Back to announcement
20241104_KAII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753049_lamp1.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 311
Page 1
Nomor : KG.204/XI/3/KA-2024 4 November 2024
Sifat : Terbatas
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia ("IDX")
di
Tempat
Perihal : Penyampaian Prospektus Ringkas
Dengan hormat,
Berikut kami sampaikan Prospektus Ringkas dalam rangka dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (Persero)
Lampiran :
1. Prospektus Ringkas PUB II.pdf
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
INDIKASI JADWAL
Masa Penawaran Awal : 1 – 8 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 November 2024
Tanggal Efektif : 13 November 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 15 November 2024 Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 20 November 2024
Tanggal Penjatahan : 18 November 2024
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS AWAL INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. PROSPEKTUS AWAL INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI
TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT
DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK
TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(PEFINDO):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuri t as PT BRI Danareksa Sekuri t as PT M andi ri Sekuri t as
PT CI M B Ni aga Sekuri t as
( Teraf i l i asi) ( Teraf i l i asi) ( Teraf i l i asi)
WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Mega Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Prospektus Awal ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 November 2024
Page 3
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 13 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 15 November 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 19 November 2024
Tanggal Penjatahan : 18 November 2024 Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 20 November 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK
TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWAR KAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(PEFINDO):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuri t as PT BRI Danareksa Sekuri t as PT M andi ri Sekuri t as
PT CI M B Ni aga Sekuri t as
( Teraf i l i asi) ( Teraf i l i asi) ( Teraf i l i asi)
WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Mega Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 15 November 2024
Page 4
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan nilai pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan target dana sisa imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat KL.504/IX/1/KA-2024 tanggal 2 September 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Keterangan lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 5
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
RINGKASAN xiv
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 35
III. PERNYATAAN UTANG 39
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 64
VI. FAKTOR RISIKO 84
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 88
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA 89
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 89
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 91
3. PERIZINAN 93
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 98
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 130
6. ASURANSI 140
7. KETERANGAN MENGENAI ASET 143
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 145
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN 146
10. SUMBER DAYA MANUSIA 191
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 202
12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 203
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 209
14. PERKARA HUKUM 215
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 216
16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI 232
17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN 233
18. TEKNOLOGI INFORMASI 238
19. RISET DAN PENGEMBANGAN 239
20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA 241
21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN 243
22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN 246
23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL 246
IX. PERPAJAKAN 249
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 250
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 252
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI 255
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH 264
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 273
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 279
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 280
XVII. LAPORAN KEUANGAN 281
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal 1 ayat 1 dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat Perjanjian
Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah I Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/21/KA-2024 seluruhnya dibuat di bawah
tangan, dan bermeterai cukup.
Akad Ijarah II Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Pemegang Sukuk Ijarah dengan
Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/22/KA-2024 seluruhnya dibuat di bawah
tangan, dan bermeterai cukup.
Balai Yasa Berarti tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan atau Semi
Perawatan Akhir (SPA), Perawatan 4 (empat) tahunan atau Perawatan Akhir (PA),
dan rehabilitasi atau modifikasi.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
ii
Page 7
Bapepam dan LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Bursa Efek atau BEI Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu
penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan
yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cicilan Imbalan Ijarah Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
DAOP Berarti daerah Operasional yang terletak di wilayah Pulau Jawa yang terdiri dari 9
(sembilan) wilayah Daerah Operasi dimana dalam pelaksanaan kegiatan
operasionalnya saling terhubung di antara seluruh wilayah tersebut.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda Keterlambatan Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai akibat dari
kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
terlambat membayar sehubungan dengan keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah dan
keterlambatan permbayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
Dana dari Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian riil (jika
ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila terdapat kelebihan akan
digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus
dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan
memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
iii
Page 8
DIVRE Berarti Divisi Regional yang terletak di wilayah Pulau Sumatera yang terdiri dari 4
(empat) wilayah Divisi Regional dimana dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya
tidak saling terhubung diantara seluruh wilayah tersebut, kecuali untuk wilayah
Sumatera Selatan yaitu Divre 3 Palembang dan Divre 4 Tanjung Karang.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Persetujuan Prinsip
dari BEI, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan
oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Double Track Berarti 2 (dua) jalan rel atau jalur yang diperuntukan untuk lalu lintas Kereta Api
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Emisi Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui Penawaran Umum dan dicatatkan
dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Emplasemen Berarti halaman muka/depan di sekitar Stasiun atau terminal bongkar muat yang
terdiri dari beberapa jalur atau jalan rel Kereta Api.
Entitas Asosiasi Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun
tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi
dalam pengambilan keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee.
FKP Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
GD Berarti Gerbong Datar yang digunakan untuk angkutan barang seperti angkutan petik
kemas dan semen.
Grup Berarti KAI dan Perusahaan anaknya.
Harga Penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali.
iv
Page 9
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Hutang Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
atau kewajiban tetap lainnya.
Imbalan Ijarah Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan Dokumen Emisi,
yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Denda Keterlambatan
(jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan selama berlakunya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
IMO Berarti Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Jaminan Berarti Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jumlah Terhutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
KKBW Berati Gerbong pengangkut batu bara dengan 2 gandar.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KRD Berarti Kereta Rel Diesel dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan tenaga
diesel.
KRL Berarti Kereta Rel Listrik dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan tenaga
listrik khususnya Listrik Aliran Atas.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
v
Page 10
yang dalam emisi Obligasi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek
serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK.
LAA Berarti Listrik Aliran Atas, jaringan listrik yang digunakan oleh Kereta Rel Listrik.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Mu’jir Berati Perseroan yang mengalihkan hak manfaat atas gerbong datar angkutan
kereta api barang batubara milik Emiten.
Musta`jir Berarti Pemegang Sukuk yang menerima pengalihan hak manfaat atas gerbong
datar angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.
Objek Ijarah Berarti aset sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk berupa nilai
manfaat atas aset berwujud yang dalam Penerbitan Sukuk Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 adalah Hak Guna (manfaat) atas Angkutan Kereta
Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);
- Obligasi Seri B sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (●
Rupiah); dan
- Obligasi Seri C sebesar ●% (● persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (●
Rupiah).
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
vi
Page 11
kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
atau OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
No.21/2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
Pefindo atau Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan kegiatan usaha
pemeringkatan atas:
a. Suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI; atau Rekening
Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 No. 21 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I No. 5 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Peruahan II No. 5 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban Berarti Akta Pengakuan atas Kewajiban dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Sukuk Ijarah Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 24 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I No. 8 tanggal 18 September 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan II No. 8 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penawaran Awal Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan
tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah adalah PT
Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
vii
Page 12
Mandiri Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang seluruhnya
berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 3/2018 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 07/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/ 2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2017 Berarti Peraturan OJK No: 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/ 2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
viii
Page 13
Peraturan OJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Pembayaran Obligasi Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.26 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Pembayaran Sukuk Ijarah Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.27 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek
berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
Obligasi I Tahun 2024 di KSEI No.SP-088/OBL/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 di KSEI No.SP-023/SKK/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Emisi Efek Obligasi Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.22 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I No. 6 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Emisi Efek Sukuk Ijarah Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.25 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I No. 9 tanggal 18 September 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.20 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I No. 4 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan II NO. 4 tanggal 10 Oktober 2024 yang ketiganya dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Sukuk Ijarah Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.23 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I No. 7 tanggal 18 September 2024 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan II No. 9 tanggal 10 Oktober 2024 yang keduanya dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi dan Sukuk Ijarah Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan/atau Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia No. 19 tanggal 30 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 3 tanggal 18 September 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II No. 3 tanggal 10 Oktober 2024 yang
ketiganya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
ix
Page 14
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Bandung atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Perusahaan Afiliasi Negara Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia; tidak termasuk Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah); dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp●,- (● miliar Rupiah);
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.
Prasarana Berarti jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar
kereta api dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
Prasarana Pendukung Berarti sumber daya yang dimiliki Perseroan dan dipergunakan untuk mendukung
operasional perkeretaapian seperti namun tidak terbatas pada Gedung perkantoran,
stasiun, Balai Yasa dan Dipo perawatan sarana kereta api, fasilitas alat kerja
pendukung perawatan infrastruktur perkeretaapian, Rumah Dinas, Griya Karya,
Mess/Wisma, Gudang penyimpanan spare part dan tidak terbatas pada supervisi
pelaksanaan pengerjaan prasarana pendukung operasional perkeretaapian.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Prospektus Awal Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan
emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Public Service Obligation Berarti Kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api
(PSO) atau Kewajiban kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau sebagaimana diatur dalam
Pelayanan Publik Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2018
Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang
Dengan Kereta Api.
x
Page 15
RCHSEMS Berarti Railway Contractor Health Safety Environment Management System.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
RTS Berarti Rail Ticketing System yaitu aplikasi penjualan tiket kereta api.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sarana Berarti kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran Umum, dengan jumlah sisa imbalan
ijarah sebesar sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
- Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri C dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp●,- (●Rupiah).
SMKP Berarti Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
SRI Berarti Safety Railway Information.
Sukuk Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang
mendasarinya.
Sukuk Ijarah Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, yang
ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (●Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (●Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
xi
Page 16
Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.; dan
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (●Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (●Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (● Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
• Seri A: 19 November 2027
• Seri B: 19 November 2029
• Seri C: 19 November 2031
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang
kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
Perwaliamanatan.
UU Berarti Undang-Undang.
xii
Page 17
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
BPRSB PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka
KALOG PT Kereta Api Logistik
KAWIS PT Kereta Api Pariwisata
KAPM PT KA Properti Manajemen
KCI PT Kereta Commuter Indonesia
KCIC PT Kereta Cepat Indonesia China
MITJ PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
PSBI PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Railink PT Railink
RMU PT Reska Multi Usaha
TBIS PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem
Finarya PT Fintek Karya Nusantara
xiii
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”)
(selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)
2. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10 Oktober 2023
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar 2,9%, turun 0,1% dari proyeksi
pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar 3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi
Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik
geopolitik yang tak kunjung usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga
komoditas, hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan
pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya tidak
menyiapkan langkah antisipatif.
Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%. Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian
Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
2024 sebesar 5,2%. Inflasi Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per
Dollar AS.
Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional, arah bauran
kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan pada stabilitas (pro-stability)
khususnya pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi untuk tahun
2024 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:
1. Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang, serta menyusun
road map pengembangan pengelolaan aset;
xiv
Page 19
2. Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas angkut serta
penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api dengan menerapkan basis
digitalisasi;
3. Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan backlog, serta
inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam mendukung efisiensi biaya;
4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya dari patuh
menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai berikut:
• Pelatihan basic safety
• Pelatihan safety leadership
• Safety Champion
• Workload Analysis SDM Safety
• Penetapan KPI Keselamatan
• Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
• Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
• Kebijakan Just Culture
• Pedoman RCHSEMS
• Safety Observation Card
• Revitalisasi SRI
• Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
• Perluasan Akses Informasi Keselamatan
• Sistem Reward Keselamatan
Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai pencegahan
kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga, mitra, tamu dan penumpang
serta operasional perkeretaapian.
5. Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai;
6. Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan seluruh
stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7. Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan proses bisnis
perusahaan;
8. Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan dan
keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan layanan
KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan masyarakat untuk
bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun
mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian Selatan
(Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan
batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun
disertai sederet regulasi dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari,
portofolio bisnis Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam hal
pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang semula
bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga akan melanjutkan
penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada Access by KAI akan
dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak
dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan ekonomi
global dan lokal.
xv
Page 20
3. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan barang harus
diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan perkeretaapian.
A. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
1. Revenue Growth
a. Pricing Strategy
✓ Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan inventory serta
meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan terbaik
b. Routes Optimization
✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada saat kondisi long
weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto - Malang PP (sudah jalan reguler setelah angkutan lebaran
2024)
5) KA Bandung - Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun 2025)
7) KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto menjadi Pasar senin - Purwokerto (sedang
proses perijinan operasi)
8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawang menjadi Ketapang – Pasar senin
(sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
✓ Penambahan Frekuensi
1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
2) Sembrani tambahan Relasi Gambir-Sbi PP
3) Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung PP dengan pemanfaatan idle KA :
• Gajayana
• Harina
• Argo Wilis
• Pandalungan
• Turangga
4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
✓ Intermoda dan Bundling
1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder
2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan first dan last mmile
3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access
4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan
5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.
2. Data Driven Marketing
a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
✓ Marketing Automation
Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses analisa data
pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC (Customer Acquitition Cost),
Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang melalui serangkaian program marketing yang
dipersonalisasi dan diotomatisasi
xvi
Page 21
✓ Customer Relationship Management
Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan penambahan fitur dan
fungsi untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami, memelihara, dan meningkatkan interaksi
perusahaan dengan pelanggan dengan melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan
pelanggan.
b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama terkait
kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan kereta api
agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu bundle
package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan pelanggan
mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR Boarding
gate
d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
e. improve Customer Satisfaction Index , improve cleanliness SLA
B. Strategis Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja dan efisiensi pola
kerja dengan mitra
2. Peningkatan Kapasitas
Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana maupun
prasarana.
3. Pengoperasian KA Mitra Baru
Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana
4. Restrukturisasi Tarif
Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya menggunakan Kereta
dan menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra
5. Digitalisasi Rail Cargo System
Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia, mempermudah
monitoring, evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan mempergunakan data real time.
C. Strategis Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode 2024 ini
Perseroan mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses bisnis kerja sama aset mulai
dari penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan finalisasi kontrak, serta pemantauan pelaksanaan
kerja sama.
b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses oleh calon mitra
dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa, negosiasi dan Monitoring kontrak.
c. Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya PT Sebastian
Citra, PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.
xvii
Page 22
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga diharapkan
dapat menarik minat calon mitra.
Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat ini dipasarkan
Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya, dimana kondisi bisnis
pengelolaan aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun hanya sebatas menyewakan aset berupa
tanah dan/atau bangunan dengan kondisi sesuai dengan pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan
hingga saat ini belum menyediakan aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya
perbaikan/renovasi untuk meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang
lebih tinggi. Contoh pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah
Operasi 5 Purwokerto dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai minimum
yang ditetapkan Perseroan. Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan menggunakan pendekatan
rencana strategis ini antara lain PT Kereta Api Properti Manajemen.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard, Customer Reward
and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti, Training Sales
Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas SDM segmen
non angkutan.
Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang, yang didominasi
oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi cuaca basah dapat mengganggu
kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan
operasional produksi karena medan tambang yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak
terealisasinya angkutan batu bara sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.
Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani berbagai perjanjian dengan
Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di
masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada
Perseroan dalam bentuk subsidi untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk
subsidi PSO dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.
Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub kepada KAI untuk
melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) namun ada
keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub.
Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar
prasarana laik operasi lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri.
Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang dimiiki dan
dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Dana PUB Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Obligasi I
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
Tahap I yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);
xviii
Page 23
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp●,- (● Rupiah);.
Jangka Waktu : ▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : ▪ Obligasi Seri A sebesar ●% (● persen) per tahun;
▪ Obligasi Seri B sebesar ●% (● persen) per tahun; dan
▪ Obligasi Seri C sebesar ●% (● persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi.
Satuan : Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
(Sinking Fund) untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan
(Buy Back) sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali (buy back) Obligasi hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali
(buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi
dimulai.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
xix
Page 24
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Sisa Imbalan Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Ijarah Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
Target Sisa Imbalan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri
Ijarah Sukuk Ijarah dari 3 (tiga) seri yaitu:
Berkelanjutan Tahap I ▪ Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);
▪ Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah); dan
▪ Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah);.
Jangka Waktu : ▪ Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
▪ Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
▪ Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah : ▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
▪ Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025.
Satuan : Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Ijarah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan
(Buy Back) sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan
tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali (buy back)
Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib
xx
Page 25
dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Ijarah dimulai.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN MASIH TERUTANG HINGGA SAAT
PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
Tingkat
Tanggal Jangka Sukuk Bunga Jatuh Jumlah Terutang
Nama Obligasi atau Sukuk Seri
Penerbitan Waktu / Cicilan Tempo (Rp ribuan)
Ijarah
Obligasi I Kereta Api
1 B 21-Nov-17 7 tahun 8,25% 21-Nov-24 1.000.000.000
Indonesia Tahun 2017
Obligasi II Kereta Api A 16-Dec-19 5 tahun 7,75% 16-Dec-24 900.000.000
2
Indonesia Tahun 2019 B 16-Dec-19 7 tahun 8,20% 16-Dec-26 1.100.000.000
Obligasi Berkelanjutan A 5-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 634.000.000
3 I KAI tahap I Tahun
2022 B 5-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 866.000.000
Sukuk Ijarah A 5-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 117.350.000
4 Berkelanjutan I KAI
tahap I Tahun 2022 B 5-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 382.650.000
Obligasi Berkelanjutan A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 67.000.000
5 I KAI Tahap II Tahun B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 295.500.000
2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 337.500.000
Sukuk Ijarah A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 62.500.000
6 Berkelanjutan I KAI B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 127.270.000
tahap II Tahun 2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 110.230.000
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi 6.000.000.000
Perseroan akan menggunakan hasil Penerbitan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini untuk melunasi Efek bersifat utang dan
Sukuk yang jatuh tempo di tahun 2024 yaitu Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dan Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019 Seri A.
Perseroan akan menggunakan hasil Penerbitan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini untuk melunasi Efek bersifat utang dan
Sukuk yang jatuh tempo di tahun 2024 yaitu Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dan Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019 Seri A.
xxi
Page 26
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Seri A
Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
2. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera
Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan emplasemen di
Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
7. STRUKTUR PERMODALAN
Atas dasar perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maka pada saat Prospektus ini diterbitkan
komposisi dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 40.000.000 40.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 17.631.257 17.631.257.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000
8. KEUANGAN
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0645 dan
xxii
Page 27
penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei
2024 tidak diaudit atau direviu.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan pada Bab IV mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dan secara keseluruhan
mengacu pada laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di
dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
Jumlah Aset Tidak Lancar 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
Laba Bruto 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
Laba Usaha 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
Laba (Periode) Tahun Berjalan 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
Lain - Setelah Pajak
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Berjalan
Rasio Keuangan Penting
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 10,05% 0,98% 13,68% 14,13%
Jumlah Liabilitas 13,69% -1,84% 18,75% 8,65%
Jumlah Ekuitas 4,10% 5,11% 6,28% 23,23%
Laba Tahun Berjalan 9,06% 85,79% 11,01% 496,52%
EBITDA 35,81% 38,71% 14,18% 178,03%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 10,47% 13,17% 8,09% 9,63%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,33x 0,59x 0,29x 0,57x
Rasio Lancar (2) 1,07x 1,51x 0,73x 1,54x
xxiii
Page 28
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,78x 1,37x 1,63x 1,46x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,32x 0,96x 1,00x 1,02x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,58x 0,62x 0,59x
Interest Coverage Ratio (6) 2,67x 3,72x 2,84x 4,04x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,25x 1,39x 1,01x 1,73x
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Rasio Marjin Kotor (10) (12) 38,07% 32,17% 29,13% 30,64%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi sesuai dengan
penerapan PSAK 16
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya Pembatasan Perseroan pada tanggal
31 Mei 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x
Current Ratio Minimum 1x 1,07x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp1.459.239.876
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,32x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,25x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 3,18x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 3,18x
Debt/Arus Kas Operasi
Indikator Pembayaran Pokok (4) 1,95x
Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan pembayaran
pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang
seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional
xxiv
Page 29
PENYERTAAN PERSEROAN PADA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak langsung yang dikonsolidasi saat prospektus diterbitkan:
Presentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Tahun Penyertaan
Kepemilikan Operasional
1. PT Kereta Api Logistik Bidang Layanan Distribusi
99,90% 2009 Operasional
Logistik berbasis Kereta
2. PT Kereta Api Bidang Pariwisata Kereta
99,90% 2010 Operasional
Pariwisata
3. PT KA Properti Bidang Pengelolaan
99,90% 2009 Operasional
Manajemen Aset/Properti Perkeretaapian
4. PT KAI Commuter Pengusahaan Kereta Api
99,78% 2008 Operasional
Jabodetabek Jabodetabek
5. PT Railink Pengusahaan Kereta Api
60,00% 2006 Operasional
Bandara
6. PT Reska Multi Usaha Restoran Kereta Api dan
99,74% 2003 Operasional
Pengelolaan Lahan Parkir
9. FAKTOR RISIKO
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN EMITEN
1. Risiko Strategis
2. Risiko Proyek
3. Risiko Operasional
4. Risiko Finansial
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
6. Risiko Lingkungan
7. Risiko Perubahan Teknologi
8. Risiko Pengadaan
9. Risiko Reputasi
II. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Regulasi
4. Risiko Kepatuhan
Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait perbedaan proses bisnis
Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak di bidang perparkiran dan jasa restoran di atas
Kereta Api:
i. Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
ii. Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
iii. Risiko Suplai Bahan Makanan
iv. Risiko Kualitas Bahan Makanan
III. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
xxv
Page 30
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko usaha material yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
Perseroan. Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI tentang Faktor Risiko.
xxvi
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi
Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk
Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
Rp●,- (● Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada
tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November
2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang
diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
1
Page 32
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT
HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA idAAA(sy)
(Triple A Plus) (Triple A Plus Syariah)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API.
KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia I Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I
Tahun 2024;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun
2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun 2024 sesuai
dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 30 Agustus 2024 dan laporan praktisi independen
atas perikatan asuransi terbatas dengan No. 3980824/DSN/11211 pada tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh
akuntan atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
2
Page 33
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●%
(● persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi
Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri C
1 19 Februari 2025 19 Februari 2025 19 Februari 2025
2 19 Mei 2025 19 Mei 2025 19 Mei 2025
3 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
4 19 November 2025 19 November 2025 19 November 2025
5 19 Februari 2026 19 Februari 2026 19 Februari 2026
6 19 Mei 2026 19 Mei 2026 19 Mei 2026
7 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026
8 19 November 2026 19 November 2026 19 November 2026
9 19 Februari 2027 19 Februari 2027 19 Februari 2027
10 19 Mei 2027 19 Mei 2027 19 Mei 2027
11 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027
12 19 November 2027 19 November 2027 19 November 2027
13 19 Februari 2028 19 Februari 2028
14 19 Mei 2028 19 Mei 2028
15 19 Agustus 2028 19 Agustus 2028
16 19 November 2029 19 November 2029
17 19 Februari 2029 19 Februari 2029
18 19 Mei 2029 19 Mei 2029
19 19 Agustus 2029 19 Agustus 2029
20 19 November 2029 19 November 2029
21 19 Februari 2030
22 19 Mei 2030
3
Page 34
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri C
23 19 Agustus 2030
24 19 November 2030
25 19 Februari 2031
26 19 Mei 2031
27 19 Agustus 2031
28 19 November 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai
4
Page 35
dengan surat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah
kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima
puluh persen) dari total ekuitas Perseroan kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau;
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar; atau
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Republik Indonesia.
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
selaku pemegang saham Perseroan
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang
akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; dan
5
Page 36
ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi
50% dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
i) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan
usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
atau Perusahaan Anak.
ii) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi
dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
iii) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
kecuali apabila:
i) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga
yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
ii) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran
Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan afiliasi atau dilakukan
sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang-usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan
pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan utang, kecuali
pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi akan
diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan
Emisi Obligasi berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari
yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun
6
Page 37
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan
yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
e) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan memenuhi
kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 5:
1 (lima berbanding satu).
ii) Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban
bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1 (satu
berbanding satu).
iv) Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi
dan Amortisasi.
v) Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi pendapatan
bunga tahun berjalan.
f) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i) salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahan-
perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Obligasi.
ii) laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan-keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.
iii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
iv) Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan
atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin 18) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
pada setiap akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan.
g) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan
bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
h) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan
pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima)
Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
i) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut dan menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut
kepada Wali Amanat.
j) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan
susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana
7
Page 38
yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada
Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
k) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo yang lama apabila Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk
pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
l) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
m) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
n) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
o) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
p) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan
dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
q) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang Perseroan yang tidak dijaminkan
dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 3 angka 6) huruf d.
r) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab
secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
s) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
t) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
dibubarkan karena sebab apapun;
u) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
v) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil
tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
w) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
x) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;-
8
Page 39
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) RUPO dapat diselengarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah
b) Peseroan
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(ii) agenda RUPO;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
9
Page 40
d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO; setiap Obligasi
sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
l) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) Rapat Umum Pemegang Obligasi diatur sebagai berikut:
(1). Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(2). Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
10
Page 41
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
(3). Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
11
Page 42
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh dan/atau Afiliasi);
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat; -
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang
dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan
tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Obligasi menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12
Page 43
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar
Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
(dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
(selain huruf a, b dan c).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam: -
a. Angka 1 huruf a dan b bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan
terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s sampai dengan x), dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
13
Page 44
c. Angka 1 huruf d dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (pelanggaran terkait dengan ketentuan terkait
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s sampai dengan x) maka Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Hak Pemegang Obligasi
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah
dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda
yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
a) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut ;
8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
14
Page 45
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi
yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
d) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan h ayat ini wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m ayat ini, paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
15
Page 46
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
3. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Mata Uang Sukuk Ijarah
Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah
ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp●,- (●
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp●,- (●
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp●,- (● Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp●,- (●
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
16
Page 47
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 19 Februari 2025 19 Februari 2025 19 Februari 2025
2 19 Mei 2025 19 Mei 2025 19 Mei 2025
3 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
4 19 November 2025 19 November 2025 19 November 2025
5 19 Februari 2026 19 Februari 2026 19 Februari 2026
6 19 Mei 2026 19 Mei 2026 19 Mei 2026
7 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026
8 19 November 2026 19 November 2026 19 November 2026
9 19 Februari 2027 19 Februari 2027 19 Februari 2027
10 19 Mei 2027 19 Mei 2027 19 Mei 2027
11 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027
12 19 November 2027 19 November 2027 19 November 2027
13 19 Februari 2028 19 Februari 2028
14 19 Mei 2028 19 Mei 2028
15 19 Agustus 2028 19 Agustus 2028
16 19 November 2029 19 November 2029
17 19 Februari 2029 19 Februari 2029
18 19 Mei 2029 19 Mei 2029
19 19 Agustus 2029 19 Agustus 2029
20 19 November 2029 19 November 2029
21 19 Februari 2030
22 19 Mei 2030
23 19 Agustus 2030
24 19 November 2030
25 19 Februari 2031
26 19 Mei 2031
27 19 Agustus 2031
28 19 November 2031
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
17
Page 48
Penarikan Sukuk Ijarah
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
Pengalihan Sukuk Ijarah
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran
keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai
dengan surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah,
hasil pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Perseroan adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 mei 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18
Page 49
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad Ijarah dengan aset
sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT
Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk;
b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Investor,
untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah
bersama emiten;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa
(mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai
penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat
mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek ijarah kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara
bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.
3. Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan secara tiga
bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat)
atas objek ijarah akan kembali kepada pemilik objek Ijarah.
19
Page 50
Penjelasan Objek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat)
atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi
objek ijarah berjumlah 100 gerbong yang keseluruhannya adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kapasitas
angkut dari setiap gerbong seberat 54 ton. Lokasi operasional keseluruhan gerbong berada pada wilayah Divre III
Palembang, dengan rincian setiap gerbong telah dicantumkan dan dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan
manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek
ljarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah
tentang Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah
ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, sebagaimana yang
akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT
Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api
berupa gerbong yang khusus untuk mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan Sisa imbalan ijarah
(ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebanyak-
banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai
berikut:
1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
3) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Perjanjian (akad) ijarah yang akan disepakati dan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal 6
Rabi`uts Tsani 1446 H / 10 Oktober 2024 M.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat
akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf b di atas kepada Emiten untuk jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan
imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building dan akan
dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 ini dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat diperpanjang secara otomatis dan akan
berakhir pada tahun periode sukuk berakhir, hal tersebut menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk
diperdagangkan dan tidak termasuk dalam kategori jual beli utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah.
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya proses emisi, sebanyak-
banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dan sisanya akan digunakan untuk
20
Page 51
pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan
bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana
pendukung lainnya. Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang disebutkan, tidak bertentangan dengan syariah
dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman
Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB
IV, tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip at-tafahum
(kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
5. Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah
setelah dikurangi dengan kerugian rill yang dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan
memperhatikan Prinsip Syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-
MUI/IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan Syariah Nasional
No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019
tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-Nasyiáh án an-Nukul).
6. Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024,
menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten.
Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No.
85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.
7. Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee) yang dialokasikan hanya
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan
Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang akan dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen
(management fee) ini telah sesuai dengan prinsip syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
8. Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dengan syarat dan
ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah. Pelunasan kewajiban sebagian atau
seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut
secara substantif tidak dimaksudkan menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).
Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal Lain Yang Tidak
Disetujui Oleh Pemegang Sukuk
Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/underlying aset atau
hal lain adalah pelunasan Sukuk.
Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah, dan/atau Aset
yang menjadi dasar Sukuk Syariah
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Ijarah
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI
21
Page 52
Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya tidak lagi sesuai
dengan Nilai Sukuk yang diterbitkan
1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman listrik, gempa bumi,
gunung Meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya
Objek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada Musta’jir pada Tanggal
Emisi Sukuk Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan hak manfaat
Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk
Ijarah,
Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain
yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) akad Ijarah atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya
disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2) Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”)
3) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja
setelah diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek Ijarah dari Musta’jir
c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan dari
Mu’jir tersebut, Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
4) Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah,
sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah.
5) Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani Lampiran
Spesifikasi Objek Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas
penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
6) Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
Perubahan Akad Ijarah
1) Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah
dengan Peraturan otoritas Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018 tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib
dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari
Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak
berlaku.
2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan pihak yang dimaksud
serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan semua kewajiban-kewajiban
pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau
dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak
dimaksud wajib menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku, maka
ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad
Ijarah. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak
berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara
4) Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, merupakan
suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan di antara Para Pihak sehubungan dengan
Objek Ijarah serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau
di antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam
Akad Ijarah.
22
Page 53
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar kembali dan/atau
seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri: -
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan jumlah kumulatif
keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari Pemerintah
Republik Indonesia.
b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham Perseroan.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan
dalam hal Perseroanbukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/melebihi 50%
(lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan atau kegiatan
usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan
Anak.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi dan/atau
divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
23
Page 54
3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kecuali
apabila:
1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan)
Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak-ketiga yang
bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
2) transaksi tersebut dilakukan Emiten untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasarnya
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan kepada Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan
kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
sehubungan dengan -pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang
dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lain yang -
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke
rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti -transfer harus disampaikan kepada
Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda
Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
5) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 5:1 (lima
berbanding satu).
Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan beban bunga
dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
24
Page 55
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1 :1 (satu
berbanding satu);
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
Amortisasi.
6) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut-masing-masing perubahan-
perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
b. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat
penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di
OJK.
c. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
d. Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau
preferen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.18) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, pada setiap
akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
7) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah .
8) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk
melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang
maksudnya tersebut.
9) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan
anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk
pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat .
12) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang baru
yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
13) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara pidana, perdata,
tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
14) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
25
Page 56
15) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Denda Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
16) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat sehubungan dengan
pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
17) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang Perseroan yang tidak dijaminkan dengan
jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Perseroan
berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3 ayat 6) huruf d
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
18) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan
Cicilan Imbalan Ijarah.
19) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
20) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
21) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
22) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam ketentuan syarat-
syarat Sukuk Ijarah angka 11 huruf F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib
menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
23) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
24) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
dibubarkan karena sebab apapun.
25) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
26) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
27) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
28) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
26
Page 57
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk melakukan
perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
b) Perseroan;
c) Wali Amanat ; atau -
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum;
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
(ii) agenda RUPSI ;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI ;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI .
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat, (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
27
Page 58
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah RUPSI, RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan
demikiansetiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam angka 1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
28
Page 59
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit -1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
29
Page 60
Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi -Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali kewajiban (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang -
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam
sukuk ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakanperubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
30
Page 61
(dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua
puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat
lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI
secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi
30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang;
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah (selain poin a, b, dan c).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c, dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23 sampai dengan 28 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau -peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSI tersebut memutuskan
agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan
keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
c. Angka 1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (pelanggaran terkait dengan ketentuan
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23 sampai dengan 28 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
31
Page 62
Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli
Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib
membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus -enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah
dana dan Denda Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
tersebut
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk .
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah,
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
32
Page 63
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan
(1). Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal -tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Ijarah.
10) Peseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampikan
oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ayat e ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSI.
33
Page 64
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dikecualikan pada Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4). Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
(5). Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual
kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kantor Pusat Gedung The Tower
The Tower Building Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta 12930
Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
Up. Capital Market Services Department - FIG
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
34
Page 65
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
- Jumlah utang saat ini : Rp1.000.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
- Jatuh tempo : 21 November 2024
- Penggunaan dana : Penyelesaian proyek KA Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan
pembelian kereta
- Suku bunga : 8,25% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
dibayarkan Rupiah)
- Sisa saldo utang setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
pembayaran
- Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 21 November 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi I
Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Seri A dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang pada
PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah).
dibayarkan
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A tersebut akan
dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Obligasi ini dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
serta kas internal Perseroan.
- Sisa saldo utang setelah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
pembayaran miliar Rupiah)
35
Page 66
- Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi II
Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi adalah berasal dari pendapatan operasional Perseroan.
Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang pada PT Bank
HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebanyak-banyaknya Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
dibayarkan dari Penawaran umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi total biaya emisi
Sukuk Ijarah
- Sisa saldo utang setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
pembayaran Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A tersebut akan
dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Ijarah ini serta kas internal Perseroan, sehingga sisa saldo utang setelah
pembayaran sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah).
- Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi II
Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) berjangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
36
Page 67
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
2. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian
Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur ganda, dan penataan Emplasemen di Stasiun
Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran cicilan imbalah ijarah adalah berasal dari pendapatan operasional
Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran
sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini untuk membiayai kegiatan atau
investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI, informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015, dengan mengisi Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.
30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau
RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil
RUPO dan/atau RUPSI wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan/atau RUPSI.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara ●% (● persen) dari nilai
Emisi Obligasi, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : ●%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : ●%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : ●%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik : ●%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : ●%
- Biaya jasa Notaris : ●%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : ●%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : ●%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan formulir : ●%
pemesanan Obligasi.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan ●% (● persen) dari
nilai Emisi Sukuk Ijarah, yang meliputi:
37
Page 68
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : ●%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : ●%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : ●%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : ●%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : ●%
- Biaya jasa Notaris : ●%
- Biaya Tim Ahli Syariah : ●%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : ●%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : ●%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan formulir : ●%
pemesanan Sukuk Ijarah.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
telah terealisasi, sebagai mana Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 per 31 Desember 2023 dengan surat nomor
KF.601/I/1/KA-2024 dan KF.601/I/2/KA-2024 tertanggal 8 Januari 2024.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, sisa realisasi dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2024 adalah sebesar Rp310 miliar yang akan digunakan untuk penyelesaian pada pekerjaan prasarana
seperti penataan Emplasemen stasiun kramasan, pekerjaan prasarana lainnya seperti pembangunan/penataan stasiun, serta
Double Track dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan. Sehubungan dengan
pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan, Perseroan memproyeksikan kebutuhan dana hingga paruh
pertama 2025 adalah sekitar Rp600 miliar.
38
Page 69
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp57.377.041.105 ribu Rupiah, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.927.494.722 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Utang Usaha
Pihak Berelasi (Catatan 41) 965.653.310
Pihak Ketiga 961.841.412
Jumlah 1.927.494.722
Berdasarkan mata uang:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Rupiah 1.821.983.878
Yen Jepang 58.386.763
Euro 47.124.081
Dolar Amerika Serikat
Jumlah 1.927.494.722
Pada tanggal 9 Juli 2024 telah terbit Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 tentang
Persetujuan atas Permohonan Keringanan PNBP TAC Perseroan Tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, Kementerian
Keuangan memberikan persetujuan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebesar Rp639.092.119 yang terdiri
dari utang pokok sebesar Rp401.470.990 dan denda TAC sebesar Rp237.621.129. Perseroan mencatat denda TAC sebagai
bagian dari utang usaha kepada Kementerian Perhubungan (Catatan 41). Pada tanggal 16 Juli 2024, Perseroan telah
melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban TAC tahun 2023.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
2. Beban Akrual
Saldo beban akrual dan provisi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.494.483.189 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Operasi Langsung 945.600.544
Biaya Umum dan Administrasi 857.445.477
Biaya Operasi Tidak Langsung 691.437.168
Jumlah 2.494.483.189
39
Page 70
Biaya operasi langsung yang masih harus dibayar merupakan biaya pemeliharaan sarana di lintas dan balai yasa, biaya
pendukung operasi dan biaya pendukung angkutan dan lainnya. Biaya operasi tidak langsung yang masih harus dibayar
diantaranya merupakan biaya pemeliharaan prasarana pokok Grup, biaya penggunaan prasarana milik Pemerintah (TAC),
dan biaya keselamatan dan kesehatan kerja. Biaya umum dan administrasi yang masih harus dibayar merupakan biaya
pemasaran, biaya perlengkapan dan operasional kantor, dan biaya administrasi.
3. Pendapatan Diterima di Muka
Saldo pendapatan diterima di muka jangka pendek dan jangka panjang per 31 Mei 2024 masing-masing sebesar
Rp1.310.581.012 ribu dan Rp808.576.891 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN 2024
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Non Angkutan 874.189.504
Angkutan Penumpang 403.965.936
Angkutan Barang 32.425.572
Jumlah 1.310.581.012
Jangka Panjang Lebih dari Satu Tahun
Non Angkutan 808.675.891
Jumlah 808.675.891
Pendapatan diterima di muka atas pendapatan non angkutan merupakan penerimaan sewa properti di dalam dan di luar
stasiun. Pendapatan diterima di muka angkutan penumpang merupakan pendapatan atas jasa angkutan penumpang
pengguna kereta api yang realisasi kedatangan pada periode berikutnya. Pendapatan diterima di muka angkutan barang
merupakan pendapatan atas jasa angkutan barang yang terdiri dari angkutan peti kemas, batu bara, parsel, barang curah
dan barang jenis lain yang realisasi keberangkatannya pada periode berikutnya.
4. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Saldo pinjaman jangka pendek per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.942.426.859 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Pihak Berelasi (Catatan 41) 1.718.972.781
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 96.727.039
PT Bank HSBC Indonesia 96.727.039
PT Bank Permata 30.000.000
Subjumlah 223.454.078
Jumlah 1.942.426.859
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Pendek pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Suku
Tanggal Jatuh Pemenuhan
Nama Bunga
Kreditur Tempo Agunan Batasan yang
Fasilitas per
Perjanjian Kredit Diwajibkan
Tahun
Perseroan
Debt to Equity
Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x Cash
Flow Operation
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 14 Juni 2025 6,55% - positif Debt to
Equity Ratio Max
300% Debt
Service Coverage
Ratio min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
40
Page 71
Suku
Tanggal Jatuh Pemenuhan
Nama Bunga
Kreditur Tempo Agunan Batasan yang
Fasilitas per
Perjanjian Kredit Diwajibkan
Tahun
Debt to Equity
Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x Cash
Flow Operation
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang 24 Februari 2025 6,70% - positif Debt to
Equity Ratio Max
300% Debt
Service Coverage
Ratio min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT)/ Light Rail Transit (LRT) Special Transaction Loans
Jaminan Debt to Equity
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29%
Pemerintah Ratio Max 500%
Jaminan Debt to Equity
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29%
Pemerintah Ratio Max 500%
Jaminan Debt to Equity
PT Bank CIMB Niaga Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29%
Pemerintah Ratio Max 500%
Jaminan Debt to Equity
PT Bank Central Asia Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29%
Pemerintah Ratio Max 500%
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Reksa Multi Usaha
Debt to Equity
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 08-Sep-24 7,75% -
Ratio Max 200%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25x
Debt to Equity
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Berulang 29 Agustus 2024 7,00% -
Ratio Max 300%
Debt Service
PT Bank Permata Tbk Berulang 20-Apr-25 8,90% - Coverage Ratio
min 1.25x
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Debt to Equity
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 6 Februari 2025 7,00% -
Ratio Max 200%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25x
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT KA Properti Manajemen
Debt to Equity
PT Bank Permata Tbk Berulang 20-Apr-23 8,25% -
Ratio Max 300%
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.
5. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Saldo liabilitas jangka pendek lainnya per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp97.079.698 ribu dengan rincian berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Titipan Pegawai 59.628.023
Uang Jaminan 5.488.000
Lain-lain 31.963.675
Jumlah 97.079.698
41
Page 72
Titipan pegawai merupakan potongan gaji karyawan yang belum disetorkan sesuai dengan tujuannya. Uang jaminan terdiri
dari penerimaan uang jaminan yang berasal dari pelanggan atas jaminan pemasangan iklan di kereta dan jaminan tiket
harian dari penumpang commuter line. Utang lain-lain diantaranya merupakan utang atas penerimaan uang jaminan
optimalisasi aset dari pelanggan sebagai jaminan atas aset yang disewa.
6. Liabilitas Imbalan Kerja
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko tingkat
bunga dan risiko gaji.
Risiko Investasi
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan mengacu pada imbal hasil
obligasi korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian aset program di bawah tingkat tersebut, hal itu akan mengakibatkan
defisit program. Saat ini program tersebut memiliki investasi yang relatif lebih banyak pada instrumen properti dibandingkan
dengan instrumen lainnya. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai aset program dapat terpulihkan.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan demikian,
kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program tersebut. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam
menghitung beban dan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Mei 2024, Desember 2023, dan 2022 sebagai berikut:
31 Mei
KETERANGAN
2024
Tingkat Diskonto 5,89% - 7,10%
Tingkat Kenaikan Gaji per Tahun 6,00% - 9,00%
Usia Pensiun Normal 56 tahun/ years
Tingkat Mortalitas TMI IV/2019
Tingkat Cacat per Tahun 1%-10% dari Tingkat Kematian/
Tingkat Pengunduran Diri:
Umur Dibawah 20-29 Tahun 5,00% - 6,00%
Umur Diatas 30 Tahun Menurun secara linear hingga mencapai 0% saat usia pensiun normal
a) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja karyawan yang jatuh tempo dalam satu tahun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 156.195.973
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439
Jumlah 1.710.180.412
b) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo satu tahun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 1.298.956.937
Program Pensiun Eks
Perum & Persero 4.386.036.353
Imbalan Kerja Lain 83.805.478
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768
Total liabilitas imbalan kerja yang tercatat pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari program pensiun
imbalan pasti, jaminan kesehatan pensiun, pesangon dan imbalan kerja jangka panjang lainnya sebagai berikut:
42
Page 73
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 1.455.152.910
Program Pensiun
Eks Perum & Persero 4.386.036.353
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439
Imbalan Kerja Lain 83.805.478
Jumlah 7.478.979.180
Program Pensiun Imbalan Pasti
Karyawan Eks Pegawai Negeri Sipil (Eks-PNS)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan pada Perseroan
No. 64 tanggal 29 November 2007, Eks-PNS tersebut berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama
dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.02.2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Penyediaan Dana Program
Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan Perusahaan pada Pasal 3, sumber pendanaan pembayaran
pensiun pegawai berasal dari: iuran pegawai, Perseroan untuk kontribusi pendanaan bersama, past service liability yang
dibayarkan oleh Perseroan, hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai Perseroan dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Perseroan diharuskan membayar past service liability sebesar Rp79.500.000 setiap tahun sampai dengan tahun 2024
kepada PT Taspen (Persero) yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun pegawai sesuai
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pension
karyawan Eks-PNS.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-927/MK.02/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal Penetapan Pendanaan
Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun antara APBN dan Perseroan menetapkan bahwa kontribusi pendanaan Perseroan
dan Pemerintah dalam Pendanaan Bersama masing-masing sebesar 22% dan 78%. Sampai dengan tanggal penerbitan
laporan keuangan tidak terdapat perubahan persentase Penetapan Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun.
Detail beban pensiun Eks-PNS yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 557.493
Beban Bunga Bersih
dari Liabilitas Manfaat Pasti 155.186.631
Jumlah 155.744.124
Bagian Pemerintah (121.480.417)
Bagian Perseroan 34.263.707
Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Kini Kewajiban 7.739.035.032
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun (1.124.703.623)
Jumlah Liabilitas Bersih 6.614.331.409
Bagian Pemerintah (5.159.178.499)
Bagian Perseroan 1.455.152.910
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973
Bagian Jangka Panjang 1.298.956.937
43
Page 74
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 5.883.853.300
Beban Laba Rugi 155.744.124
Pembayaran Manfaat (378.323.136)
Penghasilan Komprehensif Lain 953.057.121
Akhir Periode/Tahun 6.614.331.409
Bagian Pemerintah (5.159.178.499)
Bagian Perseroan 1.455.152.910
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973
Bagian Jangka Pendek 1.298.956.937
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Wajar Aset Program
Dana Pensiun Awal Periode/Tahun 1.108.093.198
Pengembalian Aset
Dana yang Diharapkan 29.225.958
Imbal Hasil Aset Program
Non Bunga-Neto (12.615.533)
Akhir Periode/Tahun 1.124.703.623
Bagian Pemerintah (877.268.826)
Bagian Perseroan 247.434.797
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 1.208.354.060
Periode/Tahun Berjalan 953.057.121
Saldo Akhir 2.161.411.181
Bagian Pemerintah (1.685.900.721)
Bagian Perseroan 475.510.460
Komposisi penempatan dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
(dalam %)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Deposito 38,33
Surat Utang Negara 39,37
Sukuk 22,30
Jumlah 100,00
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 1.702.538.287
Tingkat Diskonto – 1% 1.702.638.437
44
Page 75
31 Mei
KETERANGAN
2024
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 1.702.623.778
Tingkat Kenaikan Gaji – 1% 1.702.551.774
Program Pensiun Eks Perum dan Persero
Perseroan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi karyawan Eks-Perum yang direkrut sebelum Agustus
2009. Manfaat pensiun dihitung berdasarkan TDPIP tahun 2012 dengan ketetapan perhitungan tanpa kenaikan Gaji Dasar
Program yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan Perjanjian No. 161/HK/ UM/2003 dan
099.SJ.U.0903 serta perjanjian No. 162/HK/UM/2003 dan No. 100.SJ.U.0903 tanggal 28 September 2003 tentang
Pengelolaan program Anuitas Pensiun Bagi Pensiunan dan Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perseroan.
Sedangkan untuk karyawan Persero yang direkrut setelah Agustus 2009 diberikan pesangon sesuai ketentuan Undang-
Undang. Pada 2 Juni 2021 terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 30 April 2026 Perseroan mengalihkan polis
asuransi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Rincian beban pensiun karyawan Eks-Perum dan Persero yang diakui pada laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 169.331.087
Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti 133.505.059
Biaya Jasa Lalu -
Jumlah 302.836.146
Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Kini Kewajiban 6.841.942.133
Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun (2.455.905.780)
Jumlah Liabilitas Bersih 4.386.036.353
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 4.401.673.427
Beban Laba Rugi 302.836.146
Penghasilan Komprehensif Lain (295.329.812)
Iuran Dibayar Perseroan (23.143.408)
Akhir Periode/Tahun 4.386.036.353
Dikurangi Bagian Jangka Pendek
Bagian Jangka Panjang 4.386.036.353
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun
Awal Periode/Tahun 2.570.850.933
Iuran Dibayar Perseroan 23.143.408
Manfaat Dibayar Pihak Ketiga (228.814.083)
Pendapatan Bunga 70.441.278
Imbal Hasil Aset Program
Non Bunga-Neto 20.284.244
Akhir Periode/Tahun 2.455.905.780
45
Page 76
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 1.067.380.849
Periode/Tahun Berjalan (295.329.812)
Saldo Akhir 772.051.037
Komposisi penempatan investasi dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
(dalam %)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saham 73,37
Properti 11,26
Obligasi 0,87
Deposito 12,40
Lain-lain 2,10
Jumlah 100,00
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban
Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 6.419.539.643
Tingkat Diskonto - 1% 7.318.615.403
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 7.318.272.806
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 6.412.303.422
Imbalan Kerja Lainnya
Grup juga memberikan imbalan kerja lainnya berupa uang pesangon, penghargaan masa bakti, tunjangan masa persiapan
pensiun dan tunjangan cuti besar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakan Grup. Imbalan
program ini tidak didanai dan ditentukan berdasarkan penghasilan dan masa kerja karyawan.
Detail beban imbalan kerja lainnya yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 7.242.337
Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti 1.790.132
Biaya Jasa Lalu -
Jumlah 9.032.469
Liabilitas sehubungan dengan imbalan kerja lain sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Kini Kewajiban 142.133.750
Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun (91.886.453)
Surplus 50.247.297
Lain-lain 33.558.181
Jumlah 83.805.478
46
Page 77
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 78.591.696
Beban Laba Rugi 9.032.469
Pembayaran Manfaat (199.759)
Penghasilan Komprehensif Lain 3.555.093
Iuran Dibayar Perseroan (7.174.021)
Akhir Periode/Tahun 83.805.478
Mutasi nilai wajar aset program liabilitas imbalan kerja lainnya sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2023
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun
Awal Periode/Tahun 82.396.323
Pengembalian Aset Dana
yang Diharapkan 2.684.820
Imbalan Hasil atas Aset
Program yang tidak Termasuk
dalam Bunga Neto
Iuran Dibayar Perseroan 7.174.023
Iuran Dibayar Pihak Ketiga (368.713)
Akhir Periode/Tahun 91.886.453
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 35.710.816
Periode/Tahun Berjalan 3.555.093
Saldo Akhir 39.265.909
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban
Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 127.977.577
Tingkat Diskonto – 1% 157.324.073
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 157.047.489
Tingkat Kenaikan Gaji – 1% 127.967.201
7. Pinjaman Program PEN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2023
Pokok Pinjaman (Catatan 41) 2.843.750.000
Penyesuaian Nilai Wajar (421.067.944)
Nilai Wajar Pinjaman 2.422.662.056
Pendapatan Hubah Ditangguhkan 421.067.944
Jumlah 2.843.750.000
Jumlah Bagian Pinjaman Program PEN yang Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun 437.500.000
Bagian Jangka Panjang 2.406.250.000
47
Page 78
Perseroan menandatangani perjanjian pemberian dana investasi Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Sarana Multi
Infrastuktur (Persero) dalam bentuk pinjaman dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan Akta No.17 tanggal
30 November 2020 yang di hadapan Pratiwi Handayani, Notaris di Jakarta. Keputusan Menteri Keuangan Nomor.
531/KMK.06/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur sebagai Pelaksana Investasi Untuk Melaksanakan Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor.118/PMK.06/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Investasi
Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN.
Informasi lain mengenai Program PEN pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal Jatuh
Pemenuhan
Tempo Suku Bunga
Kreditur Nama Fasilitas Agunan Batasan yang
Perjanjian per Tahun
Diwajibkan
Kredit
Perseroan
Indikator
pembayaran
bunga: Interest
Pemulihan Sampai dengan Coverage Ratio
Pinjaman Program Pemuhin Ekonomi 31 Oktober 31 Desember (ICR) >1,0 kali
-
Ekonomi Nasional (PEN) Nasional 2030 2027 Repo rate Indikator
(PEN) – 100 BPS Pembayaran
pokok: Debt to
CFO >0 kali
dan <10 kali/
8. Pinjaman Jangka Panjang
Saldo pinjaman jangka panjang per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 31.189.538.038 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Pihak Berelasi 15.471.147.857
Pihak Ketiga
China Development Bank 7.214.834.232
PT Bank Central Asia Tbk 3.395.290.643
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.500.469.973
PT BPD Sumatera Utara 583.259.211
PT Bank KEB Hana Indonesia 575.555.748
PT Bank DKI 575.555.748
PT Bank Mega Tbk 575.555.748
PT Bank Permata Tbk 500.000.000
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 349.852.113
PT BPD Papua 300.000.000
PT Bank Shinhan Indonesia 287.777.875
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 200.000.000
Export-Import Bank of United States 61.296.873
Subjumlah 17.119.448.164
Jumlah 32.590.596.021
Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Pihak Berelasi
Pihak Ketiga 1.007.145.098
PT Bank Central Asia Tbk 255.101.087
Export-Import Bank of United States 61.296.873
PT Bank CIMB Niaga Tbk 37.650.106
PT Bank KEB Hana Indonesia 8.666.265
PT Bank DKI 8.666.265
PT Bank Mega Tbk 8.666.265
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 5.283.183
PT Bank Shinhan Indonesia 4.333.132
PT BPD Sumatera Utara 4.249.709
48
Page 79
31 Mei
KETERANGAN
2024
Subjumlah 393.912.885
Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038
Berdasarkan mata uang:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Berdasarkan Mata Uang:
Rupiah 25.314.464.916
Dolar Amerika Serikat 3.815.658.608
Yuan Tiongkok 3.460.472.497
Jumlah Pinjaman Jangka Panjang 32.590.596.021
Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Rupiah 1.339.761.110
Dolar Amerika Serikat 61.296.873
Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983
Rupiah 23.974.703.806
Dolar Amerika Serikat 3.754.361.735
Yuan Tiongkok 3.460.472.497
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Panjang pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
Perusahaan
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)
Debt to Equity Ratio Max
300% Debt Service
Tahap I : 25 Coverage Ratio min 1.25 x
PT Bank Negara Indonesia Juli 2025 6,05% - Asset sarana Cash Flow Operation positif
Sindikasi
(Persero) Tbk Tahap II : 8 11,12% yang dibiayai Debt to Equity Ratio Max
Agustus 2026 300% Debt Service
Coverage Ratio min 1.25 x
Cash Flow Operation positif
Debt to Equity Ratio Max
300% Debt Service
Tahap I : 25 Coverage Ratio min 1.25 x
PT Bank Rakyat Indonesia Juli 2025 6,05% - Asset sarana Cash Flow Operation positif
Sindikasi
(Persero) Tbk Tahap II : 8 11,12% yang dibiayai Debt to Equity Ratio Max
Agustus 2026 300% Debt Service
Coverage Ratio min 1.25 x
Cash Flow Operation positif
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Komuter Jabodetabek
Term
1 Desember
Kementerian Keuangan Loan II 7,50% - 8,38% - -
2047
Berulang
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW
Tahap I & II :
Term Debt to Equity Ratio Max
25 November 6,00% - Asset sarana
PT Bank Central Asia Tbk Loan II 300% Debt Service
2026 Tahap III 10,26% yang dibiayai
Berulang Coverage Ratio min 1.25 x
: 4 Maret 2028
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)
Tahap I : 10 Gadai Debt to Equity Ratio Max
Mei 2028 3,00% - Rekening dan 300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi
Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Juni 2029 Tagihan Cash Flow Operation positif
PT Bank Negara Indonesia Tahap I : 10 3,00% - Gadai Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi
(Persero) Tbk Mei 2028 11,66% Rekening dan 300% Debt Service
49
Page 80
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
Tahap II : 25 Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Juni 2029 Tagihan Cash Flow Operation positif
Tahap I : 10 Gadai Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia Mei 2028 3,00% - Rekening dan 300% Debt Service
Sindikasi
(Persero) Tbk Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Juni 2029 Tagihan Cash Flow Operation positif
Tahap I : 10 Gadai Debt to Equity Ratio Max
Mei 2028 3,00% - Rekening dan 300% Debt Service
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi
Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Juni 2029 Tagihan Cash Flow Operation positif
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric
Tarikan I : 15
Maret 2024
Term
Export-Import Bank of United Tarikan II : 15 Asset sarana
Loan II 2,54% -
States Juni 2024 yang dibiayai
Berulang
Tarikan II : 15
Maret 2025
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)
Gadai Debt to Equity Ratio Max
31 Oktober 6,75% - Rekening dan 300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi
2030 11,69% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Tagihan Cash Flow Operation positif
Gadai Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Negara Indonesia 31 Oktober 6,75% - Rekening dan 300% Debt Service
Sindikasi
(Persero) Tbk 2030 11,69% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Tagihan Cash Flow Operation positif
Gadai Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia 31 Oktober 6,75% - Rekening dan 300% Debt Service
Sindikasi
(Persero) Tbk 2030 11,69% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Tagihan Cash Flow Operation positif
Gadai Debt to Equity Ratio Max
31 Oktober 6,75% - Rekening dan 300% Debt Service
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi
2030 11,69% Fidusia atas Coverage Ratio min 1.25 x
Tagihan Cash Flow Operation positif
Pinjaman Transaksi Khusus
Debt to Equity Ratio Max
26 Desember 7,25% - Negative 300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi
2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Debt to Equity Ratio Max
Lembaga Pembiayaan Ekspor 26 Desember 7,25% - Negative 300% Debt Service
Sindikasi
Impor 2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Debt to Equity Ratio Max
PT Sarana Multi Infrastruktur 26 Desember 7,25% - Negative 300% Debt Service
Sindikasi
(Persero) 2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Bank Rakyat Indonesia seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
50
Page 81
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Bank Negara Indonesia seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank CIMB Niaga Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Sarana Multi Infrastruktur seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
The Bank of Tokyo-Mitshubishi seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
UFJ, Ltd. efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Shinhan Indonesia Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank KEB Hana Indonesia Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank DKI Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT BPD Sumatera Selatan dan seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
Bangka Belitung efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Mega Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
51
Page 82
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT BPD Sumatera Utara Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT BPD Pembangunan seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
Daerah Papua efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh syarat Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Permata Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
Perjanjian Pinjaman CDB
Fasilitas Jaminan Total Liabilities to Asset
China Development Bank 25-Apr-69 3,20%
A Pemerintah Ratio Max 85%
Fasilitas Jaminan Total Liabilities to Asset
China Development Bank 25-Apr-69 3,10%
B Pemerintah Ratio Max 85%
Perusahaan Anak - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek
-Fiduciary of
movable
assets
Debt to Equity Ratio Max
-Fiduciary on
25 Desember 300% Current Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi 9,38-9,77% bills
2027 100% Debt Service
-Fiduciary over
Coverage Ratio min 1.50 x
bank accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary of
movable
assets
Debt to Equity Ratio Max
-Fiduciary on
PT Bank Negara Indonesia 25 Desember 300% Current Ratio min
Sindikasi 9,38-9,77% bills
(Persero) Tbk 2027 100% Debt Service
-Fiduciary over
Coverage Ratio min 1.50 x
bank accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary of
movable
assets
-Fiduciary on Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia 25 Desember bills 300% Current Ratio min
Sindikasi 9,38-9,77%
(Persero) Tbk 2027 -Fiduciary 100% Debt Service
over bank Coverage Ratio min 1.50 x
accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary of
movable
Debt to Equity Ratio Max
assets
25 Desember 300% Current Ratio min
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 9,38-9,77% -Fiduciary on
2027 100% Debt Service
bills
Coverage Ratio min 1.50 x
-Fiduciary over
bank accounts
52
Page 83
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
-Company
Guarantee
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta
Debt to Equity Ratio Max
19 Januari 300% Current Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
2031 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Negara Indonesia 19 Januari 300% Current Ratio min
Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
(Persero) Tbk 2031 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Rakyat Indonesia 19 Januari 300% Current Ratio min
Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
(Persero) Tbk 2031 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio Max
19 Januari 300% Current Ratio min
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
2031 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial convenant.
9. Utang Obligasi
Saldo utang obligasi per tanggal 31 Mei 2024 adalah Rp 2.595.044.282 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Obligasi I Kereta Api Indonesia:
Seri B 1.000.000.000
Subjumlah 1.000.000.000
Obligasi II Kereta Api Indonesia:
Seri A 900.000.000
Seri B 1.100.000.000
Subjumlah 2.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
Seri A 634.000.000
Seri B 866.000.000
Subjumlah 1.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Biaya Penerbitan Obligasi yang belum Diamortisasi (5.609.887)
Jumlah Utang Obligasi 4.494.390.113
Bagian Utang Obligasi yang Jatuh Tempo dalm Satu Tahun
Obligasi I kereta Api Indonesia:
Seri B 1.000.000.000
Obligasi II Kereta Api Indonesia:
Seri A 900.000.000
Biaya penerbitan Obligasi yang Belum Diamortisasi (654.169)
Jumlah Bagian Obligasi yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.899.345.831
Bagian Jangka Panjang 2.595.044.282
Jumlah pembayaran kembali untuk utang obligasi menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:
Tahun Jatuh Tempo Jumlah
2024 1.900.000.000
2026 1.100.000.000
2027 634.000.000
53
Page 84
Tahun Jatuh Tempo Jumlah
2029 866.000.000
Total 4.500.000.000
a. Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
Pada tanggal 13 November 2017, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atas penerbitan Obligasi I Kereta Api Indonesia tahun 2017 dengan 2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun. Pada tanggal 18 November 2022, Perseroan
telah melunasi Obligasi I seri A Kereta Api Indonesia Tahun 2017 sebesar Rp1.000.000.000 sesuai jadwal.
b. Seri B senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 21 November 2024.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 21 November 2017, dari hasil penerbitan perdana Obligasi I tahun
2017 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
prospektus utang obligasi Grup, sekitar 55% dari dana yang diperoleh akan digunakan untuk penyelesaian proyek KA
Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan sekitar 45% akan digunakan untuk pembelian kereta.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan
bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
Pinjaman tidak kurang dari 1:1
Pada 3 April 2024, Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April
2024 hingga 1 April 2025
b. Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Pada tanggal 6 Desember 2019, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atas penerbitan Obligasi II Kereta Api Indonesia tahun 2019 dengan 2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp900.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16 Desember 2024.
b. Seri B senilai Rp1.100.000.000 dengan suku bunga 8,20% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16 Desember 2026.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 13 Desember 2019, dari hasil penerbitan perdana Obligasi II tahun
2019 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.200.000.000 akan digunakan untuk refinancing fasilitas pada PT Bank
HSBC Indonesia dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan/perbaikan sarana.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi II Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PEFINDO. Peringkat
tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Pada 3 April 2024, Obligasi II Grup mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April 2024 hingga 1
April 2025.
54
Page 85
c. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia tahun 2022 dengan 2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp634.000.000 dengan suku bunga 7,10% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2027.
b. Seri B senilai Rp866.000.000 dengan suku bunga 8,00% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2029.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan perdana Obligasi Berkelanjutan
I tahun 2022 adalah sebesar Rp1.500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan
prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.000.000.000 digunakan untuk pembayaran utang pokok Kereta Api
Indonesia tahun 2017 Seri A sisanya akan digunakan untuk pengembangan angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian
Selatan yang berupa prasarana perkeretaapian.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AA+” untuk penerbitan obligasi dari PEFINDO. Peringkat
tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang obligasi sebagai
berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.
Pada 3 April 2024, Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April
2024 hingga 1 April 2025.
10. Sukuk Ijarah
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Sukuk Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
Seri A 117.350.000
Seri B 382.650.000
Jumlah 500.000.000
Biaya Penerbitan Sukuk yang belum Diamortisasi (1.297.522)
Jumlah Sukuk 498.702.478
Jumlah pembayaran kembali untuk sukuk ijarah menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun Jatuh Tempo Jumlah (Rp)
2027 117.350.000
2029 382.650.000
Total 500.000.000
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan 2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp117.350.000 dengan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp8.331.850 per tahun, akan jatuh tempo
tanggal 5 Agustus 2027.
b. Seri B senilai Rp382.650.000 dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp30.612.000 per tahun, akan jatuh tempo tanggal
5 Agustus 2029.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 adalah sebesar Rp500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat dan prospektus obligasi berkelanjutan I dan sukuk ijarah berkelanjutan I Kereta Api Indonesia, sekitar 78% akan
digunakan untuk pengembangan angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan yang berupa prasarana
perkeretaapaian dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan sarana KA Bandara International Adi Soemarmo yang
berupa sarana trainset KRDE.
55
Page 86
Sukuk ijarah ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AA+” atas Sukuk dari PEFINDO. Peringkat
tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan cicilan imbalan ijarah setiap triwulan.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode sukuk ijarah sebagai berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap Beban Bunga
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan memenuhi kepatuhan financial covenant.
Pada 3 April 2024, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2
April 2024 hingga 1 April 2025.
11. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Kewajiban jangka panjang lainnya merupakan dana titipan dari iuran pensiun dana tambahan dari Pemerintah Republik
Indonesia dan PT Taspen (Persero) sebagai pembayaran manfaat masa lalu para karyawan eks- Pegawai Negeri Sipil. Dana
titipan ini termasuk titipan dana kesehatan pegawai akan dibayarkan sesuai perjanjian dengan pihak pengelola dana. Dana
titipan disimpan dalam bentuk rekening bank dan deposito. Rincian liabilitas jangka panjang lainnya sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Titipan Dana Iuran Pensiun
Saldo Awal 91.258.933
Penerimaan:
Penerimaan Dana Iuaran Pensiun 202.933.958
Pengembangan Dana 889.515
Subjumlah 203.823.473
Pembayaran
BPS Ketenagakerjaan 83.262.963
PT Taspen (Persero) 56.777.203
PT Asuransi Jiwa IFG (Life) 53.339.465
Subjumlah 193.379.631
Saldo Akhir 101.702.775
Titipan Dana Kesehatan Pegawai 61.354.623
Tantiem Direksi 7.640.255
Jumlah 170.697.653
Kisaran suku bunga per tahun dan jangka waktu deposito berjangka adalah sebagai berikut:
31 Mei
KETERANGAN
2024
Rupiah 6,00% - 12,00%
Jangka Waktu 1 Bulan
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Perusahaan merupakan tergugat 1 (satu) dalam gugatan yang diajukan oleh Tengku Hamdy Osman Delikhan melalui
Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dalam perkara 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn pada tanggal 5 Februari 2021. Inti dari
gugatan tersebut adalah Tengku Hamdy Osman Delikhan menggugat KAI karena tahun 1868 terjadi perjanjian konsesi antara
Sultan Deli dan DSM selama 90 tahun yang seharusnya berakhir tahun 2002 dan aset tersebut dikembalikan ke Tengku
Hamdy Osman Delikhan. Penggugat mengklaim bahwa Perusahaan merugikan penggugat dan menuntut pembayaran ganti
rugi sebesar Rp707.340.000.
Pada tanggal 23 November 2021, Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan putusan atas perkara
No. 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn yang pada menyatakan menolak tuntutan penggugat.
56
Page 87
Pada tanggal 14 Desember 2022, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj gelar Tengku Raja Muda Deli mengajukan banding
dengan nomor perkara 381/Pdt/2023/PT MDN. Pada tanggal 25 Juli 2023, putusan banding adalah menguatkan putusan PN
Medan Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 23 November 2021.
Sehubungan pelaksanaan Upaya eksekusi kepada Tengku Hamdy Osman Delikhan, sampai dengan diterbitkan laporan
keuangan konsolidasian, Perusahaan berupaya untuk memperoleh informasi atau penelusuran terhadap aset/harta
kekayaan yang tercatat atau terdaftar sebagai milik/atas nama Tengku Hamdy Osman Delikhan yang nantinya akan dijadikan
sebagai objek eksekusi.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Tengku Hamdy Osman Delikhan al-Haj gelar Tengku Raja Muda Deli mengajukan Kasasi.
Sampai dengan laporan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam proses pengajuan Kasasi.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai berikut:
Outstanding per Jatuh Suku
NO Bank Jaminan Penggunaan Dana
31 Mei 2024 Tempo Bunga
Mata uang IDR
29 Jul
1 BNI 200.000.000 6,70% Tidak Ada Modal Kerja Perusahaan
2024
4 Jul
2 Mandiri 1.000.000.000 6.45% Tidak Ada Modal Kerja Perusahaan
2024
25 Aug Pengadaaan 144 Lok & 2.400
3 Sindikasi BNI & BRI 602.854.962 9.23% Ada
2026 Gerbong
25 Sep
4 BCA 174.932.352 9.03% Ada Pengadaan 1.200 Gerbong
2026
Sindikasi BNI, BRI, 25 Jun Pembiayaan Prasarana KA
5 371.888.986 9.93% Ada
Mandiri, BCA 2029 Commuter Jabodetabek
Sindikasi BNI, BRI, 31 Oct Pembiayaan Prasarana KA
6 940.030.556 9.93% Ada
Mandiri, BCA 2030 Bandara Soekarno Hatta
4 Mar
7 BCA 255.749.225 9.03% Ada Pengadaan 1.213 Gerbong
2028
1 Dec Pengadaan 10 TS KA Commuter
8 SLA kfW – Kemenkeu 22.916.397 7.125% Tidak Ada
2048 Jabodetabek
25 Dec
9 PTK Mandiri 584.582.000 8.40% Tidak Ada Pengembangan Usaha Perusahaan
2026
31 Oct Mendukung Likuiditas dan
10 IP – PEN 2.843.750.000 5.25% Tidak Ada
2030 SOlvabilitas
Sindikasi LRT 25 Dec Pembiayaan Proyek LRT
11 17.650.376.281 5.80% Ada
Jabodebek 2036 Jabodebek
Sindikasi LRT 25 Dec Pembiayaan Proyek LRT
12 4.169.128.801 5.80% Ada
Jabodebek 2036 Jabodebek
Jumlah IDR 28.816.209.560
Mata Uang USD*
15 Jun
1 US Exim (Tranche 2) 1.331.089 2.39% Tidak Ada Pengadaan 50 Unit Lokomotif
2024
15 Mar
2 US Exim (Tranche 3) 2.440.330 2.07% Tidak Ada Pengadaan 50 Unit Lokomotif
2025
25 Apr Pendanaan Cost Overrun Proyek
3 CDB 230.995.000 3.20% Ada
2069 KCJB
Jumlah USD* 233.435.330
Mata uang CNY*
25 Apr Pendanan Cost Overrun Proyek
1 CDB 1.542.787.560 3.10% Ada
2069 KCJB
*ditulis dalam satuan penuh
57
Page 88
Kewajiban Keuangan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai berikut:
Outstanding per Jatuh Suku
NO Bank Jaminan Penggunaan Dana
31 Mei 2024 Tempo Bunga
PT Reska Multi Usaha
Untuk memenuhi kebutuhan modal
03 Juni
1 Bank Permata 30.000.000 8.25% Tidak ada kerja dalam rangka operasional
2024
usaha
Untuk memenuhi kebutuhan modal
8 Sep
2 Bank Mandiri 55.000.000 7.75% Tidak ada kerja dalam rangka operasional
2024
usaha
PT Kereta Commuter Indonesia
Penjaminan Sindikasi 25 Dec JIBOR +
1 155.658.161 KRL Investasi Sarana KRL Bukan Baru
Jabodetabek 2027 3%
Penjaminan Sindikasi 25 Mar JIBOR +
2 388.500.000 KRL Investasi Sarana KRL Basoetta
Basoetta 2031 3%
Pinjaman Kredit 5 Feb 7% Piutang Untuk Pembiayaan Kebutuhan
3 137.000.000
Modal Kerja (KMK) 2025 PSO Modal Kerja atas dasar PSO
PT Railink
Tidak ada
PT Kereta Api Pariwisata
Tidak Ada
PT Kereta Api Logistik
Tidak Ada
PT KA Properti Manajemen
Tidak Ada
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN
DARI TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
58
Page 89
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745
Pihak Ketiga 466.832.688 616.479.973 471.708.322
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 8.183.000 8.183.000 -
Pihak Ketiga 39.823.498 53.403.990 90.003.063
Persediaan 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941
Pendapatan Masih akan Diterima
Pihak Berelasi 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683
Pihak Ketiga 422.667.435 324.703.696 220.050.288
Uang Muka 64.240.770 92.819.225 57.650.571
Biaya Dibayar di Muka 252.647.774 167.365.297 62.652.603
Pajak Dibayar di Muka 795.925.807 690.300.423 303.896.017
Aset Lancar Lainnya 10.992.438 123.701.643 26.370.549
JUMLAH ASET LANCAR 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Lain-lain 7.214.834.232 - -
Uang Muka Jangka Panjang 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157
Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037
Investasi Jangka Panjang 35.747.769 35.747.769 24.176.000
Aset Pajak Tangguhan 1.204.709.241 1.216.932.650 1.432.778.568
Aset Tetap 27.090.722.780 26.370.631.004 23.924.692.897
Properti Investasi 266.259.362 246.905.669 126.085.555
Hak Pengoperasian Aset Prasarana 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016
Aset Takberwujud 752.552.410 576.231.411 422.760.902
Aset Hak Guna 84.899.422 92.152.320 53.116.074
Aset Tidak Lancar Lainnya 225.500.854 212.057.103 186.725.566
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681
59
Page 90
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Pihak Ketiga 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487
Beban Akrual 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926
Utang Pajak 625.421.368 621.745.503 309.332.730
Pendapatan Diterima di Muka 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451
Liabilitas Imbalan Kerja 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 33.231.048 36.504.861 16.563.637
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000
Utang Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 97.079.698 91.802.000 98.538.290
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan Diterima di Muka 808.675.891 834.563.297 837.174.293
Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 60.531.873 74.166.028 44.599.263
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000
Utang Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381
Sukuk Ijarah 498.702.478 498.586.194 498.307.111
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 170.697.653 159.530.476 129.796.719
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
Modal Saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada 31 Mei 2024, 31
Desember 2023 sebesar 22.368.743, dan 31 Desember 2022
sebesar 19.168.743 saham 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000
Tambahan Penyertaan Modal Negara - - 3.200.000.000
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.266.852.084 76.609.318 (15.271.506)
Komponen Ekuitas Lainnya (1.306.899.053) (1.105.074.666) (1.060.098.895)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 32.075.094.308 30.816.675.929 28.987.730.399
Kepentingan Non-pengendali 97.070.560 89.461.312 92.453.906
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Pendapatan Konstruksi 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346
60
Page 91
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
LABA BRUTO 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
LABA USAHA 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Penghasilan Keuangan 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama (1.505.375.882) (141.716.712) (507.073.954) (267.504.227)
Beban Keuangan (1.012.661.453) (502.413.649) (1.507.438.966) (980.572.153)
Selisih Kurs 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (163.258.557) 19.336.152 156.750.557 (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
yang Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi
pada Periode Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Pasti 87.723.281 (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332
Efek Pajak Penghasilan Terkait (19.550.392) 12.214.779 11.703.462 (165.506.775)
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif Lain - Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257)
JUMLAH 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.258.418.379 1.055.116.460 1.828.945.530 2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757)
JUMLAH 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Laba per Saham Dasar 53 49 84 93
61
Page 92
Rasio Keuangan Penting
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 10,05% 0,98% 13,68% 14,13%
Jumlah Liabilitas 13,69% -1,84% 18,75% 8,65%
Jumlah Ekuitas 4,10% 5,11% 6,28% 23,23%
Laba Tahun Berjalan 9,06% 85,79% 11,01% 496,52%
EBITDA 35,81% 38,71% 14,18% 178,03%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 10,47% 13,17% 8,09% 9,63%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,33x 0,59x 0,29x 0,57x
Rasio Lancar (2) 1,07x 1,51x 0,73x 1,54x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,78x 1,37x 1,63x 1,46x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,32x 0,96x 1,00x 1,02x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,58x 0,62x 0,59x
Interest Coverage Ratio (6) 2,67x 3,72x 2,84x 4,03x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,25x 1,39x 1,01x 1,73x
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Rasio Marjin Kotor (10) (12) 38,07% 32,17% 29,13% 30,64%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi
dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi sesuai
dengan penerapan PSAK 16
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Rasio Keuangan Perseroan
Pembatasan
Lainnya pada tanggal 31 Mei 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x
Current Ratio Minimum 1x 1,07x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp1.459.239.876
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,32x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,25x
62
Page 93
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Rasio Keuangan Perseroan
Pembatasan
Lainnya pada tanggal 31 Mei 2024
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 3,18x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 3,18x
Debt/Arus Kas Operasi Induk > 0x dan <
Indikator Pembayaran Pokok (4) 1,95x
10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan pembayaran
pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan 31 Mei 2024 (5 bulan) yang
seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan
jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional
63
Page 94
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Mei 2024 dan laporan auditan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan arus kas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023 (dengan laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif) serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
1. Umum
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait
perkeretaapian. Bidang usaha Perseroan terbagi dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang yang melayani
angkutan jarak jauh, jarak menengah dan jarak dekat. (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas, batubara,
semen, parcel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.
Kompetensi utama Perseroan dalam bisnis perkeretaapian pada pengoperasian angkutan penumpang dan barang lebih
nyaman, aman dan lebih tepat waktu dibandingkan moda transportasi lainnya.
Total Pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 mengalami kenaikan sebesar
Rp3.076.959.357 atau sebesar 28,10% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
dari sebesar Rp10.951.579.731 menjadi sebesar Rp14.028.539.088.
Sedangkan untuk Laba periode berjalan pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mencatatkan laba sebesar Rp 1.197.854.738
ribu, terjadi kenaikan kinerja sebesar 9,06% atau setara Rp99.480.709 ribu dari sebelumnya sebesar Rp1.098.374.029 ribu
pada tanggal 31 Mei 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan jasa angkutan dan usaha lainnya
teurtama pada jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan barang.
Pada posisi 31 Mei 2024, Perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan total aset sebesar 10,05%, pertumbuhan total
liabilitas sebesar 13,69% dan pertumbuhan total ekuitas sebesar 4,10%.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Dan Operasi Perseroan
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha dan operasi Perseroan:
a. Kehandalan prasarana dan sarana untuk mendukung angkutan usaha Perseroan baik angkutan penumpang
maupun angkutan barang.
Prasarana dan sarana angkutan yang handal akan berdampak pada keselamatan, peningkatan pelayanan dan
ketercapaian target operasi Perseroan.
b. Ketersediaan suku cadang dalam mendukung program perawatan prasarana dan sarana agar tetap handal.
Ketersediaan suku cadang merupakan unsur penting dalam mendukung perawatan dalam menjaga ketersediaan Sarana
siap operasi untuk mencapai target operasi.
64
Page 95
c. Ketersediaan bahan bakar untuk menggerakan sarana yang digunakan dalam rangka proses bisnis Perseroan.
Bahan bakar merupakan faktor penting yang menjadi dasar pergerakan sarana. Ketersediaan bahan bakar akan
berdampak pada kelancaran operasi sarana sehingga pencapaian target pendapatan baik dari angkutan penumpang
maupun angkutan barang dapat tercapai.
d. Dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi Pemerintah serta mekanisme pembayaran angkutan keperintisan
untuk beberapa angkutan penumpang.
Perseroan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi umum mendapatkan bantuan subsidi dari
pemerintah dalam bentuk PSO dan mekanisme angkutan keperintisan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
layanan kereta api, khususnya bagi kalangan menengah kebawah. Hal ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat
untuk menggunakan transportasi umum, sehingga penggunaan kendaraan pribadi dapat diminimalisir. Terkait dengan
IMO, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada Perseroan untuk melaksanakan kegiatan perawatan dan
pengoperasian prasarana perkeretaapian yang merupakan milik negara. Atas perawatan tersebut pemerintah
memberikan penggantian perawatan yang tertuang dalam Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tiap tahun anggaran.
e. Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam pengoperasian bisnis perusahaan dan manajemen Perseroan.
Sumber daya manusia yang handal dan kompeten merupakan salah satu faktor penting demi menjaga keselamatan dan
kelancaran baik dari angkutan penumpang maupun angkutan barang.
f. Pengembangan aplikasi yang memudahkan pelanggan untuk dapat mengakses layanan jasa kereta api.
Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi berbasis web dan
bekerjasama dengan agen-agen penjualan tiket secara online untuk memudahkan pembelian tiket seperti pembuatan
aplikasi KAI-Access. pembelian tiket melalui website Perseroan. dan kerjasama dengan agen-agen penjualan secara
online.
g. Pengembangan aplikasi yang mendukung proses bisnis Perseroan.
Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi berbasis IT untuk
mempermudah kelancaran operasional Perseroan dan meminimalisir human-error. Selain itu, pengembangan teknologi
juga diperlukan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas operasi Perseroan.
h. Kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik.
Dengan meningkatnya kinerja Perseroan serta usaha Perseroan untuk menjaga hasil pemeringkatan yang telah diperoleh.
Mampu meningkatkan kepercayaan investor dan kreditur untuk menanamkan dan atau mendanai proyek-proyek
Perseroan sehingga mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik.
i. Perubahan Perilaku Konsumen.
Untuk mengantisipasi perubahan perilaku konsumen yang selalu menginginkan pelayanan yang terus meningkat,
Perseroan perlu meningkatkan kualitas pelayanannya di berbagai aspek untuk memenuhi harapan konsumen. Sebagai
contoh loyalty program, pengembangan aplikasi pemesanan, pembatalan, dan reschedule tiket, dan lainnya.
j. Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Perseroan telah mengembangkan sistem pemasaran yang lebih efektif diantaranya KAI Travel Fair Channel eksternal.
Penambahan rute dan kereta baru, promo-promo (bundling) yang bekerjasama dengan beberapa hotel, restoran, fashion
store dan lain-lain dimana hal ini dapat mendorong penjualan Perseroan.
k. Kondisi Persaingan dan Perubahan pada Kompetitor
Kondisi saat ini Perseroan merupakan satu-satunya operator kereta api di Indonesia. Meskipun demikian, secara regulasi
yang ada sangat dimungkinkan adanya operator lain selain Perseroan, sehingga diperlukan strategi dan inovasi dalam
berkompetisi. Adapun kompetitor yang dihadapi Perseroan saat ini adalah pesawat terbang dan jalan tol yang juga dapat
memberikan tarif yang bersaing serta waktu tempuh relatif singkat. Oleh karena itu, Perseoran senantiasa meningkatkan
layanan untuk menjaga loyalitas pelanggan dan juga menarik pelanggan baru.
l. Perubahan dalam tingkat suku bunga nilai tukar valuta asing
Fluktuasi nilai tukar valuta asing dan perubahan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan mengingat
pendanaan Perseroan dilakukan dengan pinjaman bank dalam mata uang asing serta pendanaan yang berasal dari
pinjaman perbankan. Untuk saat ini kebutuhan valuta asing Perseroan masih dapat tercukupi melalui pendapatan valuta
asing (natural hedging).
65
Page 96
Langkah-Langkah Yang Dilakukan Perseroan Untuk Meningkatkan Kinerja
Dalam meningkatkan kinerja Perseroan, langkah-langkah yang dilakukan Perseroan diantaranya:
• Meningkatkan porsi pendapatan secara agresif dari angkutan barang dari Jawa dan Sumatera dengan menawarkan
konsep total logistic solution kepada konsumen untuk memberikan layanan angkutan barang pick up and delivery
secara door to door services;
• Mengembangkan angkutan penumpang jarak jauh dan menengah, commuter Jabodetabek, KA Bandara, dan
angkutan penumpang lainnya untuk memperluas layanan angkutan penumpang;
• Mengembangkan usaha properti dengan komersialisasi di wilayah sekitar dan terhubung dengan stasiun besar;
• Meningkatkan safety level operational kereta api mencapai zero accident dengan teknologi keselamatan yang tepat
sasaran dan handal;
• Peningkatan peran SDM dan teknologi informasi dalam kerangka efektifitas sistem informasi manajemen;
• Meningkatkan pelayanan angkutan berdasarkan customer oriented yang focus pada kualitas, keamanan,
kenyamanan dan nilai tambah bagi pengguna jasa angkutan kereta api.
3. Kebijakan Pemerintah
Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan:
a. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang
Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2024
merupakan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan PSO, IMO dan TAC, serta Angkutan Perintis bagi Perseroan, di
mana saat ini Perseroan merupakan satu-satunya penyelenggara perkeretaapian yang diberikan penugasan secara
langsung oleh Pemerintah untuk melaksanakan PSO, IMO dan Angkutan Perintis. Atas penugasan tersebut, Perseroan
memperoleh pendapatan yang berasal dari APBN. Pengaturan TAC merupakan mekanisme pengenaan Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara bagi setiap penyelenggara sarana
perkeretaapian, salah satunya Perseroan.
b. Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 memberikan kemudahan dalam pengambilan langkah-langkah
strategis terhadap pelaksanakan berbagai proyek di bidang perkeretaapian yang dilakukan oleh Perseroan, di antaranya
High Speed Train Jakarta Bandung, Jabodetabek Circular Line, Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah
Jabodebek, Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kereta api Makassar – Parepare, kereta api Prabumulih –
Kertapati, dan sebagainya.
c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2017 merupakan dasar penugasan bagi Perseroan dalam melaksanakan penyelenggaraan prasarana
pekeretaapian dan Sarana perkeretaapian termasuk pendanaan prasarana pekeretaapian Light Rail Transit (LRT)
Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.
d. Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api
sebagaimana diubah dengan Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM No. 26 tahun 2018 merupakan dasar dan
pedoman bagi Perseroan untuk berinvestasi Sarana perkeretaapian baru dalam rangka melaksanakan penugasan
penyelenggaraan subsidi angkutan perintis.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.08/2017 tentang Penetapan Cara Pembayaran atas Pembangunan
Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk merupakan dasar bagi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran pembangunan prasarana
perkeretaapian Light Rail Transit (LRT) Jabodebek sehingga memberikan peluang bagi Perseroan untuk memperoleh
penugasan pengoperasian. perawatan dan pengusahaan prasarana Light Rail Transit (LRT).
f. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021
tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
g. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk
Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-
Depok-Tangerang-Bekasi merupakan penugasan kepada Perseroan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana
perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang dan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur
Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang meliputi kegiatan pembangunan,
pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan atas prasarana kereta api, serta pengadaan, pengoperasian, perawatan,
dan pengusahaan atas sarana kereta api.
66
Page 97
h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta APi Kelas Ekonomi
Tahun Anggaran 2024 merupakan penugasan kepada Perseroan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan
public/Public Service Obligation untuk angkutan kereta api kelas ekonomi.
i. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2024 merupakan
penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian terdiri atas:
(i). KA Amir Hamzah
(ii). KA Bathara Kresna
(iii). KA Cut Meutia
(iv). KA Lembah Anai
(v). LRT Sumatera Selatan
(vi). KA Nurmala.
j. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran
Tahun 2024 merupakan penugasan dalam rangka penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara untuk: merawat dan mengoperasikan prasarana perkeretaapian milik negara sesuai standar
dan tata cara yang telah ditetapkan, melaporkan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik
negara, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Menteri, mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.197 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam
Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri _Perhubungan
Nomor PM.32 Tahun 2018 merupakan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai komponen biaya yang
diperhitungkan dalam rangka angkutan perintis perkeretaapian dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas,
efesiansi, kewajaran dan akuntabilitas.
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan sebagaimna diubah
mealui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan
Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan merupakan peraturan Menteri Perhubungan yang
mengatur ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang salah satunya mengatur terkait biaya penggunaan
prasarana perkeretaapian pada jasa transportasi perkeretaapian.
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan ketentuan yang
mengatur mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada direktorat jenderal perkeretaapian meliputi
sertifikasi, pelayanan penerbitan izin, penggunaan sarana, pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana dan Track
Access Charge.
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara merupakan ketentuan yang mengatur pedoman sebagai acuan
dengan ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, komponen dan formulasi biaya, pembiayaan dan pengawasan dalam
rangka perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.
o. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana
Perkeretaapian merupakan ketentuan yang mengatur bahwa setiap badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapuan
yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara harus membayar biaya penggunaan prasarana
perkeretaapian, atas biaya tersebut disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP.
p. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi merupakan penugasan kepada Perseroan dalam penyelenggaraan Kereta
Api Ringan (Light Rail Transit) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.
67
Page 98
4. Analisa Keuangan
Analisa dan pembahasan di bawah ini mengacu kepada Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023
(tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745
Pihak Ketiga 466.832.688 616.479.973 471.708.322
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 8.183.000 8.183.000 -
Pihak Ketiga 39.823.498 53.403.990 90.003.063
Persediaan 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941
Pendapatan Masih akan Diterima
Pihak Berelasi 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683
Pihak Ketiga 422.667.435 324.703.696 220.050.288
Uang Muka 64.240.770 92.819.225 57.650.571
Biaya Dibayar di Muka 252.647.774 167.365.297 62.652.603
Pajak Dibayar di Muka 795.925.807 690.300.423 303.896.017
Aset Lancar Lainnya 10.992.438 123.701.643 26.370.549
JUMLAH ASET LANCAR 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Lain-lain 7.214.834.232 - -
Uang Muka Jangka Panjang 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157
Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037
Investasi Jangka Panjang 35.747.769 35.747.769 24.176.000
Aset Pajak Tangguhan 1.204.709.241 1.216.932.650 1.432.778.568
Aset Tetap 27.090.722.780 26.370.631.004 23.924.692.897
Properti Investasi 266.259.362 246.905.669 126.085.555
Hak Pengoperasian Aset Prasarana 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016
Aset Takberwujud 752.552.410 576.231.411 422.760.902
Aset Hak Guna 84.899.422 92.152.320 53.116.074
Aset Tidak Lancar Lainnya 225.500.854 212.057.103 186.725.566
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Total Aset
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset meningkat sebesar Rp8.174.892.600 ribu atau setara 10,05% dari sebelumnya sebesar Rp81.374.313.373 ribu
menjadi sebesar Rp89.549.205.973 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset lancar sebesar
Rp1.764.797.863 ribu atau setara dengan 13,55% dan aset tidak lancar sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara dengan
9,38%.
68
Page 99
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total aset meningkat sebesar Rp9.793.083.650 ribu atau setara 13,68% dari sebelumnya sebesar Rp71.581.229.723 ribu
menjadi sebesar Rp81.374.313.373 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset tidak lancar
sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara dengan 21,53%.
• Aset Lancar
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar meningkat sebesar Rp 1.764.797.863 ribu atau setara 13,55% dari sebelumnya sebesar
Rp13.023.841.719 ribu menjadi sebesar Rp14.788.639.582 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya Pendapatan masih akan diterima sebesar Rp2.283.202.602 ribu atau setara dengan 298,95% dari
sebelumnya Rp763.740.040 ribu menjadi sebesar Rp3.046.942.642 ribu, hal ini terutama dikarenakan peningkatan
Pendapatan yang masih harus Diterima dari Pihak Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan
Publik angkutan kereta api dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi tagihannya. Hal tersebut
berdampak pada kenaikan likuiditas Perusahaan. Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga likuiditasnya.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lancar menurun sebesar Rp2.314.106.232 ribu atau setara -15,09% dari sebelumnya sebesar
Rp15.337.947.951 ribu menjadi Rp13.023.841.719 ribu. Penurunan pada aset lancar terutama disebabkan oleh
menurunnya nilai dana dibatasi penggunaannya sebesar Rp3.022.573.303 ribu atau setara dengan 53,87% dari
sebelumnya Rp 5.610.385.976 ribu menjadi sebesar Rp 2.587.812.673 ribu, hal ini terutama sehubungan dengan telah
selesai proyek LRT Jabodebek dan Proyek KCJB. Hal tersebut berdampak pada penurunan likuiditas Perusahaan.
Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga likuiditasnya. Hal tersebut juga menunjukan dukungan Perusahaan
terhadap program Pemerintah.
• Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara 9,38% dari sebelumnya sebesar
Rp68.350.471.654 ribu menjadi sebesar Rp74.760.566.391 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
Meningkatnya piutang lain-lain tidak lancar pihak berelasi sebesar Rp7.214.834.232 ribu atau setara 100% dari
sebelumnya sebesar Rp0,- menjadi Rp7.214.834.232 ribu, hal ini sehubungan dengan meningkatnya piutang tidak
lancar kepada ventura bersama PSBI. Peningkatan aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam
memperoleh pendapatan. Perusahaan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan
cara melakukan penambahan dan peremajaan aset sarana dan prasarana.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara 21,53% dari sebelumnya sebesar
Rp56.243.281.772 ribu menjadi sebesar Rp68.350.471.654 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
Penambahan aset Hak Pengoperasian Aset Prasarana sebesar Rp6.960.731.648 ribu atau setara dengan 29,32% dari
sebelumnya Rp23.736.944.016 ribu menjadi Rp 30.697.675.664 ribu, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap
konstruksi Proyek LRT Jabodebek dan juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana.
Peningkatan aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam memperoleh pendapatan. Perusahaan selalu
berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan cara melakukan penambahan dan
peremajaan aset sarana dan prasarana.
Liabilitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
69
Page 100
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Pihak Berelasi 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681
Pihak Ketiga 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487
Beban Akrual 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926
Utang Pajak 625.421.368 621.745.503 309.332.730
Pendapatan Diterima di Muka 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451
Liabilitas Imbalan Kerja 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 33.231.048 36.504.861 16.563.637
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000
Utang Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 97.079.698 91.802.000 98.538.290
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan Diterima di Muka 808.675.891 834.563.297 837.174.293
Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam
Satu Tahun
Liabilitas Sewa 60.531.873 74.166.028 44.599.263
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000
Utang Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381
Sukuk Ijarah 498.702.478 498.586.194 498.307.111
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 170.697.653 159.530.476 129.796.719
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
Jumlah Liabilitas
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas meningkat sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau setara 13,69% dari sebelumnya sebesar Rp50.468.176.132
ribu menjadi sebesar Rp57.377.041.105 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah liabilitas
jangka panjang sebesar Rp10.951.379.031 ribu atau setara dengan 33,65% yang diimbangi dengan penurunan jumlah
liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.042.514.058 ribu atau setara dengan 22,56%
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total liabilitas meningkat sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau setara 18,75% dari sebelumnya sebesar Rp42.501.045.418
ribu menjadi sebesar Rp50.468.176.132 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah liabilitas jangka
pendek sebesar Rp7.963.192.320 ribu atau setara dengan 79,97%.
• Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek menurun sebesar Rp4.042.514.058 ribu atau setara 22,56% dari sebelumya sebesar
Rp17.921.316.180 ribu menjadi sebesar Rp13.878.802.122 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.010.645.923 ribu atau setara dengan 80,59% dari sebelumnya sebesar
Rp4.976.299.233 ribu menjadi sebesar Rp965.653.310 ribu, hal ini sehubungan dengan pembayaran utang usaha
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Penurunan tersebut berdampak pada
70
Page 101
meningkatnya rasio lancar perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya untuk memenuhi
kewajiban jangka pendeknya.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp7.963.19.320 ribu atau setara 79,97% dari sebelumya sebesar
Rp9.958.123.860 ribu menjadi sebesar Rp17.921.316.180 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.095.584.552 ribu atau setara dengan 465,03% dari sebelumnya
Rp880.714.681 ribu menjadi Rp4.976.299.233 ribu, hal ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT
Adhi Karya (Persero) terkait penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada
PT Industri Kereta Api (Persero). Hal tersebut dikarenakan adanya tagihan yang timbul pada akhir periode pelaporan.
Peningkatan tersebut berdampak pada menurunnya rasio lancar perusahaan. Perusahaan memenuhi kewajiban
tersebut dengan menggunakan kredit investasi sehingga likuiditas perusahaan tetap terjaga.
• Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp10.951.379.031 ribu atau setara 33,65% dari sebelumnya
sebesar Rp32.546.859.952 ribu menjadi sebesar Rp43.498.238.983 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
pinjaman jangka panjang yang meningkat sebesar Rp11.047.510.576 ribu dari sebelumnya Rp20.142.027.462 ribu
menjadi Rp31.189.538.038 ribu, hal ini disebabkan penambahan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga berupa
pemberian fasilitas pinjaman untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Peningkatan Liabilitas Jangka
Panjang berdampak pada meningkatnya rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya untuk terus menjaga
tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang wajar.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp3.938.394 ribu atau setara 0,01% dari sebelumya sebesar
Rp32.542.921.558 ribu menjadi sebesar Rp32.546.859.952 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.895.395.645 ribu atau setara dengan 10,17% dari sebelumnya
Rp18.282.631.817 ribu menjadi Rp20.142.027.462 ribu, hal ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman jangka panjang
kepada pihak berelasi yang memberikan pinjaman sindikasi untuk penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT). Yang
diimbangi dengan penurunan utang obligasi bagian jangka panjang sebesar Rp1.896.290.762 ribu atau setara 42,23%
dari sebelumnya Rp4.490.760.381 ribu menjadi Rp2.594.469.619 ribu dikarenakan adanya reklasifikasi ke utang
obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun. Peningkatan Liabilitas Jangka Panjang berdampak pada meningkatnya
rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya untuk terus menjaga tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang
wajar.
Ekuitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Entitas Induk
Modal Saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada
31 Mei 2024, 31 Desember 2023 sebesar
22.368.743, dan 31 Desember 2022
sebesar 19.168.743 saham 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000
Tambahan Penyertaan Modal Negara - - 3.200.000.000
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.266.852.084 76.609.318 (15.271.506)
Komponen Ekuitas Lainnya (1.036.899.053) (1.105.074.666) (1.060.098.895)
71
Page 102
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 32.075.094.308 30.816.675.929 28.987.730.399
Kepentingan Non-pengendali 97.070.560 89.461.312 92.453.906
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
Jumlah Ekuitas
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau setara 4,10% dari sebesar Rp30.906.137.241 ribu menjadi
sebesar Rp 32.172.164.868 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.190.242.766
ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya Rp76.609.318 ribu menjadi Rp1.266.852.084 ribu.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau setara 6,28% dari sebelumya sebesar Rp29.080.184.305 ribu
menjadi sebesar Rp30.906.137.241 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba sebesar
Rp1.782.040.477 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya Rp7.694.357.800 ribu menjadi Rp9.476.398.277 ribu.
Analisa Laporan Laba Rugi
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Pendapatan Konstruksi 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
LABA BRUTO 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
LABA USAHA 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Penghasilan Keuangan 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama (1.505.375.882) (141.716.712) (507.073.954) (267.504.227)
Beban Keuangan (1.012.661.453) (502.413.649) (1.507.438.966) (980.572.153)
Selisih Kurs 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (163.258.557) 19.336.152 156.750.557 (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang Tidak
Direklasifikasi ke Laba Rugi pada Periode
Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti 87.723.281 (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332
Efek Pajak Penghasilan Terkait (19.550.392) 12.214.779 11.703.462 (165.506.775)
72
Page 103
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
- Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257)
JUMLAH 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.258.418.379 1.055.116.460 1.828.945.530 2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757)
JUMLAH 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Laba per Saham Dasar 53 49 84 93
a. Pendapatan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Pendapatan meningkat sebesar Rp3.076.959.357 ribu atau setara 28,10% dari sebelumya sebesar Rp10.951.579.731 ribu
menjadi sebesar Rp14.028.539.088 ribu. Peningkatan ini terutama dikontribusikan oleh pendapatan angkutan dan usaha
lainnya sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara 30,91% dari sebelumya sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar
Rp13.893.126.717 ribu hal ini dikarenakan adanya peningkatan atas pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan
pendapatan berdam pak pada meningkatnya laba perusahaan. Perusahaan berusaha untuk terus melakukan
pengembangan dengan cara melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan meningkat sebesar Rp9.528.896.564 ribu atau setara 37,25% dari sebelumya sebesar Rp25.577.639.010 ribu
menjadi sebesar Rp35.106.535.574 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan angkutan dan usaha lainnya
yang didorong dengan meningkatnya pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp2.977.330.337 ribu atau setara dengan
42,75% dari sebelumnya Rp6.964.495.288 ribu menjadi Rp9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan adanya peningkatan atas
pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan pendapatan berdam pak pada meningkatnya laba perusahaan. Perusahaan
berusaha untuk terus melakukan pengembangan dengan cara melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam
upaya meningkatkan pendapatan.
• Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya
(dalam Ribuan Rupiah)
Rincian Pendapatan Angkutan dan 31 Mei 31 Desember
Usaha Lainnya 2024 2023 2023 2022
Angkutan Penumpang 4.680.559.077 3.688.108.583 9.941.825.625 6.964.495.288
Angkutan Barang 5.118.255.222 4.355.979.232 11.646.062.369 9.833.032.265
Pendukung Angkutan KA 425.009.219 363.207.818 869.775.827 713.611.038
Non Angkutan 790.103.057 507.927.807 1.780.153.295 1.575.688.040
Kompensasi Pemerintah 2.879.200.142 1.697.334.975 3.526.469.925 3.880.245.033
Jumlah 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
73
Page 104
Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara 30,91% dari sebelumya
sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar Rp13.893.126.717 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp992.450.494 atau setara 26,91% dari sebelumnya
Rp3.688.108.583 ribu menjadi Rp4.680.559.077 ribu terutama melalui peningkatan Kelas Eksekutif dan Kelas Ekonomi
serta kompensasi pemerintah sebesar Rp1.181.865.167 ribu atau setara 69,63% hal tersebut dikarenakan adanya
kenaikan pendapatan PSO atas Angkutan LRT Jabodebek.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp4.797.215.377 ribu atau setara 20,89% dari sebelumya
sebesar Rp22.967.071.664 ribu menjadi sebesar Rp27.764.287.041 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang sebesar Rp 2.977.330.337 atau setara 42,75% dari sebelumnya
Rp6.964.495.288 ribu menjadi Rp 9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan peningkatan atas pendapatan angkutan
penumpang Eksekutif dan Ekonomi.
b. Beban Pokok Pendapatan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Rincian Beban Pendapatan
2024 2023 2024 2023
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp1.201.430.424 ribu atau setara 15,94% dari sebelumya sebesar
Rp7.537.500.213 ribu menjadi sebesar Rp8.738.930.637 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban angkutan
dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp1.405.039.369 ribu atau setara 19,52% dari yang sebelumnya
Rp7.198.478.897 ribu menjadi Rp8.603.518.266 ribu seiring dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha lainnya.
Peningkatan beban pokok pendapatan seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan.
Perusahaan berupaya untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan
pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp8.477.659.219 ribu atau setara 45,72% dari sebelumya sebesar
Rp18.540.861.021 ribu menjadi sebesar Rp27.018.520.240 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh beban angkutan
dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp3.745.978.032 ribu atau setara 23,51% dari yang sebelumnya
Rp15.930.293.675 ribu menjadi Rp19.676.271.707 ribu seiring dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha
lainnya. Peningkatan beban pokok pendapatan seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan
pendapatan. Perusahaan berupaya untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan
kenyamanan pelanggan.
c. Laba Bruto
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Laba bruto meningkat sebesar Rp1.875.528.933 ribu atau setara 54,94% dari sebelumnya sebesar Rp3.414.079.518 ribu
menjadi sebesar Rp5.289.608.451 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan terutama
pendapatan angkutan penumpang, angkutan barang yg didominasi angkutan batu bara, dan kompensasi pemerintah
sehingga kenaikan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan
laba bruto seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan. Perusahaan berupaya untuk terus
melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
74
Page 105
Laba bruto meningkat sebesar Rp1.051.237.345 ribu atau setara 14,94% dari sebelumnya sebesar Rp7.036.777.989 ribu
menjadi sebesar Rp8.088.015.334 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan terutama
pendapatan angkutan penumpang eksekutif dan ekonomi, angkutan barang yg didominasi angkutan batu bara sehingga
kenaikan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan laba bruto
berdampak pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga
peningkatan laba bruto Perusahaan.
d. Laba Usaha
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Laba usaha meningkat sebesar Rp1.799.860.548 ribu atau setara 90,94% dari sebelumnya sebesar Rp1.979.221.875 ribu
menjadi sebesar Rp3.779.082.423 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan
Usaha, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba bruto yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan
beban usaha yang hanya meningkat sebesar Rp75.668.385 ribu atau setara 5,27%. Peningkatan laba usaha berdampak
pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba
usaha Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Laba usaha meningkat sebesar Rp448.556.629 ribu atau setara 14,49% dari sebelumnya sebesar Rp3.372.245.919 ribu
menjadi sebesar Rp3.860.802.548 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan
Usaha, Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba bruto Perseroan. Peningkatan laba usaha berdampak pada
meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba usaha
Perusahaan.
e. Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Laba periode berjalan meningkat sebesar Rp99.480.709 ribu atau setara 9,06% dari sebelumnya sebesar Rp1.098.374.029
ribu menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan yang mengalami
peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha yang jauh lebih tinggi Hal ini menujukan kemampuan
Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya
kinerja Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Laba tahun berjalan meningkat sebesar Rp 185.558.917 ribu atau setara 11,01% dari sebelumnya sebesar Rp1.685.989.220
ribu menjadi sebesar sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan yang mengalami
peningkatan, peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha. Peningkatan laba usaha berdampak pada
meningkatnya kinerja Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan
Perusahaan.
f. Jumlah penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah Pajak
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
meningkat sebesar Rp111.479.834 ribu atau setara 257,42% dari sebelumnya sebesar -Rp43.306.945 ribu menjadi sebesar
Rp68.172.889 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti sebesar Rp143.245.005 ribu atau setara dengan 258% yang disebabkan adanya perubahan pada asumsi aktuaria,
perubahan asumsi tersebut menyebabkan penyesuaian pada nilai imbalan pasca kerja dan berdampak pada OCI dan adanya
perubahan jumlah pegawai. Peningkatan tersebut berdampak pada meningkatnya kewajiban imbalan pasca kerja
perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya
75
Page 106
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
menurun sebesar Rp 625.987.293 ribu atau setara 107,77% dari sebelumnya sebesar Rp580.840.557 ribu menjadi sebesar
-Rp45.146.736 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti yang menurun sebesar
Rp803.197.530 ribu atau setara dengan 107,62% yang disebabkan adanya edaran DSAK yang merupakan interpretasi IFRS
dan penyesuaian atas UU cipta kerja, pengaturan imbalan pasca kerja dihitung sejak pegawai berumur 32 tahun. Mengingat
demografi karyawan KAI yang berusia dibawah 32 tahun cukup signifikan maka terjadi pemulihan atas cadangan yang
selama ini sudah dibentuk oleh Perusahaan. Penurunan tersebut berdampak pada menurunnya kewajiban imbalan pasca
kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.
g. Jumlah Laba Komprehensif (Periode) Tahun Berjalan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Jumlah Laba Komprehensif untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 meningkat sebesar
Rp210.960.543 ribu atau setara 19,99% dari sebelumnya sebesar Rp1.055.067.084 ribu menjadi sebesar Rp1.266.027.627
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba periode berjalan serta tambahan atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan meningkatnya
kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan terus
melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Jumlah Laba Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menurun sebesar Rp 440.428.376
ribu atau setara 19,43% dari sebelumnya sebesar Rp2.266.829.777 ribu menjadi sebesar Rp 1.826.401.401 ribu. Penurunan
ini didorong oleh peningkatan pada laba tahun berjalan yang lebih kecil dibandingkan dengan penurunan pada pengukuran
kembali liabilitas imbalan pasti. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan
menurunnya kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan
laba berjalan Perusahaan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.
Analisa Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari
1.459.239.876 616.676.812 4.718.034.952 5.161.260.697
(digunakan untuk) aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk
(13.472.299.301) (503.528.804) (6.340.840.442) (8.319.191.885)
aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
11.253.779.645 (587.524.332) 1.122.932.706 5.002.773.735
pendanaan
Kenaikan (Penurunan) bersih kas
(759.279.780) (474.376.324) (499.872.784) 1.844.842.547
dan setara kas
Kas dan setara kas awal periode/tahun 5.138.571.482 5.695.720.193 5.695.720.193 3.808.203.932
Selisih kurs kas dan setara kas 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.714
Kas dan setara kas akhir
4.549.819.332 5.131.255.817 5.138.571.482 5.695.720.193
periode/tahun
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp842.563.064 ribu atau setara 136,63% dari
sebelumnya sebesar Rp616.676.812 ribu menjadi sebesar Rp 1.459.239.876 ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh
penerimaan kas dari pelanggan yang meningkat sebesar Rp1.916.458.692 ribu atau setara 21,39% yang diimbangi dengan
peningkatan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp1.431.600.918 ribu atau setara 30,64%. Peningkatan tersebut
berdampak pada peningkatan likuiditas perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya
76
Page 107
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi meningkat sebesar Rp12.968.770.497 ribu atau setara 2.576,58%
dari sebesar Rp503.528.804 ribu menjadi sebesar Rp13.472.299.301 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya investasi berupa pinjaman yang diberikan kepada entitas ventura bersama sebesar Rp7.009.384.829 ribu
yang sebagian besar diberikan kepada PSBI serta peningkatan perolehan hak pengoperasian aset prasarana sebesar
Rp3.899.184.615 ribu atau setara 841,53%. Peningkatan arus kas investasi berdampak pada usaha Perusahaan untuk
memperoleh pendapatan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan.
Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp11.841.303.977 ribu atau setara 2.015,46%
dari sebelumnya digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp587.524.332 ribu menjadi sebesar Rp11.253.779.645 ribu
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka
panjang dari China Development Bank untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung serta adanya penambahan
pinjaman jangka Panjang atas penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Peningkatan tersebut berdampak pda peningkatan
investasi perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk meningkatkan kinerja Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar Rp 443.225.745 ribu atau setara 8,59% dari
sebelumnya sebesar Rp5.161.260.697 ribu menjadi sebesar Rp4.718.034.952 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada penerimaan dari Pemerintah sebesar Rp1.150.375.007 ribu karena menurunnya nilai kontrak Public Service
Obligation (PSO) tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi menurun sebesar Rp1.978.351.443 ribu atau setara 23,78% dari
sebesar Rp8.319.191.885 ribu menjadi sebesar Rp6.340.840.442 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pencairan
uang muka setoran modal pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia berasal dari Dana Dibatasi Pengunaannya.
Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp3.879.841.029 ribu atau setara 77,55% dari
sebesar Rp5.002.773.735 ribu menjadi sebesar Rp1.122.932.706 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk maupun penerimaan PMN yang sebelumnya telah diterbitkan dan/atau
diterima pada tahun 2022.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional, pinjaman bank dari dalam negeri, penerbitan surat utang, serta setoran modal dari pemegang saham. Perseroan
pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk kegiatan utama Perseroan yaitu kegiatan operasi dan investasi
pada bidang perkeretaapian. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya serta untuk memenuhi kebutuhan penyaluran pembiayaan.
5. Analisa Operasi per Segmen Usaha
Segmen operasi Grup dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing entitas dimana penjelasan
operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum. Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen
operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Rincian Pendapatan
2024 %* 2023 %* 2023 %* 2022 %*
Jasa Angkutan 13.103.023.661 94,31 10.104.630.610 95,21 25.984.133.746 93,59 21.391.383.626 93,14
Jasa Non Angkutan 790.103.056 5,69 507.927.805 4,79 1.780.153.295 6,41 1.575.688.038 6,86
Jumlah Pendapatan
angkutan dan usaha 13.893.126.717 100,00 10.612.558.415 100,00 27.764.287.041 100,00 22.967.071.664 100,00
lainnya
*catatan: merupakan % terhadap Jumlah Pendapatan angkutan dan usaha lainnya
a. Segmen Operasi – Jasa Angkutan
Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp13.103.023.661 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 94,31% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha
77
Page 108
lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp2.998.392.890 ribu atau setara dengan 29,67% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp10.104.630.610 ribu yang memberikan kontribusi sebesar
95,21% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan
kelas Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp362.127.995 ribu atau setara dengan 21,90% dari sebelumnya
Rp1.653.635.958 ribu menjadi Rp2.015.763.953 ribu yang disebabkan adanya dan peningkatan pendapatan Kelas
Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp598.733.562 ribu atau setara dengan 31,18% dari sebelumnya Rp1.920.417.663 ribu
menjadi Rp2.519.151.225 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas
1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta penumpang atau setara dengan 17,18%
dari sebelumnya 148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat
peningkatan atas pengangkutan batubara sebesar Rp755.338.237 atau setara dengan 19,91% dari sebelumnya
Rp3.794.363.388 ribu menjadi Rp4.549.701.625 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume angkutan batu
bara terutama angkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp25.984.133.746 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 93,59% terhadap jumlah pendapatan angkutan
dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp4.592.750.122 ribu atau setara dengan 21.47% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.391.383.624 ribu yang memberikan
kontribusi sebesar 93,14% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh
peningkatan pendapatan kelas Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp1.177.513.833 ribu atau setara dengan
35,38% dari sebelumnya Rp3.327.981.793 ribu menjadi Rp4.505.495.626 ribu dan peningkatan pendapatan Kelas
Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp1.696.132.564 ribu atau setara dengan 49,22% dari sebelumnya Rp3.446.297.950 ribu
menjadi Rp5.142.430.514 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas
1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 54,4 juta penumpang atau setara dengan 19,13%
dari sebelumnya 284,4 juta penumpang menjadi 338,8 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat
peningkatan atas pengangkutan batubara sebesar Rp1.786.309.409 ribu atau setara dengan 21,25% dari sebelumnya
Rp8.404.397.301 ribu menjadi Rp10.190.706.710 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume angkutan
batu bara yang meningkat sebesar 6 juta ton atau setara dengan 13,33% dari sebelumnya 45 juta ton menjadi 51 juta
ton .
b. Segmen Operasi – Jasa Non Angkutan
Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp790.103.056 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 5,69% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan
usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp282.175.250 ribu atau setara dengan 55,55% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp507.927.805 ribu yang memberikan kontribusi
sebesar 4,79% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan
pendapatan non angkutan lainnya sebesar Rp141.125.337 ribu atau setara dengan 124,45% dari sebelumnya
Rp113.403.127 ribu menjadi Rp254.528.464 ribu yang disebabkan oleh adanya adanya peningkatan pendapatan atas
usaha lahan parkir, restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.
Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp 1.780.153.295 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 6,41% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan
usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp204.465.255 ribu atau setara dengan 12,98% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.575.688.040 ribu yang memberikan
kontribusi sebesar 6,86% terhadap jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh
peningkatan pendapatan non angkutan lainnya sebesar Rp119.912.686 ribu atau setara dengan 29,67% dari
sebelumnya Rp404.166.635 ribu menjadi Rp524.079.321 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan
atas usaha lahan parkir, restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.
6. Rasio Keuangan Perseroan
Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan terkait rasio Likuiditas, Profitabilitas dan Solvabilitas:
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Likuiditas
Rasio Lancar (x) 1.07 1,51 0.73 1.54
Rasio Kas (x) 0.33 0,59 0.29 0.57
78
Page 109
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Profitabilitas
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 1,34 1,52 2,30 2,36
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 3,72 3,59 6,06 5,80
Solvabiitas
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 1.78 1,37 1.63 1.46
Rasio Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,32. 0,96 1.00 1.02
Rasio Debt Service Coverage Ratio (x) 1,25 1,39 1.01 1.73
a. Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan yaitu pendapatan angkutan penumpang dan angkutan barang, hal ini dapat dilihat dari
rasio lancar Perseroan yang tercatat 1.07x pada 31 Mei 2024, 1.51x pada 31 Mei 2023, 0.73x pada 31 Desember 2023, dan
1.54x pada 31 Desember 2022. Tidak Terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit investasi pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp32.590.596.021 ribu, Rp19.315.185.582 ribu,
Rp21.436.640.970 ribu dan Rp19.479.590.418 ribu. Perseroan juga memiliki Pinjaman Obligasi pada tanggal 31 Mei 2024,
31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp4.494.390.113 ribu, Rp4.491.827.949
ribu, Rp4.493.322.544 ribu dan Rp4.490.760.381 ribu dan Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman
melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 masing – masing sebesar Rp2.843.750.000 ribu, Rp3.281.250.000 ribu, Rp3.031.969.619 ribu dan
Rp3.500.000.000 ribu.
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat dihitung menggunakan
rasio lancar, yaitu membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek. Rasio kas Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing 0.33x, 0.59x, 0.29x dan 0.57x.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Namun risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan secara material telah dijabarkan lebih lanjut
pada Bab VI dalam Prospektus ini.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun, apabila dana untuk modal
kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari eksternal seperti pinjaman bank dan/atau pasar
modal.
b. Profitabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
adalah masing-masing sebesar 1,34%, 1,52%, 2,30% dan 2,36%. Penurunan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan oleh ROA 31 Mei 2024
menggunakan laba 5 bulan sedangkan ROA 31 Desember 2023 menggunakan laba selama 1 tahun. Rasio imbal hasil aset
(ROA) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 tidak
mengalami perubahan karena kenaikan laba bersih lebih kecil dibandingkan kenaikan total aset.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 adalah masing-masing sebesar 3,72%, 3,59%, 6,06%, dan 5,80%x. Penurunan rasio imbal hasil ekuitas (ROE)
Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan ROE 31 Mei
2024 menggunakan laba 5 bulan sedangkan ROE 31 Desember 2024 menggunakan laba 1 tahun. Kenaikan rasio imbal
hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 disebabkan oleh kenaikan laba bersih.
c. Solvabilitas
Rasio liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 adalah masing-masing sebesar 1.78x, 1.37x, 1.63x dan 1.46x. Kenaikan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan
79
Page 110
pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar
dibandingkan dengan kenaikan ekuitas. Kenaikan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar dibandingkan
dengan kenaikan ekuitas.
Rasio pinjaman berbunga terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,32x, 0.96x, 1.00x, dan 1.02x. Kenaikan pinjaman berbunga
terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023
disebabkan kenaikan pinjaman lebih besar dibandingkan dengan kenaikan ekuitas. Penurunan pinjaman berbunga terhadap
ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
disebabkan oleh kenaikan atas pinjaman lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan ekuitas.
Rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1.25x, 1.39x, 1.01x, dan 1.73x. Penurunan rasio debt service coverage ratio
(DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan DSCR 31
Mei 2024 menggunakan EBITDA 5 bulan sedangkan DSCR 31 Desember 2023 menggunakan laba 1 tahun. Penurunan
rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 disebabkan oleh kenaikan pinjaman jatuh tempo dalam satu tahun dan juga kenaikan utang
usaha lebih besar dibandingkan dengan kenaikan EBITDA.
7. Komitmen Investasi Pembelanjaan Modal
Jumlah pembelanjaan modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp1.322.261.807
ribu dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, masing-masing sebesar
Rp3.462.327.294 ribu dan Rp2.810.244.158 ribu.
(dalam ribuan rupiah)
Biaya Perolehan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Sarana:
Lokomotif - - 578.661.640
Kereta 770.821.196 1.021.902.779 166.049.585
Gerbong - - 629.851.194
Prasarana:
Tanah - 35.682.701 -
Bangunan 34.860.406 268.615.872 32.951.717
Prasarana dan Instalasi 2.600.580 142.102.140 17.016.806
Fasilitas:
Mesin dan Peralatan 54.363.454 510.299.590 373.285.448
Kendaraan - 7.220.030 4.903.269
Inventaris 367.729 2.275.354 6.677.713
Aset Tetap dalam Penyelesaian 459.248.442 1.474.228.828 1.000.846.786
Jumlah 1.322.261.807 3.462.327.294 2.810.244.158
Pihak yang terkait dalam perjanjian atas belanja modal adalah PT Industri Kereta Api (INKA), PT Adhi Karya, CRRC Qingdao
Sifang, HegenScheidt MFD GMBH, Plasser & Theurer.
Tujuan investasi barang modal tersebut adalah untuk mendukung pertumbuhan Perseroan, peningkatan daya saing, dan
nilai Perseroan. Pembelanjaan investasi sebagian besar merupakan pembelian sarana berupa kereta, pembangunan
prasarana,pembelian fasilitas berupa mesin dan peralatan.
Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal sebagian besar berasal dari Kredit Investasi. Mata uang denominasi
dalam hal sumber dana yang berasal dari kredit investasi adalah mata uang rupiah sehingga tidak terdapat risiko akibat
perubahan mata uang asing atas investasi tersebut.
Melalui investasi barang modal tersebut, Perseroan mengharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pengangkutan
5,4 juta ton atau sebesar 10,78%.
Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 31
Mei 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 bukan merupakan komitmen
investasi barang modal yang material.
80
Page 111
8. Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko fluktuasi kurs terhadap Dolar AS. Perseroan mengusahakan, di mana
memungkinkan, untuk memastikan bahwa sebagian besar pembelian dan penjualan dilakukan dalam mata uang yang sama
serta dilakukan pada saat yang hampir bersamaan dan mengimplementasikan kebijakan dimana hutang dalam mata uang
asing yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dilakukan dalam mata uang yang sama (lindung nilai alami).
Manajemen juga memantau untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan semaksimum mungkin.
Perseroan mengelola biaya bunga melalui kombinasi utang dengan suku bunga tetap dan variabel. Perseroan mengevaluasi
rasio suku bunga tetap terhadap suku bunga mengambang dari utang pinjaman dan utang obligasi sejalan dengan perubahan
suku bunga yang relevan di pasar keuangan. Berdasarkan penilaian manajemen, pembiayaan baru akan ditentukan
berdasarkan suku bunga tetap atau mengambang.
Selain itu, Perseroan juga mengelola eksposur atas tingkat suku bunga yang berasal dari utang pinjaman dan utang obligasi
dengan menandatangani kontrak swap tingkat suku bunga ditandatangani ditujukan untuk lindung nilai suku bunga
mengambang pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat.
9. Kejadian Atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengatuhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
10. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.
11. Peningkatan Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Pendapatan segmen angkutan penumpang Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp4.680.559.077 ribu dimana terjadi peningkatan sebesar Rp992.450.494 ribu atau setara dengan 26,91% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 yaitu sebesar Rp 3.688.108.583. Hal disebabkan oleh peningkatan
volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas 1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta
penumpang atau setara dengan 17,18% dari sebelumnya 148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang.
12. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih
Perseroan.
13. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang
Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang adalah sebesar
Rp 42.369.865.471 ribu. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
Keterangan
2024
Pinjaman Bagian Jangka Pendek
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun
Pinjaman Bank Jangka Panjang 1.401.057.983
Pinjaman Program PEN 437.500.000
Utang obligasi 1.899.345.831
Jumlah Pinjaman Bagian Jangka Pendek 5.680.330.673
Pinjaman Bagian Jangka Panjang
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun
81
Page 112
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
Keterangan
2024
Pinjaman Bank Jangka Panjang 31.189.538.038
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000
Utang obligasi 2.595.044.282
Sukuk Ijarah 498.702.478
Pinjaman Bagian Jangka Panjang 36.689.534.798
Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang 42.369.865.471
Berdasarkan jenis pinjamannya, seluruh pinjaman bank jangka pendek baik kepada Perseroan, Perusahaan Anak dan
Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT) bersifat revolving dan dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar
antara 5,29% - 8,25%. Sedangkan, Pinjaman Program PEN seluruhnya dikenakan suku bunga Repo rate sebesar 100 BPS.
Pinjaman Bank Jangka Panjang seluruhnya dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar antara 2,54% - 11,69%. Selain
itu, Utang Obligasi juga dikenakan suku bunga tetap yang berkisar antara 7,10% sampai dengan 8,20%.
Berdasarkan mata jenis mata uangnya, sebanyak 82,83% dalam Rupiah, 9,00% dalam Dolar Amerika Serikat dan 8,17%
dalam Yuan Tiongkok.
Atas pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut, terdapat beberapa pinjaman yang akan jatuh tempo pada tahun
2024, 2025, 2026, 2027 dan 2028 secara berturut-turut adalah, Rp5.106.306.749 ribu, Rp2.226.789.023 ribu,
Rp3.257.271.184 ribu, Rp2.558.698.726 dan Rp2.006.376.177 ribu.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran jumlah pinjaman yang masih terutang akan dilunasi oleh Perseroan
melalui pendapatan dari aktivitas operasi Perseroan, pendanaan dari eksternal Perseroan, penerbitan efek.
14. Investasi Barang Modal yang dikeluarkan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu
Lingkungan Hidup
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan dan isu
lingkungan hidup.
15. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Berikut adalah amandemen dan penyesuaian atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024 adalah:
- Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai Lancar atau
Tidak Lancar
- Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
- Amendemen PSAK 116: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Balik
- Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan amendemen PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode
berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 104: Kontrak Asuransi;
• Amendemen PSAK 104: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 104 dan PSAK 109 – Informasi
Komparatif; dan
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya PSAK 104: Kontrak
Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
• PSAK107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
82
Page 113
• PSAK109: Instrumen Keuangan
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan
• PSAK 207: Laporan Arus Kas
• PSAK 216: Aset Tetap
• PSAK 219: Imbalan Kerja
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
• PSAK 238: Aset Takberwujud
• PSAK 240: Properti Investasi
Hingga tanggal laporan keuangan konsolidasian interim ini diotorisasi, Grup masih melakukan evaluasi atas dampak
potensial dari penerapan standar baru dan amendemen atas standar tersebut.
83
Page 114
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan laba Perseroan
apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko usaha dan risiko umum di bawah
ini dapat mempengaruhi kinerja usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi
hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:
I. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan di bidang keamanan dan keselamatan operasional kereta api meliputi risiko
keselamatan perjalanan kereta api misalnya risiko kereta api mengalami anjlokan dari rel, risiko tabrakan kereta api
(baik dengan kereta api, dengan orang, maupun dengan kendaraan umum), risiko kebakaran aset Sarana
perkeretaapian, risiko kecelakaan di peron,(karena tidak tersedianya underpass/skybridge), risiko kecelakaan di
perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kereta dapat menabrak pengguna jalan, risiko bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api, risiko kerusakan aset Sarana dan
Prasarana perkeretaapian (lokomotif, kereta, rel, atau jembatan), risiko vandalisme atau sabotase dari masyarakat
sekitar, risiko terjadinya backlog perawatan Sarana perkeretaapian, dan keterbatasan stabling. Ketika risiko tersebut
muncul akan berdampak pada kelancaran operasional perjalanan KA yang berimbas pada pelayanan kepada pengguna
jasa Perseroan. Hal ini juga berpengaruh pada pencapaian pendapatan perusahaan yang pada akhirnya akan
berdampak pada pencapaian laba perusahaan.
II. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN EMITEN
1. Risiko Strategis
Risiko Strategis merupakan risiko yang berhubungan dengan strategi Perusahaan mencakup tidak terbatas pada risiko
bisnis yaitu risiko kegagalan Perseroan dalam menerapkan strategi perusahaan yang dapat berdampak pada
kerugian material, finansial, dan keberlangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang.
Risiko strategis juga berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan risiko-risiko yang melekat pada inisiatif
strategis dan tujuan perusahaan termasuk di dalamnya adalah aspek internal dan eksternal, peluang, ancaman,
kelemahan dan kekuatan perusahaan, serta citra perusahaan misalnya risiko yang terkait dengan politik dan ekonomi
nasional, regulasi, kepemimpinan, dan perubahan perilaku pelanggan.
Risiko persaingan yang dihadapi perusahaan adalah persaingan antar moda transportasi seperti persaingan dengan
pesawat udara maupun persaingan dengan bus, travel, truck serta transportasi lainnya yang dapat diperoleh dengan
cara aplikasi online. Perseroan juga menghadapi persaingan dengan jalan tol. Keberadaan jalan tol juga akan
meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan mobil pribadi maupun bus dan travel sehingga dapat berpotensi
menurunkan tingkat okupansi penumpang kereta api. Dengan tingkat persaingan yang sangat kompetitif tersebut,
Perseroan menghadapi risiko dalam persaingan untuk meraih pangsa pasar angkutan penumpang. Risiko tersebut
dapat berdampak pada ketercapaian volume pencapaiana angkutan baik penumpang maupun barang sehingga
berpengaruh pada pencapaian pendapatan Perseroan.
2. Risiko Proyek
Risiko proyek adalah risiko yang berhubungan langsung dengan berbagai aspek pelaksanaan proyek
investasi/pengadaan barang dan jasa terkait daftar investasi.
Risiko tersebut mencakup kesulitan pembebasan lahan, ketidaksesuaian design konstruksi proyek, ketidaksesuaian
RAB dan lain-lain. Risiko proyek dapat berdampak pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, gagalnya
pengoperasian proyek, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan Perseroan.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang berhubungan dengan sistem penyelenggaraan organisasi Perusahaan, termasuk
didalamnya penyelenggaraan pengoperasian Prasarana dan Sarana perkeretaapian meliputi risiko pengaturan
perjalanan kereta api, risiko persinyalan dan telekomunikasi, risiko terkait perawatan lokomotif, risiko terkait perawatan
kereta, risiko terkait perawatan gerbong, terlambatnya informasi kepada penumpang, risiko antrian penumpang, risiko
keterlambatan perjalanan, risiko keterbatasan prasarana jalan rel misalnya penggunaan jalan rel eksisting bersama-
sama antara KRL, KA Barang, KA Intercity dan KA Bandara Soeta, risiko terkait pemeliharaan jalan rel dan jembatan,
84
Page 115
risiko sumber daya manusia yang terkait dengan operasional perjalanan kereta api seperti masinis dan kru kereta.
Risiko operasional dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api dan pelayanan kepada
penumpang. Risiko operasional dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api dan
pelayanan kepada pelanggan.
4. Risiko Finansial
Risiko finansial adalah risiko yang berhubungan dengan aspek keuangan dan berdampak pada kemampuan keuangan
perusahaan yang meliputi likuiditas keuangan, solvabilitas (hutang), dan profitabilitas termasuk di dalamnya risiko
kurangnya pendanaan investasi, risiko keterlambatan pembayaran PSO; risiko kurangnya pembayaran PSO; risiko
pengembalian PSO kepada pemerintah; risiko demurrage dan risiko kemampuan pengembalian pinjaman. Jenis risiko
finansial yang dapat dihadapi Perseroan antara lain:
a) Risiko Pasar
1) Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing (Valas)
Sebagian besar investasi dari Perseroan seperti pengadaan Sarana dan Prasarana perkeretaapian merupakan
barang impor sehingga Perseroan memiliki eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Risiko ini
berdampak pada meningkatnya nilai pengadaan suku cadang sarana dan prasarana Perseroan yang diperoleh
melalui impor sehingga berdampak pada tingginya biaya Perseroan.
