Back to announcement
20241126_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31791707_lamp1.pdf
Listing Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 169
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 November 2024
Masa Penawaran Umum : 21 November 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 26 November 2024
Tanggal Penjatahan : 22 November 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 November 2024
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
INFORMASI TAMBAHAN BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma lima nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 26 November 2029
untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI,sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU
TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG
BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT:
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM INI, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................. xxi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .......................................................................................................... 35
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................. 44
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................... 52
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 53
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................. 53
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................... 54
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 55
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................... 59
5. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ......................... 90
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG) .................................... 91
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................... 92
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ............................................................................................................................. 99
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ............................100
VI. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 110
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .............................................................. 111
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 113
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................... 115
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ................................... 124
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH ...................................................................................................................... 129
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................... 130
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dibawah tangan dan
ii
Page 5
bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau
pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah” tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 12,470% (dua
belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga
ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 15,588% (lima
belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
iii
Page 6
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 16,547% (enam
belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No.36/2014.
“DMO” : Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
peraturan yang berlaku.
“EBT” : Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
energi konvensional.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
iv
Page 7
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“ESDM” : Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSu” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
v
Page 8
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan audit terhadap laporan keuangan Konsolidasian
Perseroan.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-
MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah ‘An An-Nukul)
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp180.556,-
(seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah)
per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp225.694,- (dua
ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat
Rupiah) per hari; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar-besarnya Rp239.583,- (dua
ratus tiga puluh sembilan lima ratus delapan puluh tiga Rupiah)
per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
Makes & Partners Law Firm.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
vi
Page 9
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portfolio
investasi kolektif, serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar
negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan/atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Andalia Farida, S.H., M.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.540.780.000.000,-
(dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh
juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi, yang merupakan
surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
vii
Page 10
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I “ : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima)
tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II “ : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun
lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan
5 (lima) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
”Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan UUP2SK.
“OSS” : Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem online single submission.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
viii
Page 11
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
konsolidasian Perseroan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga
listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan
perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia
(Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak) yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 No. 20 tanggal 29 Oktober 2024, yang
dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 17
tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Andalia Farida,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
ix
Page 12
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” menjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi
secara Elektronik.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 24 tanggal 13 Agustus
Obligasi” 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 25 tanggal
Sukuk” 13 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-082/OBL/KSEI/0724
tanggal 13 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-
021/SKK/KSEI/0724 tanggal 13 Agustus 2024, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024 No. 16 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah” Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 No. 19 tanggal 29 Oktober
2024, yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 No. 15 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun
2024 No. 18 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Andalia Farida, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan” Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan” Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari
xi
Page 14
2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 14 Maret 2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret
2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh persen) sehingga
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
terhadap perusahaan tersebut.
“Perseroan” : Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“PLN” : Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
nasional.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 13/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 13/2023 tentang Kebijakan Dalam
Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan
xii
Page 15
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
No. 3/2018.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 29/2023” : Berarti Peraturan OJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar
tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
xiii
Page 16
sebesar 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xiv
Page 17
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-
00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
“Seri Obligasi” 1).
: Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xv
Page 18
“Seri Sukuk Mudharabah” 2).
: Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar
sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua
xvi
Page 19
ratus dua puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Sukuk Mudharabah I Tahap I” : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastika Sentosa Tahap I Tahun
2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemagang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merukapan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan 5 (lima) tahun, dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp150.000.000.000,- (sertatus lima puluh miliar Rupiah) dan
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Sukuk Mudharabah I Tahap II” : Berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastika Sentosa Tahap II Tahun
2024, yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk mudharabah,
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemagang Sukuk
Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang merukapan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender, 3 (tiga) tahun, dan 5 (lima) tahun,
dalam jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,-
(empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh
juta Rupiah) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah” jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
xvii
Page 20
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil” dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” atau “US$” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Bukopin
Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“ASIX” : PT Asix Indonesia Cerdas
“AMS” : PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“ : Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA” : PT Andalan Satria Abadi
“ASL” : PT Andalan Satria Lestari
“BBE” : PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN” : PT Buana Bumi Energi
“BBM” : PT Bungo Bara Makmur
“BBU” : PT Bungo Bara Utama
“BHBA” : PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB” : PT Borneo Indobara
“BIC” : PT Buana Inti Citraprima
“BKES” : PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS” : PT Buana Mas Sejahtera
“BNP” : PT Berkat Nusantara Permai
“BSA” : PT Berkat Satria Abadi
“BSL” : PT Barasentosa Lestari
“BST“ : Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC” : PT Citra Alam Cahaya
“CAI” : PT Citra Alam Indah
“CAS” : PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP” : PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“ : Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP” : PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE” : PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ” : PT Duta Alam Jaya
“DASU” : PT Daya Anugerah Sejati Utama
“DMAS” : PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMGE” : PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP” : PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DPMS” : PT DSSP Power Mas Sejahtera
“DPS” : PT DSSP Power Sentosa
“DSDG” : PT DSST Dana Gemilang
“DSI” : PT Duta Sarana Internusa
“DSID” : PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI” : PT Dian Semesta Investasi
“DSMM” : PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS” : PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT” : PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“ : Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE“ : PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI” : PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSST” : PT DSST Mas Gemilang
“DSU” : PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG” : PT DSST Video Gemilang
“EMAS” : PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR” : PT Eka Mas Republik
“EMS” : PT Era Mitra Selaras
“ENG” : PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI” : PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS” : PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“ : GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
xix
Page 22
“GMP” : PT GWS Medika Prima
“GMS” : PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“ : Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“ : Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS” : PT GWS Prima Sentosa
“GWEM” : PT GWS Era Medika
“Hillmas“ : Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI” : PT Innovate Mas Indonesia
“IMU” : PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“ : Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP” : PT Karya Cemerlang Persada
“KIM” : PT Kuansing Inti Makmur
“KIS” : PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG” : PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS” : PT Karya Mining Solution
“MAL” : PT Manggala Alam Lestari
“NIL” : PT Nusantara Indah Lestari
“NIP” : PT Nusa Indah Permai
“PMS” : PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD” : PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI” : PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN” : PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP” : PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL” : PT Rimba Subur Lestari
“SE“ : Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS” : PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD” : PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI” : PT Smplus Digital Investama
“SMSD” : PT Smplus Sentra Data
“SNWP“ : Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI” : PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP” : PT Smplus Sentra Data Persada
“SSN” : PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS” : PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC” : PT Sinarmas Rewired Xcellence
“SFDT” : PT SF Digital Terdepan
“SFDC” : PT SF Digital Commerce
“TBBU” : PT Tanjung Belit Bara Utama
“SMSS” : PT SMPlus Solusi Sejahtera
“TKS” : PT Trisula Kencana Sakti
“USC” : PT Unsoco
“WAL” : PT Wahana Alam Lestari
“WRL” : PT Wahana Rimba Lestari
“DMCE” : PT Daya Mas Cisolok Energi
“DMNE” : PT Daya Mas Nage Energi
“DMCG” : PT Daya Mas Cisolok Geothermal
“DMNG” : PT Daya Mas Nage Geothermal
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin,
perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, konstruksi sentral
telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
xxi
Page 24
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.
PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai
5,05% (YoY) di tengah perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama
oleh daya beli masyarakat yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi
pemerintah. Kinerja ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah,
dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024.
Di bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara, meskipun permintaan dan harga batu bara diperkirakan
masih tetap tinggi, bisnis batu bara tetap perlu bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya permintaan batu
bara yang regresif, sejalan dengan maraknya aksi dekarbonisasi global, termasuk di Indonesia.
Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, dalam rangka mendukung rencana emisi nol bersih dunia,
pemerintah Indonesia mendorong penggunaan EBT dalam transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah
menargetkan porsi pembangunan pembangkit listrik baru berbahan EBT yang semakin meningkat, menggantikan
pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
Di bisnis teknologi, prospek bisnis akan semakin terbuka sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam
mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital. Pertumbuhan pengguna internet yang pesat memberikan
fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Terciptanya prasarana
infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas tinggi tentunya sangat dibutuhkan.
Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih
sangat menjanjikan, mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara agraris. Kebutuhan pupuk dan
pestisida akan meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu,
ditetapkannya Program Mandatori B35 sebagai kelanjutan Program Mandatori B30 oleh pemerintah Indonesia
diperkirakan akan membuka peluang peningkatan permintaan beberapa bahan kimia yang berfungsi sebagai
katalis untuk industri biodiesel.
xxii
Page 25
PEMASARAN
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT
Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT
Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.
Teknologi
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
xxiii
Page 26
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III
Tahun 2024.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
Yang Akan Dihimpun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
Tahap III puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dengan
rincian:
- Seri A sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah);
- Seri B sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima
puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah); dan
- Seri C sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat
ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta
Rupiah).
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B: selama 3 (tiga) tahun.
Seri C: selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Obligasi Seri A : 6,500% (enam koma lima nol nol persen)
persen) per tahun.
b. Obligasi Seri B : 8,125% (delapan koma satu dua lima
persen) per tahun.
c. Obligasi Seri C : 8,625% (delapan koma enam dua lima
persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xxiv
Page 27
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”) fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxv
Page 28
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
Berkelanjutan I Tahap III sembilan miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan
rincian:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta
Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus
enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah); dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta
Rupiah).
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen)
per tahun; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat
tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen)
per tahun.
xxvi
Page 29
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
Hasil dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
xxvii
Page 30
Rapat Umum Pemegang Sukuk : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxviii
Page 31
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan
untuk pemberian pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk
ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan
kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan
disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan
produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima
DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan
kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima
DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan
kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup
pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang
diperlukan.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD
300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana
yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan
EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
xxix
Page 32
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa
Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk
belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”)
dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan
dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas,
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling.
Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
xxx
Page 33
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni 2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni
2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
Juni 2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
xxxi
Page 34
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Total Aset Lancar 1.478.091.167 1.401.897.636 2.263.805.559
Total Aset Tidak Lancar 1.610.233.142 1.661.375.381 4.233.375.718
Total Aset 3.088.324.309 3.063.273.017 6.497.181.277
Total Liabilitas Jangka Pendek 556.245.707 825.666.875 1.667.438.300
Total Liabilitas Jangka Panjang 672.549.425 516.790.956 1.771.757.630
Total Liabilitas 1.228.795.132 1.342.457.831 3.439.195.930
Total Ekuitas 1.859.529.177 1.720.815.186 3.057.985.347
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Usaha 1.520.722.264 3.187.969.604 5.014.659.972 5.956.105.798
Beban Pokok Penjualan 829.809.781 1.753.013.662 2.942.400.531 3.318.073.368
Laba Kotor 690.912.483 1.434.955.942 2.072.259.441 2.638.032.430
Laba Usaha 428.486.709 951.496.424 1.254.787.712 1.777.131.078
Laba Sebelum Pajak 433.575.021 909.422.921 1.181.069.686 1.600.348.213
Laba Periode/Tahun Berjalan 346.679.493 653.522.411 865.313.519 1.298.163.594
xxxii
Page 35
RASIO-RASIO PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha (52,30)% 22,91% (15,81)% 175,12%
Laba Bersih (46,95)% 25,33% (33,34)% 397,53%
Total Aset 0,82% 2,17% (52,85)% 110,87%
Total Liabilitas (8,47)% (12,45)% (60,97)% 172,98%
Total Ekuitas 8,06% 18,60% (43,73)% 67,91%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan
28,51% 28,53% 23,55% 26,87%
usaha
Pendapatan usaha/Total aset 49,24% 48,03% 163,70% 91,67%
Laba periode/tahun
22,80% 20,50% 17,26% 21,80%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun
11,23% 9,85% 28,25% 19,98%
berjalan/Total aset (ROA)
Laba periode/tahun
18,64% 18,02% 50,29% 42,45%
berjalan/Total ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA
30,40% 35,29% 30,29% 34,80%
(EBITDA/Pendapatan usaha)
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
2,66x 1,83x 1,70x 1,36x
Pendek
Total Liabilitas/Total Ekuitas
0,66x 0,83x 0,78x 1,12x
(Debt to Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt
0,40x 0,45x 0,44x 0,53x
to Asset Ratio)
Interest Coverage Ratio 1) 215,62x 21,50x 23,54x 15,43x
Debt Service Coverage Ratio 2) 7,24x 5,56x 8,49x 3,56x
Catatan:
1) Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
xxxiii
Page 36
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DAN KESANGGUPAN BAYAR
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan termasuk
tingkat pemenuhannya:
Keterangan Persyaratan
Bank
Current Ratio ≥1,10x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x
EBITDA to Interest Expense Ratio ≥ 3,00x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x
PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I DSSA Tahap I –
Tahap II Tahun 2024
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio) ≥1:1
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity ≤5:1
Ratio)
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio) ≥1,1:1
Seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dinilai secara tahunan
berdasarkan laporan keuangan pada akhir tahun berjalan. Pada tanggal penilaian terakhir rasio keuangan yang
dipersyaratkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun Penyertaan Efektif Pendapatan*
No Nama Perusahaan Domisili
Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines Perdagangan
1. Jakarta 2010 2009 51,0 89,9
Tbk (GEMS) batubara
PT Rolimex Kimia
2. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,0
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
3. Jakarta - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
4. Jakarta - 2012 99,9 4,2
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
5. Jakarta - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
6. Jakarta 2020 2014 99,9 2,2
Utama (DSSE) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
7. Tangerang - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
8. Jakarta - 2012 99,9 -
Sejahtera (SSS) saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta Penyertaan saham dan 2014 2009 51,5
1.
perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
3.
Tengah
xxxiv
Page 37
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
5. PT Karya Mining Solution Jakarta Jasa pertambangan - 2013 51,5
6. PT GEMS Energy Indonesia Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
PT Dwikarya Sejati Utama Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
8.
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco Jakarta Jasa konsultasi manajemen - 2018 51,0
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
20. PT Duta Sarana Internusa Jakarta Jasa konsultasi manajemen - 2018 51,0
PT Barasentosa Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2018 51,0
dan pengembangan
21.
pembangkit listrik mulut
tambang
PT Rolimex Suburin Hutani Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,7
22.
Persada
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
PT Nusantara Indah Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
25.
pertambangan batu bara
PT Wahana Alam Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
26.
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
PT Rimba Subur Lestari Sumatera Pertambangan batu bara - 2012 99,9
28.
Selatan
29. PT Buana Bara Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
PT Nusa Indah Permai Sumatera Pertambangan batu bara - 2009 99,9
36.
Selatan
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
Golden Multimedia Holdings Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
40.
Ltd.
Celesta Prime Technology Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
41.
Ltd.
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
43. PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,7
Beijing Shuzhifang Technology Beijing Penelitian ilmiah dan jasa 2020 2020 56,7
44.
Co., Ltd. teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
xxxv
Page 38
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
55. PT DSSP Power Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
PT DSSP Power Sentosa Jakarta Jasa penunjang tenaga - 2015 99,9
57.
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
61. PT Surya Kalimantan Sejati Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
64.
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Anugerah Sejati Utama Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
66. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
67. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,0
PT Daya Mas Geopatra Jakarta Pengusahaan tenaga panas - 2022 99,0
68.
