Skip to content
Back to announcement

20241010_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31734900_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 123

Page 1
                                                                                                                   JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                                                                                                                 :                 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum                                                                                                                                                                                             :           4 – 7 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan                                                                                                                                                                                              :               8 Oktober 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                             :              10 Oktober 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                                                                                                                                                   :              10 Oktober 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                    :              11 Oktober 2024

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
 DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                         PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                          Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                Kantor Pusat:                                                                               Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
                                  Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                                                   Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920                                               183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang,
                   Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949                                     51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
                            e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id

                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                      dan
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A    : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu
            Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B    : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
            adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C    : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
            60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Oktober 2025 untuk Seri A, tanggal 10 Oktober 2027 untuk
Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                             Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
 TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
 HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI H ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
 KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH
 LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
 DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN
 TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI. PENJELASAN
 MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM”.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI
 DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT
 TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI DAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
 ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN VI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
 (PEFINDO):
                                                                            id
                                                                              AAA
                                                                          (Triple A)

                                                                                         Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                                                 danareksa
                                                                                                  sekuritas



         PT BCA Sekuritas                      PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal
6 April 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar
Rupiah) dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan
telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap IV Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana Surat OJK No.S-437/PL.11/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X
tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


  PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
  BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
  TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
  OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
  KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


  PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


  PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
  (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
  MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
  BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                           i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                             iii

RINGKASAN                                                                          xii

I.      PENAWARAN UMUM                                                              1

II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN   15
        OBLIGASI

III.    PERNYATAAN UTANG                                                           16

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                             21

V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                     27

VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                          31

VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA              32

VIII.   PERPAJAKAN                                                                 68

IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM      70

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                  72

XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                             73

XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                               78

XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN         82
        OBLIGASI

XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                   83




                                             i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu:
                        Afiliasi adalah:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                    bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. orang tua dan anak;
                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                              anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                              dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                              tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                              dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                              langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                              saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                        yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                        Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), kepada
                        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                        diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas
                        nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                        Perseroan.

“Bank Kustodian”    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
                        Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
                        Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

“Bank Umum”         :   berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
                        berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
                        pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.

“Bapepam”           :   berarti badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1
                        Undang-Undang Pasar Modal.




                                                   iii
Page 6
“Bapepam dan LK”          :   berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                              dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                              Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2025 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                              Desember dua ribu lima) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                              dan Lembaga Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri
                              Keuangan Republik Indonesia Nomor 312/KMK.01/2006 tanggal 26-06-2006 (dua puluh
                              enam Juni dua ribu enam) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
                              184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang
                              Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh
                              Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.01/2014, tanggal
                              17-10-2014 (tujuh belas Oktober dua ribu empat belas) tentang Organisasi dan Tata Cara
                              Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                              dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan
                              oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor:
                              21 Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua November dua ribu sebelas) tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagaian dengan Undang-Undang
                              Nomor: 4 Tahun 2023.

“BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
                              adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Bunga Obligasi”          :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
                              dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
                              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                              Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                              • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
                                   per tahun;
                              • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
                                   tahun; dan
                              • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen)
                                   per tahun.

"Consumer Financing       :   berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"

“Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening”                     Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                              memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                              kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                              Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                  :   berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                              penjualan kendaraan bermotor.

“Dealer Outlet”           :   berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat
                              karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon
                              konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan
                              Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor
                              yang dipilih.

“Denda”                   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                              kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                              persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari
                              jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
                              sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                              Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                         iv
Page 7
“Dokumen Emisi”        :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                           Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi
                           Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini.

“Efek”                 :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau
                           bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                           pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                           dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                           yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                           dalam UUP2SK.

“Efektif”              :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                           UUP2SK yaitu:

                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
                           berikut:
                           1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  i.  20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                      Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                      yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                      dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
                                      Penawaran Umum; atau
                                 ii.  20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                      Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
                                      dipenuhi;
                           Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                :   berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan
                           diperdagangkan kepada Masyarakat.

“Hari Bursa”           :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai
                           dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
                           Bursa Efek.

“Hari Kalender”        :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
                           Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia.

“Hari Kerja”           :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“IAPI”                 :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”   :   berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
                           rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
                           OJK Nomor: 36/POJK.04/2014.

“Jaminan”              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                           kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                           sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                           Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur
                           Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
                           kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                           telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                        v
Page 8
“Jumlah Terutang”         :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
                              serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Joint Financing”         :   berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.

“Kantor Perwakilan        :   berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan
(Representative Office-       tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau
RO)                           beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk-
                              produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan
                              menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk
                              persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.

“Konfirmasi Tertulis”     :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                              yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                              Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi,
                              pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis      :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO” atau              Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
“KTUR”                        mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

“KSEI”                    :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                              menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
                              Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
                              Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
                              diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas
                              untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                              Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                              Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”               :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                              serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
                              transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                              ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                              Kustodian.

“Manajer Penjatahan”      :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang
                              ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                              Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran           :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi yang
Umum”                         terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu
                              selama 2 (dua) hari kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi di Bursa
                              Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
                              Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
                              sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi dimaksud sebagaimana diatur
                              dalam Peraturan No IX.A.2.

“Masyarakat”              :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan
                              hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik
                              Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat
                              tinggal atau berkedudukan di luar negeri.




                                                          vi
Page 9
“Obligasi”             :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi
                           Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                           Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap IV dari
                           rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh)
                           bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
                           Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan
                           sebagai berikut:
                           - Obligasi Seri A sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun berjangka
                             waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
                             jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar
                             Rupiah);
                           - Obligasi Seri B sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun berjangka waktu
                             36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah); dan
                           - Obligasi Seri C sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun berjangka
                             waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah);
                           Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali
                           sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                           pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa         :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan” atau “OJK”       pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                           Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-
                           Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.

"Pefindo" atau         :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemeringkat”

“Pemegang Obligasi”    :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                           disimpan dan diadministrasikan dalam:
                           - Rekening Efek pada KSEI; atau
                           - Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”    :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
                           Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                           memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Saham        :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
Utama”                     20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                           perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                           suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada
                           masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto
                           Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                           ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Pengakuan Utang”      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                           sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
                           Tahap IV Tahun 2024 No.13 tanggal 23 September 2024, yang dibuat dihadapan Fathiah
                           Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                           kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK.



                                                      vii
Page 10
“Penjamin Emisi Efek”   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
                            Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
                            dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek
                            yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Obligasi yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
                            Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang
                            dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                            PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                            Tbk.

“Penjamin Pelaksana     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
 Emisi Efek”                Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
                            Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
                            Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No IX.A.2”   :   berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                            122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                            Penawaran Umum.

“Peraturan No.IX.A.7”   :   berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011
                            tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
                            Umum.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
 16/2020”                   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                            Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal
                            21 April 2020.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
 19/2020”                   tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
 20/2020”                   Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
 49/2020”                   2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
 7/2017”                    Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                            Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
 9/2017”                    Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Peraturan OJK No.      :   Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
 30/2015”                   Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 55/2015”                   Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK No.      :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan
 29/2014”                   Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.      :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan atas POJK
 29/2020”                   No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                            Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.      :   Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
 30/2014”                   Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.



                                                      viii
Page 11
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
 33/2014”                     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
 34/2014”                     Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
 35/2014”                     Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK            :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
 No.36/2014”                  Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Perjanjian Agen          :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
 Pembayaran Obligasi”         IV Tahun 2024 No. 15 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                              S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
 Obligasi di KSEI”            di KSEI No. SP-095/OBL/KSEI/0824 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di bawah
                              tangan dan bermeterai cukup.

‘“Perjanjian Penjaminan   :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
 Emisi Obligasi”              Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah
                              Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
 Perwaliamanatan              Tahun 2024 No. 12 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
 Obligasi”                    S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan               :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
Pendaftaran”                  dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Efektif”      :   berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
                              Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
                              menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan”               :   berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                              di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

"Perusahaan Efek"         :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
                              Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

"Perusahaan Publik"       :   berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
                              dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Piutang”                 :   berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen Perseroan berupa pembiayaan konsumen
                              kendaraan bermotor.

“Piutang Lancar”          :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

“Piutang Tidak Lancar”    :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam
                              waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

“Piutang Tidak Lancar     :   berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya
Yang Dijaminkan”              tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh
                              tempo.




                                                          ix
Page 12
“Pokok Obligasi”       :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                           diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                           waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
                           yang terdiri dari:
                           - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan
                              puluh lima miliar Rupiah);
                           - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima
                              belas miliar Rupiah); dan
                           - Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
                              Rupiah)
                           Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi
                           yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal
                           5 Perjanjian Perwaliamantan.

“Rekening Efek”        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                           Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                           berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                           Obligasi.

“RUPO”                 :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“RUPS”                 :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan                :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”            Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”   :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,-
                           (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi”                  diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
                           Seri B dan Obligasi Seri C.

“Suara”                :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagaimana lebih
                           lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan Tahap IV.

“Tanggal Emisi”        :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari
                           Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                           Emisi Efek kepada Perseroan.

“Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
 Pokok Obligasi”           oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                           Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
                           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 20 Oktober 2025 untuk Seri A, tanggal
                           10 Oktober 2027 untuk Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2029 Seri C.

“Tanggal Pembayaran”   :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
                           Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
                           Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                      x
Page 13
“Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi”            Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                           Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                           memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Bunga
                           Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                                        Seri A             Seri B                    Seri C
                            Bunga Obligasi Ke-1      10 Januari 2025   10 Januari 2025           10 Januari 2025
                            Bunga Obligasi Ke-2         10 April 2025     10 April 2025             10 April 2025
                            Bunga Obligasi Ke-3          10 Juli 2025      10 Juli 2025              10 Juli 2025
                            Bunga Obligasi Ke-4     20 Oktober 2025   10 Oktober 2025           10 Oktober 2025
                            Bunga Obligasi Ke-5                        10 Januari 2026           10 Januari 2026
                            Bunga Obligasi Ke-6                           10 April 2026             10 April 2026
                            Bunga Obligasi Ke-7                            10 Juli 2026              10 Juli 2026
                            Bunga Obligasi Ke-8                       10 Oktober 2026           10 Oktober 2026
                            Bunga Obligasi Ke-9                        10 Januari 2027           10 Januari 2027
                            Bunga Obligasi Ke-10                          10 April 2027             10 April 2027
                            Bunga Obligasi Ke-11                           10 Juli 2027              10 Juli 2027
                            Bunga Obligasi Ke-12                      10 Oktober 2027           10 Oktober 2027
                            Bunga Obligasi Ke-13                                                 10 Januari 2028
                            Bunga Obligasi Ke-14                                                    10 April 2028
                            Bunga Obligasi Ke-15                                                     10 Juli 2028
                            Bunga Obligasi Ke-16                                                10 Oktober 2028
                            Bunga Obligasi Ke-17                                                 10 Januari 2029
                            Bunga Obligasi Ke-18                                                    10 April 2029
                            Bunga Obligasi Ke-19                                                     10 Juli 2029
                            Bunga Obligasi Ke-20                                                10 Oktober 2029

“Tanggal Penjatahan”   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua)
                           Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang Pasar   :   berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modal” atau “UUPM”

“Undang-Undang         :   berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Nomor: 4 Tahun 2023”       Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada
atau “UUP2SK”              tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
                           Negara Nomor 6845.

“UUPT”                 :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                           tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”          :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                           UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan
                           di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                      xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud
itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT.01.04.TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan
No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah
menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
  i.  Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
      tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
      memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
 ii.  Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
      terbuka.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 Juni 2024, Perseroan telah melayani 2,1
juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp58,4 triliun.

Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.




                                                             xii
Page 15
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     20 Oktober 2025;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2027;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2029;

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
•     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah);
•     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) ; dan
•     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C     : Bunga Tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                              xiii
Page 16
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 dan surat penegasan dari Pefindo
No. RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; dan No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode
1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025; dan No. RTG-327/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:

                                                                           idAAA
                                                                         (Triple A)

Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.

3.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                      Jumlah Nominal                                                         Jumlah Terutang
                                                                                       Tingkat Jangka              Tanggal
No.                    Nama Obligasi/ Sukuk                    Seri                                   Peringkat                Jatuh Tempo
                                                                                       Bunga Waktu                  Efektif
                                                                           (Rp)                                                                   (Rp)
                                                                                                 60
 1 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap VI             C     190.000.000.000 8,10%            idAAA       4-Okt-19     04-Okt-24      190.000.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                 36
                                                                B     830.000.000.000 5,60%             idAAA      22-Mar-22    22-Mar-25      830.000.000.000
                                                                                               bulan
 2 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III
                                                                                                 60
                                                                C     250.000.000.000 6,25%             idAAA      22-Mar-22    22-Mar-27      250.000.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                 36
                                                                B     49.000.000.000   5,60%           idAAA(sy)   22-Mar-22    22-Mar-25       49.000.000.000
                                                                                               bulan
 3 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III
                                                                                                 60
                                                                C     98.000.000.000   6,25%           idAAA(sy)   22-Mar-22    22-Mar-27       98.000.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                 36
                                                                B     410.000.000.000 6,00%             idAAA      7-Jul-23      7-Jul-26      410.000.000.000
                                                                                               bulan
 4 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
                                                                                                 60
                                                                C     885.000.000.000 6,25%             idAAA      7-Jul-23      7-Jul-28      885.000.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                 36
                                                                B     141.000.000.000 6,00%            idAAA(sy)   7-Jul-23      7-Jul-26      141.000.000.000
                                                                                               bulan
 5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I
                                                                                                 60
                                                                C     95.000.000.000   6,25%           idAAA(sy)   7-Jul-23      7-Jul-28       95.000.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                370
                                                                A     834.390.000.000 6,15%             idAAA      9-Nov-23     19-Nov-24      834.390.000.000
                                                                                                hari
                                                                                                 36
 6 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II             B     385.235.000.000 6,50%             idAAA      9-Nov-23     9-Nov-26       385.235.000.000
                                                                                               bulan
                                                                                                 60
                                                                C     30.375.000.000   6,55%            idAAA      9-Nov-23     9-Nov -28       30.375.000.000
                                                                                               bulan




                                                                              xiv
Page 17
                                                                        Jumlah Nominal                                                        Jumlah Terutang
                                                                                         Tingkat Jangka              Tanggal
No.                     Nama Obligasi/ Sukuk                     Seri                                   Peringkat               Jatuh Tempo
                                                                                         Bunga Waktu                  Efektif
                                                                             (Rp)                                                                  (Rp)
                                                                                                  370
                                                                  A     251.170.000.000 6,15%            idAAA(sy)   9-Nov-23    19-Nov-24      251.170.000.000
                                                                                                  hari
                                                                                                   36
 7    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II     B     48.730.000.000   6,50%           idAAA(sy)   9-Nov-23     9-Nov-26       48.730.000.000
                                                                                                 bulan
                                                                                                   60
                                                                  C      100.000.000     6,55%           idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov -28          100.000.000
                                                                                                 bulan
                                                                                                  370
                                                                  A 1.079.204.000.000 6,40%               idAAA      3-Mei-24    13-Mei-25    1.079.204.000.000
                                                                                                  hari
                                                                                                   36
 8    Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III           B     391.461.000.000 6,55%             idAAA      3-Mei-24     3-Mei-27      391.461.000.000
                                                                                                 bulan
                                                                                                   60
                                                                  C     129.335.000.000 6,65%             idAAA      3-Mei-24     3-Mei-29      129.335.000.000
                                                                                                 bulan
                                                                                                  370
                                                                  A     338.980.000.000 6,40%            idAAA(sy)   3-Mei-24    13-Mei-25      338.980.000.000
                                                                                                  hari
                                                                                                   36
 9    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III    B     39.005.000.000   6,55%           idAAA(sy)   3-Mei-24     3-Mei-27       39.005.000.000
                                                                                                 bulan
                                                                                                   60
                                                                  C     22.015.000.000   6,65%           idAAA(sy)   3-Mei-24     3-Mei-29       22.015.000.000
                                                                                                 bulan
               Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan                      6.498.000.000.000


Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di 4 Oktober 2024 ini akan
menggunakan kas internal Perseroan.

4.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
      VI TAHAP IV

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

5.    STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau lebih per
tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                                                                                                            %
                                                                                       Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                            4.000.000.000                400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                                                         920.700.000                     92.070.000.000             92,07
 - Masyarakat*)                                                                             79.300.000                      7.930.000.000              7,93
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                              1.000.000.000                    100.000.000.000            100,00
 Saham Dalam Portepel                                                                    3.000.000.000                    300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

6.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda &
Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.




                                                                                xv
Page 18
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    30 Juni                             31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                     2024*                       2023               2022
Aset                                                                                 35.281.947                     31.007.222         24.897.205
Liabilitas                                                                           24.383.152                     19.895.036         14.864.819
Ekuitas                                                                              10.898.795                     11.112.186         10.032.386
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            30 Juni*                 31 Desember
Keterangan
                                                                                                     2024               2023        2023        2022
Pendapatan                                                                                         5.004.340          4.521.551 9.507.934 8.340.436
Beban                                                                                            (4.040.505)        (3.473.748) (7.035.265) (6.300.712)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                                                 963.835          1.047.803 2.472.669 2.039.724
Laba Periode/Tahun Berjalan                                                                          765.198            818.457 1.944.047 1.605.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                                               758.609            821.707 1.882.800 1.693.014
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                                             765                818       1.944       1.606
*tidak diaudit

RASIO

                                                                                                      30 Juni*                            31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                                            2024                    2023                 2023      2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2                                                      6,1                     8,1                  8,6              8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2                                                   14,2                    16,6                 18,7             17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                15,3                    18,1                 20,4             19,3

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                                             2,2                      1,8                  1,9              1,7
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
                                                                                             0,6                      0,5                  0,5              0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                        2,2                     1,5                  1,5              1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                         1,2                     1,4                  1,3              1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                            28,4                    31,4                 30,7             33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                         0,7                     0,7                  0,6              0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                      2,2                     1,9                  1,8              1,5

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3                                                                          13,8                     15,5                 24,5              5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3                                                                    22,6                     25,9                 33,8              0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3                                                                       (1,9)                    0,2                  10,8             12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4                                                                    10,7                     9,5                  14,0             (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4                                                   (6,5)                    23,8                 21,1             32,3
     *tidak diaudit dan disetahunkan

1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
     2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.




                                                                                 xvi
Page 19
4.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan 30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022, rasio
     pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan
     dengan tanggal 31 Desember 2021.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                         30 Juni                   31 Desember
                                    Rasio Keuangan                                                        2024                  2023        2022
                                                                                                                         Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                                Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                               Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                              Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                               Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                            Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                           Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                          Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                             Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                            Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                           Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                                                        -                       -                Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                                                       -                    Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III                                                                   Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                                                Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                                               Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                                              Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank BCA Syariah                                                                                     Maks. 10x               Maks. 10x           Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                                                  Maks. 10x                  -                Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                                                    -                       -                Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                                                Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                                                    -                    Maks. 10x           Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                                                  Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                                                 Maks. 10x               Maks. 10x              -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                                                Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                            Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                           Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                                                          Maks. 10x               Maks. 10x              -
Citibank, N.A., Indonesia                                                                               Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                                                                  Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I                                        Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II                                       Maks. 10x                  -                   -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                                                     Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                                                    Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                          Maks. 10x               Maks. 10x              -
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II                                                                     -                       -                Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III                                                                 Maks. 10x                  -                   -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                                                         -                       -                Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                                                        -                       -                Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                                                         -                    Maks. 10x           Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                                                          -                    Maks. 10x           Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                                                      Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                                                           -                       -                Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                                       Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                                                      Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                                                       Maks. 10x               Maks. 10x              -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                                                      Maks. 10x               Maks. 10x              -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                                                     Maks. 10x                  -                   -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II                                                                -                       -                Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                                                               -                    Maks. 10x           Maks. 10x



                                                                                xvii
Page 20
                                                                               30 Juni                 31 Desember
                            Rasio Keuangan                                      2024               2023         2022
                                                                                            Gearing Ratio
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                      -              Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I                                        -                   -            -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                    Maks. 10x         Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                   Maks. 10x         Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                      Maks. 10x         Maks. 10x         -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                     Maks. 10x         Maks. 10x         -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                    Maks. 10x         Maks. 10x         -

Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                             30 Juni                                 31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan                                     2024                            2023                   2022
 Gearing Ratio (kali)                                             2,23                        1,50                   1,00

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

 Rasio Keuangan                                                              Rasio yang
                                                                                                         30 Juni 2024
                                                                           dipersyaratkan
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                      Maksimum 10:1                      2,23

Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                       Persyaratan                        30 Juni 2024
 Rasio Permodalan                                                     min. 10%                             43,35%
 Non Performing Finance (Neto)                                        maks. 5%                              0,73%
 Gearing Ratio                                                        maks. 10x                             2,23x

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                          xviii
Page 21
I.       PENAWARAN UMUM

A.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     20 Oktober 2025;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2027;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2029;

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
•     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah);
•     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah); dan
•     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi Seri A     : Bunga Tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B     : Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C     : Bunga Tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                            Seri A                   Seri B                                  Seri C
Bunga Obligasi Ke-1                            10 Januari 2025           10 Januari 2025                       10 Januari 2025
Bunga Obligasi Ke-2                               10 April 2025             10 April 2025                         10 April 2025
Bunga Obligasi Ke-3                                10 Juli 2025              10 Juli 2025                          10 Juli 2025
Bunga Obligasi Ke-4                           20 Oktober 2025           10 Oktober 2025                       10 Oktober 2025
Bunga Obligasi Ke-5                                                      10 Januari 2026                       10 Januari 2026



                                                              1
Page 22
                                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                           Seri A                   Seri B                               Seri C
Bunga Obligasi Ke-6                                                        10 April 2026                      10 April 2026
Bunga Obligasi Ke-7                                                         10 Juli 2026                       10 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-8                                                    10 Oktober 2026                    10 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-9                                                     10 Januari 2027                    10 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-10                                                       10 April 2027                      10 April 2027
Bunga Obligasi Ke-11                                                        10 Juli 2027                       10 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-12                                                   10 Oktober 2027                    10 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-13                                                                                       10 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-14                                                                                          10 April 2028
Bunga Obligasi Ke-15                                                                                           10 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-16                                                                                      10 Oktober 2028
Bunga Obligasi Ke-17                                                                                       10 Januari 2029
Bunga Obligasi Ke-18                                                                                          10 April 2029
Bunga Obligasi Ke-19                                                                                           10 Juli 2029
Bunga Obligasi Ke-20                                                                                      10 Oktober 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
        
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
     penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.



