Back to announcement
20240911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31724993_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN PENDAPAT PENILAI
PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak
dalam bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai
7, Jalan MT. Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.
WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan kepemilikan
92,53% saham dan sebagai pemilik dari 35,00% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”) bermaksud untuk memberikan pinjaman ke CCT yang akan digunakan untuk pelunasan
dipercepat (refinancing) perjanjian pembiayaan sindikasi eksisting.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori, & Rekan telah ditunjuk oleh CCT sebagai penilai independen
untuk membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
WTR dengan CCT sehubungan dengan rencana pinjaman pemegang saham WTR kepada CCT,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor: 00753/2.0044-
00/BS/03/0421/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
- WSKT sebagai pemilik saham WTR
- WTR sebagai pemberi pinjaman
- CCT sebagai penerima pinjaman
B. Nilai dan Obyek Rencana Transaksi
Transaksi pinjaman pemegang saham dari WTR kepada CCT selanjutnya dalam
laporan ini disebut “Rencana Transaksi”.
C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
D. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional CCT.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai
akhir.
Page 2
8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CCT dan semua
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CCT.
10. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi
Revisi 2022 dalam kutipan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) Nomor 11.
11. Nilai yang KJPP laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan
pimpinan dan stempel/seal KJPP.
13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari Laporan Pendapat Kewajaran.
14. KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
15. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan
menggunakan data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan.
16. KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini.
17. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
transaksi berupa Pinjaman Pemegang Saham WTR Kepada WTR yang akan
digunakan pelunasan dipercepat (refinancing) atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
Eksisting, yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
F. Kesimpulan
1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi.
2. Berdasarkan draft perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada transaksi
adalah wajar.
3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan dengan
pertumbuhan yang positif, dengan demikian rencana transaksi yang dilakukan
adalah wajar.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Amin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
521 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}