Skip to content
Back to announcement

20260615_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101236_lamp1.pdf

Other Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
    KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI                          CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF THE
  PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG                             ANNUAL GENERAL MEETING OF
          SAHAM TAHUNAN                                           SHAREHOLDERS OF
     PT SOHO INDUSTRI PHARMASI                               PT SOHO INDUSTRI PHARMASI

Keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum        These circular resolutions in lieu of the annual
pemegang saham tahunan (“Keputusan Sirkuler”)          general meeting of shareholders (“Circular
dari PT Soho Industri Pharmasi, suatu perseroan        Resolution”) of PT Soho Industri Pharmasi, a
terbatas yang didirikan dan menjalankan usaha          limited liability company duly established and
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,           existing under the laws of the Republic of Indonesia,
berkedudukan di Jl Pulogadung No. 6, Kawasan           having its registered office at Jl Pulogadung No. 6,
Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate, Kec. Cakung,     Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Rawaterate,
Jakarta Timur 13920, Indonesia (“Perseroan”), dibuat   Kec. Cakung, Jakarta Timur 13920, Indonesia (the
oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu           “Company”), are made by and among the
sebagai berikut:                                       shareholders of the Company as follows:

(1) PT Soho Global Health Tbk, suatu perusahaan        (1) PT Soho Global Health Tbk, a public listed
    terbuka yang didirikan berdasarkan hukum               company established under the laws of the
    Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl.         Republic of Indonesia, having its registered
    Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri          office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
    Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,              Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara,
    Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini          Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia,
    bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang          in this matter acting in its capacity as holder of
    24 (dua puluh empat) saham seri A dan 250 (dua         24 (twenty-four) series A shares and 250 (two
    ratus lima puluh) saham seri B yang mewakili           hundred and fifty) series B shares representing
    99,64% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh        99.64% of the total issued shares of the
    Perseroan; dan                                         Company; and

(2) PT Parit Padang Global, suatu perseroan            (2) PT Parit Padang Global, a limited liability
    terbatas yang didirikan berdasarkan hukum              company established under the laws of Republic
    Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl.         of Indonesia, having its registered office at Jl.
    Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri          Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan
    Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,              Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec.
    Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini          Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in
    bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang          this matter acting in its capacity as holder of 1
    1 (satu) saham seri A yang mewakili 0,36% dari         (one) series A share representing 0.36% of the
    seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan;         total issued shares of the Company;

(secara  bersama-sama        selanjutnya     disebut   (hereinafter referred to as the “Shareholders”).
“Pemegang Saham”).
Page 2
DENGAN INI MENYATAKAN, sebagai berikut:               HEREBY DECLARE, as follows:

(i) Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) dari Anggaran        (i) Pursuant to 8 paragraph (5) of the Company’s
     Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang- Undang           Articles of Association and Article 91 of Law No.
     No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas          40 of 2007 concerning Limited Liability
     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang               Companies, as amended by Law No. 6 of 2023
     No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan          concerning the Stipulation of Government
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2              Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job
     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi                Creation as Law (“Indonesian Company
     Undang-Undang (“UUPT”), Pemegang Saham                Law”), the Shareholders may adopt binding
     dapat mengambil keputusan yang mengikat di            resolution without convening a General Meeting
     luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan                 of Shareholders provided that all Shareholders
     syarat semua Pemegang Saham dengan hak                with affirmative vote give their approval in
     suara menyetujui secara tertulis dengan               writing by signing the relevant proposal;
     menandatangani usul yang bersangkutan;

(ii) Pemegang Saham mengakui telah menerima           (ii) The Shareholders acknowledged that they have
     usulan dari Perseroan untuk menyetujui hal-hal        received the proposal from the Company to
     sebagaimana akan disebutkan di bawah ini.             approve the matters to be mentioned below.

