Skip to content
Back to announcement

20260615_KKGI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32101270_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
          PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK BERUPA
 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN, PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA, KAWASAN PARIWISATA, JASA
               INFORMASI PARIWISATA, DAN JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA
                                (KETERBUKAAN INFORMASI)
                                  NO. 019/RAIN/VI/C/2026

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
  DALAM RANGKA MEMENUHI HASIL PENELAAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SURAT NOMOR:
  S-123/PM.212/2026 TANGGAL 26 MEI 2026 ATAS KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENAMBAHAN
      KEGIATAN USAHA YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (POJK 17/2020)




                                PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK (Perseroan)

                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                             Bidang Usaha:
      Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan
                   Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan

                                                 Kantor Pusat:
                                           Bumi Raya Group Building
                      Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
                              Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) (021) 3952 5530
                                            Faksimili: (021) 633 7006
                                E-mail: info@raintbk.com, lenny@raintbk.com
                                          Website: www.raintbk.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau profesional lainnya.


        Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 dan merupakan
       satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan
                                             pada tanggal 11 Mei 2026



                                                                                                          1 / 20
Page 2
   I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan melalui penambahan
beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini (Perubahan Kegiatan Usaha).

Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga
menyediakan data pendukung mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak
saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang terlebih dahulu
perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai permintaan Otoritas Jasa
Keuangan melalui Surat Nomor: S-123/PM.212/2026 Tanggal 26 Mei 2026, mata acara rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak dapat disatukan ke dalam mata acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026.
Oleh karena itu, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta penyesuaian maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar, termasuk pembahasan Studi Kelayakan
tentang Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dibahas dan diputuskan dalam mata
acara tersendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal yang sama setelah RUPST selesai dilaksanakan pada tanggal 18 Juni
2026. Jadwal dan agenda RUPST sendiri tidak mengalami perubahan selain perubahan mata acara
rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk merealisasikan atau menjalankan
secara aktif kegiatan usaha baru atas KBLI yang ditambahkan dalam waktu dekat. Perubahan Kegiatan
Usaha dimaksud pada tahap ini dilakukan terutama dalam rangka penyesuaian legalitas atas kegiatan
penyewaan gudang yang telah berjalan serta mendukung proses sertifikasi aset tanah Perseroan yang
berada pada kawasan dengan peruntukan pariwisata.

Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk merealisasikan dan menjalankan kegiatan
usaha baru secara komersial atas KBLI yang ditambahkan tersebut, Perseroan akan terlebih dahulu
melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut, termasuk penyusunan studi kelayakan usaha (feasibility
study) sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang
saham dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.



                                                                                            2 / 20
Page 3
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN

1. Riwayat Singkat

    Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
    Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdasarkan anggaran
    dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian,
    Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Industri
    Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan.

    Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
    sebagaimana termuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Didi
    Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan ini telah disahkan oleh Menteri
    Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. Y.A.5/27/4 tanggal 16 Maret
    1982 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 1986,
    Tambahan No. 690. Selanjutnya, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
    termasuk perubahan nama menjadi PT Kurnia Kapuas Utama Tbk.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kurnia
    Kapuas Utama Tbk No. 15 tanggal 5 September 2003, yang dibuat di hadapan Elisabeth
    Veronika Ely, S.H., Notaris di Pontianak, nama Perseroan telah diubah dari PT Kurnia Kapuas
    Utama Tbk menjadi PT Resource Alam Indonesia Tbk. Akta tersebut telah disahkan oleh
    Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
    No.C-27044.HT.01.04.TH.2003 tanggal 12 November 2003 dan diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 2004, Tambahan No. 5984.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
    dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 21
    Tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,
    yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
    AH.01.03.0161492 tanggal 18 Juni 2025 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
    Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
    Surat No. AHU-AH.01.09-0299840 tanggal 18 Juni 2025.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

    Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
    adalah menjalankan usaha dalam bidang usaha sebagai berikut:
        a. Pertambangan dan Penggalian
        b. Perdagangan Besar dan Eceran
        c. Real Estat
        d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi


                                                                                             3 / 20
Page 4
          e. Industri Pengolahan
          f. Pengangkutan dan Pergudangan

