Skip to content
Back to announcement

20241119_TUFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31779402_lamp1.pdf

Listing Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 133

Page 1
                                                                                                   Tanggal Efektif                       :                                       27 Juni 2023            Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                      :         19 November 2024
                                                                                                   Masa Penawaran Umum                   :                            11 – 14 November 2024              Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik          :         19 November 2024
                                                                                                   Tanggal Penjatahan                    :                                 15 November 2024              Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia           :         20 November 2024

                                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                                                                                                   TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                                                   PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                   PT MANDIRI TUNAS FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                                                                                                   LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024




                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                           Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna
                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                                                                                                                                                          Kantor Pusat :
                                                                                                                                                                   Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
                                                                                                                                                                          Telp. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
                                                                                                                                                                                   Website : www.mtf.co.id
                                                                                                                                                                           E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id

                                                                                                                                                                                     Kantor Cabang :
                                                                                                                            125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.

                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
                                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                dan

                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                dan

                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI”)

                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.609.110.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS SEMBILAN MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                        (“OBLIGASI”)

                                                                                                   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                                                                                   commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

                                                                                                     Seri A       :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                                                                                        tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                        Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                     Seri B       :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                                                                                                        Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                   Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
                                                                                                   Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
                                                                                                   masing seri Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri A dan tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.

                                                                                                                                Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
                                                                                                     BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
                                                                                                     HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
                                                                                                     DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
                                                                                                     SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-
                                                                                                     KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
                                                                                                     KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
                                                                                                     PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
                                                                                                     KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA
                                                                                                     PERSEROAN.

                                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                                                                                                     KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                                                     ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                  idAAA (Triple A)

                                                                                                                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                 Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                      Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                             PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                          PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)               PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                                                                                                                                 WALI AMANAT (TERAFILIASI)
                                                                                                                                                                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
Page 2
PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta
dengan surat No. 052/SKL-CSC/MTF/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-148/D.04/2023
pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok
obligasi sebesar Rp691.735.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah).

Selanjutnya Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024
(“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh
juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang No. S-03215/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah
diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024, dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-1413/NB.22/2022 tanggal 27 Desember 2022, perihal Pencatatan Penerbitan
Efek melalui Penawaran Umum PT Mandiri Tunas Finance tahun 2023.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana di
definisikan dalam UUP2SK, Kecuali PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan mengenai definisi Afiliasi untuk Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan
Emisi Obligasi, untuk Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan mengenai Wali Amanat dan untuk
profesi penunjang dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN
 TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                      I
DEFINISI                                                                                       II
RINGKASAN                                                                                      X
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                          1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                              15
III.     PERNYATAAN UTANG                                                                      16
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                        18
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                22
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
         USAHA                                                                         31
        1. Riwayat Singkat Perseroan                                                           31
        2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan                                 31
        3. Pengurusan dan Pengawasan                                                           31
        4. Sumber Daya Manusia                                                                 34
        5. Struktur Organisasi                                                                 36
        6. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan       38
        7. Aset Tetap                                                                          41
        8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi                                                     41
        9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga                                   44
        10. Perlindungan Asuransi Atas Hak Kekayaan                                            63
        11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (haki)         66
        12. Jaringan Kantor                                                                    67
        13. Prospek Usaha                                                                      67
        14. Persaingan Usaha                                                                   68
        15. Tingkat Kesehatan Perseroan                                                        69
VI.      PERPAJAKAN                                                                            71
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                             73
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                             75
IX.      KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                       78
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                          85
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI           88
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                              89




                                                                                           i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi”          Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
                    4/2023 (UUP2SK), yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b)   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c)   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                    (d)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                    (e)   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                    (f)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                          sama; atau
                    (g)   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                          tersebut.

“Agen Pembayaran”   Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian
                    Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
                    kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
                    Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya
                    untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                    Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Pasal 12.

“ATPM”              Berarti Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor.

"Bank Kustodian"    Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                    Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                    yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“BEI”               Berarti PT Bursa Efek Indonesia.

“Bunga Obligasi"    Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
                    oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
                    Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                    Perwaliamanatan.

                                                                                                     ii
Page 5
"Bursa Efek"                 Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                             sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                             dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                             adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan.

“Consumer Financing          Berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada konsumennya.
Receivable”

“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                           KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                           status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

"Dealer/Showroom"            Berarti perusahaan yang melakukan penjualan kendaraan bermotor.

“Denda”                      Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                             kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                             1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
                             Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                             sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                             harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                             (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                             bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”              Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                             Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                             dalam rangka Penawaran Umum ini.

“EBITDA”                     Berarti laba usaha sebelum pajak, bunga, amortisasi dan depresiasi.

“Efek”                       Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                             dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                             memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                             langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                             tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
                             dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Emisi”                      Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                             kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Emiten dan/atau Perseroan” Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah PT Mandiri Tunas
                            Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
                            kewajibannya.

“Force Majeure”              Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                             dan kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                             kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat
                             negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                             memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”                  Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
                             antar bank.




                                                                                                            iii
Page 6
“Hari Bursa”            Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                        menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                        ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”         Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai tanpa kecuali, termasuk hari
                        Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                        keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                        bukan hari kerja biasa.

“Hari Kerja”            Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                        karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                        rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
                        sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Joint Financing”       Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
                        dan/atau pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”      Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                        lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
                        pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari
                        waktu ke waktu.

“Kantor Cabang”         Berarti kantor penjualan Perseroan di lokasi-lokasi tertentu yang telah
                        mendapat ijin sebagai Kantor Cabang dari OJK.

“Konfirmasi Tertulis”   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                        Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                        perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                        konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                        mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
                        hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau KTUR”   kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                        menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Kustodian”             Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
                        dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                        menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                        nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
                        Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”            Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                        Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Merek Dagang”          Berarti perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merk
                        tertentu di Indonesia oleh produsen (principle) yang umumnya berada di luar
                        negeri.




                                                                                                     iv
Page 7
“Obligasi”                Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024
                          dengan jumlah pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
                          sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
                          -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
                              tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                              sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
                              ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
                          -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
                              delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                              sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
                              triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                              Rupiah).
                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK”                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor : 21 tahun 2011
                          Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor : 21 Tahun 2011). Sejak tanggal
                          31-12-2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                          kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
                          Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                          Republik Indonesia nomor: 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang OJK.

"Pefindo"                 Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
                          efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

"Pemerintah"              Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Pemegang Obligasi”       Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                          yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                          a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                          b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”       Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                          yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                          yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                          undangan di bidang Pasar Modal.

“Penawaran Umum”          Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                          peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran                Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Umum Berkelanjutan”       bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                          Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

"Pengakuan Hutang”        Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                          sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                          VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 22 tanggal
                          23 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.


                                                                                                           v
Page 8
“Penitipan Kolektif”        Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                            yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
                            pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah
                            PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
                            Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi”                   Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
                            PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
                            syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi.

“Peraturan Nomor IX.A.2”    Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                            Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan Nomor VI.C.3”    Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua ribu delapan)
                            tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
                            Perseroan.

“Peraturan Nomor VI.C.4”    Berarti Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                            Nomor: Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September dua ribu
                            sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek
                            Bersifat Utang.

“POJK No. 33/2014”          Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                            dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”          Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                            Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”          Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”          Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”          Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                            Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”          Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”          Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7/2017”           Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                                                                                            vi
Page 9
“POJK No.9/2017”              Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 20/2020 ”           Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23
                              April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                              Sukuk.

“POJK No. 49/2020 ”           Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
                              3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Perjanjian Agen              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Pembayaran”                   Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 24 tanggal 23 Oktober 2024 yang
                              dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                              Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Obligasi”                    Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 23 tanggal 23 Oktober 2024, yang
                             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
                             Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 21 tanggal 23 Oktober 2024 yang
                             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran       Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi di KSEI”             pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor Pendaftaran SP-102/OBL/KSEI/1024
                              tanggal 23 Oktober 2024, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”      Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
                              19 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                              dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan
                              Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
                              tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                              persyaratan OJK.

“Perseroan”                   Berarti PT Mandiri Tunas Finance, suatu perseroan terbatas yang
                              berkedudukan di Graha Mandiri, Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, dan berkantor
                              pusat di Jakarta.

"Perusahaan Efek”             Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                              perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Piutang”                     Berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen dan/atau anjak
                              piutang dan/atau sewa operasi dan/atau piutang lainnya sesuai dengan
                              kegiatan usaha Perseroan.

“Piutang Performing”          Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90
                              (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-
                              masing piutang tersebut.

“Piutang Non Performing”      Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90
                              (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-
                              masing piutang tersebut.



                                                                                                         vii
Page 10
"Pokok Obligasi”              Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                              dalam jumlah sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
                              miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                              -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
                                  tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                  sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
                                  ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
                              -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
                                  delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                  sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
                                  triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                  Rupiah).
                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                              pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Program Referral”            Berarti program kerja sama antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
                              Tbk (“Bank Mandiri”) untuk meningkatkan pembiayaan konsumen dengan
                              memanfaatkan infrastruktur dan jaringan Bank Mandiri untuk mereferensikan
                              nasabah-nasabah Bank Mandiri kepada Perseroan.

“PUB VI MTF Tahap I Tahun     Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I
2023”                         Tahun 2023.

“PUB VI MTF Tahap II Tahun    Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II
2023”                         Tahun 2023.

“PUB VI MTF Tahap III Tahun   Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III
2024”                         Tahun 2024.

“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                              Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan Pemindahbukuan dan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Satuan Perdagangan”        Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp 1 (satu Rupiah) dan
                           kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                           senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
                           dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                           Bursa Efek.

“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
                              miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yaitu:


                                                                                                          viii
Page 11
                              -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
                                  tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                  sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
                                  ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
                              -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
                                  delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                  sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
                                  triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                                  Rupiah).

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                              sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang
                              terhutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“SO”                          Berarti Sales Officer, adalah karyawan Perseroan yang bertugas untuk mencari
                              calon pelanggan potensial, melakukan survey dan analisa serta mengajukan
                              usulan kredit.

“Tanggal Efektif”             Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                              kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
                              surat No. S-148/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
                              Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”               Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                              KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Obligasi”                     Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                              Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                              Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                              disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                              ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
                              Informasi Tambahan.

“Tanggal Pembayaran Bunga     Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi”                     wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran Pokok     Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Obligasi”                     tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                              Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 15 November
                              2024.

“TURI”                        Berarti PT Tunas Ridean.

“Undang-Undang Pasar          Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
Modal/UUPM”                   diundangkan pada tanggal 10 November 1995, beserta peraturan-peraturan
                              pelaksanaannya, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
                                                                                                              ix
Page 12
    “UUP2SK”        Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                    Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    No. 6845.

    “Wali Amanat”   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
                    pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
\
                    Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                                                                      x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 262 tanggal 17 Mei 1989
yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH.89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah didaftarkan di
dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal 21 Juni 1989 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989, Tambahan No.1369.

Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu:

1.   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23 Desember 2022
     dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
     diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan No.AHU-AH.01.03-0495371 tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan Nomor: AHU-0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara
     No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).

2.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor
     160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta
     mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
     Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     Nomor: AHU-0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar
     Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor
     33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September 2023”).

Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah
diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.

3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja
(firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani
oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1008).
                                                                                                               xi
Page 14
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni*                             31 Desember
 Uraian
                                                     2024                          2023                2022
 Total Aset                                              34.045.040                 29.727.392          23.728.966
 Total Liabilitas                                        29.518.712                 25.697.732          20.636.141
 Total Ekuitas                                            4.526.328                  4.029.660           3.092.825
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lainnya

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni*                              31 Desember
 Uraian
                                                 2024               2023                  2023             2022
 Pendapatan                                       2.525.285         2.280.784             4.752.900        3.931.508
 Laba sebelum beban pajak                           649.016           643.313             1.491.226          963.994
 Laba Penghasilan Komprehensif
                                                     496.668             506.862          1.161.899         747.146
 Periode/Tahun Berjalan
*tidak diaudit

Rasio Keuangan


                                                    30 Juni*                              31 Desember
 Uraian
                                                     2024                          2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan
 Total pendapatan                                              10,72%                  20,89%                17,48%
 Laba tahun berjalan                                            0,87%                  54,77%               205,11%
 Total aset                                                    14,52%                  25,28%                26,82%
 Total liabilitas                                              14,87%                  24,53%                26,48%
 Total ekuitas                                                 12,33%                  30,29%                29,14%

 Rasio Usaha
 Laba sebelum beban pajak /
                                                               25,70%                  31,38%                24,52%
 pendapatan
 Pendapatan / total asset                                       7,42%                  15,99%                16,57%
 Laba tahun berjalan / pendapatan                              19,99%                  24,43%                19,08%
 Laba sebelum beban pajak/rata-rata
                                                                2,15%                     5,58%                 4,54%
 aset(1)
 Laba tahun berjalan / rata-rata
                                                               12,78%                  32,60%                27,34%
 ekuitas(2)
 Laba tahun berjalan/ rata-rata aset                            1,67%                     4,34%                 3,54%

 Rasio keuangan
 Total liabilitas / total ekuitas (x)                             6,52                      6,38                  6,67
 Total liabilitas / total aset (x)                                0,87                      0,86                  0,87
 Piutang non performing*                                        0,67%                     0,70%                 0,72%
 Gearing ratio (x)                                                6,07                      5,90                  6,14
 Rasio lancar (current ratio)                                     1,07                      1,10                  1,32
 Interest coverage ratio(3)                                       1,73                      1,99                  1,77
 Debt service coverage(4)                                         0,12                      0,20                  0,12
*tidak diaudit

Keterangan:
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
                                                                                                                     xii
Page 15
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2024 : Rp 1.539.294 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan (2024 :
Rp 890.278 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 649.016 juta) ditambah
beban bunga tahun berjalan (2024 : Rp 890.278 juta)
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2024 : Rp1.576.889 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas
pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2024 : 12.686.141 juta). EBITDA dihitung dari laba
sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2024 : Rp 649.016 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta), beban depresiasi aset tetap (2024 : Rp 22.854 juta), dan beban amortisasi aset hak guna
(2024 : Rp 14.741 juta).

 KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

 Nama Obligasi                                           : Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tetap
                                                           Tahap IV Tahun 2024.

 Target Dana yang akan Dihimpun untuk                    : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance

 Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV                          : Sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
                                                           sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yaitu:
                                                           Seri A : sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus
                                                                      dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
                                                                      lima juta Rupiah)
                                                           Seri B : sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun
                                                                      seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus
                                                                      tujuh puluh lima juta Rupiah),

 Jangka Waktu                                            : Seri A     : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
                                                           Seri B     : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi

 Bunga                                                   : Seri A     : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
                                                           Seri B     : 6,85% (enam koma delapan lima persen)

 Harga Penawaran                                         : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                                        : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan                                   : Rp 1,- (satu Rupiah).

 Pembayaran Kupon Bunga                                  : Triwulanan.

 Jaminan                                                 : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                                                           namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                                           Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                                           bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                                           dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                                           1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                                           Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                                           paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
                                                           Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
                                                           undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana (Sinking Fund)                          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                                           untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                                           mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                                           Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
                                                                                                                       xiii
Page 16
 Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)                    : Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan 1 (satu)
                                                            tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                                            Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
                                                            untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                                            Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh
                                                            Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
                                                            pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada
                                                            OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                                            sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
                                                            Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali
                                                            Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman
                                                            rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
                                                            tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
                                                            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                            berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
                                                            Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
                                                            kembali dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai
                                                            Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Informasi
                                                            Tambahan perihal Keterangan Mengenai Obligasi.

 Wali Amanat                                              : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

4.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

5.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                  Jumlah                                               Tanggal                Jumlah
                                  Nominal     Tingkat                                              Jatuh      Terhutang
 No.      Nama Obligasi    Seri                         Jangka Waktu      Peringkat*   Efektif
                                              Bunga                                                Tempo
                                  (Rp juta)                                            OJK                    (Rp juta)

          Obligasi
          Berkelanjutan
          V      Mandiri
 1        Tunas Finance                                                                            13
                                                        60 (enam puluh)                6 Agustus
                           B       386.000     8,60%                         IdAA+                 Agustus       386.000
                                                             bulan                     2020
          Tahap I Tahun                                                                            2025
          2020

          Obligasi
          Berkelanjutan
          V      Mandiri                                60 (enam puluh)                6 Agustus   20 Mei
 2        Tunas Finance    B       485.700     7,65%                         IdAA+                               485.700
                                                             bulan                     2020        2026
          Tahap II Tahun
          2021

          Obligasi
                                                                                                   23
          Berkelanjutan                                  36 (tiga puluh                6 Agustus
 3                         A       851.440     5,90%                         IdAA+                 Februari      851.440
          V      Mandiri                                  enam) bulan                  2020
                                                                                                   2025
          Tunas Finance




                                                                                                                          xiv
Page 17
                                 Jumlah                                                  Tanggal                Jumlah
                                 Nominal        Tingkat                                              Jatuh      Terhutang
 No.     Nama Obligasi    Seri                            Jangka Waktu      Peringkat*   Efektif
                                                Bunga                                                Tempo
                                 (Rp juta)                                               OJK                    (Rp juta)

         Tahap      III
         Tahun 2022                                                                                  23
                                                          60 (enam puluh)
                          B        376.615       6,75%                         IdAA+                 Februari      376.615
                                                               bulan
                                                                                                     2027




         Obligasi                                          36 (tiga puluh                            11 Juli
         Berkelanjutan    A        439.660       6,00%                         idAAA                               439.660
                                                            enam) bulan                              2026
         VI     Mandiri
         Tunas Finance                                                                   27   Juni
 4
                                                                                         2023

         Tahap I Tahun                                    60 (enam puluh)                            11 Juli
         2023             B        252.075       6,25%                         idAAA                               252.075
                                                               bulan                                 2028




                                                                                                     27
         Obligasi                                          36 (tiga puluh                            Septem
         Berkelanjutan    A        804.175       6,50%                         idAAA                               804.175
                                                            enam) bulan                              ber
         VI     Mandiri                                                                              2026
         Tunas Finance                                                                   27   Juni
 5
                                                                                         2023
                                                                                                     27
         Tahap II Tahun                                   60 (enam puluh)                            Septem
         2023             B        326.935       6,75%                         IdAAA                               326.935
                                                               bulan                                 ber
                                                                                                     2028



         Obligasi                                          36 (tiga puluh                            28 Mei
         Berkelanjutan    A            81.590    7,00%                         idAAA                                 81.590
                                                            enam) bulan                              2027
         VI     Mandiri
         Tunas Finance                                                                   27   Juni
 6
                                                                                         2023

         Tahap      III           1.081.49                60 (enam puluh)                            28 Mei
         Tahun 2024       B                      7,25%                         idAAA                             1.081.495
                                         5                     bulan                                 2029



 Total Obligasi Yang Masih Terhutang                                                                             5.085.685



Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan dan outstanding
sebesar Rp5.085.685 Juta.

6.     KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN

Tabel berikut menjelaskan kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan kedepan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
               Kreditur/Fasilitas Pinjaman                                     Jatuh Tempo           Jumlah (Rp Juta)
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                     14 November 2024               27.778
                                                                               16 November 2024               83.333
                                                                               25 November 2024               27.778
 PT Bank Central Asia Tbk                                                      13 November 2024               25.000
                                                                               14 November 2024               27.778
                                                                               15 November 2024               41.667
                                                                               16 November 2024               30.556
                                                                               17 November 2024               27.778

                                                                                                                            xv
Page 18
               Kreditur/Fasilitas Pinjaman      Jatuh Tempo         Jumlah (Rp Juta)
                                                18 November 2024             41.667
                                                19 November 2024             21.528
                                                22 November 2024             44.444
                                                24 November 2024             27.778
                                                27 November 2024             13.889
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   14 November 2024              1.733
                                                15 November 2024              9.375
                                                17 November 2024              1.938
                                                21 November 2024             45.000
                                                22 November 2024                150
                                                23 November 2024              8.333
                                                24 November 2024             19.386
                                                25 November 2024              6.250
                                                26 November 2024              4.444
                                                27 November 2024                300
                                                29 November 2024             19.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)        27 November 2024             25.603
                                                28 November 2024             16.407
PT Bank CIMB Niaga Tbk                          13 November 2024             11.111
PT Bank DKI                                     14 November 2024             26.145
                                                20 November 2024              9.066
PT Bank Mizuho Indonesia                        13 November 2024             63.021
PT Bank Permata Tbk                             18 November 2024             11.111
PT Bank QNB Indonesia Tbk                       20 November 2024              8.333
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk           19 November 2024             13.889
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk   15 November 2024             12.521
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                   12 November 2024             27.778
                                                20 November 2024             55.556
PT Bank KEB Hana Indonesia                      20 November 2024              9.066
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                   17 November 2024             20.833
PT Bank Oke Indonesia Tbk                       15 November 2024             14.634
PT Bank UOB Indonesia                           15 November 2024              8.333
PT Bank Pan Indonesia Tbk                        14 Desember 2024            27.778
                                                 16 Desember 2024            83.333
                                                 25 Desember 2024            27.778
PT Bank Central Asia Tbk                         13 Desember 2024            25.000
                                                 14 Desember 2024            27.778
                                                 15 Desember 2024            41.667
                                                 16 Desember 2024            30.556
                                                 17 Desember 2024            27.778
                                                 18 Desember 2024            41.667
                                                 19 Desember 2024            21.528
                                                 22 Desember 2024            44.444
                                                 24 Desember 2024            27.778
                                                 27 Desember 2024            13.889
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    14 Desember 2024             1.733
                                                 15 Desember 2024             9.375
                                                 17 Desember 2024             1.938
                                                 21 Desember 2024             3.333
                                                 22 Desember 2024               150
                                                 23 Desember 2024             8.333
                                                 24 Desember 2024            19.440
                                                 25 Desember 2024             6.250
                                                 26 Desember 2024             4.444
                                                 27 Desember 2024               300
                                                 29 Desember 2024            19.000

                                                                                       xvi
Page 19
              Kreditur/Fasilitas Pinjaman              Jatuh Tempo           Jumlah (Rp Juta)
PT Bank UOB Indonesia                                    4 Desember 2024               8.333
                                                        15 Desember 2024               8.333
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                           12 Desember 2024              27.778
                                                        20 Desember 2024              55.556
PT Bank Permata Tbk                                     16 Desember 2024              11.111
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                   19 Desember 2024              13.889
PT Bank Oke Indonesia Tbk                               15 Desember 2024              14.709
PT Bank KEB Hana Indonesia                              20 Desember 2024               9.113
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                7 Desember 2024               8.333
                                                        20 Desember 2024               8.333
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk            3 Desember 2024               8.077
                                                        15 Desember 2024              12.585
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                 8 Desember 2024              13.140
                                                        27 Desember 2024              25.755
                                                        28 Desember 2024              16.499
PT Bank of India Indonesia Tbk                          10 Desember 2024              13.889
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                           17 Desember 2024              20.833
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk     9 Desember 2024              13.889
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                   4 Desember 2024              13.889
                                                        13 Desember 2024              11.111
PT Bank DKI                                              4 Desember 2024               5.964
                                                        14 Desember 2024              26.292
                                                        20 Desember 2024               9.113
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                            4 Desember 2024               8.333
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                  14 Januari 2025            27.778
                                                           16 Januari 2025            83.333
                                                           25 Januari 2025            27.778
PT Bank Central Asia Tbk                                   13 Januari 2025            25.000
                                                           14 Januari 2025            27.778
                                                           15 Januari 2025            41.667
                                                           16 Januari 2025            30.556
                                                           17 Januari 2025            27.778
                                                           18 Januari 2025            41.667
                                                           19 Januari 2025            21.528
                                                           22 Januari 2025            44.444
                                                           24 Januari 2025            27.778
                                                           27 Januari 2025            13.889
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                              13 Januari 2025            27.778
                                                           20 Januari 2025            41.667
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                              14 Januari 2025             1.733
                                                           15 Januari 2025             9.375
                                                           17 Januari 2025             1.938
                                                           21 Januari 2025             3.333
                                                           22 Januari 2025               150
                                                           23 Januari 2025             8.333
                                                           24 Januari 2025            19.494
                                                           25 Januari 2025             6.250
                                                           26 Januari 2025             4.444
                                                           27 Januari 2025               300
                                                           29 Januari 2025            19.000
PT Bank UOB Indonesia                                       4 Januari 2025             8.333
                                                           15 Januari 2025             8.333
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch                             13 Januari 2025            34.122
PT Bank Permata Tbk                                        16 Januari 2025            11.111
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                   7 Januari 2025             8.333
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                      19 Januari 2025            13.889
                                                                                            xvii
Page 20
               Kreditur/Fasilitas Pinjaman                   Jatuh Tempo           Jumlah (Rp Juta)
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                    3 Januari 2025             8.333
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                    3 Januari 2025             8.120
                                                                 15 Januari 2025            12.650
 PT Bank Oke Indonesia Tbk                                       15 Januari 2025            14.784
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                         8 Januari 2025            13.215
                                                                 27 Januari 2025            25.907
                                                                 28 Januari 2025            16.592
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                  10 Januari 2025            13.889
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                   17 Januari 2025            20.833
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk             9 Januari 2025            13.889
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                           4 Januari 2025            13.889
                                                                 13 Januari 2025            11.111
 PT Bank DKI                                                      4 Januari 2025             5.994
                                                                 14 Januari 2025            26.440
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                          4 Februari 2025            13.889
 PT Bank DKI                                                     4 Februari 2025             6.024
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                   4 Februari 2025             8.333
 PT Bank UOB Indonesia                                           4 Februari 2025             8.333
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                       7 Februari 2025             8.333
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                   3 Februari 2025             8.164
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                        8 Februari 2025            13.290
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                 10 Februari 2025            13.889
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk            9 Februari 2025            13.889
 Jumlah                                                                                  2.739.097

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kedepan yang terdiri dari pokok dan pinjaman bank sebesar Rp2.739.097 juta dengan jadwal pembayaran
masing-masing sebesar Rp890.289 juta, Rp880.128 juta, Rp874.536 juta dan Rp94.145 juta pada bulan
November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025. Perseroan akan menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil penerimaan pembayaran angsuran.




                                                                                                  xviii
Page 21
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,-
                       (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

                                                                            dan

                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS
                                               SEPULUH JUTA RUPIAH)

                                                                            dan

                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH
                                                 LIMA JUTA RUPIAH)
                                                    (“OBLIGASI”)

    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.609.110.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS SEMBILAN MILIAR SERATUS SEPULUH
                                                        JUTA RUPIAH)
                                                         (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A        :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus
                   tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
                   waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                   (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 Seri B        :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima
                   miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
                   per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                   secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari
2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 19
November 2027 untuk Obligasi seri A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.

          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                                                   Pefindo:
                                                                idAAA(Triple A)




                                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
                                                                    Kegiatan Usaha Utama
                                           Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna

                                                                          Kantor Pusat:
                                                    Graha Mandiri Lt.3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
                                                           Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
                                                                    Website : www.mtf.co.id
                                                            E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id

                                                                        Kantor Cabang:
               125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA
  DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                      1
Page 22
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
   2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
   Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
   kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
   surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 24 Oktober 2024.
• Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
   yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri
A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

 -   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga
     miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
     nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
     Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
 -   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan
     puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam
     koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                                                                                 2
Page 23
HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi
Seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                         Tanggal Pembayaran
        Bunga Ke
                                           Seri A                                   Seri B
           1                          19 Februari 2025                         19 Februari 2025
           2                            19 Mei 2025                              19 Mei 2025
           3                          19 Agustus 2025                          19 Agustus 2025
           4                         19 November 2025                         19 November 2025
           5                          19 Februari 2026                         19 Februari 2026
           6                            19 Mei 2026                              19 Mei 2026
           7                          19 Agustus 2026                          19 Agustus 2026
           8                         19 November 2026                         19 November 2026
           9                          19 Februari 2027                         19 Februari 2027
           10                           19 Mei 2027                              19 Mei 2027
           11                         19 Agustus 2027                          19 Agustus 2027
           12                        19 November 2027                         19 November 2027
           13                                -                                 19 Februari 2028
           14                                -                                   19 Mei 2028
           15                                -                                 19 Agustus 2028
           16                                -                                19 November 2028
           17                                -                                 19 Februari 2029
           18                                -                                   19 Mei 2029
           19                                -                                 19 Agustus 2029
           20                                -                                19 November 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

                                                                                                           3
Page 24
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 575 8143
                                            Faksimili: (021) 575 2360
                                            Email : tcs_aet@bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-179/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance periode 6 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No. RTG-363/PEF-DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
                                                  idAAA
                                                (Triple A)


                                                                                                            4
Page 25
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

 1.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
        dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
        sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi.
 2.     Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
        demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
        Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
        ketentuan KSEI yang berlaku.
 3.     Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
        Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
        Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
        masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
        Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
        perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
        30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 4.     Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
        Pokok Obligasi yang terhutang (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi
        Perseroan) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
        dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dengan ketentuan sejak
        diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut.
 5.     Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
        hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) sebagai
      berikut:
      1) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
          pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah terhutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali apabila Perseroan melakukan
          penawaran umum saham.
      2) Memberikan pinjaman atau kredit Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
          melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan (mana yang lebih kecil), kecuali a) hutang
          yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; a) hutang yang telah ada sebelum
                                                                                                              5
Page 26
        Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; b) pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
        Perseroan.
     3) Menjual, mentransfer atau mengalihkan suatu transaksi atau beberapa transaksi baik yang
        berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka
        waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun
        jumlah total dari pengalihan sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan,
        kecuali kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
     4) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan kecuali dengan perusahaan lain kecuali
        sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
        jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
        pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
        dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
        Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
        data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
        persetujuannya; dan
     3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
        dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu
        10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
        Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

c.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau
         pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling
         lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
         selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
         besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal- hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
         segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
         menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
         satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi
         di Republik Indonesia;
     3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal c.7, harus berada dalam rasio jumlah
         pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
         memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018
         tentang Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-perubahannya;
     4) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     6) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
         (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
         ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
                                                                                                            6
Page 27
    atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
    itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, dengan ketentuan Wali Amanat
    memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3
    (tiga) Hari Kerja sebelumnya;
7) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
    persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
    untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
    termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
    a) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
         dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
         kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
    b) Laporan-laporan keuangan interim tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
         Perseroan.
    Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban
    menyerahkan laporan keuangan triwulan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir;
8) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-prinsip
    Akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip Akutansi
    yang diterapkan di Indonesia;
9) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
    dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
    kegiatan usaha Perseroan;
10) Memberitahu Wali Amanat atas:
    a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
         Perseroan dan pembagian dividen;
    b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
         material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
         kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
    c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
         Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
         seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
         bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
         konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
         memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
         diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
11) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
    Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen
    berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
    Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
    diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
12) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
    Obligasi kepada Wali Amanat;
13) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: 49/POJK.04/2020, antara lain
    melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu:
    a) Pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, dan
         Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
         melakukan pemeringkatan tahunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode
         peringkatan terakhir berakhir, dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
         masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir. Perseroan wajib menyampaikan hasil
         pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil
         pemeringkatan dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional.
    b) Pemeringkatan atas Obligasi wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya
         fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban atas Obligasi dan mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh Pemegang
         Obligasi dan Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali
         Amanat dan Bursa Efek selambat-lambatnya akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya hasil
                                                                                                             7
Page 28
                pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru,
                pernyataan atau pendapat dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat tersebut.
           c)   Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
                melakukan pemeringkatan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sebelum Tanggal
                Pelunasan Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut
                kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkat dimaksud dalam
                sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

 Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak
 manapun.

