Skip to content
Back to announcement

20241203_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31804119_lamp1.pdf

Listing Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 206

Page 1
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024



                                                                                                               I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                                                                                                :                                   27 Juni 2023
                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                                   :                         25 & 26 November 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                                                             :                              29 November 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                            :                               3 Desember 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                :                               3 Desember 2024
                                                                                                                                                 Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia                                                       :                               4 Desember 2024
                                                                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                                  KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                                                  PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                  PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
                                                                                                                                                  DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                                                  SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                  PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                  ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                                                                                                                                                  BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                      PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                                                                                                                         KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                            Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                              KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                                    The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                         Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                          Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                         Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                              E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                           www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                            KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                                      18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
                                                                                                                                                                                   Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                                                                                                                                                        SEBANYAK-BANYAKNYA Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.513.100.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA BELAS MILIAR SERATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                     dan
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.700.000.000.000 (DUA TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                                 Seri A       : Jumlah Pokok Obligasi Seri A Rp1.243.075.000.000 (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                                                                  tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                 Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp756.925.000.000 (tujuh ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                                                                                                                                 pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-
                                                                                                                                                 masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                  MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG
                                                                                                                                                  OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                                  ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
                                                                                                                                                  HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                                                                  YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
                                                                                                                                                  SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK
                                                                                                                                                  OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                  PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                  OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI PELANGGAN
                                                                                                                                                  PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                  RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
                                                                                                                                                  DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
                                                                                                                                                  DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                      AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                       OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                                                                   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                                                        kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                                                    PT Indo Premier       PT Trimegah Sekuritas     PT CIMB Niaga      PT DBS Vickers         PT Aldiracita    PT BRI Danareksa             PT OCBC Sekuritas
                                                                                                                                                       Sekuritas              Indonesia Tbk           Sekuritas     Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia        Sekuritas                    Indonesia
                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                      PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK dengan Surat No. 300/TB-TBI-00/FIN/05/III/2023
pada tanggal 12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya
disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 No.4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi
Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.513.100.000.000 (satu triliun
lima ratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar
Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Efek Bersifat Utang No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/
BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ............................................................................xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................xix
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xxi
I.    PENAWARAN UMUM ..........................................................................................................................1		
      1.     Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 15
      3.     Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
      4.     Keterangan Mengenai Wali Amanat ............................................................................................ 18
      5.     Perpajakan.. ............................................................................................................................... 19
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 44
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .......................................................................... 49
      1.     Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama........... 49
      2.     Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 52
      3.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 57
      4.     Likuiditas dan Sumber Permodalan.. ............................................................................................ 60
      5.     Belanja Modal............................................................................................................................ 62
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 63
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 64
      A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 64
		1.                Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 64
		2.                Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 64
		3.                Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 65
		4.                Perjanjian Penting............................................................................................................... 65
		5.                Keterangan Tentang Aset Tetap. . ........................................................................................ 128
		6.                Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ...................................................... 130
		7.                Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . .......................................................................... 131
		8.                Tata Kelola Perusahaan. . ................................................................................................... 132
		9.                Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			                 Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak........................................ 133
      B.     Keterangan tentang Perusahaan Anak........................................................................ 133



                                                                               i
Page 4
      C.    Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan
		Prospek Usaha. . .................................................................................................................. 139
		1.              Umum. . ............................................................................................................................. 139
		2.              Portofolio Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama. . ........................................................ 140
		3.              Kolokasi.. .......................................................................................................................... 141
		4.              Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama................................................ 142
		5.              Hak atas Kekayaan Intelektual........................................................................................... 142
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 143
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
      UMUM OBLIGASI............................................................................................................................ 144
X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI............................................................................ 146
      1.    Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 146
      2.    Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 146
      3.    Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 146
      4.    Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 147
      5.    Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 147
      6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 147
      7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 147
      8.    Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 147
      9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 148
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 149
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 149
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI . . .................................................................................................................. 150
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 151




                                                                           ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                 berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                               seseorang dengan :
                               1) suami atau istri;
                               2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari cucu;
                               4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang bersangkutan; atau
                               5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                               kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                               seorang dengan :
                               1) orang tua dan anak;
                               2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                               1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                               atau pengawas yang sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                               dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                               menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                               pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                               oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                               paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                               hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”          berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                           Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                           membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
                           Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                           Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Arus Kas Teranualisasi”   berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                           jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”               berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                           dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                           administratif.




                                        iii
Page 6
“BAE”                            berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                                 berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                                 pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                                 hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”                 berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                                 melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                                 dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”          berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
                                 dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                                 Perwaliamanatan.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
                                 jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                 adalah 30 Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
                                 ditambah penyusutan menara telekomunikasi, penyusutan serat optik,
                                 penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap, penyusutan aset
                                 hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.




                                              iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan”       berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
                                Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
                                relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban pajak
                                penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                                berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                                penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                                lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
                                penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
                                atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
                                diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
                                diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
                                Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
                                relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari pelepasan
                                atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai tukar mata
                                uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi
                                keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang;
                                (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba usaha; (d) saldo
                                awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun
                                pendapatan yang masih harus diterima.

“Efek”                          berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
                                baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                                manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                                perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                                atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                UUP2SK.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO”           calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.




                                              v
Page 8
“Hari Bursa”                       berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                   Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                   tersebut.

“Hari Kalender”                    berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                   Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                       berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                   yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                   suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                   Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2025”       berarti perjanjian indenture tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat antara
                                   Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
                                   US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
                                   4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).

“Indenture Surat Utang 2026”       berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
                                   Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
                                   US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
                                   2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).

“Indenture Surat Utang 2027”       berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).

“Informasi Tambahan”               berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
                                   Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”                  berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                   perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                   termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                   Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan          berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                       Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                                   infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                                   serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                                   bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis”              berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                   Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                   Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR”                        KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                   untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                   memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                vi
Page 9
“Konsultan Hukum”                berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                                 fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                                 dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                                 Umum Obligasi.

“Kustodian”                      berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                 berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                 kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                                 menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                 menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                                 KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”             berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                 penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                 ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                 dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                                 perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                                 Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
                                 melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
                                 periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                                 dimaksud.

“Menkumham”                      berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                 dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                 dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                 laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                 (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                 pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                 dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                 berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                 nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                 (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                 Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                 selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Margin”         berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                 pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                        berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                                 perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                 Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
                                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                 Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                                 Pokok Obligasi sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang
                                 akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                                 Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                 Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                 pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                                 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                                 dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                               vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan V    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                             Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                             seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun
                             (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
                             waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
                             sembilan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                             Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                             seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun
                             (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
                             waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
                             koma tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
                             2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan
                             tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
                             tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
                             jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
                             (enam koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.513.100.000.000 (satu triliun lima ratus tiga belas miliar seratus
                             juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
                             jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                             (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          viii
Page 11
“OJK”                            berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi”              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
                                 Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                                 Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                 dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                 peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                     berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                 pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
                                 pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum Perdana          berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                           Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                 sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                 kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                 sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                 melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                 masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan
                                 No. IX.A.2.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VI
                                 yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                 No. 36/2014.

“Pengakuan Hutang”               berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
                                 Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang
                                 No. 79 tanggal 11 November 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                 Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                     berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
                                 saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                 seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                 (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”             berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                 oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                              ix
Page 12
“Penjamin Emisi Obligasi”      berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                               untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                               dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                               dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                               Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
                               Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia, yang akan memberikan
                               jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan
                               Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi      berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi”                      Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                               PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                               PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia,
                               sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                               2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                               dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                               dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 81 tanggal
                               11 November 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi”                      Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
                               Tahun 2024 No. 80 tanggal 11 November 2024, yang dibuat di hadapan
                               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024
                               No. 78 tanggal 11 November 2024, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala
                               perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                               pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                               bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”        dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                               No. SP-114/OBL/KSEI/1024 tanggal 11 November 2024, yang dibuat
                               di bawah tangan bermeterai cukup.




                                            x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran”          berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                  Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                  Berkelanjutan VI.

“Pernyataan Pendaftaran menjadi   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Efektif”                          UUP2SK, yaitu :
                                  a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                      secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                      efektif oleh OJK; atau
                                  b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                                      dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut
                                      di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                                      Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
                                      atau tambahan informasi dimaksud.

“Perppu Cipta Kerja”              berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                  2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                                  Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta
                                  peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.

“Perseroan”                       berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                  Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”             berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
                                  pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat
                                  No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan
                                  Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Perusahaan Efek”                 berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                  Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”     berarti PT Fitch Ratings Indonesia, atau para pengganti dan penerima
                                  hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
                                  di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.

“Pinjaman”                        berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                  usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                  utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                  dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                  sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                  Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                  termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                  dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                  ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                  Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                                  dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                                  contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                                  of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”                 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                               xi
Page 14
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                     nominal sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam
                     2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                     Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                     dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                     dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                     dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                     Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”         berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.




                                 xii
Page 15
“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                              rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                              Republik Indonesia.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                              perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                              kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                              dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
                              tanggal 3 Desember 2024.

“Tanggal Emisi”               berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
                              pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi”                     kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                              dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                              permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                              Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                              wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                              Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
                              tanggal 29 November 2024.




                                           xiii
Page 16
“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility      berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                      US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
                                Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
                                Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
                                Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
                                (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
                                (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
                                Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
                                dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                                berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                                Agent.

“US$200.000.000 Facility        berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                      ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                                30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                                Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                                Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                                Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                                Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                                Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Limited, The Hongkong
                                and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
                                Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                                dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
                                tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
                                tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
                                pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
                                permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.




                                             xiv
Page 17
“US$375.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement”                 ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                           pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                           Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                           Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                           dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                           Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
                           PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
                           DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
                           The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
                           Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
                           United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
                           3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
                           telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
                           bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$275.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                           Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
                           antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
                           MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
                           MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
                           dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
                           Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
                           Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
                           Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
                           (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
                           tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
                           tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                           pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
                           pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
                           tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
                           dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                           berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                           Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
                           penuh atas semua pinjaman yang terutang.

“US$325.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                           yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
                           dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
                           lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
                           Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
                           Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
                           Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
                           PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
                           Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
                           Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
                           BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
                           akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.




                                        xv
Page 18
“US$10.000.000 Facility      berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$10.000.000
Agreement”                   (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                             28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
                             tanggal 28 Oktober 2024 oleh Perseroan (sebagai Perusahaan Induk)
                             dengan TB (sebagai Peminjam Awal/Original Borrower), dengan
                             Triaka, TI, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan
                             SMI (sebagai Para Penanggung Awal/Original Guarantors), dengan
                             Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (sebagai Lender),
                             dengan tanggal pelunasan final yaitu 28 Oktober 2025.

“UU Cipta Kerja”             berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
                             ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                             Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
                             Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

“UUPT”                       berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                             UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah
                             PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
                             Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                          xvi
Page 19
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“3G”               berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                   (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                   penggunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”               berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                   Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
                   multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
                   saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”               berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                   tinggi dibandingkan 4G.

“anchor tenant”    berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                   milik Grup Tower Bersama (initial customer).

“BAPS”             berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”             berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”              berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
                   transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
                   beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
                   suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.

“build–to–suit”    berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
                   dari operator telekomunikasi.

“CDMA”             berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                   suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”              berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                   merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                   persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                   dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                   pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                   instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                   (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                   dan sambungan listrik.

“DAS” atau “IBS”   berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                   System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                   antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                   sinyal dalam area gedung.

“GSM”              berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                   merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”             berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.




                               xvii
Page 20
“kolokasi”                            berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                                      telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“rasio kolokasi”                      berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                                      (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                                 berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
                                      induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
                                      telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      penyewaan sites telekomunikasi.

“penyewaan” atau “tenancy”            berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                                      jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                                 berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                                      yang dikirimkan Grup Tower Bersama kepada pelanggan setelah
                                      selesainya konstruksi sites.

“SDM”                                 berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                               berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                                      merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                                      menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                                      dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                                      sites di lahan properti tersebut.

“sites menara”                        berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                                      atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
                                      Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                                      dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.

“sites” atau “sites telekomunikasi”   berarti tiap-tiap dari (i) site menara; dan (ii) IBS.

“tower”                               berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                                      memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                                      penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                                      bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“tower space”                         berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                                      untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                               berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                                      yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                                      secara tetap atau bergerak (mobile).




                                                   xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“CSA”                  berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“GPS”                  berarti PT Global Patra Sinertama.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).

“IOH”                  berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“TDT”                  berarti PT Teknologi Digital Terpadu.

“Telinco”              berarti PT Telinco Networks Indonesia.




                                    xix
Page 22
“Telkomsel”   berarti PT Telekomunikasi Selular.

“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“Unicom”      berarti PT Unicom Muda Utama.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                           xx
Page 23
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116
tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan
Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 22 Perusahaan Anak
dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                     xxi
Page 24
Keterangan                                                      Nilai Nominal Rp20 per Saham              % (1)
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham
                                                                                     (Rupiah)
Modal Dasar                                                    72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                18.067.840.623           361.356.812.460    80,51%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                  2.122.271.590            42.445.431.800     9,46%
  Edwin Soeryadjaya                                                71.481.830             1.429.636.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                               68.359.905             1.367.198.100     0,31%
  Budianto Purwahjo                                                 5.025.000               100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                 4.625.000                92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                              3.125.000                62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                          2.098.531.397            41.970.627.940     9,35%
                                                               22.441.260.345           448.825.206.900   100,00%
    Saham treasuri                                                215.739.100             4.314.782.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     22.656.999.445           453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                           49.443.600.555           988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.

Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama berfokus pada penyewaan tower space
pada sites telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi,
dengan total 23.681 sites telekomunikasi per 30 September 2024. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan
mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik.

Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
      pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikannya dengan portofolio yang telah ada;
-     Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower
      Bersama yang telah ada;
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
      memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
-     Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
      pinjaman.

Prospek Usaha

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia mempunyai peluang
untuk berkembang pesat, baik dalam pembangunan menara telekomunikasi baru ataupun penambahan jumlah
kolokasi di menara telekomunikasi yang telah ada. Grup Tower Bersama membangun dan melakukan akuisisi
site telekomunikasi baru hanya apabila memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama. Sites telekomunikasi
dan jaringan serat optik baru akan dibangun apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka
panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk




                                                    xxii
Page 25
terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang ada mengingat penambahan kolokasi
memberikan dampak positif pada arus kas Grup Tower Bersama karena biaya tambahan yang timbul sehubungan
dengan kolokasi relatif lebih rendah. Selain itu, Grup Tower Bersama akan terus membangun dan berinvestasi
pada aset serat optik dengan kontrak jangka panjang.

Seiring dengan upaya operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan jangkauan jaringan mereka dan
menambah kapasitas tambahan untuk mendukung permintaan yang terus meningkat pada jaringan mereka, Grup
Tower Bersama memiliki posisi yang baik dengan portofolio sites telekomunikasi yang terdiversifikasi secara
geografis. Pada akhir tahun 2023, sekitar 57% dari pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan
Bali, di mana Grup Tower Bersama mengharapkan investasi kapasitas yang berkelanjutan dari para operator.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi di Indonesia akan terus mengendalikan belanja
modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti dan mengalihkan kegiatan pembangunan sites telekomunikasi dan
pemasangan serat optik kepada perusahaan seperti Grup Tower Bersama. Grup Tower Bersama memiliki rekam
jejak yang mapan untuk berhasil membangun sites menara di seluruh kepulauan Indonesia.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                  Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                            Tahun
No.    Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                           Pendirian
                                                                Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.   PT Telenet Internusa    Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2004   1999       1999       99,50%          -
     (“TI”)                  menara dan pekerjaan   Selatan
                             telekomunikasi
2.    PT United Towerindo    Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2005   2004       2004       99,90%    0,10% melalui
      (“UT”)                 menara dan pekerjaan   Selatan                                                        TB
                             telekomunikasi
3.    PT Batavia Towerindo   Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2005   2005       2006         -       89,90% melalui
      (“BT”)                 menara dan pekerjaan   Selatan                                                   UT dan 10,10%
                             telekomunikasi                                                                     melalui TB
4.    PT Tower Bersama       Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2006   2006       2006       99,99%    0,01% melalui
      (“TB”)                 konsultasi             Selatan                                                        TO
                             telekomunikasi,
                             pengembangan
                             jaringan
                             telekomunikasi,
                             penyewaan menara
                             dan peralatan
                             telekomunikasi,
                             pekerjaan
                             telekomunikasi dan
                             jasa penyewaan
                             jaringan fiber optik
5.    PT Towerindo           Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2011   2009       2009       0,02%     99,98% melalui
      Konvergensi (“TK”)     menara dan pekerjaan   Selatan                                                        TB
                             telekomunikasi
6.    PT Prima Media         Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2009   2003       2003       0,01%     99,99% melalui
      Selaras (“PMS”)        menara dan pekerjaan   Selatan                                                        TB
                             telekomunikasi
7.    PT Mitrayasa           Jasa telekomunikasi,   Jakarta            2011   2004       2004         -       70,00% melalui
      Sarana Informasi       konsultasi             Selatan                                                   TB dan 30,00%
      (“Mitrayasa”)          telekomunikasi,                                                                   melalui SKP
                             pembangunan sarana
                             dan prasarana
                             telekomunikasi
                             dan pekerjaan
                             telekomunikasi
8.    PT Metric Solusi       Perusahaan investasi   Jakarta            2010   2010       2010       98,74%    1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)                             Selatan                                                        TB




                                                               xxiii
Page 26
                                                                    Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
No.    Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)    Domisili     Penyertaan              Operasi      Secara     Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial    Langsung     Langsung
9.    PT Solu Sindo Kreasi   Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2010   1999        1999           -      99,71% melalui
      Pratama (“SKP”)        konsultasi               selatan                                                         MSI
                             telekomunikasi,
                             pengembangan
                             jaringan
                             telekomunikasi,
                             penyewaan menara
                             dan peralatan
                             telekomunikasi,
                             dan pekerjaan
                             telekomunikasi
10.   PT Tower One (“TO”)    Perusahaan investasi     Jakarta           2007   2006        2006        99,90%          -
                                                      Selatan
11.   PT Bali Telekom        Jasa telekomunikasi,     Jakarta           2008   2003        2003        0,01%     99,99% melalui
      (“Balikom”)            menara dan pekerjaan     Selatan                                                         TO
                             telekomunikasi
12.   PT Triaka Bersama      Jasa telekomunikasi,  Jakarta              2009   2009        2009        90,00%    10,00% melalui
      (“Triaka”)             menara dan pekerjaan  Selatan                                                            TB
                             telekomunikasi
13.   PT Solusi Menara       Jasa telekomunikasi,  Jakarta              2011   2011        2012        70,03%    29,97% melalui
      Indonesia (“SMI”)      menara dan pekerjaan  Selatan                                                            SKP
                             telekomunikasi
14.   TBG Global Pte. Ltd.   Perusahaan investasi Singapura             2013   2013        2013       100,00%          -
      (“TBGG”)
15.   PT Menara Bersama      Perusahaan investasi     Jakarta           2013   2013        belum       99,99%     0,01% melalui
      Terpadu (“MBT”)                                 Selatan                            beroperasi                    TB
16.   PT Jaringan Pintar     Jasa pemeliharaan        Jakarta           2016   2015         2016       0,08%     83,36% melalui
      Indonesia (“JPI”)      peralatan                 Pusat                                                           TB
                             telekomunikasi dan
                             konsultasi bidang
                             telekomunikasi
17.   PT Gihon Telekomuni- Jasa penunjang             Jakarta           2018   2001        2001        50,43%          -
      kasi Indonesia Tbk     telekomunikasi            Barat
      (“GHON”)
18.   PT Visi Telekomuni-    Jasa penyediaan          Jakarta           2018   1995        1995        51,09%          -
      kasi Infrastruktur Tbk infrastruktur            Selatan
      (“GOLD”)               telekomunikasi,
                             melakukan investasi
                             atau penyertaan pada
                             perusahaan lain yang
                             bergerak di bidang
                             kegiatan penunjang
                             telekomunikasi,
                             dan jasa penunjang
                             telekomunikasi
19.   PT Permata Karya       Jasa penyewaan           Jakarta           2018   2013        2013          -       99,99% melalui
      Perdana (“PKP”)        menara dan peralatan     Selatan                                                        GOLD
                             telekomunikasi
20.   PT Unicom Muda         Jasa penyewaan           Jakarta           2022   2020        2021          -       80,00% melalui
      Utama (“Unicom”)       jaringan fiber optik      Barat                                                          UT
21.   PT Global Patra        Jasa penyewaan          Tangerang          2023   2018        2021          -       80,00% melalui
      Sinertama (“GPS”)      jaringan fiber optik     Selatan                                                        GHON
      PT Teknologi Digital                            Jakarta                              Belum                 99,00% melalui
22.   Terpadu (“TDT”)        -                        Selatan           2024   2024      beroperasi      -            MSI
Perusahaan Asosiasi
1.   PT Telinco Networks     Konstruksi sentral      Kabupaten          2024   2023        2024          -       46,67% melalui
     Indonesia (“Telinco”)   telekomunikasi,         Tangerang                                                        MSI
                             instalasi
                             telekomunikasi,
                             instalasi elektronika
                             dan konstruksi
                             bangunan sipil jalan




                                                                 xxiv
Page 27
                                                                    Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
 No.    Nama Perusahaan       Kegiatan Usaha (1)       Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara     Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial   Langsung     Langsung
2.     PT Ciptajaya         Penyedia jasa Sitac     Kabupaten           2024    2006       2006          -      40,00% melalui
       Sejahtera Abadi      (Site Acquisition),     Tangerang                                                        MSI
       (“CSA”)              penyedia jasa
                            pembangunan menara
                            telekomunikasi
                            (CMS), penyedia
                            jasa pemeliharaan
                            (maintenance) menara
                            telekomunikasi,
                            penyedia jasa
                            pembangunan dan/
                            atau pemeliharaan
                            jaringan fiber optik
                            atau fiber to the home
                            (FTTH) dan pekerjaan
                            pabrikasi infrastruktur
                            telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.



2.         K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi                               :      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
                                                   Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi                       :      Sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari
                                                   2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                                   •    Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.243.075.000.000 (satu triliun
                                                        dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta Rupiah);
                                                        dan
                                                   •    Seri B dengan jumlah sebesar Rp756.925.000.000 (tujuh ratus lima
                                                        puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                                :      •    Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                        Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                   •    Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tingkat Bunga Obligasi                      :      •    Seri A sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
                                                        dan
                                                   •    Seri B sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.

                                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                                   pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan Bunga
                                                   Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                                   pada tanggal 13 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                                                   3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                             :      100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                          :      Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                       :      Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga                      :      Triwulanan.




                                                                  xxv
Page 28
Jaminan                                :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                             seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                             barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                             di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                             dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                             Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                             preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                             sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                             yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                             telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)            :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                             pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                             sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                             untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
                                             atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                             dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                             dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                               : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                             Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                             dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                             dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban                   : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                                    lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                             penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                             Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                             (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                             tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                             perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                             dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                             Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                             buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                             dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                             Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                        : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                                : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


3.		      K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                       Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan                             (dalam jutaan) Tahunan (%)     Jangka Waktu    Jatuh Tempo        Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2025                                US$350     4,25%         5 tahun     21 Januari 2025   BBB- dari Fitch
Surat Utang 2026                                US$300     2,75%         5 tahun     20 Januari 2026   BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027                                US$400     2,80%        5,5 tahun      2 Mei 2027      BBB- dari Fitch
Total                                         US$1.050




                                                          xxvi
Page 29
                                            Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan                                  (dalam jutaan) Tahunan (%)    Jangka Waktu      Jatuh Tempo           Peringkat
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B       Rp500.000    5,90%            3 tahun         2 Maret 2025    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B        Rp721.390    6,35%            3 tahun       11 Agustus 2025   AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B        Rp500.000    6,25%            3 tahun          11 Juli 2026   AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II             Rp1.513.100   6,75%       370 Hari Kalender 15 Desember 2024   AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III            Rp2.700.000   6,75%       370 Hari Kalender 16 Februari 2025   AA+ (idn) dari Fitch
Total                                         Rp5.934.490



4.		R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :

(i)     sebesar Rp1.513,1 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh
        pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023, yang akan jatuh tempo
        pada tanggal 15 Desember 2024;

(ii) sebesar Rp230,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana
     terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal
     5 Desember 2024; dan

(iii) sisanya untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank UOB Indonesia yang
      timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
      Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember
      2024.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)     laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
        periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas
     Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”), sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang
     ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);



                                                             xxvii
Page 30
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
      dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
     ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
     opini tanpa modifikasian.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                                 31 Desember
                                                             2024 (1)                       2023                      2022
Jumlah Aset                                                      46.213.129                    46.966.466                43.139.968
Jumlah Liabilitas                                                34.002.974                    34.605.439                32.219.585
Jumlah Ekuitas                                                   12.210.155                    12.361.027                10.920.383
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan
                                                         yang berakhir pada tanggal               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               30 September                                31 Desember
                                                          2024 (1)            2023 (2)                2023                 2022
Pendapatan                                                  5.126.850           4.952.837              6.640.645             6.524.369
Laba Kotor                                                  3.679.317           3.582.534              4.738.248             4.741.044
Laba dari Operasi                                           3.241.348           3.205.422              4.234.072             4.282.471
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan        1.656.177           1.695.251              2.370.238             2.405.199
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                              1.269.289           1.254.515              1.804.519             1.911.766
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                          1.208.683           1.164.927              1.621.694             1.689.441
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/
   Tahun Berjalan                                              860.443              418.933             2.065.002            (551.194)
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemegang Saham Biasa Entitas Induk
   (nilai penuh)                                                    51,63                49,54               69,11                73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.

R asio -R asio P enting

                                                                   30 September                              31 Desember
                                                           2024                   2023                2023                 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                      3,5% (1)              0,6% (1)               1,8%                5,6%
Laba kotor                                                      2,7% (1)              2,1% (1)             (0,1%)                0,7%
Laba dari operasi                                               1,1% (1)              1,2% (1)             (1,1%)              (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan                              3,8% (1)            (7,4%) (1)             (4,0%)                5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan        105,4% (1)           (58,8%) (1)           (474,6%)            (140,5%)
EBITDA                                                          2,7% (1)                0,1 (1)              1,2%                4,3%




                                                          xxviii
Page 31
                                                                      30 September                             31 Desember
                                                                2024                 2023               2023                 2022
Jumlah aset                                                        (1,6)% (2)            1,4% (3)               8,9%                 3,0%
Jumlah liabilitas                                                  (1,7)% (2)            0,8% (3)               7,4%                 0,4%
Jumlah ekuitas                                                     (1,2)% (2)            3,3% (3)              13,2%                11,6%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                               71,8%               72,3%                71,4%                72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan                                        63,2%               64,7%                63,8%                65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                       23,6%               23,5%                24,4%                25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                               16,8%                8,5%                31,1%                (8,4%)
EBITDA / Pendapatan                                                   85,9%              86,5%                 86,3%                86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                   9,9% (4)          10,3% (4)              13,1%                15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                      2,6% (4)           2,7% (4)               3,5%                  3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                 0,2x            0,3x        0,3x              0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                     2,8x            2,9x        2,8x              3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                        0,7x            0,7x        0,7x              0,7x
Interest coverage ratio (5)                                          3,1x (7)        3,5x (7)      3,4x              3,3x
Debt coverage service ratio (6)                                      0,3x (7)        0,6x (7)      0,5x              0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman

                                                                                     Persyaratan Keuangan         30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                                           maksimum 6,25x                                4,9x

GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                      maksimum 3,75x                                2,2x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 50%                                  86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 2x                                  2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                                    maksimum 2x                                 0,5x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                   maksimum 3,5x                                2,2x
  Rasio top tier revenue                                                                 minimum 30%                                  86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                             minimum 2x                                  2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                                    maksimum 2x                                 0,5x


Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                               xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxx
Page 33
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
         triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.243.075.000.000 (satu triliun dua ratus empat
                        puluh tiga miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45%
                        (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender
                        sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp756.925.000.000 (tujuh ratus lima puluh enam
                        miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                        sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi dari
         masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Kerja,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        1
Page 34
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                 Bunga ke-                        Seri A                                 Seri B
                     1                        3 Maret 2025                           3 Maret 2025
                     2                         3 Juni 2025                            3 Juni 2025
                     3                     3 September 2025                        3 September 2025
                     4                     13 Desember 2025                        3 Desember 2025
                     5                                                               3 Maret 2026
                     6                                                                3 Juni 2026
                     7                                                             3 September 2026
                     8                                                             3 Desember 2026
                     9                                                               3 Maret 2027
                    10                                                                3 Juni 2027
                    11                                                             3 September 2027
                    12                                                             3 Desember 2027

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

                                                       2
Page 35
1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah.

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

         ix.    Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
                pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
                tentang :
                a. periode penawaran pembelian kembali;
                b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;


                                                         3
Page 36
              e.   tata cara penyelesaian transaksi;
              f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
              i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

        x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
              Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
              untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

        xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
              disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
             a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
                 masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                 dan
             c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Obligasi.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
              informasi yang meliputi antara lain :
              a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                   kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
             pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
             tidak dijamin.

        xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
            wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
            tersebut.

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
             mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
             utang tersebut.

        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau Bunga
        Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan
        tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
        Informasi Tambahan ini.


                                                     4
Page 37
1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
               Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
               Untuk RUPS (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
               ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
               mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
               yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
               dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
               wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
               RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :




                                                       5
Page 38
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
     bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
     yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
     putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
     badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
     transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
     pada RUPS;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
     termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
     maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
     1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
     2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
          (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
          datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
     3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
     4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
          perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
          Indenture Surat Utang 2025, Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang
          2027;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
          yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
          Anak;
     2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
          rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif


                                        6
Page 39
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
                 telah diaudit oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam
                 waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
       f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
           pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-



                                                7
Page 40
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
          menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
          setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
          selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
          tahunan Perseroan;
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
          kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
          Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
          angka 3) di atas.

         Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
         pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
         belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
         hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
         utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
         asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
         nilai dari utang valuta asing tersebut.

         EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
         bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
         keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
         (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
         wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
         penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
         dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
         Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
         selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan



                                        8
Page 41
                   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
              j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                   dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                   kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                   pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                   6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
              k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
              l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                   dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
              m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
              n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana
                   dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status
                   Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan
                   oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
                  kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                  adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                  diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama



                                                       9
Page 42
                   180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                   untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
               Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
               RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
               berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
               dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
               menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
                  lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
                  POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                  dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                  Perjanjian Perwaliamanatan;
               d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                  penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
                  POJK No. 20/2020; dan
               e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
                  termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



                                                     10
Page 43
ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lambat
           21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.    Tata cara RUPO :
       a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
       b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
            tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
       c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat;
       d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
            sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
            dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
            1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
       e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
            dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
            suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
       f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
            kecuali Wali Amanat memutuskan lain;



                                               11
Page 44
      g.    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah;
      h.    sebelum pelaksanaan RUPO :
            -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.    RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat;
      j.    RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
            untuk membuat berita acara RUPO.
      l.    dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
            RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
            RUPO tersebut;
      m.    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
            untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih



                                                          12
Page 45
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut :
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
         1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO kedua;
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak;
         6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
              oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat.


                                             13
Page 46
        ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

        x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
              Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
              diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
              ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
              sehubungan dengan Obligasi.

        xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
              RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

        xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
             dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
             dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
             yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada di kemudian hari.

1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :            PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :            The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                           Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                           Jl. H.R. Rasuna Said
        		                           Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :            (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :            (62 21) 2157 2015
        E-mail          :            corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :            Corporate Secretary




                                                    14
Page 47
           Wali Amanat :
           Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
           Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
           		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan 12980
           Telepon         : (62 21) 3882 5147
           E-mail          : trustee.btn@gmail.com
           Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
           		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

1.21.      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

           Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

           i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan diterbitkan,
                 maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
                 suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
                 perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

           ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
                 maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
                 persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
                 perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
                 lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
                 perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
                 dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.22.      Hukum yang berlaku

           Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
       menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan VI telah menjadi efektif pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023
       perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 April 2023 dan Laporan Akuntan Independen atas
       Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
       Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
       Tahun 2023 No. 081/7.T053/STM.1/12.22/AUP tanggal 12 April 2023, keduanya menyatakan Perseroan



                                                        15
Page 48
      tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
      melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
      Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
      dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
      pada tanggal 12 November 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
      sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
      4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
      pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.		H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni
2023, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 206/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 11 November
2024 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                  AA+(idn)
                                               (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                           Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
                                   skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
                                   kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                                   utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
                                   semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

AA(idn)                            Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                   dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                   yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                                   kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
                                   atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A(idn)                             Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                   dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                   yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
                                   ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                                   kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
                                   kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.


                                                       16
Page 49
BBB(idn)                          Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                  di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                                  kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                  tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                  peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                           Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                  lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                                  kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                                  kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
                                  ekonomi yang tidak menguntungkan.

B(idn)                            Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                                  lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                                  dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
                                  untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
                                  usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC(idn), CC(idn), C(idn)         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
                                  sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
                                  keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
                                  yang menguntungkan.

DDD(idn), DD(idn), D(idn          Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                                  kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-”) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-”) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

3.3.		     Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Ruang Gerak Peringkat Cukup : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga EBITDA net leverage di sekitar
5,0x selama tahun 2024-2025 (1H2024 : 4,7x) dan menjaga ruang gerak yang cukup untuk menyerap efek dari
potensi konsolidasi di industri telekomunikasi. Manajemen berkomitmen dengan target leverage yaitu net debt /
EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage 5,1x-5,2x
berdasarakan definisi Fitch.

Perseroan menunjukan kehati-hatian dalam manajemen neraca sepanjang integrasi jaringan PT Indosat Tbk
(“IOH”) (BBB-/Positif) dan menjaga leverage di bawah target meskipun adanya churn kontrak yang lebih tinggi
dari biasanya dari IOH. Leverage sebagian besar ada dalam kendali Perseroan, didukung oleh visibilitas arus
kas yang tinggi dari bisnis menara dan fleksibilitas Perseroan untuk menyesuaikan pembayaran dividen.

Risiko Konsolidasi Perusahaan Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch mengharapkan tingkat pembaruan
sewa Perseroan untuk normalisasi pada tahun 2024 dan 2025. Fitch tidak mengasumsikan konsolidasi sektor
telekomunikasi lebih lanjut dalam kasus peringkat, tetapi Fitch mengharapkan dampak dari potensi merger antara
PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) (XL, BBB/Negatif) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) dapat dikelola
mengingat kedua perusahaan telekomunikasi memiliki lebih sedikit sewa yang akan berakhir pada tahun 2025-
2026 dibandingkan IOH pada tahun 2022-2023. Kontrak sewa menara Indonesia biasanya tidak dapat dibatalkan
sebelum berakhir.

Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp39
triliun pada akhir September 2024 (akhir September 2023 : Rp35 triliun) dengan rata-rata masa kontrak selama


                                                      17
Page 50
5,8 tahun, yang cukup untuk menutupi utang Perseroan yang akan jatuh tempo sebesar Rp30 triliun pada akhir
September 2024, setelah membayar pengeluaran kas operasional. Angka sewa yang jatuh tempo umumnya tinggi
karena menara adalah infrastruktur yang krusial untuk perusahaan telekomunikasi untuk menghindari relokasi
peralatan untuk meminimalisir gangguan sinyal.

Posisi Pasar Stabil : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara mengontrol lebih dari 80% menara di pasar dan Fitch memperkirakan struktur pasar
menara tetap stabil. Operator menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil dan hampir semua perusahaan
telekomunikasi, kecuali PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), telah menjual menara mereka. Fitch tidak
memperkirakan Perseroan untuk ekspansi melalui merger & akuisisi yang signifikan dan dibiayai oleh utang.

Pembiayaan Kembali Obligasi : Fitch memperkirakan Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar
Surat Utang 2025 di Januari 2025 karena Perseroan telah memperpanjang jatuh tempo fasilitas pinjaman
revolving sindikasi Dolar AS (“Fasilitas RCF”) hingga Oktober 2029. Fasilitas RCF baru ini memberikan Perseroan
fleksibilitas untuk meminjam dengan suku bunga yang lebih rendah saat biaya penerbitan pinjaman Dolar AS
jangka panjang menurun. Fitch mengharapkan suku bunga kebijakan Amerika Serikat turun sebesar 125 basis
point di tahun 2025 dan 75 basis point di tahun 2026.

Pertumbuhan Pendapatan Rendah : Fitch megharapkan pertumbuhan pendapatan pulih sedikit tetapi tetap
dalam satu digit pada tahun 2024 dan 2025 (2023 : 1,8%) karena XL Axiata dan Smartfren kemungkinan akan
menunda perluasan jaringan yang signifikan sebelum mereka menyelesaikan diskusi merger. Induk XL Axiata,
Axiata Group Berhad, mengindikasikan niatnya untuk menyelesaikan proses merger pada akhir tahun 2024, tetapi
proses tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2025 karena memerlukan persetujuan regulator.

Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch karena Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan karena pusat data BDIA dan bisnis menara
lainnya memiliki skala yang lebih kecil daripada Perseroan. Fitch menilai bahwa akses BDIA ke kas Perseroan
terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham Perseroan. Dengan 10% saham yang dimiliki oleh publik,
transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang
saham independen dan pengungkapan oleh regulator.

Tidak Ada Subordinasi Struktural yang Material : Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan diberi peringkat
pada tingkat yang sama dengan pinjaman Perseroan dalam Rupiah. Fitch memperkirakan utang prior-ranking
Perseroan tetap di sekitar 1,0x dari EBITDA bahkan jika sepenuhnya menarik fasilitas di Perusahaan Anak. Utang
prior-ranking yang lebih superior secara struktural di Perusahaan Anak Perseroan terutama adalah fasilitas
pinjaman revolving sindikasi, yang memiliki saldo US$43 juta yang belum dibayar dan US$282 juta lainnya
tersedia pada akhir Juni 2024.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.


4.		     K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BTN.

BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 673/FICD/FS/XI/2024 tanggal 11 November 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.




                                                      18
Page 51
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 674/FICD/FS/XI/2024 tanggal 11 November 2024
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
•   Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
•   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                            Menara 2 BTN, lantai 8
                               Jl. H.R Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan 12980
                                          Telepon : (62 21) 3882 5147
                                            Website : www.btn.co.id

                        Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)


5.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.




                                                         19
Page 52
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       20
Page 53
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
digunakan oleh Perseroan :

(i)   sebesar Rp1.513,1 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
      seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi
      Berkelanjutan VI Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2024.

      Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II memiliki jumlah pokok sebesar Rp1.513,1 miliar dengan tingkat bunga tetap
      sebesar 6,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2024. Hasil penerbitan Obligasi
      Berkelanjutan VI Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya telah
      dipinjamkan oleh Perseroan : (i) sebesar US$62,2 juta kepada TB untuk melakukan pembayaran seluruh
      pokok pinjaman kewajiban keuangan TB; dan (ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$34,0 juta
      kepada SKP untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan
      SKP, yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
      tanggal 18 April 2023 yang telah dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd.
      (“UOBL”) sebagai Agen.

      Perseroan nantinya akan melakukan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan kas
      internal Perseroan.

(ii) sebesar Rp230,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni 2024 (“Perjanjian Fasilitas BNI”),
     yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024.

      Perjanjian Fasilitas BNI dikenakan tingkat suku bunga pinjaman antara 6,25% sampai dengan 6,75%.
      Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan umum. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
      Perseroan dengan BNI. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas BNI dapat dilihat pada Sub
      Bab Perjanjian Kredit dalam Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan
      dan Prospek Usaha.

      Per tanggal 8 November 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas BNI
      sebesar Rp1.758,2 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk sebagian pokok utang, sehingga
      saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas BNI setelah pembayaran menjadi sekitar Rp1.528,2
      miliar.

(iii) sisanya untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”)
      yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
      Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 (“Perjanjian Fasilitas PT UOB”),
      yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024.

      Perjanjian Fasilitas PT UOB dikenakan tingkat suku bunga pinjaman antara 6,15% sampai dengan 6,50%.
      Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan umum. Tidak ada hubungan Afiliasi
      antara Perseroan dengan PT UOB. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas PT UOB dapat
      dilihat pada Sub Bab Perjanjian Kredit dalam Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta
      Kecenderungan dan Prospek Usaha.

      Per tanggal 8 November 2024, Perseroan mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas PT UOB
      sebesar Rp910,0 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran untuk sebagian pokok utang, sehingga
      saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas PT UOB setelah pembayaran menjadi Rp665,2 miliar.




                                                        21
Page 54
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 0380/TBG-TBI/00/CSI/05/V/2024
tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan biaya yang dikeluarkan
oleh Perseroan adalah sekitar 0,604% (nol koma enam nol empat persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,048%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,039%
    dan biaya jasa Notaris sekitar 0,009%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,078%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,065%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,278% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
    konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.




                                                      22
Page 55
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.003,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.612,2 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp12.390,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                                                  64.072
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                             19.478
   Pihak berelasi                                                                                            7.582
Utang pajak                                                                                                281.157
Pendapatan yang diterima di muka                                                                         1.874.619
Beban masih harus dibayar                                                                                1.470.483
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                           130.090
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                            10.694.363
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                          7.070.324
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                         21.612.168
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                         87.166
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                               385.742
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                11.075.784
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                             710.012
Provisi jangka panjang                                                                                      104.105
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                 27.997
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                        12.390.806
JUMLAH LIABILITAS                                                                                       34.002.974

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :


1.		L iabilitas J angka P endek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp64,1 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                            16.723
PT Berkat Bersama Teknik                                                                                      4.293
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                             2.697
PT Global Teknologi Integrasi                                                                                 2.246




                                                                   23
Page 56
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Jumlah
PT Nayaka Pratama                                                                                               1.054
PT Tritama Aji Laksana                                                                                            380
PT Duta Hita Jaya                                                                                                 276
PT Kokoh Semesta                                                                                                  171
PT Sanggar Jaya Abadi                                                                                             125
PT Mandiri Infra Tripakarti                                                                                        94
Lainnya (masing-masing di bawah Rp3 miliar)                                                                    34.873
                                                                                                               62.932
Pihak berelasi
   PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                                 1.140
Jumlah                                                                                                         64.072


Semua utang usaha - pihak ketiga disajikan dalam Rupiah.

Nilai tercatat utang usaha yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi mendekati nilai wajarnya.

Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Tower Bersama kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp27,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Jumlah
Pihak ketiga
   Rupiah
     Karyawan                                                                                                   6.797
     Lainnya                                                                                                   12.681
                                                                                                               19.478
Pihak berelasi
   Dolar AS                                                                                                     7.582
Jumlah                                                                                                         27.060

Pos lainnya terutama merupakan penerimaan dari pihak ketiga yang belum terkonfirmasi dan utang kepada
pihak lainnya.

Nilai tercatat utang lain-lain yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi mendekati nilai wajarnya.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp281,2 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2)                                                                                   14.106
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                                      2.490
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                                     13.256
Pajak Penghasilan Pasal 25                                                                                      4.113
Pajak Penghasilan Pasal 26                                                                                      1.833
Pajak Penghasilan Pasal 29                                                                                      3.760
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran                                                                            241.599
Jumlah                                                                                                        281.157




                                                        24
Page 57
Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Grup Tower Bersama dari pihak ketiga pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp1.874,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
PT XL Axiata Tbk                                                                                         609.990
PT Indosat Tbk                                                                                           608.706
PT Telekomunikasi Selular                                                                                552.337
PT Smart Telecom                                                                                           3.340
PT Smartfren Telecom Tbk                                                                                     264
Lainnya                                                                                                   99.982
Jumlah                                                                                                1.874.619


Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.

Liabilitas kontrak adalah kewajiban entitas untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan yang untuknya
entitas telah menerima imbalan (atau jumlah yang jatuh tempo) dari pelanggan.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp1.470,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi dan serat optik                                         924.375
Beban bunga :
   Surat utang                                                                                           279.718
   Pinjaman bank                                                                                          16.985
Perbaikan dan pemeliharaan menara                                                                        124.553
Karyawan                                                                                                  80.116
Jasa konsultan                                                                                            12.174
Beban kantor                                                                                               4.891
Listrik                                                                                                    4.850
Asuransi                                                                                                   4.530
Keamanan                                                                                                   2.835
Lainnya                                                                                                   15.456
Jumlah                                                                                                1.470.483


Pos lainnya terutama merupakan utang beban bagi hasil pendapatan dan pembelian aset tetap.

Estimasi biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan serat optik merupakan estimasi beban masih harus
dikeluarkan atas pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan serat optik yang telah selesai pembangunannya
namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh kontraktor.

Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo liabilitas sewa Grup Tower Bersama yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp130,1 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas sewa dapat
dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.

Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo surat utang Grup Tower Bersama yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp10.694,4 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub
Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.

                                                               25
Page 58
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo pinjaman bank Grup Tower Bersama yang akan jatuh tempo dalam satu tahun kepada pihak ketiga pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp7.070,3 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman bank
dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.


2.		L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas pajak tangguhan - bersih

Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp87,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
Aset tetap                                                                                              86.076
Aset tak berwujud                                                                                        1.090
Jumlah                                                                                                  87.166

Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

Saldo liabilitas sewa Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp385,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
a. Lahan                                                                                               503.535
b. Kendaraan                                                                                            12.297
Jumlah                                                                                                 515.832
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                               130.090
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                          385.742


a.   Lahan

Sesuai dengan penerapan PSAK 116 “Sewa,” Grup Tower Bersama mulai melakukan penerapan awal dan
mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk mencakup jangka
waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
Saldo awal                                                                                             858.833
Ditambah :
   Penambahan sewa lahan                                                                               119.910
   Beban keuangan                                                                                       20.362
Jumlah                                                                                                 999.105
Dikurangi :
   Pembayaran sewa lahan                                                                             (66.668)
   Penyesuaian pembayaran sewa lahan                                                                (428.902)
Jumlah - Bersih                                                                                        503.535
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                               123.981
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                          379.554




                                                    26
Page 59
b.    Kendaraan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                                         876
PT BCA Finance                                                                                           11.421
Jumlah                                                                                                   12.297
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  6.109
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             6.188


Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, serta nilai kini atas pembayaran sewa minimum pada tanggal
30 September 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  7.048
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             6.495
                                                                                                         13.543
Dikurangi :
Beban bunga yang belum jatuh tempo                                                                       (1.246)
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                      12.297
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  6.109
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             6.188
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                      12.297


Pada tanggal 30 September 2024, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 4,25% sampai dengan
8,28% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.

Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan.

Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

Saldo surat utang Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp11.075,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Dolar AS
a. 4,25% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2024 sebesar US$350 juta)                   5.298.300
b. 2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2024 sebesar US$300 juta)                   4.541.400
c. 2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2024 sebesar US$400 juta)                   6.055.200
Jumlah                                                                                              15.894.900
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                                                  500.000
b. Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV                                                                   721.390
c. Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                                                   500.000
d. Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                                                1.513.100
e. Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                                               2.700.000
Jumlah                                                                                              21.829.390
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                               (59.243)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                           (10.694.363)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                        11.075.784




                                                              27
Page 60
4,25% Senior Unsecured Notes sebesar US$350 juta

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2025”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2025 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2025 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2025 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2025 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
perjanjian fasilitas pinjaman revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.

Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :

i.    menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
      tidak lebih dari 6,25x;

ii.   melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
      a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
          kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
          kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
          Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
      b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
          Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
      c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat
          dicabut kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain
          mendapatkan atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap Perushaan Anak
          yang secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang
          (tidak termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran
          bunga atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
      d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.

Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :

i.    tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan

ii.   Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.

Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 September 2024.
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
      tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.


Transaksi ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011
tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan
No. IX.E.2”), yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2025 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2025 ini didaftarkan pada
Bursa Efek Singapura.

Per 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2025.

2,75% Senior Unsecured Notes sebesar US$300 juta

Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.



                                                               28
Page 61
Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2026 tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada
Bursa Efek Singapura.

Per 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2026.

2,80% Senior Unsecured Notes sebesar US$400 juta

Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan 2,80% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2027”)
dengan nilai agregat sebesar US$400.000.000. Surat Utang 2027 ini dikenakan bunga sebesar 2,80% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November setiap tahun, dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat
Utang 2027 ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2027 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2027
kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini didaftarkan pada Bursa Efek Singapura.

Per 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2027.

Jika bagian utang yang telah dilindungi nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung nilainya, maka saldo
surat utang jangka panjang pada tanggal 30 September 2024 setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum
diamortisasi adalah sebagai berikut :

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Kurs laporan posisi
                                                                             keuangan           Kurs lindung nilai
Surat utang                                                                        21.829.390             20.973.044
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                            (59.243)                (59.243)
Jumlah - Bersih                                                                   21.770.147              20.913.801


Obligasi Berkelanjutan V Tahap III

Pada tanggal 2 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III ini adalah sebesar Rp2.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
4 Maret 2022.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam
US$275.000.000 Facility Agreement.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.   Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.700,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75%
     per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;




                                                       29
Page 62
ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni
2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Maret 2023 untuk obligasi Seri A dan tanggal 2 Maret 2025 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 71 tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat
di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 No. 92 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dari
semula BRI menjadi BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua
kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III ini.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 12 Maret 2023.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV

Pada tanggal 11 Agustus 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan V Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
12 Agustus 2022.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.478,6 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,10%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp721,4 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
11 November 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 No. 137 tanggal 22 Juli 2022 yang dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.KN., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.




                                                      30
Page 63
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua
kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 18 Agustus 2023.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I

Pada tanggal 11 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2023 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I”). Nominal Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I ini adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 12 Juli 2023.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
11 Oktober 2023, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 21 Juli 2024 untuk obligasi Seri A dan tanggal 11 Juli 2026 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 No. 53 tanggal 12 April 2023 yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2023 No. 109 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah
BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua
kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap I ini.

Oblgasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 21 Juli 2024.




                                                       31
Page 64
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II

Pada tanggal 5 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% per tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II ini adalah sebesar Rp1.513,1 miliar.
Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 6 Desember 2023.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5
Maret 2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Desember 2024.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 No. 78 tanggal 15 November 2023 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua
kondisi yang telah disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II ini.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III

Pada tanggal 6 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III”) sebesar 6,75% per
tahun. Nominal Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III ini adalah sebesar Rp2.700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan
pada BEI pada tanggal 7 Februari 2024.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III telah digunakan untuk pembayaran
seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan sisanya untuk
pembayaran sebagian kewajiban Perseroan terkait pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI.

Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Mei
2024, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
16 Februari 2025.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 No. 68 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua
kondisi yang telah disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.




                                                      32
Page 65
Pada tanggal 30 Oktober 2024, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III ini.

Pada tanggal 30 September 2024, beban bunga masih harus dibayar untuk surat utang adalah sebesar Rp279,7
miliar dan disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian. Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

Pinjaman Bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

Saldo pinjaman jangka panjang Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp710,0 miliar, yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan
pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
1. Pinjaman sindikasi
   a. US$325.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2024 sebesar US$43 juta)                 650.934
2. Pinjaman non-sindikasi
     A. Tanpa komitmen
        a. PT Bank UOB Indonesia                                                                       1.148.900
        b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               1.000.000
        c. PT Bank Mizuho Indonesia                                                                    1.000.000
        d. PT Bank of China (Hong Kong) Limited                                                          500.000
        e. PT Bank HSBC Indonesia                                                                        500.000
        f. PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                     500.000
        g. PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                 450.000
        h. PT Bank CTBC Indonesia                                                                        300.000
        i. PT KEB Hana Bank Indonesia                                                                    167.774
        j. PT Bank Cimb Niaga Tbk                                                                        133.000
     B. Dengan komitmen
        a. PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                      64.583
        b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                      1.500.000
Jumlah                                                                                                 7.915.191
Dikurangi : Biaya pinjaman                                                                             (134.855)
Jumlah - bersih                                                                                        7.780.336
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                               (7.070.324)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                              710.012


Pinjaman Sindikasi

a.     US$325.000.000 Facility Agreement

       Pada tanggal 18 April 2023, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
       revolving sebesar US$325 juta (“US$325.000.000 Facility Agreement”) untuk penunjang kebutuhan
       pendanaan Perseroan dan Kelompok Perusahaan Anak Perseroan yang dimiliki secara langsung maupun
       tidak langsung yang secara bersama-sama menerima pinjaman dari konsorsium bank-bank, yang akan
       digunakan untuk persyaratan pendanaan umum dari Perseroan dan Kelompok Perusahaan Anak Perseroan
       termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan
       akuisisi apa pun yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan.

       Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$325.000.000 Facility
       Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$325.000.000 Facility Agreement.

       Sehubungan dengan US$325.000.000 Facility Agreement, pembatasan-pembatasan yang berlaku
       sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Fasilitas termasuk, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai
       berikut :



                                                              33
Page 66
     i.    Tidak akan menciptakan atau memperbolehkan adanya Jaminan (sebagaimana didefinisikan dalam
           US$325.000.000 Facility Agreement) atas asetnya yang manapun selain dari Jaminan Yang Diizinkan
           (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement);

     ii.   Tidak akan menjual, menyewa, memindahkan atau melepaskan aset Perusahaan selain dari Pelepasan
           Yang Diizinkan (sebagaimana didefinisikan dalam US$325.000.000 Facility Agreement).

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah BNP Paribas, Oversea-Chinese Banking Corporation
     Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited, UOBL, PT Bank CIMB Niaga Tbk
     (“CIMB Niaga”), PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”), PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”),
     dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

     Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, fasilitas ini dikenakan
     bunga berkisar antara 6,53% sampai dengan 6,68% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan
     Agustus 2026.

     Saldo pada tanggal 30 September 2024 sebesar US$43 juta.

Pinjaman Non-Sindikasi

A.   Fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen dan tanpa jaminan

     Grup Tower Bersama memiliki fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen dan tanpa jaminan dengan
     rincian sebagai berikut :

                                                                                                                     Saldo per
                                                                  Jumlah fasilitas dan
           Kreditor            Tanggal perjanjian                                                 Jatuh tempo      30 September
                                                                  pembatasan finansial
                                                                                                                       2024
      PT Bank UOB       31 Oktober 2018, sebagaimana        Fasilitas pinjaman berulang :         31 Maret 2025     Rp148.900 juta
      Indonesia         terakhir diubah dengan Perubahan    Rp300.000 juta.
                        Perjanjian Kredit No. 314/03/2024   Pembatasan finansial :
                        tanggal 14 Maret 2024, dengan
                        GHON, Perusahaan Anak.              i. Rasio Debt to EBITDA
                                                                maksimal 3,75x;
                                                            ii. Rasio top tier revenue minimal
                                                                50%.
                        9 November 2020, sebagaimana        Fasilitas pinjaman berulang :         30 April 2025                  -
                        terakhir diubah dengan              Rp100.000 juta.
                        Perubahan III Terhadap Perjanjian   Pembatasan finansial :
                        Kredit No. 566/04/2024 tanggal
                        29 April 2024, dengan PKP,          i. Rasio total utang berbunga
                        Perusahaan Anak                         terhadap EBITDA maksimal
                                                                3,75x;
                                                            ii. Rasio top tier revenue minimal
                                                                50%.
                        29 Mei 2023, sebagaimana            Fasilitas pinjaman                     29 Mei 2025    Rp1.000.000 juta
                        terakhir diubah dengan              berulang : Rp1.000.000 juta atau
                        Perubahan Perjanjian Fasilitas      US$65.000.000.
                        No. 584/05/2024 tanggal 30 April    Tidak ada pembatasan finansial.
                        2024
      PT Bank Mandiri   4 Desember 2023                     Fasilitas pinjaman berulang :        4 Desember 2024 Rp1.000.000 juta
      (Persero) Tbk                                         Rp1.000.000 juta.
                                                            Tidak ada pembatasan finansial.
      PT Bank Mizuho    18 Desember 2023, sebagaimana       Fasilitas pinjaman berulang :          11 Juli 2025   Rp1.000.000 juta
      Indonesia         diubah dengan Perjanjian            Rp1.000.000 juta.
                        Perubahan Pertama No.803/AMD/       Tidak ada pembatasan finansial.
                        MZH/0724 tanggal 11 Juli 2024
      Bank of China     5 Juni 2023, sebagaimana         Fasilitas pinjaman berulang :             5 Juni 2025     Rp500.000 juta.
      (Hong Kong)       terakhir diubah dengan Perubahan Rp500.000 juta.
      Limited           Perjanjian Fasilitas No.002/AMD/ Tidak ada pembatasan finansial.
                        AGMT/TBI/VII/2024 tanggal 30
                        Juli 2024




                                                                34
Page 67
                                                                                                                      Saldo per
                                                                Jumlah fasilitas dan
         Kreditor            Tanggal perjanjian                                                  Jatuh tempo        30 September
                                                                pembatasan finansial
                                                                                                                        2024
     PT Bank HSBC     11 Mei 2023                         Fasilitas pinjaman berulang :            11 Mei 2024       Rp500.000 juta
     Indonesia                                            Rp500.000 juta atau setara dalam         atau sampai
                                                          Dolar AS.                             dengan kreditur
                                                          Tidak ada pembatasan finansial.          memberikan
                                                                                                 pemberitahuan
                                                                                                      kepada
                                                                                                peminjam bahwa
                                                                                                 fasilitas sudah
                                                                                                  tidak tersedia
                                                                                                        lagi
     PT Bank QNB      18 September 2024                   Fasilitas pinjaman berulang :          18 September       Rp500.000 juta
     Indonesia Tbk                                        Rp500.000 juta.                              2025
                                                          Tidak ada pembatasan finansial.
     PT Bank          23 Mei 2023, sebagaimana            Fasilitas pinjaman berulang :           28 Februari       Rp450.000 juta
     BNP Paribas      terakhir diubah dengan Surat        Rp500.000 juta.                            2025
     Indonesia        Pemberitahuan mengenai              Tidak ada pembatasan finansial.
                      Perpanjangan Jangka Waktu
                      Fasilitas No. LC/HT-010/LA/2024
                      tanggal 23 Februari 2024
     PT Bank CTBC     28 November 2023                    Fasilitas pinjaman berulang :          28 November        Rp300.000 juta
     Indonesia                                            Rp300.000 juta atau setara dalam           2024
                                                          Dolar AS.
                                                          Tidak ada pembatasan finansial.


