Skip to content
Back to announcement

20241104_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753049_lamp1.pdf

Other Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 311

Page 1
Nomor         :      KG.204/XI/3/KA-2024                                                                             4 November 2024
Sifat         :      Terbatas
Lampiran      :      1 (satu) Berkas

Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia ("IDX")
di
Tempat

Perihal : Penyampaian Prospektus Ringkas

Dengan hormat,

Berikut kami sampaikan Prospektus Ringkas dalam rangka dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat




RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary



Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (Persero)


Lampiran :
1. Prospektus Ringkas PUB II.pdf




             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
                                          sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

www.kai.id
Page 2
                                                                                                       INDIKASI JADWAL
  Masa Penawaran Awal                                                 :               1 – 8 November 2024      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                              :          19 November 2024
  Tanggal Efektif                                                     :                 13 November 2024       Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                             :          19 November 2024
  Masa Penawaran Umum Obligasi                                        :                 15 November 2024       Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia           :          20 November 2024
  Tanggal Penjatahan                                                  :                 18 November 2024

  INFORMASI DALAM PROSPEKTUS AWAL INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
  (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. PROSPEKTUS AWAL INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI
  TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT
  DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS INI.
  OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
  INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
  YANG KOMPETEN.
  PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
  ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                      PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                            Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
                                                                                Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
                                                           Kantor Pusat :                                                                         Kantor Perwakilan/DAOP:
                                                 Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                                                                Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                                                          Bandung 40117                                                                      Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
                                                        Telp.: (022) 4230031                                                                          Telp.: (021) 6928261
                                                        Fax.: (022) 4203342                                                                           Fax.: (021) 6912275
                                                        Website: www.kai.id                                                                           Website: www.kai.id
                                                         e-mail: usd@kai.id

                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                               DAN
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                               DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

   Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

   Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.


Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.

   Seri B      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.

   Seri C      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
  ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
  DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
  PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK
  KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
  BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK
  TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
  KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
  PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
  TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
  BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
  (PEFINDO):
                                                      idAAA                                                                    idAAA(sy)
                                                    (Triple A)                                                            (Triple A Syariah)
                                                          Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                 PT Bahana Sekuri t as                      PT BRI Danareksa Sekuri t as                                                                        PT M andi ri Sekuri t as
                                                                                                                             PT CI M B Ni aga Sekuri t as
                                     ( Teraf i l i asi)                            ( Teraf i l i asi)                                                                               ( Teraf i l i asi)

                                                                           WALI AMANAT OBLIGASI                      WALI AMANAT SUKUK IJARAH

                                                                              PT Bank Mega Tbk                        PT Bank Syariah Indonesia Tbk

                                                                              Prospektus Awal ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 November 2024
Page 3
                                                                                                      INDIKASI JADWAL
  Tanggal Efektif                                                     :                 13 November 2024      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                              :          19 November 2024
  Masa Penawaran Umum Obligasi                                        :                 15 November 2024      Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                             :          19 November 2024
  Tanggal Penjatahan                                                  :                 18 November 2024      Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia           :          20 November 2024


  OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
  INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
  YANG KOMPETEN.
  PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
  ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                      PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                            Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
                                                                                Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
                                                           Kantor Pusat :                                                                        Kantor Perwakilan/DAOP:
                                                 Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                                                               Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                                                          Bandung 40117                                                                     Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
                                                        Telp.: (022) 4230031                                                                         Telp.: (021) 6928261
                                                        Fax.: (022) 4203342                                                                          Fax.: (021) 6912275
                                                        Website: www.kai.id                                                                          Website: www.kai.id
                                                         e-mail: usd@kai.id

                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                              DAN
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                               DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

   Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

   Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.


Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.

   Seri B      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.

   Seri C      :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                      C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
  ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
  DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
  PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK
  KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
  BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK
  TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
  KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
  PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
  TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
  BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
  (PEFINDO):
                                                      idAAA                                                                    idAAA(sy)
                                                    (Triple A)                                                            (Triple A Syariah)
                                                          Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                 PT Bahana Sekuri t as                      PT BRI Danareksa Sekuri t as                                                                       PT M andi ri Sekuri t as
                                                                                                                            PT CI M B Ni aga Sekuri t as
                                     ( Teraf i l i asi)                            ( Teraf i l i asi)                                                                              ( Teraf i l i asi)

                                                                           WALI AMANAT OBLIGASI                      WALI AMANAT SUKUK IJARAH

                                                                              PT Bank Mega Tbk                       PT Bank Syariah Indonesia Tbk

                                                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 15 November 2024
Page 4
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dengan nilai pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan target
dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
target dana sisa imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui
surat KL.504/IX/1/KA-2024 tanggal 2 September 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).

Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan
persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober
2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang
ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran
Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Keterangan lebih
lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal.

PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah adalah terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Keterangan lebih lanjut mengenai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG
 BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
 MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
 IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 5
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                        i
DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                           ii
RINGKASAN                                                                                      xiv
I.       PENAWARAN UMUM                                                                          1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                       35
III.     PERNYATAAN UTANG                                                                       39
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                         59
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                 64
VI.      FAKTOR RISIKO                                                                          84
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK                                88
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA                                                                          89
         1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                         89
         2.   STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                       91
         3.   PERIZINAN                                                                         93
         4.   TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                              98
         5.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI                                                 130
         6.   ASURANSI                                                                        140
         7.   KETERANGAN MENGENAI ASET                                                        143
         8.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN              145
         9.   PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN                               146
         10. SUMBER DAYA MANUSIA                                                              191
         11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                                                    202
         12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                 203
         13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                    209
         14. PERKARA HUKUM                                                                    215
         15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                                         216
         16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI                                                      232
         17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN                                               233
         18. TEKNOLOGI INFORMASI                                                              238
         19. RISET DAN PENGEMBANGAN                                                           239
         20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA                                                     241
         21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN                                                        243
         22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN                                                           246
         23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL                                                            246
IX.      PERPAJAKAN                                                                           249
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                           250
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                            252
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI                                              255
XIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH                                          264
XIV.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                        273
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN                                     279
XVI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                             280
XVII.    LAPORAN KEUANGAN                                                                     281
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
 Afiliasi          Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal 1 ayat 1 dan
                   peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                        baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                   yang bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                      1. orang tua dan anak;
                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                      3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                        tersebut;
                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                        dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                        atau pihak dimaksud;
                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                        langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                        pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                        persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian
                   Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                   pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika
                   ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                   Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

 Akad Ijarah I     Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
                   Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                   bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
                   dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/21/KA-2024 seluruhnya dibuat di bawah
                   tangan, dan bermeterai cukup.

 Akad Ijarah II    Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Pemegang Sukuk Ijarah dengan
                   Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                   bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
                   dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/22/KA-2024 seluruhnya dibuat di bawah
                   tangan, dan bermeterai cukup.

 Balai Yasa        Berarti tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan atau Semi
                   Perawatan Akhir (SPA), Perawatan 4 (empat) tahunan atau Perawatan Akhir (PA),
                   dan rehabilitasi atau modifikasi.

 Bank Kustodian    Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam
                   dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                   dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                                                                                          ii
Page 7
Bapepam dan LK             Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                           penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
                           sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                           606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                           Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
                           Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                           tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                           penerima hak dan kewajibannya.

Bursa Efek atau BEI        Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu
                           penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini adalah
                           PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                       Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi             Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan
                           yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Cicilan Imbalan Ijarah     Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
                           dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                           Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                           pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

DAOP                       Berarti daerah Operasional yang terletak di wilayah Pulau Jawa yang terdiri dari 9
                           (sembilan) wilayah Daerah Operasi dimana dalam pelaksanaan kegiatan
                           operasionalnya saling terhubung di antara seluruh wilayah tersebut.

Denda                      Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                           perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                           dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                           dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                           puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Denda Keterlambatan        Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai akibat dari
                           kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                           terlambat membayar sehubungan dengan keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah dan
                           keterlambatan permbayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah

                           Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan dalam perubahan
                           perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.

                           Dana dari Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian riil (jika
                           ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila terdapat kelebihan akan
                           digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus
                           dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan
                           memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                                                                                  iii
Page 8
DIVRE              Berarti Divisi Regional yang terletak di wilayah Pulau Sumatera yang terdiri dari 4
                   (empat) wilayah Divisi Regional dimana dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya
                   tidak saling terhubung diantara seluruh wilayah tersebut, kecuali untuk wilayah
                   Sumatera Selatan yaitu Divre 3 Palembang dan Divre 4 Tanjung Karang.

Dokumen Emisi      Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                   Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian
                   Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Persetujuan Prinsip
                   dari BEI, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                   Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan
                   oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Double Track       Berarti 2 (dua) jalan rel atau jalur yang diperuntukan untuk lalu lintas Kereta Api

Efek               Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                   digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                   hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                   manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                   setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                   Modal.

Efektif            Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                   UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20 (kedua
                   puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                   yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Emisi              Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                   kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui Penawaran Umum dan dicatatkan
                   dan diperdagangkan di Bursa Efek.

Emplasemen         Berarti halaman muka/depan di sekitar Stasiun atau terminal bongkar muat yang
                   terdiri dari beberapa jalur atau jalan rel Kereta Api.

Entitas Asosiasi   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun
                   tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi
                   dalam pengambilan keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee.

FKP                Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
                   pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan
                   melalui Penjamin Emisi Obligasi.

FPPO               Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
                   ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

GD                 Berarti Gerbong Datar yang digunakan untuk angkutan barang seperti angkutan petik
                   kemas dan semen.

Grup               Berarti KAI dan Perusahaan anaknya.

Harga Penawaran    Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa         Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                   menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia
                   dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender      Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                   kecuali.




                                                                                                         iv
Page 9
Hari Kerja                  Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                            bukan Hari Kerja biasa.

Hutang                      Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
                            atau kewajiban tetap lainnya.

Imbalan Ijarah              Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan Dokumen Emisi,
                            yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Denda Keterlambatan
                            (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan selama berlakunya Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

IMO                         Berarti Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Jaminan                     Berarti Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                            namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
                            maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                            kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                            Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk
                            Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
                            baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                            Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
                            ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku.

Jumlah Terhutang            Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                            berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi,
                            Bunga Obligasi dan denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kemenkumham                 Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                            Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

KKBW                        Berati Gerbong pengangkut batu bara dengan 2 gandar.

Konfirmasi Tertulis         Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                            rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                            bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                            pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                            atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                            ketentuan KSEI.

KRD                         Berarti Kereta Rel Diesel dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan tenaga
                            diesel.

KRL                         Berarti Kereta Rel Listrik dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan tenaga
                            listrik khususnya Listrik Aliran Atas.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,




                                                                                                                   v
Page 10
                     yang dalam emisi Obligasi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                     Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                     berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian            Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                     dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                     lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek
                     serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                     ketentuan UUP2SK.

LAA                  Berarti Listrik Aliran Atas, jaringan listrik yang digunakan oleh Kereta Rel Listrik.

Manajer Penjatahan   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                     syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan
                     Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini
                     adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Masa Penawaran       Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                     sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
                     Obligasi.

Masyarakat           Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                     maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                     tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                     luar wilayah Indonesia.

Menkumham            Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
                     dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                     Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Mu’jir               Berati Perseroan yang mengalihkan hak manfaat atas gerbong datar angkutan
                     kereta api barang batubara milik Emiten.

Musta`jir            Berarti Pemegang Sukuk yang menerima pengalihan hak manfaat atas gerbong
                     datar angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.

Objek Ijarah         Berarti aset sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk berupa nilai
                     manfaat atas aset berwujud yang dalam Penerbitan Sukuk Berkelanjutan II Kereta
                     Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 adalah Hak Guna (manfaat) atas Angkutan Kereta
                     Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero).

Obligasi             Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
                     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
                     sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                     Rupiah) yang terdiri dari:
                      -   Obligasi Seri A sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                          terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);
                      -   Obligasi Seri B sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima)
                          tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (●
                          Rupiah); dan
                      -   Obligasi Seri C sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh)
                          tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (●
                          Rupiah).
                     yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                     kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

                     Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian




                                                                                                             vi
Page 11
                                 kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                 pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                                 dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                                 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan           Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
atau OJK                         mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
                                 dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
                                 No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
                                 No.21/2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
                                 dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
                                 dengan Pasal 55 UU No.21/2011.

Pefindo atau Pemeringkat         Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan kegiatan usaha
                                 pemeringkatan atas:
                                  a. Suatu Efek; dan/atau
                                  b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Pemerintah                       Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Obligasi                Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                 disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI; atau Rekening
                                 Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                 meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                 disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                                 bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

Pengakuan Utang                  Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
                                 I Tahun 2024 No. 21 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
                                 Perubahan I No. 5 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
                                 Peruahan II No. 5 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat di hadapan
                                 Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan            Kewajiban   Berarti Akta Pengakuan atas Kewajiban dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Sukuk Ijarah                     Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 24 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
                                 diubah dengan Akta Perubahan I No. 8 tanggal 18 September 2024 sebagaimana
                                 diubah dengan Akta Perubahan II No. 8 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya
                                 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif               Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penawaran Awal                   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                                 Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
                                 atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan
                                 tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum                   Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek
                                 kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
                                 pelaksanaannya.

Penjamin Emisi Obligasi          Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
                                 Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dengan atau tanpa kewajiban
                                 untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah adalah PT
                                 Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT




                                                                                                                        vii
Page 12
                             Mandiri Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi     Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi                     Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
                             Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang seluruhnya
                             berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No.IX.A.2          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
                             Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                             Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                             Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                             Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 19/2020    Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020    Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                             Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 49/2020    Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 3/2018     Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang
                             Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan
                             Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 07/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                             Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                             Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/ 2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                             dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 18/2015    Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
                             Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/2015    Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                             Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2017    Berarti Peraturan OJK No: 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014    Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014    Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.36/2014     Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/ 2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                             Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                                                                                                 viii
Page 13
Peraturan OJK No. 56/2015     Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                              Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen               Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Pembayaran Obligasi           Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.26 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
                              hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen               Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Pembayaran Sukuk Ijarah       Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.27 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
                              hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif            Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                              Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek
                              berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
                              perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
Obligasi                      I Tahun 2024 di KSEI No.SP-088/OBL/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024 yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                              KSEI.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Sukuk Ijarah                  Tahap I Tahun 2024 di KSEI No.SP-023/SKK/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024
                              yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
                              dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Emisi Efek Obligasi           Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.22 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan I No. 6 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat di
                              hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Emisi Efek Sukuk Ijarah       Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.25 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
                              diubah dengan Akta Perubahan I No. 9 tanggal 18 September 2024 sebagaimana
                              diubah dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya
                              dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi                      Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.20 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan I No. 4 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan II NO. 4 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat
                              dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Sukuk Ijarah                  Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.23 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan I No. 7 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang keduanya dibuat
                              dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan      Penawaran     Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum          Berkelanjutan   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi dan Sukuk Ijarah     Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan/atau Sukuk
                              Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia No. 19 tanggal 30 Agustus 2024
                              sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 3 tanggal 18 September 2024
                              sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II No. 3 tanggal 10 Oktober 2024 yang
                              ketiganya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                                                                                    ix
Page 14
Pernyataan Pendaftaran       Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
                             Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan                    Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan
                             berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Bandung atau
                             pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Perusahaan Afiliasi Negara   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia           i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                             maupun tidak langsung; atau
                             ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                             Indonesia; tidak termasuk Perusahaan Anak.

Perusahaan Anak              Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                             keuangan Perseroan.

Pokok Obligasi               Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                             ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
                             Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar
                             Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                              -   Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah);
                              -   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah); dan
                              -   Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah);

                             Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                             pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
                             Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                             ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.

Prasarana                    Berarti jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar
                             kereta api dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang
                             Perkeretaapian.

Prasarana Pendukung          Berarti sumber daya yang dimiliki Perseroan dan dipergunakan untuk mendukung
                             operasional perkeretaapian seperti namun tidak terbatas pada Gedung perkantoran,
                             stasiun, Balai Yasa dan Dipo perawatan sarana kereta api, fasilitas alat kerja
                             pendukung perawatan infrastruktur perkeretaapian, Rumah Dinas, Griya Karya,
                             Mess/Wisma, Gudang penyimpanan spare part dan tidak terbatas pada supervisi
                             pelaksanaan pengerjaan prasarana pendukung operasional perkeretaapian.

Prospektus                   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                             sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                             Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Prospektus Awal              Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                             disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                             informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan
                             emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan
                             persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Prospektus Ringkas           Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.

Public Service Obligation    Berarti Kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api
(PSO) atau Kewajiban         kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau sebagaimana diatur dalam
Pelayanan Publik             Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2018
                             Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang
                             Dengan Kereta Api.




                                                                                                                   x
Page 15
RCHSEMS                     Berarti Railway Contractor Health Safety Environment Management System.

Rekening Efek               Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                            Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                            berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
                            antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

RTS                         Berarti Rail Ticketing System yaitu aplikasi penjualan tiket kereta api.

RUPO                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSLB                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPST                       Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Sarana                      Berarti kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
                            satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                            kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
                            atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                            Pemegang Rekening.

Sertifikat Jumbo Sukuk      Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah                      nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                            melalui Pemegang Rekening.

Sisa Imbalan Ijarah         Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
                            Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
                            diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran Umum, dengan jumlah sisa imbalan
                            ijarah sebesar sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                            dari:
                              -   Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
                              -   Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
                              -   Sukuk Ijarah Seri C dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (●Rupiah).

SMKP                        Berarti Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.

SRI                         Berarti Safety Railway Information.

Sukuk                       Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
                            tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang
                            mendasarinya.

Sukuk Ijarah                Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang
                            ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                             -   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (●Rupiah)
                                 dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
                                 dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (●Rupiah) per
                                 Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan




                                                                                                                     xi
Page 16
                                  Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi.; dan
                             -    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (●Rupiah)
                                  dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
                                  dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (●Rupiah) per
                                  Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                                  Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi; dan
                             -    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah)
                                  dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
                                  dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (● Rupiah) per
                                  Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                                  Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi.

                             yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

                             Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                             pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau
                             pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
                             memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, yang akan ditawarkan
                             oleh Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah kepada Masyarakat melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                             Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi                     dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
                                  • Seri A: 19 November 2027
                                  • Seri B: 19 November 2029
                                  • Seri C: 19 November 2031

Tanggal Pembayaran           Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                             Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                             Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
                             berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Tanggal        Pembayaran    Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi               Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                             Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.

Tanggal        Pembayaran    Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah       Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
                             Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Penjatahan           Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang
                             kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan           Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang
                             kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

UU                           Berarti Undang-Undang.




                                                                                                                    xii
Page 17
UUPM                      Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                          1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

UUPT                      Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                          2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                          No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                    Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                          Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat               Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                          dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
                          berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.



SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
BPRSB                PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka
KALOG                PT Kereta Api Logistik
KAWIS                PT Kereta Api Pariwisata
KAPM                 PT KA Properti Manajemen
KCI                  PT Kereta Commuter Indonesia
KCIC                 PT Kereta Cepat Indonesia China
MITJ                 PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
PSBI                 PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Railink              PT Railink
RMU                  PT Reska Multi Usaha
TBIS                 PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem
Finarya              PT Fintek Karya Nusantara




                                                                                                          xiii
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

   PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
   Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
   Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999,
   yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari
   Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan
   Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
   No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di
   Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).

   Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
   Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
   Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
   Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”)
   (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)

2. PROSPEK USAHA PERSEROAN

   Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10 Oktober 2023
   memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar 2,9%, turun 0,1% dari proyeksi
   pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar 3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi
   Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik
   geopolitik yang tak kunjung usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga
   komoditas, hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan
   pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya tidak
   menyiapkan langkah antisipatif.

   Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar memproyeksikan
   pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%. Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian
   Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The Organization for Economic Cooperation and Development
   (OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
   2024 sebesar 5,2%. Inflasi Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per
   Dollar AS.

   Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional, arah bauran
   kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan pada stabilitas (pro-stability)
   khususnya pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.

   Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi untuk tahun
   2024 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:

    1.   Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang, serta menyusun
         road map pengembangan pengelolaan aset;




                                                                                                                      xiv
Page 19
2.   Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas angkut serta
     penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api dengan menerapkan basis
     digitalisasi;
3.   Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan backlog, serta
     inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam mendukung efisiensi biaya;
4.   Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya dari patuh
     menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai berikut:
     • Pelatihan basic safety
     • Pelatihan safety leadership
     • Safety Champion
     • Workload Analysis SDM Safety
     • Penetapan KPI Keselamatan
     • Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
     • Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
     • Kebijakan Just Culture
     • Pedoman RCHSEMS
     • Safety Observation Card
     • Revitalisasi SRI
     • Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
     • Perluasan Akses Informasi Keselamatan
     • Sistem Reward Keselamatan
     Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai pencegahan
     kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga, mitra, tamu dan penumpang
     serta operasional perkeretaapian.
5.   Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai;
6.   Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan seluruh
     stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7.   Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan proses bisnis
     perusahaan;
8.   Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan dan
     keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.

Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan layanan
KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan masyarakat untuk
bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.

Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun
mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian Selatan
(Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan
batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun
disertai sederet regulasi dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari,
portofolio bisnis Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam hal
pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.

Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang semula
bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga akan melanjutkan
penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada Access by KAI akan
dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak
dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.

KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan ekonomi
global dan lokal.




                                                                                                                 xv
Page 20
3. STRATEGI BISNIS PERSEROAN

  Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan barang harus
  diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan perkeretaapian.

  A. Strategi Angkutan Penumpang

  Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
  berikut:

  1. Revenue Growth
     a. Pricing Strategy
        ✓ Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan inventory serta
            meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan terbaik
     b. Routes Optimization
        ✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
             1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
             2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
             3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada saat kondisi long
                  weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
             4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto - Malang PP (sudah jalan reguler setelah angkutan lebaran
                  2024)
             5) KA Bandung - Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
             6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun 2025)
             7) KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto menjadi Pasar senin - Purwokerto (sedang
                  proses perijinan operasi)
             8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawang menjadi Ketapang – Pasar senin
                  (sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
        ✓ Penambahan Frekuensi
             1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
             2) Sembrani tambahan Relasi Gambir-Sbi PP
             3) Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung PP dengan pemanfaatan idle KA :
                  • Gajayana
                  • Harina
                  • Argo Wilis
                  • Pandalungan
                  • Turangga
             4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
        ✓ Intermoda dan Bundling
             1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder
             2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan first dan last mmile
             3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access
             4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan
             5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.

  2. Data Driven Marketing
     a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
        ✓ Marketing Automation
            Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses analisa data
            pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC (Customer Acquitition Cost),
            Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang melalui serangkaian program marketing yang
            dipersonalisasi dan diotomatisasi




                                                                                                                xvi
Page 21
       ✓ Customer Relationship Management
         Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan penambahan fitur dan
         fungsi untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami, memelihara, dan meningkatkan interaksi
         perusahaan dengan pelanggan dengan melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan
         pelanggan.

   b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
      ✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama terkait
          kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
      ✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan kereta api
          agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
      ✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu bundle
          package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan pelanggan
          mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
   c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
   d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
   a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
   b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
   c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR Boarding
      gate
   d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
   e. improve Customer Satisfaction Index , improve cleanliness SLA

B. Strategis Angkutan Barang

Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai berikut:
 1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
      Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja dan efisiensi pola
      kerja dengan mitra
 2. Peningkatan Kapasitas
      Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana maupun
      prasarana.
 3. Pengoperasian KA Mitra Baru
      Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana
 4. Restrukturisasi Tarif
      Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya menggunakan Kereta
      dan menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra
 5. Digitalisasi Rail Cargo System
      Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia, mempermudah
      monitoring, evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan mempergunakan data real time.

C. Strategis Non Angkutan

Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
 1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
      a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
          Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode 2024 ini
          Perseroan mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses bisnis kerja sama aset mulai
          dari penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan finalisasi kontrak, serta pemantauan pelaksanaan
          kerja sama.
      b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses oleh calon mitra
          dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa, negosiasi dan Monitoring kontrak.
      c. Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya PT Sebastian
          Citra, PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.




                                                                                                                xvii
Page 22
        2.   Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga diharapkan
             dapat menarik minat calon mitra.
             Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat ini dipasarkan
             Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya, dimana kondisi bisnis
             pengelolaan aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun hanya sebatas menyewakan aset berupa
             tanah dan/atau bangunan dengan kondisi sesuai dengan pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan
             hingga saat ini belum menyediakan aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya
             perbaikan/renovasi untuk meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang
             lebih tinggi. Contoh pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah
             Operasi 5 Purwokerto dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai minimum
             yang ditetapkan Perseroan. Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan menggunakan pendekatan
             rencana strategis ini antara lain PT Kereta Api Properti Manajemen.
        3.   Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard, Customer Reward
             and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
        4.   Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti, Training Sales
             Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
             Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas SDM segmen
             non angkutan.

       Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang, yang didominasi
       oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi cuaca basah dapat mengganggu
       kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan
       operasional produksi karena medan tambang yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak
       terealisasinya angkutan batu bara sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

       Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.

       Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
       pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani berbagai perjanjian dengan
       Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di
       masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada
       Perseroan dalam bentuk subsidi untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk
       subsidi PSO dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
       perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.

       Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub kepada KAI untuk
       melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) namun ada
       keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub.
       Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar
       prasarana laik operasi lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang
       berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa
       BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri.

       Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang dimiiki dan
       dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.

    4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN

Ringkasan Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:

 Nama Obligasi            : Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024

 Target Dana PUB             Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
 Obligasi I

 Jumlah Pokok Obligasi    : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
 Tahap I                    yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
                            ▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);




                                                                                                                        xviii
Page 23
                             ▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah); dan
                             ▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);.

Jangka Waktu             :   ▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                             ▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                             ▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi

Harga Penawaran          : 100% dari nilai Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi   :   ▪ Obligasi Seri A sebesar ●% (● persen) per tahun;
                             ▪ Obligasi Seri B sebesar ●% (● persen) per tahun; dan
                             ▪ Obligasi Seri C sebesar ●% (● persen) per tahun.

                             Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
                             dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                             Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada
                             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                             pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
                             dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi.

Satuan                   : Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan

Jumlah Minimum           : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan

Penyisihan Dana          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
(Sinking Fund)             untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Pembelian Kembali        : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan
(Buy Back)                 sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                           harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                           setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat
                           dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali (buy back) Obligasi hanya
                           dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali
                           (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
                           Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
                           Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
                           kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
                           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
                           Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi
                           dimulai.

Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                           kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
                           dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
                           adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
                           sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                           khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
                           kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringkat                : idAAA (Triple A) dari Pefindo

Wali Amanat              : PT Bank Mega Tbk.




                                                                                                                           xix
Page 24
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 Nama Sukuk Ijarah        : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024

 Target Sisa Imbalan          Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
 Ijarah Sukuk Ijarah
 Berkelanjutan

 Target Sisa Imbalan      : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri
 Ijarah Sukuk Ijarah        dari 3 (tiga) seri yaitu:
 Berkelanjutan Tahap I      ▪ Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
                            ▪ Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah); dan
                            ▪ Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);.

 Jangka Waktu             :   ▪ Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                              ▪ Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                              ▪ Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi

 Harga Penawaran          : 100% dari nilai Sukuk Ijarah.

 Cicilan Imbalan Ijarah   :   ▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
                              ▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
                              ▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C.

                              Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
                              pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
                              merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan
                              jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                              enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                              Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025.

 Satuan                   : Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
 Pemindahbukuan
 Jumlah Minimum           : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
 Pemesanan

 Penyisihan Dana          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan
 (Sinking Fund)             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                            ini.

 Pembelian Kembali        : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Ijarah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan
 (Buy Back)                 sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                            dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1
                            (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan
                            tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
                            ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali (buy back)
                            Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
                            pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
                            paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
                            tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah
                            pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib




                                                                                                                           xx
Page 25
                                dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
                                pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Ijarah dimulai.

Jaminan                     : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
                              harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                              telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                              1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
                              Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
                              baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                              dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan
                              ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringkat                   :   idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo


Wali Amanat                 : PT Bank Syariah Indonesia Tbk


    5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN MASIH TERUTANG HINGGA SAAT
       PROSPEKTUS INI DITERBITKAN

                                                                              Tingkat
                                              Tanggal            Jangka     Sukuk Bunga      Jatuh         Jumlah Terutang
 Nama Obligasi atau Sukuk         Seri
                                             Penerbitan          Waktu        / Cicilan      Tempo           (Rp ribuan)
                                                                                Ijarah

      Obligasi I Kereta Api
1                              B       21-Nov-17                 7 tahun      8,25%        21-Nov-24         1.000.000.000
      Indonesia Tahun 2017
      Obligasi II Kereta Api   A       16-Dec-19                 5 tahun      7,75%        16-Dec-24           900.000.000
2
      Indonesia Tahun 2019     B       16-Dec-19                 7 tahun      8,20%        16-Dec-26         1.100.000.000
      Obligasi Berkelanjutan   A        5-Aug-22                 5 tahun      7,10%         5-Aug-27           634.000.000
3     I KAI tahap I Tahun
      2022                     B        5-Aug-22                 7 tahun      8,00%         5-Aug-29           866.000.000
      Sukuk            Ijarah  A        5-Aug-22                 5 tahun      7,10%         5-Aug-27           117.350.000
4     Berkelanjutan I KAI
      tahap I Tahun 2022       B        5-Aug-22                 7 tahun      8,00%         5-Aug-29           382.650.000
      Obligasi Berkelanjutan   A        9-Aug-24                 3 tahun      6,90%         9-Aug-27            67.000.000
5     I KAI Tahap II Tahun     B        9-Aug-24                 5 tahun      7,20%         9-Aug-29           295.500.000
      2024                     C        9-Aug-24                 7 tahun      7,30%         9-Aug-31           337.500.000
      Sukuk Ijarah             A        9-Aug-24                 3 tahun      6,90%         9-Aug-27            62.500.000
6     Berkelanjutan I KAI      B        9-Aug-24                 5 tahun      7,20%         9-Aug-29           127.270.000
      tahap II Tahun 2024      C        9-Aug-24                 7 tahun      7,30%         9-Aug-31           110.230.000
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi                                                                 6.000.000.000

    Perseroan akan menggunakan hasil Penerbitan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini untuk melunasi Efek bersifat utang dan
    Sukuk yang jatuh tempo di tahun 2024 yaitu Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dan Obligasi II Kereta Api
    Indonesia Tahun 2019 Seri A.

    Perseroan akan menggunakan hasil Penerbitan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini untuk melunasi Efek bersifat utang dan
    Sukuk yang jatuh tempo di tahun 2024 yaitu Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dan Obligasi II Kereta Api
    Indonesia Tahun 2019 Seri A.




                                                                                                                            xxi
Page 26
   6. RENCANA PENGGUNAAN DANA

   Obligasi
   Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
   oleh Perseroan untuk:

   1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
        (refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
   2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
        Seri A

   Sukuk Ijarah
   Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
   oleh Perseroan untuk:

   1.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
        kembali (refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
   2.   Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera
        Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan emplasemen di
        Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.

   Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana
   yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.

   7. STRUKTUR PERMODALAN

   Atas dasar perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maka pada saat Prospektus ini diterbitkan
   komposisi dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
                                                Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)             %
Modal Dasar
Saham Biasa                                             40.000.000             40.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar                                      40.000.000             40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   - Negara Republik Indonesia                          22.368.743             22.368.743.000.000                  100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    22.368.743             22.368.743.000.000                  100%
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa                                             17.631.257             17.631.257.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel                             17.631.257             17.631.257.000.000

   8. KEUANGAN

   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

   Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
   keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember
   2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon
   investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

   Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang
   berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
   2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
   2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
   audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
   tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0645 dan




                                                                                                                      xxii
Page 27
    penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei
    2024 tidak diaudit atau direviu.

    Informasi berikut harus dibaca berkaitan pada Bab IV mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dan secara keseluruhan
    mengacu pada laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di
    dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                         31 Mei                                          31 Desember
             KETERANGAN
                                                          2024                             2023                               2022
 Jumlah Aset Lancar                                        14.788.639.582                   13.023.841.719                     15.337.947.951
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                  74.760.566.391                   68.350.471.654                     56.243.281.772
 JUMLAH ASET                                               89.549.205.973                   81.374.313.373                     71.581.229.723
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           13.878.802.122                   17.921.316.180                      9.958.123.860
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          43.498.238.983                   32.546.859.952                     32.542.921.558
 JUMLAH LIABILITAS                                         57.377.041.105                   50.468.176.132                     42.501.045.418
 JUMLAH EKUITAS                                            32.172.164.868                   30.906.137.241                     29.080.184.305

Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian

                                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Mei                                          31 Desember
              KETERANGAN
                                                         2024                    2023                      2023                   2022
 Jumlah Pendapatan                                   14.028.539.088         10.951.579.731              35.106.535.574         25.577.639.010
 Jumlah Beban Pokok Pendapatan                       (8.738.930.637)        (7.537.500.213)           (27.018.520.240)       (18.540.861.021)
 Laba Bruto                                            5.289.608.451          3.414.079.518              8.088.015.334          7.036.777.989
 Beban Usaha                                          (1.510.526.028)        (1.434.857.643)            (4.227.212.786)        (3.664.532.070)
 Laba Usaha                                            3.779.082.423          1.979.221.875              3.860.802.548          3.372.245.919
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                        1.454.604.637          1.397.715.159              2.247.487.167          2.210.588.300
 Beban Pajak Penghasilan                               (256.749.899)          (299.341.130)              (375.939.030)          (524.599.080)
 Laba (Periode) Tahun Berjalan                         1.197.854.738          1.098.374.029              1.871.548.137          1.685.989.220
 Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
                                                         68.172.889           (43.306.945)                (45.146.736)            580.840.557
 Lain - Setelah Pajak
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun
                                                      1.266.027.627          1.055.067.084              1.826.401.401           2.266.829.777
 Berjalan

Rasio Keuangan Penting

                                                                                  31 Mei                                 31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                          2024                 2023              2023              2022
 Rasio Pertumbuhan
 Jumlah Aset                                                                  10,05%             0,98%             13,68%              14,13%
 Jumlah Liabilitas                                                            13,69%            -1,84%             18,75%               8,65%
 Jumlah Ekuitas                                                                4,10%             5,11%              6,28%              23,23%
 Laba Tahun Berjalan                                                           9,06%            85,79%             11,01%             496,52%
 EBITDA                                                                       35,81%            38,71%             14,18%             178,03%

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12)                              10,47%            13,17%              8,09%               9,63%
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset                                1,34%             1,52%              2,30%               2,36%
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas                             3,72%             3,59%              6,06%               5,80%
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12)                                   8,62%            10,35%              6,74%               7,34%

 Rasio Keuangan
 Rasio Kas (1)                                                                   0,33x            0,59x              0,29x                0,57x
 Rasio Lancar (2)                                                                1,07x            1,51x              0,73x                1,54x




                                                                                                                                           xxiii
Page 28
                                                                                  31 Mei                             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                         2024                 2023              2023           2022
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3)                                          1,78x            1,37x             1,63x            1,46x
 Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4)                                   1,32x            0,96x             1,00x            1,02x
 Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)                                             0,64x             0,58x            0,62x            0,59x
 Interest Coverage Ratio (6)                                                    2,67x             3,72x            2,84x            4,04x
 Debt Service Coverage Ratio (7)                                                1,25x             1,39x            1,01x            1,73x
 Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8)                                               1,34%            1,52%            2,30%            2,36%
 Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9)                                            3,72%            3,59%            6,06%            5,80%
 Rasio Marjin Kotor (10) (12)                                               38,07%              32,17%           29,13%           30,64%
 Rasio Marjin Bersih (11) (12)                                               8,62%              10,35%            6,74%            7,34%

Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi sesuai dengan
penerapan PSAK 16

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                                                     Rasio Keuangan
           Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya                      Pembatasan            Perseroan pada tanggal
                                                                                                                       31 Mei 2024
 Total Liabilities to Assets Ratio                                                         Maksimum 0,85x                           0,64x
 Current Ratio                                                                              Minimum 1x                              1,07x
 Cash Flow Operational (ribuan Rupiah)                                                         Positif                    Rp1.459.239.876
 Debt to Equity Ratio (1)                                                                   Maksimum 3x                             1,32x
 Debt to Service Coverage Ratio (2)                                                         Minimum 1,25x                           1,25x
 EBITDA to Interest Ratio                                                                   Minimum 1,5x                            3,18x
 Indikator Pembayaran Bunga (3)                                                         Minimum lebih dari 1x                       3,18x
                                                                                        Debt/Arus Kas Operasi
 Indikator Pembayaran Pokok (4)                                                                                                     1,95x
                                                                                         Induk > 0x dan < 10x

Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan pembayaran
pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang
seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional




                                                                                                                                     xxiv
Page 29
PENYERTAAN PERSEROAN PADA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak langsung yang dikonsolidasi saat prospektus diterbitkan:

                                                                      Presentase                                 Status
 No             Nama Perusahaan              Kegiatan Usaha                             Tahun Penyertaan
                                                                      Kepemilikan                              Operasional
  1.          PT Kereta Api Logistik   Bidang Layanan Distribusi
                                                                        99,90%                2009              Operasional
                                       Logistik berbasis Kereta
  2.          PT Kereta Api            Bidang Pariwisata Kereta
                                                                        99,90%                2010              Operasional
              Pariwisata
  3.          PT KA Properti           Bidang Pengelolaan
                                                                        99,90%                2009              Operasional
              Manajemen                Aset/Properti Perkeretaapian
  4.          PT KAI Commuter          Pengusahaan Kereta Api
                                                                        99,78%                2008              Operasional
              Jabodetabek              Jabodetabek
  5.          PT Railink               Pengusahaan Kereta Api
                                                                        60,00%                2006              Operasional
                                       Bandara
  6.          PT Reska Multi Usaha     Restoran Kereta Api dan
                                                                        99,74%                2003              Operasional
                                       Pengelolaan Lahan Parkir

       9. FAKTOR RISIKO

       RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

       Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api

       RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
       MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN EMITEN

       1.      Risiko Strategis
       2.      Risiko Proyek
       3.      Risiko Operasional
       4.      Risiko Finansial
       5.      Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
       6.      Risiko Lingkungan
       7.      Risiko Perubahan Teknologi
       8.      Risiko Pengadaan
       9.      Risiko Reputasi

       II.    RISIKO UMUM
       1.      Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
       2.      Risiko Kebijakan Pemerintah
       3.      Risiko Regulasi
       4.      Risiko Kepatuhan

        Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait perbedaan proses bisnis
        Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak di bidang perparkiran dan jasa restoran di atas
        Kereta Api:
         i.   Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
        ii.   Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
       iii.   Risiko Suplai Bahan Makanan
       iv.    Risiko Kualitas Bahan Makanan

       III.   RISIKO BAGI INVESTOR
       Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

       1.     Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
              pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.




                                                                                                                              xxv
Page 30
2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada
     waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
     Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko usaha material yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
Perseroan. Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI tentang Faktor Risiko.




                                                                                                                  xxvi
Page 31
I.     PENAWARAN UMUM
                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                       MENAWARKAN:
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
                                 RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                          DAN
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
               DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                       MENAWARKAN:
               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        (”SUKUK IJARAH’)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A        : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                    (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B        : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                    (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C        : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                    (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi
Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
  Seri A        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                    Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
                    Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                    Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri B        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                    Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
                    Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                    Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri C        : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                    Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
                    Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                    Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada
tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November
2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.



                                                                                                                        1
Page 32
                                          PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                             Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian

                                  Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
                                      Kantor Pusat :                         Kantor Perwakilan/DAOP:
                             Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                                      Bandung 40117                          Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
                                   Telp.: (022) 4230031                          Telp.: (021) 6928261
                                    Fax.: (022) 4203342                           Fax.: (021) 6912275
                                    Website: www.kai.id                           Website: www.kai.id
                                     e-mail: usd@kai.id

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
       HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):

                                                 idAAA                        idAAA(sy)
                                            (Triple A Plus)           (Triple A Plus Syariah)

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API.
KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH.

RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

   1.   PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

   Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
   dalam POJK No. 36/2014:

   1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
       Indonesia I Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I
       Tahun 2024;
   2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
       Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
       sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
   3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun
      2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun 2024 sesuai
      dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 30 Agustus 2024 dan laporan praktisi independen
      atas perikatan asuransi terbatas dengan No. 3980824/DSN/11211 pada tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh
      akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
   4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
      pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
      peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

   2.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

   Nama Obligasi

   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.




                                                                                                                   2
Page 33
Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                  (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

  Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                  (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

  Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
                  (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi
Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.

Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

  Bunga                                     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   Ke-                    Seri A                          Seri B                               Seri C
    1                19 Februari 2025                19 Februari 2025                     19 Februari 2025
    2                  19 Mei 2025                     19 Mei 2025                          19 Mei 2025
    3                19 Agustus 2025                 19 Agustus 2025                      19 Agustus 2025
    4               19 November 2025                19 November 2025                     19 November 2025
    5                19 Februari 2026                19 Februari 2026                     19 Februari 2026
    6                  19 Mei 2026                     19 Mei 2026                          19 Mei 2026
    7                19 Agustus 2026                 19 Agustus 2026                      19 Agustus 2026
    8               19 November 2026                19 November 2026                     19 November 2026
    9                19 Februari 2027                19 Februari 2027                     19 Februari 2027
   10                  19 Mei 2027                     19 Mei 2027                          19 Mei 2027
   11                19 Agustus 2027                 19 Agustus 2027                      19 Agustus 2027
   12               19 November 2027                19 November 2027                     19 November 2027
   13                                                19 Februari 2028                     19 Februari 2028
   14                                                  19 Mei 2028                          19 Mei 2028
   15                                                19 Agustus 2028                      19 Agustus 2028
   16                                               19 November 2029                     19 November 2029
   17                                                19 Februari 2029                     19 Februari 2029
   18                                                  19 Mei 2029                          19 Mei 2029
   19                                                19 Agustus 2029                      19 Agustus 2029
   20                                               19 November 2029                     19 November 2029
   21                                                                                     19 Februari 2030
   22                                                                                       19 Mei 2030

                                                                                                                        3
Page 34
   Bunga                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Ke-                   Seri A                            Seri B                            Seri C
      23                                                                                 19 Agustus 2030
      24                                                                                19 November 2030
      25                                                                                 19 Februari 2031
      26                                                                                    19 Mei 2031
      27                                                                                 19 Agustus 2031
      28                                                                                19 November 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai

                                                                                                                    4
Page 35
dengan surat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                idAAA (Triple A)


Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah
           kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima
           puluh persen) dari total ekuitas Perseroan kecuali:
            i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi
           ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
          iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar; atau
          iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
               Republik Indonesia.
     b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
           selaku pemegang saham Perseroan
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
           Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang
           akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan
           sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
            i) dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; dan


                                                                                                                 5
Page 36
             ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
                   berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam
                   hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
                   secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
                   kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
      e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi
             50% dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
             transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
              i) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan
                   usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian
                   Perwaliamanatan Obligasi adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
                   atau Perusahaan Anak.
             ii) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi
                   dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            iii) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
      f)     Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
             kecuali apabila:
              i) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
                   Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga
                   yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
             ii) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran
                   Dasarnya.
      g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
             kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan afiliasi atau dilakukan
             sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang-usahanya atau sehubungan dengan
             pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan
             pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
             Perseroan.
      h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
             lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
             Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan utang, kecuali
             pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi akan
     diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
            lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
            pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
            tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
       c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
            wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
            lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
            tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
       a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan
            Emisi Obligasi berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
       b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
            Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
            KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari
            yang sama.
       c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
            Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
            membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
            Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
            tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun

                                                                                                                    6
Page 37
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d)   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan
     yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
e)   Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan memenuhi
     kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh
     kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
       i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 5:
          1 (lima berbanding satu).
      ii) Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban
          bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
     iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu
          berbanding satu).
     iv) Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
          dan Amortisasi.
      v) Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan
          bunga tahun berjalan.
f)   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       i) salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
          Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-
          perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Obligasi.
      ii) laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
          Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
          kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.
     iii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
            -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                 Akuntan Publik; atau
            -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
                 Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
            -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                 Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                 laporan keuangan secara keseluruhan; atau
            -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
     iv) Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan
          atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin 18) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
          pada setiap akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan.
g)   Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan
     bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
     pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
h)   Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
     melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
     rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan
     pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
     Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima)
     Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
i)   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
     Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut dan menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut
     kepada Wali Amanat.
j)   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
     susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana


                                                                                                               7
Page 38
             yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada
             Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
          k) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
             Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
             Sertifikat Jumbo yang lama apabila Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk
             pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
          l) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
             baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
          m) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
             negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
             serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
          n) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
             tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai
             kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
             Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
          o) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok
             Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
          p) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan
             dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
          q) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
             sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang Perseroan yang tidak dijaminkan
             dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
             Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pembatasan-
             pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 3 angka 6) huruf d.
          r) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
             secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
          s) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
          t) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
             dibubarkan karena sebab apapun;
          u) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
          v) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil
             alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil
             tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
             sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
             kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
          w) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
             mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
             berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
             yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
          x) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
             kewajiban Perseroan (standstill).

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan
          memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
      b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;-


                                                                                                                      8
Page 39
     c)     memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi
      d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
            potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
      e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)   RUPO dapat diselengarakan atas permintaan:
       a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
            puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
            pemerintah
       b) Peseroan
       c) Wali Amanat; atau
       d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
     OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
      b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
            ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
            kuorum.
      d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
               (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
               (ii) agenda RUPO;
               (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
               (iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
               (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
      e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh
            satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
            menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan
            Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran,
            kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
      c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
             -      Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya (tidak
                    termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
             -      Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
                    oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                    Republik Indonesia);
             -      Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                    surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi
                    Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan
                    Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.

                                                                                                                         9
Page 40
     d)  RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat;
     e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPO;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
         huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
     k) seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
         tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO; setiap Obligasi
         sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
         Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     l) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain;
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1) Rapat Umum Pemegang Obligasi diatur sebagai berikut:
        (1). Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                  Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
                  jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                  yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                  Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan);
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                  yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                  Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                  Perseroan).
        (2). Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                  Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi

                                                                                                                         10
Page 41
              Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan);
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan).
     (3). Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
              (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan);
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan).
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
          Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
          Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga

                                                                                                                      11
Page 42
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
        (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO kedua;
        (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
              yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
              dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
              termasuk Obligasi yang dimiliki oleh dan/atau Afiliasi);
        (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang ketiga;
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
              yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
        (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;                           -
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
              dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
              ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
    7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang
    dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan
    tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Obligasi menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
    yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.



                                                                                                                       12
Page 43
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar
    Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
    (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
    puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
    lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
    disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik
          yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
          mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali).
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          (selain huruf a, b dan c).

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
      Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:                                     -
       a. Angka 1 huruf a dan b bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
           terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
           sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
           Amanat; atau
       b. Angka 1 huruf c dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan
           terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s sampai dengan x), dan keadaan
           atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
           memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
           paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
           tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
           maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
           dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
           Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
           dengan kelalaiannya tersebut.
           Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali
           Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
           tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
           kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
           yang bersangkutan.


                                                                                                                        13
Page 44
      c.   Angka 1 huruf d dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (pelanggaran terkait dengan ketentuan terkait
           pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s sampai dengan x) maka Wali Amanat
           berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
           yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
           tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Hak Pemegang Obligasi

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
     sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
     menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah
     dana yang wajib dibayar.
     Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
     menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda
     yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
     Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
     dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
     lain.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
a) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
        harga pasar;
    2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
    5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
    6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
        hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
        sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut ;
    8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
    9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
         a. periode penawaran pembelian kembali;
         b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         e. tata cara penyelesaian transaksi;

                                                                                                                       14
Page 45
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi
         yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
         melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
         oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi
               yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi
               yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
         c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
               kembali Obligasi;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
         Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
         pembelian kembali Obligasi;
     14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
         satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
     17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
               suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
               dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
b)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c)   Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh pemerintah.
d)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan h ayat ini wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
      a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m ayat ini, paling sedikit:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.




                                                                                                                     15
Page 46
Wali Amanat

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:

                                                       WALI AMANAT
                                                      PT Bank Mega Tbk
                                                 Menara Bank Mega Lantai 16
                                              Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                                        Jakarta 12790
                                       Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
                                           E-mail: waliamanat@bankmega.com

3.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Mata Uang Sukuk Ijarah

Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.

Jenis Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah
ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
  Seri A     : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                   sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (●
                   Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                   Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                 sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (●
                 Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                 Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                 sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (●
                 Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                 Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.



                                                                                                                          16
Page 47
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                   Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
   Cicilan Imbalan Ke-
                                       Seri A                       Seri B                        Seri C
             1                    19 Februari 2025             19 Februari 2025              19 Februari 2025
             2                      19 Mei 2025                  19 Mei 2025                   19 Mei 2025
             3                    19 Agustus 2025              19 Agustus 2025               19 Agustus 2025
             4                   19 November 2025             19 November 2025             19 November 2025
             5                    19 Februari 2026             19 Februari 2026              19 Februari 2026
             6                      19 Mei 2026                  19 Mei 2026                   19 Mei 2026
             7                    19 Agustus 2026              19 Agustus 2026               19 Agustus 2026
             8                   19 November 2026             19 November 2026             19 November 2026
             9                    19 Februari 2027             19 Februari 2027              19 Februari 2027
            10                      19 Mei 2027                  19 Mei 2027                   19 Mei 2027
            11                    19 Agustus 2027              19 Agustus 2027               19 Agustus 2027
            12                   19 November 2027             19 November 2027             19 November 2027
            13                                                 19 Februari 2028              19 Februari 2028
            14                                                   19 Mei 2028                   19 Mei 2028
            15                                                 19 Agustus 2028               19 Agustus 2028
            16                                                19 November 2029             19 November 2029
            17                                                 19 Februari 2029              19 Februari 2029
            18                                                   19 Mei 2029                   19 Mei 2029
            19                                                 19 Agustus 2029               19 Agustus 2029
            20                                                19 November 2029             19 November 2029
            21                                                                               19 Februari 2030
            22                                                                                 19 Mei 2030
            23                                                                               19 Agustus 2030
            24                                                                             19 November 2030
            25                                                                               19 Februari 2031
            26                                                                                 19 Mei 2031
            27                                                                               19 Agustus 2031
            28                                                                             19 November 2031

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).

Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.



                                                                                                                     17
Page 48
Penarikan Sukuk Ijarah

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

Pengalihan Sukuk Ijarah

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran
keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai
dengan surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah,
hasil pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Perseroan adalah:

                                               idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 mei 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                                                                                         18
Page 49
Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:

1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad Ijarah dengan aset
   sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT
   Kereta Api Indonesia (Persero).
   a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT
        Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang
        Sukuk;
   b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Investor,
        untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah
        bersama emiten;
   c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa
        (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai
        penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
   d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang
        ditawarkan Perseroan;
   e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
        melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat
   mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek ijarah kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara
   bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.

3. Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk
   Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
   a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan secara tiga
         bulanan/triwulan.
   b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
         persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
         Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat)
         atas objek ijarah akan kembali kepada pemilik objek Ijarah.

                                                                                                                      19
Page 50
Penjelasan Objek Ijarah

Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat)
atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi
objek ijarah berjumlah 100 gerbong yang keseluruhannya adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kapasitas
angkut dari setiap gerbong seberat 54 ton. Lokasi operasional keseluruhan gerbong berada pada wilayah Divre III
Palembang, dengan rincian setiap gerbong telah dicantumkan dan dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.

Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan
manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek
ljarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah
tentang Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.

Opini Tim Ahli Syariah

1.   Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
     Tahun 2024 adalah:
        a.    Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah
              ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, sebagaimana yang
              akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT
              Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
        b.    Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api
              berupa gerbong yang khusus untuk mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
              perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan Sisa imbalan ijarah
              (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebanyak-
              banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai
              berikut:
              1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
              2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
              3) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
        c.    Perjanjian (akad) ijarah yang akan disepakati dan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal 6
              Rabi`uts Tsani 1446 H / 10 Oktober 2024 M.

2.   Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat
     akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf b di atas kepada Emiten untuk jangka
     waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan
     imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
           a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building dan akan
                dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
           b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya akan
                dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
           c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
      Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
      Tahun 2024 ini dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat diperpanjang secara otomatis dan akan
      berakhir pada tahun periode sukuk berakhir, hal tersebut menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk
      diperdagangkan dan tidak termasuk dalam kategori jual beli utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
      Syariah.

3.   Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya proses emisi, sebanyak-
     banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
     (refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dan sisanya akan digunakan untuk

                                                                                                                         20
Page 51
     pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan
     bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana
     pendukung lainnya. Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang disebutkan, tidak bertentangan dengan syariah
     dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman
     Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB
     IV, tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

4.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
     namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
     yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
     Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
     sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip at-tafahum
     (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).

5.   Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah
     setelah dikurangi dengan kerugian rill yang dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan
     memperhatikan Prinsip Syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-
     MUI/IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan Syariah Nasional
     No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019
     tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-Nasyiáh án an-Nukul).

6.   Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024,
     menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
     PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten.
     Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No.
     85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.

7.   Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee) yang dialokasikan hanya
     kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan
     Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
     yang akan dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen
     (management fee) ini telah sesuai dengan prinsip syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-
     MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

8.   Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dengan syarat dan
     ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah. Pelunasan kewajiban sebagian atau
     seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut
     secara substantif tidak dimaksudkan menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).

Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal Lain Yang Tidak
Disetujui Oleh Pemegang Sukuk

Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/underlying aset atau
hal lain adalah pelunasan Sukuk.

Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah, dan/atau Aset
yang menjadi dasar Sukuk Syariah

1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI
2.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     Pelunasan Sukuk Ijarah
3.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSI




                                                                                                                         21
Page 52
Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya tidak lagi sesuai
dengan Nilai Sukuk yang diterbitkan

1)   Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman listrik, gempa bumi,
     gunung Meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya
     Objek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
      a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada Musta’jir pada Tanggal
          Emisi Sukuk Ijarah; dan
      b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan hak manfaat
          Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk
          Ijarah,

      Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain
      yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) akad Ijarah atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya
      disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2)   Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”)
3)   Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
      a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat
           belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
      b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja
           setelah diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek Ijarah dari Musta’jir
      c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan dari
           Mu’jir tersebut, Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
4)   Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah,
     sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah.
5)   Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani Lampiran
     Spesifikasi Objek Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas
     penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
6)   Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
     ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.

Perubahan Akad Ijarah
1) Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
    dengan Peraturan otoritas Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018 tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
    terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib
    dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari
    Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak
    berlaku.
2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan pihak yang dimaksud
    serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan semua kewajiban-kewajiban
    pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau
    dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak
    dimaksud wajib menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku, maka
    ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad
    Ijarah. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak
    berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara
4) Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, merupakan
    suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan di antara Para Pihak sehubungan dengan
    Objek Ijarah serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau
    di antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam
    Akad Ijarah.


                                                                                                                      22
Page 53
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

Jaminan

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau
seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:                         -
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
           keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen)
           dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
            i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Ijarah.
           ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
                  Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
          iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
         iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
                  Republik Indonesia.
     b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
           pemegang saham Perseroan.
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
           selaku pemegang saham Perseroan.
     d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
           mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
           ketentuan sebagai berikut:
              a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
              b. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan dokumen
                   lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan
                   dalam hal Perseroanbukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah
                   telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
                   dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah
     e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
           (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
           transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
             1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan
                   usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Ijarah ini adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan
                   Anak.
             2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi dan/atau
                   divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau

                                                                                                                          23
Page 54
            3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f)   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kecuali
          apabila:
             1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
                  Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang
                  bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
             2) transaksi tersebut dilakukan Emiten untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya
     g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
          dilakukan kepada Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan
          kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
          sehubungan dengan -pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
          anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
     h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan
          pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang
          dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut :
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
          tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
          Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
      1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang                   -
           berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
      2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
           kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
           Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke
           rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti -transfer harus disampaikan kepada
           Wali Amanat pada hari yang sama.
      3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
           Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
           membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut
           dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
           Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam puluh) Hari
           Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda
           Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh
           Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
           proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      4) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
           dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
      5) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban
           keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
           Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
            i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 5:1 (lima
               berbanding satu).
               Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga
               dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;


                                                                                                                         24
Page 55
     ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 :1 (satu
         berbanding satu);
         Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
         Amortisasi.
6) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
     a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
           setelah      laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut-masing-masing perubahan-
           perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
     b. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
           disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
           berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat
           penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
           OJK.
     c. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
            -     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
                  Publik ; atau
            -     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
                  yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
            -     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
                  Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
                  secara keseluruhan; atau
            -     pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
     d. Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau
           preferen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.18) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, pada setiap
           akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
7) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
    Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
    kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah .
8) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
    melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
    rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
    kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
    memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang
    maksudnya tersebut.
9) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
    Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
    anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah telah diterima oleh Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
    Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
    Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk
    pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat .
12) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru
    yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
13) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata,
    tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
    tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
14) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
    mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
    kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.



                                                                                                                   25
Page 56
     15) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa
         Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Denda Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2
         (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
     16) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
         pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     17) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
         sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang Perseroan yang tidak dijaminkan dengan
         jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Perseroan
         berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3 ayat 6) huruf d
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     18) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
         jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan
         Cicilan Imbalan Ijarah.
     19) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
         dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
     20) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
         menyatakan bahwa:
         a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
         b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     21) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
         30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
     22) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam ketentuan syarat-
         syarat Sukuk Ijarah angka 11 huruf F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib
         menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
     23) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     24) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
         dibubarkan karena sebab apapun.
     25) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
     26) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
         dapat menghalangi untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     27) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
         mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     28) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill).

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
       a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
           jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
           memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
       b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
           Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian;
       c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;


                                                                                                                    26
Page 57
     d)     mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
            potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor: 20; dan
       e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
       f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
            perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2)   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
          Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat ; atau                                    -
     d) OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut.
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu)
          surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau
          ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum;
     d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
            (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
            (ii) agenda RUPSI ;
            (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI ;
            (iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
            (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI .
      e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
           menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
      b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
           kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
      c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
             - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya
                  kepada Wali Amanat, (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                  Indonesia) kepada Wali Amanat.
             - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
                  dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                  Negara Republik Indonesia);
             - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
                  membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak
                  termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.

                                                                                                                          27
Page 58
     d)   RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat;
     e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSI;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud
          pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
     i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
     k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
     l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan
          demikiansetiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain;
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                     3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya
                     jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                     termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
                (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak tercapai, maka wajib diadakan
                     RUPSI yang kedua.
                (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali
                     (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah
                     yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) Perjanjian Perwaliamanatan
                     Sukuk Ijarah tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
                (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali
                     (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                     Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
                     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
                     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
               dengan ketentuan sebagai berikut:
                (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                     Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
                     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang

                                                                                                                         28
Page 59
                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Ijarah yang hadir dalam
                RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (b)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang kedua.
          (c)   RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
                di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
                dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e)   RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
                di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
                dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).

   (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
              RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
              di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
              namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit -1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
              di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
              namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
              dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
              dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh

                                                                                                                  29
Page 60
               Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di
               dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
               tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSI kedua.
          (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
               dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi -Negara Republik Indonesia namun
               tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSI yang ketiga.
          (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (termasuk
               di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
               tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPSI yang keempat;
          (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang          -
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
               dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam angka 5) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
    7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
    Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam
    sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakanperubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
    perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan
    jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan
    tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020

                                                                                                                      30
Page 61
    (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
    puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
    lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI
    secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
         a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
              Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada
              Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
         b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
              informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
         c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
              krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi
              30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
              kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
              utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
              yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
         d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
              berwenang;
         e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah (selain poin a, b, dan c).
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
         a. Angka 1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
              berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
              Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
              atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
              oleh Wali Amanat; atau
         b. Angka 1 huruf c, dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan
              pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23 sampai dengan 28 Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
              yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
              tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
              diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
              adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
              Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau -peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
              Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara
              yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
              Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
              sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
              Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSI tersebut memutuskan
              agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan
              keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
              pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
         c. Angka 1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (pelanggaran terkait dengan ketentuan
              pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23 sampai dengan 28 Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili
              kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi

                                                                                                                        31
Page 62
              Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
              Pemegang Sukuk Ijarah Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
     harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli
     Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode
     Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
     Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
     membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
     Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
     tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360
     (tiga ratus -enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah
     dana dan Denda Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang
     dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
     Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
     tersebut
5.   Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
       a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
            lain sehubungan dengan kelalaian.
       b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
       c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
            potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
            dan/atau Sukuk .
       d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
            Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, persyaratan dan
            ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
       e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6.   setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
     dimilikinya. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
     Amanat memutuskan lain.




                                                                                                                        32
Page 63
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan

(1). Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal -tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi.
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
          h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
              Ijarah.
     10) Peseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
         melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
         Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampikan
         oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
              Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
         b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
         Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
         dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
              hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
              kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
              Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ayat e ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSI.


                                                                                                                   33
Page 64
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dikecualikan pada Afiliasi
     yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4). Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h
     wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa Inggris; dan
     ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
(5). Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah paling sedikit:
      i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
      ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.

Wali Amanat

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:

                                                     WALI AMANAT
                                           PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                          Kantor Pusat Gedung The Tower
                                                The Tower Building Lt.25
                                                 Jl Gatot Subroto No.27
                                                     Jakarta 12930
                                          Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
                                    Up. Capital Market Services Department - FIG
                                 E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id




                                                                                                                   34
Page 65
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:

1.    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
      (refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:

       -   Nama Surat Utang                   :   Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
       -   Jumlah utang saat ini              :   Rp1.000.000.000.000,-
       -   Jangka waktu (tenor)               :   7 (tujuh) tahun
       -   Jatuh tempo                        :   21 November 2024
       -   Penggunaan dana                    :   Penyelesaian proyek KA Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan
                                                  pembelian kereta
       -   Suku bunga                         :   8,25% p.a
       -   Jumlah utang yang akan             :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
           dibayarkan                             Rupiah)
       -   Sisa saldo utang setelah           :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
           pembayaran
       -   Sifat hubungan afiliasi dengan     :   Tidak ada
           kreditur
       -   Riwayat utang                      :   Pada tanggal 21 November 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi I
                                                  Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                                  Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh)
                                                  tahun sejak tanggal emisi.
       -   Prosedur dan persyaratan           :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
           pembayaran utang                       2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                      pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                                      atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                  3.   Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                       untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                       agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                       pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                       amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                       pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

2.    Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
      Seri A dengan rincian sebagai berikut:

       -   Nama Surat Utang                   :   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
       -   Jumlah utang saat ini              :   Rp900.000.000.000,-
       -   Jangka waktu (tenor)               :   5 (lima) tahun
       -   Jatuh tempo                        :   13 Desember 2024
       -   Tujuan penggunaan                  :   Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman               terutang pada
                                                  PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
       -   Suku bunga                         :   7,75% p.a
       -   Jumlah utang      yang     akan    :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah).
           dibayarkan
                                                  Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A tersebut akan
                                                  dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Obligasi ini dan
                                                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
                                                  serta kas internal Perseroan.
       -   Sisa saldo     utang     setelah   :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
           pembayaran                             miliar Rupiah)
                                                                                                                       35
Page 66
      -   Sifat hubungan afiliasi dengan     :   Tidak ada
          kreditur
      -   Riwayat utang                      :   Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi II
                                                 Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                                 Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 5
                                                 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
      -   Prosedur dan persyaratan           :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
          pembayaran utang                       2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                      pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                                      atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                      untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                      agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                      pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                      amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                      pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi adalah berasal dari pendapatan operasional Perseroan.

Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk:

1.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
     kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:

      -   Nama Surat Utang                   :   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
      -   Jumlah utang saat ini              :   Rp900.000.000.000,-
      -   Jangka waktu (tenor)               :   5 (lima) tahun
      -   Jatuh tempo                        :   13 Desember 2024
      -   Tujuan penggunaan                  :   Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang pada PT Bank
                                                 HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
      -   Suku bunga                         :   7,75% p.a
      -   Jumlah utang      yang     akan    :   Sebanyak-banyaknya Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
          dibayarkan                             dari Penawaran umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi total biaya emisi
                                                 Sukuk Ijarah
      -   Sisa saldo     utang     setelah   :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
          pembayaran                             Rupiah).

                                                 Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A tersebut akan
                                                 dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Obligasi
                                                 Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
                                                 Ijarah ini serta kas internal Perseroan, sehingga sisa saldo utang setelah
                                                 pembayaran sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah).
      -   Sifat hubungan afiliasi dengan     :   Tidak ada
          kreditur
      -   Riwayat utang                      :   Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi II
                                                 Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                                 Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 5
                                                 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
      -   Prosedur dan persyaratan           :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
          pembayaran utang                       2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                      pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                                      atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                 3.   Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                                      untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                      agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                                                                                                         36
Page 67
                                                          pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                          amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                          pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

2.     Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian
       Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan Emplasemen di Stasiun
       Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.

 Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran cicilan imbalah ijarah adalah berasal dari pendapatan operasional
 Perseroan.

 Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
 dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
 sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.

 Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini untuk membiayai kegiatan atau
 investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan
 mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI, informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
 Berkelanjutan telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
 penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan
 Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

 Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
 sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
 memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

 Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015, dengan mengisi Laporan
 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.
 30/2015.

 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
 Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
 penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau
 RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil
 RUPO dan/atau RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO
 dan/atau RUPSI.

 Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara ●% (● persen) dari nilai
 Emisi Obligasi, yang meliputi:

     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                                   :   ●%
     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                      :   ●%
     Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                            :   ●%

     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya Jasa Akuntan Publik                                                                   :   ●%
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                  :   ●%
     - Biaya jasa Notaris                                                                          :   ●%

     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                                                      :   ●%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                      :   ●%

     Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan formulir   :   ●%
     pemesanan Obligasi.

 Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan ●% (● persen) dari
 nilai Emisi Sukuk Ijarah, yang meliputi:
                                                                                                                        37
Page 68
 Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                                   :   ●%
 Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                      :   ●%
 Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                            :   ●%

 Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
 - Biaya jasa Akuntan Publik                                                                   :   ●%
 - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                  :   ●%
 - Biaya jasa Notaris                                                                          :   ●%
 - Biaya Tim Ahli Syariah                                                                      :   ●%

 Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
 - Biaya jasa Wali Amanat                                                                      :   ●%
 - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                      :   ●%

 Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan formulir   :   ●%
 pemesanan Sukuk Ijarah.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
telah terealisasi, sebagai mana Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 per 31 Desember 2023 dengan surat nomor
KF.601/I/1/KA-2024 dan KF.601/I/2/KA-2024 tertanggal 8 Januari 2024.

Hingga Prospektus ini diterbitkan, sisa realisasi dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2024 adalah sebesar Rp310 miliar yang akan digunakan untuk penyelesaian pada pekerjaan prasarana
seperti penataan Emplasemen stasiun kramasan, pekerjaan prasarana lainnya seperti pembangunan/penataan stasiun, serta
Double Track dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan. Sehubungan dengan
pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan, Perseroan memproyeksikan kebutuhan dana hingga paruh
pertama 2025 adalah sekitar Rp600 miliar.




                                                                                                                     38
Page 69
III.      PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.

Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp57.377.041.105 ribu Rupiah, dengan rincian
sebagai berikut:

1.     Utang Usaha

Saldo utang usaha pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.927.494.722 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                      2024
 Utang Usaha
   Pihak Berelasi (Catatan 41)                                                                             965.653.310
   Pihak Ketiga                                                                                            961.841.412
 Jumlah                                                                                                  1.927.494.722

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                      2024
 Rupiah                                                                                                   1.821.983.878
 Yen Jepang                                                                                                  58.386.763
 Euro                                                                                                        47.124.081
 Dolar Amerika Serikat
 Jumlah                                                                                                  1.927.494.722

Pada tanggal 9 Juli 2024 telah terbit Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 tentang
Persetujuan atas Permohonan Keringanan PNBP TAC Perseroan Tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, Kementerian
Keuangan memberikan persetujuan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebesar Rp639.092.119 yang terdiri
dari utang pokok sebesar Rp401.470.990 dan denda TAC sebesar Rp237.621.129. Perseroan mencatat denda TAC sebagai
bagian dari utang usaha kepada Kementerian Perhubungan (Catatan 41). Pada tanggal 16 Juli 2024, Perseroan telah
melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban TAC tahun 2023.

Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.

2.     Beban Akrual

Saldo beban akrual dan provisi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.494.483.189 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                      2024
 Biaya Operasi Langsung                                                                                     945.600.544
 Biaya Umum dan Administrasi                                                                                857.445.477
 Biaya Operasi Tidak Langsung                                                                               691.437.168
 Jumlah                                                                                                   2.494.483.189

                                                                                                                      39
Page 70
Biaya operasi langsung yang masih harus dibayar merupakan biaya pemeliharaan sarana di lintas dan balai yasa, biaya
pendukung operasi dan biaya pendukung angkutan dan lainnya. Biaya operasi tidak langsung yang masih harus dibayar
diantaranya merupakan biaya pemeliharaan prasarana pokok Grup, biaya penggunaan prasarana milik Pemerintah (TAC),
dan biaya keselamatan dan kesehatan kerja. Biaya umum dan administrasi yang masih harus dibayar merupakan biaya
pemasaran, biaya perlengkapan dan operasional kantor, dan biaya administrasi.

3.   Pendapatan Diterima di Muka

Saldo pendapatan diterima di muka jangka pendek dan jangka panjang per 31 Mei 2024 masing-masing sebesar
Rp1.310.581.012 ribu dan Rp808.576.891 ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      31 Mei
 KETERANGAN                                                                                            2024
 Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
 Non Angkutan                                                                                            874.189.504
 Angkutan Penumpang                                                                                      403.965.936
 Angkutan Barang                                                                                          32.425.572
 Jumlah                                                                                                1.310.581.012
 Jangka Panjang Lebih dari Satu Tahun
 Non Angkutan                                                                                            808.675.891
 Jumlah                                                                                                  808.675.891

Pendapatan diterima di muka atas pendapatan non angkutan merupakan penerimaan sewa properti di dalam dan di luar
stasiun. Pendapatan diterima di muka angkutan penumpang merupakan pendapatan atas jasa angkutan penumpang
pengguna kereta api yang realisasi kedatangan pada periode berikutnya. Pendapatan diterima di muka angkutan barang
merupakan pendapatan atas jasa angkutan barang yang terdiri dari angkutan peti kemas, batu bara, parsel, barang curah
dan barang jenis lain yang realisasi keberangkatannya pada periode berikutnya.

4.   Pinjaman Bank Jangka Pendek
Saldo pinjaman jangka pendek per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.942.426.859 ribu dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                       2024
 Pihak Berelasi (Catatan 41)                                                                           1.718.972.781
 Pihak Ketiga
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                               96.727.039
   PT Bank HSBC Indonesia                                                                                 96.727.039
   PT Bank Permata                                                                                        30.000.000
 Subjumlah                                                                                               223.454.078
 Jumlah                                                                                               1.942.426.859
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Pendek pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                             Suku
                                                          Tanggal Jatuh                               Pemenuhan
                                              Nama                           Bunga
                   Kreditur                                   Tempo                     Agunan       Batasan yang
                                             Fasilitas                        per
                                                         Perjanjian Kredit                            Diwajibkan
                                                                             Tahun
 Perseroan
                                                                                                      Debt to Equity
                                                                                                    Ratio Max 300%
                                                                                                      Debt Service
                                                                                                     Coverage Ratio
                                                                                                     min 1.25 x Cash
                                                                                                     Flow Operation
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               Berulang      14 Juni 2025      6,55%         -          positif Debt to
                                                                                                    Equity Ratio Max
                                                                                                       300% Debt
                                                                                                    Service Coverage
                                                                                                     Ratio min 1.25 x
                                                                                                       Cash Flow
                                                                                                    Operation positif
                                                                                                                    40
Page 71
                                                                                   Suku
                                                              Tanggal Jatuh                                   Pemenuhan
                                                  Nama                             Bunga
                   Kreditur                                       Tempo                        Agunan        Batasan yang
                                                 Fasilitas                          per
                                                             Perjanjian Kredit                                Diwajibkan
                                                                                   Tahun
                                                                                                              Debt to Equity
                                                                                                            Ratio Max 300%
                                                                                                              Debt Service
                                                                                                             Coverage Ratio
                                                                                                             min 1.25 x Cash
                                                                                                             Flow Operation
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          Berulang     24 Februari 2025     6,70%          -           positif Debt to
                                                                                                            Equity Ratio Max
                                                                                                               300% Debt
                                                                                                            Service Coverage
                                                                                                             Ratio min 1.25 x
                                                                                                               Cash Flow
                                                                                                            Operation positif

 Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT)/ Light Rail Transit (LRT) Special Transaction Loans
                                                                                                Jaminan      Debt to Equity
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   Berulang     31 Agustus 2024       5,29%
                                                                                               Pemerintah   Ratio Max 500%
                                                                                                Jaminan      Debt to Equity
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          Berulang     31 Agustus 2024       5,29%
                                                                                               Pemerintah   Ratio Max 500%
                                                                                                Jaminan      Debt to Equity
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                          Berulang     31 Agustus 2024       5,29%
                                                                                               Pemerintah   Ratio Max 500%
                                                                                                Jaminan      Debt to Equity
 PT Bank Central Asia Tbk                        Berulang     31 Agustus 2024       5,29%
                                                                                               Pemerintah   Ratio Max 500%

 Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Reksa Multi Usaha
                                                                                                             Debt to Equity
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   Berulang        08-Sep-24         7,75%          -
                                                                                                            Ratio Max 200%
                                                                                                             Debt Service
                                                                                                            Coverage Ratio
                                                                                                               min 1.25x
                                                                                                             Debt to Equity
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk          Berulang     29 Agustus 2024      7,00%          -
                                                                                                            Ratio Max 300%
                                                                                                             Debt Service
 PT Bank Permata Tbk                             Berulang        20-Apr-25         8,90%          -         Coverage Ratio
                                                                                                               min 1.25x
 Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
                                                                                                             Debt to Equity
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   Berulang     6 Februari 2025      7,00%          -
                                                                                                            Ratio Max 200%
                                                                                                             Debt Service
                                                                                                            Coverage Ratio
                                                                                                               min 1.25x
 Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT KA Properti Manajemen
                                                                                                             Debt to Equity
 PT Bank Permata Tbk                             Berulang        20-Apr-23         8,25%          -
                                                                                                            Ratio Max 300%

Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.

5.   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya

Saldo liabilitas jangka pendek lainnya per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp97.079.698 ribu dengan rincian berikut:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                              2024
 Titipan Pegawai                                                                                                   59.628.023
 Uang Jaminan                                                                                                       5.488.000
 Lain-lain                                                                                                         31.963.675
 Jumlah                                                                                                            97.079.698


                                                                                                                              41
Page 72
Titipan pegawai merupakan potongan gaji karyawan yang belum disetorkan sesuai dengan tujuannya. Uang jaminan terdiri
dari penerimaan uang jaminan yang berasal dari pelanggan atas jaminan pemasangan iklan di kereta dan jaminan tiket
harian dari penumpang commuter line. Utang lain-lain diantaranya merupakan utang atas penerimaan uang jaminan
optimalisasi aset dari pelanggan sebagai jaminan atas aset yang disewa.

6.    Liabilitas Imbalan Kerja

Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko tingkat
bunga dan risiko gaji.

Risiko Investasi
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan mengacu pada imbal hasil
obligasi korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian aset program di bawah tingkat tersebut, hal itu akan mengakibatkan
defisit program. Saat ini program tersebut memiliki investasi yang relatif lebih banyak pada instrumen properti dibandingkan
dengan instrumen lainnya. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai aset program dapat terpulihkan.

Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan demikian,
kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program tersebut. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam
menghitung beban dan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Mei 2024, Desember 2023, dan 2022 sebagai berikut:

                                                                                       31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                        2024
 Tingkat Diskonto                                                                                              5,89% - 7,10%
 Tingkat Kenaikan Gaji per Tahun                                                                               6,00% - 9,00%
 Usia Pensiun Normal                                                                                          56 tahun/ years
 Tingkat Mortalitas                                                                                              TMI IV/2019
 Tingkat Cacat per Tahun                                                                        1%-10% dari Tingkat Kematian/
 Tingkat Pengunduran Diri:
    Umur Dibawah 20-29 Tahun                                                                                   5,00% - 6,00%
     Umur Diatas 30 Tahun                                  Menurun secara linear hingga mencapai 0% saat usia pensiun normal

a) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja karyawan yang jatuh tempo dalam satu tahun sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                              31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                               2024
 Program Pensiun Eks PNS                                                                                          156.195.973
 Tantiem dan Bonus                                                                                              1.553.984.439
 Jumlah                                                                                                         1.710.180.412

b) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo satu tahun sebagai berikut:
                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                              31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                               2024
 Program Pensiun Eks PNS                                                                                        1.298.956.937
 Program Pensiun Eks
   Perum & Persero                                                                                             4.386.036.353
 Imbalan Kerja Lain                                                                                               83.805.478
 Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja                                                                               5.768.798.768

Total liabilitas imbalan kerja yang tercatat pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari program pensiun
imbalan pasti, jaminan kesehatan pensiun, pesangon dan imbalan kerja jangka panjang lainnya sebagai berikut:

                                                                                                                            42
Page 73
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                      31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                       2024
 Program Pensiun Eks PNS                                                                                1.455.152.910
 Program Pensiun
   Eks Perum & Persero                                                                                  4.386.036.353
 Tantiem dan Bonus                                                                                      1.553.984.439
 Imbalan Kerja Lain                                                                                        83.805.478
 Jumlah                                                                                                 7.478.979.180

Program Pensiun Imbalan Pasti

Karyawan Eks Pegawai Negeri Sipil (Eks-PNS)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan pada Perseroan
No. 64 tanggal 29 November 2007, Eks-PNS tersebut berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama
dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun PNS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.02.2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Penyediaan Dana Program
Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan Perusahaan pada Pasal 3, sumber pendanaan pembayaran
pensiun pegawai berasal dari: iuran pegawai, Perseroan untuk kontribusi pendanaan bersama, past service liability yang
dibayarkan oleh Perseroan, hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai Perseroan dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).

Perseroan diharuskan membayar past service liability sebesar Rp79.500.000 setiap tahun sampai dengan tahun 2024
kepada PT Taspen (Persero) yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun pegawai sesuai
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pension
karyawan Eks-PNS.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-927/MK.02/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Penetapan Pendanaan
Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun antara APBN dan Perseroan menetapkan bahwa kontribusi pendanaan Perseroan
dan Pemerintah dalam Pendanaan Bersama masing-masing sebesar 22% dan 78%. Sampai dengan tanggal penerbitan
laporan keuangan tidak terdapat perubahan persentase Penetapan Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun.
Detail beban pensiun Eks-PNS yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                        2024
 Biaya Jasa Kini                                                                                              557.493
 Beban Bunga Bersih
    dari Liabilitas Manfaat Pasti                                                                         155.186.631
 Jumlah                                                                                                   155.744.124
 Bagian Pemerintah                                                                                      (121.480.417)
 Bagian Perseroan                                                                                          34.263.707

Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                        2024
 Nilai Kini Kewajiban                                                                                    7.739.035.032
 Nilai Wajar Aset
    Program Dana Pensiun                                                                              (1.124.703.623)
 Jumlah Liabilitas Bersih                                                                               6.614.331.409
 Bagian Pemerintah                                                                                    (5.159.178.499)
 Bagian Perseroan                                                                                       1.455.152.910
 Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                                           156.195.973
 Bagian Jangka Panjang                                                                                  1.298.956.937



                                                                                                                    43
Page 74
Mutasi liabilitas sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                           2024
 Awal Periode/Tahun                                                                                        5.883.853.300
 Beban Laba Rugi                                                                                             155.744.124
 Pembayaran Manfaat                                                                                        (378.323.136)
 Penghasilan Komprehensif Lain                                                                               953.057.121
 Akhir Periode/Tahun                                                                                        6.614.331.409
 Bagian Pemerintah                                                                                        (5.159.178.499)
 Bagian Perseroan                                                                                          1.455.152.910
 Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                                              156.195.973
 Bagian Jangka Pendek                                                                                      1.298.956.937

Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                            31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Nilai Wajar Aset Program
    Dana Pensiun Awal Periode/Tahun                                                                        1.108.093.198
 Pengembalian Aset
    Dana yang Diharapkan                                                                                      29.225.958
 Imbal Hasil Aset Program
    Non Bunga-Neto                                                                                           (12.615.533)
 Akhir Periode/Tahun                                                                                       1.124.703.623
 Bagian Pemerintah                                                                                         (877.268.826)
 Bagian Perseroan                                                                                            247.434.797

Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                            2024
 Saldo Awal                                                                                                  1.208.354.060
 Periode/Tahun Berjalan                                                                                        953.057.121
 Saldo Akhir                                                                                                 2.161.411.181
 Bagian Pemerintah                                                                                         (1.685.900.721)
 Bagian Perseroan                                                                                              475.510.460

Komposisi penempatan dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam %)
                                                                                                         31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                          2024
 Deposito                                                                                                           38,33
 Surat Utang Negara                                                                                                 39,37
 Sukuk                                                                                                              22,30
 Jumlah                                                                                                            100,00

Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                           2024
 Analisa Sensitivitas
   Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Akhir Tahun
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                     1.702.538.287
 Tingkat Diskonto – 1%                                                                                     1.702.638.437

                                                                                                                        44
Page 75
                                                                                                     31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                      2024
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                            1.702.623.778
 Tingkat Kenaikan Gaji – 1%                                                                            1.702.551.774

Program Pensiun Eks Perum dan Persero
Perseroan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi karyawan Eks-Perum yang direkrut sebelum Agustus
2009. Manfaat pensiun dihitung berdasarkan TDPIP tahun 2012 dengan ketetapan perhitungan tanpa kenaikan Gaji Dasar
Program yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan Perjanjian No. 161/HK/ UM/2003 dan
099.SJ.U.0903 serta perjanjian No. 162/HK/UM/2003 dan No. 100.SJ.U.0903 tanggal 28 September 2003 tentang
Pengelolaan program Anuitas Pensiun Bagi Pensiunan dan Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perseroan.
Sedangkan untuk karyawan Persero yang direkrut setelah Agustus 2009 diberikan pesangon sesuai ketentuan Undang-
Undang. Pada 2 Juni 2021 terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 30 April 2026 Perseroan mengalihkan polis
asuransi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Rincian beban pensiun karyawan Eks-Perum dan Persero yang diakui pada laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                         2024
 Biaya Jasa Kini                                                                                          169.331.087
 Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti                                                         133.505.059
 Biaya Jasa Lalu                                                                                                     -
 Jumlah                                                                                                   302.836.146

Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                          2024
 Nilai Kini Kewajiban                                                                                    6.841.942.133
 Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun                                                                 (2.455.905.780)
 Jumlah Liabilitas Bersih                                                                                4.386.036.353

Mutasi liabilitas sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                         2024
 Awal Periode/Tahun                                                                                     4.401.673.427
 Beban Laba Rugi                                                                                          302.836.146
 Penghasilan Komprehensif Lain                                                                          (295.329.812)
 Iuran Dibayar Perseroan                                                                                  (23.143.408)
 Akhir Periode/Tahun                                                                                    4.386.036.353
 Dikurangi Bagian Jangka Pendek
 Bagian Jangka Panjang                                                                                 4.386.036.353

Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                        2024
 Nilai Wajar Aset
    Program Dana Pensiun
    Awal Periode/Tahun                                                                                 2.570.850.933
 Iuran Dibayar Perseroan                                                                                  23.143.408
 Manfaat Dibayar Pihak Ketiga                                                                          (228.814.083)
 Pendapatan Bunga                                                                                         70.441.278
 Imbal Hasil Aset Program
    Non Bunga-Neto                                                                                        20.284.244
 Akhir Periode/Tahun                                                                                   2.455.905.780




                                                                                                                    45
Page 76
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                            31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Saldo Awal                                                                                                 1.067.380.849
 Periode/Tahun Berjalan                                                                                     (295.329.812)
 Saldo Akhir                                                                                                  772.051.037

Komposisi penempatan investasi dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam %)
                                                                                                            31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Saham                                                                                                               73,37
 Properti                                                                                                            11,26
 Obligasi                                                                                                             0,87
 Deposito                                                                                                            12,40
 Lain-lain                                                                                                            2,10
 Jumlah                                                                                                             100,00

Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                              2024
 Analisa Sensitivitas
 Nilai Kini Kewajiban
 Imbalan Pasti Akhir Tahun
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                      6.419.539.643
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                      7.318.615.403
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                                 7.318.272.806
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                                 6.412.303.422

Imbalan Kerja Lainnya
Grup juga memberikan imbalan kerja lainnya berupa uang pesangon, penghargaan masa bakti, tunjangan masa persiapan
pensiun dan tunjangan cuti besar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakan Grup. Imbalan
program ini tidak didanai dan ditentukan berdasarkan penghasilan dan masa kerja karyawan.

Detail beban imbalan kerja lainnya yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                              2024
 Biaya Jasa Kini                                                                                                 7.242.337
 Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti                                                                1.790.132
 Biaya Jasa Lalu                                                                                                          -
 Jumlah                                                                                                          9.032.469

Liabilitas sehubungan dengan imbalan kerja lain sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                              2024
 Nilai Kini Kewajiban                                                                                          142.133.750
 Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun                                                                         (91.886.453)
 Surplus                                                                                                         50.247.297
 Lain-lain                                                                                                       33.558.181
 Jumlah                                                                                                          83.805.478




                                                                                                                         46
Page 77
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                            31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Awal Periode/Tahun                                                                                             78.591.696
 Beban Laba Rugi                                                                                                 9.032.469
 Pembayaran Manfaat                                                                                              (199.759)
 Penghasilan Komprehensif Lain                                                                                   3.555.093
 Iuran Dibayar Perseroan                                                                                       (7.174.021)
 Akhir Periode/Tahun                                                                                            83.805.478

Mutasi nilai wajar aset program liabilitas imbalan kerja lainnya sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                            2023
 Nilai Wajar Aset
  Program Dana Pensiun
   Awal Periode/Tahun                                                                                         82.396.323
 Pengembalian Aset Dana
   yang Diharapkan                                                                                              2.684.820
 Imbalan Hasil atas Aset
  Program yang tidak Termasuk
   dalam Bunga Neto
 Iuran Dibayar Perseroan                                                                                       7.174.023
 Iuran Dibayar Pihak Ketiga                                                                                    (368.713)
 Akhir Periode/Tahun                                                                                          91.886.453

Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                            2024
 Saldo Awal                                                                                                     35.710.816
 Periode/Tahun Berjalan                                                                                          3.555.093
 Saldo Akhir                                                                                                    39.265.909

Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                            31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Analisa Sensitivitas
  Nilai Kini Kewajiban
   Imbalan Pasti Akhir Tahun
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                       127.977.577
 Tingkat Diskonto – 1%                                                                                       157.324.073
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                                  157.047.489
 Tingkat Kenaikan Gaji – 1%                                                                                  127.967.201

7.    Pinjaman Program PEN
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Mei
  KETERANGAN
                                                                                                           2023
 Pokok Pinjaman (Catatan 41)                                                                                2.843.750.000
 Penyesuaian Nilai Wajar                                                                                    (421.067.944)
 Nilai Wajar Pinjaman                                                                                       2.422.662.056
 Pendapatan Hubah Ditangguhkan                                                                                421.067.944
 Jumlah                                                                                                     2.843.750.000
 Jumlah Bagian Pinjaman Program PEN yang Jatuh
 Tempo dalam Satu Tahun                                                                                      437.500.000
 Bagian Jangka Panjang                                                                                     2.406.250.000



                                                                                                                        47
Page 78
Perseroan menandatangani perjanjian pemberian dana investasi Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Sarana Multi
Infrastuktur (Persero) dalam bentuk pinjaman dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan Akta No.17 tanggal
30 November 2020 yang di hadapan Pratiwi Handayani, Notaris di Jakarta. Keputusan Menteri Keuangan Nomor.
531/KMK.06/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur sebagai Pelaksana Investasi Untuk Melaksanakan Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor.118/PMK.06/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Investasi
Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN.

