Skip to content
Back to announcement

20240828_AGRS_Perubahan Profesi Penunjang_31719460_lamp7.pdf

Other Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.928
SW INDONESIA

Jakarta, 19 Agustus 2024

No. 188/SSR-HO/IBKI-A24/MS/VIII-2024
Hal: Surat Perikatan Audit

Kepada Yth:

PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Wisma GKBI Lantai 19

Jl. Jend Sudirman Kav. 28, Jakarta

Up: Dewan Direksi
Dengan hormat,

Surat ini adalah untuk menegaskan kesepakatan
pemahaman kita mengenai syarat-syarat perikatan
dan penugasan untuk melaksanakan audit umum
terhadap laporan keuangan PT BANK IBK
INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut "IBKI") yang
terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal
31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas
laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan
akuntansi material.

Tujuan audit kami adalah untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan IBKI secara keseluruhan bebas dari
kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,
dan untuk menerbitkan laporan auditor yang
mencakup opini kami yang menyatakan tentang
apakah laporan keuangan tersebut, menyajikan
secara wajar posisi keuangan Bank tanggal
31. Desember 2024 serta kinerja keuangan dan
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia. Keyakinan memadai
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun
bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan dan dianggap material jika,
baik secara individual maupun secara agregat,
dapat diekspektasikan secara wajar akan
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil
oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan
tersebut.

KAP Suharli, Sugiharto & Rekan wenmoro.cunsinon

on

Im vicaew
HER AUTHORISED

TRAINING EMPLOYER

Recoonseo
EMpLoYen
PARTNER

T. 462 21 29932132
F.462 21 29932172
sw-indonesia.com

UOB Plaza 3d" Floor
Jl MH Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230 - Indonesia

Jakarta, August 19", 2024

No. 188/SSR-HO/IBKI-A24/MS/VIII-2024
Re: Audit Engagement Letter

To:

PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Wisma GKBI Lantai 19

Jl. Jend Sudirman Kav. 28, Jakarta

Attn: Board of Directors,
Dear Sir & Madam,

This Letter is to confirm our mutual understanding
of the terms and engagement for general audit
of the financial statements of PT BANK IBK
INDONESIA Tbk (“hereinafter referred to as “IBKI"),
which comprise the statement of financial position
as at December 31, 2024, and the statement of
profit or loss and other comprehensive income,
statement of changes in eguity and statement of
cash flows for the year then ended, and notes to
the financial statements, including material
accounting policy information.

The objectives of our audit are to obtain reasonable
assurance about whether the IBKI's financial
statements as a whole are free from material
misstatement, whether due to fraud or error, and
to issue an auditors' report that include our
opinion which express whether such the financial
statemenits, present fairly the financial position of
the Bank as at December 31, 2024 and its
financial performance and its cash flows for the
year then ended, in accordance with Indonesian
Financial Accounting Standards (SAK). Reasonable
assurance is a high level of assurance, but is nota
guarantee that an audit conducted in accordance
with Standards on Auditing established by the
Indonesian Institute of Certified Public Accountants
(IAPI) will always detect a material misstatement
when it exists. Misstatements can arise from fraud
Or error and are considered material if, individually
or in the aggregate, they could reasonably be
expected to influence the economic decisions
of users taken on the basis of these financial
statements.

7» Catalyst for success
Page 2 OCR 0.925
1. TANGGUNG JAWAB DAN PEMBATASAN DALAM
AUDIT

Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi
ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian
dari suatu audit berdasarkan Standar Audit,
kami menerapkan pertimbangan profesional dan
mempertahankan skeptisisme profesional selama
audit. Kami juga:

» Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan
penyajian material dalam laporan keuangan,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, mendesain dan melaksanakan
prosedur audit yang responsif terhadap risiko
tersebut, serta memperoleh bukti audit yang
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi
opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan
penyajian material yang disebabkan oleh
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan
oeh kesalahan, karena kecurangan dapat
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan

secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian pengendalian internal.
e Memperoleh suatu pemahaman tentang

pengendalian internal yang relevan dengan audit
untuk mendesain sifat, waktu dan luas prosedur
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya,
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini
atas keefektivitasan pengendalian internal IBKI.

s Memeriksa, berdasarkan pengujian, bukti-
bukti yang mendukung jumlahjumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi
yang digunakan serta kewajaran estimasi
akuntansi dan pengungkapan terkait yang
dibuat oleh manajemen.

@ Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh,
apakah terdapat — suatu ketidakpastian
material yang terkait dengan peristiwa atau
kondisi yang dapat menyebabkan keraguan
signifikan atas kemampuan (BKI untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya.

2|General Audit

1. AUDIT RESPONSIBILITIES AND LIMITATIONS

We will conduct our audit in accordance with
Standards on Auditing established by IAPI. Those
Standards reguire that we comply with ethical
reguirements. As part of an audit in accordance
with Standards on Auditing, we exercise
professional judgment and maintain professional
skepticism throughout the audit. We also:

e Identify and assess the risks of material
misstatement of the financial statements,
whether due to fraud or error, design and
perform audit procedures responsive to those
risks, and obtain audit evidence that is sufficient
and appropriate to provide a basis for our
opinion. The risk of not detecting a material
misstatement resulting from fraud is higher
than for one resulting from error, as fraud may
involve collusion, forgery, intentional omissions,
misrepresentations, or the override of internal
control.

» Obtain an understanding of Internal control
relevant to the audit in order to design the
nature, timing and extent of audit procedures
that are appropriate In the circumstances,
but not for the purpose of expressing an opinion
on the effectiveness of the IBKI's internal
control.

# Examine, on a test basis, evidence supporting
the amounts and disclosures in the financial
statements. EEvaluate the appropriateness
of accounting policies used and the
reasonableness of accounting estimates and
related disclosures made by the management.

Conclude on the appropriateness of the
management's use of the going concern basis of
accounting and, based on the audit evidence
obtained, whether a material uncertainty exists
related to events or conditions that may cast
significant doubt on the IBKI's ability to continue
asa going concern.

Page 3 OCR 0.916
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan
untuk menarik perhatian dalam laporan
keuangan atau, jika pengungkapan tersebut
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan
kami didasarkan pada bukti audit yang
diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami.
Namun, peristiwa atau kondisi masa depan
dapat menyebabkan Bank tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.

# Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi
laporan keuangan secara keseluruhan,
termasuk pengungkapannya, dan apakah
laporan keuangan tersebut mencerminkan
transaksi dan peristiwa yang mendasarinya
dengan suatu cara yang mencapai penyajian
wajar,

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/SEOJK.03/2023 tentang
“Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan" yang merupakan ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023 tentang
“Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan",
ruang lingkup audit spesifik kami juga meliputi:

a. Penelaahan atas asersi manajemen mengenai:

1. Penilaian dan penetapan kualitas aset
produktif serta perhitungan Penyisihan
Penilaian Kualitas Aset (PPKA) sesuai
dengan POJK mengenai penilaian kualitas
aset bank umum,

2. Penilaian terhadap Agunan yang Diambil
Alih (AYDA) sesuai dengan POJK mengenai
penilaian kualitas aset bank,

3. Rincian pelanggaran Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas
Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
sesuai dengan POJK mengenai batas
maksimum — pemberian kredit — dan
penyediaan dana besar bagi bank
umum, yang meliputi nama debitur atau
nasabah, kualitas penyediaan atau

3|General Audit

Ifwe conclude thata material uncertainty exists,

we are reguired to draw attention In our auditors'
report to the related disclosures in the financial
Statements or, If such disclosures are
inadeguate, to modify our opinion. Our
conclusions are based on the audit evidence
obtained up to the date of our auditors' report.
However, future events or conditions may cause
the Bank to cease to continue as a going
concern.

e Evaluate the overall presentation, structure
and content of the financial statements,
including the disclosures, and whether the
financial statements represent the underlying
transactions and events in a manner that
achieves fair presentation.

Pursuant to Financial Services Authority (OJK)
Circular Letter (SE) No. 18/SEOJK.03/2023
concerning “The Procedures for Use of Public
Accountants and Public Accounting Firms
in Financial Services Activities” as the
implementation provision of OJK Regulation
(POJK) No. 9 Year 2023 concerning "The Use
Of Public Accountant and Public Accounting
Firms in Financial Services Activities", our specific
audit scope also comprise of:

a. Review of management assertions regarding:

1. Assessment and determination of the
guality of productive assets as well as
calculation of the Allowance for Asset
Guality Assessment (PPKA) in accordance
with POJK regarding the assessment of
the asset guality of commercial banks:

2. Assessment of Repossessed Collateral
(AYDA) in accordance with POJK regarding
the assessment of asset guality of
commercial banks,

3. Details of Violation toward the Maximum
Limit in Providing Credit (BMPK) or
Maximum Limit for Fund Distribution
(BMPD) in accordance with POJK regarding
the maximum limit for granting credit
and providing large funds for commercial
banks, which includes the name of the
debtor or customer, guality of providing

Page 4 OCR 0.924
penyaluran dana, persentase, dan jumlah
pelanggaran BMPK atau BMPD:

4. Rincian pelampauan BMPK atau BMPD
sesuai dengan POJK mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan
penyediaan dana besar bagi bank umum,
yang meliputi nama debitur atau
nasabah, kualitas penyediaan atau
penyaluran dana, persentase, dan jumlah
pelampauan BMPK atau BMPD:

5. Jumlah dan kualitas penyediaan atau
penyaluran dana kepada pihak terkait
sesuai dengan POJK mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan
penyediaan dana besar bagi bank umum:

6. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR) sesuai dengan POJK
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum bank,

7. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) sesuai dengan POJK
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum bank, dan

8. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai posisi devisa neto
bank umum:

Penelaahan atas pengungkapan manajemen
mengenai kewajaran transaksi antara Bank
dengan pihak-pihak berelasi maupun transaksi
yang dilakukan dengan perlakuan khusus:

Penelaahan nilai wajar transaksi spot dan
transaksi derivatif serta pengungkapannya:

Keandalan sistem informasi pelaporan
keuangan IBKI:

Hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan
hasil komunikasi antara OJK dengan kami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dari
POJK No. 9 Tahun 2023, dan

Hal-hal lain yang diatur dalam SAK dan
peraturan terkait akuntansi yang diterbitkan
oleh OJK antara lain Buku Panduan Akuntansi

4|General Audit

or distribution of funds, percentage and
violation amount toward BMPK or BMPD:

4. Details the exceeding of BMPK or BMPD
in accordance with POJK regarding the
maximum limit for granting credit and
providing large funds for commercial
banks, which includes the name of the
debtor or customer, guality of providing or
distribution of funds, percentage, and the
excess amount of BMPK or BMPD:

5. The amount and guality of providing or
distribution of funds to related parties in
accordance with POJK regarding the
maximum Ilmit for granting credit and
providing large funds for commercial
banks,

6. Calculation of Risk-Weighted Assets
(AMTR) in accordance with POJK regarding
the obligation to provide minimum capital
for commercial banks,

7. Calculation of the Minimum Capital
Reguirement (KPMM) in accordance with
POJK regarding the minimum capital
reguirement for commercial banks: and

8. The Net Open Position (PDN) ratio in
accordance with the provisions of laws
and regulations regarding the net foreign
exchange position of commercial banks,

Review of management disclosures regarding
the fairness of transactions with related
parties as well as transactions carried out
with special arrangement,

Review of the fair value of spot and derivative
transactions and its disclosures:

Reliability of the IBKI's financial reporting
information system:

Other matters as determined based on the
results of communication between OJK and us
In accordance with Article 34 of POJK No. 9
Year 2028, and

Other matters set forth in SAK and
accounting-related regulations issued by
OJK including the Accounting Guideline for

Page 5 OCR 0.943
Perbankan bagi Bank Umum Konvensional
(BPAK), termasuk catatan atas laporan
keuangan.

Oleh karena adanya keterbatasan bawaan yang
melekat pada suatu audit, bersama dengan
keterbatasan bawaan yang melekat pada
pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak
dapat dihindari bahwa kesalahan penyajian
material kemungkinan tidak dapat terdeteksi,
meskipun audit telah direncanakan dan
dilaksanakan secara tepat sesuai dengan Standar
Audit.

Opini kami atas laporan keuangan tersebut
tergantung pada hasil penerapan prosedur-
prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh
karenanya, kami tidak dapat memastikan bahwa
kami dapat memberikan opini wajar tanpa
pengecualian atas laporan keuangan tersebut.
Kami yakin bahwa audit kami akan memberikan
basis yang memadai bagi kami untuk memberikan
opini.

Manajemen bertanggung jawab atas informasi
lain yang terdapat dalam laporan tahunan IBKI dan
memastikan bahwa dokumen dan informasi
tersebut bebas dari salah saji material. Opini kami
atas laporan keuangan IBKI tidak mencakup
informasi lain, dan oleh karena itu, kami tidak
menyatakan bentuk keyakinan apapun atas
informasi lain tersebut. Sehubungan dengan
audit kami atas laporan keuangan tersebut,
tanggung jawab kami adalah untuk membaca
informasi lain dan, dalam melaksanakannya,
mempertimbangkan apakah informasi lain
mengandung  ketidakkonsistensian material
dengan laporan keuangan atau pemahaman yang
kami peroleh selama audit, atau mengandung
kesalahan penyajian material. Kami diwajibkan
untuk melaporkan fakta tersebut jika, berdasarkan
prosedur yang telah kami laksanakan atas
informasi lain yang kami peroleh sebelum tanggal
Laporan Auditor, kami menyimpulkan bahwa
terdapat suatu kesalahan penyajian material
dalam informasi lain tersebut. Kami bertanggung
jawab untuk membaca informasi lain terlepas dari
apakah dokumen tersebut tersedia sebelum, atau
setelah, tanggal Laporan Auditor kami.

