Skip to content
Back to announcement

20240903_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31721153_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 160

Page 1
                                                                                                                           JADWAL
                     Tanggal Efektif                                 :                                          19 April 2022   Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik       :               24 Agustus 2023
                     Masa Penawaran Umum                             :                                  18 – 21 Agustus 2023    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :               24 Agustus 2023
                     Tanggal Penjatahan                              :                                       22 Agustus 2023    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                               :               25 Agustus 2023

                      OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                      PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


INFORMASI TAMBAHAN    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                      PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                      FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                    PT PEGADAIAN
                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                 Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                                                        Kantor Pusat
                                                                                                                     Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                               Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                        Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                                              E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                          Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah

                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
                                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
                                                  (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)                                                                                   (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                     PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN                              PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000                                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
                                          (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)                                                        SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                                                 DAN                                                                                                     DAN
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000                                              DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000
                                   (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)                                                  (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
                                                                 DAN                                                                                                     DAN
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000                                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000
                                 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)                                                            (ENAM RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                                                   MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                              MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
                                                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000
                                                                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000
                        (DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                     (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                             (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
                     Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri        atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
                     yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:                kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                                                                                                                                 adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan
                     Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,
                                                                                                                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                     berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                                                                                                                                 Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan
                     Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga
                                                                                                                                 persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima
                     puluh lima juta Rupiah).
                                                                                                                                 koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                     Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,       Emisi.
                     berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                                                                                                 Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
                     sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
                                                                                                                                 Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok   Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24
                     Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi         November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
                     Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran                  yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4
                     September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
                        Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                      BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI
                      DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH
                      PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                      YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-
                      UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.


                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                      KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN
                      MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
                      DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
                      DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.


                        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
                                            PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH


                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES
                      INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.


                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM
                      PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                      (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                                  (“PEFINDO”):
                                                                                                id
                                                                                                   AAA (Triple A)
                             DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                                                                                          id
                                                                                             AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

                                                                        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                               PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                PT BCA Sekuritas                            PT BNI Sekuritas                     PT BRI Danareksa Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas                    PT Indo Premier Sekuritas
                                                                              (Terafiliasi)                              (Terafiliasi)                             (Terafiliasi)
                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                      PT Bank Mega Tbk

                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari
OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II ini, Perseroan telah melakukan penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah),
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh
satu miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus
tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp1.123.000.000.000
(satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.995.000.000.000
(satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan total dana sukuk mudharabah
sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap
IV Tahun 2023 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan
Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI,
maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan
yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data
yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
 DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN
 PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG
 BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... x
I.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 DAN SUKUK
          MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 .................................................................................1
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................................................................25
III.      PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................................26
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .........................................................................................................................................28
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ...............................................................................................................................33
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA .....40
          1.        RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................................................................40
          2.        PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERuSAhAAN ANAK ...............................................................................40
          3.        PERJANJIAN PENTING..........................................................................................................................................................44
          4.        PENGAWASAN DAN PENGuRuSAN PERSEROAN.............................................................................................................52
          5.        TATA KELOLA PERuSAhAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GcG) ......................................................................55
          6.        SuMBER DAYA MANuSIA (SDM)...........................................................................................................................................55
          7.        PERKARA YANG DIhADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN,
                    DAN ENTITAS .........................................................................................................................................................................60
          8.        KETERANGAN TAMBAhAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI ..........................................................62
          9.        KEGIATAN uSAhA PERSEROAN SERTA KEcENDERuNGAN DAN PROSPEK uSAhA....................................................72
          10.       huBuNGAN PENGuRuSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAhAM uTAMA
                    SERTA ENTITAS .....................................................................................................................................................................89
VII.      PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................................................90
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................91
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................................................92
X.        KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT....................................................................................................................................94
XI.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .........................................................................................106
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....109
XIII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................................... 110




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini Sengaja Dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
  Afiliasi                    :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                               bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                       horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                       anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                       dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                       tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                       dimaksud;
                                  f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                       maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                       dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                       langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                       saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

  Agen Pembayaran atau KSEI   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
                                  ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                                  melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                  dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mu dharabah
                                  termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                                  Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                                  Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                  berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.

  Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                                  dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                                  persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan -perusahaan
                                  tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                  sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

  Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

  Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                                  dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                  Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                                  Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                  Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
                                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                                  penerima hak dan kewajibannya.

  Bunga Obligasi              :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                  kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a
                                  Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
                                  Sifat dan besarnya tingkat bunga:
                                  - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                    persen) per tahun; dan




                                                      iii
Page 6
                               - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                 persen) per tahun.

Bursa Efek                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                               mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                               memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                               PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                               Pemegang Rekening di KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                               pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                               tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                               secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                               yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                               tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                               puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                               Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi/Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                               Obligasi/Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
                               Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
                               dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                       :   Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                               obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka
                               atas Efek dan setiap derivatif Efek.

Efektif                    :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
                               Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                   i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                         secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                         peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                         Umum; atau
                                   ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                         Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                               b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                   tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                      :   Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
                               ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Hari Bursa                 :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                               menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
                               ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender              :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                               termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                               Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                               oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
                               berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                               Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian         :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                               dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                   iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis               :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam
                                      Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                      perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan
                                      konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk
                                      mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok
                                      Obligasi/pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                      Obligasi/Sukuk Mudharabah.

Konfirmasi Tertulis untuk         :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSU atau KTUR                  KSEI kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                                      Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan
                                      RUPO/RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                      serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
                                      menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                      nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                                      Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                        :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Manajer Penjatahan                :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                      Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                      Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -691/BL/2011 tanggal
                                      30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Mudharabah                        :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                      merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
                                      mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
                                      (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
                                      dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
                                      mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                      Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
                                      lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Mudharib                          :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
                                      dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
                                      tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Obligasi                          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
                                      Pegadaian Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                                      dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan V, yang terdiri dari:
                                       –    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
                                            Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
                                            Rupiah).
                                      –     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                            Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua
                                            puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
                                       dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                                       tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                       pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                                       dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan .




                                                          v
Page 8
Pemegang Obligasi                   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                        disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Sukuk Mudharabah           :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                                        yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                        b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                   :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                        Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                        dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
                                        dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
                                        disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan perat uran
                                        perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.

Pemerintah                          :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                      :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
                                        melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
                                        Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
                                        peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                        Obligasi/Sukuk Mudharabah.

Penawaran Umum Berkelanjutan        :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
                                        bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36 /POJK.04/2014 tentang
                                        Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapatan Yang Dibagihasilkan      :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                        dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil               :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang men jadi hak dan harus
                                        dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                        Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                        Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                                        perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
                                        uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
                                        (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
                                        perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya
                                        10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                                        bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Yang          :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan                              Perjanjian Perwaliamanatan.

Penitipan Kolektif                  :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                        kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Penjamin Emisi Obligasi dan         :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah                        Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing -masing menjamin dengan
                                        Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
                                        Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
                                        Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umu m, yang
dan Sukuk Mudharabah                    dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
                                        Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi),
                                        semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                        dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. IX.A.2                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                        LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                        Rangka Penawaran Umum.




                                                            vi
Page 9
Peraturan No. IX.A.7          :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                  LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                  Efek dalam Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 3/2018      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                                  tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                                  Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 7/2017      :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                  Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                  Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                  tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                  Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.18/2015      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
                                  2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 20/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                                  Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                  2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                  2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                  tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                  2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.

Peraturan OJK No. 36/2014     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                  2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 49/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                  dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                  2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                  2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 04 tanggal 4 Agustus 2023,
Obligasi                          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                  berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                  pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Agen Pembayaran    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Sukuk Mudharabah                  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
                                  Mudharabah No. 08 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                  Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                  penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
                                  pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
Obligasi                          Tahun 2023 No. 03 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                  Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                  penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                  dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah                  Tahap IV Tahun 2023 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette



                                                     vii
Page 10
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut
                                       perubahan-perubahannya       dan/atau      penambahan-penambahannya           dan/atau
                                       pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
Obligasi                               Tahun 2023 No. 01 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau
                                       penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                       dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah                             Tahap IV Tahun 2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                                       Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                       dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.

Perseroan atau Perseroan           :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                     (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                                            maupun tidak langsung; atau
                                       (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                            Indonesia.
                                       Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Pokok Obligasi                     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
                                       dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
                                       yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua
                                       triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
                                       - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua
                                             ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan
                                       - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh
                                             delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah);
                                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                       Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Informasi Tambahan                 :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                       Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

Rekening Efek                      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau
                                       dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI,
                                       Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
                                       yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

RUPO                               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan.

RUPSU                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
                                       dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi dan      :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah                       diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                       dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah                   :   Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama
                                       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah
                                       pokok sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta
                                       Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, dengan
                                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara



                                                           viii
Page 11
                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509%
                                       (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                       dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
                                       tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                       Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
                                       Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.

Tanggal Emisi                      :   Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                       Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                       yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
                                       Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah
                                       kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi   :   Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
                                       tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                       Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
                                       dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Bunga           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi                               kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                                       melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Pendapatan      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil                             dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                       Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Emisi           :   Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
                                       Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui
                                       Penjamin Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin
                                       Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah.

Tanggal Pembayaran Kembali         :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing -masing seri
Dana Sukuk Mudharabah                  Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                       Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal
                                       22 Agustus 2023.

UUPM                               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                       tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                       Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peraturan-peraturan
                                       pelaksanaannya.

Undang-undang Pengembangan         :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan          Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023
atau UUPPSK                            Tambahan Nomor 6845.

Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                       Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan
                                       kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                          ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stb l) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP
No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusaha an Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (P ersero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Be rita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem a dministrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibu at di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268
(“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0069927 tanggal
17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan lapora n perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April
2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK -307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Not aris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat



                                                                   x
Page 13
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksana kan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun
syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang -undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk
Berusaha-Risk Based Approach (NIB-RBA) atas nama Perseroan yaitu Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Portal Web
dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji Teknis Lainnya.

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                            : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV           : Sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh
                                           juta Rupiah)

Jangka Waktu                             : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri dan Kupon Obligasi                  : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
                                           nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                                           untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
                                           ditawarkan sebagai berikut:
                                           Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                                      persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                      Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                      Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
                                                      Rupiah).
                                           Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
                                                      persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                                      Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua
                                                      ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).

                                           Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                           Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                           pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                           24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                           tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk
                                           Seri B.

Harga Penawaran                          : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga                 : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan                    : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                         : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

Jaminan                                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                           Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                           yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
                                           ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.



                                                                   xi
Page 14
Penggunaan Dana                     : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
                                      Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal
                                      kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional)
                                      dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Peringkat Efek                      :   id AAA (Triple A) dari Pefindo.


Wali Amanat                         : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                      pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                      penggunaan dana.

Pembelian Kembali                   : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
                                      Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
                                      seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
                                      disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
                                      dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                      memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah               : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap IV                            : Sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                        : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil yang          : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Ditawarkan                            yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
                                      kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
                                      Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga
                                      puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                      yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                      besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari
                                      Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma
                                      sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
                                      Tanggal Emisi.

                                        Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                        Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                        pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                        pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan
                                        Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.

Harga Penawaran                     : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Bagi Hasil       : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan               : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                    : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

Jaminan                             : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                      harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                      Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                     : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                      Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal
                                      kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah,
                                      dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).




                                                                xii
Page 15
Peringkat Efek                          : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.

Wali Amanat                             : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)           : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
                                          dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
                                          tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali                       : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                          Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
                                          belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                          Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
                                          Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
                                          dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                                          Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya -biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk perusahaan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip -prinsip Good
Corporate Governance (GCG).




                                                                 xiii
Page 16
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar             : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang te rdiri dari
                           a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                           b.   Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua pu luh empat
                                juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                            a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                            b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                 puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                 ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem A dministrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                      Jumlah Saham                     Nilai Saham
                                                                                                                Persentase
            Nama Pemegang Saham                      Seri                      Seri A              Seri B
                                                             Seri B                                                 (%)
                                                      A                    @Rp1.000.000,00    @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                 1 24.999.999          1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                              1             0        1.000.000,00                          0           0,01
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                 0    6.249.999                    0      6.249.999.000.000,00           99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             1    6.249.999         1.000.000,00      6.249.999.000.000,00          100,00
 Saham Dalam Portepel                                    -   18.750.000                    -     18.750.000.000.000,00

6.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak p ada tanggal
30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode dan tahun -tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023,
serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direk si pada
Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono , Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi




                                                                  xiv
Page 17
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan sta ndar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni*                      31 Desember
   Keterangan
                                                                                2023                     2022             2021
   Jumlah aset                                                                     77.587.908           73.329.790       65.775.938
   Jumlah liabilitas                                                               47.323.130           44.911.304       39.516.937
   Jumlah ekuitas                                                                  30.264.778           28.418.486       26.259.001
 * tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni*                            31 Desember
   Keterangan
                                                                 2023                   2022               2022            2021
                                                                                                        22.876.587       20.639.861
   Jumlah pendapatan usaha                                                         10.862.600
                                                               11.833.031
   Jumlah beban usaha                                           9.072.394            8.548.367          18.551.282         17.403.139
   Laba Usaha                                                   2.760.637            2.314.233           4.325.305          3.236.722
   Laba Sebelum Pajak Penghasilan                               2.758.128            2.316.702           4.329.204          3.244.435
   Laba Bersih Periode Berjalan                                 2.106.491            1.774.129           3.298.945          2.427.310
   Laba Komprehensif                                            1.846.291            2.034.597           3.616.060          2.679.265
   Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah                                                               527.730            388.283
                                                                  336.991             283.829
   penuh)
 * tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                             30 Juni*                    31 Desember
                              Keterangan
                                                                              2023                   2022            2021
   Rasio Pertumbuhan
   Total aset                                                                       5,81%                 11,48%                -7.97%
   Total liabilitas                                                                 5,37%                 13,65%              -15,68%
   Total ekuitas                                                                    6,50%                  8,22%                 6,73%
   Pendapatan                                                                       8,93%                 10,84%                -6,03%
   Laba bersih periode berjalan                                                   18,73%                  35,91%               20,02%
   Laba rugi komprehensif                                                          -9,26%                 34,96%               45,94%

   Rasio Keuangan
   Marjin laba usaha                                                              23,33%                  18,91%              15,68%
   Marjin EBITDA (1)                                                              36,38%                  29,83%              29,70%
   Rasio lancar (Current ratio)                                                  147,68%                 149,70%             173,85%
   Non-performing loan (NPL)                                                       1,55%                   1,21%               1,21%
   Rasio EBITDA (1) terhadap bunga                                               378,04%                 402,58%             277,14%
   Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                           17,80%                  14,42%              11,76%
   Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                    5,58%                   4,80%               3,55%
   Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                14,30%                  12,13%               9,53%
   Pinjaman berbunga (2) terhadap ekuitas                                           1,36x                   1,33x               1,27x
   Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                         1,56x                   1,58x               1,50x
   Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                  0,61x                   0,61x               0,60x
   Rasio utang terhadap EBITDA (1) (Debt/EBITDA)                                    5,50x                   6,58x               6,45x
   Interest Coverage Ratio                                                          3,42x                   3.55x               2,47x
   Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3)                   3,20x                   3,18x               2,45x
* tidak diaudit



                                                                    xv
Page 18
  (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
 (2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
 (3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)



 7.    EFEK UTANG YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                                                     Nilai
                                                                                                           Tingkat
                                                Jangka                             Tanggal Jatuh                                   Nominal
                Obligasi                                   Tanggal Mulai                                 Bunga Tetap Peringkat
                                                 Waktu                                Tempo                                          (juta
                                                                                                          per Tahun
                                                                                                                                    Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 Tahun     08 Juli 2020       08 Juli 2025                       7,95%      idAAA         142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023                      6,45%      idAAA       1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 Tahun     06 April 2021     06 April 2024                       6,20%      idAAA       1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 3 Tahun       26 April 2022     26 April 2025                       5,35%      idAAA         598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 370 Hari 16 Agustus 2022     26 Agustus 2023                       3,95%      idAAA       1.601.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 3 Tahun 16 Agustus 2022      16 Agustus 2025                       5,75%      idAAA         276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A 370 Hari    16 Juni 2023      26 Juni 2024                        5,80%      idAAA       1.595.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 3 Tahun     16 Juni 2023      16 Juni 2026                        6,20%      idAAA         400.000
Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                                6.844.500

                                                                                                                                     Nilai
                                                                                                        Tingkat Imbal
                                                Jangka                             Tanggal Jatuh                                   Nominal
                 Sukuk                                     Tanggal Mulai                                 Hasil Tetap Peringkat
                                                 Waktu                                Tempo                                          (juta
                                                                                                          per Tahun
                                                                                                                                   Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C           5 Tahun    08 Juli 2020       08 Juli 2025                  7,95%     idAAA (sy)      80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B          3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023                 6,45%     idAAA (sy)     131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B           3 Tahun    06 April 2021     06 April 2024                  6,20%     idAAA (sy)     165.800
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B           3 Tahun    26 April 2022     26 April 2025                  5,35%     idAAA (sy)     320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri A          370 Hari 16 Agustus 2022   26 Agustus 2023                  3,95%     idAAA (sy)     878.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri B          3 Tahun 16 Agustus 2022    16 Agustus 2025                  5,75%     idAAA (sy)     245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III                370 Hari   16 Juni 2023      26 Juni 2024                   5,80%     idAAA (sy)     605.000
Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                                   2.425.300




                                                                       xvi
Page 19
   I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
            DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN
                           PEGADAIAN                                                                                         II PEGADAIAN
 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
                      BELAS TRILIUN RUPIAH)                                                                             (TIGA TRILIUN RUPIAH)

 PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN                                      PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
                         TELAH MENERBITKAN                                                                                     TELAH MENERBITKAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
                  DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)                                                          (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                DAN                                                                                                    DAN
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN                                         DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
           DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)                                          Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
                                DAN                                                                                                    DAN
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN                            DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
         SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)                                                                  RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)

    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT,                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
          PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:                                                               AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN                              DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000 (DUA
 EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)                                   RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
                            (“OBLIGASI”)                                                                                      MUDHARABAH”)



  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan        Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
  atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi              Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI ”)
  masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri                 sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
  Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:                                                        Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
  Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol               Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan
  persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
  Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509%
  Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta              (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
  Rupiah).                                                                                         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
                                                                                                   tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
  persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok              Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
  Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua
                                                                                                   Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
  puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                   tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)          Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023
  dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan              sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
  tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan                         tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
  dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
  penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024
  untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.


          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
                                                    Mudharabah dari Pefindo:
                            idAAA (Triple A)                                        idAAA(sy) (Triple A Syariah)


                                                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                                                    PT PEGADAIAN
                                                                                Kegiatan Usaha Utama
                                                              Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                        Kantor Pusat
                                                                                     Jl.Kramat Raya 162
                                                                               Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                        Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                              E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
        SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
        SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
        SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                              1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 02 Agustus 2023;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun
2023”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas n ama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) s eri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
        tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
        Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar sera tus tiga puluh lima juta Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
        sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh
        delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4
September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitu ng 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimil iki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                     2
Page 21
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                                         Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke
                                          Seri A                                                     Seri B
        1                        24 November 2023                                           24 November 2023
        2                         24 Februari 2024                                           24 Februari 2024
        3                           24 Mei 2024                                                24 Mei 2024
        4                        4 September 2024                                            24 Agustus 2024
        5                                                                                   24 November 2024
        6                                                                                    24 Februari 2025
        7                                                                                      24 Mei 2025
        8                                                                                    24 Agustus 2025
        9                                                                                   24 November 2025
        10                                                                                   24 Februari 2026
        11                                                                                     24 Mei 2026
        12                                                                                   24 Agustus 2026

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
      Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
      Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi.
b.    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya t ercatat dalam Daftar Pemegang
      Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
      pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
      berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
      pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
      hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
      dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
      Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
      Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
          i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
             Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
             ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
         ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
             dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
             akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
        iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
             yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
             Peraturan OJK No.20/2020;
        v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam




                                                                    3
Page 22
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonanijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendakioleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
       sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran
       berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
       menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
       kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda
       dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
       berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang
       sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
       buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
       operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan -keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
       Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain .
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
       mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
         i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
             selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
             bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
             memperhatikan peraturan Pasar Modal;
        ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
             Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
             laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
       iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
            berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan .
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
       perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k. Memberi izin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
       milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
       faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n. Memelihara :
       - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan uta ng lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
       - berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
   o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
       Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
       melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;



                                                                   4
Page 23
    p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020, yang wajib
       dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
       a) Pemeringkatan Tahunan
            i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                1) peringkat baru; dan
                2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
                     periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
                     36/POJK.04/2014.
       d) Pemeringkatan Ulang
            i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
                karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib
                menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2
                (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a.    Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
         Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b.    Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
         dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
   pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
   atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
   tersebut.
   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
   untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
   Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
   keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
   penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian te rsebut di
   bawah ini :
   a.    Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
         Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
         sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan



                                                                    5
Page 24
          sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c.     Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
          yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d.     Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e.     Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
          dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang be rlaku,
          yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.     Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
          dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g.     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
          kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau
   lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a.     Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia; atau
   b.     Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c.     Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d.     terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
   Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
   demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
       ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
   9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
       butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
            Negara Republik Indonesia);
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
       melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
       Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Obligasi;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
       9) dengan ketentuan
       a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah
            Tanggal Penjatahan;




                                                                   6
Page 25
         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
              Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
         c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
         Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setela h dilakukannya pembelian
         kembali Obligasi
     14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
         diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
         tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
         jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
              Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
              hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
              dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
         Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
          Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
          lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
          menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
          untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
          dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
      e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Aman at yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
          dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirk an asli KTUR.
          Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
          yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
      b) Perseroan;
      c) Wali Amanat; atau
      d) Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
      dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melak ukan
      panggilan untuk RUPO.




                                                                     7
Page 26
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
   memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling la mbat 14 (empat
   belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
       jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
       kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran na sional.
   c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       (2) agenda RUPO;
       (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
   e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
       Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
       suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
       Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
       Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
        ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
        ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
            Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
        ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
            yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
            atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) d engan Perseroan.
   i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
   k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
       wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
       Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
       dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
       (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                  namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                  tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, ma ka wajib diadakan RUPO yang
                  kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan).



                                                                    8
Page 27
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
            dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan).
   (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
       berikut:
       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
            tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
            dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimilik i oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan).
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
            Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Re publik Indonesia
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
            tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
            dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan).
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
            dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
            Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
       dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
       termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
       mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
       di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
       yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).



                                                               9
Page 28
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
              keempat;
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
              oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
              dalam angka 5) diatas;
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
      sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi
      tanggung jawab Wali Amanat.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notarissebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
      Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
      Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
      Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukanaddendum Akta Pengakuan
      Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta pengakuan utang
      yang baru.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan ayat
      8 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
12)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, peru bahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
      cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
      (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
      tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya te rsebut) maka Wali Amanat
      berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15)   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
      dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
      “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
      disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      16/POJK.04/2020

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
                                                       idAAA (Triple A); Stable




                                                                  10
Page 29
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanju tan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                         PERSEROAN                                                         WALI AMANAT

                          PT Pegadaian                                                   PT Bank Mega Tbk
                          Divisi Tresuri
                       Jl.Kramat Raya 162                                              Menara Bank Mega Lt. 16
                Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                    Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
         Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                        Jakarta 12790
                E-mail: humas@pegadaian.co.id                             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                 Website: www.pegadaian.co.id                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan t unduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan a tas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas na ma KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.




                                                                 11
Page 30
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dih itung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan ju mlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan denga n ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :

  Bagi Hasil ke-                                            Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
        1                                                                                                 24 November 2023
        2                                                                                                   24 Februari 2024
        3                                                                                                       24 Mei 2024
        4                                                                                                   24 Agustus 2024
        5                                                                                                 24 November 2024
        6                                                                                                   24 Februari 2025
        7                                                                                                       24 Mei 2025
        8                                                                                                   24 Agustus 2025
        9                                                                                                 24 November 2025
       10                                                                                                   24 Februari 2026
       11                                                                                                       24 Mei 2026
       12                                                                                                   24 Agustus 2026

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan p ada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaud it).

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp133.972.800.000 (seratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp133.972.800.000 (seratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan
ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.




                                                                  12
Page 31
SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 27 Juli 2023, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan PT Pegadaian sebagai
    pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk., sela ku Wali
    Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib
    untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
    PT Pegadaian berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
    Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
    Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) dalam akad Mudharabah tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi
    kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth. Namun
    demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari
    pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan
    Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.




                                                                 13
Page 32
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
2023 dituangkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk
akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Pemegang Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSE I
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
    Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan ; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;

maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.

Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
      Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
      Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
   Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal p embayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Persero an dan/atau
   Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
   fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
   asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI




                                                                 14
Page 33
    sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
    hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain be rhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
       dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamana tan serta akibat-
       akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
      terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
      peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 ;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
      mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata c ara atau periode pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 ;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
      pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI ;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
      Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik ba rang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
        Mudharabah ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
        yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
        yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di
        atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pen giriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
        Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh




                                                                  15
Page 34
   Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
   sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
   buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
   operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
   Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
   mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha -usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
           selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
           bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
           memperhatikan peraturan Pasar Modal;
    ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
           Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
           laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
   iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
           berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
   perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi izin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
   milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
   faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
   dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
   - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
   - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
   berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
   Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
   Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KS EI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
   Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
   Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copy-nya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
   Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
             Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
             Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
       ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
             mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
             terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
       i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
             dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
             diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat baru; dan
             b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berke lanjutan sebagaimana diatur pada
                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
                nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.




                                                              16
Page 35
            ii.
             Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
             a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap berikutnya
                   dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
                   : 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk Mudharabah
             selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
             menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
             hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
             Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
             yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
             peringkat dimaksud.
             atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
             Peraturan OJK No. 49/2020.
  q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
     Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
  r. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.16 Perjanjian
     Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a.    Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
         Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan terseb ut atau tanpa
         adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; ata u
   b.    Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
         dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
   cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan.
   Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
   tersebut.
   Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
   berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
   Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
   dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
   melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
       sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
       sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
       dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
       yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
       dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
       dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliama natan; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
       pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                                  17
Page 36
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
   kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
   Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan
   untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
   Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar;
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek ;
   3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan ;
   4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
   7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman renca na pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi:
       a. Periode penawaran pembelian kembali
       b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
       c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       e. Tata cara penyelesaian transaksi;
       f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
       g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah).
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
       yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang dita warkan untuk dijual oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 9) dengan ketentuan:
       a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu
           tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
           Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
       c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
       dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
       pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
       sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
   15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan at as pembelian kembali
       tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin ;
   16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
       tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah;
   17) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
       - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
         memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli Kembali, jika dimaksudkan untuk
         pembayaran kembali; atau



                                                                 18
Page 37
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
            RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
            jika dimaksudkan untuk disimpan dan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8 ) wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
     a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara , dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan :
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
           waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
           Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020;
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
           dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
           akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
           kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan :
      a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
           perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
           oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
           dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
           melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
           KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
           kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
           pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
           Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. Perseroan.
1.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2 poin a, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
      30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
      RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
      Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
      Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU :
      a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
           dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
      b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
           dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
      d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
            - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
            - agenda RUPSU;
            - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;




                                                                19
Page 38
         - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
    e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6 Tata Cara RUPSU :
    a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa b erhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak
         suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
    b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh
         KSEI.
    c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
         dari Wali Amanat.
         Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
         (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
    e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
         setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
         dimilikinya.
    f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
    g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
         - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
               hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
    i.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
    j.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPSU.
    l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan
         atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
         serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.7 Dengan memperhatikan ketentuan butir 1.6 poin g, kuorum dan pengambilan keputusan :
    a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
        dalam Bagian 1.1 diatur sebagai berikut:
        1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                     Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Su kuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                     dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
                     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                     oleh Afiliasi).
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                     kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
                     jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                     Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya



                                                                   20
Page 39
          jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
          Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
          ketiga.
   (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
          jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
          Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
          dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
          termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (i) Mudharabah dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSU kedua.
     (ii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
            2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
            jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
            didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
            termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (iii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU ketiga.
     (iv) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
            2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
            jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
            didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
            termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
            Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
            dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
            oleh Afiliasi).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
            kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
            jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
            didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
            termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, mak a wajib diadakan
            RUPSU ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
            jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
            didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
            termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).




