Back to announcement
20241001_GMFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31730928_lamp2.pdf
Other Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1 OCR 0.613
G ANGKASA PURAN Tes tertogindonsls Air Company HEAD OF AGREEMENT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL PT ANGKASA PURA II AN NOMOR PJJI.04.04/00/03/ 2024/0069 NOMOR. GMP: GRI NERI POC - TOMB/ IDA Head of Agreement ini dibuat dan ditandatangani: HARI : Senin TANGGAL | 25 Maret 20241", A LA Di : sari ea , Tangerang "1. VAN N SANA AN Oleh dan antara: Ng AS MAN ON 2x 1 Kh NAN TX | | PTANGKASAPURAI SNN VAN Peak Tx —— Berkedudukam di NA Tangerang SN 7 T T Alamat X1 |: Gedung 600 Ion WN rona SoekarndiHatta” N N | Dalam halini-diwakili oleh | - | 1 PP SANA bi - X MS —— LA AA c - »Fseloku Is (egOhweceheral Manager of other Reyes Dilan Haa 4 NAN ini disebut PT AJI. N AN 3 NN | TG 3 4 1 | PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk Dengan demikian sah bertindak) luntiik dan atas nama Ke "Angkasa pura) selanjutnya dalam Perjanjian AI DE NNPAp Berkedudukan di ng Mi “Kota Tangerahg NA - Ag Ri Mhz Niahtai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero N UN AN “4/Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno- | Pa CON » Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten | Alamat D Dalam hal ini'diwakilioleh | : | PUDJO SARWOKO Selaku 2 | Direktur Dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut MITRA. Selanjutnya, PT AP II dan MITRA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK". Page 1 Paraf PTAP II .....
Page 2 OCR 0.697
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: En PT AP II merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan/atau jasa terkait bandar udara, b. MITRA dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya bermaksud menyewa/memanfaatkan Fasilitas Komersial milik PT AP II, c. PT AP II memberikan persetujuan kepada MITRA untuk menyewa/memanfaatkan Fasilitas Komersial sebagaimana dituangkan dalam: 1) Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II Nomor BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 Tanggal 23 November 2022: 2) Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial | PT Angkasa Pura II Nomor BAC.15.04/00/12/2023/7072 Tanggal 22 Desember 2023, | Selanjutnya disebut (Berita Acara Kesepakatan). AN Kan ANN Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan sepakat dan” setuju ntuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (lanjutnya Head of Agreement ini baik secara terpisah maupun secara bersama-sama dengan Syaratsyarat Umum | (Perjanjian disebut “Perjanjian"), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: ,/, an Ka SN AN AN NX NX ' v.X NN - 1) AN AAN PAI Ng - “AN Kg “ - Pa NX | (AA PSALIo co | .- PA N "Pokok Penuaan » (1) Obyek Perjanjian yang c dirtani PN LN - ngan SN LN Jenis Fasilitas Kemtersial AN Terattahan AN T n agan AN - TX KAI -uluUw / V . LAN NA EU mang fanta, x Fa N KN - AAS S EN 1. Natetusa . Nan AA " NS . (AN DN “Bandar Udara Intemasional $Gekammo Hati: vs N IN “Bandar Udara Sultan tbkandar Muda, Sl Bandar Udafa Sultan Mahmud Badaruddin II 4) Bandar Udara isutasi Syarif Kasim II | 5) (Bandar! Udara Minangkabau: | PN “sandar Udara Depati Amir, sp KN Zn Bandar Udara Sultan Thaha: T aa AN NS $ 'Vaj Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah: Aa & Sg p bi 9) Bandar Udara Supadio: N - 3 N N “ 10) Bandar Udara Husein Sastranegara, NN 11) Bandar Udara Silangit: N 12) Bandar Udara Banyuwangi, | 13) Bandar Udara Tijilik Riwut, | 14) Bandar Udara Fatmawati Soekarno, 15) Bandar Udara Radin Inten II: 16) Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Luas (Tanah) : | Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta seluas 972.123 m? | Peruntukan Usaha » | Maintenance Repair Overhaul Page 2
Page 3 OCR 0.651
(2) PT AP II memberikan izin pemanfaatan Fasilitas Komersial kepada MITRA dan MITRA sepakat untuk memanfaatkan Fasilitas Komersial milik PT AP II untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha MITRA dengan lokasi, luas, dan peruntukan usaha sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini. (3) — Bentuk Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial adalah Sewa/Pemanfaatan dan Konsesi Usaha. (4) Atas pemanfaatan Fasilitas Komersial sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini MITRA bersedia membayar Biaya Sewa/Pemanfaatan dan Imbalan Konsesi Usaha sebagaimana diatur pada Perjanjian ini. PASAL 2 AA JANGKA WAKTU KERJA SAMA NN KA Kerja Sama ini berlaku untuk: NN — CAN AA : PEN 3 Jangka Waktu 2 15 (lima) tahun. APN AN AN rn KA Terhitung Sejak : | Tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026, | C , N SC ptaya x AS TS 7 Perpanjangan : | Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang eria “Sama, - maka wajib memberitahukan “maksud Tersebut “kepada SPT AP, H' secara tertulis selambat-| lambatnya. Eu) (sembilan puluh) 'hari sebelum masa berlaku Kerja Sama , ag | berakhit x 3 NN Kg . T — RAR ANA IX , .. AN) AN n TON ana RRI B5 2 Pj -N Ag NU PLAN Wo KJ N HAN an - 3 5 LN ANA NN w x ! 1 “isa SewaflenanSatan dibayar oleh MITRA kepada PT Abiluangah kta (besaran biaya belufntetinasuke. p » N . » Pajak Pertambahan Nilai (PBN) dan biaya pemakaiar Utitas Korfersia. Ketentuan mengena pembayaran NAM N “pajak lainnya mengacu, pada angka 18 Syarat- -syarat| mumPerjanjian) sebagai Rerikut: 1 Hn N - N w BIAYA SEWA/ 1» la. Biaya | Sewa/pemaiifaatan untuk tanah , di Bandar Udara Internasional ' PEMANFAATAN « meat Sebesar: un Ig AN S5 NG » “al 2 sn H PN N S N “ Biaya Sewa/Pei ani tar » NK Taliode vi af Dj Yaat nh Na Ka prt pe 2 (ahun1 | oz 1 Rp250000 Tahun 2, ET VRp3.350,00 Tr STahun3 LO (7 Rp 5.000,00 2 Tahun 40x Rp 6.850,00 (Pat, | Tahun 5 Rp 8.884,00 | | IY NP S SA Nan N “Kb. Diperhitungkan sejak tanggal 1 Januari 2022. c. Cara pembayaran: 1) Setiap 3 (tiga) bulan di muka: 2) Dibayarkan sesuai tagihan dengan cara transfer ke rekening PT AP II dan dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut pada tagihan (invoice) yang dikirimkan PT AP II kepada MITRA. Page 3
Page 4 OCR 0.698
PASAL 4 IMBALAN KONSESI USAHA Imbalan Konsesi Usaha dibayar oleh MITRA kepada PT AP II dengan ketentuan (besaran biaya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pemakaian Utilitas Komersial. Ketentuan mengenai pembayaran pajak lainnya mengacu pada angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian) sebagai berikut: IMBALAN 5 Ja. Imbalan Konsesi Usaha untuk PT AP II diperhitungkan berdasarkan Persentase, KONSESI USAHA sebesar 1,2546 (satu koma dua puluh lima persen) per bulan. b. Diperhitungkan dari/dalam bentuk Omzet Bruto, Minimum Total Omzet sebesar Rp 3.307.958.670.637,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) per tahun. N NX c. Diperhitungkan sejak tanggal 1 Januari 2022. “s7. d. Cara pembayaran: Ke NN Da AN TN 1) Setiap 1 (satu) bulan, KAN MN AN | Hg , NN “ 2) Dibayarkan sesuai tagihan dengan" cara iranster ke Ning PT AP Il dan dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut | pada tagiha an invoice) yang dikirimkan PT AP II pan “kepada, MITRA. Ia gnrad An Sad Baar SN PKN TAN KAN NN TON ana RRI Son AN NY 0 PETA Wo KJ N LA) / Kewajiban Mira mengenal Surchorge adalah sebagai berikr: An Kg » “1 AAN WI Ta SMAN SURCHARGE, " va Fa Nilai besaran Surcharge adalah.sebesar Fs 75.000.000,00 (tajuih “puluh lima | juta rupiah), belu termasuk ajak Pertambahan Ni Nilai PPN N SN “NN b. Bentuk suheharge adalah Tunai dengan cara tan kan rekening 67 Ap Ta - Sirenerge, “dibayarkan MITRA, kepada | Pr AP, A “dengan mekanisme Kn N bagaimana disepakati pada Berita Acara Kesepakatan. d. AN 'NISIC besaran Surcharge ssebagaimang) tersbut pada huruf a, adalah “untuk periode Jangka Waktu Kerja Sama sebagaimana tersebut pada We n !1 — Pasal 2 Perjanjian im, TX v — T TP T ag 0 NEK a NN PASAL 6 Na N N “ JAMINAN PELAKSANAAN KONI Kewajiban MITRA mengensi! Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut: JAMINAN "| Ja. Nilai besaran Jaminan Pelaksanaan, sebesar: PELAKSANAAN Periode Nilai Jaminan Pelaksanaan Tahun 2022 Rp 5.876.097.782,00 Tahun 2023 Rp 6.702.402.332,00 Tahun 2024 Rp 8.306.405.282,00 | Tahun 2025 Rp 10.104.832.832,00 | Tahun 2026 Rp 12.082.131.014,00 AAA Sam
Page 5 OCR 0.715
Bentuk Jaminan Pelaksanaan: 1) 2) Tunai, dengan cara transfer ke rekening PT AP II, atau Bank Guarantee, yang diterbitkan oleh bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, atau bank lain dengan persetujuan PT AP II. Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh MITRA kepada PT AP II dengan mekanisme sebagaimana disepakati pada Berita Acara Kesepakatan. Dalam hal MITRA tidak menyampaikan Jaminan Pelaksanaan dalam kurun waktu tersebut, maka PT AP II dapat membatalkan Perjanjian secara sepihak. Jangka waktu Jaminan Pelaksanaan adalah selama Jangka Waktu Perjanjian ditambah 1 (satu) bulan. n KY Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada, MITRA setelah Jangka Waktu Perjanjian berakhir (setelah diperhitungkan dari kewajiban MITRA apabila ada, termasuk kewajiban MITRA untuk. "akukan, ?Pepaembatan Fasilitas Komersial dalam kondisi baik). d » Ta 1 NX Kan Jaminan Pelaksanaan wajib diperbaharuihdan disesuaikan Tera dalam hal dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan periai Tarif Pemakaian Utilitas Kormersial dibayar olen MITRA dengan ketentuan sebagai ber rar UN ' AN Ta nnagPn , AN NS KN PASAL AI. $ “ TARIF PEMAKAIAN unjutask KOMERSIAL 2 , 1 in — TARIF PEMAKAIAN” 0 MA an” Listrik 1) Pra Bayat, Sa “ “ Ng “ ' :Vunurasrowessin, NN Nan 29 Dibyapan susi keentuanyang baka,“ « 5 w KAN NN N ag Dibayarkan sesuai ettuanyahg beta 3 dak 'petnakaian “Utilitas Komersil! dperitingtan sejak tanggal NN Japuar 2022. C LN S9 ON PENINJAUAN TARIF Ta KAN Besaran” " gi N S la. Biaya Sewa/Pemanfaatan, N S4 Jb. Imbalan Konsesi Usaha: dan/atau | Cc. Utilitas Komersial, Dievaluasi secara periodik pada masa Perjanjian atau dapat diubah apabila terdapat perubahan ketentuan tarif yang berlaku di lingkungan PT AP II dan | disepakati oleh PARA PIHAK. Page 5
Page 6 OCR 0.743