B.   Fasilitas pinjaman term loan tanpa komitmen dan tanpa jaminan

     Grup Tower Bersama memiliki fasilitas pinjaman term loan tanpa komitmen dan tanpa jaminan dengan
     rincian sebagai berikut :

                                                                                                                      Saldo per
                                                                Jumlah fasilitas dan
         Kreditor            Tanggal perjanjian                                                  Jatuh tempo        30 September
                                                                pembatasan finansial
                                                                                                                        2024
     PT Bank KEB      7 September 2023, dengan GHON, Fasilitas pinjaman term loan :              5 (lima) tahun      Rp167.774 juta
     Hana Indonesia   Perusahaan Anak                  Rp200.000 juta.                          sejak pencairan
                                                       Pembatasan finansial :                       pertama
                                                       i. Debt Service Coverage Ratio
                                                            (DSCR) minimum sebesar 2x;
                                                       ii. Debt to Equity Ratio maksimum
                                                            sebesar 1,5x;
                                                       iii. Rasio Debt to EBITDA
                                                            maksimum sebesar 3,5x; dan
                                                       iv. Rasio top tier revenue minimal
                                                            30%.
     PT Bank CIMB     13 Mei 2024, dengan Perseroan    Fasilitas pinjaman berulang :             31 Maret 2025      Rp133.000 juta
     Niaga Tbk        dan Unicom, Perusahaan Anak      Rp350.000 juta.
                                                       Tidak ada pembatasan finansial.
     PT Bank DBS      29 Desember 2022, sebagaimana Fasilitas pinjaman berulang :                 31 Desember                     -
     Indonesia        terakhir diubah dengan Perubahan Rp2.050.000 juta atau setara              2024 dan akan
                      Perjanjian Kredit No.117/PFPA-   dalam mata uang lain yang                  diperpanjang
                      DBSI/V/1-2/2024 tanggal 20 Mei   disetujui bank.                          otomatis 3 (tiga)
                      2024, dengan Perseroan dan       Tidak ada pembatasan finansial.             bulan sejak
                      Unicom, Perusahaan Anak                                                     tanggal jatuh
                                                                                                      tempo
     PT Bank          24 Mei 2023, sebagaimana            Fasilitas pinjaman berulang :            24 Mei 2025                    -
     Maybank          terakhir diubah dengan Perjanjian   i. Fasilitas A Rp500.000 juta atau
     Indonesia Tbk    Perubahan Ketiga tanggal                nilai setaranya dalam Non-IDR;
                      16 Agustus 2024
                                                          ii. Fasilitas B Rp250.000 juta atau
                                                              nilai setaranya dalam Non-IDR.
                                                          Pembatasan finansial :
                                                          Rasio utang konsolidasi terhadap
                                                          EBITDA untuk periode terkait tidak
                                                          melebihi 6,25 :1.




                                                              35
Page 68
                                                                                                                      Saldo per
                                                                Jumlah fasilitas dan
         Kreditor             Tanggal perjanjian                                                 Jatuh tempo        30 September
                                                                pembatasan finansial
                                                                                                                        2024
     PT Bank           28 Maret 2024                      Fasilitas pinjaman berulang :         28 Maret 2025                      -
     Danamon                                              Rp800.000 juta atau setara dalam
     Indonesia Tbk                                        Dolar AS.
                                                          Tidak ada pembatasan finansial.
     Citibank, N.A.    25 September 2024                  Fasilitas pinjaman berulang :          25 September                      -
                                                          Rp1.000.000 juta                           2025
                                                          Tidak ada pembatasan finansial.


C.   Fasilitas pinjaman berjangka dengan komitmen dan tanpa jaminan

     Perusahaan Anak, memiliki fasilitas pinjaman berjangka dengan komitmen dan tanpa jaminan dengan
     rincian sebagai berikut :

                                                                  Jumlah Fasilitas dan                              Saldo per 30
         Kreditor             Tanggal Perjanjian                                                Jatuh Tempo
                                                                 Pembatasan Finansial                              September 2024
     PT Bank QNB       22 Desember 2020, sebagaimana      Fasilitas pinjaman berulang :          13 Mei 2026          Rp20.833 juta
     Indonesia Tbk     diubah dengan Akta Perubahan       Rp50.000 juta.
                       dan Pernyataan Kembali             Pembatasan finansial :
                       Perjanjian Kredit No. 12 tanggal
                       19 Maret 2024, dengan GHON,        i. Debt to Equity Ratio maksimal
                       Perusahaan Anak                        2x;
                                                          ii. Debt Service Coverage Ratio
                                                              maksimal 2x.
                                                          Fasilitas pinjaman berulang :         19 Maret 2028         Rp43.750 juta
                                                          Rp50.000 juta.
                                                          Pembatasan finansial :
                                                          i. Debt to Equity Ratio maksimal
                                                              2x;
                                                          ii. Debt Service Coverage Ratio
                                                              maksimal 2x.
     PT Bank Negara    15 Mei 2023, sebagaimana           Fasilitas pinjaman berulang :          14 Mei 2025       Rp1.500.000 juta
     Indonesia         terakhir diubah pada tanggal       Rp2.000.000 juta.
     (Persero) Tbk     5 Juni 2024                        Tidak ada pembatasan finansial.
     Oversea-          28 Juli 2023, dengan TB,           Fasilitas pinjaman berulang :            Mana yang                       -
     Chinese Banking   Perusahaan Anak.                   US$35.000.000.                         lebih dulu dari
     Corporation                                          Pembatasan finansial :                   (i) tanggal
     Limited                                                                                       yang jatuh
                                                          i. Senior leverage ratio kurang       15 bulan sejak
                                                              dari atau setara dengan 5,0:1;    (dan termasuk)
                                                          ii. Rasio top tier revenue tidak            tanggal
                                                              kurang dari 0,5;1.                perjanjian; dan
                                                                                                   (ii) tanggal
                                                                                                   yang jatuh
                                                                                                12 bulan sejak
                                                                                                (dan termasuk)
                                                                                                      tanggal
                                                                                               penggunaan awal


Tujuan penggunaan pinjaman tersebut di atas adalah untuk modal kerja, belanja modal dan pendanaan umum.

Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, tingkat bunga pinjaman
tersebut di atas berkisar antara 5,75% sampai dengan 8,50% per tahun.

Atas pemberian pinjaman tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak harus memperoleh izin dari kreditur apabila
melakukan, antara lain, hal-hal utama sebagai berikut : (i) menjaminkan aset dalam bentuk apapun; (ii) memberikan
pinjaman atau jaminan Perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk
kepentingan Perusahaan Anak atau uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa
dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; (iii) menjual, menyewa, memindahkan atau cara




                                                              36
Page 69
lain melepaskan apa pun dari aset; (iv) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau restrukturisasi
korporasi; (v) melakukan perubahan jenis usaha, struktur absahnya atau status korporasinya; (vi) akuisisi entitas
usaha lain, bisnis, aset-aset atau membuat investasi; (vii) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap
berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur
atas seluruh fasilitas pinjaman yang diberikan.

Rincian fasilitas pinjaman bank - pihak ketiga yang belum dicairkan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut :

                                                                          Fasilitas yang telah       Fasilitas yang belum
                                                    Jumlah fasilitas            dicairkan                  dicairkan
Dolar AS - dalam nilai penuh
  Pinjaman sindikasi
     US$325.000.000 Facility Agreement                      325.000.000              43.000.000                282.000.000
  Pinjaman non-sindikasi
     Dengan komitmen
     Oversea-Chinese Banking Corporation Limited             35.000.000                          -              35.000.000
  Jumlah                                                    360.000.000              43.000.000                317.000.000
Rupiah - dalam jutaan Rupiah
  Pinjaman non-sindikasi
     Tanpa komitmen
     PT Bank UOB Indonesia                                    1.400.000               1.148.900                    251.100
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                            1.000.000               1.000.000                          -
     PT Bank Mizuho Indonesia                                 1.000.000               1.000.000                          -
     Bank of China (Hong Kong) Limited                          500.000                 500.000                          -
     PT Bank HSBC Indonesia                                     500.000                 500.000                          -
     PT Bank QNB Indonesia Tbk                                  500.000                 500.000                          -
     PT Bank BNP Paribas Indonesia                              500.000                 450.000                     50.000
     PT Bank CTBC Indonesia                                     300.000                 300.000                          -
     PT KEB Hana Bank Indonesia                                 200.000                 200.000                          -
     PT Bank CIMB Niaga Tbk                                     350.000                 133.000                    217.000
     PT Bank DBS Indonesia                                    2.050.000                       -                  2.050.000
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                              750.000                       -                    750.000
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk                              800.000                       -                    800.000
     Citibank, N.A.                                           1.000.000                       -                  1.000.000
     Dengan komitmen
     PT Bank QNB Indonesia Tbk                                  100.000                 100.000                          -
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                   2.000.000               1.500.000                    500.000
  Jumlah                                                     12.950.000               7.331.900                  5.618.100

Jika bagian pinjaman dalam valuta asing yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, maka saldo pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 September 2024 setelah dikurangi biaya pinjaman
yang belum diamortisasi adalah sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          Kurs laporan posisi
                                                                               keuangan               Kurs lindung nilai
Pinjaman sindikasi                                                                      650.934                    624.414
Pinjaman non-sindikasi                                                                7.264.257                  7.264.257
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                             (134.855)                  (134.855)
Jumlah - Bersih                                                                       7.780.336                  7.753.816




                                                       37
Page 70
Provisi jangka Panjang

Saldo provisi jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp104,1
miliar, yang merupakan biaya pembongkaran, pemindahan, dan restorasi lokasi atas menara pada saat menara
tersebut tidak dioperasikan lagi karena faktor-faktor tertentu seperti sewa lahan yang tidak diperpanjang,
penyesuaian peraturan atau keadaan memaksa lainnya, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              Jumlah yang        Pertambahan          Saldo
                                        Saldo 1 Januari        Provisi         terjadi dan      (pengurangan)     30 September
                                             2024            tambahan          dibebankan           bunga             2024
Estimasi biaya pembongkaran menara                99.208              5.366              (86)             (383)           104.105

Asumsi signifikan pada tanggal 30 September 2024 terdiri dari tingkat diskonto dan sisa periode sebelum
pembongkaran dilakukan, yaitu masing-masing adalah 6,73% - 6,85% dan 17 - 40 tahun.

Provisi jangka panjang akan direalisasi ketika pembongkaran menara.

Cadangan imbalan pasca kerja

Saldo cadangan imbalan pasca kerja Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp28,0 miliar. Grup Tower Bersama menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya sesuai dengan
UU Cipta Kerja. Grup Tower Bersama melakukan pendanaan untuk program ini.

Asumsi signifikan yang digunakan :

Tingkat diskonto per tahun                   :   6,50% - 6,75%
Tingkat kenaikan gaji per tahun              :   9,00%
Tingkat kematian                             :   100% TMI4
Tingkat cacat                                :   5% TMI4
Tingkat pengunduran diri                     :   8% per tahun sampai dengan usia 30 tahun, kemudian menurun secara linear
                                                 hingga 0% pada usia pensiun normal
Usia pensiun normal                          :   65 tahun untuk grade VII
                                                 55 tahun untuk grade I-VI
Metode                                       :   Projected Unit Credit

Rekonsiliasi untuk mutasi cadangan imbalan pasca-kerja pada tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                  Jumlah
Saldo awal                                                                                                                  22.681
Biaya jasa kini                                                                                                             13.277
Biaya jasa lalu                                                                                                                   -
Beban bunga bersih                                                                                                              947
Pengukuran kembali atas Imbalan pasti                                                                                         (426)
Diakui pada laba rugi                                                                                                       13.798
Pengukuran kembali atas imbal hasil atas aset program                                                                             -
Perubahan dampak batas aset                                                                                                       -
Keuntungan aktuaria                                                                                                               -
Diakui pada penghasilan komprehensif lain                                                                                         -
Iuran perusahaan ke aset program                                                                                            (6.325)
Pembayaran imbalan (di luar aset program)                                                                                   (2.157)
Saldo akhir                                                                                                                 27.997


Program imbalan pasca-kerja

Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga melakukan pendanaan untuk program ini. Dana tersebut dikelola
oleh DPLK Allianz Indonesia dalam Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP).



                                                               38
Page 71
Pada tanggal 30 September 2024, pembayaran berikut merupakan kontribusi yang diharapkan atas nilai kini dari
kewajiban imbalan di tahun-tahun mendatang :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                                              7.173
Antara tahun ke-1 sampai tahun ke-2                                                                              8.082
Antara tahun ke-2 sampai tahun ke-5                                                                             44.484
Antara tahun ke-5 sampai tahun ke-10                                                                           104.396
Setelah tahun ke-10                                                                                            481.418

Analisis sensitivitas pada asumsi-asumsi aktuarial utama

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 Saldo akhir Present Value of
                                                                             Defined Benefit Obligation (PVDBO)
                                                        Perubahan            Kenaikan               Penurunan
Tingkat diskonto                                         (+/- 1%)                   108.277                 125.986
Tingkat kenaikan gaji                                    (+/- 1%)                   126.350                 107.748

Program imbalan jangka panjang lainnya

Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu memberikan imbalan jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti besar
selama 22 hari kerja dan tunjangan cuti besar sejumlah satu bulan gaji pokok kepada karyawan staf permanen
yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya.


3.		         K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		       Komitmen

Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung

Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, Triaka dan Unicom) memiliki
perjanjian sewa dengan para operator sebagai berikut :

i.     PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)

       Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2024, Perusahaan Anak dan
       Hutchison menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang
       diperlukan untuk pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan
       dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

ii.    XL Axiata

       Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2024, Perusahaan Anak dan XL Axiata
       menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai sewa
       pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
       ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
       Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.

iii.   IOH

       Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 30 September 2024, Perusahaan Anak dan IOH telah
       menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk pengoperasiaan
       peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
       waktu 10 tahun, kecuali apabila IOH tidak ingin memperpanjang masa sewa dan menginformasikan secara
       tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat RFI di masing-masing
       lokasi.


                                                        39
Page 72
iv.   Telkomsel

      Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 30 September 2024, Perusahaan Anak telah
      menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
      untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
      penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.

v.    Smartfren

      Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 30 September 2024, Perusahaan Anak dan Smartfren,
      telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
      mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu
      awal sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing
      pihak.

Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Kurang dari satu tahun                                                                                 6.372.822
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                              20.524.941
Lebih dari lima tahun                                                                                 12.274.037
Jumlah                                                                                                 39.171.800


Perjanjian Jasa Dengan BDIA

Perseroan dan BDIA, pemegang saham, telah menandatangani perjanjian jasa pada tanggal 1 Maret 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BDIA akan menyediakan berbagai jasa, antara lain, di bidang konsultasi
keuangan dan pendanaan, konsultasi merger dan akuisisi, dan konsultasi manajemen risiko.

BDIA akan menyediakan jasa-jasa tersebut sesuai kebutuhan dan permintaan Perseroan. Perjanjian tersebut
berlaku selama 10 tahun, dan nilai biaya jasa selama periode tersebut tidak akan lebih dari US$60.000.000.

Perjanjian ini telah memperoleh pendapat wajar dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan
Rekan sesuai Laporan Pendapat Kewajaran No. 0086/2.0118-00/BS/05/0596/1/III/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian tersebut pada tanggal 5 Maret
2024 untuk memenuhi POJK No. 42/2020.

3.2		      Kontinjensi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, 3 (tiga) Perusahaan Anak sedang menghadapi (i) 4 (empat)
perkara hukum sebagai penggugat atau salah satu tergugat yang masing-masing terkait sengketa kepemilikan
atau sewa lahan di tempat lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) perkara
hukum sebagai turut tergugat dalam pembayaran tagihan (invoice) terkait pekerjaan pengawasan pembangunan
infrastruktur telekomunikasi milik Perusahaan Anak bersangkutan; dan (iii) 1 (satu) perkara hukum sebagai salah
satu tergugat terkait adanya penolakan dari salah satu warga sekitar menara telekomunikasi milik Perusahaan
Anak tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum untuk menangani Perusahaan Anak
yang terlibat dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perusahaan Anak memiliki dasar hukum yang
kuat, sehingga manajemen berkeyakinan (i) akan dapat mematahkan gugatan-gugatan dari penggugat dalam
hal ganti kerugian terkait gugatan perkara hukum sebagai tergugat; dan (ii) akan dapat memenangkan gugatan
perkara hukum sebagai penggugat. Manajemen berpendapat, perkara hukum tersebut tidak berdampak material
terhadap laporan keuangan konsolidasian dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan
dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga manajemen berpendapat tidak perlu membentuk provisi
atas perkara-perkara tersebut.



                                                      40
Page 73
4.       P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2024 sampai dengan tanggal I nformasi T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2024, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp36,7 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia (“Maybank”)

         Pada tanggal 28 Oktober 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted
         revolving dari Maybank sebesar Rp500,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada tanggal 1 Oktober, 4 Oktober, 11 Oktober, 6 November, dan 8 November 2024, Perseroan telah
         menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving committed dari BNI masing-masing sebesar Rp312,0
         miliar, Rp138,0 miliar, Rp50,0 miliar, Rp40,0 miliar, dan Rp168,2 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)

         Pada tanggal 11 dan 24 Oktober 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
         uncommitted dari BNPP masing-masing sebesar Rp40,0 miliar dan Rp100,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)

         Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari
         CTBC sebesar Rp98,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
         dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan November 2024, Perseroan dan GHON, Perusahaan Anak,
         telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp110,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

         Pada tanggal 18 dan 28 Oktober 2024, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas
         pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp2,1 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

         Pada tanggal 25 Oktober 2024, GHON, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar Rp3,5 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian
         fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp590,0 miliar.




                                                      41
Page 74
     •    Fasilitas pinjaman revolving BNI

          Pada tanggal 30 Oktober dan 4 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
          revolving commited dari BNI sebesar Rp450,0 miliar.

     •    Fasilitas pinjaman revolving CTBC

          Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
          uncommited dari CTBC sebesar Rp98,0 miliar.

     •    Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga

          Pada tanggal 31 Oktober 2024, Unicom, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
          revolving uncommited dari CIMB Niaga sebesar Rp20,0 miliar.

Perjanjian Perubahan US$325.000.000 Facility Agreement

Pada tanggal 18 Oktober 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perubahan sehubungan dengan
US$325.000.000 Facility Agreement yang semula tertanggal 18 April 2023, di mana perubahan terkait dengan
pelunasan akhir yang menjadi pada bulan Oktober 2029.

Perjanjian Perubahan US$35.000.000 Facility Agreement

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani Perjanjian Perubahan
sehubungan dengan US$35.000.000 Facility Agreement yang semula tertanggal 28 Juli 2023, di mana perubahan
terkait dengan jumlah fasilitas pinjaman yang diterima menjadi sebesar US$10.000.000 dan pelunasan akhir
yang menjadi pada bulan Oktober 2025.


5.        U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah US$350
juta dan Rp8.575,6 miliar, yang terdiri dari Surat Utang 2025 sebesar US$350 juta, Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap II sebesar Rp1.513,1 miliar, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sebesar Rp2.700,0 miliar, fasilitas pinjaman
revolving BNI sebesar Rp1.758,2 miliar, fasilitas pinjaman revolving Maybank sebesar Rp500,0 miliar, fasilitas
pinjaman revolving Bank of China (Hong Kong) Limited (“BoC”) sebesar Rp500,0 miliar, fasilitas pinjaman
revolving PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp1.000,0 miliar, fasilitas pinjaman revolving Bank Mizuho
sebesar Rp500,0 miliar, fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga sebesar Rp98,0 miliar, dan fasilitas pinjaman
berjangka Bank QNB sebesar Rp6,3 miliar. Kewajiban ini akan dibayar dengan arus kas dari aktivitas operasi
Grup Tower Bersama dan aktivitas pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi ini.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
 USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SERTA UNTUK PERIODE
 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
 DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                         42
Page 75
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                        43
Page 76
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
       periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani
     oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
      dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
     ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
     opini tanpa modifikasian.


1.		L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                 31 Desember
                                                           2024 (1)           2023                 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                  585.450        800.857                 966.386
Piutang usaha - pihak ketiga                                        833.278      1.685.757                 270.041
Piutang lain-lain                                                   150.771         47.979                  38.993
Pendapatan yang masih harus diterima                                871.034        895.936                 721.057
Persediaan dan perlengkapan                                         642.085        539.236                 621.652
Uang muka dan beban dibayar di muka                                  62.467        101.656                 108.365
Klaim pajak penghasilan                                                   -        218.826                       -
Pajak dibayar dimuka                                              1.306.678        961.822                 839.310
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan
   laba rugi                                                              -          5.528                        -
Jumlah Aset Lancar                                                4.451.763      5.257.597                3.565.804



                                                         44
Page 77
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                     31 Desember
                                                                 2024 (1)             2023                   2022
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                   36.305.967        35.923.231               34.427.639
Properti investasi - nilai wajar                                         431.974           469.571                  465.478
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                 3.787.464         4.065.721                3.667.843
Investasi pada entitas asosiasi                                            8.556                 -                        -
Uang jaminan                                                               1.045             1.009                    1.023
Aset keuangan derivatif                                                  727.749           759.501                  563.351
Aset pajak tangguhan - bersih                                              3.981             7.294                        -
Goodwill                                                                 396.621           390.368                  390.368
Aset tidak lancar lainnya                                                 98.009            92.174                   58.462
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              41.761.366        41.708.869               39.574.164
JUMLAH ASET                                                           46.213.129        46.966.466               43.139.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha                                                                  64.072          182.971                 255.607
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                            19.478            13.716                    23.442
   Pihak berelasi                                                           7.582                 -                         -
Utang pajak                                                               281.157           280.778                   123.066
Pendapatan yang diterima di muka                                        1.874.619         2.430.631                 1.103.585
Beban masih harus dibayar                                               1.470.483         1.475.123                   974.904
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                               130.090          228.508                 126.567
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                         10.694.363          5.960.331                 5.914.573
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun
   Pihak ketiga                                                         7.070.324         4.685.568                  206.438
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       21.612.168        15.257.626                  8.728.182
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                          87.166           85.577                        -
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                         385.742          645.050                 533.136
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                   11.075.784        17.868.137               18.678.155
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                             710.012          627.160                4.160.396
Provisi jangka panjang                                                      104.105           99.208                  107.400
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                 27.997           22.681                   12.316
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      12.390.806        19.347.813               23.491.403
JUMLAH LIABILITAS                                                     34.002.974        34.605.439               32.219.585
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       453.140           453.140                   453.140
Saham treasuri                                                          (318.093)           (41.015)                (766.238)
Tambahan modal disetor - Bersih                                         1.608.572         1.608.572                 1.594.466
Penghasilan komprehensif lain                                           4.117.688         4.648.810                 4.465.195
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                          64.000            63.600                    63.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                       5.645.750         4.980.987                 4.519.772
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                              11.571.057         11.714.094              10.329.435
Kepentingan non-pengendali                                                  639.098          646.933                 590.948
JUMLAH EKUITAS                                                        12.210.155        12.361.027               10.920.383
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         46.213.129        46.966.466               43.139.968
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



                                                               45
Page 78
2.		L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Periode 9 (sembilan) bulan
                                                        yang berakhir pada tanggal             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                              30 September                              31 Desember
                                                         2024 (1)           2023 (2)               2023               2022
PENDAPATAN                                                  5.126.850         4.952.837              6.640.645           6.524.369
Beban pokok pendapatan                                    (1.447.533)       (1.370.303)            (1.902.397)         (1.783.325)
LABA KOTOR                                                  3.679.317         3.582.534              4.738.248          4.741.044
Beban usaha                                                 (437.969)         (377.112)              (504.176)          (458.573)
LABA DARI OPERASI                                           3.241.348         3.205.422              4.234.072          4.282.471
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga                                                23.441            13.267                20.289               13.785
Bagian rugi dari asosiasi - Bersih                              (1.870)                -                     -                    -
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian - aset
   keuangan                                                     6.495          (26.600)               (26.511)            (24.997)
(Rugi) laba selisih kurs - Bersih                             (1.044)           (6.625)               (21.343)               1.779
Beban keuangan - Lainnya                                    (134.090)         (185.448)              (129.245)           (129.780)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang                 (1.387.178)       (1.254.281)            (1.696.345)         (1.699.072)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                        -                 -                  2.247              15.656
Penurunan nlilai wajar atas menara telekomunikasi                   -                 -                (5.455)                   -
Lainnya - Bersih                                             (90.925)          (50.484)                (7.471)            (54.643)
Beban lain-lain - Bersih                                  (1.585.171)       (1.510.171)            (1.863.834)         (1.877.272)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN PAJAK
  PENGHASILAN                                               1.656.177         1.695.251              2.370.238          2.405.199
Beban pajak final                                           (386.888)         (440.736)              (565.719)          (493.433)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                              1.269.289         1.254.515              1.804.519          1.911.766
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                           (55.704)         (89.588)             (100.029)          (222.325)
Tangguhan                                                       (4.902)                -              (82.796)                  -
Beban pajak penghasilan - Bersih                               (60.606)         (89.588)             (182.825)          (222.325)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                          1.208.683         1.164.927              1.621.694          1.689.441
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Defisit revaluasi                                           (616.596)       (1.108.542)              (212.844)         (1.407.805)
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                      -               125                (1.643)               (722)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                (687)             (992)               (1.683)             72.043
Perubahan lindung nilai arus kas                               269.043           363.415              659.478           (904.151)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                                       860.443           418.933             2.065.002          (551.194)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                     1.167.384          1.118.390             1.560.307          1.637.579
  Kepentingan non-pengendali                                   41.299             46.537                61.387             51.862
Jumlah                                                      1.208.683         1.164.927              1.621.694          1.689.441
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
  kepada :
  Pemilik entitas induk                                        817.664           379.171             2.011.244          (625.646)
  Kepentingan non-pengendali                                    42.779            39.762                53.758             74.452
Jumlah                                                         860.443           418.933             2.065.002          (551.194)
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas induk
   (nilai penuh)                                                    51,63              49,63              69,11               73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.




                                                          46
Page 79
3.		D ata K euangan L ainnya

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September                          31 Desember
                                                            2024             2023             2023              2022
EBITDA (1)                                                    4.403.339       4.286.204         5.727.650         5.661.915
Belanja Modal                                                 2.086.707       2.016.684         2.740.238         3.903.082
Pinjaman Bersih (2)                                          28.171.428      28.120.756        28.584.716        28.258.429
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		R asio -R asio P enting

                                                                  30 September                          31 Desember
                                                           2024                  2023            2023                 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                       3,5% (1)            0,6% (1)         1,8%                  5,6%
Laba kotor                                                       2,7% (1)            2,1% (1)       (0,1%)                  0,7%
Laba dari operasi                                                1,1% (1)            1,2% (1)       (1,1%)                (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan                               3,8% (1)          (7,4%) (1)       (4,0%)                  5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan        105,4% (1)          (58,8%) (1)     (474,6%)              (140,5%)
EBITDA                                                           2,7% (1)              0,1 (1)        1,2%                  4,3%
Jumlah aset                                                    (1,6)% (2)            1,4% (3)         8,9%                  3,0%
Jumlah liabilitas                                              (1,7)% (2)            0,8% (3)         7,4%                  0,4%
Jumlah ekuitas                                                 (1,2)% (2)            3,3% (3)        13,2%                 11,6%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                           71,8%                 72,3%           71,4%                72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan                                    63,2%                 64,7%           63,8%                65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                   23,6%                 23,5%           24,4%                25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                           16,8%                8,5%             31,1%                (8,4%)
EBITDA / Pendapatan                                               85,9%              86,5%              86,3%                86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas               9,9% (4)          10,3% (4)           13,1%                15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                  2,6% (4)           2,7% (4)            3,5%                  3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                 0,2x            0,3x        0,3x              0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                     2,8x            2,9x        2,8x              3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                        0,7x            0,7x        0,7x              0,7x
Interest coverage ratio (5)                                          3,1x (7)        3,5x (7)      3,4x              3,3x
Debt coverage service ratio (6)                                      0,3x (7)        0,6x (7)      0,5x              0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                            47
Page 80
5.		R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman

                                                                     Persyaratan Keuangan   30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving Maybank
  Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                           maksimum 6,25x                     4,9x

GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                      maksimum 3,75x                     2,2x
  Rasio top tier revenue                                                 minimum 50%                       86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                            minimum 2x                        2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                   maksimum 2x                       0,5x
  Rasio Debt to EBITDA                                                  maksimum 3,5x                      2,2x
  Rasio top tier revenue                                                minimum 30%                        86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
  Debt Service Coverage Ratio                                            minimum 2x                        2,1x
  Debt to Equity Ratio                                                   maksimum 2x                       0,5x

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan www.tower-bersama.com.




                                                       48
Page 81
V.		      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan
tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II, dan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)   laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
     Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani
     oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
      dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
      ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
      dengan opini tanpa modifikasian; dan

(v) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
    tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
    Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
    dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
    ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
    opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.


1.		F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional G rup T ower B ersama

Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini :




                                                       49
Page 82
Kualitas kredit dari pelanggan Grup Tower Bersama

Pendapatan Grup Tower Bersama diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema
jangka panjang (biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi dan serat optik). Per 30 September 2024,
pendapatan kontrak dengan pelanggan Grup Tower Bersama untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar
Rp39.171,8 miliar dan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar
5,8 tahun. Karenanya, Grup Tower Bersama bergantung pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para
pelanggan Grup Tower Bersama. Pelanggan utama Grup Tower Bersama untuk sewa menara telekomunikasi
terdiri dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia di mana sekitar 77,6% dari pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 85,0% dari
pendapatan Grup Tower Bersama pada tahun 2023 berasal dari Telkomsel, IOH dan XL Axiata (yang masing-
masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan
Grup Tower Bersama mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat
tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Grup Tower Bersama, yang mengharuskan Grup
Tower Bersama untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Grup Tower Bersama tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site
menara maupun pemasangan serat optik, dan pembangunan site menara baru maupun pemasangan serat optik
pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka panjang (yang
umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan. Selama tahun 2023 dan periode 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2024, Grup Tower Bersama telah menambah secara organik masing-masing sebanyak 744 dan 1.281 sites
menara telekomunikasi build-to-suit.