S|General Audit

Conventional Commercial Banks (BPAK), as
well as notes to the financial statements.

Due to the inherent limitations of an audit,
together with the inherent limitations of internal
control, there is an unavoidable risk that some
material misstatements may not be detected,
even though the audit Is properly planned and
performed in accordance with Standards on
Auditing.

Our opinion on the financial statements depends
on the results of the audit procedures which we will
perform, and accordingly, we cannot ensure that
we are able to issue an ungualified opinion on
these financial statements. We believe that our
audit will provide a reasonable basis for us to
express an opinion.

The management is responsible for the other
information included in the IBKI's annual report
and ensures that the documents and information
are free of material misstatements. Our opinion on
the IBKI's financial statements does not cover the
other information, and therefore, we do not and will
not express any form of assurance conclusion
thereon. Pertinent to our audit of the financial
statements, our responsibility is to read the
documents iIdentified and, in doing so, consider
whether the other information is materially
inconsistent with the financial statements or our
knowledge obtained in the audit, or otherwise
appears to be materially misstated. We are
reguired to report the fact If, based on the work we
have performed on the other information that we
obtained prior to the date of our Auditors' Report
date, we conclude that there is a material
misstatement of the other information. We have
the responsibility to read the other information
regardless of whether the documents are available
prior to, or after, our Auditors' Report date.

Page 6 OCR 0.941
Mengacu pada standar profesi, dalam kejadian
yang tidak biasa di mana kami tidak dapat
menyelesaikan audit atau tidak dapat menyatakan
atau tidak menyatakan opini, kami berhak menolak
untuk menyatakan opini atau menolak untuk
menerbitkan laporan sebagai hasil dari perikatan
ini. Kami berhak untuk mengundurkan diri dari
penugasan tanpa tuntutan apapun.

2. KOMUNIKASI KEPADA PIHAK YANG
BERTANGGUNG JAWAB ATAS TATA KELOLA
Standar Audit mengharuskan kami untuk
mengkomunikasikan — kepada — pihak yang

bertanggung jawab atas tata kelola perihal
pelaksanaan dan hasil audit kami serta atas hal-hal
yang paling signifikan dalam audit atas laporan
keuangan yang dimasukan sebagai hal audit
utama, jika relevan, dalam laporan auditor
independen. Mengkomunikasikan hal-hal audit
utama akan meningkatkan nilai komunikatif dari
laporan auditor independen dengan memberikan
transparansi yang lebih luas atas audit yang telah
dilaksanakan.

Untuk setiap hal audit utama yang teridentifikasi,
kami akan menjelaskan mengapa hal tersebut
dipertimbangkan menjadi salah satu hal paling
signifikan dalam audit dan oleh karenanya menjadi
hal audit utama, serta bagaimana hal tersebut
direspons dalam audit.

Kami juga akan mengkomunikasikan kepada
pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola manakala kami menyadari terdapat
ketidakpatuhan Bank terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

3. TANGGUNG JAWAB DAN REPRESENTASI
MANAJEMEN

Audit kami akan dilaksanakan dengan dasar
bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang
bertanggung jawab kelola mengakui dan
memahami bahwa mereka memiliki tanggung
jawab atas:

e Penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan IBKI sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia,

6|General Audit

Pursuant to the professional standards, in the
unusual event where we are unabie to complete
the audit or unable to express or do not express
an opinion, we may decline to express an opinion
or decline to issue a report as a result of this
engagement. We have the right to withdraw
ourselves from the engagement without any
Iitigation whatsoever.

2. COMMUNICATION TO THOSE CHARGED WITH
GOVERNANCE

Standards on Auditing reguires us to communicate
to those charged with governance regarding with
our audit and its result as well as the most
significance matters in the audit of the financial
Statements that include as key audit matters, if
relevant, in the independent auditors” report.
Communicating key audit matters enhances
the communicative value of the independent
auditors' report by providing greater transparency
about the audit that was performed.

For each key audit matter identified, we shall
address why the matter is considered to be one of
most significance in the audit and therefore
determined to be a key audit matter and how the
matter Is addressed in the audit.

We will also make communication to those
charged with governance when we aware the
Bank made violation against law and regulation.

3. MANAGEMENT
REPRESENTATION

RESPONSIBILITY AND

Our audit will be conducted on the basis that
the management and, where appropriate, those
charged with governance acknowledge and
understand that they have responsibility for:

s The preparation and fair presentation of
the IBKI's financial statements in accordance
with Indonesian Financial Accounting Standards,

Page 7 OCR 0.938
# Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh
manajemen untuk memungkinkan penyusunan
laporan keuangan yang bebas dari kesalahan
penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan, dan

» Memberikan kepada kami:

- Akses terhadap seluruh informasi yang
dianggap relevan oleh manajemen dalam
penyusunan laporan keuangan seperti
catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya:

- Informasi tambahan yang kami minta dari
manajemen untuk keperluan audit: dan

- Akses tidak terbatas kepada individu-individu
dalam Bank yang kami anggap perlu untuk
memperoleh bukti audit.

Sesuai dengan ketentuan dalam Standar Auditing,
kami akan mengajukan pertanyaan yang khusus
kepada manajemen mengenai representasi yang
tercakup dalam laporan keuangan dan mengenai
efektivitas dari struktur pengendalian internal.

Kami juga akan meminta representasi tertulis
dari anggota manajemen tertentu mengenai
kelengkapan dari pernyataan-pernyataan dan
Informasi yang diberikan kepada kami sehubungan
dengan audit kami. Surat representasi ini, yang
meliputi laporan keuangan dan asersi atas
pengaruh dari setiap salah saji yang tidak
dikoreksi, baik secara individual maupun kolektif,
adalah tidak material terhadap laporan keuangan
secara keseluruhan, mencakup kelengkapan
risalah rapat yang diselenggarakan, adanya
aset yang dijaminkan atau diagunkan, jumlah
penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, aset
dan liabilitas kontinjensi serta hal-hal lainnya
terkait dengan laporan keuangan. Hasil pengujian
audit, tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan kami
dan representasi tertulis merupakan bukti yang
dapat kami gunakan dalam memberikan opini atas
laporan keuangan.

