Skip to content
Back to announcement

20241104_MDLN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31752812_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MDLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI
    KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
                  PT MODERNLAND REALTY TBK
                     (“Keterbukaan Informasi”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MODERNLAND REALTY TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENERIMAAN PINJAMAN YANG MELIPUTI PEMBERIAN JAMINAN OLEH PERSEROAN DAN
BEBERAPA ENTITAS ANAK PERSEROAN.
 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
 informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
 atau profesional lainnya.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04.2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17”).




                                     PT MODERNLAND REALTY TBK
                                           KEGIATAN USAHA
                BERUSAHA DALAM BIDANG REAL ESTAT, KONSTRUKSI, INSTALASI DAN KLUB GOLF

                                  BERKEDUDUKAN DI JAKARTA TIMUR

                                        Jl. Matraman Raya No. 12
                            Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman
                                        Kotamadya Jakarta Timur
                             Telepon: (021) 2936 5888, Fax: (021) 2936 9999
                                              KANTOR PUSAT
                                Green Central City, Commercial Area Lt. 5
                                         Jl. Gajah Mada No. 188
                                           Jakarta Barat 11120
                             Telepon: (021) 2936 5888, Fax: (021) 2936 9999
                                   Website: www.modernland.co.id
                                  Email: corporate@modernland.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                             I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi mengenai transaksi fasilitas-fasilitas
pinjaman senilai setara dengan USD60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang diterima
oleh Perseroan (sebagai penerima pinjaman) dari para pemberi pinjaman (“Fasilitas”), yang meliputi
antara lain pemberian jaminan dari Perseroan dan beberapa entitas anak Perseroan kepada para
pemberi pinjaman (“Transaksi”), sebagaimana lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
ini.

Baik nilai Fasilitas, maupun nilai penjaminan aset dari Perseroan serta beberapa entitas anaknya,
merupakan transaksi material senilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50% ekuitas
Perseroan, sehingga Transaksi tidak wajib untuk terlebih dahulu memperoleh Rapat Umum Pemegang
Saham. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk periode 31 Agustus 2024 yang
telah ditelaah terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan,
nilai ekuitas konsolidasi Perseroan adalah Rp3.872.604.126.726,-.

Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan diumumkan untuk
memenuhi ketentuan POJK 17 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Transaksi kepada
masyarakat dan untuk menyampaikan serta memberikan dokumen pendukung atas Transaksi kepada
OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.

Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”)
Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan
penilaiannya terhadap Transaksi dan pendapat kewajaran terhadap Transaksi sebagaimana dinyatakan
dalam laporannya No. 00157/2.0162-00/BS/03/0382/1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

                                       II.        URAIAN TRANSAKSI

1.   OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

     Berikut adalah ringkasan di dalam Perjanjian Fasilitas:

     a. Tanggal
        Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perseroan dan para pihak terkait telah menandatangani
        perjanjian fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”), yang dapat dicairkan setelah persyaratan
        pendahuluan untuk pencairan telah terpenuhi.

     b. Nilai Pinjaman
         Fasilitas: Total nilai Fasilitas hingga setara USD60.000.000 (enam puluh juta dolar Amerika
     Serikat).

     c. Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas
        Para pihak dalam Perjanjian Fasilitas adalah Perseroan (sebagai penerima pinjaman); PT Mitra
        Sindo Sukses (entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “MSS”); PT Mitra Sindo Makmur
        (entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “MSM”); PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan
        hukum yang bukan merupakan entitas anak Perseroan, sebagai penjamin, “BPP”); PT Bank
        Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited (sebagai arrangers dan para pemberi pinjaman);
        Madison Trust Pacific Limited (sebagai agen dan agen jaminan).

     d. Jangka Waktu Perjanjian Fasilitas


                                                      2
Page 3
          Perseroan akan mengembalikan Fasilitas dengan cara angsuran, di mana angsuran terakhir
          akan jatuh tempo pada 31 Januari 2027.

     e. Hal Yang Dilarang
        Hal yang dilarang yang dapat menyebabkan wanprestasi, antara lain:
        i. Pembayaran kembali tidak tepat waktu;
        ii. Terdapat pernyataan dan jaminan yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan keadaan
             sebenarnya;
        iii. Terjadinya wanprestasi atas perjanjian dengan pihak ketiga lainnya;
        iv. Terjadinya keadaan pailit atau insolvensi;
        v. Terdapatnya sengketa yang bersifat material; dan
        vi. Pelanggaran ketentuan lain di dalam Perjanjian Fasilitas.

