Back to announcement
20240903_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31721153_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 160
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 April 2022 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 24 Agustus 2023
Masa Penawaran Umum : 18 – 21 Agustus 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 22 Agustus 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Agustus 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
(DUA BELAS TRILIUN RUPIAH) (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
(TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000
(SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000
(SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (ENAM RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000
(DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
(DUA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan
Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima
puluh lima juta Rupiah).
koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, Emisi.
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4
September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES
INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
AAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
id
AAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................... x
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 DAN SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 .................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................................................................25
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................................26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .........................................................................................................................................28
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ...............................................................................................................................33
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA .....40
1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................................................................40
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERuSAhAAN ANAK ...............................................................................40
3. PERJANJIAN PENTING..........................................................................................................................................................44
4. PENGAWASAN DAN PENGuRuSAN PERSEROAN.............................................................................................................52
5. TATA KELOLA PERuSAhAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GcG) ......................................................................55
6. SuMBER DAYA MANuSIA (SDM)...........................................................................................................................................55
7. PERKARA YANG DIhADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN,
DAN ENTITAS .........................................................................................................................................................................60
8. KETERANGAN TAMBAhAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI ..........................................................62
9. KEGIATAN uSAhA PERSEROAN SERTA KEcENDERuNGAN DAN PROSPEK uSAhA....................................................72
10. huBuNGAN PENGuRuSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAhAM uTAMA
SERTA ENTITAS .....................................................................................................................................................................89
VII. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................................................90
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................91
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................................................92
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT....................................................................................................................................94
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .........................................................................................106
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....109
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................................... 110
i
Page 4
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran atau KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mu dharabah
termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan -perusahaan
tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a
Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
Sifat dan besarnya tingkat bunga:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun; dan
iii
Page 6
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi/Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka
atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
iv
Page 7
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok
Obligasi/pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSU atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan
RUPO/RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
Pegadaian Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan V, yang terdiri dari:
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua
puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan .
v
Page 8
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan perat uran
perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36 /POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang men jadi hak dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang
uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya
10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing -masing menjamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umu m, yang
dan Sukuk Mudharabah dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
Sekuritas (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi),
semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
vi
Page 9
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No.18/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 04 tanggal 4 Agustus 2023,
Obligasi yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan
Sukuk Mudharabah pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah No. 08 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
Obligasi Tahun 2023 No. 03 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah Tahap IV Tahun 2023 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
vii
Page 10
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
Obligasi Tahun 2023 No. 01 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah Tahap IV Tahun 2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perseroan atau Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua
triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua
ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh
delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi dan : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah
pokok sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta
Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
viii
Page 11
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509%
(sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing -masing seri
Dana Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal
22 Agustus 2023.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023
atau UUPPSK Tambahan Nomor 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank
Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stb l) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP
No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusaha an Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (P ersero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Be rita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem a dministrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibu at di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268
(“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0069927 tanggal
17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan lapora n perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April
2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK -307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Not aris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
x
Page 13
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksana kan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun
syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang -undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk
Berusaha-Risk Based Approach (NIB-RBA) atas nama Perseroan yaitu Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Portal Web
dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji Teknis Lainnya.
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV : Sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh
juta Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua
ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk
Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
xi
Page 14
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional)
dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Peringkat Efek : id AAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap IV : Sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil yang : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga
puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah,
dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
xii
Page 15
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya -biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk perusahaan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip -prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
xiii
Page 16
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang te rdiri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua pu luh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem A dministrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak p ada tanggal
30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode dan tahun -tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023,
serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direk si pada
Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono , Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
xiv
Page 17
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan sta ndar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah aset 77.587.908 73.329.790 65.775.938
Jumlah liabilitas 47.323.130 44.911.304 39.516.937
Jumlah ekuitas 30.264.778 28.418.486 26.259.001
* tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
22.876.587 20.639.861
Jumlah pendapatan usaha 10.862.600
11.833.031
Jumlah beban usaha 9.072.394 8.548.367 18.551.282 17.403.139
Laba Usaha 2.760.637 2.314.233 4.325.305 3.236.722
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 2.758.128 2.316.702 4.329.204 3.244.435
Laba Bersih Periode Berjalan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Laba Komprehensif 1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah 527.730 388.283
336.991 283.829
penuh)
* tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total aset 5,81% 11,48% -7.97%
Total liabilitas 5,37% 13,65% -15,68%
Total ekuitas 6,50% 8,22% 6,73%
Pendapatan 8,93% 10,84% -6,03%
Laba bersih periode berjalan 18,73% 35,91% 20,02%
Laba rugi komprehensif -9,26% 34,96% 45,94%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 23,33% 18,91% 15,68%
Marjin EBITDA (1) 36,38% 29,83% 29,70%
Rasio lancar (Current ratio) 147,68% 149,70% 173,85%
Non-performing loan (NPL) 1,55% 1,21% 1,21%
Rasio EBITDA (1) terhadap bunga 378,04% 402,58% 277,14%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 17,80% 14,42% 11,76%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,58% 4,80% 3,55%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 14,30% 12,13% 9,53%
Pinjaman berbunga (2) terhadap ekuitas 1,36x 1,33x 1,27x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,56x 1,58x 1,50x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,61x 0,61x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA (1) (Debt/EBITDA) 5,50x 6,58x 6,45x
Interest Coverage Ratio 3,42x 3.55x 2,47x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3) 3,20x 3,18x 2,45x
* tidak diaudit
xv
Page 18
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)
7. EFEK UTANG YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C 5 Tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025 7,95% idAAA 142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B 3 Tahun 06 April 2021 06 April 2024 6,20% idAAA 1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 3 Tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA 598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 370 Hari 16 Agustus 2022 26 Agustus 2023 3,95% idAAA 1.601.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 3 Tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA 276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A 370 Hari 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA 1.595.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 3 Tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
Jumlah Obligasi yang masih terutang 6.844.500
Nilai
Tingkat Imbal
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Sukuk Tanggal Mulai Hasil Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 Tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025 7,95% idAAA (sy) 80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B 3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA (sy) 131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B 3 Tahun 06 April 2021 06 April 2024 6,20% idAAA (sy) 165.800
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B 3 Tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA (sy) 320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri A 370 Hari 16 Agustus 2022 26 Agustus 2023 3,95% idAAA (sy) 878.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri B 3 Tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA (sy) 245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III 370 Hari 16 Juni 2023 26 Juni 2024 5,80% idAAA (sy) 605.000
Jumlah Sukuk yang masih terutang 2.425.300
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN
PEGADAIAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
BELAS TRILIUN RUPIAH) (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
TELAH MENERBITKAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP235.040.000.000 (DUA
EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK
(“OBLIGASI”) MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI ”)
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) dengan
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,3509%
Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
Rupiah). dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah)
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
dilakukan pada tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2024
untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 20
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 02 Agustus 2023;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun
2023”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI se bagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi ole h
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas n ama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) s eri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.205.135.000.000 (dua triliun dua ratus lima miliar sera tus tiga puluh lima juta Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.025.000.000 (dua ratus dua puluh
delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obl igasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 24 November 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4
September 2024 untuk Seri A dan 24 Agustus 2026 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitu ng 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimil iki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 21
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 24 November 2023 24 November 2023
2 24 Februari 2024 24 Februari 2024
3 24 Mei 2024 24 Mei 2024
4 4 September 2024 24 Agustus 2024
5 24 November 2024
6 24 Februari 2025
7 24 Mei 2025
8 24 Agustus 2025
9 24 November 2025
10 24 Februari 2026
11 24 Mei 2026
12 24 Agustus 2026
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya t ercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
3
Page 22
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonanijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendakioleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan -keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain .
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan .
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi izin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan uta ng lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
- berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
4
Page 23
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian te rsebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
5
Page 24
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang be rlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau
lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
9) dengan ketentuan
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
6
Page 25
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setela h dilakukannya pembelian
kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Aman at yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirk an asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melak ukan
panggilan untuk RUPO.
7
Page 26
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling la mbat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran na sional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) d engan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, ma ka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
8
Page 27
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimilik i oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Re publik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
9
Page 28
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 5) diatas;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notarissebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukanaddendum Akta Pengakuan
Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta pengakuan utang
yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan ayat
8 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, peru bahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya te rsebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
10
Page 29
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanju tan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri
Jl.Kramat Raya 162 Menara Bank Mega Lt. 16
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Jakarta 12790
E-mail: humas@pegadaian.co.id Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Website: www.pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan t unduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan a tas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas na ma KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
11
Page 30
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dih itung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 November 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 24 Agustus 2026.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan ju mlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan denga n ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Bagi Hasil ke- Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
1 24 November 2023
2 24 Februari 2024
3 24 Mei 2024
4 24 Agustus 2024
5 24 November 2024
6 24 Februari 2025
7 24 Mei 2025
8 24 Agustus 2025
9 24 November 2025
10 24 Februari 2026
11 24 Mei 2026
12 24 Agustus 2026
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 10,3509% (sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan p ada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaud it).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp133.972.800.000 (seratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp133.972.800.000 (seratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan
ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.
12
Page 31
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 27 Juli 2023, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan PT Pegadaian sebagai
pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk., sela ku Wali
Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib
untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
PT Pegadaian berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) dalam akad Mudharabah tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi
kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth. Namun
demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari
pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
13
Page 32
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
2023 dituangkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk
akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Pemegang Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSE I
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan ; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal p embayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Persero an dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
14
Page 33
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain be rhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamana tan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 ;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata c ara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 ;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI ;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik ba rang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di
atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pen giriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
15
Page 34
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha -usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi izin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KS EI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copy-nya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berke lanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
16
Page 35
ii.
Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk Mudharabah
selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
r. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.16 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan terseb ut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; ata u
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai
dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliama natan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
17
Page 36
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang
Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek ;
3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan ;
4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman renca na pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi:
a. Periode penawaran pembelian kembali
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah).
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang dita warkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan at as pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin ;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah;
17) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli Kembali, jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
18
Page 37
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
jika dimaksudkan untuk disimpan dan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8 ) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara , dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan :
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Perseroan.
1.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2 poin a, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU :
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
19
Page 38
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6 Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa b erhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh
KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
1.7 Dengan memperhatikan ketentuan butir 1.6 poin g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Bagian 1.1 diatur sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Su kuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
20
Page 39
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Mudharabah dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(ii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(iv) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, mak a wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
21
Page 40
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi);
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua;
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi);
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga;
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak terca pai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini;
1.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.9 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
pengakuan utang yang baru.
1.11 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
butir 1.8 ini.
1.12 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika
RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSU.
22
Page 41
1.13 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.14 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.15 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal
2 Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
23
Page 42
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
24
Page 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad
konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema
akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap III pada tahun 2023. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor : 1475/00023.00/2023 Tanggal
07 Juli 2023 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai
rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang
lebih setara dengan 0,1578% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,0500%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0096%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0042%, dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0054%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0500%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0062% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%;
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0015%;
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0167%, yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0112%; biaya Kustodian sebesar 0,0017%;
biaya audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan
Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0038%.
25
Page 44
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp47.323.130 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 219.877
Utang usaha 633.867
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 135.618
Pajak lain-lain 34.083
Liabiltas pajak tangguhan 4.414
Akrual 2.271.298
Pendapatan diterima dimuka 45.774
Liabilitas lain-lain 728.737
Pinjaman bank
Pihak Berelasi 17.282.892
Pihak ketiga 14.162.410
Surat berharga yang diterbitkan 9.670.862
Pinjaman dari pemerintah 166.053
Liabilitas sewa 2.721
Liabilitas imbalan kerja 1.964.523
JUMLAH LIABILITAS 47.323.130
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2023 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2023.
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Keterangan
Bank Maybank - Jangka Pendek 800.000 Rollover
Bank BTPN - Jangka Pendek 400.000 Rollover
Jumlah 1.200.000
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Jatuh Tempo Keterangan
Bank BRI - FPJP 4.500.000 Aug-23 Rollover
Bank BCA - PBMM 11.100.000 Aug-23 Rollover
Bank BNI KMK Promes 1.500.000 Aug-23 Rollover
Bank Mandiri KJP 8.750.000 Aug-23 Rollover
Bank Permata - MML 650.000 Aug-23 Rollover
Bank CIMB Konven 750.000 Aug-23 Rollover
Bank DKI - MML 200.000 Aug-23 Rollover
Bank DKI Musyarakah 750.000 Aug-23 Rollover
Bank BSI Line Facility 700.000 Aug-23 Rollover
26
Page 45
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Jatuh Tempo Keterangan
Bank Permata Mutanaqisah 400.000 Aug-23 Rollover
Bank Maybank 800.000 Aug-23 Rollover
Bank BTPN 400.000 Aug-23 Rollover
Bank Muamalat 200.000 Oct-23 Rollover
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 1.601.000 Aug-24
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B 1.125.000 Sep-24
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Seri A 878.000 Aug-24
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Seri B 131.000 Aug-24
Jumlah 34.435.000
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA
LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.
27
Page 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2023, serta
31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada
Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022,
yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 150.346 249.601 270.222
Pihak ketiga 169.344 129.149 168.351
Pinjaman yang diberikan - bersih 58.855.092 55.347.852 48.961.730
Piutang lain-lain - bersih 944.358 837.521 777.569
Persediaan 643.380 466.876 393.059
Pendapatan yang masih harus diterima 2.610.707 2.379.068 2.236.095
Pajak dibayar dimuka lain-lain 56.205 43.812 109.567
Beban dibayar dimuka 116.418 66.228 96.239
Penyertaan langsung 13.955 11.869 5.725
Aset hak guna 382.634 302.521 260.120
Properti investasi 180.025 180.025 180.025
Aset tetap - bersih 11.669.785 11.576.765 10.670.919
Aset tak berwujud - bersih 145.813 125.327 77.430
Aset pajak tangguhan 1.632.765 1.613.176 1.568.695
Aset lain-lain 17.080 - 192
JUMLAH ASET 77.587.908 73.329.790 65.775.938
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 219.877 179.994 152.728
Utang usaha 633.867 587.745 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 135.618 174.939 17.062
28
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Pajak lain-lain 34.083 115.006 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 4.414 4.424 5.768
Akrual 2.271.298 3.200.367 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 45.774 54.042 58.426
Liabilitas sewa 2.721 1.775 -
Liabilitas lain-lain 728.737 918.749 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 17.282.892 15.186.612 12.866.853
Pihak ketiga 14.162.410 10.083.959 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 9.670.862 12.291.310 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 166.053 372.184 810.871
Liabilitas imbalan kerja 1.964.524 1.740.198 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 47.323.130 44.911.304 39.516.937
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada
tahun 2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Desember 2022 dan 2021
Cadangan revaluasi aset 7.737.581 7.782.152 7.698.904
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (918.862) (658.661) (803.358)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 11.487.231 10.516.523
Saldo laba yang belum dicadangkan 5.705.323 3.554.555 2.593.843
30.261.273 28.415.277 26.255.912
Kepentingan nonpengendali 3.505 3.209 3.089
JUMLAH EKUITAS 30.264.778 28.418.486 26.259.001
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 77.587.908 73.329.790 65.775.938
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.692.431 7.068.737 14.362.644 13.808.210
Pendapatan penjualan emas 3.954.284 3.635.535 8.175.457 6.510.686
Pendapatan usaha lainnya 186.316 158.328 338.486 320.965
Jumlah pendapatan usaha 11.833.031 10.862.600 22.876.587 20.639.861
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 3.795.494 3.497.476 7.898.383 6.283.211
Beban pegawai 2.136.945 2.233.458 4.531.692 3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil 1.138.772 808.110 1.695.144 2.211.950
Beban administrasi dan umum 1.647.514 1.853.731 3.764.004 3.577.817
Beban pemasaran 47.075 32.370 167.245 152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai 306.594 123.222 494.814 1.280.842
Jumlah beban usaha 9.072.394 8.548.367 18.551.282 17.403.139
Laba usaha 2.760.637 2.314.233 4.325.305 3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih (2.509) 2.469 3.899 7.713
Laba sebelum pajak penghasilan 2.758.128 2.316.702 4.329.204 3.244.435
Beban pajak penghasilan (651.637) (542.573) (1.030.259) (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.422.079
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 5.231
29
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Laba bersih tahun berjalan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (333.638) 76.433 185.509 323.038
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 186.623 186.622 -
- Efek pajak terkait 73.438 (2.588) (55.016) (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (260.200) 260.468 317.115 251.955
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.106.195 1.773.930 3.298.312 2.426.771
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.845.995 2.034.398 3.615.427 2.678.726
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
336.991 283.829 527.730 388.283
penuh)
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total aset 5,81% 11,48% -7.97%
Total liabilitas 5,37% 13,65% -15,68%
Total ekuitas 6,50% 8,22% 6,73%
Pendapatan 8,93% 10,84% -6,03%
Laba bersih periode berjalan 18,73% 35,91% 20,02%
Laba rugi komprehensif -9,26% 34,96% 45,94%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 23,33% 18,91% 15,68%
Marjin EBITDA(1) 36,38% 29,83% 29,70%
Rasio lancar (Current ratio) 147,68% 149,70% 173,85%
Non-performing loan (NPL) 1,55% 1,21% 1,21%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 378,04% 402,58% 277,14%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 17,80% 14,42% 11,76%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,58% 4,80% 3,55%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 14,30% 12,13% 9,53%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,36x 1,33x 1,27x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,56x 1,58x 1,50x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,61x 0,61x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 5,50x 6,58x 6,45x
Interest Coverage Ratio 3,42x 3,55x 2,47x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3) 3,20x 3,18x 2,45x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
*tidak diaudit
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Keterangan
Addendum I (Pertama) Persetujuan Perpanjangan Waktu Kredit Modal Kerja dan
Bank BRI Perpanjangan Waktu Pinjaman Jangka Pendek PT Pegadaian - PT BRI (Persero),
Tbk No.41 tanggal 17 April 2023, dihadapan Notaris Ashoya Ratam, SH, Mkn.