Informasi lain mengenai Program PEN pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
                                                   Tanggal Jatuh
                                                                                                        Pemenuhan
                                                      Tempo          Suku Bunga
             Kreditur             Nama Fasilitas                                         Agunan        Batasan yang
                                                     Perjanjian       per Tahun
                                                                                                        Diwajibkan
                                                      Kredit
 Perseroan
                                                                                                      Indikator
                                                                                                      pembayaran
                                                                                                      bunga: Interest
                                  Pemulihan                         Sampai dengan                     Coverage Ratio
 Pinjaman Program Pemuhin         Ekonomi          31     Oktober    31 Desember                      (ICR) >1,0 kali
                                                                                     -
 Ekonomi Nasional (PEN)           Nasional         2030             2027 Repo rate                    Indikator
                                  (PEN)                               – 100 BPS                       Pembayaran
                                                                                                      pokok: Debt to
                                                                                                      CFO >0 kali
                                                                                                      dan <10 kali/

8.   Pinjaman Jangka Panjang

Saldo pinjaman jangka panjang per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 31.189.538.038 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                        2024
 Pihak Berelasi                                                                                        15.471.147.857
 Pihak Ketiga
 China Development Bank                                                                                7.214.834.232
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                              3.395.290.643
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                2.500.469.973
 PT BPD Sumatera Utara                                                                                   583.259.211
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                              575.555.748
 PT Bank DKI                                                                                             575.555.748
 PT Bank Mega Tbk                                                                                        575.555.748
 PT Bank Permata Tbk                                                                                     500.000.000
 PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung                                                             349.852.113
 PT BPD Papua                                                                                            300.000.000
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                               287.777.875
 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk                                                                        200.000.000
 Export-Import Bank of United States                                                                      61.296.873
 Subjumlah                                                                                            17.119.448.164
 Jumlah                                                                                               32.590.596.021

 Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
 Pihak Berelasi
 Pihak Ketiga                                                                                          1.007.145.098
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                255.101.087
 Export-Import Bank of United States                                                                      61.296.873
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                   37.650.106
 PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                                8.666.265
 PT Bank DKI                                                                                               8.666.265
 PT Bank Mega Tbk                                                                                          8.666.265
 PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung                                                               5.283.183
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                 4.333.132
 PT BPD Sumatera Utara                                                                                     4.249.709

                                                                                                                    48
Page 79
                                                                                                           31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                            2024
 Subjumlah                                                                                                    393.912.885
 Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                    1.401.057.983
 Bagian Jangka Panjang                                                                                     31.189.538.038

Berdasarkan mata uang:
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                             31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                              2024
 Berdasarkan Mata Uang:
 Rupiah                                                                                                    25.314.464.916
 Dolar Amerika Serikat                                                                                      3.815.658.608
 Yuan Tiongkok                                                                                              3.460.472.497
 Jumlah Pinjaman Jangka Panjang                                                                            32.590.596.021
 Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
 Rupiah                                                                                                     1.339.761.110
 Dolar Amerika Serikat                                                                                         61.296.873
 Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                    1.401.057.983
 Rupiah                                                                                                    23.974.703.806
 Dolar Amerika Serikat                                                                                      3.754.361.735
 Yuan Tiongkok                                                                                              3.460.472.497
 Bagian Jangka Panjang                                                                                     31.189.538.038

Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Panjang pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
                                               Tanggal
                                 Nama        Jatuh Tempo      Suku Bunga                           Pemenuhan Batasan
           Kreditur                                                               Agunan
                                Fasilitas     Perjanjian       per Tahun                             yang Diwajibkan
                                                Kredit
 Perusahaan
 Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)
                                                                                                 Debt to Equity Ratio Max
                                                                                                    300% Debt Service
                                             Tahap I : 25                                       Coverage Ratio min 1.25 x
 PT Bank Negara Indonesia                      Juli 2025         6,05% -       Asset sarana    Cash Flow Operation positif
                               Sindikasi
 (Persero) Tbk                               Tahap II : 8        11,12%        yang dibiayai     Debt to Equity Ratio Max
                                            Agustus 2026                                            300% Debt Service
                                                                                                Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                               Cash Flow Operation positif
                                                                                                 Debt to Equity Ratio Max
                                                                                                    300% Debt Service
                                             Tahap I : 25                                       Coverage Ratio min 1.25 x
 PT Bank Rakyat Indonesia                      Juli 2025         6,05% -       Asset sarana    Cash Flow Operation positif
                               Sindikasi
 (Persero) Tbk                               Tahap II : 8        11,12%        yang dibiayai     Debt to Equity Ratio Max
                                            Agustus 2026                                            300% Debt Service
                                                                                                Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                               Cash Flow Operation positif
 Proyek Pengadaan 10 Set KRL Komuter Jabodetabek
                                 Term
                                             1 Desember
 Kementerian Keuangan           Loan II                       7,50% - 8,38%          -                      -
                                                 2047
                               Berulang
 Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW
                                            Tahap I & II :
                                 Term                                                            Debt to Equity Ratio Max
                                            25 November          6,00% -       Asset sarana
 PT Bank Central Asia Tbk       Loan II                                                             300% Debt Service
                                           2026 Tahap III        10,26%        yang dibiayai
                               Berulang                                                         Coverage Ratio min 1.25 x
                                           : 4 Maret 2028
 Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)
                                             Tahap I : 10                          Gadai         Debt to Equity Ratio Max
                                              Mei 2028           3,00% -       Rekening dan         300% Debt Service
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi
                                             Tahap II : 25       11,66%         Fidusia atas    Coverage Ratio min 1.25 x
                                              Juni 2029                           Tagihan      Cash Flow Operation positif
 PT Bank Negara Indonesia                    Tahap I : 10        3,00% -           Gadai         Debt to Equity Ratio Max
                               Sindikasi
 (Persero) Tbk                                Mei 2028           11,66%        Rekening dan         300% Debt Service

                                                                                                                         49
Page 80
                                               Tanggal
                                  Nama      Jatuh Tempo       Suku Bunga                        Pemenuhan Batasan
           Kreditur                                                             Agunan
                                 Fasilitas    Perjanjian       per Tahun                          yang Diwajibkan
                                                Kredit
                                             Tahap II : 25                     Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                              Juni 2029                          Tagihan      Cash Flow Operation positif
                                             Tahap I : 10                         Gadai        Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia                       Mei 2028         3,00% -       Rekening dan       300% Debt Service
                                Sindikasi
(Persero) Tbk                                Tahap II : 25      11,66%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                              Juni 2029                          Tagihan      Cash Flow Operation positif
                                             Tahap I : 10                         Gadai        Debt to Equity Ratio Max
                                               Mei 2028         3,00% -       Rekening dan       300% Debt Service
PT Bank Central Asia Tbk        Sindikasi
                                             Tahap II : 25      11,66%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                              Juni 2029                          Tagihan      Cash Flow Operation positif
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric
                                             Tarikan I : 15
                                              Maret 2024
                                  Term
Export-Import Bank of United                Tarikan II : 15                   Asset sarana
                                 Loan II                         2,54%                                     -
States                                        Juni 2024                       yang dibiayai
                                Berulang
                                            Tarikan II : 15
                                              Maret 2025
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)
                                                                                  Gadai        Debt to Equity Ratio Max
                                               31 Oktober       6,75% -       Rekening dan       300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Sindikasi
                                                  2030          11,69%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                 Tagihan      Cash Flow Operation positif
                                                                                  Gadai        Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Negara Indonesia                       31 Oktober       6,75% -       Rekening dan       300% Debt Service
                                 Sindikasi
(Persero) Tbk                                     2030          11,69%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                 Tagihan      Cash Flow Operation positif
                                                                                  Gadai        Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia                       31 Oktober       6,75% -       Rekening dan       300% Debt Service
                                 Sindikasi
(Persero) Tbk                                     2030          11,69%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                 Tagihan      Cash Flow Operation positif
                                                                                  Gadai        Debt to Equity Ratio Max
                                               31 Oktober       6,75% -       Rekening dan       300% Debt Service
PT Bank Central Asia Tbk         Sindikasi
                                                  2030          11,69%         Fidusia atas   Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                 Tagihan      Cash Flow Operation positif
Pinjaman Transaksi Khusus
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
                                              26 Desember       7,25% -         Negative         300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Sindikasi
                                                  2026          10,15%           Pledge       Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                               Current Ratio min 100%
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
Lembaga Pembiayaan Ekspor                     26 Desember       7,25% -         Negative         300% Debt Service
                                 Sindikasi
Impor                                             2026          10,15%           Pledge       Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                               Current Ratio min 100%
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
PT Sarana Multi Infrastruktur                 26 Desember       7,25% -         Negative         300% Debt Service
                                 Sindikasi
(Persero)                                         2026          10,15%           Pledge       Coverage Ratio min 1.25 x
                                                                                               Current Ratio min 100%
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                      Jaminan        Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk   Sindikasi                     7,49% - 9,25%
                                                 efektif                       Pemerintah               500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
PT Bank Rakyat Indonesia                    seluruh syarat                      Jaminan        Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                     7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk                                    efektif                       Pemerintah               500%
                                              pemberian
                                                 kredit

                                                                                                                          50
Page 81
                                               Tanggal
                                 Nama       Jatuh Tempo      Suku Bunga                    Pemenuhan Batasan
          Kreditur                                                            Agunan
                                Fasilitas     Perjanjian      per Tahun                      yang Diwajibkan
                                                Kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
PT Bank Negara Indonesia                    seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk                                    efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Central Asia Tbk        Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank CIMB Niaga Tbk          Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
PT Sarana Multi Infrastruktur               seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
(Persero)                                        efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
The Bank of Tokyo-Mitshubishi               seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
UFJ, Ltd.                                        efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Shinhan Indonesia       Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank KEB Hana Indonesia      Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank DKI                     Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
PT BPD Sumatera Selatan dan                 seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
Bangka Belitung                                  efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                    Jaminan     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Mega Tbk                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                     Pemerintah            500%
                                              pemberian
                                                 kredit

                                                                                                                     51
Page 82
                                               Tanggal
                                 Nama       Jatuh Tempo      Suku Bunga                          Pemenuhan Batasan
          Kreditur                                                              Agunan
                                Fasilitas     Perjanjian      per Tahun                            yang Diwajibkan
                                                Kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                     Jaminan         Debt to Equity Ratio Max
PT BPD Sumatera Utara           Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                      Pemerintah                500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
PT    BPD    Pembangunan                    seluruh syarat                     Jaminan         Debt to Equity Ratio Max
                                Sindikasi                    7,49% - 9,25%
Daerah Papua                                     efektif                      Pemerintah                500%
                                              pemberian
                                                 kredit
                                            15 tahun sejak
                                             terpenuhinya
                                            seluruh syarat                     Jaminan         Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Permata Tbk             Sindikasi                    7,49% - 9,25%
                                                 efektif                      Pemerintah                500%
                                              pemberian
                                                 kredit
Perjanjian Pinjaman CDB
                              Fasilitas                                        Jaminan          Total Liabilities to Asset
China Development Bank                     25-Apr-69            3,20%
                                 A                                            Pemerintah            Ratio Max 85%
                              Fasilitas                                        Jaminan          Total Liabilities to Asset
China Development Bank                     25-Apr-69            3,10%
                                 B                                            Pemerintah            Ratio Max 85%
Perusahaan Anak - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek
                                                                              -Fiduciary of
                                                                                 movable
                                                                                  assets
                                                                                                Debt to Equity Ratio Max
                                                                              -Fiduciary on
                                            25 Desember                                         300% Current Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk   Sindikasi                     9,38-9,77%           bills
                                                2027                                              100% Debt Service
                                                                             -Fiduciary over
                                                                                               Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                             bank accounts
                                                                                -Company
                                                                               Guarantee
                                                                              -Fiduciary of
                                                                                 movable
                                                                                  assets
                                                                                                Debt to Equity Ratio Max
                                                                              -Fiduciary on
PT Bank Negara Indonesia                    25 Desember                                         300% Current Ratio min
                                Sindikasi                     9,38-9,77%           bills
(Persero) Tbk                                   2027                                              100% Debt Service
                                                                             -Fiduciary over
                                                                                               Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                             bank accounts
                                                                               -Company
                                                                               Guarantee
                                                                              -Fiduciary of
                                                                                 movable
                                                                                  assets
                                                                              -Fiduciary on     Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia                    25 Desember                            bills        300% Current Ratio min
                                Sindikasi                     9,38-9,77%
(Persero) Tbk                                   2027                            -Fiduciary        100% Debt Service
                                                                                over bank      Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                                accounts
                                                                                -Company
                                                                               Guarantee
                                                                              -Fiduciary of
                                                                                 movable
                                                                                                Debt to Equity Ratio Max
                                                                                  assets
                                            25 Desember                                         300% Current Ratio min
PT Bank Central Asia Tbk        Sindikasi                     9,38-9,77%      -Fiduciary on
                                                2027                                              100% Debt Service
                                                                                   bills
                                                                                               Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                             -Fiduciary over
                                                                             bank accounts

                                                                                                                             52
Page 83
                                               Tanggal
                                  Nama       Jatuh Tempo     Suku Bunga                         Pemenuhan Batasan
           Kreditur                                                            Agunan
                                 Fasilitas    Perjanjian      per Tahun                           yang Diwajibkan
                                                Kredit
                                                                              -Company
                                                                              Guarantee
 Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
 Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
                                              19 Januari                                       300% Current Ratio min
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk   Sindikasi                     9,38-9,77%     Sarana KRL
                                                2031                                             100% Debt Service
                                                                                              Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
 PT Bank Negara Indonesia                     19 Januari                                       300% Current Ratio min
                                 Sindikasi                     9,38-9,77%     Sarana KRL
 (Persero) Tbk                                  2031                                             100% Debt Service
                                                                                              Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
 PT Bank Rakyat Indonesia                     19 Januari                                       300% Current Ratio min
                                 Sindikasi                     9,38-9,77%     Sarana KRL
 (Persero) Tbk                                  2031                                             100% Debt Service
                                                                                              Coverage Ratio min 1.50 x
                                                                                               Debt to Equity Ratio Max
                                              19 Januari                                       300% Current Ratio min
 PT Bank Central Asia Tbk        Sindikasi                     9,38-9,77%     Sarana KRL
                                                2031                                             100% Debt Service
                                                                                              Coverage Ratio min 1.50 x

Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial convenant.

9.   Utang Obligasi

Saldo utang obligasi per tanggal 31 Mei 2024 adalah Rp 2.595.044.282 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                            31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                             2024
 Obligasi I Kereta Api Indonesia:
 Seri B                                                                                                     1.000.000.000
 Subjumlah                                                                                                  1.000.000.000
 Obligasi II Kereta Api Indonesia:
 Seri A                                                                                                       900.000.000
 Seri B                                                                                                     1.100.000.000
 Subjumlah                                                                                                  2.000.000.000
 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
 Seri A                                                                                                       634.000.000
 Seri B                                                                                                       866.000.000
 Subjumlah                                                                                                  1.500.000.000
 Jumlah                                                                                                     4.500.000.000
 Biaya Penerbitan Obligasi yang belum Diamortisasi                                                             (5.609.887)
 Jumlah Utang Obligasi                                                                                      4.494.390.113
 Bagian Utang Obligasi yang Jatuh Tempo dalm Satu Tahun
 Obligasi I kereta Api Indonesia:
 Seri B                                                                                                     1.000.000.000
 Obligasi II Kereta Api Indonesia:
 Seri A                                                                                                       900.000.000
 Biaya penerbitan Obligasi yang Belum Diamortisasi                                                              (654.169)
 Jumlah Bagian Obligasi yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                                   1.899.345.831
 Bagian Jangka Panjang                                                                                      2.595.044.282

Jumlah pembayaran kembali untuk utang obligasi menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:

                                        Tahun Jatuh Tempo                                                   Jumlah
                                               2024                                                          1.900.000.000
                                               2026                                                          1.100.000.000
                                               2027                                                            634.000.000
                                                                                                                         53
Page 84
                                       Tahun Jatuh Tempo                                                   Jumlah
                                              2029                                                            866.000.000
                                             Total                                                          4.500.000.000

a.   Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
     Pada tanggal 13 November 2017, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     atas penerbitan Obligasi I Kereta Api Indonesia tahun 2017 dengan 2 (dua) seri yaitu:

     a. Seri A senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun. Pada tanggal 18 November 2022, Perseroan
         telah melunasi Obligasi I seri A Kereta Api Indonesia Tahun 2017 sebesar Rp1.000.000.000 sesuai jadwal.
     b. Seri B senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 21 November 2024.

     Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 21 November 2017, dari hasil penerbitan perdana Obligasi I tahun
     2017 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
     prospektus utang obligasi Grup, sekitar 55% dari dana yang diperoleh akan digunakan untuk penyelesaian proyek KA
     Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan sekitar 45% akan digunakan untuk pembelian kereta.

     Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.

     Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek
     Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan
     bunga.

     Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
     berikut:
     a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1
     b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
          Pinjaman tidak kurang dari 1:1

     Pada 3 April 2024, Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April
     2024 hingga 1 April 2025

b.   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
     Pada tanggal 6 Desember 2019, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     atas penerbitan Obligasi II Kereta Api Indonesia tahun 2019 dengan 2 (dua) seri yaitu:
     a. Seri A senilai Rp900.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16 Desember 2024.
     b. Seri B senilai Rp1.100.000.000 dengan suku bunga 8,20% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16 Desember 2026.

     Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 13 Desember 2019, dari hasil penerbitan perdana Obligasi II tahun
     2019 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
     prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.200.000.000 akan digunakan untuk refinancing fasilitas pada PT Bank
     HSBC Indonesia dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan/perbaikan sarana.

     Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.

     Obligasi II Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PEFINDO. Peringkat
     tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.

     Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
     berikut:
     a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
     b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
          Pinjaman tidak kurang dari 1:1.

     Pada 3 April 2024, Obligasi II Grup mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April 2024 hingga 1
     April 2025.


                                                                                                                        54
Page 85
c.   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022
     Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
     penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia tahun 2022 dengan 2 (dua) seri yaitu:
     a. Seri A senilai Rp634.000.000 dengan suku bunga 7,10% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2027.
     b. Seri B senilai Rp866.000.000 dengan suku bunga 8,00% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2029.
     Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan perdana Obligasi Berkelanjutan
     I tahun 2022 adalah sebesar Rp1.500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
     prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.000.000.000 digunakan untuk pembayaran utang pokok Kereta Api
     Indonesia tahun 2017 Seri A sisanya akan digunakan untuk pengembangan angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian
     Selatan yang berupa prasarana perkeretaapian.

     Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.

     Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AA+” untuk penerbitan obligasi dari PEFINDO. Peringkat
     tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.

     Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
     berikut:
     a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
     b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
          Pinjaman tidak kurang dari 1:1.

     Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.

Pada 3 April 2024, Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April
2024 hingga 1 April 2025.

10. Sukuk Ijarah
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                              31 Mei
 KETERANGAN
                                                                                                               2024
 Sukuk Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
 Seri A                                                                                                       117.350.000
 Seri B                                                                                                       382.650.000
 Jumlah                                                                                                       500.000.000
 Biaya Penerbitan Sukuk yang belum Diamortisasi                                                                (1.297.522)
 Jumlah Sukuk                                                                                                 498.702.478

Jumlah pembayaran kembali untuk sukuk ijarah menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                          Tahun Jatuh Tempo                                               Jumlah (Rp)
                                                 2027                                                     117.350.000
                                                 2029                                                     382.650.000
                                                Total                                                     500.000.000

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan 2 (dua) seri yaitu:

a.   Seri A senilai Rp117.350.000 dengan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp8.331.850 per tahun, akan jatuh tempo
     tanggal 5 Agustus 2027.
b.   Seri B senilai Rp382.650.000 dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp30.612.000 per tahun, akan jatuh tempo tanggal
     5 Agustus 2029.

Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 adalah sebesar Rp500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat dan prospektus obligasi berkelanjutan I dan sukuk ijarah berkelanjutan I Kereta Api Indonesia, sekitar 78% akan
digunakan untuk pengembangan angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan yang berupa prasarana
perkeretaapaian dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan sarana KA Bandara International Adi Soemarmo yang
berupa sarana trainset KRDE.
                                                                                                                         55
Page 86
Sukuk ijarah ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AA+” atas Sukuk dari PEFINDO. Peringkat
tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan cicilan imbalan ijarah setiap triwulan.

Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode sukuk ijarah sebagai berikut:

a.     Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b.     Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
       Pinjaman tidak kurang dari 1:1.

Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan memenuhi kepatuhan financial covenant.

Pada 3 April 2024, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2
April 2024 hingga 1 April 2025.

11. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya

Kewajiban jangka panjang lainnya merupakan dana titipan dari iuran pensiun dana tambahan dari Pemerintah Republik
Indonesia dan PT Taspen (Persero) sebagai pembayaran manfaat masa lalu para karyawan eks- Pegawai Negeri Sipil. Dana
titipan ini termasuk titipan dana kesehatan pegawai akan dibayarkan sesuai perjanjian dengan pihak pengelola dana. Dana
titipan disimpan dalam bentuk rekening bank dan deposito. Rincian liabilitas jangka panjang lainnya sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                           31 Mei
     KETERANGAN
                                                                                                            2024
 Titipan Dana Iuran Pensiun
 Saldo Awal                                                                                                91.258.933
 Penerimaan:
 Penerimaan Dana Iuaran Pensiun                                                                           202.933.958
 Pengembangan Dana                                                                                            889.515
 Subjumlah                                                                                                203.823.473
 Pembayaran
 BPS Ketenagakerjaan                                                                                       83.262.963
 PT Taspen (Persero)                                                                                       56.777.203
 PT Asuransi Jiwa IFG (Life)                                                                               53.339.465
 Subjumlah                                                                                                193.379.631
 Saldo Akhir                                                                                              101.702.775
 Titipan Dana Kesehatan Pegawai                                                                            61.354.623
 Tantiem Direksi                                                                                            7.640.255
 Jumlah                                                                                                   170.697.653

Kisaran suku bunga per tahun dan jangka waktu deposito berjangka adalah sebagai berikut:

                                                                                                          31 Mei
     KETERANGAN
                                                                                                           2024
 Rupiah                                                                                                6,00% - 12,00%
 Jangka Waktu                                                                                                  1 Bulan

KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Perusahaan merupakan tergugat 1 (satu) dalam gugatan yang diajukan oleh Tengku Hamdy Osman Delikhan melalui
Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dalam perkara 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn pada tanggal 5 Februari 2021. Inti dari
gugatan tersebut adalah Tengku Hamdy Osman Delikhan menggugat KAI karena tahun 1868 terjadi perjanjian konsesi antara
Sultan Deli dan DSM selama 90 tahun yang seharusnya berakhir tahun 2002 dan aset tersebut dikembalikan ke Tengku
Hamdy Osman Delikhan. Penggugat mengklaim bahwa Perusahaan merugikan penggugat dan menuntut pembayaran ganti
rugi sebesar Rp707.340.000.

Pada tanggal 23 November 2021, Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan putusan atas perkara
No. 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn yang pada menyatakan menolak tuntutan penggugat.
                                                                                                                      56
Page 87
Pada tanggal 14 Desember 2022, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj gelar Tengku Raja Muda Deli mengajukan banding
dengan nomor perkara 381/Pdt/2023/PT MDN. Pada tanggal 25 Juli 2023, putusan banding adalah menguatkan putusan PN
Medan Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 23 November 2021.

Sehubungan pelaksanaan Upaya eksekusi kepada Tengku Hamdy Osman Delikhan, sampai dengan diterbitkan laporan
keuangan konsolidasian, Perusahaan berupaya untuk memperoleh informasi atau penelusuran terhadap aset/harta
kekayaan yang tercatat atau terdaftar sebagai milik/atas nama Tengku Hamdy Osman Delikhan yang nantinya akan dijadikan
sebagai objek eksekusi.

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Tengku Hamdy Osman Delikhan al-Haj gelar Tengku Raja Muda Deli mengajukan Kasasi.
Sampai dengan laporan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam proses pengajuan Kasasi.

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai berikut:

                                Outstanding per    Jatuh     Suku
 NO                Bank                                                  Jaminan            Penggunaan Dana
                                  31 Mei 2024     Tempo      Bunga
 Mata uang IDR
                                                  29 Jul
     1   BNI                        200.000.000               6,70%     Tidak Ada    Modal Kerja Perusahaan
                                                   2024
                                                   4 Jul
     2   Mandiri                  1.000.000.000               6.45%     Tidak Ada    Modal Kerja Perusahaan
                                                   2024
                                                  25 Aug                             Pengadaaan 144 Lok & 2.400
     3   Sindikasi BNI & BRI        602.854.962               9.23%        Ada
                                                   2026                              Gerbong
                                                  25 Sep
     4   BCA                        174.932.352               9.03%        Ada       Pengadaan 1.200 Gerbong
                                                   2026
         Sindikasi BNI, BRI,                      25 Jun                             Pembiayaan Prasarana KA
     5                              371.888.986               9.93%        Ada
         Mandiri, BCA                              2029                              Commuter Jabodetabek
         Sindikasi BNI, BRI,                      31 Oct                             Pembiayaan Prasarana KA
     6                              940.030.556               9.93%        Ada
         Mandiri, BCA                              2030                              Bandara Soekarno Hatta
                                                   4 Mar
     7   BCA                        255.749.225               9.03%        Ada       Pengadaan 1.213 Gerbong
                                                   2028
                                                  1 Dec                              Pengadaan 10 TS KA Commuter
     8   SLA kfW – Kemenkeu          22.916.397              7.125%     Tidak Ada
                                                   2048                              Jabodetabek
                                                  25 Dec
     9   PTK Mandiri                584.582.000               8.40%     Tidak Ada    Pengembangan Usaha Perusahaan
                                                   2026
                                                  31 Oct                             Mendukung Likuiditas dan
  10     IP – PEN                 2.843.750.000               5.25%     Tidak Ada
                                                   2030                              SOlvabilitas
        Sindikasi         LRT                     25 Dec                             Pembiayaan Proyek LRT
  11                             17.650.376.281               5.80%        Ada
        Jabodebek                                  2036                              Jabodebek
        Sindikasi         LRT                     25 Dec                             Pembiayaan Proyek LRT
  12                              4.169.128.801               5.80%        Ada
        Jabodebek                                  2036                              Jabodebek
        Jumlah IDR               28.816.209.560
 Mata Uang USD*
                                                  15 Jun
 1       US Exim (Tranche 2)          1.331.089               2.39%     Tidak Ada    Pengadaan 50 Unit Lokomotif
                                                   2024
                                                  15 Mar
 2       US Exim (Tranche 3)          2.440.330               2.07%     Tidak Ada    Pengadaan 50 Unit Lokomotif
                                                   2025
                                                  25 Apr                             Pendanaan Cost Overrun Proyek
 3       CDB                        230.995.000               3.20%        Ada
                                                   2069                              KCJB
        Jumlah USD*                 233.435.330
 Mata uang CNY*
                                                   25 Apr                            Pendanan Cost Overrun Proyek
     1   CDB                      1.542.787.560               3.10%        Ada
                                                    2069                             KCJB
*ditulis dalam satuan penuh




                                                                                                                     57
Page 88
Kewajiban Keuangan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai berikut:

                                 Outstanding per    Jatuh    Suku
 NO            Bank                                                    Jaminan            Penggunaan Dana
                                   31 Mei 2024     Tempo     Bunga
 PT Reska Multi Usaha
                                                                                   Untuk memenuhi kebutuhan modal
                                                   03 Juni
  1     Bank Permata                  30.000.000             8.25%     Tidak ada   kerja dalam rangka operasional
                                                    2024
                                                                                   usaha
                                                                                   Untuk memenuhi kebutuhan modal
                                                   8 Sep
  2     Bank Mandiri                  55.000.000             7.75%     Tidak ada   kerja dalam rangka operasional
                                                   2024
                                                                                   usaha
 PT Kereta Commuter Indonesia
         Penjaminan Sindikasi                      25 Dec    JIBOR +
  1                                  155.658.161                         KRL       Investasi Sarana KRL Bukan Baru
         Jabodetabek                                2027        3%
         Penjaminan Sindikasi                      25 Mar    JIBOR +
  2                                  388.500.000                         KRL       Investasi Sarana KRL Basoetta
         Basoetta                                   2031        3%
         Pinjaman       Kredit                      5 Feb       7%      Piutang    Untuk Pembiayaan Kebutuhan
  3                                  137.000.000
         Modal Kerja (KMK)                          2025                 PSO       Modal Kerja atas dasar PSO
 PT Railink
         Tidak ada
 PT Kereta Api Pariwisata
         Tidak Ada
 PT Kereta Api Logistik
         Tidak Ada
 PT KA Properti Manajemen
         Tidak Ada

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
 MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
 JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN

 DARI TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
 INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
 KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.

 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
 SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
 LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI.

 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
 PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
 SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN.

 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
 PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
                                                                                                                     58
Page 89
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Mei                     31 Desember
 KETERANGAN
                                                                    2024               2023                 2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                               4.549.819.332     5.138.571.482       5.695.720.193
 Dana Dibatasi Penggunaannya                                      2.720.219.288     2.587.812.673       5.610.385.976
 Piutang Usaha
    Pihak Berelasi                                                1.522.305.765     1.253.114.802           934.629.745
    Pihak Ketiga                                                    466.832.688       616.479.973           471.708.322
 Piutang Lain-lain
    Pihak Berelasi                                                    8.183.000         8.183.000                   -
    Pihak Ketiga                                                     39.823.498        53.403.990          90.003.063
 Persediaan                                                       1.310.706.580     1.528.349.171       1.145.313.941
 Pendapatan Masih akan Diterima
    Pihak Berelasi                                                2.624.275.207       439.036.344         719.566.683
    Pihak Ketiga                                                    422.667.435       324.703.696         220.050.288
 Uang Muka                                                           64.240.770        92.819.225          57.650.571
 Biaya Dibayar di Muka                                              252.647.774       167.365.297          62.652.603
 Pajak Dibayar di Muka                                              795.925.807       690.300.423         303.896.017
 Aset Lancar Lainnya                                                 10.992.438       123.701.643          26.370.549
 JUMLAH ASET LANCAR                                              14.788.639.582    13.023.841.719      15.337.947.951

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang Lain-lain                                                7.214.834.232                 -                   -
 Uang Muka Jangka Panjang                                         2.965.912.058     3.093.767.915          20.640.157
 Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama                   4.301.935.804     5.808.370.149       6.315.362.037
 Investasi Jangka Panjang                                            35.747.769        35.747.769          24.176.000
 Aset Pajak Tangguhan                                             1.204.709.241     1.216.932.650       1.432.778.568
 Aset Tetap                                                      27.090.722.780    26.370.631.004      23.924.692.897
 Properti Investasi                                                 266.259.362       246.905.669         126.085.555
 Hak Pengoperasian Aset Prasarana                                30.617.492.459    30.697.675.664      23.736.944.016
 Aset Takberwujud                                                   752.552.410       576.231.411         422.760.902
 Aset Hak Guna                                                       84.899.422        92.152.320          53.116.074
 Aset Tidak Lancar Lainnya                                          225.500.854       212.057.103         186.725.566
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                        74.760.566.391    68.350.471.654      56.243.281.772
 JUMLAH ASET                                                     89.549.205.973    81.374.313.373      71.581.229.723

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Usaha
   Pihak Berelasi                                                   965.653.310     4.976.299.233           880.714.681
                                                                                                                     59
Page 90
                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                             31 Mei                    31 Desember
 KETERANGAN
                                                                              2024               2023               2022
    Pihak Ketiga                                                              961.841.412     2.394.977.405       1.578.171.487
 Beban Akrual                                                               2.494.483.189     2.203.317.939       1.572.961.926
 Utang Pajak                                                                  625.421.368       621.745.503         309.332.730
 Pendapatan Diterima di Muka                                                1.310.581.012     1.281.637.698       1.144.639.451
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                   1.710.180.412     1.295.541.970         962.743.057
 Pinjaman Bank Jangka Pendek                                                1.942.426.859     1.388.523.138       1.760.000.000
 Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
    Liabilitas Sewa                                                            33.231.048        36.504.861          16.563.637
    Pinjaman Jangka Panjang                                                 1.401.057.983     1.294.613.508       1.196.958.601
    Pinjaman Program PEN                                                      437.500.000       437.500.000         437.500.000
    Utang Obligasi                                                          1.899.345.831     1.898.852.925                   -
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                              97.079.698        91.802.000          98.538.290
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                           13.878.802.122    17.921.316.180       9.958.123.860

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Pendapatan Diterima di Muka                                                  808.675.891       834.563.297         837.174.293
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                   5.768.798.768     5.618.516.876       5.197.151.974
 Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
 dalam Satu Tahun
    Liabilitas Sewa                                                            60.531.873        74.166.028          44.599.263
    Pinjaman Jangka Panjang                                                31.189.538.038    20.142.027.462      18.282.631.817
    Pinjaman Program PEN                                                    2.406.250.000     2.625.000.000       3.062.500.000
    Utang Obligasi                                                          2.595.044.282     2.594.469.619       4.490.760.381
    Sukuk Ijarah                                                              498.702.478       498.586.194         498.307.111
 Liabilitas Jangka Panjang Lainnya                                            170.697.653       159.530.476         129.796.719
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                          43.498.238.983    32.546.859.952      32.542.921.558
 JUMLAH LIABILITAS                                                         57.377.041.105    50.468.176.132      42.501.045.418

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
 Modal Saham
   Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
   Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada 31 Mei 2024, 31
 Desember 2023 sebesar 22.368.743, dan 31 Desember 2022
 sebesar 19.168.743 saham                                                  22.368.743.000    22.368.743.000      19.168.743.000
 Tambahan Penyertaan Modal Negara                                                       -                 -       3.200.000.000
 Saldo Laba
   Ditentukan penggunaannya                                                  9.476.398.277     9.476.398.277       7.694.357.800
   Belum ditentukan penggunaannya                                            1.266.852.084        76.609.318         (15.271.506)
 Komponen Ekuitas Lainnya                                                  (1.306.899.053)   (1.105.074.666)     (1.060.098.895)
 Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk             32.075.094.308    30.816.675.929      28.987.730.399
 Kepentingan Non-pengendali                                                     97.070.560        89.461.312           92.453.906
 JUMLAH EKUITAS                                                            32.172.164.868    30.906.137.241      29.080.184.305
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             89.549.205.973    81.374.313.373      71.581.229.723

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                  31 Mei                                  31 Desember
 KETERANGAN
                                                      2024                   2023                  2023                   2022
 PENDAPATAN
 Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya              13.893.126.717         10.612.558.415       27.764.287.041         22.967.071.664
 Pendapatan Konstruksi                                 135.412.371            339.021.316        7.342.248.533          2.610.567.346

                                                                                                                                 60
Page 91
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                        31 Mei                                31 Desember
KETERANGAN
                                             2024                  2023               2023                     2022
Jumlah Pendapatan                          14.028.539.088        10.951.579.731     35.106.535.574           25.577.639.010

BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya           (8.603.518.266)       (7.198.478.897)   (19.676.271.707)        (15.930.293.675)
Beban Konstruksi                             (135.412.371)         (339.021.316)    (7.342.248.533)         (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan              (8.738.930.637)       (7.537.500.213)   (27.018.520.240)        (18.540.861.021)
LABA BRUTO                                   5.289.608.451         3.414.079.518      8.088.015.334           7.036.777.989

Beban Usaha                                (1.510.526.028)       (1.434.857.643)    (4.227.212.786)          (3.664.532.070)
LABA USAHA                                   3.779.082.423         1.979.221.875      3.860.802.548            3.372.245.919

Penghasilan Keuangan                          186.290.476           133.375.545        301.722.909              139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama                            (1.505.375.882)        (141.716.712)       (507.073.954)           (267.504.227)
Beban Keuangan                             (1.012.661.453)        (502.413.649)     (1.507.438.966)           (980.572.153)
Selisih Kurs                                   170.527.630          (90.088.052)        (57.275.927)              42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih     (163.258.557)            19.336.152        156.750.557             (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK                           1.454.604.637        1.397.715.159       2.247.487.167           2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan                      (256.749.899)        (299.341.130)       (375.939.030)           (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                  1.197.854.738        1.098.374.029       1.871.548.137           1.685.989.220

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
yang Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi
pada Periode Berikutnya:
  Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Pasti                                          87.723.281          (55.521.724)        (56.850.198)             746.347.332
  Efek Pajak Penghasilan Terkait             (19.550.392)            12.214.779          11.703.462           (165.506.775)
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif Lain - Setelah Pajak              68.172.889          (43.306.945)        (45.146.736)             580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN                      1.266.027.627         1.055.067.084      1.826.401.401            2.266.829.777

LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                       1.190.242.766         1.098.423.405      1.873.921.301            1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali                      7.611.972               (49.376)        (2.373.164)             (96.051.257)
JUMLAH                                      1.197.854.738         1.098.374.029      1.871.548.137            1.685.989.220

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                       1.258.418.379         1.055.116.460      1.828.945.530            2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali                      7.609.248               (49.376)        (2.544.129)             (96.084.757)
JUMLAH                                      1.266.027.627         1.055.067.084      1.826.401.401            2.266.829.777

Laba per Saham Dasar                                   53                    49                  84                      93




                                                                                                                    61
Page 92
Rasio Keuangan Penting
                                                                           31 Mei                          31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2024             2023            2023             2022
 Rasio Pertumbuhan
 Jumlah Aset                                                          10,05%           0,98%         13,68%            14,13%
 Jumlah Liabilitas                                                    13,69%          -1,84%         18,75%             8,65%
 Jumlah Ekuitas                                                        4,10%           5,11%          6,28%            23,23%
 Laba Tahun Berjalan                                                   9,06%          85,79%         11,01%           496,52%
 EBITDA                                                               35,81%          38,71%         14,18%           178,03%

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12)                      10,47%          13,17%          8,09%              9,63%
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset                        1,34%           1,52%          2,30%              2,36%
 Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas                     3,72%           3,59%          6,06%              5,80%
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12)                           8,62%          10,35%          6,74%              7,34%

 Rasio Keuangan
 Rasio Kas (1)                                                            0,33x         0,59x          0,29x                0,57x
 Rasio Lancar (2)                                                         1,07x         1,51x          0,73x                1,54x
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3)                                    1,78x         1,37x          1,63x                1,46x
 Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4)                             1,32x         0,96x          1,00x                1,02x
 Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)                                       0,64x         0,58x          0,62x                0,59x
 Interest Coverage Ratio (6)                                              2,67x         3,72x          2,84x                4,03x
 Debt Service Coverage Ratio (7)                                          1,25x         1,39x          1,01x                1,73x
 Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8)                                      1,34%           1,52%          2,30%              2,36%
 Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9)                                   3,72%           3,59%          6,06%              5,80%
 Rasio Marjin Kotor (10) (12)                                         38,07%          32,17%         29,13%            30,64%
 Rasio Marjin Bersih (11) (12)                                         8,62%          10,35%          6,74%             7,34%

Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi sesuai
dengan penerapan PSAK 16

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA


 Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas                                               Rasio Keuangan Perseroan
                                                                     Pembatasan
                    Lainnya                                                                        pada tanggal 31 Mei 2024
 Total Liabilities to Assets Ratio                                 Maksimum 0,85x                                         0,64x
 Current Ratio                                                      Minimum 1x                                            1,07x
 Cash Flow Operational (ribuan Rupiah)                                 Positif                                  Rp1.459.239.876
 Debt to Equity Ratio (1)                                           Maksimum 3x                                           1,32x
 Debt to Service Coverage Ratio (2)                                 Minimum 1,25x                                           1,25x

                                                                                                                               62
Page 93
 Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas                                              Rasio Keuangan Perseroan
                                                                    Pembatasan
                    Lainnya                                                                       pada tanggal 31 Mei 2024
 EBITDA to Interest Ratio                                           Minimum 1,5x                                         3,18x
 Indikator Pembayaran Bunga (3)                                 Minimum lebih dari 1x                                    3,18x
                                                        Debt/Arus Kas Operasi Induk > 0x dan <
 Indikator Pembayaran Pokok (4)                                                                                          1,95x
                                                                         10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan pembayaran
pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang
seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional




                                                                                                                            63
Page 94
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Mei 2024 dan laporan auditan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan arus kas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023 (dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif) serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.

1.    Umum

Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait
perkeretaapian. Bidang usaha Perseroan terbagi dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang yang melayani
angkutan jarak jauh, jarak menengah dan jarak dekat. (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas, batubara,
semen, parcel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.
Kompetensi utama Perseroan dalam bisnis perkeretaapian pada pengoperasian angkutan penumpang dan barang lebih
nyaman, aman dan lebih tepat waktu dibandingkan moda transportasi lainnya.

Total Pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 mengalami kenaikan sebesar
Rp3.076.959.357 atau sebesar 28,10% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
dari sebesar Rp10.951.579.731 menjadi sebesar Rp14.028.539.088.

Sedangkan untuk Laba periode berjalan pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mencatatkan laba sebesar Rp 1.197.854.738
ribu, terjadi kenaikan kinerja sebesar 9,06% atau setara Rp99.480.709 ribu dari sebelumnya sebesar Rp1.098.374.029 ribu
pada tanggal 31 Mei 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan jasa angkutan dan usaha lainnya
teurtama pada jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan barang.

Pada posisi 31 Mei 2024, Perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan total aset sebesar 10,05%, pertumbuhan total
liabilitas sebesar 13,69% dan pertumbuhan total ekuitas sebesar 4,10%.

2.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Dan Operasi Perseroan

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha dan operasi Perseroan:

a. Kehandalan prasarana dan sarana untuk mendukung angkutan usaha Perseroan baik angkutan penumpang
     maupun angkutan barang.
     Prasarana dan sarana angkutan yang handal akan berdampak pada keselamatan, peningkatan pelayanan dan
     ketercapaian target operasi Perseroan.

b. Ketersediaan suku cadang dalam mendukung program perawatan prasarana dan sarana agar tetap handal.
   Ketersediaan suku cadang merupakan unsur penting dalam mendukung perawatan dalam menjaga ketersediaan Sarana
     siap operasi untuk mencapai target operasi.

                                                                                                                         64
Page 95
c. Ketersediaan bahan bakar untuk menggerakan sarana yang digunakan dalam rangka proses bisnis Perseroan.
     Bahan bakar merupakan faktor penting yang menjadi dasar pergerakan sarana. Ketersediaan bahan bakar akan
     berdampak pada kelancaran operasi sarana sehingga pencapaian target pendapatan baik dari angkutan penumpang
     maupun angkutan barang dapat tercapai.

d. Dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi Pemerintah serta mekanisme pembayaran angkutan keperintisan
     untuk beberapa angkutan penumpang.
     Perseroan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi umum mendapatkan bantuan subsidi dari
     pemerintah dalam bentuk PSO dan mekanisme angkutan keperintisan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
     layanan kereta api, khususnya bagi kalangan menengah kebawah. Hal ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat
     untuk menggunakan transportasi umum, sehingga penggunaan kendaraan pribadi dapat diminimalisir. Terkait dengan
     IMO, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada Perseroan untuk melaksanakan kegiatan perawatan dan
     pengoperasian prasarana perkeretaapian yang merupakan milik negara. Atas perawatan tersebut pemerintah
     memberikan penggantian perawatan yang tertuang dalam Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
     Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tiap tahun anggaran.

e. Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam pengoperasian bisnis perusahaan dan manajemen Perseroan.
   Sumber daya manusia yang handal dan kompeten merupakan salah satu faktor penting demi menjaga keselamatan dan
   kelancaran baik dari angkutan penumpang maupun angkutan barang.

f.   Pengembangan aplikasi yang memudahkan pelanggan untuk dapat mengakses layanan jasa kereta api.
     Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi berbasis web dan
     bekerjasama dengan agen-agen penjualan tiket secara online untuk memudahkan pembelian tiket seperti pembuatan
     aplikasi KAI-Access. pembelian tiket melalui website Perseroan. dan kerjasama dengan agen-agen penjualan secara
     online.

g. Pengembangan aplikasi yang mendukung proses bisnis Perseroan.
     Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi berbasis IT untuk
     mempermudah kelancaran operasional Perseroan dan meminimalisir human-error. Selain itu, pengembangan teknologi
     juga diperlukan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas operasi Perseroan.

h. Kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik.
     Dengan meningkatnya kinerja Perseroan serta usaha Perseroan untuk menjaga hasil pemeringkatan yang telah diperoleh.
     Mampu meningkatkan kepercayaan investor dan kreditur untuk menanamkan dan atau mendanai proyek-proyek
     Perseroan sehingga mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik.

i.   Perubahan Perilaku Konsumen.
     Untuk mengantisipasi perubahan perilaku konsumen yang selalu menginginkan pelayanan yang terus meningkat,
     Perseroan perlu meningkatkan kualitas pelayanannya di berbagai aspek untuk memenuhi harapan konsumen. Sebagai
     contoh loyalty program, pengembangan aplikasi pemesanan, pembatalan, dan reschedule tiket, dan lainnya.

j.   Perkembangan Aktivitas Pemasaran
     Perseroan telah mengembangkan sistem pemasaran yang lebih efektif diantaranya KAI Travel Fair Channel eksternal.
     Penambahan rute dan kereta baru, promo-promo (bundling) yang bekerjasama dengan beberapa hotel, restoran, fashion
     store dan lain-lain dimana hal ini dapat mendorong penjualan Perseroan.

k. Kondisi Persaingan dan Perubahan pada Kompetitor
     Kondisi saat ini Perseroan merupakan satu-satunya operator kereta api di Indonesia. Meskipun demikian, secara regulasi
     yang ada sangat dimungkinkan adanya operator lain selain Perseroan, sehingga diperlukan strategi dan inovasi dalam
     berkompetisi. Adapun kompetitor yang dihadapi Perseroan saat ini adalah pesawat terbang dan jalan tol yang juga dapat
     memberikan tarif yang bersaing serta waktu tempuh relatif singkat. Oleh karena itu, Perseoran senantiasa meningkatkan
     layanan untuk menjaga loyalitas pelanggan dan juga menarik pelanggan baru.

l.   Perubahan dalam tingkat suku bunga nilai tukar valuta asing
     Fluktuasi nilai tukar valuta asing dan perubahan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan mengingat
     pendanaan Perseroan dilakukan dengan pinjaman bank dalam mata uang asing serta pendanaan yang berasal dari
     pinjaman perbankan. Untuk saat ini kebutuhan valuta asing Perseroan masih dapat tercukupi melalui pendapatan valuta
     asing (natural hedging).

                                                                                                                        65
Page 96
Langkah-Langkah Yang Dilakukan Perseroan Untuk Meningkatkan Kinerja

Dalam meningkatkan kinerja Perseroan, langkah-langkah yang dilakukan Perseroan diantaranya:
    • Meningkatkan porsi pendapatan secara agresif dari angkutan barang dari Jawa dan Sumatera dengan menawarkan
        konsep total logistic solution kepada konsumen untuk memberikan layanan angkutan barang pick up and delivery
        secara door to door services;
    • Mengembangkan angkutan penumpang jarak jauh dan menengah, commuter Jabodetabek, KA Bandara, dan
        angkutan penumpang lainnya untuk memperluas layanan angkutan penumpang;
    • Mengembangkan usaha properti dengan komersialisasi di wilayah sekitar dan terhubung dengan stasiun besar;
    • Meningkatkan safety level operational kereta api mencapai zero accident dengan teknologi keselamatan yang tepat
        sasaran dan handal;
    • Peningkatan peran SDM dan teknologi informasi dalam kerangka efektifitas sistem informasi manajemen;
    • Meningkatkan pelayanan angkutan berdasarkan customer oriented yang focus pada kualitas, keamanan,
        kenyamanan dan nilai tambah bagi pengguna jasa angkutan kereta api.

3. Kebijakan Pemerintah

Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan:

a. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang
   Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian
   Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2024
   merupakan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan PSO, IMO dan TAC, serta Angkutan Perintis bagi Perseroan, di
   mana saat ini Perseroan merupakan satu-satunya penyelenggara perkeretaapian yang diberikan penugasan secara
   langsung oleh Pemerintah untuk melaksanakan PSO, IMO dan Angkutan Perintis. Atas penugasan tersebut, Perseroan
   memperoleh pendapatan yang berasal dari APBN. Pengaturan TAC merupakan mekanisme pengenaan Pendapatan
   Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara bagi setiap penyelenggara sarana
   perkeretaapian, salah satunya Perseroan.
b. Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah
   dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 memberikan kemudahan dalam pengambilan langkah-langkah
   strategis terhadap pelaksanakan berbagai proyek di bidang perkeretaapian yang dilakukan oleh Perseroan, di antaranya
   High Speed Train Jakarta Bandung, Jabodetabek Circular Line, Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah
   Jabodebek, Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kereta api Makassar – Parepare, kereta api Prabumulih –
   Kertapati, dan sebagainya.
c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
   Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49
   Tahun 2017 merupakan dasar penugasan bagi Perseroan dalam melaksanakan penyelenggaraan prasarana
   pekeretaapian dan Sarana perkeretaapian termasuk pendanaan prasarana pekeretaapian Light Rail Transit (LRT)
   Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.
d. Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api
   sebagaimana diubah dengan Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM No. 26 tahun 2018 merupakan dasar dan
   pedoman bagi Perseroan untuk berinvestasi Sarana perkeretaapian baru dalam rangka melaksanakan penugasan
   penyelenggaraan subsidi angkutan perintis.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.08/2017 tentang Penetapan Cara Pembayaran atas Pembangunan
   Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi oleh PT Adhi
   Karya (Persero) Tbk merupakan dasar bagi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran pembangunan prasarana
   perkeretaapian Light Rail Transit (LRT) Jabodebek sehingga memberikan peluang bagi Perseroan untuk memperoleh
   penugasan pengoperasian. perawatan dan pengusahaan prasarana Light Rail Transit (LRT).
f. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021
   tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
g. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk
   Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-
   Depok-Tangerang-Bekasi merupakan penugasan kepada Perseroan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana
   perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang dan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur
   Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang meliputi kegiatan pembangunan,
   pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan atas prasarana kereta api, serta pengadaan, pengoperasian, perawatan,
   dan pengusahaan atas sarana kereta api.

                                                                                                                    66
Page 97
h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
   (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta APi Kelas Ekonomi
   Tahun Anggaran 2024 merupakan penugasan kepada Perseroan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan
   public/Public Service Obligation untuk angkutan kereta api kelas ekonomi.
i. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
   (Persero) untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2024 merupakan
   penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian terdiri atas:
     (i). KA Amir Hamzah
     (ii). KA Bathara Kresna
     (iii). KA Cut Meutia
     (iv). KA Lembah Anai
     (v). LRT Sumatera Selatan
     (vi). KA Nurmala.
j. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
   (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran
   Tahun 2024 merupakan penugasan dalam rangka penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana
   perkeretaapian milik negara untuk: merawat dan mengoperasikan prasarana perkeretaapian milik negara sesuai standar
   dan tata cara yang telah ditetapkan, melaporkan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik
   negara, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Menteri, mematuhi ketentuan
   peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.197 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam
   Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri _Perhubungan
   Nomor PM.32 Tahun 2018 merupakan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai komponen biaya yang
   diperhitungkan dalam rangka angkutan perintis perkeretaapian dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas,
   efesiansi, kewajaran dan akuntabilitas.
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
   Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan sebagaimna diubah
   mealui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
   138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan
   Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan merupakan peraturan Menteri Perhubungan yang
   mengatur ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang salah satunya mengatur terkait biaya penggunaan
   prasarana perkeretaapian pada jasa transportasi perkeretaapian.
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis
   Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan ketentuan yang
   mengatur mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada direktorat jenderal perkeretaapian meliputi
   sertifikasi, pelayanan penerbitan izin, penggunaan sarana, pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana dan Track
   Access Charge.
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan
   Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara merupakan ketentuan yang mengatur pedoman sebagai acuan
   dengan ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, komponen dan formulasi biaya, pembiayaan dan pengawasan dalam
   rangka perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
o. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana
   Perkeretaapian merupakan ketentuan yang mengatur bahwa setiap badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapuan
   yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara harus membayar biaya penggunaan prasarana
   perkeretaapian, atas biaya tersebut disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP.
p. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di
   Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi merupakan penugasan kepada Perseroan dalam penyelenggaraan Kereta
   Api Ringan (Light Rail Transit) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.




                                                                                                                    67
Page 98
4. Analisa Keuangan

Analisa dan pembahasan di bawah ini mengacu kepada Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023
(tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan Posisi Keuangan

Aset
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                    31 Mei                            31 Desember
 KETERANGAN
                                                     2024                    2023                     2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                   4.549.819.332           5.138.571.482            5.695.720.193
 Dana Dibatasi Penggunaannya                          2.720.219.288           2.587.812.673            5.610.385.976
 Piutang Usaha
    Pihak Berelasi                                    1.522.305.765           1.253.114.802              934.629.745
    Pihak Ketiga                                        466.832.688             616.479.973              471.708.322
 Piutang Lain-lain
    Pihak Berelasi                                        8.183.000               8.183.000                        -
    Pihak Ketiga                                         39.823.498              53.403.990               90.003.063
 Persediaan                                           1.310.706.580           1.528.349.171            1.145.313.941
 Pendapatan Masih akan Diterima
   Pihak Berelasi                                     2.624.275.207             439.036.344              719.566.683
   Pihak Ketiga                                         422.667.435             324.703.696              220.050.288
 Uang Muka                                               64.240.770              92.819.225               57.650.571
 Biaya Dibayar di Muka                                  252.647.774             167.365.297               62.652.603
 Pajak Dibayar di Muka                                  795.925.807             690.300.423              303.896.017
 Aset Lancar Lainnya                                     10.992.438             123.701.643               26.370.549
 JUMLAH ASET LANCAR                                  14.788.639.582          13.023.841.719           15.337.947.951

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang Lain-lain                                    7.214.834.232                       -                        -
 Uang Muka Jangka Panjang                             2.965.912.058           3.093.767.915               20.640.157
 Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama       4.301.935.804           5.808.370.149            6.315.362.037
 Investasi Jangka Panjang                                35.747.769              35.747.769               24.176.000
 Aset Pajak Tangguhan                                 1.204.709.241           1.216.932.650            1.432.778.568
 Aset Tetap                                          27.090.722.780          26.370.631.004           23.924.692.897
 Properti Investasi                                     266.259.362             246.905.669              126.085.555
 Hak Pengoperasian Aset Prasarana                    30.617.492.459          30.697.675.664           23.736.944.016
 Aset Takberwujud                                       752.552.410             576.231.411              422.760.902
 Aset Hak Guna                                           84.899.422              92.152.320               53.116.074
 Aset Tidak Lancar Lainnya                              225.500.854             212.057.103              186.725.566
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                            74.760.566.391          68.350.471.654           56.243.281.772
 JUMLAH ASET                                         89.549.205.973          81.374.313.373           71.581.229.723


Total Aset

Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset meningkat sebesar Rp8.174.892.600 ribu atau setara 10,05% dari sebelumnya sebesar Rp81.374.313.373 ribu
menjadi sebesar Rp89.549.205.973 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset lancar sebesar
Rp1.764.797.863 ribu atau setara dengan 13,55% dan aset tidak lancar sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara dengan
9,38%.



                                                                                                                   68
Page 99
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Total aset meningkat sebesar Rp9.793.083.650 ribu atau setara 13,68% dari sebelumnya sebesar Rp71.581.229.723 ribu
menjadi sebesar Rp81.374.313.373 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tidak lancar
sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara dengan 21,53%.

•     Aset Lancar

      Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

      Jumlah aset lancar meningkat sebesar Rp 1.764.797.863 ribu atau setara 13,55% dari sebelumnya sebesar
      Rp13.023.841.719 ribu menjadi sebesar Rp14.788.639.582 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
      meningkatnya Pendapatan masih akan diterima sebesar Rp2.283.202.602 ribu atau setara dengan 298,95% dari
      sebelumnya Rp763.740.040 ribu menjadi sebesar Rp3.046.942.642 ribu, hal ini terutama dikarenakan peningkatan
      Pendapatan yang masih harus Diterima dari Pihak Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan
      Publik angkutan kereta api dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi tagihannya. Hal tersebut
      berdampak pada kenaikan likuiditas Perusahaan. Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga likuiditasnya.

      Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

      Jumlah aset lancar menurun sebesar Rp2.314.106.232 ribu atau setara -15,09% dari sebelumnya sebesar
      Rp15.337.947.951 ribu menjadi Rp13.023.841.719 ribu. Penurunan pada aset lancar terutama disebabkan oleh
      menurunnya nilai dana dibatasi penggunaannya sebesar Rp3.022.573.303 ribu atau setara dengan 53,87% dari
      sebelumnya Rp 5.610.385.976 ribu menjadi sebesar Rp 2.587.812.673 ribu, hal ini terutama sehubungan dengan telah
      selesai proyek LRT Jabodebek dan Proyek KCJB. Hal tersebut berdampak pada penurunan likuiditas Perusahaan.
      Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga likuiditasnya. Hal tersebut juga menunjukan dukungan Perusahaan
      terhadap program Pemerintah.

•     Aset Tidak Lancar

      Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

      Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara 9,38% dari sebelumnya sebesar
      Rp68.350.471.654 ribu menjadi sebesar Rp74.760.566.391 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
      Meningkatnya piutang lain-lain tidak lancar pihak berelasi sebesar Rp7.214.834.232 ribu atau setara 100% dari
      sebelumnya sebesar Rp0,- menjadi Rp7.214.834.232 ribu, hal ini sehubungan dengan meningkatnya piutang tidak
      lancar kepada ventura bersama PSBI. Peningkatan aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam
      memperoleh pendapatan. Perusahaan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan
      cara melakukan penambahan dan peremajaan aset sarana dan prasarana.

      Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

      Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara 21,53% dari sebelumnya sebesar
      Rp56.243.281.772 ribu menjadi sebesar Rp68.350.471.654 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
      Penambahan aset Hak Pengoperasian Aset Prasarana sebesar Rp6.960.731.648 ribu atau setara dengan 29,32% dari
      sebelumnya Rp23.736.944.016 ribu menjadi Rp 30.697.675.664 ribu, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap
      konstruksi Proyek LRT Jabodebek dan juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana.
      Peningkatan aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam memperoleh pendapatan. Perusahaan selalu
      berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan cara melakukan penambahan dan
      peremajaan aset sarana dan prasarana.

Liabilitas
                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                            31 Mei                     31 Desember
    KETERANGAN
                                                                             2024              2023                  2022
    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK
    Utang Usaha
                                                                                                                           69
Page 100
                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              31 Mei                   31 Desember
    KETERANGAN
                                                                               2024             2023                 2022
       Pihak Berelasi                                                         965.653.310    4.976.299.233            880.714.681
       Pihak Ketiga                                                           961.841.412    2.394.977.405          1.578.171.487
    Beban Akrual                                                            2.494.483.189    2.203.317.939          1.572.961.926
    Utang Pajak                                                               625.421.368      621.745.503            309.332.730
    Pendapatan Diterima di Muka                                             1.310.581.012    1.281.637.698          1.144.639.451
    Liabilitas Imbalan Kerja                                                1.710.180.412    1.295.541.970            962.743.057
    Pinjaman Bank Jangka Pendek                                             1.942.426.859    1.388.523.138          1.760.000.000
    Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
       Liabilitas Sewa                                                         33.231.048       36.504.861            16.563.637
       Pinjaman Jangka Panjang                                              1.401.057.983    1.294.613.508         1.196.958.601
       Pinjaman Program PEN                                                   437.500.000      437.500.000           437.500.000

       Utang Obligasi                                                       1.899.345.831    1.898.852.925   -
    Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                           97.079.698       91.802.000            98.538.290
    JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                        13.878.802.122   17.921.316.180         9.958.123.860

    LIABILITAS JANGKA PANJANG
    Pendapatan Diterima di Muka                                               808.675.891      834.563.297           837.174.293
    Liabilitas Imbalan Kerja                                                5.768.798.768    5.618.516.876         5.197.151.974
    Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam
    Satu Tahun
       Liabilitas Sewa                                                         60.531.873       74.166.028            44.599.263
       Pinjaman Jangka Panjang                                             31.189.538.038   20.142.027.462        18.282.631.817
       Pinjaman Program PEN                                                 2.406.250.000    2.625.000.000         3.062.500.000
       Utang Obligasi                                                       2.595.044.282    2.594.469.619         4.490.760.381
       Sukuk Ijarah                                                           498.702.478      498.586.194           498.307.111
    Liabilitas Jangka Panjang Lainnya                                         170.697.653      159.530.476           129.796.719
    JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                       43.498.238.983   32.546.859.952        32.542.921.558
    JUMLAH LIABILITAS                                                      57.377.041.105   50.468.176.132        42.501.045.418


Jumlah Liabilitas

Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total liabilitas meningkat sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau setara 13,69% dari sebelumnya sebesar Rp50.468.176.132
ribu menjadi sebesar Rp57.377.041.105 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah liabilitas
jangka panjang sebesar Rp10.951.379.031 ribu atau setara dengan 33,65% yang diimbangi dengan penurunan jumlah
liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.042.514.058 ribu atau setara dengan 22,56%

Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Total liabilitas meningkat sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau setara 18,75% dari sebelumnya sebesar Rp42.501.045.418
ribu menjadi sebesar Rp50.468.176.132 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah liabilitas jangka
pendek sebesar Rp7.963.192.320 ribu atau setara dengan 79,97%.

•      Liabilitas Jangka Pendek

       Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

       Jumlah liabilitas jangka pendek menurun sebesar Rp4.042.514.058 ribu atau setara 22,56% dari sebelumya sebesar
       Rp17.921.316.180 ribu menjadi sebesar Rp13.878.802.122 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
       utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.010.645.923 ribu atau setara dengan 80,59% dari sebelumnya sebesar
       Rp4.976.299.233 ribu menjadi sebesar Rp965.653.310 ribu, hal ini sehubungan dengan pembayaran utang usaha
       kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Penurunan tersebut berdampak pada
                                                                                                                          70
Page 101
       meningkatnya rasio lancar perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya untuk memenuhi
       kewajiban jangka pendeknya.

       Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

       Jumlah liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp7.963.19.320 ribu atau setara 79,97% dari sebelumya sebesar
       Rp9.958.123.860 ribu menjadi sebesar Rp17.921.316.180 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
       peningkatan utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.095.584.552 ribu atau setara dengan 465,03% dari sebelumnya
       Rp880.714.681 ribu menjadi Rp4.976.299.233 ribu, hal ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT
       Adhi Karya (Persero) terkait penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada
       PT Industri Kereta Api (Persero). Hal tersebut dikarenakan adanya tagihan yang timbul pada akhir periode pelaporan.
       Peningkatan tersebut berdampak pada menurunnya rasio lancar perusahaan. Perusahaan memenuhi kewajiban
       tersebut dengan menggunakan kredit investasi sehingga likuiditas perusahaan tetap terjaga.

•      Liabilitas Jangka Panjang

       Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

       Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp10.951.379.031 ribu atau setara 33,65% dari sebelumnya
       sebesar Rp32.546.859.952 ribu menjadi sebesar Rp43.498.238.983 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
       pinjaman jangka panjang yang meningkat sebesar Rp11.047.510.576 ribu dari sebelumnya Rp20.142.027.462 ribu
       menjadi Rp31.189.538.038 ribu, hal ini disebabkan penambahan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga berupa
       pemberian fasilitas pinjaman untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Peningkatan Liabilitas Jangka
       Panjang berdampak pada meningkatnya rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya untuk terus menjaga
       tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang wajar.

       Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

       Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp3.938.394 ribu atau setara 0,01% dari sebelumya sebesar
       Rp32.542.921.558 ribu menjadi sebesar Rp32.546.859.952 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
       meningkatnya pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.895.395.645 ribu atau setara dengan 10,17% dari sebelumnya
       Rp18.282.631.817 ribu menjadi Rp20.142.027.462 ribu, hal ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman jangka panjang
       kepada pihak berelasi yang memberikan pinjaman sindikasi untuk penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT). Yang
       diimbangi dengan penurunan utang obligasi bagian jangka panjang sebesar Rp1.896.290.762 ribu atau setara 42,23%
       dari sebelumnya Rp4.490.760.381 ribu menjadi Rp2.594.469.619 ribu dikarenakan adanya reklasifikasi ke utang
       obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun. Peningkatan Liabilitas Jangka Panjang berdampak pada meningkatnya
       rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya untuk terus menjaga tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang
       wajar.

Ekuitas
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                     31 Mei                               31 Desember
    KETERANGAN
                                                      2024                     2023                       2022
    EKUITAS
    Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
    Entitas Induk
    Modal Saham
      Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
      Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada
    31 Mei 2024, 31 Desember 2023 sebesar
    22.368.743, dan 31 Desember 2022
    sebesar 19.168.743 saham                          22.368.743.000           22.368.743.000               19.168.743.000
    Tambahan Penyertaan Modal Negara                             -                        -                  3.200.000.000
    Saldo Laba
      Ditentukan penggunaannya                         9.476.398.277             9.476.398.277               7.694.357.800
      Belum ditentukan penggunaannya                   1.266.852.084                76.609.318                 (15.271.506)
    Komponen Ekuitas Lainnya                         (1.036.899.053)           (1.105.074.666)             (1.060.098.895)

                                                                                                                         71
Page 102
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                    31 Mei                                  31 Desember
 KETERANGAN
                                                     2024                         2023                      2022
 Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk                               32.075.094.308               30.816.675.929                28.987.730.399
 Kepentingan Non-pengendali                              97.070.560                   89.461.312                    92.453.906
 JUMLAH EKUITAS                                      32.172.164.868               30.906.137.241                29.080.184.305

Jumlah Ekuitas

Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau setara 4,10% dari sebesar Rp30.906.137.241 ribu menjadi
sebesar Rp 32.172.164.868 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.190.242.766
ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya Rp76.609.318 ribu menjadi Rp1.266.852.084 ribu.

Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau setara 6,28% dari sebelumya sebesar Rp29.080.184.305 ribu
menjadi sebesar Rp30.906.137.241 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba sebesar
Rp1.782.040.477 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya Rp7.694.357.800 ribu menjadi Rp9.476.398.277 ribu.

Analisa Laporan Laba Rugi

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                               31 Mei                                31 Desember
KETERANGAN
                                                      2024                 2023               2023                 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya             13.893.126.717      10.612.558.415       27.764.287.041       22.967.071.664
Pendapatan Konstruksi                                135.412.371         339.021.316        7.342.248.533        2.610.567.346
Jumlah Pendapatan                                 14.028.539.088      10.951.579.731       35.106.535.574       25.577.639.010

BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya                  (8.603.518.266)     (7.198.478.897)     (19.676.271.707)    (15.930.293.675)
Beban Konstruksi                                    (135.412.371)       (339.021.316)      (7.342.248.533)     (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan                     (8.738.930.637)     (7.537.500.213)     (27.018.520.240)    (18.540.861.021)
LABA BRUTO                                          5.289.608.451       3.414.079.518        8.088.015.334       7.036.777.989

Beban Usaha                                       (1.510.526.028)     (1.434.857.643)      (4.227.212.786)      (3.664.532.070)
LABA USAHA                                          3.779.082.423       1.979.221.875        3.860.802.548        3.372.245.919

Penghasilan Keuangan                                 186.290.476         133.375.545          301.722.909          139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama                                           (1.505.375.882)       (141.716.712)        (507.073.954)       (267.504.227)
Beban Keuangan                                    (1.012.661.453)       (502.413.649)      (1.507.438.966)       (980.572.153)
Selisih Kurs                                          170.527.630         (90.088.052)         (57.275.927)          42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih            (163.258.557)           19.336.152         156.750.557         (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK                                  1.454.604.637       1.397.715.159        2.247.487.167       2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan                             (256.749.899)       (299.341.130)        (375.939.030)       (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                         1.197.854.738       1.098.374.029        1.871.548.137       1.685.989.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang Tidak
Direklasifikasi ke Laba Rugi pada Periode
Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti           87.723.281         (55.521.724)         (56.850.198)         746.347.332
Efek Pajak Penghasilan Terkait                      (19.550.392)           12.214.779           11.703.462       (165.506.775)


                                                                                                                             72
Page 103
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Mei                               31 Desember
KETERANGAN
                                                    2024                2023              2023                 2022
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
- Setelah Pajak                                     68.172.889        (43.306.945)        (45.146.736)         580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN                           1.266.027.627       1.055.067.084      1.826.401.401       2.266.829.777

LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                            1.190.242.766       1.098.423.405      1.873.921.301       1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali                           7.611.972             (49.376)        (2.373.164)        (96.051.257)
JUMLAH                                           1.197.854.738       1.098.374.029      1.871.548.137       1.685.989.220

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                            1.258.418.379       1.055.116.460      1.828.945.530       2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali                           7.609.248             (49.376)        (2.544.129)        (96.084.757)
JUMLAH                                           1.266.027.627       1.055.067.084      1.826.401.401       2.266.829.777

Laba per Saham Dasar                                       53                   49                 84                  93

a.   Pendapatan

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Pendapatan meningkat sebesar Rp3.076.959.357 ribu atau setara 28,10% dari sebelumya sebesar Rp10.951.579.731 ribu
menjadi sebesar Rp14.028.539.088 ribu. Peningkatan ini terutama dikontribusikan oleh pendapatan angkutan dan usaha
lainnya sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara 30,91% dari sebelumya sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar
Rp13.893.126.717 ribu hal ini dikarenakan adanya peningkatan atas pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan
pendapatan berdam pak pada meningkatnya laba perusahaan. Perusahaan berusaha untuk terus melakukan
pengembangan dengan cara melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan pendapatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Pendapatan meningkat sebesar Rp9.528.896.564 ribu atau setara 37,25% dari sebelumya sebesar Rp25.577.639.010 ribu
menjadi sebesar Rp35.106.535.574 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan angkutan dan usaha lainnya
yang didorong dengan meningkatnya pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp2.977.330.337 ribu atau setara dengan
42,75% dari sebelumnya Rp6.964.495.288 ribu menjadi Rp9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan adanya peningkatan atas
pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan pendapatan berdam pak pada meningkatnya laba perusahaan. Perusahaan
berusaha untuk terus melakukan pengembangan dengan cara melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam
upaya meningkatkan pendapatan.

•    Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya

                                                                                                   (dalam Ribuan Rupiah)
      Rincian Pendapatan Angkutan dan                      31 Mei                               31 Desember
      Usaha Lainnya                                2024              2023                 2023                2022
       Angkutan Penumpang                       4.680.559.077     3.688.108.583        9.941.825.625       6.964.495.288
       Angkutan Barang                          5.118.255.222     4.355.979.232       11.646.062.369       9.833.032.265
       Pendukung Angkutan KA                      425.009.219       363.207.818          869.775.827         713.611.038
       Non Angkutan                               790.103.057       507.927.807        1.780.153.295       1.575.688.040
       Kompensasi Pemerintah                    2.879.200.142     1.697.334.975        3.526.469.925       3.880.245.033
      Jumlah                                   13.893.126.717    10.612.558.415       27.764.287.041      22.967.071.664

     Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023


                                                                                                                           73
Page 104
     Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara 30,91% dari sebelumya
     sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar Rp13.893.126.717 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
     peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp992.450.494 atau setara 26,91% dari sebelumnya
     Rp3.688.108.583 ribu menjadi Rp4.680.559.077 ribu terutama melalui peningkatan Kelas Eksekutif dan Kelas Ekonomi
     serta kompensasi pemerintah sebesar Rp1.181.865.167 ribu atau setara 69,63% hal tersebut dikarenakan adanya
     kenaikan pendapatan PSO atas Angkutan LRT Jabodebek.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022

     Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp4.797.215.377 ribu atau setara 20,89% dari sebelumya
     sebesar Rp22.967.071.664 ribu menjadi sebesar Rp27.764.287.041 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
     peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp 2.977.330.337 atau setara 42,75% dari sebelumnya
     Rp6.964.495.288 ribu menjadi Rp 9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan peningkatan atas pendapatan angkutan
     penumpang Eksekutif dan Ekonomi.

b.   Beban Pokok Pendapatan
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                      31 Mei                               31 Desember
 Rincian Beban Pendapatan
                                            2024                  2023               2024                 2023
 Beban Angkutan dan Usaha Lainnya        (8.603.518.266)       (7.198.478.897)   (19.676.271.707)     (15.930.293.675)
 Beban Konstruksi                          (135.412.371)         (339.021.316)    (7.342.248.533)      (2.610.567.346)
 Jumlah Beban Pokok Pendapatan           (8.738.930.637)       (7.537.500.213)   (27.018.520.240)     (18.540.861.021)

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp1.201.430.424 ribu atau setara 15,94% dari sebelumya sebesar
Rp7.537.500.213 ribu menjadi sebesar Rp8.738.930.637 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban angkutan
dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp1.405.039.369 ribu atau setara 19,52% dari yang sebelumnya
Rp7.198.478.897 ribu menjadi Rp8.603.518.266 ribu seiring dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha lainnya.
Peningkatan beban pokok pendapatan seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan.
Perusahaan berupaya untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan
pelanggan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp8.477.659.219 ribu atau setara 45,72% dari sebelumya sebesar
Rp18.540.861.021 ribu menjadi sebesar Rp27.018.520.240 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban angkutan
dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp3.745.978.032 ribu atau setara 23,51% dari yang sebelumnya
Rp15.930.293.675 ribu menjadi Rp19.676.271.707 ribu seiring dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha
lainnya. Peningkatan beban pokok pendapatan seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan
pendapatan. Perusahaan berupaya untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan
kenyamanan pelanggan.

c.   Laba Bruto

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Laba bruto meningkat sebesar Rp1.875.528.933 ribu atau setara 54,94% dari sebelumnya sebesar Rp3.414.079.518 ribu
menjadi sebesar Rp5.289.608.451 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan terutama
pendapatan angkutan penumpang, angkutan barang yg didominasi angkutan batu bara, dan kompensasi pemerintah
sehingga kenaikan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan
laba bruto seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan. Perusahaan berupaya untuk terus
melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

                                                                                                                    74
Page 105
Laba bruto meningkat sebesar Rp1.051.237.345 ribu atau setara 14,94% dari sebelumnya sebesar Rp7.036.777.989 ribu
menjadi sebesar Rp8.088.015.334 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan terutama
pendapatan angkutan penumpang eksekutif dan ekonomi, angkutan barang yg didominasi angkutan batu bara sehingga
kenaikan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan laba bruto
berdampak pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga
peningkatan laba bruto Perusahaan.

d.   Laba Usaha

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Laba usaha meningkat sebesar Rp1.799.860.548 ribu atau setara 90,94% dari sebelumnya sebesar Rp1.979.221.875 ribu
menjadi sebesar Rp3.779.082.423 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan
Usaha, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba bruto yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan
beban usaha yang hanya meningkat sebesar Rp75.668.385 ribu atau setara 5,27%. Peningkatan laba usaha berdampak
pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba
usaha Perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Laba usaha meningkat sebesar Rp448.556.629 ribu atau setara 14,49% dari sebelumnya sebesar Rp3.372.245.919 ribu
menjadi sebesar Rp3.860.802.548 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan
Usaha, Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba bruto Perseroan. Peningkatan laba usaha berdampak pada
meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba usaha
Perusahaan.

e.   Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Laba periode berjalan meningkat sebesar Rp99.480.709 ribu atau setara 9,06% dari sebelumnya sebesar Rp1.098.374.029
ribu menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan yang mengalami
peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha yang jauh lebih tinggi Hal ini menujukan kemampuan
Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya
kinerja Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan Perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Laba tahun berjalan meningkat sebesar Rp 185.558.917 ribu atau setara 11,01% dari sebelumnya sebesar Rp1.685.989.220
ribu menjadi sebesar sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan yang mengalami
peningkatan, peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha. Peningkatan laba usaha berdampak pada
meningkatnya kinerja Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan
Perusahaan.

f.   Jumlah penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah Pajak

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
meningkat sebesar Rp111.479.834 ribu atau setara 257,42% dari sebelumnya sebesar -Rp43.306.945 ribu menjadi sebesar
Rp68.172.889 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti sebesar Rp143.245.005 ribu atau setara dengan 258% yang disebabkan adanya perubahan pada asumsi aktuaria,
perubahan asumsi tersebut menyebabkan penyesuaian pada nilai imbalan pasca kerja dan berdampak pada OCI dan adanya
perubahan jumlah pegawai. Peningkatan tersebut berdampak pada meningkatnya kewajiban imbalan pasca kerja
perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya


                                                                                                                    75
Page 106
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
menurun sebesar Rp 625.987.293 ribu atau setara 107,77% dari sebelumnya sebesar Rp580.840.557 ribu menjadi sebesar
-Rp45.146.736 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti yang menurun sebesar
Rp803.197.530 ribu atau setara dengan 107,62% yang disebabkan adanya edaran DSAK yang merupakan interpretasi IFRS
dan penyesuaian atas UU cipta kerja, pengaturan imbalan pasca kerja dihitung sejak pegawai berumur 32 tahun. Mengingat
demografi karyawan KAI yang berusia dibawah 32 tahun cukup signifikan maka terjadi pemulihan atas cadangan yang
selama ini sudah dibentuk oleh Perusahaan. Penurunan tersebut berdampak pada menurunnya kewajiban imbalan pasca
kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.

g.   Jumlah Laba Komprehensif (Periode) Tahun Berjalan

Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Jumlah Laba Komprehensif untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 meningkat sebesar
Rp210.960.543 ribu atau setara 19,99% dari sebelumnya sebesar Rp1.055.067.084 ribu menjadi sebesar Rp1.266.027.627
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba periode berjalan serta tambahan atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan meningkatnya
kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan terus
melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Jumlah Laba Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp 440.428.376
ribu atau setara 19,43% dari sebelumnya sebesar Rp2.266.829.777 ribu menjadi sebesar Rp 1.826.401.401 ribu. Penurunan
ini didorong oleh peningkatan pada laba tahun berjalan yang lebih kecil dibandingkan dengan penurunan pada pengukuran
kembali liabilitas imbalan pasti. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan
menurunnya kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan
laba berjalan Perusahaan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.

Analisa Laporan Arus Kas

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Mei                             31 Desember
              Keterangan
                                               2024                 2023                 2024               2023
 Arus kas bersih diperoleh dari
                                              1.459.239.876          616.676.812      4.718.034.952       5.161.260.697
 (digunakan untuk) aktivitas operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk
                                            (13.472.299.301)        (503.528.804)    (6.340.840.442)    (8.319.191.885)
 aktivitas investasi
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
                                             11.253.779.645         (587.524.332)     1.122.932.706       5.002.773.735
 pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) bersih kas
                                              (759.279.780)         (474.376.324)      (499.872.784)      1.844.842.547
 dan setara kas
 Kas dan setara kas awal periode/tahun        5.138.571.482         5.695.720.193     5.695.720.193       3.808.203.932
 Selisih kurs kas dan setara kas                170.527.630           (90.088.052)      (57.275.927)         42.673.714
 Kas dan setara kas akhir
                                              4.549.819.332         5.131.255.817     5.138.571.482       5.695.720.193
 periode/tahun


Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp842.563.064 ribu atau setara 136,63% dari
sebelumnya sebesar Rp616.676.812 ribu menjadi sebesar Rp 1.459.239.876 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
penerimaan kas dari pelanggan yang meningkat sebesar Rp1.916.458.692 ribu atau setara 21,39% yang diimbangi dengan
peningkatan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp1.431.600.918 ribu atau setara 30,64%. Peningkatan tersebut
berdampak pada peningkatan likuiditas perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya
                                                                                                                 76
Page 107
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi meningkat sebesar Rp12.968.770.497 ribu atau setara 2.576,58%
dari sebesar Rp503.528.804 ribu menjadi sebesar Rp13.472.299.301 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya investasi berupa pinjaman yang diberikan kepada entitas ventura bersama sebesar Rp7.009.384.829 ribu
yang sebagian besar diberikan kepada PSBI serta peningkatan perolehan hak pengoperasian aset prasarana sebesar
Rp3.899.184.615 ribu atau setara 841,53%. Peningkatan arus kas investasi berdampak pada usaha Perusahaan untuk
memperoleh pendapatan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan.

Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp11.841.303.977 ribu atau setara 2.015,46%
dari sebelumnya digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp587.524.332 ribu menjadi sebesar Rp11.253.779.645 ribu
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka
panjang dari China Development Bank untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung serta adanya penambahan
pinjaman jangka Panjang atas penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Peningkatan tersebut berdampak pda peningkatan
investasi perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk meningkatkan kinerja Perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar Rp 443.225.745 ribu atau setara 8,59% dari
sebelumnya sebesar Rp5.161.260.697 ribu menjadi sebesar Rp4.718.034.952 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada penerimaan dari Pemerintah sebesar Rp1.150.375.007 ribu karena menurunnya nilai kontrak Public Service
Obligation (PSO) tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi menurun sebesar Rp1.978.351.443 ribu atau setara 23,78% dari
sebesar Rp8.319.191.885 ribu menjadi sebesar Rp6.340.840.442 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pencairan
uang muka setoran modal pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia berasal dari Dana Dibatasi Pengunaannya.

Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp3.879.841.029 ribu atau setara 77,55% dari
sebesar Rp5.002.773.735 ribu menjadi sebesar Rp1.122.932.706 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk maupun penerimaan PMN yang sebelumnya telah diterbitkan dan/atau
diterima pada tahun 2022.

Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional, pinjaman bank dari dalam negeri, penerbitan surat utang, serta setoran modal dari pemegang saham. Perseroan
pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk kegiatan utama Perseroan yaitu kegiatan operasi dan investasi
pada bidang perkeretaapian. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya serta untuk memenuhi kebutuhan penyaluran pembiayaan.

5. Analisa Operasi per Segmen Usaha

Segmen operasi Grup dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing entitas dimana penjelasan
operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum. Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen
operasi:
                                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                         31 Mei                                            31 Desember
 Rincian Pendapatan
                                 2024               %*              2023           %*         2023         %*          2022           %*
 Jasa Angkutan               13.103.023.661         94,31       10.104.630.610    95,21   25.984.133.746    93,59 21.391.383.626      93,14
 Jasa Non Angkutan              790.103.056          5,69          507.927.805     4,79    1.780.153.295     6,41   1.575.688.038      6,86
 Jumlah Pendapatan
 angkutan dan usaha          13.893.126.717        100,00       10.612.558.415   100,00   27.764.287.041   100,00   22.967.071.664   100,00
 lainnya
*catatan: merupakan % terhadap Jumlah Pendapatan angkutan dan usaha lainnya

 a.    Segmen Operasi – Jasa Angkutan

       Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
       Rp13.103.023.661 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 94,31% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha

                                                                                                                                          77
Page 108
     lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp2.998.392.890 ribu atau setara dengan 29,67% dibandingkan dengan
     periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp10.104.630.610 ribu yang memberikan kontribusi sebesar
     95,21% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan
     kelas Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp362.127.995 ribu atau setara dengan 21,90% dari sebelumnya
     Rp1.653.635.958 ribu menjadi Rp2.015.763.953 ribu yang disebabkan adanya dan peningkatan pendapatan Kelas
     Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp598.733.562 ribu atau setara dengan 31,18% dari sebelumnya Rp1.920.417.663 ribu
     menjadi Rp2.519.151.225 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas
     1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta penumpang atau setara dengan 17,18%
     dari sebelumnya 148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat
     peningkatan atas pengangkutan batubara sebesar Rp755.338.237 atau setara dengan 19,91% dari sebelumnya
     Rp3.794.363.388 ribu menjadi Rp4.549.701.625 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume angkutan batu
     bara terutama angkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

     Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
     sebesar Rp25.984.133.746 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 93,59% terhadap jumlah pendapatan angkutan
     dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp4.592.750.122 ribu atau setara dengan 21.47% dibandingkan
     dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.391.383.624 ribu yang memberikan
     kontribusi sebesar 93,14% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh
     peningkatan pendapatan kelas Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp1.177.513.833 ribu atau setara dengan
     35,38% dari sebelumnya Rp3.327.981.793 ribu menjadi Rp4.505.495.626 ribu dan peningkatan pendapatan Kelas
     Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp1.696.132.564 ribu atau setara dengan 49,22% dari sebelumnya Rp3.446.297.950 ribu
     menjadi Rp5.142.430.514 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas
     1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 54,4 juta penumpang atau setara dengan 19,13%
     dari sebelumnya 284,4 juta penumpang menjadi 338,8 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat
     peningkatan atas pengangkutan batubara sebesar Rp1.786.309.409 ribu atau setara dengan 21,25% dari sebelumnya
     Rp8.404.397.301 ribu menjadi Rp10.190.706.710 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume angkutan
     batu bara yang meningkat sebesar 6 juta ton atau setara dengan 13,33% dari sebelumnya 45 juta ton menjadi 51 juta
     ton .

b.   Segmen Operasi – Jasa Non Angkutan

     Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
     sebesar Rp790.103.056 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 5,69% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan
     usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp282.175.250 ribu atau setara dengan 55,55% dibandingkan
     dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp507.927.805 ribu yang memberikan kontribusi
     sebesar 4,79% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan
     pendapatan non angkutan lainnya sebesar Rp141.125.337 ribu atau setara dengan 124,45% dari sebelumnya
     Rp113.403.127 ribu menjadi Rp254.528.464 ribu yang disebabkan oleh adanya adanya peningkatan pendapatan atas
     usaha lahan parkir, restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.

     Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
     sebesar Rp 1.780.153.295 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 6,41% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan
     usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp204.465.255 ribu atau setara dengan 12,98% dibandingkan
     dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.575.688.040 ribu yang memberikan
     kontribusi sebesar 6,86% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh
     peningkatan pendapatan non angkutan lainnya sebesar Rp119.912.686 ribu atau setara dengan 29,67% dari
     sebelumnya Rp404.166.635 ribu menjadi Rp524.079.321 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan
     atas usaha lahan parkir, restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.

6. Rasio Keuangan Perseroan

Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan terkait rasio Likuiditas, Profitabilitas dan Solvabilitas:

                                                                         31 Mei                    31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024            2023          2023         2022
 Likuiditas
   Rasio Lancar (x)                                               1.07            1,51          0.73              1.54
   Rasio Kas (x)                                                  0.33            0,59          0.29              0.57

                                                                                                                           78
Page 109
                                                                        31 Mei                 31 Desember
 Keterangan
                                                                2024             2023       2023         2022
 Profitabilitas
   Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                             1,34             1,52        2,30             2,36
   Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                          3,72             3,59        6,06             5,80
 Solvabiitas
   Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                            1.78             1,37        1.63             1.46
   Rasio Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas (DER) (x)           1,32.            0,96        1.00             1.02
   Rasio Debt Service Coverage Ratio (x)                        1,25             1,39        1.01             1.73

a.   Likuiditas

Sumber likuiditas internal Perseroan yaitu pendapatan angkutan penumpang dan angkutan barang, hal ini dapat dilihat dari
rasio lancar Perseroan yang tercatat 1.07x pada 31 Mei 2024, 1.51x pada 31 Mei 2023, 0.73x pada 31 Desember 2023, dan
1.54x pada 31 Desember 2022. Tidak Terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.

Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit investasi pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp32.590.596.021 ribu, Rp19.315.185.582 ribu,
Rp21.436.640.970 ribu dan Rp19.479.590.418 ribu. Perseroan juga memiliki Pinjaman Obligasi pada tanggal 31 Mei 2024,
31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp4.494.390.113 ribu, Rp4.491.827.949
ribu, Rp4.493.322.544 ribu dan Rp4.490.760.381 ribu dan Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman
melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 masing – masing sebesar Rp2.843.750.000 ribu, Rp3.281.250.000 ribu, Rp3.031.969.619 ribu dan
Rp3.500.000.000 ribu.

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat dihitung menggunakan
rasio lancar, yaitu membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek. Rasio kas Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing 0.33x, 0.59x, 0.29x dan 0.57x.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Namun risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan secara material telah dijabarkan lebih lanjut
pada Bab VI dalam Prospektus ini.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun, apabila dana untuk modal
kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari eksternal seperti pinjaman bank dan/atau pasar
modal.

b.   Profitabilitas

Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
adalah masing-masing sebesar 1,34%, 1,52%, 2,30% dan 2,36%. Penurunan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan oleh ROA 31 Mei 2024
menggunakan laba 5 bulan sedangkan ROA 31 Desember 2023 menggunakan laba selama 1 tahun. Rasio imbal hasil aset
(ROA) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 tidak
mengalami perubahan karena kenaikan laba bersih lebih kecil dibandingkan kenaikan total aset.

Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 adalah masing-masing sebesar 3,72%, 3,59%, 6,06%, dan 5,80%x. Penurunan rasio imbal hasil ekuitas (ROE)
Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan ROE 31 Mei
2024 menggunakan laba 5 bulan sedangkan ROE 31 Desember 2024 menggunakan laba 1 tahun. Kenaikan rasio imbal
hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 disebabkan oleh kenaikan laba bersih.

c.   Solvabilitas

Rasio liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 adalah masing-masing sebesar 1.78x, 1.37x, 1.63x dan 1.46x. Kenaikan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan

                                                                                                                       79
Page 110
pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar
dibandingkan dengan kenaikan ekuitas. Kenaikan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar dibandingkan
dengan kenaikan ekuitas.

Rasio pinjaman berbunga terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,32x, 0.96x, 1.00x, dan 1.02x. Kenaikan pinjaman berbunga
terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023
disebabkan kenaikan pinjaman lebih besar dibandingkan dengan kenaikan ekuitas. Penurunan pinjaman berbunga terhadap
ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
disebabkan oleh kenaikan atas pinjaman lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan ekuitas.

Rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1.25x, 1.39x, 1.01x, dan 1.73x. Penurunan rasio debt service coverage ratio
(DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan DSCR 31
Mei 2024 menggunakan EBITDA 5 bulan sedangkan DSCR 31 Desember 2023 menggunakan laba 1 tahun. Penurunan
rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 disebabkan oleh kenaikan pinjaman jatuh tempo dalam satu tahun dan juga kenaikan utang
usaha lebih besar dibandingkan dengan kenaikan EBITDA.

7. Komitmen Investasi Pembelanjaan Modal

Jumlah pembelanjaan modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp1.322.261.807
ribu dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, masing-masing sebesar
Rp3.462.327.294 ribu dan Rp2.810.244.158 ribu.
                                                                                             (dalam ribuan rupiah)
 Biaya Perolehan                                  31 Mei 2024         31 Desember 2023            31 Desember 2022
 Sarana:
   Lokomotif                                                 -                            -                 578.661.640
   Kereta                                          770.821.196                1.021.902.779                 166.049.585
   Gerbong                                                   -                            -                 629.851.194
 Prasarana:
   Tanah                                                      -                  35.682.701                           -
   Bangunan                                          34.860.406                 268.615.872                  32.951.717
   Prasarana dan Instalasi                            2.600.580                 142.102.140                  17.016.806
 Fasilitas:
   Mesin dan Peralatan                               54.363.454                 510.299.590                 373.285.448
   Kendaraan                                                  -                   7.220.030                   4.903.269
   Inventaris                                           367.729                   2.275.354                   6.677.713
   Aset Tetap dalam Penyelesaian                    459.248.442               1.474.228.828               1.000.846.786
 Jumlah                                           1.322.261.807               3.462.327.294               2.810.244.158

Pihak yang terkait dalam perjanjian atas belanja modal adalah PT Industri Kereta Api (INKA), PT Adhi Karya, CRRC Qingdao
Sifang, HegenScheidt MFD GMBH, Plasser & Theurer.

Tujuan investasi barang modal tersebut adalah untuk mendukung pertumbuhan Perseroan, peningkatan daya saing, dan
nilai Perseroan. Pembelanjaan investasi sebagian besar merupakan pembelian sarana berupa kereta, pembangunan
prasarana,pembelian fasilitas berupa mesin dan peralatan.

Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal sebagian besar berasal dari Kredit Investasi. Mata uang denominasi
dalam hal sumber dana yang berasal dari kredit investasi adalah mata uang rupiah sehingga tidak terdapat risiko akibat
perubahan mata uang asing atas investasi tersebut.

Melalui investasi barang modal tersebut, Perseroan mengharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pengangkutan
5,4 juta ton atau sebesar 10,78%.

Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 31
Mei 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 bukan merupakan komitmen
investasi barang modal yang material.

                                                                                                                      80
Page 111
8. Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman

Untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko fluktuasi kurs terhadap Dolar AS. Perseroan mengusahakan, di mana
memungkinkan, untuk memastikan bahwa sebagian besar pembelian dan penjualan dilakukan dalam mata uang yang sama
serta dilakukan pada saat yang hampir bersamaan dan mengimplementasikan kebijakan dimana hutang dalam mata uang
asing yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dilakukan dalam mata uang yang sama (lindung nilai alami).
Manajemen juga memantau untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan semaksimum mungkin.

Perseroan mengelola biaya bunga melalui kombinasi utang dengan suku bunga tetap dan variabel. Perseroan mengevaluasi
rasio suku bunga tetap terhadap suku bunga mengambang dari utang pinjaman dan utang obligasi sejalan dengan perubahan
suku bunga yang relevan di pasar keuangan. Berdasarkan penilaian manajemen, pembiayaan baru akan ditentukan
berdasarkan suku bunga tetap atau mengambang.

Selain itu, Perseroan juga mengelola eksposur atas tingkat suku bunga yang berasal dari utang pinjaman dan utang obligasi
dengan menandatangani kontrak swap tingkat suku bunga ditandatangani ditujukan untuk lindung nilai suku bunga
mengambang pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat.

9. Kejadian Atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengatuhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.

10. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.

11. Peningkatan Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih

Pendapatan segmen angkutan penumpang Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp4.680.559.077 ribu dimana terjadi peningkatan sebesar Rp992.450.494 ribu atau setara dengan 26,91% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 yaitu sebesar Rp 3.688.108.583. Hal disebabkan oleh peningkatan
volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas 1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta
penumpang atau setara dengan 17,18% dari sebelumnya 148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang.

12. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih
Perseroan.

13. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang

Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang adalah sebesar
Rp 42.369.865.471 ribu. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       31 Mei
 Keterangan
                                                                                                        2024
 Pinjaman Bagian Jangka Pendek
 Pinjaman Bank Jangka Pendek                                                                              1.942.426.859
 Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun
   Pinjaman Bank Jangka Panjang                                                                           1.401.057.983
   Pinjaman Program PEN                                                                                     437.500.000
   Utang obligasi                                                                                         1.899.345.831
 Jumlah Pinjaman Bagian Jangka Pendek                                                                     5.680.330.673

 Pinjaman Bagian Jangka Panjang
 Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun

                                                                                                                       81
Page 112
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Mei
 Keterangan
                                                                                                           2024
   Pinjaman Bank Jangka Panjang                                                                              31.189.538.038
   Pinjaman Program PEN                                                                                       2.406.250.000
   Utang obligasi                                                                                             2.595.044.282
   Sukuk Ijarah                                                                                                 498.702.478
 Pinjaman Bagian Jangka Panjang                                                                              36.689.534.798
 Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang                                                                         42.369.865.471

Berdasarkan jenis pinjamannya, seluruh pinjaman bank jangka pendek baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT) bersifat revolving dan dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar
antara 5,29% - 8,25%. Sedangkan, Pinjaman Program PEN seluruhnya dikenakan suku bunga Repo rate sebesar 100 BPS.
Pinjaman Bank Jangka Panjang seluruhnya dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar antara 2,54% - 11,69%. Selain
itu, Utang Obligasi juga dikenakan suku bunga tetap yang berkisar antara 7,10% sampai dengan 8,20%.

Berdasarkan mata jenis mata uangnya, sebanyak 82,83% dalam Rupiah, 9,00% dalam Dolar Amerika Serikat dan 8,17%
dalam Yuan Tiongkok.

Atas pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut, terdapat beberapa pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun
2024, 2025, 2026, 2027 dan 2028 secara berturut-turut adalah, Rp5.106.306.749 ribu, Rp2.226.789.023 ribu,
Rp3.257.271.184 ribu, Rp2.558.698.726 dan Rp2.006.376.177 ribu.

Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran jumlah pinjaman yang masih terutang akan dilunasi oleh Perseroan
melalui pendapatan dari aktivitas operasi Perseroan, pendanaan dari eksternal Perseroan, penerbitan efek.

14. Investasi Barang Modal yang dikeluarkan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu
    Lingkungan Hidup

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan dan isu
lingkungan hidup.

15. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir

Berikut adalah amandemen dan penyesuaian atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024 adalah:
 -    Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai Lancar atau
      Tidak Lancar
 -    Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
 -    Amendemen PSAK 116: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Balik
 -    Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan amendemen PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
      tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok

Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode
berjalan atau tahun sebelumnya.

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
 • PSAK 104: Kontrak Asuransi;
 • Amendemen PSAK 104: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 104 dan PSAK 109 – Informasi
     Komparatif; dan
 • Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran.

Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya PSAK 104: Kontrak
Asuransi, yaitu:

    • PSAK 103: Kombinasi Bisnis
    • PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
    • PSAK107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
                                                                                                                          82
Page 113
    • PSAK109: Instrumen Keuangan
    • PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
    • PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan
    • PSAK 207: Laporan Arus Kas
    • PSAK 216: Aset Tetap
    • PSAK 219: Imbalan Kerja
    • PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
    • PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian
    • PSAK 236: Penurunan Nilai Aset
    • PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
    • PSAK 238: Aset Takberwujud
    • PSAK 240: Properti Investasi

Hingga tanggal laporan keuangan konsolidasian interim ini diotorisasi, Grup masih melakukan evaluasi atas dampak
potensial dari penerapan standar baru dan amendemen atas standar tersebut.




                                                                                                              83
Page 114
     VI.       FAKTOR RISIKO
     Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan laba Perseroan
     apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko usaha dan risiko umum di bawah
     ini dapat mempengaruhi kinerja usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi
     hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:

I.         RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
           PERSEROAN

           Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
           Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan di bidang keamanan dan keselamatan operasional kereta api meliputi risiko
           keselamatan perjalanan kereta api misalnya risiko kereta api mengalami anjlokan dari rel, risiko tabrakan kereta api
           (baik dengan kereta api, dengan orang, maupun dengan kendaraan umum), risiko kebakaran aset Sarana
           perkeretaapian, risiko kecelakaan di peron,(karena tidak tersedianya underpass/skybridge), risiko kecelakaan di
           perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kereta dapat menabrak pengguna jalan, risiko bencana alam seperti
           banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api, risiko kerusakan aset Sarana dan
           Prasarana perkeretaapian (lokomotif, kereta, rel, atau jembatan), risiko vandalisme atau sabotase dari masyarakat
           sekitar, risiko terjadinya backlog perawatan Sarana perkeretaapian, dan keterbatasan stabling. Ketika risiko tersebut
           muncul akan berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA yang berimbas pada pelayanan kepada pengguna
           jasa Perseroan. Hal ini juga berpengaruh pada pencapaian pendapatan perusahaan yang pada akhirnya akan
           berdampak pada pencapaian laba perusahaan.

     II.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
           DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN EMITEN

      1.   Risiko Strategis
           Risiko Strategis merupakan risiko yang berhubungan dengan strategi Perusahaan mencakup tidak terbatas pada risiko
           bisnis yaitu risiko kegagalan Perseroan dalam menerapkan strategi perusahaan yang dapat berdampak pada
           kerugian material, finansial, dan keberlangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang.
           Risiko strategis juga berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan risiko-risiko yang melekat pada inisiatif
           strategis dan tujuan perusahaan termasuk di dalamnya adalah aspek internal dan eksternal, peluang, ancaman,
           kelemahan dan kekuatan perusahaan, serta citra perusahaan misalnya risiko yang terkait dengan politik dan ekonomi
           nasional, regulasi, kepemimpinan, dan perubahan perilaku pelanggan.
           Risiko persaingan yang dihadapi perusahaan adalah persaingan antar moda transportasi seperti persaingan dengan
           pesawat udara maupun persaingan dengan bus, travel, truck serta transportasi lainnya yang dapat diperoleh dengan
           cara aplikasi online. Perseroan juga menghadapi persaingan dengan jalan tol. Keberadaan jalan tol juga akan
           meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan mobil pribadi maupun bus dan travel sehingga dapat berpotensi
           menurunkan tingkat okupansi penumpang kereta api. Dengan tingkat persaingan yang sangat kompetitif tersebut,
           Perseroan menghadapi risiko dalam persaingan untuk meraih pangsa pasar angkutan penumpang. Risiko tersebut
           dapat berdampak pada ketercapaian volume pencapaiana angkutan baik penumpang maupun barang sehingga
           berpengaruh pada pencapaian pendapatan Perseroan.
     2.    Risiko Proyek
           Risiko proyek adalah risiko yang berhubungan langsung dengan berbagai aspek pelaksanaan proyek
           investasi/pengadaan barang dan jasa terkait daftar investasi.
           Risiko tersebut mencakup kesulitan pembebasan lahan, ketidaksesuaian design konstruksi proyek, ketidaksesuaian
           RAB dan lain-lain. Risiko proyek dapat berdampak pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, gagalnya
           pengoperasian proyek, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan Perseroan.

     3.    Risiko Operasional
           Risiko operasional adalah risiko yang berhubungan dengan sistem penyelenggaraan organisasi Perusahaan, termasuk
           didalamnya penyelenggaraan pengoperasian Prasarana dan Sarana perkeretaapian meliputi risiko pengaturan
           perjalanan kereta api, risiko persinyalan dan telekomunikasi, risiko terkait perawatan lokomotif, risiko terkait perawatan
           kereta, risiko terkait perawatan gerbong, terlambatnya informasi kepada penumpang, risiko antrian penumpang, risiko
           keterlambatan perjalanan, risiko keterbatasan prasarana jalan rel misalnya penggunaan jalan rel eksisting bersama-
           sama antara KRL, KA Barang, KA Intercity dan KA Bandara Soeta, risiko terkait pemeliharaan jalan rel dan jembatan,
                                                                                                                                   84
Page 115
     risiko sumber daya manusia yang terkait dengan operasional perjalanan kereta api seperti masinis dan kru kereta.
     Risiko operasional dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api dan pelayanan kepada
     penumpang. Risiko operasional dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api dan
     pelayanan kepada pelanggan.

4.   Risiko Finansial
     Risiko finansial adalah risiko yang berhubungan dengan aspek keuangan dan berdampak pada kemampuan keuangan
     perusahaan yang meliputi likuiditas keuangan, solvabilitas (hutang), dan profitabilitas termasuk di dalamnya risiko
     kurangnya pendanaan investasi, risiko keterlambatan pembayaran PSO; risiko kurangnya pembayaran PSO; risiko
     pengembalian PSO kepada pemerintah; risiko demurrage dan risiko kemampuan pengembalian pinjaman. Jenis risiko
     finansial yang dapat dihadapi Perseroan antara lain:

     a) Risiko Pasar
        1) Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing (Valas)
            Sebagian besar investasi dari Perseroan seperti pengadaan Sarana dan Prasarana perkeretaapian merupakan
            barang impor sehingga Perseroan memiliki eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Risiko ini
            berdampak pada meningkatnya nilai pengadaan suku cadang sarana dan prasarana Perseroan yang diperoleh
            melalui impor sehingga berdampak pada tingginya biaya Perseroan.
        2) Risiko Suku Bunga
            Risiko bunga atas arus kas adalah risiko di mana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
            berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Kenaikan dan penurunan suku bunga secara tidak stabil
            berdampak pada keputusan jangka pendek maupun jangka panjang dalam penggunaan instrumen keuangan.

     b) Risiko Kredit
        Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi kewajibannya
        dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit Perseroan adalah penerimaan
        pendapatan atas angkutan barang, sewa aset, dimana ketika pelanggan tidak mampu melakukan pembayaran atas
        piutang pendapatan tersebut, maka akan berdampak pada likuiditas Perseroan.

     c) Risiko Likuiditas
        Risiko likuiditas (juga dikenal risiko pendanaan) adalah risiko dimana Perseroan akan mengalami kesulitan dalam
        memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas dapat
        berdampak terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

     d) Nilai Wajar
        Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan
        liabilitas keuangan tersebut pada tanggal Laporan Keuangan Audited 31 Mei 2024 tanggal 2 Agustus 2024.ampak
        atas pencatatan ketidakwajaran nilai buku dari aset dan liabilitas keuangan akan berdampak pada penyajian
        overstated atau understated laporan posisi keuangan Perseroan.

     e) Pengelolaan Modal
        Dalam mengelola permodalannya, Perseroan harus senantiasa mempertahankan keberlangsungan usaha serta
        memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal
        hasil yang memadai kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan
        tingkat risiko. Ketika Perseroan tidak mampu melakukan pengelolaan modal dengan optimal dapat berdampak
        pada kemampuan Perseroan dalam memberikan tingkat pengembalian kepada pemangku kepentingan.

5.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     Risiko investasi adalah risiko yang berhubungan dengan perencanaan/keputusan investasi yang bersifat pengeluaran
     modal (capital expenditure) yang telah ditetapkan dalam buku anggaran resmi (RKAP).
     Risiko investasi dapat berdampak pada tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan, inefisiensi biaya akibat
     adanya pembuatan fasilitas pemeliharaan yang kurang perlu, risiko keterlambatan investasi antara lain berdampak
     pada penyerapan anggaran investasi yang terkait dengan PSO, risiko tidak sesuainya proses investasi contoh
     prasarana belum ada tetapi sarana sudah ada atau sarana sudah ada tetapi SDM belum tersedia untuk
     mengoperasikannya, risiko aksi korporasi yang dihadapi perusahaan adalah risiko yang terkait dengan distribusi bunga
     dan pelunasan pokok hutang. Kenaikan suku bunga pinjaman dapat berpengaruh pada kemampuan perusahaan untuk
     melunasi bunga pinjaman. Pelunasan pokok hutang yang bersamaan jatuh tempo pembayarannya dapat
     mempengaruhi cash flow perusahaan.
                                                                                                                      85
Page 116
       Dampak atas risiko investasi ini adalah menurunnya tingkat pengembalian yang diperoleh oleh Perseroan atas
       investasi.

6.     Risiko Lingkungan
       Risiko lingkungan adalah risiko yang berhubungan dengan masalah lingkungan. Risiko ini berupa sisa pembubutan
       roda, sisa pembakaran mesin, sisa pengecatan sarana dan lain-lain. Risiko lingkungan dapat berdampak pada
       kerusakan lingkungan, klaim lingkungan sekitar akibat polusi udara, air dan limbah yang ditimbulkan dari kegiatan
       operasional Perseroan.

7.     Risiko Perubahan Teknologi
       Risiko perubahan teknologi adalah risiko yang dihadapi perusahaan terkait kemajuan teknologi dalam Sarana dan
       Prasarana perkeretaapian, termasuk di dalamnya risiko ketertinggalan teknologi untuk lokomotif dan kereta, risiko
       ketertinggalan teknologi dalam hal teknologi persinyalan, risiko alih teknologi dari loket ke mesin (CVIM, Fare
       Adjustment, Gate), risiko transisi pengelolaan sistem e-ticketing risiko ketertinggalan teknologi dalam perawatan
       Sarana dan Prasarana perkeretaapian (teknologi yang digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta, jalan rel dan
       jembatan).
       Risiko perubahan teknologi akan membawa dampak menurunnya reputasi perusahaan karena teknologi Sarana
       Prasarana perkeretaapian yang digunakan sudah usang sehingga berpengaruh terhadap pelayanan kepada
       penumpang. Risiko ketertinggalan teknologi yang digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta, jalan rel dan jembatan
       juga berdampak pada kehandalan Sarana dan Prasarana yang dihasilkan sehingga berpengaruh terhadap pelayanan
       dan keandalan operasional perjalanan kereta api.

8.     Risiko Pengadaan
       Risiko pengadaan adalah risiko yang dihadapi perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Risiko
       pengadaan barang dan jasa yang seringkali terjadi antara lain risiko kesalahan dalam menetapkan Harga Perkiraan
       Sendiri (HPS) karena tidak tersedianya informasi harga di pasaran, risiko pengadaan barang dan jasa yang belum
       sesuai dengan spek yang diinginkan user, risiko pelaksanaan tender tidak berhasil karena jumlah peserta tender yang
       memasukkan dokumen penawaran tidak memenuhi kuota. Risiko tersebut berdampak pada efektifitas dan efisiensi
       proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

9.     Risiko Reputasi
       Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
       terhadap perseroan seperti keselamatan perjalanan kereta, turunnya kinerja Perseroan, praktek-praktek Perseroan
       yang tidak sesuai dengan GCG. Risiko tersebut jika terjadi akan berdampak pada citra negative Perseroan.

III.   RISIKO UMUM

  1.   Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
       Risiko perubahan kondisi perekonomian adalah risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya kondisi perekonomian
       dan pasar global seperti inflasi. Peningkatan inflasi akan mengurangi kekuatan daya beli Rupiah. Nilai tukar Rupiah
       terhadap dolar maupun mata uang asing lainnya yang terus mengalami pelemahan dapat membebani biaya
       operasional perusahaan seperi biaya BBM. Dengan adanya pelemahan nilai Rupiah akibat inflasi juga akan
       berpengaruh terhadap pengadaan suku cadang kereta api yang sebagian besar merupakan barang impor. Risiko
       tersebut berdampak pada realisasi biaya Perseroan.

2.     Risiko Kebijakan Pemerintah
       Risiko kebijakan pemerintah merupakan risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya kebijakan pemerintah yang
       dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha perusahaan. Risiko kebijakan pemerintah merupakan risiko yang
       bersifat uncontrollable sehingga upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan meminimalisir dampaknya
       namun tidak mengurangi penyebabnya karena kebijakan pemerintah merupakan hal yang bersifat mandatory. Risiko
       kebijakan pemerintah yang dihadapi perusahaan misalnya risiko perubahan peraturan perundang-undangan
       perkeretaapian, risiko perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi perusahaan, dan risiko
       penugasan dari pemerintah kepada perusahaan.
       Atas risiko penugasan Pemerintah atas proyek-proyek yang kurang bankable, maka menyebabkan proyek memiliki
       tingkat pengembalian yang kurang dan atas hal tersebut Perseroan dapat mengupayakan skema-skema keperintisan
       kepada Pemerintah. Terlebih atas kebijakan Pemerintah terkait dengan pembatasan penerimaan Perseroan dari
       Pemerintah dapat berdampak kepada likuiditas dan laba Perseroan.

                                                                                                                        86
Page 117
3.    Risiko Regulasi
      Risiko regulasi adalah risiko yang berhubungan dengan ketentuan hukum/perundang-undangan dan peraturan
      pemerintah yang berlaku secara universal (regional/nasional/internasional). Dampak atas risiko tersebut berupa
      potensi risiko litigasi atau tuntutan pengadilan yang timbul dari sebuah kegiatan perencanaan dan implementasi
      investasi, dan potensi risiko yang timbul dari penyusunan perjanjian kerja (legal drafting) dengan pihak ketiga/partner
      bisnis.

4.    Risiko Kepatuhan
      Risiko kepatuhan adalah risiko yang berhubungan dengan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan/prosedur tetap
      internal Perseroan, maupun kepatuhan terhadap peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
      seperti risiko keterlambatan sertifikasi sarana dan risiko sertifikasi masinis. Dampak dari risiko kepatuhan tersebut
      dapat berupa tuntutan dan sanksi terhadap Perseroan, pencabutan izin pengoperasian sarana dan resiko pencabutan
      izin sertifikasi awak KA dan lain-lain.

Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait perbedaan proses bisnis
Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak di bidang perparkiran dan jasa restoran di atas
Kereta Api:

 1.   Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
      Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan adalah risiko atas kehilangan lahan parkir yang dapat disewa dan diusahakan
      oleh RMU atas rencana pengembangan TOD Perseroan dengan Mitra Perseroan. Hal ini berdampak pada kurang
      optimalnya proses bisnis yang dijalankan oleh RMU dan kemudian berdampak juga pada turunnya potensi
      pendapatan.

 2.   Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
      Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir adalah risiko yang terjadi atas pencurian atau kehilangan kendaraan
      pelanggan di lahan parkir yang diusahakan oleh RMU. Hal ini berdampak pada kepercayaan pelanggan untuk
      menitipkan kendaraannya pada lahan parkir tersebut berkurang dan berpotensi terhadap penurunan citra serta
      pendapatan Perusahaan Anak.

 3.   Risiko Suplai Bahan Makanan
      Risiko Suplai Bahan Makanan adalah risiko ketersediaan suplai bahan makanan oleh Mitra RMU, dimana bahan
      makanan tersebut menjadi produk unggulan Anak Perseroan di atas Kereta untuk mencapai target pendapatannya.
      Suplai bahan makanan yang kurang lancar akan berdampak pada ketidaktersediaan variasi bahan makanan yang
      akan dijajakan oleh RMU diatas Kereta.

 4.   Risiko Kualitas Bahan Makanan
      Risiko Kualitas Bahan Makanan adalah risiko atas kualitas rasa makanan yang tidak sesuai dengan selera pelanggan
      dan makanan yang basi. Dampak atas resiko ini adalah menurunnya volume penjualan yang berdampak pada
      pendapatan penjualan, disamping itu juga dapat berpengaruh terhadap citra RMU.

IV.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:

1.    Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
      disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.

2.    Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada
      waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
      Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

  MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS ADALAH RISIKO YANG
  DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG
  MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
  KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
  MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.


                                                                                                                          87
Page 118
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
     PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak
ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 14 Oktober 2024,
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian
dan hasil usaha Perseroan.

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.




                                                                                                                      88
Page 119
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA
1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

     Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlansch Indische
     Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah. Setelah itu, tiga
     perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api, baik di Jawa, maupun di luar Jawa. Ketiga perusahaan
     tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS), Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli Spoorwegen Maatscappij. Setelah
     Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agutus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan
     kantor kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya adalah pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal
     28 September 1945, pada tanggal ini juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).

     Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963
     tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Selanjutnya, pada
     15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha
     Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan
     Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan
     beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari Pemerintah.

     Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan
     Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi
     Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong Perumka menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3
     Februari 1998 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk
     Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

     PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
     Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
     Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999,
     yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari
     Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan
     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
     No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di
     Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
     Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
     Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”)
     (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)

     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah untuk
     melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
     menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a.     Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan,
            dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
            1)     Kontruksi gedung lainnya;

                                                                                                                        89
Page 120
      2)       Kontruksi jalan rel;
      3)       Kontruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
      4)       Konstruksi terowongan;
      5)       Kontruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
      6)       Instalasi listrik;
      7)       Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
      8)       Aktivitas stasiun kereta api.
b.    Melakukan penyelenggaraan sarana perkerataapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan
      pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
      1)       Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
      2)       Angkutan jalan rel untuk penumpang;
      3)       Angkutan jalan rel untuk barang;
      4)       Angkutan jalan rel perkotaan;
      5)       Angkutan jalan rel wisata.
c.    perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku cadang dan
      perlengkapannya.
d.    Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e.    Aktivitas konsultansi transportasi.
f.    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g.    Kegiatan penunjang Pendidikan.
h.    Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i.    Ativitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j.    Angkutan multimoda.
k.    Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l.    Pendidikan lainnya swasta.
m.    Pendidikan Kesehatan swasta.
n.    Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o.    Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p.    Usaha jasa pertambangan.
q.    Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r.    Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain untuk
      dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan
      mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan
dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a.      pergudangan dan penyimpanan.
b.      aktivitas cold storage.
c.      Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d.      Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e.      Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f.      Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g.      Angkutan melalui saluran pipa.
h.      Konstruksi sentral telekomunikasi.
i.      Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j.      Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k.      Aktivitas pengolahan data.
l.      Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m.      Konstruksi gedung hunian.
n.      Konstruksi gedung perkantoran.
o.      Konstruksi gedung perbelanjaan.
p.      Konstruksi gedung penginapan.
q.      Instalasi mekanikal.
r.      Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s.      Periklanan.
t.      Aktivitas klinik swasta.
u.      Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
v.      Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.

                                                                                                         90
Page 121
      w.       Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
      x.       Konstruksi gedung kesehatan.
      y.       Penyiapan lahan.
      z.       Museum yang dikelola swasta.
      aa.      Aktivitas biro perjalanan wisata.
      bb.      Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses bisnis
               Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan
adalah kegiatan usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait perkeretaapian.

Kegiatan penunjang perkeretapian yang dilakukan oleh Perseroan antara lain yaitu:
1. Aktivitas penyewaan aset dan properti, dimana Perseroan melakukan kegiatan pengusahaan/penyewaan asset dan
    properti seperti pengusahaan aset tanah, bangunan dan aset lainnya untuk dikomersialkan sebagai pendapatan
    perusahaan;
2. Penyewaan sarana, dimana Perseroan melakukan kegiatan persewaan sarana kereta kepada anak usaha diantaranya
    yaitu :
      a. Persewaan KA Wisata kepada PT KAI Wisata
      b. Persewaan Kereta Makan kepada PT KAI Service
      c. Persewaan Gerbong barang ke PT KAI Logistik
3. Periklanan, dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha periklanan di wilayah stasiun maupun di kereta untuk
    meningkatkan pendapatan usaha;
4. Aktivitas pelayanan kesehatan, dimana Perseroan memiliki klinik Kesehatan (Mediska) yang memberikan fasilitas
    pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat umum yang tersebar di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia
    (Persero)
5. Serta jasa pekerjaan teknis perkeretaapian, jasa penunjang angkutan peti kemas, dan aktivitas biro perjalanan wisata.
    Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya yang
    mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.

Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya yang mendukung
kegiatan usaha utama Perseroan.

Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas.
Perseroan telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang (i) distribusi
logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang kepariwisataan berbasis kereta api melalui KAWIS; (iii)
pengelolaan aset/properti perkeretaapian melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela Rel Listrik melalui KCI; (v)
angkutan kereta api bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta api melalui RMU.

2.    STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

2.1         Struktur Permodalan Perseroan pada saat pendirian sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian Perseron adalah
            sebagai berikut:

 Modal Dasar                   :    Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
                                    3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
                                    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan             :    Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.200.000
                                    (dua juta dua ratus ribu) saham.
 Modal Disetor                 :    Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah)




                                                                                                                           91
Page 122
Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Saham
       Nama Pemegang Saham               Jumlah Saham                                                 Persentase (%)
                                                                      @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar                                    3.500.000              Rp3.500.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                      2.200.000               Rp2.200.000.000.000,00                  100,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                   2.200.000               Rp2.200.000.000.000,00                  100,00
 Modal Disetor
 Saham Dalam Portepel                           1.300.000               Rp1.300.000.000.000,00

100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan tersebut telah disetor penuh oleh Negara
Republik Indonesia yang berasal dari penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Umum (Perum) Kereta
Api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 2.2     Struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 122 tanggal 11
         Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan
         anggaran dasar telah diterima dan di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
         Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No. AHU-AH.01.03-0008225 tanggal 17 Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
         Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari 2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”). Dalam Akta No.
         122/2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui:
            a. pengeluaran saham dalam simpanan sebanyak 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) saham, masing-masing
                 saham dengan nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga seluruhnya seharga
                 Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara
                 Republik Indonesia;
            b. penambahan modal ditempatkan dan modal di setor pada Perseroan sebesar Rp3.200.000.000.000,00
                 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) sehingga modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar
                 Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat
                 puluh tiga juta Rupiah) menjadi sebesar Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam
                 puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari Penambahan Penyertaan
                 Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang
                 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
            c. Mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.

 Dengan adanya pengeluaran saham dalam simpanan dan penambahan modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan,
 maka susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar              :   Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000
                              (empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00
                              (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan        :   Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh
                              ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh dua juta tiga
                              ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.
 Modal Disetor            :   Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh
                              ratus empat puluh tiga juta Rupiah)

Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah memperoleh semua
persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                                       92
Page 123
Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:

     a.      Penyetoran sebesar Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
             empat puluh tiga juta) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 278 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di hadapan
             Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
             dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah diumumkan di Berita
             Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan No. 011620, yang diperoleh dari penyertaan
             modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
             i.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
                   Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
             ii.   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                   Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
             iii. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                   Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
             iv. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                   Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
             v. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                   Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero); dan
             vi. Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
                   Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

             Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
             bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun
             Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013,
             2015, dan 2021.

     b.      Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
             Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62
             Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor
             dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, No. Account 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.

3.        PERIZINAN

      No.                                       Izin                                                   Masa Berlaku
 1.           Nomor Induk Berusaha No. 9120004201095 yang diterbitkan pada tanggal 19     Selama Perseroan menjalankan kegiatan
              Februari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman      usaha
              Modal Republik Indonesia, dan dicetak tanggal 13 Agustus 2024
 2.           Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor                     5 (lima) tahun
              220/1/IU/ESDM/PMDN/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang telah diubah dengan
              Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
              Nomor      62/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2022      dan      Keputusan   Menteri
              Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman No. 19/1/IU-
              PB/ESDM/PMDN/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Perubahan Kedua
              atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
              220/I/IU/ESDM/PMDN tanggal 14 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pengangkutan
              Minyak dan Gas Bumi PT Kereta Api Indonesian (Persero)
 3.           Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-093.000, Perseroan dengan          Selama Perseroan menjalankan kegiatan
              alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat terdaftar   usaha
              pada KPP Madya Bandung sejak 5 November 1992
 4.           Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-441.001, Perseroan dengan          Selama Perseroan menjalankan kegiatan
              alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat terdaftar   usaha
              pada KPP Madya Bandung


                                                                                                                              93
Page 124
 No.                                    Izin                                                  Masa Berlaku
5.     Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00143/WPJ.19/KP.0403/2012 tanggal 4    Selama Perseroan menjalankan kegiatan
       April 2012, Perseroan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-    usaha
       093.000
6.     Surat   Pengukuhan     Pengusaha      Kena     Pajak      No.    PEM-     Selama Perseroan menjalankan kegiatan
       00147/WPJ.19/KP.0403/2012 tanggal 4 April 2012                            usaha
7.     Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.217 Tahun 2010 tanggal 23 April      Selama Perseroan menjalankan kegiatan
       2010 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum PT     usaha
       Kereta Api Indonesia (Persero)
8.     Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun 2020 tanggal 18 Juni       Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 24
       2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api        April 2020 dan dapat diperpanjang setiap
       Indonesia (Persero) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri           kali paling lama 5 (lima) tahun
       Perhubungan No. KM 37 Tahun 2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang
       Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun 2020
       tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia
       (Persero)
9.     Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus     Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api        diterbitkannya     Keputusan     Menteri
       Indonesia (Persero)                                                       Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019
                                                                                 dan dapat diperpanjang setiap kali paling
                                                                                 lama 5 (lima) tahun


                                                                                 Izin Operasi Sarana Perkeretaapian
                                                                                 Umum        atas     nama      Perseroan
                                                                                 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
                                                                                 Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun
                                                                                 2019 tanggal 5 Agustus 2019, sedang
                                                                                 dalam proses permohonan perpanjangan
                                                                                 kepada          Direktorat       Jenderal
                                                                                 Perkeretaapian,             Kementerian
                                                                                 Perhubungan Republik Indonesia melalui
                                                                                 Surat            Perseroan           No.
                                                                                 KT.101/VIII/1/RH/KA-224 tanggal 6
                                                                                 Agustus 2024 perihal Permohonan
                                                                                 Penambahan Pengoperasian Kereta Api
                                                                                 pada Lintas Pelayanan Berbeda,
                                                                                 Penambahan Frekuensi KA pada Lintas
                                                                                 Pelayanan Sama dan Perpanjangan Izin
                                                                                 Operasi Sarana Perkeretaapian Umum.
                                                                                 Tidak terdapat konsekuensi yuridis
                                                                                 sehubungan dengan belum diperolehnya
                                                                                 perpanjangan Izin Operasi Sarana ini
                                                                                 mengingat dalam Keputusan Menteri
                                                                                 Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019
                                                                                 tanggal 5 Agustus 2019, diatur bahwa Izin
                                                                                 Operasi Sarana Perkeretaapian Umum
                                                                                 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
                                                                                 diterbitkannya Keputusan dan dapat
                                                                                 diperpanjang setiap kali paling lama 5
                                                                                 (lima) tahun.
10.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019 tanggal 28            Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       Desember 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT          diterbitkannya     Keputusan     Menteri
       Kereta Api Indonesia (Persero)                                            Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019
                                                                                 dan dapat diperpanjang setiap kali paling
                                                                                 lama 5 (lima) tahun
11.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 tanggal 22 April       Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api        diterbitkannya  Keputusan     Menteri
       Indonesia (Persero)                                                       Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 dan


                                                                                                                         94
Page 125
 No.                                        Izin                                                     Masa Berlaku
                                                                                        dapat diperpanjang setiap kali paling lama
                                                                                        5 (lima) tahun
12.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020 tanggal 18                   Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       September 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT                diterbitkannya     Keputusan     Menteri
       Kereta Api Indonesia (Persero)                                                   Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020
                                                                                        dan dapat diperpanjang setiap kali paling
                                                                                        lama 5 (lima) tahun
13.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 38 Tahun 2021 tanggal 10 Februari           -
       2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 431
       Tahun 2017 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta
       Api Indonesia (Persero)
14.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021 tanggal 16                  Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       Agustsu 2021 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Perseroan           diterbitkannya     Keputusan     Menteri
       Pada Lintas Pelayanan Yogyakarta-Yogyakarta International Airport                Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021
                                                                                        dan dapat diperpanjang setiap kali paling
                                                                                        lama 5 (lima) tahun
15.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023          Berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 2023
       tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas              sampai dengan selama 5 (lima) tahun
       Pelayanan Yang Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal          sejak diterbitkannya Keputusan Menteri
       22 Juni 2023                                                                     Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 dan
                                                                                        dapat diperpanjang setiap kali paling lama
                                                                                        5 (lima) tahun
16.    Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP-DJKA 76 Tahun 2023             Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
       tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Pada Lintas Pelayanan               diperpanjang sesuai dengan ketentuan
       Yang Berbeda Angkutan Sepeda Motor Gratis Dengan Kereta Api Pada Masa            yang berlaku
       Angkutan Lebaran Kapada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
17.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 99 Tahun 2023 tanggal 24 Agustus            Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
       2023 tentang Pemberian Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Kereta            diperpanjang
       Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
       dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
18.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.219 Tahun 2010 tanggal 23 April             Berlaku selama belum ada dan/atau
       2010 tentang Pelaksana Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum             terbentuknya       badan        usaha
       Yang Ada Saat Ini Oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)                         penyelenggara prasarana perkeretaapian
                                                                                        umum dan setiap tahun dilakukan
                                                                                        evaluasi oleh Direktorat Jenderal
                                                                                        Perkeretaapian
19.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.221 Tahun 2010 tanggal 23 April             Berlaku sesuai dengan batas waktu
       2010 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api            pemberian penugasan pelaksanaan
       Indonesia (Persero)                                                              penyelenggaraan                prasarana
                                                                                        perkeretaapian umum yang ada saat ini
                                                                                        dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh
                                                                                        Direktorat Jenderal Perkeretaapian
20.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1083 Tahun 2017 tanggal 14                  Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun
       Desember 2017 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum
       Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
21.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 989 Tahun 2017 tentang Penetapan            Berlaku   sampai     dengan         masa
       PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara              penyelenggaraan berakhir
       Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah
       Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
22.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal 22                  Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
       Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana                       diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
       Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di
       Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia
       (Persero), dengan lintas pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas, lintas
       pelayanan Cawang – Bekasi Timur, lintas pelayanan Dukuh Atas – Palmerah
       – Senayan, lintas pelayanan Cibubur – Bogor

                                                                                                                                 95
Page 126
 No.                                        Izin                                                     Masa Berlaku
23.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus           Berlaku sesuai dengan batas pemberian
       2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum                konsesi yang diatur dalam perjanjian
       Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,   penyelenggaraaan             prasarana
       Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)                       perkeretaapian umum antara DIrektur
                                                                                        Jenderal Perkeretaapian dan Perseroan
24.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal 22                  Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
       Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana                       diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
       Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di
       Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia
       (Persero)
25.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus           Berlaku sesuai dengan batas pemberian
       2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum                konsesi yang diatur dalam perjanjian
       Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,   penyelenggaraaan            prasarana
       Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)                       perkeretaapian umum
26.    Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP. 551 Tahun 2020 tentang        Berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
       Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Berupa Jalur Bongkar Muat,             (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk
       Longsiding, dan Fasilitas Operasi Kereta Api di Emplasemen Stasiun               jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
       Sukacinta dan Stasiun Serdang Lintas Muara Enim – Lahat di Wilayah               sekali atas permohonan dari pemegang
       Sumatera Bagian Selatan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)                 izin pembangunan penyelenggaraan
                                                                                        prasarana perkeretaapian yang disertai
                                                                                        dengan alasan dan data pendukung yang
                                                                                        lengkap
27.    Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 151 Tahun 2024          berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
       tanggal 22 Juli 2024 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana                (lima) tahun dan dapat diperpanjang
       Perkeretaapian Umum Segmen I Lintas Lahat – Kertapati Sumatera Selatan
       Kepada PT Kereta Api Indonesia
28.    Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP.405/SK.6/DJKA/4/13             -
       tanggal 19 April 2023 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Uji Pertama
       Prasarana Perkeretaapian pada Lintas Prabumulih - Lahat Berupa Jalur
       Kereta Api Antara Stasiun X6 – Penimur - Niru, Stasiun Talang Padang, Dan
       Stasiun Tanjung Terang, Serta Prasarana Perkeretaapian Pada Lintas
       Prabumulih - Tarahan berupa Emplasemen Dan Longsiding Rejosari,
       Longsiding Tanjung Karang, Stasiun Sukamenanti Dan Longsiding, Stasiun
       Candi Mas dan Longsiding, Stasiun Tanjung Rajo Dan Longsiding, serta
       Stasiun Way Pisang dan Longsiding Hasil Pembangunan PT Kereta Api
       Indonesia (Persero)
29.    Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan             -
       Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan
       Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut sebagaimana diubah
       dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 117
       Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.
       KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
       (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas
       Cibatu – Garut
30.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 160/SKDP/2017-Kec Surban                -
       tanggal 30 Oktober 2017, dimana diterangkan bahwa Perseroan berdomisili
       di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan
       Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
31.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-001            Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
32.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-002            Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat




                                                                                                                                   96
Page 127
 No.                                    Izin                                                Masa Berlaku
33.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-003   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
34.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-004   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
35.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-005   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
36.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-006   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
37.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-007   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
38.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-001   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
39.    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-002   Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
       tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
       Barat
40.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-013 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
41.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-014 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
42.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-017 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
43.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-016 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
44.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-018 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
45.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-011 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
46.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-019 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
47.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-012 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
48.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-015 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
49.    Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-327312-01092023-002 tanggal      Berlaku sejak diterbitkan.
       1 September 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
50.    Tanda     Daftar    Penyelenggaraan       Sistem    Elektronik   No.
       000297.01/DJAI.PSE/06/2022 tanggal 8 Juni 2022




                                                                                                                          97
Page 128
           4.   TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

4.1 Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
No.        Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian            Jangka Waktu                      Nilai Investasi



 1.    Perjanjian          antara    Direktorat               Jenderal   Masa                     Nilai Investasi untuk Penyelenggaraan
       Direktorat        Jenderal    Perkeretaapian memberikan Hak       Penyelenggaraan          Prasarana dan Sarana adalah sebesar
       Perkeretaapian                Penyelenggaraan           kepada    diberikan      untuk     Rp29.901.436.301.432,00          sudah
       Kementerian                   Perseroan yang meliputi:            jangka waktu 50          termasuk PPN, yang terdiri dari:
       Perhubungan       Republik                                        tahun           sejak
       Indonesia          dengan     • Hak        Penyelenggaraan        Tanggal Operasi          • Aset Prasarana (jalur dan fasilitas
       Perseroan          tentang      Prasarana          meliputi:      yang      dibuktikan       Pengoperasian), aset Sarana, aset
       Penyelenggaraan                 pembangunan      Prasarana,       dengan                     Perawatan Prasarana sebesar
       Prasarana Kereta Api            pengoperasian Prasarana,          ditandatanganinya          Rp25.732.307.500.000,00          (dua
       Ringan / Light Rail Transit     perawatan Prasarana, dan          Berita         Acara       puluh lima triliun tujuh ratus tiga
       Terintegrasi Di Wilayah         pengusahaan Prasarana.            Tanggal Operasi            puluh dua miliar tiga ratus tujuh juta
       Jakarta, Bogor, Depok,        • Hak        Penyelenggaraan        oleh Para Pihak            lima ratus ribu Rupiah) sudah
       dan        Bekasi      No.      Prasarana          meliputi:      yang       dilakukan       termasuk PPN; dan
       HK.201/A.566/DJKA/12/17         pengadaan           Sarana,       paling lambat 5          • Aset Prasarana (17 stasiun) dan
       dan No. KL.705/XII/10/KA-       pengoperasian       Sarana,       hari kerja sejak           aset         Depo            sebesar
       2017 tanggal 19 Desember        perawatan Sarana, dan             penerbitan        Izin     Rp4.169.128.801.432,00         sudah
       2017                            pengusahaan Sarana.               Operasi Sarana.            termasuk PPN.

 2.    Perjanjian          antara    Direktorat               Jenderal   Masa                     Nilai investasi yang akan dibiayai oleh
       Direktorat       Jenderal     Perkeretaapian memberikan Hak       Penyelenggaraan          Perseroan          adalah        untuk
       Perkeretaapian                Penyelenggaraan           kepada    diberikan    untuk       penyelenggaraan perkeretaapian KA
       Kementerian                   Perseroan yang meliputi:            jangka waktu 30          Bandara                        sebesar
       Perhubungan      Republik                                         tahun        sejak       Rp2.509.047.000.000,00 sebagaimana
       Indonesia         dengan      • Hak     untuk     merancang,      ditetapkannya Tarif      diuraikan dalam Dokumen Studi
       Perseroan         tentang       membangun,        membiayai,      dan diketahuinya         Kelayakan.
       Penyelenggaraan                 mengelola, mengoperasikan,        biaya
       Prasarana Perkeretaapian        mengusahakan,            dan      Pengoperasian dan
       Umum Bandar Udara               memelihara Prasarana KA           Perawaran
       Soekarno Hatta Melalui          Bandara; dan.                     Prasarana      dan
       Kota Tangerang No.            • Hak untuk membebankan             Sarana
       HK.201/A.263/DJKA/7/14          biaya atau tarif sehubungan       Perkeretaapian
       dan No. HK.222/VII/2/KA-        dengan      kegiatan    yang      Bandara.
       2014 tanggal 10 Juli 2014       dilaksanakan dalam KA
                                       Bandara sesuai dengan
                                       ketentuan         perundang-
                                       undangan.
 3.    Perjanjian Konsesi tentang    • Penyelenggaraan Prasarana         Perjanjian      ini      Rp5.074.314.930.237,00    sudah
       Penyelenggaraan                 Perkeretaapian meliputi:          berlaku      sejak       termasuk pajak sesuai dengan
       Prasarana Perkeretaapian         o pembangunan            jalur   Tanggal     Efektif      ketentuan peraturan perundang-
       Umum pada Segmen I                  ganda antara Merapi –         sampai     dengan        undangan yang berlaku di bidang
       Wilayah Lahat sampai                Muara      Enim        dan    berakhirnya Masa         perpajakan.
       Kertapati di Provinsi               Tanjungenim Baru –            Penyelenggaraan,
       Sumatera Selatan Nomor:             Prabumulih;                   yaitu 35 tahun
       HK.201/1/24/DJKA/2023            o Pengembangan                   sejak
       dan                Nomor:           emplasemen        stasiun     ditandatanganinya
       KL.705/IX/26/KA-2023                Sukacinta,       Stasiun      Berita      Acara
       tanggal 29 September                Merapi,          Stasiun      Tanggal Operasi.
       2023, oleh dan antara               Bandarsari,      Stasiun
       Direktur         Jenderal           Muaralawai,      Stasiun
       Perkeretaapian                      Muaraenin,       Stasiun
       Kementerian                         Tanjungenim          Baru,

                                                                                                                                    98
Page 129
No.      Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian               Jangka Waktu   Nilai Investasi



      Perhubungan   RI     dan          Stasiun Muara Gula,
      Perseroan                         Stasiun Dipo Muara Gula,
                                        Stasiun Ujanmas, Stasiun
                                        Penanggiran,         Stasiun
                                        Gunungmegang, Stasiun
                                        Tanjungterang, Stasiun
                                        Belimbingpendopo,
                                        Stasiun Talangpadang,
                                        Stasiun         Tebatagung,
                                        Stasiun Niru, Stasiun
                                        Penimur,             Stasiun
                                        Patihgalung, Stasiun X6,
                                        Stasiun          Prabumulih,
                                        Stasiun Simpang, Stasiun
                                        Kramasan,            Stasiun
                                        Kertapati.
                                     o Pembangunan fasilitas
                                        operasi berupa sinyal
                                        elektrik dan intermediate
                                        block       lintas     antara
                                        Stasiun
                                        Tanjungenimbaru              –
                                        Stasiun Prabumulih dan
                                        Stasiun Prabumulih –
                                        Stasiun Kertapati, sinyal
                                        elektrik di Stasiun Lahat,
                                        Stasiun            Sukacinta,
                                        Stasiun Merapi, Stasiun
                                        Banjarsari,          Stasiun
                                        Muaralawai, dan Stasiun
                                        Muaraenim, Centralized
                                        Traffic        Control      di
                                        Muaraenim               untuk
                                        pelayanan pada lintas
                                        Stasiun         Lahat        –
                                        Muaraenim,           Stasiun
                                        Tanjungenimbaru              –
                                        Stasiun Prabumulih, dan
                                        Stasiun Prabumulih –
                                        Stasiun Kertapati.
                                     o Pembangunan jembatan
                                        kereta api yaitu jembatan
                                        (BH)          915       lintas
                                        Muaraenim                    –
                                        Muaralawai,               dan
                                        jembatan (BH) 935 lintas
                                        Muaraenim                    –
                                        Muaralawai.
                                     o pengoperasian
                                        Prasarana, perawatan
                                        Prasarana,                dan
                                        pengusahaan Prasarana.
                                 •   Serah      terima       Sarana
                                     Perkeretaapian.

                                                                                                          99
Page 130
No.       Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian             Jangka Waktu                  Nilai Investasi



4.    Perjanjian         Konsesi   Penyelenggaraan          prasarana    Sejak      Tanggal   Rp352.628.113.140,00
      Penyelenggaraan              perkeretaapian umum berupa jalur      Efektif     sampai
      Prasarana Perkeretaapian     kereta api, stasiun kereta api, dan   dengan
      Umum       Pada     Lintas   fasilitas operasi kereta api yang     berakhiranya Masa
      Pelayanan Stasiun Cibatu     terdiri dari:                         Penyelenggaran
      sampai Dengan Stasiun                                              (45 tahun sejak
                                   1) Pembangunan      Prasarana
      Garut                  No.                                         ditandatanganinya
                                      Perkeretaapian Umum;
      HK.201/1/25/DJKA/2023                                              Berita       Acara
      dan No. KL.705/IX/27/KA-     2) Pengoperasian Prasarana            Tanggal Operasi)
      2023       tanggal      29      Perkeretaapian Umum;
      September 2023, oleh dan
      antara Direktur Jenderal     3) Perawatan        Prasarana
      Perkeretaapian                  Perkeretaapian Umum;
      Kementerian                  4) Pengusahaan      Prasarana
      Perhubungan RI dan              Perkeretaapian Umum
      Perseroan
5.    Perjanjian          antara   a.    Penyelenggaraan                 20 (dua puluh)       Rp260.397.980.000,00
      Direktorat       Jenderal          Prasarana Perkeretaapian        tahun        sejak
      Perkeretaapian                     meliputi:   pembangunan         ditandatanganinya
      Kementerian                        Prasarana, pengoperasian        Perjanjian
      Perhubungan      Republik          Prasarana,     perawatan
      Indonesia          dengan          Prasarana,           dan
      Perseroan          tentang         pengusahaan Prasarana.
      Perjanjian Konsesi tentang
                                   b.    Serah    terima      Sarana
      Penyelenggaraan
                                         Perkeretaapian.
      Prasarana Perkeretaapian
      Umum        Di     Stasiun
      Sukacinta dan Stasiun
      Serdang Dalam Rangka         Direktorat               Jenderal
      Mendukung       Angkutan     Perkeretaapian memberikan Hak
      Batubara           Nomor:    Penyelenggaraan           kepada
      HK.201/A.35/DJKA/20 dan      Perseroan yang meliputi hak untuk
                                   merancang,          membangun,
      Nomor:      KL.705/I/5/KA-
      2020 tanggal 31 Januari      membiayai,            mengelola,
      2020                         mengoperasikan, mengusahakan,
                                   dan     memelihara     Prasarana
                                   Perkeretaapian Umum pada
                                   Stasiun Sukacinta dan Stasiun
                                   Serdang.
6.    Perjanjian          antara   a.    Penyelenggaraan                 16 (enam belas)      Rp68.185.000.000,00
      Direktorat       Jenderal          Prasarana Perkeretaapian        tahun        sejak
      Perkeretaapian                     meliputi:   pembangunan         ditandatanganinya
      Kementerian                        Prasarana, pengoperasian        Berita      Acara
      Perhubungan      Republik          Prasarana,     perawatan        Tanggal Operasi
      Indonesia          dengan          Prasarana,           dan
      Perseroan          tentang         pengusahaan Prasarana.
      Perjanjian Konsesi tentang
                                   b.    Serah    terima      Sarana
      Penyelenggaraan
                                         Perkeretaapian.
      Prasarana Perkeretaapian
      Umum Stasiun Bru di KM
      36+700 s.d KM 37+200
      antara Cicayur – parung      Direktorat            Jenderal
      Panjang Lintas Tanah         Perkeretaapian memberikan Hak
                                   Penyelenggaraan        kepada
      Abang – Merak Desa
                                                                                                                          100
Page 131
No.        Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu                   Nilai Investasi



       Jatake          Kecamatan       Perseroan yang meliputi hak untuk
       Pagedangan Kabupaten            merancang,          membangun,
       Tangerang          Nomor:       membiayai,            mengelola,
       HK.201/2/4/DJKA/2021            mengoperasikan, mengusahakan,
       dan                Nomor:       dan    memelihara      Prasarana
       KL.702/XII/20/KA-2021           Perkeretaapian Umum.
       tanggal 29 Desember 2021
       sebagaimana         diubah
       dengan Addendum I
       Perjanjian Konsesi tentang
       Penyelenggaraan
       Prasarana Perkeretaapian
       Umum Stasiun Bru di KM
       36+700 s.d KM 37+200
       antara Cicayur – parung
       Panjang Lintas Tanah
       Abang – Merak Desa
       Jatake          Kecamatan
       Pagedangan Kabupaten
       Tangerang          Nomor:
       HK.201/2/3/DJKA/2022
       dan                Nomor:
       KL.702/VII/20/KA-2022
       tanggal 29 Juli 2022


4.2 Perjanjian Kredit
 No.           Nama Perjanjian                  Isi Pokok Perjanjian        Jangka Waktu, Suku                    Keterangan
                                                                            Bunga, dan Jumlah
                                                                               Outstanding
1.      Akta Perjanjian Kredit Investasi     Jumlah dan Tujuan             Jangka    Waktu    Jatuh   Selama hutang belum dinyatakan
        Pengadaan 144 Unit Lokomotif                                       Tempo                      lunas oleh para kreditur melalui Agen
                                             Rp4.024.835.000.000,00
        dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW                                                                  Fasilitas, tanpa persetujuan tertulis
                                             untuk            keperluan    Kredit Tahap I:
        dan KKBW Kap 50 ton) No. 13                                                                   dari para kreditur terlebih dahulu,
                                             pembiayaan 85% dari biaya
        tanggal 9 Maret 2011, dibuat di                                    25 Juli 2025               Perseroan tidak diperkenankan untuk
                                             investasi untuk pembelian
        hadapan Poerbaningsih Adi                                                                     memperoleh pinjaman dalam bentuk
                                             144 unit lokomotif, 1.200
        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,                                                            apapun dari bank dan/atau lembaga
                                             unit gerbong (KKBW)
        yang telah beberapa kali diubah                                    Kredit Tahap II:           keuangan non bank untuk keperluan
                                             dengan kapasitas 50 ton,
        dan terakhir kali diubah dengan                                                               proyek baru dengan jaminan di luar
                                             dan 1.200 unit gerbong        8 Agustus 2026
        Perubahan V Perjanjian Kredit                                                                 obyek pembiayaan yang diberikan
                                             datar (PPCW), dimana 15%
        Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8                                                                berdasarkan perjanjian, kecuali
                                             dari biaya proyek tersebut
        Juli 2021, dibuat di bawah                                                                    menurut perhitungan para kreditur,
                                             dibiayai    oleh    modal     Suku Bunga
        tangan dengan bermeterai                                                                      Perseroan memenuhi rasio keuangan
                                             Perseroan sendiri.
        cukup, oleh dan antara PT Bank                                     JIBOR 3 bulan + marjin     sebagai berikut:
        Negara Indonesia (Persero) Tbk                                     sebesar 2,3%.
        dan PT Bank Rakyat Indonesia                                                                  • Debt Equity Ratio (DER):
        (Persero)       Tbk       dengan     Sifat                                                      maksimal sebesar 3 kali, cashflow
        Perseroan                                                                                       operational positif
                                             Menurun (aplofend)            Besaran bunga di-review    • Debt Service Coverage Ratio
                                                                           setiap 3 bulanan.            (DSCR):       minimal       125%
                                                                                                        (EBITDA/bunga-angsuran pokok)
                                                                                                      • Days receivable serta days
                                                                           Jumlah Outstanding Per       inventory           masing-masing
                                                                           19 Agustus 2024              maksimal 90 hari dan 60 hari.

                                                                                                                                101
Page 132
No.          Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu, Suku                         Keterangan
                                                                        Bunga, dan Jumlah
                                                                           Outstanding
                                                                       Rp541.605.000.000,00
                                                                                                       Berdasarkan Laporan Keuangan per
                                                                                                       31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                                                       memenuhi seluruh rasio keuangan
                                                                                                       sebagaimana dipersyaratkan dalam
                                                                                                       perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                                                       rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                       Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                       Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                                                                                       memerlukan persetujuan dari para
                                                                                                       kreditur.
2.    Perjanjian Penerusan Pinjaman      Jumlah dan Tujuan             Jangka     Waktu        Jatuh   Tidak      terdapat      pembatasan
      antara Pemerintah Republik                                       Tempo                           sehubungan        dengan    rencana
                                         Rp36.600.000.000,00
      Indonesia dan PT Kereta Api                                                                      Penawaran         Umum      Obligasi
                                         untuk pembiayaan proyek       14 Januari 2045
      (Persero) atas Dana Pinjaman                                                                     Berkelanjutan II dan Sukuk
                                         Jabodetabek Commuter
      yang Berasal dari Kreditanstalt                                                                  Berkelanjutan II.
                                         Railways
      fur Wiederaufbau (Loan and
      Financing Agreement tanggal 19                                   Suku Bunga
      Januari       2005),       untuk                                 Tingkat bunga SBI jangka
      Pembiayaan                Proyek                                 waktu 3 bulan rata-rata
      Jabodetabek           Commuter                                   selama 6 bulan yang
      Railways         No:        SLA-                                 berakhir 3 bulan sebelum
      1209/DP3/2007 tanggal 19 April                                   hari pertama periode
      2007, dibuat di bawah tangan                                     bunga berlaku + 1% per
      dengan meterai secukupnya,                                       tahun, termasuk jasa
      yang telah beberapa kali diubah                                  perbankan 0,25% per
      dan terakhir kali diubah dengan                                  tahun.
      Surat     Menteri     Keuangan
      Republik Indonesia No: S-
      786/MK.5/2016 tanggal 28                                         Jumlah Outstanding Per
      Januari       2016       tentang                                 19 Agustus 2024
      Perubahan          (Amandemen)
      Perjanjian Penerusan Pinjaman                                    Rp22.916.000.000,00
      No.        SLA-1209/DP3/2007
      tanggal 19 April 2007, oleh dan
      antara     Pemerintah        dan
      Perseroan
3.    Akta Perjanjian Kredit No. 11      Jumlah dan Tujuan             Jangka     Waktu        Jatuh   Perseroan tidak diperkenankan,
      tanggal 6 November 2012,                                         Tempo                           tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                         Kredit              Multi:
      dibuat di hadapan Surjadi Jasin,                                                                 dahulu dari BCA, memperoleh
                                         Rp1.000.000.000.000,00        Kredit Investasi I:
      S.H., Notaris di Bandung, yang                                                                   pinjaman uang/kredit baru dari pihak
      telah beberapa kali diubah dan     Kredit    Investasi      I:   25 September 2026               lain, termasuk untuk keperluan
      terakhir kali diubah dengan        Rp383.612.000.000,00                                          proyek baru dengan agunan selain
      Perubahan Kedelapan atas                                                                         obyek yang dibiayai dengan fasilitas
      Perjanjian Kredit No. 374/Add-     Kredit   Investasi   II:                                      kredit berdasarkan perjanjian kredit,
                                                                       Kredit Investasi II:
      KCK/2022          ditandatangani   Rp281.277.000.000,00                                          kecuali Perseroan dapat memenuhi
      terakhir kali tanggal 18 Oktober                                 25 September 2026               perjanjian, yaitu:
                                         Kredit   Investasi   III:
      2022, dibuat di bawah tangan       Rp637.498.000.000,00
      dengan meterai secukupnya,                                                                       • Debt to Equity Ratio (DER)
      oleh dan antara PT Bank Central    Untuk           membiayai     Kredit Investasi III:             maksimal 3 kali
      Asia Tbk dan Perseroan             pembelian dan pengadaan                                       • Debt Service Coverage Ratio
                                         120      unit       gerbong   4 Maret 2028
                                                                                                         (EBITDA to Principal + Interest)
                                         terbuka/coal-carrier wagon                                      minimal 1,25 kali

                                                                                                                                 102
Page 133
No.          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu, Suku                        Keterangan
                                                                         Bunga, dan Jumlah
                                                                            Outstanding
                                         (KKBW)      dari Baotou        Suku Bunga                     Berdasarkan Laporan Keuangan per
                                         Beifang Chuangye Co.,                                         31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                        JIBOR 3 + 2,1% atau
                                         LTB dan PT Petrotama                                          memenuhi seluruh rasio keuangan
                                         Internasional                  Min.   Suku            Bunga   sebagaimana dipersyaratkan dalam
                                                                        LPS+2,5%                       perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                                                       rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                        Jumlah Outstanding Per         Berkelanjutan II dan Sukuk
                                         Sifat
                                                                        19 Agustus 2024                Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                         Tidak mengikat
                                                                        600KKBW & 600 PPCW:            memerlukan persetujuan dari para
                                         (uncommitted)
                                                                        Rp157.439.000.000,00           kreditur.


                                                                        1.213 PPCW:
                                                                        Rp239.765.000.000,00
4.    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi   Jumlah dan Tujuan              Jangka     Waktu       Jatuh   Selama Perseroan belum membayar
      No. 15 tanggal 10 November                                        Tempo                          lunas utang, Perseroan tidak
                                         Rp2.800.589.568.000,00
      2014, dibuat di hadapan Julius                                                                   diperkenankan, tanpa persetujuan
                                         untuk        pengembangan      Kredit Investasi I:
      Purnawan, S.H., M.Si., Notaris                                                                   tertulis terlebih dahulu dari kreditur
                                         prasarana jalur, stasiun,
      di Jakarta, yang telah beberapa                                   10 Mei 2028                    sindikasi, memperoleh pinjaman,
                                         dan fasilitas operasi kereta
      kali diubah dan terakhir kali                                                                    utang, atau fasilitas kredit baru,
                                         api untuk proyek Kereta Api
      diubah dengan Perubahan IV                                                                       dan/atau fasilitas sewa guna usaha
                                         Commuter Jabodetabek
      Perjanjian Kredit Sindikasi No.                                   Kredit Investasi II:           (leasing) maupun pembiayaan
                                         2013-2018 dan Kereta Api
      04 (15) tanggal 25 Juni 2021,                                                                    lainnya dari pihak lain, kecuali
                                         yang menuju Bandara            25 Juni 2029
      dibuat di bawah tangan dengan                                                                    Financial Covenant yang disyaratkan
                                         Soekarno-Hatta
      meterai secukupnya, oleh dan                                                                     di dalam Dokumen Transaksi
      antara PT Bank Negara                                                                            terpenuhi, yaitu:
      Indonesia (Persero) Tbk, PT                                       Suku Bunga
      Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT                                                                   • Debt Service Coverage Ratio
                                                                        JIBOR + margin 3% per            (DSCR) minimal 1,25 kali
      Bank       Rakyat      Indonesia                                  annum
      (Persero) Tbk, PT Bank Central                                                                   • Debt to Equity Ratio (DER)
      Asia Tbk, dan Perseroan                                                                            maksimal 3 kali
                                                                                                       • Kas operasional positif
                                                                        Jumlah Outstanding Per
                                                                        19 Agustus 2024
                                                                        Rp351.926.000.000,00           Berdasarkan Laporan Keuangan per
                                                                                                       31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                                                       memenuhi seluruh rasio keuangan
                                                                                                       sebagaimana dipersyaratkan dalam
                                                                                                       perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                                                       rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                       Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                       Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                                                                                       memerlukan persetujuan dari para
                                                                                                       kreditur,     namun       Perseroan
                                                                                                       diwajibkan      untuk    melakukan
                                                                                                       pemberitahuan kepada Bank BNI
                                                                                                       selaku Agen Fasilitas paling lambat
                                                                                                       30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
                                                                                                       emisi Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                       Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                       Berkelanjutan II.



                                                                                                                                  103
Page 134
No.   Nama Perjanjian   Isi Pokok Perjanjian   Jangka Waktu, Suku               Keterangan
                                               Bunga, dan Jumlah
                                                  Outstanding
                                                                    Sehubungan dengan terlewatinya
                                                                    ketentuan     financial covenant
                                                                    sebagaimana diatur di atas,
                                                                    Perseroan telah menerima Surat
                                                                    Pengesampingan (Waiver) atas
                                                                    Financial    Covenants  tersebut,
                                                                    sebagai berikut:
                                                                    i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
                                                                       28      Maret      2024    perihal
                                                                       Pemberitahuan Tanggapan Para
                                                                       Kreditur     atas     Permohonan
                                                                       Pengecualian atas Financial
                                                                       Covenant PT Kereta Api Indonesia
                                                                       (Persero) Posisi 31 Desember
                                                                       2023 yang menyatakan Perseroan
                                                                       telah memenuhi financial covenant
                                                                       yang     dipersyaratkan     dalam
                                                                       Perjanjian Kredit;
                                                                    ii.   Bank    BRI     No.     B.121-
                                                                          SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
                                                                          Maret 2024 perihal Tanggapan
                                                                          atas             Permohonan
                                                                          Pengesampingan        (Waiver)
                                                                          Financial Covenants Fasilitas
                                                                          Kredit Proyek KA Bandara
                                                                          Soekarno Hatta atas nama PT
                                                                          Kereta Api Indonesia (Persero)
                                                                          yang menyatakan memberi
                                                                          persetujuan               atas
                                                                          pengesampingan ketentuan
                                                                          pada Financial Covenants
                                                                          yaitu Debt Service Coverage
                                                                          Rasio       (DSCR)       untuk
                                                                          kebutuhan audit laporan
                                                                          keuangan Perseroan periode
                                                                          31 Desember 2023; dan
                                                                    iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
                                                                    tanggal 5 Februari 2024 perihal
                                                                    Tanggapan       atas     pemenuhan
                                                                    Financial Covenant PT Kereta Api
                                                                    Indonesia (Persero) posisi 31
                                                                    Desember 2023 yang menyatakan
                                                                    berdasarkan      formula    financial
                                                                    covenant yang tercantum dalam PK
                                                                    yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
                                                                    bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
                                                                    pelanggaran financial covenant
                                                                    sehingga       tidak      diperlukan
                                                                    pengecualian atas pemenuhan
                                                                    financial covenant PT KAI (Persero)
                                                                    tahun 2023.



                                                                                              104
Page 135
No.          Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu, Suku                   Keterangan
                                                                           Bunga, dan Jumlah
                                                                              Outstanding
5.    Perjanjian Kredit tertanggal 15     Jumlah dan Tujuan               Jangka   Waktu    Jatuh   Selama Perseroan belum membayar
      Oktober 2014 Transaksi No.                                          Tempo                     lunas utang, Perseroan tidak
                                          US$94.285.480,00 untuk
      AP087413XX, dibuat di bawah                                                                   diperkenankan, tanpa persetujuan
                                          pembelian barang dan jasa       14 Maret 2033
      tangan      dengan      meterai                                                               tertulis terlebih dahulu dari kreditur
                                          dan pembayaran biaya
      secukupnya,      yang      telah                                                              sindikasi, memperoleh pinjaman,
                                          resiko terkait.
      beberapa kali diubah dan                                                                      utang, atau fasilitas kredit baru,
      terakhir kali diubah dengan                                         Suku Bunga                dan/atau fasilitas sewa guna usaha
      Amandemen No. 1 tanggal 26                                          Ditentukan         saat   (leasing) maupun pembiayaan
      Januari 2015, dibuat di bawah                                       penarikan                 lainnya dari pihak lain, kecuali
      tangan      dengan      meterai                                                               Financial Covenant yang disyaratkan
      secukupnya, oleh dan antara                                                                   di dalam Dokumen Transaksi
      HSBC Bank USA, National                                             Jumlah Outstanding Per    terpenuhi, yaitu:
      Association, Export-Import Bank                                     19 Agustus 2024
      of the United States, dan                                                                     • Current Ratio minimal 100%;
      Perseroan                                                           Rp1.830.247.290.000,00    • Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                      (DSCR) minimal 125%;
                                                                                                    • Debt to Equity Ratio (DER)
                                                                                                      maksimal 300%.


                                                                                                    Berdasarkan Laporan Keuangan per
                                                                                                    31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                                                    memenuhi seluruh rasio keuangan
                                                                                                    sebagaimana dipersyaratkan dalam
                                                                                                    perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                                                    rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                    Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                    Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                                                                                    memerlukan persetujuan dari para
                                                                                                    kreditur.
6.    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi    Jumlah dan Tujuan               Jangka   Waktu    Jatuh   Selama Perseroan belum membayar
      No. 04 tanggal 20 April 2015,                                       Tempo                     lunas utang, Perseroan tidak
                                          Rp1.449.096.152.000,00
      dibuat di hadapan Julius                                                                      diperkenankan, tanpa persetujuan
                                          untuk         melaksanakan      31 Oktober 2030
      Purnawan, S.H., M.Si., Notaris                                                                tertulis terlebih dahulu dari kreditur
                                          pengadaan                dan
      di Jakarta, yang telah beberapa                                                               sindikasi, memperoleh pinjaman,
                                          pembangunan prasarana
      kali diubah dan terakhir kali                                                                 utang, atau fasilitas kredit baru,
                                          jalur, stasiun, dan fasilitas   Suku Bunga
      diubah dengan Perubahan dan                                                                   dan/atau fasilitas sewa guna usaha
                                          operasi kereta api untuk
      Penyataan      Kembali       atas                                   JIBOR + 3% per annum      (leasing) maupun pembiayaan
                                          proyek Kereta Api Bandara
      Perjanjian Kredit Sindikasi No. 1                                                             lainnya dari pihak lain, kecuali
                                          Soekarno-Hatta
      tanggal 8 November 2023,                                                                      Financial Covenant yang disyaratkan
      dibuat di hadapan Fathiah                                           Jumlah Outstanding Per    di dalam Dokumen Transaksi
      Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,                                    19 Agustus 2024           terpenuhi, yaitu:
      oleh dan antara PT Bank Rakyat
      Indonesia (Persero) Tbk, PT                                         Rp905.215.000.000,00      • Cashflow operational positif
      Bank      Negara       Indonesia                                                              • Debt Service Coverage Ratio
      (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri                                                                  (DSCR) minimal 1,25 kali
      (Persero) Tbk, PT Bank Central                                                                • Debt to Equity Ratio (DER)
      Asia Tbk , dan Perseroan                                                                        maksimal 3 kali


                                                                                                    Berdasarkan Laporan Keuangan per
                                                                                                    31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                                                    memenuhi seluruh rasio keuangan
                                                                                                    sebagaimana dipersyaratkan dalam

                                                                                                                               105
Page 136
No.   Nama Perjanjian   Isi Pokok Perjanjian   Jangka Waktu, Suku               Keterangan
                                               Bunga, dan Jumlah
                                                  Outstanding
                                                                    perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                    rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                    Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                    Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                                                    memerlukan persetujuan dari para
                                                                    kreditur.




                                                                    Sehubungan dengan terlewatinya
                                                                    ketentuan     financial covenant
                                                                    sebagaimana diatur di atas,
                                                                    Perseroan telah menerima Surat
                                                                    Pengesampingan (Waiver) atas
                                                                    Financial    Covenants  tersebut,
                                                                    sebagai berikut:
                                                                    i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
                                                                       28      Maret      2024    perihal
                                                                       Pemberitahuan Tanggapan Para
                                                                       Kreditur     atas     Permohonan
                                                                       Pengecualian atas Financial
                                                                       Covenant PT Kereta Api Indonesia
                                                                       (Persero) Posisi 31 Desember
                                                                       2023 yang menyatakan Perseroan
                                                                       telah memenuhi financial covenant
                                                                       yang     dipersyaratkan     dalam
                                                                       Perjanjian Kredit;
                                                                    ii.   Bank    BRI     No.     B.121-
                                                                          SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
                                                                          Maret 2024 perihal Tanggapan
                                                                          atas             Permohonan
                                                                          Pengesampingan        (Waiver)
                                                                          Financial Covenants Fasilitas
                                                                          Kredit Proyek KA Bandara
                                                                          Soekarno Hatta atas nama PT
                                                                          Kereta Api Indonesia (Persero)
                                                                          yang menyatakan memberi
                                                                          persetujuan               atas
                                                                          pengesampingan ketentuan
                                                                          pada Financial Covenants
                                                                          yaitu Debt Service Coverage
                                                                          Rasio       (DSCR)       untuk
                                                                          kebutuhan audit laporan
                                                                          keuangan Perseroan periode
                                                                          31 Desember 2023; dan
                                                                    iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
                                                                    tanggal 5 Februari 2024 perihal
                                                                    Tanggapan     atas     pemenuhan
                                                                    Financial Covenant PT Kereta Api
                                                                    Indonesia (Persero) posisi 31
                                                                    Desember 2023 yang menyatakan
                                                                    berdasarkan    formula    financial

                                                                                              106
Page 137
No.          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian      Jangka Waktu, Suku                    Keterangan
                                                                      Bunga, dan Jumlah
                                                                         Outstanding
                                                                                                covenant yang tercantum dalam PK
                                                                                                yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
                                                                                                bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
                                                                                                pelanggaran financial covenant
                                                                                                sehingga       tidak      diperlukan
                                                                                                pengecualian atas pemenuhan
                                                                                                financial covenant PT KAI (Persero)
                                                                                                tahun 2023.
7.    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi   Jumlah dan Tujuan           Jangka   Waktu     Jatuh   Selama Perseroan belum membayar
      No. 34 tanggal 27 Desember                                     Tempo                      lunas utang, Perseroan tidak
                                         Rp1.200.000.000.000,00
      2016, dibuat di hadapan Aliah,                                                            diperkenankan, tanpa persetujuan
                                         untuk              tujuan   26 Desember 2026
      S.H., Notaris pengganti dari                                                              tertulis terlebih dahulu dari Kreditur
                                         pengembangan       usaha
      Julius Purnawan, S.H., M.Si.,                                                             Sindikasi,      dimana     persetujuan
                                         Perseroan.
      Notaris di Jakarta, yang telah                                                            Kreditur Sindikasi tersebut tidak
      beberapa kali diubah dan                                       Suku Bunga                 dapat ditahan tanpa alasan yang
      terakhir kali diubah dengan                                    8,40% per tahun            wajar, memperoleh pinjaman, utang,
      Addendum V (Kelima) atas           Sifat                                                  atau fasilitas kredit baru, dan/atau
      Perjanjian Kredit Sindikasi No.    Non-revolving                                          fasilitas sewa guna usaha (leasing)
      34 tanggal 27 Desember 2016,                                   Jumlah Outstanding Per     maupun pembiayaan lainnya dari
      dibuat di hadapan Aliah, S.H.,                                 19 Agustus 2024            pihak lain, kecuali Financial Covenant
      Notaris pengganti dari Julius                                                             yang disyaratkan di dalam Dokumen
      Purnawan, S.H., M.Si., Notaris                                 Rp546.796.000.000,00       Transaksi terpenuhi, yaitu:
      di Jakarta, dibuat di bawah
      tangan       dengan     meterai                                                           • Current Ratio minimal 100%
      secukupnya pada tanggal 23                                                                • Debt Service Coverage Ratio
      April 2021, oleh dan antara PT                                                              (DSCR) minimal 125%
      Bank Mandiri (Persero) Tbk,                                                               • Debt to Equity Ratio (DER)
      Lembaga Pembiayaan Ekspor                                                                   maksimal 300%
      Indonesia      atau   Indonesia
      Eximbank, PT Sarana Multi
      Infrastruktur (Persero), dan                                                              Berdasarkan Laporan Keuangan per
      Perseroan                                                                                 31 Mei 2024, Perseroan masih
                                                                                                memenuhi seluruh rasio keuangan
                                                                                                sebagaimana dipersyaratkan dalam
                                                                                                perjanjian. Oleh karenanya, dalam
                                                                                                rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                Berkelanjutan II, Perseroan tidak
                                                                                                memerlukan persetujuan dari para
                                                                                                kreditur,     namun     Perseroan
                                                                                                diwajibkan              melakukan
                                                                                                pemberitahuan kepada Bank Mandiri
                                                                                                selaku agen fasilitas sehubungan
                                                                                                dengan Penawaran Umum Obligasi
                                                                                                Berkelanjutan II dan Sukuk
                                                                                                Berkelanjutan II.