     f.   Objek Jaminan
          Untuk menjamin pembayaran kembali dan pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas, Fasilitas
          dijamin dengan jaminan fidusia, gadai saham, gadai rekening dan hak tanggungan atas
          sejumlah aset-aset bergerak, tanah dan/atau bangunan milik Perseroan, MSS, MSM dan/atau
          BPP. Selain itu, Fasilitas juga dijamin dengan beberapa jaminan perorangan dan jaminan
          perusahaan dari masing-masing pihak pemberi jaminan aset.

     g. Risiko Penjaminan
        Secara umum, dalam hal terjadinya gagal bayar atau wanprestasi dari Perseroan berdasarkan
        dokumen Transaksi, maka penjamin perorangan dan/atau penjamin perusahaan wajib untuk
        melakukan pembayaran tersebut kepada para pemberi pinjaman, termasuk namun tidak
        terbatas para pemberi pinjaman (atau melalui agen atau agen jaminan) dapat melakukan
        eksekusi atau penjualan atas jaminan aset yang dijaminkan untuk Fasilitas ini.

2.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DALAM PERJANJIAN FASILITAS

     a. Perseroan

          Perseroan merupakan perusahaan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
          pada hukum Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Hendra Karyadi, S.H.
          No. 15 tanggal 8 Agustus 1983. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7390.HT.01.01.Th.83 tanggal 12 November 1983 dan
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1073, Tambahan Berita Negara No.
          100 tanggal 16 Desember 1983.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran
          dasar Perseroan yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 5 November 2021,
          yang dibuat oleh Audrey Tedja, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
          Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0064300.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 15
          November 2021.

          Kepemilikan Perseroan

          Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
          berikut:

          Modal Dasar                   : Rp6.000.000.000.000,-
          Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp2.330.844.837.250,-



                                                  3
Page 4
  Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan terbagi atas: (i) Seri A sejumlah 6.113.691.376
  lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp250 per saham; (ii) Seri B sejumlah
  6.419.375.946 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp125 per saham.

  Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31
  Agustus 2024 adalah sebagai berikut:


              Pemegang Saham                           Jumlah Lembar Saham           %

   PANIN SEKURITAS, PT                                              2.316.517.868        18,48
   HAIYANTO                                                         1.216.996.800         9,71
   UBS AG SG BRANCH TRUST A/C AA LAND
                                                                      932.515.721         7,44
   PTE LTD -2023904170
   PT HONORIS CORPORINDO PRATAMA                                      883.298.926         7,05
   CGS INTERNATIONAL SECURITIES
   SINGAPORE PTE LTD A/C CLIENT -                                     825.600.100         6,59
   WOODSIDE GLOBAL VENTURES INC

   Masyarakat (masing-masing dengan kepemilikan
                                                                    6.358.137.907        50,73
   kurang dari 5%)
                                           Total                   12.533.067.322        100%


  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama            :   Luntungan Honoris
  Komisaris                  :   Edwyn Lim
  Komisaris                  :   Dwi Priyatno
  Komisaris Independen       :   Iwan Suryawijaya
  Komisaris Independen       :   Nita Tanawidjaja

  Direksi
  Direktur Utama             :   William Honoris
  Direktur                   :   Dharma Mitra
  Direktur                   :   Herman
  Direktur                   :   Fetrizal Bobby Heryunda
  Direktur                   :   Pascall Wilson

  Perseroan merupakan pihak penerima pinjaman dan pemberi jaminan aset untuk menjamin
  pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.

b. MSS

  MSS merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
  Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H. No. 4 tanggal 12
  April 2005. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
  Surat Keputusan No. C-15966 HT.01.01.TH.2005 tanggal 9 Juni 2005 dan diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2005, Tambahan Berita Negara
  No. 9187.

  Anggaran dasar MSS telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
  MSS yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 10 tanggal 24 Desember 2021, yang dibuat
  oleh Raden Mas Indiarto Budioso, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diterima
  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
  AHU-0001196.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 7 Januari 2022.

                                                   4
Page 5
  MSS beralamat di Garden City Club House, Jalan Raya Cakung- Cilincing KM 05, Kelurahan Cakung Timur,
  Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta.

  Kepemilikan MSS

  Struktur permodalan MSS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Modal Dasar                   : Rp710.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp707.900.000.000,-

  Modal Ditempatkan dan Disetor MSS terbagi atas 7.079.000 lembar saham, masing-masing
  saham bernilai nominal Rp100.000 per saham.

  Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


         Pemegang Saham                    Jumlah Saham                  %

     PT Modernland Realty Tbk                 7.008.210                 99
    PT Modern Mitrakarya Serasi                 70.790                   1
              Total                           7.079.000                100

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

 Dewan Komisaris
 Komisaris                    :   William Honoris

 Direksi
 Direktur Utama               :   Fx. Kelvin Octavianus Lesmana
 Direktur                     :   Fetrizal Bobby Heryunda

  MSS merupakan entitas anak Perseroan dan pihak pemberi jaminan untuk menjamin
  pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.

c. MSM

  MSM merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
  Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H. No. 3 tanggal 12
  April 2005. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
  Surat Keputusan No. C-28539 HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan diumumkan
  dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 2 tanggal 6 Januari 2006, Tambahan Berita Negara
  No. 157.

  Anggaran dasar MSM telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
  MSM yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Desember 2021, yang dibuat
  oleh Raden Mas Indiarto Budioso, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta. Perubahan
  tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
  Surat Keputusan No. AHU-000082.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Januari 2022.

  MSM beralamat di Garden City Club House, Jalan Raya Cakung – Cilincing KM 05, Kelurahan
  Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

  Kepemilikan MSM


                                               5
Page 6
  Struktur permodalan MSM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Modal Dasar                   : Rp340.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp240.000.000.000,-

  Modal Ditempatkan dan Disetor MSM terbagi atas 2.400.000 lembar saham, masing-masing
  saham bernilai nominal Rp100.000 per saham.

  Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


         Pemegang Saham                 Jumlah Saham               %

     PT Modernland Realty Tbk              2.376.000               99
    PT Modern Mitrakarya Serasi              24.000                 1
              Total                        2.400.000              100

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

  Dewan Komisaris
  Komisaris                 :   William Honoris

  Direksi
  Direktur Utama            :   Fx. Kelvin Octavianus Lesmana
  Direktur                  :   Herman

  MSM merupakan entitas anak Perseroan dan pihak pemberi jaminan untuk menjamin
  pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.

d. BPP

  BPP merupakan perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
  Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H. No. 289
  tanggal 27 Agustus 1983. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
  Indonesia dalam Daftar Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-7668 HT01.01 TH’83 tanggal 29
  November 1983 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1138 tanggal 17
  September 1985, Tambahan Berita Negara No. 75.

  Anggaran dasar BPP telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
  BPP yang terakhir dimuat dalam Akta Notaris No. 10 tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat
  oleh Notaris Lily Waty Tjahjadi, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi. Perubahan tersebut telah
  diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
  Keputusan No. AHU-0015073.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

  BPP beralamat di Jl. Gajah Mada No. 188, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kota
  Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

  Kepemilikan BPP

  Struktur permodalan BPP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Modal Dasar                   : Rp25.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp17.500.000.000,-



                                           6
Page 7
      Modal Ditempatkan dan Disetor BPP terbagi atas 17.500 lembar saham, masing-masing
      saham bernilai nominal Rp1.000.000 per saham.

      Susunan pemegang saham pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                Pemegang Saham               Jumlah Saham               %

          PT Bintang Sukes Pratama               17.499               99,99
             Tonny Hadhiwalujo                     1                   0,01
                    Total                        17.500                100

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

      Dewan Komisaris
      Komisaris                  :   Johnson Pontoh

      Direksi
      Direktur                   :   Lie Ronny Sebastian Liebertus

      BPP bukan merupakan entitas anak Perseroan namun merupakan pihak pemberi jaminan
      untuk menjamin pembayaran kembali dan pelaksanaan Perjanjian Fasilitas.

e. Pihak lainnya
   Berikut pihak lain yang terlibat di dalam Perjanjian Fasilitas yang tidak memiliki hubungan
   afiliasi apapun dengan Perseroan:
    i. PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, sebagai arrangers dan para
         pemberi pinjaman Fasilitas;
   ii. Madison Pacific Trust Limited, sebagai agen dan agen jaminan yang juga mewakili para
         pemberi pinjaman sebagai pihak penerima jaminan.

       III.      PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
                 TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Transaksi ini dikarenakan adanya janji penjualan aset
sejumlah USD200.000.000,- (dua ratus juta dolar Amerika Serikat) yang tertuang dalam indenture
atas masing-masing notes 2025 dan 2027 yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat
(“Utang Obligasi USD”) yang jatuh tempo pada bulan Desember 2024 untuk tujuan pembelian
kembali notes 2025 dan 2027. Dalam hal ini Perseroan berpotensi terkena wanprestasi (technical
default) karena tidak dapat memenuhi hal tersebut, walaupun Perseroan telah memenuhi
sebagian kewajiban penjualan aset sekitar USD70.000.000,- (tujuh puluh juta dolar Amerika
Serikat) di tahun 2022.