Rasio Kolokasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang kapasitasnya telah atau
hampir penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga
dapat mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Grup Tower Bersama telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 41.227 penyewaan
per 31 Desember 2023 menjadi 42.546 penyewaan per 30 September 2024, rasio kolokasi Grup Tower Bersama
dapat berubah dari waktu ke waktu dikarenakan pembangunan menara build-to-suit. Rasio kolokasi Grup Tower
Bersama adalah sebesar 1,84x per 31 Desember 2023 dan 1,80x per 30 September 2024.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Grup Tower Bersama berupaya memperbesar jumlah portofolio
sites melalui proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Grup Tower Bersama umumnya telah
memiliki pelanggan, sehingga Grup Tower Bersama langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah
transaksi akuisisi diselesaikan. Namun demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Grup Tower
Bersama dan kemampuan untuk meningkatkan rasio kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan
sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Grup
Tower Bersama hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama,
yang termasuk, antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa mendatang, kemudahan
untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga dari masyarakat sekitar
dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua) perusahaan menara
yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan dan
859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Perseroan juga telah menyelesaikan transaksi
jual beli dan pengalihan atas 3.000 menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada tanggal
7 April 2021 yang memberikan tambahan sekitar 4.400 penyewaan.

Beban Bunga

Utang Grup Tower Bersama dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk
pembangunan menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites
yang dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain Grup




                                                      50
Page 83
Tower Bersama pada tahun 2023 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024. Grup Tower Bersama dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian
atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.

Belanja Modal

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi
menara umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi
menara termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat
sekitar, dan konstruksi shelter. Biaya pemasangan serat optik umumnya terdiri dari pembelian material serat optik
dan infrastruktur penunjang, serta aktivitas pemasangan serat optik termasuk tenaga kerja dan perizinan. Grup
Tower Bersama juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan aset hak guna, dan penambahan properti
investasi sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan pada tahun 2023 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 masing-masing sebesar Rp2.740,2 miliar dan Rp2.086,7 miliar.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan
efektif dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Untuk keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Grup Tower Bersama
menyusutkan aset tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Grup Tower Bersama hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset
tetap dan properti investasi Grup Tower Bersama pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup Tower Bersama. Sesuai peraturan
yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut
terjadi. Grup Tower Bersama juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer
antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk biaya biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan
rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan depresiasi.

Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.

Tarif pajak penghasilan efektif Grup Tower Bersama sebagai persentase terhadap pendapatan adalah 10%
pada tahun 2023 dan 8,6% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk masing-masing periode tersebut adalah sebesar Rp665,7 miliar dan
Rp442,5 miliar.

Grup Tower Bersama juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari
pelanggan Grup Tower Bersama. Namun, Grup Tower Bersama dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada
pemasok untuk pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Grup Tower Bersama.
PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif lain konsolidasian Grup Tower
Bersama dan langsung disetorkan ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan
Gedung (“PBG”) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan
Pemerintah. Meskipun Grup Tower Bersama umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan
menara, yang merupakan praktek yang berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan
untuk memproses persetujuan dan perizinan (termasuk IMB/PBG atau IMBM), Grup Tower Bersama terkadang
memulai dan menyelesaikan konstruksi menara dan memasang BTS milik pelanggan Grup Tower Bersama



                                                       51
Page 84
sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan
perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah
untuk membongkar dan memindahkan menara Grup Tower Bersama. Peningkatan regulasi Pemerintah terkait
bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu dan biaya dalam membangun menara
build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Grup Tower Bersama dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan pelanggan terhadap
tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia secara
keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap tinggi di tengah perlambatan ekonomi global. Berdasarkan
Badan Pusat Statistik, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 4,95% (yoy) pada kuartal ketiga
tahun 2024 dengan tingkat inflasi mencapai 1,84%. Pertumbuhan ini selaras dengan proyeksi pertumbuhan yang
disampaikan oleh Bank Indonesia untuk tahun 2024, yang berkisar antara 5,1% sampai 5,2%. Pertumbuhan ini
didorong oleh konsumsi rumah tangga yang kuat, peningkatan investasi dan belanja modal pemerintah untuk
infrastruktur, serta ekspor yang meningkat. Selain itu, tingginya mobilitas dan kunjungan wisatawan turut
menggerakkan perekonomian, sementara kebijakan ekonomi yang mendukung menjaga stabilitas dan mendorong
pertumbuhan.


2.		H asil K egiatan O perasional

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan. Pendapatan naik sebesar 3,5% menjadi Rp5.126,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp4.952,8 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan penyewa organik. Jumlah sites telekomunikasi Grup Tower
Bersama meningkat menjadi 23.681 per 30 September 2024 dari 22.292 per 30 September 2023, dan jumlah
penyewaan meningkat menjadi 42.546 per 30 September 2024 dari 41.572 per 30 September 2023. Rasio kolokasi
turun menjadi 1,80x per 30 September 2024 dari 1,87x per 30 September 2023.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 5,6% menjadi Rp1.447,5 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.370,3 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan.

    Penyusutan. Beban penyusutan naik sebesar 7,3% menjadi Rp1.067,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp994,9 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi dan penyewaan.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 6,1% menjadi Rp221,9 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp209,2
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pertumbuhan jumlah penyewaan.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 20,6% menjadi Rp41,8 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp52,6 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah sites menara
    telekomunikasi untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 yang lebih rendah dibandingkan
    periode yang sama pada tahun 2023.

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 0,6% menjadi Rp40,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp41,1 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2023.

    Asuransi. Beban asuransi naik sebesar 5,4% menjadi Rp29,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp27,8 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan yang harus diasuransikan oleh Grup
    Tower Bersama.


                                                    52
Page 85
    Listrik. Beban listrik turun sebesar 3,6% menjadi Rp21,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp22,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

    Lainnya. Beban lainnya naik sebesar 10,7% menjadi Rp24,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp22,1 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2023.

Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Grup Tower Bersama naik sebesar
2,7% menjadi Rp3.679,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dari sebelumnya Rp3.582,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Beban usaha. Beban usaha naik sebesar 16,1% menjadi Rp438,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp377,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2023, terutama dikarenakan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan dan penyusutan. Beban gaji dan tunjangan
meningkat sebesar 14,1% menjadi Rp265,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dari sebelumnya Rp232,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh kenaikan gaji pokok tahunan. Beban penyusutan meningkat sebesar 58,7% menjadi Rp52,7
miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp33,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan penyusutan serat optik.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Grup Tower Bersama
naik sebesar 1,1% menjadi Rp3.241,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dari sebelumnya Rp3.205,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Grup Tower Bersama naik sebesar 5,0% menjadi Rp1.585,2 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.510,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 76,7% menjadi Rp23,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp13,3 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih tinggi selama
    periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024.

    Bagian rugi dari asosiasi - Bersih. Grup Tower Bersama mencatatkan bagian rugi dari asosiasi - bersih
    sebesar Rp1,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024,
    yang berasal dari kinerja CSA, Perusahaan Asosiasi, yang mengalami kerugian.

    Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Grup Tower Bersama mencatatkan
    pemulihan kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan sebesar Rp6,5 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya beban kerugian kredit ekspektasian -
    aset keuangan sebesar Rp26,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan
    oleh pencadangan penuh atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Net Satu
    Indonesia pada 30 September 2023.

    Rugi selisih kurs - Bersih. Rugi selisih kurs - Bersih turun sebesar 84,2% menjadi Rp1,0 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya sebesar Rp6,6 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar Rupiah
    menjadi Rp15.138 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan Rp15.526 per 1 Dolar AS
    pada tanggal 30 September 2023 terutama terhadap transaksi bank harian dalam Dolar AS selama periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - Lainnya turun sebesar 27,7% menjadi Rp134,1 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp185,4
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pembebanan langsung biaya
    pinjaman Perseroan.




                                                       53
Page 86
    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang naik sebesar
    10,6% menjadi Rp1.387,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
    2024 dari sebelumnya Rp1.254,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, sejalan dengan perolehan
    pinjaman baru.

    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - Bersih naik sebesar 80,1% menjadi Rp90,9 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp50,5 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2023.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba
Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 2,3% menjadi Rp1.656,2
miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.695,3
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 12,2% menjadi Rp386,9 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp440,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum beban pajak penghasilan naik sebesar 1,2% menjadi Rp1.269,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.254,5 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2023.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 32,4% menjadi Rp60,6 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp89,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2023.

    Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 37,8% menjadi Rp55,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp89,6 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi pendapatan sewa menara yang dikenakan
    pajak penghasilan yang bersifat final sehubungan dengan penerapan PP No. 34/2017.

    Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp4,9 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya nihil untuk
    periode yang sama pada tahun 2023.

Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk naik sebesar 4,4% menjadi Rp1.167,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.118,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari
hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan
non-pengendali turun sebesar 11,3% menjadi Rp41,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp46,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Grup Tower Bersama naik sebesar 3,8% menjadi Rp1.208,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.164,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain naik sebesar 53,3% menjadi Rp(348,2) miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp(746,0) miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan berkurangnya defisit revaluasi
yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.




                                                       54
Page 87
    Defisit revaluasi. Defisit revaluasi turun sebesar 44,4% menjadi Rp616,6 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp1.108,5 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan manajemen.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 26,0% menjadi Rp269,0
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
    Rp363,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
    Rupiah dari Rp15.416 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp15.138 per 1 Dolar AS
    pada tanggal 30 September 2024.

Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan naik sebesar 105,4% menjadi Rp860,4 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya Rp418,9 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan. Pendapatan naik sebesar 1,8% menjadi Rp6.640,6 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
Rp6.524,4 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan penyewaan dari pesanan organik
serta pesanan baru untuk serat optik. Pada tahun 2023, Grup Tower Bersama menambahkan 2.750 penyewaan
kotor yang terdiri dari 744 sites telekomunikasi dan 2.016 kolokasi ke dalam portofolio. Setelah penggabungan
usaha antara PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk yang menciptakan IOH di tahun 2022, IOH tidak
memperpanjang beberapa penyewaan yang habis masa sewanya sebagai akibat dari konfigurasi ulang jaringan.
Hal ini mengakibatkan penambahan penyewaan bersih yang lebih rendah untuk tahun 2023 dan pertumbuhan
pendapatan yang stagnan. Rasio kolokasi turun menjadi 1,84x per 31 Desember 2023 dari 1,87x per 31 Desember
2022.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 6,7% menjadi Rp1.902,4 miliar pada tahun
2023 dari sebelumnya Rp1.783,3 miliar pada tahun 2022, terutama dikarenakan reklasifikasi beban penyusutan
serat optik dari beban penyusutan menara, serta kenaikan penyusutan aset hak guna.

    Penyusutan. Beban penyusutan naik sebesar 8,6% menjadi Rp1.381,9 miliar pada tahun 2023 dari
    sebelumnya Rp1.272,8 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara
    telekomunikasi dan penyewaan.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 1,5% menjadi Rp301,3 miliar
    pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp296,9 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh pertumbuhan
    jumlah penyewaan.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 1,7% menjadi Rp65,8 miliar pada tahun 2023 dari
    sebelumnya Rp67,0 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara
    telekomunikasi yang lebih rendah dibandingkan tahun 2022.

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 17,9% menjadi Rp55,0 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
    Rp67,0 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penurunan kebutuhan jasa pengamanan sites.

    Asuransi. Beban asuransi naik sebesar 6,6% menjadi Rp37,3 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
    Rp35,0 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan yang harus
    diasuransikan oleh Grup Tower Bersama.

    Listrik. Beban listrik naik sebesar 7,1% menjadi Rp30,4 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp28,4
    miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh meningkatnya pemakaian listrik yang menjadi beban
    Grup Tower Bersama.

    Lainnya. Beban lainnya naik sebesar 2,4% menjadi Rp30,7 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp29,9
    miliar pada tahun 2022.



                                                     55
Page 88
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Grup Tower Bersama turun sebesar
0,1% menjadi Rp4.738,2 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp4.741,0 miliar pada tahun 2022.

Beban usaha. Beban usaha naik sebesar 9,9% menjadi Rp504,2 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp458,6
miliar pada tahun 2022, terutama dikarenakan kenaikan beban gaji dan tunjangan, beban kantor dan jasa
profesional. Beban gaji dan tunjangan naik sebesar 8,2% menjadi Rp314,0 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
Rp290,2 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan gaji pokok tahunan dan tunjangan. Beban
kantor naik sebesar 45,0% menjadi Rp38,5 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp26,5 miliar pada tahun
2022, terutama disebabkan oleh kenaikan aktivitas kantor dan kenaikan biaya iuran dan langganan. Beban jasa
profesional naik sebesar 28,8% menjadi Rp29,7 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp23,1 miliar pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh aktivitas terkait jasa konsultasi manajemen dan komunikasi publik.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Grup Tower Bersama
turun sebesar 1,1% menjadi Rp4.234,1 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp4.282,5 miliar pada tahun 2022.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Grup Tower Bersama turun sebesar 0,7% menjadi Rp1.863,8
miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.877,3 miliar pada tahun 2022.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 48,7% menjadi Rp20,3 miliar pada tahun 2023 dari
    sebelumnya Rp13,8 miliar pada tahun 2022, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang
    lebih tinggi selama tahun 2023.

    Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan
    naik sebesar 6,1% menjadi Rp26,5 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar Rp25,0 miliar pada
    tahun 2022, terutama disebabkan oleh putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Net
    Satu Indonesia dan kenaikan tingkat inflasi selama tahun 2023.

    Laba (rugi) selisih kurs - Bersih. Grup Tower Bersama mencatatkan rugi selisih kurs - bersih sebesar Rp21,3
    miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya laba selisih kurs - bersih sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2022.
    Hal tersebut terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2023.

    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya turun sebesar 0,4% menjadi Rp129,2 miliar pada
    tahun 2023 dari sebelumnya Rp129,8 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh pemulihan beban
    bunga atas provisi jangka panjang.

    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
    0,2% menjadi Rp1.696,3 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.699,1 miliar pada tahun 2022,
    terutama disebabkan oleh berkurangnya nilai pinjaman (notional amount) yang dilindung nilai, dan perolehan
    pinjaman baru dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dibanding dengan pinjaman yang dilunasi oleh
    pinjaman baru tersebut.

    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - Bersih turun sebesar 86,3% menjadi Rp7,5 miliar pada tahun 2023
    dari sebelumnya Rp54,6 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh pembebanan piutang Pajak
    Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dikreditkan dan biaya non-operasional lainnya pada tahun 2022.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba
Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 1,5% menjadi Rp2.370,2
miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp2.405,2 miliar pada tahun 2022.

Beban pajak final. Beban pajak final naik sebesar 14,6% menjadi Rp565,7 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
Rp493,4 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak
penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar
10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari
2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum beban pajak penghasilan menurun sebesar 5,6% menjadi Rp1.804,5 miliar pada tahun 2023
dari sebelumnya Rp1.911,8 miliar pada tahun 2022.


                                                       56
Page 89
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 17,8% menjadi Rp182,8 miliar pada tahun
2023 dari sebelumnya Rp222,3 miliar pada tahun 2022.

       Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 55,0% menjadi Rp100,0 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya
       Rp222,3 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi pendapatan sewa menara
       yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sehubungan dengan penerapan PP No. 34/2017.

       Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp82,8 juta pada
       tahun 2023.

Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun
sebesar 4,7% menjadi Rp1.560,3 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.637,6 miliar pada tahun 2022.

Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari
hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali naik sebesar 18,4% menjadi Rp61,4 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp51,9 miliar pada
tahun 2022.

Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih tahun berjalan
Grup Tower Bersama turun sebesar 4,0% menjadi Rp1.621,7 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp1.689,4
miliar pada tahun 2022.

Penghasilan komprehensif lain. Grup Tower Bersama mencatatkan penghasilan komprehensif lain sebesar
Rp443,3 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp(2.240,6) miliar pada tahun 2022. Kenaikan ini terutama
dikarenakan adanya penurunan defisit revaluasi dan kenaikan perubahan lindung nilai arus kas.

       Defisit revaluasi. Defisit revaluasi turun sebesar 84,9% menjadi Rp212,8 pada tahun 2023 dari sebelumnya
       Rp1.407,8 miliar pada tahun 2022, berdasarkan perhitungan penilai independen.

       Perubahan lindung nilai arus kas. Grup Tower Bersama mencatatkan perubahan lindung nilai arus kas
       sebesar Rp659,5 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp(904,2) miliar pada tahun 2022, terutama
       disebabkan oleh perubahan nilai tukar Rupiah dari Rp15.731 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember
       2022 menjadi Rp15.416 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2023 dan penyelesaian kontrak lindung
       nilai selama tahun 2023.

Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Grup
Tower Bersama mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan sebesar Rp2.065,0 miliar
pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp(551,2) miliar pada tahun 2022.


3.		A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 turun sebesar 1,6% menjadi sebesar
Rp46.213,1 miliar dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp46.966,5 miliar.
Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan piutang usaha - pihak ketiga dan aset hak guna.

Jumlah aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 turun sebesar 15,3% menjadi Rp4.451,8
miliar dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.257,6 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan piutang usaha pihak ketiga. Piutang usaha - pihak ketiga turun sebesar 50,6% menjadi
Rp833,3 miliar pada tanggal 30 September 2024 dari Rp1.685,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2023. Grup
Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses
pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban



                                                       57
Page 90
mereka. Per 30 September 2024, 76,0% dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk dalam kategori belum
jatuh tempo. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan persediaan dan perlengkapan sebesar
19,1% menjadi Rp642,1 miliar pada tanggal 30 September 2024 dari Rp539,2 miliar pada tanggal 31 Desember
2024 terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah suku cadang.

Jumlah aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 naik sebesar 0,1% menjadi
Rp41.761,4 miliar dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp41.708,9
miliar, terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap dan investasi pada entitas asosiasi. Aset tetap - setelah
dikurangi akumulasi penyusutan naik sebesar 1,1% menjadi Rp36.306,0 miliar pada tanggal 30 September 2024
dari Rp35.923,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 sejalan dengan pertumbuhan menara telekomunikasi
dan serat optik. Grup Tower Bersama mencatatkan investasi pada entitas asosiasi sebesar Rp8,6 miliar pada
tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya nihil pada tanggal 31 Desember 2023 sehubungan dengan investasi
Grup Tower Bersama pada Telinco, CSA, dan TDT. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan aset
hak guna sebesar 6,8% menjadi Rp3.787,5 miliar pada tanggal 30 September 2024 dari Rp4.065,7 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh penyesuaian pembayaran sewa lahan pada liabilitas sewa
selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar 8,9% menjadi Rp46.966,5
miliar dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp43.140,0 miliar. Kenaikan tersebut
terutama didorong oleh pertumbuhan penyewaan dan aset serat optik selama tahun 2023.

Jumlah aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 47,4% menjadi
Rp5.257,6 miliar dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.565,8 miliar,
terutama disebabkan oleh adanya klaim pajak penghasilan dan kenaikan piutang usaha pihak ketiga. Klaim pajak
penghasilan sehubungan dengan lebih bayar pajak penghasilan Perseroan untuk tahun fiskal 2022. Piutang
usaha - pihak ketiga naik sebesar 524,3% menjadi Rp1.685,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp270,0
miliar pada tanggal 31 Desember 2022 dikarenakan penerbitan invoice lebih awal untuk salah satu pelanggan
pada kuartal empat tahun 2023. Grup Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha
yang cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan
pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Desember 2023, 96,2% dari piutang usaha Grup Tower
Bersama masuk dalam kategori belum jatuh tempo. Peningkatan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan
kas dan setara kas sebesar 17,1% menjadi Rp800,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp966,4 miliar
pada tanggal 31 Desember 2022 terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman bank dan surat utang.

Jumlah aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 naik sebesar 5,4% menjadi
Rp41.708,9 miliar dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp39.574,2
miliar, terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap dan aset hak guna. Aset tetap naik sebesar 4,3%
menjadi Rp35.923,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp34.427,6 miliar pada tanggal 31 Desember
2022, sedangkan aset hak guna naik sebesar 10,8% menjadi Rp4.065,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2023
dari Rp3.667,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2022, sejalan dengan penambahan penyewaan menara serta
pembaruan sewa lahan yang sudah ada.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 turun sebesar 1,7% menjadi Rp34.003,0
miliar dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp34.605,4 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan surat utang yang sebagian di-offset dengan kenaikan pinjaman bank.

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 41,6%
menjadi Rp21.612,2 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp15.257,6 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan porsi pinjaman bank dan surat utang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun masing-masing sebesar 50,9% menjadi Rp7.070,3 miliar pada tanggal 30 September
2024 dari Rp4.685,6 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dan 79,4% menjadi Rp10.694,4 miliar pada tanggal



                                                       58
Page 91
30 September 2024 dari Rp5.960,3 miliar pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan tersebut sebagian di-offset
dengan penurunan pendapatan yang diterima di muka sebesar 22,9% menjadi Rp1.874,6 miliar pada tanggal
30 September 2024 dari Rp2.430,6 miliar pada tanggal 31 Desember 2023.

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 turun sebesar 36,0%
menjadi Rp12.390,8 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp19.347,8 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan porsi surat utang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar 38,0% menjadi Rp11.075,8 miliar pada tanggal 30 September 2024
dari Rp17.868,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2023, sejalan dengan kenaikan porsi surat utang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal ketiga tahun 2024 yang disetahunkan adalah 4,9x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 7,4% menjadi
Rp34.605,4 miliar dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp32.219,6 miliar.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank, yang sebagian di-offset dengan
penurunan surat utang.

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 74,8%
menjadi Rp15.257,6 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp8.728,2 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan porsi pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun sebesar 2.169,7% menjadi Rp4.685,6 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp206,4 miliar
pada tanggal 31 Desember 2022. Grup Tower Bersama juga mencatatkan kenaikan pendapatan yang diterima
di muka sebesar 120,2% menjadi Rp2.430,6 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp1.103,6 miliar pada
tanggal 31 Desember 2022 sejalan dengan penerimaan pembayaran dari operator untuk periode sewa ke depan.

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 turun sebesar 17,6%
menjadi Rp19.347,8 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp23.491,4 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan porsi pinjaman bank dan surat utang jangka
panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun masing-masing sebesar 84,9% menjadi
Rp627,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp4.160,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2022 dan 4,3%
menjadi Rp17.868,1 miliar pada tanggal 31 Desember 2023 dari Rp18.678,2 miliar pada tanggal 31 Desember
2022 sejalan dengan kenaikan porsi pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Per 31 Desember 2023, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2023 yang disetahunkan adalah 4,9x, jauh di bawah pembatasan
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 turun sebesar 1,2% menjadi Rp12.210,2
miliar dibandingkan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2023 sebesar Rp12.361,0 miliar. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan komprehensif lainnya yang sebagian di-offset dengan kenaikan
saldo laba periode berjalan.




                                                      59
Page 92
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 13,2% menjadi
Rp12.361,0 miliar dibandingkan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2022 sebesar Rp10.920,4 miliar, terutama
disebabkan oleh penjualan saham treasuri yang dicatatkan pada tambahan modal disetor dan tambahan saldo
laba tahun berjalan.


4.		L ikuiditas dan S umber P ermodalan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman bank serta
surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank
untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau
portofolio sites mereka.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama memiliki saldo kas dan setara
kas sebesar Rp585,5 miliar dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$317,0 juta dan Rp2.692,6 miliar.

Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                      yang berakhir pada tanggal       Tahun yang berakhir pada Tanggal
                                                            30 September                        31 Desember
                                                       2024 (1)          2023 (2)           2023             2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                             5.373.311        5.096.295         6.371.050         6.364.547
Restitusi pajak penghasilan                                 218.826                -                 -                 -
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                      23.441           13.267            20.289            13.785
Penerimaan lebih bayar pajak                                      -                -                 -           559.217
Pembayaran kas ke karyawan                                (278.600)        (273.683)         (340.353)         (298.164)
Pembayaran pajak penghasilan                              (763.295)        (789.125)         (985.422)         (991.496)
Pembayaran kas ke pemasok                                 (606.928)        (659.217)         (683.975)         (838.550)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi               3.966.755        3.387.537         4.381.589         4.809.339
Arus kas dari aktivitas investasi
Penerimaan dari aset keuangan                                98.091                -                 -                  -
Uang muka pembelian aset tetap                                    -          (2.632)           (3.515)                  -
Penambahan properti investasi                               (5.402)          (3.134)           (1.846)            (2.777)
Pembelian saham                                            (15.577)                -                 -                  -
Penambahan aset keuangan                                   (90.000)                -           (5.500)                  -
Penambahan aset hak guna                                  (482.120)        (423.286)         (545.159)          (562.796)
Penambahan aset tetap                                   (1.599.185)      (1.587.632)       (2.146.557)        (3.337.509)
Akuisisi dengan perolehan kas - neto                              -                -          (43.161)                  -
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi     (2.094.193)      (2.016.684)       (2.745.738)        (3.903.082)




                                                        60
Page 93
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Periode 9 (sembilan) bulan
                                                       yang berakhir pada tanggal         Tahun yang berakhir pada Tanggal
                                                             30 September                          31 Desember
                                                        2024 (1)          2023 (2)             2023              2022
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                       16.339.460        15.008.548         21.195.248          10.829.630
Penerbitan surat utang                                    2.700.000         3.986.000           5.499.100          5.400.000
Penjualan saham treasuri                                           -        1.061.945           1.061.853          3.283.026
Penerimaan dari penerbitan saham baru - entitas anak               -           17.400              17.400                   -
Pembayaran biaya penjualan saham treasuri                          -           (1.597)             (1.597)          (19.852)
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan                      (11.675)           (5.325)             (8.945)           (10.811)
Pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi                  (41.309)                  -                   -                  -
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna                 (66.668)          (91.387)           (108.040)          (132.802)
Pembayaran dividen - entitas anak                          (44.989)          (35.290)            (36.958)           (27.266)
Saham treasuri                                            (277.070)         (320.919)           (320.919)          (766.238)
Pembayaran dividen                                        (733.794)         (800.001)         (1.315.744)          (815.652)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan
  surat utang                                            (1.586.460)      (1.423.264)         (1.735.534)        (1.679.940)
Pembayaran pinjaman bank dan surat utang                (18.363.216)     (18.926.994)        (26.040.012)       (17.871.446)
Penerimaan dari pihak ketiga                                       -                -                   -              6.000
Penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai                      -                -                   -          1.212.797
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan      (2.085.721)      (1.530.884)         (1.794.148)          (592.554)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
  setara kas                                                  (2.248)           (4.706)           (7.232)               23.558
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas             (215.407)         (164.737)          (165.529)            337.261
Kas dan setara kas pada awal periode                          800.857          966.386            966.386            629.125
Kas dan setara kas pada akhir periode                         585.450          801.649            800.857            966.386
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.


Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, restitusi pajak
penghasilan, pembayaran ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang
berasal dari penerimaan jasa giro dan bunga deposito, dan pembayaran pajak penghasilan.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi Perseroan naik sebesar 17,1% menjadi Rp3.966,8 miliar dari sebelumnya Rp3.387,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
5,4% menjadi Rp5.373,3 miliar dari sebelumnya Rp5.096,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 7,9% menjadi
Rp606,9 miliar dari sebelumnya Rp659,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar
8,9% menjadi Rp4.381,6 miliar dari sebelumnya Rp4.809,3 miliar pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh
penerimaan pajak lebih bayar selama tahun 2022 sebesar Rp559,2 miliar. Penurunan tersebut sebagian di-offset
dengan kenaikan penerimaan kas dari jasa giro dan bunga deposito sebesar 47,2% menjadi Rp20,3 miliar dari
sebelumnya Rp13,8 miliar pada tahun 2022.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas yang diterima dari aset keuangan,
dan kas yang dibayarkan untuk pembelian aset keuangan, penambahan properti investasi, penambahan aset
hak guna dan penambahan aset tetap.




                                                         61
Page 94
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp2.094,2 miliar dan Rp2.016,7 miliar
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan
Rp2.745,7 miliar dan Rp3.903,1 miliar masing-masing pada tahun 2023 dan 2022, yang terutama terdiri dari
penambahan aset hak guna dan aset tetap.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan
pinjaman jangka panjang dan penerbitan surat utang, dan kas yang dibayarkan untuk pinjaman bank dan surat
utang, dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan surat utang.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar 36,2% menjadi Rp2.085,7 miliar dari sebelumnya
Rp1.530,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman
bank dan surat utang sebesar Rp18.363,2 miliar dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan surat
utang sebesar Rp1.586,5 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari pencairan pinjaman jangka panjang
sebesar Rp16.339,5 miliar dan penerbitan surat utang sebesar Rp2.700,0 miliar.

Pada tahun 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar
202,8% menjadi Rp1.794,1 miliar dari sebelumnya sebesar Rp592,6 miliar pada tahun 2022, terutama digunakan
untuk pembayaran pinjaman bank dan surat utang sebesar Rp26.040,0 miliar, pembayaran bunga dan biaya
pinjaman bank dan surat utang sebesar Rp1.735,5 miliar, dan pembayaran dividen sebesar Rp1.315,7 miliar.
Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari pencairan pinjaman jangka panjang sebesar Rp21.195,2 miliar
dan penerbitan surat utang sebesar Rp5.499,1 miliar.


5.		B elanja M odal

Secara historis Grup Tower Bersama membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi
dan pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Grup Tower Bersama meliputi, antara
lain, penambahan aset tetap, terutama menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Grup
Tower Bersama mencatatkan biaya belanja modal ini dalam posisi keuangan Grup Tower Bersama pada saat
diselesaikannya pembangunan.

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas
lahan untuk periode-periode sebagai berikut :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan
                                                   yang berakhir pada tanggal       Tahun yang berakhir pada Tanggal
                                                         30 September                        31 Desember
                                                    2024 (1)          2023 (2)           2023             2022
Uang muka pembelian aset tetap                                 -            2.632             3.515                 -
Akuisisi dengan perolehan kas - neto                           -                -            43.161                 -
Penambahan properti investasi                              5.402            3.134             1.846             2.777
Penambahan aset hak guna                                 482.120          423.286           545.159           562.796
Penambahan aset tetap                                  1.599.185        1.587.632         2.146.557         3.337.509
Total belanja modal                                    2.086.707        2.016.684         2.740.238         3.903.082
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama tidak memiliki komitmen investasi barang
modal yang material. Grup Tower Bersama juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan investasi barang modal
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan lingkungan hidup.




