Back to announcement
20260615_KKGI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32101270_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK BERUPA
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN, PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA, KAWASAN PARIWISATA, JASA
INFORMASI PARIWISATA, DAN JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA
(KETERBUKAAN INFORMASI)
NO. 019/RAIN/VI/C/2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI HASIL PENELAAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SURAT NOMOR:
S-123/PM.212/2026 TANGGAL 26 MEI 2026 ATAS KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (POJK 17/2020)
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK (Perseroan)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Bidang Usaha:
Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan
Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan
Kantor Pusat:
Bumi Raya Group Building
Jl. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10190
Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) (021) 3952 5530
Faksimili: (021) 633 7006
E-mail: info@raintbk.com, lenny@raintbk.com
Website: www.raintbk.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya
anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau profesional lainnya.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 dan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan
pada tanggal 11 Mei 2026
1 / 20
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha Perseroan melalui penambahan
beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini (Perubahan Kegiatan Usaha).
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga
menyediakan data pendukung mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak
saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang terlebih dahulu
perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai permintaan Otoritas Jasa
Keuangan melalui Surat Nomor: S-123/PM.212/2026 Tanggal 26 Mei 2026, mata acara rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak dapat disatukan ke dalam mata acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026.
Oleh karena itu, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta penyesuaian maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar, termasuk pembahasan Studi Kelayakan
tentang Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dibahas dan diputuskan dalam mata
acara tersendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal yang sama setelah RUPST selesai dilaksanakan pada tanggal 18 Juni
2026. Jadwal dan agenda RUPST sendiri tidak mengalami perubahan selain perubahan mata acara
rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk merealisasikan atau menjalankan
secara aktif kegiatan usaha baru atas KBLI yang ditambahkan dalam waktu dekat. Perubahan Kegiatan
Usaha dimaksud pada tahap ini dilakukan terutama dalam rangka penyesuaian legalitas atas kegiatan
penyewaan gudang yang telah berjalan serta mendukung proses sertifikasi aset tanah Perseroan yang
berada pada kawasan dengan peruntukan pariwisata.
Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk merealisasikan dan menjalankan kegiatan
usaha baru secara komersial atas KBLI yang ditambahkan tersebut, Perseroan akan terlebih dahulu
melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut, termasuk penyusunan studi kelayakan usaha (feasibility
study) sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang
saham dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.
2 / 20
Page 3
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berdasarkan anggaran
dasarnya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian,
Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Industri
Pengolahan, dan Pengangkutan dan Pergudangan.
Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
sebagaimana termuat dalam Akta No. 32 tanggal 8 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Didi
Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan ini telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. Y.A.5/27/4 tanggal 16 Maret
1982 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 1986,
Tambahan No. 690. Selanjutnya, Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
termasuk perubahan nama menjadi PT Kurnia Kapuas Utama Tbk.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kurnia
Kapuas Utama Tbk No. 15 tanggal 5 September 2003, yang dibuat di hadapan Elisabeth
Veronika Ely, S.H., Notaris di Pontianak, nama Perseroan telah diubah dari PT Kurnia Kapuas
Utama Tbk menjadi PT Resource Alam Indonesia Tbk. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
No.C-27044.HT.01.04.TH.2003 tanggal 12 November 2003 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 22 Juni 2004, Tambahan No. 5984.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 21
Tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur,
yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03.0161492 tanggal 18 Juni 2025 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.09-0299840 tanggal 18 Juni 2025.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang usaha sebagai berikut:
a. Pertambangan dan Penggalian
b. Perdagangan Besar dan Eceran
c. Real Estat
d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
3 / 20
Page 4
e. Industri Pengolahan
f. Pengangkutan dan Pergudangan
Lebih lanjut, untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan, maka Perseroan dapat
melaksanakan Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
per Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan 10
5.000.000.000 50.000.000.000
dan Disetor
Berdasarkan Akta No. 14 Tanggal 12 Desember 2025, susunan Pemegang Saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Persen Jumlah Modal
Saham (%) Disetor (Rp)
1. PT SEJAHTERA JAYA CITA 1.391.585.329 27,8 13.915.853.290
2. BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA 413.611.772 8,3 4.136.117.720
SDN. BHD.
3. UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY 1.855.447.105 37,1 18.554.471.050
COLLIER PRIVATE LTD.
4. LX INTERNATIONAL (SINGAPORE) 260.372.700 5,2 2.603.727.000
PTE. LTD.