Dengan dilakukannya Transaksi ini Perseroan dapat menurunkan nilai Utang Obligasi USD serta
membukukan keuntungan atas penebusan Obligasi tersebut sehingga membawa dampak positif
terhadap laba bersih Perseroan. Selain itu, Transaksi ini membawa perbaikan atas rasio likuiditas
jangka pendek Perseroan.

IV.           RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI PENILAI INDEPENDEN

A. Pihak Independen yang Ditunjuk dalam Transaksi

      Perseroan menunjuk KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
      Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
      penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
                                                 7
Page 8
    dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), untuk menyampaikan pendapat
    kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/240911-001 tanggal 11
    September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

B. Pendapat Penilai Independen

1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

    Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No.                        00157/2.0162-
    00/BS/03/0382/1/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang disusun oleh KR:

•   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, MSS, MSM, BPP, PT Bank Jtrust
    Indonesia Tbk, Eight Rubies Limited, dan Madison Trust Pacific Limited.

•   Objek Pendapat Kewajaran

    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi fasilitas-fasilitas
    pinjaman hingga USD60,000,000 yang diterima oleh Perseroan dari para pemberi pinjaman,
    yang meliputi antara lain pemberian jaminan dari Perseroan dan beberapa entitas anak
    Perseroan kepada para pemberi pinjaman.

•   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
    memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
    keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42 dan POJK 17.

•   Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telah. Dalam
    melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
    semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
    lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
    bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
    dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
    bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
    fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak
    lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
    kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
    tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
    oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
    tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
    kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR
    lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
    memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
    kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
                                               8
Page 9
    melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
    perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
    keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah
    memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, MSS, MSM, dan BPP berdasarkan
    anggaran dasar Perseroan, MSS, MSM, dan BPP.

    Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
    merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
    prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
    untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
    penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
    mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
    suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
    Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
    tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
    Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
    waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

    Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
    atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
    merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
    tidak lengkap.

    KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
    tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
    material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
    KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
    pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
    terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
    Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
    Kewajaran.

    Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
    dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
    pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
    kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
    peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
    Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

•   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran


                                              9
Page 10
         Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
         pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

         I.     Analisis atas Transaksi;
         II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
         III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

     •   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
         dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
         ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

                   V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi material yang senilai kurang dari
50% ekuitas Perseroan yang mengandung transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

A.   Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42;

B.   Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
     tersebut tidak menyesatkan.

                                      VI.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi:

                                      PT Modernland Realty Tbk
                               Green Central City, Commercial Area Lt. 5
                             Jl. Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120
                                       Telepon: (021) 2936 5888
                                           Fax: (021) 2936 9999
                                    Website: www.modernland.co.id,
                                  e-mail: corporate@modernland.co.id
                                        U.P: Corporate Secretary


                                      Jakarta 04 November 2024
                                          Direksi Perseroan




                                                   10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published4 Nov 2024
Pages10
Characters28,842
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MODERNLAND REALTY TBK p.1 ×18
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.2 ×4
linked org UBS AG SG BRANCH p.4
linked person Luntungan Honoris p.4
linked person Edwyn Lim p.4
linked person Nita Tanawidjaja p.4
linked person William Honoris p.4 ×3
linked person Dharma Mitra p.4
linked person Fetrizal Bobby p.4 ×2
linked person Pascall Wilson p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org PANIN SEKURITAS, PT p.4
possible — HAIYANTO p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.2
unresolved org Bambang dan Rekan p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org PT Mitra Sindo Sukses p.2
unresolved org PT Mitra Sindo Makmur p.2
unresolved org PT Bumi Perkasa Permai p.2
unresolved org Eight Rubies Limited p.2 ×3
unresolved org Madison Trust Pacific Limited p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Hendra Karyadi p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person Audrey Tedja · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PTE LTD p.4
unresolved org PT HONORIS CORPORINDO PRATAMA p.4
unresolved org SINGAPORE PTE LTD A/C CLIENT - p.4
unresolved org WOODSIDE GLOBAL VENTURES INC p.4
unresolved person Akta Notaris Mala Mukti p.4 ×2
unresolved person Raden Mas Indiarto Budioso · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Modern Mitrakarya Serasi p.5 ×3
unresolved person Akta Notaris Misahardi Wilamarta p.6
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.6
unresolved person Lily Waty Tjahjadi · Notaris p.6
unresolved org PT Bintang Sukes Pratama p.7
unresolved — Tonny Hadhiwalujo p.7
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.7 ×2
unresolved org Madison Pacific Trust Limited p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1751 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi fasilitas-fasilitas'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi '
                'fasilitas-fasilitas',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result