   Lebih lanjut, untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, maka Perseroan dapat
   melaksanakan Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang sebagaimana tercantum
   dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
   Kegiatan Usaha Utama:
       a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
       b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
       c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
       d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
   Kegiatan Usaha Penunjang:
       a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
       b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
       c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
       d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
       e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
       f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)


3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
                Informasi        Jumlah Saham          Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
                                                      per Saham (Rp)         (Rp)
    Modal Dasar                  20.000.000.000                              200.000.000.000
    Modal     Ditempatkan                                      10
                                 5.000.000.000                               50.000.000.000
    dan Disetor

   Berdasarkan Akta No. 14 Tanggal 12 Desember 2025, susunan Pemegang Saham Perseroan
   adalah sebagai berikut:
    No.          Nama Pemegang Saham         Jumlah Lembar          Persen      Jumlah Modal
                                                Saham                (%)         Disetor (Rp)
     1.      PT SEJAHTERA JAYA CITA           1.391.585.329          27,8      13.915.853.290
     2.      BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA         413.611.772         8,3        4.136.117.720
             SDN. BHD.
     3.      UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY      1.855.447.105          37,1      18.554.471.050
             COLLIER PRIVATE LTD.
     4.      LX INTERNATIONAL (SINGAPORE)        260.372.700         5,2        2.603.727.000
             PTE. LTD.
     5.      MASYARAKAT LAINNYA               1.078.983.094          21,6      10.789.830.940
                     TOTAL                    5.000.000.000         100,0      50.000.000.000




                                                                                         4 / 20
Page 5
 4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 15
    Tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
    Timur, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
    AH.01.09-0369350 tanggal 03 Februari 2026, susunan pengawas dan pengurus Perseroan
    adalah sebagai berikut:

    Pintarso Adijanto               : Direktur Utama
    Agoes Soegiarto Soeparman       : Direktur
    Wimpi Salim                     : Direktur
    Winanto                         : Direktur
    Eddy                            : Direktur
    Tan Ying Mei                    : Direktur

    Hendro Martowadojo              : Komisaris Utama
    Suparno Adijanto                : Komisaris
    Ge Luiyanto Yamin               : Komisaris Independen
    Wonchil Yu                      : Komisaris
    Darma Putra Wati                : Komisaris Independen

 5. Pengendali Perseroan

    Pengendali Perseroan yang berbentuk institusi adalah PT Sejahtera Jaya Cita dengan
    kepemilikan sebanyak 1.391.585.329 saham atau sebesar 27,8% dari seluruh saham yang
    ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

    Pengendali Perseroan pada tingkat individu adalah Pintarso Adijanto dan Suparno Adijanto,
    dan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Keluarga
    Adijanto, yang diwakili oleh Pintarso Adijanto dan Suparno Adijanto.



III. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

 1. Ringkasan Laporan Penilai

    Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan melalui penambahan
    KBLI, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan,
    yaitu KJPP Felix Sutandar dan Rekan (Penilai), sebagai penilai independen untuk memberikan
    pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi
    kelayakan berdasarkan Laporan Ref. No: 00267/2.0072-00/BS/04/0022/1/IV/2026 tanggal 24
    April 2026 sebagaimana telah direvisi melalui Laporan Ref. No: 00363/2.0072-


                                                                                           5 / 20
Page 6
   00/BS/04/0022/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 (Laporan Studi Kelayakan). Laporan Studi
   Kelayakan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan SEOJK No.
   17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
   Modal.

2. Maksud dan Tujuan

   Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
   adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Perubahan Kegiatan
   Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   Saat ini, Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar adalah
   sebagai berikut:
   a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
   b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
   c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
   d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

   Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar
   adalah sebagai berikut:
   a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
   b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
   c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
   d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
   e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
   f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)

   Perseroan berencana untuk menambahkan beberapa KBLI penunjang dalam rangka
   mendukung Kegiatan Usaha Utama Perseroan di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
   Disewa (KBLI 68111), yaitu sebagai berikut:

     No.             Nomor KBLI                             Keterangan
     1.                 52101                      Pergudangan Dan Penyimpanan
     2.                 55900                      Penyediaan Akomodasi Lainnya
     3.                 68120                            Kawasan Pariwisata
     4.                 79911                         Jasa Informasi Pariwisata
     5.                 79912                     Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

