Skip to content
Back to announcement

20260615_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101236_lamp2.pdf

Other Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
   KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI                     CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF
     PENGGANTI RAPAT UMUM                         THE ANNUAL GENERAL MEETING OF
    PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                               SHAREHOLDERS OF
      PT PARIT PADANG GLOBAL                           PT PARIT PADANG GLOBAL


Keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat       These circular resolutions in lieu of the annual
umum pemegang saham tahunan (“Keputusan          general meeting of shareholders (“Circular
Sirkuler”) dari PT Parit Padang Global,          Resolution”) of PT Parit Padang Global, a
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan      limited liability company duly established and
menjalankan usaha berdasarkan hukum Negara       existing under the laws of the Republic of
Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa     Indonesia, having its registered office at Jl.
Sumur II Kavling BB No. 3, Kawasan Industri      Rawa Sumur II Kavling BB No. 3, Kawasan
Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,        Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec.
Jakarta Timur 13930, Indonesia (“Perseroan”),    Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia (the
dibuat oleh seluruh pemegang saham               “Company”), are made by and among the
Perseroan, yaitu sebagai berikut:                shareholders of the Company as follows:

(1) PT Soho Global Health Tbk, suatu             (1) PT Soho Global Health Tbk, a public
    perusahaan terbuka yang didirikan                listed company established under the laws
    berdasarkan hukum Negara Republik                of the Republic of Indonesia, having its
    Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa              registered office at Jl. Rawa Sumur II
    Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan                  Kav. BB No. 3, Kawasan Industri
    Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec.       Pulogadung, Jakarta Timur 13930,
    Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia,          Indonesia, in this matter acting in its
    dalam     hal    ini   bertindak     dalam       capacity as holder of 258,999 (two
    kapasitasnya sebagai pemegang 258.999            hundred fifty eight thousand nine hundred
    (dua ratus lima puluh delapan ribu               ninety nine) series A shares and 625,000
    sembilan ratus sembilan puluh sembilan)          (six hundred and twenty five thousand)
    saham seri A dan 625.000 (enam ratus dua         series B shares representing 99.9999% of
    puluh lima ribu) saham seri B yang               the total issued shares of the Company;
    mewakili 99,9999% dari seluruh saham             and
    yang diterbitkan oleh Perseroan; dan

(2) PT Universal Health Network, suatu           (2) PT Universal Health Network, a limited
    perseroan     terbatas  yang     didirikan       liability company established under the
    berdasarkan hukum Negara Republik                laws of Republic of Indonesia, having its
    Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa              registered office at Jl. Rawa Sumur II
    Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan                  Kav. BB No. 3, Kawasan Industri
    Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec.       Pulogadung, Jakarta Timur 13930,
    Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia,          Indonesia, in this matter acting in its
    dalam     hal     ini  bertindak    dalam        capacity as holder of 1 (one) series A
    kapasitasnya sebagai pemegang 1 (satu)           share representing 0.0001% of the total
    saham seri A yang mewakili 0,0001% dari          issued shares of the Company.
    seluruh saham yang diterbitkan oleh
Page 2
     Perseroan.

(secara bersama-sama     selanjutnya   disebut   (hereinafter  referred         to    as     the
“Pemegang Saham”).                               “Shareholders”).

DENGAN INI MENYATAKAN, sebagai                   HEREBY DECLARE, as follows:
berikut:
(i) Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) dari            (i)   Pursuant to 8 paragraph (5) of the
    Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91              Company’s Articles of Association and
    Undang- Undang No. 40 Tahun 2007
                                                       Article 91 of Law No. 40 of 2007
    tentang Perseroan Terbatas sebagaimana             concerning Limited Liability Companies,
    diubah dengan Undang-Undang No. 6                  as amended by Law No. 6 of 2023
    Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan             concerning      the     Stipulation    of
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang                 Government Regulation in Lieu of Law
    No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja               No. 2 of 2022 on Job Creation as Law
    menjadi Undang-Undang (“UUPT”),                    (“Indonesian Company Law”), the
    Pemegang Saham dapat mengambil                     Shareholders may adopt binding
    keputusan yang mengikat di luar Rapat              resolution without convening a General
    Umum Pemegang Saham dengan syarat                  Meeting of Shareholders provided that
    semua Pemegang Saham dengan hak                    all Shareholders with affirmative vote
    suara menyetujui secara tertulis dengan            give their approval in writing by signing
    menandatangani usul yang bersangkutan;
                                                       the relevant proposal;
(ii) Pemegang Saham mengakui telah               (ii) The Shareholders acknowledged that
     menerima usulan dari Perseroan untuk             they have received the proposal from the
     menyetujui hal-hal sebagaimana akan              Company to approve the matters to be
     disebutkan di bawah ini.                         mentioned below.

