Skip to content
Back to announcement

20260609_STRK_Informasi Transaksi Afiliasi_32099276_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review STRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
       PT LOVINA BEACH BREWERY TBK (“PERSEROAN”)
            DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN INFORMASI”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).




                             PT LOVINA BEACH BREWERY TBK
                                  Berkedudukan di Denpasar, Indonesia
                                           Kegiatan Usaha:
   Bergerak dalam bidang Industri Distribusi Minuman Beralkohol dan Pengolahannya melalui Anak perusahaan

                                  Kantor Pusat                           Kantor Cabang Jakarta
                      Jl. Tukad Banyu Poh 110X, Sesetan            Rukan Permata Senayan Blok D-9
                            Denpasar Selatan, 80223               Jl. Tentara Pelajar 1, Grogol Utara,
                             Telp.: (0361) – 255 600                            Kebayoran
                                (0361) – 255 594                          Lama, Jakarta Selatan
                              Fax: (0362) – 255 599                     Telp.: (021) – 5794 1288
                                                                        Fax: (0362) – 5794 1287

                                       Email: corsec@starkcraftbeer.com
                                 Situs web: https://lovinabeachbrewery.com/

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
     KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
     KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT
     DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN
     YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
     KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI
     PEMEGANG SAHAM.

SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK
MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN
MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT
DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                                          Denpasar, 9 Juni 2026
Page 2
              I.    PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu PT Barito Mas Sukses dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah) (“Transaksi”).

Transaksi diatas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai transaksi tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen)
apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada Laporan Keuangan Auditan per
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar Rp116.489.491.637
(seratus enam belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh satu
ribu enam ratus tiga puluh tujuh Rupiah), dimana nilai transaksi tersebut hanya sebesar 18,89%
(delapan belas koma delapan sembilan persen) dari total ekuitas Perseroan. Namun Transaksi di atas
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 karena Perseroan
melakukan transaksi dengan PT Barito Mas Sukses selaku pemegang saham pengendali Perseroan
(“Transaksi Afiliasi”).

Dikarenakan Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, maka Transaksi ini wajib menggunakan
penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk
penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan
pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI”), No. 00020/2.0176-02/BS/04/0304/1/VI/2026
tanggal 8 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).


                       II.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

   Objek dan Nilai Transaksi

  Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Barito Mas
  Sukses pada tanggal 8 Juni 2026 dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp22.000.000.000 (dua
  puluh dua miliar Rupiah). Perjanjian ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penarikan
  awal. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal dan/atau modal kerja
  dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik utang bank, utang usaha
  ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan.

   Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham No.
   033/LBB/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.

     Para Pihak                                       1.   PT Barito Mas Sukses sebagai pemberi
                                                           pinjaman
                                                      2.   Perseroan sebagai penerima pinjaman

     Penggunaan Dana                                  Untuk belanja modal dan/atau modal kerja
                                                      dan/atau keperluan operasional dan/atau
                                                      pembayaran utang baik utang bank, utang
                                                      usaha ataupun utang lainnya kepada pihak
                                                      ketiga Perseroan.
Page 3
  Nilai hutang                                    Maksimal sebesar Rp22.000.000.000 (dua
                                                  puluh dua miliar Rupiah)

                                                  yang penarikannya dapat dilakukan dalam
                                                  beberapa tahap sesuai dengan surat
                                                  permintaan kebutuhan dana dari Penerima
                                                  Pinjaman.

  Jangka Waktu                                    Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
                                                  penarikan awal.

  Bunga tetap                                     Bunga tetap sebesar 6,5% efektif per tahun
                                                  dari nilai pinjaman yang akan dibayarkan
                                                  setiap 6 (enam) bulan sejak dana diterima oleh
                                                  Penerima Pinjaman.

  Opsi Pembayaran Dipercepat                      Perseroan dapat melakukan pelunasan
                                                  dipercepat tanpa dikenakan denda.

  Hukum yang Berlaku                              Hukum Negara Republik Indonesia

  Penyelesaian Perselisihan                       -   Musyawarah Mufakat
                                                  -   Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

PT Barito Mas Sukses merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Sehingga, Transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, dimana PT Barito Mas Sukses selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan

Dengan dilakukannya Transaksi diatas akan memberikan dampak positif bagi Perseroan antara lain:
1. Tingkat likuiditas Perseroan akan menjadi lebih baik.
2. Beban keuangan lebih efisien jika dibandingkan dengan pembiayaan eksternal dari pihak
   ketiga.
3. Adanya fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan administrasi.
4. Meningkatkan modal kerja Perseroan.
5. Mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan


Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi

Perseroan telah menunjuk KJPP FDI selaku penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi tersebut berdasarkan Proposal No. 005/FDI.JKT/PB-FO/V/2026
tanggal 07 Mei 2026.
Page 4
           III.        RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI”)
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2.22.0176, sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 582/KM.1/2024
tanggal 19 September 2024 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Rekan ibu Lie Sia Widjaja, seorang Penilai Publik untuk klasifikasi bidang jasa Penilaian
Bisnis, dengan Izin No. B-1.10.00304 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (OJK) No. STTD.PB-41/PJ-1/PM.021/2023. Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

Ringkasan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan sebagai calon penerima pinjaman
   dan PT Barito Mas Sukses sebagai pemegang saham Perseroan yang berencana memberikan
   pinjaman.



