Skip to content
Back to announcement

20241126_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31791707_lamp1.pdf

Listing Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 169

Page 1
                                                                                                                                     JADWAL
                        Tanggal Efektif                                          :                       28 Maret 2024          Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                :                        26 November 2024
                        Masa Penawaran Umum                                      :                   21 November 2024           Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                 :                        26 November 2024
                        Tanggal Penjatahan                                       :                   22 November 2024           Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                       :                        28 November 2024

                        PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                        DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                        INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM


INFORMASI TAMBAHAN      BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                        SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
                        TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF




                                                                                                         PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                       Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                   Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                               Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail : corsec@dss.co.id
                                                                                                                           Website: www.dssa.co.id
                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                               dan
                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                          (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
                     ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                     Seri A        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma lima nol
                                         nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                         Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu
                                         dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
                                         tanggal jatuh tempo.
                     Seri C        :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
                                         koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                         Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 26 November 2029
                     untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                        DAN
                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                               (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                               dan
                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
                                                  DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                     (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI,sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
                     Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                     Seri A        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                         hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                         bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C        :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                         bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
                     sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                                                                           DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
                        OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
                        PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU
                        TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
                        KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                        PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
                        SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
                        (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
                        MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
                        PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
                        PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                        PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                        DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG
                        BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA
                        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI
                        INVESTASI JANGKA PANJANG.
                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                            idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                          EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                        PT ALDIRACITA SEKURITAS                                                                                                                                                                                  PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                  PT BCA SEKURITAS                         PT BNI SEKURITAS                      PT MANDIRI SEKURITAS                 PT INDO PREMIER SEKURITAS
                               INDONESIA                                                                                                                                                                                              INDONESIA Tbk
                                                                                                                                WALI AMANAT:
                                                                                                                         PT BANK KB BUKOPIN TBK.
                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal
Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024” yang akan
dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01328/BEI.PP2/02-2024
tanggal 2 Februari 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................. xxi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................. 1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA .......................................................................................................... 35
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................. 44
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................... 52
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 53
         1.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................. 53
         2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................... 54
         3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 55
         4.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................... 59
         5.    PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
               DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ......................... 90
         6.    TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG) .................................... 91
         7.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................... 92
         8.    STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
               PEMEGANG SAHAM ............................................................................................................................. 99
         9.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ............................100
VI.      PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 110
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .............................................................. 111
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 113
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................... 115
X.       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ................................... 124
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
         SUKUK MUDHARABAH ...................................................................................................................... 129
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................... 130




                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :    Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                         UUP2SK, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                  dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                             komisaris dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                             terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                             komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                             tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                             dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                             dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                             apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                             perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                            hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                        pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
                        Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
                        Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran.

“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                        Sentosa Tahap III Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil
                        Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
                        Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                        Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
                        2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dibawah tangan dan

                                    ii
Page 5
                                      bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau
                                      pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu
                                      kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.

“Bank Kustodian”                  :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                      dalam UUP2SK.

“Bunga Obligasi”                  :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                                      Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi.

“Bursa Efek”                      :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                                      sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                                      PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
                                      berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi”                             tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                                      oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang Rekening Sukuk   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah”                           tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                                      data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”           :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                                      Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                                      Emisi sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
                                      sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah), dengan rincian
                                      sebagai berikut:
                                      a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
                                          sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
                                          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                          berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                          Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 12,470% (dua
                                          belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
                                          Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                          sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
                                          tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
                                          kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                                      b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga
                                          ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
                                          Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                          dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                          Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 15,588% (lima
                                          belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
                                          Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                          sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
                                          per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                          Tanggal Emisi.
                                      c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga
                                          ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta
                                          Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                          dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk

                                                iii
Page 6
                          Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 16,547% (enam
                          belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                          Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                          sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima
                          persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi.

                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                      Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                      Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                      tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                      yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                      keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                      harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
                      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
                      Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
                      POJK No.36/2014.

“DMO”             :   Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
                      bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
                      peraturan yang berlaku.

“EBT”             :   Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
                      sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
                      dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
                      energi konvensional.

“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                      perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                      untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                      ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                      atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.



                                iv
Page 7
“Emisi”                        :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                   dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“ESDM”                         :   Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                   Indonesia.

“Force Majeure”                :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                   kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                                   gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                                   penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                                   secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                                   memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
                                   pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                          :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
                                   penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
                                   melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“FPPO”                         :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                                   Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPSu”                        :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                                   formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
                                   pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                                   dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
                                   Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                                   Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“HGB”                          :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
                                   Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                                   Pokok-Pokok Agraria.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                   diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

                                              v
Page 8
“Jumlah Kewajiban”                 :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
                                       Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
                                       Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                       Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”                  :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                       perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                                       Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                                       Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                       waktu.

“KAP”                              :   Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                       melakukan audit terhadap laporan keuangan Konsolidasian
                                       Perseroan.

“Kompensasi Kerugian”              :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-
                                       MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
                                       Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
                                       Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah ‘An An-Nukul)
                                       sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                                       memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                                       pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                                       Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
                                       Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                       dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
                                       a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp180.556,-
                                            (seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah)
                                            per hari;
                                       b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp225.694,- (dua
                                            ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat
                                            Rupiah) per hari; dan
                                       c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar-besarnya Rp239.583,- (dua
                                            ratus tiga puluh sembilan lima ratus delapan puluh tiga Rupiah)
                                            per hari.

“Konfirmasi Tertulis”              :   Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
                                       Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

“Konsultan Hukum”                  :   Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
                                       Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
                                       Makes & Partners Law Firm.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO”   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR”                            yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
                                       Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                       RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.


                                                  vi
Page 9
“KSEI”                   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                             yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                             dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
                             dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                             dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
                             sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                             berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portfolio
                             investasi kolektif, serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                             bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                             Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                             ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                             Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.

“Manajer Penjatahan”     :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                             penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai
                             dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”    :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
                             diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.

“Masyarakat”             :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                             Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                             maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                             di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar
                             negeri.

“Menkumham”              :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                             Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                             Indonesia dan/atau nama lainnya).

“Nisbah Pemegang Sukuk   :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah”                  karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                             Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                             Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
                             untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Mudharabah.

“Notaris”                :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                             terdaftar di OJK, dalam hal ini Andalia Farida, S.H., M.H.

“Obligasi”               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                             Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.540.780.000.000,-
                             (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh
                             juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi, yang merupakan
                             surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

                             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                             Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                             kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan

                                       vii
Page 10
                                           Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I “    :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, yang
                                           dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                           Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                                           Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
                                           jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
                                           puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima)
                                           tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II “   :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, yang
                                           dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                           Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
                                           Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
                                           jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun
                                           lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka
                                           waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan
                                           5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                           di KSEI.

”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”      :   Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
                                           tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                           penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                           Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
                                           peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
                                           dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                                           sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.

“OSS”                                  :   Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
                                           sistem online single submission.

“Pasar Modal”                          :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:

                                           a.   penawaran umum dan transaksi Efek;
                                           b.   pengelolaan investasi;
                                           c.   Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                                diterbitkannya; dan
                                           d.   lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”                              :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”                    :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                           Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                                           pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                           Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”                    :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                           di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                           dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                           peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                           dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Mudharabah”            :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                           Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari

                                                     viii
Page 11
                                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                                           diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
                                           pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                                           Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
                                           Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
                                           melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”                          :   Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
                                           Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
                                           Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
                                           Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
                                           OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

“Pemerintah”                           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                           dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
                                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
                                           tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.

“Pendapatan Bagi Hasil”                :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                           dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
                                           Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
                                           Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                           yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                           proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
                                           Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
                                           dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

                                           Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                                           Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
                                           diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang Dibagihasilkan”       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
                                           konsolidasian Perseroan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga
                                           listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan
                                           perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
                                           (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia
                                           (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak) yang tidak
                                           bertentangan dengan prinsip syariah.

“Pengakuan Kewajiban Sukuk             :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah”                                Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                                           Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                                           Sentosa Tahap III Tahun 2024 No. 20 tanggal 29 Oktober 2024, yang
                                           dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pengakuan Utang”                  :       Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 17
                                           tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Andalia Farida,
                                           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.



                                                     ix
Page 12
“Penitipan Kolektif”              :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                      oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                                      Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”         :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                      menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                                      dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Obligasi
                                      berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT
                                      Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
                                      Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah
                                      Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Emisi Sukuk             :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah”                           menjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah bagi kepentingan
                                      Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum
                                      Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                                      dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
                                      BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi         :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi”                             penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dalam
                                      hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
                                      BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
                                      dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah”                           penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk
                                      Mudharabah dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                                      PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo
                                      Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
                                      dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.1”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                                      Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
                                      Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang
                                      Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi
                                      secara Elektronik.

“Peraturan No. IX.A.2”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                      Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                      Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 13 Agustus
Obligasi”                             2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
                                      Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

“Perjanjian Agen Pembayaran       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 25 tanggal
Sukuk”                                13 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
                                      Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                                      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
                                      Sukuk Mudharabah.

                                                 x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-082/OBL/KSEI/0724
                                          tanggal 13 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                                          cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI”                       Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-
                                          021/SKK/KSEI/0724 tanggal 13 Agustus 2024, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                                 Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                          Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                                          Tahun 2024 No. 16 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                          Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah”                         Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                          Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
                                          Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 No. 19 tanggal 29 Oktober
                                          2024, yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di
                                          Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
                                          2024 No. 15 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                          Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”                         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
                                          2024 No. 18 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
                                          Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan”                   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                          tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
                                          Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                          Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
                                          tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
                                          I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
                                          Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
                                          2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
                                          I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat
                                          di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan”                      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
                                          2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,
                                          sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
                                          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
                                          Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari

                                                     xi
Page 14
                                      2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                      Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
                                      Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                      Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                      tanggal 14 Maret 2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian
                                      Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret
                                      2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
                                      Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”                 :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                                      dengan jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh persen) sehingga
                                      laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                                      dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”             :   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                      baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
                                      penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
                                      dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
                                      persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                                      yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
                                      terhadap perusahaan tersebut.

“Perseroan”                       :   Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Pendaftaran”          :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
                                      Publik.

“Pernyataan Pendaftaran Menjadi   :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif”                              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                      diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                                      Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                      awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“PLN”                             :   Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
                                      bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
                                      nasional.

“POJK No. 3/2018”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                                      POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                                      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
                                      Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                                      Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 13/2023”                :   Berarti Peraturan OJK No. 13/2023 tentang Kebijakan Dalam
                                      Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang
                                      Berfluktuasi Secara Signifikan


                                                xii
Page 15
“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                         Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
                         No. 3/2018.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
                         yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 29/2023”   :   Berarti Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali
                         Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
                         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                         Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
                         Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar
                         tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai
                         berikut:
                         a. Obligasi      Seri   A    dengan    jumlah    pokok      sebesar
                              Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                              seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                              sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun
                              dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
                              terhitung sejak Tanggal Emisi;
                         b. Obligasi      Seri   B    dengan    jumlah    pokok      sebesar
                              Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
                              ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap

                                   xiii
Page 16
                                    sebesar 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun
                                    dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                    Emisi; dan
                               c.   Obligasi   Seri    C   dengan      jumlah    pokok    sebesar
                                    Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
                                    empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
                                    tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi.

                               Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Pokok Sukuk Mudharabah”   :   Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                               Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
                               ratus dua puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                                a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                                    seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                    Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                    adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari
                                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                    sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
                                    tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
                                    ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                               b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus
                                    tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                    Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                    Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                    15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari
                                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                    sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
                                    per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
                                    (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
                               c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
                                    sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                    Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                    antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                    nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh
                                    persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                    bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua
                                    lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
                                    adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                               Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
                               pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
                               Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                               pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
                               pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

                                         xiv
Page 17
“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSLB”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“RUPSU”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                              KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                              dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-
                              00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
                              Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

“Seri Obligasi”           1).
                          : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
                              a. Obligasi     Seri     A     dengan  jumlah    pokok     sebesar
                                 Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                                 seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                 sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun
                                 dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
                                 terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              b. Obligasi     Seri     B     dengan  jumlah    pokok     sebesar
                                 Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
                                 ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun dengan
                                 jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                              c. Obligasi     Seri     C     dengan  jumlah    pokok     sebesar
                                 Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
                                 empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                 tetap sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
                                 tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi.

                              Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                              Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                              pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.



                                        xv
Page 18
“Seri Sukuk Mudharabah”       2).
                              : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :

                                  a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
                                       seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                       Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                       adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
                                       tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
                                       ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                                  b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
                                       Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus
                                       tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                       15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
                                       per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
                                       (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
                                  c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
                                       sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                       Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                       antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                       nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh
                                       persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                       bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua
                                       lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
                                       adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                                  Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                                  berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
                                  Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
                                  Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                  tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                  melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
                                  Seri B, dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                       Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                  atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
                                  Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
                                  Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah”            :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                  Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
                                  Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua


                                            xvi
Page 19
                                    ratus dua puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
                                    Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                    Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
                                    yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

“Sukuk Mudharabah I Tahap I”    :   Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastika Sentosa Tahap I Tahun
                                    2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
                                    yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemagang Sukuk
                                    Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merukapan Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                    tahun dan 5 (lima) tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                                    sebesar Rp150.000.000.000,- (sertatus lima puluh miliar Rupiah) dan
                                    telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Mudharabah I Tahap II”   :   Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastika Sentosa Tahap II Tahun
                                    2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
                                    yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemagang Sukuk
                                    Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merukapan Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 370 (tiga
                                    ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun,
                                    dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,-
                                    (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh
                                    juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                                    KSEI.

“Tanggal Distribusi”            :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                    Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                                    beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                    wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                    dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
                                    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                                    kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”                 :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                                    Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                    berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                    Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                                    yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                    Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                    Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                                    dalam Informasi Tambahan ini.

“Tanggal Pelunasan Pokok        :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi”                           Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                                    Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                                    Obligasi, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga       :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi”                           tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                    tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
                                    Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Kembali     :   Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah”              jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar

                                              xvii
Page 20
                                     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
                                     dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.

“Tanggal Pembayaran Pendapatan   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil”                          dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                     ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.

“Tanggal Pencatatan”             :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                                     Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                                     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Penjatahan”             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“USD” atau “US$”                 :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UU Cipta Kerja”                 :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                     2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“UUPM”                           :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.

“UUP2SK”                         :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                     dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                           :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                    :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
                                     Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Bukopin
                                     Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                     negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                               xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“ASIX”      :   PT Asix Indonesia Cerdas
“AMS”       :   PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“       :   Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA”       :   PT Andalan Satria Abadi
“ASL”       :   PT Andalan Satria Lestari
“BBE”       :   PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN”      :   PT Buana Bumi Energi
“BBM”       :   PT Bungo Bara Makmur
“BBU”       :   PT Bungo Bara Utama
“BHBA”      :   PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB”       :   PT Borneo Indobara
“BIC”       :   PT Buana Inti Citraprima
“BKES”      :   PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS”       :   PT Buana Mas Sejahtera
“BNP”       :   PT Berkat Nusantara Permai
“BSA”       :   PT Berkat Satria Abadi
“BSL”       :   PT Barasentosa Lestari
“BST“       :   Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC”       :   PT Citra Alam Cahaya
“CAI”       :   PT Citra Alam Indah
“CAS”       :   PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP”       :   PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“   :   Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP”       :   PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE”       :   PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ”       :   PT Duta Alam Jaya
“DASU”      :   PT Daya Anugerah Sejati Utama
“DMAS”      :   PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMGE”      :   PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP”      :   PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DPMS”      :   PT DSSP Power Mas Sejahtera
“DPS”       :   PT DSSP Power Sentosa
“DSDG”      :   PT DSST Dana Gemilang
“DSI”       :   PT Duta Sarana Internusa
“DSID”      :   PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI”      :   PT Dian Semesta Investasi
“DSMM”      :   PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS”      :   PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT”      :   PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“      :   Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE“      :   PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI”      :   PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSST”      :   PT DSST Mas Gemilang
“DSU”       :   PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG”      :   PT DSST Video Gemilang
“EMAS”      :   PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR”       :   PT Eka Mas Republik
“EMS”       :   PT Era Mitra Selaras
“ENG”       :   PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI”       :   PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS”      :   PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“    :   GEMS Trading Resources Pte. Ltd.

                                                 xix
Page 22
“GMP”       :   PT GWS Medika Prima
“GMS”       :   PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“    :   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“       :   Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS”       :   PT GWS Prima Sentosa
“GWEM”      :   PT GWS Era Medika
“Hillmas“   :   Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI”       :   PT Innovate Mas Indonesia
“IMU”       :   PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“   :   Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP”       :   PT Karya Cemerlang Persada
“KIM”       :   PT Kuansing Inti Makmur
“KIS”       :   PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG”       :   PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS”       :   PT Karya Mining Solution
“MAL”       :   PT Manggala Alam Lestari
“NIL”       :   PT Nusantara Indah Lestari
“NIP”       :   PT Nusa Indah Permai
“PMS”       :   PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD”      :   PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI”       :   PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN”       :   PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP”      :   PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL”       :   PT Rimba Subur Lestari
“SE“        :   Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS”       :   PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD”      :   PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI”      :   PT Smplus Digital Investama
“SMSD”      :   PT Smplus Sentra Data
“SNWP“      :   Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI”       :   PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP”      :   PT Smplus Sentra Data Persada
“SSN”       :   PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS”       :   PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC”      :   PT Sinarmas Rewired Xcellence
“SFDT”      :   PT SF Digital Terdepan
“SFDC”      :   PT SF Digital Commerce
“TBBU”      :   PT Tanjung Belit Bara Utama
“SMSS”      :   PT SMPlus Solusi Sejahtera
“TKS”       :   PT Trisula Kencana Sakti
“USC”       :   PT Unsoco
“WAL”       :   PT Wahana Alam Lestari
“WRL”       :   PT Wahana Rimba Lestari
“DMCE”      :   PT Daya Mas Cisolok Energi
“DMNE”      :   PT Daya Mas Nage Energi
“DMCG”      :   PT Daya Mas Cisolok Geothermal
“DMNG”      :   PT Daya Mas Nage Geothermal




                                                xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin,
perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
    jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
    kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
    pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
    distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
    udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
    mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
    yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
    hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
    rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
    dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
    tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
    dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
    sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
    menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
    Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
    telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
    dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
    manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
    mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
    manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
    dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
    pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
    pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
    studi investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
    perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
    kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
    subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
    (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.


                                                          xxi
Page 24
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.

PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai
5,05% (YoY) di tengah perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama
oleh daya beli masyarakat yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi
pemerintah. Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah,
dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024.

Di bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara, meskipun permintaan dan harga batu bara diperkirakan
masih tetap tinggi, bisnis batu bara tetap perlu bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya permintaan batu
bara yang regresif, sejalan dengan maraknya aksi dekarbonisasi global, termasuk di Indonesia.

Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, dalam rangka mendukung rencana emisi nol bersih dunia,
pemerintah Indonesia mendorong penggunaan EBT dalam transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah
menargetkan porsi pembangunan pembangkit listrik baru berbahan EBT yang semakin meningkat, menggantikan
pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

Di bisnis teknologi, prospek bisnis akan semakin terbuka sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam
mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital. Pertumbuhan pengguna internet yang pesat memberikan
fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Terciptanya prasarana
infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas tinggi tentunya sangat dibutuhkan.

Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih
sangat menjanjikan, mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara agraris. Kebutuhan pupuk dan
pestisida akan meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu,
ditetapkannya Program Mandatori B35 sebagai kelanjutan Program Mandatori B30 oleh pemerintah Indonesia
diperkirakan akan membuka peluang peningkatan permintaan beberapa bahan kimia yang berfungsi sebagai
katalis untuk industri biodiesel.




                                                   xxii
Page 25
PEMASARAN

Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.

Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT

Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT
Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.

Teknologi

Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.

Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.

Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.




                                                    xxiii
Page 26
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Nama Obligasi                           :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
                                             Tahun 2024.

 Jenis Obligasi                          :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                             Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                             sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                             Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                             Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                             kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                             diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                             kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                             Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                             atau Pemegang Rekening.

 Target Dana Obligasi Berkelanjutan I    :   Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
 Yang Akan Dihimpun                          Rupiah)

 Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I   :   Sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
 Tahap III                                   puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dengan
                                             rincian:
                                             -    Seri A sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
                                                  puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah);
                                             -    Seri B sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima
                                                  puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah); dan
                                             -    Seri C sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat
                                                  ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta
                                                  Rupiah).

 Harga Penawaran                         :   100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Seri dan Jangka Waktu Obligasi          :   Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                                             Seri B: selama 3 (tiga) tahun.
                                             Seri C: selama 5 (lima) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi                  :   a.   Obligasi Seri A : 6,500% (enam koma lima nol nol persen)
                                                  persen) per tahun.
                                             b.   Obligasi Seri B : 8,125% (delapan koma satu dua lima
                                                  persen) per tahun.
                                             c.   Obligasi Seri C : 8,625% (delapan koma enam dua lima
                                                  persen) per tahun.

 Periode Pembayaran Bunga                :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                             tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
                                             Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                             nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                             yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                             ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                                             (tiga puluh) Hari Kalender.

 Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi       :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
                                             sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                             dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.


                                                   xxiv
Page 27
Satuan Perdagangan Obligasi             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                            barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
                                            pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
                                            dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
                                            Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
                                            bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                            kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
                                            dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                            jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                            krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                            istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
                                            paripassu      tanpa     preferen   berdasarkan    Perjanjian
                                            Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Efek                :   idAA   (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pembelian Kembali (buy back) Obligasi   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                            Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
                                            dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
                                            pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
                                            kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                            dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”)                   fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                            mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                            Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
                                            hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi               :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                            Penawaran Umum.

Rapat Umum Pemegang Obligasi            :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
                                            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                            Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
                                            mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                             :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

Agen Pembayaran                         :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                    xxv
Page 28
3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Mudharabah                :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                          Tahap III Tahun 2024.

 Target Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
 Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun       miliar Rupiah).

 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
 Berkelanjutan I Tahap III                sembilan miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan
                                          rincian:

                                          a.   Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
                                               sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta
                                               Rupiah);
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus
                                               enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
                                               Rupiah); dan
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
                                               sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta
                                               Rupiah).

 Harga Penawaran                      :   100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.

 Seri dan Jangka Waktu                :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
                                               ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi.

 Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil     :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol
                                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun;
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan
                                               delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                               ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
                                               per tahun; dan
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat
                                               tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                               ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen)
                                               per tahun.

                                                 xxvi
Page 29
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi   :   Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
Hasil                                    dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
                                         Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
                                         per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                                         Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                                         adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk       :   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah                               dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
                                         (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah

Jaminan                              :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
                                         khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                         bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
                                         apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                                         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                         yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
                                         Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                         menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                         semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                         tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
                                         dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                                         Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Sukuk            :   idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah

Pembelian Kembali (buy back) Sukuk   :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah                               sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                         setelah tanggal penjatahan.

                                         Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                         tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                                         Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                         dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                         peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”)              fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
                                         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                         Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
                                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                         Mudharabah.

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah    :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                         Penawaran Umum.

                                               xxvii
Page 30
Rapat Umum Pemegang Sukuk   :   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah                      diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
                                ini mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                 :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

Agen Pembayaran             :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                     xxviii
Page 31
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan
   untuk pemberian pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk
   ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan
   kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
   yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan
   disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
   disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
   pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan
   produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
   a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima
       DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan
       kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
       Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
   b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima
       DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan
       kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
       Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
   c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
       rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
       tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
       USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit
       Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
       yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup
       pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang
       diperlukan.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :

1.   Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
     Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.   Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
     kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
     Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
     berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD
     300 juta.
3.   Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
     yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
     Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana
     yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan
     EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
     Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4.   Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
     DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
     a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
         kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
         kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana



                                                    xxix
Page 32
       pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa
       Barat.
    b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
       kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
       kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
       pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa
       Tenggara Timur.
    c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
       DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk
       belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”)
       dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan
       dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas,
       Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling.
       Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
       pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.