                                                                                                Sehubungan dengan terlewatinya
                                                                                                ketentuan    financial  covenant
                                                                                                sebagaimana diatur di atas,
                                                                                                Perseroan telah menerima Surat
                                                                                                Pengesampingan (Waiver) atas
                                                                                                                       107
Page 138
No.          Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian        Jangka Waktu, Suku                  Keterangan
                                                                      Bunga, dan Jumlah
                                                                         Outstanding
                                                                                              Financial    Covenants      tersebut,
                                                                                              sebagai berikut:
                                                                                              i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
                                                                                                 28      Maret      2024    perihal
                                                                                                 Pemberitahuan Tanggapan Para
                                                                                                 Kreditur     atas     Permohonan
                                                                                                 Pengecualian atas Financial
                                                                                                 Covenant PT Kereta Api Indonesia
                                                                                                 (Persero) Posisi 31 Desember
                                                                                                 2023 yang menyatakan Perseroan
                                                                                                 telah memenuhi financial covenant
                                                                                                 yang     dipersyaratkan     dalam
                                                                                                 Perjanjian Kredit;
                                                                                              ii.   Bank    BRI     No.     B.121-
                                                                                                    SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
                                                                                                    Maret 2024 perihal Tanggapan
                                                                                                    atas             Permohonan
                                                                                                    Pengesampingan        (Waiver)
                                                                                                    Financial Covenants Fasilitas
                                                                                                    Kredit Proyek KA Bandara
                                                                                                    Soekarno Hatta atas nama PT
                                                                                                    Kereta Api Indonesia (Persero)
                                                                                                    yang menyatakan memberi
                                                                                                    persetujuan               atas
                                                                                                    pengesampingan ketentuan
                                                                                                    pada Financial Covenants
                                                                                                    yaitu Debt Service Coverage
                                                                                                    Rasio       (DSCR)       untuk
                                                                                                    kebutuhan audit laporan
                                                                                                    keuangan Perseroan periode
                                                                                                    31 Desember 2023; dan
                                                                                              iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
                                                                                              tanggal 5 Februari 2024 perihal
                                                                                              Tanggapan       atas     pemenuhan
                                                                                              Financial Covenant PT Kereta Api
                                                                                              Indonesia (Persero) posisi 31
                                                                                              Desember 2023 yang menyatakan
                                                                                              berdasarkan      formula    financial
                                                                                              covenant yang tercantum dalam PK
                                                                                              yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
                                                                                              bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
                                                                                              pelanggaran financial covenant
                                                                                              sehingga       tidak      diperlukan
                                                                                              pengecualian atas pemenuhan
                                                                                              financial covenant PT KAI (Persero)
                                                                                              tahun 2023.
8.    Akta Perjanjian Perubahan dan     Fasilitas kredit investasi   Jangka   Waktu   Jatuh   Selama Perseroan belum membayar
      Pernyataan     Kembali     atas   bersifat     non-revolving   Tempo                    lunas utang, Perseroan tidak
      Perjanjian Kredit Sindikasi No.   sebesar                                               diperkenankan, tanpa persetujuan
                                                                     23 Maret 2033
      22 tanggal 18 September 2020,     Rp16.790.567.000.000,00;                              tertulis terlebih dahulu dari Kreditur
      dibuat di hadapan Ashoya                                                                Sindikasi, memperoleh pinjaman,
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di                                                          utang, atau fasilitas kredit baru,

                                                                                                                         108
Page 139
No.          Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu, Suku                   Keterangan
                                                                          Bunga, dan Jumlah
                                                                             Outstanding
      Jakarta Selatan, yang telah         Fasilitas kredit investasi     Suku Bunga                dan/atau fasilitas sewa guna usaha
      beberapa kali diubah dan            bunga     bersifat    non-                               (leasing) maupun pembiayaan
                                                                         Reference Rate + Margin
      terakhir kali diubah dengan         revolving          sebesar                               lainnya dari pihak lain, kecuali
      Addendum IV (Keempat) Akta          Rp1.309.433.000.000,00;                                  Financial Covenant yang disyaratkan
      Perubahan dan Pernyataan            dan                                                      di dalam Dokumen Transaksi
      Kembali atas Perjanjian Kredit                                                               terpenuhi, yakni Debt to Equity Ratio
      Sindikasi No. 22 tanggal 18                                                                  (DER) maksimal 500%.
      September 2020, dibuat di           Fasilitas pinjaman transaksi
      bawah tangan dengan meterai         khusus bersifat revolving
      secukupnya pada tanggal 20          sebesar                                                  Berdasarkan Laporan Keuangan per
      Desember 2023, oleh dan             Rp1.150.000.000.000,00                                   31 Mei 2024, Perseroan masih
      antara PT Bank Mandiri                                                                       memenuhi seluruh rasio keuangan
      (Persero) Tbk, PT Bank Negara                                                                sebagaimana dipersyaratkan dalam
      Indonesia (Persero) Tbk, PT                                                                  perjanjian. Oleh karenanya, dalam
      Bank       Rakyat      Indonesia                                                             rangka Penawaran Umum Obligasi
      (Persero) Tbk, PT Bank Central                                                               Berkelanjutan II dan Sukuk
      Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga                                                                 Berkelanjutan II, Perseroan tidak
      Tbk,     PT      Sarana     Multi                                                            memerlukan persetujuan dari para
      Infrastruktur (Persero), PT Bank                                                             kreditur.
      Pembangunan               Daerah
      Sumatera Selatan dan Bangka                                                                  Sehubungan dengan terlewatinya
                                                                                                   ketentuan     financial covenant
      Belitung,        PT         Bank
      Pembangunan Daerah Papua,                                                                    sebagaimana diatur di atas,
      PT Bank Shinhan Indonesia, PT                                                                Perseroan telah menerima Surat
                                                                                                   Pengesampingan (Waiver) atas
      Bank KEB Hana Indonesia, PT
      Bank DKI, PT Bank Mega Tbk,                                                                  Financial    Covenants  tersebut,
      PT Bank Pembangunan Daerah                                                                   sebagai berikut:
      Sumatera Utara, PT Bank                                                                      i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
      Permata Tbk, PT Bank                                                                            28      Maret      2024    perihal
      Pembangunan Daerah Jawa                                                                         Pemberitahuan Tanggapan Para
      Barat dan Banten Tbk, dan                                                                       Kreditur     atas     Permohonan
      Perseroan                                                                                       Pengecualian atas Financial
                                                                                                      Covenant PT Kereta Api Indonesia
                                                                                                      (Persero) Posisi 31 Desember
                                                                                                      2023 yang menyatakan Perseroan
                                                                                                      telah memenuhi financial covenant
                                                                                                      yang     dipersyaratkan     dalam
                                                                                                      Perjanjian Kredit;
                                                                                                   ii.   Bank    BRI     No.     B.121-
                                                                                                         SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
                                                                                                         Maret 2024 perihal Tanggapan
                                                                                                         atas             Permohonan
                                                                                                         Pengesampingan        (Waiver)
                                                                                                         Financial Covenants Fasilitas
                                                                                                         Kredit Proyek KA Bandara
                                                                                                         Soekarno Hatta atas nama PT
                                                                                                         Kereta Api Indonesia (Persero)
                                                                                                         yang menyatakan memberi
                                                                                                         persetujuan               atas
                                                                                                         pengesampingan ketentuan
                                                                                                         pada Financial Covenants
                                                                                                         yaitu Debt Service Coverage
                                                                                                         Rasio       (DSCR)       untuk
                                                                                                         kebutuhan audit laporan
                                                                                                                             109
Page 140
No.         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu, Suku                    Keterangan
                                                                       Bunga, dan Jumlah
                                                                          Outstanding
                                                                                                       keuangan Perseroan periode
                                                                                                       31 Desember 2023; dan
                                                                                                 iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
                                                                                                 tanggal 5 Februari 2024 perihal
                                                                                                 Tanggapan       atas     pemenuhan
                                                                                                 Financial Covenant PT Kereta Api
                                                                                                 Indonesia (Persero) posisi 31
                                                                                                 Desember 2023 yang menyatakan
                                                                                                 berdasarkan      formula    financial
                                                                                                 covenant yang tercantum dalam PK
                                                                                                 yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
                                                                                                 bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
                                                                                                 pelanggaran financial covenant
                                                                                                 sehingga       tidak      diperlukan
                                                                                                 pengecualian atas pemenuhan
                                                                                                 financial covenant PT KAI (Persero)
                                                                                                 tahun 2023.
9.    Perjanjian Fasilitas Perbankan   Total Komitmen Fasilitas A     Suku Bunga                 Penerima Pinjaman tidak akan (dan
      tertanggal 29 Desember 2023,     berarti keseluruhan dari                                  akan memastikan bahwa tidak ada
                                                                      Fasilitas A: 3,20% per
      dibuat di bawah tangan dengan    Komitmen Fasilitas A, yaitu                               anggota lain di Grup yang akan)
                                                                      tahun
      meterai secukupnya, oleh dan     US$325.620.000          pada                              menimbulkan atau mengizinkan
      antara China Development Bank    tanggal Perjanjian ini.        Fasilitas B: 3,10% per     untuk tetap terutang Utang Finansial
      dan Perseroan                                                   tahun                      apa pun, antara lain, jumlah apa pun
                                                                                                 yang dikumpulkan berdasarkan
                                       Total Komitmen Fasilitas B                                setiap fasilitas pembelian surat utang
                                       berarti keseluruhan dari       Jangka   Waktu     Jatuh   (note) atau penerbitan obligasi, surat
                                       Komitmen Fasilitas B, yaitu    Tempo                      utang (note), debenture, saham
                                       setara   dengan       RMB                                 pinjaman atau instrumen serupa apa
                                                                      540 (lima ratus empat      pun, jika hal ini mengakibatkan
                                       sebesar US$217,080,000
                                                                      puluh) bulan setelah       persyaratan apa pun dari Kalusul 18
                                                                      tanggal     penggunaan     (Janji Finansial) tidak dipenuhi.
                                                                      Pertama yaitu akan
                                                                      berakhir pada tanggal 25
                                                                      April 2069.                Janji Finansial yang harus dipenuhi,
                                                                                                 antara lain, kondisi keuangan
                                                                                                 Penerima        Pinjaman     dimana
                                                                                                 berkenaan dengan setiap Periode
                                                                                                 Yang Relevan, Total Kewajiban dari
                                                                                                 Grup tidak boleh melebihi 85 persen
                                                                                                 dari Total Aset Grup.
10. Akta Perjanjian Pemberian          Jumlah dan Tujuan              Jangka   Waktu     Jatuh   Perseroan tidak diwajibkan untuk
    Dana Investasi Pemerintah                                         Tempo                      memperoleh persetujuan dari PT
                                       Rp3.500.000.000.000,00
    Republik Indonesia kepada PT                                                                 SMI, namun Perseroan diwajibkan
                                       mendukung likuiditas dan       29 November 2030
    Kereta Api Indonesia (Persero)                                                               untuk memberitahukan kepada PT
                                       solvabilitas   Perseroan,
    Dalam Bentuk Pinjaman Dalam                                                                  SMI sehubungan dengan Penawaran
                                       khususnya      digunakan
    Rangka Program Pemulihan                                                                     Umum Obligasi Berkelanjutan II dan
                                       untuk         pembiayaan       Suku Bunga
    Ekonomi Nasional No. 17                                                                      Sukuk Berkelanjutan II.
                                       kebutuhan     operasional
    tanggal 30 November 2020,                                         Repo Rate - 100 bps
                                       (tidak termasuk biaya
    dibuat di hadapan Pratiwi
                                       konsultan yang digunakan
    Handayani, S.H., Notaris di
                                       oleh Perseroan terkait
    Jakarta, yang telah beberapa                                      Jumlah Outstanding Per
                                       dengan persiapan Program
    kali diubah dan terakhir kali                                     19 Agustus 2024
                                       Pemulihan        Ekonomi
    diubah dengan Perjanjian
                                                                                                                            110
Page 141
No.         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian       Jangka Waktu, Suku                   Keterangan
                                                                     Bunga, dan Jumlah
                                                                        Outstanding
      Perubahan Pertama terhadap       Nasional    (PEN)     dan    Rp2.843.750.000.000,00
      Perjanjian Pemberian Dana        pencairan dana investasi
      Investasi Perj-076/SMI/0623,     bagi Perseroan) Perseroan
      dibuat di bawah tangan dengan    yang terdampak pandemi
      meterai secukupnya, oleh dan     Corona Virus Disease 2019
      antara PT Sarana Multi           (COVID-19).
      Infrastruktur (Persero) (“PT
      SMI”) dan Perseroan
11. Akta Perjanjian Kredit Jangka      Jumlah dan Tujuan            Jangka   Waktu   Jatuh    Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
    Pendek                       No:                                Tempo                     sampai dengan tanggal 14 Juni 2025.
                                       Rp2.000.000.000.000,00
    CRO.KP/0083/KJP/2017 Akta
                                       (dua triliun Rupiah) untuk   14 Juni 2025
    No. 03 tanggal 15 Juni 2017,
                                       membiayai       kebutuhan
    dibuat di hadapan Doktor                                                                  Selama seluruh hutang yang timbul
                                       modal kerja dalam rangka
    Darwin Ginting, S.H., M.H.,                                                               dan wajib dibayar oleh Perseroan
                                       operasional usaha.           Suku Bunga
    Notaris di Kabupaten Bandung                                                              berdasarkan      Perjajian     Kredit
    Barat, sebagaimana terakhir kali                                Ditetapkan pada saat      dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    diubah dengan Addendum VII                                      penarikan yakni sebesar   yang merupakan satu kesatuan
    (Ketujuh) Perjanjian Kredit        Sifat
                                                                    6,50% p.a                 dengan Perjanjian Kredit belum
    Jangka      Pendek      Nomor:     Uncommitted, advised, dan                              dinyatakan lunas oleh Mandiri, tanpa
    CRO.KP/0083/KJP/2017               revolving                                              persetujuan tertulis terlebih dahulu
    tanggal 7 Juni 2024, yang dibuat                                Jumlah Outstanding Per    dari Mandiri, Perseroan tidak
    di bawah tangan dan bermeterai                                  19 Agustus 2024           diperbolehkan (negative covenant)
    cukup, oleh dan antara PT Bank                                                            untuk memperoleh pinjaman utang
    Mandiri (Persero) Tbk (“Bank                                    Rp1.600.000.000,00        atau fasilitas kredit baru dan/atau
    Mandiri”) dan Perseroan                                                                   fasilitas sewa guna usaha (leasing)
                                                                                              maupun pembiayaan lainnya dari
                                                                                              pihak lain, kecuali atas perolehan
                                                                                              pinjaman, utang atau fasilitas kredit
                                                                                              baru dan/atau fasilitas sewa guna
                                                                                              usaha (leasing) maupun pembiayaan
                                                                                              lainnya dari pihak lain tersebut,
                                                                                              Financial     Covenant       (Casflow
                                                                                              operasional positif, DER (Total debt
                                                                                              (interest bearing/Equity) ≤300%,
                                                                                              DSCR ≥125%) yang disyaratkan
                                                                                              tetap terpenuhi.


                                                                                              Berdasarkan Perjanjian Kredit di
                                                                                              atas, mempertimbangkan bahwa
                                                                                              berdasarkan Laporan Keuangan
                                                                                              Perseroan Audited per 31 Mei 2024
                                                                                              yang diaudit dan diterbitkan oleh
                                                                                              Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                                                                                              Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
                                                                                              financial covenant sebagaimana
                                                                                              dipersyaratkan dalam Perjanjian
                                                                                              masih terpenuhi oleh Perseroan,
                                                                                              maka Perseroan dikecualikan dari
                                                                                              kewajiban     untuk     memperoleh
                                                                                              persetujuan dari Bank Mandiri terkait
                                                                                              Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                              Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                                                                                              Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
                                                                                                                        111
Page 142
No.        Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian         Jangka Waktu, Suku                   Keterangan
                                                                     Bunga, dan Jumlah
                                                                        Outstanding
                                                                                             Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                                                                                             Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
12. Akta Perjanjian Pemberian        Limit Kredit                   Jangka   Waktu   Jatuh   Jangka waktu Fasilitas Non Cash
    Fasilitas Non Cash Loan PT                                      Tempo                    Loan Tranche I dan Fasilitas Non
                                     a. Fasilitas Non Cash
    Kereta Api Indonesia (Persero)                                                           Cash Loan Tranche II berlaku sampai
                                        Loan Tranche I              14 Juni 2025
    No:      CRO.KP/346/NCL/2019                                                             dengan tanggal 14 Juni 2025.
    Akta No. 08 tanggal 5                Limit Fasilitas Non
    September 2019, dibuat di            Cash Loan Tranche I
    hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                                     Suku Bunga
                                         sebesar                                             Selama kredit belum lunas, maka
    M.Kn., Notaris di Jakarta            Rp2.000.000.000.000,       Bank Garansi sebesar     tanpa persetujuan tertulis dari
    Selatan, yang telah beberapa         00 (dua triliun Rupiah),   0,15% dan LC/SKBDN       Mandiri,         Perseroan        tidak
    kali diubah dan terakhir kali        (switchable      dengan    sebesar 0,015%Jumlah     diperkenankan untuk memperoleh
    diubah dengan Addendum VI            Fasilitas Non Cash         Outstanding Per 19       pinjaman, utang atau fasilitas kredit
    (Keenam) Perjanjian Pemberian        Loan Tranche II);          Agustus 2024             baru dan/atau fasilitas sewa guna
    Fasilitas Non Cash Loan PT                                                               usaha (leasing) maupun pembiayaan
    Kereta        Api       Nomor:   b. Fasilitas Non Cash          Rp1.600.000.000,00       lainnya dari pihak lain, kecuali atas
    CRO.KP/346/NCL/2019 tanggal         Loan Tranche II
                                                                                             perolehan pinjaman, utang atau
    7 Juni 2024, dibuat di bawah         Limit Fasilitas Non                                 fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas
    tangan dan bermeterai cukup,         Cash Loan Tranche II                                sewa guna usaha (leasing) maupun
    oleh dan antara PT Bank              sebesar                                             pembiayaan lainnya dari pihak lain
    Mandiri (Persero) Tbk (“Bank         Rp2.500.000.000.000,                                tersebut,       Financial    Covenant
    Mandiri”) dan Perseroan              00 (dua triliun lima                                (Casflow operasional positif, DER
                                         ratus miliar Rupiah),                               (Total debt (interest bearing/Equity)
                                         (switchable    dengan                               ≤300%, DSCR ≥125%) yang
                                         Fasilitas Non Cash                                  disyaratkan tetap terpenuhi.
                                         Loan Tranche II).

                                                                                             Berdasarkan Perjanjian Kredit di
                                     Sifat dan Tujuan                                        atas, mempertimbangkan bahwa
                                                                                             berdasarkan Laporan Keuangan
                                     a. Fasilitas Non Cash                                   Perseroan Audited per 31 Mei 2024
                                        Loan Tranche I dan                                   yang diaudit dan diterbitkan oleh
                                        Fasilitas Non Cash                                   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                                        Loan Tranche II dalam
                                                                                             Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
                                        Perjanjian     bersifat                              financial covenant sebagaimana
                                        uncommitted, advised,                                dipersyaratkan dalam Perjanjian
                                        dan revolving.                                       masih terpenuhi oleh Perseroan,
                                     b. Perjanjian ini dibuat                                maka Perseroan dikecualikan dari
                                        sehubungan dengan                                    kewajiban     untuk     memperoleh
                                        fasilitas kredit oleh                                persetujuan dari Bank Mandiri terkait
                                        Bank Mandiri kepada                                  Penawaran Umum Berkelanjutan
                                        Perseroan        untuk                               Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                                        keperluan      sebagai                               Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
                                        berikut:                                             Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                                         i.    Fasilitas     Non                             Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
                                               Cash         Loan
                                               Tranche I
                                              1)    Pembukaan
                                                    Letter     of
                                                    Credit/Surat
                                                    Kredit
                                                    berdokumen
                                                                                                                         112
Page 143
No.   Nama Perjanjian   Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu, Suku   Keterangan
                                                      Bunga, dan Jumlah
                                                         Outstanding
                                     Dalam
                                     Negeri
                                     (“LC/SKBDN
                                     ”) sebagai
                                     sarana
                                     pembelian
                                     gerbong,
                                     kereta, dan
                                     pembelian
                                     lainnya yang
                                     membutuhka
                                     n penerbitan
                                     LC/SKBDN.
                              2)     Bank
                                     Garansi
                                     (“BG”).
                              3)     Fasilitas
                                     hanya dapat
                                     dipergunaka
                                     n         oleh
                                     Perseroan
                                     dan      Anak
                                     Perusahaan
                                     dalam KAI
                                     Group
                                     sebagai
                                     berikut:
                                   a) PT Kereta
                                      Commuter
                                      Indonesia
                                      (“KCI”)
                                   b) PT Reska
                                      Multi
                                      Usaha
                                      (“RMU”)
                                   c) PT Kereta
                                      Api Logistik
                                      (“KALOG”)
                                   d) PT Kereta
                                      Api
                                      Properti
                                      Manajeme
                                      n (“KAPM”)
                                   e) PT Kereta
                                      Api Wisata
                                      (“KAWIS”)
                        ii.   Fasilitas         Non
                              Cash             Loan
                              Tranche II


                                                                                        113
Page 144
No.         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian       Jangka Waktu, Suku                   Keterangan
                                                                     Bunga, dan Jumlah
                                                                        Outstanding
                                               1) LC/SKBDN
                                                  sebagai sarana
                                                  pembelian
                                                  gerbong,
                                                  kereta     atau
                                                  lokomotif,
                                                  sparepart, dan
                                                  pembelian
                                                  lainnya yang
                                                  membutuhkan
                                                  penerbitan
                                                  LC/SKBDN
                                                  untuk Proyek
                                                  Pengadaan
                                                  Sarana
                                                  Sumatera
                                                  Bagian
                                                  Selatan.
                                               2) Bank Garansi
                                                  untuk Proyek
                                                  Pengadaan
                                                  Sarana
                                                  Sumatera
                                                  Bagian
                                                  Selatan.
13. Akta Perjanjian Kredit Modal       Jumlah dan Tujuan            Jangka    Waktu   Jatuh   Tanpa terlebih memperoleh ijin
    Kerja No. 10 tanggal 13 April                                   Tempo                     secara tertulis dari BRI, Perseroan
                                       LC/SKKBN            Line:
    2010, dibuat di hadapan Vestina                                                           tidak diperkenankan antara lain tetapi
                                       Rp3.300.000.000.000,00       13 Juli 2025
    Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris                                                          tidak terbatas untuk menerima
                                       untuk pengadaan oleh
    di Jakarta, yang telah beberapa                                                           pinjaman baru dari bank lain atau
                                       Perseroan;
    kali diubah dan terakhir kali                                                             lembaga keuangan lainnya yang
    diubah dengan Addendum ke-                                      Suku Bunga                menyebabkan rasio melebihi DER
    17 Perjanjian Kredit Modal Kerja                                Kredit Modal Kerja:       500%.
    No. 06 tanggal 13 September        Bank             Garansi:
                                                                    9,00% per annum
    2024, dibuat di hadapan Fessy      Rp2.300.000.000.000,00
                                       untuk pekerjaan oleh         Kredit Jangka Pendek:
    Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn.,                                                               Berdasarkan Perjanjian Kredit di
    Notaris di Jakarta Selatan, oleh   Perseroan; dan               Sesuai     rekomendasi
                                                                                              atas, mempertimbangkan bahwa
    dan antara PT Bank Rakyat                                       Bank berdasarkan hasil    berdasarkan Laporan Keuangan
    Indonesia (Persero) Tbk dan                                     negosiasi                 Perseroan Audited per 31 Mei 2024
    Perseroan                          Kredit Modal Kerja Buyer:                              yang diaudit dan diterbitkan oleh
                                       Rp3.300.000.000.000,00                                 Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                                                                    Sisa Plafond Per 19       Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
                                                                    Agustus 2024              financial covenant sebagaimana
                                       Sifat                                                  dipersyaratkan dalam Perjanjian
                                                                    Rp1.500.000.000,00
                                       Interchangeable                                        masih terpenuhi oleh Perseroan,
                                                                                              maka Perseroan dikecualikan dari
                                                                                              kewajiban     untuk     memperoleh
                                                                                              persetujuan dari BRI terkait
                                                                                              Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                              Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                                                                                              Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
                                                                                              Penawaran Umum Berkelanjutan


                                                                                                                         114
Page 145
No.          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian      Jangka Waktu, Suku                     Keterangan
                                                                      Bunga, dan Jumlah
                                                                         Outstanding
                                                                                                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                                                                                                 Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
14. Akta     Perjanjian      Fasilitas   Fasilitas Kredit Modal      Jangka    Waktu    Jatuh    Tanpa terlebih memperoleh ijin
    Penangguhan Jaminan Impor            Kerja,            sebesar   Tempo                       secara tertulis dari BRI, Perseroan
    (PJI) No. 11 tanggal 13 April        Rp1.500.000.000.000,00                                  tidak diperkenankan antara lain tetapi
                                                                     13 Juli 2025
    2010, dibuat di hadapan Vestina      bersifat        Withrawal                               tidak terbatas untuk menerima
    Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris     Approval, dalam bentuk                                  pinjaman baru dari bank lain atau
    di Jakarta, yang telah beberapa      Pseudo Rekening Koran,                                  lembaga keuangan lainnya yang
    kali diubah dan terakhir kali        untuk pembelian suku        Suku Bunga                  menyebabkan rasio melebihi DER
    diubah dengan Addendum Ke-           cadang,             biaya   LC/SKBDN Line: 5,00%        500%.
    16 Perjanjian Fasiltas Import        pemeliharaan,       sewa    untuk valuta asing dan
    Line PT Kereta Api Indonesia         prasarana,     pendukung    8,50% untuk Rupiah
    (Persero) No. 07 tanggal 13          operasional dan angkutan,                               Berdasarkan Perjanjian Kredit di atas,
    September 2024, dibuat di            serta pembelian Bahan       Kredit Modal Kerja Buyer:   mempertimbangkan              bahwa
    hadapan Fessy Farizqoh Alwi,         Bakar Minyak; dan           9% setiap tanggal 23        berdasarkan Laporan Keuangan
    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                                                              Perseroan Audited per 31 Mei 2024
    Selatan, oleh dan antara PT                                                                  yang diaudit dan diterbitkan oleh
    Bank       Rakyat      Indonesia     Fasilitas Kredit Jangka     Sisa Plafond Per 19         Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
    (Persero) Tbk dan Perseroan          Pendek,           sebesar   Agustus 2024                Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
                                         Rp1.500.000.000.000,00      Rp1.500.000.000,00          financial covenant sebagaimana
                                         bersifat Uncommited Line,                               dipersyaratkan dalam Perjanjian
                                         dalam bentuk Pseudo R/C,                                masih terpenuhi oleh Perseroan,
                                         untuk pembiayaan general                                maka Perseroan dikecualikan dari
                                         purpose jangka pendek.                                  kewajiban     untuk     memperoleh
                                                                                                 persetujuan dari BRI terkait
                                                                                                 Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                                 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                                                                                                 Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
                                                                                                 Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                                 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                                                                                                 Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
15. Perjanjian Kredit KMK Line No.       Jumlah dan Tujuan           Jangka    Waktu    Jatuh    Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
    43 tanggal 25 Februari 2010,                                     Tempo                       sampai dengan tanggal 24 Februari
                                         Rp200.000.000.000,00
    dibuat di hadapan Fathiah                                                                    2025.
                                         untuk tambahan modal        24 Februari 2025
    Helimi, S.H., Notaris di Jakarta,
                                         kerja         operasional
    yang telah beberapa kali diubah
                                         Perseroan.
    dan terakhir kali diubah dengan                                                              Perseroan harus memberitahukan
    Persetujuan           Perubahan                                  Suku Bunga
                                                                                                 kepada BNI jika menerima fasilitas
    Perjanjian Kredit Modal Kerja                                    8,50% per annum             kredit baru baik dari bank lain
    Line No. (16) 43 Maksimum            Sifat
                                                                                                 maupun dari LKBB (Lembaga
    Rp200.000.000.000 tanggal 28         Revolving                                               Keuangan Bukan Bank) serta
    Februari 2024, dibuat di bawah                                   Jumlah Outstanding Per      kewajiban lainnya.
    tangan dan bermeterai cukup,                                     19 Agustus 2024
    oleh dan antara PT Bank                                                                      Berdasarkan Perjanjian Kredit di
                                                                     Rp200.000.000.000,00        atas, Perseroan wajib untuk
    Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                 menyampaikan           pemberitahuan
    (“BNI”) dan Perseroan
                                                                                                 tertulis kepada BNI setelah menerima
                                                                                                 dana        sehubungan        dengan
                                                                                                 Penawaran        Umum         Obligasi
                                                                                                 Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
                                                                                                 Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
                                                                                                 Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
                                                                                                 Tahap I Tahun 2024.

                                                                                                                            115
Page 146
No.         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian          Jangka Waktu, Suku                    Keterangan
                                                                        Bunga, dan Jumlah
                                                                           Outstanding
16. Perjanjian Pemberian Fasilitas     Jumlah dan Tujuan               Jangka   Waktu     Jatuh   Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
    Kredit Tidak Langsung No. 42                                       Tempo                      sampai dengan tanggal 24 Februari
                                       Rp1.700.000.000.000,00
    tanggal 25 Februari 2010, dibuat                                                              2025.
                                       untuk pengadaan sarana          24 Februari 2025
    di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                       gerak/spareparts       usaha
    Notaris di Jakarta, yang telah
                                       transportasi kereta api yang
    beberapa kali diubah dan                                                                      Perseroan harus memberitahukan
                                       dibeli di dalam maupun luar     Jumlah Outstanding Per
    terakhir kali diubah dengan                                                                   kepada BNI jika menerima fasilitas
                                       negeri                  serta   19 Agustus 2024
    Persetujuan          Perubahan                                                                kredit baru baik dari bank lain
                                       jaminan/garansi       terkait
    Perjanjian Pemberian Fasilitas                                     Rp200.000.000.000,00       maupun dari LKBB (Lembaga
                                       dengan        kontrak/proyek
    Kredit Tidak Langsung No. (8)                                                                 Keuangan Bukan Bank) serta
                                       yang diikuti/diterima serta
    001/BIN/PPFKTL/2017                                                                           kewajiban lainnya.
                                       kebutuhan        operasional
    Maksimum
                                       lainnya oleh Perseroan.
    Rp1.700.000.000.000 tanggal
    28 Februari 2024, dibuat di                                                                   Berdasarkan Perjanjian Kredit di
    bawah tangan dan bermetrai                                                                    atas, Perseroan wajib untuk
    cukup, oleh dan antara PT Bank     Sifat
                                                                                                  menyampaikan           pemberitahuan
    Negara Indonesia (Persero) Tbk     Plafond/Uncomitted                                         tertulis kepada BNI setelah menerima
    (“BNI”) dan Perseroan                                                                         dana        sehubungan        dengan
                                                                                                  Penawaran        Umum         Obligasi
                                                                                                  Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
                                                                                                  Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
                                                                                                  Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
                                                                                                  Tahap I Tahun 2024.
17. Perjanjian Pemberian Fasilitas     Jumlah dan Tujuan               Jangka   Waktu     Jatuh   Selama seluruh hutang yang timbul
    Perbankan Korporasi No HSBC:                                       Tempo                      dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
                                       Rp2.000.000.000.000,00:
    JAK/210105/U/200704 No KAI:                                                                   berdasarkan       Perjajian    Kredit
                                                                       Terus berlaku kecuali
    KL.705/III/4/KA-2021, dibuat di    Pinjaman        Berulang:                                  dan/atau perjanjian-perjanjian lain
                                                                       HSBC secara tertulis
    bawah tangan dengan meterai        Rp2.000.000.000.000,00                                     yang merupakan satu kesatuan
                                                                       membatalkan,
    secukupnya, yang terakhir kali     untuk          membiayai                                   dengan Perjanjian Kredit belum
                                                                       menghentikan        atau
    diubah dengan Perubahan 1          kebutuhan     operasional                                  dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
                                                                       membebaskan
    Perjanjian Pemberian Fasilitas     Perseroan;                                                 persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                                       Perseroan selaku Debitur
    Perbankan Korporasi No HSBC:                                                                  dari     Bank,    Perseroan     tidak
                                       Pinjaman Impor terhadap         dari       kewajibannya
    JAK/211460/U/220511 No KAI:                                                                   diperbolehkan untuk memperoleh
                                       Rekan           Tagihan:        berdasarkan Perjanjian
    KL.705/IX/52/KA-2022, dibuat di                                                               pinjaman utang atau fasilitas kredit
                                       Rp700.000.000.000,00            ini atau perjanjian lain
    bawah tangan dengan meterai                                                                   baru dan/atau fasilitas guna atau
                                       untuk         membiayai         yang           berkaitan
    secukupnya, oleh dan antara PT                                                                pembiayaan lainnya dari lembaga
                                       pembelian luar dan/atau         dengannya.
    Bank HSBC Indonesia dan                                                                       keuangan/bank lainnya, kecuali
    Perseroan                          dalam negeri;                                              apabila Perseroan tetap memenuhi
                                       Pinjaman          Impor:                                   financial covenant (CR lebih besar
                                                                       Sisa Plafond Per 19        atau sama dengan 100%, DER lebih
                                       Rp700.000.000.000,00
                                                                       Agustus 2024               kecil atau sama dengan 300%, DSCR
                                       untuk         membiayai
                                       pembelian luar dan/atau         Rp2.400.000.000.000,00     lebih besar atau sama dengan 150%)
                                       dalam negeri;                                              yang disyaratkan terpenuhi.
                                       Pinjaman          Ekspor:
                                       Rp700.000.000.000,00                                       Berdasarkan Perjanjian Kredit di
                                       untuk membiayai piutang
                                                                                                  atas, Perseroan tidak memiliki
                                       Perseroan dari pembeli.                                    kewajiban     untuk     memperoleh
                                                                                                  persetujuan dari HSBC terkait
                                                                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan
                                       Sifat                                                      Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                                       Uncommitted                                                Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
                                                                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan

                                                                                                                             116
Page 147
 No.             Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian           Jangka Waktu, Suku                  Keterangan
                                                                               Bunga, dan Jumlah
                                                                                  Outstanding
                                                                                                       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                                                                                                       Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

4.3 Perjanjian-Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk dengan Pihak yang Tidak

No.              Nama Perjanjian                              Nilai Obligasi                               Penggunaan Dana
 Penawaran Umum Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
1.       Akta Perjanjian Perwaliamanatan       Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan           Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
         Obligasi I Kereta Api Indonesia       dikeluarkan        berjumlah         sebesar     Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-
         Tahun 2017 No. 18 tanggal 8           Rp2.000.000.000.000,00, yang terdiri dari Seri   biaya Emisi, akan dipergunakan untuk:
         September 2017, dibuat di             Obligasi, dengan ketentuan:
         hadapan Dina Chozie,          S.H.,                                                     •   Sekitar 55% akan digunakan untuk
         Candidat      Notaris,     Notaris     •    Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok            pembangunan                 Prasarana
         Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,         sebesar Rp1.000.000.000.000,00.                 perkeretaapian Bandara Soekarno
         Notaris di Jakarta sebagaimana                                                              Hatta diantaranya pembangunan
                                                •    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok            sebagian jalan rel antara Stasiun Batu
         diubah dengan Akta Perubahan I              sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
         Perjanjian       Perwaliamanatan                                                            Ceper       Basoetta,      persinyalan,
         Obligasi I Kereta Api Indonesia                                                             penyelesaian pekerjaan jembatan,
         Tahun 2017 No. 3 tanggal 6                                                                  pembangunan stasiun yang belum
         November 2017, dibuat di hadapan                                                            selesai dan pengadaan lahan.
         Fathiah Helmi, S.H., Notaris di                                                         •   Sekitar 45% akan digunakan untuk
         Jakarta, oleh dan antara PT Bank                                                            pengadaan kereta, antara lain: kereta
         Mega Tbk. (Wali Amanat) dan                                                                 penumpang kelas eksekutif dan
         Perseroan (Emiten)                                                                          ekonomi, kereta makan serta kereta
                                                                                                     pembangkit yang bertujuan untuk
                                                                                                     meningkatkan pelayanan penumpang
                                                                                                     dan optimalisasi pendapatan Kereta Api
                                                                                                     penumpang yang akan beroperasi di
                                                                                                     wilayah operasional Emiten.
 Penawaran Umum Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
     2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan        Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten          Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
        Obligasi II Kereta Api Indonesia       benar-benar dan secara sah berutang kepada       Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-
        Tahun 2019 No. 16 tanggal 18           Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali        biaya Emisi, akan dipergunakan untuk:
        September 2019, dibuat di              Amanat.
                                                                                                a. Sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu
        hadapan Dina Chozie, S.H.,
                                                                                                   triliun dua ratus miliar Rupiah) akan
        pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,
                                                                                                   digunakan untuk pembayaran sebagian
        Notaris di Jakarta, sebagaimana
                                                                                                   fasilitas pinjaman pada PT Bank HSBC
        diubah dengan Akta Perjanjian
                                                                                                   Indonesia (tidak terafiliasi).
        Perwaliamanatan Obligasi II Kereta
        Api Indonesia Tahun 2019 No. 3                                                          b.     Sisanya akan digunakan untuk
        tanggal 14 Oktober 2019, dibuat di                                                      pengadaan sarana baru dan pembaruan
        hadapan Dina Chozie, S.H.,                                                              sarana
        pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,
        Notaris di Jakarta; dan
         Akta Perubahan II Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi II Kereta
         Api Indonesia Tahun 2019 No. 40
         tanggal 28 November 2019, dibuat
         di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
         Notaris di Jakarta, oleh dan antara

                                                                                                                                 117
Page 148
No.          Nama Perjanjian                             Nilai Obligasi                              Penggunaan Dana
      PT Bank Mega Tbk. (Wali Amanat)
      dan Perseroan (Emiten)
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan       Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan           Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api   untuk menjalankan tugas selaku wali amanat      Umum Sukuk- Jjarah ini, setelah dikurangi
    Indonesia Tahap I Tahun 2022 No.      sehubungan dengan Penawaran Umum                dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
    31 tanggal 27 April 2022, dibuat di   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia   dipergunakan Perseroan untuk:
    hadapan Fathiah Helmi, S.H.,          Tahap I Tahun 2022 yang seluruhnya
                                                                                          i.   Sekitar 78% (tujuh puluh delapan
    Notaris di Jakarta sebagaimana        berjumlah            pokok            sebesar
                                                                                               persen) akan digunakan untuk
    terakhir diubah dengan Akta           Rp2.200.000.000.000,00 dan selanjutnya
                                                                                               pengembangan             angkutan
    Perubahan        III     Perjanjian   akan dicatatkan pada Bursa Efek, yang terdiri
                                                                                               perkeretaapian  Sumatera   Bagian
    Perwaliamanatan            Obligasi   dari beberapa tahap, dengan ketentuan
                                                                                               Selatan, yang berupa prasarana
    Berkelanjutan I Kereta Api            sebagai berikut:
                                                                                               perkeretaapian.
    Indonesia Tahap I Tahun 2022 No.
    36 tanggal 25 Juli 2022, oleh dan     • Untuk Obligasi Tahap I (Obligasi
                                                                                          ii.      Sisanya akan digunakan untuk
    antara PT Bank Mega Tbk. (Wali          Berkelanjutan I) dengan jumlah Pokok
                                                                                          pengadaan sarana Kereta Api Bandara
    Amanat) dan Perseroan (Emiten)          Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
                                                                                          International Adi Soemarmo yang berupa
                                            Rp1.500.000.000.000,00 dengan jangka
                                                                                          sarana trainset KRDE (Kereta Rel Diesel)
                                            waktu terlama 7 tahun sejak Tanggal Emisi
                                                                                          yang tidak bertentangan dengan Prinsip
                                            dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                          Syariah di Pasar Modal. Dalam hal jumlah
                                             o Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
                                                                                          dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi
                                                  sebesar      Rp634.000.000.000,00
                                                                                          untuk memenuhi rencana tersebut di atas,
                                                  dengan jangka waktu 5 tahun sejak
                                                                                          maka Perseroan akan menggunakan dana
                                                  Tanggal Emisi, dengan tingkat
                                                                                          internal dan /atau dana dari pihak ketiga
                                                  bunga sebesar 7,10% dan
                                                  pembayaran Obligasi Seri A tersebut
                                                  akan dilakukan secara penuh atau
                                                  bullet payment sebesar 100% dari
                                                  jumlah pokok Obligasi Seri A pada
                                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                  untuk Obligasi Seri A.
                                             o Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
                                                  sebesar      Rp866.000.000.000,00
                                                  dengan jangka waktu 7 tahun sejak
                                                  Tanggal Emisi, dengan tingkat
                                                  bunga      sebesar     8,0%     dan
                                                  pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                                                  akan dilakukan secara penuh atau
                                                  bullet payment sebesar 100% dari
                                                  jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                                                  Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                  untuk Obligasi Seri B.
                                          • Obligasi Tahap II dan/atau Tahap
                                            Selanjutnya (jika ada) akan diterbitkan
                                            dalam jumlah sebesar selisih antara
                                            seluruh Obligasi yang ditawarkan dalam
                                            Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi
                                            dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan I
                                            Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022,
                                            yang kepastian jumlah setiap tahapnya
                                            akan ditentukan kemudian dalam
                                            perjanjian perwaliamanatan tahap II
                                            dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya
                                            (jika ada) sesuai dengan perjanjian
                                            perwaliamanatan masing-masing tahap.

                                                                                                                         118
Page 149
No.          Nama Perjanjian                             Nilai Obligasi                               Penggunaan Dana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
 4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan       Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan           Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api   untuk menjalankan tugas selaku wali amanat      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
    Indonesia Tahap II Tahun 2024 No.     sehubungan dengan Penawaran Umum                Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
    12 tanggal 24 Juli 2024 dibuat di     Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia   setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
    hadapan Fathiah Helmi, S.H.,          Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah Pokok         seluruhnya akan dipergunakan oleh Emiten
    Notaris di Jakarta, oleh dan antara   Obligasi sebesar Rp700.000.000.000,00           untuk:
    PT Bank Mega Tbk. (Wali Amanat)       dengan jangka waktu terlama 7 tahun sejak
    dan Perseroan (Emiten)                Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai          • Sebesar             Rp500.000.000.000,00
                                          berikut:                                          digunakan untuk sebagian pembayaran
                                                                                            atas pengadaan 54 Lokomotif untuk
                                          • Obligasi Seri A dengan jumlah pokok             pengembangan angkutan barang di
                                            sebesar Rp67.000.000.000,00 dengan              Sumatera Bagian Selatan merujuk pada
                                            jangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi,       perjanjian No KL.702/II/15/KA-2024
                                            dengan tingkat bunga sebesar 6,90% per          tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang
                                            tahun dan pembayaran Obligasi Seri A            telah diungkapkan pada Informasi
                                            tersebut akan dilakukan secara penuh atau       Tambahan Bab VII.4 Transaksi dan
                                            bullet payment sebesar 100% dari jumlah         Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga.
                                            pokok Obligasi Seri A pada Tanggal            • Sisanya digunakan untuk namun tidak
                                            Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi         terbatas atas sebagian penyelesaian pada
                                            Seri A.                                         pekerjaan prasarana seperti penataan
                                          • Obligasi Seri B dengan jumlah pokok             Emplasemen stasiun kramasan, pekerjaan
                                            sebesar Rp295.500.000.000,00 dengan             prasarana           lainnya       seperti
                                            jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi,       pembangunan/penataan stasiun, serta
                                            dengan tingkat bunga sebesar 7,20% per          Double       Track       dalam    rangka
                                            tahun dan pembayaran Obligasi Seri B            pengembangan angkutan barang di
                                            tersebut akan dilakukan secara penuh atau       Sumatera Bagian Selatan
                                            bullet payment sebesar 100% dari jumlah
                                            pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
                                            Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
                                            Seri B.
                                          • Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
                                            sebesar Rp337.500.000.000,00 dengan
                                            jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi,
                                            dengan tingkat bunga sebesar 7,30% per
                                            tahun dan pembayaran Obligasi Seri C
                                            tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% dari jumlah
                                            pokok Obligasi Seri C pada Tanggal
                                            Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
                                            Seri C.
 5. Akta Perjanjian Perwaliamanatan       Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan           Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta   untuk menjalankan tugas selaku wali amanat      Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi
    Api Indonesia Tahap II Tahun 2024     sehubungan dengan Penawaran Umum                dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
    Nomor 15 tanggal 24 Juli 2024         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api         dipergunakan Perseroan untuk pengadaan
    dibuat di hadapan Fathiah Helmi,      Indonesia Tahap II Tahun 2024 kepada            Prasarana dan Sarana Lainnya dalam rangka
    S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan    masyarakat, yang dikeluarkan oleh Emiten        pengembangan angkutan barang di Sumatera
    antara PT Bank Mega Tbk. (Wali        kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui            Bagian Selatan.
    Amanat) dan Perseroan (Emiten)        Penawaran Umum Tahap II/tahap terakhir dari
                                          rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
                                          dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                          Rp300.000.000.000 yang terdiri dari Seri
                                          Sukuk Ijarah dengan jangka waktu terlama 7
                                          (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
                                          ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                           119
Page 150
No.           Nama Perjanjian                            Nilai Obligasi                             Penggunaan Dana
                                          • Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa
                                            Imbalan           Ijarah         sebesar
                                            Rp62.350.000.000 dengan jangka waktu
                                            3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                            Rp4.312.500.000,00 per tahun atau
                                            sebesar Rp69.000.000 per tahun dari
                                            Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan
                                            pembayaran Sukuk Ijarah Seri A tersebut
                                            akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                            payment sebesar 100 % (seratus persen)
                                            dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                            pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                            Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah Seri A.
                                          • Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa
                                            Imbalan           Ijarah         sebesar
                                            Rp127.270.000.000 dengan jangka waktu
                                            5 tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
                                            Cicilan    Imbalan      Ijarah   sebesar
                                            Rp9.163.440.000,00 per tahun atau
                                            sebesar Rp72.000.000 per tahun per
                                            Rp1.000.000.000 dari Sisa Imbalan Ijarah
                                            Seri B dan pembayaran Sukuk Ijarah Seri
                                            B tersebut akan dilakukan secara penuh
                                            atau bullet payment sebesar 100% dari
                                            jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada
                                            Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                            Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                          • Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa
                                            Imbalan          Ijarah        sebesar
                                            Rp110.230.000.000 dengan jangka waktu
                                            7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                            dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                            Rp8.046.790.000,00 per tahun atau
                                            sebesar Rp73.000.000 per tahun per
                                            Rp1.000.000.000 per tahun dari Sisa
                                            Imbalan Ijarah Seri C dan pembayaran
                                            Sukuk Ijarah Seri C tersebut akan
                                            dilakukan secara penuh atau bullet
                                            payment sebesar 100% dari jumlah Sisa
                                            Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
                                            untuk Sukuk Ijarah Seri C.


4.4 Perjanjian Material Lainnya

 No.    Nama Perjanjian                  Objek Perjanjian                               Nilai dan Jangka Waktu
 Perjanjian Kerja Sama Terkait Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,
 Depok dan Bekasi
        Perjanjian Kerja Sama Integrasi Kerja sama antara para pihak yang mencakup: Nilai
        Aksesibilitas Light Rail Transit Kerja Sama Aksesibilitas, yang meliputi Nilai kerja sama dalam Perjanjian ini akan
        (LRT) Jakarta Bogor Depok pembangunan aksesibilitas ke Stasiun LRT ditentukan dan diatur kemudian dalam
        Bekasi          No.        112- Jabodebek oleh ADCP serta komersialisasi masing-masing Perjanjian Lanjutan yang
        1/10/ADCP/II/2024 dan No. 031- terhadap Aksesibilitas yang dapat berupa relevan.

                                                                                                                         120
Page 151
No.   Nama Perjanjian                    Objek Perjanjian                                  Nilai dan Jangka Waktu
      2/2024/018 tanggal 4 Maret 2024,   pemasangan iklan, brand activation dan/atau
      oleh dan antara PT Adhi            komersialisasi lain yang berada dalam area        Jangka Waktu
      Commuter       Properti     Tbk,   Aksesibilitas dimana KAI akan mendapatkan         Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Efektif
      Perseroan, dan PT Adhi Karya       marketing fee atas komersialisasi terhadap        Perjanjian sampai dengan 5 tahun dan dapat
      (Persero) Tbk                      Aksesibilitas yang direferensikan oleh KAI        diperpanjang sampai dengan diserahkannya
                                         atau diperoleh dari KAI;                          aksebilitas         ke      Stasion       LRT
                                         Proyek Kerja Sama Aksesibilitas meliputi          Jabodebek yang telah dibangun oleh ADCP
                                         proyek yang sudah dimiliki dan dikembangkan       terkait kepada pemerintah daerah terkait.
                                         oleh ADCP, yang meliputi:
                                         RT City Bekasi – Green Avenue;
                                         LRT City Cikunir;
                                         LRT City Jatibening;
                                         LRT City Ciracas;
                                         LRT City Cibubur;

                                         Kerja Sama Lanjutan, yang meliputi kerja
                                         sama sehubungan dengan:
                                         Kerja Sama Non- Transit Oriented
                                         Development,
                                         Kerja Sama Transit Oriented Development,
                                         sesuai dengan peraturan yang berlaku yang
                                         akan dituangkan dalam Perjanjian Lanjutan

                                         Proyek yang Kerja Sama Lanjutan meliputi
                                         proyek yang sudah dan/atau akan dimiliki
                                         dikembangkan oleh ADCP yang berada pada
                                         Kawasan yang berada berdekatan dengan
                                         stasiun LRT Jabodebek antara lain sebagai
                                         berikut:
                                         LRT City Bekasi - Green Avenue;
                                         LRT City Cikunir;
                                         LRT City Jatibening;
                                         LRT City Ciracas;
                                         LRT City Cibubur; dan
                                         LRT City MTH
       Perjanjian       Tata       Cara  Pengaturan tata cara pembayaran kepada            Nilai
       Pelaksanaan Pembayaran atas       Pihak Kedua oleh Pihak Pertama melalui            Rp23.310.373.268.439,80
       Pembangunan Prasarana Kereta      Pihak Ketiga atas pembangunan:
       Api Ringan / Light Rail Transit   prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail          Jangka Waktu
       Terintegrasi di Wilayah Jakarta,  Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor    Berlaku hingga Para Pihak menyelesaikan
       Bogor Depok dan Bekasi No.        Depok dan Bekasi yang meliputi jalur              seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan
       KL.702/XII/42/KA-2017 tanggal     (termasuk konstruksi jalur layang), stasiun dan   Perjanjian ini.
       22 Desember 2017 sebagaimana      fasilitas operasi; dan
       terakhir kali diubah dengan       fasilitas perawatan sarana yang menunjang
       Addendum          No2        No.  pelaksanaan perawatan sarana, yang meliputi
       KL.702/VIII/13/KA-2023 tanggal    fungsi sebagai bangunan depo dan bangunan
       14 Agustus 2023, oleh dan antara  balai yasa (heavy maintenance building)
       Direktorat              Jenderal
       Perkeretaapian      Kementerian
       Perhubungan             Republik
       Indonesia, PT Adhi Karya
       (Persero) Tbk, dan Perseroan
Perjanjian dengan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
       Perjanjian Pemberian Dana Pedoman pemberian pinjaman dari Pihak                     Nilai
       Pinjaman Pemegang Saham No. Pertama kepada Pihak Kedua untuk                        Pinjaman senilai Rp8.183.000.000,00 dengan
       KL.705/III/2/KA-2023 dan No. pembayaran kewajiban-kewajiban Pihak                   bunga sejumlah 6,65% per tahun.
       Con/058/BOD-        MIT/XII/2023 Kedua dalam memenuhi kewajiban usaha
                                                                                                                             121
Page 152
No.    Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian                              Nilai dan Jangka Waktu
       tanggal 1 Maret 2023, oleh dan    sesuai anggaran biaya yang telah disetujui    Jangka Waktu
       antara    Perseroan      (Pihak   oleh pemegang saham Pihak Kedua dengan        Berlaku sejak ditandatangani sampai seluruh
       Pertama) dan PT Moda Integrasi    tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,   kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak
       Transportasi Jabodetabek (Pihak   termasuk Anggaran Dasar masing-masing         Pertama dipenuhi.
       Kedua)                            Pihak.
                                                                                       Jangku waktu pelunasan pinjaman dan bunga
                                                                                       oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 28
                                                                                       Desember 2024.
Perjanjian sehubungan dengan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (“KCJB”)
       Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI          Nilai
       Modal No.KAI KL.705/III/5/KA- sebesar Rp2.030.804.000.000,00 yang untuk         Rp2.030.804.000.000,00
       2023 dan No. 02/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
       PSBI/III/2023 tanggal 9 Maret Setoran Modal (“UMSM”).                           Jangka Waktu
       2023, oleh dan antara Perseroan                                                 Berlaku sejak ditandatangani
       dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI untuk tambahan
       Indonesia                       modal PSBI di PT Kereta Cepat Indonesia
                                       China (“KCIC”) dalam rangka pemenuhan
                                       kewajiban setoran modal tambahan PSBI
                                       kepada KCIC atas kondisi funding shortfall di
                                       KCIC akibat adanya kenaikan dan/atau
                                       perubahan biaya proyek KCJB sesuai surat
                                       cost overrun.
       Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI          Nilai
       Modal No. KAI KL.702/V/8/KA- sebesar Rp14.630.310.586,00 yang untuk             Rp14.630.310.586,00
       2023 dan No. 03/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
       PSBI/V/2023 tanggal 23 Mei Setoran Modal (“UMSM”).                              Jangka Waktu
       2023, oleh dan antara Perseroan                                                 Berlaku sejak ditandatangani
       dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI sebagai
       Indonesia                       pemenuhan biaya usaha PSBI tahun 2022.
       Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI          Nilai
       Modal No. KAI KL.705/VI/13/KA- sebesar Rp682.619.000.000,00 yang untuk          Rp682.619.000.000,00
       2023 dan No. 04/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
       PSBI/VI/2023 tanggal 22 Juni Setoran Modal (“UMSM”).                            Jangka Waktu
       2023, oleh dan antara Perseroan                                                 Berlaku sejak ditandatangani
       dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI untuk
       Indonesia                       pemenuhan kewajiban pimpinan konsorsium
                                       BUMN akibat kenaikan dan/atau perubahan
                                       (cost overrun) proyek KCJB.
       Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI          Nilai
       Modal No. KAI KL.705/III/7/KA- sebesar Rp15.199.072.703,00 yang untuk           Rp15.199.072.703,00
       2024 dan No. 05/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
       PSBI/III/2024 tanggal 13 Maret Setoran Modal (“UMSM”).                          Jangka Waktu
       2024, oleh dan antara Perseroan                                                 Berlaku sejak ditandatangani
       dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI sebagai
       Indonesia                       pemenuhan biaya usaha PSBI tahun 2023.
       Perjanjian Pinjaman Pemegang Pemberi Pinjaman menyediakan kepada                Nilai
       Saham        dalam      Rangka Penerima Pinjaman:                               USD 542.700.000
       Pembiayaan Kelebihan Biaya Fasilitas pinjaman berjangka Dolar AS dalam
       Proyek Kereta Cepat Jakarta keseluruhan jumlah yang sama dengan Total           Jangka Waktu
       Bandung No. KL.702/I/33/KA- Komitmen Fasilitas A (USD 325.620.000);             Sampai dengan         berakhirnya     Periode
       2024 dan No. 02/Kontrak- Fasilitas pinjaman berjangka RMB dalam                 Ketersediaan
       PBSI/I/2024 tanggal 31 Januari keseluruhan jumlah yang sama dengan Total
       2024, oleh dan antara Perseroan Komitmen Fasilitas B (jumlah RMB yang
       dan PT Pilar Sinergi BUMN setara dengan USD 217.080.000).
       Indonesia                       Penerima Pinjaman akan menggunakan
                                       semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk
                                       pendanaan kepada PT Kereta Cepat
                                                                                                                           122
Page 153
No.    Nama Perjanjian                     Objek Perjanjian                               Nilai dan Jangka Waktu
                                           Indonesia China melalui Perjanjian Pinjaman
                                           Pemegang Saham PSBI dengan cara yang
                                           sesuai       dengan      Dokumen-Dokumen
                                           Pembiayaan       dan    semua      peraturan
                                           perundang- undangan yang berlaku, dalam
                                           rangka mendanai Jumlah Kelebihan Biaya.
       Perjanjian      Kerja       Sama    Melakukan kerja sama dengan nama               Jangka Waktu
       Konsorsium Penyelenggaraan          Operation and Maintenance Consortium           Berakhir setelah 1 (satu) tahun pertama
       Pengoperasian dan Perawatan         Kereta Cepat Jakarta-Bandung (“O&M-KCJB”)      pengoperasian O&M-KCJB pada bulan
       Kereta Cepat Jakarta-Bandung        untuk menyediakan layanan pengoperasian        Januari 2025
       No. KAI: KI.705/III/3/KA-2023 dan   dan perawatan Kereta Cepat Jakarta-
       No. TJEC: ZXJ20230ZH018             Bandung (“KCJB”). Perjanjian ini bertujuan
       tertanggal 20 Februari 2023, oleh   untuk mengoptimalkan sumber daya para
       dan antara Perseroan dan            pihak dan untuk menyelenggarakan persiapan
       Tianyou Jingtie Engineering         dan pelaksanaan O&M KCJB yang
       Consulting Co., Ltd.                mengutamakan keselamatan. Kerja sama ini
                                           meliputi:
                                           Penyediaan jasa konsultasi teknis O&M KCJB
                                           Penyediaan layanan teknis O&M KCJB
                                           Pengurusan perizinan sehubungan dengan
                                           penyediaan SDM untuk O&M KCJB
                                           Partisipasi dan menyelenggarakan pelatihan
                                           bagi pekerja Indonesia Penyediaan tenaga
                                           penerjemah



Perjanjian Angkutan Batu Bara
       Perjanjian Angkutan Batu Bara       Pedoman       pelaksanaan       kerjasama      Nilai
       dengan Kereta      Api Relasi       penyelengaraan angkutan batu bara dengan       Tarif Angkutan Batu Bara tahun 2023-2027
       Tanjungenimbaru-Tarahan dan         menggunakan sarana dan prasarana milik PT      ditentukan berdasarkan formula yang
       Tanjungenimbaru-Kertapati No.       KAI dengan tujuan relasi Tanjungenimbaru-      ditetapkan dalam Pasal 9 Perjanjian ini
       011/T/PJJ/0100/HK.03/X/2023         Tarahan dan Tanjungenimbaru- Kertapati.        dengan penyesuaian USD 1,5/Ton dan
       dan No. KL.701/X/13/KA-2023                                                        Dynamic Pricing
       tanggal 12 Oktober 2023, oleh
       dan antara PT Bukit Asam Tbk                                                       Jangka Waktu
       (“PTBA”) dan Perseroan                                                             1 Januari 2023 –31 Desember 2027
Perjanjian Angkutan Barang
       Pokok-Pokok            Perjanjian   Kerja sama pengangkutan Bahan Bakar            Nilai
       Pengangkutan BBM/BBK antar          Minyak dan Bahan Bakar Khusus milik Pihak      Rp1.291.447.203,00
       Fuel/Integrated Terminal dengan     Pertama antara Fuel/Integrated Terminal di
       Gerbong Ketel No. SP-               wilayah Sumatera dan Jawa menggunakan          Jangka Waktu
       003/R00000/2020-SO tanggal 1        Gerbong Ketel oleh Pihak Kedua, dengan         Jangka waktu pekerjaan: 60 bulan terhitung
       April 2020, oleh dan antara PT      Pihak Pertama setuju untuk membayar            sejak tanggal tanggal kontrak (1 April 2020)
       Pertamina      (Persero)     dan    sejumlah biaya kepada Pihak                    Jangka waktu perjanjian: sejak tanggal
       Perseroan                                                                          kontrak hingga 6 bulan setelah masa
                                                                                          penyelesaian
       Perjanjian tentang Angkutan         Kerja sama Angkutan Batubara milik Pihak       Nilai
       Batubara dengan Kereta Api          Kedua dengan menggunakan Gerbong Datar         Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas pada:
       Relasi Sukacinta – Kertapati No.    dengan Relasi Sukacinta – Kertapati dan/atau   tingkat inflasi yang akan berlaku di tahun
       PT        KAI         (Persero):    Sukacinta – Simpang milik Pihak Pertama,       berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
       HK.221/IV/11/KA -2012 No. PT        dengan Pihak Kedua setuju untuk membayar       bulan Oktober tahun berjalan dan setiap
       BMSS: 075/LEG- BMSS/IV/2012         sejumlah biaya kepada Pihak Pertama.           tanggal.
       tanggal    17     April    2012
       sebagaimana telah beberapa kali                                                    Jangka Waktu
       diubah     terakhir     dengan
       Addendum V No. PT KAI
                                                                                                                             123
Page 154
No.    Nama Perjanjian                    Objek Perjanjian                             Nilai dan Jangka Waktu
       (Persero) KL.701/XI/14/KA- 2019                                                 20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
       tanggal 19 November 2019, oleh                                                  Desember 2012 sampai dengan tanggal 13
       dan antara Perseroan (“Pihak                                                    Desember 2032
       Pertama”) dan PT Baramulti
       Sugih Sentosa (“Pihak Kedua”)
       Perjanjian tentang Angkutan        Angkutan Batubara milik Pihak Kedua yang     Nilai
       Batubara dengan Kereta Api         diangkut oleh Pihak Pertama dengan           Tarif Angkutan Batubara adalah sebagai
       Relasi Sukacinta Kertapati No.     menggunakan Gerbong Datar untuk Relasi       berikut:
       PT          KAI        (Persero)   Sukacinta – Kertapati dan Sukacinta –        Relasi Sukacinta Kertapati:
       HK.221/XII/19/KA-2012 No. PT       Simpang.                                     Tanggal 1 September 2021 – 13 Desember
       BAU:       001/BAU-KAI/XII/2012                                                 2032 sebesar Rp660,00 per ton-km
       tanggal 14 Desember 2012                                                        berdasarkan Harga Dasar BBM Rp4.814,00
       sebagaimana telah beberapa kali                                                 /liter.
       diubah       terakhir    dengan
       Addendum VI No. PT KAI:                                                         Relasi Sukacinta – Simpang:
       KL.701/VII/2/KA-2024 No. PT                                                     Tanggal 1 September 2021 – 13 Desember
       BAU:                   043/BAU-                                                 2032 sebesar Rp665,00 per ton-km
       KAI/ADD/VII/2024 tanggal 1 Juli                                                 berdasarkan Harga Dasar BBM Rp4.814,00
       2024,     oleh     dan    antara                                                /liter.
               Perseroan        (“Pihak
       Pertama”) PT Bara Alam Utama                                                    Tarif Angkutan Batubara dapat berubah akibat
       (“Pihak Kedua”)                                                                 terjadinya perubahan atas faktor-faktor
                                                                                       berikut: (I) Kenaikan Tingkat inflasi dari tahun
                                                                                       berjalan, yang akan berlaku di tahun
                                                                                       berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
                                                                                       bulan Oktober pada tahun berjalan; (ii)
                                                                                       Perubahan kebijakan Pemerintah yang secara
                                                                                       drastis mempengaruhi perekonomian makro;
                                                                                       (iii) Harga Batubara Acuan melampaui 70
                                                                                       USDper ton; (iv) Tingkat kurs Dollar (USD)
                                                                                       terhadap Rupiah (IDR)

                                                                                       Jangka Waktu
                                                                                       20 tahun terhitung mulai tanggal 14 Desember
                                                                                       2012 sampai dengan tanggal 13 Desember
                                                                                       2032.
       Perjanjian tentang Angkutan Kerjasama Angkutan Batubara milik Pihak             Nilai
       Batubara dengan Kereta Api Kedua dengan menggunakan Gerbong Datar               Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas pada:
       Relasi Sukacinta – Kertapati No. dengan Relasi Sukacinta – Kertapati dan/atau   tingkat inflasi yang akan berlaku di tahun
       PT          KAI         (Persero): Sukacinta – Simpang milik Pihak Pertama,     berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
       HK.221/IV/11/KA -2012 No. PT dengan Pihak Kedua setuju untuk membayar           bulan Oktober tahun berjalan dan setiap
       BMSS: 075/LEG- BMSS/IV/2012 sejumlah biaya kepada Pihak Pertama.                tanggal.
       tanggal      17     April    2012
       sebagaimana telah beberapa kali                                                 Jangka Waktu
       diubah       terakhir     dengan                                                20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
       Addendum V No. PT KAI                                                           Desember 2012 sampai dengan tanggal 13
       (Persero) KL.701/XI/14/KA- 2019                                                 Desember 2032
       tanggal 19 November 2019, oleh
       dan antara Perseroan (“Pihak
       Pertama”) dan PT Baramulti
       Sugih Sentosa (“Pihak Kedua”)
Perjanjian Pendayagunaan atau Pemanfaatan Aset Tanah
       Perjanjian       Kerja      Sama Pendayagunaan tanah dan bangunan di atas       Nilai
       Pendayagunaan Aset Tanah KAI Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.          Biaya kompensasi tidak disebutkan secara
       di Jalan Cihampelas Nomor 91 197 atas nama Pihak Pertama yang terletak di       eksplisit. Pembayaran kompensasi atas
       Bandung Dengan Skema Bangun Jalan Cihampelas No. 91, 91A, dan 91B,              kerjasama pendayagunaan tanah diatur dalam
       Guna       Serah      No.     KAI: Bandung) (“Tanah dan Bangunan” atau “Objek   pasal 6 berupa:
                                                                                                                            124
Page 155
No.    Nama Perjanjian                     Objek Perjanjian                                  Nilai dan Jangka Waktu
       KL.705/VII/2/KA-2023 tertanggal     Kerja Sama”) melalui skema Bangun Guna            Bagi hasil dari pendapatan kotor pengelolaan
       4 Juli 2023, oleh dan antara        Serah (“BGS”) untuk memberikan nilai tambah       bangunan sebesar 4% selama jangka waktu
       Perseroan (”Pihak Pertama”) dan     terbaik          dan          melaksanakan        bangun guna serah;
       PT KA Properti Manajemen            pembangunan/pengelolaan atas Tanah dan            50% dari selisih lebih atas laba, setelah break
       (”Pihak Kedua”)                     Bangunan sesuai dengan rancang bangun             even point atau paling lambat setelah tahun
                                           yang disiapkan oleh Pihak Kedua.                  ke-10 masa pengelolaan bangunan (jika
                                                                                             kinerja Pihak Kedua melampau target laba.




                                                                                             Jangka Waktu Perjanjian
                                                                                             4 Juli 2023 hingga penandatanganan berita
                                                                                             acara pengakhiran Perjanjian (setelah
                                                                                             pemenuhan seluruh kewajiban).

                                                                                             Jangka waktu pemanfaatan Objek Kerja
                                                                                             30 tahun sejak berakhirnya masa
                                                                                             pembangunan atau selambat-lambatnya sejak
                                                                                             1 November 2024.
       Perjanjian      Kerja      Sama     Penyelesaian permasalahan aset tanah              Nilai
       Pemanfaatan Lahan Dalam             berupa: (i) tanah seluas 12.722; dan (ii) tanah   Rp204.600.000.000,00 belum termasuk pajak.
       Rangka              Penyelesaian    seluas 19.194 m2 yang diuraikan dalam
       Permasalahan       Aset     yang    Eigendom Verponding No. 9 dan No. 33 dan          Jangka Waktu
       Terletak di Jalan Jawa,             keduanya terdaftar atas nama Pihak Pertama        30 tahun, jika tidak terdapat kesepakatan Nilai
       Kelurahan       Gang      Buntu,    terletak di Kel. Gang Buntu, Medan (bersama-      Kompensasi untuk 20 tahun selanjutnya; atau
       Kecamatan Medan Timur, Kota         sama sebagai “Aset Tanah”) dan pemanfaatan        50 tahun, jika terdapat kesepakatan atas Nilai
       Medan No. KAI: KL.701/V/3/KA-       lahan milik Pihak Pertama yang merupakan          Kompensasi Perjanjian berlaku efektif sejak
       2024 dan No. PT ACK: 001/PKS-       bagian dari Aset Tanah. Perjanjian ini            dipenuhinya syarat efektif sebagaimana diatur
       ACKH /V/2024 tertanggal 13 Mei      bertujuan untuk menyelesaikan Permasalan          dalam Pasal 5 ayat (3).
       2024, oleh dan antara Perseroan     asset dan meningkatkan potensi masing-
       (”Pihak Pertama”) dan PT Arga       masing Pihak dengan prinsip saling
       Citra Kharisma (”Pihak Kedua”)      menguntungkan.
Perjanjian Sewa Jangka Panjang
       Perjanjian Kerjasama Usaha          Kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak         Nilai
       dalam rangka Pemanfaatan            Kedua melalui skema Bangun Guna Serah             Kompensasi terhadap Pihak Pertama berupa:
       Lahan Milik PT KAI (Persero) di     (“BGS”) dimana Pihak Kedua berperan untuk         Pembayaran di muka oleh Pihak Kedua
       Lokasi Laswi, Bandung No. PT        melakukan pendayagunaan lahan milik Pihak         sejumlah Rp361.111.111.111,00
       KAI (Persero): KL.701/X/31/KA-      Pertama yang berlokasi di Jalan Laswi,            Pembagian profit sharing yang akan dilakukan
       2017 No. PT WIKA (Persero)          Kelurahan      Kacapiring,     Kecamatan          Pihak Kedua setelah setelah adanya hasil
       Tbk:             TP.01.03/A.DIR.    Batununggal, Kota Bandung (“Lahan yang            audit Kantor Akuntan Publik yang menyatakan
       13154/2017 tanggal 10 Oktober       Dikerjasamakan”).                                 bahwa Proyek telah menghasilkan NPV
       2017      sebagaimana       telah                                                     kumulatif laba bersih melebihi Proyeksi Profit
       beberapa kali diubah terakhir       Objek kerja sama adalah Lahan yang                Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam
       dengan        Perubahan      dan    Dikerjasamakan dan Bangunan beserta               perjanjian, dengan pembagian untuk WIKA
       Penyusunan Kembali Perjanjian       Fasilitas di atasnya, meliputi pemanfaatan dan    sebesar 66,4% dan KAI sebesar 33,6%.
       Kerja Sama dalam rangka             pengelolaan Lahan yang Dikerjasamakan
       Pendayagunaan Aset Milik PT         serta pembangunan, pemasaran, dan                 Jangka Waktu
       KAI (Persero) di Laswi, Bandung     pengelolaan bangunan di atas Lahan yang           Sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai
       dengan Skema Bangun Guna            Dikerjasamakan berdasarkan pengertian             dengan terpenuhinya seluruh hak dan
       Serah No. PT KAI (Persero):         dalam perjanjian ini.                             kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
       KL.705/VIII/3/KA- 2020 No. PT                                                         Perjanjian ini melalui penandatanganan profit
       WIKA         (Persero)       Tbk:                                                     sharing Berita Acara Pengakhiran Perjanjian
       TP.01.03/A.DIR/       63978/2020                                                      oleh Para Pihak.
       tanggal 27 Agustus 2020, oleh
       dan antara Perseroan (“Pihak


                                                                                                                                 125
Page 156
No.   Nama Perjanjian                     Objek Perjanjian                                Nilai dan Jangka Waktu
      Pertama”) dan PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk (“Pihak Kedua”)
      Addendum dan Pernyataan             Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang        Nilai
      Kembali Perjanjian Kerjasama        saling menguntungkan Para Pihak terkait         a.      Para Pihak sepakat bahwa dalam
      Usaha        dalam        rangka    dengan pemanfaatan lahan milik Pihak Kedua      pelaksanaan kerja sama ini, Para Pihak akan
      Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI      di Kawasan Stasiun Cisauk. Pemanfaatan          melakukan a. Partisipasi (Equity Sharing)
      (Persero) di Kawasan Stasiun        Lahan milik Pihak Kedua dilakukan dengan        sebagai berikut: Partisipasi (Equity Sharing)
      Cisauk No. PT Adhi Karya            melakukan Pembangunan kawasan Hunian            Pihak Pertama adalah menyediakan dana
      Persero) Tbk: 031-2/2022/026        dan/atau Komersial di area Stasiun Kereta Api   untuk pemanfaatan Lahan Kerjasama seluas
      No.     PT     KAI     (Persero):   di Cisauk. Objek Kerjasama adalah Lahan         16.500 m2 (enam belas ribu lima ratus meter
      KL.705/VI/31/KA- 2022 tanggal       kerjasama beserta Bangunan di atasnya           persegi) sebesar Rp63.000.000.000,00 (enam
      20 Juni 2022, oleh dan antara PT    meliputi pemanfaatan, pengelolaan Lahan,        puluh tiga miliar Rupiah) yang dibayarkan
      Adhi Karya (Persero) Tbk / PT       Pembangunan, Pemasaran, penjualan dan           secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
      Adhi Commuter Properti (“ADHI”)     pengelolaan Bangunan di atas Lahan              pelaksanaan operasional.
      dan Perseroan                       Kerjasama                                       b.      Partisipasi Pihak Kedua adalah
                                                                                          menyediakan Lahan Kerjasama seluas 16.500
                                                                                          m2 (enam belas ribu lima ratus meter persegi)
                                                                                          dengan status tanah bersertipikat Hak
                                                                                          Pengelolaan (HPL) dan dalam kondisi tanah
                                                                                          clean and clear yang digunakan untuk
                                                                                          pembangunan properti di atas Lahan
                                                                                          Kerjasama dengan nilai kompensasi atas
                                                                                          Lahan       Kerjasama       yaitu     sebesar
                                                                                          Rp73.976.000.000,00 (tujuh puluh tiga miliar
                                                                                          sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah)
                                                                                          belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
                                                                                          c.      Para Pihak menyepakati persentase
                                                                                          bagi hasil dari laba Pendapatan sebesar 75%
                                                                                          (tujuh puluh lima persen) untuk Pihak Pertama
                                                                                          dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Pihak
                                                                                          Kedua, setelah dikurangi biaya operasional
                                                                                          dan pajak-pajak

                                                                                          Jangka Waktu
                                                                                          50 tahun terhitung sejak dipenuhinya seluruh
                                                                                          persyaratan di bawah ini:
                                                                                          a. Diperolehnya Persetujuan tertulis internal
                                                                                             masing-masing          Pihak      tentang
                                                                                             pelaksanaan Kerjasama Usaha;
                                                                                          b. Diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan
                                                                                             atas Lahan oleh Pihak Kedua; dan
                                                                                          c.      Diterbitkannya Sertifikat Hak Guna
                                                                                          Bangunan atas Lahan Kerjasama di atas Hak
                                                                                          Pengelolaan Lahan milik Pihak Kedua oleh
                                                                                          Pihak Pertama
Perjanjian Keperantaraan Produk Asuransi
       Perjanjian Induk Kerja Sama Menyediakan jasa pialang asuransi di                   Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun sejak
       tentang Keperantaraan Produk Indonesia yang dibutuhkan oleh Perseroan              penandatanganan, yaitu 7 Mei 2024 hingga 7
       Asuransi         No.        KAI untuk calon penumpang atau penumpang jasa          Mei 2026, dan dapat diperpanjang apabila
       KL.702/V/12/KA-2024 dan No. kereta api dengan menggunakan atau melalui             Para Pihak bersepakat untuk perpanjangan
       MJP 17020534/ID/PA/IP/IV/2023 platform digital
       tertanggal 7 Mei 2024, oleh dan
       antara Perseroan dan PT Mitra
       Jasa Pratama (“PT MJP”)
       Perjanjian Produk Asuransi Merupakan perjanjian yang menjelaskan                   Jangka Waktu
       Pembatalan Perjalanan No. KAI mengenai produk asuransi berdasarkan                 Tunduk pada Perjanjian Induk 7 Mei 2024.
       KL.705/V/7/KA-2024 dan No. PT Perjanjian Induk 7 Mei 2024.                         Sehingga, jangka waktu Perjanjian ini adalah
                                                                                                                            126
Page 157
No.    Nama Perjanjian                    Objek Perjanjian                              Nilai dan Jangka Waktu
       MJP 17020535/ID/PA/IP/IV/2023                                                    2 tahun sejak penandatanganan, yaitu 7 Mei
       tanggal 8 Mei 2024, oleh dan                                                     2024 hingga 7 Mei 2026.
       antara Perseroan dan PT Mitra
       Jasa Pratama
Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Kereta Api
       Perjanjian Kerja Sama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan               Nilai
       Penyelenggaraan         Angkutan angkutan penumpang kereta api bandara,          Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
       Penumpang        KA      Bandara meliputi kegiatan penyelenggaraan sarana        yang disepakati Para Pihak sebagaimana
       Yogyakarta International Airport dan      prasarana    perkeretaapian     dan    diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
       No. KAI KL.705/IV/7/KA-2022 pengelolaan kegiatan pendukung.                      Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
       dan       No.     PT       Railink                                               sebesar Rp21.507.829.750,00 selama 5
       RL/DIR/PKS/022/IV/2022                                                           tahun; dan
       Tertanggal 1 April 2022                                                          Biaya perawatan sarana guna keperluan
       sebagaimana diubah dengan                                                        sarana siap operasi sesuai dengan realisasi
       Adendum       dan     Pernyataan                                                 perawatan sarana.
       kembali         penyelenggaraan
       angkutan      penumpang        KA                                                Jangka Waktu
       Bandara               Yogyakarta                                                 31 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2026.
       International Airport No. KAI
       KL/705/X/37/KA-2022 dan No.
       PT                         Railink
       RL/DIR/PKS/070/X/2022
       tertanggal 31 Oktober 2022, oleh
       dan antara Perseroan dan PT
       Railink
       Perjanjian Kerja Sama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan               Nilai
       Penyelenggaraan         Angkutan          angkutan penumpang kereta api          Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
       Penumpang         Kereta      Api Srilelawangsa (“KA Srilelawangsa”), meliputi   yang disepakati Para Pihak sebagaimana
       Srilelawangsa       No.       KAI kegiatan penyelenggaraan sarana dan            diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
       KL.705/VIII/16/KA-2023 dan No. prasarana perkeretaapian dan pengelolaan          Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
       PT      Railink    RL/DIR/PKS/- kegiatan pendukung. Hal ini bertujuan untuk      sebesar Rp4.875.396.138,50 selama 5 tahun;
       46/VIII/2023    tertanggal      24 meningkatkan pelayanan penumpang dan          dan
       Agustus 2023, oleh dan antara kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan          Biaya perawatan
       Perseroan dan PT Railink           angkutan penumpang KA Srilelawangsa.          Sarana guna keperluan sarana siap operasi
                                                                                        sesuai dengan realisasi perawatan sarana.

                                                                                        Jangka Waktu
                                                                                        Sejak izin operasi KA Srilelawangsa terbit
                                                                                        sampai dengan 31 Desember 2027.
       Addendum dan Pernyataan            Merupakan kerja sama penyelenggaraan          Nilai
       Kembali Perjanjian Kerja Sama               angkutan penumpang Kereta Api        Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
       tentang        Penyelenggaraan     Kelas Ekonomi Perkotaan Daerah Operasi 2      yang disepakati Para Pihak sebagaimana
       Angkutan Penumpang KA Lokal        Bandung dan Daerah Operasi 8 Surabaya         diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
       Daerah Operasi 2 Bandung dan       (“KA       Lokal”),    meliputi   kegiatan    Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap Operasi
       Daerah Operasi 8 Surabaya          penyelenggaraan sarana dan prasarana          sebesar Rp32.639.711.055,00 selama 5
       No.KAI KL.705/XI/3/KA-2022 dan     perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan       tahun; dan
       No. PT KCI 259/AL,101/KCI/XI       pendudukan. Hal ini bertujuan untuk           Biaya perawatan sarana guna keperluan
       2022 Tertanggal 2 November         meningkatkan pelayanan penumpang dan          Sarana Siap Operasi sesuai dengan realisasi
       2022, oleh dan antara Perseroan    kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan     perawatan sarana.
       dan PT Kereta Commuter             angkutan penumpang KA Lokal.
       Indonesia                                                                        Jangka Waktu
                                                                                        2 November 2022 hingga 31 Desember 2026
       Perjanjian Kerjasama tentang       Merupakan kerja sama penyelenggaraan          Nilai
       Penyelenggaraan       Angkutan             angkutan penumpang KA Lokal yang      Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
       Penumpang KA Lokal Daerah          beroperasi di wilayah Daerah Operasi (Daop)   yang disepakati Para Pihak sebagaimana
       Operasi 1 Jakarta dan Daerah       1 Jakarta dan 6 Yogyakarta milik Pihak        diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
       Operasi 6 Yogyakarta No. KAI Kl.   Pertama dengan perincian (a) KA Prameks,
                                                                                                                          127
Page 158
No.   Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian                                 Nilai dan Jangka Waktu
      705/X/6/KA-2023 dan No. PT KCI    (b) KA Lokal Merak, dan (c) KRL Palur-           Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
      273/CL/201/KCI/X/2023             Yogyakarta (“KA Lokal”), meliputi kegiatan       sebesar Rp18.485.321.100,00 selama 5
      tertanggal 12 Oktober 2023        penyelenggaraan sarana dan prasarana             tahun; dan
                                        perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan          Biaya perawatan
                                        pendukung. Hal ini bertujuan untuk               Sarana guna keperluan sarana siap operasi
                                        meningkatkan pelayanan penumpang dan             sesuai dengan realisasi perawatan sarana.
                                        kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan
                                        angkutan penumpang KA Lokal.                Jangka Waktu
                                                                                    1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
                                                                                    2027
Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
       Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
       Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
       Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang Didapatkan PT
       Kereta      Api     No.    KAI Pertama. Penyelenggaraan penjualan tiket Darmawisata Indonesia adalah:
       KL.705/III/12/KA-2023 dan No. kereta api dan/atau penerimaan pembayaran Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
       PT Darmawisata Indonesia tiket kereta api dilakukan oleh Pihak Kedua Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
       039/M.ADM.DI/SDA/III/2023         dengan menyediakan fasilitas layanan kereta api yang akan tercermin dalam invoice
       tertanggal 17 Maret 2023, oleh penjualan dan/atau penerimaan pembayaran kepada KAI.
       dan antara Perseroan dan PT tiket kereta api melalui media yang Target minimum penjualan PT Darmawisata
       Darmawisata Indonesia             dikembangkan oleh Pihak Kedua atau pihak Indonesia:
                                         ketiga lainnya                             Rp10.000.000.000,00

                                                                                         Jangka Waktu
                                                                                         18 Maret 2023 hingga 17 Maret 2025

      Perjanjian Layanan Penjualan      Penjualan tiket kereta api secara host to host   Nilai
      Tiket Kereta Api dan/atau         dengan mekanisme deposit dan penerimaan          Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
      Penerimaan Pembayaran Tiket       pembayaran yang dilakukan oleh Pihak             karena pembayaran yang didapatkan PT MNC
      Kereta     Api      No.    KAI    Pertama.                                         Aladin Indonesia adalah:
      KL.705/IX/9/KA-2023 dan No. PT                                                     Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
      MNC Aladin Indonesia 031/MA-      Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api       Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
      OPS/IX/2023     tertanggal    8   dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      kereta api yang akan tercermin dalam invoice
      September 2023, oleh dan antara   api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan            kepada KAI.
      Perseroan dan PT MNC Aladin       menyediakan fasilitas layanan penjualan          Target minimum penjualan PT MNC Aladin
      Indonesia                         dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      Indonesia: Rp10.000.000.000,00
                                        api melalui media yang dikembangkan oleh
                                        Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya.           Jangka Waktu
                                                                                         1 April 2023 hingga 31 Maret 2025
      Perjanjian Layanan Penjualan      Penjualan tiket kereta api secara host to host   Nilai
      Tiket Kereta Api dan/atau         dengan mekanisme deposit dan penerimaan          Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
      Penerimaan Pembayaran Tiket       pembayaran yang dilakukan oleh Pihak             karena pembayaran yang didapatkan PT Klik
      Kereta      Api     No.   KAI     Pertama.                                         Indomaret Sukses adalah:
      KL.705/XI/27/KA-2022 dan No.                                                       Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
      PT Klik Indomaret Sukses          Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api       Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
      407/CLG/XI/2022 tertanggal 1      dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      kereta api yang akan tercermin dalam invoice
      November 2022, oleh dan antara    api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan            kepada KAI.
      PT Klik Indomaret Sukses          menyediakan fasilitas layanan penjualan          Target minimum penjualan PT Klik Indomaret
                                        dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      Sukses: Rp10.000.000.000,00
                                        api melalui media yang dikembangkan oleh
                                        Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya.           Jangka Waktu
                                                                                         2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024

                                                                                         Sampai dengan tanggal Prospektus,
                                                                                         Perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
                                                                                         Sehubungan dengan jangka waktu perjanjian,
                                                                                         meskipun jangka waktu dalam perjanjian telah
                                                                                                                           128
Page 159
No.    Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian                                 Nilai dan Jangka Waktu
                                                                                          habis berlaku, namun demikian Para Pihak
                                                                                          masih mengikatkan diri pada perjanjian
                                                                                          tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut,
                                                                                          maka PT Klik Indomaret Sukses dan
                                                                                          Perseroan melakukan persetujuan diam-diam
                                                                                          sebagaimana diatur dalam Pasal 1347 Kitab
                                                                                          Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan
                                                                                          Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008
                                                                                          tentang Persetujuan Diam-Diam.
       Perjanjian Layanan Penjualan      Penjualan tiket kereta api secara host to host   Nilai
       Tiket Kereta Api dan/atau         dengan mekanisme deposit dan penerimaan          Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
       Penerimaan Pembayaran Tiket       pembayaran yang dilakukan oleh Pihak             karena pembayaran yang didapatkan PT Midi
       Kereta Api No. Pihak Pertama      Pertama. Penyelenggaraan penjualan tiket         Utama Indonesia Tbk adalah:
       KL.705/XI/28/KA-2022 dan No.      kereta api dan/atau penerimaan pembayaran        Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
       Pihak        Kedua       MIDI-    tiket kereta api dilakukan oleh Pihak Kedua      Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
       KAI/BUSDEV/TIKET/XI/2022/02       dengan menyediakan fasilitas layanan             kereta api yang akan tercermin dalam invoice
       3 tertanggal 10 November 2022,    penjualan dan/atau penerimaan pembayaran         kepada KAI.
       oleh dan antara Perseroan dan     tiket kereta api melalui media yang              Target minimum penjualan PT Midi Utama
       PT Midi Utama Indonesia Tbk       dikembangkan oleh Pihak Kedua atau pihak         Indonesia Tbk:
                                         ketiga lainnya.                                  Rp10.000.000.000,00

                                                                                          Jangka Waktu
                                                                                          10 November 2022 hingga 9 November 2024


       Perjanjian Layanan Penjualan      Penjualan tiket kereta api secara host to host   Nilai
       Tiket Kereta Api dan/atau         dengan mekanisme deposit dan penerimaan          Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
       Penerimaan Pembayaran Tiket       pembayaran yang dilakukan oleh Pihak             karena pembayaran yang didapatkan PT
       Kereta      Api      No.    KAI   Pertama.                                         Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah:
       KL.705/X/41/KA-2022 dan No.                                                        Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
       PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk    Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api       Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
       SAT-KAI/ES/LAYANAN                dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      kereta api yang akan tercermin dalam invoice
       PENJUALAN TIKET KERETA            api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan            kepada KAI.
       API/X/2022/CM1-203A               menyediakan fasilitas layanan penjualan          Target minimum penjualan PT Sumber Alfaria
       tertanggal 3 Oktober 2022, oleh   dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta      Trijaya, Tbk: Rp10.000.000.000,00
       dan antara Perseroan dan PT       api melalui media yang dikembangkan oleh
       Sumber Alfaria Trijaya, Tbk       Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya.           Jangka Waktu
                                                                                          2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024
Perjanjian Kerja Sama terkait Aplikasi KAI
       Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan layanan pemesanan tiket kereta            Nilai
       Penyediaan Fitur Layanan api yang dijual oleh Railink bagi pelanggan KAI           Biaya yang perlu dibayarkan oleh Para Pihak
       Pemesanan Tiket Kereta Api melalui mobile application KAI. Setiap                  tergantung pada tagihan yang disampaikan
       Railink Dalam Mobile Application pembayaran non-tunai mobile application KAI       setiap bulannya.
       KAI No. KAI KL.705/XI/4/KA- akan menggunakan payment gateway yang                  Untuk MDR, perhitungan pembayarannya
       2023 dan No. PT Railink ada di mobile application KAI.                             diatur dalam Lampiran I.
       RL/DIR/PKS/062/XI/2023
       tertanggal 6 November 2023,                                                        Jangka Waktu
       oleh dan antara Perseroan dan                                                      10 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2028
       PT Railink
       Perjanjian Kerja Sama tentang Perjanjian kerja sama dalam rangka                   Nilai
       Reservasi Akomodasi pada pemasaran produk dan layanan perjalanan                   Nilai pembayaran dari KAI ke Traveloka
       Aplikasi Mobile Penjualan Tiket berupa reservasi akomodasi oleh KAI yang           tergantung pada Laporan Transaksi yang
       Kereta Api Milik PT Kereta Api dapat ditawarkan untuk pemesanan                    disampaikan oleh Traveloka.
       Indonesia     (Persero)     No. Traveloka.
       Traveloka               Accom-                                                     Jangka Waktu
       AFF/ID02/V/2023/1 dan No. KAI                                                      3 tahun sejak tanggal penandatanganan
       KL.705/V/12/KA-2023 tertanggal
                                                                                                                            129
Page 160
No.         Nama Perjanjian                    Objek Perjanjian                                 Nilai dan Jangka Waktu
            24 Mei 2023, oleh dan antara
            Perseroan dan PT Trinusa
            Travelindo
            Perjanjian       Pengembangan      Kerja sama ini meliputi pekerjaan-pekerjaan      Nilai
            Frontend Mobile Application KAI    berupa: (i) pengembangan dan/atau                Nilai kontrak tidak dirincikan, tetapi terdiri atas:
            Access dan Website KAI.ID          penambahan konten bisnis pada mobile             Penggunaan space iklan yang dikelola PPM
            antara Perusahaan dengan PT        application yang diinisiasi oleh PPM; dan (ii)   Hasil pengembangan dan/penambahan
            Pulau Pulau Media No.KAI           pengelolaan space iklan pada mobile              konten bisnis pada Fitur mobile application
            KL.705/XI/1/KA-2019         dan    application yang diinisiasi oleh PPM.            (setelah dipotong pajak)
            051/PKS-PPM-KAI/XI/2019
            tanggal 11 November 2019,
            sebagaimana diubah beberapa                                                         Jangka Waktu
            kali dengan: (i) Addendum                                                           Mulai berlaku sejak 10 Agustus 2023
            Perjanjian               Nomor
            KL.705/XII/1/KA-2021        dan
            051/PKS/PPM-KAI/XI/2019/P1
            tanggal 13 Desember 2021; dan
            (ii) Addendum II Perjanjian
            Pengembangan Frontend Mobile
            Application KAI Access dan
            Website KAI.ID No. Pihak
            Pertama KL.705/XII/24/KA- 2023
            dan      No.    Pihak    Kedua
            051/PLS/PPM-KAI/XI/2019/P2
            tertanggal 4 Desember 2023,
            oleh dan antara Perseroan dan
            PT Pulau Pulau Media

              5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
              Perseroan menandatangani perjanjian dengan pihak afiliasi yang dalam hal ini merupakan anak perusahaan milik Perseroan
              dengan rincian sebagai berikut:

      No.      Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian               Maksud & Tujuan                           Nilai & Jangka Waktu

      I. PT Reska Multi Usaha
      1.       Perjanjian No. KL.701/IX/14/KA-2019 tanggal    Maksud dan tujuan dari Perjnajian      Nilai:
               30 September 2019 tentang Persewaan Aset       ini adalah melakukan sewa
                                                                                                     Rp2.199.395.505,00
               PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan     menyewa kepada Perseroan
               Stasiun Timur No. 6 Bandung yang di buat di    berupa aset milik Perseroan yang
               bawah tangan oleh dan antara Perseroan         terletak di Jalan Stasiun Timur No.
               dengan PT RMU                                  6 Bandung dan seluas 1.128 m2          Jangka Waktu:
                                                              (seribu seratus dua puluh ribu         Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
                                                              meter persegi)                         Januari 2020 sampai dengan 31 Desember
                                                                                                     2024.
      2.       Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api             sewa menyewa kepada Perseroan          Nilai:
               Indonesia (Persero) No. KL.701/II/18/KA-       berupa aset milik Perseroan yang
                                                                                                     Rp2.378.529.208,00
               2020 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di   terletak di Jalan Anggrek No. 2
               bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan     Surabaya untuk keperluan Loko
               antara Perseroan dengan PT RMU                 Cafe, Outdoor Amphiteather,
                                                              Teras, Parkir, dan Taman dengan        Jangka Waktu:
                                                              total luas 2.075,462 m2 (dua ribu      Jangka waktu perjanjian adalah sejak 28
                                                              tujuh puluh lima koma empat puluh      Februari 2020 sampai 28 Februari 2025
                                                              enak meter persegi)
      3.       Perjanjian No. KL.701/XI/339/DO.9-2020         Sewa menyewa kepada Perseroan          Nilai:
               tanggal 18 November 2020 tentang Sewa          berupa aset milik Perseroan yang
                                                                                                                                        130
Page 161
No.     Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian               Maksud & Tujuan                           Nilai & Jangka Waktu