OLEH KARENA ITU, dengan memperhatikan                 THEREFORE, with due consideration of the
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang          Company’s Articles of Association, the Shareholders
Saham Perseroan memberikan persetujuan bulat untuk    of the Company give their unanimous approval to the
resolusi-resolusi di bawah ini, yang akan memiliki    following resolutions, which will have the same
kekuatan mengikat yang sama dengan resolusi yang      binding effect with the resolutions adopted at a duly
diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham                convened General Meeting of Shareholders of the
Perseroan yang diselenggarakan secara sah:            Company:

1.   MEMUTUSKAN, untuk:                               1.    RESOLVED, to:
     Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk             Approve the Annual Report of the Company for
     tahun buku yang berakhir pada 31 Desember              the financial year ended on December 31, 2025
     2025 (“Laporan Tahunan”) dan mengesahkan               (“Annual Report”) and ratify the Financial
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku            Statements of the Company for the financial
     yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah         year ended on December 31, 2025 which has
     diaudit oleh kantor akuntan publik Purwanto            been audited by public accountant office
     Susanti dan Surja selaku Akuntan Publik                Purwanto Susanti dan Surja as the Company’s
     Independen Perseroan, sebagaimana dimuat               Independent Public Accountant, as stipulated in
     dalam Laporan Auditor Independen Nomor                 the Report of Independent Auditor Number
     00575/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/IV/2026                  00575/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/IV/2026 dated
     tanggal 14 April 2026 (“Laporan Keuangan”).            April 14, 2026 (“Financial Statements”).
Page 3
2.   MEMUTUSKAN, untuk:                                  2.   RESOLVED, to:
     Menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun             To determine that the Company’s net profit for
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember              the financial year ended December 31, 2025
     2025 adalah sebesar Rp.230.390.682.440,- (dua            amounts to IDR230,390,682,440 (two hundred
     ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh        thirty billion three hundred ninety million six
     juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat             hundred eighty-two thousand four hundred forty
     ratus empat puluh Rupiah).                               Rupiah).

3.   MEMUTUSKAN, untuk:                                  3.   RESOLVED, to:
     Mengesahkan pembayaran dividen tunai interim             To ratify the payment of interim cash dividends
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31           for the financial year ended December 31, 2025
     Desember 2025 kepada Pemegang Saham                      to the Shareholders in the amount of
     sebesar Rp.180.125.000.000,- (seratus delapan            IDR180,125,000,000 (one hundred eighty
     puluh miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)         billion one hundred twenty-five million Rupiah),
     yang telah dibayarkan kepada para Pemegang               which was paid to the entitled Shareholders on
     Saham yang berhak pada tanggal 19 Januari                January 19, 2026.
     2026.

4.   MEMUTUSKAN, untuk:                                  4.   RESOLVED, to:
     Menetapkan bahwa setelah dikurangi dengan                To determine that, after deducting the payment
     pembayaran dividen tunai interim tersebut, maka          of the interim cash dividend, the remaining net
     sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang         profit of the Company for the financial year
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah            ended December 31, 2025 amounts to
     sebesar Rp.50.265.682.440,- (lima puluh miliar           IDR50,265,682,440 (fifty billion two hundred
     dua ratus enam puluh lima juta enam ratus                sixty-five million six hundred eighty-two
     delapan puluh dua ribu empat ratus empat puluh           thousand four hundred forty Rupiah).
     Rupiah).

5.   MEMUTUSKAN, untuk:                                  5.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa sisa laba                To determine and approve that the remaining
     bersih Perseroan tersebut akan dibagikan sebagai         net profit of the Company shall be distributed as
     dividen tunai tahunan untuk Tahun Buku 2025              an annual cash dividend for the 2025 Financial
     kepada para Pemegang Saham.                              Year to the Shareholders.

