Back to announcement
20260615_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101236_lamp1.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF THE
PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG ANNUAL GENERAL MEETING OF
SAHAM TAHUNAN SHAREHOLDERS OF
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
Keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum These circular resolutions in lieu of the annual
pemegang saham tahunan (“Keputusan Sirkuler”) general meeting of shareholders (“Circular
dari PT Soho Industri Pharmasi, suatu perseroan Resolution”) of PT Soho Industri Pharmasi, a
terbatas yang didirikan dan menjalankan usaha limited liability company duly established and
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, existing under the laws of the Republic of Indonesia,
berkedudukan di Jl Pulogadung No. 6, Kawasan having its registered office at Jl Pulogadung No. 6,
Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate, Kec. Cakung, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate,
Jakarta Timur 13920, Indonesia (“Perseroan”), dibuat Kec. Cakung, Jakarta Timur 13920, Indonesia (the
oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu “Company”), are made by and among the
sebagai berikut: shareholders of the Company as follows:
(1) PT Soho Global Health Tbk, suatu perusahaan (1) PT Soho Global Health Tbk, a public listed
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum company established under the laws of the
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Republic of Indonesia, having its registered
Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara,
Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia,
bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang in this matter acting in its capacity as holder of
24 (dua puluh empat) saham seri A dan 250 (dua 24 (twenty-four) series A shares and 250 (two
ratus lima puluh) saham seri B yang mewakili hundred and fifty) series B shares representing
99,64% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh 99.64% of the total issued shares of the
Perseroan; dan Company; and
(2) PT Parit Padang Global, suatu perseroan (2) PT Parit Padang Global, a limited liability
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum company established under the laws of Republic
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. of Indonesia, having its registered office at Jl.
Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan
Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec.
Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in
bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang this matter acting in its capacity as holder of 1
1 (satu) saham seri A yang mewakili 0,36% dari (one) series A share representing 0.36% of the
seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan; total issued shares of the Company;
(secara bersama-sama selanjutnya disebut (hereinafter referred to as the “Shareholders”).
“Pemegang Saham”).
Page 2
DENGAN INI MENYATAKAN, sebagai berikut: HEREBY DECLARE, as follows:
(i) Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) dari Anggaran (i) Pursuant to 8 paragraph (5) of the Company’s
Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang- Undang Articles of Association and Article 91 of Law No.
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 40 of 2007 concerning Limited Liability
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Companies, as amended by Law No. 6 of 2023
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan concerning the Stipulation of Government
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Creation as Law (“Indonesian Company
Undang-Undang (“UUPT”), Pemegang Saham Law”), the Shareholders may adopt binding
dapat mengambil keputusan yang mengikat di resolution without convening a General Meeting
luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan of Shareholders provided that all Shareholders
syarat semua Pemegang Saham dengan hak with affirmative vote give their approval in
suara menyetujui secara tertulis dengan writing by signing the relevant proposal;
menandatangani usul yang bersangkutan;
(ii) Pemegang Saham mengakui telah menerima (ii) The Shareholders acknowledged that they have
usulan dari Perseroan untuk menyetujui hal-hal received the proposal from the Company to
sebagaimana akan disebutkan di bawah ini. approve the matters to be mentioned below.
OLEH KARENA ITU, dengan memperhatikan THEREFORE, with due consideration of the
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Company’s Articles of Association, the Shareholders
Saham Perseroan memberikan persetujuan bulat untuk of the Company give their unanimous approval to the
resolusi-resolusi di bawah ini, yang akan memiliki following resolutions, which will have the same
kekuatan mengikat yang sama dengan resolusi yang binding effect with the resolutions adopted at a duly
diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham convened General Meeting of Shareholders of the
Perseroan yang diselenggarakan secara sah: Company:
1. MEMUTUSKAN, untuk: 1. RESOLVED, to:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Approve the Annual Report of the Company for
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember the financial year ended on December 31, 2025
2025 (“Laporan Tahunan”) dan mengesahkan (“Annual Report”) and ratify the Financial
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku Statements of the Company for the financial
yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah year ended on December 31, 2025 which has
diaudit oleh kantor akuntan publik Purwanto been audited by public accountant office
Susanti dan Surja selaku Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja as the Company’s
Independen Perseroan, sebagaimana dimuat Independent Public Accountant, as stipulated in
dalam Laporan Auditor Independen Nomor the Report of Independent Auditor Number
00575/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/IV/2026 00575/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/IV/2026 dated
tanggal 14 April 2026 (“Laporan Keuangan”). April 14, 2026 (“Financial Statements”).