OLEH        KARENA         ITU,      dengan      THEREFORE, with due consideration of the
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar           Company’s Articles of Association, the
Perseroan, Pemegang Saham Perseroan              Shareholders of the Company give their
memberikan persetujuan bulat untuk resolusi-     unanimous approval to the following
resolusi di bawah ini, yang akan memiliki        resolutions, which will have the same binding
kekuatan mengikat yang sama dengan resolusi      effect with the resolutions adopted at a duly
yang diambil pada Rapat Umum Pemegang            convened General Meeting of Shareholders of
Saham Perseroan yang diselenggarakan secara      the Company:
sah:

1.   MEMUTUSKAN, untuk:                          1.    RESOLVED, to:
     Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan              Approve the Annual Report of the
     untuk tahun buku yang berakhir pada 31            Company for the financial year ended on
     Desember 2025 (“Laporan Tahunan”)                 December 31, 2025 (“Annual Report”)
     dan mengesahkan Laporan Keuangan                  and ratify the Financial Statements of the
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir          Company for the financial year ended on
     pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit          December 31, 2025 which has been
     oleh kantor akuntan publik Purwanto               audited by the public accountant office
Page 3
     Susanti dan Surja selaku Akuntan Publik           Purwanto Susanti dan Surja as the
     Independen     Perseroan,   sebagaimana           Company’s        Independent       Public
     dimuat     dalam     Laporan     Auditor          Accountant, as stipulated in the Report of
     Independen                       Nomor            Independent        Auditor        Number
     00569/2.1505/AU.1/05/1561-6/1/IV/2026             00569/2.1505/AU.1/05/1561-6/1/IV/2026
     tanggal 14 April 2026 (“Laporan                   dated April 14, 2026 (“Financial
     Keuangan”).                                       Statements”).


2.   MEMUTUSKAN, untuk:                           2.   RESOLVED, to:
     Menetapkan laba bersih Perseroan untuk            To determine that the Company’s net
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31          profit for the financial year ended 31
     Desember      2025    adalah     sebesar          December       2025      amounts      to
     Rp.359.101.614.470,- (tiga ratus lima             IDR359,101,614,470 (three hundred fifty-
     puluh sembilan miliar seratus satu juta           nine billion one hundred one million six
     enam ratus empat belas ribu empat ratus           hundred fourteen thousand four hundred
     tujuh puluh Rupiah).                              seventy Rupiah).


3.   MEMUTUSKAN, untuk:                           3.   RESOLVED, to:
     Mengesahkan pembayaran dividen tunai              To ratify the payment of interim cash
     interim untuk tahun buku yang berakhir            dividends for the financial year ended
     pada tanggal 31 Desember 2025 kepada              December 31, 2025 to the Shareholders
     Pemegang            Saham          sebesar        in the amount of IDR240,890,000,000
     Rp.240.890.000.000,- (dua ratus empat             (two hundred forty billion eight hundred
     puluh miliar delapan ratus sembilan puluh         ninety million Rupiah), which was paid to
     juta Rupiah) yang telah dibayarkan kepada         the entitled Shareholders on January 19,
     para Pemegang Saham yang berhak pada              2026.
     tanggal 19 Januari 2026.


4.   MEMUTUSKAN, untuk:                           4.   RESOLVED, to:
     Menetapkan bahwa setelah dikurangi                To determine that, after deducting the
     dengan pembayaran dividen tunai interim           payment of the interim cash dividend, the
     tersebut, maka sisa laba bersih Perseroan         remaining net profit of the Company for
     untuk tahun buku yang berakhir pada               the financial year ended December 31,
     tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar           2025 amounts to IDR118,211,614,470
      Rp.118.211.614.470,- (seratus delapan            (one hundred eighteen billion two
     belas miliar dua ratus sebelas juta enam          hundred eleven million six hundred
     ratus empat belas ribu empat ratus tujuh          fourteen thousand four hundred seventy
     puluh Rupiah).                                    Rupiah).

5.   MEMUTUSKAN, untuk:                           5.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa sisa              To determine and approve that the
Page 4
     laba bersih Perseroan tersebut akan                 remaining net profit of the Company shall
     dibagikan sebagai dividen tunai tahunan             be distributed as an annual cash dividend
     untuk Tahun Buku 2025 kepada para                   for the 2025 Financial Year to the
     Pemegang Saham.                                     Shareholders.