                                                     62
Page 95
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup Tower Bersama yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower
Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023, yaitu 31 Oktober 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan November 2024, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian
         fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp26,1 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada tanggal 6 November dan 8 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
         revolving uncommitted dari BNI masing-masing sebesar Rp40,0 miliar, dan Rp168,2 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving CTBC

         Pada tanggal 1 November 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
         uncommitted dari CTBC sebesar Rp98,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 8 November 2024, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
         dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

         Pada tanggal 4 November 2024, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         revolving dari PT UOB sebesar Rp20,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNPP

         Pada tanggal 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
         uncommited dari BNPP sebesar Rp40,0 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving BNI

         Pada tanggal 4 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
         commited dari BNI sebesar Rp98,0 miliar.




                                                    63
Page 96
VII.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		      K eterangan T entang P erseroan


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta
No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 22 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan
jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

       Tanggal                                                       Keterangan
       Mei 2024      Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS tanggal 30 Mei 2024 untuk, antara lain,
                     (i) melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya 396.500.000 (tiga ratus sembilan puluh
                     enam juta lima ratus ribu) saham atau 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
                     disetor penuh dalam Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
                     tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS; dan (ii) melakukan penerbitan surat utang dalam mata uang asing,
                     dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan US$900.000.000 (sembilan ratus juta
                     Dolar AS) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) atau beberapa kali penerbitan dalam jangka
                     waktu 12 bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPS, melalui penawaran kepada investor di luar
                     wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.



2.		      P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :




                                                            64
Page 97
Tahun 2024

Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp20 per Saham              % (1)
                                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham
                                                                                       (Rupiah)
Modal Dasar                                                      72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                  18.067.840.623           361.356.812.460    80,51%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                    2.122.271.590            42.445.431.800     9,46%
  Edwin Soeryadjaya                                                  71.481.830             1.429.636.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                                 68.359.905             1.367.198.100     0,31%
  Budianto Purwahjo                                                   5.025.000               100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                   4.625.000                92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                                3.125.000                62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                            2.098.531.397            41.970.627.940     9,35%
                                                                 22.441.260.345           448.825.206.900   100,00%
   Saham treasuri                                                   215.739.100             4.314.782.000          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       22.656.999.445           453.139.988.900   100,00%
Saham Dalam Portepel                                             49.443.600.555           988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.



3.		D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2025
untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 30 September 2024, dari keseluruhan jumlah 23.565 sites menara telekomunikasi
sebanyak 2.546 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 249 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sisanya, (i) Perusahaan Anak telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan
sebelum permohonan IMB/PBG atau IMBM sebanyak 2.297 sites menara telekomunikasi; dan (ii) tidak ada
Perusahaan Anak yang belum menyampaikan permohonan IMB/PBG atau IMBM untuk sites menara telekomunikasi.


4.		         P erjanjian P enting

4.1.		       Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi pemberian pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila
dilakukan dengan pihak ketiga (arms’ length).




                                                        65
Page 98
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1.   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III

         Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah disalurkan
         kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
         pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
              Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024 antara
              Perseroan dan TB

              Para pihak
              (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
              (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

              Pinjaman
              Jumlah pokok pinjaman Rp1.452.506.000.000. yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
              (i) Seri A: Rp945.748.000.000; dan
              (ii) Seri B: Rp506.758.000.000.

              Jangka waktu
              Tanggal jatuh tempo untuk :
              (i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
              (ii) Seri B: 16 Februari 2025.

              Tujuan
              Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
              Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
              Agreement.

              Suku bunga
              (i) Seri A: 6%; dan
              (ii) Seri B: 8,239%.

              Hak dan kewajiban
              (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                   yang telah ditentukan; dan
              (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                   pada waktu yang telah ditentukan.

              Pembatasan (negative covenant)
              Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

              Pengakhiran
              Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
              terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
              sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

              Hukum yang berlaku
              Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                      66
Page 99
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp506,8 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
    Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2024 antara
    Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp1.462.494.000.000. yang terbagi menjadi 2 (dua) seri, yaitu :
    (i) Seri A: Rp952.252.000.000; dan
    (ii) Seri B: Rp510.242.000.000.

    Jangka waktu
    Tanggal jatuh tempo untuk :
    (i) Seri A: 27 Februari 2022; dan
    (ii) Seri B: 16 Februari 2025.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
    Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
    Agreement.

    Suku bunga
    (i) Seri A: 6,000%; dan
    (ii) Seri B: 8,239%.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp510,2 miliar.




                                           67
Page 100
4.1.2.   Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
             Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari 2024 antara
             Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Pinjaman
             Jumlah pokok pinjaman Rp2.237.400.000.000.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2025.

             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk:
             (i) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
                   US$375.000.000 Facility Agreement sebesar Rp1.291.075.200.000;
             (ii) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
                   US$275.000.000 Facility Agreement sebesar Rp941.409.000.000; dan
             (iii) kegiatan operasional, antara lain, namun tidak terbatas pada belanja modal, biaya operasional,
                   biaya umum dan administrasi, penyelesaian hutang antar perusahaan serta pemberian
                   pinjaman antar perusahaan.

             Suku bunga
             8,470%.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
             Rp1.683,0 miliar.




                                                      68
Page 101
4.1.3.    Perjanjian kredit

     a.   Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC

          Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas jangka pendek tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
          dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 28 November 2023 antara Perseroan dengan Bank CTBC) telah
          disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
          perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

          -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 136/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 27 September
              2024 antara Perseroan dan TB

              Para pihak
              (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
              (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

              Pinjaman
              Jumlah pokok pinjaman Rp239.620.733.971.

              Jangka waktu
              Jatuh tempo pada tanggal 3 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
              tanggal 28 November 2024.

              Tujuan
              Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 122/
              TBG-TB/LEG/04/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 sebesar Rp88.000.000.000 dan seluruh pinjaman
              berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 128/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal
              2 September 2024 sebesar Rp156.620.733.971.

              Suku bunga
              7,625% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
              dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

              Hak dan kewajiban
              (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                   yang telah ditentukan; dan
              (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                   pada waktu yang telah ditentukan.

              Pembatasan (negative covenant)
              Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

              Pengakhiran
              Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
              terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
              sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
              sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

              Hukum yang berlaku
              Hukum Negara Republik Indonesia.

              Penyelesaian perselisihan
              Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

              Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
              Rp202,0 miliar.




                                                      69
Page 102
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 146/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 1 November
         2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp98.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 28 November 2024.

         Tujuan
         Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 141/
         TBG-TB/LEG/04/X/24 tanggal 4 Oktober 2024 sebesar Rp138.000.000.000.

         Suku bunga
         7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp98,0 miliar.

b.   Fasilitas pinjaman Maybank

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Ketiga tanggal 16 Agustus 2024 antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan kepada
     Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
     antar perusahaan tersebut :




                                                70
Page 103
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 143/TBG-SKP/LEG/04/X/24 tanggal 28 Oktober
    2024 antara Perseroan dengan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 24 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 126/
    TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal 2 September 2024 sebesar Rp200.000.000.000.

    Suku bunga
    7,282% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp200,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 144/TBG-SMI/LEG/04/X/24 tanggal 28 Oktober
    2024 antara Perseroan dengan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp62.379.266.029.




                                           71
Page 104
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 24 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 127/TBG-
    SMI/LEG/04/IX/24 tanggal 2 September 2024 sebesar Rp248.379.266.029 dan seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 135/TBG-SMI/LEG/04/IX/24 tanggal
    27 September 2024 sebesar Rp60.379.266.029.

    Suku bunga
    7,282% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp62,4 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 145/TBG-TB/LEG/04/X/24 tanggal 28 Oktober 2024
    antara Perseroan dengan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp87.620.733.971.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 29 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 24 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 142/
    TBG-TB/LEG/04/X/24 tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp100.000.000.000.




                                           72
Page 105
         Suku bunga
         7,282% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp87,6 miliar.

c.   Fasilitas pinjaman revolving PT UOB

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian
     Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 antara Perseroan dengan PT UOB) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 090/TBG-SKP/LEG/04/VI/24 tanggal 3 Juni 2024
         antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp40.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 29 Mei 2025.

         Tujuan
         Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 085/
         TBG-SKP/LEG/04/V/24 tanggal 2 Mei 2024 sebesar Rp140.000.000.000.

         Suku bunga
         7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.



                                                73
Page 106
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp40,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 091/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 3 Juni 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp560.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 29 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 086/
    TBG-TB/LEG/04/V/24 tanggal 2 Mei 2024 sebesar Rp560.000.000.000.

    Suku bunga
    7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           74
Page 107
         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp560,0 miliar.

d.   Fasilitas pinjaman revolving BoC

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
     Perubahan atas Perjanjian Fasilitas No. 002/AMD/AGMT/TBI/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 antara
     Perseroan dengan BoC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman.
     Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 097/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 6 Juni 2024,
         sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
         tanggal 5 September 2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp80.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 5 Juni 2025.

         Tujuan
         Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 084/
         TBG-TB/LEG/04/V/24 tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp80.000.000.000.

         Suku bunga
         7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                                75
Page 108
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp80,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 098/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 11 Juni 2024,
    sebagaimana diubah dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 5 September 2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 5 Juni 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 063/
    TBG-TB/LEG/04/I/24 tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp50.000.000.000.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           76
Page 109
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp50,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 099/TBG-SKP/LEG/04/VI/24 tanggal 11 Juni 2024,
    sebagaimana diubah dengan Amandemen Terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 5 September 2024 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 5 Juni 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 062/
    TBG-SKP/LEG/04/I/24 tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp100.000.000.000.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp100,0 miliar.




                                           77
Page 110
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 100/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 13 Juni 2024,
         sebagaimana diubah dengan Amandemen Terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
         tanggal 5 September 2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp70.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 5 Juni 2025.

         Tujuan
         Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 087/
         TBG-TB/LEG/04/V/24 tanggal 16 Mei 2024 sebesar Rp100.000.000.000.

         Suku bunga
         7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp70,0 miliar.

e.   Fasilitas pinjaman BNI

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024 antara Perseroan dengan BNI) telah disalurkan kepada
     Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
     antar perusahaan tersebut :




                                                78
Page 111
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 112/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp450.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 11 Juli 2023 terkait penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A sebesar
    Rp1.000.000.000.000.

    Suku bunga
    8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp450,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 124/TBG-TB/LEG/04/VIII/24 tanggal 20 Agustus
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp170.000.000.000.




                                           79
Page 112
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 117/
    TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp170.000.000.000.

    Suku bunga
    8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp170,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 125/TBG-TB/LEG/04/VIII/24 tanggal 21 Agustus
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp248.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 118/
    TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 24 Juli 2024 sebesar Rp100.000.000.000 dan seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 120/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 24
    Juli 2024 sebesar Rp148.000.000.000.




                                           80
Page 113
    Suku bunga
    8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp248,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 127/TBG-SMI/LEG/04/IX/24 tanggal 2 September
    2024 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp248.379.266.029.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 093/
    TBG-SMI/LEG/04/VI/24 tanggal 3 Juni 2024 sebesar Rp248.379.266.029.

    Suku bunga
    8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.




                                           81
Page 114
    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp2,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 129/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 3 September
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp150.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 17 September 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membiayai kebutuhan operasional.

    Suku bunga
    8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           82
Page 115
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp150,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 140/TBG-TB/LEG/04/X/24 tanggal 1 Oktober 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp262.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 1 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 14 Mei 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 107/TBGTB/
    LEG/04/VI/24 tanggal 26 Juni 2024 sebesar Rp175.000.000.000, seluruh pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 101/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 13 Juni 2024 sebesar
    Rp30.000.000.000 dan seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    No. 121/TBG-TB/LEG/04/VIII/24 tanggal 9 Agustus 2024 sebesar Rp57.000.000.000.

    Suku bunga
    7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp262,0 miliar.




                                           83
Page 116
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 141/TBG-TB/LEG/04/X/24 tanggal 4 Oktober 2024
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp138.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 4 November 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 14 Mei 2025.

         Tujuan
         Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 109/
         TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 1 Juli 2024 sebesar Rp138.000.000.000.

         Suku bunga
         7,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp40,0 miliar.

f.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank Mizuho

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Pertama No. 803/AMD/MZH/0724 tanggal 11 Juli 2024 antara Perseroan dengan Bank
     Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                84
Page 117
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 108/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 1 Juli 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
    tanggal 18 Desember 2024.

    Tujuan
    Untuk membiayai kebutuhan operasional.

    Suku bunga
    7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp500,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 110/TBG-SKP/LEG/04/VII/24 tanggal 12 Juli 2024
    antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.




                                           85
Page 118
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 102/
    TBG-SKP/LEG/04/VI/24 tanggal 13 Juni 2024 sebesar Rp50.000.000.000.

    Suku bunga
    7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp50,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 111/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 12 Juli 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp100.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 103/
    TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp100.000.000.000.

    Suku bunga
    7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.



                                           86
Page 119
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp100,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 114/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli 2024
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh sisa pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 11 Juli 2023 terkait penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A sebesar
    Rp1.000.000.000.000.

    Suku bunga
    7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           87
Page 120
         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp50,0 miliar.

g.   Fasilitas pinjaman revolving dari Bank QNB

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 September 2024 antara Perseroan dengan Bank QNB) telah
     disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 132/TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
         2024 antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 18 September 2025.

         Tujuan
         Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 131/
         TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal 17 September 2024 sebesar Rp50.000.000.000 dan seluruh
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 095/TBG-SKP/LEG/04/VI/24
         tanggal 4 Juni 2024 sebesar Rp40.000.000.000.

         Suku bunga
         7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                                88
Page 121
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp90,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 133/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
    2024 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Pinjaman
    Jumlah pokok pinjaman Rp160.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 September 2025.

    Tujuan
    Untuk membayar seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 096/
    TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 4 Juni 2024 sebesar Rp10.000.000.000 dan sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 116/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 18
    Juli 2024 sebesar Rp200.000.000.000.

    Suku bunga
    7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           89
Page 122
         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp160,0 miliar.

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 134/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
         2024 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Pinjaman
         Jumlah pokok pinjaman Rp152.390.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 18 September 2025.

         Tujuan
         Untuk membiayai kebutuhan operasional.

         Suku bunga
         7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
         Rp152,4 miliar.

h.   Fasilitas pinjaman Bank HSBC

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
     sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Oktober 2024 antara Perseroan dengan Bank
     HSBC) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :


                                                90
Page 123
         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 113/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 16 Juli 2024
             antara Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Pinjaman
             Jumlah pokok pinjaman Rp500.000.000.000.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 23 Juli 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
             tanggal 11 Mei 2025.

             Tujuan
             Untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
             tanggal 11 Juli 2023 terkait penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A sebesar
             Rp1.000.000.000.000.

             Suku bunga
             7,765% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
             dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
             Rp500,0 miliar.


4.1.4.   Perjanjian sewa menyewa

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, GHON telah menandatangani 2 (dua) perjanjian sewa menyewa dengan
         Rudolf Parningotan Nainggolan, yang merupakan pemegang saham dan Direktur Utama GHON, untuk
         pemakaian sejumlah lahan sebagai lokasi pemasangan dan penempatan menara telekomunikasi
         milik GHON. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut, (i) pemberi sewa wajib menjamin
         tersedianya lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna dan alat-alat penunjang
         lainnya milik penyewa; dan (ii) penyewa wajib membayar harga sewa sesuai perjanjian. Penyewa



                                                    91
Page 124
         tidak dapat menggunakan lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam perjanjian. Perjanjian
         tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran
         terhadap ketentuan perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266
         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri
         perjanjian ini. Saldo aset hak guna - sewa lahan jangka panjang pada tanggal 8 November 2024 adalah
         sebesar Rp3.768,1 miliar.

         Berikut rincian mengenai perjanjian sewa menyewa lahan tersebut :

         No.            Nomor Perjanjian                            Lokasi                        Jangka Waktu
         1.  036/PKS/GTI-LGL/TEKNOWIDYAGTI/       Jl. Tekno Widya, Ruko Boulevard Tekno    2 Januari 2025 sampai dengan
             IV/2024 tanggal 30 April 2024        Blok A5, Kelurahan Setu, Kecamatan       1 Januari 2035
                                                  Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
                                                  Banten.
         2.   139/PKS/GTI/LGL/TAMANTEKNOGTI/      Jl. Tekno Blok J2 No. 2, BSD City,       1 Januari 2015 sampai dengan
              XII/2023 tanggal 15 Desember 2023   Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota     1 Januari 2025
                                                  Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


4.1.5.   Perjanjian Jasa ARCUS tertanggal 1 Maret 2024

         Para pihak
         (i) Perseroan; dan
         (ii) BDIA, Pengendali dan pemegang saham utama Perseroan, sebagai Penyedia Jasa.

         Ruang lingkup
         Penyedia Jasa telah setuju untuk menyediakan jasa-jasa kepada Grup Tower Bersama berdasarkan
         arahan dari Perseroan. Jasa-jasa tersebut meliputi (i) jasa konsultasi keuangan menyangkut : pinjaman/
         surat utang dalam mata uang asing dan Rupiah, rencana strategis keuangan jangka panjang, lindung
         nilai pinjaman, obligasi Rupiah; (ii) jasa konsultasi merger & akuisisi menyangkut pembelian aset atau
         saham; (iii) jasa sehubungan dengan investor relation/equity marketing; (iv) jasa konsultasi strategis
         mencakup : strategi usaha, pengawasan operasional, general corporate finance execution, peraturan
         hukum dan perekonomian; (v) jasa konsultasi ekuitas yang mencakup saham treasuri; (vi) jasa konsultasi
         kredit yang mencakup peringkat pinjaman; (vii) jasa konsultasi manajemen risiko; dan (viii) jasa
         konsultasi mengenai Environmental, Social & Governance (ESG).

         Grup Tower Bersama berarti grup perusahaan-perusahaan yang terdiri dari Perseroan dan perusahaan-
         perusahaan yang di bawahnya atau secara tidak langsung dikendalikan oleh Perseroan.

         Jangka waktu
         10 tahun sejak tanggal 1 Maret 2024 dan jangka waktu tersebut dapat diakhiri lebih awal atau
         diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

         Harga Pembayaran Jasa
         Tidak melebihi US$60.000.000.

         Pengakhiran
         Jika kejadian-kejadian berikut ini terjadi sehubungan dengan suatu pihak (pihak yang ingkar janji) :
         (i) tidak dilakukan pembayaran oleh pihak tersebut yang tetap tidak dibayar selama lebih dari 30 hari
               setelah pemberitahuan permintaan pembayaran; atau
         (ii) pihak tersebut melakukan pelanggaran persyaratan material terhadap perjanjian jasa ini dan
               pelanggaran demikian tetap tidak diperbaiki selama lebih dari 30 hari setelah diberitahukan agar
               pelanggaran diperbaiki; atau
         (iii) pihak tersebut menjadi dalam keadaan tidak dapat membayar (insolvent) berdasarkan perjanjian
               jasa,
         pihak lain dapat dengan pemberitahuan kepada pihak yang ingkar janji untuk mengakhiri perjanjian jasa.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Singapura.




                                                       92
Page 125
          Penyelesaian perselisihan
          Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

4.2.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
          Pertama No. 803/AMD/MZH/0724 tanggal 11 Juli 2024

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) Bank Mizuho sebagai Kreditur.

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (uncommitted revolving loan facility) sebesar
          Rp1.000.000.000.000 atau jumlah yang setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar yang
          berlaku pada Kreditur.

          Tujuan
          Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk tujuan umum
          perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang telah ada.

          Jangka waktu
          Maksimum 6 (enam) bulan dari tanggal penggunaan atau tanggal perpanjangan pinjaman dan harus
          dibayarkan dalam mata uang pinjaman tesebut, dan setiap pinjaman yang terutang melewati tanggal
          jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 11 Juli 2025, akan jatuh tempo pada tanggal yang ditentukan dalam
          permohonan penggunaan atau permohonan perpanjangan pinjaman.

          Bunga
          Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
          yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman.

          Pembatasan
          Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
          tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
          pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu
          transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
          menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
          (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
          yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
          substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
          terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
          wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
          bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
          tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
          seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
          sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
          yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau



                                                       93
Page 126
     tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
     atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
     yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
     keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
     antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup
     yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp1.000,0 miliar.

b.   Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BNI sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman dengan komitmen sebesar Rp2.000.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum, termasuk
     namun tidak terbatas pada belanja modal, modal kerja dan pembiayaan untuk pengembangan usaha
     serta pembayaran kembali utang yang ada sesuai rencana bisnis Debitur.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 14 Mei 2025 yang merupakan tanggal
     pembayaran kembali akhir. Debitur dan Kreditur dapat menyetujui secara tertulis untuk memperpanjang
     tanggal pembayaran kembali akhir, dan atas persetujuan Debitur dan Kreditur atas perpanjangan tersebut
     tanggal pelunasan seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian ini dapat dilakukan perpanjangan
     (rollover).

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yaitu 6,75% (reviewable).

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada
     cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun
     yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara
     Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                   94
Page 127
     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp1.758,2 miliar.

c.   Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
     sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedua atas Perubahan dan Penegasan Kembali
     atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 117/PFPA-DBSI/V/1-2/2024 tanggal 20 Mei 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
     (ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
     (iii) PT Bank DBS Indonesia sebagai Kreditur.
     Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.

     Nilai pokok
     Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
     Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
     sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
     dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
     digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
     sebagai berikut :
     (i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan
     (ii) Nasabah 2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.

     Tujuan
     Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
     termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.

     Jangka waktu
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
     dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh tempo
     dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal oleh Kreditur.

     Bunga
     Tingkat suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum
     periode bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang
     bersangkutan yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan
     Fasilitas RCF.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
     melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
     apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang akan
     diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk menjamin
     pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru
     yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang baik
     dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan jenis aset
     yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara
     lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan
     pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka, pinjaman
     atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
     Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian besar aset
     (major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada
     pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
     pembayaran utang.



                                                95
Page 128
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Nihil.

d.   Akta Perjanjian Fasilitas No. 2 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas
     No. 002/AMD/AGMT/TBI/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BoC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
     kembali utang yang ada.

     Jangka Waktu
     Setiap pencairan dapat dibayar kembali pada setiap akhir periode bunga atau di-rollover dengan jumlah
     yang sama atau lebih sedikit atas pilihan Debitur. Setiap jumlah yang dibayar kembali dalam masa
     periode ketersediaan dapat dipinjam kembali hingga sebesar jumlah fasilitas. Seluruh saldo terutang
     pada tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 5 Juni 2025, harus dibayar kembali sekaligus
     kecuali tanggal pembayaran kembali akhir tersebut diperpanjang.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase
     per tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR dikurang dengan margin 0,60%, atau suku bunga
     lainnya yang disetujui Debitur dan Kreditur.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur
     dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp500,0 miliar.



                                                  96
Page 129
e.   Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Surat Pemberitahuan
     mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas No. LC/HT-010/LA/2024 tanggal 23 Februari 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BNPP sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 28 Februari 2025.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR ditambah dengan margin 1% per tahun.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur
     dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Nihil.

f.   US$325.000.000 Facility Agreement tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 18 Oktober 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Induk;
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Para
           Peminjam Awal (Original Borrower) dan Para Penjamin Awal (Original Guarantor);
     (iii) (a) BNP Paribas; (b) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore Branch; (c) DBS
           Bank Limited; (d) Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”); (e) UOBL; (f) CIMB Niaga;
           (g) Bank HSBC; (h) Bank Mizuho; dan (i) PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai Pengatur (Arranger);
     (iv) United Overseas Bank Limited sebagai Agen; dan
     (v) (a) BNP Paribas; (b) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore Branch; (c) DBS
           Bank Limited; (d) Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; (e) UOBL; (f) CIMB Niaga;
           (g) Bank HSBC; (h) Bank Mizuho; dan (i) PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai Pemberi Pinjaman
           Awal (Original Lender).


                                                  97
Page 130
     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$325.000.000.

     Tujuan
     Setiap Peminjam Awal dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam berdasarkan fasilitas
     pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat umum dari Para Peminjam
     Awal, yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang, belanja modal dan
     pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini.

     Jangka Waktu
     Setiap Peminjam Awal yang telah melakukan penarikan akhir fasilitas pinjaman ini harus membayar
     kembali fasilitas pinjaman tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang
     berdasarkan perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal pelunasan akhir, yaitu tanggal 17 Oktober 2029.

     Pembatasan finansial
     (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
     (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.

     Bunga
     Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     merupakan penjumlahan total dari :
     (i) Margin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
          (a) Jika senior leverage ratio kurang dari 1,0:1 :
              (1) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,25% per tahun; dan
              (2) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,33% per tahun;
          (b) Jika senior leverage ratio sama dengan atau lebih dari 1,0:1 :
              (1) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,40% per tahun; dan
              (2) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,48% per tahun;
     (ii) Compounded Reference Rate.

     Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     US$54,0 juta.

g.   Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 18 April 2023

     Para pihak
     (i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
           Kreditur Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
           Awal (Original Debtor); dan
     (iii) UOBL sebagai Agen.

     Ketentuan
     Kreditur Yang Tersubordinasi (termasuk Kreditur Yang Tersubordinasi Awal) dapat menerima atau
     meminta suatu pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-
     kewajiban yang terutang dari Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Kreditur Yang Tersubordinasi,
     sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari
     Peminjam kepada Kreditur Yang Tersubordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji
     menurut US$325.000.000 Facility Agreement.



                                                  98
Page 131
     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$325.000.000 Facility Agreement dan dokumen
     lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$325.000.000 Facility Agreement.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

h.   Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 36 tanggal 16 Mei 2023, dibuat di
     hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Penanggungan Perusahaan”)

     Para pihak
     (i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom sebagai Para
          Penanggung; dan
     (ii) UOBL sebagai Agen.

     Ketentuan
     Para Penanggung tersebut merupakan Para Obligor dalam US$325.000.000 Facility Agreement. Para
     Penanggung secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak bersyarat dan tidak dapat ditarik
     kembali, menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan
     tepat waktu atas Kewajiban Yang Dijamin (yaitu seluruh kewajiban yang sekarang dan dikemudian
     hari termasuk tapi tidak terbatas pada jumlah apapun (baik pokok, bunga, imbal jasa atau lainnya)
     yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau ditimbulkan oleh masing-masing Obligor terhadap
     pihak pembiayaan berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$325.000.000 Facility
     Agreement (termasuk antara lain dokumen US$325.000.000 Facility Agreement dan dan setiap dokumen
     lain yang ditunjuk sebagai dokumen pembiayaan oleh Agen dan agen dari Para Obligor) atau dari
     jasa-jasa yang dilakukan atau biaya-biaya yang ditimbulkan oleh Agen berdasarkan Penanggungan
     Perusahaan ini) dalam mata uang atau mata uang masing-masing yang harus dibayar berdasarkan
     ketentuan dokumen pembiayaan yang terkait. Para Penanggung juga secara tanggung renteng dengan
     tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat setuju sebagai kewajiban utama Para Penanggung untuk
     secara penuh mengganti rugi Agen dan para pihak pembiayaan lainnya pada saat permintaan pertama
     atas dan terhadap jumlah apapun yang dari waktu ke waktu yang ditimbulkan oleh Agen dan para pihak
     pembiayaan lain sebagai akibat Para Obligor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
     berdasarkan dokumen pembiayaan.

     Jangka waktu
     Penanggungan Perusahaan ini berlaku sampai Kewajiban Yang Dijamin sebagaimana tersebut diatas
     telah dibayar secara penuh.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

i.   US$35.000.000 Facility Agreement tanggal 28 Juli 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 28 Oktober 2024, yang selanjutnya disebut sebagai US$10.000.000 Facility
     Agreement

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
     (ii) TB sebagai Peminjam Awal (Original Borrower);
     (iii) Triaka, MSI, TI, UT, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Para Penjamin
           Awal (Original Guarantors);
     (iv) OCBC sebagai Pemberi Pinjaman (Lender).



                                                 99
Page 132
     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) dalam Dolar AS dengan jumlah keseluruhan yang sama dengan
     komitmen, yaitu sebesar US$10.000.000.

     Tujuan
     Peminjam Awal akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas pinjaman
     bergulir Dolar AS yang tersedia berdasarkan perjanjian ini untuk keperluan pendanaan umum dari
     Peminjam Awal dan Para Penjamin Awal beserta perusahaan anaknya, yang termasuk tetapi tidak
     terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apapun
     yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan termasuk perjanjian ini.

     Jangka waktu
     Peminjam Awal yang telah menarik fasilitas pinjaman ini akan membayar kembali pinjaman itu pada
     hari terakhir periode bunganya. Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas pinjaman bergulir
     yang tersedia berdasarkan perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal pelunasan akhir, yaitu tanggal
     28 Oktober 2025.

     Pembatasan finansial
     (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
     (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.

     Bunga
     Suku bunga untuk masing-masing fasilitas pinjaman untuk setiap hari dalam periode bunga adalah
     persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari Compounded Reference Rate dan margin
     1,25% per tahun.

     Peminjam yang relevan yang telah menerima pinjaman harus membayar bunga akrual (accrued interest)
     atas pinjaman pada hari terakhir dari masing-masing periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Nihil.

j.   Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 28 Juli 2023

     Para pihak
     (i) Triaka, MSI, TI, UT, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Para Pemberi
           Pinjaman Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditors);
     (ii) TB sebagai Peminjam Awal (Original Debtor); dan
     (iii) OCBC sebagai Pemberi Pinjaman (Lender).

