Back to announcement
20240911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31724993_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan CCT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35%
(tiga puluh lima persen). WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-banyaknya sebesar
Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) bersifat non revolving yang akan dilakukan secara
bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No.
FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September 2024 (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2024.
Page 2
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
CCT : PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan suatu Perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52
tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-
Transaksi :
banyaknya sebesar Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
miliar Rupiah) bersifat non revolving yang akan dilakukan secara
bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham No. FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September
2024.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo.
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WTR, dan CCT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, dan CCT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 4
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & QSHE : Anton Rijanto
Direktur Business Strategic, Portfolio, dan : Rudi Purnomo
Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Page 5
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
1. Obyek Transaksi
WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-banyaknya sebesar
Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) bersifat non revolving yang
akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham No. FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September 2024.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 2,33% (dua koma tiga tiga persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus
sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 atau sebesar 1,11% (satu koma satu satu persen)dari
ekuitas WTR sebesar IDR24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam
puluh dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
sembilan Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Transaksi yang dilakukan merupakan
transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dan CCT
merupakan anak perusahaan dari WTR.
Demikian pula Transaksi ini menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
dilakukan oleh WTR dan CCT merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Pasal
4 POJK 42/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Page 6
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. CCT
CCT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 22 Februari
2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 27 Februari 2008 Nomor AHU-
09738.AH.01.01.
Maksud dan tujuan CCT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya. CCT berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Struktur modal dan susunan pemegang saham CCT sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Tollways Nomor 28 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dihadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000
Page 7
Jumlah Presentase
Pemegang Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
44.000.000 44.000.000.000 55%
PT Sarana Multi Infrastruktur
28.000.000 28.000.000.000 35%
PT Waskita Toll Road
4.000.000 4.000.000.000 5%
PT Bakrie Brothers Tbk
4.000.000 4.000.000.000 5%
PT Bakrie Toll Indonesia
80.000.000 2.471.848.000.000 100%
TOTAL
Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCT berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal
28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0126115 tanggal 28 Maret 2024 adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Djadjat Sudradjat
Komisaris : Aradita Priyanti
Komisaris : Heri Sosiawan
Komisaris : Achmad Amri Aswono
Direksi
Direktur Utama : Indar Barung
Direktur Keuangan : Yefri Rahardja
Direktur Teknik dan : Thorry Hendrarto
Operasional I
Direktur Teknik dan : Y. Widi Suharyanto
Operasional II
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR dan CCT merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan, dan CCT merupakan anak perusahaan dari WTR.
Perseroan
P
92,53%
WTR
35%
CCT
Page 8
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI
PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan MT.
Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.
WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan kepemilikan 92,53%
saham dan sebagai pemilik dari 35,00% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”) bermaksud
untuk memberikan pinjaman ke CCT yang akan digunakan untuk pelunasan dipercepat (refinancing)
perjanjian pembiayaan sindikasi eksisting.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori, & Rekan telah ditunjuk oleh CCT sebagai penilai independen untuk
membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang dilakukan oleh WTR dengan
CCT sehubungan dengan rencana pinjaman pemegang saham WTR kepada CCT, sebagaimana
tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor: 00753/2.0044-00/BS/03/0421/1/VIII/2024
tanggal 19 Agustus 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
- WSKT sebagai pemilik saham WTR
- WTR sebagai pemberi pinjaman
- CCT sebagai penerima pinjaman
B. Nilai dan Obyek Rencana Transaksi
Transaksi pinjaman pemegang saham dari WTR kepada CCT selanjutnya dalam laporan ini
disebut “Rencana Transaksi”.
C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
D. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional CCT.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CCT dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CCT.
Page 9
10. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi
2022 dalam kutipan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) Nomor 11.
11. Nilai yang KJPP laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan
dan stempel/seal KJPP.
13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari Laporan Pendapat Kewajaran.
14. KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan
data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan.
16. KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
17. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana transaksi
berupa Pinjaman Pemegang Saham WTR Kepada WTR yang akan digunakan pelunasan
dipercepat (refinancing) atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Eksisting, yang didasarkan
pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
F. Kesimpulan
1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi
memiliki hubungan afiliasi.
2. Berdasarkan draft perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada transaksi adalah
wajar.
3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan dengan
pertumbuhan yang positif, dengan demikian rencana transaksi yang dilakukan adalah
wajar.
IV. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka refinancing yang bertujuan untuk
pelunasan dipercepat atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Eksisting. Dengan adanya transaksi
tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi WTR sebagai pemegang saham CCT.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 10
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 12 September 2024
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.6
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Tollways
p.6
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.
p.7
unresolved
—
Teknik
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Amin
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2518 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}