Page 3
2. MEMUTUSKAN, untuk: 2. RESOLVED, to:
Menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun To determine that the Company’s net profit for
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember the financial year ended December 31, 2025
2025 adalah sebesar Rp.230.390.682.440,- (dua amounts to IDR230,390,682,440 (two hundred
ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh thirty billion three hundred ninety million six
juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat hundred eighty-two thousand four hundred forty
ratus empat puluh Rupiah). Rupiah).
3. MEMUTUSKAN, untuk: 3. RESOLVED, to:
Mengesahkan pembayaran dividen tunai interim To ratify the payment of interim cash dividends
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 for the financial year ended December 31, 2025
Desember 2025 kepada Pemegang Saham to the Shareholders in the amount of
sebesar Rp.180.125.000.000,- (seratus delapan IDR180,125,000,000 (one hundred eighty
puluh miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) billion one hundred twenty-five million Rupiah),
yang telah dibayarkan kepada para Pemegang which was paid to the entitled Shareholders on
Saham yang berhak pada tanggal 19 Januari January 19, 2026.
2026.
4. MEMUTUSKAN, untuk: 4. RESOLVED, to:
Menetapkan bahwa setelah dikurangi dengan To determine that, after deducting the payment
pembayaran dividen tunai interim tersebut, maka of the interim cash dividend, the remaining net
sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang profit of the Company for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah ended December 31, 2025 amounts to
sebesar Rp.50.265.682.440,- (lima puluh miliar IDR50,265,682,440 (fifty billion two hundred
dua ratus enam puluh lima juta enam ratus sixty-five million six hundred eighty-two
delapan puluh dua ribu empat ratus empat puluh thousand four hundred forty Rupiah).
Rupiah).
5. MEMUTUSKAN, untuk: 5. RESOLVED, to:
Menetapkan dan menyetujui bahwa sisa laba To determine and approve that the remaining
bersih Perseroan tersebut akan dibagikan sebagai net profit of the Company shall be distributed as
dividen tunai tahunan untuk Tahun Buku 2025 an annual cash dividend for the 2025 Financial
kepada para Pemegang Saham. Year to the Shareholders.
6. MEMUTUSKAN, untuk: 6. RESOLVED, to:
Menetapkan dan menyetujui bahwa sebagian To determine and approve that a portion of the
dari saldo laba Perseroan yakni sebesar Company’s retained earnings amounting to
Rp.128.484.317.560,- (seratus dua puluh delapan IDR128,484,317,560 (one hundred twenty-eight
miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga billion four hundred eighty-four million three
ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh hundred seventeen thousand five hundred sixty
Rupiah) akan dibagikan sebagai tambahan Rupiah) shall be distributed as an additional
dividen tunai tahunan untuk Tahun Buku 2025 annual cash dividend for the 2025
Page 4
kepada para Pemegang Saham. Financial Year to the Shareholders.
7. MEMUTUSKAN, untuk: 7. RESOLVED, to:
Menetapkan dan menyetujui bahwa total dividen To determine and approve that the total annual
tunai tahunan untuk tahun buku yang berakhir cash dividend for the financial year ended
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar December 31, 2025 shall amount to
Rp.178.750.000.000,- (seratus tujuh puluh IDR178,750,000,000 (one hundred seventy-
delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta eight billion seven hundred fifty million
Rupiah) atau Rp.650.000.000,- (enam ratus lima Rupiah), or IDR650,000,000 (six hundred fifty
puluh juta Rupiah) per lembar saham, yang akan million Rupiah) per share, which shall be
dibagikan kepada para Pemegang Saham pada 15 distributed to the Shareholders on June 15,
Juni 2026. 2026.
8. MEMUTUSKAN, untuk: 8. RESOLVED, to:
Melepaskan dan membebaskan anggota Direksi Release and discharge the members of the
dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala Board of Directors and the Board of
tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan Commissioners of the Company from all
tindakan kepengurusan dan tanggung jawab yang liabilities arising from their management and
mereka lakukan selama Tahun Buku 2025 sejauh responsibilities performed during Financial
tindakan-tindakan tersebut telah tercermin dan Year 2025 to the extent their actions are
tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan reflected in the Annual Report and Financial
Keuangan. Statements.
9. MEMUTUSKAN, untuk: 9. RESOLVED, to:
Menyetujui pengangkatan kantor akuntan publik Approve the appointment of public accountant
Purwanto Susanti dan Surja sebagai Auditor office of Purwanto Susanti dan Surja as the
Publik Perseroan untuk melakukan audit atas Public Accountant of the Company in order to
laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku audit the financial statements of the Company
yang akan berakhir pada 31 Desember 2026. for the Financial Year which will be ended on
December 31, 2026.