                                                       21
Page 40
     b.    RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                 Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                 Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi);
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                 kedua;
           3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi);
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                 ketiga;
           5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
                 suara terbanyak;
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak terca pai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                 keempat;
           7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
            8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                  dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini;
1.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
     Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
     terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
     jawab Wali Amanat.
1.9 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
     Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
     Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
     efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya yang
     berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
     definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
     Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
     pengakuan utang yang baru.
1.11 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
     butir 1.8 ini.
1.12 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
     cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
     menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
     waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika
     RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
     lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPSU.




                                                                   22
Page 41
1.13 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
     disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.14 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
     peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.15 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
     puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
     Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
     Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
     sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal
2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:

                                                idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                        WALI AMANAT
                           PT Pegadaian                                                    PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Tresuri                                               Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                         Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                 Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                               Jakarta 12790
          Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                     Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                 E-mail: humas@pegadaian.co.id                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com
                Website: www.pegadaian.co.id

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.




                                                                 23
Page 42
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                              24
Page 43
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad
konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema
akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap III pada tahun 2023. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor : 1475/00023.00/2023 Tanggal
07 Juli 2023 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai
rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang
lebih setara dengan 0,1578% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
     (management fee) 0,0500%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0096%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0042%, dan biaya jasa
     Konsultan Hukum sebesar 0,0054%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0500%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0062% dan biaya jasa
     Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%;
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0015%;
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0167%, yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0112%; biaya Kustodian sebesar 0,0017%;
     biaya audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan
     Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0038%.




                                                                  25
Page 44
III.     PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 yang
tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp47.323.130 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                                              Jumlah
       LIABILITAS
       Utang kepada nasabah                                                                                                219.877
       Utang usaha                                                                                                         633.867
       Utang pajak
          Pajak penghasilan badan                                                                                          135.618
          Pajak lain-lain                                                                                                   34.083
       Liabiltas pajak tangguhan                                                                                             4.414
       Akrual                                                                                                            2.271.298
       Pendapatan diterima dimuka                                                                                           45.774
       Liabilitas lain-lain                                                                                                728.737
       Pinjaman bank
          Pihak Berelasi                                                                                                17.282.892
          Pihak ketiga                                                                                                  14.162.410
       Surat berharga yang diterbitkan                                                                                   9.670.862
       Pinjaman dari pemerintah                                                                                            166.053
       Liabilitas sewa                                                                                                       2.721
       Liabilitas imbalan kerja                                                                                          1.964.523
       JUMLAH LIABILITAS                                                                                                47.323.130

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2023 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2023.


               Kreditur / Fasilitas Pinjaman                          Jumlah                               Keterangan

              Bank Maybank - Jangka Pendek                            800.000                                Rollover

               Bank BTPN - Jangka Pendek                              400.000                                Rollover

                          Jumlah                                    1.200.000

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:


                     Kreditur / Fasilitas Pinjaman                     Jumlah          Jatuh Tempo               Keterangan

                            Bank BRI - FPJP                           4.500.000           Aug-23                   Rollover

                           Bank BCA - PBMM                            11.100.000          Aug-23                   Rollover

                        Bank BNI KMK Promes                           1.500.000           Aug-23                   Rollover

                           Bank Mandiri KJP                           8.750.000           Aug-23                   Rollover

                         Bank Permata - MML                            650.000            Aug-23                   Rollover

                          Bank CIMB Konven                             750.000            Aug-23                   Rollover

                            Bank DKI - MML                             200.000            Aug-23                   Rollover

                         Bank DKI Musyarakah                           750.000            Aug-23                   Rollover

                         Bank BSI Line Facility                        700.000            Aug-23                   Rollover



                                                                 26
Page 45
              Kreditur / Fasilitas Pinjaman                   Jumlah      Jatuh Tempo   Keterangan

               Bank Permata Mutanaqisah                       400.000       Aug-23       Rollover

                     Bank Maybank                             800.000       Aug-23       Rollover

                       Bank BTPN                              400.000       Aug-23       Rollover

                     Bank Muamalat                            200.000       Oct-23       Rollover

         Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A            1.601.000      Aug-24

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B           1.125.000      Sep-24

    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri A         878.000       Aug-24

    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Seri B         131.000       Aug-24

                         Jumlah                              34.435.000

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.




                                                        27
Page 46
IV.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta
31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada
Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                        31 Desember
   Keterangan
                                                                                2023*                    2022               2021
   ASET
   Kas dan setara kas
      Pihak berelasi                                                                    150.346             249.601              270.222
      Pihak ketiga                                                                      169.344             129.149              168.351
   Pinjaman yang diberikan - bersih                                                  58.855.092          55.347.852           48.961.730
   Piutang lain-lain - bersih                                                           944.358             837.521              777.569
   Persediaan                                                                           643.380             466.876              393.059
   Pendapatan yang masih harus diterima                                               2.610.707           2.379.068            2.236.095
   Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                        56.205              43.812              109.567
   Beban dibayar dimuka                                                                 116.418              66.228               96.239
   Penyertaan langsung                                                                   13.955              11.869                5.725
   Aset hak guna                                                                        382.634             302.521              260.120
   Properti investasi                                                                   180.025             180.025              180.025
   Aset tetap - bersih                                                               11.669.785          11.576.765           10.670.919
   Aset tak berwujud - bersih                                                           145.813             125.327               77.430
   Aset pajak tangguhan                                                               1.632.765           1.613.176            1.568.695
   Aset lain-lain                                                                        17.080                   -                  192
   JUMLAH ASET                                                                       77.587.908          73.329.790           65.775.938

   LIABILITAS
   Utang kepada nasabah                                                                  219.877            179.994              152.728
   Utang usaha                                                                           633.867            587.745              587.445
   Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                             135.618            174.939                17.062



                                                                    28
Page 47
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                         31 Desember
    Keterangan
                                                                          2023*                     2022               2021
       Pajak lain-lain                                                                34.083          115.006              87.525
    Liabilitas pajak tangguhan                                                         4.414            4.424               5.768
    Akrual                                                                         2.271.298        3.200.367           2.533.206
    Pendapatan diterima dimuka                                                        45.774           54.042              58.426
    Liabilitas sewa                                                                    2.721            1.775                   -
    Liabilitas lain-lain                                                             728.737          918.749             842.489
    Pinjaman bank
       Pihak berelasi                                                             17.282.892        15.186.612        12.866.853
       Pihak ketiga                                                               14.162.410        10.083.959        10.381.300
    Surat berharga yang diterbitkan                                                9.670.862        12.291.310         9.240.972
    Pinjaman dari pemerintah                                                         166.053           372.184           810.871
    Liabilitas imbalan kerja                                                       1.964.524         1.740.198         1.932.292
    JUMLAH LIABILITAS                                                             47.323.130        44.911.304        39.516.937

    EKUITAS
    Modal saham
       Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
    saham.
    Modal dasar
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada
      tahun 2022 dan 2021
       Modal ditempatkan dan disetor penuh
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31                         6.250.000         6.250.000         6.250.000
      Desember 2022 dan 2021
    Cadangan revaluasi aset                                                        7.737.581         7.782.152         7.698.904
    Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                         (918.862)         (658.661)         (803.358)
    Saldo laba yang telah dicadangkan                                             11.487.231        11.487.231        10.516.523
    Saldo laba yang belum dicadangkan                                              5.705.323         3.554.555         2.593.843
                                                                                  30.261.273        28.415.277        26.255.912
    Kepentingan nonpengendali                                                          3.505             3.209             3.089
    JUMLAH EKUITAS                                                                30.264.778        28.418.486        26.259.001
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 77.587.908        73.329.790        65.775.938
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni                         31 Desember
    Keterangan
                                                                     2023*              2022*            2022              2021
    Pendapatan usaha
    Pendapatan sewa modal dan administrasi                           7.692.431          7.068.737       14.362.644       13.808.210
    Pendapatan penjualan emas                                        3.954.284          3.635.535        8.175.457        6.510.686
    Pendapatan usaha lainnya                                           186.316            158.328          338.486          320.965
    Jumlah pendapatan usaha                                         11.833.031         10.862.600       22.876.587       20.639.861

    Beban usaha
    Beban harga pokok penjualan emas                                 3.795.494          3.497.476         7.898.383       6.283.211
    Beban pegawai                                                    2.136.945          2.233.458         4.531.692       3.896.562
    Beban bunga dan bagi hasil                                       1.138.772            808.110         1.695.144       2.211.950
    Beban administrasi dan umum                                      1.647.514          1.853.731         3.764.004       3.577.817
    Beban pemasaran                                                     47.075             32.370           167.245         152.757
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                  306.594            123.222           494.814       1.280.842
    Jumlah beban usaha                                               9.072.394          8.548.367       18.551.282       17.403.139
    Laba usaha                                                       2.760.637          2.314.233         4.325.305       3.236.722
    Pendapatan lain-lain bersih                                         (2.509)             2.469             3.899           7.713
    Laba sebelum pajak penghasilan                                   2.758.128          2.316.702         4.329.204       3.244.435
    Beban pajak penghasilan                                          (651.637)          (542.573)       (1.030.259)       (822.356)
    Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan         2.106.491          1.774.129         3.298.945       2.422.079

    Operasi yang dihentikan
    Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                   -                 -                 -           5.231




                                                               29
Page 48
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni                        31 Desember
   Keterangan
                                                                        2023*             2022*            2022              2021
   Laba bersih tahun berjalan                                           2.106.491         1.774.129        3.298.945         2.427.310

   Penghasilan komprehensif lain:
     Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                           (333.638)            76.433           185.509         323.038
     - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                  -           186.623           186.622                -
     - Efek pajak terkait                                                  73.438            (2.588)          (55.016)        (71.083)
   Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak          (260.200)           260.468           317.115         251.955
   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                       1.846.291         2.034.597         3.616.060       2.679.265

   Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                              2.106.195         1.773.930         3.298.312       2.426.771
     Kepentingan non-pengendali                                               296               199               633             539
                                                                        2.106.491         1.774.129         3.298.945       2.427.310

   Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
   kepada:
     Pemilik entitas induk                                              1.845.995         2.034.398         3.615.427       2.678.726
     Kepentingan non-pengendali                                               296               199               633             539
                                                                        1.846.291         2.034.597         3.616.060       2.679.265
    Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                          336.991             283.829         527.730         388.283
    penuh)
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                    30 Juni                   31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                     2023*                2022         2021
   Rasio Pertumbuhan
   Total aset                                                                                   5,81%     11,48%          -7.97%
   Total liabilitas                                                                             5,37%     13,65%         -15,68%
   Total ekuitas                                                                                6,50%      8,22%           6,73%
   Pendapatan                                                                                   8,93%     10,84%          -6,03%
   Laba bersih periode berjalan                                                                18,73%     35,91%          20,02%
   Laba rugi komprehensif                                                                      -9,26%     34,96%          45,94%

     Rasio Keuangan
     Marjin laba usaha                                                                         23,33%        18,91%       15,68%
     Marjin EBITDA(1)                                                                          36,38%        29,83%       29,70%
     Rasio lancar (Current ratio)                                                             147,68%      149,70%       173,85%
     Non-performing loan (NPL)                                                                  1,55%         1,21%        1,21%
     Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                           378,04%      402,58%       277,14%
     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                      17,80%        14,42%       11,76%
     Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                               5,58%         4,80%        3,55%
     Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                           14,30%        12,13%        9,53%
     Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                       1,36x         1,33x        1,27x
     Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                    1,56x         1,58x        1,50x
     Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                             0,61x         0,61x        0,60x
     Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                5,50x         6,58x        6,45x
     Interest Coverage Ratio                                                                     3,42x         3,55x        2,47x
     Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3)                               3,20x         3,18x        2,45x
 (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)

*tidak diaudit

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

 Keterangan
                                                       Addendum I (Pertama) Persetujuan Perpanjangan Waktu Kredit Modal Kerja dan
 Bank BRI                                              Perpanjangan Waktu Pinjaman Jangka Pendek PT Pegadaian - PT BRI (Persero),
                                                       Tbk No.41 tanggal 17 April 2023, dihadapan Notaris Ashoya Ratam, SH, Mkn.
 Negative Covenant                                     DER pengambil kredit tidak lebih dari 10 : 1



                                                                 30
Page 49
Keterangan

                                       No.INB2/2.7/010/R tanggal 22 Juni 2023 Hal : Perpanjangan Fasilitas Kredit PT
Bank BNI
                                       Pegadaian.
Financial Covenant                     a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
                                       b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
                                       c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.

                                       No.CBG.CB5/SPPK.MI.069/2023 tanggal 08 Mei 2023 Perihal : Surat Penawaran
Bank Mandiri
                                       Pemberian Kredit (SPPK)
                                       Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
Affirmative Covenant                   (sepuluh) kali modal sendiri
                                       Non Performing Loan (NPL) maksimal 5%

                                       No.40309/GBK/2023 Tanggal 14 April 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank BCA
                                       Pemberian Kredit (SPPK).
                                       Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Affirmative Covenant
                                       jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
                                       Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
                                       Debitor minimum 1 (satu) kali.

Bank Permata & Permata Syariah         Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
                                       Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Affirmative Covenant
                                       (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
                                       Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
                                       triwulanan.

                                       Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
                                       16 Mei 2016
Financial Covenant                     Financial Ratio Covenant - Current Ratio minimal 1 (satu) kali
                                       Financial Ratio Covenant – Debt (Interesting bearing debt to Equity
                                       Ratio) Maksimal 10X

                                       No. 03/008-3/SP3/CB1 tanggal 09 Februari 2023 Perihal : Surat Penawaran
Bank BSI
                                       Pemberian Pembiayaan an. PT Pegadaian
Financial Covenant                     Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
                                       Non Performing Financing (NPF) Nett Konsolidasi dan NPF Nett-Syariah masing-
                                       masing maksimal 3%.
                                       Current Ratio minimal 110%.

                                       No. 1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank DKI syariah
                                       Persetujuan Pembiayaan (SPPP).
Affirmative Covenant                   Memelihara Current Ratio (CR) minimal sebesar 110%.
                                       Ratio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10 (sepuluh) kali
                                       Non Performing Financing (NPF) Netto maksimal 3%.

                                       No. 725/SPPK/925//V/2023 tanggal 09 Mei 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank DKI (Konvensional)
                                       Persetujuan Kredit (SPPK) an PT Pegadaian
Affirmative Covenant                   Memelihara Current Ratio (CR) minimal sebesar 110%.
                                       Ratio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10 (sepuluh) kali
                                       Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%.

Bank Maybank                           S.2020.079/DIR Global – FIG
                                       Menjaga Current Ratio /Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.Rasio lancar
Affirmative Covenant
                                       berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term debt)
                                       Debt to Equity (DER) Ratio setinggi-tingginya (≤) 10 (sepuluh) kali.
                                       NPL Nett maksimum 3%
                                       Coverage Ratio, piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank
                                       minimum 100%..

                                       Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 139/PP/EB/0523 tanggal
Bank Danamon - Konvensional
                                       15 Mei 2023
Financial Covenant                     Current Ratio Minimal 1 kali
                                       Debt to Equity Ratio Maksimal 10 kali




                                                 31
Page 50
Keterangan
                         Addendum Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No.138/PP/EB-Syariah/0523
Bank Danamon - Syariah
                         tanggal 15 Mei 2023
Financial Covenant       Current Ratio Minimal 1 kali
                         Debt to Equity Ratio Maksimal 10 kali

Bank Muamalat
Financial Covenant       Gearing Ratio / DER Kurang dari 10 kali
                         Current Ratio Lebih besar 1,1 kali.
                         NPL kurang dari 3%

Bank BTPN                Perjanjian Fasilitas Kredit No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agsutus 2022
Financial Covenant       Debt to Equity Ratio (DER) max 10 banding 1




                                   32
Page 51
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2023 (tidak diaudit); (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Inst itut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan In donesia dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai d engan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikas ian dalam laporan yang
diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akunta n Publik
No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni
2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi Keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni                            31 Desember
Keterangan
                                                                   2023*               2022*               2022             2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi                              7.692.431          7.068.737          14.362.644         13.808.210
Pendapatan penjualan emas                                           3.954.284          3.635.535           8.175.457          6.510.686
Pendapatan usaha lainnya                                              186.316            158.327             338.486            320.965
Jumlah pendapatan usaha                                            11.833.031         10.862.600          22.876.587         20.639.861

Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas                                    3.795.494           3.497.476           7.898.383         6.283.211
Beban pegawai                                                       2.136.945           2.233.458           4.531.692         3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil                                          1.138.772              808.110          1.695.144         2.211.950
Beban administrasi dan umum                                         1.647.514           1.853.731           3.764.004         3.577.817
Beban pemasaran                                                         47.075              32.370            167.245            152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      306.594             123.222            494.814         1.280.842
Jumlah beban usaha                                                  9.072.394           8.548.367         18.551.282         17.403.139
Laba usaha                                                          2.760.637           2.314.233           4.325.305         3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih                                             (2.509)              2.469              3.899              7.713
Laba sebelum pajak penghasilan                                      2.758.128           2.316.702           4.329.204         3.244.435
Beban pajak penghasilan                                              (651.637)           (542.573)        (1.030.259)          (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang                        2.106.491           1.774.129
                                                                                                           3.298.945          2.422.079
dilanjutkan

Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                      -                   -                   -             5.231
                                                                    7.692.431           7.068.737
Laba bersih tahun berjalan                                          2.106.491           1.774.129          3.298.945          2.427.310

Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                           (333.638)             76.433            185.509            323.038
  - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                   -           186.622            186.622                   -
  - Efek pajak terkait                                                  73.438             (2.588)           (55.016)           (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah                (260.200)            260.468
                                                                                                             317.115            251.955
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                      1.846.291           2.034.597          3.616.060          2.679.265

Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                             2.106.195           1.773.930          3.298.312          2.426.771
  Kepentingan non-pengendali                                              296                 199                633                539
                                                                    2.106.491           1.774.129          3.298.945          2.427.310




                                                                   33
Page 52
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                                                2023*               2022*              2022             2021
Jumlah penghasilan komprehensif           yang    dapat
diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                          1.845.995         2.034.398          3.615.427         2.678.726
   Kepentingan non-pengendali                                           296               199                633               539
                                                                  1.846.291         2.034.597          3.616.060         2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam
                                                                     336.991          283.829            527.730           388.283
Rupiah penuh)
*tidak diaudit

a.   Pendapatan Usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022

Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 11.833.031 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp970.431 juta atau sebesar 8,93% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar
Rp10.862.600 juta. Hal ini disebabkan karena naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Juni 2023 sebesar Rp623.694 juta
atau sebesar 8,82% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp318.748 juta atau sebesar 8,77%. kenaikan pendapatan usaha
ini sejalan dengan kenaikan dari Outstanding Loan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.876.587 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp2.236.726 juta atau sebesar 10,84% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp20.639.861 juta. Hal ini disebabkan naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Desember 2022
sebesar Rp554.433 juta atau sebesar 4,02% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1 .664.771 juta atau sebesar 25,57%.

b.   Beban Harga Pokok Penjualan Emas

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022

Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp3.795.494 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp298.018 juta atau sebesar 8,52% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp3.497.476 juta. Hal ini disebabkan naiknya penjualan emas dan harga emas pada tahun 2023 jika
dibandingkan dengan tahun 2022 sehingga mempengaruhi pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berak hir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.898.383 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp1.615.172 juta atau sebesar 25,71% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.283.211 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya penjualan emas dan harga emas pada
tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 sehingga mempengaruhi pertumbuhan b eban harga pokok penjualan emas.

c.   Beban Pegawai

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022

Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.136.945 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp96.513 atau sebesar 4,32% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 2.233.458
juta. Hal ini disebabkan oleh turunnya biaya imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaris independen periode Juni 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.531.692 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp635.130 juta atau sebesar 16,30% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp3.896.562 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan dan pendidikan karyawan.

d.   Beban Bunga dan Bagi Hasil

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022

Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.138.772 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp330.662 juta atau sebesar 40,92% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp808.110 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan COF (Cost of Funds) pada tahun 2023 serta naiknyaa hutang pendanaan
pada Juni 2023 yang digunakan untuk penyaluran kredit.




                                                                34
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.695.144 juta
mengalami penurunan sebesar Rp516.806 juta atau sebesar 23,36% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.211.950 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan Wacof (Weighted Average Cost of Funds
Method) pada tahun 2022.

e.   Beban Administrasi dan Umum

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022

Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp1.647.514 juta mengalami penurunan
sebesar Rp206.218 juta atau sebesar 11,12% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 sebesar Rp1.853.731 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya penanganan pandemi dan biaya perjalanan dinas
pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.764.004 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp186.187 juta atau sebesar 5,20% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.577.817 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya diskon penjualan untuk meningkatkan
Outstanding Loan pada tahun 2022.

f.   Pendapatan Lain-lain (Bersih)

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022

Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar minus Rp2.509 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp4.978 juta atau sebesar 201,61% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp2.469 juta. Hal ini disebabkan karena rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.899 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.814 juta atau sebesar 49,45% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp7.713 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi
imbalan kerja.

g.   Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.106.491 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp550.490 juta atau sebesar 19,25% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp1.774.129 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 8,93% dan
terdapat efisiensi pada biaya administrasi umum dan biaya pegawai pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.298.945 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp871.635 juta atau sebesar 35,91% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp2.427.310 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 10,84% dan
terdapat efisiensi biaya atau penurunan biaya bunga sebesar 23,36% jika dibandingkan tahun lalu.

h.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022

Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.846.291 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp29.822 juta atau sebesar 0,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp2.034.597 juta. Hal ini dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp3.616.060 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp936.795 juta atau sebesar 34,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.679.265 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada
tahun 2022 Perseroan melakukan revaluasi aset tanah dan bangunan.




                                                                 35
Page 54
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                31 Desember
 Keterangan
                                                                        2023*          2022               2021
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                       150.346        249.601               270.222
    Pihak ketiga                                                         169.344        129.149               168.351
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                     58.855.092     55.347.852            48.961.730
 Piutang lain-lain - bersih                                              944.358        837.521               777.569
 Persediaan                                                              643.380        466.876               393.059
 Pendapatan yang masih harus diterima                                  2.610.707      2.379.068             2.236.095
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                           56.205         43.812               109.567
 Beban dibayar dimuka                                                    116.418         66.228                96.239
 Penyertaan langsung                                                      13.955         11.869                 5.725
 Aset hak guna                                                           382.634        302.521               260.120
 Properti investasi                                                      180.025        180.025               180.025
 Aset tetap - bersih                                                  11.669.785     11.576.765            10.670.919
 Aset tak berwujud - bersih                                              145.813        125.327                77.430
 Aset pajak tangguhan                                                  1.632.765      1.613.176             1.568.695
 Aset lain-lain                                                           17.080               -                  192
 JUMLAH ASET                                                          77.587.908     73.329.790            65.775.938


 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                    219.877        179.994                152.728
 Utang usaha                                                             633.867        587.745                587.445
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                              135.618        174.939                 17.062
    Pajak lain-lain                                                       34.083        115.006                 87.525
 Liabilitas pajak tangguhan                                                4.414          4.424                  5.768
 Akrual                                                                2.271.298      3.200.367              2.533.206
 Pendapatan diterima dimuka                                               45.774         54.042                 58.426
 Liabilitas sewa                                                           2.721          1.775                       -
 Liabilitas lain-lain                                                    728.737        918.749                842.489
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                    17.282.892     15.186.612            12.866.853
    Pihak ketiga                                                      14.162.410     10.083.959            10.381.300
 Surat berharga yang diterbitkan                                        9.670.862    12.291.310             9.240.972
 Pinjaman dari pemerintah                                                 166.053       372.184               810.871
 Liabilitas imbalan kerja                                               1.964.523     1.740.198             1.932.292
 JUMLAH LIABILITAS                                                     47.323.130    44.911.304            39.516.937

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
 -       1      lembar       saham       seri      A      Dwiwarna
 - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022 dan
 2021
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
 -       1      lembar       saham       seri      A      Dwiwarna
 - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2022    6.250.000      6.250.000              6.250.000
 dan 2021
 Cadangan revaluasi aset                                                7.737.581     7.782.152             7.698.904
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                  (918.862)     (658.661)             (803.358)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                    11.487.231     11.487.231            10.516.523
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                       5.705.323    3.554.555             2.593.843
                                                                      30.261.273     28.415.277            26.255.912
  Kepentingan nonpengendali                                                  3.505         3.209                 3.089
  JUMLAH EKUITAS                                                       30.264.778    28.418.486            26.259.001
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        77.587.908    73.329.790            65.775.938
*tidak diaudit




                                                           36
Page 55
Aset

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp77.587.908 juta, meningkat sebesar Rp4.258.118 juta atau
5,81% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman yang diberikan (OSL) pada 30 Juni 2023 sebesar 6,44% ytd, dimana komposisi terbesar
pada aset yaitu pinjaman yang diberikan (OSL).

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta, naik sebesar Rp7.553.852 juta atau 11,48% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp6.386.122 juta atau sebesar 11, 54% dibandingkan
31 Desember 2021.

a.     Pinjaman yang Diberikan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp58.855.092 juta, meningkat sebesar
Rp3.507.240 juta atau 6,34% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2022 sebesar Rp55.347.852 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan
harga emas serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan. Selain itu kenaikan pinjaman yang diberikan didorong oleh program
penjualan dan pemasaran yang masif serta kena ikan rekening aktif pembiayaan sebesar 3,26% ytd.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau
10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp54.696.744 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas
serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan.

b.     Pendapatan yang Masih Harus Diterima

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp2.610.707 juta, meningkat
sebesar Rp231.639 juta atau 9,74% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Naiknya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh meningkatnya
pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta, meningkat sebesar
Rp142.973 juta atau 6,39% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah.

c.     Aset Tetap

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 11.669.785 juta meningkat sebesar Rp93.020 juta atau
0,80% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Hal
ini disebabkan karena peningkatan belanja modal pembangunan tower dan aset kendaraan bermotor.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta, meningkat sebesar Rp905.846 juta atau 8,49%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal pembangunan tower dan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan.




                                                                 37
Page 56
d.   Aset Pajak Tangguhan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp1.632.765 juta, penurunan sebesar Rp19.589
juta atau 1,21% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.613.176 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penambahan CKPN yang berdampak pada meningkatnya aset pajak tangguhan
dibandingkan 31 Desember 2022.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta, meningkat sebesar Rp44.481 juta atau
61,86% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.

Liabilitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp47.323.130 juta, meningkat sebesar Rp 2.411.826 juta atau
5,37% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Hal ini
disebabkan terutama karena kenaikan hutang pendanaan pada Juni 2023 yang digunakan untuk penyaluran kredit.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta, meningkat sebesar Rp5.394.367 juta atau 13,65%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga obligasi dan sukuk.

a.   Pinjaman Bank

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp31.445.302 juta, meningkat sebesar Rp 6.174.731
juta atau 24,43% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp25.270.571 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta, meningkat sebesar Rp2.022.418 juta atau 8,70%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank yang sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada
nasabah.

b.   Surat Berharga yang Diterbitkan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp9.670.862 juta, menurun sebesar
Rp2.620.448 juta atau 21,32% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta. Hal ini disebabkan karena pelunasan surat berharga yang telah jatuh tempo.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta, meningkat sebesar
Rp3.050.338 juta atau 33,01% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penerbitan Surat Berharga pada tahun 2022 dengan size
yang lebih besar dibandingkan pelunasan Surat Berharga yang jatuh tempo pada tahun 2022.

c.   Liabilitas Imbalan Kerja

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.964.523 juta, meningkat sebesar Rp224.325
juta atau 12,89% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.740.198 juta. Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja .




                                                                 38
Page 57
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta, menurun sebesar Rp192.094 juta atau 9,94%
dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

Ekuitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp30.264.778 juta meningkat sebesar Rp1.846.292 juta atau
6,50% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan atas saldo laba periode berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta, meningkat sebesar Rp2.159.485 juta atau 8,22%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan d an saldo laba atas laba bersih tahun 2021 yang tidak dibagi sebagai
dividen.




                                                                39
Page 58
VI.          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
             KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN

      Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

      Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak
      jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah.
      Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan
      didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

      Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
      Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indo nesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

      Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan
      Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk
      hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

      Pendirian PT Pegadaian (Persero)

      Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
      menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
      Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
      Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
      Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berla ku.

      Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
      Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
      2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
      dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
      3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta Pendirian”).

      Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
      No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yan g telah memperoleh
      persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
      dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

       No.                                      Izin                                                      Masa Berlaku
        1.    Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)      Berlaku selama Perseroan menjalankan
              No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin                    kegiatan usaha
              Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).




                                                                  40
Page 59
No.                                         Izin                                                      Masa Berlaku
 2.   Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                      kegiatan usaha
      terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
 3.   Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep -                       Berlaku selama Perseroan menjalankan
      469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas                             kegiatan usaha
      Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
 4.   Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S -                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
      864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana                     kegiatan usaha
      Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
      Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
 5.   Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                            kegiatan usaha
      dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pa jak Besar Empat, Kantor
      Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
 6.   Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1 -093.000             Berlaku selama Perseroan menjalankan
      atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                      kegiatan usaha
 7.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1                       kegiatan usaha
      Mei 2012.
 8.   Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839              Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan                                kegiatan usaha
      Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia (KBLI):
      a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
      b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
      c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
      d. 64922 (Pergadaian Syariah)
 9.   Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
      Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB -UMKU:                                  kegiatan usaha
      812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
      Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
      Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                     Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
      Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan                     tanggal penerbitan
      lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
      Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
      tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      OSS-RBA

PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

No.                                           Izin                                                    Masa Berlaku
                                                PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada                 Berlaku selama masih menjalankan
      tanggal 23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022                   kegiatan usaha
      atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan
      usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
      No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22                                  tahun
      Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
3.    NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak             Berlaku selama masih menjalankan
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE                                kegiatan usaha
      berlangsung.
4.    SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang                     Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor               kegiatan usaha
      Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT
      PGDE berlangsung.
5.    SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang                  Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP                  kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.




                                                            41
Page 60
No.                                         Izin                                                Masa Berlaku
6.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-                  Berlaku selama masih menjalankan
      1.824.27/e/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan              kegiatan usaha
      Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama
      kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.
7.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup        Berlaku selama tidak ada perubahan
      (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                      dalam UKL-UPL
      Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal
      21 Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL -UPL
8.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu         Berlaku selama masih menjalankan
      Satu        Pintu      Kota      Administrasi     Jakarta     Timur       No.             kegiatan usaha
      60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
      Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
      Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
      Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh PT PGDE qq PT Jiep
      tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung
                                                 PT Pesonna Indonesia Jaya
1.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
      perubahan ke-2 (kesatu) tanggal 17 Mei 2022 atas nama PT Pesonna Indonesia      Berlaku selama masih menjalankan
      Jaya dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang                         kegiatan usaha
      dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
      Penyelenggara OSS.
2.    NPWP No. 72.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib      Berlaku selama masih menjalankan
      Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ                     kegiatan usaha
      berlangsung.
3.    SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama         Berlaku selama masih menjalankan
      PT PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan              kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4.    SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT         Berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilaya h DJP Wajib               kegiatan usaha
      Pajak Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
      (“SPPL”) untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor Bukti              Berlaku selama masih menjalankan
      14/15.17/31.71.04.1002.03.006.PI/3/-1.774.15/2020 yang diterbitkan pada                   kegiatan usaha
      tanggal 6 Juli 2020 milik PT PIJ yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola
      Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Senen.
6.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan    Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di                     kegiatan usaha
      Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat
7.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan    Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41013 dan KBLI No. 41017 dengan lokasi usaha di                     kegiatan usaha
      Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
8.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan    Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41014, KBLI No. 41015, KBLI No. 41016, KBLI No. 41017,              kegiatan usaha
      dan KBLI No. 41019 dengan lokasi usaha di Gedung Menara Salemba, Jl.
      Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
      Jakarta Pusat.
9.    KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan     Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di                     kegiatan usaha
      Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
      Kota Administrasi Jakarta Pusat.
10.   . KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan   Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 82301 dengan lokasi usaha di Menara Salemba, Jl.                    kegiatan usaha
      Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
      Jakarta Pusat.
11.   Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0 -3173-06-002-1-09-       Berlaku selama masih menjalankan
      9065175 atas nama PT PIJ yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa                  kegiatan usaha
      Konstruksi pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba
      Raya No. 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta
      Pusat.
12.   Sertifikat Biro Perjalanan Wisata No. EAS-ASL-2021 atas nama PT PIJ yang        Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh PT Ekualindo Artha Sinergi pada tanggal 12 November 2021                 kegiatan usaha




                                                         42
Page 61
No.                                        Izin                                                 Masa Berlaku
      dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
                                                 PT Pesonna Optima Jasa
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT              Berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.               kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 September 2021 berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2.    NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang             Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen                  kegiatan usaha
      Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegia tan usahanya.
3.    NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib               kegiatan usaha
      Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
4.    NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak                  kegiatan usaha
      Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
5.    NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib                 kegiatan usaha
      Pajak Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
6.    SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama          Berlaku selama masih menjalankan
      PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen,                 kegiatan usaha
      Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
      berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
7.    SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang               Berlaku selama masih menjalankan
      dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah              kegiatan usaha
      DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
      berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8.    SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor             Berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                    kegiatan usaha
      Balikpapan, kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen
      Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
9.    SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor       Berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                      kegiatan usaha
      Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen
      Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
10.   Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama     Berlaku selama 2 (dua) tahun
      PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
      Penyediaan Tenaga Pengamanan
11.   Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT           Berlaku selama masih menjalankan
      PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia                 kegiatan usaha
      c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan
      kode KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
      Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
12.    Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan      Berlaku selama masih menjalankan
       pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ                kegiatan usaha
       melaksanakan kegiatan usahanya.
13.   Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No.
      231231-03696997 dan Nomor KTAB KADIN 2021-14097513 atas nama PT POJ
                                                                                       Berlaku sampai 31 Desember 2023
      tanggal 7 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri
      Indonesia berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
                                                PT Balai Lelang Artha Gasia
1.    Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                        -
      Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000




                                                          43
Page 62
       No.                                         Izin                                                  Masa Berlaku
       2.      Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                      -
               November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG..
       3.      Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP -                                -
               37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
               Balai Lelang Artha Gasia
       4.      NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak                            -
               Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
       5.      SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013                                  -
               diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
               usaha berlangsung.
       6.      TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                      -
               Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
               Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
       7       SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                        -
               dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
               Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
               No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

3. PERJANJIAN PENTING

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
      oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
      berikut:

                                                                              Nilai Outstanding      Pihak
 No              Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                                30 Juni 2023         Ketiga
 1.        Akta Perjanjian Pemberian Line    Jumlah       dan    Tujuan      Rp200.000.000.000        Bank     a.     Jangka      waktu
           Facility Untuk Pembiayaan         Penggunaan                                             Muamalat       kelonggaran
           Musyarakah Nomor 01 tanggal       Untuk           kepentingan                                           (availibity   period)
           2 Juni 2021 yang dibuat           Perrseroan, maka Bank                                                 Line Facility sampai
           dihadapan Ashoya Ratam,           Muamalat       menyediakan                                            dengan tanggal 2
           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta   fasilitas Pembiayaan Line                                             Juni 2023.
           sebagaimana telah diubah          Facility dengan jumlah                                            b. Jangka waktu setiap
           dengan Addendum Perjanjian        setinggi-tingginya sebesar                                            Pembiayaan
           Pemberian Line Facility Untuk     Rp200.000.000.000,00 (dua                                             Musyarakah yang
           Pembiayaan Musyarakah No.         ratus puluh miliar Rupiah),                                           direalisasikan dalam
           523A/BMI/WLO/X/2022 tanggal       yang akan digunakan untuk                                             kurun          waktu
           11 Oktober 2022, yang dibuat di   Pembiayaan Musyarakah.                                                sebagaimana
           bawah tangan, bermeterai                                                                                dimaksud maksimum
           cukup, oleh dan diantara PT       Sifat                                                                 6 (enam) bulan
           Bank       Muamalat      (“Bank   Revolving                                                             terhitung       sejak
           Muamalat”) dan Perseroan                                                                                tanggal realisasi.
           Berdasarkan Perjanjian Kredit
           di atas, Perseroan wajib untuk
           melakukan       pemberitahuan
           kepada Bank Muamalat hari
           kalender terkait Obligasi
           Berkelanjutan V Pegadaian
           Tahap IV Tahun 2023 dan
           Sukuk              Mudharabah
           Berkelanjutan II Pegadaian
           Tahap IV Tahun 2023 setelah
           diperolehnya pernyataan efektif
           dari Otoritas Jasa Keuangan.
 2.        Perjanjian Fasilitas Kredit No.   Perjanjian Fasilitas Kredit     Rp 0 (tidak memiliki    BTPN        Tanggal Jatuh Tempo
           BTPN/NS/0151 tanggal 26           No. BTPN/NS/0151 tanggal       outstanding pinjaman)                  maksimum 3 (tiga)
           Agustus 2022 yang dibuat di       26 Agustus 2022 yang                                                bulan setelah tanggal
           bawah tangan, bermeterai          dibuat di bawah tangan,                                               Penarikan terakhir
           cukup, oleh dan antara PT         bermeterai cukup, oleh dan                                                 Fasilitas
           Bank BTPN Tbk (“BTPN”) dan        antara PT Bank BTPN Tbk
           Perseroan.                        (“BTPN”) dan Perseroan.
           Berdasarkan Perjanjian Kredit     Berdasarkan       Perjanjian
           di atas, Perseroan wajib untuk    Kredit di atas, Perseroan
           melakukan       pemberitahuan     wajib untuk melakukan
           kepada BTPN paling lambat 30      pemberitahuan       kepada




                                                                     44
Page 63
                                                                               Nilai Outstanding     Pihak
No         Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                   Jatuh Tempo
                                                                                 30 Juni 2023        Ketiga
     (tiga puluh) hari kalender terkait   BTPN paling lambat 30 (tiga
     Obligasi Berkelanjutan V             puluh) hari kalender terkait
     Pegadaian Tahap IV Tahun             Obligasi Berkelanjutan V
     2023 dan Sukuk Mudharabah            Pegadaian Tahap IV Tahun
     Berkelanjutan II Pegadaian           2023          dan        Sukuk
     Tahap IV Tahun 2023 setelah          Mudharabah Berkelanjutan
     diperolehnya pernyataan efektif      II Pegadaian Tahap IV
     dari Otoritas Jasa Keuangan.         Tahun         2023      setelah
                                          diperolehnya pernyataan
                                          efektif dari Otoritas Jasa
                                          Keuangan.
3.   Akta Akad Line Fasilitas             Fasilitas         Pembiayaan        Rp 0 (tidak memiliki   Maybank      20 Agustus 2023
     Pembiayaan Musyarakah iB             Musyarakah                         outstanding pinjaman)
     No. 54 tanggal 21 Februari           Modal Musyarakah sebesar                                             Pada tanggal Informasi
     2018, dibuat di hadapan Adi          Rp66.575.938.000.000,00                                              Tambahan ini, fasilitas
     Triharso, S.H., Notaris di           (enam puluh enam triliun                                             pembiayaan
     Jakarta Selatan sebagaimana          lima ratus tujuh puluh lima                                          musyarakah           dari
     diubah terakhir kali dengan          miliar sembilan ratus tiga                                           Maybank          kepada
     Perubahan Akad Line Fasilitas        puluh delapan juta Rupiah),                                          Perseroan berdasarkan
     Pembiayaan Musyarakah iB             dengan rincian sebagai                                               Pembiayaan
     No. 118/PrbAkad/CDU1/2022            berikut:                                                             Musyarakah iB No. 54
     tanggal 8 Agustus 2022, dibuat        i. Modal Bank maksimal                                              tanggal 21 Februari
     di bawah tangan dan                        sebesar                                                        2018, dibuat di hadapan
     bermeterai cukup oleh dan                  Rp800.000.000.000,00                                           Adi Triharso, S.H.,
     antara PT Bank Maybank                     (delapan ratus miliar                                          Notaris di Jakarta
     Indonesia Tbk (“Maybank”) dan              Rupiah).                                                       Selatan sebagaimana
     Perseroan                            ii. Modal           Perseroan                                        diubah terakhir kali
                                                sebesar                                                        dengan Perubahan Akad
     Berdasarkan Perjanjian Kredit              Rp65.775.938.000.000                                           Line            Fasilitas
     di atas, Perseroan wajib untuk             ,00 (enam puluh lima                                           Pembiayaan
     melakukan       pemberitahuan              triliun tujuh ratus tujuh                                      Musyarakah iB No.
     kepada Maybank terkait                     puluh lima          miliar                                     118/PrbAkad/CDU1/202
     Obligasi Berkelanjutan V                   sembilan ratus tiga                                            2 tanggal 8 Agustus
     Pegadaian Tahap IV Tahun                   puluh delapan juta                                             2022, dibuat di bawah
     2023 dan Sukuk Mudharabah                  Rupiah).                                                       tangan dan bermeterai
     Berkelanjutan II Pegadaian                                                                                cukup, sedang dalam
     Tahap IV Tahun 2023 setelah          Tujuan Fasilitas                                                     proses perpanjangan
     diperolehnya pernyataan efektif      Fasilitas      pembiayaan                                            dan Perseroan telah
     dari Otoritas Jasa Keuangan.         musyarakah yang diberikan                                            mengajukan
                                          oleh Maybank kepada                                                  permohonan
                                          Perseroan digunakan untuk                                            perpanjangan jangka
                                          membiayai        kebutuhan                                           waktu            fasilitas
                                          modal     kerja     syariah                                          pembiayaan
                                          Perseroan,        termasuk                                           musyarakah selama 1
                                          namun tidak terbatas pada                                            (satu)             tahun
                                          pelunasan pembiayaan di                                              sebagaimana dimaksud
                                          bank lain dan pembayaran                                             dalam Surat Perseroan
                                          kepada nasabah untuk                                                 No.
                                          penyaluran pembiayaan.                                               1445/00023.02/2023
                                                                                                               tanggal 5 Juli 2023
                                          Nisbah                                                               Perihal   Permohonan
                                          Besarnya Nisbah Bagi Hasil                                           Perpanjangan Fasilitas
                                          ditentukan dan diatur lebih                                          Pembiayaan
                                          lanjut pada setiap penarikan                                         Musyarakah PT Bank
                                          pembiayaan            melalui                                        Maybank Indonesia Tbk
                                          dokumen             realisasi
                                          pembiayaan musyarakah.
4.   Akta Akad Musyarakah No. 19          Limit Penarikan                     Rp59.192.203.000        Bank        25 Oktober 2023
     tanggal 14 Juli 2011, dibuat         Fasilitas kredit adalah                                    Permata
     dihadapan Ny. Sjarmeini S.           sejumlah
     Chandra, S.H., Notaris di            Rp200.000.000.000,00 (dua
     Jakarta sebagaimana diubah           ratus miliar Rupiah), dengan
     terakhir kali dengan Addendum        modal yang disediakan
     Perjanjian Pemberian Fasilitas       sendiri oleh Perseroan
     Pembiayaan Musyarakah No.            adalah               sebesar



                                                                     45
Page 64
                                                                        Nilai Outstanding   Pihak
No         Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                         Jatuh Tempo
                                                                          30 Juni 2023      Ketiga
     MSYR/22/839/ADD/SOE                Rp6.250.000.000.000,00
     tanggal 30 November 2022,          (enam triliun dua ratus lima
     dibuat di bawah tangan dan         puluh miliar Rupiah).
     bermaterai cukup oleh dan
     antara Perseroan dengan Bank       Tujuan
     Permata                            Membiayai         usaha
     Berdasarkan Perjanjian Kredit      pembiayaan modal kerja
     di atas, Perseroan wajib untuk     syariah Perseroan
     melakukan       pemberitahuan
     kepada       Bank     Permata
     selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) hari terkait Obligasi
     Berkelanjutan V Pegadaian
     Tahap IV Tahun 2023 dan
     Sukuk             Mudharabah
     Berkelanjutan II Pegadaian
     Tahap IV Tahun 2023 setelah
     diperolehnya pernyataan efektif
     dari Otoritas Jasa Keuangan
5.   Akta Perjanjian Pembiayaan         Penyertaan             Modal    Rp400.000.000.000    Bank     25 Oktober 2023
     Musyarakah Mutanaqisah No.         Perseroan dan Bank                                  Permata
     56 tanggal 21 Maret 2019,          Permata
     dibuat di hadapan Susanna          a. Penyertaan Perseroan:
     Tanu, S.H., Notaris di Jakarta        maksimum          sebesar
     sebagaimana diubah terakhir           Rp6.250.000.000.000,00
     kali    dengan Addendum               (enam triliun dua ratus
     Perjanjian        Pembiayaan          lima puluh miliar Rupiah);
     Musyarakah Mutanaqisah No.         b. Penyertaan          Bank:
     MMQ/22/837/ADD/SOE                    maksimum          sebesar
     tanggal 30 November 2022,             Rp400.000.000.000,00
     dibuat di bawah tangan dan            (empat ratus miliar
     bermeterai cukup oleh dan             Rupiah).
     antara Perseroan dengan Bank
     Permata                            Tujuan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit      Membiayai         usaha
     di atas, Perseroan wajib untuk     pembiayaan modal kerja
     melakukan       pemberitahuan      syariah Perseroan
     kepada Bank Permata terkait
     Obligasi Berkelanjutan V           Nisbah Bagi Hasil
     Pegadaian Tahap IV Tahun           Sesuai dengan bagi hasil
     2023 dan Sukuk Mudharabah          yang berlaku pada saat
     Berkelanjutan II Pegadaian         penarikan fasilitas, besar
     Tahap IV Tahun 2023 setelah        ekspektasi bagi hasil Bank
     diperolehnya pernyataan efektif    Permata dapat berubah
     dari Otoritas Jasa Keuangan.       setiap       saat     sesuai
                                        ketetapan Bank Permata
                                        dengan        pemberitahuan
                                        sebelumnya           kepada
                                        Perseroan.
6.   Akta Perjanjian Kredit No. 13      Limit Fasilitas                 Rp650.000.000.000    Bank     25 Oktober 2023
     tanggal 25 Februari 2010,          Fasilitas     kredit   yang                         Permata
     dibuat di hadapan Imas             diberikan       oleh   Bank
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris di   Permata kepada Perseroan
     Jakarta sebagaimana terakhir       sejumlah
     kali    dengan Addendum            Rp650.000.000.000,00
     Perjanjian Kredit (Fasilitas       (enam ratus lima puluh
     Money        Market)       No.     miliar Rupiah).
     MM/22/838/ADD/SOE tanggal
     30 November 2022, dibuat di        Tujuan Fasilitas
     bawah tangan dan bermeterai        Tujuan fasilitas kredit
     cukup oleh dan antara PT Bank      adalah untuk membiayai
     Permata,      Tbk.      (“Bank     usaha pembiayaan modal
     Permata”) dan Perseroan            kerja Perseroan.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit
     di atas, Perseroan wajib untuk



                                                                 46
Page 65
                                                                        Nilai Outstanding   Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                         Jatuh Tempo
                                                                          30 Juni 2023      Ketiga
     melakukan        pemberitahuan    Bunga
     kepada       Bank      Permata    Bunga Perseroan wajib
     selambat-lambatnya 30 (tiga       membayar kepada Bank
     puluh) hari terkait Obligasi      Permata bunga dengan
     Berkelanjutan V Pegadaian         tingkat    suku    bunga
     Tahap IV Tahun 2023 dan           disesuaikan      dengan
     Sukuk              Mudharabah     ketentuan yang berlaku di
     Berkelanjutan II Pegadaian        Bank Permata.
     Tahap IV Tahun 2023 setelah
     diperolehnya pernyataan efektif
     dari Otoritas Jasa Keuangan.
7.   Akta Perjanjian Penyediaan        Jumlah                           Rp750.000.000.000   CIMB       16 Mei 2024
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei   CIMB Niaga menyetujui                                Niaga
     2016, dibuat di hadapan           untuk menyediakan fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,        pinjaman tetap bersifat
     Notaris di Jakarta, yang telah    interchangeable dengan
     beberapa kali diubah dan          Fasilitas        Pembiayaan
     terakhir kali diubah dengan       Transaksi             Khusus
     Perubahan Ke-7 (Ketujuh)          Musyarakah – Fasilitas
     Perjanjian Penyediaan Fasilitas   Pembiayaan Langsung –
     No. 30 tanggal 16 Mei 2016        On Revolving Basis –
     tanggal 10 Agustus 2022 dan       Uncommitted yang bersifat
     Surat PT Bank CIMB Niaga Tbk      sublimit dengan Fasilitas
     No.143/EXT/WS/CBTVIII/CBGI        Pembiayaan         Transaksi
     I/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023     Khusus Ekstra Musyarakah
     Perihal Surat Penawaran           – Fasilitas Pembiayaan
     Kredit-Perpanjangan Fasilitas,    Langsung – On Revolving
     dibuat di bawah tangan dan        Basis – Uncommitted
     bermaterai cukup oleh dan         dengan jumlah maksimal
     antara Perseroan dan PT Bank      sebesar
     CIMB Niaga Tbk (“CIMB             Rp750.000.000.000,00
     Niaga”)                           (tujuh ratus lima puluh miliar
     Berdasarkan          Perjanjian   Rupiah).
     Pembiayaan di atas, Perseroan
     tidak memiliki kewajiban untuk    Tujuan
     memperoleh          persetujuan   Perjanjian dibuat oleh para
     dan/atau pemberitahuan dari       pihak sehubungan dengan
     dan kepada CIMB Niaga terkait     pembiayaan modal kerja
     Obligasi Berkelanjutan V          untuk unit usaha syariah
     Pegadaian Tahap IV Tahun          nasabah Perseroan.
     2023 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Pegadaian
     Tahap IV Tahun 2023 serta
     Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk
     tidak terbatas pada pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas
     adanya Perjanjian Pembiayaan
     dengan CIMB Niaga.
8.   Akta Addendum XXI (Kedua          Tujuan Penggunaan dan            Rp53.254.004.920     BSI     10 Februari 2024
     Puluh Satu) dan Pernyataan        Jumlah              Fasilitas
     Kembali Akad Musyarakah           Pembiayaan
     Pembiayaan Rekening Nomor         Untuk            kepentingan
     12 tanggal 9 Februari 2022        Perseroan, maka BSI
     yang dibuat di hadapan Ashoya     menyediakan          fasilitas
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di    Pembiayaan         Rekening
     Jakarta oleh dan antara PT        Koran (PRK) yang bersifat
     Bank Syariah Indonesia (“BSI”)    revolving kepada Perseroan
     dan Perseroan                     dengan limit pembiayaan
                                       sebesar
                                       Rp300.000.000.000,00 (tiga
                                       ratus     miliar    Rupiah).
                                       Fasilitas PRK tersebut akan
                                       digunakan sebagai modal



                                                                 47
Page 66
                                                                        Nilai Outstanding    Pihak
No          Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian                                           Jatuh Tempo
                                                                          30 Juni 2023       Ketiga
                                       kerja untuk operasional
                                       usaha Perseroan.

                                       Bagi Hasil
                                       Nisbah bagi hasil terhadap
                                       pendapatan objek akad
                                       untuk masing-masing pihak
                                       adalah:
                                       a. 99,02%         (sembilan
                                             puluh sembilan koma
                                             nol dua persen) untuk
                                             Penerima
                                             Pembiayaan.
                                       b. 0,98% (nol koma
                                             sembilan         puluh
                                             delapan persen) untuk
                                             Pemberi Pembiayaan.
9.    Akta Perubahan II (Kedua) dan    Tujuan Penggunaan dan            Rp700.000.000.000     BSI      10 Februari 2024
      Pernyataan Kembali Perjanjian    Jumlah              Fasilitas
      Line Facility Pembiayaan         Pembiayaan
      Berdasarkan Prinsip Syariah      Untuk           kepentingan
      Nomor 13 tanggal 9 Februari      Perseroan, maka BSI
      2022 yang dibuat di hadapan      menyediakan          fasilitas
      Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       Pembiayaan Berdasarkan
      Notaris di Jakarta oleh dan      Prinsip Musyarakah yang
      diantara Perseroan dan BSI       bersifat revolving dengan
      (“PK BSI Pembiayaan Syariah”)    limit pembiayaan sebesar
                                       Rp800.000.000.000,00
                                       (delapan ratus         miliar
                                       Rupiah). Fasilitas tersebut
                                       akan digunakan untuk
                                       operasional usaha Unit
                                       Usaha Syariah Perseroan.

