Skip to content
Back to announcement

20241001_GMFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31730928_lamp2.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1 OCR 0.613
G

ANGKASA PURAN

Tes tertogindonsls Air Company

HEAD OF AGREEMENT
PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL
PT ANGKASA PURA II AN

NOMOR PJJI.04.04/00/03/ 2024/0069
NOMOR. GMP: GRI NERI POC - TOMB/ IDA

Head of Agreement ini dibuat dan ditandatangani:

HARI : Senin
TANGGAL | 25 Maret 20241",

A LA
Di : sari ea ,

Tangerang "1.

VAN N

SANA AN

Oleh dan antara: Ng
AS MAN ON

2x 1 Kh
NAN

TX
| | PTANGKASAPURAI SNN

VAN

Peak Tx ——
Berkedudukam di NA Tangerang SN 7

T

T
Alamat X1 |: Gedung 600 Ion WN rona SoekarndiHatta” N
N

|

Dalam halini-diwakili oleh | - | 1 PP SANA bi
- X MS

—— LA AA c -
»Fseloku Is (egOhweceheral Manager of other Reyes Dilan

Haa

4 NAN

ini disebut PT AJI. N AN 3 NN |

TG 3 4
1 | PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk

Dengan demikian sah bertindak) luntiik dan atas nama Ke "Angkasa pura) selanjutnya dalam Perjanjian

AI DE NNPAp
Berkedudukan di ng Mi “Kota Tangerahg
NA

- Ag
Ri Mhz Niahtai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero
N UN AN “4/Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno- |

Pa

CON » Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten |

Alamat

D
Dalam hal ini'diwakilioleh | : | PUDJO SARWOKO

Selaku 2 | Direktur

Dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk,
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut MITRA.

Selanjutnya, PT AP II dan MITRA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK".

Page 1

Paraf
PTAP II .....

Page 2 OCR 0.697
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
En PT AP II merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan/atau
jasa terkait bandar udara,
b. MITRA dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya bermaksud menyewa/memanfaatkan
Fasilitas Komersial milik PT AP II,
c. PT AP II memberikan persetujuan kepada MITRA untuk menyewa/memanfaatkan Fasilitas Komersial
sebagaimana dituangkan dalam:
1) Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
PT Angkasa Pura II Nomor BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 Tanggal 23 November 2022:
2) Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial |
PT Angkasa Pura II Nomor BAC.15.04/00/12/2023/7072 Tanggal 22 Desember 2023, |
Selanjutnya disebut (Berita Acara Kesepakatan). AN

Kan ANN

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan sepakat dan” setuju ntuk mengadakan
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (lanjutnya Head of Agreement ini
baik secara terpisah maupun secara bersama-sama dengan Syaratsyarat Umum | (Perjanjian disebut
“Perjanjian"), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: ,/, an

Ka SN AN
AN NX
NX ' v.X NN
- 1) AN
AAN PAI Ng - “AN
Kg “ - Pa NX
| (AA PSALIo co
|

.- PA N "Pokok Penuaan

»
(1) Obyek Perjanjian yang c dirtani

PN LN -
ngan SN
LN
Jenis Fasilitas Kemtersial AN Terattahan AN T n agan
AN - TX KAI -uluUw /
V . LAN NA EU
mang fanta, x Fa N KN - AAS S EN

1. Natetusa . Nan AA " NS
. (AN DN “Bandar Udara Intemasional $Gekammo Hati:
vs N IN “Bandar Udara Sultan tbkandar Muda,
Sl Bandar Udafa Sultan Mahmud Badaruddin II
4) Bandar Udara isutasi Syarif Kasim II
| 5) (Bandar! Udara Minangkabau:

| PN “sandar Udara Depati Amir,
sp KN Zn Bandar Udara Sultan Thaha:

T

aa

AN NS $ 'Vaj Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah:
Aa & Sg p bi 9) Bandar Udara Supadio:
N - 3 N N “ 10) Bandar Udara Husein Sastranegara,
NN 11) Bandar Udara Silangit:
N 12) Bandar Udara Banyuwangi,
| 13) Bandar Udara Tijilik Riwut,
| 14) Bandar Udara Fatmawati Soekarno,
15) Bandar Udara Radin Inten II:
16) Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin
Luas (Tanah) : | Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta seluas 972.123 m? |
Peruntukan Usaha » | Maintenance Repair Overhaul

Page 2

Page 3 OCR 0.651
(2) PT AP II memberikan izin pemanfaatan Fasilitas Komersial kepada MITRA dan MITRA sepakat untuk
memanfaatkan Fasilitas Komersial milik PT AP II untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha MITRA
dengan lokasi, luas, dan peruntukan usaha sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini.

(3) — Bentuk Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial adalah Sewa/Pemanfaatan dan Konsesi Usaha.

(4) Atas pemanfaatan Fasilitas Komersial sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini MITRA
bersedia membayar Biaya Sewa/Pemanfaatan dan Imbalan Konsesi Usaha sebagaimana diatur pada
Perjanjian ini.

PASAL 2
AA
JANGKA WAKTU KERJA SAMA NN
KA
Kerja Sama ini berlaku untuk: NN
— CAN AA
: PEN 3
Jangka Waktu 2 15 (lima) tahun. APN AN
AN rn KA
Terhitung Sejak : | Tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026, | C , N SC
ptaya x AS
TS 7
Perpanjangan : | Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang eria “Sama, - maka wajib
memberitahukan “maksud Tersebut “kepada SPT AP, H' secara tertulis

selambat-| lambatnya. Eu) (sembilan puluh) 'hari sebelum masa berlaku Kerja Sama

, ag
| berakhit x 3 NN Kg .
T —
RAR
ANA
IX ,
.. AN)
AN n
TON ana RRI B5
2 Pj -N
Ag NU PLAN
Wo KJ N HAN
an - 3 5 LN ANA

NN w

x
! 1 “isa SewaflenanSatan dibayar oleh MITRA kepada PT Abiluangah kta (besaran biaya  belufntetinasuke. p »
N
. » Pajak Pertambahan Nilai (PBN) dan biaya pemakaiar Utitas Korfersia. Ketentuan mengena pembayaran

NAM

N “pajak lainnya mengacu, pada angka 18 Syarat- -syarat| mumPerjanjian) sebagai Rerikut: 1 Hn N - N w

BIAYA SEWA/ 1» la. Biaya | Sewa/pemaiifaatan untuk tanah , di Bandar Udara Internasional
'
PEMANFAATAN « meat Sebesar: un Ig AN S5 NG »
“al 2 sn H PN
N S N “

Biaya Sewa/Pei ani tar »
NK Taliode vi af Dj Yaat nh
Na Ka prt pe

2 (ahun1 | oz 1 Rp250000
Tahun 2, ET VRp3.350,00

Tr

STahun3 LO (7 Rp 5.000,00

2 Tahun 40x Rp 6.850,00
(Pat, | Tahun 5 Rp 8.884,00 | |
IY NP S
SA Nan

N “Kb. Diperhitungkan sejak tanggal 1 Januari 2022.

c. Cara pembayaran:

1) Setiap 3 (tiga) bulan di muka:

2) Dibayarkan sesuai tagihan dengan cara transfer ke rekening PT AP II
dan dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo
sebagaimana tersebut pada tagihan (invoice) yang dikirimkan PT AP II
kepada MITRA.

Page 3

Page 4 OCR 0.698
PASAL 4
IMBALAN KONSESI USAHA

Imbalan Konsesi Usaha dibayar oleh MITRA kepada PT AP II dengan ketentuan (besaran biaya belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pemakaian Utilitas Komersial. Ketentuan mengenai pembayaran
pajak lainnya mengacu pada angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian) sebagai berikut:

IMBALAN 5 Ja. Imbalan Konsesi Usaha untuk PT AP II diperhitungkan berdasarkan Persentase,
KONSESI USAHA sebesar 1,2546 (satu koma dua puluh lima persen) per bulan.

b. Diperhitungkan dari/dalam bentuk Omzet Bruto, Minimum Total Omzet
sebesar Rp 3.307.958.670.637,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh milyar
sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu

enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) per tahun. N NX
c. Diperhitungkan sejak tanggal 1 Januari 2022. “s7.
d. Cara pembayaran: Ke NN Da AN TN
1) Setiap 1 (satu) bulan, KAN MN AN | Hg , NN “

2)  Dibayarkan sesuai tagihan dengan" cara iranster ke Ning PT AP Il
dan dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo
sebagaimana tersebut | pada tagiha an invoice) yang dikirimkan PT AP II

pan “kepada, MITRA. Ia gnrad An Sad

Baar

SN
PKN
TAN
KAN NN
TON ana RRI Son
AN NY 0 PETA
Wo KJ N LA)
/ Kewajiban Mira mengenal Surchorge adalah sebagai berikr: An Kg » “1 AAN WI
Ta SMAN

SURCHARGE, " va Fa Nilai besaran Surcharge adalah.sebesar Fs 75.000.000,00 (tajuih “puluh lima |
juta rupiah), belu termasuk ajak Pertambahan Ni Nilai PPN N SN “NN

b. Bentuk suheharge adalah Tunai dengan cara tan kan rekening 67 Ap Ta

- Sirenerge, “dibayarkan MITRA, kepada | Pr AP, A “dengan mekanisme

Kn N bagaimana disepakati pada Berita Acara Kesepakatan.

d. AN 'NISIC besaran Surcharge ssebagaimang) tersbut pada huruf a, adalah

“untuk periode Jangka Waktu Kerja Sama sebagaimana tersebut pada

We

n
!1
— Pasal 2 Perjanjian im, TX v

— T TP
T ag

0 NEK a
NN PASAL 6
Na N N “ JAMINAN PELAKSANAAN
KONI
Kewajiban MITRA mengensi! Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
JAMINAN "| Ja. Nilai besaran Jaminan Pelaksanaan, sebesar:
PELAKSANAAN Periode Nilai Jaminan Pelaksanaan
Tahun 2022 Rp 5.876.097.782,00
Tahun 2023 Rp 6.702.402.332,00
Tahun 2024 Rp 8.306.405.282,00
| Tahun 2025 Rp 10.104.832.832,00
| Tahun 2026 Rp 12.082.131.014,00

AAA Sam

Page 5 OCR 0.715
Bentuk Jaminan Pelaksanaan:
1)
2)

Tunai, dengan cara transfer ke rekening PT AP II, atau

Bank Guarantee, yang diterbitkan oleh bank BUMN yaitu Bank Mandiri,
BNI, BRI, atau bank lain dengan persetujuan PT AP II.

Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh MITRA kepada PT AP II dengan
mekanisme sebagaimana disepakati pada Berita Acara Kesepakatan. Dalam
hal MITRA tidak menyampaikan Jaminan Pelaksanaan dalam kurun waktu
tersebut, maka PT AP II dapat membatalkan Perjanjian secara sepihak.

Jangka waktu Jaminan Pelaksanaan adalah selama Jangka Waktu Perjanjian
ditambah 1 (satu) bulan. n

KY

Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada, MITRA setelah Jangka Waktu
Perjanjian berakhir (setelah diperhitungkan dari kewajiban MITRA apabila
ada, termasuk kewajiban MITRA untuk. "akukan, ?Pepaembatan
Fasilitas Komersial dalam kondisi baik). d » Ta

1 NX

Kan
Jaminan Pelaksanaan wajib diperbaharuihdan disesuaikan Tera dalam hal
dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan periai

Tarif Pemakaian Utilitas Kormersial dibayar olen MITRA dengan ketentuan sebagai ber

rar

UN
' AN Ta nnagPn , AN NS
KN PASAL AI. $
“ TARIF PEMAKAIAN unjutask KOMERSIAL 2 ,

1
in

—
TARIF PEMAKAIAN” 0 MA an” Listrik 1) Pra Bayat, Sa
“ “ Ng “
' :Vunurasrowessin, NN Nan 29 Dibyapan susi keentuanyang baka,“ « 5 w

KAN NN N ag Dibayarkan sesuai ettuanyahg beta
3

dak 'petnakaian “Utilitas Komersil! dperitingtan sejak tanggal
NN Japuar 2022.

C LN S9
ON
PENINJAUAN TARIF Ta KAN Besaran”
" gi N S la. Biaya Sewa/Pemanfaatan,
N S4 Jb. Imbalan Konsesi Usaha: dan/atau
| Cc. Utilitas Komersial,

Dievaluasi secara periodik pada masa Perjanjian atau dapat diubah apabila
terdapat perubahan ketentuan tarif yang berlaku di lingkungan PT AP II dan |
disepakati oleh PARA PIHAK.

Page 5

Page 6 OCR 0.743
PASAL 9
PELAKSANAAN PERJANJIAN

Dilakukan pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha atas biaya MITRA sepenuhnya, dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. MITRA wajib menyerahkan gambar rancang bangun untuk disetujui PT AP II,

b. Pada akhir Perjanjian disepakati bangunan/fasilitas usaha yang dibangun oleh MITRA tetap menjadi milik
MITRA dan MITRA wajib mengosongkan fasilitas komersial dengan kondisi sekurang-kurangnya seperti
saat dimulainya Perjanjian. Lokasi yang dikelola wajib dikembalikan dengan kondisi baik
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya Perjanjian, sebagaimana diatur
secara teknis dalam Syarat-syarat Umum Perjanjian. vx

xN TT. vX
. Lan NX
PON AA
PASAL 10 Lai NONA
MAAN ANN
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN N ' 1 NX
3 LP

(1) Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara “Republik Indonesa» serta ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh bertentangan « dengan hukum vangberlaku.

