Back to announcement
20241104_MDLN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31752812_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MDLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT MODERNLAND REALTY TBK
(“Keterbukaan Informasi”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MODERNLAND REALTY TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENERIMAAN PINJAMAN YANG MELIPUTI PEMBERIAN JAMINAN OLEH PERSEROAN DAN
BEBERAPA ENTITAS ANAK PERSEROAN.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04.2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17”).
PT MODERNLAND REALTY TBK
KEGIATAN USAHA
BERUSAHA DALAM BIDANG REAL ESTAT, KONSTRUKSI, INSTALASI DAN KLUB GOLF
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA TIMUR
Jl. Matraman Raya No. 12
Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman
Kotamadya Jakarta Timur
Telepon: (021) 2936 5888, Fax: (021) 2936 9999
KANTOR PUSAT
Green Central City, Commercial Area Lt. 5
Jl. Gajah Mada No. 188
Jakarta Barat 11120
Telepon: (021) 2936 5888, Fax: (021) 2936 9999
Website: www.modernland.co.id
Email: corporate@modernland.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi mengenai transaksi fasilitas-fasilitas
pinjaman senilai setara dengan USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang diterima
oleh Perseroan (sebagai penerima pinjaman) dari para pemberi pinjaman (“Fasilitas”), yang meliputi
antara lain pemberian jaminan dari Perseroan dan beberapa entitas anak Perseroan kepada para
pemberi pinjaman (“Transaksi”), sebagaimana lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
ini.
Baik nilai Fasilitas, maupun nilai penjaminan aset dari Perseroan serta beberapa entitas anaknya,
merupakan transaksi material senilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50% ekuitas
Perseroan, sehingga Transaksi tidak wajib untuk terlebih dahulu memperoleh Rapat Umum Pemegang
Saham. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk periode 31 Agustus 2024 yang
telah ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan,
nilai ekuitas konsolidasi Perseroan adalah Rp3.872.604.126.726,-.
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan diumumkan untuk
memenuhi ketentuan POJK 17 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Transaksi kepada
masyarakat dan untuk menyampaikan serta memberikan dokumen pendukung atas Transaksi kepada
OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”)
Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan
penilaiannya terhadap Transaksi dan pendapat kewajaran terhadap Transaksi sebagaimana dinyatakan
dalam laporannya No. 00157/2.0162-00/BS/03/0382/1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
II. URAIAN TRANSAKSI
1. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan di dalam Perjanjian Fasilitas:
a. Tanggal
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perseroan dan para pihak terkait telah menandatangani
perjanjian fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”), yang dapat dicairkan setelah persyaratan
pendahuluan untuk pencairan telah terpenuhi.
b. Nilai Pinjaman
Fasilitas: Total nilai Fasilitas hingga setara USD60.000.000 (enam puluh juta dolar Amerika
Serikat).
c. Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas
Para pihak dalam Perjanjian Fasilitas adalah Perseroan (sebagai penerima pinjaman); PT Mitra
Sindo Sukses (entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “MSS”); PT Mitra Sindo Makmur
(entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “MSM”); PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan
hukum yang bukan merupakan entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “BPP”); PT Bank
Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited (sebagai arrangers dan para pemberi pinjaman);
Madison Trust Pacific Limited (sebagai agen dan agen jaminan).
d. Jangka Waktu Perjanjian Fasilitas
2
Page 3
Perseroan akan mengembalikan Fasilitas dengan cara angsuran, di mana angsuran terakhir
akan jatuh tempo pada 31 Januari 2027.
e. Hal Yang Dilarang
Hal yang dilarang yang dapat menyebabkan wanprestasi, antara lain:
i. Pembayaran kembali tidak tepat waktu;
ii. Terdapat pernyataan dan jaminan yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
iii. Terjadinya wanprestasi atas perjanjian dengan pihak ketiga lainnya;
iv. Terjadinya keadaan pailit atau insolvensi;
v. Terdapatnya sengketa yang bersifat material; dan
vi. Pelanggaran ketentuan lain di dalam Perjanjian Fasilitas.
f. Objek Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali dan pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas, Fasilitas
dijamin dengan jaminan fidusia, gadai saham, gadai rekening dan hak tanggungan atas
sejumlah aset-aset bergerak, tanah dan/atau bangunan milik Perseroan, MSS, MSM dan/atau
BPP. Selain itu, Fasilitas juga dijamin dengan beberapa jaminan perorangan dan jaminan
perusahaan dari masing-masing pihak pemberi jaminan aset.
g. Risiko Penjaminan
Secara umum, dalam hal terjadinya gagal bayar atau wanprestasi dari Perseroan berdasarkan
dokumen Transaksi, maka penjamin perorangan dan/atau penjamin perusahaan wajib untuk
melakukan pembayaran tersebut kepada para pemberi pinjaman, termasuk namun tidak
terbatas para pemberi pinjaman (atau melalui agen atau agen jaminan) dapat melakukan
eksekusi atau penjualan atas jaminan aset yang dijaminkan untuk Fasilitas ini.
2. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DALAM PERJANJIAN FASILITAS
a. Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Hendra Karyadi, S.H.
No. 15 tanggal 8 Agustus 1983. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7390.HT.01.01.Th.83 tanggal 12 November 1983 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1073, Tambahan Berita Negara No.
100 tanggal 16 Desember 1983.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran
dasar Perseroan yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 5 November 2021,
yang dibuat oleh Audrey Tedja, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0064300.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15
November 2021.
Kepemilikan Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp6.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp2.330.844.837.250,-
3
Page 4
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan terbagi atas: (i) Seri A sejumlah 6.113.691.376
lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp250 per saham; (ii) Seri B sejumlah
6.419.375.946 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp125 per saham.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31
Agustus 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham %
PANIN SEKURITAS, PT 2.316.517.868 18,48
HAIYANTO 1.216.996.800 9,71
UBS AG SG BRANCH TRUST A/C AA LAND
932.515.721 7,44
PTE LTD -2023904170
PT HONORIS CORPORINDO PRATAMA 883.298.926 7,05
CGS INTERNATIONAL SECURITIES
SINGAPORE PTE LTD A/C CLIENT - 825.600.100 6,59
WOODSIDE GLOBAL VENTURES INC
Masyarakat (masing-masing dengan kepemilikan
6.358.137.907 50,73
kurang dari 5%)
Total 12.533.067.322 100%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Luntungan Honoris
Komisaris : Edwyn Lim
Komisaris : Dwi Priyatno
Komisaris Independen : Iwan Suryawijaya
Komisaris Independen : Nita Tanawidjaja
Direksi
Direktur Utama : William Honoris
Direktur : Dharma Mitra
Direktur : Herman
Direktur : Fetrizal Bobby Heryunda
Direktur : Pascall Wilson
Perseroan merupakan pihak penerima pinjaman dan pemberi jaminan aset untuk menjamin
pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.
b. MSS
MSS merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H. No. 4 tanggal 12
April 2005. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C-15966 HT.01.01.TH.2005 tanggal 9 Juni 2005 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2005, Tambahan Berita Negara
No. 9187.
Anggaran dasar MSS telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
MSS yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 10 tanggal 24 Desember 2021, yang dibuat
oleh Raden Mas Indiarto Budioso, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0001196.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022.
4
Page 5
MSS beralamat di Garden City Club House, Jalan Raya Cakung- Cilincing KM 05, Kelurahan Cakung Timur,
Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta.
Kepemilikan MSS
Struktur permodalan MSS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp710.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp707.900.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor MSS terbagi atas 7.079.000 lembar saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100.000 per saham.
Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Modernland Realty Tbk 7.008.210 99
PT Modern Mitrakarya Serasi 70.790 1
Total 7.079.000 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris : William Honoris
Direksi
Direktur Utama : Fx. Kelvin Octavianus Lesmana
Direktur : Fetrizal Bobby Heryunda
MSS merupakan entitas anak Perseroan dan pihak pemberi jaminan untuk menjamin
pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.
c. MSM
MSM merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H. No. 3 tanggal 12
April 2005. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C-28539 HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 2 tanggal 6 Januari 2006, Tambahan Berita Negara
No. 157.
Anggaran dasar MSM telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
MSM yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat
oleh Raden Mas Indiarto Budioso, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta. Perubahan
tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-000082.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Januari 2022.
MSM beralamat di Garden City Club House, Jalan Raya Cakung – Cilincing KM 05, Kelurahan
Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Kepemilikan MSM
5
Page 6
Struktur permodalan MSM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp340.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp240.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor MSM terbagi atas 2.400.000 lembar saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100.000 per saham.
Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Modernland Realty Tbk 2.376.000 99
PT Modern Mitrakarya Serasi 24.000 1
Total 2.400.000 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris : William Honoris
Direksi
Direktur Utama : Fx. Kelvin Octavianus Lesmana
Direktur : Herman
MSM merupakan entitas anak Perseroan dan pihak pemberi jaminan untuk menjamin
pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.
d. BPP
BPP merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H. No. 289
tanggal 27 Agustus 1983. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Daftar Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7668 HT01.01 TH’83 tanggal 29
November 1983 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1138 tanggal 17
September 1985, Tambahan Berita Negara No. 75.