                                       Bagi Hasil
                                       Nisbah bagi hasil untuk
                                       masing-masing         pihak
                                       adalah:
                                       a. 98,26% (Sembilan puluh
                                          delapan koma dua puluh
                                          enam persen) untuk
                                          Penerima Pembiayaan.
                                       b. 1,74% (satu koma tujuh
                                          puluh empat persen)
                                          untuk           Pemberi
                                          Pembiayaan
10.   Akta Perjanjian Kredit No. 22    Maksimum Kredit                  Rp200.000.000.000   Bank DKI     19 Mei 2024
      tanggal 19 Mei 2016, dibuat di   Maksimum kredit yang akan
      hadapan Nanette Cahyanie         diberikan Bank DKI kepada
      Handari Adi Warsito, S.H.,       Perseroan adalah sebesar
      Notaris di Jakarta sebagaimana   Rp200.000.000.000 (dua
      telah diubah beberapa kali dan   ratus miliar Rupiah).
      terakhir kali diubah dengan
      Surat PT Bank DKI No.            Tujuan Fasilitas
      725/SPPK/925/V/2023 tanggal      Tujuan kredit ini adalah
      9 Mei 2023 Perihal Surat         untuk Tambahan Modal
      Pemberitahuan Persetujuan        Kerja untuk operasional
      Kredit (SPPK) an. PT             Perseroan.
      Pegadaian oleh dan antara
      Perseroan dan PT Bank DKI        Bunga
      (“Bank DKI”).                    Tingkat    bunga        akan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit    ditetapkan pada         saat
      di atas, Perseroan memiliki      pencairan.
      kewajiban untuk melakukan
      pemberitahuan kepada Bank



                                                                 48
Page 67
                                                                          Nilai Outstanding      Pihak
No          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                            30 Juni 2023         Ketiga
      DKI        terkait     Obligasi    Denda
      Berkelanjutan V Pegadaian          Perseroan dikenakan denda
      Tahap IV Tahun 2023 dan            sebesar 1,5 (satu koma
      Sukuk              Mudharabah      lima) kali dari suku bunga
      Berkelanjutan II Pegadaian         kredit yang berlaku dari
      Tahap IV Tahun 2023 serta          besarnya jumlah yang
      Perseroan telah memenuhi           tertunggak dan lamanya
      seluruh kewajiban, termasuk        tunggakan.
      tidak terbatas pada pemenuhan
      kewajiban untuk menjaga rasio
      keuangan yang timbul atas
      adanya Perjanjian Kredit
      dengan Bank DKI.
11.   Akta Perjanjian No. 43 tanggal     Jumlah Fasilitas                Rp750.000.000.000      Bank DKI   19 Mei 2024
      20 September 2011 tentang          Perseroan      memperoleh
      Akad Fasilitas Pembiayaan          fasilitas      pembiayaan
      Musyarakah, dibuat di hadapan      musyarakah dari Bank DKI
      Dinah, S.H., Notaris di Jakarta    maksimal          sebesar
      sebagaimana diubah dengan          Rp750.000.000.000 (tujuh
      Akta Addendum XIV (Keempat         ratus lima puluh miliar
      Belas)       Akad      Fasilitas   Rupiah).
      Pembiayaan Musyarakah No.
      43 tanggal 17 Mei 2023, dibuat     Tujuan Fasilitas
      di hadapan Ashoya Ratam,           Tujuan fasilitas pembiayaan
      S.H., M.H., Notaris di Jakarta     adalah tambahan modal
      oleh dan antara Perseroan dan      kerja pembiayaan untuk
      PT Bank DKI Jakarta (“Bank         disalurkan          kepada
      DKI”).                             konsumen produk gadai
      Berdasarkan          Perjanjian    Perseroan       berdasarkan
      Pembiayaan di atas, Perseroan      prinsip syariah.
      wajib     untuk     melakukan
      pemberitahuan kepada Bank          Nisbah
      DKI        terkait     Obligasi    Perhitungan bagi hasil
      Berkelanjutan V Pegadaian          (profit share) Musyarakah
      Tahap IV Tahun 2023 dan            adalah:
      Sukuk              Mudharabah      a. 2,16% : 97,84% (Bank
      Berkelanjutan II Pegadaian             DKI Unit Usaha Syariah :
      Tahap IV Tahun 2023 serta              Perseroan)
      Perseroan telah memenuhi           b. Nisbah menggunakan
      seluruh kewajiban, termasuk            profit sharing, dengan
      tidak terbatas pada pemenuhan          beracuan pada RKAP
      kewajiban untuk menjaga rasio          Laba sebelum pajak
      keuangan yang timbul atas              2023 dan akseptasi bank
      adanya Perjanjian Pembiayaan           sebesar 40%, nisbah
      dengan Bank DKI.                       dapat di review dan
                                             dievaluasi          atas
                                             kesepakatan para pihak.
12.   Akta Perjanjian Pembiayaan         Fasilitas        Pembiayaan     Rp 0 (tidak memiliki   Danamon    20 Maret 2024
      Musyarakah No. 33 tanggal 15       Musyarakah                     outstanding pinjaman)
      Juni 2020, dibuat di hadapan       Jenis fasilitas pembiayaan
      Adi Triharso, S.H., Notaris di     dalam Perjanjian adalah
      Jakarta Selatan sebagaimana        pembiayaan modal kerja
      diubah terakhir kali dengan        musyarakah, uncommitted,
      Addendum             Perjanjian    revolving dengan jumlah
      Pembiayaan Musyarakah No.          limit pembiayaan sebesar
      138/PP/EB-Syariah/0523             Rp500.000.000.000,00
      tanggal 15 Mei 2023, dibuat di     (lima ratus miliar Rupiah).
      bawah tangan dan bermeterai
      cukup oleh dan antara              Tujuan Penggunaan
      Perseroan dan PT Bank              Tujuan penggunaan fasilitas
      Danamon Indonesia Tbk              pembiayaan musyarakah
      (“Danamon”).                       adalah untuk pembiayaan
      Berdasarkan          Perjanjian    modal kerja.
      Pembiayaan di atas, Perseroan
      tidak memiliki kewajiban untuk



                                                                 49
Page 68
                                                                             Nilai Outstanding      Pihak
No          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                               30 Juni 2023         Ketiga
      memperoleh       persetujuan      Nisbah Bagi Hasil
      dan/atau pemberitahuan dari       Akan     direview   oleh
      dan kepada Danamon terkait        Danamon dari waktu ke
      Obligasi Berkelanjutan V          waktu sesuai kesepakatan
      Pegadaian Tahap IV Tahun          para pihak.
      2023 dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Pegadaian        Denda
      Tahap IV Tahun 2023.              Denda          keterlambatan
                                        sebesar Rp30.000 (tiga
                                        puluh ribu Rupiah) per
                                        kelipatan Rp1.000.000 (satu
                                        juta Rupiah) atau setara
                                        dengan 3,0% (tiga koma nol
                                        persen) per tahun diatas
                                        ekuivalen Bagi Hasil yang
                                        berlaku. Denda ini bukan
                                        menjadi            pendapatan
                                        Danamon,             melainkan
                                        masuk ke dalam dana
                                        kebajikan.
13.   Akta Perjanjian Kredit No. 32     Fasilitas Kredit                    Rp 0 (tidak memiliki   Danamon   a.    Fasilitas Kredit
      tanggal 20 Maret 2020, dibuat     Jenis      fasilitas      dalam    outstanding pinjaman)             Berjangka 1 berlaku
      di hadapan Adi Triharso, S.H.,    Perjanjian adalah Kredit                                             sampai dengan 20 Maret
      Notaris di Jakarta Selatan        Berjangka dengan kategori                                            2024
      sebagaimana diubah terakhir       uncommitted          (revolving)                                     b.    Fasilitas Kredit
      kali     dengan      Perjanjian   yang terdiri dari:                                                   Berjangka 2 berlaku
      Perubahan            Terhadap     a. Fasilitas              Kredit                                     sampai dengan 18
      Perjanjian      Kredit     No.          Berjangka 1, untuk                                             Januari 2024
      139/PP/EB/0523 tanggal 15               modal kerja, dengan
      Mei 2023, dibuat di bawah               jumlah            sebesar
      tangan oleh dan antara                  Rp500.000.000.000,00
      Perseroan dan PT Bank                   (lima ratus miliar
      Danamon Indonesia Tbk                   Rupiah).
      Berdasarkan Perjanjian Kredit     b. Fasilitas Pembiayaan
      di atas, Perseroan tidak                Sosial/Kredit
      memiliki kewajiban untuk                Berjangka 2, untuk
      memperoleh         persetujuan          social project dalam
      dan/atau pemberitahuan dari             rangka        memenuhi
      dan kepada Danamon terkait              syarat yang ditentukan
      Obligasi Berkelanjutan V                dalam           Kerangka
      Pegadaian Tahap IV Tahun                Pembiayaan Sosial
      2023 dan Sukuk Mudharabah               (Social         Financing
      Berkelanjutan II Pegadaian              Framework) dengan
      Tahap IV Tahun 2023 serta               jumlah            sebesar
      Perseroan telah memenuhi                Rp500.000.000.000,00
      seluruh kewajiban, termasuk             (lima ratus miliar
      tidak terbatas pada pemenuhan           Rupiah).
      kewajiban untuk menjaga rasio
      keuangan yang timbul atas         Bunga
      adanya Perjanjian Kredit          a. Fasilitas      Kredit
      dengan Danamon.                      Berjangka 1 : Suku
                                           bunga akan disepakati
                                           sebelum     penarikan
                                           kredit.
                                        b. Fasilitas      Kredit
                                           Berjangka 2 : Suku
                                           Bunga akan disepakati
                                           H-2 sebelum penarikan
                                           kredit.

                                        Denda
                                        Denda        keterlambatan
                                        sebesar 3,0% (tiga koma nol
                                        persen) per tahun.




                                                                   50
Page 69
                                                                              Nilai Outstanding     Pihak
No          Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                                30 Juni 2023        Ketiga
14.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 7     BCA memberikan fasilitas           Rp11.212.350.659.126     BCA     a. Fasilitas     Kredit
      tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat    Pinjaman Berjangka berupa                                              Lokal     (Rekening
      di hadapan Erly Soehandjojo,       Fasilitas A (penambahan                                                Koran),        akan
      S.H., Notaris di Jakarta           dan pengalihan sebagian                                                berakhir       pada
      sebagaimana terakhir diubah        plafon dari fasilitas time loan                                        tanggal 26 Januari
      dengan Perubahan Ke Dua            revolving) dengan plafon                                               2024;
      Puluh Dua berdasarkan Akta         akhir                                                               b. Fasilias Time Loan
      Perjanjian Kredit Nomor 32         Rp17.00.000.000.000,00                                                 Revolving,     akan
      tanggal 20 April 2020 yang         dengan tingkat suku bunga                                              berakhir       pada
      dibuat di hadapan Ashoya           yang ditentukan saat                                                   tanggal 26 Januari
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di     dealing fasilitas, Fasilitas B                                         2024;
      Jakarta,          sebagaimana      (Perpanjangan)         dengan                                       c. Faslitas     PBMM
      diperpanjang dengan Surat No.      plafon kredit          sebesar                                         yang tidak mengikat
      40309/GBK/2023 tanggal 14          Rp300.000.000.000,00                                                   (uncommitted) akan
      April 2023 perihal Surat           dengan tingkat suku bunga                                              berakhir       pada
      Pemberitahuan       Pemberian      sebesar 7,00% per tahun,                                               tanggal 26 Januari
      Kredit (SPPK) oleh dan             Fasilitas C (Pengurangan                                               2024.
      diantara PT Bank Central Asia      dan perpanjangan) dengan
      (“BCA”) dengan Perseroan           jumlah plafon akhir sebesar
                                         Rp1.000.000.000.000,00
                                         dengan tingkat suku bunga
                                         sebesar 7,00% per tahun
15.   Akta                Perjanjian     Pusat Investasi Pemerintah          Rp 0 (tidak memiliki            Pinjaman/Pembiayaan
      Pinjaman/Pembiayaan No. 103        Kementerian         Keuangan       outstanding pinjaman)            wajib dilunasi oleh
      tanggal 31 Juli 2019, dibuat di    Republik            Indonesia                                       Perseroan dalam jangka
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,        menyediakan            fasilitas                                    waktu 36 (tiga puluh
      M.Kn., Notaris di Jakarta          Pinjaman/Pembiayaan                                                 enam) bulan atau 3 (tiga)
      Selatan oleh dan antara            kepada Perseroan dengan                                             tahun terhitung sejak
      Perseroan dan Pusat Investasi      plafond              pinjaman                                       tanggal pencairan dana
      Pemerintah        Kementerian      maksimum               sebesar                                      efektif di rekening
      Keuangan Republik Indonesia        Rp300.000.000.000,00 (tiga                                          Perseroan
                                         ratus miliar Rupiah) dalam
                                         bentuk executing.

                                         Fasilitas
                                         Pinjaman/Pembiayaan
                                         dipergunakan untuk:
                                         a.        Modal        kerja
                                             Pinjaman/Pembiayaan
                                             kepada Perseroan yang
                                             diperuntukkan       bagi
                                             pelaku usaha Ultra
                                             Mikro (UMi) dengan
                                             nilai
                                             Pinjaman/Pembiayaan
                                             sebesar baki debet
                                             (outstanding) paling
                                             banyak
                                             Rp10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Rupiah).
                                         b.         Target minimal
                                             sebanyak         85.700
                                             (delapan puluh lima ribu
                                             tujuh ratus) debitur
                                             selama 3 (tiga) tahun
                                             dengan memperhatikan
                                             dana bergulir sejak
                                             dicairkan ke rekening
                                             Perseroan.
16.   Akta Perjanjian Pembiayaan         Pusat Investasi Pemerintah          Rp38.709.677.419                Pinjaman/Pembiayaan
      No. 52 tanggal 25 Juni 2020,       Kementerian      Keuangan                                           wajib dilunasi oleh
      dibuat di hadapan Adi Triharso,    Republik          Indonesia                                         Perseroan dalam jangka
      S.H., Notaris di Jakarta Selatan   menyediakan         fasilitas                                       waktu 36 (tiga puluh
      oleh dan antara Perseroan dan      pembiayaan          kepada                                          enam) bulan atau 3 (tiga)
      Pusat Investasi Pemerintah         Perseroan                                                           tahun terhitung sejak



                                                                    51
Page 70
                                                                        Nilai Outstanding    Pihak
 No         Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                          30 Juni 2023       Ketiga
       Kementerian        Keuangan    sebesar                                                            tanggal pencairan dana
       Republik Indonesia             Rp300.000.000.000,00 (tiga                                         efektif di rekening
                                      ratus miliar Rupiah) dalam                                         Perseroan
                                      bentuk executing.

                                      Fasilitas         Pembiayaan
                                      dipergunakan untuk:
                                      a. Modal kerja Pembiayaan
                                         kepada Perseroan yang
                                         diperuntukan bagi pelaku
                                         usaha ultra mikro (UMi)
                                         dengan nilai pembiayaan
                                         sebesar baki debet
                                         (outstanding)        paling
                                         banyak Rp10.000.000,00
                                         (sepuluh juta Rupiah).
                                      b. Target sebanyak 315.421
                                         (tiga ratus lima belas ribu
                                         empat ratus dua puluh
                                         satu) debitur.
 17.   Akta Perjanjian Pembiayaan     Pusat Investasi Pemerintah        Rp12.903.225.807                 Pinjaman/Pembiayaan
       Mudharabah Muqayyadah No.      Kementerian        Keuangan                                        wajib dilunasi oleh
       53 tanggal 25 Juni 2020,       Republik            Indonesia                                      Perseroan dalam jangka
       dibuat di hadapan Adi          menyediakan           fasilitas                                    waktu 36 (tiga puluh
       Triharso, S.H., Notaris di     pembiayaan            kepada                                       enam) bulan atau 3 (tiga)
       Jakarta Selatan oleh dan       Perseroan             sebesar                                      tahun terhitung sejak
       antara Perseroan dan Pusat     Rp100.000.000.000,00                                               tanggal pencairan dana
       Investasi Pemerintah           (seratus miliar Rupiah)                                            efektif di rekening
       Kementerian Keuangan           dalam bentuk executing.                                            Perseroan
       Republik Indonesia
                                      Fasilitas       Pembiayaan
                                      dipergunakan untuk:
                                      a. Modal kerja Pembiayaan
                                         kepada Persero yang
                                         diperuntukan bagi pelaku
                                         usaha ultra mikro (Umi)
                                         dengan nilai Pembiayaan
                                         sebesar baki debet
                                         outstanding        paling
                                         banyak Rp10.000.000,00
                                         (sepuluh juta Rupiah).
                                      b. Target sebanyak 157.710
                                         (seratus lima puluh tujuh
                                         ribu tujuh ratus sepuluh)
                                         debitur.

4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

   Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                                         : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                    : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                    : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                    : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris                                               : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                               : Sudarto
       Komisaris                                               : Rini Widyantini

       Direksi

       Direktur Utama                                          : Damar Latri Setiawan
       Direktur Umum                                           : Gunawan Sulistyo
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                : Eka Pebriansyah



                                                                 52
Page 71
        Direktur Teknologi Informasi dan Digital                   : Teguh Wahyono
        Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk                 : Elvi Rofiqotul Hidayah
        Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis                : Ferdian Timur Satyagraha
        Direktur Human Capital                                     : Erry Rizal Achmad Taufiq*)
        Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan            : Udin Salahudin*)
*)      Pada tanggal Informasi Tambahan ini, anggota Direksi Perseroan atas nama Erry Rizal Achmad Taufiq dan Udin Salahudin belum memperoleh
        penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK
        No. 27/POJK.03/2016, terhadap Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
        Risiko, Legal dan Kepatuhan, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan .

Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan .

Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.

Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

(i)         Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
            Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris P erusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
            laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
            tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
            8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.

(ii)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
            tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
            No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
            penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113
            tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
            2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

(iii)       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
            Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
            Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nand a Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
            di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan
            Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
            No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
            No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo
            sebagai Direktur Umum.

(iv)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
            PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusaha an Perseroan (Persero) PT Pegadaian
            tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
            tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan p enerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
            dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
            pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

(v)         Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
            Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -105/MBU/04/2022,
            No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
            Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
            Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
            Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,



                                                                    53
Page 72
         Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma nusia
         sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
         tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
         sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
         dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.

(vi)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -104/MBU/04/2022,
         No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
         Usaha Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
         laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
         pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
         Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah
         sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran
         dan Pengembangan Produk.

(vii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -177/MBU/08/2022 tanggal
         22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
         sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
         PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
         Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
         Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
         0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022
         tanggal 6 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh
         Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

(viii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni
         2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
         Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
         Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
         Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
         Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota -Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang
         dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
         dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan
         Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
         Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Erry
Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan,
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah selu ruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023.

Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir
Informasi Tambahan oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:




                                                              54
Page 73
  DIREKSI
                               Erry Rizal Achmad Taufiq, Direktur Human Capital
                               Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 13 Mei 1967. Saat ini berusia 56 tahun.

                               Memperoleh gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada tahun
                               1991.

                               Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Human Capital berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
                               Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor :
                               SK-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan
                               Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
                               Sebelumnya pernah menjabat sebagai Division Head Human Capital Business Partner PT Bank Rakyat
                               Indonesia (Persero) Tbk (01 November 2019 – 31 Mei 2022), Kepala Divisi Kebijakan dan
                               Pengembangan Human Capital PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Mei 2019 – 21 Oktober
                               2019), Wakil Kepala Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Bidang Manajemen Karier
                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Maret 2014 – 31 April 2019, Kepala Bagian
                               Pengembangan Karier PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Mei 2012 – 28 Februari 2014).

                               Udin Salahudin, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
                               Warga Negara Indonesia. Lahir di Pandeglang, 15 Desember 1972. Saat ini berusia 50 tahun.

                               Menempuh pendidikan Diploma 3 di STAN dari tahun 1992 - 1995, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
                               dari Universitas Andalas pada tahun 1998, dan meraih gelar Magister di bidang Manajemen (Banking
                               & Finance) dari Universitas Indonesia pada tahun 2012.

                               Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan berdasarkan Keputusan
                               Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
                               K-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan
                               Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
                               Sebelumnya pernah menjabat sebagai SEPV Manajemen Risiko PT Pegadaian (08 Juli 2022 – 23 Juni
                               2023), SEVP Transformation Office PT Pegadaian (23 Desember 2023 – 08 Juli 2022), Pemimpin
                               Wilayah Kanwil X Bandung PT Pegadaian (02 Januari 2020 – 23 Desember 2021), Kepala Divisi
                               Perencanaan Strategis (02 Januari 2018 – 02 Januari 2020), GM Strategic Performance & Change
                               Management (02 Januari 2016 – 02 Januari 2018).

5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

   Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
   dengan tata kelola perusahaan telah diungkapkan dalam Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
   Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
   Tahun 2022, Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
   Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023.

6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

   Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
   itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
   diembannya.

   Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
   berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
   tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
   sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

   Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
   diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
   belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
   Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
   mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

   Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
   sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing -masing. Dengan
   demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
   pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
   Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.755 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
   Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.



                                                              55
Page 74
 Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
 segmentasi:

                              Kategori                                30 Juni 2023            31 Desember 2022
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                                                        12.755               12.368
Pegawai Tidak Tetap                                                                   1.001                  582
Total                                                                                13.756               12.950
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                                                                          2.521                2.689
Diploma (DI - D3)                                                                     1.670                1.537
Sarjana (D4 - S1)                                                                     7.992                8.138
Pascasarjana (S2/Master)                                                                572                  586
Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                                  0                    0
Total                                                                                12.755               12.950
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17                                                                                  2                    1
Grade 16                                                                                 46                   49
Grade 15                                                                                  9                    8
Grade 14                                                                                114                  117
Grade 13                                                                                413                  404
Grade 12                                                                                783                  833
Grade 11                                                                                740                  742
Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                             10.648               10.214
Total                                                                                12.755               12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                                                                    247                  201
25 - 30                                                                               2.207                1.892
31 - 35                                                                               2.821                3.074
36 - 40                                                                               3.812                3.581
41 - 45                                                                               1.067                  973
46 - 50                                                                               1.096                1.176
>50                                                                                   1.505                1.471
Total                                                                                12.755               12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                                                                          1.337                1.340
Kantor Wilayah                                                                          579                  552
Kantor Area                                                                             605                  586
Kantor Cabang                                                                         4.333                3.143
Kantor Cabang Syariah                                                                   649                  429
Unit Pelayanan Cabang                                                                 4.392                4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah                                                           851                  862
Kantor Cabang Bisnis Mikro                                                               13                  347
Unit Bisnis Mikro                                                                         7                  650
Total                                                                                12.755               12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   SEVP/KSPI setingkat                                                                   2                     2
   Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat                                       68                    66
   Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat                           405                   411
   Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager) setingkat                    354                   329
   Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager)                            717                   745
   setingkat
   Administrator Setingkat                                                             194                   165
   Auditor                                                                             176                   174
B. Kantor Area
   Deputy Bisnis                                                                        60                    63
   Kepala Departemen Setingkat                                                         138                   116
   Credit Risk Support                                                                  50                    55
   Marketing & Sales Plan                                                              128                   121
   Operational Support                                                                 105                   107
   Sales Channel                                                                        64                    58
   Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager)                             39                    34
   setingkat




                                                             56
Page 75
                                    Kategori                                        30 Juni 2023            31 Desember 2022
           Marketing Executive                                                                         0                          2
           Administrator Setingkat                                                                    21                          6
        C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
           Pemimpin Cabang Setingkat                                                                  564                     614
           Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                                                1                     109
           Manager Gadai                                                                              214                       0
           Manager Non Gadai                                                                          541                       0
           Manager Operasional                                                                         34                       0
           Sales Head                                                                                   4                      68
           Penaksir setingkat                                                                       1.245                   1.349
           Relationship Officer                                                                         2                       4
           Pengelola Agunan Setingkat                                                                 531                     532
           Account Officer                                                                            673                       0
           Customer Service Officer                                                                     1                       4
           Kasir setingkat                                                                            512                     463
        D. Kantor UPC/UPS
           Pemimpin Cabang Setingkat                                                                 108                        103
           Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                                               0                         10
           Manager Gadai                                                                              26                          0
           Manager Non Gadai                                                                         102                          0
           Manager Operasional                                                                         4                          0
           Sales Head                                                                                  0                          7
           Penaksir setingkat                                                                        126                        147
           Relationship Officer                                                                        1                          1
           Pengelola Agunan Setingkat                                                                 96                         89
           Account Officer                                                                           124                          0
           Kasir setingkat                                                                            62                         72
        E. Unit Pelayanan Cabang
           Pengelola Unit Setingkat                                                                 3.042                   3.015
           Pengelola Agunan Setingkat                                                                 113                      88
           Kasir Setingkat                                                                          1.237                   1.356
           F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
           Pengelola Unit Setingkat                                                                  568                        570
           Pengelola Agunan Setingkat                                                                 18                         11
           Kasir Setingkat                                                                           265                        281
           G. CBM
           Kepala Cabang Mikro Setingkat                                                               2                        139
           Admin Mikro Setingkat                                                                      11                        209
           H. UBM
           Kepala Unit Mikro                                                                            7                     649
        Total                                                                                      12.755                  12.368

          Jumlah Karyawan di aktivitas utama per Desember 2022 sejumlah 12.323 belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak
          Perusahaan dikarenakan aktivitas utamanya ada di Anak Perusahaan yakni sebanyak 45 karyawan, sehingga total menjadi 12.368.
          Sedangkan untuk per Juni 2023 sejumlah 12.734 belum termasuk yang ditugaskan di anak perusahaan, yakni sebanyak 21 karyawan
          sehingga total menjadi 12.755.

          Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.

                           PT Balai Lelang Artha                                      PT Pegadaian Galeri Dua       PT Pesonna Indonesia
                                                       PT Pesonna Optima Jasa
        Kategori                  Gasia                                                        Empat                        Jaya
                          30 Juni     31 Desember       30 Juni       31 Desember      30 Juni   31 Desember        30 Juni   31 Desember
                           2023           2022           2023             2022          2023         2022            2023         2022
Status Kepegawaian
Tetap                             0               0            97              89            51              40             7             7
Penugasan dari Induk              0               0               7             7             7              28             4             4
Kontrak                           0               0            53              54           333             304          242            224
Outsourcing                       0               0            20              18            67              64             8             8
Total                             0               0           177             168           458             436          261            243




                                                                      57
Page 76
                        PT Balai Lelang Artha                                     PT Pegadaian Galeri Dua       PT Pesonna Indonesia
                                                     PT Pesonna Optima Jasa
        Kategori                Gasia                                                      Empat                        Jaya
                       30 Juni     31 Desember        30 Juni       31 Desember    30 Juni   31 Desember        30 Juni   31 Desember
                        2023           2022            2023             2022        2023         2022            2023         2022
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3               0              0                 0            0             0              0             0          0
Sarjana Strata 2                 0              0               3            3             0              0             1          1
Sarjana Strata 1                 0              0            70             70           43               3             5          5
Diploma (D1-D3)                  0              0               8            7             6             35             1          1
SMA                              0              0            16             16             2              2             0          0
Total                            0              0            97             89           51              40             7          7

                          PT Balai Lelang Artha                                   PT Pegadaian Galeri Dua       PT Pesonna Indonesia
                                                     PT Pesonna Optima Jasa
        Kategori                 Gasia                                                     Empat                        Jaya
                         30 Juni     31 Desember      30 Juni       31 Desember    30 Juni   31 Desember        30 Juni   31 Desember
                          2023           2022          2023             2022        2023         2022            2023         2022
Usia
> 50 tahun                       0              0               0            0             0              0             1          1
40 tahun – 50 tahun              0              0            17             17             6              1             4          4
30 – 40 tahun                    0              0            40             38           17               5             1          1
20 – 30 tahun                    0              0            40             34           28              34             1          1
Total                            0              0            97             89           51              40             7          7

                          PT Balai Lelang Artha                                   PT Pegadaian Galeri Dua       PT Pesonna Indonesia
                                                     PT Pesonna Optima Jasa
        Kategori                 Gasia                                                     Empat                        Jaya
                         30 Juni     31 Desember      30 Juni       31 Desember    30 Juni   31 Desember        30 Juni   31 Desember
                          2023           2022          2023             2022        2023         2022            2023         2022
Lokasi kerja
Kantor Pusat                     0              0            41             30           29              24             7          7
Kantor Wilayah                   0              0            44             50           22               0             0          0
Kantor Area                      0              0            12              9             0              0             0          0
Kantor Cabang
                                 0              0               0            0             0             16             0          0
(Distro)
Total                            0              0            97             89           51              40             7          7

                          PT Balai Lelang Artha                                   PT Pegadaian Galeri Dua       PT Pesonna Indonesia
                                                     PT Pesonna Optima Jasa
        Kategori                 Gasia                                                     Empat                        Jaya
                         30 Juni     31 Desember      30 Juni       31 Desember    30 Juni   31 Desember        30 Juni   31 Desember
                          2023           2022          2023             2022        2023         2022            2023         2022
Aktivitas utama
General Manajer
                                 0              0               1            1             1              1             0          0
setingkat
Senior Manager                   0              0               0            0             0              0             0          0
Manajer Setingkat                0              0               4            5             2              1             2          2
Asisstant Manager                0              0               9            8             0              3             1          1
setingkat
Pegawai Setingkat                0              0            71             66           48              35             4          4
Staf Administrasi &
                                 0              0            12              9             0              0             0          0
Umum
Total                            0              0            97             89           51              40             7          7

         Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
         berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.