Pangrango bumi
69. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
70. PT Innovate Mas Indonesia Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
71. PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,9
PT GWS Era Medika Jakarta Penyertaan saham dan - 2022 99,9
72. konsultasi manajemen
lainnya
73. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,9
74. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,9
75. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
76. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Tenaga listrik - 2023 99,9
77. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Medis - 2023 99,9
78. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
79. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 89,9
80. PT Smplus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT Smplus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
82. PT Smplus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
PT Sinarmas Rewired Xcellence Pengembangan piranti
83. Jakarta - 2024 99,9
lunak
84. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,9
85. PT Asix Indonesia Cerdas Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Terdepan Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
87. PT SF Digital Commerce Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT SMPlus Solusi Sejahtera
88. (dahulu bernama PT Teknovatus Jakarta Jasa teknologi - 2024 99,9
Solusi Sejahtera)
89. PT Daya Mas Cisolok Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT Daya Mas Cisolok Geothermal Pengusahaan tenaga panas 99,9
90. Jakarta - 2024
bumi
91. PT Daya Mas Nage Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT Daya Mas Nage Geothermal Pengusahaan tenaga panas 99,9
92. Jakarta - 2024
bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
xxxvi
Page 39
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Suku
Jumlah
Bunga / Tingkat Jangka
Keterangan Pokok Jatuh Tempo Peringkat
Bagi Hasil per Waktu
(jutaan Rp)
Tahun (%)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 150.250 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA dari Pefindo
Seri B 199.750 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I
Seri A 89.000 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri B 61.000 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
370 Hari
Seri A 44.605 7,50% 15 Juni 2025 idAA dari Pefindo
Kalender
Seri B 171.225 8,50% 3 Tahun 5 Juni 2027 idAA dari Pefindo
Seri C 836.690 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
370 Hari
Seri A 44.600 7,50% 15 Juni 2025 idAA(sy) dari Pefindo
Kalender
Seri B 228.000 8,50% 3 Tahun 5 Juni 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri C 174.880 9,00% 5 tahun 5 Juni 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Jumlah 2.000.000
9. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berupa pembayaran cicilan
pokok termin dengan rincian sebagai berikut:
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* USD Januari 2025 9.789.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk* USD Januari 2025 621.000
PT Bank Central Asia Tbk USD Januari 2025 1.080.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR Januari 2025 85.508.400.000
Total dalam Mata Uang USD 11.490.000
Total dalam Mata Uang IDR 85.508.400.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
Saat ini Perseroan memiliki kas dan setara kas yang memadai. Dimana Perseroan berencana menggunakan kas
dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke
depan yaitu pembayaran termin cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo pada Januari 2025 sebagaimana
diungkapkan pada tabel diatas.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
xxxvii
Page 40
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA
RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR
TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh
sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma lima
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh
tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma satu
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625% (delapan
koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26
November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.
1
Page 41
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS
DUA PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam
puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk
Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; E-mail : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
2
Page 42
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus
sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus
lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun
empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh
tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk
Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
3
Page 43
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 6 Desember 2025 26 November 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
8 26 November 2026 26 November 2026
9 26 Februari 2027 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
12 26 November 2027 26 November 2027
13 26 Februari 2028
14 26 Mei 2028
15 26 Agustus 2028
16 26 November 2028
17 26 Februari 2029
18 26 Mei 2029
19 26 Agustus 2029
20 26 November 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
4
Page 44
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain;
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
5
Page 45
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
angka 3 huruf b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
dalam angka 3 huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
sehari-hari; atau
ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
yang diaudit;
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
6
Page 46
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
dan setara kas.
iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
(satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
7
Page 47
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
terkait:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
dengan persyaratan Obligasi.
III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan.
IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
8
Page 48
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
9
Page 49
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
c. Nomor 2 huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya
sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
10
Page 50
Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamantan; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh
11
Page 51
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum kehadiran;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
12
Page 52
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
(6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
13
Page 53
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
14
Page 54
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15
Page 55
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan
uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan
Anak);
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 29 Oktober 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima
puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,-
(seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam
koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga
ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125%
(delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
16
Page 56
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan
koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6
Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 6 Desember 2025 26 November 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
8 26 November 2026 26 November 2026
9 26 Februari 2027 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
12 26 November 2027 26 November 2027
13 26 Februari 2028
14 26 Mei 2028
15 26 Agustus 2028
16 26 November 2028
17 26 Februari 2029
18 26 Mei 2029
19 26 Agustus 2029
20 26 November 2029
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
17
Page 57
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu
ekspansi usaha dan modal kerja Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan
dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk
dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal;
18
Page 58
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad :
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang
Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib),
selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan
ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
(setelah dikurangi biaya-biaya emisi):
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan
Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan
Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis
yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana
sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR,
yang seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU.
Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan
digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di
Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
19
Page 59
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk
belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di
Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya
95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang
berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap
PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang
termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Shahib al-Mal boleh melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya
sebagai insentif kepada Mudharib, apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah
disetujui/disepakati.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak),
bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan
(Perusahaan Anak).
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
20
Page 60
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
21
Page 61
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi
yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
22
Page 62
dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
usaha sehari-hari; atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
pajak, penyusutan, dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
23
Page 63
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat Sukuk pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dalam setahun.
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana
(sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
24
Page 64
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
25
Page 65
dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah;
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal
26
Page 66
penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
- Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
- Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
27
Page 67
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
(akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
28
Page 68
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -
tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin
(i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
29
Page 69
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat Sukuk memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat Sukuk.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
30
Page 70
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
31
Page 71
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat
Sukuk.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
32
Page 72
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan
telah melakukan memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-
1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-
DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan telah telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini, sesuai dengan surat No. RTG-376/PEF-DIR/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
idAA (Double A) idAA(sy) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Perseroan telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar pada tanggal 29
Oktober 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua)
tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal di setor; dan
c. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
33
Page 73
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
34
Page 74
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank, dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
terakhir 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum I (Kesatu) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
23 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per 31 Oktober 2024 : USD147,5 juta
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar USD51,1 juta*
dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah : Sekitar USD70,7 juta**
pembayaran sebagian
dimana sebesar Rp 796.885.215.358 (sekitar USD 51,1 juta)
akan dibayar sebagian menggunakan dana hasil Obligasi dan
sebesar Rp 400.131.771.429 (sekitar USD 25,7 juta) akan
dibayar sebagian menggunakan dana Sukuk Mudharabah
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 2,15% per tahun
Perkiraan nilai bunga yang akan : USD16,9 juta***
dibayarkan
Jatuh tempo pinjaman : 31 Desember 2028
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Debitur
dan/atau pengembangan Grup Usaha
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok dan bunga akan dilakukan
dalam mata uang USD ke rekening yang ditentukan oleh
kreditur sesuai dengan surat instruksi pembayaran yang akan
diterbitkan oleh kreditur yang akan dibayarkan dalam 9
termin berikut :
- Termin I : 5 Januari 2025
- Termin II : 5 April 2025
- Termin III : 5 Juli 2025
- Termin IV : 5 Oktober 2025
- Termin V : 5 Januari 2026
- Termin VI : 5 April 2026
- Termin VII : 5 Juli 2026
- Termin VIII : 5 Oktober 2026
- Termin IX : 5 Januari 2027
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan kurs tengah BI tanggal 25 Oktober 2024 yaitu Rp15.593 dan nilai pinjaman
yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
** Saldo utang setelah pembayaran masih bersifat indikatif, bergantung pada kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
*** Perkiraan nilai bunga yang akan dibayarkan masih bersifat indikatif, bergantung pada Term SOFR 3 bulan dan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran
35
Page 75
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk
pemberian pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis
yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
USD 300 juta.
KMG memiliki keunggulan pada bisnis pusat data, dimana KMG berada dibawah naungan SMSD yang merupakan
perusahan holding yang memiliki pengalaman pada bisnis pusat data dan telah memiliki 25 pusat data yang telah
beroperasi melalui entitas anak di berbagai lokasi di Indonesia.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada SMSD akan jatuh
tempo paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan
syarat dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh SMSD, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, KMG masih dalam proses untuk memperoleh kontrak
penyewaan pusat data.
Keterangan lengkap mengenai SMSD dan KMG dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang
seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan disalurkan
kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke
EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet
EMR yaitu MyRepublic.
Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada DSST akan jatuh tempo
paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat
dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila
dana yang dipinjamkan telah dikembalikan ke DSST, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
Target pembangunan homepass EMR pada tahun 2024 adalah 3 juta homepass dengan perkiraan total biaya
sekitar Rp6 Triliun. Perseroan dan EMR akan menggunakan pendanaan yang bersumber dari perbankan dan
dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I hingga Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap I hingga Tahap III yang
jumlahnya adalah sebesar Rp2 Triliun.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masih terdapat sisa dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap II sekitar Rp 800 Miliar, dimana penyaluran sisa dana Obligasi dan Sukuk
tersebut serta dengan dana yang diperoleh Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III
ke EMR akan disesuaikan dengan termin pembayaran EMR ke vendor, dimana diperkirakan akan tersalurkan
seluruhnya ke EMR pada kuartal I tahun 2025.
Keterangan lengkap mengenai EMR dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG
rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan
dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG
rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan
dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
36
Page 76
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP
rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada
tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini
memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan
infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
dengan cara lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama
dalam Lelang WKP. Dengan adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang
WKP, Perseroan mempertimbangkan melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial
yang kedepannya berpotensi akan memberikan manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, DMGP telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Surat Keputusan Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada DMGP di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi Panas Bumi Cipanas No. 1/1/PSPB/PMDN/ tanggal 15 Juni 2022. Proses drilling dan
pembangunan infrastruktur pada tahap PSPE ini rencana akan mulai dilakukan pada kuartal I tahun 2025.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada DSSE akan jatuh
tempo paling lambat 5 tahun dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan
syarat dan ketentuan wajar yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh DSSE, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
Keterangan lengkap mengenai DMCG, DMNG, dan DMGP dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan
Tambahan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
37
Page 77
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan
untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 68 tanggal 27 Desember
terakhir 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Addendum I (Kesatu) atas Perjanjian Kredit Sindikasi tanggal
23 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
Bentuk fasilitas : Kredit sindikasi
Jumlah fasilitas : USD173,5 juta
Saldo utang per 31 Oktober 2024 : USD147,5 juta
Perkiraan nilai pinjaman yang akan : Sekitar USD25,7juta*
dibayarkan
Perkiraan saldo utang setelah pembayaran : Sekitar USD70,7 juta**
sebagian
dimana sebesar Rp796.885.215.358 (sekitar USD51,1 juta)
akan dibayar sebagian menggunakan dana hasil Obligasi dan
sebesar Rp400.131.771.429 (sekitar USD25,7 juta) akan
dibayar sebagian menggunakan dana Sukuk Mudharabah.
Tingkat suku bunga : Term SOFR 3 bulan + 2,15% per tahun
Jatuh tempo : 31 Desember 2028
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan general corporate purposes, termasuk dan tidak
terbatas pada operasional, pengembangan usaha Debitur
dan/atau pengembangan Grup Usaha
Prosedur pembayaran : Pembayaran sebagian pokok akan dilakukan dalam mata uang
USD ke rekening yang ditentukan oleh kreditur sesuai dengan
surat instruksi pembayaran yang akan diterbitkan oleh
kreditur yang akan dibayarkan dalam 9 termin berikut :
- Termin I : 5 Januari 2025
- Termin II : 5 April 2025
- Termin III : 5 Juli 2025
- Termin IV : 5 Oktober 2025
- Termin V : 5 Januari 2026
- Termin VI : 5 April 2026
- Termin VII : 5 Juli 2026
- Termin VIII : 5 Oktober 2026
- Termin IX : 5 Januari 2027
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
Catatan:
* Perkiraan nilai pinjaman yang akan dibayarkan diperoleh dengan menggunakan kurs tengah BI tanggal 25 Oktober 2024 yaitu Rp15.593 dan nilai pinjaman
yang akan dibayarkan dalam USD akan disesuaikan dengan menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
** Saldo utang setelah pembayaran masih bersifat indikatif, bergantung pada kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD
300 juta.
38
Page 78
KMG memiliki keunggulan pada bisnis pusat data, dimana KMG berada dibawah naungan SMSD yang
merupakan perusahan holding yang memiliki pengalaman pada bisnis pusat data dan telah memiliki 25 pusat
data yang telah beroperasi melalui entitas anak di berbagai lokasi di Indonesia.
Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
kepada SMSD akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
pembiayaan telah diselesaikan oleh SMSD, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, KMG masih dalam proses untuk memperoleh kontrak
penyewaan pusat data.
Keterangan lengkap mengenai SMSD dan KMG dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang
seluruhnya akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana
yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR
untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia
yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
kepada DSST akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
pembiayaan telah diselesaikan oleh DSST, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
pembayaran kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Target pembangunan homepass EMR pada tahun 2024 adalah 3 juta homepass dengan perkiraan total biaya
sekitar Rp6 Triliun. Perseroan dan EMR akan menggunakan pendanaan yang bersumber dari perbankan dan
dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I hingga Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap I hingga Tahap III yang
jumlahnya adalah sebesar Rp2 Triliun.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, masih terdapat sisa dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap II sekitar Rp800 Miliar, dimana penyaluran sisa dana Obligasi dan Sukuk
tersebut serta dengan dana yang diperoleh Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III
ke EMR akan disesuaikan dengan termin pembayaran EMR ke vendor, dimana diperkirakan akan tersalurkan
seluruhnya ke EMR pada kuartal I tahun 2025.
Keterangan lengkap mengenai EMR dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE
yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah
kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas
kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana
39
Page 79
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada
DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk
belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”)
dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan
rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten
Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan driling
tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian
material yang diperlukan.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
dengan cara lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama
dalam Lelang WKP. Dengan adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang
WKP, Perseroan mempertimbangkan melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial
yang kedepannya berpotensi akan memberikan manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, DMGP telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Surat Keputusan Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada DMGP di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan
Eksplorasi Panas Bumi Cipanas No. 1/1/PSPB/PMDN/ tanggal 15 Juni 2022. Proses drilling dan pembangunan
infrastruktur pada tahap PSPE ini rencana akan mulai dilakukan pada kuartal I tahun 2025.
Dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pemberian pembiayaan
kepada DSSE akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar tingkat
indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip
syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila pembayaran kewajiban atas
pembiayaan telah diselesaikan oleh DSSE, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran
kewajiban dan mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Keterangan lengkap mengenai DMCG, DMNG dan DMGP dapat dilihat pada bab IV mengenai Keterangan Tambahan
Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Rencana penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini
syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk Mudharabah.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pinjaman oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan pada butir A.1 dan B.1 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dengan mengingat
bahwa pembayaran sebagian pinjaman merupakan satu kesatuan dengan perolehan masing-masing pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam butir A.1 dan B.1, maka pembayaran sebagian pinjaman merupakan suatu transaksi yang
berdiri sendiri dan oleh karenanya tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No.
17/2020”) serta tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“Peraturan OJK No. 42/2020”).