6.   MEMUTUSKAN, untuk:                                  6.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa sebagian                 To determine and approve that a portion of the
     dari saldo laba Perseroan yakni sebesar                  Company’s retained earnings amounting to
     Rp.128.484.317.560,- (seratus dua puluh delapan          IDR128,484,317,560 (one hundred twenty-eight
     miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga         billion four hundred eighty-four million three
     ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh             hundred seventeen thousand five hundred sixty
     Rupiah) akan dibagikan sebagai tambahan                  Rupiah) shall be distributed as an additional
     dividen tunai tahunan untuk Tahun Buku 2025              annual cash dividend for the 2025
Page 4
     kepada para Pemegang Saham.                           Financial Year to the Shareholders.

7.   MEMUTUSKAN, untuk:                               7.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa total dividen         To determine and approve that the total annual
     tunai tahunan untuk tahun buku yang berakhir          cash dividend for the financial year ended
     pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar          December 31, 2025 shall amount to
     Rp.178.750.000.000,- (seratus tujuh puluh             IDR178,750,000,000 (one hundred seventy-
     delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta            eight billion seven hundred fifty million
     Rupiah) atau Rp.650.000.000,- (enam ratus lima        Rupiah), or IDR650,000,000 (six hundred fifty
     puluh juta Rupiah) per lembar saham, yang akan        million Rupiah) per share, which shall be
     dibagikan kepada para Pemegang Saham pada 15          distributed to the Shareholders on June 15,
     Juni 2026.                                            2026.

8.   MEMUTUSKAN, untuk:                               8.   RESOLVED, to:
     Melepaskan dan membebaskan anggota Direksi            Release and discharge the members of the
     dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala             Board of Directors and the Board of
     tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan          Commissioners of the Company from all
     tindakan kepengurusan dan tanggung jawab yang         liabilities arising from their management and
     mereka lakukan selama Tahun Buku 2025 sejauh          responsibilities performed during Financial
     tindakan-tindakan tersebut telah tercermin dan        Year 2025 to the extent their actions are
     tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan           reflected in the Annual Report and Financial
     Keuangan.                                             Statements.

9.   MEMUTUSKAN, untuk:                               9.   RESOLVED, to:
     Menyetujui pengangkatan kantor akuntan publik         Approve the appointment of public accountant
     Purwanto Susanti dan Surja sebagai Auditor            office of Purwanto Susanti dan Surja as the
     Publik Perseroan untuk melakukan audit atas           Public Accountant of the Company in order to
     laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku           audit the financial statements of the Company
     yang akan berakhir pada 31 Desember 2026.             for the Financial Year which will be ended on
                                                           December 31, 2026.

10. MEMUTUSKAN, untuk:                                10. RESOLVED, to:
    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan             Authorize the Board of Directors of the
    untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan          Company to carry out all and every necessary
    yang diperlukan sehubungan dengan pembagian           action in connection with the distribution of the
    dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir        annual dividends for the financial year ending
    pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut di atas        December 31, 2025 as mentioned above in
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan            accordance with the prevailing laws and
    yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas           regulations, including but not limited to
    untuk menentukan waktu, tanggal dan tata cara         determining the time, date and procedure for the
    pembayaran dividen tahunan untuk tahun buku           payment of the annual dividends for the
Page 5
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025              financial year ending December 31, 2025 to the
     tersebut kepada Pemegang Saham.                          Shareholders.

11. MEMUTUSKAN, untuk:                                   11. RESOLVED, to:
    Memberikan kewenangan dan kuasa kepada                   To grant authority and power to the Board of
    Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan               Commissioners of the Company to determine the
    gaji dan tunjangan untuk setiap anggota Direksi          salaries and benefits of each member of the
    Perseroan dan gaji atau honorarium dan                   Board of Directors, as well as the salaries or
    tunjangan untuk setiap anggota Dewan                     honoraria and benefits of each member of the
    Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.               Board of Commissioners of the Company for the
                                                             2026 Financial Year.