PASAL 9 PELAKSANAAN PERJANJIAN Dilakukan pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha atas biaya MITRA sepenuhnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. MITRA wajib menyerahkan gambar rancang bangun untuk disetujui PT AP II, b. Pada akhir Perjanjian disepakati bangunan/fasilitas usaha yang dibangun oleh MITRA tetap menjadi milik MITRA dan MITRA wajib mengosongkan fasilitas komersial dengan kondisi sekurang-kurangnya seperti saat dimulainya Perjanjian. Lokasi yang dikelola wajib dikembalikan dengan kondisi baik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya Perjanjian, sebagaimana diatur secara teknis dalam Syarat-syarat Umum Perjanjian. vx xN TT. vX . Lan NX PON AA PASAL 10 Lai NONA MAAN ANN PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN N ' 1 NX 3 LP (1) Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara “Republik Indonesa» serta ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh bertentangan « dengan hukum vangberlaku. (2) Perselisihan yang timbul akibat pelksindan perjanian 'akah" diselesaikan “oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat, painglambat 1 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK “tepakat untuk n AN menyelesaikan perselisihan trsebutdi Rengadian Negeri Tangerang, - 3 N NO S UN Pa (4) — Dalam hal terjadr perselisihan “dan masih dilam proses penyelesaian, BARA PInAR etawa ib memenuhi MN San SANA Na AAU NA EN» NAN Fa 2 UN va NAN an “ 1 . UNA NG M4) ! Panti 3 (SHEERAN PERANAN KT IN NN SN 3 AN (1) 'Daikumen- -dokuren Berikat merupakan « satu-kesatuan 'dan bagian yang Midak terpisahkan dengan Perjanjian, oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang, sama, dan mengikat dalam Perjanjian ini: W S a. Head of Agieement dokumen ini) dan Syarat- syarat Unium Perjanjian, yang secara bersama-sama disebut Perjanjian: A3 KPA N , b. Berita Acara Kesepakatan: KN Aa & c. Berita Acara (antara ai: an Acara | Pengukuran Obyek Kerja Sama, Berita Acara Serah Terima Fasilitas Komersial danfatat Berita Acara Operasional). (2) Dokumehy Pejatyah Sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dibuat untuk saling menjelaskan satu sama ain, dsnnjika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki di atas. (3) Dalam hal untuk kepentingan MITRA, Perjanjian ini diterjemahkan oleh MITRA dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, maka PARA PIHAK sepakat interpretasi yang digunakan adalah ketentuan Perjanjian yang berbahasa Indonesia. Page 6
Page 7 OCR 0.482
PASAL 12 PENUTUP Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama. PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk GMF perohsia ennuoa mDonEsIa GROUP 140309 PUDJO SARWOKO Direktur d Paraf PTAP II. Nara £ Ts bermeterai cukup serta PT ANGKASA PURA II “otatne General Manager of N V “Comimercial Service Division N x “ NN 2 . 2 NN TAN, NU AR AN Kn YON N “ NW nee N Nan ang “ “ NN 4 LAN “ Wo Ni WN “ - WE N WN, ON YAN UN 31 Ta M5 Wax w Te CNN MA SN aa TAN ne as NAN NON Sg , MAN ANN NN Ns NN “ 5 “ NOW al NUN NS N Nan ON Yo NN Ng VW 2 “Aw CNN » LAN RAIN AN AN NS Ka ON Nag: “ Page 7
Page 8 OCR 0.656
-. "I ANGKASA PURA TT & Tato ing nda Aan Come SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL PT ANGKASA PURA II (NON NEGOTIABLE) Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial ini telah disetujui dan disepakati oleh dan antara PT ANGKASA PURA II dan MITRA. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi bagian yang “dak terpisahkan dengan Head of Agreement, dan sebagai satu-kesatuan disebut Perjanjian. A - NN PT ANGKASA PURA II :. | BANDAR UDARA INTERNASIONAL SOEKARNO- EEIA AN | BANDAR UDARA SULTAN ISKANDAR MUDA AAN NN BANDAR UDARA SULTAN MAHMUD BADARLDOIN, KS BANDAR UDARA SULTAN SYARIF KASIM IL Ng Ta | BANDAR UDARA (MINANGKABAU, XD BANDAR UbARA DEBAT AMIR S BANDAR UDARA SULTAN THAHA " | BANDAR UDARA RAJA HAJI FISABILLLAH AN 3 N , BANDAR | 'UbARA SUPADIO "AR TAN NN BANDAR UDARA HUSEIN SASTRANEGARA S FS BANDAR UDARA SILANGIT,, Non BANDAR UDARABANYUWANGI - . BANDAR UDARA DILIK RIWur Ka NA BANDAR UpARA FATMAWaT SOEKARNO (ANN Kan $ (BANDARUDARA RADIN INTEN ji NN & X “BANDAR UDARA HA.S HANANDIOEDDIN. NS PT GARUDA MEMEK CETAANN AERO ASIA Tbk cg PUDIO SARWOKO “ Direktur “0. K3 PERUNTUKAN USAHA : Peng REPAIR OVERHAUL 9 GMF heroasia NAN an &, p NAN G3 oa Ja SF | “ Na | : BG 1 sanuoa moonesna anouP AALXO6140 “Tn 030 L “ 1 PENGERTIAN Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial yang dimaksud dengan: 11 Perjanjian adalah Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial, dalam bentuk tertulis antara PT AP II dengan MITRA yang meliputi dokumen: Page 1 Paraf Mma 7 Y &
Page 9 OCR 0.746
a. Syarat-syarat Umum Perjanjian (dokumen ini): dan b. Head of Agreement: Cc. Berita Acara Kesepakatan, d. Lampiran — Lampiran lainnya. 1.2 Syarat-syarat Umum Perjanjian adalah Dokumen ini, yang telah disetujui, disepakati, dan ditandatangani di atas meterai oleh MITRA, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Head of Agreement. 13 Head of Agreement adalah Bagian dari Perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang sekurang-kurangnya mengatur Subyek Hukum, Obyek Perjanjian, Jangka Waktu Perjanjian, dan kesepakatan terkait aspek bisnis. NN an 14 PT Angkasa Pura II (selanjutnya disebut PT AP II) adalah Perseroan Terbatas yangt bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan/atau jasa terkait bandar udara, NN NN ANA 15 Bandara adalah Bandar Udara yang diusahakan oleh PT ABI " 1.6 MITRA adalah Pihak yang bekerja sama dengan PT. » TN yang kediri dari Perorangan, Badan Hukum Indonesia, Badan Usaha Asing, Instansi Peierintah, BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Teraflissi BUMN, “Limbaka Pengelola “Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang: Undang Nomor 4 Tatun,20307 Tentang Cipta Kerja, atau pihak yang melakukan kegiatai dah/atau" usaha, “dengari/tanpa memanfaatkan sasa Perusahaan, baik yang berlokasi di | dalam 2 ata luar kawasan bandar udara Yang @ikeloa oleh PT AP Il, dengan Suatu ikafan kerjasarta yahg dituangkan dalam Perjanjian. N N N Na 1 N N “ - y Y AA . 17,-- PARA Pump adalah PT AP Udan MITRA. AON Sg N ESA NN He NS Nop Ko RIP PINTU WII Petorangan adalah orang perseorangari "gan negara Ipdonesia Ka bag ani “ N . NA N Mn 3 NS ON “ Badan Hlikum Indonesia" tasik, bz da didirikan berdasarkan | kat negara “ Republik Indonesia dalam, “bentuk “Batan” Usaha Milik Negara? Bumn), “Bandar Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Perseroan Terbatas/Koperasi KE ARAN UN Na! AN Badah Usaha Ing oh ba badan usaha. -asin, Yani melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal 3 'asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Badan hukum/Baday Usaha “Indonesia, yang dibentuk dan menjalankan usaha'sesuai dengan peraturan danterundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 111 Badan Usaha iwiw iegata adala" Badan Hukum yang sebagian atau seluruh kepemilikan Ui olah Negara R Republik Indonesia. N dan Fasilitas "Komersial adalah aset/sumber daya milik PT AP II meliputi hak berusaha, “ tuaniganybasian dari ruangan, tanah/lahan, peralatan, jaringan, sistem, media reklame/titik “media reklame, termasuk utilitas komersial! (yaitu jaringan listrik, air, dan/atau fasilitas Yaringan lainnya), data dan/atau alat produksi dan/atau aset perusahaan lain yang dapat digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan dan/atau usaha oleh MITRA. 1.13 Ruangan adalah ruangan milik PT AP Il, dengan rincian lokasi ruangan, luas dan peruntukan penggunaan/pemanfaatan ruangan sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. 1.14 Tanah/Lahan adalah tanah/lahan milik PT AP II, dengan rincian lokasi tanah/lahan, luas dan peruntukan penggunaan/pemanfaatan tanah/lahan sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. Page 2 Paraf MITRA 2 TE
Page 10 OCR 0.714
1.15 Reklame/iklan adalah seni persuasi berupa gambar, lukisan, tulisan, susunan huruf, atau corak/warna yang ditujukan untuk memberikan informasi, menunjukkan, memperkenalkan, menganjurkan, memuji dan/atau mengindentifikasi tempat, produk barang, jasa atau nama toko/ perusahaan/ orang, yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum meliputi antara lain diorama, spectaculer, free standing & scrolling panels, wrap, banner, aviobridge/jetbridge sponsorship, courtesy phone center, baggage cart (trolley), exhibit space, sponsorship, take one dispenser, exteriors atau bentuk media lainnya. 1.16 Media Reklame adalah benda atau tempat sebagai media penempatan reklame. 117 Titik Media Reklame adalah Lokasi yang menunjukkan letak Reklame atau-Media Reklame dipasang sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. NN AN 118 Utilitas Komersial adalah jaringan listrik, air, dan/atau fasilitas Jaringan“ainnya, Yang dapat digunakan/dimanfaatkan/diusahakan dalam kegiatan dahfatai Usaha dleha AMInRA» N NAN n AN 1.19 Biaya Sewa adalah nilai yang wajib yang dibayar oleh Tunda, sebasai ihnbalin atas pemanfaatan Fasilitas Komersial milik PT AP II selain Urilitas Komerbal "NS NONA 1.20 Imbalan Konsesi Usaha adalah kewajiban yang harus dibayar 'oleh, tea yang melakukan kegiatan usaha dilingkungan PT AP ' sebaga imbalan adanya pengalihan hak pengelolaan usaha (condessioh” Kian, (dari 1 Apa kepada uITRA, yang besaran/nilai dan cara NS) peritunganny sbagaimhe dian dalam Head of Agreement. —.—. N Kana x IN ON 1.21 Minimum Acceptable “amat (aa) adalah perhihingan | Ibehddhatan #imal Yang 0 siperolen dari rig berdasarkan kajian peritungan Pipi Li ND : N 2 NS MN “ AN Ng 1 " SARYAN , 2 1. 2 “Minim Anhual Giitantee (MAG) ala pl "natal iftmen yang wajib dibayar, S Nag N N dalam kurun waktu satu tahun Oleh MITRA dan haruSrfelebini Minimtim ArceptabibAmolnt NN NAN N R Pn CS AMAAI yang ditetapkan olen'pTRP IN TN Na aka N Is FK 3 ANA NN va 123 Cash Registered Ortae atau “bos a adalah PirantR Elektrodik Sang, “berfungsi melakukan “ pencatatan, elabotan, dah Pengawasan 2aafa NGN berbasis internet protokol yang dapan digunakan utuk 6 pertukaran data/atau 'ranerarile &dalam suatu jaringan baik internet maupuh inttonet. NP NN Ne NI Nxg1 IN WAS 1.24 ECSys : atau E-POS Data letih Date adalah aplikasi berbasis internet yang berfungsi melakukan @eharikan) Loenyimpanan, 'pengolahan dan pelaporan secara online dari data transaksi mriga, serta Merlik kapabilitas inspeksi/monitoring kegiatan bisnis retail melalui 2 modul tertentu OA - UN “ NN In N 1.25 “ «sistem Informasi Kargo (SIGO) adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput data Nkargo “tiba dan kargo muat, mencetak bukti pembayaran, Tanda Terima Kargo (TTK), dan Bukti Timbang Kargo (BTK), mengetahui setiap transaksi dan rekapitulasi harian, bulanan atau tahunan data kargo tiba dan muat serta untuk mengetahui data kargo yang inap. 1.26 Jaminan Pelaksanaan adalah dana (dapat berupa uang tunai atau Bank Garansi), yang disediakan oleh MITRA dalam jumlah dan kurun waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. Page 3 Paraf MITRA A “te
Page 11 OCR 0.728