Negative Covenant DER pengambil kredit tidak lebih dari 10 : 1
30
Page 49
Keterangan
No.INB2/2.7/010/R tanggal 22 Juni 2023 Hal : Perpanjangan Fasilitas Kredit PT
Bank BNI
Pegadaian.
Financial Covenant a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.
No.CBG.CB5/SPPK.MI.069/2023 tanggal 08 Mei 2023 Perihal : Surat Penawaran
Bank Mandiri
Pemberian Kredit (SPPK)
Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
Affirmative Covenant (sepuluh) kali modal sendiri
Non Performing Loan (NPL) maksimal 5%
No.40309/GBK/2023 Tanggal 14 April 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank BCA
Pemberian Kredit (SPPK).
Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Affirmative Covenant
jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
Debitor minimum 1 (satu) kali.
Bank Permata & Permata Syariah Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Affirmative Covenant
(sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
triwulanan.
Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
16 Mei 2016
Financial Covenant Financial Ratio Covenant - Current Ratio minimal 1 (satu) kali
Financial Ratio Covenant – Debt (Interesting bearing debt to Equity
Ratio) Maksimal 10X
No. 03/008-3/SP3/CB1 tanggal 09 Februari 2023 Perihal : Surat Penawaran
Bank BSI
Pemberian Pembiayaan an. PT Pegadaian
Financial Covenant Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
Non Performing Financing (NPF) Nett Konsolidasi dan NPF Nett-Syariah masing-
masing maksimal 3%.
Current Ratio minimal 110%.
No. 1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank DKI syariah
Persetujuan Pembiayaan (SPPP).
Affirmative Covenant Memelihara Current Ratio (CR) minimal sebesar 110%.
Ratio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10 (sepuluh) kali
Non Performing Financing (NPF) Netto maksimal 3%.
No. 725/SPPK/925//V/2023 tanggal 09 Mei 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan
Bank DKI (Konvensional)
Persetujuan Kredit (SPPK) an PT Pegadaian
Affirmative Covenant Memelihara Current Ratio (CR) minimal sebesar 110%.
Ratio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10 (sepuluh) kali
Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%.
Bank Maybank S.2020.079/DIR Global – FIG
Menjaga Current Ratio /Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.Rasio lancar
Affirmative Covenant
berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term debt)
Debt to Equity (DER) Ratio setinggi-tingginya (≤) 10 (sepuluh) kali.
NPL Nett maksimum 3%
Coverage Ratio, piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank
minimum 100%..
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 139/PP/EB/0523 tanggal
Bank Danamon - Konvensional
15 Mei 2023
Financial Covenant Current Ratio Minimal 1 kali
Debt to Equity Ratio Maksimal 10 kali
31
Page 50
Keterangan
Addendum Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No.138/PP/EB-Syariah/0523
Bank Danamon - Syariah
tanggal 15 Mei 2023
Financial Covenant Current Ratio Minimal 1 kali
Debt to Equity Ratio Maksimal 10 kali
Bank Muamalat
Financial Covenant Gearing Ratio / DER Kurang dari 10 kali
Current Ratio Lebih besar 1,1 kali.
NPL kurang dari 3%
Bank BTPN Perjanjian Fasilitas Kredit No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agsutus 2022
Financial Covenant Debt to Equity Ratio (DER) max 10 banding 1
32
Page 51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2023 (tidak diaudit); (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Inst itut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan In donesia dan telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai d engan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikas ian dalam laporan yang
diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akunta n Publik
No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni
2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi Keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 7.692.431 7.068.737 14.362.644 13.808.210
Pendapatan penjualan emas 3.954.284 3.635.535 8.175.457 6.510.686
Pendapatan usaha lainnya 186.316 158.327 338.486 320.965
Jumlah pendapatan usaha 11.833.031 10.862.600 22.876.587 20.639.861
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 3.795.494 3.497.476 7.898.383 6.283.211
Beban pegawai 2.136.945 2.233.458 4.531.692 3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil 1.138.772 808.110 1.695.144 2.211.950
Beban administrasi dan umum 1.647.514 1.853.731 3.764.004 3.577.817
Beban pemasaran 47.075 32.370 167.245 152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai 306.594 123.222 494.814 1.280.842
Jumlah beban usaha 9.072.394 8.548.367 18.551.282 17.403.139
Laba usaha 2.760.637 2.314.233 4.325.305 3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih (2.509) 2.469 3.899 7.713
Laba sebelum pajak penghasilan 2.758.128 2.316.702 4.329.204 3.244.435
Beban pajak penghasilan (651.637) (542.573) (1.030.259) (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang 2.106.491 1.774.129
3.298.945 2.422.079
dilanjutkan
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 5.231
7.692.431 7.068.737
Laba bersih tahun berjalan 2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (333.638) 76.433 185.509 323.038
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 186.622 186.622 -
- Efek pajak terkait 73.438 (2.588) (55.016) (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah (260.200) 260.468
317.115 251.955
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.106.195 1.773.930 3.298.312 2.426.771
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
2.106.491 1.774.129 3.298.945 2.427.310
33
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.845.995 2.034.398 3.615.427 2.678.726
Kepentingan non-pengendali 296 199 633 539
1.846.291 2.034.597 3.616.060 2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam
336.991 283.829 527.730 388.283
Rupiah penuh)
*tidak diaudit
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 11.833.031 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp970.431 juta atau sebesar 8,93% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar
Rp10.862.600 juta. Hal ini disebabkan karena naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Juni 2023 sebesar Rp623.694 juta
atau sebesar 8,82% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp318.748 juta atau sebesar 8,77%. kenaikan pendapatan usaha
ini sejalan dengan kenaikan dari Outstanding Loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.876.587 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp2.236.726 juta atau sebesar 10,84% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp20.639.861 juta. Hal ini disebabkan naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Desember 2022
sebesar Rp554.433 juta atau sebesar 4,02% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1 .664.771 juta atau sebesar 25,57%.
b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp3.795.494 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp298.018 juta atau sebesar 8,52% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp3.497.476 juta. Hal ini disebabkan naiknya penjualan emas dan harga emas pada tahun 2023 jika
dibandingkan dengan tahun 2022 sehingga mempengaruhi pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berak hir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.898.383 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp1.615.172 juta atau sebesar 25,71% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.283.211 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya penjualan emas dan harga emas pada
tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 sehingga mempengaruhi pertumbuhan b eban harga pokok penjualan emas.
c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.136.945 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp96.513 atau sebesar 4,32% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 2.233.458
juta. Hal ini disebabkan oleh turunnya biaya imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaris independen periode Juni 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.531.692 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp635.130 juta atau sebesar 16,30% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp3.896.562 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan dan pendidikan karyawan.
d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.138.772 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp330.662 juta atau sebesar 40,92% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp808.110 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan COF (Cost of Funds) pada tahun 2023 serta naiknyaa hutang pendanaan
pada Juni 2023 yang digunakan untuk penyaluran kredit.
34
Page 53
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.695.144 juta
mengalami penurunan sebesar Rp516.806 juta atau sebesar 23,36% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.211.950 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan Wacof (Weighted Average Cost of Funds
Method) pada tahun 2022.
e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp1.647.514 juta mengalami penurunan
sebesar Rp206.218 juta atau sebesar 11,12% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 sebesar Rp1.853.731 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya penanganan pandemi dan biaya perjalanan dinas
pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.764.004 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp186.187 juta atau sebesar 5,20% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.577.817 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya diskon penjualan untuk meningkatkan
Outstanding Loan pada tahun 2022.
f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar minus Rp2.509 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp4.978 juta atau sebesar 201,61% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp2.469 juta. Hal ini disebabkan karena rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja .
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.899 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.814 juta atau sebesar 49,45% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp7.713 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi
imbalan kerja.
g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.106.491 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp550.490 juta atau sebesar 19,25% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 sebesar Rp1.774.129 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 8,93% dan
terdapat efisiensi pada biaya administrasi umum dan biaya pegawai pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.298.945 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp871.635 juta atau sebesar 35,91% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp2.427.310 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 10,84% dan
terdapat efisiensi biaya atau penurunan biaya bunga sebesar 23,36% jika dibandingkan tahun lalu.
h. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.846.291 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp29.822 juta atau sebesar 0,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp2.034.597 juta. Hal ini dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp3.616.060 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp936.795 juta atau sebesar 34,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.679.265 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada
tahun 2022 Perseroan melakukan revaluasi aset tanah dan bangunan.
35
Page 54
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 150.346 249.601 270.222
Pihak ketiga 169.344 129.149 168.351
Pinjaman yang diberikan - bersih 58.855.092 55.347.852 48.961.730
Piutang lain-lain - bersih 944.358 837.521 777.569
Persediaan 643.380 466.876 393.059
Pendapatan yang masih harus diterima 2.610.707 2.379.068 2.236.095
Pajak dibayar dimuka lain-lain 56.205 43.812 109.567
Beban dibayar dimuka 116.418 66.228 96.239
Penyertaan langsung 13.955 11.869 5.725
Aset hak guna 382.634 302.521 260.120
Properti investasi 180.025 180.025 180.025
Aset tetap - bersih 11.669.785 11.576.765 10.670.919
Aset tak berwujud - bersih 145.813 125.327 77.430
Aset pajak tangguhan 1.632.765 1.613.176 1.568.695
Aset lain-lain 17.080 - 192
JUMLAH ASET 77.587.908 73.329.790 65.775.938
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 219.877 179.994 152.728
Utang usaha 633.867 587.745 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 135.618 174.939 17.062
Pajak lain-lain 34.083 115.006 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 4.414 4.424 5.768
Akrual 2.271.298 3.200.367 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 45.774 54.042 58.426
Liabilitas sewa 2.721 1.775 -
Liabilitas lain-lain 728.737 918.749 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 17.282.892 15.186.612 12.866.853
Pihak ketiga 14.162.410 10.083.959 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 9.670.862 12.291.310 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 166.053 372.184 810.871
Liabilitas imbalan kerja 1.964.523 1.740.198 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 47.323.130 44.911.304 39.516.937
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022 dan
2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2022 6.250.000 6.250.000 6.250.000
dan 2021
Cadangan revaluasi aset 7.737.581 7.782.152 7.698.904
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (918.862) (658.661) (803.358)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 11.487.231 10.516.523
Saldo laba yang belum dicadangkan 5.705.323 3.554.555 2.593.843
30.261.273 28.415.277 26.255.912
Kepentingan nonpengendali 3.505 3.209 3.089
JUMLAH EKUITAS 30.264.778 28.418.486 26.259.001
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 77.587.908 73.329.790 65.775.938
*tidak diaudit
36
Page 55
Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp77.587.908 juta, meningkat sebesar Rp4.258.118 juta atau
5,81% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman yang diberikan (OSL) pada 30 Juni 2023 sebesar 6,44% ytd, dimana komposisi terbesar
pada aset yaitu pinjaman yang diberikan (OSL).
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta, naik sebesar Rp7.553.852 juta atau 11,48% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp6.386.122 juta atau sebesar 11, 54% dibandingkan
31 Desember 2021.
a. Pinjaman yang Diberikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp58.855.092 juta, meningkat sebesar
Rp3.507.240 juta atau 6,34% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2022 sebesar Rp55.347.852 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan
harga emas serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan. Selain itu kenaikan pinjaman yang diberikan didorong oleh program
penjualan dan pemasaran yang masif serta kena ikan rekening aktif pembiayaan sebesar 3,26% ytd.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau
10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp54.696.744 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas
serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan.
b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp2.610.707 juta, meningkat
sebesar Rp231.639 juta atau 9,74% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Naiknya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh meningkatnya
pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta, meningkat sebesar
Rp142.973 juta atau 6,39% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah.
c. Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 11.669.785 juta meningkat sebesar Rp93.020 juta atau
0,80% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Hal
ini disebabkan karena peningkatan belanja modal pembangunan tower dan aset kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta, meningkat sebesar Rp905.846 juta atau 8,49%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal pembangunan tower dan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan.
37
Page 56
d. Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp1.632.765 juta, penurunan sebesar Rp19.589
juta atau 1,21% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.613.176 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penambahan CKPN yang berdampak pada meningkatnya aset pajak tangguhan
dibandingkan 31 Desember 2022.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta, meningkat sebesar Rp44.481 juta atau
61,86% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp47.323.130 juta, meningkat sebesar Rp 2.411.826 juta atau
5,37% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Hal ini
disebabkan terutama karena kenaikan hutang pendanaan pada Juni 2023 yang digunakan untuk penyaluran kredit.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta, meningkat sebesar Rp5.394.367 juta atau 13,65%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga obligasi dan sukuk.
a. Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp31.445.302 juta, meningkat sebesar Rp 6.174.731
juta atau 24,43% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp25.270.571 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta, meningkat sebesar Rp2.022.418 juta atau 8,70%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank yang sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada
nasabah.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp9.670.862 juta, menurun sebesar
Rp2.620.448 juta atau 21,32% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta. Hal ini disebabkan karena pelunasan surat berharga yang telah jatuh tempo.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta, meningkat sebesar
Rp3.050.338 juta atau 33,01% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penerbitan Surat Berharga pada tahun 2022 dengan size
yang lebih besar dibandingkan pelunasan Surat Berharga yang jatuh tempo pada tahun 2022.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.964.523 juta, meningkat sebesar Rp224.325
juta atau 12,89% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.740.198 juta. Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja .
38
Page 57
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta, menurun sebesar Rp192.094 juta atau 9,94%
dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2023 sebesar Rp30.264.778 juta meningkat sebesar Rp1.846.292 juta atau
6,50% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan atas saldo laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta, meningkat sebesar Rp2.159.485 juta atau 8,22%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan d an saldo laba atas laba bersih tahun 2021 yang tidak dibagi sebagai
dividen.
39
Page 58
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak
jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah.
Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan
didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indo nesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan
Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk
hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berla ku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal
3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yan g telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin kegiatan usaha
Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
40
Page 59
No. Izin Masa Berlaku
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep - Berlaku selama Perseroan menjalankan
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas kegiatan usaha
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S - Berlaku selama Perseroan menjalankan
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana kegiatan usaha
Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pa jak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1 -093.000 Berlaku selama Perseroan menjalankan
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB -UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada Berlaku selama masih menjalankan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 kegiatan usaha
atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan
usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22 tahun
Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
3. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Berlaku selama masih menjalankan
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE kegiatan usaha
berlangsung.
4. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang Berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor kegiatan usaha
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT
PGDE berlangsung.
5. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang Berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
41
Page 60
No. Izin Masa Berlaku
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/- Berlaku selama masih menjalankan
1.824.27/e/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan kegiatan usaha
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama
kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berlaku selama tidak ada perubahan
(UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, dalam UKL-UPL
Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal
21 Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL -UPL
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Berlaku selama masih menjalankan
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. kegiatan usaha
60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh PT PGDE qq PT Jiep
tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
perubahan ke-2 (kesatu) tanggal 17 Mei 2022 atas nama PT Pesonna Indonesia Berlaku selama masih menjalankan
Jaya dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS.
2. NPWP No. 72.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Berlaku selama masih menjalankan
Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ kegiatan usaha
berlangsung.
3. SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama Berlaku selama masih menjalankan
PT PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4. SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT Berlaku selama masih menjalankan
PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilaya h DJP Wajib kegiatan usaha
Pajak Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(“SPPL”) untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor Bukti Berlaku selama masih menjalankan
14/15.17/31.71.04.1002.03.006.PI/3/-1.774.15/2020 yang diterbitkan pada kegiatan usaha
tanggal 6 Juli 2020 milik PT PIJ yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola
Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Senen.
6. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan Berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di kegiatan usaha
Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat
7. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan Berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41013 dan KBLI No. 41017 dengan lokasi usaha di kegiatan usaha
Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
8. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan Berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41014, KBLI No. 41015, KBLI No. 41016, KBLI No. 41017, kegiatan usaha
dan KBLI No. 41019 dengan lokasi usaha di Gedung Menara Salemba, Jl.
Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
9. KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan Berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di kegiatan usaha
Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
10. . KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan Berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 82301 dengan lokasi usaha di Menara Salemba, Jl. kegiatan usaha
Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
11. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0 -3173-06-002-1-09- Berlaku selama masih menjalankan
9065175 atas nama PT PIJ yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa kegiatan usaha
Konstruksi pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba
Raya No. 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta
Pusat.
12. Sertifikat Biro Perjalanan Wisata No. EAS-ASL-2021 atas nama PT PIJ yang Berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh PT Ekualindo Artha Sinergi pada tanggal 12 November 2021 kegiatan usaha
42
Page 61
No. Izin Masa Berlaku
dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02, Kelurahan Kenari,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT Berlaku selama masih menjalankan
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kegiatan usaha
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 September 2021 berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang Berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usaha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegia tan usahanya.
3. NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk Berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib kegiatan usaha
Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
4. NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk Berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
5. NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk Berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib kegiatan usaha
Pajak Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
6. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama Berlaku selama masih menjalankan
PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kegiatan usaha
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
7. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang Berlaku selama masih menjalankan
dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah kegiatan usaha
DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8. SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor Berlaku selama masih menjalankan
Wilayah Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama kegiatan usaha
Balikpapan, kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen
Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
9. SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor Berlaku selama masih menjalankan
Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama kegiatan usaha
Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen
Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
10. Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama Berlaku selama 2 (dua) tahun
PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan
11. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT Berlaku selama masih menjalankan
PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kegiatan usaha
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan
kode KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT Pesonna Optima Jasa
menjalankan kegiatan usahanya.
12. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan Berlaku selama masih menjalankan
pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ kegiatan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No.
231231-03696997 dan Nomor KTAB KADIN 2021-14097513 atas nama PT POJ
Berlaku sampai 31 Desember 2023
tanggal 7 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri
Indonesia berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
PT Balai Lelang Artha Gasia
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
43
Page 62
No. Izin Masa Berlaku
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG..
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP - -
37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT
Balai Lelang Artha Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 -
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7 SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
1. Akta Perjanjian Pemberian Line Jumlah dan Tujuan Rp200.000.000.000 Bank a. Jangka waktu
Facility Untuk Pembiayaan Penggunaan Muamalat kelonggaran
Musyarakah Nomor 01 tanggal Untuk kepentingan (availibity period)
2 Juni 2021 yang dibuat Perrseroan, maka Bank Line Facility sampai
dihadapan Ashoya Ratam, Muamalat menyediakan dengan tanggal 2
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta fasilitas Pembiayaan Line Juni 2023.
sebagaimana telah diubah Facility dengan jumlah b. Jangka waktu setiap
dengan Addendum Perjanjian setinggi-tingginya sebesar Pembiayaan
Pemberian Line Facility Untuk Rp200.000.000.000,00 (dua Musyarakah yang
Pembiayaan Musyarakah No. ratus puluh miliar Rupiah), direalisasikan dalam
523A/BMI/WLO/X/2022 tanggal yang akan digunakan untuk kurun waktu
11 Oktober 2022, yang dibuat di Pembiayaan Musyarakah. sebagaimana
bawah tangan, bermeterai dimaksud maksimum
cukup, oleh dan diantara PT Sifat 6 (enam) bulan
Bank Muamalat (“Bank Revolving terhitung sejak
Muamalat”) dan Perseroan tanggal realisasi.
Berdasarkan Perjanjian Kredit
di atas, Perseroan wajib untuk
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Muamalat hari
kalender terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perjanjian Fasilitas Kredit No. Perjanjian Fasilitas Kredit Rp 0 (tidak memiliki BTPN Tanggal Jatuh Tempo
BTPN/NS/0151 tanggal 26 No. BTPN/NS/0151 tanggal outstanding pinjaman) maksimum 3 (tiga)
Agustus 2022 yang dibuat di 26 Agustus 2022 yang bulan setelah tanggal
bawah tangan, bermeterai dibuat di bawah tangan, Penarikan terakhir
cukup, oleh dan antara PT bermeterai cukup, oleh dan Fasilitas
Bank BTPN Tbk (“BTPN”) dan antara PT Bank BTPN Tbk
Perseroan. (“BTPN”) dan Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Berdasarkan Perjanjian
di atas, Perseroan wajib untuk Kredit di atas, Perseroan
melakukan pemberitahuan wajib untuk melakukan
kepada BTPN paling lambat 30 pemberitahuan kepada
44
Page 63
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
(tiga puluh) hari kalender terkait BTPN paling lambat 30 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V puluh) hari kalender terkait
Pegadaian Tahap IV Tahun Obligasi Berkelanjutan V
2023 dan Sukuk Mudharabah Pegadaian Tahap IV Tahun
Berkelanjutan II Pegadaian 2023 dan Sukuk
Tahap IV Tahun 2023 setelah Mudharabah Berkelanjutan
diperolehnya pernyataan efektif II Pegadaian Tahap IV
dari Otoritas Jasa Keuangan. Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan
efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan.
3. Akta Akad Line Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Rp 0 (tidak memiliki Maybank 20 Agustus 2023
Pembiayaan Musyarakah iB Musyarakah outstanding pinjaman)
No. 54 tanggal 21 Februari Modal Musyarakah sebesar Pada tanggal Informasi
2018, dibuat di hadapan Adi Rp66.575.938.000.000,00 Tambahan ini, fasilitas
Triharso, S.H., Notaris di (enam puluh enam triliun pembiayaan
Jakarta Selatan sebagaimana lima ratus tujuh puluh lima musyarakah dari
diubah terakhir kali dengan miliar sembilan ratus tiga Maybank kepada
Perubahan Akad Line Fasilitas puluh delapan juta Rupiah), Perseroan berdasarkan
Pembiayaan Musyarakah iB dengan rincian sebagai Pembiayaan
No. 118/PrbAkad/CDU1/2022 berikut: Musyarakah iB No. 54
tanggal 8 Agustus 2022, dibuat i. Modal Bank maksimal tanggal 21 Februari
di bawah tangan dan sebesar 2018, dibuat di hadapan
bermeterai cukup oleh dan Rp800.000.000.000,00 Adi Triharso, S.H.,
antara PT Bank Maybank (delapan ratus miliar Notaris di Jakarta
Indonesia Tbk (“Maybank”) dan Rupiah). Selatan sebagaimana
Perseroan ii. Modal Perseroan diubah terakhir kali
sebesar dengan Perubahan Akad
Berdasarkan Perjanjian Kredit Rp65.775.938.000.000 Line Fasilitas
di atas, Perseroan wajib untuk ,00 (enam puluh lima Pembiayaan
melakukan pemberitahuan triliun tujuh ratus tujuh Musyarakah iB No.
kepada Maybank terkait puluh lima miliar 118/PrbAkad/CDU1/202
Obligasi Berkelanjutan V sembilan ratus tiga 2 tanggal 8 Agustus
Pegadaian Tahap IV Tahun puluh delapan juta 2022, dibuat di bawah
2023 dan Sukuk Mudharabah Rupiah). tangan dan bermeterai
Berkelanjutan II Pegadaian cukup, sedang dalam
Tahap IV Tahun 2023 setelah Tujuan Fasilitas proses perpanjangan
diperolehnya pernyataan efektif Fasilitas pembiayaan dan Perseroan telah
dari Otoritas Jasa Keuangan. musyarakah yang diberikan mengajukan
oleh Maybank kepada permohonan
Perseroan digunakan untuk perpanjangan jangka
membiayai kebutuhan waktu fasilitas
modal kerja syariah pembiayaan
Perseroan, termasuk musyarakah selama 1
namun tidak terbatas pada (satu) tahun
pelunasan pembiayaan di sebagaimana dimaksud
bank lain dan pembayaran dalam Surat Perseroan
kepada nasabah untuk No.
penyaluran pembiayaan. 1445/00023.02/2023
tanggal 5 Juli 2023
Nisbah Perihal Permohonan
Besarnya Nisbah Bagi Hasil Perpanjangan Fasilitas
ditentukan dan diatur lebih Pembiayaan
lanjut pada setiap penarikan Musyarakah PT Bank
pembiayaan melalui Maybank Indonesia Tbk
dokumen realisasi
pembiayaan musyarakah.
4. Akta Akad Musyarakah No. 19 Limit Penarikan Rp59.192.203.000 Bank 25 Oktober 2023
tanggal 14 Juli 2011, dibuat Fasilitas kredit adalah Permata
dihadapan Ny. Sjarmeini S. sejumlah
Chandra, S.H., Notaris di Rp200.000.000.000,00 (dua
Jakarta sebagaimana diubah ratus miliar Rupiah), dengan
terakhir kali dengan Addendum modal yang disediakan
Perjanjian Pemberian Fasilitas sendiri oleh Perseroan
Pembiayaan Musyarakah No. adalah sebesar
45
Page 64
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
MSYR/22/839/ADD/SOE Rp6.250.000.000.000,00
tanggal 30 November 2022, (enam triliun dua ratus lima
dibuat di bawah tangan dan puluh miliar Rupiah).
bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dengan Bank Tujuan
Permata Membiayai usaha
Berdasarkan Perjanjian Kredit pembiayaan modal kerja
di atas, Perseroan wajib untuk syariah Perseroan
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Permata
selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari terkait Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan
5. Akta Perjanjian Pembiayaan Penyertaan Modal Rp400.000.000.000 Bank 25 Oktober 2023
Musyarakah Mutanaqisah No. Perseroan dan Bank Permata
56 tanggal 21 Maret 2019, Permata
dibuat di hadapan Susanna a. Penyertaan Perseroan:
Tanu, S.H., Notaris di Jakarta maksimum sebesar
sebagaimana diubah terakhir Rp6.250.000.000.000,00
kali dengan Addendum (enam triliun dua ratus
Perjanjian Pembiayaan lima puluh miliar Rupiah);
Musyarakah Mutanaqisah No. b. Penyertaan Bank:
MMQ/22/837/ADD/SOE maksimum sebesar
tanggal 30 November 2022, Rp400.000.000.000,00
dibuat di bawah tangan dan (empat ratus miliar
bermeterai cukup oleh dan Rupiah).
antara Perseroan dengan Bank
Permata Tujuan
Berdasarkan Perjanjian Kredit Membiayai usaha
di atas, Perseroan wajib untuk pembiayaan modal kerja
melakukan pemberitahuan syariah Perseroan
kepada Bank Permata terkait
Obligasi Berkelanjutan V Nisbah Bagi Hasil
Pegadaian Tahap IV Tahun Sesuai dengan bagi hasil
2023 dan Sukuk Mudharabah yang berlaku pada saat
Berkelanjutan II Pegadaian penarikan fasilitas, besar
Tahap IV Tahun 2023 setelah ekspektasi bagi hasil Bank
diperolehnya pernyataan efektif Permata dapat berubah
dari Otoritas Jasa Keuangan. setiap saat sesuai
ketetapan Bank Permata
dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada
Perseroan.
6. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Limit Fasilitas Rp650.000.000.000 Bank 25 Oktober 2023
tanggal 25 Februari 2010, Fasilitas kredit yang Permata
dibuat di hadapan Imas diberikan oleh Bank
Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris di Permata kepada Perseroan
Jakarta sebagaimana terakhir sejumlah
kali dengan Addendum Rp650.000.000.000,00
Perjanjian Kredit (Fasilitas (enam ratus lima puluh
Money Market) No. miliar Rupiah).
MM/22/838/ADD/SOE tanggal
30 November 2022, dibuat di Tujuan Fasilitas
bawah tangan dan bermeterai Tujuan fasilitas kredit
cukup oleh dan antara PT Bank adalah untuk membiayai
Permata, Tbk. (“Bank usaha pembiayaan modal
Permata”) dan Perseroan kerja Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit
di atas, Perseroan wajib untuk
46
Page 65
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
melakukan pemberitahuan Bunga
kepada Bank Permata Bunga Perseroan wajib
selambat-lambatnya 30 (tiga membayar kepada Bank
puluh) hari terkait Obligasi Permata bunga dengan
Berkelanjutan V Pegadaian tingkat suku bunga
Tahap IV Tahun 2023 dan disesuaikan dengan
Sukuk Mudharabah ketentuan yang berlaku di
Berkelanjutan II Pegadaian Bank Permata.
Tahap IV Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan.
7. Akta Perjanjian Penyediaan Jumlah Rp750.000.000.000 CIMB 16 Mei 2024
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei CIMB Niaga menyetujui Niaga
2016, dibuat di hadapan untuk menyediakan fasilitas
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., pinjaman tetap bersifat
Notaris di Jakarta, yang telah interchangeable dengan
beberapa kali diubah dan Fasilitas Pembiayaan
terakhir kali diubah dengan Transaksi Khusus
Perubahan Ke-7 (Ketujuh) Musyarakah – Fasilitas
Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Langsung –
No. 30 tanggal 16 Mei 2016 On Revolving Basis –
tanggal 10 Agustus 2022 dan Uncommitted yang bersifat
Surat PT Bank CIMB Niaga Tbk sublimit dengan Fasilitas
No.143/EXT/WS/CBTVIII/CBGI Pembiayaan Transaksi
I/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 Khusus Ekstra Musyarakah
Perihal Surat Penawaran – Fasilitas Pembiayaan
Kredit-Perpanjangan Fasilitas, Langsung – On Revolving
dibuat di bawah tangan dan Basis – Uncommitted
bermaterai cukup oleh dan dengan jumlah maksimal
antara Perseroan dan PT Bank sebesar
CIMB Niaga Tbk (“CIMB Rp750.000.000.000,00
Niaga”) (tujuh ratus lima puluh miliar
Berdasarkan Perjanjian Rupiah).
Pembiayaan di atas, Perseroan
tidak memiliki kewajiban untuk Tujuan
memperoleh persetujuan Perjanjian dibuat oleh para
dan/atau pemberitahuan dari pihak sehubungan dengan
dan kepada CIMB Niaga terkait pembiayaan modal kerja
Obligasi Berkelanjutan V untuk unit usaha syariah
Pegadaian Tahap IV Tahun nasabah Perseroan.
2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 serta
Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk
tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas
adanya Perjanjian Pembiayaan
dengan CIMB Niaga.
8. Akta Addendum XXI (Kedua Tujuan Penggunaan dan Rp53.254.004.920 BSI 10 Februari 2024
Puluh Satu) dan Pernyataan Jumlah Fasilitas
Kembali Akad Musyarakah Pembiayaan
Pembiayaan Rekening Nomor Untuk kepentingan
12 tanggal 9 Februari 2022 Perseroan, maka BSI
yang dibuat di hadapan Ashoya menyediakan fasilitas
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Pembiayaan Rekening
Jakarta oleh dan antara PT Koran (PRK) yang bersifat
Bank Syariah Indonesia (“BSI”) revolving kepada Perseroan
dan Perseroan dengan limit pembiayaan
sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar Rupiah).
Fasilitas PRK tersebut akan
digunakan sebagai modal
47
Page 66
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
kerja untuk operasional
usaha Perseroan.
Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil terhadap
pendapatan objek akad
untuk masing-masing pihak
adalah:
a. 99,02% (sembilan
puluh sembilan koma
nol dua persen) untuk
Penerima
Pembiayaan.
b. 0,98% (nol koma
sembilan puluh
delapan persen) untuk
Pemberi Pembiayaan.
9. Akta Perubahan II (Kedua) dan Tujuan Penggunaan dan Rp700.000.000.000 BSI 10 Februari 2024
Pernyataan Kembali Perjanjian Jumlah Fasilitas
Line Facility Pembiayaan Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah Untuk kepentingan
Nomor 13 tanggal 9 Februari Perseroan, maka BSI
2022 yang dibuat di hadapan menyediakan fasilitas
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Pembiayaan Berdasarkan
Notaris di Jakarta oleh dan Prinsip Musyarakah yang
diantara Perseroan dan BSI bersifat revolving dengan
(“PK BSI Pembiayaan Syariah”) limit pembiayaan sebesar
Rp800.000.000.000,00
(delapan ratus miliar
Rupiah). Fasilitas tersebut
akan digunakan untuk
operasional usaha Unit
Usaha Syariah Perseroan.
Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil untuk
masing-masing pihak
adalah:
a. 98,26% (Sembilan puluh
delapan koma dua puluh
enam persen) untuk
Penerima Pembiayaan.
b. 1,74% (satu koma tujuh
puluh empat persen)
untuk Pemberi
Pembiayaan
10. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Maksimum Kredit Rp200.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2024
tanggal 19 Mei 2016, dibuat di Maksimum kredit yang akan
hadapan Nanette Cahyanie diberikan Bank DKI kepada
Handari Adi Warsito, S.H., Perseroan adalah sebesar
Notaris di Jakarta sebagaimana Rp200.000.000.000 (dua
telah diubah beberapa kali dan ratus miliar Rupiah).
terakhir kali diubah dengan
Surat PT Bank DKI No. Tujuan Fasilitas
725/SPPK/925/V/2023 tanggal Tujuan kredit ini adalah
9 Mei 2023 Perihal Surat untuk Tambahan Modal
Pemberitahuan Persetujuan Kerja untuk operasional
Kredit (SPPK) an. PT Perseroan.