                                                    xxx
Page 33
5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni
2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
Juni 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp25,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                 Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                       24.000.000.000         600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                              4.615.523.200          115.388.080.000         59,9
 Masyarakat                                        1.573.761.730           39.344.043.250         20,4
 Saham Treasuri                                    1.516.238.270           37.905.956.750         19,7
 Jumlah Modal Disetor                              7.705.523.200          192.638.080.000        100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                      16.294.476.800          407.361.920.000            -




                                                  xxxi
Page 34
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                            30 Juni                              31 Desember
           KETERANGAN
                                             2024                         2023                   2022
 Total Aset Lancar                           1.478.091.167               1.401.897.636           2.263.805.559
 Total Aset Tidak Lancar                     1.610.233.142               1.661.375.381           4.233.375.718
 Total Aset                                  3.088.324.309               3.063.273.017           6.497.181.277
 Total Liabilitas Jangka Pendek                556.245.707                 825.666.875           1.667.438.300
 Total Liabilitas Jangka Panjang               672.549.425                 516.790.956           1.771.757.630
 Total Liabilitas                            1.228.795.132               1.342.457.831           3.439.195.930
 Total Ekuitas                               1.859.529.177               1.720.815.186           3.057.985.347


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                               30 Juni                               31 Desember
        KETERANGAN
                                      2024                  2023                2023             2022
 Pendapatan Usaha                  1.520.722.264         3.187.969.604       5.014.659.972    5.956.105.798
 Beban Pokok Penjualan               829.809.781         1.753.013.662       2.942.400.531    3.318.073.368
 Laba Kotor                          690.912.483         1.434.955.942       2.072.259.441    2.638.032.430
 Laba Usaha                          428.486.709           951.496.424       1.254.787.712    1.777.131.078
 Laba Sebelum Pajak                  433.575.021           909.422.921       1.181.069.686    1.600.348.213
 Laba Periode/Tahun Berjalan         346.679.493           653.522.411         865.313.519    1.298.163.594




                                                    xxxii
Page 35
RASIO-RASIO PENTING

                                                                                      (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                       30 Juni                                     31 Desember
            Keterangan
                                             2024                      2023                2023                   2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                               (52,30)%                   22,91%             (15,81)%                 175,12%
 Laba Bersih                                    (46,95)%                   25,33%             (33,34)%                 397,53%
 Total Aset                                        0,82%                    2,17%             (52,85)%                 110,87%
 Total Liabilitas                                (8,47)%                 (12,45)%             (60,97)%                 172,98%
 Total Ekuitas                                     8,06%                   18,60%             (43,73)%                  67,91%



 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan
                                                  28,51%                  28,53%                23,55%                   26,87%
 usaha
 Pendapatan usaha/Total aset                      49,24%                  48,03%              163,70%                    91,67%
 Laba periode/tahun
                                                  22,80%                  20,50%                17,26%                   21,80%
 berjalan/Pendapatan usaha
 Laba periode/tahun
                                                  11,23%                      9,85%             28,25%                   19,98%
 berjalan/Total aset (ROA)
 Laba periode/tahun
                                                  18,64%                  18,02%                50,29%                   42,45%
 berjalan/Total ekuitas (ROE)
 Rasio EBITDA
                                                  30,40%                  35,29%                30,29%                   34,80%
 (EBITDA/Pendapatan usaha)
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka
                                                    2,66x                     1,83x               1,70x                   1,36x
 Pendek
 Total Liabilitas/Total Ekuitas
                                                    0,66x                     0,83x               0,78x                   1,12x
 (Debt to Equity Ratio)
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt
                                                    0,40x                     0,45x               0,44x                   0,53x
 to Asset Ratio)
 Interest Coverage Ratio 1)                      215,62x                  21,50x                23,54x                   15,43x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                    7,24x                   5,56x                 8,49x                    3,56x

Catatan:
1)  Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)  Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun




                                                              xxxiii
Page 36
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DAN KESANGGUPAN BAYAR

Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan termasuk
tingkat pemenuhannya:

                                  Keterangan                                                            Persyaratan
 Bank
 Current Ratio                                                                                              ≥1,10x
 Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                                                                      ≤ 3,50x
 EBITDA to Interest Expense Ratio                                                                           ≥ 3,00x
 Interest Bearing Debt to Equity Ratio                                                                      ≤ 2,00x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                                ≥1,00x

 PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I DSSA Tahap I –
 Tahap II Tahun 2024
 Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio)                                                     ≥1:1
 Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity                                                          ≤5:1
 Ratio)
 Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio)                                                  ≥1,1:1

Seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dinilai secara tahunan
berdasarkan laporan keuangan pada akhir tahun berjalan. Pada tanggal penilaian terakhir rasio keuangan yang
dipersyaratkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

7.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
                                                                                                  Tahun          Kepemilikan     Kontribusi
                                                             Kegiatan         Tahun            Penyertaan          Efektif      Pendapatan*
 No           Nama Perusahaan           Domisili
                                                              Utama         Beroperasi          Perseroan         Perseroan         (%)
                                                                                                                     (%)
                                                             Kepemilikan secara langsung
            PT Golden Energy Mines                         Perdagangan
     1.                                     Jakarta                           2010               2009                  51,0        89,9
            Tbk (GEMS)                                       batubara
            PT Rolimex Kimia
     2.                                     Jakarta        Perdagangan           1989            2008                  99,5         3,0
            Nusamas (RKN)
            PT Bumi Kencana Eka                            Penyertaan
     3.                                     Jakarta                               -              2010                  99,9          -
            Sejahtera (BKES)                                 saham
            PT DSST Mas Gemilang                           Penyertaan
     4.                                     Jakarta                               -              2012                  99,9         4,2
            (DSST)                                           saham
            PT DSSA Mas                                    Penyertaan
     5.                                     Jakarta                               -              2013                  99,9          -
            Infrastruktur (DSSI)                             saham
            PT DSSE Energi Mas                             Penyertaan
     6.                                     Jakarta                              2020            2014                  99,9         2,2
            Utama (DSSE)                                     saham
            PT Energi Mas Anugerah                         Penyertaan
     7.                                Tangerang                                  -              2020                  99,9          -
            Semesta (EMAS)                                   saham
            PT Sinarmas Sukses                             Penyertaan
     8.                                     Jakarta                               -              2012                  99,9          -
            Sejahtera (SSS)                                  saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.

                                                                                                                      Tahun      Kepemilikan
                                                                                                     Tahun
 No               Nama Perusahaan                      Domisili          Kegiatan Utama                            Penyertaan      Efektif
                                                                                                   Beroperasi
                                                                                                                    Perseroan   Perseroan (%)
                                                           Kepemilikan secara tidak langsung
           PT Roundhill Capital Indonesia               Jakarta       Penyertaan saham dan           2014               2009        51,5
  1.
                                                                           perdagangan
  2.       PT Kuansing Inti Makmur                       Jambi       Pertambangan batu bara          2005               2009        51,0
           PT Trisula Kencana Sakti                   Kalimantan     Pertambangan batu bara          2008               2010        51,0
  3.
                                                        Tengah


                                                                         xxxiv
Page 37
                                                                                                  Tahun      Kepemilikan
                                                                                    Tahun
No           Nama Perusahaan             Domisili         Kegiatan Utama                       Penyertaan      Efektif
                                                                                  Beroperasi
                                                                                                Perseroan   Perseroan (%)
4.    GEMS Trading Resources Pte. Ltd.   Singapura          Perdagangan             2012          2012          51,0
5.    PT Karya Mining Solution             Jakarta       Jasa pertambangan            -           2013          51,5
6.    PT GEMS Energy Indonesia             Jakarta          Perdagangan               -           2015          51,0
7.    PT Era Mitra Selaras                 Jakarta        Penyertaan saham            -           2016          51,0
      PT Dwikarya Sejati Utama             Jakarta       Modal ventura dan            -           2018          51,0
8.
                                                        manajemen konsultasi
 9.   PT Unsoco                           Jakarta    Jasa konsultasi manajemen        -          2018           51,0
10.   PT Borneo Indobara                  Jakarta     Pertambangan batu bara        2005         2009           51,0
11.   PT Bara Harmonis Batang Asam         Jambi      Pertambangan batu bara        2010         2010           51,0
12.   PT Karya Cemerlang Persada           Jambi      Pertambangan batu bara        2011         2010           51,0
13.   PT Bungo Bara Utama                  Jambi      Pertambangan batu bara        2017         2010           51,0
14.   PT Berkat Nusantara Permai           Jambi      Pertambangan batu bara          -          2010           51,0
15.   PT Tanjung Belit Bara Utama          Jambi      Pertambangan batu bara          -          2010           51,0
16.   PT Kuansing Inti Sejahtera           Jambi      Pertambangan batu bara          -          2017           51,0
17.   PT Bungo Bara Makmur                 Jambi      Pertambangan batu bara        2019         2017           51,0
18.   PT Wahana Rimba Lestari             Jakarta     Pertambangan batu bara          -          2016           51,0
19.   PT Berkat Satria Abadi              Jakarta     Pertambangan batu bara          -          2016           51,0
20.   PT Duta Sarana Internusa            Jakarta    Jasa konsultasi manajemen        -          2018           51,0
      PT Barasentosa Lestari              Jakarta     Pertambangan batu bara        2015         2018           51,0
                                                         dan pengembangan
21.
                                                       pembangkit listrik mulut
                                                              tambang
      PT Rolimex Suburin Hutani           Jakarta        Perdagangan pupuk            -          2008           69,7
22.
      Persada
23.   PT Citra Alam Indah                 Jakarta           Perdagangan               -          2011           99,9
24.   PT Andalan Satria Lestari           Jakarta     Pertambangan batu bara        2015         2012           99,9
      PT Nusantara Indah Lestari          Jakarta         Perdagangan dan             -          2009           99,9
25.
                                                      pertambangan batu bara
      PT Wahana Alam Lestari              Jakarta         Perdagangan dan             -          2009           99,9
26.
                                                      pertambangan batu bara
27.   PT Manggala Alam Lestari             Jakarta    Pertambangan batu bara        2015         2009           99,9
      PT Rimba Subur Lestari             Sumatera     Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
28.
                                          Selatan
29.   PT Buana Bara Ekapratama             Jakarta    Pertambangan batu bara        2017         2012           99,9
30.   PT Duta Alam Ekapratama              Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
31.   PT Andalan Satria Abadi              Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
32.   PT Duta Alam Jaya                    Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
33.   PT Buana Inti Citraprima             Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
34.   PT Citra Alam Cahaya                 Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
35.   PT Cahaya Nusa Pratama               Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2012           99,9
      PT Nusa Indah Permai               Sumatera     Pertambangan batu bara          -          2009           99,9
36.
                                          Selatan
37.   PT Cahaya Bara Pratama               Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2014           99,9
38.   PT Cahaya Amanah Sentosa             Jakarta    Pertambangan batu bara          -          2017           99,9
39.   PT Innovate Mas Utama                Jakarta       Penyertaan saham             -          2014           99,9
      Golden Multimedia Holdings Pte.    Singapura       Penyertaan saham             -          2014           99,9
40.
      Ltd.
      Celesta Prime Technology Pte.      Singapura       Penyertaan saham             -          2014           99,9
41.
      Ltd.
42.   Dalligent Solutions Pte. Ltd.      Singapura       Penyertaan saham             -          2020           56,7
43.   PT Dalligent Solusi Indonesia        Jakarta   Informasi dan komunikasi       2020         2020           56,7
      Beijing Shuzhifang Technology        Beijing   Penelitian ilmiah dan jasa     2020         2020           56,7
44.
      Co., Ltd.                                               teknologi
45.   Sunshine Network Pte. Ltd.         Singapura       Penyertaan saham             -          2014           99,9
46.   PT Dian Semesta Sentosa              Jakarta       Penyertaan saham             -          2018           99,9
47.   PT Buana Mas Sejahtera               Jakarta       Penyertaan saham             -          2016           99,9
48.   PT DSST Dana Gemilang                Jakarta       Penyertaan saham             -          2021           99,9
49.   PT Dian Semesta Investasi            Jakarta       Penyertaan saham             -          2022           99,9


                                                         xxxv
Page 38
                                                                                                         Tahun       Kepemilikan
                                                                                         Tahun
 No           Nama Perusahaan               Domisili           Kegiatan Utama                         Penyertaan       Efektif
                                                                                       Beroperasi
                                                                                                       Perseroan    Perseroan (%)
 50.   PT DSST Video Gemilang                 Jakarta         Penyertaan saham              -            2022           99,9
 51.   PT Buana Bumi Energi                   Jakarta         Penyertaan saham              -            2011           99,9
 52.   Golden Prime Power Pte. Ltd.         Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
 53.   Shining Energy Pte. Ltd.             Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
 54.   Alpha Prime Services Pte. Ltd.       Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
 55.   PT DSSP Power Mas Sejahtera            Jakarta         Penyertaan saham              -            2015           99,9
 56.   PT Andalan Mas Sejahtera               Jakarta         Penyertaan saham            2023           2016           99,9
       PT DSSP Power Sentosa                  Jakarta       Jasa penunjang tenaga           -            2015           99,9
 57.
                                                                    listrik
 58.   Hillmas Coal Pte. Ltd.               Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
 59.   PT Persada Makmur Sejahtera            Jakarta      Pertambangan batu bara           -            2016           99,9
 60.   PT Persada Makmur Selaras Dua          Jakarta      Pertambangan batu bara                        2017           99,9
 61.   PT Surya Kalimantan Sejati             Jakarta      Pertambangan batu bara         2019           2016           99,3
 62.   PT Surya Kalimantan Sejati Dua         Jakarta      Pertambangan batu bara           -            2017           99,6
 63.   Kalteng Investment Pte. Ltd          Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
       Shaanxi North West Power             Singapura         Penyertaan saham              -            2016           99,9
 64.
       Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
 65.   PT Daya Anugerah Sejati Utama         Jakarta          Penyertaan saham              -            2016           99,9
 66.   PT Daya Sukses Makmur Selaras         Jakarta          Penyertaan saham              -            2016           99,9
 67.   PT Daya Mas Geopatra Energi           Jakarta          Penyertaan saham              -            2022           99,0
       PT Daya Mas Geopatra                  Jakarta      Pengusahaan tenaga panas          -            2022           99,0
 68.
       Pangrango                                                     bumi
 69.   PT Daya Surya Mas Makmur              Jakarta          Penyertaan saham              -            2022           99,9
 70.   PT Innovate Mas Indonesia             Jakarta             TV berbayar              2011           2012           99,9
 71.   PT Eka Mas Republik                   Jakarta        Penyedia jasa internet        2011           2015           99,9
       PT GWS Era Medika                     Jakarta        Penyertaan saham dan            -            2022           99,9
 72.                                                        konsultasi manajemen
                                                                    lainnya
 73.   PT GWS Medika Prima                   Jakarta                 Medis                2023           2022           99,9
 74.   PT GWS Medika Sejahtera               Jakarta                 Medis                  -            2022           99,9
 75.   PT Eka Nusantara Gemilang             Jakarta              Teknologi               2023           2023           99,9
 76.   PT Daya Mas Agra Sejahtera            Jakarta            Tenaga listrik              -            2023           99,9
 77.   PT GWS Prima Sentosa                  Jakarta                 Medis                  -            2023           99,9
 78.   PT Sarana Piranti Informatika         Jakarta          Penyertaan saham              -            2023           99,9
 79.   PT Sintesa Sinergi Nusantara        Yogyakarta       Penyedia jasa internet        2022           2023           89,9
 80.   PT Smplus Digital Investama           Jakarta          Penyertaan saham              -            2023           99,9
 81.   PT Smplus Sentra Data                 Jakarta          Penyertaan saham              -            2023           99,9
 82.   PT Smplus Sentra Data Persada         Jakarta           Aktivitas hosting          2024           2023           99,9
       PT Sinarmas Rewired Xcellence                        Pengembangan piranti
 83.                                         Jakarta                                        -            2024           99,9
                                                                     lunak
 84.   PT Kuningan Mas Gemilang              Jakarta           Aktivitas hosting            -            2024           99,9
 85.   PT Asix Indonesia Cerdas              Jakarta          Penyertaan saham              -            2024           99,9
 86.   PT SF Digital Terdepan                Jakarta          Penyertaan saham              -            2024           99,9
 87.   PT SF Digital Commerce                Jakarta          Penyertaan saham              -            2024           99,9
       PT SMPlus Solusi Sejahtera
 88.   (dahulu bernama PT Teknovatus         Jakarta            Jasa teknologi              -            2024           99,9
       Solusi Sejahtera)
 89.   PT Daya Mas Cisolok Energi            Jakarta         Penyertaan saham               -            2024           99,9
       PT Daya Mas Cisolok Geothermal                     Pengusahaan tenaga panas                                      99,9
 90.                                         Jakarta                                        -            2024
                                                                   bumi
 91.   PT Daya Mas Nage Energi               Jakarta         Penyertaan saham               -            2024           99,9
       PT Daya Mas Nage Geothermal                        Pengusahaan tenaga panas                                      99,9
 92.                                         Jakarta                                        -            2024
                                                                   bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.




                                                              xxxvi
Page 39
8.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Tingkat Suku
                                       Jumlah
                                                   Bunga / Tingkat    Jangka
             Keterangan                 Pokok                                   Jatuh Tempo          Peringkat
                                                    Bagi Hasil per    Waktu
                                     (jutaan Rp)
                                                     Tahun (%)
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
 Seri A                                 150.250        8,25%          3 tahun   18 April 2027    idAA dari Pefindo

 Seri B                                 199.750        8,75%          5 tahun   18 April 2029    idAA dari Pefindo

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap I
 Seri A                                  89.000        8,25%          3 tahun   18 April 2027   idAA(sy) dari Pefindo

 Seri B                                  61.000        8,75%          5 tahun   18 April 2029   idAA(sy) dari Pefindo

 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
                                                                     370 Hari
 Seri A                                  44.605        7,50%                    15 Juni 2025     idAA dari Pefindo
                                                                     Kalender
 Seri B                                 171.225        8,50%          3 Tahun   5 Juni 2027      idAA dari Pefindo

 Seri C                                 836.690        9,00%          5 tahun   5 Juni 2029      idAA dari Pefindo

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap II
                                                                     370 Hari
 Seri A                                  44.600        7,50%                    15 Juni 2025    idAA(sy) dari Pefindo
                                                                     Kalender
 Seri B                                 228.000        8,50%          3 Tahun   5 Juni 2027     idAA(sy) dari Pefindo

 Seri C                                 174.880        9,00%          5 tahun   5 Juni 2029     idAA(sy) dari Pefindo

 Jumlah                               2.000.000

9.   KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
     DEPAN

Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berupa pembayaran cicilan
pokok termin dengan rincian sebagai berikut:

                                               Mata
 Nama Bank                                                     Jatuh Tempo        Pembayaran Pokok Pinjaman
                                               Uang
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*                USD       Januari 2025                            9.789.000
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk*     USD       Januari 2025                              621.000
 PT Bank Central Asia Tbk                      USD       Januari 2025                            1.080.000
 PT Bank Central Asia Tbk                       IDR      Januari 2025                       85.508.400.000
 Total dalam Mata Uang USD                                                                      11.490.000
 Total dalam Mata Uang IDR                                                                  85.508.400.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.

Saat ini Perseroan memiliki kas dan setara kas yang memadai. Dimana Perseroan berencana menggunakan kas
dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke
depan yaitu pembayaran termin cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo pada Januari 2025 sebagaimana
diungkapkan pada tabel diatas.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.


                                                      xxxvii
Page 40
    I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                     dan
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA
                                        RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                menawarkan:
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR
                                  TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                (“OBLIGASI”)

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh
                sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma lima
                nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh
                tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu
                dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                saat tanggal jatuh tempo.
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus
                delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
                koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26
November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.




                                                              1
Page 41
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
                           RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)

         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
                                                         menerbitkan:
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                             dan
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
                                                DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan
                                                 menerbitkan dan menawarkan:
               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS
                                                  DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                  (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :

 Seri A     :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
                 puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                 hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                 Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam
                 puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                 dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                 bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                 Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
                 sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                 besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
                 tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk
Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
           MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                          idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)




                                 PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                               Kegiatan Usaha Utama:
                         Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                    Kantor Pusat:
                                       Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                  Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail : corsec@dss.co.id
                                               Website: www.dssa.co.id

                                                            2
Page 42
1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), yang terdiri dari:

 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
                 sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                 (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
                 tanggal jatuh tempo.
 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus
                 lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                 (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri C      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun
                 empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                 payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh
                 tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk
Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.



                                                          3
Page 43
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

          Bunga Ke-                    Seri A                     Seri B                     Seri C
     1                           26 Februari 2025            26 Februari 2025           26 Februari 2025
     2                              26 Mei 2025                26 Mei 2025                26 Mei 2025
     3                           26 Agustus 2025             26 Agustus 2025            26 Agustus 2025
     4                           6 Desember 2025            26 November 2025           26 November 2025
     5                                                       26 Februari 2026           26 Februari 2026
     6                                                         26 Mei 2026                26 Mei 2026
     7                                                       26 Agustus 2026            26 Agustus 2026
     8                                                      26 November 2026           26 November 2026
     9                                                       26 Februari 2027           26 Februari 2027
     10                                                        26 Mei 2027                26 Mei 2027
     11                                                      26 Agustus 2027            26 Agustus 2027
     12                                                     26 November 2027           26 November 2027
     13                                                                                 26 Februari 2028
     14                                                                                   26 Mei 2028
     15                                                                                 26 Agustus 2028
     16                                                                                26 November 2028
     17                                                                                 26 Februari 2029
     18                                                                                   26 Mei 2029
     19                                                                                 26 Agustus 2029
     20                                                                                26 November 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.




                                                      4
Page 44
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain;
    a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

                                                       5
Page 45
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
     tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
          selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
          atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
          Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
           i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
               berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
               dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
               kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
               kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
               tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
               berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
          ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
               bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
         iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
               melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
               dalam angka 3 huruf b.
     d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
          dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
          kepada pihak ketiga manapun kecuali:
           i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
               sehari-hari; atau
          ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
               Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
     e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
          dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
          yang diaudit;
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
          secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
          oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
          telah disetujui; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
          selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

                                                        6
Page 46
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
          sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
          prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
          keuangan sebagai berikut:
           i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
               kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
          ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
               tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
               yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
               usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
               dan setara kas.
         iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
               berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
               penyusutan, dan amortisasi.
     c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
          Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
          menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
          Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
          atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
          (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
          atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
     e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
          pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
          yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
          (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
     g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
          perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
     h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
          Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
          untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
          SAK di Indonesia;
     i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
          dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
     j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
          dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
          pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
     k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
          Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
           i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
               yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
          ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
               negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
           i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
               informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,

                                                        7
Page 47
        kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
        laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
    ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
        waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
   iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
        selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
        tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
        kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
        terkait:
          I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
             Akuntan Publik; atau
         II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
             Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
        III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
             laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
             laporan keuangan secara keseluruhan.
    v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
        I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
             laporan Akuntan Publik; atau
        II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
             Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
        III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
             Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
             keuangan secara keseluruhan.
   vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
        yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
        dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
        I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
             kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
             uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
        II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
             dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
             dengan persyaratan Obligasi.
        III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
             menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
             perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
             dilaksanakan.
        IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
             sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
             tersebut;
        V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
             tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
             kejadian-kejadian tersebut.
        VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
             sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
             secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
             audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
             romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
    sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
    perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
    dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
    dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
    Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
    sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya

                                                    8
Page 48
      pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
      tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
      diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
      pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
      tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
      dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
      dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
      berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
      pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
      disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
      Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
      Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
      ketentuan sebagai berikut:
   i.      Pemeringkatan Tahunan
           I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
                10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                a) Peringkat baru; dan
                b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
           I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
                yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                Berkelanjutan sepanjang:
                a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                     tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
      iv. Pemeringkatan Ulang
           I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
                romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
                dimaksud.
           II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
                I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                peringkat dimaksud.


                                                     9
Page 49
        v.   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
             Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
             Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
     oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
     Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab
     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut
     Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
     lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
       Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
       dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;
    c. Nomor 2 huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;
       -    Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
            Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya
            sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan.
       -    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
            sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
       -    RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
            sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada

                                                        10
Page 50
             Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
             dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
             Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
             tagihan yang bersangkutan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
         Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
         (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
         atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
         keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
         tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
         Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang.
3.   Apabila:
     a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
         prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
         Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamantan; atau
     c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
         Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
         yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
         membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
     e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
     Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan.

4.   Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10
     Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh


                                                       11
Page 51
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
         puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
         melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
         ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
         tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
         dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
         sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum kehadiran;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan

                                                         12
Page 52
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
         (6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
              21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
         setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
         dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
         Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
         RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga;


                                                         13
Page 53
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
               diadakan, RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO yang keempat;


                                                    14
Page 54
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
              kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
    memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
    hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                      15
Page 55
2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

     NAMA SUKUK MUDHARABAH

     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.

     JENIS SUKUK MUDHARABAH

     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
     Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
     Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
     adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

     Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan
     uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
     (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan
     Anak);

     Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
     piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah.

     PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
     SYARIAH

     Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
     tertanggal 29 Oktober 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-
     perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
     Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
     Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.

     HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

     Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

     JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

     Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima
     puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) ini terdiri dari:

      Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,-
                   (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                   Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                   Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen)
                   dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam
                   koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
                   tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
      Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga
                   ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                   Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                   Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan
                   persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125%
                   (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
                   (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri C   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga
                   ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                                           16
Page 56
              Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
              Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen)
              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan
              koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
              tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6
Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Bagi Hasil Ke-               Seri A                         Seri B                         Seri C
    1                   26 Februari 2025                26 Februari 2025               26 Februari 2025
    2                      26 Mei 2025                    26 Mei 2025                    26 Mei 2025
    3                   26 Agustus 2025                 26 Agustus 2025                26 Agustus 2025
    4                   6 Desember 2025                26 November 2025               26 November 2025
    5                                                   26 Februari 2026               26 Februari 2026
    6                                                     26 Mei 2026                    26 Mei 2026
    7                                                   26 Agustus 2026                26 Agustus 2026
    8                                                  26 November 2026               26 November 2026
    9                                                   26 Februari 2027               26 Februari 2027
    10                                                    26 Mei 2027                    26 Mei 2027
    11                                                  26 Agustus 2027                26 Agustus 2027
    12                                                 26 November 2027               26 November 2027
    13                                                                                 26 Februari 2028
    14                                                                                   26 Mei 2028
    15                                                                                 26 Agustus 2028
    16                                                                                26 November 2028
    17                                                                                 26 Februari 2029
    18                                                                                   26 Mei 2029
    19                                                                                 26 Agustus 2029
    20                                                                                26 November 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                      17
Page 57
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah

1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
   dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu
   ekspansi usaha dan modal kerja Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
   Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan
   dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk
   dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
   sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
   akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah

Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
    dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
    periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
    Prinsip Syariah di Pasar Modal;

                                                      18
Page 58
3.        Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
          dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.        Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
          dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
     perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
     Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad :

1.        Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang
          Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib),
          selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2.        Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan
          ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
              a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
              b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
              c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
          terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
(setelah dikurangi biaya-biaya emisi):

     1.        Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
               Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
               Modal.
     2.        Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
               kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan
               Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis
               yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana
               sekitar USD 300 juta.
     3.        Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
               yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
               Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
               Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan
               digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
               wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
     4.        Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
               DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
                a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
                   Mudharabah kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk
                   belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
                   sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di
                   Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.

                                                            19
Page 59
          b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
             Mudharabah kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk
             belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
             sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di
             Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
          c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
             kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya
             95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
             Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal
             kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang
             berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap
             PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang
             termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Shahib al-Mal boleh melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya
sebagai insentif kepada Mudharib, apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah
disetujui/disepakati.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak),
bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan
(Perusahaan Anak).

