Back to announcement
20241119_TUFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31779402_lamp1.pdf
Listing Text extracted TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 133
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum : 11 – 14 November 2024 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 19 November 2024
Tanggal Penjatahan : 15 November 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 20 November 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
Kegiatan Usaha Utama
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
Telp. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
Website : www.mtf.co.id
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Kantor Cabang :
125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.609.110.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS SEMBILAN MILIAR SERATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri A dan tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-
KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN,
KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI) PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT (TERAFILIASI)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
Page 2
PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 052/SKL-CSC/MTF/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-148/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp691.735.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah). Selanjutnya Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03215/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-1413/NB.22/2022 tanggal 27 Desember 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Mandiri Tunas Finance tahun 2023. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana di definisikan dalam UUP2SK, Kecuali PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi untuk Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan mengenai Wali Amanat dan untuk profesi penunjang dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
DEFINISI II
RINGKASAN X
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. PERNYATAAN UTANG 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 18
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 22
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA 31
1. Riwayat Singkat Perseroan 31
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 31
3. Pengurusan dan Pengawasan 31
4. Sumber Daya Manusia 34
5. Struktur Organisasi 36
6. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan 38
7. Aset Tetap 41
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi 41
9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 44
10. Perlindungan Asuransi Atas Hak Kekayaan 63
11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (haki) 66
12. Jaringan Kantor 67
13. Prospek Usaha 67
14. Persaingan Usaha 68
15. Tingkat Kesehatan Perseroan 69
VI. PERPAJAKAN 71
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 73
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 75
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 78
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 85
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 88
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 89
i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
4/2023 (UUP2SK), yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga
Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya
untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Pasal 12.
“ATPM” Berarti Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor.
"Bank Kustodian" Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“BEI” Berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii
Page 5
"Bursa Efek" Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Consumer Financing Berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada konsumennya.
Receivable”
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Dealer/Showroom" Berarti perusahaan yang melakukan penjualan kendaraan bermotor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
“EBITDA” Berarti laba usaha sebelum pajak, bunga, amortisasi dan depresiasi.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Emisi” Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Emiten dan/atau Perseroan” Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah PT Mandiri Tunas
Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“Force Majeure” Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
antar bank.
iii
Page 6
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan
dan/atau pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari
waktu ke waktu.
“Kantor Cabang” Berarti kantor penjualan Perseroan di lokasi-lokasi tertentu yang telah
mendapat ijin sebagai Kantor Cabang dari OJK.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau KTUR” kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Merek Dagang” Berarti perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merk
tertentu di Indonesia oleh produsen (principle) yang umumnya berada di luar
negeri.
iv
Page 7
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
atau OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor : 21 tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor : 21 Tahun 2011). Sejak tanggal
31-12-2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor: 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang OJK.
"Pefindo" Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
efek atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
"Pemerintah" Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Umum Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
"Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 22 tanggal
23 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
v
Page 8
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Peraturan Nomor IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor VI.C.3” Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua ribu delapan)
tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
Perseroan.
“Peraturan Nomor VI.C.4” Berarti Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September dua ribu
sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
vi
Page 9
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23
April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Pembayaran” Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 24 tanggal 23 Oktober 2024 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Obligasi” Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 23 tanggal 23 Oktober 2024, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 21 tanggal 23 Oktober 2024 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor Pendaftaran SP-102/OBL/KSEI/1024
tanggal 23 Oktober 2024, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
19 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
dokumen yang telah diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan
Penawaran umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
“Perseroan” Berarti PT Mandiri Tunas Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Graha Mandiri, Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, dan berkantor
pusat di Jakarta.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Piutang” Berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen dan/atau anjak
piutang dan/atau sewa operasi dan/atau piutang lainnya sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan.
“Piutang Performing” Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90
(sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-
masing piutang tersebut.
“Piutang Non Performing” Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati 90
(sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-
masing piutang tersebut.
vii
Page 10
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
dalam jumlah sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Program Referral” Berarti program kerja sama antara Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (“Bank Mandiri”) untuk meningkatkan pembiayaan konsumen dengan
memanfaatkan infrastruktur dan jaringan Bank Mandiri untuk mereferensikan
nasabah-nasabah Bank Mandiri kepada Perseroan.
“PUB VI MTF Tahap I Tahun Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I
2023” Tahun 2023.
“PUB VI MTF Tahap II Tahun Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II
2023” Tahun 2023.
“PUB VI MTF Tahap III Tahun Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III
2024” Tahun 2024.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan dan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Satuan Perdagangan” Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp 1 (satu Rupiah) dan
kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yaitu:
viii
Page 11
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat
ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu
triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah).
“Sertifikat Jumbo Obligasi” Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang
terhutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“SO” Berarti Sales Officer, adalah karyawan Perseroan yang bertugas untuk mencari
calon pelanggan potensial, melakukan survey dan analisa serta mengajukan
usulan kredit.
“Tanggal Efektif” Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
surat No. S-148/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Obligasi” Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam
Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi” wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Pokok Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 15 November
2024.
“TURI” Berarti PT Tunas Ridean.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
Modal/UUPM” diundangkan pada tanggal 10 November 1995, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
ix
Page 12
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
“Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
\
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 262 tanggal 17 Mei 1989
yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH.89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah didaftarkan di
dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal 21 Juni 1989 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989, Tambahan No.1369.
Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu:
1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23 Desember 2022
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No.AHU-AH.01.03-0495371 tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara
No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor
160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar
Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor
33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September 2023”).
Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah
diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja
(firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani
oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1008).
xi
Page 14
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Total Aset 34.045.040 29.727.392 23.728.966
Total Liabilitas 29.518.712 25.697.732 20.636.141
Total Ekuitas 4.526.328 4.029.660 3.092.825
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 2.525.285 2.280.784 4.752.900 3.931.508
Laba sebelum beban pajak 649.016 643.313 1.491.226 963.994
Laba Penghasilan Komprehensif
496.668 506.862 1.161.899 747.146
Periode/Tahun Berjalan
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 10,72% 20,89% 17,48%
Laba tahun berjalan 0,87% 54,77% 205,11%
Total aset 14,52% 25,28% 26,82%
Total liabilitas 14,87% 24,53% 26,48%
Total ekuitas 12,33% 30,29% 29,14%
Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak /
25,70% 31,38% 24,52%
pendapatan
Pendapatan / total asset 7,42% 15,99% 16,57%
Laba tahun berjalan / pendapatan 19,99% 24,43% 19,08%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata
2,15% 5,58% 4,54%
aset(1)
Laba tahun berjalan / rata-rata
12,78% 32,60% 27,34%
ekuitas(2)
Laba tahun berjalan/ rata-rata aset 1,67% 4,34% 3,54%
Rasio keuangan
Total liabilitas / total ekuitas (x) 6,52 6,38 6,67
Total liabilitas / total aset (x) 0,87 0,86 0,87
Piutang non performing* 0,67% 0,70% 0,72%
Gearing ratio (x) 6,07 5,90 6,14
Rasio lancar (current ratio) 1,07 1,10 1,32
Interest coverage ratio(3) 1,73 1,99 1,77
Debt service coverage(4) 0,12 0,20 0,12
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
xii
Page 15
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2024 : Rp 1.539.294 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan (2024 :
Rp 890.278 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 649.016 juta) ditambah
beban bunga tahun berjalan (2024 : Rp 890.278 juta)
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2024 : Rp1.576.889 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas
pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2024 : 12.686.141 juta). EBITDA dihitung dari laba
sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2024 : Rp 649.016 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta), beban depresiasi aset tetap (2024 : Rp 22.854 juta), dan beban amortisasi aset hak guna
(2024 : Rp 14.741 juta).
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tetap
Tahap IV Tahun 2024.
Target Dana yang akan Dihimpun untuk : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV : Sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yaitu:
Seri A : sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus
dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
lima juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun
seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah),
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Seri B : 6,85% (enam koma delapan lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
xiii
Page 16
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) : Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh
Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada
OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali
Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai
Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Informasi
Tambahan perihal Keterangan Mengenai Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah Tanggal Jumlah
Nominal Tingkat Jatuh Terhutang
No. Nama Obligasi Seri Jangka Waktu Peringkat* Efektif
Bunga Tempo
(Rp juta) OJK (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan
V Mandiri
1 Tunas Finance 13
60 (enam puluh) 6 Agustus
B 386.000 8,60% IdAA+ Agustus 386.000
bulan 2020
Tahap I Tahun 2025
2020
Obligasi
Berkelanjutan
V Mandiri 60 (enam puluh) 6 Agustus 20 Mei
2 Tunas Finance B 485.700 7,65% IdAA+ 485.700
bulan 2020 2026
Tahap II Tahun
2021
Obligasi
23
Berkelanjutan 36 (tiga puluh 6 Agustus
3 A 851.440 5,90% IdAA+ Februari 851.440
V Mandiri enam) bulan 2020
2025
Tunas Finance
xiv
Page 17
Jumlah Tanggal Jumlah
Nominal Tingkat Jatuh Terhutang
No. Nama Obligasi Seri Jangka Waktu Peringkat* Efektif
Bunga Tempo
(Rp juta) OJK (Rp juta)
Tahap III
Tahun 2022 23
60 (enam puluh)
B 376.615 6,75% IdAA+ Februari 376.615
bulan
2027
Obligasi 36 (tiga puluh 11 Juli
Berkelanjutan A 439.660 6,00% idAAA 439.660
enam) bulan 2026
VI Mandiri
Tunas Finance 27 Juni
4
2023
Tahap I Tahun 60 (enam puluh) 11 Juli
2023 B 252.075 6,25% idAAA 252.075
bulan 2028
27
Obligasi 36 (tiga puluh Septem
Berkelanjutan A 804.175 6,50% idAAA 804.175
enam) bulan ber
VI Mandiri 2026
Tunas Finance 27 Juni
5
2023
27
Tahap II Tahun 60 (enam puluh) Septem
2023 B 326.935 6,75% IdAAA 326.935
bulan ber
2028
Obligasi 36 (tiga puluh 28 Mei
Berkelanjutan A 81.590 7,00% idAAA 81.590
enam) bulan 2027
VI Mandiri
Tunas Finance 27 Juni
6
2023
Tahap III 1.081.49 60 (enam puluh) 28 Mei
Tahun 2024 B 7,25% idAAA 1.081.495
5 bulan 2029
Total Obligasi Yang Masih Terhutang 5.085.685
Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan dan outstanding
sebesar Rp5.085.685 Juta.
6. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Tabel berikut menjelaskan kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan kedepan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kreditur/Fasilitas Pinjaman Jatuh Tempo Jumlah (Rp Juta)
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14 November 2024 27.778
16 November 2024 83.333
25 November 2024 27.778
PT Bank Central Asia Tbk 13 November 2024 25.000
14 November 2024 27.778
15 November 2024 41.667
16 November 2024 30.556
17 November 2024 27.778
xv
Page 18
Kreditur/Fasilitas Pinjaman Jatuh Tempo Jumlah (Rp Juta)
18 November 2024 41.667
19 November 2024 21.528
22 November 2024 44.444
24 November 2024 27.778
27 November 2024 13.889
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14 November 2024 1.733
15 November 2024 9.375
17 November 2024 1.938
21 November 2024 45.000
22 November 2024 150
23 November 2024 8.333
24 November 2024 19.386
25 November 2024 6.250
26 November 2024 4.444
27 November 2024 300
29 November 2024 19.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 27 November 2024 25.603
28 November 2024 16.407
PT Bank CIMB Niaga Tbk 13 November 2024 11.111
PT Bank DKI 14 November 2024 26.145
20 November 2024 9.066
PT Bank Mizuho Indonesia 13 November 2024 63.021
PT Bank Permata Tbk 18 November 2024 11.111
PT Bank QNB Indonesia Tbk 20 November 2024 8.333
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 19 November 2024 13.889
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 15 November 2024 12.521
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 12 November 2024 27.778
20 November 2024 55.556
PT Bank KEB Hana Indonesia 20 November 2024 9.066
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 17 November 2024 20.833
PT Bank Oke Indonesia Tbk 15 November 2024 14.634
PT Bank UOB Indonesia 15 November 2024 8.333
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14 Desember 2024 27.778
16 Desember 2024 83.333
25 Desember 2024 27.778
PT Bank Central Asia Tbk 13 Desember 2024 25.000
14 Desember 2024 27.778
15 Desember 2024 41.667
16 Desember 2024 30.556
17 Desember 2024 27.778
18 Desember 2024 41.667
19 Desember 2024 21.528
22 Desember 2024 44.444
24 Desember 2024 27.778
27 Desember 2024 13.889
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14 Desember 2024 1.733
15 Desember 2024 9.375
17 Desember 2024 1.938
21 Desember 2024 3.333
22 Desember 2024 150
23 Desember 2024 8.333
24 Desember 2024 19.440
25 Desember 2024 6.250
26 Desember 2024 4.444
27 Desember 2024 300
29 Desember 2024 19.000
xvi
Page 19
Kreditur/Fasilitas Pinjaman Jatuh Tempo Jumlah (Rp Juta)
PT Bank UOB Indonesia 4 Desember 2024 8.333
15 Desember 2024 8.333
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 12 Desember 2024 27.778
20 Desember 2024 55.556
PT Bank Permata Tbk 16 Desember 2024 11.111
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 19 Desember 2024 13.889
PT Bank Oke Indonesia Tbk 15 Desember 2024 14.709
PT Bank KEB Hana Indonesia 20 Desember 2024 9.113
PT Bank QNB Indonesia Tbk 7 Desember 2024 8.333
20 Desember 2024 8.333
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 3 Desember 2024 8.077
15 Desember 2024 12.585
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 8 Desember 2024 13.140
27 Desember 2024 25.755
28 Desember 2024 16.499
PT Bank of India Indonesia Tbk 10 Desember 2024 13.889
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 17 Desember 2024 20.833
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 9 Desember 2024 13.889
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4 Desember 2024 13.889
13 Desember 2024 11.111
PT Bank DKI 4 Desember 2024 5.964
14 Desember 2024 26.292
20 Desember 2024 9.113
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 4 Desember 2024 8.333
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14 Januari 2025 27.778
16 Januari 2025 83.333
25 Januari 2025 27.778
PT Bank Central Asia Tbk 13 Januari 2025 25.000
14 Januari 2025 27.778
15 Januari 2025 41.667
16 Januari 2025 30.556
17 Januari 2025 27.778
18 Januari 2025 41.667
19 Januari 2025 21.528
22 Januari 2025 44.444
24 Januari 2025 27.778
27 Januari 2025 13.889
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 13 Januari 2025 27.778
20 Januari 2025 41.667
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14 Januari 2025 1.733
15 Januari 2025 9.375
17 Januari 2025 1.938
21 Januari 2025 3.333
22 Januari 2025 150
23 Januari 2025 8.333
24 Januari 2025 19.494
25 Januari 2025 6.250
26 Januari 2025 4.444
27 Januari 2025 300
29 Januari 2025 19.000
PT Bank UOB Indonesia 4 Januari 2025 8.333
15 Januari 2025 8.333
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch 13 Januari 2025 34.122
PT Bank Permata Tbk 16 Januari 2025 11.111
PT Bank QNB Indonesia Tbk 7 Januari 2025 8.333
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 19 Januari 2025 13.889
xvii
Page 20
Kreditur/Fasilitas Pinjaman Jatuh Tempo Jumlah (Rp Juta)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 3 Januari 2025 8.333
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 3 Januari 2025 8.120
15 Januari 2025 12.650
PT Bank Oke Indonesia Tbk 15 Januari 2025 14.784
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 8 Januari 2025 13.215
27 Januari 2025 25.907
28 Januari 2025 16.592
PT Bank of India Indonesia Tbk 10 Januari 2025 13.889
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 17 Januari 2025 20.833
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 9 Januari 2025 13.889
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4 Januari 2025 13.889
13 Januari 2025 11.111
PT Bank DKI 4 Januari 2025 5.994
14 Januari 2025 26.440
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4 Februari 2025 13.889
PT Bank DKI 4 Februari 2025 6.024
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 4 Februari 2025 8.333
PT Bank UOB Indonesia 4 Februari 2025 8.333
PT Bank QNB Indonesia Tbk 7 Februari 2025 8.333
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 3 Februari 2025 8.164
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 8 Februari 2025 13.290
PT Bank of India Indonesia Tbk 10 Februari 2025 13.889
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 9 Februari 2025 13.889
Jumlah 2.739.097
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kedepan yang terdiri dari pokok dan pinjaman bank sebesar Rp2.739.097 juta dengan jadwal pembayaran
masing-masing sebesar Rp890.289 juta, Rp880.128 juta, Rp874.536 juta dan Rp94.145 juta pada bulan
November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025. Perseroan akan menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil penerimaan pembayaran angsuran.
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp691.735.000.000,-
(ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.131.110.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SERATUS
SEPULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.163.085.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR DELAPAN PULUH
LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.609.110.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS SEMBILAN MILIAR SERATUS SEPULUH
JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari
2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 19
November 2027 untuk Obligasi seri A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo:
idAAA(Triple A)
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna
Kantor Pusat:
Graha Mandiri Lt.3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
Website : www.mtf.co.id
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Kantor Cabang:
125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di beberapa wilayah Indonesia.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN BUNGA
DAN/ATAU POKOK PEMBIAYAAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 22
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 24 Oktober 2024.
• Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri
A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi seri B.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan
miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
- Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan
puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam
koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 23
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi seri A, tanggal 19 November 2029 untuk Obligasi
Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 19 Februari 2025 19 Februari 2025
2 19 Mei 2025 19 Mei 2025
3 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
4 19 November 2025 19 November 2025
5 19 Februari 2026 19 Februari 2026
6 19 Mei 2026 19 Mei 2026
7 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026
8 19 November 2026 19 November 2026
9 19 Februari 2027 19 Februari 2027
10 19 Mei 2027 19 Mei 2027
11 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027
12 19 November 2027 19 November 2027
13 - 19 Februari 2028
14 - 19 Mei 2028
15 - 19 Agustus 2028
16 - 19 November 2028
17 - 19 Februari 2029
18 - 19 Mei 2029
19 - 19 Agustus 2029
20 - 19 November 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
3
Page 24
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
Faksimili: (021) 575 2360
Email : tcs_aet@bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-179/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance periode 6 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan
Surat No. RTG-363/PEF-DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
4
Page 25
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pokok Obligasi yang terhutang (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi
Perseroan) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) sebagai
berikut:
1) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali apabila Perseroan melakukan
penawaran umum saham.
2) Memberikan pinjaman atau kredit Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan (mana yang lebih kecil), kecuali a) hutang
yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; a) hutang yang telah ada sebelum
5
Page 26
Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; b) pinjaman dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
3) Menjual, mentransfer atau mengalihkan suatu transaksi atau beberapa transaksi baik yang
berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka
waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun
jumlah total dari pengalihan sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan,
kecuali kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
4) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan kecuali dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal- hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi
di Republik Indonesia;
3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal c.7, harus berada dalam rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018
tentang Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-perubahannya;
4) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
6) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
6
Page 27
atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, dengan ketentuan Wali Amanat
memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3
(tiga) Hari Kerja sebelumnya;
7) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b) Laporan-laporan keuangan interim tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban
menyerahkan laporan keuangan triwulan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir;
8) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-prinsip
Akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip Akutansi
yang diterapkan di Indonesia;
9) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
10) Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
11) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
12) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat;
13) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: 49/POJK.04/2020, antara lain
melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu:
a) Pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, dan
Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
melakukan pemeringkatan tahunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode
peringkatan terakhir berakhir, dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir. Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil
pemeringkatan dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional.
b) Pemeringkatan atas Obligasi wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban atas Obligasi dan mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh Pemegang
Obligasi dan Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali
Amanat dan Bursa Efek selambat-lambatnya akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya hasil
7
Page 28
pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru,
pernyataan atau pendapat dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat tersebut.
c) Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
melakukan pemeringkatan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut
kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkat dimaksud dalam
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak
manapun.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau mentaati ketentuan dalam Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b); atau
c. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan Informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang yang melebihi 25% ( dua puluh lima perseratus) dari
ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 29
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan;
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi,jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligas, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
9
Page 30
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO,Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
l. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
m. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
n. sebelum pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
10
Page 31
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
11
Page 32
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
12
Page 33
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan
dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
13
Page 34
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14
Page 35
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
Tahap IV Tahun 2024 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal
30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 telah
direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
sebagaimana telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat 115/SKL-CSC/MTF/V/2024 tanggal 31 Mei
2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 adalah kurang lebih setara dengan 0,2517%
(nol koma dua lima satu tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,1700%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0118%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0084%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0034%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0445%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0045%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0400%.
4. Biaya lain-lain sekitar 0,0254% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.
15
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp29.518.712
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 2024
Utang usaha 1.284.306
Utang lain-lain
Pihak ketiga 183.089
Pihak berelasi 50.517
Utang pajak kini 19.606
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 206.922
Pihak berelasi 6.856
Pinjaman bank
Pihak ketiga 17.119.748
Pihak berelasi 4.662.244
21.781.992
Dikurangi: Biaya provisi yang belum diamortisasi (37.892)
21.744.100
Surat berharga yang diterbitkan
Pihak ketiga 4.982.185
Pihak berelasi 761.500
5.743.685
Dikurangi: Beban emisi yang belum diamortisasi (9.353)
5.734.332
Liabilitas imbalan kerja karyawan 288.984
Jumlah Liabilitas 29.518.712
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
16
Page 37
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
17
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024
tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1008).