Sehubungan dengan pentingnya representasi
manajemen bagi efektivitas audit, Bank setuju
untuk membebaskan, membela dan mengganti
rugi KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan
personelnya terhadap dan atas kewajiban,
tuntutan, beban dan biaya sehubungan dengan
jasa yang kami berikan sesuai dengan Surat ini
sebagai akibat dari atau yang berkaitan dengan

7|General Audit

e The internal control as management determines
is necessary to enable the preparation of
financial statements that are free from material
misstatement, whether due to fraud or error:
and

» Provide us with:

- Access to all information of which the
management is aware that is relevant to the
preparation of the financial statements such
as records, documentation and other matters:

Additional information that we may reguest
from the management for the purpose of the
audit, and

Unrestricted access to persons within the
Bank from whom we determine it necessary
to obtain audit evidence.

In accordance with the provisions of Standards
on Auditing, we will inguire specific guestions
with the management regarding representations
Covered in the financial statements and regarding
@ffectiveness of Internal control structure.

We will also reguest written representation from
certain member of the management regarding the
completeness of statements and information
provided to us in connection with our audit. This
representation letter, which includes the financial
statements and assertions on the effects of any
uncorrected misstatements, both individually and
collectively, are immaterial to the whole financial
statements, contains among others, completeness
of minutes of the existing meetings, guaranteed or
pledged assets, adeguate amounts of allowance
for impairment of receivable, contingent assets
and liabilities and other related matters pertinent
to the financial statements. The results of audit
test, responses to our inguiries and written
representation are evidence that we can use in
providing an opinion on the financial statements.

Due to the sighnificance of management
representation to the effectiveness of audit,
the Bank agrees to release, defend, and
Indemnify KAP Suharli, Sugiharto & Rekan and its
personnel from liabilities, claims, and expenses
regarding the services we provide in accordance
with this Letter, as a result of or related to the

Page 8 OCR 0.932
kesalahan representasi manajemen, baik secara
lisan maupun tertulis.

Jika Saudara bermaksud untuk menerbitkan atau
dengan cara lain memproduksi laporan keuangan
bersama-sama dengan laporan audit kami atau
membuat pengacuan ke Kantor kami, dalam suatu
dokumen yang mengandung informasi lainnya,
Saudara menyetujui untuk memberikan rancangan
atau konsep dokumen cetakan kepada kami untuk
dapat kami telaah dan kami setujui sebelum
dokumen tersebut dicetak dan didistribusikan.

Selanjutnya, Saudara setuju bahwa perikatan ini
tidak mewajibkan kami untuk mengizinkan, baik
dengan mengeluarkan surat terpisah atau lainnya,
dalam hal dimasukkannya laporan audit kami atas
laporan keuangan tersebut di atas untuk tujuan
pernyataan pendaftaran kepada otoritas bursa
efek atau menerbitkan kembali laporan kami untuk
tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan
lainnya.

4. JANGKA WAKTU

1. Kami setuju bahwa batas akhir penerbitan
audit laporan keuangan adalah 28 Februari
2025 (selanjutnya disebut “Batas Waktu
Penyelesaian”).

2. Batas Waktu Penyelesaian tidak akan
mengalami perubahan meskipun adanya
ketentuan mengenai relaksasi penyampaian
pelaporan dari badan regulator, kecuali telah
disepakati sebelumnya oleh IBKI dan
Shinewing.

3. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini sebelum Jangka Waktu Perjanjian
berakhir apabila:

a. Salah satu pihak atau pihak lainnya
dibubarkan dan/ atau dilikuidasi:

b. Salah satu pihak atau pihak lainnya
dinyatakan dalam keadaan PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
maupun dinyatakan pailit oleh pengadilan,

c. Salah satu pihak atau pihak lainnya
melakukan wanprestasi atas Perjanjian ini.

d. atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, atau
pertimbangan lainnya.

8|General Audit

management's misrepresentation, both verbally or
in writing.

IF you intend to issue or otherwise produce the
financial statements together with our audit report
or make reference to our Firm, in a document
containing other information, you agree to provide
us a draft and concept of such printed documents
for our review and approval before such documents
are printed and distributed.

Furthermore, you agree that this term of
engagement does not obligate us to approve, either
by preparing separate letter or other document, in
case of Inclusion of our audit report on the financial
Statements mentioned above for the purpose of
registration to stock exchange authority or reissue
our report for the purpose of offering securities or
other financial transactions.

4. TERM

1. ShineWing agree that the plan of dateline of
Issuance of audited financial statements is 28
February 2025 (hereinafter referred to as
“Settlement Deadline”).

2. The Settlement Deadline will not change
despite the regulation regarding relaxation of
submit reporting, unless previously agreed by
1BKI and Shinewing

3. Either Party has the right to terminate this
Agreement before the Agreement Term ends if:

a. One partyorthe other party is dissolved and/or
liguidated,

b. One party or the other party is declared in a
PKPU (Postponement of Debt Payment
Obligation) condition or declared bankrupt by
the court:

Cc. One party or the other party is in default of this
Agreement.

d. on orders from the Financial Services Authority,
or other considerations.

Page 9 OCR 0.929
4. Dalam hal Perjanjian berakhir sebagaimana
ayat (3) Pasal ini sepanjang telah
dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak
dan pihak lainnya belum melaksanakan
kewajibannya maka hal tersebut masih
menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

5. PENGAKHIRAN

a. Perjanjian ini akan berakhir apabila:

(i) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4,

(ii) ShineWing dan/atau IBKI mengajukan
permintaan pengunduran diri/ pengakhiran
Perjanjian secara tertulis sekurang-
kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal
efektif berlakunya pengakhiran Perjanjian.

(iii) Karena bubarnya badan hukum salah satu
pihak.

(iv) SihneWing dan atau IBKI melakukan
pelanggaran terhadap peraturan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(V) Adanya perintah dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atau instansi berwenang
lainnya kepada IBKI untuk mengakhiri
Perjanjian ini.

b. Untuk pengakhiran Perjanjian berdasarkan
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan atau tidak memberlakukan
ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

c. IBKI harus membayar kepada ShineWing untuk
semua pekerjaan dalam proses, jasa-jasa yang
telah dilakukan, dan biaya-biaya ShineWing
yang telah terjadi sampai dengan dan termasuk
tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini,
Pembayaran jatuh tempo dalam waktu 30 hari
setelah diterimanya tagihan dan faktur pajak
ShineWing untuk jumlah - jumlah yang
tercantum dalam tagihan.

6. BANTUAN DAN KERJA SAMA STAF IBKI

Kami akan melakukan audit kami dengan
seksama. Kami mengharapkan bantuan dan kerja
sama staf Saudara dalam penyusunan secara

9|General Audit

4. In the event that the Agreement ends as stated
in paragraph (3) of this Article, as long as one
party has carried out its obligations and the
other party has not carried out its obligations,
then this matter is still the responsibility of each
party.

