Skip to content
Back to announcement

20241002_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31731405_lamp1.pdf

Listing Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 95

Page 1
                                                                                                                JADWAL
Tanggal Efektif                                                               :                       26 Juni 2023   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :                     2 Oktober 2024
Masa Penawaran Umum                                                           :                 27 September 2024    Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                     :                     2 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan                                                            :                 30 September 2024    Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                      :                     3 Oktober 2024

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                     PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat:                                                                                              Kantor Cabang:
                               Jl. T.B. Simatupang No. 90                                76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia
                                      Jakarta 12530
                  Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                                 Website: www.acc.co.id
                               email: treasury@acc.co.id

                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                   DAN
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                   DAN
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                              (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A     : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun
             dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B     : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka
             waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Oktober
2025 untuk Seri A dan tanggal 2 Oktober 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                                                 AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
 MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
 AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
 UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
 PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
                                                                                                               AAA(idn) (TRIPLE A)
                                         KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                             OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                   danareksa
                   sekuritas


   PT BRI Danareksa Sekuritas         PT CIMB Niaga Sekuritas       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia          PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas   PT Mega Capital Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 kepada OJK dengan surat No.08/ASF-Trea/PUBVI-1/2023 tanggal 8 Maret
2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM”) dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-141/D.04/2023 pada tanggal 26 Juni
2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra
Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk
mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.600.000.000.000
(dua triliun enam ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-02612/BEI.PPI/03-2023 tanggal 29 Maret 2023.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-66/PL.11/2024 tanggal 21 Febuari
2024, perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap III, Tahap IV dan Tahap V PT Astra Sedaya
Finance (“Surat Pencatatan”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-
DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN
EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN
PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI
YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT
LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                 i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                   iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                 x

RINGKASAN                                                                                xi

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                       1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                      12

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                  13

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                    21

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                            26

VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                 31

VII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN        32
       DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

       1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR                                            32
       2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                      32
       3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                          33
       4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                            36
       5.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                41
       6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN   42
       7.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI                42

VIII. PERPAJAKAN                                                                         43

IX.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                         44

X.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                         45

XI.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                    47

XII.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                            53

XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI        56

XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                            57




                                                i
Page 4
Halaman ini sengaja di kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
                      dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                      Afiliasi adalah:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal
                      c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orangyang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyrawan, direktur, atau komisaris dari
                            pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau
                            lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                            sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa
                      f. pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                            dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                            dimaksud;
                      g. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak
                      h. langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      i. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun
                      j. tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                            mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
                      dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk namun
                      tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                      Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                      Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                      Perseroan.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bapepam           :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM.

Bunga Obligasi    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                      bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                      •    Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                           persen) per tahun; dan
                      •    Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
                           persen) per tahun.



                                           iii
Page 6
Bursa Efek           :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                         hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                         KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                         status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang
                         diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Pembelian Obligasi       kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                         Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                         dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                         Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi        :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
                         Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen
                         lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efektif              :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                         yaitu:
                         a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                              lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                              atau
                         b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                              Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                              perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                              tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Emisi                :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Asosiasi     :   Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                         investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan perusahaan
                         anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

FPPO                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                         Obligasi.

Harga Penawaran      :   Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa           :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
                         menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                         Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.

Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena
                         suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                         hari kerja.

Informasi Tambahan   :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                         dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya
                         Finance Tahap IV Tahun 2024 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                         serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No.
                         36/2014.

Kemenkumham          :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.




                                              iv
Page 7
KSEI                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                             yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam
                             Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                             penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                             Pembayaran.

Konfirmasi Tertulis      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

Kustodian                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan
                             hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
                             yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                             Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                             PT Mega Capital Sekuritas.

Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                             Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.

Masyarakat               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                             dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                             asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                             tinggal berkedudukan di luar negeri.

Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                             Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024, yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                             pokok Obligasi sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar
                             Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
                             ketentuan sebagai berikut:
                             Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus
                                         delapan puluh empat miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                                         dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
                                         per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                         Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat
                                         ratus lima belas miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga
                                         tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun
                                         dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
atau OJK                     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                             Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK)
                             juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Obligasi        :   Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                             Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             - Rekening Efek pada KSEI; atau
                             - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.




                                                  v
Page 8
Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                               yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                               disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                               Peraturan KSEI.

Penawaran Awal             :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)                 menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                               mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
                               perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
                               Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                               Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Hutang           :   Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                               VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 No. 15 tanggal 13 September
                               2024, yang dibuat dihadapan Jessy Darmawan, SH, MKn, Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                               CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT
                               Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
                               syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                               sesuai dengan bagian masin-masing dengan kesanggupan penuh (full
                               commitment) untuk memberli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
                               oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
                               Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                               Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

POJK No. 1/2015            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                               2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                               Non-Bank.

POJK No. 7/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                               Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                               Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                               Umum Bersifat Utang.

POJK No.19/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                               Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.



                                                   vi
Page 9
POJK No. 30/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                             tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                             Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                             dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                             sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 17
                             tanggal 13 September 2024, yang dibuat dihadapan Jessy Darmawan, SH, MKn,
                             Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi               Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi No. 16 tanggal 13 September 2024, yang dibuat dihadapan Jessy
                             Darmawan, SH, MKn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan              sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 14 tanggal 13
                             September 2024, yang dibuat dihadapan Jessy Darmawan, SH, MKn, Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI             No. SP-093/OBL/KSEI/0824 tanggal 13 September 2024, yang dibuat di bawah
                             tangan, bermeterai cukup.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
                             Undang-undang Pasar Modal juncto POJK No. 7/2017, berikut dokumen-
                             dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat
                             termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                             terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                             harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-undang Pasar Modal.

Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                             ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                             Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                             Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah), dengan rincian nilai
                             per seri sebagai berikut:

                             Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus
                                        delapan puluh empat miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                                        dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)




                                                  vii
Page 10
                                           per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat
                                           ratus lima belas miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan bunga
                                           tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun
                                           dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                           Tanggal Emisi.

                                Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi.

Suara                       :   Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                                untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                                yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif             :   Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                                dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing seri
Obligasi                        Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                                yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 12 Oktober 2025; dan
                                • Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 2 Oktober 2027.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
                                disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi                  seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                                Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
                                Tanggal pembayaran bunga obligasi adalah sebagai berikut:


                                    Bunga Ke:                  Seri A                        Seri B
                                       1                    2 Januari 2025              2 Januari 2025
                                       2                     2 April 2025                 2 April 2025
                                       3                      2 Juli 2025                 2 Juli 2025
                                       4                   12 Oktober 2025              2 Oktober 2025
                                       5                            -                   2 Januari 2026
                                       6                            -                     2 April 2026
                                       7                            -                     2 Juli 2026
                                       8                            -                   2 Oktober 2026


                                                    viii
Page 11
                                   9                        -                     2 Januari 2027
                                   10                       -                       2 April 2027
                                   11                       -                       2 Juli 2027
                                   12                       -                     2 Oktober 2027

Tanggal Penjatahan     :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

Undang-Undang Pasar    :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal                      Modal,Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023.

Undang-Undang          :   Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembangan dan           berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor           Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keuangan atau UUP2SK

Wali Amanat            :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                           bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                           bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                           sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF      :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF       :   PT Astra Auto Finance
CSDI      :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia
PSS       :   PT Pratama Sadya Sadana




                                           x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan,dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022
pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana
Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN
2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni
2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya
Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014
tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember
2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:




                                                         xi
Page 14
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                         Persentase
                     Keterangan                         Jumlah          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                            (%)
                                                        Saham                   (Rp)
 Modal Dasar                                         1.500.000.000           1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                           445.518.730                     445.518.730.000          46,87
  PT Garda Era Sedaya                                  267.311.238                     267.311.238.000          28,13
  PT Sedaya Multi Investama                            237.609.990                     237.609.990.000          25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                 950.439.958                     950.439.958.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           549.560.042                     549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama        Tahun                                                     Penyertaan        Tahun          Status
                                        Bidang Usaha
 Perusahaan    Pendirian                                                  Perseroan       Penyertaan     Operasional
    SBSF         1986                       Multifinance                     25%             1997         Beroperasi
     AAF         1991                       Multifinance                     25%             2003         Beroperasi
    CSDI         1990        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya         21,3%            1997         Beroperasi
     PSS         1989                  Penjualan mobil bekas                 25%             1997         Beroperasi

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun -tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dengan opini tanpa mod ifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1123).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                  (dalam miliar Rupiah)
                                                                          30 Juni              31 Desember
                           Keterangan
                                                                           2024             2023         2022
 Jumlah Aset                                                                 41.380           39.851       37.336
 Jumlah Liabilitas                                                           31.706           30.478       28.684
 Jumlah Ekuitas                                                               9.674            9.373        8.652

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam miliar Rupiah)
                                                                    30 Juni                    31 Desember
                      Keterangan
                                                               2024           2023          2023        2022
 Pendapatan                                                      3.401          3.188         6.636        6.031
 Beban                                                           2.198          2.031         4.280        4.148
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                  1.215          1.178         2.396        1.923
 Laba Bersih                                                       947            917         1.866        1.500
 Penghasilan komprehensif lain                                      (4)            18            21           37
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                    943            935         1.887        1.537
 Laba Per Saham (Rupiah penuh)                                     996            965         1.963        1.578




                                                         xii
Page 15
Rasio Keuangan

                                                                                                 (dalam persen, kecuali
                                                                                                       dinyatakan lain)
                                                                         30 Juni               31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2024              2023         2022
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                               35,72            36,11            31,89
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                  27,84            28,12            24,87
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                   19,58            19,91            17,34
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                5,41             4,68             4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                  16,44            16,65            16,15
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
 Jumlah Aset (x)                                                               0,71              0,74             0,73
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                       3,28              3,25             3,32
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                            0,77              0,76             0,77
 Gearing Ratio (x)                                                             3,14              3,13             3,15
 Current Ratio (%)                                                            87,68             96,22           103,18
 Interest Coverage Ratio (%)                                                 215,13            224,23           252,04
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                              23,68             25,03            27,96
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
 Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen
 Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                0,50              0,50             0,46
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                          6,68            10,03             8,57
 Laba Bersih (%)                                                                3,27            24,40            33,81
 Jumlah Aset (%)                                                                5,87             6,74            14,46
 Jumlah Liabilitas (%)                                                          4,38             6,25            15,40
 Jumlah Ekuitas (%)                                                            11,04             8,33            11,45
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
     penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
     tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
     terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

               Rasio Keuangan                              Rasio yang dipersyaratkan                30 Juni 2024
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                               Maksimum 10:1                           3,14

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.




                                                           xiii
Page 16
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar seratus
           sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
           per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus
           lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dengan
           jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Oktober
2025 untuk Seri A dan tanggal 2 Oktober 2027 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri
Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024
sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 perihal
Peringkat PT Astra Sedaya Finance dalam Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan No.
149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Peringkat PT Astra Sedaya Finance dalam
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun
2023, No. 38/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Peringkat Privat PT Astra Sedaya Finance dalam
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2024, No. 177/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Peringkat Privat PT Astra Sedaya
Finance dalam Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance



                                                        xiv
Page 17
 Tahap IV Tahun 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
 berikut:

                                                      AAA(idn) (Triple A)

 Rating Rationale

 PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
 Tahap IV Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) yang akan
 diterbitkan Perseroan.

 Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
 Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
 rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
 moneter yang sama.

 Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
 dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
 sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
 hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
 bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
 komunikasi.

 RENCANA PENGGUNAAN DANA

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
 seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
 mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
 berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA
 SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                 Jumlah                                                                 Jumlah
                                                Nominal      Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh      Terhutang
No.            Nama Efek                Seri                                      Peringkat
                                                             Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                               (Rp miliar)                                                            (Rp miliar)
 1    Obligasi Berkelanjutan IV Astra
      Sedaya Finance Dengan
                                         C        236,160    7,95%     60 Bulan    idAAA      21-Mei-18   23-Okt-24      236,160
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2019
 2    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap III           B      1.459,060    5,30%     36 Bulan    idAAA      25-Agu-20   22-Okt-24    1.459,060
      Tahun 2021
 3    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap IV            B      1.971,900    5,70%     36 Bulan    idAAA      25-Agu-20   22-Mar-25    1.971,900
      Tahun 2022
 4    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V             B        373,000    6,35%     36 Bulan   AAA(idn)    25-Agu-20   26-Agu-25      373,000
      Tahun 2022
 5    Obligasi Berkelanjutan V Astra
      Sedaya Finance Tahap V             C          7,000    6,50%     60 Bulan   AAA(idn)    25-Agu-20   26-Agu-27        7,000
      Tahun 2022
 6    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap I             B      1.972,980    6,00%     36 Bulan   AAA(idn)    26-Jun-23    6-Jul-26    1.972,980
      Tahun 2023
 7    Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                    370
      Sedaya Finance Tahap II            A        188,545    6,05%       Hari     AAA(idn)    26-Jun-23   6-Nov-24       188,545
      Tahun 2023                                                       Kalender
 8    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II            B        750,620    6,40%     12 Bulan   AAA(idn)    26-Jun-23   26-Okt-26      750,620
      Tahun 2023
 9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap II            C         60,835    6,45%     36 Bulan   AAA(idn)    26-Jun-23   26-Okt-28       60,835
      Tahun 2023
10    Obligasi Berkelanjutan VI Astra                                    370
      Sedaya Finance Tahap III           A        953,585    6,40%       Hari     AAA(idn)    23-Apr-24   3-Mei-25       953,585
      Tahun 2023                                                       Kalender
11    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap III           B      1.181,690    6,55%     12 Bulan   AAA(idn)    23-Apr-24   23-Apr-27    1.181,690
      Tahun 2023




                                                                 xv
Page 18
                                             Jumlah                                                              Jumlah
                                            Nominal      Tingkat   Jangka               Tanggal     Jatuh      Terhutang
No.            Nama Efek            Seri                                    Peringkat
                                                         Bunga     Waktu                 Efektif    Tempo
                                           (Rp miliar)                                                         (Rp miliar)
12    Obligasi Berkelanjutan VI Astra
      Sedaya Finance Tahap III        C        364,725 6,65% 36 Bulan AAA(idn) 23-Apr-24           23-Apr-29      364,725
      Tahun 2023
             Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                9.520,100




                                                             xvi
Page 19
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000
                   (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                          DAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                          DAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.500.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.600.000.000.000 (DUA TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A    : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar seratus sembilan
            puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dengan
            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B    : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus lima juta
            Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga
            puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 12 Oktober 2025 untuk Seri A dan tanggal 2 Oktober 2027
untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.


