Skip to content
Back to announcement

20260610_SAME_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099849_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SAME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


                                                             Jakarta, 9 Juni 2026

Nomor : 15/VI/2026                                           Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                    PT SARANA MEDITAMA
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                 METROPOLITAN Tbk
        PT SARANA MEDITAMA                                   RS EMC Pulomas
        METROPOLITAN TBK                                     Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,
                                                             Kayu Putih, Pulo Gadung,
                                                             Jakarta Timur, 13210

Dengan hormat,

Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu        : 15.16 WIB –15.55 WIB
Tempat       : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
               Jalan Asia Afrika Lot. 19,
               Jakarta Pusat, 10270.
Kehadiran     : - Dewan Komisaris :       1. Dr. Robert Pakpahan, Ak                Presiden Komisaris
                                                                                    dan Komisaris
                                                                                    Independen
                                          2.   Drs. Unggung Cahyono                 Komisaris Independen
                                          3.   Heru Kristiyana, S.H., M.M           Komisaris Independen
                                          4.   Alexander Tedja                      Komisaris

                 - Direksi :              1.   Jusup Halimi                    Presiden Direktur
                                          2.   dr. Juniwati Gunawan, M.M       Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                          3.   dr. Meta Dewi Thedja, Ph.D      Direktur
                                          4.   drg. Nailufar, MARS             Direktur
                                          5.   dr. G.A. Kusmiati, MARS, FISQua Direktur
                                          6.   Armen Antonius Djan             Direktur

                 - Pemegang Saham : Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang sah, yang
                                          hadir dalam Rapat berjumlah 1.091.290.071 saham yang
                                          mewakili 57,8850% dari seluruh saham yang dimiliki oleh
                                          pemegang saham independen Perseroan dengan hak suara yang
                                          sah yaitu sebanyak 1.885.273.430 saham.
                                          Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
                                          berjumlah 16.370.649.186 saham yang mewakili 95,3743%
                                          saham dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah
                                          yaitu 17.164.632.545 saham.
Page 2
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@gmail.com



I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and
         Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
         34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
      2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya1.647.804.724 saham baru atau 9,6% dari modal
         ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“PMTHMETD”)
      3. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau
         anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan yang
         akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau
         lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga
         keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 UUPT.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
         rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (“PMTHMETD”) dalam rangka Pembentukan Management and Employee Stock Ownership Program
         (“Program MESOP”) pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada
         tanggal 26 April 2026 dan perubahannya pada tanggal 5 Juni 2026.
      2. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
         rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (“PMTHMETD”) pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2026 dan
         perubahannya pada tanggal 5 Juni 2026.
      3. Melakukan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Pengumuman dan Pemanggilan
         Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT
         Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia fasilitas RUPS elektronik (e-RUPS)
         sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 9 Juni
         2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak
           16.164.300 saham atau sebesar 0,8574% dari total seluruh pemegang saham independen yang sah
           yang hadir dalam Rapat.
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.075.125.771
        saham atau merupakan 57,0276% dari total seluruh pemegang saham independen yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
    suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.075.125.771 saham atau merupakan
    57,0276% dari total seluruh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat memutuskan
    menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui Pembentukan Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 34.329.265 (tiga
       puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) saham atau 0,2%
       (nol koma dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
    2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi pengeluaran
       saham baru dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan rencana
       PMTHMETD dalam rangka Program MESOP.
    3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
       diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk
       menyatakan keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
  tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.091.290.071 saham atau 57,8850% dari
  total seluruh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui keseluruhan rencana Perseroan untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
       Terlebih Dahulu (“PMTHMETD” ) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar
       enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham
       baru atau 9,6% (sembilan koma enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,
       dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
       bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
    2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
       negosiasi atau mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut
       di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam
       PMTHMETD tersebut, yang dapat dilakukan dalam satu atau beberapa kali transaksi dalam jangka
Page 4
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@gmail.com


          waktu 2 tahun sejak tanggal Rapat ini, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen
          berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta
          melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada
          pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
          peraturan di bidang Pasar Modal.
       3. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
          modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD,
          yang akan dilaksanakan setelah terdapat calon pemodal eksternal yang tidak memiliki hubungan
          afiliasi dengan Perseroan.
       4. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham
          yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.

   MATA ACARA KETIGA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
     eASY.KSEI.
     a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak
         16.261.676 saham atau sebesar 0,0993% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         16.354.387.510 saham atau merupakan 99,9007% dari total seluruh pemegang saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
     suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.354.387.510 saham atau merupakan
     99,9007% dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
     Mata Acara Ketiga Rapat.
   - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
     1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan
         dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
         perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak
         perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak
         perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal
         102 UUPT.
     2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan
         segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi
         tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta tersendiri di hadapan Notaris dan
         menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pemberian jaminan
         tersebut.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2026 Nomor 53 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published10 Jun 2026
Pages5
Characters16,303
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held9 Jun 2026 · 15:16–15:55
Present1,091,290,071 (57.88%)
Chair—
Agenda 1
For
1,091,290,071
57.88%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
16,354,387,510
99.90%
Against
16,261,676
0.10%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MEDITAMA p.1 ×2
linked person Jusup Halimi · Presiden Direktur p.1
linked person dr. Juniwati Gunawan p.1 ×2
linked person dr. Meta Dewi Thedja p.1 ×2
linked person Armen Antonius Djan · Direktur p.1
possible person Dr. Robert Pakpahan p.1 ×2
possible person Heru Kristiyana p.1
possible person Alexander Tedja · Komisaris p.1
possible person drg. Nailufar p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham p.1
unresolved org METROPOLITAN Tbk p.1
unresolved org RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK p.1
unresolved person Drs. Unggung Cahyono · Komisaris Independen p.1
unresolved person dr. G.A. Kusmiati p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 742 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '57.8850',
             'pct_in_favor_total': '57.8850',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini '
                                'dengan akta tersendiri di hadapan Notaris. '
                                'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain dan/atau tidak '
                                'setuju, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.091.290.071 saham atau 57,8850% '
                                'dari total seluruh pemegang saham independen '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '1091290071',
             'votes_in_favor_total': '1091290071'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0993',
             'pct_for': '99.9007',
             'pct_in_favor_total': '99.9007',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com waktu 2 tahun sejak '
                                'tanggal Rapat ini, membuat dan/atau meminta '
                                'dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan '
                                'peningkatan modal tersebut serta meminta '
                                'persetujuan dan/atau melaporkan serta '
                                'melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada '
                                'pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa '
                                'ada pengecualian dengan mengingat ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. 3. '
                                'Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat '
                                '(2) Anggaran Dasar Perseroan terkait '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan modal '
                                'disetor Perseroan, sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan PMTHMETD, yang akan dilaksanakan '
                                'setelah terdapat calon pemodal eksternal yang '
                                'tidak memiliki hubungan afiliasi dengan '
                                'Perseroan. 4. Melimpahkan kewenangan kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan '
                                'jumlah saham yang sesungguhnya yang telah '
                                'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'PMTHMETD. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain. b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak '
                                '16.261.676 saham atau sebesar 0,0993% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 16.354.387.510 saham atau merupakan '
                                '99,9007% dari total seluruh pemegang saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 16.354.387.510 saham atau '
                                'merupakan 99,9007% dari total seluruh saham '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '16261676',
             'votes_for': '16354387510',
             'votes_in_favor_total': '16354387510'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '57.8850',
 'shares_present': '1091290071',
 'shares_total_voting': '1885273430',
 'time_end': '15:55:00',
 'time_start': '15:16:00',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result