5. TERMINATION

a. This Agreement will be terminated if:

(i) The term of the Agreement has been
completed as stipulated in Article 4.

(i) ShineWing and/or IBKI submit a written
reguest for termination of this Agreement
at least 1 (one) month priar to the effective
date of the termination.

(iii) In the case of the disband one of the
Parties.

(Iv) ShineWing and/or IBKI will violate the
applicable laws and regulations.

(W There is an order from OJK or other
authorized institution to IBKI to terminate
this Agreement.

b. Article 1266 of the Indonesian Civil Code will
not apply to the termination of this Agreement
pursuant to this Article,

c. IBKI shall pay ShineWing for all work-in -
progress, Services already performed, and
expenses incurred by ShineWing up to and
including the effective date of the termination
of this Agreement. Payment is due within 30
days following receipt of ShineWing invoice and
tax receipt for amount as stated on invoice,

6.

ASSISTANCE AND COOPERATION OF THE IBKI'S
PERSONNEL

We will perform the audit in due care, We look
forward for the full assistance and cooperation
from your staff In preparing on a timely basis the

Page 10 OCR 0.936
tepat waktu atas laporan keuangan, neraca saldo,
daftar keuangan dan analisa akun, serta bantuan
administratif lainnya termasuk yang diperlukan.
Kami ingin menegaskan bahwa kemampuan kami
untuk menyelesaikan penugasan ini secara tepat
waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan
serta kualitas informasi dan dokumen-dokumen
yang diperlukan.

Untuk mendukung kelancaran kerjasama staf IBKI
dan Shinewing:
a. dibuat daftar Person In Charge
b. dibuat mekanisme distribusi data dan/atau
dokumen
c. dibuat jadwal meeting mingguan dengan
Person In Charge untuk progress
penyelesaian

7. KERAHASIAAN INFORMASI

Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan
perikatan audit ini adalah milik Kantor kami,
di mana informasi yang terkandung di dalamnya
mengenai data IBKI bersifat rahasia dan akan
disimpan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
kami.

Sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAPI, kami berkewajiban
untuk menjaga kerahasiaan informasi IBKI dan
tidak akan mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak di luar Kantor kami, tanpa adanya
persetujuan terlebih dahulu dari Bank, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan
informasi tersebut menurut ketentuan hukum yang
berlaku atau peraturan lainnya yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
Saudara memahami dan menyetujui bahwa
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi
tersebut di atas dikecualikan atau ditiadakan atas:

1. Informasi yang digunakan untuk kepentingan
pengawasan oleh Menteri — Keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dari
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang
“Akuntan Publik”, yang mencakup antara lain
pemeriksaan kertas kerja dan permintaan
keterangan untuk memperoleh keyakinan atas
kepatuhan Akuntan Publik, Kantor Akuntan
Publik (KAP), dan cabang KAP terhadap
Undang-Undang Akuntan Publik dan peraturan
pelaksanaannya, serta Standar Audit.

10|General Audit

financial statements, trial balance, financial
figures and lists, account analysis, and other
administrative support needed. We would like to
emphasize that our ability to complete the
engagement on a timely manner will be depended
upon the availability and the guality of reguired
information and documents.

To support the smooth cooperation between IBKI
and ShineWing staff:
a. Prepare a list of Person In Charge
b. Prepare a mechanism for distributing data
and/or documents is made
Cc. Prepared weekly meeting schedule with
Person In Charge for the progress of
completion

7. CONFIDENTIALITY OF INFORMATION

Working papers prepared in relation with this audit
engagement is the property of our Firm, where
the information contained therein regarding the
IBKI's data are confidential and will be stored in
accordance with our policies and procedures.

In accordance with Code of Ethics of Professional
Public Accountants established by IAPI, we are
obliged to maintain the confidentliaty of the
IBKI'S information and will not disclose such
Information to any external party outside our
Firm, without prior consent from the Bank, except if
there is an obligation to disclose such information
according to prevailing law or any other prevailing
regulation.

Based on the prevailing law, you understand and
approved that the obligation to maintain the
confidentiality of the above information shall be
excluded or omitted in the event that:

1. The Information is used for the purpose of
the oversight by the Minister of Finance as
stipulated in Article29 of Law No. 5 Year
2011 concerning “Public Accountant", which
including among others, examination of
working papers and inguiry In order to
obtain assurance on compliance of Public
Accountants, Public Accountants Firm (KAP)
and branches of KAP towards Public
Accountant Law and its Implemention rules, as
well as Standards on Auditing.

Page 11 OCR 0.934
2.

Informasi yang digunakan untuk keperluan
pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
terhadap Bank, atas permintaan tertulis dari
Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 6 Tahun
1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 2021 tentang “Harmonisasi Peraturan
Perpajakan”.

Informasi, seperti identitas Bank dan pihak lain
yang terkait, formulir hubungan usaha dan
dokumen korespondensi, yang diminta oleh
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK),
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) dan/atau otoritas lain yang
berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 55/PMK.01/2017 tentang “Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi
Akuntan dan Akuntan Publik" yang telah
diubah dengan PMK No. 155/PMK.01/2017,
yang keduanya merupakan pelaksanaan
dari Pasal 18 Ayat (1) dari Undang-Undang
No. 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang" serta Pasal 6 Ayat (1) dari Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang
“Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang”.

Informasi dalam kode OR yang dicantumkan
pada lembar yang sama dengan lembar
tanda tangan opini kami dalam laporan
auditor independen, yang antara lain memuat
tentang nama IBKI, nama akuntan publik, jenis
opini, jumlah aset serta  laba/rugi
bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 39
Ayat (2) PMK No. 186/PMK.01/2021 tentang
“Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik"
dan SE Kepala PPPK No. SE-6/ PPPK/2024
tentang “Tata Cara Pendaftaran Laporan
Auditor Independen Melalui Sistem Elektronik”.

11|General Audit

2. The information is used for the purpose of

tax audit, tax collection, or investigation for
tax-related criminal offenses against the Bank,
upon written reguest from the Directorate
General of Tax, as stipulated in Article 35 of
Law No. 6 Year 1983 concerning “General
Provisions and Procedures for Taxation”
which amended several times, the most
recently by Law No. 7 Year 2021 concerning
“Harmonization of Tax Regulation”.