                                                            2
Page 23
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
     dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
b.   Obligasi telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI dengan memperhatikan perhaturan penitipan kolektif di KSEI
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
c.   Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
     sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permohonan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 dan surat penegasan dari Pefindo
No. RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; dan No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum



                                                             3
Page 24
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode
1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025; dan No. RTG-327/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:

                                                         idAAA
                                                       (Triple A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.

Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Kekuatan Utama

Dukungan yang kuat dari Bank MUFG

PEFINDO berpandangan bahwa terdapat kemungkinan yang kuat bahwa Perseroan akan menerima dukungan luar biasa jika
terjadi kesulitan keuangan dari induk utamanya, MUFG Bank, termasuk melalui Bank Danamon sebagai pemegang saham
langsung Perseroan. Sebagai salah satu cabang pembiayaan otomotif, Perseroan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap keseluruhan bisnis Bank Danamon, menyumbang sekitar 32% dan 55% dari total pinjaman kotor dan laba bersih
konsolidasian bank pada FY2023. Mengingat kontribusi Perseroan yang konsisten dan substansial, ditambah dengan peran
penting Bank Danamon sebagai franchise perbankan UKM yang mapan bagi MUFG Bank di Indonesia, PEFINDO
memandang MUFG Bank berkomitmen kuat dalam mendukung Perseroan. MUFG Bank, salah satu bank terbesar di Jepang
yang hadir secara global, menunjukkan kekuatan finansial yang besar, sebagaimana dibuktikan dengan total aset konsolidasi
sebesar JPY 397,1 triliun, total ekuitas sebesar JPY 20,0 triliun, dan laba sebesar JPY 848,9 miliar pada FY2023. Angka-
angka ini menggarisbawahi kemampuan unggul MUFG Bank dalam memberikan dukungan yang tepat waktu dan luar biasa.

Posisi pasar yang kuat

PEFINDO mengharapkan Perseroan akan mempertahankan posisi bisnisnya yang sangat kuat sebagai salah satu
perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, dengan pangsa pasar dalam hal aset layanan bersih / Net Service Assets
(NSA) sekitar 8% dari total industri pembiayaan dalam jangka menengah. Didukung oleh jaringan distribusi yang luas dan
hubungan yang mapan dengan dealer otomotif utama, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan dari Bank Danamon
dan MUFG Bank, Perseroan mencapai NSA sebesar IDR 55,7 triliun per FY2023, yang mencakup 8,4% dari total piutang
industri pembiayaan. Untuk pembiayaan sepeda motor baru, perusahaan mencatatkan IDR 11,4 triliun dalam pemesanan
baru dari 602 ribu unit sepeda motor baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 9,7% dari total penjualan sepeda motor baru
nasional selama periode tersebut. Selain itu, Perseroan juga membiayai 50 ribu unit mobil baru, yang mewakili 5,0% dari
penjualan mobil baru di seluruh negeri. Perseroan juga tetap menjadi salah satu pemimpin pasar dalam bisnis refinancing,
dengan total pencairan baru sebesar IDR 7,2 triliun pada FY2023.

Portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik

Portofolio bisnis Perseroan kemungkinan akan tetap terdiversifikasi dengan baik dalam jangka pendek hingga menengah,
berkat customer base yang besar dan berbagai macam produk. Strategi Perseroan untuk melayani berbagai segmen dan
brand kendaraan yang beragam memberikan fleksibilitas pada profil bisnisnya, memungkinkannya untuk beralih dari satu
segmen atau brand ke segmen atau brand lainnya, serta meningkatkan kemampuannya dalam merespon dinamika pasar.
Per FY2023, portofolio pembiayaan barunya hampir seimbang antara produk pembiayaan sepeda motor dan mobil, dengan
persentase masing-masing 53% dan 47% (termasuk pembiayaan multipurpose dengan mobil atau sepeda motor sebagai




                                                           4
Page 25
aset yang mendasari). Mengingat pangsa signifikan dari portofolio ritel, rata-rata piutang pembiayaannya per pelanggan hanya
sekitar IDR 34 juta, yang meminimalkan dampak risiko wanprestasi di antara debitor utama.

Permodalan yang kuat

Profil permodalan Perseroan diproyeksikan akan tetap sangat kuat dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
basis ekuitas yang substansial sebesar IDR 11,1 triliun dan rasio Debt-to-Equity (DER) sebesar 1,4x per FY2023. Kekuatan
ini diperkuat oleh akumulasi laba ditahan yang konsisten selama tahun-tahun yang ditinjau, meskipun Perseroan
mempertahankan rasio payout dividend sekitar 50%. Selain itu, sebagian besar bisnis dilakukan melalui skema joint financing,
yang mengakibatkan biaya modal yang secara signifikan lebih rendah. Oleh karena itu, PEFINDO mengharapkan tingkat
leverage Perseroan akan tetap sangat kuat, memungkinkan Perseroan untuk menyerap risiko potensial dan memfasilitasi
ekspansi bisnis, sejalan dengan proyeksi rasio DER di bawah 2,0x dalam jangka menengah.

Batasan Utama

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional

Upaya yang sedang berjalan yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan
berkembang secara bertahap. Dengan jaringan yang luas yang terdiri dari 466 kantor, jumlah yang jauh lebih tinggi
dibandingkan perusahaan pembiayaan besar lainnya yang biasanya beroperasi dalam rentang 100-200 kantor, Perseroan
menghadapi tantangan terkait dengan biaya operasional yang tinggi. Selain itu, biaya personel yang tinggi telah mendorong
biaya operasional Perseroan, yang menyusun sekitar 30%-35% dari total biaya, melebihi rata-rata rekan-rekannya yang
berada di kisaran 20%-25%. Saat Perseroan berusaha untuk meningkatkan posisi bisnisnya di tengah persaingan yang
semakin ketat, upaya efisiensi diperkirakan hanya akan menghasilkan perbaikan yang stabil dan berkala. Oleh karena itu,
rasio cost-to-income (CIR) Perseroan kemungkinan akan tetap berada di kisaran 50%-55% dalam jangka pendek hingga
menengah.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
         harga pasar;
      2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
      3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
      6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
      7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
          sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
      8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
          Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
          dimulai;
      9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
      10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
          Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
          Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;




                                                             5
Page 26
      11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
          oleh Pemegang Obligasi;
      12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan:
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
              dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
          Obligasi;
      13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
          mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
          kembali Obligasi;
      14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
      15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
      16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
      17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
              hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
              jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
              hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
              untuk dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
        Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
        Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
    2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
        dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
        Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
        rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
    3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
        satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
        kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan;




                                                              6
Page 27
     4)   melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
          mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
     5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
     6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
          dengan jaminan preferen;
     7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
          a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
                akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
          b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
     9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b.   Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
          waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
          secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
          menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
          Perjanjian Agen Pembayaran;
     2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
          dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
          sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
          Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
          Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
          melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan OJK No. 29/2014 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
     4) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
     5) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
          perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
          dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
     8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
          Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
          halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
          Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
          berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;



                                                           7
Page 28
9)  menyampaikan kepada wali amanat:
    a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
         KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
         lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
         di atas.
    b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
    c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
         bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
         tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
    d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
    e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
    keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
    Perseroan;
12) segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
    a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
         operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
         mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
         ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
         ada).
    d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
         menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
         Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
         kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
         atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
         atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
         tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
    sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
    dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
    Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut pengubahannya dan
    atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
    pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
16) memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instransi yang berwenang sesuai dengan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
18) mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
    dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
    secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
19) memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
    mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
    berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
    ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                       8
Page 29
KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
          yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
          mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
          atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Psal 6.3.xix
         yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
         oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat

          maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
          pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

          Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
          kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
          dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
          sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
          dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
          melakukan penagihan.kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
          ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal
          6.3.xix yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
          Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII pada Informasi Tambahan ini.


                                                             9
Page 30
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                 Divisi Banking Operation
                                                 Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                    CBD BSD Lot I No. 5
                                    Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                                                Tangerang Selatan 15310
                                     Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
                                             Faks.: (021) 29411502, 29411512
                                              Email.: INT_custody@bni.co.id

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
          Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     


                                                           10
Page 31
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya. 

6)   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan              jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
          RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
          g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
          oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          Ͳ     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          Ͳ     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                            11
Page 32
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPO ketiga.
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.




                                                            12
Page 33
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO.
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO ketiga.
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
              keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5);

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-
    RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 di Peraturan OJK
    Nomor: 16/POJK.04/2020.




                                                            13
Page 34
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
    2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
    Pernyataan tanggal 20 September 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
    termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
    dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal
Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan Surat
No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana
Perseroan tersebut melalui Surat OJK No.S-437/PL.11/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pencatatan atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk.




                                                         14
Page 35
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,271% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,017%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,014%; biaya jasa Notaris sebesar 0,003%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,047%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,007%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan
    dan formulir, Audit Penjatahan, dan out of pocket expense.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan
telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No. 122/ADMF/CS/V/24 tanggal
31 Mei 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Surat No. 123/ADMF/CS/V/24
tanggal 31 Mei 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.




                                                            15
Page 36
III.     PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp24.383.152 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                       30 Juni 2024*
                           Keterangan
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                                                                            7.776.241
       Pihak berelasi                                                                                          5.975.404
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                                                                             552.166
       Pihak berelasi                                                                                            47.662
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                                                                            6.373.590
       Pihak berelasi                                                                                            175.450
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                                                                             615.684
       Pihak berelasi                                                                                           706.149
Liabilitas sewa                                                                                                 140.088
Utang pajak                                                                                                      26.025
Liabilitas derivatif                                                                                             63.842
Liabilitas imbalan kerja                                                                                        717.851
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                                                                           1.183.000
       Pihak berelasi                                                                                            30.000
JUMLAH LIABILITAS                                                                                            24.383.152
 *tidak diaudit

PINJAMAN YANG DITERIMA

                                                                                       30 Juni 2024*
                           Keterangan
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
  Rupiah
      PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                2.090.079
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                            1.501.764
      PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                              952.266
      PT Bank Central Asia Tbk                                                                                   832.129
      Citibank, N.A., Indonesia                                                                                  580.200
      PT Bank UOB Indonesia                                                                                      500.000
      PT Bank Negara Indonesia Tbk                                                                               445.246
      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                       441.526
      PT Bank DBS Indonesia                                                                                      224.698
      PT Bank BCA Syariah                                                                                        183.333
      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                              25.000
                                                                                                               7.776.241
Pihak Berelasi
   Rupiah
      MUFG Bank, Ltd. (Jakarta)                                                                                1.012.500
      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                              455.000
                                                                                                               1.467.500



                                                           16
Page 37
                                                                                      30 Juni 2024*
                            Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)

   Dolar Amerika Serikat
    MUFG Bank, Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi                                                                   3.220.417

   Yen Jepang
    MUFG Bank, Ltd. (Singapura)                                                                              1.287.487
                                                                                                             5.975.404
Jumlah pinjaman yang diterima                                                                               13.751.645
 *tidak diaudit

Pada tanggal 30 Juni 2024, pinjaman yang diterima termasuk beban transaksi yang terkait langsung dengan pinjaman yang
diterima sebesar Rp6.737 juta. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga efektif per tahun atas pinjaman yang diterima pada
tanggal 30 Juni 2024 adalah 6,9%.

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                                      30 Juni 2024*
                            Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
      Bunga                                                                                                     96.118
      Perolehan pembiayaan konsumen                                                                             31.219
      Bagi hasil sukuk mudharabah                                                                               11.456
      Promosi                                                                                                    2.655
      Marjin mudharabah                                                                                            501
      Lain-lain                                                                                                410.217
                                                                                                               552.166

Pihak berelasi
      Bunga                                                                                                     45.300
      Premi asuransi aset tetap dan lainnya                                                                      1.827
      Bagi hasil sukuk mudharabah                                                                                  438
      Premi asuransi Kesehatan                                                                                      97
                                                                                                                47.662
Jumlah beban yang masih harus dibayar                                                                          599.828
 *tidak diaudit

UTANG OBLIGASI

                                                                                       30 Juni 2024*
                             Keterangan
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
       Pihak ketiga                                                                                            190.000
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap II
       Pihak ketiga                                                                                            697.350
       Pihak berelasi                                                                                           43.650
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap III
       Pihak ketiga                                                                                           1.057.800
       Pihak berelasi                                                                                            22.200
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap I
       Pihak ketiga                                                                                           1.590.400
       Pihak berelasi                                                                                           109.600
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap II
       Pihak ketiga                                                                                           1.250.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap III


                                                           17
Page 38
                                                                                      30 Juni 2024*
                             Keterangan
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
      Pihak ketiga                                                                                        1.600.000

 Dikurangi:
      Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi                                                            (11.960)

 Jumlah utang obligasi - neto                                                                             6.549.040

 Dikurangi:
      Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                      4.074.998
      Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                       2.474.042
Amortisasi biaya emisi Obligasi yang dibebankan ke laporan laba rugi                                          4.554
 *tidak diaudit

UTANG LAIN-LAIN

                                                                                          30 Juni 2024*
                                  Keterangan
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
    Utang kepada dealer                                                                                       282.995
    Pendapatan diterima dimuka                                                                                213.078
    Titipan konsumen                                                                                           27.171
    Premi Asuransi                                                                                             10.814
    Pengurusan fidusia                                                                                          3.986
    Lain-lain                                                                                                  77.640
                                                                                                              615.684

Pihak berelasi
      Pendapatan diterima dimuka                                                                            576.533
     Premi Asuransi                                                                                          99.944
     Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan porsi pembiayaan Bersama                                     25.223
     Denda keterlambatan porsi pembiayaan Bersama                                                             4.391
     Utang kepada dealer                                                                                         58
                                                                                                            706.149
Jumlah utang lain-lain                                                                                    1.321.833
 *tidak diaudit

LIABILITAS SEWA

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang didiskontokan sebagai berikut:

                                                                                     30 Juni 2024*
                            Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun                                                                                                      23.559
1-5 tahun                                                                                                     116.529
Jumlah liabilitas sewa                                                                                        140.088
*tidak diaudit

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang tidak didiskontokan sebagai berikut:

                                                                                     30 Juni 2024*
                            Keterangan
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun                                                                                                      33.956
1-5 tahun                                                                                                     137.089
Jumlah liabilitas sewa                                                                                        171.045
*tidak diaudit



                                                              18
Page 39
UTANG PAJAK

                                                                30 Juni 2024*
                          Keterangan
                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Pajak pertambahan nilai dan materai                                                    8.346
Pajak penghasilan:
Pasal 21                                                                              11.721
Pasal 23 dan 26                                                                        5.361
Pasal 29 tahun 2023                                                                        -
Pasal 4 (2)                                                                              597
Jumlah utang pajak                                                                    26.025
*tidak diaudit

LIABILITAS IMBALAN KERJA

                                                                30 Juni 2024*
                          Keterangan
                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja jangka pendek                                                           74.378
Imbalan pasca-kerja                                                                  600.650
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                  42.823
Jumlah liabilitas imbalan kerja                                                      717.851
 *tidak diaudit

LIABILITAS DERIVATIF

                                                                30 Juni 2024*
                          Keterangan
                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                     63.842
Jumlah liabilitas derivatif                                                           63.842
 *tidak diaudit

SUKUK MUDHARABAH

                                                                30 Juni 2024*
                          Keterangan
                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
       Pihak ketiga                                                                   66.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III
       Pihak ketiga                                                                  147.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I
       Pihak ketiga                                                                  270.000
       Pihak berelasi                                                                 30.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II
       Pihak ketiga                                                                  300.000
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III
       Pihak ketiga                                                                   400.000
Jumlah sukuk mudharabah – neto                                                      1.213.000

 Dikurangi:
      Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                 769.150
      Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                  443.850
 *tidak diaudit




                                                       19
Page 40
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
              Uraian                          November 2024             Desember 2024                 Januari 2025
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                             556.414                   803.674                    780.905
   Beban yang masih harus dibayar                      25.790                     3.198                          -
   Utang Obligasi                                     833.848                         -                          -
   Utang lain-lain                                     30.167                         -                          -
   Liabilitas Sewa                                          -                     6.570                          -
   Utang pajak                                              -                         -                          -
   Liabilitas derivatif                                 2.308                     9.111                      3.864
   Liabilitas imbalan kerja                                 -                         -                          -
   Sukuk Mudharabah                                   251.170                         -                          -
Jumlah liabilitas                                   1.699.697                   822.553                    784.769

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                        20
Page 41
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan
Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
Elisabeth Imelda.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni                         31 Desember
                    Keterangan
                                                              2024*                   2023                  2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas                                                                    149.464               128.375               111.028
Kas dalam perjalanan                                                   178.248                     -                     -
Kas di bank
     Pihak ketiga                                                   2.237.458                570.099               675.223
     Pihak berelasi                                                   896.595                737.017               500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp1.322.178 dan Rp1.270.590 pada tanggal 30 Juni
2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp1.252.458)
     Pihak ketiga                                                  21.202.470           20.675.293            17.200.373
     Pihak berelasi                                                     6.874                5.336                 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp336.187 dan Rp292.108 pada tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp187.860)
     Pihak ketiga                                                   5.902.903            5.519.781             4.033.052
     Pihak berelasi                                                       359                  281                   305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp100.225 dan Rp60.770 pada tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp47.448)                                                           1.853.119            1.444.300                 918.005
Beban dibayar dimuka
     Pihak ketiga                                                      178.587               104.160                92.233
     Pihak berelasi                                                        953                38.904                36.372
Piutang lain-lain - neto
     Pihak ketiga                                                      132.401               273.909               205.197
     Pihak berelasi                                                     44.916                67.152                63.024
Aset derivatif                                                          71.166                 1.006                40.884
Pajak dibayar dimuka                                                   137.488                64.396                46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi                                  390.373               386.360                   650
Investasi pada entitas asosiasi                                        877.212                     -                     -




                                                           21
Page 42
                                                         30 Juni                    31 Desember
                    Keterangan
                                                          2024*              2023                 2022
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp640.591 dan Rp630.860 pada tanggal 30
Juni 2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember
2022: Rp604.357)                                                   265.101          229.704              161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp230.468 dan Rp217.343
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
(31 Desember 2022: Rp199.721)                                      258.040          262.482              269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp461.953 dan Rp438.281 pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp387.791)                                        180.154         120.659              128.726
Aset pajak tangguhan                                             257.395         354.965              395.417
Aset lain-lain                                                    60.671          23.043               15.220
JUMLAH ASET                                                   35.281.947      31.007.222           24.897.205

LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                            7.776.241       6.931.541            3.162.251
       Pihak berelasi                                          5.975.404       2.381.431            1.910.833
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                                552.166          874.663         1.198.785
       Pihak berelasi                                               47.662           53.212            47.459
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                            6.373.590       5.716.456            4.920.107
       Pihak berelasi                                            175.450         168.650               79.100
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                                615.684          807.304              889.183
       Pihak berelasi                                              706.149          791.763              815.143
Liabilitas sewa                                                    140.088          148.048              168.688
Utang pajak                                                         26.025          180.796              302.147
Liabilitas derivatif                                                63.842                -                5.693
Liabilitas imbalan kerja                                           717.851          982.172              924.430
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                            1.183.000         859.000              441.000
       Pihak berelasi                                             30.000               -                    -
JUMLAH LIABILITAS                                             24.383.152      19.895.036           14.864.819