Sehubungan dengan penyaluran dana atas rencana penggunaan dana untuk melalui pemberian pinjaman kepada
(i) SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada KMG sebagaimana disebutkan pada
butir A.2 dan B.2 di atas, (ii) DSST yang selanjutnya akan disalurkan ke EMR melalui IMU sebagaimana disebutkan
pada butir A.3 dan B.3 di atas, dan (iii) DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada
DMGP, DMCG, dan DMNG sebagaimana disebutkan pada butir A.4 dan B.4 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv)
40
Page 80
memperoleh persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan
terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak
wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
huruf d Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan antar perusahaan terkendali
Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No. 17/2020.
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar
dari objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan
keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh
persetujuan RUPS Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan
dengan perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi
afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi
benturan kepentingan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk (i) ekspansi bisnis oleh KMG sebagaimana disebutkan pada
butir A.2 dan B.2 di atas, (ii) ekspansi bisnis oleh EMR sebagaimana disebutkan pada butir A.3 dan B.3 di atas dan
(iii) belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksploasi (PSPE) oleh DMGP,
belanja modal sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh DMCG dan
belanja modal sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh DMNG,
sebagaimana disebutkan pada butir A.4 dan B.4 berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap PSPE dan
modal kerja pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi melalui DMGP sebagaimana disebutkan pada
butir A.4 dan B.4 di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak
wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi
material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud,
menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan RUPS independen sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan
41
Page 81
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa
transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada
awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No.
42/2020.
- apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi sebagai transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK
No.42/2020.
- apabila di kemudian hari memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020
dengan pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur
dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi & Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, belum
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan
laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dengan surat
No. 126/CSDSS-07/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang telah disampaikan kepada Bursa Efek, OJK, dan publik pada tanggal 12
Juli 2024.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7355%
(nol koma tujuh tiga lima lima persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0143%
- Biaya jasa Notaris : 0,0020%
Total : 0,0163%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0500%
Total : 0,0655%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan : 0,0037%
42
Page 82
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7516%
(nol koma tujuh lima satu enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0143%
- Biaya jasa Notaris : 0,0020%
Total : 0,0163%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0542%
Total : 0,0697%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, TAS, dan audit penjatahan : 0,0156%
43
Page 83
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global
Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan
ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 865.086.727 617.327.211 1.084.680.519
Investasi jangka pendek 31.608.204 40.426.538 38.004.855
Piutang usaha
Pihak berelasi 52.896.903 60.288.120 62.239.187
Pihak ketiga 196.150.337 283.601.033 470.362.620
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.154.331 1.174.838 1.029.896
Pihak ketiga 57.805.194 55.213.728 63.453.965
Persediaan 94.690.415 101.829.442 282.508.752
Uang muka 52.172.440 40.807.466 58.495.123
Pajak dibayar dimuka 87.713.263 106.992.989 92.046.701
Biaya dibayar dimuka 21.214.087 12.520.301 27.796.785
Aset lancar lainnya 17.599.266 81.715.970 83.187.156
Total Aset Lancar 1.478.091.167 1.401.897.636 2.263.805.559
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka
panjang
Pihak berelasi - - 7.492.987
Pihak ketiga 110.837.748 66.814.193 49.827.215
Biaya dibayar dimuka jangka
26.936.049 27.404.777 32.164.556
panjang
Taksiran tagihan pajak 13.767.365 16.570.205 9.560.907
Investasi jangka panjang 539.220.900 549.326.132 819.632.072
Goodwill 24.551.679 24.551.679 44.576.833
Aset pajak tangguhan 35.401.756 28.831.234 20.946.408
Properti investasi 3.609.132 3.631.488 3.676.198
Aset tetap 427.650.514 549.897.931 1.541.716.830
44
Page 84
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Aset pertambangan 332.207.326 275.861.998 1.576.615.046
Aset biologis - - 9.059.300
Aset takberwujud 12.398.349 13.732.618 11.679.779
Aset tidak lancar lain-lain 83.652.324 104.753.126 106.427.587
Total Aset Tidak Lancar 1.610.233.142 1.661.375.381 4.233.375.718
Total Aset 3.088.324.309 3.063.273.017 6.497.181.277
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 69.434.794 258.034.280 54.457.215
Utang usaha
Pihak berelasi 4.314.598 5.051.268 15.074.131
Pihak ketiga 234.719.053 359.326.755 361.765.842
Utang lain-lain
Pihak berelasi 431.262 223.776 494.546
Pihak ketiga 49.325.227 61.574.966 74.059.021
Uang muka pelanggan 10.727.805 9.841.007 92.387.953
Pendapatan diterima dimuka 6.542.899 5.532.309 3.856.448
Utang pajak 37.752.412 11.952.302 259.429.290
Beban akrual 57.253.120 42.736.347 382.017.485
Liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
78.997.865 69.553.294 358.561.428
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa
1.333.904 1.840.571 64.235.567
pembiayaan
Utang Obligasi 2.696.734 - -
Sukuk Mudharabah 2.716.034 - -
Utang jangka panjang lainnya - - 1.099.374
Total Liabilitas Jangka Pendek 556.245.707 825.666.875 1.667.438.300
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang
93.346 99.302 148.089.014
- pihak ketiga
Liabilitas pajak tangguhan 22.987.780 23.128.132 249.439.522
Liabilitas imbalan kerja jangka
9.982.420 9.955.839 8.730.416
panjang
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
516.119.540 475.318.838 615.034.022
keuangan jangka panjang
Senior Secured Notes - - 338.226.226
Liabilitas sewa
1.509.339 2.128.120 201.505.051
pembiayaan
45
Page 85
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Utang Obligasi 81.853.295 - -
Sukuk Mudharabah 33.669.082 - -
Utang jangka panjang lainnya - - 3.974.770
Liabilitas jangka panjang
6.334.623 6.160.725 206.758.609
lainnya
Total Liabilitas Jangka
672.549.425 516.790.956 1.771.757.630
Panjang
Total Liabilitas 1.228.795.132 1.342.457.831 3.439.195.930
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp250 per saham
Modal dasar - 2.400.000.000
saham
Modal ditempatkan dan
disetor - 770.552.320 72.498.628 72.498.628 72.498.628
saham
Tambahan modal disetor -
(607.543.880) (607.405.343) 10.531.355
bersih
Saham treasuri (483.790.806) (483.790.806) -
Selisih nilai transaksi dengan
kepentingan non- 543.030.350 543.030.350 582.976.550
pengendali
Kerugian yang belum
direalisasi atas penurunan
nilai wajar investasi yang
(48.411.844) (30.558.475) (41.691.240)
diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan
komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran
(101.703.310) (79.765.896) (60.478.500)
laporan keuangan
Cadangan opsi saham 238.830 238.830 1.805.281
Cadangan lindung nilai - - (47.480.940)
Selisih revaluasi aset tetap - 160.196.171 160.196.171
Saldo laba:
Telah ditentukan
1.200.000 1.100.000 1.000.000
penggunaannya
Belum ditentukan
2.108.207.235 1.807.881.073 1.393.309.981
penggunaannya
Jumlah 1.483.725.203 1.383.424.532 2.072.667.286
Kepentingan non-pengendali 375.803.974 337.390.654 985.318.061
Total Ekuitas 1.859.529.177 1.720.815.186 3.057.985.347
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.088.324.309 3.063.273.017 6.497.181.277
46
Page 86
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 1.520.722.264 3.187.969.604 5.014.659.972 5.956.105.798
BEBAN POKOK PENJUALAN 829.809.781 1.753.013.662 2.942.400.531 3.318.073.368
LABA KOTOR 690.912.483 1.434.955.942 2.072.259.441 2.638.032.430
BEBAN USAHA
Beban penjualan 168.317.810 289.430.895 506.572.541 498.320.021
Beban umum dan administrasi 93.879.708 193.805.503 310.477.954 361.813.656
Beban eksplorasi 228.256 223.120 421.234 767.675
Jumlah Beban Usaha 262.425.774 483.459.518 817.471.729 860.901.352
LABA USAHA 428.486.709 951.496.424 1.254.787.712 1.777.131.078
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN
Pendapatan bunga 18.840.161 29.088.172 42.939.142 24.584.143
Ekuitas pada laba (rugi) bersih
investasi 6.662.561 (10.232.470)
(13.656.221) (1.289.255)
Keuntungan (kerugian) selisih
1.780.809 28.834.485 17.339.004
kurs mata uang asing – bersih (880.076)
Beban bunga (20.984.059) (81.425.607)
(107.457.610) (158.888.223)
Lain-lain bersih (1.211.160) (8.338.083)
(12.882.341) (40.309.454)
Penghasilan (Beban) lain-lain -
5.088.312 (42.073.503) (73.718.026) (176.782.865)
Bersih
LABA SEBELUM PAJAK 433.575.021 909.422.921 1.181.069.686 1.600.348.213
BEBAN PAJAK
Kini 94.052.851 253.246.151 325.926.887 496.375.868
Tangguhan (7.157.323) 2.654.359
(10.170.720) (194.191.249)
Jumlah Beban Pajak - Bersih 86.895.528 255.900.510 315.756.167 302.184.619
LABA PERIODE/TAHUN
346.679.493 653.522.411 865.313.519 1.298.163.594
BERJALAN
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
(163.600) (7.134) (729.551) (32.808)
imbalan pasti
Pajak sehubungan dengan
pos yang tidak akan 35.992 3.746 159.436 40.306
direklasifikasi ke laba rugi
Rugi revaluasi atas aset tetap (49.084.355) - - -
Investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui
(18.332.672) (15.092.706)
penghasilan komprehensif (417.206) (129.561.840)
lain
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran
(22.827.840) 7.862.647 (18.001.451) 100.139
laporan keuangan
47
Page 87
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Ekuitas pada keuntungan
(kerugian) komprehensif lain - (10.588.802) 44.485.500 (19.415.682)
ventura bersama
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN -SETELAH (90.372.475) (17.822.249) 25.496.728 (148.869.885)
PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE / 256.307.018 635.700.162 890.810.247 1.149.293.709
TAHUN BERJALAN
Laba periode/tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 189.921.261 318.184.998 426.179.191 589.897.321
Kepentingan non-pengendali 156.758.232 335.337.413 439.134.328 708.266.273
Jumlah 346.679.493 653.522.411 865.313.519 1.298.163.594
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 100.439.208 303.156.992 454.001.087 449.958.692
Kepentingan non-pengendali 155.867.810 332.543.170 436.809.160 699.335.017
Jumlah 256.307.018 635.700.162 890.810.247 1.149.293.709
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA 0,03 0,04 0,59 0,77
PEMILIK ENTITAS INDUK 1)
Catatan:
1)
Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan untuk menghitung laba per saham dasar untuk periode enam bulan yang berakhir
30 Juni 2024 dan 2023, telah disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari pemecahan nominal saham pada 18 Juli 2024.
48
Page 88
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha (52,30)% 22,91% (15,81)% 175,12%
Laba Bersih (46,95)% 25,33% (33,34)% 397,53%
Total Aset 0,82% 2,17% (52,85)% 110,87%
Total Liabilitas (8,47)% (12,45)% (60,97)% 172,98%
Total Ekuitas 8,06% 18,60% (43,73)% 67,91%
Rasio Usaha
Laba sebelum
28,51% 28,53% 23,55% 26,87%
pajak/Pendapatan usaha
Pendapatan usaha/Total aset 49,24% 48,03% 163,70% 91,67%
Laba periode/tahun
22,80% 20,50% 17,26% 21,80%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun
11,23% 9,85% 28,25% 19,98%
berjalan/Total aset (ROA)
Laba periode/tahun
18,64% 18,02% 50,29% 42,45%
berjalan/Total ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA
30,40% 35,29% 30,29% 34,80%
(EBITDA/Pendapatan usaha)
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
2,66x 1,83x 1,70x 1,36x
Pendek
Total Liabilitas/Total Ekuitas
0,66x 0,83x 0,78x 1,12x
(Debt to Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt
0,40x 0,45x 0,44x 0,53x
to Asset Ratio)
Interest Coverage Ratio 1) 215,62x 21,50x 23,54x 15,43x
Debt Service Coverage Ratio 2) 7,24x 5,56x 8,49x 3,56x
Catatan:
1) Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
49
Page 89
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DAN KESANGGUPAN BAYAR
Berikut di bawah ini adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan termasuk
tingkat pemenuhannya:
Keterangan Persyaratan
Bank
Current Ratio ≥1,10x
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio ≤ 3,50x
EBITDA to Interest Expense Ratio ≥ 3,00x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio ≤ 2,00x
Debt Service Coverage Ratio ≥1,00x
PUB Obligasi & Sukuk Berkelanjutan I DSSA Tahap I –
Tahap II Tahun 2024
Rasio Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar (Current Ratio) ≥1:1
Rasio Utang Bersih dengan Ekuitas (Net Debt to Equity ≤5:1
Ratio)
Rasio EBITDA dengan Beban Bunga (Interest Coverage Ratio) ≥1,1:1
Seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan dinilai secara tahunan
berdasarkan laporan keuangan pada akhir tahun berjalan. Pada tanggal penilaian terakhir rasio keuangan yang
dipersyaratkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berupa pembayaran cicilan
pokok termin dengan rincian sebagai berikut:
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* USD Januari 2025 9.789.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk* USD Januari 2025 621.000
PT Bank Central Asia Tbk USD Januari 2025 1.080.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR Januari 2025 85.508.400.000
Total dalam Mata Uang USD 11.490.000
Total dalam Mata Uang IDR 85.508.400.000
*) Akan dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pembayaran akan
menggunakan kurs pada setiap tanggal termin pembayaran.
Saat ini Perseroan memiliki kas dan setara kas yang memadai. Dimana Perseroan berencana menggunakan kas
dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke
depan yaitu pembayaran termin cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo pada Januari 2025 sebagaimana
diungkapkan pada tabel diatas.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen
Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
50
Page 90
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.000,-/ 0,06 Dolar Amerika
Serikat.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut
(dalam angka penuh):
31 Desember 31 Desember
30 Juni 2024
2023 2022
Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah
0,06 0,06 0,06
Indonesia
Dolar Amerika Serikat/Yuan China 0,14 0,14 0,14
Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura 0,74 0,76 0,74
Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia 0,67 0,69 0,67
Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa 1,07 1,11 1,06
Dolar Amerika Serikat/Poundsterling Great
1,26 1,28 1,20
Britain
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
51
Page 91
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dan 2023, yaitu 26 September 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-
hal sebagai berikut :
a. Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
pada website Bursa Efek berdasarkan surat Perseroan No. 174/CSDSS-09/2024 tanggal 30 September 2024
yang merupakan pelaksanaan surat OJK No. S-2089/PM.212/2024 tanggal 25 September 2024 perihal
Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
i. Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak
tertanggal 16 September 2008, Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Juli 2024, dan Addendum
Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2024, pengendali Perseroan adalah Bapak Franky
Oesman Widjaja.
ii. Informasi ini sekaligus memperbaiki informasi terkait pengendali Perseroan yang telah diungkapkan
dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan Perseroan yang sebelumnya telah diumumkan kepada
masyarakat dan disampaikan kepada OJK.
Informasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Perseroan.
52
Page 92
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 163 tanggal 25 Juni 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang
saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; (ii) pemecahan
saham Perseroan (“Stock Split”) dengan rasio 1:10 dan (iii) penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Stock Split dan menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0038361.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Juni
2024, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0162992 tanggal 27 Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0128209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta No. 163/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam pembangkit,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara
dingin (35301), perdagangan besar berbagai macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
(68111), konstruksi sentral telekomunikasi (42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas
perusahaan holding (64200).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha;
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk
pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan
distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi
udara dingin;
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah;
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
f. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultansi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
53
Page 93
economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur; dan
g. Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap dan perusahaan holding.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan telah mengalami
perubahan, sebagaimana tercantum dalam Akta No. 163/2024.