 KELALAIAN PERSEROAN

 1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
      dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a.   Perseroan tidak melaksanakan atau mentaati ketentuan dalam Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
           pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
           Obligasi; atau
      b.   Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b); atau
      c.   Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan Informasi
           dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
      d.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang yang melebihi 25% ( dua puluh lima perseratus) dari
           ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
           berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
           menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
           sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).

2.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
      Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a.   Butir 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
           14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
           kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
           upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
           Amanat; atau
      b.   Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
           tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
           tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
           diterima oleh Wali Amanat;
      c.   Butir 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
           tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
           tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
           diterima oleh Wali Amanat;

      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
      Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara
      yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                                                                              8
Page 29
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
     Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan;
3. Apabila:
     a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
         keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
     c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan
         yang berwenang; atau
     d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
         yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi,jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligas, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
        memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
                                                                                                            9
Page 30
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
          tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO,Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
          yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
          pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
          atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
          pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPO;
     l. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya;
     m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain;
     n. sebelum pelaksanaan RUPO :
          1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
                                                                                                          10
Page 31
         2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                                                                                              11
Page 32
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua;
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
    Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
                                                                                                           12
Page 33
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan
    dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
    dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.

PEMBELIAN KEMBALI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
    Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
          jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:


                                                                                                           13
Page 34
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
   hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
   dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
   dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                                                                      14
Page 35
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
Tahap IV Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 telah
direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
sebagaimana telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat 115/SKL-CSC/MTF/V/2024 tanggal 31 Mei
2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 adalah kurang lebih setara dengan 0,2517%
(nol koma dua lima satu tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,1700%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0118%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0084%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,0034%.
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0445%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0045%; dan
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0400%.
4.   Biaya lain-lain sekitar 0,0254% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
     percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.




                                                                                                         15
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp29.518.712
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                 30 Juni 2024
 Utang usaha                                                                                       1.284.306
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                      183.089
   Pihak berelasi                                                                                     50.517
 Utang pajak kini                                                                                     19.606
 Beban yang masih harus dibayar
   Pihak ketiga                                                                                      206.922
   Pihak berelasi                                                                                      6.856
 Pinjaman bank
   Pihak ketiga                                                                                   17.119.748
   Pihak berelasi                                                                                  4.662.244
                                                                                                  21.781.992
 Dikurangi: Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                    (37.892)
                                                                                                  21.744.100
 Surat berharga yang diterbitkan
   Pihak ketiga                                                                                    4.982.185
   Pihak berelasi                                                                                    761.500
                                                                                                   5.743.685
 Dikurangi: Beban emisi yang belum diamortisasi                                                       (9.353)
                                                                                                   5.734.332

 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                   288.984
 Jumlah Liabilitas                                                                                29.518.712


Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
 TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
 TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
 YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
 PEMEGANG OBLIGASI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
 PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.



                                                                                                            16
Page 37
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                    17
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024
tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1008).

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022, tersedia secara publik dan dapat diakses di www.mtf.co.id/hubungan_investor.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni*           31 Desember
 Uraian
                                                                      2024           2023          2022
 Aset
 Kas dan setara kas
 Kas                                                                     15.673       18.194         13.602
 Kas pada bank
   Pihak ketiga                                                           4.233        1.495         15.553
   Pihak berelasi                                                     1.172.138      832.451        811.281
                                                                      1.192.044      852.140        840.436
 Piutang pembiayaan konsumen
   Pihak ketiga                                                     26.745.410    22.698.175     16.666.569
   Pihak berelasi                                                       26.590        11.542          7.846
                                                                    26.772.000    22.709.717     16.674.415

 Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                        (380.580)     (347.894)      (333.578)
                                                                    26.391.420    22.361.823     16.340.837
 Piutang sewa pembiayaan
   Pihak ketiga                                                      5.426.609     5.416.865      5.782.025
 Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                          (68.725)      (69.293)     (138.679)
                                                                     5.357.884     5.347.572      5.643.346
 Anjak piutang
   Pihak ketiga                                                          35.085       35.758         42.469
 Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                             (494)        (436)         (9.493)
                                                                         34.591       35.322         32.976
 Piutang lain-lain neto
   Pihak ketiga                                                        116.603       119.669          89.923
   Pihak berelasi                                                      360.922       547.483         499.942
                                                                       477.525       667.152         589.865
 Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                          (30.981)      (44.298)      (140.425)
                                                                       446.544       622.854         449.440
 Aset pajak tangguhan                                                    86.973      100.789         116.452
 Piutang derivative                                                      91.496        28.933         24.534
 Aset tetap                                                            281.887       283.625         219.763
 Aset lain-lain
                                                                                                           18
Page 39
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni*               31 Desember
 Uraian
                                                                      2024              2023          2022
   Pihak ketiga                                                        158.154           93.432         60.931
   Pihak berelasi                                                        4.047              902            251
 Jumlah Aset                                                        34.045.040       29.727.392     23.728.966
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Utang usaha                                                         1.284.306        1.017.137         702.291
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                       183.089          190.916         199.930
    Pihak berelasi                                                      50.517           56.805         100.736
 Utang pajak kini                                                       19.606          112.000         125.498
 Beban yang masih harus dibayar
    Pihak ketiga                                                       206.922          257.626         308.087
    Pihak berelasi                                                       6.856            4.472           3.535
 Pinjaman bank
   Pihak ketiga                                                     17.119.748       15.242.400    12.748.612
   Pihak berelasi                                                    4.662.244        2.891.252     1.944.839
                                                                    21.781.992       18.133.652    14.693.451
 Dikurangi: Biaya provisi yang belum diamortisasi                      (37.892)         (36.937)      (31.564)
                                                                    21.744.100       18.096.715    14.661.887
 Surat berharga yang diterbitkan
   Pihak ketiga                                                      4.982.185        5.002.750        3.876.405
   Pihak berelasi                                                      761.500          693.000          468.500
                                                                     5.743.685        5.695.750        4.344.905
 Dikurangi: Beban emisi yang belum diamortisasi                         (9.353)          (8.235)          (5.668)
                                                                     5.734.332        5.687.515        4.339.237

 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                     288.984          274.546       194.940
 Jumlah Liabilitas                                                  29.518.712       25.697.732    20.636.141

 Ekuitas
 Modal dasar                                                           250.000         250.000          250.000
 Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja karyawan             (38.390)        (38.390)         (30.198)
 Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai
    arus kas- neto                                                         (5.459)        2.802          (6.188)
 Saldo laba
   sudah ditentukan penggunaannya                                       50.000           50.000        50.000
    belum ditentukan penggunaannya                                   4.270.177        3.765.248     2.829.211
 Total Ekuitas                                                       4.526.328        4.029.660     3.092.825
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                      34.045.040       29.727.392    23.728.966
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                                          30 Juni*                    31 Desember
                                                         2024               2023               2023          2022
Pendapatan
Pembiayaan konsumen                                 1.583.500        1.417.976            3.000.350         2.437.004
Sewa pembiayaan                                       327.487          323.822              652.751           565.529
Anjak Piutang                                             285              650                  909             9.715
Simpanan bank                                           7.193            8.600               17.134            15.163
Lain-lain neto                                        606.820          529.736            1.081.756           904.097
Total pendapatan                                    2.525.285        2.280.784            4.752.900         3.931.508
Beban
Beban keuangan                                      (890.278)         (722.788)          (1.510.165)      (1.249.572)
                                                                                                               19
Page 40
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                                       30 Juni*                    31 Desember
                                                    2024               2023                 2023          2022
Gaji dan tunjangan                              (419.298)          (354.476)           (802.194)      (823.406)
Beban umum dan administrasi                     (197.813)          (160.566)           (349.836)      (327.436)
Penyisihan kerugian penurunan nilai:
   Pembiayaan konsumen                          (356.566)          (332.468)            (697.613)        (487.604)
   Sewa pembiayaan                               (25.573)           (66.412)              (7.050)         (49.556)
   Anjak piutang                                      (58)           (1.044)                9.057         (11.063)
   Piutang lain-lain                               13.317                283               96.127         (18.877)
 Total beban                                  (1.876.269)        (1.637.471)          (3.261.674)      (2.967.514)
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak
                                                 649.016            643.313            1.491.226          963.994
   Penghasilan
Beban pajak final                                  (1.439)            (1.720)             (3.427)           (3.033)
Laba sebelum pajak penghasilan                    647.577            641.593           1.487.799           960.961
Beban pajak penghasilan                         (142.648)          (141.028)           (326.698)         (210.748)
Laba Periode/Tahun Berjalan                       504.929            500.565           1.161.101           750.213
Penghasilan komprehensif lain
Pos-Pos yang tidak akan di reklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
                                                         -                    -          (10.502)            3.070
  kerja
Pajak penghasilan terkait                                -                    -               2.310          (675)
                                                         -                    -             (8.192)          2.395
Pos-Pos yang akan di reklasifikasi ke laba
rugi:
Bagian efektif dari kerugian instrumen
  lindung nilai dalam rangka lindung nilai       (10.591)                8.073              11.525         (7.002)
  arus kas
Pajak penghasilan terkait                           2.330               (1.776)             (2.535)          1.540
                                                  (8.261)                 6.297               8.990        (5.462)
(Rugi) penghasilan komprehensif lain
                                                         -                    -                798         (3.067)
   setelah pajak
 Laba      Penghasilan    Komprehensif
                                                 496.668            506.862            1.161.899          747.146
   Periode/Tahun Berjalan
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                   202                  200                 464              300
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN
                                                             30 Juni*                 31 Desember
 Deskripsi
                                                              2024                2023          2022
 Rasio Pertumbuhan
 Total pendapatan                                               10,72%             20,89%              17,48%
 Laba tahun berjalan                                             0,87%             54,77%             205,11%
 Total aset                                                     14,52%             25,28%              26,82%
 Total liabilitas                                               14,87%             24,53%              26,48%
 Total ekuitas                                                  12,33%             30,29%              29,14%

 Rasio Usaha
 Laba sebelum beban pajak / pendapatan                          25,70%             31,38%              24,52%
 Pendapatan / total asset                                        7,42%             15,99%              16,57%
 Laba tahun berjalan / pendapatan                               19,99%             24,43%              19,08%
 Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset(1)                      2,15%              5,58%               4,54%
 Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas(2)                     12,78%             32,60%              27,34%
 Laba tahun berjalan/ rata-rata aset                             1,67%              4,34%               3,54%

 Rasio keuangan

                                                                                                            20
Page 41
                                                                      30 Juni*                31 Desember
 Deskripsi
                                                                       2024               2023          2022
 Total liabilitas / total ekuitas (x)                                        6,52              6,38          6,67
 Total liabilitas / total aset (x)                                           0,87              0,86          0,87
 Piutang non performing*                                                   0,67%             0,70%         0,72%
 Gearing ratio (x)                                                           6,07              5,90          6,14
 Rasio lancar (current ratio)                                                1,07              1,10          1,32
 Interest coverage ratio(3)                                                  1,73              1,99          1,77
 Debt service coverage(4)                                                    0,12              0,20          0,12
*tidak diaudit

Keterangan:
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 dibagi dengan rata- rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2024 : Rp 1.539.294 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 649.016 juta)
ditambah beban bunga tahun berjalan (2024 : Rp 890.278 juta)
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2024 : Rp1.576.889 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas
pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2024 : 12.686.141 juta). EBITDA dihitung dari laba
sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2024 : Rp 649.016 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta), beban depresiasi aset tetap (2024 : Rp 22.854 juta), dan beban amortisasi aset hak guna
(2024 : Rp 14.741 juta).

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


 Rasio Keuangan                                      Rasio yang dipersyaratkan                   30 Juni 2024
 Debt to Equity Ratio (x)                                   Maksimum 10 : 1                           6,52
 Gearing Ratio (x)                                          Maksimum 10x                              6,07
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                           Minimum 40%                             93,36
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                           Maksimum 5%                             0,67%

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                                                                       21
Page 42
 V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

A. UMUM

Perseroan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 125
(seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak diberbagai
wilayah di Indonesia.

Perseroan memfokuskan usahanya pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan
pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merk-merk Toyota, Daihatsu, Honda,
Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual secara resmi melalui ATPM.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi yaitu: “To be your trusted financing partner”.
Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah “Provide Reliable, Fast, and Easy Service to Customer”.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menerapkan bahwa setiap karyawan Perseroan wajib memiliki budaya
kerja PERWIRA, yang merupakan singkatan dari:

1.   KEPERCAYAAN:
     • Berintegritas;
     • Jujur dan dapat dipercaya
     • Bertanggung jawab;
     • Berkomitmen.

2.   KEWIRAUSAHAAN :
     • Rasa memiliki ;
     • Tumbuh sehat dengan cara benar dari awal;
     • Fokus kepada pelanggan.

3.   INOVATIF :
     • Adaptif;
     • Terus belajar;
     • Kreatif.

4.   KEGEMBIRAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan harus:
     • Antusias, Ulet dan Pantang Menyerah;
     • Bersinergi;
     • Gembira.


Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain kondisi
perekonomian, kompetisi dalam industri pembiayaan dan otomotif, tingkat suku bunga dan variasi produk baru
dari bidang otomotif. Saat ini, pasar pembiayaan semakin kompetitif karena bertambahnya perusahaan
pembiayaan serta regulasi/aturan baru yang keluar terkait bisnis pembiayaan. Dengan adanya regulasi serta
aturan baru ini, semakin banyaknya perusahaan-perusahaan pembiayaan baru yang terbentuk di Indonesia. Di
samping dengan dukungan regulator yang mendukung lembaga pembiayaan yang ada, jumlah penduduk
menengah yang ada di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya lembaga pembiayaan di Indonesia. Hal
ini didukung oleh produk-produk otomotif yang semakin bervariasi dengan design terkini menjadikan lembaga
pembiayaan menjadi industri usaha di Indonesia yang mempunyai potensi besar di Indonesia di masa
mendatang.
Perseroan berupaya untuk senantiasa dekat dengan konsumen dan penjual (Dealer) dengan prinsip bahwa
kepuasan konsumen dan Dealer adalah misi utama Perseroan. Adapun cara yang Perseroan lakukan adalah
menambah jaringan operasional agar lebih dekat dengan konsumen dan Dealer termasuk dengan membuka
kantor satelit di beberapa cabang Bank Mandiri sebagai perluasan jaringan pemasaran Perseroan, membuat
produk pembiayaan yang lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.


                                                                                                          22
Page 43
Kompetisi yang ketat dalam industri pembiayaan dan otomotif membuat kompetitor selalu mengeluarkan
berbagai program untuk menarik konsumen dan Dealer. Sehingga Perseroan dituntut untuk lebih profesional,
kreatif dan efisien dalam mengelola Perseroan agar tetap memiliki competitive advantage yang lebih dari para
kompetitor. Dengan semakin banyaknya perusahaan pembiayaan-pembiayaan yang ada di Indonesia, Perseroan
memiliki strategi usaha untuk menciptakan produk-produk yang inovatif serta sesuai dengan kondisi pasar yang
ada. Salah satu produk yang dihasilkan adalah melakukan sinergi dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham
dalam melakukan pemasaran dimana hal ini merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki dari Perseroan.
Perseroan dikenal oleh industri sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki track record yang baik dalam hal
mendapatkan pendanaan serta pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah memiliki akses kepada
lembaga perbankan serta instrument obligasi dalam sumber pendanaan usaha. Perseroan telah beberapa kali
menerbitkan obligasi sehingga industri pasar modal sudah mengenal karakter dan kemampuan Perseroan yang
berimplikasi pada biaya dana yang menarik.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai bisa memilih antara fasilitas pembiayaan dengan DP murah atau
cicilian murah. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang sedang melambat serta kemampuan daya
beli masyarakat yang sedikit menurun. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar turut serta
menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga masyarakat akan cenderung memilih pembiayaan yang
menawarkan DP murah atau cicilan murah.
Perkembangan pemasaran Perseroan sangat progresif, karena kemajuan teknologi dan customer needs yang
sudah semakin mature terhadap produk. Disamping itu, dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di
Indonesia, kegiatan pemasaran Perseroan dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dukungan
pemegang saham, Bank Mandiri, juga memperkuat posisi Perseroan dalam penyebarluasan informasi mengenai
produk-produk terbaru dan inovatif dari Perseroan.
Perusahaan pembiayaan khususnya Perseroan memiliki nature business yang amat bergantung pada tingkat
suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga yang sangat mempengaruhi bunga jual perusahaan, sehingga akan
mengakibatkan penjualan produk pembiayaan perusahaan.
Volume penjualan sangat dipengaruhi oleh tingkat harga (suku bunga) dan kecepatan servis karena harga sangat
berpengaruh dalam industri pembiayaan otomotif. Konsumen cenderung mencari alternatif pembiayaan
dengan suku bunga yang komptetitif sedangkan untuk dapat memberikan pembiayan dengan suku bunga yang
kompetitif maka Perseroan harus mendapatkan dukungan dana pembiayaan dari bank maupun kreditor dengan
suku bunga pinjaman yang kompetitif juga. Untuk itu Perseroan senantiasa mencari alternatif funding yang
terbaik salah satunya adalah penerbitan surat hutang agar tetap dapat berkompetisi di lapangan. Selain itu
Perseroan juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan efisiensi perusahaan dengan meningkatkan
profesionalisme dan produktivitas karyawan.
Ditengah ketatnya kompetisi dengan perusahaan pembiayaan lain, Perseroan dituntut untuk terus
meningkatkan dan memperbaiki kinerja untuk dapat menyokong kebutuhan pembiayaan dari masyarakat. Hal-
hal yang dilakukan Perseroan dalam menjawab tantangan tersebut diantaranya adalah memahami lebih dalam
kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan memberikan produk pembiayaan yang memenuhi keinginan konsumen,
serta meningkatkan efektifitas kinerja tenaga pemasaran dan tenaga penunjang.
Semakin banyak variasi produk baru dari otomotif maka minat konsumen untuk memiliki produk tersebut juga
makin besar sehingga kebutuhan akan pembiayaan oleh konsumen juga makin tinggi. Dengan demikian akan
tercipta pasar pembiayaan yang makin besar yang mendorong Perseroan untuk menciptakan berbagai paket
program pembiayaan yang menarik bagi konsumen secara inovatif
Perkembangan aktivitas pemasaran juga semakin progresif karena kemajuan teknologi dan produk yang
disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia
dan pemegang saham sehingga informasi produk-produk perseroan dapat dikenal masyarakat.
Perseroan berkeyakinan peluang usaha dimana Perseroan beroperasi akan ikut membaik seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.
Selain itu, kinerja keuangan Perseroan dari tahun ketahun dapat dikatakan relatif baik karena Kinerja Perseroan
meningkat hal ini dilihat dari meningkatnya laba perseroran saat ini dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Perseroan dapat memenuhi semua kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.




                                                                                                            23
Page 44
B. ANALISIS KEUANGAN

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024
tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1008).

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, tersedia secara publik dan dapat diakses di
www.mtf.co.id/hubungan_investor.

a. Analisis Kinerja Keuangan Perseroan

Bersama ini disajikan analisis manajemen Perseroan untuk periode-periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan
2023, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022.
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni*                           31 Desember
 Uraian
                                                 2024               2023              2023            2022
 Pendapatan                                       2.525.285         2.280.784          4.752.900     3.931.508
 Beban                                          (1.876.269)       (1.637.471)        (3.261.674)   (2.967.514)
 Laba sebelum pajak penghasilan                     647.577           641.593          1.487.799       960.961
 Beban pajak penghasilan                          (142.648)         (141.028)          (326.698)     (210.748)
 Laba Tahun Berjalan                                504.929           500.565          1.161.101       750.213
*tidak diaudit

Pendapatan Usaha
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pendapatan sewa pembiayaan, anjak
piutang, simpanan bank dan lain-lainnya untuk periode-periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                            30 Juni*                               31 Desember
                                     2024            Δ%             2023          2023         Δ%        2022
 Pembiayaan konsumen                1.583.500         11,67%      1.417.976     3.000.350     23,12% 2.437.004
 Sewa pembiayaan                      327.487           1,13%       323.822       652.751     15,42%     565.529
 Anjak piutang                            285        -56,15%            650           909 -90,64%          9.715
 Simpanan bank                          7.193        -16,36%          8.600        17.134     13,00%      15.163
 Lain-lain – bersih                   606.820         14,55%        529.736     1.081.756     19,65%     904.097
 Jumlah Pendapatan                  2.525.285         10,72%      2.280.784     4.752.900 20,89% 3.931.508
*tidak diaudit

1. Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Perbandingan Pendapatan Pembiayaan Konsumen untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024
dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp1.583.500 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp165.524 juta atau 11,67% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai

                                                                                                               24
Page 45
Rp1.417.976 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pembiayaan baru pembiayaan konsumen yang
mengalami peningkatan sebesar 16,38% dibandingkan tahun 2023.


Perbandingan Pendapatan Pembiayaan Konsumen untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022

Pada tahun 2023, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp3.000.350 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp563.346 juta atau 23,12% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp2.437.004
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pembiayaan baru yang mengalami peningkatan sebesar 25,9%
dibandingkan tahun 2022.

2. Pendapatan Sewa Pembiayaan

Perbandingan Pendapatan Sewa Pembiayaan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan
2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, Pendapatan sewa pembiayaan adalah sebesar Rp327.487 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp3.665 juta atau 1,13% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp323.822 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya realisasi pembiayaan baru sewa pembiayaan
yang mengalami peningkatan sebesar 31,77% dibandingkan tahun 2023.

Perbandingan Pendapatan Sewa Pembiayaan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
dan 2022

Pada tahun 2023, pendapatan sewa pembiayaan adalah sebesar Rp652.751 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp87.222 juta atau 15,42% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp565.529
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh Peningkatan lending tahun 2023 yang diiringi dengan peningkatan suku
bunga efektif pembiayaan pada tahun 2023 sebesar 13,26% atau meningkat sebesar 28,98% dibandingkan tahun
2022 sebesar 10,28%.

3. Anjak Piutang

Perbandingan Anjak Piutang untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, anjak piutang adalah sebesar Rp285 juta mengalami penurunan sebesar Rp365
juta atau 56,15% dibandingkan dengan anjak piutang 30 Juni 2023 yang mencapai Rp650 juta. Penurunan ini
disebabkan oleh tidak adanya penambahan lending baru tahun 2024.

Perbandingan Anjak Piutang untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Pada tahun 2023, pendapatan dari anjak piutang mengalami penurunan -90,64% dibandingkan tahun 2022, atau
menurun sebesar Rp-8.806 juta pada tahun 2023 sebesar Rp909 juta dan tahun 2022 sebesar Rp9.715 juta.

4. Simpanan Bank

Perbandingan Simpanan Bank untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, simpanan bank adalah sebesar Rp7.193 juta mengalami penurunan sebesar
Rp 1.407 juta atau 16,36% dibandingkan dengan simpanan bank 30 Juni 2023 yang mencapai Rp8.600 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya tingkat suku bunga giro Juni 2024 sebesar 2,75% dibandingkan Juni
2023 sebesar 4,00% .

Perbandingan Simpanan Bank untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Pada tahun 2023, simpanan bank adalah sebesar Rp 17.134 juta mengalami peningkatan sebesar Rp1.971 juta
atau 13,00% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2022 yang mencapai Rp15.163 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh suku buga deposito dan giro di tahun 2023 meningkat.
                                                                                                       25
Page 46
5. Pendapatan Lain-Lain – Bersih

Perbandingan Pendapatan lain-lain - bersih untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan lain-lain - bersih adalah sebesar Rp606.820 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp77.084 juta atau 14,55% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp529.736 juta. Peningkatan ini disebabkan meningkatnya lending / pembiayaan baru.

Perbandingan Pendapatan Lain-Lain - Bersih untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan
2022

Pada tahun 2023, Pendapatan lain-lain-bersih adalah sebesar Rp1.081.756 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp177.659 juta atau 19,65% dari tahun 2022 sebesar Rp 904.097 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
kenaikan lending di tahun 2023.

Beban

Beban Perseroan berasal dari beban keuangan, gaji dan tunjangan dan beban umum dan administrasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                    30 Juni*                             31 Desember
                               2024          Δ%         2023           2023            Δ%          2022
 Beban keuangan               (890.278)      23,17%    (722.788)    (1.510.165)       20,85% (1.249.572)
 Gaji dan tunjangan           (419.298)      18,29%    (354.476)      (802.194)        -2,58%     (823.406)
 Beban      umum       dan
                              (197.813)      23,20%    (160.566)      (349.836)         6,84%     (327.436)
 administrasi
 Penyisihan        kerugian
 penurunan nilai:
 Pembiayaan konsumen          (356.566)       7,25%    (332.468)      (697.613)       43,07%      (487.604)
 Sewa pembiayaan               (25.573)     -61,49%     (66.412)        (7.050)      -85,77%       (49.556)
 Anjak piutang                      (58)    -94,44%      (1.044)          9.057    -181,87%        (11.063)
 Piutang lain-lain               13.317 4605,65%             283         96.127    -609,23%        (18.877)
 Total beban                (1.876.269)      14,58% (1.637.471)     (3.261.674)       43,07% (2.967.514)
*tidak diaudit

1. Beban Keuangan

Perbandingan Beban Keuangan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, Beban keuangan adalah sebesar Rp890.278 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp167.490 juta atau 23,17% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai Rp722.788 juta.
Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank sebesar 19,21% dan adanya pinjaman non bank
di tahun 2024.

Perbandingan Beban Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Pada tahun 2023, beban keuangan Perseroan adalah sebesar Rp1.510.165 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp260.593 juta atau 20,85% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai Rp1.249.572 juta.
Peningkatan beban ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank sebesar 19,85% dan adanya non
bank loan di tahun 2023.

2. Beban Umum dan Administrasi

Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan
2023

                                                                                                        26
Page 47
Sampai dengan 30 Juni 2024, Beban umum dan administrasi adalah sebesar Rp197.813 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp37.247 juta atau 23,20% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp 160.566 juta. Peningkatan tersebut didominasi oleh kenaikan pada beban penyusutan aset tetap dan aset
hak guna serta biaya perbaikan dan pemeliharaan.

Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
dan 2022

Pada tahun 2023, beban umum dan administrasi Perseroan adalah sebesar Rp349.836 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp22.400 juta atau 6,84% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai
Rp327.436 juta. Peningkatan tersebut didominasi oleh kenaikan pada beban penyusutan aset tetap dan aset
hak guna serta biaya perbaikan dan pemeliharaan.

3. Laba Tahun Berjalan

Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023

Sampai dengan 30 Juni 2024, Laba tahun berjalan adalah sebesar Rp504.929 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp 4.364 juta atau 0,87% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai Rp 500.565
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan entitas sebesar Rp 244.501 juta atau sebesar
10,72% dibandingkan Juni 2023.

Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Laba periode tahun berjalan Perseroan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.161.101 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp410.888 juta atau 54,77% dibandingkan dengan laba tahun 2022 yang mencapai
Rp750.213 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan di tahun 2023 sebesar 20,89%
dibanding tahun 2022.

b. Analisis Posisi Keuangan Perseroan

Aset

Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut:
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                           30 Juni*                      31 Desember
                                            2024          Δ%          2023         Δ%           2022
Kas dan setara kas                         1.192.044       39,89%      852.140       1,39%       840.436
Piutang pembiayaan konsumen neto         26.391.420        18,02% 22.361.823        36,85% 16.340.837
Piutang sewa pembiayaan neto               5.357.884         0,19%   5.347.572      -5,24%     5.643.346
Anjak piutang                                 34.591        -2,07%      35.322       7,11%        32.976
Piutang lain-lain                            446.544      -28,31%      622.854      38,58%       449.440
Aset pajak tangguhan                          86.973      -13,71%      100.789     -13,45%       116.452
Piutang derivative                            91.496      216,23%       28.933      17,93%        24.534
Aset tetap                                   281.887        -0,61%     283.625      29,06%       219.763
Aset lain-lain                               162.201       71,94%       94.334      54,19%        61.182
Jumlah Aset                              34.045.040        14,52% 29.727.392        25,28% 23.728.966
*tidak diaudit

Perbandingan Asset pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023

Posisi Asset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp34.045.040 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp4.317.648 juta atau 14,52% dari Rp29.727.392 juta pada tahun 2023.
Peningkatan jumlah Asset ini disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen dan sewa
pembiayaan Juni 2024 seiring dengan ekspansi pembiayaan Perseroan.



                                                                                                       27
Page 48
Perbandingan Aset pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Posisi Total Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.727.392
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.998.426 juta atau 25,28% dari Rp23.728.966 juta pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan karena terjadi peningkatan piutang pembiayaan
konsumen dan piutang lain lain masing-masing naik lebih dari 30%.

Liabilitas

Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                   30 Juni*                            31 Desember
                                  2024              Δ%           2023            Δ%             2022
Utang usaha
   Pihak ketiga                   1.284.306          26,27%      1.017.137         44,83%         702.291
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                     183.089          -4,10%        190.916          -4,51%        199.930
   Pihak berelasi                    50.517         -11,07%         56.805         -43,61%        100.736
Utang pajak kini                     19.606         -82,49%        112.000         -10,76%        125.498
Beban yang masih harus
dibayar
   Pihak ketiga                     206.922         -19,68%        257.626         -16,38%        308.087
   Pihak berelasi                     6.856          53,31%          4.472          26,51%          3.535
Pinjaman bank                    21.744.100          20,15%     18.096.715          23,43%     14.661.887
Surat      berharga yang
                                  5.734.332           0,82%      5.687.515         31,07%       4.339.237
diterbitkan
Liabilitas imbalan kerja
                                    288.984           5,26%        274.546         40,84%         194.940
karyawan
Jumlah Liabilitas                29.518.712          14,87%     25.697.732         24,53%      20.636.141
*tidak diaudit

Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 30 Juni 2024 dan Desember 2023

Posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp29.518.712 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp3.820.980 juta atau 14,87% dari Rp25.697.732 juta pada tahun 2023.
Peningkatan jumlah liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan
ekspansi bisnis pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas
Perseroan.

Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp25.697.732
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.061.591 juta atau 24,53% dari Rp20.636.141 juta pada tahun 2022.
Peningkatan jumlah liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan
ekspansi bisnis pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas
Perseroan.

Ekuitas

Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh serta saldo laba.
Rincian jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut:




                                                                                                        28
Page 49
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                          30 Juni*                       31 Desember
                                            2024            Δ%          2023         Δ%          2022
 Modal dasar                                250.000          0,00%      250.000           -      250.000
 Kerugian aktuarial atas liabilitas
                                            (38.390)         0,00%      (38.390)       27,13%       (30.198)
 imbalan kerja karyawan
 Kerugian kumulatif atas instrumen
 derivatif untuk lindung nilai arus kas-     (5.459)     -294,83%          2.802     -145,28%        (6.188)
 neto
 Saldo laba
 sudah ditentukan penggunaannya               50.000         0,00%       50.000              -       50.000
 belum ditentukan penggunaannya            4.270.177        13,41%    3.765.248        33,08%     2.829.211
 Total Ekuitas                             4.526.328        12,33%    4.029.660        30,29%     3.092.825
*tidak diaudit

Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023

Posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp4.526.328 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp496.668 juta atau 12,33% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tahun
2023 sebesar Rp4.029.659 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.

Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.029.660 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp936.835 juta atau 30,29% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tahun
2022 sebesar Rp3.092.825 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.

Imbal Hasil Atas Aset

Tingkat imbal hasil atas aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan
laba tahun berjalan dari aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diukur dari perbandingan
antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak. Tingkat imbal hasil
atas aset tanggal 30 Juni 2024 sebesar 1,67%, serta tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
4,34% dan 3,54%.

Imbal Hasil Atas Ekuitas

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tanggal 30 Juni 2024 sebesar
12,78% serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah 32,60% dan
27,34%.

Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membayar kembali kewajiban pinjaman
jangka pendek maupun jangka panjang yang mengandung beban bunga (interest bearing). Salah satu pengukur
solvabilitas ini adalah rasio kewajiban yang mengandung beban bunga terhadap ekuitas (gearing ratio) atau
tingkat perbandingan kewajiban yang mengandung beban bunga dengan ekuitas. Rasio tersebut untuk tanggal
30 Juni 2024 sebesar 6,07 kali serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
berturut-turut adalah sebesar 5,90 kali dan 6,14 kali.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash
inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).


                                                                                                           29
Page 50
Arus kas masuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen,
pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang
atas pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi
dari pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola likuiditasnya melalui
kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber
pendanaan dengan piutang pembiayaan.

Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                30 Juni*                  31 Desember
                                                        2024               2023                 2022
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi       (3.236.037)        (4.420.498)          (3.190.177)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 investasi                                                  (30.907)         (118.954)              (65.272)
 Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh
 dari aktivitas pendanaan                                 3.606.848          4.551.156            3.855.503
*tidak diaudit

Sumber Pendanaan

Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, penerbitan obligasi
untuk disalurkan sebagai pembiayaan konsumen.

Perbandingan Sumber Pendanaan pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023

Pada periode tanggal 30 Juni 2024 saldo pinjaman bank perseroan adalah sebesar Rp21.744.100 atau naik
sebesar Rp3.647.385 juta atau 20,15% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp 18.096.715 juta. Peningkatan tersebut karena kenaikan realisasi pembiayaan baru yang didanai
dari pinjaman bank serta pinjaman non bank seiring dengan pertumbuhan usaha perseroan.

Perbandingan Sumber Pendanaan pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022

Periode tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman bank Perseroan adalah sebesar Rp18.096.715 juta atau naik
sebesar Rp3.434.828 juta atau 23,43% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp14.661.887 juta. Peningkatan tersebut karena kenaikan realisasi pembiayaan baru yang didanai
dari pinjaman bank serta pinjaman non bank seiring dengan pertumbuhan usaha perseroan.

Belanja Modal

Belanja Modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak
atas tanah, bangunan & prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan
dengan keperluan pembukaan cabang-cabang baru. Belanja Modal dilakukan Perseroan dengan tujuan untuk
memenuhi kegiatan operasional Perseroan dan memperluas jaringan layanan kepada nasabah Perseroan
dengan pengembangan kantor cabang di seluruh kota-kota di Indonesia dan mendukung inovasi layanan kepada
nasabah secara komprehensif sesuai permintaan dan perkembangan pasar yang terkini. Manajemen
berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap ikatan untuk
investasi capital expenditure.

Pada tahun 2023, pembelian atau penambahan aset tetap adalah sebesar Rp131.972 juta atau menurun sebesar
Rp52.959 juta atau 67,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp79.013 juta.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 Perseroan telah melakukan belanja modal sebesar Rp35.880 juta.
Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak atas tanah,
bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan
keperluan cabang. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari hasil usaha Perseroan yang seluruhnya dalam
mata uang Rupiah.

                                                                                                         30
Page 51
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
          USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.    Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5
Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31
Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal
29 September 2023”).

Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.

Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang
kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan
No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal
29 September 2009.

Perseroan telah memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna, pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan
konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai
merk kendaraan bermotor. Perseroan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat
memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali yaitu terutama merek-
merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi dan Suzuki yang sudah menguasai lebih dari 80% pangsa
pasar otomotif.

2.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun
2024.

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan hukum Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu
Perseroan Terbatas diangkat berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham untuk suatu jangka waktu
tertentu, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi mempunyai tugas untuk melakukan kepengurusan suatu Perseroan Terbatas sedangkan Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas tersebut
serta memberikan nasihat kepada Direksi. Berdasarkan ketentuan hukum wajib daftar perusahaan yang berlaku
di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Oleh karenanya,
dalam praktek yang terjadi, apabila Perseroan Terbatas mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, maka perubahan tersebut diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk kemudian didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Namun demikian,
pendaftaran perubahan tersebut tidak berkaitan dengan efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut. Efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas
tetap didasarkan pada keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut.


                                                                                                        31
Page 52
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 138 tanggal 28
Juni 2023 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan
dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-AH.01.09-0133677 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123304.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli
2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 236 tanggal 28 Juni
2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan
dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0219842 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129263.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5 November 2024 yang
dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, akta mana telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-AH.01.09-0272069 tanggal 5 November 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0238753.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama         : Rico Adisurja Setiawan
Komisaris               : Saptari*)
Komisaris Independen    : Fendy Eventius Mugni
Komisaris Independen    : Subarna**)

Anggota Direksi
Direktur Utama          : Pinohadi Gautama Sumardi
Direktur                : R. Eryawan Nurhariadi
Direktur                : William Francis Indra

Keterangan:
*)Penetapan pengangkatan Bapak Saptari telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.06/2024 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr.Saptari tanggal 18 Oktober 2024.
**)Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5
November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid
Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan
nomor 34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, penetapan pengangkatan
Subarna selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif setelah yang bersangkutan mendapat
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024, Perseroan sedang dalam proses pengurusan pengajuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke OJK.


                              Saptari, Komisaris

                              Warga negara Indonesia, dilahirkan di Bekasi pada tahun 1969 dan berusia
                              55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Akuntansi di Universitas
                              Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1994.

                              Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Juni 2024. Saat ini juga menjabat
                              sebagai Senior Executive Vice President Micro & Consumer Finance sejak 1 Januari
                              2024. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Group Head Commercial Banking 1
                              Tahun (2022-2023), Executive Business Officer (2020-2022), dan beberapa
                              pengalaman dengan jabatan lainnya di Bank Mandiri sejak tahun 1999.




                                                                                                             32
Page 53
                              Subarna, Komisaris Independen

                              Warga negara Indonesia, dilahirkan di Tasikmalaya pada tahun 1968 dan berusia
                              56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Siliwangi pada tahun
                              1992, dan memperoleh gelar Magister Administrasi Negara di Universitas Garut
                              pada tahun 2004.

                              Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Tahun 2024.
                              Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Wakil Ketua Komisi
                              II pada tahun 2002 – 2004, sebagai Ketua Komisi II pada tahun 2004 – 2009, dan
                              Ketua Fraksi pada tahun 2009 – 2011. Setelah itu beliau menjabat sebagai Dewan
                              Pengawas PDAM Tirta pada tahun 2012 – 2013, sebagai Anggota DPR-RI Komisi V
                              pada tahun 2014 – 2019 dan Komisi VII pada tahun 2019 – 2024.

Komite Audit

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
Nomor: KEP.KOM/008/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Audit tanggal 11 Desember 2023 susunan
Komite Audit Perseroan

 Ketua                  :   Fendy Eventius Mugni
 Anggota                :   Indra Riyawan
 Anggota                :   Marlan Marthias Achmad

Komite Pemantau Risiko

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 004/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite
Pemantau Resiko tanggal 21 Oktober 2024 dengan periode sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan
20 Oktober 2027 adalah sebagai berikut:

 Ketua                  :   Fendy Eventius Mugni
 Anggota                :   Saptari
 Anggota                :   Irwan Trinugroho
 Anggota                    Indra Riyawan

Komite Nominasi dan Remunerasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No 003/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang
Penetapan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi tertanggal 21 Oktober 2024, keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2027 adalah sebagai
berikut:

 Ketua                  :   Fendy Eventius Mugni
 Anggota                :   Saptari
 Anggota                :   Makah Indra Purnomo

Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Nomor 002/SKE-DEKOM/MTF/VIII/2022 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
yang disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022.

Sekretaris Perusahaan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan tidak mengalami perubahan
sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.
                                                                                                          33
Page 54
Sesuai dengan Surat Keputusan Perseroan Nomor: 00131/SK-HCP.SVC/HC/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
Perseroan telah menunjuk Saudara Dadan Hamdhani sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.

 Nama              :    Dadan Hamdhani
 Jabatan                Corporate Secretary Head Division
 Nomor             :    (62-21) 2305608
 Telepon                (62-21) 2305618
 E-mail            :    corporate.secretary@mtf.co.id
 Alamat            :    Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol 61, Jakarta 10310

Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2. Penyelenggaraan program dan kepatuhan Perlindungan Konsumen;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
6. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya.
7. Merencanakan, mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan Corporate Action seperti RUPS, Public
   Expose, CSR, pembagian dividen, dan Penerbitan Obligasi/MTN agar terlaksana dengan baik dan lancar.
8. Mengawasi dan mengkoordinasikan whistleblowing system untuk mengefektifkan pengendalian internal.
9. Memastikan fungsi People Management di Divisi Corporate Secretary berjalan lancar.

4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 3.402 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                              30 Juni                    31 Desember
 Pendidikan                                                    2024               2023                 2022
 SLTA dan sederajat                                                       284              295              317
 Akademi (D1,D2,D3)                                                       535              537              555
 Sarjana (D4/S1)                                                         2528             2443            2.383
 Magister (S2)                                                             55               43               42
 Jumlah                                                                 3.402            3.318            3.297

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                              30 Juni                 31 Desember
 Jabatan
                                                               2024               2023            2022
 Staff                                                                   1762           1786          1.888
 Supervisor                                                              1290           1196          1.111
 Manager                                                                  293            295            264
 Deputy Division Head                                                       9              4              0
 Division Head                                                             36             34             31
 Chief                                                                      3              3              3
 Jumlah                                                                 3.402          3.318          3.297

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                              30 Juni                    31 Desember
 Usia                                                          2024               2023                 2022
 20 – 29 Tahun                                                           717               673                  682
 30 – 39 Tahun                                                          1676             1.700                1.750
                                                                                                                 34
Page 55
                                               30 Juni                  31 Desember
 Usia                                           2024             2023                 2022
 40 – 49 Tahun                                             889            844              780
 > 50 Tahun                                                120            101               85
 Jumlah                                                  3.402          3.318            3.297

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                               30 Juni                  31 Desember
 Aktivitas Utama                                2024             2023                 2022
 Accounting, Tax & Financial Planning                      34              32                29
 Ar Management*                                                            17                29
 - Current AR Management                                    71
 - Recovery & Litigation Management                         29
 - SAM & Remedial Management                                20
 Deputi Direktur                                             3              3                  3
 Corporate Audit                                            25             25                 15
 Corporate Credit Management                                27             29                  0
 Corporate Fleet                                            66             60                 51
 Corporate Planning & Performance Management                15             18                 12
 Operational & Corporate Risk Management                    18             17                 15
 Corporate Secretary                                        28             27                 35
 Retail Credit Risk                                         24             23                 43
 Fleet AR Management                                        12             14                  0
 HC Learning                                                40             15                  0
 Human Capital                                              40             34                 73
 Bussines Project Unit                                       4              1                  -
 Information Technology                                     50             46                 45
 Koperasi                                                    2              1                  -
 Legal, Compliance & AML CFT                                15             16                  0
 Mandiri Liaison                                            15             17                 24
 Marketing                                                  17             22                 14
 Multiguna                                                  38             36                 26
 Business & Operation Support                               38            124                113
 Retail Risk Management                                     15             13                 11
 Strategic Marketing & Communication                        29             28                 25
 Digital Transformation                                     14              8
 Treasury & Finance                                         26             26               22
 Operasional Kantor Cabang                                 471            473              480
 Pemasaran Kantor Cabang                                   957            944              968
 Penagihan Kantor Cabang                                   937            952              982
 Management Risiko Cabang                                  277            269              258
 Jumlah                                                  3.402          3.318            3.297
*Divisi menjadi 3 pada tahun 2024

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                               30 Juni               31 Desember
 Lokasi
                                                2024             2023            2022
 Sumatera                                                  601          609            620
 Jawa                                                     2130         2046          2.032
 Bali & Nusa Tenggara                                      111          107             98
 Kalimantan                                                251          251            255
 Sulawesi                                                  277          273            257
 Papua dan Maluku                                           32           32             35
 Jumlah                                                  3.402        3.318          3.297

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                               30 Juni               31 Desember
 Usia
                                                2024             2023            2022
 Tetap                                                   2804         2.801          2.850
                                                                                              35
Page 56
                                                                                                            30 Juni                                                 31 Desember
 Usia                                                                                                        2024                                               2023            2022
 Kontrak                                                                                                                       598                                     517            447
 Jumlah                                                                                                                      3.402                                   3.318          3.297

Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja.

5.    Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                                                                                                        PRESIDENT DIRECTOR
                                                                                                                                        (Pinohadi G Sumardi)




                                                                                              CORPORATE FINANCE &
                               SALES & IT DIRECTOR                                              RISK MANAGEMENT
                              (William Francis Indra)                                               DIRECTOR
                                                                                             (R Eryawan Nurhariadi)



                                                                                                                                                                                             CHIEF AR
                                                            CHIEF CAPTIVE                                                CHIEF RISK                             CHIEF HUMAN
                               CHIEF MARKETING                                                                                                                                          MANAGEMENT &
                                                              BUSINESS                                                 MANAGEMENT                              CAPITAL & LEGAL          GENERAL SERVICE
                                (Afri Feder Fauzi)        (Muhamad Suryadi)                                           (Devi Maladianti)                            (VACANT)          (Bonifatius Perana Citra K)


                                   Strategic Marketing                                                                    Retail Risk                            Human Capital            Current AR                Corporate Audit
                                                           Mandiri Liaison 1        Treasury & Finance
      CHIEF MARKETING               & Communication                                                                     Management                                 Division              Management                     Division
      Regional Division                                        Division                  Division
                                         Division                                                                          Division                             (Makah Indra P)             Division                 (Bayu Mario)
                                                            (Andre Tigor)            (Ramdhan Safitri)
                                      (Camar Sativa)                                                                    (Indra Budi L)                                              (A Tatep Fathurohman)

                                                                                                                          Operational                                                  SAM & Remedial
          Business &                                                                 Accounting, Tax,                                                             HC Learning
                                       Marketing            Mandiri Liaison 2                                           & Corporate Risk                                                                           Corporate Secretary
       Operation Support                                                            Financial Planning                    Management                                Division            Management
                                        Division               Division                                                                                                                                                 Division
            Division                                                                      Division                           Division                          (Dadan Hamdhani)            Division
                                     (Andes Saputra)           (Jarnawi)                                                                                                                                           (Dadan Hamdhani)
          (Yeremias)                                                               (Rina Floriana Rustik)              (Vitriati Hartika T)                                            (Wicaksono Adi)

          Information                                                                Corporate Planning                                                                                    Recovery &
                                        Multiguna           Corporate Fleet 1          & Performance                                                                Legal                   Litigation
          Technology                                            Division                                                                                           Division
                                         Division                                       Management                                                                                        Management
            Division                                     (Bragent Parlinggoman)            Division                                                        (Arief Aphrian Lambri)            Division
                                     (Rully Widyanto)
       (Kanda Octaviano)                                                               (Citra Judith L)                                                                                  (Rully Rianto F)

                                                                                                                                                                                           Fleet AR
     Digital Transformation         Business Project       Corporate Fleet 2          Retail Credit Risk
                                                                                                                                                                                         Management
             Division                     Unit                  Division                  Division
                                                                                                                                                                                            Divison
            (VACANT)                (Joko Margono)        (Supriadi Waskito S)    (Ivan Ferdinand Thanta)
                                                                                                                                                                                          (VACANT)

                                                                                     Corporate Credit                                                                                 Credit Operation &
                                                          Executive Business                Risk                                                                                        General Service
                                                               Officer                    Division                                                                                          Division
                                                              (VACANT)              (Tri Sakti Yulianto)                                                                                  (Yeremias)


                                                                                      Executive Credit
                                                                                          Officer
                                                                                    (Jekson Benardo S)



                                                                                                                                                                                                                       Corporate
                                                                                                                                                                                                                     Compliance &
                                                                                                                                                                                                                        AML -CFT
                                                                                                                                                                                                                     (Prista Vitali S)




 Regional                     Nama Division Head
 Regional 1                   Elwis Tunendra
 Regional 2                   Puji Biso Santoso
 Regional 3                   Mardi Fahmi
 Regional 4                   Ari Paisal Rohman
 Regional 5                   Sukandar
 Regional 6                   Wawan Yuliyanto
 Regional 7                   Ronald Rajagukguk
 Regional 8                   Gun Gun Wildan
 Regional 9                   Irianto Musdiono


                                                                                                                                                                                                              36
Page 57
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:




Sumber: Perseroan

Pengendali dan Pemilik Manfaat Perseroan

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas
Finance atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
506/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Tunas Ridean, PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dan PT Tunas Ridean telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan
OJK.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (untuk selanjutnya disebut
“Permenkumham Nomor 15/2019”), pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara Republik
Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh karenanya Perseroan
menyatakan Pemilik Manfaat adalah Bapak Darmawan Junaidi, SH yaitu Direktur Utama Bank Mandiri dan Bapak
Rico Adisurja Setiawan yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian
informasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Permenkumkam Nomor 15/2019.

Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:

                                                                   Jabatan     pada   Jabatan       pada
 Nama                                  Jabatan pada Perseroan
                                                                   TURI                Bank Mandiri
 Rico Adisurja Setiawan                Komisaris Utama             Direktur Utama     -
 Saptari                               Komisaris                   -                  -
 Fendy Eventius Mugni                  Komisaris (Independen)      -                  -
 Pinohadi Gautama Sumardi, SE          Direktur Utama              -                  -
 R. Eryawan Nurhariadi                 Direktur                    -                  -
 William Francis Indra                 Direktur                    -                  -
Catatan :
TURI : PT Tunas Ridean
BMRI : Bank Mandiri

                                                                                                        37
Page 58
       6.   Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan

       a.   Perseroan

       Saat ini, Perseroan sedang menerima 2 somasi dan terlibat dalam 17 Perkara Perdata, 13 Perkara Pailit dan/atau
       PKPU namun berdasarkan surat pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024 Perkara-perkara tersebut tidak
       memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha Perseroan apabila putusan perkara-perkara tersebut
       menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi. Sedangkan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Oktober
       2024, masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam suatu
       perkara pidana, perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase.

       Somasi
       1. Perseroan telah menerima Surat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Nomor
           037/YBH-SSB/IX/2024 tanggal 26 September 2024 selaku kuasa hukum dari Hendrawan. Berdasarkan surat
           tersebut, Hendrawan keberatan terhadap penolakan pemberian denda keterlambatan pembayaran pada
           saat pelunasan angsuran terakhir dan pengambilan BKPB atas pembiayaanpembelian barang berupa mobil
           di Palembang, Perseroan telah mengirimkan tanggapan atas somasi ini pada tanggal 30 September 2024
           melalui Surat No.1550/SKL-RM.LIT/MTF/IX/2024 perihal Surat Jawaban dan/atau Tanggapan kepada
           Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yang mana Perseroan telah menawarkan
           keringanan penghapusan denda yang semula sebesar 35% menjadi 50% terhitung dari sisa denda yang
           timbul dari total jumlah terhutang Saudara Hendrawan selaku nasabah Perseroan. Sampai dengan tanggal
           Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024, Perseroan belum memperoleh tanggapan kembali dari jawaban
           Perseroan ini.
       2. Perseroan telah menerima Surat dari Adil Sajagat LawFirm Kuasa Hukum dari Satria Jaya Wiguna tanggal
           16 Agustus 2024 terkait pelunasan kredit tanpa bunga, denda dan ongkos yang meminta restrukturisasi
           pembayaran kredit tanpa adanya sebab yang jelas, dan Perseroan telah menanggapi Surat Pernyataan
           Sikap/Somasi tersebut melalui surat No.1513.SKL-RLM.LIT/MTF/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dimana
           Perseroan menolak permintaan nasabah Satria Jaya Wiguna dan memberikan opsi untuk mengembalikan
           obyek pembiayaan atau kewajiban melakukan pelunasan obyek pembiayaan sebesar Rp255.426.300,-
           kepada Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024 ini, Perseroan belum
           memperoleh tanggapan kembali dari jawaban Perseroan ini.

       Perkara Perdata

                                                                                                  NILAI PERKARA
       NOMOR REGISTRASI          TANGGAL          POSISI        PIHAK         MATERI              Dalam Rupiah         STATUS PERKARA
No
          PERKARA                PERKARA        PERSEROAN      LAWAN         PERKARA
                                                                                              MATERIL    IMMATERIL
                                                                                                                       Dalam        tahap
                                                                                                                       menunggu
                                 15 Januari     Termohon     Wildani                      613.577.000
1.   17/Pdt.G/2023/PN. Bls                                                  Wanprestasi                  -             Pengiriman Berkas
                                 2024           Kasasi       Usmar
                                                                                                                       Kasasi           ke
                                                                                                                       Mahkamah Agung
                                                                                                                       Dalam       proses
                                                                                                                       persidangan
                                                                            Perbuatan                                  dengan     agenda
                                 20      Mei                 Raja   Intel
2.   252/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst                  Tergugat                    Melawan       122.742.000    -             Bukti         Surat
                                 2024                        Marbun
                                                                            Hukum                                      Tambahan
                                                                                                                       Perseroan      dan
                                                                                                                       Saksi Penggugat
                                                Termohon                    Perbuatan                                  Dalam       proses
     84/Pdt.G/2023/PN.JMB jo,    21 Maret
3.                                              Kasasi d/h   Dewi Susanti   Melawan       150.000.000    500.000.000   menunggu
     6/PDT.G/2024/PT JMB         2024
                                                Tergugat                    Hukum                                      putusan kasasi
                                 20             Termohon                    Perbuatan                                  Dalam       proses
                                                             Triput
4.   193/Pdt.G/2023/PN Jmb       Desember       Kasasi d/h                  Melawan       166.464.000    -             menunggu
                                                             Darmaji
                                 2023           Tergugat                    Hukum                                      putusan kasasi
                                                                                                                       Dalam       proses
                                                             CV     Prima   Perbuatan
                                                                                                                       persidangan
5.   107/Pdt.G/2024/PN Jmb       31 Juli 2024   Tergugat     Jaya Abadi     Melawan       -              -
                                                                                                                       dengan     agenda
                                                             Sukses         Hukum
                                                                                                                       Putusan




                                                                                                                             38
Page 59
                                                                                                  NILAI PERKARA
        NOMOR REGISTRASI        TANGGAL          POSISI         PIHAK          MATERI             Dalam Rupiah             STATUS PERKARA
No
           PERKARA              PERKARA        PERSEROAN       LAWAN          PERKARA
                                                                                             MATERIL       IMMATERIL
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan
                                26 Agustus                                                                                 persidangan
6.    150/PDT.G/2024/PN JMB                    Tergugat      M. Ali Rasyid   Melawan       20.000.000      -
                                2024                                                                                       dengan      agenda
                                                                             Hukum
                                                                                                                           Mediasi
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan
      378/Pdt.G/2024/Pn         13      Mei                  Indrawanta                                                    persidangan
7.                                             Tergugat                      Melawan       266.400.000     100.000.000
      Medan                     2024                         Depari                                                        dengan      agenda
                                                                             Hukum
                                                                                                                           Kesimpulan
                                                                                                                           Dalam         tahap
                                                                                                                           menunggu
      24/PDT/2024/PT.BJM jo                    Termohon
8.                              3 April 2024                 Nasir           Wanprestasi   1.000.000.000   -               Pengiriman Berkas
      82/PDT.G/2023/PN.BJM                     Kasasi
                                                                                                                           Kasasi            ke
                                                                                                                           Mahkamah Agung
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan                                     persidangan
                                                             Fathur
9.    622/Pdt.G/2024/PN.Tng     9 Juli 2024    Tergugat                      Melawan       25.000.000      2.000.000.000   dengan      agenda
                                                             Rahmanto
                                                                             Hukum                                         Bukti          Surat
                                                                                                                           Penggugat
                                               Termohon                      Perbuatan                                     Dalam        proses
      1231/PDT.G/2023/PN.TNG    9 Oktober                    Muhammad
10.                                            Kasasi d/h                    Melawan       362.600.000     2.000.000.000   menunggu
      jo. 142/PDT/2024/PT.BTN   2024                         Yusuf
                                               Tergugat                      Hukum                                         putusan kasasi
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                                                                           persidangan
                                                                             Perbuatan                                     dengan      agenda
11.   24/Pdt.G/2024/PN BKO      22 Juli 2024   Tergugat      Agustian        Melawan       119.375.000     100.000.000     Saksi Penggugat
                                                                             Hukum                                         dan       Verifikasi
                                                                                                                           Bukti dari Tergugat
                                                                                                                           I
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan
                                                             Supryanto                                                     persidangan
12.   297/Pdt.G/2024/PN MKs     30 Juli 2024   Tergugat                      Melawan       514.470.000     1.077.500.000
                                                             Dg Upa                                                        dengan      agenda
                                                                             Hukum
                                                                                                                           Duplik
                                               Termohon                      Perbuatan                                     Dalam        proses
                                23 Oktober
13.   236/Pdt.G/2023/Pn.Plg                    Kasasi d/h    Lisyanti        Melawan       551.640.000     2.000.000.000   menunggu
                                2023
                                               Tergugat                      Hukum                                         putusan kasasi
                                                                             Perbuatan                                     Dalam        proses
                                6    Maret
14.   42/Pdt.G/2024/PN Plg                     Terbanding    Edi Hartanto    Melawan       64.152.000      3.000.000.000   menunggu
                                2024
                                                                             Hukum                                         putusan banding
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan
                                21 Februari    Turut         PT Cita Cita                                  -               persidangan
15.   28/Pdt.G/2024/PN.Bgr                                                   Melawan       909.136.600
                                2024           Tergugat II   Aditama                                                       dengan      agenda
                                                                             Hukum
                                                                                                                           Putusan
                                                                                                                           Dalam        proses
                                3
                                                             Ridwan                                                        persidangan
16.   20/PDT.G/2024/PN.RKB      September      Tergugat                      Wanprestasi   174.136.000     50.000.000
                                                             Wiguna                                                        dengan      agenda
                                2024
                                                                                                                           Jawaban
                                                                                                                           Dalam        proses
                                                                             Perbuatan
                                9 Agustus                    Ijang                                                         persidangan
17.   43/Pdt.G/2024/PN Tsm                     Tergugat                      Melawan       50.000.000      45.000.000
                                2024                         Sulaeman                                                      dengan      agenda
                                                                             Hukum
                                                                                                                           Replik




                                                                                                                                 39
Page 60
        Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


        NOMOR REGISTRASI           TANGGAL         POSISI                             MATERI      TOTAL TAGIHAN       STATUS PERKARA
No                                                                PIHAK LAWAN
           PERKARA                 PERKARA       PERSEROAN                           PERKARA      DALAM RUPIAH

      287/PDT.SUS-                                              PT Phos Tekno
                                 15 Desember     Kreditur                                                          Perkara dalam proses
1.    PKPU/2022/PN      NIAGA                                   Indonesia (Dalam     Kepailitan    848.402.100
                                 2022            Separatis                                                         Pemberesan Harta Pailit
      JKT.PST                                                   PKPU Sementara)

                                                                PT Visi Eka Mulia
      318/PDT.SUS.PKPU/2022/     22 Desember     Kreditur                                                          Perkara dalam proses
2.                                                              (Dalam      PKPU       PKPU        966.819.600
      PN.NIAGA.JKT.PST           2022            Konkuren                                                          Pemberesan Harta Pailit
                                                                Sementara)

                                                                                                                   Telah       dilaksanakan
                                                                                                                   upaya lelang boedel
      368/PDT.SUS/PKPU/2022/     14 Desember     Kreditur       PT Labuan Mandiri                                  pailit namun belum laku
3.                                                                                     PKPU        121.754.000
      PN.NIAGA.JKT.PST           2022            Separatis      Jaya (Dalam PKPU)                                  sehingga       Perseroan
                                                                                                                   menunggu             info
                                                                                                                   selanjutnya dari kurator

                                                                                                                   Perseroan mendapatkan
                                                                                                                   surat     pemberitahuan
      65/Pdt.Sus-
                                 12 Februari     Kreditur       PT Rass Mandiri                                    pailit dari Kurator dan
4.    PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.P                                                         PKPU       8.804.045.500
                                 2024            Separatis      Utama                                              selanjutnya        akan
      st
                                                                                                                   dilakukan pendaftaran
                                                                                                                   tagihan pailit

      23/Pdt.Sus-
                                                 Kreditur                                                          Perkara dalam proses
5.    PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.P   9 Juli 2024                    Hidup Sunarya          PKPU       1.222.178.334
                                                 Konkuren                                                          Pemberesan Harta Pailit
      st

                                                                PT        Widodo                                   Perkara           dalam
      127/Pdt.Sus-                               Kreditur
6.                               11 Juli 2024                   Makmur    Unggas       PKPU       32.333.196.072   perpanjangan       masa
      PKPU/2024/PN Jkt.Pst                       Konkuren
                                                                Tbk                                                PKPU

      51/PDT-SUS                                 Kreditur       PT Sakti Mait Jaya                                 Perkara dalam proses
7.                               15 Mei 2023                                         Kepailitan   1.438.745.400
      PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY                     Konkuren       Langit                                             Pemberesan Harta Pailit


      111/Pdt.Sus-               1    Februari   Kreditur       PT Sumber Pangan                                   Perkara dalam proses
8.                                                                                   Kepailitan   7.028.748.846
      PKPU/2023/PN Niaga Sby     2023            Separatis      Slamet                                             Pemberesan Harta Pailit


      119/Pdt/Sus-               28 Desember     Kreditur       PT Runinco Bumi                                    Perkara dalam proses
9.                                                                                   Kepailitan    768.533.100
      PKPU/2023/PN Niaga Sby     2023            Separatis      Lestari                                            Pemberesan Harta Pailit

                                                                                                                   Perkara dalam proses
      15/Pdt.Sus-                                Kreditur       PT Petro Energi                                    pembahasan proposal
10.                              22 Juli 2024                                          PKPU       1.267.112.500
      PKPU/2024/PN.Niaga.Sby                     Separatis      Solusi                                             perdamaian dan voting
                                                                                                                   rencana perdamaian

                                                 Kreditur
                                                                                                  2.013.738.800    Perkara telah diputus
      35/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN    8 September     Separatis
11.                                                             PT Bias Nusatama     Kepailitan        dan         Pailit, saat ini dalam
      Niaga.Mdn                  2023            dan Kreditur
                                                                                                  7.814.342.290    masa insolvensi
                                                 Konkuren

      20/Pdt.Sus-                                Kreditur                                                          Perkara dalam proses
12.                              24 Juli 2023                   Bowo Heli Sartanto   Kepailitan    144.879.800
      PKPU/2023/PN.Niaga.Smg                     Separatis                                                         Pemberesan Harta Pailit


      5/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN     17 November     Kreditur       PT Vision    Land                                  Perkara dalam proses
13.                                                                                  Kepailitan    863.414.000
      Niaga.Smg                  2023            Separatis      Semarang                                           Pemberesan Harta Pailit




                                                                                                                               40
Page 61
b. Direksi dan Dewan Komisaris
Para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, masing-masing tidak sedang terlibat di badan peradilan, yaitu: a.
suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung; b.perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; c. pengajuan
Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; d. perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan
Industrial; e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara; f. sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
h. sengketa persaingan usaha, serta baik berupa somasi atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan
perkara, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.