5. MASYARAKAT LAINNYA 1.078.983.094 21,6 10.789.830.940
TOTAL 5.000.000.000 100,0 50.000.000.000
4 / 20
Page 5
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Resource Alam Indonesia Tbk No. 15
Tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0369350 tanggal 03 Februari 2026, susunan pengawas dan pengurus Perseroan
adalah sebagai berikut:
Pintarso Adijanto : Direktur Utama
Agoes Soegiarto Soeparman : Direktur
Wimpi Salim : Direktur
Winanto : Direktur
Eddy : Direktur
Tan Ying Mei : Direktur
Hendro Martowadojo : Komisaris Utama
Suparno Adijanto : Komisaris
Ge Luiyanto Yamin : Komisaris Independen
Wonchil Yu : Komisaris
Darma Putra Wati : Komisaris Independen
5. Pengendali Perseroan
Pengendali Perseroan yang berbentuk institusi adalah PT Sejahtera Jaya Cita dengan
kepemilikan sebanyak 1.391.585.329 saham atau sebesar 27,8% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Pengendali Perseroan pada tingkat individu adalah Pintarso Adijanto dan Suparno Adijanto,
dan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Keluarga
Adijanto, yang diwakili oleh Pintarso Adijanto dan Suparno Adijanto.
III. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Ringkasan Laporan Penilai
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan melalui penambahan
KBLI, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan,
yaitu KJPP Felix Sutandar dan Rekan (Penilai), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi
kelayakan berdasarkan Laporan Ref. No: 00267/2.0072-00/BS/04/0022/1/IV/2026 tanggal 24
April 2026 sebagaimana telah direvisi melalui Laporan Ref. No: 00363/2.0072-
5 / 20
Page 6
00/BS/04/0022/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 (Laporan Studi Kelayakan). Laporan Studi
Kelayakan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan SEOJK No.
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Saat ini, Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar adalah
sebagai berikut:
a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar
adalah sebagai berikut:
a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)
Perseroan berencana untuk menambahkan beberapa KBLI penunjang dalam rangka
mendukung Kegiatan Usaha Utama Perseroan di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa (KBLI 68111), yaitu sebagai berikut:
No. Nomor KBLI Keterangan
1. 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan
2. 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya
3. 68120 Kawasan Pariwisata
4. 79911 Jasa Informasi Pariwisata
5. 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
Dengan penambahan 5 (lima) KBLI penunjang tersebut, maka nantinya Kegiatan Usaha
Penunjang Perseroan selengkapnya akan berubah menjadi sebagai berikut:
6 / 20
Page 7
a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)
g. Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI 52101)
h. Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900)
i. Kawasan Pariwisata (KBLI 68120)
j. Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911)
k. Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912)
3. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal batas (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025.
Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada
dan ketersediaan data.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan
dari Pemberi Tugas.
5. Metodologi
Prosedur yang digunakan dalam analisis Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
a. Kelayakan pasar
b. Kelayakan teknis
c. Kelayakan pola bisnis
d. Kelayakan model manajemen
e. Kelayakan keuangan
7 / 20
Page 8
6. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
a. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2025.
b. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain
itu, dengan penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan proses
sertifikasi atas tanah yang berada dalam zona pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2025.
c. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang
yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2025.
d. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya
penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan,
karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke
depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan
penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
e. Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai layak karena
memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih
sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun 2027, dan sebesar
USD 238.255 pada tahun 2028-2030 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
8 / 20
Page 9
7. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dimaksud adalah LAYAK.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat perubahan terkait ketersediaan dan
kualitas sumber daya manusia dan ahli profesional Perseroan. Hal ini karena Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah
berjalan dan proses sertifikasi aset tanah Perseroan yang berada pada kawasan dengan peruntukan
pariwisata. Oleh karena itu, Perubahan Kegiatan Usaha tidak menimbulkan perubahan terhadap
kegiatan operasional Perseroan saat ini, termasuk kebutuhan tenaga ahli tambahan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk
merealisasikan atau menjalankan secara aktif kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang ditambahkan,
termasuk KBLI yang berkaitan dengan Kawasan Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, dan Jasa
Informasi Daya Tarik Wisata.
Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk merealisasikan dan menjalankan kegiatan
usaha baru secara komersial atas KBLI yang ditambahkan tersebut, maka Perseroan akan merekrut
tenaga ahli di bidang properti dan/atau pariwisata.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Saat ini, Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar adalah sebagai
berikut:
a. Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100)
b. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas dan Produk Ybdi (KBLI 46610)
c. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111)
d. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Lebih lanjut, Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang tercantum saat ini di dalam Anggaran Dasar
adalah sebagai berikut:
a. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood (KBLI 16212)
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
c. Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (KBLI 49431)
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
e. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (KBLI 49432)
f. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl (KBLI 52299)
9 / 20
Page 10
Perseroan berencana untuk menambahkan beberapa KBLI penunjang, dalam rangka mendukung
Kegiatan Usaha Utama Perseroan di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
yaitu sebagai berikut:
a. KBLI 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan
b. KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya
c. KBLI 68120 Kawasan Pariwisata
d. KBLI 79911 Jasa Informasi Pariwisata
e. KBLI 79912 Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
1. Urgensi dari rencana penambahan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101)
Perseroan memiliki aset berupa bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan
Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Saat ini gudang tersebut sedang disewakan kepada
PT Unilever Indonesia Tbk.
Dengan adanya aktivitas penyewaan aset gudang tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
menambah kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101) sebagai kegiatan usaha
penunjang dari kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini sudah tercantum di dalam Anggaran
Dasar, yaitu Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Penambahan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101) menjadi penting agar
kegiatan penyewaan aset gudang Perseroan memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas dan selaras
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Urgensi dari rencana penambahan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900),
Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79911), dan Jasa Informasi
Daya Tarik Wisata (KBLI 79912)
Perseroan memiliki dan/atau menguasai sejumlah bidang lahan yang berlokasi di wilayah
Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area kegiatan
pertambangan batubara yang telah selesai ditambang dan telah dilakukan kegiatan reklamasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara
optimal dan berada dalam kondisi tidak produktif.
10 / 20
Page 11
Gambar 1: Peta RTRWK dan Ketersediaan Tanah
Sebagian dari lahan tersebut masih belum bersertifikat. Oleh karena itu, Perseroan berencana
untuk melakukan penataan, pengurusan legalitas, sertifikasi, dan pemanfaatan lebih lanjut atas
lahan tersebut agar dapat menjadi aset yang produktif serta memberikan nilai tambah bagi
Perseroan.
Proses sertifikasi lahan tersebut menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah,
di mana lahan dimaksud berada dalam zona pariwisata, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan ketersediaan tanah dari instansi Badan Pertahanan Nasional
(BPN), sehingga diperlukan penyesuaian kegiatan usaha dengan zonasi yang berlaku sebagai
bagian dari proses sertifikasi.
11 / 20
Page 12
Untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna
menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025,
tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah
terlantar, sehingga lahan tersebut berpotensi menghadapi risiko penetapan sebagai tanah
terlantar yang dapat berdampak pada hilangnya hak Perseroan atas tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk menambahkan kegiatan
usaha Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Kawasan Pariwisata (KBLI 68120), Jasa
Informasi Pariwisata (KBLI 79911), dan Jasa Informasi Daya Tarik Wisata (KBLI 79912).
Penambahan kegiatan usaha tersebut diperlukan agar rencana pemanfaatan lahan Perseroan
memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas, selaras dengan peruntukan zonasi yang berlaku, serta
dapat menunjang kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini telah tercantum dalam Anggaran
Dasar, yaitu Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
VI. INFORMASI KEUANGAN SEBELUM DAN SETELAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut ini adalah gambaran laba rugi dan posisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Perubahan
Kegiatan Usaha. Laba rugi dan posisi keuangan sebelum Perubahan Kegiatan Usaha adalah laporan
per 31 Desember 2025 yang telah diaudit, sedangkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
setelah perubahan disiapkan oleh manajemen.
Tabel 1: Laporan Laba Rugi Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
12 / 20
Page 13
Tabel 2: Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
13 / 20
Page 14
Lanjutan Tabel 2: Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan
Sebagaimana diperlihatkan pada tabel di atas, dengan adanya perubahan kegiatan usaha, maka
dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya adalah:
a. Investasi properti Perseroan akan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas
tanah sebesar USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah girik sebesar USD 3.359.192
dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya sebesar USD 2.163.032. Sehubungan
dengan proses sertifikasi tersebut, kas dan setara kas Perseroan diproyeksikan mengalami
penurunan sebesar USD 2.163.032.