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham                                          100.000          100.000              100.000
Tambahan modal disetor                                               6.750            6.750                6.750
Saldo laba
      Telah ditentukan penggunaannya                             242.578         223.137              207.082
      Belum ditentukan penggunaannya                          10.556.804      10.783.047            9.721.937
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai
arus kas – neto                                                   (7.337)          (748)               (3.383)
EKUITAS – NETO                                                10.898.795      11.112.186           10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 35.281.947      31.007.222           24.897.205
*tidak diaudit




                                                        22
Page 43
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni*                           31 Desember
                 Keterangan
                                          2024                  2023           2023                 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                         3.141.441            2.947.581       6.041.776             5.373.674
Marjin murabahah                              802.853              712.013       1.482.860             1.195.163
Sewa pembiayaan                               114.417               64.922         147.862                68.220
Lain-lain                                     945.629              797.035       1.835.436             1.703.379
JUMLAH PENDAPATAN                           5.004.340            4.521.551       9.507.934             8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan                         (1.156.763)          (1.239.531)     (2.419.732)           (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan                     (619.482)            (445.753)       (982.199)             (700.133)
Pemulihan/(penyisihan)
kerugian penurunan nilai
      Pembiayaan konsumen                    (909.132)            (646.440)     (1.215.186)             (990.784)
      Pembiayaan murabahah                   (256.656)            (152.918)       (413.212)             (227.253)
      Sewa pembiayaan                         (59.117)                8.425        (19.256)              (37.633)
Umum dan administrasi                        (729.778)            (673.442)     (1.338.942)           (1.320.921)
Pemasaran                                    (278.208)            (310.920)       (611.583)             (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah                   (29.164)             (10.193)        (29.983)              (29.140)
Lain-lain                                      (2.205)              (2.976)         (5.172)              (37.004)
JUMLAH BEBAN                               (4.040.505)          (3.473.748)     (7.035.265)           (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                                   963.835            1.047.803       2.472.669             2.039.724
Beban pajak penghasilan                     (198.637)            (229.346)       (528.622)             (434.169)
LABA PERIODE/TAHUN                            765.198              818.457       1.944.047             1.605.555
BERJALAN

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja                                    -                   -      (81.900)                  37.949
Manfaat pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                -                   -          18.018                (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas                                   (8.447)               4.167           3.378                74.177
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi                  1.858               (917)           (743)               (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN SETELAH PAJAK                               (6.589)               3.250      (61.247)                  87.459
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN                           758.609           821.707       1.882.800             1.693.014
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh)                                              765                 818            1.944                 1.606
*tidak diaudit




                                                           23
Page 44
RASIO

                                                                                                     30 Juni*                             31 Desember
Rasio Keuangan
                                                                                             2024                   2023                 2023      2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2                                                      6,1                     8,1                 8,6               8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2                                                   14,2                    16,6                18,7              17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                15,3                    18,1                20,4              19,3

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
                                                                                              2,2                     1,8                 1,9              1,7
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1

Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
                                                                                              0,6                     0,5                 0,5              0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                        2,2                     1,5                 1,5               1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                         1,2                     1,4                 1,3               1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                            28,4                    31,4                30,7              33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                         0,7                     0,7                 0,6               0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                      2,2                     1,9                 1,8               1,5

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3                                                                           13,8                    15,5                24,5              5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3                                                                     22,6                    25,9                33,8              0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3                                                                        (1,9)                   0,2                 10,8             12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4                                                                     10,7                    9,5                 14,0             (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4                                                    (6,5)                   23,8                21,1             32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
     2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan 30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022, rasio
     pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan
     dengan tanggal 31 Desember 2021.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                                         30 Juni                   31 Desember
                                    Rasio Keuangan                                                        2024                  2023        2022
                                                                                                                         Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                                Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                               Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                              Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                               Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                            Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                           Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                          Maks. 10x                  -                   -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                             Maks. 10x               Maks. 10x           Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                            Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                           Maks. 10x               Maks. 10x              -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                                                        -                       -                Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                                                       -                    Maks. 10x           Maks. 10x



                                                                                 24
Page 45
                                                                             30 Juni               31 Desember
                          Rasio Keuangan                                      2024             2023         2022
                                                                                        Gearing Ratio
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III                                      Maks. 10x             -            -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                   Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                  Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                 Maks. 10x        Maks. 10x         -
PT Bank BCA Syariah                                                        Maks. 10x        Maks. 10x     Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                     Maks. 10x             -        Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                       -                  -        Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                   Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                       -             Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                     Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                    Maks. 10x        Maks. 10x         -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                   Maks. 10x        Maks. 10x         -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                               Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                              Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                             Maks. 10x        Maks. 10x         -
Citibank, N.A., Indonesia                                                  Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                                     Maks. 10x        Maks. 10x         -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I           Maks. 10x        Maks. 10x         -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II          Maks. 10x             -            -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                        Maks. 10x        Maks. 10x         -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                       Maks. 10x             -            -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                             Maks. 10x        Maks. 10x         -
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II                                        -                  -        Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III                                    Maks. 10x             -            -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                            -                  -        Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                           -                  -        Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                            -             Maks. 10x     Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                             -             Maks. 10x     Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                         Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                              -                  -        Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                          Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                         Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                          Maks. 10x        Maks. 10x         -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                         Maks. 10x        Maks. 10x         -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                        Maks. 10x             -            -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II                                   -                  -        Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                                  -             Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                   -             Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I                                     -                  -            -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                 Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                Maks. 10x        Maks. 10x     Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                   Maks. 10x        Maks. 10x         -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                  Maks. 10x        Maks. 10x         -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                 Maks. 10x        Maks. 10x         -

Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.




                                                           25
Page 46
                                                    30 Juni*                             31 Desember
  Rasio Keuangan Perseroan
                                                      2024                        2023                 2022
  Gearing Ratio (kali)                                2,23                        1,50                 1,00
*tidak diaudit

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

                                                                        Rasio yang
  Rasio Keuangan                                                                                 30 Juni 2024*
                                                                      dipersyaratkan
                                                                   Maksimum
  Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                                                           2,23
                                                                     10:1
*tidak diaudit

Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                Persyaratan                    30 Juni 2024*
  Rasio Permodalan                                    min. 10%                                   43,35%
  Non Performing Finance (Neto)                       maks. 5%                                    0,73%
  Gearing Ratio                                       maks. 10x                                   2,23x
*tidak diaudit


Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                         26
Page 47
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit
oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.

a.   Analisis Kinerja Keuangan

Pendapatan

                            30 Juni 2024*       30 Juni 2023*       %       31 Desember      31 Desember        %
                                                                    YoY          2023             2022           YoY
      Keterangan

                     Rp juta          %       Rp juta      %                Rp juta     %    Rp juta     %
Pembiayaan konsumen 3.141.441        62,8    2.947.581   65,2       6,6     6.041.776 63,5 5.373.674 64,4        12,4
Marjin murabahan     802.853         16,0     712.013    15,8       12,8    1.482.860 15,6 1.195.163 14,3        24,1
Sewa pembiayaan      114.417          2,3      64.922     1,4       76,2     147.862 1,6      68.220   0,8       116,7
Lain-lain            945.629         18,9     797.035    17,6       18,6    1.835.436 19,3 1.703.379 20,4         7,8
Jumlah              5.004.340        100,0   4.521.551   100,0      10,7    9.507.934 100,0 8.340.436 100,0      14,0
*tidak diaudit

Total pendapatan Adira Finance terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, pendapatan sewa
pembiayaan, dan pendapatan lainnya. Sampai dengan 30 Juni 2024, Perseroan telah membukukan total pendapatan
Rp5.004.340 juta, naik 10,7% (yoy) dari Rp4.521.551 juta yang dibukukan pada 30 Juni 2023. Adapun sepanjang tahun 2023,
Perusahaan telah membukukan total pendapatan Rp9.507.934 juta, naik 14,0% (yoy) dari Rp8.340.436 juta yang dibukukan
pada 2022.

Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:

Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp3.141.441 juta, meningkat
6,6% (yoy) dari Rp2.947.581 juta pada 30 Juni 2023. Pertumbuhan yang positif ini sejalan dengan tumbuhnya piutang
pembiayaan konsumen – neto pada Juni 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun 2023 pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp6.041.776 juta, meningkat 12,4% (yoy)
dari Rp5.373.674 juta pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada 2023.
Dibandingkan dengan komponen lain dari total pendapatan, pendapatan pembiayaan konsumen memberikan kontribusi
sebesar 63,5% dari total pendapatan pada tahun 2023.




                                                           27
Page 48
Pendapatan Marjin Murabahah

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan marjin murabahah Perseroan tercatat sebesar Rp802.853 juta, meningkat 12,8%
(yoy) dari Rp712.013 juta pada 30 Juni 2023. Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pada piutang pembiayaan
murabahah-neto pada Juni 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan marjin murabahah tercatat sebesar Rp1.482.860 juta pada 2023, naik sebesar 24,1% (yoy) dari Rp1.195.163
juta di 2022. Kenaikan ini konsisten dengan pertumbuhan sebesar 36,9% (yoy) pada piutang pembiayaan murabahah – neto
di akhir tahun 2023. Pendapatan marjin murabahah mewakili 15,6% dari total pendapatan pada 2023, lebih tinggi dibadingkan
14,3% pada tahun 2022.

Pendapatan Sewa Pembiayaan

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Disamping melayani pembiayaan konsumen dan pembiayaan berbasis syariah, Adira Finance juga menawarkan sewa
pembiayaan kendaraan bermotor. Di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi baik global dan domsetik, Adira Finance mampu
membukukan pendapatan sewa pembiayaan Perseroan sebesar Rp114.417 juta pada Juni 2024, meningkat 76,2% (yoy) jika
dibandingkan dengan Juni 2023 sebesar Rp64.922 juta.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp147.862 juta pada 2023, meningkat 116,7% (yoy) dari
Rp68.220 juta yang diperoleh pada 2022. Berlanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama
dibalik kinerja positif ini. Pada 2023, kontribusi dari pendapatan sewa pembiayaan adalah 1,6% dari total pendapatan, lebih
tinggi secara signifikan dibandingkan dengan 0,8% pada 2022.

Beban

                      30 Juni 2024*          30 Juni 2023*             %           31 Desember 2023 31 Desember 2022           %
   Keterangan                                                          YoY                                                      YoY
                     Rp juta      %         Rp juta          %                      Rp juta     %         Rp juta     %
Gaji dan
                   1.156.763       28,6       1.239.531       35,7        (6,7) 2.419.732        34,4     2.304.424    36,6        5,0
tunjuangan
Beban bunga dan
                     619.482       15,3        445.753        12,8           39,0     982.199    14,0       700.133    11,1       40,3
Keuangan
Penyisihan/(pemuli
han) kerugian
penurunan nilai
   Pembiayaan
                     909.132       22,5        646.440        18,6           40,6 1.215.186      17,3       990.784    15,7       22,7
   konsumen
   Pembiayaan
                     256.656          6,4      152.918           4,4         67,8     413.212       5,9     227.253       3,6     81,8
   murabahan
   Sewa
                      59.117          1,5       (8.425)      (0,2)      (801,7)        19.256       0,3      37.633       0,6    (48,8)
   pembiayaan
Umum dan
                     729.778       18,1        673.442        19,4            8,4 1.338.942      19,0     1.320.921    21,0        1,4
administrasi
Pemasaran            278.208          6,9      310.920           9,0     (10,5)       611.583       8,7     653.420    10,4       (6,4)
Bagi hasil sukuk
                      29.164          0,7        10.193          0,3     186,1         29.983       0,4      29.140       0,5      2,9
mudharabah
Lain-lain              2.205        0,1           2.976        0,1       (25,9)    5.172          0,1        37.004     0,6      (86,0)
Jumlah             4.040.505      100,0       3.473.748      100,0       16,32 7.035.265        100,0     6.300.712   100,0        11,7
*tidak diaudit

Sampai dengan 30 Juni 2024, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 16,3% (yoy) menjadi Rp4.040.505 juta
dari Rp3.473.748 juta di 30 Juni 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan meningkatnya beban bunga dan keuangan sebesar
39,0% (yoy) dan beban penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 54,9% (yoy). Sementara itu, sepanjang tahun 2023, total
beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,7% (yoy) menjadi Rp7.035.265 juta dari Rp6.300.712 juta di 2022.
Peningkatan ini sejalan dengan langkah-langkah strategis perusahaan untuk memperkuat dan memperluas bisnis
pembiayaannya pada tahun 2023.



                                                                 28
Page 49
Beban Gaji dan Tunjangan

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp1.156.763 juta, menurun sebesar 6,7% (yoy)
dibandingkan Rp1.239.531 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan ini sejalan dengan keberhasilan perusahaan dalam melakukan
pengelolaan biaya tenaga kerja secara lebih optimal.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 2023, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp2.419.732 juta, lebih tinggi sebesar 5,0% (yoy) dibandingkan Rp2.304.424
juta pada 2022. Biaya Pelatihan dan Pendidikan meningkat 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya dan biaya Gaji &
tunjangan meningkat 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Beban Umum dan Administrasi

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Beban umum dan administrasi terdiri dari beban kantor, sewa, transportasi, jasa penerimaan angsuran, perbaikan dan
pemeliharaan, depresiasi aset tetap dan aset hak guna, amortisasi aset tak berwujud, pengiriman, perangko dan materai,
dan beban asuransi aset tetap. Sampai dengan 30 Juni 2024, beban umum dan administrasi berjumlah Rp729.778 juta,
meningkat sebesar 8,4% (yoy) dibandingkan Rp673.442 juta pada 30 Juni 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan naiknya
beban sewa dan beban kantor masing-masing sebesar 37,4% (yoy) dan 22,8% (yoy) jika dibandingkan periode sama tahun
sebelumnya.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Secara keseluruhan, pada 2023 total beban umum dan administrasi relatif stabil sejalan dengan meningkatnya efisiensi pada
operasional Perusahaan berjumlah Rp1.338.942 juta. Beban kantor dan sewa merupakan dua komponen terbesar dari beban
umum dan administrasi pada 2023, masing-masing mewakili 43,3% dan 12,5% dari total beban umum dan administrasi.

Beban Pemasaran dan Lain-lain

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, beban pemasaran berjumlah Rp278.208 juta, menurun sebesar 10,5% (yoy) dibandingkan
Rp310.920 juta pada 30 Juni 2023. Sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp2.205 juta, menurun
sebesar 25,9% (yoy) dibandingkan Rp2.976 juta pada 30 Juni 2023. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam
mengoptimalkan strategi pemasaran dan efisiensi pada biaya operasional lainnya.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pemasaran mengalami penurunan dari Rp653.420 juta di 2022 menjadi Rp611.583 juta pada 2023, atau sebesar 6,4%
(yoy), sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp5.172 juta di 2023 dibandingkan beban lain-lain sebesar
Rp37.004 juta di 2022. Secara keseluruhan, beban pemasaran dan lain-lain turun sebesar 10,7% (yoy) pada 2023 dari
Rp690.424 juta di 2022 menjadi Rp616.755 juta.

Laba Periode/Tahun Berjalan

                                                                                         31            31
                                         30 Juni         30 Juni                                                  %
                                                                                      Desember      Desember
           KETERANGAN                     2024*           2023*        % YoY                                     YoY
                                                                                        2023          2022
                                         Rp juta         Rp juta                       Rp juta       Rp juta
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                           963.835       1.047.803           (8,0)     2.472.669     2.039.724     21,2
  PENGHASILAN
  Beban pajak penghasilan                 (198.637)      (229.346)          (13,4)     (528.622)      (434.169)    21,8
  LABA PERIODE/TAHUN
                                           765.198         818.457           (6,5)     1.944.047     1.605.555     21,1
  BERJALAN
*tidak diaudit

Pada 30 Juni 2024 Adira Finance membukukan laba bersih sebesar Rp765.198 juta menurun 6,5% (yoy) dibandingkan
dengan Rp818.457 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya kenaikan pada beban yang
disebabkan peningkatan pada pinjaman yang diterima, utang obligasi dan sukuk, serta meningkatnya beban penyisihan
kerugian penurunan nilai di sepanjang enam bulan tahun 2024. Sementara itu, laba tahun berjalan Perseroan 31 Desember
2023 meningkat sebesar 21,1% (yoy) menjadi Rp1,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,6 triliun di 2022.




                                                           29
Page 50
Aset, Liabilitas dan Ekuitas
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                      31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                               2024*                2023                    2022
Aset                                                           35.281.947              31.007.222              24.897.205
Liabilitas                                                     24.383.152              19.895.036              14.864.819
Ekuitas                                                        10.898.795              11.112.186              10.032.386
*tidak diaudit

Aset

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total aset Perseroan tercatat Rp35.281.947 juta, meningkat sebesar 13,8% (ytd) dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar Rp31.007.222 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pada piutang
pembiayaan sebesar 4,8% (ytd) menjadi Rp28.965.725 juta jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.644.991 juta, dan
kenaikan kas dan setara kas sebesar 141,2% (ytd) dari Rp1.435.491 juta pada Desember 2023 menjadi Rp3.461.765 juta
pada Juni 2024.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023, total aset Perseroan tercatat Rp31.007.222 juta, naik sebesar 24,5% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar
Rp24.897.205 juta. Kenaikan ini didominasi oleh pertumbuhan yang kuat pada piutang pembiayaan sebesar 24,8% (yoy)
menjadi Rp 27.644.991 juta.

Liabilitas

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan tercatat Rp24.383.152 juta, meningkat sebesar 22,6% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp19.895.036 juta. Peningkatan ini didorong meningkatnya pinjaman yang diterima
sebesar 47,7% pada Juni 2024 menjadi Rp13.751.645 juta dari sebelumnya sebesar Rp9.312.972 juta di 2023. Obligasi dan
sukuk naik sebesar 15,1% dari Rp6.744.106 juta pada 2023 menjadi Rp7.762.040 juta pada Juni 2024. Sementara itu, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp3.837.958 juta di 2023 menjadi Rp2.869.467 juta pada Juni 2024, atau setara dengan
penurunan sebesar 25,2% (yoy).

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023 jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp19.895.036 juta, naik 33,8% (yoy) dibandingkan Rp14.864.819 juta
pada 2022. Pinjaman yang diterima mengalami peningkatan hingga 83,6% di 2023 dari Rp5.073.084 juta di 2022 menjadi
Rp9.312.972 juta. Obligasi mengalami kenaikan sebesar 17,7% pada 2023 dari Rp4.999.207 juta pada 2022 menjadi
Rp5.885.106 juta. Perusahaan juga terus mendiversifikasikan sumber pendanaannya dari sukuk mudharabah yang tercatat
meningkat sebesar 94,8% (yoy) dari Rp441.000 juta di 2022 menjadi Rp859.000 juta di 2023. Diluar pendanaan, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp4.351.528 juta di 2022 menjadi Rp3.837.958 juta di 2023, atau setara dengan
penurunan sebesar 11,8% (yoy).

Ekuitas

Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total ekuitas Perseroan tercatat Rp10.898.795 juta, menurun sebesar 1,9% (ytd) dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar Rp11.112.186 juta. Penurunan ini disebabkan karena turunnya laba ditahan sebesar 1,9% (yoy)
menjadi Rp10.799.383 juta pada Juni 2024 dibandingkan Rp11.006.184 juta pada 2023. Modal ditempatkan dan disetor penuh
dan tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta
dibandingkan tahun 2023.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Tahun fiskal 2023 Perusahaan diakhiri dengan jumlah ekuitas senilai Rp11.112.186 juta, naik dari Rp10.032.386 juta pada
akhir 2022. Kenaikan pada ekuitas Perseroan ini terutama didorong oleh kenaikan pada laba ditahan sebesar 10,9% (yoy)
menjadi Rp11.006.184 juta pada 2023 dari Rp9.929.019 juta pada 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan
modal disetor tidak mengalami perubahan dari 2022 dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta.




                                                            30
Page 51
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2024.




                                                         31
Page 52
VII.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
          USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.1.   RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud
itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal
23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan
demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
       tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka
       dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
       terbuka .

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

A.2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per
Tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
sebagai berikut:


                                                          32
Page 53
                                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
     Keterangan                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal         %
                                                                                           (Rp)
    Modal Dasar                                                 4.000.000.000      400.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.                             920.700.000        92.070.000.000    92,07
    - Masyarakat (kepemilikan <5%)*)                              79.300.000         7.930.000.000     7,93
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.000.000.000      100.000.000.000   100,00
    Saham Dalam Portepel                                       3.000.000.000      300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

A.3      KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN

Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT HOME CREDIT
INDONESIA (“HCI”) dan sebesar 10% pada PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1.    Penyertaan saham Perseroan pada HCI

      Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
      perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
      delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan
      Shahreza Annaz, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084
      tanggal 2 Oktober 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
      Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN
      2023 tanggal 2 Oktober 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
      PT Home Credit Indonesia No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024
      dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
      dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-
      0076776 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
      Jenderal Administrasi Hukum Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
      0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.