(2) Perselisihan yang timbul akibat pelksindan perjanian 'akah" diselesaikan “oleh PARA PIHAK secara
musyawarah untuk mencapai mufakat, painglambat 1 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK “tepakat untuk
n

AN
menyelesaikan perselisihan trsebutdi Rengadian Negeri Tangerang, - 3 N NO S
UN Pa
(4) — Dalam hal terjadr perselisihan “dan masih dilam proses penyelesaian, BARA PInAR etawa ib memenuhi MN
San SANA
Na AAU
NA EN»
NAN
Fa 2 UN
va NAN an
“ 1 . UNA NG
M4) ! Panti 3 (SHEERAN PERANAN KT IN NN SN
3 AN

(1) 'Daikumen- -dokuren Berikat merupakan « satu-kesatuan 'dan bagian yang Midak terpisahkan dengan
Perjanjian, oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang, sama, dan mengikat dalam Perjanjian ini:

W S

a. Head of Agieement dokumen ini) dan Syarat- syarat Unium Perjanjian, yang secara bersama-sama
disebut Perjanjian: A3 KPA N
,

b. Berita Acara Kesepakatan: KN Aa &

c. Berita Acara (antara ai: an Acara | Pengukuran Obyek Kerja Sama, Berita Acara Serah Terima
Fasilitas Komersial danfatat Berita Acara Operasional).

(2) Dokumehy Pejatyah Sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dibuat untuk saling menjelaskan
satu sama ain, dsnnjika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki di atas.

(3) Dalam hal untuk kepentingan MITRA, Perjanjian ini diterjemahkan oleh MITRA dalam bahasa selain
Bahasa Indonesia, maka PARA PIHAK sepakat interpretasi yang digunakan adalah ketentuan Perjanjian
yang berbahasa Indonesia.

Page 6

Page 7 OCR 0.482
PASAL 12
PENUTUP

Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam rangkap 2 (dua) asli

masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk

GMF perohsia

ennuoa mDonEsIa GROUP

140309

PUDJO SARWOKO

Direktur d

Paraf
PTAP II.

Nara £ Ts

bermeterai cukup serta

PT ANGKASA PURA II

“otatne General Manager of
N
V “Comimercial Service Division

N x
“
NN
2 .
2 NN
TAN,
NU
AR AN Kn
YON N
“ NW nee N Nan ang
“ “ NN 4 LAN
“ Wo Ni WN “ - WE
N WN, ON YAN
UN 31 Ta M5 Wax
w Te CNN MA
SN aa TAN ne
as NAN
NON Sg
, MAN
ANN NN
Ns NN “
5 “ NOW al
NUN NS
N Nan ON
Yo NN
Ng VW
2 “Aw
CNN »
LAN
RAIN
AN
AN
NS
Ka
ON
Nag:
“
Page 7

Page 8 OCR 0.656
-.

"I
ANGKASA PURA TT &

Tato ing nda Aan Come

SYARAT-SYARAT UMUM
PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL PT ANGKASA PURA II
(NON NEGOTIABLE)

Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial ini telah disetujui dan disepakati oleh
dan antara PT ANGKASA PURA II dan MITRA. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi bagian yang “dak terpisahkan
dengan Head of Agreement, dan sebagai satu-kesatuan disebut Perjanjian. A

- NN

PT ANGKASA PURA II :. | BANDAR UDARA INTERNASIONAL SOEKARNO- EEIA AN

| BANDAR UDARA SULTAN ISKANDAR MUDA AAN NN
BANDAR UDARA SULTAN MAHMUD BADARLDOIN, KS
BANDAR UDARA SULTAN SYARIF KASIM IL Ng Ta

| BANDAR UDARA (MINANGKABAU, XD

BANDAR UbARA DEBAT AMIR S

BANDAR UDARA SULTAN THAHA "

| BANDAR UDARA RAJA HAJI FISABILLLAH AN 3 N

, BANDAR | 'UbARA SUPADIO "AR TAN NN
BANDAR UDARA HUSEIN SASTRANEGARA S FS
BANDAR UDARA SILANGIT,, Non
BANDAR UDARABANYUWANGI - .
BANDAR UDARA DILIK RIWur Ka NA
BANDAR UpARA FATMAWaT SOEKARNO (ANN Kan $
(BANDARUDARA RADIN INTEN ji NN &

X “BANDAR UDARA HA.S HANANDIOEDDIN. NS
PT GARUDA MEMEK CETAANN AERO ASIA Tbk

cg PUDIO SARWOKO “

Direktur “0. K3

PERUNTUKAN USAHA : Peng REPAIR OVERHAUL

9

GMF heroasia

NAN an &, p
NAN G3
oa Ja SF |
“ Na |
: BG 1
sanuoa moonesna anouP

AALXO6140 “Tn 030

L “

1 PENGERTIAN
Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial yang dimaksud dengan:

11 Perjanjian adalah Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial, dalam bentuk
tertulis antara PT AP II dengan MITRA yang meliputi dokumen:

Page 1

Paraf

Mma 7 Y &

Page 9 OCR 0.746
a. Syarat-syarat Umum Perjanjian (dokumen ini): dan
b. Head of Agreement:

Cc. Berita Acara Kesepakatan,

d. Lampiran — Lampiran lainnya.

1.2 Syarat-syarat Umum Perjanjian adalah Dokumen ini, yang telah disetujui, disepakati, dan
ditandatangani di atas meterai oleh MITRA, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan Head of Agreement.

13 Head of Agreement adalah Bagian dari Perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK,
yang sekurang-kurangnya mengatur Subyek Hukum, Obyek Perjanjian, Jangka Waktu
Perjanjian, dan kesepakatan terkait aspek bisnis. NN

an
14 PT Angkasa Pura II (selanjutnya disebut PT AP II) adalah Perseroan Terbatas yangt bergerak

di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan/atau jasa terkait bandar udara, NN
NN ANA

15 Bandara adalah Bandar Udara yang diusahakan oleh PT ABI "

1.6 MITRA adalah Pihak yang bekerja sama dengan PT. » TN yang kediri dari Perorangan,
Badan Hukum Indonesia, Badan Usaha Asing, Instansi Peierintah, BUMN, Anak Perusahaan
BUMN, Perusahaan Teraflissi BUMN, “Limbaka Pengelola “Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang: Undang Nomor 4 Tatun,20307 Tentang Cipta Kerja, atau pihak yang
melakukan kegiatai dah/atau" usaha, “dengari/tanpa memanfaatkan sasa Perusahaan,
baik yang berlokasi di | dalam 2 ata luar kawasan bandar udara Yang @ikeloa oleh PT AP Il,
dengan Suatu ikafan kerjasarta yahg dituangkan dalam Perjanjian. N N N Na 1

N

N “ - y Y AA
. 17,-- PARA Pump adalah PT AP Udan MITRA. AON Sg N ESA
NN He NS Nop Ko RIP PINTU WII
Petorangan adalah orang perseorangari "gan negara Ipdonesia Ka bag ani “
N . NA N Mn 3

NS

ON “ Badan Hlikum Indonesia" tasik, bz da didirikan berdasarkan | kat negara
“ Republik Indonesia dalam, “bentuk “Batan” Usaha Milik Negara? Bumn), “Bandar Usaha
Milik Daerah (BUMD), atau Perseroan Terbatas/Koperasi KE ARAN
UN Na! AN
Badah Usaha Ing oh ba badan usaha. -asin, Yani melakukan kegiatan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal 3 'asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan Badan hukum/Baday Usaha “Indonesia, yang dibentuk dan menjalankan
usaha'sesuai dengan peraturan danterundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

111 Badan Usaha iwiw iegata adala" Badan Hukum yang sebagian atau seluruh kepemilikan
Ui olah Negara R Republik Indonesia.

N

dan Fasilitas "Komersial adalah aset/sumber daya milik PT AP II meliputi hak berusaha,
“ tuaniganybasian dari ruangan, tanah/lahan, peralatan, jaringan, sistem, media reklame/titik
“media reklame, termasuk utilitas komersial! (yaitu jaringan listrik, air, dan/atau fasilitas
Yaringan lainnya), data dan/atau alat produksi dan/atau aset perusahaan lain yang dapat
digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan dan/atau usaha oleh MITRA.

1.13 Ruangan adalah ruangan milik PT AP Il, dengan rincian lokasi ruangan, luas dan peruntukan
penggunaan/pemanfaatan ruangan sebagaimana diatur dalam Head of Agreement.

1.14 Tanah/Lahan adalah tanah/lahan milik PT AP II, dengan rincian lokasi tanah/lahan,
luas dan peruntukan penggunaan/pemanfaatan tanah/lahan sebagaimana diatur dalam
Head of Agreement.

Page 2

Paraf

MITRA 2 TE

Page 10 OCR 0.714
1.15 Reklame/iklan adalah seni persuasi berupa gambar, lukisan, tulisan, susunan huruf, atau
corak/warna yang ditujukan untuk memberikan informasi, menunjukkan, memperkenalkan,
menganjurkan, memuji dan/atau mengindentifikasi tempat, produk barang, jasa atau nama
toko/ perusahaan/ orang, yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum meliputi antara lain diorama, spectaculer, free standing & scrolling
panels, wrap, banner, aviobridge/jetbridge sponsorship, courtesy phone center, baggage cart
(trolley), exhibit space, sponsorship, take one dispenser, exteriors atau bentuk media lainnya.

1.16 Media Reklame adalah benda atau tempat sebagai media penempatan reklame.

117 Titik Media Reklame adalah Lokasi yang menunjukkan letak Reklame atau-Media Reklame

dipasang sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. NN

AN
118 Utilitas Komersial adalah jaringan listrik, air, dan/atau fasilitas Jaringan“ainnya, Yang dapat

digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan dahfatai Usaha dleha AMInRA» N
NAN n AN
1.19 Biaya Sewa adalah nilai yang wajib yang dibayar oleh Tunda, sebasai ihnbalin atas
pemanfaatan Fasilitas Komersial milik PT AP II selain Urilitas Komerbal "NS
NONA

1.20 Imbalan Konsesi Usaha adalah kewajiban yang harus dibayar 'oleh, tea yang melakukan
kegiatan usaha dilingkungan PT AP ' sebaga imbalan adanya pengalihan hak pengelolaan
usaha (condessioh” Kian, (dari 1 Apa kepada uITRA, yang besaran/nilai dan cara

NS)

peritunganny sbagaimhe dian dalam Head of Agreement. —.—. N
Kana x IN ON
1.21 Minimum Acceptable “amat (aa) adalah perhihingan | Ibehddhatan #imal Yang
0 siperolen dari rig berdasarkan kajian peritungan Pipi Li ND : N 2 NS MN
“ AN Ng 1 " SARYAN

, 2
1. 2 “Minim Anhual Giitantee (MAG) ala pl "natal iftmen yang wajib dibayar, S Nag
N N dalam kurun waktu satu tahun Oleh MITRA dan haruSrfelebini Minimtim ArceptabibAmolnt

NN NAN

N R
Pn CS AMAAI yang ditetapkan olen'pTRP IN TN Na aka N Is FK 3
ANA NN

va

123 Cash Registered Ortae atau “bos a adalah PirantR Elektrodik Sang, “berfungsi melakukan
“ pencatatan, elabotan, dah Pengawasan 2aafa NGN berbasis internet protokol yang
dapan digunakan utuk 6 pertukaran data/atau 'ranerarile &dalam suatu jaringan baik internet
maupuh inttonet. NP NN

Ne NI
Nxg1

IN WAS
1.24 ECSys : atau E-POS Data letih Date adalah aplikasi berbasis internet yang berfungsi
melakukan @eharikan) Loenyimpanan, 'pengolahan dan pelaporan secara online dari data
transaksi mriga, serta Merlik kapabilitas inspeksi/monitoring kegiatan bisnis retail melalui

2 modul tertentu OA -

UN “
NN In

N

1.25 “ «sistem Informasi Kargo (SIGO) adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput data
Nkargo “tiba dan kargo muat, mencetak bukti pembayaran, Tanda Terima Kargo (TTK),
dan Bukti Timbang Kargo (BTK), mengetahui setiap transaksi dan rekapitulasi harian,
bulanan atau tahunan data kargo tiba dan muat serta untuk mengetahui data kargo yang
inap.

1.26 Jaminan Pelaksanaan adalah dana (dapat berupa uang tunai atau Bank Garansi),
yang disediakan oleh MITRA dalam jumlah dan kurun waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Head of Agreement.

Page 3
Paraf

MITRA A “te

Page 11 OCR 0.728
1.27

Surcharge adalah sejumlah nilai sebagai tanda kesanggupan Mitra untuk melakukan
kegiatan usaha yang dibayarkan di awal kerja sama dan penetapannya sesuai dengan
Perjanjian Kerja Sama.

