Skip to content
Back to announcement

20241025_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31749797_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                                     PT BANK CIMB NIAGA TBK


PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 14:27 WIB s.d. 14:47 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav.
58, Jakarta Selatan 12190.

Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada
   tanggal 4 September 2024;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 September 2024 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke
   situs web Perseroan di www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI
   melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 26 September 2024 (29 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dalam
   Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, serta pada tanggal yang sama telah diunggah ke Situs Web Perseroan,
   Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 26 September 2024, termasuk Daftar Riwayat
   Hidup calon Anggota Dewan Komisaris, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara
   Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau
   “e-Voting eASY.KSEI”).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 019/DEKOM/KP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,
Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan.

Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.

Seluruh anggota Dewan Komisaris (kecuali DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, Komisaris, yang telah mengundurkan diri efektif sejak 30 Juni 2024), anggota Direksi (kecuali PANDJI
P. DJAJANEGARA, Direktur, yang sedang melaksanakan perjalanan dinas), anggota Dewan Pengawas Syariah, dan anggota Komite Audit hadir dalam Rapat, baik secara fisik
maupun melalui media konferensi video, sebagai berikut:
Page 2
Dewan Komisaris                                      Direksi                                          Dewan Pengawas Syariah (“DPS”)          Komite Audit
1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden                   1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur              1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA.,    1. DODY BUDI WALUYO,
   Komisaris                                         2. LEE KAI KWONG, Direktur                          Ketua                                   Ketua (merangkap sebagai Anggota)
2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF(*),                    3. JOHN SIMON, Direktur                          2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA,   2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF,
   Wakil Presiden Komisaris (Independen)             4. FRANSISKA OEI,                                   Anggota                                 Anggota
   (Senior)                                             Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan        3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO,     3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota
3. SRI WIDOWATI(**), Komisaris                       5. TJIOE MEI TJUEN, Direktur                        M.EC., Anggota                       4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO,
   Independen                                        6. HENKY SULISTYO, Direktur                                                                 Anggota
4. VERA HANDAJANI, Komisaris                         7. JONI RAINI, Direktur
5. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris                   8. RUSLY JOHANNES, Direktur
   Independen                                        9. NOVIADY WAHYUDI, Direktur
6. DODY BUDI WALUYO(***), Komisaris
   Independen

 (*)     Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko
 (**)    Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi
 (***)   Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Tata Kelola Terintegrasi

Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam SH., MKn., selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen)
untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat.

Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara
tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan
menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat
terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan
melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.

Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 25 September 2024, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang
sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya
mempunyai hak yang sama) adalah 23.850.558.427 saham atau kurang lebih 94,8626% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah
memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Ke-1, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan untuk Agenda ke-2 paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai berikut:
Page 3
Agenda Ke-1:
Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Hasil Perhitungan Suara:

                                                       Total Suara Mayoritas: 23.836.174.703 saham atau 99,9397% (Setuju)
                            Setuju                                                         Tidak Setuju                                              Tidak Memberikan Suara#
               23.786.894.303 saham (99,7331%)                                     14.383.724 saham (0,0603%)                                       49.280.400 saham (0,2066%)

Keputusan:

Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan:

1. Menerima permohonan pengunduran diri DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, efektif sejak 30 Juni 2024.

2. Mengangkat NOVAN AMIRUDIN sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan setelah
   mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS
   Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
   119 UUPT.

  Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku
  tanpa diperlukan persetujuan RUPS.

  Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
  DEWAN KOMISARIS
  Presiden Komisaris                      : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
  Wakil Presiden Komisaris (Independen)   : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
  Komisaris Independen                    : SRI WIDOWATI
  Komisaris                               : VERA HANDAJANI
  Komisaris Independen                    : FARINA J. SITUMORANG
  Komisaris Independen                    : DODY BUDI WALUYO
  Komisaris                               : NOVAN AMIRUDIN*)
  *) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.


3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan
   Komisaris Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala
   sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Page 4
 Agenda Ke-2:
 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

 Hasil Perhitungan Suara:

                                                 Total Suara Mayoritas: 23.850.545.227 saham atau 99,9999% (Setuju)
                            Setuju                                                  Tidak Setuju                                 Tidak Memberikan Suara#
               23.801.278.527 saham (99,7934%)                                 13.200 saham (0,0001%)                           49.266.700 saham (0,2066%)

 Keputusan:

 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No. 2 Tahun 2024, sebagaimana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah secara lengkap disajikan dalam Rapat.

