Back to announcement
20260610_SAME_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099849_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 9 Juni 2026
Nomor : 15/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa METROPOLITAN Tbk
PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas
METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,
Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur, 13210
Dengan hormat,
Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu : 15.16 WIB –15.55 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jalan Asia Afrika Lot. 19,
Jakarta Pusat, 10270.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Dr. Robert Pakpahan, Ak Presiden Komisaris
dan Komisaris
Independen
2. Drs. Unggung Cahyono Komisaris Independen
3. Heru Kristiyana, S.H., M.M Komisaris Independen
4. Alexander Tedja Komisaris
- Direksi : 1. Jusup Halimi Presiden Direktur
2. dr. Juniwati Gunawan, M.M Wakil Presiden
Direktur
3. dr. Meta Dewi Thedja, Ph.D Direktur
4. drg. Nailufar, MARS Direktur
5. dr. G.A. Kusmiati, MARS, FISQua Direktur
6. Armen Antonius Djan Direktur
- Pemegang Saham : Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang sah, yang
hadir dalam Rapat berjumlah 1.091.290.071 saham yang
mewakili 57,8850% dari seluruh saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen Perseroan dengan hak suara yang
sah yaitu sebanyak 1.885.273.430 saham.
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
berjumlah 16.370.649.186 saham yang mewakili 95,3743%
saham dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah
yaitu 17.164.632.545 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and
Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya1.647.804.724 saham baru atau 9,6% dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“PMTHMETD”)
3. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau
anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan yang
akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau
lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga
keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 UUPT.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dalam rangka Pembentukan Management and Employee Stock Ownership Program
(“Program MESOP”) pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 26 April 2026 dan perubahannya pada tanggal 5 Juni 2026.
2. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2026 dan
perubahannya pada tanggal 5 Juni 2026.
3. Melakukan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Pengumuman dan Pemanggilan
Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia fasilitas RUPS elektronik (e-RUPS)
sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 9 Juni
2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak
16.164.300 saham atau sebesar 0,8574% dari total seluruh pemegang saham independen yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.075.125.771
saham atau merupakan 57,0276% dari total seluruh pemegang saham independen yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.075.125.771 saham atau merupakan
57,0276% dari total seluruh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Pembentukan Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 34.329.265 (tiga
puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) saham atau 0,2%
(nol koma dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi pengeluaran
saham baru dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan rencana
PMTHMETD dalam rangka Program MESOP.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan keputusan Rapat ini dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.091.290.071 saham atau 57,8850% dari
total seluruh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui keseluruhan rencana Perseroan untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD” ) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar
enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham
baru atau 9,6% (sembilan koma enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
negosiasi atau mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut
di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam
PMTHMETD tersebut, yang dapat dilakukan dalam satu atau beberapa kali transaksi dalam jangka
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
waktu 2 tahun sejak tanggal Rapat ini, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen
berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada
pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD,
yang akan dilaksanakan setelah terdapat calon pemodal eksternal yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan.
4. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham
yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak
16.261.676 saham atau sebesar 0,0993% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
16.354.387.510 saham atau merupakan 99,9007% dari total seluruh pemegang saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 16.354.387.510 saham atau merupakan
99,9007% dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan
dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal
102 UUPT.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta tersendiri di hadapan Notaris dan
menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pemberian jaminan
tersebut.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 9 Juni 2026 Nomor 53 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 9 Jun 2026 · 15:16–15:55 |
| Present | 1,091,290,071 (57.88%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,091,290,071
57.88%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
16,354,387,510
99.90%
Against
16,261,676
0.10%
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
METROPOLITAN Tbk
p.1
unresolved
org
RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK
p.1
unresolved
person
Drs. Unggung Cahyono
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
dr. G.A. Kusmiati
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
742 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '57.8850',
'pct_in_favor_total': '57.8850',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini '
'dengan akta tersendiri di hadapan Notaris. '
'MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain dan/atau tidak '
'setuju, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.091.290.071 saham atau 57,8850% '
'dari total seluruh pemegang saham independen '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '1091290071',
'votes_in_favor_total': '1091290071'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0993',
'pct_for': '99.9007',
'pct_in_favor_total': '99.9007',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com waktu 2 tahun sejak '
'tanggal Rapat ini, membuat dan/atau meminta '
'dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan '
'peningkatan modal tersebut serta meminta '
'persetujuan dan/atau melaporkan serta '
'melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada '
'pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa '
'ada pengecualian dengan mengingat ketentuan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. 3. '
'Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat '
'(2) Anggaran Dasar Perseroan terkait '
'peningkatan modal ditempatkan dan modal '
'disetor Perseroan, sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMTHMETD, yang akan dilaksanakan '
'setelah terdapat calon pemodal eksternal yang '
'tidak memiliki hubungan afiliasi dengan '
'Perseroan. 4. Melimpahkan kewenangan kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan '
'jumlah saham yang sesungguhnya yang telah '
'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
'PMTHMETD. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara tidak setuju sebanyak '
'16.261.676 saham atau sebesar 0,0993% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 16.354.387.510 saham atau merupakan '
'99,9007% dari total seluruh pemegang saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 16.354.387.510 saham atau '
'merupakan 99,9007% dari total seluruh saham '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '16261676',
'votes_for': '16354387510',
'votes_in_favor_total': '16354387510'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '57.8850',
'shares_present': '1091290071',
'shares_total_voting': '1885273430',
'time_end': '15:55:00',
'time_start': '15:16:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}