Skip to content
Back to announcement

20240918_PALM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31727038_lamp1.pdf

Listing Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 122

Page 1
                                                                                                                                                                                   JADWAL




                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP III TAHUN 2024

                                                                                                                 Tanggal Efektif                                                                                  :                      15 November 2023
                                                                                                                 Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                     :                      12 September 2024
                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                                               :                      13 September 2024
                                                                                                                 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                  :                      18 September 2024
                                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                              :                      18 September 2024
                                                                                                                 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                       :                      19 September 2024
                                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
                                                                                                                  EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                                                                                                  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                                                  PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                  PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
                                                                                                                  BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
                                                                                                                  KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                                                  BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                            PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                         Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                 Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                 Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                                                                                                                                                          Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                       Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                                                                                                                                                           Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimile: (62 21) 2157 2009
                                                                                                                                                               E-mail: investor.relation@provident-investasi.com
                                                                                                                                                                    Situs web: www.provident-investasi.com
                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA
                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                    (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                                                                       Rp832.910.000.000 (delapan ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah)
                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP III TAHUN 2024
                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp512.290.000.000 (lima ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                             tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
                                                                                                                             Emisi; dan
                                                                                                                 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp587.710.000.000 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah)
                                                                                                                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                                                                                             Tanggal Emisi.
                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2024, sedangkan Bunga
                                                                                                                 Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 25 September 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 18 September
                                                                                                                 2027 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                  OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                                  PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                                                  AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                                                  UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                  DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
                                                                                                                  HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
                                                                                                                  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
                                                                                                                  1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                                                  UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                                                  MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                                                  DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                                                                                                                  DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN
                                                                                                                  MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                                                  TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA INVESTEE
                                                                                                                  COMPANIES YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN KINERJA
                                                                                                                  KEUANGAN PERSEROAN.
                                                                                                                  RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
                                                                                                                  DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                                                                                                                  OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                                                  SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                  DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                                                                                                                  ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                            id
                                                                                                                                                               A (single A)
                                                                                                                  PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                                                  TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
                                                                                                                                        OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                           Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                              kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                      PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                 PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas            PT Sucor Sekuritas        PT Aldiracita Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
                                                                                                                                               Indonesia Tbk                                                Indonesia
                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. 087-L/PTPIB/DIR/VIII/2023 tanggal 28 Agustus
2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima Surat OJK No. S-349/D.04/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah)
dan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp675.085.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana
untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun
2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan
Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI
 TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
 TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN.......................................................................................... xv
RINGKASAN............................................................................................................................. xvi
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
        1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
        2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan . . ........................ 6
        3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ................................................... 19
        4. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi.. ............................................................. 20
        5. Keterangan mengenai Wali Amanat............................................................................... 23
        6. Perpajakan................................................................................................................... 23
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 25
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 28
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 35
        1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 36
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 36
        3. Rasio keuangan............................................................................................................ 37
        4. Data keuangan lainnya................................................................................................. 38
        5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjaman................................. 38
V.
 ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 40
 1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
		Perseroan. . ................................................................................................................... 41
 2. Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 43
 3. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 45
 4. Likuiditas dan sumber permodalan. . .............................................................................. 46
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 48
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 49
  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................... 49
		1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 49
		2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 50
		3. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan. . ........................................................ 50
		4. Perjanjian penting................................................................................................. 51
		5. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, dan
			Perusahaan Anak................................................................................................... 53
		6. Pengurusan dan pengawasan.................................................................................. 53
		7. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan
			     Komisaris Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak.. ........... 54
        B.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES. ..... 54




                                                                    i
Page 4
  C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		   PROSPEK USAHA. ..................................................................................................... 57
		1. Umum................................................................................................................... 57
		2. Investasi Perseroan. . .............................................................................................. 58
		3. Prospek usaha....................................................................................................... 66
		4. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”). . ............................................................. 68
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................... 69
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................ 70
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................. 72
       1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif......................................................... 72
       2. Pemesan Yang Berhak.................................................................................................. 72
       3. Pemesanan pembelian Obligasi..................................................................................... 72
       4. Jumlah minimum pemesanan........................................................................................ 73
       5. Masa Penawaran Umum Obligasi.................................................................................. 73
       6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi......................................................... 73
       7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ....................................................................... 73
       8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................... 73
       9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi.................................................................. 74
       10. Distribusi Obligasi secara elektronik............................................................................ 75
       11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi....................................................................... 75
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI.. .................................................................................................. 76
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ..................................................................................... 77




                                                                  ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         (a) suami atau istri;
                         (b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         (c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         (d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         (e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    ii. h u b u n g a n k e l u a rg a k a r e n a k e t u r u n a n s a m p a i d e n g a n
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
                         hubungan seorang dengan:
                         (a) orang tua dan anak;
                         (b) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         (c) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                         terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                         komisaris, atau pengawas yang sama;
                    v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                    atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                    bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika
                    ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                    dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
                    setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.




                                    iii
Page 6
“Akta Pengakuan Utang”          berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
                                diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
                                dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                                II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 No. 108
                                tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akuntan Publik”                berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
                                Bambang & Rekan (anggota jaringan firma BDO International
                                Ltd.) (“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
                                konsolidasian Grup Perseroan.

“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek”                           merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
                                yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                                yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan
                                ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                i. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Perseroan dan Perusahaan Anak (secara
                                    keseluruhan); dan
                                ii. kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran
                                    atau kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
                                    Penawaran Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang Rekening”      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                                jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
                                Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                                hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
                                1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                            iv
Page 7
“Dokumen Emisi”                berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                               KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                               Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan,
                               Informasi Tambahan Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum
                               Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian
                               Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                               di KSEI dan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Efek”                         berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                               bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                               dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                               pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                               memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                               tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                               yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                               sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                        berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                               dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”                berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Formulir Pemesanan            berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau       oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Grup Perseroan”               berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                   berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan Efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
                               hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                               Efek.

“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                               kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                               yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                   berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
                               Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
                               libur nasional.

“HMETD”                        berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
                               berarti hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                               pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
                               atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
                               menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
                               sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada
                               OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                               diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-
                               fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang
                               disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan
                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.




                                            v
Page 8
“Investee Company” atau      berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional
“Investee Companies”         di mana Perseroan melakukan penyertaan dengan tujuan investasi
                             baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan
                             Anak. Perseroan mencatatkan penyertaan dalam perusahaan
                             tersebut pada pos akun investasi yang nilainya diukur pada nilai
                             wajar sesuai PSAK 109 mengenai “Instrumen Keuangan.”

“IAPI”                       berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Terutang”            berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                             perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                             Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                             ke waktu.

“Kegiatan Usaha”             berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat
                             (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan dan kegiatan investasi pada
                             Investee Company baik secara langsung maupun tidak langsung
                             melalui Perusahaan Anak.

“Kemenkumham”                berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                             Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                             Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum
                             dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                             dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                             Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                             berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR”            oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                             diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                             yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                             dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT KB Valbury
                             Sekuritas.




                                         vi
Page 9
“Masa Penawaran Umum        berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                   pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                            Tambahan dan FPPO, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.

“Masyarakat”                berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                            Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                            Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
                            berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Menkumham”                 berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                            Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
                            Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
                            Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Notaris”                   berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                            Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                            dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”                  berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                            Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun
                            2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                            dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun,
                            dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.100.000.000.000 (satu
                            triliun seratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek
                            serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                            berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                            masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                            kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                            Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                            Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan I   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                    Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                            Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
                            2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari
                            Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,75% (enam
                            koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas
                            untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                            dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                            persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                   Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun
                            2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                            Berkelanjutan I Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                            jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
                            miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka
                            waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar
                            6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
                            telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
                            3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                            koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                            Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                       vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan II      berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                        Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
                                2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan II Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                                jumlah pokok sebesar Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh
                                tujuh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                                jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
                                sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
                                seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan II      berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                       Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun
                                2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan II Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                                jumlah pokok sebesar Rp675.085.000.000 (enam ratus tujuh
                                puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua)
                                seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                                tingkat suku bunga tetap seebesar 8,00% (delapan koma nol nol
                                persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
                                koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK”                           tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                                diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                i. penawaran umum dan transaksi Efek;
                                ii. pengelolaan investasi;
                                iii. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                     yang diterbitkannya; dan
                                iv. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                                KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                                atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                                memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”                    berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                                terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                                baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                                tingkatannya.

“Penawaran Umum”                berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh
                                Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                                Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                                dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.




                                           viii
Page 11
“Penawaran Umum             berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan”              II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                            POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana     berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan
Saham”                      oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan
                            saham sebesar 659.151.000 (enam ratus lima puluh sembilan
                            juta seratus lima puluh satu ribu) saham biasa atas nama yang
                            merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
                            Rupiah) per saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan
                            harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh Rupiah)
                            setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal
                            28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012
                            perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Penambahan Modal           berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau        menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.111.994.000
“PMHMETD I”                 (dua miliar seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh
                            empat ribu) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100
                            (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh)
                            saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
                            tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga)
                            HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                            pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
                            harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua puluh Rupiah) per
                            saham, pada bulan Desember 2013.

“Penambahan Modal           berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau       menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.654.256.802
“PMHMETD II”                (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima
                            puluh enam ribu delapan ratus dua) saham biasa atas nama,
                            dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) setiap saham,
                            di mana setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) saham lama yang
                            namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Maret
                            2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus enam puluh
                            delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
                            hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham
                            baru pada harga pelaksanaan Rp418 (empat ratus delapan belas
                            Rupiah) per saham, pada bulan April 2024.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                            bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                            oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                            dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
                            melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo
                            Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                            PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
                            PT KB Valbury Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana Emisi   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                   dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah
                            PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                            Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
                            PT KB Valbury Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
                            ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.



                                        ix
Page 12
“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No.IX.A.2”          berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
                               Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
                               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap
                               III Tahun 2024 No. 92 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat
                               di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI dengan No. SP-090/OBL/KSEI/0824 tanggal
                               28 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Provident
                               Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 No. 109 tanggal
                               30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap
                               III Tahun 2024 No. 107 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat
                               di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan.

“Persetujuan Prinsip           berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat       permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan, di mana
Utang”                         Bursa Efek telah memberikan Persetujuan Prinsip Pencatatan
                               Efek Bersifat Utang No. S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal
                               12 September 2023.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana
                               dimaksud dalam UUP2SK.




                                           x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”          sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
                          sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                          pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau
                          (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
                          informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja
                          tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
                          Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                          perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. Sehubungan
                          dengan Pernyataan Pendaftaran, Perseroan telah menerima Surat
                          OJK No. S-349/D.04/2023 tanggal 15 November 2023 perihal
                          Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Perseroan”               berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                          PT Provident Investasi Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                          Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tangan dari
                          aktivitas investasi Perseroan yang laporan keuangannya
                          dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai
                          standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”     berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                          baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
                          penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
                          yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                          Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi,
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                     melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                          dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                          pemeringkatan atas Obligasi.

“POJK No. 7/2017”         berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                          2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                          Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                          dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                          2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                          Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”        berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                          2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 20/2020”        berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                          2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                          dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”        berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
                          2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/ 2015”       berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                          22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                          Hasil Penawaran Umum.



                                      xi
Page 14
“POJK No. 33/2014”    berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                      2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                      Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”    berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                      2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                      Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/ 2014”   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                      2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                      Publik.

“POJK No. 36/2014”    berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                      2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                      Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”    berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”    berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                      2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”    berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                      2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                      Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”    berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                      2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                      Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”      berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                      Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                      Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                      waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.100.000.000.000
                      (satu triliun seratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu terlama
                      3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                      tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                      Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                      masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                      Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                      Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”          berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 16 November
                      2023.

“PSAK”                berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Provident”           berarti pihak dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan
                      baik secara langsung maupun tidak langsung dari PT Provident
                      Capital Indonesia ("PCI"), Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong
                      dan/atau Gavin Arnold Caudle.

“Rekening Efek”       berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                      dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
                      KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                      pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
                      Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.



                                 xii
Page 15
“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Saratoga”                    berarti PT Saratoga Sentra Business.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
                              dan Obligasi Seri B.

“Sponsor”                     berarti pihak, baik individu maupun badan usaha, yang masing-
                              masing memberikan dukungan dalam bentuk pengalaman,
                              keahlian dan hubungan bisnis, untuk mencapai tujuan Perseroan.
                              Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor
                              Perseroan terdiri dari Provident, Saratoga dan Bapak Garibaldi
                              Thohir.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                              distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
                              lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                              kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
                              tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal pada saat mana Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                     dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                              Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                              melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         xiii
Page 16
“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                       jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                       melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                       Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1
                       (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“UU Cipta Kerja”       berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                       2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                       2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                       Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

“UUPM”                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                       1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                       2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                       UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                       Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal
                       ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                       di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                  xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Bank UOB”     berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“MBMA”         berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk.

“MDKA”         berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MMLP”         berarti singkatan dari PT Mega Manunggal Property Tbk.

“PCI”          berarti singkatan dari PT Provident Capital Indonesia.

“PT AP”        berarti singkatan dari PT Alam Permai.

“PT SAM”       berarti singkatan dari PT Suwarna Arta Mandiri.

“PT SIN”       berarti singkatan dari PT Sarana Investasi Nusantara.




                          xv
Page 18
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		      Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek
          usaha

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 130 tanggal 30 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal
3 Mei 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah
No. AHU-0085941.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”). Berdasarkan
Akta No. 130/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) terkait
realisasi jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal
3 April 2024 berdasarkan Laporan No. DE/IV/2024-1311 tanggal 3 April 2024 perihal Penambahan
Saham Baru Hasil Penjatahan PUT II PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM-R) yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom kepada BEI.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan Akta No. 130/2024 dan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Juli 2024,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp15 per saham
                       Keterangan
                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal         % (1)
Modal Dasar                                                  28.400.000.000         426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Provident Capital Indonesia                               8.781.290.702         131.719.360.530     55,81
 Garibaldi Thohir                                             2.422.922.324          36.343.834.860     15,40
 PT Saratoga Sentra Business                                  1.415.023.929          21.225.358.935      8,99
 Winato Kartono                                                 972.366.958          14.585.504.370      6,18
 Hardi Wijaya Liong                                             729.275.220          10.939.128.300      4,64
 Tri Boewono                                                     66.551.500             998.272.500      0,42
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                       1.345.443.825          20.181.657.375      8,56
                                                             15.732.874.458         235.993.116.870    100,00
   Saham treasuri                                                40.922.700             613.840.500         -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   15.773.797.158         236.606.957.370    100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                    12.626.202.842         189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                    xvi
Page 19
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Investee Companies

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:

                                                                            Tahun             Kepemilikan
                                                                 Tahun     Operasi       Secara   Secara tidak
 No.    Nama perusahaan       Kegiatan usaha utama    Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung    langsung
Perusahaan Anak
1.    PT Alam Permai       Perusahaan holding            Jakarta     2012        2023      99,99%         -
      (“PT AP”)
2.    PT Suwarna Arta      Perusahaan holding            Jakarta     2012        2018      99,99%   0,01% melalui
      Mandiri (“PT SAM”)                                                                                PT AP
3.    PT Sarana Investasi  Perusahaan holding            Jakarta     2014       Tidak      99,64%   0,36% melalui
      Nusantara (“PT SIN”)                                                    operasional              PT SAM
Investee Companies
1.    PT Merdeka Copper    Pertambangan emas, perak,     Jakarta     2018        2017          -    5,51% melalui
      Gold Tbk (“MDKA”) tembaga, nikel dan mineral                                                     PT SAM
                           ikutan lainnya, industri
                           dan kegiatan usaha terkait
                           lainnya melalui Perusahaan
                           Anak
2.    PT Mega Manunggal Real estate, pergudangan &       Jakarta     2023        2012          -    49,24% melalui
      Property Tbk         penyimpanan beserta                                                         PT SAM
      (“MMLP”)             fasilitasnya
3.    PT Merdeka Battery   Perusahaan induk atas         Jakarta     2023        2022          -    1,96% melalui
      Materials Tbk        grup usaha yang bergerak                                                  PT SAM dan
      (“MBMA”)             di bidang pertambangan                                                   5,43% melalui
                           nikel dan mineral lainnya,                                                   PT AP
                           pengolahan dan kegiatan
                           usaha terkait lainnya yang
                           terintegrasi secara vertikal
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah PT SAM
dan PT AP, yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 57,3% dan 41,8% dari total aset Grup
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024.

Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan
divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi
dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil
investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan,
pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.

Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup
pertambangan multi-aset yang pada saat itu terdiversifikasi dengan portofolio proyek tembaga dan emas.
Saat ini, MDKA telah melakukan ekspansi dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi tembaga,
emas, dan baterai kendaraan bermotor listrik, sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan. Sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan dari saham MDKA
sebesar Rp296,7 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi
dari saham MDKA sebesar Rp2,5 triliun. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak
Perseroan sebagai perusahaan investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM
dan PT AP telah mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saham MMLP, perusahaan
properti logistik terkemuka di Indonesia dan MBMA, perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak




                                                       xvii
Page 20
di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan pada
tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang
dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional,
sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah yang positif terhadap portofolio
Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta
menarik investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident
dan Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Grup Perseroan.

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat. Strategi
investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan
bermotor listrik, energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, serta logistik (pergudangan),
yang merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam
mendukung kegiatan investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang bernilai tinggi dan
likuid dari perusahaan yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi
yang terdiri dari efek bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam
jejak Provident yang kuat dalam menarik bank dan investor institusional berkualitas untuk memberikan
pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing-
masing sebesar Rp8.840,4 miliar dan Rp6.057,0 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 mencapai Rp6.450,5 miliar.

Prospek usaha

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis
yang kuat. Perseroan melihat bahwa Perseroan memiliki peluang yang baik untuk merealisasikan strategi
investasi tersebut dengan mempertimbangkan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) yang
perlahan pulih dari dampak COVID-19 dan terus mencatatkan pertumbuhan. Kinerja IHSG selama 6
(enam) bulan pertama tahun 2024 turun sebesar 2,88% ke level 7.063,58, terutama dikarenakan tingginya
ketidakpastian global terkait dengan penurunan suku bunga acuan the Fed, perkembangan ekonomi
Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap
Dolar Amerika Serikat. Kinerja ini memposisikan IHSG sebagai satu dari tiga bursa di ASEAN yang
mengalami penurunan sepanjang semester pertama tahun 2024.

Di sisi lain, kapitalisasi pasar modal di Indonesia terus meningkat menjadi Rp12.092 triliun per tanggal
28 Juni 2024 dari Rp11.708 triliun per tanggal 29 Desember 2023. Kenaikan tersebut sejalan dengan
peningkatan rata-rata frekuensi transaksi dan volume transaksi menjelang akhir bulan Juni 2024. Kegiatan
penghimpunan dana di BEI juga masih dalam tren yang positif. Sejak tahun 2019, BEI telah secara
konsisten berhasil mencatatkan lebih dari 50 perusahaan baru setiap tahun dengan pencatatan saham
pada tahun 2023 mencapai rekor tertinggi. Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 62 perusahaan
dapat tercatat menjadi perusahaan publik melalui penawaran umum perdana saham pada tahun 2024, di
mana sebanyak 25 perusahaan baru telah tercatat per 30 Juni 2024. Sejalan dengan kenaikan tersebut,
minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui Pasar Modal terus meningkat. Total penggalangan




                                                  xviii
Page 21
dana melalui penawaran umum perdana saham dan penambahan modal dengan HMETD selama semester
pertama tahun 2024 telah mencapai sebesar Rp45,4 triliun. Perseroan memandang bahwa hal tersebut
akan membuka peluang investasi bagi Perseroan.

Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, serta logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek yang menarik
karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni
2024, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.


2.		    Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan        :   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama.

Target Obligasi Berkelanjutan II   :   Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).

Nama Obligasi                      :   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap
                                       III Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi              :   Sebesar Rp1.100.000.000.000 (satu triliun seratus miliar Rupiah),
                                       yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                       •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp512.290.000.000 (lima ratus
                                           dua belas miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah); dan
                                       •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp587.710.000.000 (lima ratus
                                           delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                       :   •   Seri A: 367 Hari Kalender; dan
                                       •   Seri B: 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi             :   •   Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
                                       •   Seri B: 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun.

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember
                                       2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
                                       Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 25 September 2025 untuk
                                       Obligasi Seri A dan 18 September 2027 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                    :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                 :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga             :   Triwulanan.




