Skip to content
Back to announcement

20260608_BCIC_Pemanggilan RUPS_32098551_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT Bank JTrust Indonesia Tbk
 Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini
 mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
 Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal : Selasa/30 Juni 2026
 Waktu        : 09.00 WIB – selesai
 Tempat       : JTrust Bank Main Hall, Lantai 35, Sahid Sudirman Center
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat

Dengan Mata Acara dan penjelasannya sebagai berikut:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta
    Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas (“UUPT”), POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
    Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Perseroan akan
    memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta memberikan
    penjelasan kepada para Pemegang Saham mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Perseroan mengusulkan kepada
    Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk Laporan
    Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Perseroan juga akan menjelaskan
    kepada Rapat mengenai Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) tahun 2025
    serta rencana RAKB tahun 2026.

 2. Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2026
    kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

    Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan POJK No. 45/POJK.03/2015
    tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, Perseroan akan
    mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium
    dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi pada tahun buku
    2026 dengan ketentuan bahwa kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (“RUPS”) tersebut
    dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite
    Nominasi dan Remunerasi.




                                               1
Page 2
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2026

   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, POJK No. 09 Tahun 2023 dan SEOJK
   No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan
   Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

4. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar.

   Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No 17 Tahun 2023 tentang
   Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terkait jangka waktu Dewan Komisaris, maka Perseroan
   mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan perubahan masa jabatan Dewan Komisaris dari 3
   (tiga) tahun menjadi 4 (empat) tahun guna memberikan waktu yang cukup dalam menjalankan
   fungsi pengawasan atas implemetasi strategi bisnis Perseroan dengan tetap memperhatikan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta evaluasi kinerja secara berkala.


5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, POJK No. 33/POJK.04/2014
   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 17 Tahun 2023
   tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, SEOJK No.
   39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
   Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank,

   A. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama
      Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, serta Felix I.
      Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, R. Djoko Prayitno dan Widjaja Hendra masing-
      masing sebagai Direktur Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan 2026, Perseroan akan
      mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali
      anggota Direksi Perseroan sebagai berikut Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama
      Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, serta Felix I.
      Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, dan Widjaja Hendra sebagai Direktur dengan
      masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPS
      Tahunan yang ke-1 (pertama) dan pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur, yang masa
      jabatannya efektif setelah mendapatkan fit and proper test dari OJK sampai dengan
      penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
      memberhentikan sewaktu-waktu.

   B. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Nobiru Adachi sebagai Komisaris Utama,
      Nobuiku Chiba sebagai Komisaris, Benny Siswanto sebagai Komisaris Independen, Perseroan
      mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali
      Dewan Komisaris dengan ketentuan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan
      penutupan RUPS tahun yang ke 4 (empat) dengan penyesuaian khusus untuk Nobiru Adachi
      dan Benny Siswanto masa jabatan berlaku sampai dengan penutupan RUPS Tahunan 2027.


                                            2
Page 3
    C. Sehubungan dengan penyesuaian masa jabatan Dewan Komisaris maka Perseroan
       mengusulkan menyesuaikan jabatan Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen
       yang sebelumnya sampai penutupan RUPS Tahunan yang ke 3 (ketiga) menjadi RUPS Tahunan
       yang ke 4 (empat) tanpa pengangkatan kembali sehingga masa jabatannya berakhir sesuai
       dengan jangka waktu yang telah disesuaikan tersebut.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
   (“Pemegang Saham”), dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi.
   Pemanggilan ini juga tersedia melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
   eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   5 Juni 2026 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan penutupan perdagangan
   saham di Bursa Efek Indonesia.

3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan
   sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

4. Perseroan menyediakan fasilitas pemberian kuasa secara konvensional dan secara elektronik
   (“e-proxy”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

    Pemegang Saham selain dapat memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE, dapat
    juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya sepanjang bukan anggota
    Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Pemegang saham tidak berhak
    memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
    dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemberian kuasa dapat dilakukan melalui :

    a. Pemberian kuasa secara konvensional; formulir surat kuasa konvensional yang mencakup
       pemilihan suara yang akan diberikan atas setiap mata acara Rapat dapat diunduh melalui
       situs web Perseroan (www.jtrustbank.co.id) dan setelah dilengkapi dan ditandatangani
       sebagaimana mestinya disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan
       scan copy-nya memalui e-mail helpdesk1@sinartama.co.id. Asli surat kuasa wajib
       dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT.
       Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan yaitu Kamis, 25
       Juni 2026 pukul 16.00 WIB yang beralamat Menara Tekno Lantai 7, Jl. H. Facrudin No
       19 RT 01/RW 07 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
       10250 , tel.+6221 3922332 (“Kantor BAE”). Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai
       Pemegang Saham Yang Berhak yang akan diihitung baik untuk kuorum kehadiran maupun
       kuorum keputusan yang diambil.

    b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI: merupakan suatu
       sistem pemberikan kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
       pemberian kuasa dari pemegang saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
       penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia
       di eASY.KSEI adalah Biro Administrasi Efek Perseroan. e-Proxy dapat disampaikan melalui
       situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya
       Senin, 29 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

                                               3
Page 4
5. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sebelum memasuki ruang Rapat wajib
   mengikuti prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan
          (ii) Fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya;
    c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan:
          (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan;
          (ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
          (iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus Perusahaan yang terakhir;
          (iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
                dimaksud)
                dikirimkan ke BAE Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 3 di atas, paling
                lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu Kamis, 25 Juni 2026.
    d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
        memperlihatkanKonfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di
        perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening
        efeknya.

6. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan
   hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                    Jakarta, 8 Juni 2026
                               PT Bank JTrust Indonesia Tbk
                                             Direksi




                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters11,474
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Ritsuo Fukadai · Direktur Utama p.2 ×3
linked person R. Djoko Prayitno p.2
possible — Widjaja Hendra · Direktur p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved — Masayoshi Kobayashi · Wakil Direktur Utama p.2 ×2
unresolved — Raja Pardede · Direktur p.2
unresolved — Nobiru Adachi · Komisaris Utama p.2
unresolved — Nobuiku Chiba · Komisaris p.2
unresolved — Benny Siswanto · Komisaris Independen p.2
unresolved — Abdullah Firman Wibowo · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved person H. Facrudin p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result