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
   1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
       a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
       b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
           menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
   2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
       Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli

                                                      20
Page 60
          Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
          Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
          Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
          demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
          Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
          setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
     3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
          maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
          Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
          Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
          hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
          RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
          haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
          menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

B.   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
     Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
     1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
          dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
     Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
    dibeli kembali;

                                                        21
Page 61
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
        Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
        setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
        Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam
    waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi
    yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
        hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
        Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
        i.  Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
            selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
       ii.  Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
            dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
      iii.  Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
            Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
            bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
            a.   Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
                 perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                 penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
                 penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset


                                                      22
Page 62
                  dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
                  Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
            b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
                  dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
            c.    Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
                  boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
                  diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
      iv.   Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
            dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
            hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
            1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
                  usaha sehari-hari; atau
            2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
                  Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
       v.   Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
            dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
            yang diaudit.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
     ketentuan:
      a.    permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b.    Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
            disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
            Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
            tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
            permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
            waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
      c.    jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
            data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
            persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
            sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
            permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
         lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
         merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
         sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
         kondisi keuangan sebagai berikut:
         1.     Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
                tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
         2.     Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
                tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
                Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
                pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
                utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
         3.     Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
                satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
                pajak, penyusutan, dan amortisasi.
     c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
         pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau

                                                       23
Page 63
   Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali
   Amanat Sukuk pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
   sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
   Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
   pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
   dalam setahun.
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
   dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
   Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
   Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
   jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
   perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
   (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
   Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
   untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
   dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
   pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   (i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
         yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   (ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
         negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
         informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
         kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
         laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   (ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
         Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
         oleh Perseroan.
   (iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
         tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   (iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
         Lembaga terkait:
         1.     90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                Akuntan Publik; atau
         2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
                Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
                laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                laporan keuangan secara keseluruhan.

                                                    24
Page 64
     (v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
           1.     90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
                  laporan Akuntan Publik; atau
           2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
                  Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
           3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
                  laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                  laporan keuangan secara keseluruhan.
     (vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
           yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
           keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
           1.     Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
                  kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                  atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2.     Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                  pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
           3.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
                  menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
                  menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
           4.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                  sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
                  kejadian tersebut;
           5.     Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
                  yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
                  uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
     (vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
           sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
           dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
           di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
           m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
     perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
     dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
p.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
     kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
     sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
     pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
     gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
     pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
     pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
     disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah


                                                     25
Page 65
          dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
          tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
     u.   melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pemeringkatan Tahunan
               i.       Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
                        paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                        sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
                        Mudharabah yang diterbitkan.
               ii.      Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                        Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                        harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                        paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                        mencakup hal-hal sebagai berikut:
                        a.     peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                        b.     penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               i.      Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                       kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                       paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
                       mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       1) peringkat baru; dan
                       2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               ii.     Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                 i.    Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
                       memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                       yang direncanakan.
                 ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sepanjang:
                       a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
                            Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
            4) Pemeringkatan Ulang
                 i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                       peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
                       huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                       pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                       diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
                       butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                       masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                       berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
                       setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     v.   menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
          Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5
          (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
      Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
      kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah;
2.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal

                                                         26
Page 66
      penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
      Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
      oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
 3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
      Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
      Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
      kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
      Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
      Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
      yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
 4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya Sukuk
      Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
      memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang
      dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
      Amanat;
 5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
      dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a.      Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
              (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
      b.      Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
              waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
              umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh)
              Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
      c.      Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
              dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
              umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
              Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
              diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
              keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
      - Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
         memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
      - Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
      - RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
         penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
         tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.


                                                        27
Page 67
      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
      bersangkutan.
2.    Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
      tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
            Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
            Mudharabah; atau
      b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
            Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
            (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
            yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
            seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
            (akselerasi pelunasan); atau
      c.    Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
            Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
            dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
            adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
            berwenang.

 3.   Apabila:
      a.    Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
            prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
      b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
            apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
            menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
            mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      c.    Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
            atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
            berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
            mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
            kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
            membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
            material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
      f.    Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;

      Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
      Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
      Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
      Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
      memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
      pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
      Emiten.

4.    Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
      sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
      oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
      diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
      Mudharabah yang dimilikinya.

                                                      28
Page 68
 RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

 Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
 ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
           mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
           Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
           ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
           jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
           tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
           20/POJK.04/2020.
     b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
           kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c.    memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e.    Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
 2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
           Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
           Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
           Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
           dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
     b.    Perseroan;
     c.    Wali Amanat Sukuk; atau
     d.    OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
    kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
    diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a.    Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
     b.    Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
           paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.    Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
           kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -
           tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin
           (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
     d.    Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
           -        tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
           -        agenda RUPSU;
           -        pihak yang mengajukan usulan RUPSU;

                                                       29
Page 69
         -         Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         -         kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
   e.    RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
   a.    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   b.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
   c.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
   d.    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
   e.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   f.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat Sukuk memutuskan lain.
   g.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h.    Sebelum pelaksanaan RUPSU:
            i.     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
                   kepada Wali Amanat Sukuk;
           ii.     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          iii.     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
                   berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
                   Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i.    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat Sukuk.
   j.    RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
   k.    Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPSU.
   l.    Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
         maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
         RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                        dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
               (ii)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                        maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
               (iii)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                        diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                        belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui


                                                       30
Page 70
                   paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
          (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
          (v)       RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
     2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          (ii)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
          (iii)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
          (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
          (v)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
       3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
            (i)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
            (ii)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
            (v)    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
          Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPSU yang kedua.


                                                  31
Page 71
          3)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
          5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
                dapat diadakan RUPSU keempat.
          7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat
                Sukuk.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
    Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
    efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
    pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                       32
Page 72
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
  Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan
  telah melakukan memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-
  1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
  Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-
  DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan telah telah
  memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
  ini, sesuai dengan surat No. RTG-376/PEF-DIR/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
  atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
  (PUB), dengan peringkat:


                      idAA (Double A)                                    idAA(sy) (Double A Syariah)




  Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

  Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
  dalam UUP2SK.

  Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

  Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
  36/2014, yaitu:

  a.   Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

  b.   Perseroan telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar pada tanggal 29
       Oktober 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua)
       tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
       Sukuk Mudharabah ini. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal di setor; dan

  c.   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
       merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
       (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
       peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                        33
Page 73
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
  berikut:

                                            PT Bank KB Bukopin Tbk
                                        Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                            Jakarta 12770, Indonesia
                                             Telepon : (021) 7980640
                                            Faksimili : (021) 7980705

  Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                       34
Page 74
II.           RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.    Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank, dengan rincian
      sebagai berikut:

      Nama Bank                                                     :      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
                                                                           Indonesia 1906 Tbk
      Perjanjian pinjaman beserta perubahan                         :      Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
      terakhir                                                             2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
                                                                           di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
                                                                           Addendum I (Kesatu) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
                                                                           23 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan
                                                                           bermeterai cukup
      Bentuk fasilitas                                              :      Kredit sindikasi
      Jumlah fasilitas                                              :      USD173,5 juta
      Saldo utang per 31 Oktober 2024                               :      USD147,5 juta
      Perkiraan nilai pinjaman yang akan                            :      Sekitar USD51,1 juta*
      dibayarkan
      Perkiraan saldo utang setelah                                 :      Sekitar USD70,7 juta**
      pembayaran sebagian
                                                                           dimana sebesar Rp 796.885.215.358 (sekitar USD 51,1 juta)
                                                                           akan dibayar sebagian menggunakan dana hasil Obligasi dan
                                                                           sebesar Rp 400.131.771.429 (sekitar USD 25,7 juta) akan
                                                                           dibayar sebagian menggunakan dana Sukuk Mudharabah
      Tingkat suku bunga                                            :      Term SOFR 3 bulan + 2,15% per tahun
      Perkiraan nilai bunga yang                        akan        :      USD16,9 juta***
      dibayarkan
      Jatuh tempo pinjaman                                          :      31 Desember 2028
      Penggunaan dana pinjaman                                      :      Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
                                                                           terbatas pada operasional, pengembangan usaha Debitur
                                                                           dan/atau pengembangan Grup Usaha
      Prosedur pembayaran                                           :      Pembayaran sebagian pokok dan bunga akan dilakukan
                                                                           dalam mata uang USD ke rekening yang ditentukan oleh
                                                                           kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran yang akan
                                                                           diterbitkan oleh kreditur yang akan dibayarkan dalam 9
                                                                           termin berikut :
                                                                           - Termin I : 5 Januari 2025
                                                                           - Termin II : 5 April 2025
                                                                           - Termin III : 5 Juli 2025
                                                                           - Termin IV : 5 Oktober 2025
                                                                           - Termin V : 5 Januari 2026
                                                                           - Termin VI : 5 April 2026
                                                                           - Termin VII : 5 Juli 2026
                                                                           - Termin VIII : 5 Oktober 2026
                                                                           - Termin IX : 5 Januari 2027
      Sifat hubungan afiliasi                                       :      Tidak terafiliasi
      Catatan:
       * Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan kurs tengah BI tanggal 25 Oktober 2024 yaitu Rp15.593 dan nilai pinjaman
       yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
      ** Saldo utang setelah pembayaran masih bersifat indikatif, bergantung pada kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
      *** Perkiraan nilai bunga yang akan dibayarkan masih bersifat indikatif, bergantung pada Term SOFR 3 bulan dan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran




                                                                              35
Page 75
2.   Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk
     pemberian pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis
     yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
     USD 300 juta.

     KMG memiliki keunggulan pada bisnis pusat data, dimana KMG berada dibawah naungan SMSD yang merupakan
     perusahan holding yang memiliki pengalaman pada bisnis pusat data dan telah memiliki 25 pusat data yang telah
     beroperasi melalui entitas anak di berbagai lokasi di Indonesia.

     Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada SMSD akan jatuh
     tempo paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan
     syarat dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SMSD, maka Perseroan akan menggunakan dana
     tersebut untuk pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, KMG masih dalam proses untuk memperoleh kontrak
     penyewaan pusat data.

     Keterangan lengkap mengenai SMSD dan KMG dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
     Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

3.   Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang
     seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan disalurkan
     kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke
     EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
     jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet
     EMR yaitu MyRepublic.

     Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada DSST akan jatuh tempo
     paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat
     dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
     dana yang dipinjamkan telah dikembalikan ke DSST, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
     pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.

     Target pembangunan homepass EMR pada tahun 2024 adalah 3 juta homepass dengan perkiraan total biaya
     sekitar Rp6 Triliun. Perseroan dan EMR akan menggunakan pendanaan yang bersumber dari perbankan dan
     dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I hingga Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap I hingga Tahap III yang
     jumlahnya adalah sebesar Rp2 Triliun.

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masih terdapat sisa dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
     dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap II sekitar Rp 800 Miliar, dimana penyaluran sisa dana Obligasi dan Sukuk
     tersebut serta dengan dana yang diperoleh Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III
     ke EMR akan disesuaikan dengan termin pembayaran EMR ke vendor, dimana diperkirakan akan tersalurkan
     seluruhnya ke EMR pada kuartal I tahun 2025.

     Keterangan lengkap mengenai EMR dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan Tentang
     Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

 4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:

     a.   Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG
          rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan
          dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
          Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
     b.   Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG
          rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan
          dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
          Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

                                                        36
Page 76
c.   Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
     rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
     tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
     USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
     Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini
     memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan
     infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.

     Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
     dengan cara lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama
     dalam Lelang WKP. Dengan adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang
     WKP, Perseroan mempertimbangkan melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial
     yang kedepannya berpotensi akan memberikan manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, DMGP telah memperoleh izin usaha dari Menteri
     Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Surat Keputusan Penugasan Survei
     Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada DMGP di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
     Eksplorasi Panas Bumi Cipanas No. 1/1/PSPB/PMDN/ tanggal 15 Juni 2022. Proses drilling dan
     pembangunan infrastruktur pada tahap PSPE ini rencana akan mulai dilakukan pada kuartal I tahun 2025.

Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada DSSE akan jatuh
tempo paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan
syarat dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh DSSE, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.

Keterangan lengkap mengenai DMCG, DMNG, dan DMGP dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan
Tambahan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.




                                                   37
Page 77
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
     untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dengan rincian
     sebagai berikut:

     Nama Bank                                                     :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
                                                                        Indonesia 1906 Tbk
     Perjanjian pinjaman beserta perubahan                         :    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
     terakhir                                                           2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
                                                                        di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
                                                                        Addendum I (Kesatu) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
                                                                        23 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan
                                                                        bermeterai cukup
     Bentuk fasilitas                                              :    Kredit sindikasi
     Jumlah fasilitas                                              :    USD173,5 juta
     Saldo utang per 31 Oktober 2024                               :    USD147,5 juta
     Perkiraan nilai pinjaman yang akan                            :    Sekitar USD25,7juta*
     dibayarkan
     Perkiraan saldo utang setelah pembayaran                      :    Sekitar USD70,7 juta**
     sebagian
                                                                        dimana sebesar Rp796.885.215.358 (sekitar USD51,1 juta)
                                                                        akan dibayar sebagian menggunakan dana hasil Obligasi dan
                                                                        sebesar Rp400.131.771.429 (sekitar USD25,7 juta) akan
                                                                        dibayar sebagian menggunakan dana Sukuk Mudharabah.
     Tingkat suku bunga                                            :    Term SOFR 3 bulan + 2,15% per tahun
     Jatuh tempo                                                   :    31 Desember 2028
     Penggunaan dana pinjaman                                      :    Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
                                                                        terbatas pada operasional, pengembangan usaha Debitur
                                                                        dan/atau pengembangan Grup Usaha
     Prosedur pembayaran                                           :    Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang
                                                                        USD ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan
                                                                        surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh
                                                                        kreditur yang akan dibayarkan dalam 9 termin berikut :
                                                                        - Termin I : 5 Januari 2025
                                                                        - Termin II : 5 April 2025
                                                                        - Termin III : 5 Juli 2025
                                                                        - Termin IV : 5 Oktober 2025
                                                                        - Termin V : 5 Januari 2026
                                                                        - Termin VI : 5 April 2026
                                                                        - Termin VII : 5 Juli 2026
                                                                        - Termin VIII : 5 Oktober 2026
                                                                        - Termin IX : 5 Januari 2027
     Sifat hubungan afiliasi                                       :    Tidak terafiliasi
     Catatan:
      * Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan kurs tengah BI tanggal 25 Oktober 2024 yaitu Rp15.593 dan nilai pinjaman
      yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
     ** Saldo utang setelah pembayaran masih bersifat indikatif, bergantung pada kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.


2.   Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
     SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
     Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
     berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD
     300 juta.



                                                                            38
Page 78
     KMG memiliki keunggulan pada bisnis pusat data, dimana KMG berada dibawah naungan SMSD yang
     merupakan perusahan holding yang memiliki pengalaman pada bisnis pusat data dan telah memiliki 25 pusat
     data yang telah beroperasi melalui entitas anak di berbagai lokasi di Indonesia.

     Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
     kepada SMSD akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
     indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
     prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
     pembiayaan telah diselesaikan oleh SMSD, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
     pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan
     dengan prinsip syariah.

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, KMG masih dalam proses untuk memperoleh kontrak
     penyewaan pusat data.

     Keterangan lengkap mengenai SMSD dan KMG dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
     Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

3.   Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang
     seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
     Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana
     yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
     untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia
     yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.

     Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
     kepada DSST akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
     indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
     prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
     pembiayaan telah diselesaikan oleh DSST, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
     pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan
     dengan prinsip syariah.

     Target pembangunan homepass EMR pada tahun 2024 adalah 3 juta homepass dengan perkiraan total biaya
     sekitar Rp6 Triliun. Perseroan dan EMR akan menggunakan pendanaan yang bersumber dari perbankan dan
     dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I hingga Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap I hingga Tahap III yang
     jumlahnya adalah sebesar Rp2 Triliun.

     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masih terdapat sisa dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
     dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap II sekitar Rp800 Miliar, dimana penyaluran sisa dana Obligasi dan Sukuk
     tersebut serta dengan dana yang diperoleh Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III
     ke EMR akan disesuaikan dengan termin pembayaran EMR ke vendor, dimana diperkirakan akan tersalurkan
     seluruhnya ke EMR pada kuartal I tahun 2025.

     Keterangan lengkap mengenai EMR dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan Tentang
     Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

4.   Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE
     yang selanjutnya akan digunakan untuk:

     a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
        kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
        kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
        pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
     b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
        kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
        kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana


                                                        39
Page 79
       pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara
       Timur.
    c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
       DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk
       belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”)
       dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan
       rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten
       Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling
       tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian
       material yang diperlukan.

       Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
       dengan cara lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama
       dalam Lelang WKP. Dengan adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang
       WKP, Perseroan mempertimbangkan melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial
       yang kedepannya berpotensi akan memberikan manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.

       Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, DMGP telah memperoleh izin usaha dari Menteri
       Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Surat Keputusan Penugasan Survei
       Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada DMGP di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
       Eksplorasi Panas Bumi Cipanas No. 1/1/PSPB/PMDN/ tanggal 15 Juni 2022. Proses drilling dan pembangunan
       infrastruktur pada tahap PSPE ini rencana akan mulai dilakukan pada kuartal I tahun 2025.

Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
kepada DSSE akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip
syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
pembiayaan telah diselesaikan oleh DSSE, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran
kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.

Keterangan lengkap mengenai DMCG, DMNG dan DMGP dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

Rencana penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini
syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk Mudharabah.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pinjaman oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan pada butir A.1 dan B.1 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dengan mengingat
bahwa pembayaran sebagian pinjaman merupakan satu kesatuan dengan perolehan masing-masing pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam butir A.1 dan B.1, maka pembayaran sebagian pinjaman merupakan suatu transaksi yang
berdiri sendiri dan oleh karenanya tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.
17/2020”) serta tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“Peraturan OJK No. 42/2020”).

Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana untuk melalui pemberian pinjaman kepada
(i) SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada KMG sebagaimana disebutkan pada
butir A.2 dan B.2 di atas, (ii) DSST yang selanjutnya akan disalurkan ke EMR melalui IMU sebagaimana disebutkan
pada butir A.3 dan B.3 di atas, dan (iii) DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMGP, DMCG, dan DMNG sebagaimana disebutkan pada butir A.4 dan B.4 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan:

-     dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
      berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
      menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii)
      mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv)

                                                       40
Page 80
      memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
      4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
      transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan
      terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
      OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
      disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
-     apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
      sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak
      wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
      dimaksud, dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
      huruf d Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang
      dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan terkendali
      Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
      masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK
      sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No. 17/2020.
-     dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
      dari objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan
      keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh
      persetujuan RUPS Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan
      dengan perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi
      afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi
      benturan kepentingan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
-     apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
      transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau
      transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan
      hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
      pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk (i) ekspansi bisnis oleh KMG sebagaimana disebutkan pada
butir A.2 dan B.2 di atas, (ii) ekspansi bisnis oleh EMR sebagaimana disebutkan pada butir A.3 dan B.3 di atas dan
(iii) belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksploasi (PSPE) oleh DMGP,
belanja modal sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh DMCG dan
belanja modal sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh DMNG,
sebagaimana disebutkan pada butir A.4 dan B.4 berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
-        apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
         sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan akan
         memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020.
-        apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
         sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
         sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap PSPE dan
modal kerja pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi melalui DMGP sebagaimana disebutkan pada
butir A.4 dan B.4 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
-      apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
       sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak
       wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
       dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
       diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
       kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
       berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi
       material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
       disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020.

-     apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud,
      menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan RUPS independen sebagaimana diatur
      dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan

                                                       41
Page 81
        usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
        dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa
        transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada
        awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
        keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No.
        42/2020.
-       apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi sebagai transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan
        wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK
        No.42/2020.
-       apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
        OJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka
        Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020
        dengan pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur
dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi & Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, belum
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan surat
No. 126/CSDSS-07/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang telah disampaikan kepada Bursa Efek, OJK, dan publik pada tanggal 12
Juli 2024.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7355%
(nol koma tujuh tiga lima lima persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

    •   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
        - Biaya jasa penyelenggaraan                                                :   0,3500%
        - Biaya jasa penjaminan                                                     :   0,1500%
        - Biaya jasa penjualan                                                      :   0,1500%
            Total                                                                   :   0,6500%
    •   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
        - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                :   0,0143%
        - Biaya jasa Notaris                                                        :   0,0020%
            Total                                                                   :   0,0163%
    •   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
        - Biaya jasa Wali Amanat                                                    :   0,0155%
        - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                    :   0,0500%
            Total                                                                   :   0,0655%
    •   Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan     :   0,0037%




                                                           42
Page 82
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7516%
(nol koma tujuh lima satu enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
      - Biaya jasa penyelenggaraan                                                   :   0,3500%
      - Biaya jasa penjaminan                                                        :   0,1500%
      - Biaya jasa penjualan                                                         :   0,1500%
          Total                                                                      :   0,6500%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                   :   0,0143%
      - Biaya jasa Notaris                                                           :   0,0020%
          Total                                                                      :   0,0163%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                       :   0,0155%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                       :   0,0542%
          Total                                                                      :   0,0697%
•     Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, TAS, dan audit penjatahan   :   0,0156%




                                                         43
Page 83
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                            30 Juni                              31 Desember
         KETERANGAN
                                             2024                        2023                      2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                             865.086.727                617.327.211            1.084.680.519
 Investasi jangka pendek                         31.608.204                 40.426.538               38.004.855
 Piutang usaha
     Pihak berelasi                              52.896.903                 60.288.120               62.239.187
     Pihak ketiga                               196.150.337                283.601.033              470.362.620
 Piutang lain-lain
     Pihak berelasi                               1.154.331                  1.174.838                1.029.896
     Pihak ketiga                                57.805.194                 55.213.728               63.453.965
 Persediaan                                      94.690.415                101.829.442              282.508.752
 Uang muka                                       52.172.440                 40.807.466               58.495.123
 Pajak dibayar dimuka                            87.713.263                106.992.989               92.046.701
 Biaya dibayar dimuka                            21.214.087                 12.520.301               27.796.785
 Aset lancar lainnya                             17.599.266                 81.715.970               83.187.156
 Total Aset Lancar                            1.478.091.167              1.401.897.636            2.263.805.559

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain jangka
 panjang
     Pihak berelasi                                       -                          -                7.492.987
     Pihak ketiga                               110.837.748                 66.814.193               49.827.215
 Biaya dibayar dimuka jangka
                                                 26.936.049                 27.404.777               32.164.556
 panjang
 Taksiran tagihan pajak                          13.767.365                 16.570.205                9.560.907
 Investasi jangka panjang                       539.220.900                549.326.132              819.632.072
 Goodwill                                        24.551.679                 24.551.679               44.576.833
 Aset pajak tangguhan                            35.401.756                 28.831.234               20.946.408
 Properti investasi                               3.609.132                  3.631.488                3.676.198
 Aset tetap                                     427.650.514                549.897.931            1.541.716.830

                                                       44
Page 84
                                                              (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                  30 Juni                    31 Desember
        KETERANGAN
                                   2024               2023                    2022
Aset pertambangan                    332.207.326        275.861.998          1.576.615.046
Aset biologis                                  -                  -              9.059.300
Aset takberwujud                      12.398.349         13.732.618             11.679.779
Aset tidak lancar lain-lain           83.652.324        104.753.126            106.427.587
Total Aset Tidak Lancar            1.610.233.142      1.661.375.381          4.233.375.718
Total Aset                         3.088.324.309      3.063.273.017          6.497.181.277

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek              69.434.794       258.034.280              54.457.215
Utang usaha
    Pihak berelasi                     4.314.598         5.051.268              15.074.131
    Pihak ketiga                     234.719.053       359.326.755             361.765.842
Utang lain-lain
    Pihak berelasi                       431.262           223.776                 494.546
    Pihak ketiga                      49.325.227        61.574.966              74.059.021
Uang muka pelanggan                   10.727.805         9.841.007              92.387.953
Pendapatan diterima dimuka             6.542.899         5.532.309               3.856.448
Utang pajak                           37.752.412        11.952.302             259.429.290
Beban akrual                          57.253.120        42.736.347             382.017.485
Liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
    Utang bank dan lembaga
                                      78.997.865        69.553.294             358.561.428
    keuangan jangka panjang
    Liabilitas sewa
                                        1.333.904         1.840.571             64.235.567
    pembiayaan
    Utang Obligasi                      2.696.734                 -                      -
    Sukuk Mudharabah                    2.716.034                 -                      -
Utang jangka panjang lainnya                    -                 -              1.099.374
Total Liabilitas Jangka Pendek       556.245.707       825.666.875           1.667.438.300

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang
                                            93.346          99.302             148.089.014
- pihak ketiga
Liabilitas pajak tangguhan            22.987.780        23.128.132             249.439.522
Liabilitas imbalan kerja jangka
                                        9.982.420         9.955.839              8.730.416
panjang
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
     Utang bank dan lembaga
                                     516.119.540       475.318.838             615.034.022
     keuangan jangka panjang
     Senior Secured Notes                         -               -            338.226.226
     Liabilitas sewa
                                        1.509.339         2.128.120            201.505.051
     pembiayaan


                                             45
Page 85
                                                               (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                   30 Juni                    31 Desember
        KETERANGAN
                                    2024               2023                   2022
    Utang Obligasi                     81.853.295                  -                      -
    Sukuk Mudharabah                   33.669.082                  -                      -
Utang jangka panjang lainnya                    -                  -              3.974.770
Liabilitas jangka panjang
                                         6.334.623         6.160.725            206.758.609
lainnya
Total Liabilitas Jangka
                                      672.549.425       516.790.956           1.771.757.630
Panjang
Total Liabilitas                    1.228.795.132      1.342.457.831          3.439.195.930

