Skip to content
Back to announcement

20241028_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31750205_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                             Jakarta, 28 Oktober 2024
No. Ref.: 136/CS-OJK/SMN/X/24
Lampiran: -


Kepada Yth.:
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

 Perihal:        Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                 Biasa (“RUPSLB”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)


Dengan hormat,

Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB Perseroan yang juga telah kami
umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia; dan
(iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara

     Hari/Tanggal       :   Jumat, 25 Oktober 2024
     Tempat             :   Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1,
                            Menteng, Jakarta Pusat, 10310
     Waktu              :   Pukul 10.24 – 10.51 WIB
     Mata Acara         :   1.      Persetujuan penambahan modal dengan memberikan Hak
                                    Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sejumlah Rp4,5 Triliun
                                    sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
                                    32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                    Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                    sebagaimana diubah      berdasarkan    Peraturan   OJK No.
                                    14/POJK.04/2019 (“PMHMETD”);
                            2.      Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran
                                    Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPSLB Perseroan

   RUPSLB Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

   Direksi
   Direktur Utama              :       Bapak Ferdinandus Aming Santoso
   Direktur                    :       Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
   Direktur                    :       Bapak Indra Gunawan
   Direktur                    :       Ibu Anita Anwar
Page 2
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           :         Bapak Tonny Kusnadi
   Komisaris                 :         Bapak Ario Wibisono
   Komisaris                 :         Bapak Kenny Harjo
   Komisaris Independen      :         Bapak Kusmayanto Kadiman
   Komisaris Independen      :         Bapak John Aristianto Prasetio

   Pemimpin RUPSLB Perseroan
   Rapat dipimpin oleh Bapak TONNY KUSNADI, selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah ditunjuk
   oleh Dewan Komisaris Perseroan.

C. Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 42.617.321.550 saham atau 85,172% dari
   50.036.733.346 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
   (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Dalam mata acara rapat pertama, terdapat 2
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, sedangkan dalam mata acara rapat kedua, terdapat
   1 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
   suara.

F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan adalah sebagai
   berikut:

   1. Mata Acara Pertama:
       Jumlah suara tidak setuju        :   10.031.000 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)    :   384.178.800 suara
       Jumlah suara setuju              :   42.223.111.750 suara
       Sehingga total suara setuju      :   42.607.290.550 suara, atau sebesar 99,976%, atau lebih
                                            dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                            secara sah dalam Rapat.

   2. Mata Acara Kedua:
       Jumlah suara tidak setuju        :   57.600 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)    :   384.178.800 suara
       Jumlah suara setuju              :   42.233.085.150 suara
       Sehingga total suara setuju      :   42.617.263.950 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih
                                            dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                            secara sah dalam Rapat
Page 3
G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan

   Keputusan mata acara Pertama:

   1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sejumlah sebesar-besarnya 5.000.000.000 (lima
      miliar) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900,00 (sembilan ratus rupiah) setiap
      saham atau sebesar-besarnya Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah),
      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku
      di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
      tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu, termasuk menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
      dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD.
   2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan
      segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi
      tidak terbatas untuk:
           a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD serta
               menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
               sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD;
           b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
           c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk
               dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada
               OJK;
           d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli
               siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
               baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
           e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan
               Kustodian Sentral Efek Indonesia;
           f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
               Bursa Efek Indonesia; dan
           g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan
               PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
               yang berlaku untuk Perseroan.
Page 4
   Keputusan mata acara Kedua:
   1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
      triliun rupiah) menjadi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), serta mengubah dan
      menyesuaikan pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah dijelaskan
      dalam Rapat;
   2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
      Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan
      segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
      tetapi tidak terbatas untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta
      menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan,
      mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat
      1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor
      terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan sesuai keputusan
      tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
      yang berlaku, menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
      dihadapan Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
      menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
      dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.



                           [halaman tanda tangan pada halaman berikutnya]
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published28 Oct 2024
Pages5
Characters9,605
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Oct 2024 · 10:24–10:51
Present42,617,321,550 (85.17%)
ChairTONNY KUSNADI
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×2
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.1
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.1
linked person Indra Gunawan p.1
linked person Anita Anwar p.1
linked person Tonny Kusnadi · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Ario Wibisono p.2
linked person Kenny Harjo p.2
linked person Kusmayanto Kadiman p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPSLB p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 432 ms 12 Sep 2026 22:56

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TONNY KUSNADI',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-10-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '85.172',
 'shares_present': '42617321550',
 'shares_total_voting': '50036733346',
 'time_end': '10:51:00',
 'time_start': '10:24:00',
 'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
          '1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result