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022, tersedia secara publik dan dapat diakses di www.mtf.co.id/hubungan_investor.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Aset
Kas dan setara kas
Kas 15.673 18.194 13.602
Kas pada bank
Pihak ketiga 4.233 1.495 15.553
Pihak berelasi 1.172.138 832.451 811.281
1.192.044 852.140 840.436
Piutang pembiayaan konsumen
Pihak ketiga 26.745.410 22.698.175 16.666.569
Pihak berelasi 26.590 11.542 7.846
26.772.000 22.709.717 16.674.415
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (380.580) (347.894) (333.578)
26.391.420 22.361.823 16.340.837
Piutang sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.426.609 5.416.865 5.782.025
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (68.725) (69.293) (138.679)
5.357.884 5.347.572 5.643.346
Anjak piutang
Pihak ketiga 35.085 35.758 42.469
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (494) (436) (9.493)
34.591 35.322 32.976
Piutang lain-lain neto
Pihak ketiga 116.603 119.669 89.923
Pihak berelasi 360.922 547.483 499.942
477.525 667.152 589.865
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (30.981) (44.298) (140.425)
446.544 622.854 449.440
Aset pajak tangguhan 86.973 100.789 116.452
Piutang derivative 91.496 28.933 24.534
Aset tetap 281.887 283.625 219.763
Aset lain-lain
18
Page 39
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Pihak ketiga 158.154 93.432 60.931
Pihak berelasi 4.047 902 251
Jumlah Aset 34.045.040 29.727.392 23.728.966
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang usaha 1.284.306 1.017.137 702.291
Utang lain-lain
Pihak ketiga 183.089 190.916 199.930
Pihak berelasi 50.517 56.805 100.736
Utang pajak kini 19.606 112.000 125.498
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 206.922 257.626 308.087
Pihak berelasi 6.856 4.472 3.535
Pinjaman bank
Pihak ketiga 17.119.748 15.242.400 12.748.612
Pihak berelasi 4.662.244 2.891.252 1.944.839
21.781.992 18.133.652 14.693.451
Dikurangi: Biaya provisi yang belum diamortisasi (37.892) (36.937) (31.564)
21.744.100 18.096.715 14.661.887
Surat berharga yang diterbitkan
Pihak ketiga 4.982.185 5.002.750 3.876.405
Pihak berelasi 761.500 693.000 468.500
5.743.685 5.695.750 4.344.905
Dikurangi: Beban emisi yang belum diamortisasi (9.353) (8.235) (5.668)
5.734.332 5.687.515 4.339.237
Liabilitas imbalan kerja karyawan 288.984 274.546 194.940
Jumlah Liabilitas 29.518.712 25.697.732 20.636.141
Ekuitas
Modal dasar 250.000 250.000 250.000
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja karyawan (38.390) (38.390) (30.198)
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai
arus kas- neto (5.459) 2.802 (6.188)
Saldo laba
sudah ditentukan penggunaannya 50.000 50.000 50.000
belum ditentukan penggunaannya 4.270.177 3.765.248 2.829.211
Total Ekuitas 4.526.328 4.029.660 3.092.825
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 34.045.040 29.727.392 23.728.966
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan
Pembiayaan konsumen 1.583.500 1.417.976 3.000.350 2.437.004
Sewa pembiayaan 327.487 323.822 652.751 565.529
Anjak Piutang 285 650 909 9.715
Simpanan bank 7.193 8.600 17.134 15.163
Lain-lain neto 606.820 529.736 1.081.756 904.097
Total pendapatan 2.525.285 2.280.784 4.752.900 3.931.508
Beban
Beban keuangan (890.278) (722.788) (1.510.165) (1.249.572)
19
Page 40
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Gaji dan tunjangan (419.298) (354.476) (802.194) (823.406)
Beban umum dan administrasi (197.813) (160.566) (349.836) (327.436)
Penyisihan kerugian penurunan nilai:
Pembiayaan konsumen (356.566) (332.468) (697.613) (487.604)
Sewa pembiayaan (25.573) (66.412) (7.050) (49.556)
Anjak piutang (58) (1.044) 9.057 (11.063)
Piutang lain-lain 13.317 283 96.127 (18.877)
Total beban (1.876.269) (1.637.471) (3.261.674) (2.967.514)
Laba sebelum beban pajak final dan pajak
649.016 643.313 1.491.226 963.994
Penghasilan
Beban pajak final (1.439) (1.720) (3.427) (3.033)
Laba sebelum pajak penghasilan 647.577 641.593 1.487.799 960.961
Beban pajak penghasilan (142.648) (141.028) (326.698) (210.748)
Laba Periode/Tahun Berjalan 504.929 500.565 1.161.101 750.213
Penghasilan komprehensif lain
Pos-Pos yang tidak akan di reklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
- - (10.502) 3.070
kerja
Pajak penghasilan terkait - - 2.310 (675)
- - (8.192) 2.395
Pos-Pos yang akan di reklasifikasi ke laba
rugi:
Bagian efektif dari kerugian instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai (10.591) 8.073 11.525 (7.002)
arus kas
Pajak penghasilan terkait 2.330 (1.776) (2.535) 1.540
(8.261) 6.297 8.990 (5.462)
(Rugi) penghasilan komprehensif lain
- - 798 (3.067)
setelah pajak
Laba Penghasilan Komprehensif
496.668 506.862 1.161.899 747.146
Periode/Tahun Berjalan
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 202 200 464 300
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
30 Juni* 31 Desember
Deskripsi
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 10,72% 20,89% 17,48%
Laba tahun berjalan 0,87% 54,77% 205,11%
Total aset 14,52% 25,28% 26,82%
Total liabilitas 14,87% 24,53% 26,48%
Total ekuitas 12,33% 30,29% 29,14%
Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak / pendapatan 25,70% 31,38% 24,52%
Pendapatan / total asset 7,42% 15,99% 16,57%
Laba tahun berjalan / pendapatan 19,99% 24,43% 19,08%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset(1) 2,15% 5,58% 4,54%
Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas(2) 12,78% 32,60% 27,34%
Laba tahun berjalan/ rata-rata aset 1,67% 4,34% 3,54%
Rasio keuangan
20
Page 41
30 Juni* 31 Desember
Deskripsi
2024 2023 2022
Total liabilitas / total ekuitas (x) 6,52 6,38 6,67
Total liabilitas / total aset (x) 0,87 0,86 0,87
Piutang non performing* 0,67% 0,70% 0,72%
Gearing ratio (x) 6,07 5,90 6,14
Rasio lancar (current ratio) 1,07 1,10 1,32
Interest coverage ratio(3) 1,73 1,99 1,77
Debt service coverage(4) 0,12 0,20 0,12
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 dibagi dengan rata- rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK
No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
(3) Interest Coverage Ratio dihitung dari EBIT (2024 : Rp 1.539.294 juta) dibagi dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta). EBIT dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2023 : Rp 649.016 juta)
ditambah beban bunga tahun berjalan (2024 : Rp 890.278 juta)
(4) Debt Service Coverage Ratio dihitung dari EBITDA (2024 : Rp1.576.889 juta) dibagi dengan pembayaran pokok bunga atas
pinjaman bank dan surat berharga yang diterima selama tahun berjalan (2024 : 12.686.141 juta). EBITDA dihitung dari laba
sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (2024 : Rp 649.016 juta) ditambah dengan beban bunga tahun berjalan
(2024 : Rp 890.278 juta), beban depresiasi aset tetap (2024 : Rp 22.854 juta), dan beban amortisasi aset hak guna
(2024 : Rp 14.741 juta).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2024
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10 : 1 6,52
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 6,07
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 93,36
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 0,67%
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
21
Page 42
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
A. UMUM
Perseroan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 125
(seratus dua puluh lima) kantor cabang dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak diberbagai
wilayah di Indonesia.
Perseroan memfokuskan usahanya pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan
pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merk-merk Toyota, Daihatsu, Honda,
Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual secara resmi melalui ATPM.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi yaitu: “To be your trusted financing partner”.
Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah “Provide Reliable, Fast, and Easy Service to Customer”.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menerapkan bahwa setiap karyawan Perseroan wajib memiliki budaya
kerja PERWIRA, yang merupakan singkatan dari:
1. KEPERCAYAAN:
• Berintegritas;
• Jujur dan dapat dipercaya
• Bertanggung jawab;
• Berkomitmen.
2. KEWIRAUSAHAAN :
• Rasa memiliki ;
• Tumbuh sehat dengan cara benar dari awal;
• Fokus kepada pelanggan.
3. INOVATIF :
• Adaptif;
• Terus belajar;
• Kreatif.
4. KEGEMBIRAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan harus:
• Antusias, Ulet dan Pantang Menyerah;
• Bersinergi;
• Gembira.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain kondisi
perekonomian, kompetisi dalam industri pembiayaan dan otomotif, tingkat suku bunga dan variasi produk baru
dari bidang otomotif. Saat ini, pasar pembiayaan semakin kompetitif karena bertambahnya perusahaan
pembiayaan serta regulasi/aturan baru yang keluar terkait bisnis pembiayaan. Dengan adanya regulasi serta
aturan baru ini, semakin banyaknya perusahaan-perusahaan pembiayaan baru yang terbentuk di Indonesia. Di
samping dengan dukungan regulator yang mendukung lembaga pembiayaan yang ada, jumlah penduduk
menengah yang ada di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya lembaga pembiayaan di Indonesia. Hal
ini didukung oleh produk-produk otomotif yang semakin bervariasi dengan design terkini menjadikan lembaga
pembiayaan menjadi industri usaha di Indonesia yang mempunyai potensi besar di Indonesia di masa
mendatang.
Perseroan berupaya untuk senantiasa dekat dengan konsumen dan penjual (Dealer) dengan prinsip bahwa
kepuasan konsumen dan Dealer adalah misi utama Perseroan. Adapun cara yang Perseroan lakukan adalah
menambah jaringan operasional agar lebih dekat dengan konsumen dan Dealer termasuk dengan membuka
kantor satelit di beberapa cabang Bank Mandiri sebagai perluasan jaringan pemasaran Perseroan, membuat
produk pembiayaan yang lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
22
Page 43
Kompetisi yang ketat dalam industri pembiayaan dan otomotif membuat kompetitor selalu mengeluarkan
berbagai program untuk menarik konsumen dan Dealer. Sehingga Perseroan dituntut untuk lebih profesional,
kreatif dan efisien dalam mengelola Perseroan agar tetap memiliki competitive advantage yang lebih dari para
kompetitor. Dengan semakin banyaknya perusahaan pembiayaan-pembiayaan yang ada di Indonesia, Perseroan
memiliki strategi usaha untuk menciptakan produk-produk yang inovatif serta sesuai dengan kondisi pasar yang
ada. Salah satu produk yang dihasilkan adalah melakukan sinergi dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham
dalam melakukan pemasaran dimana hal ini merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki dari Perseroan.
Perseroan dikenal oleh industri sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki track record yang baik dalam hal
mendapatkan pendanaan serta pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah memiliki akses kepada
lembaga perbankan serta instrument obligasi dalam sumber pendanaan usaha. Perseroan telah beberapa kali
menerbitkan obligasi sehingga industri pasar modal sudah mengenal karakter dan kemampuan Perseroan yang
berimplikasi pada biaya dana yang menarik.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai bisa memilih antara fasilitas pembiayaan dengan DP murah atau
cicilian murah. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang sedang melambat serta kemampuan daya
beli masyarakat yang sedikit menurun. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar turut serta
menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga masyarakat akan cenderung memilih pembiayaan yang
menawarkan DP murah atau cicilan murah.
Perkembangan pemasaran Perseroan sangat progresif, karena kemajuan teknologi dan customer needs yang
sudah semakin mature terhadap produk. Disamping itu, dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di
Indonesia, kegiatan pemasaran Perseroan dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dukungan
pemegang saham, Bank Mandiri, juga memperkuat posisi Perseroan dalam penyebarluasan informasi mengenai
produk-produk terbaru dan inovatif dari Perseroan.
Perusahaan pembiayaan khususnya Perseroan memiliki nature business yang amat bergantung pada tingkat
suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga yang sangat mempengaruhi bunga jual perusahaan, sehingga akan
mengakibatkan penjualan produk pembiayaan perusahaan.
Volume penjualan sangat dipengaruhi oleh tingkat harga (suku bunga) dan kecepatan servis karena harga sangat
berpengaruh dalam industri pembiayaan otomotif. Konsumen cenderung mencari alternatif pembiayaan
dengan suku bunga yang komptetitif sedangkan untuk dapat memberikan pembiayan dengan suku bunga yang
kompetitif maka Perseroan harus mendapatkan dukungan dana pembiayaan dari bank maupun kreditor dengan
suku bunga pinjaman yang kompetitif juga. Untuk itu Perseroan senantiasa mencari alternatif funding yang
terbaik salah satunya adalah penerbitan surat hutang agar tetap dapat berkompetisi di lapangan. Selain itu
Perseroan juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan efisiensi perusahaan dengan meningkatkan
profesionalisme dan produktivitas karyawan.
Ditengah ketatnya kompetisi dengan perusahaan pembiayaan lain, Perseroan dituntut untuk terus
meningkatkan dan memperbaiki kinerja untuk dapat menyokong kebutuhan pembiayaan dari masyarakat. Hal-
hal yang dilakukan Perseroan dalam menjawab tantangan tersebut diantaranya adalah memahami lebih dalam
kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan memberikan produk pembiayaan yang memenuhi keinginan konsumen,
serta meningkatkan efektifitas kinerja tenaga pemasaran dan tenaga penunjang.
Semakin banyak variasi produk baru dari otomotif maka minat konsumen untuk memiliki produk tersebut juga
makin besar sehingga kebutuhan akan pembiayaan oleh konsumen juga makin tinggi. Dengan demikian akan
tercipta pasar pembiayaan yang makin besar yang mendorong Perseroan untuk menciptakan berbagai paket
program pembiayaan yang menarik bagi konsumen secara inovatif
Perkembangan aktivitas pemasaran juga semakin progresif karena kemajuan teknologi dan produk yang
disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia
dan pemegang saham sehingga informasi produk-produk perseroan dapat dikenal masyarakat.
Perseroan berkeyakinan peluang usaha dimana Perseroan beroperasi akan ikut membaik seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.
Selain itu, kinerja keuangan Perseroan dari tahun ketahun dapat dikatakan relatif baik karena Kinerja Perseroan
meningkat hal ini dilihat dari meningkatnya laba perseroran saat ini dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Perseroan dapat memenuhi semua kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
23
Page 44
B. ANALISIS KEUANGAN
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00026/2.1032/AU.1/09/1008-1/1/I/2024
tanggal 22 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1008).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, tersedia secara publik dan dapat diakses di
www.mtf.co.id/hubungan_investor.
a. Analisis Kinerja Keuangan Perseroan
Bersama ini disajikan analisis manajemen Perseroan untuk periode-periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan
2023, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 2.525.285 2.280.784 4.752.900 3.931.508
Beban (1.876.269) (1.637.471) (3.261.674) (2.967.514)
Laba sebelum pajak penghasilan 647.577 641.593 1.487.799 960.961
Beban pajak penghasilan (142.648) (141.028) (326.698) (210.748)
Laba Tahun Berjalan 504.929 500.565 1.161.101 750.213
*tidak diaudit
Pendapatan Usaha
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pendapatan sewa pembiayaan, anjak
piutang, simpanan bank dan lain-lainnya untuk periode-periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 Δ% 2023 2023 Δ% 2022
Pembiayaan konsumen 1.583.500 11,67% 1.417.976 3.000.350 23,12% 2.437.004
Sewa pembiayaan 327.487 1,13% 323.822 652.751 15,42% 565.529
Anjak piutang 285 -56,15% 650 909 -90,64% 9.715
Simpanan bank 7.193 -16,36% 8.600 17.134 13,00% 15.163
Lain-lain – bersih 606.820 14,55% 529.736 1.081.756 19,65% 904.097
Jumlah Pendapatan 2.525.285 10,72% 2.280.784 4.752.900 20,89% 3.931.508
*tidak diaudit
1. Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Perbandingan Pendapatan Pembiayaan Konsumen untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024
dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp1.583.500 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp165.524 juta atau 11,67% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
24
Page 45
Rp1.417.976 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pembiayaan baru pembiayaan konsumen yang
mengalami peningkatan sebesar 16,38% dibandingkan tahun 2023.
Perbandingan Pendapatan Pembiayaan Konsumen untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022
Pada tahun 2023, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp3.000.350 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp563.346 juta atau 23,12% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp2.437.004
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pembiayaan baru yang mengalami peningkatan sebesar 25,9%
dibandingkan tahun 2022.
2. Pendapatan Sewa Pembiayaan
Perbandingan Pendapatan Sewa Pembiayaan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan
2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, Pendapatan sewa pembiayaan adalah sebesar Rp327.487 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp3.665 juta atau 1,13% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp323.822 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya realisasi pembiayaan baru sewa pembiayaan
yang mengalami peningkatan sebesar 31,77% dibandingkan tahun 2023.
Perbandingan Pendapatan Sewa Pembiayaan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
dan 2022
Pada tahun 2023, pendapatan sewa pembiayaan adalah sebesar Rp652.751 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp87.222 juta atau 15,42% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2022 yang mencapai Rp565.529
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh Peningkatan lending tahun 2023 yang diiringi dengan peningkatan suku
bunga efektif pembiayaan pada tahun 2023 sebesar 13,26% atau meningkat sebesar 28,98% dibandingkan tahun
2022 sebesar 10,28%.
3. Anjak Piutang
Perbandingan Anjak Piutang untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, anjak piutang adalah sebesar Rp285 juta mengalami penurunan sebesar Rp365
juta atau 56,15% dibandingkan dengan anjak piutang 30 Juni 2023 yang mencapai Rp650 juta. Penurunan ini
disebabkan oleh tidak adanya penambahan lending baru tahun 2024.
Perbandingan Anjak Piutang untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, pendapatan dari anjak piutang mengalami penurunan -90,64% dibandingkan tahun 2022, atau
menurun sebesar Rp-8.806 juta pada tahun 2023 sebesar Rp909 juta dan tahun 2022 sebesar Rp9.715 juta.
4. Simpanan Bank
Perbandingan Simpanan Bank untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, simpanan bank adalah sebesar Rp7.193 juta mengalami penurunan sebesar
Rp 1.407 juta atau 16,36% dibandingkan dengan simpanan bank 30 Juni 2023 yang mencapai Rp8.600 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya tingkat suku bunga giro Juni 2024 sebesar 2,75% dibandingkan Juni
2023 sebesar 4,00% .
Perbandingan Simpanan Bank untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, simpanan bank adalah sebesar Rp 17.134 juta mengalami peningkatan sebesar Rp1.971 juta
atau 13,00% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2022 yang mencapai Rp15.163 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh suku buga deposito dan giro di tahun 2023 meningkat.
25
Page 46
5. Pendapatan Lain-Lain – Bersih
Perbandingan Pendapatan lain-lain - bersih untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan lain-lain - bersih adalah sebesar Rp606.820 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp77.084 juta atau 14,55% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp529.736 juta. Peningkatan ini disebabkan meningkatnya lending / pembiayaan baru.
Perbandingan Pendapatan Lain-Lain - Bersih untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan
2022
Pada tahun 2023, Pendapatan lain-lain-bersih adalah sebesar Rp1.081.756 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp177.659 juta atau 19,65% dari tahun 2022 sebesar Rp 904.097 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
kenaikan lending di tahun 2023.
Beban
Beban Perseroan berasal dari beban keuangan, gaji dan tunjangan dan beban umum dan administrasi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 Δ% 2023 2023 Δ% 2022
Beban keuangan (890.278) 23,17% (722.788) (1.510.165) 20,85% (1.249.572)
Gaji dan tunjangan (419.298) 18,29% (354.476) (802.194) -2,58% (823.406)
Beban umum dan
(197.813) 23,20% (160.566) (349.836) 6,84% (327.436)
administrasi
Penyisihan kerugian
penurunan nilai:
Pembiayaan konsumen (356.566) 7,25% (332.468) (697.613) 43,07% (487.604)
Sewa pembiayaan (25.573) -61,49% (66.412) (7.050) -85,77% (49.556)
Anjak piutang (58) -94,44% (1.044) 9.057 -181,87% (11.063)
Piutang lain-lain 13.317 4605,65% 283 96.127 -609,23% (18.877)
Total beban (1.876.269) 14,58% (1.637.471) (3.261.674) 43,07% (2.967.514)
*tidak diaudit
1. Beban Keuangan
Perbandingan Beban Keuangan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, Beban keuangan adalah sebesar Rp890.278 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp167.490 juta atau 23,17% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai Rp722.788 juta.
Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank sebesar 19,21% dan adanya pinjaman non bank
di tahun 2024.
Perbandingan Beban Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Pada tahun 2023, beban keuangan Perseroan adalah sebesar Rp1.510.165 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp260.593 juta atau 20,85% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai Rp1.249.572 juta.
Peningkatan beban ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman bank sebesar 19,85% dan adanya non
bank loan di tahun 2023.
2. Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan
2023
26
Page 47
Sampai dengan 30 Juni 2024, Beban umum dan administrasi adalah sebesar Rp197.813 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp37.247 juta atau 23,20% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai
Rp 160.566 juta. Peningkatan tersebut didominasi oleh kenaikan pada beban penyusutan aset tetap dan aset
hak guna serta biaya perbaikan dan pemeliharaan.
Perbandingan Beban Umum dan Administrasi untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023
dan 2022
Pada tahun 2023, beban umum dan administrasi Perseroan adalah sebesar Rp349.836 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp22.400 juta atau 6,84% dibandingkan dengan beban tahun 2022 yang mencapai
Rp327.436 juta. Peningkatan tersebut didominasi oleh kenaikan pada beban penyusutan aset tetap dan aset
hak guna serta biaya perbaikan dan pemeliharaan.
3. Laba Tahun Berjalan
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, Laba tahun berjalan adalah sebesar Rp504.929 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp 4.364 juta atau 0,87% dibandingkan dengan pendapatan 30 Juni 2023 yang mencapai Rp 500.565
juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan entitas sebesar Rp 244.501 juta atau sebesar
10,72% dibandingkan Juni 2023.
Perbandingan Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Laba periode tahun berjalan Perseroan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.161.101 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp410.888 juta atau 54,77% dibandingkan dengan laba tahun 2022 yang mencapai
Rp750.213 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya pendapatan di tahun 2023 sebesar 20,89%
dibanding tahun 2022.
b. Analisis Posisi Keuangan Perseroan
Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 dapat dilihat
pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 Δ% 2023 Δ% 2022
Kas dan setara kas 1.192.044 39,89% 852.140 1,39% 840.436
Piutang pembiayaan konsumen neto 26.391.420 18,02% 22.361.823 36,85% 16.340.837
Piutang sewa pembiayaan neto 5.357.884 0,19% 5.347.572 -5,24% 5.643.346
Anjak piutang 34.591 -2,07% 35.322 7,11% 32.976
Piutang lain-lain 446.544 -28,31% 622.854 38,58% 449.440
Aset pajak tangguhan 86.973 -13,71% 100.789 -13,45% 116.452
Piutang derivative 91.496 216,23% 28.933 17,93% 24.534
Aset tetap 281.887 -0,61% 283.625 29,06% 219.763
Aset lain-lain 162.201 71,94% 94.334 54,19% 61.182
Jumlah Aset 34.045.040 14,52% 29.727.392 25,28% 23.728.966
*tidak diaudit
Perbandingan Asset pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
Posisi Asset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp34.045.040 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp4.317.648 juta atau 14,52% dari Rp29.727.392 juta pada tahun 2023.
Peningkatan jumlah Asset ini disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen dan sewa
pembiayaan Juni 2024 seiring dengan ekspansi pembiayaan Perseroan.
27
Page 48
Perbandingan Aset pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi Total Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp29.727.392
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.998.426 juta atau 25,28% dari Rp23.728.966 juta pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan karena terjadi peningkatan piutang pembiayaan
konsumen dan piutang lain lain masing-masing naik lebih dari 30%.
Liabilitas
Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023
dan 2022 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 Δ% 2023 Δ% 2022
Utang usaha
Pihak ketiga 1.284.306 26,27% 1.017.137 44,83% 702.291
Utang lain-lain
Pihak ketiga 183.089 -4,10% 190.916 -4,51% 199.930
Pihak berelasi 50.517 -11,07% 56.805 -43,61% 100.736
Utang pajak kini 19.606 -82,49% 112.000 -10,76% 125.498
Beban yang masih harus
dibayar
Pihak ketiga 206.922 -19,68% 257.626 -16,38% 308.087
Pihak berelasi 6.856 53,31% 4.472 26,51% 3.535
Pinjaman bank 21.744.100 20,15% 18.096.715 23,43% 14.661.887
Surat berharga yang
5.734.332 0,82% 5.687.515 31,07% 4.339.237
diterbitkan
Liabilitas imbalan kerja
288.984 5,26% 274.546 40,84% 194.940
karyawan
Jumlah Liabilitas 29.518.712 14,87% 25.697.732 24,53% 20.636.141
*tidak diaudit
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 30 Juni 2024 dan Desember 2023
Posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp29.518.712 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp3.820.980 juta atau 14,87% dari Rp25.697.732 juta pada tahun 2023.
Peningkatan jumlah liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan
ekspansi bisnis pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas
Perseroan.
Perbandingan Liabilitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp25.697.732
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.061.591 juta atau 24,53% dari Rp20.636.141 juta pada tahun 2022.
Peningkatan jumlah liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan
ekspansi bisnis pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas
Perseroan.
Ekuitas
Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari modal ditempatkan dan disetor penuh serta saldo laba.
Rincian jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut:
28
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 Δ% 2023 Δ% 2022
Modal dasar 250.000 0,00% 250.000 - 250.000
Kerugian aktuarial atas liabilitas
(38.390) 0,00% (38.390) 27,13% (30.198)
imbalan kerja karyawan
Kerugian kumulatif atas instrumen
derivatif untuk lindung nilai arus kas- (5.459) -294,83% 2.802 -145,28% (6.188)
neto
Saldo laba
sudah ditentukan penggunaannya 50.000 0,00% 50.000 - 50.000
belum ditentukan penggunaannya 4.270.177 13,41% 3.765.248 33,08% 2.829.211
Total Ekuitas 4.526.328 12,33% 4.029.660 30,29% 3.092.825
*tidak diaudit
Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
Posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp4.526.328 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp496.668 juta atau 12,33% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tahun
2023 sebesar Rp4.029.659 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.
Perbandingan Ekuitas pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Posisi ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.029.660 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp936.835 juta atau 30,29% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tahun
2022 sebesar Rp3.092.825 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.
Imbal Hasil Atas Aset
Tingkat imbal hasil atas aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan
laba tahun berjalan dari aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak, yang diukur dari perbandingan
antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak. Tingkat imbal hasil
atas aset tanggal 30 Juni 2024 sebesar 1,67%, serta tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
4,34% dan 3,54%.
Imbal Hasil Atas Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menghasilkan laba
tahun berjalan dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tanggal 30 Juni 2024 sebesar
12,78% serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah 32,60% dan
27,34%.
Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membayar kembali kewajiban pinjaman
jangka pendek maupun jangka panjang yang mengandung beban bunga (interest bearing). Salah satu pengukur
solvabilitas ini adalah rasio kewajiban yang mengandung beban bunga terhadap ekuitas (gearing ratio) atau
tingkat perbandingan kewajiban yang mengandung beban bunga dengan ekuitas. Rasio tersebut untuk tanggal
30 Juni 2024 sebesar 6,07 kali serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
berturut-turut adalah sebesar 5,90 kali dan 6,14 kali.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash
inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).
29
Page 50
Arus kas masuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen,
pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang
atas pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi
dari pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola likuiditasnya melalui
kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber
pendanaan dengan piutang pembiayaan.
Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni* 31 Desember
2024 2023 2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (3.236.037) (4.420.498) (3.190.177)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (30.907) (118.954) (65.272)
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh
dari aktivitas pendanaan 3.606.848 4.551.156 3.855.503
*tidak diaudit
Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, penerbitan obligasi
untuk disalurkan sebagai pembiayaan konsumen.
