Back to announcement
20241010_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31734900_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 123
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 4 – 7 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan : 8 Oktober 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Oktober 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 10 Oktober 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 11 Oktober 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920 183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang,
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Oktober 2025 untuk Seri A, tanggal 10 Oktober 2027 untuk
Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2029 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI H ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH
LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI. PENJELASAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT
TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN VI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(PEFINDO):
id
AAA
(Triple A)
Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal 6 April 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK No.S-437/PL.11/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 15
OBLIGASI
III. PERNYATAAN UTANG 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 27
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 31
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA 32
VIII. PERPAJAKAN 68
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM 70
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 72
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 73
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 78
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN 82
OBLIGASI
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 83
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu:
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“Bank Umum” : berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
“Bapepam” : berarti badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
“Bapepam dan LK” : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2025 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember dua ribu lima) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 312/KMK.01/2006 tanggal 26-06-2006 (dua puluh
enam Juni dua ribu enam) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.01/2014, tanggal
17-10-2014 (tujuh belas Oktober dua ribu empat belas) tentang Organisasi dan Tata Cara
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan
oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Undang-Undang Nomor:
21 Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua November dua ribu sebelas) tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagaian dengan Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun; dan
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen)
per tahun.
"Consumer Financing : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening” Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat
karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon
konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan
Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor
yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi;
Ϯ͘ atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor: 36/POJK.04/2014.
“Jaminan” : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari.
v
Page 8
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan
(Representative Office- tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau
RO) beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk-
produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan
menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk
persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO” atau Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
“KTUR” mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi yang
Umum” terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu
selama 2 (dua) hari kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi dimaksud sebagaimana diatur
dalam Peraturan No IX.A.2.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat
tinggal atau berkedudukan di luar negeri.
vi
Page 9
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap IV dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh)
bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Obligasi Seri A sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar
Rupiah);
- Obligasi Seri B sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun berjangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah); dan
- Obligasi Seri C sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun berjangka
waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah);
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali
sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan” atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.
"Pefindo" atau : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemeringkat”
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
Utama” 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2024 No.13 tanggal 23 September 2024, yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK.
vii
Page 10
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek
yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang
dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Efek” Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No IX.A.2” : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
16/2020” tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal
21 April 2020.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
19/2020” tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
20/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
49/2020” 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/2017” Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
30/2015” Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan
29/2014” Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan atas POJK
29/2020” No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
30/2014” Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
viii
Page 11
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
33/2014” Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/2014” Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/2014” Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
No.36/2014” Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
Pembayaran Obligasi” IV Tahun 2024 No. 15 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Obligasi di KSEI” di KSEI No. SP-095/OBL/KSEI/0824 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
‘“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Emisi Obligasi” Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
Perwaliamanatan Tahun 2024 No. 12 tanggal 23 September 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Obligasi” S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
menawarkan dan menjual Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen Perseroan berupa pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak Lancar” : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam
waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
“Piutang Tidak Lancar : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya
Yang Dijaminkan” tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh
tempo.
ix
Page 12
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan
puluh lima miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima
belas miliar Rupiah); dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah)
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal
5 Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan” Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B dan Obligasi Seri C.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagaimana lebih
lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan Tahap IV.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Emisi Efek kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
Pokok Obligasi” oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 20 Oktober 2025 untuk Seri A, tanggal
10 Oktober 2027 untuk Seri B, dan tanggal 10 Oktober 2029 Seri C.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
x
Page 13
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi” Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 10 Januari 2025 10 Januari 2025 10 Januari 2025
Bunga Obligasi Ke-2 10 April 2025 10 April 2025 10 April 2025
Bunga Obligasi Ke-3 10 Juli 2025 10 Juli 2025 10 Juli 2025
Bunga Obligasi Ke-4 20 Oktober 2025 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025
Bunga Obligasi Ke-5 10 Januari 2026 10 Januari 2026
Bunga Obligasi Ke-6 10 April 2026 10 April 2026
Bunga Obligasi Ke-7 10 Juli 2026 10 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-8 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-9 10 Januari 2027 10 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-10 10 April 2027 10 April 2027
Bunga Obligasi Ke-11 10 Juli 2027 10 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-12 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-13 10 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-14 10 April 2028
Bunga Obligasi Ke-15 10 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-16 10 Oktober 2028
Bunga Obligasi Ke-17 10 Januari 2029
Bunga Obligasi Ke-18 10 April 2029
Bunga Obligasi Ke-19 10 Juli 2029
Bunga Obligasi Ke-20 10 Oktober 2029
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modal” atau “UUPM”
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Nomor: 4 Tahun 2023” Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada
atau “UUP2SK” tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan
di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud
itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT.01.04.TH.2004
tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan
No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah
menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 Juni 2024, Perseroan telah melayani 2,1
juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp58,4 triliun.
Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.
xii
Page 15
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
20 Oktober 2025;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2027;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2029;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) ; dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xiii
Page 16
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 dan surat penegasan dari Pefindo
No. RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; dan No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode
1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025; dan No. RTG-327/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat Jatuh Tempo
Bunga Waktu Efektif
(Rp) (Rp)
60
1 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap VI C 190.000.000.000 8,10% idAAA 4-Okt-19 04-Okt-24 190.000.000.000
bulan
36
B 830.000.000.000 5,60% idAAA 22-Mar-22 22-Mar-25 830.000.000.000
bulan
2 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III
60
C 250.000.000.000 6,25% idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
bulan
36
B 49.000.000.000 5,60% idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-25 49.000.000.000
bulan
3 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III
60
C 98.000.000.000 6,25% idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
bulan
36
B 410.000.000.000 6,00% idAAA 7-Jul-23 7-Jul-26 410.000.000.000
bulan
4 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
60
C 885.000.000.000 6,25% idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
bulan
36
B 141.000.000.000 6,00% idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-26 141.000.000.000
bulan
5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I
60
C 95.000.000.000 6,25% idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
bulan
370
A 834.390.000.000 6,15% idAAA 9-Nov-23 19-Nov-24 834.390.000.000
hari
36
6 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II B 385.235.000.000 6,50% idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
bulan
60
C 30.375.000.000 6,55% idAAA 9-Nov-23 9-Nov -28 30.375.000.000
bulan
xiv
Page 17
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat Jatuh Tempo
Bunga Waktu Efektif
(Rp) (Rp)
370
A 251.170.000.000 6,15% idAAA(sy) 9-Nov-23 19-Nov-24 251.170.000.000
hari
36
7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II B 48.730.000.000 6,50% idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
bulan
60
C 100.000.000 6,55% idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov -28 100.000.000
bulan
370
A 1.079.204.000.000 6,40% idAAA 3-Mei-24 13-Mei-25 1.079.204.000.000
hari
36
8 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III B 391.461.000.000 6,55% idAAA 3-Mei-24 3-Mei-27 391.461.000.000
bulan
60
C 129.335.000.000 6,65% idAAA 3-Mei-24 3-Mei-29 129.335.000.000
bulan
370
A 338.980.000.000 6,40% idAAA(sy) 3-Mei-24 13-Mei-25 338.980.000.000
hari
36
9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III B 39.005.000.000 6,55% idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-27 39.005.000.000
bulan
60
C 22.015.000.000 6,65% idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-29 22.015.000.000
bulan
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 6.498.000.000.000
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo di 4 Oktober 2024 ini akan
menggunakan kas internal Perseroan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
VI TAHAP IV
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau lebih per
tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda &
Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
xv
Page 18
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024* 2023 2022
Aset 35.281.947 31.007.222 24.897.205
Liabilitas 24.383.152 19.895.036 14.864.819
Ekuitas 10.898.795 11.112.186 10.032.386
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 5.004.340 4.521.551 9.507.934 8.340.436
Beban (4.040.505) (3.473.748) (7.035.265) (6.300.712)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 963.835 1.047.803 2.472.669 2.039.724
Laba Periode/Tahun Berjalan 765.198 818.457 1.944.047 1.605.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 758.609 821.707 1.882.800 1.693.014
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 765 818 1.944 1.606
*tidak diaudit
RASIO
30 Juni* 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 6,1 8,1 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2 14,2 16,6 18,7 17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 15,3 18,1 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,2 1,8 1,9 1,7
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,6 0,5 0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 2,2 1,5 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,2 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 28,4 31,4 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,7 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 2,2 1,9 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3 13,8 15,5 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3 22,6 25,9 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3 (1,9) 0,2 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4 10,7 9,5 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4 (6,5) 23,8 21,1 32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
xvi
Page 19
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan 30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022, rasio
pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2021.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II - - Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - Maks. 10x Maks. 10x
xvii
Page 20
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan 2024 2023 2022
Gearing Ratio (kali) 2,23 1,50 1,00
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang
30 Juni 2024
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 2,23
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2024
Rasio Permodalan min. 10% 43,35%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,73%
Gearing Ratio maks. 10x 2,23x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
20 Oktober 2025;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2027;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2029;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp785.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp815.000.000.000,- (delapan ratus lima belas miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 10 Januari 2025 10 Januari 2025 10 Januari 2025
Bunga Obligasi Ke-2 10 April 2025 10 April 2025 10 April 2025
Bunga Obligasi Ke-3 10 Juli 2025 10 Juli 2025 10 Juli 2025
Bunga Obligasi Ke-4 20 Oktober 2025 10 Oktober 2025 10 Oktober 2025
Bunga Obligasi Ke-5 10 Januari 2026 10 Januari 2026
1
Page 22
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-6 10 April 2026 10 April 2026
Bunga Obligasi Ke-7 10 Juli 2026 10 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-8 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-9 10 Januari 2027 10 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-10 10 April 2027 10 April 2027
Bunga Obligasi Ke-11 10 Juli 2027 10 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-12 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-13 10 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-14 10 April 2028
Bunga Obligasi Ke-15 10 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-16 10 Oktober 2028
Bunga Obligasi Ke-17 10 Januari 2029
Bunga Obligasi Ke-18 10 April 2029
Bunga Obligasi Ke-19 10 Juli 2029
Bunga Obligasi Ke-20 10 Oktober 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Đ͘ Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2
Page 23
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
yang berlaku.
b. Obligasi telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI dengan memperhatikan perhaturan penitipan kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permohonan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 dan surat penegasan dari Pefindo
No. RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; dan No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
3
Page 24
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode
1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025; dan No. RTG-327/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Kekuatan Utama
Dukungan yang kuat dari Bank MUFG
PEFINDO berpandangan bahwa terdapat kemungkinan yang kuat bahwa Perseroan akan menerima dukungan luar biasa jika
terjadi kesulitan keuangan dari induk utamanya, MUFG Bank, termasuk melalui Bank Danamon sebagai pemegang saham
langsung Perseroan. Sebagai salah satu cabang pembiayaan otomotif, Perseroan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap keseluruhan bisnis Bank Danamon, menyumbang sekitar 32% dan 55% dari total pinjaman kotor dan laba bersih
konsolidasian bank pada FY2023. Mengingat kontribusi Perseroan yang konsisten dan substansial, ditambah dengan peran
penting Bank Danamon sebagai franchise perbankan UKM yang mapan bagi MUFG Bank di Indonesia, PEFINDO
memandang MUFG Bank berkomitmen kuat dalam mendukung Perseroan. MUFG Bank, salah satu bank terbesar di Jepang
yang hadir secara global, menunjukkan kekuatan finansial yang besar, sebagaimana dibuktikan dengan total aset konsolidasi
sebesar JPY 397,1 triliun, total ekuitas sebesar JPY 20,0 triliun, dan laba sebesar JPY 848,9 miliar pada FY2023. Angka-
angka ini menggarisbawahi kemampuan unggul MUFG Bank dalam memberikan dukungan yang tepat waktu dan luar biasa.
Posisi pasar yang kuat
PEFINDO mengharapkan Perseroan akan mempertahankan posisi bisnisnya yang sangat kuat sebagai salah satu
perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, dengan pangsa pasar dalam hal aset layanan bersih / Net Service Assets
(NSA) sekitar 8% dari total industri pembiayaan dalam jangka menengah. Didukung oleh jaringan distribusi yang luas dan
hubungan yang mapan dengan dealer otomotif utama, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan dari Bank Danamon
dan MUFG Bank, Perseroan mencapai NSA sebesar IDR 55,7 triliun per FY2023, yang mencakup 8,4% dari total piutang
industri pembiayaan. Untuk pembiayaan sepeda motor baru, perusahaan mencatatkan IDR 11,4 triliun dalam pemesanan
baru dari 602 ribu unit sepeda motor baru, yang mewakili pangsa pasar sebesar 9,7% dari total penjualan sepeda motor baru
nasional selama periode tersebut. Selain itu, Perseroan juga membiayai 50 ribu unit mobil baru, yang mewakili 5,0% dari
penjualan mobil baru di seluruh negeri. Perseroan juga tetap menjadi salah satu pemimpin pasar dalam bisnis refinancing,
dengan total pencairan baru sebesar IDR 7,2 triliun pada FY2023.
Portofolio bisnis yang terdiversifikasi dengan baik
Portofolio bisnis Perseroan kemungkinan akan tetap terdiversifikasi dengan baik dalam jangka pendek hingga menengah,
berkat customer base yang besar dan berbagai macam produk. Strategi Perseroan untuk melayani berbagai segmen dan
brand kendaraan yang beragam memberikan fleksibilitas pada profil bisnisnya, memungkinkannya untuk beralih dari satu
segmen atau brand ke segmen atau brand lainnya, serta meningkatkan kemampuannya dalam merespon dinamika pasar.