                                                                    58
Page 77
Tenaga Kerja Ahli

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Pelatihan dan Pengembangan

Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

Untuk mencapai tujuan di atas, pada semester II tahun 2023 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi
Pegadaian Corporate University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Well-being
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
12. Pelatihan dan sertifikasi Penaksir baru
13. Pengembangan metode pembelajaran dalam bentuk gammification

Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i -Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.

Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing -masing Direktorat.

Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp41.516.005.643 pada semester I
tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.

Kesejahteraan Sosial Karyawan

Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan , yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth atau BRI Life. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa
aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.



                                                               59
Page 78
   Serikat Pekerja

   Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang -Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
   Pekerja, dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan
   Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai saran a penghubung
   antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak,
   dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
   Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.

   Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
   serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
   permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
   dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk pe raturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
   LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
   terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

                     Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020 -2024
                 Ketua Umum                                       : Ketut Suhardiono
                 Ketua I                                          : Mufriandi
                 Ketua II                                         : Marshali Aritonang
                 Sekretaris Jenderal                              : Rosyid Hamidi
                 Wakil Sekretaris Jenderal                        : Susetyo Adi
                 Bendahara                                        : Nur Fadilah Achyani
                 Wakil Bendahara                                  : Merina Wulandari

7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 1 (satu) perkara pidana, 7 (tujuh) perkara perdata, dan
   1 (satu) perkara hubungan industrial, dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

   No.               Pokok Perkara                       Status Penyelesaian                  Nilai          Pengaruh Terhadap
                                                                                            Perkara          Kondisi Perseroan
                                                                                              (Rp)
    1.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Dalam proses kasasi pada           3.874.500.000,00     Reputasi Perseroan
         kepada Bambang Susito sebagai upaya         Mahkamah Agung Republik
         hukum pengembalian kerugian atas            Indonesia
         putusan pengadilan terhadap kasus
         penggelapan yang telah dilakukan oleh
         Bambang Susito
    2.   Gugatan Perselisihan Hak yang diajukan      Proses      persidangan      di    1.633.077.586,00     Reputasi Perseroan
         oleh Sdr. Anang Boediono, dkk               Pengadilan          Hubungan
         (Pensiunan) ke Kanwil Surabaya              Industrial pada Pengadilan
                                                     Negeri Surabaya dengan
                                                     agenda pemeriksaan legalitas
                                                     para pihak pada tanggal 13 Juli
                                                     2023
    3.   Upaya perlawanan eksekusi atas aset         Proses      persidangan      di    5.796.000.000,00     Reputasi Perseroan
         tanah dan bangunan Kantor Cabang            Pengadilan Negeri Jakarta
         Syariah Dewi Sartika dengan termohon        Timur      dengan      agenda
         atas nama Veronika, Fauzy, dkk (Kanwil      penyerahan alat bukti surat dari
         Jakarta 1)                                  Termohon pada tanggal 18 Juli
                                                     2023
    4.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Proses      persidangan      di    186.947.891.300,00   Reputasi Perseroan
         yang diajukan sdri. Amalia Komalasari       Pengadilan Negeri Jakarta
         sebagai Upaya mengembalikan aset yang       Pusat      dengan      agenda
         telah diserahkan ke Perseroan pasca         kesimpulan pada tanggal 11
         laporan dugaan tindak pidana korupsi        Juli 2023
         (kantor pusat)
    5.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukm yang         Proses Kasasi di Mahkamah          15.274.000.000,00    Reputasi Perseroan
         diajukan oleh Sdr. Suhendro (Mantan         Agung RI
         Direktur PT KAP) ke PT KAP sebagai
         Tergugat dan Perseroan sebagai Turut
         Tergugat
    6.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang           Proses Kasasi di Mahkamah          1.790.205.584,00     Reputasi Perseroan
         dilakukan Sdr. Afriady dan Sdri.            Agung RI




                                                                60
Page 79
No.                Pokok Perkara                       Status Penyelesaian                  Nilai            Pengaruh Terhadap
                                                                                           Perkara           Kondisi Perseroan
                                                                                             (Rp)
       Munawwarah di Kantor Cabang Syariah
       Setia Budi (Kanwil Medan)
  7.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Proses Banding di Pengadilan        5.596.060.000,00       Reputasi Perseroan
       yang diajukan oleh Sdri. Hj. Musbaria ke    Tinggi Sulawesi Tenggara
       Perseroan CP Kolaka, CP Kendari, CP
       Pomalaa, CPS Kendari sebagai tergugat
       (Kanwil Makassar)
  8.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Proses Kasasi di Mahkamah           3.874.500.000,00       Reputasi Perseroan
       yang dilakukan oleh Bambang Susito dan      Agung RI
       Emi Umami (Nasabah), Linawati dan
       Kuntjoro (Pemilik Toko Emas (Kanwil
       Semarang)
  9.   Perbuatan Melawan Hukum dalam               Proses Kasari di Mahkamah          10.958.786.184,00       Reputasi Perseroan
       penyaluran skim produk Krista yang          Agung RI
       dilakukan oleh Sugeng Suprijono, Agus
       Mulyadi dan Budi Susanto (Kanwil
       Bandung)

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditet apkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023.

Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yaitu PT Pesonna Optima Jasa sedang terlibat dalam 1 (satu)
perkara hubungan industrial dengan No. Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram antara PT Pesonna Optima Jasa sebagai Tergugat dengan Hari Slamet (ex-karyawan
PT Pesonna Optima Jasa) sebagai Penggugat, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT Pesonna Optima Jasa untuk melakukan
pembayaran ganti rugi sebesar Rp35.423.105,00 (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus lima Rupiah) kepada
Penggugat atas pengakhiran perjanjian kerja antara Penggugat dan PT Pesonna Optima Jasa. Proses perkara saat ini sedang dalam
menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung atas jawaban Memo Kontra Kasasi yang sudah dikirimkan oleh PT POJ .

Entitas Anak kecuali PT Pesonna Optima Jasa, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau
tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pe lawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai p ihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material
maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.




                                                              61
Page 80
8.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

     Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
     Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                       Per 30 Juni 2023
                                                                                                                                                              Total Laba (Rugi)
                        Tahun                                                                                                           Total Liabilitas
                                                                                                                      Total Aset       Perusahaan Anak         Sebelum Pajak
         Nama         Beroperasi                                 Tahun      Tahun    Persentase      Status       Perusahaan Anak                             Perusahaan Anak
                                      Kegiatan Usaha                                                                                    terhadap Total
      Perusahaan       Secara                                   Pendirian Penyertaan Kepemilikan   Operasional   terhadap Total Aset                        terhadap Total Laba
                      Komersial                                                                                     Konsolidasian          Liabilitas      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                      Perseroan         Konsolidasian          Konsolidasian
                                                                                                                                          Perseroan              Perseroan
     Perusahaan
     Anak
     PT       Balai     2012            Jasa Lelang              2000       2000       99,99%        Dalam             0,00%                0,00%                 0,00%
     Lelang Artha                                                                                    Proses
     Gasia                                                                                          Likuidasi
     PT Pesonna         2014       (i)            Aktivitas      2014       2014       99,00%      Beroperasi          0,83%                0,73%                 0,09%
     Optima Jasa                   ketenagakerjaan, (ii)
                                   Aktivitas keamanan
                                   dan penyelidikan, (iii)
                                   Aktivitas administrasi
                                   kantor,        aktivitas
                                   penunjang         kantor
                                   dan            aktivitas
                                   penunjang         usaha
                                   lainnya, (iv) Aktivitas
                                   rumah            tangga
                                   sebagai        pemberi
                                   kerja dari personil
                                   domestik,             (v)
                                   Aktivitas penyedi a
                                   jasa untuk gedung
                                   dan pertamanan, (vi)
                                   Aktivitas penyewaan
                                   dan sewa guna
                                   usaha tanpa hak
                                   opsi, (vii) Reparas i
                                   komputer             dan
                                   barang       keperluan
                                   pribadi              dan
                                   perlengkapan rumah
                                   tangga, (viii) Aktivitas
                                   pemrogaman,
                                   konsultasi komputer
                                   dan kegiatan Yang
                                   Berhubungan
                                   Dengan Itu (YBDI ),
                                   (ix) Aktivitas kantor
                                   pusat dan konsultasi
                                   manajemen,             (x)
                                   Perdagangan,
                                   reparasi             dan
                                   perawatan mobil dan
                                   sepeda motor, (xi)
                                   Aktivitas pos dan
                                   kurir, (xii) Angkutan
                                   darat dan angkutan
                                   melalui saluran pipa,
                                   (xiii) Periklanan dan
                                   penelitian        pasar,
                                   (xiv) Pendidikan, (xv)
                                   Perdagangan besar,
                                   bukan mobil dan
                                   sepeda motor, (xvi)
                                   Perdagangan
                                   eceran, bukan mobil
                                   dan motor, (xvii)
                                   Pergudangan          dan
                                   aktivitas penunjang
                                   angkutan,          (xviii)
                                   Aktivitas penerbitan,
                                   (xix)           Industri
                                   percetakan           dan
                                   reproduksi        media
                                   rekaman,             (xx)
                                   Aktivitas
                                   professional, ilmiah
                                   dan teknis lainnya,
                                   (xxi)          Aktivitas
                                   arsitektur           dan
                                   keinsinyuran;
                                   analisis dan           uji
                                   teknis, (xxii) Real
                                   estat,             (xxiii)




                                                                                         62
Page 81
                                                                                                                                   Per 30 Juni 2023
                                                                                                                                    Total Liabilitas      Total Laba (Rugi)
                   Tahun                                                                                          Total Aset                               Sebelum Pajak
                                                                                                                                   Perusahaan Anak
    Nama         Beroperasi                                  Tahun      Tahun    Persentase      Status       Perusahaan Anak                             Perusahaan Anak
                                 Kegiatan Usaha                                                                                     terhadap Total
 Perusahaan       Secara                                    Pendirian Penyertaan Kepemilikan   Operasional   terhadap Total Aset                        terhadap Total Laba
                 Komersial                                                                                      Konsolidasian          Liabilitas      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                  Perseroan         Konsolidasian          Konsolidasian
                                                                                                                                      Perseroan
                                                                                                                                                             Perseroan
                              Konstruksi gedung,
                              (xxiv)    Konstruksi
                              khusus         (xxv)
                              Optimalisasi
                              pemanfaatan
                              sumber daya yang
                              dimiliki Perseroan
                              untuk menghasilkan
                              barang dan/atau jasa
                              yang bermutu tinggi
                              dan berdaya saing
                              kuat.

                              Sampai          dengan
                              tanggal Tambahan
                              Informasi             ini,
                              kegiatan usaha yang
                              dijalankan PT POJ
                              yaitu Jasa Umum
                              dan Perdagangan.
PT Pesonna         2015       (i)        penyediaan          2015       2014       99,00%      Beroperasi          0,13%                0,13%                 0,01%
Indonesia Jaya                akomodasi;             (ii)
                              aktivitas profesional ,
                              ilmiah dan teknis
                              lainnya; (iii) aktivitas
                              agen        perjalanan,
                              penyelenggara          tur
                              dan jasa reservasi
                              lainnya; (iv) aktivitas
                              kantor pusat dan
                              konsultan
                              manajemen;             (v)
                              penyediaan
                              makanan              dan
                              minuman;              (vi)
                              perdagangan
                              eceran, bukan mobil
                              dan motor;           (vii)
                              aktivitas penyewaan
                              dan sewa guna
                              usaha tanpa hak
                              opsi; (viii) aktivitas
                              penyedia jasa untuk
                              gedung               dan
                              pertamanan;           (ix)
                              aktivitas administrasi
                              kantor,        aktivitas
                              penunjang        kantor
                              dan            aktivitas
                              penunjang         usaha
                              lainnya; (x) real
                              estat;                (xi)
                              pergudangan          dan
                              aktivitas penunjang
                              angkutan;            (xii)
                              aktivitas     olahraga
                              dan rekreasi lainnya;
                              (xiii)         aktivitas
                              arsitektur           dan
                              keinsinyuran,
                              analisis dan           uji
                              teknis;             (xiv)
                              konstruksi gedung;
                              (xv)         konstruksi
                              bangunan sipil; (xvi)
                              konstruksi khusus;
                              (xvii)     optimalisasi
                              pemanfaatan
                              sumber daya yang
                              dimiliki PT PIJ untuk
                              menghasilkan jasa
                              yang bermutu tinggi
                              dan berdaya saing
                              kuat

                              Sampai       dengan
                              tanggal Tambahan
                              Informasi        ini,
                              kegiatan usaha yang




                                                                                     63
Page 82
                                                                                                                                 Per 30 Juni 2023
                                                                                                                                  Total Liabilitas      Total Laba (Rugi)
                 Tahun                                                                                          Total Aset                               Sebelum Pajak
                                                                                                                                 Perusahaan Anak
    Nama       Beroperasi                                  Tahun      Tahun    Persentase      Status       Perusahaan Anak                             Perusahaan Anak
                               Kegiatan Usaha                                                                                     terhadap Total
 Perusahaan     Secara                                    Pendirian Penyertaan Kepemilikan   Operasional   terhadap Total Aset                        terhadap Total Laba
               Komersial                                                                                      Konsolidasian          Liabilitas      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                Perseroan         Konsolidasian          Konsolidasian
                                                                                                                                    Perseroan
                                                                                                                                                           Perseroan
                            dijalankan PT PIJ
                            yaitu      Konstruksi,
                            Building
                            Management,          dan
                            Pengelolaan Cafe.
PT Pegadaian     2018       (i)      perdagangan           2018       2018       99,99%      Beroperasi          1,09%                0,54%                 0,23%
Galeri  Dua                 besar, bukan mobil
Empat                       dan sepada motor;
                            (ii)     perdagangan
                            eceran, bukan mobil
                            dan      motor;       (iii)
                            reparasi     komputer
                            dan             barang
                            keperluan       pribadi
                            dan perlengkapan
                            rumah tangga; (iv)
                            aktivitas penyewaan
                            dan sewa guna
                            usaha tanpa hak
                            opsi; (v) industri
                            logam dasar; (vi)
                            industri pengolahan
                            lainnya; (vii) aktivitas
                            penunjang           jasa
                            keuangan, asuransi
                            dan dana pensiun;
                            (viii) pergudangan
                            dan            aktivitas
                            penunjang
                            angkutan;(ix)
                            aktivitas arsitektur
                            dan      keinsinyuran,
                            analisis dan           uji
                            teknis; (x) aktivitas
                            professional, ilmiah
                            dan teknis lainnya;
                            (xi)       optimalisasi
                            pemanfaatan
                            sumber daya yang
                            dimiliki PT PGDE
                            untuk menghasilkan
                            barang dan/atau jasa
                            yang bermutu tinggi
                            dan berdaya saing
                            kuat.

                            Sampai         dengan
                            tanggal Tambahan
                            Informasi            ini,
                            kegiatan usaha yang
                            dijalankan PT PGDE
                            yaitu: (i) Industri
                            Pembuatan Logam
                            Dasar Bukan Besi;
                            (ii) Jasa Sertifikasi;
                            (iii) Jasa Pengujian
                            Laboratorium;       (iv)
                            Aktivitas
                            Perancangan
                            khusus; (v) Aktivitas
                            Penyewaan          dan
                            Sewa Guna Usaha
                            Tanpa Hak Opsi
                            Barang      Keperluan
                            Rumah Tangga dan
                            Pribadi; (vi) Reparas i
                            Barang         Rumah
                            Tangga dan Pribadi
                            Lainnya;           (vii)
                            Lembaga Kliring dan
                            Penjaminan
                            Berjangka;        (viii)
                            Industri Pembuat an
                            Logam Dasar Mulia;
                            (ix) Industri barang
                            lainnya dari Logam
                            Mulia; (x) Industri
                            Barang      Perhiasan
                            dari Logam Mulia




                                                                                   64
Page 83
                                                                                                                          Per 30 Juni 2023
                                                                                                                           Total Liabilitas      Total Laba (Rugi)
                 Tahun                                                                                   Total Aset                               Sebelum Pajak
                                                                                                                          Perusahaan Anak
    Nama       Beroperasi                           Tahun      Tahun    Persentase      Status       Perusahaan Anak                             Perusahaan Anak
                              Kegiatan Usaha                                                                               terhadap Total
 Perusahaan     Secara                             Pendirian Penyertaan Kepemilikan   Operasional   terhadap Total Aset                        terhadap Total Laba
               Komersial                                                                               Konsolidasian          Liabilitas      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                         Perseroan         Konsolidasian          Konsolidasian
                                                                                                                             Perseroan
                                                                                                                                                    Perseroan
                            bukan        untuk
                            Keperluan Pribadi;
                            (xi)       Industri
                            Perhiasan   Imitasi
                            dan Barang Sejenis;
                            (xii)      Industri
                            Perhiasan Mutiara;
                            (xiii)     Industri
                            Permata;       (xiv)
                            Industri    Barang
                            Perhiasan       dari
                            Logam Mulia untuk
                            Keperluan Pribadi;
                            (xv)       Industri
                            Pembuatan Logam
                            Dasar Mulia; (xvi)
                            Perdagangan Besar
                            Logam dan Bijih
                            Logam.
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
                 2015        Jasa Credit Rating     2014       2015       13,88%       Beroperasi         0,43%                0,10%                 0,01%
Biro Kredit


Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)

     Riwayat Singkat

     PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
     26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
     3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
     No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 200 1, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
     22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
     dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
     28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyat aan Keputusan
     Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
     Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
     Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
     dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
     26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
     perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repu blik Indonesia sesuai dengan Keputusan
     No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
     berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                      Keterangan
                                                             Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal                                 Persentase (%)
          Modal Dasar                                                   40.000                    4.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
          Penuh Perseroan
          PT Pegadaian                                                        14.999                              1.499.900.000                      99,99%
          Drs. Deddy Kusdedi                                                       1                                    100.000                       0,01%




                                                                            65
Page 84
                                                                      Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal                 Persentase (%)
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                15.000                        1.500.000.000                100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                      25.000                        2.500.000.000

B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)

   Riwayat Singkat

   PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
   perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ
   No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
   memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.

   Kegiatan Usaha

   PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
   administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
   kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
   pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
   manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat
   dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil
   dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xvii)
   Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya,
   (xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi
   khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
   bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT POJ
   yaitu Jasa Umum dan Perdagangan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sin dian Osaputra
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal                    Persentase (%)
      Modal Dasar                                            100.000                  100.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                              99.000                       99.000.000.000                   99,00%
      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                            1.000                        1.000.000.000                    1,00%
      Permata
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                               100.000                     100.000.000.000                   100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                            -                                    -

   Pengurusan dan Pengawasan

   Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
   Dewan Komisaris
    Komisaris                                      :    Alfian Noor

   Direksi
    Direktur Utama                                 :    Agus Priyabodo
    Direktur                                       :    Yul Afian




                                                               66
Page 85
   Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :

   a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan
      Nanda Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No.              AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yang menyetujui pengangkatan Yul Alfian sebagai Direktur
      PT POJ.

   b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14
      tanggal 17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor
      sebagai Komisaris PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.

   c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT POJ tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT POJ No. 11 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat di hadapan
      Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0049544 tanggal 31 Agustus 2022 dan dicatat dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0171264.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, yang menyetujui pengangkatan Agus Priyabodo sebagai
      Direktur Utama PT POJ.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT POJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT POJ.

C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)

   Riwayat Singkat

   PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan
   di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat
   di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal
   6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
   serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).

   Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
   di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
   Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
   2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
   2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).

   Kegiatan Usaha

   PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
   agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v)
   penyediaan makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas
   penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (x ii)
   aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung;
   (xv) konstruksi bangunan sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk
   menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha
   yang dijalankan PT PIJ yaitu Konstruksi, Building Management, dan Pengelolaan Cafe.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                   Keterangan
                                                      Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal                    Persentase (%)
      Modal Dasar                                                200.000                   200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh
      Perseroan                                                       49.500                       49.500.000.000                 99,00%
      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                                    500                          500.000.000                  1,00%
      Permata




                                                                 67
Page 86
                                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal             Persentase (%)
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                       50.000                    50.000.000.000               100,00%
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                                       150.000                    150.000.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
    Komisaris                                     :     Ismail Ilyas

   Direksi
    Direktur                                      :     Muhammad Nurkasan

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :

    a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas
           sebagai Komisaris PT PIJ.

    b.     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 92 tanggal 28 Maret
           2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
           0104643 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062023.AH.01.11 Tahun 2023
           tanggal 29 Maret 2023, yang mengangkat Muhammad Nurkasan sebagai Direktur PT PIJ.

    Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PIJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
    selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
    Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PIJ.

D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

   Riwayat Singkat

   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
   08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
   Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No.96 Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).

   Kegiatan Usaha

   PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (ii) perdagangan eceran,
   bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
   jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
   keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
   yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
   mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
   Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia. Sampai dengan tanggal
   Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT PGDE yaitu: (i) Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi; (i)
   Jasa Sertifikasi; (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Aktivitas Perancangan khusus; (v) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna




                                                               68
Page 87
Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi; (vi) Reparasi Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya;
(vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka; (viii) Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia; (ix) Industri barang lainnya dari
Logam Mulia; (x) Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia bukan untuk Keperluan Pribadi; (xi) Industri Perhiasan Imitasi dan
Barang Sejenis; (xii) Industri Perhiasan Mutiara; (xiii) Industri Permata; (xiv) Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk
Keperluan Pribadi; (xv) Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia; (xvi) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, susunan pemegang saham PT PGDE untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:

a.      Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:


                                                                                   Nilai Saham (Rp)              Persentase
                          Keterangan                     Jumlah Saham
                                                                                   @Rp1.000.000,00                   (%)
             Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                    500.000            500.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
             PT Pegadaian                                        132.699               132.699.000.000,00              99,999
             PT Pesonna Optima Jasa                                  1                       1.000.000,00               0,001
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                  132.700               132.700.000.000,00             100,000
             Disetor
             Saham Dalam Portepel                                367.300               367.300.000.000,00

        Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
        nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
        Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

        i.        PT Pegadaian telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
                  dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
                  juta Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500 -08-27507-8 tanggal 20 Agustus
                  2018.

        ii.       PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
                  sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

b.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023
        yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah
        diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak A sasi Republik Indonesia
        No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui
        pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan
        Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham
        Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Gale ri Dua Empat kepada
        Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE
        menjadi sebagai berikut:

                                                                Jumlah             Nilai Saham (Rp)              Persentase
                             Keterangan
                                                                Saham              @Rp1.000.000,00                   (%)
             Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                   500.000            500.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
             PT Pegadaian                                         132.699             132.699.000.000,00               99,999
             Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                  1                     1.000.000,00                0,001
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor           132.700             132.700.000.000,00              100,000
             Saham Dalam Portepel                                 367.300             367.300.000.000,00

        Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT PGDE
        telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 8 Mei 2023. Pada tanggal Informasi Tambahan, struktur
        permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
        PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                          69
Page 88
   Pengurusan dan Pengawasan

    Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris                                  :    Luh Putu Andarini
   Direksi
    Direktur                                   :    Endah Susiani

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:

   a.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
           PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
           Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
           di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022.

   b.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal
           28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
           diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.

E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")

   Riwayat Singkat

    PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rap at Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89,
   Tambahan No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

   Kegiatan Usaha

   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
   31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
   pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
   perkreditan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
   dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
   sebagai berikut:




                                                           70
Page 89
                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                 Keterangan                      Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal         Persentase (%)
     Modal Dasar                                            400.000             400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Penuh
     PT Bursa Efek Indonesia                                     36.896             36.896.000.000                      25,52%
     PT Pemeringkat Efek Indonesia                               36.800             36.800.000.000                      25,45%
     PT Pegadaian                                                20.060             20.060.000.000                      13,88%
     PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                        18.227             18.227.000.000                    12,61%
     Dana Pensiun Bank Indonesia                                  9.478              9.478.000.000                     6,56%
     PT Sigma Cipta Caraka                                        8.500              8.500.000.000                       5,88%
     PT Taspen (Persero)                                          8.500              8.500.000.000                       5,88%
     PT Consumer Information Consulting                           4.590              4.590.000.000                       3,17%
     Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan                               1.518              1.518.000.000                       1,01%
     Indonesia (APPI)
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                              144.569              144.569.000.000                     100,00%
     Disetor Penuh
     Saham Dalam Portepel                                     255.431              255.431.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                :   Hasan Fawzi
  Komisaris                                      :   Hendy Sulistiyowaty
Direksi
   Direktur Utama                                :   Yohanes Arts Abimanyu
   Direktur                                      :   Wahyu Trenggono
   Direktur                                      :   Liauw Yohanes

Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :

a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat
        di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
        Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456
        tanggal 05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli
        2022, yang mengangkat:
        • Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK*;
        • Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK*;
        • Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
        • Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
        • Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.

       Keterangan:
       *) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris yang baru maka pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan
       sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.

b.     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
       di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
       Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
       tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
       24 Agustus 2022, yang mengangkat:
       • Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK
       • Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK

c.     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
       di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
       dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
       No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, yang menerima pengunduran diri Anis Radianis sebagai
       Direktur PT PBK dan mengangkat Liauw Yohanes sebagai Direktur PT PBK.




                                                            71
Page 90
9.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

     Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
     mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
     Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Pe rseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
     lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
     yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
     investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
     bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan .

     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tentang
     Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
     Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem adminis trasi
     badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
     Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
     Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
     AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun
     2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan
     No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, la poran
     perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hu kum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
     tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
     Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
     2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
     perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
     tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan
     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor
     B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda
     Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
     anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal
     29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

     Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
     Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
     selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
     bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -
     prinsip Perseroan Terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

     KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
     a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
     b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
     c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
     d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

     Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
     a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
         bertentangan dengan peraturan perundang -undangan di bidang jasa keuangan;
     b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
     c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan .



                                                                  72
Page 91
PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




1. Bisnis Gadai
   a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
       Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
       dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
       elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
       KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
       - Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman) per
           15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum yang
           diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum
           Rp. 125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
           sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman .
       - Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
           0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum Rp. 125.000,-.
       - Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
           0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
           modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
           jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia .
       - Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
          dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp . 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
          hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode .
       - Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
           Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
           akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa diberikan
           adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan ju ga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai
           Rp. 50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
   b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
       Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
       tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
       pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
       sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
       yang dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
       jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia .
       - Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
          administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
          30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
       - Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
          tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
          Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
          yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
   c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
       Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
       melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
       Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
       0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titi pan.




                                                             73
Page 92
    d. Pegadaian Gadai Efek
       Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
       berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
       kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar
       untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu
       yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per
       90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi
       sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi
       Pegadaian Digital.

2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
       skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
       usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk
       Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi
       Express Loan.
       - Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif sewa
          modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
          dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah 12,
          18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
          Tempat Usaha (SHPTU).
       - Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka wakt u pinjaman
          fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu -waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil dan
          menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala .
       - Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
          pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
          14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
          yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
          pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah .
       - Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
          1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
          startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
          melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya .
       - Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka w aktu
          pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
          sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.
          Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
          formal.
   b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
       Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
       tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
       berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
       dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
       aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
       14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
       diambil mulai dari 15 – 180 hari.
   c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
       Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
       Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
       Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
       20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 – 180 hari.
   d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
       Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
       guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
       waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).