Hari adalah hari kalender dalam 1 (satu) tahun, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Umum buka, kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

AN
va
NN
. VA
— LAN
, 4 an
2 POKOK PERJANJIAN — 4 : Is N AN
“ NN
21 Obyek Perjanjian adalah Fasilitas Komersial yang tetek berlokasi di Vpindara dan/atau
tempat lain milik PT AP II, dengan rincian “lokasi, (was/jurnlah dan N 'peruntukan
penggunaan/pemanfaatan Fasilitas Komersial sebagaimana diatur dalam Hendof Agreement.
NA
22 Atas pemanfaatan Fasilitas Komersial “oleh, Swara, dapat? disepakati kewajiban
Biaya Sewa/Pemanfaatan/Koipensati Fasilitas Komersial, dengan nilai sebagaimana diatur
- - Na
dalam Head of-Agreemeni. h NK n - «
N Nda NN
2.3 PTAP II memberikan izin betmanttatan Fasilitas Komersial hanya: untuk ipergunakan dalam

Pai
AN

NN

N

keglatan/kegiatan, usaha tertentu, 'sebagaimana diator dalam, Read of, Agreement,
tidak Caizinkan untuk kepeluar laih yang menyimpang dak yang telah ditentukan.

N

Ta N
PA
NAN

24, ihas tin pelaksanaan kegiatan usaha" oleh- MITRA, dari Serlkp 1 disepakati kewajibitn 2. Nyi

membayar Imbalan Konsesi Usaha, yangbesaran/nilai Han cara perhitungannya ebegalmaha-. 0
diatur dalam Head of Agreement, w ng

AN
Map:

” Fasilitas Komersial mi Ap 'hodudbarkan Perjanjian, dokboteh diamintn Yan/atau
dibebani Ya tnggnan Gl bentu apapun kepada pihak! lain, N NN
»

KN

NN N

NN YP

Ruahgan/Fasiltas 4 usaha Sing dibangun soleh MITRA Yerdasarkan perjanjian, tidak boleh
dijamiakat dan/atau dibebani hak tonggungan kec Mendapat persetujuan dari PT AP II
terlebih dahulu.

S1

“WN

LN
3 BIAYA SEWA PEMANGANTAN KOMPENSASI FA FASILITAS KOMERSIAL & CARA PEMBAYARAN

(Ketentuan, ini berlaku apabila hat "terkait Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial
diatur/tisepakati dalam Head of Agreement)

3.1

3.2

3.3

Te besa3h! Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial diperhitungkan dengan
Narif sebagaimana tersebut pada Head of Agreement. Ketentuan mengenai pajak lainnya
sebagaimana tersebut pada angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini.

Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial diperhitungkan sejak tanggal

yang ditetapkan dalam Head of Agreement.

Cara pembayaran Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial sebagaimana
tersebut dalam Head of Agremeent dengan ketentuan tagihan pembayaran adalah
sebagai berikut:

Paraf

MimRa AP Ph &

Page 4

k

Page 12 OCR 0.669
a. PT AP Il akan menerbitkan invoice (tagihan) bulan berjalan yang akan dikirimkan oleh
PT AP II kepada MITRA: |

b. Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban MITRA adalah sebagaimana tersebut pada
invoice (tagihan).

34 MITRA wajib mengirim bukti setor pembayaran Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi
Fasilitas Komersial kepada PT AP II dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
MITRA melakukan pembayaran, kecuali pembayaran melalui debet pada Rekening Deposit

MITRA.
3.5 Dalam hal terdapat keberatan terhadap nilai tagihan pembayaran (invoice) yang dikirimkan
oleh PT AP II kepada MITRA, maka: C

Sx

a. MITRA dapat melakukan konfirmasi secara tertulis kepada PT AP II selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari sejak tanggal tagihan pembayaran (invoice) diterima 'oleh MITRA.
Konfirmasi terhadap nilai pembayaran dapat disampaikan "MITRA ke aan unt fungsi
Komersial PT AP II, N - Ig NX 5 AN

b. Apabila 7 (tujuh) Hari sejak tanggal invoice (tagihan) diwrima 'oleh MITRA Jatuh pada hari
libur, maka jatuh tempo konfirmasi nilai 'peinbayaran adalah “tanggal Hari Kerja
berikutnya.

4 IMBALAN KONSESI USAHA & CARA PEMBAYARAN “
(Ketentuan ini berlaku apabila 'halerkaitImbalan Konsesi'diatur/disepakati dalam "eatlof Agreement)

wi KASN -
Ng TENUN Kn
44 Imbalan konsesi Usaha pat diperhitungkan dari/dalam bentuki, N No MN
SN - AS)
, ha NN TAP DIAN
Ot Bruto: 3 x : A NS " Ss KAN
Na PN PEN ANN Dena ANUNYA

1 inimum Annual Guarantee, —X K3 D, AN N KN Kera « Na

AN Won TG IT
c. $ “Operating cost: KN TNI ' NAN

Map NS NAN
n BW AN . (ANN
sdr, Revenue Sharing, AN DN AN sy Y Nan KN N NN
e. Profit Sharing, NN & SN NN
RP Nat KNN
f Tnroughpti Peti - IN Papa Nat NN
3 A5 NAN 8
& Servite hargai GO NAN
has Share 'per paxfkoi atau KS NAN
na NA NS
i “bentuk lain, LAN Koi v
yang disepakati oleh PARA! PIHAK sebagaimana dituangkan dalam Head of Agreement.
DANNN
4.2 Besaran/nilai, dan & arah "perhitungan Imbalan Konsesi Usaha adalah sebagaimana tersebut

» pada | Head Of Moreemeng"

N net

.cata pembayaran Imbalan Konsesi Usaha adalah sebagaimana tersebut pada

reg
43 TS
N Head 'ofAgreement dengan ketentuan tagihan pembayaran adalah sebagai berikut:
KI PT AP Il akan menerbitkan invoice (tagihan) bulan berjalan yang akan dikirimkan oleh
PT AP II kepada MITRA,
b. Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban MITRA adalah sebagaimana tersebut pada

invoice (tagihan).

Page 5

Paraf

MITRA A “4 8

Page 13 OCR 0.724
44 Besaran/nilai Imbalan Konsesi Usaha pada Head of Agreement belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perhitungan besaran pajak sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku dan ketentuan mengenai pembayaran pajak lainnya sebagaimana tersebut pada
angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini.

45 Imbalan Konsesi Usaha diperhitungkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam
Head of Agreement.
4.6 Untuk keperluan penghitungan besaran Imbalan Konsesi riil, MITRA wajib

menerapkan/menggunakan sistem Electronic Point of Sales (e-POS), Sistem Informasi Kargo
(SIGO), atau system pelaporan omzet lainnya yang telah ditetapkan oleh PTAP II, dan wajib
terhubung dengan system PT AP II. MITRA wajib menyampaikan Laporan Omzet Bruto dalam
bentuk digital ke dalam ECSys/SIGO sesuai ketentuan yang berlaku. Ka AN

s AN
27 Selain hal tersebut angka 4.6, untuk keperluan penghitungan besaran! Ito Koni Usaha
riil, MITRA wajib membuat pembukuan atau catatan omzet Yang jelas dan benar serta wajib
menyerahkan 1 (satu) copy/carbonize atas pembukuan/catatan "tersebut kepada PT AP Il
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya “pu tenggat yang. “disepakati dalam
Head of Agreement. T N ' AN

48 PT AP II enakan Pe terus tersebut angka 4.7 atau data omzet

menunjuk sestorahatei petugas wara tertulis. 0
TS

“
4.9 Dalang jral: terdapat kebaata Tartatp nilai tagihan pembayaran. tin vatig dikirimkan & AD

- - oleh ETAP kepada MITRA, maka AR NN (3 Ka

AN No N

Ta | — aa x . MITRA dapat melakukan konfirmasi" “secara tertulis kepada'PT AP II selambat- landsatnya- bh NS

N In 7 (tujuh) Hari sejak tanggal tagihan “Geribayaran (invoice) diterima oleh, MITRA

N N ! Konfirmasi terhadap mili pembayaran « “dapat disampaikan MITRA "ke pain nian
“TC komersial PT AP Il: ANN Kh 1 NN

b. Apabila 7 (tujuh) Wari sejak tanggal invoice (tagihan), diterirma' leh Mama jatuh pada hari
dibur,- maka jatuh, stelmpo konfirmasi nilai, pembayaran 9 “adatah tanggal Hari Kerja

PER
& “
US

& NG SAMA
9 berkitaya. in « 1 Ka n W S

410 Apatila kot "lai realisasi Penjualan melebihi Nila Minimum Omzet Bruto atau Jaminan
Minimum Penjualan atau nilai Minimum “Anptual Guarantee dan/atau Minimum Monthly
Guarantee atau Jaminan 'Mir iPendapatan, maka total nilai realisasi Penjualan
merupakan“ “dasar perhitungan dalam menetapkan pendapatan Imbalan Konsesi Usaha yang
. diperoleh, PPAP, W 3 ha

aan " apabila “omset irma tidak mencapai Minimum Omzet Bruto atau Jaminan Minimum

N Penjualan « atau Minimum Annual Guarantee dan/atau Minimum Monthly Guarantee atau

“ Yaminan Minimum Pendapatan yang telah ditetapkan, maka nilai Konsesi Usaha yang harus

dibayarkan oleh MITRA diperhitungkan berdasarkan Minimum Omzet Bruto atau Jaminan

Minimum Penjualan atau nilai Minimum Annual Guarantee dan/atau Minimum Monthly
Guarantee atau Jaminan Minimum Pendapatan yang telah disepakati.

Paraf

Page 6

MITRA “ek

Page 14 OCR 0.723
4.12 PARA PIHAK akan melakukan rekonsiliasi perhitungan Imbalan Konsesi Usaha sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali setiap akhir bulan atau periode tertentu sebagaimana disepakati
PARA PIHAK. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi diketahui terdapat selisih Imbalan Konsesi
Usaha, maka MITRA wajib membayar kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usaha
tersebut dengan acuan perhitungan sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement.
Kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usaha tersebut harus dibayar oleh MITRA kepada
PT AP II selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak faktur tagihan dari
PT AP II diterima oleh MITRA.

AA |
Sx
Ka
5 CARA PEMBAYARAN KEWAJIBAN MITRA NN
VA
51 Cara pembayaran kewajiban-kewajiban MITRA adalah” “Sebagaimana, ersebut pada |
Head of Agreement. « , NN |
x 1.
5.2 Jenis cara pembayaran antara lain sebagai berikut: : -g |
a. TUNAI AN
NA $Y N

Pembayaran secara tunai dengan, .cata transter kerekening F peihahaan sebagaimana |
tersebut pada invoice/tagihan. (Dilaksanakan oleh MITRA secara berkala, contohnya: |
per bulan, bertahun,” AN NA

UN

Si «

b. REKENING! DEPOSIT N NS dn AN
)- - MITRA Wajib merhbiuka Rekening Deposit untk Repetluah p pembayatan kewajibant,

X « Fa "MITRA “berdasarkan” perjanjian, pada! Bank, yang itlanjuk oleh PT AP 1. N 8 PN
CNN,

A cara “pembayaran melalui Rekening. Deposit dilaksanakan dengan cara auto debet NG AN
| Rekening Deposit MITRA oleh PT ABur setup bulan pada tanggal jatuh Yetipa NS

N
1 ' kewajiban MITRA, 17 NS Kej N A3 . NS |

N

S NA

N
' 2) MITRA wajib menyampaikan ihoftot Rekening Deposit.dan surat kuasa) pendabetan
Rekening Depbsit, kepada “PP AP JI selambat- Jambatnya 2s (empat belas) hari |
sejak tandas Perjanjian. - Nat VAN

na NN
3) idalam hal dak" diterbitkan surat: “kuasa petidebetan Rekening Deposit oleh |
NN MirR "Saka untuk pelaksanaan erjanjian"" dan dengan ditandatanganinya
“

Kg / perjanjian, MITRA memberi kuasa. kepada PT AP II untuk dapat melakukan |
“ pendebetan sejurnah dana, pada Rekening Deposit.

&
N

4) balari hal dilikukan peherbitan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit, MITRA
wajib. memperhatikan: materi sebagai berikut: |

NG
Is -. Va) Pemberian Surat Kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat berwenang

TO NN PT AP II
S0 “Xeb) Surat Kuasa pendebetan Rekening Deposit tidak serta merta berakhir dengan
S adanya mutasi atau perubahan nomenklatur pejabat PARA PIHAK.

5) Saldo minimal pada Rekening Deposit adalah 1 (satu) x total kontribusi MITRA
per bulan sebagaimana diatur pada Head of Agreement. MITRA wajib menjamin
saldo yang terdapat dalam Rekening Deposit mencukupi untuk pembayaran
kewajiban-kewajiban MITRA berdasarkan Perjanjian.

6) PT AP Il akan melakukan auto debet Rekening atas kewajiban MITRA sebagaimana
tersebut dalam Head of Agreement, setiap bulan pada tanggal tertentu yang

Page 7

Paraf

MITRA “tt

Page 15 OCR 0.731
disepakati oleh MITRA dan PT AP II (PARA PIHAK). Dalam hal telah dilakukan auto
debet, maka MITRA wajib pada hari berikutnya melakukan top up saldo pada
Rekening Deposit, sehingga ketentuan saldo minimal sebagaimana diatur pada
angka 5) terpenuhi.
€. INVOICE FINANCING

1) MITRA wajib membuat perjanjian invoice financing pada Bank yang telah ditunjuk
oleh PT AP II untuk keperluan pembayaran kewajiban MITRA berdasarkan
Perjanjian. Pembayaran melalui Invoice Financing dilaksanakan dengan cara auto
debet Rekening MITRA oleh Bank untuk ditransfer kepada PT AP II setiap bulan pada
tanggal jatuh tempo kewajiban MITRA. Pa

Ta

2) MITRA wajib menyampaikan perjanjian invoice financing dengan'bank, kepada

PT AP II selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Perjanjian.

3) Jangka waktu perjanjian antara MITRA dengan bank setirangkurangnya sama
dengan jangka waktu kerja sama MITRA dengan rapi ditambati 2 gua) bulan.

6 JAMINAN PELAKSANAAN NAN N Ng, Yg
(Ketentuan ini berlaku apabila hat “terkait! Jamitan ' Pelaksanaan diatur/disepakati dalam
Head of Agreement) Ta Ta HN NG n N . |

Na va “ 1 NN

61 Jaminan pelaksanaah adalah dana, (dapat “perupa uang tunai atau, Bak Guarantee),
yang : disediakan oten MITRA dalamyuimlah dan kurun Waktu tertatih sepagfmana diatur -,

S5 wo 1
dalam Head: Of Agreement, £ Wow NG NK
- AON NA

YAN 62 | “Basara Jaminan Pelaksanaan adalah Sebagaimana tersebut” pada Head of Agreement & NI
” AN Jaminan Pelaksanaan dibayarkan oleh arak kepada PT API dalamybentuk  Sebagairnana 3 /

TN
NN tersebut pada Head of Agreemert (dpabila disepakati) dalam bentuk: 5 AN w ON N Na
va S1 Nah NAN N
Sa . b. Bank Guna N TS IN Hi NON
- N
& S “Bentuk detonyayane disepakati Ole pat PIHAK RN v
6.3 jahita waktu berakunya Jaminan Pelaksanaan 'adatah Syarma masa kerja sama ditambah
1 (sstaybulan. Na £

6.4 Dalam hal MIA melklkan Yatoresas yang mengakibatkan berakhirnya Kerja Sama
dan/atau MITRA. atas “kehendak sendiri bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian sebelum
- — Jangka Waktu berakhir aka Jaminan Pelaksanaan MITRA menjadi milik PT AP II dengan

c tata Tam sebagaimana diatur dalam Head of Agreement, dan tidak dapat diminta

“ “sebagian atau dikompensasikan dalam bentuk apapun.

6.5 “Nbalam hal jangka waktu kerja sama telah berakhir, namun MITRA belum mengembalikan
fasilitas komersial/Ruang Usaha milik PT AP II sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana tersebut pada Head of Agreement, maka PT AP II berhak untuk mencairkan atau
menggunakan dana Jaminan Pelaksanaan untuk proses pengosongan dan/atau
pengembalian fasilitas komersial/Ruang Usaha sesuai dengan kondisi sebelumnya.

Page 8

Paraf

maa Af Er

Page 16 OCR 0.690
7  SURCHARGE

(Ketentuan ini berlaku apabila hal terkait Surcharge diatur/disepakati dalam Head of Agreement)

71 Surcharge adalah sejumlah nilai sebagai tanda kesanggupan Mitra untuk melakukan
kegiatan usaha yang dibayarkan di awal kerja sama, sebagaimana diatur dalam
Head of Agreeement.

7.2 Besaran Surcharge adalah sebagaimana tersebut pada Head of Agreement.

Surcharge dibayarkan oleh MITRA kepada PT AP II dalam bentuk Tunai.

7.3 Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT AP II dan dibayarkan di awal
Kerja Sama maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal Berita Acara Kesepakatan
(BAK) atau sebagaimana diatur dalam Head of Agreeement. NN

Dan

7.4 Surcharge tidak dapat dikembalikan dan/atau ditompengasitan dalgbentuk apapun.

' AY
Nian S . x N
8  UTILITAS KOMERSIAL MN ai ' AN “ N N

81 Utilitas Komersial milik PT AP Il yang dapat digunakan MITRA Abinteatan usahanya antara
lain jaringan listrik, air dan/atau fasilitas jaringan lainnya, AN SS

8.2 Pembayaran” biaya” pemakaian” Istrik, “air dan/atau je tasiikus jaringan lainnya dilaksanakan
setiap bulan pelavi peridebetan pada Rekening Deposit MITRA atau sebagaimana diatur
pada Head f, Agreement, “kecuali, telah- diberlakukan ketentuan" "pemakaian listrik dan

air prabayar, NN 1 Sd A5 Nb £ Na ON N IN IS Sx

z N
Dalam hal! seterjiah instalasi listrik dilakukan oleh MITRA, maka MITRA wajib memberikan“ AN " A
Hn “Yaminah instalasi listrik bersertifikasi. . & - AN Te ti 3 EN

Penggundan Utilitas Komersial oleh MITRA" Selim tersebut pada ketentuan z2, dikenakan» "
S N seiva/biaya pemakaian utlitasc Komersial $ sesuai ketentuan yang Berlaku gi iigkungan
. PTAP Il dengan mekanisme pembayaran sebligaimana tersekut pada angka 8.2 2,
UNA
MITRA memberikan-hak dah kewthangannya kepada PT AP untuk memeriksa pemakaian
tita Komersial secara berkata: S- Ng '

NN

" NANANG NN
2 NAN AN UNNAN
NONE (- ea NS
NK WN Non NN
SNN WS ON
NN - NG NS
9 PENIWAUAN TARIF) HN Nai
ATA NG
- '
Besaran: PN WN NA

a. Tarif Biaya sewa/pemanfastan/Kompensi Fasilitas Komersial (pada ketentuan angka 3):

b. Imbalan Konsesi: Usaha (pada ketentuan angka 4): dan/atau

c. Utilitas Komersial (padaiketentuan angka 8).

bievalussi secara" 'periodik “pada masa Perjanjian sesuai kesepakatan dalam Head of Agreement,
atau dapat diubah apabila terdapat perubahan ketentuan tarif yang berlaku di lingkungan PT AP II dan
disepakati oleh PARA PIHAK.

10 JANGKA WAKTU KERJA SAMA

10.1 Kerja Sama berlaku untuk jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement.

Page 9

Paraf

mira AMP &k

Page 17 OCR 0.714
10.2 Dimulainya jangka waktu kerja sama dapat ditentukan sebagai berikut:
a, Dalam hal obyek kerja sama harus dilakukan renovasi atau dilengkapi fasilitas/utilitas
listrik, air, telepon, atau jaringan lainnya, maka tanggal dimulainya jangka waktu kerja

Sama adalah sesuai tanggal dalam Berita Acara Operasi:

b. Dalam hal obyek kerja sama harus dibangun terlebih dahulu oleh MITRA, maka di dalam
Head of Agreement harus disebutkan lamanya masa pembangunan, dan jangka waktu
kerja sama dimulai terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pembangunan dimaksud
atau sesuai tanggal dalam Berita Acara Operasi, mana yang lebih dahulu terjadi,

C. Dapat disepakati mengenai periode pembangunan dan/atau renovasi sebagai
grass period dan MITRA dapat dibebaskan dari pembayaran kewajiban komersial antara
lain biaya sewa dan/atau konsesi usaha. “

AN

10.3 Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang Kerja - -Sama, maka MITRA wajib
memberitahukan maksud tersebut kepada PT AP II secara” tertulis, dalam durasi waktu
tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. Dalam Kaldurasi iwaktu sebagaimana
tersebut tidak diatur dalam Head of Agreement, maka MITRA wajib) memberitahukan “maksud
tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh). hari sebelum H masa berlaku Kerja Sama
berakhir. NON AN AN

AN Pasal NVNN Nk

suaj | dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan

104 Perpanjangan Kerja Sama dhtiearakag n'ses

ANN 1
PTAPII 0 ui ” Le NN
(TN N r - «
NX “NN Tai
NONA NN
NAN TA : TAN
11 AKHIR PERJANIJAN NS KANAN Gx
N , 2D
ON NUN Se NN NN 0 PTN
11. Ia Perjanian berak? bla: “ us N in 5 NN aa NAN
5 Ta “10 - Neh
Li LN Jahgka" waktu “Perjanjian setan Ita dalam Head of Agreement. ketan D haid
"berakhir," N Nanti NN SN —
4 MN aN

TN 2 ' Salah satu pihak pa baba it pailit atau bangktut oleh K Keputusan
! ! Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi" In ND RN —
“

Cc. IS Pemerintah/nstansi berwenang, tidak"
N Dee Perjanjian ini: — Ya kaga Na

WN
AN Ne NS

da « Dibatalkan/diakhiri oleh PTAP II karena MITBA terbukti telah melakukan korupsi, kolusi
“Yan nepotisme (KKN blk Batara Ya proses negosiasi, persetujuan maupun dalam
pelaksanaan pedahian — B3 “3 Pa

YM

e. Pengenaat Sanksi dan/atau Denda sebagaimana diatur pada angka 13:

mempatkenankan. Tagi terlaksananya atau

Peta f. smraa 5tas') Ikohandak sendiri mengajukan permohonan .pengakhiran Perjanjian
Na N N Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Head of Agreement.

N Ntah itu sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) Hari sebelum pengakhiran
“ Perjanjian, MITRA wajib memberitahukan maksudnya kepada PT AP II secara tertulis.
Sebagai konsekuensi penghentian Perjanjian sepihak oleh MITRA, maka MITRA tidak

dapat menuntut biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada PT AP II dan MITRA wajib

menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian diakhiri,

Page 10

Paraf

MITRA Lia Ty

Page 18 OCR 0.779
8 Dalam masa Perjanjian, apabila terdapat aspek perubahan bisnis, kepentingan |
regulasi/operasional Bandara antara lain penataan/pengembangan Bandara, |
keamanan dan keselamatan penerbangan, mengharuskan PT AP II menutup sebagian
atau seluruh lokasi Fasililitas Kornersial yang dimanfaatan MITRA dan berdampak pada |
terminasi sebagian atau seluruh Perjanjian, maka PT AP II akan memberitahukan
maksud tersebut secara tertulis kepada MITRA dan MITRA membebaskan PT AP II |
Untuk waktu sekarang dan/atau seterusnya dari segala gugatan dan/atau tuntutan baik |
dari MITRA dan/atau pihak lain untuk dan/atau atas nama MITRA:

h. Keadaan Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari. |

11.2 a. Pengakhiran Perjanjian karena kondisi sebagaimana tersebut pada 1dhurufb, c,d,e,
dan h, dilakukan melalui pemberitahuan tertulis oleh PT AP (1 kepada MITRA dan
berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalanysurat pemberitahian.

b.  Pengakhiran/pembatalan Perjanjian dimaksud tas dan Ana hidak mengurangi
9

hak dan kewajiban PARA PIHAK untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul

sebelum Perjanjian berakhir atau diktiri/dibatakan ' Ng

AAN VI
Cc. Dalam hal Perjanjian berakhir karena “kondisi sebagaihana" tersebut pada 11.1 b,
PARA PIHAK sepakat" “menetapkan PT AP, " Sebagai “kreditur yang didahulukan

pembayarannya. AN 9 NA Nan, N tag

CAN Naa a N 5
11.3 Pengakhiran Perjanjian karena Rondisi sebagaimana tersebut pada uA .horditdan 8 berlaku
terhitung sejak ditandatanganinya" Berita” Acara Pengakhiran Perjaniiah. diah PARA PIHAK.
Pengakhiran Petjanjian,« Simaksud' 'tidak mengurangi hak dan kewajiban BARA, PIHAK untuk? AA

“ IN
1 NS

N
. menyelesaikan segala kewajiban yang timbul sebelum Petianjian diakhir, - Pa z3 NA
Si - SNN

NA

wa “batarnvkaktuda (empat belas) hari terhitung sejak tangga akhir Perjanjian savana akta Na
Na tertentu, (yang wajar) sesuai kesepakatan, BARA PIHAK, MITRA diwajibkan, menyerahkan —
IN LN Fasilitas Komersial yang disewafinmanfaatkan | kepada PT AP II dalam keadaa bai dengan
“ “kondisi sekurang- kurangnya seperti saat dimulainya | Perjanjian, “kecuali kemunduran karena
usia dan atau kondisi Serelah “dilakukan perubahahi, sgsuai ketentuan “Yang diatur dalam
Perjanjian, yahg' dituangkan" dalam Berita" Bearar serab Terima" Pengembalian Fasilitas
Kamesia yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, ai Vs

Nata NS

11.5 Apabila teniggang waktu tersgtaut. pada angka 414 terlampaui dan MITRA belum
menyershkan Fasilitas. ' (Komersial Yang disewa/dimanfaatkan, — maka dengan
ditandatanganinya, Perjadiian,: ina menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh
kepada PT Ap W Untuk n melakukan pemindahan barang yang berada pada Fasilitas Komersial
. yang diawa/damanfasekan MITRA dan/atau pemusnahan fasilitas usaha MITRA (jika status

reeaa faslitas, Usaha tidak menjadi milik PT AP II pada saat berakhirnya Perjanjian), dengan biaya
N - .ehjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya.

11.6 “Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah barang dipindahkan sebagaimana
dimaksud pada angka 11.5 MITRA tidak mengambil barang tersebut, maka dengan
ditandatanganinya Perjanjian, PARA PIHAK sepakat bahwa PT AP II memiliki hak retensi
dan/atau MITRA menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh kepada PT AP II untuk
memusnahkan barang-barang yang telah dipindahkan tersebut antara lain dengan cara
menjual dan/atau melelang barang-barang tersebut dan hasilnya dapat diperhitungkan |
dengan kewajiban MITRA.