Pegadaian oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank DKI Bunga
(“Bank DKI”). Tingkat bunga akan
Berdasarkan Perjanjian Kredit ditetapkan pada saat
di atas, Perseroan memiliki pencairan.
kewajiban untuk melakukan
pemberitahuan kepada Bank
48
Page 67
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
DKI terkait Obligasi Denda
Berkelanjutan V Pegadaian Perseroan dikenakan denda
Tahap IV Tahun 2023 dan sebesar 1,5 (satu koma
Sukuk Mudharabah lima) kali dari suku bunga
Berkelanjutan II Pegadaian kredit yang berlaku dari
Tahap IV Tahun 2023 serta besarnya jumlah yang
Perseroan telah memenuhi tertunggak dan lamanya
seluruh kewajiban, termasuk tunggakan.
tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas
adanya Perjanjian Kredit
dengan Bank DKI.
11. Akta Perjanjian No. 43 tanggal Jumlah Fasilitas Rp750.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2024
20 September 2011 tentang Perseroan memperoleh
Akad Fasilitas Pembiayaan fasilitas pembiayaan
Musyarakah, dibuat di hadapan musyarakah dari Bank DKI
Dinah, S.H., Notaris di Jakarta maksimal sebesar
sebagaimana diubah dengan Rp750.000.000.000 (tujuh
Akta Addendum XIV (Keempat ratus lima puluh miliar
Belas) Akad Fasilitas Rupiah).
Pembiayaan Musyarakah No.
43 tanggal 17 Mei 2023, dibuat Tujuan Fasilitas
di hadapan Ashoya Ratam, Tujuan fasilitas pembiayaan
S.H., M.H., Notaris di Jakarta adalah tambahan modal
oleh dan antara Perseroan dan kerja pembiayaan untuk
PT Bank DKI Jakarta (“Bank disalurkan kepada
DKI”). konsumen produk gadai
Berdasarkan Perjanjian Perseroan berdasarkan
Pembiayaan di atas, Perseroan prinsip syariah.
wajib untuk melakukan
pemberitahuan kepada Bank Nisbah
DKI terkait Obligasi Perhitungan bagi hasil
Berkelanjutan V Pegadaian (profit share) Musyarakah
Tahap IV Tahun 2023 dan adalah:
Sukuk Mudharabah a. 2,16% : 97,84% (Bank
Berkelanjutan II Pegadaian DKI Unit Usaha Syariah :
Tahap IV Tahun 2023 serta Perseroan)
Perseroan telah memenuhi b. Nisbah menggunakan
seluruh kewajiban, termasuk profit sharing, dengan
tidak terbatas pada pemenuhan beracuan pada RKAP
kewajiban untuk menjaga rasio Laba sebelum pajak
keuangan yang timbul atas 2023 dan akseptasi bank
adanya Perjanjian Pembiayaan sebesar 40%, nisbah
dengan Bank DKI. dapat di review dan
dievaluasi atas
kesepakatan para pihak.
12. Akta Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan Rp 0 (tidak memiliki Danamon 20 Maret 2024
Musyarakah No. 33 tanggal 15 Musyarakah outstanding pinjaman)
Juni 2020, dibuat di hadapan Jenis fasilitas pembiayaan
Adi Triharso, S.H., Notaris di dalam Perjanjian adalah
Jakarta Selatan sebagaimana pembiayaan modal kerja
diubah terakhir kali dengan musyarakah, uncommitted,
Addendum Perjanjian revolving dengan jumlah
Pembiayaan Musyarakah No. limit pembiayaan sebesar
138/PP/EB-Syariah/0523 Rp500.000.000.000,00
tanggal 15 Mei 2023, dibuat di (lima ratus miliar Rupiah).
bawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara Tujuan Penggunaan
Perseroan dan PT Bank Tujuan penggunaan fasilitas
Danamon Indonesia Tbk pembiayaan musyarakah
(“Danamon”). adalah untuk pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian modal kerja.
Pembiayaan di atas, Perseroan
tidak memiliki kewajiban untuk
49
Page 68
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
memperoleh persetujuan Nisbah Bagi Hasil
dan/atau pemberitahuan dari Akan direview oleh
dan kepada Danamon terkait Danamon dari waktu ke
Obligasi Berkelanjutan V waktu sesuai kesepakatan
Pegadaian Tahap IV Tahun para pihak.
2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Denda
Tahap IV Tahun 2023. Denda keterlambatan
sebesar Rp30.000 (tiga
puluh ribu Rupiah) per
kelipatan Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) atau setara
dengan 3,0% (tiga koma nol
persen) per tahun diatas
ekuivalen Bagi Hasil yang
berlaku. Denda ini bukan
menjadi pendapatan
Danamon, melainkan
masuk ke dalam dana
kebajikan.
13. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp 0 (tidak memiliki Danamon a. Fasilitas Kredit
tanggal 20 Maret 2020, dibuat Jenis fasilitas dalam outstanding pinjaman) Berjangka 1 berlaku
di hadapan Adi Triharso, S.H., Perjanjian adalah Kredit sampai dengan 20 Maret
Notaris di Jakarta Selatan Berjangka dengan kategori 2024
sebagaimana diubah terakhir uncommitted (revolving) b. Fasilitas Kredit
kali dengan Perjanjian yang terdiri dari: Berjangka 2 berlaku
Perubahan Terhadap a. Fasilitas Kredit sampai dengan 18
Perjanjian Kredit No. Berjangka 1, untuk Januari 2024
139/PP/EB/0523 tanggal 15 modal kerja, dengan
Mei 2023, dibuat di bawah jumlah sebesar
tangan oleh dan antara Rp500.000.000.000,00
Perseroan dan PT Bank (lima ratus miliar
Danamon Indonesia Tbk Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Kredit b. Fasilitas Pembiayaan
di atas, Perseroan tidak Sosial/Kredit
memiliki kewajiban untuk Berjangka 2, untuk
memperoleh persetujuan social project dalam
dan/atau pemberitahuan dari rangka memenuhi
dan kepada Danamon terkait syarat yang ditentukan
Obligasi Berkelanjutan V dalam Kerangka
Pegadaian Tahap IV Tahun Pembiayaan Sosial
2023 dan Sukuk Mudharabah (Social Financing
Berkelanjutan II Pegadaian Framework) dengan
Tahap IV Tahun 2023 serta jumlah sebesar
Perseroan telah memenuhi Rp500.000.000.000,00
seluruh kewajiban, termasuk (lima ratus miliar
tidak terbatas pada pemenuhan Rupiah).
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas Bunga
adanya Perjanjian Kredit a. Fasilitas Kredit
dengan Danamon. Berjangka 1 : Suku
bunga akan disepakati
sebelum penarikan
kredit.
b. Fasilitas Kredit
Berjangka 2 : Suku
Bunga akan disepakati
H-2 sebelum penarikan
kredit.
Denda
Denda keterlambatan
sebesar 3,0% (tiga koma nol
persen) per tahun.
50
Page 69
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
14. Akta Perjanjian Kredit Nomor 7 BCA memberikan fasilitas Rp11.212.350.659.126 BCA a. Fasilitas Kredit
tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat Pinjaman Berjangka berupa Lokal (Rekening
di hadapan Erly Soehandjojo, Fasilitas A (penambahan Koran), akan
S.H., Notaris di Jakarta dan pengalihan sebagian berakhir pada
sebagaimana terakhir diubah plafon dari fasilitas time loan tanggal 26 Januari
dengan Perubahan Ke Dua revolving) dengan plafon 2024;
Puluh Dua berdasarkan Akta akhir b. Fasilias Time Loan
Perjanjian Kredit Nomor 32 Rp17.00.000.000.000,00 Revolving, akan
tanggal 20 April 2020 yang dengan tingkat suku bunga berakhir pada
dibuat di hadapan Ashoya yang ditentukan saat tanggal 26 Januari
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di dealing fasilitas, Fasilitas B 2024;
Jakarta, sebagaimana (Perpanjangan) dengan c. Faslitas PBMM
diperpanjang dengan Surat No. plafon kredit sebesar yang tidak mengikat
40309/GBK/2023 tanggal 14 Rp300.000.000.000,00 (uncommitted) akan
April 2023 perihal Surat dengan tingkat suku bunga berakhir pada
Pemberitahuan Pemberian sebesar 7,00% per tahun, tanggal 26 Januari
Kredit (SPPK) oleh dan Fasilitas C (Pengurangan 2024.
diantara PT Bank Central Asia dan perpanjangan) dengan
(“BCA”) dengan Perseroan jumlah plafon akhir sebesar
Rp1.000.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga
sebesar 7,00% per tahun
15. Akta Perjanjian Pusat Investasi Pemerintah Rp 0 (tidak memiliki Pinjaman/Pembiayaan
Pinjaman/Pembiayaan No. 103 Kementerian Keuangan outstanding pinjaman) wajib dilunasi oleh
tanggal 31 Juli 2019, dibuat di Republik Indonesia Perseroan dalam jangka
hadapan Ashoya Ratam, S.H., menyediakan fasilitas waktu 36 (tiga puluh
M.Kn., Notaris di Jakarta Pinjaman/Pembiayaan enam) bulan atau 3 (tiga)
Selatan oleh dan antara kepada Perseroan dengan tahun terhitung sejak
Perseroan dan Pusat Investasi plafond pinjaman tanggal pencairan dana
Pemerintah Kementerian maksimum sebesar efektif di rekening
Keuangan Republik Indonesia Rp300.000.000.000,00 (tiga Perseroan
ratus miliar Rupiah) dalam
bentuk executing.
Fasilitas
Pinjaman/Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja
Pinjaman/Pembiayaan
kepada Perseroan yang
diperuntukkan bagi
pelaku usaha Ultra
Mikro (UMi) dengan
nilai
Pinjaman/Pembiayaan
sebesar baki debet
(outstanding) paling
banyak
Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target minimal
sebanyak 85.700
(delapan puluh lima ribu
tujuh ratus) debitur
selama 3 (tiga) tahun
dengan memperhatikan
dana bergulir sejak
dicairkan ke rekening
Perseroan.
16. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Rp38.709.677.419 Pinjaman/Pembiayaan
No. 52 tanggal 25 Juni 2020, Kementerian Keuangan wajib dilunasi oleh
dibuat di hadapan Adi Triharso, Republik Indonesia Perseroan dalam jangka
S.H., Notaris di Jakarta Selatan menyediakan fasilitas waktu 36 (tiga puluh
oleh dan antara Perseroan dan pembiayaan kepada enam) bulan atau 3 (tiga)
Pusat Investasi Pemerintah Perseroan tahun terhitung sejak
51
Page 70
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
30 Juni 2023 Ketiga
Kementerian Keuangan sebesar tanggal pencairan dana
Republik Indonesia Rp300.000.000.000,00 (tiga efektif di rekening
ratus miliar Rupiah) dalam Perseroan
bentuk executing.
Fasilitas Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja Pembiayaan
kepada Perseroan yang
diperuntukan bagi pelaku
usaha ultra mikro (UMi)
dengan nilai pembiayaan
sebesar baki debet
(outstanding) paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target sebanyak 315.421
(tiga ratus lima belas ribu
empat ratus dua puluh
satu) debitur.
17. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Rp12.903.225.807 Pinjaman/Pembiayaan
Mudharabah Muqayyadah No. Kementerian Keuangan wajib dilunasi oleh
53 tanggal 25 Juni 2020, Republik Indonesia Perseroan dalam jangka
dibuat di hadapan Adi menyediakan fasilitas waktu 36 (tiga puluh
Triharso, S.H., Notaris di pembiayaan kepada enam) bulan atau 3 (tiga)
Jakarta Selatan oleh dan Perseroan sebesar tahun terhitung sejak
antara Perseroan dan Pusat Rp100.000.000.000,00 tanggal pencairan dana
Investasi Pemerintah (seratus miliar Rupiah) efektif di rekening
Kementerian Keuangan dalam bentuk executing. Perseroan
Republik Indonesia
Fasilitas Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja Pembiayaan
kepada Persero yang
diperuntukan bagi pelaku
usaha ultra mikro (Umi)
dengan nilai Pembiayaan
sebesar baki debet
outstanding paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target sebanyak 157.710
(seratus lima puluh tujuh
ribu tujuh ratus sepuluh)
debitur.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
52
Page 71
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq*)
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Udin Salahudin*)
*) Pada tanggal Informasi Tambahan ini, anggota Direksi Perseroan atas nama Erry Rizal Achmad Taufiq dan Udin Salahudin belum memperoleh
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK
No. 27/POJK.03/2016, terhadap Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
Risiko, Legal dan Kepatuhan, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan .
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan .
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris P erusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113
tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nand a Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo
sebagai Direktur Umum.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusaha an Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan p enerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -105/MBU/04/2022,
No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
53
Page 72
Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma nusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -104/MBU/04/2022,
No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah
sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran
dan Pengembangan Produk.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK -177/MBU/08/2022 tanggal
22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 6 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh
Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni
2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota -Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan
Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Erry
Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan,
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah selu ruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023.
Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir
Informasi Tambahan oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:
54
Page 73
DIREKSI
Erry Rizal Achmad Taufiq, Direktur Human Capital
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung, 13 Mei 1967. Saat ini berusia 56 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada tahun
1991.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Human Capital berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor :
SK-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Division Head Human Capital Business Partner PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (01 November 2019 – 31 Mei 2022), Kepala Divisi Kebijakan dan
Pengembangan Human Capital PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Mei 2019 – 21 Oktober
2019), Wakil Kepala Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital Bidang Manajemen Karier
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Maret 2014 – 31 April 2019, Kepala Bagian
Pengembangan Karier PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (01 Mei 2012 – 28 Februari 2014).
Udin Salahudin, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
Warga Negara Indonesia. Lahir di Pandeglang, 15 Desember 1972. Saat ini berusia 50 tahun.
Menempuh pendidikan Diploma 3 di STAN dari tahun 1992 - 1995, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
dari Universitas Andalas pada tahun 1998, dan meraih gelar Magister di bidang Manajemen (Banking
& Finance) dari Universitas Indonesia pada tahun 2012.
Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan berdasarkan Keputusan
Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
K-164/MBU/06/2023 dan Nomor : 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai SEPV Manajemen Risiko PT Pegadaian (08 Juli 2022 – 23 Juni
2023), SEVP Transformation Office PT Pegadaian (23 Desember 2023 – 08 Juli 2022), Pemimpin
Wilayah Kanwil X Bandung PT Pegadaian (02 Januari 2020 – 23 Desember 2021), Kepala Divisi
Perencanaan Strategis (02 Januari 2018 – 02 Januari 2020), GM Strategic Performance & Change
Management (02 Januari 2016 – 02 Januari 2018).
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
dengan tata kelola perusahaan telah diungkapkan dalam Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2022, Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023.
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing -masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.755 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
55
Page 74
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
Kategori 30 Juni 2023 31 Desember 2022
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.755 12.368
Pegawai Tidak Tetap 1.001 582
Total 13.756 12.950
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 2.521 2.689
Diploma (DI - D3) 1.670 1.537
Sarjana (D4 - S1) 7.992 8.138
Pascasarjana (S2/Master) 572 586
Pascasarjana (S3/DR/PhD) 0 0
Total 12.755 12.950
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17 2 1
Grade 16 46 49
Grade 15 9 8
Grade 14 114 117
Grade 13 413 404
Grade 12 783 833
Grade 11 740 742
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10.648 10.214
Total 12.755 12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 247 201
25 - 30 2.207 1.892
31 - 35 2.821 3.074
36 - 40 3.812 3.581
41 - 45 1.067 973
46 - 50 1.096 1.176
>50 1.505 1.471
Total 12.755 12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.337 1.340
Kantor Wilayah 579 552
Kantor Area 605 586
Kantor Cabang 4.333 3.143
Kantor Cabang Syariah 649 429
Unit Pelayanan Cabang 4.392 4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah 851 862
Kantor Cabang Bisnis Mikro 13 347
Unit Bisnis Mikro 7 650
Total 12.755 12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
SEVP/KSPI setingkat 2 2
Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat 68 66
Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat 405 411
Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager) setingkat 354 329
Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) 717 745
setingkat
Administrator Setingkat 194 165
Auditor 176 174
B. Kantor Area
Deputy Bisnis 60 63
Kepala Departemen Setingkat 138 116
Credit Risk Support 50 55
Marketing & Sales Plan 128 121
Operational Support 105 107
Sales Channel 64 58
Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) 39 34
setingkat
56
Page 75
Kategori 30 Juni 2023 31 Desember 2022
Marketing Executive 0 2
Administrator Setingkat 21 6
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
Pemimpin Cabang Setingkat 564 614
Kepala Unit Pelayanan Nasabah 1 109
Manager Gadai 214 0
Manager Non Gadai 541 0
Manager Operasional 34 0
Sales Head 4 68
Penaksir setingkat 1.245 1.349
Relationship Officer 2 4
Pengelola Agunan Setingkat 531 532
Account Officer 673 0
Customer Service Officer 1 4
Kasir setingkat 512 463
D. Kantor UPC/UPS
Pemimpin Cabang Setingkat 108 103
Kepala Unit Pelayanan Nasabah 0 10
Manager Gadai 26 0
Manager Non Gadai 102 0
Manager Operasional 4 0
Sales Head 0 7
Penaksir setingkat 126 147
Relationship Officer 1 1
Pengelola Agunan Setingkat 96 89
Account Officer 124 0
Kasir setingkat 62 72
E. Unit Pelayanan Cabang
Pengelola Unit Setingkat 3.042 3.015
Pengelola Agunan Setingkat 113 88
Kasir Setingkat 1.237 1.356
F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
Pengelola Unit Setingkat 568 570
Pengelola Agunan Setingkat 18 11
Kasir Setingkat 265 281
G. CBM
Kepala Cabang Mikro Setingkat 2 139
Admin Mikro Setingkat 11 209
H. UBM
Kepala Unit Mikro 7 649
Total 12.755 12.368
Jumlah Karyawan di aktivitas utama per Desember 2022 sejumlah 12.323 belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak
Perusahaan dikarenakan aktivitas utamanya ada di Anak Perusahaan yakni sebanyak 45 karyawan, sehingga total menjadi 12.368.