6.   MEMUTUSKAN, untuk:                             6.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa                     To determine and approve that a portion
     sebagian dari saldo laba Perseroan yakni            of the Company’s retained earnings
     sebesar Rp.191.188.385.530,- (seratus               amounting to IDR191,188,385,530 (one
     sembilan puluh satu miliar seratus delapan          hundred ninety-one billion one hundred
     puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh         eighty-eight million three hundred eighty-
     lima ribu lima ratus tiga puluh Rupiah)             five thousand five hundred thirty Rupiah)
     akan dibagikan sebagai tambahan dividen             shall be distributed as an additional
     tunai tahunan untuk Tahun Buku 2025                 annual cash dividend for the 2025
     kepada para Pemegang Saham.                         Financial Year to the Shareholders.


7.   MEMUTUSKAN, untuk:                             7.   RESOLVED, to:
     Menetapkan dan menyetujui bahwa total               To determine and approve that the total
     dividen tunai tahunan untuk tahun buku              annual cash dividend for the financial
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember              year ended December 31, 2025 shall
     2025 adalah sebesar Rp.309.400.000.000,-            amount to IDR309,400,000,000 (three
     (tiga ratus sembilan miliar empat ratus juta        hundred nine billion four hundred
     Rupiah) atau Rp.350.000,- (tiga ratus lima          million Rupiah), or IDR350,000 (three
     puluh ribu Rupiah) per lembar saham,                hundred fifty thousand Rupiah) per
     yang akan dibagikan kepada para                     share, which shall be distributed to the
     Pemegang Saham pada 15 Juni 2026.                   Shareholders on June 15, 2026.


8.   MEMUTUSKAN, untuk:                             8.   RESOLVED, to:
     Melepaskan dan membebaskan anggota                  Release and discharge the members of the
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan               Board of Directors and the Board of
     dari segala tanggung jawab yang timbul              Commissioners of the Company from all
     sehubungan        dengan       tindakan             liabilities arising from their management
     kepengurusan dan tanggung jawab yang                and responsibilities performed during
     mereka lakukan selama Tahun Buku 2025               Financial Year 2025 to the extent their
     sejauh tindakan-tindakan tersebut telah             actions are reflected in the Annual Report
     tercermin dan tercantum dalam Laporan               and Financial Statements.
     Tahunan dan Laporan Keuangan.


9.   MEMUTUSKAN, untuk:                             9.   RESOLVED, to:
     Menyetujui pengangkatan kantor akuntan              Approve the appointment of public
     publik Purwanto Susanti dan Surja                   accountant office of Purwanto Susanti
Page 5
    sebagai Auditor Publik Perseroan untuk              dan Surja as the Public Accountant of the
    melakukan audit atas laporan keuangan               Company in order to audit the financial
    Perseroan untuk Tahun Buku yang akan                statements of the Company for the
    berakhir pada 31 Desember 2026.                     Financial Year which will be ended on
                                                        December 31, 2026.

10. MEMUTUSKAN, untuk:                            10. RESOLVED, to:
    Memberikan kuasa kepada Direksi                     To authorize the Board of Directors of the
    Perseroan untuk melaksanakan semua dan              Company to carry out all and every
    setiap     tindakan    yang      diperlukan         necessary action in connection with the
    sehubungan dengan pembagian dividen                 distribution of the annual dividends for
    tahunan untuk tahun buku yang berakhir              the financial year ending December 31,
    pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut              2025 as mentioned above in accordance
    di atas sesuai dengan peraturan perundang-          with the prevailing laws and regulations,
    undangan yang berlaku, termasuk namun               including but not limited to determining
    tidak terbatas untuk menentukan waktu,              the time, date and procedure for the
    tanggal dan tata cara pembayaran dividen            payment of the annual dividends for the
    tahunan untuk tahun buku yang berakhir              financial year ending December 31, 2025
    pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut              to the Shareholders.
    kepada Pemegang Saham.


11. MEMUTUSKAN, untuk:                            11.   RESOLVED, to:
    Memberikan kewenangan dan kuasa                     To grant authority and power to the
    kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk              Board of Commissioners of the Company
    menentukan gaji dan tunjangan untuk                 to determine the salaries and benefits of
    setiap anggota Direksi Perseroan dan gaji           each member of the Board of Directors,
    atau honorarium dan tunjangan untuk                 as well as the salaries or honoraria and
    setiap    anggota    Dewan     Komisaris
                                                        benefits of each member of the Board of
    Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua                Commissioners of the Company for the
    ribu dua puluh enam).                               2026 Financial Year.