Perbandingan Sumber Pendanaan pada Tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
Pada periode tanggal 30 Juni 2024 saldo pinjaman bank perseroan adalah sebesar Rp21.744.100 atau naik
sebesar Rp3.647.385 juta atau 20,15% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp 18.096.715 juta. Peningkatan tersebut karena kenaikan realisasi pembiayaan baru yang didanai
dari pinjaman bank serta pinjaman non bank seiring dengan pertumbuhan usaha perseroan.
Perbandingan Sumber Pendanaan pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
Periode tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman bank Perseroan adalah sebesar Rp18.096.715 juta atau naik
sebesar Rp3.434.828 juta atau 23,43% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp14.661.887 juta. Peningkatan tersebut karena kenaikan realisasi pembiayaan baru yang didanai
dari pinjaman bank serta pinjaman non bank seiring dengan pertumbuhan usaha perseroan.
Belanja Modal
Belanja Modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak
atas tanah, bangunan & prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan
dengan keperluan pembukaan cabang-cabang baru. Belanja Modal dilakukan Perseroan dengan tujuan untuk
memenuhi kegiatan operasional Perseroan dan memperluas jaringan layanan kepada nasabah Perseroan
dengan pengembangan kantor cabang di seluruh kota-kota di Indonesia dan mendukung inovasi layanan kepada
nasabah secara komprehensif sesuai permintaan dan perkembangan pasar yang terkini. Manajemen
berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap ikatan untuk
investasi capital expenditure.
Pada tahun 2023, pembelian atau penambahan aset tetap adalah sebesar Rp131.972 juta atau menurun sebesar
Rp52.959 juta atau 67,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar Rp79.013 juta.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 Perseroan telah melakukan belanja modal sebesar Rp35.880 juta.
Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak atas tanah,
bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan
keperluan cabang. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari hasil usaha Perseroan yang seluruhnya dalam
mata uang Rupiah.
30
Page 51
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan demikian
Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5
Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 5 Oktober 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31
Oktober 2023 Tambahan Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal
29 September 2023”).
Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk
mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan Serta Kegiatan Usaha.
Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang
kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan
No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal
29 September 2009.
Perseroan telah memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna, pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan
konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai
merk kendaraan bermotor. Perseroan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat
memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali yaitu terutama merek-
merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi dan Suzuki yang sudah menguasai lebih dari 80% pangsa
pasar otomotif.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun
2024.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan hukum Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu
Perseroan Terbatas diangkat berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham untuk suatu jangka waktu
tertentu, tanpa mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi mempunyai tugas untuk melakukan kepengurusan suatu Perseroan Terbatas sedangkan Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas tersebut
serta memberikan nasihat kepada Direksi. Berdasarkan ketentuan hukum wajib daftar perusahaan yang berlaku
di Indonesia, anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Oleh karenanya,
dalam praktek yang terjadi, apabila Perseroan Terbatas mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, maka perubahan tersebut diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk kemudian didaftarkan pada Daftar Perusahaan. Namun demikian,
pendaftaran perubahan tersebut tidak berkaitan dengan efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tersebut. Efektifitas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas
tetap didasarkan pada keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut.
31
Page 52
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 138 tanggal 28
Juni 2023 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan
dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-AH.01.09-0133677 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123304.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli
2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 236 tanggal 28 Juni
2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan
dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0219842 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129263.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5 November 2024 yang
dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, akta mana telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-AH.01.09-0272069 tanggal 5 November 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0238753.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rico Adisurja Setiawan
Komisaris : Saptari*)
Komisaris Independen : Fendy Eventius Mugni
Komisaris Independen : Subarna**)
Anggota Direksi
Direktur Utama : Pinohadi Gautama Sumardi
Direktur : R. Eryawan Nurhariadi
Direktur : William Francis Indra
Keterangan:
*)Penetapan pengangkatan Bapak Saptari telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.06/2024 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr.Saptari tanggal 18 Oktober 2024.
**)Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5
November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid
Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan
nomor 34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, penetapan pengangkatan
Subarna selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif setelah yang bersangkutan mendapat
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024, Perseroan sedang dalam proses pengurusan pengajuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke OJK.
Saptari, Komisaris
Warga negara Indonesia, dilahirkan di Bekasi pada tahun 1969 dan berusia
55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Jurusan Ekonomi Akuntansi di Universitas
Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Juni 2024. Saat ini juga menjabat
sebagai Senior Executive Vice President Micro & Consumer Finance sejak 1 Januari
2024. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Group Head Commercial Banking 1
Tahun (2022-2023), Executive Business Officer (2020-2022), dan beberapa
pengalaman dengan jabatan lainnya di Bank Mandiri sejak tahun 1999.
32
Page 53
Subarna, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, dilahirkan di Tasikmalaya pada tahun 1968 dan berusia
56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Siliwangi pada tahun
1992, dan memperoleh gelar Magister Administrasi Negara di Universitas Garut
pada tahun 2004.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Tahun 2024.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Wakil Ketua Komisi
II pada tahun 2002 – 2004, sebagai Ketua Komisi II pada tahun 2004 – 2009, dan
Ketua Fraksi pada tahun 2009 – 2011. Setelah itu beliau menjabat sebagai Dewan
Pengawas PDAM Tirta pada tahun 2012 – 2013, sebagai Anggota DPR-RI Komisi V
pada tahun 2014 – 2019 dan Komisi VII pada tahun 2019 – 2024.
Komite Audit
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
Nomor: KEP.KOM/008/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Audit tanggal 11 Desember 2023 susunan
Komite Audit Perseroan
Ketua : Fendy Eventius Mugni
Anggota : Indra Riyawan
Anggota : Marlan Marthias Achmad
Komite Pemantau Risiko
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 004/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite
Pemantau Resiko tanggal 21 Oktober 2024 dengan periode sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan
20 Oktober 2027 adalah sebagai berikut:
Ketua : Fendy Eventius Mugni
Anggota : Saptari
Anggota : Irwan Trinugroho
Anggota Indra Riyawan
Komite Nominasi dan Remunerasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No 003/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang
Penetapan Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi tertanggal 21 Oktober 2024, keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2027 adalah sebagai
berikut:
Ketua : Fendy Eventius Mugni
Anggota : Saptari
Anggota : Makah Indra Purnomo
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2024.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan Nomor 002/SKE-DEKOM/MTF/VIII/2022 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
yang disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Sekretaris Perusahaan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan tidak mengalami perubahan
sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.
33
Page 54
Sesuai dengan Surat Keputusan Perseroan Nomor: 00131/SK-HCP.SVC/HC/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
Perseroan telah menunjuk Saudara Dadan Hamdhani sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary),
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Nama : Dadan Hamdhani
Jabatan Corporate Secretary Head Division
Nomor : (62-21) 2305608
Telepon (62-21) 2305618
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol 61, Jakarta 10310
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2. Penyelenggaraan program dan kepatuhan Perlindungan Konsumen;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
6. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya.
7. Merencanakan, mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan Corporate Action seperti RUPS, Public
Expose, CSR, pembagian dividen, dan Penerbitan Obligasi/MTN agar terlaksana dengan baik dan lancar.
8. Mengawasi dan mengkoordinasikan whistleblowing system untuk mengefektifkan pengendalian internal.
9. Memastikan fungsi People Management di Divisi Corporate Secretary berjalan lancar.
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 3.402 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Pendidikan 2024 2023 2022
SLTA dan sederajat 284 295 317
Akademi (D1,D2,D3) 535 537 555
Sarjana (D4/S1) 2528 2443 2.383
Magister (S2) 55 43 42
Jumlah 3.402 3.318 3.297
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jabatan
2024 2023 2022
Staff 1762 1786 1.888
Supervisor 1290 1196 1.111
Manager 293 295 264
Deputy Division Head 9 4 0
Division Head 36 34 31
Chief 3 3 3
Jumlah 3.402 3.318 3.297
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Usia 2024 2023 2022
20 – 29 Tahun 717 673 682
30 – 39 Tahun 1676 1.700 1.750
34
Page 55
30 Juni 31 Desember
Usia 2024 2023 2022
40 – 49 Tahun 889 844 780
> 50 Tahun 120 101 85
Jumlah 3.402 3.318 3.297
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2024 2023 2022
Accounting, Tax & Financial Planning 34 32 29
Ar Management* 17 29
- Current AR Management 71
- Recovery & Litigation Management 29
- SAM & Remedial Management 20
Deputi Direktur 3 3 3
Corporate Audit 25 25 15
Corporate Credit Management 27 29 0
Corporate Fleet 66 60 51
Corporate Planning & Performance Management 15 18 12
Operational & Corporate Risk Management 18 17 15
Corporate Secretary 28 27 35
Retail Credit Risk 24 23 43
Fleet AR Management 12 14 0
HC Learning 40 15 0
Human Capital 40 34 73
Bussines Project Unit 4 1 -
Information Technology 50 46 45
Koperasi 2 1 -
Legal, Compliance & AML CFT 15 16 0
Mandiri Liaison 15 17 24
Marketing 17 22 14
Multiguna 38 36 26
Business & Operation Support 38 124 113
Retail Risk Management 15 13 11
Strategic Marketing & Communication 29 28 25
Digital Transformation 14 8
Treasury & Finance 26 26 22
Operasional Kantor Cabang 471 473 480
Pemasaran Kantor Cabang 957 944 968
Penagihan Kantor Cabang 937 952 982
Management Risiko Cabang 277 269 258
Jumlah 3.402 3.318 3.297
*Divisi menjadi 3 pada tahun 2024
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2024 2023 2022
Sumatera 601 609 620
Jawa 2130 2046 2.032
Bali & Nusa Tenggara 111 107 98
Kalimantan 251 251 255
Sulawesi 277 273 257
Papua dan Maluku 32 32 35
Jumlah 3.402 3.318 3.297
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Usia
2024 2023 2022
Tetap 2804 2.801 2.850
35
Page 56
30 Juni 31 Desember
Usia 2024 2023 2022
Kontrak 598 517 447
Jumlah 3.402 3.318 3.297
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja.
5. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
PRESIDENT DIRECTOR
(Pinohadi G Sumardi)
CORPORATE FINANCE &
SALES & IT DIRECTOR RISK MANAGEMENT
(William Francis Indra) DIRECTOR
(R Eryawan Nurhariadi)
CHIEF AR
CHIEF CAPTIVE CHIEF RISK CHIEF HUMAN
CHIEF MARKETING MANAGEMENT &
BUSINESS MANAGEMENT CAPITAL & LEGAL GENERAL SERVICE
(Afri Feder Fauzi) (Muhamad Suryadi) (Devi Maladianti) (VACANT) (Bonifatius Perana Citra K)
Strategic Marketing Retail Risk Human Capital Current AR Corporate Audit
Mandiri Liaison 1 Treasury & Finance
CHIEF MARKETING & Communication Management Division Management Division
Regional Division Division Division
Division Division (Makah Indra P) Division (Bayu Mario)
(Andre Tigor) (Ramdhan Safitri)
(Camar Sativa) (Indra Budi L) (A Tatep Fathurohman)
Operational SAM & Remedial
Business & Accounting, Tax, HC Learning
Marketing Mandiri Liaison 2 & Corporate Risk Corporate Secretary
Operation Support Financial Planning Management Division Management
Division Division Division
Division Division Division (Dadan Hamdhani) Division
(Andes Saputra) (Jarnawi) (Dadan Hamdhani)
(Yeremias) (Rina Floriana Rustik) (Vitriati Hartika T) (Wicaksono Adi)
Information Corporate Planning Recovery &
Multiguna Corporate Fleet 1 & Performance Legal Litigation
Technology Division Division
Division Management Management
Division (Bragent Parlinggoman) Division (Arief Aphrian Lambri) Division
(Rully Widyanto)
(Kanda Octaviano) (Citra Judith L) (Rully Rianto F)
Fleet AR
Digital Transformation Business Project Corporate Fleet 2 Retail Credit Risk
Management
Division Unit Division Division
Divison
(VACANT) (Joko Margono) (Supriadi Waskito S) (Ivan Ferdinand Thanta)
(VACANT)
Corporate Credit Credit Operation &
Executive Business Risk General Service
Officer Division Division
(VACANT) (Tri Sakti Yulianto) (Yeremias)
Executive Credit
Officer
(Jekson Benardo S)
Corporate
Compliance &
AML -CFT
(Prista Vitali S)
Regional Nama Division Head
Regional 1 Elwis Tunendra
Regional 2 Puji Biso Santoso
Regional 3 Mardi Fahmi
Regional 4 Ari Paisal Rohman
Regional 5 Sukandar
Regional 6 Wawan Yuliyanto
Regional 7 Ronald Rajagukguk
Regional 8 Gun Gun Wildan
Regional 9 Irianto Musdiono
36
Page 57
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:
Sumber: Perseroan
Pengendali dan Pemilik Manfaat Perseroan
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas
Finance atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
506/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Tunas Ridean, PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk dan PT Tunas Ridean telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan
OJK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (untuk selanjutnya disebut
“Permenkumham Nomor 15/2019”), pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara Republik
Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh karenanya Perseroan
menyatakan Pemilik Manfaat adalah Bapak Darmawan Junaidi, SH yaitu Direktur Utama Bank Mandiri dan Bapak
Rico Adisurja Setiawan yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian
informasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Permenkumkam Nomor 15/2019.
Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:
Jabatan pada Jabatan pada
Nama Jabatan pada Perseroan
TURI Bank Mandiri
Rico Adisurja Setiawan Komisaris Utama Direktur Utama -
Saptari Komisaris - -
Fendy Eventius Mugni Komisaris (Independen) - -
Pinohadi Gautama Sumardi, SE Direktur Utama - -
R. Eryawan Nurhariadi Direktur - -
William Francis Indra Direktur - -
Catatan :
TURI : PT Tunas Ridean
BMRI : Bank Mandiri
37
Page 58
6. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Saat ini, Perseroan sedang menerima 2 somasi dan terlibat dalam 17 Perkara Perdata, 13 Perkara Pailit dan/atau
PKPU namun berdasarkan surat pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024 Perkara-perkara tersebut tidak
memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha Perseroan apabila putusan perkara-perkara tersebut
menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi. Sedangkan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Oktober
2024, masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam suatu
perkara pidana, perdata, hubungan industrial, tata usaha negara, perpajakan serta arbitrase.
Somasi
1. Perseroan telah menerima Surat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Nomor
037/YBH-SSB/IX/2024 tanggal 26 September 2024 selaku kuasa hukum dari Hendrawan. Berdasarkan surat
tersebut, Hendrawan keberatan terhadap penolakan pemberian denda keterlambatan pembayaran pada
saat pelunasan angsuran terakhir dan pengambilan BKPB atas pembiayaanpembelian barang berupa mobil
di Palembang, Perseroan telah mengirimkan tanggapan atas somasi ini pada tanggal 30 September 2024
melalui Surat No.1550/SKL-RM.LIT/MTF/IX/2024 perihal Surat Jawaban dan/atau Tanggapan kepada
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yang mana Perseroan telah menawarkan
keringanan penghapusan denda yang semula sebesar 35% menjadi 50% terhitung dari sisa denda yang
timbul dari total jumlah terhutang Saudara Hendrawan selaku nasabah Perseroan. Sampai dengan tanggal
Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024, Perseroan belum memperoleh tanggapan kembali dari jawaban
Perseroan ini.
2. Perseroan telah menerima Surat dari Adil Sajagat LawFirm Kuasa Hukum dari Satria Jaya Wiguna tanggal
16 Agustus 2024 terkait pelunasan kredit tanpa bunga, denda dan ongkos yang meminta restrukturisasi
pembayaran kredit tanpa adanya sebab yang jelas, dan Perseroan telah menanggapi Surat Pernyataan
Sikap/Somasi tersebut melalui surat No.1513.SKL-RLM.LIT/MTF/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dimana
Perseroan menolak permintaan nasabah Satria Jaya Wiguna dan memberikan opsi untuk mengembalikan
obyek pembiayaan atau kewajiban melakukan pelunasan obyek pembiayaan sebesar Rp255.426.300,-
kepada Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024 ini, Perseroan belum
memperoleh tanggapan kembali dari jawaban Perseroan ini.
Perkara Perdata
NILAI PERKARA
NOMOR REGISTRASI TANGGAL POSISI PIHAK MATERI Dalam Rupiah STATUS PERKARA
No
PERKARA PERKARA PERSEROAN LAWAN PERKARA
MATERIL IMMATERIL
Dalam tahap
menunggu
15 Januari Termohon Wildani 613.577.000
1. 17/Pdt.G/2023/PN. Bls Wanprestasi - Pengiriman Berkas
2024 Kasasi Usmar
Kasasi ke
Mahkamah Agung
Dalam proses
persidangan
Perbuatan dengan agenda
20 Mei Raja Intel
2. 252/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst Tergugat Melawan 122.742.000 - Bukti Surat
2024 Marbun
Hukum Tambahan
Perseroan dan
Saksi Penggugat
Termohon Perbuatan Dalam proses
84/Pdt.G/2023/PN.JMB jo, 21 Maret
3. Kasasi d/h Dewi Susanti Melawan 150.000.000 500.000.000 menunggu
6/PDT.G/2024/PT JMB 2024
Tergugat Hukum putusan kasasi
20 Termohon Perbuatan Dalam proses
Triput
4. 193/Pdt.G/2023/PN Jmb Desember Kasasi d/h Melawan 166.464.000 - menunggu
Darmaji
2023 Tergugat Hukum putusan kasasi
Dalam proses
CV Prima Perbuatan
persidangan
5. 107/Pdt.G/2024/PN Jmb 31 Juli 2024 Tergugat Jaya Abadi Melawan - -
dengan agenda
Sukses Hukum
Putusan
38
Page 59
NILAI PERKARA
NOMOR REGISTRASI TANGGAL POSISI PIHAK MATERI Dalam Rupiah STATUS PERKARA
No
PERKARA PERKARA PERSEROAN LAWAN PERKARA
MATERIL IMMATERIL
Dalam proses
Perbuatan
26 Agustus persidangan
6. 150/PDT.G/2024/PN JMB Tergugat M. Ali Rasyid Melawan 20.000.000 -
2024 dengan agenda
Hukum
Mediasi
Dalam proses
Perbuatan
378/Pdt.G/2024/Pn 13 Mei Indrawanta persidangan
7. Tergugat Melawan 266.400.000 100.000.000
Medan 2024 Depari dengan agenda
Hukum
Kesimpulan
Dalam tahap
menunggu
24/PDT/2024/PT.BJM jo Termohon
8. 3 April 2024 Nasir Wanprestasi 1.000.000.000 - Pengiriman Berkas
82/PDT.G/2023/PN.BJM Kasasi
Kasasi ke
Mahkamah Agung
Dalam proses
Perbuatan persidangan
Fathur
9. 622/Pdt.G/2024/PN.Tng 9 Juli 2024 Tergugat Melawan 25.000.000 2.000.000.000 dengan agenda
Rahmanto
Hukum Bukti Surat
Penggugat
Termohon Perbuatan Dalam proses
1231/PDT.G/2023/PN.TNG 9 Oktober Muhammad
10. Kasasi d/h Melawan 362.600.000 2.000.000.000 menunggu
jo. 142/PDT/2024/PT.BTN 2024 Yusuf
Tergugat Hukum putusan kasasi
Dalam proses
persidangan
Perbuatan dengan agenda
11. 24/Pdt.G/2024/PN BKO 22 Juli 2024 Tergugat Agustian Melawan 119.375.000 100.000.000 Saksi Penggugat
Hukum dan Verifikasi
Bukti dari Tergugat
I
Dalam proses
Perbuatan
Supryanto persidangan
12. 297/Pdt.G/2024/PN MKs 30 Juli 2024 Tergugat Melawan 514.470.000 1.077.500.000
Dg Upa dengan agenda
Hukum
Duplik
Termohon Perbuatan Dalam proses
23 Oktober
13. 236/Pdt.G/2023/Pn.Plg Kasasi d/h Lisyanti Melawan 551.640.000 2.000.000.000 menunggu
2023
Tergugat Hukum putusan kasasi
Perbuatan Dalam proses
6 Maret
14. 42/Pdt.G/2024/PN Plg Terbanding Edi Hartanto Melawan 64.152.000 3.000.000.000 menunggu
2024
Hukum putusan banding
Dalam proses
Perbuatan
21 Februari Turut PT Cita Cita - persidangan
15. 28/Pdt.G/2024/PN.Bgr Melawan 909.136.600
2024 Tergugat II Aditama dengan agenda
Hukum
Putusan
Dalam proses
3
Ridwan persidangan
16. 20/PDT.G/2024/PN.RKB September Tergugat Wanprestasi 174.136.000 50.000.000
Wiguna dengan agenda
2024
Jawaban
Dalam proses
Perbuatan
9 Agustus Ijang persidangan
17. 43/Pdt.G/2024/PN Tsm Tergugat Melawan 50.000.000 45.000.000
2024 Sulaeman dengan agenda
Hukum
Replik
39
Page 60
Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
NOMOR REGISTRASI TANGGAL POSISI MATERI TOTAL TAGIHAN STATUS PERKARA
No PIHAK LAWAN
PERKARA PERKARA PERSEROAN PERKARA DALAM RUPIAH
287/PDT.SUS- PT Phos Tekno
15 Desember Kreditur Perkara dalam proses
1. PKPU/2022/PN NIAGA Indonesia (Dalam Kepailitan 848.402.100
2022 Separatis Pemberesan Harta Pailit
JKT.PST PKPU Sementara)
PT Visi Eka Mulia
318/PDT.SUS.PKPU/2022/ 22 Desember Kreditur Perkara dalam proses
2. (Dalam PKPU PKPU 966.819.600
PN.NIAGA.JKT.PST 2022 Konkuren Pemberesan Harta Pailit
Sementara)
Telah dilaksanakan
upaya lelang boedel
368/PDT.SUS/PKPU/2022/ 14 Desember Kreditur PT Labuan Mandiri pailit namun belum laku
3. PKPU 121.754.000
PN.NIAGA.JKT.PST 2022 Separatis Jaya (Dalam PKPU) sehingga Perseroan
menunggu info
selanjutnya dari kurator
Perseroan mendapatkan
surat pemberitahuan
65/Pdt.Sus-
12 Februari Kreditur PT Rass Mandiri pailit dari Kurator dan
4. PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.P PKPU 8.804.045.500
2024 Separatis Utama selanjutnya akan
st
dilakukan pendaftaran
tagihan pailit
23/Pdt.Sus-
Kreditur Perkara dalam proses
5. PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.P 9 Juli 2024 Hidup Sunarya PKPU 1.222.178.334
Konkuren Pemberesan Harta Pailit
st
PT Widodo Perkara dalam
127/Pdt.Sus- Kreditur
6. 11 Juli 2024 Makmur Unggas PKPU 32.333.196.072 perpanjangan masa
PKPU/2024/PN Jkt.Pst Konkuren
Tbk PKPU
51/PDT-SUS Kreditur PT Sakti Mait Jaya Perkara dalam proses
7. 15 Mei 2023 Kepailitan 1.438.745.400
PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY Konkuren Langit Pemberesan Harta Pailit
111/Pdt.Sus- 1 Februari Kreditur PT Sumber Pangan Perkara dalam proses
8. Kepailitan 7.028.748.846
PKPU/2023/PN Niaga Sby 2023 Separatis Slamet Pemberesan Harta Pailit
119/Pdt/Sus- 28 Desember Kreditur PT Runinco Bumi Perkara dalam proses
9. Kepailitan 768.533.100
PKPU/2023/PN Niaga Sby 2023 Separatis Lestari Pemberesan Harta Pailit
Perkara dalam proses
15/Pdt.Sus- Kreditur PT Petro Energi pembahasan proposal
10. 22 Juli 2024 PKPU 1.267.112.500
PKPU/2024/PN.Niaga.Sby Separatis Solusi perdamaian dan voting
rencana perdamaian
Kreditur
2.013.738.800 Perkara telah diputus
35/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN 8 September Separatis
11. PT Bias Nusatama Kepailitan dan Pailit, saat ini dalam
Niaga.Mdn 2023 dan Kreditur
7.814.342.290 masa insolvensi
Konkuren
20/Pdt.Sus- Kreditur Perkara dalam proses
12. 24 Juli 2023 Bowo Heli Sartanto Kepailitan 144.879.800
PKPU/2023/PN.Niaga.Smg Separatis Pemberesan Harta Pailit
5/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN 17 November Kreditur PT Vision Land Perkara dalam proses
13. Kepailitan 863.414.000
Niaga.Smg 2023 Separatis Semarang Pemberesan Harta Pailit
40
Page 61
b. Direksi dan Dewan Komisaris
Para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, masing-masing tidak sedang terlibat di badan peradilan, yaitu: a.
suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung; b.perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; c. pengajuan
Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; d. perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan
Industrial; e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara; f. sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
h. sengketa persaingan usaha, serta baik berupa somasi atau teguran lainnya yang berpotensi menimbulkan
perkara, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun perburuhan,
yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.