14 / 20
Page 15
b. Pendapatan Perseroan akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha
penyewaan gudang sehingga menambah pendapatan Perseroan sebesar USD 274.231 pada
tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Dengan adanya penambahan KBLI maka nilai aset properti investasi Perseroan akan lebih tinggi
dibandingkan tanpa penambahan KBLI karena apabila tidak ada penambahan KBLI maka tanah yang
berada di zona pariwisata tidak dapat disertifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah
yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar,
yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara. Dengan
demikian, tanpa penambahan KBLI, Perseroan berisiko kehilangan kepemilikan atas lahan tersebut,
dimana dalam proyeksi diasumsikan dapat terjadi pada tahun 2027.
Tabel 3: Proyeksi Properti Investasi Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha
Dengan adanya penambahan KBLI maka ekuitas Perseroan lebih tinggi dibandingkan tanpa
penambahan KBLI karena adanya asumsi bahwa Perseroan akan mengalami kehilangan kepemilikan
atas tanah, dimana dalam proyeksi diasumsikan dapat terjadi pada tahun 2027. Selain itu, dengan
adanya penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan kegiatan penyewaan gudang
sehingga terdapat tambahan laba usaha.
Tabel 4: Proyeksi Ekuitas Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha
1. Laba Rugi
a. Pendapatan
Dengan adanya penambahan KBLI, maka diproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu
melanjutkan kegiatan penyewaan gudang sehingga terdapat tambahan pendapatan.
15 / 20
Page 16
Tabel 5: Proyeksi Pendapatan Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha
b. Laba Usaha
Dengan dilakukannya penambahan KBLI, maka laba usaha juga akan bertambah dengan
adanya pendapatan dari sewa gudang. Selain itu pada tahun 2027, tanpa dilakukannya
penambahan KBLI diasumsikan terdapat kerugian atas impairment aset properti investasi
karena Perseroan diasumsikan kehilangan kepemilikan atas tanah.
Tabel 6: Proyeksi Laba Usaha Dengan dan Tanpa Perubahan Kegiatan Usaha
2. Arus Kas
a. Arus Kas Operasional
Dengan dilakukannya transaksi maka terdapat penambahan arus kas dari penyewaan
gudang.
b. Arus Kas Investasi
Dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha, maka terdapat biaya PBB atas
kepemilikan tanah dari tahun 2026-2030. Sedangkan Tanpa dilakukannya Perubahan
Kegiatan Usaha, biaya PBB akan hilang di tahun 2028-2030 karena diasumsikan Perseroan
kehilangan kepemilikan atas aset tanah tersebut.
3. Rasio
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha maka rasio Perseroan hampir sama dengan Tanpa
Perubahan Kegiatan Usaha. Dampak Perubahan Kegiatan Usaha yang cukup terlihat adalah
terhadap rasio profitabilitas Perseroan yang lebih tinggi karena Perseroan akan mampu
melanjutkan kegiatan penyewaan atas 1 gudang yang selama ini telah berlangsung.
16 / 20
Page 17
VIII. PENJELASAN TENTANG KELAYAKAN USAHA BARU
Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perseroan hanya untuk penyesuaian legalitas agar
Perseroan dapat melanjutkan kegiatan penyewaan atas 1 (satu) aset gudang Perseroan, di mana
kegiatan sewa menyewa tersebut telah berlangsung sebelumnya, serta untuk memenuhi persyaratan
dalam melanjutkan proses sertifikasi tanah yang berlokasi di zona pariwisata. Sampai dengan saat ini,
Perseroan belum memiliki rencana untuk mendirikan proyek baru maupun menjalankan kegiatan
usaha baru secara aktif terkait Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Apabila di kemudian hari Perseroan memutuskan untuk menjalankan kegiatan usaha atas KBLI
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Perseroan wajib menyusun Laporan
Studi Kelayakan yang baru guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 pasal 22 ayat 2, yaitu terkait
kondisi “Perusahaan Terbuka bermaksud menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah tertera dalam
Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan”.
1. Biaya Pendirian
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk mendirikan proyek baru
maupun menjalankan kegiatan usaha baru secara aktif terkait Perubahan Kegiatan Usaha
tersebut. Dengan demikian, saat ini Perseroan tidak perlu menganggarkan biaya pendirian
sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
2. Modal Kerja
Modal kerja Perseroan tidak mengalami perubahan ataupun penambahan karena Perubahan
Kegiatan Usaha dilakukan hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan
gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah, bukan untuk mendirikan suatu proyek
baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.