The information, such as the identity of
the Bank and related parties, business
relationship and correspondence documents,
reguested by the Financial Professions
Supervisory Center (PPPK), Indonesian
Financial Transaction Reports & Analysis
Center (PPATK) and/or other authorized
Institutions as stipulated in Article 10
Paragraph (3) of Minister of Finance Regulation
(PMK) No. 55/PMK.01/2017 concerning
“Know Your Customer Principles (PMPJ) for
Accountants and Public Accountants" which
has been amended by PMK No. 155/
PMK.01/2017, both of are the implementation
regulation of Article 18 Paragraph (1) of Law
No. 8 Year 2010 concerning "Prevention and
Eradication of the Crime of Money Laundering”
and Article 6 Paragraph (1) of Government
Regulation No. 43 Year 2015 regarding
“Reporting Parties in the Prevention and
Eradication ofthe Crime of Money Laundering”.

Information on the OR code as shown on
the same page as the signature on our
opinion in the independent auditors' report,
which includes, among others, the IBKI's name,
public accountant's name, type of opinion, total
asets and net profit/loss, as stipulated in
Article 39  Paragraph (2) of PMK
No. 186/PMK.01/2021 concerning “Guidance
and Supervision of Public Accountants" and SE
from Head of PPPK No. SE-6/PPPK/2024
concerning “"Procedures for Registering
Independent Auditor Report Through Electronic
System",

Page 12 OCR 0.926
Di samping itu, Saudara juga memahami dan
memberikan persetujuan kepada kami untuk
memenuhi kewajiban pengunggahan laporan
keuangan auditan Bank untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka
proses pendaftaran laporan auditor independen,
kepada PPPK. Kewajiban tersebut diatur di dalam
SE Kepala PPPK No. SE-6/PPPK/2024 yang
merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39
Ayat (4) dari PMK No. 186/PMK.01/2021 dan
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5
Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik”.

Guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang dan ketentuan tersebut di
atas, dengan ini Saudara menegaskan kembali
telah memberikan persetujuan kepada kami untuk
mencantumkan ringkasan informasi keuangan
Bank pada laporan auditor independen kami
serta mengunggah laporan keuangan IBKI dan
informasi lain terkait Bank yang terdapat pada
kertas kerja kami, yang dibuat sehubungan dengan
perikatan ini, kepada pihak-pihak tersebut di atas.

Kami mungkin akan mengajukan tambahan
honorarium berdasarkan tambahan waktu kerja
kami yang digunakan untuk menyelesaikan
kewajiban tersebut di atas. Kami akan
membebankan tambahan honorarium tersebut
setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Saudara.

8. HONORARIUM DAN KETENTUAN LAINNYA

Honorarium ShineWing untuk penugasan tersebut
di atas adalah sebagai berikut:

Biaya Audit : Rp. 1.000.000.000
Biaya ICFR :Rp. 50.000.000
Instruksi Audit Kelompok: Rp. — 40.000.000

Total Biaya Jasa : Rp. 1.090.000.000

PPN 11 4 :Rp. 119.900.000 (#)
Jumlah : Rp. 1.209.900.000
PPh 296 :Rp. 21.800.000 (-)
Total 1 Rp. 1.188.100.000

Honorarium di atas dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 114, dengan tahap
pembayaran sebagai berikut:

12|General Audit

In addition, you also understand and give us
your consent to comply with the obligation to
upload the audited financial statements of the
Bank for the year ended December 31, 2024,
pertinent to the registration process of
independent auditors' report, to PPPK. Such
obligation stipulated in SE from Head of PPPK
No. SE-6/PPPK/2024 as an implementation of
the provision of Article 39 Paragraph (4) of PMK
No. 186/PMK.01/2021 as well as of Law No. 5
Year 2021 concerning “Public Accountant".

In order to meet the obligations as set out in
the above-mentioned Law and regulation, you
hereby reaffirmed to give us a consent to
include the IBKI's financial information in our
independent auditors' report contained and to
upload the IBKI's financial statements and
other information pertinent to the Bank that
contained in our working papers, which prepared
for the purpose of this engagement, to the parties
mentioned above.

We may propose the additional professional fee
based on the additional working hours that
incurred by us to settle the above obligation.
We will charge such additional professional fee
after obtaining prior approval from you.

8. PROFESSIONAL FEES AND OTHER CLAUSES

ShineWing professional fee for the work outlined
above as follows:

Audit Fee : Rp. 1,000,000,000
ICFR Fee :Rp.  50,000,000
Group Audit Instruction : Rp. 40,000,000
Total Fee : Rp. 1,090,000,000
PPN 11 96 :Rp. 119,900,000 (#)
Jumlah : Rp. 1,209,900,000
PPh 296 :Rp.  21,800,000 (-)
Total : Rp. 1,188, 100,000

Our professional fee is subjected to Value Added
Tax (VAT) of 11K, with the following terms of
payment:

Page 13 OCR 0.925
Tahap Pembayaran Biaya Audit & Biaya ICFR

e# Tahap1l-504, pada saat penandatanganan
Surat ini untuk Fee Audit dan
ICFR: dan

# Tahapll-504, pada saat penyerahan draft
final laporan audit untuk Fee
Audit dan ICFR.

Tahap Pembayaran Instruksi Audit Kelompok:
& 1004 Pada saat penyelesaian Group
Audit Instruction.

Honorarium kami tersebut mengasumsikan bahwa
kami akan memperoleh bantuan yang cukup dari
staf IBKI dalam mempersiapkan rincian (daftar)
dan data lainnya.

Honorarium kami didasarkan pada asumsi bahwa
pelaksanaan audit kami bebas dari hambatan
atau masalah-masalah audit seperti kelengkapan
Catatan akuntansi dan kecocokan saldonya dengan
laporan keuangan yang akan diaudit, tidak ada
kelalaian yang signifikan dalam pengendalian
internal atau ketidakefisienan, dan informasi
disediakan secara tepat waktu sesuai dengan
permintaan data dari kami.

Jika pelaksanaan audit tidak bebas dari hambatan
atau masalah-masalah tersebut, penyelesaian
audit mungkin akan tertunda dan tambahan
honorarium akan kami bebankan kepada Saudara.
Tambahan honorarium akan didiskusikan dan
disetujui terlebih dahulu oleh Saudara dan akan
dikonfirmasikan dalam tambahan atas Surat
perikatan ini atau surat perikatan terpisah.

Biaya-biaya yang berhubungan dengan penugasan
audit (OPE) dengan persetujuan IBKI terlebih
dahulu yangterdiri antara lain Out Pocket Expenses
(OPE) di Jakarta (meliputi tunjangan staf, kurir dan
surat menyurat, alat tulis dll) akan dikenakan biaya
34 dari biaya audit (fixed amount). Untuk biaya
penerbangan, akomodasi, transportasi (biaya
perjalanan bisnis) untuk kunjungan cabang di luar
Jakarta akan dikenakan biaya actual, kami akan
tagihkan secara terpisah.

13|General Audit

Term Payment Audit Fee & ICFR Fee :
e Termi-504, upon signing of this Letter for
Audit Fee and ICFR Fee, and

« Termil-504, upon submission of the final
draft of audited report for Audit
Fee and ICFR Fee.