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
     Rp250 per saham
Modal dasar - 2.400.000.000
     saham
Modal ditempatkan dan
     disetor - 770.552.320             72.498.628        72.498.628              72.498.628
     saham
Tambahan modal disetor -
                                     (607.543.880)     (607.405.343)             10.531.355
bersih
Saham treasuri                       (483.790.806)     (483.790.806)                       -
Selisih nilai transaksi dengan
     kepentingan non-                 543.030.350       543.030.350             582.976.550
     pengendali
Kerugian         yang     belum
     direalisasi atas penurunan
     nilai wajar investasi yang
                                      (48.411.844)      (30.558.475)           (41.691.240)
     diukur pada nilai wajar
     melalui         penghasilan
     komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran
                                     (101.703.310)      (79.765.896)           (60.478.500)
laporan keuangan
Cadangan opsi saham                          238.830        238.830               1.805.281
Cadangan lindung nilai                             -              -            (47.480.940)
Selisih revaluasi aset tetap                       -    160.196.171            160.196.171
Saldo laba:
     Telah ditentukan
                                         1.200.000         1.100.000              1.000.000
     penggunaannya
     Belum ditentukan
                                    2.108.207.235      1.807.881.073          1.393.309.981
     penggunaannya
Jumlah                              1.483.725.203      1.383.424.532          2.072.667.286
Kepentingan non-pengendali            375.803.974        337.390.654            985.318.061
Total Ekuitas                       1.859.529.177      1.720.815.186          3.057.985.347
Total Liabilitas dan Ekuitas        3.088.324.309      3.063.273.017          6.497.181.277




                                               46
Page 86
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                 30 Juni                           31 Desember
          KETERANGAN
                                          2024             2023               2023             2022
PENDAPATAN USAHA                      1.520.722.264    3.187.969.604      5.014.659.972    5.956.105.798
BEBAN POKOK PENJUALAN                   829.809.781    1.753.013.662      2.942.400.531    3.318.073.368
LABA KOTOR                              690.912.483    1.434.955.942      2.072.259.441    2.638.032.430
BEBAN USAHA
Beban penjualan                        168.317.810         289.430.895      506.572.541       498.320.021
Beban umum dan administrasi             93.879.708         193.805.503      310.477.954       361.813.656
Beban eksplorasi                           228.256             223.120          421.234           767.675
Jumlah Beban Usaha                     262.425.774         483.459.518      817.471.729       860.901.352
LABA USAHA                             428.486.709         951.496.424    1.254.787.712     1.777.131.078
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Pendapatan bunga                        18.840.161          29.088.172       42.939.142        24.584.143
Ekuitas pada laba (rugi) bersih
investasi                                 6.662.561        (10.232.470)
                                                                           (13.656.221)        (1.289.255)
Keuntungan (kerugian) selisih
                                          1.780.809         28.834.485       17.339.004
kurs mata uang asing – bersih                                                                   (880.076)
Beban bunga                            (20.984.059)        (81.425.607)
                                                                          (107.457.610)     (158.888.223)
Lain-lain bersih                        (1.211.160)         (8.338.083)
                                                                           (12.882.341)      (40.309.454)
Penghasilan (Beban) lain-lain -
                                          5.088.312        (42.073.503)    (73.718.026)     (176.782.865)
Bersih
LABA SEBELUM PAJAK                     433.575.021         909.422.921    1.181.069.686     1.600.348.213
BEBAN PAJAK
Kini                                    94.052.851         253.246.151     325.926.887        496.375.868
Tangguhan                               (7.157.323)          2.654.359
                                                                           (10.170.720)     (194.191.249)
Jumlah Beban Pajak - Bersih             86.895.528         255.900.510     315.756.167        302.184.619
LABA PERIODE/TAHUN
                                       346.679.493         653.522.411     865.313.519      1.298.163.594
BERJALAN
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
     Pengukuran kembali liabilitas
                                          (163.600)             (7.134)       (729.551)          (32.808)
     imbalan pasti
     Pajak sehubungan dengan
     pos yang tidak akan                    35.992               3.746          159.436            40.306
     direklasifikasi ke laba rugi
     Rugi revaluasi atas aset tetap    (49.084.355)                   -                -                 -
     Investasi yang diukur pada
     nilai wajar melalui
                                       (18.332.672)        (15.092.706)
     penghasilan komprehensif                                                 (417.206)     (129.561.840)
     lain
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
     Selisih kurs penjabaran
                                       (22.827.840)          7.862.647     (18.001.451)           100.139
     laporan keuangan




                                                      47
Page 87
                                                                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                           30 Juni                                 31 Desember
           KETERANGAN
                                                 2024                   2023                  2023             2022
    Ekuitas pada keuntungan
    (kerugian) komprehensif lain                             -        (10.588.802)           44.485.500          (19.415.682)
    ventura bersama
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN -SETELAH                     (90.372.475)           (17.822.249)           25.496.728         (148.869.885)
PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE /                         256.307.018            635.700.162          890.810.247         1.149.293.709
TAHUN BERJALAN
Laba periode/tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
    Pemilik entitas induk                      189.921.261            318.184.998          426.179.191           589.897.321
    Kepentingan non-pengendali                 156.758.232            335.337.413          439.134.328           708.266.273
    Jumlah                                     346.679.493            653.522.411          865.313.519         1.298.163.594
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                      100.439.208            303.156.992          454.001.087           449.958.692
    Kepentingan non-pengendali                 155.867.810            332.543.170          436.809.160           699.335.017
    Jumlah                                     256.307.018            635.700.162          890.810.247         1.149.293.709
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA                                     0,03                  0,04                  0,59                  0,77
PEMILIK ENTITAS INDUK 1)
Catatan:
1)
   Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan untuk menghitung laba per saham dasar untuk periode enam bulan yang berakhir
30 Juni 2024 dan 2023, telah disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari pemecahan nominal saham pada 18 Juli 2024.




                                                                 48
Page 88
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                               (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                          30 Juni                              31 Desember
             Keterangan
                                                2024                  2023                2023               2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                 (52,30)%                 22,91%              (15,81)%              175,12%
 Laba Bersih                                      (46,95)%                 25,33%              (33,34)%              397,53%
 Total Aset                                          0,82%                  2,17%              (52,85)%              110,87%
 Total Liabilitas                                  (8,47)%               (12,45)%              (60,97)%              172,98%
 Total Ekuitas                                       8,06%                 18,60%              (43,73)%               67,91%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum
                                                    28,51%                 28,53%               23,55%                 26,87%
 pajak/Pendapatan usaha
 Pendapatan usaha/Total aset                        49,24%                 48,03%              163,70%                 91,67%
 Laba periode/tahun
                                                    22,80%                 20,50%               17,26%                 21,80%
 berjalan/Pendapatan usaha
 Laba periode/tahun
                                                    11,23%                  9,85%               28,25%                 19,98%
 berjalan/Total aset (ROA)
 Laba periode/tahun
                                                    18,64%                 18,02%               50,29%                 42,45%
 berjalan/Total ekuitas (ROE)
 Rasio EBITDA
                                                    30,40%                 35,29%               30,29%                 34,80%
 (EBITDA/Pendapatan usaha)
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka
                                                       2,66x                 1,83x                 1,70x                 1,36x
 Pendek
 Total Liabilitas/Total Ekuitas
                                                       0,66x                 0,83x                 0,78x                 1,12x
 (Debt to Equity Ratio)
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt
                                                       0,40x                 0,45x                 0,44x                 0,53x
 to Asset Ratio)
 Interest Coverage Ratio 1)                        215,62x                 21,50x                23,54x                 15,43x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                      7,24x                  5,56x                 8,49x                  3,56x
Catatan:
1)  Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
    Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun




                                                               49
Page 89
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DAN KESANGGUPAN BAYAR

Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan termasuk
tingkat pemenuhannya:

 Keterangan                                                                  Persyaratan
 Bank
 Current Ratio                                                                 ≥1,10x
 Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio                                         ≤ 3,50x
 EBITDA to Interest Expense Ratio                                              ≥ 3,00x
 Interest Bearing Debt to Equity Ratio                                         ≤ 2,00x
 Debt Service Coverage Ratio                                                   ≥1,00x

 PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I DSSA Tahap I –
 Tahap II Tahun 2024
 Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio)                      ≥1:1
 Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity                           ≤5:1
 Ratio)
 Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio)                      ≥1,1:1

Seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dinilai secara tahunan
berdasarkan laporan keuangan pada akhir tahun berjalan. Pada tanggal penilaian terakhir rasio keuangan yang
dipersyaratkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berupa pembayaran cicilan
pokok termin dengan rincian sebagai berikut:

                                           Mata
 Nama Bank                                                Jatuh Tempo         Pembayaran Pokok Pinjaman
                                           Uang
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*            USD           Januari 2025                            9.789.000
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk* USD           Januari 2025                              621.000
 PT Bank Central Asia Tbk                  USD           Januari 2025                            1.080.000
 PT Bank Central Asia Tbk                   IDR          Januari 2025                       85.508.400.000
 Total dalam Mata Uang USD                                                                      11.490.000
 Total dalam Mata Uang IDR                                                                  85.508.400.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.

Saat ini Perseroan memiliki kas dan setara kas yang memadai. Dimana Perseroan berencana menggunakan kas
dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke
depan yaitu pembayaran termin cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo pada Januari 2025 sebagaimana
diungkapkan pada tabel diatas.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.




                                                    50
Page 90
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.000,-/ 0,06 Dolar Amerika
Serikat.

Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut
(dalam angka penuh):

                                                                      31 Desember         31 Desember
                                                 30 Juni 2024
                                                                          2023                2022
 Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah
                                                     0,06                 0,06                 0,06
 Indonesia
 Dolar Amerika Serikat/Yuan China                    0,14                 0,14                 0,14
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura               0,74                 0,76                 0,74
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia               0,67                 0,69                 0,67
 Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa                    1,07                 1,11                 1,06
 Dolar Amerika Serikat/Poundsterling Great
                                                     1,26                 1,28                 1,20
 Britain

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                     51
Page 91
IV.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dan 2023, yaitu 26 September 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-
hal sebagai berikut :

a.     Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
       pada website Bursa Efek berdasarkan surat Perseroan No. 174/CSDSS-09/2024 tanggal 30 September 2024
       yang merupakan pelaksanaan surat OJK No. S-2089/PM.212/2024 tanggal 25 September 2024 perihal
       Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
       i. Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak
          tertanggal 16 September 2008, Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Juli 2024, dan Addendum
          Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2024, pengendali Perseroan adalah Bapak Franky
          Oesman Widjaja.
      ii. Informasi ini sekaligus memperbaiki informasi terkait pengendali Perseroan yang telah diungkapkan
          dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan Perseroan yang sebelumnya telah diumumkan kepada
          masyarakat dan disampaikan kepada OJK.

      Informasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
      usaha Perseroan.




                                                      52
Page 92
V.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang
saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan
saham Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:10 dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Stock Split dan menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni
2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta No. 163/2024”).

Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara
dingin (35301), perdagangan besar berbagai macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
(68111), konstruksi sentral telekomunikasi (42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas
perusahaan holding (64200).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
 a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
    jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
    kesatuan usaha;
 b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
    pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
    distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
    udara dingin;
 c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
    mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
 d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
    yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
    hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
    rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
    dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
    tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
    dipindah-pindah;
 e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
    sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
    menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
    Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
    telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
 f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
    bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
    seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
    pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
    pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural

                                                       53
Page 93
     economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
     akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
     pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
     manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur; dan
g.   Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
     perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
     kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
     subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
     (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan telah mengalami
perubahan, sebagaimana tercantum dalam Akta No. 163/2024.

Tahun 2024

Berdasarkan Akta No. 163/2024 dan DPS per 31 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp25,- per saham
             Nama Pemegang Saham
                                                  Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                        24.000.000.000         600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                4.615.523.200         115.388.080.000          59,9
 Masyarakat                                          1.573.761.730          39.344.043.250          20,4
 Saham Treasuri                                      1.516.238.270          37.905.956.750          19,7
 Jumlah Modal Disetor                                7.705.523.200         192.638.080.000         100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                        16.294.476.800         407.361.920.000             -




                                                    54
Page 94
3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”), yaitu sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                              :   Franky Oesman Widjaja
Komisaris                                       :   Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen                            :   Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen                            :   Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen                            :   Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen                            :   Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.

Direksi
Presiden Direktur                               :   Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur                         :   Lokita Prasetya
Direktur                                        :   Hermawan Tarjono
Direktur                                        :   Daniel Cahya
Direktur                                        :   Alex Sutanto
Direktur                                        :   David Fernando Audy
Direktur                                        :   Mona Angelique Susanto

Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah
tanggal rapat dalam Akta No. 162/2024.




                                                      55
Page 95
Berikut adalah riwayat singkat anggota Dewan Komisaris terbaru Perseroan:

                                Handhianto Suryo Kentjono
                                Komisaris

                                Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
                                Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
                                2024.

                                Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dan Matematika Terapan dari
                                University of Montana pada tahun 1986, gelar Master Ekonomi dan Matematika
                                Terapan dari University of Montana pada tahun 1989, gelar Master Bisnis
                                Internasional dari University of Montana pada tahun 1991, dan gelar Doktor
                                Matematika Terapan dari University of Montana pada tahun 1993.

                                Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
                                menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:

                                    Periode                       Jabatan & Nama Perusahaan
                                  2021 – 2024      Direktur Perseroan
                                 2021 - sekarang   Komisaris dan Direktur di beberapa entitas anak
                                                   Perseroan
                                   2019 – 2024     Chief Executive Officer PT Eka Mas Republik
                                   2016 – 2019     Chief Operating Officer Mayapada Healthcare Group
                                   2014 – 2016     Chairman Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
                                   2006 – 2016     Wakil Presiden Direktur PT MNC Skyvision
                                   2006 – 2016     Group Director PT Global Mediacom
                                   2000 – 2006     Group Managing Director of Operations RIMBA Group
                                   2002 – 2006     Komisaris PT Rimba Baru Cahaya
                                   2002 – 2006     Direktur PT Tapak Tiara Indah
                                   2002 – 2005     Direktur PT Vcommerce Indonesia
                                   2001 – 2006     Direktur Operasional PT Hansa Megah Pratama
                                   2001 – 2006     Presiden Komisaris PT Interdomesticindo Traco
                                   1998 – 2003     Managing Director PT Visionindo Network Perdana
                                   2001 – 2003     Presiden Direktur/Founder Jakarta Institute of Technology
                                      1998         Director of Operations Logisoft Inc.
                                      1997         Independent Marketing Consultant Sun Mountain Sport
                                                   Co. – MSC Environmental Services Co. Montana Inns
                                                   Group
                                   1989 - 1997     Director of Operations/Mathematical Demographic
                                                   Consultant Education Logistics Inc.




                                                    56
Page 96
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:

                                David Fernando Audy
                                Direktur

                                Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
                                Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
                                2024.
                                Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis di bidang Keuangan dan Sistem Informasi
                                dari University of New South Wales Australia pada tahun 2001, dan gelar
                                Magister Bisnis di bidang Akuntasi Profesional dari University of New South
                                Wales Australia pada tahun 2002.
                                Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
                                menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                                     Periode                    Jabatan & Nama Perusahaan
                                 2023 - sekarang    Direktur Eksekutif Sinarmas President Office
                                 2020 - sekarang    Penasihat Senior Hedge Fund Three Body Capital
                                   2023 - 2024      Komisaris Independen PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                                   2021 - 2024      Komisaris Independen PT Matahari Department Store Tbk
                                   2021 - 2024      Komisaris Independen PT Multipolar Tbk
                                   2021 - 2023      Operating Partner East Ventures
                                   2016 - 2021      Presiden Direktur & CEO PT Media Nusantara Citra Tbk
                                   2015 - 2021      Kepala Usaha Patungan Periklanan Luar Rumah
                                                    JCDecauz (PT MNCDecaux)
                                   2015 - 2021      Direktur Utama & CEO PT Infokom Elektrindo
                                   2014 - 2021      Direktur Pengembangan Bisnis PT Global Mediacom Tbk
                                   2010 - 2021      Presiden Direktur & CEO Global TV
                                   2017 - 2020      Presiden Direktur & CEO iNewsTV
                                   2016 - 2017      Interim CEO PT MNC Pictures
                                   2013 - 2016      CEO PT MNC Tencent Indonesia
                                   2012 - 2015      CEO Bisnis Licensing & Merchandising MNC Licensing
                                                    (Merchandising)
                                   2010 - 2012      Kepala JV E-Commerce Indonesia Rakuten
                                   2006 - 2011      Kepala Bisnis Media Online Okezone.com Media Online
                                   2009 - 2010      Direktur Utama MNC Koran Sindo
                                   2007 - 2009      Kepala Hubungan Investor PT Media Nusantara Citra Tbk
                                   2006 - 2007      Senior Manager Corporate Finance PT Media Nusantara
                                                    Citra Tbk
                                   2005 - 2006      Manajer Pengadaan PT Elektrindo Nusantara
                                   2003 - 2005      Manajer Hubungan Pelanggan dan Operasi Call Center
                                                    PT Mobile-8 Telecom




                                                      57
Page 97
Mona Angelique Susanto
Direktur

Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
2024.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 2001, dan gelar Professional Accountant dari Universitas Trisakti pada
tahun 2011.
Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah menjabat
berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

     Periode                        Jabatan & Nama Perusahaan
   2022 – 2024      Kepala Unit Audit Internal, Kepala Unit
                    Manajemen Risiko, dan pengawas bisnis Perseroan
   2013 – 2022      Posisi manajemen senior Internal Audit, Control, Data
                    Management, Banking, Finance and Administration PT
                    Mitra Adiperkasa Tbk dan entitas anak
   2001 – 2013      Senior Audit Manager Kantor Akuntan Publik Satrio Bing
                    & Eny (Deloitte Jakarta), dan Deloitte AS (Norwegia)




                     58
Page 98
4.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                                 Tahun          Kepemilikan       Kontribusi
                                                            Kegiatan           Tahun          Penyertaan          Efektif        Pendapatan*
     No       Nama Perusahaan            Domisili
                                                             Utama           Beroperasi        Perseroan         Perseroan           (%)
                                                                                                                    (%)
                                                              Kepemilikan secara langsung
            PT Golden Energy Mines                         Perdagangan
     1.                                     Jakarta                           2010                2009             51,0             89,9
            Tbk (GEMS)                                       batubara
            PT Rolimex Kimia
     2.                                     Jakarta        Perdagangan           1989             2008             99,5              3,0
            Nusamas (RKN)
            PT Bumi Kencana Eka                             Penyertaan
     3.                                     Jakarta                                -              2010             99,9               -
            Sejahtera (BKES)                                  saham
            PT DSST Mas Gemilang                            Penyertaan
     4.                                     Jakarta                                -              2012             99,9              4,2
            (DSST)                                            saham
            PT DSSA Mas                                     Penyertaan
     5.                                     Jakarta                                -              2013             99,9               -
            Infrastruktur (DSSI)                              saham
            PT DSSE Energi Mas                              Penyertaan
     6.                                     Jakarta                              2020             2014             99,9              2,2
            Utama (DSSE)                                      saham
            PT Energi Mas Anugerah                          Penyertaan
     7.                                Tangerang                                   -              2020             99,9               -
            Semesta (EMAS)                                    saham
            PT Sinarmas Sukses                              Penyertaan
     8.                                     Jakarta                                -              2012             99,9               -
            Sejahtera (SSS)                                   saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.

                                                                                                                       Tahun       Kepemilikan
                                                                                                     Tahun
 No               Nama Perusahaan                      Domisili            Kegiatan Utama                           Penyertaan       Efektif
                                                                                                   Beroperasi
                                                                                                                     Perseroan    Perseroan (%)
                                                            Kepemilikan secara tidak langsung
           PT Roundhill Capital Indonesia                Jakarta       Penyertaan saham dan          2014             2009            51,5
  1.
                                                                           perdagangan
  2.       PT Kuansing Inti Makmur                        Jambi       Pertambangan batu bara         2005             2009            51,0
           PT Trisula Kencana Sakti                   Kalimantan      Pertambangan batu bara         2008             2010            51,0
  3.
                                                        Tengah
           GEMS Trading Resources Pte.                 Singapura           Perdagangan               2012             2012            51,0
  4.
           Ltd.
  5.       PT Karya Mining Solution                    Jakarta           Jasa pertambangan               -            2013            51,5
  6.       PT GEMS Energy Indonesia                    Jakarta               Perdagangan                 -            2015            51,0
  7.       PT Era Mitra Selaras                        Jakarta            Penyertaan saham               -            2016            51,0
           PT Dwikarya Sejati Utama                    Jakarta            Modal ventura dan              -            2018            51,0
  8.
                                                                        manajemen konsultasi
           PT Unsoco                                   Jakarta              Jasa konsultasi              -            2018            51,0
  9.
                                                                             manajemen
 10.       PT Borneo Indobara                          Jakarta         Pertambangan batu bara        2005             2009            51,0
 11.       PT Bara Harmonis Batang Asam                 Jambi          Pertambangan batu bara        2010             2010            51,0
 12.       PT Karya Cemerlang Persada                   Jambi          Pertambangan batu bara        2011             2010            51,0
 13.       PT Bungo Bara Utama                          Jambi          Pertambangan batu bara        2017             2010            51,0
 14.       PT Berkat Nusantara Permai                   Jambi          Pertambangan batu bara          -              2010            51,0
 15.       PT Tanjung Belit Bara Utama                  Jambi          Pertambangan batu bara          -              2010            51,0
 16.       PT Kuansing Inti Sejahtera                   Jambi          Pertambangan batu bara          -              2017            51,0
 17.       PT Bungo Bara Makmur                         Jambi          Pertambangan batu bara        2019             2017            51,0
 18.       PT Wahana Rimba Lestari                     Jakarta         Pertambangan batu bara          -              2016            51,0
 19.       PT Berkat Satria Abadi                      Jakarta         Pertambangan batu bara          -              2016            51,0
           PT Duta Sarana Internusa                    Jakarta              Jasa konsultasi            -              2018            51,0
 20.
                                                                             manajemen
           PT Barasentosa Lestari                      Jakarta         Pertambangan batu bara        2015             2018            51,0
                                                                         dan pengembangan
 21.
                                                                       pembangkit listrik mulut
                                                                               tambang
           PT Rolimex Suburin Hutani                   Jakarta           Perdagangan pupuk               -            2008            69,7
 22.
           Persada



                                                                            59
Page 99
                                                                                                    Tahun      Kepemilikan
                                                                                      Tahun
No           Nama Perusahaan                  Domisili        Kegiatan Utama                     Penyertaan      Efektif
                                                                                    Beroperasi
                                                                                                  Perseroan   Perseroan (%)
23.   PT Citra Alam Indah                     Jakarta            Perdagangan            -           2011          99,9
24.   PT Andalan Satria Lestari               Jakarta      Pertambangan batu bara     2015          2012          99,9
      PT Nusantara Indah Lestari              Jakarta          Perdagangan dan          -           2009          99,9
25.
                                                           pertambangan batu bara
      PT Wahana Alam Lestari                   Jakarta         Perdagangan dan          -          2009           99,9
26.
                                                           pertambangan batu bara
27.   PT Manggala Alam Lestari                 Jakarta     Pertambangan batu bara     2015         2009           99,9
28.   PT Rimba Subur Lestari              Sumatera Selatan Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
29.   PT Buana Bara Ekapratama                 Jakarta     Pertambangan batu bara     2017         2012           99,9
30.   PT Duta Alam Ekapratama                  Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
31.   PT Andalan Satria Abadi                  Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
32.   PT Duta Alam Jaya                        Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
33.   PT Buana Inti Citraprima                 Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
34.   PT Citra Alam Cahaya                     Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
35.   PT Cahaya Nusa Pratama                   Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2012           99,9
36.   PT Nusa Indah Permai                Sumatera Selatan Pertambangan batu bara       -          2009           99,9
37.   PT Cahaya Bara Pratama                   Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2014           99,9
38.   PT Cahaya Amanah Sentosa                 Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2017           99,9
39.   PT Innovate Mas Utama                    Jakarta        Penyertaan saham          -          2014           99,9
      Golden Multimedia Holdings             Singapura        Penyertaan saham          -          2014           99,9
40.
      Pte. Ltd.
      Celesta Prime Technology Pte.          Singapura        Penyertaan saham          -          2014           99,9
41.
      Ltd.
42.   Dalligent Solutions Pte. Ltd.          Singapura       Penyertaan saham           -          2020           56,7
      PT Dalligent Solusi Indonesia            Jakarta         Informasi dan          2020         2020           56,7
43.
                                                                 komunikasi
      Beijing Shuzhifang Technology           Beijing       Penelitian ilmiah dan     2020         2020           56,7
44.
      Co., Ltd.                                                jasa teknologi
45.   Sunshine Network Pte. Ltd.             Singapura       Penyertaan saham           -          2014           99,9
46.   PT Dian Semesta Sentosa                  Jakarta       Penyertaan saham           -          2018           99,9
47.   PT Buana Mas Sejahtera                   Jakarta       Penyertaan saham           -          2016           99,9
48.   PT DSST Dana Gemilang                    Jakarta       Penyertaan saham           -          2021           99,9
49.   PT Dian Semesta Investasi                Jakarta       Penyertaan saham           -          2022           99,9
50.   PT DSST Video Gemilang                   Jakarta       Penyertaan saham           -          2022           99,9
51.   PT Buana Bumi Energi                     Jakarta       Penyertaan saham           -          2011           99,9
52.   Golden Prime Power Pte. Ltd.           Singapura       Penyertaan saham           -          2016           99,9
53.   Shining Energy Pte. Ltd.               Singapura       Penyertaan saham           -          2016           99,9
54.   Alpha Prime Services Pte. Ltd.         Singapura        Penyertaan saham          -          2016           99,9
55.   PT DSSP Power Mas Sejahtera              Jakarta        Penyertaan saham          -          2015           99,9
56.   PT Andalan Mas Sejahtera                 Jakarta        Penyertaan saham        2023         2016           99,9
      PT DSSP Power Sentosa                    Jakarta      Jasa penunjang tenaga       -          2015           99,9
57.
                                                                    listrik
58.   Hillmas Coal Pte. Ltd.                 Singapura        Penyertaan saham          -          2016           99,9
59.   PT Persada Makmur Sejahtera              Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2016           99,9
60.   PT Persada Makmur Selaras Dua            Jakarta     Pertambangan batu bara                  2017           99,9
61.   PT Surya Kalimantan Sejati               Jakarta     Pertambangan batu bara     2019         2016           99,3
62.   PT Surya Kalimantan Sejati Dua           Jakarta     Pertambangan batu bara       -          2017           99,6
63.   Kalteng Investment Pte. Ltd            Singapura        Penyertaan saham          -          2016           99,9
      Shaanxi North West Power               Singapura        Penyertaan saham          -          2016           99,9
64.
      Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65.   PT Daya Anugerah Sejati Utama           Jakarta         Penyertaan saham          -          2016           99,9
66.   PT Daya Sukses Makmur Selaras           Jakarta         Penyertaan saham          -          2016           99,9
67.   PT Daya Mas Geopatra Energi             Jakarta         Penyertaan saham          -          2022           99,0
      PT Daya Mas Geopatra                    Jakarta        Pengusahaan tenaga         -          2022           99,0
68.
      Pangrango                                                  panas bumi
69.   PT Daya Surya Mas Makmur                Jakarta         Penyertaan saham          -          2022           99,9
70.   PT Innovate Mas Indonesia               Jakarta            TV berbayar          2011         2012           99,9