   Dengan penambahan 5 (lima) KBLI penunjang tersebut, maka nantinya Kegiatan Usaha
   Penunjang Perseroan selengkapnya akan berubah menjadi sebagai berikut:



                                                                                       6 / 20
Page 7
   a.     Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
   b.     Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
   c.     Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
   d.     Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
   e.     Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
   f.     Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)
   g.     Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101)
   h.     Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900)
   i.     Kawasan Pariwisata (KBLI 68120)
   j.     Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911)
   k.     Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912)

3. Tanggal Studi Kelayakan

   Tanggal batas (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
   Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada
   dan ketersediaan data.

4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

        a. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
        b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
           dalam proses Studi Kelayakan.
        c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
           keakuratannya.
        d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
        e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
           proyeksi keuangan.
        f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
        g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
        h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan
           dari Pemberi Tugas.

5. Metodologi

   Prosedur yang digunakan dalam analisis Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
     a. Kelayakan pasar
     b. Kelayakan teknis
     c. Kelayakan pola bisnis
     d. Kelayakan model manajemen
     e. Kelayakan keuangan


                                                                                        7 / 20
Page 8
6. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

     a. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
        perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena tidak
        menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
        penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
        yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20
        Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
        2025.

     b. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
        penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
        dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain
        itu, dengan penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan proses
        sertifikasi atas tanah yang berada dalam zona pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah
        Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
        48 Tahun 2025.

     c. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
        usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak
        menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
        penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
        yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20
        Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
        2025.

     d. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya
        penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan,
        karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke
        depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan
        penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan
        Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
        Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

     e. Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai layak karena
        memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih
        sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun 2027, dan sebesar
        USD 238.255 pada tahun 2028-2030 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.




                                                                                         8 / 20
Page 9
   7. Kesimpulan

       Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
       Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dimaksud adalah LAYAK.



  IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
      USAHA

Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat perubahan terkait ketersediaan dan
kualitas sumber daya manusia dan ahli profesional Perseroan. Hal ini karena Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah
berjalan dan proses sertifikasi aset tanah Perseroan yang berada pada kawasan dengan peruntukan
pariwisata. Oleh karena itu, Perubahan Kegiatan Usaha tidak menimbulkan perubahan terhadap
kegiatan operasional Perseroan saat ini, termasuk kebutuhan tenaga ahli tambahan.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk
merealisasikan atau menjalankan secara aktif kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang ditambahkan,
termasuk KBLI yang berkaitan dengan Kawasan Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, dan Jasa
Informasi Daya Tarik Wisata.

Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk merealisasikan dan menjalankan kegiatan
usaha baru secara komersial atas KBLI yang ditambahkan tersebut, maka Perseroan akan merekrut
tenaga ahli di bidang properti dan/atau pariwisata.



  V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Saat ini, Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar adalah sebagai
berikut:
  a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
  b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
  c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
  d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang tercantum saat ini di dalam Anggaran Dasar
adalah sebagai berikut:
  a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
  b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
  c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
  d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
  e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
  f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)


                                                                                          9 / 20
Page 10
Perseroan berencana untuk menambahkan beberapa KBLI penunjang, dalam rangka mendukung
Kegiatan Usaha Utama Perseroan di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
yaitu sebagai berikut:
   a. KBLI 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan
   b. KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya
   c. KBLI 68120 Kawasan Pariwisata
   d. KBLI 79911 Jasa Informasi Pariwisata
   e. KBLI 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata

1. Urgensi dari rencana penambahan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)

   Perseroan memiliki aset berupa bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan
   Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Saat ini gudang tersebut sedang disewakan kepada
   PT Unilever Indonesia Tbk.

   Dengan adanya aktivitas penyewaan aset gudang tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
   menambah kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101) sebagai kegiatan usaha
   penunjang dari kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini sudah tercantum di dalam Anggaran
   Dasar, yaitu Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).