                                                                           Penyertaan     Tahun          Status
           Nama Perusahaan           Tahun Pendirian        Bidang Usaha
                                                                           Perseroan    Penyertaan     Operasional
        PT Home Credit Indonesia                             Perusahaan
                                          2012                               9,82%         2023           Beroperasi
               (“HCI”)                                       Pembiayaan

      Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
      9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
      Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan
      keterbukaan Informasi kepada Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan
      No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2 tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan,
      Perihal Penyelesaian Transaksi Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia dan telah direvisi pada tanggal
      20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.

2.    Penyertaan saham Perseroan pada MFIN

      Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam MFIN tidak mengalami
      perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 265.000.000 saham atau sebanyak 10 % saham di dalam MFIN,
      sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mandala Multifinance Tbk No. 34 tanggal
      19 Maret 2024 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
      sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MFIN No. AHU.AH.01.09-0116204
      tanggal 22 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
                                                       33
Page 54
      Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0060601.AH.01.11.TAHUN
      2024 tanggal 22 Maret 2024.

                                                                             Penyertaan      Tahun           Status
           Nama Perusahaan            Tahun Pendirian         Bidang Usaha
                                                                             Perseroan     Penyertaan      Operasional
      PT Mandala Multifinance Tbk          1983                Perusahaan
                                                                               10 %           2024          Beroperasi
      (“MFIN”)                                                 Pembiayaan

      Dalam Penyertaan Saham Perseroan di MFIN ini, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
      10 % di MFIN dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
      OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
      Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
      atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
      Publik melalui Koran Bisnis Indonesia yang telah terbit pada tanggal 14 Maret 2024.

A.4      PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

1.       PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA
         TBK (“BCA”)

         Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal
         13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
         terakhir berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam atas Perjanjian Kredit No. 260/Add-KCK/2024 tanggal
         12 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Enam”) (“selanjutnya secara bersama-sama
         disebut “PK Bank BCA”).

        Berdasarkan PK Bank BCA, BCA memberikan beberapa fasilitas kredit kepada Perseroan:
        1.    Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
              Market (selanjutnya disebut “Fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
              Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah. Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu
              penarikan dan penggunaan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 14 Maret 2025;
        2.    Fasilitas Installment Loan 7, dengan jumlah pokok/plafon sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
              Rupiah). Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah
              berakhir; dan
        3.    Fasilitas Installment Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
              (satu triliun Rupiah). Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu penarikan dan penggunaan
              atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 12 Juni 2025.

        Fasilitas-fasilitas tersebut di atas akan digunakan Perseroan untuk:
        1.      Fasilitas PBMM akan digunakan Perseroan untuk dana talangan (bridging) untuk pembayaran ke dealer,
                serta untuk membiayai operasional sehari-hari; dan
        2.      Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

        Berdasarkan PK Bank BCA, Perseroan wajib membayar bunga dengan uraian sebagai berikut:
        1.    Fasilitas PBMM:
              Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap dealing baru.
        2.    Fasilitas Installment Loan 7 dan 8:
              Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.

         Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
         Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan,
         baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai
         dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

         Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi
         pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
         kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana penggunaan dana
         PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.


                                                         34
Page 55
2.    PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK DANAMON
      INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)

      Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
      Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank
      Danamon”), selanjutnya, PK Bank Danamon mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan yang terakhir
      berdasarkan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 375/PP/EB/1123 tertanggal 6 November 2023, dibuat
      dibawah tangan juncto Surat Bank Danamon No. B.212/ARO/EB/0424 tanggal 19 April 2024, perihal Pemberitahuan
      Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB Team Head, Relationship
      Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).

      Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai
      berikut:
      1.        - Fasilitas Kredit :   Working Capital (Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
               - Jumlah fasilitas  :   diturunkan plafonnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
                                       Rupiah) dari semula sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
                                       miliar Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat
                                       ratus lima puluh miliar Rupiah)
               - Jangka waktu      :   31 Januari 2025
               - Tujuan fasilitas  :   Modal Kerja
               - Jaminan           :   clean base facility (tanpa jaminan khusus)

      2.     - Fasilitas Kredit     :       Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang bersifat
                                            Uncommitted Revolving
             - Jumlah fasilitas     :       Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
                                            dari:
                                            -        Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) maksimum sebesar
                                                     Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah); dan
                                            -        Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
                                                     sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
             - Jangka Waktu         :       Jangka waktu penarikan/pencairan atas fasilitas atas fasiitas ini sampai
                                            dengan tanggal 31 Januari 2025 adapun jangka waktu fasilitas atas fasilitas
                                            ini minimum 12 (dua belas) bulan dan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
                                            sejak setiap pencairan
             - Jaminan              :       clean base facility (tanpa jaminan khusus)

      Dalam PK Bank Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
      merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
      penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

      Selanjutnya, penerimaan fasilitas kredit di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi
      Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan.

3.    PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
      (PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)

3.1   Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Surat
      Bank Mandiri No. CBG.CB2/RC5.SPPK.246/2024 tanggal 31 Mei 2024 , Perihal: Penawaran Fasilitas Kredit atas
      nama Perseroan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President Bank Mandiri, serta telah disetujui oleh
      Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 7”).

      Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
      Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:
      1.     Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
             Limit kredit            :      Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
             Jangka Waktu            :      Maksimal sampai 1 Juli 2029

      2.     Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
             Limit kredit            :      Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
             Jangka Waktu            :      Maksimal sampai 1 Juli 2029

                                                      35
Page 56
      Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
      - Jenis kredit                 :      modal kerja umum

      - Sifat kredit                  :        committed, non revolving

      - Tujuan Penggunaan             :        modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha

      - Suku Bunga                    :        akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
                                               ditandatangani oleh kedua belah pihak.

      -Jaminan:
      1.     Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
             ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
      2.     Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
             yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan
             dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak
             dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).

      Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
      (i) menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
      merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
      penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

3.2   Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      No. 12 atas Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.KP/175/KMK/2024 tanggal 26 Januari 2024 dibuat
      di hadapan Julius Purnawan, SH., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK Social Loan
      I”).

      Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK Social Loan I, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada
      Perseroan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Jangka waktu atas fasilitas kredit ini
      sampai dengan tanggal 25 Januari 2026.

      Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Social Loan I:
      - Jenis kredit              :      kredit modal kerja
      - Sifat kredit              :      committed, non revolving
      - Tujuan Penggunaan :              modal kerja umum untuk pembiayaan aset sosial keuangan.
      - Suku Bunga                :      akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
                                         ditandatangani oleh kedua belah pihak.
      -Jaminan:
      1.        Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
                ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
      2.        Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan
                dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak
                dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).

      Dalam PK Bank Mandiri KMK Social Loan I, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants)
      yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii)
      membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta
      rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

4.    PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI CITIBANK N.A. (“CITIBANK”)

      Perseroan (“Debitur”) dan Citibank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian
      Induk Fasilitas Kredit tertanggal 9 Februari 2012 juncto Lampiran 1 Fasilitas Kredit tanggal 29 Mei 2019 juncto
      Perubahan atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/00026/ADMF/26032024 tanggal 27 Maret 2024, dibuat
      di bawah tangan (“PK Citibank”).

      Berdasarkan PK Citibank, Citibank memberikan Fasilitas Pinjaman Short Term Loan yang bersifat revolving, tanpa
      komitmen (uncommitted) kepada Perseroan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
      disebut “Fasilitas Kredit Citibank”).

                                                         36
Page 57
     -Suku Bunga:
     Tangkat suku bunga akan diberitahukan oleh Bank kepada Debitur dari waktu ke waktu.

     -Jangka Waktu:
     Penarikan berdasarkan fasilitas tunduk pada tenor dan jumlah sebagai berikut:
     -      Jumlah total pemakaian untuk PInjaman Jangka Pendek tidak boleh melebihi Rp600.000.000.000,00 (enam
            ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan.
     -      Jangka waktu fasilitas ini selama 12 bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya
            sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2025, kecuali Bank memberikan pemberitahuan kepada
            Debitur 30 (tigapuluh) hari sebelumnya bahwa Perjanjian Fasilitas ini akan diakhiri.

     -Jaminan:
     Tidak ada jaminan yang diminta oleh Citibank, Debitur menyatakan bahwa kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
     ini, akan memiliki peringkat setidaknya setara (pari passu) dalam prioritas pembayaran dan hal-hal lain apapun
     terhadap kewajiban-kewajiban lain dari Debitur yang tidak memiliki jaminan atau agunan.

     Dalam PK Citibank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
     merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
     penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

5.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK
     (“BANK PANIN”)

     Pinjaman Tetap 14 (PT-14)

     Perseroan (“Debitur”) dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
     Perjanjian Fasilitas Kredit No. 46 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono, SH, Notaris
     di Jakarta (“PK Bank Panin PT14”).

     Berdasarkan PK Bank Panin PT14, Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 14 bersifat committed non
     revolving kepada Perseroan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
     Kredit Pinjaman Tetap 14”).

     -Suku Bunga:
     1.     Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 6,30%/tahun;
     2.     Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 6,50%/tahun;
     3.     Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 6,75%/tahun.

     dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama
     jangka waktu pinjaman.

     -Tujuan Penggunaan Fasilitas:
     Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.

     -Jangka Waktu:
     Jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024.

     -Jaminan:
     Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak-
     hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara
     khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.

     Dalam PK Bank Panin PT14, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
     merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
     penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.




                                                      37
Page 58
6.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
     INDONESIA (“MAYBANK”)

     Perseroan (“Debitur”) dan Maybank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
     Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta,
     selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Surat Bank Maybank No. S.2024.218/DIR GLOBAL - FIG, Perihal:
     Surat Penawaran Kredit/Pembiayaan Fasilitas PB-3, PB ib dan PBB tanggal 10 Juni 2024 yang dikeluarkan dan
     ditandatangani oleh Head Financial Institutions Group dan Head NBFI Relationship Management Maybank serta
     telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandangani oleh Direktur Perseroan (“PK Maybank”).

     Berdasarkan PK Maybank, Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

     1.     Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB):
            -Plafon        :     Fasilitas  Pinjaman     Berjangka      bersifat    Non      Revolving      sebesar
                                 Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
                                 Pinjaman Berjangka”).

            -Suku Bunga :          Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan

            -Tujuan        :       untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
                                   Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

            -Jangka waktu :        berakhir pada tanggal 28 Desember 2026

            -Jaminan       :       tanpa jaminan (clean basis)

     2.     Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 (PB-2):
            -Plafon        :     Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 bersifat Non Revolving sebesar
                                 Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
                                 Pinjaman Berjangka-2”).

            -Suku Bunga :          Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan

            -Tujuan        :       untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
                                   Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

            -Jangka waktu :        berakhir pada tanggal 23 Maret 2027

            -Jaminan       :       tanpa jaminan (clean basis)

     3.     Fasilitas Pinjaman Berjangka-3 (PB-3):
            -Plafon        :     Fasilitas Pinjaman Berjangka-3 bersifat Non Revolving sebesar
                                 Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
                                 Kredit Pinjaman Berjangka-3”).

            -Suku Bunga :          Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan

            -Tujuan        :       untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
                                   Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

            -Jangka waktu :        berakhir pada tanggal 2 Juli 2028

            -Jaminan       :       tanpa jaminan (clean basis)

     4.     Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB)/Money Market Loan (MML):
            -Plafon        :      Fasilitas Pinjaman Promes Berulang sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
                                  puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Promes
                                  Berulang”).

            -Suku Bunga :          Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan



                                                    38
Page 59
               -Tujuan       :      untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
                                    Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

               -Jangka waktu :      berakhir pada tanggal 23 Juni 2025

               -Jaminan      :      tanpa jaminan (clean basis)

     Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
     merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
     penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

7.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PEMBANGUNAN
     DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK (“BANK BJB”)

     Perseroan (“Debitur”) dan BJB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
     Kredit No. 13 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Agung Iriantoro.,SH., MH., Notaris di Jakarta (“PK Bank
     BJB 2”).

     Berdasarkan PK Bank BJB 2, Bank BJB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
     -Plafon      :      Bank BJB memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perseroan sebesar
                         Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal
                         Kerja”).

     -Suku Bunga :           Mengikuti suku bunga dasar kredit korporasi Bank BJB atau setara 7,50 % fixed per
                             penarikan untuk jangka waktu penarikan 12 bulan dan suku bunga dasar kredit korporasi
                             bank plus margin 0,23% yang saat perjanjian setara 7,73% fixed per penarikan untuk jangka
                             waktu penarikan 36 bulan.

     -Sifat kredit       :   Non Revolving, yaitu fasilitas kredit berdasarakan berdasarakan PK Bank BJB 2 yang telah
                             diberikan oleh Bank BJB kepada Perseroan tidak dapat ditarik kembali atas fasilitas kredit
                             yang telah dilunasi/diangsur tersebut.

     -Tujuan             :   untuk pembiayaan modal kerja usaha multifinance

     -Masa Penarikan:        25 April 2024 s/d 25 Januari 2025

     -Jatuh Tempo :          berakhir pada tanggal 25 Januari 2028

     -Jaminan:
     Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis), namun seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa
     barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
     menjadi jaminan atas seluruh kewajiban Debitur sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
     Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijaminkan secara khusus atau tanpa hak
     preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu (equal treatment).

     Dalam PK BJB 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi
     pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
     kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana penggunaan dana
     PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

8.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI PT BANK MUAMALAT
     INDONESIA, TBK (“BANK MUAMALAT”)

     Perseroan (“Nasabah”) dan Bank Muamalat telah membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan
     berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 45 tanggal 30 Agustus 2023
     yang dibuat di hadapan Nurhasanah, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
     berdasarkan Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 276C/BMI/EB-
     FOP/IV/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Muamalat”).

     Berdasarkan PK Bank Muamalat, Bank Muamalat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah, sebagai
     berikut:
                                                      39
Page 60
     -Plafon             :   Fasilitas Line Facility Mudharabah bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
                             (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Mudharabah”).

     -Nisbah             :   Nisbah bagi hasil adalah sebesar 59,58% untuk Bank Muamalat dan 40,42% untuk Nasabah
                             untuk jangka waktu 1 tahun

     -Tujuan             :   untuk modal kerja pembiayaan Nasabah berdasarkan prinsip Syariah

     -Jangka waktu :         berakhir pada tanggal 30 Agustus 2026

     -Jaminan            :   tanpa jaminan (clean basis)

     Dalam PK Muamalat, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
     merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
     penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

9.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
     (“BANK DBSI”)

     Perseroan (“Debitur”) dan Bank DBSI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian
     Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan,
     selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 146/PFPA-
     DBSI/VI/1-2/2024 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”).

     Berdasarkan PK Bank DBSI, Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

     1.        Fasilitas Perbankan Term Loan:
               -Plafon         :      Fasilitas Kredit Term Loan bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00
                                      (tiga ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Term Loan”).

               -Suku Bunga :         Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama
                                     jangka waktu pinjaman.

               -Tujuan       :       untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah

               -Jangka waktu :       berakhir pada tanggal 4 September 2027

               -Jaminan      :       tanpa jaminan khusus (clean basis)

     2.        Fasilitas Perbankan Term Loan 2:
               -Plafon         :     Fasilitas Kredit Term Loan bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
                                     (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Term Loan”).

               -Suku Bunga :         Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama
                                     jangka waktu pinjaman.

               -Tujuan       :       untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah

               -Jangka waktu :       berakhir pada tanggal 14 Desember 2027

               -Jaminan      :       tanpa jaminan khusus (clean basis).

     Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
     menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
     merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
     penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.




                                                      40
Page 61
10.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
      INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)

      Perseroan (“Debitur”) dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank
      BNI”)

      Berdasarkan PK BNI, Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
      -Plafon      :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada end user bersifat Aflopend/Non
                           Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
                           “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).

      -Suku Bunga :          Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                             a.     Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai dengan angsuran
                                    terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
                             b.     Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang
                                    berlaku di BNI untuk fasilitas yang belum ditarik.

      -Tujuan         :      untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user

      -Jangka Waktu :        48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal 19 Februari 2024.

      -Jatuh Tempo :         berakhir pada tanggal 18 Februari 2028

      -Jaminan        :      tanpa jaminan khusus (clean basis).

      Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
      merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
      penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

11.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
      (“BANK CTBC”)

      Perseroan (“Debitur”) dan Bank CTBC telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
      Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank CTBC”).

      Berdasarkan PK Bank CTBC, Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur,
      sebagai berikut:

      Fasilitas Perbankan Term Loan
      -Plafon         :      Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat Revolving sebesar Rp175.000.000.000,00
                             (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Short Term Loan”).

      -Suku Bunga :          Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.

      -Tujuan         :      untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

      -Tenor Fasilitas:      1 tahun dari tanggal perjanjian

      -Jaminan        :      tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
      menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
      merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
      penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

A.5   ASET TETAP

      Pada tanggal, 30 Juni 2024 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp265.101 juta.

                                                       41
Page 62
Bidang Tanah

Perseroan memiliki 32 (tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu
delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:

                    Tanggal        Luas
         No.
  No               Berakhirnya     (M2)               Lokasi               Wilayah      Pemanfaatan
        SHGB
                     SHGB
         HGB                                Jl. Zainul Arifin No.27 Blok                Untuk Kantor
                                                                             DKI
  1.      No.       20/Jul/36       191         A3/ A4, Petojo Utara,                  Cabang Jakarta-
                                                                           Jakarta
         2927                                          JakPus,                            Ketapang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  2.                 7/Dec/31      1.605                                   Bekasi
        No. 175                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  3.                 7/Dec/31       188                                    Bekasi
        No. 176                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  4.                 7/Dec/31       830                                    Bekasi
        No. 177                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  5.                 7/Dec/31      4.435                                   Bekasi
        No. 178                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  6.                 7/Dec/31      3.155                                   Bekasi
        No. 179                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  7.                 7/Dec/31      4.425                                   Bekasi
        No. 180                                  Kecamatan Serang
                                                                                              *)
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  8.                 7/Dec/31       176                                    Bekasi
        No. 181                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  9.                 7/Dec/31      1.133                                   Bekasi
        No. 182                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  10.                7/Dec/31      2.295                                   Bekasi
        No. 183                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  11.                7/Dec/31      1.160                                   Bekasi
        No. 184                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  12.                7/Dec/31      1.240                                   Bekasi
        No. 185                                  Kecamatan Serang
         HGB                                      Desa Sukaragam,
  13.                7/Dec/31      2.495                                   Bekasi
        No. 186                                  Kecamatan Serang
                                             Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt                  Untuk Kantor
         HGB
  14.               24/Sep/33       80      002/Rw04, Harapan Mulya,       Bekasi      Cabang Bekasi-
        No. 285
                                                Medan Satria, Bekasi                     Grand Mall
                                            Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt                  Untuk Kantor
         HGB
  15.               24/Sep/33       79      002/Rw04, Harapan Mulya,       Bekasi      Cabang Bekasi-
        No. 286
                                                    Medan Satria                         Grand Mall
                                                                                        Untuk Kantor
         HGB                                Harapan Mulya, Kecamatan
  16.               24/Sep/33       77                                     Bekasi      Cabang Bekasi-
        No. 287                               Medan Satria, Bekasi
                                                                                         Grand Mall
                                               Jl. Raya Tajur No. 162,
                                                                                        Untuk Kantor
         HGB                                   Kompleks sentral Tajur,
  17.               21/Oct/37       170                                    Bogor       Cabang Bogor 2-
         No. 7                               Desa Pakuan, Kecamatan
                                                                                            Tajur
                                                    Bogor Selatan
                                            Jl. Margonda Raya No. 88B
         HGB                                                                            Untuk Kantor
                                               Rt 04/Rw 18, kelurahan
  18.    No.        23/Jan/33       124                                    Depok       Cabang Depok-
                                              Kemiri Muka, kecamatan
        00163                                                                            Margonda
                                                         Beji
         HGB                                    Jl. Margonda Raya Rt                    Untuk Kantor
  19.    No.        23/Jan/33       123     04/Rw 18, kelurahan Kemiri     Depok       Cabang Depok-
        00164                                   Muka, kecamatan Beji                     Margonda
                                            Jl. Margonda Raya No. 88C
         HGB                                                                            Untuk Kantor
                                               Rt 04/Rw 18, kelurahan
  20.    No.        23/Jan/33       125                                    Depok       Cabang Depok-
                                              Kemiri Muka, kecamatan
        00165                                                                            Margonda
                                                         Beji