                     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                    atas Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dari PT Fitch Ratings:
                                                      AAA(idn) (Triple A)




                                                  PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                     Kegiatan Usaha
     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
                                           persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                             Kantor Pusat                                                       Kantor Cabang
                      Jl. T.B. Simatupang No.90                      76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor
                             Jakarta 12530                              cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
         Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                        Website: www.acc.co.id
                      Email: treasury@acc.co.id


 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                 1
Page 20
A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tertanggal 12 September 2024.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I
Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-209/NB.21/2023 tanggal 11 April 2023, perihal Pencatatan
atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap
IV.

B.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah pokok sebesar Rp1.184.195.000.000,- (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar seratus
           sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
           per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B   : Jumlah pokok sebesar Rp1.415.805.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus
           lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dengan
           jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.




                                                         2
Page 21
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

         Bunga Ke:                            Seri A                                    Seri B
             1                            2 Januari 2025                            2 Januari 2025
             2                             2 April 2025                               2 April 2025
             3                              2 Juli 2025                               2 Juli 2025
             4                           12 Oktober 2025                            2 Oktober 2025
             5                                    -                                 2 Januari 2026
             6                                    -                                   2 April 2026
             7                                    -                                   2 Juli 2026
             8                                    -                                 2 Oktober 2026
             9                                    -                                 2 Januari 2027
            10                                    -                                   2 April 2027
            11                                    -                                   2 Juli 2027
            12                                    -                                 2 Oktober 2027

Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per
     tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah
     terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f.   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
g.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana
     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
       i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
      ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;



                                                        3
Page 22
    iii.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
    iv.    Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.20/2020;
    v.     Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
    oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
    pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
    melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
        bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
        Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
        sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk piutang
        dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
        pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
        Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
   iii. Menjaminkan aset Emiten yang menjadi jaminan khusus bagi pemegang obligasi yang diwakili Wali Amanat,
        baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan ada di masa yang akan datang;
   iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau
        memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
        a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
        b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
           termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement
           (transaksi pembiayaan bersama)
    v.Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
       lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
       Perseroan, kecuali :
       a) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
       b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
   vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
     i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
        memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
        Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen
        Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
        serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
    ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
        tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
        diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
        berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu)
        dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
   iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat
        yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
        Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
        Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
        Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.


                                                        4
Page 23
  v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
      kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
      perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
 vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
      dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
      Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
      segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
      tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3
      (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
 vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
      atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
      dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
      terbatas penyerahan atas:
      a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
           setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
           yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
      b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
           setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam
           waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
           Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya
           dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
           Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
           keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan
           ditentukan oleh OJK.
           Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
      dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk
      dikesampingkan;
 ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
      keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
      Perseroan;
  x. Memberitahu Wali Amanat atas:
      a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
           Perseroan
      b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
           berdasarkan segala Dokumen Emisi;
      c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
           dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
           diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
           peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
           tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
           memperbaiki kejadian tersebut;
 xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun
      tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal
      saham yang telah ditempatkan dan disetor.
 xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut perubahannya
      dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi
      ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
      Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
      berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
      Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
      diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
      Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh
      kreditur lainnya.




                                                       5
Page 24
Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal jasa Obligasi
   pada saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
   lebih krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
   perundang-undangan (moratorium); atau
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.  pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                        6
Page 25
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yangditerbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
    back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
    Obligasi tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
    Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
    dilakukan;
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
       perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
       pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
       kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
       dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
       penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
       modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.




                                                       7
Page 26
2.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d diatas wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
3.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
5.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap
          Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir 6 poin b dibawah ini.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
          dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
6.   Korum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
          (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO yang ketiga.
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                         8
Page 27
          (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang       masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
          (2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO yang keempat.
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambila keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
              korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumumam, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
7.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9.   Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
     RUPO.




                                                         9
Page 28
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024
sesuai dengan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 024/DIR/RATLTR/II/2023 tertanggal 9 Februari 2023 perihal
Peringkat PT Astra Sedaya Finance dalam Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 dan surat penegasan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan No.
149/DIR/RATLTR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Peringkat PT Astra Sedaya Finance dalam
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun
2023, No. 38/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Peringkat Privat PT Astra Sedaya Finance dalam
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2024, No. 177/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Peringkat Privat PT Astra Sedaya
Finance dalam Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2024, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                             AAA(idn) (Triple A)

Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang
jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat
tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Rating Rationale

PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat AAAidn untuk Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance
Tahap IV Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) yang akan
diterbitkan Perseroan.

Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Fitch dalam skala Peringkat
Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling
rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat
moneter yang sama.

Peringkat didasarkan atas kriteria dan metodologi yang ditetapkan Fitch dan yang secara berkelanjutan dievaluasi
dan diperbaharui. Maka, pemeringkatan adalah produk pekerjaan kolektif dari Fitch dan tidak ada pribadi atau
sekelompok pribadi yang secara terpisah bertanggung jawab atas sebuah peringkat. Semua laporan Fitch adalah
hasil kerjasama. Individu yang diidentifikasi dalam laporan Fitch, terhubung, tetapi tidak secara pribadi
bertanggung jawab atas opini yang dinyatakan disana. Individu tersebut dicantumkan hanya untuk tujuan
komunikasi.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.




                                                      10
Page 29
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                         Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                           Email : tcs@corp.bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division




                                                     11
Page 30
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2719% (nol koma dua tujuh satu sembilan persen) dari nilai pokok
Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%;
2.    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
3.    Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
4.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0132%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
      0,0042%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0090%;
5.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0721%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,0144%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0577%;
6.    Biaya pencatatan sebesar 0,0089%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0031%; biaya BEI sebesar
      0,0058%; dan
7.    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
      penerbitan) sebesar 0,0077%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2024 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta
telah dilaporkan kepada OJK melalui surat No. 022/Trea/PUBVI-3/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024
sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                       12
Page 31
III.     PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini meperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode pada tanggal dan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp31.706 miliar
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                     Keterangan                                                         Jumlah
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                                           237
   - Pihak berelasi                                                                                          17
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                                           364
   - Pihak berelasi                                                                                          98
 Akrual
   - Pihak ketiga                                                                                           267
 Liabilitas pajak
   - Pajak penghasilan badan                                                                                  63
   - Pajak lainnya                                                                                             9
 Liabilitas derivatif                                                                                          -
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                                        20.043
   - Pihak berelasi                                                                                         300
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                                                                            10.030
 Imbalan kerja                                                                                              278
 Jumlah Liabilitas                                                                                       31.706

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG LAIN – LAIN

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                     Keterangan                                                         Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga
   - Titipan pelanggan                                                                                      185
   - Administrasi pembiayaan                                                                                 65
   - Premi asuransi                                                                                          42
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                     34
   - Pendapatan yang ditangguhkan                                                                             8
   - Lain - lain                                                                                             30
                                                                                                            364
 Pihak berelasi
   - Premi asuransi                                                                                          82
   - Pembiayaan bersama without recourse                                                                     13
   - Lain-lain                                                                                                3
                                                                                                             98
 Jumlah                                                                                                     462

AKRUAL

                                                                                          (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                          Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                            140
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                     101
 Konsultan                                                                                                  16
 Lain-lain                                                                                                  10
 Jumlah                                                                                                    267




                                                       13
Page 32
LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                         Jumlah
 Liabilitas pajak kini
   - Pasal 29                                                                                                63
   - Pasal 25                                                                                                 -
                                                                                                             63
 Liabilitas pajak lainnya
   - Pasal 21                                                                                                 3
   - Pasal 26                                                                                                 2
   - Lain - lain                                                                                              4
                                                                                                              9
 Jumlah                                                                                                      72

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar Rp20,343 miliar yang terdiri dari:

                                                                                           (dalam miliar Rupiah)
                                     Keterangan                                                        Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
   - PT Bank Central Asia Tbk.                                                                           3,604
   - PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                          3,333
   - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                      2,717
   - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                               833
   - MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                       805
   - PT Bank BTPN Tbk.                                                                                     700
   - Standard Chartered Bank, Jakarta                                                                      375
   - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                300
    - PT Bank Nationalnobu Tbk                                                                             125
    - PT Bank Shinhan Indonesia                                                                             42
                                                                                                        12,834
 Dolar AS
  - PT Bank HSBC Indonesia – club loan                                                                    2,614
  - Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral                                                    1,061
  - Citibank, NA cabang Jakarta – bilateral                                                                 921
  - PT Bank DBS Indonesia – sindikasi                                                                       903
  - PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral                                                                     657
  - Bank of China – sindikasi                                                                               376
  - PT Bank ANZ Indonesia - bilateral                                                                       328
  - Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – sindikasi                                                   274
  - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - bilateral                                                              101
                                                                                                          7,235
 Non bank
 Pihak berelasi
 Rupiah
   - PT United Tractors Tbk.                                                                               300
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                     (26)
 Jumlah                                                                                                 20,343

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                                         Jumlah
 < 1 tahun                                                                                              13,378
 1 – 2 tahun                                                                                             5,422
 2 – 3 tahun                                                                                             1,569
 Jumlah                                                                                                 20,369




                                                       14
Page 33
Pada tanggal 30 Juni 2024, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 5,00%
- 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (31 Desember 2023: 2,00% - 7,34%) dan 1,07% - 6,51% untuk
pinjaman dalam mata uang Dolar AS (31 Desember 2023: 2,00% - 6,51%). Seluruh pinjaman yang diperoleh
Perseroan adalah tanpa jaminan.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank:

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320
miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 miliar, dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp 2.220 miliar. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil dan fasilitas ini masih
dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal
24 Juni 2024.

Pada tanggal 25 September 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp125 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp875 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Mei 2024.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp696 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp804 miliar. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 29 Maret 2026.

Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2023 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp1.267 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp236 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.008 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp492 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 11 Mei 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp208 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp792 miliar.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 9 September 2024.

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp717 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp783 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp667 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.283 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp333 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.




                                                       15
Page 34
Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar. dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp500 miliar sampai dengan Desember 2024. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2026.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar.

Pada tanggal 21 April 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp250 miliar
dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp750 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23
Desember 2024.

Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp417 miliar
dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp583 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni
2026.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500. Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp800 (31 Desember
2023: Rp nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp700. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
16 April 2027.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.000 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan.
Fasilitas pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas
ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman
adalah sebesar Rp400 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

PT Bank BTPN Tbk.

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman ini adalah
sebesar Rp300 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat
digunakan sampai dengan 30 November 2024.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 4 November 2020, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp50 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp700
miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2024.

Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025.

PT Bank CIMB Niaga Tbk. - bilateral

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 milair. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp925 miliar dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini telah
diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.



                                                        16
Page 35
PT Bank Natiolnobu Tbk

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125. Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp125
(31 Desember 2023: nihil) dan fasilitas pinjaman ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 22 Juni 2025.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp125 miliar. Pada tanggal 31 December 2023, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp62 miliar dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp63 miliar. Fasilitas
pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2025.

PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan

Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 300.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,81% untuk onshore dan
0,75% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, Bank of China (Hong Kong) Limited
Jakarta Branch, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank Ltd Jakarta Branch, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited, RHB

Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co.
Limited, The Korea Development Bank Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited,
BNP Paribas, Cathay United Bank, dan Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited Singapore Branch sebagai mandated
lead arrangers. PT Bank HSBC Indonesia bertindak sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo
pinjaman modal kerja

adalah sebesar 209.166.666 Dolar AS (nilai penuh) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman
ini akan jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2026.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
39.583.333 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal
kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus 2025.

Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp880 miliar

dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan 10 Februari 2025.

PT Bank DBS Indonesia - Sindikasi

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan
dengan ANZ Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd.
Singapore Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd., PT Bank

CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui Banking
Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd dan
The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners. PT Bank
DBS Indonesia sebagai facility agent. Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 111.666.668 Dolar AS (nilai penuh) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah



                                                       17
Page 36
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 17 Februari 2025.

 Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 30 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 46.666.667 Dolar AS (nilai penuh) dan masih dapat digunakan sebesar 40.000.000 Dolar AS (nilai penuh)
sampai dengan Maret 2024. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini
dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026.

Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch – Sindikasi

Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hongkong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah saldo pinjaman modal kerja
adalah sebesar 22.916.667 (nilai penuh) (31 Desember 2023: nihil (nilai penuh)) dan masih dapat digunakan
sebesar 125.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 13 Januari 2025.

Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia, PT
Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal 31
Desember 2023, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dan masih
dapat digunakan sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) sampai dengan Agustus 2024. Perseroan sudah
melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada
tanggal 20 November 2026.

PT Bank ANZ Indonesia - bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 19.600.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini masih dapat dipergunakan sebesar
400.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja
ini dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Bilateral

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100. Pada tanggal 30 Juni 2024 jumlah saldo pinjaman sebesar 6.151.953 Dólar AS (nilai penuh) (31
Desember 2023: nihil). Fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini asih dapat digunakan sampai
dengan tanggal 30 Agustus 2024.

PT United Tractors Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 31
Desember 2023, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp296 miliar dengan cicilan pembayaran pokok pinjaman triwulan
yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya dan akan jatuh
tempo pada tanggal 27 Desember 2026.