Term Payment Group Audit Instruction
0. 1004 upon the Group — Audit
Instruction Finished

Our professional fee assumed that we will obtain
sufficient support from the IBKI's staffs in
preparing the schedules (lists) and other data.

Our fees are based on the assumption that
audit we performed is free from audit obstacles
or matters such as the completeness of the
accounting records as well as their match balances
with the financial statements that shall be audited,
there are no significant omissions in internal
control or inefficiencies, and the information is
provided in a timely manner in accordance with the
data we have reguested.

If the audit is not free from obstacles or such
matters, the completion of the audit may be
delayed and we may charge additional audit fee.
Such additional audit fee will be discussed and
obtained prior approval from you and will be
confirmed in an addendum to this Letter or in a
Separate engagement letter.

Expenses that related to audit assignment (OPE)
with prior consent from IBKI which consist of Out
Pocket Expenses (OPE) within Jakarta (including
Staff allowance, courier and mailing, stationaries
etc) will be charged as 396 of Audit fee (fixed
amount). For flight, accommodation, transportation
(business trip expense) for visiting branches out of
Jakarta will be charged actual, we will bill
separately

Page 14 OCR 0.931
Kami akan menyampaikan:

a. 10 (sepuluh) eksemplar hasil laporan
auditan dalam Bahasa Indonesia dan
Inggris (bilingual) serta dalam mata uang

Rupiah.
b. 3 (tiga) eksemplar memorandum audit
(management letter) dalam Bahasa

Indonesia dan bahasa inggris.

Cc. Menyampaikan secara langsung masing-
masing sebanyak 1 (satu) eksemplar
laporan hasil audit dan Management
Letter kepada Otoritas Jasa keuangan
(dahulu Bank Indonesia - divisi
Pengawasan Bank)

Tambahan cetak untuk laporan auditan tersebut
akan kami bebankan penggantian ongkos cetak
secara terpisah sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus
Ribu Rupiah) per eksemplar. Biaya-biaya tersebut
di atas akan dikenakan PPN 1196 dan PPh 29.

9. GANTI RUGI

IBKI setuju bahwa:

1. Kewajiban maksimum ganti rugi ShineWing
kepada IBKI karena alasan apapun,
termasuk kelalaian ShineWing,
sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian
ini adalah terbatas pada honorarium yang
dibayarkan kepada ShineWing untuk jasa
atau pekerjaan yang menyebabkan
timbulnya kewajiban, dan

2. IBKI setuju untuk — membebaskan
ShineWing dan personilnya dari segala
tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang
timbul jika terbukti bukan merupakan
kelalaian ShineWing, yang diderita oleh
IBKI atau pihak ketiga yang berkaitan
dengan atau yang ditimbulkan langsung
maupun tidak langsung sehubungan
dengan jasa yang diberikan sesuai dengan
Perjanjian ini.

ShineWing setuju bahwa :

1. Kewajiban maksimum ganti rugi IBKI
kepada ShineWing karena alasan apapun,
termasuk kelalaian IBKI, sehubungan
dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah
terbatas pada honorarium yang dibayarkan
kepada ShineWing untuk jasa atau
pekerjaan yang menyebabkan timbulnya
kewajiban

14| General Audit

We will submit:

a. 10 (ten) copies of audited report in Bahasa
Indonesia and English (bilingual) and in
Indonesian Rupiah.

b. 3 (three) copy of management letter in
Bahasa Indonesia and English (bilingual).

c. 1 (one) copy of audit report and
management letter submit to Indonesian
Financial Services Authority (formerly
Bank Indonesia - Banking Sector
Supervision Division).

We will charge printing costs for the additional
reguest for audit report separately at amount of
Rp 500,000 (Five Hundred Thousand Rupiah) per
copy, Such costs will be subjected to 114 VAT and
296 WHT.

9. INDEMNITY

IBKI agrees that:

1. Maximum liability of ShineWing indemnity
for any reasons, include negligence of
ShineWingregarding the services under this
Agreement, is limited to any fees paid to
ShineWing for services or works which
caused the liability, and

2. IBKI agrees to release ShineWing and its
personnel from all claims, liabilities, and
expenses and any costs which raised if
proven not negligence from ShineWing,
suffered by the IBKI or any third parties
relating to or arising out of, directly or
indirectly, in connection with services
provided in accordance with this letter,

ShineWing agrees that:

1. Maximum liability of IBKI Indemnity for any
reasons, include negligence of IBKI
regarding the services under this
Agreement, is limited to any fees paid to
ShineWing for services or works which
caused the liability.

Page 15 OCR 0.942
10.HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN
SENGKETA

Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan
hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Para Pihak sepakat menyelesaikan setiap
perbedaan pendapat secara musyawarah untuk
mufakat, yang apabila tidak tercapai penyelesaian
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka
penyelesaiannya akan dilakukan oleh arbitrasi ber-
dasarkan ketentuan dari BANI (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia) oleh 3 (tiga) arbiter yang
diangkat berdasar-kan prosedur BANI, dan putusan
BANI merupakan putusan final yang mengikat Para
Pihak.

11. BAHASA

Dengan menandatangani versi Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, Para Pihak
dengan ini melepaskan segala manfaat dari, atau
segala hak untuk membatalkan atau meragukan
atau mengajukan tuntutan apapun terkait dengan
keabsahan dari, atau menyatakan bahwa
Perjanjian ini menjadi batal dan tidak berlaku
sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsanaan dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan
penggunaan Bahasa Indonesia dalam hal apapun
atau forum apapun pada jurisdiksi manapun.

Para Pihak dengan ini sepakat bahwa versi Bahasa
Inggris dari Perjanjian ini hanya menjadi referensi
untuk Perjanjian. Versi Bahasa Inggris Perjanjian ini
tidak akan dapat dianggap dengan cara apapun
sebagai perjanjian tambahan atau terpisah. Dalam
hal adanya ketidaksesuaian atau
ketidakkonsistenan antara versi Bahasa Inggris
dan Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, maka
versi Bahasa Indonesia akan berlaku dan versi
Bahasa Inggris yang terkait akan dianggap secara
otomatis diamandemen untuk menyesuaikan
dengan dan untuk membuat teks Bahasa Inggris
yang terkait menjadi konsisten dengan teks
Bahasa Indonesia yang terkait.

15| General Audit

10. GOVERNING LAW AND DISPUTES RESOLUTION

This Agreement shall be governed and construed in
accordance with the laws of the Republic of
Indonesia. The Partied hereby agree to resolve any
disagreements through deliberation, in which if is
not resolved within 30 (thitry) days then it shall be
settled by arbitration, in accordance with the Rules
of Conciliation and Arbitration rules of the BANI
Arbitration Center by 3 (three) arbitrators
appointed according to said rules, whose award
has binding, incontestable and final character.