Per FY2023, portofolio pembiayaan barunya hampir seimbang antara produk pembiayaan sepeda motor dan mobil, dengan
persentase masing-masing 53% dan 47% (termasuk pembiayaan multipurpose dengan mobil atau sepeda motor sebagai
4
Page 25
aset yang mendasari). Mengingat pangsa signifikan dari portofolio ritel, rata-rata piutang pembiayaannya per pelanggan hanya
sekitar IDR 34 juta, yang meminimalkan dampak risiko wanprestasi di antara debitor utama.
Permodalan yang kuat
Profil permodalan Perseroan diproyeksikan akan tetap sangat kuat dalam jangka pendek hingga menengah, didukung oleh
basis ekuitas yang substansial sebesar IDR 11,1 triliun dan rasio Debt-to-Equity (DER) sebesar 1,4x per FY2023. Kekuatan
ini diperkuat oleh akumulasi laba ditahan yang konsisten selama tahun-tahun yang ditinjau, meskipun Perseroan
mempertahankan rasio payout dividend sekitar 50%. Selain itu, sebagian besar bisnis dilakukan melalui skema joint financing,
yang mengakibatkan biaya modal yang secara signifikan lebih rendah. Oleh karena itu, PEFINDO mengharapkan tingkat
leverage Perseroan akan tetap sangat kuat, memungkinkan Perseroan untuk menyerap risiko potensial dan memfasilitasi
ekspansi bisnis, sejalan dengan proyeksi rasio DER di bawah 2,0x dalam jangka menengah.
Batasan Utama
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional
Upaya yang sedang berjalan yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan
berkembang secara bertahap. Dengan jaringan yang luas yang terdiri dari 466 kantor, jumlah yang jauh lebih tinggi
dibandingkan perusahaan pembiayaan besar lainnya yang biasanya beroperasi dalam rentang 100-200 kantor, Perseroan
menghadapi tantangan terkait dengan biaya operasional yang tinggi. Selain itu, biaya personel yang tinggi telah mendorong
biaya operasional Perseroan, yang menyusun sekitar 30%-35% dari total biaya, melebihi rata-rata rekan-rekannya yang
berada di kisaran 20%-25%. Saat Perseroan berusaha untuk meningkatkan posisi bisnisnya di tengah persaingan yang
semakin ketat, upaya efisiensi diperkirakan hanya akan menghasilkan perbaikan yang stabil dan berkala. Oleh karena itu,
rasio cost-to-income (CIR) Perseroan kemungkinan akan tetap berada di kisaran 50%-55% dalam jangka pendek hingga
menengah.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
5
Page 26
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
6
Page 27
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 29/2014 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
7
Page 28
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
12) segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut pengubahannya dan
atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
16) memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instransi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17) mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
18) mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
19) memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 29
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Psal 6.3.xix
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan.kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal
6.3.xix yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VIII pada Informasi Tambahan ini.
9
Page 30
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Ĩ͘ Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10
Page 31
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
Ͳ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11
Page 32
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
12
Page 33
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-
RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 di Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020.
13
Page 34
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan tanggal 20 September 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal
Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan Surat
No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana
Perseroan tersebut melalui Surat OJK No.S-437/PL.11/2024 tanggal 17 September 2024 perihal Pencatatan atas Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk.
14
Page 35
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat
sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
Desember.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,271% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,017%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,014%; biaya jasa Notaris sebesar 0,003%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,047%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,044%
6. Biaya lain-lain 0,007%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan
dan formulir, Audit Penjatahan, dan out of pocket expense.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan
telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No. 122/ADMF/CS/V/24 tanggal
31 Mei 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Surat No. 123/ADMF/CS/V/24
tanggal 31 Mei 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
15
Page 36
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp24.383.152 dengan rincian
sebagai berikut:
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 7.776.241
Pihak berelasi 5.975.404
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 552.166
Pihak berelasi 47.662
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 6.373.590
Pihak berelasi 175.450
Utang lain-lain
Pihak ketiga 615.684
Pihak berelasi 706.149
Liabilitas sewa 140.088
Utang pajak 26.025
Liabilitas derivatif 63.842
Liabilitas imbalan kerja 717.851
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.183.000
Pihak berelasi 30.000
JUMLAH LIABILITAS 24.383.152
*tidak diaudit
PINJAMAN YANG DITERIMA
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.090.079
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.501.764
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 952.266
PT Bank Central Asia Tbk 832.129
Citibank, N.A., Indonesia 580.200
PT Bank UOB Indonesia 500.000
PT Bank Negara Indonesia Tbk 445.246
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 441.526
PT Bank DBS Indonesia 224.698
PT Bank BCA Syariah 183.333
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 25.000
7.776.241
Pihak Berelasi
Rupiah
MUFG Bank, Ltd. (Jakarta) 1.012.500
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 455.000
1.467.500
16
Page 37
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Dolar Amerika Serikat
MUFG Bank, Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi 3.220.417
Yen Jepang
MUFG Bank, Ltd. (Singapura) 1.287.487
5.975.404
Jumlah pinjaman yang diterima 13.751.645
*tidak diaudit
Pada tanggal 30 Juni 2024, pinjaman yang diterima termasuk beban transaksi yang terkait langsung dengan pinjaman yang
diterima sebesar Rp6.737 juta. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga efektif per tahun atas pinjaman yang diterima pada
tanggal 30 Juni 2024 adalah 6,9%.
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Bunga 96.118
Perolehan pembiayaan konsumen 31.219
Bagi hasil sukuk mudharabah 11.456
Promosi 2.655
Marjin mudharabah 501
Lain-lain 410.217
552.166
Pihak berelasi
Bunga 45.300
Premi asuransi aset tetap dan lainnya 1.827
Bagi hasil sukuk mudharabah 438
Premi asuransi Kesehatan 97
47.662
Jumlah beban yang masih harus dibayar 599.828
*tidak diaudit
UTANG OBLIGASI
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
Pihak ketiga 190.000
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pihak ketiga 697.350
Pihak berelasi 43.650
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap III
Pihak ketiga 1.057.800
Pihak berelasi 22.200
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pihak ketiga 1.590.400
Pihak berelasi 109.600
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pihak ketiga 1.250.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap III
17
Page 38
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga 1.600.000
Dikurangi:
Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi (11.960)
Jumlah utang obligasi - neto 6.549.040
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 4.074.998
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.474.042
Amortisasi biaya emisi Obligasi yang dibebankan ke laporan laba rugi 4.554
*tidak diaudit
UTANG LAIN-LAIN
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Utang kepada dealer 282.995
Pendapatan diterima dimuka 213.078
Titipan konsumen 27.171
Premi Asuransi 10.814
Pengurusan fidusia 3.986
Lain-lain 77.640
615.684
Pihak berelasi
Pendapatan diterima dimuka 576.533
Premi Asuransi 99.944
Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan porsi pembiayaan Bersama 25.223
Denda keterlambatan porsi pembiayaan Bersama 4.391
Utang kepada dealer 58
706.149
Jumlah utang lain-lain 1.321.833
*tidak diaudit
LIABILITAS SEWA
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang didiskontokan sebagai berikut:
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 23.559
1-5 tahun 116.529
Jumlah liabilitas sewa 140.088
*tidak diaudit
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang tidak didiskontokan sebagai berikut:
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 33.956
1-5 tahun 137.089
Jumlah liabilitas sewa 171.045
*tidak diaudit
18
Page 39
UTANG PAJAK
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pajak pertambahan nilai dan materai 8.346
Pajak penghasilan:
Pasal 21 11.721
Pasal 23 dan 26 5.361
Pasal 29 tahun 2023 -
Pasal 4 (2) 597
Jumlah utang pajak 26.025
*tidak diaudit
LIABILITAS IMBALAN KERJA
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja jangka pendek 74.378
Imbalan pasca-kerja 600.650
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 42.823
Jumlah liabilitas imbalan kerja 717.851
*tidak diaudit
LIABILITAS DERIVATIF
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 63.842
Jumlah liabilitas derivatif 63.842
*tidak diaudit
SUKUK MUDHARABAH
30 Juni 2024*
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
Pihak ketiga 66.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III
Pihak ketiga 147.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I
Pihak ketiga 270.000
Pihak berelasi 30.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II
Pihak ketiga 300.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III
Pihak ketiga 400.000
Jumlah sukuk mudharabah – neto 1.213.000
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 769.150
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 443.850
*tidak diaudit
19
Page 40
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian November 2024 Desember 2024 Januari 2025
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 556.414 803.674 780.905
Beban yang masih harus dibayar 25.790 3.198 -
Utang Obligasi 833.848 - -
Utang lain-lain 30.167 - -
Liabilitas Sewa - 6.570 -
Utang pajak - - -
Liabilitas derivatif 2.308 9.111 3.864
Liabilitas imbalan kerja - - -
Sukuk Mudharabah 251.170 - -
Jumlah liabilitas 1.699.697 822.553 784.769
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
20
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan
Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 149.464 128.375 111.028
Kas dalam perjalanan 178.248 - -
Kas di bank
Pihak ketiga 2.237.458 570.099 675.223
Pihak berelasi 896.595 737.017 500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp1.322.178 dan Rp1.270.590 pada tanggal 30 Juni
2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp1.252.458)
Pihak ketiga 21.202.470 20.675.293 17.200.373
Pihak berelasi 6.874 5.336 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp336.187 dan Rp292.108 pada tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp187.860)
Pihak ketiga 5.902.903 5.519.781 4.033.052
Pihak berelasi 359 281 305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
Rp100.225 dan Rp60.770 pada tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 (31 Desember 2022:
Rp47.448) 1.853.119 1.444.300 918.005
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 178.587 104.160 92.233
Pihak berelasi 953 38.904 36.372
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 132.401 273.909 205.197
Pihak berelasi 44.916 67.152 63.024
Aset derivatif 71.166 1.006 40.884
Pajak dibayar dimuka 137.488 64.396 46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi 390.373 386.360 650
Investasi pada entitas asosiasi 877.212 - -
21
Page 42
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
sebesar Rp640.591 dan Rp630.860 pada tanggal 30
Juni 2024 dan 31 Desember 2023 (31 Desember
2022: Rp604.357) 265.101 229.704 161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp230.468 dan Rp217.343
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
(31 Desember 2022: Rp199.721) 258.040 262.482 269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp461.953 dan Rp438.281 pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 (31
Desember 2022: Rp387.791) 180.154 120.659 128.726
Aset pajak tangguhan 257.395 354.965 395.417
Aset lain-lain 60.671 23.043 15.220
JUMLAH ASET 35.281.947 31.007.222 24.897.205
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 7.776.241 6.931.541 3.162.251
Pihak berelasi 5.975.404 2.381.431 1.910.833
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 552.166 874.663 1.198.785
Pihak berelasi 47.662 53.212 47.459
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 6.373.590 5.716.456 4.920.107
Pihak berelasi 175.450 168.650 79.100
Utang lain-lain
Pihak ketiga 615.684 807.304 889.183
Pihak berelasi 706.149 791.763 815.143
Liabilitas sewa 140.088 148.048 168.688
Utang pajak 26.025 180.796 302.147
Liabilitas derivatif 63.842 - 5.693
Liabilitas imbalan kerja 717.851 982.172 924.430
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.183.000 859.000 441.000
Pihak berelasi 30.000 - -
JUMLAH LIABILITAS 24.383.152 19.895.036 14.864.819
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham 100.000 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 242.578 223.137 207.082
Belum ditentukan penggunaannya 10.556.804 10.783.047 9.721.937
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai
arus kas – neto (7.337) (748) (3.383)
EKUITAS – NETO 10.898.795 11.112.186 10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 35.281.947 31.007.222 24.897.205
*tidak diaudit
22
Page 43
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 3.141.441 2.947.581 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 802.853 712.013 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 114.417 64.922 147.862 68.220
Lain-lain 945.629 797.035 1.835.436 1.703.379
JUMLAH PENDAPATAN 5.004.340 4.521.551 9.507.934 8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan (1.156.763) (1.239.531) (2.419.732) (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan (619.482) (445.753) (982.199) (700.133)
Pemulihan/(penyisihan)
kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (909.132) (646.440) (1.215.186) (990.784)
Pembiayaan murabahah (256.656) (152.918) (413.212) (227.253)
Sewa pembiayaan (59.117) 8.425 (19.256) (37.633)
Umum dan administrasi (729.778) (673.442) (1.338.942) (1.320.921)
Pemasaran (278.208) (310.920) (611.583) (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah (29.164) (10.193) (29.983) (29.140)
Lain-lain (2.205) (2.976) (5.172) (37.004)
JUMLAH BEBAN (4.040.505) (3.473.748) (7.035.265) (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 963.835 1.047.803 2.472.669 2.039.724
Beban pajak penghasilan (198.637) (229.346) (528.622) (434.169)
LABA PERIODE/TAHUN 765.198 818.457 1.944.047 1.605.555
BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja - - (81.900) 37.949
Manfaat pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - - 18.018 (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai
wajar instrumen derivatif - lindung
nilai arus kas (8.447) 4.167 3.378 74.177
Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain yang
akan direklasifikasi ke laba rugi 1.858 (917) (743) (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN SETELAH PAJAK (6.589) 3.250 (61.247) 87.459
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 758.609 821.707 1.882.800 1.693.014
LABA PER SAHAM - DASAR
(dinyatakan dalam nilai Rupiah
penuh) 765 818 1.944 1.606
*tidak diaudit
23
Page 44
RASIO
30 Juni* 31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023 2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 6,1 8,1 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 2 14,2 16,6 18,7 17,4
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 15,3 18,1 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang
2,2 1,8 1,9 1,7
Pembiayaan Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,6 0,5 0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 2,2 1,5 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,2 1,4 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 28,4 31,4 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,7 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 2,2 1,9 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 3 13,8 15,5 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 3 22,6 25,9 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 3 (1,9) 0,2 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 4 10,7 9,5 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 4 (6,5) 23,8 21,1 32,3
*tidak diaudit dan disetahunkan
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020
3. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2022, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan 30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022, rasio
pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2021.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
24
Page 45
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2024 2023 2022
Gearing Ratio
PT Bank UOB Indonesia – Fasilitas III Maks. 10x - -
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks.10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x - -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II - - Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III Maks. 10x - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 ini, tidak
mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah diungkapkan di atas.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
25
Page 46
30 Juni* 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2024 2023 2022
Gearing Ratio (kali) 2,23 1,50 1,00
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 Juni 2024*
dipersyaratkan
Maksimum
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) 2,23
10:1
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2024*
Rasio Permodalan min. 10% 43,35%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,73%
Gearing Ratio maks. 10x 2,23x
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
26
Page 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada
tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dan 2023 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit
oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
a. Analisis Kinerja Keuangan
Pendapatan
30 Juni 2024* 30 Juni 2023* % 31 Desember 31 Desember %
YoY 2023 2022 YoY
Keterangan
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Pembiayaan konsumen 3.141.441 62,8 2.947.581 65,2 6,6 6.041.776 63,5 5.373.674 64,4 12,4
Marjin murabahan 802.853 16,0 712.013 15,8 12,8 1.482.860 15,6 1.195.163 14,3 24,1
Sewa pembiayaan 114.417 2,3 64.922 1,4 76,2 147.862 1,6 68.220 0,8 116,7
Lain-lain 945.629 18,9 797.035 17,6 18,6 1.835.436 19,3 1.703.379 20,4 7,8
Jumlah 5.004.340 100,0 4.521.551 100,0 10,7 9.507.934 100,0 8.340.436 100,0 14,0
*tidak diaudit
Total pendapatan Adira Finance terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, pendapatan sewa
pembiayaan, dan pendapatan lainnya. Sampai dengan 30 Juni 2024, Perseroan telah membukukan total pendapatan
Rp5.004.340 juta, naik 10,7% (yoy) dari Rp4.521.551 juta yang dibukukan pada 30 Juni 2023. Adapun sepanjang tahun 2023,
Perusahaan telah membukukan total pendapatan Rp9.507.934 juta, naik 14,0% (yoy) dari Rp8.340.436 juta yang dibukukan
pada 2022.
Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:
Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp3.141.441 juta, meningkat
6,6% (yoy) dari Rp2.947.581 juta pada 30 Juni 2023. Pertumbuhan yang positif ini sejalan dengan tumbuhnya piutang
pembiayaan konsumen – neto pada Juni 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun 2023 pendapatan pembiayaan konsumen Perseroan tercatat sebesar Rp6.041.776 juta, meningkat 12,4% (yoy)
dari Rp5.373.674 juta pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto pada 2023.
Dibandingkan dengan komponen lain dari total pendapatan, pendapatan pembiayaan konsumen memberikan kontribusi
sebesar 63,5% dari total pendapatan pada tahun 2023.
27
Page 48
Pendapatan Marjin Murabahah
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, pendapatan marjin murabahah Perseroan tercatat sebesar Rp802.853 juta, meningkat 12,8%
(yoy) dari Rp712.013 juta pada 30 Juni 2023. Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pada piutang pembiayaan
murabahah-neto pada Juni 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan marjin murabahah tercatat sebesar Rp1.482.860 juta pada 2023, naik sebesar 24,1% (yoy) dari Rp1.195.163
juta di 2022. Kenaikan ini konsisten dengan pertumbuhan sebesar 36,9% (yoy) pada piutang pembiayaan murabahah – neto
di akhir tahun 2023. Pendapatan marjin murabahah mewakili 15,6% dari total pendapatan pada 2023, lebih tinggi dibadingkan
14,3% pada tahun 2022.
Pendapatan Sewa Pembiayaan
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Disamping melayani pembiayaan konsumen dan pembiayaan berbasis syariah, Adira Finance juga menawarkan sewa
pembiayaan kendaraan bermotor. Di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi baik global dan domsetik, Adira Finance mampu
membukukan pendapatan sewa pembiayaan Perseroan sebesar Rp114.417 juta pada Juni 2024, meningkat 76,2% (yoy) jika
dibandingkan dengan Juni 2023 sebesar Rp64.922 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Perseroan mencatatkan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp147.862 juta pada 2023, meningkat 116,7% (yoy) dari
Rp68.220 juta yang diperoleh pada 2022. Berlanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama
dibalik kinerja positif ini. Pada 2023, kontribusi dari pendapatan sewa pembiayaan adalah 1,6% dari total pendapatan, lebih
tinggi secara signifikan dibandingkan dengan 0,8% pada 2022.
Beban
30 Juni 2024* 30 Juni 2023* % 31 Desember 2023 31 Desember 2022 %
Keterangan YoY YoY
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Gaji dan
1.156.763 28,6 1.239.531 35,7 (6,7) 2.419.732 34,4 2.304.424 36,6 5,0
tunjuangan
Beban bunga dan
619.482 15,3 445.753 12,8 39,0 982.199 14,0 700.133 11,1 40,3
Keuangan
Penyisihan/(pemuli
han) kerugian
penurunan nilai
Pembiayaan
909.132 22,5 646.440 18,6 40,6 1.215.186 17,3 990.784 15,7 22,7
konsumen
Pembiayaan
256.656 6,4 152.918 4,4 67,8 413.212 5,9 227.253 3,6 81,8
murabahan
Sewa
59.117 1,5 (8.425) (0,2) (801,7) 19.256 0,3 37.633 0,6 (48,8)
pembiayaan
Umum dan
729.778 18,1 673.442 19,4 8,4 1.338.942 19,0 1.320.921 21,0 1,4
administrasi
Pemasaran 278.208 6,9 310.920 9,0 (10,5) 611.583 8,7 653.420 10,4 (6,4)
Bagi hasil sukuk
29.164 0,7 10.193 0,3 186,1 29.983 0,4 29.140 0,5 2,9
mudharabah
Lain-lain 2.205 0,1 2.976 0,1 (25,9) 5.172 0,1 37.004 0,6 (86,0)
Jumlah 4.040.505 100,0 3.473.748 100,0 16,32 7.035.265 100,0 6.300.712 100,0 11,7
*tidak diaudit
Sampai dengan 30 Juni 2024, total beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 16,3% (yoy) menjadi Rp4.040.505 juta
dari Rp3.473.748 juta di 30 Juni 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan meningkatnya beban bunga dan keuangan sebesar
39,0% (yoy) dan beban penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 54,9% (yoy). Sementara itu, sepanjang tahun 2023, total
beban Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,7% (yoy) menjadi Rp7.035.265 juta dari Rp6.300.712 juta di 2022.
Peningkatan ini sejalan dengan langkah-langkah strategis perusahaan untuk memperkuat dan memperluas bisnis
pembiayaannya pada tahun 2023.
28
Page 49
Beban Gaji dan Tunjangan
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp1.156.763 juta, menurun sebesar 6,7% (yoy)
dibandingkan Rp1.239.531 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan ini sejalan dengan keberhasilan perusahaan dalam melakukan
pengelolaan biaya tenaga kerja secara lebih optimal.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 2023, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp2.419.732 juta, lebih tinggi sebesar 5,0% (yoy) dibandingkan Rp2.304.424
juta pada 2022. Biaya Pelatihan dan Pendidikan meningkat 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya dan biaya Gaji &
tunjangan meningkat 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Beban Umum dan Administrasi
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Beban umum dan administrasi terdiri dari beban kantor, sewa, transportasi, jasa penerimaan angsuran, perbaikan dan
pemeliharaan, depresiasi aset tetap dan aset hak guna, amortisasi aset tak berwujud, pengiriman, perangko dan materai,
dan beban asuransi aset tetap. Sampai dengan 30 Juni 2024, beban umum dan administrasi berjumlah Rp729.778 juta,
meningkat sebesar 8,4% (yoy) dibandingkan Rp673.442 juta pada 30 Juni 2023. Kenaikan ini terutama dikarenakan naiknya
beban sewa dan beban kantor masing-masing sebesar 37,4% (yoy) dan 22,8% (yoy) jika dibandingkan periode sama tahun
sebelumnya.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Secara keseluruhan, pada 2023 total beban umum dan administrasi relatif stabil sejalan dengan meningkatnya efisiensi pada
operasional Perusahaan berjumlah Rp1.338.942 juta. Beban kantor dan sewa merupakan dua komponen terbesar dari beban
umum dan administrasi pada 2023, masing-masing mewakili 43,3% dan 12,5% dari total beban umum dan administrasi.
Beban Pemasaran dan Lain-lain
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, beban pemasaran berjumlah Rp278.208 juta, menurun sebesar 10,5% (yoy) dibandingkan
Rp310.920 juta pada 30 Juni 2023. Sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp2.205 juta, menurun
sebesar 25,9% (yoy) dibandingkan Rp2.976 juta pada 30 Juni 2023. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam
mengoptimalkan strategi pemasaran dan efisiensi pada biaya operasional lainnya.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pemasaran mengalami penurunan dari Rp653.420 juta di 2022 menjadi Rp611.583 juta pada 2023, atau sebesar 6,4%
(yoy), sementara Perseroan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp5.172 juta di 2023 dibandingkan beban lain-lain sebesar
Rp37.004 juta di 2022. Secara keseluruhan, beban pemasaran dan lain-lain turun sebesar 10,7% (yoy) pada 2023 dari
Rp690.424 juta di 2022 menjadi Rp616.755 juta.
Laba Periode/Tahun Berjalan
31 31
30 Juni 30 Juni %
Desember Desember
KETERANGAN 2024* 2023* % YoY YoY
2023 2022
Rp juta Rp juta Rp juta Rp juta
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
963.835 1.047.803 (8,0) 2.472.669 2.039.724 21,2
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan (198.637) (229.346) (13,4) (528.622) (434.169) 21,8
LABA PERIODE/TAHUN
765.198 818.457 (6,5) 1.944.047 1.605.555 21,1
BERJALAN
*tidak diaudit
Pada 30 Juni 2024 Adira Finance membukukan laba bersih sebesar Rp765.198 juta menurun 6,5% (yoy) dibandingkan
dengan Rp818.457 juta pada 30 Juni 2023. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya kenaikan pada beban yang
disebabkan peningkatan pada pinjaman yang diterima, utang obligasi dan sukuk, serta meningkatnya beban penyisihan
kerugian penurunan nilai di sepanjang enam bulan tahun 2024. Sementara itu, laba tahun berjalan Perseroan 31 Desember
2023 meningkat sebesar 21,1% (yoy) menjadi Rp1,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,6 triliun di 2022.
29
Page 50
Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024* 2023 2022
Aset 35.281.947 31.007.222 24.897.205
Liabilitas 24.383.152 19.895.036 14.864.819
Ekuitas 10.898.795 11.112.186 10.032.386
*tidak diaudit
Aset
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total aset Perseroan tercatat Rp35.281.947 juta, meningkat sebesar 13,8% (ytd) dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar Rp31.007.222 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pada piutang
pembiayaan sebesar 4,8% (ytd) menjadi Rp28.965.725 juta jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.644.991 juta, dan
kenaikan kas dan setara kas sebesar 141,2% (ytd) dari Rp1.435.491 juta pada Desember 2023 menjadi Rp3.461.765 juta
pada Juni 2024.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023, total aset Perseroan tercatat Rp31.007.222 juta, naik sebesar 24,5% (yoy) dibandingkan tahun 2022 sebesar
Rp24.897.205 juta. Kenaikan ini didominasi oleh pertumbuhan yang kuat pada piutang pembiayaan sebesar 24,8% (yoy)
menjadi Rp 27.644.991 juta.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan tercatat Rp24.383.152 juta, meningkat sebesar 22,6% (ytd)
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp19.895.036 juta. Peningkatan ini didorong meningkatnya pinjaman yang diterima
sebesar 47,7% pada Juni 2024 menjadi Rp13.751.645 juta dari sebelumnya sebesar Rp9.312.972 juta di 2023. Obligasi dan
sukuk naik sebesar 15,1% dari Rp6.744.106 juta pada 2023 menjadi Rp7.762.040 juta pada Juni 2024. Sementara itu, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp3.837.958 juta di 2023 menjadi Rp2.869.467 juta pada Juni 2024, atau setara dengan
penurunan sebesar 25,2% (yoy).
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada akhir 2023 jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp19.895.036 juta, naik 33,8% (yoy) dibandingkan Rp14.864.819 juta
pada 2022. Pinjaman yang diterima mengalami peningkatan hingga 83,6% di 2023 dari Rp5.073.084 juta di 2022 menjadi
Rp9.312.972 juta. Obligasi mengalami kenaikan sebesar 17,7% pada 2023 dari Rp4.999.207 juta pada 2022 menjadi
Rp5.885.106 juta. Perusahaan juga terus mendiversifikasikan sumber pendanaannya dari sukuk mudharabah yang tercatat
meningkat sebesar 94,8% (yoy) dari Rp441.000 juta di 2022 menjadi Rp859.000 juta di 2023. Diluar pendanaan, liabilitas
lainnya mengalami penurunan dari Rp4.351.528 juta di 2022 menjadi Rp3.837.958 juta di 2023, atau setara dengan
penurunan sebesar 11,8% (yoy).
Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Sampai dengan 30 Juni 2024, total ekuitas Perseroan tercatat Rp10.898.795 juta, menurun sebesar 1,9% (ytd) dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar Rp11.112.186 juta. Penurunan ini disebabkan karena turunnya laba ditahan sebesar 1,9% (yoy)
menjadi Rp10.799.383 juta pada Juni 2024 dibandingkan Rp11.006.184 juta pada 2023. Modal ditempatkan dan disetor penuh
dan tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta
dibandingkan tahun 2023.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Tahun fiskal 2023 Perusahaan diakhiri dengan jumlah ekuitas senilai Rp11.112.186 juta, naik dari Rp10.032.386 juta pada
akhir 2022. Kenaikan pada ekuitas Perseroan ini terutama didorong oleh kenaikan pada laba ditahan sebesar 10,9% (yoy)
menjadi Rp11.006.184 juta pada 2023 dari Rp9.929.019 juta pada 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan
modal disetor tidak mengalami perubahan dari 2022 dan masing-masing berada pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750 juta.
30
Page 51
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2024.
31
Page 52
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud
itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal
23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan
demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka .
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per
Tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
sebagai berikut:
32
Page 53
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat (kepemilikan <5%)*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT HOME CREDIT
INDONESIA (“HCI”) dan sebesar 10% pada PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Penyertaan saham Perseroan pada HCI
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma
delapan dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan
Shahreza Annaz, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084
tanggal 2 Oktober 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 2 Oktober 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
PT Home Credit Indonesia No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-
0076776 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Home Credit Indonesia Perusahaan
2012 9,82% 2023 Beroperasi
(“HCI”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan
keterbukaan Informasi kepada Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan
No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2 tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan,
Perihal Penyelesaian Transaksi Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia dan telah direvisi pada tanggal
20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.
2. Penyertaan saham Perseroan pada MFIN
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam MFIN tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 265.000.000 saham atau sebanyak 10 % saham di dalam MFIN,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mandala Multifinance Tbk No. 34 tanggal
19 Maret 2024 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MFIN No. AHU.AH.01.09-0116204
tanggal 22 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
33
Page 54
Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0060601.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 22 Maret 2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Mandala Multifinance Tbk 1983 Perusahaan
10 % 2024 Beroperasi
(“MFIN”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan di MFIN ini, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
10 % di MFIN dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
Publik melalui Koran Bisnis Indonesia yang telah terbit pada tanggal 14 Maret 2024.
A.4 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA
TBK (“BCA”)
Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal
13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam atas Perjanjian Kredit No. 260/Add-KCK/2024 tanggal
12 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Kedua Puluh Enam”) (“selanjutnya secara bersama-sama
disebut “PK Bank BCA”).
Berdasarkan PK Bank BCA, BCA memberikan beberapa fasilitas kredit kepada Perseroan:
1. Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market (selanjutnya disebut “Fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah. Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu
penarikan dan penggunaan atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 14 Maret 2025;
2. Fasilitas Installment Loan 7, dengan jumlah pokok/plafon sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah). Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah
berakhir; dan
3. Fasilitas Installment Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah). Berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Enam, batas waktu penarikan dan penggunaan
atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 12 Juni 2025.
Fasilitas-fasilitas tersebut di atas akan digunakan Perseroan untuk:
1. Fasilitas PBMM akan digunakan Perseroan untuk dana talangan (bridging) untuk pembayaran ke dealer,
serta untuk membiayai operasional sehari-hari; dan
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan PK Bank BCA, Perseroan wajib membayar bunga dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas PBMM:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap dealing baru.
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai
dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi
pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana penggunaan dana
PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
34
Page 55
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK DANAMON
INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)
Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank
Danamon”), selanjutnya, PK Bank Danamon mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan yang terakhir
berdasarkan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 375/PP/EB/1123 tertanggal 6 November 2023, dibuat
dibawah tangan juncto Surat Bank Danamon No. B.212/ARO/EB/0424 tanggal 19 April 2024, perihal Pemberitahuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB Team Head, Relationship
Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).
Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai
berikut:
1. - Fasilitas Kredit : Working Capital (Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
- Jumlah fasilitas : diturunkan plafonnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
Rupiah) dari semula sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat
ratus lima puluh miliar Rupiah)
- Jangka waktu : 31 Januari 2025
- Tujuan fasilitas : Modal Kerja
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus)
2. - Fasilitas Kredit : Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang bersifat
Uncommitted Revolving
- Jumlah fasilitas : Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
dari:
- Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) maksimum sebesar
Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah); dan
- Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
- Jangka Waktu : Jangka waktu penarikan/pencairan atas fasilitas atas fasiitas ini sampai
dengan tanggal 31 Januari 2025 adapun jangka waktu fasilitas atas fasilitas
ini minimum 12 (dua belas) bulan dan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak setiap pencairan
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus)
Dalam PK Bank Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
Selanjutnya, penerimaan fasilitas kredit di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi
Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan.
3. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK MANDIRI
(PERSERO), TBK. (”BANK MANDIRI”)
3.1 Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Surat
Bank Mandiri No. CBG.CB2/RC5.SPPK.246/2024 tanggal 31 Mei 2024 , Perihal: Penawaran Fasilitas Kredit atas
nama Perseroan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President Bank Mandiri, serta telah disetujui oleh
Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK 7”).
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK 7, Bank Mandiri memberikan fasilitas-fasilitas kredit modal kerja kepada
Perseroan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche I:
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 1 Juli 2029
2. Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tranche II
Limit kredit : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : Maksimal sampai 1 Juli 2029
35
Page 56
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Tranche I & II:
- Jenis kredit : modal kerja umum
- Sifat kredit : committed, non revolving
- Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan sesuai dengan kegiatan usaha
- Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
-Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).
Dalam PK Bank Mandiri KMK 7, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(i) menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
3.2 Perseroan (“Debitur”) dan Bank Mandiri telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
No. 12 atas Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.KP/175/KMK/2024 tanggal 26 Januari 2024 dibuat
di hadapan Julius Purnawan, SH., M.Si., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri KMK Social Loan
I”).
Berdasarkan PK Bank Mandiri KMK Social Loan I, Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada
Perseroan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Jangka waktu atas fasilitas kredit ini
sampai dengan tanggal 25 Januari 2026.
Jenis, Sifat, Tujuan dan Suku Bunga Fasilitas Kredit KMK Social Loan I:
- Jenis kredit : kredit modal kerja
- Sifat kredit : committed, non revolving
- Tujuan Penggunaan : modal kerja umum untuk pembiayaan aset sosial keuangan.
- Suku Bunga : akan ditentukan sesuai surat konfirmasi bunga dari Bank Mandiri yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
-Jaminan:
1. Fasilitas ini tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen kecuali untuk fasilitas-fasilitas yang telah
ditandatangani sebelum ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen (paripasu).
Dalam PK Bank Mandiri KMK Social Loan I, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants)
yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta
rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI CITIBANK N.A. (“CITIBANK”)
Perseroan (“Debitur”) dan Citibank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian
Induk Fasilitas Kredit tertanggal 9 Februari 2012 juncto Lampiran 1 Fasilitas Kredit tanggal 29 Mei 2019 juncto
Perubahan atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/00026/ADMF/26032024 tanggal 27 Maret 2024, dibuat
di bawah tangan (“PK Citibank”).
Berdasarkan PK Citibank, Citibank memberikan Fasilitas Pinjaman Short Term Loan yang bersifat revolving, tanpa
komitmen (uncommitted) kepada Perseroan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Fasilitas Kredit Citibank”).
36
Page 57
-Suku Bunga:
Tangkat suku bunga akan diberitahukan oleh Bank kepada Debitur dari waktu ke waktu.
-Jangka Waktu:
Penarikan berdasarkan fasilitas tunduk pada tenor dan jumlah sebagai berikut:
- Jumlah total pemakaian untuk PInjaman Jangka Pendek tidak boleh melebihi Rp600.000.000.000,00 (enam
ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan.
- Jangka waktu fasilitas ini selama 12 bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya
sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2025, kecuali Bank memberikan pemberitahuan kepada
Debitur 30 (tigapuluh) hari sebelumnya bahwa Perjanjian Fasilitas ini akan diakhiri.
-Jaminan:
Tidak ada jaminan yang diminta oleh Citibank, Debitur menyatakan bahwa kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
ini, akan memiliki peringkat setidaknya setara (pari passu) dalam prioritas pembayaran dan hal-hal lain apapun
terhadap kewajiban-kewajiban lain dari Debitur yang tidak memiliki jaminan atau agunan.
Dalam PK Citibank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK
(“BANK PANIN”)
Pinjaman Tetap 14 (PT-14)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 46 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono, SH, Notaris
di Jakarta (“PK Bank Panin PT14”).
Berdasarkan PK Bank Panin PT14, Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 14 bersifat committed non
revolving kepada Perseroan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
Kredit Pinjaman Tetap 14”).
-Suku Bunga:
1. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 6,30%/tahun;
2. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 6,50%/tahun;
3. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 6,75%/tahun.
dengan ketentuan tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama
jangka waktu pinjaman.
-Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
-Jangka Waktu:
Jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024.
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Dalam PK Bank Panin PT14, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
37
Page 58
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
INDONESIA (“MAYBANK”)
Perseroan (“Debitur”) dan Maybank telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Surat Bank Maybank No. S.2024.218/DIR GLOBAL - FIG, Perihal:
Surat Penawaran Kredit/Pembiayaan Fasilitas PB-3, PB ib dan PBB tanggal 10 Juni 2024 yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Head Financial Institutions Group dan Head NBFI Relationship Management Maybank serta
telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandangani oleh Direktur Perseroan (“PK Maybank”).
Berdasarkan PK Maybank, Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB):
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka bersifat Non Revolving sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
Pinjaman Berjangka”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 28 Desember 2026
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
2. Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 (PB-2):
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 bersifat Non Revolving sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit
Pinjaman Berjangka-2”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 23 Maret 2027
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
3. Fasilitas Pinjaman Berjangka-3 (PB-3):
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka-3 bersifat Non Revolving sebesar
Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
Kredit Pinjaman Berjangka-3”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 2 Juli 2028
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
4. Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB)/Money Market Loan (MML):
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Promes Berulang sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Promes
Berulang”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate per pencairan
38
Page 59
-Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan penyaluran Pembiayaan
Konsumen (Consumer Financing) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 23 Juni 2025
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK (“BANK BJB”)
Perseroan (“Debitur”) dan BJB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 13 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Agung Iriantoro.,SH., MH., Notaris di Jakarta (“PK Bank
BJB 2”).
Berdasarkan PK Bank BJB 2, Bank BJB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Bank BJB memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perseroan sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal
Kerja”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga dasar kredit korporasi Bank BJB atau setara 7,50 % fixed per
penarikan untuk jangka waktu penarikan 12 bulan dan suku bunga dasar kredit korporasi
bank plus margin 0,23% yang saat perjanjian setara 7,73% fixed per penarikan untuk jangka
waktu penarikan 36 bulan.
-Sifat kredit : Non Revolving, yaitu fasilitas kredit berdasarakan berdasarakan PK Bank BJB 2 yang telah
diberikan oleh Bank BJB kepada Perseroan tidak dapat ditarik kembali atas fasilitas kredit
yang telah dilunasi/diangsur tersebut.
-Tujuan : untuk pembiayaan modal kerja usaha multifinance
-Masa Penarikan: 25 April 2024 s/d 25 Januari 2025
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 25 Januari 2028
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus (clean basis), namun seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan atas seluruh kewajiban Debitur sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada semua krediturnya yang tidak dijaminkan secara khusus atau tanpa hak
preferen dengan fasilitas kredit berdasarkan paripassu (equal treatment).
Dalam PK BJB 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi
pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana penggunaan dana
PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI PT BANK MUAMALAT
INDONESIA, TBK (“BANK MUAMALAT”)
Perseroan (“Nasabah”) dan Bank Muamalat telah membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan
berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 45 tanggal 30 Agustus 2023
yang dibuat di hadapan Nurhasanah, Sarjana Hukum, M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
berdasarkan Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 276C/BMI/EB-
FOP/IV/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di bawah tangan (“PK Bank Muamalat”).
Berdasarkan PK Bank Muamalat, Bank Muamalat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah, sebagai
berikut:
39
Page 60
-Plafon : Fasilitas Line Facility Mudharabah bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Mudharabah”).
-Nisbah : Nisbah bagi hasil adalah sebesar 59,58% untuk Bank Muamalat dan 40,42% untuk Nasabah
untuk jangka waktu 1 tahun
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan Nasabah berdasarkan prinsip Syariah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 30 Agustus 2026
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Muamalat, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
9. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK DBS INDONESIA
(“BANK DBSI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank DBSI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Perbankan No. 212/PFP-DBSI/IX/1-2/2023 tanggal 4 September 2023, dibuat di bawah tangan,
selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 146/PFPA-
DBSI/VI/1-2/2024 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di bawah tangan (“PK Bank DBSI”).
Berdasarkan PK Bank DBSI, Bank DBSI memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Perbankan Term Loan:
-Plafon : Fasilitas Kredit Term Loan bersifat Non Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Term Loan”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama
jangka waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 4 September 2027
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
2. Fasilitas Perbankan Term Loan 2:
-Plafon : Fasilitas Kredit Term Loan bersifat Non Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Term Loan”).
-Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang disetujui oleh Para Pihak dan berlaku tetap selama
jangka waktu pinjaman.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 14 Desember 2027
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis).
Dalam PK Bank DBSI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
40
Page 61
10. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank
BNI”)
Berdasarkan PK BNI, Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada end user bersifat Aflopend/Non
Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai dengan angsuran
terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
b. Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang
berlaku di BNI untuk fasilitas yang belum ditarik.
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
-Jangka Waktu : 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal 19 Februari 2024.
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 18 Februari 2028
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis).
Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
11. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
(“BANK CTBC”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank CTBC telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta (“PK Bank CTBC”).
Berdasarkan PK Bank CTBC, Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur,
sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Term Loan
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat Revolving sebesar Rp175.000.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Short Term Loan”).
-Suku Bunga : Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Tenor Fasilitas: 1 tahun dari tanggal perjanjian
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan/penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV; dan/atau (ii) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV serta rencana
penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.