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 163/2024 dan DPS per 31 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
54
Page 94
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur pengurusan dan
pengawasan Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”), yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah
tanggal rapat dalam Akta No. 162/2024.
55
Page 95
Berikut adalah riwayat singkat anggota Dewan Komisaris terbaru Perseroan:
Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dan Matematika Terapan dari
University of Montana pada tahun 1986, gelar Master Ekonomi dan Matematika
Terapan dari University of Montana pada tahun 1989, gelar Master Bisnis
Internasional dari University of Montana pada tahun 1991, dan gelar Doktor
Matematika Terapan dari University of Montana pada tahun 1993.
Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
menjabat di berbagai posisi perusahaan, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2021 – 2024 Direktur Perseroan
2021 - sekarang Komisaris dan Direktur di beberapa entitas anak
Perseroan
2019 – 2024 Chief Executive Officer PT Eka Mas Republik
2016 – 2019 Chief Operating Officer Mayapada Healthcare Group
2014 – 2016 Chairman Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
2006 – 2016 Wakil Presiden Direktur PT MNC Skyvision
2006 – 2016 Group Director PT Global Mediacom
2000 – 2006 Group Managing Director of Operations RIMBA Group
2002 – 2006 Komisaris PT Rimba Baru Cahaya
2002 – 2006 Direktur PT Tapak Tiara Indah
2002 – 2005 Direktur PT Vcommerce Indonesia
2001 – 2006 Direktur Operasional PT Hansa Megah Pratama
2001 – 2006 Presiden Komisaris PT Interdomesticindo Traco
1998 – 2003 Managing Director PT Visionindo Network Perdana
2001 – 2003 Presiden Direktur/Founder Jakarta Institute of Technology
1998 Director of Operations Logisoft Inc.
1997 Independent Marketing Consultant Sun Mountain Sport
Co. – MSC Environmental Services Co. Montana Inns
Group
1989 - 1997 Director of Operations/Mathematical Demographic
Consultant Education Logistics Inc.
56
Page 96
Berikut adalah riwayat singkat anggota Direksi terbaru Perseroan:
David Fernando Audy
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis di bidang Keuangan dan Sistem Informasi
dari University of New South Wales Australia pada tahun 2001, dan gelar
Magister Bisnis di bidang Akuntasi Profesional dari University of New South
Wales Australia pada tahun 2002.
Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah atau sedang
menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2023 - sekarang Direktur Eksekutif Sinarmas President Office
2020 - sekarang Penasihat Senior Hedge Fund Three Body Capital
2023 - 2024 Komisaris Independen PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
2021 - 2024 Komisaris Independen PT Matahari Department Store Tbk
2021 - 2024 Komisaris Independen PT Multipolar Tbk
2021 - 2023 Operating Partner East Ventures
2016 - 2021 Presiden Direktur & CEO PT Media Nusantara Citra Tbk
2015 - 2021 Kepala Usaha Patungan Periklanan Luar Rumah
JCDecauz (PT MNCDecaux)
2015 - 2021 Direktur Utama & CEO PT Infokom Elektrindo
2014 - 2021 Direktur Pengembangan Bisnis PT Global Mediacom Tbk
2010 - 2021 Presiden Direktur & CEO Global TV
2017 - 2020 Presiden Direktur & CEO iNewsTV
2016 - 2017 Interim CEO PT MNC Pictures
2013 - 2016 CEO PT MNC Tencent Indonesia
2012 - 2015 CEO Bisnis Licensing & Merchandising MNC Licensing
(Merchandising)
2010 - 2012 Kepala JV E-Commerce Indonesia Rakuten
2006 - 2011 Kepala Bisnis Media Online Okezone.com Media Online
2009 - 2010 Direktur Utama MNC Koran Sindo
2007 - 2009 Kepala Hubungan Investor PT Media Nusantara Citra Tbk
2006 - 2007 Senior Manager Corporate Finance PT Media Nusantara
Citra Tbk
2005 - 2006 Manajer Pengadaan PT Elektrindo Nusantara
2003 - 2005 Manajer Hubungan Pelanggan dan Operasi Call Center
PT Mobile-8 Telecom
57
Page 97
Mona Angelique Susanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau pertama kali diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPST Perseroan tanggal 25 Juni
2024.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 2001, dan gelar Professional Accountant dari Universitas Trisakti pada
tahun 2011.
Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga pernah menjabat
berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
Periode Jabatan & Nama Perusahaan
2022 – 2024 Kepala Unit Audit Internal, Kepala Unit
Manajemen Risiko, dan pengawas bisnis Perseroan
2013 – 2022 Posisi manajemen senior Internal Audit, Control, Data
Management, Banking, Finance and Administration PT
Mitra Adiperkasa Tbk dan entitas anak
2001 – 2013 Senior Audit Manager Kantor Akuntan Publik Satrio Bing
& Eny (Deloitte Jakarta), dan Deloitte AS (Norwegia)
58
Page 98
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun Penyertaan Efektif Pendapatan*
No Nama Perusahaan Domisili
Utama Beroperasi Perseroan Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines Perdagangan
1. Jakarta 2010 2009 51,0 89,9
Tbk (GEMS) batubara
PT Rolimex Kimia
2. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,5 3,0
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
3. Jakarta - 2010 99,9 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
4. Jakarta - 2012 99,9 4,2
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
5. Jakarta - 2013 99,9 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
6. Jakarta 2020 2014 99,9 2,2
Utama (DSSE) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
7. Tangerang - 2020 99,9 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
8. Jakarta - 2012 99,9 -
Sejahtera (SSS) saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024.
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta Penyertaan saham dan 2014 2009 51,5
1.
perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan Pertambangan batu bara 2008 2010 51,0
3.
Tengah
GEMS Trading Resources Pte. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
4.
Ltd.
5. PT Karya Mining Solution Jakarta Jasa pertambangan - 2013 51,5
6. PT GEMS Energy Indonesia Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
PT Dwikarya Sejati Utama Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
8.
manajemen konsultasi
PT Unsoco Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
9.
manajemen
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,0
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,0
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,0
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,0
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,0
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,0
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,0
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,0
PT Duta Sarana Internusa Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
20.
manajemen
PT Barasentosa Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2018 51,0
dan pengembangan
21.
pembangkit listrik mulut
tambang
PT Rolimex Suburin Hutani Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,7
22.
Persada
59
Page 99
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2012 99,9
PT Nusantara Indah Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
25.
pertambangan batu bara
PT Wahana Alam Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
26.
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,9
28. PT Rimba Subur Lestari Sumatera Selatan Pertambangan batu bara - 2012 99,9
29. PT Buana Bara Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,9
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,9
36. PT Nusa Indah Permai Sumatera Selatan Pertambangan batu bara - 2009 99,9
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,9
38. PT Cahaya Amanah Sentosa Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,9
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
Golden Multimedia Holdings Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
40.
Pte. Ltd.
Celesta Prime Technology Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
41.
Ltd.
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan 2020 2020 56,7
43.
komunikasi
Beijing Shuzhifang Technology Beijing Penelitian ilmiah dan 2020 2020 56,7
44.
Co., Ltd. jasa teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
55. PT DSSP Power Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
PT DSSP Power Sentosa Jakarta Jasa penunjang tenaga - 2015 99,9
57.
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,9
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,9
61. PT Surya Kalimantan Sejati Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 99,3
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,6
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
64.
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Anugerah Sejati Utama Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
66. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
67. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,0
PT Daya Mas Geopatra Jakarta Pengusahaan tenaga - 2022 99,0
68.
Pangrango panas bumi
69. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
70. PT Innovate Mas Indonesia Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
60
Page 100
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
71. PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,9
PT GWS Era Medika Jakarta Penyertaan saham dan - 2022 99,9
72. konsultasi manajemen
lainnya
73. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,9
74. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,9
75. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
76. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Tenaga listrik - 2023 99,9
77. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Medis - 2023 99,9
78. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
79. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 89,9
80. PT Smplus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT Smplus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
82. PT Smplus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
PT Sinarmas Rewired Xcellence Pengembangan piranti
83. Jakarta - 2024 99,9
lunak
84. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,9
85. PT Asix Indonesia Cerdas Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
86. PT SF Digital Terdepan Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
87. PT SF Digital Commerce Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT SMPlus Solusi Sejahtera
88. (dahulu bernama PT Teknovatus Jakarta Jasa teknologi - 2024 99,9
Solusi Sejahtera)
89. PT Daya Mas Cisolok Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT Daya Mas Cisolok Geothermal Pengusahaan tenaga
90. Jakarta - 2024 99,9
panas bumi
91. PT Daya Mas Nage Energi Jakarta Penyertaan saham - 2024 99,9
PT Daya Mas Nage Geothermal Pengusahaan tenaga
92. Jakarta - 2024 99,9
panas bumi
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
61
Page 101
A. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
1. GEMS
Riwayat Singkat
Pendirian GEMS
GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan
nama PT Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan
Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. 090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal
12 April 2002, Tambahan No. 3667.
GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk.
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan
No. 2431/L.
Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
(a) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI;
(b) Aktivitas perusahaan holding; dan
(c) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
rincian sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk
YBDI (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta
produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG,
gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
62
Page 102
B. Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
i. Aktivitas perusahaan holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan; dan
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki
GEMS.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan GEMS, sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 4 Oktober
2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0126796 tanggal 9 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0200393.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua
puluh miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar
delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.
Modal Disetor : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.
Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:
63
Page 103
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 3.000.000.100 300.000.010.000 51,00
- PT Radhika Jananta Raya 1.764.705.900 176.470.590.000 30,00
- Golden Energy and Resources Limited 411.192.353 41.119.235.300 6,99
- Masyarakat 706.454.647 70.645.464.700 12,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.882.353.000 588.235.300.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 14.117.647.000 1.411.764.700.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Acara No. 129 tanggal
16 Mei 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0203693 tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095933.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur : Haris Mustarto
Direktur : R. Utoro
Direktur : Yoghi Nuswantoro
Direktur : Suhendra
Direktur : Paulus Yuniardi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting GEMS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian GEMS dan perusahaan anak GEMS pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian GEMS dan
perusahaan anak GEMS pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 1.165.984.114 1.312.042.245 1.129.086.804
Jumlah liabilitas 420.577.503 648.930.158 570.842.165
Jumlah ekuitas 745.406.611 663.112.087 558.244.639
64
Page 104
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 1.367.203.110 1.443.446.523 2.901.836.296 2.919.964.403
Beban usaha 214.987.248 207.721.946 451.991.103 397.659.368
Laba bersih periode/tahun berjalan 323.361.198 339.794.241 528.748.412 695.908.034
Kontribusi pendapatan GEMS terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 89,90%.
2. DSST
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0027331.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST.
Perubahan nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0148620.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 1 September 2021.
Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024
(“Akta No. 38/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
65
Page 105
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki
DSST.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSST tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan DSST, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0129647.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989
tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No. 33/2022”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H.,
M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0161790
tanggal 22 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0260959.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023 (“Akta No. 47/2023”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000
(lima belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
empat puluh empat juta Rupiah), terbagi atas 7.794.044 (tujuh juta tujuh ratus
sembilan puluh empat ribu empat puluh empat) saham.
Modal Disetor : Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
empat puluh empat juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam DSST.
Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 47/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000 15.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 7.794.034 7.794.034.000.000,00 99,9999
- PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000,00 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.794.044 7.794.044.000.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.205.956 7.205.956.000.000,00
66
Page 106
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 44 tanggal 23 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H. M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025316 tanggal 23 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0118763.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hermawan Tarjono
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSST yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
DSST dan perusahaan anak DSST pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DSST dan perusahaan anak DSST
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 14.882.471 12.554.257 8.718.825
Jumlah liabilitas 9.064.206 6.813.607 3.400.928
Jumlah ekuitas 5.818.265 5.740.650 5.317.897
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir tanggal
tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 1.020.151 625.222 1.403.856 1.004.302
Beban usaha 531.313 341.138 813.474 549.016
Rugi bersih periode/tahun berjalan (66.598) (75.777) (147.182) (228.229)
Kontribusi pendapatan DSST terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 4,22%.
67
Page 107
B. KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK PENERIMA DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak langsung dan tidak langsung yang akan menerima dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
1. IMU
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
IMU, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IMU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 84 tanggal 19 September 2014, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
27721.40.10.2014 tanggal 02 Oktober 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0101202.40.80.2014 tanggal 02 Oktober 2014 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
IMU berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha IMU, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 22 Februari
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0011998.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0038827.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari
2024 (“Akta No. 33/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan IMU ialah:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209);
b. Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI: 46900);
c. Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IMU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
c. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding yang mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
68
Page 108
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi Perusahaan.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha IMU adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama IMU menjalankan
yang diterbitkan pada tanggal 5 Badan Koordinasi kegiatan usahanya
November 2019 Penanaman Modal
melalui sistem OSS
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan IMU adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 26 Juni 2019, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-0033933.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 01 Juli 2019 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101487.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 01 Juli 2019 (“Akta No. 37/2019”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 09 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0154625 tanggal 12 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0251213.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Desember 2023 (“Akta No. 09/2023”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.502.867.000.000,- (dua triliun lima ratus dua miliar delapan ratus enam
puluh tujuh juta Rupiah), terbagi atas 2.502.867 (dua juta lima ratus dua ribu
delapan ratus enam puluh tujuh) saham.
Modal Disetor : Rp2.502.867.000.000,- (dua triliun lima ratus dua miliar delapan ratus enam
puluh tujuh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap
saham yang telah ditempatkan dalam IMU.
Susunan pemegang saham IMU dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 37/2019 jo. Akta No. 09/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- DSST 2.331.965 2.331.965.000.000,- 93,17
- Perseroan 170.902 170.902.000.000,- 6,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.502.867 2.502.867.000.000,- 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.497.133 1.497.133.000.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMU adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 21 Juni 2024,
69
Page 109
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0218277 tanggal 26 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0126173.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Juni 2024 (“Akta No. 61/2024”), yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Melanie Dwita Maharani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Andrijanto
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting IMU yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
IMU dan perusahaan anak IMU pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian IMU dan perusahaan anak IMU
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 7.016.676 5.724.587 2.977.270
Jumlah liabilitas 5.435.214 4.502.467 2 .057.121
Jumlah ekuitas 1.581.462 1.222.120 920.149
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 929.544 625.189 1.378.000 1.004.302
Beban usaha 367.907 213.075 515.900 284.199
Laba bersih periode/tahun berjalan 64.176 41.962 137.641 107.739
Kontribusi pendapatan IMU terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 3,85%.
2. SMSD
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
SMSD, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SMSD didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 47 tanggal 27 November 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
70
Page 110
No. AHU-0090596.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0239350.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
SMSD berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SMSD adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar SMSD yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu
sebagai berikut:
(3) Maksud dan tujuan SMSD ialah:
d. Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);
e. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209).