2) Risiko Suku Bunga
Risiko bunga atas arus kas adalah risiko di mana arus kas masa datang suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Kenaikan dan penurunan suku bunga secara tidak stabil
berdampak pada keputusan jangka pendek maupun jangka panjang dalam penggunaan instrumen keuangan.
b) Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi kewajibannya
dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit Perseroan adalah penerimaan
pendapatan atas angkutan barang, sewa aset, dimana ketika pelanggan tidak mampu melakukan pembayaran atas
piutang pendapatan tersebut, maka akan berdampak pada likuiditas Perseroan.
c) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas (juga dikenal risiko pendanaan) adalah risiko dimana Perseroan akan mengalami kesulitan dalam
memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas dapat
berdampak terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
d) Nilai Wajar
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan
liabilitas keuangan tersebut pada tanggal Laporan Keuangan Audited 31 Mei 2024 tanggal 2 Agustus 2024.ampak
atas pencatatan ketidakwajaran nilai buku dari aset dan liabilitas keuangan akan berdampak pada penyajian
overstated atau understated laporan posisi keuangan Perseroan.
e) Pengelolaan Modal
Dalam mengelola permodalannya, Perseroan harus senantiasa mempertahankan keberlangsungan usaha serta
memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal
hasil yang memadai kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan
tingkat risiko. Ketika Perseroan tidak mampu melakukan pengelolaan modal dengan optimal dapat berdampak
pada kemampuan Perseroan dalam memberikan tingkat pengembalian kepada pemangku kepentingan.
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko investasi adalah risiko yang berhubungan dengan perencanaan/keputusan investasi yang bersifat pengeluaran
modal (capital expenditure) yang telah ditetapkan dalam buku anggaran resmi (RKAP).
Risiko investasi dapat berdampak pada tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan, inefisiensi biaya akibat
adanya pembuatan fasilitas pemeliharaan yang kurang perlu, risiko keterlambatan investasi antara lain berdampak
pada penyerapan anggaran investasi yang terkait dengan PSO, risiko tidak sesuainya proses investasi contoh
prasarana belum ada tetapi sarana sudah ada atau sarana sudah ada tetapi SDM belum tersedia untuk
mengoperasikannya, risiko aksi korporasi yang dihadapi perusahaan adalah risiko yang terkait dengan distribusi bunga
dan pelunasan pokok hutang. Kenaikan suku bunga pinjaman dapat berpengaruh pada kemampuan perusahaan untuk
melunasi bunga pinjaman. Pelunasan pokok hutang yang bersamaan jatuh tempo pembayarannya dapat
mempengaruhi cash flow perusahaan.
85
Page 116
Dampak atas risiko investasi ini adalah menurunnya tingkat pengembalian yang diperoleh oleh Perseroan atas
investasi.
6. Risiko Lingkungan
Risiko lingkungan adalah risiko yang berhubungan dengan masalah lingkungan. Risiko ini berupa sisa pembubutan
roda, sisa pembakaran mesin, sisa pengecatan sarana dan lain-lain. Risiko lingkungan dapat berdampak pada
kerusakan lingkungan, klaim lingkungan sekitar akibat polusi udara, air dan limbah yang ditimbulkan dari kegiatan
operasional Perseroan.
7. Risiko Perubahan Teknologi
Risiko perubahan teknologi adalah risiko yang dihadapi perusahaan terkait kemajuan teknologi dalam Sarana dan
Prasarana perkeretaapian, termasuk di dalamnya risiko ketertinggalan teknologi untuk lokomotif dan kereta, risiko
ketertinggalan teknologi dalam hal teknologi persinyalan, risiko alih teknologi dari loket ke mesin (CVIM, Fare
Adjustment, Gate), risiko transisi pengelolaan sistem e-ticketing risiko ketertinggalan teknologi dalam perawatan
Sarana dan Prasarana perkeretaapian (teknologi yang digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta, jalan rel dan
jembatan).
Risiko perubahan teknologi akan membawa dampak menurunnya reputasi perusahaan karena teknologi Sarana
Prasarana perkeretaapian yang digunakan sudah usang sehingga berpengaruh terhadap pelayanan kepada
penumpang. Risiko ketertinggalan teknologi yang digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta, jalan rel dan jembatan
juga berdampak pada kehandalan Sarana dan Prasarana yang dihasilkan sehingga berpengaruh terhadap pelayanan
dan keandalan operasional perjalanan kereta api.
8. Risiko Pengadaan
Risiko pengadaan adalah risiko yang dihadapi perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Risiko
pengadaan barang dan jasa yang seringkali terjadi antara lain risiko kesalahan dalam menetapkan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) karena tidak tersedianya informasi harga di pasaran, risiko pengadaan barang dan jasa yang belum
sesuai dengan spek yang diinginkan user, risiko pelaksanaan tender tidak berhasil karena jumlah peserta tender yang
memasukkan dokumen penawaran tidak memenuhi kuota. Risiko tersebut berdampak pada efektifitas dan efisiensi
proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
9. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap perseroan seperti keselamatan perjalanan kereta, turunnya kinerja Perseroan, praktek-praktek Perseroan
yang tidak sesuai dengan GCG. Risiko tersebut jika terjadi akan berdampak pada citra negative Perseroan.
III. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Risiko perubahan kondisi perekonomian adalah risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya kondisi perekonomian
dan pasar global seperti inflasi. Peningkatan inflasi akan mengurangi kekuatan daya beli Rupiah. Nilai tukar Rupiah
terhadap dolar maupun mata uang asing lainnya yang terus mengalami pelemahan dapat membebani biaya
operasional perusahaan seperi biaya BBM. Dengan adanya pelemahan nilai Rupiah akibat inflasi juga akan
berpengaruh terhadap pengadaan suku cadang kereta api yang sebagian besar merupakan barang impor. Risiko
tersebut berdampak pada realisasi biaya Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko kebijakan pemerintah merupakan risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya kebijakan pemerintah yang
dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha perusahaan. Risiko kebijakan pemerintah merupakan risiko yang
bersifat uncontrollable sehingga upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan meminimalisir dampaknya
namun tidak mengurangi penyebabnya karena kebijakan pemerintah merupakan hal yang bersifat mandatory. Risiko
kebijakan pemerintah yang dihadapi perusahaan misalnya risiko perubahan peraturan perundang-undangan
perkeretaapian, risiko perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi perusahaan, dan risiko
penugasan dari pemerintah kepada perusahaan.
Atas risiko penugasan Pemerintah atas proyek-proyek yang kurang bankable, maka menyebabkan proyek memiliki
tingkat pengembalian yang kurang dan atas hal tersebut Perseroan dapat mengupayakan skema-skema keperintisan
kepada Pemerintah. Terlebih atas kebijakan Pemerintah terkait dengan pembatasan penerimaan Perseroan dari
Pemerintah dapat berdampak kepada likuiditas dan laba Perseroan.
86
Page 117
3. Risiko Regulasi
Risiko regulasi adalah risiko yang berhubungan dengan ketentuan hukum/perundang-undangan dan peraturan
pemerintah yang berlaku secara universal (regional/nasional/internasional). Dampak atas risiko tersebut berupa
potensi risiko litigasi atau tuntutan pengadilan yang timbul dari sebuah kegiatan perencanaan dan implementasi
investasi, dan potensi risiko yang timbul dari penyusunan perjanjian kerja (legal drafting) dengan pihak ketiga/partner
bisnis.
4. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang berhubungan dengan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan/prosedur tetap
internal Perseroan, maupun kepatuhan terhadap peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
seperti risiko keterlambatan sertifikasi sarana dan risiko sertifikasi masinis. Dampak dari risiko kepatuhan tersebut
dapat berupa tuntutan dan sanksi terhadap Perseroan, pencabutan izin pengoperasian sarana dan resiko pencabutan
izin sertifikasi awak KA dan lain-lain.
Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait perbedaan proses bisnis
Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak di bidang perparkiran dan jasa restoran di atas
Kereta Api:
1. Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan adalah risiko atas kehilangan lahan parkir yang dapat disewa dan diusahakan
oleh RMU atas rencana pengembangan TOD Perseroan dengan Mitra Perseroan. Hal ini berdampak pada kurang
optimalnya proses bisnis yang dijalankan oleh RMU dan kemudian berdampak juga pada turunnya potensi
pendapatan.
2. Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir adalah risiko yang terjadi atas pencurian atau kehilangan kendaraan
pelanggan di lahan parkir yang diusahakan oleh RMU. Hal ini berdampak pada kepercayaan pelanggan untuk
menitipkan kendaraannya pada lahan parkir tersebut berkurang dan berpotensi terhadap penurunan citra serta
pendapatan Perusahaan Anak.
3. Risiko Suplai Bahan Makanan
Risiko Suplai Bahan Makanan adalah risiko ketersediaan suplai bahan makanan oleh Mitra RMU, dimana bahan
makanan tersebut menjadi produk unggulan Anak Perseroan di atas Kereta untuk mencapai target pendapatannya.
Suplai bahan makanan yang kurang lancar akan berdampak pada ketidaktersediaan variasi bahan makanan yang
akan dijajakan oleh RMU diatas Kereta.
4. Risiko Kualitas Bahan Makanan
Risiko Kualitas Bahan Makanan adalah risiko atas kualitas rasa makanan yang tidak sesuai dengan selera pelanggan
dan makanan yang basi. Dampak atas resiko ini adalah menurunnya volume penjualan yang berdampak pada
pendapatan penjualan, disamping itu juga dapat berpengaruh terhadap citra RMU.
IV. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS ADALAH RISIKO YANG
DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG
MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
87
Page 118
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak
ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 14 Oktober 2024,
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian
dan hasil usaha Perseroan.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan
2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-
3/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
88
Page 119
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlansch Indische
Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah. Setelah itu, tiga
perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api, baik di Jawa, maupun di luar Jawa. Ketiga perusahaan
tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS), Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli Spoorwegen Maatscappij. Setelah
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agutus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan
kantor kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya adalah pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal
28 September 1945, pada tanggal ini juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963
tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Selanjutnya, pada
15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha
Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan
beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari Pemerintah.
Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong Perumka menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3
Februari 1998 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”)
(selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah untuk
melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan,
dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Kontruksi gedung lainnya;
89
Page 120
2) Kontruksi jalan rel;
3) Kontruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
4) Konstruksi terowongan;
5) Kontruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
6) Instalasi listrik;
7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
8) Aktivitas stasiun kereta api.
b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkerataapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan
pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
3) Angkutan jalan rel untuk barang;
4) Angkutan jalan rel perkotaan;
5) Angkutan jalan rel wisata.
c. perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku cadang dan
perlengkapannya.
d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e. Aktivitas konsultansi transportasi.
f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i. Ativitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j. Angkutan multimoda.
k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l. Pendidikan lainnya swasta.
m. Pendidikan Kesehatan swasta.
n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p. Usaha jasa pertambangan.
q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain untuk
dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Perusahaan dan
mendukung peningkatan pelayanan penumpang.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan
dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a. pergudangan dan penyimpanan.
b. aktivitas cold storage.
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g. Angkutan melalui saluran pipa.
h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k. Aktivitas pengolahan data.
l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m. Konstruksi gedung hunian.
n. Konstruksi gedung perkantoran.
o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
p. Konstruksi gedung penginapan.
q. Instalasi mekanikal.
r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s. Periklanan.
t. Aktivitas klinik swasta.
u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
90
Page 121
w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
x. Konstruksi gedung kesehatan.
y. Penyiapan lahan.
z. Museum yang dikelola swasta.
aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan proses bisnis
Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan
adalah kegiatan usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait perkeretaapian.
Kegiatan penunjang perkeretapian yang dilakukan oleh Perseroan antara lain yaitu:
1. Aktivitas penyewaan aset dan properti, dimana Perseroan melakukan kegiatan pengusahaan/penyewaan asset dan
properti seperti pengusahaan aset tanah, bangunan dan aset lainnya untuk dikomersialkan sebagai pendapatan
perusahaan;
2. Penyewaan sarana, dimana Perseroan melakukan kegiatan persewaan sarana kereta kepada anak usaha diantaranya
yaitu :
a. Persewaan KA Wisata kepada PT KAI Wisata
b. Persewaan Kereta Makan kepada PT KAI Service
c. Persewaan Gerbong barang ke PT KAI Logistik
3. Periklanan, dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha periklanan di wilayah stasiun maupun di kereta untuk
meningkatkan pendapatan usaha;
4. Aktivitas pelayanan kesehatan, dimana Perseroan memiliki klinik Kesehatan (Mediska) yang memberikan fasilitas
pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat umum yang tersebar di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
5. Serta jasa pekerjaan teknis perkeretaapian, jasa penunjang angkutan peti kemas, dan aktivitas biro perjalanan wisata.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya yang mendukung
kegiatan usaha utama Perseroan.
Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas.
Perseroan telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang (i) distribusi
logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang kepariwisataan berbasis kereta api melalui KAWIS; (iii)
pengelolaan aset/properti perkeretaapian melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela Rel Listrik melalui KCI; (v)
angkutan kereta api bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta api melalui RMU.
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
2.1 Struktur Permodalan Perseroan pada saat pendirian sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian Perseron adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.200.000
(dua juta dua ratus ribu) saham.
Modal Disetor : Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah)
91
Page 122
Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 3.500.000 Rp3.500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 2.200.000 Rp2.200.000.000.000,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.200.000 Rp2.200.000.000.000,00 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 1.300.000 Rp1.300.000.000.000,00
100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan tersebut telah disetor penuh oleh Negara
Republik Indonesia yang berasal dari penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Umum (Perum) Kereta
Api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2.2 Struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 122 tanggal 11
Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan
anggaran dasar telah diterima dan di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0008225 tanggal 17 Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari 2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”). Dalam Akta No.
122/2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui:
a. pengeluaran saham dalam simpanan sebanyak 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) saham, masing-masing
saham dengan nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga seluruhnya seharga
Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara
Republik Indonesia;
b. penambahan modal ditempatkan dan modal di setor pada Perseroan sebesar Rp3.200.000.000.000,00
(tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) sehingga modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar
Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat
puluh tiga juta Rupiah) menjadi sebesar Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam
puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari Penambahan Penyertaan
Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
c. Mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan adanya pengeluaran saham dalam simpanan dan penambahan modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan,
maka susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000
(empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh dua juta tiga
ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta Rupiah)
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah memperoleh semua
persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
92
Page 123
Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:
a. Penyetoran sebesar Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
empat puluh tiga juta) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 278 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah diumumkan di Berita
Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan No. 011620, yang diperoleh dari penyertaan
modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
i. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
ii. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
iii. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
iv. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
v. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero); dan
vi. Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun
Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013,
2015, dan 2021.
b. Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor
dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, No. Account 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.
3. PERIZINAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120004201095 yang diterbitkan pada tanggal 19 Selama Perseroan menjalankan kegiatan
Februari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman usaha
Modal Republik Indonesia, dan dicetak tanggal 13 Agustus 2024
2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 (lima) tahun
220/1/IU/ESDM/PMDN/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang telah diubah dengan
Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 62/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2022 dan Keputusan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman No. 19/1/IU-
PB/ESDM/PMDN/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
220/I/IU/ESDM/PMDN tanggal 14 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi PT Kereta Api Indonesian (Persero)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-093.000, Perseroan dengan Selama Perseroan menjalankan kegiatan
alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat terdaftar usaha
pada KPP Madya Bandung sejak 5 November 1992
4. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-441.001, Perseroan dengan Selama Perseroan menjalankan kegiatan
alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat terdaftar usaha
pada KPP Madya Bandung
93
Page 124
No. Izin Masa Berlaku
5. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00143/WPJ.19/KP.0403/2012 tanggal 4 Selama Perseroan menjalankan kegiatan
April 2012, Perseroan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4- usaha
093.000
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- Selama Perseroan menjalankan kegiatan
00147/WPJ.19/KP.0403/2012 tanggal 4 April 2012 usaha
7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.217 Tahun 2010 tanggal 23 April Selama Perseroan menjalankan kegiatan
2010 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum PT usaha
Kereta Api Indonesia (Persero)
8. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun 2020 tanggal 18 Juni Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 24
2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api April 2020 dan dapat diperpanjang setiap
Indonesia (Persero) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri kali paling lama 5 (lima) tahun
Perhubungan No. KM 37 Tahun 2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun 2020
tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
9. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api diterbitkannya Keputusan Menteri
Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019
dan dapat diperpanjang setiap kali paling
lama 5 (lima) tahun
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian
Umum atas nama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun
2019 tanggal 5 Agustus 2019, sedang
dalam proses permohonan perpanjangan
kepada Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia melalui
Surat Perseroan No.
KT.101/VIII/1/RH/KA-224 tanggal 6
Agustus 2024 perihal Permohonan
Penambahan Pengoperasian Kereta Api
pada Lintas Pelayanan Berbeda,
Penambahan Frekuensi KA pada Lintas
Pelayanan Sama dan Perpanjangan Izin
Operasi Sarana Perkeretaapian Umum.
Tidak terdapat konsekuensi yuridis
sehubungan dengan belum diperolehnya
perpanjangan Izin Operasi Sarana ini
mengingat dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019
tanggal 5 Agustus 2019, diatur bahwa Izin
Operasi Sarana Perkeretaapian Umum
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya Keputusan dan dapat
diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun.
10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019 tanggal 28 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
Desember 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT diterbitkannya Keputusan Menteri
Kereta Api Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019
dan dapat diperpanjang setiap kali paling
lama 5 (lima) tahun
11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 tanggal 22 April Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api diterbitkannya Keputusan Menteri
Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 dan
94
Page 125
No. Izin Masa Berlaku
dapat diperpanjang setiap kali paling lama
5 (lima) tahun
12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020 tanggal 18 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
September 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT diterbitkannya Keputusan Menteri
Kereta Api Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020
dan dapat diperpanjang setiap kali paling
lama 5 (lima) tahun
13. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 38 Tahun 2021 tanggal 10 Februari -
2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 431
Tahun 2017 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
14. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021 tanggal 16 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
Agustsu 2021 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Perseroan diterbitkannya Keputusan Menteri
Pada Lintas Pelayanan Yogyakarta-Yogyakarta International Airport Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021
dan dapat diperpanjang setiap kali paling
lama 5 (lima) tahun
15. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 Berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 2023
tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas sampai dengan selama 5 (lima) tahun
Pelayanan Yang Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal sejak diterbitkannya Keputusan Menteri
22 Juni 2023 Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama
5 (lima) tahun
16. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP-DJKA 76 Tahun 2023 Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Pada Lintas Pelayanan diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Yang Berbeda Angkutan Sepeda Motor Gratis Dengan Kereta Api Pada Masa yang berlaku
Angkutan Lebaran Kapada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
17. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 99 Tahun 2023 tanggal 24 Agustus Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
2023 tentang Pemberian Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Kereta diperpanjang
Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
18. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.219 Tahun 2010 tanggal 23 April Berlaku selama belum ada dan/atau
2010 tentang Pelaksana Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum terbentuknya badan usaha
Yang Ada Saat Ini Oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum dan setiap tahun dilakukan
evaluasi oleh Direktorat Jenderal
Perkeretaapian
19. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.221 Tahun 2010 tanggal 23 April Berlaku sesuai dengan batas waktu
2010 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api pemberian penugasan pelaksanaan
Indonesia (Persero) penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang ada saat ini
dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
20. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1083 Tahun 2017 tanggal 14 Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun
Desember 2017 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum
Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
21. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 989 Tahun 2017 tentang Penetapan Berlaku sampai dengan masa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara penyelenggaraan berakhir
Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
22. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal 22 Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero), dengan lintas pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas, lintas
pelayanan Cawang – Bekasi Timur, lintas pelayanan Dukuh Atas – Palmerah
– Senayan, lintas pelayanan Cibubur – Bogor
95
Page 126
No. Izin Masa Berlaku
23. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus Berlaku sesuai dengan batas pemberian
2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum konsesi yang diatur dalam perjanjian
Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, penyelenggaraaan prasarana
Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) perkeretaapian umum antara DIrektur
Jenderal Perkeretaapian dan Perseroan
24. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal 22 Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
25. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus Berlaku sesuai dengan batas pemberian
2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum konsesi yang diatur dalam perjanjian
Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, penyelenggaraaan prasarana
Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) perkeretaapian umum
26. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP. 551 Tahun 2020 tentang Berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Berupa Jalur Bongkar Muat, (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk
Longsiding, dan Fasilitas Operasi Kereta Api di Emplasemen Stasiun jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
Sukacinta dan Stasiun Serdang Lintas Muara Enim – Lahat di Wilayah sekali atas permohonan dari pemegang
Sumatera Bagian Selatan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) izin pembangunan penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang disertai
dengan alasan dan data pendukung yang
lengkap
27. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 151 Tahun 2024 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
tanggal 22 Juli 2024 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Perkeretaapian Umum Segmen I Lintas Lahat – Kertapati Sumatera Selatan
Kepada PT Kereta Api Indonesia
28. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP.405/SK.6/DJKA/4/13 -
tanggal 19 April 2023 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Uji Pertama
Prasarana Perkeretaapian pada Lintas Prabumulih - Lahat Berupa Jalur
Kereta Api Antara Stasiun X6 – Penimur - Niru, Stasiun Talang Padang, Dan
Stasiun Tanjung Terang, Serta Prasarana Perkeretaapian Pada Lintas
Prabumulih - Tarahan berupa Emplasemen Dan Longsiding Rejosari,
Longsiding Tanjung Karang, Stasiun Sukamenanti Dan Longsiding, Stasiun
Candi Mas dan Longsiding, Stasiun Tanjung Rajo Dan Longsiding, serta
Stasiun Way Pisang dan Longsiding Hasil Pembangunan PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
29. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan -
Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 117
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas
Cibatu – Garut
30. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 160/SKDP/2017-Kec Surban -
tanggal 30 Oktober 2017, dimana diterangkan bahwa Perseroan berdomisili
di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan
Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
31. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-001 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-002 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
96
Page 127
No. Izin Masa Berlaku
33. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-003 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
34. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-004 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
35. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-005 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
36. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-006 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
37. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-007 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
38. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-001 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
39. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-002 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
40. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-013 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
41. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-014 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
42. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-017 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
43. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-016 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
44. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-018 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
45. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-011 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
46. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-019 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
47. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-012 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
48. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-015 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
49. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-327312-01092023-002 tanggal Berlaku sejak diterbitkan.
1 September 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
50. Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik No.
000297.01/DJAI.PSE/06/2022 tanggal 8 Juni 2022
97
Page 128
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
4.1 Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
1. Perjanjian antara Direktorat Jenderal Masa Nilai Investasi untuk Penyelenggaraan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberikan Hak Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana adalah sebesar
Perkeretaapian Penyelenggaraan kepada diberikan untuk Rp29.901.436.301.432,00 sudah
Kementerian Perseroan yang meliputi: jangka waktu 50 termasuk PPN, yang terdiri dari:
Perhubungan Republik tahun sejak
Indonesia dengan • Hak Penyelenggaraan Tanggal Operasi • Aset Prasarana (jalur dan fasilitas
Perseroan tentang Prasarana meliputi: yang dibuktikan Pengoperasian), aset Sarana, aset
Penyelenggaraan pembangunan Prasarana, dengan Perawatan Prasarana sebesar
Prasarana Kereta Api pengoperasian Prasarana, ditandatanganinya Rp25.732.307.500.000,00 (dua
Ringan / Light Rail Transit perawatan Prasarana, dan Berita Acara puluh lima triliun tujuh ratus tiga
Terintegrasi Di Wilayah pengusahaan Prasarana. Tanggal Operasi puluh dua miliar tiga ratus tujuh juta
Jakarta, Bogor, Depok, • Hak Penyelenggaraan oleh Para Pihak lima ratus ribu Rupiah) sudah
dan Bekasi No. Prasarana meliputi: yang dilakukan termasuk PPN; dan
HK.201/A.566/DJKA/12/17 pengadaan Sarana, paling lambat 5 • Aset Prasarana (17 stasiun) dan
dan No. KL.705/XII/10/KA- pengoperasian Sarana, hari kerja sejak aset Depo sebesar
2017 tanggal 19 Desember perawatan Sarana, dan penerbitan Izin Rp4.169.128.801.432,00 sudah
2017 pengusahaan Sarana. Operasi Sarana. termasuk PPN.
2. Perjanjian antara Direktorat Jenderal Masa Nilai investasi yang akan dibiayai oleh
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberikan Hak Penyelenggaraan Perseroan adalah untuk
Perkeretaapian Penyelenggaraan kepada diberikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian KA
Kementerian Perseroan yang meliputi: jangka waktu 30 Bandara sebesar
Perhubungan Republik tahun sejak Rp2.509.047.000.000,00 sebagaimana
Indonesia dengan • Hak untuk merancang, ditetapkannya Tarif diuraikan dalam Dokumen Studi
Perseroan tentang membangun, membiayai, dan diketahuinya Kelayakan.
Penyelenggaraan mengelola, mengoperasikan, biaya
Prasarana Perkeretaapian mengusahakan, dan Pengoperasian dan
Umum Bandar Udara memelihara Prasarana KA Perawaran
Soekarno Hatta Melalui Bandara; dan. Prasarana dan
Kota Tangerang No. • Hak untuk membebankan Sarana
HK.201/A.263/DJKA/7/14 biaya atau tarif sehubungan Perkeretaapian
dan No. HK.222/VII/2/KA- dengan kegiatan yang Bandara.
2014 tanggal 10 Juli 2014 dilaksanakan dalam KA
Bandara sesuai dengan
ketentuan perundang-
undangan.
3. Perjanjian Konsesi tentang • Penyelenggaraan Prasarana Perjanjian ini Rp5.074.314.930.237,00 sudah
Penyelenggaraan Perkeretaapian meliputi: berlaku sejak termasuk pajak sesuai dengan
Prasarana Perkeretaapian o pembangunan jalur Tanggal Efektif ketentuan peraturan perundang-
Umum pada Segmen I ganda antara Merapi – sampai dengan undangan yang berlaku di bidang
Wilayah Lahat sampai Muara Enim dan berakhirnya Masa perpajakan.
Kertapati di Provinsi Tanjungenim Baru – Penyelenggaraan,
Sumatera Selatan Nomor: Prabumulih; yaitu 35 tahun
HK.201/1/24/DJKA/2023 o Pengembangan sejak
dan Nomor: emplasemen stasiun ditandatanganinya
KL.705/IX/26/KA-2023 Sukacinta, Stasiun Berita Acara
tanggal 29 September Merapi, Stasiun Tanggal Operasi.
2023, oleh dan antara Bandarsari, Stasiun
Direktur Jenderal Muaralawai, Stasiun
Perkeretaapian Muaraenin, Stasiun
Kementerian Tanjungenim Baru,
98
Page 129
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
Perhubungan RI dan Stasiun Muara Gula,
Perseroan Stasiun Dipo Muara Gula,
Stasiun Ujanmas, Stasiun
Penanggiran, Stasiun
Gunungmegang, Stasiun
Tanjungterang, Stasiun
Belimbingpendopo,
Stasiun Talangpadang,
Stasiun Tebatagung,
Stasiun Niru, Stasiun
Penimur, Stasiun
Patihgalung, Stasiun X6,
Stasiun Prabumulih,
Stasiun Simpang, Stasiun
Kramasan, Stasiun
Kertapati.
o Pembangunan fasilitas
operasi berupa sinyal
elektrik dan intermediate
block lintas antara
Stasiun
Tanjungenimbaru –
Stasiun Prabumulih dan
Stasiun Prabumulih –
Stasiun Kertapati, sinyal
elektrik di Stasiun Lahat,
Stasiun Sukacinta,
Stasiun Merapi, Stasiun
Banjarsari, Stasiun
Muaralawai, dan Stasiun
Muaraenim, Centralized
Traffic Control di
Muaraenim untuk
pelayanan pada lintas
Stasiun Lahat –
Muaraenim, Stasiun
Tanjungenimbaru –
Stasiun Prabumulih, dan
Stasiun Prabumulih –
Stasiun Kertapati.
o Pembangunan jembatan
kereta api yaitu jembatan
(BH) 915 lintas
Muaraenim –
Muaralawai, dan
jembatan (BH) 935 lintas
Muaraenim –
Muaralawai.
o pengoperasian
Prasarana, perawatan
Prasarana, dan
pengusahaan Prasarana.
• Serah terima Sarana
Perkeretaapian.
99
Page 130
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
4. Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan prasarana Sejak Tanggal Rp352.628.113.140,00
Penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa jalur Efektif sampai
Prasarana Perkeretaapian kereta api, stasiun kereta api, dan dengan
Umum Pada Lintas fasilitas operasi kereta api yang berakhiranya Masa
Pelayanan Stasiun Cibatu terdiri dari: Penyelenggaran
sampai Dengan Stasiun (45 tahun sejak
1) Pembangunan Prasarana
Garut No. ditandatanganinya
Perkeretaapian Umum;
HK.201/1/25/DJKA/2023 Berita Acara
dan No. KL.705/IX/27/KA- 2) Pengoperasian Prasarana Tanggal Operasi)
2023 tanggal 29 Perkeretaapian Umum;
September 2023, oleh dan
antara Direktur Jenderal 3) Perawatan Prasarana
Perkeretaapian Perkeretaapian Umum;
Kementerian 4) Pengusahaan Prasarana
Perhubungan RI dan Perkeretaapian Umum
Perseroan
5. Perjanjian antara a. Penyelenggaraan 20 (dua puluh) Rp260.397.980.000,00
Direktorat Jenderal Prasarana Perkeretaapian tahun sejak
Perkeretaapian meliputi: pembangunan ditandatanganinya
Kementerian Prasarana, pengoperasian Perjanjian
Perhubungan Republik Prasarana, perawatan
Indonesia dengan Prasarana, dan
Perseroan tentang pengusahaan Prasarana.
Perjanjian Konsesi tentang
b. Serah terima Sarana
Penyelenggaraan
Perkeretaapian.
Prasarana Perkeretaapian
Umum Di Stasiun
Sukacinta dan Stasiun
Serdang Dalam Rangka Direktorat Jenderal
Mendukung Angkutan Perkeretaapian memberikan Hak
Batubara Nomor: Penyelenggaraan kepada
HK.201/A.35/DJKA/20 dan Perseroan yang meliputi hak untuk
merancang, membangun,
Nomor: KL.705/I/5/KA-
2020 tanggal 31 Januari membiayai, mengelola,
2020 mengoperasikan, mengusahakan,
dan memelihara Prasarana
Perkeretaapian Umum pada
Stasiun Sukacinta dan Stasiun
Serdang.
6. Perjanjian antara a. Penyelenggaraan 16 (enam belas) Rp68.185.000.000,00
Direktorat Jenderal Prasarana Perkeretaapian tahun sejak
Perkeretaapian meliputi: pembangunan ditandatanganinya
Kementerian Prasarana, pengoperasian Berita Acara
Perhubungan Republik Prasarana, perawatan Tanggal Operasi
Indonesia dengan Prasarana, dan
Perseroan tentang pengusahaan Prasarana.
Perjanjian Konsesi tentang
b. Serah terima Sarana
Penyelenggaraan
Perkeretaapian.
Prasarana Perkeretaapian
Umum Stasiun Bru di KM
36+700 s.d KM 37+200
antara Cicayur – parung Direktorat Jenderal
Panjang Lintas Tanah Perkeretaapian memberikan Hak
Penyelenggaraan kepada
Abang – Merak Desa
100
Page 131
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
Jatake Kecamatan Perseroan yang meliputi hak untuk
Pagedangan Kabupaten merancang, membangun,
Tangerang Nomor: membiayai, mengelola,
HK.201/2/4/DJKA/2021 mengoperasikan, mengusahakan,
dan Nomor: dan memelihara Prasarana
KL.702/XII/20/KA-2021 Perkeretaapian Umum.
tanggal 29 Desember 2021
sebagaimana diubah
dengan Addendum I
Perjanjian Konsesi tentang
Penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian
Umum Stasiun Bru di KM
36+700 s.d KM 37+200
antara Cicayur – parung
Panjang Lintas Tanah
Abang – Merak Desa
Jatake Kecamatan
Pagedangan Kabupaten
Tangerang Nomor:
HK.201/2/3/DJKA/2022
dan Nomor:
KL.702/VII/20/KA-2022
tanggal 29 Juli 2022
4.2 Perjanjian Kredit
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
1. Akta Perjanjian Kredit Investasi Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama hutang belum dinyatakan
Pengadaan 144 Unit Lokomotif Tempo lunas oleh para kreditur melalui Agen
Rp4.024.835.000.000,00
dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW Fasilitas, tanpa persetujuan tertulis
untuk keperluan Kredit Tahap I:
dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 dari para kreditur terlebih dahulu,
pembiayaan 85% dari biaya
tanggal 9 Maret 2011, dibuat di 25 Juli 2025 Perseroan tidak diperkenankan untuk
investasi untuk pembelian
hadapan Poerbaningsih Adi memperoleh pinjaman dalam bentuk
144 unit lokomotif, 1.200
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, apapun dari bank dan/atau lembaga
unit gerbong (KKBW)
yang telah beberapa kali diubah Kredit Tahap II: keuangan non bank untuk keperluan
dengan kapasitas 50 ton,
dan terakhir kali diubah dengan proyek baru dengan jaminan di luar
dan 1.200 unit gerbong 8 Agustus 2026
Perubahan V Perjanjian Kredit obyek pembiayaan yang diberikan
datar (PPCW), dimana 15%
Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 berdasarkan perjanjian, kecuali
dari biaya proyek tersebut
Juli 2021, dibuat di bawah menurut perhitungan para kreditur,
dibiayai oleh modal Suku Bunga
tangan dengan bermeterai Perseroan memenuhi rasio keuangan
Perseroan sendiri.
cukup, oleh dan antara PT Bank JIBOR 3 bulan + marjin sebagai berikut:
Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 2,3%.
dan PT Bank Rakyat Indonesia • Debt Equity Ratio (DER):
(Persero) Tbk dengan Sifat maksimal sebesar 3 kali, cashflow
Perseroan operational positif
Menurun (aplofend) Besaran bunga di-review • Debt Service Coverage Ratio
setiap 3 bulanan. (DSCR): minimal 125%
(EBITDA/bunga-angsuran pokok)
• Days receivable serta days
Jumlah Outstanding Per inventory masing-masing
19 Agustus 2024 maksimal 90 hari dan 60 hari.
101
Page 132
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Rp541.605.000.000,00
Berdasarkan Laporan Keuangan per
31 Mei 2024, Perseroan masih
memenuhi seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam
perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari para
kreditur.
2. Perjanjian Penerusan Pinjaman Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Tidak terdapat pembatasan
antara Pemerintah Republik Tempo sehubungan dengan rencana
Rp36.600.000.000,00
Indonesia dan PT Kereta Api Penawaran Umum Obligasi
untuk pembiayaan proyek 14 Januari 2045
(Persero) atas Dana Pinjaman Berkelanjutan II dan Sukuk
Jabodetabek Commuter
yang Berasal dari Kreditanstalt Berkelanjutan II.
Railways
fur Wiederaufbau (Loan and
Financing Agreement tanggal 19 Suku Bunga
Januari 2005), untuk Tingkat bunga SBI jangka
Pembiayaan Proyek waktu 3 bulan rata-rata
Jabodetabek Commuter selama 6 bulan yang
Railways No: SLA- berakhir 3 bulan sebelum
1209/DP3/2007 tanggal 19 April hari pertama periode
2007, dibuat di bawah tangan bunga berlaku + 1% per
dengan meterai secukupnya, tahun, termasuk jasa
yang telah beberapa kali diubah perbankan 0,25% per
dan terakhir kali diubah dengan tahun.
Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia No: S-
786/MK.5/2016 tanggal 28 Jumlah Outstanding Per
Januari 2016 tentang 19 Agustus 2024
Perubahan (Amandemen)
Perjanjian Penerusan Pinjaman Rp22.916.000.000,00
No. SLA-1209/DP3/2007
tanggal 19 April 2007, oleh dan
antara Pemerintah dan
Perseroan
3. Akta Perjanjian Kredit No. 11 Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Perseroan tidak diperkenankan,
tanggal 6 November 2012, Tempo tanpa persetujuan tertulis terlebih
Kredit Multi:
dibuat di hadapan Surjadi Jasin, dahulu dari BCA, memperoleh
Rp1.000.000.000.000,00 Kredit Investasi I:
S.H., Notaris di Bandung, yang pinjaman uang/kredit baru dari pihak
telah beberapa kali diubah dan Kredit Investasi I: 25 September 2026 lain, termasuk untuk keperluan
terakhir kali diubah dengan Rp383.612.000.000,00 proyek baru dengan agunan selain
Perubahan Kedelapan atas obyek yang dibiayai dengan fasilitas
Perjanjian Kredit No. 374/Add- Kredit Investasi II: kredit berdasarkan perjanjian kredit,
Kredit Investasi II:
KCK/2022 ditandatangani Rp281.277.000.000,00 kecuali Perseroan dapat memenuhi
terakhir kali tanggal 18 Oktober 25 September 2026 perjanjian, yaitu:
Kredit Investasi III:
2022, dibuat di bawah tangan Rp637.498.000.000,00
dengan meterai secukupnya, • Debt to Equity Ratio (DER)
oleh dan antara PT Bank Central Untuk membiayai Kredit Investasi III: maksimal 3 kali
Asia Tbk dan Perseroan pembelian dan pengadaan • Debt Service Coverage Ratio
120 unit gerbong 4 Maret 2028
(EBITDA to Principal + Interest)
terbuka/coal-carrier wagon minimal 1,25 kali
102
Page 133
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
(KKBW) dari Baotou Suku Bunga Berdasarkan Laporan Keuangan per
Beifang Chuangye Co., 31 Mei 2024, Perseroan masih
JIBOR 3 + 2,1% atau
LTB dan PT Petrotama memenuhi seluruh rasio keuangan
Internasional Min. Suku Bunga sebagaimana dipersyaratkan dalam
LPS+2,5% perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Jumlah Outstanding Per Berkelanjutan II dan Sukuk
Sifat
19 Agustus 2024 Berkelanjutan II, Perseroan tidak
Tidak mengikat
600KKBW & 600 PPCW: memerlukan persetujuan dari para
(uncommitted)
Rp157.439.000.000,00 kreditur.
1.213 PPCW:
Rp239.765.000.000,00
4. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan belum membayar
No. 15 tanggal 10 November Tempo lunas utang, Perseroan tidak
Rp2.800.589.568.000,00
2014, dibuat di hadapan Julius diperkenankan, tanpa persetujuan
untuk pengembangan Kredit Investasi I:
Purnawan, S.H., M.Si., Notaris tertulis terlebih dahulu dari kreditur
prasarana jalur, stasiun,
di Jakarta, yang telah beberapa 10 Mei 2028 sindikasi, memperoleh pinjaman,
dan fasilitas operasi kereta
kali diubah dan terakhir kali utang, atau fasilitas kredit baru,
api untuk proyek Kereta Api
diubah dengan Perubahan IV dan/atau fasilitas sewa guna usaha
Commuter Jabodetabek
Perjanjian Kredit Sindikasi No. Kredit Investasi II: (leasing) maupun pembiayaan
2013-2018 dan Kereta Api
04 (15) tanggal 25 Juni 2021, lainnya dari pihak lain, kecuali
yang menuju Bandara 25 Juni 2029
dibuat di bawah tangan dengan Financial Covenant yang disyaratkan
Soekarno-Hatta
meterai secukupnya, oleh dan di dalam Dokumen Transaksi
antara PT Bank Negara terpenuhi, yaitu:
Indonesia (Persero) Tbk, PT Suku Bunga
Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT • Debt Service Coverage Ratio
JIBOR + margin 3% per (DSCR) minimal 1,25 kali
Bank Rakyat Indonesia annum
(Persero) Tbk, PT Bank Central • Debt to Equity Ratio (DER)
Asia Tbk, dan Perseroan maksimal 3 kali
• Kas operasional positif
Jumlah Outstanding Per
19 Agustus 2024
Rp351.926.000.000,00 Berdasarkan Laporan Keuangan per
31 Mei 2024, Perseroan masih
memenuhi seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam
perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari para
kreditur, namun Perseroan
diwajibkan untuk melakukan
pemberitahuan kepada Bank BNI
selaku Agen Fasilitas paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II.
103
Page 134
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Sehubungan dengan terlewatinya
ketentuan financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima Surat
Pengesampingan (Waiver) atas
Financial Covenants tersebut,
sebagai berikut:
i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan Tanggapan Para
Kreditur atas Permohonan
Pengecualian atas Financial
Covenant PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan Perseroan
telah memenuhi financial covenant
yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan (Waiver)
Financial Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA Bandara
Soekarno Hatta atas nama PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan memberi
persetujuan atas
pengesampingan ketentuan
pada Financial Covenants
yaitu Debt Service Coverage
Rasio (DSCR) untuk
kebutuhan audit laporan
keuangan Perseroan periode
31 Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
tanggal 5 Februari 2024 perihal
Tanggapan atas pemenuhan
Financial Covenant PT Kereta Api
Indonesia (Persero) posisi 31
Desember 2023 yang menyatakan
berdasarkan formula financial
covenant yang tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
pelanggaran financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas pemenuhan
financial covenant PT KAI (Persero)
tahun 2023.
104
Page 135
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
5. Perjanjian Kredit tertanggal 15 Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan belum membayar
Oktober 2014 Transaksi No. Tempo lunas utang, Perseroan tidak
US$94.285.480,00 untuk
AP087413XX, dibuat di bawah diperkenankan, tanpa persetujuan
pembelian barang dan jasa 14 Maret 2033
tangan dengan meterai tertulis terlebih dahulu dari kreditur
dan pembayaran biaya
secukupnya, yang telah sindikasi, memperoleh pinjaman,
resiko terkait.
beberapa kali diubah dan utang, atau fasilitas kredit baru,
terakhir kali diubah dengan Suku Bunga dan/atau fasilitas sewa guna usaha
Amandemen No. 1 tanggal 26 Ditentukan saat (leasing) maupun pembiayaan
Januari 2015, dibuat di bawah penarikan lainnya dari pihak lain, kecuali
tangan dengan meterai Financial Covenant yang disyaratkan
secukupnya, oleh dan antara di dalam Dokumen Transaksi
HSBC Bank USA, National Jumlah Outstanding Per terpenuhi, yaitu:
Association, Export-Import Bank 19 Agustus 2024
of the United States, dan • Current Ratio minimal 100%;
Perseroan Rp1.830.247.290.000,00 • Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) minimal 125%;
• Debt to Equity Ratio (DER)
maksimal 300%.
Berdasarkan Laporan Keuangan per
31 Mei 2024, Perseroan masih
memenuhi seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam
perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari para
kreditur.
6. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan belum membayar
No. 04 tanggal 20 April 2015, Tempo lunas utang, Perseroan tidak
Rp1.449.096.152.000,00
dibuat di hadapan Julius diperkenankan, tanpa persetujuan
untuk melaksanakan 31 Oktober 2030
Purnawan, S.H., M.Si., Notaris tertulis terlebih dahulu dari kreditur
pengadaan dan
di Jakarta, yang telah beberapa sindikasi, memperoleh pinjaman,
pembangunan prasarana
kali diubah dan terakhir kali utang, atau fasilitas kredit baru,
jalur, stasiun, dan fasilitas Suku Bunga
diubah dengan Perubahan dan dan/atau fasilitas sewa guna usaha
operasi kereta api untuk
Penyataan Kembali atas JIBOR + 3% per annum (leasing) maupun pembiayaan
proyek Kereta Api Bandara
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 1 lainnya dari pihak lain, kecuali
Soekarno-Hatta
tanggal 8 November 2023, Financial Covenant yang disyaratkan
dibuat di hadapan Fathiah Jumlah Outstanding Per di dalam Dokumen Transaksi
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, 19 Agustus 2024 terpenuhi, yaitu:
oleh dan antara PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Rp905.215.000.000,00 • Cashflow operational positif
Bank Negara Indonesia • Debt Service Coverage Ratio
(Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (DSCR) minimal 1,25 kali
(Persero) Tbk, PT Bank Central • Debt to Equity Ratio (DER)
Asia Tbk , dan Perseroan maksimal 3 kali
Berdasarkan Laporan Keuangan per
31 Mei 2024, Perseroan masih
memenuhi seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam
105
Page 136
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari para
kreditur.
Sehubungan dengan terlewatinya
ketentuan financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima Surat
Pengesampingan (Waiver) atas
Financial Covenants tersebut,
sebagai berikut:
i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan Tanggapan Para
Kreditur atas Permohonan
Pengecualian atas Financial
Covenant PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan Perseroan
telah memenuhi financial covenant
yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan (Waiver)
Financial Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA Bandara
Soekarno Hatta atas nama PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan memberi
persetujuan atas
pengesampingan ketentuan
pada Financial Covenants
yaitu Debt Service Coverage
Rasio (DSCR) untuk
kebutuhan audit laporan
keuangan Perseroan periode
31 Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
tanggal 5 Februari 2024 perihal
Tanggapan atas pemenuhan
Financial Covenant PT Kereta Api
Indonesia (Persero) posisi 31
Desember 2023 yang menyatakan
berdasarkan formula financial
106
Page 137
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
covenant yang tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
pelanggaran financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas pemenuhan
financial covenant PT KAI (Persero)
tahun 2023.
7. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan belum membayar
No. 34 tanggal 27 Desember Tempo lunas utang, Perseroan tidak
Rp1.200.000.000.000,00
2016, dibuat di hadapan Aliah, diperkenankan, tanpa persetujuan
untuk tujuan 26 Desember 2026
S.H., Notaris pengganti dari tertulis terlebih dahulu dari Kreditur
pengembangan usaha
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Sindikasi, dimana persetujuan
Perseroan.
Notaris di Jakarta, yang telah Kreditur Sindikasi tersebut tidak
beberapa kali diubah dan Suku Bunga dapat ditahan tanpa alasan yang
terakhir kali diubah dengan 8,40% per tahun wajar, memperoleh pinjaman, utang,
Addendum V (Kelima) atas Sifat atau fasilitas kredit baru, dan/atau
Perjanjian Kredit Sindikasi No. Non-revolving fasilitas sewa guna usaha (leasing)
34 tanggal 27 Desember 2016, Jumlah Outstanding Per maupun pembiayaan lainnya dari
dibuat di hadapan Aliah, S.H., 19 Agustus 2024 pihak lain, kecuali Financial Covenant
Notaris pengganti dari Julius yang disyaratkan di dalam Dokumen
Purnawan, S.H., M.Si., Notaris Rp546.796.000.000,00 Transaksi terpenuhi, yaitu:
di Jakarta, dibuat di bawah
tangan dengan meterai • Current Ratio minimal 100%
secukupnya pada tanggal 23 • Debt Service Coverage Ratio
April 2021, oleh dan antara PT (DSCR) minimal 125%
Bank Mandiri (Persero) Tbk, • Debt to Equity Ratio (DER)
Lembaga Pembiayaan Ekspor maksimal 300%
Indonesia atau Indonesia
Eximbank, PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), dan Berdasarkan Laporan Keuangan per
Perseroan 31 Mei 2024, Perseroan masih
memenuhi seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam
perjanjian. Oleh karenanya, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari para
kreditur, namun Perseroan
diwajibkan melakukan
pemberitahuan kepada Bank Mandiri
selaku agen fasilitas sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II.
Sehubungan dengan terlewatinya
ketentuan financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima Surat
Pengesampingan (Waiver) atas
107
Page 138
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Financial Covenants tersebut,
sebagai berikut:
i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan Tanggapan Para
Kreditur atas Permohonan
Pengecualian atas Financial
Covenant PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan Perseroan
telah memenuhi financial covenant
yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan (Waiver)
Financial Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA Bandara
Soekarno Hatta atas nama PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan memberi
persetujuan atas
pengesampingan ketentuan
pada Financial Covenants
yaitu Debt Service Coverage
Rasio (DSCR) untuk
kebutuhan audit laporan
keuangan Perseroan periode
31 Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
tanggal 5 Februari 2024 perihal
Tanggapan atas pemenuhan
Financial Covenant PT Kereta Api
Indonesia (Persero) posisi 31
Desember 2023 yang menyatakan
berdasarkan formula financial
covenant yang tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
pelanggaran financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas pemenuhan
financial covenant PT KAI (Persero)
tahun 2023.
8. Akta Perjanjian Perubahan dan Fasilitas kredit investasi Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan belum membayar
Pernyataan Kembali atas bersifat non-revolving Tempo lunas utang, Perseroan tidak
Perjanjian Kredit Sindikasi No. sebesar diperkenankan, tanpa persetujuan
23 Maret 2033
22 tanggal 18 September 2020, Rp16.790.567.000.000,00; tertulis terlebih dahulu dari Kreditur
dibuat di hadapan Ashoya Sindikasi, memperoleh pinjaman,
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di utang, atau fasilitas kredit baru,
108
Page 139
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Jakarta Selatan, yang telah Fasilitas kredit investasi Suku Bunga dan/atau fasilitas sewa guna usaha
beberapa kali diubah dan bunga bersifat non- (leasing) maupun pembiayaan
Reference Rate + Margin
terakhir kali diubah dengan revolving sebesar lainnya dari pihak lain, kecuali
Addendum IV (Keempat) Akta Rp1.309.433.000.000,00; Financial Covenant yang disyaratkan
Perubahan dan Pernyataan dan di dalam Dokumen Transaksi
Kembali atas Perjanjian Kredit terpenuhi, yakni Debt to Equity Ratio
Sindikasi No. 22 tanggal 18 (DER) maksimal 500%.
September 2020, dibuat di Fasilitas pinjaman transaksi
bawah tangan dengan meterai khusus bersifat revolving
secukupnya pada tanggal 20 sebesar Berdasarkan Laporan Keuangan per
Desember 2023, oleh dan Rp1.150.000.000.000,00 31 Mei 2024, Perseroan masih
antara PT Bank Mandiri memenuhi seluruh rasio keuangan
(Persero) Tbk, PT Bank Negara sebagaimana dipersyaratkan dalam
Indonesia (Persero) Tbk, PT perjanjian. Oleh karenanya, dalam
Bank Rakyat Indonesia rangka Penawaran Umum Obligasi
(Persero) Tbk, PT Bank Central Berkelanjutan II dan Sukuk
Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Berkelanjutan II, Perseroan tidak
Tbk, PT Sarana Multi memerlukan persetujuan dari para
Infrastruktur (Persero), PT Bank kreditur.
Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Sehubungan dengan terlewatinya
ketentuan financial covenant
Belitung, PT Bank
Pembangunan Daerah Papua, sebagaimana diatur di atas,
PT Bank Shinhan Indonesia, PT Perseroan telah menerima Surat
Pengesampingan (Waiver) atas
Bank KEB Hana Indonesia, PT
Bank DKI, PT Bank Mega Tbk, Financial Covenants tersebut,
PT Bank Pembangunan Daerah sebagai berikut:
Sumatera Utara, PT Bank i. Bank BNI No. SSF/5.1/860 tanggal
Permata Tbk, PT Bank 28 Maret 2024 perihal
Pembangunan Daerah Jawa Pemberitahuan Tanggapan Para
Barat dan Banten Tbk, dan Kreditur atas Permohonan
Perseroan Pengecualian atas Financial
Covenant PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan Perseroan
telah memenuhi financial covenant
yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan (Waiver)
Financial Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA Bandara
Soekarno Hatta atas nama PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan memberi
persetujuan atas
pengesampingan ketentuan
pada Financial Covenants
yaitu Debt Service Coverage
Rasio (DSCR) untuk
kebutuhan audit laporan
109
Page 140
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
keuangan Perseroan periode
31 Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/GBK/2024
tanggal 5 Februari 2024 perihal
Tanggapan atas pemenuhan
Financial Covenant PT Kereta Api
Indonesia (Persero) posisi 31
Desember 2023 yang menyatakan
berdasarkan formula financial
covenant yang tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban pokok dan
bunga) minimal 1,25x, tidak terdapat
pelanggaran financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas pemenuhan
financial covenant PT KAI (Persero)
tahun 2023.
9. Perjanjian Fasilitas Perbankan Total Komitmen Fasilitas A Suku Bunga Penerima Pinjaman tidak akan (dan
tertanggal 29 Desember 2023, berarti keseluruhan dari akan memastikan bahwa tidak ada
Fasilitas A: 3,20% per
dibuat di bawah tangan dengan Komitmen Fasilitas A, yaitu anggota lain di Grup yang akan)
tahun
meterai secukupnya, oleh dan US$325.620.000 pada menimbulkan atau mengizinkan
antara China Development Bank tanggal Perjanjian ini. Fasilitas B: 3,10% per untuk tetap terutang Utang Finansial
dan Perseroan tahun apa pun, antara lain, jumlah apa pun
yang dikumpulkan berdasarkan
Total Komitmen Fasilitas B setiap fasilitas pembelian surat utang
berarti keseluruhan dari Jangka Waktu Jatuh (note) atau penerbitan obligasi, surat
Komitmen Fasilitas B, yaitu Tempo utang (note), debenture, saham
setara dengan RMB pinjaman atau instrumen serupa apa
540 (lima ratus empat pun, jika hal ini mengakibatkan
sebesar US$217,080,000
puluh) bulan setelah persyaratan apa pun dari Kalusul 18
tanggal penggunaan (Janji Finansial) tidak dipenuhi.
Pertama yaitu akan
berakhir pada tanggal 25
April 2069. Janji Finansial yang harus dipenuhi,
antara lain, kondisi keuangan
Penerima Pinjaman dimana
berkenaan dengan setiap Periode
Yang Relevan, Total Kewajiban dari
Grup tidak boleh melebihi 85 persen
dari Total Aset Grup.
10. Akta Perjanjian Pemberian Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Perseroan tidak diwajibkan untuk
Dana Investasi Pemerintah Tempo memperoleh persetujuan dari PT
Rp3.500.000.000.000,00
Republik Indonesia kepada PT SMI, namun Perseroan diwajibkan
mendukung likuiditas dan 29 November 2030
Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memberitahukan kepada PT
solvabilitas Perseroan,
Dalam Bentuk Pinjaman Dalam SMI sehubungan dengan Penawaran
khususnya digunakan
Rangka Program Pemulihan Umum Obligasi Berkelanjutan II dan
untuk pembiayaan Suku Bunga
Ekonomi Nasional No. 17 Sukuk Berkelanjutan II.
kebutuhan operasional
tanggal 30 November 2020, Repo Rate - 100 bps
(tidak termasuk biaya
dibuat di hadapan Pratiwi
konsultan yang digunakan
Handayani, S.H., Notaris di
oleh Perseroan terkait
Jakarta, yang telah beberapa Jumlah Outstanding Per
dengan persiapan Program
kali diubah dan terakhir kali 19 Agustus 2024
Pemulihan Ekonomi
diubah dengan Perjanjian
110
Page 141
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Perubahan Pertama terhadap Nasional (PEN) dan Rp2.843.750.000.000,00
Perjanjian Pemberian Dana pencairan dana investasi
Investasi Perj-076/SMI/0623, bagi Perseroan) Perseroan
dibuat di bawah tangan dengan yang terdampak pandemi
meterai secukupnya, oleh dan Corona Virus Disease 2019
antara PT Sarana Multi (COVID-19).
Infrastruktur (Persero) (“PT
SMI”) dan Perseroan
11. Akta Perjanjian Kredit Jangka Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
Pendek No: Tempo sampai dengan tanggal 14 Juni 2025.
Rp2.000.000.000.000,00
CRO.KP/0083/KJP/2017 Akta
(dua triliun Rupiah) untuk 14 Juni 2025
No. 03 tanggal 15 Juni 2017,
membiayai kebutuhan
dibuat di hadapan Doktor Selama seluruh hutang yang timbul
modal kerja dalam rangka
Darwin Ginting, S.H., M.H., dan wajib dibayar oleh Perseroan
operasional usaha. Suku Bunga
Notaris di Kabupaten Bandung berdasarkan Perjajian Kredit
Barat, sebagaimana terakhir kali Ditetapkan pada saat dan/atau perjanjian-perjanjian lain
diubah dengan Addendum VII penarikan yakni sebesar yang merupakan satu kesatuan
(Ketujuh) Perjanjian Kredit Sifat
6,50% p.a dengan Perjanjian Kredit belum
Jangka Pendek Nomor: Uncommitted, advised, dan dinyatakan lunas oleh Mandiri, tanpa
CRO.KP/0083/KJP/2017 revolving persetujuan tertulis terlebih dahulu
tanggal 7 Juni 2024, yang dibuat Jumlah Outstanding Per dari Mandiri, Perseroan tidak
di bawah tangan dan bermeterai 19 Agustus 2024 diperbolehkan (negative covenant)
cukup, oleh dan antara PT Bank untuk memperoleh pinjaman utang
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Rp1.600.000.000,00 atau fasilitas kredit baru dan/atau
Mandiri”) dan Perseroan fasilitas sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya dari
pihak lain, kecuali atas perolehan
pinjaman, utang atau fasilitas kredit
baru dan/atau fasilitas sewa guna
usaha (leasing) maupun pembiayaan
lainnya dari pihak lain tersebut,
Financial Covenant (Casflow
operasional positif, DER (Total debt
(interest bearing/Equity) ≤300%,
DSCR ≥125%) yang disyaratkan
tetap terpenuhi.
Berdasarkan Perjanjian Kredit di
atas, mempertimbangkan bahwa
berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan Audited per 31 Mei 2024
yang diaudit dan diterbitkan oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
financial covenant sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perjanjian
masih terpenuhi oleh Perseroan,
maka Perseroan dikecualikan dari
kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari Bank Mandiri terkait
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
111
Page 142
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
12. Akta Perjanjian Pemberian Limit Kredit Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu Fasilitas Non Cash
Fasilitas Non Cash Loan PT Tempo Loan Tranche I dan Fasilitas Non
a. Fasilitas Non Cash
Kereta Api Indonesia (Persero) Cash Loan Tranche II berlaku sampai
Loan Tranche I 14 Juni 2025
No: CRO.KP/346/NCL/2019 dengan tanggal 14 Juni 2025.
Akta No. 08 tanggal 5 Limit Fasilitas Non
September 2019, dibuat di Cash Loan Tranche I
hadapan Ashoya Ratam, S.H., Suku Bunga
sebesar Selama kredit belum lunas, maka
M.Kn., Notaris di Jakarta Rp2.000.000.000.000, Bank Garansi sebesar tanpa persetujuan tertulis dari
Selatan, yang telah beberapa 00 (dua triliun Rupiah), 0,15% dan LC/SKBDN Mandiri, Perseroan tidak
kali diubah dan terakhir kali (switchable dengan sebesar 0,015%Jumlah diperkenankan untuk memperoleh
diubah dengan Addendum VI Fasilitas Non Cash Outstanding Per 19 pinjaman, utang atau fasilitas kredit
(Keenam) Perjanjian Pemberian Loan Tranche II); Agustus 2024 baru dan/atau fasilitas sewa guna
Fasilitas Non Cash Loan PT usaha (leasing) maupun pembiayaan
Kereta Api Nomor: b. Fasilitas Non Cash Rp1.600.000.000,00 lainnya dari pihak lain, kecuali atas
CRO.KP/346/NCL/2019 tanggal Loan Tranche II
perolehan pinjaman, utang atau
7 Juni 2024, dibuat di bawah Limit Fasilitas Non fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas
tangan dan bermeterai cukup, Cash Loan Tranche II sewa guna usaha (leasing) maupun
oleh dan antara PT Bank sebesar pembiayaan lainnya dari pihak lain
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Rp2.500.000.000.000, tersebut, Financial Covenant
Mandiri”) dan Perseroan 00 (dua triliun lima (Casflow operasional positif, DER
ratus miliar Rupiah), (Total debt (interest bearing/Equity)
(switchable dengan ≤300%, DSCR ≥125%) yang
Fasilitas Non Cash disyaratkan tetap terpenuhi.
Loan Tranche II).
Berdasarkan Perjanjian Kredit di
Sifat dan Tujuan atas, mempertimbangkan bahwa
berdasarkan Laporan Keuangan
a. Fasilitas Non Cash Perseroan Audited per 31 Mei 2024
Loan Tranche I dan yang diaudit dan diterbitkan oleh
Fasilitas Non Cash Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Loan Tranche II dalam
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
Perjanjian bersifat financial covenant sebagaimana
uncommitted, advised, dipersyaratkan dalam Perjanjian
dan revolving. masih terpenuhi oleh Perseroan,
b. Perjanjian ini dibuat maka Perseroan dikecualikan dari
sehubungan dengan kewajiban untuk memperoleh
fasilitas kredit oleh persetujuan dari Bank Mandiri terkait
Bank Mandiri kepada Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan untuk Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
keperluan sebagai Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
berikut: Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
i. Fasilitas Non Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Cash Loan
Tranche I
1) Pembukaan
Letter of
Credit/Surat
Kredit
berdokumen
112
Page 143
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Dalam
Negeri
(“LC/SKBDN
”) sebagai
sarana
pembelian
gerbong,
kereta, dan
pembelian
lainnya yang
membutuhka
n penerbitan
LC/SKBDN.
2) Bank
Garansi
(“BG”).
3) Fasilitas
hanya dapat
dipergunaka
n oleh
Perseroan
dan Anak
Perusahaan
dalam KAI
Group
sebagai
berikut:
a) PT Kereta
Commuter
Indonesia
(“KCI”)
b) PT Reska
Multi
Usaha
(“RMU”)
c) PT Kereta
Api Logistik
(“KALOG”)
d) PT Kereta
Api
Properti
Manajeme
n (“KAPM”)
e) PT Kereta
Api Wisata
(“KAWIS”)
ii. Fasilitas Non
Cash Loan
Tranche II
113
Page 144
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
1) LC/SKBDN
sebagai sarana
pembelian
gerbong,
kereta atau
lokomotif,
sparepart, dan
pembelian
lainnya yang
membutuhkan
penerbitan
LC/SKBDN
untuk Proyek
Pengadaan
Sarana
Sumatera
Bagian
Selatan.
2) Bank Garansi
untuk Proyek
Pengadaan
Sarana
Sumatera
Bagian
Selatan.
13. Akta Perjanjian Kredit Modal Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Tanpa terlebih memperoleh ijin
Kerja No. 10 tanggal 13 April Tempo secara tertulis dari BRI, Perseroan
LC/SKKBN Line:
2010, dibuat di hadapan Vestina tidak diperkenankan antara lain tetapi
Rp3.300.000.000.000,00 13 Juli 2025
Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris tidak terbatas untuk menerima
untuk pengadaan oleh
di Jakarta, yang telah beberapa pinjaman baru dari bank lain atau
Perseroan;
kali diubah dan terakhir kali lembaga keuangan lainnya yang
diubah dengan Addendum ke- Suku Bunga menyebabkan rasio melebihi DER
17 Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja: 500%.
No. 06 tanggal 13 September Bank Garansi:
9,00% per annum
2024, dibuat di hadapan Fessy Rp2.300.000.000.000,00
untuk pekerjaan oleh Kredit Jangka Pendek:
Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn., Berdasarkan Perjanjian Kredit di
Notaris di Jakarta Selatan, oleh Perseroan; dan Sesuai rekomendasi
atas, mempertimbangkan bahwa
dan antara PT Bank Rakyat Bank berdasarkan hasil berdasarkan Laporan Keuangan
Indonesia (Persero) Tbk dan negosiasi Perseroan Audited per 31 Mei 2024
Perseroan Kredit Modal Kerja Buyer: yang diaudit dan diterbitkan oleh
Rp3.300.000.000.000,00 Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Sisa Plafond Per 19 Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
Agustus 2024 financial covenant sebagaimana
Sifat dipersyaratkan dalam Perjanjian
Rp1.500.000.000,00
Interchangeable masih terpenuhi oleh Perseroan,
maka Perseroan dikecualikan dari
kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari BRI terkait
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan
114
Page 145
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
14. Akta Perjanjian Fasilitas Fasilitas Kredit Modal Jangka Waktu Jatuh Tanpa terlebih memperoleh ijin
Penangguhan Jaminan Impor Kerja, sebesar Tempo secara tertulis dari BRI, Perseroan
(PJI) No. 11 tanggal 13 April Rp1.500.000.000.000,00 tidak diperkenankan antara lain tetapi
13 Juli 2025
2010, dibuat di hadapan Vestina bersifat Withrawal tidak terbatas untuk menerima
Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris Approval, dalam bentuk pinjaman baru dari bank lain atau
di Jakarta, yang telah beberapa Pseudo Rekening Koran, lembaga keuangan lainnya yang
kali diubah dan terakhir kali untuk pembelian suku Suku Bunga menyebabkan rasio melebihi DER
diubah dengan Addendum Ke- cadang, biaya LC/SKBDN Line: 5,00% 500%.