        Rumah Perusahaan PT Kereta Api Indonesia        terletak di Jalan Wijaya Kusuma      Rp453.844.673,00
        (Persero) Untuk Branch Office 9 Jember di       KM 197 +285 Emplasemen stasiun
        Jalan Wijaya Kusuma KM.197 +285 Empl.           Jember       Lintas      Surabaya,
        Stasiun Jember Lintas Surabaya, Panurukan       Panarukan, untuk keperluan Kantor    Jangka Waktu:
        yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai      Office Jember dengan total luas
        cukup oleh dan antara Perseroan dan PT          508,10m2 (lima ratus delapan koma    Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
                                                                                             Oktober 2019 sampai dengan 30
        RMU                                             satu nol meter persegi)
                                                                                             September 2024.
                                                                                             Sampai dengan tanggal Prospektus,
                                                                                             Perjanjian     masih    dalam      proses
                                                                                             perpanjangan. Sehubungan dengan jangka
                                                                                             waktu perjanjian, meskipun jangka waktu
                                                                                             dalam perjanjian telah habis berlaku,
                                                                                             namun demikian Para Pihak masih
                                                                                             mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
                                                                                             Dengan adanya kondisi tersebut, maka PT
                                                                                             RMU       dan    Perseroan     melakukan
                                                                                             persetujuan diam-diam sebagaimana diatur
                                                                                             dalam Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
                                                                                             Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
                                                                                             Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
                                                                                             Persetujuan Diam-Diam.
4.      Perjanjian No. KL.701/VII/134/DI.6-2019         sewa menyewa kepada Perseroan        Nilai:
        tanggal 23 Juli 2019 tentang Persewaan Aset     berupa aset milik Perseroan yang
                                                                                             Rp157.731.415,00
        Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di RD   terletak di JRD No. 23 Jalan
        No. 23 Jalan Mongindisi Surakarta untuk         Monginsidi     Surakarta,   untuk
        Kantor yang dibuat di bawah tangan dan          keperluan Kantor dengan total luas
        bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan      1.656,402m2 (seribu enam ratus       Jangka Waktu:
        dengan PT RMU                                   lima puluh enam koma empat nol       Jangka waktu perjanjian adalah sejak 9
                                                        meter persegi).                      November 2020 sampai dengan 8
                                                                                             November 2025.
5.      Perjanjian No. KL.701/V/4/KA-2023 dan No.       Kerja sama penataan dan              Jangka Waktu:
        KH.605/V/22/RMU-2023 tanggal 11 Mei 2023        pengelolaan area/kawasan parkir di
                                                                                             Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
        tentang Pengelolaan Perparkiran di Stasiun      stasiun milik Perseroan untuk
                                                                                             Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
        Perseroan yang dibuat di bawah tangan oleh      memberikan pelayanan bagi
                                                                                             2025
        dan antara Perseroan dengan PT RMU              penumpang Kerat Api.
II. PT Railink
1.      Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan               Maksud dan tujuan dari Perjanjian    Nilai
        Assessment      dan     Feedback   Hasil        ini adalah sebagai pedoman dan
                                                                                             a. Biaya Assessment Potensi yang
        Assessment No. KL.705/1/6/KA-2024 dan           landasan bagi Para Pihak dalam
                                                                                                disepakakati oleh Para Pihak adalah
        No. RL/DIR/PKS/003A/1/2024 tanggal 23           Pelaksanaan Assessment Potensi,
                                                                                                sebagai berikut:
        Januari 2024, dibuat dibawah tangan oleh        Assessment Kompetensi, dan/atau
                                                                                                  i. Laporan           Rekomendasi
        dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)          Feedback Hasil Assessment yang
                                                                                                     (Memenuhi Syarat atau Tidak
        dengan PT Railink (“Pihak Kedua”)               dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
                                                                                                     Memenuhi Syarat) sebesar
                                                                                                     Rp200.000,00 per Testee;
                                                                                                      ii. Laporan Lengkap (Rekomendasi,
                                                                                                          Psikogram,    Kelebihan    dan
                                                                                                          Kekurangan)             sebesar
                                                                                                          Rp400.000,00 per Testee.
                                                                                             b. Biaya Assessment Kompetensi yang
                                                                                                disepakati oleh Para Pihak adalah
                                                                                                sebagai berikut:

                                                                                                                            131
Page 162
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian              Maksud & Tujuan                            Nilai & Jangka Waktu

                                                                                                  i.
                                                                                                  Laporan             Rekomendasi
                                                                                                  (Disarankan, Dipertimbangkan
                                                                                                  dan Belum Dapat Disarankan)
                                                                                                  sebesar Rp800.000,00 per
                                                                                                  Testee;
                                                                                              ii. Laporan Lengkap (Rekomendasi,
                                                                                                  Uraian      setiap    kompetensi,
                                                                                                  Kekuatan, Kelemahan dan Saran
                                                                                                  Pengembangan)            sebesar
                                                                                                  Rp1.600.000,00 per Testee.
                                                                                          c. Biaya Feedback Hasil Assessment
                                                                                             yang disepakati oleh Para Pihak adalah
                                                                                             sebesar Rp300.000.00 per Testee.
                                                                                          Jangka waktu
                                                                                          Jangka waktu perjanjian kerjasama ini
                                                                                          sejak ditandatangani oleh Para Pihak
                                                                                          sampai dengan tanggal 31 Desember
                                                                                          2025.
2.    Perjanjian      Kerja   Sama       Tentang    Perjanjian ini dimaksudkan sebagai    Nilai
      Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan      dasar pelaksanaan kerja sama
                                                                                          a. Seluruh biaya pelaksanaan Pendidikan
      No. KL.701/V/5/KA-2024 dan No. Railink        Pendidikan dan Pelatihan bagi
                                                                                             dan Pelatihan yang diselenggarakan
      RL/DIR/PKS/026/V/2024 tanggal 22 Mei          Pekerja Pihak Kedua pada Pusat
                                                                                             oleh Pihak Pertama terhadap Pekerja
      2024, dibuat dibawah tangan oleh dan antara   Pendidikan dan Pelatihan milik
                                                                                             Pihak Kedua menjadi tanggung jawab
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT         Pihak Pertama dan bertujuan untuk
                                                                                             Pihak Kedua.
      Railink (“Pihak Kedua”)                       mewujudkan kerjasama Pendidikan
                                                                                          b. Biaya pelaksanaan Pendidikan dan
                                                    dan dengan segala kemampuan
                                                                                             Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
                                                    dan sumber daya yang dimiliki Para
                                                                                             ayat (1), termasuk fasilitas Pendidikan
                                                    Pihak berdasarkan prinsip saling
                                                                                             dan Pelatihan yang diterima Pekerja
                                                    memberi          manfaat      serta
                                                                                             Pihak Kedua
                                                    dilaksanakan sesuai dengan
                                                    ketentuan peraturan perundang-
                                                    undangan.
                                                                                          Jangka waktu
                                                                                          Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima tahun)
                                                                                          terhitung sejak tanggal Perjanjian
                                                                                          ditandatangani.
3.    Perjanjian Kerja Sama Antara Tentang          Maksud dari Perjanjian ini adalah     Nilai
      Penyelenggaraan Angkutan Penumpang            sebagai dasar kerja sama
                                                                                          Biaya yang timbul sehubungan dengan
      Kereta       Api     Srilelawangsa   No.      penyelenggaraan         angkutan
                                                                                          pelaksanaan penyelenggaraan angkutan
      KL.705/VIII/16/14A-2023       dan    No.      penumpang KA Srilelawangsa
                                                                                          penumpang KA Srilelawangsa atas
      RL/DIR/PK51046/VIII/2023 tanggal 24           antara Pihak Pertama dengan
                                                                                          kegiatan     penyelenggaraan      Sarana
      Agustus 2023, dibuat dibawah tangan oleh      Pihak Kedua, dan Tujuan dari
                                                                                          Perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan
      dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)        Perjanjian ini adalah untuk
                                                                                          pendukung yang dilakukan dan menjadi
      dengan PT Railink (“Pihak Kedua”)             meningkatkan           pelayanan
                                                                                          beban Pihak Pertama yang terkait
                                                    penumpang dan kinerja Para Pihak
                                                                                          penggunaannya oleh Pihak Kedua
                                                    dalam           menyelenggarakan
                                                                                          berdasarkan ketentuan Perjanjian ini akan
                                                    angkutan       Penumpang      KA
                                                                                          dilakukan penggantian oleh Pihak Kedua
                                                    Srilelawangsa.
                                                                                          melalui perhitungan atas nilai PSO KA
                                                                                          Srilelawangsa yang dikerjasamakan oleh
                                                                                          Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


                                                                                          Jangka waktu

                                                                                                                         132
Page 163
No.     Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian              Maksud & Tujuan                       Nilai & Jangka Waktu

                                                                                           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal izin
                                                                                           operasi KA Srilelawangsa terbit kepada
                                                                                           Pihak Kedua sampai dengan tanggal 31
                                                                                           Desember 2027.
III. PT KCI
1.      Perjanjian     Kerja    Sama       Tentang     Maksud dari Perjanjian ini adalah   Nilai
        Penyelenggaraan Angkutan Penumpang KA          sebagai dasar kerja sama
                                                                                           a.Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap
        Lokal Daerah Operasi 1 Jakarta Dan Daerah      penyelenggaraan          angkutan
                                                                                             Operasi sebesar Rp18.485.321.100,00
        Operasi 6 Yogyakarta No. Perseroan:            penumpang KA Lokal antara Pihak
                                                                                             selama 5 tahun;
        KL.705/X/6/KA-2023 dan No. PT KCI:             Pertama dengan Pihak Kedua.
                                                                                           b.Biaya perawatan Sarana guna keperluan
        273/CL.201/KCI/X/2023 tanggal 12 Oktober       Tujuan dari Perjanjian ini adalah
                                                                                             Sarana Siap Operasi Para Pihak sepakat
        2023, dibuat dibawah tangan oleh dan antara    untuk meningkatkan pelayanan
                                                                                             akan dibayarkan sesuai dengan realisasi
        Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT KCI      penumpang dan kinerja Para Pihak
                                                                                             perawatan sarana.
        (“Pihak Kedua”)                                dalam         menyelenggarakan
                                                       angkutan Penumpang KA Lokal.        Jangka waktu
                                                                                           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1
                                                                                           Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
                                                                                           2026.
2.      Perjanjian     Kerja    Sama       Tentang     Maksud dari Perjanjian ini adalah   Nilai
        Penyelenggaraan Angkutan Penumpang KA          sebagai dasar kerja sama
                                                                                           a.Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap
        Lokal Daerah Operasi 2 Bandung Dan             penyelenggaraan          angkutan
                                                                                             Operasi sebesar Rp32.639.711.055,00
        Daerah Operasi 8 Surabaya No. Perseroan:       penumpang KA Lokal antara Pihak
                                                                                             selama 5 tahun;
        KL.705/XI/3/KA-2022 dan No. PT KCI:            Pertama dengan Pihak Kedua.
                                                                                           b.Biaya perawatan Sarana guna keperluan
        259/AL.101/KCI/XI/2022 tanggal 2 November      Tujuan dari Perjanjian ini adalah
                                                                                             Sarana Siap Operasi Para Pihak sepakat
        2022, dibuat dibawah tangan oleh dan antara    untuk meningkatkan pelayanan
                                                                                             akan dibayarkan sesuai dengan realisasi
        Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT KCI      penumpang dan kinerja Para Pihak
                                                                                             perawatan sarana.
        (“Pihak Kedua”)                                dalam         menyelenggarakan
                                                       angkutan Penumpang KA Lokal.        Jangka waktu
                                                                                           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2
                                                                                           November 2022 sampai dengan 31
                                                                                           Desember 2026.
3.      Perjanjian Tentang Persewaan Aset PT           Maksud dari Perjanjian ini adalah   Nilai
        Kereta Api Indonesia (Persero) Di City         untuk mengoptimalkan Objek Sewa
                                                                                           Total harga sewa terhadap penggunaan
        Railways Station (CRS) Dan Stasiun             milik Pihak Pertama oleh Pihak
                                                                                           Objek Sewa sebagaimana dimaksud dalam
        Pemberhentian Commuter Line Basoetta No.       Kedua dimana pada saat
                                                                                           Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar
        Perseroan: KL.701/XI/19/KA-2023 dan No.        berakhirnya Perjanjian Pihak
                                                                                           Rp124.928.561.941,00
        PT KCI: 347/CL.201/KCI/XI/2023 tanggal 23      Kedua menyerahkan kembali
        November 2023, dibuat dibawah tangan oleh      Objek Sewa tersebut kepada Pihak    Jangka waktu
        dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)         Pertama       sekurang-kurangnya
                                                       seperti keadaan semula, baik,       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1
        dengan PT KCI (“Pihak Kedua”)
                                                       terawat dan bebas dari segala       Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
                                                       macam hak dan kewajiban serta       2027.
                                                       tanggung jawab dari Pihak lain.
                                                       Tujuan dari Perjanjian ini adalah
                                                       meningkatkan pemanfaatan atas
                                                       Objek Sewa Pihak Pertama unuk
                                                       memperoleh hasil yang optimal
                                                       bagi Para Pihak.
4.      Perjanjian      Pelaksanaan       Penugasan    Penyelenggaraan PSO angkutan        Nilai
        Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan            KRL dan KA Lokal dengan lintas
                                                                                           1. Nilai untuk Penyelenggaraan PSO
        Publik (Public Service Obligation/PSO) Untuk   pelayanan dan tarif sesuai dengan
                                                                                              berdasarkan Kontrak PSO 2024 adalah
        Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC)    Keputusan Menteri Perhubungan
                                                                                              sebagai berikut:
                                                                                                                        133
Page 164
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian             Maksud & Tujuan                       Nilai & Jangka Waktu

      dan KA Lokal Tahun Anggaran 2024 No.          tentang Tarif Angkutan Orang           a.Untuk KRL Jabodetabek sebesar
      Perseroan: KL.701/II/21/KA-2024 dan No. PT    Dengan Kereta Api Pelayanan               Rp1.631.936.583.000,00;
      KCI: 23/CL.201/KCI/II/2024 tanggal 26         Kelas      Ekonomi      Untuk          b.Untuk KRL Yogyakarta sebesar
      Februari 2024, dibuat dibawah tangan oleh     Melaksanakan         Kewajiban            Rp77.228.543.000,00;
      dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)        Pelayanan Publik.                      c. Untuk KA Lokal Jarak Dekat adalah
      dengan PT KCI (“Pihak Kedua”)                                                           sebesar Rp184.877.064.000,00
                                                                                           d.Untuk KA Lokal KRD adalah sebesar
                                                                                              Rp56.158.986.000,00.
                                                                                       Jangka waktu
                                                                                       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 26
                                                                                       Februari 2024 sampai dengan 31
                                                                                       Desember 2024.
IV. PT KAWIS
1.    Perjanjian Pengelolaan Kawasan Indonesian     Pihak Kedua diberikan kuasa dan    Nilai
      Railway Museum dan Historic Building          kewenangan dalam melakukan
                                                                                       Kompensasi bagi hasil akan diperhitungkan
      Lawang Sewu No. KL.701/VII/90/KA-2022         Pengelolaan serta pemanfaatan
                                                                                       dari Laba Bersih Pengelolaan Objek Kerja
      tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di bawah     atas Kawasan Historic Building
                                                                                       Sama dengan ketentuan Pihak Pertama
      tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara   Lawang Sewu dan Kawasan
                                                                                       mendapat kompensasi 65% dari laba
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT         Indonesia Railway Museum guna
                                                                                       bersih setelah dilakukan rekonsiliasi dan
      KAWIS (“Pihak Kedua”)                         optimalisasi aset milik Pihak
                                                                                       Pihak Kedua mendapat 35% dari laba
                                                    Pertama.
                                                                                       bersih setelah dilakukan rekonsiliasi.


                                                                                       Jangka Waktu
                                                                                       Perjanjian berlaku sejak tanggal 17 Januari
                                                                                       2022 sampai dengan 16 Januari 2025.
2.    Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api            KAI selaku pemilik aset berupa     Nilai
      Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/13/KA-      bangunan seluas 924 m2 (sembilan
                                                                                       Rp2.530.225.036,00 untuk 3 tahun kontrak
      2022 tanggal 16 November 2022 yang dibuat     ratus dua puluh empat meter
      di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh     persegi) yang berada di Stasiun    Jangka Waktu
      dan antara Perseroan (“Pemberi Sewa”)         Gondangdia     sepakat     untuk
      dengan PT KAWIS (“Penyewa”)                   menyewakan aset tersebut kepada    Perjanjian berlaku sejak tanggal 8 Oktober
                                                    KAWIS.                             2021 sampai dengan 7 Oktober 2024.


                                                                                       Sampai dengan tanggal Prospektus,
                                                                                       perjanjian ini masih dalam proses
                                                                                       perpanjangan. Sehubungan dengan jangka
                                                                                       waktu perjanjian, meskipun jangka waktu
                                                                                       dalam perjanjian telah habis berlaku,
                                                                                       namun demikian Para Pihak masih
                                                                                       mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
                                                                                       Dengan adanya kondisi tersebut, maka PT
                                                                                       KAWIS dan Perseroan melakukan
                                                                                       persetujuan diam-diam sebagaimana diatur
                                                                                       dalam Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
                                                                                       Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
                                                                                       Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
                                                                                       Persetujuan Diam-Diam.
V. PT KALOG



                                                                                                                     134
Page 165
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian             Maksud & Tujuan                        Nilai & Jangka Waktu

1.    Perjanjian Angkutan Barang Angkutan           Perjanjian ini dimaksudkan untuk    Nilai
      Multikomoditi No. KL.701/XII/29/KA-2022       melakukan kerjasama angkutan
                                                                                        Nilai Biaya Minimum Angkutan:
      tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di       barang dari stasiun.
      bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan                                        a. Relasi Sungailagoa – Kalimas:
      antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan                                            -   Biaya minimum per termin
      PT KALOG (“Pihak Kedua”)                                                                 Rp931.500.000,00.
                                                                                           -   Biaya minimum per bulan
                                                                                               Rp1.863.000.000,00.
                                                                                        b. Relasi Kalimas Sungailagoa:
                                                                                           -   Biaya minimum per termin
                                                                                               Rp830.250.000,00;
                                                                                           -   Biaya minimum per bulan
                                                                                               Rp1.660.500.000,00.


                                                                                        Jangka waktu
                                                                                        Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
                                                                                        30 Desember 2022 sampai dengan 31
                                                                                        Desember 2027.
2.    Perjanjian Angkutan Multikomoditi No.         Untuk melakukan kerjasama           Nilai
      KL.701/XII/30/KA-2022 tanggal 30 Desember     angkutan barang dari Stasiun
                                                                                        Jika penambahan KA 2 Trip, biaya
      2022 sebagaimana terakhir kali diubah         Pemberangkatan atau Stasiun
                                                                                        angkutan sebesar Rp350.000.000,00 dan
      dengan Addendum Angkutan Barang               Awal ke Stasiun Tujuan dengan
                                                                                        jika penambahan KA 1 Trip, biaya angkutan
      Angkutan           Multikomoditi       No.    menggunakan     sarana    dan
                                                                                        sebesar Rp300.000.000,00.
      KL.701/XI/31/KA-2023 tanggal 30 November      prasarana perkeretaapian milik
      2023 yang dibuat di bawah tangan dan          Pihak Pertama.
      bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
      (“Pihak Pertama”) dengan PT KALOG (“Pihak                                         Jangka waktu
      Kedua”)                                                                           Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak 1
                                                                                        Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
                                                                                        2027.
3.    Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik      Bertujuan untuk meningkatkan        Nilai
      PT Kereta Api Indonesia (Persero) Di Jalan    pemanfaatan atas aset tanah Pihak
                                                                                        Sebesar Rp7.370.618.183,00          belum
      Petek Emplasemen Stasiun Semarang             Pertama untuk memperoleh hasil
                                                                                        termasuk PPN.
      Poncol Untuk Terminal Angkutan Barang No.     yang optimal bagi Pihak Pertama
      KL.701/IV/4/KA-2020 tanggal 13 April 2020     dan Pihak Kedua.
      sebagaimana terakhir kali diubah dengan
      Addendum        Atas     Perjanjian     No.                                       Jangka waktu
      KL.701/IV/4/KA-2020 Tentang Persewaan                                             Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai
      Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia                                               dengan 8 Februari 2025.
      (Persero) Di Jalan Petek Emplasemen
      Stasiun Semarang Poncol Untuk Terminal
      Angkutan Barang No. KL.701.IV/8/KA-2022
      tanggal 7 April 2022 yang dibuat di bawah
      tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT
      KALOG (“Pihak Kedua”)
4.    Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik      Bertujuan untuk meningkatkan        Nilai
      PT Kereta Api Indonesia (Persero) Di          pemanfaatan atas aset tanah Pihak
                                                                                        Sebesar Rp22.012.356.643,00 termasuk
      Emplasemen Stasiun Kalimas Untuk              Pertama untuk memperoleh hasil
                                                                                        PPN 10% (sepuluh persen).
      Container Yard No. KL.701/VIII/9/KA-2020      yang optimal bagi Pihak Pertama
      tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat di        dan Pihak Kedua.
      bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
                                                                                        Jangka waktu

                                                                                                                      135
Page 166
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian              Maksud & Tujuan                         Nilai & Jangka Waktu

      antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan                                           Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 4
      PT KALOG (“Pihak Kedua”)                                                            Mei 2020 sampai dengan 3 Mei 2025.


5.    Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik       Bertujuan untuk meningkatkan         Nilai
      PT Kereta Api Indonesia (Persero) di           pemanfaatan atas aset tanah Pihak
                                                                                          Sebesar Rp15.610.106.643,00 termasuk
      Emplasemen Stasiun Klari (Klari II) Untuk      Pertama untuk memperoleh hasil
                                                                                          PPN.
      Container Yard dan Pengelolaan Storage         yang optimal bagi Pihak Pertama
      Multikomoditi No. KL.701/IX/11/KA-2022         dan Pihak Kedua.                     Jangka waktu
      tanggal 15 September 2022 yang dibuat di
                                                                                          Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun
      bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
      antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan                                           terhitung sejak 1 Februari 2022 sampai
      PT KALOG (“Pihak Kedua”)                                                            dengan 31 Januari 2027.



6.    Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api             Untuk menyewakan aset kepada         Nilai
      Indonesia (Persero No. KL.701/II/93/DO.1-      Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat
                                                                                          Sebesar Rp1.283.355.360,00
      2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di   memanfaatkan objek sewa setelah
      bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan     perjanjian berlaku.
      antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan
                                                                                          Jangka waktu
      PT KALOG (“Pihak Kedua”)
                                                                                          Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 1
                                                                                          Februari 2024 sampai dengan 31 Januari
                                                                                          2029.


7.    Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api             Untuk menyewakan aset kepada         Nilai
      Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/25/KA-       Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat
                                                                                          Sebesar Rp1.283.355.360,00
      2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat      memanfaatkan objek sewa setelah
      di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh      perjanjian berlaku.
      dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)
      dengan PT KALOG (“Pihak Kedua”)                                                     Jangka waktu
                                                                                          Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 1
                                                                                          September 2023 sampai dengan 31
                                                                                          Agustus 2028.
VI. PT KAPM
1.    Perjanjian tentang Pekerjaan Pembangunan       Untuk kegiatan pengadaan jasa        Nilai
      Jalur V, VI, dan Badug Serta Bangunan          konstruksi,    yaitu     Pekerjaan
                                                                                          Rp39.043.696.333,00
      Pendukung Depo Simpang Tahap 3 Wilayah         Pembangunan Jalur V, VI, dan
      Divre III Palembang No. KL.702/XII/29/KA-      Badug       serta       Bangungan
      2022 dan No. 026/PL.905/KAPM/XIII/2022         Pendukung Depo Simpang Tahap
      tanggal 16 Desember 2022 (“Perjanjian          3 Wilayah Divre III Palembang        Jangka waktu
      Awal”) sebagaimana diubah terakhir kali                                             Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
      dengan Adendum atas Perjanjian Awal No.                                             Kerja     (SPMK)   hingga    selesainya
      PT KAI KL.702/XI/62/KA-2023 dan No.                                                 Pekerjaan. Tanggal Batas Waktu Akhir
      KAPM 050/PL.905/KAPM/XI/2023 tanggal 28                                             adalah paling lambat 378 hari sejak
      November 2023 yang dibuat di bawah tangan                                           diterbitkannya SPMK termasuk masa
      dan bermaterai cukup oleh dan antara                                                pengujian sampai denan diterbitkannya
      Perseroan dengan PT KAPM                                                            Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil
                                                                                          Pekerjaan 100%
2.    Perjanjian Pekerjaan Penataan Emplasemen       Untuk    melakukan      Pekerjaan    Nilai
      Kramasan Wilayah Divre III Palembang No.       Penataan Emplasemen Kramsan
                                                                                          Rp227.764.624.593,00
      KL.702/XIII/27/KA-2022       dan     No.       Wilayah Divre III Palembang
      025/PL.905/KAPM/XII/2022 tanggal 16
                                                                                                                         136
Page 167
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian             Maksud & Tujuan                         Nilai & Jangka Waktu

      Desember 2022 (“Perjanjian Awal”)                                                  Jangka waktu
      sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                                                                                         Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
      Addendum atas Perjanjian Awal No.
                                                                                         (SPMK) hingga selesainya Pekerjaan
      KL.702/V/KA-2023           dan         No.
      023/PL.905/KAPM/V/2023 tanggal 19 Mei
      2023 yang dibuat di bawah tangan dan
      bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
      dan PT KAPM
3.    Perjanjian Pembangunan Jalur I dan            Untuk   melakukan     Pekerjaan      Nilai
      Overcapping Mesin Bubut Depo Simpang          Pembangunan Jalur I Dan
                                                                                         Rp42.023.216.083,00
      Tahap 3 Wilayah Divre III Palembang No.       Overcapping Mesin Bubut Depo
      KL.702/VIII/4/KA-2022        dan       No.    Simpang Tahap 3 wilayah divre III
      013/PL.905/KAPM/VIII/2022 tanggal 5           Palembang
      Agustus      2022    (“Perjanjian   Awal”)                                         Jangka waktu
      sebagaimana diubah terakhir kali dengan                                            Sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
      Adendum Atas Perjanjian Awal No.                                                   sampai dengan diselesaikannya seluruh
      KL.702/IV/16/KA-2023         dan       No.                                         hak dan kewajiban oleh Para Pihak
      036/PL.905/KAPM/IV/2023 tanggal 27 April                                           berdasarkan Perjanjian
      2023 yang dibuat di bawah tangan dan
      bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
      dan PT KAPM
4.    Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi          Untuk     melakukan     Pekerjaan    Nilai
      tentang Pekerjaan Penataan Emplasemen di      Penataan Emplasemen di Stasiun
                                                                                         Rp81.550.825.307,00
      Stasiun    Banjarsari    dan     Penataan     Banjarsari         dan Penataan
      Emplasemen Stasiun Merapi Wilayah Divre       Emplasemen Stasiun Merapi
      III Palembang No. KL.702/II/2/KA-2024 dan     Wilayah Divre III Palembang
      No. 002/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1                                              Jangka waktu
      Februari 2024 yang dibuat di bawah tangan                                          Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
      dan bermaterai cukup oleh dan antara                                               dengan diselesaikannya seluruh hak dan
      Perseroan dan PT KAPM                                                              kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                         Perjanjian
5.    Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi          Untuk     melakukan      Pekerjaan   Nilai
      tentang Pekerjaan Pengembangan Depo           Pengembangan Depo Lokomotif
                                                                                         Rp47.047.558.326,00
      Lokomotif Kertapati Wilayah Divre III         Kertapati Divre III Palembang
      Palembang No. KL.702/V/32/KA-2024 dan
      No. 040/PL.905/KAPM/V/2024 tanggal 30
      Mei 2024 yang dibuat di bawah tangan dan                                           Jangka waktu
      bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan                                         Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai
      dan PT KAPM                                                                        Kerja      (SPMK)   sampai     dengan
                                                                                         diselesaikannya seluruh hak dan
                                                                                         kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                         Perjanjian
6.    Perjanjian tentang Pekerjaan Perpanjangan 1   Untuk    melakukan   Pekerjaan       Nilai
      Jalur SF 60 di Emplasemen Stasiun Lahat       Perpanjangan 1 Jalur SF 60 di
                                                                                         Rp66.459.306.253,00
      dan Fasopka Wilayah Divre III Palembang       Emplasemen Stasiun Lahat dan
      No.      KL.702/II/3/KA-2024    dan     No.   Fasopka Wilayah Divre III
      003/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1 Februari    Palembang
      2024 yang dibuat di bawah tangan dan                                               Jangka waktu
      bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan                                         Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
      dan PT KAPM                                                                        dengan diselesaikannya seluruh hak dan
                                                                                         kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                         Perjanjian


                                                                                                                        137
Page 168
No.    Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian             Maksud & Tujuan                          Nilai & Jangka Waktu

7.     Perjanjian Pengadaan jasa Konstruksi          Untuk     melakukan      Pekerjaan     Nilai
       tentang Pekerjaan Beautifikasi Stasiun        Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
                                                                                            Setinggi    -     tingginya         sebesar
       Yogyakarta No. KL.702/IV/13/KA-2024 dan
                                                                                            Rp40.500.394.741,00
       No. 020/PL.905/KAPM/IV/2024 tanggal 5
       April 2024 yang dibuat di bawah tangan dan                                           Jangka waktu
       bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
                                                                                            Sejak penerbitan SPMK sampai dengan
       dan PT KAPM
                                                                                            diselesaikannya   seluruh   hak dan
                                                                                            kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                            Perjanjian
8.     Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi          Untuk   melakukan  Pekerjaan           Nilai
       tentang Pekerjaan Pembangunan Kantor          Penggunaan Kantor Baru Balai
                                                                                            Rp14.434.800.532,00
       Baru Balai Yasa Lahat Wilayah DIvre III       Yasa Lahat Wilayah Divre III
       Palembang No. KL.702/III/23/KA-2024 dan       Palembang                              Jangka waktu
       No. 029/PL.905/KAPM/III/2024 yang dibuat di
       bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan                                           Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
                                                                                            dengan diselesaikannya seluruh hak dan
       antara Perseroan dan PT KAPM
                                                                                            kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                            Perjanjian
9.     Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi          Untuk    melakukan Pekerjaan           Nilai
       tentang Pekerjaan Pembangunan dan             Pembangunan dan Pengadaan
                                                                                            Rp26.659.271.591,00
       Pengadaan Fasilitas Pendukung Gedung          Fasilitas Pendukung Gedung
       Record Center No. KL.702/I/29/KA-2024 dan     Record Center
       No. 053/PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 31
       Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan
       dan bermaterai cukup oleh dan antara                                                 Jangka waktu
       Perseroan dan PT KAPM
                                                                                            Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
                                                                                            dengan diselesaikannya seluruh hak dan
                                                                                            kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                            Perjanjian
10.    Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi          Untuk melakukan Pemasangan             Nilai
       tentang Pemasangan Jaringan Transmisi         Jaringan Transmisi Serat Optik
                                                                                            Rp11.016.791.065,00
       Serta Optik Lintas Ciawi – Banjar Wilayah     Lintas Ciawi – Banjar Wilayah
       Daop 2 Bandung No. KL.702/I/17/KA-2024        Daop 2 Bandung
       dan No. 043/PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 25
       Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan                                             Jangka waktu
       dan bermaterai cukup oleh dan antara                                                 Sejak diterbitkan SPMK sampai dengan
       Perseroan dan PT KAPM                                                                diselesaikannya    seluruh  hak dan
                                                                                            kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
                                                                                            Perjanjian
VII. PT PSBI
1.     Indonesia Sponsors Support Agreement          a.      Setiap Sponsor Indonesia       Nilai
       tanggal 27 April 2018, oleh dan antara PT             akan          memberikan
                                                                                            -
       Wijaya Karya (Persero) Tbk, Perseroan, PT             Kontribusi Modal kepada
       Perkebunan Nusantara VIII, PT Jasa Marga              Pemegang            Saham
       (Persero) Tbk (“Para Sponsor Indonesia                Indonesia melalui pinjaman
       Awal”) dan PT PSBI, yang dibuat di bawah              dan/atau      penempatan       Jangka waktu
       tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara           saham yang dibayar penuh       Pemegang Saham Indonesia membuat
       Perseroan dan PT PSBI                                 di Pemegang Saham              pernyataan dan jaminan yang dinyatakan
                                                             Indonesia.                     kan diberikan kepada Agen Jaminan Luar
                                                                                            Negeri selama jangka waktu sampai
                                                     b.      Tanpa mengesampingkan
                                                             ketentuan       lain    dari   dengan dan termasuk Tanggal Pelunasan
                                                             perjanjian ini, jika karena    Akhir.

                                                                                                                          138
Page 169
No.   Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian            Maksud & Tujuan                        Nilai & Jangka Waktu

                                                          alasan apa pun:
                                                         (i)      setiap     Sponsor
                                                                  Indonesia     tidak
                                                                  dapat melakukan
                                                                  penempatan saham
                                                                  di      Pemegang
                                                                  Saham Indonesia;
                                                                  atau
                                                         (ii)     Pemegang Saham
                                                                  Indonesia     tidak
                                                                  dapat     menerima
                                                                  penempatan
                                                                  saham,
                                                   c.     Para Sponsor Indonesia
                                                          akan           memberikan
                                                          Kontribusi Modal tersebut
                                                          dengan cara memberikan
                                                          pinjaman            kepada
                                                          Pemegang            Saham
                                                          Indonesia.
                                                   d.     Tanpa mengesampingkan
                                                          ketentuan       lain    dari
                                                          perjanjian ini, jika karena
                                                          alasan apa pun:
                                                         (i)     setiap     Sponsor
                                                                 Indonesia      tidak
                                                                 dapat
                                                                 meminjamkan
                                                                 jumlah apa pun
                                                                 dengan          cara
                                                                 pinjaman kepada
                                                                 Pemegang Saham
                                                                 Indonesia; atau
                                                         (ii)    Pemegang Saham
                                                                 Indonesia      tidak
                                                                 dapat     menerima
                                                                 pinjaman,
                                                   Para Sponsor Indonesia akan
                                                   memberikan Kontribusi Modal
                                                   tersebut dengan cara penempatan
                                                   saham di Pemegang Saham
                                                   Indonesia.
2.    Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No.       Pemberian UMSM dari Perseroan         Nilai
      KL.705/III/5/KA-2023,      No.       PSBI:   kepada PT PSBI.
                                                                                         Perseroan telah memberikan tambahan
      02/KONTRAK-PSBI/III/2023 tanggal 9 Maret
                                                                                         modal di PT PSBI dengan jumlah
      2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
                                                                                         Rp2.030.804.000.000,00.
      PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
      bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
      dan PT PSBI
                                                                                         Jangka waktu
                                                                                         Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
                                                                                         berlaku sejak ditandatangani oleh Para


                                                                                                                    139
Page 170
No.    Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian               Maksud & Tujuan                       Nilai & Jangka Waktu

                                                                                           Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
                                                                                           dalam awal Perjanjian.
3.     Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No.         Pemberian UMSM dari Perseroan        Nilai
       KL.702/V/8/KA-2023,        No.       PSBI:     kepada PT PSBI.
                                                                                           Perseroan telah memberikan tambahan
       03/KONTRAK-PSBI/V/2023 tanggal 23 Mei
                                                                                           modal di PT PSBI dengan jumlah
       2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
                                                                                           Rp14.630.310.586,00.
       PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
       bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
       dan PT PSBI
                                                                                           Jangka waktu
                                                                                           Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
                                                                                           berlaku sejak ditandatangani oleh Para
                                                                                           Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
                                                                                           dalam awal Perjanjian.
4.     Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No.         Pemberian UMSM dari Perseroan        Nilai
       KL.705/VI/13/KA-2023,       No.      PSBI:     kepada PT PSBI.
                                                                                           Perseroan telah memberikan tambahan
       04/KONTRAK-PSBI/VI/2023 tanggal 22 Juni
                                                                                           modal di PSBI dengan jumlah
       2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
                                                                                           Rp682.619.000.000,00.
       PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
       bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan                                          Jangka waktu
       dan PT PSBI
                                                                                           Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
                                                                                           berlaku sejak ditandatangani oleh Para
                                                                                           Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
                                                                                           dalam awal Perjanjian.
5.     Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham             PT PSBI akan menggunakan             Nilai
       Dalam Rangka Pembiayaan Kelebihan BIaya        semua jumlah yang dipinjam
                                                                                           Adapun       Total   Komitmen    berarti
       Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung            olehnya berdasarkan Fasilitas
                                                                                           keseluruhan dari Total Komitmen Fasilitas
       Nomor:     KL.702/I/33/KA-2024      Nomor:     untuk memberikan pendanaan
                                                                                           A dan Total Komitmen Fasilitas B, yaitu
       02/KONTRAK-PSBI/I/2024        tanggal   31     kepada PT KCIC melalui Perjanjian
                                                                                           senilai US$542.700.000 pada tanggal
       Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan,     Pinjaman Pemegang Saham PT
                                                                                           Perjanjian ini.
       oleh dan antara Perseroan dengan PT PSBI       PSBI dengan cara yang sesuai
                                                      dengan        Dokumen-Dokumen        Total Komitmen Fasilitas A berarti
                                                      Pembiayaan dan semua peraturan       keseluruhan dari Komitmen Fasilitas A,
                                                      perundang-    undangan      yang     yaitu US$325.620.000 pada tanggal
                                                      berlaku, dalam rangka mendanai       Perjanjian ini.
                                                      Jumlah Kelebihan Biaya
                                                                                           Total Komitmen Fasilitas B berarti
                                                                                           keseluruhan dari Komitmen Fasilitas B,
                                                                                           yaitu setara dengan RMB senilai
                                                                                           US$217.080.000 pada tanggal Perjanjian
                                                                                           ini.


                                                                                           Jangka Waktu
                                                                                           Berlaku sampai tanggal pembayaran akhir
                                                                                           (540 bulan setelah tanggal penggunaan
                                                                                           pertama).

      6.    ASURANSI
           Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan pengangkutan, aset sarana
           dan/atau prasarana, serta asuransi lain untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:



                                                                                                                        140
Page 171
      Jenis Asuransi, Nomor, dan                                     Nilai Pertanggungan                      Premi/ Kontribusi
No.                                  Obyek Pertanggungan                                        Tertanggung                              Penanggung
      Jangka Waktu                                                   (Rp)                                     (Rp)
                                                                     Angkutan Batubara:
                                                                     - Untuk setiap kejadian
                                                                        Rp3.000.000.000,00
                                                                     - Untuk peti kemas per
                                                                        kejadian
                                                                        Rp1.000.000.000,00
                                                                     - Jumlah ganti rugi
                                                                        selama periode
                                                                        pertanggungan per
                                                                        tahun
                                                                        Rp15.000.000.000,00

                                                                     Pertanggungan
                                                                     Angkutan         barang
                                                                     menggunakan kereta api
                                                                     non peti kemas
                                                                     - Untuk setiap kejadian
                                                                       Rp500.000.000,00
                                                                     - Jumlah ganti rugi
                                                                       selama periode
                                                                       petanggungna per
                                                                       tahun
                                                                       Rp6.000.000.000,00
                                     -   Pertanggungan angkutan
                                         barang dengan komoditi      Pertanggungan
                                         batubara                    angkutan         barang
                                     -   Pertanggungan angkutan      menggunakan kereta api
                                         barang dengan komoditi      menggunakan         peti
                                         general cargo (ons parcel   kemas
                                         & BHP)                      - Untuk setiap kejadian
                                     -   Pertanggungan angkutan        Rp500.000.000,00
                                         barang dengan komoditi      - Untuk peti kemas per
      Asuransi    Inland   Transit       BBM                           kejadian
      Insurance               No.    -   Pertanggungan angkutan        Rp150.000.000,00
      103000307122200017 tanggal         barang dengan komoditi      - Jumlah maksimal                                                   PT Asuransi
1.    22 Desember 2023 dengan            peti kemas                    ganti rugi selama        Perseroan     Rp1.233.645.370,14         Jasaraharja
      jangka waktu sejak 1 Januari   -   Pertanggungan angkutan        periode petanggungan                                              Putera
      2024 sampai dengan 31              barang dengan komoditi        per tahun
      Desember 2024                      Semen dan Klinker             Rp6.000.000.000,00
                                     -   Pertanggungan angkutan
                                         barang dengan komoditi      Pertanggungan
                                         hasil Perkebunan            Angkutan BBM&CPO
                                     -   Pertanggungan angkutan      - Untuk angkutan CPO
                                         barang dengan komoditi        dan BBM setiap
                                         pupuk                         kejadian
                                     -   Pertanggungan angkutan        Rp600.000.000,00
                                         barang dengan komoditi      - Jumlah ganti rugi
                                         Aqua                          selama periode
                                                                       pertanggungan per
                                                                       tahun
                                                                       Rp6.000.000.000,00

                                                                     Pertanggungan
                                                                     angkutan         barang
                                                                     menggunakan kereta api
                                                                     non peti kemas
                                                                      - Untuk setiap
                                                                          kejadian
                                                                          Rp500.000.000,00
                                                                      - Jumlah ganti rugi
                                                                          selama periode
                                                                          pertanggungan per
                                                                          tahun
                                                                          Rp6.000.000.000,00

                                                                     Pertanggungan
                                                                     angkutan         barang
                                                                     menggunakan kereta api
                                                                     non peti kemas
                                                                     -    Untuk setiap
                                                                          kejadian
                                                                                                                                   141
Page 172
      Jenis Asuransi, Nomor, dan                                       Nilai     Pertanggungan                    Premi/ Kontribusi
No.                                     Obyek Pertanggungan                                         Tertanggung                               Penanggung
      Jangka Waktu                                                     (Rp)                                       (Rp)
                                                                               Rp500.000.000,00
                                                                       -       Jumlah ganti rugi
                                                                               selama periode
                                                                               pertanggungan per
                                                                               tahun
                                                                               Rp6.000.000.000,00

                                                                       Pertanggungan
                                                                       angkutan         barang
                                                                       menggunakan kereta api
                                                                       non peti kemas
                                                                       -    Untuk setiap
                                                                            kejadian
                                                                            Rp500.000.000,00
                                                                       -    Jumlah ganti rugi
                                                                            selama periode
                                                                            pertanggungan per
                                                                            tahun
                                                                            Rp6.000.000.000,00

                                                                       Pertanggungan
                                                                       angkutan          barang
                                                                       menggunakan kereta api
                                                                       non peti kemas
                                                                       -    Untuk setiap
                                                                            kejadian
                                                                            Rp500.000.000,00
                                                                       Jumlah ganti rugi selama
                                                                       periode pertanggungan
                                                                       per                tahun
                                                                       Rp6.000.000.000,00
      Proprety All Risk Insurance No.
                                        -   Sarana LRT Jabodebek;
      011.1050.201.2023.001261.00
                                        -   Prasarana LRT Jabodebek;                                Perseroan
      tanggal 12 Desember 2023                                                                                                                PT Asuransi
 2.                                     -   Fasilitas LRT Jabodebek;   Rp4.102.660.654.838,00       Divisi LRT    Rp7.217.531.415,50
      dengan jangka waktu sejak 30                                                                                                            Wahana Tata
                                            dan                                                     Jabodetabek
      November 2023 sampai dengan
                                        -   Kendaraan Bermotor
      30 November 2024
      Asuransi Gempa Bumi No.
                                        -   Sarana LRT Jabodebek;
      011.1050.202.2023.000 160.00
                                        -   Prasarana LRT Jabodebek;                                Perseroan
      tanggal 12 Desember 2023                                                                                                                PT Asuransi
 3.                                     -   Fasilitas LRT Jabodebek;   Rp4.102.660.654.838,00       Divisi LRT    Rp3.989.427.220,76
      dengan jangka waktu sejak 30                                                                                                            Wahana Tata
                                            dan                                                     Jabodetabek
      November 2023 sampai dengan
                                        -   Kendaraan Bermotor
      30 November 2024
      Asuransi      Terorisme     dan
      Sabotase                    No.   -   Sarana LRT Jabodebek;
      011.1050.203.2023.000040.00       -   Prasarana LRT Jabodebek;                                Perseroan
                                                                                                                                              PT Asuransi
 4.   tanggal 12 Desember 2023          -   Fasilitas LRT Jabodebek;   Rp4.102.660.654.838,00       Divisi LRT    Rp7.217.513.415,50
                                                                                                                                              Wahana Tata
      dengan jangka waktu sejak 30          dan                                                     Jabodetabek
      November 2023 sampai dengan       -   Kendaraan Bermotor
      30 November 2024
      Asuransi Kendaraan Bermotor
      No.
      011.1050.301.2023.005352.00                                                                   Perseroan
                                                                                                                                              PT Asuransi
 5.   tanggal 12 Desember 2023          Kendaraan Bermotor             Rp82.011.257,74              Divisi LRT    Rp109.348.344,00
                                                                                                                                              Wahana Tata
      dengan jangka waktu sejak 30                                                                  Jabodetabek
      November 2023 sampai dengan
      30 November 2024
      Property All Risk & Earthquake
      Insurance       Policy      No.
      011.4050.201.2023.001764 dan
      No. 011.4050.202.2023.000168      Sarana perkeretaapian berupa   Rp2.365.568.463.755,00                                                 PT Asuransi
 6.                                                                                                 Perseroan     Rp67.418.751.171,15
      tanggal 14 November 2023          lokomotif dan gerbong          dan USD785,823,368.75                                                  Wahana Tata
      dengan jangka waktu sejak 31
      Oktober 2023 sampai dengan
      31 Oktober 2024
      Terorism      and      Sabotage                                                                             Lumpsum dengan Property
      Insurance       Policy      No.                                                                             All Risk dan Earthquake
                                        Sarana perkeretaapian berupa   Rp2.365.568.463.755,00                                                 PT Asuransi
 7.   011.4050.203.2023.0000029.00                                                                  Perseroan     Insurance            No.
                                        lokomotif dan gerbong          dan USD785,823,368.75                                                  Wahana Tata
      tanggal 14 November 2023                                                                                    011.4050.201.2023.001764
      dengan jangka waktu sejak 31                                                                                dan                  No.

                                                                                                                                        142
Page 173
      Jenis Asuransi, Nomor, dan                                            Nilai   Pertanggungan                 Premi/ Kontribusi
No.                                    Obyek Pertanggungan                                          Tertanggung                               Penanggung
      Jangka Waktu                                                          (Rp)                                  (Rp)
      Oktober 2023 sampai dengan                                                                                  011.4050.202.2023.000168
      31 Oktober 2024                                                                                             tanggal 14 November 2023
      Asuransi Tanggung Jawab
      Pengangkut           terhadap    Awak sarana kereta api barang
      Penumpang/Pengguna Jasa          dan penumpang (masinis, asisten
      Moda Transportasi (Sigap)        masinis, kondektur, kondektur                                                                          PT Asuransi
 8.   Kereta         Api        No.    pembantu, manajer kereta api,        Rp10.386.753.261        Perseroan     Rp10.383.697.001,00         Jasaraharja
      103000920012400019 tanggal       teknisi kereta api, petugas                                                                            Putera
      2 Januari 2024 yang berlaku 1    restorasi, petugas keamanan, dan
      Januari 2024 sampai dengan 31    petugas lainnya)
      Desember 2026
      Asuransi Tanggung Jawab
      Pengangkut           terhadap    Awak sarana kereta api barang
      Penumpang/Pengguna Jasa          dan penumpang (masinis, asisten
      Moda Transportasi (Sigap)        masinis, kondektur, kondektur                                                                          PT Asuransi
 9.   Kereta                    Api    pembantu, manajer kereta api,        Rp149.271.000,00        Perseroan     Rp149.271.000,00            Jasaraharja
      103000920012400021 tanggal       teknisi kereta api, petugas                                                                            Putera
      2 Januari 2024 yang berlaku 1    restorasi, petugas keamanan, dan
      Januari 2024 sampai dengan 31    petugas lainnya)
      Desember 2026
      Director and Officer Liability
      Insurance                 No.
                                       Risiko liability para direktur dan                                                                     PT Asuransi
      703.777.110.24.00114/000/000
10.                                    officers     termasuk       Dewan    Rp1.700.000.000,00      Perseroan     Rp1.700.000.000,00          Jasa
      tanggal 8 Maret 2024 yang
                                       Komisaris                                                                                              Indonesia
      berlaku 1 Maret 2024 sampai
      dengan 28 Februari 2025
      Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera. Hubungan
      afiliasi antara Perseroan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera dikarenkan adanya
      kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.

      Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi tanggal 22
      Agustus 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan
      kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.

      Uang muka setoran modal di PT PSBI akan dilakukan peningkatan menjadi setoran modal setelah terpenuhinya persetujuan
      internal masing-masing pemegang saham PSBI. Saat ini proses peningkatan modal menunggu proses persetujuan internal
      masing-masing pemegang saham. Adapun dari Perseroan memperoleh persetujuan internal dan hingga Prospektus ini
      dterbitkan pemegang saham lainnya masih dalam proses persetujuan internal.

      Perseroan akan melakukan peningkatan modal secara bertahap:
       a. Tahap pertama, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal yang bersumber dari PMN TA 2022
           sebesar Rp2,7 Triliun
       b. Tahap kedua, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal untuk pemenuhan biaya usaha PSBI tahun
           2022-2023. Hal ini dilakukan dikarenakan seluruh pemegang saham belum melaksanakan setoran modal kepada PSBI
           untuk biaya usaha PSBI.

      Perkiraan presentase kepemilikan Perseroan dalam PSBI akan menjadi sebagai berikut:
       a. Tahap Pertama, dengan konversi UMSM PMN TA 2022 maka perkiraan persentase saham Persroan di PSBI menjadi
            sebesar 58,53% (lima puluh delapan koma lima tiga persen).
       b. Tahap Kedua, dengan konversi UMSM untuk pemenuhan opex PSBI tahun 2022 dan 2023 maka perkiraan persentase
            saham Perseroan di PSBI menjadi sebesar 58,54% (lima puluh delapan koma lima empat persen).

      7.   KETERANGAN MENGENAI ASET

      Perseroan memiliki harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa Prasarana berupa
      tanah , bangunan, dan instalasi yang digunakan diantaranya sebagai kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian
      dengan layanan, emplasemen dan balai yasa, Sarana berupa lokomotif, kereta, dan gerbong yang digunakan sebagai
      penunjang kegiatan usaha Perseroan, Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris, dan hak kekayaan
      intelektual sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan
      asuransi, dengan penjelasan di bawah ini:

                                                                                                                                        143
Page 174
7.1   Aset Tetap

      Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa lokomotif, kereta,
      dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris. Berdasarkan Daftar Aset Tetap
      Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2024.

      Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia
      sebagaimana dimaksud dalam:
      a.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
              Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
      b.      Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
              Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
      c.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
              Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero); dan
      d.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
              Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

      7.1.1. Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)

             Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan) Daerah Operasi
             dan 4 (empat) Divisi Regional dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Kereta Api Indonesia,
             Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Tanah tersebut umumnya digunakan untuk,
             antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan layanan, emplasemen dan balai
             yasa.

             Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan
             dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prasarana
             berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status
             sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah
             sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

      7.1.2. Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)

             Pada tanggal Prospekus, Perseroan memiliki sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif Uap, (ii) 582 (lima ratus
             delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat ratus enam puluh tujuh) unit kereta
             penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel diesel dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan
             sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus tiga) unit kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit
             light rail transit, dan (vii) 9.957 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.

             Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak sedang menjadi agunan kecuali
             terhadap:
             a.     600 unit Gerbong Buka, 600 unit Gerbong Datar, dan 1.213 unit Gerbong Datar, dijaminkan kepada
                    PT Bank Central Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 6 November
                    2012, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana terakhir diubah dengan
                    Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No: 374/Add-KCK/2022;
             b.     1.200 unit Gerbong Buka, 1.200 unit Gerbong Datar dan 144 unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada
                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehubungan
                    dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan 144 Unit Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong
                    (PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal 9 Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
                    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
                    Perubahan V Perjanjian Kredit Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
             c.     50 unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National Association dan Export-Import
                    Bank of the United State sehubungan dengan Perjanjian Kredit No. AP087413XX tertanggal 15
                    Oktober 2014, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.

             Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
             Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal bayar dan jaminan berupa

                                                                                                                              144
Page 175
              sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut akan berdampak material terhadap
              Perseroan.

       7.1.3. Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)

               a.   Mesin, Peralatan, dan Inventaris

                    Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki aset berupa mesin, peralatan, dan inventaris untuk
                    menunjang kegiatan usaha.

               b.   Kendaraan Bermotor

                    Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam ratus delapan
                    puluh) unit terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit
                    kendaraan roda tiga, dan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan roda empat.

                    Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan tidak sedang
                    dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
                    penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris telah sesuai dengan
                    Anggaran Dasar Perseroan.

7.2    Deposito

       Perseroan memiliki 1 (satu) deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka yang dibuktikan
       dengan Nota Warkat Deposito No. 2200205 tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
       Rupiah) atas nama Perseroan, yang jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2025.

       Deposito Bank yang dimiliki oleh Perseroan yang terdaftar atas nama Perseroan bebas dari jaminan, pertanggungan,
       penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.




8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
   PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI

Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Entitas Asosiasi, Perusahaan Terafiliasi, dan Pemegang Saham
Perseroan.




                                                                                                                     145
Page 176
                                                                                   20%
         20%               1,82%
                                                                           PT Terminal Batu Bara
                                                                          International Srengsem


  PT Bank Pembiayaan    PT Fintek Karya
     Rakyat Syariah       Nusantara
   Baiturridha Pusaka




Sumber: Perseroan

Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia sebagai pemilik 100% (seratus persen) saham pada Perseroan
dan merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan termasuk
memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris.

Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan.

Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat Perseroan yaitu Direktur Utama Perseroan atas nama Didiek Hartantyo. Namun
demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada
Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar
kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek Hartantyo tidak lagi menjabat selaku
Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.

9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN


                                                                                                                   146
Page 177
1.     Dewan Komisaris

       Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

        Komisaris Utama dan Komisaris Independen      :   Said Aqil Siroj
        Komisaris                                     :   Sri Paduka Mangkoenagoro X
        Komisaris                                     :   Diah Natalisa
        Komisaris                                     :   Chairul Anwar
        Komisaris                                     :   Mohamad Risal Wasal
        Komisaris Independen                          :   Rochadi
        Komisaris Independen                          :   Endang Tirtana
        Komisaris Independen                          :   Johan Bakti Porsea Sirait

     Dewan Komisaris yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

     1.1.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
            417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota Dewan
            Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 277
            tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
            perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan
            pengangkatan Endang Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.

     1.2.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
            64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
            Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 94
            tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
            perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
            Data Perseroan No. AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
            AHU-0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said Aqil Siroj
            selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris Independen, Diah Natalisa
            selaku Komisaris, dan Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.

     1.3.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
            173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
            Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
            Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022
            tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
            Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di
            hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
            dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
            0052983 tanggal 9 September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0178648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Johan Bakti
            Porsea Sirait selaku Komisaris Independen dan Sri Paduka Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.

     1.4.   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
            207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
            Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 383 tanggal 30 September
            2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data
            perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

                                                                                                                    147
Page 178
           Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09-0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan Mohamad Risal
           Wasal selaku Komisaris Perseroan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Komisaris adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan Dewan Komisaris telah memenuhi Peraturan
OJK No. 33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris. Berikut
ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris Perseroan:

                                    Said Aqil Siroj
                                    Komisaris Utama dan Komisaris Independen
                                    Warga Negara Indonesia, 71 Tahun, Lahir di Cirebon pada tahun 1953.

                                    Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Usuludin dan Dakwah,
                                    Fakultas Syari’ah dari Universitas King Abdul Aziz Cabang Mekkah tahun 1982,
                                    memperoleh gelar Master Bidang Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin dari
                                    Universitas Umm Al-Qura Mekkah tahun 1987, dan memperoleh gelar Doktor Bidang
                                    Aqidah/Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin dari Universitas Umma Al-Qura Mekkah
                                    tahun 1987. Selain itu, beliau mendapatkan gelar Guru Besar bidang Tasawuf dai
                                    IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2014.

                                    Diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan pada Tahun 2021.

                                    Pengalaman Kerja :

                                     Periode                Nama Institusi                Posisi
                                     1995 – Sekarang        UI, UIN Syarif                Dosen Pasca Sarjana
                                                            Hidayatullah Jakarta dan
                                                            Universitas Islam Malang
                                     1999 – 2003            Universitas Islam Malang      Direktur Pasca Sarjana
                                     1999 – 2004            MPR – RI                      Anggota MPR – RI Utusan
                                                                                          Golongan
                                     2010 – 2021            PBNU                          Ketua Umum PBNU
                                     2012 - 2015            Universitas Indonesia         Ketua Majelis Wali Amanat
                                                                                          UI
                                     2012 – 2019            Pelindo II Group              Komisaris Independen PT
                                                                                          Pelabuhan Tanjung Priok
                                     2019 – 2020            Pelindo II Group              Komisaris Independen PT
                                                                                          Rumah Sakit Pelabuhan
                                     2017 – Sekarang        Badan          Pengkajian     Anggota BPIP
                                                            Ideologi Pancasila RI
                                     2019 – Sekarang        Religions for Peace           Vice President Religions
                                                                                          for Peace
                                     2022 – Sekarang        PBNU                          Mustasyar
                                     2021 – Sekarang        PT Kereta Api Indonesia       Komisaris
                                                            (Persero)                     Utama/Komisaris
                                                                                          Independen




                                                                                                                      148
Page 179
Rochadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1962.

Menyelesaikan pendidikan Akademi Militer di TNI Angkatan Darat tahun 1986,
menyelesaikan pendidikan Sussarcab Infanteri di TNI Angkatan Darat tahun 1986,
menyelesaikan pendidikan Suslapa I di TNI Angkatan Darat tahun 1991,
menyelesaikan pendidikan Suslapa II di TNI Angkatan Darat tahun 1995 dan
menyelesaikan Seskoad di TNI Angkatan Darat Tahun 2000.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan Perseroan pada tahun 2021.



Pengalaman kerja:

 Periode                Nama Institusi              Posisi
 2003                   TNI Angkatan Darat          Dandim 0616/lndramayu
 2007                   TNI Angkatan Darat          Waasops              Kasdam
                                                    III/Siliwangi
 2010                   TNI Angkatan Darat          Danbrigif 19/ KT Dam
                                                    XII/TPR
 2011                   TNI Angkatan Darat          Aster Kasdam III/Siliwangi
 2013                   TNI Angkatan Darat          Danrem 044/Gapo Dam
                                                    II/Sriwijaya
 2014                   TNI Angkatan Darat          Irdam III/Sriwijaya
 2015                   TNI Angkatan Darat          Paban Sahli Kasad Bidang
                                                    Orkes Sahli Kasad
 2016                   TNI Angkatan Darat          Danpusdikter Pusterad
 2018                   TNI Angkatan Darat          Direktur A BAIS TNI
 2019                   TNI Angkatan Darat          Dankoopasus TNI
 2021 – Sekarang        PT Kereta Api Indonesia     Komisaris Independen
                        (Persero)

Endang Tirtana
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 43 Tahun, Lahir di Padang Balai pada 1981.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Aqidah Filsafat dari Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Padang tahun 2000 dan memperoleh gelar Magister Ilmu
Administrasi dari Universitas Krisnadwipaya tahun 2021.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.

Pengalaman kerja:

 Periode                     Nama Institusi             Posisi
 2010 – 2015                 Lembaga Hikmah dan         Pimpinan           Pusat
                             Kebijakan Publik           Muhammadiyah
 2017 – Sekarang             Indonesia Watch for        Direktur
                             Democracy
 2019 – Sekarang             Maarif Institute For       Peneliti Senior
                             Culture and Humanity
 2020 – 2021                 PT Semen Baturaja          Komisaris Independen
 2021 – Sekarang             PT Kereta Api Indonesia    Komisaris Independen
                             (Persero)



                                                                                   149
Page 180
Johan Bakti Porsea Sirait
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1976.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Atma Jaya tahun 1996.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.

Pengalaman Kerja :

 Periode             Nama Institusi                 Posisi
 2005 – 2009         Kewiraswastaan       Dalam     Produser Eksekutif
                     Industri Film Indonesia
 2009           –    PT      Menara      Medika     Co- Founder & Komisaris
 Sekarang            Pratama
 2022           –    PT Kereta Api Indonesia        Komisaris Independen
 Sekarang            (Persero)

Diah Natalisa
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Palembang pada 1963.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Manajemen dari
Universitas Sriwijaya tahun 1987, memperoleh gelar Master of Management dari
University of Kentucky tahun 1992, dan memperoleh gelar Doktor Program Studi Ilmu
Ekonomi di Universitas Airlangga tahun 1999.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.


Pengalaman Kerja:

 Periode                    Nama Institusi               Posisi
 2005 – 2008                Universitas Sriwijaya        Ketua Program Studi
                                                         Magister Manajemen
 2008 – Sekarang            Universitas Sriwijaya        Guru Besar Bidang Ilmu
                                                         Manajemen     Fakultas
                                                         Ekonomi
 2016 – Sekarang            Kementerian PAN & RB         Deputi           Bidang
                                                         Pelayanan Publik
 2021 – Sekarang            PT Kereta Api Indonesia      Komisaris
                            (Persero)




                                                                               150
Page 181
Chairul Anwar
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1961.

Menyelesaikan pendidikan AKPOL pada tahun 1986, PTIK pada tahun 1995,
SESPIMPOL pada tahun 2001, dan SESPATI POLRI pada tahun 2009 di Kepolisian
Republik Indonesia serta Pendidikan LEMHANAS pada Tahun 2013 di LEMHANAS
Republik Indonesia.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.

Pengalaman Kerja:

 Periode            Nama Institusi                  Posisi
 2010               Kepolisian Republik Indonesia   Penyidik Utama Tk. I, DIT
                                                    III
 2011               Kepolisian Republik Indonesia   Penyidik Utama Tk. I,
                                                    Rowassidik
 2013               Kepolisian Republik Indonesia   Analisis         Kebijakan
                                                    Dittipidum
 2013 – 2016        Kepolisian Republik Indonesia   Asdep           Koordinasi
                                                    Penanganan      Kejahatan
                                                    Transnasional          dan
                                                    Kejahatan Luar Biasa
 2019               Kepolisian Republik Indonesia   Ketua Pelaksana Harian
                                                    Satgas        Penanganan
                                                    Pengungsi dari Luar Negri
 2020 – 2021        PT Angkasa Pura Solusi          Komisaris
 2021 - Sekarang    PT Kereta Api Indonesia         Komisaris
                    (Persero)

Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 27 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1997.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Indonesia pada tahun 2019.

Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.

Pengalaman Kerja:

 Periode              Nama Institusi                  Posisi
 2019 – 2022          Hendra Soenardi Law Firm        Associate
 2022 - Sekarang      Pura        Mangkunegaran       Pengageng          Puro
                      Surakarta                       Mangkunegaran
                                                      Surakarta
 2022 – Sekarang      PT Kereta Api Indonesia         Komisaris
                      (Persero)




                                                                                151
Page 182
                                   Mohamad Risal Wasal
                                   Komisaris
                                   Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1967.

                                   Menyelesaikan pendidikan D3 LLAJR di Balai Diklat LLAJ tahun 1989, D4 Lalu Lintas
                                   Angkutan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat tahun 1997 dan memperoleh
                                   gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen tahun 2000.

                                   Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.

                                   Pengalaman kerja:

                                    Periode              Nama Institusi                  Posisi
                                    2018 – 2019          Kementerian Perhubungan         Direktur      Pembinaan
                                                                                         Keselamatan
                                    2019 – 2020          Kementerian Perhubungan         Direktur       Prasarana
                                                                                         Transportasi Jalan
                                    2020 – 2021          Kementerian Perhubungan         Direktur          Sarana
                                                                                         Transportasi Jalan
                                    2021 – 2022          Kementerian Perhubungan         Direktur Lalu Lintas dan
                                                                                         Angkutan Kereta Api
                                    2022 - Sekarang      Kementerian Perhubungan         Direktur         Jenderal
                                                                                         Perkeretaapian
                                    2022 – Sekarang      PT Kereta Api Indonesia         Komisaris
                                                         (Persero)

Pelaksanaan Tugas

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan
dan memberi nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS serta Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.

Kewajiban Dewan Komisaris diatur dalam Panduan Komisaris dan Direksi (Board Manual), sebagai berikut:

1.    Menyusun program kerja tahunan dan memasukannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
2.    Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan setelah tahun buku yang baru lampau kepada
      RUPS;
3.    Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS;
4.    Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan serta saran-saran
      yang telah disampaikan kepada Direksi untuk memperbaiki masalah yang terjadi;
5.    Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat , dan saran kepada RUPS mengenai setiap
      masalah yang dianggap penting bagi kepentingan Perusahaan
6.    Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai laporan apabila diminta;
7.    Mengajukan usulan indicator pencapaian kinerja Dewan Komisaris Individu dan Komulatif untuk diterapkan oleh
      RUPS;
8.    Menyampaikan laporan triwulanan perkembangan realisasi indicator pencapaian kinerja kepada pemegang saham;
9.    Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP mengenai alasan Dewan Komisaris
      menandatangani RJPP dan RKAP
10.   Menandatangangi Laporan Manajemen dan Laporan Tahunan. Dalam hal terdapat Anggota Dekom tidak bersedia
      menandatangani Laporan Tahunan maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
11.   Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai
      perusahaan maupun usaha perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
12.   Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanan RJPP, RKAP serta ketentuan
      Anggaran Dasar dan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan perusahaan dan
      sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.



                                                                                                                  152
Page 183
Kinerja Dewan Komisaris baik dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi penasihatan, termasuk berbagai
kegiatan yang meliputi surat menyurat, rapat koordinasi maupun kunjungan ke obyek pengawasan, dilaporkan setiap bulan,
triwulanan dan tahunan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Perusahaan. Laporan Kinerja Dewan Komisaris
bulanan, triwulanan dan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan penasihatan kepada manajemen Perseroan yang mencakup ringkasan eksekutif laporan Dewan Komisaris
Bulanan, daftar kehadiran Dewan Komisaris, surat menyurat, kegiatan Dewan Komisaris di luar kegiatan rutin; lampiran-
lampiran seperti risalah rapat, surat keluar Dewan Komisaris, surat keluar Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen
Risiko.

Prosedur Penetapan Dan Remunerasi

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
3/MBU/03/2013 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN telah ditetapkan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan yang mencakup gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem Kriteria penetapan remunerasi tersebut
adalah:
a. Penetapan Penghasilan yang berupa Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan
    dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan
    keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
    undangan.
b. Penetapan Penghasilan yang berupa Tantiem/lnsentif Kinerja/LTI yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan
    mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.

Sesuai dengan Penetapan Gaji/Honorarium Direksi dan Dewan Komisaris serta Tantiem/Insentif Kerja melalui Surat Nomor:
SR-4/Wk.MBU.11/07/2023 yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia BUMN dan SK Menteri BUMN Nomor SK-181/MBU/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Tahun 2023nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris 31
Mei 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp9.720.000 ribu dan Rp24.596.468 ribu.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 17 kali Rapat Dewan Komisaris dengan tingkat kehadiran anggota Dewan
Komisaris rata-rata 71,0%. Setiap Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan semua keputusan rapat
diambil secara musyawarah untuk mufakat. Setiap keputusan rapat didokumentasikan dan dipantau pelaksanannya.

Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Tingkat kehadiran rapat internal Dewan Komisaris tahun 2024:

                                                                   Jumlah Rapat
              Nama                           Jabatan                                       Persentase Kehadiran (%)
                                                                    Dihadiri (X)
 Said Aqil Siroj                      Komisaris Utama                   10                              60
 Rochadi                              Anggota Komisaris                 15                              88
 Endang Tirtana                       Anggota Komisaris                 16                              88
 Johan Bakti Porsea Sirait            Anggota Komisaris                 12                              71
 Elen Setiadi*                        Anggota Komisaris                 10                              91
 Diah Natalisa                        Anggota Komisaris                 14                              82
 Chairul Anwar                        Anggota Komisaris                 17                             100
 Sri Paduka Mangkoenagoro X           Anggota Komisaris                 10                              59
 Mohamad Risal Wasal                  Anggota Komisaris                 12                              71
*telah selesai masa jabatannya pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Nomor: SK-192/MBU/08/2024 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia.

Manfaat tambahan lain bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah Asuransi Purna Jabatan, sesuai peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara, Nomor PER-3/MBU/03/2023, bahwa Asuransi Purna Jabatan diberikan selama menjabat (mulai
diangkat sampai berhenti), di mana premi yang ditanggung oleh Perseroan paling banyak 25% dari gaji dalam setahun.
Pemilihan program untuk asuransi tersebut ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.




                                                                                                                       153
Page 184
2.    Direksi

     Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Direktur Utama                                        :   Didiek Hartantyo
     Direktur Niaga                                        :   Hadis Surya Palapa
     Direktur Operasi                                      :   Awan Hermawan Purwadinata
     Direktur Pengelolaan Prasarana                        :   Heru Kuswanto
     Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan        :   John Robertho
     Sarana
     Direktur Keselamatan dan Keamanan                     :   Dadan Rudiansyah
     Direktur SDM dan Umum                                 :   Rosma Handayani
     Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan           :   Rudi As Aturridha
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                :   Salusra Wijaya

Direksi Perseroan diangkan berdasarkan:

2.1 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan
    Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
    Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan
    Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
    dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
    Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan
    pengangkatan Salusra Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.

2.2 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang
    dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
    diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075399
    tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5
    Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.

2.3 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhemtian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penyataan Keputusan
    Pemegang Shaam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang
    dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
    diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0143714
    tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5
    Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.

2.4 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
    anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indoneisa sebagaimana dinyatakan dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6
    April 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data
    perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
    AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun
    2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur
    Pengelolaan Prasarana menjadi Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur
    Pengelolaan Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.

                                                                                                                154
Page 185
2.5 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
    Tugas, dan Pengangkatan Danggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
    sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
    Kereta Api Indonesia No. 50 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H.,
    Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan
    nomenklatur yang semula Direktur Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan,
    Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
    Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan
    Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As
    Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perseroan.

2.6 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
    62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang
    dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
    diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113858
    tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21
    Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan Rosma Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan
    Rudiansyah selaku Direktur Keselamatan dan Keamanan Perseroan.

2.7 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.
    191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-Anggota Direksi
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang
    dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
    diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241626
    tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
    20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho
    selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Direktur ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.
33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Direksi. Berikut ini adalah keterangan
singkat mengenai Direksi Perseroan:

Masa jabatan masing-masing Direksi adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.




                                                                                                                          155
Page 186
Didiek Hartantyo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1961.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Sebelas Maret, Surakarta tahun 1985 dan memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) dari Daniel School of Business, University of Denver, USA
tahun 1995.

Diangkat menjadi Direktur Perseroan pada tahun 2021.

Pengalaman kerja:

 Periode              Perusahaan                       Posisi
 2010 – 2011          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Group Head Financial
                                                       Institution
 2011 – 2014          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Group Head Corporate
                                                       Banking II
 2014 – 2016          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Group Head Corporate
                                                       Real Estate
 2016 – 2020          PT Kereta Api Indonesia          Direktur Keuangan
                      (Persero)
 2020 – Sekarang      PT Kereta Api Indonesia          Direktur Utama
                      (Persero)

Hadis Surya Palapa
Direktur Niaga
Warga Negara Indonesia, 59 Tahun, Lahir di Yogyakarta pada 1965.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari
Universitas Kristen Maranatha tahun 1992 dan memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) dari Brunel University London, Inggris tahun 2007.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.

Pengalaman Kerja:

 Periode                  Perusahaan                   Posisi
 Agustus 2009 –           PT Bukit Asam Tbk            Project Manager
 Desember 2016
 Desember 2016 –          PT Satria Bahana Sarana      Direktur Utama
 Desember 2017
 Januari    2018      –   PT Bukit Asam Tbk            GM Pelabuhan Tarahan
 Januari 2020
 Januari 2020 – Juni      PT Bukit Asam Tbk            Sekretaris Perusahaan
 2020
 Juni 2020 – April 2021   PT Bukit Asam Tbk            Direktur Operasi
 Maret     2022       –   PT Kereta Api Indonesia      Direktur Niaga
 Sekarang                 (Persero)




                                                                               156
Page 187
Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Operasi
Warga Negara Indonesia, 58 Tahun, Lahir di Bandung pada 1966.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut
Teknologi Bandung tahun 1990 dan memperoleh gelar Master Teknik Perkeretaapian
dari Institut Teknologi Bandung tahun 2000.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.

Pengalaman Kerja :

 Periode                Perusahaan                Posisi
 September 2012 –       PT Kereta Api             Vice President Technical
 April 2014             Indonesia (Persero)       Engineering of Infrastructure
 April 2014 –           PT Kereta Api             Executive Vice President
 November 2014          Indonesia (Persero)       Track and Bridge
 November 2014 –        PT Kereta Api             Executive Vice President
 Maret 2015             Indonesia (Persero)       Divisi Regional III Sumatera
                                                  Selatan
 Maret 2015 –           PT Kereta Api             Deputy EVP II Daop 1 Jakarta
 Agustus 2015           Indonesia (Persero)       Bidang Pelayanan dan
                                                  Komersial
 Agustus 2015 – Mei     PT Kereta Api             Corporate Deputy Director of
 2017                   Indonesia (Persero)       Freight Marketing and Sales
 Mei 2017 – Agustus     PT Kereta Api             Corporate Deputy Director of
 2019                   Indonesia (Persero)       Infrastructure Maintenance
                                                  and Infrastructure Assets
 Agustus 2019 –         PT Kereta Api             Direktur Operasi
 Desember 2019          Indonesia (Persero)
 Desember 2019 –        PT Kereta Api             Direktur Pengelolaan
 Maret 2022             Indonesia (Persero)       Prasarana
 Maret 2022 –           PT      Kereta      Api   Direktur Operasi
 Sekarang               Indonesia (Persero)



Heru Kuswanto
Direktur Pengelolaan Prasarana
Warga Negara Indonesia, 53 Tahun, Lahir di Grobogan pada 1971.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Gajah Mada tahun 1999.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.

Pengalaman Kerja:

 Periode                    Perusahaan                 Posisi
 2000 – 2004                PT Kereta Api Indonesia    Kasubsi Pengembangan
                            (Persero)                  Organisasi
 2004 – 2007                PT Kereta Api Indonesia    Kepala Stasiun Besar
                            (Persero)                  Bandung
 2007 – 2008                PT Kereta Api Indonesia    Wassi Opsar 6B Solo
                            (Persero)                  Daop 6 Yk
 2008 – 2009                PT Kereta Api Indonesia    Wasiop 8B Surabaya
                            (Persero)                  Daop 8 Sby


                                                                                  157
Page 188
 2009 – 2010               PT Kereta Api Indonesia    Manager Operasi
                           (Persero)
 2011 – 2012               PT Kereta Api Indonesia    Senior Manager Operasi
                           (Persero)                  1 Jakarta PT KAI
 2012 – 2012               PT Kereta Api Indonesia    Deputy Eksekutif Vice
                           (Persero)                  President 1 Daop 1
                                                      Jakarta PT KAI
 2012 – 2012               PT Kereta Api Indonesia    Deputy Vice President
                           (Persero)                  Daerah      Operasi      4
                                                      Semarang PT KAI
 2013 – 2015               PT Kereta Api Indonesia    Vice President Sub Divre
                           (Persero)                  III.2 Tanjungkarang PT
                                                      KAI
 2015 – 2019               PT Railink                 Direktur Utama
 2019 – 2019               PT Kereta Api Indonesia    Plt. Executive Vice
                           (Persero)                  President National dan
                                                      Corporate        Strategic
                                                      Projects
 2019 – 2019               PT Kereta Api Indonesia    PYMT. EVP Medium and
                           (Persero)                  High Speed Train
 2019 – 2020               PT Kereta Api Indonesia    PYMT.       EVP       LRT
                           (Persero)                  Jabodebek
 2019 – 2020               PT Kereta Api Indonesia    Corporate          Deputy
                           (Persero) PT Kereta Api    Director of New Business
                           Indonesia (Persero)        Development           and
                                                      Strategic Projects
 2020 - 2021               PT Kereta Api Indonesia    Corporate          Deputy
                           (Persero)                  Director     of    Assets
                                                      Development
 2021 – Sekarang           PT KAI Wisata              Plt. Komisaris Utama
 2021 – 2022               PT Kereta Api Indonesia    Direktur Operasi
                           (Persero)
 2022 - Sekarang           PT Kereta Api Indonesia    Direktur  Pengelolaan
                           (Persero)                  Prasarana

John Robertho
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Martebing pada 1963.

Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi
Deli Sumatera Utara tahun 1982 dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas HKBP Nommensen tahun 1989.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.

Pengalaman Kerja:

 Periode                 Perusahaan                Posisi
 Mei 2017 – Sept         PT     Kereta       Api   Corporate Deputy Director Of
 2017                    Indonesia (Persero)       Freight Marketing And Sales
 Sept 2017 – Mar         PT     Kereta       Api   Executive Vice President
 2019                    Indonesia (Persero)       Light Transit Jabodebek
 Mar 2019 – Aug 2019     PT KAI Commuter           PLT Technical Director PT
                         Jabotabek                 KAI Commuter
 Aug 2019 – Oct 2022     PT     Kereta       Api   Managing Director of Safety
                         Indonesia (Persero)       and Security



                                                                               158
Page 189
 Oct 2022 – Nov 2023     PT     Kereta       Api   Managing     Director of
                         Indonesia (Persero)       Strategic Planning and
                                                   Business Development
 Nov     2023        –   PT     Kereta       Api   Managing     Director of
 Sekarang                Indonesia (Persero)       Strategic Planning and
                                                   Rollingstock


Dadan Rudiansyah
Direktur Keselamatan dan Keamanan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Tasikmalaya pada 1972.

Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Tasikmalaya tahun 1991
dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung tahun
1996.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.

Pengalaman Kerja:

 Periode                   Perusahaan                 Posisi
 2013 – 2017               PT Kereta Api Indonesia    Executive Vice President
                           (Persero)                  Legal
 2017 – 2017               PT Kereta Api Indonesia    Executive Vice President
                           (Persero)                  Daop 8 Surabaya
 2017 – 2020               PT Kereta Api Indonesia    Executive Vice President
                           (Persero)                  Daop 1 Jakarta
 2020 – 2021               PT Kereta Api Indonesia    Executive Vice President
                           (Persero)                  Corporate Secretary
 2021 – 2022               PT Kereta Api Indonesia    Direktur Niaga
                           (Persero)
 2022 – Maret 2024         Perum DAMRI                Direktur Komersial dan
                                                      Pengembangan Usaha
 Maret 2024 – Sekarang     PT Kereta Api Indonesia    Direktur Keselamatan
                           (Persero)                  dan Keamanan




                                                                             159
Page 190
Rosma Handayani
Direktur SDM dan Umum
Warga Negara Indonesia, 55 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1969.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Indonesia tahun 1993 dan memperoleh gelar Magister Management dari Universitas
Gadjah Mada tahun 2004.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.

Pengalaman Kerja:

 Periode                    Perusahaan                  Posisi
 2020                       PT Bank Syariah Mandiri     Direktur Compliance &
                                                        Human Capital
 2020 – 2021                PT Bank Syariah Mandiri     SEVP Human Capital
                                                        Bank Syariah Mandiri
 2021 – 2024                PT     Bank     Syariah     SEVP Human Capital
                            Indonesia                   Bank Syariah Indonesia
 2024 – Sekarang            PT Kereta Api Indonesia     Direktur SDM dan
                            (Persero)                   Umum

Rudi As Aturridha
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1972.

Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Trisakti tahun 1996 dan sedang menempuh pendidikan S2 di Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Trisakti sejak tahun 2022.

Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2023.

Pengalaman Kerja:

 Periode         Perusahaan                           Posisi
 2017 – 2018     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Area Head Yogyakarta –
                                                      Region VII/Jawa 2
 2018 – 2018     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Department Head Internal
                                                      Audit Channel Alignment –
                                                      Consumer Loan Group
 2018 – 2019     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Department Head Public &
                                                      Private          Company
                                                      Relationship – Consumer
                                                      Loans Group
 2019 – 2020     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Department          Head
                                                      Corporate Communication
                                                      – Corporate Secretary
                                                      Group
 2020 – 2023     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk        Group Head Corporate
                                                      Secretary Group
 2023     –      PT Kereta       Api   Indonesia      Direktur Pengembangan
 Sekarang        (Persero)                            Usaha dan Kelembagaan




                                                                                  160
Page 191
                                  Salusra Wijaya
                                  Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
                                  Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Padang pada 1963.

                                  Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
                                  Indonesia tahun 1988 dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari
                                  University of Birmingham tahun 1997.

                                  Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2020.

                                  Pengalaman Kerja:

                                    Periode                   Perusahaan                 Posisi
                                    1986 – 1988               Prasetio Utomo (Arthur     Public Accountant
                                                              Andersen – E&Y Ernst
                                                              and Young)
                                    1988 – 1990               PT McDermott Ind           Project Accountant
                                    1990 – 1999               PT Bank Niaga              Finance Planning &
                                                                                         Accounting Division
                                    2000 – 2004               PT Holdiko Perkasa         Finance Director
                                    2005 – 2010               PT Surya Citra Televisi    Finance & Operator
                                                              (SCTV)                     Director
                                    2010 – 2011               PT Surya Citra Media       Finance & Operator
                                                              (SCM)                      Director
                                    2013 – 2018               PT PLN (Batam)             Finance & Human
                                                                                         Resource Director
                                    2018 – 2019               PT Indonesia Kendaraan     President Director
                                                              Terminal     Tbk    (PT
                                                              Pelabuhan Indonesia II
                                                              Group)
                                    2019 – 2020               PT Pelabuhan Tanjong       Finance & Human
                                                              Priok (PT Pelabuhan        Resource Director
                                                              Indonesia II Group)
                                    2020 – Sekarang           PT Kereta Api Indonesia    Direktur Keuangan dan
                                                              (Persero)                  Manajemen Risiko


Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.

Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab

Direksi melaksanakan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab kepada RUPS. Direksi bertanggung jawab
dalam memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG. Direksi melakukan pengambilan keputusan terkait dengan
kegiatan operasional sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mengacu pada Board Manual Direksi yang antara lain
mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat Direksi. Tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
   Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
   Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam
   peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud
   dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan
   kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan
   GCG di BUMN yang bersangkutan;

                                                                                                                161
Page 192
4. Direksi harus menyampaikan informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di
    anak perusahaan/perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk rapatrapat yang dilakukan dalam satu tahun
    buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang
    diterima dari BUMN yang bersangkutan dan anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, untuk
    dimuat dalam Laporan Tahunan BUMN;
5. Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya (istri/suami dan anak-anaknya) pada BUMN yang
    bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya;
6. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta
    kegiatan usahanya;
7. Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,dan Risalah Rapat Direksi;
8. Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan
    Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan
    lainnya;
9. Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan; Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pamegang
    Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tehunan dan dokumen keuangan Perseroan
    serta dokumen Perseroan lainnya;
10. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
    intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
11. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap
    kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham;
12. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
13. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para
    Pemegang Saham;
14. Menyusun dan menyiapkan blue print organisasi Perseroan;
15. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang datur dalam Anggaran Dasar dan yang
    ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan;
16. Menerapkan good corporate governance secara konsisten;
17. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
    dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Board Manual,
meliputi:
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
    keputuaan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan;
3. Mengatur penyerahan kekuasaaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri
    maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
4. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian, Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua
    dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan
    ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban
    yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
5. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan;
7. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan, mengikat
    Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar
    pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Remunerasi Dewan Direksi

Gaji pokok, tantiem, dan tunjangan hari raya keagamaan yang dibayarkan kepada Direksi 31 Mei 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar Rp21.060.000 ribu dan Rp47.978.465 ribu.




                                                                                                                      162
Page 193
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi

Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 20 kali Rapat Direksi dengan tingkat kehadiran anggota Direksi rata-rata 86,5%.
Setiap Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan semua keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Setiap keputusan rapat didokumentasikan dan dipantau pelaksanannya.

Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Anggota Direksi dalam Rapat Internal Direksi Tahun 2024 :

                                                                   Jumlah Rapat
              Nama                           Jabatan                                     Persentase Kehadiran (%)
                                                                    Dihadiri (X)
 Didiek Hartantyo                    Direktrur Utama                    20                           100
 Hadis Surya Palapa                  Direktur                           20                           100
 Awan Hermawan Purwadinata           Direktur                           20                           100
 Heru Kuswanto                       Direktur                           19                            95
 John Robertho                       Direktur                           18                            90
 Dadan Rudiansyah                    Direktur                           12                            95
 Rosma Handayani                     Direktur                           13                           100
 Rudi As Aturridha                   Direktur                           17                            85
 Salusra Wijaya                      Direktur                           20                           100

Saat ini Direksi Perseroan hanya mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh Sinergi Solusi tentang Safety
Leadership.

Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Perusahaan Anak

              Nama                 Perseroan      KALOG        KAWIS          KAPM            KCI     Railink    RMU
 Said Aqil Siroj                    KU & KI        Tidak        Tidak         Tidak          Tidak     Tidak     Tidak
 Sri Paduka Mangkoenagoro X            K           Tidak        Tidak         Tidak          Tidak     Tidak     Tidak
 Mohamad Risal Wasal                   K           Tidak        Tidak         Tidak          Tidak     Tidak     Tidak
 Diah Natalisa                         K           Tidak        Tidak         Tidak          Tidak     Tidak     Tidak
 Chairul Anwar                         K           Tidak        Tidak         Tidak          Tidak     Tidak     Tidak
 Johan Bakti Porsea Sirait             KI
 Rochadi                               KI          Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Endang Tirtana                        KI          Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Didiek Hartantyo                     DU           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Heru Kuswanto                         D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Awan Hermawan Purwadinata             D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Hadis Surya Palapa                    D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Rudi As Aturridha                     D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Rosma Handayani                       D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Dadan Rudiansyah                      D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 Salusra Wijaya                        D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak
 John Robertho                         D           Tidak        Tidak          Tidak         Tidak     Tidak     Tidak

Keterangan:
 KU                 :   Komisaris Utama
 KI                 :   Komisaris Independen
 K                  :   Komisaris
 DU                 :   Direktur Utama
 D                  :   Direktur
 Plt                :   Pelaksana Tugas

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris , dan pemegang saham Perseroan.