A.5 ASET TETAP
Pada tanggal, 30 Juni 2024 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp265.101 juta.
41
Page 62
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 32 (tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu
delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
HGB Jl. Zainul Arifin No.27 Blok Untuk Kantor
DKI
1. No. 20/Jul/36 191 A3/ A4, Petojo Utara, Cabang Jakarta-
Jakarta
2927 JakPus, Ketapang
HGB Desa Sukaragam,
2. 7/Dec/31 1.605 Bekasi
No. 175 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
3. 7/Dec/31 188 Bekasi
No. 176 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
4. 7/Dec/31 830 Bekasi
No. 177 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
5. 7/Dec/31 4.435 Bekasi
No. 178 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
6. 7/Dec/31 3.155 Bekasi
No. 179 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
7. 7/Dec/31 4.425 Bekasi
No. 180 Kecamatan Serang
*)
HGB Desa Sukaragam,
8. 7/Dec/31 176 Bekasi
No. 181 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
9. 7/Dec/31 1.133 Bekasi
No. 182 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
10. 7/Dec/31 2.295 Bekasi
No. 183 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
11. 7/Dec/31 1.160 Bekasi
No. 184 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
12. 7/Dec/31 1.240 Bekasi
No. 185 Kecamatan Serang
HGB Desa Sukaragam,
13. 7/Dec/31 2.495 Bekasi
No. 186 Kecamatan Serang
Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt Untuk Kantor
HGB
14. 24/Sep/33 80 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi Cabang Bekasi-
No. 285
Medan Satria, Bekasi Grand Mall
Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt Untuk Kantor
HGB
15. 24/Sep/33 79 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi Cabang Bekasi-
No. 286
Medan Satria Grand Mall
Untuk Kantor
HGB Harapan Mulya, Kecamatan
16. 24/Sep/33 77 Bekasi Cabang Bekasi-
No. 287 Medan Satria, Bekasi
Grand Mall
Jl. Raya Tajur No. 162,
Untuk Kantor
HGB Kompleks sentral Tajur,
17. 21/Oct/37 170 Bogor Cabang Bogor 2-
No. 7 Desa Pakuan, Kecamatan
Tajur
Bogor Selatan
Jl. Margonda Raya No. 88B
HGB Untuk Kantor
Rt 04/Rw 18, kelurahan
18. No. 23/Jan/33 124 Depok Cabang Depok-
Kemiri Muka, kecamatan
00163 Margonda
Beji
HGB Jl. Margonda Raya Rt Untuk Kantor
19. No. 23/Jan/33 123 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok Cabang Depok-
00164 Muka, kecamatan Beji Margonda
Jl. Margonda Raya No. 88C
HGB Untuk Kantor
Rt 04/Rw 18, kelurahan
20. No. 23/Jan/33 125 Depok Cabang Depok-
Kemiri Muka, kecamatan
00165 Margonda
Beji
42
Page 63
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
Jl. Surya Negara Blok D No.
HGB 9, Kelurahan Pekalangan,
21. 7/Dec/37 97 Cirebon **)
No. 631 Kecamatan Pekalipan,
Cirebon
Jl. Dr Wahidin S No. 57, Untuk Kantor
HGB
22. 24/Sep/32 700 Kelurahan Sukapura, Cirebon Cabang Cirebon-
No. 308
Kecamatan Kejaksaan Wahidin
Jl.Soekarno Hatta No.
UntukKantor
HGB 380,Desa Situsauer,Kebon
23. 24/Sep/27 940 Bandung Cabang Bandung-
No. 48 Lega,Bojongloa Kidul,Tegal
Soekarno Hatta
Lega
HGB Jl. Mataram 657 A, Untuk Kantor
24. No. 22/Jan/33 525 Kelurahan Wonodri, Semarang Cabang Semarang-
1309 Semarang Timur MT. Haryono
Jl. Raya Solo Baru Permai
HGB
Blok JA no. 9, Kel, Untuk Kantor
25. No. 21/Feb/25 1.809 Solo
Madegondo, Kec Grogol, Cabang Solo
1251
Kab Sukoharjo
Jl. Jend. Sudirman, Desa Untuk Kantor
HGB
26. 17/Feb/33 390 Wonerojo, Kecamatan Pekanbaru Cabang Pekanbaru-
No 385
Sukajadi Jend. Sudirman
Jl. Jend. Sudirman, Desa Untuk Kantor
HGB
27. 17/Feb/33 217 Wonerojo, Kecamatan Pekanbaru Cabang Pekanbaru-
No 386
Sukajadi Jend. Sudirman
Kelurahan Bende,
HGB Untuk Kantor
Kecamatan Baruga,
28. No. 1/Sep/33 168 Kendari Cabang Kendari-
Kotamadya Kendari,
00037 Ahmad Yani
Sulawesi Tenggara
HGB Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
29. No. 16/Oct/30 114 Center), Kelurahan Masale, Makassar Cabang Makassar-
21295 Kecamatan Panakkukang Pettarani
HGB Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
30. No. 16/Oct/30 114 Center), Kelurahan Masale, Makassar Cabang Makassar-
21296 Kecamatan Panakkukang Pettarani
HGB Jl. Raya Serpong, Untuk Kantor
31. No. 30/Jan/33 4.787 Kelurahan Pakulonan, Tangerang Cabang Tangerang-
03996 Kecamatan Serpong Utara Alam Sutera
SHGB Desa Semambung,
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo Untuk Warehouse
No. 731 Kecamatan Gedangan
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana
wilayah tersebut akan berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh
perumahan-perumahan yang telah/sedang dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum
memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar dan memiliki bidang tanah yang
sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan
untuk Kantor Cabang, seiring perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk
dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung yang terbatas, dengan demikian, saat ini
tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 13 (tiga belas) kendaraan bermotor, terdiri dari 1 (satu) unit mobil, dan 12 (dua belas) unit roda
dua, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini, dipergunakan dalam rangka mendukung kegiatan operasional
Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sebagai berikut :
43
Page 64
No Area Nomor Polisi Nomor BPKB Jenis
1. Jabodetabek B 4607 BBC L07820580 Motor
2. Jabodetabek B 4671 BBC L07819599 Motor
3. Jabar D 4654 ABM NO6182924 Motor
4. Jatim L 5509 OM L12378667 Motor
5. Jateng AD 6083 MS H11292539I Motor
6. Jateng G 5691 AZ E7474569I Motor
7. Jateng R 2913 ZB F99857761 Motor
8. Sumbagut BK 3760 AFM L08681112 Motor
9. Kalimantan KT 2032 WN G0304153N Motor
10. Sumbagsel BH 2209 YP 3875055F Motor
11. Sumbagsel BG 4143 FD K08474055F Motor
12. Bali, Nusa Tenggara DK 6239 ADH M08219056 Motor
13. Head Office B 1022 DKC T00751821 Mobil
A.6 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
Ύ
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2024 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam
Form Pelaporan, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai
pemilik manfaat dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan
44
Page 65
(sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai
pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.
Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon
2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/InformasiInvestor/Informasi-Keuangan/Laporan-Tahunan, dimana
diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG
Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal
10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank
Danamon per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank
Danamon. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd.
Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“Bank Danamon”)
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu
yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku
register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat
dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar
Biasa pada tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon
Indonesia TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar dengan demikian
Anggaran Dasar yang terakhir, adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 88 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat oleh Mala
Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. AHU.AH.01.03-0081738, pada tanggal 03 April 2024, (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0069511.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 03 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal
22 Maret 2024, telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 5 (c), penambahan Pasal
12 ayat 11, pengubahan Pasal 14 ayat 1, penambahan Pasal 15 ayat 10, pengubahan Pasal 18 ayat 7 (a) dan (b)
dan pengubahan Pasal 25 ayat 4.
45
Page 66
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
DALAM BANK DANAMON.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon,
maka struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a)
22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai
nominal sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan
(b) 17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham
Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap
saham;
Modal Ditempatkan : : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah), sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham,
yang terdiri dari: (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham
Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00
(satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870
(sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu
delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh
lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah),
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp)
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN %
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Masyarakat *) 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham
kurang dari 5% (lima persen).
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
46
Page 67
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi
jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pension
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi,
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
47
Page 68
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang
lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh
Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam
Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Akta No. 44/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris
di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0228163 pada
tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal
18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama : Honggo Widjojo Kangmasto
Wakil Direktur Utama : Hafid Hadeli
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Muljono Tjandra
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Nobuya Kawasaki
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris (Independen) : Peter Benyamin Stok
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.7 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadapsusunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang adalah sebagaimana
terkmatub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk No.99 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0140556 tanggal 5 April 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071641.AH.01.11 Tahun 2024
tanggal 5 April 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.117 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat
48
Page 69
di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796 tanggal 31 Juli 2024; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157578.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Eng Heng Nee Philip
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Hafid Hadeli
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Denny Riza Farib
Direktur : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
Direktur : Takanori Mizuno
Direktur : Sigit Hendra Gunawan
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret
2024, dan Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii) Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan
(iii) Bapak Takanori Mizuno (Direktur), yang semuanya terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito D - - - -
Swandajani Gunadi D - - - -
Harry Latif D - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa D - - - -
Takanori Mizuno D - - - -
Sigit Hendra Gunawan D - - - -
Daisuke Ejima - KU DU - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Eng Heng Nee Philip - Kom - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Hafid Hadeli - Kom WDU - -
49
Page 70
Keterangan:
DU : Direktur Utama
D : Direktur
WDU : Wakil Direktur Utama
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
1. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Perseroan telah menunjuk Veronika Dyah Puspitaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 006/ADMF/BOD/IV/14 tanggal 30 April 2024 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 April 2024.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) Tentang
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Februari 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Daisuke Ejima
2. Eng Heng Nee Philip
3. Hafid Hadeli
4. Tri Evita Aryani
Pembentukan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 34/2014.
3. KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan
Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang pengangkatan kembali susunan Anggota
Komite Audit Perseroan. Sehingga susunan Komite Audit Perseroan yaitu sebagai berikut:
Ketua : Manggi Taruna Habir
Anggota : 1. Jusuf Sukiman
2. Restiana le tjoe Linggadjaya
Susunan Komite Audit Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang diadakan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015.
4. KOMITE PEMANTAU RESIKO
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk tanggal 2 April 2024 Tentang mengangkat
kembali susunan anggota Komite Pemantau Risiko PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Sedangkan susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Ketua : Krisna Wijaya
Anggota : 1. Manggi Taruna Habir
2. Rio Erriad
Susunan Komite Pemantau Resiko Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan dalam tahun 2027.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yaitu POJK No. 30/2014 juncto POJK No. 29/2020.
50
Page 71
A.8 STRUKTUR ORGANISASI
I Dewa Made Susila
Direktur Utama
Swandajani Gunadi
Takanori Mizuno Niko Kurniawan Sylvanus Gani K. Sigit Hendra Denny Riza Farib Direktur HC Management &
Harry Latif
Direktur Business Alliance Strategy
Direktur Bisnis & Portofolio Bonggowarsito Mendrofa Gunawan Direktur Credit, Collection & CREM merangkap Direktur
Direktur Sales, Service & Distribution Direktur Keuangan Direktur Manajemen Risiko Legal Marketing
Lowong Andy Sutanto Pramono Pranoto Bohan Kesuma Manuel D. Irwanputera
Deputi Direktur-Head of Deputi Direktur-Head of Non Auto Anis Radianis
Deputi Direktur-Head of Deputi Direktur -Head of Deputi Direktur-Head of Digital
Risk Management
Deputi Direktur-Head of IT
Retail Motorcycle Business Business Strategy Transformation Center of Excelence
Henrick Kusno Lowong Teguh Supriyatna Edwin Kartawinata Tania Endah B.
Lowong Achmad Komara Sujarwadi Dolly Arora Haryadwi S.
Head of Putera Head of Digital Head of Marketing
Yusuke Ohashi Agus Hamid Arief Trianto Subekti Indra Meyman Danny William Max Eka Darmawan Head of Corporate Head of Operational Head of Collection Head of Corporate Kartawidjaja
Strategic, Analytic Transformation Head of IT Business Acquisition & Strategy & Customer
Tenaga Ahli Strategi Harefa Finance Risk Management University Head of Internal Audit
Head of Commercial Head of Yamaha Head of Business Head of SSD and Monitoring Management Partner Ecosystem Experience
Kolaborasi Business NMCY Business Head of Business System Solution Management
Channeling
Iyan Waer Gandhy Inderayana
Andi Tirta Riyantono Bien Costan Rachmat Adijayadi Veronika Dyah P.
Dani Renhard Lowong Krisdianto Didik Sukarmadi Kurniawan Head of Loan Head of Digital Tri Evita Aryani Head of Brand &
Reza Hasyim Tamin Dwi Prasetiyo Chandra Hermanto Head of Business Head of IT Head Compliance &
Hutabarat Head of Business Head of SSD Head of Procurement Head of Risk Analytics Recovery Operation Product & Head of HCGA Corporate
Head of New Car 1 Head of Honda NMCY Process Improvement Development AML Unit
Head of National Portfolio MIS, Pricing Collaboration & Engineering Communication
Business Business Head of Business & MIS
Business Fleet & Compliance Project
Retention
Balebang Hanafi Suprapto Andreas Burhan T.
