Back to announcement
20260615_KKGI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32101270_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 Jakarta, 2 Juni 2026 Kepada Yth, Direksi PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK Gedung Treasury Lantai 38 Jl. Jenderal Sudirman Kav 51-52 Jakarta Selatan Perihal: Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan Hormat, Menunjuk Surat Kesepakatan Penugasan No. 0286/FSR/Spn/FS/3003/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang telah disetujui pada tanggal 1 April 2026 oleh Manajemen PT Resource Alam Indonesia Tbk (“RAIN” atau disebut juga “Perseroan”), perihal penyusunan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Resource Alam Indonesia Tbk, maka bersama ini kami sampaikan laporan mengenai hal tersebut. Kami telah menerbitkan buku Laporan Pendapat Kewajaran No. 00267/2.0072- 00/BS/04/0022/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026. Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), kami telah melakukan revisi mengenai perubahan atas kajian internal Perseroan, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif. Laporan ini merupakan ringkasan dari Buku Laporan Pendapat Kewajaran dengan format terperinci yang telah kami terbitkan dengan buku laporan No. 00363/2.0072-00/BS/04/0022/1/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026. Identifikasi Status Penilai Pendapat Kewajaran ini disusun oleh Tim Penilai Independen dari KJPP Felix Sutandar dan Rekan. Buku Laporan Studi Kelayakan ini ditandatangani oleh: ❖ Felix Sutandar, MSc (MAPPI No. 81-S-00017; PB-1.08.00022; STTD.PPB- 31/PM.2/2018; No. RMK-2017-00022) sebagai Penilai Berizin. ❖ Natalia Goysal (MAPPI No. 10-S-02509; No. RMK-2017.00307) sebagai Reviewer. ❖ Symphony Sonata (MAPPI No. 16-T-07047; No. RMK-2019.03050) sebagai Pelaksana Penilai. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai menjunjung tinggi integritas, bertindak secara objektif dan tidak memihak serta tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan pihak-pihak yang terlibat dengan Rencana Transaksi. Penilai memiliki kompetensi dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 1
Page 2
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama : PT Resource Alam Indonesia Tbk
Bidang usaha : Pertambangan dan penggalian
Alamat : Gedung Treasury Lantai 38, Jl. Jenderal Sudirman kav 51-52,
Jakarta Selatan
Website : www.raintbk.com
Telepon : 021 – 633 3036
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Studi Kelayakan ini meliputi:
1. Obyek Penilaian yang perlu diidentifikasi dan diinspeksi
Analisa dan pengkajian mengenai alasan dan latar belakang dilakukannya
Penambahan Kegiatan usaha oleh Perseroan.
2. Data yang perlu diteliti
Analisa dan pengkajian mengenai kondisi internal Perseroan, meliputi legalitas
usaha, permodalan, bidang usaha, produk yang dihasilkan, fasilitas produksi, pasar
dan pemasaran serta perkembangan kinerja keuangan selama lima tahun terakhir.
3. Analisis data dan informasi yang perlu dilakukan untuk memperoleh opini dan hasil
penilaian
Analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan, dilihat dari aspek-aspek terkait, meliputi legalitas usaha, pasar, teknis,
pola bisnis, model manajemen dan keuangan baik secara kualitatif dan kuantitatif.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi
oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan .
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan
Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan
dari Pemberi Tugas.
Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 1
Page 3
Latar Belakang
Perseroan merupakan perusahaan dengan bidang usaha terutama bergerak di bidang
pertambangan batubara yang berlokasi di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Selain itu
Perseroan juga memiliki kegiatan usaha real estat sebagai salah satu kegiatan usaha
utamanya. Saat ini Perseroan berencana untuk melengkapi KBLI yang dimilikinya
dengan menambah beberapa KBLI untuk menunjang kegiatan real estat, yaitu:
❖ KBLI 52101 – Pergudangan Dan Penyimpanan
❖ KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
❖ KBLI 68120 - Kawasan Pariwisata
❖ KBLI 79911 - Jasa Informasi Pariwisata
❖ KBLI 79912 - Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
Penambahan KBLI 52101 dilakukan sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang
oleh Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera Kelurahan Handil Bakti Kecamatan
Palaran Samarinda yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan dan saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia
Tbk. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 52101 guna
menyesuaikan kegiatan usaha penunjangnya dengan aktivitas penyewaan gudang
tersebut.