16 Perjanjian Fasiltas Import pemeliharaan, sewa untuk valuta asing dan
Line PT Kereta Api Indonesia prasarana, pendukung 8,50% untuk Rupiah
(Persero) No. 07 tanggal 13 operasional dan angkutan, Berdasarkan Perjanjian Kredit di atas,
September 2024, dibuat di serta pembelian Bahan Kredit Modal Kerja Buyer: mempertimbangkan bahwa
hadapan Fessy Farizqoh Alwi, Bakar Minyak; dan 9% setiap tanggal 23 berdasarkan Laporan Keuangan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Perseroan Audited per 31 Mei 2024
Selatan, oleh dan antara PT yang diaudit dan diterbitkan oleh
Bank Rakyat Indonesia Fasilitas Kredit Jangka Sisa Plafond Per 19 Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
(Persero) Tbk dan Perseroan Pendek, sebesar Agustus 2024 Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
Rp1.500.000.000.000,00 Rp1.500.000.000,00 financial covenant sebagaimana
bersifat Uncommited Line, dipersyaratkan dalam Perjanjian
dalam bentuk Pseudo R/C, masih terpenuhi oleh Perseroan,
untuk pembiayaan general maka Perseroan dikecualikan dari
purpose jangka pendek. kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari BRI terkait
Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
15. Perjanjian Kredit KMK Line No. Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
43 tanggal 25 Februari 2010, Tempo sampai dengan tanggal 24 Februari
Rp200.000.000.000,00
dibuat di hadapan Fathiah 2025.
untuk tambahan modal 24 Februari 2025
Helimi, S.H., Notaris di Jakarta,
kerja operasional
yang telah beberapa kali diubah
Perseroan.
dan terakhir kali diubah dengan Perseroan harus memberitahukan
Persetujuan Perubahan Suku Bunga
kepada BNI jika menerima fasilitas
Perjanjian Kredit Modal Kerja 8,50% per annum kredit baru baik dari bank lain
Line No. (16) 43 Maksimum Sifat
maupun dari LKBB (Lembaga
Rp200.000.000.000 tanggal 28 Revolving Keuangan Bukan Bank) serta
Februari 2024, dibuat di bawah Jumlah Outstanding Per kewajiban lainnya.
tangan dan bermeterai cukup, 19 Agustus 2024
oleh dan antara PT Bank Berdasarkan Perjanjian Kredit di
Rp200.000.000.000,00 atas, Perseroan wajib untuk
Negara Indonesia (Persero) Tbk
menyampaikan pemberitahuan
(“BNI”) dan Perseroan
tertulis kepada BNI setelah menerima
dana sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024.
115
Page 146
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
16. Perjanjian Pemberian Fasilitas Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit berlaku
Kredit Tidak Langsung No. 42 Tempo sampai dengan tanggal 24 Februari
Rp1.700.000.000.000,00
tanggal 25 Februari 2010, dibuat 2025.
untuk pengadaan sarana 24 Februari 2025
di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
gerak/spareparts usaha
Notaris di Jakarta, yang telah
transportasi kereta api yang
beberapa kali diubah dan Perseroan harus memberitahukan
dibeli di dalam maupun luar Jumlah Outstanding Per
terakhir kali diubah dengan kepada BNI jika menerima fasilitas
negeri serta 19 Agustus 2024
Persetujuan Perubahan kredit baru baik dari bank lain
jaminan/garansi terkait
Perjanjian Pemberian Fasilitas Rp200.000.000.000,00 maupun dari LKBB (Lembaga
dengan kontrak/proyek
Kredit Tidak Langsung No. (8) Keuangan Bukan Bank) serta
yang diikuti/diterima serta
001/BIN/PPFKTL/2017 kewajiban lainnya.
kebutuhan operasional
Maksimum
lainnya oleh Perseroan.
Rp1.700.000.000.000 tanggal
28 Februari 2024, dibuat di Berdasarkan Perjanjian Kredit di
bawah tangan dan bermetrai atas, Perseroan wajib untuk
cukup, oleh dan antara PT Bank Sifat
menyampaikan pemberitahuan
Negara Indonesia (Persero) Tbk Plafond/Uncomitted tertulis kepada BNI setelah menerima
(“BNI”) dan Perseroan dana sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024.
17. Perjanjian Pemberian Fasilitas Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama seluruh hutang yang timbul
Perbankan Korporasi No HSBC: Tempo dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
Rp2.000.000.000.000,00:
JAK/210105/U/200704 No KAI: berdasarkan Perjajian Kredit
Terus berlaku kecuali
KL.705/III/4/KA-2021, dibuat di Pinjaman Berulang: dan/atau perjanjian-perjanjian lain
HSBC secara tertulis
bawah tangan dengan meterai Rp2.000.000.000.000,00 yang merupakan satu kesatuan
membatalkan,
secukupnya, yang terakhir kali untuk membiayai dengan Perjanjian Kredit belum
menghentikan atau
diubah dengan Perubahan 1 kebutuhan operasional dinyatakan lunas oleh Bank, tanpa
membebaskan
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perseroan; persetujuan tertulis terlebih dahulu
Perseroan selaku Debitur
Perbankan Korporasi No HSBC: dari Bank, Perseroan tidak
Pinjaman Impor terhadap dari kewajibannya
JAK/211460/U/220511 No KAI: diperbolehkan untuk memperoleh
Rekan Tagihan: berdasarkan Perjanjian
KL.705/IX/52/KA-2022, dibuat di pinjaman utang atau fasilitas kredit
Rp700.000.000.000,00 ini atau perjanjian lain
bawah tangan dengan meterai baru dan/atau fasilitas guna atau
untuk membiayai yang berkaitan
secukupnya, oleh dan antara PT pembiayaan lainnya dari lembaga
pembelian luar dan/atau dengannya.
Bank HSBC Indonesia dan keuangan/bank lainnya, kecuali
Perseroan dalam negeri; apabila Perseroan tetap memenuhi
Pinjaman Impor: financial covenant (CR lebih besar
Sisa Plafond Per 19 atau sama dengan 100%, DER lebih
Rp700.000.000.000,00
Agustus 2024 kecil atau sama dengan 300%, DSCR
untuk membiayai
pembelian luar dan/atau Rp2.400.000.000.000,00 lebih besar atau sama dengan 150%)
dalam negeri; yang disyaratkan terpenuhi.
Pinjaman Ekspor:
Rp700.000.000.000,00 Berdasarkan Perjanjian Kredit di
untuk membiayai piutang
atas, Perseroan tidak memiliki
Perseroan dari pembeli. kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari HSBC terkait
Penawaran Umum Berkelanjutan
Sifat Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Uncommitted Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan
116
Page 147
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu, Suku Keterangan
Bunga, dan Jumlah
Outstanding
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
4.3 Perjanjian-Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk dengan Pihak yang Tidak
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
Penawaran Umum Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Obligasi I Kereta Api Indonesia dikeluarkan berjumlah sebesar Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-
Tahun 2017 No. 18 tanggal 8 Rp2.000.000.000.000,00, yang terdiri dari Seri biaya Emisi, akan dipergunakan untuk:
September 2017, dibuat di Obligasi, dengan ketentuan:
hadapan Dina Chozie, S.H., • Sekitar 55% akan digunakan untuk
Candidat Notaris, Notaris • Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok pembangunan Prasarana
Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., sebesar Rp1.000.000.000.000,00. perkeretaapian Bandara Soekarno
Notaris di Jakarta sebagaimana Hatta diantaranya pembangunan
• Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebagian jalan rel antara Stasiun Batu
diubah dengan Akta Perubahan I sebesar Rp1.000.000.000.000,00.
Perjanjian Perwaliamanatan Ceper Basoetta, persinyalan,
Obligasi I Kereta Api Indonesia penyelesaian pekerjaan jembatan,
Tahun 2017 No. 3 tanggal 6 pembangunan stasiun yang belum
November 2017, dibuat di hadapan selesai dan pengadaan lahan.
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di • Sekitar 45% akan digunakan untuk
Jakarta, oleh dan antara PT Bank pengadaan kereta, antara lain: kereta
Mega Tbk. (Wali Amanat) dan penumpang kelas eksekutif dan
Perseroan (Emiten) ekonomi, kereta makan serta kereta
pembangkit yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan penumpang
dan optimalisasi pendapatan Kereta Api
penumpang yang akan beroperasi di
wilayah operasional Emiten.
Penawaran Umum Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Obligasi II Kereta Api Indonesia benar-benar dan secara sah berutang kepada Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-
Tahun 2019 No. 16 tanggal 18 Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali biaya Emisi, akan dipergunakan untuk:
September 2019, dibuat di Amanat.
a. Sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu
hadapan Dina Chozie, S.H.,
triliun dua ratus miliar Rupiah) akan
pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,
digunakan untuk pembayaran sebagian
Notaris di Jakarta, sebagaimana
fasilitas pinjaman pada PT Bank HSBC
diubah dengan Akta Perjanjian
Indonesia (tidak terafiliasi).
Perwaliamanatan Obligasi II Kereta
Api Indonesia Tahun 2019 No. 3 b. Sisanya akan digunakan untuk
tanggal 14 Oktober 2019, dibuat di pengadaan sarana baru dan pembaruan
hadapan Dina Chozie, S.H., sarana
pengganti dari Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta; dan
Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II Kereta
Api Indonesia Tahun 2019 No. 40
tanggal 28 November 2019, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara
117
Page 148
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
PT Bank Mega Tbk. (Wali Amanat)
dan Perseroan (Emiten)
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api untuk menjalankan tugas selaku wali amanat Umum Sukuk- Jjarah ini, setelah dikurangi
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. sehubungan dengan Penawaran Umum dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
31 tanggal 27 April 2022, dibuat di Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia dipergunakan Perseroan untuk:
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Tahap I Tahun 2022 yang seluruhnya
i. Sekitar 78% (tujuh puluh delapan
Notaris di Jakarta sebagaimana berjumlah pokok sebesar
persen) akan digunakan untuk
terakhir diubah dengan Akta Rp2.200.000.000.000,00 dan selanjutnya
pengembangan angkutan
Perubahan III Perjanjian akan dicatatkan pada Bursa Efek, yang terdiri
perkeretaapian Sumatera Bagian
Perwaliamanatan Obligasi dari beberapa tahap, dengan ketentuan
Selatan, yang berupa prasarana
Berkelanjutan I Kereta Api sebagai berikut:
perkeretaapian.
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No.
36 tanggal 25 Juli 2022, oleh dan • Untuk Obligasi Tahap I (Obligasi
ii. Sisanya akan digunakan untuk
antara PT Bank Mega Tbk. (Wali Berkelanjutan I) dengan jumlah Pokok
pengadaan sarana Kereta Api Bandara
Amanat) dan Perseroan (Emiten) Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
International Adi Soemarmo yang berupa
Rp1.500.000.000.000,00 dengan jangka
sarana trainset KRDE (Kereta Rel Diesel)
waktu terlama 7 tahun sejak Tanggal Emisi
yang tidak bertentangan dengan Prinsip
dengan ketentuan sebagai berikut:
Syariah di Pasar Modal. Dalam hal jumlah
o Obligasi Seri A dengan jumlah pokok
dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi
sebesar Rp634.000.000.000,00
untuk memenuhi rencana tersebut di atas,
dengan jangka waktu 5 tahun sejak
maka Perseroan akan menggunakan dana
Tanggal Emisi, dengan tingkat
internal dan /atau dana dari pihak ketiga
bunga sebesar 7,10% dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut
akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% dari
jumlah pokok Obligasi Seri A pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri A.
o Obligasi Seri B dengan jumlah pokok
sebesar Rp866.000.000.000,00
dengan jangka waktu 7 tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan tingkat
bunga sebesar 8,0% dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% dari
jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri B.
• Obligasi Tahap II dan/atau Tahap
Selanjutnya (jika ada) akan diterbitkan
dalam jumlah sebesar selisih antara
seluruh Obligasi yang ditawarkan dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi
dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan I
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022,
yang kepastian jumlah setiap tahapnya
akan ditentukan kemudian dalam
perjanjian perwaliamanatan tahap II
dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya
(jika ada) sesuai dengan perjanjian
perwaliamanatan masing-masing tahap.
118
Page 149
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
4. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api untuk menjalankan tugas selaku wali amanat Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. sehubungan dengan Penawaran Umum Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
12 tanggal 24 Juli 2024 dibuat di Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah Pokok seluruhnya akan dipergunakan oleh Emiten
Notaris di Jakarta, oleh dan antara Obligasi sebesar Rp700.000.000.000,00 untuk:
PT Bank Mega Tbk. (Wali Amanat) dengan jangka waktu terlama 7 tahun sejak
dan Perseroan (Emiten) Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai • Sebesar Rp500.000.000.000,00
berikut: digunakan untuk sebagian pembayaran
atas pengadaan 54 Lokomotif untuk
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok pengembangan angkutan barang di
sebesar Rp67.000.000.000,00 dengan Sumatera Bagian Selatan merujuk pada
jangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi, perjanjian No KL.702/II/15/KA-2024
dengan tingkat bunga sebesar 6,90% per tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang
tahun dan pembayaran Obligasi Seri A telah diungkapkan pada Informasi
tersebut akan dilakukan secara penuh atau Tambahan Bab VII.4 Transaksi dan
bullet payment sebesar 100% dari jumlah Perjanjian Material dengan Pihak Ketiga.
pokok Obligasi Seri A pada Tanggal • Sisanya digunakan untuk namun tidak
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi terbatas atas sebagian penyelesaian pada
Seri A. pekerjaan prasarana seperti penataan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok Emplasemen stasiun kramasan, pekerjaan
sebesar Rp295.500.000.000,00 dengan prasarana lainnya seperti
jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi, pembangunan/penataan stasiun, serta
dengan tingkat bunga sebesar 7,20% per Double Track dalam rangka
tahun dan pembayaran Obligasi Seri B pengembangan angkutan barang di
tersebut akan dilakukan secara penuh atau Sumatera Bagian Selatan
bullet payment sebesar 100% dari jumlah
pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri B.
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp337.500.000.000,00 dengan
jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan tingkat bunga sebesar 7,30% per
tahun dan pembayaran Obligasi Seri C
tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% dari jumlah
pokok Obligasi Seri C pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri C.
5. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta untuk menjalankan tugas selaku wali amanat Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi
Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 sehubungan dengan Penawaran Umum dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
Nomor 15 tanggal 24 Juli 2024 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api dipergunakan Perseroan untuk pengadaan
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Indonesia Tahap II Tahun 2024 kepada Prasarana dan Sarana Lainnya dalam rangka
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan masyarakat, yang dikeluarkan oleh Emiten pengembangan angkutan barang di Sumatera
antara PT Bank Mega Tbk. (Wali kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Bagian Selatan.
Amanat) dan Perseroan (Emiten) Penawaran Umum Tahap II/tahap terakhir dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan
dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp300.000.000.000 yang terdiri dari Seri
Sukuk Ijarah dengan jangka waktu terlama 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
119
Page 150
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
• Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar
Rp62.350.000.000 dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp4.312.500.000,00 per tahun atau
sebesar Rp69.000.000 per tahun dari
Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan
pembayaran Sukuk Ijarah Seri A tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100 % (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah Seri A.
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar
Rp127.270.000.000 dengan jangka waktu
5 tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp9.163.440.000,00 per tahun atau
sebesar Rp72.000.000 per tahun per
Rp1.000.000.000 dari Sisa Imbalan Ijarah
Seri B dan pembayaran Sukuk Ijarah Seri
B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah Seri B.
• Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar
Rp110.230.000.000 dengan jangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp8.046.790.000,00 per tahun atau
sebesar Rp73.000.000 per tahun per
Rp1.000.000.000 per tahun dari Sisa
Imbalan Ijarah Seri C dan pembayaran
Sukuk Ijarah Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
untuk Sukuk Ijarah Seri C.
4.4 Perjanjian Material Lainnya
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama Terkait Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok dan Bekasi
Perjanjian Kerja Sama Integrasi Kerja sama antara para pihak yang mencakup: Nilai
Aksesibilitas Light Rail Transit Kerja Sama Aksesibilitas, yang meliputi Nilai kerja sama dalam Perjanjian ini akan
(LRT) Jakarta Bogor Depok pembangunan aksesibilitas ke Stasiun LRT ditentukan dan diatur kemudian dalam
Bekasi No. 112- Jabodebek oleh ADCP serta komersialisasi masing-masing Perjanjian Lanjutan yang
1/10/ADCP/II/2024 dan No. 031- terhadap Aksesibilitas yang dapat berupa relevan.
120
Page 151
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
2/2024/018 tanggal 4 Maret 2024, pemasangan iklan, brand activation dan/atau
oleh dan antara PT Adhi komersialisasi lain yang berada dalam area Jangka Waktu
Commuter Properti Tbk, Aksesibilitas dimana KAI akan mendapatkan Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Efektif
Perseroan, dan PT Adhi Karya marketing fee atas komersialisasi terhadap Perjanjian sampai dengan 5 tahun dan dapat
(Persero) Tbk Aksesibilitas yang direferensikan oleh KAI diperpanjang sampai dengan diserahkannya
atau diperoleh dari KAI; aksebilitas ke Stasion LRT
Proyek Kerja Sama Aksesibilitas meliputi Jabodebek yang telah dibangun oleh ADCP
proyek yang sudah dimiliki dan dikembangkan terkait kepada pemerintah daerah terkait.
oleh ADCP, yang meliputi:
RT City Bekasi – Green Avenue;
LRT City Cikunir;
LRT City Jatibening;
LRT City Ciracas;
LRT City Cibubur;
Kerja Sama Lanjutan, yang meliputi kerja
sama sehubungan dengan:
Kerja Sama Non- Transit Oriented
Development,
Kerja Sama Transit Oriented Development,
sesuai dengan peraturan yang berlaku yang
akan dituangkan dalam Perjanjian Lanjutan
Proyek yang Kerja Sama Lanjutan meliputi
proyek yang sudah dan/atau akan dimiliki
dikembangkan oleh ADCP yang berada pada
Kawasan yang berada berdekatan dengan
stasiun LRT Jabodebek antara lain sebagai
berikut:
LRT City Bekasi - Green Avenue;
LRT City Cikunir;
LRT City Jatibening;
LRT City Ciracas;
LRT City Cibubur; dan
LRT City MTH
Perjanjian Tata Cara Pengaturan tata cara pembayaran kepada Nilai
Pelaksanaan Pembayaran atas Pihak Kedua oleh Pihak Pertama melalui Rp23.310.373.268.439,80
Pembangunan Prasarana Kereta Pihak Ketiga atas pembangunan:
Api Ringan / Light Rail Transit prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Jangka Waktu
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor Berlaku hingga Para Pihak menyelesaikan
Bogor Depok dan Bekasi No. Depok dan Bekasi yang meliputi jalur seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan
KL.702/XII/42/KA-2017 tanggal (termasuk konstruksi jalur layang), stasiun dan Perjanjian ini.
22 Desember 2017 sebagaimana fasilitas operasi; dan
terakhir kali diubah dengan fasilitas perawatan sarana yang menunjang
Addendum No2 No. pelaksanaan perawatan sarana, yang meliputi
KL.702/VIII/13/KA-2023 tanggal fungsi sebagai bangunan depo dan bangunan
14 Agustus 2023, oleh dan antara balai yasa (heavy maintenance building)
Direktorat Jenderal
Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan Republik
Indonesia, PT Adhi Karya
(Persero) Tbk, dan Perseroan
Perjanjian dengan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
Perjanjian Pemberian Dana Pedoman pemberian pinjaman dari Pihak Nilai
Pinjaman Pemegang Saham No. Pertama kepada Pihak Kedua untuk Pinjaman senilai Rp8.183.000.000,00 dengan
KL.705/III/2/KA-2023 dan No. pembayaran kewajiban-kewajiban Pihak bunga sejumlah 6,65% per tahun.
Con/058/BOD- MIT/XII/2023 Kedua dalam memenuhi kewajiban usaha
121
Page 152
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
tanggal 1 Maret 2023, oleh dan sesuai anggaran biaya yang telah disetujui Jangka Waktu
antara Perseroan (Pihak oleh pemegang saham Pihak Kedua dengan Berlaku sejak ditandatangani sampai seluruh
Pertama) dan PT Moda Integrasi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak
Transportasi Jabodetabek (Pihak termasuk Anggaran Dasar masing-masing Pertama dipenuhi.
Kedua) Pihak.
Jangku waktu pelunasan pinjaman dan bunga
oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 28
Desember 2024.
Perjanjian sehubungan dengan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (“KCJB”)
Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI Nilai
Modal No.KAI KL.705/III/5/KA- sebesar Rp2.030.804.000.000,00 yang untuk Rp2.030.804.000.000,00
2023 dan No. 02/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
PSBI/III/2023 tanggal 9 Maret Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
2023, oleh dan antara Perseroan Berlaku sejak ditandatangani
dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI untuk tambahan
Indonesia modal PSBI di PT Kereta Cepat Indonesia
China (“KCIC”) dalam rangka pemenuhan
kewajiban setoran modal tambahan PSBI
kepada KCIC atas kondisi funding shortfall di
KCIC akibat adanya kenaikan dan/atau
perubahan biaya proyek KCJB sesuai surat
cost overrun.
Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI Nilai
Modal No. KAI KL.702/V/8/KA- sebesar Rp14.630.310.586,00 yang untuk Rp14.630.310.586,00
2023 dan No. 03/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
PSBI/V/2023 tanggal 23 Mei Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
2023, oleh dan antara Perseroan Berlaku sejak ditandatangani
dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI sebagai
Indonesia pemenuhan biaya usaha PSBI tahun 2022.
Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI Nilai
Modal No. KAI KL.705/VI/13/KA- sebesar Rp682.619.000.000,00 yang untuk Rp682.619.000.000,00
2023 dan No. 04/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
PSBI/VI/2023 tanggal 22 Juni Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
2023, oleh dan antara Perseroan Berlaku sejak ditandatangani
dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI untuk
Indonesia pemenuhan kewajiban pimpinan konsorsium
BUMN akibat kenaikan dan/atau perubahan
(cost overrun) proyek KCJB.
Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di PSBI Nilai
Modal No. KAI KL.705/III/7/KA- sebesar Rp15.199.072.703,00 yang untuk Rp15.199.072.703,00
2024 dan No. 05/KONTRAK- sementara akan dicatat sebagai Uang Muka
PSBI/III/2024 tanggal 13 Maret Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
2024, oleh dan antara Perseroan Berlaku sejak ditandatangani
dan PT Pilar Sinergi BUMN UMSM akan digunakan PSBI sebagai
Indonesia pemenuhan biaya usaha PSBI tahun 2023.
Perjanjian Pinjaman Pemegang Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Nilai
Saham dalam Rangka Penerima Pinjaman: USD 542.700.000
Pembiayaan Kelebihan Biaya Fasilitas pinjaman berjangka Dolar AS dalam
Proyek Kereta Cepat Jakarta keseluruhan jumlah yang sama dengan Total Jangka Waktu
Bandung No. KL.702/I/33/KA- Komitmen Fasilitas A (USD 325.620.000); Sampai dengan berakhirnya Periode
2024 dan No. 02/Kontrak- Fasilitas pinjaman berjangka RMB dalam Ketersediaan
PBSI/I/2024 tanggal 31 Januari keseluruhan jumlah yang sama dengan Total
2024, oleh dan antara Perseroan Komitmen Fasilitas B (jumlah RMB yang
dan PT Pilar Sinergi BUMN setara dengan USD 217.080.000).
Indonesia Penerima Pinjaman akan menggunakan
semua jumlah yang dipinjam olehnya untuk
pendanaan kepada PT Kereta Cepat
122
Page 153
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Indonesia China melalui Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham PSBI dengan cara yang
sesuai dengan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan dan semua peraturan
perundang- undangan yang berlaku, dalam
rangka mendanai Jumlah Kelebihan Biaya.
Perjanjian Kerja Sama Melakukan kerja sama dengan nama Jangka Waktu
Konsorsium Penyelenggaraan Operation and Maintenance Consortium Berakhir setelah 1 (satu) tahun pertama
Pengoperasian dan Perawatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (“O&M-KCJB”) pengoperasian O&M-KCJB pada bulan
Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk menyediakan layanan pengoperasian Januari 2025
No. KAI: KI.705/III/3/KA-2023 dan dan perawatan Kereta Cepat Jakarta-
No. TJEC: ZXJ20230ZH018 Bandung (“KCJB”). Perjanjian ini bertujuan
tertanggal 20 Februari 2023, oleh untuk mengoptimalkan sumber daya para
dan antara Perseroan dan pihak dan untuk menyelenggarakan persiapan
Tianyou Jingtie Engineering dan pelaksanaan O&M KCJB yang
Consulting Co., Ltd. mengutamakan keselamatan. Kerja sama ini
meliputi:
Penyediaan jasa konsultasi teknis O&M KCJB
Penyediaan layanan teknis O&M KCJB
Pengurusan perizinan sehubungan dengan
penyediaan SDM untuk O&M KCJB
Partisipasi dan menyelenggarakan pelatihan
bagi pekerja Indonesia Penyediaan tenaga
penerjemah
Perjanjian Angkutan Batu Bara
Perjanjian Angkutan Batu Bara Pedoman pelaksanaan kerjasama Nilai
dengan Kereta Api Relasi penyelengaraan angkutan batu bara dengan Tarif Angkutan Batu Bara tahun 2023-2027
Tanjungenimbaru-Tarahan dan menggunakan sarana dan prasarana milik PT ditentukan berdasarkan formula yang
Tanjungenimbaru-Kertapati No. KAI dengan tujuan relasi Tanjungenimbaru- ditetapkan dalam Pasal 9 Perjanjian ini
011/T/PJJ/0100/HK.03/X/2023 Tarahan dan Tanjungenimbaru- Kertapati. dengan penyesuaian USD 1,5/Ton dan
dan No. KL.701/X/13/KA-2023 Dynamic Pricing
tanggal 12 Oktober 2023, oleh
dan antara PT Bukit Asam Tbk Jangka Waktu
(“PTBA”) dan Perseroan 1 Januari 2023 –31 Desember 2027
Perjanjian Angkutan Barang
Pokok-Pokok Perjanjian Kerja sama pengangkutan Bahan Bakar Nilai
Pengangkutan BBM/BBK antar Minyak dan Bahan Bakar Khusus milik Pihak Rp1.291.447.203,00
Fuel/Integrated Terminal dengan Pertama antara Fuel/Integrated Terminal di
Gerbong Ketel No. SP- wilayah Sumatera dan Jawa menggunakan Jangka Waktu
003/R00000/2020-SO tanggal 1 Gerbong Ketel oleh Pihak Kedua, dengan Jangka waktu pekerjaan: 60 bulan terhitung
April 2020, oleh dan antara PT Pihak Pertama setuju untuk membayar sejak tanggal tanggal kontrak (1 April 2020)
Pertamina (Persero) dan sejumlah biaya kepada Pihak Jangka waktu perjanjian: sejak tanggal
Perseroan kontrak hingga 6 bulan setelah masa
penyelesaian
Perjanjian tentang Angkutan Kerja sama Angkutan Batubara milik Pihak Nilai
Batubara dengan Kereta Api Kedua dengan menggunakan Gerbong Datar Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas pada:
Relasi Sukacinta – Kertapati No. dengan Relasi Sukacinta – Kertapati dan/atau tingkat inflasi yang akan berlaku di tahun
PT KAI (Persero): Sukacinta – Simpang milik Pihak Pertama, berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
HK.221/IV/11/KA -2012 No. PT dengan Pihak Kedua setuju untuk membayar bulan Oktober tahun berjalan dan setiap
BMSS: 075/LEG- BMSS/IV/2012 sejumlah biaya kepada Pihak Pertama. tanggal.
tanggal 17 April 2012
sebagaimana telah beberapa kali Jangka Waktu
diubah terakhir dengan
Addendum V No. PT KAI
123
Page 154
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
(Persero) KL.701/XI/14/KA- 2019 20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
tanggal 19 November 2019, oleh Desember 2012 sampai dengan tanggal 13
dan antara Perseroan (“Pihak Desember 2032
Pertama”) dan PT Baramulti
Sugih Sentosa (“Pihak Kedua”)
Perjanjian tentang Angkutan Angkutan Batubara milik Pihak Kedua yang Nilai
Batubara dengan Kereta Api diangkut oleh Pihak Pertama dengan Tarif Angkutan Batubara adalah sebagai
Relasi Sukacinta Kertapati No. menggunakan Gerbong Datar untuk Relasi berikut:
PT KAI (Persero) Sukacinta – Kertapati dan Sukacinta – Relasi Sukacinta Kertapati:
HK.221/XII/19/KA-2012 No. PT Simpang. Tanggal 1 September 2021 – 13 Desember
BAU: 001/BAU-KAI/XII/2012 2032 sebesar Rp660,00 per ton-km
tanggal 14 Desember 2012 berdasarkan Harga Dasar BBM Rp4.814,00
sebagaimana telah beberapa kali /liter.
diubah terakhir dengan
Addendum VI No. PT KAI: Relasi Sukacinta – Simpang:
KL.701/VII/2/KA-2024 No. PT Tanggal 1 September 2021 – 13 Desember
BAU: 043/BAU- 2032 sebesar Rp665,00 per ton-km
KAI/ADD/VII/2024 tanggal 1 Juli berdasarkan Harga Dasar BBM Rp4.814,00
2024, oleh dan antara /liter.
Perseroan (“Pihak
Pertama”) PT Bara Alam Utama Tarif Angkutan Batubara dapat berubah akibat
(“Pihak Kedua”) terjadinya perubahan atas faktor-faktor
berikut: (I) Kenaikan Tingkat inflasi dari tahun
berjalan, yang akan berlaku di tahun
berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
bulan Oktober pada tahun berjalan; (ii)
Perubahan kebijakan Pemerintah yang secara
drastis mempengaruhi perekonomian makro;
(iii) Harga Batubara Acuan melampaui 70
USDper ton; (iv) Tingkat kurs Dollar (USD)
terhadap Rupiah (IDR)
Jangka Waktu
20 tahun terhitung mulai tanggal 14 Desember
2012 sampai dengan tanggal 13 Desember
2032.
Perjanjian tentang Angkutan Kerjasama Angkutan Batubara milik Pihak Nilai
Batubara dengan Kereta Api Kedua dengan menggunakan Gerbong Datar Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas pada:
Relasi Sukacinta – Kertapati No. dengan Relasi Sukacinta – Kertapati dan/atau tingkat inflasi yang akan berlaku di tahun
PT KAI (Persero): Sukacinta – Simpang milik Pihak Pertama, berikutnya berdasarkan prediksi Pemerintah di
HK.221/IV/11/KA -2012 No. PT dengan Pihak Kedua setuju untuk membayar bulan Oktober tahun berjalan dan setiap
BMSS: 075/LEG- BMSS/IV/2012 sejumlah biaya kepada Pihak Pertama. tanggal.
tanggal 17 April 2012
sebagaimana telah beberapa kali Jangka Waktu
diubah terakhir dengan 20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
Addendum V No. PT KAI Desember 2012 sampai dengan tanggal 13
(Persero) KL.701/XI/14/KA- 2019 Desember 2032
tanggal 19 November 2019, oleh
dan antara Perseroan (“Pihak
Pertama”) dan PT Baramulti
Sugih Sentosa (“Pihak Kedua”)
Perjanjian Pendayagunaan atau Pemanfaatan Aset Tanah
Perjanjian Kerja Sama Pendayagunaan tanah dan bangunan di atas Nilai
Pendayagunaan Aset Tanah KAI Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. Biaya kompensasi tidak disebutkan secara
di Jalan Cihampelas Nomor 91 197 atas nama Pihak Pertama yang terletak di eksplisit. Pembayaran kompensasi atas
Bandung Dengan Skema Bangun Jalan Cihampelas No. 91, 91A, dan 91B, kerjasama pendayagunaan tanah diatur dalam
Guna Serah No. KAI: Bandung) (“Tanah dan Bangunan” atau “Objek pasal 6 berupa:
124
Page 155
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
KL.705/VII/2/KA-2023 tertanggal Kerja Sama”) melalui skema Bangun Guna Bagi hasil dari pendapatan kotor pengelolaan
4 Juli 2023, oleh dan antara Serah (“BGS”) untuk memberikan nilai tambah bangunan sebesar 4% selama jangka waktu
Perseroan (”Pihak Pertama”) dan terbaik dan melaksanakan bangun guna serah;
PT KA Properti Manajemen pembangunan/pengelolaan atas Tanah dan 50% dari selisih lebih atas laba, setelah break
(”Pihak Kedua”) Bangunan sesuai dengan rancang bangun even point atau paling lambat setelah tahun
yang disiapkan oleh Pihak Kedua. ke-10 masa pengelolaan bangunan (jika
kinerja Pihak Kedua melampau target laba.
Jangka Waktu Perjanjian
4 Juli 2023 hingga penandatanganan berita
acara pengakhiran Perjanjian (setelah
pemenuhan seluruh kewajiban).
Jangka waktu pemanfaatan Objek Kerja
30 tahun sejak berakhirnya masa
pembangunan atau selambat-lambatnya sejak
1 November 2024.
Perjanjian Kerja Sama Penyelesaian permasalahan aset tanah Nilai
Pemanfaatan Lahan Dalam berupa: (i) tanah seluas 12.722; dan (ii) tanah Rp204.600.000.000,00 belum termasuk pajak.
Rangka Penyelesaian seluas 19.194 m2 yang diuraikan dalam
Permasalahan Aset yang Eigendom Verponding No. 9 dan No. 33 dan Jangka Waktu
Terletak di Jalan Jawa, keduanya terdaftar atas nama Pihak Pertama 30 tahun, jika tidak terdapat kesepakatan Nilai
Kelurahan Gang Buntu, terletak di Kel. Gang Buntu, Medan (bersama- Kompensasi untuk 20 tahun selanjutnya; atau
Kecamatan Medan Timur, Kota sama sebagai “Aset Tanah”) dan pemanfaatan 50 tahun, jika terdapat kesepakatan atas Nilai
Medan No. KAI: KL.701/V/3/KA- lahan milik Pihak Pertama yang merupakan Kompensasi Perjanjian berlaku efektif sejak
2024 dan No. PT ACK: 001/PKS- bagian dari Aset Tanah. Perjanjian ini dipenuhinya syarat efektif sebagaimana diatur
ACKH /V/2024 tertanggal 13 Mei bertujuan untuk menyelesaikan Permasalan dalam Pasal 5 ayat (3).
2024, oleh dan antara Perseroan asset dan meningkatkan potensi masing-
(”Pihak Pertama”) dan PT Arga masing Pihak dengan prinsip saling
Citra Kharisma (”Pihak Kedua”) menguntungkan.
Perjanjian Sewa Jangka Panjang
Perjanjian Kerjasama Usaha Kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Nilai
dalam rangka Pemanfaatan Kedua melalui skema Bangun Guna Serah Kompensasi terhadap Pihak Pertama berupa:
Lahan Milik PT KAI (Persero) di (“BGS”) dimana Pihak Kedua berperan untuk Pembayaran di muka oleh Pihak Kedua
Lokasi Laswi, Bandung No. PT melakukan pendayagunaan lahan milik Pihak sejumlah Rp361.111.111.111,00
KAI (Persero): KL.701/X/31/KA- Pertama yang berlokasi di Jalan Laswi, Pembagian profit sharing yang akan dilakukan
2017 No. PT WIKA (Persero) Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Pihak Kedua setelah setelah adanya hasil
Tbk: TP.01.03/A.DIR. Batununggal, Kota Bandung (“Lahan yang audit Kantor Akuntan Publik yang menyatakan
13154/2017 tanggal 10 Oktober Dikerjasamakan”). bahwa Proyek telah menghasilkan NPV
2017 sebagaimana telah kumulatif laba bersih melebihi Proyeksi Profit
beberapa kali diubah terakhir Objek kerja sama adalah Lahan yang Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam
dengan Perubahan dan Dikerjasamakan dan Bangunan beserta perjanjian, dengan pembagian untuk WIKA
Penyusunan Kembali Perjanjian Fasilitas di atasnya, meliputi pemanfaatan dan sebesar 66,4% dan KAI sebesar 33,6%.
Kerja Sama dalam rangka pengelolaan Lahan yang Dikerjasamakan
Pendayagunaan Aset Milik PT serta pembangunan, pemasaran, dan Jangka Waktu
KAI (Persero) di Laswi, Bandung pengelolaan bangunan di atas Lahan yang Sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai
dengan Skema Bangun Guna Dikerjasamakan berdasarkan pengertian dengan terpenuhinya seluruh hak dan
Serah No. PT KAI (Persero): dalam perjanjian ini. kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
KL.705/VIII/3/KA- 2020 No. PT Perjanjian ini melalui penandatanganan profit
WIKA (Persero) Tbk: sharing Berita Acara Pengakhiran Perjanjian
TP.01.03/A.DIR/ 63978/2020 oleh Para Pihak.
tanggal 27 Agustus 2020, oleh
dan antara Perseroan (“Pihak
125
Page 156
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Pertama”) dan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk (“Pihak Kedua”)
Addendum dan Pernyataan Kerjasama dengan prinsip bagi hasil yang Nilai
Kembali Perjanjian Kerjasama saling menguntungkan Para Pihak terkait a. Para Pihak sepakat bahwa dalam
Usaha dalam rangka dengan pemanfaatan lahan milik Pihak Kedua pelaksanaan kerja sama ini, Para Pihak akan
Pemanfaatan Lahan Milik PT KAI di Kawasan Stasiun Cisauk. Pemanfaatan melakukan a. Partisipasi (Equity Sharing)
(Persero) di Kawasan Stasiun Lahan milik Pihak Kedua dilakukan dengan sebagai berikut: Partisipasi (Equity Sharing)
Cisauk No. PT Adhi Karya melakukan Pembangunan kawasan Hunian Pihak Pertama adalah menyediakan dana
Persero) Tbk: 031-2/2022/026 dan/atau Komersial di area Stasiun Kereta Api untuk pemanfaatan Lahan Kerjasama seluas
No. PT KAI (Persero): di Cisauk. Objek Kerjasama adalah Lahan 16.500 m2 (enam belas ribu lima ratus meter
KL.705/VI/31/KA- 2022 tanggal kerjasama beserta Bangunan di atasnya persegi) sebesar Rp63.000.000.000,00 (enam
20 Juni 2022, oleh dan antara PT meliputi pemanfaatan, pengelolaan Lahan, puluh tiga miliar Rupiah) yang dibayarkan
Adhi Karya (Persero) Tbk / PT Pembangunan, Pemasaran, penjualan dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
Adhi Commuter Properti (“ADHI”) pengelolaan Bangunan di atas Lahan pelaksanaan operasional.
dan Perseroan Kerjasama b. Partisipasi Pihak Kedua adalah
menyediakan Lahan Kerjasama seluas 16.500
m2 (enam belas ribu lima ratus meter persegi)
dengan status tanah bersertipikat Hak
Pengelolaan (HPL) dan dalam kondisi tanah
clean and clear yang digunakan untuk
pembangunan properti di atas Lahan
Kerjasama dengan nilai kompensasi atas
Lahan Kerjasama yaitu sebesar
Rp73.976.000.000,00 (tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah)
belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
c. Para Pihak menyepakati persentase
bagi hasil dari laba Pendapatan sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) untuk Pihak Pertama
dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Pihak
Kedua, setelah dikurangi biaya operasional
dan pajak-pajak
Jangka Waktu
50 tahun terhitung sejak dipenuhinya seluruh
persyaratan di bawah ini:
a. Diperolehnya Persetujuan tertulis internal
masing-masing Pihak tentang
pelaksanaan Kerjasama Usaha;
b. Diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan
atas Lahan oleh Pihak Kedua; dan
c. Diterbitkannya Sertifikat Hak Guna
Bangunan atas Lahan Kerjasama di atas Hak
Pengelolaan Lahan milik Pihak Kedua oleh
Pihak Pertama
Perjanjian Keperantaraan Produk Asuransi
Perjanjian Induk Kerja Sama Menyediakan jasa pialang asuransi di Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun sejak
tentang Keperantaraan Produk Indonesia yang dibutuhkan oleh Perseroan penandatanganan, yaitu 7 Mei 2024 hingga 7
Asuransi No. KAI untuk calon penumpang atau penumpang jasa Mei 2026, dan dapat diperpanjang apabila
KL.702/V/12/KA-2024 dan No. kereta api dengan menggunakan atau melalui Para Pihak bersepakat untuk perpanjangan
MJP 17020534/ID/PA/IP/IV/2023 platform digital
tertanggal 7 Mei 2024, oleh dan
antara Perseroan dan PT Mitra
Jasa Pratama (“PT MJP”)
Perjanjian Produk Asuransi Merupakan perjanjian yang menjelaskan Jangka Waktu
Pembatalan Perjalanan No. KAI mengenai produk asuransi berdasarkan Tunduk pada Perjanjian Induk 7 Mei 2024.
KL.705/V/7/KA-2024 dan No. PT Perjanjian Induk 7 Mei 2024. Sehingga, jangka waktu Perjanjian ini adalah
126
Page 157
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
MJP 17020535/ID/PA/IP/IV/2023 2 tahun sejak penandatanganan, yaitu 7 Mei
tanggal 8 Mei 2024, oleh dan 2024 hingga 7 Mei 2026.
antara Perseroan dan PT Mitra
Jasa Pratama
Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Kereta Api
Perjanjian Kerja Sama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Penyelenggaraan Angkutan angkutan penumpang kereta api bandara, Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Penumpang KA Bandara meliputi kegiatan penyelenggaraan sarana yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Yogyakarta International Airport dan prasarana perkeretaapian dan diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
No. KAI KL.705/IV/7/KA-2022 pengelolaan kegiatan pendukung. Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
dan No. PT Railink sebesar Rp21.507.829.750,00 selama 5
RL/DIR/PKS/022/IV/2022 tahun; dan
Tertanggal 1 April 2022 Biaya perawatan sarana guna keperluan
sebagaimana diubah dengan sarana siap operasi sesuai dengan realisasi
Adendum dan Pernyataan perawatan sarana.
kembali penyelenggaraan
angkutan penumpang KA Jangka Waktu
Bandara Yogyakarta 31 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2026.
International Airport No. KAI
KL/705/X/37/KA-2022 dan No.
PT Railink
RL/DIR/PKS/070/X/2022
tertanggal 31 Oktober 2022, oleh
dan antara Perseroan dan PT
Railink
Perjanjian Kerja Sama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Penyelenggaraan Angkutan angkutan penumpang kereta api Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Penumpang Kereta Api Srilelawangsa (“KA Srilelawangsa”), meliputi yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Srilelawangsa No. KAI kegiatan penyelenggaraan sarana dan diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
KL.705/VIII/16/KA-2023 dan No. prasarana perkeretaapian dan pengelolaan Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
PT Railink RL/DIR/PKS/- kegiatan pendukung. Hal ini bertujuan untuk sebesar Rp4.875.396.138,50 selama 5 tahun;
46/VIII/2023 tertanggal 24 meningkatkan pelayanan penumpang dan dan
Agustus 2023, oleh dan antara kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan Biaya perawatan
Perseroan dan PT Railink angkutan penumpang KA Srilelawangsa. Sarana guna keperluan sarana siap operasi
sesuai dengan realisasi perawatan sarana.
Jangka Waktu
Sejak izin operasi KA Srilelawangsa terbit
sampai dengan 31 Desember 2027.
Addendum dan Pernyataan Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Kembali Perjanjian Kerja Sama angkutan penumpang Kereta Api Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
tentang Penyelenggaraan Kelas Ekonomi Perkotaan Daerah Operasi 2 yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Angkutan Penumpang KA Lokal Bandung dan Daerah Operasi 8 Surabaya diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
Daerah Operasi 2 Bandung dan (“KA Lokal”), meliputi kegiatan Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap Operasi
Daerah Operasi 8 Surabaya penyelenggaraan sarana dan prasarana sebesar Rp32.639.711.055,00 selama 5
No.KAI KL.705/XI/3/KA-2022 dan perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan tahun; dan
No. PT KCI 259/AL,101/KCI/XI pendudukan. Hal ini bertujuan untuk Biaya perawatan sarana guna keperluan
2022 Tertanggal 2 November meningkatkan pelayanan penumpang dan Sarana Siap Operasi sesuai dengan realisasi
2022, oleh dan antara Perseroan kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan perawatan sarana.
dan PT Kereta Commuter angkutan penumpang KA Lokal.
Indonesia Jangka Waktu
2 November 2022 hingga 31 Desember 2026
Perjanjian Kerjasama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Penyelenggaraan Angkutan angkutan penumpang KA Lokal yang Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Penumpang KA Lokal Daerah beroperasi di wilayah Daerah Operasi (Daop) yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Operasi 1 Jakarta dan Daerah 1 Jakarta dan 6 Yogyakarta milik Pihak diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
Operasi 6 Yogyakarta No. KAI Kl. Pertama dengan perincian (a) KA Prameks,
127
Page 158
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
705/X/6/KA-2023 dan No. PT KCI (b) KA Lokal Merak, dan (c) KRL Palur- Biaya atas pemanfaatan sarana siap operasi
273/CL/201/KCI/X/2023 Yogyakarta (“KA Lokal”), meliputi kegiatan sebesar Rp18.485.321.100,00 selama 5
tertanggal 12 Oktober 2023 penyelenggaraan sarana dan prasarana tahun; dan
perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan Biaya perawatan
pendukung. Hal ini bertujuan untuk Sarana guna keperluan sarana siap operasi
meningkatkan pelayanan penumpang dan sesuai dengan realisasi perawatan sarana.
kinerja Para Pihak dalam menyelenggarakan
angkutan penumpang KA Lokal. Jangka Waktu
1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2027
Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang Didapatkan PT
Kereta Api No. KAI Pertama. Penyelenggaraan penjualan tiket Darmawisata Indonesia adalah:
KL.705/III/12/KA-2023 dan No. kereta api dan/atau penerimaan pembayaran Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
PT Darmawisata Indonesia tiket kereta api dilakukan oleh Pihak Kedua Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
039/M.ADM.DI/SDA/III/2023 dengan menyediakan fasilitas layanan kereta api yang akan tercermin dalam invoice
tertanggal 17 Maret 2023, oleh penjualan dan/atau penerimaan pembayaran kepada KAI.
dan antara Perseroan dan PT tiket kereta api melalui media yang Target minimum penjualan PT Darmawisata
Darmawisata Indonesia dikembangkan oleh Pihak Kedua atau pihak Indonesia:
ketiga lainnya Rp10.000.000.000,00
Jangka Waktu
18 Maret 2023 hingga 17 Maret 2025
Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang didapatkan PT MNC
Kereta Api No. KAI Pertama. Aladin Indonesia adalah:
KL.705/IX/9/KA-2023 dan No. PT Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
MNC Aladin Indonesia 031/MA- Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
OPS/IX/2023 tertanggal 8 dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta kereta api yang akan tercermin dalam invoice
September 2023, oleh dan antara api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan kepada KAI.
Perseroan dan PT MNC Aladin menyediakan fasilitas layanan penjualan Target minimum penjualan PT MNC Aladin
Indonesia dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta Indonesia: Rp10.000.000.000,00
api melalui media yang dikembangkan oleh
Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya. Jangka Waktu
1 April 2023 hingga 31 Maret 2025
Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang didapatkan PT Klik
Kereta Api No. KAI Pertama. Indomaret Sukses adalah:
KL.705/XI/27/KA-2022 dan No. Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
PT Klik Indomaret Sukses Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
407/CLG/XI/2022 tertanggal 1 dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta kereta api yang akan tercermin dalam invoice
November 2022, oleh dan antara api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan kepada KAI.
PT Klik Indomaret Sukses menyediakan fasilitas layanan penjualan Target minimum penjualan PT Klik Indomaret
dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta Sukses: Rp10.000.000.000,00
api melalui media yang dikembangkan oleh
Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya. Jangka Waktu
2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024
Sampai dengan tanggal Prospektus,
Perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
Sehubungan dengan jangka waktu perjanjian,
meskipun jangka waktu dalam perjanjian telah
128
Page 159
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
habis berlaku, namun demikian Para Pihak
masih mengikatkan diri pada perjanjian
tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut,
maka PT Klik Indomaret Sukses dan
Perseroan melakukan persetujuan diam-diam
sebagaimana diatur dalam Pasal 1347 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan
Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008
tentang Persetujuan Diam-Diam.
Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang didapatkan PT Midi
Kereta Api No. Pihak Pertama Pertama. Penyelenggaraan penjualan tiket Utama Indonesia Tbk adalah:
KL.705/XI/28/KA-2022 dan No. kereta api dan/atau penerimaan pembayaran Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
Pihak Kedua MIDI- tiket kereta api dilakukan oleh Pihak Kedua Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
KAI/BUSDEV/TIKET/XI/2022/02 dengan menyediakan fasilitas layanan kereta api yang akan tercermin dalam invoice
3 tertanggal 10 November 2022, penjualan dan/atau penerimaan pembayaran kepada KAI.
oleh dan antara Perseroan dan tiket kereta api melalui media yang Target minimum penjualan PT Midi Utama
PT Midi Utama Indonesia Tbk dikembangkan oleh Pihak Kedua atau pihak Indonesia Tbk:
ketiga lainnya. Rp10.000.000.000,00
Jangka Waktu
10 November 2022 hingga 9 November 2024
Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host to host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau dengan mekanisme deposit dan penerimaan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket pembayaran yang dilakukan oleh Pihak karena pembayaran yang didapatkan PT
Kereta Api No. KAI Pertama. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah:
KL.705/X/41/KA-2022 dan No. Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Penyelenggaraan penjualan tiket kereta api Fee transaksi penerimaan pembayaran tiket
SAT-KAI/ES/LAYANAN dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta kereta api yang akan tercermin dalam invoice
PENJUALAN TIKET KERETA api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan kepada KAI.
API/X/2022/CM1-203A menyediakan fasilitas layanan penjualan Target minimum penjualan PT Sumber Alfaria
tertanggal 3 Oktober 2022, oleh dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta Trijaya, Tbk: Rp10.000.000.000,00
dan antara Perseroan dan PT api melalui media yang dikembangkan oleh
Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Pihak Kedua atau pihak ketiga lainnya. Jangka Waktu
2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024
Perjanjian Kerja Sama terkait Aplikasi KAI
Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan layanan pemesanan tiket kereta Nilai
Penyediaan Fitur Layanan api yang dijual oleh Railink bagi pelanggan KAI Biaya yang perlu dibayarkan oleh Para Pihak
Pemesanan Tiket Kereta Api melalui mobile application KAI. Setiap tergantung pada tagihan yang disampaikan
Railink Dalam Mobile Application pembayaran non-tunai mobile application KAI setiap bulannya.
KAI No. KAI KL.705/XI/4/KA- akan menggunakan payment gateway yang Untuk MDR, perhitungan pembayarannya
2023 dan No. PT Railink ada di mobile application KAI. diatur dalam Lampiran I.
RL/DIR/PKS/062/XI/2023
tertanggal 6 November 2023, Jangka Waktu
oleh dan antara Perseroan dan 10 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2028
PT Railink
Perjanjian Kerja Sama tentang Perjanjian kerja sama dalam rangka Nilai
Reservasi Akomodasi pada pemasaran produk dan layanan perjalanan Nilai pembayaran dari KAI ke Traveloka
Aplikasi Mobile Penjualan Tiket berupa reservasi akomodasi oleh KAI yang tergantung pada Laporan Transaksi yang
Kereta Api Milik PT Kereta Api dapat ditawarkan untuk pemesanan disampaikan oleh Traveloka.
Indonesia (Persero) No. Traveloka.
Traveloka Accom- Jangka Waktu
AFF/ID02/V/2023/1 dan No. KAI 3 tahun sejak tanggal penandatanganan
KL.705/V/12/KA-2023 tertanggal
129
Page 160
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
24 Mei 2023, oleh dan antara
Perseroan dan PT Trinusa
Travelindo
Perjanjian Pengembangan Kerja sama ini meliputi pekerjaan-pekerjaan Nilai
Frontend Mobile Application KAI berupa: (i) pengembangan dan/atau Nilai kontrak tidak dirincikan, tetapi terdiri atas:
Access dan Website KAI.ID penambahan konten bisnis pada mobile Penggunaan space iklan yang dikelola PPM
antara Perusahaan dengan PT application yang diinisiasi oleh PPM; dan (ii) Hasil pengembangan dan/penambahan
Pulau Pulau Media No.KAI pengelolaan space iklan pada mobile konten bisnis pada Fitur mobile application
KL.705/XI/1/KA-2019 dan application yang diinisiasi oleh PPM. (setelah dipotong pajak)
051/PKS-PPM-KAI/XI/2019
tanggal 11 November 2019,
sebagaimana diubah beberapa Jangka Waktu
kali dengan: (i) Addendum Mulai berlaku sejak 10 Agustus 2023
Perjanjian Nomor
KL.705/XII/1/KA-2021 dan
051/PKS/PPM-KAI/XI/2019/P1
tanggal 13 Desember 2021; dan
(ii) Addendum II Perjanjian
Pengembangan Frontend Mobile
Application KAI Access dan
Website KAI.ID No. Pihak
Pertama KL.705/XII/24/KA- 2023
dan No. Pihak Kedua
051/PLS/PPM-KAI/XI/2019/P2
tertanggal 4 Desember 2023,
oleh dan antara Perseroan dan
PT Pulau Pulau Media
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan menandatangani perjanjian dengan pihak afiliasi yang dalam hal ini merupakan anak perusahaan milik Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
I. PT Reska Multi Usaha
1. Perjanjian No. KL.701/IX/14/KA-2019 tanggal Maksud dan tujuan dari Perjnajian Nilai:
30 September 2019 tentang Persewaan Aset ini adalah melakukan sewa
Rp2.199.395.505,00
PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan menyewa kepada Perseroan
Stasiun Timur No. 6 Bandung yang di buat di berupa aset milik Perseroan yang
bawah tangan oleh dan antara Perseroan terletak di Jalan Stasiun Timur No.
dengan PT RMU 6 Bandung dan seluas 1.128 m2 Jangka Waktu:
(seribu seratus dua puluh ribu Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
meter persegi) Januari 2020 sampai dengan 31 Desember
2024.
2. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
Indonesia (Persero) No. KL.701/II/18/KA- berupa aset milik Perseroan yang
Rp2.378.529.208,00
2020 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di terletak di Jalan Anggrek No. 2
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan Surabaya untuk keperluan Loko
antara Perseroan dengan PT RMU Cafe, Outdoor Amphiteather,
Teras, Parkir, dan Taman dengan Jangka Waktu:
total luas 2.075,462 m2 (dua ribu Jangka waktu perjanjian adalah sejak 28
tujuh puluh lima koma empat puluh Februari 2020 sampai 28 Februari 2025
enak meter persegi)
3. Perjanjian No. KL.701/XI/339/DO.9-2020 Sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
tanggal 18 November 2020 tentang Sewa berupa aset milik Perseroan yang
130
Page 161
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Rumah Perusahaan PT Kereta Api Indonesia terletak di Jalan Wijaya Kusuma Rp453.844.673,00
(Persero) Untuk Branch Office 9 Jember di KM 197 +285 Emplasemen stasiun
Jalan Wijaya Kusuma KM.197 +285 Empl. Jember Lintas Surabaya,
Stasiun Jember Lintas Surabaya, Panurukan Panarukan, untuk keperluan Kantor Jangka Waktu:
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai Office Jember dengan total luas
cukup oleh dan antara Perseroan dan PT 508,10m2 (lima ratus delapan koma Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
Oktober 2019 sampai dengan 30
RMU satu nol meter persegi)
September 2024.
Sampai dengan tanggal Prospektus,
Perjanjian masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan jangka
waktu perjanjian, meskipun jangka waktu
dalam perjanjian telah habis berlaku,
namun demikian Para Pihak masih
mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
Dengan adanya kondisi tersebut, maka PT
RMU dan Perseroan melakukan
persetujuan diam-diam sebagaimana diatur
dalam Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
Persetujuan Diam-Diam.
4. Perjanjian No. KL.701/VII/134/DI.6-2019 sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
tanggal 23 Juli 2019 tentang Persewaan Aset berupa aset milik Perseroan yang
Rp157.731.415,00
Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di RD terletak di JRD No. 23 Jalan
No. 23 Jalan Mongindisi Surakarta untuk Monginsidi Surakarta, untuk
Kantor yang dibuat di bawah tangan dan keperluan Kantor dengan total luas
bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan 1.656,402m2 (seribu enam ratus Jangka Waktu:
dengan PT RMU lima puluh enam koma empat nol Jangka waktu perjanjian adalah sejak 9
meter persegi). November 2020 sampai dengan 8
November 2025.
5. Perjanjian No. KL.701/V/4/KA-2023 dan No. Kerja sama penataan dan Jangka Waktu:
KH.605/V/22/RMU-2023 tanggal 11 Mei 2023 pengelolaan area/kawasan parkir di
Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1
tentang Pengelolaan Perparkiran di Stasiun stasiun milik Perseroan untuk
Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
Perseroan yang dibuat di bawah tangan oleh memberikan pelayanan bagi
2025
dan antara Perseroan dengan PT RMU penumpang Kerat Api.
II. PT Railink
1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Maksud dan tujuan dari Perjanjian Nilai
Assessment dan Feedback Hasil ini adalah sebagai pedoman dan
a. Biaya Assessment Potensi yang
Assessment No. KL.705/1/6/KA-2024 dan landasan bagi Para Pihak dalam
disepakakati oleh Para Pihak adalah
No. RL/DIR/PKS/003A/1/2024 tanggal 23 Pelaksanaan Assessment Potensi,
sebagai berikut:
Januari 2024, dibuat dibawah tangan oleh Assessment Kompetensi, dan/atau
i. Laporan Rekomendasi
dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”) Feedback Hasil Assessment yang
(Memenuhi Syarat atau Tidak
dengan PT Railink (“Pihak Kedua”) dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
Memenuhi Syarat) sebesar
Rp200.000,00 per Testee;
ii. Laporan Lengkap (Rekomendasi,
Psikogram, Kelebihan dan
Kekurangan) sebesar
Rp400.000,00 per Testee.
b. Biaya Assessment Kompetensi yang
disepakati oleh Para Pihak adalah
sebagai berikut:
131
Page 162
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
i.
Laporan Rekomendasi
(Disarankan, Dipertimbangkan
dan Belum Dapat Disarankan)
sebesar Rp800.000,00 per
Testee;
ii. Laporan Lengkap (Rekomendasi,
Uraian setiap kompetensi,
Kekuatan, Kelemahan dan Saran
Pengembangan) sebesar
Rp1.600.000,00 per Testee.
c. Biaya Feedback Hasil Assessment
yang disepakati oleh Para Pihak adalah
sebesar Rp300.000.00 per Testee.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini
sejak ditandatangani oleh Para Pihak
sampai dengan tanggal 31 Desember
2025.
2. Perjanjian Kerja Sama Tentang Perjanjian ini dimaksudkan sebagai Nilai
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dasar pelaksanaan kerja sama
a. Seluruh biaya pelaksanaan Pendidikan
No. KL.701/V/5/KA-2024 dan No. Railink Pendidikan dan Pelatihan bagi
dan Pelatihan yang diselenggarakan
RL/DIR/PKS/026/V/2024 tanggal 22 Mei Pekerja Pihak Kedua pada Pusat
oleh Pihak Pertama terhadap Pekerja
2024, dibuat dibawah tangan oleh dan antara Pendidikan dan Pelatihan milik
Pihak Kedua menjadi tanggung jawab
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT Pihak Pertama dan bertujuan untuk
Pihak Kedua.
Railink (“Pihak Kedua”) mewujudkan kerjasama Pendidikan
b. Biaya pelaksanaan Pendidikan dan
dan dengan segala kemampuan
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
dan sumber daya yang dimiliki Para
ayat (1), termasuk fasilitas Pendidikan
Pihak berdasarkan prinsip saling
dan Pelatihan yang diterima Pekerja
memberi manfaat serta
Pihak Kedua
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima tahun)
terhitung sejak tanggal Perjanjian
ditandatangani.
3. Perjanjian Kerja Sama Antara Tentang Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang sebagai dasar kerja sama
Biaya yang timbul sehubungan dengan
Kereta Api Srilelawangsa No. penyelenggaraan angkutan
pelaksanaan penyelenggaraan angkutan
KL.705/VIII/16/14A-2023 dan No. penumpang KA Srilelawangsa
penumpang KA Srilelawangsa atas
RL/DIR/PK51046/VIII/2023 tanggal 24 antara Pihak Pertama dengan
kegiatan penyelenggaraan Sarana
Agustus 2023, dibuat dibawah tangan oleh Pihak Kedua, dan Tujuan dari
Perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan
dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”) Perjanjian ini adalah untuk
pendukung yang dilakukan dan menjadi
dengan PT Railink (“Pihak Kedua”) meningkatkan pelayanan
beban Pihak Pertama yang terkait
penumpang dan kinerja Para Pihak
penggunaannya oleh Pihak Kedua
dalam menyelenggarakan
berdasarkan ketentuan Perjanjian ini akan
angkutan Penumpang KA
dilakukan penggantian oleh Pihak Kedua
Srilelawangsa.
melalui perhitungan atas nilai PSO KA
Srilelawangsa yang dikerjasamakan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Jangka waktu
132
Page 163
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal izin
operasi KA Srilelawangsa terbit kepada
Pihak Kedua sampai dengan tanggal 31
Desember 2027.
III. PT KCI
1. Perjanjian Kerja Sama Tentang Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang KA sebagai dasar kerja sama
a.Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap
Lokal Daerah Operasi 1 Jakarta Dan Daerah penyelenggaraan angkutan
Operasi sebesar Rp18.485.321.100,00
Operasi 6 Yogyakarta No. Perseroan: penumpang KA Lokal antara Pihak
selama 5 tahun;
KL.705/X/6/KA-2023 dan No. PT KCI: Pertama dengan Pihak Kedua.
b.Biaya perawatan Sarana guna keperluan
273/CL.201/KCI/X/2023 tanggal 12 Oktober Tujuan dari Perjanjian ini adalah
Sarana Siap Operasi Para Pihak sepakat
2023, dibuat dibawah tangan oleh dan antara untuk meningkatkan pelayanan
akan dibayarkan sesuai dengan realisasi
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT KCI penumpang dan kinerja Para Pihak
perawatan sarana.
(“Pihak Kedua”) dalam menyelenggarakan
angkutan Penumpang KA Lokal. Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1
Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2026.
2. Perjanjian Kerja Sama Tentang Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang KA sebagai dasar kerja sama
a.Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap
Lokal Daerah Operasi 2 Bandung Dan penyelenggaraan angkutan
Operasi sebesar Rp32.639.711.055,00
Daerah Operasi 8 Surabaya No. Perseroan: penumpang KA Lokal antara Pihak
selama 5 tahun;
KL.705/XI/3/KA-2022 dan No. PT KCI: Pertama dengan Pihak Kedua.
b.Biaya perawatan Sarana guna keperluan
259/AL.101/KCI/XI/2022 tanggal 2 November Tujuan dari Perjanjian ini adalah
Sarana Siap Operasi Para Pihak sepakat
2022, dibuat dibawah tangan oleh dan antara untuk meningkatkan pelayanan
akan dibayarkan sesuai dengan realisasi
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT KCI penumpang dan kinerja Para Pihak
perawatan sarana.
(“Pihak Kedua”) dalam menyelenggarakan
angkutan Penumpang KA Lokal. Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2
November 2022 sampai dengan 31
Desember 2026.
3. Perjanjian Tentang Persewaan Aset PT Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Kereta Api Indonesia (Persero) Di City untuk mengoptimalkan Objek Sewa
Total harga sewa terhadap penggunaan
Railways Station (CRS) Dan Stasiun milik Pihak Pertama oleh Pihak
Objek Sewa sebagaimana dimaksud dalam
Pemberhentian Commuter Line Basoetta No. Kedua dimana pada saat
Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar
Perseroan: KL.701/XI/19/KA-2023 dan No. berakhirnya Perjanjian Pihak
Rp124.928.561.941,00
PT KCI: 347/CL.201/KCI/XI/2023 tanggal 23 Kedua menyerahkan kembali
November 2023, dibuat dibawah tangan oleh Objek Sewa tersebut kepada Pihak Jangka waktu
dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”) Pertama sekurang-kurangnya
seperti keadaan semula, baik, Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1
dengan PT KCI (“Pihak Kedua”)
terawat dan bebas dari segala Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
macam hak dan kewajiban serta 2027.
tanggung jawab dari Pihak lain.
