Back to announcement
20241031_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31751713_lamp1.pdf
Other Text extracted CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Jakarta, 31 Oktober 2024/ October 31, 2024
No.: 040/CS/CTI-OJK/X/2024
Kepada Yth. / To:
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”)/
Indonesian Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
U.p./ Attention : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK/ Chief Executive of
the Capital Markets Supervisor
Dengan hormat/ Dear Sir,
Kami merujuk kepada: (i) Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan 31/2015”), (ii) Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan 17/2020”),
(iii) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“Peraturan 42/2020”); dan (iv) Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”).
We refer to (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Information Disclosure of Material Information
or Facts by Issuer or Public Companies (“Regulation 31/2015”), (ii) OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transaction and Change of Business Activities (“Regulation 17/2020”),
(iii) OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transaction and Conflict of Interest
Transaction (“Regulation 42/2020”); and (iv) Decision of the Board of Directors of PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 dated 29 January 2021 on Amendment to Rule I-E on Obligation
to Submit Information (“Rule I-E”).
Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah) menyampaikan
keterbukaan informasi mengenai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b)
Peraturan 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
Peraturan 42/2020, dengan uraian sebagai berikut:
We, for and on behalf of the Company (as defined below), hereby submit the information disclosure on
Material Transaction as referred to in Article 11 point (b) of Regulation 17/2020 and Affiliated Party
Transaction as referred to in Article 6 paragraph (1) point (e) of Regulation 42/2020, with the following
description:
Page 2
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ : PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk
Name of the Issuer or Public Company (“Perseroan”/ the “Company”)
Bidang Usaha/ Business Activities : Bergerak dalam bidang usaha perdagangan
jasa dan investasi menara telekomunikasi
melalui entitas anak. /
Engaging in business activities of trading of
services and investment of telecommunication
tower through subsidiaries
Telepon/ Telephone 021 – 2952 9404
Faksimili/ Facsimile 021 – 2967 8232
Alamat surat elektronik/ e-mail cti@centratamagroup.com
1. Tanggal Kejadian/ Date of Event : 29 Oktober 2024/ October 29, 2024.
2. Jenis Informasi atau Fakta : Penandatanganan dokumen sehubungan dengan
Material/ Type of Material perolehan atas fasilitas pinjaman inkremental (“Fasilitas
Information or Fact Pinjaman Inkremental”) oleh Grup Perseroan Penerima
Fasilitas (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dari
Kreditor Fasilitas Inkremental Baru (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 8 Maret 2022 (“Perjanjian Fasilitas”)
dan perpanjangan jatuh tempo jangka waktu instrumen
utang antara PT EPID Menara AssetCo dan EP ID
Holdings Pte. Ltd. tertanggal 30 Desember 2021 (“EPID
Debt Instrument”). /
Execution of documents in relation to obtaining
incremental loan facility (“Incremental Loan Facility”) by
Company Group Receiving Facility (as defined below)
from New Incremental Facility Creditor (as defined below)
based on Facility Agreement dated 8 March 2022
(“Facility Agreement”) and the extension of maturity date
of bond instrument between PT EPID Menara AssetCo
and EP ID Holdings Pte. Ltd. dated 30 December 2021
(“EPID Debt Instrument”).
3. Uraian Informasi atau Fakta : A. Fasilitas Pinjaman Inkremental/ Incremental Loan
Material/ Description of Material Facility
Information or Fact
Sebagaimana telah diungkapkan pada keterbukaan
informasi tertanggal 16 Maret 2022, Grup Perseroan
Penerima Fasilitas (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dan
menerima fasilitas pinjaman sebesar US$675.000.000
dari total maksimum US$850.000.000 yang tersedia bagi
Grup Perseroan Penerima Fasilitas (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian
Fasilitas. Grup Perseroan Penerima Fasilitas
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) telah
Page 3
menandatangani dokumen-dokumen untuk memperoleh
Fasilitas Pinjaman Inkremental dari sisa fasilitas yang
masih tersedia berdasarkan Perjanjian Fasilitas pada
tanggal 29 Oktober 2024. /
As disclosed in the disclosure of information dated 16
March 2022, the Company Group Receiving Facility (as
defined below) has entered into the Facility Agreement
and received loan facility in the amount of
US$675,000,000 out of the maximum US$850,000,000
available to the Company Group Receiving Facility (as
defined below) under the Facility Agreement. The
Company Group Receiving Facility (as defined below)
has executed documents to obtain the Incremental Loan
Facility from the available facility under the Facility
Agreement on October 29, 2024.
Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas setelah terdapat
Fasilitas Pinjaman Inkremental
a. Debitur:
Perseroan dan entitas anak Perseroan (yakni, PT
Centratama Menara Indonesia (“CMI”), PT Network
Quality Indonesia (“NQI”) dan PT MAC Sarana Djaya
(“MSD”) (“Grup Perseroan Penerima Fasilitas”).
b. Kreditur Awal:
(1) CIMB Bank Berhad, (2) DBS Bank Ltd., (3) ING
Bank N.V., Singapore Branch, (4) Natixis, Singapore
Branch, (5) Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, (6) PT Bank Central Asia Tbk, (7) PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, (8) PT Bank CIMB
Niaga Tbk (sebagai kreditur, sebagai agen dan
sebagai agen jaminan), (9) PT Bank CTBC
Indonesia, (10) PT Bank DBS Indonesia, (11) PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, (12) MUFG Bank, Ltd.,
Jakarta Branch, (13) PT Bank OCBC NISP Tbk, (14)
PT Bank Permata Tbk, (15) PT Bank BTPN Tbk, (16)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan (17) PT Bank
Digital BCA.
c. Kreditur Fasilitas Inkremental Baru:
(1) PT Bank DBS Indonesia, (2) MUFG Bank, Ltd.,
Jakarta Branch dan (3) PT Bank Danamon Indonesia
Tbk.
(Kreditur Awal dan Kreditur Fasilitas Inkremental Baru,
secara bersama-sama “Kreditur Fasilitas Senior”).
Page 4
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Kreditur Fasilitas Senior. /
The Parties in the Facility Agreement after
Incremental Loan Facility
a. Debtor:
The Company and its subsidiaries (i.e., PT
Centratama Menara Indonesia (“CMI”), PT Network
Quality Indonesia (“NQI”) and PT MAC Sarana Djaya
(“MSD”) (“Company Group Receiving Facility”).
b. Original Creditors:
(1) CIMB Bank Berhad, (2) DBS Bank Ltd., (3) ING
Bank N.V., Singapore Branch, (4) Natixis, Singapore
Branch, (5) Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, (6) PT Bank Central Asia Tbk, (7) PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, (8) PT Bank CIMB
Niaga Tbk (as creditor, agent and security agent), (9)
PT Bank CTBC Indonesia, (10) PT Bank DBS
Indonesia, (11) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, (12)
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, (13) PT Bank
OCBC NISP Tbk, (14) PT Bank Permata Tbk, (15)
PT Bank BTPN Tbk, (16) PT Bank Danamon
Indonesia Tbk dan (17) PT Bank Digital BCA.
c. New Incremental Facility Creditors:
(1) PT Bank DBS Indonesia, (2) MUFG Bank, Ltd.,
Jakarta Branch and (3) PT Bank Danamon Indonesia
Tbk.
(The Original Creditors and the New Incremental Facility
Creditors, together the “Senior Facility Creditors”).
There is no affiliate relationship between the Company
and the Senior Facility Creditors.
Deskripsi Fasilitas Pinjaman Inkremental
a. Jumlah Fasilitas Pinjaman Inkremental:
Grup Perseroan Penerima Fasilitas akan menerima
Rp1.458.000.000.000 yang merupakan bagian dari
sisa fasilitas yang tersedia berdasarkan Perjanjian
Fasilitas.
b. Penggunaan dana Fasilitas Pinjaman Inkremental:
Dana dari Fasilitas Pinjaman Inkremental akan
digunakan oleh Grup Perseroan Penerima Fasilitas
Page 5
untuk perkembangan non-spekulatif atas modal
belanja dari Grup (termasuk belanja modal ekspansi
dan pemeliharaan dan pengambilalihan yang
diizinkan) dan tujuan umum kegiatan usaha.
Description of the Incremental Loan Facility
a. Incremental Loan Facility amount:
The Group Company Receiving Facility will receive
Rp1.458.000.000.000, which is a part of available
facility under the Facility Agreement.
b. Use of the Incremental Loan Facility proceeds:
The proceeds of the Incremental Loan Facility will be
used by the Group Company Receiving Facility for
the non-speculative growth Capital Expenditures of
the Group (including expansionary and maintenance
capital expenditure and permitted acquisitions) and
the general corporate purposes of the Group.
Selain sebagaimana diungkapkan di atas, segala
keterangan penting sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas yang telah diungkapkan pada tanggal 16 Maret
2022 berlaku pula terhadap Fasilitas Pinjaman
Incremental. /
Except as disclosed above, all important information
related to the Facility Agreement disclosed on 16 March
2022 also applies to the Incremental Loan Facility.
B. Instrumen Utang EPID/ EPID Debt Instrument
Para Pihak dalam Instrumen Utang EPID sepakat untuk
memperpanjang tanggal jatuh tempo atas Instrumen
Utang EPID dari semula jatuh tempo pada tanggal 30
Desember 2026 menjadi 30 Juni 2027. /
The Parties under the EPID Debt Instrument agree to
extend the maturity date of the EPID Debt Instrument from
December 30, 2026, to 30 June 2027.
4. Dampak kejadian, informasi atau : Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
fakta material tersebut terhadap dampak negatif material terhadap kegiatan operasional,
kegiatan operasional, hukum, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
kondisi keuangan, atau Perseroan. / The performance of such Transaction does
kelangsungan usaha Emiten atau not have negative material impact to the operational,
Perusahaan Publik/ Impact of legal, financial condition or continuity of the Company’s
such material information or fact business.
to the Company’s operational,
law, financial condition or
business.