7.   Aset Tetap
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di
Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian
jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli, dimana
sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tanah-tanah yang dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami
perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah Rp281.887 juta, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 sebagai berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              Akumulasi
Aset Tetap                                               Nilai Perolehan                         Nilai Buku
                                                                             Penyusutan
Tanah                                                             48.570                   -             48.570
Bangunan                                                          53.483            (22.021)             31.462
Kendaraan                                                             28                (27)                  1
Perabot dan peralatan kantor                                     351.336           (245.785)            105.551
Renovasi bangunan sewa                                            71.141            (54.515)             16.626
Asset hak guna                                                   201.574           (121.897)             79.677
Total Aset Tetap                                                 726.132           (444.245)            281.887

8.   Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Pihak afiliasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan. Perusahaan-perusahaan afiliasi adalah Bank Mandiri dan TURI.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain:
a.   Aset
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni 2024
 Kas pada bank
 Bank Mandiri                                                                                      1.121.663
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                  451
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.                                                                   18
 PT Bank Mandiri Taspen                                                                                    6
 Jumlah Kas pada bank                                                                              1.122.138
 Deposito berjangka
 PT Bank Mandiri Taspen                                                                                50.000
 Jumlah Deposito berjangka                                                                             50.000

 Piutang pembiayaan konsumen
 Personel manajemen kunci Grup                                                                         17.169
                                                                                                              41
Page 62
                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni 2024
 PT Kimia Farma Apotek                                      3.155
 PT Kimia Farma Diagnostik                                     67
 PT Kimia Farma Trading & Distribution                      6.199
 Jumlah Piutang pembiayaan konsumen                        26.590

 Piutang lain-lain
 Bank Mandiri                                             349.582
 Perum Jaminan Kredit Indonesia                             8.559
 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                       2.161
 TURI                                                         620
 Jumlah piutang lain-lain                                 360.922

 Aset lain-lain
 PT Bumi Daya Plaza                                         3.916
 PT Bank Mandiri Taspen                                       131
 Jumlah aset lain-lain                                      4.047
 Jumlah aset kepada pihak afiliasi                      1.563.697

b. Liabilitas
                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni 2024
 Utang lain-lain
 Bank Mandiri                                              23.954
 PT Bumi Daya Plaza                                        19.619
 PT Surya Sudeco                                            6.704
 TURI                                                         240
 Jumlah utang lain-lain                                    50.517

 Beban masih harus dibayar
 Bank Mandiri                                               3.353
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                        465
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                   3.038
 Jumlah beban masih harus dibayar                           6.856

 Pinjaman bank
 Bank Mandiri                                           2.548.571
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                    222.222
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               1.891.451
 Jumlah pinjaman bank                                   4.662.244

 Surat berharga yang diterbitkan
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)                       320.500
 DPLK Bank Rakyat Indonesia                               282.000
 Dana Pensiun Bank Mandiri                                124.000
 Perum Jaminan Kredit Indonesiaa                           25.000
 PT Asuransi Jasindo                                       10.000
 Jumlah surat berharga yang diterbitkan                   761.500
 Jumlah liabilitas kepada pihak afiliasi                5.481.117

c.   Pendapatan
                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni 2024
 Pembiayaan konsumen
 Personil manajemen kunci Grup                               463

                                                                42
Page 63
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni 2024
 PT Kimia Farma Trading & Distribution                                                          175
 PT Kimia Farma Apotek                                                                             136
 PT Kimia Farma Diagnostika                                                                          8
 Jumlah Pembiayaan konsumen                                                                        782

 Bunga
 Bank Mandiri                                                                                     5.094
 PT Bank Mandiri Taspen                                                                           1.312
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               1
 Jumlah Pendapatan Bunga                                                                          6.407

 Lain-lain
 PT Mandiri AXA General Insurance                                                                     -
 Jumlah Pendapatan Lain-lain                                                                          -
 Jumlah pendapatan dari pihak afiliasi                                                            7.189

d. Beban
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 Juni 2024
 Beban umum dan administrasi
 PT Bumi Daya Plaza                                                                               4.313
 Jumlah beban umum dan administrasi                                                               4.313
 Beban gaji dan tunjangan
 Kompensasi Dewan Komisaris Dan Direksi
 Dewan Komisaris Imbalan kerja jangka pendek:
 Gaji dan tunjangan                                                                               1.937
 Dewan Direksi Imbalan kerja jangka pendek:
 Gaji dan tunjangan                                                                               5.970
 Jumlah beban gaji dan tunjangan                                                                  7.907

 Beban Keuangan
 Bank Mandiri                                                                                 83.027
 Bank Tabungan Negara                                                                          9.200
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                     27.747
 PT Bumi Daya Plaza                                                                              935
 PT Surya Sudeco                                                                                 262
 Jumlah beban keuangan                                                                       121.171
 Jumlah beban kepada pihak afiliasi                                                          133.391

e.  Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
                 Pihak Afiliasi                       Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                             Pemegang saham mayoritas
 PT Tunas Ridean                                           Pemegang saham minoritas
 PT Bumi Daya Plaza                              Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri
 PT Bank Mandiri Taspen                         Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Dana Pensiun Bank Mandiri                                Bank Mandiri sebagai pendiri
 PT Surya Sudeco                                       Dikendalikan oleh PT Tunas Ridean
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                     Badan usaha milik negara
 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                       Badan usaha milik negara
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                   Badan usaha milik negara
 Perum Jaminan Kredit Indonesia                             Badan usaha milik negara
 PT Balai Pustaka (Persero)                                 Badan usaha milik negara
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                      Badan usaha milik negara
 PT Kimia Farma Apotek                             Entitas anak dari badan usaha milik negara
 PT Kimia Farma Diagnostika                        Entitas anak dari badan usaha milik negara
                                                                                                      43
Page 64
                Pihak Afiliasi                                 Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
 PT Kimia Farma Trading & Distribution                      Entitas anak dari badan usaha milik negara
 DPLK Bank Rakyat Indonesia                                   Bank Rakyat Indonesia sebagai pendiri
 Personil manajemen kunci Grup                            Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri
 Karyawan kunci                                               Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan
transaksi dengan pihak ketiga.

Manajemen berpendapat, transaksi-transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat-syarat normal sebagaimana
halnya dilakukan dengan pihak ketiga.

9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki beberapa perjanjian penting dengan Pihak Ketiga yaitu sebagai berikut:

Perjanjian Sewa Menyewa

Pada tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024 ini, Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan/Gedung yang
dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah kami ungkapkan dalam Prospektus PUB
VI MTF Tahap I Tahun 2023, Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023, dan Prospektus VI MTF Tahap III Tahun
2024 kecuali untuk sewa menyewa yang telah habis masa berlaku nya dan penambahan cabang baru sebagai
berikut:

 No.    Lokasi                                Luas (m2)         Jangka Waktu               Dikuasai Perseroan
                                                                                           Berdasarkan
1.      Kantor Cabang Pluit yang terletak     80                5     (lima)    tahun,     Akta     Perpanjangan
        di Galeri Niaga Mediterania Blok x-                     terhitung         sejak    Perjanjian       Sewa
        3 Kaveling No. A-8b Pantai Indah                        tanggal 11 Juni 2024       Menyewa No. 69
        Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara,                           s/d 11 Juni 2029           tanggal 26 Juni 2024
        Kecamatan Penjaringan, Kota                                                        yang      dibuat     di
        Administrasi     Jakarta    Utara,                                                 hadapan       Desman,
        Provinsi DKI Jakarta                                                               S.H., M.Kn., Notaris di
                                                                                           Kota      Administrasi
                                                                                           Jakarta Utara
2.      Kantor Cabang Tegal yang terletak     115               5      (lima)    tahun,    Akta Perjanjian Sewa
        di Ruko Nirmala Square Blok                             terhitung          sejak   Menyewa         No.3
        H4&5, Kelurahan Mintaragen,                             tanggal 2 Juli 2024 s/d    tanggal 27 Juni 2024
        Kecamatan Tegal Timur, Kota                             2 Juli 2029                yang     dibuat    di
        Tegal, Jawa Tengah                                                                 hadapan         Reny
                                                                                           Caesari, S.H., M.Kn.,
                                                                                           Notaris di Kabupaten
                                                                                           Tegal
3.      Kantor Cabang Kediri yang terletak    525               5     (lima)   tahun,      Akta        Perjanjian
        di Jalan Kawi nomor 21, Kelurahan                       terhitung        sejak     Perpanjangan Sewa
        Mojoroto, Kecamatan Mojoroto,                           tanggal 1 Juli 2024        Menyewa         No.14
        Kota Kediri, Jawa Timur                                 s/30 Juni 2029             tanggal 26 April 2024
                                                                                           yang     dibuat      di
                                                                                           hadapan          Ratih
                                                                                           Agustina S.H., Notaris
                                                                                           di         Kabupaten
                                                                                           Tulungagung
4.      Kantor Cabang Mataram yang            200               5     (lima)    tahun,     Akta Perjanjian Sewa
        terletak di Jalan Selaparang,                           terhitung         sejak    Menyewa         No.10
        Kelurahan Cakranegara Timur,                            tanggal 1      Agustus     tanggal 25 Juni 2024
        Kecamatan Cakranegara, Kota                                                        yang     dibuat     di
                                                                                           hadapan         Erwin
                                                                                                                44
Page 65
 No.    Lokasi                              Luas (m2)        Jangka Waktu               Dikuasai Perseroan
                                                                                        Berdasarkan
        Mataram, Provinsi Nusa Tenggara                      2024 s/d 1 Agustus         Asbarin   S.H.,M.Kn.
        Barat                                                2029                       Notaris di Lombok
                                                                                        Barat
5.      Kantor Cabang Kupang yang           178              1     (satu)     tahun,    Akta     Perpanjangan
        terletak di Jalan Timor Raya,                        terhitung          sejak   Perjanjian       Sewa
        Kelurahan     Oesapa      Barat,                     tanggal 27 Juli 2024       Menyewa         No.23
        Kecamatan Kelapa lima, Kota                          s/d 27 Juli 2025           tanggal 15 Agustus
        Kupang, Nusa Tenggara Timur                                                     2024 yang dibuat di
                                                                                        hadapan          Jefry
                                                                                        Jonathan         Ndun
                                                                                        S.H.,M.Kn. Notaris di
                                                                                        Kota Kupang
6.      Kantor Cabang Kotamobagu yang       623              5     (lima)   tahun,      Akta Perjanjian Sewa
        terletak di Jalan Cempaka                            terhitung        sejak     Menyewa         No.5
        Lingkungan     II,     Kelurahan                     tanggal 21 Mei 2024        tanggal 21 Mei 2024
        Mogolaing,           Kecamatan                       s/d 21 Mei 2029            yang     dibuat    di
        Kotomobagu       Barat,     Kota                                                hadapan       Rimang
        Kotamobagu, Sulawesi Utara                                                      Adyo       Puntarang
                                                                                        S.H.,M.Kn. Notaris di
                                                                                        Manado


PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi dengan Pihak Ketiga sebagaimana
telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023
dan Prospektus VI MTF Tahap III Tahun 2024, sampai dengan tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024
ini mengalami beberapa perubahan dan penambahan sebagai berikut:

       1.   PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA (“CAKRAWALA”)

       Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Kendaraan
       Bermotor No: 157P1/PKS-LEG/MTF/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 dengan Cakrawala, dengan
       ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

       Ruang Lingkup Perjanjian
       Para Pihak sepakat untuk bekerjasama terkait penutupan asuransi kendaraan bermotor tambahan
       dimana Perseroan dengan ini sepakat untuk menunjuk Cakrawala sebagai penyedia jasa asuransi RTI GAP
       kepada Debitur/Tertanggung dan Cakrawala dengan ini menerima penunjukan tersebut.

       Nama Tertanggung
       Perseroan QQ Debitur.

       Jangka Waktu Perjanjian
       Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2027.


       Objek Tertanggung
       Kendaraan Bermotor.

       Nilai Pertanggungan

                 Harga Kendaraan Bermotor                      Batas Maksimum Penggantian

                 Sampai dengan Rp300.000.000,-                 Sampai dengan Rp100.000.000,-
                                                                                                             45
Page 66
          Lebih dari Rp300.000.000,-                     Sampai dengan Rp200.000.000,-

Jaminan dan Pengecualian
      - Sepanjang tidak dikecualikan dan/atau ditentukan dalam Perjanjian ini atau oleh kesepakatan
          Para Pihak di kemudian hari, dengan ini Cakrawala berkewajiban untuk mengganti selisih
          Harga Pembelian Awasl (sebagaimana yang didefinisikan di dalam Polis) dengan Harga
          Pertanggungan yang diterima oleh Tertanggung dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
          diakibatkan sebagai akibat dari Kerugian Total (Total Loss)
      - Para Pihak sepakat bahwa pengaturan ketentuan Manfaat dan Tarif sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian ini mengacu pada Fitur produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
          Perjanjian dan ketentuan pengecualian mengacu pada polis Lampiran IV Perjanjian ini.

Pengecualian
      - Setiap Kerugian Total di mana kesalahan atau kejadian yang menyebabkan Kerugian Total
           tersebut terjadi sebelum tanggal dimulainya Polis.
      - Setiap kejadian perbuatan jahat dan pencurian, yang tidak dilengkapi dengan laporan polisi
           yang valid berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
      - Setiap Kerugian Total di mana Kendaraan dicuri namun Kendaraan ini ditemukan dalam waktu
           60 (enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan ke polisi kecuali Kendaraan terserbut mengalami
           kerusakan dimana biaya perbaikan melebihi 75% (tujuh puluh lima) dari harga aktual
           Kendaraan.
      - Setiap Kerugian Total dimana Kendaraan dicuri oleh pihak yang memiliki akses terhadap kunci
           Kendaraan yaitu oleh Tertanggung sendiri, suami atau isteri, anak, orang tua atau saudara
           sekandung Tertanggung orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang
           yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung,
           pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika Tertanggung merupakan badan
           hukum.
      - Kehilangan atas kendaraan yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
           akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh sopir.calon sopir atau
           pengemudi/calon pengemudi Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, calon
           pembeli yang sedang melakukan uji coba (test drive), orang yang disuruh Tertanggung, orang
           yang dengan seijin dan/atau sepengetahuan Tertanggung atau suami dan/atau istri atau anak
           Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
      - Setiap Kerugian Total dikarenakan kecelakaan dimana pengemudi Kendaraan di bawah
           pengaruh alkohol, obat – obatan atau zat berbahaya lainnya.
      - Setiap Kerugian Total yang disebabkan kerusakan, kebakaran atau pencurian yang bukan
           merupakan subyek pembayaran klaim dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
           mempertanggungkan Kendaraan tersebut.
      - Setiap biaya tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal Kendaraan selain
           biaya pembelian Kendaraan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, asuransi
           kendaraan bermotor, jaminan pabrikan, perlindungan pembayaran kredit, biaya pemulihan,
           aksesoris tambahan diluar pabrikan.
      - Setiap harga yang dikurangi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dalam hal aus atau cacat
           semula pada Kendaraan.
      - Setiap klaim yang timbul dikarenakan Kerugian Total dimana Tertanggung telah menerima
           penggantian Kendaraan yang ditawarkan oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
      - Setiap biaya yang melebihi, atau di luar, Pertanggungan asuransi ini. Tertanggung
           bertanggung jawab untuk memenuhi biaya – biaya tersebut.
      - Setiap biaya yang timbul dari penggunaan Kendaraan yang dikecualikan Polis ini.
      - Segala bentuk kerugian lanjutan atau depresiasi atau penyusutan harga Kendaraan.
      - Setiap tanggung jawab dimana Kendaraan ini diketahui tidak layak pakai sesuai dengan
           penggunaannya, tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memenuhi kualitas yang
           seharusnya.
      - Setiap tanggung jawab yang timbul setelah Polis ini dipindahkan ke kendaraan pengganti yang
           diberikan sebagai ganti rugi akibat Kerugian Total.
      - Setiap Kerugian Total yang timbul secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
           karena tindakan, penyalahgunaan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar hukum yang
           berlaku.
                                                                                                    46
Page 67
       -   Setiap Kerugian Total yang timbul saat Kendaraan Tertanggung berada di luar wilayah
           Indonesia.
       -   Setiap Kerugian Total karena komputer atau peralatan lain, pengolahan data layanan produk,
           microchip, micro processor, sirkuit terpadu, chip yang ditanam atau perangkat serupa,
           program atau proses perangkat lunak komputer atau sistem kelistrikan atau elektronik
           lainnya secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh virus komputer.
       -   Setiap Kerugian Total akibat kegagalan, atau kekhawatiran akan adanya kegagalan, atau
           ketidakmampuan peralatan atau program komputer, baik yang dimiliki oleh Tertanggung atau
           tidak, untuk mengenali atau menafsirkan dengan benar atau melakukan proses suatu data
           tanggal sesuai dengan tanggal yang sebenarnya, atau untuk terus berfungsi dengan benar di
           luar tanggal tersebut.
       -   Setiap Kerugian Total dimana perbaikan, penggantian, kerugian, kerusakan atau kewajiban
           dapat diklaim dalam garansi atau warranty yang spesifik.
       -   Setiap klaim dimana asuransi kendaraan bermotor menyetujui dengan perbaikan Kendaraan,
           namun Tertanggung meminta klaim ditangani secara Kerugian Total.
       -   Dalam klaim dimana Tertanggung menerima tawaran penyelesaian asuransi dibawah dari
           harga aktual Kendaraan pada tanggal Kendaraan mengalami Kerugian Total, perusahaan
           asuransi akan menyelesaikan klaim menggunakan harga aktual tersebut.
       -   Jika Tertanggung membeli kendaraan dari dealer resmi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
           Kalender sejak periode asuransi dimulai, Penanggung tidak akan menanggung biaya – biaya
           tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal kendaraan selain biaya
           pembelian Kendaraan. Biaya – biaya yang tidak dijamin tersebut termasuk, namun tidak
           terbatas pada, asuransi Kendaraan, garansi, aksesoris non standar, atau sisa pelunasan
           pembiayaan yang belum dibayar dari perjanjian kredit sebelumnya termasuk pengembalian
           uang.
       -   Keausan.

Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2.   PT GAYA MAKMUR MOBIL (“GMM”)

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kendaraan Merek FAW dan XCMG
tanggal 13 Agustus 2024 dengan GMM, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa mengadakan kerjasama berupa penjualan Kendaraan dari dealer-dealer resmi
GMM melalui fasilitas pembiayaan konsumen dan Perjanjian ini yang bersifat non-eksklusif.

Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2027.

Hak dan Kewajiban Perseroan
      - Perseroan akan menyediakan Fasilitas Pembiayaan Konsumen bagi Kendaraan di Wilayah dan
          Kantor Cabang dari Perseroan di seluruh Indonesia. Untuk itu Perseroan akan memberikan
          daftar cabang-cabang Perseroan kepada GMM
      - Perseroan akan menunjuk personel intinya (PIC) untuk menangani bisnis GMM dan menunjuk
          personel-personel kontak yang menangani bisnis di seluruh dealer GMM
      - Perseroan akan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk GMM dengan memberikan skema
          pembiayaan yang terbaik sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perseroan, skema
          pembiayaan yang dimaksud juga akan diberlakukan di semua cabang Perseroan dan bisa
          berubah setiap saat tergantung kondisi pasar.
      - Dalam hal perubahan skema pembiayaan, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis
          kepada GMM selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya skema
          pembiayaan yang terbaru.
      - Perseroan akan memberikan syarat dan ketentuan minimum yang berlaku saat ini serta
          dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persetujuan kredit ke konsumen yang layak
          mendapatkan skema pembiayaan.
                                                                                                  47
Page 68
      -    Perseroan akan memberikan Informasi Proses persetujuan kredit konsumen, pencairan dan
           ke dealer beserta jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses pembiayaan.
      -    Perseroan dapat menggunakan prasarana kantor Dealer-dealer resmi GMM, termasuk
           menempatkan karyawan Perseroan di kantor tersebut (jika dianggap perlu, dengan
           persetujuan dealer GMM terlebih dahulu).
      -    Perseroan berhak memberikan persetujuan ataupun penolakan, dalam hal aplikasi yang
           diajukan tiak memenuhi persyaratan pembiayaan, atas aplikasi pembiayaan konsumen yang
           diajukan oleh konsumen.
      -    Perseroan berhak dan berwenang penuh untuk menetapkan aturan-aturan dan kebijakan
           untuk memberikan pembiayaan Kendaraan hasil tarikan, apabila telah tersedia.
      -
Hak dan Kewajiban GMM
      - GMM wajib menyerahkan daftar beserta harga kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia
          kepada MTF untuk sepenuhnya dipergunakan dalam skema pembiayaan di Dealer-dealer
          resmi GMM diseluruh Indonesia.
      - GMM wajib menyerahkan daftar Dealer-dealer resmi GMM yang ditunjuk untuk menjual
          Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia, kepaa MTF selama berlakunya Perjanjian ini.
      -    GMM berhak untuk berubah sesuai berdasarkan ketentuannya sendiri terhadap point 1 dan
          2, sesuai dengan kebijakan bisnis GMM.
      - GMM akan merekomendasikan secara tertulis atau lisan namun tidak berkewajiban untuk
          meminta setiap dealer-dealer resmi GMM untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan
          Konsumen dari MTF.
      - GMM wajib mengawasi atas pengurusan dan penerbitan STNK dan BPKB yang dilakukan oleh
          Dealer-dealer resmi GMM agar diserahkan kepada MTF sesuai jangka waktu yang telah
          ditentukan oleh MTF.
      - GMM bertugas untuk melaikan pengawasan atast penyerahan Kendaraan dari penjual atau
          Dealer-dealer resmi GMM tempat dibelinya Kendaraan kepada Debitur serta proses
          pengurusan BPKB hingga BPKB diserahkan kepada MTF.
      - GMM wajib melaksankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
      - GMM akan menyarankan dealer-dealer resmi GMM untuk menyediakan tempat atau
          prasaran kantor kepada MTF yang layak digunakan termasuk tetapi tidak terbatas pada meja,
          kursi, filling cabinet, hand set (termasuk line telepon), faximile dan fasilitas lain untuk
          digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penjualan kendaraan dan pemberian Fasilitas
          Pembiayaan Konsumen kepada Debitur (jika diperlukan oleh kedua belah pihak dan jika
          tersedia). Ketersediaan prasarana yang dimaksud sepenuhnya menjadi kewanangan Dealer.
      - GMM wajib bertanggung jawab untuk menyediakan komponen, suku cadang, perlengkapan
          dan pelayanan / perbaikan untuk Kendaraan yang dibiayai oleh MTF
      - GMM berhak untuk menunjuk satu atau lebih bank atau perusahaan pembiayaan untuk
          membiayai penjualan Kendaraan di Indonesia.

Pengakhiran Perjanjian
      - Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat jika dikehendaki salah satu Pihak dengan
          pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 90
          (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki
          oleh pihak yang bersangkutan.
      - Mengenai pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari Pasal ini, Para
          Pihak setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dari Pasal 1266 Kitab Undang Undang
          Hukum Perdata mengenai perlunya permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri
          Perjanjian ini.
      - Semua hak, kewajiban dan tanggung jawab yang telah ada sebelum tanggal berakhirnya
          Perjanjian ini menjadi efektif tetap berlaku dan Para Pihak wajib untuk menyelesaikannya
          dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif pengakhiran
          perjanjian jangka waktu lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



                                                                                                  48
Page 69
3.   PT ASURANSI SAHABAT ARTHA PROTEKSI (“ASAP”)

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor Tambahan Return to Invoice Guaranteed Asset Protection (RTI GAP)/ Asuransi Perlindungan
Jaminan Aset No: 157P/PKS-LEG/MTF/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan ASAP, dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut:

Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat untuk bekerjasama terkait penutupan asuransi kendaraan bermotor tambahan
dimana Perseroan dengan ini sepakat untuk menunjuk ASAP sebagai penyedia jasa asuransi RTI GAP
kepada Debitur/Tertanggung dan ASAP dengan ini menerima penunjukan tersebut.

Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.

Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2027.

Objek Tertanggung
Kendaraan Bermotor.

Nilai Pertanggungan

          Harga Kendaraan Bermotor                       Batas Maksimum Penggantian

          Sampai dengan Rp300.000.000,-                  Sampai dengan Rp100.000.000,-
          Lebih dari Rp300.000.000,-                     Sampai dengan Rp200.000.000,-

Jaminan dan Pengecualian
      - Sepanjang tidak dikecualikan dan/atau ditentukan dalam Perjanjian ini atau oleh kesepakatan
          Para Pihak di kemudian hari, dengan ini ASAP berkewajiban untuk mengganti selisih Harga
          Pembelian Awasl (sebagaimana yang didefinisikan di dalam Polis) dengan Harga
          Pertanggungan yang diterima oleh Tertanggung dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
          diakibatkan sebagai akibat dari Kerugian Total (Total Loss)
      - Para Pihak sepakat bahwa pengaturan ketentuan Manfaat dan Tarif sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian ini mengacu pada Fitur produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
          Perjanjian dan ketentuan pengecualian mengacu pada polis Lampiran IV Perjanjian ini.

Pengecualian
      - Setiap Kerugian Total di mana kesalahan atau kejadian yang menyebabkan Kerugian Total
           tersebut terjadi sebelum tanggal dimulainya Polis.
      - Setiap kejadian perbuatan jahat dan pencurian, yang tidak dilengkapi dengan laporan polisi
           yang valid berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
      - Setiap Kerugian Total di mana Kendaraan dicuri namun Kendaraan ini ditemukan dalam waktu
           60 (enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan ke polisi kecuali Kendaraan terserbut mengalami
           kerusakan dimana biaya perbaikan melebihi 75% (tujuh puluh lima) dari harga aktual
           Kendaraan.
      - Setiap Kerugian Total dimana Kendaraan dicuri oleh pihak yang memiliki akses terhadap kunci
           Kendaraan yaitu oleh Tertanggung sendiri, suami atau isteri, anak, orang tua atau saudara
           sekandung Tertanggung orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang
           yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung,
           pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika Tertanggung merupakan badan
           hukum.
      - Kehilangan atas kendaraan yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
           akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh sopir.calon sopir atau
           pengemudi/calon pengemudi Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, calon
           pembeli yang sedang melakukan uji coba (test drive), orang yang disuruh Tertanggung, orang

                                                                                                     49
Page 70
           yang dengan seijin dan/atau sepengetahuan Tertanggung atau suami dan/atau istri atau anak
           Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
      -    Setiap Kerugian Total dikarenakan kecelakaan dimana pengemudi Kendaraan di bawah
           pengaruh alkohol, obat – obatan atau zat berbahaya lainnya.
      -    Setiap Kerugian Total yang disebabkan kerusakan, kebakaran atau pencurian yang bukan
           merupakan subyek pembayaran klaim dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
           mempertanggungkan Kendaraan tersebut.
      -    Setiap biaya tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal Kendaraan selain
           biaya pembelian Kendaraan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, asuransi
           kendaraan bermotor, jaminan pabrikan, perlindungan pembayaran kredit, biaya pemulihan,
           aksesoris tambahan diluar pabrikan.
      -    Setiap harga yang dikurangi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dalam hal aus atau cacat
           semula pada Kendaraan.
      -    Setiap klaim yang timbul dikarenakan Kerugian Total dimana Tertanggung telah menerima
           penggantian Kendaraan yang ditawarkan oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
      -    Setiap biaya yang melebihi, atau di luar, Pertanggungan asuransi ini. Tertanggung
           bertanggung jawab untuk memenuhi biaya – biaya tersebut.
      -    Setiap biaya yang timbul dari penggunaan Kendaraan yang dikecualikan Polis ini.
      -    Segala bentuk kerugian lanjutan atau depresiasi atau penyusutan harga Kendaraan.
      -    Setiap tanggung jawab dimana Kendaraan ini diketahui tidak layak pakai sesuai dengan
           penggunaannya, tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memenuhi kualitas yang
           seharusnya.
      -    Setiap tanggung jawab yang timbul setelah Polis ini dipindahkan ke kendaraan pengganti yang
           diberikan sebagai ganti rugi akibat Kerugian Total.
      -    Setiap Kerugian Total yang timbul secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
           karena tindakan, penyalahgunaan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar hukum yang
           berlaku.
      -    Setiap Kerugian Total yang timbul saat Kendaraan Tertanggung berada di luar wilayah
           Indonesia.
      -    Setiap Kerugian Total karena komputer atau peralatan lain, pengolahan data layanan produk,
           microchip, micro processor, sirkuit terpadu, chip yang ditanam atau perangkat serupa,
           program atau proses perangkat lunak komputer atau sistem kelistrikan atau elektronik
           lainnya secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh virus komputer.
      -    Setiap Kerugian Total akibat kegagalan, atau kekhawatiran akan adanya kegagalan, atau
           ketidakmampuan peralatan atau program komputer, baik yang dimiliki oleh Tertanggung atau
           tidak, untuk mengenali atau menafsirkan dengan benar atau melakukan proses suatu data
           tanggal sesuai dengan tanggal yang sebenarnya, atau untuk terus berfungsi dengan benar di
           luar tanggal tersebut.
      -    Setiap Kerugian Total dimana perbaikan, penggantian, kerugian, kerusakan atau kewajiban
           dapat diklaim dalam garansi atau warranty yang spesifik.
      -    Setiap klaim dimana asuransi kendaraan bermotor menyetujui dengan perbaikan Kendaraan,
           namun Tertanggung meminta klaim ditangani secara Kerugian Total.
      -    Dalam klaim dimana Tertanggung menerima tawaran penyelesaian asuransi dibawah dari
           harga aktual Kendaraan pada tanggal Kendaraan mengalami Kerugian Total, perusahaan
           asuransi akan menyelesaikan klaim menggunakan harga aktual tersebut.
      -    Jika Tertanggung membeli kendaraan dari dealer resmi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
           Kalender sejak periode asuransi dimulai, Penanggung tidak akan menanggung biaya – biaya
           tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal kendaraan selain biaya
           pembelian Kendaraan. Biaya – biaya yang tidak dijamin tersebut termasuk, namun tidak
           terbatas pada, asuransi Kendaraan, garansi, aksesoris non standar, atau sisa pelunasan
           pembiayaan yang belum dibayar dari perjanjian kredit sebelumnya termasuk pengembalian
           uang.
      -    Keausan.

Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



                                                                                                     50
Page 71
Perjanjian Pembiayaan

Berikut kami sampaikan beberapa contoh perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak ketiga, sebagai berikut:

         1.     Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432402351 tanggal 15 Juli
                2024 antara Perseroan dengan PT Bahtera Mining Utama dengan syarat-syarat dan ketentuan
                sebagai berikut:
                  a. Jenis Pembiayaan                 :    Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
                                                           dengan    pembayaran     secara   angsuran
                                                           bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
                                                           operasional;
                 b. Jenis Kendaraan                       :   1 (satu) unit Isuzu;
                 c.     Harga    Perolehan       Barang   :   Rp402.000.000,- (empat ratus dua juta Rupiah);
                        dan/atau Jasa
                 d. Nilai Pembiayaan                      :   Rp321.600.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta
                                                              enam ratus ribu Rupiah)
                 e.     Uang Muka                         :   Rp80.400.000,- (delapan puluh juta empat
                                                              ratus ribu Rupiah);
                 f.     Jangka Waktu                      :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
                                                              fasilitas dicairkan yakni tanggal 16 Juli 2024.
                 g.     Besarnya angsuran                 :   Rp10.046.000,- (sepuluh juta empat puluh
                                                              enam ribu Rupiah);
                 h. Tingkat Suku Bunga                    :   8,2550% (delapan koma dua ribu lima ratus
                                                              lima puluh persen) per tahun;
                 i.     Biaya Notaris, Fidusia            :   Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
                                                              Rupiah);
                 j.     Biaya Administrasi                :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
                 k.     Mekanisme Pelunasan               :   Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
                                                              35 Angsuran dengan besaran Rp10.046.000,-
                                                              (sepuluh juta empat puluh enam ribu
                                                              Rupiah)setiap bulannya dan dibayarkan setiap
                                                              tanggal 15 bulan itu.
                 l.     Outstanding                       :   Rp321.472.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta
                                                              empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);
                 m. Denda                                 :       -    Denda Keterlambatan sebesar 4‰
                                                                       (empat per mil) per hari dari jumlah
                                                                       angsuran yang tertunggak
                                                                  -    Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
                                                                       4% (empat persen) dari outstanding
                                                                       pokok/principal


                Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5532
                tanggal 23 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
                Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
                nomor W10.00394323.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 di Kantor Wilayah DKI Jakarta
                Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.


        2.      Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432400308 tanggal 19
                April 2024 antara Perseroan dengan PT Leo Anugerah Sukses dengan syarat-syarat dan
                ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                            51
Page 72
      a.   Jenis Pembiayaan                  :   Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
                                                 dengan pembayaran secara angsuran untuk
                                                 pemenuhan kebutuhan Komersil;
      b. Jenis Kendaraan                     :   1 (satu) unit Toyota Zenix;
      c.   Harga    Perolehan       Barang   :   Rp445.600.000,- (empat ratus empat puluh
           dan/atau Jasa                         lima juta enam ratus ribu Rupiah);
      d. Nilai Pembiayaan                    :   Rp401.040.000,- (empat ratus satu juta empat
                                                 puluh ribu Rupiah);
      e.   Uang Muka                         :   Rp44.560.000,- (empat puluh juta lima ratus
                                                 enam puluh ribu Rupiah);
      f.   Jangka Waktu                      :   48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal
                                                 fasilitas dicairkan yakni tanggal 22 April 2024;
      g.   Besarnya angsuran                 :   Rp9.941.900,- (sembilan juta sembilan ratus
                                                 empat puluh satu ribu sembilan ratus Rupiah);
      h. Tingkat Suku Bunga                  :   8,80% (delapan koma delapan puluh persen)
                                                 per tahun;
      i.   Biaya Notaris, Fidusia            :   Rp574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu
                                                 Rupiah);
      j.   Biaya Administrasi                :   Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
                                                 Rupiah);
      k.   Mekanisme Pelunasan               :   Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
                                                 48 Angsuran dengan besaran Rp9.941.900,-
                                                 (sembilan juta sembilan ratus empat puluh
                                                 satu ribu sembilan ratus Rupiah) setiap
                                                 bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 19
                                                 bulan itu;
      l.   Outstanding                       :   Rp417.559.800,- (empat ratus tujuh belas juta
                                                 lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan
                                                 ratus Rupiah);
      m. Denda                               :       -    Denda Keterlambatan sebesar 4‰
                                                          (empat per mil) per hari dari jumlah
                                                          angsuran yang tertunggak
                                                     -    Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
                                                          4% (empat persen) dari outstanding
                                                          pokok/prinsipal

     Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 7159
     tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
     Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
     nomor W12.00173732.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 di Kantor Wilayah Banten
     Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.


3.   Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432402958 tanggal 19
     Agustus 2024 antara Perseroan dengan PT Parna Raya Logistik dengan syarat-syarat dan
     ketentuan sebagai berikut:
      a. Jenis Pembiayaan                 :   Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
                                              dengan pembayaran secara angsuran untuk
                                              pemenuhan kebutuhan Operasional;
      b. Jenis Kendaraan                     :   1 (satu) unit Hino;



                                                                                                52
Page 73
      c.   Harga    Perolehan       Barang   :       Rp855.000.000,- (delapan ratus lima puluh
           dan/atau Jasa                             lima juta Rupiah);
      d. Nilai Pembiayaan                    :       Rp595.500.000,- (lima ratus sembilan puluh
                                                     lima juta lima ratus ribu Rupiah);
      e.   Uang Muka                         :       Rp256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam
                                                     juta lima ratus ribu Rupiah);
      f.   Jangka Waktu                      :       36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
                                                     fasilitas dicairkan yakni tanggal 20 Agustus
                                                     2024;
      g.   Besarnya angsuran                 :       Rp18.761.000,- (delapan belas juta tujuh ratus
                                                     enam puluh satu ribu Rupiah);
      h. Tingkat Suku Bunga                  :       8,50% (delapan koma lima puluh persen) per
                                                     tahun;
      i.   Biaya Notaris, Fidusia            :       Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah);
      j.   Biaya Administrasi                :       Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
                                                     Rupiah);
      k.   Mekanisme Pelunasan               :       Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
                                                     35 Angsuran dengan besaran Rp18.761.000,-
                                                     (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh
                                                     satu ribu Rupiah) setiap bulannya dan
                                                     dibayarkan setiap tanggal 20 bulan itu;
      l.   Outstanding                       :       Rp619.113.000,- (enam ratus sembilan belas
                                                     juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
      m. Denda                               :           -   Denda Keterlambatan sebesar 4‰
                                                             (empat per mil) per hari dari jumlah
                                                             angsuran yang tertunggak
                                                         -   Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
                                                             4% (empat persen) dari outstanding
                                                             pokok/prinsipal

     Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5738
     tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di
     Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan
     Fidusia nomor W10.00540008.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024 di Kantor
     Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.


4.   Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.5802400810 tanggal 23
     Juni 2024 antara Perseroan dengan PT RMK Energy Tbk dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagai berikut:

      a.   Jenis Pembiayaan                      :    Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
                                                      dengan pembayaran secara angsuran
                                                      bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
                                                      Operasional;
      b. Jenis Kendaraan                         :    1 (satu) unit Kobelco Hydraulic Excavator;
      c.   Harga     Perolehan      Barang       :    Rp1.465.200.000,- (satu miliar empat ratus
           dan/atau Jasa                              enam puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
      d. Nilai Pembiayaan                        :    Rp1.172.160.000,- (satu miliar seratus tujuh
                                                      puluh dua juta seratus enam puluh ribu
                                                      Rupiah);

                                                                                                     53
Page 74
      e.   Uang Muka                         :    Rp293.040.000,- (dua ratus sembilan puluh
                                                  tiga juta empat puluh ribu Rupiah);
      f.   Jangka Waktu                      :    36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
                                                  fasilitas dicairkan yakni tanggal 1 Juli 2024;
      g.   Besarnya angsuran                 :    Rp36.843.811,- (tiga puluh enam juta delapan
                                                  ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus
                                                  sebelas Rupiah);
      h. Tingkat Suku Bunga                  :    8,70% (delapan koma tujuh puluh persen) per
                                                  tahun;
      i.   Biaya Notaris, Fidusia            :    Rp574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat
                                                  ribu Rupiah);
      j.   Biaya Administrasi                :    Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah)
      k.   Mekanisme Pelunasan               :    Pelunasan dilakukan secara angsuran
                                                  sebanyak 35 Angsuran dengan besaran
                                                  Rp36.843.811,- (tiga puluh enam juta delapan
                                                  ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus
                                                  sebelas Rupiah) setiap bulannya dan
                                                  dibayarkan setiap tanggal 23 bulan itu.
      l.   Outstanding                       :    Rp1.142.158.141,- (satu miliar seratus empat
                                                  puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu
                                                  seratus empat puluh satu rupiah);
      m. Denda                               :        -    Denda Keterlambatan sebesar 4‰
                                                           (empat per mil) per hari dari jumlah
                                                           angsuran yang tertunggak
                                                      -    Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
                                                           4% (empat persen) dari outstanding
                                                           pokok/prinsipal

     Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1645
     tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
     Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
     nomor W10.00352903.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 di Kantor Wilayah DKI Jakarta
     Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.


5.   Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432400030-34 tanggal 23
     April 2024 antara Perseroan dengan PT Vadhana International dengan syarat-syarat dan
     ketentuan sebagai berikut:

      a.   Jenis Pembiayaan                  :    Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
                                                  dengan pembayaran secara angsuran
                                                  bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
                                                  Komersil;
      b. Jenis Kendaraan                     :    5 (lima) unit Sakai Vibrating Roller;
      c.   Harga     Perolehan      Barang   :    Rp1.417.331.250,- (satu miliar empat ratus
           dan/atau Jasa                          tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
                                                  dua ratus lima puluh Rupiah) per unit;
      d. Nilai Pembiayaan                    :    Rp1.307.488.078,- (satu miliar tiga ratus tujuh
                                                  juta empat ratus delapan puluh delapan ribu
                                                  tujuh puluh delapan Rupiah) per unit;




                                                                                                 54
Page 75
                                      e.   Uang Muka                                  :     Rp141.733.125,- (seratus empat puluh satu
                                                                                            juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus
                                                                                            dua puluh lima Rupiah) per unit;
                                      f.   Jangka Waktu                               :     36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
                                                                                            fasilitas dicairkan yakni tanggal 25 April 2024;
                                      g.   Besarnya angsuran                          :     Rp41.305.000,- (empat puluh satu juta tiga
                                                                                            ratus lima ribu Rupiah) per unit;
                                      h. Tingkat Suku Bunga                           :     8.55% (delapan koma lima puluh lima persen)
                                                                                            per tahun;
                                      i.   Biaya Notaris, Fidusia                     :     Rp384.800,- (tiga ratus delapan puluh empat
                                                                                            ribu delapan ratus Rupiah) per unit;
                                      j.   Biaya Administrasi                         :     Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
                                                                                            Rupiah) per unit;
                                      k.   Mekanisme Pelunasan                        :     Pelunasan dilakukan secara angsuran
                                                                                            sebanyak 36 Angsuran dengan besaran
                                                                                            Rp41.305.000,- (empat puluh satu juta tiga
                                                                                            ratus lima ribu Rupiah) per unit setiap
                                                                                            bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 23
                                                                                            bulan itu
                                      l.   Outstanding                                :     Rp1.239.150.000,- (satu miliar dua ratus tiga
                                                                                            puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu
                                                                                            Rupiah) per unit;
                                      m. Denda                                        :          -     Denda Keterlambatan sebesar 4‰
                                                                                                       (empat per mil) per hari dari jumlah
                                                                                                       angsuran yang tertunggak
                                                                                                 -     Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
                                                                                                       4% (empat persen) dari outstanding
                                                                                                       pokok/prinsipal


                                     Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1740
                                     dan tanggal 2 Mei 2024 dan yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di
                                     Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan
                                     Fidusia nomor W4.00094389.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 di Kantor Wilayah Riau
                                     Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.


            Perjanjian Kredit

            Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa perjanjian untuk fasilitas kredit
            sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan VI MTF
            Tahap II Tahun 2023 dan Informasi Tambahan VI MTF Tahap III Tahun 2024 berikut adalah penambahan-
            penambahan Fasilitas Perjanjian Kredit sebagai berikut:
NO                                                                                                                                             JUMLAH LIABILITAS
           KETERANGAN                                                                                                 JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                                 TERUTANG PER
       (Nama Kreditur & Jenis          NOMOR PERJANJIAN                          JANGKA WAKTU                          (Installment) Per 30
                                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
             Fasilitas)                                                                                                     Sept 2024
                                                                                                                                                Per 30 Sept 2024
                                                                        PENARIKAN                    PELUNASAN          (dalam Rupiah)
                                                                       (PENCAIRAN)
1.   PT BANK CENTRAL ASIA TBK
     1. Fasilitas      Installment     Akta Perjanjian Kredit   1. Fasilitas Installment Loan   1. Fasilitas          329.861.111.113,00      7.208.333.333.324,23
          Loan XV dengan jumlah        No.13 tanggal 7 Maret       XV batas waktu penarikan        Installment Loan
          pokok tidak melebihi         2001            dibuat      telah berakhir.                 XV jatuh tempo
          Rp1.500.000.000.000,-        dihadapan          Ny.   2. Fasilitas Installment Loan      di 16 Februari
          (satu triliun lima ratus     Sjarmeini       Sofjan      XVI batas waktu penarikan       2025
          miliar Rupiah).              Chandra, S.H., Notaris      telah berakhir.              2. Fasilitas
                                       di Jakarta, perjanjian                                      Installment Loan

                                                                                                                                                 55
Page 76
NO                                                                                                                                                     JUMLAH LIABILITAS
              KETERANGAN                                                                                                      JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                                         TERUTANG PER
          (Nama Kreditur & Jenis           NOMOR PERJANJIAN                               JANGKA WAKTU                         (Installment) Per 30
                                                                                                                                                         (dalam Rupiah)
                Fasilitas)                                                                                                          Sept 2024
                                                                                                                                                        Per 30 Sept 2024
                                                                               PENARIKAN                 PELUNASAN              (dalam Rupiah)
                                                                              (PENCAIRAN)
     2.     Fasilitas      Installment     kredit mana diubah       3. Fasilitas kredit jangka           XVI jatuh tempo
            Loan       XVI     dengan      terakhir kali dengan        pendek       yang      tidak      di 13 Oktober
            jumlah pokok tidak             Akta       Perubahan        mengikat (uncommitted             2025
            melebihi                       Ketiga Puluh Satu atas      facility) terhitung sejak      3. Fasilitas
            Rp2.500.000.000.000,-          Perjanjian      Kredit      tanggal 15 Nopember 2022          pinjaman
            (dua triliun lima ratus        No.67 tanggal 21 Mei        dan berakhir pada tanggal         berjangka
            miliar Rupiah).                2024 yang dibuat            11 Maret 2025.                    Money Market
     3. Fasilitas kredit jangka            dihadapan Sri Buena      4. Fasilitas Installment Loan        (PBMM) jatuh
            pendek yang tidak              Brahmana,        S.H.,      XVII batas waktu penarikan        tempo di 11
            mengikat                       M.Kn., Notaris di           telah berakhir.                   Maret 2025
            (uncommitted facility)         Jakarta                  5. Fasilitas Installment Loan     4. Fasilitas
            berupa           pinjaman                                  XVIII     tahap    I     dan      Installment Loan
            berjangka           Money                                  Installment Loan XVIII            XVII jatuh tempo
            Market            (PBMM)                                   tahap II telah berakhir.          di 13 Maret
            dengan jumlah pokok                                     6. Fasilitas Installment Loan        2026.
            setinggi-tingginya                                         XIX tahap I berakhir pada      5. Fasilitas
            sebesar                                                    ttanggal 31 Desember              Installment Loan
            Rp553.000.000.000,-                                        2024 dan Installment Loan         XVIII        jatuh
            (lima ratus lima puluh                                     XIX tahap II berakhir pada        tempo di 27
            tiga miliar Rupiah),                                       31 Desember 2025.                 Desember 2026.
            dengan ketentuan BCA                                                                      6. Fasilitas
            berhak               untuk                                                                   Installment Loan
            menyetujui             atau                                                                  XIX jatuh tempo
            menolak          penarikan                                                                   di 31 Desember
            fasilitas PBMM dan BCA                                                                       2029.
            berhak sewaktu-waktu,
            tanpa                syarat
            membatalkan
            pemberian          fasilitas
            PBMM.
     4. Fasilitas          Installment
            Loan XVII dengan
            jumlah pokok tidak
            melebihi
            Rp2.000.000.000.000,-
            (dua triliun Rupiah).
     5. -Fasilitas Installment
            Loan XVIII tahap I
            dengan jumlah pokok
            tidak             melebihi
            Rp2.000.000.000.000,-
            (dua triliun rupiah).
     -Fasilitas Installment Loan
     XVIII tahap II dengan jumlah
     pokok         tidak      melebihi
     Rp2.000.000.000.000,- (dua
     triliun rupiah).
     6. -Fasilitas Installment
            Loan XIX tahap I dengan
            jumlah pokok tidak
            melebihi
            Rp2.500.000.000.000,-
            (dua triliun lima ratus
            miliar rupiah).
            -Fasilitas Installment
            Loan XIX tahap II
            dengan jumlah pokok
            tidak             melebihi
            Rp2.500.000.000.000,-
            (dua triliun lima ratus
            miliar rupiah).

2.   PT   BANK     DANAMON
     INDONESIA Tbk                                                                                                            97.222.222.223,00       1.736.111.111.110,34
     1. Term Loan/ Kredit                  Akta Perjanjian Kredit   1. Fasilitas KAB IV               KAB IV
         Angsuran Berjangka IV             No.26 tanggal 20 Mei                                       20 Januari 2025

                                                                                                                                                         56
Page 77
NO                                                                                                                                                   JUMLAH LIABILITAS
              KETERANGAN                                                                                                    JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                                       TERUTANG PER
          (Nama Kreditur & Jenis          NOMOR PERJANJIAN                              JANGKA WAKTU                         (Installment) Per 30
                                                                                                                                                       (dalam Rupiah)
                Fasilitas)                                                                                                        Sept 2024
                                                                                                                                                      Per 30 Sept 2024
                                                                                 PENARIKAN                 PELUNASAN           (dalam Rupiah)
                                                                                (PENCAIRAN)
            (KAB IV), Non Revolving       2010 yang dibuat            Jangka waktu penarikan telah
            / Uncommitted dengan          dihadapan                   berakhir dan jangka waktu         KAB V
            jumlah             setinggi   Sulistyaningsih, S.H.,      fasilitas    kredit    berlaku    20 Oktober 2025
            tingginya          sebesar    Notaris di Jakarta          maksimal 36 bulan terhitung
            Rp1.000.0000.000.000,         yang terakhir telah         sejak setiap tanggal pencairan    KAB VI
            - (satu triliun Rupiah)       diubah dengan Akta          yaitu pada tanggal 20 Januari     23 Juli 2027
     2.     Term Loan/ Kredit             Perjanjian perubahan        2025.
            Angsuran Berjangka V          Terhadap Perjanjian                                           Fasilitas KMK
            (KAB V), Non Revolving        Kredit No.14 tanggal        2. Fasilitas KAB V                30 Agustus 2025
            / Uncommitted dengan          13 Nopember 2023            jangka waktu penarikan dan
            jumlah             setinggi   yang            dibuat      jangka waktu fasilitas kredit
            tingginya          sebesar    dihadapan                   berlaku maksimal 36 bulan
            Rp1.000.0000.000.000,         Sulistyaningsih, S.H.,      terhitung sejak setiap tanggal
            - (satu triliun Rupiah)       Notaris di Jakarta          pencairan yaitu pada tanggal
     3.     Term Loan/ Kredit             terakhir        diubah      20 Oktober 2025.
            Angsuran Berjangka VI         dengan Surat Bank
            (KAB VI), Non Revolving       Danamon                     3. Fasilitas KAB VI
            / Uncommitted dengan          Nomor:B.666/ARO/E           jangka waktu penarikan
            jumlah             setinggi   B/0924 tanggal 30           adalah 12 bulan sejak tanggal
            tingginya          sebesar    September         2024      13 Nopember 2023 dan
            Rp1.500.0000.000.000,         perihal                     jangka waktu fasilitas kredit
            - (satu triliun lima ratus    Pemberitahuan               berlaku maksimal 36 bulan
            miliar Rupiah).               Persetujuan                 terhitung sejak setiap tanggal
                                          Perpanjangan Jangka         pencairan.
     4.     Working Capital/ Kredit       Waktu Fasilitas Kredit.
            Modal Kerja Revolving/                                    4. Fasilitas Kredit Modal Kerja
            Uncommitted dengan                                        Jangka waktu fasilitas sampai
            jumlah          setinggi                                  dengan tanggal 30 Agustus
            tingginya       sebesar                                   2025
            Rp150.000.000.000,-
            (seratus lima puluh
            miliar Rupiah).


3.   PT     BANK      MANDIRI
     (PERSERO) Tbk (Terafiliasi)
     (“Bank Mandiri”)
                                                                                                                            Total Fasilitas KMK     Total    Outstanding
     1. Fasilitas Kredit Modal Kerja      Akta Perjanjian Kredit      Jangka waktu penarikan telah      24 Mei 2025         Executing 13 dan 14     KMK Executing 13 dan
     Executing       13     sebesar       Modal Kerja Nomor           berakhir                                              20.455.510.412,71       14
     Rp600.000.000.000,- (enam            WCO.KP/154/KMK/20                                                                                         263.717.491.817,13
     ratus miliar Rupiah)                 21 No.24 tanggal 24
                                          April 2021 dibuat
                                          dihadapan         Lenny
                                          Janis Ishak, S.H.,
                                          Notaris di Jakarta
     2. Fasilitas Kredit Modal Kerja      Akta Perjanjian Kredit      Jangka waktu penarikan telah      17 Oktober 2026
     Executing       14     sebesar       Modal Kerja Nomor           berakhir
     Rp450.000.000.000,- (empat           CRO.KP/587/KMK/12
     ratus lima puluh miliar              No.2     tanggal       8
     Rupiah)                              Desember           2021
                                          dibuat      dihadapan
                                          Lenny Janis Ishak,
                                          S.H., Notaris di Jakarta
     3. Fasilitas Kredit Modal Kerja      Akta Perjanjian Kredit      23 September 2025                 23 September 2025   Nihil                   200.000.000.000,00
     Revolving                sebesar     Modal Kerja Nomor
     Rp200.000.000.000,-         (dua     CRO.KP/058/KMK/12
     ratus miliar rupiah) dan             No.10 tanggal 10 April
     fasilitas     ini     merupakan      2012              dibuat
     sublimit       fasilitas   kredit    dihadapan            Emi
     Modal Kerja Executing 15             Susilowati,         S.H.,
     dan       merupakan          satu    Notaris di Jakarta
     kesatuan dan bagian yang             yang beberapa kali
     tidak terpisahkan dari total         telah diubah dengan
     limit fasilitas kredit Modal         perubahan terakhir
     Kerja Executing 15.                  berdasarkan         Akta

                                                                                                                                                       57
Page 78
NO                                                                                                                                       JUMLAH LIABILITAS
           KETERANGAN                                                                                           JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                           TERUTANG PER
       (Nama Kreditur & Jenis          NOMOR PERJANJIAN                           JANGKA WAKTU                   (Installment) Per 30
                                                                                                                                           (dalam Rupiah)
             Fasilitas)                                                                                               Sept 2024
                                                                                                                                          Per 30 Sept 2024
                                                                           PENARIKAN             PELUNASAN        (dalam Rupiah)
                                                                          (PENCAIRAN)
                                       Addendum XIII (ketiga
                                       belas)       Perjanjian
                                       Kredit Modal Kerja
                                       Nomor:
                                       CRO.KP/058/KMK/12
                                       Nomor: 168 tanggal
                                       23 September 2024
                                       yang              dibuat
                                       dihadapan Hannywati
                                       Gunawan S.H, Notaris
                                       di Jakarta
     4. Fasilitas Kredit Modal Kerja   Akta Perjanjian Kredit      23 September 2025        23 September 2033   756.666.666,00          39.666.666.636,00
     Auto Loan Pegawai dengan          Modal Kerja Nomor
     limit                  sebesar    WCO.KP/772/KMK/20
     Rp150.000.000.000,-               22 No.221 tanggal 20
     (seratus lima puluh miliar        Desember 2022 yang
     rupiah) dan fasilitas ini         dibuat      dihadapan
     merupakan sublimit fasilitas      Hannywati Gunawan,
     kredit Modal Kerja Executing      S.H., Notaris di Jakarta
     15 dan merupakan satu             yang terakhir telah
     kesatuan dan bagian yang          diubah berdasarkan
     tidak terpisahkan dari total      Akta Addendum II
     limit fasilitas kredit Modal      Perjanjian        Kredit
     Kerja Executing 15.               Modal Kerja Nomor:
                                       WCO.KP/772/KMK/20
                                       22     Nomor:        169
                                       tanggal 23 September
                                       2024 yang dibuat
                                       dihadapan Hannywati
                                       Gunawan,            S.H.,
                                       Notaris di Jakarta
     5.Fasilitas Kredit Modal Kerja    Akta Perjanjian Kredit      23 September 2025        23 September 2033   126.588.888.955,00      3.382.484.158.348,13
     Executing      15     sebesar     Modal Kerja Nomor
     Rp4.275.000.000.000,-             WCO.KP/773/KMK/20
     (empat triliun dua puluh lima     22 No.222 tanggal 20
     miliar rupiah) dengan limit       Desember           2022
     sebesar:                          dibuat      dihadapan
                                       Hannywati Gunawan,                                             - S
                                       S.H., Notaris di Jakarta                                         u
                                       yang telah diubah                                                b
                                       dengan      perubahan                                            l
                                       terakhir berdasarkan                                             i
                                       Akta Addendum II                                                 m
                                       Perjanjian        Kredit                                         i
                                       Modal Kerja Nomor:                                               t
                                       WCO.KP/773/KMK/20                                                f
                                       22     Nomor:        167                                         a
                                       tanggal 23 September                                             s
                                       2024 yang dibuat                                                 )
                                       dihadapan Hannywati                                              .
                                       Gunawan S.H, Notaris
                                       di Jakarta
4.   PT BANK PAN INDONESIA
     TBK                               Akta Perjanjian Kredit      15 November 2024         15 November 2028    55.555.555.556,00       1.888.888.888.888
     Fasilitas    kredit  berupa       dan         Perjanjian
     Pinjaman Tetap 24 (PT 24)         Jaminan     No.     39
     dengan jumlah pokok tidak         tanggal 15 Mei 2024
     melebihi            sebesar       yang            dibuat
     Rp2.000.000.000.000,- (dua        dihadapan Antonius
     triliun Rupiah)                   Wahono
                                       Prawirodirdjo, S.H.,
                                       Notaris di Jakarta
                                       yang ditandatangani
                                       oleh Bank Panin dan
                                       Perseroan
5.   PT BANK UOB INDONESIA

                                                                                                                                           58
Page 79
NO                                                                                                                                                 JUMLAH LIABILITAS
           KETERANGAN                                                                                                     JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                                     TERUTANG PER
       (Nama Kreditur & Jenis         NOMOR PERJANJIAN                            JANGKA WAKTU                             (Installment) Per 30
                                                                                                                                                     (dalam Rupiah)
             Fasilitas)                                                                                                         Sept 2024
                                                                                                                                                    Per 30 Sept 2024
                                                                        PENARIKAN                    PELUNASAN              (dalam Rupiah)
                                                                       (PENCAIRAN)
     (“Bank UOB”)
          1. Fasilitas TL yang        Perjanjian Kredit No.     1.   Fasilitas             RCF    1.Fasilitas  RCF        16.666.666.666,00       450.000.000.008,00
              bersifat                354/06/2016 tanggal            diperpanjang       sampai    diperpanjang
              uncommitted             23 Juni 2016 yang              dengan 29 Mei 2025.          sampai dengan 29
              hingga       jumlah     telah dibuat antara            Fasilitas TL jangka waktu    Mei 2025
              pokok           tidak   Bank     UOB       dan         penarikan           sudah
              melebih sebesar         Perseroan secara di            berakhir;                    2. Fasilitas TL jatuh
              Rp560.000.000.0         bawah tangan dan          2.   Fasilitas Transaksi Asing:   tempo tanggal 15
              00,- (lima ratus        telah      dilegalisasi        berlaku sejak tanggal 23     September 2025
              enam puluh miliar       dengan          Nomor          Juni 2017 dan atas
              Rupiah) dengan          Leg/3215/2016                  kesepakatan para pihak,
              sublimit fasilitas      tanggal 23 Juni 2016           dapat        diperpanjang
              RCF yang bersifat       oleh                Sri        kembali.
              uncommitted             Rahayuningsih, S.H.,
              hingga       jumlah     Notaris di Jakarta
              pokok           tidak   yang telah diubah
              melebihi sebesar        beberapa kali terakhir
              Rp300.000.000.0         dengan Perubahan X
              00,- (tiga ratus        Terhadap Perjanjian
              miliar     Rupiah)      Kredit         Nomor:
              atau nilai yang         883/06/2024       yang
              setara (ekuivalen)      dibuat        dibawah
              dalam mata uang         tangan
              Dollar Amerika
              Serikat (“USD”)
              (Fasilitas TL dan
              Fasilitas         RCF
              untuk selanjutnya
              disebut “Fasilitas
              Kredit”) dengan
              ketentuan jumlah
              keseluruhan atau
              limit       fasilitas
              kredit          tidak
              melebihi sebesar
              Rp560.000.000.0
              00,- (lima ratus
              enam puluh miliar
              Rupiah);
          2. Fasilitas FX yang
              bersifat
              uncommitted
              hingga       jumlah
              pokok           tidak
              melebihi sebesar
              USD20.400.000
              (dua puluh juta
              empat ratus ribu
              Dolar      Amerika
              Serikat)          dan
              Fasilitas CCS yang
              bersifat
              uncommitted
              hingga       jumlah
              pokok           tidak
              melebih sebesar
              USD20.000.000
              (dua puluh juta
              dollar     Amerika
              Serikat)        yang
              diberikan        oleh
              Bank UOB kepada
              Perseroan dibuat
              dalam          suatu
              perjanjian
              tersendiri        dan

                                                                                                                                                     59
Page 80
NO                                                                                                                                         JUMLAH LIABILITAS
             KETERANGAN                                                                                           JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                             TERUTANG PER
         (Nama Kreditur & Jenis      NOMOR PERJANJIAN                            JANGKA WAKTU                      (Installment) Per 30
                                                                                                                                             (dalam Rupiah)
               Fasilitas)                                                                                               Sept 2024
                                                                                                                                            Per 30 Sept 2024
                                                                     PENARIKAN                  PELUNASAN            (dalam Rupiah)
                                                                    (PENCAIRAN)
                terpisah      dari
                Perjanjian Kredit
                ini,        yakni
                berdasarkan ISDA
                Perjanjian Induk
                2002 yang dibuat
                dibawah tangan
                dan bermeterai
                cukup tanggal 21
                November 2017
                yang dilegalisasi
                oleh           Sri
                Rahayuningsih,
                S.H., Notaris di
                Jakarta, dengan
                nomor
                Leg/4057/2017
                pada tanggal yang
                sama          dan
                lampiran     pada
                ISDA Perjanjian
                Induk 2002 yang
                dibuat dibawah
                tangan        dan
                bermeterai cukup
                pada tanggal 21
                November 2017
                yang dilegalisasi
                oleh           Sri
                Rahayuningsih,
                S.H., Notaris di
                Jakarta dengan
                nomor
                Leg/4058/2017
                pada tanggal yang
                sama (“Dokumen
                ISDA      2002”),
                berikut dengan
                segala
                perubahan,
                perpanjangan,
                penambahan dan
                atau modifikasi
                terhadap
                dokumen      ISDA
                2002 dari waktu
                ke waktu.