(4) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
d. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding yang mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi Perusahaan.
e. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha SMSD adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama SMSD menjalankan
yang diterbitkan pada tanggal Badan Koordinasi kegiatan usahanya
29 November 2023 Penanaman Modal
melalui sistem OSS
2. KKKPR No. Kepala DPMPTSP 3 (tiga) tahun
29112310113171389 tanggal Provinsi DKI Jakarta c.q.
29 November 2023 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS
71
Page 111
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan SMSD adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), terbagi atas 700.000 (tujuh
ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp178.000.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), terbagi atas
178.000 (seratus tujuh puluh delapan ribu) saham.
Modal Disetor : Rp178.000.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam SMSD.
Susunan pemegang saham SMSD dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SMDI 177.999 177.999.000.000,- 99,999
- DSST 1 1.000.000,- 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 178.000 178.000.000.000,- 100
Jumlah Saham dalam Portepel 522.000 522.000.000.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMSD adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herson Suindah
Direktur : Andre Pratama
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Hermawan Tarjono
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMSD yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian SMSD dan perusahaan anak SMSD pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian SMSD dan perusahaan anak
SMSD pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
72
Page 112
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022(1)
Jumlah aset 796.745 637.862 -
Jumlah liabilitas 471.503 460.231 -
Jumlah ekuitas 325.242 177.631 -
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan November 2023.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023(1) 2023 2022(1)
Pendapatan 51.613 - - -
Beban usaha 3.747 - 383 -
Laba (Rugi) bersih periode/tahun berjalan 11.570 - (370) -
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan November 2023.
Kontribusi pendapatan SMSD terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 0,21%
3. KMG
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
KMG, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tanggal 30 April
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN
2024 tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0085131.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
KMG berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KMG adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai
berikut:
(1) Maksud dan tujuan KMG ialah:
i. Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu (KBLI: 63112); dan
ii. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI: 68111).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
73
Page 113
i. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu yang mencakup
usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan
data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi
hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing);
ii. Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk diperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha KMG adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama KMG menjalankan kegiatan
diterbitkan pada tanggal 6 Mei Badan Koordinasi usahanya
2024 Penanaman Modal melalui
sistem OSS
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham adalah
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 2 Oktober
2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0062641.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Oktober 2024,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197669 tanggal 2 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0210801.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Oktober 2024 (“Akta No. 5/2024”), yaitu sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp193.920.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar
sembilan ratus dua puluh juta Rupiah), terbagi atas 1.939.200
(satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus)
saham, dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu
Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp48.480.000.000,00 (empat puluh delapan miliar empat
ratus delapan puluh juta Rupiah), terbagi atas 484.800 (empat
ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus) saham dengan
nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor : Rp48.480.000.000,00 (empat puluh delapan miliar empat
ratus delapan puluh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen)
dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
KMG.
Susunan pemegang saham KMG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas menjadi sebagai
berikut:
74
Page 114
Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.939.200 193.920.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- SMSD 484.799 48.479.900.000,00 99,99
- SMDI 1 100.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 484.800 48.480.000.000,00 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.454.400 145.440.000.000,00 -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herson Suindah
Direktur : Chin Pak Seong
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting KMG yang bersumber dari (i) laporan keuangan KMG pada
tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023(1) 31 Desember 2022(1)
Jumlah aset 48.233 - -
Jumlah liabilitas 6.816 - -
Jumlah ekuitas 41.417 - -
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan April 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember(1)
2024 2023(1) 2023 2022
Pendapatan - - - -
Beban usaha 26 - - -
Rugi bersih periode/tahun (26) - - -
berjalan
Catatan:
(1) Nihil karena Perseroan didirikan pada bulan April 2024.
Kontribusi pendapatan KMG terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah nihil.
75
Page 115
4. EMR
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
EMR, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan
nama PT Austin Technology Telematika berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di
hadapan Elly Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 14 Januari 2010 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 8 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31942.
EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas Republik berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E.,
S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3497705.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015.
Kantor Pusat
Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 25 Februari
2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014902.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 01 Maret
2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041428.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 01
Maret 2022, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet
service provider, jasa internet telepon untuk keperluan publik, jasa multimedia lainnya, konstruksi sentral
telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, serta perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
rincian sebagai berikut:
(a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi
non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil umum.
(b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet. Jasa
76
Page 116
internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan
melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat
komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
(c) jasa multimedia lainnya.
(d) konstruksi sentral telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk juga jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi atau telepon di atas permukaan tanah, di
bawah tanah dan di dalam air.
(e) usaha perdangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
(f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
(g) usaha perdagangan besar piranti lunak.
(h) usaha perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lainnya untuk
keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang
dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki EMR.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan EMR tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan EMR, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0053776.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273278 tanggal 1 Agustus 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0148281.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154537 tanggal 12 Desember
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0251088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
12 Desember 2023, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah), terbagi atas 1.254.565 (satu juta dua ratus
lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima) saham.
Modal Disetor : Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam EMR.
Saat ini EMR hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham EMR memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham EMR dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham EMR, adalah sebagai berikut:
77
Page 117
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- IMU 1.194.564 1.194.564.000.000 95,22
- DSST 60.000 60.000.000.000 4,78
- BMS 1 1.000.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.254.565 1.254.565.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.745.435 2.745.435.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
EMR No. 46 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256798 tanggal 27 September 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0206666.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 27 September
2024, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Melanie Dwita Maharani
Direktur : Ir. Iman Syahrizal
Direktur : Hendra Gunawan
Direktur : Edward Sanusi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Andrijanto
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting EMR yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
EMR dan perusahaan anak EMR pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian EMR dan perusahaan anak EMR
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 6.983.249 5.678.082 2.975.366
Jumlah liabilitas 5.435.142 4.502.379 2.057.039
Jumlah ekuitas 1.548.107 1.175.703 918.327
78
Page 118
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 929.544 625.189 1.378.000 1.004.302
Beban usaha 367.900 212.996 515.769 284.093
Laba bersih periode/tahun 74.823 42.361 160.480 107.911
berjalan
Kontribusi pendapatan EMR terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 3,85%.
5. DSSE
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DSSE adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 30
Januari 2014, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-10.00805.PENDIRIAN-
PT.2014 tanggal 3 Februari 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 04026 tanggal 3 Februari
2014 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
DSSE berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha DSSE adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar DSSE yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 2 tanggal 2 Februari 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0008181.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 7 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0025461.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 7 Februari 2023 (“Akta No. 2/2023”), yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan DSSE ialah berusaha dalam bidang:
i. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI: 35111);
ii. Transmisi tenaga listrik (KBLI: 35112);
iii. Distribusi tenaga listrik (KBLI: 35113);
iv. Penjualan tenaga listrik (KBLI: 35114);
v. Pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI:
35115);
vi. Pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35116);
vii. Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35117);
viii. Distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI: 35118);
ix. Industri peralatan listrik lainnya (KBLI: 27900);
x. Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202);
xi. Aktivitas perusahaan holding (KBLI: 64200);
xii. Jasa konsultasi manajemen lainnya (KBLI: 70209);
xiii. Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI: 46900).
79
Page 119
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSSE dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan
bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid
yang menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari
teknologi energy storage.
ii. Menjalankan usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari
pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt)
dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik
berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
iii. Menjalankan usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke
konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi
sendiri maupun dari produksi pihak lain.
iv. Menjalankan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
v. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
vi. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha.
vii. Menjalankan usaha memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu
kesatuan usaha.
viii. Menjalankan usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
ix. Menjalankan usaha pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat
peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-
alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk
pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun,
seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih
ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter,
peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible
power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel
sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit
elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor,
resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame
listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder
listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik
(vape). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
x. Menjalankan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan
hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai
ke tempat pemanfaatannya.
xi. Menjalankan usaha dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
xii. Menjalankan usaha memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada
80
Page 120
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
xiii. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DSSE adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama DSSE menjalankan kegiatan
diterbitkan pada tanggal 15 Badan Koordinasi usahanya
Agustus 2019 Penanaman Modal melalui
sistem OSS
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DSSE adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 26 April 2022, dibuat di Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn. Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-0038958.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0107353.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42
tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0161744 tanggal 22 Desember 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU.-0260923.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Desember
2023, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 3.000.000 (tiga
juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp901.095.000.000,00 (sembilan ratus satu miliar sembilan puluh lima
juta Rupiah), terbagi atas 901.095 (sembilan ratus satu ribu sembilan
puluh lima) saham; dan
Modal Disetor : Rp901.095.000.000,00 (sembilan ratus satu miliar sembilan puluh lima
juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam DSSE.
Susunan pemegang saham DSSE dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas menjadi sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 901.085 901.085.000.000,00 99,999
- PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000,00 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 901.095 901.095.000.000,00 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.098.905 2.098.905.000.000,00
81
Page 121
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSSE adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 7 Juni 2021,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361527 tanggal 9 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0101213.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 9 Juni 2021, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Hermawan Tarjono
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DSSE yang bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
DSSE dan perusahaan anak DSSE pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DSSE dan perusahaan anak DSSE
pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 1.895.750 2.116.729 2.651.572
Jumlah liabilitas 728.921 767.154 1.524.269
Jumlah ekuitas 1.166.829 1.349.575 1.127.303
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir tanggal
berakhir tanggal 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 538.362 536.838 1.118.102 1.012.714
Beban usaha 63.087 54.832 125.636 100.400
Laba (Rugi) bersih periode/tahun 174.371 36.436 (28.190) 67.440
berjalan
Kontribusi pendapatan DSSE terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah 2,23%.
82
Page 122
6. DMGP
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DMGP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMGP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 18
Februari 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0012787.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0034537.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 7293 tanggal 18 Februari 2022, Tambahan No. 15 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
DMGP berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha DMGP adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar
DMGP yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGP No. 14 tanggal 13
September 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0055130.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13
September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0180957.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 13 September 2023 (“Akta No. 14/2023”), yaitu sebagai berikut :
(1) Maksud dan tujuan DMGP ialah berusaha dalam bidang pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI 06202)
dan usaha kehutanan lainnya (KBLI 02209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMGP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan, termasuk
kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat
pemanfaatannya; dan
ii. Usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang
di hutan dengan cara tradisional.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMGP adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Surat Keputusan Penugasan Survei Menteri Investasi/Kepala 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Badan Koordinasi ditetapkan Keputusan dan dapat
Bumi Kepada DMGP di Wilayah Penanaman Modal diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
Penugasan Survei Pendahuluan masing-masing selama 1 (satu) tahun.
dan Eksplorasi Panas Bumi Cipanas
No. 1/1/PSPB/PMDN/2022 tanggal
15 Juni 2022
2. NIB No. 2102220039942 tanggal Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama DMGP menjalankan kegiatan
21 Februari 2022 Badan Koordinasi usahanya
Penanaman Modal melalui
sistem OSS
83
Page 123
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham DMGP adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 52 tanggal 28 November
2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0073978.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28
November 2023, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148076 tanggal 28 November 2023, Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0190204 tanggal 28 November 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0240415.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 November
2023 (“Akta No. 52/2023”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah), terbagi atas
300.000 (tiga ratus ribu) saham, dengan nilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp92.590.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 92.590 (sembilan
puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh) saham; dan
Modal Disetor : Rp92.590.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari
nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
DMGP.
Susunan pemegang saham DMGP dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 52/2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000 300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- DMGE 92.589 92.589.000.000,00 99,9989
- DPMS 1 1.000.000,00 0,0011
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 92.590 92.590.000.000,00 100
Jumlah Saham dalam Portepel 207.410 207.410.000.000,00
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMGP adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGP No. 52 tanggal 22
Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0200214 tanggal 26 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0261887.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Desember 2023, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Wilson Kurniawan
Direktur : Edwin Tedjasukmana
Direktur : Eben Ezer Siahaan
84
Page 124
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Andre Pratama
Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting DMGP yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian DMGP dan perusahaan anak DMGP pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian DMGP dan
perusahaan anak DMGP pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 83.255 87.055 5.651
Jumlah liabilitas 2.512 2.361 732
Jumlah ekuitas 80.743 84.694 4.919
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir tanggal
tanggal 30 Juni 2024 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan - - - -
Beban usaha 4.390 1.601 5.922 2.739
Rugi bersih periode/tahun berjalan (3.951) (1.596) (4.618) (3.327)
Kontribusi pendapatan DMGP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah nihil.
7. DMCG
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DMCG, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMCG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 31 tanggal 09 Oktober 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080542.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0218664.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
DMCG berkedudukan di Jakarta Pusat.
85
Page 125
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DMCG, berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan DMCG ialah:
a. Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202)
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMCG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di
kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi
sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik
termasuk golongan pokok 35.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMCG adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama DMCG menjalankan
1610240071267 yang Badan Koordinasi kegiatan usahanya
diterbitkan pada tanggal 16 Penanaman Modal
Oktober 2024 melalui sistem OSS
2. KKKPR No. Menteri Agraria dan Tata 3 (tiga) tahun
16102410113171185 tanggal Ruang/Kepala Badan
16 Oktober 2024 Pertanahan Nasional,
Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepada Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DMCG adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah), terbagi atas 5.100 (lima
ribu seratus) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah),
terbagi atas 1.665 (seribu enam ratus enam puluh lima) saham.
Modal Disetor : Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam DMCG.
86
Page 126
Susunan pemegang saham DMCG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.100 5.100.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- DASU 1.582 1.582.000.000,- 95,02
- DMCE 83 83.000.000,- 4,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.665 1.665.000.000,- 100
Jumlah Saham dalam Portepel 3.435 3.435.000.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMCG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Edwin Tedjasukmana
Direktur : Eben Ezer Siahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Data Keuangan Penting
Sebagai informasi, tidak terdapat data keuangan untuk DMCG karena baru didirikan pada tanggal 9 Oktober
2024.
8. DMNG
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DMNG, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DMNG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 30 tanggal 09 Oktober 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0080543.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0218666.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Oktober 2024 (“Akta Pendirian”).
Kantor Pusat
DMNG berkedudukan di Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DMNG, berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
87
Page 127
(1) Maksud dan tujuan DMNG ialah:
a. Pengusahaan tenaga panas bumi (KBLI: 06202)
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DMNG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di
kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas
bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi
tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan berusaha DMNG adalah sebagai berikut:
No. Perizinan Berusaha Penerbit Jangka Waktu
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Menteri Investasi/Kepala Berlaku selama DMNG menjalankan
1610240060243 yang Badan Koordinasi kegiatan usahanya
diterbitkan pada tanggal 16 Penanaman Modal
Oktober 2024 melalui sistem OSS
2. KKKPR No. Menteri Agraria dan Tata 3 (tiga) tahun
16102410113171173 tanggal Ruang/Kepala Badan
16 Oktober 2024 Pertanahan Nasional,
Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepada Badan
Koordinasi Penanaman
Modal
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan DMNG adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta Rupiah), terbagi atas 5.100 (lima
ribu seratus) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah), terbagi
atas 1.935 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima) saham.
Modal Disetor : Rp1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah) atau
100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam DMNG.