Selain itu, Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang
berlokasi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelumnya
merupakan area tambang batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi,
sehingga saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal dan berada dalam kondisi tidak
produktif.
Gambar 1 : Peta RTRWK dan Ketersediaan Tanah
Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 2
Page 4
Perseroan berencana untuk melakukan sertifikasi atas lahan tersebut. Namun, proses sertifikasi menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana lahan dimaksud berada dalam zona pariwisata, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan ketersediaan tanah dari instansi Badan Pertahanan Nasional (BPN), sehingga diperlukan penyesuaian kegiatan usaha dengan zonasi yang berlaku sebagai bagian dari proses sertifikasi. Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, sehingga lahan tersebut berpotensi menghadapi risiko penetapan sebagai tanah terlantar yang dapat berdampak pada hilangnya hak Perseroan atas tanah. Penambahan KBLI 55900, 79911 dan 79912 dilakukan untuk melengkapi kegiatan usaha yang secara administratif dan regulasi berkaitan dengan kegiatan kawasan pariwisata sesuai klasifikasi KBLI yang dipersyaratkan dalam zonasi dan pengembangan kawasan dimaksud. Sampai saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut secara aktif. Obyek Studi Kelayakan Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha terkait dengan: ❖ KBLI 52101 – Pergudangan Dan Penyimpanan ❖ KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya ❖ KBLI 68120 - Kawasan Pariwisata ❖ KBLI 79911 - Jasa Informasi Pariwisata ❖ KBLI 79912 - Jasa Informasi Daya Tarik Wisata Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Tanggal Studi Kelayakan Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025. Pemilihan tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan ketersediaan data. Prosedur yang Digunakan Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup kajian tentang: 1. Kelayakan Pasar, 2. Kelayakan Teknis, Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 3
Page 5
3. Kelayakan Pola Bisnis, 4. Kelayakan Model Manajemen, dan 5. Kelayakan Keuangan. Pendekatan dan Metodologi Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan PKUP Perseroan adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu, dengan penambahan KBLI, maka Perseroan akan mampu melanjutkan proses sertifikasi atas tanah yang berada dalam zona pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan ke depannya. Rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas kegiatan penyewaan gudang yang telah berjalan dan proses sertifikasi tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun 2027, dan sebesar USD 238.255 pada tahun 2028-2030 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI. Dampak Keuangan Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak dan manfaat terhadap keuangan Perseroan ke depannya adalah: ❖ Properti investasi Perseroan akan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas tanah sebesar USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 4
Page 6
girik sebesar USD 3.359.192 dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya
sebesar USD 2.163.032.
❖ Pendapatan Perseroan akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha
penyewaan gudang sehingga menambah pendapatan Perseroan sebesar
USD.274.231 pada tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.
Manfaat
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini akan memberikan manfaat kepada Perseroan
maupun Pemegang Saham Perseroan, antara lain:
❖ Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan laba bersih Perseroan diproyeksikan
bertambah sebesar USD 213.900 pada tahun 2026, USD 2.858.424 pada tahun
2027, dan sebesar USD 238.255 pada tahun 2028-2030.
❖ Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ekuitas Perseroan untuk tahun 2026-
2030 diproyeksikan bertambah sebesar USD 213.900 hingga USD 3.787.088
dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Resource Alam Indonesia Tbk dimaksud
adalah “LAYAK”.
Hormat kami,
KJPP Felix Sutandar & Rekan
Felix Sutandar, MSc
Pemimpin Rekan
Kualifikasi : Penilai Properti dan Bisnis
Ijin Penilai : PB-1.08.00022
STTD : STTD.PPB-31/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 81-S-00017
Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026 5
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
· Pemimpin Rekan
p.1 ×2
unresolved
—
Ref. No.: 042/FSR/SKL/0206/2026
p.2
unresolved
org
Pertahanan Nasional
p.4
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar & Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
520 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}