7. Aset Tetap
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di
Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian
jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli, dimana
sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tanah-tanah yang dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami
perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024.
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah Rp281.887 juta, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Akumulasi
Aset Tetap Nilai Perolehan Nilai Buku
Penyusutan
Tanah 48.570 - 48.570
Bangunan 53.483 (22.021) 31.462
Kendaraan 28 (27) 1
Perabot dan peralatan kantor 351.336 (245.785) 105.551
Renovasi bangunan sewa 71.141 (54.515) 16.626
Asset hak guna 201.574 (121.897) 79.677
Total Aset Tetap 726.132 (444.245) 281.887
8. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Pihak afiliasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan. Perusahaan-perusahaan afiliasi adalah Bank Mandiri dan TURI.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain:
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Kas pada bank
Bank Mandiri 1.121.663
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 451
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 18
PT Bank Mandiri Taspen 6
Jumlah Kas pada bank 1.122.138
Deposito berjangka
PT Bank Mandiri Taspen 50.000
Jumlah Deposito berjangka 50.000
Piutang pembiayaan konsumen
Personel manajemen kunci Grup 17.169
41
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
PT Kimia Farma Apotek 3.155
PT Kimia Farma Diagnostik 67
PT Kimia Farma Trading & Distribution 6.199
Jumlah Piutang pembiayaan konsumen 26.590
Piutang lain-lain
Bank Mandiri 349.582
Perum Jaminan Kredit Indonesia 8.559
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 2.161
TURI 620
Jumlah piutang lain-lain 360.922
Aset lain-lain
PT Bumi Daya Plaza 3.916
PT Bank Mandiri Taspen 131
Jumlah aset lain-lain 4.047
Jumlah aset kepada pihak afiliasi 1.563.697
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Utang lain-lain
Bank Mandiri 23.954
PT Bumi Daya Plaza 19.619
PT Surya Sudeco 6.704
TURI 240
Jumlah utang lain-lain 50.517
Beban masih harus dibayar
Bank Mandiri 3.353
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 465
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 3.038
Jumlah beban masih harus dibayar 6.856
Pinjaman bank
Bank Mandiri 2.548.571
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 222.222
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 1.891.451
Jumlah pinjaman bank 4.662.244
Surat berharga yang diterbitkan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 320.500
DPLK Bank Rakyat Indonesia 282.000
Dana Pensiun Bank Mandiri 124.000
Perum Jaminan Kredit Indonesiaa 25.000
PT Asuransi Jasindo 10.000
Jumlah surat berharga yang diterbitkan 761.500
Jumlah liabilitas kepada pihak afiliasi 5.481.117
c. Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Pembiayaan konsumen
Personil manajemen kunci Grup 463
42
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
PT Kimia Farma Trading & Distribution 175
PT Kimia Farma Apotek 136
PT Kimia Farma Diagnostika 8
Jumlah Pembiayaan konsumen 782
Bunga
Bank Mandiri 5.094
PT Bank Mandiri Taspen 1.312
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1
Jumlah Pendapatan Bunga 6.407
Lain-lain
PT Mandiri AXA General Insurance -
Jumlah Pendapatan Lain-lain -
Jumlah pendapatan dari pihak afiliasi 7.189
d. Beban
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Beban umum dan administrasi
PT Bumi Daya Plaza 4.313
Jumlah beban umum dan administrasi 4.313
Beban gaji dan tunjangan
Kompensasi Dewan Komisaris Dan Direksi
Dewan Komisaris Imbalan kerja jangka pendek:
Gaji dan tunjangan 1.937
Dewan Direksi Imbalan kerja jangka pendek:
Gaji dan tunjangan 5.970
Jumlah beban gaji dan tunjangan 7.907
Beban Keuangan
Bank Mandiri 83.027
Bank Tabungan Negara 9.200
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 27.747
PT Bumi Daya Plaza 935
PT Surya Sudeco 262
Jumlah beban keuangan 121.171
Jumlah beban kepada pihak afiliasi 133.391
e. Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Pihak Afiliasi Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pemegang saham mayoritas
PT Tunas Ridean Pemegang saham minoritas
PT Bumi Daya Plaza Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri
PT Bank Mandiri Taspen Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri
PT Surya Sudeco Dikendalikan oleh PT Tunas Ridean
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Badan usaha milik negara
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Badan usaha milik negara
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Badan usaha milik negara
Perum Jaminan Kredit Indonesia Badan usaha milik negara
PT Balai Pustaka (Persero) Badan usaha milik negara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Badan usaha milik negara
PT Kimia Farma Apotek Entitas anak dari badan usaha milik negara
PT Kimia Farma Diagnostika Entitas anak dari badan usaha milik negara
43
Page 64
Pihak Afiliasi Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
PT Kimia Farma Trading & Distribution Entitas anak dari badan usaha milik negara
DPLK Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia sebagai pendiri
Personil manajemen kunci Grup Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri
Karyawan kunci Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan
transaksi dengan pihak ketiga.
Manajemen berpendapat, transaksi-transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat-syarat normal sebagaimana
halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
9. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki beberapa perjanjian penting dengan Pihak Ketiga yaitu sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Menyewa
Pada tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024 ini, Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan/Gedung yang
dimiliki oleh Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah kami ungkapkan dalam Prospektus PUB
VI MTF Tahap I Tahun 2023, Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023, dan Prospektus VI MTF Tahap III Tahun
2024 kecuali untuk sewa menyewa yang telah habis masa berlaku nya dan penambahan cabang baru sebagai
berikut:
No. Lokasi Luas (m2) Jangka Waktu Dikuasai Perseroan
Berdasarkan
1. Kantor Cabang Pluit yang terletak 80 5 (lima) tahun, Akta Perpanjangan
di Galeri Niaga Mediterania Blok x- terhitung sejak Perjanjian Sewa
3 Kaveling No. A-8b Pantai Indah tanggal 11 Juni 2024 Menyewa No. 69
Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, s/d 11 Juni 2029 tanggal 26 Juni 2024
Kecamatan Penjaringan, Kota yang dibuat di
Administrasi Jakarta Utara, hadapan Desman,
Provinsi DKI Jakarta S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi
Jakarta Utara
2. Kantor Cabang Tegal yang terletak 115 5 (lima) tahun, Akta Perjanjian Sewa
di Ruko Nirmala Square Blok terhitung sejak Menyewa No.3
H4&5, Kelurahan Mintaragen, tanggal 2 Juli 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024
Kecamatan Tegal Timur, Kota 2 Juli 2029 yang dibuat di
Tegal, Jawa Tengah hadapan Reny
Caesari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten
Tegal
3. Kantor Cabang Kediri yang terletak 525 5 (lima) tahun, Akta Perjanjian
di Jalan Kawi nomor 21, Kelurahan terhitung sejak Perpanjangan Sewa
Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, tanggal 1 Juli 2024 Menyewa No.14
Kota Kediri, Jawa Timur s/30 Juni 2029 tanggal 26 April 2024
yang dibuat di
hadapan Ratih
Agustina S.H., Notaris
di Kabupaten
Tulungagung
4. Kantor Cabang Mataram yang 200 5 (lima) tahun, Akta Perjanjian Sewa
terletak di Jalan Selaparang, terhitung sejak Menyewa No.10
Kelurahan Cakranegara Timur, tanggal 1 Agustus tanggal 25 Juni 2024
Kecamatan Cakranegara, Kota yang dibuat di
hadapan Erwin
44
Page 65
No. Lokasi Luas (m2) Jangka Waktu Dikuasai Perseroan
Berdasarkan
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara 2024 s/d 1 Agustus Asbarin S.H.,M.Kn.
Barat 2029 Notaris di Lombok
Barat
5. Kantor Cabang Kupang yang 178 1 (satu) tahun, Akta Perpanjangan
terletak di Jalan Timor Raya, terhitung sejak Perjanjian Sewa
Kelurahan Oesapa Barat, tanggal 27 Juli 2024 Menyewa No.23
Kecamatan Kelapa lima, Kota s/d 27 Juli 2025 tanggal 15 Agustus
Kupang, Nusa Tenggara Timur 2024 yang dibuat di
hadapan Jefry
Jonathan Ndun
S.H.,M.Kn. Notaris di
Kota Kupang
6. Kantor Cabang Kotamobagu yang 623 5 (lima) tahun, Akta Perjanjian Sewa
terletak di Jalan Cempaka terhitung sejak Menyewa No.5
Lingkungan II, Kelurahan tanggal 21 Mei 2024 tanggal 21 Mei 2024
Mogolaing, Kecamatan s/d 21 Mei 2029 yang dibuat di
Kotomobagu Barat, Kota hadapan Rimang
Kotamobagu, Sulawesi Utara Adyo Puntarang
S.H.,M.Kn. Notaris di
Manado
PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi dengan Pihak Ketiga sebagaimana
telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Prospektus VI MTF Tahap II Tahun 2023
dan Prospektus VI MTF Tahap III Tahun 2024, sampai dengan tanggal Prospektus PUB VI Tahap IV tahun 2024
ini mengalami beberapa perubahan dan penambahan sebagai berikut:
1. PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA (“CAKRAWALA”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor No: 157P1/PKS-LEG/MTF/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 dengan Cakrawala, dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat untuk bekerjasama terkait penutupan asuransi kendaraan bermotor tambahan
dimana Perseroan dengan ini sepakat untuk menunjuk Cakrawala sebagai penyedia jasa asuransi RTI GAP
kepada Debitur/Tertanggung dan Cakrawala dengan ini menerima penunjukan tersebut.
Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.
Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2027.
Objek Tertanggung
Kendaraan Bermotor.
Nilai Pertanggungan
Harga Kendaraan Bermotor Batas Maksimum Penggantian
Sampai dengan Rp300.000.000,- Sampai dengan Rp100.000.000,-
45
Page 66
Lebih dari Rp300.000.000,- Sampai dengan Rp200.000.000,-
Jaminan dan Pengecualian
- Sepanjang tidak dikecualikan dan/atau ditentukan dalam Perjanjian ini atau oleh kesepakatan
Para Pihak di kemudian hari, dengan ini Cakrawala berkewajiban untuk mengganti selisih
Harga Pembelian Awasl (sebagaimana yang didefinisikan di dalam Polis) dengan Harga
Pertanggungan yang diterima oleh Tertanggung dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
diakibatkan sebagai akibat dari Kerugian Total (Total Loss)
- Para Pihak sepakat bahwa pengaturan ketentuan Manfaat dan Tarif sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian ini mengacu pada Fitur produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Perjanjian dan ketentuan pengecualian mengacu pada polis Lampiran IV Perjanjian ini.
Pengecualian
- Setiap Kerugian Total di mana kesalahan atau kejadian yang menyebabkan Kerugian Total
tersebut terjadi sebelum tanggal dimulainya Polis.
- Setiap kejadian perbuatan jahat dan pencurian, yang tidak dilengkapi dengan laporan polisi
yang valid berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Setiap Kerugian Total di mana Kendaraan dicuri namun Kendaraan ini ditemukan dalam waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan ke polisi kecuali Kendaraan terserbut mengalami
kerusakan dimana biaya perbaikan melebihi 75% (tujuh puluh lima) dari harga aktual
Kendaraan.
- Setiap Kerugian Total dimana Kendaraan dicuri oleh pihak yang memiliki akses terhadap kunci
Kendaraan yaitu oleh Tertanggung sendiri, suami atau isteri, anak, orang tua atau saudara
sekandung Tertanggung orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang
yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung,
pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika Tertanggung merupakan badan
hukum.
- Kehilangan atas kendaraan yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh sopir.calon sopir atau
pengemudi/calon pengemudi Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, calon
pembeli yang sedang melakukan uji coba (test drive), orang yang disuruh Tertanggung, orang
yang dengan seijin dan/atau sepengetahuan Tertanggung atau suami dan/atau istri atau anak
Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Setiap Kerugian Total dikarenakan kecelakaan dimana pengemudi Kendaraan di bawah
pengaruh alkohol, obat – obatan atau zat berbahaya lainnya.
- Setiap Kerugian Total yang disebabkan kerusakan, kebakaran atau pencurian yang bukan
merupakan subyek pembayaran klaim dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
mempertanggungkan Kendaraan tersebut.
- Setiap biaya tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal Kendaraan selain
biaya pembelian Kendaraan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, asuransi
kendaraan bermotor, jaminan pabrikan, perlindungan pembayaran kredit, biaya pemulihan,
aksesoris tambahan diluar pabrikan.
- Setiap harga yang dikurangi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dalam hal aus atau cacat
semula pada Kendaraan.
- Setiap klaim yang timbul dikarenakan Kerugian Total dimana Tertanggung telah menerima
penggantian Kendaraan yang ditawarkan oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Setiap biaya yang melebihi, atau di luar, Pertanggungan asuransi ini. Tertanggung
bertanggung jawab untuk memenuhi biaya – biaya tersebut.
- Setiap biaya yang timbul dari penggunaan Kendaraan yang dikecualikan Polis ini.
- Segala bentuk kerugian lanjutan atau depresiasi atau penyusutan harga Kendaraan.
- Setiap tanggung jawab dimana Kendaraan ini diketahui tidak layak pakai sesuai dengan
penggunaannya, tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memenuhi kualitas yang
seharusnya.
- Setiap tanggung jawab yang timbul setelah Polis ini dipindahkan ke kendaraan pengganti yang
diberikan sebagai ganti rugi akibat Kerugian Total.
- Setiap Kerugian Total yang timbul secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
karena tindakan, penyalahgunaan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar hukum yang
berlaku.
46
Page 67
- Setiap Kerugian Total yang timbul saat Kendaraan Tertanggung berada di luar wilayah
Indonesia.
- Setiap Kerugian Total karena komputer atau peralatan lain, pengolahan data layanan produk,
microchip, micro processor, sirkuit terpadu, chip yang ditanam atau perangkat serupa,
program atau proses perangkat lunak komputer atau sistem kelistrikan atau elektronik
lainnya secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh virus komputer.
- Setiap Kerugian Total akibat kegagalan, atau kekhawatiran akan adanya kegagalan, atau
ketidakmampuan peralatan atau program komputer, baik yang dimiliki oleh Tertanggung atau
tidak, untuk mengenali atau menafsirkan dengan benar atau melakukan proses suatu data
tanggal sesuai dengan tanggal yang sebenarnya, atau untuk terus berfungsi dengan benar di
luar tanggal tersebut.
- Setiap Kerugian Total dimana perbaikan, penggantian, kerugian, kerusakan atau kewajiban
dapat diklaim dalam garansi atau warranty yang spesifik.
- Setiap klaim dimana asuransi kendaraan bermotor menyetujui dengan perbaikan Kendaraan,
namun Tertanggung meminta klaim ditangani secara Kerugian Total.
- Dalam klaim dimana Tertanggung menerima tawaran penyelesaian asuransi dibawah dari
harga aktual Kendaraan pada tanggal Kendaraan mengalami Kerugian Total, perusahaan
asuransi akan menyelesaikan klaim menggunakan harga aktual tersebut.
- Jika Tertanggung membeli kendaraan dari dealer resmi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak periode asuransi dimulai, Penanggung tidak akan menanggung biaya – biaya
tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal kendaraan selain biaya
pembelian Kendaraan. Biaya – biaya yang tidak dijamin tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, asuransi Kendaraan, garansi, aksesoris non standar, atau sisa pelunasan
pembiayaan yang belum dibayar dari perjanjian kredit sebelumnya termasuk pengembalian
uang.
- Keausan.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. PT GAYA MAKMUR MOBIL (“GMM”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kendaraan Merek FAW dan XCMG
tanggal 13 Agustus 2024 dengan GMM, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa mengadakan kerjasama berupa penjualan Kendaraan dari dealer-dealer resmi
GMM melalui fasilitas pembiayaan konsumen dan Perjanjian ini yang bersifat non-eksklusif.
Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2027.
Hak dan Kewajiban Perseroan
- Perseroan akan menyediakan Fasilitas Pembiayaan Konsumen bagi Kendaraan di Wilayah dan
Kantor Cabang dari Perseroan di seluruh Indonesia. Untuk itu Perseroan akan memberikan
daftar cabang-cabang Perseroan kepada GMM
- Perseroan akan menunjuk personel intinya (PIC) untuk menangani bisnis GMM dan menunjuk
personel-personel kontak yang menangani bisnis di seluruh dealer GMM
- Perseroan akan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk GMM dengan memberikan skema
pembiayaan yang terbaik sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perseroan, skema
pembiayaan yang dimaksud juga akan diberlakukan di semua cabang Perseroan dan bisa
berubah setiap saat tergantung kondisi pasar.
- Dalam hal perubahan skema pembiayaan, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis
kepada GMM selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya skema
pembiayaan yang terbaru.
- Perseroan akan memberikan syarat dan ketentuan minimum yang berlaku saat ini serta
dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persetujuan kredit ke konsumen yang layak
mendapatkan skema pembiayaan.
47
Page 68
- Perseroan akan memberikan Informasi Proses persetujuan kredit konsumen, pencairan dan
ke dealer beserta jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses pembiayaan.
- Perseroan dapat menggunakan prasarana kantor Dealer-dealer resmi GMM, termasuk
menempatkan karyawan Perseroan di kantor tersebut (jika dianggap perlu, dengan
persetujuan dealer GMM terlebih dahulu).
- Perseroan berhak memberikan persetujuan ataupun penolakan, dalam hal aplikasi yang
diajukan tiak memenuhi persyaratan pembiayaan, atas aplikasi pembiayaan konsumen yang
diajukan oleh konsumen.
- Perseroan berhak dan berwenang penuh untuk menetapkan aturan-aturan dan kebijakan
untuk memberikan pembiayaan Kendaraan hasil tarikan, apabila telah tersedia.
-
Hak dan Kewajiban GMM
- GMM wajib menyerahkan daftar beserta harga kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia
kepada MTF untuk sepenuhnya dipergunakan dalam skema pembiayaan di Dealer-dealer
resmi GMM diseluruh Indonesia.
- GMM wajib menyerahkan daftar Dealer-dealer resmi GMM yang ditunjuk untuk menjual
Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia, kepaa MTF selama berlakunya Perjanjian ini.
- GMM berhak untuk berubah sesuai berdasarkan ketentuannya sendiri terhadap point 1 dan
2, sesuai dengan kebijakan bisnis GMM.
- GMM akan merekomendasikan secara tertulis atau lisan namun tidak berkewajiban untuk
meminta setiap dealer-dealer resmi GMM untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan
Konsumen dari MTF.
- GMM wajib mengawasi atas pengurusan dan penerbitan STNK dan BPKB yang dilakukan oleh
Dealer-dealer resmi GMM agar diserahkan kepada MTF sesuai jangka waktu yang telah
ditentukan oleh MTF.
- GMM bertugas untuk melaikan pengawasan atast penyerahan Kendaraan dari penjual atau
Dealer-dealer resmi GMM tempat dibelinya Kendaraan kepada Debitur serta proses
pengurusan BPKB hingga BPKB diserahkan kepada MTF.
- GMM wajib melaksankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
- GMM akan menyarankan dealer-dealer resmi GMM untuk menyediakan tempat atau
prasaran kantor kepada MTF yang layak digunakan termasuk tetapi tidak terbatas pada meja,
kursi, filling cabinet, hand set (termasuk line telepon), faximile dan fasilitas lain untuk
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penjualan kendaraan dan pemberian Fasilitas
Pembiayaan Konsumen kepada Debitur (jika diperlukan oleh kedua belah pihak dan jika
tersedia). Ketersediaan prasarana yang dimaksud sepenuhnya menjadi kewanangan Dealer.
- GMM wajib bertanggung jawab untuk menyediakan komponen, suku cadang, perlengkapan
dan pelayanan / perbaikan untuk Kendaraan yang dibiayai oleh MTF
- GMM berhak untuk menunjuk satu atau lebih bank atau perusahaan pembiayaan untuk
membiayai penjualan Kendaraan di Indonesia.
Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat jika dikehendaki salah satu Pihak dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki
oleh pihak yang bersangkutan.
- Mengenai pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari Pasal ini, Para
Pihak setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dari Pasal 1266 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata mengenai perlunya permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri
Perjanjian ini.
- Semua hak, kewajiban dan tanggung jawab yang telah ada sebelum tanggal berakhirnya
Perjanjian ini menjadi efektif tetap berlaku dan Para Pihak wajib untuk menyelesaikannya
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal efektif pengakhiran
perjanjian jangka waktu lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
48
Page 69
3. PT ASURANSI SAHABAT ARTHA PROTEKSI (“ASAP”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Referensi Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor Tambahan Return to Invoice Guaranteed Asset Protection (RTI GAP)/ Asuransi Perlindungan
Jaminan Aset No: 157P/PKS-LEG/MTF/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dengan ASAP, dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut:
Ruang Lingkup Perjanjian
Para Pihak sepakat untuk bekerjasama terkait penutupan asuransi kendaraan bermotor tambahan
dimana Perseroan dengan ini sepakat untuk menunjuk ASAP sebagai penyedia jasa asuransi RTI GAP
kepada Debitur/Tertanggung dan ASAP dengan ini menerima penunjukan tersebut.
Nama Tertanggung
Perseroan QQ Debitur.
Jangka Waktu Perjanjian
Selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2027.
Objek Tertanggung
Kendaraan Bermotor.
Nilai Pertanggungan
Harga Kendaraan Bermotor Batas Maksimum Penggantian
Sampai dengan Rp300.000.000,- Sampai dengan Rp100.000.000,-
Lebih dari Rp300.000.000,- Sampai dengan Rp200.000.000,-
Jaminan dan Pengecualian
- Sepanjang tidak dikecualikan dan/atau ditentukan dalam Perjanjian ini atau oleh kesepakatan
Para Pihak di kemudian hari, dengan ini ASAP berkewajiban untuk mengganti selisih Harga
Pembelian Awasl (sebagaimana yang didefinisikan di dalam Polis) dengan Harga
Pertanggungan yang diterima oleh Tertanggung dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
diakibatkan sebagai akibat dari Kerugian Total (Total Loss)
- Para Pihak sepakat bahwa pengaturan ketentuan Manfaat dan Tarif sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian ini mengacu pada Fitur produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Perjanjian dan ketentuan pengecualian mengacu pada polis Lampiran IV Perjanjian ini.
Pengecualian
- Setiap Kerugian Total di mana kesalahan atau kejadian yang menyebabkan Kerugian Total
tersebut terjadi sebelum tanggal dimulainya Polis.
- Setiap kejadian perbuatan jahat dan pencurian, yang tidak dilengkapi dengan laporan polisi
yang valid berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Setiap Kerugian Total di mana Kendaraan dicuri namun Kendaraan ini ditemukan dalam waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pelaporan ke polisi kecuali Kendaraan terserbut mengalami
kerusakan dimana biaya perbaikan melebihi 75% (tujuh puluh lima) dari harga aktual
Kendaraan.
- Setiap Kerugian Total dimana Kendaraan dicuri oleh pihak yang memiliki akses terhadap kunci
Kendaraan yaitu oleh Tertanggung sendiri, suami atau isteri, anak, orang tua atau saudara
sekandung Tertanggung orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang
yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung,
pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika Tertanggung merupakan badan
hukum.
- Kehilangan atas kendaraan yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai
akibat dari penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh sopir.calon sopir atau
pengemudi/calon pengemudi Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, calon
pembeli yang sedang melakukan uji coba (test drive), orang yang disuruh Tertanggung, orang
49
Page 70
yang dengan seijin dan/atau sepengetahuan Tertanggung atau suami dan/atau istri atau anak
Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Setiap Kerugian Total dikarenakan kecelakaan dimana pengemudi Kendaraan di bawah
pengaruh alkohol, obat – obatan atau zat berbahaya lainnya.
- Setiap Kerugian Total yang disebabkan kerusakan, kebakaran atau pencurian yang bukan
merupakan subyek pembayaran klaim dari Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang
mempertanggungkan Kendaraan tersebut.
- Setiap biaya tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal Kendaraan selain
biaya pembelian Kendaraan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, asuransi
kendaraan bermotor, jaminan pabrikan, perlindungan pembayaran kredit, biaya pemulihan,
aksesoris tambahan diluar pabrikan.
- Setiap harga yang dikurangi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dalam hal aus atau cacat
semula pada Kendaraan.
- Setiap klaim yang timbul dikarenakan Kerugian Total dimana Tertanggung telah menerima
penggantian Kendaraan yang ditawarkan oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Setiap biaya yang melebihi, atau di luar, Pertanggungan asuransi ini. Tertanggung
bertanggung jawab untuk memenuhi biaya – biaya tersebut.
- Setiap biaya yang timbul dari penggunaan Kendaraan yang dikecualikan Polis ini.
- Segala bentuk kerugian lanjutan atau depresiasi atau penyusutan harga Kendaraan.
- Setiap tanggung jawab dimana Kendaraan ini diketahui tidak layak pakai sesuai dengan
penggunaannya, tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memenuhi kualitas yang
seharusnya.
