Skip to content
Back to announcement

20240911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31724993_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan CCT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35%
(tiga puluh lima persen). WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-banyaknya sebesar
Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) bersifat non revolving yang akan dilakukan secara
bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham No.
FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September 2024 (“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2024.
Page 2
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 CCT                         :   PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan suatu Perseroan
                                 terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                 Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52
                                 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H.,
                                 Notaris di Jakarta Selatan.
                                 WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-
 Transaksi                   :
                                 banyaknya sebesar Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
                                 miliar Rupiah) bersifat non revolving yang akan dilakukan secara
                                 bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                                 Pemegang Saham No. FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September
                                 2024.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 3
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 jo.
Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR, dan CCT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, dan CCT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 4
     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                              NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                Rp 100,00
                             JUMLAH SAHAM                                               %
          SAHAM                                             (SERATUS RUPIAH)
                                                                PER SAHAM
       Negara                  21.705.633.362
       Republik                                                  2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat              7.101.173.654
                                                                   710.117.365.400,-   24,65%
                               (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-      100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
     Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
     Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                   :   Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                                :   Wiwi Suprihatno
      Direktur Risk Management, Legal & QSHE           :   Anton Rijanto
      Direktur Business Strategic, Portfolio, dan      :   Rudi Purnomo
      Human Capital
      Direktur Operasi I                               :   Ari Asmoko
      Direktur Operasi II                              :   Dhetik Ariyanto


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap Komisaris              :   Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                             :   Muhammad Salim
      Komisaris Independen                             :   Muradi
      Komisaris Independen                             :   Addin Jauharudin
      Komisaris                                        :   T. Iskandar
      Komisaris                                        :   Dedi Syarif Usman
Page 5
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
            1. Obyek Transaksi

                WTR memberikan fasilitas pinjaman kepada CCT sebanyak-banyaknya sebesar
                Rp270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) bersifat non revolving yang
                akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                Pemegang Saham No. FPPS/05.1/WTR/0924 tanggal 10 September 2024.

            2. Nilai Transaksi
                Nilai Transaksi ini adalah 2,33% (dua koma tiga tiga persen) dari ekuitas Perseroan
                sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus
                sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
                sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang
                berakhir pada 31 Desember 2023 atau sebesar 1,11% (satu koma satu satu persen)dari
                ekuitas WTR sebesar IDR24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam
                puluh dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
                sembilan Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk
                tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Transaksi yang dilakukan merupakan
                transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dan CCT
                merupakan anak perusahaan dari WTR.
                Demikian pula Transaksi ini menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
                objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
                dilakukan oleh WTR dan CCT merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Pasal
                4 POJK 42/2020.


      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

          1. WTR

            WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
            Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
            Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
            AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

            Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
            pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
            baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
            berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
            Kav. 12-13, Jakarta Timur.

            Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
            PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


                                                           NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                      PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                        SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                   31.818.824             31.818.824.000.000,-
               Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.695.504             17.695.504.000.000,-
Page 6
          Pemegang Saham                Jumlah           Nilai Nominal        Persentase
                                        Saham                                    (%)

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk     16.374.113        16.374.113.000.000     92,53%
    PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391             1.321.391.000.000      7,47%
    Pegawai Negeri (Persero)
    TOTAL                         17.695.504        17.695.504.000.000,-         100%



   Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
   31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
    Komisaris
    Komisaris Utama    :     Septiawan Andri Purwanto
    Komisaris          :     Rifki Isnaini Hasan
    Komisaris          :     Maria Enny Adriana
    Komisaris          :     Purnomo Sucipto
    Komisaris          :     Nani Hendiarti


    Direksi
    Direktur Utama     :     Daniel Fitzgerald Liman
    Direktur           :     Mokh. Sadali
    Direktur           :     Edie Rizliyanto
    Direktur           :     Anak Agung Gede Sumadi



2. CCT
   CCT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
   berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 22 Februari
   2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 27 Februari 2008 Nomor AHU-
   09738.AH.01.01.

   Maksud dan tujuan CCT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
   tol ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya. CCT berkedudukan di Jakarta
   Selatan.

  Struktur modal dan susunan pemegang saham CCT sesuai dengan Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat PT Tollways Nomor 28 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dihadapan
  Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                PERMODALAN                  (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                   Rupiah
    Modal Dasar                                320.000.000            320.000.000.000
    Modal Disetor dan Ditempatkan               80.000.000             80.000.000.000
Page 7
                                                  Jumlah                            Presentase
             Pemegang Saham                                    Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                  Saham
                                                  44.000.000       44.000.000.000      55%
       PT Sarana Multi Infrastruktur
                                                  28.000.000       28.000.000.000      35%
       PT Waskita Toll Road
                                                   4.000.000        4.000.000.000      5%
       PT Bakrie Brothers Tbk
                                                   4.000.000        4.000.000.000      5%
       PT Bakrie Toll Indonesia
                                               80.000.000      2.471.848.000.000      100%
       TOTAL



      Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCT berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal
      28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, telah
      mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
      Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0126115 tanggal 28 Maret 2024 adalah
      sebagai berikut:


       Komisaris
       Komisaris Utama            :      Djadjat Sudradjat
       Komisaris                  :      Aradita Priyanti
       Komisaris                  :      Heri Sosiawan
       Komisaris                  :      Achmad Amri Aswono

       Direksi
       Direktur Utama             :      Indar Barung
       Direktur Keuangan          :      Yefri Rahardja
       Direktur Teknik dan        :      Thorry Hendrarto
       Operasional I
       Direktur Teknik dan        :      Y. Widi Suharyanto
       Operasional II




C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


   Perseroan, WTR dan CCT merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
   Perseroan, dan CCT merupakan anak perusahaan dari WTR.



                                      Perseroan
                                         P
                                              92,53%
                                        WTR

                                                   35%
                                        CCT
Page 8
III.   RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

       PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak dalam
       bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan MT.
       Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.


       WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan kepemilikan 92,53%
       saham dan sebagai pemilik dari 35,00% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”) bermaksud
       untuk memberikan pinjaman ke CCT yang akan digunakan untuk pelunasan dipercepat (refinancing)
       perjanjian pembiayaan sindikasi eksisting.

       KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori, & Rekan telah ditunjuk oleh CCT sebagai penilai independen untuk
       membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang dilakukan oleh WTR dengan
       CCT sehubungan dengan rencana pinjaman pemegang saham WTR kepada CCT, sebagaimana
       tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor: 00753/2.0044-00/BS/03/0421/1/VIII/2024
       tanggal 19 Agustus 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

            A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

             - WSKT sebagai pemilik saham WTR
             - WTR sebagai pemberi pinjaman
             - CCT sebagai penerima pinjaman


            B. Nilai dan Obyek Rencana Transaksi
               Transaksi pinjaman pemegang saham dari WTR kepada CCT selanjutnya dalam laporan ini
               disebut “Rencana Transaksi”.

            C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
               Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
               Transaksi yang berhubungan        dengan Peraturan Otoritas Jasa            Keuangan
               No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
               POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

            D. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
                1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                2. KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
                   penilaian.
                3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                   keakuratannya.
                4. Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
                   yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
                   yang telah disesuaikan.
                6. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
                   yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional CCT.
                7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
                8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
                9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
                   diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CCT dan semua pihak
                   yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
                   Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CCT.
Page 9
             10. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kode Etik Penilai
                  Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi
                  2022 dalam kutipan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) Nomor 11.
             11. Nilai yang KJPP laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
             12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan
                  dan stempel/seal KJPP.
             13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                  (integral) dari Laporan Pendapat Kewajaran.
             14. KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
                  Rencana Transaksi.
             15. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan
                  data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan.
             16. KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
             17. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
                  dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
                  prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.

           E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
              Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana transaksi
              berupa Pinjaman Pemegang Saham WTR Kepada WTR yang akan digunakan pelunasan
              dipercepat (refinancing) atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Eksisting, yang didasarkan
              pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.
              42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.

           F. Kesimpulan

                1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi
                   memiliki hubungan afiliasi.
                2. Berdasarkan draft perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
                   pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada transaksi adalah
                   wajar.
                3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan dengan
                   pertumbuhan yang positif, dengan demikian rencana transaksi yang dilakukan adalah
                   wajar.


IV.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

      Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka refinancing yang bertujuan untuk
      pelunasan dipercepat atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Eksisting. Dengan adanya transaksi
      tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi WTR sebagai pemegang saham CCT.

V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
      bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
      mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
      tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
      sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 10
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
      dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                           PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                   Gedung Waskita Heritage
                                  Jl. MT Haryono Kav. No 10
                             Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                               Phone (021) 8508510 / 8508520
                                      Fax. (021) 8508506

                                 Jakarta, 12 September 2024
                                  Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published12 Sep 2024
Pages10
Characters29,069
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×9
linked org PT Cimanggis Cibitung Tollways p.1 ×5
linked person Muhammad Hanugroho p.4
linked person Wiwi Suprihatno p.4
linked person Anton Rijanto p.4
linked person Rudi Purnomo p.4
linked person Ari Asmoko p.4
linked person Dhetik Ariyanto p.4
linked person Heru Winarko p.4
linked person Muhammad Salim p.4
linked person Addin Jauharudin p.4
linked person Dedi Syarif Usman p.4
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.6
linked org PT Bakrie Toll Indonesia p.7
linked person Aradita Priyanti p.7
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.1 ×21
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible person Daniel Fitzgerald p.6
possible org Bakrie Brothers Tbk p.7 ×2
possible person Achmad Amri p.7
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×3
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.2 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.3
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.3
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.6
unresolved org PT Dana Tabungan p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Tollways p.6
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU. p.7
unresolved — Teknik p.7 ×2
unresolved org KJPP Amin p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2585 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result