3. Bisnis Syariah
   a. Pegadaian Rahn
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
       Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
       emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
       terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
       Angsuran.
       - Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
          mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat



                                                               74
Page 93
        diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan perhitungan
        mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,-
        hingga Rp. 125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
     - Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per hari.
        Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
     - Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
        per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
        sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-, sementara
        tarif premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah
        Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
     - Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nah 0%. Nasabah
        dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
        hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
     - Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
        Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
        akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
        0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
        tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b.   Pegadaian Syariah Arrum Emas
     Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
     angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
     waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
     Rp. 500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/ mu’nah
     akad yang dikenakan adalah Rp. 70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan
     Emas atau Logam Mulia.
c.   Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
     Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
     untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
     Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
     sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum Rp. 25.000,-
     dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
d.   Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
     Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
     pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
     sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
     hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
     dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
     pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca
     akad adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
     antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
e.   Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
     Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
     Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
     disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
     berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan
     adalah Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum
     412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik
     syariah maupun konvensional.
f.   Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
     Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas
     36ystem36n, perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip
     prinsip syariat Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
     sebesar 0,65% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
     Biaya administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
g.   Pegadaian Syariah Arrum BPKB
     Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
     (UKM) untuk pengembangan usaha dengan 36ystem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
     sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000, - hingga
     maksimum Rp. 400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang
     dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari
     taksiran. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
h.   Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
     Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
     profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
     diberikan mulai dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
     sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan.
     Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.



                                                           75
Page 94
    i.   Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
         Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan
         layak menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000
         dengan jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a.
         Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.

4. Bisnis Emas
   a. Pegadaian Cicil Emas
       Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
       angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
       yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
       kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92%
       dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
       dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
   b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
       Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
       asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
       kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan a suransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
       karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
       dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang
       dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20%
       dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.

5. Aneka Jasa Lainnya
   a. Pegadaian Tabungan Emas
      Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
      mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
      pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan
      dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
      pengelolaan rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
      Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak) .
   b. Pegadaian Titipan Emas
      Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
      fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
      aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang ama n. Jangka waktu penitipan adalah 6
      dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan.
      Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian .
   c. Pegadaian Properti
      Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
      keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain -lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
      ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
   d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
      Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
      pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
      pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
      Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian .
   e. Pegadaian Jasa Taksiran
      Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
      emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
      Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
   f. Pegadaian Jasa Titipan
      Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
      kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif ko mpetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,-
      bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan .
   g. Pegadaian Safe Deposit Box
      Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
      khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
      api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
   h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
      Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
      bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
      Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, d an Delima.
   i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
      Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
      identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
      menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari




                                                              76
Page 95
        Rp. 60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
        Pegadaian, yaitu:
        • Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021 -39838014
        • Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031 -5678125
        • Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

1. Prospek Usaha
   Pemerintah Republik Indonesia telah berhasil dengan baik menanggulangi pandemi Covid -19 dengan berbagai pelaksanaan
   program salah satunya adalah suksesnya program vaksinasi di seluruh Indonesia. Semangat pemulihan ekonomi yang diusung
   pemerintah tersebut telah membangun semangat dan keyakinan untuk kembali bangkit dalam keterpurukan akibat Pandemi Covid -
   19 di sepanjang tahun 2021 dan 2022. Pemerintah menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berada di level 5,3
   persen. Asumsi tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko ketidakpastian,
   pengendalian penyebaran Covid-19 terkini, dan juga tingkat adaptasi seluruh sektor industri dalam merespon kondisi ekonomi yang
   belum pulih sepenuhnya.

    Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
    perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
    kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.

    Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi, perusahaan ke depan lebih difokuskan pada Rapid Growth Strategy yang
    diturunkan ke dalam 3 pilar yaitu Retention (Rollover), Acquisition (New Customer), dan Booster (Scale Up B2B) yang didukung
    oleh Enabler Strategy melalui Productivity Accelerator, Risk Mitigation, Sustainable Resilience serta sinergi ultra mikro.

2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
   Berdasarkan data OJK periode Februari 2023, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97% dari seluruh penyaluran
   kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
   menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.




      Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Februari 2023

3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
   Dengan dilatarbelakangi ketidakpastian ekonomi global dan nasional, semangat pemulihan ekonomi di era pandemi, serta sinergi
   ekosistem ultra mikro, maka pada tahun 2023 perusahaan memilih tema “Growing Stronger : Peningkatan skala bisnis melalui
   Integrated Financial & Gold Ecosystem”, dengan fokus Annual Thematic 2023 yang menitikberatkan pada:
   1. Rapid Growth sebagai strategi bisnis yang meliputi:
       a. Retention (Rollover): Fokus strategi untuk scale up pelanggan menjadi Customer Loyalty dan mencegah mereka beralih
           ke kompetitor.
       b. Acquisition (New Customer): Fokus strategi untuk mengakuisisi pelanggan melalui market penetration, market
           development, product development atau diversification.
       c. Booster (Scale-up B2B): Fokus strategi untuk percepatan bisnis melalui program Cross Selling. Sinergi dengan mitra
           strategis dan Customer Experience.

    2. Enabler Business sebagai strategi supporting dari bisnis yang meliputi:
       a. Productivity Accelerator: Fokus strategi peningkatan produktivitas SDM dan Tekonologi Informasi sebagai accelerator
          pertumbuhan bisnis melalui process improvement.
       b. Risk Mitigation: Fokus strategi untuk meningkatkan kualitas aset produktif serta sebagai accelerator peningkatan peluang
          bisnis melalui proses identifikasi risiko.
       c. Sustainable Resilience: Fokus strategi prioritisasi keberlanjutan bisnis dengan meningkatkan ketahanan bisnis,
          lingkungan, sosial dan tata kelola.




                                                             77
Page 96
PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai

Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gad ai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah d engan jaminan barang begerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupaka n pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip -prinsip syariat Islam.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah :




Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah) .




                                                             78
Page 97
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:




 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
 **) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

Bisnis Emas

Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah :




 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.




                                                             79
Page 98
Nasabah

Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                                   Uraian                               Juni 2023                     2022
                                  Nasabah                               22.842.948                21.856.936

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tan ggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh Perseroan.

JARINGAN OPERASIONAL

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                      Kantor Cabang          Unit Pelayanan        Unit Pelayanan
 No.                   Wilayah                   Kantor Cabang
                                                                         Syariah                Cabang             Cabang Syariah
  1.    Kanwil Wilayah I Medan                          37                  13                     167                     66
  2.    Kanwil Wilayah II Pekanbaru                     23                   5                     159                     35
  3.    Kanwil Wilayah III Palembang                    27                   5                     164                     33
  4.    Kanwil Wilayah IV Balikpapan                    47                   6                     252                     30
  5.    Kanwil Wilayah V Manado                         42                   7                     209                     33
  6.    Kanwil Wilayah VI Makassar                      63                   8                     288                     44
  7.    Kanwil Wilayah VII Denpasar                     57                   7                     329                     32
  8.    Kanwil Wilayah VIII Jakarta                     48                   7                     274                     47
  9.    Kanwil Wilayah IX Jakarta                       44                   8                     255                     40
 10.    Kanwil Wilayah X Bandung                        47                  10                     190                     49
 11.    Kanwil Wilayah XI Semarang                      54                   7                     320                     42
 12.    Kanwil Wilayah XII Surabaya                     51                  19                     277                    109
                        Total                          540                  102                   2884                    560

ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN

Tanah

Perseroan memiliki bidang-bidang tanah per 30 Juni 2023 sejumlah 1.145 (seribu seratus empat puluh lima) bidang tanah dengan
rincian 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 4 (empat) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai
beserta bangunan yang berada di atasnya dengan nilai Rp10.184.949.401.540,- (sepuluh triliun seratus delapan puluh empat miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Kepemilikan dan/atau penguasaan
atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang
operasional. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tana h oleh
Perseroan.

TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:

                                                                                             Sifat
                                     Ruang Lingkup             Nilai Outstanding                             Peran Pihak          Jatuh
No      Nama Perjanjian                Transaksi               Per 30 Juni 2023            Hubungan           Terafiliasi        Tempo
                                                                                            Afiliasi
1.     Akta Perubahan dan        Limit Kredit                 Rp8.750.000.000.000       Secara               Bank Mandiri       13 Mei
       Pernyataan Kembali        Bank Mandiri setuju                                    langsung             selaku             2024
       (Restatement)             untuk memberikan                                       dan/atau tidak       Kreditur dan
       Addendum X                fasilitas kredit dengan                                langsung             Perseroan
       (Kesepuluh) atas          limit sebesar                                          dikendalikan         selaku
       Perjanjian Kredit         Rp10.500.000.000.000,0                                 oleh pemegang        Debitur
       Modal Kerja No. CRO-      0 (sepuluh triliun lima                                saham yang
       KP/050/PK-KMK/12          ratus miliar Rupiah).                                  sama




                                                                80
Page 99
                                                                                      Sifat
                                    Ruang Lingkup             Nilai Outstanding                    Peran Pihak     Jatuh
No    Nama Perjanjian                                                               Hubungan
                                      Transaksi               Per 30 Juni 2023                      Terafiliasi   Tempo
                                                                                     Afiliasi
     No. 04 tanggal 06 Mei      Sifat dan Tujuan
     2021, dibuat di            a. Fasilitas kredit
     hadapan Ir. Nanette             dalam Perjanjian
     Cahyanie Handari Adi            bersifat
     Warsito, S.H., Notaris          uncommitted,
     di Jakarta                      advised, dan
     sebagaimana diubah              revolving plafond
     terakhir kali dengan            sehingga dalam hal
     Surat Penawaran                 Perseroan telah
     Pemberian Kredit                membayar baki
     (SPPK) No.                      debet pokok atau
     CBG.CB5/SPPK.MI.0               sebagian
     69/2023 tanggal 8 Mei           daripadanya maka
     2023, bermeterai                jumlah yang sudah
     cukup, oleh dan                 dibayarkan tersebut
     antara PT Bank                  dapat
     Mandiri (Persero) Tbk           dipergunakan/
     (“Bank Mandiri”) dan            dipinjam lagi oleh
     Perseroan.                      Perseroan.
     Berdasarkan                b. Perjanjian ini dibuat
     Perjanjian Kredit di            sehubungan
     atas, Perseroan tidak           dengan fasilitas
     memiliki kewajiban              kredit oleh Bank
     untuk memperoleh                Mandiri kepada
     persetujuan dan/atau            Perseroan untuk
     pemberitahuan dari              membiayai
     dan kepada Bank                 kebutuhan modal
     Mandiri terkait                 kerja jasa pinjaman
     Obligasi Berkelanjutan          gadai.
     V Pegadaian Tahap
     IV Tahun 2023 dan          Bunga
     Sukuk Mudharabah           Atas fasilitas kredit, suku
     Berkelanjutan II           bunga akan ditetapkan
     Pegadaian Tahap IV         pada saat penarikan dan
     Tahun 2023 serta           dan berlaku sampai
     Perseroan telah            dengan tanggal
     memenuhi seluruh           berakhirnya kredit yang
     kewajiban, termasuk        ditarik.
     tidak terbatas pada
     pemenuhan                  Denda
     kewajiban untuk            2% (dua persen) per
     menjaga rasio              annum ditambah di atas
     keuangan yang timbul       suku bunga tertinggi
     atas adanya                selama periode
     Perjanjian Kredit          keterlambatan
     dengan Bank Mandiri.       Perjanjian.
2.   Akta Perubahan dan         Limit Kredit                  Rp385.614.147.522   Secara           Bank Mandiri   13 Mei
     Pernyataan Kembali         a. Fasilitas         KMK                          langsung            selaku       2024
     (Restatement)                   Revolving I dengan                           dan/atau tidak   Kreditur dan
     Addendum           XVII         limit       sebesar                          langsung          Perseroan
     (Ketujuh Belas) atas            Rp1.250.000.000.0                            dikendalikan        selaku
     Perjanjian        Kredit        00,00 (satu triliun                          oleh pemegang      Debitur
     Modal Kerja No. KP-             dua ratus lima puluh                         saham yang
     CRO/016/PK-                     miliar Rupiah).                              sama
     KMK/2008 No. 03            b. Fasilitas         KMK
     tanggal 06 Mei 2021             Revolving II dengan
     dibuat di hadapan Ir.           limit        sebesar
     Nanette       Cahyanie          Rp250.000.000.000
     Handari Adi Warsito,            ,00 (dua ratus lima
     S.H.,     Notaris    di         puluh          miliar
     Jakarta sebagaimana             Rupiah).
     diubah terakhir kali
     dengan            Surat
     Penawaran



                                                               81
Page 100
                                                                                       Sifat
                                    Ruang Lingkup             Nilai Outstanding                     Peran Pihak      Jatuh
No    Nama Perjanjian                                                                Hubungan
                                      Transaksi               Per 30 Juni 2023                       Terafiliasi    Tempo
                                                                                      Afiliasi
     Pemberian       Kredit     Sifat dan Tujuan
     (SPPK)            No.      a. Fasilitas kredit yang
     CBG.CB5/SPPK.MI.0               diberikan       Bank
     69/2023 tanggal 8 Mei           Mandiri      kepada
     2023,      bermeterai           Perseroan adalah
     cukup, oleh dan antara          kredit modal kerja
     PT Bank Mandiri                 yang         bersifat
     (Persero) Tbk (“Bank            commited, advised
     Mandiri”)         dan           dan revolving.
     Perseroan                  b. Perjanjian dibuat
                                     para            pihak
     Berdasarkan                     sehubungan
     Perjanjian Kredit di            dengan pemberian
     atas, Perseroan tidak           fasilitas kredit oleh
     memiliki     kewajiban          Bank Mandiri untuk
     untuk     memperoleh            Perseroan untuk
     persetujuan dan/atau            membiayai
     pemberitahuan dari              ketentuan Modal
     dan kepada Bank                 Kerja            Jasa
     Mandiri          terkait        Pinjaman Gadai.
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap IV       Bunga
     Tahun 2023 dan             6,50% (enam koma lima
     Sukuk Mudharabah           nol persen) per annum.
     Berkelanjutan         II
     Pegadaian Tahap IV         Denda
     Tahun 2023 serta           2% (dua persen) per
     Perseroan         telah    annum ditambah di atas
     memenuhi seluruh           suku bunga kredit
     kewajiban, termasuk        tertinggi selama periode
     tidak terbatas pada        keterlambatan
     pemenuhan kewajiban        berdasarkan Perjanjian.
     untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul
     atas            adanya
     Perjanjian       Kredit
     dengan Bank Mandiri.
3.   Akta Perjanjian Kredit     Jumlah Fasilitas Kredit      Rp5.103.862.813.581   Secara           BRI selaku     28 Februari
     Nomor 70 tanggal 14        a. KMK dengan plafond                              langsung         Kreditur dan      2024
     Oktober 1989 yang             sebesar                                         dan/atau tidak    Perseroan
     dibuat di hadapan             Rp1.500.000.000.000                             langsung            selaku
     Sutjipto, S.H., Notaris       ,00 (satu triliun lima                          dikendalikan       Debitur
     di              Jakarta       ratus miliar Rupiah).                           oleh pemegang
     sebagaimana terakhir       b. Fasilitas        Kredit                         saham yang
     diubah dengan Akta            Jangka          Pendek                          sama       dan
     Addendum I (Pertama)          (FFJP)          dengan                          merupakan
     Persetujuan                   plafond        sebesar                          pemegang
     Perpanjangan Waktu            Rp4.500.000.000.000                             saham
     Kredit Modal Kerja dan        ,00 (empat triliun lima                         Perseroan
     Perpanjangan Waktu            ratus miliar Rupiah)
     Pinjaman        Jangka
     Pendek PT Pegadaian        Tujuan Penggunaan
     No. 41 tanggal 17 April    Tujuan    Penggunaan
     2023      dibuat      di   untuk         keperluan
     hadapan         Ashoya     tambahan modal kerja
     Ratam, S.H., M.Kn.,        penyaluran kredit gadai
     Notaris     di    Kota
     Administrasi Jakarta
     Selatan, oleh dan
     antara PT Bank
     Rakyat       Indonesia
     (Persero) Tbk (“BRI”)
     dengan Perseroan




                                                               82
Page 101
                                                                                   Sifat
                                   Ruang Lingkup          Nilai Outstanding                     Peran Pihak      Jatuh
No    Nama Perjanjian                                                            Hubungan
                                     Transaksi            Per 30 Juni 2023                       Terafiliasi    Tempo
                                                                                  Afiliasi
     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan wajib
     untuk      melakukan
     pemberitahuan/pelapo
     ran kepada BRI paling
     lambat 10 (sepuluh)
     hari kerja terkait
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2023 dan
     Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan         II
     Pegadaian Tahap IV
     Tahun 2023 setelah
     Perseroan
     diperolehnya
     pernyataan efektif dari
     Otoritas         Jasa
     Keuangan.
4.   Perjanjian Kredit No.      BNI menyetujui untuk     Rp1.500.000.000.000   Secara           BNI selaku        Sejak
     012/BIN/PK/2018            menyediakan fasilitas                          langsung         Kreditur dan   tanggal 15
     tanggal 26 Maret 2018      bersifat                                       dan/atau tidak    Perseroan       Januari
     yang dibuat dibawah        plafond/uncommitted                            langsung            selaku         2023
     tangan dan bermaterai      dengan                                         dikendalikan       Debitur        sampai
     cukup sebagaimana          maksimum kredit yang                           oleh pemegang                   dengan 14
     terakhir kali diubah       diberikan BNI kepada                           saham yang                        Januari
     dengan Persetujuan         Perseroan maksimum                             sama                               2024
     Perubahan Perjanjian       sebesar
     Kredit    No.       (9)    Rp4.100.000.000.000,00
     012/BIN/PK/2018
     Kredit Modal Kerja
     Maksimum
     Rp4.100.000.000.000,
     00 tanggal 12 Juli
     2023, dibuat dibawah
     tangan dan bermaterai
     cukup oleh dan antara
     Perseroan dan PT
     Bank          Negara
     Indonesia (Persero),
     Tbk
5.   Perjanjian Kredit No.      BNI menyetujui untuk     Rp632.861.348.388     Secara           BNI selaku        Sejak
     013/BIN/PK/2018            menyediakan fasilitas                          langsung         Kreditur dan   tanggal 15
     tanggal 26 Maret 2018      Kredit Modal Kerja                             dan/atau tidak    Perseroan       Januari
     yang dibuat di bawah       dengan      maksimum                           langsung            selaku         2023
     tangan dan bermaterai      sebesar                                        dikendalikan       Debitur        sampai
     cukup yang telah           Rp1.000.000.000.000,00                         oleh pemegang                   dengan 14
     diubah beberapa kali                                                      saham yang                        Januari
     sebagaimana terakhir                                                      sama                               2024
     kali diubah dengan
     Persetujuan
     Perubahan Perjanjian
     Kredit    No.     (09)
     013/BIN/PK/2018
     tanggal 12 Juli 2023
     yang dibuat di bawah
     tangan, bermeterai
     cukup oleh dan antara
     Perseroan dan PT
     Bank          Negara
     Indonesia (Persero),
     Tbk




                                                           83
Page 102
  ASURANSI

  Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
  barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
  karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
  upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
  asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung .

  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset -aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
  Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia , yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
  Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

         Jenis Asuransi,                                                                                Premi/
       Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan           Nilai Pertanggungan    Tertanggung        Kontribusi          Penanggung
No.
                                                                      (Rp)
              Waktu                                                                                       (Rp)
  1.   Asuransi                a. Barang        Jaminan      200.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   641.630.268,00   a.    PT       BRI
       Kebongkaran                produk        berbasis                           Kantor Cabang/                           Asuransi
       (Konvensional) No.         Gadai,         Fidusia,                           UPC/ Outlet                             Indonesia
       2115120123000025           perdagangan emas                                   Perseroan                              (70%);
       tanggal 4 Mei 2023,        dan jasa lainnya                                                                    b.    PT Asuransi
       berlaku sejak tanggal      termasuk        barang                                                                    Kredit
       1 Mei 2023 sampai          jaminan jatuh tempo                                                                       Indonesia
       dengan 30 April 2024       yang             belum                                                                    (20%);
                                  diselesaikan, barang                                                                c.    PT Asuransi
                                  jaminan yang dalam                                                                        Jasa
                                  proses pemberian                                                                          Indonesia
                                  kredit              atau                                                                  (10%).
                                  pemeriksaan
                                  sertifikasi taksiran
                                  dan barang jaminan
                                  yang telah dilunasi
                                  namun            belum
                                  diambil             oleh
                                  nasabah.
                               b. Barang jaminan atas
                                  setiap transaksi yang
                                  dilakukan           oleh
                                  Perseroan sebagai
                                  berikut:
                                  i. KCA terdiri dari
                                       Barang Emas
                                       dan Non Emas.
                                  ii. Kreasi/Krista:BP
                                       KB,      Sertifikat
                                       Hak Pemakaian
                                       Tempat Usaha
                                       (SHPTU).
                                  iii. Kresna Sertifikat
                                       Tanah, BPKB,
                                       Emas Batangan,
                                       Perhiasan
                                       Emas.
                                  iv. Krasida: Barang
                                       Kantong dan
                                       Barang Gudang.
                                  v. Kagum:            SK,
                                       Barang Gudang
                                       lainnya.
                                  vi. Mulia:        Emas
                                       Batangan.
                                  vii. Jasa       Titipan:
                                       Barang Kantong
                                       dan        Barang
                                       Gudang         dan
                                       Dokumen
                                       penting.




                                                                 84
Page 103
        Jenis Asuransi,                                                                                Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan                                  Tertanggung       Kontribusi           Penanggung
                                                                      (Rp)
            Waktu                                                                                        (Rp)
                                  viii. PT     Pegadaian
                                        Galeri 24, Distri
                                        G24 dan J-Store
                                        Galeri 24: Emas
                                        Batangan dan
                                        Perhiasan Emas
                                        dan/atau yang
                                        menjadi
                                        tanggung jawab
                                        PT Pegadaian
                                        Galeri 24.
                                   ix. Produk
                                        Tabungan
                                        Emas:       Emas
                                        Batangan.
                                   x. Produk lainnya
                                        yang
                                        mensyaratkan
                                        barang jaminan.
  2.   Polis        Asuransi   Barang jaminan atas           200.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   561.426.484,27   a.     PT       BRI
       Kebongkaran             setiap transaksi syariah                            Kantor Cabang/                            Asuransi
       (Syariah)         No.   yang dilakukan oleh                                  UPS/ Outlet                              Indonesia
       2115120123000014        Perseroan          sebagai                            Perseroan                               (70%);
       tanggal 4 Mei 2023,     berikut:                                                                               b.     PT Asuransi
       berlaku sejak tanggal   a. Rahn terdiri dari                                                                          Kredit
       1 Mei 2023 sampai              Barang Kantong                                                                         Indonesia
       dengan 30 April 2024           dan          Barang                                                                    (20%);
                                      Gudang.                                                                         c.     PT Asuransi
                               b. Kresna Syariah:                                                                            Jasa
                                      Sertifikat Tanah,                                                                      Indonesia
                                      BPKB,         Emas                                                                     (10%).
                                      Batangan,
                                      Perhiasan Emas.
                               c. Arrum            BPKB:
                                      BPKB, Sertifikat
                                      Tanah            dan
                                      Perhiasan Emas.
                               d. Rahn             Emas:
                                      Perhiasan Emas.
                               e. Amanah: BPKB.
                               f. Mulia:            Emas
                                      Batangan.
                               g. Jasa             Titipan
                                      Syariah (Wadi’ah):
                                      Barang Kantorng
                                      dan          Barang
                                      Gudang           dan
                                      Dokumen penting.
                               h. Arrahmah: SK,
                                      BPKB,            LM,
                                      Perhiasan Emas
                                      PT       Pegadaian
                                      Galeri Dua Empat,
                                      Distro G24 dan J-
                                      Store Galeri 24:
                                      Emas Batangan
                                      dan       Perhiasan
                                      Emas       dan/atau
                                      yang        menjadi
                                      tanggung jawab
                                      PT       Pegadaian
                                      Galeri 24;




                                                                 85
Page 104
        Jenis Asuransi,                                                                                Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka        Obyek Pertanggungan                                 Tertanggung       Kontribusi           Penanggung
                                                                      (Rp)
            Waktu                                                                                        (Rp)
                                i.    Produk Tabungan
                                      Emas:         Emas
                                      Batangan.
                                j.    Produk      lainnya
                                      yang
                                      mensyaratkan
                                      jaminan.
  3.   Polis Asuransi Cash in   Seluruh uang (uang            20.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   120.000.000,00   a.     PT       BRI
       Safe              No.    kertas, surat berharga/                            Kantor Cabang/                            Asuransi
       2115120323000018         deposit/ cek/ giral/ uang                            UPC/ UPS/                               Indonesia
       tanggal 4 Mei 2023,      coin) yang disimpan di                                 Outlet                                (70%);
       berlaku sejak tanggal    dalam lemari (petty                                  Perseroan                        b.     PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai        cash), kotak uang (cash                                                                      Kredit
       dengan 30 April 2024     box), lemari besi (stong                                                                     Indonesia
                                room),      laci,    yang                                                                    (20%);
                                terdapat di seluruh                                                                   c.     PT Asuransi
                                Kantor Perseroan dan                                                                         Jasa
                                Kantor afiliasi di bawah                                                                     Indonesia
                                pengawasan Perseroan                                                                         (10%).
  4.   Polis Asuransi Cash in   Pertanggungan         atas    20.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   180.000.000,00   a.     PT       BRI
       Transit           No.    uang (uang kertas, surat                           Kantor Cabang/                            Asuransi
       2115030823000011         berharga/ deposito, cek/                             UPC/ UPS/                               Indonesia
       tanggal 4 Mei 2023,      giral, postal orders,                                  Outlet                                (70%);
       berlaku sejak tanggal    money orders, uang                                   Perseroan                        b.     PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai        koin) dalam tugas pribadi                                                                    Kredit
       dengan 30 April 2024     karyawan yang diberi                                                                         Indonesia
                                wewenang              oleh                                                                   (20%);
                                Perseroan          dalam                                                              c.     PT Asuransi
                                pengambilan/                                                                                 Jasa
                                pengiriman uang                                                                              Indonesia
                                                                                                                             (10%).
  5.   Polis        Asuransi    Data Center Perseroan        200.316.618.234,00    Seluruh Kantor/   135.093.041,29   a.     PT       BRI
       Electronic Equipment                                                        Kantor Cabang/                            Asuransi
       Insurance        No.                                                          UPC/ UPS/                               Indonesia
       2115080423000013                                                                Outlet                                (70%);
       tanggal 4 Mei 2023,                                                           Perseroan                        b.     PT Asuransi
       berlaku sejak tanggal                                                                                                 Kredit
       1 Mei 2023 sampai                                                                                                     Indonesia
       dengan 30 Maret 2024                                                                                                  (20%);
                                                                                                                      c.     PT Asuransi
                                                                                                                             Jasa
                                                                                                                             Indonesia
                                                                                                                             (10%).
  6.   Polis Asuransi Gempa     a. Barang       jaminan      900.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   390.605.838,09   a.     PT       BRI
       Bumi             No.        produk      berbasis                            Kantor Cabang/                            Asuransi
       2115011123000089            Gadai, Fidusia, dan                              UPC/ Outlet                              Indonesia
       tanggal 4 Mei 2023,         Jasa          lainnya                             Perseroan                               (70%);
       berlaku sejak tanggal       termasuk Barang                                                                    b.     PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai           Jaminan         Jatuh                                                                     Kredit
       dengan 30 April 2024        Tempo yang belum                                                                          Indonesia
                                   diselesaikan,                                                                             (20%);
                                   Barang      Jaminan                                                                c.     PT Asuransi
                                   yang dalam proses                                                                         Jasa
                                   pemberian kredit                                                                          Indonesia
                                   atau pemeriksaan                                                                          (10%).
                                   sertifikasi taksiran
                                   dan barang jaminan
                                   yang telah dilunasi
                                   namun          belum
                                   diambil          oleh
                                   nasabah.
                                b. Barang       jaminan
                                   atas setiap transaksi
                                   yang dilakukan oleh