                                                  xix
Page 22
Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                     dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                     maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                     dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                     Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
                                     dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
                                     maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                     yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                                     dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                     melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                     seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                     Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                     tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking Fund                     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                     Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                     penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
                                     dana penerbitan Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban         :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum
Perseroan                            seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                                     serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                     dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                     Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
                                     dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap Tanggal
                                     Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap Total Historic
                                     Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang
                                     akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh
                                     Perseroan kepada Wali Amanat paling lambat 30 hari setelah
                                     diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan.
                                     Penjelasan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat
                                     dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini
                                     dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.” Per tanggal 30 Juni
                                     2024, rasio antara Nilai Total Aset terhadap Total Historic Debt
                                     Service terhitung sebesar 13,40x.

Hasil Pemeringkatan              :   id
                                          A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                      :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


3.		      Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                    xx
Page 23
                                        Jumlah    Bunga Tetap
                                     Pokok (dalam per Tahun
Keterangan                            jutaan Rp)     (%)         Jangka Waktu       Jatuh Tempo           Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
  Seri B                                  482.000    8,50%           3 tahun        28 Maret 2026   id
                                                                                                         A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
  Seri B                                  429.000    8,50%           3 tahun         7 Juni 2026    id
                                                                                                         A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I         157.825    7,50%      370 Hari Kalendar 2 Desember 2024   id
                                                                                                         A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
  Seri A                                  455.650    8,00%      367 Hari Kalendar   28 Maret 2025   id
                                                                                                         A dari Pefindo
  Seri B                                  219.435    9,75%           3 tahun        21 Maret 2027   id
                                                                                                         A dari Pefindo
Jumlah                                  1.743.910



4.		      Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas pokok utang
Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“Bank UOB”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000
tanggal 30 Mei 2024 antara Perseroan sebagai peminjam dan Bank UOB sebagai pemberi pinjaman
dan arranger (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB”). Pada tanggal 29 Agustus 2024,
Perseroan telah melakukan penarikan sebesar US$109.000.000 atau setara Rp1.686,9 miliar. Perseroan
akan melakukan pembayaran pokok utang sebesar US$70,7 juta atau setara Rp1.093,6 miliar, sehingga
sisa saldo pinjaman Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB setelah dilakukan
pembayaran diperkirakan akan menjadi sebesar US$38,3 juta atau setara Rp593,3 miliar. Asumsi nilai
kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 29 Agustus 2024 sebesar Rp15.476/US$.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”


5.		      Ikhtisar data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024; (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; (iii)
laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
dan 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;




                                                         xxi
Page 24
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
     Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00715/2.1068/
     AU.1/05/0117-1/1/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo
     Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117)
     dengan opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00164/2.1068/
      AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
      S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
      opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00153/2.1068/
     AU.1/05/1249-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap,
     S.E., Ak., M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.
     1249) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                    30 Juni                        31 Desember
                                                    2024 (1)               2023                  2022
Total aset                                           8.840.388.796         8.805.987.569         5.765.399.044
Total liabilitas                                     2.783.402.628         6.345.570.319             2.406.663
Total ekuitas                                        6.056.986.168         2.460.417.250         5.762.992.381
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.


Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                Periode 6 (enam) bulan yang      Tahun yang berakhir pada
                                               berakhir pada tanggal 30 Juni        tanggal 31 Desember
                                                  2024 (1)          2023           2023             2022
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi
  pada saham dan efek ekuitas lainnya            178.426.057 (1.545.702.382) (3.138.693.110)      285.900.527
Penghasilan keuangan                                1.366.889       1.742.261       3.064.892       2.229.972
Pendapatan lain-lain - bersih                             253              43             230         209.818
(Rugi) laba periode/tahun berjalan               (18.286.911) (1.595.150.853) (3.304.267.412)     239.550.149
Penghasilan komprehensif lain                               -        (22.004)        (40.977)          32.796
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain
  periode/tahun berjalan                         (18.286.911) (1.595.172.857) (3.304.308.389)     239.582.945
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                          (18.514.493) (1.595.150.852) (3.304.038.343)     239.550.152
  Kepentingan non-pengendali                          227.582             (1)       (229.069)              (3)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan               (18.286.911) (1.595.150.853) (3.304.267.412)     239.550.149




                                                   xxii
Page 25
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                          Periode 6 (enam) bulan yang           Tahun yang berakhir pada
                                                         berakhir pada tanggal 30 Juni             tanggal 31 Desember
                                                            2024 (1)          2023                2023             2022
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain
   yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                    (18.514.493) (1.595.172.856) (3.304.079.320)            239.582.948
   Kepentingan non-pengendali                                    227.582             (1)       (229.069)                     (3)
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain
   periode/tahun berjalan                                   (18.286.911) (1.595.172.857) (3.304.308.389)            239.582.945
(Rugi) laba per saham dasar (nilai penuh)                         (1,56)        (225,43)        (466,85)                  33,85
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.


Rasio keuangan

                                                                      30 Juni                             31 Desember
                                                              2024               2023              2023              2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                             98,84% (1) (1.898,53)% (1)     (1.481,52)%          (88,48)%
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan                               98,85% (1)
                                                                             (1.894,04)% (1)     (1.479,36)%          (88,11)%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
   berjalan                                                       98,85% (1) (1.890,32)% (1)     (1.479,19)%          (86,44)%
Total aset                                                         0,39% (2)
                                                                                  (1,64)% (3)         52,74%           (1,74)%
Total liabilitas                                               (56,14)% (2)   62.280,09% (3)    263.566,76%           (93,98)%
Total ekuitas                                                   146,18% (2)     (27,65)% (3)        (57,31)%           (1,11)%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset                  (0,21)% (4)    (28,13)% (4)        (37,52)%             4,15%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas               (0,30)% (4)
                                                                                (38,26)% (4)       (134,30)%             4,16%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset                                        0,31x            0,26x             0,72x           0,00x nm
Total liabilitas / total ekuitas                                     0,46x            0,36x             2,58x           0,00x nm
ICR Modifikasian (5)                                                38,65x           92,12x            73,99x               - (7)
DSCR Modifikasian      (6)
                                                                    10,48x            8,70x            10,15x               - (7)
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset berarti
      total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup
      Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
      perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
      dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode berjalan
      disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang akan jatuh tempo
      dalam waktu satu tahun.
(7) Rasio ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian nihil karena Perseroan tidak memiliki saldo pinjaman per tanggal
      31 Desember 2022.
nm: menjadi nol karena pembulatan.


Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula perhitungan
ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan investasi.
Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan (i)
penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan (kerugian) neto atas
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari perubahan nilai pasar atas
investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke periode, yang tidak tercermin
dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio



                                                              xxiii
Page 26
investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa
ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia
bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.

Data keuangan lainnya


                                                                     30 Juni                              31 Desember
                                                              2024              2023               2023              2022
(Kerugian) keuntungan investasi periode berjalan
   (dalam ribuan Rupiah) (1)                                  178.426.057 (1.545.702.382) (3.138.693.110)           285.900.527
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) (2)                   8.715.112.548    7.059.857.551 11.922.205.657         5.523.220.124
Imbal hasil investasi                                               2,05%         (21,89)%           (26,33)%             5,18%
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham dan
      efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham dan efek
      ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi pada
      awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjalan; dan (iii) pinjaman
      yang disalurkan oleh Grup Perseroan.



Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjaman

                                                                                     Persyaratan               30 Juni 2024
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) / Total Utang (2)                                       minimum 1,75x                            3,16x

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000,
  Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, dan Obligasi Berkelanjutan II
  Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (3) / Total Historic Debt Service (4)                     Lebih besar dari atau                   13,40x
                                                                                  sama dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
     perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total dari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari kerja di
     Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang
     relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari kerja di Indonesia
     dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan; (iii)
     jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada bursa oleh masing-masing
     anggota Grup Perseroan; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tidak
     tercatat pada bursa yang dimiliki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung dalam mata uang Rupiah dengan
     menggunakan nilai rata-rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4) Total Historic Debt Service berarti, sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dari seluruh
     pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang keuangan
     yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka waktu yang
     relevan tersebut, setelah memperhitungkan dampak dari instrumen treasuri yang terkait yang ada pada saat itu. Untuk
     menghindari keraguan, setiap pembayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama jangka waktu yang
     relevan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari Total Historic Debt Service.

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                             xxiv
Page 27
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		     Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024.

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
         pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
         kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.100.000.000.000
         (satu triliun seratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp512.290.000.000 (lima ratus dua belas
                      miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
                      Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp587.710.000.000 (lima ratus delapan
                      puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                      sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
                      waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
         Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
         dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
         yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

              Bunga ke-                      Seri A                                Seri B
                 1                     18 Desember 2024                      18 Desember 2024
                 2                       18 Maret 2025                         18 Maret 2025
                 3                        18 Juni 2025                          18 Juni 2025
                 4                     25 September 2025                     18 September 2025




                                                   1
Page 28
               Bunga ke-                    Seri A                              Seri B
                   5                                                      18 Desember 2025
                   6                                                        18 Maret 2026
                   7                                                         18 Juni 2026
                   8                                                      18 September 2026
                   9                                                      18 Desember 2026
                  10                                                        18 Maret 2027
                  11                                                         18 Juni 2027
                  12                                                      18 September 2027


1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
         dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu)
         tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
               Rekening.

         ii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
               Pembayaran.

         iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
              lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
              transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
              Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
              atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
             bersangkutan.

1.7.		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.




                                                     2
Page 29
1.8.		   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

         Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan Obligasi

         Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
         Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
         paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
         maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
         dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.    Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
         Umum.”

1.13.    Pembelian kembali Obligasi (Buy back)

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
                dijual kembali dengan harga pasar.

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
                Efek.

         iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                Penjatahan.

         iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

         v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
                memperoleh persetujuan RUPO.

         vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
                terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
                Pemerintah.


                                                    3
Page 30
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
     tersebut.

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
      Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs
      web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu)
      surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
      tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
      setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
      yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
      dapat dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
      yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
          Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
          dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
      kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
      a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
           untuk dijual kembali;
      c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
     kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.




                                          4
Page 31
        xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
            wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
            tersebut.

        xvi. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
             mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut.

        xvii. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
              a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                  RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                  Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                  hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                  lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                  kembali.

1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
              wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
              yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
              oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi
              dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, maka
              pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
              periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
             dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
             atas setiap kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi.
             Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
             perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
             Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi yang
             oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
             berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
            puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
            yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
            tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
            Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
            acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
            yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
            Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
            KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
            setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
            disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
            tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
            untuk RUPO.



                                                  5
Page 32
         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.


2.		     Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan

2.1.		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                   waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                   diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                   tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                   telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu 14 Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                   tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 Hari Kerja
                   tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                   Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari
               Wali Amanat:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan
                   Perseroan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut penilaian Perseroan
                   tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan khusus untuk
                   penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                        perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                        yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;
                   2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                        utama yang sama dengan Perseroan;
               b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                   kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
                   utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Grup Perseroan atau untuk
                   tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
                   ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
                   ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi dan
                   ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dalam butir iii huruf c;
               c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
                   pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
                   yang akan datang, kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh


                                                   6
Page 33
         Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan
         dalam Informasi Tambahan; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing)
         atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
         ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
    d.   melakukan penjualan investasi dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total investasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
         telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
         1) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
         2) penjualan investasi yang dilakukan antar Grup Perseroan baik dalam satu transaksi
              atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak menimbulkan
              Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         3) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian
              dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian
              Perwaliamanatan; atau
         4) pengalihan investasi dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Perseroan atau dipakai untuk melunasi utang Grup
              Perseroan dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh
         peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    g.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau
         dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
    h.   memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau
         dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
    i.   membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
         berkenaan dengan Obligasi;
    j.   mengadakan:
         1) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
              Usaha Perseroan; atau
         2) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di luar
              Kegiatan Usaha Perseroan;
         yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain
         dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali perjanjian
         yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian
         pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai
         debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut;
    k.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
         utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama
         Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
         dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
         maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
         dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
         perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah



                                          7
Page 34
     menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
     menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
     dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c.   memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap
     Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang akan
     dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada Wali
     Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian
     Grup Perseroan. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perseroan dan/
     atau Perusahaan Anak dapat memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga tanpa
     diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat;

     Rasio sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung pada setiap Tanggal Pengujian
     dengan mengacu pada laporan keuangan terkini yang telah disampaikan kepada Wali
     Amanat berdasarkan huruf i di bawah. Tanggal Pengujian pertama adalah Tanggal
     Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi.

     Nilai Total Aset pada setiap Tanggal Pengujian akan dihitung dalam mata uang Rupiah
     dengan menggunakan nilai rata-rata harian aset tersebut pada setiap Periode Relevan,
     dan jika nilai aset tersebut tidak menggunakan mata uang Rupiah, pada saat Periode
     Relevan akan dihitung secara harian dengan menggunakan Nilai Kurs yang berlaku
     pada setiap Hari Kerja di Indonesia selama Periode Relevan.

     Total Historic Debt Service pada Tanggal Pengujian akan dihitung dalam nilai aktual
     pada setiap tanggal pembayaran pokok atau bunga sehubungan dengan setiap utang
     oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan yang telah lampau, dan jika pembayaran
     pokok atau bunga tersebut dilakukan terhadap utang dalam mata uang asing, maka
     nilai pembayaran pokok atau bunga akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah
     dengan menggunakan nilai kurs aktual.

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) Harga Penutupan berarti, pada setiap Hari Bursa, harga saham dari perusahaan
         terbuka yang sahamnya dicatatkan pada bursa efek manapun pada Hari Bursa
         tersebut sebagaimana tercermin dalam harga transaksi terakhir yang dilaporkan
         atas saham perusahaan tersebut di bursa efek yang bersangkutan pada Hari Bursa
         tersebut;
     2) Hari Bursa berarti setiap hari di mana bursa efek terkait melakukan kegiatan
         usahanya dan jika tidak terdapat Harga Penutupan yang dilaporkan sehubungan
         saham perusahaan terkait selama satu atau lebih Hari Bursa berturut-turut, Hari
         Bursa tersebut menjadi tidak termasuk komponen yang diperhitungkan;
     3) Investasi berarti setiap saham atau piutang yang dimiliki Grup Perseroan pada
         pihak lain dan setiap efek dan investasi dalam setiap bentuk (termasuk saham,
         stocks, debenture, debenture stock, loan stock, unit penyertaan, depository
         receipts, surat utang, notes, commercial paper dan sertifikat atau deposit atau
         setiap produk terstruktur lainnya);
     4) Investasi Setara Uang Tunai berarti investasi yang dimiliki Grup Perseroan
         selama Periode Relevan yang merupakan investasi jangka pendek, yang tidak
         termasuk Investasi, yang dapat dikonversi menjadi uang tunai tanpa dikenakan
         pembayaran tambahan atau denda yang bersifat material;
     5) Nilai Kurs berarti nilai tukar tengah Bank Indonesia antara nilai bid dan ask
         suatu mata uang dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang ditampilkan
         oleh Bank Indonesia pada situs web resmi Bank Indonesia.
     6) Nilai Total Aset berarti, sehubungan dengan setiap Periode Relevan, dihitung
         dengan formula berikut:
         Nilai Total Aset = (a) + (b) + (c) + (d)
         di mana:




                                     8
Page 35
(a) berarti, sehubungan dengan Uang Tunai, suatu jumlah yang sama dengan
    ‘X’, yang dihitung dengan rumus berikut:
    X=A/R
    di mana:
    A = jumlah keseluruhan Uang Tunai dari setiap anggota Grup Perseroan
         pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan. Untuk keperluan
         ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 Hari Kerja pada suatu Periode
         Relevan, A merupakan jumlah dari seluruh Uang Tunai yang dipegang
         oleh setiap anggota Grup Periode pada masing-masing 60 Hari Kerja
         yang terjadi selama Periode Relevan tersebut;
    R = jumlah dari Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan;
(b) berarti, sehubungan dengan Investasi Setara Uang Tunai, suatu jumlah yang
    sama dengan ‘Y’, yang dihitung dengan rumus berikut:
    Y=B/R
    di mana:
    B = jumlah keseluruhan Investasi Setara Uang Tunai dari setiap anggota
         Grup Perseroan pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan.
         Untuk keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 Hari Kerja
         pada suatu Periode Relevan, B merupakan jumlah dari seluruh Uang
         Tunai yang dipegang oleh setiap anggota Grup Perseroan pada masing-
         masing 60 Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan tersebut;
    R = jumlah dari Hari Kerja dalam suatu Periode Relevan;
(c) berarti, sehubungan dengan Investasi yang tercatat pada bursa, suatu jumlah
    yang sama dengan ‘Z’, yang dihitung dengan rumus berikut:
    Z = (jumlah dari (C x D) sehubungan dengan setiap Investasi tercatat
         yang dimiliki oleh masing-masing anggota Grup Perseroan) / T
    di mana:
    C = Volume Weighted Average Price dari sebuah saham perusahaan tercatat
         yang merupakan Investasi pada Hari Bursa yang relevan dalam suatu
         Periode Relevan, dengan ketentuan bahwa: (i) nilai dari Investasi tercatat
         akan dihitung dengan merujuk pada kepemilikan efektif dari Perseroan
         pada perusahaan tercatat tersebut yang secara langsung dimiliki oleh
         setiap anggota Grup Perseroan; dan (ii) untuk menghitung Nilai Total
         Aset, nilai Volume Weighted Average Price dari Investasi tercatat
         adalah sama dengan nol apabila Investasi yang tercatat pada bursa efek
         menjadi tidak tercatat pada bursa efek terkait dan/atau perdagangannya
         telah disuspensi pada bursa efek tersebut selama 7 (tujuh) Hari Bursa
         berturut-turut tanpa persetujuan Wali Amanat;
    D = jumlah dari unit yang relevan pada Investasi tercatat tersebut yang secara
         langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan pada setiap Hari
         Bursa dalam Periode Relevan tersebut;
    T = jumlah dari Hari Bursa pada Periode Relevan tersebut;
(d) berarti nilai rata-rata harian selama Periode Relevan pada suatu Investasi yang
    tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan,
    dengan ketentuan bahwa jika jumlah keseluruhan Investasi tidak tercatat
    tersebut (”Nilai Investasi Tidak Tercatat”) pada setiap saat: (i) lebih besar
    dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang berlaku pada
    saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan berdasarkan
    opini penilai yang diberikan oleh penilai yang memiliki izin yang diterbitkan
    OJK dengan menggunakan biaya dari Perseroan; dan (ii) kurang atau sama
    dengan dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang berlaku
    pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan dengan
    merujuk pada nilai aset bersih yang dipersiapkan sesuai dengan standar
    akuntansi keuangan yang berlaku untuk setiap Hari Kerja selama Periode
    Relevan dan untuk menentukan nilai dari masing-masing aset tersebut, hanya
    nilai dari aset yang dimiliki oleh anggota Grup Perseroan yang relevan pada
    tanggal selama Periode Relevan yang akan diperhitungkan;



                             9
Page 36
     7)   Periode Relevan berarti
          (i) pada Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi, periode yang
                mencakup suatu triwulan sebelum Tanggal Pengujian pertama (dan berakhir
                pada Tanggal Pengujian pertama tersebut); dan
          (ii) pada Tanggal Pengujian lainnya, periode yang mencakup hari yang terjadi
                segera setelah Tanggal Pengujian sebelumnya dan berakhir pada Tanggal
                Pengujian tersebut;
     8) Tanggal Pengujian berarti setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan
          31 Desember;
     9) Total Historic Debt Service berarti, selama Periode Relevan, jumlah agregat
          seluruh pokok dan bunga sehubungan dengan utang setiap perusahaan dalam
          Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan telah dibayar pada saat Periode
          Relevan tersebut, setelah mempertimbangkan akibat dari instrumen treasuri yang
          ada pada saat itu. Untuk menghindari keragu-raguan, setiap pembayaran lebih
          awal secara sukarela terhadap pokok atau bunga dan pembayaran pokok utang
          dengan cara menggulirkan jumlah pokok utang tersebut sebelum tanggal jatuh
          tempo akhir sesuai dengan fasilitas pinjaman selama Periode Relevan tidak akan
          diperhitungkan sebagai Total Historic Debt Service;
     10) Uang Tunai berarti uang tunai di tangan dan yang disimpan di bank pada saat
          Periode Relevan atas nama perusahaan dalam Grup Perseroan yang merupakan
          lembaga keuangan dengan reputasi yang baik dan di mana perusahaan dalam
          Grup Perseroan memiliki hak atas uang tunai tersebut selama:
          (i) uang tunai tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai permintaan;
          (ii) penarikan tersebut tidak bergantung pada pelunasan utang lain apa pun yang
                dimiliki perusahaan dalam Grup Perseroan terkait atau pihak lain mana pun,
                atau terpenuhinya kondisi lain apa pun; dan
          (iii) uang tunai tersedia secara cuma-cuma dan segera dapat digunakan untuk
                melunasi atau melunasi lebih awal Obligasi ini;
     11) Volume Weighted Average Price berarti, sehubungan dengan saham perusahaan
          yang tercatat pada bursa efek, harga pemesanan rata-rata volume tertimbang
          (order book volume weighted average price) saham tersebut pada Hari Bursa
          terkait yang dimunculkan atau diambil dari layar harga saham terkait yang dipilih
          oleh Perseroan, atau jika layar harga saham tidak tersedia, dari sumber lain yang
          terpercaya dan dipakai secara umum di pasar modal, dengan syarat bahwa pada
          setiap Hari Bursa di mana harga tersebut tidak tersedia atau tidak dapat disediakan
          sebagaimana dimaksud di atas, Volume Weighted Average Price sehubungan
          dengan Hari Bursa tersebut adalah harga yang ditentukan sebagaimana ditentukan
          di atas pada Hari Bursa sebelumnya di mana hal tersebut dapat ditentukan;
d.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 3 (tiga)
     Hari Kerja setelah ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
          dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan atau
          untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
          tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
          yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dan untuk tujuan
          refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
          Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
     waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
     aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus
     disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-
     informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat. Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
     setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:


