Skip to content
Back to announcement

20240911_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31724993_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                             RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

PT Waskita Toll Road, yang selanjutnya disebut (“WTR”) adalah perusahaan yang bergerak
dalam bidang pengusahaan jalan tol yang berlokasi di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai
7, Jalan MT. Haryono Kav. 12-13, Jatinegara, Jakarta Timur.


WTR yang merupakan entitas anak PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan kepemilikan
92,53% saham dan sebagai pemilik dari 35,00% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”) bermaksud untuk memberikan pinjaman ke CCT yang akan digunakan untuk pelunasan
dipercepat (refinancing) perjanjian pembiayaan sindikasi eksisting.

KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori, & Rekan telah ditunjuk oleh CCT sebagai penilai independen
untuk membuat Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
WTR dengan CCT sehubungan dengan rencana pinjaman pemegang saham WTR kepada CCT,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor: 00753/2.0044-
00/BS/03/0421/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

     A. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

      - WSKT sebagai pemilik saham WTR
      - WTR sebagai pemberi pinjaman
      - CCT sebagai penerima pinjaman


     B. Nilai dan Obyek Rencana Transaksi
        Transaksi pinjaman pemegang saham dari WTR kepada CCT selanjutnya dalam
        laporan ini disebut “Rencana Transaksi”.

     C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
        Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
        Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
        dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
        Usaha.

     D. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
         1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
         2. KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
            penilaian.
         3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
            keakuratannya.
         4. Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
            keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
            (fiduciary duty).
         5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan yang telah disesuaikan.
         6. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terbuka untuk publik kecuali terdapat
            informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional CCT.
         7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai
            akhir.
Page 2
                8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
                   tugas.
                9. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
                   diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban CCT dan semua
                   pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
                   Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen CCT.
               10. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kode Etik Penilai
                   Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi
                   Revisi 2022 dalam kutipan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) Nomor 11.
               11. Nilai yang KJPP laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
               12. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan
                   pimpinan dan stempel/seal KJPP.
               13. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                   (integral) dari Laporan Pendapat Kewajaran.
               14. KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
                   melakukan Rencana Transaksi.
               15. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan
                   menggunakan data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan.
               16. KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
                   ini.
               17. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan
                   dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
                   atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.

            E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
               Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
               transaksi berupa Pinjaman Pemegang Saham WTR Kepada WTR yang akan
               digunakan pelunasan dipercepat (refinancing) atas Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
               Eksisting, yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa
               Keuangan (OJK) melalui POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.

            F. Kesimpulan

                 1. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang
                    bertransaksi memiliki hubungan afiliasi.
                 2. Berdasarkan draft perjanjian tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
                    pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada transaksi
                    adalah wajar.
                 3. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan dengan
                    pertumbuhan yang positif, dengan demikian rencana transaksi yang dilakukan
                    adalah wajar.

Berdasarkan analisa tersebut di atas, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published12 Sep 2024
Pages2
Characters5,819
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1
possible org PT Waskita Karya (Persero) p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org KJPP Amin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1008 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result