                                                               60
Page 100
                                                                                                         Tahun       Kepemilikan
                                                                                        Tahun
 No           Nama Perusahaan               Domisili          Kegiatan Utama                          Penyertaan       Efektif
                                                                                      Beroperasi
                                                                                                       Perseroan    Perseroan (%)
 71.   PT Eka Mas Republik                   Jakarta       Penyedia jasa internet        2011            2015           99,9
       PT GWS Era Medika                     Jakarta       Penyertaan saham dan            -             2022           99,9
 72.                                                       konsultasi manajemen
                                                                   lainnya
 73.   PT GWS Medika Prima                   Jakarta                Medis                2023            2022           99,9
 74.   PT GWS Medika Sejahtera               Jakarta                Medis                  -             2022           99,9
 75.   PT Eka Nusantara Gemilang             Jakarta             Teknologi               2023            2023           99,9
 76.   PT Daya Mas Agra Sejahtera            Jakarta           Tenaga listrik              -             2023           99,9
 77.   PT GWS Prima Sentosa                  Jakarta                Medis                  -             2023           99,9
 78.   PT Sarana Piranti Informatika         Jakarta         Penyertaan saham              -             2023           99,9
 79.   PT Sintesa Sinergi Nusantara        Yogyakarta      Penyedia jasa internet        2022            2023           89,9
 80.   PT Smplus Digital Investama           Jakarta         Penyertaan saham              -             2023           99,9
 81.   PT Smplus Sentra Data                 Jakarta         Penyertaan saham              -             2023           99,9
 82.   PT Smplus Sentra Data Persada         Jakarta          Aktivitas hosting          2024            2023           99,9
       PT Sinarmas Rewired Xcellence                       Pengembangan piranti
 83.                                         Jakarta                                       -             2024           99,9
                                                                    lunak
 84.   PT Kuningan Mas Gemilang              Jakarta          Aktivitas hosting            -             2024           99,9
 85.   PT Asix Indonesia Cerdas              Jakarta         Penyertaan saham              -             2024           99,9
 86.   PT SF Digital Terdepan                Jakarta         Penyertaan saham              -             2024           99,9
 87.   PT SF Digital Commerce                Jakarta         Penyertaan saham              -             2024           99,9
       PT SMPlus Solusi Sejahtera
 88.   (dahulu bernama PT Teknovatus         Jakarta            Jasa teknologi             -             2024           99,9
       Solusi Sejahtera)
 89.   PT Daya Mas Cisolok Energi            Jakarta         Penyertaan saham              -             2024           99,9
       PT Daya Mas Cisolok Geothermal                       Pengusahaan tenaga
 90.                                         Jakarta                                       -             2024           99,9
                                                                panas bumi
 91.   PT Daya Mas Nage Energi               Jakarta         Penyertaan saham              -             2024           99,9
       PT Daya Mas Nage Geothermal                          Pengusahaan tenaga
 92.                                         Jakarta                                       -             2024           99,9
                                                                panas bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.




                                                               61
Page 101
A. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:

1.   GEMS

Riwayat Singkat

Pendirian GEMS

GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan
nama PT Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan
Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. 090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal
12 April 2002, Tambahan No. 3667.

GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk.
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan
No. 2431/L.

Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
    (a) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
    (b) Aktivitas perusahaan holding; dan
    (c) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
    rincian sebagai berikut:

     A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk
        YBDI (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta
        produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
        bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
        kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG,
        gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
        yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.




                                                      62
Page 102
    B.   Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
         i. Aktivitas perusahaan holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
             (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
             subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
             tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
             diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
             akuisisi perusahaan; dan
         ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
             nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
             seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
             kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
             penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
             nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
             agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
             metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
             belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
             perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
             Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki
GEMS.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan GEMS, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 4 Oktober
2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0126796 tanggal 9 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0200393.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:


 Modal Dasar                :   Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua
                                puluh miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal Ditempatkan          :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
                                puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar
                                delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.

 Modal Disetor              :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
                                puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai
                                nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.

Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:




                                                       63
Page 103
                                                             Nilai Nominal Rp100,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                         20.000.000.000          2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                           3.000.000.100           300.000.010.000         51,00
 - PT Radhika Jananta Raya                             1.764.705.900           176.470.590.000         30,00
 - Golden Energy and Resources Limited                   411.192.353            41.119.235.300          6,99
 - Masyarakat                                            706.454.647            70.645.464.700         12,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            5.882.353.000           588.235.300.000        100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                          14.117.647.000         1.411.764.700.000             -

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Acara No. 129 tanggal
16 Mei 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0203693 tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095933.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                         : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur                   : Haris Mustarto
Direktur                                  : R. Utoro
Direktur                                  : Yoghi Nuswantoro
Direktur                                  : Suhendra
Direktur                                  : Paulus Yuniardi

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris                  : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris                                 : Alex Sutanto
Komisaris                                 : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen                      : Bambang Setiawan
Komisaris Independen                      : Ketut Sanjaya

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GEMS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian GEMS dan perusahaan anak GEMS pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian GEMS dan
perusahaan anak GEMS pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia :

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                         30 Juni 2024          31 Desember 2023        31 Desember 2022
 Jumlah aset                                 1.165.984.114            1.312.042.245           1.129.086.804
 Jumlah liabilitas                            420.577.503              648.930.158               570.842.165
 Jumlah ekuitas                               745.406.611              663.112.087               558.244.639




                                                    64
Page 104
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          Periode 6 (enam) bulan yang         Tahun yang berakhir tanggal
                                            berakhir tanggal 30 Juni                 31 Desember
                                           2024                2023             2023                2022
 Pendapatan                             1.367.203.110        1.443.446.523     2.901.836.296    2.919.964.403
 Beban usaha                              214.987.248         207.721.946       451.991.103       397.659.368
 Laba bersih periode/tahun berjalan       323.361.198         339.794.241       528.748.412       695.908.034


Kontribusi pendapatan GEMS terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 89,90%.

2.   DSST

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0027331.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.

Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST.
Perubahan nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148620.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 1 September 2021.

Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024
(“Akta No. 38/2024”), adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi manajemen
    lainnya (KBLI 70209).

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:

     i.    menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
           menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
           kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
           subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
           (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
     ii.   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
           bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
           lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan


                                                        65
Page 105
        dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
        bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
        agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
        akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
        bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
        pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki
DSST.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSST tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan DSST, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0129647.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989
tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No. 33/2022”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0161790
tanggal 22 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0260959.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023 (“Akta No. 47/2023”), yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar             :   Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000
                             (lima belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan       :   Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
                             empat puluh empat juta Rupiah), terbagi atas 7.794.044 (tujuh juta tujuh ratus
                             sembilan puluh empat ribu empat puluh empat) saham.
 Modal Disetor           :   Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
                             empat puluh empat juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                             setiap saham yang telah ditempatkan dalam DSST.

Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 47/2023 adalah sebagai berikut:


                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)           %

 Modal Dasar                                              15.000.000       15.000.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                               7.794.034         7.794.034.000.000,00     99,9999
 - PT Sinar Mas Tunggal                                           10                10.000.000,00      0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                7.794.044         7.794.044.000.000,00      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                               7.205.956         7.205.956.000.000,00


                                                     66
Page 106
Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 44 tanggal 23 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H. M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025316 tanggal 23 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0118763.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                               : Hermawan Tarjono
Direktur                                     : Alex Sutanto
Direktur                                     : Daniel Cahya

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                              : Lay Krisnan Cahya
Komisaris                                    : Handhianto Suryo Kentjono

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSST yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
DSST dan perusahaan anak DSST pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DSST dan perusahaan anak DSST
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 Juni 2024           31 Desember 2023         31 Desember 2022
 Jumlah aset                                       14.882.471              12.554.257               8.718.825
 Jumlah liabilitas                                 9.064.206                 6.813.607               3.400.928
 Jumlah ekuitas                                    5.818.265                 5.740.650               5.317.897


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                      Periode 6 (enam) bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir tanggal
                                                  tanggal 30 Juni                      31 Desember
                                            2024                  2023           2023                2022
 Pendapatan                                  1.020.151            625.222          1.403.856         1.004.302
 Beban usaha                                   531.313            341.138            813.474           549.016
 Rugi bersih periode/tahun berjalan           (66.598)            (75.777)         (147.182)          (228.229)


Kontribusi pendapatan DSST terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 4,22%.




                                                         67
Page 107
B. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK PENERIMA DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak langsung dan tidak langsung yang akan menerima dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah:

1.    IMU

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

IMU, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IMU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 84 tanggal 19 September 2014, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
27721.40.10.2014 tanggal 02 Oktober 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0101202.40.80.2014 tanggal 02 Oktober 2014 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

IMU berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha IMU, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 22 Februari
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0011998.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0038827.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari
2024 (“Akta No. 33/2024”), adalah sebagai berikut:

(1)    Maksud dan tujuan IMU ialah:

       a.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209);
       b.   Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI: 46900);
       c.   Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);

(2)    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IMU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut:

       a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
            ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
            manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
            manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
            mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
            manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya,
            rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
            anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
            Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

       b.   Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
            mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.

       c.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding yang mencakup kegiatan dari
            perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
            perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding

                                                     68
Page 108
           Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
           jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
           dan akuisisi Perusahaan.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha IMU adalah sebagai berikut:

 No.   Perizinan Berusaha                 Penerbit                   Jangka Waktu
 1.    Nomor Induk Berusaha (NIB)         Menteri Investasi/Kepala   Berlaku selama IMU          menjalankan
       yang diterbitkan pada tanggal 5    Badan         Koordinasi   kegiatan usahanya
       November 2019                      Penanaman         Modal
                                          melalui sistem OSS

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan IMU adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-0033933.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 01 Juli 2019 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101487.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 01 Juli 2019 (“Akta No. 37/2019”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 09 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0154625 tanggal 12 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0251213.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Desember 2023 (“Akta No. 09/2023”), yaitu sebagai berikut:

  Modal Dasar               :   Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
                                juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

  Modal Ditempatkan         :   Rp2.502.867.000.000,- (dua triliun lima ratus dua miliar delapan ratus enam
                                puluh tujuh juta Rupiah), terbagi atas 2.502.867 (dua juta lima ratus dua ribu
                                delapan ratus enam puluh tujuh) saham.

  Modal Disetor             :   Rp2.502.867.000.000,- (dua triliun lima ratus dua miliar delapan ratus enam
                                puluh tujuh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap
                                saham yang telah ditempatkan dalam IMU.

Susunan pemegang saham IMU dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 37/2019 jo. Akta No. 09/2023 adalah sebagai berikut:


                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                               4.000.000         4.000.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - DSST                                                    2.331.965         2.331.965.000.000,-        93,17
 - Perseroan                                                 170.902           170.902.000.000,-         6,83
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.502.867         2.502.867.000.000,-          100
 Jumlah Saham dalam Portepel                               1.497.133         1.497.133.000.000,-            -

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMU adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 21 Juni 2024,

                                                      69
Page 109
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0218277 tanggal 26 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0126173.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Juni 2024 (“Akta No. 61/2024”), yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                        : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur                              : Yopie Widjaja
Direktur                              : Melanie Dwita Maharani

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama                 : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris                             : Andrijanto

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting IMU yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
IMU dan perusahaan anak IMU pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian IMU dan perusahaan anak IMU
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni 2024             31 Desember 2023          31 Desember 2022
 Jumlah aset                                         7.016.676                  5.724.587                 2.977.270
 Jumlah liabilitas                                   5.435.214                  4.502.467                 2 .057.121
 Jumlah ekuitas                                      1.581.462                  1.222.120                   920.149



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                            Periode 6 (enam) bulan yang            Tahun yang berakhir tanggal
                                              berakhir tanggal 30 Juni                    31 Desember
                                             2024                2023                2023                2022
 Pendapatan                                    929.544              625.189              1.378.000        1.004.302
 Beban usaha                                   367.907              213.075                 515.900         284.199
 Laba bersih periode/tahun berjalan              64.176               41.962                137.641         107.739

Kontribusi pendapatan IMU terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 3,85%.

2.   SMSD

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

SMSD, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SMSD didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 47 tanggal 27 November 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan

                                                            70
Page 110
No. AHU-0090596.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0239350.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

SMSD berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SMSD adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar SMSD yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu
sebagai berikut:

(3)    Maksud dan tujuan SMSD ialah:

       d.   Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);
       e.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209).

(4)    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut:

       d.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding yang mencakup kegiatan dari
            perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
            perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
            Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
            jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
            dan akuisisi Perusahaan.
       e.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
            ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
            manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
            keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
            manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
            mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
            manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya,
            rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
            anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
            Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.


Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha SMSD adalah sebagai berikut:

 No.   Perizinan Berusaha                 Penerbit                    Jangka Waktu
 1.    Nomor Induk Berusaha (NIB)         Menteri Investasi/Kepala    Berlaku selama SMSD menjalankan
       yang diterbitkan pada tanggal      Badan         Koordinasi    kegiatan usahanya
       29 November 2023                   Penanaman         Modal
                                          melalui sistem OSS
 2.    KKKPR                     No.      Kepala         DPMPTSP      3 (tiga) tahun
       29112310113171389      tanggal     Provinsi DKI Jakarta c.q.
       29 November 2023                   Lembaga Pengelola dan
                                          Penyelenggara OSS



                                                      71
Page 111
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan SMSD adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

  Modal Dasar               :   Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), terbagi atas 700.000 (tujuh
                                ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

  Modal Ditempatkan         :   Rp178.000.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), terbagi atas
                                178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu) saham.

  Modal Disetor             :   Rp178.000.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100%
                                (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
                                dalam SMSD.

Susunan pemegang saham SMSD dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai
berikut:


                                                            Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                                 700.000           700.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - SMDI                                                      177.999           177.999.000.000,-      99,999
 - DSST                                                            1                 1.000.000,-       0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  178.000           178.000.000.000,-         100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                 522.000           522.000.000.000,-           -

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMSD adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                    : Herson Suindah
Direktur                          : Andre Pratama

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris                         : Hermawan Tarjono

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMSD yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian SMSD dan perusahaan anak SMSD pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian SMSD dan perusahaan anak
SMSD pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :




                                                     72
Page 112
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian


                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni 2024               31 Desember 2023          31 Desember 2022(1)
 Jumlah aset                                                       796.745                      637.862                           -
 Jumlah liabilitas                                                 471.503                      460.231                           -
 Jumlah ekuitas                                                    325.242                      177.631                           -
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan November 2023.


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Periode 6 (enam) bulan yang          Tahun yang berakhir tanggal
                                                                   berakhir tanggal 30 Juni                  31 Desember
                                                                   2024               2023(1)             2023          2022(1)
 Pendapatan                                                            51.613                     -                -              -
 Beban usaha                                                              3.747                   -              383              -
 Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan                             11.570                     -          (370)                -
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan November 2023.


Kontribusi pendapatan SMSD terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 0,21%

3.    KMG

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

KMG, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tanggal 30 April
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN
2024 tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0085131.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

KMG berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KMG adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai
berikut:

(1)      Maksud dan tujuan KMG ialah:
         i. Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (KBLI: 63112); dan
         ii. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI: 68111).

(2)      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
         berikut:

                                                                       73
Page 113
       i.    Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu yang mencakup
             usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan
             data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi
             hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing);
       ii.   Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
             yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
             non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
             penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
             permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
             gedung untuk diperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
             rumah yang bisa dipindah-pindah

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha KMG adalah sebagai berikut:

 No.           Perizinan Berusaha                   Penerbit                          Jangka Waktu
 1.    Nomor Induk Berusaha (NIB) yang     Menteri Investasi/Kepala     Berlaku selama KMG menjalankan kegiatan
       diterbitkan pada tanggal 6 Mei      Badan           Koordinasi   usahanya
       2024                                Penanaman Modal melalui
                                           sistem OSS

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham adalah
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 2 Oktober
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0062641.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Oktober 2024,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197669 tanggal 2 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0210801.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Oktober 2024 (“Akta No. 5/2024”), yaitu sebagai
berikut:

 Modal Dasar                                :   Rp193.920.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar
                                                sembilan ratus dua puluh juta Rupiah), terbagi atas 1.939.200
                                                (satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus)
                                                saham, dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu
                                                Rupiah).

 Modal Ditempatkan                          :   Rp48.480.000.000,00 (empat puluh delapan miliar empat
                                                ratus delapan puluh juta Rupiah), terbagi atas 484.800 (empat
                                                ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham dengan
                                                nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).

 Modal Disetor                              :   Rp48.480.000.000,00 (empat puluh delapan miliar empat
                                                ratus delapan puluh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen)
                                                dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
                                                KMG.

Susunan pemegang saham KMG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas menjadi sebagai
berikut:




                                                        74
Page 114
                                                                                  Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                                           Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)              %

  Modal Dasar                                                                    1.939.200        193.920.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - SMSD                                                                           484.799         48.479.900.000,00            99,99
  - SMDI                                                                                 1                100.000,00             0,01
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                       484.800         48.480.000.000,00             100
  Jumlah Saham dalam Portepel                                                    1.454.400        145.440.000.000,00                -

 Pengurusan dan Pengawasan

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG adalah
 sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                                    : Herson Suindah
 Direktur                                          : Chin Pak Seong

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                   : Hermawan Tarjono
 Komisaris                                         : Handhianto Suryo Kentjono


 Data Keuangan Penting

 Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KMG yang bersumber dari (i) laporan keuangan KMG pada
 tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang telah
 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

 Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni 2024            31 Desember 2023(1)           31 Desember 2022(1)
  Jumlah aset                                                        48.233                             -                             -
  Jumlah liabilitas                                                      6.816                          -                             -
  Jumlah ekuitas                                                    41.417                              -                             -
 Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan April 2024.


 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Periode 6 (enam) bulan yang           Tahun yang berakhir tanggal
                                                           berakhir tanggal 30 Juni                  31 Desember(1)
                                                           2024              2023(1)             2023              2022
    Pendapatan                                                       -                    -                 -                   -
    Beban usaha                                                    26                     -                 -                   -
    Rugi bersih periode/tahun                                     (26)                    -                 -                   -
    berjalan
 Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan April 2024.


 Kontribusi pendapatan KMG terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
 pada tanggal 30 Juni 2024 adalah nihil.

                                                                           75
Page 115
4.    EMR

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

EMR, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan
nama PT Austin Technology Telematika berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di
hadapan Elly Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 14 Januari 2010 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 8 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31942.

EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas Republik berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E.,
S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3497705.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015.

Kantor Pusat

Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 25 Februari
2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014902.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 01 Maret
2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041428.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 01
Maret 2022, adalah sebagai berikut:

(1)   Maksud dan tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet
      service provider, jasa internet telepon untuk keperluan publik, jasa multimedia lainnya, konstruksi sentral
      telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, perdagangan besar komputer dan
      perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, serta perdagangan besar mesin, peralatan, dan
      perlengkapan lainnya.

(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
      rincian sebagai berikut:
      (a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
            penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
            menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
            pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
            gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
            kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi
            non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan
            kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
            pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
            telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
            internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
            telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
            sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
            melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
            juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
            antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil umum.
      (b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
            pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet. Jasa

                                                       76
Page 116
         internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan
         melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat
         komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
     (c) jasa multimedia lainnya.
     (d) konstruksi sentral telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
         konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra
         telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
         bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk juga jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
         transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi atau telepon di atas permukaan tanah, di
         bawah tanah dan di dalam air.
     (e) usaha perdangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
     (f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
     (g) usaha perdagangan besar piranti lunak.
     (h) usaha perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lainnya untuk
         keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang
         dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki EMR.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan EMR tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan EMR, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0053776.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273278 tanggal 1 Agustus 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0148281.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154537 tanggal 12 Desember
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0251088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
12 Desember 2023, adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar               :   Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
                               juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 Modal Ditempatkan         :   Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
                               ratus enam puluh lima juta Rupiah), terbagi atas 1.254.565 (satu juta dua ratus
                               lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima) saham.

 Modal Disetor             :   Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
                               ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                               setiap saham yang telah ditempatkan dalam EMR.

Saat ini EMR hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham EMR memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham EMR dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham EMR, adalah sebagai berikut:


                                                      77
Page 117
                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Nama Pemegang Saham
                                                       Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                                       4.000.000         4.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     -    IMU                                                      1.194.564         1.194.564.000.000        95,22
     -    DSST                                                        60.000            60.000.000.000         4,78
     -    BMS                                                              1                 1.000.000         0,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        1.254.565         1.254.565.000.000       100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                       2.745.435         2.745.435.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
EMR No. 46 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256798 tanggal 27 September 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0206666.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 27 September
2024, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                     : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur                           : Yopie Widjaja
Direktur                           : Melanie Dwita Maharani
Direktur                           : Ir. Iman Syahrizal
Direktur                           : Hendra Gunawan
Direktur                           : Edward Sanusi

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama              : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris                          : Andrijanto

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting EMR yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
EMR dan perusahaan anak EMR pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian EMR dan perusahaan anak EMR
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 Juni 2024        31 Desember 2023          31 Desember 2022
 Jumlah aset                                    6.983.249            5.678.082                 2.975.366
 Jumlah liabilitas                             5.435.142                 4.502.379              2.057.039
 Jumlah ekuitas                                1.548.107                 1.175.703                918.327




                                                       78
Page 118
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 6 (enam) bulan yang       Tahun yang berakhir tanggal
                                           berakhir tanggal 30 Juni               31 Desember
                                           2024               2023           2023              2022
     Pendapatan                              929.544           625.189        1.378.000        1.004.302
     Beban usaha                             367.900           212.996          515.769          284.093
     Laba bersih periode/tahun                74.823            42.361          160.480          107.911
     berjalan

Kontribusi pendapatan EMR terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 3,85%.

5.     DSSE

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DSSE adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 30
Januari 2014, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-10.00805.PENDIRIAN-
PT.2014 tanggal 3 Februari 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 04026 tanggal 3 Februari
2014 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

DSSE berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha DSSE adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar DSSE yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 2 tanggal 2 Februari 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0008181.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 7 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0025461.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 7 Februari 2023 (“Akta No. 2/2023”), yaitu sebagai berikut:

(1)      Maksud dan tujuan DSSE ialah berusaha dalam bidang:
         i.    Pembangkitan tenaga listrik (KBLI: 35111);
         ii.   Transmisi tenaga listrik (KBLI: 35112);
         iii.  Distribusi tenaga listrik (KBLI: 35113);
         iv.   Penjualan tenaga listrik (KBLI: 35114);
         v.    Pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI:
               35115);
         vi.   Pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35116);
         vii.  Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35117);
         viii. Distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35118);
         ix.   Industri peralatan listrik lainnya (KBLI: 27900);
         x.    Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202);
         xi.   Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);
         xii.  Jasa konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209);
         xiii. Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI: 46900).