Informasi lainnya

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih. Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal. Pada tanggal 30 Juni 2024, nilai tercatat



                                                        18
Page 37
pinjaman adalah Rp20.483 (31 Desember 2023: Rp19.723) yang mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi
yang belum diamortisasi dan utang bunga.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 Juni 2024 sebagai berikut:

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                    Nilai Nominal
 Rupiah:
  - Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                236
  - Obligasi Berkelanjutan V                                                                               3,811
  - Obligasi Berkelanjutan VI                                                                              6,000
                                                                                                          10,047

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                (17)
 Bersih                                                                                                   10,030

IMBALAN KERJA

Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak, Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit bekepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.

Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam miliar Rupiah)
                                    Keterangan                                                     30 Juni 2024
 Pada awal periode                                                                                          233
 Biaya jasa kin                                                                                              44
 Biaya bunga                                                                                                  7
 Pengukuran kembali
 Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya                                                    4
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                     (10)
 Pada akhir periode                                                                                          278

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak informasi tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp7.627 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection perusahaan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                   Keterangan                                                                         Jumlah
 WdĂŶŬĞŶƚƌĂůƐŝĂdďŬ                        &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       396
 WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿdďŬ                   &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       296
 WdĂŶŬWĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                       &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       500
 WdĂŶŬ^ŚŝŶŚĂŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                       &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        10
 ^ƚĂŶĚĂƌĚŚĂƌƚĞƌĞĚĂŶŬ                         &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        63
 WdhŶŝƚĞĚdƌĂĐƚŽƌƐdďŬ                          &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                        40
 WdĂŶŬEĞŐĂƌĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                   &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       83
 DŝnjƵŚŽĂŶŬ͕>ƚĚ͘                               &ĂƐŝůŝƚĂƐŝůĂƚĞƌĂů:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       167
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϬϬŵŝŽ                           &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       385
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϰϬŵŝŽ                           &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       270
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϯϮϬŵŝŽ                          &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       26
 ^LJŶĚŝĐĂƚĞĚh^ϭϱϬŵŝŽ                          &ĂƐŝůŝƚĂƐ^ŝŶĚŝŬĂƐŝ:ĂŶŐŬĂWĂŶũĂŶŐ                       32




                                                       19
Page 38
                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                 Keterangan                                                                         Jumlah
WdĂŶŬDĂŶĚŝƌŝ;WĞƌƐĞƌŽͿ                         &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      800
WdĂŶŬ/DEŝĂŐĂdďŬ                            &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      500
WdĂŶŬdWEdďŬ                                  &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                    1.000
WdĂŶŬĂŶĂŵŽŶ/ŶĚŽŶĞƐŝĂdďŬ                     &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      100
Dh&'ĂŶŬ͕>ƚĚ͘:ĂŬĂƌƚĂƌĂŶĐŚ                    &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      805
ŝƚŝďĂŶŬE͘͘                                     &ĂƐŝůŝƚĂƐZĞǀŽůǀŝŶŐ:ĂŶŐŬĂWĞŶĚĞŬ                      271

                  Keterangan                                                                        Jumlah
KďůŝŐĂƐŝ ĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ /s ƐƚƌĂ ^ĞĚĂLJĂ &ŝŶĂŶĐĞ
ĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϭϵ WĞŶĞƌďŝƚĂŶĨĞŬĞƌƐŝĨĂƚ,ƵƚĂŶŐ                          236
KďůŝŐĂƐŝ ĞƌŬĞůĂŶũƵƚĂŶ s ƐƚƌĂ ^ĞĚĂLJĂ &ŝŶĂŶĐĞ
ĞŶŐĂŶdŝŶŐŬĂƚƵŶŐĂdĞƚĂƉdĂŚĂƉ///dĂŚƵŶϮϬϮϭ WĞŶĞƌďŝƚĂŶĨĞŬĞƌƐŝĨĂƚ,ƵƚĂŶŐ                         1.459

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN                               (NEGATIVE   COVENANTS)       YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                        20
Page 39
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Lapora n tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1123).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                        (dalam miliar Rupiah)
                                                                   30 Juni            31 Desember
                          Keterangan
                                                                        2024           2023       2022
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                         661           865             715
   - Pihak berelasi                                                        30            25               -
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.843 (2023: Rp1.907)
   - Pihak ketiga                                                      32.546        31.526          29.587
   - Pihak berelasi                                                         3             2               9
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp28 (2023: Rp43)
   - Pihak ketiga                                                         494           703           1.475
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 sebesar Rp78 (2023: Rp65)
   - Pihak ketiga                                                       1.354         1.079             104
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
 penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp246 (2023:
 Rp238)
   - Pihak ketiga                                                       4.285         3.876           3.554
   - Pihak berelasi                                                         5             7               2
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2023: Rp3)
   - Pihak ketiga                                                          53            50               15
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                         601           589             426
   - Pihak berelasi                                                         6             2               2
 Beban dibayar dimuka
   - Pihak ketiga                                                          97            81              39
   - Pihak berelasi                                                        17             6               7
 Aset derivatif                                                           439           225             549
 Aset pajak tangguhan - bersih                                            159           183             258
 Investasi pada entitas asosiasi                                          364           367             344
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
 penyusutan sebesar Rp686 (2023: Rp653)                                   266           265             250
 JUMLAH ASET                                                           41.380        39.851          37.336

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                         237              -              24
   - Pihak berelasi                                                        17
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                         364           341             516
   - Pihak berelasi                                                        98            92             133



                                                     21
Page 40
                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                   30 Juni               31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2024              2023       2022
Akrual
  - Pihak ketiga                                                           267            268             234
Liabilitas pajak
  - Pajak penghasilan badan                                                 63            115             204
  - Pajak lainnya                                                            9             32              25
Liabilitas derivatif                                                         -             46              17
Pinjaman
  - Pihak ketiga                                                       20.043           19.293         17.503
  - Pihak berelasi                                                        300              296            177
Surat berharga yang diterbitkan
  - Obligasi                                                           10.030            9.762          9.586
Imbalan kerja                                                             278              233            265
Jumlah Liabilitas                                                      31.706           30.478         28.684
 EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                 950              950            950
Agio saham                                                              1.987            1.987          1.987
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                        190                1               1
  - Belum ditentukan penggunaannya                                      6.554            6.432          5.733
Cadangan lindung nilai arus kas                                            (7)               3            (19)
Jumlah Ekuitas                                                          9.674            9.373          8.652
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          41.380           39.851         37.336

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                 30 Juni                   31 Desember
                     Keterangan
                                                          2024             2023          2023      2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                         2.831            2.630        5.487         4.944
Sewa pembiayaan                                               267              239          508           402
Bagi hasil Musyarakah                                          80               13           57            17
Marjin Murabahah                                               61              107          201           251
Pembiayaan anjak piutang                                        2                1            2             3
Bunga bank                                                      8                8           17            15
Lain-lain - bersih                                            152              190          364           399
Jumlah pendapatan - bersih                                  3.401            3.188        6.636         6.031

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                      974              894        1.845         1.533
Beban usaha                                                   651              613        1.274         1.083
Beban pajak final                                                2               2            3              3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                           590              476        1.128         1.545
(Pemulihan)/penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya       (19)              46           30           (16)
Jumlah beban                                                2.198            2.031        4.280         4.148
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
pajak penghasilan                                           1.203            1.157        2.356         1.883
Bagian laba bersih entitas asosiasi                            12               21           40            40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                              1.215            1.178        2.396         1.923
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                     (268)            (261)        (530)         (423)
LABA BERSIH                                                   947              917        1.866         1.500
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                             8              (1)        (1)             5
Pajak penghasilan terkait                                        (2)                -          -           (1)



                                                    22
Page 41
                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                 30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2024             2023         2023      2022
                                                                  6               (1)       (1)        4
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                               (13)                25         28            45
Pajak penghasilan terkait                                        3                (6)        (6)           (9)
Bagian cadangan lindung nilai arus kas entitas asosiasi
setelah pajak                                                    -                 -          -            (3)
                                                              (10)                19         22            33

LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK                                                    (4)              18         21             37
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                      943              935        1.887         1.537
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
penuh)                                                        996              965        1.963         1.578

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                                 30 Juni                  31 Desember
                     Keterangan
                                                          2024             2023         2023      2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan
 -    Pembiayaan konsumen                                  18.323           17.916       33.107        31.382
 -    Sewa pembiayaan                                       2.081            1.808        4.062         3.840
 -    Bagi hasil Musyarakah                                   420               63          391            96
 -    Pembiayaan Murabahah                                    321              659        2.163         1.377
 -    Anjak piutang                                           137                5           31            29
Penerimaan dari piutang
Yang telah dihapus bukukan                                    122              120          252           234
Sanksi pembayaran                                             120              130          259           255
Bunga bank                                                      6                6           13            12
Lain-lain                                                       3                2            6             5
Jumlah penerimaan kas                                      21.533           20.709       40.284        37.230

Pengeluaran kas untuk:
 -   Pembayaran kepada penyalur kendaraan                 (16.863)         (17.126)     (32.407)     (31.237)
 -   Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama
     without recourse                                      (2.065)          (2.133)      (4.368)      (3.874)
 -   Beban bunga dan keuangan                                (970)            (914)      (1.768)      (1.501)
 -   Premi asuransi                                          (946)          (1.008)      (1.860)      (1.894)
 -   Beban usaha                                             (682)            (592)      (1.146)        (903)
Jumlah pengeluaran kas                                    (21.526)         (21.773)     (41.549)     (39.409)
Pembayaran pajak penghasilan badan                           (334)            (353)        (552)        (440)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
operasi                                                      (327)          (1.417)      (1.817)       (2.619)

Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap                                          (35)                61        (98)          (75)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi                     17                18          16            16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
investasi                                                     (18)             (43)         (82)          (59)

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman                                          9.682          13.662        23.511       18.111
Pembayaran pinjaman                                        (9.138)          (9.136)     (20.448)     (15.265)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan             2.500                -        3.501        3.900
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan           (2.231)          (2.329)      (3.323)      (3.478)
Biaya surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman             (22)            (21)



                                                     23
Page 42
                                                                                                    (dalam miliar Rupiah)
                                                                           30 Juni                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                    2024             2023         2023      2022
 Pembayaran sewa                                                        (3)              (3)          (1)        (5)
 Pembayaran dividen                                                   (642)            (875)      (1.166)     (648)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                                              146            1.298        2.074          2.615

 Penurunan bersih kas dan setara kas                                  (199)            (162)          175            (63)
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                     890              715          715            778
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                    691              553          890            715


 Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas
 pada akhir tahun terdiri dari:
 Bank                                                                   691             553           890            715

RASIO KEUANGAN

                                                                                   (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         30 Juni                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2024                 2023         2022
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                               35,72             36,11             31,89
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                  27,84             28,12             24,87
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                   19,58             19,91             17,34
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                4,58              4,68              4,02
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                  16,44             16,65             16,15
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap
 Jumlah Aset (x)                                                                0,74              0,74              0,73
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                        3,28              3,25              3,32
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                             0,77              0,76              0,77
 Gearing Ratio (x)                                                              3,14              3,13              3,15
 Current Ratio (%)                                                             87,68             96,22            103,18
 Interest Coverage Ratio (%)                                                  215,13            224,23            252,04
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                               23,68             25,03             27,96
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk
 Joint Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan
 Konsumen Bruto
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                0,50              0,50               0,46
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                          6,68             10,03              8,57
 Laba Bersih (%)                                                                3,27             24,40             33,81
 Jumlah Aset (%)                                                                3,84              6,74             14,46
 Jumlah Liabilitas (%)                                                          4,03              6,25             15,40
 Jumlah Ekuitas (%)                                                             3,21              8,33             11,45
Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba sebelum beban pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total aset untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang
     penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2022 dan 2023,
     dibagi dengan rata-rata total ekuitas untuk periode 12 (dua belas) bulan berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020
     tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
     terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
     menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
     pembiayaan bersama without recourse.




                                                           24
Page 43
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

               Rasio Keuangan                      Rasio yang dipersyaratkan            30 Juni 2024
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                       Maksimum 10:1                       3,14

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                   25
Page 44
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari
analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I , II dan III.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang berakhir
pada periode tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus kas untuk tahun -tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan ter sebut.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan tahun 2023 dengan
nomor laporan 00135/2.1025/AU.1/09/1123-2/1/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024 dan
laporan tahun 2022 dengan nomor laporan 00633/2.1025/AU.1/09/1123 -1/1/IV/2023 yang diterbitkan kembali
pada tanggal 13 April 2023, keduanya ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1123).

a. Analisis Kinerja Keuangan

Pendapatan dan Laba Bersih

                            30 Juni 2024      30 Juni 2023            31 Desember 2023    31 Desember 2022
     KETERANGAN                                                %                                             %
                           Rp miliar   %     Rp miliar   %             Rp miliar   %       Rp miliar   %
Pembiayaan konsumen           2.831 83,2        2.630 82,5      7,6        5.487 82,7          4.944 82,0 11,0
Sewa pembiayaan                 267    7,9        239    7,5   11,7          508    3,0          402    4,2 (19,9)
Bagi hasil Musyarakah             80   2,4          13   0,4 515,4             57   7,6            17   6,7 26,4
Marjin Murabahah                  61   1,8        107    3,4 (43,0)          201    0,9          251    0,3 235,3
Pembiayaan         anjak           2   0,1           1   0,0 100,0               2  0,0              3  0,0 (33,3)
piutang
Bunga bank                        8   0,3           8   0,3   12,5            17   0,3            15   0,2   13,3
Lain-lain - bersih              152   4,5         190   6,0 (20,0)           364   5,5           399   6,6   (8,8)
Jumlah                        3.401 100,0       3.188 100,0    6,7         6.636 100,0         6.031 100,0   10,0

Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang mencapai 83,2%
dari jumlah pendapatan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan pendapatan
Perseroan banyak dipengaruhi oleh kenaikan jumlah pembiayaan baru.