                                             42
Page 63
                      Tanggal          Luas
          No.
  No                 Berakhirnya       (M2)                Lokasi                Wilayah         Pemanfaatan
         SHGB
                       SHGB
                                                Jl. Surya Negara Blok D No.
        HGB                                      9, Kelurahan Pekalangan,
   21.                 7/Dec/37         97                                       Cirebon               **)
       No. 631                                      Kecamatan Pekalipan,
                                                            Cirebon
                                                   Jl. Dr Wahidin S No. 57,                      Untuk Kantor
          HGB
   22.                24/Sep/32         700          Kelurahan Sukapura,         Cirebon        Cabang Cirebon-
         No. 308
                                                    Kecamatan Kejaksaan                            Wahidin
                                                    Jl.Soekarno Hatta No.
                                                                                                 UntukKantor
          HGB                                    380,Desa Situsauer,Kebon
   23.                24/Sep/27         940                                      Bandung       Cabang Bandung-
         No. 48                                 Lega,Bojongloa Kidul,Tegal
                                                                                                Soekarno Hatta
                                                              Lega
          HGB                                         Jl. Mataram 657 A,                         Untuk Kantor
   24.     No.        22/Jan/33         525           Kelurahan Wonodri,        Semarang       Cabang Semarang-
          1309                                          Semarang Timur                           MT. Haryono
                                                 Jl. Raya Solo Baru Permai
          HGB
                                                       Blok JA no. 9, Kel,                        Untuk Kantor
   25.     No.        21/Feb/25        1.809                                       Solo
                                                  Madegondo, Kec Grogol,                          Cabang Solo
          1251
                                                         Kab Sukoharjo
                                                  Jl. Jend. Sudirman, Desa                       Untuk Kantor
          HGB
   26.                17/Feb/33         390         Wonerojo, Kecamatan         Pekanbaru     Cabang Pekanbaru-
         No 385
                                                            Sukajadi                           Jend. Sudirman
                                                  Jl. Jend. Sudirman, Desa                       Untuk Kantor
          HGB
   27.                17/Feb/33         217         Wonerojo, Kecamatan         Pekanbaru     Cabang Pekanbaru-
         No 386
                                                            Sukajadi                           Jend. Sudirman
                                                       Kelurahan Bende,
          HGB                                                                                    Untuk Kantor
                                                      Kecamatan Baruga,
   28.    No.          1/Sep/33         168                                      Kendari        Cabang Kendari-
                                                     Kotamadya Kendari,
         00037                                                                                    Ahmad Yani
                                                      Sulawesi Tenggara
        HGB                                          Jl. P Pettarani (bisnis                     Untuk Kantor
   29.  No.           16/Oct/30         114     Center), Kelurahan Masale,      Makassar      Cabang Makassar-
       21295                                     Kecamatan Panakkukang                            Pettarani
        HGB                                          Jl. P Pettarani (bisnis                     Untuk Kantor
   30.  No.           16/Oct/30         114     Center), Kelurahan Masale,      Makassar      Cabang Makassar-
       21296                                     Kecamatan Panakkukang                            Pettarani
        HGB                                            Jl. Raya Serpong,                         Untuk Kantor
   31.  No.           30/Jan/33        4.787        Kelurahan Pakulonan,        Tangerang     Cabang Tangerang-
       03996                                     Kecamatan Serpong Utara                         Alam Sutera
       SHGB                                           Desa Semambung,
   32.                 24/09/44        5.391                                     Sidoarjo      Untuk Warehouse
       No. 731                                      Kecamatan Gedangan

*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana
   wilayah tersebut akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh
   perumahan-perumahan yang telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum
   memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang
   sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan
   untuk Kantor Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk
   dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini
   tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki 13 (tiga belas) kendaraan bermotor, terdiri dari 1 (satu) unit mobil, dan 12 (dua belas) unit roda
dua, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini, dipergunakan dalam rangka mendukung kegiatan operasional
Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sebagai berikut :



                                                  43
Page 64
              No                    Area                          Nomor Polisi                    Nomor BPKB                        Jenis
             1.                 Jabodetabek                        B 4607 BBC                      L07820580                        Motor
             2.                 Jabodetabek                        B 4671 BBC                      L07819599                        Motor
             3.                     Jabar                         D 4654 ABM                      NO6182924                         Motor
             4.                     Jatim                          L 5509 OM                       L12378667                        Motor
             5.                    Jateng                         AD 6083 MS                      H11292539I                        Motor
             6.                    Jateng                           G 5691 AZ                      E7474569I                        Motor
             7.                    Jateng                           R 2913 ZB                      F99857761                        Motor
             8.                   Sumbagut                        BK 3760 AFM                      L08681112                        Motor
             9.                  Kalimantan                       KT 2032 WN                      G0304153N                         Motor
             10.                 Sumbagsel                         BH 2209 YP                      3875055F                         Motor
             11.                 Sumbagsel                         BG 4143 FD                     K08474055F                        Motor
             12.            Bali, Nusa Tenggara                   DK 6239 ADH                      M08219056                        Motor
             13.                 Head Office                       B 1022 DKC                      T00751821                        Mobil

A.6      STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN

Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:




                           Ύ




*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2024 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam
Form Pelaporan, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai
pemilik manfaat dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan

                                                                      44
Page 65
(sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai
pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.

Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon
2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/InformasiInvestor/Informasi-Keuangan/Laporan-Tahunan,             dimana
diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG
Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal
10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank
Danamon per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank
Danamon. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd.
Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“Bank Danamon”)

A.     ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA

       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
       Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
       dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu
       yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
       diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
       Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
       di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
       u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku
       register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
       No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
       Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat
       dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar
       Biasa pada tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon
       Indonesia TBK”.

B.     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

       Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar dengan demikian
       Anggaran Dasar yang terakhir, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala
       Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
       Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
       Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
       Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal
       22 Maret 2024, telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal
       12 ayat 11, pengubahan Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b)
       dan pengubahan Pasal 25 ayat 4.




                                                       45
Page 66
C.     STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
       DALAM BANK DANAMON.

       Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
       tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
       kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
       2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
       yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
       per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon,
       maka struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon
       adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar               :            Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a)
                                              22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai
                                              nominal sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan
                                              (b) 17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham
                                              Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap
                                              saham;

       Modal Ditempatkan :       :            Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
                                              miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
                                              Rupiah), sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh
                                              tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham,
                                              yang terdiri dari: (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham
                                              Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00
                                              (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870
                                              (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu
                                              delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya
                                              sebesar Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh
                                              lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
                                              Rupiah);

       Modal Disetor             :            Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
                                              miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
                                              Rupiah),

                                         JUMLAH SAHAM                                NILAI NOMINAL (Rp)
                                Seri A              Seri B                      Seri A                  Seri B
     KETERANGAN                                                                                                               %
                                                                              Rp50.000,-                Rp500,-
                                                                             Per Saham               Per Saham
Modal Dasar:                  22.400.000          17.760.000.000             1.120.000.000.000    8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd                      -           9.038.053.192                             -    4.519.026.596.000        92,47
2. Masyarakat *)              22.400.000             735.499.678                             -      367.749.839.000         7,53
Total                         22.400.000           9.773.552.870             1.120.000.000.000    4.886.776.435.000       100,00
Saham Dalam Portepel                   -           7.986.447.130                             -    3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham
   kurang dari 5% (lima persen).

D.     MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:

       1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.

       2. Kegiatan Usaha Utama:
          a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
             deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
             maupun mata uang asing;

                                                        46
Page 67
   b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
      bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;

   c. menerbitkan surat pengakuan utang;

   d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
      nasabahnya:
      (i)   surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi
            jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      (ii)  surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka
            waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
      (iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
      (iv)  sertifikat Bank Indonesia (SBI);
      (v)   obligasi;
      (vi)  surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
      (vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

   e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

   f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
      tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;

   g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
      pihak ketiga;

   h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;

   i.   melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;

   j.   melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
        tidak tercatat di Bursa Efek;

   k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;

   l.   melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
        Otoritas Jasa Keuangan;

   m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
      ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

   n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
      obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.

3. Kegiatan Usaha Penunjang.

   a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
      memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
      waktu singkat.

   b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
      perundang-undangan dana pension

   c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.

   d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
      guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi,
      lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
      Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

   e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
      pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
      dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
                                                47
Page 68
           f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang
              lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

E.     SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
       Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh
       Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
       Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
       Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia (“Akta No. 44/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris
       di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
       Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0228163 pada
       tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
       18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
       Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Direksi:

       Direktur Utama                      :   Daisuke Ejima
       Wakil Direktur Utama                :   Honggo Widjojo Kangmasto
       Wakil Direktur Utama                :   Hafid Hadeli
       Direktur                            :   Herry Hykmanto
       Direktur                            :   Rita Mirasari
       Direktur                            :   Dadi Budiana
       Direktur                            :   Muljono Tjandra
       Direktur                            :   Thomas Sudarma
       Direktur                            :   Jin Yoshida

       Dewan Komisaris:

       Komisaris Utama                     :   Yasushi Itagaki
       Wakil Komisaris Utama
       (Independen)                        :   Halim Alamsyah
       Komisaris                           :   Nobuya Kawasaki
       Komisaris                           :   Dan Harsono
       Komisaris (Independen)              :   Peter Benyamin Stok
       Komisaris (Independen)              :   Hedy Maria Helena Lapian

       Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
       ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
       RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.

A.7    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadapsusunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang adalah sebagaimana
terkmatub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk No.99 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0140556 tanggal 5 April 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071641.AH.01.11 Tahun 2024
tanggal 5 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat
                                                         48
Page 69
di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796 tanggal 31 Juli 2024; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157578.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                                       : Daisuke Ejima
Komisaris Independen                                                  : Krisna Wijaya
Komisaris Independen                                                  : Manggi Taruna Habir
Komisaris                                                             : Eng Heng Nee Philip
Komisaris                                                             : Congsin Congcar
Komisaris                                                             : Hafid Hadeli

Direksi

Direktur Utama                                                        : I Dewa Made Susila
Direktur                                                              : Swandajani Gunadi
Direktur                                                              : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur                                                              : Harry Latif
Direktur                                                              : Denny Riza Farib
Direktur                                                              : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur                                                              : Takanori Mizuno
Direktur                                                              : Sigit Hendra Gunawan

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret
2024, dan Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii) Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan
(iii) Bapak Takanori Mizuno (Direktur), yang semuanya terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:

                                                                          Perseroan                 Bank Danamon
                           NAMA
                                                                    Dir            Kom          Dir     Kom     PS
 I Dewa Made Susila                                                 DU               -           -        -      -
 Niko Kurniawan Bonggowarsito                                        D               -           -        -      -
 Swandajani Gunadi                                                   D               -           -        -      -
 Harry Latif                                                         D               -           -        -      -
 Denny Riza Farib                                                    D               -           -        -      -
 Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa                                        D               -           -        -      -
 Takanori Mizuno                                                     D               -           -        -      -
 Sigit Hendra Gunawan                                                D               -           -        -      -
 Daisuke Ejima                                                       -              KU         DU         -      -
 Krisna Wijaya                                                       -            Kom-In         -        -      -
 Manggi Taruna Habir                                                 -            Kom-In         -        -      -
 Eng Heng Nee Philip                                                 -             Kom           -        -      -
 Congsin Congcar                                                     -             Kom           -        -      -
 Hafid Hadeli                                                        -             Kom         WDU        -      -

                                                         49
Page 70
Keterangan:
DU                 : Direktur Utama
D                  : Direktur
WDU                : Wakil Direktur Utama
KU                 : Komisaris Utama
Kom                : Komisaris
Kom-In             : Komisaris Independen
PS                 : Pemegang Saham

1.   SEKRETARIS PERUSAHAAN
     Perseroan telah menunjuk Veronika Dyah Puspitaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan
     Direksi Perseroan No. 006/ADMF/BOD/IV/14 tanggal 30 April 2024 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan
     PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 April 2024.

     Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal
     8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

2.   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
     Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) Tentang
     Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Februari 2024, dengan susunan sebagai berikut:

         Ketua              :        Manggi Taruna Habir
         Anggota            :        1.      Daisuke Ejima
                                     2.      Eng Heng Nee Philip
                                     3.      Hafid Hadeli
                                     4.      Tri Evita Aryani

     Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 34/2014.

3.   KOMITE AUDIT
     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan
     Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang pengangkatan kembali susunan Anggota
     Komite Audit Perseroan. Sehingga susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:

         Ketua              :        Manggi Taruna Habir
         Anggota            :        1.      Jusuf Sukiman
                                     2.      Restiana le tjoe Linggadjaya

     Susunan Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan ditutupnya
     RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diadakan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
     Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015.

4.   KOMITE PEMANTAU RESIKO
     Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tentang Perubahan Susunan
     Anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang mengangkat
     kembali susunan anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

     Sedangkan susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan, yaitu sebagai berikut:

         Ketua              :        Krisna Wijaya
         Anggota            :        1.        Manggi Taruna Habir
                                     2.        Rio Erriad
     Susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan
     ditutupnya RUPS Tahunan dalam tahun 2027.

     Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan yaitu POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020.


                                                      50
Page 71
     A.8                STRUKTUR ORGANISASI

                                                                                                                                                                                                                         I Dewa Made Susila
                                                                                                                                                                                                                           Direktur Utama



                           

                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Swandajani Gunadi
            Takanori Mizuno                                                                                                                                         Niko Kurniawan                       Sylvanus Gani K.                Sigit Hendra                  Denny Riza Farib                                                                                                                                 Direktur HC Management &
                                                                                         Harry Latif
      Direktur Business Alliance Strategy
                                                                               Direktur Bisnis & Portofolio                                                       Bonggowarsito                           Mendrofa                      Gunawan                   Direktur Credit, Collection &                                                                                                                       CREM merangkap Direktur
                                                                                                                                                             Direktur Sales, Service & Distribution       Direktur Keuangan           Direktur Manajemen Risiko                Legal                                                                                                                                             Marketing

                           

                                                                        Lowong                                 Andy Sutanto                                                                                                              Pramono Pranoto                                                        Bohan Kesuma                                              Manuel D. Irwanputera
                                                                  Deputi Direktur-Head of             Deputi Direktur-Head of Non Auto                                                                                                                                                                                                         Anis Radianis
                                                                                                                                                                                                                                         Deputi Direktur-Head of                                              Deputi Direktur -Head of                                    Deputi Direktur-Head of Digital
                                                                                                                                                                                                                                           Risk Management
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Deputi Direktur-Head of IT
                                                                 Retail Motorcycle Business                       Business                                                                                                                                                                                    Strategy Transformation                                          Center of Excelence
                                     

                                                                                                                                                                                                                                                                                     Henrick Kusno                       Lowong                  Teguh Supriyatna                 Edwin Kartawinata                                      Tania Endah B.
                                                                                                                                                                                                                  Lowong                      Achmad Komara                             Sujarwadi                                                                                                               Dolly Arora                                        Haryadwi S.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Head of                      Putera                         Head of Digital                                     Head of Marketing
                Yusuke Ohashi               Agus Hamid Arief              Trianto Subekti                  Indra Meyman                Danny William                          Max Eka Darmawan               Head of Corporate              Head of Operational                       Head of Collection                                                                                                      Head of Corporate                                    Kartawidjaja
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Strategic, Analytic              Transformation             Head of IT Business                 Acquisition &                                      Strategy & Customer
               Tenaga Ahli Strategi                                                                            Harefa                                                                                            Finance                     Risk Management                                                                                                                                                     University                                    Head of Internal Audit
                                            Head of Commercial            Head of Yamaha                                               Head of Business                            Head of SSD                                                                                         and Monitoring                   Management                     Partner                         Ecosystem                                              Experience
                           
                   Kolaborasi                    Business                 NMCY Business                    Head of Business            System Solution                             Management
                                                                                                             Channeling


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Iyan Waer                                        Gandhy Inderayana
                                                                                                                                                                                                                                                 Andi Tirta                            Riyantono                       Bien Costan               Rachmat Adijayadi                                                                                              Veronika Dyah P.
                                                                                                           Dani Renhard                   Lowong                                    Krisdianto               Didik Sukarmadi                     Kurniawan                          Head of Loan                                                                                      Head of Digital         Tri Evita Aryani            Head of Brand &
              Reza Hasyim Tamin               Dwi Prasetiyo             Chandra Hermanto                                                                                                                                                                                                                              Head of Business                Head of IT                                                                                                Head Compliance &
                                                                                                            Hutabarat                Head of Business                             Head of SSD               Head of Procurement            Head of Risk Analytics                 Recovery Operation                                                                                    Product &               Head of HCGA                Corporate
                                            Head of New Car 1           Head of Honda NMCY                                                                                                                                                                                                                          Process Improvement              Development                                                                                                    AML Unit
                Head of National                                                                                                   Portfolio MIS, Pricing                        Collaboration &                                                                                                                                                                                       Engineering                                        Communication
                                               Business                      Business                    Head of Business                                                                                                                        & MIS
                 Business Fleet                                                                                                       & Compliance                                   Project
                                                                                                             Retention


                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Balebang                                                                                                               Hanafi Suprapto            Andreas Burhan T.
                                                                                                                                                                                  Rudy Widjaja                Maria Sari Dewi                 Guntur Pratomo                                                                                                                          Gita Amanda            Head of Corporate Real
                                                                            Paul Octavianus              Valen Riediv Kiernadi                                                                                                                                                    Danardana Ichwan                                               Ricky Mas Basuardi                                                                       Head of Business
                                               Andy Teguh                                                                         1.  Hendri Sunandar                           Head of Business            Head of Finance & Cash          Head of Information                                                                                                                       Wibawa Bakti            Estate Management
                                                                              Jayaputra                   Head of Non-Auto                                                                                                                                                          Head of Asset                                                Head of IT Operation                                                                        Analytics
                                            Head of New Car 2                                                                     2.  Taufik                                      Partnership                   Management                   Risk Management                                                                                                                       Head of Digital Lending          (CREM)
                                                                            Head of Suzuki &                 Product &           3.  Handry Murdy Herfany                                                                                                                        Recovery Operation
                                                Business                Multibrand NMCY Business
                                                                                                                                                                                 Management
                                                                                                         ProgramDevelopment       4.  Arie Widianto
                                                                                                                                  5.  Sandi Sukandi
                                                                                                                                  6.  Ronny Susilo
                                                                                                                                 7.  Nurahmat Bagyo
                                                                                                                                      Andriyanto
                                                                                                                                  8. Billy Parlagutan                                                        Rohmad Amirul                    Ingrid Sri Komala                                                                                                                          Wendi
                                                                                                                                  9. Fathul Abidin                                    Yusron
                                                                                                                                  10. Sigit Rezhatama                                                          Mukminin                             Dewi                         Ingrid Setiadharma                                                Gofur Herryanto                    Winduwasono
                                             Ronald Donna                Yustina Ernawati                                                                                         Head of Sharia             Head of Accounting &                                                     Head of Legal                                              Head of Infrastructure
                                                                                                                                  11. Nurmandi Sip                                                                                             Head of Quality                                                                                                                     Head of Digital Sales &
                                            Head of Used Car            Head of Used MCY                                         12. Rudy Wibisono                                                                  Tax                                                                                                                                                               Marketplace
                                                                                                                                                                                                                                                 Assurance
                                                Business                     Business
                                                                                                                                       Head of Regional




51
                                                                                                                                          Business


                                                                                                                                                                                Andree Wibowo                                                 Stephanus Taufan                   1. Hendarto Nugroho
                                                                                                                                                                                                                 Lowong                          Wibowo                         2. Ristua Maria Butar-                                              Budi Pranoto
                                                                           Anton Chandra                                                                                       Head of SSD Branch             Head of Funding &                                                      Butar
                                                                                                                                                                                                                                              Head of Risk Policy                                                                                  Head of IT Office
                                                                           Head of E-Bike                                                                                       Support & Office               Capital Market                                                    3. Irwan Sany
                                                                                                                                                                                                                                                Development &                    4. Alamsyah Kurniadhien
                                                                             Business
                                                                                                                                                                                                                                              Business Incubation                5. Tugino Candra Kartiko
                                                                                                                                                                                                                                                                                6. Djoko Witono
                                                                                                                                                                                                                                                                                 7. Eko Chandra
                                                                                                                                                                                                                                                                                 8. Tengku Zainal Arifin
                                                                                                                                                                                                              Veronika Dyah                                                      9. Denny Supratman                                               Teguh Supriyanta
                                                                                                                                                                                     Lowong                                                                                      10. Binordi Harkel Purba
                                                                                                                                                                                                              Puspitaningrum                                                     11. Anak Agung Gede
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Putera
                                                                                                                                                                               Head of SSD Data              Head of Corporate                                                      Sasmatra Putra                                                   Head of IT
                                                                                                                                                                               Quality & Assurance           Secretary & Investor                                                12. Henry Willem Panjaitan                                           Governance
                                                                                                                                                                                                                   Relation                                                      13. Ahmad Rusydi
                                                                                                                                                                                                                                                                                 14. Sofyan Arifin
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Head of Regional
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Collection
                                                                                                                                                                                Miranti Hidajat
                                                                                                                                                                               Head of Operation                                                                                                                                                Rachmat Adijayadi
                                                                                                                                                                                 Managemenet                                                                                                                                                      Head of IT Security
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Lowong
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Head of Credit Retail
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Operation
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Management
                                                                                                                                                                                  Inge Sugianti                                                                                                                                                    Gofur Herryanto
                                                                                                                                                                              Head of SSD Business                                                                                                                                                     Head of IT
                                                                                                                                                                               Requirement &                                                                                                                                                         Architecture
                                                                                                                                                                                 Development                                                                                     1.  Edwin Yuniansyah
                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.  Heru Susanto
                                                                                                                                                                                                                                                                                 3.  Henry Winiarto
                                                                                                                                                                                                                                                                                4.  Kuswondo
                                                                                                                                                                                                                                                                                 5.  Andhika Suwardi
                                                                                                                                                                                                                                                                                 6.  Faizal
                                                                                                                                                                              1. Irfan Budianto                                                                                  7.  Heru Sulistyo
                                                                                                                                                                              2. Agus Hartanto                                                                                   8.  Ivan Adlin                                                  Ricky Mas Basuardi
                                                                                                                                                                              3. Iwan Chandra                                                                                    9.  Komang Ngurah                                                  Head of IT Data
                                                                                                                                                                              4. Nanang Kurniawan                                                                                    Kusuma Wijaya
                                                                                                                                                                              5. Adhika Baluh Sempana                                                                            10. Anggoro Listiawan
                                                                                                                                                                              6. Handi                                                                                           11. Dekky Situmorang
                                                                                                                                                                              7. Surya Almada Syahlani
                                                                                                                                                                              8. Suwanto                                                                                          Head of Regional Credit
                                                                                                                                                                              9. Weldya Putra Caniago
                                                                                                                                                                              10. Yoppy Edyson Tulalo
                                                                                                                                                                              11. I Gusti Ngurah Agung
                                                                                                                                                                                  Budiyana
                                                                                                                                                                              12. Rudy Sumaryadi
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Lowong
                                                                                                                                                                               Head of Regional SSD                                                                              Head of Credit Fleet &
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SME
Page 72
A.9    SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 Juni 2024, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.418 orang, yang terdiri dari 14.844 karyawan
tetap dan 2.574 karyawan tidak tetap.

Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 85%
dari jumlah karyawan.

    Status Kepegawaian                  30 Juni 2024                  Desember 2023                    Desember 2022
 1. Tetap                                  14.844                         14.719                           13.863
 2. Tidak Tetap                             2.574                         2.518                            3.433
 Jumlah                                    17.418                         17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 71% dari jumlah karyawan.

         Level Jabatan                  30 Juni 2024                  Desember 2023                    Desember 2022
 1. Wakil Direktur                            9                              9                                7
 2. Kepala Divisi                             76                            73                               69
 3. Manajer                                  829                           785                              734
 4. Supervisor                              4.136                         4.025                            3.912
 5. Staf                                   12.368                         12.345                           12.574
 Jumlah                                    17.418                         17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 30% dari jumlah
seluruh karyawan.

     Masa Kerja (Tahun)                 30 Juni 2024                  Desember 2023                    Desember 2022
 <1                                         1.665                         1.512                            1.728
 1<x<5                                      5.283                         5.779                            5.819
 5<x<10                                     3.790                         3.336                            3.256
 10<x<15                                    3.977                         4.066                            4.332
 15<x<20                                    2.098                         2.109                            1.882
 20<x<25                                     528                           355                              250
 >25                                         77                             80                               29
 Jumlah                                    17.418                         17.237                           17.296

Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.

     Tingkat Pendidikan                 30 Juni 2024                  Desember 2023                    Desember 2022
 Pasca Sarjana                               109                           103                               89
 Sarjana                                   12.120                         11.921                           11.766
 Sarjana Muda/D1-D4                         3.149                         3.125                            3.212
 SLTA                                       2.037                         2.085                            2.226
 SMP                                          3                             3                                3
 SD                                           -                              -                                -
 Jumlah                                    17.418                         17.237                           17.296




                                                             52
Page 73
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.808 karyawan atau 51%
dari jumlah karyawan.

              Usia                         30 Juni 2024                   Desember 2023                    Desember 2022
 <26                                            889                            881                              790
 26<x<36                                       8.808                          8.883                            9.426
 36<x<46                                       6.484                          6.370                            6.172
 46<x<51                                       1.001                           901                              761
 51<x<55                                        229                            198                              141
 >55                                             7                              4                                6
 Jumlah                                       17.418                          17.237                           17.296

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
                      Direktorat                              30 Juni 2024           Desember 2023             Desember 2022
 Fungsi Kepatuhan                                                   8                      8                         12
 Direktorat Keuangan                                               99                      90                        86
 Direktorat HC Management & CREM                                   335                    332                       305
 Direktorat Teknologi Informasi                                    259                    242                       224
 Fungsi Operations*                                                 0                       -                       697
 Direktorat Sales & Distributions                                 8.040                  7.740                     6.984
 Direktorat Manajemen Risiko**                                     231                    209                      8.498
 Direktorat Credit, Collection, & Legal***                        7.857                  8.051                        -
 Direktorat Portfolio Sales                                        210                    198                       213
 Direktorat Marketing & Digital Business                           251                    237                       202
 Direktorat Transformasi                                           61                      60                        8
 Langsung di bawah Direktur Utama                                  67                      70                        67
 Jumlah                                                          17.418                  17.237                    17.296
*Fungsi Operations masuk ke Direktorat Sales & Distribution
**Direktorat Manajemen Resiko terdiri dari Manajemen Resiko sendiri
***Fungsi Credit Collection & Legal yang sebelumnya masuk di Manajemen Resiko menjadi direktorat Credit, Collection & Legal

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut :

Tenaga Kerja Asing                                             : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)

 No            Nama                  Jabatan              KITAS             Jangka Waktu            RPTKA           Jangka Waktu
  1         Yusuke Ohashi           Tenaga Ahli       2C11JE2513GA           19-03-2029         B.3/076744/PK.       19-06-2025
                                      Strategi                                                   04.01/VI/2024
                                    Kolaborasi

Serikat Pekerja

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.




                                                                 53
Page 74
A.10    ASURANSI

Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut
dalam tabel dibawah ini:

          Dokumen       No. Polis dan                                                      Nilai           Jangka
 No                                      Penanggung         Obyek Penanggungan
          Asuransi      Tanggal Polis                                                 Pertanggungan        Waktu
   1.   Property All     CoverNote/        PT Zurich         Aset GA Adira Finance
        Risks             Renewal           Asuransi        (BNT, Jawa Barat, Jawa
                          No. Polis        Indonesia          Tengah, Jawa Timur,                         31-12-2023
                        990123004596                        Sumatera 1, Sumatera 2,     84.749.271.045
                                                                                                              s/d
                         22-03-2024                          Sulawesi, Kalimantan,                        31-12-2024
                                                             Jabodetabek, HO-GA
                                                                   Building
   2.   Earthquake       CoverNote/        PT Zurich         Aset GA Adira Finance
        Insurance         Renewal           Asuransi        (BNT, Jawa Barat, Jawa
        Schedule          No. Polis        Indonesia          Tengah, Jawa Timur,                         31-12-2023
                        990123004597                        Sumatera 1, Sumatera 2,   84.749.271.045,00
                                                                                                              s/d
                         22-03-2024                          Sulawesi, Kalimantan,                        31-12-2024
                                                             Jabodetabek, HO-GA
                                                                   Building
   3.   Movable          CoverNote/        PT Zurich         Aset GA Adira Finance
        Property All      Renewal           Asuransi        (BNT, Jawa Barat, Jawa
        Risks (Mpar)      No. Polis        Indonesia          Tengah, Jawa Timur,                         31-12-2023
        Insurance       991223073971                        Sumatera 1, Sumatera 2,    3.163.376.396,00       s/d
        Shcedule         22-03-2024                          Sulawesi, Kalimantan,                        31-12-2024
                                                             Jabodetabek, HO-GA
                                                                   Building
   4.   Asuransi         CoverNote/        PT Zurich         Terhadap kendaraan
        Kendaraan         Renewal           Asuransi         bermotor roda empat       1.100.000.000,00   31-12-2023
        Bermotor R 4      No. Polis        Indonesia                                                          s/d
                       9902223014902                                                                      31-12-2024
                         22-03-2024
   5.   Kendaraan        CoverNote/        PT Zurich         Terhadap kendaraan
        Bermotor R 2      Renewal           Asuransi          bermotor roda dua,         35.000.000,00    31-12-2023
                          No. Polis        Indonesia                                                          s/d
                        990223014904                                                                      31-12-2024
                         22-03-2024
   6.   Property All     CoverNote/        PT Zurich          Aset IT (BNT, Jawa
        Risks             Renewal           Asuransi          Barat, Jawa Tengah,     67.939.080.116,00
                          No. Polis        Indonesia        Jawa Timur, Sumatera 1,                       31-12-2023
                        990123009359                         Sumatera 2, Sulawesi,                            s/d
                         22-03-2024                               Kalimantan,                             31-12-2024
                                                              Jabodetabek, HO-IT
                                                                     Building
   7.   Earthquake       CoverNote/        PT Zurich          Aset IT (BNT, Jawa
        Insurance         Renewal           Asuransi          Barat, Jawa Tengah,     67.939.080.116,00
        Schedule          No. Polis        Indonesia        Jawa Timur, Sumatera 1,                       31-12-2023
                        990123009360                         Sumatera 2, Sulawesi,                            s/d
                         22-03-2024                               Kalimantan,                             31-12-2024
                                                              Jabodetabek, HO-IT
                                                                     Building
   8.   Movable          CoverNote/        PT Zurich          Aset IT (BNT, Jawa
        Property All      Renewal           Asuransi          Barat, Jawa Tengah,
        Risks (Mpar)      No. Polis        Indonesia        Jawa Timur, Sumatera 1,                       31-12-2023
        Insurance       991223080114                         Sumatera 2, Sulawesi,    33.803.762.598,00       s/d
        Shcedule         22-03-2024                               Kalimantan,                             31-12-2024
                                                              Jabodetabek, HO-IT
                                                                     Building




                                                       54
Page 75
         A.11 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
              PERSEROAN

         a.     Perseroan
                Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
                24 September 2024 yang dikeluarkan dan ditandangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, Perseroan sedang
                menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di:
                1. Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi
                    Manado, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah
                    Agung.

                       Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan
                       usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material terhadap
                       rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, hal ini dengan berdasarkan pertimbangan
                       bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan dengan harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak
                       ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam perkara tersebut di atas; dan (iii) tidak terdapat
                       putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

                2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
                   a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
                       dan Mahkamah Agung;
                   b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
                   c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
                   d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
                       Pengadilan Hubungan Industrial;
                   e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
                   f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
                   g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;dan
                   h. sengketa persaingan usaha yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                       Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan

         Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai
         berikut:


                                                                         Proses
                                                                                                                                        Status &
                                                            Posisi      Perkara Di                                 Nilai Perkara
          Pengadilan                          Posisi                                        Uraian Perkara                           Perkembangan
    No                      No. Perkara                     Lawan        Tingkat                                       (Rp.)
                                             Perseroan                                                                                  Agenda
                                                                        Peradilan
                                                                                                                                      Persidangan/
                                                                                                                                        Tanggal
                                                              PENGADILAN NEGERI (PN)
1        PN Batam       65/Pdt.G/2019/PN   Penggugat       Tergugat      PN        Perbuatan Melawan Hukum         1.469.000.000   Menunggu realisasi
                        Btm                                                                  (PMH)                                 kesepekatan dari
                                                                                   Kelanjutan dari Putusan                         Tergugat
                                                                                   Pidana PN Batam terhadap
                                                                                   Tasniem dan Yansen yang
                                                                                   dinyatakan bersalah turut
                                                                                   membantu tindak pidana
                                                                                   penggelapan (Putusan PN
                                                                                   Batam tanggal 16 Januari
                                                                                   2019) dan melakukan
                                                                                   penggelapan dalam jabatan
                                                                                   (17 Juli 2017) sehingga
                                                                                   merugikan Adira.
                                                                                   Terhadap kerugian yang
                                                                                   terjadi akibat perbuatan
                                                                                   melawan     hukum       oleh
                                                                                   Tasniem (Dealer Tasniem)
                                                                                   dan Yansen tersebut maka
                                                                                   Adira akan melakukan
                                                                                   gugatan ganti rugi terhadap
                                                                                   keduanya           termasuk



                                                                       55
Page 76
                                                                              Proses
                                                                                                                                                 Status &
                                                               Posisi        Perkara Di                                     Nilai Perkara
          Pengadilan                          Posisi                                                Uraian Perkara                            Perkembangan
    No                     No. Perkara                         Lawan          Tingkat                                           (Rp.)
                                             Perseroan                                                                                           Agenda
                                                                             Peradilan
                                                                                                                                               Persidangan/
                                                                                                                                                 Tanggal
                                                                                             PT Tasniem Gerai Inspirasi
                                                                                             selaku pemilik Dealer
                                                                                             Tasniem melalui PN Batam.
2        PN            3/Pdt.Eks/Fidusia.   Pemohon          Termohon            PN          Adira Finance mengajukan       419.895.724     Menunggu
         Banjarmasin   2023/PN Bjm                                                           permohonan        eksekusi                     Pelaksanaan
                                                                                             jaminan fidusia kepada PN                      Eksekusi Jaminan
                                                                                             Banjarmasin                                    Fidusia dari
                                                                                                                                            Pengadilan
                                                                    PENGADILAN TINGGI (PT)
1        PN Cikarang   300/Pdt.G/2023/PN    Tergugat /        Penggugat    PT Bandung      Perbuatan Melawan Hukum          109.338.074     Menunggu Putusan
                       Ckr                  Pembanding       (Moh. Syaffi                  (PMH)                                            Banding
                                                            Tuankotta)/Te                  Adira Finance digugat
                                                                rbanding                   oleh Debitur a/n Didin
                                                                                           Komarudin diwakilkan oleh
                                                                                           Moh. Syaffi Tuankotta terkait
                                                                                           penarikan unit jaminan.
2        PN Mando      743/Pdt.G/2023/      Tergugat /        Penggugat     PT Manado      Adira Manado digugat oleh         11.000.000     Menunggu Putusan
                       PN Mnd.              Terbanding         (LPKRI) /                   Debitur     Diana       Maria                    Banding
                                                             Pembanding                    Tumiwan melalui LPKRI
                                                                                           sehubungan            adanya
                                                                                           Laporan      Polisi      Adira
                                                                                           di Polres Minahasa dengan
                                                                                           dugaan tindak pidana
                                                                                           penggelapan obyek jaminan
                                                                                           fidusia yang dilakukan oleh
                                                                                           Debitur.
3        PN Makassar   460 / Pdt. G/ 2023 / Tergugat/         Penggugat         PT         Perbuatan Melawan Hukum          1.000.000.000   Menunggu Putusan
                       Pn. Mks              Terbanding          (Karman      Makassar      (PMH)                                            Banding
                                                                 Djaya)/                   Adira Finance digugat oleh
                                                             Pembanding                    Debitur atas nama Karman
                                                                                           Djaya yang keberatan atas
                                                                                           pelaporan yang telahdi
                                                                                           lakukan oleh Adira Finance.
4        PN            96/Pdt.G/2024/PN     Tergugat/         Penggugat     PT Banten      Perbuatan Melawan Hukum          2.000.000.000   Menunggu Putusan
         Tangerang     Tng                  Terbanding        (Paryono) /                  (PMH)                                            Banding
                                                             Pembanding                    Adira Finance digugat terkait
                                                                                           adanya unsur klausula Baku
                                                                                           dalam               Perjanjian
                                                                                           Pembiayaan
5        PN            293/Pdt.G/2023/PN.   Tergugat/         Penggugat         PT         Perbuatan Melawan Hukum          1.800.000.000   Menunggu Putusan
         Palembang     Plg                  Pembanding       (Noviyanti) /  Palembang      (PMH)                                            Banding
                                                             Terbanding                    Adira Finance digugat oleh
                                                                                           Ahli waris Debitur (Istri)
                                                                                           Noviyanti        mengajukan
                                                                                           Gugatan           Perbuatan
                                                                                           mempermasalahkan tidak
                                                                                           cairnya klaim asuransi ahli
                                                                                           waris debitur (istri) atas
                                                                                           meninggalnya Debitur ke
                                                                                           PT.asuransi Jiwa Manulife
                                                                                           Indonesia akibat kurang
                                                                                           masa tunggu 3 bulan dari
                                                                                           Perjanjian.
                                                                    MAHKAMAH AGUNG (MA)
1        PN Padang     167/Pdt.G/2021/PN.    Tergugat 3 /    Penggugat/         MA         Perbuatan Melawan Hukum          120.326.344     Menunggu Putusan
                       Pdg                   Terbanding/     Terbanding/                   (PMH)                                            Kasasi
                                              Pemohon          Termohon                    Adira sebagai Tergugat 3
                                               Kasasi            Kasasi                    digugat oleh Nasabah atas
                                                                (Rahmat                    nama Rahmat Solihin.
                                                                 Solihin)                  Penggugat          keberatan
                                                                                           karena Tergugat 1 , setelah
                                                                                           menerima uang pelunasan/
                                                                                           pencairan dari Adira tidak
                                                                                           menyerahkan Uang tersebut
                                                                                           ke Penggugat (Debitur)



                                                                            56
Page 77
                                                                               Proses
                                                                                                                                                 Status &
                                                                 Posisi       Perkara Di                                    Nilai Perkara
           Pengadilan                            Posisi                                           Uraian Perkara                              Perkembangan
    No                       No. Perkara                         Lawan         Tingkat                                          (Rp.)
                                                Perseroan                                                                                        Agenda
                                                                              Peradilan
                                                                                                                                               Persidangan/
                                                                                                                                                 Tanggal
                                                                                            Tergugat 2, Menguasai unit
                                                                                            milik Penggugat Tergugat 3
                                                                                            menyetujui          proses
                                                                                            pembiayaan            yang
                                                                                            direncanakan Tergugat 1
2        PN Manado      247/ pdt.Bth/2020/      Tergugat/      Penggugat/          MA      Perbuatan Melawan Hukum          387.900.000     Menunggu Putusan
                        Pn. Mnd                Terbanding/    Pembanding/                  (PMH)                                            Kasasi
                                                Termohon        Pemohon
                                                 Kasasi          Kasasi                    Adira     Finance     Cabang
                                                             (Karel Bangko                 Manado menerima relaas
                                                                  SH)                      pangilan sidang di PN Manado
                                                                                           Gugatan PMH, dikarenakan
                                                                                           unit pajero dakkar yang telah
                                                                                           dilakukan penarikan, dan
                                                                                           klausal baku.
                                                                                           Pengugat yang adalah debitur
                                                                                           a/ n Karel Bangko, keberatan
                                                                                           karena      merasa     belum
                                                                                           menerima salinan kontrak,
                                                                                           no polis asuransi dan STNK,
                                                                                           dan di saat penerbitan akta
                                                                                           fidusia tidak di hadirkan
                                                                                           dihadapan notaris, sehinga
                                                                                           atas dalil tersebut pengugat
                                                                                           tidak mengatahui isi dari
                                                                                           perjanjian nya dengan Adira
                                                                                           Finance
3        PN Tanjung      5/Pdt.G/2022/PN Tjt    Tergugat/    Penggugat/Pem         MA      Adira Finance digugat oleh       150.000.000     Menunggu Putusan
         Jabung Timur                          Terbanding/      banding/                   Debitur       an      Zarkoni                    Kasasi
                                                Termohon        Pemohon                    (Penggugat)
                                                 Kasasi          Kasasi
                                                                (Zarkoni)
4        PN Airmadidi   77/Pdt.Bth/2023/PN      Tergugat/     Penggugat /          MA      Adira Cabang digugat oleh        354.293.370     Menunggu Putusan
                        Arm                    Terbanding/    Pembanding/                  Penggugat (istri Debitur Moniy                   Kasasi
                                                Termohon        Pemohon                    Altje       Tulung)       yang
                                                 Kasasi          Kasasi                    mengajukan           bantahan
                                                               (Moniy Altje                terhadap Putusan Perkara No
                                                                 Tulung)                   10/Pdt.Eks.Fidusia/2022/PN.
                                                                                           Mnd yang telah menetapkan
                                                                                           Sita Eksekusi terhadap unit
                                                                                           obyek jaminan fidusia dengan
                                                                                           Debitur an Ferry Gideon
                                                                                           Wuisan (Suami Penggugat).
5        PN Jambi       161/Pdt.G/2023/PN       Tergugat /     Penggugat           MA      Perbuatan Melawan Hukum          200.000.000     Menunggu Putusan
                        Jmb                    Terbanding/      (Dwi Atina                 (PMH)                                            Kasasi
                                                Termohon        Muhaima)                   Adira Finance digugat oleh
                                                 Kasasi       /Pembanding                  Penggugat (Debitur an DWI
                                                                /Pemohon                   ATINA MUHAIMA ) yang mana
                                                                  Kasasi                   Debitur     menolak      untuk
                                                                                           menyerahkan kendaraan dan
                                                                                           belum mampu melakukan
                                                                                           kewajiban          pembayaran
                                                                                           angsuran tertunggak serta
                                                                                           Debitur tidak terima dilakukan
                                                                                           Laporan Polisi oleh Adira
                                                                                           Finance tentang Penggelapan
                                                                                           Fidusia
6        PN Solok       27/Pdt.G/2023/PN.      Tergugat/       Penggugat           MA       Perbuatan Melawan Hukum         105.000.000     Menunggu Putusan
                        Slk.                   Pembanding/    (Yusri Yance,                 (PMH)                                           Kasasi
                                               Pemohon           SH dan                     Adira Finance digugat oleh
                                               Kasasi            Rekan)/                    Aditya Dwifandi (Pihak Ke 3)
                                                               Terbanding/                  (diwakilkan oleh Yusri
                                                                Termohon                    Yance, SH dan Rekan)
                                                                 Kasasi                     terkait    penarikan     unit
                                                                                            jaminan Debitur an Aidil
                                                                                            Fitria yang dikuasai oleh