3. Sumber Pembiayaan
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan tidak memerlukan sumber pembiayaan karena
Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.
4. Biaya Operasional
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada perubahan biaya operasional Perseroan karena
Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.
17 / 20
Page 18
5. Biaya Bahan Baku Mentah
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada perubahan biaya bahan baku Perseroan karena
Perseroan menjalankan kegiatan usaha seperti yang telah berjalan selama ini. Perseroan tidak
mendirikan suatu proyek baru maupun menjalankan kegiatan usaha baru.
6. Analisis Titik Impas
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak ada analisis titik impas yang perlu dilakukan karena
Perseroan tidak melakukan investasi untuk mendirikan suatu proyek baru maupun
menjalankan kegiatan usaha baru.
7. Analisis Profitabilitas
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat terus menjalankan kegiatan penyewaan
gudang yang selama ini telah berjalan. Hal ini memberikan tambahan laba bersih yang
diproyeksikan sebagai berikut:
Tabel 3: Analisis Profitabilitas atas Penyewaan Gudang
Tidak ada beban atas kegiatan penyewaan gudang karena dengan atau tanpa disewakannya
gudang tersebut, beban usaha Perseroan tidak mengalami perubahan.
Selain itu, dengan Perubahan Kegiatan Usaha maka Perseroan dapat melanjutkan sertifikasi
tanah sehingga mampu mengamankan kepemilikan atas tanah dan terhindar dari potensi
kerugian akibat hilangnya kepemilikan atas properti tersebut pada tahun 2027, sebagai
berikut:
Tabel 4: Potensi Kerugian atas Penurunan Nilai Tanah
18 / 20
Page 19
8. Tingkat Imbal Balik Investasi
Dengan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat tingkat imbal balik investasi karena
Perseroan tidak melakukan investasi untuk mendirikan suatu proyek baru maupun
menjalankan kegiatan usaha baru.
IX. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan dengan mengacu pada KBLI sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta dengan memperhatikan ketentuan
keterbukaan informasi dan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor: S-123/PM.212/2026 Tanggal 26 Mei
2026, mata acara rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak dapat disatukan ke dalam mata
acara RUPST yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026. Oleh karena itu,
rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan beserta penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dibahas dan diputuskan dalam mata acara tersendiri
dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal yang sama setelah RUPST selesai
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026, bertempat di Financial Hall Lantai 2 Graha CIMB Niaga Jl.
Jenderal Sudirman No. Kav 58, CIMB Niaga, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan telah menjadi mata acara tersendiri dalam RUPSLB,
sebagaimana diuraikan dalam Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 12 Juni 2026 yang telah diumumkan oleh
Perseroan. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan akan
meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk penyesuaian dengan KBLI 2025 dan
pemenuhan ketentuan POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Terkait dengan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perseroan mengacu pada ketentuan Pasal 42 huruf a POJK
No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 24 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kuorum
kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
kuorum keputusan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir atau diwakili secara sah dalam RUPS.
19 / 20
Page 20
XI. TAMBAHAN INFORMASI
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja Perseroan di:
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
Bumi Raya Group Building
JI. Pembangunan I No. 03, Petojo Utara, Gambir,Jakarta Pusat 10190
Telepon: (021) 633 3036 (Hunting) (021) 3952 5530
Faksimili: (021) 633 7006
Website: www.raintbk.com, lenny@raintbk.com
E-mail: info@raintbk.com
Demikian Keterbukaan lnformasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk
diketahui dan dipertimbangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
Jakart�15Juni 2026
Hormat kami,
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
Agoes Soegiarto Soeparman
Direktur
20/20
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industries
p.3
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kurnia Kapuas Utama Tbk.
p.3 ×6
unresolved
person
Elisabeth Veronika Ely
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT SEJAHTERA JAYA CITA
p.4 ×2
unresolved
org
BOS LTD S/A SINAR NUSANTARA
p.4
unresolved
org
BOS LTD
p.4
unresolved
org
UBS AG SINGAPORE S/A ENERGY
p.4
unresolved
org
COLLIER PRIVATE LTD.
p.4
unresolved
org
LX INTERNATIONAL (SINGAPORE)
p.4
unresolved
org
PTE. LTD.
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.5
unresolved
org
Pertahanan Nasional
p.11
unresolved
org
Pusat Statistik
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2144 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}