- Setiap tanggung jawab yang timbul setelah Polis ini dipindahkan ke kendaraan pengganti yang
diberikan sebagai ganti rugi akibat Kerugian Total.
- Setiap Kerugian Total yang timbul secara langsung atau tidak langsung, seluruh atau sebagian,
karena tindakan, penyalahgunaan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar hukum yang
berlaku.
- Setiap Kerugian Total yang timbul saat Kendaraan Tertanggung berada di luar wilayah
Indonesia.
- Setiap Kerugian Total karena komputer atau peralatan lain, pengolahan data layanan produk,
microchip, micro processor, sirkuit terpadu, chip yang ditanam atau perangkat serupa,
program atau proses perangkat lunak komputer atau sistem kelistrikan atau elektronik
lainnya secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh virus komputer.
- Setiap Kerugian Total akibat kegagalan, atau kekhawatiran akan adanya kegagalan, atau
ketidakmampuan peralatan atau program komputer, baik yang dimiliki oleh Tertanggung atau
tidak, untuk mengenali atau menafsirkan dengan benar atau melakukan proses suatu data
tanggal sesuai dengan tanggal yang sebenarnya, atau untuk terus berfungsi dengan benar di
luar tanggal tersebut.
- Setiap Kerugian Total dimana perbaikan, penggantian, kerugian, kerusakan atau kewajiban
dapat diklaim dalam garansi atau warranty yang spesifik.
- Setiap klaim dimana asuransi kendaraan bermotor menyetujui dengan perbaikan Kendaraan,
namun Tertanggung meminta klaim ditangani secara Kerugian Total.
- Dalam klaim dimana Tertanggung menerima tawaran penyelesaian asuransi dibawah dari
harga aktual Kendaraan pada tanggal Kendaraan mengalami Kerugian Total, perusahaan
asuransi akan menyelesaikan klaim menggunakan harga aktual tersebut.
- Jika Tertanggung membeli kendaraan dari dealer resmi dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak periode asuransi dimulai, Penanggung tidak akan menanggung biaya – biaya
tambahan yang tertera pada Kuitansi Harga Pembelian Awal kendaraan selain biaya
pembelian Kendaraan. Biaya – biaya yang tidak dijamin tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, asuransi Kendaraan, garansi, aksesoris non standar, atau sisa pelunasan
pembiayaan yang belum dibayar dari perjanjian kredit sebelumnya termasuk pengembalian
uang.
- Keausan.
Domisili Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
50
Page 71
Perjanjian Pembiayaan
Berikut kami sampaikan beberapa contoh perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak ketiga, sebagai berikut:
1. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432402351 tanggal 15 Juli
2024 antara Perseroan dengan PT Bahtera Mining Utama dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
operasional;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Isuzu;
c. Harga Perolehan Barang : Rp402.000.000,- (empat ratus dua juta Rupiah);
dan/atau Jasa
d. Nilai Pembiayaan : Rp321.600.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta
enam ratus ribu Rupiah)
e. Uang Muka : Rp80.400.000,- (delapan puluh juta empat
ratus ribu Rupiah);
f. Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
fasilitas dicairkan yakni tanggal 16 Juli 2024.
g. Besarnya angsuran : Rp10.046.000,- (sepuluh juta empat puluh
enam ribu Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 8,2550% (delapan koma dua ribu lima ratus
lima puluh persen) per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
Rupiah);
j. Biaya Administrasi : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah);
k. Mekanisme Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
35 Angsuran dengan besaran Rp10.046.000,-
(sepuluh juta empat puluh enam ribu
Rupiah)setiap bulannya dan dibayarkan setiap
tanggal 15 bulan itu.
l. Outstanding : Rp321.472.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta
empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);
m. Denda : - Denda Keterlambatan sebesar 4‰
(empat per mil) per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak
- Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
4% (empat persen) dari outstanding
pokok/principal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5532
tanggal 23 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
nomor W10.00394323.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 di Kantor Wilayah DKI Jakarta
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
2. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432400308 tanggal 19
April 2024 antara Perseroan dengan PT Leo Anugerah Sukses dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
51
Page 72
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan Komersil;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Toyota Zenix;
c. Harga Perolehan Barang : Rp445.600.000,- (empat ratus empat puluh
dan/atau Jasa lima juta enam ratus ribu Rupiah);
d. Nilai Pembiayaan : Rp401.040.000,- (empat ratus satu juta empat
puluh ribu Rupiah);
e. Uang Muka : Rp44.560.000,- (empat puluh juta lima ratus
enam puluh ribu Rupiah);
f. Jangka Waktu : 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal
fasilitas dicairkan yakni tanggal 22 April 2024;
g. Besarnya angsuran : Rp9.941.900,- (sembilan juta sembilan ratus
empat puluh satu ribu sembilan ratus Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 8,80% (delapan koma delapan puluh persen)
per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu
Rupiah);
j. Biaya Administrasi : Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
Rupiah);
k. Mekanisme Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
48 Angsuran dengan besaran Rp9.941.900,-
(sembilan juta sembilan ratus empat puluh
satu ribu sembilan ratus Rupiah) setiap
bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 19
bulan itu;
l. Outstanding : Rp417.559.800,- (empat ratus tujuh belas juta
lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan
ratus Rupiah);
m. Denda : - Denda Keterlambatan sebesar 4‰
(empat per mil) per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak
- Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
4% (empat persen) dari outstanding
pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 7159
tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
nomor W12.00173732.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 di Kantor Wilayah Banten
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
3. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432402958 tanggal 19
Agustus 2024 antara Perseroan dengan PT Parna Raya Logistik dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran untuk
pemenuhan kebutuhan Operasional;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Hino;
52
Page 73
c. Harga Perolehan Barang : Rp855.000.000,- (delapan ratus lima puluh
dan/atau Jasa lima juta Rupiah);
d. Nilai Pembiayaan : Rp595.500.000,- (lima ratus sembilan puluh
lima juta lima ratus ribu Rupiah);
e. Uang Muka : Rp256.500.000,- (dua ratus lima puluh enam
juta lima ratus ribu Rupiah);
f. Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
fasilitas dicairkan yakni tanggal 20 Agustus
2024;
g. Besarnya angsuran : Rp18.761.000,- (delapan belas juta tujuh ratus
enam puluh satu ribu Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 8,50% (delapan koma lima puluh persen) per
tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah);
j. Biaya Administrasi : Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
Rupiah);
k. Mekanisme Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran sebanyak
35 Angsuran dengan besaran Rp18.761.000,-
(delapan belas juta tujuh ratus enam puluh
satu ribu Rupiah) setiap bulannya dan
dibayarkan setiap tanggal 20 bulan itu;
l. Outstanding : Rp619.113.000,- (enam ratus sembilan belas
juta seratus tiga belas ribu Rupiah);
m. Denda : - Denda Keterlambatan sebesar 4‰
(empat per mil) per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak
- Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
4% (empat persen) dari outstanding
pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 5738
tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di
Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia nomor W10.00540008.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024 di Kantor
Wilayah DKI Jakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
4. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.5802400810 tanggal 23
Juni 2024 antara Perseroan dengan PT RMK Energy Tbk dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
Operasional;
b. Jenis Kendaraan : 1 (satu) unit Kobelco Hydraulic Excavator;
c. Harga Perolehan Barang : Rp1.465.200.000,- (satu miliar empat ratus
dan/atau Jasa enam puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah);
d. Nilai Pembiayaan : Rp1.172.160.000,- (satu miliar seratus tujuh
puluh dua juta seratus enam puluh ribu
Rupiah);
53
Page 74
e. Uang Muka : Rp293.040.000,- (dua ratus sembilan puluh
tiga juta empat puluh ribu Rupiah);
f. Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
fasilitas dicairkan yakni tanggal 1 Juli 2024;
g. Besarnya angsuran : Rp36.843.811,- (tiga puluh enam juta delapan
ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus
sebelas Rupiah);
h. Tingkat Suku Bunga : 8,70% (delapan koma tujuh puluh persen) per
tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat
ribu Rupiah);
j. Biaya Administrasi : Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah)
k. Mekanisme Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran
sebanyak 35 Angsuran dengan besaran
Rp36.843.811,- (tiga puluh enam juta delapan
ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus
sebelas Rupiah) setiap bulannya dan
dibayarkan setiap tanggal 23 bulan itu.
l. Outstanding : Rp1.142.158.141,- (satu miliar seratus empat
puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu
seratus empat puluh satu rupiah);
m. Denda : - Denda Keterlambatan sebesar 4‰
(empat per mil) per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak
- Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
4% (empat persen) dari outstanding
pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1645
tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di Banten,
Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
nomor W10.00352903.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 di Kantor Wilayah DKI Jakarta
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
5. Perseroan (Kreditur) telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan No.9432400030-34 tanggal 23
April 2024 antara Perseroan dengan PT Vadhana International dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jenis Pembiayaan : Pembiayaan Investasi dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan
Komersil;
b. Jenis Kendaraan : 5 (lima) unit Sakai Vibrating Roller;
c. Harga Perolehan Barang : Rp1.417.331.250,- (satu miliar empat ratus
dan/atau Jasa tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
dua ratus lima puluh Rupiah) per unit;
d. Nilai Pembiayaan : Rp1.307.488.078,- (satu miliar tiga ratus tujuh
juta empat ratus delapan puluh delapan ribu
tujuh puluh delapan Rupiah) per unit;
54
Page 75
e. Uang Muka : Rp141.733.125,- (seratus empat puluh satu
juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus
dua puluh lima Rupiah) per unit;
f. Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
fasilitas dicairkan yakni tanggal 25 April 2024;
g. Besarnya angsuran : Rp41.305.000,- (empat puluh satu juta tiga
ratus lima ribu Rupiah) per unit;
h. Tingkat Suku Bunga : 8.55% (delapan koma lima puluh lima persen)
per tahun;
i. Biaya Notaris, Fidusia : Rp384.800,- (tiga ratus delapan puluh empat
ribu delapan ratus Rupiah) per unit;
j. Biaya Administrasi : Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu
Rupiah) per unit;
k. Mekanisme Pelunasan : Pelunasan dilakukan secara angsuran
sebanyak 36 Angsuran dengan besaran
Rp41.305.000,- (empat puluh satu juta tiga
ratus lima ribu Rupiah) per unit setiap
bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 23
bulan itu
l. Outstanding : Rp1.239.150.000,- (satu miliar dua ratus tiga
puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu
Rupiah) per unit;
m. Denda : - Denda Keterlambatan sebesar 4‰
(empat per mil) per hari dari jumlah
angsuran yang tertunggak
- Denda Pelunasan Dipercepat sebesar
4% (empat persen) dari outstanding
pokok/prinsipal
Jaminan atas pembiayaan diatas telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1740
dan tanggal 2 Mei 2024 dan yang dibuat dihadapan Riza Nurmansyah S.H., M.Kn Notaris di
Banten, Pengikatan Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia nomor W4.00094389.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 di Kantor Wilayah Riau
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa perjanjian untuk fasilitas kredit
sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan VI MTF
Tahap II Tahun 2023 dan Informasi Tambahan VI MTF Tahap III Tahun 2024 berikut adalah penambahan-
penambahan Fasilitas Perjanjian Kredit sebagai berikut:
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
1. PT BANK CENTRAL ASIA TBK
1. Fasilitas Installment Akta Perjanjian Kredit 1. Fasilitas Installment Loan 1. Fasilitas 329.861.111.113,00 7.208.333.333.324,23
Loan XV dengan jumlah No.13 tanggal 7 Maret XV batas waktu penarikan Installment Loan
pokok tidak melebihi 2001 dibuat telah berakhir. XV jatuh tempo
Rp1.500.000.000.000,- dihadapan Ny. 2. Fasilitas Installment Loan di 16 Februari
(satu triliun lima ratus Sjarmeini Sofjan XVI batas waktu penarikan 2025
miliar Rupiah). Chandra, S.H., Notaris telah berakhir. 2. Fasilitas
di Jakarta, perjanjian Installment Loan
55
Page 76
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
2. Fasilitas Installment kredit mana diubah 3. Fasilitas kredit jangka XVI jatuh tempo
Loan XVI dengan terakhir kali dengan pendek yang tidak di 13 Oktober
jumlah pokok tidak Akta Perubahan mengikat (uncommitted 2025
melebihi Ketiga Puluh Satu atas facility) terhitung sejak 3. Fasilitas
Rp2.500.000.000.000,- Perjanjian Kredit tanggal 15 Nopember 2022 pinjaman
(dua triliun lima ratus No.67 tanggal 21 Mei dan berakhir pada tanggal berjangka
miliar Rupiah). 2024 yang dibuat 11 Maret 2025. Money Market
3. Fasilitas kredit jangka dihadapan Sri Buena 4. Fasilitas Installment Loan (PBMM) jatuh
pendek yang tidak Brahmana, S.H., XVII batas waktu penarikan tempo di 11
mengikat M.Kn., Notaris di telah berakhir. Maret 2025
(uncommitted facility) Jakarta 5. Fasilitas Installment Loan 4. Fasilitas
berupa pinjaman XVIII tahap I dan Installment Loan
berjangka Money Installment Loan XVIII XVII jatuh tempo
Market (PBMM) tahap II telah berakhir. di 13 Maret
dengan jumlah pokok 6. Fasilitas Installment Loan 2026.
setinggi-tingginya XIX tahap I berakhir pada 5. Fasilitas
sebesar ttanggal 31 Desember Installment Loan
Rp553.000.000.000,- 2024 dan Installment Loan XVIII jatuh
(lima ratus lima puluh XIX tahap II berakhir pada tempo di 27
tiga miliar Rupiah), 31 Desember 2025. Desember 2026.
dengan ketentuan BCA 6. Fasilitas
berhak untuk Installment Loan
menyetujui atau XIX jatuh tempo
menolak penarikan di 31 Desember
fasilitas PBMM dan BCA 2029.
berhak sewaktu-waktu,
tanpa syarat
membatalkan
pemberian fasilitas
PBMM.
4. Fasilitas Installment
Loan XVII dengan
jumlah pokok tidak
melebihi
Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah).
5. -Fasilitas Installment
Loan XVIII tahap I
dengan jumlah pokok
tidak melebihi
Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun rupiah).
-Fasilitas Installment Loan
XVIII tahap II dengan jumlah
pokok tidak melebihi
Rp2.000.000.000.000,- (dua
triliun rupiah).
6. -Fasilitas Installment
Loan XIX tahap I dengan
jumlah pokok tidak
melebihi
Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus
miliar rupiah).
-Fasilitas Installment
Loan XIX tahap II
dengan jumlah pokok
tidak melebihi
Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus
miliar rupiah).
2. PT BANK DANAMON
INDONESIA Tbk 97.222.222.223,00 1.736.111.111.110,34
1. Term Loan/ Kredit Akta Perjanjian Kredit 1. Fasilitas KAB IV KAB IV
Angsuran Berjangka IV No.26 tanggal 20 Mei 20 Januari 2025
56
Page 77
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
(KAB IV), Non Revolving 2010 yang dibuat Jangka waktu penarikan telah
/ Uncommitted dengan dihadapan berakhir dan jangka waktu KAB V
jumlah setinggi Sulistyaningsih, S.H., fasilitas kredit berlaku 20 Oktober 2025
tingginya sebesar Notaris di Jakarta maksimal 36 bulan terhitung
Rp1.000.0000.000.000, yang terakhir telah sejak setiap tanggal pencairan KAB VI
- (satu triliun Rupiah) diubah dengan Akta yaitu pada tanggal 20 Januari 23 Juli 2027
2. Term Loan/ Kredit Perjanjian perubahan 2025.
Angsuran Berjangka V Terhadap Perjanjian Fasilitas KMK
(KAB V), Non Revolving Kredit No.14 tanggal 2. Fasilitas KAB V 30 Agustus 2025
/ Uncommitted dengan 13 Nopember 2023 jangka waktu penarikan dan
jumlah setinggi yang dibuat jangka waktu fasilitas kredit
tingginya sebesar dihadapan berlaku maksimal 36 bulan
Rp1.000.0000.000.000, Sulistyaningsih, S.H., terhitung sejak setiap tanggal
- (satu triliun Rupiah) Notaris di Jakarta pencairan yaitu pada tanggal
3. Term Loan/ Kredit terakhir diubah 20 Oktober 2025.
Angsuran Berjangka VI dengan Surat Bank
(KAB VI), Non Revolving Danamon 3. Fasilitas KAB VI
/ Uncommitted dengan Nomor:B.666/ARO/E jangka waktu penarikan
jumlah setinggi B/0924 tanggal 30 adalah 12 bulan sejak tanggal
tingginya sebesar September 2024 13 Nopember 2023 dan
Rp1.500.0000.000.000, perihal jangka waktu fasilitas kredit
- (satu triliun lima ratus Pemberitahuan berlaku maksimal 36 bulan
miliar Rupiah). Persetujuan terhitung sejak setiap tanggal
Perpanjangan Jangka pencairan.
4. Working Capital/ Kredit Waktu Fasilitas Kredit.
Modal Kerja Revolving/ 4. Fasilitas Kredit Modal Kerja
Uncommitted dengan Jangka waktu fasilitas sampai
jumlah setinggi dengan tanggal 30 Agustus
tingginya sebesar 2025
Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh
miliar Rupiah).
3. PT BANK MANDIRI
(PERSERO) Tbk (Terafiliasi)
(“Bank Mandiri”)
Total Fasilitas KMK Total Outstanding
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit Jangka waktu penarikan telah 24 Mei 2025 Executing 13 dan 14 KMK Executing 13 dan
Executing 13 sebesar Modal Kerja Nomor berakhir 20.455.510.412,71 14
Rp600.000.000.000,- (enam WCO.KP/154/KMK/20 263.717.491.817,13
ratus miliar Rupiah) 21 No.24 tanggal 24
April 2021 dibuat
dihadapan Lenny
Janis Ishak, S.H.,
Notaris di Jakarta
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit Jangka waktu penarikan telah 17 Oktober 2026
Executing 14 sebesar Modal Kerja Nomor berakhir
Rp450.000.000.000,- (empat CRO.KP/587/KMK/12
ratus lima puluh miliar No.2 tanggal 8
Rupiah) Desember 2021
dibuat dihadapan
Lenny Janis Ishak,
S.H., Notaris di Jakarta
3. Fasilitas Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit 23 September 2025 23 September 2025 Nihil 200.000.000.000,00
Revolving sebesar Modal Kerja Nomor
Rp200.000.000.000,- (dua CRO.KP/058/KMK/12
ratus miliar rupiah) dan No.10 tanggal 10 April
fasilitas ini merupakan 2012 dibuat
sublimit fasilitas kredit dihadapan Emi
Modal Kerja Executing 15 Susilowati, S.H.,
dan merupakan satu Notaris di Jakarta
kesatuan dan bagian yang yang beberapa kali
tidak terpisahkan dari total telah diubah dengan
limit fasilitas kredit Modal perubahan terakhir
Kerja Executing 15. berdasarkan Akta
57
Page 78
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
Addendum XIII (ketiga
belas) Perjanjian
Kredit Modal Kerja
Nomor:
CRO.KP/058/KMK/12
Nomor: 168 tanggal
23 September 2024
yang dibuat
dihadapan Hannywati
Gunawan S.H, Notaris
di Jakarta
4. Fasilitas Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit 23 September 2025 23 September 2033 756.666.666,00 39.666.666.636,00
Auto Loan Pegawai dengan Modal Kerja Nomor
limit sebesar WCO.KP/772/KMK/20
Rp150.000.000.000,- 22 No.221 tanggal 20
(seratus lima puluh miliar Desember 2022 yang
rupiah) dan fasilitas ini dibuat dihadapan
merupakan sublimit fasilitas Hannywati Gunawan,
kredit Modal Kerja Executing S.H., Notaris di Jakarta
15 dan merupakan satu yang terakhir telah
kesatuan dan bagian yang diubah berdasarkan
tidak terpisahkan dari total Akta Addendum II
limit fasilitas kredit Modal Perjanjian Kredit
Kerja Executing 15. Modal Kerja Nomor:
WCO.KP/772/KMK/20
22 Nomor: 169
tanggal 23 September
2024 yang dibuat
dihadapan Hannywati
Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta
5.Fasilitas Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit 23 September 2025 23 September 2033 126.588.888.955,00 3.382.484.158.348,13
Executing 15 sebesar Modal Kerja Nomor
Rp4.275.000.000.000,- WCO.KP/773/KMK/20
(empat triliun dua puluh lima 22 No.222 tanggal 20
miliar rupiah) dengan limit Desember 2022
sebesar: dibuat dihadapan
Hannywati Gunawan, - S
S.H., Notaris di Jakarta u
yang telah diubah b
dengan perubahan l
terakhir berdasarkan i
Akta Addendum II m
Perjanjian Kredit i
Modal Kerja Nomor: t
WCO.KP/773/KMK/20 f
22 Nomor: 167 a
tanggal 23 September s
2024 yang dibuat )
dihadapan Hannywati .
Gunawan S.H, Notaris
di Jakarta
4. PT BANK PAN INDONESIA
TBK Akta Perjanjian Kredit 15 November 2024 15 November 2028 55.555.555.556,00 1.888.888.888.888
Fasilitas kredit berupa dan Perjanjian
Pinjaman Tetap 24 (PT 24) Jaminan No. 39
dengan jumlah pokok tidak tanggal 15 Mei 2024
melebihi sebesar yang dibuat
Rp2.000.000.000.000,- (dua dihadapan Antonius
triliun Rupiah) Wahono
Prawirodirdjo, S.H.,
Notaris di Jakarta
yang ditandatangani
oleh Bank Panin dan
Perseroan
5. PT BANK UOB INDONESIA
58
Page 79
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
(“Bank UOB”)
1. Fasilitas TL yang Perjanjian Kredit No. 1. Fasilitas RCF 1.Fasilitas RCF 16.666.666.666,00 450.000.000.008,00
bersifat 354/06/2016 tanggal diperpanjang sampai diperpanjang
uncommitted 23 Juni 2016 yang dengan 29 Mei 2025. sampai dengan 29
hingga jumlah telah dibuat antara Fasilitas TL jangka waktu Mei 2025
pokok tidak Bank UOB dan penarikan sudah
melebih sebesar Perseroan secara di berakhir; 2. Fasilitas TL jatuh
Rp560.000.000.0 bawah tangan dan 2. Fasilitas Transaksi Asing: tempo tanggal 15
00,- (lima ratus telah dilegalisasi berlaku sejak tanggal 23 September 2025
enam puluh miliar dengan Nomor Juni 2017 dan atas
Rupiah) dengan Leg/3215/2016 kesepakatan para pihak,
sublimit fasilitas tanggal 23 Juni 2016 dapat diperpanjang
RCF yang bersifat oleh Sri kembali.
uncommitted Rahayuningsih, S.H.,
hingga jumlah Notaris di Jakarta
pokok tidak yang telah diubah
melebihi sebesar beberapa kali terakhir
Rp300.000.000.0 dengan Perubahan X
00,- (tiga ratus Terhadap Perjanjian
miliar Rupiah) Kredit Nomor:
atau nilai yang 883/06/2024 yang
setara (ekuivalen) dibuat dibawah
dalam mata uang tangan
Dollar Amerika
Serikat (“USD”)
(Fasilitas TL dan
Fasilitas RCF
untuk selanjutnya
disebut “Fasilitas
Kredit”) dengan
ketentuan jumlah
keseluruhan atau
limit fasilitas
kredit tidak
melebihi sebesar
Rp560.000.000.0
00,- (lima ratus
enam puluh miliar
Rupiah);
2. Fasilitas FX yang
bersifat
uncommitted
hingga jumlah
pokok tidak
melebihi sebesar
USD20.400.000
(dua puluh juta
empat ratus ribu
Dolar Amerika
Serikat) dan
Fasilitas CCS yang
bersifat
uncommitted
hingga jumlah
pokok tidak
melebih sebesar
USD20.000.000
(dua puluh juta
dollar Amerika
Serikat) yang
diberikan oleh
Bank UOB kepada
Perseroan dibuat
dalam suatu
perjanjian
tersendiri dan
59
Page 80
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
terpisah dari
Perjanjian Kredit
ini, yakni
berdasarkan ISDA
Perjanjian Induk
2002 yang dibuat
dibawah tangan
dan bermeterai
cukup tanggal 21
November 2017
yang dilegalisasi
oleh Sri
Rahayuningsih,
S.H., Notaris di
Jakarta, dengan
nomor
Leg/4057/2017
pada tanggal yang
sama dan
lampiran pada
ISDA Perjanjian
Induk 2002 yang
dibuat dibawah
tangan dan
bermeterai cukup
pada tanggal 21
November 2017
yang dilegalisasi
oleh Sri
Rahayuningsih,
S.H., Notaris di
Jakarta dengan
nomor
Leg/4058/2017
pada tanggal yang
sama (“Dokumen
ISDA 2002”),
berikut dengan
segala
perubahan,
perpanjangan,
penambahan dan
atau modifikasi
terhadap
dokumen ISDA
2002 dari waktu
ke waktu.