                                                                              57
Page 78
                                                                           Proses
                                                                                                                                            Status &
                                                             Posisi       Perkara Di                                   Nilai Perkara
          Pengadilan                          Posisi                                         Uraian Perkara                              Perkembangan
    No                     No. Perkara                       Lawan         Tingkat                                         (Rp.)
                                             Perseroan                                                                                      Agenda
                                                                          Peradilan
                                                                                                                                          Persidangan/
                                                                                                                                            Tanggal
                                                                                       Penggugat dan diketahui
                                                                                       terdapat BPKB ganda unit
                                                                                       jaminan. Satu berada
                                                                                       di Penggugat dan satunya
                                                                                       berada di Adira Finance
7        PN Bekasi     No.339/Pdt.G/2023/   Tergugat /     Penggugat /         MA      Perbuatan Melawan Hukum          75.000.000     Menunggu Putusan
                       PN Bks               Pembanding/    Terbanding                  (PMH)                                           Kasasi
                                            Pemohon        (Tricahaya                  Adira Finance digugat oleh
                                            Kasasi         Law Firm)/                  Debitur/Penggugat
                                                            Termohon                   dikarenakan          debitur/
                                                             Kasasi                    Penggugat tidak diterima
                                                                                       adanya biaya penyimpanan
                                                                                       BPKB
8        PN Gunung     51/Pdt.G/2023/PN.    Tergugat /     Penggugat /         MA      Perbuatan Melawan Hukum         332.975.353     Menunggu Putusan
         Sugih         Gns.                 Terbanding /   Pembanding                  (PMH)                                           Kasasi
                                            Termohon         (Edi Dwi                  Adira Finance digugat oleh
                                            Kasasi          Nugroho &                  Debitur a/n Herlinawati
                                                            Partners)/                 (diwakilkan oleh Edi Dwi
                                                            Pemohon                    Nugroho & Partners) terkait
                                                              Kasasi                   klausula Baku Perjanjian
9        PN Padang     81/Pdt.G/2023/PN.    Tergugat /     Penggugat/          MA      Perbuatan Melawan Hukum         105.975.000     Menunggu Putusan
                       Pdg                  Pembanding /   Terbanding                  (PMH)                                           Kasasi
                                            Pemohon        (Gandoriah                  Adira Finance digugat oleh
                                            Kasasi         Law Office)/                Debitur Wanda Pratama
                                                            Termohon                   (diwakilkan oleh Gandoriah
                                                              Kasasi                   Law Office) terkait Klausula
                                                                                       Baku      Perjanjian     dan
                                                                                       penarikan unit jaminan
10       PN Jakarta    396/Pdt.G/2023/      Tergugat /     Penggugat /         MA      Perbuatan Melawan Hukum         1.281.940.800   Menunggu Putusan
         Barat         PN.Jkt.Brt           Pembanding /   Terbanding                  (PMH)                                           Kasasi
                                            Termohon         (Iwan                     Adira Finance digugat oleh
                                            Kasasi          Hartono)/                  Debitur atas nama Iwan
                                                            Pemohon                    Hartono terkait pelaporan
                                                             Kasasi                    polisi    Adira      Finance
                                                                                       terhadap Penggugat atas
                                                                                       dugaan          Mengalihkan
                                                                                       Karoseri unit Pembiayaan
                                                                                       (Dump       Truk)      tanpa
                                                                                       sepengetahuan           Adira
                                                                                       Finance


         b.      Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

                 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
                 ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 31 Agustus 2024, anggota Direksi
                 dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung
                 di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui
                 Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
                 Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
                 melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
                 Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
                 Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.




                                                                          58
Page 79
A.12   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan

Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan

Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan.

Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.

Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).

Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.

Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

B.1. KEGIATAN USAHA

UMUM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021,
dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Perusahaan Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.

Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka
di Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek
sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri,
Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas
sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas
Perseroan.


                                                          59
Page 80
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk
pembiayaan multiguna, durables, dan produk lainnya bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan
yang maksimal.

Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor dan mobil), multiguna, perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), pembiayaan umroh (Syariah), hingga
alat berat.

Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha
Perseroan dan melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku,
momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam
mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.

Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-
App untuk pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform
momobil untuk mobil, platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah
tangga sehingga pengguna dapat memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku,
Perseroan dapat terus terhubung 24 jam sehari dengan konsumen Perseroan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 Juni 2024, Perseroan telah melayani 2,1
juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp58,4 triliun.

Pendapatan

Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni*                                    31 Desember
 Keterangan
                                        2024                        2023                2023               2022
 Pembiayaan konsumen                   3.141.441                       2.947.581       6.041.776               5.373.674
 Marjin murabahah                        802.853                         712.013       1.482.860               1.195.163
 Sewa pembiayaan                          114.417                         64.922          147.862                 68.220
 Lain-lain                                945.629                        797.035        1.835.436              1.703.379
 Jumlah Pendapatan                      5.004.340                      4.521.551        9.507.934              8.340.436
 *tidak diaudit

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 Juni           31 Desember
Uraian
                                                                                    2024*         2023        2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
  Pihak ketiga                                                                     56.442.028   54.543.849     44.078.877
  Pihak berelasi                                                                        7.758        6.122          4.691



                                                               60
Page 81
                                                                           30 Juni                    31 Desember
Uraian
                                                                            2024*                  2023        2022
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
  Pihak ketiga                                                           (12.992.684)        (12.673.901)    (9.935.471)
  Pihak berelasi                                                                (807)               (679)          (301)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi -
                                                                         (20.924.773)        (19.924.172)   (15.690.617)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                             (1.322.101)        (1.270.483)    (1.252.416)
  Pihak berelasi                                                                  (77)              (107)           (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto                                         21.209.344        20.680.6291     17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
   Pihak ketiga                                                            16.850.789         16.159.859         12.417.249
   Pihak berelasi                                                                 426                317                334
Marjin murabah yang belum diakui
   Pihak ketiga                                                            (3.906.878)        (3.813.876)    (2.945.116)
   Pihak berelasi                                                                 (49)               (23)           (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi –
                                                                           (6.704.839)        (6.534.107)    (5.251.230)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
   Pihak ketiga                                                                (336.169)       (292.095)          (187.851)
   Pihak berelasi                                                                    (18)            (13)                (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah - Neto                                            5.903.262       5.520.062          4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                                              1.723.431       1.447.447          1.018.194
  Nilai residu yang terjamin                                                     532.487         455.335            321.966
  Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                                 (206.573)       (184.084)          (133.602)
  Simpanan jaminan                                                             (532.487)       (455.335)          (321.966)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (79.321)        (50.487)           (45.257)
  Jumlah Konvensional                                                          1.437.537       1.212.876            839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                                      607.515         330.547             97.991
  Akumulasi penyusutan                                                         (171.029)         (88.840)          (17.130)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (20.904)        (10.283)           (2.191)
  Jumlah Syariah                                                                 415.582         231.424             78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto                                                 1.853.119       1.444.300           918.005
 *tidak diaudit

Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:

                                                                     30 Juni                       31 Desember
 Uraian
                                                                      2024*                 2023                 2022
 Sepeda Motor Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp23 juta              Rp22 juta             Rp22 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                    29 bulan               29 bulan              28 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                               31%-35%                31%-35%               31%-35%
 Sepeda Motor Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                          Rp15 juta              Rp16 juta             Rp13 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                    25 bulan               26 bulan              22 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                               39%-43%                37%-41%               36%-40%
 *tidak diaudit

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:


                                                         61
Page 82
                                                                        30 Juni                   31 Desember
 Uraian
                                                                         2024*                 2023          2022
 Sepeda Motor Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                  6.653             13.387            9.277
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        289                602              429
 Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                                 9,1%               9,7%             8,2%
 Sepeda Motor Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                    966              2.353            2.074
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                         64                150              139
 *tidak diaudit

Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga
menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika
terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan pada
saat ini.

Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor di tengah tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro
ekonomi, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor di antaranya menambah jumlah
jaringan, fokus pada customer retention, dan memperkuat dealer relationship. Hingga Juni 2024, Adira Finance membukukan
pembiayaan baru sepeda motor sebesar Rp7,6 triliun atau sedikit menurun 0,9% jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Di samping itu, Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda
motor listrik dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan
memperluas penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.

Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                   30 Juni                     31 Desember
 Uraian
                                                                    2024*               2023                 2022
 Mobil Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                       Rp245 juta            Rp235 juta           Rp226 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                  52 bulan              53 bulan             52 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                             13%-17%               13%-17%              14%-18%
 Mobil Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                       Rp136 juta            Rp133 juta           Rp114 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                  46 bulan              47 bulan             42 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                             18%-22%               18%-22%              18%-22%
 *tidak diaudit

Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                      30 Juni                     31 Desember
 Uraian
                                                                       2024*                   2023           2022
 Mobil Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 5.121              11.808            9.440
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        22                  50               42
 Pangsa Pasar Mobil Baru                                                       5,3%                5,0%             4,0%
 Mobil Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 2.753               6.080            4.736
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        21                  46               39
 *tidak diaudit




                                                          62
Page 83
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas.

Sejalan kondisi industri otomotif yang saat ini masih belum membaik serta kondisi ekonomi yang juga masih menantang,
Pembiayaan baru mobil yang dibukukan oleh Adira Finance mengalami penurunan sebesar 12,1% y/y menjadi Rp7,9 triliun
jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.

Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni*              31 Desember
Uraian
                                                                                      2024         2023         2023          2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                                        4.339.785 3.887.518 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi                                                                            377       354       436       256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
                                                                                   (1.198.721) (940.291) (1.999.594) (1.795.543)
   dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                                               3.141.441 2.947.581 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga                                                                        1.213.298 1.046.964 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi                                                                             16        47        15        44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
                                                                                     (410.461) (334.998) (706.122) (556.906)
   dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                                    802.853      712.013 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                                     114.417          64.922    147.862       68.220
 *tidak diaudit

Pendapatan pembiayaan Perseroan pada Juni 2024 mencapai Rp4.058.711 juta, meningkat sebesar 9,0% dibandingkan
periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan konsumen dan
marjin murabahah masing-masing sebesar 6,6% y/y dan 12,8% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru

                                            30 Juni                              31 Desember 2023
                                            2024**                                                           31 Desember 2022
 Uraian
                             Rp Miliar                 Ribuan Unit              Rp Miliar     Ribuan        Rp Miliar Ribuan
                                                                                               Unit                     Unit
 Sepeda Motor
                                          6.653                        289         13.387          602           9.277           429
 Baru
 Sepeda Motor
                                           966                          64          2.353          150           2.074           139
 Bekas
 Mobil Baru                               5.121                         22         11.808            50          9.440            42
 Mobil Bekas                              2.753                         21          6.080            46          4.736            39
  Non otomotif*                           4.555                        196          7.967           389          6.171           333
 Jumlah                                  20.047                        591         41.595         1.238         31.697           982
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
**tidak diaudit




                                                                63
Page 84
Hingga Juni 2024, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp20,0 triliun atau sejumlah 591 ribu kontrak baru.
Nilai pembiayaan ini mengalami penurunan sebesar 1,8% bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat
sebesar Rp20,4 triliun. Penurunan tersebut seiring dengan melesunya industri otomotif di sepanjang semester pertama 2024
akibat daya beli masyarakat yang relatif menurun, suku bunga yang masih tinggi, serta depresiasi nilai tukar Rupiah. Oleh
karena itu, Adira Finance akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi untuk mendorong kinerja bisnis di tengah
tantangan yang terjadi saat ini seperti dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki
potensi tinggi. Selain itu, Perusahaan juga terus mengembangkan bisnis non otomotif seperti produk multiguna, memperkuat
kolaborasi dengan grup untuk meningkatkan customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang
lebih baik serta perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Sepanjang semester pertama tahun 2024, perusahaan mencatat pertumbuhan pembiayaan
baru di segmen non-otomotif sebesar 21,1% y/y, mencapai Rp 4,6 triliun. Pembiayaan multiguna berkontribusi terbesar dalam
pembiayaan non-otomotif perusahaan

Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor
Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir
di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:

                                                                                31 Agustus             31 Desember
 Uraian
                                                                                   2024*            2023         2022
 Kantor Cabang Konvensional                                                              183             179          174
 Kantor Cabang Unit Syariah                                                                42             42           42
 Kantor Selain Kantor Cabang                                                             205             193          191
 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah                                                  51             52           52
 Jumlah Jaringan Usaha                                                                   481             466          459
 *tidak diaudit

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada Juni 2024 rata-rata
sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp161 juta – Rp165 juta. Jangka waktu fasilitas kredit
yang diberikan Perseroan pada Juni 2024 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 44 –
48 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan
antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.

Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.




                                                             64
Page 85
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Tunggakan Piutang Pembiayaan
                                                                                                                            (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                     30 Juni                                                     31 Desember
  Uraian
                                                  2024*       %                2023              %                    2022                              %
  Lancar                                           58.062    77%                57.719            80%                      46.928                               81%
  Dalam perhatian khusus                           15.838    21%                13.436            19%                        9.874                              17%
  Kurang lancar                                       570     1%                   459             1%                          283                               0%
  Diragukan                                           991     1%                   785             1%                          516                               1%
  Jumlah Tunggakan                                 17.399 100%                  14.680           100%                      10.673                              100%
  Jumlah Piutang                                   75.461                       72.399                                     57.600
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*tidak diaudit


Nilai tunggakan piutang Perusahaan meningkat dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga bahan pokok, pelemahan harga
komoditas, sehingga menyebabkan penurunan daya beli konsumen dan payment capacity konsumen. Namun demikian,
Perseroan tetap terus menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko
kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk
appetite Perusahaan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Pada Juni 2024, Perusahaan membukukan NPF
(pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perusahaan
dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat
sebesar 1,7% (2022); 1,9% (2023); dan 2,2% (1H24).

B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN

Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Memperkuat dan meraih pangsa pasar di bisnis otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program
    penjualan yang menarik bagi nasabah serta memperkuat hubungan baik dengan dealer kami.
• Memperluas jaringan ke bisnis non otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk
    mendukung pertumbuhan bisnis seperti seperti produk multiguna, dan lainnya.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell
    berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk
    mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Terus mengembangkan digitalisasi didalam Perusahaan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis
    seperti melakukan proses digital/otomatisasi dan berinvestasi dalam platform digital (Adiraku, momobil.id, momotor.id,
    dicicilaja.co.id dan lain-lain).
• Mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan dengan menerapkan prinsip manajemen risiko
    yang diterapkan dengan hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.

B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sampai dengan semester satu tahun 2024 berdasarkan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik tanggal 2 September
2024, pada Agustus 2024, terjadi inflasi YoY sebesar 2,12% (lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan bulan yang
sama di tahun 2023) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06 dengan sebagian besar provinsi di Indonesia
mengalami deflasi.

Deflasi yang terjadi di setiap bulan Agustus dalam lima tahun terakhir umumnya di sumbang oleh penurunan harga komoditas
komponen bergejolak. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi kelompok utama penyumbang deflasi di setiap
bulan Agustus pada tahun 2020-2024. Kelompok ini juga mengalami deflasi berturut-turut dalam lima bulan terakhir di tahun
2024, dan tingkat deflasi kelompok ini pada Agustus 2024 lebih rendah dibandingkan tingkat deflasi Juli 2024. Penurunan
harga yang terjadi umumnya disebabkan pasokan yang berlimpah.

Adapun di sisi lain, kelompok pendidikan dan Bahan Bakar Mobil (BBM) menjadi penyumbang inflasi pada Agustus 2024.
Biaya sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan akademi/perguruan tinggi menjadi komoditas utama penyumbang
inflasi Agustus 2024 kelompok pendidikan dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,01%. Kelompok transportasi menjadi




                                                                                  65
Page 86
salah satu kelompok utama penyumbang inflasi Agustus 2024 dengan andil sebesar 0,03% dengan kenaikan harga bensin
menyumbang inflasi dengan andil inflasi sebesar 0,03%.

Secara industri, sepanjang Semester I-2024, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat pertumbuhan
perusahaan pembiayaan secara industri masih positif dikisaran 10-12% dengan kinerja perusahaan multifinance yang masih
ditopang oleh pembiayaan modal kerja. Namun terdapat pelemahan pembiayaan multiguna dan investasi sejalan dengan
kondisi industri otomotif yang mengalami penurunan penjualan 15-20%. Dimana secara wholesale dan retail mengalami
tekanan sebesar 20% dan 15%. Hal ini disebabkan karena daya beli dan kemampuan membayar cicilan yang menurun.
Namun industri masih tergolong sehat dimana Net Performing Financing (NPF)-Net mencapai 0,8% dan NPF-Gross
di sekitaran 2,6-2,7% bedasarkan Statistik Lembaya Pembiayaan per Juni 2024.

Walaupun mengalami tekanan terhadap penjualan kendaraan bermotor, Indonesia masih menjadi salah satu pasar kendaraan
bermotor terbesar. Sementara penjualan kendaraan roda dua hanya mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, pasar kendaraan roda empat ke atas mengalami perlambatan yang signifikan pada tahun 2024. Perlambatan
ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi yang menantang, kenaikan suku bunga, dan berkurangnya
daya beli. Saat ini daya beli masyarakat sedang tertekan karena dengan kenaikan suku bunga yang berpengaruh pada jumlah
uang yang beredar dan memicu kenaikan harga.

Adanya penurunan daya beli masyarakat tecermin dari angka penjualan mobil baru yang turun. Menurut Gabungan Industri
Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada Semester I-2024 kembali menunjukkan hasil yang kurang
memuaskan. Penjualan wholesales sepanjang semester I mencapai 408.012 unit atau turun sebanyak 19,5 persen dari
506.427 unit pada 2023. Sementara penjualan retail hanya berhasil mencatatkan penjualan hanya sebanyak 431.987 unit
atau turun sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya yang berhasil mencapai 502.533 unit.

Dengan asumsi suku bunga The Fed di Amerika Serikat (AS) akan turun pada September 2024 dan akan disusul oleh
penurunan suku bunga acuan BI dua kali pada kuartal keempat 2024, hal ini diyakinkan oleh Gaikindo bahwa industri otomotif
memiliki harapan yang positif mulai kuartal keempat 2024 selama nilai tukar rupiah stabil, daya beli masyarakat, dan juga
penjualan kendaraan akan membaik pada akhir tahun.