                                      10
Page 37
     1)   setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
          pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
          Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
     2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
          pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material
          terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
     3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
          2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dengan segera, dan atas
          permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
          keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
          tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
          oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
          tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan, dan dalam hal terjadinya kelalaian Perseroan yang tidak
     diperbaiki sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diatur pada angka 2.2 dalam
     bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” melakukan pemeriksaan atas buku-buku,
     izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi
     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
     yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
     Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
     sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
          kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
          diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
          diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
          tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.   memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
     akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) serta sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan;
k.   membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
l.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
     OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
     lain dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pemeringkatan tahunan
          (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
                setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
                masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
                seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
          (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
                pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
                dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
                untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
                kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
                telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
                sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran



                                     11
Page 38
                            nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
                            berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
                            berikut:
                            (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                                peringkat;
                  2)   Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                       (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                            Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                            masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                            yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                            akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
                            mencakup hal-hal sebagai berikut:
                            (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                                peringkat;
                       (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                            tahunan;
                  3)   Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                       (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                            sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
                            Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                            yang direncanakan;
                       (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                            Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                            (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                            (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                penawaran umum Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                                Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
                  4)   Pemeringkatan ulang
                       (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                            pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                            hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (i) dan angka 2) butir (i),
                            maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
                            kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
                            peringkat dimaksud;
                       (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
                            berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                            kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                            Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                            lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                            atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                            perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

2.2.		   Kelalaian Perseroan

         i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                  terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                  perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                  Amanat; atau
              b. butir ii huruf c (kecuali untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa
                  Perseroan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
                  Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
                  berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum




                                                   12
Page 39
           tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan dinyatakan bubar
           dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk
           penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
           hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan)) dan
           huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
           selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
           tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
           untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
      melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
      Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
      ditentukan pada angka 2.3 dalam bab ini dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi
      (“RUPO”).”

      Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
      sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

      Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
      Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
      dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
      atas seluruh Jumlah Terutang.

ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
      dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
      atau kejadian tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
          pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
      b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
          salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
          yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
          sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pada angka 2.1 dalam bab ini
          dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan;” atau
      c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
          lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
          keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
          Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
          dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      e. apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
          oleh badan peradilan yang berwenang.

iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
     badan peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf e di atas, maka
     Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi.




                                           13
Page 40
         iv. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana khusus
             untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan terdapat
             pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam keadaan
             pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, di mana pernyataan pailit
             tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa
             Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau
             bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan
             Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian
             Perwaliamanatan) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
             kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
             bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
             tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
             sendirinya.

2.3.		   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
         Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

         i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
               maksud-maksud sebagai berikut:
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                  memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                  memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
               c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                  dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                  untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                  atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                  ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                  Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                  dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam
                  bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020; dan
               f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                  termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                  undangan.

         ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
               diselenggarakan atas permintaan:
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                    sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                    (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                    mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                    dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                    yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                    diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                    tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                    hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                   14
Page 41
     b.   Perseroan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
     atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
         4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;


                                         15
Page 42
    f.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
         ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                         16
Page 43
     2)  apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;




                                     17
Page 44
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
     keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
     pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
     untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
     sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
     atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
     penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
     RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
     berlaku.




                                         18
Page 45
2.4.		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
         kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
         dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
         disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

         Perseroan
         Nama            :           PT Provident Investasi Bersama Tbk
         Alamat          :           Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
         		                          Kawasan Rasuna Epicentrum
         		                          Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi
         		                          Jakarta Selatan 12940
         Telepon         :           (62 21) 2157 2008
         E-mail          :           investor.relation@provident-investasi.com
         Untuk Perhatian :           Corporate Secretary

         Wali Amanat
         Nama            :           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         Alamat          :           Gedung BRI II, Lantai 6
         		                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
         		                          Jakarta Pusat 10210
         Telepon         :           (62 21) 5758143
         E-mail          :           tcsoperation@corp.bri.co.id
         Untuk Perhatian :           Divisi Investment Services

2.5.		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
               perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
               suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
               perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
               Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

2.6.		   Hukum Yang Berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
         sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.


3.		     Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:




                                                   19
Page 46
•   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode
    2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
    sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
    Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 15 November
    2023 berdasarkan Surat OJK No. S-349/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran.

•   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
    perusahaan publik sejak tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal
    Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

•   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi
    oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 29 Agustus
    2024. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
    kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
    dari modal disetor.

•   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		    Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-922/PEF-DIR/VIII/2024
tanggal 6 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II Provident Investasi Bersama Periode 5 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-328/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 id
                                                    A
                                             (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                 20
Page 47
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
                   paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
                   sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                   keadaan yang merugikan.

id
     A             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                   untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                   dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                   cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
                   merugikan.

id
     BB            Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                   pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                   namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                   sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC           Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                   dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D             Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Kekuatan utama

Kualitas kredit portofolio investasi yang kuat

Pandangan Pefindo atas kualitas kredit portofolio investasi Perseroan yang kuat didasarkan pada
kontribusi yang tinggi dari isi portofolio - MBMA berkontribusi 57,4% dari portofolio di periode
semester pertama tahun 2024 dan MDKA di 36,6%. Penilaian Pefindo juga mempertimbangkan rencana
Perseroan dalam memperbesar investasi di MMLP, di mana per 30 Juni 2024 memberikan kontribusi
sebesar 6,0% dari portofolio investasi. Profil bisnis MDKA membaik setelah dimulainya pengiriman
produk nikel di bawah PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) di bulan Agustus 2023, di mana melalui
investasi di MBMA, mengamankan pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia
(CSID) dan PT Bukit Smelter Indonesia (BSID). Tambang nikel tersebut juga menyediakan saprolit ke
smelter RKEF lainnya di bawah PT Zhao Hui Nickel (ZHN), yang telah beroperasi sejak bulan Juni 2023,
dengan kapasitas produksi gabungan Nickel Pig Iron (“NPI”) sebesar 88 kilo ton per tahun (“ktpa”) Ni.
PT Huaneng Metal Industry (HNMI) – perusahaan anak MBMA – mengubah nikel matte kadar rendah
menjadi nikel matte kadar tinggi, dan menghasilkan nikel matte kadar tinggi dengan rata-rata sebesar




                                                 21
Page 48
50 ktpa. Diversifikasi usaha tersebut berasal dari berbagai produk: emas, perak, tembaga, NPI, nikel
matte, asam sulfat, uap bertekanan tinggi, dan bijih besi. MDKA mengendalikan portofolio aset yang
secara global signifikan di seluruh Indonesia dengan sumberdaya mineral sebesar 36,4 juta ounce emas,
8,5 juta ton tembaga, 13,8 juta ton nikel, dan 1,0 juta ton kobalt. Juga, MBMA sedang mengembangkan
rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik yang terintegrasi, didukung oleh sumberdaya nikel dan
kobalt yang signifikan tersebut. Kekuatan utama MBMA ditopang oleh kegiatan operasi yang terintegrasi
secara vertikal, sinergi grup yang kuat, dan cadangan dan sumberdaya yang signifikan.

Kebijakan finansial yang konservatif

Pandangan Pefindo akan kebijakan finansial Perseroan yang konservatif telah mempertimbangkan
struktur permodalan yang lebih agresif dan penambahan investasi yang dilakukan baru-baru ini pada
MMLP dan MBMA. Setelah memperkuat rasio loan-to-value (“LTV”) kembali ke tingkat 31,6% di
semester pertama tahun 2024 melalui proses right issue di bulan April 2024, Pefindo memperkirakan
rasio LTV di kisaran 30%-40% dalam jangka waktu menengah. Juga, Perseroan tetap mempertahankan
kebijakan tidak ada pembayaran dividen untuk memprioritaskan perkembangan portofolio investasi.
Selain itu, Perseroan juga menjaga ketaatan pada batasan obligasi (bond covenant) yaitu rasio aset/utang
di minimum 1,75x, di mana Pefindo memproyeksikan rasio tersebut akan terjaga di 2x-3x. Dengan ini,
rencana penambahan utang baru untuk membiayai investasi akan tetap berada dalam cakupan likuiditas
Perseroan.

Indikator likuiditas yang kuat

Sumber likuiditas Perseroan, yang sebagian berasal dari saham MDKA, tetap kuat untuk membiayai
kegiatan operasional dan membayar utang bank dan sebagian obligasi yang akan jatuh tempo. Per periode
semester pertama tahun 2024, nilai saham MDKA diperhitungkan di Rp3,2 triliun, tetap signifikan
meskipun menurun dari Rp3,6 triliun di akhir tahun 2023 dan Rp5,5 triliun di akhir tahun 2022 karena
harga saham yang lebih rendah. Posisi likuiditas tersebut sangat mencukupi untuk menutupi beban
operasional dan pendanaan sekitar Rp200 miliar pada periode semester pertama tahun 2024.

Batasan utama

Portofolio investasi yang terkonsentrasi

Pefindo berpandangan bahwa Perseroan masih terpapar risiko konsentrasi mengingat mayoritas portofolio
terdiri dari MBMA dan MDKA, yang ke depannya kedua investasi tersebut akan mencapai lebih dari
80% dari total portofolio. Porsi MDKA telah menurun ke 36,6%, di mana porsi mayoritas digantikan
oleh MBMA di 57,4%. Hal ini berarti harga saham MDKA dan MBMA akan tetap terpengaruh harga
nikel, di mana penurunan harga yang signifikan akan menurunkan nilai investasi dan profil likuidasi
Perseroan.

Pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan saham

Profil pendapatan Perseroan terutama didorong oleh keuntungan dari investasi, sementara arus kas masuk
sebagian besar didominasi oleh penjualan saham MDKA. Di masa mendatang, pendapatan dari dividen,
bunga, dan jasa manajemen kemungkinan masih tidak signifikan karena Perseroan mengembangkan
portofolio investasinya secara bertahap, di mana penggunaan laba bersih untuk investasi kembali
akan lebih diutamakan daripada pendapatan dividen. Investasi yang signifikan di sektor pergudangan
kemungkinan besar akan memerlukan waktu sebelum dapat memberikan hasil investasi yang diinginkan,
terutama dalam bentuk pendapatan berulang. Hal ini menyebabkan rasio arus kas masuk berulang
terhadap arus kas keluar non-diskresioner kurang dari 0,2x dalam jangka pendek hingga menengah.




                                                  22
Page 49
5.		     Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. BRI sebagai Wali Amanat
telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.334-INV/TCS/AET/02/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.333-INV/TCS/AET/02/2024 tanggal
28 Agustus 2024 , menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”); (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
POJK No. 19/2020; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        Gedung BRI II, Lantai 6
                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                        Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: (62 21) 5752360
                                  E-mail: tcsoperation@corp.bri.co.id
                                     U.p. Divisi Investment Services
                                Trust & Corporate Services Department


6.		 Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);



                                                   23
Page 50
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                   24
Page 51
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas pokok utang
Perseroan kepada Bank UOB, dengan rincian sebagai berikut:

 Nomor dan tanggal perjanjian              :   Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023,
                                               sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan
                                               Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei
                                               2024 (“Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali”) (“Perjanjian
                                               Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB”) (1).
 Pemberi pinjaman dan arranger             :   United Overseas Bank Limited.
 Sifat hubungan afiliasi                   :   Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank UOB.
 Nilai fasilitas pinjaman seluruhnya       :   US$135.000.000.
 Nilai pinjaman per tanggal 29 Agustus     :   US$109.000.000 atau setara Rp1.686,9 miliar (2).
 2024
 Perkiraan jumlah yang dapat dibayarkan    :   US$70,7 juta atau setara Rp1.093,6 miliar (2)(3).
 Perkiraan sisa saldo pinjaman setelah     :   US$38,3 juta atau setara Rp593,3 miliar (2).
 dilakukan pembayaran
 Tingkat bunga                             :   Margin sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya
                                               sejumlah 2,85% per tahun, dan tingkat suku bunga acuan majemuk yang berlaku
                                               pada periode bunga yang relevan.
 Jatuh tempo                               :   18 bulan setelah tanggal berlaku Perjanjian Amendemen dan Pernyataan
                                               Kembali yang jatuh pada tanggal 6 Desember 2025.
 Tujuan penggunaan dari seluruh            :   Keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup tetapi tidak terbatas
 pinjaman yang akan dibayarkan                 pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi (dalam
                                               bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau
                                               penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan
                                               antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas atau pinjaman pemegang saham) dan
                                               setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya).
 Riwayat utang                             :   Penarikan sebesar US$75.000.000, US$5.000.000, US$17.500.000,
                                               US$20.500.000 dan US$45.000.000 masing-masing telah dilakukan pada
                                               tanggal 18 September 2023, 8 Desember 2023, 2 April 2024, 11 Juni 2024 dan
                                               6 Agustus 2024, dengan pembayaran sebesar US$10.000.000 dan US$44.000.000
                                               masing-masing telah dilakukan pada tanggal 30 November 2023 dan 25 Maret
                                               2024.
 Prosedur dan persyaratan pelunasan atau   :   Pembayaran pokok utang akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS ke rekening
 pembayaran                                    yang ditentukan oleh Bank UOB. Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan
                                               kepada Bank UOB tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum pelunasan
                                               pokok utang (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana dapat
                                               disepakati oleh Bank UOB) kepada Bank UOB.
Catatan:
(1) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada OJK sehubungan dengan
     transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali dan pemberian gadai oleh PT SAM
     berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) melalui (i) Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4 September 2023;
     dan (ii) Surat No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024. Transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas
     Kredit Bergulir Bank UOB memenuhi nilai materialitas berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar 88,67% dari total
     ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota
     firma BDO International), dengan opini tanpa modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban
     menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS mengingat transaksi ini merupakan penerimaan pinjaman dan
     pemberian jaminan secara langsung dengan bank.
(2) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 29 Agustus 2024 sebesar Rp15.476/US$.
(3) Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari hasil Penawaran Umum
     Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai
     tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.


Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”




                                                             25
Page 52
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Atas rencana penggunaan dana
tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK
No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat pembayaran pokok utang merupakan pelaksanaan
kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran
pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB tersebut juga tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 29 Agustus 2024.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti yang
disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO
atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per
tanggal laporan, sesuai dengan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 30 September 2022.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 082-L/
PTPIB/DIR/VI/2024 pada tanggal 20 Juni 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap II Tahun 2024 PT Provident Investasi Bersama Tbk.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,585% dari nilai Emisi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,357%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,084%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,073%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,011%;



                                                 26
Page 53
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,082% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,018% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,064%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,012%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                 27
Page 54
III. PERNYATAAN UTANG


Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
tidak diaudit dan tidak direviu.

Saldo liabilitas Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp2.783,4 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                285.354
Beban masih harus dibayar                                                                    6.506.809
Utang pajak                                                                                  3.164.104
Pinjaman bank                                                                            1.035.423.134
Utang obligasi                                                                           1.734.229.801
Liabilitas imbalan kerja                                                                     3.793.426
Total Liabilitas                                                                         2.783.402.628



1.		      L iabilitas

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

Utang lain-lain – Pihak ketiga

Saldo utang lain-lain Grup Perseroan kepada pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp0,3 miliar.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp6,5
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Rupiah
Bunga obligasi                                                                               5.285.820
BPJS Ketenagakerjaan                                                                            62.125
Lain-lain                                                                                       50.127
Sub-jumlah                                                                                   5.398.072
Dolar Amerika Serikat
Bunga pinjaman                                                                               1.108.737
Jumlah                                                                                       6.506.809


Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp3,2 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:




                                                 28
Page 55
                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                      228.640
Pajak Penghasilan Pasal 26                                                                    2.926.319
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                        8.847
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)                                                                       298
Jumlah                                                                                        3.164.104


Pinjaman bank

Saldo pinjaman bank Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.035,4 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
  United Overseas Bank Limited                                                           1.050.944.000
  Dikurangi: Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                       (15.520.866)
Jumlah                                                                                   1.035.423.134


Bank UOB

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei 2024 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB”),
antara Perseroan sebagai Peminjam dengan Bank UOB sebagai Pemberi Pinjaman, Bank UOB akan
memberikan Fasilitas Kredit Bergulir dengan jumlah sampai dengan US$135.000.000. Fasilitas ini
dikenakan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk (Compounded Reference Rate).

Tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi (dalam
bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan
biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas
atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya).

Fasilitas yang diperoleh Perseroan dijamin dengan (i) gadai atas Rekening Penagihan (Collection
Account) Perseroan yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia; dan (ii) gadai atas Rekening Penagihan
(Collection Account) PT SAM yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia, sebagaimana diatur lebih
lanjut dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB.

Sebelum tanggal yang jatuh pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB tersebut dan/atau pada tanggal di mana suatu peristiwa cedera janji
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB telah terjadi dan berlanjut, Perseroan dan
PT SAM, Perusahaan Anak, dapat melakukan penarikan dan transfer dari Rekening-Rekening
Penagihannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo akhir yaitu 6 Desember 2025.

Sejak tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, Perseroan harus memastikan bahwa
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak diperkenankan antara lain untuk (i) membebankan atau
mengizinkan dibebankannya jaminan atas aset-asetnya; (ii) membuat atau mengizinkan dibuatnya
pengaturan retensi hak; dan (iii) membuat pengaturan preferensial. Perseroan diwajibkan oleh Bank
UOB untuk memenuhi rasio tertentu total aset terhadap utang dan beban keuangan jatuh tempo periode
berjalan. Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi persyaratan maupun pembatasan atas
fasilitas pinjaman tersebut.

Saldo pinjaman bank pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar US$64.000.000.



                                                      29
Page 56
Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.734,2 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                          Jumlah
Utang pokok                                                                                 1.743.910.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                              (9.680.199)
Jumlah                                                                                      1.734.229.801


Pada tanggal 28 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp5,8 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran seluruh pokok pinjaman
bank Perseroan beserta beban bunga, mengembangkan portofolio investasi, serta untuk membiayai
beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama
Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya emisi yang
dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4,8 miliar. Hasil bersih
yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk mengembangkan portofolio investasi, serta untuk
membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar Rp157,8 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp3,2 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman
bank Perseroan.

Pada tanggal 21 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar Rp675,1 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4,9 miliar.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran sebagian pokok pinjaman
bank Perseroan.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BRI yang
dalam hal ini bertindak sebagai wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•    melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
     peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Perseroan
     atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi perusahaan
     target yang dan menurut penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material,
     dengan ketentuan khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
     a. semua syarat dan kondisi obligasi dalam perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lain yang
          berkaitan dengan obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
          (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
          company) maka seluruh kewajiban berdasarkan obligasi dan/atau perjanjian perwaliamanatan
          telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
          penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
          memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan obligasi dan perjanjian perwaliamanatan;
     b. perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
          dengan Perseroan.




                                                    30
Page 57
•   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
    untuk kegiatan usaha Grup Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
    utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan.

•   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

•   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
    Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
    kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan
    usaha Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan dalam prospektus dan/atau informasi tambahan;
    atau (iii) untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
    ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali obligasi ini.

•   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
    jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Perseroan, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
    sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan.

•   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-
    undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.

•   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka
    menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.

•   memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam rangka
    menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.

•   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang atau Perseroan tidak melakukan
    pembayaran jumlah terutang berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, akta pengakuan utang dan/
    atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan obligasi.