Susunan pemegang saham DMNG dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.100 5.100.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- DASU 1.839 1.839.000.000,- 95,04
- DMNE 96 96.000.000,- 4,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.935 1.935.000.000,- 100
88
Page 128
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Jumlah Saham dalam Portepel 3.165 3.165.000.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DMNG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Edwin Tedjasukmana
Direktur : Eben Ezer Siahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Data Keuangan Penting
Sebagai informasi, tidak terdapat data keuangan untuk DMNG karena baru didirikan pada tanggal 9 Oktober
2024.
89
Page 129
5. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung oleh surat pernyataan yang masing
masing dibuat oleh Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak, yang seluruhnya tertanggal 29 Oktober 2024, Perseroan, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perkara pidana dan perkara perdata di Pengadilan Negeri, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan
Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari
pihak manapun yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan sedang terlibat dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan
No.LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 September 2023 yang saat
ini telah terdapat penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No.Sp.Tap/110/VI/RES.1.24/2024/Reskrim
tentang Penetapan Tersangka tanggal 11 Juni 2024. Keterlibatan Perseroan sebagai pelapor pada laporan polisi
tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif
material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 termasuk rencana penggunaan dana, hal ini
dengan mengingat potensi kerugian Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 30 Juni 2024.
90
Page 130
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan sehubungan dengan struktur GCG
Perseroan, dengan rincian sebagai berikut
a. Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 25 Juni 2024, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Anggota : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA
Masa jabatan Komite Audit berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan rapat umum pemegang
saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikan anggota Komite Audit sewaktu-waktu. Bahwa pengangkatan komite audit
tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan juga telah memiliki Piagam
Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
b. Unit Audit Internal
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No. 56/2015”), Perseroan telah
mengangkat Lam Hendra sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi
Perseroan, tanggal 25 Juni 2024.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan
dan telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan OJK No. 56/2015.
c. Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
OJK No. 34/2014”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Juni 2024, susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. Robert A. Simanjuntak
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
Masa jabatan Komite Remunerasi dan Nominasi berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan rapat
umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024 dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sewaktu-waktu.
Bahwa pengangkatan komite remunerasi dan nominasi tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/
2014. Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Perseroan.
d. Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 25 Juni 2024, susunan Komite Manajemen RIsiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Anggota : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Anggota : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos. S.H., M.H., M.Sc.
Masa jabatan Komite Manajemen Risiko Perseroan berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan
rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal 25 Juni 2024. Perseroan juga telah memiliki
Piagam Komite Manajemen Risiko Perseroan dan telah mengangkat Daniel Eka Chandra sebagai Kepala
Unit Manajemen Risiko sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan tanggal 25 Juni
2024.
91
Page 131
7. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, uraian transaksi Perseroan dengan pihak afiliasi selama 2
(dua) tahun terakhir di antara lain adalah sebagai berikut:
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
2022
1 22-Mar Pendirian DSMI Transaksi Afiliasi DSMI merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
2 14-Apr Pendirian DSVG Transaksi Afiliasi DSVG merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
3 20-Mei Penandatanganan perjanjian Transaksi Afiliasi PT Smartel Telecom merupakan anak
imbalan penjaminan antara perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu
Perseroan, EMU, dan PT Smartel perusahaan yang memiliki kesamaan
Telecom pengendalian dan kepemilikan dengan
Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.
4 8-Jun Perubahan modal DSSE Transaksi Afiliasi DSSE merupakan Perusahaan Anak Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
5 28-Jul Penandatanganan perjanjian Transaksi Afiliasi IMI merupakan Perusahaan Anak tidak
pinjaman antara Perseroan dengan langsung Perseroan dengan kepemilikan
IMI efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
6 29-Jul Penandatanganan Share Transaksi Afiliasi SFDT merupakan anak perusahaan PT
Subscription Agreement Smartfren Telecom Tbk, yaitu perusahaan
sehubungan dengan penerbitan yang memiliki kesamaan pengendalian dan
saham baru dalam DSPL oleh SFDT kepemilikan dengan Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.
92
Page 132
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
7 31-Jul Perubahan modal IMI dan EMR Transaksi Afiliasi I9MI dan EMR merupakan Perusahaan Anak
dan 1- tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
Agt efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
8 6-Sep Pendirian DSMM Transaksi Afiliasi DSMM merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
9 4-Okt Pendirian PT KUPU Era Medika Transaksi Afiliasi PT KUPU Era Medika merupakan Perusahaan
(sekarang bernama GWEM) Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
10 1-Des Pemberian fasilitas pinjaman Transaksi Afiliasi DSDG merupakan Perusahaan Anak tidak
kepada DSDG langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
11 7-Des Perubahan modal Hillmas Transaksi Afiliasi Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
12 14-Des Peningkatan modal DSID dan PT Transaksi Afiliasi DSID dan PT KUPU Era Medika merupakan
KUPU Era Medika (sekarang Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
bernama GWEM) dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
13 27-Des Perubahan modal DSST, DSSE, Transaksi Afiliasi DSST, DSSE, DSMT, DSDG, DSVG, Golden,
DSMT, DSDG, DSVG, Golden, DSMI, DSMI, DASU, DSMS, DMGE, dan DMGP
DASU, DSMS, DMGE, DMGP, dan merupakan Perusahaan Anak Perseroan
AMS dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
2023
93
Page 133
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
1 24-Jan Pengalihan saham MyRepublic Transaksi Afiliasi IMU dan Sunshine Network Pte. Ltd.
Holdings Ltd dari IMU kepada merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
Sunshine Network Pte. Ltd. Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
2 18-Mar Rencana restrukturisasi Perusahaan Transaksi Afiliasi Mengacu pada POJK No. 42/2020 dan POJK
Anak (Rencana Transaksi) dan Transaksi No. 17/2020, Perseroan wajib mendapatkan
Material persetujuan RUPS.
3 11-Apr Peningkatan modal dalam SE oleh Transaksi Afiliasi SE dan SSS merupakan Perusahaan Anak tidak
SSS langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
4 19-Jun Pembelian kembali saham Transaksi Material Mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2013
Perseroan tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat
Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9
Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik, perusahaan dapat
melakukan pembelian kembali saham tanpa
persetujuan RUPS.
5 26-Jun Penandatanganan Amandemen Transaksi Afiliasi PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
Perjanjian Imbalan Penjaminan oleh yang memiliki kesamaan pengendalian dan
Perseroan, DSSE, dan PT Smartfren kepemilikan dengan Perseroan.
Telecom Tbk
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.
6 3-Jul Penandatanganan perjanjian kredit Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
sindikasi oleh EMR dari kreditur langsung Perseroan dengan kepemilikan
sindikasi, yang dijamin antara lain efektif lebih dari 99%.
dengan jaminan perusahaan dari
Perseroan Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah
tanggal transaksi.
7 12-Jul Pengalihan seluruh kepemilikan Transaksi Afiliasi DSSE, DPMS, dan DASU merupakan
saham DSSE dalam DPMS kepada Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
DASU. dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah
tanggal transaksi.
8 17-Jul Peningkatan modal dalam DPMS Transaksi Afiliasi DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
oleh DASU tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
94
Page 134
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
9 17-Jul Pengalihan saham DMGE dari DSMS Transaksi Afiliasi DMGE, DSMS, DPMS merupakan Perusahaan
kepada DPMS. Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
10 20-Jul Pendirian DMAS Transaksi Afiliasi DMAS merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
11 8-Agt Pendirian ENG Transaksi Afiliasi ENG merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
12 18-Agt Peningkatan modal dalam GWEM Transaksi Afiliasi GWEN dan DSST merupakan Perusahaan Anak
oleh DSST tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan
transaksi kepada OJK pada hari kerja ke-2
setelah tanggal transaksi.
13 25-Agt Penjualan saham GEMS -
14 20-Sep Pendirian GPS Transaksi Afiliasi GPS merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
15 24-Nov Peningkatan modal DPMS oleh Transaksi Afiliasi DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
DASU tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
95
Page 135
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
16 27-Nov Peningkatan modal DMGE oleh Transaksi Afiliasi DMGE dan DPMS merupakan Perusahaan
DPMS Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
17 27-Nov Pendirian SMDI, SMSD, dan SSDP Transaksi Afiliasi SMDI, SMSD, dan SSDP merupakan
Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
18 28 Nov Peningkatan modal DMGP oleh Transaksi Afiliasi DMGP dan DMGE merupakan Perusahaan
DMGE Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
19 12-Des Peningkatan modal IMU dan EMR Transaksi Afiliasi IMU dan EMR merupakan Perusahaan Anak
tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
20 18-19 Peningkatan modal Golden, Transaksi Afiliasi Golden, Celesta, Sunshine Network Pte. Ltd.,
Des Celesta, Sunshine Network Pte. Ltd., dan DSID merupakan Perusahaan Anak tidak
dan DSID langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
96
Page 136
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
21 19-Des Pembelian Aset Pusat Data milik PT Transaksi Afiliasi PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
Smartfren Telecom Tbk yang memiliki kesamaan pengendalian dan
kepemilikan dengan Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat
(2), Perseroan diwajibkan menunjuk penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi dan/atau kewajaran atas transaksi
dan melaporkan transaksi kepada OJK pada
hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi.
22 22-Des Peningkatan modal DSSE, DASU, Transaksi Afiliasi DSSE, DASU, DSMS, DSMM, DMAS, DSST,
DSMS, DSMM, DMAS, DSST, DSDG, DSDG, DSMT, ENG, DSSI merupakan
DSMT, ENG, DSSI Perusahaan Anak Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
23 27-Des Pengalihan Target Media Indonesia Transaksi Afiliasi SE dan Sunshine Network Pte. Ltd. merupakan
Limited dari SE ke Sunshine Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
Network Pte. Ltd. dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
2024
1. 30-Apr Perjanjian Pengikatan Jual Beli Transaksi Afiliasi Perseroan telah menenuhi kewajiban
dengan PT Pindo Deli Pulp And sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
Paper Mills 42/2020, termasuk melakukan keterbukaan
informasi kepada pemegang saham.
2. 30-Apr Perjanjian Pengikatan Jual Beli Transaksi Afiliasi Perseroan telah menenuhi kewajiban
dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
Tbk. 42/2020, termasuk melakukan keterbukaan
informasi kepada pemegang saham.
3. 13-Jun Peningkatan Modal KMG Transaksi Afiliasi KMG merupakan Perusahaan Anak Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
97
Page 137
Tanggal
No Transaksi Kategori Transaksi Keterangan
Transaksi
4. 21-Jun Akuisisi SFDT Transaksi Afiliasi SFDT merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
5. 25-Jul Pendirian ASIX Transaksi Afiliasi ASIX merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
6 7-Agu Akuisisi TSS (sekarang bernama PT Transaksi Afiliasi TSS merupakan Perusahaan Anak tidak
SMPlus Solusi Sejahtera) langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
7 2-Okt Pendirian DMCE, DMCG, DMNE, Transaksi Afiliasi DMCE, DMCG, DMNE, dan DMNG merupakan
dan DMNG Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-
2222/PM.21/2023 tanggal 4 September 2023
perihal Pemberitahuan Kewajiban
Pemenuhan POJK dan Himbauan mengenai
SMAP, penyampaian laporan Transaksi Afiliasi
yang tidak diwajibkan memenuhi ketentuan
POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1),
dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
98
Page 138
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 5
Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
adalah Franky Oesman Widjaja.
Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja.
99
Page 139
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Perseroan PT Sinar Mas Tunggal
Franky Oesman Widjaja Preskom Kom
Handhianto Suryo Kentjono Kom
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo Komin -
Dr. Robert Arthur Simanjuntak Komin -
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. Komin -
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. Komin -
Lay Krisnan Cahya Presdir -
Lokita Prasetya Wapresdir -
Hermawan Tarjono Dir -
Daniel Cahya Dir -
Alex Sutanto Dir -
David Fernando Audy Dir -
Mona Angelique Susanto Dir -
Pedy Harianto - Dirut
Ir. Lukmono Sutarto - Dir
Keterangan:
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
Dirut : Direktur Utama
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
1. Gambaran Umum Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang usaha pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu
kesatuan usaha (35117), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (35301), perdagangan besar berbagai
macam barang (46900), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111), konstruksi sentral telekomunikasi
(42206), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209) dan aktivitas perusahaan holding (64200).
Kejadian Penting Perseroan
Tahun Keterangan
1996 Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
1998 Perseroan beroperasi secara komersial.
2009 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
Dian Swastatika Sentosa Tbk
2011 GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
2015 • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
• Peluncuran brand MyRepublic.
2016 IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
2019 IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
2020 • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
• IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
2021 Stanmore Resources Limited, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian jual beli saham
dengan BHP Minerals Pty Ltd sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham
Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd (selaku pemilik 80% saham BHP Mitsui Coal Pty Ltd) oleh
Stanmore SMC Holdings Pty Ltd, Perusahaan Anak tidak langsung.
100
Page 140
2022 PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
pemegang saham pada PT Elang Andalan Nusantara, sebuah perusahaan yang
mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.
2023 • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
bentuk pembagian saham GEMS.
• Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
• Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
• Perseroan menjajaki bisnis energi baru dan terbarukan dan medis.
2024 • Perseroan melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan stock split
& rencana pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan.
• Perseroan melalui DPMS dan DASU mendirikan DMCE dan DMNE dengan kegiatan usaha
di bidang konsultasi manajemen lainnya dan perusahaan holding. Pada tanggal yang
sama, Perseroan melalui DASU dan DMCE mendirikan DMCG serta melalui DASU dan
DMNE mendirikan DMNG, keduanya memiliki kegiatan usaha tenaga panas bumi. DPMS,
DASU, DMCE, DMNE, DMCG, dan DMNG adalah entitas anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan saham efektif lebih dari 99%.
Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:
Kegiatan Usaha Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pertambangan Kuantitas Produksi 26,0 juta ton 56,3 juta ton 50,3 juta ton
Dan
Perdagangan
Batu Bara
Penyediaan Kuantitas Produksi 0,2 juta MWh 0,9 juta MWh 1,4 juta MWh
Tenaga Listrik
Penyediaan Uap Kuantitas Produksi 2,3 juta GJ 9,1 juta GJ 13,1 juta GJ
Perdagangan Kuantitas Produksi • Pupuk 77.545 ton • Pupuk 243.001 ton • Pupuk 154.516 ton
Pupuk dan • Pestisida 2.246 ton • Pestisida 4.950 ton • Pestisida 4.406 ton
Bahan Kimia • Bahan Kimia 61.930 • Bahan Kimia • Bahan Kimia
ton 147.591 ton 119.154 ton
Teknologi – Jasa yang dijual • 4.550.058 home- • 3.358.331 home- • 1.739.635 home-
TV Kabel dan pass pass pass
Internet • 682.609 pelanggan • 525.595 pelanggan • 304.410 pelanggan
2. Kegiatan Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan dan perdagangan
batu bara, penyediaan tenaga listrik dan uap, teknologi, serta perdagangan pupuk & bahan kimia. Kegiatan
operasional bisnis pertambangan & perdagangan batu bara, teknologi, dan perdagangan pupuk & bahan kimia
dijalankan oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Sedangkan kegiatan operasional bisnis penyediaan tenaga
listrik dan uap dijalankan secara langsung oleh Perseroan.