6.   PT BANK ANZ INDONESIA
     -    Fasilitas Kredit Modal     -   Perjanjian           -   30 Juni 2025             30 Juni 2025           Nihil                   Nihil
          Kerja     senilai   USD        Fasilitas Nomor
          15.000.000,00      (lima       110/FA/ANZ/NE        -   30 Juni 2025             3 tahun dari tanggal
          belas      juta   dollar       W/X/2018                                          penggunaan
          Amerika Serikat)               Tanggal        11
                                         Oktober 2018
     -     Fasilitas        Kredit       yang
           Berulang         Tanpa        diperpanjang
           Komitmen senilai USD          dengan       Surat
           20.000.000,00     (Dua        perpanjangan/S
           puluh     juta   dollar       urat
           Amerika Serikat)              Pemberitahuan
                                         Fasilitas(-
                                         Fasilitas)
                                         perbankan yang
                                         ada         Nomor
                                         Ref.No:

                                                                                                                                              60
Page 81
NO                                                                                                                                         JUMLAH LIABILITAS
           KETERANGAN                                                                                             JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                             TERUTANG PER
       (Nama Kreditur & Jenis        NOMOR PERJANJIAN                           JANGKA WAKTU                       (Installment) Per 30
                                                                                                                                             (dalam Rupiah)
             Fasilitas)                                                                                                 Sept 2024
                                                                                                                                            Per 30 Sept 2024
                                                                         PENARIKAN             PELUNASAN             (dalam Rupiah)
                                                                        (PENCAIRAN)
                                           1300/FA/ANZ/A
                                           MD/VI/2024
                                           tanggal 27 Juni
                                           2024

                                     -     Perjanjian
                                           Fasilitas Kredit
                                           Berulang Tanpa
                                           Komitmen No.
                                           1138/FA/ANZ/N
                                           EW/IX/2023
                                           yang      terakhir
                                           diubah dengan
                                           Perubahan
                                           Pertama       atas
                                           Perjanjian
                                           Fasilitas
                                           No.1299/FA/AN
                                           Z/AMD/VI/2024
                                           tanggal 27 Juni
                                           2024
7.   PT BANK BTPN Tbk (“BTPN”)
     Fasilitas    Loan    bersifat   Perjanjian     Fasilitas   30 April 2025               30 April 2025         Nihil                   300.000.000.000,00
     revolving            sebesar    Kredit
     Rp300.000.000.000,-     (tiga   No.BTPN/NS/0095
     ratus miliar Rupiah)            tertanggal 24 Mei
                                     2021 yang terakhir
                                     diubah         dengan
                                     Lampiran No. 004,
                                     Untuk        Perjanjian
                                     Fasilitas Kredit No.
                                     BTPN/NS/0095
                                     tanggal 24 Mei 2021,
                                     yang mana Lampiran
                                     ini     ditandatangani
                                     pada tanggal 13 Mei
                                     2024
8.   PT      BANK        MIZUHO
     INDONESIA                       Perjanjian    Fasilitas    1. jangka waktu penarikan   1. 13 Februari 2026   Dibayarkan   per    3   378.125.060.500,00
     1.     Fasilitas    pinjaman    Kredit                     telah berakhir                                    bulan
     berjangka dengan komitmen       152/MA/MZH/0618                                        2. 24 September
     dengan jumlah maksimum          Tanggal 29 Juni 2018       2. 24 September 2025        2028
     pokok pinjaman adalah USD       dan     Skedul     No.
     50.000.000,- (lima puluh juta   153/TL/MZH/0618 –
     dollar Amerika Serikat).        Pinjaman Berjangka
     2.     Fasilitas    pinjaman    (Term Loan) tanggal
     berjangka dengan komitmen       29 Juni 2018 yang
     dengan jumlah maksimum          keduanya
     pokok pinjaman adalah USD       ditandatangani oleh
     100.000.000,- (seratus juta     Perseroan dan Bank
     dollar Amerika Serikat).        Mizuho          secara
                                     dibawah        tangan
                                     (selanjutnya disebut
                                     “Perjanjian     Kredit
                                     152/MA/MZH/0618
                                     dan            Skedul
                                     153/TL/MZH/0618”)
                                     yang terakhir diubah
                                     dengan     Perubahan
                                     Nomor
                                     927/AMD/MZH/0924
                                     dan            Skedul
                                     No.928/TL/MZH/0924
                                     tanggal 19 September
                                     2024
9.   MUFG BANK, LTD (“MUFG”)

                                                                                                                                             61
Page 82
NO                                                                                                                                                 JUMLAH LIABILITAS
            KETERANGAN                                                                                                    JUMLAH ANGSURAN
                                                                                                                                                     TERUTANG PER
        (Nama Kreditur & Jenis           NOMOR PERJANJIAN                            JANGKA WAKTU                          (Installment) Per 30
                                                                                                                                                     (dalam Rupiah)
              Fasilitas)                                                                                                        Sept 2024
                                                                                                                                                    Per 30 Sept 2024
                                                                            PENARIKAN                  PELUNASAN             (dalam Rupiah)
                                                                           (PENCAIRAN)
      1.     Fasilitas    Pinjaman       1. Perjanjian Kredit      1. sampai dengan 28 Februari     1. 28 Agustus 2025    34.121.625.000          872.364.875.000,00
      Campuran Senior Tidak              2021-0053636-ML           2025                             2. 11 April 2025
      Bergulir dengan Komitment          tanggal 11 Maret          2.Telah berakhir
      yang     Dijamin      sebesar      2022             yang
      USD28.500.000,- (dua puluh         ditandatangani oleh
      delapan juta lima ratus ribu       Perseroan dan MUFG
      dollar Amerika Serikat)            secara       dibawah
                                         tangan
      2.Fasilitas    Modal      Kerja
      Bergulir Tanpa Komitmen            2. Perjanjian Kredit
      sebesar      USD50.000.000,-       No.15-0581LN
      (lima puluh juta dollar            tanggal 11 Februari
      Amerika       Serikat)      dan    2016     sebagaimana
      Fasilitas General Hedging          terakhir kali diubah
      Line (Credit Line) for IRS, CCS,   dengan     Perubahan
      IRO, FX Forward and Vanilla        atas Fasilitas Kredit
      Swap USD 72.500.000 (tujuh         No. 2023-0001800-LN
      puluh dua juta lima ratus ribu     tanggal 27 Februari
      dollar Amerika Serikat)            2023     sebagaimana
                                         diubah        dengan
                                         Perjanjian    Fasilitas
                                         No.     2024-0002527
                                         tanggal 27 Mei 2024.
10.   PT BANK PERMATA TBK
      1. Fasilitas Term Loan 1 – Non     Akta        Perjanjian    1. Jangka waktu fasilitas Term   1. Fasilitas Term     44.444.444.444,00       815.000.000.000,00
      Revolving             sebesar      Pemberian Fasilitas       Loan 1 telah berakhir            Loan 1 jatuh tempo
      Rp400,000,000,000,00               Perbankan Nomor 45                                         di 16 Juli 2025
      (empat ratus miliar rupiah)        tanggal 27 April 2022     2. Jangka waktu fasilitas
                                         dihadapan     Notaris     Money Market 15 November         2. Fasilitas Money
      2. Fasilitas Money Market          Susana Tanu, SH.yang      2023                             Market jatuh tempo
      sebesar                            terakhir       diubah                                      di 15 Februari 2025
      Rp100.000.000.000,00               dengan Addendum           3. Jangka waktu fasilitas Term
      (seratus miliar rupiah)            Perjanjian Pemberian      Loan 2 telah berakhir            3. Fasilitas Term
                                         Fasilitas Perbankan                                        Loan 2 jatuh tempo
      3. Fasilitas Term Loan 2 - Non     No.2331/KK/ADD/VIII                                        sampai tanggal 31
      Revolving             sebesar      /2024/CG6 tanggal 7                                        Agustus 2027
      Rp800,000,000,000,00               Agustus 2024
      (delapan ratus miliar rupiah)

11.   PT BANK DBS INDONESIA
      Fasilitas        committed         Perjanjian   Fasilitas    16 Mei 2025                      16 Mei 2028           Nihil                   Nihil
      Amortized     Term    Loan         Perbankan
      (Fasilitas ATL) maksimum           No.118/PFP-
      sebesar Rp500.000.000.000,-        DBSI/V/1-2/2024
      (lima ratus miliar Rupiah)         tanggal 16 Mei 2024
      atau ekuivalennya dalam
      mata uang Dolar Amerika
      Serikat (“USD”)

              PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN

              Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian-perjanjian pengelolaan fasilitas
              pembiayaan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Informasi
              Tambahan VI MTF Tahap II Tahun 2023 dan Informasi Tambahan VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan tidak terdapat
              perubahan.




                                                                                                                                                      62
Page 83
10. Perlindungan Asuransi Atas Hak Kekayaan

        I. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Asuransi Zurich”)


        PROPERTY ALL RISK INSURANCE
        Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
        kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan polis nomor 4301240002364 tanggal
        28 Oktober 2024 dengan jenis asuransi Property All Risk dan total nilai pertanggungan untuk Aset adalah
        sebesar Rp93.789.335.013,57- (sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga
        ratus tiga puluh lima ribu tiga belas Rupiah lima puluh tujuh sen) dan untuk Gedung sebesar
        Rp.136.460.250.000,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh
        ribu Rupiah). Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2024
        sampai dengan 15 Oktober 2025.
        EARTHQUAKE INSURANCE
        Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
        kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor 4301240002365 tanggal
        28 Oktober 2024 dengan jenis asuransi Earthquake dan total nilai pertanggungan untuk Aset adalah
        sebesar Rp.93.789.335.013,57- (sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga
        ratus tiga puluh lima ribu tiga belas Rupiah lima puluh tujuh sen)dan untuk Gedung sebesar
        Rp.126.672.500.000,- (seratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu
        Rupiah). Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai
        dengan 15 Oktober 2025.
        MOVABLE PROPERTY ALL RISK INSURANCE
        Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
        kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor: 431223000014 tanggal
        1 September 2023 dengan jenis asuransi Movable Property All Risk dan total nilai pertanggungan senilai
        Rp7.289.899.741,67,- (tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh
        sembilan ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah enam puluh tujuh sen). Jangka waktu Polis Asuransi
        tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan
        15 Agustus 2024 yang telah diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah
        Kerja (SPK) Pengadaan Asuransi Property All Risk (PAR), Earthquake (EQ), Moveable All Risk (MAR),
        Kendaraan Bermotor dan Liability Periode 2024-2025 untuk PT Mandiri Tunas Finance
        Nomor 308/SPK-PROC/MTF/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang disetujui dan ditandatangani oleh
        Asuransi Zurich dan Surat Pernyataan Polis Asuransi Nomor 00017/TMG/ZAI/11/2024 tanggal
        5 November 2024 yang diterbitkan oleh Asuransi Zurich.

        Keterangan:
        Berdasarkan Surat Pernyataan Polis Asuransi Nomor 00017/TMG/ZAI/11/2024 tanggal 5 November 2024
        yang diterbitkan oleh Asuransi Zurich, sampai dengan tanggal INTAM LUT PUB VI Tahap IV Tahun 2024
        ini, proses polis Movable Property All Risk Insurance di atas sedang dalam tahap pengerjaan oleh
        Asuransi Zurich yang mana jangka waktu berlakunya dari tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan
        tanggal 15 Oktober 2025.


    II. PT ASURANSI TOTAL BERSAMA

        ASURANSI CASH IN SAFE
          No. Polis                      :      004-82-08-2024-00000003-000
          Jenis Asuransi                 :      Cash in Safe
          Tertanggung                    :      Perseroan
          Jangka Waktu                   :      1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025
          Objek Pertanggungan            :      Atas uang di dalam bangunan asalkan uang tersebut berada
                                                di dalam brankas, lemari besi, laci, filling cabinet, kotak kasir
                                                yang terkunci dengan aman setiap kali bangunan tersebut
                                                                                                               63
Page 84
                               ditinggalkan dalam keadaan kosong, termasuk kehilangan
                               atau kerusakan pada brankas, lemari besi, laci, filling cabinet,
                               kotak kasir atau bangunan di dalam bangunan yang
                               diasuransikan, yang diakibatkan oleh perampokan,
                               perampokan, perampokan atau usaha untuk itu

  Pengecualian Claim       :   Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
                               penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
                               klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
                               asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
                               klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
                               penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
                               berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
                               sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
                               Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
                               Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
                               dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
                               asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
                               pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
                               atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
                               sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
                               penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
                               bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
                               tersebut.
                               Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
                               terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
                               terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
                               dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
                               sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
                               nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
                               pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
                               ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
                               mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
                               umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
                               Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
                               atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
                               langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
                               dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
                               mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
                               berhubungan dengan tindakan terorisme.
                               Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
                               pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
                               pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
                               pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
                               Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
                               tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
                               lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
                               penuh.

  Nilai Pertanggungan      :   Rp50.000.000



ASURANSI CASH IN TRANSIT
  No. Polis                :   G07-82-08-2024-00000002-000
  Jenis Asuransi           :   Cash in Transit
  Tertanggung              :   Perseroan
  Jangka Waktu             :   1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025

                                                                                             64
Page 85
  Objek Pertanggungan (Rute)   :   Dari : bank atau lembaga keuangan atau cabang terdekat
                                   Ke : tempat yang diasuransikan (lokasi risiko) dan sebaliknya

  Pengecualian Claim           :   Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
                                   penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
                                   klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
                                   asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
                                   klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
                                   penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
                                   berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
                                   sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
                                   Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
                                   Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
                                   dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
                                   asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
                                   pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
                                   atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
                                   sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
                                   penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
                                   bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
                                   tersebut.
                                   Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
                                   terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
                                   terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
                                   dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
                                   sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
                                   nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
                                   pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
                                   ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
                                   mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
                                   umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
                                   Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
                                   atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
                                   langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
                                   dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
                                   mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
                                   berhubungan dengan tindakan terorisme.
                                   Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
                                   pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
                                   pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
                                   pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
                                   Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
                                   tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
                                   lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
                                   penuh.
  Nilai Pertanggungan          :   Satu kali pengangkutan : Rp2.000.000.000
                                   Pengangkutan tahunan : Rp576.000.000.000



ASURANSI FIDELITY GUARANTEE
  No. Polis                    :   O03-82-08-2024-00000002
  Jenis Asuransi               :   Fidelity Guarantee
  Tertanggung                  :   Perseroan
  Jangka Waktu                 :   1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025
  Bisnis Tertanggung           :   Kantor



                                                                                              65
Page 86
           Luas Jaminan                  :      Mengganti kerugian tertanggung atas kehilangan uang atau
                                                harta benda lainnya yang mungkin dialami tertanggung
                                                akibat perbuatan curang atau ketidakjujuran atau perbuatan
                                                yang dilakukan oleh karyawan yang bertindak sendiri atau
                                                berkolusi dengan orang lain, dengan jumlah yang tidak
                                                melebihi jumlah yang tertera di dalam jadwal dan tunduk
                                                pada syarat, ketentuan dan pengecualian.
           Pengecualian Claim            :      Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
                                                penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
                                                klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
                                                asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
                                                klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
                                                penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
                                                berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
                                                sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
                                                Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
                                                Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
                                                dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
                                                asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
                                                pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
                                                atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
                                                sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
                                                penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
                                                bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
                                                tersebut.
                                                Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
                                                terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
                                                terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
                                                dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
                                                sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
                                                nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
                                                pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
                                                ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
                                                mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
                                                umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
                                                Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
                                                atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
                                                langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
                                                dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
                                                mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
                                                berhubungan dengan tindakan terorisme.
                                                Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
                                                pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
                                                pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
                                                pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
                                                Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
                                                tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
                                                lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
                                                penuh.

           Nilai Pertanggungan           :      Satu Kejadian : Rp500.000.000,-
                                                Kejadian Keseluruhan: Rp6.000.000.000,-


11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dalam menjalankan kegiatan operasional dan usaha, Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama
dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
                                                                                                           66
Page 87
12. Jaringan Kantor

Perseroan memiliki 1 (satu) kantor pusat, 125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang yang terletak di Medan
(3 cabang), Rantau Prapat, Padang (2 Cabang), Bukit Tinggi, Pekanbaru (3 Cabang), Bengkalis (Duri), Jambi
(2 Cabang) , Tanjung Pinang, Muaro Bungo, Batam (2 Cabang), Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang (3 cabang),
Ogan Komering Ulu (Baturaja), Lubuk Linggau, Bandar Lampung (2 Cabang), Lampung Tengah (Bandarjaya),
Pangkal Pinang, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Matraman, Fatmawati, Jakarta Selatan V (duren tiga), Kebon
Jeruk, Jakarta Barat II, Mangga Dua, Pluit, Bekasi, Depok, Cibinong, Cibubur, Cikarang, Tangerang (BSD),
Tangerang Selatan II, Bintaro, Pecenongan, Jakarta Selatan (Mampang), Pondok Indah, Pondok Gede, Bekasi IV,
Cilegon, Serang (2 Cabang), Tangerang (Cimone), Lebak (Rangkasbitung), Bogor, Karawang (2 Cabang),
Sukabumi, Bandung (4 Cabang), Tasikmalaya, Cirebon, Garut, Subang, Tegal, Purwokerto, Semarang (3 Cabang),
Solo, Surakarta II, Kudus, Magelang, Pekalongan, Yogyakarta (2 Cabang), Surabaya (3 Cabang), Malang
(2 Cabang), Kediri, Jember, Madiun, Tuban, Mojokerto, Gresik, Banyuwangi, Denpasar (2 Cabang), Gianyar,
Mataram, Kupang, Pontianak (2 Cabang), Sintang, Banjarmasin (2 Cabang), Banjarbaru, Palangkaraya,
Kotawaringin Timur, Samarinda (2 Cabang), Balikpapan, Tarakan, Bontang, Ketapang, Makassar (4 Cabang),
Pare-Pare, Kendari, Manado (2 Cabang), Kotamobagu, Palu, Banggai (Luwuk), Mamuju, Gorontalo, Sorong,
Jayapura, Ambon dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di Kolaka, Palopo, Dharmasraya,
Singkawang, Bau-Bau, KSKC Telecenter, KSKC Pembantu Lebak, KSKC Arut Selatan, KSKC Berau, KSKC Kutai
Timur.

Sampai saat ini cabang Jakarta masih merupakan cabang yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan
nilai kontrak Perseroan secara keseluruhan.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi informasi yang cepat dan akurat antar cabang, Perseroan saat ini
telah mengimplementasikan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis internet web yang andal untuk
keperluan proses kredit dan proses transaksi lainnya secara online dengan konsep single platform. Dengan
adanya sistem tersebut semua transaksi termasuk untuk keperluan pengambilan keputusan oleh manajemen
Perseroan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tepat dan aman. Selain itu Perseroan telah mempunyai
Disaster Recovery Center yang berlokasi di Bandung, untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan
oleh bencana alam.

Untuk menjaga keamanan dokumen transaksi pembiayaan yang berupa surat-surat kendaraan bermotor (Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB) yang diagunkan kepada Perseroan, maka dokumen BPKB tersebut
disimpan dalam ruang khusus yang tahan api (fire proof strong room).

13. Prospek Usaha

Indonesia mencatatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal III tahun 2024 sebesar 4,95%
turun dari 5,05% pada kuartal II tahun 2024. Disaat bersamaan konsumsi rumah tangga Indonesia tetap
mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,9% yang disebabkan oleh pembelajaan pada Food & Beverages, pakaian,
kesehatan dan pendidikan. Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi sampai dengan akhir tahun adalah mencapai 5,1%.

Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per YTD September 2024, Industri
Pembiayaan telah mencatatkan total pembiayaan baru sebesar Rp414,55 Trilliun yang meningkat sebesar 5,55%
dibandingkan dengan YTD September 2023. Dari total pembiayaan baru tersebut, pembiayaan untuk mobil
mencatatkan porsi sebesar 49,58% dengan total pembiayaan mencapai Rp205,54 Trilliun. Sebagai perusahaan
pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan mobil, hingga YTD September 2024 Perseroan telah menjadi
perusahaan yang menempati posisi 3 (tiga) besar untuk pembiayaan mobil di Indonesia, dengan mencatatkan
total pembiayaan mobil sebesar Rp24,27 triliun atau tumbuh 11,96% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan
pembiayaan mobil tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Industri yang mengalami pertumbuhan negatif
sebesar 4,10% (YoY). Jika dilihat dari total penyaluran pembiayaan baru, hingga September 2024 Perseroan telah
mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp26,72 triliun atau tumbuh 15,64% (YoY).

Dalam industri multifinance erat kaitannya dengan kebijakan suku bunga, kebijakan suku bunga ini sangat
berperan penting karena menentukan biaya pendanaan bagi industri multifinance. Dengan adanya asumsi suku
bunga The Fed di Amerika Serikat (AS) akan turun secara akumulatif sebesar 100 bps dari sebesar 4,5% pada


                                                                                                           67
Page 88
akhir 2024 menjadi sebesar 3,5% pada akhir tahun 2025 dan akan disusul oleh penurunan suku bunga acuan BI
sebesar sebesar 75bps pada tahun 2025.




                         Source: Bloomberg


Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gaikindo target penjualan mobil tahun 2025 diperkirakan sebesar
1.000.000 unit. Hal ini didukung oleh target penurunan suku bunga di Global dan juga di Indonesia. Dengan
adanya penurunan suku bunga ini diharapkan penjualan mobil dapat meningkat sehingga dapat memberikan
dampak positif kepada industri multifinance di Indonesia.

Selain itu, dengan bertambahnya minat konsumen atas mobil listrik dan banyaknya variasi brand mobil dari
China yang semakin populer. Hal ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan penjualan mobil di Indonesia.

Mandiri Tunas Finance sebagai bagian dari ekosistem Bank Mandiri dan Tunas Ridean, memiliki keunggulan
kompetitif berupa dukungan yang kuat dari para pemegang saham, baik dari sisi pendanaan maupun perluasan
jaringan pemasaran. Dalam menggarap potensi yang dimiliki, Mandiri Tunas Finance terus mengembangkan
produk pembiayaan serta meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat memanfaatkan, serta mengoptimalkan
peluang, baik yang ada dalam ekosistem maupun peluang-peluang yang ada di pasar, untuk dapat tumbuh
secara berkesinambungan.

14. Persaingan Usaha

Berdasarkan data dari OJK, total aset industri pembiayaan per Juni 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp519,101 triliun dan Rp524,395 triliun sedangkan total aset Perseroan per Juni 2024 dan 2023 adalah masing-
masing sebesar Rp56,377 triliun dan Rp47,293 triliun dengan pertumbuhan sebesar 19,21%. Dalam menjalankan
usahanya, Perseroan memiliki beberapa kompetitor. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan dapat menjaga
posisinya sebagai perusahaan pembiayaan 3 besar di Indonesia dalam pembiayaan mobil berdasarkan data yang
diperoleh dari APPI. Persaingan di antara kompetitor biasanya dalam hal market share dan produk pembiayaan.

Berdasarkan data Gaikindo penjualan mobil baru YTD Oktober 2024 mengalami penurunan dari 746,2 ribu
menjadi 657,2 ribu turun 11,93% yoy, sedangkan, Perseroan mampu untuk bertumbuh sebesar 4,98% dengan
market share mobil baru sebesar 14,27% per September 2024.

Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis dan perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan kendaraan
bermotor beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor ini.
Dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka perusahaan pembiayaan dituntut lebih kreatif dalam
menyalurkan kredit kepada pelanggannya. Dalam menjawab tantangan tersebut, Perseroan telah menetapkan
strategi bisnis yang berfokus pada ekspansi pasdar untuk semua segmen bisnis melalui sumber-sumber bisnis
yang dimiliki Perseroan, serta terus meningkatkan pelayanan yang yang cepat dan handal melalui digitalisasi
proses baik bagi pelanggan maupun bagi mitra bisnis.

PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN

Berikut ini adalah skema proses pembiayaan konsumen yang dilakukan Perseroan :




                                                                                                         68
Page 89
Dalam rangka mendorong pertumbuhan portofolio yang sehat, Perseroan melakukan akusisi customer
berdasarkan prinsip kehati-hatian. Proses pembiayaan didesign agar melibatkan pihak yang independen dan
seiring dengan era digitalisasi, proses pembiayaan mulai memanfaatkan teknologi untuk semakin meningkatkan
layanan kepada customer.

Prinsip kehati-hatian tersebut diimplementasikan antara lain dengan memisahkan fungsi penjualan dengan
fungsi analisa pembiayaan. Penjualan dilakukan oleh petugas sales officer (SO) yang memanfaatkan 4 (empat)
channel/sumber order yaitu dealer/showroom, referral bank mandiri, telemarketing dan marketing agent.
Aplikasi yang diperoleh SO kemudian diserahkan ke petugas credit head yang bertugas melakukan analisa
kelayakan pembiayaan, yang selanjutnya akan diberi keputusan oleh pemegang kewenangan.

Untuk terus dapat meningkatkan layanan kepada customer, Perusahaan terus melakukan pengembangan atau
penyempurnaan proses pembiayaan, antara lain dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan teknologi
terutama dilakukan untuk terus mempercepat waktu proses pembiayaan namun dengan tetap mengutamakan
kehati-hatian untuk menghasilkan portfolio yang sehat.
Prinsip kehati-hatian juga tercermin dari penyusunan risk acceptence criteria (RAC) yang menjadi acuan dalam
melakukan akusisi customer, antara lain namun tidak terbatas pada:
1. Pembayaran uang muka sejumlah persentase tertentu dari harga mobil.
2. Untuk pembiayaan mobil bekas, maksimum berumur 12 tahun.
3. Jangka waktu kredit adalah minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 7 (tujuh) tahun.
4. Selama masa kredit, mobil tersebut harus dilindungi asuransi dari perusahaan asuransi yang telah
      ditetapkan oleh Perseroan

Proses pembiayaan yang berorientasi pada prinsip kehati-hatian serta didukung oleh penggunaan teknologi
menjadi fundamental yang kuat bagi perusahaan untuk terus bertumbuh dengan cepat dan sehat.

Untuk mengelola kegiatan usaha pembiayaan serta untuk selalu menjaga tingkat kolektibilitas yang baik maka
kegiatan penagihan merupakan salah satu kunci keberhasilan Perseroan.

15. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank serta Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, faktor penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan terdiri atas tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Berikut ini
merupakan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024:

 No.                          Faktor Penilaian                                    Peringkat Individual
  1.    Tata Kelola Perusahaan yang Baik                                                    1
  2.    Profil Risiko                                                                       1
                                                                                                               69
Page 90
 No.                           Faktor Penilaian                                     Peringkat Individual
  3.    Rentabilitas                                                                          2
  4.    Permodalan                                                                            1
 Peringkat Tingkat Kesehatan                                                                  1

Berdasarkan hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan yang dinilai dari faktor tata kelola perusahaan, profil risiko,
rentabilitas dan permodalan, Perseroan menilai bahwa secara umum kondisi kesehatan perusahaan berada di
peringkat 1 (kategori “sangat sehat”). Hal ini mengindikasikan bahwa Perseroan dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.




                                                                                                                  70
Page 91
VI.      PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

 a.   sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon.
 b.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon.
 c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
      obligasi tanpa bunga.
 d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
      atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
      berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
 (i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 (ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
      persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
      Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
      2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
      yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
      diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
 b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
      melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
      pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah
sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan
diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.


                                                                                                             71
Page 92
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                  72
Page 93
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Nomor 23 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir Nanette C.H.A Warsito, SH., notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
 No.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                         (%)
                                                     Seri A                   Seri B                Total
 1.      PT BRI Danareksa Sekuritas            220.250.000.000           345.000.000.000       565.250.000.000    35,13
 2.      PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)     98.030.000.000           425.000.000.000       523.030.000.000    32,50
 3.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   105.455.000.000           415.375.000.000       520.830.000.000    32,37
 Total                                         423.735.000.000         1.185.375.000.000     1.609.110.000.000   100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
    dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
    sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
    langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
    tersebut.

Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini adalah pihak terafiliasi baik langsung maupun secara tidak langsung melalui pemilikan
saham oleh Pemerintah.



                                                                                                                          73
Page 94
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

Adapun, benchmark Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:
                               Yield Obligasi
          Tenor                                              Spread                Bunga Obligasi
                             Pemerintah (SUN)
         3 Tahun                    6,39                  0,31 / 31 bps                  6,70
         5 Tahun                    6,41                  0,44 / 44 bps                  6,85




                                                                                                    74
Page 95
VIII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

  Wali Amanat         :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                           Gedung BRI II Lantai. 6
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                           Jakarta 10210
                           Telp : (021) 575 8143 / 575 2362
                           Fax : (021) 726 5090

                           STTD               :   08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
                                                  Indonesia (Persero) Tbk.

                           Pedoman Kerja      :   Undang-Undang Pasar Modal.

                           Surat Penunjukan   :   Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
                                                  Penawaran           Jasa        Wali           Amanat
                                                  No. B.32-INV/TCS/AET/01/2023 tanggal 13 Januari 2023

                           Tugas Pokok        :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                  pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                                  tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
 Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
 selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
     Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
     dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
     Perseroan;
 3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
     sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
     pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

  Notaris             :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                          Jl. Panglima Polim V/11
                          Kebayoran Baru, Jakarta 12160
                          Telp : (021) 739 2801
                          Fax : (021) 726 5090

                          STTD                :   STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama
                                                  Ir. Nanatte Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H

                          Pedoman Kerja       :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto
                                                  Undang-undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                                  Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                                  Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia


                                                                                                       75
Page 96
                       Surat Penunjukan       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
                                          :
                                              No. 063/SPK-PROC/MTF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023

                       Tugas Pokok        :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                              Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
                                              Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
                                              Perjanjian  Agen    Pembayaran       serta  akta-akta
                                              pengubahannya.


Konsultan Hukum    :   BM & Partners
                       Wisma Haroen
                       Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A
                       Jakarta Selatan

                       STTD               :   STTD.KH.210/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 September
                                              2023 atas nama Poernomo Idna Yashinta, S.H.

                       Keanggotaan        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
                       Asosiasi               201603

                       Pedoman Kerja      :   Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan
                                              oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                              sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor:
                                              Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto
                                              Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.: 01/DS-HKHPM/0119
                                              tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan
                                              Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                              Tanggal 10 November 2021.