                                                                 86
Page 105
        Jenis Asuransi,                                                                                   Premi/
                                                               Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka         Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung       Kontribusi           Penanggung
                                                                        (Rp)
            Waktu                                                                                           (Rp)
                                      Perseroan sesuai
                                      dengan kegiatan
                                      usaha Perseroan.
  7.   Polis Asuransi Gempa      a. Seluruh         Kantor/    900.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   2.168.141.807,   a. PT        BRI
       Bumi              No.           Gedung/ Bangunan                               Kantor Cabang/                56      Asuransi
       2115011123000067                milik atau disewa                               UPC/ Outlet                          Indonesia
       tanggal 4 Mei 2023,             oleh Perseroan dan                               Perseroan                           (70%);
       berlaku sejak tanggal           Kantor Afiliasi yang                                                              b. PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai               berada             di                                                                Kredit
       dengan 30 April 2024            Indonesia.                                                                           Indonesia
                                 b. Inventaris Kantor                                                                       (20%);
                                       yang berada di                                                                    c. PT Asuransi
                                       dalam        kantor/                                                                 Jasa
                                       gedung/ bangunan                                                                     Indonesia
                                       yang tersebut di                                                                     (10%).
                                       atas.
  8.   Polis Asuransi Gempa      Barang produk bisnis          900.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   45.530.068,61    a. PT        BRI
       Bumi              No.     syariah, bisnis fidusia,                             Kantor Cabang/                        Asuransi
       2115011123000078          dan jasa keuangan                                     UPS/ Outlet                          Indonesia
       tanggal 3 Mei 2023,       lainnya termasuk Barang                                Perseroan                           (70%);
       berlaku sejak tanggal     Jaminan Jatuh Tempo                                                                     b. PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai         yang                belum                                                                  Kredit
       dengan 30 April 2024      diselesaikan, Barang                                                                       Indonesia
                                 Jaminan yang dalam                                                                         (20%);
                                 proses pemberian kredit                                                                 c. PT Asuransi
                                 atau         pemeriksaan                                                                   Jasa
                                 sertifikasi taksiran dan                                                                   Indonesia
                                 barang jaminan yang                                                                        (10%).
                                 telah dilunasi namun
                                 belum diambil oleh
                                 nasabah.
  9.   Polis Asuransi Fidelity   Perlindungan terhadap           5.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   4.600.000.000, a. PT        BRI
       Guarantee         No.     penggelapan/                                         Kantor Cabang/                00    Asuransi
       2115120223000016          kecurangan/                                            UPC/ UPS/                         Indonesia
       tanggal 4 Mei 2023,       ketidakjujuran        yang                               Outlet                          (70%);
       berlaku sejak tanggal     dilakukan oleh karyawan                                Perseroan/                     b. PT Asuransi
       1 Mei 2023 sampai         Perseroan.                                              Galeri 24                        Kredit
       dengan 30 April 2024                                                                                               Indonesia
                                                                                                                          (20%);
                                                                                                                       c. PT Asuransi
                                                                                                                          Jasa
                                                                                                                          Indonesia
                                                                                                                          (10%).
  10. Polis Asuransi Gold in     Seluruh       persediaan      1.800.000.000.000,00   Seluruh Kantor/   120.000.000,00 a. PT        BRI
      Safe              No.      barang dagangan dan                                  Kantor Cabang/                      Asuransi
      2115120323000029           barang titipan emas/                                   UPC/ UPS/                         Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,        emas           batangan/                                 Outlet                          (70%);
      berlaku sejak tanggal      perhiasan emas dan non                                 Perseroan/                     b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai          perhiasan           milik                               Galeri 24                        Kredit
      dengan 30 April 2024       Perseroan/            PT                                                                 Indonesia
                                 Pegadaian Galeri Dua                                                                     (20%);
                                 Empat        (konsinyasi,                                                             c. PT Asuransi
                                 titipan emas nasabah)                                                                    Jasa
                                 baik yang disimpan di                                                                    Indonesia
                                 Perseroan maupun di                                                                      (10%).
                                 tempat lain.
  11. Polis Asuransi Gold in     Pengiriman         emas       600.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   686.004.548,00   a.  PT      BRI
      Transit           No.      batangan dan perhiasan                               Kantor Cabang/                         Asuransi
      2115030823000022           emas (baik dengan                                      UPC/ UPS/                            Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,        ekspedisi atau tidak).                                   Outlet                             (70%);
      berlaku sejak tanggal                                                             Perseroan/                        b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai                                                                  Galeri 24                           Kredit
      dengan 30 April 2024                                                                                                   Indonesia
                                                                                                                             (20%);



                                                                   87
Page 106
       Jenis Asuransi,                                                                                 Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung       Kontribusi           Penanggung
                                                                      (Rp)
           Waktu                                                                                         (Rp)
                                                                                                                        c. PT Asuransi
                                                                                                                           Jasa
                                                                                                                           Indonesia
                                                                                                                           (10%).
  12. Polis        Asuransi   a.    Barang jaminan           372.092.760.000,00    Seluruh Kantor/   237.232.691,94     a. PT      BRI
      Property All Risk             produk berbasis                                Kantor Cabang/                          Asuransi
      Barang Jaminan Non            gadai, fidusia, dan                             UPC/ Outlet                            Indonesia
      Emas (Konvensional)           jasa          lainnya                            Perseroan/                            (70%);
      No.                           termasuk barang                                   Galeri 24                         b. PT Asuransi
      2115010323000106              jaminan          jatuh                                                                 Kredit
      tanggal 4 Mei 2023,           tempo yang belum                                                                       Indonesia
      berlaku sejak tanggal         diselesaikan,                                                                          (20%);
      1 Mei 2023 sampai             barang       jaminan                                                                c. PT Asuransi
      dengan 30 April 2024          yang dalam proses                                                                      Jasa
                                    pemberian kredit                                                                       Indonesia
                                    atau pemeriksaan                                                                       (10%).
                                    sertifikasi taksiran
                                    dan           barang
                                    jaminan yang telah
                                    dilunasi      namun
                                    belum diambil oleh
                                    nasabah.
                              b. Barang jaminan
                                    atas            setiap
                                    transaksi        yang
                                    dilakukan         oleh
                                    Perseroan sesuai
                                    dengan kegiatan
                                    usaha Perseroan.
  13. Polis        Asuransi   a. Seluruh          kantor/    900.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   1.580.325.960,   a.     PT      BRI
      Property All Risk             gedung/ bangunan                               Kantor Cabang/                88          Asuransi
      Gedung           dan          milik atau disewa                                UPC/ UPS/                               Indonesia
      Inventaris        No.         oleh Perseroan dan                                 Outlet                                (70%);
      2115010323000083              Kantor Afiliasi yang                             Perseroan/                       b.     PT Asuransi
      tanggal 4 Mei 2023,           berada di seluruh                                 Galeri 24                              Kredit
      berlaku sejak tanggal         Indonesia.                                                                               Indonesia
      1 Mei 2023 sampai       b. Inventaris kantor                                                                           (20%);
      dengan 31 April 2024          yang berada di                                                                    c.     PT Asuransi
                                    dalam          kantor/                                                                   Jasa
                                    gedung/ bangunan                                                                         Indonesia
                                    tersebut di atas.                                                                        (10%).
  14. Polis        Asuransi   Barang produk bisnis            41.703.850.000,00    Seluruh Kantor/   26.467.305,05    a.     PT      BRI
      Property All Risk       syariah, bisnis fidusia,                             Kantor Cabang                             Asuransi
      Barang Jaminan Non      dan jasa keuangan                                     / UPS/ Outlet                            Indonesia
      Emas (Syariah) No.      lainnya,         termasuk                               Perseroan/                             (70%);
      2115010322000206        barang jaminan jatuh                                     Galeri 24                      b.     PT Asuransi
      tanggal 4 Mei 2023,     tempo yang belum                                                                               Kredit
      berlaku sejak tanggal   diselesaikan,       barang                                                                     Indonesia
      1 Mei 2023 sampai       jaminan yang dalam                                                                             (20%);
      dengan 30 April 2024    proses          pemberian                                                               c.     PT Asuransi
                              pinjaman                atau                                                                   Jasa
                              pemeriksaan sertifikasi                                                                        Indonesia
                              taksiran dan barang                                                                            (10%).
                              jaminan yang telah
                              dilunasi namun belum
                              diambil oleh nasabah.
  15. Polis        Asuransi   Pengiriman          Barang     125.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   79.315.000,00 a.        PT      BRI
      Pemindahan Barang       Jaminan.                                             Kantor Cabang                             Asuransi
      Jaminan          No.                                                          / UPC/ UPS/                              Indonesia
      2115031123000016                                                                 Outlet                                (70%);
      tanggal 4 Mei 2023,                                                            Perseroan/                       b.     PT Asuransi
      berlaku sejak tanggal                                                           Galeri 24                              Kredit




                                                                 88
Page 107
          Jenis Asuransi,                                                                           Premi/
                                                       Nilai Pertanggungan
No.     Nomor, dan Jangka      Obyek Pertanggungan                              Tertanggung        Kontribusi           Penanggung
                                                                (Rp)
              Waktu                                                                                   (Rp)
        1 Mei 2023 sampai                                                                                                     Indonesia
        dengan 30 April 2024                                                                                                  (20%);
                                                                                                                   c.         PT Asuransi
                                                                                                                              Jasa
                                                                                                                              Indonesia
                                                                                                                              (10%).

  Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519 /00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
  Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
  pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroa n.

10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS

  Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                                  Pesonna        Pesonna       Pegadaian        Pefindo
                                                 Balai Lelang
                 Nama               Perseroan                      Optima       Indonesia      Galeri Dua         Biro
                                                 Artha Gasia
                                                                    Jasa           Jaya          Empat           Kredit
      Loto Srinaita Ginting         KU                       -              -              -              -               -
      Makmur Keliat                 KI                       -              -              -              -               -
      Sudarto                       K                        -              -              -              -               -
      Rini Widyantini               K                        -              -              -              -               -
      Umiyatun Hayati Triastuti     K                        -              -              -              -               -
      Nezar Patria                  KI                       -              -              -              -               -
      Yudi Priambodo Purnomo Sidi   KI                       -              -              -              -               -
      Damar Latri Setiawan          DU                       -              -              -              -               -
      Teguh Wahyono                 D                        -              -              -              -               -
      Gunawan Sulistyo              D                        -              -              -              -               -
      Ridwan Arbian Syah            D                        -              -              -              -               -
      Ferdian Timur Satyagraha      D                        -              -              -              -               -
      Eka Pebriansyah               D                        -              -              -              -               -
      Elvi Rofiqotul Hidayah        D                        -              -              -              -               -
      Erry Rizal Achmad Taufiq      D                        -              -              -              -               -
      Udin Salahudin                D                        -              -              -              -               -
      Ismail Ilyas                  -                        -              -             K               -               -
      Muhammad Nurkasan             -                        -              -             D               -               -
      Hening Cahyani                -                       D               -              -              -               -
      Tugiatmoko                    -                       K               -              -              -               -
      Alfian Noor                   -                        -             K               -              -               -
      Yul Afian                     -                        -             D               -              -               -
      Agus Priyabodo                -                        -            DU               -              -               -
      Luh Putu Andarini             -                        -              -              -             K                -
      Endah Susiani                 -                        -              -              -             D                -

  Keterangan:
  KU: Komisaris Utama                 DU:       Direktur Utama
  KI:   Komisaris Independen          WDU:      Wakil Direktur Utama
  WKU: Wakil Komisaris Utama          D:        Direktur
  K:    Komisaris




                                                            89
Page 108
VII.      PERPAJAKAN
Umum

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
•    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
     dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
     berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
     masa kepemilikan (holding period) obligasi.
•    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
     atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghinda ran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
     berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
     di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bung a berjalan (accrued interest).
•    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
     dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
     Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
     nominal di atas harga perolehan obligasi.
•    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
     5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya . Berdasarkan Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
     Tahun 2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
    pelaksanaannya;
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah diaudit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampa ikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Inte grasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaia n telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.




                                                                   90
Page 109
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                        Penjaminan                                           Persentase
                       Nama                                                                            Jumlah Penjaminan         (%)
                                                              Seri A                    Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
 PT BCA Sekuritas                                             473.000.000.000         16.000.000.000       489.000.000.000        20,10
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                               325.000.000.000         15.000.000.000       340.000.000.000        13,97
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                     420.000.000.000         65.000.000.000       485.000.000.000        19,93
 PT Indo Premier Sekuritas                                    621.000.000.000         71.000.000.000       692.000.000.000        28,44
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                           366.135.000.000         61.025.000.000       427.160.000.000        17,56
 Jumlah                                                     2.205.135.000.000        228.025.000.000     2.433.160.000.000       100,00

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                                             Persentase
                                         Nama                                                     Jumlah Penjaminan              (%)

 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                                                                                          46.000.000.000         19,57
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                                            45.000.000.000         19,15
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                                                  39.000.000.000         16,59
 PT Indo Premier Sekuritas                                                                                 75.000.000.000         31,91
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                                        30.040.000.000         12,78
 Jumlah                                                                                                   235.040.000.000        100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.




                                                                   91
Page 110
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat               :   PT Bank Mega Tbk

                               Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                               Jakarta 12790
                               Telepon: (021) 7917 5000
                               Faksimili: (021) 7990 720

                                No. STTD               :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                Keanggotaan            :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                Asosiasi                   Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                                Pedoman Kerja          :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
                                                           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                           dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
                                                           dengan tugas Wali Amanat
                                Surat Penunjukan       :   Surat Perintah Kerja Nomor 189 dan 190 /00023.00/2022
                                Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                           baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                                           hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
                                                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat
                                                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
                                                           ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                           Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
                                                           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kh ususnya
                                                           peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                           Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
                                                           Amanat menyatakan tidak akan:
                                                           (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                 bersifat utang; dan/atau
                                                           (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                 dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                 Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                 diterbitkan oleh Perseroan.

 Konsultan Hukum           :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office

                               Office 8, Lantai 15, Suite H
                               Jl. Senopati Raya No. 8B Jakarta 12190, Indonesia
                               Telp: (021) 2933 2858
                               Faks: (021) 2933 2857

                                No. STTD               :   STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas nama
                                                           Helen Joni Marsinih
                                                       :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                Keanggotaan                Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                Asosiasi
                                Pedoman Kerja          :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                           dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                           sebagaimana dimaksud           dalam     Keputusan HKHPM
                                                           No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana diubah
                                                           dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6
                                                           Desember 2012
                                Surat Penunjukan       :   Surat Perintah Kerja Nomor 1654/00023.00/2023 tanggal 21 Juli
                                                           2023
                                Tugas Pokok            :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                           Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                           segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
                                                           lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                           Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                           Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                           Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                                           menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                                                           yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.



                                                           92
Page 111
 Notaris                     :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                                 Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                                 Jakarta Selatan 12160
                                 Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                                 Faksimili : (021) 726 5090

                                  No. STTD                :   STTD.N-41/PJ-1//PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                                  Keanggotaan
                                  Asosiasi                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                                  Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                  Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor 185/00023.00/2022
                                  Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                              Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
                                                              terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                              Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                              Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
                                                              Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
 Tim Ahli Syariah            :   Kanny Hidaya Y., SE, MA

                                  No. Izin                :   KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021
                                                          :   Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                                  Pedoman Kerja
                                                              dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait
                                                              Tim Ahli Syariah.
                                  Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor 1054/00023.00/2023
                                  Tugas Pokok             :   Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
                                                              Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
                                                              berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad -akad serta
                                                              memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                                              Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.
                                                              18/2015

 Perusahaan                  :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
    Pemeringkat                  Panin Tower Senayan City, lantai 17
                                 Jalan Asia Afrika Lot. 19
                                 Jakarta, 10270
                                  Tugas Pokok              : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                             for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
                                                             International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                             Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                             negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                             Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                             yang didirikan oleh Asian credit rating.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan
bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.




                                                               93
Page 112
X.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat Pernyataan
No. 1808/CAMS-WA/23 tanggal 3 Agustus 2023, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1807/CAMS-WA/23
tanggal 3 Agustus 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, Wali Amanat tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1806/CAMS-WA/2023 tanggal 3 Agustus 2023, selain itu Wali Amanat
mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1809/CAMS-WA/2023 tanggal 3 Agustus 2023.

A. Riwayat Singkat

     PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
     tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
     di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
     di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
     1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

     PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
     Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
     PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
     di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
     pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

     Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
     Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
     Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

     Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
     Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
     12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
     anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

     Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
     PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
     pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
     17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
     Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
     No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
     No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

     Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 24 Februari 2023 nomor 07,
     yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta.




                                                                   94
Page 113
B. Permodalan

   Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk 31 Juli 2023 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
   PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No. DE/VIII/2023-4899 tanggal
   3 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                           Keterangan
                                                                     Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)          %
     Modal Dasar                                                          27.000.000.000              13.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Mega Corpora                                                    6.812.223.614               3.406.111.807.000       58,02
        Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                             4.928.699.751               2.464.349.875.500       41,98
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           11.740.923.365               5.870.461.682.500      100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                          15.259.076.635               7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
   No. 7 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

    Komisaris
    Komisaris Utama                            :   Chairul Tanjung
    Wakil Komisaris Utama                      :   Yungky Setiawan
    Komisaris Independen                       :   Achjadi Ranuwisastra
    Komisaris Independen                       :   Lambock V. Nahattands
    Komisaris Independen                       :   Hizbullah

    Direksi
    Direktur Utama                             :   Kostaman Thayib
    Wakil Direktur Utama                       :   Indivara Erni
    Wakil Direktur Utama                       :   Lay Diza Larentie
    Direktur                                   :   Yuni Lastianto
    Direktur                                   :   Madi Darmadi Lazuardi
    Direktur                                   :   Martin Mulwanto
    Direktur                                   :   Ir.C. Guntur Triyudianto
    Direktur Independen                        :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
   sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
   Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
   Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
   ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
   peluncuran produk-produk simpanan.

   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
   profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per
   31 Desember 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 386
   Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal

   Wali Amanat (Trustee):
    ▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003



                                                                95
Page 114
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009



                                                         96
Page 115
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013



                                                         97
Page 116
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016



                                                          98
Page 117
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019



                                                          99
Page 118
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022



                                                        100
Page 119
 ▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
 ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 ▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
 ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
 ▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
 ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
 ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
 ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023

Agen Jaminan (Security Agent):
 ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 ▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 ▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 ▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 ▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 ▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 ▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 ▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 ▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 ▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 ▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013



                                                          101
Page 120
    ▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
    ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

F. Tugas Pokok Wali Amanat

   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
   Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
    a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
         menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
         Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
    c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
    d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat

   Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
   dapat dilakukan dengan alasan:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan;
    b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
         peraturan perundang-undangan;
    e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
         oleh pihak yang berwenang;
    f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
    i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
    j.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
    k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah
         Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 Juni 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.




                                                              102
Page 121
    Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan
    diambil dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 2021 yang disusun oleh manajemen
    Bank Mega sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
    Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Denny Susanto, berdasarkan standar audit yang
    ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
    sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 27 Januari 2023:

    NERACA
                                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                                                                           30 Juni                    31 Desember
                             Pos-Pos
                                                                            2023                 2022              2021
ASET
Kas                                                                           1.111.516             901.616             900.919
Giro pada Bank Indonesia                                                     10.754.127           8.691.986           6.126.614
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                    112                 101                104
  Pihak ketiga                                                                  339.899             758.672            753.987
Total                                                                           340.011             758.773            754.091
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                               (682)              (1.153)            (2.198)
Giro pada bank lain - neto                                                      339.329             757.620            751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                                       -                  -                   -
  Pihak ketiga                                                                         -          9.164.176           9.810.711
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                                201.270             192.200            207.922
  Pihak ketiga                                                               28.731.768          38.985.741         25.480.314
Total                                                                        28.933.038          39.177.941         25.688.236
  Dikurangi:
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                               (914)               (915)              (969)
Efek-efek - neto                                                             28.932.124          39.177.026         25.687.267
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak berelasi                                                                      -                   -            630.099
  Pihak ketiga                                                                5.758.531           3.254.705         19.156.221
Total                                                                         5.758.531           3.254.705         19.786.320
Tagihan derivatif                                                                24.760              10.119             50.532
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                              1.342.197             880.897            205.644
  Pihak ketiga                                                               71.733.285          69.430.406         60.535.250
  Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                                  -             (21.946)           (63.479)
Total Kredit yang diberikan                                                  73.075.482          70.289.357         60.677.415
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (599.884)           (572.030)          (507.139)
Kredit yang diberikan - neto                                                 72.475.598          69.717.327         60.170.276
Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                                                      -                   -                  -
  Pihak ketiga                                                                   14.033              53.031            525.823
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                                 (19)                (66)              (431)
Tagihan akseptasi - neto                                                         14.014              52.965             525.392
Aset tetap                                                                    8.055.426           7.999.048           7.594.102
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                                       (1.784.651)         (1.632.305)        (1.938.277)
Aset tetap - neto                                                              6.270.775           6.366.743          5.655.825
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                                                 14.849              13.848            190.193
  Pihak ketiga                                                                3.546.478           3.642.318          3.223.448
TOTAL ASET                                                                  129.242.101         141.750.449        132.879.390

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                               369.188            245.593              169.559
Simpanan dari nasabah
   Giro
      Pihak berelasi                                                            545.613            470.942            473.042
      Pihak ketiga                                                            7.455.974         12.347.900         15.886.768
   Tabungan
      Pihak berelasi                                                            119.488            145.624            101.320
      Pihak ketiga                                                           16.002.650         14.585.937         14.350.105
   Deposito berjangka
      Pihak berelasi                                                            544.445           1.827.590          2.717.539
      Pihak ketiga                                                           71.278.974          73.571.674         65.378.237
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                               184.961             568.738              56.992
   Pihak ketiga                                                               3.743.445             977.958           2.206.690



                                                              103
Page 122
                                                                    30 Juni                    31 Desember
                             Pos-Pos
                                                                     2023               2022              2021
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
  Pihak berelasi                                                               -                 -                    -
  Pihak ketiga                                                         6.190.018        13.263.387           10.158.035
Liabilitas derivatif                                                      12.281            66.818               27.895
Utang pajak penghasilan                                                   77.872           143.076              110.754
Utang akseptasi                                                           14.033            53.031              525.823
Pinjaman yang diterima                                                 1.000.000         1.856.213              285.050
Liabilitas pajak tangguhan                                               239.101            48.996               37.090
Liabilitas imbalan pasca kerja                                           230.603           241.747              225.227
Obligasi Subordinasi - neto
  Pihak berelasi                                                              38.000          38.000               50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                           7.543             5.547                6.564
  Pihak ketiga                                                           603.763           645.998              968.186
TOTAL LIABILITAS                                                     108.669.952       121.116.769          113.734.926

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham                5.870.462         5.870.462            3.481.888
Tambahan modal disetor                                                 6.347.491         6.347.491            2.048.761
Cadangan umum                                                              1.716             1.639                1.587
Saldo laba                                                             4.544.970         5.272.162           10.473.226
Penghasilan komprehensif lain                                          3.807.510         3.141.926            3.139.002
TOTAL EKUITAS                                                         20.572.149        20.633.680           19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                         129.242.101       141.750.449          132.879.390

   LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                   31 Desember
                             Pos-Pos
                                                                     2023              2022                 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                      5.213.721          9.069.057            8.110.291
Beban bunga                                                         (2.277.462)        (3.199.931)          (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                               2.936.259          5.869.126            4.841.076

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                     829.181          1.925.229             2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                  430.710            430.738               946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                             46.270            128.506                68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto               2.448              1.466                (4.029)
Lain-lain                                                                5.297             11.339                  9.072
Total pendapatan operasional lainnya                                 1.313.906          2.497.278             3.139.775

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                      (6.159)           (11.749)             (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset         (86.807)          (147.840)
                                                                                                              (104.083)
non keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                          (969.907)         (1.846.500)          (1.600.044)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                     (747.013)         (1.358.753)          (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                        2.440.279           5.001.562            4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                       10.468              26.508                9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                             2.450.747           5.028.070            4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO                                                     478.924           (975.392)            (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN                                                  1.971.823           4.052.678            4.008.051

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                (39.105)             (39.730)
Surplus revaluasi aset                                                                    589.592                     -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai      803.464
  wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto                                     (313.949)             (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                        2.775.287          4.289.216             3.036.314
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                         168                345                   341




                                                             104
Page 123
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
              PT BANK MEGA Tbk.
          Menara Bank Mega. Lantai 16
     Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                  Jakarta 12790
   Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
          website: www.bankmega.com
      e-mail: waliamanat@bankmega.com
           U.p.: Capital Market Services




                     105
Page 124
XI.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
   atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
   dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
   oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
   di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
   sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM
   Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
   ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
   Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
   Informasi Tambahan dan FPPO.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
   terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
   ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
   30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal
   22 Agustus 2023.

      Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
      formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
      Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
      bersangkutan.

      Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
      Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
      Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
      OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
      Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011
      tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
      Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
   pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
   yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas,
   selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                106
Page 125
                  Rekening Obligasi                                   Rekening Sukuk Mudharabah
                  PT BCA Sekuritas                                    PT BCA Sekuritas
                  PT Bank Central Asia Tbk                            PT BCA Syariah
                  Cabang KCK Thamrin                                  Cabang Jatinegara
                  No. Rekening : 2050086545                           No. Rekening : 0010478758
                  Atas Nama : PT BCA Sekuritas                        Atas Nama : PT BCA Sekuritas

                  PT BNI Sekuritas                                    PT BNI Sekuritas
                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk              PT Bank BCA Syariah
                  Cabang Mega Kuningan                                Cabang KCP Kenari
                  No. Rekening : 788-8899-787                         No. Rekening : 006-222-6667
                  Atas Nama : PT BNI Sekuritas                        Atas Nama : PT BNI Sekuritas

                  PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
                  Bank BRI                                            Bank Muamalat
                  Cabang Bursa Efek Jakarta                           Cabang Sudirman
                  No. Rekening : 067101000692301                      No. Rekening : 3010070250
                  Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas              Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                  PT Indo Premier Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas
                  Bank Permata                                        Bank Permata Syariah
                  Cabang Sudirman Jakarta                             Cabang Sudirman Jakarta
                  No. Rekening : 4001763313                           No. Rekening : 0701575830
                  Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas               Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

                  PT Mandiri Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
                  Bank Mandiri                                        Bank Permata Syariah
                  Cabang Jakarta Sudirman                             Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                  Nomor Rekening : 1020005566028                      Nomor Rekening : 00971134003
                  Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
    pembayaran tidak dipenuhi.

