Back to announcement
20241025_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31749797_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 25 Oktober 2024
No : 239A/X/2024
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Kepada Yth:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada:
A. Hari/tanggal : Jumat, 25 Oktober 2024
Waktu : Pukul 14.27 s/d pukul 14.47 WIB
Tempat : Ruang Rapat, Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend.Sudirman Kaveling 58,
Jakarta Selatan-12190
Rapat diselenggarakan dengan agenda yaitu:
1. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Seluruh anggota Dewan Komisaris (kecuali DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, Komisaris yang
telah mengundurkan diri efektif sejak 30 Juni 2024), anggota Direksi (kecuali PANDJI P.
DJAJANEGARA (Direktur) yang sedang menjalankan perjalanan dinas), dan anggota Dewan Pengawas
Syariah serta Komite Audit termasuk Ketua komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan yang
hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
Wakil Presiden Komisaris : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (*)
(Independen)
Komisaris Independen : SRI WIDOWATI (**)
Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG
Komisaris Independen : DODY BUDI WALUYO(***)
Komisaris : VERA HANDAJANI
DIREKSI
Presiden Direktur : LANI DARMAWAN
Direktur : LEE KAI KWONG
Direktur : JOHN SIMON
Direktur merangkap Direktur : FRANSISKA OEI
Kepatuhan
Direktur : TJIOE MEI TJUEN
Direktur : HENKY SULISTYO
Direktur : JONI RAINI
Direktur : RUSLY JOHANNES
Direktur : NOVIADY WAHYUDI
Page 2
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA
Anggota : PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA
Anggota : DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.
KOMITE AUDIT
Ketua (merangkap sebagai : DODY BUDI WALUYO
Anggota)
Anggota : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
Anggota : ENDANG KUSSULANJARI S
Anggota : ANGELIQUE DEWI DARYANTO
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit termasuk Ketua
komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun
melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M; demikian pula profesi dan lembaga
penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau
Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M.
C. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan yang seluruhnya memiliki saham atau
merupakan 23.850.558.427 saham atau merupakan 94,8626 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah
25.142.205.843 saham. Dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk
Agenda ke-1 Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan untuk Agenda ke-2 Rapat paling sedikit 2/3 bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
D. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh
Direksi kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut dengan “BEI”)
tertanggal 4 September 2024;
- Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham telah dilakukan pada tanggal 11 September 2024
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
KSEI via aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”);
- Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan telah dipublikasikan pada tanggal
26 September 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar berperedaran nasional,
yaitu Investor Daily, serta pada tanggal yang sama telah diunggah ke situs web Perseroan, situs web BEI
dan situs web KSEI via Aplikasi eASY.KSEI.
E. Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan
pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
No. 019/DEKOM/KP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
F. Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh peserta Rapat yang hadir
secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
G. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak
suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat
dilakukan melalui Pemungutan suara pada setiap agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di
tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone)
Page 3
atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara
Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiaannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting melalui Aplikasi eASY.KSEI.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah
menggunakan hak suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses
e-Voting at the Meeting Venue.
H. Dalam setiap agenda Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan
kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat, namun
tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK CIMB NIAGA Tbk” tertanggal 25 Oktober 2024
nomor 52 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Agenda Pertama Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Tidak Setuju : 14.383.724 = 0,0603%
Abstain : 49.280.400 = 0,2066%
Suara Setuju : 23.786.894.303 = 99,7331%
Suara Terbanyak : 23.836.174.703 = 99,9397%
“Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.836.174.703 saham atau merupakan 99,9397% dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan:
1. Menerima permohonan pengunduran diri DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, dari
jabatannya selaku Komisaris Perseroan, efektif sejak 30 Juni 2024.
2. Mengangkat NOVAN AMIRUDIN sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan
setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan Pasal 119 UUPT.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa
diperlukan persetujuan RUPS.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
Wakil Presiden Komisaris GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
:
(Independen)
Komisaris Independen : SRI WIDOWATI
Komisaris : VERA HANDAJANI
Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG
Komisaris Independen : DODY BUDI WALUYO
Komisaris : NOVAN AMIRUDIN*)
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat
persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam
persetujuan dari OJK tersebut.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang
berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Page 4
Dalam Agenda Kedua Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut :
Suara yang Tidak Setuju : 13.200 = 0,0001%
Abstain : 49.266.700 = 0,2066%
Suara Setuju : 23.801.278.527 = 99,7934%
Suara Terbanyak : 23.850.545.227 = 99,9999%
“Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.850.545.227 saham atau merupakan 99,9999% dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 20, 21, 22, 23, 24 dan 25
Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan POJK No. 2 Tahun 2024, sebagaimana
rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah secara lengkap disajikan dalam Rapat.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ,
termasuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris ,untuk
memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut
untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.”
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Ditandatangani oleh Ashoya (AS7556)
Ditandatangani pada 25 Oktober 2024 20:47:28
ASHOYA RATAM
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Oct 2024 · 14:27–14:47 |
| Present | 23,850,558,427 (94.86%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
—
Mengangkat NOVAN AMIRUDIN
· Komisaris
p.3
unresolved
person
GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
· Presiden Komisaris
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
638 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-10-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.8626',
'shares_present': '23850558427',
'shares_total_voting': '25142205843',
'time_end': '14:47:00',
'time_start': '14:27:00'}