                       Surat Penunjukan   :   Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
                                              Surat Perseroan Nomor: 061/SPK-PROC/MTF/II/2023
                                              tertanggal 23 Februari 2023 perihal Surat Perintah Kerja
                                              (SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka
                                              Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI (PUB VI) Tahun 2023.

                       Tugas Pokok        :   melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                              Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                              oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                              Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat
                                              dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                                              dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                              objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                                              dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                              segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                              diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                                              Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                                              prinsip keterbukaan.


Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek

                       No. SIUP           :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

                       Pedoman Kerja      :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                              Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
                                              diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                                                                      76
Page 97
                                                 Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
                                                 otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan
                                                 praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                                                 Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
                                                 didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi
                                                 oleh Asian Development Bank (“ADB”)


Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku
pemegang saham Emiten.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dengan nilai Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
    penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
    Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
    Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.




                                                                                                         77
Page 98
IX.     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024,
telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”)
yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai denngan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung melalui penyertaan
modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B. 392-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024,
perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BRI Surat B. 393-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

1.    Umum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H..
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.



                                                                                                         78
Page 99
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp50 per Saham
 Keterangan
                                                            Jumlah Saham          Nilai Nominal      (%)
 Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwiwarna                                                1                    50   0,00nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                           299.999.999.999    14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                         300.000.000.000    15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
   - Saham Seri A Dwiwarna                                                1                    50   0,00 nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                            80.610.976.875     4.030.548.843.750    53,19
     Masyarakat
   - Saham biasa atas nama Seri B                            70.179.879.828     3.508.993.991.400    46,30
   - Saham Treasury                                             768.144.900        38.407.245.000     0,51
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 151.559.001.604     7.557.950.080.200   100,00
 Saham dalam Portepel                                       148.440.998.396     7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 965.174.500 saham

3.   Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.10 tanggal
23 September 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susuan Dewan Komisaris dan
Direksi BRI adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                         :   Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen              :   Rofikoh Rokhim
Komisaris                                               :   Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                               :   Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                    :   Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen                                    :   Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                    :   Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                    :   Agus Riswanto
Komisaris Independen                                    :   Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                          :   Sunarso
Wakil Direktur Utama                                    :   Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                       :   Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan               :   Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                                   :   Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                      :   Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                :   Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan                                      :   Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                               :   Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                                :   Handayani
Direktur Human Capital                                  :   Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan                           :   Andrijanto

                                                                                                              79
Page 100
     4.       Kegiatan Usaha
     Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
     Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
     Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                        Persentase        Tahun          Status
No                Perusahaan Anak                            Jenis Usaha
                                                                                       Kepemilikan      Penyertaan     Operasional
     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga             Bank Umum Swasta
1                                                                                              86.85%     2011         Beroperasi
     Tbk                                            Nasional
2    BRI Remittance Co. Ltd.                        Perusahaan Remittance                   100,00%       2011         Beroperasi
3    PT Asuransi BRI Life                           Asuransi                                 51,00%       2015         Beroperasi
4    PT BRI Multifinance Indonesia                  Pembiayaan                               99,88%       2016         Beroperasi
5    PT BRI Danareksa Sekuritas                     Sekuritas                                67,00%       2018         Beroperasi
6    PT BRI Ventura Investama                       Perusahaan Ventura                       99,97%       2018         Beroperasi
7    PT BRI Asuransi Indonesia                      Asuransi                                 90,00%       2019         Beroperasi
8    PT Permodalan Nasional Madani                  Pembiayaan                               99,99%       2021         Beroperasi
                                                    Pembiayaan, Emas, Aneka
9    PT Pegadaian                                                                              99,99%     2021         Beroperasi
                                                    Jasa
10   BRI Manajemen Investasi                        Manajer Investasi                          65,00%     2021         Beroperasi

     Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
     melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
     Kustodian.

     a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
     Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2023
     adalah sebagai berikut:

          No                                     Nama Efek Bersifat Utang                                        Tanggal Emisi
          1      Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                              23 Februari 2022
          2      Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022                   23 Februari 2022
          3      Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                                   08 Maret 2022
          4      Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                                 08 Maret 2022
          5      Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                                   22 Maret 2022
          6      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022                         25 Maret 2022
          7      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                                            08 April 2022
          8      Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                                     07 April 2022
          9      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                                   07 April 2022
          10     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                                   28 April 2022
          11     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022                          10 Juni 2022
          12     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                                30 Juni 2022
          13     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                             06 Juli 2022
          14     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                                         05 Juli 2022
          15     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                                     05 Juli 2022
          16     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                                       14 Juli 2022
          17     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                                         08 Juli 2022
          18     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                                      08 Juli 2022
          19     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                                   27 Juli 2022
          20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                               27 Juli 2022

                                                                                                                             80
Page 101
No                                   Nama Efek Bersifat Utang                          Tanggal Emisi
21   Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022               26 Juli 2022
22   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022            05 Agustus 2022
23   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022     05 Agustus 2022
24   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022             10 Agustus 2022
25   Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                        09 Agustus 2022
26   Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                    26 Agustus 2022
27   Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022               01 September 2022
28   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                            28 September 2022
29   Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                    16 September 2022
30   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                16 September 2022
31   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                26 Oktober 2022
32   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                            26 Oktober 2022
33   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022          28 Oktober 2022
34   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                         01 November 2022
35   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022         08 November 2022
36   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                  13 Desember 2022
37   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                    22 Desember 2022
38   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                  10 Januari 2023
39   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                        25 Januari 2023
40   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023           22 Februari 2023
41   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023           24 Februari 2023
42   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                     08 Maret 2023
43   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023         16 Maret 2023
44   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023               28 Maret 2023
45   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                    04 April 2023
46   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                04 April 2023
47   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                             11 April 2023
48   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023              17 Mei 2023
49   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                07 Juni 2023
50   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                       08 Juni 2023
51   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023              22 Juni 2023
52   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                      22 Juni 2023
53   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                    27 Juni 2023
54   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                       06 Juli 2023
55   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                            06 Juli 2023
56   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        06 Juli 2023
57   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                      11 Juli 2023
58   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023              11 Juli 2023
59   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                           11 Juli 2023
60   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023            11 Juli 2023
61   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                  04 Agustus 2023
62   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                08 Agustus 2023
63   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                            08 Agustus 2023
64   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023            11 Agustus 2023
65   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                 26 September 2023
66   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023               27 September 2023
67   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023       03 Oktober 2023
                                                                                                   81
Page 102
     No                                   Nama Efek Bersifat Utang                                   Tanggal Emisi
     68   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                           06 Oktober 2023
     69   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                      06 Oktober 2023
     70   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                               19 Oktober 2023
     71   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023                   20 Oktober 2023
     72   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                           25 Oktober 2023
     73   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023                16 November 2023
     74   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                   22 November 2023
     75   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                        22 November 2023

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
      rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
      Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
      penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya
      Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
      1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
         -     Jasa Escrow Agent
         -     Jasa Arranger Sindikasi
      2) Custodian Services
      3) Jasa Trustee
      4) DPLK BRI

5.    Perizinan BRI

a.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
      Perseroan;
b.    Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c.    Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
      Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d.    SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
      Devisa;
e.    Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
-    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia;
-    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
     berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
-    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
-    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

                                                                                                                 82
Page 103
7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)     Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan
   vii)    atas permintaan para Pemegang Obligasi
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix)     timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
           Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
        Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
        Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
        Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
        tempo pokok Obligasi;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tahun yang berakhir per
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024
yang ditandatangani oleh yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1681).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                             2024                      2023                   2022
 Total Aset                                  1.977.371.465             1.965.007.030          1.865.639.010
 Total Liabilitas                            1.665.640.923             1.648.534.888          1.562.243.693
 Total Ekuitas                                 311.730.542               316.472.142            303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni                             31 Desember
 Keterangan
                                        2024                 2024                 2023              2022
 Pendapatan     Bunga    dan
                                       69.928.833            65.540.302          135.183.487       124.597.073
 Syariah – neto
 Pendapatan Premi – neto                1.458.293               887.302            2.161.392          1.577.323
 Pendapatan       Operasional
                                       25.047.514            21.128.986           45.625.785         47.302.800
 lainnya
 Laba Operasional                      38.545.055            37.236.837           76.828.737         64.306.037
                                                                                                               83
Page 104
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                      2024               2024                 2023               2022
 Laba Sebelum Beban Pajak            38.449.532          37.200.131           76.429.712        64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                 29.896.111          29.561.361           60.425.048        51.408.207

Rasio Penting

                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                         2023                            2022
 Kewajiban Penyediaan Modal
                                                                                                    25,51
 Minimum (KPMM)                                                       27,27
 Rasio Non Performing Loan (NPL) -
                                                                                                     2,67
 gross                                                                2,95
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                      84,73%                          78.82%
 Return On Asset (ROA)                                                3,24                            3,79
 Return On Equity (ROE)                                             19,95                           19,59
 Net Interest Margin (NIM)                                            7,95                            7,85
 Beban Operasional terhadap
 Pendapatan Operasional (BOPO)                                        68,07                         69,10

9.   Informasi

                                           Alamat Wali Amanat :
                               PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                             TCS Business Team
                                  Trust & Corporate Services Department
                                        Investment Services Division

                                             Gedung BRI II, lantai 6
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                      Telp : (021) 575 2362, 575 8144; Fax : (021) 2510 316, 575 2444
                                            Email : tcs_aet@bri.co.id




                                                                                                        84
Page 105
 X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII
Informasi Tambahan ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum adalah tanggal 11 November 2024 dan ditutup pada tanggal 14 November 2024 pukul
16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
     disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
     yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek selambat – lambatnya pada Tanggal Emisi.
2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
     Pemegang Obligasi.
3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
     Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
     diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

                                                                                                           85
Page 106
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 15 November 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:


                        Bank BRI                                          Bank Mandiri
                Cabang Bursa Efek Jakarta                            Cabang Jakarta Sudirman
            No. Rekening 0671.01.000692.30.1                       No. Rekening 1020005566028
               PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas


                                                Bank Mandiri
                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                        No. Rekening 104-000-4085-556
                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                         86
Page 107
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 18 November 2024 pukul 10:00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 November 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a.  Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
    uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
    pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
    dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
    masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
    dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
    30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
    berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
    pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
    kepada Informasi Tambahan.
 c. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
    transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
    mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
    Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                           87
Page 108
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:

                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

             PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lt. 23                      Menara Mandiri I, Lantai 24-25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
               Jakarta 10210, Indonesia                                  Jakarta 12190
                 Telp : (021) 5091 4100                             Telp : (021) 526 3445
                  Fax : (021) 2520 990                               Fax : (021) 526 5701
          www.bridanareksasekuritas.co.id                       www.mandirisekuritas.co.id
                 IB-group1@brids.co.id                     Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
           debtcapitalmarket@brids.co.id


                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                  Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190
                                          Telp : (021) 2924 9088
                                          Fax : (021) 2924 9150
                                           www.trimegah.com
                                        Email: fit@trimegah.com




                                                                                                     88
Page 109
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  89
Page 110
                                                                                                     Wisma Haroen
                                                                                      Jl.Raya Pasar Minggu No. 2A
                                                                                                      Jakarta 12780
                                                                                               Tel +62-21 79198936
                                                                                                   +62-21 79189050
                                                                                              Fax +62-21 79184788
                                                                                                       bmplaw.co.id

No. Ref.: BMP-263/PIY-CG/XI/2024

Jakarta, 6 November 2024


Kepada Yth.:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Graha Mandiri Lantai 3A
Jalan Imam Bonjol Kav.61
Jakarta

U.P: Direksi

Perihal:       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE VI TAHAP IV TAHUN
               2024


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, Poernomo Idna Yashinta, S.H., rekan (“Partner”) dari dan karenanya
untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum BM & Partners, berkantor di Wisma Haroen Jalan Raya Pasar
Minggu Nomor 2A Jakarta 12780, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di bawah pendaftaran Nomor: STTD.KH-210/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 September
2023 dan tercatat sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor: 201603,
bertindak selaku Konsultan Hukum Independen dan telah ditunjuk oleh PT Mandiri Tunas Finance, suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) Surat
Perseroan Nomor: 061/SPK-PROC/MTF/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 perihal Surat Perintah Kerja
(SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI (PUB VI) Tahun
2023 untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pemeriksaan Dari Segi
Hukum”) dan membuat Laporan Uji Tuntas atas hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum (“selanjutnya disebut
sebagai “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut
sebagai “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada
masyarakat, dengan nama “Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024”, dengan
Pokok Obligasi sebesar Rp1.609.110.000.000 ,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) dengan tingkat bunga tetap yang akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri obligasi sebagai berikut:
Page 111
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/XI/2024
Halaman # 2



        a.      Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                Rp.423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
                Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dengan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam
                koma tujuh nol persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi, dan
                pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
                sejak tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok obligasi untuk
                Obligasi Seri A;

        b.      Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                Rp.1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
                Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dengan tingkat bunga sebesar 6,85% (enam
                koma delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi, dan
                pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung
                sejak tanggal emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal pelunasan pokok obligasi untuk
                Obligasi Seri B.

        (selanjutnya disebut ”Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024”) dengan Jumlah pokok Obligasi
        Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan pokok Obligasi
        Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dari masing-masing seri obligasi dan/atau pembelian kembali
        (buy back) sebagai pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, dengan Satuan
        Pemindahbukuan sebesar Rp.1,- (satu Rupiah) dan berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
        (”Pefindo”) No. RC-179/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
        Berkelanjutan VI (PUB VI) 2023 PT Mandiri Tunas Finance periode 6 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
        2025 yang ditegaskan kembali dengan surat tertanggal 8 Oktober 2024 Nomor : RTG-363/PEF-DIR/X/2024,
        Perihal : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Mandiri Tunas
        Finance yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Perseroan telah
        memperoleh peringkat idAAA (Triple A). Peringkat atas Penawaran Umum Obligasi VI MTF Tahap III Tahun
        2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
        Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (untuk selanjutnya disebut “POJK No.36/2014”)

        Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani
        dan memperoleh:

                i.     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
                       sebagaimana dituangkan dalam Akta No.29 tanggal 17 Maret 2023 sebagaimana diubah
                       dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                       VI Mandiri Tunas Finance Nomor 32 tanggal 23 Mei 2023 dan terakhir diubah dengan Akta
                       Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
                       Tunas Finance Nomor 20 tanggal 21 Juni 2023 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir.Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Pernyataan PUB”).
                       Sesuai dengan Pernyataan PUB, Perseroan menyatakan akan melakukan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan dengan menerbitkan obligasi secara bertahap, antara lain sebagai berikut: (i).
                       Penawaran Umum Berkelanjutan atas obligasi akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2
Page 112
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 3



                      (dua) tahun terhitung sejak efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum
                      berkelanjutan; (ii). Jumlah seluruh obligasi yang akan ditawarkan dan diterbitkan melalui
                      Penawaran Umum Berkelanjutan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.5.000.000.000.000,- (lima
                      triliun Rupiah), yang akan dikeluarkan dalam beberapa tahap (iii) Obligasi tahap I yang akan
                      dikeluarkan adalah dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp691.735.000.000,00 (enam ratus
                      sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari :
                      -      Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp.439.660.000.000,- (empat ratus tiga puluh
                             sembilan miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah);
                      -      Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp.252.075.000.000,- (dua ratus lima puluh dua
                             miliar tujuh puluh lima juta Rupiah);
                      (iv) Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh
                      obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah Obligasi Tahap
                      I, yang kepastian jumlah Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan
                      kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika
                      ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap;

             ii.     Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                     Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 Nomor 21 tanggal 23
                     Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                     Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), di mana sesuai dengan Perjanjian
                     Perwaliamanatan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI MTF
                     Tahap IV Tahun 2024 kepada masyarakat melalui Penawaran Umum untuk selanjutnya dicatatkan
                     pada Bursa Efek Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

                      Nama obligasi            : Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun
                                                 2024.
                      Jumlah Pokok             : Seluruhnya sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
                                                 sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yang terdiri dari
                                                 beberapa seri obligasi yang terdiri dari:
                                                  - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
                                                      (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
                                                      (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                                                      sebesar Rp.423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga
                                                      miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
                                                  - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85%
                                                      (enam koma delapan lima persen) per tahun berjangka waktu
                                                      5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                                                      sebesar Rp.1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan
                                                      puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
                      Bunga Obligasi           : Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024
                                                 adalah tingkat bunga tetap:
                                                  - Obligasi Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
                                                      per tahun.
                                                  - Obligasi Seri B sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
                                                      persen) per tahun.

                      Jatuh Tempo Obligasi     : Tanggal jatuh tempo Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                                 adalah sebagai berikut:
Page 113
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 4



                                                  -    Obligasi Seri A pada Hari Kalender 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                                       Emisi
                                                  -    Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
                                                       tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                      Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                                                 namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
                                                 baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                                 bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                                 dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
                                                 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
                                                 Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                                 Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                                 lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                                                 kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                                 khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                                 maupun yang akan ada di kemudian hari.

               iii.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No.23 tanggal 23
                      Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                      Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Sesuai dengan Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                      Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan
                      penjamin emisi efek yang akan menjamin Obligasi secara full commitment.

               iv.    Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun
                      2024 antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Wali Amanat
                      sebagaimana tertuang dalam Akta No.22 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan
                      Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
                      “Perjanjian Pengakuan Utang”), dimana Perseroan mengaku benar-benar dan secara sah
                      berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia
                      (Persero), Tbk.

               v.     Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan antara Perseroan dengan Pefindo sebagaimana
                      tertuang dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi
                      Berkelanjutan VI (PUB VI) 2023 PT Mandiri Tunas Finance Nomor PEFINDO 029/PPJP/PEF-
                      DIR/III/2023 dan Nomor MTF 029/PKS-LGL/MTF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat
                      secara di bawah tangan bermeterai cukup (selanjutnya disebut ”Perjanjian Jasa
                      Pemeringkatan”).

               vi.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Nomor SP-102/OBL/KSEI/2024 tanggal 23 Oktober
                      2024 yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup antara Perseroan dan PT Kustodian
                      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (selanjutnya disebut “Perjanjian Pendaftaran Efek”), dimana
                      Perseroan setuju untuk mendaftarkan Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 yang
                      diterbitkan oleh Perseroan di KSEI, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
                      Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024.

               vii.   Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tertuang dalam Akta
Page 114
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 5



                      No.24 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi
                      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Agen Pembayaran”), dimana
                      Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran yang berkewajiban untuk
                      melaksanakan pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV
                      Tahun 2024 kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 melalui
                      Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan.

             viii.    Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Nomor S-03215/BEI.PP1/04-2023
                      Tanggal 18 April 2023 yang dikeluarkan oleh BEI dimana BEI telah menyetujui secara prinsip
                      permohonan Pencatatan Efek Utang berupa Obligasi Berkelanjutan VI Perseroan Tahap I Tahun
                      2023.

        Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku yakni Undang-Undang
        Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang
        Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (untuk
        selanjutnya disebut “UUPM”), agar pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dapat menjadi
        efektif dengan ketentuan sebagai berikut: (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni 20 (dua puluh) hari terhitung
        sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
        mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
        dalam rangka Penawaran Umum; atau (ii) 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan terakhir
        yang disampaikan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi.

        Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum yang akan dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah
        memperoleh persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-undang
        Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian (selanjutnya disebut
        ”UUPT”) serta peraturan perundangan yang berlaku khususnya untuk Perusahaan Pembiayaan, sebagai
        berikut:

        1.      Perseroan telah memperoleh Surat OJK Nomor S-1413/NB.22/2022 Tanggal 27 Desember 2022
                perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Bersifat Utang melalui Penawaran Umum PT
                Mandiri Tunas Finance, yang menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Perseroan Nomor
                187/MTF-CLC.CCS/XI/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek
                Melalui Penawaran Umum PT Mandiri Tunas Finance (Perusahaan), dengan ini disampaikan bahwa
                rencana penerbitan efek bersifat utang melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud telah
                dilakukan pencatatan dalam administrasi Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan.

        2.      Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.008/SPE-DEKOM/MTF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023
                yang dibuat di bawah tangan yang antara lain menyetujui Direksi Perseroan untuk dan atas nama
                Perseroan: (a) melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 dan tahapan-tahapan selanjutnya dengan menerbitkan Obligasi
                dalam beberapa tahap yang keseluruhannya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000.000.000,-
                (lima triliun Rupiah) dengan jangka waktu penerbitan maksimal 2 (dua) tahun, dengan memperhatikan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal (b) menjaminkan
                harta kekayaan milik Perseroan baik bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan Penawaran
                Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 dan Tahapan-tahapan selanjutnya tersebut.

        3.      Persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
                Keputusan Pemegang Saham Perseroan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No.27 tanggal 12 April
                2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
Page 115
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 6



               antara lain memutuskan hal-hal sebagai berikut: Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
               kepada Direksi Perseroan untuk dan atas nama Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris
               Perseroan untuk (a) mengalihkan kekayaan Perseroan (Piutang) dan (b) menjadikan jaminan utang
               Kekayaan perseroan (Piutang), yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
               bersih Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan maupun
               Instansi Keuangan Non Perbankan dari penerbitan obligasi atau surat berharga dalam 1 (satu)
               transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar-besarnya Rp.
               8.700.000.000.000,- (delapan triliun tujuh ratus miliar Rupiah) untuk poin (a) sebagaimana maksud
               diatas dan sebesar-besarnya Rp. 13.000.000.000.000,- (tiga belas triliun Rupiah) untuk poin (b)
               sebagaimana maksud diatas tahun 2024. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan
               kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah),
               Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan
               tersebut.

        4.     Persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
               Keputusan Pemegang Saham Perseroan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No.26 tanggal 12 April
               2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
               antara lain memutuskan untuk menyetujui atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Perseroan tahun
               2023 – tahun 2025 dengan total plafond sebesar Rp.5.000.000.000.000,-.

        Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, dana hasil dari Penawaran Umum yang akan diterima oleh
        Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai modal
        kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki
        Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


        DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

        Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilakukan dan Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum serta Pendapat Hukum dibuat
        dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini, tanpa mengurangi dasar, ruang
        lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan dalam bagian lain Laporan Uji Tuntas:

        1.     Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan Dari Segi
               Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan dalam aporan Uji
               Tuntas Nomor: BMP-152/PIY-MS-CG/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 (selanjutnya disebut sebagai “LUT
               PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023”), INTAM Laporan uji Tuntas Nomor: BMP-202/PIY-MS-CG/IX/2023
               tanggal 7 September 2023 (selanjutnya disebut sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
               2023”), INTAM Laporan Uji Tuntas PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 Nomor: BMP-094/PIY-KK-
               CG/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III
               Tahun 2024”) dan INTAM Laporan Uji Tuntas PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut
               sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024”) dan merupakan bagian yang tidak
               terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
               yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan UUPT.

        2.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
               Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, maka LUT
               PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
               Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan Pendapat Hukum meliputi:
               (1) aspek hukum Perseroan terhitung sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal
Page 116
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 7



               ditandatanganinya Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan (2) Aspek Hukum Penawaran Umum
               sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
               dan (b) Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
               Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018
               tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.: 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
               Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021
               Tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar Profesi”).

        3.     Pemeriksaan Dari Segi Hukum telah dilakukan dan LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB
               VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF
               Tahap IV Tahun 2024 dibuat serta Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara
               Republik Indonesia, sehingga karenanya LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
               Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
               Tahun 2024 dan Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
               hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.

        4.     Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

               (i)    Ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Indonesia, yang menurut
                      pendapat kami berkaitan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, utamanya yang menyangkut
                      Pasar Modal;

               (ii)   Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
                      maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut
                      pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-
                      dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami untuk tujuan
                      Pemeriksaan Dari Segi Hukum.

        5.     Dengan mengingat angka 2, 3 dan 4 di atas, Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami batasi pada
               pemeriksaan atau penelitian dokumentasi atas, dan LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT
               PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI
               MTF Tahap IV Tahun 2024 serta Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:

               I.     Pendirian Perseroan, berikut dengan perubahan terakhir, serta struktur permodalan terakhir
                      sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor:
                      07/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
                      Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan pemilikan serta mutasi pemilikan
                      saham-saham dalam Perseroan.

               II.    Kelengkapan perizinan dan persetujuan yang kami anggap penting dan pendaftaran yang
                      dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan.

               III.   Pemilikan harta kekayaan Perseroan serta perlindungan asuransi atas harta kekayaan
                      Perseroan, yang kami anggap penting dan material.

               IV.    Pemenuhan kewajiban Perseroan untuk: (i) memperoleh nomor pokok wajib pajak dan
                      mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dalam 1 (satu) tahun terakhir, (ii)
                      memenuhi persyaratan-persyaratan formal dalam rangka melakukan kegiatan usahanya, (iii)
                      memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang ketenagakerjaan, dan (iv) memenuhi
Page 117
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 8



                       kewajiban hukum lain (bila ada) yang berlaku terhadap Perseroan sesuai dengan perizinan
                       usaha Perseroan.

               V.      Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dengan pihak ketiga, atau dimana
                       harta kekayaan Perseroan, yang kami anggap penting dan material terikat.

               VI.     Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
                       Perseroan.

               VII.    Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perburuhan dan pajak yang mungkin
                       melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan dimana Perseroan berkedudukan dan
                       mempunyai kantor operasional dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, serta
                       kemungkinan keterlibatan Perseroan atas sengketa hukum/perselisihan lain di luar Pengadilan
                       yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan Perseroan.

               VIII.   Informasi mengenai: (i) pendaftaran penundaan kewajiban pembayaran utang yang mungkin
                       dilakukan oleh, atau pernyataan kepailitan yang mungkin dilakukan atas Perseroan,
                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
                       Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri/Niaga
                       Jakarta Pusat dan (ii) pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UUPT pada
                       badan peradilan di mana Perseroan bertempat kedudukan dan/atau kantor operasional yang
                       kami anggap penting dan material.

        6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
               Penawaran Umum sehubungan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, Laporan Uji Tuntas, INTAM
               Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UUPM dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang
               berlaku terhadap kami.

        7.     Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas
               sebagaimana disyaratkan dalam Standar Hukum, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut
               ditentukan juga oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas informasi, data dan
               fakta yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023,
               INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
               INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.

        8.     Walaupun angka 7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi
               Hukum dan membuat LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
               2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024
               serta memberikan Pendapat Hukum, kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas
               kewajaran nilai komersil atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
               mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
               terikat, (ii) memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan Perseroan,
               (iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersil dan atas keuntungan dari
               kedudukan (kekuatan) hukum Perseroan dalam suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
               mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
               terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan, ketepatan, dan kebenaran
               pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada
Page 118
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 9



               para krediturnya, dan pemenuhan kewajiban-kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau
               kewajiban lain Perseroan.

        9.     Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum dan membuat INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
               Tahun 2024 serta memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan
               (supervisi), yaitu pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan menandatangani INTAM
               LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, dan oleh Senior Associate yang
               melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Associate sesuai dengan standar
               praktek hukum terbaik yang kami adopsi dan terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami dan
               Standar Profesi yang berlaku terhadap kami.

        10.    Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
               yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dan didasarkan juga pada
               pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
               pihak-pihak lain yang terkait.


        DOKUMEN – DOKUMEN YANG DIPERIKSA

        Di dalam memberikan Pendapat Hukum, tanpa mengurangi pernyataan kami tentang dasar, ruang lingkup
        dan pembatasan sebagaimana kami maksud dalam bagian Dasar, Ruang Lingkup dan Pembatasan dari LUT
        PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
        III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, dan asumsi-asumsi kami sebagaimana kami maksud pada bagian
        Asumsi-Asumsi INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, kami telah memeriksa,
        meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia utamanya yang menyangkut
        pasar modal, serta dokumen-dokumen yang secara langsung menyangkut segi-segi hukum Perseroan dan
        Penawaran Umum, baik asli maupun berupa fotokopi atau salinannya yang telah dinyatakan benar dan
        akurat oleh Perseroan yang menyangkut:

        1.     Anggaran Dasar Perseroan, serta perubahan terakhir sebagaimana diuraikan dalam LUT PUB MTF
               Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III
               Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.

        2.     Perizinan yang diperoleh Perseroan, yang terdiri dari izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
               pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
               Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan, dalam hal ini termasuk OJK,
               Lembaga Pemerintah Penyelenggara OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
               Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
               Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah dan badan-badan serta
               instansi-instansi pemerintah lainnya, sebagaimana tertuang pada dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun
               2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
               INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Izin-izin”), dokumen-dokumen
               mana merupakan dokumen publik.

        3.     Harta kekayaan Perseroan yang kami anggap penting dan material sebagaimana dirinci dalam LUT
               PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
               Tahap III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
Page 119
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 10



        4.     Polis-polis asuransi yang kami anggap penting dan material sehubungan dengan penutupan atas risiko-
               risiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan, sebagaimana dirinci dalam dalam LUT PUB
               MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
               III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.

        5.     Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting dan material yang
               berhubungan dengan kegiatan dan usaha pokok Perseroan, dimana Perseroan menjadi pihak di
               dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, termasuk
               perjanjian-perjanjian yang menyangkut kegiatan dan aktivitas usaha, dan perjanjian yang menyangkut
               fasilitas pembiayaan/kredit yang diterima oleh Perseroan, serta perjanjian-perjanjian yang dilakukan
               antara Perseroan dengan para pihak berafiliasi sebagaimana dirinci dalam LUT PUB MTF Tahap I
               Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun
               2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Perjanjian-perjanjian”).

        6.     Dokumen-dokumen korporasi Perseroan, yang disyaratkan Anggaran Dasar untuk melaksanakan
               Penawaran Umum Perseroan.

        7.     Perjanjian-perjanjian serta Surat Persetujuan yang berkaitan dengan Penawaran Umum termasuk:
               (i)    Pernyataan PUB;
               (ii)   Perjanjian Perwaliamanatan;
               (iiI) Perjanjian Pengakuan Hutang;
               (iv) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
               (v)    Perjanjian Agen Pembayaran;
               (vi) Perjanjian Pendaftaran Efek;
               (viii) Perjanjian Jasa Pemeringkatan;
               (ix) Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek.

        9.     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang akan diajukan oleh Perseroan dan Penjamin
               Pelaksana Emisi Efek kepada OJK dan dokumen-dokumen penting lainnya yang menurut kami erat
               kaitannya dengan Penawaran Umum berikut dengan lampiran-lampirannya.

        10.    Pemenuhan kewajiban-kewajiban formal Perseroan di bidang hukum ketenagakerjaan dan perpajakan
               yang berlaku di Indonesia.

        11.    Dokumen-dokumen lain yang kami anggap penting dan material untuk diperiksa sehubungan dengan
               Penawaran Umum.

        Semua dokumen yang menjadi dasar INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 serta Pendapat Hukum,
        baik berupa asli, fotokopi atau salinan lainnya atau pernyataan tertulis Perseroan dan/atau pihak lain dan
        lampiran-lampiran serta dokumen-dokumen lain yang diserahkan bersama INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
        Tahun 2024 merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun
        2024 dan Pendapat Hukum.


        ASUMSI - ASUMSI

        Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
Page 120
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 11



        1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
               dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum adalah asli, dan dokumen-
               dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-
               dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
               aslinya.

