Back to announcement
20260612_KSIX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100903_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 725/NOT/CNIVI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 10 Juni 2026. Tempat : Plaza Property, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII Nomor 1, jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Pukul 1 15.22 - 15.45 WIB Mata Acara il Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025: Perubahan Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan keuangan Perseroan: (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal! 10 Juni 2026, dengan nomor 140: Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan FERDINAND ARYANTO, Direktur : Tuan Insinyur SENTOT SUDARYONO, Direktur : Nyonya JANNIE ANDAJANI: Direktur : Tuan DANIEL PERMADI PRIBADI: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA: Komisaris Independen : Tuan KRISHNAN RABINDRA SJARIF: Pemimpin Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA, selaku Komisaris Utama Perseroan.
Page 2 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021 -6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.817.183.300 saham atau 85,007s dari 2.137.831.800 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama sampai Ketiga: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik atau secara elektronik, yang memberikan suara abstain (blanko): -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat secara fisik atau secara elektronik, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat baik fisik atau secara elektronik memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan mata acara Pertama : I. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Insinyur Sentot Sudaryono dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama menjabat sebagai Direktur Perseroan sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri yang bersangkutan, sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan yang akan datang.: Il. Mengangkat Bapak Cecep Prayitno sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, II. 'Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut: 3
Page 3 OCR 0.917
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com ————ti———— ———ww——— ——-——— -— c- —— H — —— Direksi Direktur Utama : Bapak FERDINAND ARYANTO, Direktur : Bapak DANIEL PERMADI PRIBADI, Direktur 1 Ibu JANNIE ANDAJANI, Direktur : Bapak CECEP PRAYITNO Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA Komisaris Independen : Bapak KRISHNAN RABINDRA SJARIF IV. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Kedua : I. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, Il. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan og
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam merubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat ini. Keputusan mata acara Ketiga : I. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu merubah Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, Il. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan danjatau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 10 Juni 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., MHum, M.Kn.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
Insinyur SENTOT SUDARYONO
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
JANNIE ANDAJANI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
DANIEL PERMADI PRIBADI
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
—
Il. Mengangkat Bapak Cecep Prayitno
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
KRISHNAN RABINDRA SJARIF IV. Memberikan
· Komisaris Independen
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
59 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR