Back to announcement
20260609_BKDP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32099326_lamp1.pdf
Other Text extracted BKDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.931
Ii PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk Nomor : 16/BDP/CORSEC/VV/2026 Surabaya, 09 Juni 2026 Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up: Bp. Adi Pratome Aryanto (Kadiv Penilaian Perusahaan 2) Perihal : Permintaan Penjelasan Sehubungan dengan surat nomor S-06464/BEI.PP2/06-2026 terkait permintaan penjelasan Perseroan Bersama ini Perseroan memberikan tanggapan sebagai berikut: 1. Terkait dengan transaksi material sebesar Rp. 175 miliar pada tanggal 28 April 2026, Perseroan menyatakan transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan Penilai dan persetujuan RUPS dengan alasan merupakan transaksi dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon Perseroan menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewajiban Perseroan untuk menerima pinjaman dari Komisaris Utama dimaksud, mengingat pengecualian tersebut ditujukan bagi transaksi yang pelaksanaannya diwajibkan oleh peraturan, dan bukan bagi transaksi pinjaman yang dilakukan atas kehendak Perseroan sendiri yang sebagian dananya digunakan untuk pembayaran kewajiban. Tanggapan Perseroan : Perseroaan tidak menyatakan transaksi dikecualikan dari kewajiban penggunaan Penilai dan persetujuan RUPS dengan alasan dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Keterbukaan Informasi, disampaikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan bersifat sangat mendesak untuk menjamin keberlangsungan usaha Perseroan. BEI menanyakan sesuai “peraturan perundang-undangan” karena saat mengupload di sistem IDX harus mengisi alasan “transaksi tanpa RUPS dan FO, ada 10 pilihan yg semuanya tidak cocok dgn sifat transaksi, sehingga Perseroaan memilih “dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan” 2. Berdasarkan keterbukaan informasi, dari nilai transaksi Rp. 175.545.321.421, sebesar Rp. 64.422.809.210 dialokasikan untuk pembangunan Hotel dan Rp. 81.358.941.475 untuk renovasi Mall atau sekitar 8396 dari nilai transaksi, yang merupakan kegiatan investasi dan pengembangan usaha, bukan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan sedangkan alokasi untuk PBB dan PLN merupakan pembayaran operasional biasa. Mohon Perseroan menjelaskan dasar pengkualifikasian transaksi yang dananya didominasi kebutuhan pembangunan tersebut sebagai transaksi dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggapan Perseroan : Merujuk pada jawaban no. 1 diatas Office Park 2 Biok B2 no. 1 Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T 62-31-731 8868 F 62-31-731 0688 Jalan Tanah Abang 3 no6 Jakarta 10160, Indonesia T 62-21-351 7007 F 62-21-351 7008 email@bukitdarmoproperly.com www bukitdarmoproperty.com
Page 2 OCR 0.929
1 PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk 3. Dengan nilai transaksi setara 576 ekuitas (melampaui 5096) dan dilakukan dengan Komisaris Utama selaku pihak terafiliasi, transaksi ini pada dasarnya wajib terlebih dahulu menggunakan Penilai independen serta memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Apabila Perseroan tetap berpandangan transaksi dikecualikan, mohon Perseroan menyampaikan dasar dan tolok ukur yang digunakan untuk menyimpulkan kewajaran transaksi tanpa penilaian dari pihak independen, khususnya atas suku bunga 0,596 per tahun, jangka waktu 10 tahun, dan tidak adanya jaminan, apabila dibandingkan dengan kondisi pasar. Tanggapan Perseroan : Transaksi pinjaman dengan Komisaris Utama selaku Pihak Terafiliasi, menunjukkan komitmen Komisaris Utama untuk menjaga/menjamin keberlangsungan usaha Perseroaan (Going Concern), transaksi pinjamam tersebut tidak terjadi sekaligus sebesar Rp. 175.545.321.241,- namun terjadi sesuai kebutuhan Perseroaan, dikarenakan sifatnya mendesak dan membantu Perseroaan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroaan, Pihak Terafiliasi mengenakam suku bunga sebesar 0,594, tanpa adanya jaminan dengan jangka waktu 10 tahun 4. Suku bunga 0,594 per tahun relatif berada di bawah suku bunga pasar. Mohon penjelasan: a. Rasionalitas komersial dari sudut pemberi pinjaman b. Apakah terdapat imbalan, hak, atau pengaturan lain (seperti hak konversi menjadi saham, opsi, atau waran) yang menyertai pinjaman namun belum diungkapkan? Tanggapan Perseroan : a. Alasan utama dari transaksi pinjaman tersebut adalah membantu Perseroaan untuk menjaga / menjamin keberlangsungan usaha Perseroaan agar tidak memberatkan / kolaps , maka Pihak terafiliasi memberikan suku bunga lebih rendah dari suku bunga pasar, yang pada dasarnya agar tidak merugikan Pemegang Saham Independent. b. Tidak terdapat imbalan, hak, atau pengaturan lainnya yang menyertai pinjaman tersebut yang belum diungkapkan. 5. Apakah secara substansi transaksi ini lebih tepat diperlakukan sebagai kontribusi modal/ekuitas dari pihak afiliasi? Mohon penjelasan perlakuan akuntansi atas pinjaman pihak berelasi di bawah harga pasar ini (pengukuran nilai wajar dan perlakuan atas selisihnya) berdasarkan PSAK, serta apakah telah ditelaah oleh akuntan/auditor. Tanggapan Perseroan : Transaksi pinjaman afiliasi dengan tingkat suku bunga dibawah pasar tetap diklasifikasikan sebagai pinjaman / liabilitas keuangan, dengan pengukuran awal pada nilai wajar dan perlakuan selisih sesuai substansi transaksi berdasarkan PSAK 224 tentang pihak-pihak berelasi, serta telah ditelaah dalam proses audit periode 31 Desember 2025 oleh Akuntan Publik 6. Mohon penjelasan sumber dana Komisaris Utama untuk menyediakan Rp 175,5 miliar, dan penegasan bahwa dana tersebut merupakan dana pribadi yang bersangkutan dan tidak berasal dari atau atas nama pihak lain (nominee/back-to-back). Tanggapan Perseroan : Sumber dana adalah murni dari dana pribadi Komisaris Utama Office Park 2 Blok B2 no. 1 Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T 62-31-731 8686 F62-31-731 0865 Jajan Tanah Abang 3 no 6 Jakarta 10160, Indonesia T 62-21-3651 7007 F62-21-851 7008 email@bukitdarmoproperty.com www.bukildarmoproperiy.com
Page 3 OCR 0.935
PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk 7. Sebagian dana digunakan untuk membayar PBB (Rp 21,5 miliar) dan PLN (Rp 2,4 miliar). Mohon penjelasan apakah pos-pos tersebut merupakan tunggakan (beserta nilai dan periodenya) serta alasan komersial membiayai kewajiban operasional/berulang menggunakan pinjaman berjangka 10 tahun. Tanggapan Perseroan : PBB sebesar Rp. 21,5 Milyar merupakan kewajiban dan tunggakan hingga periode 2025, dan PLN sebesar Rp. 2,4 Milyar merupakan kewajiban Juni 2024. Penggunaan pinjaman berjangka waktu 10 tahun oleh Perseroaan tidak semata-mata dialokasikan untuk pembiayaan kewajiban operasional berulang, melainkan merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas secara menyeluruh, termasuk untuk menjaga fleksibilitas kas dalam mendukung kebutuhan korporasi yang lebih luas, hal ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroaan. 8. Untuk porsi pembangunan hotel (Rp 64,4 miliar) dan renovasi mal (Rp 81,4 miliar), mohon penjelasan status dan kelayakan proyek (studi kelayakan, perkiraan imbal hasil, jadwal penyelesaian) serta kontribusinya terhadap pendapatan Perseroan. Tanggapan Perseroan : Pembangunan hotel dan renovasi mall merupakan bagian dari strategi pengembangan dan Optimalisasi aset Perseroaan. Pelaksanaan proyek-proyek tersebut melibatkan konsuitan- konsultan independent termasuk Ouantity Surveyor dan Manajemen Perseroaan dalam studi kelayakan. Proyek-proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan Perseroaan dalam jangka menengah hingga jangka panjang. Renovasi Mall telah selesai 100Y6 dan Proyek Hotel memasuki Tahap II dengan target penyelesaian dan soft opening pada akhir tahun 2027. 9. Mohon penjelasan rencana dan sumber pelunasan pinjaman selama 10 tahun, mengingat sebagian dana digunakan untuk pos yang tidak langsung menghasilkan pendapatan (pajak, utilitas, operasional). Tanggapan Perseroan : Sumber dana pelunasan pinjaman, diharapkan sepenuhnya dari hasil operasional baik dari hasil sewa operasional mail, penyewaan unit-unit Apartemen dan Perkantoran dan Hotel, serta dari hasil penjualan unit Apartemen dan Perkantoran. 10. Mohon penjelasan bagaimana posisi Komisaris Utama sebagai kreditur signifikan dijaga agar tidak memengaruhi independensi fungsi pengawasannya, serta bagaimana Perseroan memastikan transaksi tidak merugikan pemegang saham independen (termasuk potensi ketergantungan, atau dampak bila pinjaman ditarik/diperpanjang/dikonversi di kemudian hari). Tanggapan Perseroan : Pinjaman dari Komisaris Utama sekaligus sebagai Ultimate Beneficiary Owner dengan semangat untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroaan dengan terlihat dari pinjaman tersebut dengan struktur bunga 0,5Ys/tahun dan tanpa jaminan aset Perseroaan. Fungsi Pengawasan secara Independen dibantu dengan adanya Komisaris Independen Perseroaan. Office Park 2 Blok 82 no. 1 Jatan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T 62-31-731 8656 F 62-31-731 0666 Jalan Tanah Abang 3 no 6 Jakarta 10160, Indonesia T 62-21-3561 7007 F62-21-351 7008 email@bukitdarmoproperty.com www-bukitdarmoproperty.com
Page 4 OCR 0.934
PT. BUKIT DARMO PROPERTY Tbk 11. Pertimbangan Perseroan baru menyampaikan Keterbukaan Informasi pada tanggal 22 Mei 2026, dimana transaksi afiliasi telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026. Mengingat ketentuan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Pasal 4 ayat 3 huruf a bahwa “paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi”. Tanggapan Perseroan : Pada awal transakasi pinjaman tersebut, Perseroaan masih memiliki keyakinan bisa dilunasi dari usaha Hotel, Penyewaan Mall, Apartemen dan Perkantoran, namun kondisi perekonomian serta dampak COVID menyebabkan Perseroaan tidak memiliki kemampuan untuk segera melunasi pinjaman tersebut. Perseroaan terlambat menyampaikan Keterbukaan Informasi tidak dengan maksud mengabaikan ketentuan yang berlaku, namun dikarenakan dari penelaahan aspek keterbukaan informasi yang memerlukan waktu untuk memastikan kelengkapan, akurasi dan kesesuain berdasarkan ketentuan yang berlaku. 12. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Tanggapan Perseroan : Tidak ada kejadian lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroaan yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroaan yang belum di ungkapkan. Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Bukit Darmo Property Tbk. an ii Brasada Chandra Direktur Office Park 2 Blok B2 no. 1 Jalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya 60226, Indonesia T 62-31-731 8665 F 62-31-731 0666 Jalan Tanah Abang 3 no 6 Jakarta 10160, Indonesia T62-21-351 7007 F62-21-351 7008 email@bukitdarmoproperty.com www.bukitdarmoproperty.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratome Aryanto
p.1
unresolved
person
Brasada Chandra
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.