Anggaran dasar BPP telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
BPP yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 10 tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat
oleh Notaris Lily Waty Tjahjadi, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi. Perubahan tersebut telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0015073.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
BPP beralamat di Jl. Gajah Mada No. 188, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Kepemilikan BPP
Struktur permodalan BPP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp17.500.000.000,-
6
Page 7
Modal Ditempatkan dan Disetor BPP terbagi atas 17.500 lembar saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000 per saham.
Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Bintang Sukes Pratama 17.499 99,99
Tonny Hadhiwalujo 1 0,01
Total 17.500 100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris : Johnson Pontoh
Direksi
Direktur : Lie Ronny Sebastian Liebertus
BPP bukan merupakan entitas anak Perseroan namun merupakan pihak pemberi jaminan
untuk menjamin pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.
e. Pihak lainnya
Berikut pihak lain yang terlibat di dalam Perjanjian Fasilitas yang tidak memiliki hubungan
afiliasi apapun dengan Perseroan:
i. PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, sebagai arrangers dan para
pemberi pinjaman Fasilitas;
ii. Madison Pacific Trust Limited, sebagai agen dan agen jaminan yang juga mewakili para
pemberi pinjaman sebagai pihak penerima jaminan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Transaksi ini dikarenakan adanya janji penjualan aset
sejumlah USD200.000.000,- (dua ratus juta dolar Amerika Serikat) yang tertuang dalam indenture
atas masing-masing notes 2025 dan 2027 yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat
(“Utang Obligasi USD”) yang jatuh tempo pada bulan Desember 2024 untuk tujuan pembelian
kembali notes 2025 dan 2027. Dalam hal ini Perseroan berpotensi terkena wanprestasi (technical
default) karena tidak dapat memenuhi hal tersebut, walaupun Perseroan telah memenuhi
sebagian kewajiban penjualan aset sekitar USD70.000.000,- (tujuh puluh juta dolar Amerika
Serikat) di tahun 2022.
Dengan dilakukannya Transaksi ini Perseroan dapat menurunkan nilai Utang Obligasi USD serta
membukukan keuntungan atas penebusan Obligasi tersebut sehingga membawa dampak positif
terhadap laba bersih Perseroan. Selain itu, Transaksi ini membawa perbaikan atas rasio likuiditas
jangka pendek Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI PENILAI INDEPENDEN
A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi
Perseroan menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
7
Page 8
dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk menyampaikan pendapat
kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240911-001 tanggal 11
September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
B. Pendapat Penilai Independen
1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00157/2.0162-
00/BS/03/0382/1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang disusun oleh KR:
• Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, MSS, MSM, BPP, PT Bank Jtrust
Indonesia Tbk, Eight Rubies Limited, dan Madison Trust Pacific Limited.
• Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi fasilitas-fasilitas
pinjaman hingga USD60,000,000 yang diterima oleh Perseroan dari para pemberi pinjaman,
yang meliputi antara lain pemberian jaminan dari Perseroan dan beberapa entitas anak
Perseroan kepada para pemberi pinjaman.
• Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42 dan POJK 17.
• Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
8
Page 9
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, MSS, MSM, dan BPP berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, MSS, MSM, dan BPP.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
• Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
9
Page 10
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
• Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi material yang senilai kurang dari
50% ekuitas Perseroan yang mengandung transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
A. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42;
B. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi:
PT Modernland Realty Tbk
Green Central City, Commercial Area Lt. 5
Jl. Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120
Telepon: (021) 2936 5888
Fax: (021) 2936 9999
Website: www.modernland.co.id,
e-mail: corporate@modernland.co.id
U.P: Corporate Secretary
Jakarta 04 November 2024
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.2
unresolved
org
Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Mitra Sindo Sukses
p.2
unresolved
org
PT Mitra Sindo Makmur
p.2
unresolved
org
PT Bumi Perkasa Permai
p.2
unresolved
org
Eight Rubies Limited
p.2 ×3
unresolved
org
Madison Trust Pacific Limited
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Hendra Karyadi
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Audrey Tedja
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PTE LTD
p.4
unresolved
org
PT HONORIS CORPORINDO PRATAMA
p.4
unresolved
org
SINGAPORE PTE LTD A/C CLIENT -
p.4
unresolved
org
WOODSIDE GLOBAL VENTURES INC
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Mala Mukti
p.4 ×2
unresolved
person
Raden Mas Indiarto Budioso
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Modern Mitrakarya Serasi
p.5 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Misahardi Wilamarta
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.6
unresolved
person
Lily Waty Tjahjadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Bintang Sukes Pratama
p.7
unresolved
—
Tonny Hadhiwalujo
p.7
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
Madison Pacific Trust Limited
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1751 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi fasilitas-fasilitas'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi '
'fasilitas-fasilitas',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}