Back to announcement
20241008_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733518_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.925
PROPERTI
Nomor: 868/EXT/DIR/PPRO/2024
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan RI
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta 10170
Yth. Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
09 Oktober 2024
PT PP Properti Tbk
Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk
Dengan hormat,
Merujuk dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan ini kami untuk dan
atas nama PT PP Properti Tbk ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
1. Tanggal kejadian 1 7 Oktober 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Putusan Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang ("PKPU") terhadap Perseroan dalam
269/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 7 Oktober 2024,
yang memutuskan Perseroan dalam keadaan PKPU
register
Sementara ("Putusan PKPU”).
Halaman 1 dari 3
DK
MA
Corfec Fin Legal Manyisk
a F2 1
perkara
Page 2 OCR 0.922
3. Uraian Informasi atau fakta Material
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain
Halaman 2 dari 3
"PP
WPj
PROPERTI
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Majelis Hakim
memberikan Putusan PKPU yang, antara lain, telah
menetapkan Perseroan dalam keadaan PKPU Sementara
selama 45 (empat puluh lima) hari.
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan ("Tim
Pengurus").
Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan
melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim
Pengurus.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DK :
Cgrsec | FinAcf Legal Manrisk
PL 2 M2 Y
Page 3 OCR 0.760
PROPERTI Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PP Propgrtt TbR P, PERAN PSA, Andek Pratap Direktur Utama Tembusan disampaikan kepada: 1. Direksi PT PP Properti Tbk: 2. Arsip. Halaman 3 dari 3 DK 7 4 Lag Co) Fi Legal Manrisk Nana Aa
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT PP Propgrtt TbR P
p.3
unresolved
person
Andek Pratap
· Direktur Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.