Back to announcement
20241016_FLMC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31746509_lamp4.pdf
Other Text extracted FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
Memorandum of Understanding (MoU) NO. 001/MoU/06/2024 Pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2024, yang bertandatangan di bawah ini : 1. Mufid Andria Yulistanto, berkedudukan di Perum Puri Alam Asri 2 Surakarta dan Faris Hasan, berkedudukan di Jl. Wirotamtomo No. 52B Blok B1 Surakarta : bertindak selaku Pemilik yang oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas Perorangan yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”. 1. PT Falmaco Nonwoven Industri TBK., berkedudukan di Jalan Raya Padalarang No.289 KM. 15,3, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 40553, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Muljadi Hanafi, bertindak dalam jabatannya selaku Presiden Direktur yang oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Perseroan yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”) terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: Pasal 1 Maksud dan Tujuan Memorandum of Understanding ini dibuat dan disepakati antara Para Pihak, dimana Pihak Pertama sebagai Pemilik Tanah dan Pihak Kedua sebagai Penyewa Tanah yang berlokasi di Jl Bangak Simo KM 2 Tanjung Anom Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali. Pasal II Luas Tanah dan Harga Sewa 1. Luas tanah sesuai SHM adalah 16.812 m. 2: Harga Sewa Tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk masa sewa Tanah 4 (Empat) Tahun terhitung 20 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2028 3: Adanya kenaikan harga Sewa sebesar 10”6 (Sepuluh Persen) untuk Sewa 4 (Empat) Tahun berikutnya yaitu 20 Juni 2028 sampai dengan 19 Juni 2032, sehingga harga Sewa Rt
Page 2 OCR 0.942
Tanah menjadi Rp. 1.980.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) PPN (jika ada) Dan PPH dibayar oleh penyewa. Sewa lahan atas nama Faris Hasan : SHM No. 346, 205, 916, 507, 885, 2133, dan 1129 seluas & 8.249 M? , Sewa lahan atas nama Mufid Andria Yulistanto : SHM No. 238, 1004, 1439, 241, dan 720 seluas & 8.563 M?, Pasal III Jangka Waktu Sewa dan Mekanisme Pembayaran 1. Jangka waktu sewa 8 tahun # 8 tahun 2. Pembayaran dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : # Pembayaran tahap I (untuk empat tahun pertama), belum termasuk pph dengan nilai sewa tanah Rp. 1.800.000.000,- (Satu Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah) e Pembayaran tahap II (empat tahun ke dua), belum termasuk pph dengan adanya kenaikan sewa sebesar 104 (sepuluh persen) sehingga harga sewa menjadi Rp. 1.980.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) belum termasuk PPH 3. Bukti setor pph harus diserahkan ke pemilik selambat lambatnya pada akhir bulan berukutnya dari pembayaran yang dilakukan. 4. Option perpanjangan sewa 8 (delapan) Tahun kemudian dengan tidak merubah option kontrak dan pembayaran yaitu dilakukan per-4 (empat) tahun. 5. Option to Buy setiap periode 4 (empat) Tahun dengan mengikuti harga pasaran. Pasal IV Fasilitas Sewa 1. Para Pihak sepakat bahwa Pemilik hanya menyewakan lahan (Tanah) kepada penyewa dan penyewa akan mendirikan bangunan (KMS) dengan luas sesuai dengan yang A9 dibutuhkan oleh penyewa
Page 3 OCR 0.955
Pemilik menyediakan daya sebesar 7.700 Watt . Jika ada penambahan daya makan akan menjadi tanggung jawab penyewa. . Pembuatan sumur artesis dan perijinannya ditanggung dan diurus oleh penyewa Segala perijinan terkait dengan penggunaan lahan tersebut menjadi tanggung jawab penyewa . Penyewa berkewajiban mengasuransikan bangunan terhadap kebakaran dan gempa bumi, . PBB dibayar pemilik, sedangkan biaya-biaya diluar PBB (missal iuran lingkungan, dll) dibayar penyewa Pasal V Keadaan Kahar (Force Majeure) Dalam hal terjadi kejadian kejadian kahar (“Force Majeure”) yang berada di luar kuasa manusia, sehingga, mengalami kerugian dan/atau kerusakan yaitu sebagai akibat dari hal-hal yang berada di luar kehendak dan kemauan Para Pihak, termasuk dan tidak terbatas karena kejadian peperangan, kerusuhan, huru hara, kebakaran, banjir, bencana alam, termasuk jaringan komunikasi, maka Pihak yang terkena dampak Force Majure harus memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari kejadian Force Majeure terjadi melalui sarana surat (tertulis) termasuk di dalamnya surat melalui pos, dan/atau surat elektronik dan/atau pesan singkat (SMS, WA Chat, FB inbox Chat, Line Chat, tellegram chat, dsb.) yang disepakati oleh Para Pihak dan/atau melalui penyampaian informasi secara lisan melalui telepon dan/atau HP (telepon genggam atau sarana WA call, line call, dsb). Setiap Pihak dalam perjanjian ini tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain atas kelalaian melaksanakan kewajiban-kewajibannya berikut secara keseluruhan atau sebagian yang disebabkan oleh terjadinya Force Majeure. Pasal VI Lain- Lain 1. Apabila ada hal-hal yang belum tertuang pada Memorandum of Understanding (MoU) ini maka para pihak sepakat untuk membuat addendum yang mengacu pada MoU ini. 4
Page 4 OCR 0.946
2. Apabila ada penambahan pekerjan dana atau lain-lain maka para pihak sepakat untuk membicarakan secara musyawarah dan mufakat yang selanjutnya akan dituangkan pada Addendum yang mengacu pada MoU ini. 3. Apabila pemilik menjual lahan kepada pihak lain, maka pemilik baru harus setuju mengikuti hal-hal yang telah dituangkan pada MoU ini. Demikian Memorandum of Understanding (MoU) ini dibuat rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas materai. Boyolali, 20 Juni 2024 PIHAK PERTAMA, Pemilik, Pemilik, Mufid Andria Yulistanto Faris Hasan PIHAK KEDUA PT. Falmaco Nonwoven Industri Sa— Daniel Muljadi Hanafi Presiden Direktur
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.