   Penambahan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101) menjadi penting agar
   kegiatan penyewaan aset gudang Perseroan memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas dan selaras
   dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Urgensi dari rencana penambahan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900),
   Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911), dan Jasa Informasi
   Daya Tarik Wisata (KBLI 79912)

   Perseroan memiliki dan/atau menguasai sejumlah bidang lahan yang berlokasi di wilayah
   Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area kegiatan
   pertambangan batubara yang telah selesai ditambang dan telah dilakukan kegiatan reklamasi
   sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara
   optimal dan berada dalam kondisi tidak produktif.




                                                                                            10 / 20
Page 11
                     Gambar 1: Peta RTRWK dan Ketersediaan Tanah




Sebagian dari lahan tersebut masih belum bersertifikat. Oleh karena itu, Perseroan berencana
untuk melakukan penataan, pengurusan legalitas, sertifikasi, dan pemanfaatan lebih lanjut atas
lahan tersebut agar dapat menjadi aset yang produktif serta memberikan nilai tambah bagi
Perseroan.

Proses sertifikasi lahan tersebut menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah,
di mana lahan dimaksud berada dalam zona pariwisata, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan ketersediaan tanah dari instansi Badan Pertahanan Nasional
(BPN), sehingga diperlukan penyesuaian kegiatan usaha dengan zonasi yang berlaku sebagai
bagian dari proses sertifikasi.



                                                                                       11 / 20
Page 12
   Untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna
   menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
   20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025,
   tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah
   terlantar, sehingga lahan tersebut berpotensi menghadapi risiko penetapan sebagai tanah
   terlantar yang dapat berdampak pada hilangnya hak Perseroan atas tanah.

   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menambahkan kegiatan
   usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), Jasa
   Informasi Pariwisata (KBLI 79911), dan Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912).
   Penambahan kegiatan usaha tersebut diperlukan agar rencana pemanfaatan lahan Perseroan
   memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas, selaras dengan peruntukan zonasi yang berlaku, serta
   dapat menunjang kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini telah tercantum dalam Anggaran
   Dasar, yaitu Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).



  VI. INFORMASI KEUANGAN SEBELUM DAN SETELAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Berikut ini adalah gambaran laba rugi dan posisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Perubahan
Kegiatan Usaha. Laba rugi dan posisi keuangan sebelum Perubahan Kegiatan Usaha adalah laporan
per 31 Desember 2025 yang telah diaudit, sedangkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
setelah perubahan disiapkan oleh manajemen.

      Tabel 1: Laporan Laba Rugi Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan




                                                                                          12 / 20
Page 13
Tabel 2: Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan




                                                                                    13 / 20
Page 14
    Lanjutan Tabel 2: Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha
                                            Perseroan




Sebagaimana diperlihatkan pada tabel di atas, dengan adanya perubahan kegiatan usaha, maka
dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya adalah:

   a. Investasi properti Perseroan akan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas
      tanah sebesar USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah girik sebesar USD 3.359.192
      dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya sebesar USD 2.163.032. Sehubungan
      dengan proses sertifikasi tersebut, kas dan setara kas Perseroan diproyeksikan mengalami
      penurunan sebesar USD 2.163.032.




                                                                                         14 / 20
Page 15
   b. Pendapatan Perseroan akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha
      penyewaan gudang sehingga menambah pendapatan Perseroan sebesar USD 274.231 pada
      tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.



 VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
      PERSEROAN

Dengan adanya penambahan KBLI maka nilai aset properti investasi Perseroan akan lebih tinggi
dibandingkan tanpa penambahan KBLI karena apabila tidak ada penambahan KBLI maka tanah yang
berada di zona pariwisata tidak dapat disertifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah
yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar,
yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara. Dengan
demikian, tanpa penambahan KBLI, Perseroan berisiko kehilangan kepemilikan atas lahan tersebut,
dimana dalam proyeksi diasumsikan dapat terjadi pada tahun 2027.

         Tabel 3: Proyeksi Properti Investasi Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha




Dengan adanya penambahan KBLI maka ekuitas Perseroan lebih tinggi dibandingkan tanpa
penambahan KBLI karena adanya asumsi bahwa Perseroan akan mengalami kehilangan kepemilikan
atas tanah, dimana dalam proyeksi diasumsikan dapat terjadi pada tahun 2027. Selain itu, dengan
adanya penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan kegiatan penyewaan gudang
sehingga terdapat tambahan laba usaha.

