Skip to content
Back to announcement

20260612_KSIX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100903_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KSIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 725/NOT/CNIVI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut
“Perseroan”) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Rabu, 10 Juni 2026.

Tempat : Plaza Property, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII Nomor 1, jalan Perintis
Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur,

Pukul 1 15.22 - 15.45 WIB

Mata Acara

il

Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan:

Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025:

Perubahan Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan
keuangan Perseroan:

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan, tertanggal! 10 Juni 2026, dengan nomor 140:

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan FERDINAND ARYANTO,

Direktur : Tuan Insinyur SENTOT SUDARYONO,
Direktur : Nyonya JANNIE ANDAJANI:

Direktur : Tuan DANIEL PERMADI PRIBADI:
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA:
Komisaris Independen : Tuan KRISHNAN RABINDRA SJARIF:

Pemimpin Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Page 2 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp.:021 -6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
1.817.183.300 saham atau 85,007s dari 2.137.831.800 saham yang merupakan seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.

Hasil Pemungutan Suara :
-Mata Acara Pertama sampai Ketiga:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik atau secara
elektronik, yang memberikan suara abstain (blanko):

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat secara fisik atau
secara elektronik, yang memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat baik fisik atau secara elektronik
memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan mata acara Pertama :

I. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Insinyur Sentot Sudaryono dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan, berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab selama menjabat sebagai Direktur Perseroan sampai dengan tanggal efektif
pengunduran diri yang bersangkutan, sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan
yang akan datang.:

Il. Mengangkat Bapak Cecep Prayitno sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun 2029,

II. 'Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut: 3

Page 3 OCR 0.917
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

————ti———— ———ww——— ——-——— -— c-  —— H — ——

Direksi

Direktur Utama : Bapak FERDINAND ARYANTO,
Direktur : Bapak DANIEL PERMADI PRIBADI,
Direktur 1 Ibu JANNIE ANDAJANI,

Direktur : Bapak CECEP PRAYITNO

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris Independen : Bapak KRISHNAN RABINDRA SJARIF

IV. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan keputusan tentang susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara Kedua :

I. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
(dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat,

Il. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya
(bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan
permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada
saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam
proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan

og

Page 4 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam merubah dan/atau menyesuaikan anggaran
dasar tersebut jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum
Pemegang Saham, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat ini.

Keputusan mata acara Ketiga :

I. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu merubah Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat,

Il. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
danjatau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 10 Juni 2026.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., MHum, M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published12 Jun 2026
Pages4
Characters9,174
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA · Komisaris Utama p.1 ×7
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible person FERDINAND ARYANTO · Direktur Utama p.1 ×4
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person Insinyur SENTOT SUDARYONO · Direktur p.1 ×2
unresolved person JANNIE ANDAJANI · Direktur p.1 ×2
unresolved person DANIEL PERMADI PRIBADI · Direktur p.1 ×3
unresolved — Il. Mengangkat Bapak Cecep Prayitno · Direktur p.2 ×3
unresolved person KRISHNAN RABINDRA SJARIF IV. Memberikan · Komisaris Independen p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 59 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result