Skip to content
Back to announcement

20241008_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733518_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.925
PROPERTI

Nomor: 868/EXT/DIR/PPRO/2024

Kepada

Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan RI

Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3

Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4

Jakarta 10170

Yth. Direksi

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

09 Oktober 2024

PT PP Properti Tbk

Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk

Dengan hormat,

Merujuk dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan ini kami untuk dan
atas nama PT PP Properti Tbk ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai

berikut:

1. Tanggal kejadian 1 7 Oktober 2024

2. Jenis Informasi atau Fakta Material

Putusan Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang ("PKPU") terhadap Perseroan dalam
269/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 7 Oktober 2024,
yang memutuskan Perseroan dalam keadaan PKPU

register

Sementara ("Putusan PKPU”).
Halaman 1 dari 3
DK
MA
Corfec Fin Legal Manyisk
a F2 1

perkara

Page 2 OCR 0.922
3. Uraian Informasi atau fakta Material

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

5. Keterangan lain-lain

Halaman 2 dari 3

"PP
WPj

PROPERTI

Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Majelis Hakim
memberikan Putusan PKPU yang, antara lain, telah
menetapkan Perseroan dalam keadaan PKPU Sementara
selama 45 (empat puluh lima) hari.

Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan ("Tim
Pengurus").

Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan
melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim
Pengurus.

Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

DK :
Cgrsec | FinAcf Legal Manrisk
PL 2 M2 Y

Page 3 OCR 0.760
PROPERTI

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT PP Propgrtt TbR P,
PERAN PSA,

Andek Pratap
Direktur Utama

Tembusan disampaikan kepada:
1. Direksi PT PP Properti Tbk:
2. Arsip.
Halaman 3 dari 3
DK 7
4 Lag

Co) Fi Legal Manrisk
Nana

Aa

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published9 Oct 2024
Pages3
Characters2,983
Text sourceOCR
OCR confidence0.869

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Properti Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT PP Propgrtt TbR P p.3
unresolved person Andek Pratap · Direktur Utama p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result