Sedangkan untuk per Juni 2023 sejumlah 12.734 belum termasuk yang ditugaskan di anak perusahaan, yakni sebanyak 21 karyawan
sehingga total menjadi 12.755.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha PT Pegadaian Galeri Dua PT Pesonna Indonesia
PT Pesonna Optima Jasa
Kategori Gasia Empat Jaya
30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 97 89 51 40 7 7
Penugasan dari Induk 0 0 7 7 7 28 4 4
Kontrak 0 0 53 54 333 304 242 224
Outsourcing 0 0 20 18 67 64 8 8
Total 0 0 177 168 458 436 261 243
57
Page 76
PT Balai Lelang Artha PT Pegadaian Galeri Dua PT Pesonna Indonesia
PT Pesonna Optima Jasa
Kategori Gasia Empat Jaya
30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 3 3 0 0 1 1
Sarjana Strata 1 0 0 70 70 43 3 5 5
Diploma (D1-D3) 0 0 8 7 6 35 1 1
SMA 0 0 16 16 2 2 0 0
Total 0 0 97 89 51 40 7 7
PT Balai Lelang Artha PT Pegadaian Galeri Dua PT Pesonna Indonesia
PT Pesonna Optima Jasa
Kategori Gasia Empat Jaya
30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Usia
> 50 tahun 0 0 0 0 0 0 1 1
40 tahun – 50 tahun 0 0 17 17 6 1 4 4
30 – 40 tahun 0 0 40 38 17 5 1 1
20 – 30 tahun 0 0 40 34 28 34 1 1
Total 0 0 97 89 51 40 7 7
PT Balai Lelang Artha PT Pegadaian Galeri Dua PT Pesonna Indonesia
PT Pesonna Optima Jasa
Kategori Gasia Empat Jaya
30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Lokasi kerja
Kantor Pusat 0 0 41 30 29 24 7 7
Kantor Wilayah 0 0 44 50 22 0 0 0
Kantor Area 0 0 12 9 0 0 0 0
Kantor Cabang
0 0 0 0 0 16 0 0
(Distro)
Total 0 0 97 89 51 40 7 7
PT Balai Lelang Artha PT Pegadaian Galeri Dua PT Pesonna Indonesia
PT Pesonna Optima Jasa
Kategori Gasia Empat Jaya
30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2023 2022 2023 2022 2023 2022
Aktivitas utama
General Manajer
0 0 1 1 1 1 0 0
setingkat
Senior Manager 0 0 0 0 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 4 5 2 1 2 2
Asisstant Manager 0 0 9 8 0 3 1 1
setingkat
Pegawai Setingkat 0 0 71 66 48 35 4 4
Staf Administrasi &
0 0 12 9 0 0 0 0
Umum
Total 0 0 97 89 51 40 7 7
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
58
Page 77
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada semester II tahun 2023 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi
Pegadaian Corporate University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Well-being
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
12. Pelatihan dan sertifikasi Penaksir baru
13. Pengembangan metode pembelajaran dalam bentuk gammification
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i -Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing -masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp41.516.005.643 pada semester I
tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan , yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth atau BRI Life. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa
aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
59
Page 78
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang -Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja, dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan
Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai saran a penghubung
antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak,
dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk pe raturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020 -2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Marshali Aritonang
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 1 (satu) perkara pidana, 7 (tujuh) perkara perdata, dan
1 (satu) perkara hubungan industrial, dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Pengaruh Terhadap
Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam proses kasasi pada 3.874.500.000,00 Reputasi Perseroan
kepada Bambang Susito sebagai upaya Mahkamah Agung Republik
hukum pengembalian kerugian atas Indonesia
putusan pengadilan terhadap kasus
penggelapan yang telah dilakukan oleh
Bambang Susito
2. Gugatan Perselisihan Hak yang diajukan Proses persidangan di 1.633.077.586,00 Reputasi Perseroan
oleh Sdr. Anang Boediono, dkk Pengadilan Hubungan
(Pensiunan) ke Kanwil Surabaya Industrial pada Pengadilan
Negeri Surabaya dengan
agenda pemeriksaan legalitas
para pihak pada tanggal 13 Juli
2023
3. Upaya perlawanan eksekusi atas aset Proses persidangan di 5.796.000.000,00 Reputasi Perseroan
tanah dan bangunan Kantor Cabang Pengadilan Negeri Jakarta
Syariah Dewi Sartika dengan termohon Timur dengan agenda
atas nama Veronika, Fauzy, dkk (Kanwil penyerahan alat bukti surat dari
Jakarta 1) Termohon pada tanggal 18 Juli
2023
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proses persidangan di 186.947.891.300,00 Reputasi Perseroan
yang diajukan sdri. Amalia Komalasari Pengadilan Negeri Jakarta
sebagai Upaya mengembalikan aset yang Pusat dengan agenda
telah diserahkan ke Perseroan pasca kesimpulan pada tanggal 11
laporan dugaan tindak pidana korupsi Juli 2023
(kantor pusat)
5. Gugatan Perbuatan Melawan Hukm yang Proses Kasasi di Mahkamah 15.274.000.000,00 Reputasi Perseroan
diajukan oleh Sdr. Suhendro (Mantan Agung RI
Direktur PT KAP) ke PT KAP sebagai
Tergugat dan Perseroan sebagai Turut
Tergugat
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Proses Kasasi di Mahkamah 1.790.205.584,00 Reputasi Perseroan
dilakukan Sdr. Afriady dan Sdri. Agung RI
60
Page 79
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Pengaruh Terhadap
Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
Munawwarah di Kantor Cabang Syariah
Setia Budi (Kanwil Medan)
7. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proses Banding di Pengadilan 5.596.060.000,00 Reputasi Perseroan
yang diajukan oleh Sdri. Hj. Musbaria ke Tinggi Sulawesi Tenggara
Perseroan CP Kolaka, CP Kendari, CP
Pomalaa, CPS Kendari sebagai tergugat
(Kanwil Makassar)
8. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proses Kasasi di Mahkamah 3.874.500.000,00 Reputasi Perseroan
yang dilakukan oleh Bambang Susito dan Agung RI
Emi Umami (Nasabah), Linawati dan
Kuntjoro (Pemilik Toko Emas (Kanwil
Semarang)
9. Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Kasari di Mahkamah 10.958.786.184,00 Reputasi Perseroan
penyaluran skim produk Krista yang Agung RI
dilakukan oleh Sugeng Suprijono, Agus
Mulyadi dan Budi Susanto (Kanwil
Bandung)
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditet apkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yaitu PT Pesonna Optima Jasa sedang terlibat dalam 1 (satu)
perkara hubungan industrial dengan No. Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram antara PT Pesonna Optima Jasa sebagai Tergugat dengan Hari Slamet (ex-karyawan
PT Pesonna Optima Jasa) sebagai Penggugat, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT Pesonna Optima Jasa untuk melakukan
pembayaran ganti rugi sebesar Rp35.423.105,00 (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus lima Rupiah) kepada
Penggugat atas pengakhiran perjanjian kerja antara Penggugat dan PT Pesonna Optima Jasa. Proses perkara saat ini sedang dalam
menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung atas jawaban Memo Kontra Kasasi yang sudah dikirimkan oleh PT POJ .
Entitas Anak kecuali PT Pesonna Optima Jasa, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau
tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pe lawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai p ihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material
maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
61
Page 80
8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 Juni 2023
Total Laba (Rugi)
Tahun Total Liabilitas
Total Aset Perusahaan Anak Sebelum Pajak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Komersial Konsolidasian Liabilitas (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian Konsolidasian
Perseroan Perseroan
Perusahaan
Anak
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Artha Proses
Gasia Likuidasi
PT Pesonna 2014 (i) Aktivitas 2014 2014 99,00% Beroperasi 0,83% 0,73% 0,09%
Optima Jasa ketenagakerjaan, (ii)
Aktivitas keamanan
dan penyelidikan, (iii)
Aktivitas administrasi
kantor, aktivitas
penunjang kantor
dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv) Aktivitas
rumah tangga
sebagai pemberi
kerja dari personil
domestik, (v)
Aktivitas penyedi a
jasa untuk gedung
dan pertamanan, (vi)
Aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi, (vii) Reparas i
komputer dan
barang keperluan
pribadi dan
perlengkapan rumah
tangga, (viii) Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi komputer
dan kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI ),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil dan
sepeda motor, (xi)
Aktivitas pos dan
kurir, (xii) Angkutan
darat dan angkutan
melalui saluran pipa,
(xiii) Periklanan dan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan, (xv)
Perdagangan besar,
bukan mobil dan
sepeda motor, (xvi)
Perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor, (xvii)
Pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan,
(xix) Industri
percetakan dan
reproduksi media
rekaman, (xx)
Aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
62
Page 81
Per 30 Juni 2023
Total Liabilitas Total Laba (Rugi)
Tahun Total Aset Sebelum Pajak
Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Komersial Konsolidasian Liabilitas (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat.
Sampai dengan
tanggal Tambahan
Informasi ini,
kegiatan usaha yang
dijalankan PT POJ
yaitu Jasa Umum
dan Perdagangan.
PT Pesonna 2015 (i) penyediaan 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,13% 0,13% 0,01%
Indonesia Jaya akomodasi; (ii)
aktivitas profesional ,
ilmiah dan teknis
lainnya; (iii) aktivitas
agen perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv) aktivitas
kantor pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (vii)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (viii) aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan; (ix)
aktivitas administrasi
kantor, aktivitas
penunjang kantor
dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi lainnya;
(xiii) aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
konstruksi gedung;
(xv) konstruksi
bangunan sipil; (xvi)
konstruksi khusus;
(xvii) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat
Sampai dengan
tanggal Tambahan
Informasi ini,
kegiatan usaha yang
63
Page 82
Per 30 Juni 2023
Total Liabilitas Total Laba (Rugi)
Tahun Total Aset Sebelum Pajak
Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Komersial Konsolidasian Liabilitas (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
dijalankan PT PIJ
yaitu Konstruksi,
Building
Management, dan
Pengelolaan Cafe.
PT Pegadaian 2018 (i) perdagangan 2018 2018 99,99% Beroperasi 1,09% 0,54% 0,23%
Galeri Dua besar, bukan mobil
Empat dan sepada motor;
(ii) perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (iii)
reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (v) industri
logam dasar; (vi)
industri pengolahan
lainnya; (vii) aktivitas
penunjang jasa
keuangan, asuransi
dan dana pensiun;
(viii) pergudangan
dan aktivitas
penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat.
Sampai dengan
tanggal Tambahan
Informasi ini,
kegiatan usaha yang
dijalankan PT PGDE
yaitu: (i) Industri
Pembuatan Logam
Dasar Bukan Besi;
(ii) Jasa Sertifikasi;
(iii) Jasa Pengujian
Laboratorium; (iv)
Aktivitas
Perancangan
khusus; (v) Aktivitas
Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi
Barang Keperluan
Rumah Tangga dan
Pribadi; (vi) Reparas i
Barang Rumah
Tangga dan Pribadi
Lainnya; (vii)
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
Berjangka; (viii)
Industri Pembuat an
Logam Dasar Mulia;
(ix) Industri barang
lainnya dari Logam
Mulia; (x) Industri
Barang Perhiasan
dari Logam Mulia
64
Page 83
Per 30 Juni 2023
Total Liabilitas Total Laba (Rugi)
Tahun Total Aset Sebelum Pajak
Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Aset terhadap Total Laba
Komersial Konsolidasian Liabilitas (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
bukan untuk
Keperluan Pribadi;
(xi) Industri
Perhiasan Imitasi
dan Barang Sejenis;
(xii) Industri
Perhiasan Mutiara;
(xiii) Industri
Permata; (xiv)
Industri Barang
Perhiasan dari
Logam Mulia untuk
Keperluan Pribadi;
(xv) Industri
Pembuatan Logam
Dasar Mulia; (xvi)
Perdagangan Besar
Logam dan Bijih
Logam.
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
2015 Jasa Credit Rating 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,43% 0,10% 0,01%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 200 1, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyat aan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repu blik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
65
Page 84
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
15.000 1.500.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ
No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Kegiatan Usaha
PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat
dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil
dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xvii)
Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi
khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT POJ
yaitu Jasa Umum dan Perdagangan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sin dian Osaputra
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 99.000 99.000.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 1.000 1.000.000.000 1,00%
Permata
Jumlah Modal Ditempatkan dan
100.000 100.000.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Komisaris : Alfian Noor
Direksi
Direktur Utama : Agus Priyabodo
Direktur : Yul Afian
66
Page 85
Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yang menyetujui pengangkatan Yul Alfian sebagai Direktur
PT POJ.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14
tanggal 17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor
sebagai Komisaris PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT POJ tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT POJ No. 11 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0049544 tanggal 31 Agustus 2022 dan dicatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0171264.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, yang menyetujui pengangkatan Agus Priyabodo sebagai
Direktur Utama PT POJ.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT POJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT POJ.
C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal
6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).
Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v)
penyediaan makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas
penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (x ii)
aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung;
(xv) konstruksi bangunan sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha
yang dijalankan PT PIJ yaitu Konstruksi, Building Management, dan Pengelolaan Cafe.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 49.500 49.500.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 500 500.000.000 1,00%
Permata
67
Page 86
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
50.000 50.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ismail Ilyas
Direksi
Direktur : Muhammad Nurkasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas
sebagai Komisaris PT PIJ.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 92 tanggal 28 Maret
2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0104643 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062023.AH.01.11 Tahun 2023
tanggal 29 Maret 2023, yang mengangkat Muhammad Nurkasan sebagai Direktur PT PIJ.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PIJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PIJ.
D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96 Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (ii) perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia. Sampai dengan tanggal
Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT PGDE yaitu: (i) Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi; (i)
Jasa Sertifikasi; (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Aktivitas Perancangan khusus; (v) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
68
Page 87
Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi; (vi) Reparasi Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya;
(vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka; (viii) Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia; (ix) Industri barang lainnya dari
Logam Mulia; (x) Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia bukan untuk Keperluan Pribadi; (xi) Industri Perhiasan Imitasi dan
Barang Sejenis; (xii) Industri Perhiasan Mutiara; (xiii) Industri Permata; (xiv) Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk
Keperluan Pribadi; (xv) Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia; (xvi) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, susunan pemegang saham PT PGDE untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
a. Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan Jumlah Saham
@Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,999
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 132.700 132.700.000.000,00 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. PT Pegadaian telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500 -08-27507-8 tanggal 20 Agustus
2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
b. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023
yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah
diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak A sasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui
pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan
Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham
Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Gale ri Dua Empat kepada
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE
menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,999
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000,00 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,000
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT PGDE
telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 8 Mei 2023. Pada tanggal Informasi Tambahan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
69
Page 88
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal
28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rap at Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89,
Tambahan No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
sebagai berikut:
70
Page 89
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 25,52%
PT Pemeringkat Efek Indonesia 36.800 36.800.000.000 25,45%
PT Pegadaian 20.060 20.060.000.000 13,88%
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 18.227 18.227.000.000 12,61%
Dana Pensiun Bank Indonesia 9.478 9.478.000.000 6,56%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Consumer Information Consulting 4.590 4.590.000.000 3,17%
Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan 1.518 1.518.000.000 1,01%
Indonesia (APPI)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
144.569 144.569.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 255.431 255.431.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Fawzi
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Wahyu Trenggono
Direktur : Liauw Yohanes
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456
tanggal 05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli
2022, yang mengangkat:
• Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK*;
• Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK*;
• Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
• Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
• Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
Keterangan:
*) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang baru maka pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan
sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Agustus 2022, yang mengangkat:
• Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK
• Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK
c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, yang menerima pengunduran diri Anis Radianis sebagai
Direktur PT PBK dan mengangkat Liauw Yohanes sebagai Direktur PT PBK.