     Ketentuan
     Sepanjang tidak ada kejadian wanprestasi yang berkelanjutan menurut US$10.000.000 Facility
     Agreement, Para Pemberi Pinjaman Yang Tersubordinasi (termasuk Para Pemberi Pinjaman Yang
     Tersubordinasi Awal) berhak untuk menerima suatu pembayaran, tanpa persetujuan dari Pemberi
     Pinjaman, berdasarkan suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang terutang oleh
     Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Para Pemberi Pinjaman Yang Tersubordinasi.

     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban terhadap Pemberi Pinjaman berdasarkan US$10.000.000
     Facility Agreement dan dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$10.000.000 Facility
     Agreement.



                                                 100
Page 133
     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

k.   Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 51 tanggal 25 Oktober 2023, dibuat
     di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Penanggungan Perusahaan”)

     Para pihak
     (i) Triaka, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom sebagai Para
          Penanggung; dan
     (ii) OCBC sebagai Pemberi Pinjaman.

     Ketentuan
     Para Penanggung secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak bersyarat dan tidak dapat
     ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo
     dan tepat waktu atas Kewajiban Yang Dijamin (yaitu seluruh kewajiban yang sekarang dan di kemudian
     hari termasuk tapi tidak terbatas pada jumlah apapun (baik pokok, bunga, imbal jasa atau lainnya) yang
     atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau ditimbulkan oleh masing-masing Obligor (dalam hal ini Para
     Penanggung dan TB sebagai Peminjam) terhadap Pemberi Pinjaman berdasarkan dokumen pembiayaan
     yang diatur dalam US$10.000.000 Facility Agreement (termasuk antara lain dokumen US$10.000.000
     Facility Agreement dan setiap dokumen lain yang ditunjuk sebagai dokumen pembiayaan oleh Pemberi
     Pinjaman dan agen dari Para Obligor) atau dari jasa-jasa yang dilakukan atau biaya-biaya yang
     ditimbulkan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Penanggungan Perusahaan ini) dalam mata uang
     atau mata uang masing-masing yang harus dibayar berdasarkan ketentuan dokumen pembiayaan yang
     terkait. Para Penanggung juga secara tanggung renteng dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa
     syarat setuju sebagai kewajiban utama Para Penanggung untuk secara penuh mengganti rugi Pemberi
     Pinjaman pada saat permintaan pertama atas dan terhadap jumlah apapun yang dari waktu ke waktu
     yang ditimbulkan oleh Pemberi Pinjaman sebagai akibat Para Obligor gagal untuk melaksanakan
     kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan dokumen pembiayaan.

     Jangka waktu
     Penanggungan Perusahaan ini berlaku sampai Kewajiban Yang Dijamin sebagaimana tersebut diatas
     telah dibayar secara penuh.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

l.   Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Ketiga tanggal 16 Agustus 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Maybank sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen masing-masing:
     (i) Fasilitas A sebesar Rp500.000.000.000; dan
     (ii) Fasilitas B sebesar Rp250.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.




                                                 101
Page 134
    Jangka waktu
    Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
    jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
    pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
    tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
    (roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
    selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
    pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
    tanggal pengakhiran berarti 24 bulan sejak tanggal perjanjian ini (jika tanggal pengakhiran jatuh bukan
    pada hari kerja, maka sebagai gantinya akan jatuh pada hari kerja segera sebelumnya).

    Bunga
    Suku bunga atas masing-masing fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) untuk
    Fasilitas A, sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund; dan (ii) untuk Fasilitas B, sebesar 0,50% per
    tahun di atas cost of fund, yang akan dikutip pada tanggal penggunaan.

    Pembatasan
    Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
    antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
    atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
    (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
    jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
    secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
    yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
    janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
    ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur
    dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

    Pembatasan finansial
    Debitur harus memastikan bahwa setiap saat rasio utang konsolidasi terhadap EBITDA untuk periode
    terkait tidak melebihi dari 6,25:1.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
    Rp500,0 miliar.

m. Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan terhadap
   Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
    (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

    Nilai pokok
    Fasilitas pinjaman tanpa komitmen berupa revolving credit facility yang diberikan dalam Rupiah
    hingga jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 atau US$65.000.000, yang mana lebih rendah,
    dengan ketentuan keseluruhan jumlah terutang fasilitas, fasilitas-fasilitas LC/BG dan fasilitas
    Accounts Receivable Purchase (ARP) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi
    US$80.000.000, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur.




                                                 102
Page 135
     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Debitur harus membayar kembali setiap pinjaman kepada Kreditur pada tanggal pembayaran kembali
     yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah tanggal penggunaan. Untuk menghindari keraguan,
     semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2025, dalam mata uang pinjaman.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
     tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur
     dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp910,0 miliar.

n.   Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
     sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Oktober 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank HSBC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000 atau yang setara dalam mata uang
     Dolar Amerika Serikat.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum Perseroan
     dan Perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 11 Mei 2025, dalam mata uang pinjaman




                                                 103
Page 136
     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
     dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
     tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
     Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
     dari USD term lending rate Kreditur.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada
     cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun
     yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara
     Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp500,0 miliar.

o.   Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
     No. 314/03/2024 tanggal 14 Maret 2024

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
     Rp300.000.000.000 (“RCF 1”).

     Tujuan
     RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.

     Jangka waktu
     RCF 1 disediakan oleh Kreditur untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret
     2025.

     Bunga
     (i) Rasio debt to EBITDA kurang dari 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin 1,20% per tahun;
     (ii) Rasio debt to EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan JIBOR ditambah dengan margin
          1,70% per tahun.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
     menggadaikan, membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
     kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan
     cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun


                                                 104
Page 137
     juga, harta kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari;
     (ii) mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
     atau melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan
     usaha (konsolidasi) atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain
     (termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya),
     kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau
     pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur
     sehari-hari yang wajar; (iv) melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham (termasuk melakukan
     akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain, atau mendirikan perusahaan anak; (v) mengalihkan
     hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun; (vi) melakukan perubahan
     atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur yang mengakibatkan
     kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada Debitur menjadi
     berkurang dari 50,425%; dan (vii) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung corporate guarantee
     kepada pihak lain manapun.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp165,3 miliar.

p.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 9 November 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan
     Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan IV Terhadap
     Perjanjian Kredit No. 566/04/2024 tanggal 29 April 2024

     Para pihak
     (i) PKP sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Revolving credit facility bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 dalam
     mata uang Rupiah.

     Tujuan
     Kreditur menyediakan revolving credit facility tersebut kepada Debitur untuk tujuan korporasi secara
     umum termasuk kebutuhan modal kerja dan bridging loan untuk mendanai kebutuhan modal kerja.

     Jangka waktu
     Fasilitas kredit tersedia sampai dengan tanggal 30 April 2025 dan atas kesepakatan para pihak, jangka
     waktu fasilitas kredit dapat diperpanjang kembali.

     Bunga
     Bunga atas revolving credit facility adalah JIBOR ditambah dengan margin 2,00% (floating) per tahun.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
     ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
     memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
     kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
     dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
     usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
     pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
     perusahaan afiliasinya.


                                                 105
Page 138
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Nihil.

q.   Akta Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 22 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
     Perubahan Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 19 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
     Veronica Nataatmadja, S.H., M.Corp. Admin., M.Com. (Business Law), Notaris di Jakarta

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank QNB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     (i) Fasilitas Term Loan 2 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000; dan
     (ii) Fasilitas Term Loan 3 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000.
     Fasilitas tersebut di atas diberikan (baik secara sendiri-sendiri maupun seluruhnya) atas dasar dengan
     komitmen (committed).

     Tujuan
     Fasilitas kredit hanya dapat digunakan oleh Debitur sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
     berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum, semata-mata untuk tujuan sebagai berikut :
     (i) Fasilitas Term Loan 2 untuk tujuan pembiayaan kembali belanja modal (capital expenditure) yang
          sebelumnya dibiayai oleh PT UOB; dan
     (ii) Fasilitas Term Loan 3 untuk tujuan pembiayaan kembali belanja modal (capital expenditure) yang
          sebelumnya dibiayai oleh PT UOB dan/atau mendukung kebutuhan belanja modal baru Debitur
          yang akan datang.

     Jangka waktu
     (i) Fasilitas Term Loan 2 berlaku selama 4 (empat) tahun sampai dengan tanggal 13 Mei 2026; dan
     (ii) Fasilitas Term Loan 3 berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian
          perubahan (yaitu sejak tanggal 19 Maret 2024).

     Bunga
     (i) Bunga atas Fasilitas Term Loan 2 adalah JIBOR satu bulan ditambah dengan margin 1,20% per
          tahun; dan
     (ii) Bunga untuk Fasilitas Term Loan 3 adalah JIBOR satu bulan ditambah dengan margin 1,20% per
          tahun.

     Pembatasan
     Debitur, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut : (i) menjual, menyewakan, mentransfer dan melepaskan aset material yang dimiliki oleh Debitur
     yang didefinisikan sebagai aset dengan nilai di atas Rp10.000.000.000 secara akumulatif per tahun,
     kecuali jika merupakan operasi bisnis Debitur; (ii) melakukan perubahan material dalam kegiatan usaha
     Debitur; (iii) melakukan investasi pada sektor yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha saat ini
     yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran kembali Debitur; (iv) memberikan pinjaman kepada
     pihak manapun termasuk kepada pemegang saham; (v) melakukan penerbitan jaminan kepada pihak
     lain; (vi) pembatasan peningkatan utang baru dengan ambang batas Rp200.000.000.000 per fasilitas,
     dengan ketentuan : (a) pari passu dengan fasilitas bank lain terkait agunan; (b) pinjaman tambahan
     tidak akan mengakibatkan pelanggaran financial covenant yang saat ini diberlakukan; (vii) pembatasan
     untuk kegiatan merger, akuisisi, konsolidasi, atau aksi korporasi lainnya yang dapat mengakibatkan
     pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit Kreditur; dan (viii) negative pledge.




                                                  106
Page 139
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (kecuali apabila Debitur dan Kreditur kemudian sepakat untuk
     memilih Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp62,5 miliar.

r.   Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam; dan
     (ii) PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp800.000.000.000.

     Tujuan
     Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
     pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Jangka waktu
     Peminjam wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian
     ini pada tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu 12 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah berdasarkan
     suku bunga dasar yang berlaku pada Kreditur. Tingkat suku bunga akan direviu setiap saat dan dari
     waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Peminjamberjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
     jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
     terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
     yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
     akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
     jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
     dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
     kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
     atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
     atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur, secara
     langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
     langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang
     yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat
     utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-
     perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang
     disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



                                                 107
Page 140
     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Nihil.

s.   Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam 1;
     (ii) Unicom sebagai Peminjam 2; dan
     (iii) CIMB Niaga sebagai Kreditur.
     Peminjam 1 dan Peminjam 2 disebut secara bersama-sama sebagai Peminjam.

     Nilai pokok
     Kreditur menyediakan kepada Peminjam (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PT”); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PTK Ekstra”), dengan ketentuan bahwa penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas PTK Ekstra
     secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp350.000.000.000.

     Tujuan
     Masing-masing peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas
     untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan dari Grup Peminjam, termasuk namun tidak terbatas
     pada modal kerja, belanja modal dan lain-lain. Grup Peminjam berarti setiap Peminjam dan setiap
     Perusahaan Anak Peminjam dari waktu ke waktu.

     Jangka waktu
     Setiap pinjaman wajib dibayar kembali dengan lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh Peminjam
     selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 31 Maret 2025, atau pada tanggal
     jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan penggunaan dalam hal tanggal tersebut
     melewati tanggal jatuh tempo akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     akan disepakati oleh Kreditur dan Peminjam dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, masing-masing Peminjam berjanji
     untuk tidak, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas
     aset-asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau rangkaian
     transaksi (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan
     yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi,
     kecuali transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat
     investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau
     diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada
     atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban,
     baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang
     yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap
     berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji
     berkelanjutan pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang timbul dengan
     cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara masing-masing Peminjam
     atau Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                  108
Page 141
     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp133,0 miliar.

t.   Perjanjian Fasilitas tanggal 18 September 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank QNB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas revolving credit tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
     kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 18 September 2025. Debitur dan Kreditur dapat menyetujui secara tertulis
     untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali akhir dan atas persetujuan dari Debitur dan Kreditur
     atas perpanjangan tersebut, tanggal pelunasan seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian ini
     dapat diperpanjang (rollover).

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan kumpulan dari (i) margin (yaitu 0,5% per tahun) yang dapat diterapkan; dan
     (ii) Fund Transfer Pricing (FTP), yang merupakan tingkat suku bunga yang akan diberlakukan dalam
     pinjaman ini.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya kecuali jaminan
     yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik
     terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya kecuali pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi kecuali transaksi
     yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi kecuali
     akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan
     atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam
     kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk manfaat
     seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
     sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
     yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung
     atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak
     langsung sehubungan dengan utang keuangan kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan
     berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan
     tersebut ditimbulkan atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan
     atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi
     terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                  109
Page 142
     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
     Rp500,0 miliar.

u.   Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Citibank, N.A., Jakarta Branch sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp1.000.000.000.000 atau jumlah yang
     setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar spot yang berlaku pada Kreditur.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Debitur dan perusahaan anak Debitur termasuk tetapi tidak terbatas pada
     pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo dari
     tiap pinjaman tetapi, tidak melebihi tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 25 September 2025.

     Bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan kumpulan dari : (i) margin (yaitu tingkat suku bunga yang dikutip oleh Kreditur
     kepada Debitur dari waktu ke waktu) yang dapat diterapkan; dan (ii) JIBOR (jika pinjaman dalam Rupiah)
     atau Term SOFR (jika pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat).

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya, kecuali jaminan
     yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik
     terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
     yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
     akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan
     atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam
     kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk manfaat
     seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
     sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
     yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung
     atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak
     langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan
     berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan
     tersebut ditimbulkan atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan
     atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi
     terhadap dokumen pembiayaan.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Center (SIAC).




                                                  110
Page 143
          Saldo terutang pada tanggal 8 November 2024
          Nihil.

4.2.2.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik antara Perseroan dan Perusahaan
          Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
          fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
          Jaringan Fiber Optik“) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
          antara lain, Telkomsel, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
          Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Innovate Mas Indonesia, PT Mora
          Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”) dan
          PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
          tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi
          atau Jaringan Fiber Optik, Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur
          telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), di mana Penyewa akan
          menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu, antara lain, antenna seluler, antenna
          microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui
          Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak
          sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing menara dan infrastruktur
          telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah ada atau yang akan
          dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

          Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
          Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
          20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
          dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
          melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

          (i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
          (ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
          (iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
                baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
          (iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
                perjanjian; dan
          (v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
                Sewa.

          Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
          jangka waktu sewa masih berlangsung.

          Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara
          Perseroan, Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
          sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :




                                                     111
Page 144
     •         SKP

         No.    Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
         Telkomsel
         1.   Kontrak Induk Layanan In Building Coverage (IBC) 6 Site                 Jangka waktu Kontrak ini mengikuti periode dari tanggal
              di Area Jabodetabek, Jateng, Jatim dan Sumbagsel antara                 mulai penggunaan layanan sampai dengan tanggal akhir
              PT Telekomunikasi Selular dengan PT Solu Sindo Kreasi                   penggunaan layanan dari keseluruhan site yang tertera pada
              Pratama No. M100005977 tanggal 10 September 2024                        bagian II lampiran II dalam kontrak atau sampai dengan
                                                                                      kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh
                                                                                      Telkomsel kepada SKP berdasarkan kontrak. Kontrak ini
                                                                                      dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
                                                                                      dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak.


     •         TB

         No.    Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
         Telkomsel
          1. Kontrak Payung Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini adalah selama 10 tahun dimulai
              Pole dan Jasa Pemeliharaannya antara PT Telekomunikasi sejak tanggal penandatanganan kontrak atau mengikuti
              Selular dengan PT Tower Bersama No. TBG-TBE-250/ tanggal mulai sewa yang tertera pada BAST tahun pertama
              P01/05/IX/23 tanggal 12 September 2023                     (yang mana lebih dulu).
          2. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Jangka waktu kontrak ini dimulai sejak tanggal efektif
              Program Blue Ocean 2 Site dan Jasa Pemeliharaannya kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
              di Area 4 antara PT Telekomunikasi Selular dengan PT Tower awal yang tertera pada lampiran III dalam kontrak (mana
              Bersama No. 0074/TBG-TBE-00/COM/04/IV/2024 tanggal yang lebih dulu) dan berakhir pada tanggal 26 Februari 2029
              2 April 2024                                               atau pada saat kewajiban pembayaran telah diselesaikan
                                                                         s e l u r u h n y a o l e h Te l k o m s e l k e p a d a T B b e r d a s a r k a n
                                                                         kontrak ini. Kontrak ini dapat diperpanjang atau diakhiri
                                                                         sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
                                                                         diatur di dalam kontrak ini.
          3. Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Mini Jangka waktu kontrak ini dimulai sejak tanggal efektif
              Macro dan Jasa Pemeliharaannya di Area 1 (1 Site) antara kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa site yang paling
              PT Telekomunikasi Selular dengan PT Tower Bersama awal yang tertera pada lampiran VIII dalam kontrak (mana
              No. 0026/TBIG-TBE-00/COM/04/IX/2024 tanggal 27 Agustus yang lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal
              2024                                                       akhir sewa site yang paling akhir pada lampiran VIII
                                                                         dalam kontrak ini atau pada saat kewajiban pembayaran
                                                                         telah diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel kepada TB
                                                                         berdasarkan kontrak ini. Kontrak ini dapat diperpanjang
                                                                         atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
                                                                         syarat yang diatur di dalam kontrak ini.


     •         GPS

         No.    Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
         ACN
         1.  Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Jaringan                   Komitmen harga berlaku selama 10 tahun yang akan
             Telekomunikasi Fiber To The Home antara PT Anugerah                      dituangkan dalam perjanjian berdurasi 5 (lima) tahun
             Creative Nusantara dengan PT Global Patra Sinertama                      yang dapat diperpanjang kembali selama 5 (lima)
             No. 001/PKS-FTTH/GPS ACN/VII/2024 tanggal 9 Juli                         tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja jaringan dan
             2024, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama                        pembangunan setiap tahun oleh ACN.
             Perjanjian Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Jaringan
             Telekomunikasi Fiber To The Home antara PT Anugerah
             Creative Nusantara dengan PT Global Patra Sinertama No.
             001A/PKS-FTTH/GPS-ACN/IX/2024 tanggal 23 September
             2024

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya dan
     mengikat para pihak. Perseroan berkeyakinan bahwa BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
     BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
     dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

     Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
     sewa menara telekomunikasi pada tanggal 30 September 2024 :




                                                                        112
Page 145
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    Jumlah
          Kurang dari satu tahun                                                                         6.372.822
          Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                      20.524.941
          Lebih dari lima tahun                                                                         12.274.037
          Jumlah                                                                                         39.171.800


4.2.3.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
          Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
          beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
          satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
          diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
          (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
          milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
          warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan
          perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
          Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
          menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
          pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
          pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
          dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
          dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
          dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
          teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
          menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
          pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
          menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
          dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
          alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

          Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
          total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
          termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
          akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
          sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
          secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
          pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
          setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
          dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
          Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
          diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
          SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.



                                                       113
Page 146
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
     Tower Bersama Grup dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Mitra Setia Indonesia       9947/TBG-TBG-00/VEM/SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai
                                        12 Juli 2023                                    dengan 31 Juli 2026
     2.   PT Bach Multi Infrastruktur   0011/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VI/2024 tanggal    1 Juli 2024 sampai dengan
                                        1 Agustus 2024                                  31 Desember 2024


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2026.

b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
     perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
     invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Inti Persada Nusantara      0016/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai
                                        24 Juli 2024                                    dengan 31 Juli 2025
     2.   PT Indomitra Global           0014/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai
                                        24 Juli 2024                                    dengan 31 Juli 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2025.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,




                                                       114
Page 147
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa        0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai
                                       25 Juli 2024                                   dengan 31 Juli 2025
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur     0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2024 tanggal   1 Agustus 2024 sampai
                                       25 Juli 2024                                   dengan 31 Juli 2025


d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
     (CME) Untuk In-Building System Multioperator (IBS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) Untuk In-Building System
     Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
     Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
     3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
     Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
     oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
     Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  PT Bentala Sakti Globalindo   0005/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal      1 Februari 2023 sampai
                                       1 Februari 2023                                dengan 31 Januari 2026
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera       0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal      1 Februari 2023 sampai
          Abadi                        1 Februari 2023                                dengan 31 Januari 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.


                                                      115
Page 148
e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
     transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja
     dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan
     harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan
     atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
     Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
     waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian.

     Pembayaran akan dilakukan dalam (i) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani Berita Acara Selesai Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen
     pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice terkait; atau (ii) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai puchase
     order setelah, antara lain, diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT AJR International Logistics berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang No. 0001/TBG-TBG-00/
     VEM-JT/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023
     sampai dengan 31 Januari 2026.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
     berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
     fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
     material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
     perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.

     Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
     pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
     sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
     (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
     nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0048/TBG-TBG-00/
     VEM-JIFO/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari
     2023 sampai dengan 31 Januari 2026.




                                                  116
Page 149
g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
     yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance
     (pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
     antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
     grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.

     Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
     Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT,
     TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0027/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Andre Teknik Mandiri   0025/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 22 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
     pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
     transportable BTS.

     Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :




                                                  117
Page 150
     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Rizqallah Boer Makmur   0031/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0030/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


i.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
     dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
     ditagihkan.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
     TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
     tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

j.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
     3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
     (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
     termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
     pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%, 40%,
     dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME dinyatakan selesai
     100%.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
     Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
     telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
     oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
     lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
     atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
     format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
     yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.




                                                  118
Page 151
     Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
     BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
     (SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.

l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
     (i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
     dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :

     No.   Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.    PT Whidia Bharaya          0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                        31 Desember 2026
     2.    PT Teleconsult Nusantara   0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024   30 Januari 2024 sampai
                                                                                        dengan 29 Januari 2027


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
   Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
   (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
     jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
     sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
     kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
     pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
     gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
     pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
     atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
     dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
     SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
     tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
     untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
     Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
     (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi



                                                     119
Page 152
     material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
     site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
     (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
     serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
     melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
     pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
     grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
     pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
     purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
     pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
     akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia   0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024    1 April 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Maret 2027
     2.   PT Lintas Banyu Lestari   0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 20 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2024
     dan paling lama pada tanggal 31 Maret 2027.

n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
     jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
     perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
     gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
     tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
     penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan CV Karya Dua Duta berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi
     Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) No. 0076/PKP-KDD/PERKUATAN/
     VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai
     dengan 31 Juli 2026.




                                                   120
Page 153
o.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
     meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,
     pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
     instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
     kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
     yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
     atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
     umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
     Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) antara PKP
     dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.    CV Karya Dua Duta        0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal 1 Agustus     1 Agustus 2023 sampai
                                    2023                                              dengan 31 Juli 2026
     2.    PT Duta Esa Adiperkasa   0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                      31 Desember 2026


p.   Perjanjian Project Turnkey

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
     site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
     memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
     pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
     kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0067/PKP-KLS-TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
     sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

q.   Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
     Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
     operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
     ditentukan oleh GHON.




                                                   121
Page 154
     Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan
     Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana terakhir diubah
     dengan Addendum II No. 078/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2025.

r.   Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
     Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
     pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
     terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
     pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
     pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
     Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum III No. 186/PKS-LGL-GTI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023. Perjanjian
     tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2024.

s.   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

     GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
     pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
     Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

     Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
     30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
     dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
     dengan cara penyerahan cek.

     GHON mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian Kerja
     Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal
     26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya
     Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021. Perjanjian
     tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

t.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site, GHON
     mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat penunjang
     infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan rutin
     (preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set (genset).



                                                 122
Page 155
     Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detil mekanisme dan teknis pelaksanaan
     pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian.

     Pekerjaan kerjasama pekerjaan jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan setiap bulan oleh GHON setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi
     No. 005/PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum V
     No. 280/PKS-LGL-GTI/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     6 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.

u.   Perjanjian Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik

     Dalam rangka pengoperasian dan perawatan rutin jaringan fiber optik, GPS mengadakan perjanjian kerja
     sama dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pengoperasian dan perawatan jaringan fiber optik
     milik GPS dan/atau yang dikuasakan kepada GPS. Pekerjaan wajib dilakukan berdasarkan ketentuan-
     ketentuan dalam perjanjian dan spesifikasi tertentu yang tertera dalam statement of work untuk masing-
     masing pekerjaan. Nilai yang harus dibayarkan oleh GPS untuk masing-masing pekerjaan ditentukan
     berdasarkan panjang jaringan fiber optik dan lama durasi pengerjaan sebagaimana diterangkan
     dalam setiap purchase order. Pembayaran wajib dilakukan oleh GPS setelah adanya tagihan dan
     ditandatanganinya BAST dengan kontraktor.

     GPS telah mengadakan kerja sama dengan PT Fajar Mitra Krida Abadi berdasarkan Kontrak Induk
     Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Jaringan Fiber Optik No. 007/GPS-PROC/IX/2022 tanggal
     2 September 2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan
     pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana disebutkan dalam purchase order atau
     statement of work yang terakhir.

v.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi

     Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
     Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
     lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
     fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
     dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.

     Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
     kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.

     Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
     2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.

w.   Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

     Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
     30 September 2024 :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
     Pihak Ketiga
     PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                 16.723
     PT Berkat Bersama Teknik                                                                           4.293
     PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                  2.697




                                                 123
Page 156
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
         PT Global Teknologi Integrasi                                                                     2.246
         PT Nayaka Pratama                                                                                 1.054
         PT Tritama Aji Laksana                                                                              380
         PT Duta Hita Jaya                                                                                   276
         PT Kokoh Semesta                                                                                    171
         PT Sanggar Jaya Abadi                                                                               125
         PT Mandira Infra Tripakarti                                                                          94
         Lainnya (masing-masing di bawah Rp3 miliar)                                                      34.873
                                                                                                          62.932
         Pihak berelasi
         PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                      1.140
         Jumlah                                                                                           64.072


4.2.4.   Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
         bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
         mengadakan perjanjian Tower Sharing dengan 12 pemerintah daerah untuk membangun menara
         telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut
         dibangun sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Grup Tower Bersama harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.

         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         pihak lainnya.

         Di bawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
         15 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Jawa Barat,
         Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Barat,
         di mana masa berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 24 April 2025 dan paling
         lama pada tanggal 28 Desember 2027.

4.2.5.   Perjanjian sewa tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
         pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
         akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
         Sewa Tanah”).

         Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
         dan pemilik tanah, yaitu, antara lain, (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
         sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
         pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
         hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa di kemudian hari dibebani dengan jaminan
         dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
         lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
         maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
         menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
         persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.


                                                       124
Page 157
          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.225
          Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,5 tahun sejak tanggal
          Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024
          adalah sebesar Rp3.768,1 miliar.

4.2.6.    Perjanjian lainnya

     a.   Perjanjian Sewa Menyewa Gudang

          Pada tanggal 23 Juli 2024, Grup Tower Bersama selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
          selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang No. 0001/TBG-TBG-00/
          VEM-SWGD/04/VII/2024 untuk keperluan penempatan dan/atau penyimpanan sementara barang atau
          material pada gudang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pihak Kedua. Perjanjian ini berlaku terhitung
          sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan
          para pihak. Harga sewa untuk masing-masing sewa akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing
          perintah kerja yang diterbitkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

     b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Telekomunikasi untuk Layanan Komunikasi
          Data dan Penunjang Kegiatan Usaha di Gerai-Gerai Alfamidi, Alfamidi Super dan Midi Fresh
          di Seluruh Indonesia No. 022/PKS/PKP-SAT/IX/2014 tanggal 19 September 2014, sebagaimana
          terakhir diubah dengan Addendum III No. 0143/POI-PKP/28/06-2024 tanggal 7 Juni 2024

          Para pihak
          (i) PT Midi Utama Indonesia Tbk. (“MIDI”); dan
          (ii) PKP.

          Ruang lingkup
          -   MIDI sepakat untuk menunjuk PKP mendirikan, memasang dan/atau menempatkan sebanyak
              1 (satu) infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi di masing-masing Gerai yang disepakati
              termasuk melakukan pemeliharaan atas infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi tersebut
              (“Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi”).
          -   MIDI dengan ini memberikan wewenang kepada PKP untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan
              ruang (space) yang masih ada pada Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang telah
              tersedia dan/atau Pole, baik untuk keperluan PKP sendiri maupun pihak ketiga (yang akan menyewa
              sebagian Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi dari PKP.

          Hak dan kewajiban, antara lain,
          -   MIDI berhak menerima komisi dari PKP atas penggunaan fasilitas Infrastruktur Sarana Penunjang
              Telekomunikasi dan/atau Pole yang telah terpasang di setiap gerai milik MIDI dan atau yang
              dikelola bersama pihak lain yang dikenal dengan nama Alfamidi, Alfamidi Super dan Midi Fresh
              (“Gerai”).
          -   PKP berhak mendapatkan tempat (space) di Gerai untuk mendirikan, memasang dan/atau
              menempatkan Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi.
          -   PKP berhak mendapatkan jaminan bahwa area yang akan dipergunakan oleh PKP tidak bermasalah
              dan/atau aman dari gangguan dari pihak lain.
          -   PKP berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik untuk setiap Infrastruktur Sarana Penunjang
              Telekomunikasi yang ada di Gerai secara tepat waktu.