•   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
    Grup Perseroan, atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di
    luar kegiatan usaha Grup Perseroan, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
    diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali
    perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian
    pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di
    dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

•   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
    oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama bunga obligasi belum dibayar
    dan pokok obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio Nilai Total Aset : Total Utang lebih dari 1,75 untuk
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, dan rasio Nilai Total Aset :
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perseroan
dan Perusahaan Anak-nya dapat memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya
persetujuan terlebih dahulu dari wali amanat.

Per tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang telah disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Per tanggal 30 Juni 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari
Pefindo.



                                                  31
Page 58
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                (disajikan dalam ribuan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                          Tanggal jatuh                                     Tingkat
                              Jenis    Pokok obligasi        tempo         Jadwal pembayaran bunga           bunga
Obligasi Berkelanjutan I      Seri B      482.000.000     28 Maret 2026 Setiap kuartal dimulai tanggal       8,50%
  Tahap I                                                                 28 Juni 2023

Obligasi Berkelanjutan I      Seri B        429.000.000    7 Juni 2026     Setiap kuartal dimulai tanggal    8,50%
  Tahap II                                                                 7 September 2023

Obligasi Berkelanjutan II                   157.825.000 2 Desember 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal       7,50%
  Tahap I                                                               22 Februari 2024

Obligasi Berkelanjutan II     Seri A        455.650.000   28 Maret 2025    Setiap kuartal dimulai tanggal    8,00%
  Tahap II                    Seri B        219.435.000   21 Maret 2027    21 Juni 2024                      9,75%


Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp3,8 miliar,
sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai “Imbalan Kerja.”

Perhitungan liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal 30 Juni 2024 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:

Tingkat diskonto (per tahun)                                                                          6,50% - 6,60%
Tingkat kenaikan gaji (pert tahun)                                                                         10%
Tingkat kematian                                                                                        TMI 2019
Tingkat cacat (per tahun)                                                                                 0,02%
Usia pensiun normal                                                                                      55 tahun


Biaya imbalan kerja bersih diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dicatat sebagai
liabilitas imbalan kerja.

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2024 yang diakui dalam laporan keuangan adalah sebagai
berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        Jumlah
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya                                                                     3.598.523
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                            194.903
Jumlah                                                                                                        3.793.426


Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya

Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        Jumlah
Saldo awal                                                                                                    2.814.209
Biaya jasa kini                                                                                                 784.314
Saldo akhir                                                                                                   3.598.523


Akumulasi kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:




                                                          32
Page 59
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                          Jumlah
Saldo awal                                                                                         52.534
Kerugian aktuarial atas imbalan                                                                         -
Saldo akhir                                                                                        52.534


Imbalan kerja jangka panjang lainnya

Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka panjang lainnya pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebagai berikut:

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                          Jumlah
Saldo awal                                                                                        194.903
Biaya jasa kini                                                                                         -
Saldo akhir                                                                                       194.903



2.		       Komitmen dan kontinjensi

Per tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi.


3.		       Perubahan liabilitas setelah 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan

Pada tanggal 6 Agustus 2024, Perseroan telah melakukan penarikan tambahan dari Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB sebesar US$45.000.000.


4.		       Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sebesar Rp157,8 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Desember
2024. Perseroan berencana untuk membayar kewajiban ini dengan menggunakan kombinasi arus kas
dari hasil penjualan investasi dan penerimaan pinjaman bank.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
 TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH
 MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
 PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
 PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
 KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
 DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
 SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
 SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.



                                                  33
Page 60
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
K O N S O L I D A S I A N I N T E R I M D A N S E T E L A H TA N G G A L L A P O R A N K E U A N G A N
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                 34
Page 61
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024; (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; (iii)
laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023; dan (iv) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
dan 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
     Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00715/2.1068/
     AU.1/05/0117-1/1/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo
     Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117)
     dengan opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00164/2.1068/
      AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
      S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
      opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00153/2.1068/
     AU.1/05/1249-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap,
     S.E., Ak., M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.
     1249) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                  35
Page 62
1.		      Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                   30 Juni                          31 Desember
                                                   2024 (1)               2023                    2022
ASET
Kas dan setara kas                                     65.896.550              75.151.772            87.748.307
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                         5.038.665             5.096.664               5.247.167
Beban dibayar di muka                                     275.763               554.214               1.089.686
Uang muka                                                  15.608                31.450                  22.698
Pajak dibayar di muka                                   5.941.509             4.573.866               1.804.039
Investasi                                           8.756.257.463         8.715.112.548           5.665.691.562
Aset hak guna                                                   -                46.252                  46.252
Aset tetap                                              5.776.804             3.890.713               2.715.039
Aset pajak tangguhan                                    1.144.434               920.590                 465.794
Aset lainnya                                               42.000               609.500                 568.500
Total Aset                                          8.840.388.796         8.805.987.569           5.765.399.044
LIABILITAS
Utang usaha
   Pihak berelasi                                               -         3.612.479.959                        -
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                           285.354               575.038                 575.038
Beban masih harus dibayar                               6.506.809             9.852.206                 264.634
Utang pajak                                             3.164.104             2.391.668                 179.042
Pinjaman bank                                       1.035.423.134         1.069.161.202                       -
Utang obligasi                                      1.734.229.801         1.648.101.134                       -
Liabilitas imbalan kerja                                3.793.426             3.009.112               1.387.949
Total Liabilitas                                    2.783.402.628         6.345.570.319               2.406.663
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor                   236.606.957              106.793.105           106.793.105
Tambahan modal disetor                              4.016.948.937              531.906.960           531.154.469
Saham treasuri                                       (14.440.914)             (14.440.914)          (15.421.681)
Saldo laba
   Dicadangkan                                          6.300.000             6.300.000               6.200.000
   Belum dicadangkan                                1.811.582.571         1.830.097.064           5.134.276.384
                                                    6.056.997.551         2.460.656.215           5.763.002.277
Kepentingan non-pengendali                               (11.383)             (238.965)                  (9.896)
Total Ekuitas                                       6.056.986.168         2.460.417.250           5.762.992.381
Total Liabilitas dan Ekuitas                        8.840.388.796         8.805.987.569           5.765.399.044
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.



2.		      Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                               Periode 6 (enam) bulan yang         Tahun yang berakhir pada
                                              berakhir pada tanggal 30 Juni           tanggal 31 Desember
                                                 2024 (1)          2023              2023             2022
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi
  pada saham dan efek ekuitas lainnya            178.426.057 (1.545.702.382) (3.138.693.110)         285.900.527
(Kerugian) keuntungan selisih kurs - bersih     (48.839.988)      12.409.176       7.672.193               (178)
Penghasilan keuangan                               1.366.889       1.742.261       3.064.892           2.229.972
Pendapatan lain-lain - bersih                            253              43             230             209.818
Administrasi bank                                  (543.048)     (2.636.716)     (2.698.461)        (17.499.868)
Beban usaha                                     (21.129.248)    (29.543.630)    (48.254.360)        (31.539.917)
Beban keuangan                                 (127.791.670)    (31.619.298)   (125.802.035)                   -
Rugi atas penghapusan aset tetap                           -               -               -            (91.496)
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan           (18.510.755) (1.595.350.546) (3.304.710.651)         239.208.858



                                                  36
Page 63
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Periode 6 (enam) bulan yang         Tahun yang berakhir pada
                                                        berakhir pada tanggal 30 Juni           tanggal 31 Desember
                                                           2024 (1)          2023              2023             2022
Pajak penghasilan
Kini                                                                 -               -               -                   -
Tangguhan                                                      223.844         199.693         443.239             341.291
Jumlah Pajak Penghasilan                                       223.844         199.693         443.239             341.291
(Rugi) laba periode/tahun berjalan                        (18.286.911) (1.595.150.853) (3.304.267.412)         239.550.149
Penghasilan komprehensif lain
   Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
     Pengukuran kembali atas program manfaat pasti                    -         (28.210)         (52.534)            42.046
     Pajak penghasilan yang terkait pos-pos yang
        tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
        Pengukuran kembali atas program manfaat pasti                 -            6.206           11.557           (9.250)
Penghasilan komprehensif lain                                         -         (22.004)         (40.977)            32.796
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain periode/tahun
   berjalan                                               (18.286.911) (1.595.172.857) (3.304.308.389)         239.582.945
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                  (18.514.493) (1.595.150.852) (3.304.038.343)         239.550.152
   Kepentingan non-pengendali                                  227.582             (1)       (229.069)                  (3)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan                        (18.286.911) (1.595.150.853) (3.304.267.412)         239.550.149
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain
   yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                  (18.514.493) (1.595.172.856) (3.304.079.320)         239.582.948
   Kepentingan non-pengendali                                  227.582             (1)       (229.069)                  (3)
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain
   periode/tahun berjalan                                 (18.286.911) (1.595.172.857) (3.304.308.389)         239.582.945
(Rugi) laba per saham dasar (nilai penuh)                       (1,56)        (225,43)        (466,85)               33,85
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.


3.		      Rasio keuangan

                                                                   30 Juni                            31 Desember
                                                            2024              2023             2023              2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                             98,84% (1) (1.898,53)% (1)   (1.481,52)%      (88,48)%
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan                               98,85% (1) (1.894,04)% (1)   (1.479,36)%      (88,11)%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun
   berjalan                                                       98,85% (1) (1.890,32)% (1)   (1.479,19)%      (86,44)%
Total aset                                                         0,39% (2)
                                                                                  (1,64)% (3)       52,74%       (1,74)%
Total liabilitas                                               (56,14)% (2)   62.280,09% (3)  263.566,76%       (93,98)%
Total ekuitas                                                   146,18% (2)     (27,65)% (3)      (57,31)%        (1,11)%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset                  (0,21)% (4)    (28,13)% (4)      (37,52)%          4,15%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas               (0,30)% (4)
                                                                                (38,26)% (4)     (134,30)%          4,16%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset                                        0,31x            0,26x           0,72x        0,00x nm
Total liabilitas / total ekuitas                                     0,46x            0,36x           2,58x        0,00x nm
ICR Modifikasian (5)                                                38,65x           92,12x          73,99x            - (7)
DSCR Modifikasian      (6)
                                                                    10,48x            8,70x          10,15x            - (7)
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset berarti
      total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup
      Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.




                                                            37
Page 64
(6)  DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
     perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
     dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode berjalan
     disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang akan jatuh tempo
     dalam waktu satu tahun.
(7) Rasio ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian nihil karena Perseroan tidak memiliki saldo pinjaman per tanggal
     31 Desember 2022.
nm: menjadi nol karena pembulatan.


Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula perhitungan
ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan investasi.
Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi)
dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan (i)
penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan (kerugian) neto atas
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari perubahan nilai pasar atas
investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke periode, yang tidak tercermin
dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio
investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa
ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia
bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.


4.		       Data keuangan lainnya

                                                                     30 Juni                              31 Desember
                                                              2024              2023               2023              2022
(Kerugian) keuntungan investasi periode berjalan
   (dalam ribuan Rupiah) (1)                                  178.426.057 (1.545.702.382) (3.138.693.110)           285.900.527
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) (2)                   8.715.112.548    7.059.857.551 11.922.205.657         5.523.220.124
Imbal hasil investasi                                               2,05%         (21,89)%           (26,33)%             5,18%
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham dan
     efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham dan efek
     ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi pada
     awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjalan; dan (iii) pinjaman
     yang disalurkan oleh Grup Perseroan.



5.		       Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjaman

                                                                                     Persyaratan               30 Juni 2024
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) / Total Utang (2)                                       minimum 1,75x                            3,16x

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000,
  Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, dan Obligasi Berkelanjutan II
  Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (3) / Total Historic Debt Service (4)                     Lebih besar dari atau                   13,40x
                                                                                  sama dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
     perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total dari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari kerja di
     Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang
     relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari kerja di Indonesia
     dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan; (iii)




                                                              38
Page 65
      jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada bursa oleh masing-masing
      anggota Grup Perseroan; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tidak
      tercatat pada bursa yang dimiliki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung dalam mata uang Rupiah dengan
      menggunakan nilai rata-rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4)   Total Historic Debt Service berarti, sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dari seluruh
      pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang keuangan
      yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka waktu yang
      relevan tersebut, setelah memperhitungkan dampak dari instrumen treasury yang terkait yang ada pada saat itu. Untuk
      menghindari keraguan, setiap pembayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama jangka waktu yang
      relevan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari Total Historic Debt Service.




                                                             39
Page 66
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan
yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023
dan 2022 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam
bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 6 bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
     Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00715/2.1068/
     AU.1/05/0117-1/1/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo
     Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117)
     dengan opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
      Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00164/2.1068/
      AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
      S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
      opini tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
     Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
     ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00153/2.1068/
     AU.1/05/1249-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap,
     S.E., Ak., M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.
     1249) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI dalam Prospektus Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dengan judul “Faktor Risiko.”

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                  40
Page 67
1.		     Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan

Berikut adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan, meliputi:

Realisasi keuntungan atau kerugian dari investasi Perseroan

Perseroan dapat merealisasikan keuntungan dari investasi pada saham atau efek ekuitas lainnya bila
tersedia peluang yang tepat. Perseroan juga dapat merealisasikan kerugian dari investasi Perseroan
yang dijual rugi. Realisasi atas nilai atau kerugian tersebut tidak terjadi secara rutin sehingga kinerja
keuangan Perseroan dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Pencatatan realisasi
keuntungan dan kerugian pada Investee Companies akan dicatatkan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian Grup Perseroan.

Kinerja operasional dan keuangan dari Investee Companies

Aset Perseroan terdiri dari investasi Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak, pada Investee Companies, di mana masing-masing Investee Companies tersebut
melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan secara tidak langsung terkait
dengan kinerja keuangan dari Investee Companies, yang selanjutnya dipengaruhi berbagai macam faktor
spesifik tergantung kegiatan usaha dari industri Investee Companies.

Perseroan mengklasifikasikan investasi pada Investee Companies, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak, pada saat pengakuan awalnya, aset keuangan yang diklasifikasi
dalam kategori Fair Value to Profit & Loss (“FVTPL”) diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya
transaksi dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya dimana keuntungan atau kerugian neto diakui pada
laporan laba rugi konsolidasian. Dividen dan bunga yang diterima dari aset keuangan yang diklasifikasi
dalam kategori FVTPL, jika ada, diakui pada laba rugi pada saat hak Perseroan untuk memperoleh
pembayaran dividen dan bunga ditetapkan.

Faktor yang memengaruhi kinerja Investee Companies

Saat ini, Perseroan fokus untuk melakukan investasi pada Investee Companies yang melakukan kegiatan
usaha antara lain di sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi
terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, serta logistik (pergudangan). Masing-masing sektor
tersebut tunduk pada berbagai faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan dalam
sektor tersebut.

Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor sumber daya alam terutama dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut, antara lain:

•   fluktuasi harga komoditas global dan regional;

•   volume dan biaya produksi;

•   kemampuan mendapatkan sumber pendanaan untuk pengembangan dan eksplorasi sumberdaya;

•   dampak yang ditimbulkan oleh perubahan cuaca dan bencana alam; dan

•   biaya yang timbul akibat perubahan regulasi.

Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi terutama
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut, antara lain:

•   akuisisi dan bisnis kombinasi dan konsolidasi;

•   jumlah pelanggan yang dilayani dan komposisi bauran pelanggan;



                                                   41
Page 68
•   fluktuasi dari permintaan untuk layanan telekomunikasi dan media;

•   persaingan usaha dan dinamika penetapan harga; dan

•   pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.

Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor logistik terutama dipengaruhi oleh faktor-
faktor berikut, antara lain:

•   kondisi permintaan dan pasokan untuk sektor logistik dan industri di Indonesia;

•   perubahan nilai properti investasi;

•   persaingan dari perusahaan lain dalam industri;

•   ketersediaan infrastruktur dan lahan dalam harga yang wajar yang akan digunakan untuk
    pembangunan fasilitas logistik yang telah direncanakan; dan

•   pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.

Perubahan dalam komposisi dan besarnya portofolio Perseroan

Kinerja keuangan Perseroan turut dipengaruhi oleh komposisi dan besarnya portofolio investasi Perseroan
yang bersifat dinamis dari masa ke masa. Perubahan pada komposisi portofolio investasi Perseroan
melalui investasi dan divestasi akan berdampak pada laporan laba rugi konsolidasian Grup Perseroan.

Biaya dan ketersediaan dana

Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat kemungkinan bagi Perseroan untuk mencari pendanaan
baik dari bank maupun Pasar Modal melalui transaksi penempatan saham, penawaran umum terbatas
dan lain-lain. Selain itu, perubahan pada biaya pinjaman Perseroan akan berdampak terhadap kinerja
keuangan akibat kenaikan atau penurunan beban keuangan Perseroan. Perubahan pada biaya maupun
ketersediaan dana juga dapat menghambat pertumbuhan portofolio sebagaimana yang telah direncanakan
dan sebagai akibatnya berdampak terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.

Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter

Sebagai perusahaan investasi, perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, dapat
memengaruhi kinerja portofolio investasi yang dikelola oleh Perseroan. Sebagai contoh, pada bulan
Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, di mana Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak penghasilan atas dividen yang
berasal dari dalam dan luar negeri dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Penerapan kebijakan ini akan berdampak positif bagi Perseroan ketika Investee Companies
mulai membagikan dividen karena akan meningkatkan imbalan investasi Perseroan.

Di sisi lain, Perseroan juga dari waktu ke waktu menggunakan pendanaan dari pasar keuangan dan Pasar
Modal baik dalam bentuk fasilitas pinjaman maupun obligasi untuk mendukung kegiatan investasinya.
Fasilitas pinjaman Perseroan umumnya memiliki tingkat suku bunga mengambang sedangkan obligasi
memiliki tingkat suku bunga tetap. Kebutuhan pendanaan Perseroan dapat terus meningkat seiring
dengan kenaikan aset dalam pengelolaan. Dalam hal Bank Indonesia menaikan suku bunga acuan
sebagai bagian dari kebijakan fiskal-nya, hal tersebut dapat meningkatkan beban keuangan Perseroan
yang pada akhirnya memengaruhi imbalan investasi Perseroan. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan
umumnya memberikan sentimen negatif bagi perdagangan saham di Pasar Modal, termasuk saham
Investee Companies. Sejak bulan Desember 2023 hingga Juni 2024, Bank Indonesia telah menaikkan




                                                  42
Page 69
BI 7-Day Reverse Repo Rate dari 6,00% menjadi 6,25%, yang merupakan tingkat suku bunga tertinggi
sejak bulan Juni 2019 atau tingkat suku bunga sebelum pandemi COVID-19. Kenaikan tersebut dilakukan
sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi ke depan, serta
memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian
global. Untuk periode yang sama, IHSG mengalami penurunan dari level 7.272,8 di akhir bulan Desember
2023 menjadi level 7.063,6 pada akhir bulan Juni 2024.


2.		    Hasil kegiatan usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023

Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan keuntungan
(kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp178,4
miliar dan Rp(1.545,7) miliar. Hal tersebut terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar pada saham
dan efek ekuitas lainnya dari Rp(1.545,7) miliar per tanggal 30 Juni 2023 menjadi Rp178,4 miliar per
tanggal 30 Juni 2024, khususnya harga pasar saham MBMA yang meningkat menjadi Rp630 per tanggal
30 Juni 2024 dari sebelumnya Rp560 per tanggal 31 Desember 2023.

(Kerugian) keuntungan selisih kurs - bersih. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan (kerugian) keuntungan selisih kurs - bersih masing-
masing sebesar Rp(48,8) miliar dan Rp12,4 miliar. Kerugian selisih kurs - bersih terutama disebabkan
oleh peningkatan saldo pinjaman bank dalam mata uang Dolar AS, di mana nilai tukar Rupiah dalam
periode tersebut mengalami pelemahan.

Penghasilan keuangan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan
2023, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan masing-masing sebesar Rp1,4 miliar dan Rp1,7
miliar. Penurunan penghasilan keuangan sebesar 21,6% terutama disebabkan oleh saldo kas dan setara
kas rata-rata selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024 yang lebih rendah dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023.

Pendapatan lain-lain - bersih. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih yang tidak signifikan masing-masing
sebesar Rp0,3 juta dan Rp0,04 juta.

Administrasi bank. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing-masing sebesar Rp0,5 miliar dan Rp2,6
miliar. Penurunan beban administrasi bank sebesar 79,4% terutama disebabkan oleh pembayaran biaya
administrasi sebesar Rp2,3 miliar atas pinjaman Perseroan dari Bank UOB yang telah dilunasi pada
tahun 2023.