Bila terjadi perubahan suku bunga, Perseroan akan melakukan penyesuaian tingkat suku bunga baru terhadap
pembiayaan konsumen baru mengikuti kondisi pasar. Terhadap perubahan yang terjadi, Perseroan berusaha
untuk tetap menjaga tingkat pendapatan bersih Perseroan yang akan diterima pada periode berjalan.

Dalam rangka menjaga kualitas piutang pembiayaan, Perseroan menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang
hati-hati (prudent), yaitu melalui perbaikan terus-menerus terhadap kualitas analisa kredit serta kualitas survei
sebelum perjanjian kredit dengan pelanggan ditandatangani.

Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:

Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Pada Periode Juni 2024 pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp2.831 miliar, meningkat
sebanyak 7,6% dibanding Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp2.630 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo piutang pembiayaan konsumen – bruto sebesar 1,9% dibandingkan dengan Juni 2023.

Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp5.487 miliar, meningkat sebanyak
11,0% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp4.944 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo piutang pembiayaan konsumen - bruto tahun 2023 sebesar 5,7% dibandingkan dengan tahun 2022 .

Pendapatan Marjin Murabahah

Pada Periode Juni 2024 pendapatan Perseroan dari Marjin Murabahah sebesar Rp61 miliar, menurun sebanyak
11,7% dibanding Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp107 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh saldo piutang
pembiayaan Murabahah pada Juni 2024 yang turun sebesar 30,4% dibandingkan dengan Juni 2023.




                                                        26
Page 45
 Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari Marjin Murabahah sebesar Rp201 miliar, menurun sebanyak 19,9%
 dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp251 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh saldo piutang
 pembiayaan Murabahah pada tahun 2023 yang turun sebesar 52,7% dibandingkan dengan tahun 2022.

 Pendapatan Lain-Lain – Bersih

 Pada Periode Juni 2024 pendapatan Perseroan dari pendapatan lain-lain – bersih adalah sebesar Rp152 miliar,
 menurun sebanyak 20,0% dibanding Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp190 miliar. Hal ini terutama disebabkan
 oleh turunnya pendapatan potongan premi asuransi sebesar 49,1% dibandingkan dengan Juni 2023.

 Pada tahun 2023 pendapatan Perseroan dari pendapatan lain-lain – bersih adalah sebesar Rp364 miliar, menurun
 sebanyak 8,8% dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp399 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh
 turunnya pendapatan potongan premi asuransi sebesar 29,5% dibandingkan dengan tahun 2022.

 Beban

                             30 Juni 2024         30 Juni 2023                     31 Desember       31 Desember
    KETERANGAN                                                            %           2023              2022         %
                           Rp miliar     %      Rp miliar        %                Rp miliar  %      Rp miliar  %
Beban     bunga      dan
                                974     44,31        894     44,02         8,9       1.845   43,1      1.533   37,0   20,3
keuangan
Beban usaha                     651     29,62        613     30,18         6,2       1.274   29,8      1.083   26,1   17,6
Beban pajak final                 2      0,09          2      0,10         0,0           3    0,1          3    0,1      -
Penyisihan      kerugian
                                590     26,84        476     23,44        23,9       1.128   26,3      1.545   37,2 (27,0)
penurunan nilai
(Pemulihan)/penyisihan
kerugian penurunan nilai        (19)   (0,86)         46         2,26   (141,3)        30     0,7       (16)   (0,4) 287,5
lainnya
Jumlah                        2.198    100,00       2.031   100,00         8,2       4.280 100,0       4.148 100,0     3,2

 Sebagian besar beban Perseroan berasal dari beban bunga dan keuangan, yang mencapai 43,1% dari jumlah
 beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, disusul dengan beban usaha
 sebesar 29,8% dari jumlah beban Perseroan.

 Berikut adalah analisa perubahan beban yang signifikan:

 Beban Bunga dan Keuangan

 Pada Periode Juni 2024 beban bunga dan keuangan Perseroan sebesar Rp974 miliar, meningkat sebesar 8,9%
 dibanding tahun Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp894 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
 peningkatan jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebanyak 4,21% dibanding Juni
 2023, seiring dengan peningkatan kebutuhan dana untuk penyaluran pembiayaan baru.

 Pada tahun 2023 beban bunga dan keuangan Perseroan sebesar Rp1.845 miliar, meningkat sebesar 20,3%
 dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.533 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
 peningkatan jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebanyak 7,65% dibanding tahun
 2022, seiring dengan peningkatan kebutuhan dana untuk penyaluran pembiayaan baru.

 Beban usaha

 Pada Periode Juni 2024 beban usaha Perseroan sebesar Rp651 miliar, meningkat sebanyak 6,2% dibanding tahun
 Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp6,2 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji, upah,
 dan tunjangan sebesar 9,3%.

 Pada tahun 2023 beban usaha Perseroan sebesar Rp1.274 miliar, meningkat sebanyak 17,6% dibanding tahun
 2022 yang nilainya sebesar Rp1.083 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji, upah dan
 tunjangan sebesar 21,7% dibanding tahun 2022.

 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai

 Pada Periode Juni 2024 penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan sebesar Rp590 miliar, menurun sebesar
 27,0% dibanding tahun Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp476 miliar. Penurunan penyisihan tersebut terutama
 disebabkan oleh perbaikan kualitas kredit dan jenis produk yang dikelola Perseroan ditahun 2024.

 Pada tahun 2023 penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan sebesar Rp1.128 miliar, menurun sebesar 27,0%
 dibanding tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp1.545 miliar. Penurunan penyisihan tersebut terutama disebabkan
 oleh perbaikan kualitas kredit dan jenis produk yang dikelola Perseroan di tahun 2023.




                                                            27
Page 46
Laba Bersih

                                                                                            (dalam miliar Rupiah)
                                                         30 Juni                      31 Desember
                   KETERANGAN                                             %                                %
                                                       2024   2023                   2023     2022
 Jumlah pendapatan - bersih                            3.401    3.188        6,7        6.636     6.031      10,0
 Jumlah beban                                          2.198    2.031        8,2        4.280     4.148       3,2
 Laba bersih                                             947      917        3,3        1.866     1.500      24,4
 Laba komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak      (4)      18     (122,2)          21        37    (43,2)
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan          943      935        0,9        1.887     1.537      22,8

Pada Periode Juni 2024 laba bersih Perseroan sebesar Rp947 miliar meningkat sebanyak 3,3% dibanding periode
Juni 2023 yang nilainya sebesar Rp917 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah
pendapatan serta penurunan jumlah beban Perseroan.

Pada tahun 2023 laba bersih Perseroan sebesar Rp1.866 miliar meningkat sebanyak 24,4% dibanding tahun 2022
yang nilainya sebesar Rp1.500 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah pendapatan
serta penurunan jumlah beban Perseroan.

b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Posisi aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp41.380 miliar mengalami kenaikan sebanyak
3,84% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp39.851 miliar. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen, pembiayaan Musyarakah, serta
investasi bersih dalam sewa pembiayaan.

Posisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp39.851 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp37.336 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen serta investasi bersih dalam sewa pembiayaan.

Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai pada tanggal
30 Juni 2024 adalah sebesar Rp32.546 miliar mengalami kenaikan sebanyak 3,24% dibandingkan posisi tanggal
31 Desember 2023 yang nilainya sebesar Rp31.526 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan piutang
pembiayaan konsumen – bruto sebesar 1,89% .

Piutang pembiayaan konsumen pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp31.526 miliar mengalami kenaikan sebanyak 6,5% dibandingkan posisi
pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp29.587 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
piutang pembiayaan konsumen – bruto sebesar 5,7%.

Kas dan setara kas pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp691 miliar mengalami penurunan sebanyak
22,36% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 yang nilainya sebesar Rp890 miliar. Hal ini terutama disebabkan
oleh rencana pembayan pembayaran ke pihak ketiga lebih sedikit dibandingkan Desember 2023.

Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp890 miliar mengalami kenaikan sebanyak
24,5% dibandingkan posisi pada tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp715 miliar. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya rencana pembayaran ke pihak ketiga

Liabilitas

Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp31.706 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 4,03% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 yang nilainya sebesar Rp30.478 miliar. Hal ini
terutama disebabkan oleh disebabkan oleh naiknya jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan
Perseroan sebesar 3,50%.

Posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.478 miliar mengalami kenaikan
sebanyak 6,2% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 yang nilainya sebesar Rp28.684 miliar. Hal ini
terutama disebabkan oleh naiknya jumlah pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar 7,65%
Perseroan menyadari adanya risiko nilai tukar mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS, sehingga Perseroan melakukan transaksi cross currency swap dengan tujuan melakukan
aktivitas lindung nilai atas ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang timbul dari arus kas pokok dan bunga
pinjaman dan obligasi. Perseroan tidak memiliki instrumen keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi. Pada tanggal
30 Juni 2024 Perseroan tidak memiliki bunga yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.




                                                       28
Page 47
Perseroan berpendapat bahwa kebijakan lindung nilai atas pinjaman dan ikatan dalam mata uang asing cukup
memadai untuk meminimalisir risiko ketidakpastian nilai tukar mata uang asing yang mungkin timbul.

Ekuitas

Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp9.674 miliar mengalami sedikit kenaikan
sebanyak 3,21% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 yang nilainya sebesar Rp9.373 miliar. Hal ini terutama
dipengaruhi oleh adanya kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaanya sebesar Rp122 miliar atau
sebesar 1,90% .

Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.373 miliar mengalami sedikit
kenaikan sebanyak 8,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp8.652 miliar. Hal ini
terutama dipengaruhi oleh adanya kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp699
miliar atau sebesar 12,2%.

c. Likuiditas dan Sumber Permodalan

Likuiditas Perseroan

Dalam mencukupi kebutuhan dana yang digunakan untuk aktivitas operasional. Perseroan membutuhkan dana
dari luar, diantaranya melalui pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan, dimana pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar Rp30.373 miliar.

Perseroan selalu menjaga tingkat likuiditas Perseroan, termasuk antisipasi untuk perkembangan penyaluran kredit,
mitigasi risiko kredit dari pelanggan dan ketersediaan pendanaan internal maupun berupa pinjaman untuk
menjamin kelancaran operasional Perseroan. Perseroan menelaah struktur laporan posisi keuangan dan
melakukan analisa serta pengukuran risiko likuiditas berdasarkan Pedoman Pengendalian Internal Entitas dan
Pedoman Pengelolaan Aset dan Liabilitas dari pemegang saham.

Sumber Pendanaan

Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, pembiayaan
bersama (joint financing) dan surat berharga yang diterbitkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan. Sampai
dengan periode 31 Juni 2024, Perseroan masih memiliki ketersediaan dana sebesar Rp3.913 triliun dan US$456
juta yang dapat digunakan oleh Perseroan sewaktu-waktu disaat dibutuhkan.

Data Arus Kas

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 naik sebesar Rp1,090 miliar yang disebabkan oleh peningkatan kas dari pembiayaan konsumen.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 naik sebesar Rp802 miliar yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pembiayaan
konsumen.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 meningkat sebesar Rp25 miliar atau sebesar 58,14% yang disebabkan oleh pembelian aset tetap
Perseroan di tahun 2024.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 meningkat sebesar Rp23 miliar atau sebesar 39,0% yang disebabkan oleh pembelian aset tetap
Perseroan di tahun 2023.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 turun sebesar Rp1,52 miliar yang disebabkan oleh turunnya penerimaan pinjaman yang diterima oleh
Perseroan di tahun 2024.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 turun sebesar Rp541 miliar yang disebabkan oleh adanya pembayaran dividen pada tahun 2023.




                                                       29
Page 48
Lindung Nilai

Dalam rangka penerapan kebijakan manajemen risiko. Perseroan melakukan instrumen derivatif untuk lindung
nilai atas perubahan variabel yang mendasar. Berdasarkan kebijakan tersebut. Perseroan tidak memiliki instrumen
keuangan derivatif untuk tujuan spekulasi.

Dalam hal pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan Perseroan dalam mata uang asing. Perseroan telah
melakukan lindung nilai melalui transaksi cross currency swaps dan interest rate swaps untuk mengantisipasi risiko
fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar atas pinjaman dalam mata uang asing. Perubahan nilai tukar mata uang
asing tidak mempengaruhi laba bersih Perseroan.

Solvabilitas, Imbal Hasil Rata-Rata Ekuitas Dan Imbal Hasil Rata-Rata Aset

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio -rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset
(debt to asset ratio).

Imbal hasil rata-rata ekuitas (ROAE) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih
dari ekuitas yang ditanamkan. yang diukur dari perbandingan antara laba bersih terhadap rata -rata ekuitas
Perseroan.

Imbal hasil rata-rata aset (ROAA) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba sebelum
pajak penghasilan dari aset yang dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba sebelum pajak
penghasilan terhadap rata-rata aset Perseroan.