71
Page 90
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Pe rseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan .
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS -218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem adminis trasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No.
AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan
No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, la poran
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hu kum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor
B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal
29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip -
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang -undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan .
72
Page 91
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
- Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman) per
15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum yang
diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum
Rp. 125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman .
- Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia .
- Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp . 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode .
- Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa diberikan
adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan ju ga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai
Rp. 50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
yang dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia .
- Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
- Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titi pan.
73
Page 92
d. Pegadaian Gadai Efek
Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar
untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu
yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per
90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi
sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi
Pegadaian Digital.
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk
Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi
Express Loan.
- Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif sewa
modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah 12,
18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
Tempat Usaha (SHPTU).
- Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka wakt u pinjaman
fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu -waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil dan
menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala .
- Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah .
- Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya .
- Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka w aktu
pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.
Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
formal.
b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
diambil mulai dari 15 – 180 hari.
c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 – 180 hari.
d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
Angsuran.
- Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat
74
Page 93
diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan perhitungan
mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,-
hingga Rp. 125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
- Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per hari.
Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-, sementara
tarif premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah
Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nah 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
Rp. 500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/ mu’nah
akad yang dikenakan adalah Rp. 70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan
Emas atau Logam Mulia.
c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000, - hingga maksimum Rp. 25.000,-
dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca
akad adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan
adalah Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum
412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik
syariah maupun konvensional.
f. Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas
36ystem36n, perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip
prinsip syariat Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
sebesar 0,65% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
Biaya administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) untuk pengembangan usaha dengan 36ystem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000, - hingga
maksimum Rp. 400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang
dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari
taksiran. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
diberikan mulai dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan.
Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
75
Page 94
i. Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan
layak menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000
dengan jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a.
Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.
4. Bisnis Emas
a. Pegadaian Cicil Emas
Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92%
dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan a suransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang
dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20%
dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.
5. Aneka Jasa Lainnya
a. Pegadaian Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan
dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
pengelolaan rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak) .
b. Pegadaian Titipan Emas
Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang ama n. Jangka waktu penitipan adalah 6
dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan.
Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian .
c. Pegadaian Properti
Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain -lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian .
e. Pegadaian Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
f. Pegadaian Jasa Titipan
Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif ko mpetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,-
bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan .
g. Pegadaian Safe Deposit Box
Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, d an Delima.
i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari
76
Page 95
Rp. 60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
Pegadaian, yaitu:
• Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021 -39838014
• Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031 -5678125
• Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pemerintah Republik Indonesia telah berhasil dengan baik menanggulangi pandemi Covid -19 dengan berbagai pelaksanaan
program salah satunya adalah suksesnya program vaksinasi di seluruh Indonesia. Semangat pemulihan ekonomi yang diusung
pemerintah tersebut telah membangun semangat dan keyakinan untuk kembali bangkit dalam keterpurukan akibat Pandemi Covid -
19 di sepanjang tahun 2021 dan 2022. Pemerintah menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berada di level 5,3
persen. Asumsi tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko ketidakpastian,
pengendalian penyebaran Covid-19 terkini, dan juga tingkat adaptasi seluruh sektor industri dalam merespon kondisi ekonomi yang
belum pulih sepenuhnya.
Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi, perusahaan ke depan lebih difokuskan pada Rapid Growth Strategy yang
diturunkan ke dalam 3 pilar yaitu Retention (Rollover), Acquisition (New Customer), dan Booster (Scale Up B2B) yang didukung
oleh Enabler Strategy melalui Productivity Accelerator, Risk Mitigation, Sustainable Resilience serta sinergi ultra mikro.
2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
Berdasarkan data OJK periode Februari 2023, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97% dari seluruh penyaluran
kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.
Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Februari 2023
3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan dilatarbelakangi ketidakpastian ekonomi global dan nasional, semangat pemulihan ekonomi di era pandemi, serta sinergi
ekosistem ultra mikro, maka pada tahun 2023 perusahaan memilih tema “Growing Stronger : Peningkatan skala bisnis melalui
Integrated Financial & Gold Ecosystem”, dengan fokus Annual Thematic 2023 yang menitikberatkan pada:
1. Rapid Growth sebagai strategi bisnis yang meliputi:
a. Retention (Rollover): Fokus strategi untuk scale up pelanggan menjadi Customer Loyalty dan mencegah mereka beralih
ke kompetitor.
b. Acquisition (New Customer): Fokus strategi untuk mengakuisisi pelanggan melalui market penetration, market
development, product development atau diversification.
c. Booster (Scale-up B2B): Fokus strategi untuk percepatan bisnis melalui program Cross Selling. Sinergi dengan mitra
strategis dan Customer Experience.
2. Enabler Business sebagai strategi supporting dari bisnis yang meliputi:
a. Productivity Accelerator: Fokus strategi peningkatan produktivitas SDM dan Tekonologi Informasi sebagai accelerator
pertumbuhan bisnis melalui process improvement.
b. Risk Mitigation: Fokus strategi untuk meningkatkan kualitas aset produktif serta sebagai accelerator peningkatan peluang
bisnis melalui proses identifikasi risiko.
c. Sustainable Resilience: Fokus strategi prioritisasi keberlanjutan bisnis dengan meningkatkan ketahanan bisnis,
lingkungan, sosial dan tata kelola.
77
Page 96
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gad ai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah d engan jaminan barang begerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupaka n pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip -prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah :
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah) .
78
Page 97
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
*) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah :
*) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
79
Page 98
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian Juni 2023 2022
Nasabah 22.842.948 21.856.936
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tan ggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh Perseroan.
JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kanwil Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kanwil Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 209 33
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 288 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 274 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 255 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2884 560
ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah per 30 Juni 2023 sejumlah 1.145 (seribu seratus empat puluh lima) bidang tanah dengan
rincian 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 4 (empat) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai
beserta bangunan yang berada di atasnya dengan nilai Rp10.184.949.401.540,- (sepuluh triliun seratus delapan puluh empat miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Kepemilikan dan/atau penguasaan
atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang
operasional. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tana h oleh
Perseroan.
TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Transaksi Per 30 Juni 2023 Hubungan Terafiliasi Tempo
Afiliasi
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp8.750.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju langsung selaku 2024
(Restatement) untuk memberikan dan/atau tidak Kreditur dan
Addendum X fasilitas kredit dengan langsung Perseroan
(Kesepuluh) atas limit sebesar dikendalikan selaku
Perjanjian Kredit Rp10.500.000.000.000,0 oleh pemegang Debitur
Modal Kerja No. CRO- 0 (sepuluh triliun lima saham yang
KP/050/PK-KMK/12 ratus miliar Rupiah). sama
80
Page 99
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
No. 04 tanggal 06 Mei Sifat dan Tujuan
2021, dibuat di a. Fasilitas kredit
hadapan Ir. Nanette dalam Perjanjian
Cahyanie Handari Adi bersifat
Warsito, S.H., Notaris uncommitted,
di Jakarta advised, dan
sebagaimana diubah revolving plafond
terakhir kali dengan sehingga dalam hal
Surat Penawaran Perseroan telah
Pemberian Kredit membayar baki
(SPPK) No. debet pokok atau
CBG.CB5/SPPK.MI.0 sebagian
69/2023 tanggal 8 Mei daripadanya maka
2023, bermeterai jumlah yang sudah
cukup, oleh dan dibayarkan tersebut
antara PT Bank dapat
Mandiri (Persero) Tbk dipergunakan/
(“Bank Mandiri”) dan dipinjam lagi oleh
Perseroan. Perseroan.
Berdasarkan b. Perjanjian ini dibuat
Perjanjian Kredit di sehubungan
atas, Perseroan tidak dengan fasilitas
memiliki kewajiban kredit oleh Bank
untuk memperoleh Mandiri kepada
persetujuan dan/atau Perseroan untuk
pemberitahuan dari membiayai
dan kepada Bank kebutuhan modal
Mandiri terkait kerja jasa pinjaman
Obligasi Berkelanjutan gadai.
V Pegadaian Tahap
IV Tahun 2023 dan Bunga
Sukuk Mudharabah Atas fasilitas kredit, suku
Berkelanjutan II bunga akan ditetapkan
Pegadaian Tahap IV pada saat penarikan dan
Tahun 2023 serta dan berlaku sampai
Perseroan telah dengan tanggal
memenuhi seluruh berakhirnya kredit yang
kewajiban, termasuk ditarik.
tidak terbatas pada
pemenuhan Denda
kewajiban untuk 2% (dua persen) per
menjaga rasio annum ditambah di atas
keuangan yang timbul suku bunga tertinggi
atas adanya selama periode
Perjanjian Kredit keterlambatan
dengan Bank Mandiri. Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp385.614.147.522 Secara Bank Mandiri 13 Mei
Pernyataan Kembali a. Fasilitas KMK langsung selaku 2024
(Restatement) Revolving I dengan dan/atau tidak Kreditur dan
Addendum XVII limit sebesar langsung Perseroan
(Ketujuh Belas) atas Rp1.250.000.000.0 dikendalikan selaku
Perjanjian Kredit 00,00 (satu triliun oleh pemegang Debitur
Modal Kerja No. KP- dua ratus lima puluh saham yang
CRO/016/PK- miliar Rupiah). sama
KMK/2008 No. 03 b. Fasilitas KMK
tanggal 06 Mei 2021 Revolving II dengan
dibuat di hadapan Ir. limit sebesar
Nanette Cahyanie Rp250.000.000.000
Handari Adi Warsito, ,00 (dua ratus lima
S.H., Notaris di puluh miliar
Jakarta sebagaimana Rupiah).
diubah terakhir kali
dengan Surat
Penawaran
81
Page 100
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Pemberian Kredit Sifat dan Tujuan
(SPPK) No. a. Fasilitas kredit yang
CBG.CB5/SPPK.MI.0 diberikan Bank
69/2023 tanggal 8 Mei Mandiri kepada
2023, bermeterai Perseroan adalah
cukup, oleh dan antara kredit modal kerja
PT Bank Mandiri yang bersifat
(Persero) Tbk (“Bank commited, advised
Mandiri”) dan dan revolving.
Perseroan b. Perjanjian dibuat
para pihak
Berdasarkan sehubungan
Perjanjian Kredit di dengan pemberian
atas, Perseroan tidak fasilitas kredit oleh
memiliki kewajiban Bank Mandiri untuk
untuk memperoleh Perseroan untuk
persetujuan dan/atau membiayai
pemberitahuan dari ketentuan Modal
dan kepada Bank Kerja Jasa
Mandiri terkait Pinjaman Gadai.
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap IV Bunga
Tahun 2023 dan 6,50% (enam koma lima
Sukuk Mudharabah nol persen) per annum.
Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV Denda
Tahun 2023 serta 2% (dua persen) per
Perseroan telah annum ditambah di atas
memenuhi seluruh suku bunga kredit
kewajiban, termasuk tertinggi selama periode
tidak terbatas pada keterlambatan
pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian.
untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul
atas adanya
Perjanjian Kredit
dengan Bank Mandiri.
3. Akta Perjanjian Kredit Jumlah Fasilitas Kredit Rp5.103.862.813.581 Secara BRI selaku 28 Februari
Nomor 70 tanggal 14 a. KMK dengan plafond langsung Kreditur dan 2024
Oktober 1989 yang sebesar dan/atau tidak Perseroan
dibuat di hadapan Rp1.500.000.000.000 langsung selaku
Sutjipto, S.H., Notaris ,00 (satu triliun lima dikendalikan Debitur
di Jakarta ratus miliar Rupiah). oleh pemegang
sebagaimana terakhir b. Fasilitas Kredit saham yang
diubah dengan Akta Jangka Pendek sama dan
Addendum I (Pertama) (FFJP) dengan merupakan
Persetujuan plafond sebesar pemegang
Perpanjangan Waktu Rp4.500.000.000.000 saham
Kredit Modal Kerja dan ,00 (empat triliun lima Perseroan
Perpanjangan Waktu ratus miliar Rupiah)
Pinjaman Jangka
Pendek PT Pegadaian Tujuan Penggunaan
No. 41 tanggal 17 April Tujuan Penggunaan
2023 dibuat di untuk keperluan
hadapan Ashoya tambahan modal kerja
Ratam, S.H., M.Kn., penyaluran kredit gadai
Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Selatan, oleh dan
antara PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”)
dengan Perseroan
82
Page 101
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan wajib
untuk melakukan
pemberitahuan/pelapo
ran kepada BRI paling
lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terkait
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap IV
Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV
Tahun 2023 setelah
Perseroan
diperolehnya
pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa
Keuangan.
4. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp1.500.000.000.000 Secara BNI selaku Sejak
012/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas langsung Kreditur dan tanggal 15
tanggal 26 Maret 2018 bersifat dan/atau tidak Perseroan Januari
yang dibuat dibawah plafond/uncommitted langsung selaku 2023
tangan dan bermaterai dengan dikendalikan Debitur sampai
cukup sebagaimana maksimum kredit yang oleh pemegang dengan 14
terakhir kali diubah diberikan BNI kepada saham yang Januari
dengan Persetujuan Perseroan maksimum sama 2024
Perubahan Perjanjian sebesar
Kredit No. (9) Rp4.100.000.000.000,00
012/BIN/PK/2018
Kredit Modal Kerja
Maksimum
Rp4.100.000.000.000,
00 tanggal 12 Juli
2023, dibuat dibawah
tangan dan bermaterai
cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk
5. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp632.861.348.388 Secara BNI selaku Sejak
013/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas langsung Kreditur dan tanggal 15
tanggal 26 Maret 2018 Kredit Modal Kerja dan/atau tidak Perseroan Januari
yang dibuat di bawah dengan maksimum langsung selaku 2023
tangan dan bermaterai sebesar dikendalikan Debitur sampai
cukup yang telah Rp1.000.000.000.000,00 oleh pemegang dengan 14
diubah beberapa kali saham yang Januari
sebagaimana terakhir sama 2024
kali diubah dengan
Persetujuan
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (09)
013/BIN/PK/2018
tanggal 12 Juli 2023
yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai
cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk
83
Page 102
ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung .
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset -aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia , yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Premi/
Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
No.
(Rp)
Waktu (Rp)
1. Asuransi a. Barang Jaminan 200.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 641.630.268,00 a. PT BRI
Kebongkaran produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
(Konvensional) No. Gadai, Fidusia, UPC/ Outlet Indonesia
2115120123000025 perdagangan emas Perseroan (70%);
tanggal 4 Mei 2023, dan jasa lainnya b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal termasuk barang Kredit
1 Mei 2023 sampai jaminan jatuh tempo Indonesia
dengan 30 April 2024 yang belum (20%);
diselesaikan, barang c. PT Asuransi
jaminan yang dalam Jasa
proses pemberian Indonesia
kredit atau (10%).
pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan atas
setiap transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sebagai
berikut:
i. KCA terdiri dari
Barang Emas
dan Non Emas.
ii. Kreasi/Krista:BP
KB, Sertifikat
Hak Pemakaian
Tempat Usaha
(SHPTU).
iii. Kresna Sertifikat
Tanah, BPKB,
Emas Batangan,
Perhiasan
Emas.
iv. Krasida: Barang
Kantong dan
Barang Gudang.
v. Kagum: SK,
Barang Gudang
lainnya.
vi. Mulia: Emas
Batangan.
vii. Jasa Titipan:
Barang Kantong
dan Barang
Gudang dan
Dokumen
penting.
84
Page 103
Jenis Asuransi, Premi/
Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
(Rp)
Waktu (Rp)
viii. PT Pegadaian
Galeri 24, Distri
G24 dan J-Store
Galeri 24: Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi
tanggung jawab
PT Pegadaian
Galeri 24.
ix. Produk
Tabungan
Emas: Emas
Batangan.
x. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
barang jaminan.
2. Polis Asuransi Barang jaminan atas 200.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 561.426.484,27 a. PT BRI
Kebongkaran setiap transaksi syariah Kantor Cabang/ Asuransi
(Syariah) No. yang dilakukan oleh UPS/ Outlet Indonesia
2115120123000014 Perseroan sebagai Perseroan (70%);
tanggal 4 Mei 2023, berikut: b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal a. Rahn terdiri dari Kredit
1 Mei 2023 sampai Barang Kantong Indonesia
dengan 30 April 2024 dan Barang (20%);
Gudang. c. PT Asuransi
b. Kresna Syariah: Jasa
Sertifikat Tanah, Indonesia
BPKB, Emas (10%).
Batangan,
Perhiasan Emas.
c. Arrum BPKB:
BPKB, Sertifikat
Tanah dan
Perhiasan Emas.
d. Rahn Emas:
Perhiasan Emas.
e. Amanah: BPKB.
f. Mulia: Emas
Batangan.
g. Jasa Titipan
Syariah (Wadi’ah):
Barang Kantorng
dan Barang
Gudang dan
Dokumen penting.
h. Arrahmah: SK,
BPKB, LM,
Perhiasan Emas
PT Pegadaian
Galeri Dua Empat,
Distro G24 dan J-
Store Galeri 24:
Emas Batangan
dan Perhiasan
Emas dan/atau
yang menjadi
tanggung jawab
PT Pegadaian
Galeri 24;
85
Page 104
Jenis Asuransi, Premi/
Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
(Rp)
Waktu (Rp)
i. Produk Tabungan
Emas: Emas
Batangan.
j. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
jaminan.