Beban usaha. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, Perseroan
mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp21,1 miliar dan Rp29,5 miliar, yang seluruhnya
merupakan beban umum dan administrasi. Penurunan beban usaha sebesar 28,5% terutama disebabkan
oleh adanya pembayaran surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak penghasilan sebesar Rp13,5
miliar pada tahun 2023.

Beban keuangan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
Perseroan mencatatkan beban keuangan masing-masing sebesar Rp127,8 miliar dan Rp31,6 miliar.
Kenaikan beban keuangan sebesar 304,2% terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga obligasi
yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II masing-masing pada bulan November 2023 dan Maret 2024, serta kenaikan beban bunga pinjaman
yang timbul dari saldo terutang atas fasilitas pinjaman dari Bank UOB.




                                                 43
Page 70
Rugi sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi Perseroan
sebelum pajak penghasilan turun sebesar 98,8% menjadi Rp18,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.595,4 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2023.

Manfaat pajak penghasilan. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, Perseroan mencatatkan manfaat pajak penghasilan yang tidak signifikan, masing-masing
sebesar Rp0,2 miliar.

Rugi periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi periode berjalan
Perseroan turun sebesar 98,9% menjadi Rp18,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.595,2 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2023.

Penghasilan komprehensif lain. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain yang tidak signifikan masing-masing
sebesar nihil dan Rp(22,0) juta.

Jumlah rugi komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah rugi komprehensif lain periode berjalan turun sebesar 98,9% menjadi Rp18,3 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.595,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk tahun 2023
dan 2022, Perseroan mencatatkan (kerugian) keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek
ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp(3.138,7) miliar dan Rp285,9 miliar. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya dari Rp360,7 miliar per
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp(3.139,4) miliar per tanggal 31 Desember 2023, khususnya harga
pasar saham MDKA yang mengalami penurunan harga menjadi Rp2.700 per tanggal 31 Desember 2023
dari sebelumnya Rp4.120 per tanggal 31 Desember 2022. Sebaliknya, harga pasar saham MDKA untuk
tahun 2022 meningkat menjadi Rp4.120 per tanggal 31 Desember 2022 dari sebelumnya Rp3.890 per
tanggal 31 Desember 2021.

Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih masing-masing sebesar Rp7,7 miliar dan Rp0,2 juta. Kenaikan
keuntungan selisih kurs - bersih terutama timbul dari pinjaman dari Barclays Bank Plc dan Bank UOB
yang dilakukan penarikan di bulan Januari 2023 dan pembayaran di bulan Maret 2023, serta pinjaman
dari Bank UOB yang dilakukan penarikan di bulan September 2023 dan pembayaran sebagian pinjaman
di bulan November 2023, di mana nilai tukar Rupiah dalam periode tersebut mengalami pelemahan.

Penghasilan keuangan. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan
masing-masing sebesar Rp3,1 miliar dan Rp2,2 miliar. Kenaikan penghasilan keuangan sebesar 37,4%
terutama disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata-rata selama tahun 2023 yang lebih tinggi
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.

Pendapatan lain-lain - bersih. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan pendapatan lain-
lain - bersih masing-masing sebesar Rp0,2 juta dan Rp0,2 miliar.

Administrasi bank. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing-
masing sebesar Rp2,7 miliar dan Rp17,5 miliar. Penurunan beban administrasi bank sebesar 84,6%
terutama disebabkan oleh adanya pembayaran administrasi bank sebesar Rp16,6 miliar atas pinjaman
Perseroan dari Barclays Bank Plc dan Bank UOB pada tahun 2022.




                                                  44
Page 71
Beban usaha. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar
Rp48,3 miliar dan Rp31,5 miliar, yang seluruhnya merupakan beban umum dan administrasi. Kenaikan
beban usaha sebesar 53,0% terutama disebabkan oleh pembayaran surat ketetapan pajak kurang bayar
atas pajak penghasilan sebesar Rp13,6 miliar.

Rugi atas penghapusan aset tetap. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan rugi atas
penghapusan aset tetap masing-masing sebesar nihil dan Rp91,5 juta.

Beban keuangan. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan beban keuangan masing-
masing sebesar Rp125,8 miliar dan nihil. Kenaikan beban keuangan terutama terdiri dari beban bunga
obligasi sebesar Rp79,0 miliar yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I masing-masing pada bulan Maret 2023,
Juni 2023 dan November 2023, serta beban bunga pinjaman sebesar Rp39,8 miliar, yang timbul dari
fasilitas pinjaman dari Bank UOB.

(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan
mencatatkan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar Rp3.304,7 miliar untuk tahun 2023 dibandingkan
laba sebelum pajak penghasilan sebesar Rp239,2 miliar untuk tahun 2022.

Manfaat pajak penghasilan. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan manfaat pajak
penghasilan yang tidak signifikan masing-masing sebesar Rp0,4 miliar dan Rp0,3 miliar.

(Rugi) laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
rugi periode berjalan sebesar Rp3.304,3 miliar untuk tahun 2023 dibandingkan laba tahun berjalan
sebesar Rp239,6 miliar untuk tahun 2022.

Penghasilan komprehensif lain. Untuk tahun 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan penghasilan
komprehensif lain yang tidak signifikan, masing-masing sebesar Rp(41,0) juta dan Rp32,8 juta.

Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan rugi komprehensif lain tahun berjalan sebesar Rp3.304,3
miliar untuk tahun 2023 dibandingkan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan sebesar Rp239,6
miliar untuk tahun 2022.


3.		     Aset, liabilitas dan ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset. Total aset Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar 0,4% menjadi
Rp8.840,4 miliar dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.806,0
miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan investasi sebesar Rp41,1 miliar sejalan
dengan kenaikan nilai wajar investasi per 30 Juni 2024, yang sebagian diimbangi dengan penurunan
saldo kas dan setara kas.

Total liabilitas. Total liabilitas Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 turun sebesar 56,1% menjadi
Rp2.783,4 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.345,6
miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan perjanjian jual beli saham MBMA oleh
PT AP pada bulan April 2024.

Total ekuitas. Total ekuitas Grup Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar 146,2%
menjadi Rp6.057,0 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.460,4
miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan sebagai akibat dari aksi korporasi PMHMETD II yang diselesaikan pada bulan April 2024.




                                                   45
Page 72
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022

Total aset. Total aset Grup Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 52,7% menjadi
Rp8.806,0 miliar dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.765,4
miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan investasi sebesar Rp3.049,4 miliar
sehubungan dengan kegiatan pengembangan portofolio yang dilakukan oleh Perseroan selama tahun 2023.

Total liabilitas. Total liabilitas Grup Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar
263.566,8% menjadi Rp6.345,6 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp2,4 miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya utang usaha sebesar
Rp3.612,5 miliar yang timbul dari kegiatan pengembangan portofolio Perseroan, kenaikan utang obligasi
sebesar Rp1.648,1 miliar dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, serta kenaikan pinjaman bank sebesar Rp1.069,2 miliar.

Total ekuitas. Total ekuitas Grup Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 turun sebesar 57,3% menjadi
Rp2.460,4 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2022 sebesar Rp5.763,0 miliar.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi tahun berjalan.


4.		      Likuiditas dan sumber permodalan

Sumber utama likuiditas Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi secara historis
berasal dari kas yang dihasilkan dari hasil penjualan investasi, penerbitan saham baru, pinjaman fasilitas
bank dan penerbitan obligasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
sumber likuiditas internal yang signifikan dalam bentuk investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya
dengan nilai wajar sebesar Rp8.756,3 miliar per 30 Juni 2024, yang dapat dijual sewaktu-waktu dan
digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut
maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman bank yang belum digunakan sebesar US$26.000.000.

Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas yang secara aktif memprediksi sumber dan penggunaan
kas di masa mendatang untuk memastikan tingkat likuiditas yang wajar. Dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan untuk menjual investasinya, Perseroan dapat mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber
likuiditas untuk membiayai kebutuhan modal kerja, kegiatan investasi dan pembayaran kewajiban yang
telah jatuh tempo. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan selalu dapat
menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas untuk memenuhi keperluan operasi maupun kewajiban yang
jatuh tempo, dan tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan
terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan investasi Perseroan yang memiliki likuiditas
tinggi dan dana dari hasil Penawaran Umum ini, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk
membiayai kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Arus kas

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                  Periode 6 (enam) bulan yang       Tahun yang berakhir pada
                                                 berakhir pada tanggal 30 Juni          tanggal 31 Desember
                                                       2024           2023             2023               2022
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas operasi     (3.611.152.531) (1.452.786.990) (2.731.597.946)       (67.684.192)
Arus kas neto untuk aktivitas investasi               (2.493.352)              -      (1.948.025)        (1.674.928)
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas pendanaan     3.604.390.661   1.508.663.858   2.720.949.436     (304.261.049)
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas          (9.255.222)     55.876.868    (12.596.535)     (373.620.169)
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun             75.151.772     87.748.307       87.748.307       461.368.476
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun            65.896.550    143.625.175       75.151.772         87.748.307




                                                      46
Page 73
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas operasi

Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 meningkat sebesar 148,6% menjadi Rp3.611,2 miliar dari sebelumnya sebesar Rp1.452,8 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penyelesaian
pembelian saham MBMA.

Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk tahun 2023 meningkat sebesar 3.935,8% menjadi Rp2.731,6
miliar dari sebelumnya sebesar Rp67,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2022. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh pembelian saham MMLP dan MBMA selama tahun berjalan.

Arus kas neto untuk aktivitas investasi

Aktivitas investasi Perseroan terutama timbul dari perolehan dan penjualan aset tetap.

Arus kas neto untuk aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024, tahun 2023 dan 2022 masing-masing tercatat sebesar Rp2,5 miliar, Rp1,9 miliar dan
Rp1,7 miliar, yang timbul dari perolehan aset tetap.

Arus kas neto (untuk) aktivitas pendanaan

Aktivitas pendanaan Perseroan terutama timbul dari penerimaan dan pembayaran pinjaman bank dan
penerbitan obligasi.

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 meningkat sebesar 138,9% menjadi Rp3.604,4 miliar dari sebelumnya sebesar Rp1.508,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Peningkatan terutama disebabkan oleh penerbitan saham
baru Perseroan dalam rangka PMHMETD II, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pinjaman bank
dan pembayaran utang obligasi yang jatuh tempo. Selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2024,
Perseroan juga telah melakukan penerbitan obligasi sebesar Rp672,4 miliar, lebih rendah dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2023 sebesar Rp1.493.8 miliar.

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.720,9 miliar dibandingkan
arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp304,3 miliar pada tahun 2022.
Perubahan ini disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang sebagian besar
digunakan untuk membayar pinjaman Perseroan dari Barclays Bank Plc dan Bank UOB, penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang sebagian besar digunakan untuk penambahan investasi dalam
MMLP dan MBMA, penerimaan pinjaman dari Bank UOB yang sebagian besar digunakan untuk
penambahan investasi dalam MBMA, dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I yang digunakan
untuk membayar sebagian pinjaman dari Bank UOB.




                                                 47
Page 74
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan
keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024, yaitu 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
selain hal sebagai berikut:

•   Pada tanggal 6 Agustus 2024, Perseroan telah melakukan penarikan tambahan dari Fasilitas Kredit
    Bergulir Bank UOB sebesar US$45.000.000.

•   Pada tanggal 9 Agustus 2024, Perseroan telah menyelesaikan pembelian saham MMLP dalam rangka
    Penawaran Tender Sukarela sebanyak 1.780.764.558 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta
    tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan) saham MMLP yang mewakili
    25,85% (dua puluh lima koma delapan lima persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang
    telah disetor penuh dalam MMLP. Hal tersebut mengakibatkan kepemilikan PT SAM dalam MMLP
    meningkat dari semula 23,39% menjadi 49,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
    disetor penuh dalam MMLP. Penjelasan mengenai Penawaran Tender Sukarela dapat dilihat lebih
    lanjut pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kejadian penting
    yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan.”




                                                  48
Page 75
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:


A.		    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		    Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 130 tanggal 30 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal
3 Mei 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah
No. AHU-0085941.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”). Berdasarkan
Akta No. 130/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) terkait
realisasi jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II yang telah selesai
dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024 berdasarkan Laporan No. DE/IV/2024-1311 tanggal 3 April
2024 perihal Penambahan Saham Baru Hasil Penjatahan PUT II PT Provident Investasi Bersama Tbk
(PALM-R) yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom kepada BEI.

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:

(i) melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
    companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
    kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat dalam
    kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
    (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;

(ii) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
     dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
     strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
     perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
     produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
     berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis
     pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
     akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
     usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan penunjang
sebagai berikut:

(i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan
    melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan

(ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka
     pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
     kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.



                                                 49
Page 76
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.


2.		       Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Beberapa kejadian penting yang terjadi sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II adalah
sebagai berikut:

       Tanggal                                                  Keterangan
    April 2024     Perseroan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan dalam rangka penerbitan
                   saham baru sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima
                   puluh enam ribu delapan ratus dua) saham dengan nilai nominal Rp15 per saham sebagai pelaksanaan
                   PMHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari
                   semula sebesar Rp106.793.105.340 menjadi sebesar Rp236.606.957.370.
       Juni 2024   Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal
                   26 Juni 2024 untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sampai dengan sebanyak-banyaknya
                   162.000.000 (seratus enam puluh dua juta) saham atau sebesar-besarnya 1,03% (satu koma nol tiga persen)
                   dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap untuk
                   periode 12 bulan terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2025.
       Juli 2024   Perseroan melalui PT SAM melakukan Penawaran Tender Sukarela atas saham MMLP sebanyak-
                   banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga
                   puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh pemegang saham pada MMLP, yang mewakili sebesar-besarnya
                   40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                   penuh pada MMLP, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, pada Harga Penawaran
                   Tender Sukarela sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham. Penawaran Tender Sukarela
                   telah dilakukan oleh Perseroan sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024, dan Perseroan
                   telah menyelesaikan pembelian saham MMLP dalam rangka Penawaran Tender Sukarela sebanyak
                   1.780.764.558 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus
                   lima puluh delapan) saham MMLP yang mewakili 25,85% (dua puluh lima koma delapan lima persen)
                   dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam MMLP pada tanggal 9 Agustus
                   2024. Hal tersebut mengakibatkan kepemilikan PT SAM dalam MMLP meningkat dari semula 23,39%
                   menjadi 49,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam MMLP.



3.		       Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Berdasarkan (i) Akta No. 130/2024; dan (ii) DPS Perseroan per 31 Juli 2024, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                        50
Page 77
                                                                Nilai Nominal Rp15 per saham
                    Keterangan
                                                    Jumlah Saham            Nilai Nominal           % (1)
Modal Dasar                                            28.400.000.000             426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Provident Capital Indonesia                            8.781.290.702          131.719.360.530       55,81
 Garibaldi Thohir                                          2.422.922.324           36.343.834.860       15,40
 PT Saratoga Sentra Business                               1.415.023.929           21.225.358.935        8,99
 Winato Kartono                                              972.366.958           14.585.504.370        6,18
 Hardi Wijaya Liong                                          729.275.220           10.939.128.300        4,64
 Tri Boewono                                                  66.551.500              998.272.500        0,42
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                    1.345.443.825           20.181.657.375        8,56
                                                          15.732.874.458          235.993.116.870      100,00
  Saham treasuri                                              40.922.700              613.840.500           -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                15.773.797.158          236.606.957.370      100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                 12.626.202.842          189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



4.		      Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan Afiliasi untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Perseroan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

4.1. Perjanjian penting dengan pihak Afiliasi

     -    Perjanjian Pengambilan Bagian Saham tanggal 12 Agustus 2024 (“Perjanjian”), antara
          Perseroan dan PT AP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PT AP karena PT AP
          merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan bermaksud
          untuk mengambil bagian saham tambahan baru dari PT AP, guna mendukung rencana PT AP
          untuk memenuhi kebutuhan belanja modal dan/atau modal kerja dan/atau untuk mendukung
          kegiatan usaha PT AP secara umum. Saat ini Perseroan telah memiliki 99,99% saham dalam
          PT AP, dan Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian sebanyak-banyaknya sebesar 3.000
          saham baru yang diterbitkan oleh PT AP dengan harga keseluruhan pengambilan bagian sampai
          dengan sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian berdasarkan Perjanjian ini, penyelesaian atas
          pengambilan bagian atas saham PT AP oleh Perseroan tidak akan melewati tanggal 31 Desember
          2025 atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini tunduk pada
          hukum negara Republik Indonesia. Perseroan akan melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi
          kepada OJK setelah transaksi penyetoran modal diselesaikan.

     Pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
     dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
     dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
     transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
     yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi
     dan sebagaimana didukung oleh surat pernyataan tanggal 29 Agustus 2024, tidak mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.




                                                     51
Page 78
4.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga

    -   Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, sebagaimana
        terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas
        Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei 2024 (“Perjanjian Amendemen dan
        Pernyataan Kembali”) (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB”), yang dibuat
        oleh dan antara (i) Perseroan sebagai peminjam; dan (ii) Bank UOB sebagai pemberi pinjaman
        dan arranger. Berdasarkan perjanjian ini, pemberi pinjaman setuju untuk memberikan fasilitas
        bergulir sebesar US$135.000.000. Setiap pinjaman dikenakan tingkat suku bunga persentase
        per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan
        pertama dan selanjutnya sejumlah 2,85% per tahun, dan tingkat suku bunga acuan majemuk
        yang berlaku pada periode bunga yang relevan. Perjanjian ini berlaku selama 18 bulan setelah
        tanggal berlaku Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali (6 Juni 2024).

        Adapun tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk seluruh keperluan perusahaan secara
        umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam
        Rupiah, investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman
        dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar
        grup (dalam suatu bentuk ekuitas atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal
        kerja Grup Perseroan.

        Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, fasilitas yang diperoleh Perseroan
        dijamin dengan: (i) gadai rekening Perseroan yang ada di PT Bank UOB Indonesia; dan (ii)
        gadai rekening PT SAM yang ada di PT Bank UOB Indonesia.

        Pada tanggal 29 Agustus 2024, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sebesar US$109.000.000.

        Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
        OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
        Bank UOB dan pemberian gadai oleh PT SAM berdasarkan POJK No. 17/2020 melalui Surat
        No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan
syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).




                                                 52
Page 79
5.		     Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, dan Perusahaan
         Anak




                 Penyertaan pada Perusahaan Anak.
                 Penyertaan pada Investee Companies.
Catatan:
(1) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2024. Perhitungan persentase
     berdasarkan hak suara.
(2) Sisa sebesar 0,01% dari PT AP dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama.
(3) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya.
(4) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Tbk (“SRTG”) berdasarkan DPS SRTG per tanggal 31 Juli 2024.


Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia, yang pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
bukti lapor pemilik manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum Kemenkumham pada tanggal 7 Maret 2024, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato
Kartono. Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1
angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


6.		     Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 87 tanggal
21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (“Akta No. 87/2023”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :    Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen         :    Johnson Chan
Komisaris Independen         :    Drs. Kumari, Ak.




                                                       53
Page 80
Direksi
Presiden Direktur          :    Tri Boewono
Direktur                   :    Budianto Purwahjo
Direktur                   :    Ellen Kartika

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 87/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0132019 tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023.


7.		     Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
         Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
29 Agustus 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
29 Agustus 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
anak menyatakan bahwa (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan
pailit; atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara
berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dan rencana
Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi.