          Jangka waktu
          5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 19 September 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2029
          dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan MIDI dan PKP.

          Pengakhiran
          Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh PKP dan MIDI berdasarkan kesepakatan bersama dan
          dalam bentuk tertulis. Apabila perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang atau diakhiri terlebih
          dahulu sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, PKP wajib mengosongkan seluruh area dan mengambil
          Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang terdapat di seluruh Gerai dalam waktu 30 (tiga
          puluh) hari kalender setelah tanggal efektif berakhirnya atau diakhirinya perjanjian.


                                                     125
Page 158
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

c.   Akta Perjanjian Sewa Ruang Kantor tanggal 1 Juli 2024

     Pada tanggal 1 Juli 2024, PKP dengan PT Pratama Insan Nugraha menandatangani perjanjian sewa
     menyewa ruang kantor yang terletak di Gedung Menara Imperium, Lantai 18 Suite C, yang beralamat
     di Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. 1, Kelurahan Guntur, Kecamatan Kuningan, Jakarta Selatan. Perjanjian ini
     berlaku 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2027. Harga
     sewa per tahun yang harus dibayarkan PKP sesuai perjanjian adalah Rp694 juta.

d.   Perjanjian Pemanfaatan Lahan untuk Penempatan Utilitas Kabel Fiber Optik di Wilayah PT Kereta
     Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun No. KL.701/VII/20/DO.7-2024 tanggal 4 Juli 2024

     Para pihak
     (i) PT Kereta Api indonesia (Persero) (“KAI”); dan
     (ii) GPS.

     Ruang lingkup
     -   Untuk mengoptimalkan lahan milik KAI dengan rincian lokasi, luas dan peruntukan/penggunaan/
         pemanfaatan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini (“Objek Pemanfaatan”) dengan cara
         mengizinkan GPS menggunakan Objek Pemanfaatan untuk mendukung kegiatan usahanya dan
         GPS setuju untuk menggunakan Objek Pemanfaatan dimaksud dari KAI dan mengikatkan diri
         dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
         perjanjian ini.
     -   GPS menggunakan Objek Pemanfaatan sesuai penggunaannya yaitu untuk penempatan utilitas.

     Hak dan kewajiban, antara lain,
     -   KAI berhak menagih dan/atau menerima pembayaran atas harga pemanfaatan dari GPS
         sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi (jika ada)
         di kemudian hari apabila GPS terbukti melanggar perjanjian ini.
     -   GPS berhak menggunakan Objek Pemanfaatan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam
         perjanjian ini.
     -   GPS berhak mendapatkan izin dari KAI untuk memasuki Objek Pemanfaatan dengan akses
         24 jam dalam sehari dalam seminggu selama jangka waktu perjanjian untuk kegiatan operasional
         perawatan dan pemeliharaan, serta perbaikan utilitas dengan pemberitahuan secara tertulis
         sebelumnya kepada KAI.
     -   GPS berkewajiban membayar Harga Pemanfaatan kepada KAI sebagaimana diatur dalam
         perjanjian ini, termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi (jika ada) di kemudian hari.

     Jangka waktu
     Berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2024.

     Pengakhiran
     Perjanjian ini diakhiri jika jangka waktu perjanjian telah berakhir dan GPS tidak mengajukan permohonan
     perpanjangan jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini juga dapat diakhiri karena sebab Objek
     Pemanfaatan akan dipergunakan untuk kepentingan negara dan/atau KAI, maka Harga Pemanfaatan
     yang telah dibayarkan tetapi belum dijalani prestasinya oleh GPS, akan dikembalikan kepada GPS
     yang dihitung secara proporsional.

     Pembatasan
     GPS dengan alasan apapun dilarang mengalihkan perjanjian kepada pihak lain atau melakukan
     perbuatan apapun yang dapat mengakibatkan beralihnya perjanjian ini secara melawan hukum termasuk,
     dan tidak terbatas menjual Objek Pemanfaatan.



                                                  126
Page 159
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Madiun.

d.   Perjanjian Pengawasan Keamanan Operasional dan Jalur Kereta Api pada Perpotongan Tidak
     Sebidang (Crossing) dan/atau Persinggungan (Sejajar) dengan Jalur Kereta Api untuk Penempatan
     Kabel Fiber Optik di Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
     No.KL.701/V/8/DO.7-2024 tanggal 2 Mei 2024

     Para pihak
     (i) PT Kereta Api indonesia (Persero) (“KAI”); dan
     (ii) GPS.

     Ruang lingkup
     -   Untuk pengawasan terhadap keamanan operasional dan jalur kereta api agar dalam pelaksanaan
         pekerjaan pada lokasi pengawasan tidak menghambat operasional perjalanan kereta api.
     -   Pengawasan dalam perjanjian ini meliputi pengawasan pada saat pembangunan, pemeliharaan
         utilitas dilaksanakan, dan selama utilitas GPS berada di lokasi pengawasan.

     Hak dan kewajiban, antara lain,
     -   KAI berhak menagih dan/atau menerima pembayaran atas biaya pengawasan dari GPS, termasuk
         pajak, denda dan/atau ganti rugi jika ada di kemudian hari
     -   GPS berhak menggunakan lokasi pengawasan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana dimaksud
         dalam perjanjian ini berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian
         selama jangka waktu perjanjian ini.
     -   GPS berhak mendapatkan akses masuk terhadap jalur kereta api pada perpotongan tidak sebidang
         (crossing) dan/atau persinggungan (sejajar) dengan jalur kereta api untuk penanaman utilitas
         termasuk dalam hal ini lokasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dari KAI
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     -   GPS berkewajiban membayar biaya pengawasan kepada KAI sebagaimana diatur dalam
         perjanjian ini, termasuk pajak, denda dan/atau ganti rugi.

     Jangka waktu
     Berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2026.

     Pengakhiran
     Perjanjian ini diakhiri jika GPS melakukan pelanggaran terkait kewajibannya dan/atau tidak melaksanakan
     ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan KAI telah memberikan surat peringatan tertulis sebanyak
     3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

     Pembatasan, antara lain
     GPS dengan alasan apapun dilarang :
     (i) mengalihkan perjanjian dan/atau lokasi pengawasan seluruhnya kepada pihak lain atau melakukan
          perbuatan apapun yang dapat mengakibatkan beralihnya perjanjian ini secara melawan hukum
          termasuk, dan tidak terbatas menjual lokasi pengawasan; dan
     (ii) menambah, mengubah, dan/atau memasang fasilitas lain selain utilitas pada lokasi pengawasan
          tanpa seizin dari pihak pertama.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Madiun.




                                                 127
Page 160
5.		 K eterangan T entang A set T etap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan
melalui Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai berikut :

•   Tanah

    Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT,
    dan TK memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan lokasi pembangunan
    menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

     No. Perusahaan Anak                 Aset Tanah yang Dimiliki                          Aset Tanah yang Dikuasai
     1.  TI                 34 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 5 (lima) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                            yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                            Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Lampung.
     2.    UT               7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                            menara yang terletak di Bali dan Banten.
     3.    TB               171 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                            dan/atau menara yang terletak di Jambi, Sumatera
                            Selatan, Bali, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat,
                            Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten,
                            Gorontalo, Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan
                            Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat,
                            Lampung, dan Sulawesi Selatan.
     4.    Mitrayasa        11 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                            yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi yang terletak di Jawa Barat, Banten dan Nusa
                            Tengah, Banten, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
                            Timur.
     5.    SKP              131 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                            yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
                            Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Timur danSulawesi Utara.
                            Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali, DKI
                            Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
                            Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo,
                            Banten, dan Kepulauan Bangka Belitung dan
                            DI Yogyakarta.
     6.    Balikom          29 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                            yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera yang terletak di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.
                            Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
                            Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
     7.    Triaka           6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                            menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                            Selatan dan Papua.
     8.    PMS              3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
                            yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
     9.    SMI              17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                            yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
                            Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten dan
                            Bengkulu.
     10.   BT               1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                            menara yang terletak di DKI Jakarta.
     11.   TK               1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                            menara yang terletak di Jawa Barat.


    Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
    sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
    dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
    tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
    tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
    pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
    Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.




                                                           128
Page 161
•   Sites telekomunikasi

    Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
    JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 23.565 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 22.242
    sites menara telekomunikasi dan 249 jaringan IBS pada tanggal 30 September 2024.




                                                   129
Page 162
6.   	S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :




                                                                                                                                               130
                                                                                  130
Page 163
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Oktober 2024. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 31 Oktober 2024; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
      Yoyong, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 31 Oktober 2024, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, dan Bagas Dwi Bawono;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 1,00% dari TDT dimiliki oleh Eko Widodo;
(21) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(22) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Oktober 2024; sisa sebesar 64,19% dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno, PT Unitrans
      Pratama, masyarakat dan saham treasuri.

Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BDIA dikendalikan
secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaja.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono,
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 1 Juni 2020.


7.		       P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                      :     Edwin Soeryadjaya
Komisaris                               :     Verena Lim
Komisaris Independen                    :     Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                    :     Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                       :     Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                 :     Hardi Wijaya Liong
Direktur                                :     Budianto Purwahjo
Direktur                                :     Helmy Yusman Santoso
Direktur                                :     Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                                131
Page 164
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.

Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan :

                       Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
                       Direktur

                       Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1973. Beliau menjabat sebagai Direksi
                       Perseroan sejak Mei 2024 hingga saat ini.

                       Beliau memulai kariernya di Grup Telkom pada tahun 1998 sebagai Corporate Planning
                       Officer hingga tahun 2004. Pada tahun 2004, beliau bergabung dengan Telkomsel,
                       di mana beliau menjabat sebagai Vice President Financial Planning sampai tahun
                       2016. Dari tahun 2016 hingga 2020, beliau melanjutkan kariernya di PT Telekomunikasi
                       Indonesia Internasional sebagai Chief of Finance and Business Partner Officer (CFBPO)
                       dan juga merangkap sebagai Komisaris di Telekomunikasi Indonesia International
                       Pte Ltd (Telin Singapore). Selama periode tersebut, beliau juga dipercaya sebagai
                       Komisaris di PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dari 2015 hingga
                       2017. Pada tahun 2020 hingga 2021, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer
                       Telkomsel, dan kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai Subject Matter Expert
                       Finance & Telco di Accenture pada tahun 2021 hingga 2022. Pada tahun 2022, beliau
                       beralih ke sektor properti dengan menduduki posisi sebagai Chief Financial Officer dan
                       Direktur IT PT Jakarta Propertindo (Peseroda). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai
                       Chief of Product and Innovation di Grup Tower Bersama sejak tahun 2023. Beliau juga
                       mengabdikan diri di bidang akademis sebagai dosen di Fakultas Administrasi Bisnis dan
                       Komunikasi, Universitas Telkom, sejak tahun 2021.

                       Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Telekomunikasi dari Sekolah Tinggi Teknologi
                       Telkom pada tahun 1995, Magister dalam bidang Electronic and Telecommunication
                       Engineering dari Royal Melbourne Institute of Technology University, Australia pada
                       tahun 1997 dan Doctor of Research dalam bidang Management dari Universitas Bina
                       Nusantara pada tahun 2020.

                       Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi Perseroan lainnya;
                       (ii) anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (iii) pemegang saham utama Perseroan.


8.		T ata K elola P erusahaan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dalam
Perseroan, sebagai berikut :

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perihal Perubahan Anggota
Komite Nominasi dan Komite Remunerasi yang mulai berlaku tanggal 26 Juni 2024, susunan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi terakhir adalah sebagai berikut :

Ketua              :   Heri Sunaryadi (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

Anggota            :   Lie Si An




                                                     132
Page 165
Anggota                :    Supriadi Wagiran

                            Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1962. Menjabat sebagai Anggota Komite
                            Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2024. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
                            jurusan Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1985. Beliau saat ini juga
                            menjabat sebagai HR & GA Manager PT Jatim Propertindo Jaya. Beliau sebelumnya
                            pernah menduduki jabatan sebagai HR & GA Manager di berbagai perusahaan, meliputi
                            PT Belaputra Intiland (2004-2006), Perseroan (2006-2011), PT Provident Agro Tbk (2014-
                            2017) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (2017-2021).


9.		         P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
             D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara
perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak pernah
dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.


B.		         K eterangan tentang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 22 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
           Nama                                                            Tahun
 No.                        Kegiatan Usaha (1)      Domisili   Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
        Perusahaan                                                        Pendirian
                                                               Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.   TI                Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2004   1999        1999       99,50%          -
                       menara dan pekerjaan         Selatan
                       telekomunikasi
2.     UT              Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2005   2004        2004       99,90%    0,10% melalui
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                       TB
                       telekomunikasi
3.     BT              Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2005   2005        2006         -       89,90% melalui
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                  UT dan 10,10%
                       telekomunikasi                                                                          melalui TB
4.     TB              Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2006   2006        2006       99,99%    0,01% melalui
                       konsultasi telekomunikasi,   Selatan                                                       TO
                       pengembangan jaringan
                       telekomunikasi, penyewaan
                       menara dan peralatan
                       telekomunikasi, pekerjaan
                       telekomunikasi dan jasa
                       penyewaan jaringan fiber
                       optik
5.     TK              Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2011   2009        2009       0,02%     99,98% melalui
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                       TB
                       telekomunikasi
6.     PMS             Jasa telekomunikasi,         Jakarta          2009   2003        2003       0,01%     99,99% melalui
                       menara dan pekerjaan         Selatan                                                       TB
                       telekomunikasi




                                                               133
Page 166
                                                                 Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
          Nama                                                             Tahun
No.                       Kegiatan Usaha (1)       Domisili    Penyertaan              Operasi      Secara     Secara Tidak
       Perusahaan                                                         Pendirian
                                                               Perseroan              Komersial    Langsung     Langsung
7.    Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,          Jakarta           2011   2004        2004           -      70,00% melalui
                     konsultasi telekomunikasi,    Selatan                                                    TB dan 30,00%
                     pembangunan sarana dan                                                                     melalui SKP
                     prasarana telekomunikasi
                     dan pekerjaan
                     telekomunikasi
8.    MSI            Perusahaan investasi          Jakarta           2010   2010        2010        98,74%     1,26% melalui
                                                   Selatan                                                          TB
9.    SKP            Jasa telekomunikasi,          Jakarta           2010   1999        1999          -       99,71% melalui
                     konsultasi telekomunikasi,    selatan                                                         MSI
                     pengembangan jaringan
                     telekomunikasi, penyewaan
                     menara dan peralatan
                     telekomunikasi, dan
                     pekerjaan telekomunikasi
10.   TO             Perusahaan investasi          Jakarta           2007   2006        2006        99,90%          -
                                                   Selatan
11.   Balikom        Jasa telekomunikasi,          Jakarta           2008   2003        2003        0,01%     99,99% melalui
                     menara dan pekerjaan          Selatan                                                         TO
                     telekomunikasi
12.   Triaka         Jasa telekomunikasi,          Jakarta           2009   2009        2009        90,00%    10,00% melalui
                     menara dan pekerjaan          Selatan                                                         TB
                     telekomunikasi
13.   SMI            Jasa telekomunikasi,          Jakarta           2011   2011        2012        70,03%    29,97% melalui
                     menara dan pekerjaan          Selatan                                                         SKP
                     telekomunikasi
14.   TBGG           Perusahaan investasi         Singapura          2013   2013         2013      100,00%           -
15.   MBT            Perusahaan investasi          Jakarta           2013   2013        belum      99,99%      0,01% melalui
                                                   Selatan                            beroperasi                    TB
16.   JPI            Jasa pemeliharaan             Jakarta           2016   2015         2016       0,08%     83,36% melalui
                     peralatan telekomunikasi       Pusat                                                           TB
                     dan konsultasi bidang
                     telekomunikasi
17.   GHON           Jasa penunjang                 Jakarta          2018   2001        2001        50,43%          -
                     telekomunikasi                  Barat
18.   GOLD           Jasa penyediaan                Jakarta          2018   1995        1995        51,09%          -
                     infrastruktur telekomunikasi,  Selatan
                     melakukan investasi atau
                     penyertaan pada perusahaan
                     lain yang bergerak di bidang
                     kegiatan penunjang
                     telekomunikasi, dan jasa
                     penunjang telekomunikasi
19.   PKP            Jasa penyewaan menara dan      Jakarta          2018   2013        2013          -       99,99% melalui
                     peralatan telekomunikasi       Selatan                                                       GOLD
20.   Unicom         Jasa penyewaan jaringan        Jakarta          2022   2020        2021          -       80,00% melalui
                     fiber optik                     Barat                                                         UT
21.   GPS            Jasa penyewaan jaringan       Tangerang         2023   2018        2021          -       80,00% melalui
                     fiber optik                    Selatan                                                       GHON
22.   TDT            -                              Jakarta          2024   2024        Belum         -       99,00% melalui
                                                    Selatan                           beroperasi                   MSI
Perusahaan Asosiasi
1.   Telinco        Konstruksi sentral            Kabupaten          2024   2023        2024          -       46,67% melalui
                    telekomunikasi, instalasi     Tangerang                                                        MSI
                    telekomunikasi, instalasi
                    elektronika dan konstruksi
                    bangunan sipil jalan




                                                               134
Page 167
                                                                       Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
               Nama                                                              Tahun
 No.                          Kegiatan Usaha (1)         Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara     Secara Tidak
            Perusahaan                                                          Pendirian
                                                                     Perseroan              Komersial   Langsung     Langsung
2.     CSA               Penyedia jasa Sitac (Site       Kabupaten         2024   2006        2006          -      40,00% melalui
                         Acquisition), penyedia jasa     Tangerang                                                      MSI
                         pembangunan menara
                         telekomunikasi (CMS),
                         penyedia jasa pemeliharaan
                         (maintenance) menara
                         telekomunikasi, penyedia
                         jasa pembangunan dan/
                         atau pemeliharaan jaringan
                         fiber optik atau fiber to the
                         home (FTTH) dan pekerjaan
                         pabrikasi infrastruktur
                         telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :

1.		          PT T ower B ersama (“TB”)

              Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
              Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, perizinan,
              manajemen dan pengawasan, dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

       a.     Riwayat singkat

              TB berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Juli 2006,
              yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
              pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-20821 HT.01.01.TH.2006 tanggal
              17 Juli 2006, didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya
              Jakarta Pusat dengan No. 6357/BH.09.05/VIII/2006 tanggal 3 Agustus 2006, serta diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 29 Desember 2006, Tambahan No. 13530.

              Anggaran dasar TB selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
              sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 12 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
              Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
              Surat Keputusan No. AHU-0016538.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024 dan didaftarkan
              pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0053722.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024
              (“Akta No. 12/2024”). Berdasarkan Akta No. 12/2024, para pemegang saham TB menyetujui perubahan
              ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

       b.     Kegiatan Usaha

              Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TB, maksud dan tujuan TB adalah melakukan
              (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi
              (KBLI No. 46523); (iii) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI
              No. 46599); (iv) aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100); (v) internet service provider
              (KBLI No. 61921); (vi) jasa sistem komunikasi data (KBLI No. 61922); (vii) aktivitas penyewaan dan
              sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya (KBLI No. 77395);
              (viii) pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI No. 35121); (ix) reparasi motor listrik,
              generator dan transformator (KBLI No. 33141); (x) instalasi telekomunikasi (KBLI No. 43212); dan (xi) real
              estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
              TB menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi,
              pengembangan jaringan telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan telekomunikasi, pekerjaan
              telekomunikasi dan jasa penyewaan jaringan fiber optik.


                                                                     135
Page 168
c.   Perizinan

     TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
     instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
     5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
     berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
     dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
     antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di
     setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada
     tanggal 15 Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya
     berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

d.   Manajemen dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 12/2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TB terakhir pada tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

     Dewan Komisaris
     Komisaris                    :       Herman Setya Budi

     Direksi
     Direktur                     :       Budianto Purwahjo

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TB berdasarkan Akta No. 12/2024 telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.03-0061942 tanggal 14 Maret 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
     No. AHU-0053722.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Maret 2024.

e.   Data keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
     2023 dan 2022, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
     dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 :

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September 2024       31 Desember 2023     31 Desember 2022
     Jumlah aset                                             28.618.573             28.828.230            25.548.794
     Jumlah liabilitas                                       20.110.578             20.320.165            18.210.901
     Jumlah ekuitas                                           8.507.995              8.508.065             7.337.893

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang    Tahun yang berakhir tanggal
                                                     berakhir tanggal 30 September            31 Desember
                                                        2024              2023           2023              2022
     Pendapatan                                           3.230.602        2.923.964      3.962.190          3.496.967
     Beban usaha                                            236.988          181.281        240.853            197.362
     Laba bersih periode/tahun berjalan                     771.350          663.749        894.154            740.634

     Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah 63,0%.




                                                        136
Page 169
2.		    PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
        perizinan, manajemen dan pengawasan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Riwayat singkat

        SMI, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77 tanggal 19 Desember
        2011, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63259.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 22 Desember
        2011, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0105134.AH.01.09 Tahun 2011 tanggal
        22 Desember 2011.

        Anggaran dasar SMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 22
        tanggal 12 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
        telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016545.AH.01.02.TAHUN
        2024 tanggal 14 Maret 2024 serta didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0053730.
        AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024 (“Akta No. 22/2024”). Berdasarkan Akta No. 22/2024,
        para pemegang saham SMI menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan
        serta Kegiatan Usaha.

   b.   Kegiatan Usaha

        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SMI, maksud dan tujuan SMI adalah melakukan
        (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi
        (KBLI No. 46523); (iii) aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan
        energi serta peralatannya (KBLI No. 77395); (iv) pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI
        No. 351121); (v) reparasi motor listrik, generator dan transformator (KBLI No. 33141); (vi) instalasi
        telekomunikasi (KBLI No. 43212); dan (vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111).
        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SMI menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa
        telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi.

   c.   Perizinan

        SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
        instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
        21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
        berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
        yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
        tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
        di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
        pada tanggal 31 Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 23 Maret 2045. Apabila jangka
        waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   d.   Manajemen dan Pengawasan

        Berdasarkan Akta No. 22/2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI terakhir pada
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :    Hardi Wijaya Liong
        Komisaris                :    Budianto Purwahjo




                                                     137
Page 170
        Direksi
        Presiden Direktur            :       Herman Setya Budi
        Direktur                     :       Helmy Yusman Santoso
        Direktur                     :       Abdul Satar

        Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI berdasarkan Akta No. 22/2024 telah diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0103306 tanggal 14 Maret 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
        No. AHU-0053730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024.

   e.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
        2023 dan 2022, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
        dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 :

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September 2024       31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                             5.889.059              6.069.214             5.788.687
        Jumlah liabilitas                                       2.355.531              2.665.938             2.050.842
        Jumlah ekuitas                                          3.533.528              3.403.276             3.737.845

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang    Tahun yang berakhir tanggal
                                                       berakhir tanggal 30 September            31 Desember
                                                          2024              2023           2023              2022
        Pendapatan                                           485.060           572.565        743.667          1.155.767
        Beban usaha                                            7.637             5.799          7.532              5.929
        Laba bersih periode/tahun berjalan                   138.539           199.611        275.199            643.676

        Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
        bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar 9,5%.

3.		    PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan dan data keuangan penting,
        yaitu sebagai berikut :

   a.   Perizinan

        SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
        instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
        24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
        berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
        yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
        tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
        di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
        pada tanggal 18 Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
        waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                          138
Page 171
    b.   Data keuangan penting

         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
         2023 dan 2022, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
         dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 :

         Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September 2024       31 Desember 2023     31 Desember 2022
         Jumlah aset                                         9.566.891             10.835.399            10.899.898
         Jumlah liabilitas                                   8.984.576              9.908.887             8.808.617
         Jumlah ekuitas                                        582.315                926.512             2.091.281

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Periode 9 (sembilan) bulan yang     Tahun yang berakhir tanggal
                                                   berakhir tanggal 30 September             31 Desember
                                                      2024               2023           2023              2022
         Pendapatan                                     1.048.600         1.128.013      1.485.976          1.475.681
         Beban usaha                                      106.943            99.157        136.207            142.797
         Laba bersih periode/tahun berjalan               188.075           141.032        255.408            214.184

         Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
         bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah 20,5%.


C.		     K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


1.		     U mum

Perseroan, didirikan pada tahun 2004, merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi atau penyertaan
secara langsung dan tidak langsung pada perusahaan-perusahaan, yang bergerak di bidang penyediaan jasa
telekomunikasi, menara, jaringan serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan
salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 23.681 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 23.565 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.546
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 77,6% dari
pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH dan XL Axiata.
Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun.
Per 30 September 2024, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar




                                                      139
Page 172
5,8 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp39.171,8 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 91,9%, 8,0%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi hanya
apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat pengembalian
investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa lahan, kemudahan
mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa. Grup Tower Bersama
memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup Tower Bersama telah
mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama telah membangun site
menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower Bersama berada di
wilayah padat penduduk dengan 90,4% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 9,6% site di wilayah lain di
Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen.
Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,80x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp5.126,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.403,3 miliar atau mencapai 85,9%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia dan mengoperasikan 18 (delapan belas) titik pelayanan regional
yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui
Perusahaan Anak.


2.		       P ortofolio S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Grup Tower Bersama telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi
pembangunan menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan
rasio kolokasi. Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 23.681 sites telekomunikasi,
yang terdiri dari 23.565 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki
42.546 penyewaan pada sites telekomunikasi.

Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                       30 September 2024      31 Desember 2023
Sites telekomunikasi                                                                 23.681                22.475
   Menara telekomunikasi                                                             23.565                22.357
   IBS                                                                                  116                   118
Penyewaan                                                                            42.546                41.227




                                                         140
Page 173
Sebagian besar portofolio sites menara Grup Tower Bersama merupakan menara berkaki empat ground-based
(pada umumnya dengan ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter), serta menara rooftop dan menara monopole.
Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar pada sites menara telekomunikasi Grup Tower Bersama :




Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Grup Tower Bersama memiliki
dan memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).

Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 September
2024 :

                 Tipe Menara                            Ketinggian                         Jumlah             %
Ground-based                                        lebih dari 65 meter                              5.832    24,7%
Ground-based                                           51 - 65 meter                                 6.305    26,8%
Ground-based                                           32 - 50 meter                                 7.065    30,0%
Ground-based                                       Kurang dari 32 meter                              2.514    10,7%
Rooftop                                                32 - 50 meter                                    27      0,1%
Rooftop self-supporting tower (“SST”)              Kurang dari 32 meter                               404      1,7%
Rooftop monopole                                   Kurang dari 32 meter                              1.418     6,0%
Total                                                                                               23.565   100,0%


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari 3 (tiga) penyewa. Untuk rooftop monopole, terutama dikarenakan kapasitas menanggung beban yang terbatas
dan ketinggian yang rendah (sehingga space terbatas), sehingga sulit untuk menambah kolokasi. Untuk menara
ground-based dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati
terbatas sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.


3.		       K olokasi

Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada masing-masing tanggal :

                                                                          30 September 2024      31 Desember 2023
Rasio kolokasi                                                                           1,80x                 1,84x


Rasio kolokasi Grup Tower Bersama berada pada masing-masing 1,84x per 31 Desember 2023 dan 1,80x per
30 September 2024.




                                                      141
Page 174
4.		        P enyewa U tama S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Penyewa utama menara Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Sekitar 77,6% dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH dan XL Axiata.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator
telekomunikasi dan kontribusinya dalam persentase untuk masing-masing periode :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir                    Tahun yang berakhir
                                         pada tanggal 30 September                           pada tanggal 31 Desember
                                         2024                      2023                    2023                    2022
                                     Rp           %          Rp             %           Rp          %          Rp           %
Telkomsel                           1.712.867    33,4%     1.694.158       34,2%      2.239.255    33,7%     2.283.511      35,0%
IOH                                 1.305.906    25,5%     1.430.283       28,9%      1.888.534    28,4%     2.197.771      33,7%
XL Axiata                             957.632    18,7%       866.757       17,5%      1.179.304    17,8%     1.061.633      16,3%
Smartfren (d/h Mobile-8)                    -         -      409.390        8,3%        237.689     3,6%       521.267       8,0%
SMART                                 715.969    14,0%       295.132        6,0%        712.256    10,7%       381.451       5,8%
Hutch (1)                                   -         -            -            -             -         -        7.525       0,1%
Lainnya                                20.141     0,4%        12.815        0,2%         18.386     0,3%        13.974       0,2%
Jumlah                              4.712.515    91,9%     4.708.535       95,1%      6.275.424    94,5%     6.467.132      99,1%
Serat optik                           411.709     8,0%       241.399        4,8%        361.531     5,4%        48.848       0,8%
Properti investasi                      2.626     0,1%         2.903        0,1%          3.690     0,1%         8.389       0,1%
Jumlah                            5.125.850 100,0%          4.952.837     100,0%      6.640.645   100,0%     6.524.369     100,0%
Catatan :
(1) Telah bergabung dengan IOH efektif pada bulan Februari 2022.