9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
   Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023, Perseroan wajib
   menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
   untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
   Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
   tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
   Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian
   penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
   tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
    Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
    berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
        Selanjutnya, Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
        lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 24 Agustus 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
        Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
        Rekening Efek;
    b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
    c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
    d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
        dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui



                                                                107
Page 126
       Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
       Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada
       periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli
       yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
       di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
       tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
       dari Wali Amanat; dan
    f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
    keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
    Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
    berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
    pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
    ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam ayat 1
    butir a Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka bagi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang lalai tersebut
    wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk
    Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan
    imbalan jasa penjualan yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
    Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Demikian pula apabila Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam
    ayat 1 butir b Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tersebut
    wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk
    Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan
    imbalan jasa penjualan yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
    Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Kompensasi keterlambatan dikenakan terhitung sejak Tanggal Pembayaran yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
    Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi
    keterlambatan) dengan ketentuan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
    adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jumlah yang harus dibayar dan Kompensasi keterlambatan tersebut harus dibayar sekaligus
    lunas atas permintaan pertama Perseroan.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
    Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
    pemesan Obligasi.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
    dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
    setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak
    diwajibkan membayar kompensasi kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.

12. LAIN-LAIN
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
    Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                  108
Page 127
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
         DAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

          PT BCA Sekuritas                         PT BNI Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas

   Menara BCA - Grand Indonesia, 41st    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                 Gedung BRI II, Lt. 23
                  Floor                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
        Jl. M.H. Thamrin No. 1                        Jakarta 12910                                Jakarta 10210
             Jakarta 10310                        Tel. (021) 2554 3946                          Tel. (021) 50914100
         Tel. (021) 23587222                     Faks. (021) 5793 6934                          Faks. (021) 2520990
   Faks. (021) 23587300, 23587250           e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id        e-mail: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
     e-mail: cf@bcasekuritas.co.id          Website: www.bnisekuritas.co.id       debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
    Website: www.bcasekuritas.co.id                                                 Website: www.bridanareksasekuritas.co.id


                       PT Indo Premier Sekuritas                                    PT Mandiri Sekuritas

                  Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                       Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
                Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
                           Jakarta Selatan 12190                                          Jakarta 12190
                            Tel. (021) 50887168                                        Tel. (021) 526 3445
                           Faks. (021) 50887167                                       Faks. (021) 527 5701
                       e-mail: fixed.income@ipc.co.id                          e-mail: divisi-FI@mandirisek.co.id
                      Website: www.indopremier.com                            Website: www.mandirisekuritas.co.id




                                                             109
Page 128
XIII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
Iskandar Law Office.




                                                               110
Page 129
Ref. No.: 8127/MMI-HJM/VIII/2023                                                        Jakarta, 4 Agustus 2023

Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV:

PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10210, Indonesia

PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)                            PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25                             Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia


Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
         BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 DAN
         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 1603/00023.00/2023
tanggal 17 Juli 2023, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan
membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa
Warkat (scriptless) dan Sukuk Mudharabah Tanpa Warkat (scriptless) dengan total target dana sebanyak-
banyaknya sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan    V    Pegadaian”         dengan     target    dana      sebanyak-banyaknya   sebesar
       Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun
              dua puluh sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
              Tahap I”) terdiri dari:
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -

              i.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka
                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
                     tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.

              ii.    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3
                     (tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
                     sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.877.000.000.000,00 (satu
              triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan
              V Pegadaian Tahap II”) terdiri dari:

             i.      Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp1.601.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
                     (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku
                     bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.

             ii.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
                     tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
                     sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.

       c.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.995.000.000.000,00 (satu
              triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
              Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III”) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
                     berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi,
                     dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun.

              ii.    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                     sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                     persen) per tahun.

       d.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.433.160.000.000,00 (dua triliun
              empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
              Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV”) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
                     Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
                     Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen)
                     per tahun.

              ii.    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah),
                     berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga
                     tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun.
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -

2.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan           Pegadaian” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp991.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
              “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I”), yang terdiri dari:

              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp671.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
                     (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                     Mudharabah sebesar 5,713% (lima koma tujuh satu tiga persen) dari Pendapatan yang
                     Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 3,60%
                     (tiga koma enam nol persen) per tahun.

              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                     sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 8,4921%
                     (delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                     dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 5,35% (lima koma tiga
                     lima persen) per tahun.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
              “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II”), yang terdiri dari:

              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu
                     370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang
                     Sukuk Mudharabah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan
                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
                     Ditawarkan sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.

              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
                     tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
                     10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
                     Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
                     5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.

       c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III”) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
              sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 9,7891% (sembilan
              koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
              Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen)
              per tahun.

       d.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) (selanjutnya
              disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV”) berjangka waktu 3 (tiga)
              tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,3509%
              (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

              indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan
              nol persen) per tahun.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang
tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No.
01 tanggal 4 Agustus 2023 serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan sukuk mudharabah (selanjutnya
disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 03 tanggal 4 Agustus 2023 serta Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah II Tahap IV Tahun 2023 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara
langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate
governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good
corporate governance (GCG).

Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i) penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp5.099.000.000.000,00 (lima triliun sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai
maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari 2023
sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp281.000.000.000,00 (dua ratus delapan
puluh satu miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahun
2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi
senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari
2023 sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023, Perseroan menyampaikan informasi tambahan
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022, Tambahan Laporan Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap
II Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 No. 8182/MMI-HJM/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 No. 8085/MMI-HJM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 serta Tambahan Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 No. 8126/MMI-
HJM/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Ref.
No. 8086/MMI-HJM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
       dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV adalah asli, dan dokumen-dokumen asli
       yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
       diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
       keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
       kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
       tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
       material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
       bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
       ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

       Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
       Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
       dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum
       Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji
       Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai
       berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap, Laporan Uji Tuntas Lengkap, dan Tambahan Laporan Uji
              Tuntas atas perusahaan anak yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
              mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh
              saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan
              hukum Indonesia dimana Perseroan mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan
              anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);

       2.2    Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
              memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
              dikeluarkan oleh asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
              ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
              saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.
      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
              maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
              Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
              yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.
5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Pegadaian Tahap IV sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
       jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
       tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
       Perseroan.
8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
       yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
       substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
       kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
       Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
       pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
       sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
       pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
       diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
       yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, dan
atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan
menunjuk Tambahan Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
       Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
       hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
       Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
       Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -

       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
       Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
       Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
       menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
       tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
       Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
       KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
       (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
       Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
       Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).

       Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
       saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
       rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
       Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
       700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
       database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
       (”Akta Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No.
       B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar
       sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan
       anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat
       (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

       Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
       mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
       mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
       ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat
       (3) anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
       Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
       Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada
       POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan
       sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya
       ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
       dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No.
       33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa
       Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
       dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
       disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
       menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
       meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:

       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:

       a.     Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
              berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
              perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
       Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
       Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
       Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
       keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
       Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin
       Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
       Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
       dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       (BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang
       menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan
       melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan
       pemerintah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan
       pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum
       disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
       Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha
       OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22
       Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni
       2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
       hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai
       berikut:

       Modal Dasar            :   Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :

                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                         Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                         juta Rupiah);
                                  b.     Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                         sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                                         sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                         juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                         sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                         Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:

                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                         seri A Dwiwarna;
                                  b.     Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                         miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
                                         terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                         sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
       dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
       tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

       pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
       dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
       tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
       milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
       Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
       dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
       yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
       Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                                                                                               Persentase
                                            Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                   (%)
               Keterangan
                                                                    Seri A                  Seri B
                                      Seri A       Seri B
                                                                @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
      Modal Dasar –                          1    24.999.999         1.000.000,00      24.999.999.000.000,00
      Rp25.000.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Negara Republik Indonesia              1              0        1.000.000,00                         0          0,01
      PT Bank Rakyat Indonesia
                                             0     6.249.999                    0      6.249.999.000.000,00         99,99
      (Persero) Tbk
      Jumlah Modal Ditempatkan               1     6.249.999         1.000.000,00      6.249.999.000.000,00        100,00
      dan Modal Disetor
      Saham Dalam Portepel                   -    18.750.000                    -     18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
       benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
       berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
       Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
       saham seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
       langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
       pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
       2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
       Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan
       Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -

       perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan,
       pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
       Republik Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 16 Januari 2023, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
       Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
       memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
       dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
       Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
       Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
       baru.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
       Rp11.487.231.499.648,00 (sebelas triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu
       juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah) yang merupakan
       184% (seratus delapan puluh empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini telah
       melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Perseroan Terbatas.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                        : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                   : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                   : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris                                              : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                              : Sudarto
       Komisaris                                              : Rini Widyantini

       Direksi
       Direktur Utama                                         : Damar Latri Setiawan
       Direktur Umum                                          : Gunawan Sulistyo
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan               : Eka Pebriansyah
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital               : Teguh Wahyono
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk             : Elvi Rofiqotul Hidayah
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis            : Ferdian Timur Satyagraha
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

       Direktur Human Capital                              : Erry Rizal Achmad Taufiq *)
       Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan      : Udin Salahudin *)

       *)     Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
       berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
              2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
              S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
              Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
              dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
              tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
              Sudarto sebagai Komisaris.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
              diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
              Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
              tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
              hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
              pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
              (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
Page 142
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

              Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020
              tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
              Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei
              2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
              Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan
              Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
              Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
              pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur
              Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan
              Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
              Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan
              Pengembangan Produk.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang
              Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan
              Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5
              September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September
              2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan
              sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
              Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
              Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk,
              Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No.
Page 143
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

              0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
              Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023,
              yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data
              Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
              AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
              pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
              Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
              nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
       PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK
       No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, kecuali Erry Rizal Achmad
       Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal
       dan Kepatuhan, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Berdasarkan
       Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human
       Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan, belum dapat
       melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
       anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 781/KEP/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Yudi Sadono sebagai
       Sekretaris Perusahaan Perseroan.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-11/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
       tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                      : Yudi Priambodo Purnomo
       Anggota                    : Makmur Keliat
       Anggota                    : Sudarto
       Anggota                    : Alpin Napitupulu
       Anggota                    : Vicky Taufik

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
       Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
       34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-09/KP/DK.GD/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang
       Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan
       sebagai berikut:

       Ketua                  : Nezar Patria
       Anggota                : Loto Srinaita Ginting
                                Rini Widyantini
                                Arry Ekananta

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-10/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT
       Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022 dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Makmur Keliat
       Anggota                : Yudi Priambodo Purnomo
                                Umiyatun Hayati Triastuti
                                Humbul Kristiawan
                                Charles R. Vorst

13.    Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
       148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
       Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
       Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
       Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
       Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
       Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
       2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
       Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas
       Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan
       Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Ketua                  : M. Cholil Nafish
       Anggota                : M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

       a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
              27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:

              i.     Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                     selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
              ii.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -



       b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
              sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
              20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish
              belum diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan ujian, maka sesuai Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 (“POJK No. 18/POJK.04/2015”) tanggal 10
              November 2015 tentang Penerbitan Sukuk dan Persyaratan Sukuk jo. Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk maka sesuai
              ketentuan dalam Pasal 14 POJK No. 18/POJK.04/2015, dengan tidak mengurangi ketentuan
              pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
              administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No.
              18/POJK.04/2015 berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
              uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha;
              pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
       tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
       dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
       Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata
       Kerja PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit
       Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi
       No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat
       Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
       POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
       pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem
       Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
       6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan
       Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-
       53/DK-GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.

15.    Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
       memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam
       Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran
       Perusahan (RKAP) Tahun 2023 No. 498/00013.00/2023 tanggal 18 April 2023 dan Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat di
       hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta persetujuan Dewan
       Komisaris dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Surat
       Dewan Komisaris Perseroan No. S-04/DK.GD.01/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Persetujuan
       Dewan Komisaris atas Usulan Penerbitan Obligasi dan Sukuk serta Penerbitan MTN dan MTN Syariah
       Tahun 2022 dan 2023.

       Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikarenakan berdasarkan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

       ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh
       perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.

16.    Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk
       melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal
       20 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2023 dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
       Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i)
       penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum
       Rp5.099.000.000.000,00 (lima triliun sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari
       Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan
       (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas
       triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo
       No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
       Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024,
       Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian senilai
       maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp281.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
       satu miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahun
       2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon
       emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana
       telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari
       2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT
       Pegadaian Periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat
       idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
       Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).

17.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
       Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
       (seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
       empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 560 (lima ratus enam puluh sembilan) Unit
       Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
       dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
       pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
       Perseroan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan,
       seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
       undangan dan seluruhnya masih berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian
       Mandiri terhadap 34 (tiga puluh empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam
       Pasal 7 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam
       Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh
       Perseroan, sehingga Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala
       Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.

18.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       18.1 Sejumlah 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
            Bangunan dan 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya.
            Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
            dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan
            tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

              mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
              aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

       18.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
            Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20
            (dua puluh) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain
            industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
            kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
            penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

       18.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
            Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
            Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
            kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
            tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

19.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
       Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
       PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan
       jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
       tanggal 2 Maret 2022. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana
       Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih
       berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

20.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2021 – 2023 No. 142 Tahun 2021, No. 70/DPP-
       SP/14/2021 tanggal 18 November 2021, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
       Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
       Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.220117003/B/II/2022
       tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 08
       Februari 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 19 November
       2023.

21.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
       seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
       mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
       Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
       cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

22.    Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
       (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
       Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
       02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
       tanggal 10 Desember 2014.

23.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan.

24.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

       organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
       Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
       dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
       Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.

25.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam
       rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan
       industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan
       PT Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal
       10 Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
       Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, masa kerja
       keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.

26.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       26.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
            Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
                     berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
                     pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                     dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
                     Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
                     Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                     Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
                     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
                     ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PGDE.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

                              No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                              Perusahaan Bisnis Emas.

              b.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
                     terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
                     Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan
                     Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas
                     PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda
                     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
                     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
                     ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
                     sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PIJ.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
                     (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                     i.       Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                              dan
                     ii.      Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
                              Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
                              Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
                              Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                              selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
                              670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                              Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
                              Umum.

              c.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
                     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
                     40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ
                     telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                     Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
                     22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
                     AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
                     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
                     2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
                     No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
                     saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh
                     sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
                     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
                     Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
                     Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
                     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
                     0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                     i.       Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                              dan
                     ii.      Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
                              tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
                              Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.

              d.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
                     Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG
                     pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
                     Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
                     0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
                     tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
                     Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
                     2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
Page 151
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -

                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.

                     Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
                     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal tersebut
                     dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan Perseroan perlu
                     melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan yang berada di Solo,
                     Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 37/00033.00/2022 tanggal
                     18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG tidak memiliki
                     konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
                     undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak
                     Asasi Manusia Republik Indonesia.

                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
                     Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
                     Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
                     oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
                     tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
                     dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
                     Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
                     4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
                     9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.

              Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
              menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              (“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
              tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
              Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
              saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan dan berdasarkan Pasal 36
              ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan
              Modal oleh Bank Umum (“POJK No. 22/2022”), dalam hal perusahaan anak melakukan
              penyertaan modal, Bank wajib memastikan bahwa kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan
              Anak dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan/atau penunjang jasa
              keuangan. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
              Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT PIJ dan PT
              POJ; dan (ii) likuidasi PT BLAG sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan
              No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris terhadap
              Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT
              Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober
              2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana
              Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta Perseroan sedang menunggu persetujuan dari Rapat
              Umum Pemegang Saham untuk melakukan aksi-aksi korporasi tersebut.

              Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
              ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
              dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
              7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
              Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
              pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.

       26.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
            persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
            terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
            34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
            AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Page 152
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

              Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
              PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan
              terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
              Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan
              telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli
              2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896
              (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.

              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan
              persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan
              Akta PBK No. 33/2020.

              Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
              Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
              Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:

              a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                     Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                     Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
                     Pefindo Biro Kredit; dan
              b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                     tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                     pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                     Dewan Komisaris.

       Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
       dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
       rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
       bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
       Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
       serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.

27.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
       dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
       ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
       masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
       PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
       demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

28.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
       pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
       disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
       (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
Page 153
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

       Asosiasi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi
       hukum bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan
       serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.

29.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
       diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

30.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
       mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

31.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
       seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
       diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
       kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
       OSS-RBA untuk PT BLAG.

32.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       32.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
            Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
            berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.

       32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
            Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
            merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
            Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
            kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
            kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
            dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
            1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

       32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
            mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
            dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
            Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT BLAG, yang tidak memiliki karyawan
            sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan
            perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
            Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan
            Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

       32.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
            dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
            13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
            untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
            apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum
            membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
            administratif.
Page 154
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -

33.    PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
       penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 311
       (tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor milik PT POJ yang sedang dijaminkan dalam Akad Rahn
       Tasjily pada Pegadaian Amanah, jaminan PT POJ tersebut dalam hal dieksekusi tidak akan berdampak
       material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan. Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ
       tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

34.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
       dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
       Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V
       Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
       2023, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
       dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

35.    Pada tanggal Pendapat Hukum ini PT POJ sedang terlibat dalam pekara perselisihan Hubungan Industrial
       No. 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 dengan dasar perkara pemutusan hubungan kerja
       antara Hari Selamet sebagai Penggugat dan PT POJ sebagai Tergugat. Pada tanggal Pendapat Hukum
       ini, PT POJ sudah mengirimkan Jawaban Kontra Memo Kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal
       2023 dan sedang menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung. Perkara tersebut tidak bersifat material
       dan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT POJ, Perseroan serta
       rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

       Perusahaan Anak kecuali PT POJ, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak,
       seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di
       Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha,
       perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di
       Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan
       perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
       perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
       bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan
       Perseroan serta rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
       dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
       kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
       tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
       mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
       Tahap IV Tahun 2023.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
       dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan
       Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan
       kepada PT Bank DKI, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT
       Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
       setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 memperoleh pernyataan efektif dari
       Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan
Page 155
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

       ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang
       dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi serta pemegang sukuk dan dapat menghalangi
       penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
       Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 serta merugikan hak dan kepentingan pemegang
       Obligasi dan/atau pemegang Sukuk.

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       37.1 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
            (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.2 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
            Rp1.125.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3
            (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.3 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
            Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3
            (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.4 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
            (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
            terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.5 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Obligasi
            Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.601.000.000.000,00 (satu
            triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
            terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam
            jumlah sebesar Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.6 Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan V
            Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
            sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
            terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam
            jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
            sejak Tanggal Emisi.

       37.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
            Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
            sejak Tanggal Emisi.

       37.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
            Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
            Tanggal Emisi.

       37.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
            Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
             Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
             Tanggal Emisi.

       37.11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022, yang terdiri dari: (i) Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Page 156
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -

              Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu 370
              (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp245.000.000.000,00 (dua
              ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.12 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
             Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
             puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
       aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
       dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
       barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
       khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
       1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

       Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
       dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
       pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi dan/atau
       Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
       membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV
       maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, mengingat Obligasi Berkelanjutan
       V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV tidak mempunyai
       tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih terhutang tersebut, maka
       berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi tersebut,
       Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi.

38.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk.

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
       berikut:

       39.1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No.
            01 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.

       39.2 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 02 tanggal
            4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta oleh Perseroan.

       39.3 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
            No. 03 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.
Page 157
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       39.4 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.

       39.5 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-081/OBL/KSEI/0723 tanggal 4 Agustus
            2023, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia dan Perseroan.

       39.6 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
            2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali
            Amanat.

       39.7 Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
            No. 06 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

       39.8 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
            2022 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.

       39.9 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 08 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.

       39.10 Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-026/SKK/KSEI/0723 tanggal 4
             Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian
             Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
       Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
       Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi
       dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana disebutkan di
       atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Pegadaian Tahap IV serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak
       melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

40.    Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, sesuai ketentuan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
       Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 27 Juli 2023 yang ditandatangani
       oleh Kanny Hidaya Y. W selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
       Kepada Kanny Hidaya Y. W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
       mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV melalui Surat
       Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0053/DSN/MUI/I/2022 tanggal 18 Januari 2022
Page 158
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -

       tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
       diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
       Nasional – MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

41.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
       Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2
       (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan
       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014.

       Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
       IV telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
       yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
       POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
       Modal.

42.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV,
       setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
       pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip
       good corporate governance (GCG).

       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
       Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha
       Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-
       prinsip good corporate governance (GCG). Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV telah sesuai dengan dengan prinsip syariah di
       pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
       Persyaratan Sukuk jo. POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk.

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
       sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
       Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.

43.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1 (satu) perkara pidana, 7 (tujuh)
       perkara perdata dan 1 (satu) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
       melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan
       secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
       kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap
       IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

       Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
       terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
       gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
       terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
Page 159
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -

       dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
       Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
       terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
       Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
       perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
       hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.

44.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan
       Informasi Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan
       Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan
       yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung
       sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun
       2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan tanggal
       ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
Page 160
Kantor Pusat:
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id
Website: www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.76 MB
Published3 Sep 2024
Pages160
Characters835,698
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×80
linked org Bank Mandiri p.44 ×2
linked org Bank Permata p.44 ×14
linked org Bank CIMB Niaga p.49 ×4
linked org Bank Danamon p.49 ×3
linked org Dana Pensiun p.59 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.62 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.65
linked org PT Bank Central Asia p.69
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.70 ×5
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.70 ×6
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.70 ×5
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.70 ×5
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.70 ×7
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.70 ×5
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.70 ×5
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.71 ×5
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.71 ×5
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.71 ×4
linked person Erry Rizal Achmad Taufiq · Direktur p.71 ×15
linked person Udin Salahudin · Direktur p.71 ×15
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.72
linked org Yayasan Kesejahteraan p.84 ×5
linked person Ismail Ilyas · Komisaris p.86 ×2
linked person Achjadi Ranuwisastra p.113
linked person Lambock V. Nahattands p.113
linked person Kostaman Thayib p.113
linked person Lay Diza Larentie p.113
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.113
linked person YB Hariantono p.113
linked person Alpin Napitupulu p.143
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×61
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×88
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×107
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10 ×20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.16 ×85
possible org Bank BTPN Tbk p.62 ×3
possible person Chandra p.63
possible — Sudarto · Komisaris p.71 ×2
possible person Setia Budi p.79
possible person Budi Susanto p.79
possible org PT Taspen (Persero) p.89
possible person Hasan Fawzi · Komisaris Utama p.89 ×4
possible org PT Mega Bank p.112 ×2
possible org PT Mega Corpora p.113
possible person Chairul Tanjung p.113
possible person Yungky Setiawan p.113
possible person Indivara Erni p.113
possible person Yuni Lastianto p.113
possible person Martin Mulwanto p.113
possible person C. Guntur Triyudianto p.113
possible org Adhi Karya p.113
possible org Panin Sekuritas p.113
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×14
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.5 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×16
unresolved person Ir. Nanette p.9
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.12 ×2
unresolved org Perusaha p.12
unresolved org Perusahaan Umum p.12
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.12 ×70
unresolved org PT Pegadaian No. RIS p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×9
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.12 ×36
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×17
unresolved org PT Pegadaian Nomor SK p.12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.13 ×3
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.16
unresolved org Rintis & Rekan p.17 ×3
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.17 ×3
unresolved org PT Pegadaian. Dana p.43
unresolved org Bank BRI p.44 ×2
unresolved org Bank BCA p.44
unresolved org Bank BNI KMK Promes p.44
unresolved org Bank Mandiri KJP p.44
unresolved org Bank CIMB Konven p.44
unresolved org Bank DKI p.44 ×13
unresolved org Bank DKI Musyarakah p.44
unresolved org Bank BSI Line Facility p.44
unresolved org Bank Permata Mutanaqisah p.45
unresolved org Bank Muamalat p.45 ×2
unresolved org PT BRI (Persero) p.48
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.48 ×13
unresolved org PT Bank BNI Pegadaian. Financial Covenant p.49
unresolved org Bank Mandiri Pemberian Kredit p.49
unresolved org Bank BCA Pemberian Kredit p.49
unresolved org Bank BSI Pemberian Pembiayaan p.49
unresolved org PT Pegadaian Financial Covenant p.49
unresolved org PT Pegadaian Affirmative Covenant p.49
unresolved org Bank Muamalat Financial Covenant p.50
unresolved org PN Pegadaian p.58
unresolved org Umum p.58 ×2
unresolved org Menteri p.58 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SK p.58 ×17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.58 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.59 ×4
unresolved org Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian. p.59
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.59
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.59 ×9
unresolved org PT PGDE p.59 ×30
unresolved org PT Jiep p.60 ×2
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.60 ×8
unresolved org PT Pesonna Indonesia p.60 ×5
unresolved org PT PIJ p.60 ×26
unresolved org Jasa Pelaksana Konstruksi p.60
unresolved org PT Ekualindo Artha Sinergi p.60
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.61 ×29
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.61 ×4
unresolved org PT POJ p.61 ×16
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.61 ×4
unresolved org Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan p.61
unresolved org Pemasokan Barang dan Jasa p.61
unresolved org PT POJ Berlaku p.61
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.61 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.61
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.62
unresolved org PT BLAG. p.62 ×2
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.62
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.62
unresolved org Fasilitas Bank BTPN Tbk p.62
unresolved person Triharso p.63 ×2
unresolved person Adi Triharso p.63 ×3
unresolved org Indonesia Tbk p.63
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.63
unresolved person Sjarmeini S. p.63
unresolved person Tanu p.64
unresolved org Bank Fatimah p.64
unresolved org Bank Permata. Tahap IV Tahun p.65
unresolved org Niaga Tbk p.65
unresolved person Ratam p.65 ×2
unresolved org Bank DKI Dinah p.67
unresolved org Bank Berkelanjutan II Pegadaian p.67
unresolved org Danamon Indonesia Tbk p.67 ×2
unresolved — Rini Widyantini · Komisaris p.71 ×2
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.71 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma p.72
unresolved org PT Pegadaian No. SKI- p.72 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.72 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.72 ×2
unresolved org Milik Negara p.72 ×3
unresolved — Penunjukkan Beliau · Direktur p.73 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.73 ×2
unresolved org PT Pegadaian. Sebelumnya p.73 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Artha p.76 ×4
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua p.76 ×4
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Kategori p.76 ×4
unresolved person Hj. Musbaria p.79
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.79 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Mataram p.79
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa. Proses p.79
unresolved org Mahkamah Agung p.79
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.84 ×7
unresolved person Osaputra S.H. p.84
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian p.84 ×2
unresolved — Yul Alfian · Direktur p.85
unresolved — Alfian Noor · Komisaris p.85 ×2
unresolved — Agus Priyabodo · Direktur Utama p.85
unresolved org PT POJ. C. p.85
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.85
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.86 ×5
unresolved person Muhammad Nurkasan · Direktur p.86
unresolved org PT PIJ. D. p.86
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak A p.87
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan p.87
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas p.87
unresolved org PT Pegadaian Gale p.87
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata p.87 ×2
unresolved org PT PGDE. E. p.88
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.88 ×6
unresolved org PT PBK p.88 ×16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.88
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.89
unresolved org Dana Pensiun Bank Indonesia p.89
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.89
unresolved org PT Consumer Information Consulting p.89
unresolved org Republik Indonesia p.89 ×3
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.89 ×2
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.89
unresolved — Wahyu Trenggono · Direktur p.89
unresolved — Anis Radianis · Direktur p.89 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.89
unresolved — Liauw Yohanes · Direktur p.89
unresolved org PT Bank Karman p.112 ×4
unresolved person Oe Siang Djie p.112
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.112 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.112
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.112
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.112
unresolved person Masjuki p.112
unresolved person Imas Fatimah p.112
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.112 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.113
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.113
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.113 ×2
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.137 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.137
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.137
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.139
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.140
unresolved org Kementerian p.140 ×2
unresolved person Anggota-Anggota · Komisaris p.142
unresolved — Yudi Priambodo Purnomo · Komisaris Independen p.142
unresolved — Yudi Sadono · Sekretaris Perusahaan p.143

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result