  2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan , dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris ,untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan
     hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
 #) Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain

    (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
    pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

                                                                        Jakarta, 25 Oktober 2024
                                                                                  Direksi
                                                                        PT Bank CIMB Niaga Tbk
                               Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
                      Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published25 Oct 2024
Pages4
Characters12,795
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Oct 2024 · 14:27–14:47
Present23,850,558,427 (94.86%)
ChairDIDI SYAFRUDDIN YAHYA
Agenda 1
For
23,786,894,303
99.73%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.1 ×8
linked person DIDI SYAFRUDDIN YAHYA · Presiden Komisaris p.1 ×3
linked person PANDJI P. DJAJANEGARA p.1
linked person LANI DARMAWAN p.2
linked person PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB p.2
linked person LEE KAI KWONG p.2
linked person JOHN SIMON p.2
linked person PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL p.2
linked person FRANSISKA OEI p.2
linked person TJIOE MEI TJUEN p.2
linked person HENKY SULISTYO p.2
linked person VERA HANDAJANI p.2 ×2
linked person JONI RAINI p.2
linked person RUSLY JOHANNES p.2
linked person NOVIADY WAHYUDI p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person ABDUL RAHMAN p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — Senior · Anggota p.2
unresolved person Ashoya Ratam SH. · Notaris p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved — Mengangkat NOVAN AMIRUDIN · Komisaris p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 821 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.7331',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '019/DEKOM/KP/VIII/2024 tanggal 30 Agustus '
                                '2024, Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN '
                                'YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan. '
                                'Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik '
                                'dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
                                'memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang '
                                'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto '
                                'Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) '
                                'secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
                                'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
                                'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
                                'Rapat. Seluruh anggota Dewan Komisaris '
                                '(kecuali DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, Komisaris, '
                                'yang telah mengundurkan diri efektif sejak 30 '
                                'Juni 2024), anggota Direksi (kecuali PANDJI '
                                'P. DJAJANEGARA, Direktur, yang sedang '
                                'melaksanakan perjalanan dinas), anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah, dan anggota Komite Audit '
                                'hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun '
                                'melalui media konferensi video, sebagai '
                                'berikut: Dewan Komisaris Direksi 1. DIDI '
                                'SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, '
                                'Presiden Direktur Komisaris 2. LEE KAI KWONG, '
                                'Direktur 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (*) , '
                                '3. JOHN SIMON, Direktur Wakil Presiden '
                                'Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, '
                                '(Senior) Direktur, merangkap Direktur '
                                'Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, '
                                '3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota 3. SRI '
                                'WIDOWATI (**) , Komisaris 5. TJIOE MEI TJUEN, '
                                'Direktur Independen 6. HENKY SULISTYO, '
                                'Direktur 4. VERA HANDAJANI, Komisaris 7. JONI '
                                'RAINI, Direktur 5. FARINA J. SITUMORANG, '
                                'Komisaris 8. RUSLY JOHANNES, Direktur '
                                'Independen 9. NOVIADY WAHYUDI, Direktur 6. '
                                'DODY BUDI WALUYO (***) , Komisaris Independen '
                                '(*) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai '
                                'Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite '
                                'Pemantau Risiko (**) Turut hadir dalam '
                                'kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai '
                                'Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi (***) '
                                'Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua '
                                '(merangkap sebagai Anggota) Komite Tata '
                                'Kelola Terintegrasi Perseroan dalam hal ini '
                                'telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam SH., MKn., '
                                'selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra '
                                'selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak '
                                'independen) untuk melakukan penghitungan '
                                'kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan '
                                '(ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                'Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan '
                                'pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun '
                                'tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat. '
                                'Dalam upaya tetap menjaga independensi dan '
                                'kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses '
                                'pemberian hak suara, maka pemungutan suara '
                                '(Voting) dalam Rapat dilakukan secara '
                                'tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai '
                                'dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara '
                                'dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi '
                                'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
                                'yang hadir secara fisik, pemungutan suara '
                                'dilakukan secara individual dan elektronik '
                                '(“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at '
                                'the Meeting Venue”) dengan menggunakan '
                                'Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile '
                                'Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang '
                                'telah disediakan Perseroan, sehingga suara '
                                'Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. '
                                'Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang '
                                'Saham yang hadir secara elektronik dapat '
                                'melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara '
                                'realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang '
                                'memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, '
                                'dianggap telah menggunakan hak suaranya '
                                'melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan '
                                'melakukan proses e-Voting at the Meeting '
                                'Venue. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan per tanggal 25 September 2024, '
                                'jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor pada Perseroan dengan hak suara yang '
                                'sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang sah untuk hadir '
                                'atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A '
                                'maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak '
                                'yang sama) adalah 23.850.558.427 saham atau '
                                'kurang lebih 94,8626% dari jumlah seluruh '
                                'saham yang telah dikeluarkan Perseroan. '
                                'Dengan demikian telah memenuhi persyaratan '
                                'kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda '
                                'Ke-1, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan untuk '
                                'Agenda ke-2 paling sedikit 2/3 bagian dari '
                                'jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan '
                                'oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. '
                                'Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan '
                                'mengambil keputusan, sebagai berikut: Agenda '
                                'Ke-1: Persetujuan Perubahan Susunan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. Hasil Perhitungan Suara: '
                                'Total Suara Mayoritas: 23.836.174.703 saham '
                                'atau 99,9397% (Setuju) Setuju 23.786.894.303 '
                                'saham (99,7331%) 14.383.724 saham (0,0603%) '
                                '49.280.400 saham (0,2066%) Keputusan: '
                                'Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan: 1. Menerima permohonan '
                                'pengunduran diri DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, '
                                'dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, '
                                'efektif sejak 30 Juni 2024. 2. Mengangkat '
                                'NOVAN AMIRUDIN sebagai Komisaris Perseroan, '
                                'dengan masa jabatan efektif terhitung sejak '
                                'tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang '
                                'mengangkatnya dan setelah mendapat '
                                'persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya '
                                'persyaratan yang ditetapkan dalam surat '
                                'persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal '
                                'Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal '
                                'Efektif pengangkatannya dengan tidak '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal '
                                '119 UUPT. Dalam hal OJK tidak menyetujui '
                                'pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan '
                                'oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan '
                                'tersebut menjadi batal dan tidak berlaku '
                                'tanpa diperlukan persetujuan RUPS. Dengan '
                                'demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS '
                                'Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA '
                                'Wakil Presiden Komisaris (Independen) : GLENN '
                                'MUHAMMAD SURYA YUSUF Komisaris Independen : '
                                'SRI WIDOWATI Komisaris : VERA HANDAJANI '
                                'Komisaris Independen : FARINA J. SITUMORANG '
                                'Komisaris Independen : DODY BUDI WALUYO '
                                'Komisaris : NOVAN AMIRUDIN *) *) Efektif '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat yang '
                                'mengangkatnya dan setelah mendapat '
                                'persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya '
                                'persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan '
                                'dari OJK tersebut. 3. Menyetujui pemberian '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi, untuk menyatakan kembali '
                                'keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta '
                                'notaris dan memberitahukannya kepada pihak '
                                'yang berwenang dan sehubungan dengan hal '
                                'tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan. Agenda Ke-2: Perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan. Hasil Perhitungan '
                                'Suara: Total Suara Mayoritas: 23.850.545.227 '
                                'saham atau 99,9999% (Setuju) Setuju '
                                '23.801.278.527 saham (99,7934%) 13.200 saham '
                                '(0,0001%) 49.266.700 saham (0,2066%) '
                                'Keputusan: 1. Menyetujui perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, yaitu Pasal 20, 21, 22, 23, '
                                '24 dan 25 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 2 Tahun 2024, sebagaimana '
                                'rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'telah secara lengkap disajikan dalam Rapat. '
                                '2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi, untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan , dan '
                                'menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam akta notaris ,untuk '
                                'memberitahukan kepada pihak yang berwenang, '
                                'dan sehubungan dengan hal tersebut untuk '
                                'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. '
                                'Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara # '
                                ': #) Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat '
                                '13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang '
                                'Saham dari saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak '
                                'memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya '
                                'dengan ketentuan pemegang saham yang '
                                'memberikan suara sebagaimana tersebut wajib '
                                'mematuhi dan menghormati keputusan yang telah '
                                'diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”. '
                                'Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah '
                                'diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 '
                                'dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang '
                                'Rencana dan Penyeleng',
             'seq': 1,
             'votes_for': '23786894303'}],
 'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-10-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.8626',
 'shares_present': '23850558427',
 'time_end': '14:47:00',
 'time_start': '14:27:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result