Rudy Widjaja Maria Sari Dewi Guntur Pratomo Gita Amanda Head of Corporate Real
Paul Octavianus Valen Riediv Kiernadi Danardana Ichwan Ricky Mas Basuardi Head of Business
Andy Teguh 1. Hendri Sunandar Head of Business Head of Finance & Cash Head of Information Wibawa Bakti Estate Management
Jayaputra Head of Non-Auto Head of Asset Head of IT Operation Analytics
Head of New Car 2 2. Taufik Partnership Management Risk Management Head of Digital Lending (CREM)
Head of Suzuki & Product & 3. Handry Murdy Herfany Recovery Operation
Business Multibrand NMCY Business
Management
ProgramDevelopment 4. Arie Widianto
5. Sandi Sukandi
6. Ronny Susilo
7. Nurahmat Bagyo
Andriyanto
8. Billy Parlagutan Rohmad Amirul Ingrid Sri Komala Wendi
9. Fathul Abidin Yusron
10. Sigit Rezhatama Mukminin Dewi Ingrid Setiadharma Gofur Herryanto Winduwasono
Ronald Donna Yustina Ernawati Head of Sharia Head of Accounting & Head of Legal Head of Infrastructure
11. Nurmandi Sip Head of Quality Head of Digital Sales &
Head of Used Car Head of Used MCY 12. Rudy Wibisono Tax Marketplace
Assurance
Business Business
Head of Regional
51
Business
Andree Wibowo Stephanus Taufan 1. Hendarto Nugroho
Lowong Wibowo 2. Ristua Maria Butar- Budi Pranoto
Anton Chandra Head of SSD Branch Head of Funding & Butar
Head of Risk Policy Head of IT Office
Head of E-Bike Support & Office Capital Market 3. Irwan Sany
Development & 4. Alamsyah Kurniadhien
Business
Business Incubation 5. Tugino Candra Kartiko
6. Djoko Witono
7. Eko Chandra
8. Tengku Zainal Arifin
Veronika Dyah 9. Denny Supratman Teguh Supriyanta
Lowong 10. Binordi Harkel Purba
Puspitaningrum 11. Anak Agung Gede
Putera
Head of SSD Data Head of Corporate Sasmatra Putra Head of IT
Quality & Assurance Secretary & Investor 12. Henry Willem Panjaitan Governance
Relation 13. Ahmad Rusydi
14. Sofyan Arifin
Head of Regional
Collection
Miranti Hidajat
Head of Operation Rachmat Adijayadi
Managemenet Head of IT Security
Lowong
Head of Credit Retail
Operation
Management
Inge Sugianti Gofur Herryanto
Head of SSD Business Head of IT
Requirement & Architecture
Development 1. Edwin Yuniansyah
2. Heru Susanto
3. Henry Winiarto
4. Kuswondo
5. Andhika Suwardi
6. Faizal
1. Irfan Budianto 7. Heru Sulistyo
2. Agus Hartanto 8. Ivan Adlin Ricky Mas Basuardi
3. Iwan Chandra 9. Komang Ngurah Head of IT Data
4. Nanang Kurniawan Kusuma Wijaya
5. Adhika Baluh Sempana 10. Anggoro Listiawan
6. Handi 11. Dekky Situmorang
7. Surya Almada Syahlani
8. Suwanto Head of Regional Credit
9. Weldya Putra Caniago
10. Yoppy Edyson Tulalo
11. I Gusti Ngurah Agung
Budiyana
12. Rudy Sumaryadi
Lowong
Head of Regional SSD Head of Credit Fleet &
SME
Page 72
A.9 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 30 Juni 2024, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.418 orang, yang terdiri dari 14.844 karyawan
tetap dan 2.574 karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 85%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
1. Tetap 14.844 14.719 13.863
2. Tidak Tetap 2.574 2.518 3.433
Jumlah 17.418 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 71% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
1. Wakil Direktur 9 9 7
2. Kepala Divisi 76 73 69
3. Manajer 829 785 734
4. Supervisor 4.136 4.025 3.912
5. Staf 12.368 12.345 12.574
Jumlah 17.418 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 30% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
<1 1.665 1.512 1.728
1<x<5 5.283 5.779 5.819
5<x<10 3.790 3.336 3.256
10<x<15 3.977 4.066 4.332
15<x<20 2.098 2.109 1.882
20<x<25 528 355 250
>25 77 80 29
Jumlah 17.418 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 70% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
Pasca Sarjana 109 103 89
Sarjana 12.120 11.921 11.766
Sarjana Muda/D1-D4 3.149 3.125 3.212
SLTA 2.037 2.085 2.226
SMP 3 3 3
SD - - -
Jumlah 17.418 17.237 17.296
52
Page 73
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.808 karyawan atau 51%
dari jumlah karyawan.
Usia 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
<26 889 881 790
26<x<36 8.808 8.883 9.426
36<x<46 6.484 6.370 6.172
46<x<51 1.001 901 761
51<x<55 229 198 141
>55 7 4 6
Jumlah 17.418 17.237 17.296
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat 30 Juni 2024 Desember 2023 Desember 2022
Fungsi Kepatuhan 8 8 12
Direktorat Keuangan 99 90 86
Direktorat HC Management & CREM 335 332 305
Direktorat Teknologi Informasi 259 242 224
Fungsi Operations* 0 - 697
Direktorat Sales & Distributions 8.040 7.740 6.984
Direktorat Manajemen Risiko** 231 209 8.498
Direktorat Credit, Collection, & Legal*** 7.857 8.051 -
Direktorat Portfolio Sales 210 198 213
Direktorat Marketing & Digital Business 251 237 202
Direktorat Transformasi 61 60 8
Langsung di bawah Direktur Utama 67 70 67
Jumlah 17.418 17.237 17.296
*Fungsi Operations masuk ke Direktorat Sales & Distribution
**Direktorat Manajemen Resiko terdiri dari Manajemen Resiko sendiri
***Fungsi Credit Collection & Legal yang sebelumnya masuk di Manajemen Resiko menjadi direktorat Credit, Collection & Legal
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut :
Tenaga Kerja Asing : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)
No Nama Jabatan KITAS Jangka Waktu RPTKA Jangka Waktu
1 Yusuke Ohashi Tenaga Ahli 2C11JE2513GA 19-03-2029 B.3/076744/PK. 19-06-2025
Strategi 04.01/VI/2024
Kolaborasi
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
53
Page 74
A.10 ASURANSI
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut
dalam tabel dibawah ini:
Dokumen No. Polis dan Nilai Jangka
No Penanggung Obyek Penanggungan
Asuransi Tanggal Polis Pertanggungan Waktu
1. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Risks Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
990123004596 Sumatera 1, Sumatera 2, 84.749.271.045
s/d
22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
2. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Insurance Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
Schedule No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
990123004597 Sumatera 1, Sumatera 2, 84.749.271.045,00
s/d
22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
3. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Property All Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
Insurance 991223073971 Sumatera 1, Sumatera 2, 3.163.376.396,00 s/d
Shcedule 22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
4. Asuransi CoverNote/ PT Zurich Terhadap kendaraan
Kendaraan Renewal Asuransi bermotor roda empat 1.100.000.000,00 31-12-2023
Bermotor R 4 No. Polis Indonesia s/d
9902223014902 31-12-2024
22-03-2024
5. Kendaraan CoverNote/ PT Zurich Terhadap kendaraan
Bermotor R 2 Renewal Asuransi bermotor roda dua, 35.000.000,00 31-12-2023
No. Polis Indonesia s/d
990223014904 31-12-2024
22-03-2024
6. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Risks Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 67.939.080.116,00
No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
990123009359 Sumatera 2, Sulawesi, s/d
22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
7. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Insurance Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 67.939.080.116,00
Schedule No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
990123009360 Sumatera 2, Sulawesi, s/d
22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
8. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Property All Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah,
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
Insurance 991223080114 Sumatera 2, Sulawesi, 33.803.762.598,00 s/d
Shcedule 22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
54
Page 75
A.11 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal
24 September 2024 yang dikeluarkan dan ditandangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, Perseroan sedang
menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di:
1. Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi
Manado, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah
Agung.
Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material terhadap
rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, hal ini dengan berdasarkan pertimbangan
bahwa: (i) nilai perkara tidak material atau signifikan dibandingkan dengan harta kekayaan Perseroan; (ii) tidak
ada harta kekayaan Perseroan yang menjadi obyek sita dalam perkara tersebut di atas; dan (iii) tidak terdapat
putusan sela pengadilan yang melarang Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;dan
h. sengketa persaingan usaha yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan
Selanjutnya, Perkara-Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai
berikut:
Proses
Status &
Posisi Perkara Di Nilai Perkara
Pengadilan Posisi Uraian Perkara Perkembangan
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp.)
Perseroan Agenda
Peradilan
Persidangan/
Tanggal
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 PN Batam 65/Pdt.G/2019/PN Penggugat Tergugat PN Perbuatan Melawan Hukum 1.469.000.000 Menunggu realisasi
Btm (PMH) kesepekatan dari
Kelanjutan dari Putusan Tergugat
Pidana PN Batam terhadap
Tasniem dan Yansen yang
dinyatakan bersalah turut
membantu tindak pidana
penggelapan (Putusan PN
Batam tanggal 16 Januari
2019) dan melakukan
penggelapan dalam jabatan
(17 Juli 2017) sehingga
merugikan Adira.
Terhadap kerugian yang
terjadi akibat perbuatan
melawan hukum oleh
Tasniem (Dealer Tasniem)
dan Yansen tersebut maka
Adira akan melakukan
gugatan ganti rugi terhadap
keduanya termasuk
55
Page 76
Proses
Status &
Posisi Perkara Di Nilai Perkara
Pengadilan Posisi Uraian Perkara Perkembangan
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp.)
Perseroan Agenda
Peradilan
Persidangan/
Tanggal
PT Tasniem Gerai Inspirasi
selaku pemilik Dealer
Tasniem melalui PN Batam.
2 PN 3/Pdt.Eks/Fidusia. Pemohon Termohon PN Adira Finance mengajukan 419.895.724 Menunggu
Banjarmasin 2023/PN Bjm permohonan eksekusi Pelaksanaan
jaminan fidusia kepada PN Eksekusi Jaminan
Banjarmasin Fidusia dari
Pengadilan
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 PN Cikarang 300/Pdt.G/2023/PN Tergugat / Penggugat PT Bandung Perbuatan Melawan Hukum 109.338.074 Menunggu Putusan
Ckr Pembanding (Moh. Syaffi (PMH) Banding
Tuankotta)/Te Adira Finance digugat
rbanding oleh Debitur a/n Didin
Komarudin diwakilkan oleh
Moh. Syaffi Tuankotta terkait
penarikan unit jaminan.
2 PN Mando 743/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat PT Manado Adira Manado digugat oleh 11.000.000 Menunggu Putusan
PN Mnd. Terbanding (LPKRI) / Debitur Diana Maria Banding
Pembanding Tumiwan melalui LPKRI
sehubungan adanya
Laporan Polisi Adira
di Polres Minahasa dengan
dugaan tindak pidana
penggelapan obyek jaminan
fidusia yang dilakukan oleh
Debitur.
3 PN Makassar 460 / Pdt. G/ 2023 / Tergugat/ Penggugat PT Perbuatan Melawan Hukum 1.000.000.000 Menunggu Putusan
Pn. Mks Terbanding (Karman Makassar (PMH) Banding
Djaya)/ Adira Finance digugat oleh
Pembanding Debitur atas nama Karman
Djaya yang keberatan atas
pelaporan yang telahdi
lakukan oleh Adira Finance.
4 PN 96/Pdt.G/2024/PN Tergugat/ Penggugat PT Banten Perbuatan Melawan Hukum 2.000.000.000 Menunggu Putusan
Tangerang Tng Terbanding (Paryono) / (PMH) Banding
Pembanding Adira Finance digugat terkait
adanya unsur klausula Baku
dalam Perjanjian
Pembiayaan
5 PN 293/Pdt.G/2023/PN. Tergugat/ Penggugat PT Perbuatan Melawan Hukum 1.800.000.000 Menunggu Putusan
Palembang Plg Pembanding (Noviyanti) / Palembang (PMH) Banding
Terbanding Adira Finance digugat oleh
Ahli waris Debitur (Istri)
Noviyanti mengajukan
Gugatan Perbuatan
mempermasalahkan tidak
cairnya klaim asuransi ahli
waris debitur (istri) atas
meninggalnya Debitur ke
PT.asuransi Jiwa Manulife
Indonesia akibat kurang
masa tunggu 3 bulan dari
Perjanjian.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 PN Padang 167/Pdt.G/2021/PN. Tergugat 3 / Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 120.326.344 Menunggu Putusan
Pdg Terbanding/ Terbanding/ (PMH) Kasasi
Pemohon Termohon Adira sebagai Tergugat 3
Kasasi Kasasi digugat oleh Nasabah atas
(Rahmat nama Rahmat Solihin.
Solihin) Penggugat keberatan
karena Tergugat 1 , setelah
menerima uang pelunasan/
pencairan dari Adira tidak
menyerahkan Uang tersebut
ke Penggugat (Debitur)
56
Page 77
Proses
Status &
Posisi Perkara Di Nilai Perkara
Pengadilan Posisi Uraian Perkara Perkembangan
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp.)
Perseroan Agenda
Peradilan
Persidangan/
Tanggal
Tergugat 2, Menguasai unit
milik Penggugat Tergugat 3
menyetujui proses
pembiayaan yang
direncanakan Tergugat 1
2 PN Manado 247/ pdt.Bth/2020/ Tergugat/ Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 387.900.000 Menunggu Putusan
Pn. Mnd Terbanding/ Pembanding/ (PMH) Kasasi
Termohon Pemohon
Kasasi Kasasi Adira Finance Cabang
(Karel Bangko Manado menerima relaas
SH) pangilan sidang di PN Manado
Gugatan PMH, dikarenakan
unit pajero dakkar yang telah
dilakukan penarikan, dan
klausal baku.