B.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:

                                                                       Tahun             Kepemilikan
                                                            Tahun     Operasi       Secara   Secara tidak
 No.  Nama perusahaan     Kegiatan usaha utama   Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung    langsung
Perusahaan Anak
1.   PT AP              Perusahaan holding       Jakarta     2012        2023       99,99%         -
2.   PT SAM             Perusahaan holding       Jakarta     2012        2018       99,99%   0,01% melalui
                                                                                                 PT AP
3.   PT SIN             Perusahaan holding       Jakarta     2014       Tidak       99,64%   0,36% melalui
                                                                      operasional               PT SAM




                                                  54
Page 81
                                                                                Tahun             Kepemilikan
                                                                     Tahun     Operasi       Secara   Secara tidak
 No.    Nama perusahaan      Kegiatan usaha utama         Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung    langsung
Investee Companies
1.    MDKA                 Pertambangan emas, perak,      Jakarta     2018          2017         -      5,51% melalui
                           tembaga, nikel dan mineral                                                      PT SAM
                           ikutan lainnya, industri
                           dan kegiatan usaha terkait
                           lainnya melalui Perusahaan
                           Anak
2.     MMLP                Real estate, pergudangan &     Jakarta     2023          2012         -      49,24% melalui
                           penyimpanan beserta                                                             PT SAM
                           fasilitasnya
3.     MBMA                Perusahaan induk atas          Jakarta     2023          2022         -      1,96% melalui
                           grup usaha yang bergerak                                                      PT SAM dan
                           di bidang pertambangan                                                       5,43% melalui
                           nikel dan mineral lainnya,                                                       PT AP
                           pengolahan dan kegiatan
                           usaha terkait lainnya yang
                           terintegrasi secara vertikal
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset Grup Perseroan:


1.		      PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”)

          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada PT SAM sehubungan
          dengan riwayat singkat, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, data keuangan
          penting, serta penyertaan saham, yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal
          Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar PT SAM telah mengalami perubahan.
          Anggaran dasar PT SAM terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
          Luar Biasa No. 8 tanggal 7 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Persetujuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0048802.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024
          dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0180104 tanggal 7 Agustus 2024, yang keduanya telah
          terdaftar dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0163812.
          AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024 (“Akta No. 8/2024”). Berdasarkan Akta No.
          8/2024, para pemegang saham PT SAM telah menyetujui antara lain perubahan Pasal 4 ayat
          (1) dan (2) anggaran dasar PT SAM.

     b.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

          Berdasarkan Akta No. 8/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SAM
          terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                                Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)         %
          Modal Dasar                                                   3.615.309        3.615.309.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Alam Permai                                                     31                 31.000.000      0,01
            Perseroan                                                   3.615.278          3.615.278.000.000     99,99
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    3.615.309          3.615.309.000.000    100,00
          Saham dalam Portepel                                                  -                          -


                                                           55
Page 82
   c.   Ikhtisar data keuangan penting

        Ikhtisar data keuangan penting PT SAM di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
        interim PT SAM pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
        30 Juni 2024; dan (ii) laporan keuangan interim PT SAM pada tanggal serta untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
        Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                       30 Juni 2024        31 Desember 2023        31 Desember 2022
        Total aset                                         5.065.649.421         5.304.134.718           5.551.492.224
        Total liabilitas                                          92.757               101.444                  87.742
        Total ekuitas                                      5.065.556.664         5.304.033.274           5.551.404.481


        Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                     Periode 6 (enam) bulan yang       Tahun yang berakhir pada
                                                    berakhir pada tanggal 30 Juni         tanggal 31 Desember
                                                         2024            2023            2023             2022
        (Rugi) laba sebelum pajak penghasilan         (238.478.621) (1.543.858.462) (2.731.126.951)      270.550.221
        (Rugi) laba bersih periode/tahun berjalan     (238.476.609) (1.543.854.730) (2.731.122.927)      270.556.084


   d.   Penyertaan saham

        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PT SAM memiliki penyertaan secara langsung
        pada beberapa perusahaan sebagai berikut:

        Nama perusahaan                                                                             % penyertaan
        PT SIN                                                                                         0,36%
        MDKA                                                                                           5,51%
        MMLP                                                                                          49,24%
        MBMA                                                                                           1,96%



2.		    PT Alam Permai (“PT AP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai
        dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada PT AP sehubungan
        dengan riwayat singkat, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, dan data keuangan
        penting, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbtikan, anggaran dasar PT AP telah mengalami perubahan.
        Anggaran dasar PT AP terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan keputusan
        Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        No. 51 tanggal 19 April 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
        Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0023057.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 19 April 2024, diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-AH.01.03-0088365 tanggal 19 April 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan
        yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0075637.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
        19 April 2024 (“Akta No. 51/2024”). Berdasarkan Akta No. 51/2024, para pemegang saham
        PT AP telah menyetujui antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar PT AP.




                                                        56
Page 83
    b.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

         Berdasarkan Akta No. 51/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT AP
         terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Keterangan                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                              Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)            %
         Modal Dasar                                                  3.706.980        3.706.980.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           Perseroan                                                   3.706.979         3.706.979.000.000       99.99
           PT Hijau Energi Bersama                                             1                 1.000.000        0,01
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    3.706.980         3.706.980.000.000      100,00
         Saham dalam Portepel                                                  -                         -


         Perseroan melakukan penyertaan di PT AP sejak tahun 2012.

    c.   Ikhtisar data keuangan penting

         Ikhtisar data keuangan penting PT AP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan interim
         PT AP pada tanggal serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
         2024; dan (ii) laporan keuangan interim PT AP pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
         Akuntansi Keuangan di Indonesia.

         Laporan posisi keuangan

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                        30 Juni 2024        31 Desember 2023        31 Desember 2022
         Total aset                                         3.693.082.051         3.282.339.495                  88.821
         Total liabilitas                                          14.591         3.612.499.959                  25.128
         Total ekuitas                                      3.693.067.460         (330.160.464)                  63.693


         Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                      Periode 6 (enam) bulan yang       Tahun yang berakhir pada
                                                     berakhir pada tanggal 30 Juni         tanggal 31 Desember
                                                          2024            2023            2023             2022
         Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan         (234.547.887)         (1.344)   (412.324.157)         (35.086)
         Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan     (234.547.887)         (1.344)   (412.324.157)         (35.086)



C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		 Umum

Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan
divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi
dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil
investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan,
pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.

Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup
pertambangan multi-aset yang pada saat itu terdiversifikasi dengan portofolio proyek tembaga dan emas.



                                                         57
Page 84
Saat ini, MDKA telah melakukan ekspansi dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi tembaga,
emas, dan baterai kendaraan bermotor listrik, sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan. Sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan dari saham MDKA sebesar
Rp296,7 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi sebesar
Rp2,5 triliun. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan
investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM dan PT AP telah mendiversifikasi
portofolio investasinya dengan membeli saham MMLP, perusahaan properti logistik terkemuka di
Indonesia dan MBMA, perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan
mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam
rantai nilai mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik. Perseroan berkeyakinan
MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor logistik yang memiliki potensi pertumbuhan yang
signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional, sehingga kedua saham tersebut diyakini akan
memberikan nilai tambah yang positif terhadap portofolio Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta
menarik investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident
dan Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Perseroan.

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (diantaranya rantai nilai
baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, serta
logistik (pergudangan), yang merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah
Indonesia. Dalam mendukung kegiatan investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang
bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan
yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan
reputasi dan rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional
berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing-
masing sebesar Rp8.840,4 miliar dan Rp6.057,0 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 mencapai Rp6.450,5 miliar.


2.		     Investasi Perseroan

Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, serta logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Perseroan akan terus mendiversifikasi portofolio Perseroan dan pada saat yang
bersamaan mempertahankan kebijakan keuangan yang berhati-hati untuk mencapai suatu target imbal
balik investasi pada tingkat leverage yang rendah. Kebijakan investasi, keuangan, dan pendanaan
Perseroan telah disetujui oleh Direksi, yang diawasi oleh Komite Investasi, dan dilaksanakan oleh tim
investasi profesional yang berpengalaman.

Perseroan melalui PT SAM mulai melakukan kegiatan investasi pada tahun 2018 melalui partisipasinya
dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan portofolio proyek jangka panjang yang menjanjikan –




                                                   58
Page 85
tembaga, emas dan baterai kendaraan bermotor. Perseroan membeli 293.294.900 saham dengan
nilai Rp699,3 miliar, mewakili kepemilikan saham sebesar 7,04%. Sejak saat itu, Perseroan telah
merealisasikan total keuntungan dari saham MDKA sebesar Rp296,7 miliar pada tahun 2020 dan 2022
dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi dari saham MDKA sebesar Rp2,5 triliun per tanggal
30 Juni 2024. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan
investasi yang sukses.

Perseroan telah dan akan mendiversifikasi portofolio investasi lebih lanjut dengan bauran investasi
antara perusahaan dalam tahapan pertumbuhan dan perusahaan yang membagikan dividen di berbagai
sektor di Indonesia yang diyakini memiliki peluang signifikan untuk penciptaan nilai. Sejak tahun
2023, Perseroan telah mendiversifikasi portofolio dengan berinvestasi di saham MMLP dan MBMA.
Perseroan bermaksud untuk berinvestasi di perusahaan dalam ekosistem Provident dalam jangka pendek
dan memperluas portofolionya ke perusahaan di luar ekosistem Provident dalam jangka menengah dan
panjang. Strategi jangka menengah hingga panjang Perseroan adalah untuk mempertahankan proporsi
yang signifikan dari investasi di perusahaan tercatat di Indonesia. Perseroan berencana untuk mendanai
kegiatan investasi dengan menggunakan kombinasi pinjaman bank, penerbitan obligasi Rupiah, divestasi
serta dividen.

Di bawah ini adalah informasi ringkas mengenai investasi utama Perseroan di perusahaan publik:

PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)

Tinjauan umum

MDKA adalah perusahaan induk untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,
meliputi kegiatan produksi dan eksplorasi emas, perak, nikel dan mineral terkait lainnya, serta jasa
pertambangan. Didirikan pada tahun 2012, MDKA menjadi perusahaan publik pada tahun 2015 dengan
kode saham MDKA. Pemegang saham MDKA terdiri dari pemegang saham terkemuka, termasuk
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PCI (melalui PT Mitra Daya Mustika), grup CATL (melalui
Hongkong Brunp and Catl Co., Limited), Perseroan (melalui PT SAM) dan Bapak Garibaldi Thohir
(per tanggal 31 Juli 2024).

MDKA telah berhasil melaksanakan inisiatif strategis untuk meningkatkan skala kegiatan operasional
dari waktu ke waktu dengan merealisasikan sinergi dan nilai dari berbagai aset. Sejak penawaran umum
perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki
satu proyek tambang emas berjangka menengah dalam pengembangan menjadi grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka panjang yang
menjanjikan – tembaga, emas dan baterai kendaraan bermotor. MDKA saat ini telah menjadi mitra
pilihan di industri pertambangan di Indonesia, meliputi grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan
grup GEM. Keberhasilan MDKA dalam menjalankan strateginya akan memposisikan MDKA sebagai
produsen tembaga, nikel dan emas yang signifikan secara global, dan menjadikannya sebagai pemain
terdepan dalam transisi energi bersih.

Per tanggal 31 Maret 2024, portofolio aset MDKA meliputi Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani, serta Grup MBMA. Berdasarkan
informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset dan proyek MDKA:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Emas Tujuh Bukit
    mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Pada tahun 2023 dan kuartal pertama
    tahun 2024, Tambang Emas Tujuh Bukit memproduksi emas masing-masing sebanyak 138.666 ounce
    dengan biaya AISC per ounce sebesar US$1.212 dan 24.139 ounce dengan biaya AISC per ounce
    sebesar US$1.479. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
    per 31 Desember 2023, Tambang Emas Tujuh Bukit diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar
    0,4 juta ounce emas dan 23,1 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 1,2 juta ounce
    emas dan 66,4 juta ounce perak.




                                                 59
Page 86
•   Tambang Tembaga Wetar. Terletak di Pulau Wetar, Nusa Tenggara Timur, Tambang Tembaga
    Wetar mencapai produksi komersial pada tahun 2014. Pada tahun 2023 dan kuartal pertama tahun
    2024, Tambang Tembaga Wetar memproduksi katoda tembaga masing-masing sebanyak 12.706 ton
    dengan biaya AISC per ton sebesar US$11.860 dan 3.046 ton dengan biaya AISC per ton sebesar
    US$8.137. Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki bahan baku yang cukup untuk memasok
    Proyek AIM I selama lebih dari 20 tahun. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
    Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki
    cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton
    tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak.

•   Proyek Tembaga Tujuh Bukit. MDKA saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit
    untuk menjajaki potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah Tambang Emas Tujuh
    Bukit. MDKA telah mengumumkan hasil studi pra-kelayakan pada bulan Mei 2023, dan berencana
    untuk melakukan pengembangan tambang mulai tahun 2024 dengan produksi ditargetkan akan mulai
    pada tahun 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
    per 31 Desember 2023, Proyek Tembaga Tujuh Bukit diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar
    6,1 juta ounce emas, 11,4 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral
    sebesar 27,9 juta ounce emas dan 8,2 juta ton tembaga.

•   Proyek Emas Pani. Terletak di Dewa Hulawa, Gorontalo, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap
    pembangunan infrastruktur dan penggalangan pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi. Proyek
    Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di awal tahun 2026. Berdasarkan
    Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek
    Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya
    mineral sebesar 6,9 juta ounce emas.

•   Proyek AIM I. Proyek AIM I merupakan bagian dari Grup MBMA untuk memanfaatkan potensi
    emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
    pada Tambang Tembaga Wetar. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
    Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek AIM I diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar
    211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas dan 12,4 juta ounces perak dengan sumberdaya mineral
    sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

•   Grup MBMA. Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel
    untuk mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh
    Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Dalam rangka
    mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan baku strategis
    dan baterai kendaraan bermotor listrik, Proyek AIM I telah direstrukturisasi menjadi bagian dari
    Grup MBMA pada bulan Desember 2022. Informasi lebih lengkap mengenai Grup MBMA, termasuk
    Proyek AIM I, dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
    “PT Merdeka Battery Material Tbk (“MBMA”).”

MDKA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dan US$541,1 juta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
MDKA mencapai US$241,5 juta atau 14,2% pada tahun 2023, dan US$56,5 juta atau 10,4% untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Pada tanggal 31 Maret 2024, MDKA
mencatatkan total aset sebesar US$4.923,4 juta dan ekuitas pemegang saham sebesar US$961,6 juta.
Kapitalisasi pasar saham MDKA pada tanggal 30 Juni 2024 mencapai Rp58.245,7 miliar.

Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM mulai berinvestasi pada saham MDKA di bulan September
2018 dengan nilai sebesar Rp699,3 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 7,04%.
Perseroan melakukan investasi pada MDKA dikarenakan Perseroan percaya dengan potensi jangka
panjang dari aset MDKA, yang berhasil mencapai produksi emas perdananya pada tahun 2017.




                                                60
Page 87
Sejak investasi awal tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, investasi Perseroan di MDKA telah
menghasilkan pengembalian pemegang saham sebesar 349,5% termasuk total keuntungan yang telah
direalisasi sebesar Rp296,7 miliar dari penjualan saham MDKA pada tahun 2020 dan 2022. Pada tanggal
30 Juni 2024, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MDKA tercatat sebesar Rp3,2 triliun.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MDKA didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:

•   Mandat investasi yang terdefinisikan dengan baik dan kriteria yang dipertimbangkan dengan
    jelas, di mana berfokus pada kegiatan penambangan jangka panjang dan margin keuntungan
    yang tinggi. MDKA melalui perusahaan anaknya saat ini menjalankan sejumlah proyek yang
    diharapkan akan mendorong pertumbuhan secara eksponensial dalam jangka panjang. MDKA
    selanjutnya telah mengakuisisi Grup MBMA yang diyakini berpotensi menjadi salah satu pemain
    global yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari material strategis dan bahan baku
    baterai kendaraan bermotor listrik.

•   Sumberdaya emas dan nikel yang signifikan. MDKA melalui Proyek Tujuh Bukit memiliki
    sumberdaya mineral, cadangan bijih dekat permukaan dan lapisan porfiri yang diperkirakan salah
    satu yang terbesar di dunia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA,
    MDKA telah mengamankan tambang nikel yang memiliki salah satu sumberdaya nikel terbesar di
    dunia yang belum dikembangkan.

•   Dinamika peraturan yang menarik. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian
    inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik.
    Perseroan berkeyakinan bahwa kebijakan nikel di Indonesia yang sukses akan mendorong Pemerintah
    Indonesia untuk terus menggiatkan produk dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
    dengan tujuan strategis Grup MBMA.

•   Kegiatan operasional yang unggul dan didukung oleh tim manajemen yang sangat berpengalaman
    lebih dari 235 tahun. Tim manajemen MDKA memiliki keahlian dalam bidang pengembangan
    proyek, operasional, keuangan, serta merger & akuisisi. Perseroan berkeyakinan bahwa pengalaman
    dan keahlian mereka akan meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas MDKA.

•   Strategi pengelolaan modal yang sehat, didukung oleh arus kas yang kuat dari aset yang ada dan
    pinjaman pada tingkat moderat. Sejak produksi emas perdana pada tahun 2017, aset MDKA yang
    berproduksi telah menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan proyeknya
    yang lain. Selain itu, MDKA telah berhasil mendiversifikasi sumber pendanaan, termasuk pinjaman
    bank, obligasi Rupiah dan penerbitan saham baru, untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut.

PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)

Tinjauan umum

MBMA adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Didirikan pada
tahun 2019, MBMA menjadi perusahaan publik pada bulan April 2023 dengan kode saham MBMA.
Pemegang saham MBMA terdiri dari pemegang saham terkemuka, termasuk MDKA (melalui PT Merdeka
Energi Nusantara), Bapak Garibaldi Thohir, Huayou Cobalt (melalui Huayong International (Hong
Kong) Limited), dan Perseroan (melalui PT SAM dan PT AP) (per tanggal 31 Juli 2024).

Sejak pendiriannya, MBMA telah melakukan sejumlah akuisisi signifikan untuk mengembangkan
kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai bahan baku strategis dan ke depannya dalam rantai nilai
baterai kendaraan bermotor listrik. Seluruh aset Grup MBMA berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi
Tenggara. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset utama dalam
Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:




                                                  61
Page 88
•   Tambang SCM. Terletak sekitar 50 km barat daya dari Kawasan Industri Morowali (“IMIP”),
    Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah,
    di dalam konsesi seluas 21.100 hektar di wilayah IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh
    SCM. Tambang SCM telah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan memasok
    bijih saprolit yang dihasilkan ke salah satu smelter Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”)
    Grup MBMA dan ke depannya ke semua smelter RKEF Grup MBMA. Tambang SCM juga telah
    melakukan penjualan bijih limonit smelter High Pressure Acid Leach (“HPAL”) milik PT Huayue
    Nickel Cobalt yang berlokasi di IMIP di bulan Desember 2023. Penjualan bijih saprolite dan bijih
    limonit pada tahun 2024 diharapkan akan terus meningkat hingga mencapai masing-masing 4,0 - 5,0
    juta wmt dan 10,0 - 11,0 juta wmt. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
    Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki sumberdaya
    mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.

•   Smelter RKEF. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan sebesar 50,1% saham
    di 3 (tiga) smelter RKEF yang telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 88.000
    ton NPI per tahun. Pada tahun 2023 dan kuartal pertama tahun 2024, Grup MBMA memproduksi
    total NPI masing-masing sebanyak 65.117 ton NiEq dan 20.900 ton NiEq.

•   Fasilitas konverter nikel matte. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan sebesar
    60% saham di fasilitas konverter nikel matte yang telah beroperasi dengan total produksi rata-
    rata sebesar 50 ktpa. Grup MBMA menyelesaikan akuisisi atas fasilitas konversi ini pada tanggal
    31 Mei 2023. Melalui akuisisi ini, Grup MBMA mendiversifikasi produknya dengan nikel matte
    kadar tinggi. Pada tahun 2023 dan kuartal pertama tahun 2024, produksi nikel matte masing-masing
    sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) dan 12.041 ton NiEq.

•   Proyek AIM I. Berlokasi di dalam IMIP, Proyek AIM I diharapkan akan membeli dan memproses
    bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar, tambang yang dimiliki oleh
    MDKA. Fasilitas pengolahan Proyek AIM I diharapkan akan dapat menghasilkan logam, seperti
    pelet besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Proyek AIM I saat ini sedang
    dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024.
    Proyek AIM I diharapkan dapat mencapai kapasitas produksi asam terpasang sebesar 1,2 juta ton
    pada tahun 2024. Selain itu, Proyek AIM I juga menargetkan untuk melakukan komisioning pabrik
    klorida dan pabrik katoda tembaga pada tahun 2024.

•   Pabrik HPAL. Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa
    NiEq di kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) melalui kemitraan dengan grup
    CATL dan pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq di IMIP melalui kemitraan dengan grup GEM
    (“HPAL GEM”). Grup MBMA bermaksud menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL tersebut.
    Pabrik HPAL GEM dijadwalkan untuk mulai berproduksi pada akhir tahun 2024.

•   Kawasan IKIP: Grup MBMA berada dalam usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk
    mengembangkan kawasan IKIP, yang merupakan kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. IKIP
    diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan.

Grup MBMA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.328,3 juta pada tahun 2023 dan US$444,2
juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. EBITDA dan margin EBITDA
Grup MBMA mencapai US$97,5 juta atau 7,3% pada tahun 2023, dan US$26,6 juta atau 6,0% untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Pada tanggal 31 Maret 2024, Grup
MBMA mencatatkan total aset sebesar US$3.302,6 juta dan ekuitas pemegang saham sebesar US$1.535,5
juta. Kapitalisasi pasar saham MBMA pada tanggal 30 Juni 2024 mencapai Rp68.037,1 miliar.