6. PT BANK ANZ INDONESIA
- Fasilitas Kredit Modal - Perjanjian - 30 Juni 2025 30 Juni 2025 Nihil Nihil
Kerja senilai USD Fasilitas Nomor
15.000.000,00 (lima 110/FA/ANZ/NE - 30 Juni 2025 3 tahun dari tanggal
belas juta dollar W/X/2018 penggunaan
Amerika Serikat) Tanggal 11
Oktober 2018
- Fasilitas Kredit yang
Berulang Tanpa diperpanjang
Komitmen senilai USD dengan Surat
20.000.000,00 (Dua perpanjangan/S
puluh juta dollar urat
Amerika Serikat) Pemberitahuan
Fasilitas(-
Fasilitas)
perbankan yang
ada Nomor
Ref.No:
60
Page 81
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
1300/FA/ANZ/A
MD/VI/2024
tanggal 27 Juni
2024
- Perjanjian
Fasilitas Kredit
Berulang Tanpa
Komitmen No.
1138/FA/ANZ/N
EW/IX/2023
yang terakhir
diubah dengan
Perubahan
Pertama atas
Perjanjian
Fasilitas
No.1299/FA/AN
Z/AMD/VI/2024
tanggal 27 Juni
2024
7. PT BANK BTPN Tbk (“BTPN”)
Fasilitas Loan bersifat Perjanjian Fasilitas 30 April 2025 30 April 2025 Nihil 300.000.000.000,00
revolving sebesar Kredit
Rp300.000.000.000,- (tiga No.BTPN/NS/0095
ratus miliar Rupiah) tertanggal 24 Mei
2021 yang terakhir
diubah dengan
Lampiran No. 004,
Untuk Perjanjian
Fasilitas Kredit No.
BTPN/NS/0095
tanggal 24 Mei 2021,
yang mana Lampiran
ini ditandatangani
pada tanggal 13 Mei
2024
8. PT BANK MIZUHO
INDONESIA Perjanjian Fasilitas 1. jangka waktu penarikan 1. 13 Februari 2026 Dibayarkan per 3 378.125.060.500,00
1. Fasilitas pinjaman Kredit telah berakhir bulan
berjangka dengan komitmen 152/MA/MZH/0618 2. 24 September
dengan jumlah maksimum Tanggal 29 Juni 2018 2. 24 September 2025 2028
pokok pinjaman adalah USD dan Skedul No.
50.000.000,- (lima puluh juta 153/TL/MZH/0618 –
dollar Amerika Serikat). Pinjaman Berjangka
2. Fasilitas pinjaman (Term Loan) tanggal
berjangka dengan komitmen 29 Juni 2018 yang
dengan jumlah maksimum keduanya
pokok pinjaman adalah USD ditandatangani oleh
100.000.000,- (seratus juta Perseroan dan Bank
dollar Amerika Serikat). Mizuho secara
dibawah tangan
(selanjutnya disebut
“Perjanjian Kredit
152/MA/MZH/0618
dan Skedul
153/TL/MZH/0618”)
yang terakhir diubah
dengan Perubahan
Nomor
927/AMD/MZH/0924
dan Skedul
No.928/TL/MZH/0924
tanggal 19 September
2024
9. MUFG BANK, LTD (“MUFG”)
61
Page 82
NO JUMLAH LIABILITAS
KETERANGAN JUMLAH ANGSURAN
TERUTANG PER
(Nama Kreditur & Jenis NOMOR PERJANJIAN JANGKA WAKTU (Installment) Per 30
(dalam Rupiah)
Fasilitas) Sept 2024
Per 30 Sept 2024
PENARIKAN PELUNASAN (dalam Rupiah)
(PENCAIRAN)
1. Fasilitas Pinjaman 1. Perjanjian Kredit 1. sampai dengan 28 Februari 1. 28 Agustus 2025 34.121.625.000 872.364.875.000,00
Campuran Senior Tidak 2021-0053636-ML 2025 2. 11 April 2025
Bergulir dengan Komitment tanggal 11 Maret 2.Telah berakhir
yang Dijamin sebesar 2022 yang
USD28.500.000,- (dua puluh ditandatangani oleh
delapan juta lima ratus ribu Perseroan dan MUFG
dollar Amerika Serikat) secara dibawah
tangan
2.Fasilitas Modal Kerja
Bergulir Tanpa Komitmen 2. Perjanjian Kredit
sebesar USD50.000.000,- No.15-0581LN
(lima puluh juta dollar tanggal 11 Februari
Amerika Serikat) dan 2016 sebagaimana
Fasilitas General Hedging terakhir kali diubah
Line (Credit Line) for IRS, CCS, dengan Perubahan
IRO, FX Forward and Vanilla atas Fasilitas Kredit
Swap USD 72.500.000 (tujuh No. 2023-0001800-LN
puluh dua juta lima ratus ribu tanggal 27 Februari
dollar Amerika Serikat) 2023 sebagaimana
diubah dengan
Perjanjian Fasilitas
No. 2024-0002527
tanggal 27 Mei 2024.
10. PT BANK PERMATA TBK
1. Fasilitas Term Loan 1 – Non Akta Perjanjian 1. Jangka waktu fasilitas Term 1. Fasilitas Term 44.444.444.444,00 815.000.000.000,00
Revolving sebesar Pemberian Fasilitas Loan 1 telah berakhir Loan 1 jatuh tempo
Rp400,000,000,000,00 Perbankan Nomor 45 di 16 Juli 2025
(empat ratus miliar rupiah) tanggal 27 April 2022 2. Jangka waktu fasilitas
dihadapan Notaris Money Market 15 November 2. Fasilitas Money
2. Fasilitas Money Market Susana Tanu, SH.yang 2023 Market jatuh tempo
sebesar terakhir diubah di 15 Februari 2025
Rp100.000.000.000,00 dengan Addendum 3. Jangka waktu fasilitas Term
(seratus miliar rupiah) Perjanjian Pemberian Loan 2 telah berakhir 3. Fasilitas Term
Fasilitas Perbankan Loan 2 jatuh tempo
3. Fasilitas Term Loan 2 - Non No.2331/KK/ADD/VIII sampai tanggal 31
Revolving sebesar /2024/CG6 tanggal 7 Agustus 2027
Rp800,000,000,000,00 Agustus 2024
(delapan ratus miliar rupiah)
11. PT BANK DBS INDONESIA
Fasilitas committed Perjanjian Fasilitas 16 Mei 2025 16 Mei 2028 Nihil Nihil
Amortized Term Loan Perbankan
(Fasilitas ATL) maksimum No.118/PFP-
sebesar Rp500.000.000.000,- DBSI/V/1-2/2024
(lima ratus miliar Rupiah) tanggal 16 Mei 2024
atau ekuivalennya dalam
mata uang Dolar Amerika
Serikat (“USD”)
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian-perjanjian pengelolaan fasilitas
pembiayaan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023, Informasi
Tambahan VI MTF Tahap II Tahun 2023 dan Informasi Tambahan VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan tidak terdapat
perubahan.
62
Page 83
10. Perlindungan Asuransi Atas Hak Kekayaan
I. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Asuransi Zurich”)
PROPERTY ALL RISK INSURANCE
Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan polis nomor 4301240002364 tanggal
28 Oktober 2024 dengan jenis asuransi Property All Risk dan total nilai pertanggungan untuk Aset adalah
sebesar Rp93.789.335.013,57- (sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus tiga puluh lima ribu tiga belas Rupiah lima puluh tujuh sen) dan untuk Gedung sebesar
Rp.136.460.250.000,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah). Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2024
sampai dengan 15 Oktober 2025.
EARTHQUAKE INSURANCE
Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor 4301240002365 tanggal
28 Oktober 2024 dengan jenis asuransi Earthquake dan total nilai pertanggungan untuk Aset adalah
sebesar Rp.93.789.335.013,57- (sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus tiga puluh lima ribu tiga belas Rupiah lima puluh tujuh sen)dan untuk Gedung sebesar
Rp.126.672.500.000,- (seratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah). Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai
dengan 15 Oktober 2025.
MOVABLE PROPERTY ALL RISK INSURANCE
Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor: 431223000014 tanggal
1 September 2023 dengan jenis asuransi Movable Property All Risk dan total nilai pertanggungan senilai
Rp7.289.899.741,67,- (tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh
sembilan ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah enam puluh tujuh sen). Jangka waktu Polis Asuransi
tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan
15 Agustus 2024 yang telah diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah
Kerja (SPK) Pengadaan Asuransi Property All Risk (PAR), Earthquake (EQ), Moveable All Risk (MAR),
Kendaraan Bermotor dan Liability Periode 2024-2025 untuk PT Mandiri Tunas Finance
Nomor 308/SPK-PROC/MTF/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang disetujui dan ditandatangani oleh
Asuransi Zurich dan Surat Pernyataan Polis Asuransi Nomor 00017/TMG/ZAI/11/2024 tanggal
5 November 2024 yang diterbitkan oleh Asuransi Zurich.
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Polis Asuransi Nomor 00017/TMG/ZAI/11/2024 tanggal 5 November 2024
yang diterbitkan oleh Asuransi Zurich, sampai dengan tanggal INTAM LUT PUB VI Tahap IV Tahun 2024
ini, proses polis Movable Property All Risk Insurance di atas sedang dalam tahap pengerjaan oleh
Asuransi Zurich yang mana jangka waktu berlakunya dari tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2025.
II. PT ASURANSI TOTAL BERSAMA
ASURANSI CASH IN SAFE
No. Polis : 004-82-08-2024-00000003-000
Jenis Asuransi : Cash in Safe
Tertanggung : Perseroan
Jangka Waktu : 1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025
Objek Pertanggungan : Atas uang di dalam bangunan asalkan uang tersebut berada
di dalam brankas, lemari besi, laci, filling cabinet, kotak kasir
yang terkunci dengan aman setiap kali bangunan tersebut
63
Page 84
ditinggalkan dalam keadaan kosong, termasuk kehilangan
atau kerusakan pada brankas, lemari besi, laci, filling cabinet,
kotak kasir atau bangunan di dalam bangunan yang
diasuransikan, yang diakibatkan oleh perampokan,
perampokan, perampokan atau usaha untuk itu
Pengecualian Claim : Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
tersebut.
Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
berhubungan dengan tindakan terorisme.
Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
penuh.
Nilai Pertanggungan : Rp50.000.000
ASURANSI CASH IN TRANSIT
No. Polis : G07-82-08-2024-00000002-000
Jenis Asuransi : Cash in Transit
Tertanggung : Perseroan
Jangka Waktu : 1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025
64
Page 85
Objek Pertanggungan (Rute) : Dari : bank atau lembaga keuangan atau cabang terdekat
Ke : tempat yang diasuransikan (lokasi risiko) dan sebaliknya
Pengecualian Claim : Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
tersebut.
Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
berhubungan dengan tindakan terorisme.
Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
penuh.
Nilai Pertanggungan : Satu kali pengangkutan : Rp2.000.000.000
Pengangkutan tahunan : Rp576.000.000.000
ASURANSI FIDELITY GUARANTEE
No. Polis : O03-82-08-2024-00000002
Jenis Asuransi : Fidelity Guarantee
Tertanggung : Perseroan
Jangka Waktu : 1 Agustus 2024 – 1 Agustus 2025
Bisnis Tertanggung : Kantor
65
Page 86
Luas Jaminan : Mengganti kerugian tertanggung atas kehilangan uang atau
harta benda lainnya yang mungkin dialami tertanggung
akibat perbuatan curang atau ketidakjujuran atau perbuatan
yang dilakukan oleh karyawan yang bertindak sendiri atau
berkolusi dengan orang lain, dengan jumlah yang tidak
melebihi jumlah yang tertera di dalam jadwal dan tunduk
pada syarat, ketentuan dan pengecualian.
Pengecualian Claim : Penanggung tidak akan dianggap memberikan jaminan dan
penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar
klaim atau memberikan manfaat apapun berdasarkan
asuransi ini sepanjang pemberian jaminan, pembayaran
klaim atau pemberian manfaat tersebut akan membuat
penanggung terkena sanksi, larangan atau pembatasan
berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
sanksi perdagangan atau ekonomi, hukum atau peraturan
Uni Eropa, Jepang, Inggris atau Amerika Serikat.
Tanpa mengesampingkan ketentuan yang bertentangan
dalam asuransi ini atau endosemennya, disetujui bahwa
asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran dalam bentuk apapun yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari atau
sehubungan dengan tindakan terorisme terlepas dari
penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara
bersamaan atau secara berurutan terhadap kerugian
tersebut.
Untuk tujuan pemberian jaminan ini, suatu tindakan
terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak
terbatas pada penggunaan kekuatan atau kekerasan
dan/atau ancamannya, yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik yang bertindak sendiri maupun atas
nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
pemerintah, yang dilakukan dengan tujuan politik, agama,
ideologi atau tujuan yang serupa, termasuk niat untuk
mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat masyarakat
umum, atau sebagian masyarakat, menjadi takut.
Jaminan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya
atau pengeluaran apapun yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, akibat dari atau sehubungan
dengan setiap tindakan yang diambil untuk mengendalikan,
mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang
berhubungan dengan tindakan terorisme.
Jika Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau
pengeluaran tidak dijamin oleh asuransi ini, maka beban
pembuktiannya menjadi tanggung jawab Tertanggung.
Dalam hal terdapat bagian dari endosemen ini yang dianggap
tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian yang
lain akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
penuh.
Nilai Pertanggungan : Satu Kejadian : Rp500.000.000,-
Kejadian Keseluruhan: Rp6.000.000.000,-
11. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dalam menjalankan kegiatan operasional dan usaha, Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama
dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
66
Page 87
12. Jaringan Kantor
Perseroan memiliki 1 (satu) kantor pusat, 125 (seratus dua puluh lima) kantor cabang yang terletak di Medan
(3 cabang), Rantau Prapat, Padang (2 Cabang), Bukit Tinggi, Pekanbaru (3 Cabang), Bengkalis (Duri), Jambi
(2 Cabang) , Tanjung Pinang, Muaro Bungo, Batam (2 Cabang), Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang (3 cabang),
Ogan Komering Ulu (Baturaja), Lubuk Linggau, Bandar Lampung (2 Cabang), Lampung Tengah (Bandarjaya),
Pangkal Pinang, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Matraman, Fatmawati, Jakarta Selatan V (duren tiga), Kebon
Jeruk, Jakarta Barat II, Mangga Dua, Pluit, Bekasi, Depok, Cibinong, Cibubur, Cikarang, Tangerang (BSD),
Tangerang Selatan II, Bintaro, Pecenongan, Jakarta Selatan (Mampang), Pondok Indah, Pondok Gede, Bekasi IV,
Cilegon, Serang (2 Cabang), Tangerang (Cimone), Lebak (Rangkasbitung), Bogor, Karawang (2 Cabang),
Sukabumi, Bandung (4 Cabang), Tasikmalaya, Cirebon, Garut, Subang, Tegal, Purwokerto, Semarang (3 Cabang),
Solo, Surakarta II, Kudus, Magelang, Pekalongan, Yogyakarta (2 Cabang), Surabaya (3 Cabang), Malang
(2 Cabang), Kediri, Jember, Madiun, Tuban, Mojokerto, Gresik, Banyuwangi, Denpasar (2 Cabang), Gianyar,
Mataram, Kupang, Pontianak (2 Cabang), Sintang, Banjarmasin (2 Cabang), Banjarbaru, Palangkaraya,
Kotawaringin Timur, Samarinda (2 Cabang), Balikpapan, Tarakan, Bontang, Ketapang, Makassar (4 Cabang),
Pare-Pare, Kendari, Manado (2 Cabang), Kotamobagu, Palu, Banggai (Luwuk), Mamuju, Gorontalo, Sorong,
Jayapura, Ambon dan 10 (sepuluh) kantor selain kantor cabang yang terletak di Kolaka, Palopo, Dharmasraya,
Singkawang, Bau-Bau, KSKC Telecenter, KSKC Pembantu Lebak, KSKC Arut Selatan, KSKC Berau, KSKC Kutai
Timur.
Sampai saat ini cabang Jakarta masih merupakan cabang yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan
nilai kontrak Perseroan secara keseluruhan.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi informasi yang cepat dan akurat antar cabang, Perseroan saat ini
telah mengimplementasikan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis internet web yang andal untuk
keperluan proses kredit dan proses transaksi lainnya secara online dengan konsep single platform. Dengan
adanya sistem tersebut semua transaksi termasuk untuk keperluan pengambilan keputusan oleh manajemen
Perseroan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tepat dan aman. Selain itu Perseroan telah mempunyai
Disaster Recovery Center yang berlokasi di Bandung, untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan
oleh bencana alam.
Untuk menjaga keamanan dokumen transaksi pembiayaan yang berupa surat-surat kendaraan bermotor (Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB) yang diagunkan kepada Perseroan, maka dokumen BPKB tersebut
disimpan dalam ruang khusus yang tahan api (fire proof strong room).
13. Prospek Usaha
Indonesia mencatatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal III tahun 2024 sebesar 4,95%
turun dari 5,05% pada kuartal II tahun 2024. Disaat bersamaan konsumsi rumah tangga Indonesia tetap
mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,9% yang disebabkan oleh pembelajaan pada Food & Beverages, pakaian,
kesehatan dan pendidikan. Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi sampai dengan akhir tahun adalah mencapai 5,1%.
Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per YTD September 2024, Industri
Pembiayaan telah mencatatkan total pembiayaan baru sebesar Rp414,55 Trilliun yang meningkat sebesar 5,55%
dibandingkan dengan YTD September 2023. Dari total pembiayaan baru tersebut, pembiayaan untuk mobil
mencatatkan porsi sebesar 49,58% dengan total pembiayaan mencapai Rp205,54 Trilliun. Sebagai perusahaan
pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan mobil, hingga YTD September 2024 Perseroan telah menjadi
perusahaan yang menempati posisi 3 (tiga) besar untuk pembiayaan mobil di Indonesia, dengan mencatatkan
total pembiayaan mobil sebesar Rp24,27 triliun atau tumbuh 11,96% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan
pembiayaan mobil tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Industri yang mengalami pertumbuhan negatif
sebesar 4,10% (YoY). Jika dilihat dari total penyaluran pembiayaan baru, hingga September 2024 Perseroan telah
mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp26,72 triliun atau tumbuh 15,64% (YoY).
Dalam industri multifinance erat kaitannya dengan kebijakan suku bunga, kebijakan suku bunga ini sangat
berperan penting karena menentukan biaya pendanaan bagi industri multifinance. Dengan adanya asumsi suku
bunga The Fed di Amerika Serikat (AS) akan turun secara akumulatif sebesar 100 bps dari sebesar 4,5% pada
67
Page 88
akhir 2024 menjadi sebesar 3,5% pada akhir tahun 2025 dan akan disusul oleh penurunan suku bunga acuan BI
sebesar sebesar 75bps pada tahun 2025.
Source: Bloomberg
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gaikindo target penjualan mobil tahun 2025 diperkirakan sebesar
1.000.000 unit. Hal ini didukung oleh target penurunan suku bunga di Global dan juga di Indonesia. Dengan
adanya penurunan suku bunga ini diharapkan penjualan mobil dapat meningkat sehingga dapat memberikan
dampak positif kepada industri multifinance di Indonesia.
Selain itu, dengan bertambahnya minat konsumen atas mobil listrik dan banyaknya variasi brand mobil dari
China yang semakin populer. Hal ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan penjualan mobil di Indonesia.
Mandiri Tunas Finance sebagai bagian dari ekosistem Bank Mandiri dan Tunas Ridean, memiliki keunggulan
kompetitif berupa dukungan yang kuat dari para pemegang saham, baik dari sisi pendanaan maupun perluasan
jaringan pemasaran. Dalam menggarap potensi yang dimiliki, Mandiri Tunas Finance terus mengembangkan
produk pembiayaan serta meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat memanfaatkan, serta mengoptimalkan
peluang, baik yang ada dalam ekosistem maupun peluang-peluang yang ada di pasar, untuk dapat tumbuh
secara berkesinambungan.
14. Persaingan Usaha
Berdasarkan data dari OJK, total aset industri pembiayaan per Juni 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp519,101 triliun dan Rp524,395 triliun sedangkan total aset Perseroan per Juni 2024 dan 2023 adalah masing-
masing sebesar Rp56,377 triliun dan Rp47,293 triliun dengan pertumbuhan sebesar 19,21%. Dalam menjalankan
usahanya, Perseroan memiliki beberapa kompetitor. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan dapat menjaga
posisinya sebagai perusahaan pembiayaan 3 besar di Indonesia dalam pembiayaan mobil berdasarkan data yang
diperoleh dari APPI. Persaingan di antara kompetitor biasanya dalam hal market share dan produk pembiayaan.
Berdasarkan data Gaikindo penjualan mobil baru YTD Oktober 2024 mengalami penurunan dari 746,2 ribu
menjadi 657,2 ribu turun 11,93% yoy, sedangkan, Perseroan mampu untuk bertumbuh sebesar 4,98% dengan
market share mobil baru sebesar 14,27% per September 2024.
Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis dan perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan kendaraan
bermotor beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor ini.
Dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka perusahaan pembiayaan dituntut lebih kreatif dalam
menyalurkan kredit kepada pelanggannya. Dalam menjawab tantangan tersebut, Perseroan telah menetapkan
strategi bisnis yang berfokus pada ekspansi pasdar untuk semua segmen bisnis melalui sumber-sumber bisnis
yang dimiliki Perseroan, serta terus meningkatkan pelayanan yang yang cepat dan handal melalui digitalisasi
proses baik bagi pelanggan maupun bagi mitra bisnis.
PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN
Berikut ini adalah skema proses pembiayaan konsumen yang dilakukan Perseroan :
68
Page 89
Dalam rangka mendorong pertumbuhan portofolio yang sehat, Perseroan melakukan akusisi customer
berdasarkan prinsip kehati-hatian. Proses pembiayaan didesign agar melibatkan pihak yang independen dan
seiring dengan era digitalisasi, proses pembiayaan mulai memanfaatkan teknologi untuk semakin meningkatkan
layanan kepada customer.
Prinsip kehati-hatian tersebut diimplementasikan antara lain dengan memisahkan fungsi penjualan dengan
fungsi analisa pembiayaan. Penjualan dilakukan oleh petugas sales officer (SO) yang memanfaatkan 4 (empat)
channel/sumber order yaitu dealer/showroom, referral bank mandiri, telemarketing dan marketing agent.
Aplikasi yang diperoleh SO kemudian diserahkan ke petugas credit head yang bertugas melakukan analisa
kelayakan pembiayaan, yang selanjutnya akan diberi keputusan oleh pemegang kewenangan.
Untuk terus dapat meningkatkan layanan kepada customer, Perusahaan terus melakukan pengembangan atau
penyempurnaan proses pembiayaan, antara lain dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan teknologi
terutama dilakukan untuk terus mempercepat waktu proses pembiayaan namun dengan tetap mengutamakan
kehati-hatian untuk menghasilkan portfolio yang sehat.
Prinsip kehati-hatian juga tercermin dari penyusunan risk acceptence criteria (RAC) yang menjadi acuan dalam
melakukan akusisi customer, antara lain namun tidak terbatas pada:
1. Pembayaran uang muka sejumlah persentase tertentu dari harga mobil.
2. Untuk pembiayaan mobil bekas, maksimum berumur 12 tahun.
3. Jangka waktu kredit adalah minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 7 (tujuh) tahun.
4. Selama masa kredit, mobil tersebut harus dilindungi asuransi dari perusahaan asuransi yang telah
ditetapkan oleh Perseroan
Proses pembiayaan yang berorientasi pada prinsip kehati-hatian serta didukung oleh penggunaan teknologi
menjadi fundamental yang kuat bagi perusahaan untuk terus bertumbuh dengan cepat dan sehat.
Untuk mengelola kegiatan usaha pembiayaan serta untuk selalu menjaga tingkat kolektibilitas yang baik maka
kegiatan penagihan merupakan salah satu kunci keberhasilan Perseroan.
15. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank serta Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, faktor penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan terdiri atas tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Berikut ini
merupakan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024:
No. Faktor Penilaian Peringkat Individual
1. Tata Kelola Perusahaan yang Baik 1
2. Profil Risiko 1
69
Page 90
No. Faktor Penilaian Peringkat Individual
3. Rentabilitas 2
4. Permodalan 1
Peringkat Tingkat Kesehatan 1
Berdasarkan hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan yang dinilai dari faktor tata kelola perusahaan, profil risiko,
rentabilitas dan permodalan, Perseroan menilai bahwa secara umum kondisi kesehatan perusahaan berada di
peringkat 1 (kategori “sangat sehat”). Hal ini mengindikasikan bahwa Perseroan dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
70
Page 91
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon.