3. Polis Asuransi Cash in Seluruh uang (uang 20.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 120.000.000,00 a. PT BRI
Safe No. kertas, surat berharga/ Kantor Cabang/ Asuransi
2115120323000018 deposit/ cek/ giral/ uang UPC/ UPS/ Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, coin) yang disimpan di Outlet (70%);
berlaku sejak tanggal dalam lemari (petty Perseroan b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai cash), kotak uang (cash Kredit
dengan 30 April 2024 box), lemari besi (stong Indonesia
room), laci, yang (20%);
terdapat di seluruh c. PT Asuransi
Kantor Perseroan dan Jasa
Kantor afiliasi di bawah Indonesia
pengawasan Perseroan (10%).
4. Polis Asuransi Cash in Pertanggungan atas 20.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 180.000.000,00 a. PT BRI
Transit No. uang (uang kertas, surat Kantor Cabang/ Asuransi
2115030823000011 berharga/ deposito, cek/ UPC/ UPS/ Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, giral, postal orders, Outlet (70%);
berlaku sejak tanggal money orders, uang Perseroan b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai koin) dalam tugas pribadi Kredit
dengan 30 April 2024 karyawan yang diberi Indonesia
wewenang oleh (20%);
Perseroan dalam c. PT Asuransi
pengambilan/ Jasa
pengiriman uang Indonesia
(10%).
5. Polis Asuransi Data Center Perseroan 200.316.618.234,00 Seluruh Kantor/ 135.093.041,29 a. PT BRI
Electronic Equipment Kantor Cabang/ Asuransi
Insurance No. UPC/ UPS/ Indonesia
2115080423000013 Outlet (70%);
tanggal 4 Mei 2023, Perseroan b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal Kredit
1 Mei 2023 sampai Indonesia
dengan 30 Maret 2024 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
6. Polis Asuransi Gempa a. Barang jaminan 900.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 390.605.838,09 a. PT BRI
Bumi No. produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
2115011123000089 Gadai, Fidusia, dan UPC/ Outlet Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, Jasa lainnya Perseroan (70%);
berlaku sejak tanggal termasuk Barang b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai Jaminan Jatuh Kredit
dengan 30 April 2024 Tempo yang belum Indonesia
diselesaikan, (20%);
Barang Jaminan c. PT Asuransi
yang dalam proses Jasa
pemberian kredit Indonesia
atau pemeriksaan (10%).
sertifikasi taksiran
dan barang jaminan
yang telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap transaksi
yang dilakukan oleh
86
Page 105
Jenis Asuransi, Premi/
Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
(Rp)
Waktu (Rp)
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
7. Polis Asuransi Gempa a. Seluruh Kantor/ 900.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 2.168.141.807, a. PT BRI
Bumi No. Gedung/ Bangunan Kantor Cabang/ 56 Asuransi
2115011123000067 milik atau disewa UPC/ Outlet Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, oleh Perseroan dan Perseroan (70%);
berlaku sejak tanggal Kantor Afiliasi yang b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai berada di Kredit
dengan 30 April 2024 Indonesia. Indonesia
b. Inventaris Kantor (20%);
yang berada di c. PT Asuransi
dalam kantor/ Jasa
gedung/ bangunan Indonesia
yang tersebut di (10%).
atas.
8. Polis Asuransi Gempa Barang produk bisnis 900.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 45.530.068,61 a. PT BRI
Bumi No. syariah, bisnis fidusia, Kantor Cabang/ Asuransi
2115011123000078 dan jasa keuangan UPS/ Outlet Indonesia
tanggal 3 Mei 2023, lainnya termasuk Barang Perseroan (70%);
berlaku sejak tanggal Jaminan Jatuh Tempo b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai yang belum Kredit
dengan 30 April 2024 diselesaikan, Barang Indonesia
Jaminan yang dalam (20%);
proses pemberian kredit c. PT Asuransi
atau pemeriksaan Jasa
sertifikasi taksiran dan Indonesia
barang jaminan yang (10%).
telah dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
9. Polis Asuransi Fidelity Perlindungan terhadap 5.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 4.600.000.000, a. PT BRI
Guarantee No. penggelapan/ Kantor Cabang/ 00 Asuransi
2115120223000016 kecurangan/ UPC/ UPS/ Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, ketidakjujuran yang Outlet (70%);
berlaku sejak tanggal dilakukan oleh karyawan Perseroan/ b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai Perseroan. Galeri 24 Kredit
dengan 30 April 2024 Indonesia
(20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
10. Polis Asuransi Gold in Seluruh persediaan 1.800.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 120.000.000,00 a. PT BRI
Safe No. barang dagangan dan Kantor Cabang/ Asuransi
2115120323000029 barang titipan emas/ UPC/ UPS/ Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, emas batangan/ Outlet (70%);
berlaku sejak tanggal perhiasan emas dan non Perseroan/ b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai perhiasan milik Galeri 24 Kredit
dengan 30 April 2024 Perseroan/ PT Indonesia
Pegadaian Galeri Dua (20%);
Empat (konsinyasi, c. PT Asuransi
titipan emas nasabah) Jasa
baik yang disimpan di Indonesia
Perseroan maupun di (10%).
tempat lain.
11. Polis Asuransi Gold in Pengiriman emas 600.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 686.004.548,00 a. PT BRI
Transit No. batangan dan perhiasan Kantor Cabang/ Asuransi
2115030823000022 emas (baik dengan UPC/ UPS/ Indonesia
tanggal 4 Mei 2023, ekspedisi atau tidak). Outlet (70%);
berlaku sejak tanggal Perseroan/ b. PT Asuransi
1 Mei 2023 sampai Galeri 24 Kredit
dengan 30 April 2024 Indonesia
(20%);
87
Page 106
Jenis Asuransi, Premi/
Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
(Rp)
Waktu (Rp)
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
12. Polis Asuransi a. Barang jaminan 372.092.760.000,00 Seluruh Kantor/ 237.232.691,94 a. PT BRI
Property All Risk produk berbasis Kantor Cabang/ Asuransi
Barang Jaminan Non gadai, fidusia, dan UPC/ Outlet Indonesia
Emas (Konvensional) jasa lainnya Perseroan/ (70%);
No. termasuk barang Galeri 24 b. PT Asuransi
2115010323000106 jaminan jatuh Kredit
tanggal 4 Mei 2023, tempo yang belum Indonesia
berlaku sejak tanggal diselesaikan, (20%);
1 Mei 2023 sampai barang jaminan c. PT Asuransi
dengan 30 April 2024 yang dalam proses Jasa
pemberian kredit Indonesia
atau pemeriksaan (10%).
sertifikasi taksiran
dan barang
jaminan yang telah
dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
13. Polis Asuransi a. Seluruh kantor/ 900.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 1.580.325.960, a. PT BRI
Property All Risk gedung/ bangunan Kantor Cabang/ 88 Asuransi
Gedung dan milik atau disewa UPC/ UPS/ Indonesia
Inventaris No. oleh Perseroan dan Outlet (70%);
2115010323000083 Kantor Afiliasi yang Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 4 Mei 2023, berada di seluruh Galeri 24 Kredit
berlaku sejak tanggal Indonesia. Indonesia
1 Mei 2023 sampai b. Inventaris kantor (20%);
dengan 31 April 2024 yang berada di c. PT Asuransi
dalam kantor/ Jasa
gedung/ bangunan Indonesia
tersebut di atas. (10%).
14. Polis Asuransi Barang produk bisnis 41.703.850.000,00 Seluruh Kantor/ 26.467.305,05 a. PT BRI
Property All Risk syariah, bisnis fidusia, Kantor Cabang Asuransi
Barang Jaminan Non dan jasa keuangan / UPS/ Outlet Indonesia
Emas (Syariah) No. lainnya, termasuk Perseroan/ (70%);
2115010322000206 barang jaminan jatuh Galeri 24 b. PT Asuransi
tanggal 4 Mei 2023, tempo yang belum Kredit
berlaku sejak tanggal diselesaikan, barang Indonesia
1 Mei 2023 sampai jaminan yang dalam (20%);
dengan 30 April 2024 proses pemberian c. PT Asuransi
pinjaman atau Jasa
pemeriksaan sertifikasi Indonesia
taksiran dan barang (10%).
jaminan yang telah
dilunasi namun belum
diambil oleh nasabah.
15. Polis Asuransi Pengiriman Barang 125.000.000.000,00 Seluruh Kantor/ 79.315.000,00 a. PT BRI
Pemindahan Barang Jaminan. Kantor Cabang Asuransi
Jaminan No. / UPC/ UPS/ Indonesia
2115031123000016 Outlet (70%);
tanggal 4 Mei 2023, Perseroan/ b. PT Asuransi
berlaku sejak tanggal Galeri 24 Kredit
88
Page 107
Jenis Asuransi, Premi/
Nilai Pertanggungan
No. Nomor, dan Jangka Obyek Pertanggungan Tertanggung Kontribusi Penanggung
(Rp)
Waktu (Rp)
1 Mei 2023 sampai Indonesia
dengan 30 April 2024 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519 /00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroa n.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Pesonna Pesonna Pegadaian Pefindo
Balai Lelang
Nama Perseroan Optima Indonesia Galeri Dua Biro
Artha Gasia
Jasa Jaya Empat Kredit
Loto Srinaita Ginting KU - - - - -
Makmur Keliat KI - - - - -
Sudarto K - - - - -
Rini Widyantini K - - - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - - - -
Nezar Patria KI - - - - -
Yudi Priambodo Purnomo Sidi KI - - - - -
Damar Latri Setiawan DU - - - - -
Teguh Wahyono D - - - - -
Gunawan Sulistyo D - - - - -
Ridwan Arbian Syah D - - - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - - - -
Eka Pebriansyah D - - - - -
Elvi Rofiqotul Hidayah D - - - - -
Erry Rizal Achmad Taufiq D - - - - -
Udin Salahudin D - - - - -
Ismail Ilyas - - - K - -
Muhammad Nurkasan - - - D - -
Hening Cahyani - D - - - -
Tugiatmoko - K - - - -
Alfian Noor - - K - - -
Yul Afian - - D - - -
Agus Priyabodo - - DU - - -
Luh Putu Andarini - - - - K -
Endah Susiani - - - - D -
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
K: Komisaris
89
Page 108
VII. PERPAJAKAN
Umum
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
• Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
• Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghinda ran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bung a berjalan (accrued interest).
• Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
• Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya . Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya;
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah diaudit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampa ikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Inte grasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaia n telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
90
Page 109
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan Persentase
Nama Jumlah Penjaminan (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 473.000.000.000 16.000.000.000 489.000.000.000 20,10
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 325.000.000.000 15.000.000.000 340.000.000.000 13,97
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 420.000.000.000 65.000.000.000 485.000.000.000 19,93
PT Indo Premier Sekuritas 621.000.000.000 71.000.000.000 692.000.000.000 28,44
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 366.135.000.000 61.025.000.000 427.160.000.000 17,56
Jumlah 2.205.135.000.000 228.025.000.000 2.433.160.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp235.040.000.000 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Jumlah Penjaminan (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 46.000.000.000 19,57
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 45.000.000.000 19,15
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 39.000.000.000 16,59
PT Indo Premier Sekuritas 75.000.000.000 31,91
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 30.040.000.000 12,78
Jumlah 235.040.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
91
Page 110
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Asosiasi Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 189 dan 190 /00023.00/2022
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kh ususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jl. Senopati Raya No. 8B Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas nama
Helen Joni Marsinih
: Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Keanggotaan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6
Desember 2012
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 1654/00023.00/2023 tanggal 21 Juli
2023
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
92
Page 111
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1//PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 185/00023.00/2022
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
Obligasi berikut perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. Izin : KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021
: Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Pedoman Kerja
dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait
Tim Ahli Syariah.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 1054/00023.00/2023
Tugas Pokok : Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad -akad serta
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.
18/2015
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Tugas Pokok : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan
bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.
93
Page 112
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat Pernyataan
No. 1808/CAMS-WA/23 tanggal 3 Agustus 2023, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No. 1807/CAMS-WA/23
tanggal 3 Agustus 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, Wali Amanat tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1806/CAMS-WA/2023 tanggal 3 Agustus 2023, selain itu Wali Amanat
mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1809/CAMS-WA/2023 tanggal 3 Agustus 2023.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 24 Februari 2023 nomor 07,
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta.
94
Page 113
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk 31 Juli 2023 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No. DE/VIII/2023-4899 tanggal
3 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 7 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per
31 Desember 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 386
Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
95
Page 114
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
96
Page 115
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
97
Page 116
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
98
Page 117
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
99
Page 118
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
100
Page 119
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
Agen Jaminan (Security Agent):
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
101
Page 120
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah
Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 Juni 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
102
Page 121
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan
diambil dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Bank Mega sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Denny Susanto, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 27 Januari 2023:
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
Pos-Pos
2023 2022 2021
ASET
Kas 1.111.516 901.616 900.919
Giro pada Bank Indonesia 10.754.127 8.691.986 6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 112 101 104
Pihak ketiga 339.899 758.672 753.987
Total 340.011 758.773 754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (682) (1.153) (2.198)
Giro pada bank lain - neto 339.329 757.620 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga - 9.164.176 9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi 201.270 192.200 207.922
Pihak ketiga 28.731.768 38.985.741 25.480.314
Total 28.933.038 39.177.941 25.688.236
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (914) (915) (969)
Efek-efek - neto 28.932.124 39.177.026 25.687.267
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - - 630.099
Pihak ketiga 5.758.531 3.254.705 19.156.221
Total 5.758.531 3.254.705 19.786.320
Tagihan derivatif 24.760 10.119 50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.342.197 880.897 205.644
Pihak ketiga 71.733.285 69.430.406 60.535.250
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (21.946) (63.479)
Total Kredit yang diberikan 73.075.482 70.289.357 60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (599.884) (572.030) (507.139)
Kredit yang diberikan - neto 72.475.598 69.717.327 60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 14.033 53.031 525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (19) (66) (431)
Tagihan akseptasi - neto 14.014 52.965 525.392
Aset tetap 8.055.426 7.999.048 7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.784.651) (1.632.305) (1.938.277)
Aset tetap - neto 6.270.775 6.366.743 5.655.825
Aset lain-lain
Pihak berelasi 14.849 13.848 190.193
Pihak ketiga 3.546.478 3.642.318 3.223.448
TOTAL ASET 129.242.101 141.750.449 132.879.390
LIABILITAS
Liabilitas segera 369.188 245.593 169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 545.613 470.942 473.042
Pihak ketiga 7.455.974 12.347.900 15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi 119.488 145.624 101.320
Pihak ketiga 16.002.650 14.585.937 14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi 544.445 1.827.590 2.717.539
Pihak ketiga 71.278.974 73.571.674 65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 184.961 568.738 56.992
Pihak ketiga 3.743.445 977.958 2.206.690
103
Page 122
30 Juni 31 Desember
Pos-Pos
2023 2022 2021
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 6.190.018 13.263.387 10.158.035
Liabilitas derivatif 12.281 66.818 27.895
Utang pajak penghasilan 77.872 143.076 110.754
Utang akseptasi 14.033 53.031 525.823
Pinjaman yang diterima 1.000.000 1.856.213 285.050
Liabilitas pajak tangguhan 239.101 48.996 37.090
Liabilitas imbalan pasca kerja 230.603 241.747 225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 38.000 38.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 7.543 5.547 6.564
Pihak ketiga 603.763 645.998 968.186
TOTAL LIABILITAS 108.669.952 121.116.769 113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham 5.870.462 5.870.462 3.481.888
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 2.048.761
Cadangan umum 1.716 1.639 1.587
Saldo laba 4.544.970 5.272.162 10.473.226
Penghasilan komprehensif lain 3.807.510 3.141.926 3.139.002
TOTAL EKUITAS 20.572.149 20.633.680 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.242.101 141.750.449 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Pos-Pos
2023 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 5.213.721 9.069.057 8.110.291
Beban bunga (2.277.462) (3.199.931) (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 2.936.259 5.869.126 4.841.076
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 829.181 1.925.229 2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 430.710 430.738 946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 46.270 128.506 68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 2.448 1.466 (4.029)
Lain-lain 5.297 11.339 9.072
Total pendapatan operasional lainnya 1.313.906 2.497.278 3.139.775
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (6.159) (11.749) (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset (86.807) (147.840)
(104.083)
non keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (969.907) (1.846.500) (1.600.044)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (747.013) (1.358.753) (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.440.279 5.001.562 4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.468 26.508 9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.450.747 5.028.070 4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO 478.924 (975.392) (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN 1.971.823 4.052.678 4.008.051
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (39.105) (39.730)
Surplus revaluasi aset 589.592 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai 803.464
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto (313.949) (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.775.287 4.289.216 3.036.314
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 168 345 341
104
Page 123
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
105
Page 124
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal
22 Agustus 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas,
selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
106
Page 125
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang KCK Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010478758
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 067101000692301 No. Rekening : 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Nomor Rekening : 1020005566028 Nomor Rekening : 00971134003
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 24 Agustus 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
107
Page 126
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam ayat 1
butir a Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka bagi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang lalai tersebut
wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk
Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan
imbalan jasa penjualan yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian pula apabila Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam
ayat 1 butir b Pasal 11 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tersebut
wajib membayar kompensasi keterlambatan kepada Perseroan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bagi hasil Sukuk
Mudharabah dari jumlah yang lalai dibayar tersebut, dan selanjutnya akan dikurangi dengan imbalan (-imbalan) jasa penjaminan dan
imbalan jasa penjualan yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah berikut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kompensasi keterlambatan dikenakan terhitung sejak Tanggal Pembayaran yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi
keterlambatan) dengan ketentuan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jumlah yang harus dibayar dan Kompensasi keterlambatan tersebut harus dibayar sekaligus
lunas atas permintaan pertama Perseroan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tidak
diwajibkan membayar kompensasi kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
108
Page 127
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 18 – 21 Agustus 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, 23587250 e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
e-mail: cf@bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 50887168 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 50887167 Faks. (021) 527 5701
e-mail: fixed.income@ipc.co.id e-mail: divisi-FI@mandirisek.co.id
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
109
Page 128
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
Iskandar Law Office.