1.27 Surcharge adalah sejumlah nilai sebagai tanda kesanggupan Mitra untuk melakukan kegiatan usaha yang dibayarkan di awal kerja sama dan penetapannya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. Hari adalah hari kalender dalam 1 (satu) tahun, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Umum buka, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia. AN va NN . VA — LAN , 4 an 2 POKOK PERJANJIAN — 4 : Is N AN “ NN 21 Obyek Perjanjian adalah Fasilitas Komersial yang tetek berlokasi di Vpindara dan/atau tempat lain milik PT AP II, dengan rincian “lokasi, (was/jurnlah dan N 'peruntukan penggunaan/pemanfaatan Fasilitas Komersial sebagaimana diatur dalam Hendof Agreement. NA 22 Atas pemanfaatan Fasilitas Komersial “oleh, Swara, dapat? disepakati kewajiban Biaya Sewa/Pemanfaatan/Koipensati Fasilitas Komersial, dengan nilai sebagaimana diatur - - Na dalam Head of-Agreemeni. h NK n - « N Nda NN 2.3 PTAP II memberikan izin betmanttatan Fasilitas Komersial hanya: untuk ipergunakan dalam Pai AN NN N keglatan/kegiatan, usaha tertentu, 'sebagaimana diator dalam, Read of, Agreement, tidak Caizinkan untuk kepeluar laih yang menyimpang dak yang telah ditentukan. N Ta N PA NAN 24, ihas tin pelaksanaan kegiatan usaha" oleh- MITRA, dari Serlkp 1 disepakati kewajibitn 2. Nyi membayar Imbalan Konsesi Usaha, yangbesaran/nilai Han cara perhitungannya ebegalmaha-. 0 diatur dalam Head of Agreement, w ng AN Map: ” Fasilitas Komersial mi Ap 'hodudbarkan Perjanjian, dokboteh diamintn Yan/atau dibebani Ya tnggnan Gl bentu apapun kepada pihak! lain, N NN » KN NN N NN YP Ruahgan/Fasiltas 4 usaha Sing dibangun soleh MITRA Yerdasarkan perjanjian, tidak boleh dijamiakat dan/atau dibebani hak tonggungan kec Mendapat persetujuan dari PT AP II terlebih dahulu. S1 “WN LN 3 BIAYA SEWA PEMANGANTAN KOMPENSASI FA FASILITAS KOMERSIAL & CARA PEMBAYARAN (Ketentuan, ini berlaku apabila hat "terkait Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial diatur/tisepakati dalam Head of Agreement) 3.1 3.2 3.3 Te besa3h! Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial diperhitungkan dengan Narif sebagaimana tersebut pada Head of Agreement. Ketentuan mengenai pajak lainnya sebagaimana tersebut pada angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini. Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial diperhitungkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam Head of Agreement. Cara pembayaran Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial sebagaimana tersebut dalam Head of Agremeent dengan ketentuan tagihan pembayaran adalah sebagai berikut: Paraf MimRa AP Ph & Page 4 k
Page 12 OCR 0.669
a. PT AP Il akan menerbitkan invoice (tagihan) bulan berjalan yang akan dikirimkan oleh PT AP II kepada MITRA: | b. Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban MITRA adalah sebagaimana tersebut pada invoice (tagihan). 34 MITRA wajib mengirim bukti setor pembayaran Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial kepada PT AP II dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah MITRA melakukan pembayaran, kecuali pembayaran melalui debet pada Rekening Deposit MITRA. 3.5 Dalam hal terdapat keberatan terhadap nilai tagihan pembayaran (invoice) yang dikirimkan oleh PT AP II kepada MITRA, maka: C Sx a. MITRA dapat melakukan konfirmasi secara tertulis kepada PT AP II selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari sejak tanggal tagihan pembayaran (invoice) diterima 'oleh MITRA. Konfirmasi terhadap nilai pembayaran dapat disampaikan "MITRA ke aan unt fungsi Komersial PT AP II, N - Ig NX 5 AN b. Apabila 7 (tujuh) Hari sejak tanggal invoice (tagihan) diwrima 'oleh MITRA Jatuh pada hari libur, maka jatuh tempo konfirmasi nilai 'peinbayaran adalah “tanggal Hari Kerja berikutnya. 4 IMBALAN KONSESI USAHA & CARA PEMBAYARAN “ (Ketentuan ini berlaku apabila 'halerkaitImbalan Konsesi'diatur/disepakati dalam "eatlof Agreement) wi KASN - Ng TENUN Kn 44 Imbalan konsesi Usaha pat diperhitungkan dari/dalam bentuki, N No MN SN - AS) , ha NN TAP DIAN Ot Bruto: 3 x : A NS " Ss KAN Na PN PEN ANN Dena ANUNYA 1 inimum Annual Guarantee, —X K3 D, AN N KN Kera « Na AN Won TG IT c. $ “Operating cost: KN TNI ' NAN Map NS NAN n BW AN . (ANN sdr, Revenue Sharing, AN DN AN sy Y Nan KN N NN e. Profit Sharing, NN & SN NN RP Nat KNN f Tnroughpti Peti - IN Papa Nat NN 3 A5 NAN 8 & Servite hargai GO NAN has Share 'per paxfkoi atau KS NAN na NA NS i “bentuk lain, LAN Koi v yang disepakati oleh PARA! PIHAK sebagaimana dituangkan dalam Head of Agreement. DANNN 4.2 Besaran/nilai, dan & arah "perhitungan Imbalan Konsesi Usaha adalah sebagaimana tersebut » pada | Head Of Moreemeng" N net .cata pembayaran Imbalan Konsesi Usaha adalah sebagaimana tersebut pada reg 43 TS N Head 'ofAgreement dengan ketentuan tagihan pembayaran adalah sebagai berikut: KI PT AP Il akan menerbitkan invoice (tagihan) bulan berjalan yang akan dikirimkan oleh PT AP II kepada MITRA, b. Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban MITRA adalah sebagaimana tersebut pada invoice (tagihan). Page 5 Paraf MITRA A “4 8
Page 13 OCR 0.724
44 Besaran/nilai Imbalan Konsesi Usaha pada Head of Agreement belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perhitungan besaran pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan ketentuan mengenai pembayaran pajak lainnya sebagaimana tersebut pada angka 18 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini. 45 Imbalan Konsesi Usaha diperhitungkan sejak tanggal yang ditetapkan dalam Head of Agreement. 4.6 Untuk keperluan penghitungan besaran Imbalan Konsesi riil, MITRA wajib menerapkan/menggunakan sistem Electronic Point of Sales (e-POS), Sistem Informasi Kargo (SIGO), atau system pelaporan omzet lainnya yang telah ditetapkan oleh PTAP II, dan wajib terhubung dengan system PT AP II. MITRA wajib menyampaikan Laporan Omzet Bruto dalam bentuk digital ke dalam ECSys/SIGO sesuai ketentuan yang berlaku. Ka AN s AN 27 Selain hal tersebut angka 4.6, untuk keperluan penghitungan besaran! Ito Koni Usaha riil, MITRA wajib membuat pembukuan atau catatan omzet Yang jelas dan benar serta wajib menyerahkan 1 (satu) copy/carbonize atas pembukuan/catatan "tersebut kepada PT AP Il selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya “pu tenggat yang. “disepakati dalam Head of Agreement. T N ' AN 48 PT AP II enakan Pe terus tersebut angka 4.7 atau data omzet menunjuk sestorahatei petugas wara tertulis. 0 TS “ 4.9 Dalang jral: terdapat kebaata Tartatp nilai tagihan pembayaran. tin vatig dikirimkan & AD - - oleh ETAP kepada MITRA, maka AR NN (3 Ka AN No N Ta | — aa x . MITRA dapat melakukan konfirmasi" “secara tertulis kepada'PT AP II selambat- landsatnya- bh NS N In 7 (tujuh) Hari sejak tanggal tagihan “Geribayaran (invoice) diterima oleh, MITRA N N ! Konfirmasi terhadap mili pembayaran « “dapat disampaikan MITRA "ke pain nian “TC komersial PT AP Il: ANN Kh 1 NN b. Apabila 7 (tujuh) Wari sejak tanggal invoice (tagihan), diterirma' leh Mama jatuh pada hari dibur,- maka jatuh, stelmpo konfirmasi nilai, pembayaran 9 “adatah tanggal Hari Kerja PER & “ US & NG SAMA 9 berkitaya. in « 1 Ka n W S 410 Apatila kot "lai realisasi Penjualan melebihi Nila Minimum Omzet Bruto atau Jaminan Minimum Penjualan atau nilai Minimum “Anptual Guarantee dan/atau Minimum Monthly Guarantee atau Jaminan 'Mir iPendapatan, maka total nilai realisasi Penjualan merupakan“ “dasar perhitungan dalam menetapkan pendapatan Imbalan Konsesi Usaha yang . diperoleh, PPAP, W 3 ha aan " apabila “omset irma tidak mencapai Minimum Omzet Bruto atau Jaminan Minimum N Penjualan « atau Minimum Annual Guarantee dan/atau Minimum Monthly Guarantee atau “ Yaminan Minimum Pendapatan yang telah ditetapkan, maka nilai Konsesi Usaha yang harus dibayarkan oleh MITRA diperhitungkan berdasarkan Minimum Omzet Bruto atau Jaminan Minimum Penjualan atau nilai Minimum Annual Guarantee dan/atau Minimum Monthly Guarantee atau Jaminan Minimum Pendapatan yang telah disepakati. Paraf Page 6 MITRA “ek
Page 14 OCR 0.723
4.12 PARA PIHAK akan melakukan rekonsiliasi perhitungan Imbalan Konsesi Usaha sekurang- kurangnya 1 (satu) kali setiap akhir bulan atau periode tertentu sebagaimana disepakati PARA PIHAK. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi diketahui terdapat selisih Imbalan Konsesi Usaha, maka MITRA wajib membayar kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usaha tersebut dengan acuan perhitungan sebagaimana ditetapkan dalam Head of Agreement. Kekurangan pembayaran Imbalan Konsesi Usaha tersebut harus dibayar oleh MITRA kepada PT AP II selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak faktur tagihan dari PT AP II diterima oleh MITRA. AA | Sx Ka 5 CARA PEMBAYARAN KEWAJIBAN MITRA NN VA 51 Cara pembayaran kewajiban-kewajiban MITRA adalah” “Sebagaimana, ersebut pada | Head of Agreement. « , NN | x 1. 5.2 Jenis cara pembayaran antara lain sebagai berikut: : -g | a. TUNAI AN NA $Y N Pembayaran secara tunai dengan, .cata transter kerekening F peihahaan sebagaimana | tersebut pada invoice/tagihan. (Dilaksanakan oleh MITRA secara berkala, contohnya: | per bulan, bertahun,” AN NA UN Si « b. REKENING! DEPOSIT N NS dn AN )- - MITRA Wajib merhbiuka Rekening Deposit untk Repetluah p pembayatan kewajibant, X « Fa "MITRA “berdasarkan” perjanjian, pada! Bank, yang itlanjuk oleh PT AP 1. N 8 PN CNN, A cara “pembayaran melalui Rekening. Deposit dilaksanakan dengan cara auto debet NG AN | Rekening Deposit MITRA oleh PT ABur setup bulan pada tanggal jatuh Yetipa NS N 1 ' kewajiban MITRA, 17 NS Kej N A3 . NS | N S NA N ' 2) MITRA wajib menyampaikan ihoftot Rekening Deposit.dan surat kuasa) pendabetan Rekening Depbsit, kepada “PP AP JI selambat- Jambatnya 2s (empat belas) hari | sejak tandas Perjanjian. - Nat VAN na NN 3) idalam hal dak" diterbitkan surat: “kuasa petidebetan Rekening Deposit oleh | NN MirR "Saka untuk pelaksanaan erjanjian"" dan dengan ditandatanganinya “ Kg / perjanjian, MITRA memberi kuasa. kepada PT AP II untuk dapat melakukan | “ pendebetan sejurnah dana, pada Rekening Deposit. & N 4) balari hal dilikukan peherbitan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit, MITRA wajib. memperhatikan: materi sebagai berikut: | NG Is -. Va) Pemberian Surat Kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat berwenang TO NN PT AP II S0 “Xeb) Surat Kuasa pendebetan Rekening Deposit tidak serta merta berakhir dengan S adanya mutasi atau perubahan nomenklatur pejabat PARA PIHAK. 5) Saldo minimal pada Rekening Deposit adalah 1 (satu) x total kontribusi MITRA per bulan sebagaimana diatur pada Head of Agreement. MITRA wajib menjamin saldo yang terdapat dalam Rekening Deposit mencukupi untuk pembayaran kewajiban-kewajiban MITRA berdasarkan Perjanjian. 6) PT AP Il akan melakukan auto debet Rekening atas kewajiban MITRA sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement, setiap bulan pada tanggal tertentu yang Page 7 Paraf MITRA “tt
Page 15 OCR 0.731
disepakati oleh MITRA dan PT AP II (PARA PIHAK). Dalam hal telah dilakukan auto debet, maka MITRA wajib pada hari berikutnya melakukan top up saldo pada Rekening Deposit, sehingga ketentuan saldo minimal sebagaimana diatur pada angka 5) terpenuhi. €. INVOICE FINANCING 1) MITRA wajib membuat perjanjian invoice financing pada Bank yang telah ditunjuk oleh PT AP II untuk keperluan pembayaran kewajiban MITRA berdasarkan Perjanjian. Pembayaran melalui Invoice Financing dilaksanakan dengan cara auto debet Rekening MITRA oleh Bank untuk ditransfer kepada PT AP II setiap bulan pada tanggal jatuh tempo kewajiban MITRA. Pa Ta 2) MITRA wajib menyampaikan perjanjian invoice financing dengan'bank, kepada PT AP II selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Perjanjian. 3) Jangka waktu perjanjian antara MITRA dengan bank setirangkurangnya sama dengan jangka waktu kerja sama MITRA dengan rapi ditambati 2 gua) bulan. 6 JAMINAN PELAKSANAAN NAN N Ng, Yg (Ketentuan ini berlaku apabila hat “terkait! Jamitan ' Pelaksanaan diatur/disepakati dalam Head of Agreement) Ta Ta HN NG n N . | Na va “ 1 NN 61 Jaminan pelaksanaah adalah dana, (dapat “perupa uang tunai atau, Bak Guarantee), yang : disediakan oten MITRA dalamyuimlah dan kurun Waktu tertatih sepagfmana diatur -, S5 wo 1 dalam Head: Of Agreement, £ Wow NG NK - AON NA YAN 62 | “Basara Jaminan Pelaksanaan adalah Sebagaimana tersebut” pada Head of Agreement & NI ” AN Jaminan Pelaksanaan dibayarkan oleh arak kepada PT API dalamybentuk Sebagairnana 3 / TN NN tersebut pada Head of Agreemert (dpabila disepakati) dalam bentuk: 5 AN w ON N Na va S1 Nah NAN N Sa . b. Bank Guna N TS IN Hi NON - N & S “Bentuk detonyayane disepakati Ole pat PIHAK RN v 6.3 jahita waktu berakunya Jaminan Pelaksanaan 'adatah Syarma masa kerja sama ditambah 1 (sstaybulan. Na £ 6.4 Dalam hal MIA melklkan Yatoresas yang mengakibatkan berakhirnya Kerja Sama dan/atau MITRA. atas “kehendak sendiri bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian sebelum - — Jangka Waktu berakhir aka Jaminan Pelaksanaan MITRA menjadi milik PT AP II dengan c tata Tam sebagaimana diatur dalam Head of Agreement, dan tidak dapat diminta “ “sebagian atau dikompensasikan dalam bentuk apapun. 6.5 “Nbalam hal jangka waktu kerja sama telah berakhir, namun MITRA belum mengembalikan fasilitas komersial/Ruang Usaha milik PT AP II sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada Head of Agreement, maka PT AP II berhak untuk mencairkan atau menggunakan dana Jaminan Pelaksanaan untuk proses pengosongan dan/atau pengembalian fasilitas komersial/Ruang Usaha sesuai dengan kondisi sebelumnya. Page 8 Paraf maa Af Er
Page 16 OCR 0.690
7 SURCHARGE (Ketentuan ini berlaku apabila hal terkait Surcharge diatur/disepakati dalam Head of Agreement) 71 Surcharge adalah sejumlah nilai sebagai tanda kesanggupan Mitra untuk melakukan kegiatan usaha yang dibayarkan di awal kerja sama, sebagaimana diatur dalam Head of Agreeement. 7.2 Besaran Surcharge adalah sebagaimana tersebut pada Head of Agreement. Surcharge dibayarkan oleh MITRA kepada PT AP II dalam bentuk Tunai. 7.3 Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT AP II dan dibayarkan di awal Kerja Sama maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal Berita Acara Kesepakatan (BAK) atau sebagaimana diatur dalam Head of Agreeement. NN Dan 7.4 Surcharge tidak dapat dikembalikan dan/atau ditompengasitan dalgbentuk apapun. ' AY Nian S . x N 8 UTILITAS KOMERSIAL MN ai ' AN “ N N 81 Utilitas Komersial milik PT AP Il yang dapat digunakan MITRA Abinteatan usahanya antara lain jaringan listrik, air dan/atau fasilitas jaringan lainnya, AN SS 8.2 Pembayaran” biaya” pemakaian” Istrik, “air dan/atau je tasiikus jaringan lainnya dilaksanakan setiap bulan pelavi peridebetan pada Rekening Deposit MITRA atau sebagaimana diatur pada Head f, Agreement, “kecuali, telah- diberlakukan ketentuan" "pemakaian listrik dan air prabayar, NN 1 Sd A5 Nb £ Na ON N IN IS Sx z N Dalam hal! seterjiah instalasi listrik dilakukan oleh MITRA, maka MITRA wajib memberikan“ AN " A Hn “Yaminah instalasi listrik bersertifikasi. . & - AN Te ti 3 EN Penggundan Utilitas Komersial oleh MITRA" Selim tersebut pada ketentuan z2, dikenakan» " S N seiva/biaya pemakaian utlitasc Komersial $ sesuai ketentuan yang Berlaku gi iigkungan . PTAP Il dengan mekanisme pembayaran sebligaimana tersekut pada angka 8.2 2, UNA MITRA memberikan-hak dah kewthangannya kepada PT AP untuk memeriksa pemakaian tita Komersial secara berkata: S- Ng ' NN " NANANG NN 2 NAN AN UNNAN NONE (- ea NS NK WN Non NN SNN WS ON NN - NG NS 9 PENIWAUAN TARIF) HN Nai ATA NG - ' Besaran: PN WN NA a. Tarif Biaya sewa/pemanfastan/Kompensi Fasilitas Komersial (pada ketentuan angka 3): b. Imbalan Konsesi: Usaha (pada ketentuan angka 4): dan/atau c. Utilitas Komersial (padaiketentuan angka 8). bievalussi secara" 'periodik “pada masa Perjanjian sesuai kesepakatan dalam Head of Agreement, atau dapat diubah apabila terdapat perubahan ketentuan tarif yang berlaku di lingkungan PT AP II dan disepakati oleh PARA PIHAK. 10 JANGKA WAKTU KERJA SAMA 10.1 Kerja Sama berlaku untuk jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement. Page 9 Paraf mira AMP &k
Page 17 OCR 0.714
10.2 Dimulainya jangka waktu kerja sama dapat ditentukan sebagai berikut: a, Dalam hal obyek kerja sama harus dilakukan renovasi atau dilengkapi fasilitas/utilitas listrik, air, telepon, atau jaringan lainnya, maka tanggal dimulainya jangka waktu kerja Sama adalah sesuai tanggal dalam Berita Acara Operasi: b. Dalam hal obyek kerja sama harus dibangun terlebih dahulu oleh MITRA, maka di dalam Head of Agreement harus disebutkan lamanya masa pembangunan, dan jangka waktu kerja sama dimulai terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pembangunan dimaksud atau sesuai tanggal dalam Berita Acara Operasi, mana yang lebih dahulu terjadi, C. Dapat disepakati mengenai periode pembangunan dan/atau renovasi sebagai grass period dan MITRA dapat dibebaskan dari pembayaran kewajiban komersial antara lain biaya sewa dan/atau konsesi usaha. “ AN 10.3 Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang Kerja - -Sama, maka MITRA wajib memberitahukan maksud tersebut kepada PT AP II secara” tertulis, dalam durasi waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Head of Agreement. Dalam Kaldurasi iwaktu sebagaimana tersebut tidak diatur dalam Head of Agreement, maka MITRA wajib) memberitahukan “maksud tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh). hari sebelum H masa berlaku Kerja Sama berakhir. NON AN AN AN Pasal NVNN Nk suaj | dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan 104 Perpanjangan Kerja Sama dhtiearakag n'ses ANN 1 PTAPII 0 ui ” Le NN (TN N r - « NX “NN Tai NONA NN NAN TA : TAN 11 AKHIR PERJANIJAN NS KANAN Gx N , 2D ON NUN Se NN NN 0 PTN 11. Ia Perjanian berak? bla: “ us N in 5 NN aa NAN 5 Ta “10 - Neh Li LN Jahgka" waktu “Perjanjian setan Ita dalam Head of Agreement. ketan D haid "berakhir," N Nanti NN SN — 4 MN aN TN 2 ' Salah satu pihak pa baba it pailit atau bangktut oleh K Keputusan ! ! Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi" In ND RN — “ Cc. IS Pemerintah/nstansi berwenang, tidak" N Dee Perjanjian ini: — Ya kaga Na WN AN Ne NS da « Dibatalkan/diakhiri oleh PTAP II karena MITBA terbukti telah melakukan korupsi, kolusi “Yan nepotisme (KKN blk Batara Ya proses negosiasi, persetujuan maupun dalam pelaksanaan pedahian — B3 “3 Pa YM e. Pengenaat Sanksi dan/atau Denda sebagaimana diatur pada angka 13: mempatkenankan. Tagi terlaksananya atau Peta f. smraa 5tas') Ikohandak sendiri mengajukan permohonan .pengakhiran Perjanjian Na N N Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Head of Agreement. N Ntah itu sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) Hari sebelum pengakhiran “ Perjanjian, MITRA wajib memberitahukan maksudnya kepada PT AP II secara tertulis. Sebagai konsekuensi penghentian Perjanjian sepihak oleh MITRA, maka MITRA tidak dapat menuntut biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada PT AP II dan MITRA wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian diakhiri, Page 10 Paraf MITRA Lia Ty
Page 18 OCR 0.779
8 Dalam masa Perjanjian, apabila terdapat aspek perubahan bisnis, kepentingan | regulasi/operasional Bandara antara lain penataan/pengembangan Bandara, | keamanan dan keselamatan penerbangan, mengharuskan PT AP II menutup sebagian atau seluruh lokasi Fasililitas Kornersial yang dimanfaatan MITRA dan berdampak pada | terminasi sebagian atau seluruh Perjanjian, maka PT AP II akan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada MITRA dan MITRA membebaskan PT AP II | Untuk waktu sekarang dan/atau seterusnya dari segala gugatan dan/atau tuntutan baik | dari MITRA dan/atau pihak lain untuk dan/atau atas nama MITRA: h. Keadaan Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari. | 11.2 a. Pengakhiran Perjanjian karena kondisi sebagaimana tersebut pada 1dhurufb, c,d,e, dan h, dilakukan melalui pemberitahuan tertulis oleh PT AP (1 kepada MITRA dan berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalanysurat pemberitahian. b. Pengakhiran/pembatalan Perjanjian dimaksud tas dan Ana hidak mengurangi 9 hak dan kewajiban PARA PIHAK untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul sebelum Perjanjian berakhir atau diktiri/dibatakan ' Ng AAN VI Cc. Dalam hal Perjanjian berakhir karena “kondisi sebagaihana" tersebut pada 11.1 b, PARA PIHAK sepakat" “menetapkan PT AP, " Sebagai “kreditur yang didahulukan pembayarannya. AN 9 NA Nan, N tag CAN Naa a N 5 11.3 Pengakhiran Perjanjian karena Rondisi sebagaimana tersebut pada uA .horditdan 8 berlaku terhitung sejak ditandatanganinya" Berita” Acara Pengakhiran Perjaniiah. diah PARA PIHAK. Pengakhiran Petjanjian,« Simaksud' 'tidak mengurangi hak dan kewajiban BARA, PIHAK untuk? AA “ IN 1 NS N . menyelesaikan segala kewajiban yang timbul sebelum Petianjian diakhir, - Pa z3 NA Si - SNN NA wa “batarnvkaktuda (empat belas) hari terhitung sejak tangga akhir Perjanjian savana akta Na Na tertentu, (yang wajar) sesuai kesepakatan, BARA PIHAK, MITRA diwajibkan, menyerahkan — IN LN Fasilitas Komersial yang disewafinmanfaatkan | kepada PT AP II dalam keadaa bai dengan “ “kondisi sekurang- kurangnya seperti saat dimulainya | Perjanjian, “kecuali kemunduran karena usia dan atau kondisi Serelah “dilakukan perubahahi, sgsuai ketentuan “Yang diatur dalam Perjanjian, yahg' dituangkan" dalam Berita" Bearar serab Terima" Pengembalian Fasilitas Kamesia yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, ai Vs Nata NS 11.5 Apabila teniggang waktu tersgtaut. pada angka 414 terlampaui dan MITRA belum menyershkan Fasilitas. ' (Komersial Yang disewa/dimanfaatkan, — maka dengan ditandatanganinya, Perjadiian,: ina menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh kepada PT Ap W Untuk n melakukan pemindahan barang yang berada pada Fasilitas Komersial . yang diawa/damanfasekan MITRA dan/atau pemusnahan fasilitas usaha MITRA (jika status reeaa faslitas, Usaha tidak menjadi milik PT AP II pada saat berakhirnya Perjanjian), dengan biaya N - .ehjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya. 11.6 “Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah barang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 11.5 MITRA tidak mengambil barang tersebut, maka dengan ditandatanganinya Perjanjian, PARA PIHAK sepakat bahwa PT AP II memiliki hak retensi dan/atau MITRA menyatakan secara tegas memberi kuasa penuh kepada PT AP II untuk memusnahkan barang-barang yang telah dipindahkan tersebut antara lain dengan cara menjual dan/atau melelang barang-barang tersebut dan hasilnya dapat diperhitungkan | dengan kewajiban MITRA. Page 11 | Paraf MITRA 1 ref |
Page 19 OCR 0.705
117 Apabila Perjanjian berakhir oleh sebab apapun dan tidak ditentukan lain dalam dokumen terkait Perjanjian, maka fasilitas usaha yang dibangun/ditempatkan/dilekatkan oleh MITRA pada Fasilitas Komersial milik PT AP II, antara lain a. Bangunan sipil (konstruksi, plafond, lantai, dll): b. Instalasi listrik (AC, dll), C. Jaringan telepon, d. Instalasi Air, e. Barang yang melekat secara permanen, menjadi milik PT AP II tanpa kompensasi dalam bentuk apapun, dan wajib diserahkan kepada PT AP II dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah berakhirnya Perjanjian. 11.8 Serah terima fasilitas usaha MITRA tersebut pada angka 117 dilaksanakan secara tertulis dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pengembalian Fasilitas Komersiatyarg ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan “dengan Perjanjian, “MITRA menjamin dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya'! bahwa pada Saat serah terima Fasilitas Komersial dan/atau fasilitas usaha, “Bebas dai halah, “pihak lain yang membebaninya. NS ( AN 5 N AN n NA 11.9 Untuk keperluan tindakan 'RIKAP " sebagaimana tersebut padarangka 11.5, 11.6 dan 11.8 MITRA membebaskan PT Apibuntuk “waktu s sekarang: dan seterusnya dari segala gugatan atau Ng tuntutan baik.dari MITRA: atau Yinak Jain yang bertindak untuk dan atas nama MITRA, , - dalam bentukapapun! Ka TN NIS ie a AN SN v. p N - NN hn 1110 Untuk Keperluan, pengaktiran- Perjanjian, PT AP 1 dan Mira sebakat. dan setuju. 2 : menesampingkah ketentran | Pasal 1266 dan Pasai 1267 Kita Undang- -Unidang Hukum, N bi AA -- “ “NX s NN x. SAN -—. . "Perdata Indo, tesia. IN a00 ANN f ANA P Ta Ne AN SNN “Ie UN SIN WN 1 KANAK : FN WN TN PNY NN an (NAGA KN NO AV 8 ANN NAN Ko NONE / » NANANG KAN NAS AN yg V NU NAN NAN WAN SN Maan: : NENKY 0 UNA 12 BANGUNAN DAN FASILITAS USAHA -. NON NUR Kan 1 NN NN KS N “.. Aga MITRA dengan-biays" dam tanggong jawabnya sendi Gapat "melengkapi “obyek Perjanjian s-- dengan fastitas, wisata Yang diperlukan sesusi defan sifat usaha ' melaporkannya kepada Pn AP “ ntuk “mendapatkan persetujuan,, segara 7 melaksanakan pembangunan setelah mendapat izin, Yan menyelesaikan-proses pembangunan fasilitas usaha sesuai kesepakatan dan/ataw' ketentuan sebagairiana atur dalsm Head of Agreement. 12.2 Seluruh biaya- MITRA Spot mamiun ti tidak terbatas pada biaya pembangunan fasilitas usaha MITRA dan biaya-biaya Yang terkait dengan pembangunan tersebut, biaya rancang bangun, . -perizinar, sister, teknologi, dan lain-lain menjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya S dari tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk apapun kepada PT AP II baik dalam masa N “Kerja Satha maupun saat telah berakhirnya Kerja Sama. “ 12.3 PT AP II wajib memenuhi standar fasilitas minimal. Dalam pemenuhan standar fasilitas minimal dimaksud adalah menggunakan anggaran PT AP II dan tidak dibebankan kepada MITRA. Dalam hal MITRA membutuhkan fasilitas tambahan dari standar fasilitas minimal yang telah disediakan, maka beban biaya penambahan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya, dan tidak dapat dikompensasikan dalam bentuk apapun, serta fasilitas tambahan tersebut menjadi aset PT AP II. Page 12 Paraf MITRA A Te
Page 20 OCR 0.744
12.4 Dalam hal MITRA melaksanakan pembangunan fasilitas usaha pada Fasilitas Komersial yang menjadi Obyek Perjanjian, MITRA wajib menyampaikan gambar rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi kepada PT AP Il untuk mendapat persetujuan. 12.5 Rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan/renovasi yang telah disetujui oleh PT AP II merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan /renovasi tempat usaha. 12.6 Setiap perubahan terhadap rancang bangun dan/atau jadwal pelaksanaan pembangunan oleh MITRA harus mendapat persetujuan dari PT AP Il terlebih dulu. 12.7 MITRA wajib segera memulai pembangunan ruangan fasilitas usaha, setelah persetujuan | PT AP II diterima MITRA dan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas" usaha tersebut sesuai jadwal, rencana kerja dan persyaratan teknis yang telah disetujui: oleh PT Ap " | N 12.8 Semua perlengkapan yang dipasang harus dibuat dari bahan berkualitas baik, dan tetap | memperhatikan aspek keindahan dan keselamatan. Semua material yang digunakan oleh | MITRA untuk pembangunan harus berkualitas baik, sekarang: Skurangnya, "sesuai “Yengan standar yang ditetapkan oleh PT AP II atau staridar' peraturan “perundang-perundangan yang | dipersyaratkan untuk kegiatan usaha yang dilakukan MITRA, sertarmemenuhi perizinan yang dipersyaratkan peraturan Perindang: lindangan dah/atab persyaratan yang diwajibkan oleh | -3 v rstansi yang berwenang," SN ana NS . 1 ) NN eN VX 12.9 PT AP 1 atau Sai yang “ditunjuk. “berhak untuk mefigawasi, pelaksanaan pembangunan/renovasi Tuntuk memastikan bahwa pelaksansah peribahgunan sesuai yang. telah" disetujui oleh PT AP N,sserta tidak mengganggu! keamanan! 'ot/atav keselamatan Ka A | , " . TANGAN Ha «in gandar/Penerbangah, “ Ka Ty Nai AN FN “ | 12. 10 jniraa Wwaib niemelihara Fasilitas Komersa dani Gastitas usaha agar tetap dalari kong baik T, N N Dalam hat terdapat kekutangant-kekurandan - Satau tidak terpenuhinya Ketentuan dan » persyaratan yang berlaku, “maka MuTRA Nwajib segera melakikan pekerjaan perbaikan- perbaikan yang dipertukan #enganibiaya menjadi tsnggung jawab , MITRA Sepenuhnya. Jika diperlukan MITRA dapat mengasuransikan Fasiitasusaha tersebut. “ UN 12.11 Apabila, dalam kn aan pembangkunan, “asltasusana oleh MITRA mengakibatkan | terjadinya kerusakan Fasilitas Komersial iilik PT “AP Ii, / baik karena kesalahan atau kelalaian | MITRA “maupun kontraktaf yang itunjkeya, maka MITRA wajib mengganti atau memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA sepenuhnya. | NN ' NAN MAN | Ka MN REA AW NN NN 13 sesidaNDA. 131 Yapabils? | 2 MITRA terlambat menyampaikan laporan pembukuan/catatan omzet atau Laporan MITRA melewati tanggal tersebut Angka 4.7 Syarat-syarat Umum Perjanjian ini selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau diatur lain sebagaimana tersebut dalam | Head of Agreement, b. MITRA lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian: | Page 13 | Paraf | MITRA A Ap tk
Page 21 OCR 0.710
c. PT AP II menerapkan dan/atau mensyaratkan penggunaan sistem aplikasi monitoring, E-POS Data Collection System (ECSys) atau e-POS (electronic point of sales) atau SIGO (sistem informasi kargo) atau sistem aplikasi monitoring lainnya, dalam aktifitas kegiatan usaha MITRA sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan, namun MITRA tidak menerapkan/ menggunakan sistem ECSys, e-POS/SIGO atau sistem lainnya dimaksud, d. Berdasarkan hasil evaluasi PT AP II kegiatan usaha MITRA mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran operasional Bandara dan/atau kenyamanan pengguna Bandara, AN e. Tidak memenuhi/mentaati Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati MITRA dan PT AP II dan/atau peraturan/ketentuan/Standar Operating, | Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh PT AP II sebagai pengelola Bandar vera, LX N NN va 1 maka PT AP Il akan memberikan teguran secara tertulis kepada wira sebagai berikut: a. Teguran I (Pertama) diberikan kepada MITRA apabila | MITRA | tidak, melaksanakan kewajibannya sesuai yang disepakati, N A NN N Na NS b. Teguran II (Kedua) diberikan Kepada (mira apabila Selama” 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Teguran 1APertamah,. MITRA - tidak, mengindahkan atau tidak melakukan perbaii kan 28 belahan satau kellalah sebagaimana tersebut pada Teguran | (Pertamaj:." N IX YNA & ON NN «. /Teguran Mi Ikat) ibetkahkiada MITRA apabila tania Da) ihari kerja setelah Fang Fe ' N (tangal Teguran (kedua), MITRA tidak melakukan perbaikan atas kesalahan atau, NA Pa ' 5 AAN kealaai sebakgdimana tersebut.pada Teguran (Kedua). , 3 IN KI & ' N x 9 “9 N 2 | WAN 1 13. 2 N Apabila betelah3 (tiga) kali teguran keris ebagaimana dimaksud padia angka: 13. .Iidak: ada N « perbaikan, maka PT AP II dapat memberikan surat peringatan dan sanksi Serei elntan -x PN si NS N 1) “sebagai berikut: KAN 3 N Ni Ng ON ' N “ ' a. Surat Peringatan" V “hertana) dan sanksi bertpa pemitusan “Aliran listrik, air, 1 IX telepon apabila Selang 3 (tiga) bari kerja Setelah-Teguran III (Ketiga) MITRA tidak N N “melakukan Perbaikan atas kesalahan “tot kelalaian sebagaimana tersebut pada N N Teguran (Ketiga): 2 Yg ON b. Nsttat Peringatan li (keduaidan sanksi ibafupa penyegelan ruang usaha apabila selama 3 (tiga) | hari kerja Setelah tahggal: surat Peringatan I (Pertama) MITRA tidak melakukan perbaikan atas kesalahan/kelalaian sebagaimana tersebut pada Surat Peringatan | AN (Pertama x 3 » oa aa Perihgdtan 1 (Ketiga) dan sanksi berupa pemutusan kerja sama serta pencairan $ - $ Jaminan Pelaksanaan apabila 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Peringatan II “g Nggkata) MITRA tidak melakukan perbaikan atas kesalahan/kelalaian sebagaimana NS tersebut pada Surat Peringatan II (Kedua). Ka A9 ve 13.3 Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebagai konsekuensi sebagaimana tersebut pada angka 13.2 huruf c termasuk wanprestasi berupa keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran oleh MITRA, dapat dicairkan sebelum Perjanjian berakhir. Page 14 Paraf MITRA AF Ae
Page 22 OCR 0.732
13.4 Dalam hal MITRA tidak melaksanakan kewajiban terkait pembayaran dan/atau PT AP II tidak dapat mengeksekusi media pembayaran dalam bentuk Rekening Deposit atau invoice | financing, maka PT AP Il dapat langsung memberikan Surat Peringatan | (Pertama) | sebagaimana dimaksud pada angka 13.2, pada tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa melalui tahapan teguran sebagaimana dimaksud pada angka 13.1. 13.5 Dalam hal terjadi keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran oleh Mitra, maka MITRA dikenakan denda keterlambatan dengan besaran sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement. 13.6 Apabila dalam Head of Agreement tidak mengatur secara khusus mengenai denda keterlambatan, maka berlaku ketentuan pengenaan denda keterlambatan sebesar 0,196 (nol koma satu persen) per hari dengan maksimal kumulatif denda sebesar -. xv. 1596 (lima belas persen) dari nilai nominal terhutang. « In AN NN . | CNN 13.7 Apabila denda keterlambatan telah mencapai Batasan wakkimal saka tan Ap Nhberhak mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan/atau mengakhiri | 'ketja sara secara sebihak: “dengan | tidak menghilangkan kewajiban MITRA sampai, dengan pengakhiran kera sama 13.8 Setelah proses sebagaimana angka 13.7-di atas, akar, AP Ilakan 'nelakukan upaya-upaya | pemenuhan kewajiban MITRA “sesugi dengan peraturan perundang: undangan yang berlaku. | 13.9 Dalam hal Mrraa" tidak menyampaikan Taporan omzet dan/atau terbukti melakukan fraud atau kecurangan atas h pelaporan data. tFansaksi maka MITRA. langsung dikenakan | sanksi/denda “berupa pengenaan 2 dua) kali" nilai tagihan Imbalan : Konsesi Usaha per bulan atau safika lainhya. NN “ LN AK , Bon | Sal N “ Na wo PELAN AGEN 13. 19. “seluruh biaya set akibat yang timbul dari “Akenakannya| SSiriksi menjadi risiko. 8. N NA Pai 1 “anggun jawab, MITRA sepenuhnya. 3 & N FN N 3 SMAN n NAN TN KI | Dalam hal MITRA melanggar ketentuan" Yang berlaku" dalam Perjanjian N Kerja Sania Naa “ &. peraturan “dan prosedur yang berlaku di'bahdara yang berakibat pemutusan Kerja' Sama, “maka MITRA (baik perusahaandan pernik perusahaan) tidak ipetkanankahu Untuk mengikuti | seleksi dan/atau inelaktikan, kerja Sama dengan RT AP " Selama» (satu) tahun sejak pemutusenkofja Sama WS en NAN Ng TS | MEN Vyakana LL 13.12 Apabila, “dalam “proses kerja sama, terjadi, (“ehyinipangan dan/atau kecurangan, | Te teritasuk tetapi tidak terbatas pada: “ “ reg - “ N N a Indikasi manipulasi (harga. ban . penggelembungan (mark up) atau pengurangan | (mark down), DN SN Nan | NN OS b. Indikasi pemabua onitas MITRA, atau Ce (Hata bin, 2” | LAN 3 N “Yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II maupun pihak lain, | 'maka dapat dilakukan penundaan proses Perjanjian oleh PT AP II. 14 TATA TERTIB 141 PT AP II dalam batas kewenangannya melaksanakan tugas selaku pengelola Bandara, dapat | melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengaturan terhadap kegiatan operasional MITRA di Bandara selama melakukan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: | Page 15 Paraf | MITRA A tek
Page 23 OCR 0.703
a. Jenis dan harga/tarif, MITRA wajib membuat daftar harga barang atau jasa untuk pelanggan dan memastikan harga barang kompetitif dibandingkan dengan harga di pusat kota Mutu pelayanan, Kebersihan, ketertiban dan keamanan, Jam operasional serta kelengkapan peralatan operasional, Personil MITRA. ?p 20 14.2 MITRA wajib menggunakan perangkat dalam setiap transaksi yang menghasilkan per titik usaha secara real time sekurang-kurangnya: a. Kuitansi/slip pembayaran, NN b. Penjualan per kategori produk: NN c. Penjualan per produk (harga satuan, merk dan nama produk), Panai AN d. Diskon, NA NA AN e. Laporan penjualan harian dan bulanan, N “a NT “ LAN NN f.— Jenis / alat pembayaran. an SNN 1 IN na SS hg Sebelum beroperasi, PT AP II dapat melakukan pertetiksaan berangkat, dan-berhak meminta penjelasan terkait aplikasidan pengembangannya, dan (meminta perubahan apabila dirasa perlu. N N ! ON N DN N Napi NN Na 14.3 MITRA wajib” mito pena oa dengan seragam dilengkapi dengan tanda pengenal/identitas perusahaan. Nang Xx NS » AN sa TAN 14.4 MITRA wajib mengguhakari konsip “Shopping bags go green apabna PAR menerapkanc, “ ketentWah tersebar. MN S0 NN N N na u Hn uv No NON AN menyediakan kotak P3k berikut isinya sesusi engan ketentuan peryrdarig:.» LN “ yi N N undanganiyang berlaku. NAN 'R Ka UN NG SMAN “0 Ss mIraa wajib memberikan j mihan “kualitas pelayanan. dalam bentuk, Semiee? Level $ “Agreement (SLA) tali Seritce, Level “Guarantee (sich dengan standar pelayanan sebagaimana diterapkan Gl ingkutigan PT AP II dan/atgu ketentiar perundang- -undangan vang berlaku. ' HAK N ANN “8 Y NAN 14.7 MITRA wali mentaati Service Level Agreemen (SER Yan telah disepakati PARA PIHAK dan standar! 7 Opeating Procedure (sgp) yang dikeluarkan 'oleh PT AP II. 14.8 MITRA tidak diperkenankan “melakukan kegiatan yang menyimpang dari apa yang telah ditentukan (dalam peranan, Kegiatan yang dilarang peraturan perundang-undangan (termasuk dilarang, menjual" barang/produk palsu), maupun yang melanggar kesusilaan, «ketertibah umuih. termasuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang 1 melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II “mau bihak lain. 14.9 RimRa wajib melaporkan setiap kejadian yang berpotensi gangguan terhadap keamanan dan atau keselamatan penerbangan/Bandara, yang terjadi pada obyek Perjanjian, kepada PT AP II. 14.10 MITRA harus tetap mengikuti dan menaati setiap peraturan yang berlaku (termasuk ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan berkaitan dengan Perjanjian ini, baik yang dikeluarkan oleh PT AP II maupun oleh Instansi yang berwenang. Page 16 Paraf MITRA fk tp UN KAN NATA | Nah
Page 24 OCR 0.761
14.11 MITRA tidak diperkenankan untuk mengalihsewakan atau melepaskan hak pemanfaatan Fasilitas Komersial baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari PT AP II. 14.12 MITRA tidak diperkenankan melakukan perjanjian atau kerja sama dengan pihak lain berdasarkan mana usaha pekerjaannya diurus oleh pihak lain dengan menggunakan Fasilitas Komersial, dimana pendapatan atau keuntungannya dibagi dengan pihak lain, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari PT AP Il. 14.13 Pegawai maupun kendaraan MITRA jika akan memasuki kawasan terbatas (restricted area) di Bandara wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan Ya melengkapi Pas/Surat izin masuk, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA. 14.14 MITRA tidak diperkenankan menyimpan barang atau bahan yang bersifat ekeplosif atau berbahaya bagi keselamatan dan keamanan penerbangan, bandara, dan/atau Umum yang dapat menimbulkan kerugian bagi PT AP II atau pihak lain antara! lsindengan tidak memasak menggunakan kompor berbahan bakar gas atau minyak tanah (in ruangan. Memasak harus pada tempat yang telah ditentukan untuk memasak), serta MITRA tidak dijerkenankan menyediakan asbak rokok. KN N N In 5 TN N N “ N “NN an, “ “ 14.15 MITRA tidak boleh memar twisan/gambar atau pengumuman yang dapat ditafsirkan sebagai ian dd luar rang diperankan, sampai tertulis dari PT AP II. “ 14.16 MITRA wajib menjaga kebersihan d dan'i keamanan lingkungan, dengan. menyediakan tempat sampah | tertutup di lokasi usahanya'dan wajib membuang sampah pada tempat yang telah K3 ditentukamoleh RAP Is serta Inefnasang pengharum ruangan @ingkingan kefja/usahanya." PA an 14. 17 -. MITRA, haris" membuang sampah dan air limbah “(apabila ada) “pada “empat yang telah S D bi ' , “disediakan dengan cara sesuai ketentuan di fingkungah PT API. ..x UN, “5 3 hend u? NS KN PN TN an aa MITRA Wa: aa NN AN UN NS Jar Memiliki Standar oo Procedure 2” (SOP) penanganan “daturatfemetgeney yang sesuai dengan) ketehtuan d dilingkungan PT AP Ic, N 3 Inn N S Ip b. Menyediakan | peralatan/tabung pemadam kebakaran dalami jumlah dan jenis yang N “ditentukan oleh PT: LAP Niguna mengantisipasi bahaya kebakaran, c N Memberikan pelatihan ahli K3 bersertifikasi serta pemenuhan alat pelindung diri (APD) Nda) pelatihan tata cara penggunaan pemadam kebakaran kepada pegawai/karyawannya agar memiliki kemampitan ,p penanganan” kebakaran sesuai SOP tersebut huruf a (dapat mengikuti "pelatihan f penanganan kebakaran bersama PT AP II): d. Menggunakan alat kelistrikan sesuai dengan ketentuan di lingkungan PT AP II: Na Melakukan mandhement briefing setiap akan/setelah melakukan kegiatan/pergantian ena (srt, Ne Nut “Menyediakan main hole plafon dan melakuka pembasmian hama/serangga secara AN Berkala, apabila PT AP II menerapkan ketentuan tersebut: “2 Memelihara alat pendeteksi kebakaran/instalasi pemadam kebakaran otomatis milik PT AP II yang terdapat pada ruangan usahanya, h. Memastikan kegiatan pemasaran dilakukan di counter penjualan dengan tetap memperhatikan kenyamanan serta keamanan pengguna jasa bandara. 14.19 MITRA wajib menyerahkan salinan kontrak/perjanjian lisensi/franchise maupun salinan tagihan dengan menunjukkan kontrak asli, apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya menggunakan/memanfaatkan merek (terdaftar) pihak lain. Page 17 Paraf Mrraa AP “4
Page 25 OCR 0.751
15 PENGAWAS DAN KEPALA PELAKSANA 15.1 Pejabat Penandatangan Perjanjian atau pejabat yang ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama PT AP II dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian. 15.2 MITRA wajib menunjuk Kepala Pelaksana yang bertindak untuk dan atas nama MITRA dengan memberikan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini. Kepala Pelaksana yang ditunjuk oleh MITRA tersebut harus diberitahukan kepada PT AP II. 16 FORCE MAJEURE NN 16.1 Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi bukan karena kehendak Para Pihak dan/atau hal- hal yang terjadi di luas kekuasaan manusia secara langsung: mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran ban, gemba bumi, angin topan, pandemi, kerusuhan massa, pemberontakan, perang dani shuru bara, akibat politik, sehingga salah satu pihak atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak Gan kewajibannya, Ke AN 16.2 Pihak yang mengalami Force Majeure. ti tidak" dapat dipertinagurkiowabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul 'karena sdati keadaan y: Kang dianggap Force Majeure. 16.3 Apabila terjadi “Force (Mhojeure, “etika” Pihak “yang terkena Force -Majeure harus memberitahukan. Setara resmi “dan tertulis" kepada pihak lainnya, .sRlinbat- lambatnya 14 (empat belask hari eri terhitung sejak terjadinya Force Majeure, dengan melampirkan buksiukdhtang igerbian, “ Nagend RX NS Na h EN N N UN 164-- - Apabila: waktu 14 tempat b8las) hari kerja sejak diterimanya, Demberitahuan tersebut tidak 1 | 4 'ada tanggapan “dari 'bihak yang menerima, (pembertahuan," maka adanya Farea Majoure » HI NN tesebut dianggap telah disetujui. 3 NG Ka Bet NA « 3 SG AN ON N NS NAN 16.5 NS “ semua kerugian dan biaya Yang diderita “oleh salah satu pihak sebigii Star terjadinya ! Force Majeure merupakan tangung jawab pihak yang bersangkutan 1 3 Ip 1 ' “16.6 Apabila F Force Mojetire Bpdangsung lebih ndari30 (rica pu lu hari ikerja, maka salah satu pihak dapat! “mengakhiri! 'perjanjian dengan “memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mehgalami Force Majeure dan Perjanjian in “enjadi berakhir sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh pihak yang mengalami Force Majeure. Pan aa UN 17 pOMISILI HUKUM, @uman Hukuman PENYELESAIAN PERSELISIHAN “ Ng 171” Ke Per fatah maupun perubahannya (termasuk Lampiran Perjanjian) diatur dan tunduk pada “huklim)serta hanya dapat ditafsirkan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum yang “ "berlaku di Republik Indonesia. 17.2 Perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. 173 Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri tempat Bandara atau Lokasi Obyek Perjanjian berada atau melalui Page 18 Paraf MITRA “Ep Bo Is AN RUPA NAN NA WII
Page 26 OCR 0.772
17.4 17.5 18 PAJAK-PAJAK 18.1 Pajak-pajak, sebagai berikut: a Bea Meterai, b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): . c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): ker d. Pajak Penghasilan (PPh) MITRA, “dan/atau ' N e Pajak lain yang yang timbul sehubungan dengan peliksandan! Perjanjian, Tunduk pada” ketentuan Beraturan hetpajakan yang berlaku serta menjadi beban dan tanggung jawab MITRA sepenuhnya atau diatur Jain dalam Perjanjian. 18.2 MITRA wajib menyerahkan tanda | bukti setor/pembayarsn pajak Yang menja kewajiban .. . MITRA terkait, Perjanjian Ini kebada#T, AP II sesuat'ketentuan yang berlaku “ “ UN 250 NN AN No ON» N ANN “5 NN 1 NS AN NP INTRA 19 TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK KENA 0 . NRP 3 EN KN R3 2 Na 19 ' 19.2 19.3 Lembaga Arbitrase Nasional atau Arbitrasi Internasional sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement. Segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Pengadilan Negeri tempat Fasilitas Komersial yang menjadi Obyek Perjanjian berada atau tempat lain yang sebagaimana tersebut dalam Head of Agreement. Dalam hal terjadi perselisihan dan masih dalam proses penyelesaian, PARA PIHAK tetap wajib memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian. ba MITRA bertanggung jawa sehenuhnya atas kerugian dan/atsu akitatIsinyang diderta oleh PT AP Il atau pihak iainyahg disebabkan oleh pelaksangan kegiatan Udah MITRA pada lokasi obyek Perjanjian, dan huntukitu membebaskanPT APA dari segala tutitutan atau gugatan yang berkaltah engan Kerugian pihak lain (ptk Ketiga tesobis Tanggung jawab kerugian oleh MITRA kada pihak Isin/ketiga sebagaimana tersebut pada angka 19.1, meliputi: & 1 a. b. 26. Kemariga. atau Yuka Fisikoring:?” Musnahh hilang: atau tusak peralatan atau harta benda, dan/atau ampak! lingkungan! di sekitar obyek Perjanjian Kerja Sama akibat pelaksanaan kegiatan 1 “., Ng! “ “Gontukkepertuan tersebut pada angka 19.1 MITRA dapat menutup risiko tersebut dengan 'asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga. H (ai usaha MITRA, N MITRA bertanggung jawab dan menjamin PT AP II bebas dari segala bentuk kerugian, tuntutan, biaya, kewajiban hukum dan segala macam bentuk yang mungkin timbul akibat dari Perjanjian, dan/atau segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan serta tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual (hak cipta, paten, merek, rahasia dagang) pencemaran nama baik, atau pelanggaran atas hak pihak lain dalam bentuk apapun, serta pelanggaran atas perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum. Paraf MITRA PTE Page 19
Page 27 OCR 0.747
20 LAMPIRAN 201 Lampiran Perjanjian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian, oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat seperti halnya Perjanjian. 20.2 Lampiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 20.1 adalah Berita Acara (antara lain: Berita Acara Kesepakatan, Berita Acara Pengukuran Obyek Kerja Sama, Berita Acara Serah Terima Fasilitas Komersial dan/atau Berita Acara Operasional). 20.3 Apabila terdapat perbedaan pengaturan dalam Perjanjian dengan Lampiran Perjanjian sebagaimana tersebut pada angka 20.2, maka yang mengikat adalah Perjanjian. Apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam Perjanjian, namun diatur dalam dokumen "ersebut pada angka 20.2 maka ketentuan tersebut mengikat dan berlaku. Fa v3 21 KERAHASIAAN IKM 211 PARA PIHAK (termasuk namun tidak terbatal pada Setiap anggota | mariajemen dan/atau karyawan masing-masing 'Pihak) sariggup, d mengikatkan" Giri untuk merahasiakan seluruh informasi, data gan fakta yang diperoleh 'dari salah satu,Pihak kepada Pihak manapun, kecuali dalam, ha diperlikan -berdasarkan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku, dan berkewajiban “bahu, seltiruh ihformasi, data, dan fakta terebut hanya akan dipergunakan bagi keperluan/kepentingan internal masing-masing pihak: N AN PARA PIRAK, tidak. Wiperkenankan untuk memperbanyak, menjalin mengungkapkan atau Ng u A WN menyerahkan atau iiengaliikan dalam bentuk apakun atas semua" data | dan informasi oi NAN 1 . e “PARA Pihak Repada F Pihak ketiga manapun. tanpa persetujlan tertulis dari masingimasing: NS NN Pihak. N , - NS 1G N TN NN - Ki 1 NAN NN “ - 23 NS » Ketentuan pada angka 21. daan 2, 2 tetap berlaku untuk Jangka waktu) tahun N In terhitung sejak Perjanjiah | berakhir, - NN SN z1 1 “ 1 1 NN -x aN N — - IN As NN Na! ba SD : PKN GM NN SNN NN 9 N KN NN, CL ALUN NS NN No NG 22 KETENTUAN PENUTUP, $ hg Ket 221 PARA PIHAK sepakat dan setuju, semtua unlsan yang berkaitan dengan Perjanjian ditujukan kepada PARA PIHAK ke alamat | sebagaimana tersebut pada Perjanjian. Apabila terjadi perubahan terhadap 'alariat tersebut wajib diberitahukan oleh Pihak yang mengalami perubahan alamat! kenada pihak lainnya dalam Perjanjian. 222 Setiap petubahsiiterhadap Perjanjian akan dilaksanakan/dituangkan secara tertulis dalam “bentuk Berita Acara atau Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh PARA PIHAK “serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian. S 22.3 Perubahan dan/atau penggantian pengurus Perseroan dari PARA PIHAK tidak mengurangi hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian. 22.4 Dalam hal untuk kepentingan MITRA, Perjanjian ini diterjemahkan oleh MITRA dalam bahasa selain bahasa Indonesia, maka PARA PIHAK sepakat interpretasi yang digunakan adalah ketentuan Perjanjian yang berbahasa Indonesia. Page 20 Paraf MITRA Pp sk
Page 28 OCR 0.685
Cc ANGKASA PURA IT The Leading Indonesia's Aliport Company BERITA ACARA KESEPAKATAN PERPANJANGAN KERJASAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL PT ANGKASA PURA II | NOMOR | : IB4c.15.04/00/11/2022/4.5469 Pa TX Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Tiga Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (23-11-2022) telah dilaksanakan negosiasi yang menghasilkan kesepakatan antara PT Angkasa Pura! " | dengan MITRA. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat-syatat Lumum berjanjan: dah Head of Agreement sebagai satu kesatuan disebut Perjanjian, sebagai berikut: an 2 Na rara S N NS “ va NN AN | NAMA PERUSAHAAN : | PT GARUDA MATTENANGE FACILITY AERO "ASIA TBK Ps A- N KA (MITRA) N " Na NON |'NAMA PENANGGUNG JAWAB -, “,—| rah ENDANG DAMAI N —— ' ai (Sebagai Penanda-tangan Koni S Ia 2 » DESRIANTO ADI Prafosi S1 JABATAN PENANGGUNG JAWAB « Ts 1 VP Corporate Affairs & HSE. T Tg — (Sesuai Anggaran Debat S UN 2 Material & Logistic Sevice! . NS Ka Kn 1 , - Perusahaan)”. 11 KN NP K OA SR ni SN HAN Ten ' Fa PAWATDOMSIL PERUSAHAAN Kan Wonaganeni Ba Bajiding zrd Floor B Bandara Sogkame-han ta NS Ang 1 “ 1 InteratonatArport AN RAR NO. TELEPON & FAX x Aron 25508254 in BAN Dn TN ag AP ' Selanjutnya dalam Berita ARAB ini disebut sebagai MITRA, 3 9 | De — 1. Dasar Kerja Samar. N - aj a. Peraturan os) Nofhor PD.O1. 02/07/2020/0036 tanggal 7 Juli 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja Sama di PT Tangkas pura 1 (ersero) dan perubahannya: b. Peraturan Direksi « Wamot, “eos. @2/12/2021/0007 tentang Peraturan Direksi Nomor: PD.15. 02/12/2021/o055 tentang Betinjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dengan Cara Organik di PT Angkasa! Pura Sipetser)i / C. Head L Rerdimint Perjanlan kerja sama Fasilitas Komersial Nomor PJ3.04.04/00-02/03/2017/0003 Tanggal “Oi Maret 2017, @ Surat PT Garuda Maintenance Facility Nomor GMF/DC-2015/21 tanggal 29 Januari 2021 perihal Perpanjangan Sewa Tanah dan Permohonan Harga Tetap, e. Surat PT Angkasa Pura il (Persero) Nomor 08.03.06/00/02/2021/1206 tanggal 16 Februari 2021 perihal Undangan Rapat Perpanjangan Kerjasama oleh PT GMF di CGK, £ Surat Direktur of Commercial & Service PT Angkasa Pura I! Nomor 15.02/00/08/2022/A.6609 tanggal 30 Agustus 2022 perihal ss Rapat Pembahasan Penyelesaian Permasalahan PT Angkasa Pura II - PT HEAD OFFICE Garuda indonesia Group, Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO Box 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia X Contact Center: 138 | Email : contact.center@angkasapura2.co.id Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura II Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : 46221 5502141
Page 29 OCR 0.826
g. Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2052/22 tanggal 27 September 2022 perihal Permohonan
Perubahan Tarif Sewa Lahan di CGK, PA
h. Surat PT Angkasa Pura II Nomor tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penyampaian Draft Berita Acara
Kesepakatan Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II, V
I. Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2059/22 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Tanggapan atas
Penyampaian Draft Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan Fasilitas Komerial PT Angkasa Pura II : 7
j- Surat PT GMF Aero Asia Tbk Nomor GMF/DC-2063/22 tanggal 10 November 2022 perihal Permintaan
Tambahan Informasi Terkait Kontrak Sewa Lahan antara PT Garuda Maintenance Aero Tbk Y
((GMF'/Perseroan”) dan PT Angkasa Pura II (Persero) ("APII),
k. Surat PT Angkasa Pura II Nomor 15.04/00/11/2022/A.9034 tanggal”14 November 2022 perihal
Penyampaian Ke 2 (dua) atas Draft Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan, Fasilitas Komersial PT
Angkasa Pura If:
IL Surat PT Angkasa Pura Il Nomor UND.15.04/00/11/2022/A.1940 tanggal 15.November,2022 perihal
Undangan Pembahasan Lanjutan Berita Acara Kesepakatan, Dengan PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk:
m. Surat PT Angkasa Pura HI “Nomor! 15:04/00/11/2022/A:8955 tanggal 17 November 2022 perihal NA
Tanggapan Permintaan Tambahan Informasi.
Hasil kesepakatan antara PT Angkasa Pura II dengan MITRA sebagai berikut»
2. Obyek Kerjasama adalah:
JENIS FASILITAS : f 3. ROANGAN BAGAN DAR-RUAN GAN MH
KOMERSIAL YANG | bb. TANAH/LAHAN,
DIMANFAATKAN €C. UTILITASKOMERSIAL.
Iorasi Na rtertOamtareintefanpneiStaae baka | ut
bx, Tanah: Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Konsesi Usaha:
1) Bandara Internasional Sdekarno-Hatta,
2), - Bandara Sultan Iskandarmuda,
3)“ Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il,
151 4) Bandara Sultan Syarif Kasim II:
h 5) Baridara Minangkabau,
| 6) Bandara Depati Amir,
IN 7) Bandara Sultan Thaha,
8) Bandara Raja Haji Fisabilillah,
| 9) Bandara Supadio:
| 10) Bandara Husein Sastranegara,
11) Bandara Silangit:
s
12) Bandara Banyuwangi,
13) Bandara Tjilik Riwut,
14) Bandara Fatmawati Soekarno-Putri— | 4
15) Bandara Radin Inten Il,
16) Bandara Hanandjoeddin.
L | .
| LUAS/JUMLAH/SATUAN " | Sewa tanah/lahan di CGK seluas 972.123m?
HITUNG LAINNYA “akan dilakukan pengukuran kembali
| ——
|
|
|perunturkan usaHa — | | maintenance Repair overhaul
Page 30 OCR 0.839
: PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
3. Bentuk Kerjasama adalah Sewa/Pemanfaatan & Imbalan Konsesi
MEREK DAGANG YANG
DIGUNAKAN
4. Aspek Komersial:
| BIAYA SEWA/
PEMANFAATAN dengan ketentuan (biaya belum termasuk pajak-pajak dan biaya pemakaian
| a. Biaya Sewa/Pemanfaatan “dibayar oleh MITRA kepada PT Angkasa Pura 1
| Utilitas Komersial) sebesar: |
Tahun I: Rp 2.500/m?/bulan (dua ribu lima ratus rupiah):
Tahun II: Rp 3.350/m?/bulan (tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah): |
Tahun Ill: Rp 5.000/m?/bulan (lima ribu rupiah),
Tahun IV: Rp 6.850/m?/bulan (enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah): |
Tahun V: Rp 8.884/m?/bulan (delapan riba delapan ratus delapan puluh
empat rupiah):
b. Diperhitungkan selama S-(Lima) Tahun terhitung. sejak tanggal O1 Januari
2022 s/d 31 Desember 2026,
c. Cara pembayaran dilaksanakan Per 3 (Tiga) Bulan Dibayar Dimuka.
| Dibayarkan melalui transfer ke rekening PT Angkasa Pura Ilsesuai tagihan |
selambat-lambatnya-sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut: |
pada invoice (tagihan) yang dikirimkan'oleh,PT: Angkasa Pura II kepada |
d | MITRA.
Ke 4
IMBALAN KONSESI
USAHA pajak) diperhitungkan: berdasarkan Persantase, sebesar:.1,254 setiap 1
(al Imbalan Konsesi Usaha Untuk Pr Angkasa Pura II (belum termasuk pajak-
(satu) bulan (belum termasuk pajak-pajak):
b. “Diperhitungkan dari/dalam bentuk:
| Minimum Omzet “Bruto “Totak Omzet (sebelum pajak) sebesar
| Rp3.307.958.670:637,- “Tiga Triliun Tiga Ratus Tujuh Milyar Sembilan Ratus
| Lima Puluh” Delapan Juta“Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Tiga
PuluhsTujuh Rupiah) per tahun,
G- Cara Pembayaran Setiap 1 (Satu) Bulan:
! d:-Dibayarkan melalui Transfer ke rekening PT Angkasa Pura II sesuai tagihan
selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana tersebut
pada invoice (tagihan) yang dikirimkan oleh PT Angkasa Pura II kepada |
MITRA.
TARIF PEMAKAIAN 1 Listik 2 Pra Bayar
UTILITAS " : yar,
KOMERSIAL
JAMINAN
| PELAKSANAAN
Tr. ('a. Dalam bentuk:Tunai/Bank Guarantee/Bentuk lainnya ".
