Back to announcement
20260609_STRK_Informasi Transaksi Afiliasi_32099276_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review STRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT LOVINA BEACH BREWERY TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN INFORMASI”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).
PT LOVINA BEACH BREWERY TBK
Berkedudukan di Denpasar, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Industri Distribusi Minuman Beralkohol dan Pengolahannya melalui Anak perusahaan
Kantor Pusat Kantor Cabang Jakarta
Jl. Tukad Banyu Poh 110X, Sesetan Rukan Permata Senayan Blok D-9
Denpasar Selatan, 80223 Jl. Tentara Pelajar 1, Grogol Utara,
Telp.: (0361) – 255 600 Kebayoran
(0361) – 255 594 Lama, Jakarta Selatan
Fax: (0362) – 255 599 Telp.: (021) – 5794 1288
Fax: (0362) – 5794 1287
Email: corsec@starkcraftbeer.com
Situs web: https://lovinabeachbrewery.com/
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI
PEMEGANG SAHAM.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK
MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN
MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT
DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Denpasar, 9 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu PT Barito Mas Sukses dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah) (“Transaksi”).
Transaksi diatas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai transaksi tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen)
apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada Laporan Keuangan Auditan per
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar Rp116.489.491.637
(seratus enam belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh satu
ribu enam ratus tiga puluh tujuh Rupiah), dimana nilai transaksi tersebut hanya sebesar 18,89%
(delapan belas koma delapan sembilan persen) dari total ekuitas Perseroan. Namun Transaksi di atas
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 karena Perseroan
melakukan transaksi dengan PT Barito Mas Sukses selaku pemegang saham pengendali Perseroan
(“Transaksi Afiliasi”).
Dikarenakan Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, maka Transaksi ini wajib menggunakan
penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk
penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan
pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI”), No. 00020/2.0176-02/BS/04/0304/1/VI/2026
tanggal 8 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Objek dan Nilai Transaksi
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Barito Mas
Sukses pada tanggal 8 Juni 2026 dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp22.000.000.000 (dua
puluh dua miliar Rupiah). Perjanjian ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penarikan
awal. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal dan/atau modal kerja
dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik utang bank, utang usaha
ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan.
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham No.
033/LBB/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Para Pihak 1. PT Barito Mas Sukses sebagai pemberi
pinjaman
2. Perseroan sebagai penerima pinjaman
Penggunaan Dana Untuk belanja modal dan/atau modal kerja
dan/atau keperluan operasional dan/atau
pembayaran utang baik utang bank, utang
usaha ataupun utang lainnya kepada pihak
ketiga Perseroan.
Page 3
Nilai hutang Maksimal sebesar Rp22.000.000.000 (dua
puluh dua miliar Rupiah)
yang penarikannya dapat dilakukan dalam
beberapa tahap sesuai dengan surat
permintaan kebutuhan dana dari Penerima
Pinjaman.
Jangka Waktu Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
penarikan awal.
Bunga tetap Bunga tetap sebesar 6,5% efektif per tahun
dari nilai pinjaman yang akan dibayarkan
setiap 6 (enam) bulan sejak dana diterima oleh
Penerima Pinjaman.
Opsi Pembayaran Dipercepat Perseroan dapat melakukan pelunasan
dipercepat tanpa dikenakan denda.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan - Musyawarah Mufakat
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
PT Barito Mas Sukses merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Sehingga, Transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, dimana PT Barito Mas Sukses selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi diatas akan memberikan dampak positif bagi Perseroan antara lain:
1. Tingkat likuiditas Perseroan akan menjadi lebih baik.
2. Beban keuangan lebih efisien jika dibandingkan dengan pembiayaan eksternal dari pihak
ketiga.
3. Adanya fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan administrasi.
4. Meningkatkan modal kerja Perseroan.
5. Mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan
Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI selaku penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi tersebut berdasarkan Proposal No. 005/FDI.JKT/PB-FO/V/2026
tanggal 07 Mei 2026.
Page 4
III. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI”)
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2.22.0176, sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 582/KM.1/2024
tanggal 19 September 2024 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Rekan ibu Lie Sia Widjaja, seorang Penilai Publik untuk klasifikasi bidang jasa Penilaian
Bisnis, dengan Izin No. B-1.10.00304 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (OJK) No. STTD.PB-41/PJ-1/PM.021/2023. Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan sebagai calon penerima pinjaman
dan PT Barito Mas Sukses sebagai pemegang saham Perseroan yang berencana memberikan
pinjaman.