SELANJUTNYA            MEMUTUSKAN,              untuk    FURTHER RESOLVED, to appoint and authorise
menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap           any Director of the Company and/or his/her
Direktur Perseroan dan/atau kuasanya yang sah,           authorised proxy, with the right of substitution, to (i)
dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan,          prepare, sign and submit applications or any other
menandatangani dan menyampaikan permohonan atau
                                                         documents to the relevant Government institutions
dokumen-dokumen lain kepada badan Pemerintahan
terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan            for any procedure required in relation to the above
sehubungan dengan Keputusan Sirkuler di atas,            Circular Resolutions, including, but not limited to,
termasuk, namun tidak terbatas kepada, Kementerian       the Ministry of Law of the Republic of Indonesia,
Hukum Republik Indonesia, Badan Koordinasi               the Investment Coordinating Board (BKPM) and
Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga Online
                                                         the Online Single Submission (OSS) Institution, (ii)
Single Submission (OSS), (ii) menghadap kepada
Notaris dan pejabat lain yang berwenang dan              appear before a Notary and other relevant
membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan           authorities and to have any and/or all of these
Sirkuler ini dinyatakan kembali dalam suatu akta         Circular Resolutions restated into a deed of
pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus    restatement before a Notary, (iii) arrange for these
agar Keputusan Sirkuler ini atau akta pernyataan
                                                         Circular Resolutions or the deed of restatement
kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau
diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi   thereof to be submitted, reported or notified to, or
pemerintahan terkait dimana Perseroan berdomisili,       registered at, the relevant government agencies
termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian           where the Company is domiciled, including but not
Hukum Republik Indonesia dan Kementerian                 limited Minister of Law of the Republic of Indonesia
Perdagangan Republik Indonesia, dan (iv) untuk
                                                         and the Ministry of Trade of the Republic of
melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak
terbatas pada menandatangani permohonan, surat-          Indonesia, and (iv) to take any actions, including but
surat dan dokumen-dokumen dan membuat                    not limited to signing applications, letters and
perubahan-perubahan yang diperlukan untuk                documents and make any revisions thereof as
penyampaian, pelaporan, pemberitahuan dan                necessary for submitting, reporting, notifying and
pendaftaran keputusan-keputusan ini atau akta
                                                         registering these resolutions or the deed of
pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi
pemerintahan, dan untuk melaksanakan seluruh             restatement thereof at these government agencies,
tindakan lain yang diperlukan.                           and to perform any and all matters and actions as
                                                         may be deemed necessary.

Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam        These Circular Resolutions may be executed in
Page 6
beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap      counterparts, each of which shall be deemed an
sebagai asli dan seluruhnya bersama-sama merupakan      original and all of which together shall constitute one
satu instrumen yang sama.                               and the same instrument.

Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditandatangani        This Circular Resolution is executed in Indonesian
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal    and English languages. In the event of inconsistency
terjadi pertentangan di antara versi bahasa Indonesia   between Indonesian and English versions, the text in
dan bahasa Inggris, maka teks dalam bahasa Inggris      English will be deemed to be amended to conform to
akan diangap diubah untuk disesuaikan dengan teks       Indonesian text and to make the English text
dalam bahasa Indonesia dan untuk membuat teks           consistent with Indonesian text.
bahasa Inggris tersebut konsisten dengan teks dalam
bahasa Indonesia.

                                                  ***
Page 7
DITANDATANGANI OLEH / SIGNED BY

Pemegang Saham/Shareholders,

 PT Soho Global Health Tbk        PT Parit Padang Global




 Piero Brambati                   Edwin Vega Darma
 Direktur/ Director               Direktur/ Director
 15 Juni 2026/15 June 2026        15 Juni 2026/15 June 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published15 Jun 2026
Pages7
Characters20,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk p.1 ×8
linked org PT Parit Padang Global p.1 ×4
linked person Piero Brambati p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT SOHO INDUSTRI PHARMASI p.1 ×4
unresolved — Surja · Akuntan Publik p.2
unresolved org Ministry of Law p.5
unresolved org Koordinasi p.5
unresolved org Minister of Law p.5
unresolved org Ministry of Trade p.5
unresolved org PT Parit Padang Global Piero Brambati p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result