Tujuan dari Perjanjian ini adalah
meningkatkan pemanfaatan atas
Objek Sewa Pihak Pertama unuk
memperoleh hasil yang optimal
bagi Para Pihak.
4. Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggaraan PSO angkutan Nilai
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan KRL dan KA Lokal dengan lintas
1. Nilai untuk Penyelenggaraan PSO
Publik (Public Service Obligation/PSO) Untuk pelayanan dan tarif sesuai dengan
berdasarkan Kontrak PSO 2024 adalah
Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC) Keputusan Menteri Perhubungan
sebagai berikut:
133
Page 164
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
dan KA Lokal Tahun Anggaran 2024 No. tentang Tarif Angkutan Orang a.Untuk KRL Jabodetabek sebesar
Perseroan: KL.701/II/21/KA-2024 dan No. PT Dengan Kereta Api Pelayanan Rp1.631.936.583.000,00;
KCI: 23/CL.201/KCI/II/2024 tanggal 26 Kelas Ekonomi Untuk b.Untuk KRL Yogyakarta sebesar
Februari 2024, dibuat dibawah tangan oleh Melaksanakan Kewajiban Rp77.228.543.000,00;
dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”) Pelayanan Publik. c. Untuk KA Lokal Jarak Dekat adalah
dengan PT KCI (“Pihak Kedua”) sebesar Rp184.877.064.000,00
d.Untuk KA Lokal KRD adalah sebesar
Rp56.158.986.000,00.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 26
Februari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024.
IV. PT KAWIS
1. Perjanjian Pengelolaan Kawasan Indonesian Pihak Kedua diberikan kuasa dan Nilai
Railway Museum dan Historic Building kewenangan dalam melakukan
Kompensasi bagi hasil akan diperhitungkan
Lawang Sewu No. KL.701/VII/90/KA-2022 Pengelolaan serta pemanfaatan
dari Laba Bersih Pengelolaan Objek Kerja
tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di bawah atas Kawasan Historic Building
Sama dengan ketentuan Pihak Pertama
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Lawang Sewu dan Kawasan
mendapat kompensasi 65% dari laba
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT Indonesia Railway Museum guna
bersih setelah dilakukan rekonsiliasi dan
KAWIS (“Pihak Kedua”) optimalisasi aset milik Pihak
Pihak Kedua mendapat 35% dari laba
Pertama.
bersih setelah dilakukan rekonsiliasi.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku sejak tanggal 17 Januari
2022 sampai dengan 16 Januari 2025.
2. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api KAI selaku pemilik aset berupa Nilai
Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/13/KA- bangunan seluas 924 m2 (sembilan
Rp2.530.225.036,00 untuk 3 tahun kontrak
2022 tanggal 16 November 2022 yang dibuat ratus dua puluh empat meter
di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh persegi) yang berada di Stasiun Jangka Waktu
dan antara Perseroan (“Pemberi Sewa”) Gondangdia sepakat untuk
dengan PT KAWIS (“Penyewa”) menyewakan aset tersebut kepada Perjanjian berlaku sejak tanggal 8 Oktober
KAWIS. 2021 sampai dengan 7 Oktober 2024.
Sampai dengan tanggal Prospektus,
perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan jangka
waktu perjanjian, meskipun jangka waktu
dalam perjanjian telah habis berlaku,
namun demikian Para Pihak masih
mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
Dengan adanya kondisi tersebut, maka PT
KAWIS dan Perseroan melakukan
persetujuan diam-diam sebagaimana diatur
dalam Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
Persetujuan Diam-Diam.
V. PT KALOG
134
Page 165
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
1. Perjanjian Angkutan Barang Angkutan Perjanjian ini dimaksudkan untuk Nilai
Multikomoditi No. KL.701/XII/29/KA-2022 melakukan kerjasama angkutan
Nilai Biaya Minimum Angkutan:
tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di barang dari stasiun.
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan a. Relasi Sungailagoa – Kalimas:
antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan - Biaya minimum per termin
PT KALOG (“Pihak Kedua”) Rp931.500.000,00.
- Biaya minimum per bulan
Rp1.863.000.000,00.
b. Relasi Kalimas Sungailagoa:
- Biaya minimum per termin
Rp830.250.000,00;
- Biaya minimum per bulan
Rp1.660.500.000,00.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
30 Desember 2022 sampai dengan 31
Desember 2027.
2. Perjanjian Angkutan Multikomoditi No. Untuk melakukan kerjasama Nilai
KL.701/XII/30/KA-2022 tanggal 30 Desember angkutan barang dari Stasiun
Jika penambahan KA 2 Trip, biaya
2022 sebagaimana terakhir kali diubah Pemberangkatan atau Stasiun
angkutan sebesar Rp350.000.000,00 dan
dengan Addendum Angkutan Barang Awal ke Stasiun Tujuan dengan
jika penambahan KA 1 Trip, biaya angkutan
Angkutan Multikomoditi No. menggunakan sarana dan
sebesar Rp300.000.000,00.
KL.701/XI/31/KA-2023 tanggal 30 November prasarana perkeretaapian milik
2023 yang dibuat di bawah tangan dan Pihak Pertama.
bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
(“Pihak Pertama”) dengan PT KALOG (“Pihak Jangka waktu
Kedua”) Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak 1
Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2027.
3. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Di Jalan pemanfaatan atas aset tanah Pihak
Sebesar Rp7.370.618.183,00 belum
Petek Emplasemen Stasiun Semarang Pertama untuk memperoleh hasil
termasuk PPN.
Poncol Untuk Terminal Angkutan Barang No. yang optimal bagi Pihak Pertama
KL.701/IV/4/KA-2020 tanggal 13 April 2020 dan Pihak Kedua.
sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Addendum Atas Perjanjian No. Jangka waktu
KL.701/IV/4/KA-2020 Tentang Persewaan Jangka waktu perjanjian ini berlaku sampai
Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia dengan 8 Februari 2025.
(Persero) Di Jalan Petek Emplasemen
Stasiun Semarang Poncol Untuk Terminal
Angkutan Barang No. KL.701.IV/8/KA-2022
tanggal 7 April 2022 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan PT
KALOG (“Pihak Kedua”)
4. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Di pemanfaatan atas aset tanah Pihak
Sebesar Rp22.012.356.643,00 termasuk
Emplasemen Stasiun Kalimas Untuk Pertama untuk memperoleh hasil
PPN 10% (sepuluh persen).
Container Yard No. KL.701/VIII/9/KA-2020 yang optimal bagi Pihak Pertama
tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat di dan Pihak Kedua.
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
Jangka waktu
135
Page 166
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 4
PT KALOG (“Pihak Kedua”) Mei 2020 sampai dengan 3 Mei 2025.
5. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Milik Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) di pemanfaatan atas aset tanah Pihak
Sebesar Rp15.610.106.643,00 termasuk
Emplasemen Stasiun Klari (Klari II) Untuk Pertama untuk memperoleh hasil
PPN.
Container Yard dan Pengelolaan Storage yang optimal bagi Pihak Pertama
Multikomoditi No. KL.701/IX/11/KA-2022 dan Pihak Kedua. Jangka waktu
tanggal 15 September 2022 yang dibuat di
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan
antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan terhitung sejak 1 Februari 2022 sampai
PT KALOG (“Pihak Kedua”) dengan 31 Januari 2027.
6. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api Untuk menyewakan aset kepada Nilai
Indonesia (Persero No. KL.701/II/93/DO.1- Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat
Sebesar Rp1.283.355.360,00
2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di memanfaatkan objek sewa setelah
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan perjanjian berlaku.
antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan
Jangka waktu
PT KALOG (“Pihak Kedua”)
Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 1
Februari 2024 sampai dengan 31 Januari
2029.
7. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api Untuk menyewakan aset kepada Nilai
Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/25/KA- Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat
Sebesar Rp1.283.355.360,00
2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat memanfaatkan objek sewa setelah
di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh perjanjian berlaku.
dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)
dengan PT KALOG (“Pihak Kedua”) Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian berlaku sejak 1
September 2023 sampai dengan 31
Agustus 2028.
VI. PT KAPM
1. Perjanjian tentang Pekerjaan Pembangunan Untuk kegiatan pengadaan jasa Nilai
Jalur V, VI, dan Badug Serta Bangunan konstruksi, yaitu Pekerjaan
Rp39.043.696.333,00
Pendukung Depo Simpang Tahap 3 Wilayah Pembangunan Jalur V, VI, dan
Divre III Palembang No. KL.702/XII/29/KA- Badug serta Bangungan
2022 dan No. 026/PL.905/KAPM/XIII/2022 Pendukung Depo Simpang Tahap
tanggal 16 Desember 2022 (“Perjanjian 3 Wilayah Divre III Palembang Jangka waktu
Awal”) sebagaimana diubah terakhir kali Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
dengan Adendum atas Perjanjian Awal No. Kerja (SPMK) hingga selesainya
PT KAI KL.702/XI/62/KA-2023 dan No. Pekerjaan. Tanggal Batas Waktu Akhir
KAPM 050/PL.905/KAPM/XI/2023 tanggal 28 adalah paling lambat 378 hari sejak
November 2023 yang dibuat di bawah tangan diterbitkannya SPMK termasuk masa
dan bermaterai cukup oleh dan antara pengujian sampai denan diterbitkannya
Perseroan dengan PT KAPM Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil
Pekerjaan 100%
2. Perjanjian Pekerjaan Penataan Emplasemen Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
Kramasan Wilayah Divre III Palembang No. Penataan Emplasemen Kramsan
Rp227.764.624.593,00
KL.702/XIII/27/KA-2022 dan No. Wilayah Divre III Palembang
025/PL.905/KAPM/XII/2022 tanggal 16
136
Page 167
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Desember 2022 (“Perjanjian Awal”) Jangka waktu
sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
Addendum atas Perjanjian Awal No.
(SPMK) hingga selesainya Pekerjaan
KL.702/V/KA-2023 dan No.
023/PL.905/KAPM/V/2023 tanggal 19 Mei
2023 yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
dan PT KAPM
3. Perjanjian Pembangunan Jalur I dan Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
Overcapping Mesin Bubut Depo Simpang Pembangunan Jalur I Dan
Rp42.023.216.083,00
Tahap 3 Wilayah Divre III Palembang No. Overcapping Mesin Bubut Depo
KL.702/VIII/4/KA-2022 dan No. Simpang Tahap 3 wilayah divre III
013/PL.905/KAPM/VIII/2022 tanggal 5 Palembang
Agustus 2022 (“Perjanjian Awal”) Jangka waktu
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Adendum Atas Perjanjian Awal No. sampai dengan diselesaikannya seluruh
KL.702/IV/16/KA-2023 dan No. hak dan kewajiban oleh Para Pihak
036/PL.905/KAPM/IV/2023 tanggal 27 April berdasarkan Perjanjian
2023 yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
dan PT KAPM
4. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Penataan Emplasemen di Penataan Emplasemen di Stasiun
Rp81.550.825.307,00
Stasiun Banjarsari dan Penataan Banjarsari dan Penataan
Emplasemen Stasiun Merapi Wilayah Divre Emplasemen Stasiun Merapi
III Palembang No. KL.702/II/2/KA-2024 dan Wilayah Divre III Palembang
No. 002/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1 Jangka waktu
Februari 2024 yang dibuat di bawah tangan Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
dan bermaterai cukup oleh dan antara dengan diselesaikannya seluruh hak dan
Perseroan dan PT KAPM kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
5. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Pengembangan Depo Pengembangan Depo Lokomotif
Rp47.047.558.326,00
Lokomotif Kertapati Wilayah Divre III Kertapati Divre III Palembang
Palembang No. KL.702/V/32/KA-2024 dan
No. 040/PL.905/KAPM/V/2024 tanggal 30
Mei 2024 yang dibuat di bawah tangan dan Jangka waktu
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan Sejak penerbitan Surat Perintah Mulai
dan PT KAPM Kerja (SPMK) sampai dengan
diselesaikannya seluruh hak dan
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
6. Perjanjian tentang Pekerjaan Perpanjangan 1 Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
Jalur SF 60 di Emplasemen Stasiun Lahat Perpanjangan 1 Jalur SF 60 di
Rp66.459.306.253,00
dan Fasopka Wilayah Divre III Palembang Emplasemen Stasiun Lahat dan
No. KL.702/II/3/KA-2024 dan No. Fasopka Wilayah Divre III
003/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1 Februari Palembang
2024 yang dibuat di bawah tangan dan Jangka waktu
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
dan PT KAPM dengan diselesaikannya seluruh hak dan
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
137
Page 168
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
7. Perjanjian Pengadaan jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Beautifikasi Stasiun Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
Setinggi - tingginya sebesar
Yogyakarta No. KL.702/IV/13/KA-2024 dan
Rp40.500.394.741,00
No. 020/PL.905/KAPM/IV/2024 tanggal 5
April 2024 yang dibuat di bawah tangan dan Jangka waktu
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
Sejak penerbitan SPMK sampai dengan
dan PT KAPM
diselesaikannya seluruh hak dan
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
8. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Pembangunan Kantor Penggunaan Kantor Baru Balai
Rp14.434.800.532,00
Baru Balai Yasa Lahat Wilayah DIvre III Yasa Lahat Wilayah Divre III
Palembang No. KL.702/III/23/KA-2024 dan Palembang Jangka waktu
No. 029/PL.905/KAPM/III/2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
dengan diselesaikannya seluruh hak dan
antara Perseroan dan PT KAPM
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
9. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pembangunan dan Pengadaan
Rp26.659.271.591,00
Pengadaan Fasilitas Pendukung Gedung Fasilitas Pendukung Gedung
Record Center No. KL.702/I/29/KA-2024 dan Record Center
No. 053/PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 31
Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup oleh dan antara Jangka waktu
Perseroan dan PT KAPM
Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
dengan diselesaikannya seluruh hak dan
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
10. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pemasangan Nilai
tentang Pemasangan Jaringan Transmisi Jaringan Transmisi Serat Optik
Rp11.016.791.065,00
Serta Optik Lintas Ciawi – Banjar Wilayah Lintas Ciawi – Banjar Wilayah
Daop 2 Bandung No. KL.702/I/17/KA-2024 Daop 2 Bandung
dan No. 043/PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 25
Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan Jangka waktu
dan bermaterai cukup oleh dan antara Sejak diterbitkan SPMK sampai dengan
Perseroan dan PT KAPM diselesaikannya seluruh hak dan
kewajiban oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian
VII. PT PSBI
1. Indonesia Sponsors Support Agreement a. Setiap Sponsor Indonesia Nilai
tanggal 27 April 2018, oleh dan antara PT akan memberikan
-
Wijaya Karya (Persero) Tbk, Perseroan, PT Kontribusi Modal kepada
Perkebunan Nusantara VIII, PT Jasa Marga Pemegang Saham
(Persero) Tbk (“Para Sponsor Indonesia Indonesia melalui pinjaman
Awal”) dan PT PSBI, yang dibuat di bawah dan/atau penempatan Jangka waktu
tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara saham yang dibayar penuh Pemegang Saham Indonesia membuat
Perseroan dan PT PSBI di Pemegang Saham pernyataan dan jaminan yang dinyatakan
Indonesia. kan diberikan kepada Agen Jaminan Luar
Negeri selama jangka waktu sampai
b. Tanpa mengesampingkan
ketentuan lain dari dengan dan termasuk Tanggal Pelunasan
perjanjian ini, jika karena Akhir.
138
Page 169
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
alasan apa pun:
(i) setiap Sponsor
Indonesia tidak
dapat melakukan
penempatan saham
di Pemegang
Saham Indonesia;
atau
(ii) Pemegang Saham
Indonesia tidak
dapat menerima
penempatan
saham,
c. Para Sponsor Indonesia
akan memberikan
Kontribusi Modal tersebut
dengan cara memberikan
pinjaman kepada
Pemegang Saham
Indonesia.
d. Tanpa mengesampingkan
ketentuan lain dari
perjanjian ini, jika karena
alasan apa pun:
(i) setiap Sponsor
Indonesia tidak
dapat
meminjamkan
jumlah apa pun
dengan cara
pinjaman kepada
Pemegang Saham
Indonesia; atau
(ii) Pemegang Saham
Indonesia tidak
dapat menerima
pinjaman,
Para Sponsor Indonesia akan
memberikan Kontribusi Modal
tersebut dengan cara penempatan
saham di Pemegang Saham
Indonesia.
2. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No. Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
KL.705/III/5/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI.
Perseroan telah memberikan tambahan
02/KONTRAK-PSBI/III/2023 tanggal 9 Maret
modal di PT PSBI dengan jumlah
2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
Rp2.030.804.000.000,00.
PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
dan PT PSBI
Jangka waktu
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh Para
139
Page 170
No. Nama, Tanggal, dan Para Pihak Perjanjian Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
dalam awal Perjanjian.
3. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No. Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
KL.702/V/8/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI.
Perseroan telah memberikan tambahan
03/KONTRAK-PSBI/V/2023 tanggal 23 Mei
modal di PT PSBI dengan jumlah
2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
Rp14.630.310.586,00.
PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
dan PT PSBI
Jangka waktu
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh Para
Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
dalam awal Perjanjian.
4. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal No. Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
KL.705/VI/13/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI.
Perseroan telah memberikan tambahan
04/KONTRAK-PSBI/VI/2023 tanggal 22 Juni
modal di PSBI dengan jumlah
2023, oleh dan antara Perseroan dan PT
Rp682.619.000.000,00.
PSBI, yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan Jangka waktu
dan PT PSBI
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh Para
Pihak, yaitu sejak tanggal disebutkan
dalam awal Perjanjian.
5. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT PSBI akan menggunakan Nilai
Dalam Rangka Pembiayaan Kelebihan BIaya semua jumlah yang dipinjam
Adapun Total Komitmen berarti
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung olehnya berdasarkan Fasilitas
keseluruhan dari Total Komitmen Fasilitas
Nomor: KL.702/I/33/KA-2024 Nomor: untuk memberikan pendanaan
A dan Total Komitmen Fasilitas B, yaitu
02/KONTRAK-PSBI/I/2024 tanggal 31 kepada PT KCIC melalui Perjanjian
senilai US$542.700.000 pada tanggal
Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan, Pinjaman Pemegang Saham PT
Perjanjian ini.
oleh dan antara Perseroan dengan PT PSBI PSBI dengan cara yang sesuai
dengan Dokumen-Dokumen Total Komitmen Fasilitas A berarti
Pembiayaan dan semua peraturan keseluruhan dari Komitmen Fasilitas A,
perundang- undangan yang yaitu US$325.620.000 pada tanggal
berlaku, dalam rangka mendanai Perjanjian ini.
Jumlah Kelebihan Biaya
Total Komitmen Fasilitas B berarti
keseluruhan dari Komitmen Fasilitas B,
yaitu setara dengan RMB senilai
US$217.080.000 pada tanggal Perjanjian
ini.
Jangka Waktu
Berlaku sampai tanggal pembayaran akhir
(540 bulan setelah tanggal penggunaan
pertama).
6. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan pengangkutan, aset sarana
dan/atau prasarana, serta asuransi lain untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
140
Page 171
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Angkutan Batubara:
- Untuk setiap kejadian
Rp3.000.000.000,00
- Untuk peti kemas per
kejadian
Rp1.000.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per
tahun
Rp15.000.000.000,00
Pertanggungan
Angkutan barang
menggunakan kereta api
non peti kemas
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
petanggungna per
tahun
Rp6.000.000.000,00
- Pertanggungan angkutan
barang dengan komoditi Pertanggungan
batubara angkutan barang
- Pertanggungan angkutan menggunakan kereta api
barang dengan komoditi menggunakan peti
general cargo (ons parcel kemas
& BHP) - Untuk setiap kejadian
- Pertanggungan angkutan Rp500.000.000,00
barang dengan komoditi - Untuk peti kemas per
Asuransi Inland Transit BBM kejadian
Insurance No. - Pertanggungan angkutan Rp150.000.000,00
103000307122200017 tanggal barang dengan komoditi - Jumlah maksimal PT Asuransi
1. 22 Desember 2023 dengan peti kemas ganti rugi selama Perseroan Rp1.233.645.370,14 Jasaraharja
jangka waktu sejak 1 Januari - Pertanggungan angkutan periode petanggungan Putera
2024 sampai dengan 31 barang dengan komoditi per tahun
Desember 2024 Semen dan Klinker Rp6.000.000.000,00
- Pertanggungan angkutan
barang dengan komoditi Pertanggungan
hasil Perkebunan Angkutan BBM&CPO
- Pertanggungan angkutan - Untuk angkutan CPO
barang dengan komoditi dan BBM setiap
pupuk kejadian
- Pertanggungan angkutan Rp600.000.000,00
barang dengan komoditi - Jumlah ganti rugi
Aqua selama periode
pertanggungan per
tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan
angkutan barang
menggunakan kereta api
non peti kemas
- Untuk setiap
kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per
tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan
angkutan barang
menggunakan kereta api
non peti kemas
- Untuk setiap
kejadian
141
Page 172
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per
tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan
angkutan barang
menggunakan kereta api
non peti kemas
- Untuk setiap
kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per
tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan
angkutan barang
menggunakan kereta api
non peti kemas
- Untuk setiap
kejadian
Rp500.000.000,00
Jumlah ganti rugi selama
periode pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
Proprety All Risk Insurance No.
- Sarana LRT Jabodebek;
011.1050.201.2023.001261.00
- Prasarana LRT Jabodebek; Perseroan
tanggal 12 Desember 2023 PT Asuransi
2. - Fasilitas LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp7.217.531.415,50
dengan jangka waktu sejak 30 Wahana Tata
dan Jabodetabek
November 2023 sampai dengan
- Kendaraan Bermotor
30 November 2024
Asuransi Gempa Bumi No.
- Sarana LRT Jabodebek;
011.1050.202.2023.000 160.00
- Prasarana LRT Jabodebek; Perseroan
tanggal 12 Desember 2023 PT Asuransi
3. - Fasilitas LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp3.989.427.220,76
dengan jangka waktu sejak 30 Wahana Tata
dan Jabodetabek
November 2023 sampai dengan
- Kendaraan Bermotor
30 November 2024
Asuransi Terorisme dan
Sabotase No. - Sarana LRT Jabodebek;
011.1050.203.2023.000040.00 - Prasarana LRT Jabodebek; Perseroan
PT Asuransi
4. tanggal 12 Desember 2023 - Fasilitas LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp7.217.513.415,50
Wahana Tata
dengan jangka waktu sejak 30 dan Jabodetabek
November 2023 sampai dengan - Kendaraan Bermotor
30 November 2024
Asuransi Kendaraan Bermotor
No.
011.1050.301.2023.005352.00 Perseroan
PT Asuransi
5. tanggal 12 Desember 2023 Kendaraan Bermotor Rp82.011.257,74 Divisi LRT Rp109.348.344,00
Wahana Tata
dengan jangka waktu sejak 30 Jabodetabek
November 2023 sampai dengan
30 November 2024
Property All Risk & Earthquake
Insurance Policy No.
011.4050.201.2023.001764 dan
No. 011.4050.202.2023.000168 Sarana perkeretaapian berupa Rp2.365.568.463.755,00 PT Asuransi
6. Perseroan Rp67.418.751.171,15
tanggal 14 November 2023 lokomotif dan gerbong dan USD785,823,368.75 Wahana Tata
dengan jangka waktu sejak 31
Oktober 2023 sampai dengan
31 Oktober 2024
Terorism and Sabotage Lumpsum dengan Property
Insurance Policy No. All Risk dan Earthquake
Sarana perkeretaapian berupa Rp2.365.568.463.755,00 PT Asuransi
7. 011.4050.203.2023.0000029.00 Perseroan Insurance No.
lokomotif dan gerbong dan USD785,823,368.75 Wahana Tata
tanggal 14 November 2023 011.4050.201.2023.001764
dengan jangka waktu sejak 31 dan No.
142
Page 173
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Oktober 2023 sampai dengan 011.4050.202.2023.000168
31 Oktober 2024 tanggal 14 November 2023
Asuransi Tanggung Jawab
Pengangkut terhadap Awak sarana kereta api barang
Penumpang/Pengguna Jasa dan penumpang (masinis, asisten
Moda Transportasi (Sigap) masinis, kondektur, kondektur PT Asuransi
8. Kereta Api No. pembantu, manajer kereta api, Rp10.386.753.261 Perseroan Rp10.383.697.001,00 Jasaraharja
103000920012400019 tanggal teknisi kereta api, petugas Putera
2 Januari 2024 yang berlaku 1 restorasi, petugas keamanan, dan
Januari 2024 sampai dengan 31 petugas lainnya)
Desember 2026
Asuransi Tanggung Jawab
Pengangkut terhadap Awak sarana kereta api barang
Penumpang/Pengguna Jasa dan penumpang (masinis, asisten
Moda Transportasi (Sigap) masinis, kondektur, kondektur PT Asuransi
9. Kereta Api pembantu, manajer kereta api, Rp149.271.000,00 Perseroan Rp149.271.000,00 Jasaraharja
103000920012400021 tanggal teknisi kereta api, petugas Putera
2 Januari 2024 yang berlaku 1 restorasi, petugas keamanan, dan
Januari 2024 sampai dengan 31 petugas lainnya)
Desember 2026
Director and Officer Liability
Insurance No.
Risiko liability para direktur dan PT Asuransi
703.777.110.24.00114/000/000
10. officers termasuk Dewan Rp1.700.000.000,00 Perseroan Rp1.700.000.000,00 Jasa
tanggal 8 Maret 2024 yang
Komisaris Indonesia
berlaku 1 Maret 2024 sampai
dengan 28 Februari 2025
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera. Hubungan
afiliasi antara Perseroan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera dikarenkan adanya
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi tanggal 22
Agustus 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan
kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.
Uang muka setoran modal di PT PSBI akan dilakukan peningkatan menjadi setoran modal setelah terpenuhinya persetujuan
internal masing-masing pemegang saham PSBI. Saat ini proses peningkatan modal menunggu proses persetujuan internal
masing-masing pemegang saham. Adapun dari Perseroan memperoleh persetujuan internal dan hingga Prospektus ini
dterbitkan pemegang saham lainnya masih dalam proses persetujuan internal.
Perseroan akan melakukan peningkatan modal secara bertahap:
a. Tahap pertama, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal yang bersumber dari PMN TA 2022
sebesar Rp2,7 Triliun
b. Tahap kedua, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal untuk pemenuhan biaya usaha PSBI tahun
2022-2023. Hal ini dilakukan dikarenakan seluruh pemegang saham belum melaksanakan setoran modal kepada PSBI
untuk biaya usaha PSBI.
Perkiraan presentase kepemilikan Perseroan dalam PSBI akan menjadi sebagai berikut:
a. Tahap Pertama, dengan konversi UMSM PMN TA 2022 maka perkiraan persentase saham Persroan di PSBI menjadi
sebesar 58,53% (lima puluh delapan koma lima tiga persen).
b. Tahap Kedua, dengan konversi UMSM untuk pemenuhan opex PSBI tahun 2022 dan 2023 maka perkiraan persentase
saham Perseroan di PSBI menjadi sebesar 58,54% (lima puluh delapan koma lima empat persen).
7. KETERANGAN MENGENAI ASET
Perseroan memiliki harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa Prasarana berupa
tanah , bangunan, dan instalasi yang digunakan diantaranya sebagai kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian
dengan layanan, emplasemen dan balai yasa, Sarana berupa lokomotif, kereta, dan gerbong yang digunakan sebagai
penunjang kegiatan usaha Perseroan, Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris, dan hak kekayaan
intelektual sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan
asuransi, dengan penjelasan di bawah ini:
143
Page 174
7.1 Aset Tetap
Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa lokomotif, kereta,
dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris. Berdasarkan Daftar Aset Tetap
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero); dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
7.1.1. Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)
Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan) Daerah Operasi
dan 4 (empat) Divisi Regional dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Kereta Api Indonesia,
Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Tanah tersebut umumnya digunakan untuk,
antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan layanan, emplasemen dan balai
yasa.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan
dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prasarana
berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status
sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
7.1.2. Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)
Pada tanggal Prospekus, Perseroan memiliki sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif Uap, (ii) 582 (lima ratus
delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat ratus enam puluh tujuh) unit kereta
penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel diesel dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan
sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus tiga) unit kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit
light rail transit, dan (vii) 9.957 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.
Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak sedang menjadi agunan kecuali
terhadap:
a. 600 unit Gerbong Buka, 600 unit Gerbong Datar, dan 1.213 unit Gerbong Datar, dijaminkan kepada
PT Bank Central Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 6 November
2012, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No: 374/Add-KCK/2022;
b. 1.200 unit Gerbong Buka, 1.200 unit Gerbong Datar dan 144 unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehubungan
dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan 144 Unit Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong
(PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal 9 Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan
Perubahan V Perjanjian Kredit Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
c. 50 unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National Association dan Export-Import
Bank of the United State sehubungan dengan Perjanjian Kredit No. AP087413XX tertanggal 15
Oktober 2014, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.
Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal bayar dan jaminan berupa
144
Page 175
sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut akan berdampak material terhadap
Perseroan.
7.1.3. Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)
a. Mesin, Peralatan, dan Inventaris
Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki aset berupa mesin, peralatan, dan inventaris untuk
menunjang kegiatan usaha.
b. Kendaraan Bermotor
Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam ratus delapan
puluh) unit terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit
kendaraan roda tiga, dan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan roda empat.
Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan tidak sedang
dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan.
7.2 Deposito
Perseroan memiliki 1 (satu) deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka yang dibuktikan
dengan Nota Warkat Deposito No. 2200205 tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah) atas nama Perseroan, yang jatuh tempo pada tanggal 22 Januari 2025.
Deposito Bank yang dimiliki oleh Perseroan yang terdaftar atas nama Perseroan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI
Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Entitas Asosiasi, Perusahaan Terafiliasi, dan Pemegang Saham
Perseroan.
145
Page 176
20%
20% 1,82%
PT Terminal Batu Bara
International Srengsem
PT Bank Pembiayaan PT Fintek Karya
Rakyat Syariah Nusantara
Baiturridha Pusaka
Sumber: Perseroan
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia sebagai pemilik 100% (seratus persen) saham pada Perseroan
dan merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan termasuk
memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan.
Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat Perseroan yaitu Direktur Utama Perseroan atas nama Didiek Hartantyo. Namun
demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada
Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar
kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek Hartantyo tidak lagi menjabat selaku
Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
146
Page 177
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Dewan Komisaris yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
1.1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 277
tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan
pengangkatan Endang Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.
1.2. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 94
tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said Aqil Siroj
selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris Independen, Diah Natalisa
selaku Komisaris, dan Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.
1.3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di
hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0052983 tanggal 9 September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0178648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Johan Bakti
Porsea Sirait selaku Komisaris Independen dan Sri Paduka Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.
1.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 383 tanggal 30 September
2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
147
Page 178
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan Mohamad Risal
Wasal selaku Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Komisaris adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan Dewan Komisaris telah memenuhi Peraturan
OJK No. 33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris. Berikut
ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris Perseroan:
Said Aqil Siroj
Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 71 Tahun, Lahir di Cirebon pada tahun 1953.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Usuludin dan Dakwah,
Fakultas Syari’ah dari Universitas King Abdul Aziz Cabang Mekkah tahun 1982,
memperoleh gelar Master Bidang Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin dari
Universitas Umm Al-Qura Mekkah tahun 1987, dan memperoleh gelar Doktor Bidang
Aqidah/Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin dari Universitas Umma Al-Qura Mekkah
tahun 1987. Selain itu, beliau mendapatkan gelar Guru Besar bidang Tasawuf dai
IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2014.
Diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan pada Tahun 2021.
Pengalaman Kerja :
Periode Nama Institusi Posisi
1995 – Sekarang UI, UIN Syarif Dosen Pasca Sarjana
Hidayatullah Jakarta dan
Universitas Islam Malang
1999 – 2003 Universitas Islam Malang Direktur Pasca Sarjana
1999 – 2004 MPR – RI Anggota MPR – RI Utusan
Golongan
2010 – 2021 PBNU Ketua Umum PBNU
2012 - 2015 Universitas Indonesia Ketua Majelis Wali Amanat
UI
2012 – 2019 Pelindo II Group Komisaris Independen PT
Pelabuhan Tanjung Priok
2019 – 2020 Pelindo II Group Komisaris Independen PT
Rumah Sakit Pelabuhan
2017 – Sekarang Badan Pengkajian Anggota BPIP
Ideologi Pancasila RI
2019 – Sekarang Religions for Peace Vice President Religions
for Peace
2022 – Sekarang PBNU Mustasyar
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero) Utama/Komisaris
Independen
148
Page 179
Rochadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1962.
Menyelesaikan pendidikan Akademi Militer di TNI Angkatan Darat tahun 1986,
menyelesaikan pendidikan Sussarcab Infanteri di TNI Angkatan Darat tahun 1986,
menyelesaikan pendidikan Suslapa I di TNI Angkatan Darat tahun 1991,
menyelesaikan pendidikan Suslapa II di TNI Angkatan Darat tahun 1995 dan
menyelesaikan Seskoad di TNI Angkatan Darat Tahun 2000.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2003 TNI Angkatan Darat Dandim 0616/lndramayu
2007 TNI Angkatan Darat Waasops Kasdam
III/Siliwangi
2010 TNI Angkatan Darat Danbrigif 19/ KT Dam
XII/TPR
2011 TNI Angkatan Darat Aster Kasdam III/Siliwangi
2013 TNI Angkatan Darat Danrem 044/Gapo Dam
II/Sriwijaya
2014 TNI Angkatan Darat Irdam III/Sriwijaya
2015 TNI Angkatan Darat Paban Sahli Kasad Bidang
Orkes Sahli Kasad
2016 TNI Angkatan Darat Danpusdikter Pusterad
2018 TNI Angkatan Darat Direktur A BAIS TNI
2019 TNI Angkatan Darat Dankoopasus TNI
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris Independen
(Persero)
Endang Tirtana
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 43 Tahun, Lahir di Padang Balai pada 1981.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Aqidah Filsafat dari Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Padang tahun 2000 dan memperoleh gelar Magister Ilmu
Administrasi dari Universitas Krisnadwipaya tahun 2021.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2010 – 2015 Lembaga Hikmah dan Pimpinan Pusat
Kebijakan Publik Muhammadiyah
2017 – Sekarang Indonesia Watch for Direktur
Democracy
2019 – Sekarang Maarif Institute For Peneliti Senior
Culture and Humanity
2020 – 2021 PT Semen Baturaja Komisaris Independen
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris Independen
(Persero)
149
Page 180
Johan Bakti Porsea Sirait
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1976.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Atma Jaya tahun 1996.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja :
Periode Nama Institusi Posisi
2005 – 2009 Kewiraswastaan Dalam Produser Eksekutif
Industri Film Indonesia
2009 – PT Menara Medika Co- Founder & Komisaris
Sekarang Pratama
2022 – PT Kereta Api Indonesia Komisaris Independen
Sekarang (Persero)
Diah Natalisa
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Palembang pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Manajemen dari
Universitas Sriwijaya tahun 1987, memperoleh gelar Master of Management dari
University of Kentucky tahun 1992, dan memperoleh gelar Doktor Program Studi Ilmu
Ekonomi di Universitas Airlangga tahun 1999.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2005 – 2008 Universitas Sriwijaya Ketua Program Studi
Magister Manajemen
2008 – Sekarang Universitas Sriwijaya Guru Besar Bidang Ilmu
Manajemen Fakultas
Ekonomi
2016 – Sekarang Kementerian PAN & RB Deputi Bidang
Pelayanan Publik
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
150
Page 181
Chairul Anwar
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1961.
Menyelesaikan pendidikan AKPOL pada tahun 1986, PTIK pada tahun 1995,
SESPIMPOL pada tahun 2001, dan SESPATI POLRI pada tahun 2009 di Kepolisian
Republik Indonesia serta Pendidikan LEMHANAS pada Tahun 2013 di LEMHANAS
Republik Indonesia.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2010 Kepolisian Republik Indonesia Penyidik Utama Tk. I, DIT
III
2011 Kepolisian Republik Indonesia Penyidik Utama Tk. I,
Rowassidik
2013 Kepolisian Republik Indonesia Analisis Kebijakan
Dittipidum
2013 – 2016 Kepolisian Republik Indonesia Asdep Koordinasi
Penanganan Kejahatan
Transnasional dan
Kejahatan Luar Biasa
2019 Kepolisian Republik Indonesia Ketua Pelaksana Harian
Satgas Penanganan
Pengungsi dari Luar Negri
2020 – 2021 PT Angkasa Pura Solusi Komisaris
2021 - Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 27 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1997.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Indonesia pada tahun 2019.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2019 – 2022 Hendra Soenardi Law Firm Associate
2022 - Sekarang Pura Mangkunegaran Pengageng Puro
Surakarta Mangkunegaran
Surakarta
2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
151
Page 182
Mohamad Risal Wasal
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1967.
Menyelesaikan pendidikan D3 LLAJR di Balai Diklat LLAJ tahun 1989, D4 Lalu Lintas
Angkutan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat tahun 1997 dan memperoleh
gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen tahun 2000.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2018 – 2019 Kementerian Perhubungan Direktur Pembinaan
Keselamatan
2019 – 2020 Kementerian Perhubungan Direktur Prasarana
Transportasi Jalan
2020 – 2021 Kementerian Perhubungan Direktur Sarana
Transportasi Jalan
2021 – 2022 Kementerian Perhubungan Direktur Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta Api
2022 - Sekarang Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal
Perkeretaapian
2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
Pelaksanaan Tugas
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan
dan memberi nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS serta Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Kewajiban Dewan Komisaris diatur dalam Panduan Komisaris dan Direksi (Board Manual), sebagai berikut:
1. Menyusun program kerja tahunan dan memasukannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
2. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan setelah tahun buku yang baru lampau kepada
RUPS;
3. Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS;
4. Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan serta saran-saran
yang telah disampaikan kepada Direksi untuk memperbaiki masalah yang terjadi;
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat , dan saran kepada RUPS mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi kepentingan Perusahaan
6. Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai laporan apabila diminta;
7. Mengajukan usulan indicator pencapaian kinerja Dewan Komisaris Individu dan Komulatif untuk diterapkan oleh
RUPS;
8. Menyampaikan laporan triwulanan perkembangan realisasi indicator pencapaian kinerja kepada pemegang saham;
9. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP mengenai alasan Dewan Komisaris
menandatangani RJPP dan RKAP
10. Menandatangangi Laporan Manajemen dan Laporan Tahunan. Dalam hal terdapat Anggota Dekom tidak bersedia
menandatangani Laporan Tahunan maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
11. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai
perusahaan maupun usaha perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
12. Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanan RJPP, RKAP serta ketentuan
Anggaran Dasar dan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
152
Page 183
Kinerja Dewan Komisaris baik dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi penasihatan, termasuk berbagai
kegiatan yang meliputi surat menyurat, rapat koordinasi maupun kunjungan ke obyek pengawasan, dilaporkan setiap bulan,
triwulanan dan tahunan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Perusahaan. Laporan Kinerja Dewan Komisaris
bulanan, triwulanan dan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan penasihatan kepada manajemen Perseroan yang mencakup ringkasan eksekutif laporan Dewan Komisaris
Bulanan, daftar kehadiran Dewan Komisaris, surat menyurat, kegiatan Dewan Komisaris di luar kegiatan rutin; lampiran-
lampiran seperti risalah rapat, surat keluar Dewan Komisaris, surat keluar Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen
Risiko.
Prosedur Penetapan Dan Remunerasi
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
3/MBU/03/2013 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN telah ditetapkan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan yang mencakup gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem Kriteria penetapan remunerasi tersebut
adalah:
a. Penetapan Penghasilan yang berupa Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan
dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan
keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
b. Penetapan Penghasilan yang berupa Tantiem/lnsentif Kinerja/LTI yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.
Sesuai dengan Penetapan Gaji/Honorarium Direksi dan Dewan Komisaris serta Tantiem/Insentif Kerja melalui Surat Nomor:
SR-4/Wk.MBU.11/07/2023 yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia BUMN dan SK Menteri BUMN Nomor SK-181/MBU/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Tahun 2023nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris 31
Mei 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp9.720.000 ribu dan Rp24.596.468 ribu.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 17 kali Rapat Dewan Komisaris dengan tingkat kehadiran anggota Dewan
Komisaris rata-rata 71,0%. Setiap Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan semua keputusan rapat
diambil secara musyawarah untuk mufakat. Setiap keputusan rapat didokumentasikan dan dipantau pelaksanannya.
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Tingkat kehadiran rapat internal Dewan Komisaris tahun 2024:
Jumlah Rapat
Nama Jabatan Persentase Kehadiran (%)
Dihadiri (X)
Said Aqil Siroj Komisaris Utama 10 60
Rochadi Anggota Komisaris 15 88
Endang Tirtana Anggota Komisaris 16 88
Johan Bakti Porsea Sirait Anggota Komisaris 12 71
Elen Setiadi* Anggota Komisaris 10 91
Diah Natalisa Anggota Komisaris 14 82
Chairul Anwar Anggota Komisaris 17 100
Sri Paduka Mangkoenagoro X Anggota Komisaris 10 59
Mohamad Risal Wasal Anggota Komisaris 12 71
*telah selesai masa jabatannya pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Nomor: SK-192/MBU/08/2024 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia.
Manfaat tambahan lain bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah Asuransi Purna Jabatan, sesuai peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara, Nomor PER-3/MBU/03/2023, bahwa Asuransi Purna Jabatan diberikan selama menjabat (mulai
diangkat sampai berhenti), di mana premi yang ditanggung oleh Perseroan paling banyak 25% dari gaji dalam setahun.
Pemilihan program untuk asuransi tersebut ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
153
Page 184
2. Direksi
Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan : John Robertho
Sarana
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Direksi Perseroan diangkan berdasarkan:
2.1 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Salusra Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.
2.2 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075399
tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5
Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.
2.3 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhemtian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penyataan Keputusan
Pemegang Shaam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0143714
tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5
Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.
2.4 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indoneisa sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6
April 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur
Pengelolaan Prasarana menjadi Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur
Pengelolaan Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.
154
Page 185
2.5 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas, dan Pengangkatan Danggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 50 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12 Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan
nomenklatur yang semula Direktur Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan,
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan
Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As
Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perseroan.
2.6 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-
62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113858
tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21
Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan Rosma Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan
Rudiansyah selaku Direktur Keselamatan dan Keamanan Perseroan.
2.7 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.
191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang
dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0241626
tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho
selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Direktur ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.
33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir untuk Direksi. Berikut ini adalah keterangan
singkat mengenai Direksi Perseroan:
Masa jabatan masing-masing Direksi adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.
155
Page 186
Didiek Hartantyo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1961.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Sebelas Maret, Surakarta tahun 1985 dan memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) dari Daniel School of Business, University of Denver, USA
tahun 1995.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2010 – 2011 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Financial
Institution
2011 – 2014 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate
Banking II
2014 – 2016 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate
Real Estate
2016 – 2020 PT Kereta Api Indonesia Direktur Keuangan
(Persero)
2020 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Utama
(Persero)
Hadis Surya Palapa
Direktur Niaga
Warga Negara Indonesia, 59 Tahun, Lahir di Yogyakarta pada 1965.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari
Universitas Kristen Maranatha tahun 1992 dan memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) dari Brunel University London, Inggris tahun 2007.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
Agustus 2009 – PT Bukit Asam Tbk Project Manager
Desember 2016
Desember 2016 – PT Satria Bahana Sarana Direktur Utama
Desember 2017
Januari 2018 – PT Bukit Asam Tbk GM Pelabuhan Tarahan
Januari 2020
Januari 2020 – Juni PT Bukit Asam Tbk Sekretaris Perusahaan
2020
Juni 2020 – April 2021 PT Bukit Asam Tbk Direktur Operasi
Maret 2022 – PT Kereta Api Indonesia Direktur Niaga
Sekarang (Persero)
156
Page 187
Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Operasi
Warga Negara Indonesia, 58 Tahun, Lahir di Bandung pada 1966.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut
Teknologi Bandung tahun 1990 dan memperoleh gelar Master Teknik Perkeretaapian
dari Institut Teknologi Bandung tahun 2000.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.
Pengalaman Kerja :
Periode Perusahaan Posisi
September 2012 – PT Kereta Api Vice President Technical
April 2014 Indonesia (Persero) Engineering of Infrastructure
April 2014 – PT Kereta Api Executive Vice President
November 2014 Indonesia (Persero) Track and Bridge
November 2014 – PT Kereta Api Executive Vice President
Maret 2015 Indonesia (Persero) Divisi Regional III Sumatera
Selatan
Maret 2015 – PT Kereta Api Deputy EVP II Daop 1 Jakarta
Agustus 2015 Indonesia (Persero) Bidang Pelayanan dan
Komersial
Agustus 2015 – Mei PT Kereta Api Corporate Deputy Director of
2017 Indonesia (Persero) Freight Marketing and Sales
Mei 2017 – Agustus PT Kereta Api Corporate Deputy Director of
2019 Indonesia (Persero) Infrastructure Maintenance
and Infrastructure Assets
Agustus 2019 – PT Kereta Api Direktur Operasi
Desember 2019 Indonesia (Persero)
Desember 2019 – PT Kereta Api Direktur Pengelolaan
Maret 2022 Indonesia (Persero) Prasarana
Maret 2022 – PT Kereta Api Direktur Operasi
Sekarang Indonesia (Persero)
Heru Kuswanto
Direktur Pengelolaan Prasarana
Warga Negara Indonesia, 53 Tahun, Lahir di Grobogan pada 1971.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Gajah Mada tahun 1999.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2000 – 2004 PT Kereta Api Indonesia Kasubsi Pengembangan
(Persero) Organisasi
2004 – 2007 PT Kereta Api Indonesia Kepala Stasiun Besar
(Persero) Bandung
2007 – 2008 PT Kereta Api Indonesia Wassi Opsar 6B Solo
(Persero) Daop 6 Yk
2008 – 2009 PT Kereta Api Indonesia Wasiop 8B Surabaya
(Persero) Daop 8 Sby
157
Page 188
2009 – 2010 PT Kereta Api Indonesia Manager Operasi
(Persero)
2011 – 2012 PT Kereta Api Indonesia Senior Manager Operasi
(Persero) 1 Jakarta PT KAI
2012 – 2012 PT Kereta Api Indonesia Deputy Eksekutif Vice
(Persero) President 1 Daop 1
Jakarta PT KAI
2012 – 2012 PT Kereta Api Indonesia Deputy Vice President
(Persero) Daerah Operasi 4
Semarang PT KAI
2013 – 2015 PT Kereta Api Indonesia Vice President Sub Divre
(Persero) III.2 Tanjungkarang PT
KAI
2015 – 2019 PT Railink Direktur Utama
2019 – 2019 PT Kereta Api Indonesia Plt. Executive Vice
(Persero) President National dan
Corporate Strategic
Projects
2019 – 2019 PT Kereta Api Indonesia PYMT. EVP Medium and
(Persero) High Speed Train
2019 – 2020 PT Kereta Api Indonesia PYMT. EVP LRT
(Persero) Jabodebek
2019 – 2020 PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy
(Persero) PT Kereta Api Director of New Business
Indonesia (Persero) Development and
Strategic Projects
2020 - 2021 PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy
(Persero) Director of Assets
Development
2021 – Sekarang PT KAI Wisata Plt. Komisaris Utama
2021 – 2022 PT Kereta Api Indonesia Direktur Operasi
(Persero)
2022 - Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Pengelolaan
(Persero) Prasarana
John Robertho
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Martebing pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi
Deli Sumatera Utara tahun 1982 dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari
Universitas HKBP Nommensen tahun 1989.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
Mei 2017 – Sept PT Kereta Api Corporate Deputy Director Of
2017 Indonesia (Persero) Freight Marketing And Sales
Sept 2017 – Mar PT Kereta Api Executive Vice President
2019 Indonesia (Persero) Light Transit Jabodebek
Mar 2019 – Aug 2019 PT KAI Commuter PLT Technical Director PT
Jabotabek KAI Commuter
Aug 2019 – Oct 2022 PT Kereta Api Managing Director of Safety
Indonesia (Persero) and Security
158
Page 189
Oct 2022 – Nov 2023 PT Kereta Api Managing Director of
Indonesia (Persero) Strategic Planning and
Business Development
Nov 2023 – PT Kereta Api Managing Director of
Sekarang Indonesia (Persero) Strategic Planning and
Rollingstock
Dadan Rudiansyah
Direktur Keselamatan dan Keamanan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Tasikmalaya pada 1972.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Tasikmalaya tahun 1991
dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung tahun
1996.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2013 – 2017 PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President
(Persero) Legal
2017 – 2017 PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President
(Persero) Daop 8 Surabaya
2017 – 2020 PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President
(Persero) Daop 1 Jakarta
2020 – 2021 PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President
(Persero) Corporate Secretary
2021 – 2022 PT Kereta Api Indonesia Direktur Niaga
(Persero)
2022 – Maret 2024 Perum DAMRI Direktur Komersial dan
Pengembangan Usaha
Maret 2024 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Keselamatan
(Persero) dan Keamanan
159
Page 190
Rosma Handayani
Direktur SDM dan Umum
Warga Negara Indonesia, 55 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1969.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Indonesia tahun 1993 dan memperoleh gelar Magister Management dari Universitas
Gadjah Mada tahun 2004.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2020 PT Bank Syariah Mandiri Direktur Compliance &
Human Capital
2020 – 2021 PT Bank Syariah Mandiri SEVP Human Capital
Bank Syariah Mandiri
2021 – 2024 PT Bank Syariah SEVP Human Capital
Indonesia Bank Syariah Indonesia
2024 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur SDM dan
(Persero) Umum
Rudi As Aturridha
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1972.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Trisakti tahun 1996 dan sedang menempuh pendidikan S2 di Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Trisakti sejak tahun 2022.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2023.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2017 – 2018 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Head Yogyakarta –
Region VII/Jawa 2
2018 – 2018 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head Internal
Audit Channel Alignment –
Consumer Loan Group
2018 – 2019 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head Public &
Private Company
Relationship – Consumer
Loans Group
2019 – 2020 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head
Corporate Communication
– Corporate Secretary
Group
2020 – 2023 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate
Secretary Group
2023 – PT Kereta Api Indonesia Direktur Pengembangan
Sekarang (Persero) Usaha dan Kelembagaan
160
Page 191
Salusra Wijaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Padang pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Indonesia tahun 1988 dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari
University of Birmingham tahun 1997.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2020.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
1986 – 1988 Prasetio Utomo (Arthur Public Accountant
Andersen – E&Y Ernst
and Young)
1988 – 1990 PT McDermott Ind Project Accountant
1990 – 1999 PT Bank Niaga Finance Planning &
Accounting Division
2000 – 2004 PT Holdiko Perkasa Finance Director
2005 – 2010 PT Surya Citra Televisi Finance & Operator
(SCTV) Director
2010 – 2011 PT Surya Citra Media Finance & Operator
(SCM) Director
2013 – 2018 PT PLN (Batam) Finance & Human
Resource Director
2018 – 2019 PT Indonesia Kendaraan President Director
Terminal Tbk (PT
Pelabuhan Indonesia II
Group)
2019 – 2020 PT Pelabuhan Tanjong Finance & Human
Priok (PT Pelabuhan Resource Director
Indonesia II Group)
2020 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Keuangan dan
(Persero) Manajemen Risiko
Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Direksi melaksanakan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab kepada RUPS. Direksi bertanggung jawab
dalam memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG. Direksi melakukan pengambilan keputusan terkait dengan
kegiatan operasional sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mengacu pada Board Manual Direksi yang antara lain
mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat Direksi. Tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud
dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan
kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan
GCG di BUMN yang bersangkutan;
161
Page 192
4. Direksi harus menyampaikan informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di
anak perusahaan/perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk rapatrapat yang dilakukan dalam satu tahun
buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang
diterima dari BUMN yang bersangkutan dan anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, untuk
dimuat dalam Laporan Tahunan BUMN;
5. Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya (istri/suami dan anak-anaknya) pada BUMN yang
bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya;
6. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usahanya;
7. Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,dan Risalah Rapat Direksi;
8. Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan
Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan
lainnya;
9. Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan; Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pamegang
Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tehunan dan dokumen keuangan Perseroan
serta dokumen Perseroan lainnya;
10. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
11. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap
kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham;
12. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
13. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para
Pemegang Saham;
14. Menyusun dan menyiapkan blue print organisasi Perseroan;
15. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang datur dalam Anggaran Dasar dan yang
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan;
16. Menerapkan good corporate governance secara konsisten;
17. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Board Manual,
meliputi:
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputuaan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan;
3. Mengatur penyerahan kekuasaaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
4. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian, Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua
dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan
ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban
yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
5. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan;
7. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Remunerasi Dewan Direksi
Gaji pokok, tantiem, dan tunjangan hari raya keagamaan yang dibayarkan kepada Direksi 31 Mei 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar Rp21.060.000 ribu dan Rp47.978.465 ribu.
162
Page 193
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 20 kali Rapat Direksi dengan tingkat kehadiran anggota Direksi rata-rata 86,5%.
Setiap Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan semua keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Setiap keputusan rapat didokumentasikan dan dipantau pelaksanannya.
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Anggota Direksi dalam Rapat Internal Direksi Tahun 2024 :
Jumlah Rapat
Nama Jabatan Persentase Kehadiran (%)
Dihadiri (X)
Didiek Hartantyo Direktrur Utama 20 100
Hadis Surya Palapa Direktur 20 100
Awan Hermawan Purwadinata Direktur 20 100
Heru Kuswanto Direktur 19 95
John Robertho Direktur 18 90
Dadan Rudiansyah Direktur 12 95
Rosma Handayani Direktur 13 100
Rudi As Aturridha Direktur 17 85
Salusra Wijaya Direktur 20 100
Saat ini Direksi Perseroan hanya mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh Sinergi Solusi tentang Safety
Leadership.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Perusahaan Anak
Nama Perseroan KALOG KAWIS KAPM KCI Railink RMU
Said Aqil Siroj KU & KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Sri Paduka Mangkoenagoro X K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Mohamad Risal Wasal K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Diah Natalisa K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Chairul Anwar K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Johan Bakti Porsea Sirait KI
Rochadi KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Endang Tirtana KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Didiek Hartantyo DU Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Heru Kuswanto D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Awan Hermawan Purwadinata D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Hadis Surya Palapa D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Rudi As Aturridha D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Rosma Handayani D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Dadan Rudiansyah D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Salusra Wijaya D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
John Robertho D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Plt : Pelaksana Tugas
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris , dan pemegang saham Perseroan.
163
Page 194
3. Tata Kelola Perusahaan
Perseroan memandang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai alat
untuk menjaga kelangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta memperkokoh daya
saing Perseroan. Perusahaan telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG secara bertahap dan berkelanjutan.
Perseroan juga senantiasa mengikuti perkembangan praktik GCG terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik bagi
Perseroan.
Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan Perseroan bertujuan
untuk keberhasilan pencapaian visi dan misi Perseroan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan senantiasa
berlandaskan pada 5 (lima) nilai utama yaitu Integritas, Profesional, Keselamatan, Inovasi dan Pelayanan Prima. Perseroan
berkomitmen untuk menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam
setiap aktivitas bisnisnya. Perseroan telah mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung GCG sebagai upaya
meningkatkan nilai Perseroan dan menunjang pencapaian kinerja Perseroan di masa depan.
a. Tujuan Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Dengan menerapkan lima prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yaitu
transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, serta kewajaran, Perseroan ingin mencapai tujuan-tujuan sebagai
berikut:
1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, mampu mempertahankan keberadaannya dan
hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan;
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
3. Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional;
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
b. Pedoman dan Kebijakan Dasar GCG
Sebagai wujud dari komitmen KAI untuk mengimplementasikan GCG yang baik secara penuh, Perusahaan memberlakukan
berbagai kebijakan dan panduan seperti Pedoman GCG, Kode Etik, Panduan Dewan (Board Manual), Piagam Komite Dewan
Komisaris, Piagam Audit Internal, serta kebijakan turunan lainnya yang dibuat untuk mendukung penerapan GCG secara
konsisten dan berkesinambungan. Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pedoman GCG
Pedoman GCG ditetapkan melalui Surat Keputusan (“SK”) Direksi Nomor: KEP.U/HK.215/ VIII/1/ KA-2005 tanggal 19
Agustus 2005 tentang Panduan Good Corporate Governance di lingkungan Perusahaan yang kemudian dilengkapi
dengan petunjuk pelaksanaan melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.215/IV/1/KA-2006 tanggal 12 April 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan Perusahaan. Pedoman GCG tersebut telah
disesuaikan dan diperbaharui melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ OT.104/X/4/ KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance). Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui
Peraturan Direksi Nomor PER.U/KC.202/XII/1/KA-2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good
Corporate Governance/GCG)
2. Pedoman Perilaku & Kode Etik
Pedoman Perilaku ditetapkan melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.215/V/1/KA-2009 tanggal 12 Mei 2009 tentang
Kode Etik Perusahaan yang telah diperbaharui dengan SK Direksi Nomor: KEP.U/HK.215/X/3/KA-2014 tanggal 22
Oktober 2014. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan Direksi No PER.U/KC.202/II/1/KA-2022
tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
3. Board Manual
Board Manual sebagai acuan kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui kesepakatan Bersama Dewan
Komisaris dan Direksi pada bulan Februari 2013. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas Dewan
Komisaris, pada tahun 2017 Dewan Komisaris dan Direksi telah menyepakati pembidangan tugas Dewan Komisaris
164
Page 195
dan Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama
Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 04/ CH/KOM/III/2017 dan Nomor: KEP.U/KO.101/ III/15/KA-2017 tentang
Panduan Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT KAI.
4. Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) ditetapkan dalam SK Direksi Nomor:
KEP.U/HK.215/ II/2/KA-2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui
melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/I/1/KA-2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System).
5. Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan diatur dalam SK Direksi Nomor: KEP.U/KC.202/IX/1/KA-
2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Pedoman ini dibuat untuk membentuk
pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu insan KAI untuk tidak terjerat ke dalam
praktik gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan
Direksi Nomor PER.U/KC.202/XI/1/KA-2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
6. Pedoman Benturan Kepentingan
Pedoman Benturan Kepentingan diatur melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/OT.104/X/3/KA-2014 tanggal 22 Oktober
2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Sebagai tindak lanjut atas penyusunan pedoman
tersebut, Perusahaan mewajibkan insan KAI yang berpotensi dan atau telah berada dalam kondisi benturan kepentingan
untuk menandatangani surat pernyataan potensi benturan kepentingan.
7. Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pengelolaan kepatuhan penyampaian LHKPN diselenggarakan oleh unit QA & GCG sesuai dengan SK Direksi Nomor:
KEP.U/KP.402/II/1/KA- 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Nomor: KEP.U/KP.402/V/1/ KA-2016 tentang
Tata Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN. Merupakan penyempurnaan Keputusan Direksi Nomor:
KEP.U/KP.402/V/1/KA-2016 tentang Tata Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN. Pedoman tersebut
mengatur tentang wajib lapor, tata cara penyampaian, pengumuman, pengelolaan LHKPN, dan sanksi pelanggaran.
Monitoring penyampaian LHKPN telah diselenggarakan secara komputerisasi. Monitoring dapat dilakukan secara real
time baik oleh pengelola maupun oleh wajib lapor dan atasan langsungnya. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui
melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KP.402/XII/1/KA-2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor:
PER.U/KP.402/IV/1/KA-2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
8. Piagam Komite Dewan Komisaris
Piagam Komite Dewan Komisaris yang merupakan acuan pelaksanaan tugas bagi organ-organ pendukung Dewan
Komisaris yang terdiri dari:
• Piagam Komite Audit berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017
• Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 01/SK/ KPMR/ IV/2014
tanggal 15 April 2014 tentang Pedoman Kerja Komite Pemantau Manajemen Risiko yang telah diperbaharui
berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 06/KPMR/XI/2015. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui
SK Dewan Komisaris Nomor: 82A/KPMR/VIII/2019 Tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko.
Kemudian telah disesuaikan dan diperbaharui melalui SK Dewan Komisaris Nomor: 27/KPMR/XI/2021 tentang
Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko.
• Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK Dewan Komisaris No 05/CH/DEKOM/III/2021 tentang
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
9. Piagam Audit Internal
Piagam Audit Internal ditetapkan melalui SK Direksi Nomor KEP.U/OT.104/VII/1/KA-2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang
Internal Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal) Satuan Pengawasan Intern di lingkungan PT KAI (Persero). Pada
tanggal 24 Januari 2017 telah dilakukan pemutakhiran Piagam Audit Internal melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/
KG.210/I/1/ KA-2017 tentang Internal Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal di lingkungan KAI). Selanjutnya
disesuaikan dan diperbaharui melalui SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter).
165
Page 196
10. Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik mengenai informasi laporan kinerja keuangan dan non keuangan,
Perusahaan telah menyusun Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan SK Direksi
Nomor: KEP.U/ HK.003/XII/1/KA- 2010 tanggal 6 Desember 2010, dan telah diperbaharui dengan Peraturan Direksi
Nomor : PER.U/KL.104/VI/1/KA-2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik sebagai acuan
penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Perusahaan.
11. Tata Kelola IT (IT Governance)
Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan Direksi PT Kereta
Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April 2023 tentang Kebijakan Umum Tata
Kelola Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan
memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Teknologi Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
c. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-2023 tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus
Dwinanto Budiadji sebagai Sekretaris Perusahaan. Berikut adalah keterangan singkat mengenasi Sekretaris Perusahaan:
Raden Agus Dwinanto Budiadji
Kewarganegaraan Indonesia.
Usia 42 tahun per 31 Juli 2024.
Menyelesaikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada tahun 2006.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
Februari 2018 – Januari 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Vice President Passanger Marketing
Januari 2019 – Februari 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Vice President Daerah Operasi 3
Cirebon
Februari 2020 – Juli 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Executive Vice President Daerah
Operasi 4 Semarang
Juli 2020 – Maret 2021 PT KAI Wisata Managing Director of Operation
Maret 2021 – Januari 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Corporate Deputy Director of Passenger
Transport Marketing and Sales
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
Bandung 40117
Telpon: 022-4230031, 022-4230039, 022-4230054, 022-42141121
Email: sekretaris.sekper@kai.id
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diatur melalui SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor
PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan. Sekretaris Perusahaan
mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai unit pendukung penyelenggara fungsi pengelolaan informasi dan
dokumen Perseroan, Corporate Social Responsibility, Corporate Public Information and Communication, Corporate Culture,
Corporate Office, Board of Directors administration & Protocol, memastikan kepatuhan atas pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System – WBS), memastikan
perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan, memastikan
penerapan kebijakan manajemen mutu dan pemantauan implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN di
166
Page 197
lingkungan Perusahaan, mengkoordinasikan pengelolaan sarana telekomunikasi dan penatausahaan warta dinas (WAD),
memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, memastikan tersedianya keterbukaan informasi kepada masyarakat, memfasilitasi hubungan antara
Perusahaan dengan Investor, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya, serta mengintegrasikan dan
mengkonsolidasi unit organisasi di bawahnya.
SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan
menyatakan bahwa EVP Corporate Secretary membawahi lima VP (Vice President) dengan masing-masing tugasnya
sebagai berikut:
a. Vice President Corporate Document Management mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab menyelenggarakan
penatausahaan arsip surat-menyurat, dokumen kepemilikan aset, dokumen legal dan dokumen Perseroan lainnya,
menyelenggarakan pengelolaan sarana telekomunikasi dan penatausahaan warta dinas (WAD) serta melakukan
pembinaan terhadap kegiataan pengarsipan/dokumentasi di Daerah Operasi, Divisi Regional dan UPT Balai Yasa PT
Kereta Api Indonesia (Persero). VP Corporate Document Management dibantu oleh tiga manajer;
b. Vice President Public Relation mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab merumuskan dan menyusun program
pembentukan citra Perseroan, hubungan masyarakat dan melaksanakan penyuluhan baik internal maupun eksternal
Perjusahaan, serta pengelolaan informasi publik yang mencakup penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap
pengguna informasi publik, dan penyusunan konsep, desain dan konten kommunikasi multimedia untuk keerluan
komersial dan non komersial. Vice President Public Relation dibantu oleh lima manager;
c. Vice President Quality Assurance and GCG mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab menyusun kebijakan
manajemen mutu yang meliputi standard dan sistem penjaminan mutu berdasarkan standar ISO, mengevaluasi
pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan mengelola peningkatan mutu berkelanjutan (quality improvement),
memastikan kepatuhan dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan
pelanggaran (Whistleblowing System - WBS), serta pemantauan implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
BUMN di lingkungan Perusahaan. Vice President Quality Assurance and GCG dibantu oleh empat manager;
d. Vice President Corporate Culture and General Facilities mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengelola
kegiataan penyusunan rancangan budaya Perusahaan, penerapan budaya Perusahaan di seluruh wilayah Perusahaan,
evaluasi budaya Perusahaan, mengelola office facilities kantor pusat, mengelola kegiatan umum dan kerumahtanggaan
kantor pusat, mengelola perawatan bangunan dinas dan Mekanikal Elektrikal kantor pusat, menyelenggarakan
kerumahtanggaan dan umum, pengelolaan kegiatan protokol kantor pusat, serta pengeloaan kegiatan kesekretariatan
Direksi dan Dewan Komisaris. Vice President Corporate Culture and General Facilities dibantu oleh tiga manager;
e. Vice President Corporate Social Responsibilty mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengelola Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta Community Relations, baik internal maupun eksternal Perusahaan di
seluruh aktivitas Perusahaan. Vice President Corporate Culture and General Facilities dibantu oleh dua manager.
d. Komite Audit
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”),
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan
telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal
20 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan.