PT Barito Mas Sukses
61,87%
PT Lovina Beach Brewery Tbk.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah Perseroan
berencana memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Barito Mas Sukses dengan jumlah
sebanyakbanyaknya sebesar Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar Rupiah) untuk belanja
modal dan/atau modal kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik
utang bank, utang usaha ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan. Fasilitas
pinjaman tersebut berlaku sampai 5 tahun sesuai dengan kebutuhan dana, dengan bunga tetap
ringan sebesar 6,5% efektif per tahun dari nilai pinjaman.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 5
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Dalam menyampaikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, analisis FDI
bergantung pada data dan informasi Perseroan. Keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi
informasi lain yang diberikan kepada FDI oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan
FDI tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat FDI secara
material.
Proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan dan FDI telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut
dan proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu FDI lakukan terhadap
target kinerja Perseroan.
FDI tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, FDI juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini,
FDI menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
serta mengenai keakuratan Rencana informasi Transaksi diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan Laporan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. FDI juga mengasumsikan
bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
d. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP FDI telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi.
Page 6
e. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI
berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
IV. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Perseroan memilih untuk memperoleh pinjaman dari Pengendali Perseroan yaitu PT Barito Mas
Sukses karena pertimbangan sebagai berikut :
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pengendali Perseroan PT Barito Mas Sukses menimbulkan
proses pengambilan keputusan yang lebih efisien dan strategi bisnis yang sinergis, karena
pengendalian mayoritas terhadap entitas tersebut. Pengendalian yang sama ini memudahkan
penyelarasan tujuan bisnis dan efisiensi operasional yang mungkin tidak akan mudah dicapai apabila
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak lembaga pembiayaan maupun pihak bank,
dikarenakan faktor tingkat bunga yang lebih rendah, fleksibilitas jangka waktu pelunasan dan
keringanan administrasi lainnya dari pihak Afiliasi.
Rencana Transaksi ini juga memungkinkan pendekatan yang lebih terintegrasi untuk pertumbuhan
Perusahaan, dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT Barito Mas Sukses kepada Perseroan sangat memberikan
dampak positif untuk mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan.
Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:
PT LOVINA BEACH BREWERY TBK
31 DESEMBER 2025
31 DESEMBER PENYESUAIAN PROFORMA
2025
ASET
Jumlah Aset Lancar 57.761.414.525 22.000.000.000 79.761.414.525
Jumlah Aset Tidak Lancar 75.304.016.544 - 75.304.016.544
JUMLAH ASET 133.065.431.069 22.000.000.000 155.065.431.069
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 8.714.466.858 - 8.714.466.858
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.861.472.574 22.000.000.000 29.861.472.574
JUMLAH LIABILITAS 16.575.939.432 22.000.000.000 38.575.939.432
EKUITAS
JUMLAH EKUITAS 116.489.491.637 - 116.489.491.637
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 133.065.431.069 22.000.000.000 155.065.431.069
Page 7
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
PENDAPATAN 21.624.261.051 - 21.624.261.051
Dikurangi pita cukai (8.716.590.980) - (8.716.590.980)
PENJUALAN NETO 12.907.670.071 - 12.907.670.071
BEBAN POKOK PENDAPATAN (12.410.562.014) - (12.410.562.014)
LABA BRUTO 497.108.057 - 497.108.057
Beban Usaha (29.016.001.331) - (29.016.001.331)
LABA USAHA (28.518.893.274) - (28.518.893.274)
Penghasilan (Beban) Lain-Lain 1.759.986.417 - 1.759.986.417
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (26.758.906.857) - (26.758.906.857)
Beban Pajak Penghasilan 5.431.872.144 - 5.431.872.144
RUGI TAHUN BERJALAN (21.327.034.713) - (21.327.034.713)
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Kantor Pusat Kantor Cabang Jakarta
Jl. Tukad Banyu Poh 110X, Sesetan Rukan Permata Senayan Blok D-9
Denpasar Selatan, 80223 Jl. Tentara Pelajar 1, Grogol Utara, Kebayoran
Telp.: (0361) – 255 600 Lama, Jakarta Selatan
(0361) – 255 594 Telp.: (021) – 5794 1288
Fax: (0362) – 255 599 Fax: (0362) – 5794 1287
Email: corsec@starkcraftbeer.com
Situs web: https://lovinabeachbrewery.com/
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
987 ms
12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}