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon.
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
obligasi tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah
sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan
diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak
berlakunya PP No. 9/2021.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
71
Page 92
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
72
Page 93
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Nomor 23 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir Nanette C.H.A Warsito, SH., notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 220.250.000.000 345.000.000.000 565.250.000.000 35,13
2. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 98.030.000.000 425.000.000.000 523.030.000.000 32,50
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 105.455.000.000 415.375.000.000 520.830.000.000 32,37
Total 423.735.000.000 1.185.375.000.000 1.609.110.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini adalah pihak terafiliasi baik langsung maupun secara tidak langsung melalui pemilikan
saham oleh Pemerintah.
73
Page 94
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Adapun, benchmark Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:
Yield Obligasi
Tenor Spread Bunga Obligasi
Pemerintah (SUN)
3 Tahun 6,39 0,31 / 31 bps 6,70
5 Tahun 6,41 0,44 / 44 bps 6,85
74
Page 95
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telp : (021) 575 8143 / 575 2362
Fax : (021) 726 5090
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
Penawaran Jasa Wali Amanat
No. B.32-INV/TCS/AET/01/2023 tanggal 13 Januari 2023
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Telp : (021) 739 2801
Fax : (021) 726 5090
STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama
Ir. Nanatte Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 juncto
Undang-undang No.2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
75
Page 96
Surat Penunjukan Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
:
No. 063/SPK-PROC/MTF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Perjanjian Agen Pembayaran serta akta-akta
pengubahannya.
Konsultan Hukum : BM & Partners
Wisma Haroen
Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2A
Jakarta Selatan
STTD : STTD.KH.210/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 September
2023 atas nama Poernomo Idna Yashinta, S.H.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
Asosiasi 201603
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto
Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.: 01/DS-HKHPM/0119
tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021
Tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan
Surat Perseroan Nomor: 061/SPK-PROC/MTF/II/2023
tertanggal 23 Februari 2023 perihal Surat Perintah Kerja
(SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI (PUB VI) Tahun 2023.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
76
Page 97
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan
praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi
oleh Asian Development Bank (“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku
pemegang saham Emiten.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dengan nilai Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024.
77
Page 98
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024,
telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”)
yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai denngan
UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung melalui penyertaan
modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B. 392-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024,
perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan
yang dinyatakan dalam surat BRI Surat B. 393-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29
April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk
badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12
Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11
September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25
Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar
BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H..
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
78
Page 99
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.179.879.828 3.508.993.991.400 46,30
- Saham Treasury 768.144.900 38.407.245.000 0,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 965.174.500 saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.10 tanggal
23 September 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susuan Dewan Komisaris dan
Direksi BRI adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
79
Page 100
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
Perusahaan Anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Bank Umum Swasta
1 86.85% 2011 Beroperasi
Tbk Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
Pembiayaan, Emas, Aneka
9 PT Pegadaian 99,99% 2021 Beroperasi
Jasa
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2023
adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08 Maret 2022
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08 Maret 2022
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08 April 2022
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07 April 2022
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07 April 2022
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06 Juli 2022
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05 Juli 2022
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05 Juli 2022
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14 Juli 2022
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08 Juli 2022
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08 Juli 2022
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
80
Page 101
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05 Agustus 2022
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05 Agustus 2022
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09 Agustus 2022
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01 September 2022
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01 November 2022
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08 November 2022
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08 Maret 2023
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04 April 2023
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04 April 2023
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
49 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07 Juni 2023
50 EBAS-SP SMFBRIS01 08 Juni 2023
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06 Juli 2023
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06 Juli 2023
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06 Juli 2023
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 04 Agustus 2023
62 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08 Agustus 2023
63 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08 Agustus 2023
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
65 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
66 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 03 Oktober 2023
81
Page 102
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 06 Oktober 2023
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 06 Oktober 2023
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
- Jasa Escrow Agent
- Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
82
Page 103
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tahun yang berakhir per
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024
yang ditandatangani oleh yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1681).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.977.371.465 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.665.640.923 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 311.730.542 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan
69.928.833 65.540.302 135.183.487 124.597.073
Syariah – neto
Pendapatan Premi – neto 1.458.293 887.302 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional
25.047.514 21.128.986 45.625.785 47.302.800
lainnya
Laba Operasional 38.545.055 37.236.837 76.828.737 64.306.037
83
Page 104
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2024 2023 2022
Laba Sebelum Beban Pajak 38.449.532 37.200.131 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 29.896.111 29.561.361 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kewajiban Penyediaan Modal
25,51
Minimum (KPMM) 27,27
Rasio Non Performing Loan (NPL) -
2,67
gross 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,73% 78.82%
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59
Net Interest Margin (NIM) 7,95 7,85
Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) 68,07 69,10
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
TCS Business Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telp : (021) 575 2362, 575 8144; Fax : (021) 2510 316, 575 2444
Email : tcs_aet@bri.co.id
84
Page 105
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum adalah tanggal 11 November 2024 dan ditutup pada tanggal 14 November 2024 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat – lambatnya pada Tanggal Emisi.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
85
Page 106
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 15 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
Bank BRI Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 0671.01.000692.30.1 No. Rekening 1020005566028
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening 104-000-4085-556
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
86
Page 107
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 18 November 2024 pukul 10:00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 November 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
kepada Informasi Tambahan.
c. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
87
Page 108
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Telp : (021) 5091 4100 Telp : (021) 526 3445
Fax : (021) 2520 990 Fax : (021) 526 5701
www.bridanareksasekuritas.co.id www.mandirisekuritas.co.id
IB-group1@brids.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp : (021) 2924 9088
Fax : (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
88
Page 109
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
89
Page 110
Wisma Haroen
Jl.Raya Pasar Minggu No. 2A
Jakarta 12780
Tel +62-21 79198936
+62-21 79189050
Fax +62-21 79184788
bmplaw.co.id
No. Ref.: BMP-263/PIY-CG/XI/2024
Jakarta, 6 November 2024
Kepada Yth.:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Graha Mandiri Lantai 3A
Jalan Imam Bonjol Kav.61
Jakarta
U.P: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN PT MANDIRI TUNAS FINANCE VI TAHAP IV TAHUN
2024
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Poernomo Idna Yashinta, S.H., rekan (“Partner”) dari dan karenanya
untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum BM & Partners, berkantor di Wisma Haroen Jalan Raya Pasar
Minggu Nomor 2A Jakarta 12780, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di bawah pendaftaran Nomor: STTD.KH-210/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 September
2023 dan tercatat sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor: 201603,
bertindak selaku Konsultan Hukum Independen dan telah ditunjuk oleh PT Mandiri Tunas Finance, suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) Surat
Perseroan Nomor: 061/SPK-PROC/MTF/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 perihal Surat Perintah Kerja
(SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI (PUB VI) Tahun
2023 untuk melakukan pemeriksaan dari segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pemeriksaan Dari Segi
Hukum”) dan membuat Laporan Uji Tuntas atas hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum (“selanjutnya disebut
sebagai “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut
sebagai “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada
masyarakat, dengan nama “Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024”, dengan
Pokok Obligasi sebesar Rp1.609.110.000.000 ,- (satu triliun enam ratus sembilan miliar seratus sepuluh juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) dengan tingkat bunga tetap yang akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), yang terdiri dari 2 (dua) seri obligasi sebagai berikut:
Page 111
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/XI/2024
Halaman # 2
a. Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp.423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dengan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam
koma tujuh nol persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
sejak tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok obligasi untuk
Obligasi Seri A;
b. Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp.1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dengan tingkat bunga sebesar 6,85% (enam
koma delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung
sejak tanggal emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal pelunasan pokok obligasi untuk
Obligasi Seri B.
(selanjutnya disebut ”Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024”) dengan Jumlah pokok Obligasi
Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dari masing-masing seri obligasi dan/atau pembelian kembali
(buy back) sebagai pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, dengan Satuan
Pemindahbukuan sebesar Rp.1,- (satu Rupiah) dan berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(”Pefindo”) No. RC-179/PEF-DIR/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan VI (PUB VI) 2023 PT Mandiri Tunas Finance periode 6 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
2025 yang ditegaskan kembali dengan surat tertanggal 8 Oktober 2024 Nomor : RTG-363/PEF-DIR/X/2024,
Perihal : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Mandiri Tunas
Finance yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Perseroan telah
memperoleh peringkat idAAA (Triple A). Peringkat atas Penawaran Umum Obligasi VI MTF Tahap III Tahun
2024 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (untuk selanjutnya disebut “POJK No.36/2014”)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani
dan memperoleh:
i. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance
sebagaimana dituangkan dalam Akta No.29 tanggal 17 Maret 2023 sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI Mandiri Tunas Finance Nomor 32 tanggal 23 Mei 2023 dan terakhir diubah dengan Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri
Tunas Finance Nomor 20 tanggal 21 Juni 2023 yang ketiganya dibuat dihadapan Ir.Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Pernyataan PUB”).
Sesuai dengan Pernyataan PUB, Perseroan menyatakan akan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan menerbitkan obligasi secara bertahap, antara lain sebagai berikut: (i).
Penawaran Umum Berkelanjutan atas obligasi akan dilaksanakan dalam periode paling lama 2
Page 112
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 3
(dua) tahun terhitung sejak efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum
berkelanjutan; (ii). Jumlah seluruh obligasi yang akan ditawarkan dan diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan sebanyak-banyaknya sebesar Rp.5.000.000.000.000,- (lima
triliun Rupiah), yang akan dikeluarkan dalam beberapa tahap (iii) Obligasi tahap I yang akan
dikeluarkan adalah dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp691.735.000.000,00 (enam ratus
sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp.439.660.000.000,- (empat ratus tiga puluh
sembilan miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp.252.075.000.000,- (dua ratus lima puluh dua
miliar tujuh puluh lima juta Rupiah);
(iv) Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh
obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah Obligasi Tahap
I, yang kepastian jumlah Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan
kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan Obligasi Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika
ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap;
ii. Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 Nomor 21 tanggal 23
Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), di mana sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI MTF
Tahap IV Tahun 2024 kepada masyarakat melalui Penawaran Umum untuk selanjutnya dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun
2024.
Jumlah Pokok : Seluruhnya sebesar Rp1.609.110.000.000,- (satu triliun enam ratus
sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah), yang terdiri dari
beberapa seri obligasi yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp.423.735.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga
miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85%
(enam koma delapan lima persen) per tahun berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp.1.185.375.000.000,- (satu triliun seratus delapan
puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Bunga Obligasi : Tingkat Bunga Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024
adalah tingkat bunga tetap:
- Obligasi Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
per tahun.
- Obligasi Seri B sebesar 6,85% (enam koma delapan lima
persen) per tahun.
Jatuh Tempo Obligasi : Tanggal jatuh tempo Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Page 113
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 4
- Obligasi Seri A pada Hari Kalender 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi
- Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
iii. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 No.23 tanggal 23
Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Sesuai dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan
penjamin emisi efek yang akan menjamin Obligasi secara full commitment.
iv. Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun
2024 antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Wali Amanat
sebagaimana tertuang dalam Akta No.22 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan
Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
“Perjanjian Pengakuan Utang”), dimana Perseroan mengaku benar-benar dan secara sah
berhutang kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk.
v. Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan antara Perseroan dengan Pefindo sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Perusahaan dan/atau Obligasi
Berkelanjutan VI (PUB VI) 2023 PT Mandiri Tunas Finance Nomor PEFINDO 029/PPJP/PEF-
DIR/III/2023 dan Nomor MTF 029/PKS-LGL/MTF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat
secara di bawah tangan bermeterai cukup (selanjutnya disebut ”Perjanjian Jasa
Pemeringkatan”).
vi. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Nomor SP-102/OBL/KSEI/2024 tanggal 23 Oktober
2024 yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup antara Perseroan dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (selanjutnya disebut “Perjanjian Pendaftaran Efek”), dimana
Perseroan setuju untuk mendaftarkan Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan oleh Perseroan di KSEI, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
vii. Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana tertuang dalam Akta
Page 114
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 5
No.24 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir.Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Agen Pembayaran”), dimana
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran yang berkewajiban untuk
melaksanakan pembayaran jumlah bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV
Tahun 2024 kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan.
viii. Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Nomor S-03215/BEI.PP1/04-2023
Tanggal 18 April 2023 yang dikeluarkan oleh BEI dimana BEI telah menyetujui secara prinsip
permohonan Pencatatan Efek Utang berupa Obligasi Berkelanjutan VI Perseroan Tahap I Tahun
2023.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku yakni Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (untuk
selanjutnya disebut “UUPM”), agar pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dapat menjadi
efektif dengan ketentuan sebagai berikut: (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum; atau (ii) 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi.
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum yang akan dilakukan oleh Perseroan, Perseroan telah
memperoleh persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian (selanjutnya disebut
”UUPT”) serta peraturan perundangan yang berlaku khususnya untuk Perusahaan Pembiayaan, sebagai
berikut:
1. Perseroan telah memperoleh Surat OJK Nomor S-1413/NB.22/2022 Tanggal 27 Desember 2022
perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Bersifat Utang melalui Penawaran Umum PT
Mandiri Tunas Finance, yang menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Perseroan Nomor
187/MTF-CLC.CCS/XI/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek
Melalui Penawaran Umum PT Mandiri Tunas Finance (Perusahaan), dengan ini disampaikan bahwa
rencana penerbitan efek bersifat utang melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud telah
dilakukan pencatatan dalam administrasi Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.008/SPE-DEKOM/MTF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023
yang dibuat di bawah tangan yang antara lain menyetujui Direksi Perseroan untuk dan atas nama
Perseroan: (a) melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 dan tahapan-tahapan selanjutnya dengan menerbitkan Obligasi
dalam beberapa tahap yang keseluruhannya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000.000.000,-
(lima triliun Rupiah) dengan jangka waktu penerbitan maksimal 2 (dua) tahun, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal (b) menjaminkan
harta kekayaan milik Perseroan baik bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2023 dan Tahapan-tahapan selanjutnya tersebut.
3. Persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No.27 tanggal 12 April
2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
Page 115
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 6
antara lain memutuskan hal-hal sebagai berikut: Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk dan atas nama Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk (a) mengalihkan kekayaan Perseroan (Piutang) dan (b) menjadikan jaminan utang
Kekayaan perseroan (Piutang), yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan maupun
Instansi Keuangan Non Perbankan dari penerbitan obligasi atau surat berharga dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebesar-besarnya Rp.
8.700.000.000.000,- (delapan triliun tujuh ratus miliar Rupiah) untuk poin (a) sebagaimana maksud
diatas dan sebesar-besarnya Rp. 13.000.000.000.000,- (tiga belas triliun Rupiah) untuk poin (b)
sebagaimana maksud diatas tahun 2024. Dimana untuk setiap pengalihan dan/atau penjaminan
kekayaan bersih Perseroan dengan kelipatan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah),
Direksi diwajibkan membuat laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan
tersebut.
4. Persetujuan para pemegang saham Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No.26 tanggal 12 April
2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
antara lain memutuskan untuk menyetujui atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Perseroan tahun
2023 – tahun 2025 dengan total plafond sebesar Rp.5.000.000.000.000,-.
Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, dana hasil dari Penawaran Umum yang akan diterima oleh
Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai modal
kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki
Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilakukan dan Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum serta Pendapat Hukum dibuat
dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini, tanpa mengurangi dasar, ruang
lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan dalam bagian lain Laporan Uji Tuntas:
1. Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan Dari Segi
Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan dalam aporan Uji
Tuntas Nomor: BMP-152/PIY-MS-CG/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 (selanjutnya disebut sebagai “LUT
PUB VI MTF Tahap I Tahun 2023”), INTAM Laporan uji Tuntas Nomor: BMP-202/PIY-MS-CG/IX/2023
tanggal 7 September 2023 (selanjutnya disebut sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
2023”), INTAM Laporan Uji Tuntas PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 Nomor: BMP-094/PIY-KK-
CG/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III
Tahun 2024”) dan INTAM Laporan Uji Tuntas PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut
sebagai “INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024”) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan UUPT.
2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, maka LUT
PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan Pendapat Hukum meliputi:
(1) aspek hukum Perseroan terhitung sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal
Page 116
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 7
ditandatanganinya Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum, dan (2) Aspek Hukum Penawaran Umum
sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
dan (b) Standar Profesi Konsultan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM Nomor Ref.: 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021
Tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar Profesi”).
3. Pemeriksaan Dari Segi Hukum telah dilakukan dan LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB
VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF
Tahap IV Tahun 2024 dibuat serta Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia, sehingga karenanya LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
Tahun 2024 dan Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.
4. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
(i) Ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku di Indonesia, yang menurut
pendapat kami berkaitan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, utamanya yang menyangkut
Pasar Modal;
(ii) Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut
pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-
dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami untuk tujuan
Pemeriksaan Dari Segi Hukum.
5. Dengan mengingat angka 2, 3 dan 4 di atas, Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami batasi pada
pemeriksaan atau penelitian dokumentasi atas, dan LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT
PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI
MTF Tahap IV Tahun 2024 serta Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:
I. Pendirian Perseroan, berikut dengan perubahan terakhir, serta struktur permodalan terakhir
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor:
07/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan pemilikan serta mutasi pemilikan
saham-saham dalam Perseroan.
II. Kelengkapan perizinan dan persetujuan yang kami anggap penting dan pendaftaran yang
dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan.
III. Pemilikan harta kekayaan Perseroan serta perlindungan asuransi atas harta kekayaan
Perseroan, yang kami anggap penting dan material.
IV. Pemenuhan kewajiban Perseroan untuk: (i) memperoleh nomor pokok wajib pajak dan
mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dalam 1 (satu) tahun terakhir, (ii)
memenuhi persyaratan-persyaratan formal dalam rangka melakukan kegiatan usahanya, (iii)
memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang ketenagakerjaan, dan (iv) memenuhi
Page 117
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 8
kewajiban hukum lain (bila ada) yang berlaku terhadap Perseroan sesuai dengan perizinan
usaha Perseroan.
V. Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dengan pihak ketiga, atau dimana
harta kekayaan Perseroan, yang kami anggap penting dan material terikat.
VI. Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Perseroan.
VII. Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perburuhan dan pajak yang mungkin
melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan dimana Perseroan berkedudukan dan
mempunyai kantor operasional dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, serta
kemungkinan keterlibatan Perseroan atas sengketa hukum/perselisihan lain di luar Pengadilan
yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan Perseroan.
VIII. Informasi mengenai: (i) pendaftaran penundaan kewajiban pembayaran utang yang mungkin
dilakukan oleh, atau pernyataan kepailitan yang mungkin dilakukan atas Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri/Niaga
Jakarta Pusat dan (ii) pembubaran atau likuidasi sebagaimana dimaksud dalam UUPT pada
badan peradilan di mana Perseroan bertempat kedudukan dan/atau kantor operasional yang
kami anggap penting dan material.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum sehubungan dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, Laporan Uji Tuntas, INTAM
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UUPM dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang
berlaku terhadap kami.
7. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas
sebagaimana disyaratkan dalam Standar Hukum, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut
ditentukan juga oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas informasi, data dan
fakta yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023,
INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
8. Walaupun angka 7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi
Hukum dan membuat LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024
serta memberikan Pendapat Hukum, kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas
kewajaran nilai komersil atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
terikat, (ii) memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan Perseroan,
(iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersil dan atas keuntungan dari
kedudukan (kekuatan) hukum Perseroan dalam suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material
terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan, ketepatan, dan kebenaran
pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada
Page 118
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 9
para krediturnya, dan pemenuhan kewajiban-kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau
kewajiban lain Perseroan.
9. Di dalam melakukan Pemeriksaan Dari Segi Hukum dan membuat INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
Tahun 2024 serta memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan
(supervisi), yaitu pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan menandatangani INTAM
LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, dan oleh Senior Associate yang
melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Associate sesuai dengan standar
praktek hukum terbaik yang kami adopsi dan terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami dan
Standar Profesi yang berlaku terhadap kami.
10. Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dan didasarkan juga pada
pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait.
DOKUMEN – DOKUMEN YANG DIPERIKSA
Di dalam memberikan Pendapat Hukum, tanpa mengurangi pernyataan kami tentang dasar, ruang lingkup
dan pembatasan sebagaimana kami maksud dalam bagian Dasar, Ruang Lingkup dan Pembatasan dari LUT
PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, dan asumsi-asumsi kami sebagaimana kami maksud pada bagian
Asumsi-Asumsi INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan Pendapat Hukum, kami telah memeriksa,
meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia utamanya yang menyangkut
pasar modal, serta dokumen-dokumen yang secara langsung menyangkut segi-segi hukum Perseroan dan
Penawaran Umum, baik asli maupun berupa fotokopi atau salinannya yang telah dinyatakan benar dan
akurat oleh Perseroan yang menyangkut:
1. Anggaran Dasar Perseroan, serta perubahan terakhir sebagaimana diuraikan dalam LUT PUB MTF
Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III
Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
2. Perizinan yang diperoleh Perseroan, yang terdiri dari izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan, dalam hal ini termasuk OJK,
Lembaga Pemerintah Penyelenggara OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah dan badan-badan serta
instansi-instansi pemerintah lainnya, sebagaimana tertuang pada dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun
2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Izin-izin”), dokumen-dokumen
mana merupakan dokumen publik.
3. Harta kekayaan Perseroan yang kami anggap penting dan material sebagaimana dirinci dalam LUT
PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF
Tahap III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
Page 119
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 10
4. Polis-polis asuransi yang kami anggap penting dan material sehubungan dengan penutupan atas risiko-
risiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan, sebagaimana dirinci dalam dalam LUT PUB
MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
5. Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting dan material yang
berhubungan dengan kegiatan dan usaha pokok Perseroan, dimana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, termasuk
perjanjian-perjanjian yang menyangkut kegiatan dan aktivitas usaha, dan perjanjian yang menyangkut
fasilitas pembiayaan/kredit yang diterima oleh Perseroan, serta perjanjian-perjanjian yang dilakukan
antara Perseroan dengan para pihak berafiliasi sebagaimana dirinci dalam LUT PUB MTF Tahap I
Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun
2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Perjanjian-perjanjian”).
6. Dokumen-dokumen korporasi Perseroan, yang disyaratkan Anggaran Dasar untuk melaksanakan
Penawaran Umum Perseroan.
7. Perjanjian-perjanjian serta Surat Persetujuan yang berkaitan dengan Penawaran Umum termasuk:
(i) Pernyataan PUB;
(ii) Perjanjian Perwaliamanatan;
(iiI) Perjanjian Pengakuan Hutang;
(iv) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(v) Perjanjian Agen Pembayaran;
(vi) Perjanjian Pendaftaran Efek;
(viii) Perjanjian Jasa Pemeringkatan;
(ix) Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek.
9. Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang akan diajukan oleh Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek kepada OJK dan dokumen-dokumen penting lainnya yang menurut kami erat
kaitannya dengan Penawaran Umum berikut dengan lampiran-lampirannya.
10. Pemenuhan kewajiban-kewajiban formal Perseroan di bidang hukum ketenagakerjaan dan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
11. Dokumen-dokumen lain yang kami anggap penting dan material untuk diperiksa sehubungan dengan
Penawaran Umum.
Semua dokumen yang menjadi dasar INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 serta Pendapat Hukum,
baik berupa asli, fotokopi atau salinan lainnya atau pernyataan tertulis Perseroan dan/atau pihak lain dan
lampiran-lampiran serta dokumen-dokumen lain yang diserahkan bersama INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV
Tahun 2024 merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun
2024 dan Pendapat Hukum.
ASUMSI - ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
Page 120
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 11
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum adalah asli, dan dokumen-
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak
ketiga kepada kami untuk tujuan Pemeriksaan Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum.
3. Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang dimungkinkan oleh
ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, sepanjang yang mungkin kami lakukan sebagai konsultan
hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan meminta langsung kepada pihak ketiga
yang kami anggap relevan, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut
pendapat kami penting dan berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi Hukum, dan untuk
maksud pemberian Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan kebenaran, kelengkapan dan
ketepatan atau akurasi dari data, fakta dan informasi, keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan
penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.
Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum dan/atau INTAM LUT PUB VI MTF Tahap
IV Tahun 2024 dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut diatas tidak tepat atau tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dengan mendasarkan pada dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun
2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pendapat Hukum ini, serta dengan tetap memperhatikan
dasar, ruang lingkup dan pembatasan serta asumsi-asumsi di atas, dengan ini kami sampaikan Pendapat
Hukum ini.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar data, informasi-
informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta penegasan-penegasan
yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau tersedia untuk kami sebagai
Konsultan Hukum Independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum dan atas dasar ruang lingkup,
pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk dalam LUT PUB MTF Tahap I Tahun
2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023, INTAM LUT PUB VI MTF Tahap III Tahun 2024 dan
INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai
berikut:
1. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang telah didirikan
secara sah, dan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
khususnya di bidang usaha pembiayaan (multi finance). Perseroan didirikan dengan nama “PT TUNAS
FINANCINDO CORPORATION” sesuai dengan Akta Pendirian No.262 tanggal 17 Mei 1989 yang dibuat
di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan
Page 121
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 12
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/h Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.C2-4868HT.01.01.TH.89 tanggal 1 Juni 1989 dan telah
didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.1206/1989 tanggal 21
Juni 1989 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 18
Juli 1989, Tambahan Berita Negara No.1369.
Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dengan dua perubahan
terakhir yaitu:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 38 tanggal 23
Desember 2022 dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0495371
tanggal 26 Desember 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0260914.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.104 tanggal 30 Desember 2022 Tambahan Berita Negara
No.045304 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022”).
Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 23 Desember 2022, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 12 ayat 1 mengenai Tugas dan
Wewenang Direksi.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mandiri Tunas
Finance Nomor 160 tanggal 29 September 2023 dibuat dihadapan Muhammad Kholid
Artha,S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0060383.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan telah didaftarkan Dalam Daftar
Perseroan Nomor:AHU-0197871.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 31 Oktober 2023 Tambahan
Berita Negara Nomor 33842 (untuk selanjutnya disebut “Akta No.160 tanggal 29 September
2023”).
Berdasarkan Akta No.160 tanggal 29 September 2023, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 mengenai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha.
(untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya telah dibuat secara
sah dan dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini telah sesuai dengan UUPT dan juga telah sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan
Perusahaan Publik (Untuk selanjutnya disebut “POJK No.33/2014”).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang dimilikinya, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 122
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 13
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan konvensional (KBLI 64911) dengan kegiatan
usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja;
pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini
dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Maksud dan Tujuan Perseroan tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 07/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut “POJK
No.35/2018 jo. POJK No.07/2022”) serta telah memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan telah
menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan (multi finance) seperti tersebut di atas,
Perseroan telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992, tentang Pemberian
Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Perseroan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 dan pelaksanaannya
telah sesuai pula dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.47/2020”),
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik
Indonesia. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 125 Kantor Cabang
dan 10 Kantor Selain Kantor Cabang.
3. Selain izin usaha sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga telah memperoleh Izin-izin, sehubungan
dengan kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas usaha Perseroan, baik untuk kantor pusat, kantor-
kantor cabang, kantor-kantor selain kantor cabang dari pihak atau instansi yang berwenang yang
disyaratkan peraturan perundangan yang berlaku dan Izin-izin tersebut masih berlaku.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 181 tanggal 26
Juni 2009 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 serta telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No.65 tanggal 13 Agustus 2010
Tambahan No.10556 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang terbagi atas
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.100,- (seratus rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang
terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham.
Modal Disetor Penuh : Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang
terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham.
Page 123
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 14
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 6 November 2024, Modal disetor Perseroan yang terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.94 tanggal 30 November 2007 yang dibuat
dihadapan Herawati, S.H., Notaris di Jakarta telah disetor secara penuh dengan cara non tunai dan
kapitalisasi laba sesuai dengan ketentuan dalam UUPT .
Adapun berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 6
Februari 2009 yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta
mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009, susunan pemegang saham Perseroan
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp.100,- per saham Persentase
Jumlah Saham Nilai Nominal (100%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. 1.275.000.000 127.500.000.000 51
2. PT Tunas Ridean 1.225.000.000 122.500.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500.000.000 250.000.000.000 100
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500.000.000 750.000.000.000
Para Pemegang Saham Perseroan telah lulus fit & proper test, dengan demikian para pemegang
saham Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (selanjutnya disebut
“POJK No.27/2016”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara
Republik Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh
karenanya Perseroan menyatakan Pemilik Manfaat adalah Bapak Darmawan Junaidi,SH yaitu Direktur
Utama Bank Mandiri dan Bapak Rico Adisurja Setiawan yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah
memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UUPT.
Berdasarkan pada Daftar Khusus Perseroan, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak memiliki saham pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana diatur pada Pasal 43 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Page 124
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 15
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Bagi Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut "POJK No.29/2020”).
Struktur permodalan, cara penyetoran dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
Perseroan sejak diterbitkannya hingga tanggal Pendapat Hukum ini adalah benar dan sah serta telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan
juga telah memenuhi ketentuan mengenai permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
minimum ekuitas bagi Perusahaan Pembiayaan sesuai Pasal 87 POJK No.35/2018 jo. POJK No.07/2022
dan Pasal 8 POJK No.47/2020.
5. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan No. 138 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid
Artha, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-
0133677 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123304.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 236 tanggal 28 Juni
2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0219842 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129263.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 5 November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu
Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Cuti Notaris, akta mana telah diterima
dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0272069 tanggal 5 November 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0238753.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 November 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Pinohadi Gautama Sumardi, SE
Direktur : R. Eryawan Nurhariadi
Direktur : William Francis Indra
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Rico Adisurja Setiawan
Komisaris : Saptari*)
Komisaris Independen : Fendy Eventius Mugni
Komisaris Independen : Subarna**)
Keterangan:
.
*) Penetapan pengangkatan Bapak Saptari telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Oktober 2024
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.06/2024 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.Saptari tanggal 18 Oktober 2024.
Page 125
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 16
**)Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16
tanggal 5 November 2024 yang dibuat dihadapan Afriana Ratu Marjarengga,S.H.,M.H., pengganti dari
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas
Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor 34/MPDN.JAKSEL/CT/XI/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang
Cuti Notaris, penetapan pengangkatan Subarna selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif
setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024, Perseroan
sedang dalam proses pengurusan pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke
OJK.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah diangkat secara sah oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi seluruh ketentuan UUPT serta telah memenuhi POJK No.33/2014.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah lulus fit & proper test dan telah memenuhi
ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Bagi Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut ”POJK No.30/2014”) jo. POJK 29/2020. Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (4) POJK No.30/2014 jo. POJK No.29/2020.
Berdasarkan Notulen Rapat, Perseroan telah melakukan 37 (tigapuluh tujuh) kali rapat Direksi dalam
rentan waktu Januari-September 2024, 5 (lima) kali rapat Dewan Komisaris dalam rentan waktu
Januari-September 2024 dan 5 (lima) kali rapat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rentan waktu
Januari-September 2024 sebagaimana yang diatur dalam POJK No.33/ 2014.
6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi beberapa ketentuan terkait keanggotaan
asosiasi sebagai berikut:
(i) Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam Pasal
15 POJK No.47/2020 dengan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia.
(ii) Perseroan juga telah terdaftar menjadi anggota penyedia informasi perkreditan di PT Pefindo Biro
Kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 20 POJK No.47/2020.
(iii) Perseroan juga telah terdaftar sebagai anggota salah satu Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa yakni Anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sebagai
pemenuhan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
(iv) Perseroan telah terdaftar sebagai anggota dari Lembaga Pencatatan Aset yakni anggota PT Rapi
Utama Indonesia dengan Nomor 0061/Rapindo/MEMBERSHIP/IV/2024 untuk periode 28 Mei
2024 sampai dengan 27 Mei 2025 sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal
16 POJK No.47/2020.
7. Perseroan telah memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan Nomor: KEP.KOM/008/2023 tentang Penetapan Anggota Komite Audit tanggal 11 Desember
2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yaitu sebagai berikut:
Page 126
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 17
Komite Audit
Ketua : Fendy Eventius Mugni
Anggota : Marian Marthias Achmad
Anggota : Indra Riyawan
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
OJK Nomor 55/POJK.04/2015, dan merupakan pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A
Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020.
Dalam hal ini, Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam POJK No.55/2015 dan merupakan pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A
POJK No.29/2020.
Berdasarkan Piagam Komite Audit tertanggal 2 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dewan
Komisaris Perseroan, masa jabatan Komite Audit Perseroan tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Komite Audit Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku di
bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Perseroan telah pula memiliki Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Perseroan Nomor:
00131/SK-HCP.SVC/HC/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Perseroan telah menunjuk Saudara Dadan
Hamdani sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sekretaris Perusahaan Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
9. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal (Internal
Audit Charter) tanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Direktur
Utama Perseroan dan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 00078/SK-HCP.SVC/HC/06/2022
tanggal 22 Juni 2022 Perseroan telah menetapkan Bayu Marion sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan (Corporate Audit Division Head). Dalam hal ini, Pembentukan Unit Audit Internal Dan
Piagam Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 003/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite
Nominasi & Remunerasi tertanggal 21 Oktober 2024, keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dengan jangka waktu periode dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20
Oktober 2027 adalah sebagai berikut:
Ketua : Fendy Eventius Mugni
Anggota : Saptari
Page 127
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 18
Anggota : Makah Indra Purnomo
Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan POJK
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/SKE-DEKOM/MTF/VIII/2022 tentang Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi yang disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 POJK No.34/2014 dan Pasal 28C
ayat (1) POJK No.29/2020.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut telah diangkat dalam rangka memenuhi ketentuan
yang berlaku di bidang pasar modal dan pengangkatannya telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
11. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan Nomor: 004/SKE-DEKOM/MTF/X/2024 tentang Penetapan Anggota Komite Pemantau Resiko
tanggal 21 Oktober 2024 dengan periode sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20
Oktober 2027 adalah sebagai berikut:
1.Ketua Komite : Fendy Eventius Mugni
2.Anggota : Saptari
3.Anggota : Irwan Trinugroho
4.Anggota : Indra Riyawan
Dalam hal ini Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai komite lain guna menunjang tugas
anggota dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No.30/2014 dan susunan Komite Pemantau
Risiko telah sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) POJK No.29/2020.
12. Sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan dan Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan, seluruh dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan
kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang
tercantum dalam Informasi Tambahan dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib disampaikan terlebih dahulu kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun
2024 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal dan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Page 128
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 19
Rencana realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun
2024 tersebut di atas, tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, perjanjian-
perjanjian yang telah dibuat dan diadakan oleh Perseroan, serta ketentuan perundang-undangan
berlaku.
13. Dalam rangka Penawaran Umum Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen penting
sebagai berikut:
i. Pernyataan PUB;
ii. Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
iv. Perjanjian Pendaftaran Efek;
v. Perjanjian Agen Pembayaran;
vi. Perjanjian Jasa Pemeringkatan;
vii. Perjanjian Pengakuan Utang.
Pernyataan PUB, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Pendaftaran Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Jasa Pemeringkatan dan Perjanjian
Pengakuan Utang adalah sah dan mengikat Perseroan dan para pihak di dalam Perjanjian-perjanjian
tersebut, serta memuat persyaratan, termasuk persyaratan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dan ketentuan yang lazim dan wajar untuk perjanjian–perjanjian dalam
rangka suatu penawaran umum obligasi yang dicatatkan di BEI, di samping itu Perjanjian-perjanjian
yang telah dibuat oleh Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
serta telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku khususnya termasuk Perjanjian
Perwaliamanatan yang telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor Nomor 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
14. Perseroan berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian-perjanjian.
Pembuatan dan pelaksanaan dari setiap Perjanjian-perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku terhadap Perseroan dan setiap Perjanjian-perjanjian
yang lain dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya dan/atau harta kekayaan Perseroan yang
penting dan material terikat, serta Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya Perjanjian-perjanjian
adalah sah dan mengikat pihak-pihak didalamnya dan tidak ada hal-hal dari Perjanjian-perjanjian yang
telah ditandatangani Perseroan yang dapat berakibat merugikan kepentingan serta hak pemegang
obligasi, serta pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya
yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian-perjanjian, dan tidak telah terjadi
satu pelanggaran atau cidera janji atas Perjanjian-perjanjian yang timbul karena suatu pemberitahuan
atau lewatnya waktu atau keduanya.
Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian
dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya termasuk tapi tidak terbatas perjanjian pembiayaan
yang telah dilakukan oleh Perseroan baik fasilitas pembiayaan yang dikeluarkan oleh Perbankan
maupun pembiayaan yang diterima melalui penerbitan obligasi. Dalam rangka Penawaran Umum ini,
sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan kepada krediturnya serta tidak terdapat persyaratan tertentu dalam
persetujuan kreditur tersebut dan tidak terdapat pembatasan-pembatasan/negative covenant yang
diterima Perseroan dari kreditur Perseroan yang dapat merugikan kepentingan hak pemegang
Obligasi.
Page 129
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 20
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam POJK No.35/2018 jo. POJK No. 07/2020 yakni
sebagai berikut:
(i) Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 89 POJK 35/2018 jo. POJK No. 28/2020
Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank serta Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sesuai dengan Surat Kepada
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 001/SK-RRM/MTF/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal
Laporan Hasil Penilaian Sendiri atas Tingkat Kesehatan PT Mandiri Tunas Finance Periode 31
Desember 2023 yang diupload melalui aplikasi pelaporan online OJK pada tanggal 15 Februari
2024 dengan tingkat kesehatan yang diukur dari hasil penilaian kondisi Perseroan terhadap: i)
tata Kelola perusahaan yang baik; ii) profil risiko; iii) rentabilitas; dan iv) permodalan adalah
sangat sehat. Dengan demikian berdasarkan Pasal 10 ayat (3) POJK 28/2020 hasil tingkat
kesehatan Perseroan adalah Peringkat Komposit 1 yang mencerminkan kondisi Perseroan
secara umum adalah sangat sehat.
(ii) Sesuai dengan Pasal 65 dan 66 POJK No.35/2018 jo. POJK No.28/2020, ketentuan mengenai
kewajiban pemenuhan sertifikasi profesi dan syarat keberlanjutan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memenuhi sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar pada OJK
dan telah memenuhi syarat berkelanjutan dan telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat
Perseroan kepada OJK No. 004/SKL-LCA/MTF/I/2024 Tanggal 25 Januari 2024 perihal Laporan
Syarat Keberlanjutan Tahun 2023 yang telah dikirimkan kepada OJK melalui email.
(iii) Perseroan secara teratur telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban
penyampaian pelaporan dengan dengan tertib dan benar kepada OJK atas laporan bulanan dan
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam
Pasal 104 POJK No.35/2018 jo. POJK No.07/2020.
(iv) Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, gearing ratio Perseroan adalah sebesar 6,07 (enam
koma nol tujuh) kali dengan demikian Perseroan tidak melanggar Pasal 79 POJK No.35/2018 jo.
POJK No.07/2020 yang mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan
gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali, hal mana juga
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November 2024. Dengan
diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 tidak menyebabkan
dilanggarnya ketentuan mengenai persyaratan gearing ratio tersebut.
16. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menerbitkan:
(i) Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020 seri B yang hutang
pokoknya belum jatuh tempo.
(ii) Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 seri B yang hutang
pokoknya belum jatuh tempo.
(iii) Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 seri A dan seri B yang
hutang pokoknya belum jatuh tempo.
Page 130
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 21
(iv) Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 seri A dan seri B yang
hutang pokoknya belum jatuh tempo.
(v) Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A dan seri B yang
hutang pokoknya belum jatuh tempo.
(vi) Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 Seri A dan seri B yang
hutang pokoknya belum jatuh tempo.
Atas penawaran umum Obligasi, Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya baik kepada
para pemegang Obligasi maupun kepada wali amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020, Obligasi
Berkelanjutan V PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan V PT Mandiri
Tunas Finance Tahap III Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023, Obligasi
Berkelanjutan VI PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 yang tidak dipenuhi oleh Perseroan
kepada wali amanat.
17. Perseroan telah memiliki harta kekayaan berupa tanah beserta bangunan di atasnya di lokasi-lokasi
sebagai berikut: (i) Jakarta Pusat; (ii) Jakarta Timur; (iii) Jakarta Selatan; (iv) Bogor; (v) Tangerang; (vi)
Bandung; (vii) Depok; (viii) Denpasar; (ix) Surabaya; (x) Cilegon; (xi) Medan, (xii) Semarang, (xiii)
Cibubur, (xiv) Pontianak (xv) Makassar, (xvi) Palembang, (xvii) Balikpapan. Terhadap Pemilikan
dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaan yang kami anggap penting adalah sah dan
dilindungi oleh dokumen-dokumen bukti pemilikan dan/atau penguasaan yang sah atas nama
Perseroan. Harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut telah dilindungi oleh asuransi-
asuransi untuk risiko-risiko yang penting dan dalam jumlah yang memadai untuk menanggung risiko
atas harta kekayaan Perseroan. Perseroan hanya memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan
serta alat-alat perlengkapan kantor. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Harta dan kekayaan
yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan atau
digadaikan kepada pihak ketiga.
18. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah melaksanakan ketentuan yang berlaku
di bidang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
(a) Perseroan telah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program-program jaminan
sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (d/h PT
Jamsostek (Persero)) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
(b) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.00/00.0000.220111027/B/IX/2022 Tanggal 16 September
2022 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Mandiri Tunas Finance yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2024 yang mana saat ini Perseroan sedang dalam
Page 131
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 22
proses pendaftaran perpanjangan Peraturan Perusahaan melalui Sisnaker Kementerian
Ketenagakerjaan dengan nomor 240513006 pada tanggal 11 September 2024 dan pada tanggal
Pendapat Hukum ini, berdasarkan Tangkapan Layar melalui website Kementerian
Ketenagakerjaan tanggal 6 November 2024 dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6
November 2024 sedang dalam tahap verifikasi. Apabila Perseroan belum memperoleh
perpanjangan Peraturan Perusahaan maka sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), barang siapa melanggar ketentuan
Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan terkait kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan bagi
perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang, maka Perseroan dapat
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan paling
banyak Rp.50.000.0000,- (lima puluh juta Rupiah) dan termasuk tindak pidana pelanggaran.
(c) Dalam pembayaran upah setiap karyawan Perseroan di kantor pusat dan kantor cabang,
Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum propinsi/regional.
(d) Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLK”) di
Perusahaan.
(e) Perseroan telah membentuk LKS Bipartit berdasarkan Berita Acara Pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit tanggal 10 April 2023 dan telah dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana dibuktikan dengan tanda
terima pada tanggal 14 April 2023.
19. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Hukum kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
2024, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024, Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun
terakhir sesuai persyaratan dalam Pasal 14 huruf K POJK No. 36/2014. Dengan demikian, Perseroan
telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum berkelanjutan efek
bersifat hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) POJK No. 36/2014. Selain itu, Perseroan
juga telah memenuhi persyaratan Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sesuai POJK No. 36/2014.
20. Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6
November 2024, Perseroan juga tidak terlibat dalam perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan di Peradilan Pajak di Indonesia.
21. Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Hukum kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
2024, masing-masing anggota Direksi tanggal 21 Oktober 2024 dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut, masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat perkara-perkara
perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan.
22. Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Hukum kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 November
2024, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan tidak sedang
terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
Page 132
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 23
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, kecuali terhadap 2
(dua) somasi dan perkara-perkara perdata di beberapa pengadilan negeri dan pengadilan niaga
sebagai berikut:
a. Perkara perdata yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri
Banjarmasin, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri
Makassar, Pengadilan Negeri Paelmbang, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Rangkas
Bitung dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya;
b. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang berlangsung di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Medan dan
Pengadilan Niaga Semarang.
Terhadap keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara perdata dan sengketa di beberapa
Pengadilan Negeri di Indonesia tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan
material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan
apabila putusan perkara-perkara tersebut menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi serta
tidak memiliki dampak yang material terhadap rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan
VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini.
23. Dalam Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
terafiliasi dengan para profesi penunjang pasar modal dan Pefindo yang terlibat dalam penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas dan
PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, hal mana diungkapkan dalam
Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
24. Perseroan memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku wali amanat dalam
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024 dengan tidak melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat .
25. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI MTF Tahap IV Tahun 2024.
26. Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan aspek hukum yang dimuat dalam Informasi
Tambahan adalah benar dan sesuai dengan INTAM LUT PUB VI MTF Tahap IV Tahun 2024 kami.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif dan bertanggung jawab sebagai Konsultan
Hukum yang mandiri, independen dan tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi dengan Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 80 UUPM dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya dan kami bertanggungjawab atas
isi Pendapat Hukum ini.
Page 133
No.Ref.: BMP-263/PIY-CG/X/2024
Halaman # 24
Hormat kami,
BM & PARTNERS
POERNOMO IDNA YASHINTA, S.H.
STTD Nomor: STTD.KH-210/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM Nomor 201603
Tembusan:
Yth. PT BRI Danareksa Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Yth. PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Yth. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Names mentioned 174 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×5
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×10
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×24
unresolved
org
PT Tunas Ridean.
p.11 ×6
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13 ×5
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.13 ×17
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.13 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.13 ×3
unresolved
person
Danil Setiadi Handaja
p.13 ×3
unresolved
org
Mandiri | 2026
Tunas Finance
p.17
unresolved
org
PT Bank DKI
p.18 ×4
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.19 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.19 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.19 ×3
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE Kegiatan Usaha Utama Pembiayaan
p.21
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH POKOK OBLIGASI Obligasi
p.22
unresolved
org
Bank Perbandingan Simpanan Bank
p.45
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.51
unresolved
person
Afriana Ratu Marjarengga
p.52 ×4
unresolved
person
Indra Riyawan
· Anggota
p.53 ×2
unresolved
person
Dadan Hamdhani
· Sekretaris Perusahaan
p.54
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.55
unresolved
org
Berikut
p.57
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.57 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.57 ×2
unresolved
—
TURI
p.57
unresolved
org
Bank Mandiri Rico Adisurja Setiawan
p.57
unresolved
org
PT Tunas Ridean BMRI
p.57
unresolved
org
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan
p.58 ×2
unresolved
person
Hendrawan
p.58
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.58 ×3
unresolved
org
PT JMB
p.58
unresolved
org
PT Cita Cita
p.59
unresolved
org
PT Phos Tekno
p.60
unresolved
org
PT Visi Eka Mulia
p.60
unresolved
org
PT Labuan Mandiri
p.60
unresolved
org
PT Rass Mandiri
p.60
unresolved
org
Konkuren Tbk
p.60
unresolved
org
PT Sakti Mait Jaya
p.60
unresolved
org
PT Runinco Bumi
p.60
unresolved
org
PT Petro Energi
p.60
unresolved
org
PT Bias Nusatama
p.60
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.61
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
p.61
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.61 ×5
unresolved
org
PT Kimia Farma Apotek
p.62 ×3
unresolved
org
PT Kimia Farma Diagnostik
p.62
unresolved
org
PT Kimia Farma Trading
p.62 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
p.62 ×2
unresolved
org
PT Surya Sudeco
p.62 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Mandiri
p.62 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jasindo
p.62
unresolved
org
PT Kimia Farma Diagnostika
p.63 ×2
unresolved
org
PT Mandiri AXA General Insurance
p.63
unresolved
person
Kompensasi
· Komisaris
p.63
unresolved
org
PT Balai Pustaka (Persero)
p.63
unresolved
org
Bank Mandiri Karyawan
p.64
unresolved
person
Reny Caesari
p.64
unresolved
person
Ndun S.H.
p.65
unresolved
person
Puntarang S.H.
p.65
unresolved
org
PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA
p.65
unresolved
org
PT GAYA MAKMUR MOBIL
p.67
unresolved
org
PT ASURANSI SAHABAT ARTHA PROTEKSI
p.69
unresolved
org
PT Bahtera Mining Utama
p.71
unresolved
person
Riza Nurmansyah S.H.
· Notaris
p.71 ×9
unresolved
org
PT Leo Anugerah Sukses
p.71
unresolved
org
PT Parna Raya Logistik
p.72
unresolved
org
PT Vadhana International
p.74
unresolved
org
DANAMON INDONESIA Tbk
p.76
unresolved
person
Sulistyaningsih
p.77 ×2
unresolved
org
MANDIRI (PERSERO) Tbk
p.77
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
· Notaris
p.77 ×2
unresolved
person
Wahono Prawirodirdjo
p.78
unresolved
org
Bank UOB
p.79 ×2
unresolved
person
Rahayuningsih
p.79
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
p.80 ×2
unresolved
org
PT BANK ANZ INDONESIA
p.80
unresolved
person
Money Market
· Notaris
p.82
unresolved
person
Susana Tanu
p.82
unresolved
org
PT BANK DBS INDONESIA Fasilitas
p.82
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
PT ASURANSI TOTAL BERSAMA ASURANSI CASH IN SAFE
p.83
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.99
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.99
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE Graha Mandiri
p.110
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE VI TAHAP IV TAHUN
p.110
unresolved
person
Poernomo Idna Yashinta
p.110
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum BM & Partners
p.110
unresolved
org
Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan.
p.114
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.123 ×2
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.125
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.125
unresolved
person
Marian Marthias Achmad
· Anggota
p.126
unresolved
person
Dadan Hamdani
· Sekretaris Perusahaan
p.126
unresolved
—
Bayu Marion
· Kepala Unit Audit Internal
p.126
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun
p.129
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun
p.129
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun
p.129
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.131 ×2
unresolved
org
PARTNERS POERNOMO IDNA YASHINTA
p.133
unresolved
person
H. STTD
p.133
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.