2.1. Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara termal melalui GEMS dan
Perusahaan Anaknya serta DSSE dan Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang dimiliki oleh GEMS dan
DSSE beserta Perusahaan Anaknya terletak di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan
Selatan. Per 30 Juni 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak mencatatkan total volume produksi batu bara
sebesar 26,0 juta ton, atau menurun sebesar 7,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023
yang berjumlah sebesar 28,0 juta ton. Volume produksi batu bara terutama berasal dari kegiatan penambangan
GEMS dan Perusahaan Anak 95,2% dari total volume produksi baru bara Perseroan, serta DSSE dan Perusahaan
Anak memberikan kontribusi sebesar 4,8% dari total volume produksi batu bara Perseroan.
101
Page 141
Per 30 Juni 2024, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara mencetak pendapatan sebesar USD1.401,1
juta, menurun 52,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yaitu sebesar USD2.972,5 juta.
Penurunan pendapatan ini terutama dikarenakan penurunan harga jual rata-rata batubara. Pendapatan yang
diperoleh dari bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara ini memberikan kontribusi sebesar 92,1% dari
total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.
LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Nama Perusahaan Luas Lahan (Ha) Masa Berlaku Lokasi
BORNEO 24.100 17 Februari 2036 Kalimantan
KIM 199 2 Oktober 2027 Jambi
TKS 4.959 25 April 2028 Kalimantan Tengah
TKS 1.748 14 Agustus 2026 Kalimantan Tengah
BHBA 172 17 Desember 2024 Jambi
KCP 143 24 Oktober 2028 Jambi
BBU 1.301 8 July 2029 Jambi
BNP 199 30 Desember 2029 Jambi
TBBU 198 2 Oktober 2027 Jambi
MAL 4.563 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
RSL 4.902 20 November 2028 Sumatera Selatan
BBEP 4.997 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
DAE 6.117 24 September 2035 Sumatera Selatan
ASA 10.000 24 September 2035 Sumatera Selatan
DAJ 7.950 24 September 2035 Sumatera Selatan
BIC 4.999 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
CAC 5.541 24 September 2035 Sumatera Selatan
CAS 1.073 25 September 2035 Sumatera Selatan
CNP 3.318 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
NIP 4.500 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
CBP 1.655 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
PMS 10.000 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS 6.800 16 September 2033 Kalimantan Tengah
WRL 4.739 20 November 2027 Sumatera Selatan
BSA 199 19 September 2027 Sumatera Barat
PMS Dua 6.200 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS Dua 9.030 16 September 2033 Kalimantan Tengah
KIS 199 2 Oktober 2027 Jambi
BBM 199 2 Oktober 2027 Jambi
2.2. Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT
Perseroan secara langsung mengoperasikan 4 (empat) pembangkit listrik captive dengan total kapasitas 300 MW
yang berlokasi di Serang, Tangerang, dan Karawang. Total offtake yang dihasilkan oleh 4 (empat) unit
pembangkit listrik captive Perseroan per Juni 2024 adalah sebesar 0,2 juta MWh untuk listrik dan 2,3 juta GJ
untuk uap.
Per 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan pendapatan dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap sebesar
USD9,7 juta, turun sebesar 53,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 sebesar USD20,8 juta.
Pendapatan yang diperoleh dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap ini memberikan kontribusi sebesar 0,6%
dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.
2.3. Teknologi
Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui PT DSST Mas Gemilang dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di
alam bisnis teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui PT Innovate Mas
Indonesia dan PT Eka Mas Republik. Hingga 30 Juni 2024, bisnis multimedia telah memasang sebanyak 4.550.058
home-pass (+35%) dan memiliki 682.609 pelanggan (+30%). Selama tahun 2023, Perseroan melalui Perusahaan
102
Page 142
Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah home-pass terpasang pada akhir
tahun 2023 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak 2.739.635 home-pass.
Per 30 Juni 2024, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD64,0 juta, meningkat sebesar 54,2% dari
periode yang sama pada tahun 2023 sebesar USD41,5 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi ini
memberikan kontribusi sebesar 4,2% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024.
2.4. Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia melalui PT Rolimex
Kimia Nusamas, Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Per 30 Juni
2024, Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas masih mendominasi hasil penjualan sebesar 61% dari total
penjualan dari bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia.
Volume penjualan pupuk per 30 Juni 2024 adalah 77.545 Ton turun 57,2% dari 181.245 Ton pada periode yang
sama tahun 2023. Volume penjualan pupuk ini mencapai 60,8% dari target yang telah ditetapkan Perseroan,
karena tidak tercapainya target penjualan ke Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas. Volume penjualan pestisida
mengalami peningkatan sebesar 8,8% menjadi 2.246 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida pada
periode yang sama pada tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.063 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini
mencapai 73% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk
menghindari kendala pembayaran.
Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar grup Sinarmas juga meningkat per 30 Juni
2024. Volume penjualan bahan kimia per 30 Juni 2024 tercatat 61.930 Ton, turun 2,3% dari volume penjualan
bahan kimia pada periode yang sama tahun 2023 yang tercatat sebanyak 63.365 Ton. Volume penjualan bahan
kimia ini mencapai 86,5% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.
Secara keseluruhan, bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar
USD45,6 juta atau 3,0% dari total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024. Jumlah ini mengalami penurunan
sebesar 70,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yaitu sebesar USD152,7 juta.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
3. PEMASARAN
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal
25% dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok,
India, Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki
kontrak penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa
pelanggan lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
103
Page 143
Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022:
Keterangan Satuan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 30 Juni 2024
Penjualan Dolar Amerika Serikat USD 5.683.962.861 USD 4.673.417.901 USD 1.401.109.241
Juta ton 51,0 56,8 26,6
Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap
Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT
Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan listrik dan uap Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Keterangan Satuan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 30 Juni 2024
Dolar Amerika Serikat USD9.658.699 USD32.513.880 USD7.993.721
Penjualan Listrik
Juta MWh 1,4 0,9 0,2
Dolar Amerika Serikat USD38.722.172 USD7.706.401 USD1.745.094
Penjualan Uap
Juta Gj 13,1 9,1 2,3
Teknologi
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.
Per 30 Juni 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia berupaya layanan
TV berbayar dan internet ke 682.609 pelanggan ritel di lebih dari 45 kota di Indonesia.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
Keterangan Satuan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 30 Juni 2024
Dolar Amerika Serikat USD 65.994.852 USD 92.008.904 USD64.008.826
Penjualan
Pelanggan 304.410 525.595 682.609
104
Page 144
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022:
Keterangan Satuan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 30 Juni 2024
Dolar Amerika Serikat USD72.443.888 USD146.258.573 USD23.777.918
Penjualan Pupuk
Ton 154.516 243.001 77.545
Penjualan Dolar Amerika Serikat USD24.118.003 USD18.159.922 USD6.212.956
Pestisida Kilo liter 4.406 4.950 2.246
Penjualan Bahan Dolar Amerika Serikat USD55.149.803 USD41.002.804 USD14.940.774
Kimia Ton 119.154 147.591 61.930
4. Persaingan Usaha
Perseroan bergerak dibidang pertambangan dan perdagangan batu bara, penyediaan tenaga listrik dan
penyediaan uap, perdagangan pupuk dan bahan kimia, dan teknologi. Dimana core business Perseroan adalah
pertambangan dan perdagangan batu bara. Para produsen batubara tersebut bersaing dari segi kualitas dan
harga batubara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batu bara dari
pemerintah.
Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batubara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan
Anak di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan
Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat
tanpa pemain yang dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan
berkeyakinan tetap mampu bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan
produsen-produsen batubara lainnya.
Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), pangsa pasar Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam
negeri sebesar 686 juta ton adalah sebesar 6,4% untuk periode Januari sampai dengan November 2023.
105
Page 145
5. Strategi Usaha
5.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang
dimiliki dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam
memitigasi faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
5.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap
Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu
pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi
pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol
bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkanbahan bakar energi bersih.
Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap
kedua bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis penyedia
tenaga listrik dan uap Perseroan.
5.3 Teknologi
Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna
internet dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang
pesat ini memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk
itu, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis
teknologi, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
menawarkan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet
digital dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.
5.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek
pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh
pemerintah Indonesia diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.
Untuk memperkuat kinerja bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berencana terus mengembangkan ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang
pemasaran dan penjualan produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan
melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC)
6. Riset dan Pengembangan
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
106
Page 146
B. TINJAUAN DAN PROSPEK INDUSTRI
1. Pertumbuhan Ekonomi
Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan siaran pers tanggal 5 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV tahun 2023 mencapai 5,05% (YoY) di tengah
perlambatan ekonomi global. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini didukung terutama oleh daya beli
masyarakat yang stabil, meningkatnya keyakinan konsumen, dan bertambahnya konsumsi pemerintah. Kinerja
ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap kuat meskipun prospek ekonomi global melemah, dengan pertumbuhan
ekonomi yang diperkirakan berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% pada tahun 2024. Pertumbuhan ini akan
didukung oleh konsumsi domestik yang kuat dan meningkatnya investasi, sejalan dengan berlanjutnya
pembangunan proyek strategis nasional. Selain itu, faktor-faktor seperti stabilitas suku bunga dan nilai tukar
rupiah diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
2. Industri Perseroan dan Perusahaan Anak
2.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Sumber Data : RUPTL PLN
Terdapatnya 3,2% dari cadangan batubara global, dengan 66% terdiri dari batubara Anthracite dan Bituminous,
serta 34% yang terdiri dari batubara sub-bituminous dan lignite menjadikan Indonesia produsen batubara
terbesar ke – 3 di dunia setelah China dan India. Produksi batubara Indonesia diperkirakan akan bertumbuh
dengan CAGR 1,53% dan mencapai 861 juta ton pada 2050. Untuk tahun 2022 – 2027, perkiraan pertumbuhan
batubara di Indonesia adalah sebesar 5,3% dengan ketergantungan listrik bertenaga batubara dan rendahnya
pertentangan dari pemerintah (Sumber: RUPTL PLN).
Pada tahun 2023, harga batu bara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 42%, yang diikuti dengan
penurunan tambahan sebesar 23% pada tahun 2024. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga tersebut
masih berada jauh di atas rata-rata yang tercatat selama periode tahun 2015-2019. Dengan rasio elektrifikasi
Indonesia mencapai 99,6% dan lebih dari 60% energi di Indonesia di pasok oleh batubara, diperkirakan
kebutuhan bahan bakar batubara akan mencapai 165MT pada 2030. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan
dalam negeri terhadap kebutuhan batubara masih akan tetap mengalami pertumbuhan di masa depan.
2.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan EBT
Sumber Data : RUPTL PLN
Dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung rencana
nol emisi karbon dunia untuk mencapai netralitas karbon selambatnya pada tahun 2060 dengan memanfaatkan
teknologi selective catalytic reduction dan penggunaan energi primer green amonia sebagai alternatif untuk
menurunkan emisi karbon PLTU, di samping terus mendorong penggunaan EBT dalam mentransformasi
ekonomi Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, PLN merencanakan untuk membangun pembangkit listrik
dengan total kapasitas 40.575 MW, di mana 51,6% di antaranya merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
EBT dan sisanya sebesar 48,4% merupakan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. PLN menargetkan dapat
mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% mulai tahun 2025 dan mendukung porsi EBT pada rencana
pembangunan pembangkit listrik baru sebesar lebih dari 50%.
Dalam RUPTL PLN 2021-2030 terdapat rencana penambahan pembangkit sebesar hampir 41 GW di mana lebih
dari 50% merupakan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Potensi ke depan untuk pengembangan
panas bumi sesuai dengan RUPTL kurang lebih 3,5 GW yang tersebar di seluruh Indonesia.
107
Page 147
2.3 Teknologi
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Dalam laporan survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada awal tahun 2024,
jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 221 juta orang atau mencapai penetrasi sekitar
80% dari total populasi Indonesia. Angka penetrasi ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang sekitar 78%. Jumlah pengguna internet ini juga meningkat sekitar 40 juta orang dibandingkan dengan
jumlah pengguna internet sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebanyak 175 juta orang.
Bedasarkan data dari Statista, hingga tahun 2028, diperkirakan pengguna internet di Indonesia akan terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya sebesar 2,86%. Pertumbuhan ini akan terus meningkat dan pada tahun
2028 pengguna internet di Indonesia akan mencapai 269,09 juta pengguna.
Dalam Peta Jalan Indonesia Digital tahun 2021-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan pemerataan akses internet dengan mengembangkan
fiber optic backbone secara nasional, berikut juga dengan middle-mile dan last-mile. Lebih lanjut, Pemerintah
memperkirakan ekonomi digital akan mencapai nilai ekonomi USD 146,0 miliar pada tahun 2025 dan USD 315,5
miliar pada tahun 2030. Hal ini menunjukan bahwa prospek bisnis di bidang teknologi akan semakin terbuka
sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital.
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk terus memperluas jaringan infrastruktur teknologi yang
terintegrasi dan berkualitas tinggi dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan invoasi
dengan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga terus mengembangkan portofolionya dalam bisnis teknologi dengan mulai berinvestasi
ke dalam berbagai jenis bisnis teknologi lainnya yang diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mendukung program Pemerintah untuk transformasi Indonesia ke era digital di masa
depan.
2.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan impor pupuk, pestisida dan bahan kimia yang didistribusikan
untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan
Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi.
Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan
umum keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan
serta kaidah pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan
Anak dalam melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman
108
Page 148
hayati, pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya
reklamasi lahan pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur,
didokumentasi, dan dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak
mengatur setiap pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar
dan job safety environmental analysis.
Per 30 Juni 2024, dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan
adalah sekitar USD3.000.000. Sebelumnya, alokasi dana untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sekitar USD6.800.000, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sekitar
USD3.100.000.
D. KECENDERUNGAN USAHA
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan
usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
109
Page 149
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
110
Page 150
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap III Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat
puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp959.220.000.000,-
(sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Total Penjaminan %
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 11.000 83.650 41.000 135.650 5,34%
2. PT BCA Sekuritas 37.000 41.300 1.047.000 1.125.300 44,29%
3. PT BNI Sekuritas 38.100 90.700 93.800 222.600 8,76%
4. PT Mandiri Sekuritas 36.800 199.345 105.180 341.325 13,43%
5. PT Indo Premier Sekuritas 38.000 268.635 123.550 430.185 16,93%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 38.270 173.890 73.560 285.720 11,25%
Total 199.170 857.520 1.484.090 2.540.780 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Total Penjaminan %
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 33.000 55.000 70.000 158.000 16,47%
2. PT BCA Sekuritas 33.000 91.000 99.200 223.200 23,27%
3. PT BNI Sekuritas 34.000 50.080 63.400 147.480 15,38%
4. PT Mandiri Sekuritas 33.070 67.275 70.250 170.595 17,78%
5. PT Indo Premier Sekuritas 33.000 42.155 42.090 117.245 12,22%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 33.100 60.625 48.975 142.700 14,88%
Total 199.170 366.135 393.915 959.220 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
111
Page 151
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
112
Page 152
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
KONSULTAN HUKUM
Makes and Partners
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Kota Jakarta Pusat, 10220
Nama Rekan : Iwan Setiawan
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : No. 144a/CSDSS-08/2024 tanggal 7 Agustus 2024
Ruang lingkup tugas dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan : No. 040/DSS/FIN/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki
hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.
113
Page 153
NOTARIS
Andalia Farida, S.H., M.H.