        2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
               keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak
               ketiga kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
               menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai
               dengan tanggal Pendapat Hukum.

        3.     Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang dimungkinkan oleh
               ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, sepanjang yang mungkin kami lakukan sebagai konsultan
               hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan meminta langsung kepada pihak ketiga
               yang kami anggap relevan, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
               tertentu, baik lisan maupun tertulis, sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut
               pendapat kami penting dan berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, dan untuk
               maksud pemberian Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan kebenaran, kelengkapan dan
               ketepatan atau akurasi dari data, fakta dan informasi, keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan
               penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.

        Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum dan/atau INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
        IV Tahun 2024 dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut diatas tidak tepat atau tidak benar atau
        tidak sesuai dengan kenyataannya.

        Dengan mendasarkan pada dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
        2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024, yang
        merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini, serta dengan tetap memperhatikan
        dasar, ruang lingkup dan pembatasan serta asumsi-asumsi di atas, dengan ini kami sampaikan Pendapat
        Hukum ini.


        PENDAPAT HUKUM

        Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar data, informasi-
        informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta penegasan-penegasan
        yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau tersedia untuk kami sebagai
        Konsultan Hukum Independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum dan atas dasar ruang lingkup,
        pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun
        2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
        INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai
        berikut:

        1.     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang telah didirikan
               secara sah, dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
               khususnya di bidang usaha pembiayaan (multi finance). Perseroan didirikan dengan nama “PT TUNAS
               FINANCINDO CORPORATION” sesuai dengan Akta Pendirian No.262 tanggal 17 Mei 1989 yang dibuat
               di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan
Page 121
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 12



               dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik
               Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.C2-4868HT.01.01.TH.89 tanggal 1 Juni 1989 dan telah
               didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.1206/1989 tanggal 21
               Juni 1989 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 18
               Juli 1989, Tambahan Berita Negara No.1369.

               Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dengan dua perubahan
               terakhir yaitu:

               a.     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23
                      Desember 2022 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                      Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal
                      Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0495371
                      tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
                      0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara
                      No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).

                      Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022, para pemegang saham Perseroan telah
                      menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 12 ayat 1 mengenai Tugas dan
                      Wewenang Direksi.

               b.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas
                      Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid
                      Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
                      Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
                      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
                      0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar
                      Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan
                      Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September
                      2023”).

                      Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah
                      menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan
                      tujuan serta kegiatan usaha.
                      (untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).

               Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya telah dibuat secara
               sah dan dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
               dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini telah sesuai dengan UUPT dan juga telah sesuai
               dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan
               Perusahaan Publik (Untuk selanjutnya disebut “POJK No.33/2014”).

        2.     Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang dimilikinya, maksud
               dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 122
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 13



               Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan konvensional (KBLI 64911) dengan kegiatan
               usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja;
               pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
               Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini
               dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
               bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

               Maksud dan Tujuan Perseroan tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor
               35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan
               Peraturan OJK Nomor 07/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor
               35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut “POJK
               No.35/2018 jo. POJK No.07/2022”) serta telah memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
               Indonesia yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
               Baku Lapangan Usaha Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan telah
               menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum
               dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

               Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan (multi finance) seperti tersebut di atas,
               Perseroan telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan sesuai dengan Keputusan Menteri
               Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992, tentang Pemberian
               Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Perseroan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
               Keuangan Republik Indonesia No.KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 dan pelaksanaannya
               telah sesuai pula dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
               dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.47/2020”),
               Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik
               Indonesia. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 125 Kantor Cabang
               dan 10 Kantor Selain Kantor Cabang.

        3.     Selain izin usaha sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga telah memperoleh Izin-izin, sehubungan
               dengan kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas usaha Perseroan, baik untuk kantor pusat, kantor-
               kantor cabang, kantor-kantor selain kantor cabang dari pihak atau instansi yang berwenang yang
               disyaratkan peraturan perundangan yang berlaku dan Izin-izin tersebut masih berlaku.

        4.     Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 181 tanggal 26
               Juni 2009 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, akta mana telah
               mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
               Keputusan No.AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan No.AHU-0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 serta telah
               diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.65 tanggal 13 Agustus 2010
               Tambahan No.10556 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
                 Modal Dasar               :   Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang terbagi atas
                                               10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal
                                               masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus rupiah).

                 Modal Ditempatkan          :   Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang
                                                terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham.

                 Modal Disetor Penuh        :    Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang
                                                terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham.
Page 123
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 14




               Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024, Modal disetor Perseroan yang terakhir
               berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.94 tanggal 30 November 2007 yang dibuat
               dihadapan Herawati, S.H., Notaris di Jakarta telah disetor secara penuh dengan cara non tunai dan
               kapitalisasi laba sesuai dengan ketentuan dalam UUPT .

               Adapun berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 6
               Februari 2009 yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta
               mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009 perihal
               Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
               No.AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009, susunan pemegang saham Perseroan
               sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:

                                 Keterangan                      Nilai Nominal Rp.100,- per saham Persentase
                                                               Jumlah Saham       Nilai Nominal     (100%)
                                                                                  (Rp)
                 Modal Dasar                                   10.000.000.000 1.000.000.000.000
                 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                 Pemegang Saham:
                    1. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.         1.275.000.000      127.500.000.000     51
                    2. PT Tunas Ridean                         1.225.000.000      122.500.000.000     49
                 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          2.500.000.000      250.000.000.000     100
                 Penuh
                 Jumlah Saham Dalam Portepel                   7.500.000.000      750.000.000.000

               Para Pemegang Saham Perseroan telah lulus fit & proper test, dengan demikian para pemegang
               saham Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
               Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (selanjutnya disebut
               “POJK No.27/2016”).

               Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara
               Republik Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online
               Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh
               karenanya Perseroan menyatakan Pemilik Manfaat adalah Bapak Darmawan Junaidi,SH yaitu Direktur
               Utama Bank Mandiri dan Bapak Rico Adisurja Setiawan yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat
               Pernyataan Kepemilikan Manfaat Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah
               memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak
               Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
               Pemilik Manfaat dari Korporasi.

               Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar
               Khusus sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UUPT.

               Berdasarkan pada Daftar Khusus Perseroan, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
               tidak memiliki saham pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri
               sebagaimana diatur pada Pasal 43 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Page 124
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 15



               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
               Bagi Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut "POJK No.29/2020”).

               Struktur permodalan, cara penyetoran dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
               Perseroan sejak diterbitkannya hingga tanggal Pendapat Hukum ini adalah benar dan sah serta telah
               sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan
               juga telah memenuhi ketentuan mengenai permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
               minimum ekuitas bagi Perusahaan Pembiayaan sesuai Pasal 87 POJK No.35/2018 jo. POJK No.07/2022
               dan Pasal 8 POJK No.47/2020.

        5.     Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
               Saham Tahunan Perseroan No. 138 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid
               Artha, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
               Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-
               0133677 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123304.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 juncto
               Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 236 tanggal 28 Juni
               2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
               diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
               dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0219842 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
               0129263.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
               Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5 November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu
               Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
               berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
               34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, akta mana telah diterima
               dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak
               Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0272069 tanggal 5 November 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan
               Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
               0238753.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
               Perseroan adalah sebagai berikut:

               DIREKSI
               Direktur Utama           :       Pinohadi Gautama Sumardi, SE
               Direktur                 :       R. Eryawan Nurhariadi
               Direktur                 :       William Francis Indra

               DEWAN KOMISARIS
               Komisaris Utama          :       Rico Adisurja Setiawan
               Komisaris                :       Saptari*)
               Komisaris Independen     :       Fendy Eventius Mugni
               Komisaris Independen     :       Subarna**)

               Keterangan:
        .
               *) Penetapan pengangkatan Bapak Saptari telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Oktober 2024
               berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.06/2024 tentang
               Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.Saptari tanggal 18 Oktober 2024.
Page 125
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 16



               **)Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16
               tanggal 5 November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari
               Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
               Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor 34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang
               Cuti Notaris, penetapan pengangkatan Subarna selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif
               setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
               and proper test) dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024, Perseroan
               sedang dalam proses pengurusan pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke
               OJK.

               Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah diangkat secara sah oleh Rapat Umum
               Pemegang Saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
               memenuhi seluruh ketentuan UUPT serta telah memenuhi POJK No.33/2014.

               Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah lulus fit & proper test dan telah memenuhi
               ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
               Bagi Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut ”POJK No.30/2014”) jo. POJK 29/2020. Anggota
               Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan
               sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (4) POJK No.30/2014 jo. POJK No.29/2020.

               Berdasarkan Notulen Rapat, Perseroan telah melakukan 37 (tigapuluh tujuh) kali rapat Direksi dalam
               rentan waktu Januari-September 2024, 5 (lima) kali rapat Dewan Komisaris dalam rentan waktu
               Januari-September 2024 dan 5 (lima) kali rapat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rentan waktu
               Januari-September 2024 sebagaimana yang diatur dalam POJK No.33/ 2014.

        6.     Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi beberapa ketentuan terkait keanggotaan
               asosiasi sebagai berikut:

               (i)     Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam Pasal
                       15 POJK No.47/2020 dengan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
                       Indonesia.

               (ii)    Perseroan juga telah terdaftar menjadi anggota penyedia informasi perkreditan di PT Pefindo Biro
                       Kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 20 POJK No.47/2020.

               (iii)   Perseroan juga telah terdaftar sebagai anggota salah satu Lembaga Alternatif Penyelesaian
                       Sengketa yakni Anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sebagai
                       pemenuhan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
                       Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

               (iv)    Perseroan telah terdaftar sebagai anggota dari Lembaga Pencatatan Aset yakni anggota PT Rapi
                       Utama Indonesia dengan Nomor 0061/Rapindo/MEMBERSHIP/IV/2024 untuk periode 28 Mei
                       2024 sampai dengan 27 Mei 2025 sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal
                       16 POJK No.47/2020.

        7.     Perseroan telah memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
               Perseroan Nomor: KEP.KOM/008/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Audit tanggal 11 Desember
               2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 55/POJK.04/2015
               tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yaitu sebagai berikut:
Page 126
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 17



               Komite Audit
               Ketua    : Fendy Eventius Mugni
               Anggota : Marian Marthias Achmad
               Anggota : Indra Riyawan

               Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
               OJK Nomor 55/POJK.04/2015, dan merupakan pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A
               Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020.

               Dalam hal ini, Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan
               dalam POJK No.55/2015 dan merupakan pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A
               POJK No.29/2020.

               Berdasarkan Piagam Komite Audit tertanggal 2 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewan
               Komisaris Perseroan, masa jabatan Komite Audit Perseroan tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan
               Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali
               hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

               Komite Audit Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku di
               bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

        8.     Perseroan telah pula memiliki Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Perseroan Nomor:
               00131/SK-HCP.SVC/HC/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perseroan telah menunjuk Saudara Dadan
               Hamdani sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

               Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK Nomor
               35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

               Sekretaris Perusahaan Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang
               berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

        9.     Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana
               disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
               Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal (Internal
               Audit Charter) tanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur
               Utama Perseroan dan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 00078/SK-HCP.SVC/HC/06/2022
               tanggal 22 Juni 2022 Perseroan telah menetapkan Bayu Marion sebagai Kepala Unit Audit Internal
               Perseroan (Corporate Audit Division Head). Dalam hal ini, Pembentukan Unit Audit Internal Dan
               Piagam Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
               Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

        10.    Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
               Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 003/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite
               Nominasi & Remunerasi tertanggal 21 Oktober 2024, keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
               Perseroan dengan jangka waktu periode dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20
               Oktober 2027 adalah sebagai berikut:

               Ketua         : Fendy Eventius Mugni
               Anggota       : Saptari
Page 127
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 18



               Anggota       : Makah Indra Purnomo

               Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK
               34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

               Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan
               Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/SKE-DEKOM/MTF/VIII/2022 tentang Piagam Komite Nominasi
               dan Remunerasi yang disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
               Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 POJK No.34/2014 dan Pasal 28C
               ayat (1) POJK No.29/2020.

               Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
               yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
               Perseroan.

        11.    Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
               Perseroan Nomor: 004/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite Pemantau Resiko
               tanggal 21 Oktober 2024 dengan periode sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20
               Oktober 2027 adalah sebagai berikut:

               1.Ketua Komite     : Fendy Eventius Mugni
               2.Anggota          : Saptari
               3.Anggota          : Irwan Trinugroho
               4.Anggota          : Indra Riyawan

               Dalam hal ini Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai komite lain guna menunjang tugas
               anggota dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No.30/2014 dan susunan Komite Pemantau
               Risiko telah sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) POJK No.29/2020.

        12.    Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan dan Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh dana
               yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini,
               setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan
               kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan
               berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

               Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
               Umum kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil
               Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015
               tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

               Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang
               tercantum dalam Informasi Tambahan dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka rencana dan alasan
               perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib disampaikan terlebih dahulu kepada OJK
               paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
               Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
               mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun
               2024 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal dan ketentuan
               dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Page 128
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 19



               Rencana realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun
               2024 tersebut di atas, tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, perjanjian-
               perjanjian yang telah dibuat dan diadakan oleh Perseroan, serta ketentuan perundang-undangan
               berlaku.

        13.    Dalam rangka Penawaran Umum Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen penting
               sebagai berikut:

                  i. Pernyataan PUB;
                 ii. Perjanjian Perwaliamanatan;
                iii. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
                iv. Perjanjian Pendaftaran Efek;
                 v. Perjanjian Agen Pembayaran;
                vi. Perjanjian Jasa Pemeringkatan;
                vii. Perjanjian Pengakuan Utang.
               Pernyataan PUB, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
               Pendaftaran Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Jasa Pemeringkatan dan Perjanjian
               Pengakuan Utang adalah sah dan mengikat Perseroan dan para pihak di dalam Perjanjian-perjanjian
               tersebut, serta memuat persyaratan, termasuk persyaratan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
               VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan ketentuan yang lazim dan wajar untuk perjanjian–perjanjian dalam
               rangka suatu penawaran umum obligasi yang dicatatkan di BEI, di samping itu Perjanjian-perjanjian
               yang telah dibuat oleh Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
               serta telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku khususnya termasuk Perjanjian
               Perwaliamanatan yang telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor Nomor 20/POJK.04/2020
               tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

        14.    Perseroan berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian-perjanjian.
               Pembuatan dan pelaksanaan dari setiap Perjanjian-perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan-
               ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku terhadap Perseroan dan setiap Perjanjian-perjanjian
               yang lain dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya dan/atau harta kekayaan Perseroan yang
               penting dan material terikat, serta Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya Perjanjian-perjanjian
               adalah sah dan mengikat pihak-pihak didalamnya dan tidak ada hal-hal dari Perjanjian-perjanjian yang
               telah ditandatangani Perseroan yang dapat berakibat merugikan kepentingan serta hak pemegang
               obligasi, serta pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya
               yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian-perjanjian, dan tidak telah terjadi
               satu pelanggaran atau cidera janji atas Perjanjian-perjanjian yang timbul karena suatu pemberitahuan
               atau lewatnya waktu atau keduanya.

               Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian
               dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya termasuk tapi tidak terbatas perjanjian pembiayaan
               yang telah dilakukan oleh Perseroan baik fasilitas pembiayaan yang dikeluarkan oleh Perbankan
               maupun pembiayaan yang diterima melalui penerbitan obligasi. Dalam rangka Penawaran Umum ini,
               sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan
               dan/atau pemberitahuan kepada krediturnya serta tidak terdapat persyaratan tertentu dalam
               persetujuan kreditur tersebut dan tidak terdapat pembatasan-pembatasan/negative covenant yang
               diterima Perseroan dari kreditur Perseroan yang dapat merugikan kepentingan hak pemegang
               Obligasi.
Page 129
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 20



        15.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan telah
               memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam POJK No.35/2018 jo. POJK No. 07/2020 yakni
               sebagai berikut:

               (i)     Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/2020
                       Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank serta Surat Edaran
                       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
                       Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sesuai dengan Surat Kepada
                       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 001/SK-RRM/MTF/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal
                       Laporan Hasil Penilaian Sendiri atas Tingkat Kesehatan PT Mandiri Tunas Finance Periode 31
                       Desember 2023 yang diupload melalui aplikasi pelaporan online OJK pada tanggal 15 Februari
                       2024 dengan tingkat kesehatan yang diukur dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i)
                       tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii) rentabilitas; dan iv) permodalan adalah
                       sangat sehat. Dengan demikian berdasarkan Pasal 10 ayat (3) POJK 28/2020 hasil tingkat
                       kesehatan Perseroan adalah Peringkat Komposit 1 yang mencerminkan kondisi Perseroan
                       secara umum adalah sangat sehat.

               (ii)    Sesuai dengan Pasal 65 dan 66 POJK No.35/2018 jo. POJK No.28/2020, ketentuan mengenai
                       kewajiban pemenuhan sertifikasi profesi dan syarat keberlanjutan, Direksi dan Dewan Komisaris
                       Perseroan telah memenuhi sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar pada OJK
                       dan telah memenuhi syarat berkelanjutan dan telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat
                       Perseroan kepada OJK No. 004/SKL-LCA/MTF/I/2024 Tanggal 25 Januari 2024 perihal Laporan
                       Syarat Keberlanjutan Tahun 2023 yang telah dikirimkan kepada OJK melalui email.

               (iii)   Perseroan secara teratur telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban
                       penyampaian pelaporan dengan dengan tertib dan benar kepada OJK atas laporan bulanan dan
                       laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam
                       Pasal 104 POJK No.35/2018 jo. POJK No.07/2020.

               (iv)    Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, gearing ratio Perseroan adalah sebesar 6,07 (enam
                       koma nol tujuh) kali dengan demikian Perseroan tidak melanggar Pasal 79 POJK No.35/2018 jo.
                       POJK No.07/2020 yang mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan
                       gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali, hal mana juga
                       dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024. Dengan
                       diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 tidak menyebabkan
                       dilanggarnya ketentuan mengenai persyaratan gearing ratio tersebut.

        16.    Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menerbitkan:

               (i)     Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 seri B yang hutang
                       pokoknya belum jatuh tempo.

               (ii)    Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 seri B yang hutang
                       pokoknya belum jatuh tempo.

               (iii)   Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 seri A dan seri B yang
                       hutang pokoknya belum jatuh tempo.
Page 130
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 21



               (iv)   Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 seri A dan seri B yang
                      hutang pokoknya belum jatuh tempo.

               (v)    Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A dan seri B yang
                      hutang pokoknya belum jatuh tempo.

               (vi)   Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A dan seri B yang
                      hutang pokoknya belum jatuh tempo.

               Atas penawaran umum Obligasi, Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya baik kepada
               para pemegang Obligasi maupun kepada wali amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020, Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021, Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 dan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023, Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 dan
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024.
               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan
               dengan pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020, Obligasi
               Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri
               Tunas Finance Tahap III Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I
               Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023, Obligasi
               Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang tidak dipenuhi oleh Perseroan
               kepada wali amanat.

        17.    Perseroan telah memiliki harta kekayaan berupa tanah beserta bangunan di atasnya di lokasi-lokasi
               sebagai berikut: (i) Jakarta Pusat; (ii) Jakarta Timur; (iii) Jakarta Selatan; (iv) Bogor; (v) Tangerang; (vi)
               Bandung; (vii) Depok; (viii) Denpasar; (ix) Surabaya; (x) Cilegon; (xi) Medan, (xii) Semarang, (xiii)
               Cibubur, (xiv) Pontianak (xv) Makassar, (xvi) Palembang, (xvii) Balikpapan. Terhadap Pemilikan
               dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaan yang kami anggap penting adalah sah dan
               dilindungi oleh dokumen-dokumen bukti pemilikan dan/atau penguasaan yang sah atas nama
               Perseroan. Harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut telah dilindungi oleh asuransi-
               asuransi untuk risiko-risiko yang penting dan dalam jumlah yang memadai untuk menanggung risiko
               atas harta kekayaan Perseroan. Perseroan hanya memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan
               serta alat-alat perlengkapan kantor. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Harta dan kekayaan
               yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan atau
               digadaikan kepada pihak ketiga.

        18.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah melaksanakan ketentuan yang berlaku
               di bidang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
               (a) Perseroan telah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program-program jaminan
                      sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (d/h PT
                      Jamsostek (Persero)) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
               (b) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
                      berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
                      Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.00/00.0000.220111027/B/IX/2022 Tanggal 16 September
                      2022 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Mandiri Tunas Finance yang dikeluarkan
                      oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
                      berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2024 yang mana saat ini Perseroan sedang dalam
Page 131
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 22



                       proses pendaftaran perpanjangan Peraturan Perusahaan melalui Sisnaker Kementerian
                       Ketenagakerjaan dengan nomor 240513006 pada tanggal 11 September 2024 dan pada tanggal
                       Pendapat Hukum ini, berdasarkan Tangkapan Layar melalui website Kementerian
                       Ketenagakerjaan tanggal 6 November 2024 dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6
                       November 2024 sedang dalam tahap verifikasi. Apabila Perseroan belum memperoleh
                       perpanjangan Peraturan Perusahaan maka sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13
                       Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6
                       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
                       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), barang siapa melanggar ketentuan
                       Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan terkait kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan bagi
                       perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang, maka Perseroan dapat
                       dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan paling
                       banyak Rp.50.000.0000,- (lima puluh juta Rupiah) dan termasuk tindak pidana pelanggaran.
               (c)     Dalam pembayaran upah setiap karyawan Perseroan di kantor pusat dan kantor cabang,
                       Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum propinsi/regional.
               (d)     Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                      (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLK”) di
                      Perusahaan.
               (e)     Perseroan telah membentuk LKS Bipartit berdasarkan Berita Acara Pembentukan Lembaga
                       Kerjasama Bipartit tanggal 10 April 2023 dan telah dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja,
                       Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana dibuktikan dengan tanda
                       terima pada tanggal 14 April 2023.

        19.    Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Hukum kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
               2024, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, Pada
               tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun
               terakhir sesuai persyaratan dalam Pasal 14 huruf K POJK No. 36/2014. Dengan demikian, Perseroan
               telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan efek
               bersifat hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) POJK No. 36/2014. Selain itu, Perseroan
               juga telah memenuhi persyaratan Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
               Berkelanjutan sesuai POJK No. 36/2014.

        20.    Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6
               November 2024, Perseroan juga tidak terlibat dalam perselisihan sehubungan dengan kewajiban
               perpajakan di Peradilan Pajak di Indonesia.

        21.    Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Hukum kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
               2024, masing-masing anggota Direksi tanggal 21 Oktober 2024 dan Dewan Komisaris Perseroan
               tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut, masing-
               masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat perkara-perkara
               perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
               Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
               berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
               berhubungan dengan masalah perburuhan.

        22.    Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Hukum kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
               2024, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan tidak sedang
               terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
Page 132
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 23



               lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
               instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
               perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, kecuali terhadap 2
               (dua) somasi dan perkara-perkara perdata di beberapa pengadilan negeri dan pengadilan niaga
               sebagai berikut:

               a.     Perkara perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
                      Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri
                      Banjarmasin, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri
                      Makassar, Pengadilan Negeri Paelmbang, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Rangkas
                      Bitung dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya;
               b.     Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang berlangsung di
                      Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Medan dan
                      Pengadilan Niaga Semarang.

               Terhadap keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara perdata dan sengketa di beberapa
               Pengadilan Negeri di Indonesia tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan
               material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
               apabila putusan perkara-perkara tersebut menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi serta
               tidak memiliki dampak yang material terhadap rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan
               VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini.

        23.    Dalam Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
               terafiliasi dengan para profesi penunjang pasar modal dan Pefindo yang terlibat dalam penawaran
               umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas dan
               PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, hal mana diungkapkan dalam
               Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

        24.    Perseroan memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku wali amanat dalam
               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dengan tidak melanggar
               ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
               Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat .

        25.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi
               Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024.

        26.    Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan aspek hukum yang dimuat dalam Informasi
               Tambahan adalah benar dan sesuai dengan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 kami.

        Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif dan bertanggung jawab sebagai Konsultan
        Hukum yang mandiri, independen dan tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi dengan Perseroan sesuai dengan
        ketentuan dalam Pasal 80 UUPM dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya dan kami bertanggungjawab atas
        isi Pendapat Hukum ini.
Page 133
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 24



                                                      Hormat kami,
                                                     BM & PARTNERS




                                            POERNOMO IDNA YASHINTA, S.H.
                                       STTD Nomor: STTD.KH-210/PJ-1/PM.02/2023
                                             Anggota HKHPM Nomor 201603

        Tembusan:
        Yth. PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
        Yth. PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
        Yth. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.96 MB
Published19 Nov 2024
Pages133
Characters568,606
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 174 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI TUNAS FINANCE p.1 ×77
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×9
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.10 ×76
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.17 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.17 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.18 ×11
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.18 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.18 ×11
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.18 ×11
linked org Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk p.18 ×22
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.18 ×9
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.18 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.18 ×6
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.18 ×8
linked org PT Bank UOB Indonesia p.18 ×9
linked org Bank of India Indonesia p.19 ×3
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.19 ×8
linked person Rico Adisurja Setiawan · Komisaris Utama p.52 ×6
linked person Fendy Eventius Mugni · Komisaris p.52 ×9
linked person Pinohadi Gautama Sumardi p.52 ×4
linked person R. Eryawan Nurhariadi · Direktur p.52 ×4
linked person William Francis Indra · Direktur p.52 ×4
linked person Bayu Mario p.56
linked org Kimia Farma p.62 ×9
linked org Dana Pensiun p.62 ×3
linked org RMK Energy Tbk p.73 ×2
linked org BANK DBS INDONESIA p.82
linked org Zurich Asuransi p.83
linked person Rofikoh Rokhim p.99
linked person Awan Nurmawan Nuh p.99
linked person Rabin Indrajad Hattari p.99
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.99
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.99
linked person Nurmaria Sarosa p.99
linked person Catur Budi Harto p.99
linked person Amam Sukriyanto p.99
linked person Arga Mahanana Nugraha p.99
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.99
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×40
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Mandiri 1 | Tunas Finance p.16
possible org MUFG Bank p.19 ×2
possible person Saptari · Komisaris p.52 ×2
possible — Subarna · Komisaris Independen p.52 ×2
possible person Darmawan Junaidi p.57 ×4
possible person Dewi Susanti p.58
possible person Chandra p.75
possible org BANK BTPN Tbk p.81 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.99
possible person Agus Riswanto p.99
possible person Agus Noorsanto p.99
possible person Agus Sudiarto p.99
possible person Agus Winardono p.99
possible person Herawati · Notaris p.123
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×5
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Bapepam p.7 ×10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×24
unresolved org PT Tunas Ridean. p.11 ×6
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13 ×5
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.13 ×17
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.13 ×3
unresolved org Young Global Limited p.13 ×3
unresolved person Danil Setiadi Handaja p.13 ×3
unresolved org Mandiri | 2026 Tunas Finance p.17
unresolved org PT Bank DKI p.18 ×4
unresolved org India Indonesia Tbk p.19 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.19 ×3
unresolved org Banten Tbk p.19 ×3
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE Kegiatan Usaha Utama Pembiayaan p.21
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH POKOK OBLIGASI Obligasi p.22
unresolved org Bank Perbandingan Simpanan Bank p.45
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.51
unresolved person Afriana Ratu Marjarengga p.52 ×4
unresolved person Indra Riyawan · Anggota p.53 ×2
unresolved person Dadan Hamdhani · Sekretaris Perusahaan p.54
unresolved person Deputi · Direktur p.55
unresolved org Berikut p.57
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.57 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.57 ×2
unresolved — TURI p.57
unresolved org Bank Mandiri Rico Adisurja Setiawan p.57
unresolved org PT Tunas Ridean BMRI p.57
unresolved org Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan p.58 ×2
unresolved person Hendrawan p.58
unresolved org Mahkamah Agung p.58 ×3
unresolved org PT JMB p.58
unresolved org PT Cita Cita p.59
unresolved org PT Phos Tekno p.60
unresolved org PT Visi Eka Mulia p.60
unresolved org PT Labuan Mandiri p.60
unresolved org PT Rass Mandiri p.60
unresolved org Konkuren Tbk p.60
unresolved org PT Sakti Mait Jaya p.60
unresolved org PT Runinco Bumi p.60
unresolved org PT Petro Energi p.60
unresolved org PT Bias Nusatama p.60
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.61
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen. p.61
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.61 ×5
unresolved org PT Kimia Farma Apotek p.62 ×3
unresolved org PT Kimia Farma Diagnostik p.62
unresolved org PT Kimia Farma Trading p.62 ×3
unresolved org PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) p.62 ×2
unresolved org PT Surya Sudeco p.62 ×3
unresolved org Dana Pensiun Bank Mandiri p.62 ×2
unresolved org PT Asuransi Jasindo p.62
unresolved org PT Kimia Farma Diagnostika p.63 ×2
unresolved org PT Mandiri AXA General Insurance p.63
unresolved person Kompensasi · Komisaris p.63
unresolved org PT Balai Pustaka (Persero) p.63
unresolved org Bank Mandiri Karyawan p.64
unresolved person Reny Caesari p.64
unresolved person Ndun S.H. p.65
unresolved person Puntarang S.H. p.65
unresolved org PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA p.65
unresolved org PT GAYA MAKMUR MOBIL p.67
unresolved org PT ASURANSI SAHABAT ARTHA PROTEKSI p.69
unresolved org PT Bahtera Mining Utama p.71
unresolved person Riza Nurmansyah S.H. · Notaris p.71 ×9
unresolved org PT Leo Anugerah Sukses p.71
unresolved org PT Parna Raya Logistik p.72
unresolved org PT Vadhana International p.74
unresolved org DANAMON INDONESIA Tbk p.76
unresolved person Sulistyaningsih p.77 ×2
unresolved org MANDIRI (PERSERO) Tbk p.77
unresolved person Lenny Janis Ishak · Notaris p.77 ×2
unresolved person Wahono Prawirodirdjo p.78
unresolved org Bank UOB p.79 ×2
unresolved person Rahayuningsih p.79
unresolved person Sri Rahayuningsih p.80 ×2
unresolved org PT BANK ANZ INDONESIA p.80
unresolved person Money Market · Notaris p.82
unresolved person Susana Tanu p.82
unresolved org PT BANK DBS INDONESIA Fasilitas p.82
unresolved org Zurich Asuransi Indonesia Tbk p.83 ×2
unresolved org PT ASURANSI TOTAL BERSAMA ASURANSI CASH IN SAFE p.83
unresolved org PT Datindo Entrycom p.99
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.99
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE Graha Mandiri p.110
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE VI TAHAP IV TAHUN p.110
unresolved person Poernomo Idna Yashinta p.110
unresolved org Kantor Konsultan Hukum BM & Partners p.110
unresolved org Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan. p.114
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.123 ×2
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.125
unresolved org PT Rapi Utama Indonesia p.125
unresolved person Marian Marthias Achmad · Anggota p.126
unresolved person Dadan Hamdani · Sekretaris Perusahaan p.126
unresolved — Bayu Marion · Kepala Unit Audit Internal p.126
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun p.129
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun p.129
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun p.129
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.131 ×2
unresolved org PARTNERS POERNOMO IDNA YASHINTA p.133
unresolved person H. STTD p.133

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result