Page 11 |

Paraf

MITRA 1 ref |

Page 19 OCR 0.705
117 Apabila Perjanjian berakhir oleh sebab apapun dan tidak ditentukan lain dalam dokumen
terkait Perjanjian, maka fasilitas usaha yang dibangun/ditempatkan/dilekatkan oleh
MITRA pada Fasilitas Komersial milik PT AP II, antara lain

a. Bangunan sipil (konstruksi, plafond, lantai, dll):
b. Instalasi listrik (AC, dll),

C. Jaringan telepon,

d. Instalasi Air,

e. Barang yang melekat secara permanen,

menjadi milik PT AP II tanpa kompensasi dalam bentuk apapun, dan wajib diserahkan kepada
PT AP II dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah berakhirnya Perjanjian.

11.8 Serah terima fasilitas usaha MITRA tersebut pada angka 117 dilaksanakan secara tertulis
dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pengembalian Fasilitas Komersiatyarg ditandatangani
oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan “dengan Perjanjian, “MITRA
menjamin dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya'! bahwa pada Saat serah terima
Fasilitas Komersial dan/atau fasilitas usaha, “Bebas dai halah, “pihak lain yang
membebaninya. NS ( AN 5

N
AN n NA
11.9 Untuk keperluan tindakan 'RIKAP " sebagaimana tersebut padarangka 11.5, 11.6 dan 11.8
MITRA membebaskan PT Apibuntuk “waktu s sekarang: dan seterusnya dari segala gugatan atau
Ng
tuntutan baik.dari MITRA: atau Yinak Jain yang bertindak untuk dan atas nama MITRA,

, -
dalam bentukapapun! Ka TN NIS ie a AN SN
v. p N - NN

hn

1110 Untuk Keperluan, pengaktiran- Perjanjian, PT AP 1 dan Mira sebakat. dan setuju. 2
:

menesampingkah ketentran | Pasal 1266 dan Pasai 1267 Kita Undang- -Unidang Hukum, N bi AA

-- “ “NX
s NN x. SAN
-—. . "Perdata Indo, tesia. IN a00 ANN f ANA
P Ta Ne AN SNN “Ie UN SIN WN
1 KANAK : FN WN TN
PNY NN an (NAGA KN
NO AV 8 ANN NAN Ko NONE /
» NANANG KAN NAS
AN yg V NU NAN NAN
WAN SN Maan:
: NENKY 0 UNA
12 BANGUNAN DAN FASILITAS USAHA -. NON NUR
Kan 1 NN NN KS

N “.. Aga MITRA dengan-biays" dam tanggong jawabnya sendi Gapat "melengkapi “obyek Perjanjian

s-- dengan fastitas, wisata Yang diperlukan sesusi defan sifat usaha ' melaporkannya kepada
Pn AP “ ntuk “mendapatkan persetujuan,, segara 7 melaksanakan pembangunan setelah
mendapat izin, Yan menyelesaikan-proses pembangunan fasilitas usaha sesuai kesepakatan
dan/ataw' ketentuan sebagairiana atur dalsm Head of Agreement.

12.2 Seluruh biaya- MITRA Spot mamiun ti tidak terbatas pada biaya pembangunan fasilitas usaha
MITRA dan biaya-biaya Yang terkait dengan pembangunan tersebut, biaya rancang bangun,
. -perizinar, sister, teknologi, dan lain-lain menjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya
S dari tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk apapun kepada PT AP II baik dalam masa
N “Kerja Satha maupun saat telah berakhirnya Kerja Sama.

“

12.3 PT AP II wajib memenuhi standar fasilitas minimal. Dalam pemenuhan standar fasilitas
minimal dimaksud adalah menggunakan anggaran PT AP II dan tidak dibebankan kepada
MITRA. Dalam hal MITRA membutuhkan fasilitas tambahan dari standar fasilitas minimal
yang telah disediakan, maka beban biaya penambahan fasilitas tersebut menjadi tanggung
jawab MITRA sepenuhnya, dan tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk apapun,
serta fasilitas tambahan tersebut menjadi aset PT AP II.

Page 12

Paraf

MITRA A Te

Page 20 OCR 0.744
12.4 Dalam hal MITRA melaksanakan pembangunan fasilitas usaha pada Fasilitas Komersial yang
menjadi Obyek Perjanjian, MITRA wajib menyampaikan gambar rancang bangun dan/atau
jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi kepada PT AP Il untuk mendapat persetujuan.

12.5 Rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi yang telah disetujui
oleh PT AP II merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan /renovasi tempat usaha.

12.6 Setiap perubahan terhadap rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan
oleh MITRA harus mendapat persetujuan dari PT AP Il terlebih dulu.

12.7 MITRA wajib segera memulai pembangunan ruangan fasilitas usaha, setelah persetujuan |
PT AP II diterima MITRA dan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas" usaha tersebut
sesuai jadwal, rencana kerja dan persyaratan teknis yang telah disetujui: oleh PT Ap " |
N

12.8 Semua perlengkapan yang dipasang harus dibuat dari bahan berkualitas baik, dan tetap |
memperhatikan aspek keindahan dan keselamatan. Semua material yang digunakan oleh |
MITRA untuk pembangunan harus berkualitas baik, sekarang: Skurangnya, "sesuai “Yengan
standar yang ditetapkan oleh PT AP II atau staridar' peraturan “perundang-perundangan yang |
dipersyaratkan untuk kegiatan usaha yang dilakukan MITRA, sertarmemenuhi perizinan yang
dipersyaratkan peraturan Perindang: lindangan dah/atab persyaratan yang diwajibkan oleh |

-3 v

rstansi yang berwenang," SN ana NS .
1

) NN

eN VX

12.9 PT AP 1 atau Sai yang “ditunjuk. “berhak untuk mefigawasi, pelaksanaan
pembangunan/renovasi Tuntuk memastikan bahwa pelaksansah peribahgunan sesuai yang.
telah" disetujui oleh PT AP N,sserta tidak mengganggu! keamanan! 'ot/atav keselamatan Ka A |

, " . TANGAN
Ha «in gandar/Penerbangah, “ Ka Ty Nai AN

FN “ |

12. 10 jniraa Wwaib niemelihara Fasilitas Komersa dani Gastitas usaha agar tetap dalari kong baik T,
N N Dalam hat terdapat kekutangant-kekurandan - Satau tidak terpenuhinya Ketentuan dan
» persyaratan yang berlaku, “maka MuTRA Nwajib segera melakikan pekerjaan perbaikan-
perbaikan yang dipertukan #enganibiaya menjadi tsnggung jawab , MITRA Sepenuhnya. Jika
diperlukan MITRA dapat mengasuransikan Fasiitasusaha tersebut. “

UN
12.11 Apabila, dalam kn aan pembangkunan, “asltasusana oleh MITRA mengakibatkan |
terjadinya kerusakan Fasilitas Komersial iilik PT “AP Ii, / baik karena kesalahan atau kelalaian |
MITRA “maupun kontraktaf yang itunjkeya, maka MITRA wajib mengganti atau

memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya. |

NN '
NAN
MAN |

Ka MN REA
AW NN
NN

13 sesidaNDA.
131 Yapabils? |

2 MITRA terlambat menyampaikan laporan pembukuan/catatan omzet atau Laporan
MITRA melewati tanggal tersebut Angka 4.7 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini selama
3 (tiga) bulan berturut-turut atau diatur lain sebagaimana tersebut dalam |
Head of Agreement,

b. MITRA lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian: |

Page 13 |

Paraf |

MITRA A Ap tk

Page 21 OCR 0.710
c. PT AP II menerapkan dan/atau mensyaratkan penggunaan sistem aplikasi monitoring,
E-POS Data Collection System (ECSys) atau e-POS (electronic point of sales) atau SIGO
(sistem informasi kargo) atau sistem aplikasi monitoring lainnya, dalam aktifitas
kegiatan usaha MITRA sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan,
namun MITRA tidak menerapkan/ menggunakan sistem ECSys, e-POS/SIGO atau sistem
lainnya dimaksud,

d. Berdasarkan hasil evaluasi PT AP II kegiatan usaha MITRA mengganggu keamanan,
keselamatan, kelancaran operasional Bandara dan/atau kenyamanan pengguna
Bandara, AN

e. Tidak memenuhi/mentaati Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati MITRA
dan PT AP II dan/atau peraturan/ketentuan/Standar Operating, | Prosedur (SOP)

yang dikeluarkan oleh PT AP II sebagai pengelola Bandar vera, LX N NN
va 1
maka PT AP Il akan memberikan teguran secara tertulis kepada wira sebagai berikut:
a. Teguran I (Pertama) diberikan kepada MITRA apabila | MITRA | tidak, melaksanakan
kewajibannya sesuai yang disepakati, N A NN N Na NS
b. Teguran II (Kedua) diberikan Kepada (mira apabila Selama” 3 (tiga) hari kerja setelah

tanggal Teguran 1APertamah,. MITRA - tidak, mengindahkan atau tidak melakukan

perbaii kan 28 belahan satau kellalah sebagaimana tersebut pada Teguran |
(Pertamaj:." N IX YNA & ON NN

«.  /Teguran Mi Ikat) ibetkahkiada MITRA apabila tania Da) ihari kerja setelah Fang
Fe '
N (tangal Teguran (kedua), MITRA tidak melakukan perbaikan atas kesalahan atau, NA

Pa ' 5
AAN kealaai sebakgdimana tersebut.pada Teguran (Kedua). , 3 IN KI &
' N x 9 “9 N 2
| WAN 1

13. 2 N Apabila betelah3 (tiga) kali teguran keris ebagaimana dimaksud padia angka: 13. .Iidak: ada
N « perbaikan, maka PT AP II dapat memberikan surat peringatan dan sanksi Serei elntan

-x PN
si NS N

1) “sebagai berikut: KAN 3 N Ni Ng ON
' N “

' a. Surat Peringatan" V “hertana) dan sanksi bertpa pemitusan “Aliran listrik, air,
1 IX telepon apabila Selang 3 (tiga) bari kerja Setelah-Teguran III (Ketiga) MITRA tidak

N N “melakukan Perbaikan atas kesalahan “tot kelalaian sebagaimana tersebut pada
N

N Teguran (Ketiga): 2 Yg ON

b. Nsttat Peringatan li (keduaidan sanksi ibafupa penyegelan ruang usaha apabila selama
3 (tiga) | hari kerja Setelah tahggal: surat Peringatan I (Pertama) MITRA tidak melakukan
perbaikan atas  kesalahan/kelalaian sebagaimana tersebut pada Surat Peringatan |

AN

(Pertama x 3 »

oa aa Perihgdtan 1 (Ketiga) dan sanksi berupa pemutusan kerja sama serta pencairan

$ - $ Jaminan Pelaksanaan apabila 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Peringatan II
“g Nggkata) MITRA tidak melakukan perbaikan atas kesalahan/kelalaian sebagaimana
NS tersebut pada Surat Peringatan II (Kedua).

Ka
A9
ve

13.3 Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai konsekuensi sebagaimana tersebut pada angka 13.2
huruf c termasuk wanprestasi berupa keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran
oleh MITRA, dapat dicairkan sebelum Perjanjian berakhir.

Page 14

Paraf

MITRA AF Ae

Page 22 OCR 0.732
13.4 Dalam hal MITRA tidak melaksanakan kewajiban terkait pembayaran dan/atau PT AP II
tidak dapat mengeksekusi media pembayaran dalam bentuk Rekening Deposit atau invoice |
financing, maka PT AP Il dapat langsung memberikan Surat Peringatan | (Pertama) |
sebagaimana dimaksud pada angka 13.2, pada tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa
melalui tahapan teguran sebagaimana dimaksud pada angka 13.1.

13.5 Dalam hal terjadi keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran oleh Mitra,
maka MITRA dikenakan denda keterlambatan dengan besaran sebagaimana tersebut dalam
Head of Agreement.

13.6 Apabila dalam Head of Agreement tidak mengatur secara khusus mengenai denda
keterlambatan, maka berlaku ketentuan pengenaan denda keterlambatan sebesar
0,196 (nol koma satu persen) per hari dengan maksimal kumulatif denda sebesar

-. xv.

1596 (lima belas persen) dari nilai nominal terhutang. « In AN NN
. |

CNN
13.7 Apabila denda keterlambatan telah mencapai Batasan wakkimal saka tan Ap Nhberhak
mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan/atau mengakhiri | 'ketja sara secara sebihak: “dengan |
tidak menghilangkan kewajiban MITRA sampai, dengan pengakhiran kera sama

13.8 Setelah proses sebagaimana angka 13.7-di atas, akar, AP Ilakan 'nelakukan upaya-upaya |
pemenuhan kewajiban MITRA “sesugi dengan peraturan perundang: undangan yang berlaku. |

13.9 Dalam hal Mrraa" tidak menyampaikan Taporan omzet dan/atau terbukti melakukan fraud
atau kecurangan atas h pelaporan data. tFansaksi maka MITRA. langsung dikenakan |
sanksi/denda “berupa pengenaan 2 dua) kali" nilai tagihan Imbalan : Konsesi Usaha per bulan
atau safika lainhya. NN “ LN AK , Bon |
Sal N “ Na wo PELAN

AGEN

13. 19. “seluruh biaya set akibat yang timbul dari “Akenakannya| SSiriksi menjadi risiko. 8. N NA

Pai 1 “anggun jawab, MITRA sepenuhnya. 3 & N FN N 3 SMAN n
NAN TN KI |

Dalam hal MITRA melanggar ketentuan" Yang berlaku" dalam Perjanjian N Kerja Sania Naa
“ &. peraturan “dan prosedur yang berlaku di'bahdara yang berakibat pemutusan Kerja' Sama,
“maka MITRA (baik perusahaandan pernik perusahaan) tidak ipetkanankahu Untuk mengikuti |
seleksi dan/atau inelaktikan, kerja Sama dengan RT AP " Selama» (satu) tahun sejak
pemutusenkofja Sama WS en NAN Ng TS |

MEN
Vyakana LL

13.12 Apabila, “dalam “proses kerja sama, terjadi, (“ehyinipangan dan/atau kecurangan, |
Te

teritasuk tetapi tidak terbatas pada: “
“

reg

-

“ N

N
a Indikasi manipulasi (harga. ban . penggelembungan (mark up) atau pengurangan |
(mark down), DN SN Nan |

NN OS

b. Indikasi pemabua onitas MITRA, atau

Ce (Hata bin, 2” |

LAN 3 N
“Yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II maupun pihak lain, |

'maka dapat dilakukan penundaan proses Perjanjian oleh PT AP II.