                                                62
Page 89
Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MBMA di bulan Juni
2023 dengan nilai sebesar Rp595,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,69%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MBMA melalui PT SAM dan PT AP
hingga menjadi 7,39% per tanggal 30 November 2023. Perseroan melakukan investasi pada MBMA
karena Perseroan percaya bahwa MBMA merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang
mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah
dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional, sehingga MBMA diyakini akan
memberikan potensi apresiasi nilai saham yang tinggi. Pada tanggal 30 Juni 2024, nilai wajar investasi
Perseroan pada saham MBMA tercatat sebesar Rp5.024,6 miliar.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MBMA didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:

•   Transisi energi akan mendorong permintaan baterai yang kuat dengan Indonesia sebagai pusat
    bahan baku baterai dunia di masa depan. Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Grup
    MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari pergeseran global yang mendukung
    kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang kuat. Berdasarkan Wood
    Mackenzie, permintaan nikel diperkirakan akan meningkat pada CAGR 3,7% antara tahun 2023
    dan 2040 hingga mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2040. Meskipun permintaan nikel akan tetap
    didominasi oleh stainless steel, yang diperkirakan akan meningkat pada CAGR 1,9% atau sebanyak
    779 ribu ton antara tahun 2023 dan 2040, permintaan nikel dari sektor baterai diperkirakan akan
    tumbuh lebih cepat pada CAGR 9,2% dari 479 ribu ton pada tahun 2023 menjadi 2,15 juta ton pada
    tahun 2040.

•   Grup MBMA didukung oleh Tambang SCM dengan sumberdaya yang signifikan secara global dan
    kandungan nikel yang tinggi. Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang signifikan
    secara global, di mana diharapkan akan menjadi tambang operasional berbiaya rendah. Tambang
    SCM adalah salah satu sumberdaya nikel utama dan terbesar di dunia yang belum dikembangkan
    dan diyakini akan menjadi fondasi keberhasilan Grup MBMA. Tambang SCM diharapkan dapat
    mendukung kegiatan operasi Grup MBMA selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan
    lebih lanjut.

•   Grup MBMA berpotensi menjadi produsen bahan baku baterai yang terintegrasi secara vertikal
    untuk menyediakan arus kas yang kuat. Sumberdaya Tambang SCM yang besar akan mendukung
    pasokan bijih nikel dalam multi-dekade untuk operasi hilir, menarik peluang kemitraan di aset hilir
    dengan pemain terkemuka di sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan
    bermotor listrik, yang diyakini akan memberikan volume produksi dan arus kas jangka panjang
    yang dapat diprediksi bagi Grup MBMA.

•   Grup MBMA telah menjalin kemitraan kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai
    global terkemuka. Grup MBMA menikmati kemitraan keuangan, operasional, dan strategis yang
    kuat dan mapan dengan para pemimpin industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL
    dan grup GEM. Melalui kemitraan dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global,
    Grup MBMA memiliki akses untuk mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan
    baku baterai dengan biaya terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi di dalam negeri
    lebih jauh ke hilir.

•   Kemajuan yang substansial dalam 2 tahun terakhir menunjukkan kemampuan Grup MBMA dalam
    mencapai targetnya. Grup MBMA telah berhasil merealisasikan serangkaian transaksi merger dan
    akuisisi, mulai dari akuisisi Tambang SCM, 2 (dua) smelter RKEF yang telah beroperasi, serta
    kawasan IKIP pada Maret 2022, 1 (satu) smelter RKEF dalam pengembangan pada Mei 2022, Proyek
    AIM I pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023, serta akuisisi fasilitas konversi nikel matte
    pada bulan Mei 2023. Dari sisi operasional, Grup MBMA telah menyelesaikan komisioning smelter
    RKEF ketiga pada Juni 2023, yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023. Selain itu,



                                                  63
Page 90
     Grup MBMA telah mulai memproduksi nikel matte kadar tinggi melalui fasilitas konverter nikel
     matte yang baru diakuisisi pada Juni 2023, melakukan pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit
     pertama dari Tambang SCM masing-masing pada bulan Agustus 2023 dan Desember 2023, serta
     memproduksi asam pertama pada Proyek AIM I di kuartal kedua tahun 2024.

PT Mega Manunggal Property Tbk (“MMLP”)

Tinjauan umum

MMLP adalah penyedia pergudangan modern terbesar di Indonesia berdasarkan net leasable area
(“NLA”) yang mendukung kebutuhan properti industrial di Indonesia dan mengoperasikan properti
logistik yang memenuhi standar internasional. Didirikan pada tahun 2010, MMLP menjadi perusahaan
publik pada tahun 2015 dengan kode saham MMLP. Pemegang saham MMLP terdiri dari pemegang
saham terkemuka, termasuk Bapak Hungkang Sutedja (pendiri MMLP), Bridge Leed Limited dan
Perseroan (melalui PT SAM) (per tanggal 9 Agustus 2024).

MMLP saat ini menawarkan 2 (dua) konsep pergudangan, yaitu built-to-suit dan multi tenants. Per tanggal
31 Maret 2024, MMLP mengelola 13 properti pergudangan modern yang terletak di lokasi strategis di
Jabodetabek dan Jawa Timur dengan NLA 546.000 m 2. Okupansi keseluruhan portofolio yang dimiliki
dan disewakan MMLP adalah 87% dari total NLA dengan rata-rata sisa masa sewa tertimbang sekitar
4,0 tahun pada tanggal 31 Maret 2024. MMLP juga memiliki landbank yang signifikan yaitu sekitar 63
ha yang tersebar di berbagai lokasi dengan potensi tingkat permintaan lahan pergudangan yang tinggi.

Peta lokasi operasional MMLP




Sumber: Materi Paparan Publik yang diterbitkan MMLP pada tanggal 14 Juni 2024.


Untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa pergudangan modern terdepan di Indonesia, MMLP
membentuk joint venture logistik di Indonesia dengan Government of Singapore Investment Corporation
Private Limited (GIC) melalui Reco Indolog Pte Ltd pada tahun 2016 dan private logistics fund dengan
Keppel Corporation melalui Alpha Investment Partners pada bulan September 2020. PT Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia berinvestasi ke dalam fund sebagai investor cornerstone. Pada bulan Maret 2023,
MMLP telah melakukan pembelian kembali atas saham joint venture logistik yang dimiliki oleh Reco
Indolog Pte Ltd.

MMLP mencatatkan jumlah pendapatan sebesar Rp348,3 miliar pada tahun 2023 dan Rp172,7 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. EBITDA dan margin EBITDA
MMLP mencapai Rp241,2 miliar atau mencapai 69,2% pada tahun 2023, dan Rp121.5 miliar atau 70,4%



                                                         64
Page 91
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Pada tanggal 30 Juni 2024,
MMLP mencatatkan total aset sebesar Rp6.318,2 miliar dan ekuitas pemegang saham sebesar Rp4.457,5
miliar. Kapitalisasi pasar saham MMLP pada tanggal 30 Juni 2024 mencapai Rp2.245,9 miliar.

Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MMLP di bulan Januari
2023 dengan nilai sebesar Rp620,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 18,18%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MMLP secara bertahap menjadi 23,39%
per tanggal 30 Juni 2023. Perseroan melakukan investasi pada MMLP karena Perseroan percaya bahwa
MMLP saat ini memberikan risk adjusted return yang baik pada nilai yang dibeli Perseroan dengan
risiko penurunan yang terbatas dan potensi kenaikan yang tinggi dari landbank yang signifikan untuk
menangkap peluang pertumbuhan. Selain itu, Perseroan berkesempatan membeli saham MMLP pada
harga diskon terhadap nilai buku bersihnya. Pada tanggal 30 Juni 2024, nilai wajar investasi Perseroan
pada saham MMLP tercatat sebesar Rp525,2 miliar. Pada bulan Agustus 2024, Perseroan melalui
PT SAM, telah menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela atas saham MMLP yang meningkatkan
kepemilikannya menjadi 49,24%.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MMLP didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut

•   Penyedia properti logistik berkualitas tinggi dan berstandar internasional. MMLP adalah salah
    satu pemain pertama di sektor penyedia properti logistik modern di Indonesia, yang berfokus
    pada pengembangan, kepemilikan dan pengoperasian properti logistik. MMLP berfokus pada
    pembangunan pergudangan dengan standar internasional yang memenuhi kebutuhan perusahaan
    multinasional, khususnya sektor manufaktur dan e-commerce, di mana hal ini memungkinkan
    MMLP untuk mempertahankan tingkat okupansi rata-rata di sekitar 90%.

•   Rekam jejak terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik. MMLP memiliki
    rekam jejak yang telah terbukti dalam mengakuisisi lahan, mengembangkan dan mengelola properti
    logistik, di mana pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 9 (sembilan) sampai 24 bulan untuk
    menyelesaikan konstruksi. Sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, MMLP telah berhasil
    meningkatkan NLA dalam pengelolaan dari 230.370 m 2 menjadi 546.000 m 2.

•   Properti logistik pada lokasi strategis di Indonesia. Properti logistik MMLP berada di lokasi
    strategis di Pulau Jawa yang dekat dengan pusat produksi dan konsumsi. Lokasi ini juga memberikan
    kemudahan untuk mengakses jejaring transportasi dan pasokan tenaga kerja, serta menyediakan
    transportasi nyaman bagi tenaga kerja, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada
    penyewa karena dapat mengurangi biaya logistik.

•   Model bisnis yang solid sehingga menyediakan arus kas yang stabil dan berulang. MMLP memiliki
    kontrak sewa jangka panjang dengan sejumlah perusahaan multinasional terkemuka di Indonesia.
    Masa berlaku perjanjian sewa berkisar dari 2 (dua) hingga 10 tahun dengan kenaikan tarif sewa
    selama masa sewa yang disepakati di awal, sehingga memberikan kepastian dan arus pendapatan
    berulang yang stabil dan meningkat untuk MMLP.

•   Basis klien yang kuat dan terdiversifikasi. MMLP memiliki basis klien yang kuat dan terdiversifikasi,
    terutama terdiri dari sektor e-commerce, logistik, manufaktur dan FMCG. Penyewa utama MMLP
    meliputi antara lain Unilever, Lazada, DHL, Tokopedia, Yamaha Motor dan Shopee.

•   Kemampuan untuk memperoleh pendanaan yang menguntungkan. Dengan arus kas yang stabil dan
    basis klien yang kuat, MMLP memiliki kemampuan untuk memperoleh fasilitas pendanaan dari
    bank dengan syarat dan ketentuan yang menguntungkan. Hal ini merupakan keunggulan signifikan
    bagi MMLP yang bergerak dalam industri padat modal seperti pergudangan.




                                                   65
Page 92
3.		     Prospek usaha

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis
yang kuat. Perseroan melihat bahwa Perseroan memiliki peluang yang baik untuk merealisasikan
strategi investasi tersebut dengan mempertimbangkan kinerja IHSG yang perlahan pulih dari dampak
COVID-19 dan terus mencatatkan pertumbuhan. Kinerja IHSG selama 6 (enam) bulan pertama tahun
2024 turun sebesar 2,88% ke level 7.063,58, terutama dikarenakan tingginya ketidakpastian global terkait
dengan penurunan suku bunga acuan the Fed, perkembangan ekonomi Amerika Serikat dan Republik
Rakyat Tiongkok (RRT), serta pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Kinerja
ini memposisikan IHSG sebagai satu dari tiga bursa di ASEAN yang mengalami penurunan sepanjang
semester pertama tahun 2024.

                      Grafik pertumbuhan IHSG dan kapitalisasi pasar BEI




Sumber: Bloomberg


Di sisi lain, kapitalisasi pasar modal di Indonesia terus meningkat menjadi Rp12.092 triliun per tanggal
28 Juni 2024 dari Rp11.708 triliun per tanggal 29 Desember 2023. Kenaikan tersebut sejalan dengan
peningkatan rata-rata frekuensi transaksi dan volume transaksi menjelang akhir bulan Juni 2024. Kegiatan
penghimpunan dana di BEI juga masih dalam tren yang positif. Sejak tahun 2019, BEI telah secara
konsisten berhasil mencatatkan lebih dari 50 perusahaan baru setiap tahun dengan pencatatan saham
pada tahun 2023 mencapai rekor tertinggi. Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 62 perusahaan
dapat tercatat menjadi perusahaan publik melalui penawaran umum perdana saham pada tahun 2024, di
mana sebanyak 25 perusahaan baru telah tercatat per 30 Juni 2024. Sejalan dengan kenaikan tersebut,
minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui Pasar Modal terus meningkat. Total penggalangan
dana melalui penawaran umum perdana saham dan penambahan modal dengan HMETD selama semester
pertama tahun 2024 telah mencapai sebesar Rp45,4 triliun. Perseroan memandang bahwa hal tersebut
akan membuka peluang investasi bagi Perseroan.




                                                  66
Page 93
           Penghimpunan dana di BEI pada tahun 2019 sampai dengan akhir Juni 2024




Sumber: BEI.


Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, dan logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek yang menarik
karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni
2024, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.




                                                67
Page 94
Sumber: BEI.



4.		     Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki merek yang masih dalam status proses permohonan pendaftaran,
sebagai berikut:

       No. Permohonan       Tanggal
 No.     pendaftaran     permohonan                 Merek                 Kelas           Status
1.     DID2023035283      4 Mei 2023          “Provident Investasi”        25            Didaftar.
                                                                                    Tanggal berakhir
                                                                                   perlindungan adalah
                                                                                        4 Mei 2033
2.     JID2023035294       4 Mei 2023         “Provident Investasi”        42     Pemeriksaan Substantif
3.     DID2024000188     2 Januari 2024   “Provident Investasi Bersama”    16       Pelayanan Teknis


Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.




                                                 68
Page 95
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis
baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                              Porsi Penjaminan
 No.            Keterangan                  Seri A            Seri B               Total           %
 1. PT Indo Premier Sekuritas              81.773.000.000    66.840.000.000      148.613.000.000    13,51
 2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   103.577.000.000   102.300.000.000      205.877.000.000    18,72
 3. PT Sucor Sekuritas                    204.600.000.000   222.500.000.000      427.100.000.000    38,83
 4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     108.340.000.000    21.070.000.000      129.410.000.000    11,76
  5. PT KB Valbury Sekuritas               14.000.000.000   175.000.000.000      189.000.000.000    17,18
Jumlah                                    512.290.000.000   587.710.000.000    1.100.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		      Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                    69
Page 96
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                :     Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                      :     No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :     Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407 tanggal
                                20 Juni 2014.
Pedoman Kerja             :     Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                      :     No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 April 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :     Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja             :     Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                                dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.




                                                 70
Page 97
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust, Custodian & Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                      :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan
                              No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja             :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan
                              dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		    Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha       :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                              Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                 71
Page 98
X.		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
     (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.   Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan


                                                  72
Page 99
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		    Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal
12 September 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.


6.		    Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		    Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 September 2024.




                                                 73
Page 100
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		    Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2024
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                        Bank Permata
                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                 No. Rekening: 0701528328
                                                 A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening: 1040000900949
                                                 A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                               Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening: 1040001016752
                                                 A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                Bank Sinarmas
                                                 Cabang KFO Thamrin
                                                 No. Rekening: 0055054347
                                                 A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT KB Valbury Sekuritas                          Bank Central Asia
                                                 Cabang Kuningan
                                                 No. Rekening: 2173130554
                                                 A.n. PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 pada tanggal 18 September 2024 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.


                                                 74
Page 101
10.		   Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi. Apabila rekening pemesan menolak transfer pengembalian uang pemesanan
tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                 75
Page 102
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 12 September 2024 mulai pukul
09.00 WIB sampai 15.00 WIB, pada kantor dan/atau e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


          PT Indo Premier Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

        Pacific Century Place, Lantai 16             Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                  SCBD Lot 10                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                      Jakarta Selatan 12190
              Jakarta Selatan 12190                      Telepon: (62 21) 2924 9088
           Telepon: (62 21) 5088 7168                   Faksimile: (62 21) 2924 9168
         Faksimile: (62 21) 5088 7167                    E-mail: FIT@trimegah.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                 Situs web: www.trimegah.com
        Situs web:www.indopremier.com


              PT Sucor Sekuritas                     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 Sahid Sudirman Center, Lantai 12             Menara Tekno, Lantai 9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                Jl. Fachrudin No. 19
         Jakarta Pusat 10220                    Jakarta Pusat 10250
    Telepon: (62 21) 8067 3000              Telepon: (62 21) 3970 5858
   Faksimile: (62 21) 2788 9288            Faksimile: (62 21) 3970 5850
   E-mail: fi@sucorsekuritas.com  E-mail: investmentbanking@aldiracita.com dan
Situs web: www.sucorsekuritas.com          fixedincome@aldiracita.com
		                                        Situs web: www.aldiracita.com


                                   PT KB Valbury Sekuritas

                           Sahid Sudirman Center, Lantai 41 Unit AC
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                       Jakarta Pusat 10220
                                   Telepon: (62 21) 25098300
                                 Faksimile: (62 21) 2509 8400
                              E-mail: dcm.ib@kbvalbury.com dan
                                 fixed.income@kbvalbury.com
                                Situs web: www.kbvalbury.com




                                              76
Page 103
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.




                                                 77
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan




              78
Page 105
No. 2066/03/14/08/2024                                                     Jakarta, 30 Agustus 2024


Kepada Yth.
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perseroan”)
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jalan H. R. Rasuna Said
Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Provident Investasi Bersama Tbk dan Perusahaan
           Anak Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
           II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan (ii) anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 1957/02/14/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000, yang terdiri dari: (i) obligasi seri A
dengan jumlah sebesar Rp512.290.000.000 dengan jangka waktu 367 hari kalender sejak tanggal
emisi dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,00% per tahun; dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah
sebesar Rp587.710.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 9,75% per tahun, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) (“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024”) yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan II”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-
349/D.04/2023 pada tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I PT
Provident Investasi Bersama Tbk Tahun 2023 pada tanggal 23 November 2023 dengan jumlah pokok
yang dihimpun sebesar Rp157.825.000.000 serta Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II PT Provident Investasi Bersama Tbk Tahun 2024 pada tanggal 22 Maret 2024
dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp1.250.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2024”).

Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat
atas pokok utang Perseroan kepada Bank UOB, dengan rincian sebagai berikut:
Page 106
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 2


Nomor dan tanggal perjanjian            :   Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31
                                            Agustus 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
                                            Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                            Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei 2024
                                            (“Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali”)
                                            (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB”)(1).

Pemberi pinjaman dan arranger           :   United Overseas Bank Limited.

Sifat hubungan afiliasi                 :   Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank
                                            UOB.

Nilai fasilitas pinjaman seluruhnya     :   US$135.000.000.

Nilai pinjaman per tanggal 29           :   US$109.000.000 atau setara Rp1.686,9 miliar(2).
Agustus 2024

Perkiraan jumlah       yang     dapat   :   US$70,7 juta atau setara Rp1.093,6 miliar(2)(3).
dibayarkan

Perkiraan sisa saldo pinjaman           :   US$38,3 atau setara Rp593,3 miliar(2).
setelah dilakukan pembayaran

Tingkat bunga                           :   Margin sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan pertama
                                            dan selanjutnya sejumlah 2,85% per tahun, dan tingkat suku
                                            bunga acuan majemuk yang berlaku pada periode bunga yang
                                            relevan.

Jatuh tempo                             :   18 bulan setelah tanggal berlaku Perjanjian Amendemen dan
                                            Pernyataan Kembali yang jatuh pada tanggal 6 Desember
                                            2025.

Tujuan penggunaan dari seluruh          :   Keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup tetapi
pinjaman yang akan dibayarkan               tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi
                                            dalam Rupiah, investasi (dalam bentuk apapun, termasuk
                                            tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau
                                            penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya
                                            transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas
                                            atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan
                                            modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anaknya).

Riwayat utang                           :   Penarikan    sebesar    US$75.000.000,     US$5.000.000,
                                            US$17.500.000, US$20.500.000 dan US$45.000.000 masing-
                                            masing telah dilakukan pada tanggal 18 September 2023, 8
                                            Desember 2023, 2 April 2024, 11 Juni 2024 dan 6 Agustus
                                            2024, dengan pembayaran sebesar US$10.000.000 dan
                                            US$44.000.000 masing-masing telah dilakukan pada tanggal
                                            30 November 2023 dan 25 Maret 2024.

