Skip to content
Back to announcement

20241014_TALF_Perubahan Profesi Penunjang_31745755_lamp2.pdf

Other Text extracted TALF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
        Head Office    : Jl. K.H. Agus Salim No.9 , Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang 15119 ‐ Indonesia
                         Phone : 021‐5526268 (3 lines), 55792980, Facsimile : 021‐55791115
        Branch Jakarta : Menara Imperium Lt. 28, Metropolitan Kuningan Superblok, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta 12980 – Indonesia
                         Phone : 021‐8317322 (6 lines), Facsimile : 021‐8317683, Email : info@tunasalfin.com, Website : www.tunasalfin.com
        Branch Cikupa : Kawasan Industri Kencana Alam Kav.29, Jl. Raya Serang Km. 18,8 Ds. Sukanagara, Cikupa, Tangerang, Banten 15750 ‐
                         Indonesia. Phone: 021‐59403012, 59405381, Facsimile : 021‐59405362




                                    KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                        PT TUNAS ALFIN Tbk
                                           1244/TA/X/2024

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Oktober 2024, Dewan Komisaris PT Tunas Alfin Tbk (untuk
selanjutnya disebut “Perseroan”) telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Keputusan) sesuai
dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni
2024 dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan
selanjutnya memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

   1. Menunjuk Akuntan Publik (AP) dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi &
      Tamara dalam rangka mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
      2024, dan bahwa AP dan/atau KAP tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan (OJK) dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang usaha Perseroan;

   2. Menetapkan honorarium AP dan/atau KAP Tjahjadi & Tamara sesuai dengan hasil
      evaluasi Dewan Komisaris Perseroan pada proposal penawaran harga dari AP
      dan/atau KAP Tjahjadi & Tamara, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
      penunjukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komite Audit Perseroan dan
      ketentuan dalam POJK Nomor 9 tahun 2023;

   3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk merundingkan, membuat
      dan menandatangani semua surat, dokumen dan/atau perjanjian, termasuk tetapi
      tidak terbatas pada Perjanjian Jasa Audit dari KAP Tjahjadi & Tamara, satu dan
      lain hal dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
      dianggap baik oleh Direksi Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

Demikian Keputusan Dewan Komisaris inni dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.


DEWAN KOMISARIS
PT Tunas Alfin Tbk




Peter Tika                          Helen Indrayani                            Muljono Sunaryo
Presiden Komisaris                  Komisaris                                  Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published14 Oct 2024
Pages1
Characters2,829
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS ALFIN Tbk p.1 ×8
possible person K.H. Agus Salim p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Tjahjadi p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result