10. MEMUTUSKAN, untuk: 10. RESOLVED, to:
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan Authorize the Board of Directors of the
untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan Company to carry out all and every necessary
yang diperlukan sehubungan dengan pembagian action in connection with the distribution of the
dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir annual dividends for the financial year ending
pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut di atas December 31, 2025 as mentioned above in
sesuai dengan peraturan perundang-undangan accordance with the prevailing laws and
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas regulations, including but not limited to
untuk menentukan waktu, tanggal dan tata cara determining the time, date and procedure for the
pembayaran dividen tahunan untuk tahun buku payment of the annual dividends for the
Page 5
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 financial year ending December 31, 2025 to the
tersebut kepada Pemegang Saham. Shareholders.
11. MEMUTUSKAN, untuk: 11. RESOLVED, to:
Memberikan kewenangan dan kuasa kepada To grant authority and power to the Board of
Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan Commissioners of the Company to determine the
gaji dan tunjangan untuk setiap anggota Direksi salaries and benefits of each member of the
Perseroan dan gaji atau honorarium dan Board of Directors, as well as the salaries or
tunjangan untuk setiap anggota Dewan honoraria and benefits of each member of the
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Board of Commissioners of the Company for the
2026 Financial Year.
SELANJUTNYA MEMUTUSKAN, untuk FURTHER RESOLVED, to appoint and authorise
menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap any Director of the Company and/or his/her
Direktur Perseroan dan/atau kuasanya yang sah, authorised proxy, with the right of substitution, to (i)
dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan, prepare, sign and submit applications or any other
menandatangani dan menyampaikan permohonan atau
documents to the relevant Government institutions
dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan
terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan for any procedure required in relation to the above
sehubungan dengan Keputusan Sirkuler di atas, Circular Resolutions, including, but not limited to,
termasuk, namun tidak terbatas kepada, Kementerian the Ministry of Law of the Republic of Indonesia,
Hukum Republik Indonesia, Badan Koordinasi the Investment Coordinating Board (BKPM) and
Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online
the Online Single Submission (OSS) Institution, (ii)
Single Submission (OSS), (ii) menghadap kepada
Notaris dan pejabat lain yang berwenang dan appear before a Notary and other relevant
membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan authorities and to have any and/or all of these
Sirkuler ini dinyatakan kembali dalam suatu akta Circular Resolutions restated into a deed of
pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus restatement before a Notary, (iii) arrange for these
agar Keputusan Sirkuler ini atau akta pernyataan
Circular Resolutions or the deed of restatement
kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau
diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi thereof to be submitted, reported or notified to, or
pemerintahan terkait dimana Perseroan berdomisili, registered at, the relevant government agencies
termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian where the Company is domiciled, including but not
Hukum Republik Indonesia dan Kementerian limited Minister of Law of the Republic of Indonesia
Perdagangan Republik Indonesia, dan (iv) untuk
and the Ministry of Trade of the Republic of
melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak
terbatas pada menandatangani permohonan, surat- Indonesia, and (iv) to take any actions, including but
surat dan dokumen-dokumen dan membuat not limited to signing applications, letters and
perubahan-perubahan yang diperlukan untuk documents and make any revisions thereof as
penyampaian, pelaporan, pemberitahuan dan necessary for submitting, reporting, notifying and
pendaftaran keputusan-keputusan ini atau akta
registering these resolutions or the deed of
pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi
pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh restatement thereof at these government agencies,
tindakan lain yang diperlukan. and to perform any and all matters and actions as
may be deemed necessary.
Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam These Circular Resolutions may be executed in
Page 6
beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap counterparts, each of which shall be deemed an
sebagai asli dan seluruhnya bersama-sama merupakan original and all of which together shall constitute one
satu instrumen yang sama. and the same instrument.
Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditandatangani This Circular Resolution is executed in Indonesian
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal and English languages. In the event of inconsistency
terjadi pertentangan di antara versi bahasa Indonesia between Indonesian and English versions, the text in
dan bahasa Inggris, maka teks dalam bahasa Inggris English will be deemed to be amended to conform to
akan diangap diubah untuk disesuaikan dengan teks Indonesian text and to make the English text
dalam bahasa Indonesia dan untuk membuat teks consistent with Indonesian text.
bahasa Inggris tersebut konsisten dengan teks dalam
bahasa Indonesia.
***
Page 7
DITANDATANGANI OLEH / SIGNED BY Pemegang Saham/Shareholders, PT Soho Global Health Tbk PT Parit Padang Global Piero Brambati Edwin Vega Darma Direktur/ Director Direktur/ Director 15 Juni 2026/15 June 2026 15 Juni 2026/15 June 2026
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
p.1 ×4
unresolved
—
Surja
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Ministry of Law
p.5
unresolved
org
Koordinasi
p.5
unresolved
org
Minister of Law
p.5
unresolved
org
Ministry of Trade
p.5
unresolved
org
PT Parit Padang Global Piero Brambati
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.