110
Page 129
Ref. No.: 8127/MMI-HJM/VIII/2023 Jakarta, 4 Agustus 2023
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV:
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10210, Indonesia
PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi) PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 1603/00023.00/2023
tanggal 17 Juli 2023, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan
membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa
Warkat (scriptless) dan Sukuk Mudharabah Tanpa Warkat (scriptless) dengan total target dana sebanyak-
banyaknya sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian” dengan target dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun
dua puluh sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap I”) terdiri dari:
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.877.000.000.000,00 (satu
triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp1.601.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
c. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.995.000.000.000,00 (satu
triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar
Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi,
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun.
d. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.433.160.000.000,00 (dua triliun
empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen)
per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar
Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga
tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun.
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Pegadaian” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
Rp991.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp671.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 5,713% (lima koma tujuh satu tiga persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 3,60%
(tiga koma enam nol persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 8,4921%
(delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 5,35% (lima koma tiga
lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
Ditawarkan sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar
Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III”) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 9,7891% (sembilan
koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen)
per tahun.
d. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar
Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah) (selanjutnya
disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV”) berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,3509%
(sepuluh koma tiga lima nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,90% (lima koma sembilan
nol persen) per tahun.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang
tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No.
01 tanggal 4 Agustus 2023 serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan sukuk mudharabah (selanjutnya
disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 03 tanggal 4 Agustus 2023 serta Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah II Tahap IV Tahun 2023 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara
langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate
governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-prinsip good
corporate governance (GCG).
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i) penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp5.099.000.000.000,00 (lima triliun sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai
maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari 2023
sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp281.000.000.000,00 (dua ratus delapan
puluh satu miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahun
2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi
senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari
2023 sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023, Perseroan menyampaikan informasi tambahan
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022, Tambahan Laporan Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap
II Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 No. 8182/MMI-HJM/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 No. 8085/MMI-HJM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 serta Tambahan Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 No. 8126/MMI-
HJM/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Ref.
No. 8086/MMI-HJM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV adalah asli, dan dokumen-dokumen asli
yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji
Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai
berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap, Laporan Uji Tuntas Lengkap, dan Tambahan Laporan Uji
Tuntas atas perusahaan anak yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan
hukum Indonesia dimana Perseroan mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan
anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);
2.2 Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, dan
atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan
menunjuk Tambahan Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
(”Akta Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No.
B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat
(1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat
(3) anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada
POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan
sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No.
33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin
Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
(BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan
pemerintah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan
pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha
Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum
disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha
OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22
Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni
2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan
Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan,
pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
Republik Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 16 Januari 2023, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp11.487.231.499.648,00 (sebelas triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu
juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah) yang merupakan
184% (seratus delapan puluh empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini telah
melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq *)
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan : Udin Salahudin *)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
Sudarto sebagai Komisaris.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
Page 142
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei
2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan
Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur
Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan
Pengembangan Produk.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5
September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September
2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan
sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk,
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No.
Page 143
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK
No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, kecuali Erry Rizal Achmad
Taufiq sebagai Direktur Human Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal
dan Kepatuhan, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human
Capital dan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan, belum dapat
melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 781/KEP/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Yudi Sadono sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-11/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Sudarto
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Vicky Taufik
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-09/KP/DK.GD/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-10/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT
Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Umiyatun Hayati Triastuti
Humbul Kristiawan
Charles R. Vorst
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas
Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish
belum diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan ujian, maka sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 (“POJK No. 18/POJK.04/2015”) tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan Sukuk dan Persyaratan Sukuk jo. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk maka sesuai
ketentuan dalam Pasal 14 POJK No. 18/POJK.04/2015, dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No.
18/POJK.04/2015 berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit
Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi
No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat
Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem
Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan
Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-
53/DK-GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
15. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran
Perusahan (RKAP) Tahun 2023 No. 498/00013.00/2023 tanggal 18 April 2023 dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat di
hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta persetujuan Dewan
Komisaris dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-04/DK.GD.01/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Persetujuan
Dewan Komisaris atas Usulan Penerbitan Obligasi dan Sukuk serta Penerbitan MTN dan MTN Syariah
Tahun 2022 dan 2023.
Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikarenakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.
16. Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk
melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-093/PEF-DIR/VII/2023 tanggal
20 Juli 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i)
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum
Rp5.099.000.000.000,00 (lima triliun sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan
(PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas
triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo
No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024,
Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian senilai
maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 senilai maksimum Rp281.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
satu miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahun
2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon
emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana
telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2 Februari
2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT
Pegadaian Periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024, Pefindo memberikan peringkat
idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
17. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
(seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 560 (lima ratus enam puluh sembilan) Unit
Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
Perseroan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan,
seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan dan seluruhnya masih berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian
Mandiri terhadap 34 (tiga puluh empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 7 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh
Perseroan, sehingga Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala
Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.
18. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
18.1 Sejumlah 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan dan 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan
tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
18.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20
(dua puluh) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain
industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
18.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
19. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan
jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
tanggal 2 Maret 2022. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana
Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih
berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
20. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2021 – 2023 No. 142 Tahun 2021, No. 70/DPP-
SP/14/2021 tanggal 18 November 2021, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.220117003/B/II/2022
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 08
Februari 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 19 November
2023.
21. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
22. Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
(“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
tanggal 10 Desember 2014.
23. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan.
24. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
25. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam
rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan
industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan
PT Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal
10 Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, masa kerja
keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
26.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pendirian PT PGDE.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
b. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan
Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas
PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
Pendirian PT PIJ.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
ii. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
Umum.
c. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ
telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh
sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.
d. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG
pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
Page 151
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.
Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal tersebut
dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan Perseroan perlu
melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan yang berada di Solo,
Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 37/00033.00/2022 tanggal
18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG tidak memiliki
konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.
Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan dan berdasarkan Pasal 36
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan
Modal oleh Bank Umum (“POJK No. 22/2022”), dalam hal perusahaan anak melakukan
penyertaan modal, Bank wajib memastikan bahwa kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan
Anak dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan/atau penunjang jasa
keuangan. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT PIJ dan PT
POJ; dan (ii) likuidasi PT BLAG sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan
No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris terhadap
Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT
Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober
2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana
Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta Perseroan sedang menunggu persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham untuk melakukan aksi-aksi korporasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.
26.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Page 152
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli
2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896
(“Akta PBK No. 33/2020”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan
Akta PBK No. 33/2020.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
Pefindo Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
27. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
28. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
(NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
Page 153
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
Asosiasi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi
hukum bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
29. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
30. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
31. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
OSS-RBA untuk PT BLAG.
32. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
32.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT BLAG, yang tidak memiliki karyawan
sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan
perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
32.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
administratif.
Page 154
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
33. PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 311
(tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor milik PT POJ yang sedang dijaminkan dalam Akad Rahn
Tasjily pada Pegadaian Amanah, jaminan PT POJ tersebut dalam hal dieksekusi tidak akan berdampak
material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan. Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ
tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
34. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
2023, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
35. Pada tanggal Pendapat Hukum ini PT POJ sedang terlibat dalam pekara perselisihan Hubungan Industrial
No. 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 dengan dasar perkara pemutusan hubungan kerja
antara Hari Selamet sebagai Penggugat dan PT POJ sebagai Tergugat. Pada tanggal Pendapat Hukum
ini, PT POJ sudah mengirimkan Jawaban Kontra Memo Kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal
2023 dan sedang menunggu tanggapan dari Mahkamah Agung. Perkara tersebut tidak bersifat material
dan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT POJ, Perseroan serta
rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
Perusahaan Anak kecuali PT POJ, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak,
seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di
Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha,
perkara perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di
Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan
perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan
Perseroan serta rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan
Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan
kepada PT Bank DKI, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan
Page 155
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang
dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi serta pemegang sukuk dan dapat menghalangi
penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 serta merugikan hak dan kepentingan pemegang
Obligasi dan/atau pemegang Sukuk.
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
37.1 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.2 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp1.125.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.3 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.4 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.5 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.601.000.000.000,00 (satu
triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam
jumlah sebesar Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.6 Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam
jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
37.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
37.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
37.11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022, yang terdiri dari: (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Page 156
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp245.000.000.000,00 (dua
ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.12 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi dan/atau
Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV
maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, mengingat Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV tidak mempunyai
tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih terhutang tersebut, maka
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi tersebut,
Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi.
38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
39. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
berikut:
39.1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No.
01 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
39.2 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 No. 02 tanggal
4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan.
39.3 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
No. 03 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.
Page 157
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
39.4 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.
39.5 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-081/OBL/KSEI/0723 tanggal 4 Agustus
2023, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan Perseroan.
39.6 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
2023 No. 05 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali
Amanat.
39.7 Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
No. 06 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
39.8 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun
2022 No. 07 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.
39.9 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 08 tanggal 4 Agustus 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.
39.10 Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-026/SKK/KSEI/0723 tanggal 4
Agustus 2023, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana disebutkan di
atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap IV serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak
melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
40. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV, sesuai ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 27 Juli 2023 yang ditandatangani
oleh Kanny Hidaya Y. W selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Kanny Hidaya Y. W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV melalui Surat
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0053/DSN/MUI/I/2022 tanggal 18 Januari 2022
Page 158
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
41. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2
(dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014.
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
IV telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
Modal.
42. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip
good corporate governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha
Syariah Perseroan berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dengan menerapkan prinsip-
prinsip good corporate governance (GCG). Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV telah sesuai dengan dengan prinsip syariah di
pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk jo. POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
(ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.
43. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1 (satu) perkara pidana, 7 (tujuh)
perkara perdata dan 1 (satu) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan
secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap
IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
Page 159
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023.
44. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan
Informasi Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan
yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung
sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun
2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan tanggal
ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
Page 160
Kantor Pusat: Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×14
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×16
unresolved
person
Ir. Nanette
p.9
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.12 ×2
unresolved
org
Perusaha
p.12
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.12
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.12 ×70
unresolved
org
PT Pegadaian No. RIS
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×9
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.12 ×36
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×17
unresolved
org
PT Pegadaian Nomor SK
p.12
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.13 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.16
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.17 ×3
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.17 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian. Dana
p.43
unresolved
org
Bank BRI
p.44 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.44
unresolved
org
Bank BNI KMK Promes
p.44
unresolved
org
Bank Mandiri KJP
p.44
unresolved
org
Bank CIMB Konven
p.44
unresolved
org
Bank DKI
p.44 ×13
unresolved
org
Bank DKI Musyarakah
p.44
unresolved
org
Bank BSI Line Facility
p.44
unresolved
org
Bank Permata Mutanaqisah
p.45
unresolved
org
Bank Muamalat
p.45 ×2
unresolved
org
PT BRI (Persero)
p.48
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.48 ×13
unresolved
org
PT Bank BNI Pegadaian. Financial Covenant
p.49
unresolved
org
Bank Mandiri Pemberian Kredit
p.49
unresolved
org
Bank BCA Pemberian Kredit
p.49
unresolved
org
Bank BSI Pemberian Pembiayaan
p.49
unresolved
org
PT Pegadaian Financial Covenant
p.49
unresolved
org
PT Pegadaian Affirmative Covenant
p.49
unresolved
org
Bank Muamalat Financial Covenant
p.50
unresolved
org
PN Pegadaian
p.58
unresolved
org
Umum
p.58 ×2
unresolved
org
Menteri
p.58 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK
p.58 ×17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.58 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.59 ×4
unresolved
org
Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
p.59
unresolved
org
Western Union Financial Service Inc
p.59
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.59 ×9
unresolved
org
PT PGDE
p.59 ×30
unresolved
org
PT Jiep
p.60 ×2
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.60 ×8
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia
p.60 ×5
unresolved
org
PT PIJ
p.60 ×26
unresolved
org
Jasa Pelaksana Konstruksi
p.60
unresolved
org
PT Ekualindo Artha Sinergi
p.60
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.61 ×29
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.61 ×4
unresolved
org
PT POJ
p.61 ×16
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.61 ×4
unresolved
org
Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
p.61
unresolved
org
Pemasokan Barang dan Jasa
p.61
unresolved
org
PT POJ Berlaku
p.61
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.61 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.61
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.62
unresolved
org
PT BLAG.
p.62 ×2
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.62
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.62
unresolved
org
Fasilitas Bank BTPN Tbk
p.62
unresolved
person
Triharso
p.63 ×2
unresolved
person
Adi Triharso
p.63 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.63
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.63
unresolved
person
Sjarmeini S.
p.63
unresolved
person
Tanu
p.64
unresolved
org
Bank Fatimah
p.64
unresolved
org
Bank Permata. Tahap IV Tahun
p.65
unresolved
org
Niaga Tbk
p.65
unresolved
person
Ratam
p.65 ×2
unresolved
org
Bank DKI Dinah
p.67
unresolved
org
Bank Berkelanjutan II Pegadaian
p.67
unresolved
org
Danamon Indonesia Tbk
p.67 ×2
unresolved
—
Rini Widyantini
· Komisaris
p.71 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma
p.72
unresolved
org
PT Pegadaian No. SKI-
p.72 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.72 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.72 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.72 ×3
unresolved
—
Penunjukkan Beliau
· Direktur
p.73 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.73 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian. Sebelumnya
p.73 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha
p.76 ×4
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua
p.76 ×4
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Kategori
p.76 ×4
unresolved
person
Hj. Musbaria
p.79
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.79 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mataram
p.79
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa. Proses
p.79
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.79
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.84 ×7
unresolved
person
Osaputra S.H.
p.84
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian
p.84 ×2
unresolved
—
Yul Alfian
· Direktur
p.85
unresolved
—
Alfian Noor
· Komisaris
p.85 ×2
unresolved
—
Agus Priyabodo
· Direktur Utama
p.85
unresolved
org
PT POJ. C.
p.85
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.85
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.86 ×5
unresolved
person
Muhammad Nurkasan
· Direktur
p.86
unresolved
org
PT PIJ. D.
p.86
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak A
p.87
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan
p.87
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas
p.87
unresolved
org
PT Pegadaian Gale
p.87
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
p.87 ×2
unresolved
org
PT PGDE. E.
p.88
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.88 ×6
unresolved
org
PT PBK
p.88 ×16
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.88
unresolved
org
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera
p.89
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.89
unresolved
org
PT Consumer Information Consulting
p.89
unresolved
org
Republik Indonesia
p.89 ×3
unresolved
—
Hendy Sulistiyowaty
· Komisaris
p.89 ×2
unresolved
—
Yohanes Arts Abimanyu
· Direktur Utama
p.89
unresolved
—
Wahyu Trenggono
· Direktur
p.89
unresolved
—
Anis Radianis
· Direktur
p.89 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.89
unresolved
—
Liauw Yohanes
· Direktur
p.89
unresolved
org
PT Bank Karman
p.112 ×4
unresolved
person
Oe Siang Djie
p.112
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.112 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.112
unresolved
person
Eddy Widjaja. S.H.
· Notaris
p.112
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.112
unresolved
person
Masjuki
p.112
unresolved
person
Imas Fatimah
p.112
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.112 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.113
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.113
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.113 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Halaman
p.137 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.137
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.137
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.139
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.140
unresolved
org
Kementerian
p.140 ×2
unresolved
person
Anggota-Anggota
· Komisaris
p.142
unresolved
—
Yudi Priambodo Purnomo
· Komisaris Independen
p.142
unresolved
—
Yudi Sadono
· Sekretaris Perusahaan
p.143
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.