Berikut adalah perhitungan rasio-rasio tersebut:

                                                                       30 Juni               31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                   2024      2023           2023      2022
 Debt to equity ratio (x)                                            3,14       3,31           3,13      3,15
 Debt to asset ratio (x)                                             0,71       0,70           0,74      0,73
 ROAE (%)                                                           20,68      22,00          20,70     18,24
 ROAA (%)                                                            5,93       6,07           6,11      5,39




                                                        30
Page 49
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024




                                                    31
Page 50
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan
dengan demikian perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di
hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022
pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana
Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 5120 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha
Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadp struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN
2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni
2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya
Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014
tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember
2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                      Persentase
                    Keterangan                                                Jumlah Nilai
                                                         Jumlah Saham                                    (%)
                                                                             Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                               1.500.000.000    1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Astra International Tbk                                   445.518.730         445.518.730.000           46,87
 PT Garda Era Sedaya                                          267.311.238         267.311.238.000           28,13
 PT Sedaya Multi Investama                                    237.609.990         237.609.990.000           25,00



                                                        32
Page 51
                                                       Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                 Persentase
                   Keterangan                                              Jumlah Nilai
                                                      Jumlah Saham                                  (%)
                                                                          Nominal (Rp)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               950.439.958      950.439.958.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              549.560.042      549.560.042.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan pengurusan dan pengawasan
Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 33 tanggal 19 April 2024,
dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta No.33/2024”) yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0190716 tanggal 8 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0089395.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Astra Sedaya Finance No. 66 tanggal 29 Juli 2024, dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234038 tanggal 1 Agustus 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158055.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

              Jabatan                                    Nama                              Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                    Rudy                                                 2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Leonard W.S. Siregar                                 2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Aridono Sukmanto                                     2024 - 2026
 Komisaris                             Gidion Hasan                                         2024 - 2026

Direksi

               Jabatan                                       Nama                              Masa Jabatan
 Presiden Direktur                      Hendry Christian W                                      2024 - 2026
 Direktur                               Tan Chian Hok                                           2024 - 2026
 Direktur                               Matilda Esther Rotinsulu                                2024 - 2026
 Direktur                               Selly Meilania                                          2024 - 2026
 Direktur                               Dharmawan Phie                                          2024 - 2026
 Direktur                               Devy Santoso Jayadi                                     2024 - 2026

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026, kecuali untuk
Bapak Hendry Christian Wong (Presiden Direktur) dan Ibu Selly Meilania (Direktur) yang tugas dan wewenangnya
efektif terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 27/2016.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.




                                                      33
Page 52
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseoan menyatakan:
•  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.
•  Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
•  Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
•  Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
   anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
   dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 3 Juli 2023 dalam rangka Penawaran Umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023. Kecuali anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diungkapkan sebagai berikut:

 ŝƌĞŬƐŝ                               
                                        ,ĞŶĚƌLJŚƌŝƐƚŝĂŶt
                                         WƌĞƐŝĚĞŶŝƌĞŬƚƵƌ
                                         
                                         tĂƌŐĂEĞŐĂƌĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ͕ůĂŚŝƌƉĂĚĂƚĂŚƵŶϭϵϳϬ͘
                                         
                                         >ƵůƵƐĂŶ^ĂƌũĂŶĂdĞŬŶŝŬDĞƐŝŶĚĂƌŝhŶŝǀĞƌƐŝƚĂƐ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ;dĂŚƵŶϭϵϵϱͿ͘
                                         
                                         :ĂďĂƚĂŶůĂŝŶLJĂŶŐƉĞƌŶĂŚĚŝƉĞŐĂŶŐĂŶƚĂƌĂůĂŝŶ͗
                                           ϮϬϮϰͲƐĞŬĂƌĂŶŐ    ͗ WƌĞƐŝĚĞŶŝƌĞŬƚƵƌWdƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞ
                                           ϮϬϮϰͲƐĞŬĂƌĂŶŐ    ͗ WƌĞƐŝĚĞŶ<ŽŵŝƐĂƌŝƐΎͿWdƐƚƌĂƵƚŽ&ŝŶĂŶĐĞ
                                             ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ WƌĞƐŝĚĞŶŝƌĞŬƚƵƌWd^ĞƌĂƐŝƵƚŽƌĂLJĂ;^ZͿ
                                            ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ WƌĞƐŝĚĞŶ<ŽŵŝƐĂƌŝƐWdƐƚƌĂŝŐŝƚĂůDŽďŝů
                                             ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ WƌĞƐŝĚĞŶ<ŽŵŝƐĂƌŝƐWdĂůĂŝ>ĞůĂŶŐ^ĞƌĂƐŝ
                                             ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ WƌĞƐŝĚĞŶ<ŽŵŝƐĂƌŝƐWdƐƚƌĂdƌĂŶƐƉŽƌƚĂƐŝ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ
                                         ΎƐĞĚĂŶŐĚĂůĂŵƉƌŽƐĞƐ&Wd
                                         
                                         dŝĚĂŬ ŵĞŵŝůŝŬŝ ŚƵďƵŶŐĂŶ ĂĨŝůŝĂƐŝ ĚĞŶŐĂŶ ĂŶŐŐŽƚĂ ĞǁĂŶ <ŽŵŝƐĂƌŝƐ ůĂŝŶŶLJĂ͕
                                         ĂŶŐŐŽƚĂŝƌĞŬƐŝĚĂŶWĞŵĞŐĂŶŐ^ĂŚĂŵWĞƌƐĞƌŽĂŶ͘
                                         
                                        
                                         ^ĞůůLJDĞŝůĂŶŝĂ
                                         ŝƌĞŬƚƵƌ
                                         
                                         tĂƌŐĂEĞŐĂƌĂ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ͕ůĂŚŝƌƉĂĚĂƚĂŚƵŶϭϵϳϰ͘
                                         
                                         >ƵůƵƐĂŶ^ĂƌũĂŶĂdĞŬŶŝŬ/ŶĚƵƐƚƌŝĚĂƌŝhŶŝǀĞƌƐŝƚĂƐ<ƌŝƐƚĞŶWĞƚƌĂ^ƵƌĂďĂLJĂ;dĂŚƵŶ
                                         ϭϵϵϲͿ͘
                                         
                                         :ĂďĂƚĂŶůĂŝŶLJĂŶŐƉĞƌŶĂŚĚŝƉĞŐĂŶŐĂŶƚĂƌĂůĂŝŶ͗
                                           ϮϬϮϰͲƐĞŬĂƌĂŶŐ    ͗ ŝƌĞŬƚƵƌWdƐƚƌĂ^ĞĚĂLJĂ&ŝŶĂŶĐĞ
                                           ϮϬϮϰͲƐĞŬĂƌĂŶŐ    ͗ WƌĞƐŝĚĞŶ<ŽŵŝƐĂƌŝƐWdŝƉƚĂ^ĞĚĂLJĂŝŐŝƚĂů/ŶĚŽŶĞƐŝĂ
                                            ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ ŝƌĞŬƚƵƌWdƐƚƌĂ<ƌĞĂƐŝŝŐŝƚĂů
                                             ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ ŝŐŝƚĂů ƵƐŝŶĞƐƐ ĞǀĞůŽƉŵĞŶƚ ,ĞĂĚ Wd ^ĞĚĂLJĂ DƵůƚŝ
                                                                  /ŶǀĞƐƚĂŵĂ
                                             ϮϬϮϮͲϮϬϮϰ      ͗ ,ĞĂĚŽĨ'ƌŽǁƚŚWdƐƚƌĂƵƚŽŝŐŝƚĂů
                                         
                                         dŝĚĂŬ ŵĞŵŝůŝŬŝ ŚƵďƵŶŐĂŶ ĂĨŝůŝĂƐŝ ĚĞŶŐĂŶ ĂŶŐŐŽƚĂ ĞǁĂŶ <ŽŵŝƐĂƌŝƐ ůĂŝŶŶLJĂ͕
                                         ĂŶŐŐŽƚĂŝƌĞŬƐŝĚĂŶWĞŵĞŐĂŶŐ^ĂŚĂŵWĞƌƐĞƌŽĂŶ͘

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 05/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024, efektif per
tanggal 18 April 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026, Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat komite audit yang terdiri dari:




                                                           34
Page 53
Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Lindawati Gani
Anggota                   : Juliani Eliza Syaftari

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Lindawati Gan
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Meraih gelar S-3 Akuntansi Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun
2002.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan Mei 2024. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai
Anggota Professional Accountants in Business Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC),
Anggota Dewan Pengawas Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional
Kebijakan Governansi (KNKG), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Komisaris
Indepenen di PT Toyota Astra Financial Services.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 68 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada
tahun 1981.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang
berbagai posisi sebagai Direktur PT Astra CMG Life, PT Serasi Auto Raya, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Asuransi
Astra Buana, PT Federal International Finance, dan PT Komatsu Astra Finance serta menjadi Komisaris di PT
Samadista Karya dan PT Surya Artha Nusantara Finance.

Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 04/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024,
yang berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
2026. Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua                     : Aridono Sukmanto
Anggota                   : Lindawati Gani
Anggota                   : Juliani Eliza Syaftari

Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:

Lindawati Gan
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Juliani Eliza Syaftari
Anggota komite Pemantauan Risiko

Profil sebagaimana tercantum pada bagian Komite Audit.

Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Komite Nominasi Dan Renumerasi

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2024. Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru sedang dalam proses
internal Perseroan, dengan demikian, selama belum ada pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi yang
baru maka tugas, tanggung jawab dan fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.



                                                      35
Page 54
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan dan perubahan atas perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan serta
perubahan atas perjanjian kerjasama dalam rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:

Perjanjian-perjanjian Kredit:

                                                                                                                Jumlah Liabilitas
  No.        Keterangan               No.Perjanjian           Kreditur       Jangka Waktu      Suku Bunga           Terutang
                                                                                                                per 30 Juni 2024
 1.     1.   Pinjaman            Akta        Perjanjian     PT     Bank    24 Desember 2024   ditentukan          Rp650 miliar
             Berjangka           Fasilitas/Facility         Central Asia                      pada       saat
             Money Market 1      Agreement Deed No.         Tbk (“Bank                        penarikan
             (“Fasilitas         52      tanggal      16    BCA”)
             PBMM1”),            November          2000,
             dengan jumlah       dibuat di hadapan
             pokok setinggi-     Linda        Herawati,
             tingginya           S.H.,     Notaris     di
             sebesar             Jakarta          juncto
             Rp1.200 miliar.     Perjanjian
                                 Perubahan           dan
        2.   Fasiitas Kredit     Pernyataan Kembali
             Multi, dengan       Atas        Perjanjian
             jumlah      pokok   Kredit No. 422/Add-
             setinggi-           KCK/2019 tanggal 2
             tingginya           Desember          2019,
             sebesar             dibuat di bawah
             Rp1.120 miliar      tangan, selanjutnya,
             yang terdiri dari   mengalami
             Pinjaman            perubahan terakhir
             Berjangka           berdasarkan        Akta
             Money Market 2      Perubahan        Kedua
             (“Fasilitas         Puluh Satu Atas
             PBMM2”) dan         Perjanjian Kredit No.
             Fasilitas Forex     49      tanggal      20
             Line (Tod, Tom,     Desember           2023
             Spot, Forward       dibuat di hadapan
             dan CCIRS)          Esther Pascalia Ery
                                 Jovina, S.H., M.Kn.,
                                 Notaris di Jakarta
                                 juncto Surat Bank
                                 BCA                 No.
                                 40950/GBK/2024
                                 dan Surat Bank BCA
                                 No.
                                 40951/GBK/2024
                                 masing-masing
                                 tertanggal           23
                                 September         2024,
                                 Perihal:
                                 Pemberitahuan
                                 perpanjangan batas
                                 waktu        penarikan
                                 dan/atau
                                 penggunaan fasilitas
                                 kredit     dikeluarkan
                                 dan ditandatangani
                                 oleh Senior Vice
                                 President           dan
                                 Relationship
                                 Manager          Group
                                 Corporate Banking
                                 Bank BCA




                                                                   36
Page 55
                                                                                                              Jumlah Liabilitas
No.        Keterangan             No.Perjanjian          Kreditur       Jangka Waktu        Suku Bunga            Terutang
                                                                                                              per 30 Juni 2024
2.    1.   Fasilitas Kredit   Akta         Perjanjian    Bank BCA    1. Fasilitas           1. Fasilitas       Rp2.954 miliar
           Lokal (Rekening    Kredit No. 27 tanggal                      Kredit Lokal          Kredit
           Koran),            19     Maret      2003,                    (Rekening             Lokal
           maksimal           dibuat di hadapan                          Koran): batas         (Rekening
           sebesar Rp75       Linda        Herawati,                     waktu                 Koran):
           miliar;            S.H.,     Notaris     di                   penggunaan            10,5
      2.   Fasilitas          Jakarta, selanjutnya,                      dan/atau              %/tahun;
           Installment        mengalami                                  penarikan          2. Suku
           Loan          7,   perubahan terakhir                         atas fasilitas        bunga
           maksimal           berdasarkan        Akta                    ini      sampai       Installmen
           sebesar            Perubahan        Ketiga                    dengan       24       t Loan 7
           Rp1.500 miliar;    Puluh Satu Atas                            Desember              dan       8:
      3.   Fasilitas          Perjanjian Kredit No.                      2024;                 ditentukan
           Installment        50      tanggal      20                                          pada saat
           Loan          8,   Desember           2023                2. Installment            penarikan.
           maksimal           dibuat di hadapan                          Loan 7 jatuh
           sebesar            Esther Pascalia Ery                        tempo      atas
           Rp1.500 miliar;    Jovina, S.H., M.Kn.,                       fasilitas    ini
                              Notaris di Jakarta                         pada tanggal
                              juncto Surat Bank                          20 Desember
                              BCA                 No.                    2024; dan
                              40952/GBK/2024
                              tanggal              23                3. Installment
                              September         2024,                    Loan 8 jatuh
                              Perihal:                                   tempo      atas
                              Pemberitahuan                              fasilitas    ini
                              perpanjangan batas                         pada tanggal
                              waktu        penarikan                     20 Desember
                              dan/atau                                   2024
                              penggunaan fasilitas
                              kredit     dikeluarkan
                              dan ditandatangani
                              oleh Senior Vice
                              President           dan
                              Relationship
                              Manager          Group
                              Corporate Banking
                              Bank BCA
3.    Fasilitas    Kredit     Akta         Perjanjian PT       Bank 30 September 2024       ditentukan         US$6.151.953
      (revolving      dan     Fasilitas/Facility       Danamon                              pada      saat
      uncommitted facility)   Agreement Deed No. Indonesia                                  penarikan
      sebesar Rp100 miliar    45 tanggal 18 Juni Tbk         (“Bank
                              2008,      dibuat     di Danamon”)
                              hadapan           Linda
                              Herawati,          S.H.,
                              Notaris di Jakarta
                              juncto       Perjanjian
                              Perubahan
                              Terhadap Perjanjian
                              Kredit              No.
                              710/PP/EB/0920
                              tanggal              30
                              September         2020,
                              dibuat di bawah
                              tangan juncto Surat
                              Bank Danamon No.
                              B.557/ARO/EB/0824
                              tanggal 30 Agustus
                              2024,          Perihal:
                              Pemberitahuan
                              Persetujuan
                              Perpanjangan
                              Jangka           Waktu
                              Fasilitas       Kredit,
                              dikeluarkan         dan
                              ditandatangani oleh
                              EB Team Head,
                              Relationship
                              Manager dan Legal
                              Operation         Bank
                              Danamon