                                                        79
Page 119
(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSSE dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
      berikut:
      i.     Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
             menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
             bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
             matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
             yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
             teknologi energy storage.
      ii.    Menjalankan usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari
             pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
             35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt)
             dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik
             berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
      iii.   Menjalankan usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui
             jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke
             konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi
             sendiri maupun dari produksi pihak lain.
      iv.    Menjalankan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
      v.     Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
             transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
             dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
      vi.    Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
             transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
             kesatuan usaha.
      vii.   Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
             distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
             kesatuan usaha.
      viii. Menjalankan usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
             listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
      ix.    Menjalankan usaha pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat
             peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-
             alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk
             pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun,
             seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih
             ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter,
             peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible
             power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel
             sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit
             elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor,
             resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame
             listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder
             listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik
             (vape). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
      x.     Menjalankan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan
             hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai
             ke tempat pemanfaatannya.
      xi.    Menjalankan usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
             menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
             kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
             perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
             perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
      xii.   Menjalankan usaha memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
             permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
             keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
             dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
             Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
             fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada

                                                        80
Page 120
               bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
               akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
               usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
               pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
               infrastruktur.
       xiii.   Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
               barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DSSE adalah sebagai berikut:

 No.            Perizinan Berusaha                 Penerbit                          Jangka Waktu
 1.     Nomor Induk Berusaha (NIB) yang   Menteri Investasi/Kepala     Berlaku selama DSSE menjalankan kegiatan
        diterbitkan pada tanggal 15       Badan           Koordinasi   usahanya
        Agustus 2019                      Penanaman Modal melalui
                                          sistem OSS

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSSE adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 26 April 2022, dibuat di Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn. Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-0038958.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0107353.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42
tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0161744 tanggal 22 Desember 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU.-0260923.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Desember
2023, yaitu sebagai berikut:

   Modal Dasar                  :   Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 3.000.000 (tiga
                                    juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
   Modal Ditempatkan            :   Rp901.095.000.000,00 (sembilan ratus satu miliar sembilan puluh lima
                                    juta Rupiah), terbagi atas 901.095 (sembilan ratus satu ribu sembilan
                                    puluh lima) saham; dan
   Modal Disetor                :   Rp901.095.000.000,00 (sembilan ratus satu miliar sembilan puluh lima
                                    juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
                                    yang telah ditempatkan dalam DSSE.

Susunan pemegang saham DSSE dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas menjadi sebagai
berikut:


                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                        Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)         %

  Modal Dasar                                                3.000.000       3.000.000.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - Perseroan                                                  901.085         901.085.000.000,00       99,999
  - PT Sinar Mas Tunggal                                            10              10.000.000,00        0,001
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   901.095         901.095.000.000,00          100
  Jumlah Saham dalam Portepel                                2.098.905       2.098.905.000.000,00




                                                       81
Page 121
Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSSE adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 7 Juni 2021,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361527 tanggal 9 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101213.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 9 Juni 2021, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                      : Lokita Prasetya
Direktur                            : Alex Sutanto
Direktur                            : Daniel Cahya

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     : Lay Krisnan Cahya
Komisaris                           : Hermawan Tarjono

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSSE yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
DSSE dan perusahaan anak DSSE pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DSSE dan perusahaan anak DSSE
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 Juni 2024          31 Desember 2023          31 Desember 2022
 Jumlah aset                                        1.895.750              2.116.729                  2.651.572
 Jumlah liabilitas                                   728.921                767.154                   1.524.269
 Jumlah ekuitas                                     1.166.829              1.349.575                  1.127.303


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                           Periode 6 (enam) bulan yang        Tahun yang berakhir tanggal
                                             berakhir tanggal 30 Juni                31 Desember
                                             2024               2023            2023                 2022
 Pendapatan                                    538.362           536.838            1.118.102         1.012.714
 Beban usaha                                    63.087            54.832             125.636            100.400
 Laba (Rugi) bersih periode/tahun              174.371            36.436             (28.190)            67.440
 berjalan

Kontribusi pendapatan DSSE terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 2,23%.




                                                          82
Page 122
6.    DMGP

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DMGP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMGP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 18
Februari 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0012787.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0034537.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 7293 tanggal 18 Februari 2022, Tambahan No. 15 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

DMGP berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha DMGP adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar
DMGP yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGP No. 14 tanggal 13
September 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0055130.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13
September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0180957.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 13 September 2023 (“Akta No. 14/2023”), yaitu sebagai berikut :

(1)    Maksud dan tujuan DMGP ialah berusaha dalam bidang pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI 06202)
       dan usaha kehutanan lainnya (KBLI 02209).

(2)    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMGP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut:

       i.      Usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan, termasuk
               kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat
               pemanfaatannya; dan

       ii.     Usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang
               di hutan dengan cara tradisional.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMGP adalah sebagai berikut:

 No.            Perizinan Berusaha                 Penerbit                          Jangka Waktu
 1.     Surat Keputusan Penugasan Survei    Menteri Investasi/Kepala   3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
        Pendahuluan dan Eksplorasi Panas    Badan         Koordinasi   ditetapkan    Keputusan      dan     dapat
        Bumi Kepada DMGP di Wilayah         Penanaman Modal            diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
        Penugasan Survei Pendahuluan                                   masing-masing selama 1 (satu) tahun.
        dan Eksplorasi Panas Bumi Cipanas
        No. 1/1/PSPB/PMDN/2022 tanggal
        15 Juni 2022
 2.     NIB No. 2102220039942 tanggal       Menteri Investasi/Kepala   Berlaku selama DMGP menjalankan kegiatan
        21 Februari 2022                    Badan         Koordinasi   usahanya
                                            Penanaman Modal melalui
                                            sistem OSS




                                                        83
Page 123
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham DMGP adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal 28 November
2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0073978.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28
November 2023, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148076 tanggal 28 November 2023, Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0190204 tanggal 28 November 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0240415.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 November
2023 (“Akta No. 52/2023”), yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar                               :   Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), terbagi atas
                                               300.000 (tiga ratus ribu) saham, dengan nilai nominal
                                               Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

 Modal Ditempatkan                         :   Rp92.590.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus
                                               sembilan puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 92.590 (sembilan
                                               puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh) saham; dan

 Modal Disetor                             :   Rp92.590.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus
                                               sembilan puluh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari
                                               nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
                                               DMGP.

Susunan pemegang saham DMGP dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 52/2023, adalah sebagai berikut:


                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                       Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                                  300.000         300.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - DMGE                                                        92.589           92.589.000.000,00    99,9989
 - DPMS                                                             1                1.000.000,00     0,0011
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    92.590          92.590.000.000,00         100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  207.410         207.410.000.000,00

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMGP adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGP No. 52 tanggal 22
Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0200214 tanggal 26 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0261887.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Desember 2023, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                     : Lokita Prasetya
Direktur                           : Wilson Kurniawan
Direktur                           : Edwin Tedjasukmana
Direktur                           : Eben Ezer Siahaan




                                                      84
Page 124
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Hermawan Tarjono
Komisaris                             : Edi Permadi
Komisaris                             : Alex Sutanto
Komisaris                             : Andre Pratama

Data Keuangan Penting

Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DMGP yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian DMGP dan perusahaan anak DMGP pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DMGP dan
perusahaan anak DMGP pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia :

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 Juni 2024            31 Desember 2023        31 Desember 2022
 Jumlah aset                                               83.255               87.055                     5.651
 Jumlah liabilitas                                          2.512                2.361                       732
 Jumlah ekuitas                                            80.743               84.694                     4.919


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                       Periode 6 (enam) bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir tanggal
                                               tanggal 30 Juni 2024                     31 Desember
                                             2024                2023             2023                2022
 Pendapatan                                            -                  -                  -                  -
 Beban usaha                                      4.390               1.601              5.922             2.739
 Rugi bersih periode/tahun berjalan              (3.951)            (1.596)            (4.618)            (3.327)


Kontribusi pendapatan DMGP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah nihil.

7.   DMCG

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DMCG, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMCG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 31 tanggal 09 Oktober 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080542.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0218664.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

DMCG berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                                           85
Page 125
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha DMCG, berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan DMCG ialah:

         a.    Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202)

(2)      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMCG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
         berikut:

          a.   Menjalankan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di
               kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi
               sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik
               termasuk golongan pokok 35.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMCG adalah sebagai berikut:

 No.      Perizinan Berusaha               Penerbit                    Jangka Waktu
 1.       Nomor Induk Berusaha (NIB)       Menteri Investasi/Kepala    Berlaku selama DMCG menjalankan
          1610240071267          yang      Badan          Koordinasi   kegiatan usahanya
          diterbitkan pada tanggal 16      Penanaman         Modal
          Oktober 2024                     melalui sistem OSS
 2.       KKKPR                   No.      Menteri Agraria dan Tata    3 (tiga) tahun
          16102410113171185 tanggal        Ruang/Kepala       Badan
          16 Oktober 2024                  Pertanahan      Nasional,
                                           Menteri Investasi dan
                                           Hilirisasi/Kepada Badan
                                           Koordinasi Penanaman
                                           Modal

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DMCG adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

      Modal Dasar              :   Rp5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah), terbagi atas 5.100 (lima
                                   ribu seratus) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

      Modal Ditempatkan        :   Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah),
                                   terbagi atas 1.665 (seribu enam ratus enam puluh lima) saham.

      Modal Disetor            :   Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau
                                   100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
                                   dalam DMCG.




                                                        86
Page 126
Susunan pemegang saham DMCG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian adalah sebagai berikut:


                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       %

 Modal Dasar                                                  5.100             5.100.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - DASU                                                       1.582             1.582.000.000,-     95,02
 - DMCE                                                          83                83.000.000,-      4,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.665             1.665.000.000,-       100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  3.435             3.435.000.000,-         -

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMCG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                    : Lokita Prasetya
Direktur                          : Edwin Tedjasukmana
Direktur                          : Eben Ezer Siahaan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   : Hermawan Tarjono
Komisaris                         : Alex Sutanto
Komisaris                         : Mona Angelique Susanto

Data Keuangan Penting

Sebagai informasi, tidak terdapat data keuangan untuk DMCG karena baru didirikan pada tanggal 9 Oktober
2024.

8.   DMNG

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

DMNG, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMNG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 30 tanggal 09 Oktober 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080543.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0218666.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 (“Akta Pendirian”).

Kantor Pusat

DMNG berkedudukan di Jakarta Pusat.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha DMNG, berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:


                                                    87
Page 127
(1)      Maksud dan tujuan DMNG ialah:

         a.        Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202)

(2)      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMNG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
         berikut:

              a.    Menjalankan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di
                    kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas
                    bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi
                    tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.

Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMNG adalah sebagai berikut:

 No.      Perizinan Berusaha                  Penerbit                     Jangka Waktu
 1.       Nomor Induk Berusaha (NIB)          Menteri Investasi/Kepala     Berlaku selama DMNG menjalankan
          1610240060243          yang         Badan          Koordinasi    kegiatan usahanya
          diterbitkan pada tanggal 16         Penanaman         Modal
          Oktober 2024                        melalui sistem OSS
 2.       KKKPR                   No.         Menteri Agraria dan Tata     3 (tiga) tahun
          16102410113171173 tanggal           Ruang/Kepala       Badan
          16 Oktober 2024                     Pertanahan      Nasional,
                                              Menteri Investasi dan
                                              Hilirisasi/Kepada Badan
                                              Koordinasi Penanaman
                                              Modal

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DMNG adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

      Modal Dasar                 :   Rp5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah), terbagi atas 5.100 (lima
                                      ribu seratus) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

      Modal Ditempatkan           :   Rp1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah), terbagi
                                      atas 1.935 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima) saham.

      Modal Disetor               :   Rp1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah) atau
                                      100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
                                      dalam DMNG.

Susunan pemegang saham DMNG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian adalah sebagai berikut:


                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                           Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          %

 Modal Dasar                                                          5.100             5.100.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - DASU                                                               1.839             1.839.000.000,-       95,04
 - DMNE                                                                  96                96.000.000,-        4,96
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           1.935             1.935.000.000,-         100

                                                            88
Page 128
                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)         %

 Jumlah Saham dalam Portepel                               3.165            3.165.000.000,-          -

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMNG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                  : Lokita Prasetya
Direktur                        : Edwin Tedjasukmana
Direktur                        : Eben Ezer Siahaan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 : Hermawan Tarjono
Komisaris                       : Alex Sutanto
Komisaris                       : Mona Angelique Susanto

Data Keuangan Penting

Sebagai informasi, tidak terdapat data keuangan untuk DMNG karena baru didirikan pada tanggal 9 Oktober
2024.




                                                  89
Page 129
5.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh surat pernyataan yang masing
masing dibuat oleh Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak, yang seluruhnya tertanggal 29 Oktober 2024, Perseroan, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perkara pidana dan perkara perdata di Pengadilan Negeri, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari
pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan sedang terlibat dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan
No.LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 September 2023 yang saat
ini telah terdapat penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No.Sp.Tap/110/VI/RES.1.24/2024/Reskrim
tentang Penetapan Tersangka tanggal 11 Juni 2024. Keterlibatan Perseroan sebagai pelapor pada laporan polisi
tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif
material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 termasuk rencana penggunaan dana, hal ini
dengan mengingat potensi kerugian Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 30 Juni 2024.




                                                     90
Page 130
6.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan sehubungan dengan struktur GCG
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut
a.    Komite Audit
      Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
      Perseroan tanggal 25 Juni 2024, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

      Ketua              : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
      Anggota            : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
      Anggota            : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA
      Masa jabatan Komite Audit berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan rapat umum pemegang
      saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
      untuk memberhentikan anggota Komite Audit sewaktu-waktu. Bahwa pengangkatan komite audit
      tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan juga telah memiliki Piagam
      Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
b.    Unit Audit Internal
      Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
      Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No. 56/2015”), Perseroan telah
      mengangkat Lam Hendra sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi
      Perseroan, tanggal 25 Juni 2024.

      Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan
      dan telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan OJK No. 56/2015.
c.    Komite Nominasi dan Remunerasi
      Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
      34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
      OJK No. 34/2014”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, susunan
      Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

      Ketua              : Dr. Robert A. Simanjuntak
      Anggota            : Franky Oesman Widjaja
      Anggota            : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
      Masa jabatan Komite Remunerasi dan Nominasi berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan rapat
      umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024 dengan tidak mengurangi hak
      Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sewaktu-waktu.
      Bahwa pengangkatan komite remunerasi dan nominasi tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/
      2014. Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi yang ditetapkan oleh
      Dewan Komisaris Perseroan.
d.    Komite Manajemen Risiko
      Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
      tanggal 25 Juni 2024, susunan Komite Manajemen RIsiko Perseroan adalah sebagai berikut:

      Ketua              : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
      Anggota            : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
      Anggota            : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos. S.H., M.H., M.Sc.
      Masa jabatan Komite Manajemen Risiko Perseroan berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan
      rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024. Perseroan juga telah memiliki
      Piagam Komite Manajemen Risiko Perseroan dan telah mengangkat Daniel Eka Chandra sebagai Kepala
      Unit Manajemen Risiko sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan tanggal 25 Juni
      2024.

                                                       91
Page 131
7.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, uraian transaksi Perseroan dengan pihak afiliasi selama 2
(dua) tahun terakhir di antara lain adalah sebagai berikut:

            Tanggal
     No                            Transaksi                Kategori Transaksi                   Keterangan
           Transaksi
 2022

     1      22-Mar     Pendirian DSMI                        Transaksi Afiliasi   DSMI merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                  langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                  efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                                  transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                                  setelah tanggal transaksi.

     2      14-Apr     Pendirian DSVG                        Transaksi Afiliasi   DSVG merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                  langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                  efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                                  transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                                  setelah tanggal transaksi.

     3      20-Mei     Penandatanganan       perjanjian      Transaksi Afiliasi   PT Smartel Telecom merupakan anak
                       imbalan    penjaminan    antara                            perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu
                       Perseroan, EMU, dan PT Smartel                             perusahaan yang memiliki kesamaan
                       Telecom                                                    pengendalian dan kepemilikan dengan
                                                                                  Perseroan.

                                                                                  Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
                                                                                  untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                                                  transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
                                                                                  dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
                                                                                  hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.

     4      8-Jun      Perubahan modal DSSE                  Transaksi Afiliasi   DSSE merupakan Perusahaan Anak Perseroan
                                                                                  dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                                  transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                                  setelah tanggal transaksi.

     5      28-Jul     Penandatanganan         perjanjian    Transaksi Afiliasi   IMI merupakan Perusahaan Anak tidak
                       pinjaman antara Perseroan dengan                           langsung Perseroan dengan kepemilikan
                       IMI                                                        efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                                  transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                                  setelah tanggal transaksi.

     6      29-Jul     Penandatanganan            Share      Transaksi Afiliasi   SFDT merupakan anak perusahaan PT
                       Subscription          Agreement                            Smartfren Telecom Tbk, yaitu perusahaan
                       sehubungan dengan penerbitan                               yang memiliki kesamaan pengendalian dan
                       saham baru dalam DSPL oleh SFDT                            kepemilikan dengan Perseroan.

                                                                                  Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
                                                                                  untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                                                  transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
                                                                                  dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
                                                                                  hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.



                                                             92
Page 132
        Tanggal
  No                           Transaksi                Kategori Transaksi                   Keterangan
       Transaksi
   7     31-Jul    Perubahan modal IMI dan EMR           Transaksi Afiliasi   I9MI dan EMR merupakan Perusahaan Anak
         dan 1-                                                               tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
          Agt                                                                 efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

   8    6-Sep      Pendirian DSMM                        Transaksi Afiliasi   DSMM merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                              langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

   9    4-Okt      Pendirian PT KUPU Era Medika          Transaksi Afiliasi   PT KUPU Era Medika merupakan Perusahaan
                   (sekarang bernama GWEM)                                    Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                              kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

  10    1-Des      Pemberian   fasilitas     pinjaman    Transaksi Afiliasi   DSDG merupakan Perusahaan Anak tidak
                   kepada DSDG                                                langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

  11    7-Des      Perubahan modal Hillmas               Transaksi Afiliasi   Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                              langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

  12    14-Des     Peningkatan modal DSID dan PT         Transaksi Afiliasi   DSID dan PT KUPU Era Medika merupakan
                   KUPU Era Medika (sekarang                                  Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                   bernama GWEM)                                              dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.

  13    27-Des     Perubahan modal DSST, DSSE,           Transaksi Afiliasi   DSST, DSSE, DSMT, DSDG, DSVG, Golden,
                   DSMT, DSDG, DSVG, Golden, DSMI,                            DSMI, DASU, DSMS, DMGE, dan DMGP
                   DASU, DSMS, DMGE, DMGP, dan                                merupakan Perusahaan Anak Perseroan
                   AMS                                                        dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                              (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                              transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                              setelah tanggal transaksi.


2023




                                                         93
Page 133
      Tanggal
No                           Transaksi                 Kategori Transaksi                    Keterangan
     Transaksi
1      24-Jan    Pengalihan saham MyRepublic            Transaksi Afiliasi   IMU dan Sunshine Network Pte. Ltd.
                 Holdings Ltd dari IMU kepada                                merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                 Sunshine Network Pte. Ltd.                                  Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
                                                                             dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                             (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                             transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                             setelah tanggal transaksi.

2    18-Mar      Rencana restrukturisasi Perusahaan     Transaksi Afiliasi   Mengacu pada POJK No. 42/2020 dan POJK
                 Anak (Rencana Transaksi)                dan Transaksi       No. 17/2020, Perseroan wajib mendapatkan
                                                            Material         persetujuan RUPS.
3    11-Apr      Peningkatan modal dalam SE oleh        Transaksi Afiliasi   SE dan SSS merupakan Perusahaan Anak tidak
                 SSS                                                         langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                             efektif lebih dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                             (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                             transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                             setelah tanggal transaksi.

4    19-Jun      Pembelian      kembali      saham     Transaksi Material    Mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2013
                 Perseroan                                                   tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian
                                                                             Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
                                                                             atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar
                                                                             yang Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat
                                                                             Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9
                                                                             Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai
                                                                             Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
                                                                             Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian
                                                                             Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
                                                                             Atau Perusahaan Publik, perusahaan dapat
                                                                             melakukan pembelian kembali saham tanpa
                                                                             persetujuan RUPS.

5    26-Jun      Penandatanganan       Amandemen        Transaksi Afiliasi   PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
                 Perjanjian Imbalan Penjaminan oleh                          yang memiliki kesamaan pengendalian dan
                 Perseroan, DSSE, dan PT Smartfren                           kepemilikan dengan Perseroan.
                 Telecom Tbk
                                                                             Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                             (2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
                                                                             untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                                             transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
                                                                             dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
                                                                             hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.

6    3-Jul       Penandatanganan perjanjian kredit      Transaksi Afiliasi   EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
                 sindikasi oleh EMR dari kreditur                            langsung Perseroan dengan kepemilikan
                 sindikasi, yang dijamin antara lain                         efektif lebih dari 99%.
                 dengan jaminan perusahaan dari
                 Perseroan                                                   Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah
                                                                             tanggal transaksi.

7    12-Jul      Pengalihan seluruh kepemilikan         Transaksi Afiliasi   DSSE, DPMS, dan DASU merupakan
                 saham DSSE dalam DPMS kepada                                Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                 DASU.                                                       dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah
                                                                             tanggal transaksi.

8    17-Jul      Peningkatan modal dalam DPMS           Transaksi Afiliasi   DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
                 oleh DASU                                                   tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                             efektif lebih dari 99%.


                                                        94
Page 134
      Tanggal
No                           Transaksi             Kategori Transaksi                     Keterangan
     Transaksi

                                                                         Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                         (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                         transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                         setelah tanggal transaksi.

9    17-Jul      Pengalihan saham DMGE dari DSMS    Transaksi Afiliasi   DMGE, DSMS, DPMS merupakan Perusahaan
                 kepada DPMS.                                            Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                         kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                         (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                         transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                         setelah tanggal transaksi.

10   20-Jul      Pendirian DMAS                     Transaksi Afiliasi   DMAS merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                         langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                         efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                         (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                         transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                         setelah tanggal transaksi.

11   8-Agt       Pendirian ENG                      Transaksi Afiliasi   ENG merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                         langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                         efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                         (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                         transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                         setelah tanggal transaksi.

12   18-Agt      Peningkatan modal dalam GWEM       Transaksi Afiliasi   GWEN dan DSST merupakan Perusahaan Anak
                 oleh DSST                                               tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                         efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                         (2), Perseroan diwajibkan melaporkan
                                                                         transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
                                                                         setelah tanggal transaksi.

13   25-Agt      Penjualan saham GEMS                       -

14   20-Sep      Pendirian GPS                      Transaksi Afiliasi   GPS merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                         langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                         efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                         2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                         perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                         Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                         SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                         yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                         POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                         dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                         menggunakan formulir E075.

15   24-Nov      Peningkatan modal DPMS oleh        Transaksi Afiliasi   DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
                 DASU                                                    tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                         efektif lebih dari 99%.

                                                                         Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                         2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                         perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                         Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                         SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                         yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                         POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),

                                                    95
Page 135
      Tanggal
No                            Transaksi                 Kategori Transaksi                     Keterangan
     Transaksi
                                                                              dilakukan melalui SPE-IDXNet          dengan
                                                                              menggunakan formulir E075.

16   27-Nov      Peningkatan modal DMGE oleh             Transaksi Afiliasi   DMGE dan DPMS merupakan Perusahaan
                 DPMS                                                         Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                              kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                              2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                              perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                              Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                              SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                              yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                              POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                              dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                              menggunakan formulir E075.

17   27-Nov      Pendirian SMDI, SMSD, dan SSDP          Transaksi Afiliasi   SMDI, SMSD, dan SSDP merupakan
                                                                              Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                                                                              dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                              2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                              perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                              Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                              SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                              yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                              POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                              dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                              menggunakan formulir E075.

18   28 Nov      Peningkatan modal DMGP oleh             Transaksi Afiliasi   DMGP dan DMGE merupakan Perusahaan
                 DMGE                                                         Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                              kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                              2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                              perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                              Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                              SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                              yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                              POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                              dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                              menggunakan formulir E075.

19   12-Des      Peningkatan modal IMU dan EMR           Transaksi Afiliasi   IMU dan EMR merupakan Perusahaan Anak
                                                                              tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                              2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                              perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                              Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                              SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                              yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                              POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                              dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                              menggunakan formulir E075.

20   18-19       Peningkatan      modal     Golden,      Transaksi Afiliasi   Golden, Celesta, Sunshine Network Pte. Ltd.,
     Des         Celesta, Sunshine Network Pte. Ltd.,                         dan DSID merupakan Perusahaan Anak tidak
                 dan DSID                                                     langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                              2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                              perihal    Pemberitahuan       Kewajiban
                                                                              Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                              SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi

                                                         96
Page 136
         Tanggal
  No                            Transaksi                Kategori Transaksi                     Keterangan
        Transaksi
                                                                               yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                               POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                               dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                               menggunakan formulir E075.

   21   19-Des      Pembelian Aset Pusat Data milik PT    Transaksi Afiliasi   PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
                    Smartfren Telecom Tbk                                      yang memiliki kesamaan pengendalian dan
                                                                               kepemilikan dengan Perseroan.

                                                                               Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
                                                                               (2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
                                                                               untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                                               transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
                                                                               dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
                                                                               hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.

   22   22-Des      Peningkatan modal DSSE, DASU,         Transaksi Afiliasi   DSSE, DASU, DSMS, DSMM, DMAS, DSST,
                    DSMS, DSMM, DMAS, DSST, DSDG,                              DSDG, DSMT, ENG, DSSI merupakan
                    DSMT, ENG, DSSI                                            Perusahaan     Anak      Perseroan  dengan
                                                                               kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                               Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                               2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                               perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                               Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                               SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                               yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                               POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                               dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                               menggunakan formulir E075.

   23   27-Des      Pengalihan Target Media Indonesia     Transaksi Afiliasi   SE dan Sunshine Network Pte. Ltd. merupakan
                    Limited dari SE ke Sunshine                                Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                    Network Pte. Ltd.                                          dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                               Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                               2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                               perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                               Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                               SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                               yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                               POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                               dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                               menggunakan formulir E075.

2024
   1.   30-Apr      Perjanjian Pengikatan Jual Beli       Transaksi Afiliasi   Perseroan telah menenuhi kewajiban
                    dengan PT Pindo Deli Pulp And                              sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                    Paper Mills                                                42/2020, termasuk melakukan keterbukaan
                                                                               informasi kepada pemegang saham.