Page 31 OCR 0.878
(Tb. Nilai/Saldo Minimal Jaminan Pelaksanaan adalah 1 (satu) Bulan sewa lahan tahun 2022 sebesar Rp2.430.307.500 (dua milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah): C. Wajib menyampaikan Jaminan Pelaksanaan Tunai/Bank Guarantee/Bentuk lainnya" dan surat kuasa pendebetan Rekening Deposit kepada PT Angkasa Pura Il selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal BAK ini ditandatangani. Dalam hal MITRA menggunakan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi namun tidak dapat menyerahkannya sampai | dengan 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah batas waktu yang ditentukan, maka MITRA diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Tunai. | UANG :la Dalam bentuk Tunai KESANGGUPAN b. Nilai Surcharge adalah sebesar Rp75:000.000,-(tujuh puluh lima juta ruplah) (SURCHARGE) N | belum termasuk PPN, | | C. Pembayaran dilakukan dengan cara 'transfer ke rekening PT Angkasa Pura II | | dan-dibayarkanmaksimial 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal BAK ini ditandatangani. | | Surchargestidak-akan dikembalikan kepada MITRA pada akhir masa kerjasama: «dan menjadi,milik PT Angkasa Pura Jl: LPENIWAUAN TARIF |: | Besaran: | a. Tarif Biaya Sewa/Pemanfaatan/Kompensasi Fasilitas Komersial: | | b. Imbalan Konsesi Usaha, dan/atau | | c. Utilitas Komersial. (3x Dievaluasi secara periodik-pada masa Perjanjian 'sesuai kesepakatan dalam IN Head'of Agreement, atau dapat diubah apabila terdapat perubahan ketentuan | tarif yang berlaku dilingkungan PT-Angkasa Pura II dan disepakati oleh PARA | | Pia. 5. Jangka waktu kerja sama adalah 5, (lima) tahun, diperhitungkan sejak tanggal O1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2026. Dalam hal MITRA bermaksud memperpanjang Perjanjian, maka wajib memberitahukan maksud tersebut kepada,PT Angkasa Pura II secara tertulis selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum miasa berlaku Perjanjian berakhir, 6. Dalam pelaksanaan kerjasama: a. Dilakukan pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha atas biaya MITRA sepenuhnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Jangka waktu Pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha akan ditentukan setelah MITRA mengajukan permohonan renovasi ruangan, 2) MITRA wajib menyerahkan gambar rancang bangun untuk disetujui PT Angkasa Pura II,
Page 32 OCR 0.913
3) Pembangunan dan/atau renovasi ruang usaha dilaksanakan setelah mendapat surat ijin kerja renovasi dari PT Angkasa Pura IIj 4) Pada akhir kerjasama disepakati Bangunan/fasilitas usaha yang dibangun oleh MITRA tetap menjadi milik MITRA, dan pada akhir kontrak MITRA wajib mengosongkan Aset Perusahaan dengan kondisi sekurang-kurangnya seperti saat dimulainya perjanjian: 5) Pada akhir Perjanjian, Obyek Kerjasama diserahkan dalam keadaan baik kepada PT Angkasa Pura II selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerjasama. 7. BAK ini dapat digunakan sebagai dasar penagihan kewajiban MITRA. 8. Sanksi/Denda: a. Dalam hal terjadi keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran oleh ' MITRA,, maka MITRA dikenakan denda keterlambatan dengan besaran sebesar 0,14 (nol koma satu persen)-per hari dengan maksimal kumulatif denda sebesar 154 (lima belas persen) dari nilai nominal terhutang: b. Apabila denda keterlambatan telah mencapai batasan maksimak maka "PT-Angkasa Pura II berhak mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan/atau mengakhiri kerja, sama: secara sepihak dengan tidak menghilangkan kewajiban MITRA sampai dengan pengakhiran kerja sama, Cc. Setelah proses sebagaimanaxhuruf.b diatas, maka PT-Angkasa Pura II akan melakukan, upaya-upaya pemenuhan kewajiban MITRA sesuai dengan peraturan perundang-Uuhdangan yang-berlaku," 9.- Dalam masa Perjanjian, apabila terdapat aspek perubahan bisnis, kepentingan regulasi/operasional Bandara antara lainpenataan/pengembangan Bandara, keamanan dah keselamatan penerbangan, mengharuskan PT Angkasa Pura II menutup sebagian atau Seluriih:lokasi"Aset Perusahaan yang dimanfaatkan MITRA dan berdampak padaterminasi sebagian atau seluruh Perjanjian, maka PT.Angkasa Pura! akah memberitahukan maksud tersebut secara tertulis-kepada MITRA dan MITRA membebaskan PT Angkasa Pura II untuk waktu sekarang dan/atau seterusnya dari segala gugatan dan/atau:tuntutan baik dari MITRA dan/atau pihak lain untuk dan/atau atas nama MITRA. 10.BAK ini terlebih dahulu akan diajukan kepada' Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II untuk mendapatkan persetujuan. Apabila Direksi dan Dewan-Komisaris PT Angkasa Pura II tidak menyetujui, maka kesepakatan ini dinyatakan batal dan/atau dilakikan penyesuaian. 11. Perselisihan yang-timbul akibat pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri tempat bandar udara atau Lokasi Obyek Perjanjian berada. 12. Dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance, dalam proses dan/atau pelaksanaan kerjasama, PARA PIHAK sepakat untuk tidak: a. Menerima dan/atau memberikan gratifikasi dan b. Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Page 33 OCR 0.859
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK PT ANGKASA PURA II sinonim ur PSN DESRIANTO ADI PRAYOGI VP MATERIAL & LOGISTIC SERVICES RONAUTICAL SUPPORT NA
Page 34 OCR 0.706
Cc ANGKASA PURA II The Leading Indonesia's Alrport Company ADDENDUM BERITA ACARA KESEPAKATAN KERJASAMA PEMANFAATAN FASILITAS KOMERSIAL PT ANGKASA PURA II (nomor |: | BaC.15.04/00/12/2023/7072 a - vx Te - va Pada hari ini Jumat, tanggal Dua puluh dua bulan Desember tahun Dus 'Ribu Dua Puluh Tiga (22-12-2023), telah dilaksanakan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan antara La Angkasa Pura II (Persero) dengan Mitra Usaha sebagai berikut: « / an | NAMA PERUSAHAAN : (remuk MUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK, NAMA PENANGGUNG JAWAB ' Sa “ENDANG: DARAJAT “5 Ki . | 2 DESRIANTO. ADI PRAYOGI s 3 | JABATAN PENANGGUNG Jang, sh Lp CORPORATE AEFAIRS BSE, NN a - NON MR Aa h Aa - -ALAMAT/DOMISILI ', N A Ng MANAGEMENT BUILDING 3d FLOOR BANDARA SOEKARNO: NG ON INA $| HATTA AN TS AIRPORT” nd x Tt? In 1 Mz — » S TESYAT 1) “ PR vw YA No. ras aa S : | o21- 508254 LN NN Ag) LN - T “Ne Yara: MAL HANYA Nah £ MANA 3 " 1. Berdasarkan: 1 h NP vi a. Peraturan Direksi PT Angkasa | Pura (ersero) iiomor: PD.15.02/12/2018/0102 Tentang Perubahan Atas Peraturan " “bireke, SPP Angkasa Pura II (Persero) Nomor PD.15. 02/06/2018/0055 “Tentahgi Npetunjuk Pelaksanaan Kegiatan Komersialisasi Bisnis di PT Angkasa, Puri (Persero) AN b. Peraturan" Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.15.02/06/2018/0055 tentang Petunjuk pelaksanaan Kegiatan Komersialisasi Bisnis di PT Angkasa Pura II (Persero), c. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.15.02/12/2021/0097 tanggal 14 Desember 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dengan Cara Organik di PT Angkasa Pura II (Persero): d. Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II Nomor : BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 223 HEAD OFFICE Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO Box 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia Contact Center: 138 | Email : contact.center@angkasapura2.co.id Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura Il Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : #6221 5502141
Page 35 OCR 0.924
e. Pengantar Risalah Rapat Pembahasan Kerjasama Kontrak Eksisting oleh PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk Nomor : 15.04/00/07/2023/5614 tanggal 05 Juli 2023, f. Surat PT GMF Aero Asia Tbk kepada PT Angkasa Pura II nomor: GMF/DT-2228/23 tanggal 15 Agustus 2023 Perihal Usulan Jaminan Pelaksanaan dan Komitmen Pembayaran PT GMF Aero Asia Tbk, 9. Pengantar Risalah Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Usulan Jaminan Pelaksanaan dan Komitmen Pembayaran PT GMF Aero Asia, Tbk Nomor : 15.04/00/09/2023/9299 tanggal 14 September 2023: h. Surat PT Angkasa Pura II Nomor : 15.02/00/10/2023/9443 tanggal 31 Oktober, 2023 Perihal Tindaklanjut Surat Nomor GMF/DT-2288/23 Atas Usulan Jaminan Pelaksanaan.dan Komitmen Pembayaran PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk: i. Surat PT GMF Aero Asia Tbk kepada PT Angkasa Pura II Nomor GMF/DT-2281/23 tanggal 13 November 2023 perihal Usulan Jaminan Pelaksanaan dan Komitmen Rencana Pembayaran Outstanding PT Garuda-Maintenance Facility Aero Asia Tbk: j. Nota Dinas VP of Corporate Risk Management PT Angkasa Pura II tanggal 19 Desember 2023 perihal Penyampaian Arahan Direksi -atas- Radir Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dan Penyelesaian Outstanding Piutang PT Garuda Maintenance Facility Aero'Asia, Tbk. Hasil kesepakatan antara PT Angkasa Pura IT dengah MITRA sebagai berikut' Dalam Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II Nomor ': BAC.15.04/00/11/2022/A.5469.tanggal 23. November 2022 tertulis dengan hasil kesepakatan sebagai berikut : Semula : 4. Aspek Komersial : JAMINAN » | b. Nilai/Saldo Minimal Jaminan Pelaksanaan adalah 1 (satu) Bulan sewa lahan PELAKSANAAN tahun 2022 sebesar Rp, 2.430.307.500 (Dua milyar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah),
Page 36 OCR 0.796
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY PT ANGKASA PURA II AERO ASIA TBK, nd AN Gi. A I WAY: A AN VP CORPORATE AFFAIRS & HSE EGM OF COMMERCIAL SERVICE DIVISION TN GMP Reronsia “ A . N | Smop Aga & AERONAUTICAL SUPPORT AN
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ANGKASA PURA II AN NOMOR PJJI.
p.1
unresolved
org
PT AJI. N AN
p.1
unresolved
org
PT Garuda Maintenance Facility Aero N UN AN
p.1
unresolved
org
Asia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT AP II
p.1 ×88
unresolved
org
PT Angkasa Pura II Nomor BAC.
p.2 ×2
unresolved
person
H.A.S. Hanandjoeddin Luas
p.2
unresolved
org
PT Abiluangah
p.3
unresolved
org
PT AP Il
p.4 ×15
unresolved
org
PT AP II. Jaminan Pelaksanaan
p.5
unresolved
org
GARUDA MEMEK CETAANN AERO ASIA Tbk
p.8 ×2
unresolved
org
PT ABI
p.9
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
PT AP Udan MITRA. AON Sg N ESA
p.9
unresolved
org
Hlikum Indonesia
p.9
unresolved
org
Koperasi KE ARAN UN Na
p.9
unresolved
org
PT AP
p.10 ×8
unresolved
org
Bank Garansi
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia. AN
p.11
unresolved
org
PT AP II. MITRA
p.13
unresolved
org
PT ABur
p.14
unresolved
org
PT AP II S
p.14
unresolved
org
PT API
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Guna N TS IN Hi NON
p.15
unresolved
org
PT Ap W
p.18
unresolved
org
PT Apibuntuk
p.19
unresolved
org
PT AP II. Page
p.19
unresolved
org
PT AP N
p.20
unresolved
org
PT AP Ic
p.24
unresolved
org
PT GARUDA MATTENANGE FACILITY AERO
p.28
unresolved
org
PT Tangkas
p.28
unresolved
org
PT Angkasa
p.28 ×3
unresolved
org
PT Garuda Maintenance Facility Nomor GMF
p.28
unresolved
org
PT GMF
p.28
unresolved
org
PT HEAD OFFICE Garuda
p.28
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.29 ×13
unresolved
org
Garuda Maintenance Aero Tbk
p.29 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura If
p.29
unresolved
org
PT Angkasa Pura Il Nomor UND.
p.29
unresolved
org
PT Angkasa Pura HI
p.29
unresolved
org
PT Angkasa Pura Ilsesuai
p.30
unresolved
org
PT Angkasa Pura Il
p.31
unresolved
org
PT Angkasa Pura IIj
p.32
unresolved
org
MUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
p.34
unresolved
org
PT Angkasa Pura II Nomor GMF
p.35
unresolved
org
PT Angkasa Pura IT
p.35
unresolved
org
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY
p.36
unresolved
org
ANGKASA PURA II AERO ASIA TBK
p.36 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.