                                                             37
Page 56
                                                                                                              Jumlah Liabilitas
No.       Keterangan               No.Perjanjian           Kreditur       Jangka Waktu        Suku Bunga          Terutang
                                                                                                              per 30 Juni 2024
                               (selanjutnya disebut
                               “PK Danamon”)
4.    Fasilitas    Kredit      Akta        Perjanjian    PT     Bank   1. Periode            7,25% per        Rp0,-
      Pinjaman Tetap 9         Fasilitas Kredit No.      Pan              Ketersediaan:      tahun            (Perseroan
      (non      revolving      42 tanggal 15 Juli        Indonesia        12 (dua belas)                      belum
      sebesar    Rp1.000       2024,     dibuat     di   Tbk (“Bank       bulan terhitung                     melakukan
      miliar                   hadapan        Esther     Panin”)          sejak tanggal                       penarikan atas
                               Pascalia Ery Jovina                        15 Juli 2024                        fasilitas        ini
                               Sarjana       Hukum,                       (penandatanga                       sehingga tidak
                               S.H., M.Kn., Notaris                       nan PK Panin                        ada hutang/tidak
                               di Jakarta (“PK Panin                      PT-9).                              ada outstanding
                               PT-9”)                                                                         atas fasilitas ini)
                                                                       2. Jatuh Tempo:
                                                                          15 Juli 2028
5.    Fasilitas    Kredit      Akta        Perjanjian    PT     Bank     30 Juni 2025        ditentukan         Rp300 miliar
      (revolving  facility)    Kredit No. 72 tanggal     CIMB Niaga                          pada saat
      sebesar    Rp1.000       30 November 2012,         Tbk (“Bank                          penarikan
      miliar                   dibuat di hadapan         Niaga”)
                               Linda       Herawati,
                               S.H.,    Notaris     di
                               Jakarta         juncto
                               Perubahan       Ke-12
                               tanggal 19 Juli 2024,
                               dibuat di bawah
                               tangan (selanjutnya
                               disebut “PK Niaga”).
6.    Fasilitas      kredit    Akta No. 89 atas          PT     Bank   1. Jangka Waktu       7,20% per        Rp0,-
      modal           kerja    Perjanjian      Kredit    Mandiri          Penarikan          tahun            (Perseroan
      maksimal sebesar         Modal Kerja No.           (Persero)        (Availability                       belum
      Rp1.500 miliar           WCO.KP/1346/KMK/          Tbk (“Bank       Period                              melakukan
                               2024 tanggal 30 Mei       Mandiri”)             ): 12 (dua                     penarikan atas
                               2024,     dibuat     di                    belas) bulan                        fasilitas        ini
                               hadapan        Hartini                     sejak tanggal                       sehingga tidak
                               Antasari,        S.H.,                     Perjanjian ini,                     ada hutang/tidak
                               M.Kn., Notaris di                          yaitu tanggal                       ada outstanding
                               Jakarta                                    30 Mei 2024                         atas fasilitas ini)
                                                                          sampai
                                                                          dengan
                                                                          tanggal       29
                                                                          Mei 2025.

                                                                       2. Jangka Waktu
                                                                          Fasilitas
                                                                          Kredit:48
                                                                          (empat puluh
                                                                          delapan)
                                                                          bulan     sejak
                                                                          tanggal
                                                                          penandatang
                                                                          anan
                                                                          Perjanjian ini,
                                                                          yaitu tanggal
                                                                          30 Mei 2024
                                                                          sampai
                                                                          dengan
                                                                          tanggal      29
                                                                          Mei 2028.
7.    Fasilitas        LON     Perjanjian                PT    Bank      29 Mei 2026         Cost of Fund +     Rp700 miliar
      dan/atau     Fasilitas   Pemberian Fasilitas       Tabungan                            Marjin
      Green seluruhnya         Money Market No.          Pensiunan
      sebesar      Rp1.000     PKS.012/DIR/FINTV         Nasional
      miliar atau nilai        /IV/2018 tanggal 9        Tbk (“Bank
      setara dalam mata        April 2018, dibuat di     BTPN”)
      uang Dollar Amerika      bawah tangan juncto
      Serikat dan JPY.         Perubahan        dan
      Total       komitmen     Pernyataan Kembali
      untuk Fasilitas LON      tanggal    27   Juni
      sebesar      Rp1.000     Desember       2024,
      miiar     dan    total   dibuat di bawah
      komitmen       untuk     tangan (selanjutnya
      Fasilitas      Green     disebut “PK BTPN”).
      sebesar       Rp100



                                                               38
Page 57
                                                                                                         Jumlah Liabilitas
No.       Keterangan               No.Perjanjian           Kreditur   Jangka Waktu      Suku Bunga           Terutang
                                                                                                         per 30 Juni 2024
      miliar,     penarikan
      gabungan
      maksimum         atas
      masing-masing-
      fasilitas tersebut di
      atas tidak melebihi
      jumlah maksimum
      atas Fasilitas.

      -Fasilitas      LON
      adalah       fasilitas
      kredit     revolving
      bersifat       tanpa
      komitmen
      (uncommitted)
      dalam         bentuk
      pinjaman     fasilitas
      loan on note yang
      disediakan
      berdasarkan        PK
      BTPN.

      -Fasilitas    Green
      adalah       fasilitas
      pinjaman        hijau
      dengan         tanpa
      komitmen
      (uncommitted
      revolving green loan
      facility)       yang
      digunakan     sesuai
      dengan Kerangka
      Pinjaman Green.
8.    Fasilitas pinjaman       Perjanjian Pinjaman       PT United    28 Juni 2027       5%/tahun          Rp300 miliar
      sebesar       Rp300      tanggal    29     Juni    Tractors
      miliar                   2018,     dibuat     di   Tbk
                               bawah tangan juncto
                               Amandemen          No.
                               06/UT-ASF/VI/2024
                               tanggal    30     Juni
                               2024,     dibuat     di
                               bawah tangan
9.    Fasiltias                Perjanjian Kredit No.     PT    Bank   30 Juni 2025     Cost of Fund +     US$20,000,000
      kredit/pinjaman          792/FA/ANZ/NEW/X          ANZ                           Margin.
      uncommitted              I/2021 tanggal 9          Indonesia
      revolving    sebesar     November         2021,    (Bank ANZ)
      US$20,000,000.-          dibuat di bawah
                               tangan          juncto
                               Perubahan      Ketiga
                               atas        Perjanjian
                               Fasilitas          No.
                               1303/FA/ANZ/AMD/
                               VI/2024 tanggal 28
                               Juni 2024, dibuat di
                               bawah tangan
10.   Fasilitas     kredit     Akta        Perjanjian    PT    Bank          22 Juni   Ditentukan          Rp125 miliar
      uncomitted money         Pemberian Fasilitas       National         2025         pada       saat
      market          line     Money Market No.          Nobu, Tbk                     penarikan
      (revolving) sebesar      48 tanggal 21 Juni        (Bank
      Rp125 miliar             2021,     dibuat     di   NOBU)
                               hadapan        Edison
                               Jingga, S.H., M.H.,
                               Notaris di Jakarta
                               juncto            Akta
                               Addendum              I
                               Perjanjian Kredit No.
                               62 tanggal 20 Juni
                               2022,     dibuat     di
                               hadapan        Edison
                               Jingga, S.H., M.H.,
                               Notaris di Jakarta
                               juncto Surat Bank



                                                               39
Page 58
                                                                                                         Jumlah Liabilitas
  No.      Keterangan                 No.Perjanjian        Kreditur       Jangka Waktu    Suku Bunga         Terutang
                                                                                                         per 30 Juni 2024
                              Nobu              No.
                              0393/EXT/CL/KP/VI/
                              2024 tanggal 12 Juni
                              2024,        Perihal:
                              Persetujuan
                              Pemberian Fasilitas
                              Kredit          yang
                              dikeluarkan      dan
                              ditandatangani
                              Commercial Lending
                              Division Head dan
                              Relationship
                              Manager Bank Nobu
                              serta telah disetujui
                              oleh      Perseroan
                              dengan          turut
                              ditandatangi     oleh
                              Direktur Perseroan

Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan dan penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV;
dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV dan rencana penggunaan dana.

Perjanjian-perjanjian kerjasama pembiayaan:

 No.    Keterangan                                No.Perjanjian                      Pihak Ketiga           Jangka Waktu
1.      Perjanjian     Kerjasama        Perjanjian   Kerjasama      Dalam     PT Bank CIMB Niaga Tbk      30      September
        Pemberian         Fasilitas     Rangka     Pemberian      Fasilitas   (“Bank Niaga”)              2024. Hak dan
        Pembiayaan       Bersama        Pembiayaan       Bersama       No.                                kewajiban     Para
        kepada konsumen berupa          6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal 30                                    Pihak berdasarkan
        pembiayaan     kendaraan        November 2016, dibuat di bawah                                    Perjanjian
        (consumer financing)            tangan, selanjutnya mengalami                                     Kerjasama
                                        perubahan terakhir berdasarkan                                    Pembiayaan
                                        Addendum         VI      terhadap                                 Niaga ini tetap
                                        Perubahan Perjanjian Kerjasama                                    berlaku        dan
                                        Dalam      Rangka     Pemberian                                   mengikat hingga
                                        Fasilitas Pembiayaan Bersama                                      seluruh kewajiban
                                        No. 6335/PKS/JF/XI/2016 tanggal                                   pembayaran
                                        25 Agustus 2022, dibuat di bawah                                  Debitur/konsumen
                                        tangan juncto Surat Bank Niaga                                    berdasarkan
                                        No.                                                               Perjanjian
                                        1331/AUTO/INDIRECT/VI/2024,                                       Pembiayaan
                                        Perihal: Perpanjangan Sementara                                   Konsumen telah
                                        Perjanjian    Kerjasama      Joint                                berakhir    secara
                                        Financing tanggal 21 Juni 2024                                    hukum dan telah
                                        yang       dikeluarakan        dan                                diselesaikan.
                                        ditandatangani oleh Indirect Auto
                                        Business Head dan Head of
                                        Secured Lending Business and
                                        Consumer Credit Underwriting
                                        Bank Niaga

        Hak & Kewajiban                 Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan selaku Manajer Fasilitas dan Manajer Jaminan
                                        sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal dan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                        Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui penunjukan tersebut.

                                        -Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
                                        1. Atas pelaksanaan Perjanjian, Bank memberik kuasa serta menunjuk Perseroan untuk
                                           bertindak selaku manajer fasilitas dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban
                                           sebagaimana akan dituangkan secara tersendiri dalam suatu perjanjian, yang
                                           merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian;
                                        2. membuka rekening operasional dan rekening penampungan pada Bank Niaga guna
                                           menunjang kelancaran pelaksanaan kerjasama ini;
                                        3. pengambilalihan porsi Bank tidak dilakukan oleh Perseroan apabila konsumen tidak
                                           memenuhi evaluasi kualitatif setelah pencairan pada hari kerja yang sama.




                                                               40
Page 59
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                               Jumlah
                                                                  Jangka      Liabilitas                    Sifat
No. Keterangan           No.Perjanjian          Kreditur                                  Suku Bunga
                                                                  Waktu      Terutang per                 Hubungan
                                                                             30 Juni 2024                  Afiliasi
 1. Fasilitas      Perjanjian     Pinjaman     PT United      28 Juni 2027   Rp300 miliar    5%/tahun   Memiliki
    Pinjaman       tanggal 29 Juni 2018,      Tractors Tbk                                              kesamaan
    sebesar        dibuat di bawah tangan                                                               pemegang
    Rp300 miliar   juncto Amandemen No.                                                                 saham, yaitu PT
                   06/UT-ASF/VI/2024                                                                    Astra
                   tanggal 30 Juni 2024,                                                                International Tbk
                   dibuat di bawah tangan

5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Kantor Pusat Perseroan, menempati bangunan di Jl. T.B. Simatupang No. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.