Page 6
5. Keterangan lain-lain/ Other : A. Fasilitas Pinjaman Inkremental/ Incremental
Information Loan Facility
Sebagaimana diungkapkan pada 16 Maret 2022, dengan
mempertimbangkan jumlah fasilitas berdasarkan
Perjanjian Fasilitas (termasuk, dalam hal ini, Fasilitas
Pinjaman Inkremental) yang diberikan melebihi 20% dari
ekuitas Perseroan, Perjanjian Fasilitas (termasuk, dalam
hal ini, Fasilitas Pinjaman Inkremental) merupakan
suatu: Transaksi Material berupa transaksi pinjaman
yang diterima langsung dari bank, perusahaan modal
ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan
pembiayaan infrastruktur baik dalam negeri maupun luar
negeri dan.
Oleh karena itu, Perjanjian Fasilitas (termasuk, dalam hal
ini, Fasilitas Pinjaman Inkremental) dikecualikan dari
kewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf
(b) dan huruf (c) Peraturan 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1)
huruf d dan huruf (e) Peraturan 42/2020.
Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) Peraturan
17/2020, yakni paling lambat 2 hari kerja setelah
dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan untuk
penarikan dana fasilitas berdasarkan Perjanjian
Fasilitas.
Perjanjian Fasilitas (termasuk, dalam hal ini, Fasilitas
Pinjaman Inkremental) tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
42/2020.
As disclosed on 16 March 2022, considering the facility
amount under the Facility Agreement (including, in this
matter, the Incremental Loan Facility) which exceeds 20%
of the Company’s equity, the Facility Agreement
(including, in this matter, the Incremental Loan Facility)
constitutes: a Material Transaction in the form of loan
which directly received from domestic or offshore bank,
venture capital company, financing company or
infrastructure financing company.
Therefore, the Facility Agreement (including, in this
matter, the Incremental Loan Facility) and the granting of
Security is exempted from the requirement of using
Page 7
independent appraiser and obtaining prior approval of the General Meeting of Shareholders of the Company in accordance with Article 11 point (b) and point (c) of Regulation 17/2020 and Article 6 paragraph (1) point d and point (e) of Regulation 42/2020. The Company makes this information disclosure in accordance with the provision of Article 6 paragraph (3) point (a) of Regulation 17/2020, which is at the latest 2 business days after all conditions precedent under the Facility Agreement to withdraw the facility amount being fulfilled. The Facility Agreement (including, in this matter, the Incremental Loan Facility) does not contain conflict of interest as referred to in Regulation 42/2020. B. Instrumen Utang EPID/ EPID Debt Instrument Instrumen Utang EPID ditandatangani oleh EP ID Holdings Pte. Ltd. yang merupakan pemegang saham Perseroan dengan PT EPID Menara AssetCo yang merupakan anak perusahaan Perseroan sebelum PT EPID Menara AssetCo menjadi anak perusahaan Perseroan. Namun demikian, Instrumen Utang EPID merupakan suatu pinjaman pemegang saham yang telah diungkapkan keberadaannya pada keterbukaan informasi dalam rangka transaksi material dan transaksi afiliasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 10 Maret 2022 sebagai bagian dari liabilitias PT EPID Menara AssetCo yang pada saat itu akan diakuisisi oleh Perseroan. Lebih lanjut, akuisisi atas PT EPID Menara AssetCo (yang mana termasuk segala aset dan liabilitasnya) tersebut telah disetujui oleh pemegang saham independen Perseroan pada tanggal 14 Maret 2022. Perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang EPID juga bukan merupakan perubahan yang dapat merugikan Perseroan dan pemegang saham publik. Oleh karena itu, perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang EPID tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan 42/2020. The EPID Debt Instrument was entered into by EP ID Holdings Pte. Ltd. which is the shareholder of the
Page 8
Company with PT EPID Menara AssetCo which is a
subsidiary of the Company before PT EPID Menara
AssetCo became a subsidiary of the Company. However,
the EPID Debt Instrument is a shareholder loan
agreement which existence has been disclosed in the
disclosure of information with regards to material
transaction and affiliated transaction issued by the
Company on 10 March 2022 as a part of liabilities of PT
EPID Menara AssetCo which at that time will be acquired
by the Company. Moreover, the acquisition of PT EPID
Menara AssetCo (which shall include all of its assets and
liabilities) have been approved by the independent
shareholders of Company on 14 March 2022.
The extension of maturity debt under the EPID Debt
Instrument is also not a change which will impair the
Company and the public shareholders.
As such, the extension of maturity debt under the EPID
Debt Instrument shall not be required to follow the
procedure and fulfil the requirement under Regulation
42/2020.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. / Thus we convey, thank
you for your attention.
Hormat kami/ Sincerely,
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk
A. Ardityo Budi Susetiatmo
Corporate Secretary
Tembusan/ With copy to:
• Direksi PT Bursa Efek Indonesia/ Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawasan
p.1
unresolved
org
Bank Berhad
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bank Digital BCA.
p.3 ×2
unresolved
person
A. Ardityo Budi Susetiatmo
· Corporate Secretary
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.