Pengugat yang adalah debitur
a/ n Karel Bangko, keberatan
karena merasa belum
menerima salinan kontrak,
no polis asuransi dan STNK,
dan di saat penerbitan akta
fidusia tidak di hadirkan
dihadapan notaris, sehinga
atas dalil tersebut pengugat
tidak mengatahui isi dari
perjanjian nya dengan Adira
Finance
3 PN Tanjung 5/Pdt.G/2022/PN Tjt Tergugat/ Penggugat/Pem MA Adira Finance digugat oleh 150.000.000 Menunggu Putusan
Jabung Timur Terbanding/ banding/ Debitur an Zarkoni Kasasi
Termohon Pemohon (Penggugat)
Kasasi Kasasi
(Zarkoni)
4 PN Airmadidi 77/Pdt.Bth/2023/PN Tergugat/ Penggugat / MA Adira Cabang digugat oleh 354.293.370 Menunggu Putusan
Arm Terbanding/ Pembanding/ Penggugat (istri Debitur Moniy Kasasi
Termohon Pemohon Altje Tulung) yang
Kasasi Kasasi mengajukan bantahan
(Moniy Altje terhadap Putusan Perkara No
Tulung) 10/Pdt.Eks.Fidusia/2022/PN.
Mnd yang telah menetapkan
Sita Eksekusi terhadap unit
obyek jaminan fidusia dengan
Debitur an Ferry Gideon
Wuisan (Suami Penggugat).
5 PN Jambi 161/Pdt.G/2023/PN Tergugat / Penggugat MA Perbuatan Melawan Hukum 200.000.000 Menunggu Putusan
Jmb Terbanding/ (Dwi Atina (PMH) Kasasi
Termohon Muhaima) Adira Finance digugat oleh
Kasasi /Pembanding Penggugat (Debitur an DWI
/Pemohon ATINA MUHAIMA ) yang mana
Kasasi Debitur menolak untuk
menyerahkan kendaraan dan
belum mampu melakukan
kewajiban pembayaran
angsuran tertunggak serta
Debitur tidak terima dilakukan
Laporan Polisi oleh Adira
Finance tentang Penggelapan
Fidusia
6 PN Solok 27/Pdt.G/2023/PN. Tergugat/ Penggugat MA Perbuatan Melawan Hukum 105.000.000 Menunggu Putusan
Slk. Pembanding/ (Yusri Yance, (PMH) Kasasi
Pemohon SH dan Adira Finance digugat oleh
Kasasi Rekan)/ Aditya Dwifandi (Pihak Ke 3)
Terbanding/ (diwakilkan oleh Yusri
Termohon Yance, SH dan Rekan)
Kasasi terkait penarikan unit
jaminan Debitur an Aidil
Fitria yang dikuasai oleh
57
Page 78
Proses
Status &
Posisi Perkara Di Nilai Perkara
Pengadilan Posisi Uraian Perkara Perkembangan
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp.)
Perseroan Agenda
Peradilan
Persidangan/
Tanggal
Penggugat dan diketahui
terdapat BPKB ganda unit
jaminan. Satu berada
di Penggugat dan satunya
berada di Adira Finance
7 PN Bekasi No.339/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat / MA Perbuatan Melawan Hukum 75.000.000 Menunggu Putusan
PN Bks Pembanding/ Terbanding (PMH) Kasasi
Pemohon (Tricahaya Adira Finance digugat oleh
Kasasi Law Firm)/ Debitur/Penggugat
Termohon dikarenakan debitur/
Kasasi Penggugat tidak diterima
adanya biaya penyimpanan
BPKB
8 PN Gunung 51/Pdt.G/2023/PN. Tergugat / Penggugat / MA Perbuatan Melawan Hukum 332.975.353 Menunggu Putusan
Sugih Gns. Terbanding / Pembanding (PMH) Kasasi
Termohon (Edi Dwi Adira Finance digugat oleh
Kasasi Nugroho & Debitur a/n Herlinawati
Partners)/ (diwakilkan oleh Edi Dwi
Pemohon Nugroho & Partners) terkait
Kasasi klausula Baku Perjanjian
9 PN Padang 81/Pdt.G/2023/PN. Tergugat / Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 105.975.000 Menunggu Putusan
Pdg Pembanding / Terbanding (PMH) Kasasi
Pemohon (Gandoriah Adira Finance digugat oleh
Kasasi Law Office)/ Debitur Wanda Pratama
Termohon (diwakilkan oleh Gandoriah
Kasasi Law Office) terkait Klausula
Baku Perjanjian dan
penarikan unit jaminan
10 PN Jakarta 396/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat / MA Perbuatan Melawan Hukum 1.281.940.800 Menunggu Putusan
Barat PN.Jkt.Brt Pembanding / Terbanding (PMH) Kasasi
Termohon (Iwan Adira Finance digugat oleh
Kasasi Hartono)/ Debitur atas nama Iwan
Pemohon Hartono terkait pelaporan
Kasasi polisi Adira Finance
terhadap Penggugat atas
dugaan Mengalihkan
Karoseri unit Pembiayaan
(Dump Truk) tanpa
sepengetahuan Adira
Finance
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 31 Agustus 2024, anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung
di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
58
Page 79
A.12 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan
Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021,
dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka
di Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek
sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri,
Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas
sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas
Perseroan.
59
Page 80
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk
pembiayaan multiguna, durables, dan produk lainnya bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan
yang maksimal.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor dan mobil), multiguna, perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), pembiayaan umroh (Syariah), hingga
alat berat.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan usaha
Perseroan dan melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti adiraku,
momobil.id, momotor.id, dan dicicilaja.com dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam
mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah Super-
App untuk pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi platform
momobil untuk mobil, platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot rumah
tangga sehingga pengguna dapat memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan adiraku,
Perseroan dapat terus terhubung 24 jam sehari dengan konsumen Perseroan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada 30 Juni 2024, Perseroan telah melayani 2,1
juta pelanggan aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp58,4 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pembiayaan konsumen 3.141.441 2.947.581 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 802.853 712.013 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 114.417 64.922 147.862 68.220
Lain-lain 945.629 797.035 1.835.436 1.703.379
Jumlah Pendapatan 5.004.340 4.521.551 9.507.934 8.340.436
*tidak diaudit
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
Pihak ketiga 56.442.028 54.543.849 44.078.877
Pihak berelasi 7.758 6.122 4.691
60
Page 81
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
Pihak ketiga (12.992.684) (12.673.901) (9.935.471)
Pihak berelasi (807) (679) (301)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi -
(20.924.773) (19.924.172) (15.690.617)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.322.101) (1.270.483) (1.252.416)
Pihak berelasi (77) (107) (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 21.209.344 20.680.6291 17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 16.850.789 16.159.859 12.417.249
Pihak berelasi 426 317 334
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.906.878) (3.813.876) (2.945.116)
Pihak berelasi (49) (23) (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi –
(6.704.839) (6.534.107) (5.251.230)
neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (336.169) (292.095) (187.851)
Pihak berelasi (18) (13) (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah - Neto 5.903.262 5.520.062 4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.723.431 1.447.447 1.018.194
Nilai residu yang terjamin 532.487 455.335 321.966
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (206.573) (184.084) (133.602)
Simpanan jaminan (532.487) (455.335) (321.966)
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.321) (50.487) (45.257)
Jumlah Konvensional 1.437.537 1.212.876 839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 607.515 330.547 97.991
Akumulasi penyusutan (171.029) (88.840) (17.130)
Cadangan kerugian penurunan nilai (20.904) (10.283) (2.191)
Jumlah Syariah 415.582 231.424 78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 1.853.119 1.444.300 918.005
*tidak diaudit
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp23 juta Rp22 juta Rp22 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 29 bulan 28 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 31%-35% 31%-35% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp15 juta Rp16 juta Rp13 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 25 bulan 26 bulan 22 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 39%-43% 37%-41% 36%-40%
*tidak diaudit
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
61
Page 82
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 6.653 13.387 9.277
Jumlah Unit (ribuan unit) 289 602 429
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 9,1% 9,7% 8,2%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 966 2.353 2.074
Jumlah Unit (ribuan unit) 64 150 139
*tidak diaudit
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga
menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli ketika
terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas pangan pada
saat ini.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor di tengah tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro
ekonomi, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan sepeda motor di antaranya menambah jumlah
jaringan, fokus pada customer retention, dan memperkuat dealer relationship. Hingga Juni 2024, Adira Finance membukukan
pembiayaan baru sepeda motor sebesar Rp7,6 triliun atau sedikit menurun 0,9% jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Di samping itu, Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda
motor listrik dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan
memperluas penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp245 juta Rp235 juta Rp226 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 52 bulan 53 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17% 14%-18%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp136 juta Rp133 juta Rp114 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 46 bulan 47 bulan 42 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 18%-22% 18%-22% 18%-22%
*tidak diaudit
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 5.121 11.808 9.440
Jumlah Unit (ribuan unit) 22 50 42
Pangsa Pasar Mobil Baru 5,3% 5,0% 4,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 2.753 6.080 4.736
Jumlah Unit (ribuan unit) 21 46 39
*tidak diaudit
62
Page 83
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas.
Sejalan kondisi industri otomotif yang saat ini masih belum membaik serta kondisi ekonomi yang juga masih menantang,
Pembiayaan baru mobil yang dibukukan oleh Adira Finance mengalami penurunan sebesar 12,1% y/y menjadi Rp7,9 triliun
jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 4.339.785 3.887.518 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi 377 354 436 256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
(1.198.721) (940.291) (1.999.594) (1.795.543)
dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 3.141.441 2.947.581 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 1.213.298 1.046.964 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi 16 47 15 44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi sehubungan
(410.461) (334.998) (706.122) (556.906)
dengan transaksi pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 802.853 712.013 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 114.417 64.922 147.862 68.220
*tidak diaudit
Pendapatan pembiayaan Perseroan pada Juni 2024 mencapai Rp4.058.711 juta, meningkat sebesar 9,0% dibandingkan
periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan konsumen dan
marjin murabahah masing-masing sebesar 6,6% y/y dan 12,8% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
30 Juni 31 Desember 2023
2024** 31 Desember 2022
Uraian
Rp Miliar Ribuan Unit Rp Miliar Ribuan Rp Miliar Ribuan
Unit Unit
Sepeda Motor
6.653 289 13.387 602 9.277 429
Baru
Sepeda Motor
966 64 2.353 150 2.074 139
Bekas
Mobil Baru 5.121 22 11.808 50 9.440 42
Mobil Bekas 2.753 21 6.080 46 4.736 39
Non otomotif* 4.555 196 7.967 389 6.171 333
Jumlah 20.047 591 41.595 1.238 31.697 982
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
**tidak diaudit
63
Page 84
Hingga Juni 2024, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp20,0 triliun atau sejumlah 591 ribu kontrak baru.
Nilai pembiayaan ini mengalami penurunan sebesar 1,8% bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat
sebesar Rp20,4 triliun. Penurunan tersebut seiring dengan melesunya industri otomotif di sepanjang semester pertama 2024
akibat daya beli masyarakat yang relatif menurun, suku bunga yang masih tinggi, serta depresiasi nilai tukar Rupiah. Oleh
karena itu, Adira Finance akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi untuk mendorong kinerja bisnis di tengah
tantangan yang terjadi saat ini seperti dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki
potensi tinggi. Selain itu, Perusahaan juga terus mengembangkan bisnis non otomotif seperti produk multiguna, memperkuat
kolaborasi dengan grup untuk meningkatkan customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang
lebih baik serta perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Sepanjang semester pertama tahun 2024, perusahaan mencatat pertumbuhan pembiayaan
baru di segmen non-otomotif sebesar 21,1% y/y, mencapai Rp 4,6 triliun. Pembiayaan multiguna berkontribusi terbesar dalam
pembiayaan non-otomotif perusahaan
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki total 481 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 183 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor
Cabang Unit Syariah, 205 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir
di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
dalam tabel sebagai berikut:
31 Agustus 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Kantor Cabang Konvensional 183 179 174
Kantor Cabang Unit Syariah 42 42 42
Kantor Selain Kantor Cabang 205 193 191
Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah 51 52 52
Jumlah Jaringan Usaha 481 466 459
*tidak diaudit
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada Juni 2024 rata-rata
sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp161 juta – Rp165 juta. Jangka waktu fasilitas kredit
yang diberikan Perseroan pada Juni 2024 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-rata 44 –
48 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat persaingan
antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
64
Page 85
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Pembiayaan
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* % 2023 % 2022 %
Lancar 58.062 77% 57.719 80% 46.928 81%
Dalam perhatian khusus 15.838 21% 13.436 19% 9.874 17%
Kurang lancar 570 1% 459 1% 283 0%
Diragukan 991 1% 785 1% 516 1%
Jumlah Tunggakan 17.399 100% 14.680 100% 10.673 100%
Jumlah Piutang 75.461 72.399 57.600
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*tidak diaudit
Nilai tunggakan piutang Perusahaan meningkat dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga bahan pokok, pelemahan harga
komoditas, sehingga menyebabkan penurunan daya beli konsumen dan payment capacity konsumen. Namun demikian,
Perseroan tetap terus menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian risiko
kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk
appetite Perusahaan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif. Pada Juni 2024, Perusahaan membukukan NPF
(pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang ditetapkan oleh Perusahaan
dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat
sebesar 1,7% (2022); 1,9% (2023); dan 2,2% (1H24).
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Memperkuat dan meraih pangsa pasar di bisnis otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai program
penjualan yang menarik bagi nasabah serta memperkuat hubungan baik dengan dealer kami.
• Memperluas jaringan ke bisnis non otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk
mendukung pertumbuhan bisnis seperti seperti produk multiguna, dan lainnya.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell
berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk
mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Terus mengembangkan digitalisasi didalam Perusahaan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis
seperti melakukan proses digital/otomatisasi dan berinvestasi dalam platform digital (Adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.co.id dan lain-lain).
• Mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan dengan menerapkan prinsip manajemen risiko
yang diterapkan dengan hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Sampai dengan semester satu tahun 2024 berdasarkan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik tanggal 2 September
2024, pada Agustus 2024, terjadi inflasi YoY sebesar 2,12% (lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dan bulan yang
sama di tahun 2023) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06 dengan sebagian besar provinsi di Indonesia
mengalami deflasi.
Deflasi yang terjadi di setiap bulan Agustus dalam lima tahun terakhir umumnya di sumbang oleh penurunan harga komoditas
komponen bergejolak. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi kelompok utama penyumbang deflasi di setiap
bulan Agustus pada tahun 2020-2024. Kelompok ini juga mengalami deflasi berturut-turut dalam lima bulan terakhir di tahun
2024, dan tingkat deflasi kelompok ini pada Agustus 2024 lebih rendah dibandingkan tingkat deflasi Juli 2024. Penurunan
harga yang terjadi umumnya disebabkan pasokan yang berlimpah.
Adapun di sisi lain, kelompok pendidikan dan Bahan Bakar Mobil (BBM) menjadi penyumbang inflasi pada Agustus 2024.
Biaya sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan akademi/perguruan tinggi menjadi komoditas utama penyumbang
inflasi Agustus 2024 kelompok pendidikan dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,01%. Kelompok transportasi menjadi
65
Page 86
salah satu kelompok utama penyumbang inflasi Agustus 2024 dengan andil sebesar 0,03% dengan kenaikan harga bensin
menyumbang inflasi dengan andil inflasi sebesar 0,03%.
Secara industri, sepanjang Semester I-2024, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat pertumbuhan
perusahaan pembiayaan secara industri masih positif dikisaran 10-12% dengan kinerja perusahaan multifinance yang masih
ditopang oleh pembiayaan modal kerja. Namun terdapat pelemahan pembiayaan multiguna dan investasi sejalan dengan
kondisi industri otomotif yang mengalami penurunan penjualan 15-20%. Dimana secara wholesale dan retail mengalami
tekanan sebesar 20% dan 15%. Hal ini disebabkan karena daya beli dan kemampuan membayar cicilan yang menurun.
Namun industri masih tergolong sehat dimana Net Performing Financing (NPF)-Net mencapai 0,8% dan NPF-Gross
di sekitaran 2,6-2,7% bedasarkan Statistik Lembaya Pembiayaan per Juni 2024.
Walaupun mengalami tekanan terhadap penjualan kendaraan bermotor, Indonesia masih menjadi salah satu pasar kendaraan
bermotor terbesar. Sementara penjualan kendaraan roda dua hanya mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, pasar kendaraan roda empat ke atas mengalami perlambatan yang signifikan pada tahun 2024. Perlambatan
ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi yang menantang, kenaikan suku bunga, dan berkurangnya
daya beli. Saat ini daya beli masyarakat sedang tertekan karena dengan kenaikan suku bunga yang berpengaruh pada jumlah
uang yang beredar dan memicu kenaikan harga.
Adanya penurunan daya beli masyarakat tecermin dari angka penjualan mobil baru yang turun. Menurut Gabungan Industri
Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada Semester I-2024 kembali menunjukkan hasil yang kurang
memuaskan. Penjualan wholesales sepanjang semester I mencapai 408.012 unit atau turun sebanyak 19,5 persen dari
506.427 unit pada 2023. Sementara penjualan retail hanya berhasil mencatatkan penjualan hanya sebanyak 431.987 unit
atau turun sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya yang berhasil mencapai 502.533 unit.
Dengan asumsi suku bunga The Fed di Amerika Serikat (AS) akan turun pada September 2024 dan akan disusul oleh
penurunan suku bunga acuan BI dua kali pada kuartal keempat 2024, hal ini diyakinkan oleh Gaikindo bahwa industri otomotif
memiliki harapan yang positif mulai kuartal keempat 2024 selama nilai tukar rupiah stabil, daya beli masyarakat, dan juga
penjualan kendaraan akan membaik pada akhir tahun.
Dengan kondisi saat ini, Perseroan akan terus menerapkan berbagai inisiatif strategi untuk mendorong kinerja bisnis di tengah
tantangan yang terjadi di industri otomotif serta makro ekonomi seperti dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara
selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi.
Selain itu, Perseroan juga mengembangkan bisnis non-otomotif seperti produk multiguna, memperkuat kolaborasi dengan
grup untuk meningkatkan customer base, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta
perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses
digitalisasi.
Diversifikasi produk dan kanal penjualan juga akan terus didukung dengan memperkuat kolaborasi Perseroan dengan Bank
Danamon dan ekosistem MUFG.
Secara bersama-sama, pengembangan ini dapat memperluas ekosistem Perseroan serta memungkinkan adanya penawaran
solusi yang lebih beragam untuk pelanggan dan mengoptimalkan peluang baru Perseroan seperti pembiayaan kendaraan
listrik (EV) dan pembiayaan UMKM.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2024 2023 2022
Pinjaman yang Diterima 13.752 9.313 5.073
Utang obligasi - Bersih 6.549 5.885 4.999
Sukuk Mudharabah 1.213 859 441
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 9.631 10.726 10.032
Gearing Ratio (kali) 2,2 1,5 1,0
66
Page 87
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.5 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
konsumen dan rekan usaha.
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan
pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke
berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan
terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.
Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp492 triliun per posisi Juni 2024 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo
pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Juni 2024 sebesar Rp58,4 triliun atau mewakili
sebesar 8,54% atau mewakili sebesar 8,5% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan
merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal
perusahaan yang diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu
perusahaan yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
67
Page 88
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
68
Page 89
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2023. SPT tahun pajak 2023 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
69
Page 90
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No:138/ADMF/CS/VI/24, tanggal 27 Juni 2024
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
Perseroan, tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek
bersifat utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018, atas nama Fathiah Helmi
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No 139/ADMF/CS/VI/24, tanggal 27 Juni 2024
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang,
Perjanjian Agen Pembayaran, dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya (jika ada).
70
Page 91
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No 143/ADMF/CS/VI/24, tanggal 28 Juni 2024
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan.Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
dalam Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No:170/ADMF/CS/VIII/24, tanggal 26 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
71
Page 92
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah) Jumlah (dalam
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C Jutaan Rupiah)
1. PT BCA Sekuritas 53.500 64.400 58.550 176.450 8,82
2. PT BNI Sekuritas 98.000 150.400 76.625 325.025 16,25
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 110.015 163.822 76.625 350.462 17,52
4. PT Indo Premier Sekuritas 184.725 136.000 60.030 380.755 19,04
5. PT Mandiri Sekuritas 158.305 136.555 51.545 346.405 17,32
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 180.455 163.823 76.625 420.903 21,05
Jumlah 785.000 815.000 400.000 2.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal
27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri
Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
72
Page 93
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap IV Tahun 2024” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/05274 Tanggal 03 September 2024
untuk Obligasi dan No.INT/8/01773 Tanggal 15 Maret 2024 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/05275
tanggal 03 September 2024 untuk Obligasi.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/05273 tanggal 03 September 2024 untuk Obligasi,
yang menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.6.498.000.000.000,-
(7,695%). Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020 karena jumlah presentase atas hubungan kredit tersebut di bawah 25% dari jumlah Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.
73
Page 94
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 30 Desember 2023, BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.086.663.986.000.000 dan mempekerjakan lebih dari
27.570 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.122
outlet domestik dan 10 jaringan kantor luar negeri ,13.390 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2
ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan
lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 5 tanggal 04 Maret 2024 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
74
Page 95
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.5 tanggal 04 Maret 2024 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pradjoto
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pahala Nugraha Mansury
Komisaris Independen : Erwin Rijanto
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris Independen : Septian Hario Seto
Komisaris Independen : Imam Sugema
Komisaris Independen : Asmawi Syam
Komisaris : Askolani
Komisaris : Fadlansyah Lubis
Komisaris : Robertus Billitea
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Direksi
Direktur Utama : Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama : Putrama W. Setyawan
Direktur Digital and Integrated Transaction Banking : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Retail Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance : Novita Widya Anggraini
Direktur Technology and Operations : Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance : Mucharom
Direktur Wholesale and International Banking : Agung Prabowo
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Institutional Banking : Munadi Herlambang
Direktur Network and Services : Ronny Venir
Direktur Enterprise and Commercial Banking : I Made Sukajaya
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT Bank Syariah Indonesia /Perbankan
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2019-2022), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• BRI Finance Obligasi I 2022
• BRI Finance Obligasi II 2023
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
75
Page 96
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• Timah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019
• Timah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2019
• Timah MTN I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XI 2021
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk 2022
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Mengelola Agen Penjaminan (Security Agent):
• Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
4. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
76
Page 97
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap
memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan Juni 2024 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset 1,072,454,158 1,086,663,986
Total Liabilitas 925,241,475 938,789,971
Total Ekuitas 147,212,683 147,874,015
Total Liabilitas dan Ekuitas 1,072,454,158 1,086,663,986
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian
30 Juni 2024 Juni 2024
Pendapatan Bunga Bersih 19,071,891 19,071,891
Pendapatan Premi Bersih 786,443 786,443
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta 19,858,334 19,858,334
Pendapatan Premi Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga (6,926,875) (6,926,875)
Bersih
Laba (Rugi) Operasional 12,931,459 12,931,459
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 12,931,573 12,931,573
Pajak Penghasilan 1,428,697 1,428,697
Total Laba Tahun Berjalan 10,763,812 10,763,812
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun (1,194,077) (1,194,077)
Berjalan
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 9,569,735 9,569,735
77
Page 98
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada
Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 4 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 7 Oktober
2024 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 10 Oktober 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
PEMESAN OBLIGASI HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII Informasi
Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
78
Page 99
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima
pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen
Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 9 Oktober 2024 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yang yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2067056678
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 788-8899-787
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
79
Page 100
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.400.176.3984
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 Oktober 2024 paling lambat jam 14.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi yang ditujukan kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
Bank Danamon
Cabang Matraman
No. Rekening: 36479855
Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
J. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI
yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 Oktober 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
80
Page 101
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing
seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.
81
Page 102
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 4 Oktober 2024 sampai
dengan tanggal 7 Oktober 2024 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telp.: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 2554 3946
Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telp.: (021) 5091 4100 Telp.: (+6221) 5088 7168
Fax.: (021) 2520 990 Fax.: (+6221) 5793 1072
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id; E-mail: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 526 3445 Telp.: (021) 29249088
Fax.: (+6221) 526 3507 Fax.: (021) 29249150
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id E-mail: fit@trimegah.com
82
Page 103
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang
telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co.).
83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
84
Page 105
85 85
Page 106
86 86
Page 107
87 87
Page 108
88 88
Page 109
89 89
Page 110
90 90
Page 111
91 91
Page 112
92 92
Page 113
93 93
Page 114
94 94
Page 115
95 95
Page 116
96 96
Page 117
97 97
Page 118
98 98
Page 119
99 99
Page 120
100 100
Page 121
101 101
Page 122
Halaman ini sengaja dikosongkan
102
Page 123
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
Names mentioned 158 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×15
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.14 ×16
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×9
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.17 ×4
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.19 ×3
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.19 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.19 ×6
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.19 ×7
unresolved
org
Bank MUFG PEFINDO
p.24
unresolved
org
PT HOME CREDIT INDONESIA
p.53 ×5
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.53 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia No. AHU.
p.53 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.53 ×3
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.53 ×2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.53
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
p.53
unresolved
person
Arifin Wibisana
· Notaris
p.54
unresolved
org
Bank BCA
p.54 ×5
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.55
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.55
unresolved
org
Bank Mandiri No. CBG.
p.55
unresolved
org
Bank Mandiri KMK
p.55 ×3
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.56
unresolved
org
Bank Mandiri KMK Social Loan I
p.56 ×3
unresolved
person
Antonius Wahono
· Notaris
p.57
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.58
unresolved
person
Agung Iriantoro.
· Notaris
p.59
unresolved
org
Bank Muamalat
p.59 ×5
unresolved
person
Sarjana
p.59
unresolved
org
Bank DBSI
p.60 ×5
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.61
unresolved
org
PT Guna Dharma
p.64
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.64
unresolved
person
Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki
p.64 ×2
unresolved
org
Bank Danamon. Selain
p.65
unresolved
org
PT Bank Kopra Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited
p.65 ×2
unresolved
person
Raden Soedja
· Notaris
p.65
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.65
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.65
unresolved
person
Tjahjadi Hartanto
· Notaris
p.65
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.65
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.65 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.67 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan
p.68
unresolved
org
Bank Danamon NAMA Dir
p.69
unresolved
—
Veronika Dyah Puspitaningrum
· Sekretaris Perusahaan
p.70
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.70
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.71 ×6
unresolved
—
Yusuke Ohashi
· Tenaga Ahli
p.73
unresolved
org
PT Zurich
p.74 ×8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Batam
p.75
unresolved
org
Pengadilan Negeri Banjarmasin
p.75
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.75 ×4
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.75 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.75 ×2
unresolved
org
PT Tasniem Gerai Inspirasi
p.76
unresolved
org
PT Bandung
p.76
unresolved
org
PT Manado
p.76
unresolved
—
Penggugat
· Debitur
p.76
unresolved
person
Yance
p.77
unresolved
org
SH dan Rekan
p.77
unresolved
org
Nugroho & Partners
p.78
unresolved
org
PT BNI Multi Finance Pembiayaan
p.95
unresolved
org
PT BNI Life Insurance
p.95
unresolved
org
BNI Remittance Ltd.
p.95
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
p.95
unresolved
org
Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap
p.95
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.