Bidang Tanah dan Bangunan

Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:


                           Tanggal       Tanggal                                      Luas          Penggunaan
 No       No SHGB                                                 Lokasi
                          Penerbitan     Berakhir                                     (m2)      tanah dan bangunan

Wilayah Jabodetabek
        697/Gandaria                                Jl. RS. Fatmawati No.9, Kel.        untuk Kantor Cabang Jakarta
 1.                        08-11-2011    07-11-2031                                518
           Selatan                                  Gandaria Selatan.                   Fatmawati
 2.     503/Gandaria                                Jl. RS. Fatmawati No.7, Kel.        UntukKantor Cabang Jakarta
                           06-01-1999    05-01-2029                               3.145
           Selatan                                  Gandaria Selatan.                   Selatan
                                                    Kelurahan         Pakulonan,        Untuk     Kantor    Cabang
  3.   02714/Pakulonan 06-09-2002        17-05-2038 Kecamatan            Serpong, 510 Tangerang.
                                                    Kab.Tangerang.
                                                    Kelurahan         Pakulonan,        untuk     Kantor    Cabang
  4.   04010/Pakulonan 31-10-2013        31-10-2043 Kecamatan            Serpong, 698 Tangerang.
                                                    Kab.Tangerang.
                                                    Kelurahan         Margajaya,        untuk Kantor Cabang Bekasi.
  5.    775/Margajaya      16-06-2006    01-06-2029                                63
                                                    Kecamatan Bekasi Selatan.
                                                    Kelurahan         Margajaya,        untuk Kantor Cabang Bekasi.
  6.    776/Margajaya      16-06-2006    01-06-2029                                63
                                                    Kecamatan Bekasi Selatan.
                                                    Kelurahan         Margajaya,        untuk Kantor Cabang Bekasi.
  7.    777/Margajaya      16-06-2006    01-06-2029                                63
                                                    Kecamatan Bekasi Selatan.
  Wilayah Jawa Barat
                                                    Jl. Naripan No.26, Kel.Kebon             untuk    Kantor     Cabang
  8.   313/Kebon Pisang 29-05-1995       03-05-2035                                    753
                                                    Pisang, Kotamadya Bandung.               Bandung.
         00109/Kebon                                Jl. Naripan No.24, Kel.Kebon             untuk    Kantor     Cabang
  9.                       02-02-2022    11-01-2042                                    380
            Pisang                                  Pisang, Kotamadya Bandung.               Bandung
                                                    Jl.   Tamblong    No.22    A,            Untuk    Kantor     Cabang
10.    110/Kebon Pisang 05-07-2000       01-07-2030 Kel.Kebon Pisang, Kotamadya        382   Bandung
                                                    Bandung.
  Wilayah Jawa Timur
        733/Embong                                    Kelurahan Embong, Kecamatan       untuk     Kantor         Cabang
11.                        03-02-2003    05-11-2032                               1.067
           Kaliasin                                   Genteng, Kota Surabaya,           Surabaya.
12.
        839/Embong                                  Kelurahan Embong, Kecamatan
                           17-04-2009    17-04-2029                                1.106 untuk     Kantor    Cabang
           Kaliasin                                 Genteng, Kota Surabaya
                                                                                         Surabaya.
13.                                                 Kelurahan           Kaliwates,       untuk Kantor Cabang Jember.
        2397/Kaliwates     18-05-2006    13-06-2028 Kecamatan           Kaliwates, 113
                                                    Kab.Jember.
14.                                                                                      untuk Kantor Selain Kantor
                                                    Kelurahan Jemur Wonosari,            Cabang
         1255/Jemur
                           22-08-2017    11-04-2037 Kecamatan Wonocolo, Kota 3.604
          Wonosari
                                                    Surabaya.




                                                             41
Page 60
                          Tanggal      Tanggal                                         Luas           Penggunaan
 No      No SHGB                                                Lokasi
                         Penerbitan    Berakhir                                        (m2)       tanah dan bangunan

  Wilayah Sumatera Selatan
                                                 Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan               untuk   Kantor    Cabang
15.      53/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang,              179     Palembang.
                                                 Sumatera Selatan,
16.                                              Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan               untuk   Kantor    Cabang
         54/20/Ilir II   31-08-2004   30-08-2034 Kemunig, Kota Palembang,              106     Palembang
                                                 Sumatera Selatan.
17.                                              Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir           untuk   Kantor    Cabang
         221/20/Ilir I   11-07-2012   08-06-2032 Timur I Kota Palembang,               114     Palembang.
                                                 Sumatera Selatan,
18.                                              Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir           untuk   Kantor    Cabang
         192/20/Ilir I   11-11-2005   10-11-2025 Timur I Kota Palembang,               103     Palembang.
                                                 Sumatera Selatan.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 57 (lima puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 62 (enam
puluh dua) unit kendaraan roda dua.

6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
   PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

    Nama          Tahun                                                    Penyertaan           Tahun        Status
                                          Bidang Usaha
 Perusahaan      Pendirian                                                 Perseroan          Penyertaan   Operasional
    SBSF           1986                      Multifinance                     25%                1997       Beroperasi
     AAF           1991                      Multifinance                     25%                2003       Beroperasi
    CSDI           1990       Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya         21,3%               1997       Beroperasi
     PSS           1989                 Penjualan mobil bekas                 25%                1997       Beroperasi

7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Sampai dengan intam ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2024
yang dikeluarkan dan ditandangani oleh 2 (dua) Direktur Perseroan, Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat suatu : (a) perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan, baik
yang berdampak material maupun tidak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, baik yang berdampak negatif yang material maupun
tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV.




                                                           42
Page 61
VIII.    PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI͘




                                                         43
Page 62
IX.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 16 tanggal 13 September 2024, yang dibuat dihadapan Jessy Darmawan, SH, MKn, Notaris di Jakarta,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                            Total
                                               Jumlah Penjaminan (dalam Rupiah)                             (%)
 No.          Penjamin Emisi Obligasi                                                  (dalam Rupiah)
                                                   Seri A              Seri B
 1      PT BRI Danareksa Sekuritas              354.240.000.000     251.195.000.000      605.435.000.000     23,29
 2      PT CIMB Niaga Sekuritas                 115.000.000.000      76.000.000.000      191.000.000.000      7,35
 3      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      135.000.000.000     171.300.000.000      306.300.000.000     11,78
 4      PT Indo Premier Sekuritas               125.000.000.000     311.210.000.000      436.210.000.000     16,78
 5      PT Mandiri Sekuritas                    149.345.000.000     156.530.000.000      305.875.000.000     11,76
 6      PT Mega Capital Sekuritas               215.005.000.000     165.100.000.000      380.105.000.000     14,62
 7      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     90.605.000.000     284.470.000.000      375.075.000.000     14,42
Total                                          1.184.195.000.000   1.415.805.000.000    2.600.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Mega Capital Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                            44
Page 63
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

  Konsultan Hukum       : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                          Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                          Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                          Jakarta Selatan 12940

                            No. STTD      :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama             Iswira
                                              Laksana, S.H., M.Si tanggal 15 Mei 2023.

                            Keanggotaan   :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                            Asosiasi          nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                            Pedoman       :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                            Kerja             dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                              Konsultan       Hukum         Pasar      Modal      No.
                                              KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                              Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                              Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                                              Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                              yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021

                            Surat         :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 01/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan        4/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

                            Tugas Pokok   :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                              Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                              oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                              Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                              dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                                              dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
                                              secara objektif dan mandiri. Tugas dan fungsi Konsultan
                                              Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                                              Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku.

  Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                          Gedung BRI II Lantai 30
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210

                            No. STTD      :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                              tanggal 11 Juni 1996.

                            Keanggotaan   :   Asosiasi   Wali     Amanat     Indonesia        (AWAI):
                            Asosiasi          AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.

                            Pedoman       :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                            Kerja             Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                              peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                            Surat         :   Surat PT Astra Sedaya Finance 03/ASF-Trea/PUBVI-
                            Penunjukan        4/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

                            Tugas Pokok   :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                              maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                              hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                              Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                              berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                              peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                              KSEI mengenai Obligasi.


                                                   45
Page 64
                                            Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan
                                            Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                                            Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak :
                                            (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
                                                 dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
                                                 dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                            (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                 agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                                 dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                                 Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                                                 Perseroan.

Notaris            : Jessy Darmawan, SH, MKn
                     Jl. Melawai VII nmr 1, Jakarta Selatan

                       No. STTD         :   STTD.N-290/PM.223/2021 tertanggal 30 Juli 2021 atas nama
                                            Jessy Darmawan, SH, MKn .

                       Surat            :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.: 02/ASF-Trea/PUBVI-
                       Penunjukan           4/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

                       Tugas Pokok      :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                            adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                            Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                            Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan
                                            dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
                                            Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan
                                            Notaris dan Kode etik Notaris.

Perusahaan         : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat Efek     DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12940

                       Izin             :   No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006.

                       Surat            :   Surat PT Astra Sedaya Finance 04/ASF-Trea/PUBVI-4/2024
                       Penunjukan           tanggal 23 Agustus 2024.

                       Tugas Pokok      :   Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat
                                            Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                                            secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
                                            informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
                                            melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                            pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
                                            perundangundangan yang berlaku. Fitch juga wajib
                                            menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
                                            telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
                                            kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
                                            pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
                                            (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                            kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
                                            terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.




                                                 46
Page 65
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM dan UUP2SK.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.116-
INV/TCS/AET/09/2024 tanggal 11 September 2024, Wali Amanat menyatakan:
•   Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
•   Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
    Obligasi yang diwaliamanati;
•   Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi; dan
•   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B. 115 -INV/TCS/AET/09/2024 tangga 11 September 2024 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

ϭ͘    UMUM

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 dengan
Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22
April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.

Ϯ͘    PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dan DPS BRI per 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai
berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp50 per Saham
                  Keterangan
                                                      Jumlah Saham          Nilai Nominal             (%)
 Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwiwarna                                           1                      50       0,00nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                      299.999.999.999      14.999.999.999.950        100,00
 Jumlah Modal Dasar                                    300.000.000.000      15.000.000.000.000        100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
   - Saham Seri A Dwiwarna                                              1                   50      0,00 nm
   - Saham biasa atas nama Seri B                          80.624.482.532    4.031.224.126.600        53,20
     Masyarakat
   - Saham biasa atas nama Seri B                          70.934.519.072    3.546.725.953.600         46,80
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                                 151.559.001.604       7.557.950.080.200        100,00
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 794.079.600




                                                      47
Page 66
ϯ͘        PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 31 Tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                        :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen             :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                              :    Awam Nurmawan Nuh
Komisaris                                              :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                   :    Haryo Baskoro Wicaksono*
Komisaris Independen                                   :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                   :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                   :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                   :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                   :    Nurmaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                         :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                   :    Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                      :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan              :    Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                                  :    Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                     :    Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi               :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan                                     :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                              :    Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                               :    Handayani
Direktur Human Capital                                 :    Agus Winardono
Direktur Jaringan dan Layanan                          :    Andrijanto
*) Baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
  Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (Fit & Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-
  undangan yang berlaku͘

ϰ͘        KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:

                                                                                                           Status
                                                                         Persentase        Tahun
 No.              Perusahaan Anak                 Jenis Usaha                                            Operasiona
                                                                         Kepemilikan     Penyertaan
                                                                                                              l
     1.     PT Bank Raya Indonesia Tbk      Bank Umum Swasta                86,85%           2011        Beroperasi
            (Bank Raya)                     Nasional
     2.     BRI Remittance Co. Ltd.         Perusahaan Remittance          100,00%           2011         Beroperasi
     3.     PT Asuransi BRI Life            Asuransi                        54,77%           2015         Beroperasi
     4.     PT BRI Multifinance Indonesia   Pembiayaan                      99,00%           2016         Beroperasi
     5.     PT BRI Danareksa Sekuritas      Sekuritas                       71,00%           2018         Beroperasi
     6.     PT BRI Ventura Investama        Perusahaan Ventura              97,61%           2018         Beroperasi
     7.     PT BRI Asuransi Indonesia       Asuransi                        90,00%           2019         Beroperasi
     8.     PT Permodalan Nasiional         Pembiayaan                      99,99%           2021         Beroperasi
            Madani
     9.     PT Pegadaian                    Pembiayaan, Emas,               99,99%           2021         Beroperasi
                                            Aneka Jasa
 10.        PT BRI Manajemen Investasi      Pengelolaan Portofolio          65,00%           2022         Beroperasi
            (BRI-MI)

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.




                                                           48
Page 67
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                            Tanggal
 No                               Nama Efek Bersifat Utang
                                                                                             Emisi
  1    Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                 23-Feb-22
  2    Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022      23-Feb-22
  3    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                   08-Mar-22
  4    Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                 08-Mar-22
  5    Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                   22-Mar-22
  6    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022         25-Mar-22
  7    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                           08-Apr-22
  8    Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                    07-Apr-22
  9    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                  07-Apr-22
 10    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                  28-Apr-22
 11    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022        10-Jun-22
 12    Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                              30-Jun-22
 13    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022            06-Jul-22
 14    Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                        05-Jul-22
 15    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                    05-Jul-22
 16    Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                      14-Jul-22
 17    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                        08-Jul-22
 18    Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                     08-Jul-22
 19    Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27-Jul-22
 20    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                              27-Jul-22
 21    Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022            26-Jul-22
 22    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022            05-Aug-22
 23    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022     05-Aug-22
 24    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022             10-Aug-22
 25    Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                        09-Aug-22
 26    Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                    26-Aug-22
 27    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                 01-Sep-22
 28    MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                              28-Sep-22
 29    Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                      16-Sep-22
 30    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                  16-Sep-22
 31    Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                26-Oct-22
 32    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                            26-Oct-22
 33    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022          28-Oct-22
 34    MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                           01-Nov-22
 35    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022           08-Nov-22
 36    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                    13-Dec-22
 37    MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                      22-Dec-22
 38    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                 10-Jan-23
 39    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                       25-Jan-23
 40    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023           22-Feb-23
 41    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023           24-Feb-23
 42    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                   08-Mar-23
 43    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023       16-Mar-23
 44    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023             28-Mar-23
 45    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                 04-Apr-23
 46    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                             04-Apr-23
 47    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11-Apr-23
 48    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023          17-May-23
 49    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                   08-Jun-23
 50    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023            07-Jun-23




                                                   49
Page 68
                                                                                          Tanggal
 No                              Nama Efek Bersifat Utang
                                                                                            Emisi
 51   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023         22-Jun-23
 52   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                 22-Jun-23
 53   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023               27-Jun-23
 54   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                   06-Jul-23
 55   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        06-Jul-23
 56   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    06-Jul-23
 57   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                  11-Jul-23
 58   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023          11-Jul-23
 59   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                       11-Jul-23
 60   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023        11-Jul-23
 61   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                               08-Aug-23
 62   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                           08-Aug-23
 63   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A          04-Aug-23
 64   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A    11-Aug-23
 65   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A         27-Sep-23
 67   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023       3-Okt- 23
 68   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                  6-Okt-23
 69   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023             6-Okt-23
 70   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                     19-Okt-23
 71   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023         20-Okt-23
 72   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                 25-Okt-23
 73   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023        16-Nov-23
 74   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023           22-Nov-23
 75   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                22-Nov-23
 76   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023          14-Dec-23
 77   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023                  15-Dec-23
 ϳϴ   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                 19-Jan-24
 ϳϵ   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                   23-Feb-24
 ϴϬ   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024          21-Mar-24
 ϴϭ   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024        2-Apr-24
 ϴϮ   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024          19-Apr-24
 ϴϯ   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                23-Apr-24
 ϴϰ   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                     3-Apr-24
 ϴϱ   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024               28-May-24
 ϴϲ   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                     4-Jun-24
 ϴϳ   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024     20-Jun-24
 ϴϴ   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                  21-Jun-24
 ϴϵ   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                02-Jul-24
 ϵϬ   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                             02-Jul24
 ϵϭ   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                     05-Jul-24
 ϵϮ   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                       05-Jul-24
 ϵϯ   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024     09-Jul-24
 ϵϰ   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
      Tahun 2024                                                                          09-Jul-24
 ϵϱ   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                  09-Jul-24
 ϵϲ   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                    10-Jul-24
 ϵϳ   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                   30-Jul-24

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.