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023, Permen
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan telah memiliki piagam komite audit
sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No. 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur
pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan,
tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite
Audit telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.Kereta Api
Indonesia.id/media/konten/110_piagam_audit_2017.pdf.
Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee
Charter) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 yang mengatur
167
Page 198
pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan,
tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi.
Susunan dan Profil Anggota Komite Audit
Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024
tanggal 20 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komite Audit adalah:
Rochadi/ Komisaris Independen : Ketua (merangkap Anggota). Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan
Komisaris pada Prospektus ini.
Johan Sirait/ Komisaris : Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris pada
Independen Prospektus ini.
Endang Tirtana/Komisaris : Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris pada
Independen Prospektus ini.
Ernesto : Anggota.
Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 64 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di
Bukittinggi, berdomisili di Bandung. Menyelesaikan pendidikan S1 Ekonomi
Akuntansi di STIEB Bandung tahun 1987 dan Magister Manajemen Akuntansi
Universitas Padjajaran tahun 2001.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
April 2009 – Mei PT Kereta Api Vice President
2009 Indonesia (Persero) Pajak,PSO,IMO dan
TAC
Mei 2009 – Februari PT Kereta Api Vice President Revenue
2012 Indonesia (Persero) Verification
Februari 2012 – Juni PT Kereta Api Executive Vice
2014 Indonesia (Persero) President Internal Audit
Juli 2014 – PT Pelayaran Kepala Satuan
Desember 2017 Nasional Indonesia Pengawasan Intern
(Persero) PT.Pelni
Amalia Setyanti Lestari : Anggota.
Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 60 tahun per 31 Mei 2024. Lahir di
Bandung, berdomisi di Tangerang. Menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana
Ekonomi di Universitas Indonesia tahun 1988.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1998 KPMG Hanadi, Assistant Manager
Sujendro & Rekan Audit Division
November 1998 – PT Bank Rabobank Internal Audit Manager
Desember 2005 International
Indonesia
2008 – 2009 PT Bank Rabobank Internal Audit manager
International for Wholesale Banking
Indonesia
2010 – 2011 PT Bank Rabobank Head of Compliance –
International Advisory & Assurance
Indonesia
Januari 2012 – PT Bank Rabobank Head of Compliance
Februari 2013 International
Indonesia
168
Page 199
Maret 2013 – JP Morgan Chase Money Laundering
November 2015 Bank – Jakarta Reporting Officer
Branch (MLRO)
September 2016 – PT Bank Rabobank Independent member
Agustus 2018 International of the Audit Committee
Indonesia and Independent
member of the Risk
Monitoring Committee
2016 – Sekarang PT Bank JTrust Secretary to the Board
Indonesia Tbk of Commissioners
Februari 2020 - University of Head of Internal Audit
Sekarang Indonesia
Tugas dan Tanggung Jawab Komite
Adapun tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak
otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang
diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal dan auditor eksternal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang belum dibentuknya
komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan infomrasi Perusahaan serta tidak menggunakan informasi untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan Perusahaan;
10. Membatu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas
auditor eksternal dan auditor internal;
11. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakn oleh Satuan Pengawas Intern maupun auditor eksternal;
12. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
13. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
14. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas Dewan Komisaris;
15. Sebelum tahun buku berjalan Komite Audit wajib menyusun menyampaikan program kerja Tahunan kepada Dewan
Komisaris untuk ditetapkan.
Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Audit dengan surat penugasan dari Dewan Komisaris untuk
mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang
diperlukan, baik dari Direksi, pejabat dan pekerja, maupun pihak eksternal. Melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
meminta kehadiran Direksi, pejabat, pekerja ataupun akuntan publik/auditor eksternal dalam rapat Komite Audit.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit bekerja sama dengan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan fungsi
manajemen Perseroan. Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta masukan, penjelasan dan
pendapat profesional, baik dari pihak intern Perseroan maupun dari pihak ketiga seperti akuntan publik, konsultan hukum
dan profesi lainnya atas beban Perseroan, terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Komite Audit memberi pendapat dan rekomendasi dalam pemilihan Kepala SPI dan merekomendasikan penetapan auditor
eksternal. Apabila diperlukan, melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta pihak internal atau eksternal untuk
melakukan audit investigasi.
Anggota Komite Audit harus memiliki integritas yang baik serta kemampuan, pengetahuan dan latar belakang pengalaman
kerja yang memadai untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai anggota Komite Audit secara profesional.
169
Page 200
Sekurang-kurangnya salah seorang anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam
bidang akuntansi atau keuangan.
Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama
Perseroan;
2. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan;
4. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris
Independen;
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat
dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris,
diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Audit Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Rochadi 11 85
Johan Sirait 7 54
Endang Tirtana 8 62
Ernesto 13 100
Amalia Setyanti Lestari 13 100
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Audit telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.
e. Komite Pemantau Manajemen Risiko
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023,
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.
09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau
Manajemen Risiko Perseroan.
Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER 2/MBU/03/2023. Masa jabatan
anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki
Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko
No. 27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang diantaranya mengatur keanggotaa, tugas fungsi, dan masa jabatan
anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.
Susunan dan Profil Komite Pemantau Manajemen Risiko
Chairul Anwar Ketua (merangkap anggota) KPMR.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.
Mohamad Risal Wasal Anggota KPMR.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.
Elen Setiadi Anggota KPMR
Profil beliau disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini.
170
Page 201
Handy Purnama Anggota KPMR.
Kewarganegaraan Indonesia, Usia 57 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di Jakarta,
domisili di Bandung. Handy Purnama mendapatkan gelar Sarjana Teknik Fisika di
Institut Teknologi Bandung tahun 1996 dan Magister Teknik Perkeretaapian di
Institut Teknologi Bandung tahun 2000.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
2015 – 2017 PT Kereta Api Indonesia VP Pajak, PSO, IMO
(Persero) Dan TAC
Agustus 2017 – Juli PT Reska Multi Usaha Director of Parking and
2018 Information Technology
Business
2018 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy
(Persero) Director of Revenue and
Cost Consolidation
Miranti Gani Anggota KPMR.
Kewarganegaraan Indonesia, Usia 61 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di Jakarta,
domisili di Jakarta. Miranti Gani mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi –Fakultas
Ekonomi Unversitas Indonesia tahun 1988.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1988 – 1989 Procter and Gamble Human Resources
(PnG) Management Trainee
1996 – 1997 Lembaga Management Senior Consultant
Universitas Indonesia
1997 – 2007 Standard Chartered Head of Quality
Bank Assurance and Risk
Control – Retail Banking
2007 – 2010 ABN – AMRO Bank Head of Process and
Control
2010 ANZ Bank Head of Process and
Control
2010 – 2015 Standard Chartered Operational Risk
Bank Management Head –
Retail Banking and
support functions
2018 – Sekarang Sumberdaya Sewatama Independent
(Trakindo Group) Commissioner
2018 – 2020 Lembaga Penjamin Audit Committee
Simpanan
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, Tugas KPMR adalah sebagai berikut:
1. Menelaah dan merekomendasikan efektifitas pelaksanaan manajemen risiko perusahaan melalui pertemuan secara
berkala maupun cara lainnya untuk membahas progress dari tahapan-tahapan tugas dan tanggung jawab yang
dilakukan oleh satuan kerja manajemen risiko;
2. Menelaah atas penilaian risiko oleh satuan kerja manajemen risiko terhadap rencana investasi perusahaan yang
material;
3. Menelaah proses manajemen risiko atas usulan aksi korporasi;
4. Mengawasi kegiatan satuan kerja manajemen risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko oleh unit-unit kerja
terkait;
5. Mengawasi pelaksanaan rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi yang terkait dengan manajemen risiko;
6. Menganalisa dan merekomendasikan usulan rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP) dan menelaah
secara tahunan atas rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang dilakukan oleh Direksi;
171
Page 202
7. Menelaah informasi risiko dan proses manajemen risiko perusahaan dalam laporan berkala (triwulan dan tahunan) yang
akan disampaikan kepada pemegang saham melalui proses:
i. Diskusi bersama dengan manajemen.
ii. Menelaah atas konsep dari laporan yang akan disampaikan.
8. Memantau pembahasan risiko-risiko penting pada unit-unit dilingkungan perusahaan, sesuai kebutuhan;
9. Dalam hal perusahaan mengganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko independen untuk melakukan
penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah ditetapkan perusahaan, maka tugas KPMR adalah:
i. Memberikan masukan tentang kinerja dan kompetensi konsultan
ii. Melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui satuan kerja manajemen risiko.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPMR dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Dewan Komisaris. Masa jabatan anggota KPMR yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris PT KAI
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2(dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat KPMR Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Chairul Anwar 13 93
Mohammad Risal Wasal 7 50
Handy Purnama 14 100
Miranti Gani 13 93
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh Komite Pemantau Manajemen Risiko telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.
f. Komite Nominasi dan Remunerasi
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”POJK No.
34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Said Aqil Siroj Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus ini.
Diah Natalisa Anggota.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisatis pada Prospektus ini.
Sri Paduka Mangkoenagoro X Anggota.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus ini.
Corina D. Riantoputro Anggota.
Kewarganegaraan Indonesia. Usia 55 tahun per 31 Mei 2024. Lahir di Bandung,
berdomisili di Tangerang Selatan. Menyelesaikan pendidikan S1: Psikologi Universitas
Indonesia tahun 1992, S2: Organizational Study, University of New South Wales –
Australia tahun 2000 dan S3: Organizational Behavior, University of New South Wales –
Australia tahun 2010.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
Oktober 2021 – Februari Institute for Global Specially Appointed
2022 Leadership – Professor
172
Page 203
Ochanomizu University
Jepang
2021 – 2024 Universitas Indonesia Majelis Wali Amanat
2012 – 2014 dan 2019 – Universitas Indonesia Anggota Majelis Wali
2024 Amanat
2014 – 2018 Universitas Indonesia Wakil Dekan Bidang
Pengelolaan SDM dan
Keuangan Fakultas
Psikologi
2019 – 2020 Asosiasi Psikologi Industri Ketua Bidang Riset dan
dan Organisasi Pengembangan Ilmu
2021 – 2023 - Anggota Board Editor –
Human Resource
Development Review
2020 – 2021 - Anggota Tim Riset
GLOBE (Global
Leadership and
Organizational Behavior
Effectiveness)
2018 – 2019 - Anggota Tim Riset Global
Work Design
2013 – 2014 SKK Migas Ketua Tim National
Capacity Building
1992 – Sekarang Universitas Indonesia Dosen Fakultas Psikologi
Satia Indrarini Anggota.
Kewarganegaraan Indonesia. Usia 62 tahun per 31 Juli 2024 . Menyelesaikan Sarjana
Hukum di Universitas Trisakti tahun 1986, dan Master of Strategic Management di Binus
University tahun 2014.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1990 – 2004 The Chase Manhattan Supervisor and
Bank Indonesia Subsequently Human
Resource Manager
Juni 2000 – Februari PT Syngenta Indonesia Human Resource Head
2005
2005 – 2020 PT Bank DBS Indonesia Human Resources
Director
Mei 2021 – Sekarang - Member of the
Remuneration –
Nomination & GCG
Commttee
Januari 2021 – Sekarang PT Sedya Abiwara Inggil Senior Consultant
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER 3/MBU/03/2023
dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun
dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 Maret 2021. Pedoman
Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.Kereta Api
Indonesia.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No 05/CH/DEKOM/III/2021t melaksanakan tugas sebagai berikut:
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor: 05/CH/DEKOM/III/2021 bahwa Komite Nominasi dan
Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
173
Page 204
a. Melaksanakan fungsi nominasi sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses Nominasi bagi Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta Organ Pendukung Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan komisaris,
serta anggota Organ Pendukung berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; maupun anggota BOD-1 (Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi);
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
5. Membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi dan mengevaluasi program pengembangan kemampuan BOD-
1 (Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi), yang dilakukan oleh Direktorat SDM, demi mempersiapkan mereka
sebagai anggota Direksi.
b. Melaksanakan fungsi remunerasi sebagai berikut:
1. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima masing – masing anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
2. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima sekertaris dan Staf Sekretariat
Dewan Komisaris serta anggota Komite Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Said Aqil Siroj 2 40
Diah Natalisa 5 100
Sri Paduka Mangkoenagoro X 2 40
Corina D. Riantoputro 5 100
Satia Indrarini 0 0
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.
g. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal Perseroan diimplementasikan melalui pengendalian Lingkungan, Risiko, Keuangan, dan
Opersional, Untuk memastikan terlaksananya sistem pengendalian internal tersebut , di Perseroan dilaksanakan oleh Divisi
Audit Internal dan Manajemen Risiko yang berkoordinasi dengan Komite di bawah Dewan Komisaris (Komite Audit). Divisi
Internal Audit menyusun Laporan Hasil Kegiatan Implementasi sebagai bagian pertanggungjawabannya dan
mempresentasikannya pada Direksi sebagai penanggungjawab pengelolaan risiko dan pengendalian internal. Pengendalian
internal Perseroan merujuk kepada sistem Pengendalian Internal berbasis COSO.
Penjelasan Kesesuaian Sistem Pengendalian Intern
Model pengendalian intern yang digunakan sebagai acuan kerangka konseptual dalam pengembangan pengendalian intern
adalah kerangka kerja pengendalian intern yang terintegrasi (Internal Control-Integrated Framework) oleh The Committee of
Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) yang terdiri dari 5 organisasi akuntansi dan internal audit
profesional yaitu American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA),
Financial Executives International (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountants
(IMA).
Evaluasi Sistem Pengendalian Intern / Evaluasi Atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Keuangan Dan Operasional
Manajemen bertanggung jawab dan konsisten untuk menerapkan dan melaksanakan Sistem Pengendalian Internal secara
memadai sehingga dapat memberikan keyakinan atas penyajian laporan keuangan dan laporan kegiatan. Pelaksanaan
evaluasi atas efektivitas sistem pengendalian internal dilakukan oleh Departemen Audit Internal berdasarkan pada 5 (lima)
aspek pengendalian yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi
serta pemantauan. Disamping itu, KAP dalam pemeriksaannya juga melakukan audit dan memberikan pendapat atas
kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal.
174
Page 205
Hasil evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian menjadi salah satu pertimbangan manajemen untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penilaian internal Audit sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana telah dilaporkan kepada
Komite Audit dan Dewan Komisaris, sistem pengendalian intern dan manajemen risiko dinilai secara umum memadai dan
efektif berjalan sesuai dengan SOP dan kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh Perseroan.
h. Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit
Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan
Internal (Internal Audit Charter) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024
tanggal 19 Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan di Lingkungan PT Kereta Api
Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan jabatan Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice
President of Internal Audit.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Mutasi Di Lingkungan
Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan
Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/KA-2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di
Lingkungan Perseroan, dan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI : Dwi Erni Ratnawati
Vice President General Audit 1 : Bambang Purwadi Nugroho
Vice President General Audit 2 : Bambang Purwanto Atmadji
Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration : Andi Gumilar
Vice President of Special Audit : Abdul Karim
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit (Satuan Pengawasan Intern):
a. Memastikan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional audit intern dan kode etik audit intern;
b. Melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas unit
internal audit;
c. Melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
d. Memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana;
e. Melakukan penyusunan dan pengkajian piagam audit intern secara periodik;
f. Melaporkan temuan yang signifikan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama untuk dilakukan tindakan perbaikan
dalam waktu yang cepat;
g. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan;
h. Melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Dewan Komisaris dan
Direktur Utama;
i. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit
intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
j. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa yang eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
1) Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada personil unit internal audit, mengingat
penggunaan jasa ahli pihak eksternal bersifat sementara;
2) Penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi unit internal audit;
3) Pihak eksternal mematuhi piagam internal audit (Internal Audit Charter).
l. Melakukan evaluasi atas evektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola
perusahaan ,sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan perusahaan;
m. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektifitas di bidang keuangan, komersial, operasional,
sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
n. Melaporkan secara perioduk atas aktivitas audit internal kepada dekom, komdit dan/atau direksi
o. Mengembangkan quality assurance and improvement program (QAIP) sebagai evaluasi kesesuaian aktivitas audit
internal terhadap standar dan kode etik yang ditetapkan oleh Internal Auditing and Assurance Standart board (IAASB)
dan The Institute of Internal Auditors (IIA).
175
Page 206
i. Manajemen Risiko
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan atas risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi dan berdampak pada aspek keselamatan
operasional KA yaitu dengan fokus pada perbaikan prosedur dan sosialisasi implementasi safety policy, safety risk
management dan level of safety, peningkatan kemampuan SDM serta pemantapan implementasi ISSMS (Integrated Safety
and Security and Management System). Oleh karena itu sejalan dengan penerimaan biaya perawatan pengoperasian
prasarana perkeretaapian (IMO) dari Pemerintah, maka, Perseroan secara konsisten berperan melakukan pemeliharaan
prasarana jalan rel kereta api untuk menjadi kondisi handal, juga dalam peningkatan keselamatan perjalanan, Perseroan
secara rutin melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk kehandalan Sarana dan bila Sarana yang sudah tidak
layak karena sudah mencapai umur teknisnya akan direncanakan untuk penggantian dengan Sarana baru.
Risiko Strategi Bisnis dan Persaingan
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan perencanaan bisnis strategis/teknis (business plan).
Risiko Proyek
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan meliputi percepatan perizinan, penyiapan desain dan persetujuan teknis,
AMDAL, penyiapan lokasi/site, pembebasan lahan/resettlement, perencanaan dan persetujuan biaya/sumber dana dan
penajaman schedule (risk corrected schedule), perkuatan manajemen/staffing proyek, memastikan kecukupan
pengawasan/supervisi proyek, pemantauan dan evaluasi progress proyek secara berjenjang, serta memastikan kualifikasi
dan seleksi penyedia barang/jasa dan supervisi serta pengujian mutu secara ketat.
Risiko Operasional
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan/penajaman rencana operasi sarana, prasarana dan/atau
pemeliharaan alat produksi, penyediaan/penyiapan kompetensi SDM operator/ perawatan alat, plant layout/perancangan
proses kerja, memastikan adanya prosedur kerja/operasi/ perawatan yang baku (SOP), memastikan ada backup sistem
(prosedur kerja alternatif/contingency plan) dan memastikan adanya slot waktu kerja (yang bebas dari konflik/gangguan antar
unit).
Risiko Finansial
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu penyediaan sebagian valuta asing lebih awal dari pembayaran atau
penerapan mekanisme lindung nilai (hedging), penajaman perencanaan/simulasi arus kas Perseroan, pencarian sumber
dana alternatif/pinjaman (modal kerja/modal investasi), koordinasi antar unit pengadaan dan keuangan, dan memastikan
studi kelayakan yang bankable dibuat oleh konsultan independen yang kredibel dan bereputasi baik di kalangan bisnis
internasional.
1. Risiko Pasar
• Risiko Mata Uang Asing
Perseroan melakukan perikatan kontrak forward pembelian USD untuk melindungi beban operasi di masa
mendatang dalam mata uang USD.
• Risiko Suku Bunga
Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dinilai rendah apabila ditinjau dari sisi laporan posisi keuangan, namun
Perseroan terus memonitor hal ini untuk meminimalkan dampak negatif terhadap Perseroan. Pinjaman yang
dikeluarkan pada tingkat suku bunga variabel mengekspose Perseroan terhadap arus kas dari risiko tingkat suku
bunga.
2. Risiko Kredit
Kebijakan umum Perseroan untuk penjualan ke pelanggan baru dan yang sudah ada adalah menyeleksi pelanggan-
pelanggan yang memiliki kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang baik. Manajemen yakin akan kemampuannya
untuk terus mengontrol dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat Perseroan
memiliki kebijaksanaan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, menggunakan perjanjian yang berkekuatan hukum pada
saat melakukan transaksi penjualan, dan sejarah tingkat kredit macet yang rendah.
3. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan memonitor perkiraan arus kas dan arus kas aktual serta menyesuaikan
profil jatuh tempo dari aset dan liabilitas keuangan.
176
Page 207
4. Nilai Wajar
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari aset dan
liabilitas keuangan tersebut pada akhir tahun.
5. Pengelolaan Modal
Dalam mengelola permodalannya, Perseroan senantiasa mempertahankan kelangsungan usaha serta memaksimalkan
manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil yang memadai
kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan tingkat risiko. Perseroan
menetapkan sejumlah rasio modal sesuai proporsi terhadap risiko. Perseroan mengelola struktur modal dan membuat
penyesuaian dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko aset yang mendasari.
Konsisten dengan Perseroan lain dalam industri, Perseroan memonitor modal dengan dasar rasio pinjaman terhadap
modal yang disesuaikan. Perseroan secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola permodalannya untuk memastikan
struktur modal dan pengembalian yang optimal bagi pemegang saham, dengan mempertimbangkan efisiensi
penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal, serta mempertimbangkan kebutuhan modal di
masa yang akan datang.
Risiko Investasi dan aksi korporasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu scenario analysis, penajaman studi kelayakan (Feasibility Study) atau
benefit-cost analysis dengan membandingkan terhadap alternatif skenario do nothing, sensitivity analysis.
Risiko Lingkungan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu antisipasi dini melalui sosialisasi, kehumasan dan konsultasi dengan tokoh
masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi awal dengan publik/masyarakat sekitar, program CSR, dan
sebagainya termasuk melakukan analis lingkungan terkait pencemaran (AMDAL).
Risiko Perubahan Teknologi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu Perseroan melakukan inovasi-inovasi dalam bidang teknologi. Khususnya
pengembangan teknologi yang dapat memudahkan konsumen dalam hal kemudahan bertransaksi dan kenyamanan dalam
perjalanan. Salah satu contohnya adalah dengan menerapkan sistem pembelian tiket melalui online, travel agent, ataupun
vending machine yang terdapat di stasiun-stasiun. Inovasi yang terbaru dari Perseroan adalah dengan menerapkan sistem
Pre-Order Meal yang dapat dipesan secara online terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi KAI Access, sehingga
makanan dan minuman sudah tersedia dalam perjalanan. Dalam hal kemajuan teknologi persinyalan, teknologi lokomotif
dan kereta, serta kemajuan teknologi dalam bidang operasional lainnya, Perseroan senantiasa melaksanakan pelatihan
khususnya bagi karyawan yang bertugas di bidang-bidang tersebut agar senantiasa mengikuti perkembangan dan teknologi
yang ada.
Risiko Pengadaan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan atas Pengadaan diantara lain adalah penerapan sistem e-
procurement, dimana calon vendor dapat mengakses pengadaan-pengadaan yang akan dilakukan oleh Perseroan dan
mengikuti proses administrasi pengadaan secara online. Hal ini dapat mempermudah penyariangan data administrasi awal
sehingga mempercepat proses pengadaan. Selain itu Perseroan juga melakukan pemantauan harga pasar secara berkala
sebagai dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Risiko Reputasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan penggunaan website, majalah KA, media sosial, contact center,
media cetak dan televisi untuk mempublikasikan kegiatan, program kerja dan pengembangan usaha, inovasi, pelayanan,
penghargaan dan lainnya yang dapat mengangkat citra Perseroan, menyelenggarakan pameran-pameran budaya berbasis
kereta dan travel fair untuk meningkatkan benefit dan citra Perseroan, menggalakkan program CSR dan donasi kemanusiaan
lainnya dan terus berupaya mempertahankan kinerja dan peringkat Perseroan.
Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat asumsi-asumsi keuangan yang tepat sesuai dengan
kondisi mikro dan makro sehingga dapat meminimalisasi kesalahan proyeksi, dan mengkaji kembali program Perseroan
mengikuti kondisi terkini perekonomian dan Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan update atas perubahan kebijakan pemerintah dan
mensosialisasikannya kepada internal Perseroan, menindaklanjuti perubahan kebijakan Pemerintah tersebut dalam
177
Page 208
Kebijakan Internal Perseroan sebagai dasar pelaksanaan proses bisnis Perseroan, selanjutnya dapat juga dilakukan dengan
mengkaji kebijakan pemerintah tersebut dan menginventarisir dampak kebijakan tersebut terhadap Perseroan dan apabila
diperlukan melakukan diskusi lebih lanjut kepada Pemerintah.
Risiko Regulasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu percepatan pengurusan perijinan/approval (bidang usaha/dokumen teknis),
dan koordinasi dengan instansi regulator, pemenuhan prasyarat perijinan, pencantuman pasal-pasal yang diperlukan sebagai
pengaman risiko (garansi/penalti/denda) dalam naskah kontrak/perjanjian dengan pihak luar/mitra kerja sama, sertifikasi
kepemilikan aset Perseroan.
Risiko Kepatuhan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu memastikan bahwa proses-proses tidak menyimpang dari
ketentuan/prosedur/peraturan/ kode etik internal yang sesuai dan berlaku di Perseroan, termasuk juga justifikasi teknis/
operasional atau kebutuhan bisnis yang spesifik/ mendesak disertai dukungan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan mitigasi risiko Anak Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha yang bergerak di bidang perpakiran
dan jasa restorasi diatas Kereta, diantaranya:
Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan tempat perparkiran sementara kepada RMU
karena dampak pengurangan lahan parkir yang diusahakan sebagai pengembangan TOD oleh Perseroan dan pemberian
hak pengusahaan perpakiran kepada RMU pada lahan TOD yang diusahakan oleh Perseroan dengan Mitra Perseroan.
Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan mengasuransikan kendaraan yang hilang di lokasi parkir
RMU, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi komplain dan kerugian oleh pelanggan.
Risiko Suplai Bahan Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan membuat perjanjian kerjasama dengan beberapa Mitra
atau supplier bahan makanan yang berkualitas, hal ini ditujukan untuk memperbanyak variasi makanan yang dapat dijual
oleh Anak Perseroan dalam mendukung proses bisnisnya. Semakin banyak variasi makanan yang ditawarkan oleh Anak
Perseroan, maka semakin tinggi daya beli penumpang atas produk-produk yang ditawarkan.
Risiko Kualitas Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah meningkatkan quality control atas suplai bahan makanan dan
kualitas bahan makanan dan dapat bekerjasama dengan Mitra yang berkualitas dan bereputasi baik.
j. Komite Keselamatan
Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah sebagai berikut:
1. Pusat
Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Tingkat Pusat sebagaimana diubah oleh Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-
2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi No. SK.U/KO.101/IV/1/KA/2020
tentang Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat, dengan susunan sebagai berikut:
Pembina : Direktur Utama
Ketua : Direktur Keselamatan dan Keamanan
Wakil Ketua : Direktur SDM dan Umum
Sekretaris 1 : Vice President of Safety
Sekretaris 2 : Vice President of Safety Standard
Anggota : Direktur Niaga
Anggota : Direktur Operasi
Anggota : Direktur Pengelolaan Prasarana
Anggota : Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Anggota : Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
178
Page 209
Anggota : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
Executive Vice President of Passenger Transport Marketing and
Anggota Bidang Niaga :
Sales
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Managernent
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Personnel
Executive Vice President of Signalling, Telecomunication, and
Anggota Bidang Sintelis :
Electricity
Anggota Bidang Jalan Rel dan
: Executive Vice President of Track and Bridge
Jembatan
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
Executive Vice President of Technical Engineering and
Anggota Bidang Sarana :
Rollingstock Asset
Anggota Bidang Keamanan : Executive Vice President of Security
2. Daerah Operasi 1
Keputusan Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.1/KO.101/VI/1/DO.1-2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Komite Keselamatan, dengan susunan
sebagai berikut:
Deputy Executive Vice President 1 Daerah Operasi 1 Jakarta
Ketua :
Bidang Teknis dan Operasional
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 1.A Jakarta
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Junior Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Senior Manager Operasi
Anggota : Senior Manager Sarana
Anggota : Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Senior Manager Listrik Aliran Atas
Anggota : Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Senior Manaher Kesehatan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Senior Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Senior Manager Bangunan
Anggota : Senior Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Jakarta
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Jakarta
Anggota : Quality Controller Operasi 1.B Jatinegara
Anggota : Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
Anggota : Quality Controller Operasi 1.D Rangkasbitung
Anggota : Quality Controller Operasi 1.E Bogor
Anggota : Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.A
Anggota :
Jakartakota
Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.B
Anggota :
Cikampek
Anggota : Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.C Bogor
Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan 1.D
Anggota :
Tanahabang
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.A Rangkasbitung
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.B Tanahabang
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.C Manggarai
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.D Bekasi
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.E Bogor
Anggota : Quality Controller LAA 1.A Rangkasbitung
179
Page 210
Anggota : Quality Controller LAA 1.B Duri
Anggota : Quality Controller LAA 1.C Jatinegara
Anggota : Quality Controller LAA 1.D Bogor
Anggota : Quality Controller Sarana 1.A
Anggota : Quality Controller Sarana 1.B
Anggota : Quality Controller Sarana 1.C
3. Daerah Operasi 2
Keputusan Kepala Daerah Operasi 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.2/KO.101/V/1/DO.2-2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
Operasi 2 Bandung, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Executive Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 2.A Bandung
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Assistant Manager Pelayanan, Klaim dan Kepesertaan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Koordinator Bidang Keamanan : Senior Manager Pengamanan
Koordinator Bidang Operasi : Manager Operasi
Koordinator Bidang Sarana : Manager Sarana
Koordinator Bidang Sinyal,
: Manager Sintelis
Telekomunikasi, dan Listrik
Koordinator Bidang Rel dan
: Manager Jalan Rel dan Jembatan
Jembatan
Koordinator Bidang Kesehatan : Manager Kesehatan
Koordinator Bidang Keselamatan
Perkantoran, Pengembangan : Manager SDM dan Umum
Pekerja dan Pelatihan Kerja
Koordinator Bidang Bangunan : Manager Bangunan
Koordinator Bidang Anggaran : Manager Keuagan
Koordinator Bidang Fasilitas
: Manager Fasilitas Penumpang
Penumpang
Koordinator Bidang Angkutan
: Manager Angkutan Barang
Barang
Koordinator Bidang Pengadaan
: Manager Pengadaan Barang dan Jasa
Barang dan Jasa
Anggota : Para Quality Controller
4. Daerah Operasi 3
Keputusan Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VP.DO.3/KL.102/V/1/DO.3-2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan dan Tambahan (P&T)
Pembentukan Komite Keselamatan di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon,
dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan 1. Quality Controller Operasi 3.A Cirebon
:
Perkeretaapian 2. Senior Supervisor Dokumen
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Assistant Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Pengamanan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager OperasManager Saranai
180
Page 211
Anggota : Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Hykum
Anggota : Manager Hubungan Masyarakat Daerah
Anggota : Manager Aset
Anggota : Manager Komersialisasi Non Angkutan
Anggota : Manager Sistem Informasi
Anggota : Manager Angkutan Barang
Anggota : Manager Angkutan Penumpang
Anggota : Manager Keuangan
Anggota : Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
Anggota : Manager Pengadaan Barang dan Jasa
Seluruh Quality Controller di Daop 3 Cirebon selain Quality
Anggota :
Controller Operasi 3.A Cirebon
5. Daerah Operasi 4
Keputusan Kepala Daerah Operasi 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KO.101/V/1/DO.4-2020
tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan di Lingkungan Daerah Operasi 4 Semarang,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy EVP Daop 4 Semarang
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 4.A Semarang Tawang
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan Nikmatul Anisah NIPP. 66494 Paramedis Klinik Pratama
:
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Semarang
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Semarang
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Semarang
Anggota : Quality Controller Operasi 4.B Tegal
Anggota : Quality Controller Operasi 4.C Cepu
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.A Pekalongan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.B Semarangponcol
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.C Gambringan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.D Cepu
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.A Pekalongan
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.B Semarangtawang
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.C Cepu
Anggota : Quality Controller Sarana 4.A
Anggota : Quality Controller Sarana 4.B
181
Page 212
6. Daerah Operasi 5
Keputusan Kepala Daerah Operasi 5 Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VO.DO.5/KL.102/VI/1/DO.5-2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
Operasi 5 Purwokerto, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 5.A Purwokerto
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Dian Sarani Setiawan, NIPP. 64190/ Dokter Fungsional
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Sarana 5.A
Anggota : Quality Controller Sarana 5.B
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.A Purwokerto
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.B Kroya
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.C Kebumen
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.A Purwokerto
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.B Maos
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.C Kutoarjo
Anggota : Quality Controller Operasi 5.B Kutoarjo
Anggota : Quality Controller Operasi 5.C Kroya
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Purwokerto
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Purwokerto
7. Daerah Operasi 6
Keputusan Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.6/KO.101.VI/2/DO.6-2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Tim Komite Keselamatan Daerah Operasi
6 Yogyakarta, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 6.A Yogyakarta
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Assistant Manager Pelayanan, Klain dan Kepesertaan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Sarana 6.A
Anggota : Quality Controller Sarana 6.B
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.A Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.B Solobalapan
182
Page 213
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.C Sragen
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.A Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.B Solobalapan
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.C Sragen
Anggota : Quality Controller Operasi 6.B Solobalapan
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Yogyakarta
8. Daerah Operasi 7
Keputusan Kepala Daerah Operasi 7 Madiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.UP.DO.7/KO.101/V/2/DO.7-2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
Operasi 7 Madiun sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala Daerah Operasi 7 Madiun PT Kereta Api
Indonesia (Persero) No. SK.VP.DO.7/KO.101/VI/4/DO.7-2020 tanggal 15 Juni 2020, dengan susunan sebagai
berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 7.A Madiun
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Endra Budi Setyawan NIPP. 73169
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Madiun
Anggota : Quality Controller Operasi 7.B Kediri
Anggota : Quality Controller Sarana 7.A
Anggota : Quality Controller Sarana 7.B
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.A Madiun
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.B Kertosono
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.C Kediri
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.A Madiun
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.B Kertosono
9. Daerah Operasi 8
Keputusan Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.8/KO.101/V/2/DO.8-2020 tanggal l9 Mei 2020 tentang Komite Keselamatan, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 8A Surabaya Gubeng
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Aditiya Tino Saputra
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
183
Page 214
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi
Anggota : Quality Controller Sarana
Anggota : Quality Controller Sintelis
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan
10. Daerah Operasi 9
Keputusan Kepala Daerah Operasi 9 Jember PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VP.DO.9/KO.101/IV/1/DO.9-2024 tanggal 12 April 2024 tentang Komite Keselamatan di Wilayah Daerah
Operasi 9 Jember, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 9.B Banyuwangi
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan Paramedis Pos Kesehatan/Pos Pemeriksaan Kesehatan Stasiun
:
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Jember
Sekretaris Bidang Keamanan : Deputy Pengamanan Objek Vital, Aset, dan Operasi Kereta Api
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi 9.A. Jember
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Jember
Anggota : Quality Controller Sarana 9.A
Anggota : Quality Controller Sarana 9.B
Anggota : Quality Controller Sintelis 9. Jember
Anggota : Quality Controller Sintelis 9.B Banyuwangi
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.A Jember
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.B Probolinggo
11. Divisi Regional I
Keputusan Kepala Divisi Regional I Sumaera Utara PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VP.DV.I/KL.501/V/1/DV.I-2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Divisi
Regional I Sumatera Utara, dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi I.A Medan
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Assistant Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Vice President Sub Divisi Regional I.1 Aceh
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
184
Page 215
Anggota : Manager Sinyal Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.A Medan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.B Tebingtinggi
Anggota : Quality Controller Operasi I.B Rantauprapat
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Medan
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Medan
Anggota : Quality Controller Sarana I.A Medan
Anggota : Quality Controller Sintelis I.B Tebingtinggi
Anggota : Quality Controller Sintelis I.C Kisaran
12. Divisi Regional II
Keputusan Kepala Divisi Regional II Sumatera Varat PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VP.DV.II/KO.101/VI/DV.2-2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah di
Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi dan Pengendalian Opka
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Agnes Tri Novin Tampubolon/72568
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Assistant Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Prasarana
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager UPT Balai Yasa Padang
Anggota : Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non Angkutan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Keuangan dan Sumber Daya Manusia
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi, Fasilitas dan Angkutan Penumpang
Anggota : Safety Inspector Penugasan di Drive II Sumatera Barat
Anggota : Wigantara Abadi / 72297
13. Divisi Regional III
Keputusan Kepala Divisi Regional II Palembang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DV.III/KO.101/V/2/DV.3-2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Divisi
Regional II Palembang, dengan susunan sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
Deputy Executive Vice
1. Waroso President Divisi Regional III Ketua
Palembang
General Manager Light Rail
2. Sofan Hidayah Anggota
Transit Sumatera Selatan
Senior Manager Pengamanan
3. Dudi Hadiwijaya Sekretaris Bidang Keamanan
Divre III Palembang
Agus Laksana Senior Manager Operasi Divre
4. Anggota
Susanto III Palembang
Senior Manager Sarana Divre
5. Agus Nadi Anggota
III Palembang
185
Page 216
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
PLT Senior Manager Jalan Rel
6. Edi Triadi dan Jembatan Divre III Anggota
Palembang
Manager Kesehatan Divre III
7. Salas Martian Anggota
Palembang
Manager Kesehatan Divre III
8. Wahono Anggota
Palembang
Manager Sumber Daya
9. Nursanti Anggota
Manusia dan Umum
10. Harminanto Manager Bangunan Anggota
Manager Angkutan dan
11. Firmansyah Anggota
Fasilitas Penumpang
Manager Pengamanan Objek
12. Dermawanta Anggota
Vital dan Aset
Manager Pengamanan
13. Ermono Anggota
Operasi Kereta Api
Quality Controller Operasi III.A Sekretaris Bidang Keselamatan
14. Suradi
Kertapati Perkeretaapian
Wuality Controller III.B
15. Joko Sulistyono Anggota
Tanjungenim
Mochamad Ridwan Quality Controller III.C
16. Anggota
Subarkah Lubuklinggau
Quality Contoller Crew KA
17. Farid Sugianto Anggota
Kertapati
Quality Contoller Operasi
18. Deddy Hariyanto Anggota
Sarana Kertapati
Quality Controller Jalan Rel
19. Ahmad Syarbani Anggota
dan Jembatan III.A Kertapati
Quality Controller Jalan Rel
20. Agus Edi dan Jembatan III.B Anggota
Prambumulih
Quality Contoller Jalan Rel dan
21. Safiudin Anggota
Jembatan III.C Niru
Quality Controller Jalan Rel
22. Baridin Saleh Anggota
dan Jembatan III.D Muaraenim
Quality Controller Jalan Rel
23. Alpian Anggota
dan Jembatan III.E Lahat
Quality Controller Jalan Rel
24. Rusli dan Jembatan III. F Anggota
Lubuklinggau
Quality Controller Sinyal,
25. Rismanto Telekomunikasi dan Listrik III.A Anggota
Kertapati
Quality Controller Sinyal,
26. Jana Djiwajana Telekomunikasi dan Listrik III. Anggota
B Prabumulih
Quality Controller Sinyal,
Muhammad
27. Telekomunikasi dan Listrik III. Anggota
Syarifuddin
C Tanjungenim Baru
Quality Controller Sinyal,
28. Telekomunikasi dan Listrik III. Anggota
D Lahat
29. Sutejo Quality Controller Sarana III.A Anggota
30. R. Usman Quality Controller Sarana III.B Anggota
186
Page 217
14. Divisi Regional IV
Keputusan Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DV.IV/KO.101/V/1/DV.4-2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Daerah
di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Deputy Executive Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi IV.A
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Dokter Fungsional 3
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Anggota : Seluruh Quality Controller
Anggota : Senior Manager Operasi
Anggota : Senior Manager Sarana
Anggota : Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
Fasilitator : Safety Inspector Penugasan di Divre IV Tanjungkarang
Sekretariat : Arief Bachtiar Putra
15. UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng
Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.GM.BYSGU/KO.101/VI/1/BY.SGU-2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan
UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng, dengan susunan sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
General Manager UPT Balai
1. Idrus Fauzi Penanggung Jawab
Yasa Surabaya Gubeng
Acep Rahadian
2. Manager Perencanaan Ketua
Firdaos
Tri Kuswandi Sekretaris Bidang Keselamatan
3. Manager Quality Control
Wibowo Perkeretaapian
Manager Keuangan, SDM, dan
4. Irma Devina Sekretaris Bidang Keamanan
Teknologi Informasi
Sekretaris Bidang Keselamatan
5. Elis Nur Fitriana Supervisor Evaluasi Distribusi
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Junior Supervisor Evaluasi Sekretaris Bidang Keselamatan
6. Ariyanto
Distribusi Kereta Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Junior Supervisor Desain dan Sekretaris Bidang Keselamatan
7. Afriyani Ilmi
Modifikasi Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Junior Supervisor Instruksi Sekretaris Bidang Keselamatan
8. Anas Akhmadi
Gambar Kesehatan Kerja dan Lingkungan
9. Kukuh Tri Prasetiyo Manager Produksi Anggota
10. Moh. Lukman Manager Logistik Anggota
Assistant Manager Fasilitas
11. Bekti Wiyono Anggota
Kerja
Muhamad Assistant Manager
12. Anggota
Abdurrochman Perencanaan
Assistant Manager
13. Zainal Fanani Kelangsungan Kerja dan Anggota
Evaluasi
187
Page 218
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
Assistant Manager
14. Royan Anggota
Pergudangan dan Distribusi
Assistant Manager
15. Wisnu Subrantas Anggota
Perencanaan Logistik
16. Wagiyanto Assistant Manager Bogie Anggota
17. Arifin Assistant Manager Logam Anggota
Ahmad Fahmi Assistant Manager Rangka
18. Anggota
Mubarok Atas
Assistant Manager Rangka
19. Moch. Ridwan Anggota
Bawah
20. Eko Puji Santoso Assistant Manager Final Test Anggota
21. Hendrik Waskito Assistant Manager Komponen Anggota
Assistant Manager Perangkat
22. Rony Koesdarmanto Anggota
Tukar
Assistant Manager Listrik dan
23. Taqwim Ismail Anggota
AC Kereta
Supervisor Infrastructure
24. Ahmad Mujtahid Anggota
Support
Maya Evayani Supervisor Anggota
25. Anggota
Gurning Pengadaan Barang dan Jasa
SupervisorKomponen Ekterior
26. Radius Suroso Anggota
dan Interior
Supervisor Pengecekan Kereta
27. Dwi Setia Handoko Anggota
dan Gerbong
Supervisor Perangkat Tukar
28. Taukhid Anggota
Kereta
29. Yoga Paripurna Supervisor Final Test Kereta Anggota
30. Fidatul Mas Ulah Supervisor Dokumen Anggota
Junior Supervisor Fasilitas
31. Kurniawan Anggota
Bangunan
Pelaksana SDM,
32. M. Rifki Juhdi Kerumahtanggaan, dan Anggota
Protokeler
Prajabna Eka Pelaksana Pergudangan dan
33. Anggota
Pratama Distribusi
Azis Suryo Pelaksana Roda Kereta dan
34. Anggota
Simanjuntak Gerbong
Bidara Yale Dwi
35. Pelaksana Rencana Kereta Anggota
Mayasari
36. Rizal Wicaksono Pelaksana Fasilitas Listrik Anggota
37. Luki Yuli Krisdianto Pelaksana Body Eksterior Anggota
Hendra Gian Pelaksana Komponen Bogie
38. Anggota
Perdana Gerbong
Pelaksana Perangkat Tukar
39. Roni Faisal Anggota
Kereta Untuk Balai Yasa
Pelaksana Pengetesan
40. Devit Hari Firmanto Anggota
Gerbong
Yulius Handoyo Pelaksana Instalasi Listrik
41. Anggota
Saputra Kereta
188
Page 219
16. UPT Balai Yasa Manggarai
Keputusan Executive Vice President UPT Balai Yasa Manggarai PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.BYMRI/KO.101/VII/1/BY.MRI-2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan UPT Balai Yasa
Manggarai, dengan susunan sebagai berikut:
Jabatan Dalam
No. Nama Jabatan Dalam Organisasi
Perusahaan
1. Irwansyah Executive Vice President Penanggung Jawab
2. Kholis Hermawwan Manager Perencanaan Ketua
Sekretaris Bidang Keselamatan
3. Surono Manager Quality Control
Perkeretaapian
Dyah Ayu Pitra Manager Keuangan, SDM,
4. Sekretaris Bidang Keamanan
Wardani dan TI
Muhammad Yaul Assistant Manager Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
5.
Akbar Perencanaan Kerja dan Lingkungan
Supervisor Anggota
Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
6. Toto Permana Pengadaan Barang dan
Kerja dan Lingkungan
Jasa
Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan
7. Irwan Maulana Junior Supervisor Rencana
Kerja dan Lingkungan
Laksmono Retno
8. Manager Produksi Anggota
Rahayu
9. Saefudin Juhri Manager Logistik Anggota
Manager Pengadaan
10. Didit Dwi Sugiharto Anggota
Barang dan Jasa
11. Aan Hermawan Assistant Manager Bogie Anggota
Assistant Manager Kereta
12. Ali Nurdin Anggota
dan Gerbong
Assistant Manager Listrik
13. Nanang Surahman Anggota
Kereta
14. Agus Nan Waloya Assitant Manager Logam Anggota
Assistant Manager Final
15. Taufik Trenggono Anggota
Test
Assistant Manager
16. Agustin Gumilar Anggota
Komponen
Assistant Manager
17. Didik Kristianto Anggota
Perangkat Tukar
Assistant Manager
18. Alfian Aditama Anggota
Fasilitas Kerja
Assistant Manager
19. Sugianto Kelangsungan Kerja dan Anggota
Evaluasi
Assistant Manager
20. Dwi Suhartono Sekretaris Pengadaan Anggota
Barang dan Jasa
Assistant Manager
21. Usia Rachawati Pergudangan dan Anggota
Distribusi
Dimas Avior Resan Assistant Manager
22. Anggota
Deny Perencanaan Logistik
Assistant Manager Sistem
23. Danny Anggota
Informasi
Assistant Manager SDM,
24. Kerumahtanggaan dan Anggota
Protokoler
25. Kusmiyati Andayani Supervisor Dokumen Anggota
189
Page 220
Jabatan Dalam
No. Nama Jabatan Dalam Organisasi
Perusahaan
26. Budi Ukanda Supervisor Kereta 3 Anggota
27. Kerid Supervisor Kereta 6 Anggota
28. Ajat Sudrajat Supervisor Bogir Anggota
Supervisor Perangkat
29. Sugeng Suyanto Anggota
Tukar Komponen
JS Pemeriksaan Kualitas
30. Choeril Mahbub Komponen Safety Bogie Anggota
dan Angin
Junior Supervisor Final
31. Arief Budiawan Anggota
Test Pelayanan
Pelaksana Perangkat
32. Syarip Munajatullah Tukar Safety Bogie dan Anggota
Angin
Pelaksana Rangka Dasar
33. Kukuh Aji Prasetyo Anggota
5
Pelaksana Bongkar
34. Muhammad Faizal Anggota
Pasang Mekanik Bogie
35. Iqbal Faizal Pelaksana Pengereman Anggota
36. Eka Purnama Cahya Pelaksana Pengelasan Anggota
Sugeng Yuli JS Perawatan dan
37. Anggota
Purwanto Perbaikan Mesin Tenaga
Pelaksana Kelangsungan
38. Uria Suci Rahayu Anggota
Kerja Suku Cadang
Pelaksana Assembly dan
39. Ragil Apriyanto Disassembly Pesawat AC Anggota
Kereta
17. UPT Balai Yasa Tegal
Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Tegal PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.GM.BY.TG/KO.101/VI/4/BYTG-2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan UPT
Balai Yasa Tegal, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : GM UPT BY Tegal
Ketua : Manager Perencanaan
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Manager Quality Control
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Ahli K3
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Keu, SDM, dan TI
Anggota : Manager Produksi
Anggota : Manager Logistik
Anggota : Asman Perangkat Tukar
Anggota : Asman Final Test
Anggota : Asman Komponen
Anggota : Asman Bogie
Anggota : Asman Rangka Bawah
Anggota : Asman Fasilitas Kerja
Anggota : Asman Perencanaan
Anggota : Asman Rangka Atas
Anggota : Asman Logam
Anggota : Asman Listrik dan AC
Anggota : Asman Perencanaan Logistik
Anggota : Asman Pergudangan dan Distribusi
Anggota : Asman Anggaran
Anggota : Asman SDM
190
Page 221
Anggota : Asman Keuangan dan Pajak
Anggota : Asman IT
Anggota : Asman PBJ
10. SUMBER DAYA MANUSIA
A. Rincian Jumlah Pegawai
Pada tanggal 31 Mei 2024 jumlah seluruh karyawan (tidak termasuk Direksi) Perusahaan dan entitas anak sejumlah 54.015
pegawai. Dimana Perseroan (Kantor Pusat dan DAOP) memiliki 27.917 karyawan. Berikut adalah gambaran profil dan
komposisi karyawan Perseroan.
Menurut Tingkat Jabatan
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
EVP 35 36 32
VP/GM 129 134 131
SM/Manager 728 719 640
Assistant Manager 1968 1962 1969
Supervisor 10134 10074 3060
Pelaksana 14649 14402 20741
PKM/Calon Pekerja 271 843 784
Cuti Diluar Tanggungan 3 2 2
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Jenjang Pendidikan
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
SD 260 288 367
SMP 451 480 576
SMA 23887 24.111 23532
D3 1239 1.240 1000
S1 1999 1.982 1824
S2 81 71 60
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Jenjang Usia
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
<30 tahun 7327 7927 7620
31 – 40 tahun 12364 11893 11054
41 – 50 tahun 5606 5808 6225
51 – 56 tahun 2620 2544 2460
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Aktivitas Utama
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
DU - Direktorat Utama 662 651 684
D1 - Direktorat Komersial 1520 1508 1480
D2 - Direktorat Operasi 9741 9.596 9201
D3 - Direktorat Pengelolaan Prasarana 6005 5.921 5819
D4 – Direktorat Sarana 5961 5.943 5737
191
Page 222
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
D5 - Direktorat Keselamatan dan Keamanan 1516 1.523 1630
D6 - Direktorat SDM dan Umum 1341 1.300 974
D7 - Direktorat Perencanaan Strategis dan Pengembangan 362 364 339
Usaha
D8 - Direktorat Keuangan dan Manajemen Resiko 809 771 1051
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Wilayah Kerja
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Pusat 2024 2.016 1866
DAOP I Jakarta 2983 3.024 3044
DAOP II Bandung 1868 1.899 1887
DAOP III Cirebon 1315 1.329 1334
DAOP IV Semarang 1807 1.831 1811
DAOP V Purwokerto 1788 1.797 1788
DAOP VI Yogyakarta 1957 1.976 1939
DAOP VII Madiun 1263 1.270 1265
DAOP VIII Surabaya 2401 2.423 2381
DAOP IX Jember 973 970 984
DIVRE I Sumatera Utara 1451 1.462 1411
SUBDIVRE I.1 Aceh 18 19 17
DIVRE II Sumatera Barat 554 560 541
DIVRE III Palembang 3019 3.110 2880
DIVRE IV Tanjungkarang 2180 2.228 2080
Balai Yasa Manggarai 324 317 322
Balai Yasa Tegal 247 247 255
Balai Yasa Yogyakarta 416 391 377
Balai Yasa Surabaya Gubeng 281 268 265
Balai Yasa Lahat 359 347 335
Balai Yasa Pulubrayan 91 93 95
LRT Jabodetabek 597 595 482
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Status Tetap dan Kontrak
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pegawai Tetap 27.917 28.172 27.359
PKWT 86 79 6
Jumlah 28.003 28.251 27.365
Jumlah Pegawai Anak Perusahaan
KALOG
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President/General Manager/Senior Manager 10 10 11
Manager 28 28 28
Junior & Assistant Manager 60 62 57
Senior Supervisor 15 15 8
Supervisor 60 58 66
192
Page 223
KALOG
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Junior Supervisor dan officer 7 8 4
Pelaksana 115 101 74
Kontrak Magang - -
Jumlah 295 282 248
Menurut Jenjang Pendidikan
SMP - - -
SMA 111 106 88
D3 63 60 58
S1 115 110 96
S2 6 6 6
S3 - -
Jumlah 295 282 248
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 90 79 76
31 – 40 tahun 140 138 111
41 – 50 tahun 58 57 54
51 – 56 tahun 7 8 7
Jumlah 295 282 248
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 198 189 169
Direktorat keuangan & HR 37 39 35
Direktorat Operasi & Pemasaran 49 44 33
Direktorat Pengembangan Usaha 11 10 11
Jumlah 295 282 248
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 295 282 248
PKWT - - -
Jumlah 295 282 248
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 122 117 102
Wilayah Barat 52 50 44
Wilayah Tengah 31 29 25
Wilayah Timur 30 29 31
Wilayah Sumatera 60 57 46
Jumlah 295 282 248
KAWIS
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President - - -
Vice President/General Manager/Senior Manager 6 5 6
Manager 12 11 11
Junior Manager - 1 1
Assistant Manager 21 8 7
Senior Supervisor - 3 3
Supervisor 11 3 4
Junior Supervisor - 2 2
Pelaksana 20 5 5
PKWT 100 58 62
Jumlah 170 96 101
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 116 66 74
193
Page 224
KAWIS
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
D3 9 4 3
S1 45 26 24
S2 - - -
Jumlah 170 96 101
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 67 31 43
31 – 40 tahun 70 39 32
41 – 50 tahun 27 20 22
51 – 56 tahun 6 6 4
Jumlah 170 96 101
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 12 14 11
Direktorat Operasi 129 71 79
Direktorat Keuangan dan Administrasi 29 11 11
Jumlah 170 96 101
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 70 58 62
Tidak Tetap (PKWT) 100 38 39
Jumlah 170 96 101
Menurut Lokasi
Area 1 11 7 3
Kantor Pusat 130 66 65
Area 2 18 11 19
Area 3 5 6 7
Area 4 6 6 7
Jumlah 170 96 101
KAPM
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
VP 15 15 15
SM/M 39 37 34
JM/AM 28 28 24
JS/S/SS 35 34 28
Pelaksana 47 15 13
PKWT 37 88 106
Jumlah 201 217 220
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 45 58 66
D3 39 45 44
S1 105 103 95
S2 12 11 15
Jumlah 201 217 220
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 51 69 78
31 – 40 tahun 75 66 58
41 – 50 tahun 51 56 50
51 – 56 tahun 24 26 34
Jumlah 201 217 220
Menurut Aktivitas Utama
Optimalisasi Aset 78 138 163
194
Page 225
KAPM
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Umum 123 79 57
Jumlah 201 217 220
Menurut Lokasi
Kantor Pusat KAPM 136 158 160
Area Bandung 7 8 7
Area Cirebon 1 2 2
Area Semarang 1 4 4
Area Purwokerto 2 1 2
Area Yogyakarta 10 2 1
Area Madiun 1 1 1
Area Surabaya 3 2 2
Area Jember 1 1 1
Area Medan 1 1 2
Area Padang 1 1 1
Area Palembang 35 34 32
Area Tanjungkarang 2 2 5
Jumlah 201 217 220
KCI
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President 6 8 8
Senior Manager/Manager 13 11 11
Junior Manager-Assistant Manager 48 34 31
Senior Supervisor-Junior Supervisor 389 210 217
Staff 794 1047 1052
PKWT 16 37 41
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Jenjang Pendidikan
SD 1 1 1
SMP 1 1 1
SMA 871 919 924
D3 142 175 180
S1 246 245 247
S2 5 6 7
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 486 895 1011
31 – 40 tahun 700 404 310
41 – 50 tahun 67 31 25
51 – 56 tahun 13 17 14
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Aktivitas Utama (disesuaikan dengan kegiatan bisnis)
Direktorat Utama 121 111 108
Direktorat Keuangan dan Administrasi 125 152 156
Direktorat Teknik 268 229 230
Direktorat Operasi dan Pemasaran 752 855 866
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 1250 1310 1319
195
Page 226
KCI
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Probation - - -
PKWT 16 37 41
External Employee - - -
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 1117 1318 1339
Wilayah Lokal 1 Merak 4 4 4
Wilayah Lokal 2 Bandung 62 - -
Wilayah Lokal 6 Yogyakarta 40 25 17
Wilayah Lokal 8 Surabaya 32 - -
KA Basoetta 11 - -
Jumlah 1266 1347 1360
RAILINK
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President - - -
Vice President/General Manager/Senior Manager 6 4 6
Manager 15 10 15
Junior & Assistant Manager 16 17 18
Senior Supervisor 17 13 16
Supervisor 5 4 7
Junior Supervisor dan officer 13 13 13
Pelaksana 32 17 35
PKWT 16 20 22
Masa Persiapan Pensiun (MPP) - - -
Jumlah 120 98 132
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 60 46 75
D3 7 9 10
S1 52 40 46
S2 1 3 1
Jumlah 120 98 132
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 52 37 68
31 – 40 tahun 42 39 39
41 – 50 tahun 18 18 21
51 – 56 tahun 8 4 4
Jumlah 120 98 132
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 23 13 20
Direktorat Komersial 26 22
Direktorat Operasi, Teknik & IT 52 46 84
Direktorat Administrasi & Keuangan 19 17 28
Jumlah 120 98 132
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 104 78 110
Kontrak (Pekerja Kontrak Magang) 16 20 22
Jumlah 120 98 132
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 63 37 42
196
Page 227
RAILINK
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Cabang Medan 41 39 38
Kantor Cabang Yogyakarta/ Jakarta 16 22 52
Jumlah 120 98 132
RMU
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President/General Manager/Senior Manager 14 12 11
Manager 36 37 38
Junior & Assistant Manager 97 92 98
Senior Supervisor 14 13 12
Supervisor 93 95 93
Junior Supervisor dan officer 56 41 47
Pelaksana 23.650 10.174 11.723
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Jenjang Pendidikan
SD 31
SMP 140
SMA 23.813 10.107 11.512
D3 27 82 86
S1 108 259 238
S2 12 16 15
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 15.162 4.736 6.582
31 – 40 tahun 6.233 4.155 3.502
41 – 50 tahun 2.163 1.250 1.493
51 – 56 tahun 402 323 445
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 280 192 163
Direktorat Operasi 21.749 9.406 10.545
Direktorat Komersil 1.366 711 1.155
Direktorat Keuangan dan Administrasi 565 155 159
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Perbantuan 37 44 49
Pegawai Tetap 318 313 318
PKWT 23.605 10.107 11.655
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Lokasi
RMU Head Office 4.017 280 277
Wilayah 1 Jakarta 5.648 2.327 1773
Wilayah 2 Bandung 2.144 1.111 1.380
Wilayah 3 Cirebon 713 332 652
Wilayah 4 Semarang 1.406 744 828
Wilayah 5 Purwokerto 1.148 582 1.008
Wilayah 6 Yogyakarta 2.037 1.036 1.075
Wilayah 7 Madiun 631 356 604
Wilayah 8 Surabaya 2.177 1.082 1.229
Wilayah 9 Jember 513 291 475
Wilayah 10 Medan 990 572 622
197
Page 228
RMU
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Wilayah 11 Palembang 2.536 1.751 2.149
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Outsourcing 20.676 8.708 9.922
Jumlah 20.676 8.708 9.922
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus dibidangnya dan
tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Dalam mewujudkan adanya kepastian hukum bagi pekerja dan perseroan dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan,
maka dibuatkan perjanjian kerja Bersama yang tertuang di dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan sosial tenaga kerja No KEP.4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Perjanjian
Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api.
Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Nomor :
KT.03.02.03/2223-Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Keeta
Api Indonseia (Persero)
Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dengan
Serikat Pekerja Kereta Api Periode 2024 – 2026 tanggal 28 Juni 2024, yang telah didaftarkan pada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tentang
Perjanjian Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus
2024, yang berlaku terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.
a. Program Pendidikan dan Pelatihan
Dengan berkembangnya peran Sumber Daya Manusia (SDM) dan perubahan tantangan yang dihadapi, Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap model kompetensi yang diterapkan bagi pegawai KAI. Penyesuaian ini dilakukan secara
mendasar untuk mendukung pencapaian visi dan misi Perseroan, sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) tahun 2020-2024. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kapabilitas baru dalam struktur
organisasi Perseroan. Model Kompetensi KAI ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Direksi PER.U/KH.503/IX/1/KA-2021
tentang Kamus dan Profil Kompetensi.
Lebih lanjut, Model Kompetensi KAI terdiri dari kompetensi non-teknis (soft-competency) dan kompetensi teknis (hard-
competency). Kompetensi non-teknis berkaitan dengan kemampuan mengelola proses pekerjaan, hubungan antarmanusia,
serta interaksi dengan orang lain, yang terdiri dari Basic, Core, dan Leadership. Sementara itu, kompetensi teknis adalah
keterampilan yang dibutuhkan untuk profesi atau posisi tertentu, yang mencakup Technical, Business, Digital, dan
Management. Penjelasan mengenai Model Kompetensi KAI dapat dilihat melalui ilustrasi berikut:
198
Page 229
Model kompetensi ini menjadi dasar untuk menyusun profil kompetensi jabatan, di mana setiap profil kompetensi jabatan
terdiri dari 7 bagian kompetensi, yaitu Core, Basic, Technical, Business, Digital, Management, dan Leadership.
KAI menerapkan model pengembangan dengan Prinsip 70:20:10, yang dijelaskan sebagai berikut:
• Prinsip 70: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran dari pengalaman (experiential learning),
seperti rotasi, penugasan proyek, dan magang.
• Prinsip 20: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran sosial (social learning), seperti
mendapatkan pendampingan dari coach internal dan eksternal.
• Prinsip 10: pekerja akan diberikan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan Sistem Pengembangan
Pembelajaran (Learning Development System).
Secara umum, pekerja akan mendapatkan program pengembangan terintegrasi sesuai Model Kompetensi KAI melalui
program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) maupun Non-Diklat.
Program Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)
KAI melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan mengacu pada Learning Development System and Program
yang telah disesuaikan dengan kompetensi baru KAI dengan penjelasan sebagai berikut:
199
Page 230
No Jenis Pelatihan Tujuan Pelatihan
1 CORE Program pengembangan utama untuk membentuk
karakter seluruh insan KAI yang Kolaboratif, Inovatif, dan
Proaktif
2 BASIC Program pengembangan untuk membekali pekerja terkait
dengan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seluruh
insan KAI (Integritas, Adiguna Layanan, Mengutamakan
Keselamatan)
3 TECHNICAL Program pengembangan untuk meningkatkan keahlian
melalui pemenuhan kompetensi teknik Railway dan
ekosistemnya
4 MANAGEMENT Program pengembangan untuk memaksimalkan fungsi
jabatan melalui pemenuhan kompetensi yang mendukung
fungsi pekerjaannya atau jabatan
5 BUSINESS Program pengembangan untuk mendukung bisnis
perusahaan dalam mewujudkan visi misi perusahaan
melalui pemenuhan kompetensi teknik terkait bisnis
6 DIGITAL Program pengembangan dalam menghadapi tantangan di
era digitalisasi melalui pemenuhan kompetensi digitalisasi
7 LEADERSHIP Program pengembangan untuk menyiapkan pimpinan
perusahaan yang bisa bersaing dengan BUMN lain melalui
pemenuhan kompetensi leadership bagi para pimpinan
Program Non Diklat
Selain melakukan pengembangan melalui program DIklat, Perusahaan juga melakukan program pengembangan pekerja
melalui kegiatan Non Diklat, diantaranya :
• Coaching – Mentoring, yaitu proses pendampingan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, menggali potensi
dan mengidentifikasi langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pekerja dengan Atasan atau Bawahan atau
Profesional Coach.
• Tugas Belajar melalui Program Beasiswa diberikan kepada Pekerja melalui seleksi internal dan eksternal, di dalam
dan luar negeri bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan ternama.