14 TATA TERTIB

141 PT AP II dalam batas kewenangannya melaksanakan tugas selaku pengelola Bandara, dapat |
melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengaturan terhadap kegiatan operasional
MITRA di Bandara selama melakukan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: |

Page 15
Paraf |

MITRA A tek

Page 23 OCR 0.703
a. Jenis dan harga/tarif, MITRA wajib membuat daftar harga barang atau jasa untuk
pelanggan dan memastikan harga barang kompetitif dibandingkan dengan harga
di pusat kota

Mutu pelayanan,

Kebersihan, ketertiban dan keamanan,

Jam operasional serta kelengkapan peralatan operasional,

Personil MITRA.

?p 20

14.2 MITRA wajib menggunakan perangkat dalam setiap transaksi yang menghasilkan per titik
usaha secara real time sekurang-kurangnya:

a.  Kuitansi/slip pembayaran, NN

b. Penjualan per kategori produk: NN

c. Penjualan per produk (harga satuan, merk dan nama produk), Panai AN

d. Diskon, NA NA AN
e. Laporan penjualan harian dan bulanan, N “a NT “ LAN NN
f.— Jenis / alat pembayaran. an SNN 1 IN na SS hg

Sebelum beroperasi, PT AP II dapat melakukan pertetiksaan berangkat, dan-berhak meminta
penjelasan terkait aplikasidan pengembangannya, dan (meminta perubahan apabila dirasa
perlu. N N ! ON N DN N

Napi NN
Na

14.3 MITRA wajib” mito pena oa dengan seragam dilengkapi dengan tanda

pengenal/identitas perusahaan. Nang Xx NS »
AN sa TAN
14.4 MITRA wajib mengguhakari konsip “Shopping bags go green apabna PAR menerapkanc,
“
ketentWah tersebar. MN S0 NN N N na u Hn
uv No NON AN

menyediakan kotak P3k berikut isinya sesusi engan ketentuan peryrdarig:.» LN
“ yi
N N undanganiyang berlaku. NAN 'R Ka UN NG

SMAN

“0 Ss mIraa wajib memberikan j mihan “kualitas pelayanan. dalam bentuk, Semiee? Level
$ “Agreement (SLA) tali Seritce, Level “Guarantee (sich dengan standar pelayanan
sebagaimana diterapkan Gl ingkutigan PT AP II dan/atgu ketentiar perundang- -undangan
vang berlaku. ' HAK N ANN “8 Y

NAN

14.7 MITRA wali mentaati Service Level Agreemen (SER Yan telah disepakati PARA PIHAK dan
standar! 7 Opeating Procedure (sgp) yang dikeluarkan 'oleh PT AP II.

14.8 MITRA tidak diperkenankan “melakukan kegiatan yang menyimpang dari apa yang telah
ditentukan (dalam peranan, Kegiatan yang dilarang peraturan perundang-undangan
(termasuk dilarang, menjual" barang/produk palsu), maupun yang melanggar kesusilaan,

«ketertibah umuih. termasuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang

1 melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II
“mau bihak lain.

14.9 RimRa wajib melaporkan setiap kejadian yang berpotensi gangguan terhadap keamanan
dan atau keselamatan penerbangan/Bandara, yang terjadi pada obyek Perjanjian,
kepada PT AP II.

14.10 MITRA harus tetap mengikuti dan menaati setiap peraturan yang berlaku (termasuk
ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan berkaitan dengan Perjanjian ini, baik
yang dikeluarkan oleh PT AP II maupun oleh Instansi yang berwenang.

Page 16

Paraf

MITRA fk tp

UN

KAN
NATA |
Nah

Page 24 OCR 0.761
14.11 MITRA tidak diperkenankan untuk mengalihsewakan atau melepaskan hak pemanfaatan
Fasilitas Komersial baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari PT AP II.

14.12 MITRA tidak diperkenankan melakukan perjanjian atau kerja sama dengan pihak lain
berdasarkan mana usaha pekerjaannya diurus oleh pihak lain dengan menggunakan
Fasilitas Komersial, dimana pendapatan atau keuntungannya dibagi dengan pihak lain,
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari PT AP Il.

14.13 Pegawai maupun kendaraan MITRA jika akan memasuki kawasan terbatas (restricted area)
di Bandara wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan
Ya
melengkapi Pas/Surat izin masuk, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA.

14.14 MITRA tidak diperkenankan menyimpan barang atau bahan yang bersifat ekeplosif atau
berbahaya bagi keselamatan dan keamanan penerbangan, bandara, dan/atau Umum yang
dapat menimbulkan kerugian bagi PT AP II atau pihak lain antara! lsindengan tidak memasak
menggunakan kompor berbahan bakar gas atau minyak tanah (in ruangan. Memasak harus
pada tempat yang telah ditentukan untuk memasak), serta MITRA tidak dijerkenankan
menyediakan asbak rokok. KN N N In

5 TN N N “ N “NN an, “
“
14.15 MITRA tidak boleh memar twisan/gambar atau pengumuman yang dapat ditafsirkan
sebagai ian dd luar rang diperankan, sampai tertulis dari PT AP II.

“

14.16 MITRA wajib menjaga kebersihan d dan'i keamanan lingkungan, dengan. menyediakan tempat
sampah | tertutup di lokasi usahanya'dan wajib membuang sampah pada tempat yang telah

K3
ditentukamoleh RAP Is serta Inefnasang pengharum ruangan @ingkingan kefja/usahanya." PA

an 14. 17 -. MITRA, haris" membuang sampah dan air limbah “(apabila ada) “pada “empat yang telah S D bi
' , “disediakan dengan cara sesuai ketentuan di fingkungah PT API. ..x UN, “5 3 hend
u? NS KN PN TN an
aa MITRA Wa: aa NN AN UN NS
Jar Memiliki Standar oo Procedure 2” (SOP) penanganan “daturatfemetgeney yang
sesuai dengan) ketehtuan d dilingkungan PT AP Ic, N 3 Inn N S Ip

b. Menyediakan | peralatan/tabung pemadam kebakaran dalami jumlah dan jenis yang
N “ditentukan oleh PT: LAP Niguna mengantisipasi bahaya kebakaran,
c N Memberikan pelatihan ahli K3 bersertifikasi serta pemenuhan alat pelindung diri (APD)
Nda) pelatihan tata cara penggunaan pemadam kebakaran kepada pegawai/karyawannya
agar memiliki kemampitan ,p penanganan” kebakaran sesuai SOP tersebut huruf a
(dapat mengikuti "pelatihan f penanganan kebakaran bersama PT AP II):
d. Menggunakan alat kelistrikan sesuai dengan ketentuan di lingkungan PT AP II:
Na Melakukan mandhement briefing setiap akan/setelah melakukan kegiatan/pergantian
ena (srt, Ne
Nut “Menyediakan main hole plafon dan melakuka pembasmian hama/serangga secara
AN Berkala, apabila PT AP II menerapkan ketentuan tersebut:
“2 Memelihara alat pendeteksi kebakaran/instalasi pemadam kebakaran otomatis milik
PT AP II yang terdapat pada ruangan usahanya,
h. Memastikan kegiatan pemasaran dilakukan di counter penjualan dengan tetap
memperhatikan kenyamanan serta keamanan pengguna jasa bandara.

14.19 MITRA wajib menyerahkan salinan kontrak/perjanjian lisensi/franchise maupun salinan
tagihan dengan menunjukkan kontrak asli, apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
menggunakan/memanfaatkan merek (terdaftar) pihak lain.

Page 17

Paraf

Mrraa AP “4

Page 25 OCR 0.751
15 PENGAWAS DAN KEPALA PELAKSANA

15.1 Pejabat Penandatangan Perjanjian atau pejabat yang ditunjuk, bertindak untuk dan
atas nama PT AP II dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian.

15.2 MITRA wajib menunjuk Kepala Pelaksana yang bertindak untuk dan atas nama MITRA
dengan memberikan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini. Kepala Pelaksana
yang ditunjuk oleh MITRA tersebut harus diberitahukan kepada PT AP II.

16 FORCE MAJEURE NN

16.1 Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi bukan karena kehendak Para Pihak dan/atau hal-
hal yang terjadi di luas kekuasaan manusia secara langsung: mempengaruhi pelaksanaan
Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran ban, gemba bumi, angin
topan, pandemi, kerusuhan massa, pemberontakan, perang dani shuru bara, akibat politik,
sehingga salah satu pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak Gan kewajibannya,

Ke AN
16.2 Pihak yang mengalami Force Majeure. ti tidak" dapat dipertinagurkiowabkan atas segala
sesuatu akibat yang timbul 'karena sdati keadaan y: Kang dianggap Force Majeure.

16.3 Apabila terjadi “Force (Mhojeure, “etika” Pihak “yang terkena Force -Majeure harus
memberitahukan. Setara resmi “dan tertulis" kepada pihak lainnya, .sRlinbat- lambatnya
14 (empat belask hari eri terhitung sejak terjadinya Force Majeure, dengan melampirkan
buksiukdhtang igerbian, “ Nagend RX NS Na h

EN N N UN

164-- - Apabila: waktu 14 tempat b8las) hari kerja sejak diterimanya, Demberitahuan tersebut tidak
1

| 4 'ada tanggapan “dari 'bihak yang menerima, (pembertahuan," maka adanya Farea Majoure »

HI
NN tesebut dianggap telah disetujui. 3 NG Ka Bet NA « 3 SG
AN ON N NS NAN

16.5 NS “ semua kerugian dan biaya Yang diderita “oleh salah satu pihak sebigii Star terjadinya
! Force Majeure merupakan tangung jawab pihak yang bersangkutan 1 3 Ip
1

'
“16.6 Apabila F Force Mojetire Bpdangsung lebih ndari30 (rica pu lu hari ikerja, maka salah satu pihak
dapat! “mengakhiri! 'perjanjian dengan “memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang
mehgalami Force Majeure dan Perjanjian in “enjadi berakhir sejak diterimanya

pemberitahuan tersebut oleh pihak yang mengalami Force Majeure.

Pan aa UN
17 pOMISILI HUKUM, @uman Hukuman PENYELESAIAN PERSELISIHAN

“ Ng

171” Ke Per fatah maupun perubahannya (termasuk Lampiran Perjanjian) diatur dan tunduk pada
“huklim)serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang
“
"berlaku di Republik Indonesia.

17.2 Perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK
secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

173 Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2
tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut
di Pengadilan Negeri tempat Bandara atau Lokasi Obyek Perjanjian berada atau melalui

Page 18

Paraf

MITRA “Ep

Bo
Is
AN
RUPA
NAN
NA
WII

Page 26 OCR 0.772
17.4

17.5

18 PAJAK-PAJAK

18.1  Pajak-pajak, sebagai berikut:
a Bea Meterai,
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): .
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): ker
d. Pajak Penghasilan (PPh) MITRA, “dan/atau ' N
e Pajak lain yang yang timbul sehubungan dengan peliksandan! Perjanjian,
Tunduk pada” ketentuan Beraturan hetpajakan yang berlaku serta menjadi beban dan
tanggung jawab MITRA sepenuhnya atau diatur Jain dalam Perjanjian.
18.2 MITRA wajib menyerahkan tanda | bukti setor/pembayarsn pajak Yang menja kewajiban .. .
MITRA terkait, Perjanjian Ini kebada#T, AP II sesuat'ketentuan yang berlaku “ “ UN
250 NN AN No ON» N ANN
“5 NN 1 NS AN NP INTRA
19 TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK KENA 0 . NRP 3 EN KN R3 2
Na

19
'

19.2

19.3

Lembaga Arbitrase Nasional atau Arbitrasi Internasional sebagaimana tersebut dalam
Head of Agreement.

Segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK memilih
tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Pengadilan Negeri tempat
Fasilitas Komersial yang menjadi Obyek Perjanjian berada atau tempat lain yang sebagaimana
tersebut dalam Head of Agreement.

Dalam hal terjadi perselisihan dan masih dalam proses penyelesaian, PARA PIHAK tetap wajib
memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

ba MITRA bertanggung jawa sehenuhnya atas kerugian dan/atsu akitatIsinyang diderta oleh
PT AP Il atau pihak iainyahg disebabkan oleh pelaksangan kegiatan Udah MITRA pada lokasi
obyek Perjanjian, dan huntukitu membebaskanPT APA dari segala tutitutan atau gugatan yang
berkaltah engan Kerugian pihak lain (ptk Ketiga tesobis

Tanggung jawab kerugian oleh MITRA kada pihak Isin/ketiga sebagaimana tersebut pada
angka 19.1, meliputi: & 1

a.
b.