              Tabel 4: Proyeksi Ekuitas Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha




   1. Laba Rugi

       a. Pendapatan
          Dengan adanya penambahan KBLI, maka diproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu
          melanjutkan kegiatan penyewaan gudang sehingga terdapat tambahan pendapatan.


                                                                                            15 / 20
Page 16
      Tabel 5: Proyeksi Pendapatan Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha




   b. Laba Usaha
      Dengan dilakukannya penambahan KBLI, maka laba usaha juga akan bertambah dengan
      adanya pendapatan dari sewa gudang. Selain itu pada tahun 2027, tanpa dilakukannya
      penambahan KBLI diasumsikan terdapat kerugian atas impairment aset properti investasi
      karena Perseroan diasumsikan kehilangan kepemilikan atas tanah.

       Tabel 6: Proyeksi Laba Usaha Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha




2. Arus Kas

   a. Arus Kas Operasional
      Dengan dilakukannya transaksi maka terdapat penambahan arus kas dari penyewaan
      gudang.

   b. Arus Kas Investasi
      Dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha, maka terdapat biaya PBB atas
      kepemilikan tanah dari tahun 2026-2030. Sedangkan Tanpa dilakukannya Perubahan
      Kegiatan Usaha, biaya PBB akan hilang di tahun 2028-2030 karena diasumsikan Perseroan
      kehilangan kepemilikan atas aset tanah tersebut.

3. Rasio

   Dengan Perubahan Kegiatan Usaha maka rasio Perseroan hampir sama dengan Tanpa
   Perubahan Kegiatan Usaha. Dampak Perubahan Kegiatan Usaha yang cukup terlihat adalah
   terhadap rasio profitabilitas Perseroan yang lebih tinggi karena Perseroan akan mampu
   melanjutkan kegiatan penyewaan atas 1 gudang yang selama ini telah berlangsung.




                                                                                    16 / 20
Page 17
 VIII. PENJELASAN TENTANG KELAYAKAN USAHA BARU

Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perseroan hanya untuk penyesuaian legalitas agar
Perseroan dapat melanjutkan kegiatan penyewaan atas 1 (satu) aset gudang Perseroan, di mana
kegiatan sewa menyewa tersebut telah berlangsung sebelumnya, serta untuk memenuhi persyaratan
dalam melanjutkan proses sertifikasi tanah yang berlokasi di zona pariwisata. Sampai dengan saat ini,
Perseroan belum memiliki rencana untuk mendirikan proyek baru maupun menjalankan kegiatan
usaha baru secara aktif terkait Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.

Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk menjalankan kegiatan usaha atas KBLI
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Perseroan wajib menyusun Laporan
Studi Kelayakan yang baru guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 pasal 22 ayat 2, yaitu terkait
kondisi “Perusahaan Terbuka bermaksud menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah tertera dalam
Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan”.

    1. Biaya Pendirian

        Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk mendirikan proyek baru
        maupun menjalankan kegiatan usaha baru secara aktif terkait Perubahan Kegiatan Usaha
        tersebut. Dengan demikian, saat ini Perseroan tidak perlu menganggarkan biaya pendirian
        sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.

    2. Modal Kerja

        Modal kerja Perseroan tidak mengalami perubahan ataupun penambahan karena Perubahan
        Kegiatan Usaha dilakukan hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan
        gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah, bukan untuk mendirikan suatu proyek
        baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.

    3. Sumber Pembiayaan

        Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan tidak memerlukan sumber pembiayaan karena
        Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
        mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.

    4. Biaya Operasional

        Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada perubahan biaya operasional Perseroan karena
        Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
        mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.




                                                                                             17 / 20
Page 18
5. Biaya Bahan Baku Mentah

    Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada perubahan biaya bahan baku Perseroan karena
    Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
    mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.

6. Analisis Titik Impas

    Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada analisis titik impas yang perlu dilakukan karena
    Perseroan tidak melakukan investasi untuk mendirikan suatu proyek baru maupun
    menjalankan kegiatan usaha baru.