5.		H ak atas K ekayaan I ntelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III sampai dengan tanggal
informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset berupa hak cipta yang didaftarkan pada
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
perincian sebagai berikut :

                                                                                               Tanggal
 No.      Judul Ciptaan      Jenis Ciptaan      No. Permohonan          No. Pencatatan                          Masa Berlaku
                                                                                             Diumumkan
 1.    CABE WAH (CCTV       Program Komputer    EC002023115565            000548520        14 Agustus 2021      50 tahun sejak
       Analitik Berbasis                                                                                      tanggal diumumkan
       Edge AI - Wahyu
       Hidayat
 2.    TOWER POP!           Program Komputer    EC002023115566            000548521          17 Juli 2023       50 tahun sejak
       (Power Of Pambudi)                                                                                     tanggal diumumkan
 3.    MECIN                Program Komputer    EC002023115351            000548306          1 Juni 2023        50 tahun sejak
       (recomMendation                                                                                        tanggal diumumkan
       REport Contract
       INtegrated System)
 4.    MoTToGP              Program Komputer    EC002023115288            000548243           7 Juli 2023       50 tahun sejak
       (Monitoring &                                                                                          tanggal diumumkan
       Testing Tools
       For Gorgeous
       Performance)




                                                             142
Page 175
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		       P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                        Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                                Seri A                Seri B                 Total             %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                359.215.000.000        38.365.000.000       397.580.000.000     19,88%
 2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       79.440.000.000        50.410.000.000       129.850.000.000      6,49%
 3.    PT CIMB Niaga Sekuritas                  308.000.000.000       150.000.000.000       458.000.000.000     22,90%
 4.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        87.000.000.000        95.150.000.000       182.150.000.000      9,11%
 5.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        181.480.000.000       283.000.000.000       464.480.000.000     23,22%
 6.    PT BRI Danareksa Sekuritas               189.000.000.000        10.000.000.000       199.000.000.000      9,95%
 7.    PT OCBC Sekuritas Indonesia               38.940.000.000       130.000.000.000       168.940.000.000      8,45%
Jumlah                                        1.243.075.000.000       756.925.000.000      2.000.000.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		       P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                          143
Page 176
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
		        RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920

STTD                          :   No. STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Barli
                                  Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523 atas nama
                                  Barli Darsyah, S.H., L.LM.
Pedoman kerja                 :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                  10 November 2021.
Surat Penunjukan              :   No. 17/TBG-2405/X-2024/BD tanggal 16 Oktober 2024.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420

STTD                          :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
                                  Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
                                  Satria.
Pedoman kerja                 :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan              :   No. 4459/JDS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                     144
Page 177
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta 12980

STTD                         :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan             :    No. 0696/TBIG-TBI-00/CSI/04/x/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         145
Page 178
X.		     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas
     Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah




                                                        146
Page 179
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut :

                Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
               Hari ke-1: 25 November 2024                                09.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 26 November 2024                                09.00 - 16.00 WIB



6.		T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 29 November 2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum




                                                     147
Page 180
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2024 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701254635
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                     Bank DBS Indonesia
                                                                  Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 3320034016
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank Sinarmas
                                                                        Cabang KFO Thamrin
                                                                    No. Rekening : 005-5054-347
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                            Bank Rakyat Indonesia
                                                                   Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                               No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
                                                                A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                            Bank OCBC NISP Tbk
                                                                  Cabang Wisma Presisi Jakarta
                                                                  No. Rekening : 576810018191
                                                                A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia




                                                       148
Page 181
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 3 Desember 2024.


10.		D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminannya masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pengembalian atas pembayaran
pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                     149
Page 182
XI.		      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
25 November 2024 sampai dengan 26 November 2024, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :


                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK


               PT Indo Premier Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10                Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                             Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                             Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                           E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                    www.trimegah.com


                PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

               Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                        Jakarta 12190                                      Jakarta 12940
                  Telp. : (62 21) 5084 7848                         Telp. : (62 21) 3003 4945
                  Faks. : (62 21) 5084 7849                         Faks. : (62 21) 3003 4944
        E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id              E-mail: corporate.finance@dbs.com
                        www.cimb.com                                  www.dbsvickers.com.id


           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BRI Danareksa Sekuritas

                 Menara Tekno, lantai 9                               Gedung BRI II, lantai 23
                  Jl. Fachrudin No. 19                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                      Jakarta 10250                                         Jakarta 10210
                Telp. : (62 21) 3970 5858                              Telp. : (62 21) 591 4100
                Faks. : (62 21) 3970 5850                             Faks. : (62 21) 2520 990
   E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan               E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
              fixedincome@aldiracita.com                         www.bridanareksasekuritas.co.id
                   www.aldiracita.com


                                        PT OCBC Sekuritas Indonesia

                                Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 29
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                 Jakarta 12190
                                           Telp. : (62 21) 2970 9300
                                           Faks. : (62 21) 2970 9378
                                  E-mail : gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                            www.ocbcsekuritas.com



                                                      150
Page 183
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    151
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan




              152
Page 185
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD

Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:   Direksi


Perihal:       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2024


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT
Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang     akan    dihimpun     seluruhnya     berjumlah   sebanyak-banyaknya     sebesar
Rp.20.000.000.000.000,00 (“PUB VI”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-156/D.04/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:

(i)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
      Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
      yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta didaftarkan di PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:

      - Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
        emisi; dan

      - Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
        bunga tetap 6,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;




                                            153
Page 186
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
     Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.513.100.000.000,00 dengan
     tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
     tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;

(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
      Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.700.000.000.000,00 dengan
      tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
      tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB VI Tahap III”),

dan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024
(“PUB VI Tahap IV”) yang merupakan bagian dari PUB VI, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang
bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. Ref.:
17/TBG-2405/X -2024/BD tertanggal 16 Oktober 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi
hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan
pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB VI Tahap IV.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 5/TBG-2401/I-2024/BD tanggal 26 Januari 2024 dalam rangka PUB VI
Tahap III (“Pendapat Hukum PUB VI Tahap III”) (sebagaimana tercantum dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 31 Januari 2024 dalam rangka
pelaksanaan PUB VI Tahap III) sampai dengan tanggal 11 November 2024 (“Tanggal
Pendapat Hukum”).


A.   URAIAN TRANSAKSI

     Dalam rangka PUB VI Tahap IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
     surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
     Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”) yang
     dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
     Rp.2.000.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
     Berkelanjutan VI Tahap IV diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
     dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dalam 2 seri, dengan rincian
     sebagai berikut:




                                              154
Page 187
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     - Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.243.075.000.000,00 dan tingkat
       bunga tetap 6,45% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
       emisi; dan

     - Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.756.925.000.000,00 dan tingkat
       bunga tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

     Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025,
     sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV terakhir sekaligus dengan
     pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV akan dibayarkan pada tanggal 13
     Desember 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk Obligasi Seri
     B. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV akan dilakukan secara penuh (bullet
     payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV tersebut
     pada tanggal jatuh tempo.

     PUB VI Tahap IV akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
     CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
     Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
     Sekuritas Indonesia Tbk dan PT OCBC Sekuritas Indonesia yang bertindak selaku
     Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, yang
     mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan
     emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
     Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 No.
     80 tanggal 11 November 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     Berkelanjutan VI Tahap IV dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
     (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

     Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
     Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 No. 78
     tanggal 11 November 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

     Dalam rangka PUB VI Tahap IV, Perseroan telah menandatangani:

     1. Perjanjian Perwaliamanatan;

     2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

     3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 81 tanggal 11 November 2024, yang dibuat
        dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
        Perseroan dan KSEI;




                                            155
Page 188
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-114/OBL/KSEI/1024
        tanggal 11 November 2024, antara Perseroan dan KSEI; dan

     5. Akta Pengakuan Hutang No. 79 tanggal 11 November 2024, yang dibuat dihadapan
        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

     Sehubungan dengan pelaksanaan PUB VI Tahap IV yang merupakan bagian dari PUB
     VI, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
     sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
     Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditanda-tangani tanggal 30 Maret 2023.

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
     No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember
     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
     49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, Perseroan telah
     memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
     No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali
     dengan Surat No. 206/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Peringkat
     Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya
     emisi, akan digunakan oleh Perseroan:

     (i) sebesar Rp1.513,1 miliar untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam
         rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
         Infrastructure Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember
         2024;

     (ii) sebesar Rp230,0 miliar untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang
          kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Perjanjian
          Fasilitas tanggal 15 Mei 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian
          Perubahan tanggal 5 Juni 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember
          2024; dan

     (iii) sisanya untuk melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank
           UOB Indonesia yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023,
           sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024
           tanggal 30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024.

     Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
     VI Tahap IV sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
     dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
     lambat 14 hari sebelum rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan memperoleh
     persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16




                                            156
Page 189
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
     (“POJK No. 30/2015”).

     Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB VI Tahap IV secara
     berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
     mempertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan.
     Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6
     bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
     wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
     dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap IV telah direalisasikan.
     Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB VI Tahap IV sebelum
     Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
     lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

     Dalam hal terdapat dana hasil PUB VI Tahap IV yang belum direalisasikan, Perseroan
     akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
     keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.


B.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan ruang lingkup dan
     pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
     Pendapat Hukum sebagai berikut:

     1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
           adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan diatur
           berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
           Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi
           Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
           berdasarkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-
           28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor
           Pendaftaran     Perusahaan       Kodya      Jakarta   Selatan    dengan    No.
           2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
           Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No.
           616.

           Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
           mengalami beberapa kali perubahan. terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
           Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116
           tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
           di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan




                                             157
Page 190
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN
           2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022,
           para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3
           Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.

           Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
           Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud di atas telah sah dan
           berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
           perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
           Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
           Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
           tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
           Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
           Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
           No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
           tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
           No. 33/2014”).

     2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan
           diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan
           yang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal
           Pendapat Hukum, perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan
           tersebut telah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak
           Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
           perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
           PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
           Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
           Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.

     3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
           Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
           yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
           bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
           usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
           lainnya.




                                             158
Page 191
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
           kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
           telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

           Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
           penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
           Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
           yang berlaku.

           Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh konfirmasi dari Perseroan
           berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam
           LHUT, kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan
           adalah terkait dengan aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) di mana
           Perseroan melakukan investasi atau penyertaan dengan pengendalian secara
           langsung maupun tidak langsung terhadap sejumlah 22 entitas anak perusahaan
           yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan serat
           optik dan pekerjaan telekomunikasi serta investasi.

           Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
           sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
           kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
           usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
           telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
           No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
           2019,    didaftarkan      pada      Daftar    Perseroan       dengan  No.    AHU-
           0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
           Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
           Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31
           Oktober 2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

           Modal dasar               :   Rp. 1.442.012.000.000,00
           Modal ditempatkan         :   Rp. 453.139.988.900,00
           Modal disetor             :   Rp. 453.139.988.900,00

           Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
           nominal Rp.20,00 per saham.




                                              159
Page 192
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
           31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
           Administrasi Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham            %(1)
                                                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                                     Jumlah Saham
                                                                                            (Rupiah)
             Modal Dasar                                              72.100.600.000         1.442.012.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
               Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.          18.067.840.623           361.356.812.460    80,51
               PT Wahana Anugerah Sejahtera                            2.122.271.590            42.445.431.800     9,46
               Edwin Soeryadjaya                                         71.481.830              1.429.636.600     0,32
               Hardi Wijaya Liong                                        68.359.905              1.367.198.100     0,31
               Budianto Purwahjo                                           5.025.000               100.500.000     0,02
               Herman Setya Budi                                           4.625.000                92.500.000     0,02
               Helmy Yusman Santoso                                        3.125.000                62.500.000     0,01
               Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                    2.098.531.397            41.970.627.940     9,35
                                                                      22.441.260.345           448.825.206.900   100,00
               Saham yang dibeli Kembali (saham treasuri)               215.739.100              4.314.782.000           -
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                      22.656.999.445           453.139.988.900   100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                                     49.443.600.555           988.872.011.100
           Catatan:
           (1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
           terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

           Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
           sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
           Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.

           Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
           yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
           LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
           Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. di mana Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
           Ltd. dikendalikan secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin
           Soeryadjaya.

           Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari
           Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian
           Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No.
           13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
           Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
           Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat




                                                               160
Page 193
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Hukum, pemilik manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan.
           Penyampaian perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan informasi
           pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
           Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
           perubahan terhadap struktur permodalan dari beberapa Anak Perusahaan yaitu PT
           Unicom Muda Utama (“Unicom”) dan PT Global Patra Sinertama (“GPS”).
           Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Anak
           Perusahaan yang bersangkutan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-
           undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

           Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
           perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
           GHON, GOLD, GPS dan Unicom. PT Teknologi Digital Terpadu (“TDT”) merupakan
           satu-satunya Anak Perusahaan yang berdiri kurang dari 2 tahun terakhir dan
           terdapat perubahan susunan pemegang saham pada TDT. Perubahan tersebut telah
           dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
           tersebut dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
           sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

     5.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang
           dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
           telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28
           Juni 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
           0129292.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

           Direksi

           Presiden Direktur         : Herman Setya Budi
           Wakil Presiden Direktur   : Hardi Wijaya Liong
           Direktur                  : Budianto Purwahjo
           Direktur                  : Helmy Yusman Santoso
           Direktur                  : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

           Dewan Komisaris

           Presiden Komisaris        : Edwin Soeryadjaya
           Komisaris                 : Verena Lim
           Komisaris Independen      : Ludovicus Sensi Wondabio




                                            161
Page 194
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Komisaris Independen        : Heri Sunaryadi

           Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
           kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

           Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
           dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
           sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

     6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
           Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
           sebagai berikut:

           (i)      Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;
           (ii)     Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
           (iii)    Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

           Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
           No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
           Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

           Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
           Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
           Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
           ditanda-tangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
           sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
           penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
           No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
           Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

           Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, tanggal 8
           Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
           Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
           Surat Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris perihal
           Pendirian Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tanggal 26 Juni 2024, dengan
           susunan anggota sebagai berikut:

           (i)      Heri Sunaryadi, Komisaris Independen, sebagai ketua merangkap anggota;
           (ii)     Lie Si An, sebagai anggota; dan
           (iii)    Supriadi Wagiran, sebagai anggota.




                                               162
Page 195
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
           Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
           Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
           Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
           OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
           Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

     7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
           Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
           oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

           (i)      PT Telenet Internusa (“TI”), di mana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

           (ii)     PT United Towerindo (“UT”), di mana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.     PT Batavia Towerindo (“BT”), di mana UT memiliki 899 saham dengan
                           nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
                           dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan

                    b.     Unicom, di mana UT memiliki 1.256.000 saham dengan nilai nominal
                           keseluruhan Rp.125.600.000.000,00 yang mewakili 80,00% dari
                           seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Unicom,

           (iii)    TB, di mana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
                    saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.      PT Prima Media Selaras (“PMS”), di mana TB memiliki 14.999 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                            99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;

                    b.      PT Towerindo Konvergensi (“TK”), di mana TB memiliki 5.199 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                            99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                    c.      PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), di mana TB memiliki
                            131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                            Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan




                                                 163
Page 196
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




                    d.      PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), di mana TB memiliki 1.042 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
                            83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,

           (iv)     PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), di mana Perseroan memiliki 803.769 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                    98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                    memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.      SKP, di mana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai nominal
                            keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari
                            seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP; dan

                    b.      TDT, di mana MSI memiliki 99 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                            Rp.99.000.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam TDT,

           (v)      PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), di mana Perseroan memiliki 308.412
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                    mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    SMI;

           (vi)     PT Tower One (“TO”), di mana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
                    penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), di mana TO memiliki
                    13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
                    mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    Balikom;

           (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), di mana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

           (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), di mana Perseroan memiliki 9.999
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                    99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;

           (ix)     GHON, di mana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,425% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki
                    penyertaan saham pada GPS, di mana GHON memiliki 135.560 saham




                                                  164
Page 197
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.33.890.000.000,00 yang mewakili
                    80,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam GPS; dan

           (x)      GOLD, di mana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                    saham pada PT Permata Karya Perdana (“PKP”), di mana GOLD memiliki
                    275.821 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00
                    yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
                    dalam PKP.

           Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
           dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
           Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
           yang berlaku, dan saham-saham tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan
           dan tidak sedang dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
           material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan
           dan Anak Perusahaan. Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada anak
           perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), suatu entitas
           yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, di mana Perseroan memiliki
           14.500.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan US$14.500.000 yang mewakili
           100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global
           sebagaimana tercantum dalam pendapat hukum dari konsultan hukum asing yang
           berkompetensi sebagaimana disampaikan dalam Uji Tuntas.

           MSI memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi sebagai berikut:

           (i)    PT Telinco Networks Indonesia (“Telinco), di mana MSI memiliki 147.000
                  saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.14.700.000.000,00 yang mewakili
                  46,67% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Telinco; dan

           (ii)   PT Ciptajaya Sejahtera Abadi (“CSA”), di mana MSI memiliki 480 saham
                  dengan nilai nominal keseluruhan Rp.240.000.000,00 yang mewakili 40,00%
                  dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam CSA.

           Penyertaan saham oleh MSI pada perusahaan tersebut di atas telah sesuai dengan
           ketentuan Anggaran Dasar dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
           yang berlaku.

     8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
           diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
           dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
           masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
           untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang saat ini belum
           lengkap dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,




                                               165
Page 198
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
           atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi
           yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili
           sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Anak
           Perusahaan.

           Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
           yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
           LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
           IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material
           terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha
           Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.

           Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
           2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
           berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
           Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang antara lain telah merubah
           Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta telah
           diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
           Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP
           No. 16/2021”), IMB telah diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
           atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu
           pada ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
           memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
           sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Oleh
           karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota
           kepada Anak Perusahaan terkait menara telekomunikasi mereka sebelum
           berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan kewajiban untuk memperoleh
           PBG dimulai setelah IMB tersebut telah berakhir masa berlakunya.

           Terhadap Anak Perusahaan yang melakukan pembangunan menara telekomunikasi
           tanpa memperoleh PBG, Anak Perusahaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi
           administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan,
           penghentian sementara atau tetap pada tahapan kegiatan pembangunan
           berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.

           Selain itu, terdapat beberapa Anak Perusahaan yang sedang dalam proses
           memperpanjang Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Berdasarkan
           ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
           diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan usaha yang mengerjakan jasa
           konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dapat dikenai sanksi
           administratif berupa: denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan
           jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam daftar hitam.




                                               166
Page 199
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, beberapa Anak Perusahaan sedang
           dalam proses pemenuhan persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar.
           Terhadap Anak Perusahaan yang belum menyampaikan pemenuhan standar
           kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum waktu perkiraan
           mulai beroperasi/produksi dan berdasarkan hasil pemantauan Badan Koordinasi
           Penanaman Modal, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi atau perangkat
           daerah kabupaten/kota terkait Anak Perusahaan bersangkutan yang belum
           memenuhi standar kegiatan usaha, maka sistem Online Single Submission (OSS)
           dapat membatalkan Sertifikat Standar dan Anak Perusahaan tersebut kemudian
           dapat mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
           dalam waktu 6 bulan setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan
           Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
           dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
           benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
           oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT dan TDT yang tidak memiliki
           harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
           dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
           hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
           atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
           dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
           kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
           Perusahaan. Namun demikian, beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
           jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

           (i)   Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                 telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
                 Rugi No. 36 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                 S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
                 penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
                 bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
                 berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
                 kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
                 ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pihak pembiayaan
                 berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$325.000.000 Facility
                 Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
                 dengan PUB VI Tahap IV), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
                 secara penuh kepada agen dan pihak pembiayaan sebagai akibat dari apabila
                 para obligor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
                 berdasarkan dokumen pembiayaan tersebut; dan

           (ii) Triaka, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom telah
                menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi
                No. 51 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,




                                              167
Page 200
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




                 S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
                 penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
                 bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
                 berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
                 kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
                 ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pemberi pinjaman
                 berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$10.000.000 Facility
                 Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
                 dengan PUB VI Tahap IV), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
                 secara penuh kepada pemberi pinjaman sebagai akibat dari apabila para obligor
                 gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan dokumen
                 pembiayaan tersebut.

           Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
           yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
           LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
           kewajiban pembayaran dimaksud dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap
           jaminan perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara
           material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut di atas.

           Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh
           beberapa Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT masih dalam
           proses pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama
           masing-masing Anak Perusahaan tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi
           oleh Anak Perusahaan sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar
           atas nama Anak Perusahaan tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
           diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Anak
           Perusahaan atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan
           yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
           Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
           alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
           dalamnya.

     10. Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan dan beberapa Anak Perusahaan (yaitu
         PKP, GHON, TI, Triaka, UT, TB, Mitrayasa, BT, SKP, JPI, PMS, TK, SMI dan
         Balikom) telah menutup asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material dan
         jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya
         memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
         dipertanggungkan berdasarkan konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Perseroan
         dan Anak Perusahaan tersebut. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
         sebagian Anak Perusahaan lainnya (yaitu MSI, TO, MBT, Unicom, GPS, GOLD dan
         TDT) tidak melakukan penutupan asuransi.




                                               168
Page 201
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, JPI dan TDT yang tidak
         memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
         aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         dibidang ketenagakerjaan kecuali GPS dan Unicom yang belum memiliki peraturan
         perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang
         No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta
         Kerja (“UU Ketenagakerjaan”). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan
         yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan
         perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri
         ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak
         memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
         Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.

           Pada Tanggal Pendapat Hukum, GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang
           sehingga tidak diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.

     12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
         sehubungan dengan PUB VI Tahap IV yang telah ditanda-tangani oleh Perseroan,
         sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
         berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
         tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
         Berkelanjutan VI Tahap IV dan pemegang saham publik Perseroan, dan
         menghalangi rencana dan penggunaan dana dari PUB VI Tahap IV.

           Pada Tanggal Pendapat Hukum, perjanjian-perjanjian material yang telah ditanda-
           tangani oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT berlaku dan
           mengikat terhadap Anak Perusahaan tersebut berdasarkan ketentuan Anggaran
           Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
           dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
           VI Tahap IV dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
           penggunaan dana dari PUB VI Tahap IV.

     13. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BTN dan berdasarkan
         pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BTN, yang
         akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB VI Tahap IV.

     14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
         Umum Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun
         terakhir sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya, Obligasi
         Berkelanjutan VI Tahap IV yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi
         ketentuan persyaratan Efek di mana sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK No.




                                            169
Page 202
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, Perseroan
           telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai
           dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana
           ditegaskan kembali dengan Surat No. 206/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 11
           November 2024 perihal Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A
           Plus).

     15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini
         tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
         Berkelanjutan VI Tahap IV ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
         Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
         lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
         Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

           Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
           ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
           22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

     16. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
         yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas, Perseroan tidak memiliki
         hubungan afiliasi dengan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
         Tahap IV yang merupakan pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

     17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
         Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
         sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
         dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
         di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
         lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
         negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
         termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
         yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
         monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kepailitan atau mengajukan
         permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak
         sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
         terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
         Perusahaan.

     18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
         Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
         Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai




                                             170
Page 203
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
           Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
           dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
           dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
           perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
           perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
           berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
           monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta tidak pernah dinyatakan pailit atau
           terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan tidak sedang
           menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
           kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
           Perusahaan.


C.   RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

     Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
     dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
           sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
           atau yurisdiksi lain.

     2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
           perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
           Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
           maupun tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada
           perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
           ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
           seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
           perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
           dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
           Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

           (i)    SKP;
           (ii) PMS;
           (iii) UT;
           (iv) TO;
           (v) Triaka;
           (vi) TK;
           (vii) TI;
           (viii) Balikom;
           (ix) Mitrayasa;
           (x) MBT;




                                              171
Page 204
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




           (xi) MSI;
           (xii) BT;
           (xiii) TB;
           (xiv) SMI;
           (xv) JPI;
           (xvi) GHON;
           (xvii) GOLD;
           (xviii) PKP;
           (xix) Unicom;
           (xx) GPS; dan
           (xxi) TDT.

           Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
           Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
           perusahaan tersebut didasarkan kepada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh
           konsultan hukum asing yang berkompetensi.

       3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
          periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB VI Tahap III
          sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
           turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
           Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
           oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
           masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
           menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.

     5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
           Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
           Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

     6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
           Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
           “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
           keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
           bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

     7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
           khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
           Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
           umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
           yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.




                                            172
Page 205
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
           penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
           penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
           komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

     9.    Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
           bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
           Hukum.


D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

     1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
           sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
           yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
           dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.

     2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
           pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
           kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
           kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
           sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
           memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
           termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.

     3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
           pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
           secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

     4.    Terkait setiap dokumen di mana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
           yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
           Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
           dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
           Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
           Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
           relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

     5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
           mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
           tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
           Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.




                                              173
Page 206
Jakarta, 11 November 2024
No. ref.: 68/TBG-2405/XI-2024/BD




     6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
           dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
           karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
           adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
           tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
           Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
           paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.

     8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
           fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
           dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
           perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

     9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
           tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
           untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
           dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
           batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
           Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
           Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon




                                              174

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published3 Dec 2024
Pages206
Characters766,903
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org PT DBS Vickers p.1 ×3
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.12 ×8
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.12 ×3
linked org Bank, CTBC p.16 ×5
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.16 ×2
linked org United Overseas Bank Limited p.16 ×17
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.16 ×20
linked org PT Bank UOB Indonesia p.16 ×12
linked org Mizuho Bank Limited p.17
linked org PT Bank DBS Indonesia p.17 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.17 ×11
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.17 ×11
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17 ×9
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.21 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.21 ×3
linked org Smartfren Telecom Tbk p.21 ×8
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.21 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.22 ×3
linked org XL Axiata Tbk. p.22 ×15
linked person Hardi Wijaya Liong p.24 ×4
linked person Budianto Purwahjo p.24 ×5
linked person Herman Setya Budi p.24 ×5
linked person Helmy Yusman Santoso p.24 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.31 ×4
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.31 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.31 ×17
linked org Axiata Group Berhad p.50
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.59
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.65 ×10
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.69 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.82 ×2
linked org PT Mulia Sukses Mandiri p.163
linked — Sandiaga Salahuddin Uno p.163
linked person Verena Lim p.163 ×2
linked person Lie Si An p.164 ×2
linked person Supriadi Wagiran p.165 ×2
linked person Agustino Sunarko p.194
linked person Agung Nugroho Soedibyo p.194
linked person Heri Sunaryadi, Komisaris Independen p.194 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×14
possible org PT Aldiracita p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×4
possible org DBS Bank Limited p.16 ×11
possible org Indosat Tbk p.21 ×10
possible person Edwin Soeryadjaya p.24 ×5
possible org PT Permata Karya p.26
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.29 ×10
possible person Sutomo p.30 ×3
possible org PT UOB p.53 ×14
possible org PT KEB Hana Bank Indonesia p.65 ×2
possible org Bank Mizuho p.66 ×3
possible org PT Bank DBS p.67
possible org Provident Capital Indonesia p.163
possible person Rudolf Parningotan p.163
possible person Felix Ariodamar p.163
possible org PT Amanda Cipta Persada p.163
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.163 ×2
possible person Winato Kartono p.163 ×2
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.165 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT OCBC Sekuritas Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×12
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.6 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×25
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×2
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.16 ×2
unresolved org Bank Berhad p.16 ×3
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.16
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.16 ×3
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.16 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.16
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.17 ×5
unresolved org PT Bali Telekom. p.21 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.21
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.21 ×2
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. p.21 ×2
unresolved org PT Global Patra Sinertama. p.21 ×2
unresolved org PT Hutchison p.21 ×4
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.21
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.21
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.21
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.21
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.21
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.21
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.21
unresolved org PT Mobile- p.21
unresolved org Telecom Tbk p.21
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Teknologi Digital Terpadu. p.21 ×2
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia. p.21
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.22 ×3
unresolved org PT Telenet Internusa. p.22 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.22
unresolved org PT Triaka Bersama. p.22 ×2
unresolved org PT United Towerindo. p.22 ×2
unresolved org PT Unicom Muda Utama. p.22 ×2
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.24
unresolved org PT Towerindo p.25
unresolved org PT Prima Media p.25
unresolved org PT Mitrayasa p.25
unresolved org PT Metric Solusi p.25
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi p.26
unresolved org PT Jaringan Pintar p.26
unresolved org PT Gihon Telekomuni- Jasa p.26
unresolved org PT Visi Telekomuni- p.26
unresolved org Infrastruktur Tbk p.26
unresolved org PT Unicom Muda p.26
unresolved org PT Global Patra p.26
unresolved org PT Telinco Networks p.26
unresolved org PT Ciptajaya p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.29 ×9
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.29 ×6
unresolved person CPA p.29 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.30 ×6
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Debt p.31
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage p.31
unresolved org Menteri Keuangan p.52
unresolved org PT UOB. Penjelasan p.53
unresolved org PT Wahana Infrastruktur Nusantara p.55
unresolved org PT Berkat Bersama Teknik p.55
unresolved org PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama p.55
unresolved org PT Global Teknologi Integrasi p.55
unresolved org PT Nayaka Pratama p.56
unresolved org PT Tritama Aji Laksana p.56
unresolved org PT Duta Hita Jaya p.56
unresolved org PT Kokoh Semesta p.56
unresolved org PT Sanggar Jaya Abadi p.56
unresolved org PT Mandiri Infra Tripakarti p.56
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.59
unresolved org PT BCA Finance p.59
unresolved person Muhammad Muazzir p.62 ×3
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.65 ×3
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.65 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.65 ×3
unresolved org Bank HSBC p.66 ×2
unresolved org PT Bank UOB p.66
unresolved org PT Bank QNB p.67 ×5
unresolved org PT Bank KEB p.67
unresolved org Niaga Tbk p.67
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.72
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.72
unresolved org Bank Hana p.73 ×2
unresolved org PT UOB Debt p.80
unresolved org Bank Hana Debt Service Coverage Ratio p.80
unresolved org Bank QNB Debt Service Coverage Ratio p.80
unresolved org Pusat Statistik p.84
unresolved org PT Sukses Prima Sakti p.163
unresolved org PT Surya Nuansa Ceria p.163
unresolved org PT Unitrans Pratama p.163
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.163 ×2
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.163 ×5
unresolved org PT Telekomunikasi Indonesia Internasional p.164
unresolved org Telekomunikasi Indonesia International Pte Ltd p.164
unresolved org PT Jakarta Propertindo p.164
unresolved org PT Jatim Propertindo Jaya. Beliau p.165
unresolved org PT Belaputra Intiland p.165
unresolved org Provident Agro Tbk p.165 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.169 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.190
unresolved org Bapepam p.190 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.193
unresolved person Edaran · Komisaris p.194
unresolved person INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H. p.206

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result