   2.   30-Apr      Perjanjian Pengikatan Jual Beli       Transaksi Afiliasi   Perseroan telah menenuhi kewajiban
                    dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper                          sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                    Tbk.                                                       42/2020, termasuk melakukan keterbukaan
                                                                               informasi kepada pemegang saham.

   3.   13-Jun      Peningkatan Modal KMG                 Transaksi Afiliasi   KMG merupakan Perusahaan Anak Perseroan
                                                                               dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                               Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                               2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                               perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                               Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                               SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                               yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                               POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                               dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                               menggunakan formulir E075.


                                                          97
Page 137
      Tanggal
No                               Transaksi           Kategori Transaksi                     Keterangan
     Transaksi

4.   21-Jun      Akuisisi SFDT                        Transaksi Afiliasi   SFDT merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                           langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                           2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                           perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                           Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                           SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                           yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                           POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                           dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

5.   25-Jul      Pendirian ASIX                       Transaksi Afiliasi   ASIX merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                           langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                           2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                           perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                           Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                           SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                           yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                           POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                           dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

6    7-Agu       Akuisisi TSS (sekarang bernama PT    Transaksi Afiliasi   TSS merupakan Perusahaan Anak tidak
                 SMPlus Solusi Sejahtera)                                  langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                           2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                           perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                           Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                           SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                           yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                           POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                           dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

7    2-Okt       Pendirian DMCE, DMCG, DMNE,          Transaksi Afiliasi   DMCE, DMCG, DMNE, dan DMNG merupakan
                 dan DMNG                                                  Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                                                                           dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-
                                                                           2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
                                                                           perihal      Pemberitahuan        Kewajiban
                                                                           Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
                                                                           SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
                                                                           yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
                                                                           POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
                                                                           dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.




                                                      98
Page 138
8.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
     PEMEGANG SAHAM




Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 5
Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
adalah Franky Oesman Widjaja.

Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja.




                                                     99
Page 139
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
                            Nama                                  Perseroan         PT Sinar Mas Tunggal
 Franky Oesman Widjaja                                             Preskom                   Kom
 Handhianto Suryo Kentjono                                           Kom
 Dr. Ing. Evita Herawati Legowo                                     Komin                       -
 Dr. Robert Arthur Simanjuntak                                      Komin                       -
 Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.                                         Komin                       -
 Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.                   Komin                       -
 Lay Krisnan Cahya                                                  Presdir                     -
 Lokita Prasetya                                                  Wapresdir                     -
 Hermawan Tarjono                                                     Dir                       -
 Daniel Cahya                                                         Dir                       -
 Alex Sutanto                                                         Dir                       -
 David Fernando Audy                                                  Dir                       -
 Mona Angelique Susanto                                               Dir                       -
 Pedy Harianto                                                         -                      Dirut
 Ir. Lukmono Sutarto                                                   -                       Dir
 Keterangan:
 Preskom          : Presiden Komisaris                     Presdir                  : Presiden Direktur
 Komin            : Komisaris Independen                   Dir                      : Direktur
 Kom              : Komisaris                              Wapresdir                : Wakil Presiden Direktur
 Dirut            : Direktur Utama

9.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

A. KEGIATAN USAHA

1.   Gambaran Umum Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu
kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan besar berbagai
macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral telekomunikasi
(42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding (64200).

Kejadian Penting Perseroan

     Tahun                                              Keterangan
      1996      Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
      1998      Perseroan beroperasi secara komersial.
      2009      Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
                Dian Swastatika Sentosa Tbk
     2011       GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
     2015         • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
                  • Peluncuran brand MyRepublic.
     2016       IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
     2019       IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
     2020         • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
                     Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
                  • IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
     2021       Stanmore Resources Limited, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian jual beli saham
                dengan BHP Minerals Pty Ltd sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham
                Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd (selaku pemilik 80% saham BHP Mitsui Coal Pty Ltd) oleh
                Stanmore SMC Holdings Pty Ltd, Perusahaan Anak tidak langsung.




                                                     100
Page 140
     2022       PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
                pemegang saham pada PT Elang Andalan Nusantara, sebuah perusahaan yang
                mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.
     2023        • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
                    saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
                    bentuk pembagian saham GEMS.
                 • Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
                 • Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
                 • Perseroan menjajaki bisnis energi baru dan terbarukan dan medis.
     2024        • Perseroan melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan stock split
                    & rencana pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan.
                 • Perseroan melalui DPMS dan DASU mendirikan DMCE dan DMNE dengan kegiatan usaha
                    di bidang konsultasi manajemen lainnya dan perusahaan holding. Pada tanggal yang
                    sama, Perseroan melalui DASU dan DMCE mendirikan DMCG serta melalui DASU dan
                    DMNE mendirikan DMNG, keduanya memiliki kegiatan usaha tenaga panas bumi. DPMS,
                    DASU, DMCE, DMNE, DMCG, dan DMNG adalah entitas anak tidak langsung Perseroan
                    dengan kepemilikan saham efektif lebih dari 99%.



Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:

 Kegiatan Usaha        Keterangan             30 Juni 2024             31 Desember 2023            31 Desember 2022
 Pertambangan       Kuantitas Produksi        26,0 juta ton               56,3 juta ton               50,3 juta ton
 Dan
 Perdagangan
 Batu Bara
 Penyediaan         Kuantitas Produksi       0,2 juta MWh                0,9 juta MWh                1,4 juta MWh
 Tenaga Listrik
 Penyediaan Uap     Kuantitas Produksi          2,3 juta GJ                9,1 juta GJ                13,1 juta GJ
 Perdagangan        Kuantitas Produksi   •   Pupuk 77.545 ton      •    Pupuk 243.001 ton      •    Pupuk 154.516 ton
 Pupuk        dan                        •   Pestisida 2.246 ton   •    Pestisida 4.950 ton    •    Pestisida 4.406 ton
 Bahan Kimia                             •   Bahan Kimia 61.930    •    Bahan          Kimia   •    Bahan          Kimia
                                             ton                        147.591 ton                 119.154 ton
 Teknologi –          Jasa yang dijual   •   4.550.058 home-       •    3.358.331 home-        •    1.739.635 home-
 TV Kabel dan                                pass                       pass                        pass
 Internet                                •   682.609 pelanggan     •    525.595 pelanggan      •    304.410 pelanggan



2.   Kegiatan Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan dan perdagangan
batu bara, penyediaan tenaga listrik dan uap, teknologi, serta perdagangan pupuk & bahan kimia. Kegiatan
operasional bisnis pertambangan & perdagangan batu bara, teknologi, dan perdagangan pupuk & bahan kimia
dijalankan oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Sedangkan kegiatan operasional bisnis penyediaan tenaga
listrik dan uap dijalankan secara langsung oleh Perseroan.

2.1. Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara termal melalui GEMS dan
Perusahaan Anaknya serta DSSE dan Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan
DSSE beserta Perusahaan Anaknya terletak di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan
Selatan. Per 30 Juni 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara
sebesar 26,0 juta ton, atau menurun sebesar 7,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023
yang berjumlah sebesar 28,0 juta ton. Volume produksi batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan
GEMS dan Perusahaan Anak 95,2% dari total volume produksi baru bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan
Anak memberikan kontribusi sebesar 4,8% dari total volume produksi batu bara Perseroan.


                                                         101
Page 141
Per 30 Juni 2024, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara mencetak pendapatan sebesar USD1.401,1
juta, menurun 52,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yaitu sebesar USD2.972,5 juta.
Penurunan pendapatan ini terutama dikarenakan penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang
diperoleh dari bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara ini memberikan kontribusi sebesar 92,1% dari
total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.

LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      Nama Perusahaan            Luas Lahan (Ha)             Masa Berlaku                  Lokasi
 BORNEO                               24.100                17 Februari 2036              Kalimantan
 KIM                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi
 TKS                                  4.959                   25 April 2028           Kalimantan Tengah
 TKS                                  1.748                 14 Agustus 2026           Kalimantan Tengah
 BHBA                                  172                 17 Desember 2024                  Jambi
 KCP                                   143                  24 Oktober 2028                  Jambi
 BBU                                  1.301                    8 July 2029                   Jambi
 BNP                                   199                 30 Desember 2029                  Jambi
 TBBU                                  198                   2 Oktober 2027                  Jambi
 MAL                                  4.563                   8 Maret 2031             Sumatera Selatan
 RSL                                  4.902                20 November 2028            Sumatera Selatan
 BBEP                                 4.997                11 Desember 2028            Sumatera Selatan
 DAE                                  6.117                24 September 2035           Sumatera Selatan
 ASA                                  10.000               24 September 2035           Sumatera Selatan
 DAJ                                  7.950                24 September 2035           Sumatera Selatan
 BIC                                  4.999                11 Desember 2028            Sumatera Selatan
 CAC                                  5.541                24 September 2035           Sumatera Selatan
 CAS                                  1.073                25 September 2035           Sumatera Selatan
 CNP                                  3.318                12 Desember 2027            Sumatera Selatan
 NIP                                  4.500                   8 Maret 2031             Sumatera Selatan
 CBP                                  1.655                12 Desember 2027            Sumatera Selatan
 PMS                                  10.000               16 September 2033          Kalimantan Tengah
 SKS                                  6.800                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 WRL                                  4.739                20 November 2027            Sumatera Selatan
 BSA                                   199                 19 September 2027            Sumatera Barat
 PMS Dua                              6.200                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 SKS Dua                              9.030                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 KIS                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi
 BBM                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi

2.2. Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT

Perseroan secara langsung mengoperasikan 4 (empat) pembangkit listrik captive dengan total kapasitas 300 MW
yang berlokasi di Serang, Tangerang, dan Karawang. Total offtake yang dihasilkan oleh 4 (empat) unit
pembangkit listrik captive Perseroan per Juni 2024 adalah sebesar 0,2 juta MWh untuk listrik dan 2,3 juta GJ
untuk uap.

Per 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan pendapatan dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap sebesar
USD9,7 juta, turun sebesar 53,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 sebesar USD20,8 juta.
Pendapatan yang diperoleh dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap ini memberikan kontribusi sebesar 0,6%
dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.

2.3. Teknologi

Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui PT DSST Mas Gemilang dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di
alam bisnis teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui PT Innovate Mas
Indonesia dan PT Eka Mas Republik. Hingga 30 Juni 2024, bisnis multimedia telah memasang sebanyak 4.550.058
home-pass (+35%) dan memiliki 682.609 pelanggan (+30%). Selama tahun 2023, Perseroan melalui Perusahaan

                                                     102
Page 142
Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah home-pass terpasang pada akhir
tahun 2023 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak 2.739.635 home-pass.

Per 30 Juni 2024, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD64,0 juta, meningkat sebesar 54,2% dari
periode yang sama pada tahun 2023 sebesar USD41,5 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi ini
memberikan kontribusi sebesar 4,2% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.

2.4. Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia melalui PT Rolimex
Kimia Nusamas, Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 30 Juni
2024, Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas masih mendominasi hasil penjualan sebesar 61% dari total
penjualan dari bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia.

Volume penjualan pupuk per 30 Juni 2024 adalah 77.545 Ton turun 57,2% dari 181.245 Ton pada periode yang
sama tahun 2023. Volume penjualan pupuk ini mencapai 60,8% dari target yang telah ditetapkan Perseroan,
karena tidak tercapainya target penjualan ke Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas. Volume penjualan pestisida
mengalami peningkatan sebesar 8,8% menjadi 2.246 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida pada
periode yang sama pada tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.063 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini
mencapai 73% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk
menghindari kendala pembayaran.

Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar grup Sinarmas juga meningkat per 30 Juni
2024. Volume penjualan bahan kimia per 30 Juni 2024 tercatat 61.930 Ton, turun 2,3% dari volume penjualan
bahan kimia pada periode yang sama tahun 2023 yang tercatat sebanyak 63.365 Ton. Volume penjualan bahan
kimia ini mencapai 86,5% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.

Secara keseluruhan, bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar
USD45,6 juta atau 3,0% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024. Jumlah ini mengalami penurunan
sebesar 70,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yaitu sebesar USD152,7 juta.

Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

3.   PEMASARAN

Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal
25% dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok,
India, Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki
kontrak penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa
pelanggan lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.

Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.




                                                    103
Page 143
Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:


  Keterangan                 Satuan           31 Desember 2022       31 Desember 2023         30 Juni 2024
 Penjualan          Dolar Amerika Serikat      USD 5.683.962.861      USD 4.673.417.901      USD 1.401.109.241
                    Juta ton                                51,0                   56,8                    26,6

Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap

Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT
Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan listrik dan uap Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

   Keterangan                 Satuan          31 Desember 2022       31 Desember 2023       30 Juni 2024
                      Dolar Amerika Serikat         USD9.658.699          USD32.513.880      USD7.993.721
Penjualan Listrik
                      Juta MWh                                1,4                    0,9                0,2
                      Dolar Amerika Serikat       USD38.722.172            USD7.706.401      USD1.745.094
Penjualan Uap
                      Juta Gj                               13,1                     9,1                2,3

Teknologi

Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.

Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.

Per 30 Juni 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia berupaya layanan
TV berbayar dan internet ke 682.609 pelanggan ritel di lebih dari 45 kota di Indonesia.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:

   Keterangan                 Satuan            31 Desember 2022       31 Desember 2023        30 Juni 2024
                     Dolar Amerika Serikat          USD 65.994.852         USD 92.008.904       USD64.008.826
    Penjualan
                     Pelanggan                             304.410                525.595               682.609




                                                        104
Page 144
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:

     Keterangan                Satuan       31 Desember 2022     31 Desember 2023         30 Juni 2024
                    Dolar Amerika Serikat       USD72.443.888       USD146.258.573          USD23.777.918
 Penjualan Pupuk
                    Ton                               154.516              243.001                   77.545
 Penjualan          Dolar Amerika Serikat       USD24.118.003        USD18.159.922            USD6.212.956
 Pestisida          Kilo liter                          4.406                 4.950                   2.246
 Penjualan Bahan    Dolar Amerika Serikat       USD55.149.803        USD41.002.804          USD14.940.774
 Kimia              Ton                               119.154              147.591                   61.930

4.   Persaingan Usaha

Perseroan bergerak dibidang pertambangan dan perdagangan batu bara, penyediaan tenaga listrik dan
penyediaan uap, perdagangan pupuk dan bahan kimia, dan teknologi. Dimana core business Perseroan adalah
pertambangan dan perdagangan batu bara. Para produsen batubara tersebut bersaing dari segi kualitas dan
harga batubara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batu bara dari
pemerintah.

Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batubara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan
Anak di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan
Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat
tanpa pemain yang dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan
berkeyakinan tetap mampu bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan
produsen-produsen batubara lainnya.

Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), pangsa pasar Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam
negeri sebesar 686 juta ton adalah sebesar 6,4% untuk periode Januari sampai dengan November 2023.




                                                    105
Page 145
5.   Strategi Usaha

5.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang
dimiliki dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam
memitigasi faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

5.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap

Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu
pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi
pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol
bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkanbahan bakar energi bersih.

Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap
kedua bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis penyedia
tenaga listrik dan uap Perseroan.

5.3 Teknologi

Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna
internet dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang
pesat ini memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk
itu, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis
teknologi, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
menawarkan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet
digital dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.

5.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek
pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh
pemerintah Indonesia diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.

Untuk memperkuat kinerja bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berencana terus mengembangkan ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang
pemasaran dan penjualan produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan
melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC)

6.   Riset dan Pengembangan

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.




                                                     106
Page 146
B. TINJAUAN DAN PROSPEK INDUSTRI

1.   Pertumbuhan Ekonomi

Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan siaran pers tanggal 5 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai 5,05% (YoY) di tengah
perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama oleh daya beli
masyarakat yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi pemerintah. Kinerja
ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah, dengan pertumbuhan
ekonomi yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024. Pertumbuhan ini akan
didukung oleh konsumsi domestik yang kuat dan meningkatnya investasi, sejalan dengan berlanjutnya
pembangunan proyek strategis nasional. Selain itu, faktor-faktor seperti stabilitas suku bunga dan nilai tukar
rupiah diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

2.   Industri Perseroan dan Perusahaan Anak

2.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Sumber Data : RUPTL PLN

Terdapatnya 3,2% dari cadangan batubara global, dengan 66% terdiri dari batubara Anthracite dan Bituminous,
serta 34% yang terdiri dari batubara sub-bituminous dan lignite menjadikan Indonesia produsen batubara
terbesar ke – 3 di dunia setelah China dan India. Produksi batubara Indonesia diperkirakan akan bertumbuh
dengan CAGR 1,53% dan mencapai 861 juta ton pada 2050. Untuk tahun 2022 – 2027, perkiraan pertumbuhan
batubara di Indonesia adalah sebesar 5,3% dengan ketergantungan listrik bertenaga batubara dan rendahnya
pertentangan dari pemerintah (Sumber: RUPTL PLN).

Pada tahun 2023, harga batu bara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 42%, yang diikuti dengan
penurunan tambahan sebesar 23% pada tahun 2024. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga tersebut
masih berada jauh di atas rata-rata yang tercatat selama periode tahun 2015-2019. Dengan rasio elektrifikasi
Indonesia mencapai 99,6% dan lebih dari 60% energi di Indonesia di pasok oleh batubara, diperkirakan
kebutuhan bahan bakar batubara akan mencapai 165MT pada 2030. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan
dalam negeri terhadap kebutuhan batubara masih akan tetap mengalami pertumbuhan di masa depan.

2.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan EBT

Sumber Data : RUPTL PLN

Dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung rencana
nol emisi karbon dunia untuk mencapai netralitas karbon selambatnya pada tahun 2060 dengan memanfaatkan
teknologi selective catalytic reduction dan penggunaan energi primer green amonia sebagai alternatif untuk
menurunkan emisi karbon PLTU, di samping terus mendorong penggunaan EBT dalam mentransformasi
ekonomi Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, PLN merencanakan untuk membangun pembangkit listrik
dengan total kapasitas 40.575 MW, di mana 51,6% di antaranya merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
EBT dan sisanya sebesar 48,4% merupakan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. PLN menargetkan dapat
mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% mulai tahun 2025 dan mendukung porsi EBT pada rencana
pembangunan pembangkit listrik baru sebesar lebih dari 50%.

Dalam RUPTL PLN 2021-2030 terdapat rencana penambahan pembangkit sebesar hampir 41 GW di mana lebih
dari 50% merupakan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Potensi ke depan untuk pengembangan
panas bumi sesuai dengan RUPTL kurang lebih 3,5 GW yang tersebar di seluruh Indonesia.




                                                     107
Page 147
2.3 Teknologi

Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia

Dalam laporan survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada awal tahun 2024,
jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 221 juta orang atau mencapai penetrasi sekitar
80% dari total populasi Indonesia. Angka penetrasi ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang sekitar 78%. Jumlah pengguna internet ini juga meningkat sekitar 40 juta orang dibandingkan dengan
jumlah pengguna internet sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebanyak 175 juta orang.

Bedasarkan data dari Statista, hingga tahun 2028, diperkirakan pengguna internet di Indonesia akan terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya sebesar 2,86%. Pertumbuhan ini akan terus meningkat dan pada tahun
2028 pengguna internet di Indonesia akan mencapai 269,09 juta pengguna.

Dalam Peta Jalan Indonesia Digital tahun 2021-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan pemerataan akses internet dengan mengembangkan
fiber optic backbone secara nasional, berikut juga dengan middle-mile dan last-mile. Lebih lanjut, Pemerintah
memperkirakan ekonomi digital akan mencapai nilai ekonomi USD 146,0 miliar pada tahun 2025 dan USD 315,5
miliar pada tahun 2030. Hal ini menunjukan bahwa prospek bisnis di bidang teknologi akan semakin terbuka
sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital.

Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk terus memperluas jaringan infrastruktur teknologi yang
terintegrasi dan berkualitas tinggi dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan invoasi
dengan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga terus mengembangkan portofolionya dalam bisnis teknologi dengan mulai berinvestasi
ke dalam berbagai jenis bisnis teknologi lainnya yang diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mendukung program Pemerintah untuk transformasi Indonesia ke era digital di masa
depan.

2.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan impor pupuk, pestisida dan bahan kimia yang didistribusikan
untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan
Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.

Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

C.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi.

Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan
umum keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan
serta kaidah pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan
Anak dalam melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman

                                                     108
Page 148
hayati, pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya
reklamasi lahan pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur,
didokumentasi, dan dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak
mengatur setiap pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar
dan job safety environmental analysis.

Per 30 Juni 2024, dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan
adalah sekitar USD3.000.000. Sebelumnya, alokasi dana untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sekitar USD6.800.000, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sekitar
USD3.100.000.

D. KECENDERUNGAN USAHA

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan
usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                      109
Page 149
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:

1.    Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.    Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
   dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
   melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
   dimaksud dalam huruf b.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
    4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                                       110
Page 150
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp959.220.000.000,-
(sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Porsi Penjaminan
                                               Seri A
No.           Nama Penjamin Emisi                                  Seri A       Seri C      Total Penjaminan      %
                                              370 Hari
                                                                  3 Tahun      5 Tahun
                                              Kalender
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           11.000             83.650       41.000            135.650      5,34%
 2.    PT BCA Sekuritas                            37.000             41.300    1.047.000          1.125.300     44,29%
 3.    PT BNI Sekuritas                            38.100             90.700       93.800            222.600      8,76%
 4.    PT Mandiri Sekuritas                        36.800            199.345      105.180            341.325     13,43%
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                   38.000            268.635      123.550            430.185     16,93%
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.        38.270            173.890       73.560            285.720     11,25%
       Total                                      199.170            857.520    1.484.090          2.540.780    100,00%


Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Porsi Penjaminan
                                               Seri A
No.           Nama Penjamin Emisi                                  Seri A       Seri C      Total Penjaminan      %
                                              370 Hari
                                                                  3 Tahun      5 Tahun
                                              Kalender
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           33.000             55.000       70.000           158.000      16,47%
 2.    PT BCA Sekuritas                            33.000             91.000       99.200           223.200      23,27%
 3.    PT BNI Sekuritas                            34.000             50.080       63.400           147.480      15,38%
 4.    PT Mandiri Sekuritas                        33.070             67.275       70.250           170.595      17,78%
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                   33.000             42.155       42.090           117.245      12,22%
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.        33.100             60.625       48.975           142.700      14,88%
       Total                                      199.170            366.135      393.915           959.220     100,00%



Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                            111
Page 151
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.




                                                     112
Page 152
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

KONSULTAN HUKUM

Makes and Partners
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Kota Jakarta Pusat, 10220

Nama Rekan                        :   Iwan Setiawan
STTD No.                          :   STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi              :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja                     :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                      Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                      KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                      Keputusan      Himpunan      Konsultan    Hukum     Pasar     Modal
                                      KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                      Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan                 :   No. 144a/CSDSS-08/2024 tanggal 7 Agustus 2024

Ruang lingkup tugas dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.

WALI AMANAT

PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625

STTD No.                          :   21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi              :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan                 :   No. 040/DSS/FIN/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki
hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.




                                                      113
Page 153
NOTARIS

 Andalia Farida, S.H., M.H.
 Gedung Jagat Lantai 1
 Jl. R.P. Soeroso No. 42 A
 Jakarta Pusat
 Telepon: (021) 3146720

 STTD No.                                  :   STTD.N-73/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 22 Februari 2023
 Anggota Ikatan Notaris Indonesia No.      :   394/K/01-X/PD-JakPus INI/2024 tanggal 29 Oktober 2024
 Pedoman Kerja                             :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
                                               Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
 Surat Penunjukkan                         :   No. 186/CSDSS-10/2024 tanggal 23 Oktober 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (021) 5096 8469/(021) 5096 8468

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                    114
Page 154
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank
KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.

PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 28256/DPMK/X/2024 tanggal 28
Oktober 2024 dan No. 28257/DPMK/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.

1.    RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk
koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126
tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Bukopin memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai
setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1
Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan
No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei
2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan
POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat di hadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 30 September 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene Star
Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16,14%.

Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan dukungan teknologi


                                                     115
Page 155
 informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, PT
 Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata
 Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

 Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
 layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM PT Bank KB
 Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

 Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga
 lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
 hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

 PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
 Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Bukopin Tbk . PT
 Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
 perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB
 Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak
 di bidang perbankan berbasis syariah.

 Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
 pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
 yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
 berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, PT Bank KB
 Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.     PERMODALAN WALI AMANAT

 Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per September 2024 adalah
 sebagai berikut:

                  Keterangan                Saham Kelas A       Saham Kelas B         Jumlah            %
     Modal Dasar                                21.337.978     207.866.202.200    207.887.540.178
     Modal Ditempatkan Dan Disetor
     Penuh
     1. Kookmin Bank Co., Ltd.                            -   125.655.736.951     125.655.736.951     66,88
     2. STIC Eugene Star Holdings Inc                     -    31.900.000.000      31.900.000.000     16,98
     3. Pemegang Saham Lainnya                   16.601.723    30.310.464.941      30.331.802.919     16,14
     Jumlah Modal Ditempatkan                    21.337.978   187.866.201.892     187.887.539.870    100,00
     Saham Dalam Portepel                                 -    20.000.000.308      20.000.000.308

3.     SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di
 hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                :    Jerry Marmen
  Wakil Komisaris Utama          :    Seng Hyup Shin*
  Komisaris                      :    Nanang Supriyatno
  Komisaris Independen           :    Stephen Liestyo
  Komisaris Independen           :    Tippy Joesoef
  Komisaris Independen            :   Hae Wang Lee


 Direksi
  Direktur Utama                :     Woo Yeul Lee
  Wakil Direktur Utama          :     Robby Mondong

                                                      116
Page 156
     Direktur                      :   Dodi Widjajanto
     Direktur                      :   Henry Sawali
     Direktur                      :   Jung Ho Han
     Direktur                      :   Jang Hyuk Im*
     Direktur                      :   Helmi Fahrudin
 *) Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
 setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

4.      KEGIATAN USAHA

 Kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
 menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha
 Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi
 Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail,
 Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha PT Bank
 KB Bukopin Tbk ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan
 visi dan misi PT Bank KB Bukopin Tbk.

 Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

 4.1. Kredit

 a.     Kredit Retail

 PT Bank KB Bukopin Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT Bank KB
 Bukopin Tbk yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
 mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
 penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

 Mikro
 Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
 Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
 untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
 Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra PT Bank KB Bukopin Tbk dalam
 mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah
 Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada
 pensiunan. Hal itu dilakukan agar PT Bank KB Bukopin Tbk tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau
 oleh jaringan PT Bank KB Bukopin Tbk dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
 Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk dengan memberikan kredit
 langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
 Pensiunan Direct.

 UKM
 PT Bank KB Bukopin Tbk senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
 pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki PT Bank KB Bukopin Tbk dengan Pemerintah
 Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu
 lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan PT Bank KB Bukopin Tbk melalui perantara pihak ketiga,
 antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di
 sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada
 kelapa sawit. PT Bank KB Bukopin Tbk juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
 pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang
 Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
 UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data
 based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit


                                                         117
Page 157
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses
kredit. Semua kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian
dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan
serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah),
KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini
menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan
bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi PT Bank KB Bukopin Tbk berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk
sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

4.2. Dana

a.   Retail
     Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
     digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk PT Bank KB Bukopin
     Tbk karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
     funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

     Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
     affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
     meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program‐program
     pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya
     bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial
     Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat PT
     Bank KB Bukopin Tbk . Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan‐perusahaan BUMN
     dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
     seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI PT Bank KB Bukopin Tbk bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mulai melayani penjualan produk-produk
berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, PT Bank KB Bukopin Tbk berharap layanan
produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income PT Bank KB Bukopin
Tbk.

Perijinan PT Bank KB Bukopin Tbk untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-
2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Per 30 September 2024
KB Bank sedang mewaliamanati sekitar Rp74 Triliun Obligasi, Sukuk, dan MTN dengan total jumlah efek sekitar
200 efek.


                                                     118
Page 158
5.    PERIZINAN WALI AMANAT

 a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
      Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk .
 b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
      hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk .
 c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
      C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
 d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-
      WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
 e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
      berlaku sampai dengan 23 September 2022.
 f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
      29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.


6.    PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

 Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain sebagai
 Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN)
 dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
 A. Financial Institution
 B. Property
 C. Infrastruktur
 D. Mining
 E. Manufacture
 F. Telecommunication
 G. Media & Information
 H. Farmasi
 I. Gas
 J. Food & Beverage

7.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

 Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas
 pokok Wali Amanat antara lain adalah:

 a.   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
      pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 b.   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
      a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
      dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
 c.   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
 d.   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK.




                                                     119
Page 159
8.      PENGGANTIAN WALI AMANAT

 Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
 penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

 a.     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan;
 b.     Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
 c.     Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
 d.     Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 e.     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
 f.     Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
 g.     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
 h.     Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
 i.     Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
 j.     Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
        19/POJK.04/2020;
 k.     Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
        imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara
        tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

 9.     IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

 Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Desember
 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi dengan opini wajar dalam
 laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.

 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni     31 Desember    31 Desember
                                       Keterangan                              2024           2023            2022
     ASET
     Kas                                                                      316.000       289.184         524.320
     Giro pada Bank Indonesia                                                2.892.692     3.205.619       4.140.431
     Giro pada bank lain
        Pihak Berelasi                                                         11.578        6.377           75.647
        Pihak ketiga                                                          543.155       336.504         668.412
     Dikurangi Cadangan
        Kerugian penurunan nilai                                               (300)         (300)            (89)

     Giro pada bank lain - neto                                               554.433       342.581         743.970
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
        Pihak ketiga                                                         2.286.320     2.133.567       12.180.830
     Surat-surat berharga
        Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                            7.803.483     5.322.930       3.362.099
        Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif             4.112.177     3.067.387        588.835
        lain
        Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                             10.049.516     9.145.932       8.059.020
                                                                             21.965.176    17.536.249      12.009.954
     Dikurangi Cadangan
        Kerugian penurunan nilai                                                (175)         (109)           (76)
        Surat-surat berharga - neto                                          21.965.001    17.536.140      12.009.878
     Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto      285.737       2.572.152           -
     Tagihan Derivatif                                                          488          3.040           9.254



                                                                       120
Page 160
                                                                              30 Juni     31 Desember   31 Desember
                                   Keterangan                                  2024           2023          2022

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi                                                                695.545       640.005       761.333
Pihak Ketiga                                                                45.149.797    48.777.611    49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.587.662)   (3.582.834)   (1.626.676)

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto                 42.257.680    45.835.782    48.956.758
Tagihan akseptasi                                                             20.342       132.577        17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (290)        (1.613)        (211)
Tagihan akseptasi -neto                                                       20.052       130.964        17.135
Penyertaan saham
   Penyertaan saham                                                             15            15            15
   Aset tetap dan aset hak guna                                              4.621.585     4.646.734     4.686.955
   Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                          (1.460.053)   (1.413.059)   (1.290.753)

Aset tetap dan aset hak guna- neto                                          3.161.532      3.233.675     3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto                                                 3.563.657      2.670.543     1.942.151
Aset tak berwujud
  Aset tak berwujud                                                           636.116       635.815       485.049
  Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                        (358.084)     (350.230)     (283.055)
  Aset tak berwujud – neto                                                    278.032       285.585       201.994
Aset lain-lain - neto                                                        6.125.610     6.068.453     5.872.414
TOTAL ASET                                                                  83.707.249    84.307.300    89.995.352

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                            391.175        431.402       388.522
Simpanan nasabah
Giro
   Pihak berelasi                                                            27.405          9.094        260.318
   Pihak ketiga                                                             4.899.609      3.168.554     3.317.609
Tabungan
   Pihak berelasi                                                            49.843         18.491         9.870
   Pihak ketiga                                                             6.830.088      6.854.693     6.945.914
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                             23.247        40.311        55.847
   Pihak ketiga                                                             34.142.619    34.698.000    41.372.812
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                           7.042.219      7.699.413    10.121.907
   Pihak ketiga                                                              187.758        187.308      259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto          307.287        219.631          -
Liabilitas derivatif                                                           2.196          808         12.259
Liabilitas akseptasi                                                          20.342        132.577       17.346

Pinjaman yang diterima
   Pihak berelasi                                                            6.550.873     6.544.886     6.533.582
   Pihak ketiga                                                              8.800.378     5.159.606     4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan                                              1.994.505     3.397.588     3.392.718
Utang pajak                                                                   65.184        64.635        56.496
Liabilitas lain-lain                                                         1.423.696     1.570.140     1.367.530
Total Liabilitas                                                            72.758.424    70.197.137    78.778.747

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
  Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
  Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
  Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
  Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
  Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
  Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per
  31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021                                     19.000.000    19.000.000     7.000.000

Tambahan modal disetor                                                      8,225.767      8.225.767     8.286.428
Uang muka setoran modal                                                         -              -         3.000.000
Surplus revaluasi aset                                                      1.603.248      1.603.893     1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam


                                                                      121
Page 161
                                                                                            30 Juni    31 Desember      31 Desember
                                   Keterangan                                                2024          2023             2022
   kelompok nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                          (20.287)          7.563             2.625
 Akumulasi defisit                                                                    (17.834.361)     (14.700.914)      (8.673.269)
                                                                                       10.974.367       14.136.309       11.221.433
  Kepentingan non-pengendali                                                            (25.542)         (26.146)          (4.828)
  Total Ekuitas                                                                        10.948.825       14.110.163       11.216.605
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                         83.707.249       84.307.300       89.995.352
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                              31 Desember
                    Keterangan                                2024                    2023               2023               2022
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan Syariah
   Pendapatan bunga                                        2.404.637               2.166.316          4.374.694          3.721.413
   Pendapatan Syariah                                       261.088                 236.535            486.942            407.257
   Total pendapatan bunga dan Syariah                      2.665.725               2.402.851          4.861.636          4.128.670

 Beban bunga dan Syariah
   Beban bunga                                             (1.932.796)             (1.942.124)        (3.746.710)       (2.828.375)
   Beban Syariah                                            (162.764)               (140.904)          (306.044)         (250.792)
   Total beban bunga dan Syariah                           (2.095.560)             (2.083.028)        (4.052.754)       (3.079.167)

 Pendapatan bunga dan Syariah - neto                        570.165                 319.823            808.882           1.049.503

 Pendapatan operasional lainnya
   Provisi dan komisi lainnya                               120.612                 120.200            333.732            323.340
   Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga –
     neto                                                     157                   (12.345)           (8.899)             13.082
   Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                 61.555                  33.427             29.265             31.815
   Lain-lain                                                 55.707                  45.876            102.429            131.272
   Total pendapatan operasional lainnya                     238.031                 187.158            456.527            499.509

 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset       (3.720.209)             (3.244.595)        (5.537.792)       (3.948.482)
 keuangan - neto
 Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing -           (3.941)                 2.217              5.235             (1.919)
 neto
 Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan                2117                    (819)             1.999             (2.272)
 kontijensi - neto
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset       (392.753)                (14.449)          (269.055)          (81.325)
   non-keuangan - neto
 Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan          131.708                 123.684            155.384           (147.542)
 Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                   (449.381)                (589.550)         (1.371.594)       (1.571.018)
   Gaji dan tunjangan karyawan                             (371.928)                (419.718)          (809.976)         (734.432)
   Premi program penjaminan pemerintah                      (33.170)                 (47.511)           (98.812)         (118.790)
   Total beban operasional lainnya                         (854.479)               (1.056.779)        (2.280.382)       (2.424.240)

 RUGI OPERASIONAL                                          (4.029.361)             (3.683.760)        (6.659.202)       (5.056.768)
 PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                   11.259                  (5.533)           (128.185)          (88.888)
 RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                      (4.018.102)             (3.689.293)        (6.787.387)       (5.145.656)

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                       (391)                    546                 -                  -
  Tangguhan                                                 230.248                  59,857            731.684            113.152
  Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                229.857                  59.657            731.684            113.152

 RUGI TAHUN BERJALAN                                       (827.060)               (213.311)          (6.055.703)       (5.032.504)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
    Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas               -                       -               8.640             25.736
 program imbalan pasti
    Perubahan surplus revaluasi aset                         (646)                      -               (1.756)           77.837
    Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan              -                        -               (1.900)           (5.663)
 direklasifikasi ke laba rugi


                                                               122
Page 162
                                                                      30 Juni                           31 Desember
                      Keterangan                           2024                    2023          2023                 2022

 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam     (35.705)                 41.145        6.330             (70.134)
 kelompok
    nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
    Pajak penghasilan terkait pos yang akan               7.855                   (9.051)       (1.392)            15.429
 direklasifikasi ke laba rugi
 Penghasilan komprehensif lain - neto                    (28.495)                 32.094        9.922              43.205

 Total rugi komprehensif tahun berjalan                 (3.161.338)             (2.849.038)   (6.045.781)        (4.989.299)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                (3.133.447)             (2.881.771)   (6.034.077)        (5.027.460)
   Kepentingan non-pengendali                               604                     639         (21.626)           (5.044)
                                                        (3.132.843)             (2.881.132)   (6.055.703)        (5.032.504)

 Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                (3.161.942)             (2.849.777)   (6.024.463)        (4.984.356)
   Kepentingan non-pengendali                               604                     639         (21.318)           (4.943)
                                                        (3.161.338)             (2.849.038)   (6.045.781)        (4.989.299)


10.   INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024,
meliputi:

a.    Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
      • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
      • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
      • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan;
      • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
      • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
      • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
          langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
          bersifat utang.

b.    Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
      • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
          sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
      • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
          utang.

11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT

                               Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
                                               PT Bank KB Bukopin Tbk
                                               Gedung KB Bank Lantai 8
                                              Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                               Jakarta 12770, Indonesia
                                                Telepon: (021) 7988266
                                                Faksimili: (021) 7890625
                         Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                                            123
Page 163
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
        MUDHARABAH
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSu yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi
     Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul
          08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSu) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
     FPPO dan/atau FPPSu yang dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu
     yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan e-mail yang
     mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
     lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                    124
Page 164
4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 21 November 2024 dengan
detail sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                        Waktu Pemesanan
           Hari ke-1: 21 November 2024                                  08.00 - 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
    Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
    elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 November 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
    rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
    bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
    yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
    Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
    Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
    Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
    KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
    Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
    Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
    kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
    dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
    dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
    menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.




6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah


                                                     125
Page 165
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 November 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 25
November 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                         Obligasi                         Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas           PT Bank Sinarmas Tbk                  PT Bank Sinarmas Tbk
 Indonesia                          Cabang KFO Thamrin               Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                No. Rekening: 005-5054-363            No. Rekening: 993-0048-938
                             Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas    Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                        Indonesia                             Indonesia

 PT BCA Sekuritas                       Bank BCA                            Bank BCA Syariah
                                     Cabang Thamrin                        Cabang Jatinegara
                                No. Rekening: 2063199222               No. Rekening: 0010478261
                               Atas nama: PT BCA Sekuritas            Atas nama: PT BCA Sekuritas




                                                    126
Page 166
                                          Obligasi                         Sukuk Mudharabah
 PT BNI Sekuritas            PT Bank Negara Indonesia (Persero)            PT Bank BCA Syariah
                                            Tbk                             Cabang KCP Kenari
                                   Cabang Mega Kuningan                No. Rekening: 006-222-6667
                                No. Rekening: 788-8899-787             Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                                Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                  Bank Mandiri                       Bank Permata Syariah
                                  Cabang Jakarta Sudirman           Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                               No. Rekening: 1020005566028             No. Rekening: 00971134003
                              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas            PT Bank Central Asia Tbk                Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                     Cabang KH.M Mansyur                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                No. Rekening: 179-303-0707            No. Rekening: 0097.061.3161
                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                       Indonesia Tbk                         Indonesia Tbk

 PT Indo Premier                       Bank Permata                       Bank Permata Syariah
 Sekuritas                        Cabang Sudirman Jakarta                Cabang Sudirman Jakarta
                                 No. Rekening: 0701254635               No. Rekening: 0701575830
                                Atas Nama: PT Indo Premier             Atas Nama: PT Indo Premier
                                         Sekuritas                              Sekuritas


10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri


                                                     127
Page 167
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                    128
Page 168
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
21 November 2024, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:


        PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                             PT BCA Sekuritas
               Menara Tekno, 9th Floor                                     Menara BCA,
          Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                        Grand Indonesia, 41st Floor
                  Jakarta Pusat 10250                                 Jl. MH Thamrin No.1
               Telepon: (021) 3970 5858                                   Jakarta 10310
              Faksimile: (021) 3970 5850                           Telepon: (021) 2358 7222
             Website: www.aldiracita.com                     Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
         E-mail: fixedincome@aldiracita.com                     Website: www.bcasekuritas.co.id
                                                                E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id

                    PT BNI Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
                    Sudirman Plaza,                              Menara Mandiri I Lantai 24-25
                 Indofood Tower, Lt. 16                           Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                  Jakarta 12190
                     Jakarta 12910                                   Telepon: (021) 526 3445
              Telepon: (021) 2554 3946                              Faksimile: (021) 526 3507
           Website: www.bnisekuritas.com                      Website: www.mandirisekuritas.co.id
           E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id                    E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                                                                dan
                                                                divisi-ib@mandirisekuritas.co.id

         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                        PT Indo Premier Sekuritas
           Gedung Artha Graha Lantai 18-19                       Pacific Century Place, lantai 16
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                   SCBD Lot 10
                Jakarta 12190, Indonesia                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               Telepon: (021) 2924 9088                                     Jakarta 12190
                   Fax: (021) 2924 9150                               Telp : (62 21) 5088 7168
             Website: www.trimegah.com                                Faks : (62 21) 5088 7167
               E-mail: fit@trimegah.com                          Website:www.indopremier.com
                                                                 E-mail : fixed.income@ipc.co.id




                                                  129
Page 169
XII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Makes & Partners.




                                                    130

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.18 MB
Published26 Nov 2024
Pages169
Characters690,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 236 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×76
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×11
linked org BANK KB BUKOPIN TBK. p.1 ×70
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.12 ×11
linked org PT Borneo Indobara p.21 ×3
linked org Sukses Makmur p.21 ×2
linked org PT DSST Mas Gemilang p.21 ×3
linked org Golden Energy Mines Tbk p.21 ×4
linked org PT Innovate Mas Utama p.22 ×3
linked org PT Kuningan Mas Gemilang p.22 ×3
linked org PT Smplus Sentra Data Persada p.22 ×3
linked org Pindo Deli p.25
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.33
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.39 ×11
linked org Bank Central Asia Tbk p.39 ×11
linked person Franky Oesman Widjaja. p.91 ×5
linked org PT Global Mediacom p.95 ×4
linked org Cashlez Worldwide Indonesia Tbk p.96 ×2
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.96 ×8
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.97 ×2
linked org PT Radhika Jananta Raya p.103
linked org Golden Energy p.103
linked person Yoghi Nuswantoro p.103
linked person Achmad Ananda Djajanegara p.103
linked person Feriwan Sinatra p.103
linked person Melanie Dwita Maharani p.109 ×2
linked person Michell Suharli p.130
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.155
linked person Hae Wang Lee p.155
linked person Woo Yeul Lee p.155
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×8
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.94 ×3
possible person Ir. F.X. Sutijastoto p.94 ×3
possible person Lokita Prasetya p.94 ×6
possible person Alex Sutanto p.94 ×7
possible person David Fernando p.94 ×2
possible org Multipolar Tbk p.96 ×2
possible person Haris Mustarto p.103
possible person R. Utoro p.103
possible person Paulus Yuniardi p.103
possible person Bambang Setiawan p.103
possible person Ketut Sanjaya p.103
possible person Timotius Max Sulaiman p.109 ×3
possible person Yopie Widjaja p.109 ×2
possible person Ir. Iman Syahrizal p.117
possible person Hendra Gunawan p.117
possible person Edward Sanusi p.117
possible person Edi Permadi p.124
possible person Jerry Marmen p.155
possible person Seng Hyup Shin p.155
possible person Nanang Supriyatno p.155
possible person Stephen Liestyo p.155
possible person Tippy Joesoef p.155
possible person Robby Mondong p.155
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk p.1
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.7
unresolved org Makes & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Andalia Farida · Notaris p.9 ×12
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×4
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.12 ×7
unresolved org PT Asix Indonesia Cerdas p.21 ×2
unresolved org PT Andalan Mas Sejahtera p.21 ×2
unresolved org Alpha Prime Services Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Andalan Satria Abadi p.21 ×2
unresolved org PT Andalan Satria Lestari p.21 ×2
unresolved org PT Buana Bara Ekapratama p.21 ×2
unresolved org PT Buana Bumi Energi p.21 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.21 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.21 ×2
unresolved org PT Bara Harmonis Batang Asam p.21 ×2
unresolved org PT Buana Inti Citraprima p.21 ×2
unresolved org PT Bumi Kencana Eka Sejahtera p.21
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera p.21 ×2
unresolved org PT Berkat Nusantara Permai p.21 ×2
unresolved org PT Berkat Satria Abadi p.21 ×2
unresolved org PT Barasentosa Lestari p.21 ×2
unresolved org Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd. p.21
unresolved org PT Citra Alam Cahaya p.21 ×2
unresolved org PT Citra Alam Indah p.21 ×2
unresolved org PT Cahaya Amanah Sentosa p.21 ×2
unresolved org PT Cahaya Bara Pratama p.21 ×2
unresolved org Celesta Prime Technology Pte. Ltd. p.21
unresolved org PT Cahaya Nusa Pratama p.21 ×2
unresolved org PT Duta Alam Ekapratama p.21 ×2
unresolved org PT Duta Alam Jaya p.21 ×2
unresolved org PT Daya Anugerah Sejati Utama p.21 ×2
unresolved org PT Daya Mas Agra Sejahtera p.21 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Energi p.21 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Pangrango p.21
unresolved org PT DSSP Power Mas Sejahtera p.21 ×2
unresolved org PT DSSP Power Sentosa p.21 ×2
unresolved org PT DSST Dana Gemilang p.21 ×2
unresolved org PT Duta Sarana Internusa p.21 ×2
unresolved org PT Dalligent Solusi Indonesia p.21 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Investasi p.21 ×2
unresolved org PT Daya Surya Mas Makmur p.21 ×2
unresolved org PT Daya Sukses Makmur Selaras p.21 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Sentosa p.21 ×2
unresolved org Dalligent Solutions Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT DSSE Energi Mas Utama p.21
unresolved org PT DSSA Mas Infrastruktur p.21
unresolved org PT Dwikarya Sejati Utama p.21 ×2
unresolved org PT DSST Video Gemilang p.21 ×2
unresolved org PT Energi Mas Anugerah Semesta p.21
unresolved org PT Eka Mas Republik p.21 ×3
unresolved org PT Era Mitra Selaras p.21 ×2
unresolved org PT Eka Nusantara Gemilang p.21 ×2
unresolved org PT GEMS Energy Indonesia p.21 ×2
unresolved org GEMS Trading Resources Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT GWS Medika Prima p.22 ×2
unresolved org PT GWS Medika Sejahtera p.22 ×2
unresolved org Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. p.22
unresolved org Golden Prime Power Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT GWS Prima Sentosa p.22 ×2
unresolved org PT GWS Era Medika p.22 ×2
unresolved org Hillmas Coal Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.22 ×2
unresolved org Kalteng Investment Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT Karya Cemerlang Persada p.22 ×2
unresolved org PT Kuansing Inti Makmur p.22 ×2
unresolved org PT Kuansing Inti Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Karya Mining Solution p.22 ×2
unresolved org PT Manggala Alam Lestari p.22 ×2
unresolved org PT Nusantara Indah Lestari p.22 ×2
unresolved org PT Nusa Indah Permai p.22 ×2
unresolved org PT Persada Makmur Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Persada Makmur Selaras Dua p.22 ×2
unresolved org PT Roundhill Capital Indonesia p.22 ×2
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusamas p.22
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani Persada p.22
unresolved org PT Rimba Subur Lestari p.22 ×2
unresolved org Shining Energy Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati p.22 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati Dua p.22 ×2
unresolved org PT Smplus Digital Investama p.22 ×2
unresolved org PT Smplus Sentra Data p.22 ×2
unresolved org Shaanxi North West Power Corporation p.22
unresolved org Pte. Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika p.22 ×2
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara p.22 ×2
unresolved org PT Sinarmas Rewired Xcellence p.22 ×2
unresolved org PT SF Digital Terdepan p.22 ×2
unresolved org PT SF Digital Commerce p.22 ×2
unresolved org PT Tanjung Belit Bara Utama p.22 ×2
unresolved org PT SMPlus Solusi Sejahtera p.22 ×2
unresolved org PT Trisula Kencana Sakti p.22 ×2
unresolved org PT Unsoco p.22 ×2
unresolved org PT Wahana Alam Lestari p.22 ×2
unresolved org PT Wahana Rimba Lestari p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Cisolok Energi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Nage Energi p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Cisolok Geothermal p.22 ×2
unresolved org PT Daya Mas Nage Geothermal p.22 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.24
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.25
unresolved org Paper Tbk p.25
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.25
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.25
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali p.27
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.33 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.34 ×2
unresolved org Moore Global Network Limited p.34 ×2
unresolved org PT Rolimex Kimia p.36
unresolved org PT Bumi Kencana Eka p.36
unresolved org PT DSSA Mas p.36
unresolved org PT DSSE Energi Mas p.36
unresolved org PT Energi Mas Anugerah p.36
unresolved org PT Sinarmas Sukses p.36
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani p.37
unresolved org Sunshine Network Pte. Ltd. p.37
unresolved org PT Daya Mas Geopatra p.38
unresolved org PT Teknovatus p.38
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.39 ×4
unresolved person Desman · Notaris p.74 ×3
unresolved org Menteri Investasi p.76 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.76 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.90 ×4
unresolved person Dr. Ing. Evita Herawati Legowo p.94 ×4
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi p.94 ×6
unresolved org PT MNC Skyvision p.95
unresolved org PT Rimba Baru Cahaya p.95
unresolved org PT Tapak Tiara Indah p.95
unresolved org PT Vcommerce Indonesia p.95
unresolved org PT Hansa Megah Pratama p.95
unresolved org PT Interdomesticindo Traco p.95
unresolved org PT Visionindo Network Perdana p.95
unresolved org Operations Logisoft Inc. p.95
unresolved org Mathematical Demographic Consultant Education Logistics Inc. p.95
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.96 ×2
unresolved org PT MNCDecaux p.96
unresolved org PT Infokom Elektrindo p.96
unresolved org PT MNC Pictures p.96
unresolved org PT MNC Tencent Indonesia p.96
unresolved org PT Elektrindo Nusantara p.96
unresolved org PT Mobile- p.96
unresolved org Kantor Akuntan Publik Satrio Bing p.97
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.106 ×20
unresolved org Kemenkumham p.108 ×2
unresolved person Seong p.114
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.129
unresolved person CPA. p.130
unresolved — Lam Hendra · Kepala Unit Audit Internal p.130
unresolved person Dr. Susi Susantijo p.130 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.138
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.155 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.155
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.155
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.155
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.155
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.155
unresolved org Menteri Keuangan RI p.158
unresolved org Menteri Keuangan p.158
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.158
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.158
unresolved org Bapepam p.158 ×2
unresolved org Bank Devisa p.158
unresolved person H. Farmasi I. Gas J. Food p.158

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result