Prosedur     dan    persyaratan         :   Pembayaran pokok utang akan dilakukan dalam mata uang
pelunasan atau pembayaran                   Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh Bank UOB.
                                            Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Bank
                                            UOB tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum pelunasan




                                                     80
Page 107
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 3


                                       pokok utang (atau jangka waktu yang lebih singkat
                                       sebagaimana dapat disepakati oleh Bank UOB) kepada Bank
                                       UOB.

Catatan:

(1)     Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
        OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Amendemen dan
        Pernyataan Kembali dan pemberian gadai oleh PT SAM berdasarkan Peraturan OJK No.
        17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha (“POJK No. 17/2020”) melalui (i) Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4
        September 2023 dan (ii) Surat No. 072-L/PTPIB/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024. Transaksi
        pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB memenuhi nilai
        materialitas berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar 88,67% dari total ekuitas Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Tanubrata Sutanto Fahmi
        Bambang dan Rekan (anggota firma BDO International), dengan opini tanpa modifikasian.
        Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan
        memperoleh persetujuan RUPS mengingat transaksi ini merupakan penerimaan pinjaman dan
        pemberian jaminan secara langsung dengan bank.

(2)     Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 29 Agustus 2024 sebesar
        Rp15.476/US$.

(3)     Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari
        hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran pokok utang akan
        dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
        AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Atas rencana penggunaan dana tersebut,
Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020
dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat pembayaran pokok utang merupakan pelaksanaan
kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran
pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB tersebut juga tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Agustus 2024.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini kepada OJK dan kepada PT Bank




                                                81
Page 108
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 4


Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”), dengan tembusan kepada OJK
dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di informasi tambahan
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan
dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2024 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap III Tahun 2024 No. 109 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan
mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual
obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis
terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III Tahun 2024 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 No. 107 tanggal 30
Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident
        Investasi Bersama No. 114 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
        Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident
        Investasi Bersama No. 69 tanggal 18 September 2023, Akta Addendum II Pernyataan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 68




                                                  82
Page 109
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 5


        tanggal 16 Oktober 2023, Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 81 tanggal 18 Oktober 2023 dan
        Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 58 tanggal 10 November 2023, yang
        seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan.

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 92 tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        090/OBL/KSEI/0824 tanggal 28 Agustus 2024, antara KSEI dan Perseroan; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 108 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 PT Provident Investasi
Bersama Tbk (PALM), yang diterbitkan oleh BEI.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo yang akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-922/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Periode 5 Agustus 2024
sampai dengan 1 Agustus 2025 (“Surat Pefindo”), PUB Obligasi Berkelanjutan II memiliki peringkat idA
(Single A) yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat Nomor RTG-328/PEF-DIR/VIII/2024
tanggal 29 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Provident Investasi Bersama Tbk tanggal 18 Agustus 2023.

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2024 hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021




                                                 83
Page 110
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 6


tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan
dimana Perseroan memiliki penyertaan, secara langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan
tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi secara komersial, yakni PT Suwarna Arta
Mandiri (“SAM”) dan PT Alam Permai (“AP”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan Hukum memegang teguh asas dan
prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap tindak untuk mengkaji secara
seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan usaha, yaitu PT Sarana Investasi Nusantara, dengan demikian tidak bersifat material
mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan operasional secara komersial.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

A.      Perseroan

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006, yang dibuat di hadapan
        Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
        Keputusan Menkumham No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang
        telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No.
        7435/BH.09.05/XI/2006 tertanggal 24 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita
        Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
        Pendirian”).

         Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
         secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 130 tanggal 30 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat




                                                 84
Page 111
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 7


        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal
        3 Mei 2024, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkumham
        di bawah No. AHU-0085941.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”).
        Berdasarkan Akta No. 130/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
        perubahan Pasal 4 ayat (2) terkait realisasi jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
        dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu yang telah
        selesai dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024 berdasarkan Laporan No. DE/IV/2024-1311
        tanggal 3 April 2024 perihal Penambahan Saham Baru Hasil Penjatahan PUT II PT Provident
        Investasi Bersama Tbk (PALM-R) yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom kepada BEI.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
        Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
        (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
        Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
        Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
        15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara
        langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

        Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
        dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini, kegiatan usaha yang
        dilakukan (riil) Perseroan saat ini, yakni aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang
        investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak, telah sesuai
        dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3
        anggaran dasar Perseroan serta telah sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

4.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan berdasarkan Akta No. 130/2024 sebagai
        berikut:

        Modal Dasar                   :   Rp 426.000.000.000
        Modal Ditempatkan             :   Rp 236.606.957.370
        Modal Disetor                 :   Rp 236.606.957.370

        Modal Dasar Perseroan terbagi atas 28.400.000.000 saham dengan nilai nominal per lembar
        saham sebesar Rp 15.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan
        oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                  85
Page 112
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 8



                                                                Nilai Nominal Rp 15 Setiap Saham
                            Keterangan                                       Jumlah Nilai
                                                           Jumlah Saham                            (%)*
                                                                             Nominal (Rp)
          A.    Modal Dasar                                28.400.000.000    426.000.000.000
          B.    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                1.   PT Provident Capital Indonesia         8.781.290.702    131.719.360.530        55,67
                2.   PT Saratoga Sentra Business            1.415.023.929     21.225.358.935         8,97
                3.   Garibaldi Thohir                       2.422.922.324     36.343.834.860        15,36
                4.   Winato Kartono                           972.366.958     14.585.504.370         6,16
                5.   Hardi Wijaya Liong                       729.275.220     10.939.128.300         4,62
                6.   Tri Boewono                               66.551.500        998.272.500         0,42
                7.   Masyarakat (masing-masing dengan       1.345.443.825     20.181.657.375         5,00
                     kepemilikan kurang dari 5%)
                Total (Tanpa Saham Treasuri)               15.732.874.458    235.993.116.870
                Saham Treasuri                                 40.922.700        613.840.500         3,80
                Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                           15.773.797.158    236.606.957.370          100
                (termasuk Saham Treasuri)
          C.    Saham Dalam Portepel                       12.626.202.842    189.393.042.630


        Saham Treasuri Perseroan sejumlah 40.992.700 atau setara dengan nilai nominal Rp
        613.840.500 diperoleh dari pembelian kembali saham Perseroan sebagaimana telah
        diumumkan dalam keterbukaan informasi dan telah memperoleh persetujuan dari RUPS
        sebagai berikut:

         i.          Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana
                     Pembelian Kembali Saham Perseroan tanggal 15 Maret 2017 yang telah memperoleh
                     persetujuan RUPS berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                     Luar Biasa PT Provident Agro Tbk No. 84 tanggal 21 April 2017, yang dibuat di
                     hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
                     (“Pembelian Kembali Saham Perseroan I”). Periode Pembelian Kembali Saham
                     Perseroan I dilakukan sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober
                     2017.

         ii.         Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana
                     Pembelian Kembali Saham Perseroan tanggal 26 April 2018, sebagaimana telah
                     diubah dengan Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi
                     Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham
                     Perseroan tanggal 28 Mei 2018 yang telah memperoleh persetujuan RUPS
                     berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                     Provident Agro Tbk No. 2 tanggal 4 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                     Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Pembelian Kembali
                     Saham Perseroan II”). Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan II dilakukan
                     sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2019.

         iii.        Perseroan telah mengalihkan saham treasuri sebanyak 2.779.300 saham melalui BEI
                     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 Pembelian




                                                      86
Page 113
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 9


                  Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”),
                  sehingga saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan per 30 Agustus 2023 menjadi
                  40.922.700 saham.

         iv.      Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana
                  Pembelian Kembali Saham Perseroan tanggal 15 Mei 2023 yang telah memperoleh
                  persetujuan Pemegang Saham Luar Biasa PT Provident Investasi Bersama Tbk No.
                  86 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                  Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan
                  III”). Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan III dilakukan sejak 21 Juni 2023
                  sampai dengan tanggal 20 Juni 2024.

         Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan yang kami peroleh dari Perseroan,
         Perseroan telah menyelesaikan pengalihan kembali Saham Treasuri Perseroan untuk
         Pembelian Kembali Saham Perseroan I pada tanggal 19 Juni 2023 melalui BEI. Adapun
         sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum menyelesaikan
         pengalihan kembali Saham Treasuri Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan
         II dan Pembelian Kembali Saham Perseroan III, mengingat kepemilikan Saham Treasuri
         Perseroan masih dalam jangka waktu kepemilikan Saham Treasuri berdasarkan Pasal 15
         juncto Pasal 16 POJK No. 30/2017 yaitu:

        i.       jangka waktu maksimal Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan kembali Saham
                 Treasuri untuk Pembelian Kembali Saham II adalah tanggal 4 Juni 2025; dan

        ii.      jangka waktu maksimal Perseroan wajib menyelesaikan pengalihan kembali Saham
                 Treasuri untuk Pembelian Kembali Saham II adalah tanggal 20 Juni 2030.

        Berdasarkan Pasal 49 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
        Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29”), perusahaan terbuka yang berada
        dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sebelum POJK
        29 mulai berlaku tetap mengikuti ketentuan POJK No. 30/2017.

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
        penyampaian data identitas pemilik manfaat yang telah disampaikan kepada Menkumham
        pada tanggal 7 Maret 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan
        adalah Winato Kartono, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai
        penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.

        Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka
        2 Perpres No. 13/2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
        Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.




                                                 87
Page 114
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 10


5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 87 tanggal
        21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0132019 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
        dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0119961.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26 Juni
        2023 (“Akta No. 87/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi

         Presiden Direktur             :   Tri Boewono
         Direktur                      :   Budianto Purwahjo
         Direktur                      :   Ellen Kartika

        Dewan Komisaris

         Presiden Komisaris            :   Hardi Wijaya Liong
         Komisaris Independen          :   Drs. Kumari, Ak.
         Komisaris Independen          :   Johnson Chan

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027.

        Pengangkatan dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

        Berdasarkan hasil uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Agustus 2024, masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan
        rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
        Tahun 2024 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
        demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
        atas PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Edaran
        Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Provident Investasi Bersama Tbk tanggal
        18 Agustus 2023.

7.      Perseroan telah mengangkat Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
        Pengangkatan Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit. Tugas dan Tanggung
        jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam Komite Audit (Audit
        Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal 21 Maret 2013. Pengangkatan dan pembentukan
        Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015




                                                  88
Page 115
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 11


        tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
        Audit.

9.      Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan mengangkat Kepala Unit Audit Internal.
        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2012. Pengangkatan dan
        pembentukan Unit Audit Internal serta Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 7 Desember 2015. Pengangkatan dan
        pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Piagam Komite Nominasi dan
        Remunerasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
        2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau penaatan atas setiap perizinan tersebut,
        sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
        pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
        Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada POJK
        17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan karenanya perjanjian-perjanjian
        tersebut sah dan mengikat Perseroan. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh
        Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan tidak memenuhi nilai materialitas
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan
        ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat
        kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang
        pasar modal yang mengatur mengenai Transaksi Material dan/atau Transaksi Benturan
        Kepentingan. Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak
        ketiga telah diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas dan tidak memiliki pembatasan-pembatasan
        (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik
        Perseroan dan pemegang obligasi Perseroan maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
        2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian-perjanjian
        tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
        tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014
        serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Aldiracita
        Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
        dalam PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024.




                                                 89
Page 116
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 12


14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan sebagai investasi secara tidak langsung di dalamnya kurang
        dari 50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
        secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara sah
        sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan Perseroan yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk
        menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
        penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan
        saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
        dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
        ketiga dan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk 2 permohonan pendaftaran atas merek
        “Provident Investasi” yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini masih dalam
        proses pendaftaran (sebagaimana relevan) dan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Kredit
        Bergulir Bank UOB, dimana rekening atas nama Perseroan pada PT Bank UOB Indonesia
        dengan nomor 327-902-920-6 dan 327-308-185-0 yang dijaminkan kepada Bank UOB
        berdasarkan Akta Gadai Atas Rekening No. 1 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di
        hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa
        rekening atas nama Perseroan pada PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”) dengan
        nomor 327-902-920-6 dan 327-308-185-0 telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
        Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila jaminan yang
        diberikan oleh Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
        usaha/operasional Perseroan secara material.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29
        Agustus 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
        Perseroan berupa peralatan kantor dan kendaraan bermotor telah diasuransikan dan
        berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil
        pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik
        Perseroan tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

16.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban pembayaran Upah Minimum Regional berdasarkan Keputusan
        Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 818 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023
        tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 (“UMR”), (iii) kewajiban pelaporan
        ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang
        Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”), dan (iv) kewajiban pelaporan kembali atas Wajib
        Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).




                                                 90
Page 117
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 13


        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki lembaga kerja sama
        bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perseroan adalah kurang dari 50 (lima puluh) tenaga
        kerja. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
        menjadi Undang-Undang, setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 (lima puluh) orang
        pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
        sampai dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi
        Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
        Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan telah memenuhi dan tidak
        melanggar suatu ketentuan janji keuangan apapun dan telah memenuhi kewajiban untuk
        menjaga rasio keuangan dalam seluruh fasilitas pembiayaan, perjanjian kredit atau obligasi
        yang telah diterbitkan Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun
        2024 Perseroan tidak akan melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
        perjanjian-perjanjian tersebut.

18.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA (Single A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
        teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
        peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

19.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

20.     Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
        Kredit Bergulir Bank UOB bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas rencana
        penggunaan dana tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat
        pembayaran pokok utang merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada
        sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pokok utang berdasarkan
        Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB tersebut juga tidak mengandung benturan
        kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 berdasarkan hasil uji tuntas
        kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Agustus 2024.

21.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan berdasarkan hasil uji
        tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan tidak akan
        mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
        efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.




                                                 91
Page 118
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 14


        19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
        sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.

22.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
        maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
        dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
        maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
        berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
        penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
        mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi.

23.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Agustus
        2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
        tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
        dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.

B.      Perusahaan Anak

        Perseroan memiliki Perusahaan Anak yaitu (i) SAM, yang berkedudukan di Gedung The
        Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
        Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta serta bergerak
        di bidang aktivitas perusahaan holding dan (ii) AP, yang berkedudukan di Gedung The
        Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
        Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta serta bergerak
        di bidang aktivitas perusahaan holding. Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas
        Perusahaan Anak:

1.      SAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11 Maret 2008
        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12612.AH.01.01.Tahun
        2008 tanggal 12 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
        di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan
        No. 6991 (“Akta Pendirian SAM”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian SAM oleh Menkumham, maka SAM telah didirikan
        secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.

        AP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 22 November
        2004, yang dibuat di hadapan Siti Safarijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-12270 HT.01.01.TH.2005
        tanggal 6 Mei 2005, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
        Selatan di bawah No. 1670/BH 09 03/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005, serta telah diumumkan
        dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 61 tanggal 31 Juli 2007 dan Tambahan No. 7718




                                                  92
Page 119
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 15


        (“Akta Pendirian AP”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian AP oleh Menkumham, maka AP telah didirikan
        secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Seluruh perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang terakhir telah dibuat sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan anggaran dasar Perusahaan Anak
        telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT.

3.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
        berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

4.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Perusahaan
        Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
        sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau penaatan atas setiap perizinan
        tersebut, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material telah dibuat oleh Perusahaan Anak, sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK
        17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan karenanya perjanjian-perjanjian
        tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga tidak
        mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III
        Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II
        Tahap III Tahun 2024 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak
        dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan dan pemegang obligasi Perseroan.

7.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak untuk menjalankan usahanya
        telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa
        atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada
        pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB,
        dimana rekening atas nama SAM pada UOB Indonesia dengan nomor 327-903-107-3 dan 327-
        308-398-5 yang dijaminkan kepada United Overseas Bank Limited berdasarkan Akta Gadai
        Atas Rekening No. 2 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa rekening atas nama SAM pada
        UOB Indonesia dengan nomor 327-903-107-3 dan 327-308-398-5 telah dilakukan sesuai
        dengan anggaran dasar SAM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila
        jaminan yang diberikan oleh SAM akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu
        kegiatan usaha/operasional SAM secara material.




                                                93
Page 120
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 16




8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah menaati ketentuan yang
        berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban pelaporan
        WLTK, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iii)
        pemenuhan kewajiban pembayaran UMR, dan (iv) kewajiban pelaporan kembali atas WLKP.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing Perusahaan Anak tidak memiliki
        lembaga kerjasama bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perusahaan Anak adalah kurang
        dari 50 (lima puluh) tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
        tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun
        2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap perusahaan yang memperkerjakan 50
        (lima puluh) orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

9.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        Perusahaan Anak tanggal 29 Agustus 2024, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat
        dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi.

10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perusahaan Anak tanggal 29 Agustus 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-
        masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait (1) tidak pernah atau
        tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
        dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk




                                                94
Page 121
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Halaman: 17


        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                ***




                                                95
Page 122
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk



Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.


Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.         : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.        : 201407




                                                 96

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.81 MB
Published18 Sep 2024
Pages122
Characters458,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 114 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×113
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org KB Valbury Sekuritas p.1 ×18
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.11 ×23
linked person Winato Kartono p.14 ×6
linked person Hardi Wijaya Liong p.14 ×5
linked person Gavin Arnold Caudle. p.14
linked org PT Saratoga Sentra Business. p.15 ×7
linked person Garibaldi Thohir. p.15 ×11
linked org United Overseas Bank Limited p.17 ×10
linked org Merdeka Battery Materials Tbk. p.17 ×5
linked org Mega Manunggal Property Tbk. p.17 ×5
linked org PT Alam Permai. p.17 ×7
linked org PT Bank UOB Indonesia p.55 ×7
linked org Saratoga Investama Tbk p.79 ×2
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.87
linked — Government of Singapore p.90
linked — Yamaha Motor p.91
linked org Bank Permata p.100
linked org Bank Mandiri p.100 ×2
linked org Bank Central Asia p.100
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.105
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10 ×4
possible org PT Provident Capital Indonesia p.14 ×9
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.17 ×5
possible org PT Suwarna Arta Mandiri. p.17 ×3
possible person Budianto Purwahjo p.80 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.85 ×2
possible org PT Mitra Daya Mustika p.85
possible person Hungkang Sutedja p.90
possible org Bridge Leed Limited p.90
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×9
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×9
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org KB Valbury Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.6 ×10
unresolved org BDO International Ltd. p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.11 ×7
unresolved org Bank UOB p.17 ×41
unresolved org PT AP p.17 ×34
unresolved org PT SIN p.17 ×4
unresolved org PT Sarana Investasi Nusantara. p.17
unresolved org PT Suwarna Arta p.19
unresolved org PT Sarana Investasi Perusahaan p.19
unresolved org PT SAM Investee Companies p.19
unresolved org PT Merdeka Copper p.19
unresolved org Gold Tbk p.19
unresolved org PT Mega Manunggal Real p.19
unresolved org Property Tbk p.19
unresolved org PT Merdeka Battery p.19
unresolved org Materials Tbk p.19
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×7
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.24 ×6
unresolved person CPA p.24 ×6
unresolved person Nanda Priyatna Harahap p.24 ×3
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral p.47
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia p.47
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia p.47
unresolved org PT Zhao Hui Nickel p.47
unresolved org PT Huaneng Metal Industry p.47
unresolved org Menteri Keuangan p.50 ×3
unresolved org Bank UOB. Nilai p.51 ×2
unresolved org Bank UOB. Catatan p.51
unresolved org Kantor Akuntan Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.51
unresolved org Dolar Amerika Serikat United Overseas Bank Limited p.55
unresolved org Bank UOB Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US p.55
unresolved org Bank UOB. Sebelum p.55
unresolved org PT Trimitra Karya Jaya. p.79
unresolved org Kemenkumham p.79
unresolved person Drs. Kumari p.79 ×5
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.81 ×7
unresolved org Merdeka Battery Material Tbk p.86 ×2
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt p.88
unresolved org Singapore Investment Corporation Private Limited p.90
unresolved org Reco Indolog Pte Ltd p.90 ×2
unresolved org Keppel Corporation p.90
unresolved org PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia p.90
unresolved org KONSULTAN HUKUM Assegaf Hamzah & Partners p.96
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.96 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower p.97
unresolved org Bapepam p.100 ×6
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.100
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening p.100 ×2
unresolved org Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening p.100
unresolved org Bank Central Asia Cabang Kuningan No. Rekening p.100
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Semua p.100
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center p.102
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.102
unresolved org H. R. Rasuna Said Kota Administrasi Jakarta Selatan p.105
unresolved org Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.108
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP- p.109
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.111
unresolved — Pengangkatan Lim Na Lie · Sekretaris Perusahaan p.114 ×2
unresolved person Siti Safarijah · Notaris p.118
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.122

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result