Skip to content
Back to announcement

20241016_FLMC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31746509_lamp4.pdf

Other Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
Memorandum of Understanding (MoU)
NO. 001/MoU/06/2024

Pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2024, yang bertandatangan di bawah ini :

1. Mufid Andria Yulistanto, berkedudukan di Perum Puri Alam Asri 2 Surakarta dan Faris Hasan,
berkedudukan di Jl. Wirotamtomo No. 52B Blok B1 Surakarta : bertindak selaku Pemilik yang oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas Perorangan yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”.

1. PT Falmaco Nonwoven Industri TBK., berkedudukan di Jalan Raya Padalarang No.289 KM. 15,3,
Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 40553, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel
Muljadi Hanafi, bertindak dalam jabatannya selaku Presiden Direktur yang oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”

dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”) terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

Memorandum of Understanding ini dibuat dan disepakati antara Para Pihak, dimana Pihak Pertama sebagai
Pemilik Tanah dan Pihak Kedua sebagai Penyewa Tanah yang berlokasi di Jl Bangak Simo KM 2 Tanjung
Anom Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali.

Pasal II

Luas Tanah dan Harga Sewa

1. Luas tanah sesuai SHM adalah 16.812 m.

2: Harga Sewa Tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu Rp.
1.800.000.000,- (Satu Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk masa sewa Tanah 4
(Empat) Tahun terhitung 20 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2028

3: Adanya kenaikan harga Sewa sebesar 10”6 (Sepuluh Persen) untuk Sewa 4 (Empat)
Tahun berikutnya yaitu 20 Juni 2028 sampai dengan 19 Juni 2032, sehingga harga Sewa

Rt
Page 2 OCR 0.942
Tanah menjadi Rp. 1.980.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta
Rupiah)

PPN (jika ada) Dan PPH dibayar oleh penyewa.

Sewa lahan atas nama Faris Hasan : SHM No. 346, 205, 916, 507, 885, 2133, dan 1129
seluas & 8.249 M? , Sewa lahan atas nama Mufid Andria Yulistanto : SHM No. 238,
1004, 1439, 241, dan 720 seluas & 8.563 M?,

Pasal III

Jangka Waktu Sewa dan Mekanisme Pembayaran

1. Jangka waktu sewa 8 tahun # 8 tahun
2. Pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :

# Pembayaran tahap I (untuk empat tahun pertama), belum termasuk pph dengan nilai
sewa tanah Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah)

e Pembayaran tahap II (empat tahun ke dua), belum termasuk pph dengan adanya
kenaikan sewa sebesar 104 (sepuluh persen) sehingga harga sewa menjadi Rp.
1.980.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) belum
termasuk PPH

3. Bukti setor pph harus diserahkan ke pemilik selambat lambatnya pada akhir bulan
berukutnya dari pembayaran yang dilakukan.

4. Option perpanjangan sewa 8 (delapan) Tahun kemudian dengan tidak merubah option
kontrak dan pembayaran yaitu dilakukan per-4 (empat) tahun.

5. Option to Buy setiap periode 4 (empat) Tahun dengan mengikuti harga pasaran.

Pasal IV

Fasilitas Sewa

1. Para Pihak sepakat bahwa Pemilik hanya menyewakan lahan (Tanah) kepada penyewa

dan penyewa akan mendirikan bangunan (KMS) dengan luas sesuai dengan yang

A9

dibutuhkan oleh penyewa
Page 3 OCR 0.955
Pemilik menyediakan daya sebesar 7.700 Watt . Jika ada penambahan daya makan akan
menjadi tanggung jawab penyewa.
. Pembuatan sumur artesis dan perijinannya ditanggung dan diurus oleh penyewa
Segala perijinan terkait dengan penggunaan lahan tersebut menjadi tanggung jawab
penyewa
. Penyewa berkewajiban mengasuransikan bangunan terhadap kebakaran dan gempa bumi,
. PBB dibayar pemilik, sedangkan biaya-biaya diluar PBB (missal iuran lingkungan, dll)

dibayar penyewa

Pasal V

Keadaan Kahar (Force Majeure)

Dalam hal terjadi kejadian kejadian kahar (“Force Majeure”) yang berada di luar kuasa manusia,
sehingga, mengalami kerugian dan/atau kerusakan yaitu sebagai akibat dari hal-hal yang berada di luar
kehendak dan kemauan Para Pihak, termasuk dan tidak terbatas karena kejadian peperangan,
kerusuhan, huru hara, kebakaran, banjir, bencana alam, termasuk jaringan komunikasi, maka Pihak
yang terkena dampak Force Majure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu
selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari kejadian Force Majeure terjadi melalui sarana
surat (tertulis) termasuk di dalamnya surat melalui pos, dan/atau surat elektronik dan/atau pesan
singkat (SMS, WA Chat, FB inbox Chat, Line Chat, tellegram chat, dsb.) yang disepakati oleh Para
Pihak dan/atau melalui penyampaian informasi secara lisan melalui telepon dan/atau HP (telepon
genggam atau sarana WA call, line call, dsb).

Setiap Pihak dalam perjanjian ini tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas kelalaian
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berikut secara keseluruhan atau sebagian yang disebabkan

oleh terjadinya Force Majeure.
Pasal VI
Lain- Lain

1. Apabila ada hal-hal yang belum tertuang pada Memorandum of Understanding (MoU)

ini maka para pihak sepakat untuk membuat addendum yang mengacu pada MoU ini.

4
Page 4 OCR 0.946
2. Apabila ada penambahan pekerjan dana atau lain-lain maka para pihak sepakat untuk
membicarakan secara musyawarah dan mufakat yang selanjutnya akan dituangkan
pada Addendum yang mengacu pada MoU ini.

3. Apabila pemilik menjual lahan kepada pihak lain, maka pemilik baru harus setuju
mengikuti hal-hal yang telah dituangkan pada MoU ini.

Demikian Memorandum of Understanding (MoU) ini dibuat rangkap dua, yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas materai.
Boyolali, 20 Juni 2024

PIHAK PERTAMA,

Pemilik, Pemilik,

Mufid Andria Yulistanto Faris Hasan

PIHAK KEDUA

PT. Falmaco Nonwoven Industri

Sa—

Daniel Muljadi Hanafi
Presiden Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.03 MB
Published16 Oct 2024
Pages4
Characters5,712
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Falmaco Nonwoven Industri TBK. p.1 ×4
linked person Daniel Muljadi Hanafi p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result