SELANJUTNYA                 MEMUTUSKAN,           FURTHER RESOLVED, to appoint and
untuk menunjuk dan memberikan wewenang            authorise any Director of the Company and/or
kepada setiap Direktur Perseroan dan/atau         his/her authorised proxy, with the right of
kuasanya yang sah, dengan hak substitusi,         substitution, to (i) prepare, sign and submit
untuk (i) mempersiapkan, menandatangani dan       applications or any other documents to the
menyampaikan permohonan atau dokumen-             relevant Government institutions for any
dokumen lain kepada badan Pemerintahan            procedure required in relation to the above
terkait untuk setiap prosedur yang diperlukan     Circular Resolutions, including, but not
sehubungan dengan Keputusan Sirkuler di atas,     limited to, the Ministry of Law of the Republic
termasuk, namun tidak terbatas kepada,            of Indonesia, the Investment Coordinating
Kementerian Hukum Republik Indonesia,             Board (BKPM) and the Online Single
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)           Submission (OSS) Institution, (ii) appear
Page 6
dan lembaga Online Single Submission (OSS),       before a Notary and other relevant authorities
(ii) menghadap kepada Notaris dan pejabat lain    and to have any and/or all of these Circular
yang berwenang dan membuat setiap dan/atau        Resolutions restated into a deed of restatement
seluruh dari Keputusan Sirkuler ini dinyatakan    before a Notary, (iii) arrange for these
kembali dalam suatu akta pernyataan kembali       Circular Resolutions or the deed of
di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar           restatement thereof to be submitted, reported
Keputusan Sirkuler ini atau akta pernyataan       or notified to, or registered at, the relevant
kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau     government agencies where the Company is
diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada,      domiciled, including but not limited Minister
institusi pemerintahan terkait dimana Perseroan   of Law of the Republic of Indonesia and the
berdomisili, termasuk namun tidak terbatas        Ministry of Trade of the Republic of
pada Kementerian Hukum Republik Indonesia         Indonesia, and (iv) to take any actions,
dan Kementerian Perdagangan Republik              including but not limited to signing
Indonesia, dan (iv) untuk melakukan segala        applications, letters and documents and make
tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada      any revisions thereof as necessary for
menandatangani permohonan, surat-surat dan        submitting,     reporting,    notifying     and
dokumen-dokumen dan membuat perubahan-            registering these resolutions or the deed of
perubahan       yang      diperlukan      untuk   restatement thereof at these government
penyampaian, pelaporan, pemberitahuan dan         agencies, and to perform any and all matters
pendaftaran keputusan-keputusan ini atau akta     and actions as may be deemed necessary.
pernyataan kembali tersebut pada instansi-
instansi pemerintahan, dan untuk melaksanakan
seluruh tindakan lain yang diperlukan.


Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani       These Circular Resolutions may be executed in
dalam beberapa salinan, yang masing-masing        counterparts, each of which shall be deemed an
akan dianggap sebagai asli dan seluruhnya         original and all of which together shall
bersama-sama merupakan satu instrumen yang        constitute one and the same instrument.
sama.


Keputusan     Sirkuler    ini    dibuat    dan    This Circular Resolution is executed in
ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan         Indonesian and English languages. In the
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi pertentangan    event of inconsistency between Indonesian and
di antara versi bahasa Indonesia dan bahasa       English versions, the text in English will be
Inggris, maka teks dalam bahasa Inggris akan      deemed to be amended to conform to
diangap diubah untuk disesuaikan dengan teks      Indonesian text and to make the English text
dalam bahasa Indonesia dan untuk membuat          consistent with Indonesian text.
teks bahasa Inggris tersebut konsisten dengan
teks dalam bahasa Indonesia.
                                            ***
Page 7
DITANDATANGANI OLEH / SIGNED BY

Pemegang Saham/Shareholders,

PT Soho Global Health Tbk         PT Universal Health Network




Piero Brambati                    Rishy S Hedar
Direktur/ Director                Direktur/ Director
15 Juni 2026/ 15 June 2026        15 Juni 2026/ 15 June 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published15 Jun 2026
Pages7
Characters20,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PARIT PADANG GLOBAL p.1 ×7
linked org Soho Global Health Tbk p.1 ×8
linked person Piero Brambati p.7
unresolved org PT Universal Health Network p.1 ×2
unresolved — Surja · Akuntan Publik p.3
unresolved org Ministry of Law p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.5
unresolved org Ministry of Trade p.6
unresolved org Kementerian Perdagangan Republik p.6
unresolved org PT Universal Health Network Piero Brambati p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result