                                                 50
Page 69
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        •     Jasa Escrow Agent
        •     Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

ϱ͘   PERIZINAN BRI

     a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
          Perusahaan Perseroan;
     b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
     c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
          Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
          Bank Devisa;
     e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

ϲ͘   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
-   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
-   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
-   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
-   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

ϳ͘   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)       Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)      Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)     pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
            dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)       Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
            undangan di sektor jasa keuangan
   vii)     atas permintaan para Pemegang Obligasi
   viii)    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
            kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix)      timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
            Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
         Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
         Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
         tempo pokok Obligasi;


                                                        51
Page 70
     -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

ϴ͘       LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI Periode tanggal 30 Juni 2024 dan
2023 dan tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No. 00035/2.1032/AU.1/07/1681-4/1/I/2024 dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                             2024                    2023             2022
 Total Aset                                               1.977.371.465         1.965.007.030     1.865.639.010
 Total Liabilitas                                         1.665.640.923         1.648.534.888     1.562.243.693
 Total Ekuitas                                              311.730.542           316.472.142       303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                 31 Desember
 Keterangan                                        2024                  2023             2023              2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto              69.928.833          65.540.302     135.183.487        124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                           1.458.293             887.302       2.161.392          1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya                   25.047.514          21.128.986      45.625.785         39.127.694
 Laba Operasional                                 38.547.665          37.240.787      76.828.737         64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                         38.449.532          37.200.131      76.429.712         64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                              29.896.111          29.561.361      60.425.048         51.408.207

Rasio Penting

                                                                                                  (dalam persentase)
                                                            30 Juni             31 Desember
 Keterangan                                                  2024                    2023                 2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                     25,13                 27,27                 25,51
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                 3,05                  2,95                  2,67
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                     87,19                 84,73                 78,82
 Return On Asset (ROA)                                             3,01                  3,24                  3,79
 Return On Equity (ROE)                                           19,23                 19,95                 19,59
 Net Interest Margin (NIM)                                         7,64                  7,95                  7,85
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                     67,38                 68,07                 69,10

ϵ͘       ALAMAT WALI AMANAT

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                               Gedung BRI II, Lantai 6
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                                        Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
                                          U.p. Investment Services Division
                                       Trust & Corporate Services Department
                                           Account Executive TCS Team
                                              Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                       52
Page 71
XII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu
sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 27 September 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank<spasi>No Rekening<spasi >Nama Pemilik Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 30 September 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.


                                                      53
Page 72
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mega Capital Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
lambatnya pada tanggal 1 Oktober 2024 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT BRI Danareksa Sekuritas          PT CIMB Niaga Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                     Indonesia

               Bank: BRI                    Bank: CIMB Niaga                    Bank: DBS Indonesia
      Cabang: Bursa Efek Jakarta        Cabang: Graha CIMB Niaga           Cabang: Jakarta Mega Kuningan
           Nomor Rekening:            Nomor Rekening: 800163442600          Nomor Rekening: 3320067704
          0671.01.000692.30.1           Atas Nama: PT CIMB Niaga          Atas Nama: DBS Vickers Sekuritas
     Atas Nama: PT BRI Danareksa                Sekuritas                            Indonesia
               Sekuritas

      PT Indo Premier Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital Sekuritas

            Bank: Permata                    Bank: Mandiri                          Bank: BRI
       Cabang: Sudirman Jakarta         Cabang: Jakarta Sudirman           Cabang: Bursa Efek Indonesia
     Nomor Rekening: 0701528328      Nomor Rekening: 1020005566028       Nomor Rekening: 067101000647306
      Atas Nama: PT Indo Premier         Atas Nama: PT Mandiri              Atas Nama: PT Mega Capital
              Sekuritas                        Sekuritas                            Sekuritas

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                              Bank: Mandiri
                                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                    Nomor Rekening: 104.00.04085.556
                              Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 2 Oktober 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                   Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
                                     Nomor Rekening: 1030089540674
                                    Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance


9.    DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                      54
Page 73
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 2
    Oktober 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
    Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
    sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      55
Page 74
XIII.   PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                   DAN       FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 27 September 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB,
di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


   PT BRI Danareksa Sekuritas           PT CIMB Niaga Sekuritas            PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                                  Indonesia

       Gedung BRI II, Lt. 23           Graha CIMB Niaga Lantai 25      DBS Bank Tower, Ciputra World 1,
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                    lantai 32
     Jakarta 10210, Indonesia                  Jakarta 12190               Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
     Telepon: (021) 5091 4100       Telepon: (021) 5084 7848 (hunting)            Jakarta 12940
     Faksimili: (021) 2520 990          Faksimili: (021) 5084 7849        Telepon: (62 21) 3003 4945
  Email: IB-group1@brids.co.id        Email: settlement@cimbniaga-        Faksimili: (62 21) 3003 4944
  debtcapitalmarket@brids.co.id                   ibk.co.id            E-mail: corporate.finance@dbs.com
 www.bridanareksasekuritas.co.id               www.cns.co.id                 www.dbsvickers.com.id


    PT Indo Premier Sekuritas             PT Mandiri Sekuritas            PT Mega Capital Sekuritas

    Pacific Century Place Lt. 16        Menara Mandiri I Lt. 24 - 25          Menara Bank Mega, Lt.2
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53       Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55     Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
            Jakarta 12190                       Jakarta 12190                      Jakarta 12790
      Telepon: (021) 5088 7168             Telepon: (021) 5263445            Telepon: (021) 7917 5599
     Faksimili: (021) 5088 7167            Faksimili: (021) 5275701            Fax.: (021) 7919 3900
   Email: fixed.income@ipc.co.id                 Email: Divisi-                www.megasekuritas.id
        www.indopremier.com               FI@mandirisekuritas.co.id        Email: fit@megasekuritas.id
                                         www.mandirisekuritas.co.id

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                      Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                Jakarta 12190
                                     Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
                                          Faksimili: (021) 2924 9150
                                           Email: fit@trimegah.com
                                             www.trimegah.com




                                                     56
Page 75
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 melalui
Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).




                                                     57
Page 76
Halaman ini sengaja di kosongkan




              58
Page 77
59




59
Page 78
60

60
Page 79
61

61
Page 80
62

62
Page 81
63

63
Page 82
64

64
Page 83
65

65
Page 84
66

66
Page 85
67

67
Page 86
68

68
Page 87
69

69
Page 88
70

70
Page 89
71

71
Page 90
72

72
Page 91
73

73
Page 92
74

74
Page 93
75

75
Page 94
Halaman ini sengaja di kosongkan




              76
Page 95
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.44 MB
Published2 Oct 2024
Pages95
Characters324,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 206 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×108
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.1 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×17
linked org PT BCA Sekuritas p.8
linked org Astra International Tbk p.14 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk. p.32 ×5
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.32 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.32 ×9
linked — Standard Chartered p.32 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.32 ×15
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.32 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.32 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.32 ×5
linked org Citibank, NA p.32
linked org PT Bank DBS Indonesia p.32 ×6
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.32 ×5
linked org United Tractors Tbk. p.32 ×5
linked org Mizuho Bank Ltd p.35 ×4
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.35 ×2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35
linked org Bank CTBC p.35
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.51
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.51 ×3
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.51
linked person Hendry Christian W · Presiden Direktur p.51 ×2
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.51
linked person Matilda Esther Rotinsulu · Direktur p.51
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.51
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.51
linked person Selly Meilania · Direktur p.51 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.53 ×4
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.53 ×2
linked org PT Federal International Finance p.53 ×7
linked org PT Komatsu Astra Finance p.53
linked org Bank Danamon p.55 ×2
linked org Dana Pensiun p.61
linked person Rofikoh Rokhim p.66
linked person Rabin Indrajad Hattari p.66
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.66
linked person Dwi Ria Latifa p.66
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.66
linked person Nurmaria Sarosa p.66
linked person Catur Budi Harto p.66
linked person Amam Sukriyanto p.66
linked person Arga Mahanana Nugraha p.66
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.66
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.66 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.67 ×4
linked person Merdeka Copper Gold p.67 ×9
linked org Bumi Serpong Damai p.67 ×2
linked org PP Presisi p.67
linked org Mandala Multifinance p.67 ×2
linked org Global Mediacom p.67 ×8
linked org Medikaloka Hermina p.67
linked org Summarecon Agung p.67 ×3
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.67
linked org Medco Energi Internasional p.67
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.67 ×5
linked org Hino Finance Indonesia p.67 ×3
linked org J Resources Asia Pasifik p.67
linked org MNC Kapital Indonesia p.67 ×4
linked org Sarana Multigriya Finansial p.67 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.67 ×4
linked org MNC Energy Investments p.68 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.68
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.68
linked org Bank: Permata p.72
linked org Aneka Tambang p.72
linked org Bank Mega p.74
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible — DBS Vickers p.1 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.32 ×4
possible org MUFG Bank p.32 ×5
possible org Bank BTPN Tbk. p.32 ×4
possible org DBS Bank Ltd p.35 ×7
possible org The Korea Development Bank p.35 ×3
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.51 ×2
possible person Lindawati Gani p.53 ×2
possible person Herawati p.56
possible org International Tbk p.59
possible person Prof. Dr. Satrio p.64 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.66
possible person Agus Riswanto p.66
possible person Agus Noorsanto p.66
possible person Agus Sudiarto p.66
possible person Agus Winardono p.66
possible org PT Pegadaian p.66
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas. Masa Penawaran p.7
unresolved person Jessy Darmawan · Notaris p.8 ×11
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.12
unresolved org PT Astra Auto Finance CSDI p.12
unresolved org PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS p.12
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.12
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×10
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.13 ×4
unresolved org Departemen Keuangan p.13 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S p.13 ×2
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. Perubahan-perubahan p.13
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.13 ×11
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.14 ×2
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.14 ×2
unresolved org Tanudiredja p.14 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×3
unresolved person Tjhin Silawati p.14 ×3
unresolved org Astra | 370 Sedaya Finance p.17 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings p.19
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.19
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.23 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.32 ×3
unresolved org Bank Natiolnobu Tbk p.35 ×2
unresolved org Bank Berhad p.35
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.35 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co. Limited p.35
unresolved org Bank Singapore Branch p.35
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.35
unresolved org Sumitomo Mitsui Tust Bank Limited p.35
unresolved org ANZ Bank Ltd. p.35
unresolved org Bank Of China Ltd. p.35 ×5
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Ltd. p.35 ×2
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.35
unresolved org HSBC Ltd. p.35
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.35
unresolved org Bank Berhard p.35
unresolved org Shinsei Bank Ltd. p.35
unresolved org SMTB Co. Ltd. p.35
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd p.35 ×2
unresolved org Overseas-Chinese Banking Corporation p.36 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.36
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.36
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.51 ×2
unresolved person Hendry Christian Wong p.51
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.53
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Pengangkatan Komite Audit p.53
unresolved org PT Astra CMG Life p.53
unresolved org PT Serasi Auto Raya p.53
unresolved org PT Samadista Karya p.53
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina p.54
unresolved org Bank BCA p.54 ×5
unresolved person Jovina p.55
unresolved org Bank Danamon No. B. p.55
unresolved org PT United p.57 ×2
unresolved org Bank ANZ p.57
unresolved org Bank Rp p.57
unresolved person Edison Jingga p.57 ×2
unresolved org Bank Nobu p.58
unresolved org Bank Niaga p.58 ×3
unresolved org Bank Niaga Hak p.58
unresolved org Tractors Tbk p.59
unresolved org Mahkamah Agung p.60
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.60
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.60
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.62
unresolved org Thamrin & Rekan p.63
unresolved org Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.63
unresolved person Iswira Laksana p.63 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek p.64
unresolved org Bank Priyayi p.65
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.65 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.65
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.65 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.65
unresolved org Bank Umum. BRI p.66
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.66
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.66
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.66
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.66
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.66
unresolved org PT Permodalan Nasiional p.66
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.66
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.67
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.67
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.68
unresolved org Bank Indonesia p.69
unresolved org Bank Devisa p.69
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.70
unresolved org Young Global Limited p.70
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank p.72
unresolved org PT CIMB Niaga p.72
unresolved org PT BRI Danareksa p.72
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Bank p.72
unresolved org PT Indo Premier p.72
unresolved org PT Mandiri p.72
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place p.74
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.75

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result