Back to announcement
20241009_NINE_Pemanggilan RUPS_31734182_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)
Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa PT Techno9 Indonesia Tbk
(“Perseroan”), selanjutnya disebut “Rapat”.
a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 8 Oktober 2024, atau kuasanya yang sah, yang hadir dalam Rapat.
Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang sah dan/atau undangan
untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka menghadiri Rapat.
b. Hanya para pemegang saham atau kuasanya, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang
berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan dan memberikan suara sehubungan dengan
agenda yang dibahas dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
a. Secara Fisik; atau
b. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
2. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan, yang hadir atas undangan
Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak berpendapat, bertanya dan memberikan suara dalam Rapat.
a. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat
berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
3. Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
4. Kuorum Kehadiran Dan Keputusan Rapat :
Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 butir 1.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (POJK No.15/2020), yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi pemegang saham
yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang saham yang hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI. Tanya jawab hanya dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap agenda dan
dibatasi maksimum 5 (lima) menit.
Page 2
a. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang
ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pemungutan suara.
Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.
b. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham diminta
untuk menulis nama dan alamat serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya.
c. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk pemegang saham yang hadir
langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
d. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat dapat menulis pertanyaan
dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
e. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menulis
pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
f. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing
pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk hal ini dapat meminta pihak lain yang
berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan yang belum
terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah di luar Rapat.
6. a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang
bersangkutan hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang dimiliki atau
diwakilinya untuk masing-masing pemegang saham.
b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau
kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
c. Proses pemungutan suara :
i. Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat dilakukan
dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan;
- Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta mengangkat tangan;
- Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap menyetujui usul
tersebut;
Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak
setuju atau suara abstain, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat
tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan
tersebut.
ii. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan pilihan suara pada setiap mata
acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan pilihan suara pada mata
acara Rapat dapat menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan
dianggap memberikan suara “Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan mengumumkan
hasil pemungutan suara.
b. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, akan dibuat risalahnya dalam bentuk Akta Berita Acara
Rapat yang dibuat oleh Notaris.
c. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh Biro Administrasi Efek, meskipun Rapat belum
Page 3
dibuka maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan serta tidak dapat
memberikan suaranya.
d. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan lain yang berlaku.
Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya
oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.
DIREKSI PERSEROAN
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Techno
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.