26.

Kemariga. atau Yuka Fisikoring:?”
Musnahh hilang: atau tusak peralatan atau harta benda, dan/atau
ampak! lingkungan! di sekitar obyek Perjanjian Kerja Sama akibat pelaksanaan kegiatan

1

“.,
Ng! “

“Gontukkepertuan tersebut pada angka 19.1 MITRA dapat menutup risiko tersebut dengan
'asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga.

H (ai usaha MITRA,
N

MITRA bertanggung jawab dan menjamin PT AP II bebas dari segala bentuk kerugian,
tuntutan, biaya, kewajiban hukum dan segala macam bentuk yang mungkin timbul akibat dari
Perjanjian, dan/atau segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan serta tuntutan atas
Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta, paten, merek, rahasia dagang) pencemaran nama baik,
atau pelanggaran atas hak pihak lain dalam bentuk apapun, serta pelanggaran atas
perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum.

Paraf
MITRA

PTE

Page 19

Page 27 OCR 0.747
20 LAMPIRAN

201 Lampiran Perjanjian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian, oleh
karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat seperti halnya Perjanjian.

20.2 Lampiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 adalah Berita Acara (antara lain:
Berita Acara Kesepakatan, Berita Acara Pengukuran Obyek Kerja Sama, Berita Acara Serah
Terima Fasilitas Komersial dan/atau Berita Acara Operasional).

20.3 Apabila terdapat perbedaan pengaturan dalam Perjanjian dengan Lampiran Perjanjian
sebagaimana tersebut pada angka 20.2, maka yang mengikat adalah Perjanjian. Apabila suatu
ketentuan tidak diatur dalam Perjanjian, namun diatur dalam dokumen "ersebut pada
angka 20.2 maka ketentuan tersebut mengikat dan berlaku. Fa

v3

21 KERAHASIAAN IKM

211 PARA PIHAK (termasuk namun tidak terbatal pada Setiap anggota | mariajemen dan/atau
karyawan masing-masing 'Pihak) sariggup, d mengikatkan" Giri untuk merahasiakan seluruh
informasi, data gan fakta yang diperoleh 'dari salah satu,Pihak kepada Pihak manapun,
kecuali dalam, ha diperlikan -berdasarkan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku,
dan berkewajiban “bahu, seltiruh ihformasi, data, dan fakta terebut hanya akan
dipergunakan bagi keperluan/kepentingan internal masing-masing pihak: N AN

PARA PIRAK, tidak. Wiperkenankan untuk memperbanyak, menjalin mengungkapkan atau Ng u A

WN

menyerahkan atau iiengaliikan dalam bentuk apakun atas semua" data | dan informasi oi NAN

1
. e “PARA Pihak Repada F Pihak ketiga manapun. tanpa persetujlan tertulis dari masingimasing: NS
NN Pihak. N , - NS 1G N TN NN -

Ki 1 NAN

NN “ -
23 NS » Ketentuan pada angka 21. daan 2, 2 tetap berlaku untuk Jangka waktu) tahun
N

In terhitung sejak Perjanjiah | berakhir, - NN SN

z1 1 “ 1
1 NN
-x aN N — - IN As
NN Na! ba
SD : PKN
GM NN SNN NN
9 N KN NN, CL ALUN NS
NN No NG
22 KETENTUAN PENUTUP, $ hg Ket

221 PARA PIHAK sepakat dan setuju, semtua unlsan yang berkaitan dengan Perjanjian ditujukan
kepada PARA PIHAK ke alamat | sebagaimana tersebut pada Perjanjian. Apabila terjadi
perubahan terhadap 'alariat tersebut wajib diberitahukan oleh Pihak yang mengalami
perubahan alamat! kenada pihak lainnya dalam Perjanjian.

222 Setiap petubahsiiterhadap Perjanjian akan dilaksanakan/dituangkan secara tertulis dalam
“bentuk Berita Acara atau Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
“serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian.
S

22.3 Perubahan dan/atau penggantian pengurus Perseroan dari PARA PIHAK tidak mengurangi
hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.

22.4 Dalam hal untuk kepentingan MITRA, Perjanjian ini diterjemahkan oleh MITRA dalam bahasa
selain bahasa Indonesia, maka PARA PIHAK sepakat interpretasi yang digunakan adalah
ketentuan Perjanjian yang berbahasa Indonesia.

Page 20

Paraf

MITRA Pp sk

Page 28 OCR 0.685
Cc

ANGKASA PURA IT
The Leading Indonesia's Aliport Company
BERITA ACARA KESEPAKATAN PERPANJANGAN KERJASAMA
PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL
PT ANGKASA PURA II
| NOMOR | : IB4c.15.04/00/11/2022/4.5469

Pa
TX

Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Tiga Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (23-11-2022) telah
dilaksanakan negosiasi yang menghasilkan kesepakatan antara PT Angkasa Pura! " | dengan MITRA. Selanjutnya
dokumen ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat-syatat Lumum berjanjan: dah Head of

Agreement sebagai satu kesatuan disebut Perjanjian, sebagai berikut: an 2 Na rara S N NS
“ va NN AN
| NAMA PERUSAHAAN : | PT GARUDA MATTENANGE FACILITY AERO "ASIA TBK
Ps A- N KA
(MITRA) N " Na NON
|'NAMA PENANGGUNG JAWAB -, “,—| rah ENDANG DAMAI N ——

' ai
(Sebagai Penanda-tangan Koni S Ia 2 » DESRIANTO ADI Prafosi S1

JABATAN PENANGGUNG JAWAB « Ts 1 VP Corporate Affairs & HSE. T Tg —
(Sesuai Anggaran Debat S UN 2 Material & Logistic Sevice! . NS Ka Kn 1
, - Perusahaan)”. 11 KN NP K OA SR ni SN HAN Ten
' Fa PAWATDOMSIL PERUSAHAAN Kan Wonaganeni Ba Bajiding zrd Floor B Bandara Sogkame-han ta NS
Ang 1 “ 1 InteratonatArport AN RAR
NO. TELEPON & FAX x Aron 25508254 in BAN Dn

TN ag
AP

' Selanjutnya dalam Berita ARAB ini disebut sebagai MITRA, 3 9 |
De —

1. Dasar Kerja Samar. N - aj

a. Peraturan os) Nofhor PD.O1. 02/07/2020/0036 tanggal 7 Juli 2020 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Kerja Sama di PT Tangkas pura 1 (ersero) dan perubahannya:

b. Peraturan Direksi « Wamot, “eos. @2/12/2021/0007 tentang Peraturan Direksi Nomor:
PD.15. 02/12/2021/o055 tentang Betinjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dengan Cara Organik di PT
Angkasa! Pura Sipetser)i /

C. Head L Rerdimint Perjanlan kerja sama Fasilitas Komersial Nomor PJ3.04.04/00-02/03/2017/0003
Tanggal “Oi Maret 2017,

@ Surat PT Garuda Maintenance Facility Nomor GMF/DC-2015/21 tanggal 29 Januari 2021 perihal
Perpanjangan Sewa Tanah dan Permohonan Harga Tetap,

e. Surat PT Angkasa Pura il (Persero) Nomor 08.03.06/00/02/2021/1206 tanggal 16 Februari 2021 perihal
Undangan Rapat Perpanjangan Kerjasama oleh PT GMF di CGK,

£ Surat Direktur of Commercial & Service PT Angkasa Pura I! Nomor 15.02/00/08/2022/A.6609 tanggal

30 Agustus 2022 perihal ss Rapat Pembahasan Penyelesaian Permasalahan PT Angkasa Pura II - PT

HEAD OFFICE Garuda indonesia Group,
Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO Box 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia X
Contact Center: 138 | Email : contact.center@angkasapura2.co.id

Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura II

Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : 46221 5502141

Page 29 OCR 0.826
g. Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2052/22 tanggal 27 September 2022 perihal Permohonan
Perubahan Tarif Sewa Lahan di CGK, PA

h. Surat PT Angkasa Pura II Nomor tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penyampaian Draft Berita Acara
Kesepakatan Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II, V

I. Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2059/22 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Tanggapan atas
Penyampaian Draft Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan Fasilitas Komerial PT Angkasa Pura II : 7

j- Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2063/22 tanggal 10 November 2022 perihal Permintaan

Tambahan Informasi Terkait Kontrak Sewa Lahan antara PT Garuda Maintenance Aero Tbk Y
((GMF'/Perseroan”) dan PT Angkasa Pura II (Persero) ("APII),

k. Surat PT Angkasa Pura II Nomor 15.04/00/11/2022/A.9034 tanggal”14 November 2022 perihal
Penyampaian Ke 2 (dua) atas Draft Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan, Fasilitas Komersial PT
Angkasa Pura If:

IL Surat PT Angkasa Pura Il Nomor UND.15.04/00/11/2022/A.1940 tanggal 15.November,2022 perihal
Undangan Pembahasan Lanjutan Berita Acara Kesepakatan, Dengan PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk:

m. Surat PT Angkasa Pura HI “Nomor! 15:04/00/11/2022/A:8955 tanggal 17 November 2022 perihal NA

Tanggapan Permintaan Tambahan Informasi.

Hasil kesepakatan antara PT Angkasa Pura II dengan MITRA sebagai berikut»

2. Obyek Kerjasama adalah:

JENIS FASILITAS : f 3. ROANGAN BAGAN DAR-RUAN GAN MH
KOMERSIAL YANG | bb. TANAH/LAHAN,
DIMANFAATKAN €C.  UTILITASKOMERSIAL.

Iorasi Na rtertOamtareintefanpneiStaae baka | ut
bx, Tanah: Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Konsesi Usaha:

1) Bandara Internasional Sdekarno-Hatta,

2), - Bandara Sultan Iskandarmuda,

3)“ Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il,
151 4) Bandara Sultan Syarif Kasim II:
h 5) Baridara Minangkabau,
| 6) Bandara Depati Amir,
IN 7) Bandara Sultan Thaha,

8) Bandara Raja Haji Fisabilillah,

| 9) Bandara Supadio:
| 10) Bandara Husein Sastranegara,
11) Bandara Silangit:

s

12) Bandara Banyuwangi,

13) Bandara Tjilik Riwut,

14) Bandara Fatmawati Soekarno-Putri— | 4
15) Bandara Radin Inten Il,

16) Bandara Hanandjoeddin.

L | .
| LUAS/JUMLAH/SATUAN " | Sewa tanah/lahan di CGK seluas 972.123m?
HITUNG LAINNYA “akan dilakukan pengukuran kembali

| ——
|
|

|perunturkan usaHa — | | maintenance Repair overhaul

Page 30 OCR 0.839
: PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK

3. Bentuk Kerjasama adalah Sewa/Pemanfaatan & Imbalan Konsesi

MEREK DAGANG YANG
DIGUNAKAN

4. Aspek Komersial:

| BIAYA SEWA/
PEMANFAATAN dengan ketentuan (biaya belum termasuk pajak-pajak dan biaya pemakaian

| a. Biaya Sewa/Pemanfaatan “dibayar oleh MITRA kepada PT Angkasa Pura 1
| Utilitas Komersial) sebesar: |
Tahun I: Rp 2.500/m?/bulan (dua ribu lima ratus rupiah):
Tahun II: Rp 3.350/m?/bulan (tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah): |
Tahun Ill: Rp 5.000/m?/bulan (lima ribu rupiah),
Tahun IV: Rp 6.850/m?/bulan (enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah): |
Tahun V: Rp 8.884/m?/bulan (delapan riba delapan ratus delapan puluh
empat rupiah):
b. Diperhitungkan selama S-(Lima) Tahun terhitung. sejak tanggal O1 Januari
2022 s/d 31 Desember 2026,
c. Cara pembayaran dilaksanakan Per 3 (Tiga) Bulan Dibayar Dimuka.
| Dibayarkan melalui transfer ke rekening PT Angkasa Pura Ilsesuai tagihan |
selambat-lambatnya-sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut: |
pada invoice (tagihan) yang dikirimkan'oleh,PT: Angkasa Pura II kepada |
d | MITRA.

Ke 4
IMBALAN KONSESI
USAHA pajak) diperhitungkan: berdasarkan Persantase, sebesar:.1,254 setiap 1

(al Imbalan Konsesi Usaha Untuk Pr Angkasa Pura II (belum termasuk pajak-

(satu) bulan (belum termasuk pajak-pajak):
b. “Diperhitungkan dari/dalam bentuk:
| Minimum Omzet “Bruto “Totak Omzet (sebelum pajak) sebesar
| Rp3.307.958.670:637,- “Tiga Triliun Tiga Ratus Tujuh Milyar Sembilan Ratus
| Lima Puluh” Delapan Juta“Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Tiga
PuluhsTujuh Rupiah) per tahun,
G- Cara Pembayaran Setiap 1 (Satu) Bulan:

! d:-Dibayarkan melalui Transfer ke rekening PT Angkasa Pura II sesuai tagihan
selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut
pada invoice (tagihan) yang dikirimkan oleh PT Angkasa Pura II kepada |
MITRA.

TARIF PEMAKAIAN 1 Listik 2 Pra Bayar
UTILITAS " : yar,

KOMERSIAL

JAMINAN
| PELAKSANAAN

Tr. ('a. Dalam bentuk:Tunai/Bank Guarantee/Bentuk lainnya ".