7. Analisis Profitabilitas

    Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat terus menjalankan kegiatan penyewaan
    gudang yang selama ini telah berjalan. Hal ini memberikan tambahan laba bersih yang
    diproyeksikan sebagai berikut:

                   Tabel 3: Analisis Profitabilitas atas Penyewaan Gudang




    Tidak ada beban atas kegiatan penyewaan gudang karena dengan atau tanpa disewakannya
    gudang tersebut, beban usaha Perseroan tidak mengalami perubahan.

    Selain itu, dengan Perubahan Kegiatan Usaha maka Perseroan dapat melanjutkan sertifikasi
    tanah sehingga mampu mengamankan kepemilikan atas tanah dan terhindar dari potensi
    kerugian akibat hilangnya kepemilikan atas properti tersebut pada tahun 2027, sebagai
    berikut:

                    Tabel 4: Potensi Kerugian atas Penurunan Nilai Tanah




                                                                                        18 / 20
Page 19
   8. Tingkat Imbal Balik Investasi

       Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat tingkat imbal balik investasi karena
       Perseroan tidak melakukan investasi untuk mendirikan suatu proyek baru maupun
       menjalankan kegiatan usaha baru.



  IX. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan dengan mengacu pada KBLI sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta dengan memperhatikan ketentuan
keterbukaan informasi dan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.



   X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor: S-123/PM.212/2026 Tanggal 26 Mei
2026, mata acara rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak dapat disatukan ke dalam mata
acara RUPST yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026. Oleh karena itu,
rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dibahas dan diputuskan dalam mata acara tersendiri
dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal yang sama setelah RUPST selesai
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026, bertempat di Financial Hall Lantai 2 Graha CIMB Niaga Jl.
Jenderal Sudirman No. Kav 58, CIMB Niaga, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan telah menjadi mata acara tersendiri dalam RUPSLB,
sebagaimana diuraikan dalam Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 12 Juni 2026 yang telah diumumkan oleh
Perseroan. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan akan
meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk penyesuaian dengan KBLI 2025 dan
pemenuhan ketentuan POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Terkait dengan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perseroan mengacu pada ketentuan Pasal 42 huruf a POJK
No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 24 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kuorum
kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
kuorum keputusan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir atau diwakili secara sah dalam RUPS.



                                                                                            19 / 20
Page 20
  XI. TAMBAHAN INFORMASI

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja Perseroan di:

                           PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
                                 Bumi Raya Group Building
             JI. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir,Jakarta Pusat 10190
                     Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) (021) 3952 5530
                                  Faksimili: (021) 633 7006
                       Website: www.raintbk.com, lenny@raintbk.com
                                 E-mail: info@raintbk.com




Demikian Keterbukaan lnformasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk
diketahui dan dipertimbangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.



Jakart�15Juni 2026

Hormat kami,
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK




Agoes Soegiarto Soeparman
Direktur




                                                                                   20/20

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published15 Jun 2026
Pages20
Characters40,662
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RESOURCE ALAM INDONESIA TBK p.1 ×20
linked — Kurnia Kapuas p.3 ×4
linked org SINAR NUSANTARA p.4
linked — UBS AG SINGAPORE S/A p.4
linked person Pintarso Adijanto p.5 ×3
linked person Agoes Soegiarto Soeparman · Direktur p.5 ×2
linked person Wimpi Salim p.5
linked person Tan Ying Mei p.5
linked person Suparno Adijanto p.5 ×3
linked person Ge Luiyanto Yamin p.5
linked person Wonchil Yu p.5
linked person Darma Putra Wati p.5
linked org Unilever Indonesia Tbk. p.10 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries p.3
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Kurnia Kapuas Utama Tbk. p.3 ×6
unresolved person Elisabeth Veronika Ely · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT SEJAHTERA JAYA CITA p.4 ×2
unresolved org BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA p.4
unresolved org BOS LTD p.4
unresolved org UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY p.4
unresolved org COLLIER PRIVATE LTD. p.4
unresolved org LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) p.4
unresolved org PTE. LTD. p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.5
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.5
unresolved org Pertahanan Nasional p.11
unresolved org Pusat Statistik p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2144 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result