Back to announcement
20241028_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31750205_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 28 Oktober 2024
No. Ref.: 136/CS-OJK/SMN/X/24
Lampiran: -
Kepada Yth.:
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB Perseroan yang juga telah kami
umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia; dan
(iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Jumat, 25 Oktober 2024
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat, 10310
Waktu : Pukul 10.24 – 10.51 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan penambahan modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sejumlah Rp4,5 Triliun
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 (“PMHMETD”);
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Bapak Indra Gunawan
Direktur : Ibu Anita Anwar
Page 2
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Tonny Kusnadi
Komisaris : Bapak Ario Wibisono
Komisaris : Bapak Kenny Harjo
Komisaris Independen : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak John Aristianto Prasetio
Pemimpin RUPSLB Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak TONNY KUSNADI, selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 42.617.321.550 saham atau 85,172% dari
50.036.733.346 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
(setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Dalam mata acara rapat pertama, terdapat 2
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, sedangkan dalam mata acara rapat kedua, terdapat
1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju : 10.031.000 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 384.178.800 suara
Jumlah suara setuju : 42.223.111.750 suara
Sehingga total suara setuju : 42.607.290.550 suara, atau sebesar 99,976%, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju : 57.600 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 384.178.800 suara
Jumlah suara setuju : 42.233.085.150 suara
Sehingga total suara setuju : 42.617.263.950 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
Page 3
G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan
Keputusan mata acara Pertama:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sejumlah sebesar-besarnya 5.000.000.000 (lima
miliar) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900,00 (sembilan ratus rupiah) setiap
saham atau sebesar-besarnya Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah),
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku
di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, termasuk menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD serta
menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk
dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada
OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli
siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan
PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk Perseroan.
Page 4
Keputusan mata acara Kedua:
1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah) menjadi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), serta mengubah dan
menyesuaikan pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah dijelaskan
dalam Rapat;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta
menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat
1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor
terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai keputusan
tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
[halaman tanda tangan pada halaman berikutnya]
Page 5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Oct 2024 · 10:24–10:51 |
| Present | 42,617,321,550 (85.17%) |
| Chair | TONNY KUSNADI |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPSLB
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
432 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TONNY KUSNADI',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-10-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.172',
'shares_present': '42617321550',
'shares_total_voting': '50036733346',
'time_end': '10:51:00',
'time_start': '10:24:00',
'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
'1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}