Back to announcement
20241014_TALF_Perubahan Profesi Penunjang_31745755_lamp2.pdf
Other Text extracted TALFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Head Office : Jl. K.H. Agus Salim No.9 , Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang 15119 ‐ Indonesia
Phone : 021‐5526268 (3 lines), 55792980, Facsimile : 021‐55791115
Branch Jakarta : Menara Imperium Lt. 28, Metropolitan Kuningan Superblok, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Jakarta 12980 – Indonesia
Phone : 021‐8317322 (6 lines), Facsimile : 021‐8317683, Email : info@tunasalfin.com, Website : www.tunasalfin.com
Branch Cikupa : Kawasan Industri Kencana Alam Kav.29, Jl. Raya Serang Km. 18,8 Ds. Sukanagara, Cikupa, Tangerang, Banten 15750 ‐
Indonesia. Phone: 021‐59403012, 59405381, Facsimile : 021‐59405362
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT TUNAS ALFIN Tbk
1244/TA/X/2024
Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Oktober 2024, Dewan Komisaris PT Tunas Alfin Tbk (untuk
selanjutnya disebut “Perseroan”) telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Keputusan) sesuai
dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni
2024 dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan
selanjutnya memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Menunjuk Akuntan Publik (AP) dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi &
Tamara dalam rangka mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2024, dan bahwa AP dan/atau KAP tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang usaha Perseroan;
2. Menetapkan honorarium AP dan/atau KAP Tjahjadi & Tamara sesuai dengan hasil
evaluasi Dewan Komisaris Perseroan pada proposal penawaran harga dari AP
dan/atau KAP Tjahjadi & Tamara, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan
penunjukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komite Audit Perseroan dan
ketentuan dalam POJK Nomor 9 tahun 2023;
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk merundingkan, membuat
dan menandatangani semua surat, dokumen dan/atau perjanjian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Perjanjian Jasa Audit dari KAP Tjahjadi & Tamara, satu dan
lain hal dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian Keputusan Dewan Komisaris inni dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
DEWAN KOMISARIS
PT Tunas Alfin Tbk
Peter Tika Helen Indrayani Muljono Sunaryo
Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.