Dengan kondisi saat ini, Perseroan akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi untuk mendorong kinerja bisnis di tengah
tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro ekonomi seperti dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara
selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi.
Selain itu, Perseroan juga mengembangkan bisnis non-otomotif seperti produk multiguna, memperkuat kolaborasi dengan
grup untuk meningkatkan customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta
perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses
digitalisasi.
Diversifikasi produk dan kanal penjualan juga akan terus didukung dengan memperkuat kolaborasi Perseroan dengan Bank
Danamon dan ekosistem MUFG.
Secara bersama-sama, pengembangan ini dapat memperluas ekosistem Perseroan serta memungkinkan adanya penawaran
solusi yang lebih beragam untuk pelanggan dan mengoptimalkan peluang baru Perseroan seperti pembiayaan kendaraan
listrik (EV) dan pembiayaan UMKM.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 adalah sebagai berikut:
                                                           30 Juni                              31 Desember
 Uraian (Dalam Rp Miliar)
                                                            2024                         2023                   2022
 Pinjaman yang Diterima                                               13.752                      9.313              5.073
 Utang obligasi - Bersih                                               6.549                      5.885              4.999
 Sukuk Mudharabah                                                      1.213                        859                441
 Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan                                   9.631                     10.726             10.032
 Gearing Ratio (kali)                                                     2,2                       1,5                1,0



                                                             66
Page 87
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

B.5 PERSAINGAN USAHA

Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a.   Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
     Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
     memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.

b.   Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
     Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
     atas uang muka.

c.   Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
     Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
     keuangan dan meningkatkan efisiensi.

d.   Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
     Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
     satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
     meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.

e.   Optimalisasi Jaringan Usaha
     Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
     konsumen dan rekan usaha.

f.   Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
     Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
     mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
     informasi dan sumber daya manusianya.

g.   Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
     Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.

h.   Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
     Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan
     pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke
     berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan
     terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.

Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp492 triliun per posisi Juni 2024 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo
pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.

Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Juni 2024 sebesar Rp58,4 triliun atau mewakili
sebesar 8,54% atau mewakili sebesar 8,5% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan
merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal
perusahaan yang diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu
perusahaan yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.




                                                          67
Page 88
VIII.    PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
      diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
      bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
      tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
     Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
   atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                             68
Page 89
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2023. SPT tahun pajak 2023 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         69
Page 90
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
           PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                           Plaza BNI BSD Lantai 14
                           CBD BSD City Lot I No 5
                           Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                           Tangerang Selatan-15310

                           Nomor STTD                 :    01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                           Keanggotaan Asosiasi       :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
                                                           no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja              :    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
                                                           Operasional Wali Amanat.
                           Surat Penunjukan           :    No:138/ADMF/CS/VI/24, tanggal 27 Juni 2024
                           Tugas Pokok                :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                           di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                                           Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
                                                           jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                           Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                                           undangan yang berlaku.

                           Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                           Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama
                           menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
                           Perseroan, tidak akan:
                           1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
                                Peraturan OJK No. 19/2020.
                           2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                                bersifat utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
                           3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
                                Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
                                berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                                kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
                                memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                Republik Indonesia.

 Notaris              :    Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
                           Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                           Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                           Kuningan
                           Jakarta 12950 – Indonesia

                           Nomor STTD             :       STTD.N-93/PM.22/2018, atas nama Fathiah Helmi
                           Keanggotaan            :       Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                           Asosiasi
                           Pedoman Kerja          :       Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                          Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                           Surat Penunjukan       :       No 139/ADMF/CS/VI/24, tanggal 27 Juni 2024
                           Tugas Pokok            :       Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                          Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, antara lain
                                                          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
                                                          Perjanjian Agen Pembayaran, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                          Obligasi, serta akta-akta pengubahannya (jika ada).



                                                             70
Page 91
 Konsultan Hukum     :    Thamrin & Rekan (TR&Co.)
                          Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                          Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                          Jakarta 12940, Indonesia

                          Nomor STTD             :       STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
                                                         Iswira Laksana, SH., M.Si
                          Keanggotaan            :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                          Asosiasi
                          Pedoman Kerja          :       Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                         No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                                         Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                         No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
                                                         Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
                                                         10 November 2021.
                          Surat Penunjukan       :       No 143/ADMF/CS/VI/24, tanggal 28 Juni 2024
                          Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                         Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                         segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
                                                         keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                         disampaikan oleh Perseroan.Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
                                                         dalam Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
                                                         yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                         Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                         lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                                         Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi
                                                         Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai dengan
                                                         Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                         melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Perusahaan           :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat Efek         Panin Tower Senayan City, lantai 17
                          Jalan Asia Afrika Lot. 19
                          Jakarta, 10270

                          No. SIUP                   :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                          Surat Penunjukan           :   No:170/ADMF/CS/VIII/24, tanggal 26 Agustus 2024
                          Pedoman Kerja              :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                         Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
                                                         diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                         Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
                                                         Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
                                                         diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
                                                         (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
                                                         credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                                                         (“ADB”)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                             71
Page 92
X.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                               Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)        Jumlah (dalam
 No.        Penjamin Emisi Efek Obligasi                                                                        (%)
                                              Seri A          Seri B            Seri C       Jutaan Rupiah)
 1.    PT BCA Sekuritas                         53.500             64.400           58.550            176.450     8,82
 2.    PT BNI Sekuritas                         98.000            150.400           76.625            325.025    16,25
 3.    PT BRI Danareksa Sekuritas              110.015            163.822           76.625            350.462    17,52
 4.    PT Indo Premier Sekuritas               184.725            136.000           60.030            380.755    19,04
 5.    PT Mandiri Sekuritas                    158.305            136.555           51.545            346.405    17,32
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.    180.455            163.823           76.625            420.903    21,05
       Jumlah                                  785.000            815.000          400.000          2.000.000   100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal
27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri
Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                          72
Page 93
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2024” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/05274 Tanggal 03 September 2024
untuk Obligasi dan No.INT/8/01773 Tanggal 15 Maret 2024 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:

1)    Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
      a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
      b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
      c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan Perseroan;
      f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
          menggunakan jaminan)
      g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
          tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
      i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2)    Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
      a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/05275
tanggal 03 September 2024 untuk Obligasi.

Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/05273 tanggal 03 September 2024 untuk Obligasi,
yang menyatakan bahwa Wali Amanat:

1)    Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
      fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
      bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.6.498.000.000.000,-
      (7,695%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
      No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
      utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2)    Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.

Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.




                                                             73
Page 94
1.   Umum

     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
     menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
     jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.

     Pada 30 Desember 2023, BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.086.663.986.000.000 dan mempekerjakan lebih dari
     27.570 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.122
     outlet domestik dan 10 jaringan kantor luar negeri ,13.390 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2
     ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan
     lainnya.

     Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
     Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

     Berdasarkan Akta No 5 tanggal 04 Maret 2024 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan
     oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI
     sebagai berikut:

      Keterangan                                                       Jumlah Saham            Nominal (Rp)           %
      Modal Dasar:
       • Saham Seri A Rp 3.750                                                         1                 3.750        0,00
       • Saham Seri B Rp3.750                                                578.683.733     2.170.063.998.750        0,14
       • Saham Seri C Rp187.50                                            68.426.325.320    12.829.935.997.500
                                                                                                                          86

      Jumlah Modal Dasar                                                  69.005.009.054    15.000.000.000.00       100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        • Saham Seri A Rp3750
      Dwiwarna Negara Republik Indonesia                                                1                  3.750      0,00
        • Saham Seri B: Rp 3.750
      Negara Republik Indonesia                                              434.012.799      1.627.547.996.250       1,16
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                      144.670.934        542.516.002.500       0,39
      Jumlah Saham Seri B                                                    578.683.733      2.170.064.002.500       1,55
        • Saham Seri C: Rp187.50
      Negara Republik Indonesia                                           21.944.374.950      4.114.570.303.125      58,84
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                   14.774.254.232      2.770.172.668.500      39,61
       Jumlah Saham Seri C                                                36.718.629.182      6.884.742.974.125      98,45
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          18.648.656.458      9.054.806.974.125     100,00
      Jumlah saham dalam portepel:                                        15.853.848.069      5.945.193.025.875




                                                            74
Page 95
3.   Pengurusan Dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     No.5 tanggal 04 Maret 2024 di Jakarta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen                  : Pradjoto
     Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen            : Pahala Nugraha Mansury
     Komisaris Independen                                  : Erwin Rijanto
     Komisaris Independen                                  : Sigit Widyawan
     Komisaris Independen                                  : Septian Hario Seto
     Komisaris Independen                                  : Imam Sugema
     Komisaris Independen                                  : Asmawi Syam
     Komisaris                                             : Askolani
     Komisaris                                             : Fadlansyah Lubis
     Komisaris                                             : Robertus Billitea
     Komisaris                                             : Mohamad Yusuf Permana

     Direksi
     Direktur Utama                                        : Royke Tumilaar
     Wakil Direktur Utama                                  : Putrama W. Setyawan
     Direktur Digital and Integrated Transaction Banking   : Hussein Paolo Kartadjoemena
     Direktur Retail Banking                               : Corina Leyla Karnalies
     Direktur Finance                                      : Novita Widya Anggraini
     Direktur Technology and Operations                    : Toto Prasetio
     Direktur Human Capital and Compliance                 : Mucharom
     Direktur Wholesale and International Banking          : Agung Prabowo
     Direktur Risk Management                              : David Pirzada
     Direktur Institutional Banking                        : Munadi Herlambang
     Direktur Network and Services                         : Ronny Venir
     Direktur Enterprise and Commercial Banking            : I Made Sukajaya

4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
     pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

     •    PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
     •    PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
     •    PT BNI Sekuritas
     •    BNI Remittance Ltd. /Financial Service
     •    PT Bank Syariah Indonesia /Perbankan

     Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2019-2022), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
     ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

     1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
          • Adira Dinamika PUB V Tahap II Tahun 2021
          • Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap II Tahun 2021
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
          • Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
          • BRI Finance Obligasi I 2022
          • BRI Finance Obligasi II 2023
          • Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023


                                                             75
Page 96
          •   Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
          •   Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
          •   Timah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019
          •   Timah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2019
          •   Timah MTN I 2022
          •   OKI Pulp and Paper Mills MTN XI 2021
          •   OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
          •   OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
          •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
          •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
          •   Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
          •   PT PPA Sukuk 2022
          •   PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
          •   PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024

     2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
          • PT. Gudang Garam, Tbk.
          • PT. Telkom (Persero), Tbk.
          • PT. Semen Indonesia (Persero)

     3.   Mengelola Agen Penjaminan (Security Agent):
          • Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
          • Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
          • Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
          • Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
          • Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019

     4.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1.    mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
      menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
      efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3.    melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
      yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
      OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
      berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
      usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
      hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.



                                                         76
Page 97
8.    Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9.    Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10.   Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
      pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
      Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
      pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
      alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
      dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
      menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
      mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap
      memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.

Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.

7.    Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan Juni 2024 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

                                               Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian
                                                    30 Juni 2024                        31 Desember 2023
 Total Aset                                             1,072,454,158                                      1,086,663,986
 Total Liabilitas                                         925,241,475                                        938,789,971
 Total Ekuitas                                            147,212,683                                        147,874,015
 Total Liabilitas dan Ekuitas                           1,072,454,158                                      1,086,663,986

                                           Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian
                                                           30 Juni 2024                           Juni 2024
 Pendapatan Bunga Bersih                                                  19,071,891                          19,071,891
 Pendapatan Premi Bersih                                                     786,443                             786,443
 Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta                                    19,858,334                          19,858,334
   Pendapatan Premi Bersih
 Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga                              (6,926,875)                         (6,926,875)
   Bersih
 Laba (Rugi) Operasional                                                  12,931,459                          12,931,459
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                                 12,931,573                          12,931,573
 Pajak Penghasilan                                                          1,428,697                           1,428,697
 Total Laba Tahun Berjalan                                                10,763,812                          10,763,812
 Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun                                (1,194,077)                         (1,194,077)
   Berjalan
 Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                    9,569,735                            9,569,735




                                                          77
Page 98
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
   lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi
   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
   Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
   Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
   Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
   dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
   dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
   kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi
   Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 4 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 7 Oktober
   2024 pukul 16.00 WIB.

E. Pendaftaran
   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
   KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
        diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        Rekening Efek pada tanggal 10 Oktober 2024.
   2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
        oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
        Obligasi.
   3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
        Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
   4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
   5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
        Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
        kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan
        Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
        yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
   6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
        surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
        sampai dengan berakhirnya RUPO.
   7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
        Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
   jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

    PEMESAN OBLIGASI HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII Informasi
    Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
    a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
       alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.


                                                           78
Page 99
     b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
        dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
        dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
     b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
     dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
     melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
     telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
   Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
   menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
   pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
   jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi
   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
   691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
   jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan
   sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
     lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
     untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
     kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
     hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
     Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
     lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
     Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen
     Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
     selambat-lambatnya tanggal 9 Oktober 2024 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
     bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
     Emisi yang yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT BCA Sekuritas                                                          Bank Central Asia
                                                                               Cabang Thamrin
                                                                          No. Rekening: 2067056678
                                                                         Atas Nama: PT BCA Sekuritas
     PT BNI Sekuritas                                                       Bank Negara Indonesia
                                                                            Cabang Mega Kuningan
                                                                          No. Rekening: 788-8899-787
                                                                         Atas Nama: PT BNI Sekuritas
     PT BRI Danareksa Sekuritas                                             Bank Rakyat Indonesia
                                                                          Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                                      No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                                    Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas


                                                          79
Page 100
     PT Indo Premier Sekuritas                                                       Bank Permata
                                                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                                                               No. Rekening: 0701392302
                                                                         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
     PT Mandiri Sekuritas                                                            Bank Mandiri
                                                                               Cabang Jakarta Sudirman
                                                                             No. Rekening: 1020005566028
                                                                            Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                             Bank Permata
                                                                                   Cabang Sudirman
                                                                         No. Rekening: 0.400.176.3984
                                                                    Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
     sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 Oktober 2024 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
     Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

                                                             Obligasi
                                                           Bank Danamon
                                                        Cabang Matraman
                                                      No. Rekening: 36479855
                                           Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk

J.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik
     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, Perseroan wajib menerbitkan
     Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
     Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
     maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
     penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka
     tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

K. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
   Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI
   dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
   yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
   Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
        KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi
        melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
        lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
        Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
        Efek;
   b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI
   c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lain yang
        berhubungan dengan Obligasi;
   d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
        Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
        pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
        yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
        ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;



                                                              80
Page 101
    e.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
         Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
   Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
   pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
   tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
   (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

    Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
    pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

    Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
    pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing
    seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
    pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
    pemesan Obligasi.




                                                         81
Page 102
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 4 Oktober 2024 sampai
dengan tanggal 7 Oktober 2024 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:

                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                   PT BCA Sekuritas                                        PT BNI Sekuritas
          Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor                 Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
                    Jl. MH Thamrin No.1                               Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78
                        Jakarta 10310                                         Jakarta 12910
                  Telp.: (021) 2358 7222                                  Telp.: (021) 2554 3946
            Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300                        Email: dcm@bnisekuritas.co.id
              Email: dcm@bcasekuritas.co.id

               PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                       Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                           Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                       Jakarta 10210                                            Jakarta 12190
                   Telp.: (021) 5091 4100                                 Telp.: (+6221) 5088 7168
                    Fax.: (021) 2520 990                                  Fax.: (+6221) 5793 1072
        Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;                  E-mail: fixed.income@ipc.co.id
        debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                   PT Mandiri Sekuritas                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25                      Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
                   Telp.: (+6221) 526 3445                                 Telp.: (021) 29249088
                    Fax.: (+6221) 526 3507                                 Fax.: (021) 29249150
            E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                   E-mail: fit@trimegah.com




                                                        82
Page 103
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co.).




                                                         83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan




              84
Page 105
85




85
Page 106
86


86
Page 107
87


87
Page 108
88


88
Page 109
89


89
Page 110
90


90
Page 111
91


91
Page 112
92


92
Page 113
93


93
Page 114
94


94
Page 115
95


95
Page 116
96


96
Page 117
97


97
Page 118
98


98
Page 119
99


99
Page 120
100


100
Page 121
101


101
Page 122
Halaman ini sengaja dikosongkan




             102
Page 123
       PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
               Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
         e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.75 MB
Published10 Oct 2024
Pages123
Characters500,458
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 158 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. p.1 ×100
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.17 ×68
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.19 ×18
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.19 ×45
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.19 ×16
linked org PT Bank UOB Indonesia p.19 ×13
linked org PT Bank Central Asia p.19 ×17
linked org Bank CTBC p.19 ×13
linked org PT Bank DBS Indonesia p.19 ×11
linked org Bank Danamon p.24 ×63
linked org Mandala Multifinance Tbk p.53 ×8
linked person Daisuke Ejima p.68 ×4
linked person Honggo Widjojo Kangmasto p.68
linked person Hafid Hadeli p.68 ×4
linked person Dadi Budiana p.68
linked person Hedy Maria Helena Lapian p.68
linked person Krisna Wijaya p.69 ×3
linked person Manggi Taruna Habir p.69 ×5
linked person Eng Heng Nee Philip p.69 ×3
linked person Congsin Congcar p.69 ×2
linked person I Dewa Made Susila p.69 ×3
linked person Swandajani Gunadi p.69 ×3
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.69 ×2
linked person Harry Latif p.69 ×3
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.69 ×3
linked person Sigit Hendra Gunawan p.69 ×3
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa p.69 ×3
linked person Takanori Mizuno p.69 ×4
linked person Pahala Nugraha Mansury p.95
linked person Septian Hario Seto p.95
linked person Robertus Billitea p.95
linked person Mohamad Yusuf Permana p.95
linked person Royke Tumilaar p.95
linked person Hussein Paolo Kartadjoemena p.95
linked person Corina Leyla Karnalies p.95
linked person Novita Widya Anggraini p.95
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.95
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×30
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×9
possible org MUFG Bank Ltd. p.19 ×41
possible org BANK PANIN TBK p.57 ×2
possible person Ahmad Yani p.63
possible person Herry Hykmanto p.68
possible person Rita Mirasari p.68
possible person Muljono Tjandra p.68
possible person Thomas Sudarma p.68
possible person Jin Yoshida p.68
possible person Halim Alamsyah p.68
possible person Jusuf Sukiman p.70
possible person Gunawan · Direktur p.71
possible person Sari Dewi p.71
possible person Heru Susanto p.71
possible person Erwin Rijanto p.95
possible person Sigit Widyawan p.95
possible person Asmawi Syam p.95
possible person Fadlansyah Lubis p.95
possible person Toto Prasetio p.95
possible person Agung Prabowo p.95
possible person David Pirzada p.95
possible person Munadi Herlambang p.95
possible person Ronny Venir p.95
possible person I Made Sukajaya p.95
possible org Bank Rakyat Indonesia p.95
unresolved org ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×12
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9 ×15
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.14 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.14 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.14 ×16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.17 ×4
unresolved org Imelda & Rekan p.17 ×3
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.19 ×3
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.19 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.19 ×5
unresolved org Banten Tbk p.19 ×6
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.19 ×7
unresolved org Bank MUFG PEFINDO p.24
unresolved org PT HOME CREDIT INDONESIA p.53 ×5
unresolved person Shahreza Annaz · Notaris p.53 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia No. AHU. p.53 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.53 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.53 ×2
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.53
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal p.53
unresolved person Arifin Wibisana · Notaris p.54
unresolved org Bank BCA p.54 ×5
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.55
unresolved org Bank Danamon No. B. p.55
unresolved org Bank Mandiri No. CBG. p.55
unresolved org Bank Mandiri KMK p.55 ×3
unresolved person Julius Purnawan · Notaris p.56
unresolved org Bank Mandiri KMK Social Loan I p.56 ×3
unresolved person Antonius Wahono · Notaris p.57
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.58
unresolved person Agung Iriantoro. · Notaris p.59
unresolved org Bank Muamalat p.59 ×5
unresolved person Sarjana p.59
unresolved org Bank DBSI p.60 ×5
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.61
unresolved org PT Guna Dharma p.64
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.64
unresolved person Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki p.64 ×2
unresolved org Bank Danamon. Selain p.65
unresolved org PT Bank Kopra Indonesia p.65 ×2
unresolved org PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited p.65 ×2
unresolved person Raden Soedja · Notaris p.65
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A. p.65
unresolved org Pengadilan Negeri p.65
unresolved person Tjahjadi Hartanto · Notaris p.65
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.65
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.65 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.67 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan p.68
unresolved org Bank Danamon NAMA Dir p.69
unresolved — Veronika Dyah Puspitaningrum · Sekretaris Perusahaan p.70
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.70
unresolved person Deputi · Direktur p.71 ×6
unresolved — Yusuke Ohashi · Tenaga Ahli p.73
unresolved org PT Zurich p.74 ×8
unresolved org Pengadilan Negeri Batam p.75
unresolved org Pengadilan Negeri Banjarmasin p.75
unresolved org Mahkamah Agung p.75 ×4
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.75 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.75 ×2
unresolved org PT Tasniem Gerai Inspirasi p.76
unresolved org PT Bandung p.76
unresolved org PT Manado p.76
unresolved — Penggugat · Debitur p.76
unresolved person Yance p.77
unresolved org SH dan Rekan p.77
unresolved org Nugroho & Partners p.78
unresolved org PT BNI Multi Finance Pembiayaan p.95
unresolved org PT BNI Life Insurance p.95
unresolved org BNI Remittance Ltd. p.95
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I p.95
unresolved org Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap p.95

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result