• Talent Secondment, yaitu Program magang di Kementerian BUMN melalui seleksi internal dan eksternal
• Sharing Session yang rutin dilakukan di lingkungan internal KAI dan menjadi komponen Nilai Kinerja Individu Non
Reguler. Tidak hanya di lingkungan internal, sharing session dilakukan juga di lingkungan eksternal baik dengan
pengguna kereta api, akademisi dan mahasiswa
• Job Assignment Program, berupa penyelesaian studi kasus dengan topik/proyek tertentu sesuai tugas pokok dan
fungsi pada jabatannya.
• Benchmark, KAI telah malakukan beberapa Benchmark baik ke perusahaan BUMN lain (Semen Indonesia, Telkom,
Bank Mandiri, dll) maupun perusahaan luar negeri (Microsoft Asia, KTMB, dll) guna mempelajari inovasi yang
dilakukan perusahaan tersebut
b. Sarana Kesejahteraan
Kesejahteraan SDM senantiasa selalu menjadi fokus Perseroan dalam menunjang program pengembangan pekerja
Perseroan. Salah satu bentuk perhatian Perseroan terhadap kesejahteraan pekerja adalah pemberian kompensasi berupa
penyediaan paket remunerasi yang kompetitif sesuai peraturan yang berlaku dan harga pasar, yang terdiri dari gaji pokok
dan tunjangan, bonus serta fasilitas lain.
Fasilitas pelayanan kesehatan diberikan kepada pekerja termasuk yang telah pensiun melalui klinik kesehatan Perseroan
yang tersedia di seluruh daerah operasi. Perseroan juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-
Kesehatan (BPJS). Di samping itu, Perseroan memiliki unit kesehatan yang memberikan fasilitas kesehatan primer bagi
karyawan berupa JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang dapat digunakan di klinik-klinik kesehatan Perseroan.
Tujuan dari pemberian ini adalah untuk mempertahankan keberadaan pekerja dalam jangka panjang dan tercapainya tujuan
Perseroan yang efektif.
200
Page 231
c. Serikat Pekerja
Serikat pekerja Kereta Api (SPKA) merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, di Perseroan jasa
Transportasi Perseroan. SPKA mempunyai tujuan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Untuk selanjutnya serikat pekerja ini menghasilkan
Perjanjian Kerja Bersama yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang berisi syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perseroan memberikan kebebasan bagi pekerja dalam memenuhi haknya untuk bergabung dalam organisasi serikat pekerja.
Hal ini merefleksikan kepatuhan Perseroan pada ketentuan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan maupun tentang
Serikat Pekerja yang menjamin kebebasan semua pekerja untuk masuk dalam organisasi pekerja yang dikelola profesional
sebagai sarana penghubung antara pekerja dan Manajemen.
Pekerja Perseroan telah membentuk serikat pekerja yang dinamakan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pada tanggal 14
September 1999 melalui Musyawarah Nasional (Munas) pertama di Bandung. Keanggotaan SPKA menganut stelsel aktif,
demokratis, bebas dan bertanggung jawab.
Keanggotaan Serikat Pekerja adalah Pekerja PKWTT Perusahaan yang terdiri dari:
1. Pekerja eks PNS;
2. Pekerja eks Perumka;
3. Pekerja Perseroan;
4. PKWTT Perseroan yang diperbantukan pada anak,cucu maupun afiliasi perusahaan.
Hubungan industrial dikelola bersama dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang dibentuk mengacu pada Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) periode 2024-2026 Bab XI Pasal 72 tentang Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Hubungan industrial semakin membaik, pada tingkat manajemen baik pusat maupun di daerah bersama-sama melaksanakan
komunikasi Hubungan Industrial secara rutin maupun situasional sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan
pekerja. Kebijakan strategis yang dilakukan Perseroan diinformasikan secara berkesinambungan kepada serikat. Hubungan
spka dan management berjalan jauh lebih baik ditandai dengan (i) kebersamaan dalam kepatuhan menjalankan Perjanjian
Kerja Bersama; (ii) silaturahmi Dewan Pengurus Pusat dan Daerah SPKA dengan Direksi Perusahaan yang berjalan lancar
dan harmonis; (iii) setiap kegiatan SPKA didukung penuh oleh management begitupun sebaliknya; (iv) kegiatan SPKA yang
selaras dengan kegiatan manajemen; kegiatan dalam artian kampanye yang dilakukan SPKA dilakukan untuk mendukung
kampanye manajemen seperti halnya kampanye keselamatan di pintu perlintasan, keselamatan dan kesehatan kerja di Dipo,
penghentian adanya pelemparan batu, keberlangsungan usaha perusahaan dan sebagainya.
201
Page 232
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
202
Page 233
12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
a. Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas, pendapatan dan laba Perusahaan Anak terhadap
Perseroan per 31 Mei 2024:
(ikhtisar keuangan dalam miliar. kontribusi dalam %)
Kegiatan Presentase Tahun Tahun Ikhtisar Keuangan Perusahaan Anak Kontribusi Terhadap Perseroan
Nama
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Aset Liabilitas Pendapatan Laba Aset Liabilitas Pendapatan Laba
Restoran
Kereta Api dan
RMU 99,74% 2003 2003 784 530 994 43 0,88% 0,92% 7,16% 3,63%
Pengelolaan
Lahan Parkir
Pengusahaan
Railink Kereta Api 60,00% 2005 2014 473 267 181 18 0,53% 0,47% 1,30% 1,50%
Bandara
Transportasi
KCI Kereta 99,78% 2008 2008 3.539 1.969 1.480 88 3,95% 3,43% 10,65% 7,31%
Commuter
Bidang
KAWIS Pariwisata 99,90% 2009 2010 297 212 220 12 0,33% 0,37% 1,59% 0,97%
Kereta
Distribusi
Logistik
KALOG 99,30% 2009 2009 884 253 408 10 0,99% 0,44% 2,94% 0,86%
berbasis
Kereta Api
Bidang
Pengelolaan
KAPM 99,63% 2009 2009 927 375 453 12 1,03% 0,65% 3,26% 1,00%
Aset/Properti
Perkeretaapian
B. Entitas Asosiasi
Perseroan melakukan investasi di bidang infrastruktur kepada perusahaan di bawah ini:
Nama Presentase Tahun Tahun
Kegiatan Usaha Status
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Operasional
Pengangkutan darat, perdagangan, jasa, 2015
PSBI 51,37% 2015 Operasional
industri, pembangunan
MITJ Bidang transportasi Kereta Api 49% 2020 2021 Operasional
C. Perusahaan Terafiliasi
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, melakukan investasi kepada perusahaan di bawah ini:
Nama Presentase
Kegiatan Usaha Pemegang Saham Status
Perusahaan Kepemilikan
BPRSB Perbankan Syariah 20% RMU Operasional
Penyelenggara Jasa Sistem
Finarya 1,82% KCI Operasional
Pembayaran
PT Terminal Batu
Bara International Pelayanan Jasa Angkutan Batu Bara 20% KALOG Operasional
Srengsem
Tidak terdapat perbedaan antara proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan
terhadap Perusahaan Anak.
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari total aset, total
liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
203
Page 234
KCI
1. Pendirian dan Kegiatan Usaha
KCI adalah Perusahaan Anak yang awalnya bernama PT Kereta Commuter Jabodetabek dan berganti nama sejak 19
September 2017 yang didirikan berdasarkan Akta No. 457 tanggal 15 September 2008 oleh Notaris Ilmiawan Dekrit S.
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
74707.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0097249.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2009, Tambahan No. 17112 (“Akta Pendirian KCI”). Akta Pendirian KCI
telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT KAI Commuter Jabodetabek No. 73
tanggal 21 November 2014 yang dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-08975.40.21.2014 tanggal 28 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124272.40.80.2014 tanggal 28 November 2014 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
95, Tambahan No. 1190/L (“Akta No. 73/2014”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT KAI Commuter Jabodetabek No. 85
tanggal 19 September 2017 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0019228.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0116459.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 65, Tambahan No. 12491 (“Akta No. 85/2017”).
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01 tanggal 7 Januari 2019
yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-002753.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 18 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009001.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 18 Januari 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan
No. 038240 (“Akta No. 01/2019”).
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 12 tanggal 13 November
2020 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0077290.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0193687.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 93, Tambahan No. 043942 (“Akta No. 12/2020”).
2. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar KCI, kegiatan usaha KCI adalah:
a. Kegiatan usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan
bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP;
b. Kegiatan usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem,
monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain yang juga mencakup pengoperasian
204
Page 235
kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek
perkotaan termasuk angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun;
c. Kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan
pelayanan naik turun penumpang;
d. Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi
darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya,
seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya, dan juga mencakup usaha persewaan
peti kemas (container);
e. Kegiatan usaha jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya
(kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302;
f. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) meliputi jasa
bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media, penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan
penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis - poster dan gambar, selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara
(aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (directmail), konsultasi
pemasaran;
g. Kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa,
dan sejenisnya;
h. Kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan
produk bukan makanan ytdl;
i. Kegiatan pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang
mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut termasuk situs/portal
web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising, dan on demand online services;
j. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama KCI adalah Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh Untuk
Penumpang.
205
Page 236
3. Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KCI sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 73/2014, yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
(%)
Modal Dasar 542.000 542.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 230.500 230.500.000.000
- Perseroan 230.000 230.000.000.000 99,78
- Yayasan Pusaka 500 500.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 230.500 230.500.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 311.500 311.500.000.000
4. Perizinan
Dalam menjalankan usahanya, KCI telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
a. Izin Usaha Penyelengaraan Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.
KP 1020 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018, berlaku selama KCI menjalankan kegiatan usahanya;
b. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 124 Tahun
2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 124
Tahun 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
c. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 134 Tahun
2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 134
Tahun 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
d. Persetujuan Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lintas Pelayanan Yang Sama berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/SK.46/DJKA/VII/19 tanggal 8 Juli 2019, berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
e. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 003126.01/DJAI.PSE/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
f. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) No. 812000290008700000001 tertanggal 15
Juni 2022;
g. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. HK.209/3/18/DJKA/2022 tentang Persetujuan Penambahan
Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 9 Juni 2022, berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
h. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/1/4/DJKA/2022 tentang Persetujuan Penambahan
Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Manggarai – Bandar Udara Soekarno-Hatta kepada KCI tertanggal 29
Juli 2022;
i. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 92 Tahun 2023 Persetujuan Penambahan
Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 31 Mei 2023,
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
j. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 93 Tahun 2023 Persetujuan Penambahan
Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 31 Mei 2023,
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 104 Tahun 2024 Persetujuan Penambahan
Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada KCI tertanggal 7 Mei 2024, berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
l. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Persetujuan
Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan di Daerah Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 8
Surabaya kepada KCI tertanggal 9 November 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
206
Page 237
m. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–PHB 249 Tahun 2024 tentang Pemberian
Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas Pelayanan yang Berbeda kepada KCI
tertanggal 7 Mei 2024, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
n. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–DJKA 1 Tahun 2022 tentang Pemberian
Persetujuan Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Palur – Yogyakarta kepada KCI tertanggal 11
Agustus 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
5. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KCI yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Januar Parlindungan
Komisaris : Yan Setiadi
Direksi
Direktur Utama : Asdo Artriviyanto
Direktur Operasi dan Pemasaran : Broer Rizal
Direktur Keuangan : Adang Sujana
Direktur Teknik : Denny Haryanto
Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 15 tanggal 18 Maret 2024
dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0113266 tanggal 21 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059031.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, yang mengangkat Januar Parlindungan sebagai
Komisaris Utama PT KCI dan Yan Setiadi sebagai Komisaris PT KCI.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 1 tanggal 9 Mei 2022 yang
dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-012792 tanggal 17 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0091004.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, yang mengangkat Denny Haryanto sebagai Direktur
Teknik PT KCI dan Adang Sujana sebagai Direktur Keuangan PT KCI.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01 tanggal 5 Juni 2023
yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0125145 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0106009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023, yang mengangkat Broer Rizal sebagai Direktur Operasi
dan Pemasaran PT KCI.
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 26 tanggal 22 Januari 2024
yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0037223 tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0019451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, yang mengangkat Asdo Artriviyanto sebagai Direktur
Utama PT KCI.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KCI yang angka-angkanya dikutip dari dan dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan KCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 di audit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dalam laporan keuangan yang telah
ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi tertanggal 2 Agustus 2024. Dan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2023 (tidak
diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dan
telah di tandatangani oleh Dedy Sukrisnadi.
207
Page 238
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023*) 2023 2022
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Usaha 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
Laba Usaha 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 31 Mei 31 Desember
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
Jumlah Aset Tidak Lancar 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
Jumlah Aset 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
Jumlah Liabilitas 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
Jumlah Ekuitas 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
Untuk perbandingan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023, Terjadi peningkatan pada laba bersih tahun berjalan sebesar
Rp99.480.709 ribu atau sebesar 9,06% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
dari sebesar Rp1.098.374.029 ribu menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos
pendapatan yang mengalami peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha. Hal ini menujukan
kemampuan Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan pada laba bersih tahun
berjalan sebesar Rp185.558.917 ribu atau sebesar 11,01% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dari sebesar Rp1.685.989.220 ribu menjadi sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut selaras
dengan pos pendapatan yang mengalami peningkatan.
Laporan Posisi Keuangan
Untuk perbandingan Aset Perseroan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, terjadi peningkatan sebesar
Rp8.174.892.600 ribu atau sebesar 10,05% dari sebesar Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp89.549.205.973 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Pendapatan yang masih
harus Diterima dari Pihak Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan Publik angkutan kereta api
dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi tagihannya dan meningkatnya piutang tidak lancar
kepada ventura bersama PSBI.
Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau sebesar 13,69% dari sebesar
Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp57.377.041.105 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Hal
ini mayoritas dikarenakan adanya hal ini disebabkan penambahan pinjaman jangka panjang dari pihak ketiga berupa
pemberian fasilitas pinjaman untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau sebesar 4,10% dari sebesar Rp30.906.137.241 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp32.172.164.868 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Hal ini dikarenakan adanya oleh
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.190.242.766 ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya Rp76.609.318 ribu
menjadi Rp1.266.852.084 ribu
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan aset sebesar
Rp9.793.083.650 ribu atau sebesar 13,68% dari sebesar Rp71.581.229.723 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya penambahan aset Hak
208
Page 239
Pengoperasian Aset Prasarana, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap konstruksi Proyek LRT Jabodebek dan
juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana.
Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau sebesar 18,75% dari sebesar Rp42.501.045.418 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini
dikarenakan adanya hal ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT Adhi Karya (Persero) terkait
penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada PT Industri Kereta Api
(Persero), meningkatnya pinjaman jangka panjang kepada pihak berelasi yang memberikan pinjaman sindikasi untuk
penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT).
Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau sebesar 6,28% dari sebesar Rp29.080.184.305 ribu pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp30.906.137.241 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan adanya
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.782.040.447 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya Rp7.694.357.800 ribu
menjadi Rp9.476.398.277 ribu .
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak
Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Merek
Merek yang sudah didaftarkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
1. “Kereta Api Indonesia IDM000921743 7 Desember Kelas 37:
Logo” Tanggal 15 2030 perbaikan atau pemeliharaan sarana
November 2021 KA kereta api, pemasangan,
perawatan dan perbaikan peralatan
untuk pengiriman barang,
pemasangan, perawatan dan
perbaikan rel kereta api, perbaikan
atau pemeliharaan rolling stock kereta
api, perbaikan atau pemeliharaan
sarana kereta api dan menyediakan
informasi yang berkaitan dengannya,
perbaikan dan pemeliharaan
kendaraan kereta api, perbaikan dan
pemeliharaan kontainer transportasi,
Pusat layanan kendaraan untuk
pengisian bahan bakar dan perawatan
kendaraan.
2. IDM000921754 7 Desember Kelas 39:
Tanggal 15 2030 Informasi Logistik Transportasi melalui
November 2021 Jaringan Komunikasi Komputer,
informasi transportasi, jasa konsultasi
yang berkaitan dengan transportasi,
jasa logistik yang terdiri dari
penyimpanan, pengangkutan dan
pengiriman barang, Jasa pemesanan
langsung, pemesanan tiket, dan
209
Page 240
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
pemesanan dini transportasi, Jasa
Penyedia Transportasi, Jasa
transportasi, jasa transportasi dan
penyimpanan yang berkaitan dengan
logistik penyimpanan, logistik
distribusi, dan pengembalian logistik,
layanan check-in transportasi, layanan
informasi transportasi
terkomputerisasi, logistik transportasi,
memberikan informasi terkait
transportasi kereta api, memberikan
informasi transportasi melalui situs
web, memberikan informasi yang
berkaitan dengan tarif, jadwal dan
metode transportasi untuk barang dan
orang, menyediakan informasi on-line
di bidang transportasi, pengemasan
dan penyimpanan barang,
pemesanan transportasi, pengaturan
transportasi, pengoperasian jaringan
transportasi kereta api, penjemputan,
transportasi, dan pengiriman paket
dan surat dengan berbagai moda
transportasi, sewa transportasi kereta
api, transportasi barang melalui jalan
darat atau kereta api, transportasi
darat, transportasi kendaraan,
transportasi kereta api, transportasi
kereta api dan memberikan informasi
yang berkaitan dengannya,
transportasi penumpang dan barang,
transportasi penumpang dengan
kereta api, transportasi, pengiriman,
pengemasan, dan penyimpanan
barang.
3. IDM000921744 7 Desember Kelas 41:
Tanggal 15 2030 jasa hiburan dalam bentuk objek
November 2021 wisata taman hiburan, yaitu area yang
mempunyai tema tertentu, Jasa
pelatihan secara online; Jasa-jasa
pendidikan, penyediaan kursus
pelatihan dan pendidikan tentang
otomatisasi komputer, otomatisasi
data, monitoring dan control
komunikasi antara komputer dan
sistemsistem mesin otomat,
pengembangan perangkat lunak,
peralatan otomatisasi perangkat lunak
210
Page 241
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
komputer, aplikasi dan integrase
database, sistem komputer dan
pengembangan aplikasi, dan
manajemen, pengujian perangkat
lunak dan otomatisasi, pemeliharaan
dan pengoprasian sistem komputer,
perangkat lunak untuk manajemen
hubungan pelanggan / customer
relationship management (CRM),
perangkat lunak untuk memelihara
dan mengoperasikan sistem
komputer, perangkat lunak robotika
dan perangkat lunak artificial
intelligence.; Menyediakan kursus
pelatihan; Menyediakan kursus
pelatihan online di bidang manajemen
bisnis; Menyediakan kursus pelatihan
online di bidang manajemen proyek;
Menyediakan kursus pelatihan online
di bidang manajemen strategis;
Menyediakan kursus pelatihan secara
online dan lokakarya pendidikan di
bidang administrasi bisnis,
pemasaran, perancangan,
pengembangan, inovasi, akselerasi
perusahaan pemula (start-up) dan
kewiraswastaan; Pendidikan
menyelam; Penyediaan pelatihan
secara online; akademi (pendidikan),
sekolah, pelatihan (training), kursus-
kursus pelatihan, pengajaran,
pelatihan, konseling (pelatihan) di
bidang beladiri KYOKUSHINKAI;;
kursus pelatihan dalam perencanaan
strategis yang berkaitan dengan
periklanan, promosi, pemasaran dan
bisnis; kursus pelatihan guru yoga;
melakukan kursus pelatihan;
melakukan kursus pelatihan di bidang
teknologi dan inovasi; melakukan
kursus pendidikan; melakukan kursus
pengajaran, pendidikan dan pelatihan;
mengatur dan melakukan kursus
pelatihan menyelam; mengatur dan
melakukan kursus pendidikan;
mengatur dan melakukan kursus
pendidikan yang berkaitan dengan
industri perjalanan; mengatur dan
211
Page 242
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
melakukan lokakarya [pelatihan];
mengatur dan menyelenggarakan
konferensi; mengatur dan
menyelenggarakan konferensi dan
kongres; mengatur dan
menyelenggarakan konferensi
pendidikan di bidang manajemen
bisnis; mengatur dan
menyelenggarakan konferensi,
kongres, seminar, simposium, kursus
pelatihan, kelas dan kuliah; mengatur
dan menyelenggarakan konferensi,
kongres, simposium, dan seminar;
mengatur dan menyelenggarakan
seminar, konferensi, kursus pelatihan
dan pelatihan lebih lanjut; mengatur
kursus pelatihan; mengatur kursus
pelatihan di lembaga pengajaran;
mengatur lokakarya dan seminar;
mengatur lokakarya profesional dan
kursus pelatihan; mengatur
simposium dan lokakarya pelatihan;
menyediakan kursus pelatihan
berkelanjutan; menyediakan kursus
pelatihan lebih lanjut; menyediakan
kursus pelatihan selam berkelanjutan;
menyediakan seminar pelatihan
online; menyediakan tutorial online
dan seminar pelatihan online;
organisasi kursus pelatihan; pelatihan
(training) atlet sepatu roda; pelatihan
di bidang perencanaan media
strategis yang berkaitan dengan
periklanan, pemasaran dan bisnis;
pengorganisasian dan mengatur
seminar, konferensi, kursus pelatihan
dan pelatihan lebih lanjut;
pengorganisasian dan mengatur
seminar, konferensi, kursus pelatihan
dan pelatihan lebih lanjut diving dan
snorkeling; pengorganisasian,
pengaturan dan pengadaan kelas,
kontes, kompetisi, konferensi,
konvensi, symposium, seminar,
lokakarya, acara dan kegiatan
budaya, konser, kegiatan atau acara
hiburan/pertunjukan, permainan dan
kompetisi melalui internet dan kursus
212
Page 243
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
pelatihan; penyelenggaraan forum
pendidikan secara langsung, jasa
pemandu wisata untuk tujuan rekreasi,
pendidikan atau budaya, Jasa-jasa
informasi, pemberian nasihat dan
konsultasi yang berkaitan dengan jasa
hiburan, olah raga, dan pendidikan,
termasuk yang disediakan secara
online dari database komputer atau
dari Internet, konsultasi yang
berkaitan dengan pelatihan
keterampilan kejuruan, konsultasi
yang berkaitan dengan pendidikan
dan pelatihan, layanan instruksi dan
pelatihan, layanan pelatihan
berkelanjutan, Layanan pelatihan dan
pendidikan, layanan pendidikan dan
pelatihan pendidikan tinggi, akademik,
linguistik dan kejuruan, Layanan
pendidikan yang berkaitan dengan
perjalanan dan pariwisata, media dan
telekomunikasi, keuangan dan uang,
kesehatan dan kesejahteraan,
masalah lingkungan, Layanan
pendidikan, pengajaran dan pelatihan
bahasa dengan bantuan komputer,
penyediaan materi pendidikan secara
on-line, memberikan informasi on-line
di bidang pelatihan, mengatur dan
melakukan kursus pelatihan yang
berkaitan dengan industri perjalanan,
mengatur dan menyelenggarakan
konferensi, kongres, seminar,
simposium, kursus pelatihan, kelas
dan kuliah, mengatur kursus
pelatihan, menyediakan fasilitas untuk
pelatihan pendidikan, menyediakan
video on-line, tidak dapat diunduh, di
bidang transportasi, pelatihan praktis
[demonstrasi], penyelenggaraan
pameran untuk tujuan budaya,
pendidikan dan pelatihan, publikasi
panduan pendidikan dan pelatihan.
4. IDM000921746 7 Desember Kelas 43:
Tanggal 15 2030 jasa restoran dan katering, layanan
November 2021 kafe dan bar makanan ringan, layanan
kafe, bistro, dan restoran, layanan
kantin swalayan, Layanan katering
213
Page 244
No. Merek yang No. dan Tanggal Tanggal Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Pendaftaran berakhir
perlindungan
termasuk layanan katering keliling dan
layanan katering yang disediakan
secara online dari database komputer
atau dari internet, layanan makanan
dan minuman dibawa pulang, layanan
restoran swalayan, menyediakan
makanan dan minuman di restoran,
penyediaan fasilitas restoran,
penyediaan informasi dalam bidang
hidangan makan di restoran melalui
Internet, penyediaan informasi
mengenai jasa restoran, katering dan
bar melalui informasi dan suatu situs
web, restoran yang menawarkan
layanan untuk dibawa pulang,
restoran yang menyediakan makanan
cepat saji dan layanan 24 jam
Merek yang sudah dimohonkan:
No. Merek yang No. dan Tanggal No. dan Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
dilindungi Permohonan Tanggal
Pengumuman
1. “Kereta Api JID2023122100 BRM2401A Kelas 36:
IndonesiaPay Logo” Tanggal 22 Tanggal 3 Jasa pembayaran melalui uang
Desember 2023 Januari 2024 elektronik secara online, Layanan
pertukaran uang elektronik, Layanan
transaksi pertukaran mata uang
digital untuk yang setara dengan uang
elektronik yang memiliki nilai tertentu
dan dapat dipindahkan, Layanan
uang elektronik, Manajemen uang,
seperti memfasilitasi pemindahan
yang setara dengan uang elektronik,
memfasilitasi pemindahan yang
setara dengan uang elektronik,
Transfer uang elektronik.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam Penelusuran Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sampai dengan
tanggal Prospektus, merek KAIPay dan Logo sedang dalam tahap untuk didaftar.
214
Page 245
Hak Cipta
Hak Cipta No. dan Tanggal Tanggal
No. Yang Tanggal Pertama Kali berakhir Pemegang Pencipta
Dilindungi Pendaftaran Diumumkan Perlindungan
1. Karya Tulis C00201203049 26 April 2012 - Perseroan Farid Stevy
“Kereta Api tanggal 22 Juni Asta
Indonesia” 2012
Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan
dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak atas kekayaan intelektual
tersebut bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Prospektus, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh sembilan) Perkara Perdata, 12 (dua belas)
Perkara Tata Usaha Negara, 5 (lima) Perkara Hubungan Industrial, 1 (satu) Perkara Pajak, dan 43 (empat puluh tiga)
perkara pidana. Sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi
nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara
signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah
dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I tahun
2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
PT KCI tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan
dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan maupun perusahaan anak, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
215
Page 246
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha
Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama yang lengkap, mulai
dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam menjalankan usahanya Perseroan
memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi Regional (DIVRE), 1 (satu) Sub Divisi Regional
(SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.
Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang melayani angkutan
jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani angkutan peti kemas, batubara, semen,
parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.
i. Angkutan Penumpang
Angkutan penumpang menggunakan kereta api mencakup angkutan rute jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat.
Untuk jasa angkutan penumpang jarak jauh dibagi menjadi angkutan penumpang kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Angkutan komuter di wilayah Jabodetabek termasuk jasa angkutan penumpang Perseroan.
Perseroan mengoperasikan kereta api penumpang, baik Kereta Api Utama (komersial dan non komersial), maupun KA
Lokal di Jawa dan Sumatera, terdiri dari KA Eksekutif, KA Ekonomi AC, KA Bisnis, KA Ekonomi, KA Campuran, KA
Lokal dan KRL
Dalam kereta dioperasikan sebagai angkutan penumpang, terdapat tim pelayanan penumpang yang terdiri dari
Restorasi, Kru kereta api, Manager On Dutty dan On Train Cleaning.
Pada tahun 2016 s.d sekarang Perseroan melakukan penambahan dan pengoperasionalan kereta seperti berikut:
a. Kereta ekonomi baru relasi Cirebon – Bandung (round trip);
b. Kereta ekonomi baru Solobalapan – Purwokerto (round trip);
c. Kereta ekonomi baru Purwokerto – Semarang Tawang (round trip);
216
Page 247
d. Kereta ekonomi baru relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasar turi (round trip);
e. Kereta eksekutif baru Ranggajati relasi Cirebon – Jember (round trip);
f. Perpanjangan relasi KA Ciremai semula Cirebon – Bandung menjadi Bandung – Semarang (round trip);
g. Perpanjangan relasi Ka Mutiara Selatan semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Malang (round trip);
h. Perpanjangan relasi Ka Bima semula Gambir – Surabaya menjadi Gambir – Malang (round trip);
i. Perpanjangan relasi Ka Argo Wilis semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya (round trip);
j. Perpanjangan relasi Ka Turangga semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya (round trip);
k. Perpanjangan relasi Ka Malabar semula Bandung – Malang menjadi Pasarsenen – Malang (round trip);
l. Kereta Api Perintis dengan relasi sebagai berikut:
• Mojokerto – Tarik – Tulangan – Sidoarjo (sdh menjadi KA PSO)
• Purwosari – Sukoharjo – Wonogiri;
• Kertapati – Indralaya;
• Cianjur – Sukabumi; (sdh menjadi KA PSO)
• Lubuk Alung – Kayutanam;
• Krueng Geukeuh – Bungkah – Krueng Mane.
m. Kereta Api Sembrani, Gajayana, Argo Muria, Argo Lawu, Argo Dwipangga, Argo Anggrek dan Bima dioperasionalkan
dengan rangkaian baru/replacement;
n. Kereta Argo Parahyangan, Cirebon Ekspres, Menoreh, Ambarawa Ekspres, Kaligung dan Sancaka
dioperasionalkan dengan rangkaian K3 (ekonomi baru).
o. Pengoperasian 1 Rangkaian KRL dengan stamformasi 12
p. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Cilacap – Ketapang (round trip);
q. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Banjar – Gambir (round trip);
r. Kereta Ekonomi baru relasi Tanjungkarang – Baturaja (round trip);
s. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Jombang – Pasarsenen (round trip);
t. Kereta Eksekutif baru relasi Malang – Gambir (round trip);
u. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen (round trip);
v. Kereta Ekonomi baru relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi (round trip);
w. Perpanjangan relasi KA Mutiara Timur semula Ketapang – Surabaya Gubeng menjadi relasi Ketapang – Yogyakarta
(round trip);
x. Perpanjangan relasi KA Malioboro Ekspres semula Malang – Yogyakarta menjadi Malang – Purwokerto (round trip);
y. Kereta Bandara baru relasi Padang – Bandara Minangkabau;
z. Kereta Bandara baru relasi Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
aa. Kereta Bandara baru relasi Yogyakarta – Bandara YIA;
Pentarifan Angkutan Penumpang
Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang yang dioperasikan melalui kereta komuter, Perseroan memiliki dua
kebijakan pentarifan yang ditetapkan oleh Perseroan itu sendiri dan pentarifan yaitu pentarifan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam bentuk Public Service Obligation (PSO). Selisih antara tarif pemerintah dan tarif yang ditetapkan
oleh Perseroan merupakan nilai PSO yang akan dibayarkan pemerintah. Penyesuaian rata-rata tarif KA komersial
dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, tingkat elastisitas permintaan, dan inflasi.
Pentarifan dengan skema PSO oleh Perseron ditentukan melalui Biaya operasi ditambah dengan margin 10%.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan biaya operasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (“PM”) 17
Tahun 2018. Penentuan tarif Perseroan ini dihitung dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Tarif yang ditanda tangani
oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintahh yaitu Kementerian Perhubungan.
Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api
kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Perseroan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, dengan menjalankan
kereta api sesuai dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah. Pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini tertuang
dalam (“Keputusan Menteri”) KM 98 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas KM 240 tahun 2022 tentang tarif
angkutan PSO.
217
Page 248
ii. Angkutan Barang
Perseroan juga memiliki bisnis angkutan barang menggunakan kereta api yang mencakup angkutan peti kemas, batu
bara, parsel, barang curah, dan barang jenis lain. Perseroan menyediakan layanan angkutan barang yang menawarkan
banyak sekali kemudahan untuk mengangkut beberapa komoditi, yaitu:
1. Peti kemas
Paletisasi, insulated and refrigerated containers, standard containers, hard-top containers, open-top containers,
flatracks, platforms (plats), ventilated containers, bulk containers, dan tank containers.
2. Barang Curah Likuid/ Cair
BBM, CPO, semua bahan kimia cair yang tidak korosif, minyak goreng, air mineral dan lain-lain.
3. Barang Curah
Batubara, pasir, semen, gula pasir, pupuk, beras, kricak, aspal, klinker dan lain-lain.
4. Barang Retail
Barang elektronik, hasil produksi pabrik yang sudah terpaket, barang kiriman hantaran, barang potongan, dan
kendaraan bermotor.
5. Barang Packaging
Semen, pupuk, gula pasir, beras, dan paletisasi.
Dalam menjalankan bisnis angkutan barang, Perseroan melakukan hal-hal berikut ini:
a. Modifikasi kontainer menjadi bukaan samping untuk angkutan Batubara menggunakan Gerbong Datar 54 ton untuk
menambah kapasitas angkutan Batubara
b. Penggunaan gerbong datar 54 Ton di lintas utara Jawa untuk meningkatkan kapasitas angkutan barang melalui
lintas utara Jawa
c. Penggunaan Jumbo Bag untuk angkutan pasir kuarsa, tepung, pasir dan bijih plastik guna mempercepat proses
loading/unloading pada pengangkutan pasir kuarsa, gypsum, pasir dan bijih plastik sehingga dapat diangkut
menggunakan Gerbong Datar (“GD”)
d. Penggunaan timbangan elektronik untuk memantau berat muatan sesuai dengan kapasitas daya angkut sarana
yang diijinkan sehingga kemanan perjalanan kereta api terjamin.
e. Penambahan berbagai KA angkutan barang baru guna mendukung tercapainya pendapatan Perseroan.
f. Pembangunan jalur baru/ganda KA guna meningkatkan kapasitas lintas KA.
g. Memaksimalkan KA pada angkutan batu bara dengan mengoptimalkan rangkaian menjadi 60 gerbong.
h. Rencana pengaplikasian Sistem Angkutan Barang Kereta Api (Sibarka) yang bertujuan untuk mempermudah proses
administrasi dalam proses pengangkutan barang.
iii. Non Angkutan
Usaha Non Angkutan yang dilakukan Perseroan terdiri dari optimalisasi aset, penjualan jasa pekerjaan teknis,
Pengusahaan aset seperti tanah, bangunan dan aset lainnya dikomersialkan untuk meningkatkan pendapatan
Perseroan. Bentuk-bentuk pengusahaannya seperti untuk tower, stockpile, container yard, pipa, fiber optic, toko, hotel,
kantor, rumah, ruang iklan dan sebagainya.
1. Optimalisasi Aset
Optimalisasi aset dilakukan terdiri sebagai berikut
a) Stasiun
Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan pengelolaan parkir di Wilayah
stasiun
b) ROW
Aset di sepanjang jalur kereta api aktif yang disewakan untuk tower, stockpile, container yard, pipa, fiber optic
dan lain lain
c) NON ROW
Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan, bangunan dan lahan di jalur
kereta api non aktif
d) Sarana
Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel & prasarana
penunjang
218
Page 249
e) Advertising
Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya pengelolaan entertainment
on board, Wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting / Pemotretan, event / activation serta naming rights
(stasiun)
f) Wisata/Museum
Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta wisata
2. Penjualan Jasa Teknis
Penjualan jasa pekerjaan teknis yang telah dilakukan antara lain penjualan jasa pekerjaan teknis atas jasa
perawatan sarana dan prasarana milik pihak ketiga di Balai Yasa, Dipo, dan Laboratorium mektan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan pengembangan aset properti
melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka
pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-
04/MBU/09/2017.
Infrastructure Maintenance Operation
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan pengembangan aset properti
melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka
pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tatakelola dan
kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara.
IMO dan PSO merupakan komitmen Pemerintah yang turut berkontribusi pada pendapatan usaha Perseroan
Perseroan megalami lonjakan permintaan angkutan penumpang menjelang hari raya Lebaran dan Tahun Baru.
Perseroan menambah armada untuk mengantiipasi lonjakan permintaan ini.
B. Pengadaan Kereta dan Gerbong
Sarana perkeretaapian yang digunakan Perseroan dipasok oleh mitra dari dalam negeri seperti PT Industri Kereta Api
(Persero) dan luar negeri seperti Amerika Serikat, China dan Jerman. Perseroan melakukan proses pengadaan untuk
kebutuhan Perseroan akan sarana tersebut untuk memenuhi spesifikasi produk yang diinginkan oleh Perseroan.
Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan pada efisiensi,
efektif, kompetitif, transparan, wajar, fairness dan akuntable didukung prosedur yang jelas, dan jaminan penyelesaian
pembayaran pada pemasok. Pengembangan sistem untuk mempermudah proses pencatatan dan pelaksanaan
pengadaan juga dilaksanakan oleh Perseroan, diantaranya :
1. Pengembangan aplikasi web logistik untuk informasi kelogistikan yang lebih andal;
2. Pengembangan aplikasi SAP BBM VHS dengan web service;
3. Planning, Purchasing and Inventory Management;
4. Implementasi E-Procurement dengan tujuan memudahkan dalam proses pengadaan;
5. Implementasi SAP MMPM untuk pengelolaan seluruh kegiatan logistik mulai dari perencanaan, persediaan,
pergudangan dan pengadaan, termasuk kegiatan perawatan baik sarana maupun prasarana.
Disamping itu Perseroan juga mengupayakan pengadaan barang persediaan secara lebih tepat guna dengan
restrukturisasi di bidang logistik antara lain :
1. Perencanaan kebutuhan mengarah pada “Just In Time” dimana pengadaan persediaan barang akan dipenuhi
secara tepat waktu sehingga Perseroan tidak perlu melakukan penimbunan persediaan. Persediaan akan di order
pada saat memang dibutuhkan. Selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan stok barang di pemasok
pada saat barang di butuhkan, di dalam kontrak kerja sama telah di ungkapkan bahwa pemasok harus terus menjaga
persediaan barang selama dalam kurun waktu tertentu.
2. Percepatan proses pengadaan, antara lain penyederhanaan mekanisme pengadaan;
3. Melakukan “Repeat Order” untuk barang-barang impor dan Sistem Kontrak Kinerja dan Call of Order;
4. Percepatan penerimaan barang dengan delivery langsung kepada user;
5. Penyusunan rencana pengadaan barang persediaan dengan memperhatikan :
219
Page 250
a. Persediaan di gudang atau unit penyimpanan;
b. Barang dalam perjalanan;
c. Barang dalam proses lelang.
6. Implementasi Material Management dan Plant Maintenance (MMPM), Payroll, Cash Management berbasis SAP;
7. Pembuatan aplikasi web service sebagai fasilitas pengambilan/penerimaan database Siloka dari server daerah
(Daop/Divre.BY) ke server Kantor Pusat;
8. Pembuatan aplikasi website logistik untuk menyajikan informasi tentang nilai dan kualitas persediaan
barang/pelumas sarana dan prasarana dari database Siloka;
9. Pembuatan aplikasi website untuk mendukung pelaksanaan BBM VHS dalam operasional permintaan pengisian
BBM, realisasi pengisian BBM sampai dengan pelaporan pemakaian BBM.
C. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Hingga saat prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki 609 stasiun yang tersebar di Sumatera sebanyak 167 stasiun
dan di Jawa sebanyak 442 stasiun. Perseroan mengoperasikan hingga 6.141 kmsp rel kereta api, yaitu sepanjang
1.554 kmsp di Sumatera dan sepanjang 4.595 kmsp di Jawa. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan juga memiliki
sarana yang siap dioperasikan sebanyak 505 unit lokomotif, 103 unit Kereta Rel Diesel (“KRD”), 1.088 unit Kereta Rel
Listrik (“KRL”), 1.972 unit kereta, 8.302 unit gerbong, 24 unit Light Rail Transit (“LRT”) Palembang, 174 unit Light Rail
Transit (“LRT”) Jabodebek dan 82 unit Peralatan Khusus seperti kereta inspeksi penolong, kereta inspeksi, kereta
penolong, kereta penolong medis, railway crane, rail clinik, kereta rumah sakit, kereta kru penolong, dan lain-lain.
i. Sarana
Lokomotif KRD Kereta
KRL Gerbong
Sarana pada Perseroan merupakan aset yang bergerak. Berdasarkan daftar aset Perseroan per 31 Mei 2024,
Perseroan tercatat memiliki sarana dalam bentuk (i) Lokomotif, (ii) KRDE/I, (iii) KRL, (iv) Kereta, (v) Gerbong, (vi) LRT
Jabodebek. Sarana yang dimiliki Perseroan diperoleh dari: (i) Negara berdasarkan PP 57/1990, PP 56/2000, PP
76/2012 dan PP 52/2016 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ataupun, (ii) dibiayai sendiri oleh Perseroan melalui
Kredit Investasi melalui lembaga pembiayaan. Adapun Sarana yang siap beroperasi, antara lain 461 Lokomotif, 90
KRDE/I, 1.162 KRL, 1.792 kereta, 7.552 gerbong, 144 LRT Jabodebek, sehingga per 31 Mei 2024 jumlah sarana yang
siap beroperasi adalah sebanyak 11.201 unit.
ii. Prasarana
Prasarana pada Perseroan merupakan aset tidak bergerak. Secara umum, berdasarkan Daftar Rekapitulasi Aset
Rumah Perusahaan Perseroan per 31 Mei 2024, Perseroan tercatat memiliki total Unit/Bidang sebanyak 16.463 unit
220
Page 251
dengan total luas tanah sebesar 3.094.135 m2 dan total luas bangunan sebesar 902.885 m2. Sedangkan Aset
Bangunan Dinas total Unit/Bidang sebesar 3.881 unit dengan total luas tanah sebesar 3.286.997 m 2 dan toal luas
bangunan dinas sebesar 1.509.201 m2 yang tersebar di 9 DAOP, 4 DIVRE, serta wilayah Aceh dan Madura.
Berdasarkan keterangan Perseroan, hingga saat ini tidak ada aset tanah Perseroan yang sifatnya material yang sedang
dalam sengketa dengan pihak ketiga ataupun dijaminkan kepada pihak manapun.
Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan 767 stasiun dimana 609 diantaranya dalam keadaan aktif dan 158 lainnya
dalam keadaan tidak aktif. Menurut keterangan Perseroan, 158 stasiun yang saat ini tidak aktif dikarenakan beberapa
faktor antara lain, (i) adanya pembangunan double track sehingga beberapa stasiun tidak lagi diperlukan
keberadaannya, (ii) dilakukannya revitalisasi untuk beberapa stasiun, dan (iii) beberapa stasiun secara komersial sudah
lagi tidak menguntungkan sehingga untuk sementara waktu dinon-aktifkan. Namun demikian Perseroan mengkonfirmasi
bahwa tidak aktifnya 158 stasiun tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dari Perseroan. Berdasarkan Data
Aset Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api (Fasopka) Sintel & Listrik Aliran Atas Pekerjaan Investasi PT KAI, Perseroan
memiliki dan mengoperasikan fasopka sinyal, telekomunikasi (sintel) & listrik aliran atas di sebanyak 315 unit stasiun
dengan interlocking elektrik, 212 unit stasiun dengan interlocking mekanik, 66 Gardu traksi listrik aliran atas, 622,1 Km
Jalur terelektrifikasi dan 880 Km sistem Katenari listrik aliran atas.
iii. Fasilitas
Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang
dengan Kereta Api yang mana standar pelayanan minimum (SPM) merupakan acuan bagi penyelenggara prasarana
perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
KA.
Standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan penumpang kereta api terdiri atas standar pelayanan minimum (SPM)
di stasiun kereta api dan dalam perjalanan. Standar pelayanan minimum (SPM) di stasiun kereta api berdasarkan pada:
1. Kelas stasiun untuk pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan, kereta api jarak dekat, dan kereta rel diesel;
2. Jumlah rata – rata penumpang yang dilayani setiap hari untuk pelayanan kereta rel listrik, LRT, MRT dan kereta api
bandara.
Sedangkan Standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan berdasarkan pada :
1. Perkeretaapian antar kota;
2. Perkeretaapian perkotaan
a. Kereta api jarak dekat;
b. Kereta rel diesel;
c. Kereta rel listrik;
d. LRT;
e. MRT.
3. Kereta Api Bandara
Adapun standar pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 adalah sebagai
berikut:
I. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun terdiri dari:
1. Aspek Keselamatan
a. Stasiun Besar
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3 kg;
- Area Bertiket minimal 4 (empat) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
• Tombol alarm untuk kondisi darurat; dan
• Sistem pemadaman kebakaran untuk bangunan fasilitas umum (smoke detector, springkler,
hydrant, fire alarm).
221
Page 252
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis, dan fasilitas kerja
(stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
• Minimal 3 (tiga) unit kursi roda layak pakai
• Minimal 2 (dua) unit tandu layak pakai
• Minimal 3 (tiga) tabung oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
penumpang yang menggunakan kursi roda serta:
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun, yang bisa melindungi
penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang pada siang dan malam hari.
6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
penanda/signage.
b. Stasiun Sedang
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3 Kg;
- Area Bertiket minimal 3 (tiga) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
• Tombol alarm untuk kondisi darurat
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis, dan fasilitas kerja
(stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
• Minimal 2 (dua) unit Kursi Roda layak pakai
• Minimal 2 (dua) unit Tandu layak pakai
• Minimal 2 (dua) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun, yang bisa melindungi
penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang pada siang dan malam hari.
6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
penanda/signage.
c. Stasiun Kecil
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan,
atau bencana alam) Informasi dan peralatan keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar, yang dilengkapi informasi
masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 1 (satu) unit APAR ukuran 3 Kg;
222
Page 253
- Area Bertiket minimal 2 (dua) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call).
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat, Informasi dan
fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Fasilitas obat-obatan
• Minimal 1 (satu) unit Kursi Roda layak pakai
• Minimal 1 (satu) unit Tandu layak pakai
• Minimal 1 (satu) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai penerangan wesel.
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak di bawah umur serta
penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak tergenang air, serta
dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan dengan
penanda/signage.
2. Aspek Keamanan
a. Stasiun Besar
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
• Pergerakan orang di Area Bertiket
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 9 (sembilan) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public
b. Stasiun Sedang
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
• Pergerakan orang di Area Bertiket
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 6 (enam) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public
c. Stasiun Kecil
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
223
Page 254
• Pergerakan orang di Area Bertiket
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di
stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 1 (satu) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran menyesuaikan luas stasiun,
yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk area public
3. Aspek Kehandalan/Keteraturan
a. Stasiun Besar
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan display dan/atau Running Text, yang berisi informasi kedatangan Kereta api
berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi.
4) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
didengar oleh Penumpang di stasiun.
b. Stasiun Sedang
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
didengar oleh Penumpang di stasiun.
c. Stasiun Kecil
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi tata cara pembelian
dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api, yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi informasi kedatangan
Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi, dengan intensitas suara yang bisa
didengar oleh Penumpang di stasiun.
4. Aspek Kenyamanan
a. Stasiun Besar
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (4 urinoir, 3 WC, 2 wastafel)
• Wanita (6 WC, 2 wastafel)
224
Page 255
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
baik dan tidak berbau;
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala
• Pria (11 normal dan 2 penyandang disabilitas)
• Wanita (9 normal dan 2 penyandang disabilitas)
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
b. Stasiun Sedang
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (2 urinoir, 2 WC, 1 wastafel)
• Wanita (4 WC, 1 wastafel)
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
baik dan tidak berbau;
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala
• Pria (7 orang)
• Wanita (5 orang)
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
c. Stasiun Kecil
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (1 WC, 1 wastafel)
• Wanita (1 WC, 1 wastafel)
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi udara berfungsi dengan
baik dan tidak berbau;
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala 6 orang pria atau wanita Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau
yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
225
Page 256
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
5. Aspek Kemudahan
a. Stasiun Besar
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
Information System-PIS));
- Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca.;
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
menit setelah terjadi gangguan
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.
b. Stasiun Sedang
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
Information System-PIS));
Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca;
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
menit setelah terjadi gangguan
226
Page 257
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.
c. Stasiun Kecil
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan baik,
yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA) atau Passenger
Information System-PIS));
- Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain di dekat loket, pintu
masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah terlihat dan jelas terbaca.
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan intensitas suara 20 dB lebih
tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi diumumkan maksimal 30
menit setelah terjadi gangguan
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa terbaca dengan
mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang terpisah dengan kendaraan
bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/
penumpang dengan kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk informasi arah atau
tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda lebih besar dari informasi lain.
6. Aspek Kesetaraan
a. Stasiun Besar
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus
227
Page 258
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
• Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang kebutuhan khusus
• Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
b. Stasiun Sedang
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
• Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang kebutuhan khusus
• Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
c. Stasiun Kecil
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan khusus
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80 cm, bertekstur
kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang penumpang dengan kebutuhan
khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan kursi roda.
2) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia ruang khusus ibu
menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
II. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam perjalanan KA terdiri dari :
1. Aspek Keselamatan
a. Informasi dan fasilitas keselamatan
Informasi ketersediaan dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan atau
bencana alam).
Informasi dan fasilitas keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain :
• 1 (satu) APAR (per kereta dengan ukuran minimal 3 Kg yang terawat baik (APAR dalam kondisi belum
kadaluwarsa dan dilengkapi indikator petunjuk jarum tekanan berwarna hijau serta dioperasikan oleh
petugas / awak KA) ;
• Tombol darurat ;
• Peralatan pendukung antara lain : pemecah kaca, tombol/tuas pembuka pintu otomatis (bagi sarana
yang sudah dilengkapi pintu otomatis), alat pemecah kaca disediakan untuk jendela kereta yang tidak
dapat dibuka dan disesuaikan kondisi spektek sarana;
• Petunjuk yang jelas tentang tata cara evakuasi melalui media visual dan audio
b. Informasi dan fasilitas kesehatan
Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat seperti :
• Minimal 1 (satu) set perlengkapan P3K yang tersedia dalam tiap kereta atau 1 (satu) set dibawa
petugas pengamanan / pengawalan dan masing - masing;
• Perlengkapan P3K dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan ;
228
Page 259
c. Pintu kereta
Pintu keluar atau masuk penumpang secara manual atau otomatis berfungsi dengan baik (pintu dengan
sistem otomatis dapat dibuka secara manual pada saat keadaan darurat)
2. Aspek Keamanan
a. Fasilitas Pendukung
Peralatan untuk memonitor kejadian selama dalam perjalanan kereta api, minimal 2 (dua) CCTV dalam 1
(satu) rangkaian kereta (diletakkan di kereta penumpang dengan resolusi yang jelas).
b. Petugas Keamanan
Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran sirkulasi pengguna jasa di kereta.
1) Tersedia petugas berseragam yang dilengkapi dengan atribut dan alat bantu.
2) Untuk KA Antar Kota minimal 2 (dua) orang petugas dalam 1 (satu) rangkaian KA.
3) Untuk KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT minimal 1 (satu) orang petugas dalam 6 kereta (6 cars).
4) Untuk KA Bandara minimal 1 (satu) orang petugas dalam 6 kereta (6 cars).
c. Informasi Gangguan Keamanan
Informasi yang disampaikan pengguna jasa apabila mendapat gangguan keamanan berupa stiker berisi
nomor telepon atau SMS pengaduan yang ditempel pada tempat yang strategis dan mudah dilihat, minimal
teradapat 4 (empat) stiker di setiap kereta yang mudah terlihat, strategis dan jelas terbaca.
d. Lampu Penerangan
1) Lampu penerangan di sarana kereta yang berfungsi sebagai sumber cahaya untuk membaca dan
berkomunikasi KA Antar Kota
▪ Pukul 17.00 - 22.00 Wib, 200 - 300 lux
▪ Pukul 22.00 – 04.00 Wib, 60 - 100 lux
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
3) KA Bandara
Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
3. Aspek Kehandalan / Keteraturan
Memberikan informasi ketepatan / kepastian waktu keberangkatan dan kedatangan kereta api, keterlambatan
diinformasikan dengan intensitas suara 10 dB menggunakan bahasa yang sopan, singkat dan jelas.
1) KA Antar Kota
Keterlambatan dihitung 10% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang dijadwalkan.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
Keterlambatan dihitung 20% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang dijadwalkan.
3) KA Bandara
Keterlambatan 15 menit.
4. Aspek Kenyamanan
a. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
Fasilitas untuk pengguna jasa angkutan kereta api untuk duduk di dalam kereta selama dalam perjalanan
1) KA Antar Kota
Memiliki nomor tempat duduk.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
• Tempat duduk minimal 20% dari spesifikasi teknis kereta.
• Ruang untuk mengangkut penumpang berdiri maksimum 1 m² untuk 6 orang.
3) KA Bandara
Semua penumpang duduk.
b. Toilet dilengkapi dengan air sesuai kebutuhan
Tempat atau fasilitas untuk buang air dengan ketersediaan air yang cukup selama dalam perjalanan,
berfungsi sesuai dengan standar teknis dan operasi dan area bersih serta tidak berbau yang berasal dari
dalam toilet.
c. Fasilitas pengatur sirkulasi udara
Fasilitas untuk sirkulasi udara dapat menggunakan AC, kipas angin atau ventilasi udara, suhu dalam kereta
maksimal 27°C (dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta).
229
Page 260
d. Restorasi
Fasilitas untuk menunjang kebutuhan pengguna jasa yang hendak makan dan minum selama perjalanan
kereta (khusus KA Antar Kota).
e. Fasilitas pegangan penumpang berdiri
Fasilitas pegangan penumpang (hand rail dan hand grip) yang disediakan untuk penumpang berdiri (khusus
KA Perkotaan).
f. Rak bagasi
Fasilitas yang diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan kereta api untuk dapat menempatkan barang
bawaan di dalam kereta dengan aman dan tidak mengganggu penumpang yang tersedia di atas tempat
duduk.
g. Kebersihan
Kondisi atau keadaan kereta terbebas dari kotoran termasuk diantaranya debu, sampah, dan bau meliputi
kebersihan interior dan eksterior kereta, tersedia petugas kebersihan yang bertanggung jawab untuk
kebersihan kereta yang menggunakan seragam dan dibekali dengan peralatan kebersihan, kondisi kereta
harus bersih di setiap waktu dan tidak berbau.
5. Aspek Kemudahan
a. Informasi stasiun yang akan disinggahi / dilewati secara berurutan
Informasi yang disampaikan untuk mempermudah penumpang yang akan turun di suatu stasiun kereta api
(sedang dan akan disinggahi / dilewati)
1) Informasi dalam bentuk visual harus ditempatkan di tempat yang strategis, mudah terlihat dan mudah
terbaca.
2) Informasi dalam bentuk audio harus jelas terdengar dengan intensitas suara 10 dB lebih besar dari
kebisingan yang ada.
b. Informasi gangguan perjalanan kereta api
Isi informasi yang terkait dengan hambatan – hambatan selama dalam perjalanan mengenai :
1) Gangguan operasional sarana perkeretaapian
2) Gangguan operasional Prasarana perkeretaapian
3) Gangguan tidak langsung akibat masalah operasional
4) Gangguan alam
Untuk KA Antar Kota, KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT informasi diumumkan maksimal 30 menit setelah
terjadi gangguan sedangkan untuk KA Bandara informasi diumumkan maksimal 10 menit setelah terjadi
gangguan dan jelas terdengar dengan intensitas suara 10 dB lebih besar dari kebisingan yang ada.
c. Nama / relasi kereta api dan nomor operasi kereta
Ketersediaan nama / relasi kereta api, nomor operasi dan nomor urut kereta untuk mempermudah
penumpang mengetahui nama / relasi kereta api dan nomor urut kereta, terdiri dari :
1) KA Antar Kota
• 2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api di setiap kereta api pada bagian luar di sisi kiri.
• 1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap samping pintu naik / turun penumpang.
• 1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap ujung kereta bagian dalam
• Penempatan mudah terlihat dan jelas terbaca.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
• 2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api pada bagian luar di sisi kiri dan kanan (untuk
rangkaian yang ditarik lokomotif)
• Display nama relasi / nomor operasi kereta api perkotaan dipasang di bagian muka/front end kereta
(untuk rangkaian kereta api yang tidak ditarik lokomotif).
3) KA Bandara
• Display nomor operasi kereta api Bandara dipasang di bagian muka / front-end kereta.
d. Informasi pelayanan
• Informasi yang disampaikan di dalam kereta kepada pengguna jasa
• Mempunyai sistem pemberitahuan Public Address System (PA) atau Passenger Information System
(PIS), informasi dalam bentuk visual PID (Passenger Information Display) diletakkan di tempat strategis
di dalam kereta yang mudah terlihat (khusus KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT serta KA Bandara).
e. Kadar gelap kaca
Berupa kaca film jendela kereta guna mengurangi panas sinar matahari namun tidak mengurangi
kemudahan pandangan penumpang keluar kereta, kadar gelap kaca film maksimal 40%.
230
Page 261
6. Aspek Kesetaraan
a. Fasilitas bagi penumpang dengan berkebutuhan khusus
Fasilitas berupa kursi prioritas untuk mempermudah penumpang dengan kebutuhan khusus yang meliputi
penyandang disabilitas, wanita hamil, penumpang membawa balita, lanjut usia dan orang sakit.
1) Tersedia kursi prioritas yang dilengkapi stiker petunjuk dan edukatif
2) Minimal terdapat 4 (empat) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA antar kota dan minimal terdapat
12 (dua belas) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA antar perkotaan, serta minimal 4 (empat)
tempat duduk dalam satu rangkaian kereta untuk KA Bandara
b. Tempat khusus kursi roda
Fasilitas berupa ruang khusus yang diperuntukkan kepada penumpang yang menggunakan kursi roda,
mempunyai tempat / ruang khusus kursi roda atau sesuai standar teknis sarana kereta yang diberi stiker /
penanda khusus kursi roda.
D. Kapasitas Kereta Dan Gerbong
Berikut dalah kapasitas jenis-jenis kereta yang digunakan untuk angkutan penumpang dan gerbong yang digunakan untuk
angkutan barang Perseroan:
Kereta:
K1 (Kereta Penumpang Eksekutif) Kapasitas 48 & 50 Penumpang
K2 (Kereta Penumpang Bisnis) Kapasitas 64 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi) Premium, New Image Kapasitas 80 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi New Generation) Kapasitas 72 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi AC Split) Kapasitas 106 Penumpang
K1 Wisata Priority Kapasitas 30 Penumpang
K1 Wisata Imperial Kapasitas 20 Penumpang
K1 Luxury Kapasitas 18 & 26 Penumpang
K1 Compartement Suite Kapasitas 16 Penumpang
K1 Panoramic Kapasitas 38 Penumpang
Kereta Rel Listrik Kapasitas 153 Penumpang
KP2, KP3 (Kereta Penumpang dan Pembangkit) Kapasitas 56-88 Penumpang
M1,KM1,KM2 (Kereta Makan) Kapasitas -
MP1,MP2,MP3,KMP2,KMP3 (Kereta Makan dan Pembangkit) Kapasitas -
B (Kereta Bagasi) Kapasitas 37-40 Ton
P (Kereta Pembangkit) Kapasitas -
BP (Kereta Bagasi dan Pembangkit) Kapasitas 37-40 Ton
Gerbong:
Gerbong GD (PPW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GD (PPCW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GD (PPCW) 42 Ton Kapasitas 42 Ton
Gerbong GD (PKPKW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GD (PPCW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GD (PPCW) 54 Ton Kapasitas 54 Ton
Gerbong GT (GGW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GB (KKBW) 25 Ton Kapasitas 25 Ton
Gerbong GB (KKBW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 30 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (KKBW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GB (KKBW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
231
Page 262
16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI
Berikut adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan selama tahun 2024 sampai dengan tanggal Prospektus
diterbitkan:
No. Nama Penghargaan Tempat dan Tanggal Event Pemberi Penghargaan
KAI Raih Penghargaan pada
Anugerah ICONOMICS’20 Best Anugerah
1 Jakarta, 29 Januari 2024 ICONOMICS
Companies Transportation ICONOMICS’20
Category
Best Crisis Handling BUMN untuk
2 Jakarta, 8 Maret 2024 BCOMSS 2024 Kementerian BUMN
KAI
Individual Social Media Ranger
Jakarta, 8 Maret 2024 BCOMSS 2024 Kementerian BUMN
Activation untuk Nurul Wulandari
Terbaik I Inovasi Bisnis Majalah BUMN TRACK
4 Jakarta, 13 Maret 2024 Anugrah BUMN 2024
Perusahaan Terbaik. bersama PPM Manajemen
Terbaik II Strategi Pertumbuhan Majalah BUMN TRACK
5 Jakarta, 13 Maret 2024 Anugrah BUMN 2024
Perusahaan Terbaik. bersama PPM Manajemen
Apresiasi Kepada KAI dalam
Mendukung TVRI Jawa Barat
Semarak 37 Tahun
6 menjalankan tugas dan fungsi Bandung, 27 April 2024 TVRI Jawa Barat
TVRI Jawa Barat
ebagai Lembaga Penyiaran
Publik
Indonesia Best TJSL in 6th Indonesia CSR
7 Jakarta, 7 Mei 2024 The Iconomics
Transportation Sector 2024 Awards 2024
“Silver Champion” BUMN The
Jakarta Marketing BUMN Entreprenurial
8 Most Promising Company In Jakarta, 16 Mei 2024
Week Marketing Award 2024
Strategic Marketing
“Gold Champion” The Most
Jakarta Marketing BUMN Entreprenurial
9 Promising Company In Tactical Jakarta, 16 Mei 2024
Week Marketing Award 2024
Marketing
Direktur SDM dan Umum
dinobatkan Sebagai Dewi BUMN
BUMN Entreprenurial
2024 (Apresiasi kepada direksi
10 Jakarta, 16 Mei 2024 Marketing Award Jakarta Marketing Week
Perempuan di perusahaan BUMN
2024
yang banyak berperan dalam
proses transformasi BUMN)
Peringatan Hari
Lanjut Usia Nasional
11 BUMN Peduli Lansia Surabaya, 29 Mei 2022 Provinsi Jawa Timur
Tingkat Provinsi
Jawa Timur
The Best Leadership in Human
Human Capital on
12 Capital Development - Rosma Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
Resilience Award
Handayani
The Best CEO Commited HC of Human Capital on
13 Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
The Year 2024 - Didiek Hartantyo Resilience Award
The Most Resilience Company Human Capital on
14 Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
2024 Resilience Award
Human Capital on
The Best Business
15 Jakarta, 1 Agustus 2024 Resilience First Indonesia Magazine
Transformation
Excellence Award
The Best Bussiness Transform
Human Capital on
16 Management and Communication Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
Resilience Award
Strategy
232
Page 263
No. Nama Penghargaan Tempat dan Tanggal Event Pemberi Penghargaan
Human Capital on
The Best Career Developement
17 Jakarta, 1 Agustus 2024 Resilience First Indonesia Magazine
Program
Excellence Award
Best Social Impact and Human ESG Initiative
18 Jakarta, 8 Agustus 2024 Business Update
Rights Awards (EIA) 2024
ESG Initiative
Best Regulatory and Policy Jakarta, 8 Agustus 2024
19 Awards (EIA) 2024 Business Update
Advocacy
Best CEO of ESG Initiatives &
Commitment in Suistainable ESG Initiative
20 Jakarta, 8 Agustus 2024 Business Update
Public Transport - Didiek Awards (EIA) 2024
Hartantyo
17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN
a. Program Pemasaran
Perseroan melaksanakan kegiatan pemasaran untuk masing-masing segmen usaha sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pemasaran Angkutan Penumpang
Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang, Perseroan melakukan strategi pemasaran antara lain:
a. Rekayasa pola operasi KA, yakni menjalankan KA baru untuk meningkatkan utilitas trainset sebagai berikut:
- Menjalankan KA feeder Padalarang-Bandung PP mulai TW IV tahun 2022;
- Menjalankan KA relasi Pasar Senen-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Menjalankan KA relasi Cibatu-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Menjalankan KA relasi Gambir-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Perpanjangan relasi KA Siliwangi s.d Padalarang mulai 1 Juli 2022;
- Menjalankan KA relasi relasi Cepu-Semarang Tawang mulai 1 Maret 2022;
- Menjalankan KA relasi Kandangan-Mn mulai 1 Januari 2022;
- Menjalankan KA relasi Surabaya Gubeng-Blitar mulai 1 Januari 2022;
- Menjalangkan KA relasi Medan-Belawan mulai 1 April 2022;
- Penambahan 8 frekuensi perjalanan KA relasi Indro-Sidoarjo mulai 1 Januari 2022.
b. Perbaikan layanan waktu tempuh KA Taksaka menjadi 6 jam mulai 1 Januari 2022.
c. Nomor layanan Call Center KAI langsung mengubungi ke nomor 121 dan tanpa menggunakan kode akses (021).
Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan penumpang, Perseroan juga melakukan
inovasi dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Impelementasi dynamic pricing;
2. Pembuatan aplikasi penilaian kinerja frontliner
Pemasaran Angkutan Barang
Dalam menjalankan bisnis angkutan barang dengan tujuan mendapatkan pelanggan potensial, Perseroan melakukan
strategi diantaranya sebagai berikut:
1. Rencana Angkutan
a. Sumatera Utara
Rencana angkutan Pupuk;
b. Sumatera Barat
Untuk target angkutan Semen menjadi 7 KA/hari dengan SF 24 KKW dan target angkutan Klinker menjadi 6
KA/hari SF 24 dgn @ Hari Operasi (HO) 330 hari.
c. Sumatera Selatan
- Angkutan Batu bara PT Bukit Asam Tbk
1) Tanjungenim baru-Tarahan: rerata 24 KA/hari atau 23, 9 juta ton;
2) Tanjungenim baru-Kertapati: rerata 13,3 KA/hari atau 6,3 juta ton.
233
Page 264
- Angkutan Batu bara Swasta
1) Total rerata KA bongkar 20,9 KA/hari, Vol: 18,3 jt ton;
2) Adanya mitra baru yaitu: PT Nexis dan PT BMS;
3) Adanya angkutan KA dari CY Gunungmedang;
4) Penambahan KA dengan target 10 KA dari Muaralawai 1 dan 2.
d. Jawa
1) Komoditi Semen
2) Komoditi Petikemas : Project NLE (National Logistic Ecosystem) dari CY Gedebage menuju CY JICT/TPK Koja;
3) Komoditi Pupuk : Rencana angkutan PT Pupuk Indonesia Holding Company di Sumatera Utara dan
Banyuwangi;
2. Penurunan Waktu Perputaran KA (WPKA)
a. Penyelesaian pekerjaan double track dan jalur sayap guna penurunan WPKA;
b. Target WPKA sesuai dengan SOP.
3. Pengembangan Sarana
a. Penambahan 54 unit lokomotif untuk angkutan barang di Sumatera Selatan;
b. Penambahan 1.125 unit GD 54 Ton untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
c. Penambahan 996 unit GB Bottom Dump untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
d. Penggantian 24 Bogie Set guna peningkatan kecepatan menjadi trainmerk F untuk angkutan BHP di Jawa.
4. Safety dan Pengembangan Teknologi Informasi
Peningkatan keselamatan dng penggunaan timbangan statis di terminal muat angkutan batu bara swasta
5. Marketing Strategy, customer care dan pentarifan.
a. Penyesuaian tarif batu bara PT BA 2022-2026;
b. Pengenaan target minimal 90% rencana angkutan pada angkutan batu bara;
c. Penggunaan model skema tarif untuk angkutan sesuai dengan cluster KA unggulan, non unggulan dan KA perintis;
d. Akan dilakukan gathering untuk 4 komoditi;
e. Penjagaan piutang tidak tertagih di bawah 3%.
f. Akan dilakukan taskforce dengan mitra peti kemas dan semen.
Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan barang, Perseroan juga melakukan inovasi
dalam hal pembuatan dashboard angkutan barang.
Pemasaran Bisnis Pendukung Angkutan KA dan Non KA
Dalam menjalankan bisnis pendukung angkutan KA dan Non KA, Perseroan melakukan strategi pemasaran antara lain:
1. Inovasi Skema Bisnis
a. Skema revenue sharing berdasarkan tonase angkut atas kerjasama berbasis keterminalan muat-bongkar
angkutan batu bara sumatera selatan
b. Pemasaran Naming rights Stasiun untuk meningkatkan pendapatan dan brand image
c. Pengelolaan sarana sebagai pendukung proses bisnis angkutan (KA local dan KA Bandara) bersama PT KCI,
PT Railink dan PT KCIC
2. Optimalisasi Pendapatan melalui pemanfaatan utilitas, baik dari peningkatan tarif eksisting maupun mitra/utilitas baru
(temuan/backlog) dengan PT Telkom, PT Icon +, PT Integrasi Jaringan Ekosistem, PT Indosat, PT Pertamina, PT
Telkomsel, PT Iforte Solusi Infotek, dan lain
234
Page 265
1.I.1.D.1 Daerah Pemasaran dan Wilayah Operasional
Wilayah Operasional
Berikut adalah lokasi kantor-kantor Perseroan.
DAERAH OPERASI (DAOP)
DAERAH Operasi
Kedudukan Alamat Telepon Alamat Email
(DAOP)
DAOP 1 Jakarta Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat 021-3924977 dokumen.do1@kai.id
DAOP 2 Bandung Jl. Stasiun Selatan No. 25, Bandung 40181 022-4230150 dokumen.do2@ kai.id
DAOP 3 Cirebon Jl. Siliwangi No.82 Cirebon 0231-203944 dokumen.do3@kai.id
DAOP 4 Semarang Jl. M.H. Thamrin Nbo.3 Semarang 50132 024-3520134 dokumen.do4@kai.id
DAOP 5 Purwokerto Jl. Jenderal Sudirman No. 209, Purwokerto 53116 0281-636031 dokumen.do5@kai.id
DAOP 6 Yogyakarta Jl. Lempuyangan no. 1 Yogyakarta 0274-512056 dokumen.do6@kai.id
DAOP 7 Madiun Jl. Kompol Sunaryo No. 14, Madiun 63122 351-462263 dokumen.do7@kai.id
DAOP 8 Surabaya Jl. Gubeng Masjid, Surabaya 60131 031-5036575 dokumen.do8@kai.id
DAOP 9 Jember Jl. Dahlia No.2 Jember 0331-487067 dokumen.do9@kai.id
SUB DIVISI REGIONAL (DIVRE)
Divisi Regional
Kedudukan Alamat Telepon Alamat Email
(DIVRE)
DIVRE I Sumatera Jl. Prof. H.M Yamin, SH No. 14 Medan, 20231 0661-
dokumen.dv1@kai.id
Utara 4533012
SUBDIVRE 1.1 Aceh Jl. Sultan Iskandar Muda No,2 Banda Aceh 0651-
dokumen.sdv11@kai.id
6300855
DIVRE II Sumatera Jl. Stasiun No. 1, Kec. Padang Timur, Kel Sawah
0751-27650 dokumen.dv2@kai.id
Barat Timur, Padang 25121
DIVRE III Palembang Jl. Jend. Achmad Yani 13 Ulu No.541 Palembang
0711-512427 dokumen.dv3@kai.id
30258
DIVRE IV Tanjung Jl. Teuku Umar No. 23 Bandar Lampung 35111
0721-263142 dokumen.divre4@kai.id
karang
BALAI YASA
Balai Yasa Alamat Telepon Alamat Email
Manggarai Jl. Bukit Duri Utara No. 1 Jakarta Selatan 12850 021-8291935 dokumen.bymri@kai.id
235
Page 266
BALAI YASA
Balai Yasa Alamat Telepon Alamat Email
Tegal Jl. Semeru No. 5 Slerok,Tegal Timur, Tegal 52125 0283-353056 dokumen.bytg@kai.id
Yogyakarta Jl. Kusbini No. 1 Yogyakarta 0274-513385 dokumen.byyk@kai.id
Surabaya Gubeng Jl. Tapak Siring no. 5 Surabaya 60131 031-50220215 dokumen.bysgu@kai.id
Lahat Jl. Inspektur Yazid No.1, Lahat 31417 0731-321075 dokumen.bylt@kai.id
Pulubrayan Jl. Bengkel Pulubyaran No.1 Medan 20239 061-6615544 dokumen.bypub@kai.id
1.I.1.D.2 Sistem Penjualan dan Penggunaan Jasa
Berikut adalah kegiatan penjualan dan distribusi Perseroan:
Angkutan Penumpang
Mekanisme penjualan pada angkutan penumpang melalui dua cara yaitu:
- Penjualan Langsung / Go Show
Penjualan yang dilakukan secara langsung pada loket di setiap stasiun.
- Penjualan Reservasi melalui Channel Eksternal
Penjualan yang dapat dilakukan pada loket di setiap stasiun, Internet Reservation, Contact Center 121, Aplikasi KAI
Access, Agen Perjalanan, Website Mitra KAI, minimarket dan lain-lain
Pelanggan Perseroan dapat melakukan pembelian tiket kereta antara lain melalui:
- Internet Reservation samapi dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Contact Center 121 yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Aplikasi KAI Access yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Website Mitra KAI yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Minimarket yang dapat dipesan dapat dipesan sampai dengan 1 jam jam sebelum keberangkatan KA;
- Vending Machine atau E-Kiosk yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA.
Pada tahun 2015, Perseroan meluncurkan mesin E-Kiosk yaitu mesin penjualan tiket kereta api dimana penumpang dapat
langsung melakukan pembayaran di mesin tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan Kartu Kredit, Kartu ATM, dan
Uang Tunai. Sedangkan untuk kereta KRL Commuterline, Penumpang harus dapat menggunakan jasa angkutan kereta
dengan menggunakan uang elektronik atau kartu THB (Tiket Harian Berjamin).
Angkutan Barang
Angkutan barang menggunakan Kereta Api yang terdiri dari:
a. Angkutan Korporasi, yaitu dilakukan kepada mitra tertentu berdasarkan perjanjian angkutan barang yang
pembayarannya melalui invoicing (tagihan) sesuai dengan realisasi volume angkutan;
b. Angkutan Retail, yaitu angkutan yang dilakukan melalui transaksi penjualan langsung kepada konsumen tanpa adanya
Perjanjian sebelumnya.
Angkutan barang dengan menggunakan Kereta Api memiliki keunggulan:
a. Mempunyai waktu yang sudah terjadwal, tingkat keamanan tinggi, bebas pungli, cepat dan mempunyai kapasitas
angkut yang besar;
b. Menjadi solusi transportasi logistic darat nasional dalam hal:
1) Mengurangi polusi dan tingkat kecelakaan;
2) Mengurangi inefisiensi akibat kemacetan jalan;
3) Hemat energy dalam hal penggunaan BBM.
Angkutan KA dan Non KA
Pendayagunaan aset tetap dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai. Pemilihan cara pendayagunaan aset
tetap tersebut, disesuaikan dengan karakteristik penggunaan atau pemanfaatan aset tetap oleh mitra dan didasarkan pada
pertimbangan bisnis yang lebih menguntungkan Perseroan. Objek pendayagunaan aset tetap untuk usaha terdiri atas tanah
dan/atau bangunan, sarana kereta api, menara, dan fasilitas uji.
236
Page 267
Layanan Jasa Perseroan
Prasarana lain untuk sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada konsumen adalah dengan menyediakan :
Contact Center 121
Pelayanan prima menuntut Perseroan untuk selau sigap melayani kebutuhan konsumen khususnya kebutuhan akan
informasi terkait layanan atau produk yang diberikan. Layanan Contact Center PT Kereta Api Indonesia atau Contact Center
121 (CC 121) hadir sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan CC 121 meliputi Reservasi Tiket,
Penanganan Keluhan/ Saran, Kritik dan Informasi lainnya yang berhubungan dengan PT Kereta Api dan seluruh
Perusahaan Anak. CC 121 saat ini berada dibawah naungan 2 Manager, Manager Call Center 121 yang fokus pada
pelayanan melalui Telepon (Voice) dan Manager Customer Relation & Digital Community yang fokus pada pelayanan sosial
media (text) dan penanganan keluhan. Tanggung jawab masing-masing manager adalah mengelola kehandalan sistem
dan infrastruktur Contact Center untuk mendukung operasional yang terintegrasi, serta pemeliharaan rutin perangkat kerja
dan berkoordinasi dengan pihak IT Kantor Pusat maupun mitra (pihak kedua) dalam masalah IT Application dan
Networking.
Customer Service On Station
Customer Service on Station (CSOS) bertugas melayani segala kebutuhan calon penumpang KA di stasiun, seperti
informasi tentang perjalanan kereta api. CSOS juga siap menerima berbagai keluhan dan masukan dari penumpang
mengenai berbagai layanan KA.
Customer Service Mobile
Customer Service Mobile (CSM) bertugas melayani segala kebutuhan penumpang KA di Stasiun secara mobile atau jemput
bola, khususnya saat momen Lebaran dan natal tahun baru. SDM CSM berasal dari komunitas pecinta KA, SMA dan SMK.
Customer Service On Train (Kondektur)
Customer Service on Train (Kondektur) bertugas di atas KA sebagai pemimpin untuk melayani penumpang KA
kompartemen, luxury, priority, Executive Argo ,Eksekutif dan Kereta Api Campuran (Executive dan Bisnis) kereta Ekonomi
dan Lokal . Sebagai upaya untuk menangani segala bentuk keluhan penumpang secara langsung dan semaksimal mungkin
sehingga penumpang merasa nyaman. Kondektur juga memiliki peranan penting saat terjadi sesuatu, gangguan sarana
atau lainnya yang berimbas pada pemberian service recovery serta refund tiket.
Mesin Antrian Q-Matic
Calon penumpang yang akan melakukan pembelian dan penukaran tiket di stasiun diatur dengan sistem mesin antrian
yang terintegrasi dengan komputer, berbasis web sehingga semua aktivitas antrian seluruh lokasi dapat terpusat, terpantau
secara mudah dan cepat serta data dapat dilihat secara real time ataupun historikal.
Perluasan Channel Pembelian Tiket Kereta Api
Perseroan terus memperluas channel pembelian tiket KA dengan membuka channel pembelian tiket secara online melalui
mitra B2B maupun mitra B2C dengan kerja sama ini maka tiket kereta api dapat dibeli di agen resmi, mini market, dan atau
channel alternatif lainnya. Perseroan telah meluncurkan “KAI Access by KAI”, sebuah aplikasi mobile untuk pemesanan
tiket secara online dan mendapatkan info-info terbaru terkait kereta api melalui gawai. Aplikasi ini dapat diunduh di Google
Playstore, Appstore, Windows Market, dan Blackberry App World. Playstore untuk android, Appstore untuk Ios, dan App
Gallery untuk pengguna smartphone merk Huawei.
Perseroan juga mengembangkan sistem e-wallet, yaitu cara pembayaran non-tunai (cashless) untuk memudahkan
pembelian tiket bagi pelanggan KA lokal.
Pusat Pengendali (Pusdal) Pelayanan
Pusat Pengendali Pelayanan atau sering disebut Pusdal yang dibentuk pada Februari 2015 berdasarkan Keputusan Direksi
No. KEP. C/OT.103/II/9/KA-2015 tertanggal 18 Februari 2015 dan KEP. U/OT.003/V/8/KA- 2015 tertanggal 26 Mei 2015
agar dapat mengendalikan dan memantau proses pelayanan di atas kereta. Pengendalian terpadu mulai dari pra perjalanan
hingga purna perjalanan.
Layanan FR (Face Recognition) Boarding Pass
Peningkatan Customer Experience kepada penumpang pada saat boarding tanpa memperlihatkan dokumen pribadi
(Identitas & tiket
237
Page 268
Integrasi antar moda
Bekerjasama dengan DAMRI untuk kemudahan akses lanjutan penumpang kereta api
Layanan First Mile dan Last Mile
Layanan antar jemput dari dan ke stasiun untuk calon penumpang kereta api bekerjasama dengan Bluebird yang dapat
dipesan melalui Access by KAI
b. Rincian Pendapatan
Berikut adalah tabel rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen usaha per 31 Mei 2024:
31 Mei 2024
KETERANGAN
Jasa Angkutan Jasa Non Angkutan Konstruksi Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Pendapatan Usaha 13.103.023.661 790.103.056 135.412.371 14.028.539.088 - 14.028.539.088
Antar Segmen 450.963.950 1.149.731.875 - 1.600.695.825 (1.600.695.825) -
Jumlah pendapatan 13.553.987.611 1.939.834.931 135.412.371 15.629.234.913 (1.600.695.825) 14.028.539.088
Beban Operasi (9.048.673.535) (1.065.370.759) (135.412.371) (10.249.456.665) - (10.249.456.665)
Antar Segmen (1.067.756.619) (532.939.206) - (1.600.695.825) 1.600.695.825 -
Jumlah Beban (10.116.430.154) (1.598.309.965) (135.412.371) (11.850.152.490) 1.600.695.825 (10.249.456.665)
Hasil Segmen 3.437.557.457 341.524.966 - 3.779.082.423 - 3.779.082.423
Kontribusi 90,96% 9,04% 0,00% 100,00% 0,00% 100,00%
Pada saat Prosektus ini diterbitkan sebagian besar pendapatan Perseroan di atribusikan oleh segmen usaha jasa angkutan
sebesar 90,96% dan sisanya sebesar 9,04% diatribusikan oleh segmen usaha jasa non angkutan.
18. TEKNOLOGI INFORMASI
Tata Kelola IT (IT Governance)
Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan Direksi PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April 2023 tentang Kebijakan Umum Tata Kelola
Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan
memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Teknologi Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Media Komunikasi KAI Berbasis Teknologi Informasi.
Perusahaan memiliki media komunikasi yang digunakan untuk mensosialisasikan, mengkomunikasikan, dan memberikan
informasi kepada internal dan eksternal. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direksi No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 tentang
Pengelolaan Media Komunikasi dan Informasi.
Dalam perdir ini mengatur media komunikasi apa saja yang dimiliki Perusahaan antara lain:
- situs website korporat : https://kai.id/
- media sosial resmi perusahaan dengan akun : Kereta Api Kita, dan KAI 121
- eoffice / raileo
Selain itu juga diatur unit-unit pengelola, tugas dan tanggung jawabnya.
Penyampaian Informasi melalui media massa
Untuk penyampaian informasi kepada eksternal melalui media massa telah diatur dengan Keputusan Direksi Nomor:
KEP.U/KG.203/XI/1//KA2016 tentang Pemberian Informasi Kepada Publik melalui Media Massa. Dalam SK tersebut telah
ditetapkan kewenangan pemberian informasi kepada publik melalui media massa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemberian Informasi dalam lingkup perusahaan dilakukan oleh:
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. EVP Corporate Secretary; atau
d. VP Public Relations.
2. Pemberian informasi dalam lingkup Daop/Divre dilakukan oleh:
a. Kepala Daerah Operasi/Divisi Regional; atau
b. Kepala bagian yang membidangi hubungan masyarakat di Daerah
3. Pemberian informasi pada lingkup pelayanan dan fasilitas di stasiun dapat dilakukan oleh Kepala Stasiun.
238
Page 269
Media Sosial
Dalam penyampaian informasi ke publik melalui media sosial resmi perusahaan yang terdiri dari dua akun media sosial,
telah dilakukan pengaturan fokus informasi yang akan disampaikan ke publik dengan Perdir No. PER.U/KK.301/X/1/KA-
2023 tentang Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan. Pada perdir ini juga diatur apa yang boleh tidak boleh dilakukan
oleh admin yg mengelola dan pengawasannya.
Eoffice / Raileo
Eoffice/Raileo merupakan media komunikasi internal. Melalui eoffice/ raileo ini berbagai informasi kepada internal dapat
dilakukan seperti e-magazine Kontak dan kebijakan Perusahaan. Selain itu terdapat berbagai portal untuk kebutuhan
administrasi kepegawaian. Eoffice / raileo ini telah diatur dalam Perdir No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 ttg Pengelolaan
Media Komunikasi dan Informasi.
Broadcast Email
Untuk menyebarkan informasi kegiatan perusahaan melalui email ke seluruh pekerja melalui mailing-list. Informasi yang
disampaikan dapat berupa kegiatan di seluruh daerah, pencapaian perusahaan dan kegiatan lainnya yang dapat
meningkatkan citra perusahaan. Aturan mengenai broadcast peliputan kegiatan diatur dalam Instruksi Direksi Nomor:
12/KG.203/KA-2017.
19. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan melakukan riset dalam bentuk pengembangan layanan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Perseroan telah mengeluarkan biaya Rp16.105.897 ribu dan Rp 13.404.872 ribu untuk riset dan pengembangan untuk
masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023. Nilai tersebut setara dengan 0,12% dan 0,13% dari pendapatan
atau 1,35% dan 1,22% dari laba bersih tahun berjalan untuk masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 2023.
Perseroan terus melakukan inovasi pelayanan untuk kereta api penumpang, yaitu antara lain:
1. Prasarana proyek double double track,
2. Vending Machine Tiket Kereta Api yang mulai beroperasi sejak Maret 2015 bertujuan sebagai alternatif channel
penjualan tiket dan edukasi masyarakat untuk bertransaksi tidak ke loket. Saat ini jumlah perangkatnya ada 149 unit
tersebar di 52 Stasiun di Pulau Jawa;
3. Penambahan fasilitas Face Recognition (FR) Boarding Gate untuk mempermudah proses boarding gate bagi
penumpang, sejak Tahun 2023 sudah terpasang terpasang sebanyak 21 Unit di 47 Stasiun Pulau Jawa
4. Pembatasan bagasi tangan/barang bawaan penumpang yang dibawa ke kabin untuk alasan keselamatan dan
kenyamanan penumpang;
5. Kolaborasi Strategis dalam Ekspansi Penjualan Tiket KA. KAI telah berhasil menjalin kemitraan strategis dengan mitra-
mitra potensial untuk memperluas kanal penjualan tiket KA sebagai bagian dari saluran resmi PT KAI. Hingga Agustus
2024, terdapat 16 mitra eksklusif yang telah secara langsung berkolaborasi dengan PT KAI. Mitra-mitra ini meliputi
Traveloka, Tiket.com, Via.com, Mr. Aladin, KAWISATA, Tokopedia, Bimasakti, Indomaret, Voltras, Alfamart,
Darmawisata, Rodex, Ayoconnect, Oketiket, Alfamidi, dan DSP.
6. Inovasi dibidang E-commerce berupa :
a. Revamp Aplikasi dan Rebranding. Pada Agustus 2023, PT KAI meluncurkan pembaruan besar pada aplikasi
mobile KAI Access, yang kini hadir dengan identitas baru sebagai Access by KAI. Aplikasi ini tidak hanya
mempertahankan fitur unggulan seperti pemesanan tiket kereta antar kota, tiket kereta lokal, pengubahan jadwal,
pembatalan, dan e-boarding pass, tetapi juga melakukan peningkatan signifikan pada UI/UX yang memberikan
pengalaman pengguna yang lebih baik. Selain itu, fitur-fitur baru diperkenalkan untuk memudahkan pelanggan
dalam melakukan perjalanan dengan kereta api.
b. Perluasan Layanan Pemesanan Tiket. Access by KAI kini melayani lebih dari sekadar pemesanan tiket kereta
antar kota dan lokal. Pengguna juga dapat memesan tiket kereta bandara, KRL, LRT Jabodebek, serta tiket kereta
cepat WHoosh, menjadikannya aplikasi yang terintegrasi untuk berbagai jenis perjalanan kereta.
c. Integrasi Antar Moda. Access by KAI menawarkan layanan integrasi antar moda transportasi, termasuk taksi dan
bus, melalui kemitraan strategis dengan Bluebird untuk taksi dan Perum DAMRI untuk bus. Dengan fitur ini,
239
Page 270
pelanggan dapat memesan tiket kereta api bersamaan dengan transportasi lanjutan, memastikan pengalaman
perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.
d. Layanan Tambahan untuk Kenyamanan Perjalanan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur tambahan seperti
Pemesanan Railfood, yang memungkinkan penumpang memesan makanan dan minuman untuk perjalanan
mereka. Selain itu, tersedia pula produk asuransi tambahan seperti Asuransi Perlindungan Ekstra dan Asuransi
Jaminan Refund 100%. Fitur lain termasuk pemesanan hotel dan live tracking untuk memantau posisi perjalanan
kereta secara real-time.
e. Layanan Lifestyle. Untuk mendukung gaya hidup pengguna, Access by KAI menyediakan berbagai fitur seperti
informasi jadwal sholat, trip planner untuk menyusun itinerary perjalanan, hiburan perjalanan, dan Premium
Entertainment yang menyediakan konten video dan musik. Aplikasi ini juga menawarkan layanan pembelian pulsa,
paket data, dan token listrik.
f. Fitur Transfer Tiket dan Face Recognition. Fitur transfer ticket memungkinkan pelanggan untuk mentransfer
kode booking dari satu akun Access ke akun lainnya. Selain itu, terdapat fitur pendaftaran Face Recognition (FR)
yang memungkinkan pengguna untuk melakukan registrasi tanpa harus mengantri di stasiun.
g. Kemudahan Pembayaran. Access by KAI bekerjasama dengan berbagai mitra payment gateway dan penyedia
layanan pembayaran untuk memperkaya opsi pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia mencakup Virtual
Account, Transfer melalui ATM/Mobile Banking, E-wallet, Direct Debit, QRIS, Kartu Kredit, Paylater, dan
pembayaran melalui gerai.
h. KAIpay – E-wallet Co-Branding. KAIPay adalah e-walletbyang terintegrasi dalam aplikasi Access, hasil daei
kolaborasi co-branding antara PT KAI dengan KASPRO, memberikan solusi pembayaran yang lebih mudah dan
aman bagi pengguna Access.
7. Peningkatan promo dan Marcom melalui Kegiatan-kegiatan event-event, yaitu :
a. pemberian diskon dan promo pada event-event besar;
b. Menyelenggarakan kegiatan olahraga besar tahunan tematik menyesuaikan trend
c. Menyelenggarakan Kegiatan dan berpartisipasi menjadi sponsor atas event yang diselenggaran oleh promotor.
Kegiatan tersebut antara lain KAI Expo, KAI Travel fair, Pekan Raya Jakarta, Ngopi Bareng KAI dll.
d. Menyelenggarakan kegiatan travelling by train dengan mengajak kalangan influencer untuk mempromosikan KA
relasi-relasi tertentu.
e. Ikut serta dalam berbagai acara music festival dengan menyasar Gen Z dan gen Y
f. Placement materi-materi promosi dan produk-produk KAI di media digital
g. Join promotion dengan brand dan wahana bermain anak-anak (kidzania)
h. Branding fasilitas/corner (kantin, lapangan olahraga basket volley, etc) di sekolah-sekolah
i. Penggunaan Brand Ambassador atau talent (public figur nasional) guna menunjang promosi
j. Program BPTV (Boarding Pass Thru Value) – Pemberian potongan harga atau diskon tertentu kepada pelanggan
KAI terhadap tenan(hotel, resto, klinik) yang bekerjasama
8. Penambahan Produk dan peningkatan Pelayanan angkutan KA, antara lain :
a. Melakukan rekayasa operasional KA untuk meningkatkan utilitas sarana dan efisiensi operasional KA
b. Penambahan rute dan perjalanan KA baru seperti KA Jakarta-Bandung yang semula hanya 8 KA (16 perjalanan),
telah ditingkatkan menjadi 13 KA (26 perjalanan) untuk memenuhi tingginya permintaan.
c. Meningkatkan jumlah kereta/penambahan stamformasi dalam 1 trainset dari 8 menjadi 14 kereta, khususnya Kelas
Ekonomi, di saat permintaan meningkat tajam.
d. Memaksimalkan stamformasi KA pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat akhir pekan dan libur
panjang
e. Menjalankan KA tambahan pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat akhir pekan dan libur
panjangKAI Resmikan Anggrek Executive Lounge KAI meresmikan Anggrek Executive Lounge di Stasiun
Yogyakarta. Fasilitas Executive Lounge pertama tersebut akan dikembangkan di sejumlah stasiun lainnya.
Anggrek Executive Lounge merupakan ruang tunggu eksklusif bagi penumpang kereta api dengan fasilitas yang
diberikan yakni ruang tunggu yang eksklusif, termasuk makanan prasmanan, makanan tradisional, snack/coffee
break, mushala, smoking room, serta free wi-fi.
f. Penyediaan Ruang Co-Working space di beberapa stasiun besar
9. Melakukan Investasi dibidang sarana, antara lain :
a. Pengadaan 438 unit kereta New Image dengan15 trainset K1, 6 K1, 6 trainset K3, 17 trainset K1, dan 80 KRD;
b. Pengadaan sarana pendukung Kereta Bandara seperti KA Bandara Minangkabau dan KA Bandara Adi Sumarmo;
240
Page 271
c. Pengadaan sarana untuk mendukung operasi LRT Sumsel;
d. investasi pengembangan angkutan LRT Jabodetabek;
e. Program penggantian kereta yang telah berusia di atas 31 tahun;
f. Pengadaan 4 kereta Luxury Gen 1 Tahun 2018 ,6 kereta luxury Gen 2 Tahun 2019, 6 kereta Luxury Gen 3 Tahun
2023 dan 5 kereta Luxury Tahun 2024
g. Pengadaan investasi 612 Kereta Replacement Tahun 2023 – 2026 (56 Trianset yang terdiri dari 21 Trainset K1,
27 Trainset Campuran dan 8 Trainset K3 .
h. Modifikasi kereta K1 menjadi kereta Kompartemen dan kereta Panoramik tahun 2022 - 2023 untuk meningkatkan
layanan customer experience
Sedangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan dalam angkutan barang, Perseroan telah melakukan kegiatan
inovasi terhadap layanan tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah, antara lain yaitu:
1. Modifikasi Gerbong KKBW Canada 50 Ton menjadi KKBW 45 Ton open side angkutan PT Bukit Asam (Persero) Tbk
untuk relasi Tanjungenim Baru tujuan Kertapati;
2. Penggantian penggunaan 2 Lok CC 206 menjadi 1 Lok CC 205 pada angkutan batu bara swasta (efisiensi biaya
perawatan dan penggunaan BBM);
3. Modifikasi bogie kereta bagasi menjadi kecepatan 120 km/jam agar dapat dirangkaikan dengan kereta penumpang
terkini;
4. Perbaikan dan penggantian komponen timbangan Kereta Api (Train Scale) di Stasiun Babat dan Stasiun Pasoso di
tahun 2024
20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA
Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di jasa transportasi kereta api
Perseroan masih berdiri sebagai satu-satunya BUMN penyedia layanan jasa angkutan kereta api dan dididukung kuat oleh
pemerintah melalui dalam Perpres no. 14 tahun 2015 yang memprioritaskan industri kereta api dalam Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
b. Posisi yang kuat di industri kereta api yang masih dalam tahap pertumbuhan
Perseroan memiliki pemahaman dan kemampuan di bidang operasi dan bisnis kereta api yang telah dibangun selama
beberapa dekade. Sampai dengan saat ini Perseroan cukup gencar dalam mengembangkan inisiatif terhadap proyek jalur
kereta yang akan dibuka untuk mendukung infrastruktur antar pulau di tanah air.
c. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan memiliki banyak keuntungan, diantaranya :
- Kereta api menjadi angkutan massal barang dan penumpang
Perseroan sebagai penyedia jasa angkutan penumpang dan barang memiliki kapasitas angkutan hingga mencapai
1.500 penumpang dalam sekali perjalanan. Jumlah ini hampir setara dengan kapasitas kapal laut namun lebih
terjangkau karena memiliki operasional di darat. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan menjadi lebih unggul
jika dibandingkan dengan transportasi darat lainnya.
- Kereta api beroperasi pada jalur tersendiri sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi
Kereta api dioperasikan pada jalur kereta api dan pengendaliannya dilakukan dengan sistem komunikasi sinyal.
Sistem komunikasi persinyalan yang ada di kereta api dapat meminimalisir kecelakaan, sehingga tingkat
keselamatan cukup tinggi.
- Operasional tidak terlalu dipengaruhi oleh cuaca
Kereta api akan tetap beroperasi normal dengan skedul keberangkatan yang telah ditentukan. Perjalanan kereta
api akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, walaupun kondisi cuaca kurang baik.
- Lebih hemat energi dan ramah lingkungan
Kereta api menggunakan sistem ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan banyak polusi.
241
Page 272
d. Layanan Perkeretaapian yang aman dan nyaman
Perseroan senantiasa melakukan inovasi dan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Baik kemudahan dan
kenyamanan dalam pemesanan tiket dan fasilitas lain di atas kereta api, kemudahan dan berbagai pilihan pembayaran,
kemudahan akses moda lanjutan, kemudahan proses boarding, pilihan kelas kereta api dengan berbagai layanan hingga
kemudahan administrasi dan operasional untuk angkutan barang maupun non angkutan
Prospek Usaha dan Rencana ke Depan
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10 Oktober 2023
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar 2,9%, turun 0,1% dari proyeksi
pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar 3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi
Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik
geopolitik yang tak kunjung usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga
komoditas, hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang signifikan
pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya tidak
menyiapkan langkah antisipatif.
Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%. Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian
Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
2024 sebesar 5,2%. Inflasi Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per
Dollar AS.
Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional, arah bauran kebijakan
Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan pada stabilitas (pro-stability) khususnya
pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi untuk tahun 2024
mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:
1. Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang, serta menyusun road
map pengembangan pengelolaan aset;
2. Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas angkut serta
penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api denganmenerapkan basis
digitalisasi;
3. Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan backlog, serta inovasi
berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam mendukung efisiensi biaya;
4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya dari patuh
menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai berikut:
• Pelatihan basic safety
• Pelatihan safety leadership
• Safety Champion
• Workload Analysis SDM Safety
• Penetapan KPI Keselamatan
• Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
• Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
• Kebijakan Just Culture
• Pedoman RCHSEMS
• Safety Observation Card
• Revitalisasi SRI
• Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
• Perluasan Akses Informasi Keselamatan
• Sistem Reward Keselamatan
242
Page 273
Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai pencegahan
kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga, mitra, tamu dan penumpang
serta operasional perkeretaapian.
5. Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai;
6. Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan seluruh
stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7. Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan proses bisnis
perusahaan;
8. Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan dan keamanan
perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi produk dan layanan KAI
yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi tranportasi andalan masyarakat untuk
bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa tahun mendatang,
KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)
sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga 105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-
negara Asia sebagai bagian bauran energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi
dan kebijakan dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh karena itu, KAI perlu
untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam hal pengembangan transportasi di
bidang perkeretaapian.
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang yang semula
bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan terminal. KAI juga akan melanjutkan
penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer experience. Layanan pada Access by KAI akan
dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream. Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak
dalam pemetaan pasar serta pemasaran terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap perubahan ekonomi global
dan lokal.
21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun angkutan barang harus
diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta kualitas layanan perkeretaapian.
a. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut :
1. Revenue Growth
a. Pricing Strategy
✓ Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan tarif dan inventory serta
meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk mencapai pendapatan terbaik
b. Routes Optimization
✓ Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada saat kondisi long
weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang PP (sudah jalan reguler setelah angkutan lebaran 2024)
5) KA Bandung-Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun 2025)
243
Page 274
7) KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto Menjadi Pasar senin-Purwokerto (sedang
proses perijinan operasi)
8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawangmenjadi Ketapang–Pasar senin
(sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
✓ Penambahan Frekuensi
1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari 2024)
2) Sembrani tambahan Relasi Gmr-Sbi PP
3) Argo Parahyangan relasi Gmr-Bd PP dengan pemanfaatan idle KA :
• Gajayana
• Harina
• Argo Wilis
• Pandalungan
• Turangga
4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
✓ Intermoda dan Bundling
1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder
2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan first dan last mile
3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access
4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan
5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.
2. Data Driven Marketing
a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship Management
✓ Marketing Automation
Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses analisa data
pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC (Customer Acquitition Cost),
Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang melalui serangkaian program marketing yang
dipersonalisasi dan diotomatisasi
✓ Customer Relationship Management
Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan penambahan fitur dan fungsi
untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami, memelihara, dan meningkatkan interaksi perusahaan
dengan pelanggan dengan melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan pelanggan.
b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi hotel
✓ Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan terutama terkait kebijakan
yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan angkutan kereta api
✓ Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan angkutan kereta api agar
dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first mile dan last mile
✓ Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat dibuat suatu bundle
package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata sehingga memudahkan pelanggan
mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan fasilitas FR Boarding gate
d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
e. improve Customer Satisfaction Index, improve cleanliness SLA
b. Strategi Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
244
Page 275
Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja dan efisiensi pola
kerja dengan mitra
2. Peningkatan Kapasitas
Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana maupun prasarana.
3. Pengoperasian KA Mitra Baru
Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana
4. Restrukturisasi Tarif
Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya menggunakan Kereta dan
menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra
5. Digitalisasi Rail Cargo System
Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia, mempermudah monitoring,
evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan mempergunakan data real time.
c. Strategis Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan sebagai
berikut:
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode 2024 ini Perseroan
mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses bisnis kerja sama aset mulai dari
penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan finaliasai kontrak, serta pemantauan pelaksanaan kerja
sama.
b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses oleh calon mitra
dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa, negosiasi dan Monitoring kontrak.
c. Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya PT Sebastian Citra,
PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak sehingga diharapkan dapat
menarik minat calon mitra.
Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat ini dipasarkan
Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya, dimana kondisi bisnis pengelolaan
aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun hanya sebatas menyewakan aset berupa tanah dan/atau
bangunan dengan kondisi sesuai dengan pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan hingga saat ini
belum menyediakan aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya perbaikan/renovasi untuk
meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih tinggi. Contoh
pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto
dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai minimum yang ditetapkan Perseroan.
Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan menggunakan pendekatan rencana strategis ini antara lain PT
Kereta Api Properti Manajemen.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard, Customer Reward and
Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti, Training Sales Projection
and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas SDM segmen
non angkutan.
Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang, yang didominasi
oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi cuaca basah dapat mengganggu
kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan
operasional produksi karena medan tambang yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak
terealisasinya angkutan batu bara sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.
Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak dengan
pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani berbagai perjanjian dengan
Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di
245
Page 276
masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada
Perseroan dalam bentuk subsidi untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk
subsidi PSO dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.
Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub kepada KAI untuk
melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) namun ada
keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub.
Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar
prasarana laik operasi lebih tinggi dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa BUMN
yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri.
Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang dimiiki dan
dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.
22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Perseroan melakukan investasi pengembangan prasarana perkeretaapian di antaranya Pembangunan Jalur KA Bandara
Soekarno-Hatta dan pembangunan prasarana Kereta Api Jalur Lingkar Jabodetabek, pembangunan Prasarana Kereta Api
Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dan Investasi Pengembangan
Lainnya. Pelaksanaan proyek-proyek Perseroan tersebut dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup
serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan. Perseroan senantiasa menerapkan AMDAL atas proyek-proyek yang
sedang dilaksanakan sebagai dasar untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan.
23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Perseroan menyadari bahwa pelanggan layak untuk mendapatkan pelayanan yang prima sehingga Perseroan terus
meningkatkan sarana pelayanan, keselamatan operasional dan meminimalisir gangguan melalui pengelolaan yang
sistematis dan berkelanjutan. Perseroan melaksanakan tanggung jawabnya kepada pelanggan dengan memperhatikan
standar kualitas pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Selain itu, KAI Juga mengeluarkan kebijakan terkait standar
pelayanan berdasarkan Maklumat Direksi Nomor: 6/LL.006/KA-2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 untuk Program Kemitraan terealisasi sebesar Rp833.369.369,-,
Program Bina Lingkungan terealisasi sebesar Rp6.171.999.694,- dan Program Community Relations sebesar Rp
3.355.210.920 ,-.
246
Page 277
Landasan Hukum
Landasan hukum pelaksanaan program CSR adalah:
1. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47
Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15, 17 & 34.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/ MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan
Program Tanggung Jawal Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022 tanggal 30 Desember
2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
6. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.VI/1/KA-2023 tanggal 22 Juni 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pada lingkup pelaporan tahunan, KAI juga melakukan penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 29 /POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Edaran OJK No. 30 /SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, perihal CSR dibagi ke dalam 4 (empat) aspek, yaitu: aspek lingkungan
hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; serta
tanggung jawab barang dan/atau jasa.
Selain peraturan dan perundang-undangan, penerapan program CSR KAI juga mengacu kepada ISO 26000 tentang
Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility). ISO yang telah diratifkasi oleh Pemerintah pada
tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional (SNI) pada tahun 2012 ini memberikan 7 (tujuh) subyek inti dalam pengelolaan
CSR, yaitu:
• Tata kelola organisasi yang baik
• Penegakan hak asasi manusia
• Praktek ketenagakerjaan yang manusiawi dan berkeadilan
• Dampak kegiatan perusahaan terhadap Lingkungan
• Prosedur operasi yang wajar
• Tanggung jawab terhadap konsumen
• Pelibatan dalam pengembangan masyarakat.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implementasi CSR KAI pada dasarnya mengacu pada kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan Program Kemitraan
dan Bina Lingkungan (“PKBL”) bagi BUMN. Selain itu, Perseroan selalu berupaya membangun interaksi dengan komunitas
pemangku kepentingan baik komunitas internal (pekerja Perseroan) maupun dengan komunitas eksternal, melalui program-
program Community Relations yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan komunikasi dengan berbagai
pemangku kepentingan. Dengan demikian ruang lingkup CSR Perseroan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Program Kemitraan (“PK”) merupakan kegiatan penyaluran dana pinjaman bergulir dan dana pembinaan kemitraan
kepada mitra binaan. Sasaran dari kegiatan PK adalah pelaku usaha kecil, baik perorangan, badan usaha atau
koperasi. Sektor penyaluran PK dibagi menjadi 7 sektor, yaitu industri, perdagangan, pertanian, peternakan,
perkebunan, perikanan dan jasa.
Berikut realisasi penyaluran dana revolving Program Pendanaan UMK (PUMK) berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
No Jenis Program Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 Program Pendanaan UMK (PUMK) 3.500.000.000 1.700.000.000
Jumlah 3.500.000.000 1.700.000.000
Berikut merupakan realisasi Program Pembinaan yang diberikan untuk UMK Mitra Binaan:
No Jenis Program Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 Pameran MiKA 500.000.000 0
2 Teras UMK 300.000.000 0
3 MiKA Hasanah 125.000.000 0
247
Page 278
No Jenis Program Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
4 MiKA Go Global 1.100.000.000 833.369.369
5 MiKA Next Class 300.000.000 0
Jumlah 2.325.000.000 833.369.369
Tahun 2024, Perseroan memiliki 2.760 mitra binaan, Dengan Realisasi dana pada 31 Mei 2024 sebesar Rp
2.533.369.369 untuk 7 sektor usaha, dan Berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sebagaimana Surat
dari Mentri BUMN Nomor :S-721/MBU/11/2022 tanggal 10 November 2022 perihal “Kerjasama Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“Kerja Sama Program PUMK”), untuk penyaluran dana PUMK di wilayah usaha yang
terdiri dari 9 Daerah Operasional di Jawa, dan 4 Divisi Regional di Sumatera. Secara bertahap Perseroan akan terus
memperluas cakupan wilayah penyaluran ke sejumlah wilayah Indonesia lainnya.
2. Program Bina Lingkungan (“BL”) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang terutama ditujukan untuk
masyarakat di sekitar lokasi operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya terdapat 7 (tujuh) jenis Program yang
disalurkan yaitu:
a. KAI Quick Respon (Bantuan Korban Bencana Alam),
b. KAI EduFriend (Bantuan Pendidikan),
c. KAI Sehat Sejahtera (Bantuan Peningkatan Kesehatan)
d. KAI Pling – Peduli Lingkungan (Bantuan Prasarana dan Sarana Umum),
e. KAI Sar’i (Bantuan Sarana Ibadah),
f. KAI Go Green (Bantuan Pelestarian Alam), dan
g. KAI DungMas – Perlingdungan Masyarakat (Bantuan Sosial Kemasyarakatan).
Realisasi program Bina Lingkungan (BL) pada 31 Mei 2024 sebesar Rp 6.171.999.694,- yang disalurkan kepada 7 jenis
Program sebagai berikut:
No Jenis Bantuan Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 KAI Quick Respon 500.000.000 154.068.180
2 KAI EduFriend 3.000.000.000 396.164.500
3 KAI Sehat Sejahtera 3.000.000.000 74.980.400
4 KAI Pling 2.500.000.000 2.783.742.500
5 KAI Sar’i 2.000.000.000 506.079.000
6 KAI Go Green 2.000.000.000 440.573.000
7 KAI DungMas 3.500.000.000 1.816.392.114
Jumlah 16.500.000.000 6.171.999.694
3. Program Community Relation (“CR”) yang merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan
harmonis antara Perseroan dengan masyarakat, komunitas, lembaga, dan atau pemangku kepentingan guna
mengatasi masalah sosial dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas Perseroan, dan meningkatkan keharmonisan
hubungan serta untuk meningkatkan citra Perseroan/corporate image.
Anggaran kegiatan Community Relations tahun 2024 sebesar Rp 10.208.267.206 dengan realisasi pada 31 mei 2024
sebesar Rp 3.355.210.920 terdiri dari realisasi kegiatan Internal Community Relations sebesar Rp 620.984.564 dan
kegiatan Eksternal Community Relations sebesar Rp 2.734.226.356
248
Page 279
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tanggal 2
Desember 2022. Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Cipta Kerja.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
249
Page 280
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah
Seri A SERI B SERI C
NO. KETERANGAN Nominal %
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN
(Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
1. PT Bahana Sekuritas ● ● ● ● ●
2. PT BRI Danareksa Sekuritas ● ● ● ● ●
3. PT CIMB Niaga Sekuritas ● ● ● ● ●
4. PT Mandiri Sekuritas ● ● ● ● ●
TOTAL ● ● ● ● ●
Serta menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah
Seri A SERI B SERI C
NO. KETERANGAN Nominal %
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN
(Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
1. PT Bahana Sekuritas ● ● ● ● ●
2. PT BRI Danareksa Sekuritas ● ● ● ● ●
3. PT CIMB Niaga Sekuritas ● ● ● ● ●
4. PT Mandiri Sekuritas ● ● ● ● ●
TOTAL ● ● ● ● ●
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
250
Page 281
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
251
Page 282
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI)
Office 8 Suite H, Lantai 15,
Jalan Senopati Raya No. 8B,
Jakarta
Telp : (021) 29332858
Faks : (021) 29332857
Nomor STTD OJK : STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Vyati Kartika
Sari Iskandar, S.H., M.H.
Tanggal STTD OJK : 6 Februari 2023
Surat Perintah Kerja : Perjanjian Jasa Hukum No. KL.702/VIII/7/KA-2024
tanggal 9 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
Nama Partner : Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
Nama & Nomor Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201319
Tugas Pokok Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan meterialitas.
Akuntan Publik : RSM Indonesia, KAP Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
Plaza ASIA Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav.59
Jakarta 12190
Telp : (021) 5140 1340
Faks : (021) 5140 1350
No STTD : STTD.AP-233/PM.22/2018 atas nama Dedy Sukrisnadi
Tanggal STTD : 06 Februari 2018
Surat Perintah Kerja : Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi No.
KL.702/VIII/32/KA-2024 tanggal 19 Juli 2024
Nama Partner : Dedy Sukrisnadi
Tugas Pokok Tugas pokok Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
252
Page 283
keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit
meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Pedoman kerja
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Audit (SA).
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Telp : (021) 5290 7304
Faks : (021) 526 1136
No STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 atas nama Fathiah Helmi , SH.,
Tanggal STTD : 9 April 2018
Surat Perintah Kerja : Perjanjian No. KL.702/VIII/8/KA-2024 tanggal 9 Agustus
2024
Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Tugas Pokok Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Obligasi Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12 - 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000
Faks : (021) 79187100
No STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Surat Perintah Kerja : SPK/335/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali
Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan
dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang bersifat utang
dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Sukuk Ijarah Kantor Pusat Gedung The Tower, Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta Selatan 12930
Telp : (021) 3040 5999
Faks : (021) 3042 1888
No STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021
253
Page 284
Tanggal STTD : 19 April 2021
Surat Perintah Kerja : SPK/336/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang
diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang bersifat utang
dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot.19
Jakarta 12220
Izin : No. 39/PM-PI/1994
Tangga Izin : 31 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
Code) yang diterbitkan oleh International Organization
of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-
anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari
100 negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”)
Tugas Pokok Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta
pemeringkatan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
254
Page 285
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, PT
Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2240/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk,
dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 2241/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 2251/CAMS-WA/24 tanggal 30 Agustus 2024 , Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
d. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969
yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman
kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya,
nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5
Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No.
255
Page 286
3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-
0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091
tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4
Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.
e. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat
No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
f. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
256
Page 287
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
g. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui
pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No.
20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi,
Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian,
Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana
Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade
Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa
Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program
Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada
per 31 Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan
Kantor Fungsional sebanyak 378 Cabang.
h. Pengalaman Bank Mega di pasar modal (5 Tahun Terakhir)
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
257
Page 288
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
258
Page 289
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Th. 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Th. 2024
259
Page 290
▪ Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
i. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
j. Pengganti Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut kepada Perseroan.
k. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan 2022.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk
tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
260
Page 291
Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto,
CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 0 (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 0 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai 0 (66)
Tagihan akseptasi - neto 0 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
261
Page 292
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
262
Page 293
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan
(195.318) (147.840)
- neto
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek
496.444 (313.949)
yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Ext. 16210
Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
263
Page 294
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap I Tahun 2024 bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BSI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-
1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.
BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan
dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT
Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai bank penerima penggabungan, PT
Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT
Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT
Bank Syariah Indonesia Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT
Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk.
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga
dapat bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber
daya manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah.
Dan penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan
layanan yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower,
Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan
berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28
Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam
Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37
tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.
B. STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar
Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-
264
Page 295
AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024. Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Saham Dengan Nilai Nominal
Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham
Jumlah
Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) %
Saham
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 1 500 0.0
Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
4. Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 38 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.09-0214075 tanggal 13 Juni
2024, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Fauzi*
Komisaris : Nazaruddin*
Komisaris : Abu Rokhmad
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking : Ari Rizaldi*
Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi
265
Page 296
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA., M.H.
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.*
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.*
*diangkat dalam RUPS Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 17 Mei 2024 dan berlaku efektif setelah
mendapatkan persetujuan OJK
D. KEGIATAN USAHA
Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia
Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286
tanggal 13 Juni 2024., dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
• Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
• Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
• Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
• Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
• Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip
Syariah;
• Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
• Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
• Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
• Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
266
Page 297
• Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana
elektronik;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
• Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Bank.
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di
dalam akta Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
• memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung;
• mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
• melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
• mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
Sukuk;
• memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
jaminan; dan
• mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.
F. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
• Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
• Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
• Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
• Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
• Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
• Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
267
Page 298
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
Aset
1 Kas 5.255.841 4.951.469
2 Penempatan pada Bank Indonesia 32.440.778 31.778.458
3 Penempatan pada Bank Lain 2.074.473 867.492
4 Tagihan spot dan forward - -
5 Surat Berharga yang dimiliki 71.551.526 59.475.906
6 Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual - -
Kembali (Reverse Repo)
7 Tagihan akseptasi 431.228 481.403
8 Piutang 147.405.182 133.999.826
a. Piutang murabahah 135.879.671 124.284.807
b. Piutang istishna 30 132
c. Piutang multijasa 207.320 -
d. Piutang Qardh 11.307.081 9.701.609
e. Piutang sewa 11.080 13.278
9 Pembiayaan Bagi Hasil 90.097.330 71.631.908
a. Mudharabah 1.881.133 1.041.397
b. Musyarakah 88.216.197 70.590.511
c. Lainnya - -
10 Pembiayaan sewa 2.190.107 1.484.573
11 Penyertaan modal - -
12 Aset Keuangan Lainnya 1.690.542 1.759.955
13 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan -/- 9.846.025 9.229.410
14 Salam - -
15 Aset Istishna dalam penyelesaian - -
Termin Istishna - -
16 Persediaan 4.036 11.645
17 Aset tidak berwujud 665.915 258.687
18 Aset tetap dan inventaris 4.524.803 4.861.000
19 Aset non produktif 9.403 9.403
a. Properti terbengkalai 9.403 9.403
b. Agunan yang diambil alih - -
c. Rekening tunda - -
d. Aset antar kantor - -
20 Aset lainnya 5.128.985 3.385.123
Total Aset 353.624.124 305.727.438
Liabilitas
268
Page 299
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
1 Dana Simpanan Wadiah 67.873.898 66.012.257
a. Giro 20.847.524 21.797.852
b. Tabungan 47.026.374 44.214.405
2 Dana Investasi non profit sharing 225.902.031 195.478.724
a. Giro 32.353.865 22.723.088
b. Tabungan 77.700.070 72.269.706
c. Deposito 115.848.096 100.485.930
3 Uang elektronik 18 18
4 Liabilitas kepada Bank Indonesia 11.900.055 -
5 Liabilitas kepada Bank Lain 1.086.555 1.203.288
6 Liabilitas spot dan forward - -
7 Surat berharga yang diterbitkan 1.831.784 3.450.000
8 Liabilitas akseptasi 431.228 481.403
9 Pembiayaan diterima 776.250 778.375
10 Setoran jaminan 19.818 20.755
11 Liabilitas antar kantor - -
12 Liabilitas lainnya 5.063.366 4.797.008
13 Dana investasi profit sharing - -
14 Kepentingan minoritas (minority interest) - -
314.885.003 272.221.828
Ekuitas
15 Modal disetor 23.064.630 23.064.630
a. Modal dasar 40.000.000 40.000.000
b. Modal yang belum disetor -/- 16.935.370 16.935.370
c. Saham yang dibeli kembali -/- -
16 Tambahan modal disetor - 3.929.100 - 3.929.100
a. Agio 3.381.491 3.381.491
b. Disaglo -/- 7.310.591 7.310.591
c. Modal sumbangan - -
d. Dana setoran modal - -
e. lainnya - -
17 Penghasilan komprehensif lain 692.146 657.957
a. Keuntungan 692.146 713.434
b. Kerugian -/- - 55.477
18 Cadangan 2.236.713 1.384.677
a. Cadangan umum 2.236.713 1.384.677
b. Cadangan tujuan - -
19 Laba/rugi 16.674.732 12.327.446
a. Tahun tahun lalu 11.397.007 8.824.315
b. Tahun berjalan 5.703.743 4.260.182
c. Dividen yang dibayarkan -/- 426.018 757.051
Total Ekuitas 38.739.121 33.505.610
269
Page 300
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
No POS-POS 31 Des 23 31 Des 22
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Operasional dari Penyaluran Dana 23.153.419 20.466.789
1 a. Pendapatan dari piutang 13.617.119 12.231.584
Murabahah 12.627.069 11.354.171
Istishna 69 332
Multijasa 29.616 -
Ujrah 960.365 877.081
Lainnya - -
b. Pendapatan dari Bagi Hasil 5.940.501 4.864.416
Mudharabah 97.493 142.193
Musyarakah 5.843.008 4.722.223
Lainnya - -
c. Pendapatan Sewa 126.716 122.257
d. Lainnya 3.469.083 3.248.532
2 Bagi hasil untuk pemilik dana investasi -/- 5.993.398 4.032.180
Non profit sharing 5.993.398 4.032.180
Profit sharing - -
3 Pendapatan setelah distribusi bagi hasil 17.160.021 16.434.609
B. Pendapatan dan Beban Operasional Selain dari Penyaluran Dana
1 Keuntungan/kerugian dari peningkatan/penurunan nilai wajar 26.093 - 338
aset Keuangan
2 Keuntungan/kerugian dari penurunan/peningkatan nilai - -
wajar liabilitas Keuangan
3 Keuntungan/kerugian penjualan aset keuangan 274.100 114.642
4 Keuntungan/kerugian transaksi spot dan forward (realised) 53.480 35.588
5 Keuntungan/kerugian dari penyertaan dengan equity method - -
6 Keuntungan/kerugian penjabaran transaksi valuta asing 4.813 42.934
7 Pendapatan bank selaku mudharib dalam mudharabah - -
muqayyadah
8 Dividen - -
9 Komisi/provisi/fee dan administrasi 1.762.161 1.533.490
10 Pendapatan lainnya 1.149.949 1.222.846
11 Beban bonus wadiah -/- 1.104 11.169
12 Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset keuangan 2.651.594 3.787.818
(impairment) -/-
13 Kerugian terkait risiko operasional -/- 28.389 34.499
14 Beban (pemulihan) kerugian penurunan nilai aset lainnya (non - 29.115 139.335
keuangan) -/-
15 Beban tenaga kerja -/- 4.944.494 4.849.593
16 Beban promosi -/- 707.098 518.032
270
Page 301
No POS-POS 31 Des 23 31 Des 22
17 Beban lainnya -/- 4.535.694 4.395.650
Pendapatan/Beban Operasional Lainnya Bersih - 9.568.662 - 10.786.934
LABA/RUGI OPERASIONAL 7.591.359 5.647.675
PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
1 Keuntungan/kerugian penjualan aset tetap dan inventaris - 3.545 -
2 Pendapatan/beban non operasional lainnya - 188.342 - 132.872
LABA/RUGI NON OPERASIONAL - 191.887 - 132.872
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK 7.399.472 5.514.803
Pajak penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan -/- 1.678.581 1.520.681
b. Pendapatan/beban pajak tangguhan - 17.148 266.060
LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN 5.703.743 4.260.182
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
1 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - 27.442 128.633
a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap - -
b. Keuntungan/kerugian yang berasal dari pengukuran kembali - 27.442 128.633
atas program pensiun manfaat pasti
c. Lainnya - -
2 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 61.631 - 77.740
a. Keuntungan/kerugian yang berasal dari penyesuaian akibat -
penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
b. Keuntungan/kerugian yang berasal dari peningkatan nilai 61.631 - 77.740
wajar aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya
c. Lainnya -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 34.189 50.893
SETELAH PAJAK
TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 5.737.932 4.311.075
Laba/Rugi Bersih Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada :
Pemilik 5.703.743 4.260.182
Kepentingan Non Pengendali - -
TOTAL LABA/RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN 5.703.743 4.260.182
Laba/Rugi Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada
Pemilik 5.737.932 4.311.075
Kepentingan Non Pengendali - -
TOTAL LABA/RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 5.737.932 4.311.075
DIVIDEN -
LABA BERSIH PER SAHAM (Dalam Satuan Rupiah) 123,65 102,54
271
Page 302
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Capital Market Services Head
272
Page 303
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang
dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian
Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 pukul 09.00 WIB
dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 19 November 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
273
Page 304
Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI yang diterbitkan
oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO
dan/atau RUPSI.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/atau FPPSI melalui email atau faksimili dan
aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI
diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai
tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada
tanggal 18 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7., paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 18 November 2024 (in good funds) pukul
16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
274
Page 305
Obligasi:
PT BRI Danareksa
PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Bahana Sekuritas Bank Mandiri
Bank BRI Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga Cabang: Jakarta Sudirman
Cabang: Bursa Efek Cabang: Graha CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga No. Rekening:
Indonesia No. Rekening:
No. Rekening: 800029698900 1020005566028
No. Rekening: 8001.6344.2600
Atas Nama: PT Bahana Atas Nama: PT Mandiri
0671.01.000680.30.4 Atas Nama: PT CIMB
Sekuritas Sekuritas
Atas Nama: PT BRI Niaga Sekuritas
Danareksa Sekuritas
Sukuk Ijarah:
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Syariah Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang: Victoria Bank Muamalat Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Arteri Pondok Indah
No. Rekening: Cabang: Sudirman No. Rekening: Jakarta
860002080100 No. Rekening: 301-0070250 8600.0829.8400 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Bahana Atas Nama: PT BRI Atas Nama: PT CIMB Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Danareksa Sekuritas Niaga Sekuritas Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun
biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer dana Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 19 November 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Nama Bank Bank BRI Bank BSI
Cabang BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika KCP Bandung Citarum
Atas Nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening 000501004670308 8881119097
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 19 November 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
275
Page 306
i)
Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran
11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
(lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan Prospektus lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, dimana uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
276
Page 307
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam
rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential
loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp●,- (● Rupiah) per hari keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi
dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk
sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah
pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan
Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
277
Page 308
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
278
Page 309
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dapat diperoleh pada tanggal 15
November 2024 dari pukul 09.00 sampai 16:00 melalui e-mail para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 250 5678 Telepon: (021) 5091 4100
Faximili: (021) 250 5087 Faximili: (021) 2520 990
Website: www. bahanasekuritas.id Website: bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12190 Jakarta, 12190
Telepon : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 526 3445
Faximili : (021) 5084 7848 Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
279
Page 310
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI).
280
Page 311
XVII. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh KAP
Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia).
281
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.2 ×6
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuri
p.2 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuri
p.2 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.4 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.4 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.4 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×12
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen
p.9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran
p.10
unresolved
org
Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.11
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×17
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
p.14
unresolved
org
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka KALOG
p.17
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik KAWIS
p.17
unresolved
org
PT Kereta Api Pariwisata KAPM
p.17
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen KCI
p.17
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia KCIC
p.17
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China MITJ
p.17
unresolved
org
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek PSBI
p.17
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Railink
p.17
unresolved
org
PT Railink RMU
p.17
unresolved
org
PT Reska Multi Usaha TBIS
p.17
unresolved
org
PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem Finarya
p.17
unresolved
org
PT Fintek Karya Nusantara
p.17
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.18
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan
p.18
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.18 ×23
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Sebastian Citra
p.21
unresolved
org
PT Reska Multi
p.21 ×4
unresolved
org
PT Budi Karya Raharja.
p.21
unresolved
org
PT Kereta Api Properti Manajemen.
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.26 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.26 ×2
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik
p.29
unresolved
org
PT Kereta Api
· Komisaris
p.29 ×3
unresolved
org
PT KA Properti
p.29
unresolved
org
PT KAI Commuter
p.29
unresolved
org
PT Railink
p.29
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
p.46
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU.
p.69
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
· Direktur
p.69 ×10
unresolved
org
PT Reksa Multi Usaha Debt
p.71
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia Debt
p.71
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen Debt
p.71
unresolved
—
Titipan Pegawai
p.71
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.73
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.73 ×3
unresolved
org
Departemen Perhubungan Perusahaan
p.73
unresolved
org
Menteri Keuangan No. S-
p.73
unresolved
org
Dana Pensiun Awal
p.74 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
p.75
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero)
p.78
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.78
unresolved
org
PT BPD Sumatera Utara
p.78 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.78 ×2
unresolved
org
PT BPD Sumatera Selatan
p.78 ×2
unresolved
org
PT BPD Papua
p.78
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.78
unresolved
org
Banten Tbk
p.78
unresolved
org
Sindikasi (Persero) Tbk
p.79 ×2
unresolved
—
Tahap II : 25
p.79 ×2
unresolved
org
Equity Ratio Max Sindikasi (Persero) Tbk
p.79
unresolved
org
Debt Service Sindikasi (Persero) Tbk
p.80 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.86 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Raharja Putera.
p.173 ×2
unresolved
org
PT PSBI
p.173
unresolved
org
PT Terminal Batu Bara International Srengsem
p.176
unresolved
org
PT Fintek Karya Rakyat Syariah
p.176
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.177 ×14
unresolved
—
Diah Natalisa
· Komisaris
p.177
unresolved
—
Chairul Anwar
· Komisaris
p.177 ×2
unresolved
—
Johan Bakti Porsea Sirait
· Komisaris Independen
p.177
unresolved
—
Sri Paduka Mangkoenagoro X
· Komisaris
p.177
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak
p.177
unresolved
person
Mohamad Risal Wasal
· Komisaris
p.178 ×2
unresolved
person
Universitas Islam Malang
· Direktur
p.178
unresolved
org
Pelindo II Group
· Komisaris Independen
p.178 ×2
unresolved
org
PT Pelabuhan Tanjung Priok
p.178
unresolved
org
PT Rumah Sakit Pelabuhan
p.178
unresolved
—
Persero
· Komisaris
p.178 ×2
unresolved
person
Pembinaan
· Direktur
p.182
unresolved
person
Prasarana
· Direktur
p.182
unresolved
org
Sarana
· Direktur
p.182
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.183
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.183
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.183
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.183
unresolved
org
PT Kereta Api Indonesia. Manfaat
p.183
unresolved
person
Salusra Wijaya
· Direktur Keuangan
p.184 ×2
unresolved
—
Didiek Hartantyo
· Direktur Utama
p.184
unresolved
org
PT Kereta Api Indoneisa
p.184
unresolved
person
Hadis Surya Palapa
· Direktur
p.184 ×2
unresolved
person
Rosma Handayani
· Direktur
p.185 ×2
unresolved
person
Dadan Rudiansyah
· Direktur
p.185 ×2
unresolved
person
John Robertho
· Direktur
p.185 ×2
unresolved
org
PT McDermott Ind
p.191
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.191
unresolved
org
PT Holdiko Perkasa
p.191
unresolved
org
PT PLN
p.191
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II Group
p.191
unresolved
org
PT Pelabuhan Tanjong
p.191
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.191
unresolved
person
Awan Hermawan Purwadinata
· Direktur
p.193 ×2
unresolved
org
PT KAI.
p.195 ×3
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.195 ×2
unresolved
—
Raden Agus Dwinanto Budiadji
· Sekretaris Perusahaan
p.196
unresolved
org
PT KAI Wisata
p.196
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.197
unresolved
org
Milik Negara
p.197
unresolved
org
Manager Sujendro & Rekan
p.198
unresolved
org
PT Bank Rabobank
p.198 ×5
unresolved
org
PT Bank JTrust
p.199
unresolved
org
Board Indonesia Tbk
p.199
unresolved
—
Handy Purnama
p.202
unresolved
—
Miranti Gani
p.202
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.