Gedung Jagat Lantai 1
Jl. R.P. Soeroso No. 42 A
Jakarta Pusat
Telepon: (021) 3146720
STTD No. : STTD.N-73/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 22 Februari 2023
Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. : 394/K/01-X/PD-JakPus INI/2024 tanggal 29 Oktober 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukkan : No. 186/CSDSS-10/2024 tanggal 23 Oktober 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (021) 5096 8469/(021) 5096 8468
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
114
Page 154
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank
KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 28256/DPMK/X/2024 tanggal 28
Oktober 2024 dan No. 28257/DPMK/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk
koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126
tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Bukopin memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai
setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1
Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan
No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei
2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan
POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat di hadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 30 September 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, STIC Eugene Star
Holding INC sebesar 16,98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16,14%.
Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan dukungan teknologi
115
Page 155
informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, PT
Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM PT Bank KB
Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga
lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Bukopin Tbk . PT
Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB
Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak
di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, PT Bank KB
Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per September 2024 adalah
sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor
Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang Saham Lainnya 16.601.723 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
116
Page 156
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im*
Direktur : Helmi Fahrudin
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan
setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi
Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail,
Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha PT Bank
KB Bukopin Tbk ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan
visi dan misi PT Bank KB Bukopin Tbk.
Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
PT Bank KB Bukopin Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT Bank KB
Bukopin Tbk yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra PT Bank KB Bukopin Tbk dalam
mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah
Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada
pensiunan. Hal itu dilakukan agar PT Bank KB Bukopin Tbk tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau
oleh jaringan PT Bank KB Bukopin Tbk dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.
UKM
PT Bank KB Bukopin Tbk senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki PT Bank KB Bukopin Tbk dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu
lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan PT Bank KB Bukopin Tbk melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di
sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada
kelapa sawit. PT Bank KB Bukopin Tbk juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang
Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data
based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
117
Page 157
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses
kredit. Semua kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian
dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan
serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah),
KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini
menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan
bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi PT Bank KB Bukopin Tbk berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk
sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. Dana
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk PT Bank KB Bukopin
Tbk karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program‐program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya
bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat PT
Bank KB Bukopin Tbk . Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan‐perusahaan BUMN
dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI PT Bank KB Bukopin Tbk bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mulai melayani penjualan produk-produk
berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, PT Bank KB Bukopin Tbk berharap layanan
produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income PT Bank KB Bukopin
Tbk.
Perijinan PT Bank KB Bukopin Tbk untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-
2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Per 30 September 2024
KB Bank sedang mewaliamanati sekitar Rp74 Triliun Obligasi, Sukuk, dan MTN dengan total jumlah efek sekitar
200 efek.
118
Page 158
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk .
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk .
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-
WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN)
dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
119
Page 159
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
ASET
Kas 316.000 289.184 524.320
Giro pada Bank Indonesia 2.892.692 3.205.619 4.140.431
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 11.578 6.377 75.647
Pihak ketiga 543.155 336.504 668.412
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (300) (300) (89)
Giro pada bank lain - neto 554.433 342.581 743.970
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.286.320 2.133.567 12.180.830
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.803.483 5.322.930 3.362.099
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 4.112.177 3.067.387 588.835
lain
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 10.049.516 9.145.932 8.059.020
21.965.176 17.536.249 12.009.954
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (175) (109) (76)
Surat-surat berharga - neto 21.965.001 17.536.140 12.009.878
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 285.737 2.572.152 -
Tagihan Derivatif 488 3.040 9.254
120
Page 160
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi 695.545 640.005 761.333
Pihak Ketiga 45.149.797 48.777.611 49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.587.662) (3.582.834) (1.626.676)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 42.257.680 45.835.782 48.956.758
Tagihan akseptasi 20.342 132.577 17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (290) (1.613) (211)
Tagihan akseptasi -neto 20.052 130.964 17.135
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.621.585 4.646.734 4.686.955
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.460.053) (1.413.059) (1.290.753)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.161.532 3.233.675 3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto 3.563.657 2.670.543 1.942.151
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 636.116 635.815 485.049
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (358.084) (350.230) (283.055)
Aset tak berwujud – neto 278.032 285.585 201.994
Aset lain-lain - neto 6.125.610 6.068.453 5.872.414
TOTAL ASET 83.707.249 84.307.300 89.995.352
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 391.175 431.402 388.522
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 27.405 9.094 260.318
Pihak ketiga 4.899.609 3.168.554 3.317.609
Tabungan
Pihak berelasi 49.843 18.491 9.870
Pihak ketiga 6.830.088 6.854.693 6.945.914
Deposito berjangka
Pihak berelasi 23.247 40.311 55.847
Pihak ketiga 34.142.619 34.698.000 41.372.812
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.042.219 7.699.413 10.121.907
Pihak ketiga 187.758 187.308 259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 307.287 219.631 -
Liabilitas derivatif 2.196 808 12.259
Liabilitas akseptasi 20.342 132.577 17.346
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.550.873 6.544.886 6.533.582
Pihak ketiga 8.800.378 5.159.606 4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan 1.994.505 3.397.588 3.392.718
Utang pajak 65.184 64.635 56.496
Liabilitas lain-lain 1.423.696 1.570.140 1.367.530
Total Liabilitas 72.758.424 70.197.137 78.778.747
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 19.000.000 19.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8,225.767 8.225.767 8.286.428
Uang muka setoran modal - - 3.000.000
Surplus revaluasi aset 1.603.248 1.603.893 1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
121
Page 161
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan (20.287) 7.563 2.625
Akumulasi defisit (17.834.361) (14.700.914) (8.673.269)
10.974.367 14.136.309 11.221.433
Kepentingan non-pengendali (25.542) (26.146) (4.828)
Total Ekuitas 10.948.825 14.110.163 11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.707.249 84.307.300 89.995.352
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 2.404.637 2.166.316 4.374.694 3.721.413
Pendapatan Syariah 261.088 236.535 486.942 407.257
Total pendapatan bunga dan Syariah 2.665.725 2.402.851 4.861.636 4.128.670
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (1.932.796) (1.942.124) (3.746.710) (2.828.375)
Beban Syariah (162.764) (140.904) (306.044) (250.792)
Total beban bunga dan Syariah (2.095.560) (2.083.028) (4.052.754) (3.079.167)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 570.165 319.823 808.882 1.049.503
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 120.612 120.200 333.732 323.340
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga –
neto 157 (12.345) (8.899) 13.082
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 61.555 33.427 29.265 31.815
Lain-lain 55.707 45.876 102.429 131.272
Total pendapatan operasional lainnya 238.031 187.158 456.527 499.509
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3.720.209) (3.244.595) (5.537.792) (3.948.482)
keuangan - neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - (3.941) 2.217 5.235 (1.919)
neto
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan 2117 (819) 1.999 (2.272)
kontijensi - neto
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (392.753) (14.449) (269.055) (81.325)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan 131.708 123.684 155.384 (147.542)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (449.381) (589.550) (1.371.594) (1.571.018)
Gaji dan tunjangan karyawan (371.928) (419.718) (809.976) (734.432)
Premi program penjaminan pemerintah (33.170) (47.511) (98.812) (118.790)
Total beban operasional lainnya (854.479) (1.056.779) (2.280.382) (2.424.240)
RUGI OPERASIONAL (4.029.361) (3.683.760) (6.659.202) (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO 11.259 (5.533) (128.185) (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.018.102) (3.689.293) (6.787.387) (5.145.656)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (391) 546 - -
Tangguhan 230.248 59,857 731.684 113.152
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 229.857 59.657 731.684 113.152
RUGI TAHUN BERJALAN (827.060) (213.311) (6.055.703) (5.032.504)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas - - 8.640 25.736
program imbalan pasti
Perubahan surplus revaluasi aset (646) - (1.756) 77.837
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan - - (1.900) (5.663)
direklasifikasi ke laba rugi
122
Page 162
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam (35.705) 41.145 6.330 (70.134)
kelompok
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 7.855 (9.051) (1.392) 15.429
direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan komprehensif lain - neto (28.495) 32.094 9.922 43.205
Total rugi komprehensif tahun berjalan (3.161.338) (2.849.038) (6.045.781) (4.989.299)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.133.447) (2.881.771) (6.034.077) (5.027.460)
Kepentingan non-pengendali 604 639 (21.626) (5.044)
(3.132.843) (2.881.132) (6.055.703) (5.032.504)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.161.942) (2.849.777) (6.024.463) (4.984.356)
Kepentingan non-pengendali 604 639 (21.318) (4.943)
(3.161.338) (2.849.038) (6.045.781) (4.989.299)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024,
meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
123
Page 163
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSu yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi
Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSu) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO dan/atau FPPSu yang dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu
yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan e-mail yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
124
Page 164
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 21 November 2024 dengan
detail sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 21 November 2024 08.00 - 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 November 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
125
Page 165
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 25
November 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening: 2063199222 No. Rekening: 0010478261
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
126
Page 166
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank BCA Syariah
Tbk Cabang KCP Kenari
Cabang Mega Kuningan No. Rekening: 006-222-6667
No. Rekening: 788-8899-787 Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang KH.M Mansyur Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 179-303-0707 No. Rekening: 0097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
127
Page 167
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
128
Page 168
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
21 November 2024, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Grand Indonesia, 41st Floor
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sudirman Plaza, Menara Mandiri I Lantai 24-25
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12190
Jakarta 12910 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 2554 3946 Faksimile: (021) 526 3507
Website: www.bnisekuritas.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
dan
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Artha Graha Lantai 18-19 Pacific Century Place, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 2924 9088 Jakarta 12190
Fax: (021) 2924 9150 Telp : (62 21) 5088 7168
Website: www.trimegah.com Faks : (62 21) 5088 7167
E-mail: fit@trimegah.com Website:www.indopremier.com
E-mail : fixed.income@ipc.co.id
129
Page 169
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Makes & Partners.
130
Names mentioned 236 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Makes & Partners
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Andalia Farida
· Notaris
p.9 ×12
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×4
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
org
PT Asix Indonesia Cerdas
p.21 ×2
unresolved
org
PT Andalan Mas Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
Alpha Prime Services Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Abadi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Lestari
p.21 ×2
unresolved
org
PT Buana Bara Ekapratama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Buana Bumi Energi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bara Harmonis Batang Asam
p.21 ×2
unresolved
org
PT Buana Inti Citraprima
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
p.21
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Permai
p.21 ×2
unresolved
org
PT Berkat Satria Abadi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Barasentosa Lestari
p.21 ×2
unresolved
org
Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
p.21
unresolved
org
PT Citra Alam Cahaya
p.21 ×2
unresolved
org
PT Citra Alam Indah
p.21 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Amanah Sentosa
p.21 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Bara Pratama
p.21 ×2
unresolved
org
Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
p.21
unresolved
org
PT Cahaya Nusa Pratama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Ekapratama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Duta Alam Jaya
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Anugerah Sejati Utama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Agra Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Energi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Pangrango
p.21
unresolved
org
PT DSSP Power Mas Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
PT DSSP Power Sentosa
p.21 ×2
unresolved
org
PT DSST Dana Gemilang
p.21 ×2
unresolved
org
PT Duta Sarana Internusa
p.21 ×2
unresolved
org
PT Dalligent Solusi Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Investasi
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Surya Mas Makmur
p.21 ×2
unresolved
org
PT Daya Sukses Makmur Selaras
p.21 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Sentosa
p.21 ×2
unresolved
org
Dalligent Solutions Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas Utama
p.21
unresolved
org
PT DSSA Mas Infrastruktur
p.21
unresolved
org
PT Dwikarya Sejati Utama
p.21 ×2
unresolved
org
PT DSST Video Gemilang
p.21 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah Semesta
p.21
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.21 ×3
unresolved
org
PT Era Mitra Selaras
p.21 ×2
unresolved
org
PT Eka Nusantara Gemilang
p.21 ×2
unresolved
org
PT GEMS Energy Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Prima
p.22 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
p.22
unresolved
org
Golden Prime Power Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT GWS Prima Sentosa
p.22 ×2
unresolved
org
PT GWS Era Medika
p.22 ×2
unresolved
org
Hillmas Coal Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
Kalteng Investment Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Karya Cemerlang Persada
p.22 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Makmur
p.22 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Karya Mining Solution
p.22 ×2
unresolved
org
PT Manggala Alam Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Indah Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
PT Nusa Indah Permai
p.22 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Selaras Dua
p.22 ×2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.22
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani Persada
p.22
unresolved
org
PT Rimba Subur Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
Shining Energy Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati
p.22 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati Dua
p.22 ×2
unresolved
org
PT Smplus Digital Investama
p.22 ×2
unresolved
org
PT Smplus Sentra Data
p.22 ×2
unresolved
org
Shaanxi North West Power Corporation
p.22
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Rewired Xcellence
p.22 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Terdepan
p.22 ×2
unresolved
org
PT SF Digital Commerce
p.22 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Belit Bara Utama
p.22 ×2
unresolved
org
PT SMPlus Solusi Sejahtera
p.22 ×2
unresolved
org
PT Trisula Kencana Sakti
p.22 ×2
unresolved
org
PT Unsoco
p.22 ×2
unresolved
org
PT Wahana Alam Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
PT Wahana Rimba Lestari
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Energi
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Cisolok Geothermal
p.22 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Nage Geothermal
p.22 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.24
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.25
unresolved
org
Paper Tbk
p.25
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.25
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.25
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali
p.27
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.33 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.34 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.34 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia
p.36
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka
p.36
unresolved
org
PT DSSA Mas
p.36
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas
p.36
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah
p.36
unresolved
org
PT Sinarmas Sukses
p.36
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani
p.37
unresolved
org
Sunshine Network Pte. Ltd.
p.37
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra
p.38
unresolved
org
PT Teknovatus
p.38
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.39 ×4
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.74 ×3
unresolved
org
Menteri Investasi
p.76 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.76 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.90 ×4
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.94 ×4
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.94 ×6
unresolved
org
PT MNC Skyvision
p.95
unresolved
org
PT Rimba Baru Cahaya
p.95
unresolved
org
PT Tapak Tiara Indah
p.95
unresolved
org
PT Vcommerce Indonesia
p.95
unresolved
org
PT Hansa Megah Pratama
p.95
unresolved
org
PT Interdomesticindo Traco
p.95
unresolved
org
PT Visionindo Network Perdana
p.95
unresolved
org
Operations Logisoft Inc.
p.95
unresolved
org
Mathematical Demographic Consultant Education Logistics Inc.
p.95
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.96 ×2
unresolved
org
PT MNCDecaux
p.96
unresolved
org
PT Infokom Elektrindo
p.96
unresolved
org
PT MNC Pictures
p.96
unresolved
org
PT MNC Tencent Indonesia
p.96
unresolved
org
PT Elektrindo Nusantara
p.96
unresolved
org
PT Mobile-
p.96
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing
p.97
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.106 ×20
unresolved
org
Kemenkumham
p.108 ×2
unresolved
person
Seong
p.114
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.129
unresolved
person
CPA.
p.130
unresolved
—
Lam Hendra
· Kepala Unit Audit Internal
p.130
unresolved
person
Dr. Susi Susantijo
p.130 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.138
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.155 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.155
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.155
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.155
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.155
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.155
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.158
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.158
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.158
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.158
unresolved
org
Bapepam
p.158 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.158
unresolved
person
H. Farmasi I. Gas J. Food
p.158
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.