Page 31 OCR 0.878
(Tb. Nilai/Saldo Minimal Jaminan Pelaksanaan adalah 1 (satu) Bulan sewa lahan
tahun 2022 sebesar Rp2.430.307.500 (dua milyar empat ratus tiga puluh juta
tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah):

C. Wajib menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Tunai/Bank Guarantee/Bentuk

lainnya" dan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit kepada PT Angkasa

Pura Il selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal BAK ini

ditandatangani. Dalam hal MITRA menggunakan Jaminan Pelaksanaan

dalam bentuk Bank Garansi namun tidak dapat menyerahkannya sampai

| dengan 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah batas waktu yang ditentukan,

maka MITRA diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk

Tunai. |
UANG :la Dalam bentuk Tunai
KESANGGUPAN b. Nilai Surcharge adalah sebesar Rp75:000.000,-(tujuh puluh lima juta ruplah)
(SURCHARGE) N

| belum termasuk PPN,
|

|

C. Pembayaran dilakukan dengan cara 'transfer ke rekening PT Angkasa Pura II |
| dan-dibayarkanmaksimial 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal BAK

ini ditandatangani. |

| Surchargestidak-akan dikembalikan kepada MITRA pada akhir masa kerjasama:

«dan menjadi,milik PT Angkasa Pura Jl:

LPENIWAUAN TARIF |: | Besaran: |
a. Tarif Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial: |
| b. Imbalan Konsesi Usaha, dan/atau |
| c. Utilitas Komersial.
(3x Dievaluasi secara periodik-pada masa Perjanjian 'sesuai kesepakatan dalam
IN Head'of Agreement, atau dapat diubah apabila terdapat perubahan ketentuan
| tarif yang berlaku dilingkungan PT-Angkasa Pura II dan disepakati oleh PARA
| | Pia.
5. Jangka waktu kerja sama adalah 5, (lima) tahun, diperhitungkan sejak tanggal O1 Januari 2022 s/d 31
Desember 2026. Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang Perjanjian, maka wajib memberitahukan
maksud tersebut kepada,PT Angkasa Pura II secara tertulis selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kalender sebelum miasa berlaku Perjanjian berakhir,
6. Dalam pelaksanaan kerjasama:
a. Dilakukan pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha atas biaya MITRA sepenuhnya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Jangka waktu Pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha akan ditentukan setelah MITRA
mengajukan permohonan renovasi ruangan,
2) MITRA wajib menyerahkan gambar rancang bangun untuk disetujui PT Angkasa Pura II,
Page 32 OCR 0.913
3) Pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha dilaksanakan setelah mendapat surat ijin kerja renovasi
dari PT Angkasa Pura IIj

4) Pada akhir kerjasama disepakati Bangunan/fasilitas usaha yang dibangun oleh MITRA tetap menjadi
milik MITRA, dan pada akhir kontrak MITRA wajib mengosongkan Aset Perusahaan dengan kondisi
sekurang-kurangnya seperti saat dimulainya perjanjian:

5) Pada akhir Perjanjian, Obyek Kerjasama diserahkan dalam keadaan baik kepada PT Angkasa Pura II
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerjasama.

7. BAK ini dapat digunakan sebagai dasar penagihan kewajiban MITRA.

8. Sanksi/Denda:

a. Dalam hal terjadi keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran oleh ' MITRA,, maka MITRA
dikenakan denda keterlambatan dengan besaran sebesar 0,14 (nol koma satu persen)-per hari dengan

maksimal kumulatif denda sebesar 154 (lima belas persen) dari nilai nominal terhutang:

b. Apabila denda keterlambatan telah mencapai batasan maksimak maka "PT-Angkasa Pura II berhak
mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan/atau mengakhiri kerja, sama: secara sepihak dengan tidak
menghilangkan kewajiban MITRA sampai dengan pengakhiran kerja sama,

Cc. Setelah proses sebagaimanaxhuruf.b diatas, maka PT-Angkasa Pura II akan melakukan, upaya-upaya

pemenuhan kewajiban MITRA sesuai dengan peraturan perundang-Uuhdangan yang-berlaku,"

9.- Dalam masa Perjanjian, apabila terdapat aspek perubahan bisnis, kepentingan regulasi/operasional Bandara
antara lainpenataan/pengembangan Bandara, keamanan dah keselamatan penerbangan, mengharuskan PT
Angkasa Pura II menutup sebagian atau Seluriih:lokasi"Aset Perusahaan yang dimanfaatkan MITRA dan
berdampak padaterminasi sebagian atau seluruh Perjanjian, maka PT.Angkasa Pura! akah memberitahukan
maksud tersebut secara tertulis-kepada MITRA dan MITRA membebaskan PT Angkasa Pura II untuk waktu
sekarang dan/atau seterusnya dari segala gugatan dan/atau:tuntutan baik dari MITRA dan/atau pihak lain
untuk dan/atau atas nama MITRA.

10.BAK ini terlebih dahulu akan diajukan kepada' Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II untuk
mendapatkan persetujuan. Apabila Direksi dan Dewan-Komisaris PT Angkasa Pura II tidak menyetujui, maka
kesepakatan ini dinyatakan batal dan/atau dilakikan penyesuaian.

11. Perselisihan yang-timbul akibat pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara
musyawarah untuk mencapai mufakat. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Apabila dengan cara
musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut di Pengadilan Negeri tempat bandar udara atau Lokasi Obyek Perjanjian berada.

12. Dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance, dalam proses dan/atau pelaksanaan kerjasama,
PARA PIHAK sepakat untuk tidak:

a. Menerima dan/atau memberikan gratifikasi dan

b. Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Page 33 OCR 0.859
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK PT ANGKASA PURA II

sinonim

ur

PSN DESRIANTO ADI PRAYOGI

VP MATERIAL & LOGISTIC SERVICES RONAUTICAL SUPPORT

NA

Page 34 OCR 0.706
Cc

ANGKASA PURA II

The Leading Indonesia's Alrport Company

ADDENDUM BERITA ACARA KESEPAKATAN
KERJASAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL
PT ANGKASA PURA II

(nomor |: | BaC.15.04/00/12/2023/7072 a

- vx
Te - va

Pada hari ini Jumat, tanggal Dua puluh dua bulan Desember tahun Dus 'Ribu Dua Puluh Tiga
(22-12-2023), telah dilaksanakan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan antara La Angkasa
Pura II (Persero) dengan Mitra Usaha sebagai berikut: « / an

| NAMA PERUSAHAAN : (remuk MUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK,
NAMA PENANGGUNG JAWAB ' Sa “ENDANG: DARAJAT “5 Ki .
| 2 DESRIANTO. ADI PRAYOGI s 3
| JABATAN PENANGGUNG Jang, sh Lp CORPORATE AEFAIRS BSE, NN
a - NON MR Aa h Aa

- -ALAMAT/DOMISILI ', N A

Ng MANAGEMENT BUILDING 3d FLOOR BANDARA SOEKARNO: NG ON

INA

$| HATTA AN TS AIRPORT”

nd x Tt? In 1 Mz — » S TESYAT
1) “ PR vw
YA No. ras aa S : | o21- 508254 LN NN
Ag) LN - T “Ne
Yara: MAL HANYA Nah £ MANA

3
"

1. Berdasarkan: 1 h NP vi
a. Peraturan Direksi PT Angkasa | Pura (ersero) iiomor: PD.15.02/12/2018/0102 Tentang
Perubahan Atas Peraturan " “bireke, SPP Angkasa Pura II (Persero) Nomor
PD.15. 02/06/2018/0055 “Tentahgi Npetunjuk Pelaksanaan Kegiatan Komersialisasi Bisnis di
PT Angkasa, Puri (Persero)
AN

b. Peraturan" Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.15.02/06/2018/0055 tentang
Petunjuk pelaksanaan Kegiatan Komersialisasi Bisnis di PT Angkasa Pura II (Persero),

c. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.15.02/12/2021/0097 tanggal
14 Desember 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dengan Cara Organik di
PT Angkasa Pura II (Persero):

d. Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
PT Angkasa Pura II Nomor : BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 223

HEAD OFFICE

Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO Box 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia
Contact Center: 138 | Email : contact.center@angkasapura2.co.id

Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura Il

Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : #6221 5502141

Page 35 OCR 0.924
e. Pengantar Risalah Rapat Pembahasan Kerjasama Kontrak Eksisting oleh PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia, Tbk Nomor : 15.04/00/07/2023/5614 tanggal 05 Juli 2023,

f. Surat PT GMF Aero Asia Tbk kepada PT Angkasa Pura II nomor: GMF/DT-2228/23 tanggal
15 Agustus 2023 Perihal Usulan Jaminan Pelaksanaan dan Komitmen Pembayaran PT GMF
Aero Asia Tbk,

9. Pengantar Risalah Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Usulan Jaminan Pelaksanaan dan
Komitmen Pembayaran PT GMF Aero Asia, Tbk Nomor : 15.04/00/09/2023/9299 tanggal
14 September 2023:

h. Surat PT Angkasa Pura II Nomor : 15.02/00/10/2023/9443 tanggal 31 Oktober, 2023 Perihal
Tindaklanjut Surat Nomor GMF/DT-2288/23 Atas Usulan Jaminan Pelaksanaan.dan Komitmen
Pembayaran PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk:

i. Surat PT GMF Aero Asia Tbk kepada PT Angkasa Pura II Nomor GMF/DT-2281/23 tanggal 13
November 2023 perihal Usulan Jaminan Pelaksanaan dan Komitmen Rencana Pembayaran
Outstanding PT Garuda-Maintenance Facility Aero Asia Tbk:

j. Nota Dinas VP of Corporate Risk Management PT Angkasa Pura II tanggal 19 Desember 2023
perihal Penyampaian Arahan Direksi -atas- Radir Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dan
Penyelesaian Outstanding Piutang PT Garuda Maintenance Facility Aero'Asia, Tbk.

Hasil kesepakatan antara PT Angkasa Pura IT dengah MITRA sebagai berikut'

Dalam Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT
Angkasa Pura II Nomor ': BAC.15.04/00/11/2022/A.5469.tanggal 23. November 2022 tertulis
dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :

Semula :

4. Aspek Komersial :

JAMINAN » | b. Nilai/Saldo Minimal Jaminan Pelaksanaan adalah 1 (satu) Bulan sewa lahan
PELAKSANAAN tahun 2022 sebesar Rp, 2.430.307.500 (Dua milyar empat ratus tiga puluh juta
tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah),
Page 36 OCR 0.796
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY PT ANGKASA PURA II
AERO ASIA TBK,
nd
AN Gi.
A
I WAY: A AN
VP CORPORATE AFFAIRS & HSE EGM OF COMMERCIAL SERVICE DIVISION

TN GMP Reronsia

“

A . N
| Smop Aga & AERONAUTICAL SUPPORT

AN

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.13 MB
Published1 Oct 2024
Pages36
Characters86,910
Text sourceOCR
OCR confidence0.737

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANGKASA PURA II p.1 ×80
linked person PUDJO SARWOKO p.1 ×2
linked org Bank Mandiri p.5
linked org ANGKASA PURA p.8 ×20
linked org PT Angkasa Pura I p.28
possible org negara Republik Indonesia p.9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11
unresolved org PT ANGKASA PURA II AN NOMOR PJJI. p.1
unresolved org PT AJI. N AN p.1
unresolved org PT Garuda Maintenance Facility Aero N UN AN p.1
unresolved org Asia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT AP II p.1 ×88
unresolved org PT Angkasa Pura II Nomor BAC. p.2 ×2
unresolved person H.A.S. Hanandjoeddin Luas p.2
unresolved org PT Abiluangah p.3
unresolved org PT AP Il p.4 ×15
unresolved org PT AP II. Jaminan Pelaksanaan p.5
unresolved org GARUDA MEMEK CETAANN AERO ASIA Tbk p.8 ×2
unresolved org PT ABI p.9
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org PT AP Udan MITRA. AON Sg N ESA p.9
unresolved org Hlikum Indonesia p.9
unresolved org Koperasi KE ARAN UN Na p.9
unresolved org PT AP p.10 ×8
unresolved org Bank Garansi p.10 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.11
unresolved org Bank Indonesia. AN p.11
unresolved org PT AP II. MITRA p.13
unresolved org PT ABur p.14
unresolved org PT AP II S p.14
unresolved org PT API p.15 ×2
unresolved org Bank Guna N TS IN Hi NON p.15
unresolved org PT Ap W p.18
unresolved org PT Apibuntuk p.19
unresolved org PT AP II. Page p.19
unresolved org PT AP N p.20
unresolved org PT AP Ic p.24
unresolved org PT GARUDA MATTENANGE FACILITY AERO p.28
unresolved org PT Tangkas p.28
unresolved org PT Angkasa p.28 ×3
unresolved org PT Garuda Maintenance Facility Nomor GMF p.28
unresolved org PT GMF p.28
unresolved org PT HEAD OFFICE Garuda p.28
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.29 ×13
unresolved org Garuda Maintenance Aero Tbk p.29 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura If p.29
unresolved org PT Angkasa Pura Il Nomor UND. p.29
unresolved org PT Angkasa Pura HI p.29
unresolved org PT Angkasa Pura Ilsesuai p.30
unresolved org PT Angkasa Pura Il p.31
unresolved org PT Angkasa Pura IIj p.32
unresolved org MUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK p.34
unresolved org PT Angkasa Pura II Nomor GMF p.35
unresolved org PT Angkasa Pura IT p.35
unresolved org PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY p.36
unresolved org ANGKASA PURA II AERO ASIA TBK p.36 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result