            PT Barito Mas Sukses

                          61,87%

         PT Lovina Beach Brewery Tbk.



b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah Perseroan
   berencana memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Barito Mas Sukses dengan jumlah
   sebanyakbanyaknya sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah) untuk belanja
   modal dan/atau modal kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik
   utang bank, utang usaha ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan. Fasilitas
   pinjaman tersebut berlaku sampai 5 tahun sesuai dengan kebutuhan dana, dengan bunga tetap
   ringan sebesar 6,5% efektif per tahun dari nilai pinjaman.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia
   No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 5
    Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
    Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

    Dalam menyampaikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, analisis FDI
    bergantung pada data dan informasi Perseroan. Keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
    dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi
    informasi lain yang diberikan kepada FDI oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan
    FDI tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan
    atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat FDI secara
    material.

    Proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
    manajemen Perseroan dan FDI telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut
    dan proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
    Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu FDI lakukan terhadap
    target kinerja Perseroan.

    FDI tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, FDI juga tidak
    memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
    pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini,
    FDI menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
    Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan
    dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
    serta mengenai keakuratan Rencana informasi Transaksi diungkapkan oleh manajemen
    Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan Laporan dan penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
    secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
    menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. FDI juga mengasumsikan
    bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
    Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
    terhadap asumsi asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.



d. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP FDI telah melakukan analisis melalui
  pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

  I. Analisis atas Transaksi.
  II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
  III. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi.
Page 6
   e. Kesimpulan

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
       keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI
       berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.


                            IV.     PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

Perseroan memilih untuk memperoleh pinjaman dari Pengendali Perseroan yaitu PT Barito Mas
Sukses karena pertimbangan sebagai berikut :
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pengendali Perseroan PT Barito Mas Sukses menimbulkan
proses pengambilan keputusan yang lebih efisien dan strategi bisnis yang sinergis, karena
pengendalian mayoritas terhadap entitas tersebut. Pengendalian yang sama ini memudahkan
penyelarasan tujuan bisnis dan efisiensi operasional yang mungkin tidak akan mudah dicapai apabila
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak lembaga pembiayaan maupun pihak bank,
dikarenakan faktor tingkat bunga yang lebih rendah, fleksibilitas jangka waktu pelunasan dan
keringanan administrasi lainnya dari pihak Afiliasi.
Rencana Transaksi ini juga memungkinkan pendekatan yang lebih terintegrasi untuk pertumbuhan
Perusahaan, dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.



  V.         PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA PENGARUH
                         TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT Barito Mas Sukses kepada Perseroan sangat memberikan
dampak positif untuk mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan.

Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:

PT LOVINA BEACH BREWERY TBK
31 DESEMBER 2025
                                            31 DESEMBER       PENYESUAIAN        PROFORMA
                                                2025
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                          57.761.414.525   22.000.000.000    79.761.414.525
 Jumlah Aset Tidak Lancar                    75.304.016.544                -    75.304.016.544
 JUMLAH ASET                                133.065.431.069   22.000.000.000   155.065.431.069

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek              8.714.466.858                -     8.714.466.858
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             7.861.472.574   22.000.000.000    29.861.472.574
 JUMLAH LIABILITAS                           16.575.939.432   22.000.000.000    38.575.939.432

 EKUITAS
 JUMLAH EKUITAS                             116.489.491.637                -   116.489.491.637
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              133.065.431.069   22.000.000.000   155.065.431.069
Page 7
                                       31 DESEMBER 2025       PENYESUAIAN          PROFORMA

 PENDAPATAN                                21.624.261.051                   -       21.624.261.051
 Dikurangi pita cukai                      (8.716.590.980)                  -       (8.716.590.980)
 PENJUALAN NETO                            12.907.670.071                   -       12.907.670.071
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                  (12.410.562.014)                   -     (12.410.562.014)
 LABA BRUTO                                    497.108.057                  -           497.108.057
 Beban Usaha                             (29.016.001.331)                   -     (29.016.001.331)
 LABA USAHA                              (28.518.893.274)                   -     (28.518.893.274)
 Penghasilan (Beban) Lain-Lain               1.759.986.417                  -         1.759.986.417
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN          (26.758.906.857)                   -     (26.758.906.857)
 Beban Pajak Penghasilan                     5.431.872.144                  -         5.431.872.144
 RUGI TAHUN BERJALAN                     (21.327.034.713)                   -     (21.327.034.713)



             IV.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
     tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                  V.    INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:

                                          Corporate Secretary
                   Kantor Pusat                                    Kantor Cabang Jakarta
       Jl. Tukad Banyu Poh 110X, Sesetan                     Rukan Permata Senayan Blok D-9
             Denpasar Selatan, 80223                  Jl. Tentara Pelajar 1, Grogol Utara, Kebayoran
              Telp.: (0361) – 255 600                              Lama, Jakarta Selatan
                 (0361) – 255 594                                 Telp.: (021) – 5794 1288
               Fax: (0362) – 255 599                              Fax: (0362) – 5794 1287
                                   Email: corsec@starkcraftbeer.com
                             Situs web: https://lovinabeachbrewery.com/

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published9 Jun 2026
Pages7
Characters20,412
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOVINA BEACH BREWERY TBK p.1 ×11
linked org PT Barito Mas Sukses p.2 ×23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Tjahjadi p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 987 ms 12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result