                                                                                                                    163
Page 194
3.   Tata Kelola Perusahaan

Perseroan memandang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai alat
untuk menjaga kelangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta memperkokoh daya
saing Perseroan. Perusahaan telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG secara bertahap dan berkelanjutan.
Perseroan juga senantiasa mengikuti perkembangan praktik GCG terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik bagi
Perseroan.

Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan Perseroan bertujuan
untuk keberhasilan pencapaian visi dan misi Perseroan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) nilai utama yaitu Integritas, Profesional, Keselamatan, Inovasi dan Pelayanan Prima. Perseroan
berkomitmen untuk menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam
setiap aktivitas bisnisnya. Perseroan telah mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung GCG sebagai upaya
meningkatkan nilai Perseroan dan menunjang pencapaian kinerja Perseroan di masa depan.

a. Tujuan Penerapan Prinsip-Prinsip GCG

Dengan menerapkan lima prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yaitu
transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, serta kewajaran, Perseroan ingin mencapai tujuan-tujuan sebagai
berikut:

1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, mampu mempertahankan keberadaannya dan
   hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan;
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan
   meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
3. Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
   kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan
   terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional;
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

b. Pedoman dan Kebijakan Dasar GCG
Sebagai wujud dari komitmen KAI untuk mengimplementasikan GCG yang baik secara penuh, Perusahaan memberlakukan
berbagai kebijakan dan panduan seperti Pedoman GCG, Kode Etik, Panduan Dewan (Board Manual), Piagam Komite Dewan
Komisaris, Piagam Audit Internal, serta kebijakan turunan lainnya yang dibuat untuk mendukung penerapan GCG secara
konsisten dan berkesinambungan. Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

1.   Pedoman GCG
     Pedoman GCG ditetapkan melalui Surat Keputusan (“SK”) Direksi Nomor: KEP.U/HK.215/ VIII/1/ KA-2005 tanggal 19
     Agustus 2005 tentang Panduan Good Corporate Governance di lingkungan Perusahaan yang kemudian dilengkapi
     dengan petunjuk pelaksanaan melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.215/IV/1/KA-2006 tanggal 12 April 2006 tentang
     Petunjuk Pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan Perusahaan. Pedoman GCG tersebut telah
     disesuaikan dan diperbaharui melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ OT.104/X/4/ KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang
     Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance). Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui
     Peraturan Direksi Nomor PER.U/KC.202/XII/1/KA-2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good
     Corporate Governance/GCG)

2.   Pedoman Perilaku & Kode Etik
     Pedoman Perilaku ditetapkan melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.215/V/1/KA-2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang
     Kode Etik Perusahaan yang telah diperbaharui dengan SK Direksi Nomor: KEP.U/HK.215/X/3/KA-2014 tanggal 22
     Oktober 2014. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan Direksi No PER.U/KC.202/II/1/KA-2022
     tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

3.   Board Manual
     Board Manual sebagai acuan kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui kesepakatan Bersama Dewan
     Komisaris dan Direksi pada bulan Februari 2013. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas Dewan
     Komisaris, pada tahun 2017 Dewan Komisaris dan Direksi telah menyepakati pembidangan tugas Dewan Komisaris

                                                                                                                     164
Page 195
     dan Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama
     Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 04/ CH/KOM/III/2017 dan Nomor: KEP.U/KO.101/ III/15/KA-2017 tentang
     Panduan Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT KAI.

4.   Sistem Pelaporan Pelanggaran
     Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) ditetapkan dalam SK Direksi Nomor:
     KEP.U/HK.215/ II/2/KA-2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran
     (Whistleblowing System) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui
     melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/I/1/KA-2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Pedoman Penanganan
     Pengaduan (Whistleblowing System).

5.   Pedoman Pengendalian Gratifikasi
     Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan diatur dalam SK Direksi Nomor: KEP.U/KC.202/IX/1/KA-
     2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Pedoman ini dibuat untuk membentuk
     pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu insan KAI untuk tidak terjerat ke dalam
     praktik gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan
     Direksi Nomor PER.U/KC.202/XI/1/KA-2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

6.   Pedoman Benturan Kepentingan
     Pedoman Benturan Kepentingan diatur melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/OT.104/X/3/KA-2014 tanggal 22 Oktober
     2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Sebagai tindak lanjut atas penyusunan pedoman
     tersebut, Perusahaan mewajibkan insan KAI yang berpotensi dan atau telah berada dalam kondisi benturan kepentingan
     untuk menandatangani surat pernyataan potensi benturan kepentingan.

7.   Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
     Pengelolaan kepatuhan penyampaian LHKPN diselenggarakan oleh unit QA & GCG sesuai dengan SK Direksi Nomor:
     KEP.U/KP.402/II/1/KA- 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Nomor: KEP.U/KP.402/V/1/ KA-2016 tentang
     Tata Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN. Merupakan penyempurnaan Keputusan Direksi Nomor:
     KEP.U/KP.402/V/1/KA-2016 tentang Tata Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN. Pedoman tersebut
     mengatur tentang wajib lapor, tata cara penyampaian, pengumuman, pengelolaan LHKPN, dan sanksi pelanggaran.
     Monitoring penyampaian LHKPN telah diselenggarakan secara komputerisasi. Monitoring dapat dilakukan secara real
     time baik oleh pengelola maupun oleh wajib lapor dan atasan langsungnya. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui
     melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KP.402/XII/1/KA-2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor:
     PER.U/KP.402/IV/1/KA-2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

8.   Piagam Komite Dewan Komisaris
     Piagam Komite Dewan Komisaris yang merupakan acuan pelaksanaan tugas bagi organ-organ pendukung Dewan
     Komisaris yang terdiri dari:
     •   Piagam Komite Audit berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017
     •   Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 01/SK/ KPMR/ IV/2014
         tanggal 15 April 2014 tentang Pedoman Kerja Komite Pemantau Manajemen Risiko yang telah diperbaharui
         berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 06/KPMR/XI/2015. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui
         SK Dewan Komisaris Nomor: 82A/KPMR/VIII/2019 Tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko.
         Kemudian telah disesuaikan dan diperbaharui melalui SK Dewan Komisaris Nomor: 27/KPMR/XI/2021 tentang
         Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko.
     •   Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK Dewan Komisaris No 05/CH/DEKOM/III/2021 tentang
         Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

9.   Piagam Audit Internal
     Piagam Audit Internal ditetapkan melalui SK Direksi Nomor KEP.U/OT.104/VII/1/KA-2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang
     Internal Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal) Satuan Pengawasan Intern di lingkungan PT KAI (Persero). Pada
     tanggal 24 Januari 2017 telah dilakukan pemutakhiran Piagam Audit Internal melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/
     KG.210/I/1/ KA-2017 tentang Internal Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal di lingkungan KAI). Selanjutnya
     disesuaikan dan diperbaharui melalui SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter).




                                                                                                                      165
Page 196
10. Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik
    Untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik mengenai informasi laporan kinerja keuangan dan non keuangan,
    Perusahaan telah menyusun Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan SK Direksi
    Nomor: KEP.U/ HK.003/XII/1/KA- 2010 tanggal 6 Desember 2010, dan telah diperbaharui dengan Peraturan Direksi
    Nomor : PER.U/KL.104/VI/1/KA-2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik sebagai acuan
    penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Perusahaan.

11. Tata Kelola IT (IT Governance)
    Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan Direksi PT Kereta
    Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April 2023 tentang Kebijakan Umum Tata
    Kelola Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan
    memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan
    pengelolaan Teknologi Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

c. Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-2023 tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus
Dwinanto Budiadji sebagai Sekretaris Perusahaan. Berikut adalah keterangan singkat mengenasi Sekretaris Perusahaan:

Raden Agus Dwinanto Budiadji
Kewarganegaraan Indonesia.
Usia 42 tahun per 31 Juli 2024.
Menyelesaikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada tahun 2006.

Pengalaman Pekerjaan

 Periode                              Perusahaan                          Posisi
  Februari 2018 – Januari 2019        PT Kereta Api Indonesia (Persero)   Vice President Passanger Marketing
 Januari 2019 – Februari 2020         PT Kereta Api Indonesia (Persero)   Deputy Vice President Daerah Operasi 3
                                                                          Cirebon
 Februari 2020 – Juli 2020            PT Kereta Api Indonesia (Persero)   Deputy Executive Vice President Daerah
                                                                          Operasi 4 Semarang
 Juli 2020 – Maret 2021               PT KAI Wisata                       Managing Director of Operation
 Maret 2021 – Januari 2023            PT Kereta Api Indonesia (Persero)   Corporate Deputy Director of Passenger
                                                                          Transport Marketing and Sales

Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                        Kantor Pusat
                                             Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
                                                      Bandung 40117
                             Telpon: 022-4230031, 022-4230039, 022-4230054, 022-42141121
                                             Email: sekretaris.sekper@kai.id

Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diatur melalui SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor
PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan. Sekretaris Perusahaan
mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai unit pendukung penyelenggara fungsi pengelolaan informasi dan
dokumen Perseroan, Corporate Social Responsibility, Corporate Public Information and Communication, Corporate Culture,
Corporate Office, Board of Directors administration & Protocol, memastikan kepatuhan atas pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System – WBS), memastikan
perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan, memastikan
penerapan kebijakan manajemen mutu dan pemantauan implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN di
                                                                                                                  166
Page 197
lingkungan Perusahaan, mengkoordinasikan pengelolaan sarana telekomunikasi dan penatausahaan warta dinas (WAD),
memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, memastikan tersedianya keterbukaan informasi kepada masyarakat, memfasilitasi hubungan antara
Perusahaan dengan Investor, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya, serta mengintegrasikan dan
mengkonsolidasi unit organisasi di bawahnya.

SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan
menyatakan bahwa EVP Corporate Secretary membawahi lima VP (Vice President) dengan masing-masing tugasnya
sebagai berikut:

a. Vice President Corporate Document Management mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab menyelenggarakan
   penatausahaan arsip surat-menyurat, dokumen kepemilikan aset, dokumen legal dan dokumen Perseroan lainnya,
   menyelenggarakan pengelolaan sarana telekomunikasi dan penatausahaan warta dinas (WAD) serta melakukan
   pembinaan terhadap kegiataan pengarsipan/dokumentasi di Daerah Operasi, Divisi Regional dan UPT Balai Yasa PT
   Kereta Api Indonesia (Persero). VP Corporate Document Management dibantu oleh tiga manajer;
b. Vice President Public Relation mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab merumuskan dan menyusun program
   pembentukan citra Perseroan, hubungan masyarakat dan melaksanakan penyuluhan baik internal maupun eksternal
   Perjusahaan, serta pengelolaan informasi publik yang mencakup penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap
   pengguna informasi publik, dan penyusunan konsep, desain dan konten kommunikasi multimedia untuk keerluan
   komersial dan non komersial. Vice President Public Relation dibantu oleh lima manager;
c. Vice President Quality Assurance and GCG mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab menyusun kebijakan
   manajemen mutu yang meliputi standard dan sistem penjaminan mutu berdasarkan standar ISO, mengevaluasi
   pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan mengelola peningkatan mutu berkelanjutan (quality improvement),
   memastikan kepatuhan dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan
   pelanggaran (Whistleblowing System - WBS), serta pemantauan implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
   BUMN di lingkungan Perusahaan. Vice President Quality Assurance and GCG dibantu oleh empat manager;
d. Vice President Corporate Culture and General Facilities mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengelola
   kegiataan penyusunan rancangan budaya Perusahaan, penerapan budaya Perusahaan di seluruh wilayah Perusahaan,
   evaluasi budaya Perusahaan, mengelola office facilities kantor pusat, mengelola kegiatan umum dan kerumahtanggaan
   kantor pusat, mengelola perawatan bangunan dinas dan Mekanikal Elektrikal kantor pusat, menyelenggarakan
   kerumahtanggaan dan umum, pengelolaan kegiatan protokol kantor pusat, serta pengeloaan kegiatan kesekretariatan
   Direksi dan Dewan Komisaris. Vice President Corporate Culture and General Facilities dibantu oleh tiga manager;
e. Vice President Corporate Social Responsibilty mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengelola Program
   Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta Community Relations, baik internal maupun eksternal Perusahaan di
   seluruh aktivitas Perusahaan. Vice President Corporate Culture and General Facilities dibantu oleh dua manager.

d. Komite Audit

Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”),
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan
telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal
20 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan.

Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023, Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan telah memiliki piagam komite audit
sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No. 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur
pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan,
tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite
Audit      telah     dimuat       dalam     website       Perseroan      yaitu      pada      https://ppid.Kereta   Api
Indonesia.id/media/konten/110_piagam_audit_2017.pdf.

Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee
Charter) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 yang mengatur


                                                                                                                    167
Page 198
pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan,
tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi.

Susunan dan Profil Anggota Komite Audit
Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024
tanggal 20 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komite Audit adalah:

 Rochadi/ Komisaris Independen       :    Ketua (merangkap Anggota). Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan
                                          Komisaris pada Prospektus ini.
 Johan Sirait/ Komisaris             :    Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris pada
 Independen                               Prospektus ini.
 Endang Tirtana/Komisaris            :    Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris pada
 Independen                               Prospektus ini.

 Ernesto                             :    Anggota.
                                          Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 64 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di
                                          Bukittinggi, berdomisili di Bandung. Menyelesaikan pendidikan S1 Ekonomi
                                          Akuntansi di STIEB Bandung tahun 1987 dan Magister Manajemen Akuntansi
                                          Universitas Padjajaran tahun 2001.

                                          Pengalaman Pekerjaan

                                           Periode                Perusahaan               Posisi
                                           April 2009 – Mei       PT    Kereta      Api    Vice           President
                                           2009                   Indonesia (Persero)      Pajak,PSO,IMO        dan
                                                                                           TAC
                                           Mei 2009 – Februari    PT     Kereta     Api    Vice President Revenue
                                           2012                   Indonesia (Persero)      Verification
                                           Februari 2012 – Juni   PT     Kereta     Api    Executive            Vice
                                           2014                   Indonesia (Persero)      President Internal Audit
                                           Juli     2014     –    PT         Pelayaran     Kepala           Satuan
                                           Desember 2017          Nasional Indonesia       Pengawasan         Intern
                                                                  (Persero)                PT.Pelni

 Amalia Setyanti Lestari             :    Anggota.
                                          Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 60 tahun per 31 Mei 2024. Lahir di
                                          Bandung, berdomisi di Tangerang. Menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana
                                          Ekonomi di Universitas Indonesia tahun 1988.

                                          Pengalaman Pekerjaan

                                           Periode                 Perusahaan              Posisi
                                           1998                    KPMG          Hanadi,   Assistant      Manager
                                                                   Sujendro & Rekan        Audit Division
                                           November 1998 –         PT Bank Rabobank        Internal Audit Manager
                                           Desember 2005           International
                                                                   Indonesia
                                           2008 – 2009             PT Bank Rabobank        Internal Audit manager
                                                                   International           for Wholesale Banking
                                                                   Indonesia
                                           2010 – 2011             PT Bank Rabobank        Head of Compliance –
                                                                   International           Advisory & Assurance
                                                                   Indonesia
                                           Januari 2012       –    PT Bank Rabobank        Head of Compliance
                                           Februari 2013           International
                                                                   Indonesia



                                                                                                                   168
Page 199
                                            Maret   2013        –    JP Morgan Chase          Money        Laundering
                                            November 2015            Bank      –   Jakarta    Reporting        Officer
                                                                     Branch                   (MLRO)
                                            September 2016 –         PT Bank Rabobank         Independent member
                                            Agustus 2018             International            of the Audit Committee
                                                                     Indonesia                and        Independent
                                                                                              member of the Risk
                                                                                              Monitoring Committee
                                            2016 – Sekarang          PT Bank JTrust           Secretary to the Board
                                                                     Indonesia Tbk            of Commissioners
                                            Februari 2020        -   University    of         Head of Internal Audit
                                            Sekarang                 Indonesia

Tugas dan Tanggung Jawab Komite
Adapun tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak
    otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
    Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang
    diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi,
    ruang lingkup, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
    oleh Direksi atas temuan auditor internal dan auditor eksternal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang belum dibentuknya
    komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
    Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan infomrasi Perusahaan serta tidak menggunakan informasi untuk memperoleh
    keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan Perusahaan;
10. Membatu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas
    auditor eksternal dan auditor internal;
11. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakn oleh Satuan Pengawas Intern maupun auditor eksternal;
12. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
13. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
14. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas Dewan Komisaris;
15. Sebelum tahun buku berjalan Komite Audit wajib menyusun menyampaikan program kerja Tahunan kepada Dewan
    Komisaris untuk ditetapkan.

Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Audit dengan surat penugasan dari Dewan Komisaris untuk
mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang
diperlukan, baik dari Direksi, pejabat dan pekerja, maupun pihak eksternal. Melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
meminta kehadiran Direksi, pejabat, pekerja ataupun akuntan publik/auditor eksternal dalam rapat Komite Audit.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit bekerja sama dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan fungsi
manajemen Perseroan. Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta masukan, penjelasan dan
pendapat profesional, baik dari pihak intern Perseroan maupun dari pihak ketiga seperti akuntan publik, konsultan hukum
dan profesi lainnya atas beban Perseroan, terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Komite Audit memberi pendapat dan rekomendasi dalam pemilihan Kepala SPI dan merekomendasikan penetapan auditor
eksternal. Apabila diperlukan, melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta pihak internal atau eksternal untuk
melakukan audit investigasi.

Anggota Komite Audit harus memiliki integritas yang baik serta kemampuan, pengetahuan dan latar belakang pengalaman
kerja yang memadai untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai anggota Komite Audit secara profesional.


                                                                                                                     169
Page 200
Sekurang-kurangnya salah seorang anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam
bidang akuntansi atau keuangan.

Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama
   Perseroan;
2. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
   Perseroan;
4. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
   mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris
   Independen;

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat
dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris,
diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Audit Tahun 2024

                    Nama                              Jumlah Rapat                   Persentase Kehadiran (%)
 Rochadi                                                   11                                   85
 Johan Sirait                                               7                                   54
 Endang Tirtana                                             8                                   62
 Ernesto                                                   13                                  100
 Amalia Setyanti Lestari                                   13                                  100

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Audit telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.

e. Komite Pemantau Manajemen Risiko

Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023,
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.
09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Manajemen Risiko Perseroan.

Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023. Masa jabatan
anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki
Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko
No. 27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang diantaranya mengatur keanggotaa, tugas fungsi, dan masa jabatan
anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.

Susunan dan Profil Komite Pemantau Manajemen Risiko

 Chairul Anwar                      Ketua (merangkap anggota) KPMR.
                                    Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.
 Mohamad Risal Wasal                Anggota KPMR.
                                    Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.
 Elen Setiadi                       Anggota KPMR
                                    Profil beliau disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.




                                                                                                                       170
Page 201
 Handy Purnama                      Anggota KPMR.
                                    Kewarganegaraan Indonesia, Usia 57 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di Jakarta,
                                    domisili di Bandung. Handy Purnama mendapatkan gelar Sarjana Teknik Fisika di
                                    Institut Teknologi Bandung tahun 1996 dan Magister Teknik Perkeretaapian di
                                    Institut Teknologi Bandung tahun 2000.

                                    Pengalaman Pekerjaan

                                      Periode                   Perusahaan                 Posisi
                                      2015 – 2017               PT Kereta Api Indonesia    VP Pajak, PSO, IMO
                                                                (Persero)                  Dan TAC
                                      Agustus 2017 – Juli       PT Reska Multi Usaha       Director of Parking and
                                      2018                                                 Information Technology
                                                                                           Business
                                      2018 – Sekarang           PT Kereta Api Indonesia    Corporate        Deputy
                                                                (Persero)                  Director of Revenue and
                                                                                           Cost Consolidation
 Miranti Gani                       Anggota KPMR.
                                    Kewarganegaraan Indonesia, Usia 61 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di Jakarta,
                                    domisili di Jakarta. Miranti Gani mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi –Fakultas
                                    Ekonomi Unversitas Indonesia tahun 1988.

                                    Pengalaman Pekerjaan

                                      Periode                   Perusahaan                Posisi
                                      1988 – 1989               Procter and Gamble        Human       Resources
                                                                (PnG)                     Management Trainee
                                      1996 – 1997               Lembaga Management        Senior Consultant
                                                                Universitas Indonesia
                                      1997 – 2007               Standard      Chartered   Head      of      Quality
                                                                Bank                      Assurance and Risk
                                                                                          Control – Retail Banking
                                      2007 – 2010               ABN – AMRO Bank           Head of Process and
                                                                                          Control
                                      2010                      ANZ Bank                  Head of Process and
                                                                                          Control
                                      2010 – 2015               Standard     Chartered    Operational          Risk
                                                                Bank                      Management Head –
                                                                                          Retail Banking and
                                                                                          support functions
                                      2018 – Sekarang           Sumberdaya Sewatama       Independent
                                                                (Trakindo Group)          Commissioner
                                      2018 – 2020               Lembaga       Penjamin    Audit Committee
                                                                Simpanan

Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, Tugas KPMR adalah sebagai berikut:
1. Menelaah dan merekomendasikan efektifitas pelaksanaan manajemen risiko perusahaan melalui pertemuan secara
   berkala maupun cara lainnya untuk membahas progress dari tahapan-tahapan tugas dan tanggung jawab yang
   dilakukan oleh satuan kerja manajemen risiko;
2. Menelaah atas penilaian risiko oleh satuan kerja manajemen risiko terhadap rencana investasi perusahaan yang
   material;
3. Menelaah proses manajemen risiko atas usulan aksi korporasi;
4. Mengawasi kegiatan satuan kerja manajemen risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko oleh unit-unit kerja
   terkait;
5. Mengawasi pelaksanaan rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi yang terkait dengan manajemen risiko;
6. Menganalisa dan merekomendasikan usulan rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP) dan menelaah
   secara tahunan atas rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang dilakukan oleh Direksi;
                                                                                                                  171
Page 202
7. Menelaah informasi risiko dan proses manajemen risiko perusahaan dalam laporan berkala (triwulan dan tahunan) yang
   akan disampaikan kepada pemegang saham melalui proses:
     i. Diskusi bersama dengan manajemen.
     ii. Menelaah atas konsep dari laporan yang akan disampaikan.
8. Memantau pembahasan risiko-risiko penting pada unit-unit dilingkungan perusahaan, sesuai kebutuhan;
9. Dalam hal perusahaan mengganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko independen untuk melakukan
   penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah ditetapkan perusahaan, maka tugas KPMR adalah:
   i.    Memberikan masukan tentang kinerja dan kompetensi konsultan
   ii.   Melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui satuan kerja manajemen risiko.

Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPMR dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Dewan Komisaris. Masa jabatan anggota KPMR yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris PT KAI
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2(dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat KPMR Tahun 2024

                Nama                               Jumlah Rapat                    Persentase Kehadiran (%)
 Chairul Anwar                                           13                                     93
 Mohammad Risal Wasal                                     7                                     50
 Handy Purnama                                           14                                    100
 Miranti Gani                                            13                                     93

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh Komite Pemantau Manajemen Risiko telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.

f. Komite Nominasi dan Remunerasi

Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”POJK No.
34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

 Said Aqil Siroj                  Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
                                  Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus ini.

 Diah Natalisa                    Anggota.
                                  Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisatis pada Prospektus ini.

 Sri Paduka Mangkoenagoro X       Anggota.
                                  Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus ini.

 Corina D. Riantoputro            Anggota.
                                  Kewarganegaraan Indonesia. Usia 55 tahun per 31 Mei 2024. Lahir di Bandung,
                                  berdomisili di Tangerang Selatan. Menyelesaikan pendidikan S1: Psikologi Universitas
                                  Indonesia tahun 1992, S2: Organizational Study, University of New South Wales –
                                  Australia tahun 2000 dan S3: Organizational Behavior, University of New South Wales –
                                  Australia tahun 2010.

                                  Pengalaman Pekerjaan

                                    Periode                     Perusahaan                    Posisi
                                    Oktober 2021 – Februari     Institute  for      Global    Specially       Appointed
                                    2022                        Leadership              –     Professor


                                                                                                                    172
Page 203
                                                             Ochanomizu University
                                                             Jepang
                                  2021 – 2024                Universitas Indonesia         Majelis Wali Amanat
                                  2012 – 2014 dan 2019 –     Universitas Indonesia         Anggota Majelis Wali
                                  2024                                                     Amanat
                                  2014 – 2018                Universitas Indonesia         Wakil Dekan Bidang
                                                                                           Pengelolaan SDM dan
                                                                                           Keuangan          Fakultas
                                                                                           Psikologi
                                  2019 – 2020                Asosiasi Psikologi Industri   Ketua Bidang Riset dan
                                                             dan Organisasi                Pengembangan Ilmu
                                  2021 – 2023                -                             Anggota Board Editor –
                                                                                           Human           Resource
                                                                                           Development Review
                                  2020 – 2021                -                             Anggota      Tim     Riset
                                                                                           GLOBE              (Global
                                                                                           Leadership            and
                                                                                           Organizational Behavior
                                                                                           Effectiveness)
                                  2018 – 2019                -                             Anggota Tim Riset Global
                                                                                           Work Design
                                  2013 – 2014                SKK Migas                     Ketua Tim National
                                                                                           Capacity Building
                                 1992 – Sekarang               Universitas Indonesia       Dosen Fakultas Psikologi
 Satia Indrarini                Anggota.
                                Kewarganegaraan Indonesia. Usia 62 tahun per 31 Juli 2024 . Menyelesaikan Sarjana
                                Hukum di Universitas Trisakti tahun 1986, dan Master of Strategic Management di Binus
                                University tahun 2014.

                                Pengalaman Pekerjaan

                                  Periode                    Perusahaan                    Posisi
                                  1990 – 2004                The Chase Manhattan           Supervisor        and
                                                             Bank Indonesia                Subsequently   Human
                                                                                           Resource Manager
                                  Juni 2000 – Februari       PT Syngenta Indonesia         Human Resource Head
                                  2005
                                  2005 – 2020                PT Bank DBS Indonesia         Human         Resources
                                                                                           Director
                                  Mei 2021 – Sekarang        -                             Member        of    the
                                                                                           Remuneration          –
                                                                                           Nomination & GCG
                                                                                           Commttee
                                  Januari 2021 – Sekarang    PT Sedya Abiwara Inggil       Senior Consultant

Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER 3/MBU/03/2023
dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun
dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 Maret 2021. Pedoman
Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.Kereta Api
Indonesia.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.

Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No 05/CH/DEKOM/III/2021t melaksanakan tugas sebagai berikut:
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor: 05/CH/DEKOM/III/2021 bahwa Komite Nominasi dan
Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                                                                                                                 173
Page 204
a. Melaksanakan fungsi nominasi sebagai berikut:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
          proses Nominasi bagi Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta Organ Pendukung Dewan Komisaris;
    2. Membantu Dewan komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan komisaris,
          serta anggota Organ Pendukung berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
          Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; maupun anggota BOD-1 (Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi);
    4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          kepada Dewan komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
    5. Membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi dan mengevaluasi program pengembangan kemampuan BOD-
          1 (Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi), yang dilakukan oleh Direktorat SDM, demi mempersiapkan mereka
          sebagai anggota Direksi.

b.    Melaksanakan fungsi remunerasi sebagai berikut:
      1. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima masing – masing anggota
           Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
      2. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima sekertaris dan Staf Sekretariat
           Dewan Komisaris serta anggota Komite Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2024

                   Nama                                Jumlah Rapat                     Persentase Kehadiran (%)
 Said Aqil Siroj                                            2                                      40
 Diah Natalisa                                              5                                     100
 Sri Paduka Mangkoenagoro X                                 2                                      40
 Corina D. Riantoputro                                      5                                     100
 Satia Indrarini                                            0                                       0

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.

g. Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian internal Perseroan diimplementasikan melalui pengendalian Lingkungan, Risiko, Keuangan, dan
Opersional, Untuk memastikan terlaksananya sistem pengendalian internal tersebut , di Perseroan dilaksanakan oleh Divisi
Audit Internal dan Manajemen Risiko yang berkoordinasi dengan Komite di bawah Dewan Komisaris (Komite Audit). Divisi
Internal Audit menyusun Laporan Hasil Kegiatan Implementasi sebagai bagian pertanggungjawabannya dan
mempresentasikannya pada Direksi sebagai penanggungjawab pengelolaan risiko dan pengendalian internal. Pengendalian
internal Perseroan merujuk kepada sistem Pengendalian Internal berbasis COSO.

Penjelasan Kesesuaian Sistem Pengendalian Intern
Model pengendalian intern yang digunakan sebagai acuan kerangka konseptual dalam pengembangan pengendalian intern
adalah kerangka kerja pengendalian intern yang terintegrasi (Internal Control-Integrated Framework) oleh The Committee of
Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) yang terdiri dari 5 organisasi akuntansi dan internal audit
profesional yaitu American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA),
Financial Executives International (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountants
(IMA).

Evaluasi Sistem Pengendalian Intern / Evaluasi Atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Keuangan Dan Operasional
Manajemen bertanggung jawab dan konsisten untuk menerapkan dan melaksanakan Sistem Pengendalian Internal secara
memadai sehingga dapat memberikan keyakinan atas penyajian laporan keuangan dan laporan kegiatan. Pelaksanaan
evaluasi atas efektivitas sistem pengendalian internal dilakukan oleh Departemen Audit Internal berdasarkan pada 5 (lima)
aspek pengendalian yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi
serta pemantauan. Disamping itu, KAP dalam pemeriksaannya juga melakukan audit dan memberikan pendapat atas
kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal.



                                                                                                                           174
Page 205
Hasil evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian menjadi salah satu pertimbangan manajemen untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penilaian internal Audit sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana telah dilaporkan kepada
Komite Audit dan Dewan Komisaris, sistem pengendalian intern dan manajemen risiko dinilai secara umum memadai dan
efektif berjalan sesuai dengan SOP dan kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh Perseroan.

h. Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit
Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan
Internal (Internal Audit Charter) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024
tanggal 19 Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan di Lingkungan PT Kereta Api
Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan jabatan Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice
President of Internal Audit.

Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Mutasi Di Lingkungan
Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan
Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/KA-2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di
Lingkungan Perseroan, dan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI                : Dwi Erni Ratnawati
Vice President General Audit 1                                      : Bambang Purwadi Nugroho
Vice President General Audit 2                                      : Bambang Purwanto Atmadji
Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration         : Andi Gumilar
Vice President of Special Audit                                     : Abdul Karim

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit (Satuan Pengawasan Intern):
a. Memastikan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional audit intern dan kode etik audit intern;
b. Melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas unit
     internal audit;
c.   Melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
d. Memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana;
e. Melakukan penyusunan dan pengkajian piagam audit intern secara periodik;
f.   Melaporkan temuan yang signifikan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama untuk dilakukan tindakan perbaikan
     dalam waktu yang cepat;
g. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan;
h. Melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Dewan Komisaris dan
     Direktur Utama;
i.   Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit
     intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
j.   Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.   Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa yang eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
          1) Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada personil unit internal audit, mengingat
               penggunaan jasa ahli pihak eksternal bersifat sementara;
          2) Penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi unit internal audit;
          3) Pihak eksternal mematuhi piagam internal audit (Internal Audit Charter).
l.   Melakukan evaluasi atas evektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola
     perusahaan ,sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan perusahaan;
m. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektifitas di bidang keuangan, komersial, operasional,
     sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
n. Melaporkan secara perioduk atas aktivitas audit internal kepada dekom, komdit dan/atau direksi
o. Mengembangkan quality assurance and improvement program (QAIP) sebagai evaluasi kesesuaian aktivitas audit
     internal terhadap standar dan kode etik yang ditetapkan oleh Internal Auditing and Assurance Standart board (IAASB)
     dan The Institute of Internal Auditors (IIA).



                                                                                                                      175
Page 206
i. Manajemen Risiko

Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api

Upaya mitigasi yang dapat dilakukan atas risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi dan berdampak pada aspek keselamatan
operasional KA yaitu dengan fokus pada perbaikan prosedur dan sosialisasi implementasi safety policy, safety risk
management dan level of safety, peningkatan kemampuan SDM serta pemantapan implementasi ISSMS (Integrated Safety
and Security and Management System). Oleh karena itu sejalan dengan penerimaan biaya perawatan pengoperasian
prasarana perkeretaapian (IMO) dari Pemerintah, maka, Perseroan secara konsisten berperan melakukan pemeliharaan
prasarana jalan rel kereta api untuk menjadi kondisi handal, juga dalam peningkatan keselamatan perjalanan, Perseroan
secara rutin melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk kehandalan Sarana dan bila Sarana yang sudah tidak
layak karena sudah mencapai umur teknisnya akan direncanakan untuk penggantian dengan Sarana baru.

Risiko Strategi Bisnis dan Persaingan
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan perencanaan bisnis strategis/teknis (business plan).

Risiko Proyek
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan meliputi percepatan perizinan, penyiapan desain dan persetujuan teknis,
AMDAL, penyiapan lokasi/site, pembebasan lahan/resettlement, perencanaan dan persetujuan biaya/sumber dana dan
penajaman schedule (risk corrected schedule), perkuatan manajemen/staffing proyek, memastikan kecukupan
pengawasan/supervisi proyek, pemantauan dan evaluasi progress proyek secara berjenjang, serta memastikan kualifikasi
dan seleksi penyedia barang/jasa dan supervisi serta pengujian mutu secara ketat.

Risiko Operasional
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan/penajaman rencana operasi sarana, prasarana dan/atau
pemeliharaan alat produksi, penyediaan/penyiapan kompetensi SDM operator/ perawatan alat, plant layout/perancangan
proses kerja, memastikan adanya prosedur kerja/operasi/ perawatan yang baku (SOP), memastikan ada backup sistem
(prosedur kerja alternatif/contingency plan) dan memastikan adanya slot waktu kerja (yang bebas dari konflik/gangguan antar
unit).

Risiko Finansial
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu penyediaan sebagian valuta asing lebih awal dari pembayaran atau
penerapan mekanisme lindung nilai (hedging), penajaman perencanaan/simulasi arus kas Perseroan, pencarian sumber
dana alternatif/pinjaman (modal kerja/modal investasi), koordinasi antar unit pengadaan dan keuangan, dan memastikan
studi kelayakan yang bankable dibuat oleh konsultan independen yang kredibel dan bereputasi baik di kalangan bisnis
internasional.

1.   Risiko Pasar
     •    Risiko Mata Uang Asing
          Perseroan melakukan perikatan kontrak forward pembelian USD untuk melindungi beban operasi di masa
          mendatang dalam mata uang USD.
     •    Risiko Suku Bunga
          Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dinilai rendah apabila ditinjau dari sisi laporan posisi keuangan, namun
          Perseroan terus memonitor hal ini untuk meminimalkan dampak negatif terhadap Perseroan. Pinjaman yang
          dikeluarkan pada tingkat suku bunga variabel mengekspose Perseroan terhadap arus kas dari risiko tingkat suku
          bunga.

2.   Risiko Kredit
     Kebijakan umum Perseroan untuk penjualan ke pelanggan baru dan yang sudah ada adalah menyeleksi pelanggan-
     pelanggan yang memiliki kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang baik. Manajemen yakin akan kemampuannya
     untuk terus mengontrol dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat Perseroan
     memiliki kebijaksanaan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, menggunakan perjanjian yang berkekuatan hukum pada
     saat melakukan transaksi penjualan, dan sejarah tingkat kredit macet yang rendah.

3.   Risiko Likuiditas
     Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan memonitor perkiraan arus kas dan arus kas aktual serta menyesuaikan
     profil jatuh tempo dari aset dan liabilitas keuangan.


                                                                                                                       176
Page 207
4.   Nilai Wajar
     Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan
     liabilitas keuangan tersebut pada akhir tahun.

5.   Pengelolaan Modal
     Dalam mengelola permodalannya, Perseroan senantiasa mempertahankan kelangsungan usaha serta memaksimalkan
     manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil yang memadai
     kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan tingkat risiko. Perseroan
     menetapkan sejumlah rasio modal sesuai proporsi terhadap risiko. Perseroan mengelola struktur modal dan membuat
     penyesuaian dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko aset yang mendasari.
     Konsisten dengan Perseroan lain dalam industri, Perseroan memonitor modal dengan dasar rasio pinjaman terhadap
     modal yang disesuaikan. Perseroan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola permodalannya untuk memastikan
     struktur modal dan pengembalian yang optimal bagi pemegang saham, dengan mempertimbangkan efisiensi
     penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal, serta mempertimbangkan kebutuhan modal di
     masa yang akan datang.

Risiko Investasi dan aksi korporasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu scenario analysis, penajaman studi kelayakan (Feasibility Study) atau
benefit-cost analysis dengan membandingkan terhadap alternatif skenario do nothing, sensitivity analysis.

Risiko Lingkungan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu antisipasi dini melalui sosialisasi, kehumasan dan konsultasi dengan tokoh
masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi awal dengan publik/masyarakat sekitar, program CSR, dan
sebagainya termasuk melakukan analis lingkungan terkait pencemaran (AMDAL).

Risiko Perubahan Teknologi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu Perseroan melakukan inovasi-inovasi dalam bidang teknologi. Khususnya
pengembangan teknologi yang dapat memudahkan konsumen dalam hal kemudahan bertransaksi dan kenyamanan dalam
perjalanan. Salah satu contohnya adalah dengan menerapkan sistem pembelian tiket melalui online, travel agent, ataupun
vending machine yang terdapat di stasiun-stasiun. Inovasi yang terbaru dari Perseroan adalah dengan menerapkan sistem
Pre-Order Meal yang dapat dipesan secara online terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi KAI Access, sehingga
makanan dan minuman sudah tersedia dalam perjalanan. Dalam hal kemajuan teknologi persinyalan, teknologi lokomotif
dan kereta, serta kemajuan teknologi dalam bidang operasional lainnya, Perseroan senantiasa melaksanakan pelatihan
khususnya bagi karyawan yang bertugas di bidang-bidang tersebut agar senantiasa mengikuti perkembangan dan teknologi
yang ada.

Risiko Pengadaan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan atas Pengadaan diantara lain adalah penerapan sistem e-
procurement, dimana calon vendor dapat mengakses pengadaan-pengadaan yang akan dilakukan oleh Perseroan dan
mengikuti proses administrasi pengadaan secara online. Hal ini dapat mempermudah penyariangan data administrasi awal
sehingga mempercepat proses pengadaan. Selain itu Perseroan juga melakukan pemantauan harga pasar secara berkala
sebagai dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Risiko Reputasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan penggunaan website, majalah KA, media sosial, contact center,
media cetak dan televisi untuk mempublikasikan kegiatan, program kerja dan pengembangan usaha, inovasi, pelayanan,
penghargaan dan lainnya yang dapat mengangkat citra Perseroan, menyelenggarakan pameran-pameran budaya berbasis
kereta dan travel fair untuk meningkatkan benefit dan citra Perseroan, menggalakkan program CSR dan donasi kemanusiaan
lainnya dan terus berupaya mempertahankan kinerja dan peringkat Perseroan.

Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat asumsi-asumsi keuangan yang tepat sesuai dengan
kondisi mikro dan makro sehingga dapat meminimalisasi kesalahan proyeksi, dan mengkaji kembali program Perseroan
mengikuti kondisi terkini perekonomian dan Perseroan.

Risiko Kebijakan Pemerintah
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan update atas perubahan kebijakan pemerintah dan
mensosialisasikannya kepada internal Perseroan, menindaklanjuti perubahan kebijakan Pemerintah tersebut dalam

                                                                                                                      177
Page 208
Kebijakan Internal Perseroan sebagai dasar pelaksanaan proses bisnis Perseroan, selanjutnya dapat juga dilakukan dengan
mengkaji kebijakan pemerintah tersebut dan menginventarisir dampak kebijakan tersebut terhadap Perseroan dan apabila
diperlukan melakukan diskusi lebih lanjut kepada Pemerintah.

Risiko Regulasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu percepatan pengurusan perijinan/approval (bidang usaha/dokumen teknis),
dan koordinasi dengan instansi regulator, pemenuhan prasyarat perijinan, pencantuman pasal-pasal yang diperlukan sebagai
pengaman risiko (garansi/penalti/denda) dalam naskah kontrak/perjanjian dengan pihak luar/mitra kerja sama, sertifikasi
kepemilikan aset Perseroan.

Risiko Kepatuhan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu memastikan bahwa proses-proses tidak menyimpang dari
ketentuan/prosedur/peraturan/ kode etik internal yang sesuai dan berlaku di Perseroan, termasuk juga justifikasi teknis/
operasional atau kebutuhan bisnis yang spesifik/ mendesak disertai dukungan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan mitigasi risiko Anak Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha yang bergerak di bidang perpakiran
dan jasa restorasi diatas Kereta, diantaranya:

Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan tempat perparkiran sementara kepada RMU
karena dampak pengurangan lahan parkir yang diusahakan sebagai pengembangan TOD oleh Perseroan dan pemberian
hak pengusahaan perpakiran kepada RMU pada lahan TOD yang diusahakan oleh Perseroan dengan Mitra Perseroan.

Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan mengasuransikan kendaraan yang hilang di lokasi parkir
RMU, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi komplain dan kerugian oleh pelanggan.

Risiko Suplai Bahan Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan membuat perjanjian kerjasama dengan beberapa Mitra
atau supplier bahan makanan yang berkualitas, hal ini ditujukan untuk memperbanyak variasi makanan yang dapat dijual
oleh Anak Perseroan dalam mendukung proses bisnisnya. Semakin banyak variasi makanan yang ditawarkan oleh Anak
Perseroan, maka semakin tinggi daya beli penumpang atas produk-produk yang ditawarkan.

Risiko Kualitas Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah meningkatkan quality control atas suplai bahan makanan dan
kualitas bahan makanan dan dapat bekerjasama dengan Mitra yang berkualitas dan bereputasi baik.

j. Komite Keselamatan

   Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah sebagai berikut:

   1.      Pusat

           Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Komite
           Keselamatan Tingkat Pusat sebagaimana diubah oleh Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-
           2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi No. SK.U/KO.101/IV/1/KA/2020
           tentang Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat, dengan susunan sebagai berikut:

          Pembina                               :    Direktur Utama
          Ketua                                 :    Direktur Keselamatan dan Keamanan
          Wakil Ketua                           :    Direktur SDM dan Umum
          Sekretaris 1                          :    Vice President of Safety
          Sekretaris 2                          :    Vice President of Safety Standard
          Anggota                               :    Direktur Niaga
          Anggota                               :    Direktur Operasi
          Anggota                               :    Direktur Pengelolaan Prasarana
          Anggota                               :    Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
          Anggota                               :    Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan

                                                                                                                    178
Page 209
     Anggota                          :   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
     Anggota Bidang Niaga             :   Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
                                          Executive Vice President of Passenger Transport Marketing and
     Anggota Bidang Niaga             :
                                          Sales
     Anggota Bidang Operasi           :   Executive Vice President of Operation Managernent
     Anggota Bidang Operasi           :   Executive Vice President of Operation Personnel
                                          Executive Vice President of Signalling, Telecomunication, and
     Anggota Bidang Sintelis          :
                                          Electricity
     Anggota Bidang Jalan Rel dan
                                      :   Executive Vice President of Track and Bridge
     Jembatan
     Anggota Bidang Sarana            :   Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
                                          Executive Vice President of Technical Engineering and
     Anggota Bidang Sarana            :
                                          Rollingstock Asset
     Anggota Bidang Keamanan          :   Executive Vice President of Security

2.   Daerah Operasi 1

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.EVP.DO.1/KO.101/VI/1/DO.1-2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Komite Keselamatan, dengan susunan
     sebagai berikut:

                                              Deputy Executive Vice President 1 Daerah Operasi 1 Jakarta
     Ketua                                :
                                              Bidang Teknis dan Operasional
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :   Quality Controller Operasi 1.A Jakarta
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :   Junior Manager Kesehatan Kerja
     Kesehatan Kerja
     Sekretaris Bidang Keamanan           :   Junior Manager Administrasi Pengamanan
     Anggota                              :   Senior Manager Operasi
     Anggota                              :   Senior Manager Sarana
     Anggota                              :   Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
     Anggota                              :   Senior Manager Listrik Aliran Atas
     Anggota                              :   Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                              :   Senior Manaher Kesehatan
     Anggota                              :   Senior Manager Pengamanan
     Anggota                              :   Senior Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
     Anggota                              :   Senior Manager Bangunan
     Anggota                              :   Senior Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi Crew KA Jakarta
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi Sarana Jakarta
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi 1.B Jatinegara
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi 1.D Rangkasbitung
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi 1.E Bogor
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
                                              Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.A
     Anggota                              :
                                              Jakartakota
                                              Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.B
     Anggota                              :
                                              Cikampek
     Anggota                              :   Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.C Bogor
                                              Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.D
     Anggota                              :
                                              Tanahabang
     Anggota                              :   Quality Controller Sintelis 1.A Rangkasbitung
     Anggota                              :   Quality Controller Sintelis 1.B Tanahabang
     Anggota                              :   Quality Controller Sintelis 1.C Manggarai
     Anggota                              :   Quality Controller Sintelis 1.D Bekasi
     Anggota                              :   Quality Controller Sintelis 1.E Bogor
     Anggota                              :   Quality Controller LAA 1.A Rangkasbitung

                                                                                                           179
Page 210
     Anggota                                    :     Quality Controller LAA 1.B Duri
     Anggota                                    :     Quality Controller LAA 1.C Jatinegara
     Anggota                                    :     Quality Controller LAA 1.D Bogor
     Anggota                                    :     Quality Controller Sarana 1.A
     Anggota                                    :     Quality Controller Sarana 1.B
     Anggota                                    :     Quality Controller Sarana 1.C

3.   Daerah Operasi 2

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.EVP.DO.2/KO.101/V/1/DO.2-2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
     Operasi 2 Bandung, dengan susunan sebagai berikut:

     Penanggungjawab                        :       Executive Vice President
     Ketua                                  :       Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                            :       Quality Controller Operasi 2.A Bandung
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                            :       Assistant Manager Pelayanan, Klaim dan Kepesertaan
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan             :       Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
     Koordinator Bidang Keamanan            :       Senior Manager Pengamanan
     Koordinator Bidang Operasi             :       Manager Operasi
     Koordinator Bidang Sarana              :       Manager Sarana
     Koordinator Bidang Sinyal,
                                            :       Manager Sintelis
     Telekomunikasi, dan Listrik
     Koordinator Bidang Rel dan
                                            :       Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Jembatan
     Koordinator Bidang Kesehatan           :       Manager Kesehatan
     Koordinator Bidang Keselamatan
     Perkantoran, Pengembangan              :       Manager SDM dan Umum
     Pekerja dan Pelatihan Kerja
     Koordinator Bidang Bangunan            :       Manager Bangunan
     Koordinator Bidang Anggaran            :       Manager Keuagan
     Koordinator Bidang Fasilitas
                                            :       Manager Fasilitas Penumpang
     Penumpang
     Koordinator Bidang Angkutan
                                            :       Manager Angkutan Barang
     Barang
     Koordinator Bidang Pengadaan
                                            :       Manager Pengadaan Barang dan Jasa
     Barang dan Jasa
     Anggota                                :       Para Quality Controller

4.   Daerah Operasi 3

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.VP.DO.3/KL.102/V/1/DO.3-2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan dan Tambahan (P&T)
     Pembentukan Komite Keselamatan di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon,
     dengan susunan sebagai berikut:

     Pengarah                           :       Vice President
     Ketua                              :       Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan              1. Quality Controller Operasi 3.A Cirebon
                                        :
     Perkeretaapian                             2. Senior Supervisor Dokumen
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                        :       Assistant Manager Kesehatan Kerja
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan         :       Junior Manager Pengamanan
     Anggota                            :       Senior Manager Pengamanan
     Anggota                            :       Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
     Anggota                            :       Manager OperasManager Saranai

                                                                                                         180
Page 211
     Anggota                           :       Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
     Anggota                           :       Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                           :       Manager Bangunan
     Anggota                           :       Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                           :       Manager Kesehatan
     Anggota                           :       Manager Hykum
     Anggota                           :       Manager Hubungan Masyarakat Daerah
     Anggota                           :       Manager Aset
     Anggota                           :       Manager Komersialisasi Non Angkutan
     Anggota                           :       Manager Sistem Informasi
     Anggota                           :       Manager Angkutan Barang
     Anggota                           :       Manager Angkutan Penumpang
     Anggota                           :       Manager Keuangan
     Anggota                           :       Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
     Anggota                           :       Manager Pengadaan Barang dan Jasa
                                               Seluruh Quality Controller di Daop 3 Cirebon selain Quality
     Anggota                           :
                                               Controller Operasi 3.A Cirebon

5.   Daerah Operasi 4

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KO.101/V/1/DO.4-2020
     tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan di Lingkungan Daerah Operasi 4 Semarang,
     dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                                 :    Deputy EVP Daop 4 Semarang
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                           :    Quality Controller Operasi 4.A Semarang Tawang
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan              Nikmatul Anisah NIPP. 66494 Paramedis Klinik Pratama
                                           :
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan             Semarang
     Sekretaris Bidang Keamanan            :    Junior Manager Administrasi Pengamanan
     Anggota                               :    Senior Manager Pengamanan
     Anggota                               :    Manager Operasi
     Anggota                               :    Manager Sarana
     Anggota                               :    Manager Sintelis
     Anggota                               :    Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                               :    Manager Kesehatan
     Anggota                               :    Manager SDM dan Umum
     Anggota                               :    Manager Bangunan
     Anggota                               :    Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                               :    Quality Controller Operasi Crew KA Semarang
     Anggota                               :    Quality Controller Operasi Sarana Semarang
     Anggota                               :    Quality Controller Operasi 4.B Tegal
     Anggota                               :    Quality Controller Operasi 4.C Cepu
     Anggota                               :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.A Pekalongan
     Anggota                               :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.B Semarangponcol
     Anggota                               :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.C Gambringan
     Anggota                               :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.D Cepu
     Anggota                               :    Quality Controller Sintelis 4.A Pekalongan
     Anggota                               :    Quality Controller Sintelis 4.B Semarangtawang
     Anggota                               :    Quality Controller Sintelis 4.C Cepu
     Anggota                               :    Quality Controller Sarana 4.A
     Anggota                               :    Quality Controller Sarana 4.B




                                                                                                             181
Page 212
6.   Daerah Operasi 5

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 5 Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.VO.DO.5/KL.102/VI/1/DO.5-2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
     Operasi 5 Purwokerto, dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                               :   Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                         :   Quality Controller Operasi 5.A Purwokerto
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                         :   Dian Sarani Setiawan, NIPP. 64190/ Dokter Fungsional
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan          :   Junior Manager Administrasi Pengamanan
     Anggota                             :   Manager Operasi
     Anggota                             :   Manager Sarana
     Anggota                             :   Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
     Anggota                             :   Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                             :   Manager Kesehatan
     Anggota                             :   Manager SDM dan Umum
     Anggota                             :   Manager Bangunan
     Anggota                             :   Manager Pengamanan
     Anggota                             :   Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                             :   Quality Controller Sarana 5.A
     Anggota                             :   Quality Controller Sarana 5.B
     Anggota                             :   Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.A Purwokerto
     Anggota                             :   Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.B Kroya
     Anggota                             :   Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.C Kebumen
     Anggota                             :   Quality Controller Sintelis 5.A Purwokerto
     Anggota                             :   Quality Controller Sintelis 5.B Maos
     Anggota                             :   Quality Controller Sintelis 5.C Kutoarjo
     Anggota                             :   Quality Controller Operasi 5.B Kutoarjo
     Anggota                             :   Quality Controller Operasi 5.C Kroya
     Anggota                             :   Quality Controller Operasi Sarana Purwokerto
     Anggota                             :   Quality Controller Operasi Crew KA Purwokerto

7.   Daerah Operasi 6

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.EVP.DO.6/KO.101.VI/2/DO.6-2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Tim Komite Keselamatan Daerah Operasi
     6 Yogyakarta, dengan susunan sebagai berikut:
     Ketua                                  : Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                            : Quality Controller Operasi 6.A Yogyakarta
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                            : Assistant Manager Pelayanan, Klain dan Kepesertaan
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan             : Junior Manager Administrasi Pengamanan
     Anggota                                : Manager Pengamanan
     Anggota                                : Manager Operasi
     Anggota                                : Manager Sarana
     Anggota                                : Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                                : Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
     Anggota                                : Manager SDM dan Umum
     Anggota                                : Manager Kesehatan
     Anggota                                : Manager Bangunan
     Anggota                                : Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                                : Quality Controller Sarana 6.A
     Anggota                                : Quality Controller Sarana 6.B
     Anggota                                : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.A Yogyakarta
     Anggota                                : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.B Solobalapan

                                                                                                        182
Page 213
     Anggota                                 :     Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.C Sragen
     Anggota                                 :     Quality Controller Sintelis 6.A Yogyakarta
     Anggota                                 :     Quality Controller Sintelis 6.B Solobalapan
     Anggota                                 :     Quality Controller Sintelis 6.C Sragen
     Anggota                                 :     Quality Controller Operasi 6.B Solobalapan
     Anggota                                 :     Quality Controller Operasi Sarana Yogyakarta
     Anggota                                 :     Quality Controller Operasi Crew KA Yogyakarta

8.   Daerah Operasi 7

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 7 Madiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.UP.DO.7/KO.101/V/2/DO.7-2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
     Operasi 7 Madiun sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala Daerah Operasi 7 Madiun PT Kereta Api
     Indonesia (Persero) No. SK.VP.DO.7/KO.101/VI/4/DO.7-2020 tanggal 15 Juni 2020, dengan susunan sebagai
     berikut:

     Pengarah                            :       Vice President
     Ketua                               :       Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                         :       Quality Controller Operasi 7.A Madiun
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                         :       Endra Budi Setyawan NIPP. 73169
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan          :       Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
     Anggota                             :       Senior Manager Pengamanan
     Anggota                             :       Manager Operasi
     Anggota                             :       Manager Sarana
     Anggota                             :       Manager Sintelis
     Anggota                             :       Manager Jalan Rel dan Jembatan
     Anggota                             :       Manager Kesehatan
     Anggota                             :       Manager SDM dan Umum
     Anggota                             :       Manager Bangunan
     Anggota                             :       Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
     Anggota                             :       Manager Fasilitas Penumpang
     Anggota                             :       Quality Controller Operasi Sarana Madiun
     Anggota                             :       Quality Controller Operasi 7.B Kediri
     Anggota                             :       Quality Controller Sarana 7.A
     Anggota                             :       Quality Controller Sarana 7.B
     Anggota                             :       Quality Controller Sintelis 7.A Madiun
     Anggota                             :       Quality Controller Sintelis 7.B Kertosono
     Anggota                             :       Quality Controller Sintelis 7.C Kediri
     Anggota                             :       Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.A Madiun
     Anggota                             :       Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.B Kertosono

9.   Daerah Operasi 8

     Keputusan Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
     SK.EVP.DO.8/KO.101/V/2/DO.8-2020 tanggal l9 Mei 2020 tentang Komite Keselamatan, dengan susunan
     sebagai berikut:

     Ketua                                   :    Deputy Vice President
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                             :    Quality Controller Operasi 8A Surabaya Gubeng
     Perkeretaapian
     Sekretaris Bidang Keselamatan
                                             :    Aditiya Tino Saputra
     Kesehatan Kerja dan Lingkungan
     Sekretaris Bidang Keamanan              :    Junior Manager Administrasi Pengamanan
     Anggota                                 :    Manager Operasi
     Anggota                                 :    Manager Sarana
     Anggota                                 :    Manager Sintelis

                                                                                                           183
Page 214
      Anggota                              :       Manager Jalan Rel dan Jembatan
      Anggota                              :       Manager Kesehatan
      Anggota                              :       Manager SDM dan Umum
      Anggota                              :       Manager Bangunan
      Anggota                              :       Manager Pengamanan
      Anggota                              :       Manager Fasilitas Penumpang
      Anggota                              :       Quality Controller Operasi
      Anggota                              :       Quality Controller Sarana
      Anggota                              :       Quality Controller Sintelis
      Anggota                              :       Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan

10.   Daerah Operasi 9

      Keputusan Kepala Daerah Operasi 9 Jember PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.VP.DO.9/KO.101/IV/1/DO.9-2024 tanggal 12 April 2024 tentang Komite Keselamatan di Wilayah Daerah
      Operasi 9 Jember, dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua                                :       Vice President
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                           :       Quality Controller Operasi 9.B Banyuwangi
      Perkeretaapian
      Sekretaris Bidang Keselamatan                Paramedis Pos Kesehatan/Pos Pemeriksaan Kesehatan Stasiun
                                           :
      Kesehatan Kerja dan Lingkungan               Jember
      Sekretaris Bidang Keamanan           :       Deputy Pengamanan Objek Vital, Aset, dan Operasi Kereta Api
      Anggota                              :       Manager Pengamanan
      Anggota                              :       Manager Operasi
      Anggota                              :       Manager Sarana
      Anggota                              :       Manager Jalan Rel dan Jembatan
      Anggota                              :       Manager Kesehatan
      Anggota                              :       Manager SDM dan Umum
      Anggota                              :       Manager Bangunan
      Anggota                              :       Manager Sintelis
      Anggota                              :       Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
      Anggota                              :       Quality Controller Operasi 9.A. Jember
      Anggota                              :       Quality Controller Operasi Sarana Jember
      Anggota                              :       Quality Controller Sarana 9.A
      Anggota                              :       Quality Controller Sarana 9.B
      Anggota                              :       Quality Controller Sintelis 9. Jember
      Anggota                              :       Quality Controller Sintelis 9.B Banyuwangi
      Anggota                              :       Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.A Jember
      Anggota                              :       Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.B Probolinggo

11.   Divisi Regional I

      Keputusan Kepala Divisi Regional I Sumaera Utara PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.VP.DV.I/KL.501/V/1/DV.I-2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Divisi
      Regional I Sumatera Utara, dengan susunan sebagai berikut:

      Pengarah                                 :     Vice President
      Ketua                                    :     Deputy Vice President
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                               :     Quality Controller Operasi I.A Medan
      Perkeretaapian
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                               :     Assistant Manager Kesehatan Kerja
      Kesehatan Kerja dan Lingkungan
      Sekretaris Bidang Keamanan               :     Junior Manager Administrasi Pengamanan
      Anggota                                  :     Vice President Sub Divisi Regional I.1 Aceh
      Anggota                                  :     Senior Manager Pengamanan
      Anggota                                  :     Manager Operasi
      Anggota                                  :     Manager Sarana

                                                                                                           184
Page 215
      Anggota                                   :    Manager Sinyal Telekomunikasi dan Listrik
      Anggota                                   :    Manager Jalan Rel dan Jembatan
      Anggota                                   :    Manager Kesehatan
      Anggota                                   :    Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
      Anggota                                   :    Manager Bangunan
      Anggota                                   :    Manager Fasilitas Penumpang
      Anggota                                   :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.A Medan
      Anggota                                   :    Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.B Tebingtinggi
      Anggota                                   :    Quality Controller Operasi I.B Rantauprapat
      Anggota                                   :    Quality Controller Operasi Sarana Medan
      Anggota                                   :    Quality Controller Operasi Crew KA Medan
      Anggota                                   :    Quality Controller Sarana I.A Medan
      Anggota                                   :    Quality Controller Sintelis I.B Tebingtinggi
      Anggota                                   :    Quality Controller Sintelis I.C Kisaran

12.   Divisi Regional II

      Keputusan Kepala Divisi Regional II Sumatera Varat PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.VP.DV.II/KO.101/VI/DV.2-2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah di
      Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua                                :   Vice President
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                           :   Quality Controller Operasi dan Pengendalian Opka
      Perkeretaapian
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                           :   Agnes Tri Novin Tampubolon/72568
      Kesehatan Kerja dan Lingkungan
      Sekretaris Bidang Keamanan           :   Assistant Manager Administrasi Pengamanan
      Anggota                              :   Manager Prasarana
      Anggota                              :   Manager Sarana
      Anggota                              :   Manager UPT Balai Yasa Padang
      Anggota                              :   Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan
      Anggota                              :   Manager Kesehatan
      Anggota                              :   Manager Keuangan dan Sumber Daya Manusia
      Anggota                              :   Manager Pengamanan
      Anggota                              :   Manager Operasi, Fasilitas dan Angkutan Penumpang
      Anggota                              :   Safety Inspector Penugasan di Drive II Sumatera Barat
      Anggota                              :   Wigantara Abadi / 72297

13.   Divisi Regional III

      Keputusan Kepala Divisi Regional II Palembang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.EVP.DV.III/KO.101/V/2/DV.3-2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Divisi
      Regional II Palembang, dengan susunan sebagai berikut:

       No.      Nama                   Jabatan Dalam Perusahaan          Jabatan Dalam Organisasi
                                       Deputy Executive Vice
       1.       Waroso                 President Divisi Regional III     Ketua
                                       Palembang
                                       General Manager Light Rail
       2.       Sofan Hidayah                                            Anggota
                                       Transit Sumatera Selatan
                                       Senior Manager Pengamanan
       3.       Dudi Hadiwijaya                                          Sekretaris Bidang Keamanan
                                       Divre III Palembang
                Agus Laksana           Senior Manager Operasi Divre
       4.                                                                Anggota
                Susanto                III Palembang
                                       Senior Manager Sarana Divre
       5.       Agus Nadi                                                Anggota
                                       III Palembang



                                                                                                                  185
Page 216
No.   Nama              Jabatan Dalam Perusahaan           Jabatan Dalam Organisasi
                        PLT Senior Manager Jalan Rel
6.    Edi Triadi        dan Jembatan Divre III             Anggota
                        Palembang
                        Manager Kesehatan Divre III
7.    Salas Martian                                        Anggota
                        Palembang
                        Manager Kesehatan Divre III
8.    Wahono                                               Anggota
                        Palembang
                        Manager Sumber Daya
9.    Nursanti                                             Anggota
                        Manusia dan Umum
10.   Harminanto        Manager Bangunan                   Anggota
                        Manager Angkutan dan
11.   Firmansyah                                           Anggota
                        Fasilitas Penumpang
                        Manager Pengamanan Objek
12.   Dermawanta                                           Anggota
                        Vital dan Aset
                        Manager Pengamanan
13.   Ermono                                               Anggota
                        Operasi Kereta Api
                        Quality Controller Operasi III.A   Sekretaris Bidang Keselamatan
14.   Suradi
                        Kertapati                          Perkeretaapian
                        Wuality Controller III.B
15.   Joko Sulistyono                                      Anggota
                        Tanjungenim
      Mochamad Ridwan   Quality Controller III.C
16.                                                        Anggota
      Subarkah          Lubuklinggau
                        Quality Contoller Crew KA
17.   Farid Sugianto                                       Anggota
                        Kertapati
                        Quality Contoller Operasi
18.   Deddy Hariyanto                                      Anggota
                        Sarana Kertapati
                        Quality Controller Jalan Rel
19.   Ahmad Syarbani                                       Anggota
                        dan Jembatan III.A Kertapati
                        Quality Controller Jalan Rel
20.   Agus Edi          dan Jembatan III.B                 Anggota
                        Prambumulih
                        Quality Contoller Jalan Rel dan
21.   Safiudin                                             Anggota
                        Jembatan III.C Niru
                        Quality Controller Jalan Rel
22.   Baridin Saleh                                        Anggota
                        dan Jembatan III.D Muaraenim
                        Quality Controller Jalan Rel
23.   Alpian                                               Anggota
                        dan Jembatan III.E Lahat
                        Quality Controller Jalan Rel
24.   Rusli             dan Jembatan III. F                Anggota
                        Lubuklinggau
                        Quality Controller Sinyal,
25.   Rismanto          Telekomunikasi dan Listrik III.A   Anggota
                        Kertapati
                        Quality Controller Sinyal,
26.   Jana Djiwajana    Telekomunikasi dan Listrik III.    Anggota
                        B Prabumulih
                        Quality Controller Sinyal,
      Muhammad
27.                     Telekomunikasi dan Listrik III.    Anggota
      Syarifuddin
                        C Tanjungenim Baru
                        Quality Controller Sinyal,
28.                     Telekomunikasi dan Listrik III.    Anggota
                        D Lahat
29.   Sutejo            Quality Controller Sarana III.A    Anggota
30.   R. Usman          Quality Controller Sarana III.B    Anggota



                                                                                           186
Page 217
14.   Divisi Regional IV

      Keputusan Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.EVP.DV.IV/KO.101/V/1/DV.4-2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
      di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, dengan susunan sebagai
      berikut:

      Ketua                               :    Deputy Executive Vice President
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :    Quality Controller Operasi IV.A
      Perkeretaapian
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :    Dokter Fungsional 3
      Kesehatan Kerja dan Lingkungan
      Sekretaris Bidang Keamanan          :    Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
      Anggota                             :    Seluruh Quality Controller
      Anggota                             :    Senior Manager Operasi
      Anggota                             :    Senior Manager Sarana
      Anggota                             :    Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
      Anggota                             :    Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
      Anggota                             :    Senior Manager Pengamanan
      Anggota                             :    Manager Kesehatan
      Anggota                             :    Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
      Anggota                             :    Manager Bangunan
      Anggota                             :    Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
      Fasilitator                         :    Safety Inspector Penugasan di Divre IV Tanjungkarang
      Sekretariat                         :    Arief Bachtiar Putra

15.   UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng

      Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.GM.BYSGU/KO.101/VI/1/BY.SGU-2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan
      UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng, dengan susunan sebagai berikut:

       No.    Nama                     Jabatan Dalam Perusahaan          Jabatan Dalam Organisasi
                                       General Manager UPT Balai
       1.     Idrus Fauzi                                                Penanggung Jawab
                                       Yasa Surabaya Gubeng
              Acep Rahadian
       2.                              Manager Perencanaan               Ketua
              Firdaos
              Tri Kuswandi                                               Sekretaris Bidang Keselamatan
       3.                              Manager Quality Control
              Wibowo                                                     Perkeretaapian
                                       Manager Keuangan, SDM, dan
       4.     Irma Devina                                                Sekretaris Bidang Keamanan
                                       Teknologi Informasi
                                                                         Sekretaris Bidang Keselamatan
       5.     Elis Nur Fitriana        Supervisor Evaluasi Distribusi
                                                                         Kesehatan Kerja dan Lingkungan
                                       Junior Supervisor Evaluasi        Sekretaris Bidang Keselamatan
       6.     Ariyanto
                                       Distribusi Kereta                 Kesehatan Kerja dan Lingkungan
                                       Junior Supervisor Desain dan      Sekretaris Bidang Keselamatan
       7.     Afriyani Ilmi
                                       Modifikasi                        Kesehatan Kerja dan Lingkungan
                                       Junior Supervisor Instruksi       Sekretaris Bidang Keselamatan
       8.     Anas Akhmadi
                                       Gambar                            Kesehatan Kerja dan Lingkungan
       9.     Kukuh Tri Prasetiyo      Manager Produksi                  Anggota
       10.    Moh. Lukman              Manager Logistik                  Anggota
                                       Assistant Manager Fasilitas
       11.    Bekti Wiyono                                               Anggota
                                       Kerja
              Muhamad                  Assistant Manager
       12.                                                               Anggota
              Abdurrochman             Perencanaan
                                       Assistant Manager
       13.    Zainal Fanani            Kelangsungan Kerja dan            Anggota
                                       Evaluasi
                                                                                                          187
Page 218
No.   Nama                   Jabatan Dalam Perusahaan        Jabatan Dalam Organisasi
                             Assistant Manager
14.   Royan                                                  Anggota
                             Pergudangan dan Distribusi
                             Assistant Manager
15.   Wisnu Subrantas                                        Anggota
                             Perencanaan Logistik
16.   Wagiyanto              Assistant Manager Bogie         Anggota
17.   Arifin                 Assistant Manager Logam         Anggota
      Ahmad Fahmi            Assistant Manager Rangka
18.                                                          Anggota
      Mubarok                Atas
                             Assistant Manager Rangka
19.   Moch. Ridwan                                           Anggota
                             Bawah
20.   Eko Puji Santoso       Assistant Manager Final Test    Anggota
21.   Hendrik Waskito        Assistant Manager Komponen      Anggota
                             Assistant Manager Perangkat
22.   Rony Koesdarmanto                                      Anggota
                             Tukar
                             Assistant Manager Listrik dan
23.   Taqwim Ismail                                          Anggota
                             AC Kereta
                             Supervisor Infrastructure
24.   Ahmad Mujtahid                                         Anggota
                             Support
      Maya Evayani           Supervisor Anggota
25.                                                          Anggota
      Gurning                Pengadaan Barang dan Jasa
                             SupervisorKomponen Ekterior
26.   Radius Suroso                                          Anggota
                             dan Interior
                             Supervisor Pengecekan Kereta
27.   Dwi Setia Handoko                                      Anggota
                             dan Gerbong
                             Supervisor Perangkat Tukar
28.   Taukhid                                                Anggota
                             Kereta
29.   Yoga Paripurna         Supervisor Final Test Kereta    Anggota
30.   Fidatul Mas Ulah       Supervisor Dokumen              Anggota
                             Junior Supervisor Fasilitas
31.   Kurniawan                                              Anggota
                             Bangunan
                             Pelaksana SDM,
32.   M. Rifki Juhdi         Kerumahtanggaan, dan            Anggota
                             Protokeler
      Prajabna Eka           Pelaksana Pergudangan dan
33.                                                          Anggota
      Pratama                Distribusi
      Azis Suryo             Pelaksana Roda Kereta dan
34.                                                          Anggota
      Simanjuntak            Gerbong
      Bidara Yale Dwi
35.                          Pelaksana Rencana Kereta        Anggota
      Mayasari
36.   Rizal Wicaksono        Pelaksana Fasilitas Listrik     Anggota
37.   Luki Yuli Krisdianto   Pelaksana Body Eksterior        Anggota
      Hendra Gian            Pelaksana Komponen Bogie
38.                                                          Anggota
      Perdana                Gerbong
                             Pelaksana Perangkat Tukar
39.   Roni Faisal                                            Anggota
                             Kereta Untuk Balai Yasa
                             Pelaksana Pengetesan
40.   Devit Hari Firmanto                                    Anggota
                             Gerbong
      Yulius Handoyo         Pelaksana Instalasi Listrik
41.                                                          Anggota
      Saputra                Kereta




                                                                                        188
Page 219
16.   UPT Balai Yasa Manggarai

      Keputusan Executive Vice President UPT Balai Yasa Manggarai PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.EVP.BYMRI/KO.101/VII/1/BY.MRI-2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan UPT Balai Yasa
      Manggarai, dengan susunan sebagai berikut:

                                    Jabatan Dalam
       No.    Nama                                              Jabatan Dalam Organisasi
                                    Perusahaan
       1.     Irwansyah             Executive Vice President    Penanggung Jawab
       2.     Kholis Hermawwan      Manager Perencanaan         Ketua
                                                                Sekretaris Bidang Keselamatan
       3.     Surono                Manager Quality Control
                                                                Perkeretaapian
              Dyah Ayu Pitra        Manager Keuangan, SDM,
       4.                                                       Sekretaris Bidang Keamanan
              Wardani               dan TI
              Muhammad Yaul         Assistant Manager           Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
       5.
              Akbar                 Perencanaan                 Kerja dan Lingkungan
                                    Supervisor Anggota
                                                                Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
       6.     Toto Permana          Pengadaan Barang dan
                                                                Kerja dan Lingkungan
                                    Jasa
                                                                Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
       7.     Irwan Maulana         Junior Supervisor Rencana
                                                                Kerja dan Lingkungan
              Laksmono Retno
       8.                           Manager Produksi            Anggota
              Rahayu
       9.     Saefudin Juhri        Manager Logistik            Anggota
                                    Manager Pengadaan
       10.    Didit Dwi Sugiharto                               Anggota
                                    Barang dan Jasa
       11.    Aan Hermawan          Assistant Manager Bogie     Anggota
                                    Assistant Manager Kereta
       12.    Ali Nurdin                                        Anggota
                                    dan Gerbong
                                    Assistant Manager Listrik
       13.    Nanang Surahman                                   Anggota
                                    Kereta
       14.    Agus Nan Waloya       Assitant Manager Logam      Anggota
                                    Assistant Manager Final
       15.    Taufik Trenggono                                  Anggota
                                    Test
                                    Assistant Manager
       16.    Agustin Gumilar                                   Anggota
                                    Komponen
                                    Assistant Manager
       17.    Didik Kristianto                                  Anggota
                                    Perangkat Tukar
                                    Assistant Manager
       18.    Alfian Aditama                                    Anggota
                                    Fasilitas Kerja
                                    Assistant Manager
       19.    Sugianto              Kelangsungan Kerja dan      Anggota
                                    Evaluasi
                                    Assistant Manager
       20.    Dwi Suhartono         Sekretaris Pengadaan        Anggota
                                    Barang dan Jasa
                                    Assistant Manager
       21.    Usia Rachawati        Pergudangan dan             Anggota
                                    Distribusi
              Dimas Avior Resan     Assistant Manager
       22.                                                      Anggota
              Deny                  Perencanaan Logistik
                                    Assistant Manager Sistem
       23.    Danny                                             Anggota
                                    Informasi
                                    Assistant Manager SDM,
       24.                          Kerumahtanggaan dan         Anggota
                                    Protokoler
       25.    Kusmiyati Andayani    Supervisor Dokumen          Anggota

                                                                                                      189
Page 220
                                       Jabatan Dalam
       No.    Nama                                                 Jabatan Dalam Organisasi
                                       Perusahaan
       26.    Budi Ukanda              Supervisor Kereta 3         Anggota
       27.    Kerid                    Supervisor Kereta 6         Anggota
       28.    Ajat Sudrajat            Supervisor Bogir            Anggota
                                       Supervisor Perangkat
       29.    Sugeng Suyanto                                       Anggota
                                       Tukar Komponen
                                       JS Pemeriksaan Kualitas
       30.    Choeril Mahbub           Komponen Safety Bogie       Anggota
                                       dan Angin
                                       Junior Supervisor Final
       31.    Arief Budiawan                                       Anggota
                                       Test Pelayanan
                                       Pelaksana Perangkat
       32.    Syarip Munajatullah      Tukar Safety Bogie dan      Anggota
                                       Angin
                                       Pelaksana Rangka Dasar
       33.    Kukuh Aji Prasetyo                                   Anggota
                                       5
                                       Pelaksana Bongkar
       34.    Muhammad Faizal                                      Anggota
                                       Pasang Mekanik Bogie
       35.    Iqbal Faizal             Pelaksana Pengereman        Anggota
       36.    Eka Purnama Cahya        Pelaksana Pengelasan        Anggota
              Sugeng Yuli              JS Perawatan dan
       37.                                                         Anggota
              Purwanto                 Perbaikan Mesin Tenaga
                                       Pelaksana Kelangsungan
       38.    Uria Suci Rahayu                                     Anggota
                                       Kerja Suku Cadang
                                       Pelaksana Assembly dan
       39.    Ragil Apriyanto          Disassembly Pesawat AC      Anggota
                                       Kereta

17.   UPT Balai Yasa Tegal

      Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Tegal PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
      SK.GM.BY.TG/KO.101/VI/4/BYTG-2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan UPT
      Balai Yasa Tegal, dengan susunan sebagai berikut:

      Penanggungjawab                     :   GM UPT BY Tegal
      Ketua                               :   Manager Perencanaan
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :   Manager Quality Control
      Perkeretaapian
      Sekretaris Bidang Keselamatan
                                          :   Ahli K3
      Kesehatan Kerja dan Lingkungan
      Sekretaris Bidang Keamanan          :   Manager Keu, SDM, dan TI
      Anggota                             :   Manager Produksi
      Anggota                             :   Manager Logistik
      Anggota                             :   Asman Perangkat Tukar
      Anggota                             :   Asman Final Test
      Anggota                             :   Asman Komponen
      Anggota                             :   Asman Bogie
      Anggota                             :   Asman Rangka Bawah
      Anggota                             :   Asman Fasilitas Kerja
      Anggota                             :   Asman Perencanaan
      Anggota                             :   Asman Rangka Atas
      Anggota                             :   Asman Logam
      Anggota                             :   Asman Listrik dan AC
      Anggota                             :   Asman Perencanaan Logistik
      Anggota                             :   Asman Pergudangan dan Distribusi
      Anggota                             :   Asman Anggaran
      Anggota                             :   Asman SDM
                                                                                                    190
Page 221
          Anggota                              :   Asman Keuangan dan Pajak
          Anggota                              :   Asman IT
          Anggota                              :   Asman PBJ

10. SUMBER DAYA MANUSIA

A. Rincian Jumlah Pegawai

Pada tanggal 31 Mei 2024 jumlah seluruh karyawan (tidak termasuk Direksi) Perusahaan dan entitas anak sejumlah 54.015
pegawai. Dimana Perseroan (Kantor Pusat dan DAOP) memiliki 27.917 karyawan. Berikut adalah gambaran profil dan
komposisi karyawan Perseroan.

Menurut Tingkat Jabatan
                                                                                                     (jumlah orang)
                                                                 31 Mei          31 Desember        31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024               2023               2022
 EVP                                                                     35                 36                   32
 VP/GM                                                                  129                134                  131
 SM/Manager                                                             728                719                  640
 Assistant Manager                                                     1968               1962                1969
 Supervisor                                                           10134              10074                3060
 Pelaksana                                                            14649              14402               20741
 PKM/Calon Pekerja                                                      271                843                  784
 Cuti Diluar Tanggungan                                                   3                  2                    2
 Jumlah                                                              27.917             28.172              27.359

Menurut Jenjang Pendidikan
                                                                                                     (jumlah orang)
                                                                31 Mei          31 Desember         31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024               2023                2022
 SD                                                                     260                288                  367
 SMP                                                                    451                480                  576
 SMA                                                                  23887            24.111                23532
 D3                                                                    1239              1.240                1000
 S1                                                                    1999              1.982                1824
 S2                                                                      81                 71                   60
 Jumlah                                                              27.917            28.172               27.359

Menurut Jenjang Usia
                                                                                                     (jumlah orang)
                                                                31 Mei          31 Desember         31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024               2023                2022
 <30 tahun                                                             7327              7927                 7620
 31 – 40 tahun                                                        12364             11893                11054
 41 – 50 tahun                                                         5606              5808                 6225
 51 – 56 tahun                                                         2620              2544                 2460
 Jumlah                                                              27.917            28.172               27.359

Menurut Aktivitas Utama
                                                                                                     (jumlah orang)
                                                                31 Mei          31 Desember         31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024               2023                2022
 DU - Direktorat Utama                                                    662             651                   684
 D1 - Direktorat Komersial                                               1520            1508                 1480
 D2 - Direktorat Operasi                                                 9741           9.596                 9201
 D3 - Direktorat Pengelolaan Prasarana                                   6005           5.921                 5819
 D4 – Direktorat Sarana                                                  5961           5.943                 5737

                                                                                                                 191
Page 222
                                                                                              (jumlah orang)
                                                          31 Mei            31 Desember      31 Desember
 Keterangan
                                                           2024                 2023             2022
 D5 - Direktorat Keselamatan dan Keamanan                       1516                1.523              1630
 D6 - Direktorat SDM dan Umum                                   1341                1.300                974
 D7 - Direktorat Perencanaan Strategis dan Pengembangan          362                  364                339
 Usaha
 D8 - Direktorat Keuangan dan Manajemen Resiko                   809                  771               1051
 Jumlah                                                       27.917               28.172             27.359

Menurut Wilayah Kerja
                                                                                               (jumlah orang)
                                                          31 Mei            31 Desember       31 Desember
 Keterangan
                                                           2024                 2023               2022
 Kantor Pusat                                                   2024                 2.016              1866
 DAOP I Jakarta                                                 2983                 3.024              3044
 DAOP II Bandung                                                1868                 1.899              1887
 DAOP III Cirebon                                               1315                 1.329              1334
 DAOP IV Semarang                                               1807                 1.831              1811
 DAOP V Purwokerto                                              1788                 1.797              1788
 DAOP VI Yogyakarta                                             1957                 1.976              1939
 DAOP VII Madiun                                                1263                 1.270              1265
 DAOP VIII Surabaya                                             2401                 2.423              2381
 DAOP IX Jember                                                  973                   970                984
 DIVRE I Sumatera Utara                                         1451                 1.462              1411
 SUBDIVRE I.1 Aceh                                                18                    19                 17
 DIVRE II Sumatera Barat                                         554                   560                541
 DIVRE III Palembang                                            3019                 3.110              2880
 DIVRE IV Tanjungkarang                                         2180                 2.228              2080
 Balai Yasa Manggarai                                            324                   317                322
 Balai Yasa Tegal                                                247                   247                255
 Balai Yasa Yogyakarta                                           416                   391                377
 Balai Yasa Surabaya Gubeng                                      281                   268                265
 Balai Yasa Lahat                                                359                   347                335
 Balai Yasa Pulubrayan                                            91                    93                 95
 LRT Jabodetabek                                                 597                   595                482
 Jumlah                                                       27.917                28.172            27.359

Menurut Status Tetap dan Kontrak
                                                                                               (jumlah orang)
                                                          31 Mei            31 Desember       31 Desember
 Keterangan
                                                           2024                 2023              2022
 Pegawai Tetap                                                27.917               28.172             27.359
 PKWT                                                             86                   79                   6
 Jumlah                                                       28.003               28.251             27.365

Jumlah Pegawai Anak Perusahaan

 KALOG
                                                                                        (dalam jumlah orang)
                                                             31 Mei           31 Desember     31 Desember
 Keterangan
                                                              2024                2023            2022
 Menurut Tingkat Jabatan
 Vice President/General Manager/Senior Manager                         10               10                11
 Manager                                                               28               28                28
 Junior & Assistant Manager                                            60               62                57
 Senior Supervisor                                                     15               15                 8
 Supervisor                                                            60               58                66
                                                                                                           192
Page 223
KALOG
                                                                          (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember      31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023             2022
Junior Supervisor dan officer                              7               8                 4
Pelaksana                                                115            101                 74
Kontrak Magang                                             -               -
Jumlah                                                   295            282                248
Menurut Jenjang Pendidikan
SMP                                                        -              -                 -
SMA                                                      111            106                88
D3                                                        63             60                58
S1                                                       115            110                96
S2                                                         6              6                 6
S3                                                         -              -
Jumlah                                                   295            282               248
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                                 90             79                76
31 – 40 tahun                                            140            138               111
41 – 50 tahun                                             58             57                54
51 – 56 tahun                                              7              8                 7
Jumlah                                                   295            282               248
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama                                         198            189               169
Direktorat keuangan & HR                                  37             39                35
Direktorat Operasi & Pemasaran                            49             44                33
Direktorat Pengembangan Usaha                             11             10                11
Jumlah                                                   295            282               248
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik)                                          295            282               248
PKWT                                                       -              -                 -
Jumlah                                                   295            282               248
Menurut Lokasi
Kantor Pusat                                             122            117               102
Wilayah Barat                                             52             50                44
Wilayah Tengah                                            31             29                25
Wilayah Timur                                             30             29                31
Wilayah Sumatera                                          60             57                46
Jumlah                                                   295            282               248

KAWIS
                                                                         (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023            2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President                                   -               -                -
Vice President/General Manager/Senior Manager              6               5                6
Manager                                                   12              11               11
Junior Manager                                             -               1                1
Assistant Manager                                         21               8                7
Senior Supervisor                                          -               3                3
Supervisor                                                11               3                4
Junior Supervisor                                          -               2                2
Pelaksana                                                 20               5                5
PKWT                                                     100              58               62
Jumlah                                                   170              96              101
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA                                                      116              66               74
                                                                                            193
Page 224
KAWIS
                                                                (dalam jumlah orang)
                                       31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                        2024              2023            2022
D3                                                9              4                 3
S1                                               45            26                 24
S2                                                -              -                 -
Jumlah                                          170            96                101
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                        67             31               43
31 – 40 tahun                                    70             39               32
41 – 50 tahun                                    27             20               22
51 – 56 tahun                                     6              6                4
Jumlah                                          170             96              101
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama                                 12             14               11
Direktorat Operasi                              129             71               79
Direktorat Keuangan dan Administrasi             29             11               11
Jumlah                                          170             96              101
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik)                                  70             58               62
Tidak Tetap (PKWT)                              100             38               39
Jumlah                                          170             96              101
Menurut Lokasi
Area 1                                           11              7                3
Kantor Pusat                                    130             66               65
Area 2                                           18             11               19
Area 3                                            5              6                7
Area 4                                            6              6                7
Jumlah                                          170             96              101

KAPM
                                                                (dalam jumlah orang)
                                       31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                        2024              2023            2022
Menurut Tingkat Jabatan
VP                                               15             15               15
SM/M                                             39             37               34
JM/AM                                            28             28               24
JS/S/SS                                          35             34               28
Pelaksana                                        47             15               13
PKWT                                             37             88              106
Jumlah                                          201            217              220
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA                                              45             58               66
D3                                               39             45               44
S1                                              105            103               95
S2                                               12             11               15
Jumlah                                          201            217              220
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                        51             69               78
31 – 40 tahun                                    75             66               58
41 – 50 tahun                                    51             56               50
51 – 56 tahun                                    24             26               34
Jumlah                                          201            217              220
Menurut Aktivitas Utama
Optimalisasi Aset                                78            138              163

                                                                                  194
Page 225
KAPM
                                                                                         (dalam jumlah orang)
                                                               31 Mei         31 Desember      31 Desember
Keterangan
                                                                2024              2023             2022
Umum                                                                    123             79                 57
Jumlah                                                                  201            217                220
Menurut Lokasi
Kantor Pusat KAPM                                                       136            158               160
Area Bandung                                                              7              8                 7
Area Cirebon                                                              1              2                 2
Area Semarang                                                             1              4                 4
Area Purwokerto                                                           2              1                 2
Area Yogyakarta                                                          10              2                 1
Area Madiun                                                               1              1                 1
Area Surabaya                                                             3              2                 2
Area Jember                                                               1              1                 1
Area Medan                                                                1              1                 2
Area Padang                                                               1              1                 1
Area Palembang                                                           35             34                32
Area Tanjungkarang                                                        2              2                 5
Jumlah                                                                  201            217               220

KCI
                                                                                        (dalam jumlah orang)
                                                               31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                                                2024              2023            2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President                                                         6                 8                 8
Senior Manager/Manager                                                13                11                11
Junior Manager-Assistant Manager                                      48                34                31
Senior Supervisor-Junior Supervisor                                  389               210               217
Staff                                                                794              1047              1052
PKWT                                                                  16                37                41
Jumlah                                                              1266              1347              1360
Menurut Jenjang Pendidikan
SD                                                                     1                 1                 1
SMP                                                                    1                 1                 1
SMA                                                                  871               919               924
D3                                                                   142               175               180
S1                                                                   246               245               247
S2                                                                     5                 6                 7
Jumlah                                                              1266              1347              1360
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                                            486               895              1011
31 – 40 tahun                                                        700               404               310
41 – 50 tahun                                                         67                31                25
51 – 56 tahun                                                         13                17                14
Jumlah                                                              1266              1347              1360
Menurut Aktivitas Utama (disesuaikan dengan kegiatan bisnis)
Direktorat Utama                                                     121               111               108
Direktorat Keuangan dan Administrasi                                 125               152               156
Direktorat Teknik                                                    268               229               230
Direktorat Operasi dan Pemasaran                                     752               855               866
Jumlah                                                              1266              1347              1360
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik)                                                     1250              1310              1319

                                                                                                           195
Page 226
KCI
                                                                           (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember       31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023              2022
Probation                                               -                   -                 -
PKWT                                                   16                 37                 41
External Employee                                       -                   -                 -
Jumlah                                               1266               1347              1360
Menurut Lokasi
Kantor Pusat                                         1117               1318              1339
Wilayah Lokal 1 Merak                                   4                  4                 4
Wilayah Lokal 2 Bandung                                62                  -                 -
Wilayah Lokal 6 Yogyakarta                             40                 25                17
Wilayah Lokal 8 Surabaya                               32                  -                 -
KA Basoetta                                            11                  -                 -
Jumlah                                               1266               1347              1360

RAILINK
                                                                         (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023            2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President                                   -               -                 -
Vice President/General Manager/Senior Manager              6               4                 6
Manager                                                   15              10                15
Junior & Assistant Manager                                16              17                18
Senior Supervisor                                         17              13                16
Supervisor                                                 5               4                 7
Junior Supervisor dan officer                             13              13                13
Pelaksana                                                 32              17                35
PKWT                                                      16              20                22
Masa Persiapan Pensiun (MPP)                               -               -                 -
Jumlah                                                   120              98               132
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA                                                       60              46                75
D3                                                         7               9                10
S1                                                        52              40                46
S2                                                         1               3                 1
Jumlah                                                   120              98               132
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                                 52              37                68
31 – 40 tahun                                             42              39                39
41 – 50 tahun                                             18              18                21
51 – 56 tahun                                              8               4                 4
Jumlah                                                   120              98               132
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama                                          23              13                20
Direktorat Komersial                                      26              22
Direktorat Operasi, Teknik & IT                           52              46                84
Direktorat Administrasi & Keuangan                        19              17                28
Jumlah                                                   120              98               132
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik)                                          104              78               110
Kontrak (Pekerja Kontrak Magang)                          16              20                22
Jumlah                                                   120              98               132
Menurut Lokasi
Kantor Pusat                                              63              37                42
                                                                                             196
Page 227
RAILINK
                                                                         (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023            2022
Kantor Cabang Medan                                       41            39                 38
Kantor Cabang Yogyakarta/ Jakarta                         16            22                 52
Jumlah                                                   120            98                132

RMU
                                                                         (dalam jumlah orang)
                                                31 Mei         31 Desember     31 Desember
Keterangan
                                                 2024              2023            2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President/General Manager/Senior Manager          14                12               11
Manager                                                36                37               38
Junior & Assistant Manager                             97                92               98
Senior Supervisor                                      14                13               12
Supervisor                                             93                95               93
Junior Supervisor dan officer                          56                41               47
Pelaksana                                          23.650            10.174           11.723
Jumlah                                             23.960            10.464           12.022
Menurut Jenjang Pendidikan
SD                                                                                        31
SMP                                                                                      140
SMA                                                23.813            10.107           11.512
D3                                                     27                82               86
S1                                                    108               259              238
S2                                                     12                16               15
Jumlah                                             23.960            10.464           12.022
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun                                          15.162             4.736            6.582
31 – 40 tahun                                       6.233             4.155            3.502
41 – 50 tahun                                       2.163             1.250            1.493
51 – 56 tahun                                         402               323              445
Jumlah                                             23.960            10.464           12.022
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama                                      280               192              163
Direktorat Operasi                                 21.749             9.406           10.545
Direktorat Komersil                                 1.366               711            1.155
Direktorat Keuangan dan Administrasi                  565               155              159
Jumlah                                             23.960            10.464           12.022
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Perbantuan                                             37                44               49
Pegawai Tetap                                         318               313              318
PKWT                                               23.605            10.107           11.655
Jumlah                                             23.960            10.464           12.022
Menurut Lokasi
RMU Head Office                                     4.017               280               277
Wilayah 1 Jakarta                                   5.648             2.327              1773
Wilayah 2 Bandung                                   2.144             1.111             1.380
Wilayah 3 Cirebon                                     713               332               652
Wilayah 4 Semarang                                  1.406               744               828
Wilayah 5 Purwokerto                                1.148               582             1.008
Wilayah 6 Yogyakarta                                2.037             1.036             1.075
Wilayah 7 Madiun                                      631               356               604
Wilayah 8 Surabaya                                  2.177             1.082             1.229
Wilayah 9 Jember                                      513               291               475
Wilayah 10 Medan                                      990               572               622
                                                                                            197
Page 228
 RMU
                                                                                                 (dalam jumlah orang)
                                                                      31 Mei         31 Desember       31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024              2023              2022
 Wilayah 11 Palembang                                                      2.536             1.751              2.149
 Jumlah                                                                   23.960            10.464            12.022

 Outsourcing                                                              20.676              8.708              9.922
 Jumlah                                                                   20.676              8.708              9.922

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus dibidangnya dan
tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Dalam mewujudkan adanya kepastian hukum bagi pekerja dan perseroan dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan,
maka dibuatkan perjanjian kerja Bersama yang tertuang di dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan sosial tenaga kerja No KEP.4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Perjanjian
Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api.

Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Nomor :
KT.03.02.03/2223-Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Keeta
Api Indonseia (Persero)

Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan
Serikat Pekerja Kereta Api Periode 2024 – 2026 tanggal 28 Juni 2024, yang telah didaftarkan pada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tentang
Perjanjian Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus
2024, yang berlaku terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.

a. Program Pendidikan dan Pelatihan

Dengan berkembangnya peran Sumber Daya Manusia (SDM) dan perubahan tantangan yang dihadapi, Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap model kompetensi yang diterapkan bagi pegawai KAI. Penyesuaian ini dilakukan secara
mendasar untuk mendukung pencapaian visi dan misi Perseroan, sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) tahun 2020-2024. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kapabilitas baru dalam struktur
organisasi Perseroan. Model Kompetensi KAI ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Direksi PER.U/KH.503/IX/1/KA-2021
tentang Kamus dan Profil Kompetensi.

Lebih lanjut, Model Kompetensi KAI terdiri dari kompetensi non-teknis (soft-competency) dan kompetensi teknis (hard-
competency). Kompetensi non-teknis berkaitan dengan kemampuan mengelola proses pekerjaan, hubungan antarmanusia,
serta interaksi dengan orang lain, yang terdiri dari Basic, Core, dan Leadership. Sementara itu, kompetensi teknis adalah
keterampilan yang dibutuhkan untuk profesi atau posisi tertentu, yang mencakup Technical, Business, Digital, dan
Management. Penjelasan mengenai Model Kompetensi KAI dapat dilihat melalui ilustrasi berikut:




                                                                                                                     198
Page 229
Model kompetensi ini menjadi dasar untuk menyusun profil kompetensi jabatan, di mana setiap profil kompetensi jabatan
terdiri dari 7 bagian kompetensi, yaitu Core, Basic, Technical, Business, Digital, Management, dan Leadership.

KAI menerapkan model pengembangan dengan Prinsip 70:20:10, yang dijelaskan sebagai berikut:
    • Prinsip 70: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran dari pengalaman (experiential learning),
      seperti rotasi, penugasan proyek, dan magang.
    • Prinsip 20: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran sosial (social learning), seperti
      mendapatkan pendampingan dari coach internal dan eksternal.
    • Prinsip 10: pekerja akan diberikan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan Sistem Pengembangan
      Pembelajaran (Learning Development System).

Secara umum, pekerja akan mendapatkan program pengembangan terintegrasi sesuai Model Kompetensi KAI melalui
program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) maupun Non-Diklat.

Program Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)

KAI melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan mengacu pada Learning Development System and Program
yang telah disesuaikan dengan kompetensi baru KAI dengan penjelasan sebagai berikut:




                                                                                                                 199
Page 230
 No     Jenis Pelatihan                                      Tujuan Pelatihan
 1      CORE                                                 Program pengembangan utama untuk membentuk
                                                             karakter seluruh insan KAI yang Kolaboratif, Inovatif, dan
                                                             Proaktif
 2      BASIC                                                Program pengembangan untuk membekali pekerja terkait
                                                             dengan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seluruh
                                                             insan KAI (Integritas, Adiguna Layanan, Mengutamakan
                                                             Keselamatan)
 3      TECHNICAL                                            Program pengembangan untuk meningkatkan keahlian
                                                             melalui pemenuhan kompetensi teknik Railway dan
                                                             ekosistemnya
 4      MANAGEMENT                                           Program pengembangan untuk memaksimalkan fungsi
                                                             jabatan melalui pemenuhan kompetensi yang mendukung
                                                             fungsi pekerjaannya atau jabatan
 5      BUSINESS                                             Program pengembangan untuk mendukung bisnis
                                                             perusahaan dalam mewujudkan visi misi perusahaan
                                                             melalui pemenuhan kompetensi teknik terkait bisnis
 6      DIGITAL                                              Program pengembangan dalam menghadapi tantangan di
                                                             era digitalisasi melalui pemenuhan kompetensi digitalisasi
 7      LEADERSHIP                                           Program pengembangan untuk menyiapkan pimpinan
                                                             perusahaan yang bisa bersaing dengan BUMN lain melalui
                                                             pemenuhan kompetensi leadership bagi para pimpinan

Program Non Diklat
Selain melakukan pengembangan melalui program DIklat, Perusahaan juga melakukan program pengembangan pekerja
melalui kegiatan Non Diklat, diantaranya :
  •     Coaching – Mentoring, yaitu proses pendampingan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, menggali potensi
        dan mengidentifikasi langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pekerja dengan Atasan atau Bawahan atau
        Profesional Coach.
  •     Tugas Belajar melalui Program Beasiswa diberikan kepada Pekerja melalui seleksi internal dan eksternal, di dalam
        dan luar negeri bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan ternama.
  •     Talent Secondment, yaitu Program magang di Kementerian BUMN melalui seleksi internal dan eksternal
  •     Sharing Session yang rutin dilakukan di lingkungan internal KAI dan menjadi komponen Nilai Kinerja Individu Non
        Reguler. Tidak hanya di lingkungan internal, sharing session dilakukan juga di lingkungan eksternal baik dengan
        pengguna kereta api, akademisi dan mahasiswa
  •     Job Assignment Program, berupa penyelesaian studi kasus dengan topik/proyek tertentu sesuai tugas pokok dan
        fungsi pada jabatannya.
  •     Benchmark, KAI telah malakukan beberapa Benchmark baik ke perusahaan BUMN lain (Semen Indonesia, Telkom,
        Bank Mandiri, dll) maupun perusahaan luar negeri (Microsoft Asia, KTMB, dll) guna mempelajari inovasi yang
        dilakukan perusahaan tersebut

b. Sarana Kesejahteraan

Kesejahteraan SDM senantiasa selalu menjadi fokus Perseroan dalam menunjang program pengembangan pekerja
Perseroan. Salah satu bentuk perhatian Perseroan terhadap kesejahteraan pekerja adalah pemberian kompensasi berupa
penyediaan paket remunerasi yang kompetitif sesuai peraturan yang berlaku dan harga pasar, yang terdiri dari gaji pokok
dan tunjangan, bonus serta fasilitas lain.

Fasilitas pelayanan kesehatan diberikan kepada pekerja termasuk yang telah pensiun melalui klinik kesehatan Perseroan
yang tersedia di seluruh daerah operasi. Perseroan juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-
Kesehatan (BPJS). Di samping itu, Perseroan memiliki unit kesehatan yang memberikan fasilitas kesehatan primer bagi
karyawan berupa JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang dapat digunakan di klinik-klinik kesehatan Perseroan.
Tujuan dari pemberian ini adalah untuk mempertahankan keberadaan pekerja dalam jangka panjang dan tercapainya tujuan
Perseroan yang efektif.
                                                                                                                     200
Page 231
c. Serikat Pekerja

Serikat pekerja Kereta Api (SPKA) merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, di Perseroan jasa
Transportasi Perseroan. SPKA mempunyai tujuan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Untuk selanjutnya serikat pekerja ini menghasilkan
Perjanjian Kerja Bersama yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang berisi syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perseroan memberikan kebebasan bagi pekerja dalam memenuhi haknya untuk bergabung dalam organisasi serikat pekerja.
Hal ini merefleksikan kepatuhan Perseroan pada ketentuan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan maupun tentang
Serikat Pekerja yang menjamin kebebasan semua pekerja untuk masuk dalam organisasi pekerja yang dikelola profesional
sebagai sarana penghubung antara pekerja dan Manajemen.

Pekerja Perseroan telah membentuk serikat pekerja yang dinamakan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pada tanggal 14
September 1999 melalui Musyawarah Nasional (Munas) pertama di Bandung. Keanggotaan SPKA menganut stelsel aktif,
demokratis, bebas dan bertanggung jawab.

Keanggotaan Serikat Pekerja adalah Pekerja PKWTT Perusahaan yang terdiri dari:
1. Pekerja eks PNS;
2. Pekerja eks Perumka;
3. Pekerja Perseroan;
4. PKWTT Perseroan yang diperbantukan pada anak,cucu maupun afiliasi perusahaan.

Hubungan industrial dikelola bersama dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang dibentuk mengacu pada Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) periode 2024-2026 Bab XI Pasal 72 tentang Lembaga Kerja Sama Bipartit.

Hubungan industrial semakin membaik, pada tingkat manajemen baik pusat maupun di daerah bersama-sama melaksanakan
komunikasi Hubungan Industrial secara rutin maupun situasional sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan
pekerja. Kebijakan strategis yang dilakukan Perseroan diinformasikan secara berkesinambungan kepada serikat. Hubungan
spka dan management berjalan jauh lebih baik ditandai dengan (i) kebersamaan dalam kepatuhan menjalankan Perjanjian
Kerja Bersama; (ii) silaturahmi Dewan Pengurus Pusat dan Daerah SPKA dengan Direksi Perusahaan yang berjalan lancar
dan harmonis; (iii) setiap kegiatan SPKA didukung penuh oleh management begitupun sebaliknya; (iv) kegiatan SPKA yang
selaras dengan kegiatan manajemen; kegiatan dalam artian kampanye yang dilakukan SPKA dilakukan untuk mendukung
kampanye manajemen seperti halnya kampanye keselamatan di pintu perlintasan, keselamatan dan kesehatan kerja di Dipo,
penghentian adanya pelemparan batu, keberlangsungan usaha perusahaan dan sebagainya.




                                                                                                                   201
Page 232
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                    202
Page 233
          12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

           a. Perusahaan Anak

           Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas, pendapatan dan laba Perusahaan Anak terhadap
           Perseroan per 31 Mei 2024:

                                                                                                                           (ikhtisar keuangan dalam miliar. kontribusi dalam %)
             Kegiatan       Presentase       Tahun         Tahun            Ikhtisar Keuangan Perusahaan Anak                     Kontribusi Terhadap Perseroan
Nama
               Usaha        Kepemilikan    Penyertaan    Operasional   Aset       Liabilitas  Pendapatan      Laba       Aset            Liabilitas   Pendapatan          Laba
          Restoran
          Kereta Api dan
RMU                           99,74%         2003           2003       784        530           994           43         0,88%           0,92%           7,16%          3,63%
          Pengelolaan
          Lahan Parkir
          Pengusahaan
Railink   Kereta     Api      60,00%         2005           2014       473        267           181           18         0,53%           0,47%           1,30%          1,50%
          Bandara
          Transportasi
KCI       Kereta              99,78%         2008           2008       3.539      1.969         1.480         88         3,95%           3,43%          10,65%          7,31%
          Commuter
          Bidang
KAWIS     Pariwisata          99,90%         2009           2010       297        212           220           12         0,33%           0,37%           1,59%          0,97%
          Kereta
          Distribusi
          Logistik
KALOG                         99,30%         2009           2009       884        253           408           10         0,99%           0,44%           2,94%          0,86%
          berbasis
          Kereta Api
          Bidang
          Pengelolaan
KAPM                          99,63%         2009           2009       927        375           453           12         1,03%           0,65%           3,26%          1,00%
          Aset/Properti
          Perkeretaapian


           B. Entitas Asosiasi

           Perseroan melakukan investasi di bidang infrastruktur kepada perusahaan di bawah ini:

                  Nama                                                                Presentase            Tahun            Tahun
                                                    Kegiatan Usaha                                                                                          Status
               Perusahaan                                                             Kepemilikan         Penyertaan       Operasional
                                   Pengangkutan darat, perdagangan, jasa,                                                     2015
           PSBI                                                                            51,37%             2015                                       Operasional
                                   industri, pembangunan
           MITJ                    Bidang transportasi Kereta Api                           49%               2020               2021                    Operasional

           C. Perusahaan Terafiliasi

           Perseroan, melalui Perusahaan Anak, melakukan investasi kepada perusahaan di bawah ini:

                  Nama                                                            Presentase
                                               Kegiatan Usaha                                           Pemegang Saham                            Status
               Perusahaan                                                         Kepemilikan
                 BPRSB                       Perbankan Syariah                       20%                        RMU                            Operasional
                                          Penyelenggara Jasa Sistem
                  Finarya                                                               1,82%                      KCI                         Operasional
                                                 Pembayaran
           PT Terminal Batu
           Bara International Pelayanan Jasa Angkutan Batu Bara                           20%                 KALOG                            Operasional
              Srengsem

           Tidak terdapat perbedaan antara proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan
           terhadap Perusahaan Anak.

           Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari total aset, total
           liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:



                                                                                                                                                           203
Page 234
KCI




1.         Pendirian dan Kegiatan Usaha

      KCI adalah Perusahaan Anak yang awalnya bernama PT Kereta Commuter Jabodetabek dan berganti nama sejak 19
      September 2017 yang didirikan berdasarkan Akta No. 457 tanggal 15 September 2008 oleh Notaris Ilmiawan Dekrit S.
      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      74707.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0097249.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2009, Tambahan No. 17112 (“Akta Pendirian KCI”). Akta Pendirian KCI
      telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagai berikut:

      a.        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT KAI Commuter Jabodetabek No. 73
                tanggal 21 November 2014 yang dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, yang telah
                memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perubahan Anggaran
                Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                AHU-08975.40.21.2014 tanggal 28 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0124272.40.80.2014 tanggal 28 November 2014 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
                95, Tambahan No. 1190/L (“Akta No. 73/2014”).

      b.        Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT KAI Commuter Jabodetabek No. 85
                tanggal 19 September 2017 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                0019228.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                AHU-0116459.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
                Republik Indonesia No. 65, Tambahan No. 12491 (“Akta No. 85/2017”).

      c.        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01 tanggal 7 Januari 2019
                yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan
                dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-002753.AH.01.02.Tahun 2019
                tanggal 18 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009001.AH.01.11.Tahun
                2019 tanggal 18 Januari 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan
                No. 038240 (“Akta No. 01/2019”).

      d.        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 12 tanggal 13 November
                2020 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
                persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                0077290.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
                AHU-0193687.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara
                Republik Indonesia No. 93, Tambahan No. 043942 (“Akta No. 12/2020”).

2. Kegiatan Usaha

      Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar KCI, kegiatan usaha KCI adalah:

      a.        Kegiatan usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan
                bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP;
      b.        Kegiatan usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem,
                monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain yang juga mencakup pengoperasian


                                                                                                                        204
Page 235
       kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek
       perkotaan termasuk angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun;
c.     Kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan
       pelayanan naik turun penumpang;
d.     Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi
       darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya,
       seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya, dan juga mencakup usaha persewaan
       peti kemas (container);
e.     Kegiatan usaha jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya
       (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302;
f.     Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) meliputi jasa
       bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media, penciptaan dan
       penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan
       penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis - poster dan gambar, selebaran,
       pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
       penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara
       (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
       pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
       memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
       pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (directmail), konsultasi
       pemasaran;
g.     Kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada
       pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa,
       dan sejenisnya;
h.     Kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
       seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan
       produk bukan makanan ytdl;
i.     Kegiatan pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
       menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
       mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
       menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
       komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
       kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
       lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
       dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
       transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut termasuk situs/portal
       web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
       fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
       digital advertising, dan on demand online services;
j.     Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
       layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
       informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
       menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama KCI adalah Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk
Penumpang.




                                                                                                                    205
Page 236
3. Permodalan dan Pemegang Saham

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KCI sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 73/2014, yaitu
   sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                      Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)         Persentase
                                                                                                          (%)
 Modal Dasar                                                542.000                 542.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        230.500                 230.500.000.000
 - Perseroan                                                230.000                 230.000.000.000          99,78
 - Yayasan Pusaka                                               500                     500.000.000           0,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                         230.500                 230.500.000.000         100,00
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                                       311.500                 311.500.000.000

4. Perizinan

   Dalam menjalankan usahanya, KCI telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

   a.     Izin Usaha Penyelengaraan Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.
          KP 1020 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018, berlaku selama KCI menjalankan kegiatan usahanya;
   b.     Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 124 Tahun
          2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
          Perhubungan No. KM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 124
          Tahun 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
          5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   c.     Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 134 Tahun
          2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
          Perhubungan No. KM 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 134
          Tahun 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
          5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   d.     Persetujuan Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lintas Pelayanan Yang Sama berdasarkan
          Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/SK.46/DJKA/VII/19 tanggal 8 Juli 2019, berlaku selama
          5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   e.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 003126.01/DJAI.PSE/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
   f.     Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) No. 812000290008700000001 tertanggal 15
          Juni 2022;
   g.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. HK.209/3/18/DJKA/2022 tentang Persetujuan Penambahan
          Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 9 Juni 2022, berlaku
          selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   h.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/1/4/DJKA/2022 tentang Persetujuan Penambahan
          Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Manggarai – Bandar Udara Soekarno-Hatta kepada KCI tertanggal 29
          Juli 2022;
   i.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 92 Tahun 2023 Persetujuan Penambahan
          Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 31 Mei 2023,
          berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   j.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 93 Tahun 2023 Persetujuan Penambahan
          Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 31 Mei 2023,
          berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   k.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 104 Tahun 2024 Persetujuan Penambahan
          Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 7 Mei 2024, berlaku
          selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   l.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Persetujuan
          Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan di Daerah Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 8
          Surabaya kepada KCI tertanggal 9 November 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;

                                                                                                                206
Page 237
   m.    Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–PHB 249 Tahun 2024 tentang Pemberian
         Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan yang Berbeda kepada KCI
         tertanggal 7 Mei 2024, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
   n.    Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–DJKA 1 Tahun 2022 tentang Pemberian
         Persetujuan Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Palur – Yogyakarta kepada KCI tertanggal 11
         Agustus 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
5. Pengurus dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KCI yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                            :   Januar Parlindungan
   Komisaris                                  :   Yan Setiadi

   Direksi
   Direktur Utama                             :   Asdo Artriviyanto
   Direktur Operasi dan Pemasaran             :   Broer Rizal
   Direktur Keuangan                          :   Adang Sujana
   Direktur Teknik                            :   Denny Haryanto

   Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

   a.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 15 tanggal 18 Maret 2024
           dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
           AH.01.09-0113266 tanggal 21 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0059031.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, yang mengangkat Januar Parlindungan sebagai
           Komisaris Utama PT KCI dan Yan Setiadi sebagai Komisaris PT KCI.

   b.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 1 tanggal 9 Mei 2022 yang
           dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
           AH.01.09-012792 tanggal 17 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0091004.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, yang mengangkat Denny Haryanto sebagai Direktur
           Teknik PT KCI dan Adang Sujana sebagai Direktur Keuangan PT KCI.

   c.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01 tanggal 5 Juni 2023
           yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
           AH.01.09-0125145 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0106009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023, yang mengangkat Broer Rizal sebagai Direktur Operasi
           dan Pemasaran PT KCI.

   d.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 26 tanggal 22 Januari 2024
           yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
           AH.01.09-0037223 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0019451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, yang mengangkat Asdo Artriviyanto sebagai Direktur
           Utama PT KCI.

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KCI yang angka-angkanya dikutip dari dan dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan KCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 di audit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dalam laporan keuangan yang telah
ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi tertanggal 2 Agustus 2024. Dan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2023 (tidak
diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dan
telah di tandatangani oleh Dedy Sukrisnadi.
                                                                                                                   207
Page 238
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Mei                             31 Desember
                   Keterangan
                                                  2024               2023*)               2023                2022
  Laporan Laba Rugi
  Pendapatan Usaha                           14.028.539.088       10.951.579.731    35.106.535.574      25.577.639.010
  Laba Usaha                                  3.779.082.423        1.979.221.875     3.860.802.548       3.372.245.919
  Laba Bersih Tahun Berjalan                  1.197.854.738        1.098.374.029     1.871.548.137       1.685.989.220

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
  Laporan Posisi Keuangan                                31 Mei                            31 Desember
                                                          2024                     2023                  2022
  Jumlah Aset Lancar                                      14.788.639.582      13.023.841.719            15.337.947.951
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                74.760.566.391      68.350.471.654            56.243.281.772
  Jumlah Aset                                             89.549.205.973      81.374.313.373            71.581.229.723
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         13.878.802.122      17.921.316.180             9.958.123.860
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        43.498.238.983      32.546.859.952            32.542.921.558
  Jumlah Liabilitas                                       57.377.041.105      50.468.176.132            42.501.045.418
  Jumlah Ekuitas                                          32.172.164.868      30.906.137.241            29.080.184.305
*) tidak diaudit

Laporan Laba Rugi

Untuk perbandingan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023, Terjadi peningkatan pada laba bersih tahun berjalan sebesar
Rp99.480.709 ribu atau sebesar 9,06% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
dari sebesar Rp1.098.374.029 ribu menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos
pendapatan yang mengalami peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha. Hal ini menujukan
kemampuan Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan pada laba bersih tahun
berjalan sebesar Rp185.558.917 ribu atau sebesar 11,01% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dari sebesar Rp1.685.989.220 ribu menjadi sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut selaras
dengan pos pendapatan yang mengalami peningkatan.

Laporan Posisi Keuangan

Untuk perbandingan Aset Perseroan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, terjadi peningkatan sebesar
Rp8.174.892.600 ribu atau sebesar 10,05% dari sebesar Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp89.549.205.973 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Pendapatan yang masih
harus Diterima dari Pihak Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan Publik angkutan kereta api
dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi tagihannya dan meningkatnya piutang tidak lancar
kepada ventura bersama PSBI.

Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau sebesar 13,69% dari sebesar
Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp57.377.041.105 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Hal
ini mayoritas dikarenakan adanya hal ini disebabkan penambahan pinjaman jangka panjang dari pihak ketiga berupa
pemberian fasilitas pinjaman untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau sebesar 4,10% dari sebesar Rp30.906.137.241 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp32.172.164.868 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Hal ini dikarenakan adanya oleh
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.190.242.766 ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya Rp76.609.318 ribu
menjadi Rp1.266.852.084 ribu

Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan aset sebesar
Rp9.793.083.650 ribu atau sebesar 13,68% dari sebesar Rp71.581.229.723 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya penambahan aset Hak


                                                                                                                     208
Page 239
Pengoperasian Aset Prasarana, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap konstruksi Proyek LRT Jabodebek dan
juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana.

Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau sebesar 18,75% dari sebesar Rp42.501.045.418 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini
dikarenakan adanya hal ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT Adhi Karya (Persero) terkait
penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada PT Industri Kereta Api
(Persero), meningkatnya pinjaman jangka panjang kepada pihak berelasi yang memberikan pinjaman sindikasi untuk
penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT).

Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau sebesar 6,28% dari sebesar Rp29.080.184.305 ribu pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp30.906.137.241 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.782.040.447 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya Rp7.694.357.800 ribu
menjadi Rp9.476.398.277 ribu .

13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

   Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak
   Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

   Merek

   Merek yang sudah didaftarkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

     No.          Merek yang            No. dan Tanggal           Tanggal           Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                  dilindungi             Pendaftaran              berakhir
                                                               perlindungan
     1.      “Kereta Api Indonesia       IDM000921743           7 Desember        Kelas 37:
                     Logo”                 Tanggal 15               2030          perbaikan atau pemeliharaan sarana
                                         November 2021                            KA kereta api, pemasangan,
                                                                                  perawatan dan perbaikan peralatan
                                                                                  untuk        pengiriman        barang,
                                                                                  pemasangan,         perawatan      dan
                                                                                  perbaikan rel kereta api, perbaikan
                                                                                  atau pemeliharaan rolling stock kereta
                                                                                  api, perbaikan atau pemeliharaan
                                                                                  sarana kereta api dan menyediakan
                                                                                  informasi yang berkaitan dengannya,
                                                                                  perbaikan      dan        pemeliharaan
                                                                                  kendaraan kereta api, perbaikan dan
                                                                                  pemeliharaan kontainer transportasi,
                                                                                  Pusat layanan kendaraan untuk
                                                                                  pengisian bahan bakar dan perawatan
                                                                                  kendaraan.
     2.                                  IDM000921754           7 Desember        Kelas 39:
                                           Tanggal 15              2030           Informasi Logistik Transportasi melalui
                                         November 2021                            Jaringan Komunikasi Komputer,
                                                                                  informasi transportasi, jasa konsultasi
                                                                                  yang berkaitan dengan transportasi,
                                                                                  jasa logistik yang terdiri dari
                                                                                  penyimpanan, pengangkutan dan
                                                                                  pengiriman barang, Jasa pemesanan
                                                                                  langsung, pemesanan tiket, dan
                                                                                                                   209
Page 240
No.   Merek yang   No. dan Tanggal     Tanggal        Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
      dilindungi    Pendaftaran        berakhir
                                     perlindungan
                                                    pemesanan dini transportasi, Jasa
                                                    Penyedia         Transportasi,       Jasa
                                                    transportasi, jasa transportasi dan
                                                    penyimpanan yang berkaitan dengan
                                                    logistik      penyimpanan,        logistik
                                                    distribusi, dan pengembalian logistik,
                                                    layanan check-in transportasi, layanan
                                                    informasi                   transportasi
                                                    terkomputerisasi, logistik transportasi,
                                                    memberikan          informasi      terkait
                                                    transportasi kereta api, memberikan
                                                    informasi transportasi melalui situs
                                                    web, memberikan informasi yang
                                                    berkaitan dengan tarif, jadwal dan
                                                    metode transportasi untuk barang dan
                                                    orang, menyediakan informasi on-line
                                                    di bidang transportasi, pengemasan
                                                    dan         penyimpanan          barang,
                                                    pemesanan transportasi, pengaturan
                                                    transportasi, pengoperasian jaringan
                                                    transportasi kereta api, penjemputan,
                                                    transportasi, dan pengiriman paket
                                                    dan surat dengan berbagai moda
                                                    transportasi, sewa transportasi kereta
                                                    api, transportasi barang melalui jalan
                                                    darat atau kereta api, transportasi
                                                    darat,      transportasi      kendaraan,
                                                    transportasi kereta api, transportasi
                                                    kereta api dan memberikan informasi
                                                    yang         berkaitan      dengannya,
                                                    transportasi penumpang dan barang,
                                                    transportasi penumpang dengan
                                                    kereta api, transportasi, pengiriman,
                                                    pengemasan, dan penyimpanan
                                                    barang.
3.                 IDM000921744      7 Desember     Kelas 41:
                     Tanggal 15         2030        jasa hiburan dalam bentuk objek
                   November 2021                    wisata taman hiburan, yaitu area yang
                                                    mempunyai tema tertentu, Jasa
                                                    pelatihan secara online; Jasa-jasa
                                                    pendidikan, penyediaan kursus
                                                    pelatihan dan pendidikan tentang
                                                    otomatisasi komputer, otomatisasi
                                                    data, monitoring dan control
                                                    komunikasi antara komputer dan
                                                    sistemsistem          mesin      otomat,
                                                    pengembangan perangkat lunak,
                                                    peralatan otomatisasi perangkat lunak

                                                                                     210
Page 241
No.   Merek yang   No. dan Tanggal     Tanggal        Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
      dilindungi    Pendaftaran        berakhir
                                     perlindungan
                                                    komputer, aplikasi dan integrase
                                                    database, sistem komputer dan
                                                    pengembangan          aplikasi,     dan
                                                    manajemen, pengujian perangkat
                                                    lunak dan otomatisasi, pemeliharaan
                                                    dan pengoprasian sistem komputer,
                                                    perangkat lunak untuk manajemen
                                                    hubungan pelanggan / customer
                                                    relationship management (CRM),
                                                    perangkat lunak untuk memelihara
                                                    dan       mengoperasikan         sistem
                                                    komputer, perangkat lunak robotika
                                                    dan perangkat lunak artificial
                                                    intelligence.; Menyediakan kursus
                                                    pelatihan; Menyediakan kursus
                                                    pelatihan online di bidang manajemen
                                                    bisnis; Menyediakan kursus pelatihan
                                                    online di bidang manajemen proyek;
                                                    Menyediakan kursus pelatihan online
                                                    di bidang manajemen strategis;
                                                    Menyediakan kursus pelatihan secara
                                                    online dan lokakarya pendidikan di
                                                    bidang        administrasi       bisnis,
                                                    pemasaran,                perancangan,
                                                    pengembangan, inovasi, akselerasi
                                                    perusahaan pemula (start-up) dan
                                                    kewiraswastaan;             Pendidikan
                                                    menyelam; Penyediaan pelatihan
                                                    secara online; akademi (pendidikan),
                                                    sekolah, pelatihan (training), kursus-
                                                    kursus      pelatihan,     pengajaran,
                                                    pelatihan, konseling (pelatihan) di
                                                    bidang beladiri KYOKUSHINKAI;;
                                                    kursus pelatihan dalam perencanaan
                                                    strategis yang berkaitan dengan
                                                    periklanan, promosi, pemasaran dan
                                                    bisnis; kursus pelatihan guru yoga;
                                                    melakukan        kursus       pelatihan;
                                                    melakukan kursus pelatihan di bidang
                                                    teknologi dan inovasi; melakukan
                                                    kursus pendidikan; melakukan kursus
                                                    pengajaran, pendidikan dan pelatihan;
                                                    mengatur dan melakukan kursus
                                                    pelatihan menyelam; mengatur dan
                                                    melakukan       kursus      pendidikan;
                                                    mengatur dan melakukan kursus
                                                    pendidikan yang berkaitan dengan
                                                    industri perjalanan; mengatur dan

                                                                                    211
Page 242
No.   Merek yang   No. dan Tanggal     Tanggal        Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
      dilindungi    Pendaftaran        berakhir
                                     perlindungan
                                                    melakukan lokakarya [pelatihan];
                                                    mengatur dan menyelenggarakan
                                                    konferensi;          mengatur          dan
                                                    menyelenggarakan konferensi dan
                                                    kongres;           mengatur            dan
                                                    menyelenggarakan                konferensi
                                                    pendidikan di bidang manajemen
                                                    bisnis;           mengatur             dan
                                                    menyelenggarakan               konferensi,
                                                    kongres, seminar, simposium, kursus
                                                    pelatihan, kelas dan kuliah; mengatur
                                                    dan menyelenggarakan konferensi,
                                                    kongres, simposium, dan seminar;
                                                    mengatur dan menyelenggarakan
                                                    seminar, konferensi, kursus pelatihan
                                                    dan pelatihan lebih lanjut; mengatur
                                                    kursus pelatihan; mengatur kursus
                                                    pelatihan di lembaga pengajaran;
                                                    mengatur lokakarya dan seminar;
                                                    mengatur lokakarya profesional dan
                                                    kursus         pelatihan;        mengatur
                                                    simposium dan lokakarya pelatihan;
                                                    menyediakan          kursus      pelatihan
                                                    berkelanjutan; menyediakan kursus
                                                    pelatihan lebih lanjut; menyediakan
                                                    kursus pelatihan selam berkelanjutan;
                                                    menyediakan seminar pelatihan
                                                    online; menyediakan tutorial online
                                                    dan seminar pelatihan online;
                                                    organisasi kursus pelatihan; pelatihan
                                                    (training) atlet sepatu roda; pelatihan
                                                    di bidang perencanaan media
                                                    strategis yang berkaitan dengan
                                                    periklanan, pemasaran dan bisnis;
                                                    pengorganisasian dan mengatur
                                                    seminar, konferensi, kursus pelatihan
                                                    dan       pelatihan       lebih     lanjut;
                                                    pengorganisasian dan mengatur
                                                    seminar, konferensi, kursus pelatihan
                                                    dan pelatihan lebih lanjut diving dan
                                                    snorkeling;            pengorganisasian,
                                                    pengaturan dan pengadaan kelas,
                                                    kontes,       kompetisi,       konferensi,
                                                    konvensi, symposium, seminar,
                                                    lokakarya, acara dan kegiatan
                                                    budaya, konser, kegiatan atau acara
                                                    hiburan/pertunjukan, permainan dan
                                                    kompetisi melalui internet dan kursus

                                                                                      212
Page 243
No.   Merek yang   No. dan Tanggal     Tanggal        Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
      dilindungi    Pendaftaran        berakhir
                                     perlindungan
                                                    pelatihan; penyelenggaraan forum
                                                    pendidikan secara langsung, jasa
                                                    pemandu wisata untuk tujuan rekreasi,
                                                    pendidikan atau budaya, Jasa-jasa
                                                    informasi, pemberian nasihat dan
                                                    konsultasi yang berkaitan dengan jasa
                                                    hiburan, olah raga, dan pendidikan,
                                                    termasuk yang disediakan secara
                                                    online dari database komputer atau
                                                    dari Internet, konsultasi yang
                                                    berkaitan       dengan        pelatihan
                                                    keterampilan kejuruan, konsultasi
                                                    yang berkaitan dengan pendidikan
                                                    dan pelatihan, layanan instruksi dan
                                                    pelatihan,      layanan       pelatihan
                                                    berkelanjutan, Layanan pelatihan dan
                                                    pendidikan, layanan pendidikan dan
                                                    pelatihan pendidikan tinggi, akademik,
                                                    linguistik dan kejuruan, Layanan
                                                    pendidikan yang berkaitan dengan
                                                    perjalanan dan pariwisata, media dan
                                                    telekomunikasi, keuangan dan uang,
                                                    kesehatan       dan     kesejahteraan,
                                                    masalah      lingkungan,      Layanan
                                                    pendidikan, pengajaran dan pelatihan
                                                    bahasa dengan bantuan komputer,
                                                    penyediaan materi pendidikan secara
                                                    on-line, memberikan informasi on-line
                                                    di bidang pelatihan, mengatur dan
                                                    melakukan kursus pelatihan yang
                                                    berkaitan dengan industri perjalanan,
                                                    mengatur dan menyelenggarakan
                                                    konferensi,      kongres,     seminar,
                                                    simposium, kursus pelatihan, kelas
                                                    dan kuliah, mengatur kursus
                                                    pelatihan, menyediakan fasilitas untuk
                                                    pelatihan pendidikan, menyediakan
                                                    video on-line, tidak dapat diunduh, di
                                                    bidang transportasi, pelatihan praktis
                                                    [demonstrasi],       penyelenggaraan
                                                    pameran untuk tujuan budaya,
                                                    pendidikan dan pelatihan, publikasi
                                                    panduan pendidikan dan pelatihan.
4.                 IDM000921746      7 Desember     Kelas 43:
                     Tanggal 15         2030        jasa restoran dan katering, layanan
                   November 2021                    kafe dan bar makanan ringan, layanan
                                                    kafe, bistro, dan restoran, layanan
                                                    kantin swalayan, Layanan katering

                                                                                   213
Page 244
 No.           Merek yang         No. dan Tanggal      Tanggal         Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
               dilindungi          Pendaftaran         berakhir
                                                     perlindungan
                                                                     termasuk layanan katering keliling dan
                                                                     layanan katering yang disediakan
                                                                     secara online dari database komputer
                                                                     atau dari internet, layanan makanan
                                                                     dan minuman dibawa pulang, layanan
                                                                     restoran swalayan, menyediakan
                                                                     makanan dan minuman di restoran,
                                                                     penyediaan       fasilitas    restoran,
                                                                     penyediaan informasi dalam bidang
                                                                     hidangan makan di restoran melalui
                                                                     Internet,    penyediaan      informasi
                                                                     mengenai jasa restoran, katering dan
                                                                     bar melalui informasi dan suatu situs
                                                                     web, restoran yang menawarkan
                                                                     layanan untuk dibawa pulang,
                                                                     restoran yang menyediakan makanan
                                                                     cepat saji dan layanan 24 jam

Merek yang sudah dimohonkan:

 No.           Merek yang         No. dan Tanggal        No. dan       Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
               dilindungi          Permohonan           Tanggal
                                                     Pengumuman
 1.             “Kereta Api       JID2023122100        BRM2401A      Kelas 36:
            IndonesiaPay Logo”      Tanggal 22          Tanggal 3    Jasa pembayaran melalui uang
                                  Desember 2023       Januari 2024   elektronik secara online, Layanan
                                                                     pertukaran uang elektronik, Layanan
                                                                     transaksi pertukaran mata uang
                                                                     digital untuk yang setara dengan uang
                                                                     elektronik yang memiliki nilai tertentu
                                                                     dan dapat dipindahkan, Layanan
                                                                     uang elektronik, Manajemen uang,
                                                                     seperti memfasilitasi pemindahan
                                                                     yang setara dengan uang elektronik,
                                                                     memfasilitasi pemindahan yang
                                                                     setara dengan uang elektronik,
                                                                     Transfer uang elektronik.


      Berdasarkan hasil penelusuran dalam Penelusuran Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal
      Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sampai dengan
      tanggal Prospektus, merek KAIPay dan Logo sedang dalam tahap untuk didaftar.




                                                                                                    214
Page 245
  Hak Cipta

               Hak Cipta            No. dan            Tanggal            Tanggal
    No.           Yang              Tanggal          Pertama Kali         berakhir          Pemegang           Pencipta
               Dilindungi         Pendaftaran        Diumumkan          Perlindungan
   1.        Karya Tulis         C00201203049        26 April 2012            -            Perseroan         Farid Stevy
             “Kereta     Api     tanggal 22 Juni                                                             Asta
             Indonesia”          2012

  Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan
  dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak atas kekayaan intelektual
  tersebut bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
    DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS

  Pada tanggal Prospektus, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh sembilan) Perkara Perdata, 12 (dua belas)
  Perkara Tata Usaha Negara, 5 (lima) Perkara Hubungan Industrial, 1 (satu) Perkara Pajak, dan 43 (empat puluh tiga)
  perkara pidana. Sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi
  nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara
  signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum
  Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
  Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

  Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah
  dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
  sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
  yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
  maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
  Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
  perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
  tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

  Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
  Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I tahun
  2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

  PT KCI tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
  gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
  suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
  Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
  sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
  sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
  badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau
  sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
  pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan
  dari pihak manapun.

  Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan maupun perusahaan anak, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
  penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
  Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
  dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
  yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
                                                                                                                  215
Page 246
   terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
   gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
   sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
   dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
   berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
   persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

 A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha

Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama yang lengkap, mulai
dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam menjalankan usahanya Perseroan
memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi Regional (DIVRE), 1 (satu) Sub Divisi Regional
(SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.

Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.




Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang melayani angkutan
jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas, batubara, semen,
parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.

i. Angkutan Penumpang

   Angkutan penumpang menggunakan kereta api mencakup angkutan rute jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat.
   Untuk jasa angkutan penumpang jarak jauh dibagi menjadi angkutan penumpang kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
   Angkutan komuter di wilayah Jabodetabek termasuk jasa angkutan penumpang Perseroan.

   Perseroan mengoperasikan kereta api penumpang, baik Kereta Api Utama (komersial dan non komersial), maupun KA
   Lokal di Jawa dan Sumatera, terdiri dari KA Eksekutif, KA Ekonomi AC, KA Bisnis, KA Ekonomi, KA Campuran, KA
   Lokal dan KRL

   Dalam kereta dioperasikan sebagai angkutan penumpang, terdapat tim pelayanan penumpang yang terdiri dari
   Restorasi, Kru kereta api, Manager On Dutty dan On Train Cleaning.

   Pada tahun 2016 s.d sekarang Perseroan melakukan penambahan dan pengoperasionalan kereta seperti berikut:
   a. Kereta ekonomi baru relasi Cirebon – Bandung (round trip);
   b. Kereta ekonomi baru Solobalapan – Purwokerto (round trip);
   c. Kereta ekonomi baru Purwokerto – Semarang Tawang (round trip);
                                                                                                                    216
Page 247
d.  Kereta ekonomi baru relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasar turi (round trip);
e.  Kereta eksekutif baru Ranggajati relasi Cirebon – Jember (round trip);
f.  Perpanjangan relasi KA Ciremai semula Cirebon – Bandung menjadi Bandung – Semarang (round trip);
g.  Perpanjangan relasi Ka Mutiara Selatan semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Malang (round trip);
h.  Perpanjangan relasi Ka Bima semula Gambir – Surabaya menjadi Gambir – Malang (round trip);
i.  Perpanjangan relasi Ka Argo Wilis semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya (round trip);
j.  Perpanjangan relasi Ka Turangga semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya (round trip);
k.  Perpanjangan relasi Ka Malabar semula Bandung – Malang menjadi Pasarsenen – Malang (round trip);
l.  Kereta Api Perintis dengan relasi sebagai berikut:
    • Mojokerto – Tarik – Tulangan – Sidoarjo (sdh menjadi KA PSO)
    • Purwosari – Sukoharjo – Wonogiri;
    • Kertapati – Indralaya;
    • Cianjur – Sukabumi; (sdh menjadi KA PSO)
    • Lubuk Alung – Kayutanam;
    • Krueng Geukeuh – Bungkah – Krueng Mane.
m. Kereta Api Sembrani, Gajayana, Argo Muria, Argo Lawu, Argo Dwipangga, Argo Anggrek dan Bima dioperasionalkan
    dengan rangkaian baru/replacement;
n. Kereta Argo Parahyangan, Cirebon Ekspres, Menoreh, Ambarawa Ekspres, Kaligung dan Sancaka
    dioperasionalkan dengan rangkaian K3 (ekonomi baru).
o. Pengoperasian 1 Rangkaian KRL dengan stamformasi 12
p. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Cilacap – Ketapang (round trip);
q. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Banjar – Gambir (round trip);
r. Kereta Ekonomi baru relasi Tanjungkarang – Baturaja (round trip);
s. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Jombang – Pasarsenen (round trip);
t. Kereta Eksekutif baru relasi Malang – Gambir (round trip);
u. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen (round trip);
v. Kereta Ekonomi baru relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi (round trip);
w. Perpanjangan relasi KA Mutiara Timur semula Ketapang – Surabaya Gubeng menjadi relasi Ketapang – Yogyakarta
    (round trip);
x. Perpanjangan relasi KA Malioboro Ekspres semula Malang – Yogyakarta menjadi Malang – Purwokerto (round trip);
y. Kereta Bandara baru relasi Padang – Bandara Minangkabau;
z. Kereta Bandara baru relasi Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
aa. Kereta Bandara baru relasi Yogyakarta – Bandara YIA;

Pentarifan Angkutan Penumpang

Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang yang dioperasikan melalui kereta komuter, Perseroan memiliki dua
kebijakan pentarifan yang ditetapkan oleh Perseroan itu sendiri dan pentarifan yaitu pentarifan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam bentuk Public Service Obligation (PSO). Selisih antara tarif pemerintah dan tarif yang ditetapkan
oleh Perseroan merupakan nilai PSO yang akan dibayarkan pemerintah. Penyesuaian rata-rata tarif KA komersial
dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, tingkat elastisitas permintaan, dan inflasi.

Pentarifan dengan skema PSO oleh Perseron ditentukan melalui Biaya operasi ditambah dengan margin 10%.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan biaya operasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (“PM”) 17
Tahun 2018. Penentuan tarif Perseroan ini dihitung dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Tarif yang ditanda tangani
oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintahh yaitu Kementerian Perhubungan.

Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api
kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Perseroan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, dengan menjalankan
kereta api sesuai dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah. Pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini tertuang
dalam (“Keputusan Menteri”) KM 98 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas KM 240 tahun 2022 tentang tarif
angkutan PSO.




                                                                                                                217
Page 248
ii. Angkutan Barang

   Perseroan juga memiliki bisnis angkutan barang menggunakan kereta api yang mencakup angkutan peti kemas, batu
   bara, parsel, barang curah, dan barang jenis lain. Perseroan menyediakan layanan angkutan barang yang menawarkan
   banyak sekali kemudahan untuk mengangkut beberapa komoditi, yaitu:

  1.    Peti kemas
        Paletisasi, insulated and refrigerated containers, standard containers, hard-top containers, open-top containers,
        flatracks, platforms (plats), ventilated containers, bulk containers, dan tank containers.
   2.   Barang Curah Likuid/ Cair
        BBM, CPO, semua bahan kimia cair yang tidak korosif, minyak goreng, air mineral dan lain-lain.
   3.   Barang Curah
        Batubara, pasir, semen, gula pasir, pupuk, beras, kricak, aspal, klinker dan lain-lain.
   4.   Barang Retail
        Barang elektronik, hasil produksi pabrik yang sudah terpaket, barang kiriman hantaran, barang potongan, dan
        kendaraan bermotor.
   5.   Barang Packaging
        Semen, pupuk, gula pasir, beras, dan paletisasi.

   Dalam menjalankan bisnis angkutan barang, Perseroan melakukan hal-hal berikut ini:
   a. Modifikasi kontainer menjadi bukaan samping untuk angkutan Batubara menggunakan Gerbong Datar 54 ton untuk
      menambah kapasitas angkutan Batubara
   b. Penggunaan gerbong datar 54 Ton di lintas utara Jawa untuk meningkatkan kapasitas angkutan barang melalui
      lintas utara Jawa
   c. Penggunaan Jumbo Bag untuk angkutan pasir kuarsa, tepung, pasir dan bijih plastik guna mempercepat proses
      loading/unloading pada pengangkutan pasir kuarsa, gypsum, pasir dan bijih plastik sehingga dapat diangkut
      menggunakan Gerbong Datar (“GD”)
   d. Penggunaan timbangan elektronik untuk memantau berat muatan sesuai dengan kapasitas daya angkut sarana
      yang diijinkan sehingga kemanan perjalanan kereta api terjamin.
   e. Penambahan berbagai KA angkutan barang baru guna mendukung tercapainya pendapatan Perseroan.
   f. Pembangunan jalur baru/ganda KA guna meningkatkan kapasitas lintas KA.
   g. Memaksimalkan KA pada angkutan batu bara dengan mengoptimalkan rangkaian menjadi 60 gerbong.
   h. Rencana pengaplikasian Sistem Angkutan Barang Kereta Api (Sibarka) yang bertujuan untuk mempermudah proses
      administrasi dalam proses pengangkutan barang.

iii. Non Angkutan

   Usaha Non Angkutan yang dilakukan Perseroan terdiri dari optimalisasi aset, penjualan jasa pekerjaan teknis,
   Pengusahaan aset seperti tanah, bangunan dan aset lainnya dikomersialkan untuk meningkatkan pendapatan
   Perseroan. Bentuk-bentuk pengusahaannya seperti untuk tower, stockpile, container yard, pipa, fiber optic, toko, hotel,
   kantor, rumah, ruang iklan dan sebagainya.

  1.    Optimalisasi Aset
        Optimalisasi aset dilakukan terdiri sebagai berikut
         a) Stasiun
             Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan pengelolaan parkir di Wilayah
             stasiun
         b) ROW
             Aset di sepanjang jalur kereta api aktif yang disewakan untuk tower, stockpile, container yard, pipa, fiber optic
             dan lain lain
         c) NON ROW
             Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan, bangunan dan lahan di jalur
             kereta api non aktif
         d) Sarana
             Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel & prasarana
             penunjang

                                                                                                                          218
Page 249
       e)   Advertising
            Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya pengelolaan entertainment
            on board, Wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting / Pemotretan, event / activation serta naming rights
            (stasiun)
       f)   Wisata/Museum
            Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta wisata

   2. Penjualan Jasa Teknis
      Penjualan jasa pekerjaan teknis yang telah dilakukan antara lain penjualan jasa pekerjaan teknis atas jasa
      perawatan sarana dan prasarana milik pihak ketiga di Balai Yasa, Dipo, dan Laboratorium mektan.

   Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan pengembangan aset properti
   melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka
   pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
   Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-
   04/MBU/09/2017.

   Infrastructure Maintenance Operation

   Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan pengembangan aset properti
   melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka
   pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tatakelola dan
   kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara.

   IMO dan PSO merupakan komitmen Pemerintah yang turut berkontribusi pada pendapatan usaha Perseroan

   Perseroan megalami lonjakan permintaan angkutan penumpang menjelang hari raya Lebaran dan Tahun Baru.
   Perseroan menambah armada untuk mengantiipasi lonjakan permintaan ini.

B. Pengadaan Kereta dan Gerbong

   Sarana perkeretaapian yang digunakan Perseroan dipasok oleh mitra dari dalam negeri seperti PT Industri Kereta Api
   (Persero) dan luar negeri seperti Amerika Serikat, China dan Jerman. Perseroan melakukan proses pengadaan untuk
   kebutuhan Perseroan akan sarana tersebut untuk memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan oleh Perseroan.

   Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan pada efisiensi,
   efektif, kompetitif, transparan, wajar, fairness dan akuntable didukung prosedur yang jelas, dan jaminan penyelesaian
   pembayaran pada pemasok. Pengembangan sistem untuk mempermudah proses pencatatan dan pelaksanaan
   pengadaan juga dilaksanakan oleh Perseroan, diantaranya :
   1. Pengembangan aplikasi web logistik untuk informasi kelogistikan yang lebih andal;
   2. Pengembangan aplikasi SAP BBM VHS dengan web service;
   3. Planning, Purchasing and Inventory Management;
   4. Implementasi E-Procurement dengan tujuan memudahkan dalam proses pengadaan;
   5. Implementasi SAP MMPM untuk pengelolaan seluruh kegiatan logistik mulai dari perencanaan, persediaan,
       pergudangan dan pengadaan, termasuk kegiatan perawatan baik sarana maupun prasarana.

   Disamping itu Perseroan juga mengupayakan pengadaan barang persediaan secara lebih tepat guna dengan
   restrukturisasi di bidang logistik antara lain :
   1. Perencanaan kebutuhan mengarah pada “Just In Time” dimana pengadaan persediaan barang akan dipenuhi
       secara tepat waktu sehingga Perseroan tidak perlu melakukan penimbunan persediaan. Persediaan akan di order
       pada saat memang dibutuhkan. Selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan stok barang di pemasok
       pada saat barang di butuhkan, di dalam kontrak kerja sama telah di ungkapkan bahwa pemasok harus terus menjaga
       persediaan barang selama dalam kurun waktu tertentu.
   2. Percepatan proses pengadaan, antara lain penyederhanaan mekanisme pengadaan;
   3. Melakukan “Repeat Order” untuk barang-barang impor dan Sistem Kontrak Kinerja dan Call of Order;
   4. Percepatan penerimaan barang dengan delivery langsung kepada user;
   5. Penyusunan rencana pengadaan barang persediaan dengan memperhatikan :
                                                                                                                 219
Page 250
        a. Persediaan di gudang atau unit penyimpanan;
        b. Barang dalam perjalanan;
        c. Barang dalam proses lelang.
   6.   Implementasi Material Management dan Plant Maintenance (MMPM), Payroll, Cash Management berbasis SAP;
   7.   Pembuatan aplikasi web service sebagai fasilitas pengambilan/penerimaan database Siloka dari server daerah
        (Daop/Divre.BY) ke server Kantor Pusat;
   8.   Pembuatan aplikasi website logistik untuk menyajikan informasi tentang nilai dan kualitas persediaan
        barang/pelumas sarana dan prasarana dari database Siloka;
   9.   Pembuatan aplikasi website untuk mendukung pelaksanaan BBM VHS dalam operasional permintaan pengisian
        BBM, realisasi pengisian BBM sampai dengan pelaporan pemakaian BBM.

C. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

   Hingga saat prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki 609 stasiun yang tersebar di Sumatera sebanyak 167 stasiun
   dan di Jawa sebanyak 442 stasiun. Perseroan mengoperasikan hingga 6.141 kmsp rel kereta api, yaitu sepanjang
   1.554 kmsp di Sumatera dan sepanjang 4.595 kmsp di Jawa. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan juga memiliki
   sarana yang siap dioperasikan sebanyak 505 unit lokomotif, 103 unit Kereta Rel Diesel (“KRD”), 1.088 unit Kereta Rel
   Listrik (“KRL”), 1.972 unit kereta, 8.302 unit gerbong, 24 unit Light Rail Transit (“LRT”) Palembang, 174 unit Light Rail
   Transit (“LRT”) Jabodebek dan 82 unit Peralatan Khusus seperti kereta inspeksi penolong, kereta inspeksi, kereta
   penolong, kereta penolong medis, railway crane, rail clinik, kereta rumah sakit, kereta kru penolong, dan lain-lain.

i. Sarana




     Lokomotif                         KRD                                            Kereta




     KRL                                                   Gerbong


   Sarana pada Perseroan merupakan aset yang bergerak. Berdasarkan daftar aset Perseroan per 31 Mei 2024,
   Perseroan tercatat memiliki sarana dalam bentuk (i) Lokomotif, (ii) KRDE/I, (iii) KRL, (iv) Kereta, (v) Gerbong, (vi) LRT
   Jabodebek. Sarana yang dimiliki Perseroan diperoleh dari: (i) Negara berdasarkan PP 57/1990, PP 56/2000, PP
   76/2012 dan PP 52/2016 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ataupun, (ii) dibiayai sendiri oleh Perseroan melalui
   Kredit Investasi melalui lembaga pembiayaan. Adapun Sarana yang siap beroperasi, antara lain 461 Lokomotif, 90
   KRDE/I, 1.162 KRL, 1.792 kereta, 7.552 gerbong, 144 LRT Jabodebek, sehingga per 31 Mei 2024 jumlah sarana yang
   siap beroperasi adalah sebanyak 11.201 unit.

ii. Prasarana

   Prasarana pada Perseroan merupakan aset tidak bergerak. Secara umum, berdasarkan Daftar Rekapitulasi Aset
   Rumah Perusahaan Perseroan per 31 Mei 2024, Perseroan tercatat memiliki total Unit/Bidang sebanyak 16.463 unit
                                                                                                             220
Page 251
    dengan total luas tanah sebesar 3.094.135 m2 dan total luas bangunan sebesar 902.885 m2. Sedangkan Aset
    Bangunan Dinas total Unit/Bidang sebesar 3.881 unit dengan total luas tanah sebesar 3.286.997 m 2 dan toal luas
    bangunan dinas sebesar 1.509.201 m2 yang tersebar di 9 DAOP, 4 DIVRE, serta wilayah Aceh dan Madura.
    Berdasarkan keterangan Perseroan, hingga saat ini tidak ada aset tanah Perseroan yang sifatnya material yang sedang
    dalam sengketa dengan pihak ketiga ataupun dijaminkan kepada pihak manapun.

    Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan 767 stasiun dimana 609 diantaranya dalam keadaan aktif dan 158 lainnya
    dalam keadaan tidak aktif. Menurut keterangan Perseroan, 158 stasiun yang saat ini tidak aktif dikarenakan beberapa
    faktor antara lain, (i) adanya pembangunan double track sehingga beberapa stasiun tidak lagi diperlukan
    keberadaannya, (ii) dilakukannya revitalisasi untuk beberapa stasiun, dan (iii) beberapa stasiun secara komersial sudah
    lagi tidak menguntungkan sehingga untuk sementara waktu dinon-aktifkan. Namun demikian Perseroan mengkonfirmasi
    bahwa tidak aktifnya 158 stasiun tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dari Perseroan. Berdasarkan Data
    Aset Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api (Fasopka) Sintel & Listrik Aliran Atas Pekerjaan Investasi PT KAI, Perseroan
    memiliki dan mengoperasikan fasopka sinyal, telekomunikasi (sintel) & listrik aliran atas di sebanyak 315 unit stasiun
    dengan interlocking elektrik, 212 unit stasiun dengan interlocking mekanik, 66 Gardu traksi listrik aliran atas, 622,1 Km
    Jalur terelektrifikasi dan 880 Km sistem Katenari listrik aliran atas.

iii. Fasilitas

    Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri
    Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang
    dengan Kereta Api yang mana standar pelayanan minimum (SPM) merupakan acuan bagi penyelenggara prasarana
    perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
    KA.

    Standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan penumpang kereta api terdiri atas standar pelayanan minimum (SPM)
    di stasiun kereta api dan dalam perjalanan. Standar pelayanan minimum (SPM) di stasiun kereta api berdasarkan pada:
    1. Kelas stasiun untuk pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan, kereta api jarak dekat, dan kereta rel diesel;
    2. Jumlah rata – rata penumpang yang dilayani setiap hari untuk pelayanan kereta rel listrik, LRT, MRT dan kereta api
         bandara.

    Sedangkan Standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan berdasarkan pada :
    1. Perkeretaapian antar kota;
    2. Perkeretaapian perkotaan
       a. Kereta api jarak dekat;
       b. Kereta rel diesel;
       c. Kereta rel listrik;
       d. LRT;
       e. MRT.
    3. Kereta Api Bandara

    Adapun standar pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 adalah sebagai
    berikut:
     I. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun terdiri dari:
        1. Aspek Keselamatan
             a. Stasiun Besar
                1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
                    atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
                    • Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
                        masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
                        - Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3 kg;
                        - Area Bertiket minimal 4 (empat) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 kg
                    • Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
                    • Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
                    • Tombol alarm untuk kondisi darurat; dan
                    • Sistem pemadaman kebakaran untuk bangunan fasilitas umum (smoke detector, springkler,
                        hydrant, fire alarm).
                                                                                                                    221
Page 252
   2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
      fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
      • Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis, dan fasilitas kerja
           (stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
      • Minimal 3 (tiga) unit kursi roda layak pakai
      • Minimal 2 (dua) unit tandu layak pakai
      • Minimal 3 (tiga) tabung oksigen berat minimal 0,5 m3
   3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
   4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
      penumpang yang menggunakan kursi roda serta:
      • Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
      • Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
           dilengkapi dengan:
      • Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
      • Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
      • Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
   5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun, yang bisa melindungi
      penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang pada siang dan malam hari.
   6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
      penanda/signage.

b. Stasiun Sedang
   1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
       atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
       • Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
            masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
            - Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3 Kg;
            - Area Bertiket minimal 3 (tiga) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
       • Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
       • Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
       • Tombol alarm untuk kondisi darurat
   2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
       fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
       • Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis, dan fasilitas kerja
            (stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
       • Minimal 2 (dua) unit Kursi Roda layak pakai
       • Minimal 2 (dua) unit Tandu layak pakai
       • Minimal 2 (dua) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
   3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
   4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
       penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
       • Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
       • Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
            dilengkapi dengan:
       • Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
       • Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
       • Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
   5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun, yang bisa melindungi
       penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang pada siang dan malam hari.
   6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
       penanda/signage.
c. Stasiun Kecil
   1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
       atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
       • Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
            masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
            - Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 1 (satu) unit APAR ukuran 3 Kg;
                                                                                                       222
Page 253
                 - Area Bertiket minimal 2 (dua) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
            • Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
            • Nomor-nomor telepon darurat (emergency call).
       2)   Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
            fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
            • Fasilitas obat-obatan
            • Minimal 1 (satu) unit Kursi Roda layak pakai
            • Minimal 1 (satu) unit Tandu layak pakai
            • Minimal 1 (satu) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
       3)   Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
       4)   Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
            penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
            • Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
            • Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
                 dilengkapi dengan:
            • Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
            • Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
            • Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
       5)   Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
            penanda/signage.

2. Aspek Keamanan
   a. Stasiun Besar
      1) Tersedianya CCTV yang merekam:
          • Proses naik/turun penumpang di peron.
          • Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
          • Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
          • Pergerakan orang di Area Bertiket
      2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
          stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
          • Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
          • Minimal 9 (sembilan) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
      3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
          yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
          • Polsek/Polres setempat dan/atau
          • Call center
      4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public
   b. Stasiun Sedang
      1) Tersedianya CCTV yang merekam:
          • Proses naik/turun penumpang di peron.
          • Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
          • Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
          • Pergerakan orang di Area Bertiket
      2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
          stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
          • Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
          • Minimal 6 (enam) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
      3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
          yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
          • Polsek/Polres setempat dan/atau
          • Call center
      4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public
   c. Stasiun Kecil
      1) Tersedianya CCTV yang merekam:
          • Proses naik/turun penumpang di peron.
          • Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
          • Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
                                                                                                        223
Page 254
          • Pergerakan orang di Area Bertiket
       2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
          stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
          • Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
          • Minimal 1 (satu) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
       3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
          yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
          • Polsek/Polres setempat dan/atau
          • Call center
       4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public

3. Aspek Kehandalan/Keteraturan
   a. Stasiun Besar
      1) Layanan Fasilitas Loket
          • Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
              dan top-up.
          • Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
      2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
          • Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
          • Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
      3) Tersedia informasi dengan display dan/atau Running Text, yang berisi informasi kedatangan Kereta api
          berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi.
      4) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
          Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
          didengar oleh Penumpang di stasiun.
   b. Stasiun Sedang
      1) Layanan Fasilitas Loket
          • Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
              dan top-up.
          • Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
      2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
          • Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
          • Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
      3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
          Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
          didengar oleh Penumpang di stasiun.
   c. Stasiun Kecil
      1) Layanan Fasilitas Loket
          • Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
              dan top-up.
          • Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
      2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
          • Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
          • Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
      3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
          Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
          didengar oleh Penumpang di stasiun.

4. Aspek Kenyamanan
   a. Stasiun Besar
      1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
          Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
      2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
          Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
      3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
          • Pria (4 urinoir, 3 WC, 2 wastafel)
          • Wanita (6 WC, 2 wastafel)
                                                                                                         224
Page 255
        •  Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
        •  Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
        •  Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
           baik dan tidak berbau;
        • Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
        • Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
   4)   Fasilitas tempat wudhu/musala
        • Pria (11 normal dan 2 penyandang disabilitas)
        • Wanita (9 normal dan 2 penyandang disabilitas)
        Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
   5)   Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
   6)   Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
   7)   Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
   8)   Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
   9)   Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun

b. Stasiun Sedang
   1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
       Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
   2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
       Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
   3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
       • Pria (2 urinoir, 2 WC, 1 wastafel)
       • Wanita (4 WC, 1 wastafel)
       • Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
       • Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
       • Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
           baik dan tidak berbau;
       • Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
       • Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
   4) Fasilitas tempat wudhu/musala
       • Pria (7 orang)
       • Wanita (5 orang)
       Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
   5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
   6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
   7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
   8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
   9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun

c. Stasiun Kecil
   1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
       Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
   2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
       Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
   3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
       • Pria (1 WC, 1 wastafel)
       • Wanita (1 WC, 1 wastafel)
       • Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
       • Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
       • Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
           baik dan tidak berbau;
       • Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
       • Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
   4) Fasilitas tempat wudhu/musala 6 orang pria atau wanita Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau
       yang berasal dari dalam área stasiun
   5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
                                                                                                              225
Page 256
       6)   Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
       7)   Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
       8)   Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
       9)   Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun

5. Aspek Kemudahan
   a. Stasiun Besar
      1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
          yang sekurang-kurangnya memuat:
          • Denah/layout stasiun Kereta api
          • Nama Stasiun
          • Jadwal Operasi Kereta api
          • Tarif Kereta api
          • Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
              - Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
                  Information System-PIS));
              - Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
                  masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca.;
              - Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
                  tinggi dari kebisingan yang ada.
      2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
          menit setelah terjadi gangguan
      3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
          mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
          • Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
          • Jenis angkutan lanjutan
              - Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
              - Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
              - Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
      4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
          • Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
          • Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
      5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
          • Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
          • Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
      6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
          bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
          penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
      7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
          tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.
   b. Stasiun Sedang
      1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
          yang sekurang-kurangnya memuat:
          • Denah/layout stasiun Kereta api
          • Nama Stasiun
          • Jadwal Operasi Kereta api
          • Tarif Kereta api
          • Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
              - Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
                  Information System-PIS));
                  Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
                  masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca;
              - Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
                  tinggi dari kebisingan yang ada.
      2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
          menit setelah terjadi gangguan

                                                                                                            226
Page 257
      3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
          mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
          • Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
          • Jenis angkutan lanjutan
              - Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
              - Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
              - Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
      4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
          • Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
          • Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
      5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
          • Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
          • Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
      6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
          bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
          penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
      7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
          tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.
   c. Stasiun Kecil
      1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
          yang sekurang-kurangnya memuat:
          • Denah/layout stasiun Kereta api
          • Nama Stasiun
          • Jadwal Operasi Kereta api
          • Tarif Kereta api
          • Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
              - Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
                  Information System-PIS));
              - Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
                  masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca.
              - Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
                  tinggi dari kebisingan yang ada.
      2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
          menit setelah terjadi gangguan
      3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
          mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
          • Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
          • Jenis angkutan lanjutan
              - Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
              - Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
              - Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
      4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
          • Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
          • Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
      5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
          • Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
          • Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
      6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
          bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
          penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
      7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
          tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.

6. Aspek Kesetaraan
   a. Stasiun Besar
      1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus

                                                                                                          227
Page 258
               •  Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
               •  Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
                  kasar/tidak licin;
              • Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
                  khusus;
              • Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
          2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
              • Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang kebutuhan khusus
              • Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
          3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
              menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
       b. Stasiun Sedang
          1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus
              • Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
              • Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
                  kasar/tidak licin;
              • Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
                  khusus;
              • Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
          2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
              • Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang kebutuhan khusus
              • Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
          3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
              menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
       c. Stasiun Kecil
          1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus
              • Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
              • Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
                  kasar/tidak licin;
              • Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
                  khusus;
              • Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
          2) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
              menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.

II. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam perjalanan KA terdiri dari :
    1. Aspek Keselamatan
       a. Informasi dan fasilitas keselamatan
          Informasi ketersediaan dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan atau
          bencana alam).
          Informasi dan fasilitas keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain :
          •     1 (satu) APAR (per kereta dengan ukuran minimal 3 Kg yang terawat baik (APAR dalam kondisi belum
                kadaluwarsa dan dilengkapi indikator petunjuk jarum tekanan berwarna hijau serta dioperasikan oleh
                petugas / awak KA) ;
          •     Tombol darurat ;
          •     Peralatan pendukung antara lain : pemecah kaca, tombol/tuas pembuka pintu otomatis (bagi sarana
                yang sudah dilengkapi pintu otomatis), alat pemecah kaca disediakan untuk jendela kereta yang tidak
                dapat dibuka dan disesuaikan kondisi spektek sarana;
          •     Petunjuk yang jelas tentang tata cara evakuasi melalui media visual dan audio
       b. Informasi dan fasilitas kesehatan
          Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat seperti :
          •     Minimal 1 (satu) set perlengkapan P3K yang tersedia dalam tiap kereta atau 1 (satu) set dibawa
                petugas pengamanan / pengawalan dan masing - masing;
          •     Perlengkapan P3K dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan ;



                                                                                                               228
Page 259
   c. Pintu kereta
      Pintu keluar atau masuk penumpang secara manual atau otomatis berfungsi dengan baik (pintu dengan
      sistem otomatis dapat dibuka secara manual pada saat keadaan darurat)
2. Aspek Keamanan
   a. Fasilitas Pendukung
      Peralatan untuk memonitor kejadian selama dalam perjalanan kereta api, minimal 2 (dua) CCTV dalam 1
      (satu) rangkaian kereta (diletakkan di kereta penumpang dengan resolusi yang jelas).
   b. Petugas Keamanan
      Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di kereta.
      1) Tersedia petugas berseragam yang dilengkapi dengan atribut dan alat bantu.
      2) Untuk KA Antar Kota minimal 2 (dua) orang petugas dalam 1 (satu) rangkaian KA.
      3) Untuk KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT minimal 1 (satu) orang petugas dalam 6 kereta (6 cars).
      4) Untuk KA Bandara minimal 1 (satu) orang petugas dalam 6 kereta (6 cars).
   c. Informasi Gangguan Keamanan
      Informasi yang disampaikan pengguna jasa apabila mendapat gangguan keamanan berupa stiker berisi
      nomor telepon atau SMS pengaduan yang ditempel pada tempat yang strategis dan mudah dilihat, minimal
      teradapat 4 (empat) stiker di setiap kereta yang mudah terlihat, strategis dan jelas terbaca.
   d. Lampu Penerangan
      1) Lampu penerangan di sarana kereta yang berfungsi sebagai sumber cahaya untuk membaca dan
          berkomunikasi KA Antar Kota
          ▪ Pukul 17.00 - 22.00 Wib, 200 - 300 lux
          ▪ Pukul 22.00 – 04.00 Wib, 60 - 100 lux
      2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
          Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
      3) KA Bandara
          Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.

3. Aspek Kehandalan / Keteraturan
   Memberikan informasi ketepatan / kepastian waktu keberangkatan dan kedatangan kereta api, keterlambatan
   diinformasikan dengan intensitas suara 10 dB menggunakan bahasa yang sopan, singkat dan jelas.
   1) KA Antar Kota
          Keterlambatan dihitung 10% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang dijadwalkan.
   2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
          Keterlambatan dihitung 20% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang dijadwalkan.
   3) KA Bandara
          Keterlambatan 15 menit.

4. Aspek Kenyamanan
   a. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
      Fasilitas untuk pengguna jasa angkutan kereta api untuk duduk di dalam kereta selama dalam perjalanan
      1) KA Antar Kota
          Memiliki nomor tempat duduk.
      2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
          • Tempat duduk minimal 20% dari spesifikasi teknis kereta.
          • Ruang untuk mengangkut penumpang berdiri maksimum 1 m² untuk 6 orang.
      3) KA Bandara
          Semua penumpang duduk.
   b. Toilet dilengkapi dengan air sesuai kebutuhan
      Tempat atau fasilitas untuk buang air dengan ketersediaan air yang cukup selama dalam perjalanan,
      berfungsi sesuai dengan standar teknis dan operasi dan area bersih serta tidak berbau yang berasal dari
      dalam toilet.
   c. Fasilitas pengatur sirkulasi udara
      Fasilitas untuk sirkulasi udara dapat menggunakan AC, kipas angin atau ventilasi udara, suhu dalam kereta
      maksimal 27°C (dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta).



                                                                                                           229
Page 260
    d. Restorasi
       Fasilitas untuk menunjang kebutuhan pengguna jasa yang hendak makan dan minum selama perjalanan
       kereta (khusus KA Antar Kota).
    e. Fasilitas pegangan penumpang berdiri
       Fasilitas pegangan penumpang (hand rail dan hand grip) yang disediakan untuk penumpang berdiri (khusus
       KA Perkotaan).
    f. Rak bagasi
       Fasilitas yang diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan kereta api untuk dapat menempatkan barang
       bawaan di dalam kereta dengan aman dan tidak mengganggu penumpang yang tersedia di atas tempat
       duduk.
    g. Kebersihan
       Kondisi atau keadaan kereta terbebas dari kotoran termasuk diantaranya debu, sampah, dan bau meliputi
       kebersihan interior dan eksterior kereta, tersedia petugas kebersihan yang bertanggung jawab untuk
       kebersihan kereta yang menggunakan seragam dan dibekali dengan peralatan kebersihan, kondisi kereta
       harus bersih di setiap waktu dan tidak berbau.

5. Aspek Kemudahan
   a. Informasi stasiun yang akan disinggahi / dilewati secara berurutan
      Informasi yang disampaikan untuk mempermudah penumpang yang akan turun di suatu stasiun kereta api
      (sedang dan akan disinggahi / dilewati)
      1) Informasi dalam bentuk visual harus ditempatkan di tempat yang strategis, mudah terlihat dan mudah
           terbaca.
      2) Informasi dalam bentuk audio harus jelas terdengar dengan intensitas suara 10 dB lebih besar dari
           kebisingan yang ada.
   b. Informasi gangguan perjalanan kereta api
      Isi informasi yang terkait dengan hambatan – hambatan selama dalam perjalanan mengenai :
      1) Gangguan operasional sarana perkeretaapian
      2) Gangguan operasional Prasarana perkeretaapian
      3) Gangguan tidak langsung akibat masalah operasional
      4) Gangguan alam
      Untuk KA Antar Kota, KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT informasi diumumkan maksimal 30 menit setelah
      terjadi gangguan sedangkan untuk KA Bandara informasi diumumkan maksimal 10 menit setelah terjadi
      gangguan dan jelas terdengar dengan intensitas suara 10 dB lebih besar dari kebisingan yang ada.
   c. Nama / relasi kereta api dan nomor operasi kereta
      Ketersediaan nama / relasi kereta api, nomor operasi dan nomor urut kereta untuk mempermudah
      penumpang mengetahui nama / relasi kereta api dan nomor urut kereta, terdiri dari :
      1) KA Antar Kota
           •     2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api di setiap kereta api pada bagian luar di sisi kiri.
           •     1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap samping pintu naik / turun penumpang.
           •     1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap ujung kereta bagian dalam
           •     Penempatan mudah terlihat dan jelas terbaca.
      2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
           •     2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api pada bagian luar di sisi kiri dan kanan (untuk
                 rangkaian yang ditarik lokomotif)
           •     Display nama relasi / nomor operasi kereta api perkotaan dipasang di bagian muka/front end kereta
                 (untuk rangkaian kereta api yang tidak ditarik lokomotif).
      3) KA Bandara
           •     Display nomor operasi kereta api Bandara dipasang di bagian muka / front-end kereta.
   d. Informasi pelayanan
      • Informasi yang disampaikan di dalam kereta kepada pengguna jasa
      • Mempunyai sistem pemberitahuan Public Address System (PA) atau Passenger Information System
           (PIS), informasi dalam bentuk visual PID (Passenger Information Display) diletakkan di tempat strategis
           di dalam kereta yang mudah terlihat (khusus KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT serta KA Bandara).
   e. Kadar gelap kaca
      Berupa kaca film jendela kereta guna mengurangi panas sinar matahari namun tidak mengurangi
      kemudahan pandangan penumpang keluar kereta, kadar gelap kaca film maksimal 40%.
                                                                                                                230
Page 261
       6. Aspek Kesetaraan
          a. Fasilitas bagi penumpang dengan berkebutuhan khusus
             Fasilitas berupa kursi prioritas untuk mempermudah penumpang dengan kebutuhan khusus yang meliputi
             penyandang disabilitas, wanita hamil, penumpang membawa balita, lanjut usia dan orang sakit.
             1) Tersedia kursi prioritas yang dilengkapi stiker petunjuk dan edukatif
             2) Minimal terdapat 4 (empat) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA antar kota dan minimal terdapat
                 12 (dua belas) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA antar perkotaan, serta minimal 4 (empat)
                 tempat duduk dalam satu rangkaian kereta untuk KA Bandara
          b. Tempat khusus kursi roda
             Fasilitas berupa ruang khusus yang diperuntukkan kepada penumpang yang menggunakan kursi roda,
             mempunyai tempat / ruang khusus kursi roda atau sesuai standar teknis sarana kereta yang diberi stiker /
             penanda khusus kursi roda.

D. Kapasitas Kereta Dan Gerbong

Berikut dalah kapasitas jenis-jenis kereta yang digunakan untuk angkutan penumpang dan gerbong yang digunakan untuk
angkutan barang Perseroan:

Kereta:
K1 (Kereta Penumpang Eksekutif)                                             Kapasitas 48 & 50 Penumpang
K2 (Kereta Penumpang Bisnis)                                                Kapasitas 64 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi) Premium, New Image                            Kapasitas 80 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi New Generation)                                Kapasitas 72 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi AC Split)                                      Kapasitas 106 Penumpang
K1 Wisata Priority                                                          Kapasitas 30 Penumpang
K1 Wisata Imperial                                                          Kapasitas 20 Penumpang
K1 Luxury                                                                   Kapasitas 18 & 26 Penumpang
K1 Compartement Suite                                                       Kapasitas 16 Penumpang
K1 Panoramic                                                                Kapasitas 38 Penumpang
Kereta Rel Listrik                                                          Kapasitas 153 Penumpang
KP2, KP3 (Kereta Penumpang dan Pembangkit)                                  Kapasitas 56-88 Penumpang
M1,KM1,KM2 (Kereta Makan)                                                   Kapasitas -
MP1,MP2,MP3,KMP2,KMP3 (Kereta Makan dan Pembangkit)                         Kapasitas -
B (Kereta Bagasi)                                                           Kapasitas 37-40 Ton
P (Kereta Pembangkit)                                                       Kapasitas -
BP (Kereta Bagasi dan Pembangkit)                                           Kapasitas 37-40 Ton

Gerbong:
Gerbong GD (PPW) 30 Ton                                                     Kapasitas 30 Ton
Gerbong GD (PPCW) 40 Ton                                                    Kapasitas 40 Ton
Gerbong GD (PPCW) 42 Ton                                                    Kapasitas 42 Ton
Gerbong GD (PKPKW) 45 Ton                                                   Kapasitas 45 Ton
Gerbong GD (PPCW) 50 Ton                                                    Kapasitas 50 Ton
Gerbong GD (PPCW) 54 Ton                                                    Kapasitas 54 Ton
Gerbong GT (GGW) 30 Ton                                                     Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 30 Ton                                                     Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 40 Ton                                                     Kapasitas 40 Ton
Gerbong GB (KKBW) 25 Ton                                                    Kapasitas 25 Ton
Gerbong GB (KKBW) 30 Ton                                                    Kapasitas 30 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 30 Ton                                                    Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (KKBW) 45 Ton                                                    Kapasitas 45 Ton
Gerbong GB (KKBW) 50 Ton                                                    Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 50 Ton                                                    Kapasitas 50 Ton



                                                                                                                 231
Page 262
16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI

Berikut adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan selama tahun 2024 sampai dengan tanggal Prospektus
diterbitkan:

 No.          Nama Penghargaan             Tempat dan Tanggal               Event            Pemberi Penghargaan
          KAI Raih Penghargaan pada
        Anugerah ICONOMICS’20 Best                                        Anugerah
  1                                       Jakarta, 29 Januari 2024                               ICONOMICS
           Companies Transportation                                    ICONOMICS’20
                    Category
       Best Crisis Handling BUMN untuk
  2                                        Jakarta, 8 Maret 2024       BCOMSS 2024            Kementerian BUMN
                        KAI
        Individual Social Media Ranger
                                           Jakarta, 8 Maret 2024       BCOMSS 2024            Kementerian BUMN
       Activation untuk Nurul Wulandari
             Terbaik I Inovasi Bisnis                                                        Majalah BUMN TRACK
  4                                       Jakarta, 13 Maret 2024     Anugrah BUMN 2024
              Perusahaan Terbaik.                                                           bersama PPM Manajemen
        Terbaik II Strategi Pertumbuhan                                                      Majalah BUMN TRACK
  5                                       Jakarta, 13 Maret 2024     Anugrah BUMN 2024
              Perusahaan Terbaik.                                                           bersama PPM Manajemen
          Apresiasi Kepada KAI dalam
         Mendukung TVRI Jawa Barat
                                                                     Semarak 37 Tahun
  6      menjalankan tugas dan fungsi     Bandung, 27 April 2024                               TVRI Jawa Barat
                                                                      TVRI Jawa Barat
          ebagai Lembaga Penyiaran
                      Publik
             Indonesia Best TJSL in                                   6th Indonesia CSR
  7                                         Jakarta, 7 Mei 2024                                  The Iconomics
          Transportation Sector 2024                                     Awards 2024
         “Silver Champion” BUMN The
                                                                      Jakarta Marketing      BUMN Entreprenurial
  8       Most Promising Company In        Jakarta, 16 Mei 2024
                                                                            Week             Marketing Award 2024
               Strategic Marketing
          “Gold Champion” The Most
                                                                      Jakarta Marketing      BUMN Entreprenurial
  9     Promising Company In Tactical      Jakarta, 16 Mei 2024
                                                                            Week             Marketing Award 2024
                    Marketing
           Direktur SDM dan Umum
       dinobatkan Sebagai Dewi BUMN
                                                                     BUMN Entreprenurial
        2024 (Apresiasi kepada direksi
  10                                       Jakarta, 16 Mei 2024       Marketing Award       Jakarta Marketing Week
       Perempuan di perusahaan BUMN
                                                                           2024
         yang banyak berperan dalam
          proses transformasi BUMN)
                                                                       Peringatan Hari
                                                                     Lanjut Usia Nasional
  11         BUMN Peduli Lansia           Surabaya, 29 Mei 2022                               Provinsi Jawa Timur
                                                                       Tingkat Provinsi
                                                                         Jawa Timur
        The Best Leadership in Human
                                                                      Human Capital on
  12     Capital Development - Rosma      Jakarta, 1 Agustus 2024                           First Indonesia Magazine
                                                                      Resilience Award
                  Handayani
        The Best CEO Commited HC of                                   Human Capital on
  13                                      Jakarta, 1 Agustus 2024                           First Indonesia Magazine
       The Year 2024 - Didiek Hartantyo                               Resilience Award
        The Most Resilience Company                                   Human Capital on
  14                                      Jakarta, 1 Agustus 2024                           First Indonesia Magazine
                     2024                                             Resilience Award
                                                                      Human Capital on
              The Best Business
  15                                      Jakarta, 1 Agustus 2024        Resilience         First Indonesia Magazine
               Transformation
                                                                      Excellence Award
        The Best Bussiness Transform
                                                                      Human Capital on
  16   Management and Communication       Jakarta, 1 Agustus 2024                           First Indonesia Magazine
                                                                      Resilience Award
                  Strategy



                                                                                                             232
Page 263
 No.         Nama Penghargaan              Tempat dan Tanggal               Event            Pemberi Penghargaan
                                                                      Human Capital on
        The Best Career Developement
  17                                      Jakarta, 1 Agustus 2024        Resilience          First Indonesia Magazine
                  Program
                                                                      Excellence Award
         Best Social Impact and Human                                   ESG Initiative
  18                                      Jakarta, 8 Agustus 2024                               Business Update
                      Rights                                          Awards (EIA) 2024
                                                                        ESG Initiative
           Best Regulatory and Policy     Jakarta, 8 Agustus 2024
  19                                                                  Awards (EIA) 2024         Business Update
                   Advocacy
         Best CEO of ESG Initiatives &
          Commitment in Suistainable                                    ESG Initiative
  20                                      Jakarta, 8 Agustus 2024                               Business Update
           Public Transport - Didiek                                  Awards (EIA) 2024
                   Hartantyo

17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN

a. Program Pemasaran

Perseroan melaksanakan kegiatan pemasaran untuk masing-masing segmen usaha sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pemasaran Angkutan Penumpang

Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang, Perseroan melakukan strategi pemasaran antara lain:
a. Rekayasa pola operasi KA, yakni menjalankan KA baru untuk meningkatkan utilitas trainset sebagai berikut:
          - Menjalankan KA feeder Padalarang-Bandung PP mulai TW IV tahun 2022;
          - Menjalankan KA relasi Pasar Senen-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
          - Menjalankan KA relasi Cibatu-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
          - Menjalankan KA relasi Gambir-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
          - Perpanjangan relasi KA Siliwangi s.d Padalarang mulai 1 Juli 2022;
          - Menjalankan KA relasi relasi Cepu-Semarang Tawang mulai 1 Maret 2022;
          - Menjalankan KA relasi Kandangan-Mn mulai 1 Januari 2022;
          - Menjalankan KA relasi Surabaya Gubeng-Blitar mulai 1 Januari 2022;
          - Menjalangkan KA relasi Medan-Belawan mulai 1 April 2022;
          - Penambahan 8 frekuensi perjalanan KA relasi Indro-Sidoarjo mulai 1 Januari 2022.
b. Perbaikan layanan waktu tempuh KA Taksaka menjadi 6 jam mulai 1 Januari 2022.
c. Nomor layanan Call Center KAI langsung mengubungi ke nomor 121 dan tanpa menggunakan kode akses (021).

Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan penumpang, Perseroan juga melakukan
inovasi dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Impelementasi dynamic pricing;
2. Pembuatan aplikasi penilaian kinerja frontliner

Pemasaran Angkutan Barang

Dalam menjalankan bisnis angkutan barang dengan tujuan mendapatkan pelanggan potensial, Perseroan melakukan
strategi diantaranya sebagai berikut:
1. Rencana Angkutan
    a. Sumatera Utara
          Rencana angkutan Pupuk;
    b. Sumatera Barat
          Untuk target angkutan Semen menjadi 7 KA/hari dengan SF 24 KKW dan target angkutan Klinker menjadi 6
          KA/hari SF 24 dgn @ Hari Operasi (HO) 330 hari.
    c. Sumatera Selatan
           -    Angkutan Batu bara PT Bukit Asam Tbk
                     1) Tanjungenim baru-Tarahan: rerata 24 KA/hari atau 23, 9 juta ton;
                     2) Tanjungenim baru-Kertapati: rerata 13,3 KA/hari atau 6,3 juta ton.

                                                                                                               233
Page 264
          -    Angkutan Batu bara Swasta
                   1) Total rerata KA bongkar 20,9 KA/hari, Vol: 18,3 jt ton;
                   2) Adanya mitra baru yaitu: PT Nexis dan PT BMS;
                   3) Adanya angkutan KA dari CY Gunungmedang;
                   4) Penambahan KA dengan target 10 KA dari Muaralawai 1 dan 2.
   d.    Jawa
        1) Komoditi Semen
        2) Komoditi Petikemas : Project NLE (National Logistic Ecosystem) dari CY Gedebage menuju CY JICT/TPK Koja;
        3) Komoditi Pupuk : Rencana angkutan PT Pupuk Indonesia Holding Company di Sumatera Utara dan
            Banyuwangi;

2. Penurunan Waktu Perputaran KA (WPKA)
   a. Penyelesaian pekerjaan double track dan jalur sayap guna penurunan WPKA;
   b. Target WPKA sesuai dengan SOP.

3. Pengembangan Sarana
   a. Penambahan 54 unit lokomotif untuk angkutan barang di Sumatera Selatan;
   b. Penambahan 1.125 unit GD 54 Ton untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
   c. Penambahan 996 unit GB Bottom Dump untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
   d. Penggantian 24 Bogie Set guna peningkatan kecepatan menjadi trainmerk F untuk angkutan BHP di Jawa.

4. Safety dan Pengembangan Teknologi Informasi
   Peningkatan keselamatan dng penggunaan timbangan statis di terminal muat angkutan batu bara swasta

5. Marketing Strategy, customer care dan pentarifan.
   a. Penyesuaian tarif batu bara PT BA 2022-2026;
   b. Pengenaan target minimal 90% rencana angkutan pada angkutan batu bara;
   c. Penggunaan model skema tarif untuk angkutan sesuai dengan cluster KA unggulan, non unggulan dan KA perintis;
   d. Akan dilakukan gathering untuk 4 komoditi;
   e. Penjagaan piutang tidak tertagih di bawah 3%.
   f. Akan dilakukan taskforce dengan mitra peti kemas dan semen.

Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan barang, Perseroan juga melakukan inovasi
dalam hal pembuatan dashboard angkutan barang.

Pemasaran Bisnis Pendukung Angkutan KA dan Non KA

Dalam menjalankan bisnis pendukung angkutan KA dan Non KA, Perseroan melakukan strategi pemasaran antara lain:
1. Inovasi Skema Bisnis
      a. Skema revenue sharing berdasarkan tonase angkut atas kerjasama berbasis keterminalan muat-bongkar
          angkutan batu bara sumatera selatan
      b. Pemasaran Naming rights Stasiun untuk meningkatkan pendapatan dan brand image
      c. Pengelolaan sarana sebagai pendukung proses bisnis angkutan (KA local dan KA Bandara) bersama PT KCI,
          PT Railink dan PT KCIC
2. Optimalisasi Pendapatan melalui pemanfaatan utilitas, baik dari peningkatan tarif eksisting maupun mitra/utilitas baru
     (temuan/backlog) dengan PT Telkom, PT Icon +, PT Integrasi Jaringan Ekosistem, PT Indosat, PT Pertamina, PT
     Telkomsel, PT Iforte Solusi Infotek, dan lain




                                                                                                                    234
Page 265
1.I.1.D.1    Daerah Pemasaran dan Wilayah Operasional

Wilayah Operasional




Berikut adalah lokasi kantor-kantor Perseroan.

 DAERAH OPERASI (DAOP)
 DAERAH Operasi
                  Kedudukan          Alamat                                              Telepon        Alamat Email
 (DAOP)
 DAOP 1           Jakarta            Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat                      021-3924977    dokumen.do1@kai.id
 DAOP 2           Bandung            Jl. Stasiun Selatan No. 25, Bandung 40181           022-4230150    dokumen.do2@ kai.id
 DAOP 3           Cirebon            Jl. Siliwangi No.82 Cirebon                         0231-203944    dokumen.do3@kai.id
 DAOP 4           Semarang           Jl. M.H. Thamrin Nbo.3 Semarang 50132               024-3520134    dokumen.do4@kai.id
 DAOP 5           Purwokerto         Jl. Jenderal Sudirman No. 209, Purwokerto 53116     0281-636031    dokumen.do5@kai.id
 DAOP 6           Yogyakarta         Jl. Lempuyangan no. 1 Yogyakarta                    0274-512056    dokumen.do6@kai.id
 DAOP 7           Madiun             Jl. Kompol Sunaryo No. 14, Madiun 63122             351-462263     dokumen.do7@kai.id
 DAOP 8           Surabaya           Jl. Gubeng Masjid, Surabaya 60131                   031-5036575    dokumen.do8@kai.id
 DAOP 9           Jember             Jl. Dahlia No.2 Jember                              0331-487067    dokumen.do9@kai.id

 SUB DIVISI REGIONAL (DIVRE)
 Divisi Regional
                   Kedudukan         Alamat                                             Telepon         Alamat Email
 (DIVRE)
 DIVRE I           Sumatera          Jl. Prof. H.M Yamin, SH No. 14 Medan, 20231        0661-
                                                                                                        dokumen.dv1@kai.id
                   Utara                                                                4533012
 SUBDIVRE 1.1      Aceh              Jl. Sultan Iskandar Muda No,2 Banda Aceh           0651-
                                                                                                        dokumen.sdv11@kai.id
                                                                                        6300855
 DIVRE II             Sumatera       Jl. Stasiun No. 1, Kec. Padang Timur, Kel Sawah
                                                                                        0751-27650      dokumen.dv2@kai.id
                      Barat          Timur, Padang 25121
 DIVRE III            Palembang      Jl. Jend. Achmad Yani 13 Ulu No.541 Palembang
                                                                                        0711-512427     dokumen.dv3@kai.id
                                     30258
 DIVRE IV             Tanjung        Jl. Teuku Umar No. 23 Bandar Lampung 35111
                                                                                        0721-263142     dokumen.divre4@kai.id
                      karang

 BALAI YASA
 Balai Yasa             Alamat                                                         Telepon         Alamat Email
 Manggarai              Jl. Bukit Duri Utara No. 1 Jakarta Selatan 12850               021-8291935     dokumen.bymri@kai.id

                                                                                                                        235
Page 266
 BALAI YASA
 Balai Yasa             Alamat                                                    Telepon          Alamat Email
 Tegal                  Jl. Semeru No. 5 Slerok,Tegal Timur, Tegal 52125          0283-353056      dokumen.bytg@kai.id
 Yogyakarta             Jl. Kusbini No. 1 Yogyakarta                              0274-513385      dokumen.byyk@kai.id
 Surabaya Gubeng        Jl. Tapak Siring no. 5 Surabaya 60131                     031-50220215     dokumen.bysgu@kai.id
 Lahat                  Jl. Inspektur Yazid No.1, Lahat 31417                     0731-321075      dokumen.bylt@kai.id
 Pulubrayan             Jl. Bengkel Pulubyaran No.1 Medan 20239                   061-6615544      dokumen.bypub@kai.id
1.I.1.D.2    Sistem Penjualan dan Penggunaan Jasa

Berikut adalah kegiatan penjualan dan distribusi Perseroan:

Angkutan Penumpang

Mekanisme penjualan pada angkutan penumpang melalui dua cara yaitu:

-     Penjualan Langsung / Go Show
      Penjualan yang dilakukan secara langsung pada loket di setiap stasiun.
-     Penjualan Reservasi melalui Channel Eksternal
      Penjualan yang dapat dilakukan pada loket di setiap stasiun, Internet Reservation, Contact Center 121, Aplikasi KAI
      Access, Agen Perjalanan, Website Mitra KAI, minimarket dan lain-lain

Pelanggan Perseroan dapat melakukan pembelian tiket kereta antara lain melalui:
 -   Internet Reservation samapi dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
 -   Contact Center 121 yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
 -   Aplikasi KAI Access yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
 -   Website Mitra KAI yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
 -   Minimarket yang dapat dipesan dapat dipesan sampai dengan 1 jam jam sebelum keberangkatan KA;
 -   Vending Machine atau E-Kiosk yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA.

Pada tahun 2015, Perseroan meluncurkan mesin E-Kiosk yaitu mesin penjualan tiket kereta api dimana penumpang dapat
langsung melakukan pembayaran di mesin tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan Kartu Kredit, Kartu ATM, dan
Uang Tunai. Sedangkan untuk kereta KRL Commuterline, Penumpang harus dapat menggunakan jasa angkutan kereta
dengan menggunakan uang elektronik atau kartu THB (Tiket Harian Berjamin).

Angkutan Barang

Angkutan barang menggunakan Kereta Api yang terdiri dari:
a. Angkutan Korporasi, yaitu dilakukan kepada mitra tertentu berdasarkan perjanjian angkutan barang yang
   pembayarannya melalui invoicing (tagihan) sesuai dengan realisasi volume angkutan;
b. Angkutan Retail, yaitu angkutan yang dilakukan melalui transaksi penjualan langsung kepada konsumen tanpa adanya
   Perjanjian sebelumnya.

Angkutan barang dengan menggunakan Kereta Api memiliki keunggulan:
a. Mempunyai waktu yang sudah terjadwal, tingkat keamanan tinggi, bebas pungli, cepat dan mempunyai kapasitas
   angkut yang besar;
b. Menjadi solusi transportasi logistic darat nasional dalam hal:
   1) Mengurangi polusi dan tingkat kecelakaan;
   2) Mengurangi inefisiensi akibat kemacetan jalan;
   3) Hemat energy dalam hal penggunaan BBM.

Angkutan KA dan Non KA

Pendayagunaan aset tetap dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai. Pemilihan cara pendayagunaan aset
tetap tersebut, disesuaikan dengan karakteristik penggunaan atau pemanfaatan aset tetap oleh mitra dan didasarkan pada
pertimbangan bisnis yang lebih menguntungkan Perseroan. Objek pendayagunaan aset tetap untuk usaha terdiri atas tanah
dan/atau bangunan, sarana kereta api, menara, dan fasilitas uji.

                                                                                                                     236
Page 267
Layanan Jasa Perseroan

Prasarana lain untuk sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada konsumen adalah dengan menyediakan :

Contact Center 121
Pelayanan prima menuntut Perseroan untuk selau sigap melayani kebutuhan konsumen khususnya kebutuhan akan
informasi terkait layanan atau produk yang diberikan. Layanan Contact Center PT Kereta Api Indonesia atau Contact Center
121 (CC 121) hadir sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan CC 121 meliputi Reservasi Tiket,
Penanganan Keluhan/ Saran, Kritik dan Informasi lainnya yang berhubungan dengan PT Kereta Api dan seluruh
Perusahaan Anak. CC 121 saat ini berada dibawah naungan 2 Manager, Manager Call Center 121 yang fokus pada
pelayanan melalui Telepon (Voice) dan Manager Customer Relation & Digital Community yang fokus pada pelayanan sosial
media (text) dan penanganan keluhan. Tanggung jawab masing-masing manager adalah mengelola kehandalan sistem
dan infrastruktur Contact Center untuk mendukung operasional yang terintegrasi, serta pemeliharaan rutin perangkat kerja
dan berkoordinasi dengan pihak IT Kantor Pusat maupun mitra (pihak kedua) dalam masalah IT Application dan
Networking.

Customer Service On Station
Customer Service on Station (CSOS) bertugas melayani segala kebutuhan calon penumpang KA di stasiun, seperti
informasi tentang perjalanan kereta api. CSOS juga siap menerima berbagai keluhan dan masukan dari penumpang
mengenai berbagai layanan KA.

Customer Service Mobile
Customer Service Mobile (CSM) bertugas melayani segala kebutuhan penumpang KA di Stasiun secara mobile atau jemput
bola, khususnya saat momen Lebaran dan natal tahun baru. SDM CSM berasal dari komunitas pecinta KA, SMA dan SMK.

Customer Service On Train (Kondektur)
Customer Service on Train (Kondektur) bertugas di atas KA sebagai pemimpin untuk melayani penumpang KA
kompartemen, luxury, priority, Executive Argo ,Eksekutif dan Kereta Api Campuran (Executive dan Bisnis) kereta Ekonomi
dan Lokal . Sebagai upaya untuk menangani segala bentuk keluhan penumpang secara langsung dan semaksimal mungkin
sehingga penumpang merasa nyaman. Kondektur juga memiliki peranan penting saat terjadi sesuatu, gangguan sarana
atau lainnya yang berimbas pada pemberian service recovery serta refund tiket.

Mesin Antrian Q-Matic
Calon penumpang yang akan melakukan pembelian dan penukaran tiket di stasiun diatur dengan sistem mesin antrian
yang terintegrasi dengan komputer, berbasis web sehingga semua aktivitas antrian seluruh lokasi dapat terpusat, terpantau
secara mudah dan cepat serta data dapat dilihat secara real time ataupun historikal.

Perluasan Channel Pembelian Tiket Kereta Api
Perseroan terus memperluas channel pembelian tiket KA dengan membuka channel pembelian tiket secara online melalui
mitra B2B maupun mitra B2C dengan kerja sama ini maka tiket kereta api dapat dibeli di agen resmi, mini market, dan atau
channel alternatif lainnya. Perseroan telah meluncurkan “KAI Access by KAI”, sebuah aplikasi mobile untuk pemesanan
tiket secara online dan mendapatkan info-info terbaru terkait kereta api melalui gawai. Aplikasi ini dapat diunduh di Google
Playstore, Appstore, Windows Market, dan Blackberry App World. Playstore untuk android, Appstore untuk Ios, dan App
Gallery untuk pengguna smartphone merk Huawei.

Perseroan juga mengembangkan sistem e-wallet, yaitu cara pembayaran non-tunai (cashless) untuk memudahkan
pembelian tiket bagi pelanggan KA lokal.

Pusat Pengendali (Pusdal) Pelayanan
Pusat Pengendali Pelayanan atau sering disebut Pusdal yang dibentuk pada Februari 2015 berdasarkan Keputusan Direksi
No. KEP. C/OT.103/II/9/KA-2015 tertanggal 18 Februari 2015 dan KEP. U/OT.003/V/8/KA- 2015 tertanggal 26 Mei 2015
agar dapat mengendalikan dan memantau proses pelayanan di atas kereta. Pengendalian terpadu mulai dari pra perjalanan
hingga purna perjalanan.

Layanan FR (Face Recognition) Boarding Pass
Peningkatan Customer Experience kepada penumpang pada saat boarding tanpa memperlihatkan dokumen pribadi
(Identitas & tiket
                                                                                                     237
Page 268
Integrasi antar moda
Bekerjasama dengan DAMRI untuk kemudahan akses lanjutan penumpang kereta api

Layanan First Mile dan Last Mile
Layanan antar jemput dari dan ke stasiun untuk calon penumpang kereta api bekerjasama dengan Bluebird yang dapat
dipesan melalui Access by KAI

b. Rincian Pendapatan

Berikut adalah tabel rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen usaha per 31 Mei 2024:
                                                                        31 Mei 2024
   KETERANGAN
                      Jasa Angkutan      Jasa Non Angkutan      Konstruksi           Jumlah         Eliminasi          Konsolidasi
 Pendapatan Usaha       13.103.023.661           790.103.056     135.412.371     14.028.539.088                  -     14.028.539.088
 Antar Segmen              450.963.950         1.149.731.875               -       1.600.695.825   (1.600.695.825)                  -
 Jumlah pendapatan      13.553.987.611         1.939.834.931     135.412.371     15.629.234.913    (1.600.695.825)     14.028.539.088
 Beban Operasi         (9.048.673.535)       (1.065.370.759)   (135.412.371) (10.249.456.665)                    -   (10.249.456.665)
 Antar Segmen          (1.067.756.619)         (532.939.206)               -     (1.600.695.825)     1.600.695.825                  -
 Jumlah Beban         (10.116.430.154)       (1.598.309.965)   (135.412.371) (11.850.152.490)        1.600.695.825   (10.249.456.665)
 Hasil Segmen            3.437.557.457           341.524.966               -       3.779.082.423                 -      3.779.082.423
 Kontribusi                    90,96%                 9,04%           0,00%             100,00%             0,00%            100,00%

Pada saat Prosektus ini diterbitkan sebagian besar pendapatan Perseroan di atribusikan oleh segmen usaha jasa angkutan
sebesar 90,96% dan sisanya sebesar 9,04% diatribusikan oleh segmen usaha jasa non angkutan.
18. TEKNOLOGI INFORMASI

Tata Kelola IT (IT Governance)
Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April 2023 tentang Kebijakan Umum Tata Kelola
Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan
memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Teknologi Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Media Komunikasi KAI Berbasis Teknologi Informasi.
Perusahaan memiliki media komunikasi yang digunakan untuk mensosialisasikan, mengkomunikasikan, dan memberikan
informasi kepada internal dan eksternal. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direksi No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 tentang
Pengelolaan Media Komunikasi dan Informasi.

Dalam perdir ini mengatur media komunikasi apa saja yang dimiliki Perusahaan antara lain:
- situs website korporat : https://kai.id/
- media sosial resmi perusahaan dengan akun : Kereta Api Kita, dan KAI 121
- eoffice / raileo

Selain itu juga diatur unit-unit pengelola, tugas dan tanggung jawabnya.

Penyampaian Informasi melalui media massa
Untuk penyampaian informasi kepada eksternal melalui media massa telah diatur dengan Keputusan Direksi Nomor:
KEP.U/KG.203/XI/1//KA2016 tentang Pemberian Informasi Kepada Publik melalui Media Massa. Dalam SK tersebut telah
ditetapkan kewenangan pemberian informasi kepada publik melalui media massa dengan ketentuan sebagai berikut :
1.        Pemberian Informasi dalam lingkup perusahaan dilakukan oleh:
         a.       Direktur Utama;
         b.       Direktur;
         c.       EVP Corporate Secretary; atau
         d.       VP Public Relations.
2.        Pemberian informasi dalam lingkup Daop/Divre dilakukan oleh:
         a.       Kepala Daerah Operasi/Divisi Regional; atau
         b.       Kepala bagian yang membidangi hubungan masyarakat di Daerah
3.        Pemberian informasi pada lingkup pelayanan dan fasilitas di stasiun dapat dilakukan oleh Kepala Stasiun.

                                                                                                                                 238
Page 269
Media Sosial
Dalam penyampaian informasi ke publik melalui media sosial resmi perusahaan yang terdiri dari dua akun media sosial,
telah dilakukan pengaturan fokus informasi yang akan disampaikan ke publik dengan Perdir No. PER.U/KK.301/X/1/KA-
2023 tentang Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan. Pada perdir ini juga diatur apa yang boleh tidak boleh dilakukan
oleh admin yg mengelola dan pengawasannya.

Eoffice / Raileo
Eoffice/Raileo merupakan media komunikasi internal. Melalui eoffice/ raileo ini berbagai informasi kepada internal dapat
dilakukan seperti e-magazine Kontak dan kebijakan Perusahaan. Selain itu terdapat berbagai portal untuk kebutuhan
administrasi kepegawaian. Eoffice / raileo ini telah diatur dalam Perdir No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 ttg Pengelolaan
Media Komunikasi dan Informasi.

Broadcast Email
Untuk menyebarkan informasi kegiatan perusahaan melalui email ke seluruh pekerja melalui mailing-list. Informasi yang
disampaikan dapat berupa kegiatan di seluruh daerah, pencapaian perusahaan dan kegiatan lainnya yang dapat
meningkatkan citra perusahaan. Aturan mengenai broadcast peliputan kegiatan diatur dalam Instruksi Direksi Nomor:
12/KG.203/KA-2017.

19. RISET DAN PENGEMBANGAN

Perseroan melakukan riset dalam bentuk pengembangan layanan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Perseroan telah mengeluarkan biaya Rp16.105.897 ribu dan Rp 13.404.872 ribu untuk riset dan pengembangan untuk
masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023. Nilai tersebut setara dengan 0,12% dan 0,13% dari pendapatan
atau 1,35% dan 1,22% dari laba bersih tahun berjalan untuk masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 2023.

Perseroan terus melakukan inovasi pelayanan untuk kereta api penumpang, yaitu antara lain:
1. Prasarana proyek double double track,
2. Vending Machine Tiket Kereta Api yang mulai beroperasi sejak Maret 2015 bertujuan sebagai alternatif channel
   penjualan tiket dan edukasi masyarakat untuk bertransaksi tidak ke loket. Saat ini jumlah perangkatnya ada 149 unit
   tersebar di 52 Stasiun di Pulau Jawa;
3. Penambahan fasilitas Face Recognition (FR) Boarding Gate untuk mempermudah proses boarding gate bagi
   penumpang, sejak Tahun 2023 sudah terpasang terpasang sebanyak 21 Unit di 47 Stasiun Pulau Jawa
4. Pembatasan bagasi tangan/barang bawaan penumpang yang dibawa ke kabin untuk alasan keselamatan dan
   kenyamanan penumpang;
5. Kolaborasi Strategis dalam Ekspansi Penjualan Tiket KA. KAI telah berhasil menjalin kemitraan strategis dengan mitra-
   mitra potensial untuk memperluas kanal penjualan tiket KA sebagai bagian dari saluran resmi PT KAI. Hingga Agustus
   2024, terdapat 16 mitra eksklusif yang telah secara langsung berkolaborasi dengan PT KAI. Mitra-mitra ini meliputi
   Traveloka, Tiket.com, Via.com, Mr. Aladin, KAWISATA, Tokopedia, Bimasakti, Indomaret, Voltras, Alfamart,
   Darmawisata, Rodex, Ayoconnect, Oketiket, Alfamidi, dan DSP.
6. Inovasi dibidang E-commerce berupa :
    a. Revamp Aplikasi dan Rebranding. Pada Agustus 2023, PT KAI meluncurkan pembaruan besar pada aplikasi
         mobile KAI Access, yang kini hadir dengan identitas baru sebagai Access by KAI. Aplikasi ini tidak hanya
         mempertahankan fitur unggulan seperti pemesanan tiket kereta antar kota, tiket kereta lokal, pengubahan jadwal,
         pembatalan, dan e-boarding pass, tetapi juga melakukan peningkatan signifikan pada UI/UX yang memberikan
         pengalaman pengguna yang lebih baik. Selain itu, fitur-fitur baru diperkenalkan untuk memudahkan pelanggan
         dalam melakukan perjalanan dengan kereta api.
    b. Perluasan Layanan Pemesanan Tiket. Access by KAI kini melayani lebih dari sekadar pemesanan tiket kereta
         antar kota dan lokal. Pengguna juga dapat memesan tiket kereta bandara, KRL, LRT Jabodebek, serta tiket kereta
         cepat WHoosh, menjadikannya aplikasi yang terintegrasi untuk berbagai jenis perjalanan kereta.
    c. Integrasi Antar Moda. Access by KAI menawarkan layanan integrasi antar moda transportasi, termasuk taksi dan
         bus, melalui kemitraan strategis dengan Bluebird untuk taksi dan Perum DAMRI untuk bus. Dengan fitur ini,


                                                                                                                   239
Page 270
        pelanggan dapat memesan tiket kereta api bersamaan dengan transportasi lanjutan, memastikan pengalaman
        perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.
    d. Layanan Tambahan untuk Kenyamanan Perjalanan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur tambahan seperti
        Pemesanan Railfood, yang memungkinkan penumpang memesan makanan dan minuman untuk perjalanan
        mereka. Selain itu, tersedia pula produk asuransi tambahan seperti Asuransi Perlindungan Ekstra dan Asuransi
        Jaminan Refund 100%. Fitur lain termasuk pemesanan hotel dan live tracking untuk memantau posisi perjalanan
        kereta secara real-time.
    e. Layanan Lifestyle. Untuk mendukung gaya hidup pengguna, Access by KAI menyediakan berbagai fitur seperti
        informasi jadwal sholat, trip planner untuk menyusun itinerary perjalanan, hiburan perjalanan, dan Premium
        Entertainment yang menyediakan konten video dan musik. Aplikasi ini juga menawarkan layanan pembelian pulsa,
        paket data, dan token listrik.
    f. Fitur Transfer Tiket dan Face Recognition. Fitur transfer ticket memungkinkan pelanggan untuk mentransfer
        kode booking dari satu akun Access ke akun lainnya. Selain itu, terdapat fitur pendaftaran Face Recognition (FR)
        yang memungkinkan pengguna untuk melakukan registrasi tanpa harus mengantri di stasiun.
    g. Kemudahan Pembayaran. Access by KAI bekerjasama dengan berbagai mitra payment gateway dan penyedia
        layanan pembayaran untuk memperkaya opsi pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia mencakup Virtual
        Account, Transfer melalui ATM/Mobile Banking, E-wallet, Direct Debit, QRIS, Kartu Kredit, Paylater, dan
        pembayaran melalui gerai.
    h. KAIpay – E-wallet Co-Branding. KAIPay adalah e-walletbyang terintegrasi dalam aplikasi Access, hasil daei
        kolaborasi co-branding antara PT KAI dengan KASPRO, memberikan solusi pembayaran yang lebih mudah dan
        aman bagi pengguna Access.
7. Peningkatan promo dan Marcom melalui Kegiatan-kegiatan event-event, yaitu :
    a. pemberian diskon dan promo pada event-event besar;
    b. Menyelenggarakan kegiatan olahraga besar tahunan tematik menyesuaikan trend
    c. Menyelenggarakan Kegiatan dan berpartisipasi menjadi sponsor atas event yang diselenggaran oleh promotor.
        Kegiatan tersebut antara lain KAI Expo, KAI Travel fair, Pekan Raya Jakarta, Ngopi Bareng KAI dll.
    d. Menyelenggarakan kegiatan travelling by train dengan mengajak kalangan influencer untuk mempromosikan KA
        relasi-relasi tertentu.
    e. Ikut serta dalam berbagai acara music festival dengan menyasar Gen Z dan gen Y
    f. Placement materi-materi promosi dan produk-produk KAI di media digital
    g. Join promotion dengan brand dan wahana bermain anak-anak (kidzania)
    h. Branding fasilitas/corner (kantin, lapangan olahraga basket volley, etc) di sekolah-sekolah
    i. Penggunaan Brand Ambassador atau talent (public figur nasional) guna menunjang promosi
    j. Program BPTV (Boarding Pass Thru Value) – Pemberian potongan harga atau diskon tertentu kepada pelanggan
        KAI terhadap tenan(hotel, resto, klinik) yang bekerjasama
8. Penambahan Produk dan peningkatan Pelayanan angkutan KA, antara lain :
    a. Melakukan rekayasa operasional KA untuk meningkatkan utilitas sarana dan efisiensi operasional KA
    b. Penambahan rute dan perjalanan KA baru seperti KA Jakarta-Bandung yang semula hanya 8 KA (16 perjalanan),
        telah ditingkatkan menjadi 13 KA (26 perjalanan) untuk memenuhi tingginya permintaan.
    c. Meningkatkan jumlah kereta/penambahan stamformasi dalam 1 trainset dari 8 menjadi 14 kereta, khususnya Kelas
        Ekonomi, di saat permintaan meningkat tajam.
    d. Memaksimalkan stamformasi KA pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat akhir pekan dan libur
        panjang
    e. Menjalankan KA tambahan pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat akhir pekan dan libur
        panjangKAI Resmikan Anggrek Executive Lounge KAI meresmikan Anggrek Executive Lounge di Stasiun
        Yogyakarta. Fasilitas Executive Lounge pertama tersebut akan dikembangkan di sejumlah stasiun lainnya.
        Anggrek Executive Lounge merupakan ruang tunggu eksklusif bagi penumpang kereta api dengan fasilitas yang
        diberikan yakni ruang tunggu yang eksklusif, termasuk makanan prasmanan, makanan tradisional, snack/coffee
        break, mushala, smoking room, serta free wi-fi.
    f. Penyediaan Ruang Co-Working space di beberapa stasiun besar
9. Melakukan Investasi dibidang sarana, antara lain :
    a. Pengadaan 438 unit kereta New Image dengan15 trainset K1, 6 K1, 6 trainset K3, 17 trainset K1, dan 80 KRD;
    b. Pengadaan sarana pendukung Kereta Bandara seperti KA Bandara Minangkabau dan KA Bandara Adi Sumarmo;
                                                                                                                   240
Page 271
    c.   Pengadaan sarana untuk mendukung operasi LRT Sumsel;
    d.   investasi pengembangan angkutan LRT Jabodetabek;
    e.   Program penggantian kereta yang telah berusia di atas 31 tahun;
    f.   Pengadaan 4 kereta Luxury Gen 1 Tahun 2018 ,6 kereta luxury Gen 2 Tahun 2019, 6 kereta Luxury Gen 3 Tahun
         2023 dan 5 kereta Luxury Tahun 2024
    g.   Pengadaan investasi 612 Kereta Replacement Tahun 2023 – 2026 (56 Trianset yang terdiri dari 21 Trainset K1,
         27 Trainset Campuran dan 8 Trainset K3 .
    h.   Modifikasi kereta K1 menjadi kereta Kompartemen dan kereta Panoramik tahun 2022 - 2023 untuk meningkatkan
         layanan customer experience

Sedangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan dalam angkutan barang, Perseroan telah melakukan kegiatan
inovasi terhadap layanan tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah, antara lain yaitu:
1. Modifikasi Gerbong KKBW Canada 50 Ton menjadi KKBW 45 Ton open side angkutan PT Bukit Asam (Persero) Tbk
    untuk relasi Tanjungenim Baru tujuan Kertapati;
2. Penggantian penggunaan 2 Lok CC 206 menjadi 1 Lok CC 205 pada angkutan batu bara swasta (efisiensi biaya
    perawatan dan penggunaan BBM);
3. Modifikasi bogie kereta bagasi menjadi kecepatan 120 km/jam agar dapat dirangkaikan dengan kereta penumpang
    terkini;
4. Perbaikan dan penggantian komponen timbangan Kereta Api (Train Scale) di Stasiun Babat dan Stasiun Pasoso di
    tahun 2024

20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA

Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:

a. Merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di jasa transportasi kereta api
Perseroan masih berdiri sebagai satu-satunya BUMN penyedia layanan jasa angkutan kereta api dan dididukung kuat oleh
pemerintah melalui dalam Perpres no. 14 tahun 2015 yang memprioritaskan industri kereta api dalam Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

b. Posisi yang kuat di industri kereta api yang masih dalam tahap pertumbuhan
Perseroan memiliki pemahaman dan kemampuan di bidang operasi dan bisnis kereta api yang telah dibangun selama
beberapa dekade. Sampai dengan saat ini Perseroan cukup gencar dalam mengembangkan inisiatif terhadap proyek jalur
kereta yang akan dibuka untuk mendukung infrastruktur antar pulau di tanah air.

c. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan memiliki banyak keuntungan, diantaranya :
    - Kereta api menjadi angkutan massal barang dan penumpang
      Perseroan sebagai penyedia jasa angkutan penumpang dan barang memiliki kapasitas angkutan hingga mencapai
      1.500 penumpang dalam sekali perjalanan. Jumlah ini hampir setara dengan kapasitas kapal laut namun lebih
      terjangkau karena memiliki operasional di darat. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan menjadi lebih unggul
      jika dibandingkan dengan transportasi darat lainnya.

    - Kereta api beroperasi pada jalur tersendiri sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi
      Kereta api dioperasikan pada jalur kereta api dan pengendaliannya dilakukan dengan sistem komunikasi sinyal.
      Sistem komunikasi persinyalan yang ada di kereta api dapat meminimalisir kecelakaan, sehingga tingkat
      keselamatan cukup tinggi.

    - Operasional tidak terlalu dipengaruhi oleh cuaca
      Kereta api akan tetap beroperasi normal dengan skedul keberangkatan yang telah ditentukan. Perjalanan kereta
      api akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, walaupun kondisi cuaca kurang baik.

    - Lebih hemat energi dan ramah lingkungan
      Kereta api menggunakan sistem ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan banyak polusi.



                                                                                                                241
Page 272
d. Layanan Perkeretaapian yang aman dan nyaman
Perseroan senantiasa melakukan inovasi dan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Baik kemudahan dan
kenyamanan dalam pemesanan tiket dan fasilitas lain di atas kereta api, kemudahan dan berbagai pilihan pembayaran,
kemudahan akses moda lanjutan, kemudahan proses boarding, pilihan kelas kereta api dengan berbagai layanan hingga
kemudahan administrasi dan operasional untuk angkutan barang maupun non angkutan

Prospek Usaha dan Rencana ke Depan

Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10 Oktober 2023
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar 2,9%, turun 0,1% dari proyeksi
pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar 3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi
Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik
geopolitik yang tak kunjung usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga
komoditas, hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan
pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya tidak
menyiapkan langkah antisipatif.

Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%. Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian
Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
2024 sebesar 5,2%. Inflasi Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per
Dollar AS.

Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional, arah bauran kebijakan
Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan pada stabilitas (pro-stability) khususnya
pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi untuk tahun 2024
mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:

1.   Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang, serta menyusun road
     map pengembangan pengelolaan aset;
2.   Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas angkut serta
     penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api denganmenerapkan basis
     digitalisasi;
3.   Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan backlog, serta inovasi
     berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam mendukung efisiensi biaya;
4.   Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya dari patuh
     menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai berikut:
      • Pelatihan basic safety
      • Pelatihan safety leadership
      • Safety Champion
      • Workload Analysis SDM Safety
      • Penetapan KPI Keselamatan
      • Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
      • Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
      • Kebijakan Just Culture
      • Pedoman RCHSEMS
      • Safety Observation Card
      • Revitalisasi SRI
      • Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
      • Perluasan Akses Informasi Keselamatan
      • Sistem Reward Keselamatan


                                                                                                                   242
Page 273
      Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai pencegahan
      kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga, mitra, tamu dan penumpang
      serta operasional perkeretaapian.
5.   Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai;
6.   Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan seluruh
     stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7.   Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan proses bisnis
     perusahaan;
8.   Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan dan keamanan
     perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.

Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan layanan KAI
yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan masyarakat untuk
bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.

Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun mendatang,
KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)
sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-
negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi
dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh karena itu, KAI perlu
untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam hal pengembangan transportasi di
bidang perkeretaapian.

Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang semula
bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga akan melanjutkan
penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada Access by KAI akan
dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak
dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.

KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan ekonomi global
dan lokal.

21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN

Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan barang harus
diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan perkeretaapian.

a.   Strategi Angkutan Penumpang

Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut :

1. Revenue Growth
   a. Pricing Strategy
      ✓ Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan inventory serta
          meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan terbaik
   b. Routes Optimization
      ✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
           1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
           2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
           3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada saat kondisi long
                weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
           4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang PP (sudah jalan reguler setelah angkutan lebaran 2024)
           5) KA Bandung-Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
           6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun 2025)
                                                                                                               243
Page 274
            7)  KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto Menjadi Pasar senin-Purwokerto (sedang
                proses perijinan operasi)
           8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawangmenjadi Ketapang–Pasar senin
                (sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
      ✓ Penambahan Frekuensi
           1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
           2) Sembrani tambahan Relasi Gmr-Sbi PP
           3) Argo Parahyangan relasi Gmr-Bd PP dengan pemanfaatan idle KA :
                • Gajayana
                • Harina
                • Argo Wilis
                • Pandalungan
                • Turangga
           4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
      ✓ Intermoda dan Bundling
            1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder
            2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan first dan last mile
            3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access
            4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan
            5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.
2. Data Driven Marketing
   a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
      ✓ Marketing Automation
          Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses analisa data
          pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC (Customer Acquitition Cost),
          Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang melalui serangkaian program marketing yang
          dipersonalisasi dan diotomatisasi
      ✓ Customer Relationship Management
          Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan penambahan fitur dan fungsi
          untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami, memelihara, dan meningkatkan interaksi perusahaan
          dengan pelanggan dengan melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan pelanggan.
   b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
      ✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama terkait kebijakan
          yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
      ✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan kereta api agar
          dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
      ✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu bundle
          package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan pelanggan
          mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
   c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
   d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
   a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
   b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
   c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR Boarding gate
   d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
   e. improve Customer Satisfaction Index, improve cleanliness SLA

b.   Strategi Angkutan Barang

Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing

                                                                                                                 244
Page 275
     Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja dan efisiensi pola
     kerja dengan mitra
2.   Peningkatan Kapasitas
     Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana maupun prasarana.
3.   Pengoperasian KA Mitra Baru
     Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana
4.   Restrukturisasi Tarif
     Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya menggunakan Kereta dan
     menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra
5.   Digitalisasi Rail Cargo System
     Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia, mempermudah monitoring,
     evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan mempergunakan data real time.

c.   Strategis Non Angkutan

Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
     a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
           Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode 2024 ini Perseroan
           mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses bisnis kerja sama aset mulai dari
           penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan finaliasai kontrak, serta pemantauan pelaksanaan kerja
           sama.
     b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses oleh calon mitra
           dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa, negosiasi dan Monitoring kontrak.
     c.    Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya PT Sebastian Citra,
           PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga diharapkan dapat
     menarik minat calon mitra.
     Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat ini dipasarkan
     Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya, dimana kondisi bisnis pengelolaan
     aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun hanya sebatas menyewakan aset berupa tanah dan/atau
     bangunan dengan kondisi sesuai dengan pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan hingga saat ini
     belum menyediakan aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya perbaikan/renovasi untuk
     meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih tinggi. Contoh
     pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto
     dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai minimum yang ditetapkan Perseroan.
     Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan menggunakan pendekatan rencana strategis ini antara lain PT
     Kereta Api Properti Manajemen.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard, Customer Reward and
     Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti, Training Sales Projection
     and Negotiation, dan Benchmark NFB
     Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas SDM segmen
     non angkutan.

Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang, yang didominasi
oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi cuaca basah dapat mengganggu
kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan
operasional produksi karena medan tambang yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak
terealisasinya angkutan batu bara sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.

Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani berbagai perjanjian dengan
Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di
                                                                                                               245
Page 276
masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada
Perseroan dalam bentuk subsidi untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk
subsidi PSO dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.

Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub kepada KAI untuk
melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) namun ada
keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub.
Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar
prasarana laik operasi lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa BUMN
yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri.

Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang dimiiki dan
dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.

22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup:
 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
 • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
      Hidup;
 • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
      Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
      Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
      Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
      Hidup;
 • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan
      Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Perseroan melakukan investasi pengembangan prasarana perkeretaapian di antaranya Pembangunan Jalur KA Bandara
Soekarno-Hatta dan pembangunan prasarana Kereta Api Jalur Lingkar Jabodetabek, pembangunan Prasarana Kereta Api
Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dan Investasi Pengembangan
Lainnya. Pelaksanaan proyek-proyek Perseroan tersebut dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup
serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan. Perseroan senantiasa menerapkan AMDAL atas proyek-proyek yang
sedang dilaksanakan sebagai dasar untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan.

23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Perseroan menyadari bahwa pelanggan layak untuk mendapatkan pelayanan yang prima sehingga Perseroan terus
meningkatkan sarana pelayanan, keselamatan operasional dan meminimalisir gangguan melalui pengelolaan yang
sistematis dan berkelanjutan. Perseroan melaksanakan tanggung jawabnya kepada pelanggan dengan memperhatikan
standar kualitas pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Selain itu, KAI Juga mengeluarkan kebijakan terkait standar
pelayanan berdasarkan Maklumat Direksi Nomor: 6/LL.006/KA-2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 untuk Program Kemitraan terealisasi sebesar Rp833.369.369,-,
Program Bina Lingkungan terealisasi sebesar Rp6.171.999.694,- dan Program Community Relations sebesar Rp
3.355.210.920 ,-.




                                                                                                                  246
Page 277
Landasan Hukum
Landasan hukum pelaksanaan program CSR adalah:
1. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47
    Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15, 17 & 34.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/ MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
    Program Tanggung Jawal Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022 tanggal 30 Desember
    2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
6. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.VI/1/KA-2023 tanggal 22 Juni 2023
    tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022
    tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pada lingkup pelaporan tahunan, KAI juga melakukan penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 29 /POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Edaran OJK No. 30 /SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, perihal CSR dibagi ke dalam 4 (empat) aspek, yaitu: aspek lingkungan
hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; serta
tanggung jawab barang dan/atau jasa.

Selain peraturan dan perundang-undangan, penerapan program CSR KAI juga mengacu kepada ISO 26000 tentang
Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility). ISO yang telah diratifkasi oleh Pemerintah pada
tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional (SNI) pada tahun 2012 ini memberikan 7 (tujuh) subyek inti dalam pengelolaan
CSR, yaitu:

•    Tata kelola organisasi yang baik
•    Penegakan hak asasi manusia
•    Praktek ketenagakerjaan yang manusiawi dan berkeadilan
•    Dampak kegiatan perusahaan terhadap Lingkungan
•    Prosedur operasi yang wajar
•    Tanggung jawab terhadap konsumen
•    Pelibatan dalam pengembangan masyarakat.

Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implementasi CSR KAI pada dasarnya mengacu pada kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan Program Kemitraan
dan Bina Lingkungan (“PKBL”) bagi BUMN. Selain itu, Perseroan selalu berupaya membangun interaksi dengan komunitas
pemangku kepentingan baik komunitas internal (pekerja Perseroan) maupun dengan komunitas eksternal, melalui program-
program Community Relations yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan komunikasi dengan berbagai
pemangku kepentingan. Dengan demikian ruang lingkup CSR Perseroan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

1.   Program Kemitraan (“PK”) merupakan kegiatan penyaluran dana pinjaman bergulir dan dana pembinaan kemitraan
     kepada mitra binaan. Sasaran dari kegiatan PK adalah pelaku usaha kecil, baik perorangan, badan usaha atau
     koperasi. Sektor penyaluran PK dibagi menjadi 7 sektor, yaitu industri, perdagangan, pertanian, peternakan,
     perkebunan, perikanan dan jasa.

     Berikut realisasi penyaluran dana revolving Program Pendanaan UMK (PUMK) berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk.
       No    Jenis Program                                         Anggaran 2024            Realisasi per 31 Mei 2024
        1    Program Pendanaan UMK (PUMK)                                  3.500.000.000                1.700.000.000
             Jumlah                                                        3.500.000.000               1.700.000.000

     Berikut merupakan realisasi Program Pembinaan yang diberikan untuk UMK Mitra Binaan:
      No    Jenis Program                                          Anggaran 2024            Realisasi per 31 Mei 2024
       1    Pameran MiKA                                                     500.000.000                             0
       2    Teras UMK                                                        300.000.000                             0
       3    MiKA Hasanah                                                     125.000.000                             0

                                                                                                                   247
Page 278
       No   Jenis Program                                           Anggaran 2024              Realisasi per 31 Mei 2024
        4   MiKA Go Global                                                  1.100.000.000                     833.369.369
        5   MiKA Next Class                                                   300.000.000                               0
            Jumlah                                                          2.325.000.000                  833.369.369

     Tahun 2024, Perseroan memiliki 2.760 mitra binaan, Dengan Realisasi dana pada 31 Mei 2024 sebesar Rp
     2.533.369.369 untuk 7 sektor usaha, dan Berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sebagaimana Surat
     dari Mentri BUMN Nomor :S-721/MBU/11/2022 tanggal 10 November 2022 perihal “Kerjasama Program Pendanaan
     Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“Kerja Sama Program PUMK”), untuk penyaluran dana PUMK di wilayah usaha yang
     terdiri dari 9 Daerah Operasional di Jawa, dan 4 Divisi Regional di Sumatera. Secara bertahap Perseroan akan terus
     memperluas cakupan wilayah penyaluran ke sejumlah wilayah Indonesia lainnya.

2.   Program Bina Lingkungan (“BL”) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang terutama ditujukan untuk
     masyarakat di sekitar lokasi operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya terdapat 7 (tujuh) jenis Program yang
     disalurkan yaitu:
     a. KAI Quick Respon (Bantuan Korban Bencana Alam),
     b. KAI EduFriend (Bantuan Pendidikan),
     c. KAI Sehat Sejahtera (Bantuan Peningkatan Kesehatan)
     d. KAI Pling – Peduli Lingkungan (Bantuan Prasarana dan Sarana Umum),
     e. KAI Sar’i (Bantuan Sarana Ibadah),
     f. KAI Go Green (Bantuan Pelestarian Alam), dan
     g. KAI DungMas – Perlingdungan Masyarakat (Bantuan Sosial Kemasyarakatan).

     Realisasi program Bina Lingkungan (BL) pada 31 Mei 2024 sebesar Rp 6.171.999.694,- yang disalurkan kepada 7 jenis
     Program sebagai berikut:

       No   Jenis Bantuan                                       Anggaran 2024               Realisasi per 31 Mei 2024
        1   KAI Quick Respon                                           500.000.000                         154.068.180
        2   KAI EduFriend                                            3.000.000.000                         396.164.500
        3   KAI Sehat Sejahtera                                      3.000.000.000                          74.980.400
        4   KAI Pling                                                2.500.000.000                       2.783.742.500
        5   KAI Sar’i                                                2.000.000.000                         506.079.000
        6   KAI Go Green                                             2.000.000.000                         440.573.000
        7   KAI DungMas                                              3.500.000.000                       1.816.392.114
            Jumlah                                                  16.500.000.000                       6.171.999.694

3.   Program Community Relation (“CR”) yang merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan
     harmonis antara Perseroan dengan masyarakat, komunitas, lembaga, dan atau pemangku kepentingan guna
     mengatasi masalah sosial dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas Perseroan, dan meningkatkan keharmonisan
     hubungan serta untuk meningkatkan citra Perseroan/corporate image.

     Anggaran kegiatan Community Relations tahun 2024 sebesar Rp 10.208.267.206 dengan realisasi pada 31 mei 2024
     sebesar Rp 3.355.210.920 terdiri dari realisasi kegiatan Internal Community Relations sebesar Rp 620.984.564 dan
     kegiatan Eksternal Community Relations sebesar Rp 2.734.226.356




                                                                                                                        248
Page 279
IX.        PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tanggal 2
Desember 2022. Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.    Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2.    Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
      Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.    Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
   Keempat atas Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui
   Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Cipta Kerja.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
   yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
   pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                          249
Page 280
X.            PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     PORSI PENJAMINAN
                                                                                               Jumlah
                                          Seri A           SERI B             SERI C
 NO.         KETERANGAN                                                                        Nominal         %
                                        3 TAHUN          5 TAHUN             7 TAHUN
                                                                                                (Rp)
                                           (Rp)             (Rp)                (Rp)
 1.    PT Bahana Sekuritas                  ●                ●                   ●                ●            ●
 2.    PT BRI Danareksa Sekuritas           ●                ●                   ●                ●            ●
 3.    PT CIMB Niaga Sekuritas              ●                ●                   ●                ●            ●
 4.    PT Mandiri Sekuritas                 ●                ●                   ●                ●            ●
       TOTAL                                ●                ●                   ●                ●            ●

Serta menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                     PORSI PENJAMINAN
                                                                                                Jumlah
                                         Seri A            SERI B             SERI C
 NO.         KETERANGAN                                                                         Nominal         %
                                       3 TAHUN           5 TAHUN             7 TAHUN
                                                                                                 (Rp)
                                          (Rp)              (Rp)                (Rp)
  1.   PT Bahana Sekuritas                 ●                 ●                   ●                 ●            ●
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas          ●                 ●                   ●                 ●            ●
  3.   PT CIMB Niaga Sekuritas             ●                 ●                   ●                 ●            ●
  4.   PT Mandiri Sekuritas                ●                 ●                   ●                 ●            ●
       TOTAL                               ●                 ●                   ●                 ●            ●

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
    hubungan seseorang dengan:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
    hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan;




                                                                                                                    250
Page 281
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
    komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
    perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
    cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                                                                                  251
Page 282
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum        :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI)
                            Office 8 Suite H, Lantai 15,
                            Jalan Senopati Raya No. 8B,
                            Jakarta

                             Telp                     :       (021) 29332858
                             Faks                     :       (021) 29332857
                             Nomor STTD OJK           :       STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Vyati Kartika
                                                              Sari Iskandar, S.H., M.H.
                             Tanggal STTD OJK         :       6 Februari 2023
                             Surat Perintah Kerja     :       Perjanjian Jasa Hukum No. KL.702/VIII/7/KA-2024
                                                              tanggal 9 Agustus 2024
                             Pedoman Kerja            :       Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
                                                              Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
                                                              Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                                              Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018
                                                              tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan
                                                              Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021
                                                              tanggal 10 November 2021
                             Nama Partner          :          Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
                             Nama & Nomor Asosiasi :          Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201319

 Tugas Pokok                Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                            fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                            dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi
                            dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta
                            guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                            Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                            Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                            keterbukaan.

                            Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                            yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan meterialitas.


 Akuntan Publik         :   RSM Indonesia, KAP Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
                            Plaza ASIA Lantai 10
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.59
                            Jakarta 12190

                             Telp                         :   (021) 5140 1340
                             Faks                         :   (021) 5140 1350
                             No STTD                      :   STTD.AP-233/PM.22/2018 atas nama Dedy Sukrisnadi
                             Tanggal STTD                 :   06 Februari 2018
                             Surat Perintah Kerja         :   Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi No.
                                                              KL.702/VIII/32/KA-2024 tanggal 19 Juli 2024
                             Nama Partner                 :   Dedy Sukrisnadi

 Tugas Pokok                Tugas pokok Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar audit
                            yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
                            ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
                                                                                                                 252
Page 283
                           keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit
                           meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
                           dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
                           akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
                           penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Pedoman kerja
                           berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Audit (SA).

Notaris               :   Fathiah Helmi, S.H.,
                          Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                          Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan
                          Jakarta 12950 – Indonesia

                           Telp                     :     (021) 5290 7304
                           Faks                     :     (021) 526 1136
                           No STTD                  :     STTD.N-93/PM.22/2018 atas nama Fathiah Helmi , SH.,
                           Tanggal STTD             :     9 April 2018
                           Surat Perintah Kerja     :     Perjanjian No. KL.702/VIII/8/KA-2024 tanggal 9 Agustus
                                                          2024
                           Pedoman Kerja             :    Undang-undang dan Kode Etik Notaris
                           Nama & Nomor Asosiasi :        Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Tugas Pokok               Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian
                          Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.


Wali Amanat           :   PT Bank Mega Tbk
Obligasi                  Menara Bank Mega, Lantai 16
                          Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12 - 14A
                          Jakarta 12790
                           Telp                      :    (021) 79175000
                           Faks                      :    (021) 79187100
                           No STTD                   :    No. 20/STTD-WA/PM/2000
                           Tanggal STTD              :    2 Agustus 2000
                           Surat Perintah Kerja      :    SPK/335/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
                           Pedoman Kerja             :    Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                          mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
                          dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali
                          Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
                          Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan
dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang bersifat utang
      dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

Wali Amanat           :   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Sukuk Ijarah              Kantor Pusat Gedung The Tower, Lt.25
                          Jl Gatot Subroto No.27
                          Jakarta Selatan 12930

                           Telp                     :    (021) 3040 5999
                           Faks                     :    (021) 3042 1888
                           No STTD                  :    STTD.WA-1/PM.2/2021
                                                                                                              253
Page 284
                                Tanggal STTD               :    19 April 2021
                                Surat Perintah Kerja       :    SPK/336/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
                                Pedoman Kerja              :    Undang-Undang Pasar Modal
 Tugas Pokok           :       Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                               pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Ijarah dengan
                               memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti
                               ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                               serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

 PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang
 diterbitkan Perseroan dilarang:
 1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang bersifat utang
      dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
 2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

 Lembaga                   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat                   Panin Tower Senayan City, Lantai 17
                               Jl. Asia Afrika Lot.19
                               Jakarta 12220

                                Izin                     :    No. 39/PM-PI/1994
                                Tangga Izin              :    31 Agustus 1994
                                Pedoman Kerja            :    Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                              Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
                                                              Code) yang diterbitkan oleh International Organization
                                                              of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-
                                                              anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari
                                                              100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
                                                              Association of Credit Rating Agencies ini Asia
                                                              (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                                                              Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
                                                              Development Bank (“ADB”)

 Tugas Pokok                   Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan
                               pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
                               objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya
                               menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta
                               pemeringkatan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                                   254
Page 285
    XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, PT
    Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
    kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

    Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
    No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
    Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
    Penguatan Sektor Keuangan.

    Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
    Perwaliamanatan.

  Berdasarkan:
-    Surat pernyataan No. 2240/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
     Amanat tidak akan:
      (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan
            dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
            Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
      (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
            melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
            sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk,
            dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia; dan/atau
      (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
            dan/atau kewajiban Perseroan;
-    Surat pernyataan No. 2241/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-    Surat pernyataan No. 2251/CAMS-WA/24 tanggal 30 Agustus 2024 , Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
     diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

    d.   Riwayat Singkat

    PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
    No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969
    yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
    Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
    kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

    PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
    Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
    nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345
    HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5
    Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
    Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

    Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
    Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja,
    sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No.
                                                                                                                       255
Page 286
3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-
0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091
tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4
Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.

e.      Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat
No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                      %
                                                                             (Rp)
Modal Dasar                                                  27.000.000.000           13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora                                                 6.812.223.614             3.406.111.807.000      58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                          4.928.699.751             2.464.349.875.500      41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     11.740.923.365             5.870.461.682.500      100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                    15.259.076.635             7.629.538.317.500

f.      Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris Utama                     :   Chairul Tanjung
     Komisaris Independen                :   Achjadi Ranuwisastra
     Komisaris Independen                :   Lambock V. Nahattands
     Komisaris Independen                :   Hizbullah
     Direksi
     Direktur Utama                      :   Kostaman Thayib

                                                                                                                    256
Page 287
 Wakil Direktur Utama                   :   Indivara Erni
 Wakil Direktur Utama                   :   Lay Diza Larentie
 Direktur                               :   Yuni Lastianto
 Direktur                               :   Madi Darmadi Lazuardi
 Direktur                               :   Martin Mulwanto
 Direktur                               :   Ir.C. Guntur Triyudianto
 Direktur Independen                    :   YB Hariantono

g.   Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No.
20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi,
Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian,
Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana
Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade
Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa
Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program
Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan
Kantor Fungsional sebanyak 378 Cabang.

h.   Pengalaman Bank Mega di pasar modal (5 Tahun Terakhir)

Wali Amanat (Trustee):
▪    Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪    Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪    Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪    Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪    Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
                                                                                                                  257
Page 288
▪   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪   Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪   Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪   Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
                                                                                                          258
Page 289
▪   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪   Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪   Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
▪   Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Th. 2024
▪   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪   Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
▪   Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Th. 2024
▪   Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Th. 2024
▪   Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Th. 2024
                                                                                                259
Page 290
▪    Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Th. 2024
▪    Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Th. 2024
▪    Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Th. 2024
▪    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024

i.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
      sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
      efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
      kepada OJK.

j.   Pengganti Wali Amanat

Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.    Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
      oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.    Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k.    Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
      Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
      berturut-turut kepada Perseroan.

k.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan 2022.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk
tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
                                                                                                               260
Page 291
Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto,
CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut

NERACA

                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                                      2023               2022
ASET
Kas                                                                                       855.222             901.616
Giro pada Bank Indonesia                                                                6.822.433           8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi                                                                                104                101
Pihak ketiga                                                                              645.772            758.672
Total                                                                                     645.876            758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                          (1.203)            (1.153)
Giro pada bank lain - neto                                                                644.673            757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi                                                                                  -                   -
Pihak ketiga                                                                            3.352.627           9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi                                                                            198.288            192.200
Pihak ketiga                                                                           37.426.300         38.985.741
Total                                                                                  37.624.588         39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                               0              (915)
Efek-efek - neto                                                                       37.624.588         39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                                                  -                   -
Pihak ketiga                                                                            7.215.441           3.254.705
Total                                                                                   7.215.441           3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga                                                                               20.974              10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                                                          1.318.592            880.897
Pihak ketiga                                                                           64.986.127         69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                                        (11.823)           (21.946)
Total Kredit yang diberikan                                                            66.292.896         70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                       (604.816)          (572.030)
Kredit yang diberikan - neto                                                           65.688.080         69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi                                                                                   -                  -
Pihak ketiga                                                                                     0             53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                               0                 (66)
Tagihan akseptasi - neto                                                                        0              52.965
Aset tetap                                                                              8.121.885           7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                                                   (1.924.127)        (1.632.305)
Aset tetap - neto                                                                        6.197.758          6.366.743
                                                                                                                  261
Page 292
                                                                       (dalam juta Rupiah)
                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                            2023               2022
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                   15.751            13.848
Pihak ketiga                                                  3.612.044         3.642.318
TOTAL ASET                                                  132.049.591       141.750.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                               296.179           245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                  482.783           470.942
Pihak ketiga                                                  9.642.942        12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi                                                  113.643           145.624
Pihak ketiga                                                 15.548.598        14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                1.717.317         1.827.590
Pihak ketiga                                                 61.930.467        73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                1.202.082           568.738
Pihak ketiga                                                  2.670.514           977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali            12.573.231        13.263.387
Liabilitas derivatif                                             18.931            66.818
Utang pajak penghasilan                                          59.596           143.076
Utang akseptasi                                                       0            53.031
Pinjaman yang diterima                                        2.909.228         1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan                                      156.812            48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja                                  277.530           241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                   48.000             38.000
Pihak ketiga                                                      2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                    4.703             5.547
Pihak ketiga                                                    639.592           645.998
TOTAL LIABILITAS                                            110.294.148       121.116.769

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham      5.870.462         5.870.462
Tambahan modal disetor                                        6.347.491         6.347.491
Cadangan umum                                                     1.716             1.639
Saldo laba                                                    6.221.696         5.272.162
Penghasilan komprehensif lain                                 3.314.078         3.141.926
TOTAL EKUITAS                                                21.755.443        19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                132.049.591       132.879.390




                                                                                       262
Page 293
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                          (dalam juta Rupiah)
                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                                    2023              2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                     10.217.532       9.069.057
Beban bunga                                                                          (4.685.387)    (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                                5.532.145      5.869.126

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                     1.671.911      1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                    535.366        430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                               55.255        128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                                14.794          1.466
Lain-lain                                                                                 10.704         11.339
Total pendapatan operasional lainnya                                                   2.288.030      2.497.278

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                      (11.427)       (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan
                                                                                       (195.318)      (147.840)
- neto
Beban umum dan administrasi                                                          (1.817.565)    (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                     (1.463.387)    (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                          4.332.478      5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                         10.251         26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                               4.342.729      5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO                                                                     (832.059)      (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                    3.510.670      4.052.678

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                (48.533)       (39.105)
Surplus revaluasi aset                                                                         -       589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek
                                                                                        496.444       (313.949)
yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                          3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                           299           345

Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                PT BANK MEGA Tbk.
                                            Menara Bank Mega. Lantai 16
                                        Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                     Jakarta 12790
                                          Telp : (021) 79175000 Ext. 16210
                                                 Fax : (021) 7990720
                                            website: www.bankmega.com
                                         e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                            U.p.: Capital Market Services

                                                                                                            263
Page 294
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap I Tahun 2024 bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-
1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

A. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT
Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai bank penerima penggabungan, PT
Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT
Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT
Bank Syariah Indonesia Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT
Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk.

Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga
dapat bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber
daya manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah.
Dan penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower,
Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan
berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28
Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam
Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37
tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.

B. STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar
Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-

                                                                                                                    264
Page 295
AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024. Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                       Saham Dengan Nilai Nominal
                                                                    Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham

                                                                    Jumlah
 Pemegang Saham                                                                    Jumlah Nilai Saham (Rp)         %
                                                                    Saham
 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                                        1                            500
 Saham Seri B                                                    79.999.999.999             39.999.999.999.500
 Jumlah Modal Dasar                                              80.000.000.000             40.000.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
 1. Negara Republik Indonesia                                                 1                             500         0.0

 Saham Seri B
 1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                23.740.608.436             11.870.304.218.000       51,47
 2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       10.720.230.418              5.360.115.209.000       23,24
 3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                        7.092.761.655              3.546.380.827.500       15,38
 4. Masyarakat                                                    4.575.659.628              2.287.829.814.000        9,91
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      46.129.260.138             23.064.630.069.000     100,00
 Saham dalam Portepel                                            33.870.739.862             16.935.369.931.000

C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 38 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.09-0214075 tanggal 13 Juni
2024, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen                  : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen            : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris                                                       : Suyanto
Komisaris                                                       : Masduki Baidlowi
Komisaris                                                       : Fauzi*
Komisaris                                                       : Nazaruddin*
Komisaris                                                       : Abu Rokhmad
Komisaris Independen                                            : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen                                            : Mohamad Nasir
Komisaris Independen                                            : Felicitas Tallulembang*

Direksi
Direktur Utama                                                  : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                            : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking                                         : Harry Gusti Utama*
Direktur Finance & Strategy                                     : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution                                   : Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital                             : Tribuana Tunggadewi
Direktur Wholesale Transaction Banking                          : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking                       : Ari Rizaldi*
Direktur Information Technology                                 : Saladin D. Effendi
                                                                                                                  265
Page 296
Direktur Risk Management                                            : Grandhis Helmi Harumansyah

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                                     : Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Anggota                                                   : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA., M.H.
Anggota                                                   : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota                                                   : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.*
Anggota                                                   : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.*
*diangkat dalam RUPS Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 17 Mei 2024 dan berlaku efektif setelah
mendapatkan persetujuan OJK

D. KEGIATAN USAHA

Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia
Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286
tanggal 13 Juni 2024., dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
 • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
      itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
 • Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
      dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
 • Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
      bertentangan dengan Prinsip Syariah;
 • Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak
      bertentangan dengan Prinsip Syariah;
 • Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
 • Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
      dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip
      Syariah;
 • Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
      Prinsip Syariah;
 • Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
 • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
      nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
 • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
      pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
      sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
 • Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip
      Syariah;
 • Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
 • Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
      dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
 • Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
      usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
 • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan
      Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
 • Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;

                                                                                                                    266
Page 297
•    Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan
     peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
•    Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana
     elektronik;
•    Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik
     secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
•    Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
     secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
•    Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.

Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Bank.

E. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di
dalam akta Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
• memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
    langsung maupun tidak langsung;
• mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
• melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
• mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
    kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
    Sukuk;
• memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
    jaminan; dan
• mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.

F. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
• Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
• Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku di Negara Republik Indonesia;
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
    dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
    di bidang pasar modal;
• Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
• Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
• Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
• Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
    jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
    permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat
    dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
                                                                                                                 267
Page 298
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
 No     Posisi keuangan                                                           31 Des 23             31 Des 22
        Aset
 1      Kas                                                                           5.255.841             4.951.469
 2      Penempatan pada Bank Indonesia                                               32.440.778            31.778.458
 3      Penempatan pada Bank Lain                                                     2.074.473               867.492
 4      Tagihan spot dan forward                                                              -                     -
 5      Surat Berharga yang dimiliki                                                 71.551.526            59.475.906
 6      Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual                           -                     -
        Kembali (Reverse Repo)
 7      Tagihan akseptasi                                                              431.228                481.403
 8      Piutang                                                                    147.405.182            133.999.826
        a. Piutang murabahah                                                       135.879.671            124.284.807
        b. Piutang istishna                                                                 30                    132
        c. Piutang multijasa                                                           207.320                      -
        d. Piutang Qardh                                                            11.307.081              9.701.609
        e. Piutang sewa                                                                 11.080                 13.278
 9      Pembiayaan Bagi Hasil                                                       90.097.330             71.631.908
        a. Mudharabah                                                                1.881.133              1.041.397
        b. Musyarakah                                                               88.216.197             70.590.511
        c. Lainnya                                                                           -                      -
 10     Pembiayaan sewa                                                              2.190.107              1.484.573
 11     Penyertaan modal                                                                     -                      -
 12     Aset Keuangan Lainnya                                                        1.690.542              1.759.955
 13     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan -/-                          9.846.025              9.229.410
 14     Salam                                                                                -                      -
 15     Aset Istishna dalam penyelesaian                                                     -                      -
        Termin Istishna                                                                      -                      -
 16     Persediaan                                                                       4.036                 11.645
 17     Aset tidak berwujud                                                            665.915                258.687
 18     Aset tetap dan inventaris                                                    4.524.803              4.861.000
 19     Aset non produktif                                                               9.403                  9.403
        a. Properti terbengkalai                                                         9.403                  9.403
        b. Agunan yang diambil alih                                                          -                      -
        c. Rekening tunda                                                                    -                      -
        d. Aset antar kantor                                                                 -                      -
 20     Aset lainnya                                                                 5.128.985              3.385.123
        Total Aset                                                                 353.624.124            305.727.438

        Liabilitas

                                                                                                                    268
Page 299
No   Posisi keuangan                                 31 Des 23           31 Des 22
1    Dana Simpanan Wadiah                               67.873.898          66.012.257
     a. Giro                                            20.847.524          21.797.852
     b. Tabungan                                        47.026.374          44.214.405
2    Dana Investasi non profit sharing                225.902.031          195.478.724
     a. Giro                                            32.353.865          22.723.088
     b. Tabungan                                        77.700.070          72.269.706
     c. Deposito                                      115.848.096          100.485.930
3    Uang elektronik                                            18                  18
4    Liabilitas kepada Bank Indonesia                   11.900.055                   -
5    Liabilitas kepada Bank Lain                         1.086.555           1.203.288
6    Liabilitas spot dan forward                                 -                   -
7    Surat berharga yang diterbitkan                     1.831.784           3.450.000
8    Liabilitas akseptasi                                  431.228             481.403
9    Pembiayaan diterima                                   776.250             778.375
10   Setoran jaminan                                        19.818              20.755
11   Liabilitas antar kantor                                     -                   -
12   Liabilitas lainnya                                  5.063.366           4.797.008
13   Dana investasi profit sharing                               -                   -
14   Kepentingan minoritas (minority interest)                   -                   -
                                                      314.885.003          272.221.828

     Ekuitas
15   Modal disetor                                     23.064.630          23.064.630
     a. Modal dasar                                    40.000.000          40.000.000
     b. Modal yang belum disetor -/-                   16.935.370          16.935.370
     c. Saham yang dibeli kembali -/-                           -
16   Tambahan modal disetor                      -      3.929.100    -      3.929.100
     a. Agio                                            3.381.491           3.381.491
     b. Disaglo -/-                                     7.310.591           7.310.591
     c. Modal sumbangan                                         -                   -
     d. Dana setoran modal                                      -                   -
     e. lainnya                                                 -                   -
17   Penghasilan komprehensif lain                        692.146             657.957
     a. Keuntungan                                        692.146             713.434
     b. Kerugian -/-                                            -              55.477
18   Cadangan                                           2.236.713           1.384.677
     a. Cadangan umum                                   2.236.713           1.384.677
     b. Cadangan tujuan                                         -                   -
19   Laba/rugi                                         16.674.732          12.327.446
     a. Tahun tahun lalu                               11.397.007           8.824.315
     b. Tahun berjalan                                  5.703.743           4.260.182
     c. Dividen yang dibayarkan -/-                       426.018             757.051
     Total Ekuitas                                     38.739.121          33.505.610


                                                                                    269
Page 300
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 No   POS-POS                                                                 31 Des 23         31 Des 22
      PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 A.   Pendapatan dan Beban Operasional dari Penyaluran Dana                   23.153.419        20.466.789
 1    a. Pendapatan dari piutang                                              13.617.119        12.231.584
      Murabahah                                                               12.627.069        11.354.171
      Istishna                                                                       69               332
      Multijasa                                                                  29.616                  -
      Ujrah                                                                     960.365           877.081
      Lainnya                                                                          -                 -
      b. Pendapatan dari Bagi Hasil                                            5.940.501         4.864.416
      Mudharabah                                                                 97.493           142.193
      Musyarakah                                                               5.843.008         4.722.223
      Lainnya                                                                          -                 -
      c. Pendapatan Sewa                                                        126.716           122.257
      d. Lainnya                                                               3.469.083         3.248.532
 2    Bagi hasil untuk pemilik dana investasi -/-                              5.993.398         4.032.180
      Non profit sharing                                                       5.993.398         4.032.180
      Profit sharing                                                                   -                 -
 3    Pendapatan setelah distribusi bagi hasil                                17.160.021        16.434.609


 B.   Pendapatan dan Beban Operasional Selain dari Penyaluran Dana
 1    Keuntungan/kerugian dari peningkatan/penurunan nilai wajar                 26.093     -         338
      aset Keuangan
 2    Keuntungan/kerugian       dari penurunan/peningkatan     nilai                   -                 -
      wajar liabilitas Keuangan
 3    Keuntungan/kerugian penjualan aset keuangan                               274.100           114.642
 4    Keuntungan/kerugian transaksi spot dan forward (realised)                  53.480            35.588
 5    Keuntungan/kerugian dari penyertaan dengan equity method                         -                -
 6    Keuntungan/kerugian penjabaran transaksi valuta asing                        4.813           42.934
 7    Pendapatan       bank    selaku    mudharib   dalam    mudharabah                -                 -
      muqayyadah
 8    Dividen                                                                          -                 -
 9    Komisi/provisi/fee dan administrasi                                      1.762.161         1.533.490
 10   Pendapatan lainnya                                                       1.149.949         1.222.846
 11   Beban bonus wadiah -/-                                                       1.104           11.169
 12   Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset keuangan                 2.651.594         3.787.818
      (impairment) -/-
 13   Kerugian terkait risiko operasional -/-                                    28.389            34.499
 14   Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset lainnya (non        -      29.115           139.335
      keuangan) -/-
 15   Beban tenaga kerja -/-                                                   4.944.494         4.849.593
 16   Beban promosi -/-                                                         707.098           518.032

                                                                                                        270
Page 301
No   POS-POS                                                              31 Des 23       31 Des 22
17   Beban lainnya -/-                                                    4.535.694       4.395.650
     Pendapatan/Beban Operasional Lainnya Bersih                      -   9.568.662   - 10.786.934
     LABA/RUGI OPERASIONAL                                                7.591.359       5.647.675


     PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
1    Keuntungan/kerugian penjualan aset tetap dan inventaris          -       3.545               -
2    Pendapatan/beban non operasional lainnya                         -    188.342    -    132.872
     LABA/RUGI NON OPERASIONAL                                        -    191.887    -    132.872


     LABA/RUGI TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK                               7.399.472       5.514.803
     Pajak penghasilan
     a. Taksiran pajak tahun berjalan -/-                                 1.678.581       1.520.681
     b. Pendapatan/beban pajak tangguhan                              -      17.148        266.060

     LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                                      5.703.743       4.260.182
     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
1    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi             -      27.442        128.633
     a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap                         -              -
     b. Keuntungan/kerugian yang berasal dari pengukuran kembali      -      27.442        128.633
     atas program pensiun manfaat pasti
     c. Lainnya                                                                   -               -
2    Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                          61.631   -      77.740
     a. Keuntungan/kerugian yang berasal dari penyesuaian akibat                  -
     penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
     b. Keuntungan/kerugian yang berasal dari peningkatan nilai              61.631   -      77.740
     wajar aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada
     nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya
     c. Lainnya                                                                   -
     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                            34.189          50.893
     SETELAH PAJAK
     TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          5.737.932       4.311.075
     Laba/Rugi Bersih Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
     Kepada :
     Pemilik                                                              5.703.743       4.260.182
     Kepentingan Non Pengendali                                                   -               -
     TOTAL LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                                5.703.743       4.260.182
     Laba/Rugi Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
     Kepada
     Pemilik                                                              5.737.932       4.311.075
     Kepentingan Non Pengendali                                                   -               -
     TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          5.737.932       4.311.075
     DIVIDEN                                                                      -
     LABA BERSIH PER SAHAM (Dalam Satuan Rupiah)                             123,65          102,54



                                                                                                 271
Page 302
    Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

       PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
         Capital Market Services Department
      International & Financial Institution Group
             The Tower building Lantai 25
                Jl. Gatot Subroto No. 27
                     Jakarta 12930
               Telepon: (021) 3040 5999
               Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
              Website: www.bankbsi.co.id

        Up.: Capital Market Services Head




                                                       272
Page 303
XIV.          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

1.     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang
dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian
Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.     MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pukul 16.00 WIB.

5.     PENDAFTARAN

Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
          Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
          Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
          Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
          Rekening Efek pada tanggal 19 November 2024.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam
          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
          Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
          Rekening.
     4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO
          dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah
          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
          selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
          Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                                                                                  273
Page 304
           Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
           melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pelunasan
           Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
           Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
     6.    Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
           atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI yang diterbitkan
           oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO
           dan/atau RUPSI.
     7.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan
           Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
           Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.        TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/atau FPPSI melalui email atau faksimili dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email.

7.        BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.        PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada
tanggal 18 November 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7., paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.        PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 18 November 2024 (in good funds) pukul
16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:




                                                                                                                  274
Page 305
Obligasi:
                                    PT BRI Danareksa
                                                                                              PT Mandiri Sekuritas
                                        Sekuritas            PT CIMB Niaga Sekuritas
    PT Bahana Sekuritas                                                                           Bank Mandiri
                                         Bank BRI                Bank CIMB Niaga
       Bank CIMB Niaga                                                                      Cabang: Jakarta Sudirman
                                   Cabang: Bursa Efek        Cabang: Graha CIMB Niaga
 Cabang: Graha CIMB Niaga                                                                        No. Rekening:
                                         Indonesia                 No. Rekening:
No. Rekening: 800029698900                                                                      1020005566028
                                      No. Rekening:               8001.6344.2600
    Atas Nama: PT Bahana                                                                     Atas Nama: PT Mandiri
                                   0671.01.000680.30.4        Atas Nama: PT CIMB
          Sekuritas                                                                                Sekuritas
                                    Atas Nama: PT BRI            Niaga Sekuritas
                                   Danareksa Sekuritas

Sukuk Ijarah:
    PT Bahana Sekuritas            PT BRI Danareksa      PT CIMB Niaga Sekuritas     PT Mandiri Sekuritas
  Bank CIMB Niaga Syariah              Sekuritas             Bank CIMB Niaga        Bank Permata Syariah
       Cabang: Victoria              Bank Muamalat       Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Arteri Pondok Indah
        No. Rekening:              Cabang: Sudirman            No. Rekening:               Jakarta
        860002080100           No. Rekening: 301-0070250      8600.0829.8400      No. Rekening: 00971134003
   Atas Nama: PT Bahana            Atas Nama: PT BRI      Atas Nama: PT CIMB        Atas Nama: PT Mandiri
          Sekuritas               Danareksa Sekuritas        Niaga Sekuritas              Sekuritas

Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun
biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer dana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 19 November 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                      Obligasi                                          Sukuk Ijarah
 Nama Bank            Bank BRI                                          Bank BSI
 Cabang               BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika             KCP Bandung Citarum
 Atas Nama            PT Kereta Api Indonesia (Persero)                 Kereta Api Indonesia
 Nomor Rekening       000501004670308                                   8881119097

10.    DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 19 November 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11.    PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

a.    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
      Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
      Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

      1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:


                                                                                                                   275
Page 306
               i)
               Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
               Hari Bursa berturut-turut;
          ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
               kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
               ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran
               11; dan
      2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
               kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
               satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
               surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
               tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
          iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
               Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
               dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
               Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
               tersebut.

      b.     Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa
             Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

             i.     dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
                    a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
                    hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
                    (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
            ii.     dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
                    Penawaran Umum;
            iii.    wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan Prospektus lainnya,
                    termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
                    mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
                    peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
                    Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
                    massa lainnya; dan
            iv.     wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
                    satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12.        PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut.

Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, dimana uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan

                                                                                                                       276
Page 307
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam
rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential
loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:


a.    Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
      • Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
      • Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
      • Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.

b.    Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
      • Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
      • Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
      • Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13.     LAIN – LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

14.     AGEN PEMBAYARAN

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk
sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah
pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan
Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                    Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5

                                                                                                                   277
Page 308
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
          Jakarta 12190
     Telepon: (021) 5299 1099
     Faksimili: (021) 5299 1199




                                      278
Page 309
XV.       PENYEBARLUASAN   PROSPEKTUS  DAN    FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
          IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dapat diperoleh pada tanggal 15
November 2024 dari pukul 09.00 sampai 16:00 melalui e-mail para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
di bawah ini:

                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                   PT Bahana Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas
         Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor                            Menara Gedung BRI II Lt.23
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                             Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                       Jakarta 12190                                           Jakarta 10210
                 Telepon: (021) 250 5678                                 Telepon: (021) 5091 4100
                 Faximili: (021) 250 5087                                 Faximili: (021) 2520 990
          Website: www. bahanasekuritas.id                          Website: bridanareksasekuritas.co.id
        Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id                      Email: debtcapitalmarket@brids.co.id


                 PT CIMB Niaga Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
              Graha CIMB Niaga 25th Floor                               Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                            Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
                       Jakarta 12190                                            Jakarta, 12190
                 Telepon : (021) 5084 7847                                Telepon: (021) 526 3445
                 Faximili : (021) 5084 7848                         Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
           Website: www.cimbniaga-ibk.co.id                        Website: www.mandirisekuritas.co.id
        Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                                                                              279
Page 310
XVI.          PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI).




                                                                                                                280
Page 311
XVII.         LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh KAP
Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia).




                                                                                                                281

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.12 MB
Published4 Nov 2024
Pages311
Characters1,453,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.1 ×190
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×23
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×29
linked org PT Mandiri Sekuritas p.4 ×6
linked org Karya Nusantara p.17
linked org Asian Development Bank p.18
linked person Amir Abadi Jusuf p.26 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.65 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.70 ×20
linked org PT Bank Permata p.70 ×10
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.70 ×23
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.71 ×8
linked org Dana Pensiun p.73 ×6
linked org PT Asuransi Jiwa IFG p.75 ×3
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.78 ×3
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.78 ×3
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.78 ×3
linked org PT Bank Rakyat p.80
linked org Jasa Raharja p.173 ×2
linked person Endang Tirtana Komisaris Independen · Komisaris Independen p.177 ×7
linked person Said Aqil Siroj · Komisaris Utama p.177 ×7
linked person Heru Kuswanto · Direktur p.184 ×6
linked org PT Surya Citra Televisi p.191
linked org PT Surya Citra Media p.191
linked person Johan Sirait p.198 ×2
linked person Amalia Setyanti Lestari p.198 ×2
linked — Standard | Chartered p.201 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×84
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×16
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.71 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.71 ×10
possible — Lain-lain p.71
possible org PT Taspen (Persero) p.73 ×3
possible person Elen Setiadi p.183 ×2
possible person Rudi As Aturridha · Direktur p.185 ×2
possible — Rochadi p.193 ×2
possible — Ernesto p.200
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.2 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.2 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuri p.2 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuri p.2 ×2
unresolved org PT CI M B Ni p.2 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.4 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.4 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.4 ×4
unresolved org Bapepam p.6 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Keuangan p.7 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×12
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen p.9
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran p.10
unresolved org Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri p.10
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.11
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.11 ×17
unresolved org Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM p.14
unresolved org PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka KALOG p.17
unresolved org PT Kereta Api Logistik KAWIS p.17
unresolved org PT Kereta Api Pariwisata KAPM p.17
unresolved org PT KA Properti Manajemen KCI p.17
unresolved org PT Kereta Commuter Indonesia KCIC p.17
unresolved org PT Kereta Cepat Indonesia China MITJ p.17
unresolved org PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek PSBI p.17
unresolved org PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Railink p.17
unresolved org PT Railink RMU p.17
unresolved org PT Reska Multi Usaha TBIS p.17
unresolved org PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem Finarya p.17
unresolved org PT Fintek Karya Nusantara p.17
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.18
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan p.18
unresolved person Nining Puspitaningtyas · Notaris p.18 ×23
unresolved org Bank Indonesia p.18
unresolved org PT Sebastian Citra p.21
unresolved org PT Reska Multi p.21 ×4
unresolved org PT Budi Karya Raharja. p.21
unresolved org PT Kereta Api Properti Manajemen. p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.26 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.26 ×2
unresolved org PT Kereta Api Logistik p.29
unresolved org PT Kereta Api · Komisaris p.29 ×3
unresolved org PT KA Properti p.29
unresolved org PT KAI Commuter p.29
unresolved org PT Railink p.29
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah p.46
unresolved org Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU. p.69
unresolved org Kementerian Perhubungan · Direktur p.69 ×10
unresolved org PT Reksa Multi Usaha Debt p.71
unresolved org PT Kereta Commuter Indonesia Debt p.71
unresolved org PT KA Properti Manajemen Debt p.71
unresolved — Titipan Pegawai p.71
unresolved org Departemen Perhubungan p.73
unresolved org Menteri Keuangan p.73 ×3
unresolved org Departemen Perhubungan Perusahaan p.73
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.73
unresolved org Dana Pensiun Awal p.74 ×3
unresolved org PT Asuransi Jiwasraya (Persero) p.75
unresolved org PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) p.78
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.78
unresolved org PT BPD Sumatera Utara p.78 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.78 ×2
unresolved org PT BPD Sumatera Selatan p.78 ×2
unresolved org PT BPD Papua p.78
unresolved org PT BPD Jawa Barat p.78
unresolved org Banten Tbk p.78
unresolved org Sindikasi (Persero) Tbk p.79 ×2
unresolved — Tahap II : 25 p.79 ×2
unresolved org Equity Ratio Max Sindikasi (Persero) Tbk p.79
unresolved org Debt Service Sindikasi (Persero) Tbk p.80 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.86 ×2
unresolved org PT Asuransi Jasa Raharja Putera. p.173 ×2
unresolved org PT PSBI p.173
unresolved org PT Terminal Batu Bara International Srengsem p.176
unresolved org PT Fintek Karya Rakyat Syariah p.176
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.177 ×14
unresolved — Diah Natalisa · Komisaris p.177
unresolved — Chairul Anwar · Komisaris p.177 ×2
unresolved — Johan Bakti Porsea Sirait · Komisaris Independen p.177
unresolved — Sri Paduka Mangkoenagoro X · Komisaris p.177
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.177
unresolved person Mohamad Risal Wasal · Komisaris p.178 ×2
unresolved person Universitas Islam Malang · Direktur p.178
unresolved org Pelindo II Group · Komisaris Independen p.178 ×2
unresolved org PT Pelabuhan Tanjung Priok p.178
unresolved org PT Rumah Sakit Pelabuhan p.178
unresolved — Persero · Komisaris p.178 ×2
unresolved person Pembinaan · Direktur p.182
unresolved person Prasarana · Direktur p.182
unresolved org Sarana · Direktur p.182
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.183
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.183
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.183
unresolved org Menteri BUMN Nomor SK- p.183
unresolved org PT Kereta Api Indonesia. Manfaat p.183
unresolved person Salusra Wijaya · Direktur Keuangan p.184 ×2
unresolved — Didiek Hartantyo · Direktur Utama p.184
unresolved org PT Kereta Api Indoneisa p.184
unresolved person Hadis Surya Palapa · Direktur p.184 ×2
unresolved person Rosma Handayani · Direktur p.185 ×2
unresolved person Dadan Rudiansyah · Direktur p.185 ×2
unresolved person John Robertho · Direktur p.185 ×2
unresolved org PT McDermott Ind p.191
unresolved org PT Bank Niaga p.191
unresolved org PT Holdiko Perkasa p.191
unresolved org PT PLN p.191
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia II Group p.191
unresolved org PT Pelabuhan Tanjong p.191
unresolved org Kementerian BUMN. p.191
unresolved person Awan Hermawan Purwadinata · Direktur p.193 ×2
unresolved org PT KAI. p.195 ×3
unresolved person Piagam · Komisaris p.195 ×2
unresolved — Raden Agus Dwinanto Budiadji · Sekretaris Perusahaan p.196
unresolved org PT KAI Wisata p.196
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.197
unresolved org Milik Negara p.197
unresolved org Manager Sujendro & Rekan p.198
unresolved org PT Bank Rabobank p.198 ×5
unresolved org PT Bank JTrust p.199
unresolved org Board Indonesia Tbk p.199
unresolved — Handy Purnama p.202
unresolved — Miranti Gani p.202

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result