11. LANGUAGE

By executing Bahasa Indonesia and English
versions of this Agreement, the Parties hereby
release any benefits from, or any rights to nullify or
Challenge or file any objection to the validity of, or
declare this Agreement null and void pursuant to
the Law Number 24 of 2009 concerning The
National Flag and Language, State Symbols and
the National Anthem and any other relevant
regulation related to the use of Bahasa Indonesia
in any manner or forum in any jurisdiction.

The Parties hereby agree the English version of this
Agreement shall be a reference only for this
Agreement. The English version of this Agreement
shall not in any way be construed as an additional
Or separate agreement. In the event of any
discrepancy or inconsistency between the English
version and the Indonesia language version of this
Agreement, the Bahasa Indonesia version of this
Agreement shall prevail and the relevant English
language version shall be deemed to be
automatically amended to conform to, and to make
the relevant English text consistent with, the
relevant Bahasa Indonesia text.

Page 16 OCR 0.938
Bank setuju bahwa: 1) Kewajiban maksimum KAP
Suharli, Sugiharto & Rekan kepada Bank karena
alasan apapun, termasuk kelalaian KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan, sehubungan dengan jasa
sesuai surat ini adalah terbatas pada honorarium
yang dibayarkan kepada KAP Suharli, Sugiharto
& Rekan untuk jasa atau pekerjaan yang
menimbulkan kewajiban, dan 2) Bank setuju untuk
membebaskan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan
personelnya dari segala tuntutan, kewajiban,
beban, dan biaya yang timbul dari alasan apapun
termasuk kelalaian KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan, yang diderita oleh Bank atau pihak ketiga,
langsung maupun tidak langsung, sehubungan
dengan jasa yang diberikan sesuai dengan surat
ini. 3) Dalam hal terjadi perdebatan maupun
tuntutan terhadap jasa yang disebutkan dalam
Surat ini (termasuk entitas induk, entitas anak,
entitas afiliasi, atau termasuk setiap pihak atau
entitas yang memperoleh manfaat dari jasa
yang diberikan), Bank harus terlebih dahulu
mengajukan negosiasi secara sukarela, dan
apabila negosiasi tersebut tidak berhasil, Bank
dapat mengajukannya melalui arbitrase dengan
prosedur penyelesaian alternatif yang ditetapkan
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Bank juga bersama ini memberikan persetujuan
kepada KAP Suharli, Sugiharto & Rekan untuk
melakukan serangkaian prosedur dalam rangka
melaksanakan dan menerapkan ketentuan
mengenai prinsip mengenali pengguna jasa yang
diatur di dalam PMK No. 55/PMK.01/2017
tentang “PMPJ pada Akuntan dan Akuntan Publik"
yang telah diubah dengan PMK No. 155/ PMK.01/
2017, sebagaimana disebutkan di atas, dan
SE Kepala PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang
“Panduan Penerapan PMPJ Bagi Akuntan dan
Akuntan Publik". Prosedur PMPJ tersebut meliputi
antara lain pemetaan ruang lingkup jasa serta
analisis risiko, identifikasi dan verifikasi terhadap
pengguna jasa.

Tidak ada satu pihak pun dalam Surat perikatan ini
yang setuju baik langsung maupun tidak langsung
untuk menunjuk atau memindahkan kepada
siapapun setiap tuntutan terhadap KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan yang timbul dari Surat perikatan
ini.

16|General Audit

The Bank agrees that: 1) Maximum liability of KAP
Suharli, Sugiharto & Rekan to the Bank for any
reasons, including negligence of KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan, pertinent to the services in
accordance with this letter is limited to any fees
paid to KAP Suharli, Sugiharto & Rekan for
services or works which gives rise to obligations,
and 2) The Bank agrees to release KAP Suharii,
Sugiharto & Rekan and its personnel from all
claims, obligations, and expenses and any costs
which may arise from any reasons, including
negligence of KAP Suharli, Sugiharto & Rekan,
that suffered by the Bank or any third parties
directly or indirectly, in connection with the services
provided in accordance with this letter. 3) In the
event of a debate or litigation regarding the
services mentioned in this Letter (including of
parent entity, subsidiary, affiliate entity or all
parties or entities that obtained benefit from
our services), the Bank will voluntarily propose
negotiation, and if the negotiation is not successful,
the Bank may submit the negotiation through
arbitration using alternative settlement procedures
determined by the Indonesian National Arbitration
Board,

The Bank hereby also give consent to KAP Suharii,
Sugiharto & Rekan to perform procedures in order
to comply and to implement the provisions
regarding with know your customer principles
which are regulated in PMK No. 55/PMK.01/2017
concerning “PMPJ for Accountants and Public
Accountants" which has been amended by PMK
No. 155/PMK.01/2017, as mentioned above, and
SE from Head of PPPK No. SE-7/PPPK/2019
concerning “Guidelines for the Implementation of
PMPJ for Accountants and Public Accountants”.
The PMPJ procedures include, among others,
mapping the scope of service as well as risk
analysis, identification and verification toward the
user of services.

No one party In this engagement Letter, either
directly or indirectiy, agrees to appoint or transfer
to any person all claim againts KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan thatarise from this engagement
Letter.

Page 17 OCR 0.935
Surat perikatan ini mencerminkan perjanjian
antara Bank dengan KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan sehubungan dengan jasajasa yang
disebutkan di dalam Surat ini. Perjanjian ini
menempati dan menggantikan seluruh tawaran,
korespondensi dan pengertian terdahulu, baik
tertulis maupun lisan mengenai pokok yang sama
dengan yang diatur dalam Surat ini.

Perjanjian antara Bank dan KAP Suharli, Sugiharto
& Rekan yang tertuang dalam Surat perikatan ini
akan berlaku sampai dengan penyelesaian atau
penghentian dari Surat perikatan ini.

12. FORCE MAJEURE

1. Yang dimaksud dengan Force Majeure menurut
Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang
dengan segala daya dan upaya tidak dapat
diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang
mengalaminya yang antara lain adalah sebagai
berikut: fiber optic cut, bencana alam, wabah
penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang,
kebakaran, sabotase, pemogokan umum,
peraturan dan/atau larangan pemerintah yang
tidak dapat dituntut.

2. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya
pelaksanaan sebagian atau keseluruhan
ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu atau
Para Pihak, tidak dianggap sebagai
pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila
hal tersebut terjadi akibat adanya Force

Majeure,
3. Pihak yang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya harus menyampaikan

pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya
sebagai Force Majeure. Segera setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis tentang
adanya Force Majeure tersebut, Para Pihak
akan mengadakan musyawarah — untuk
menentukan akibat dari Force Majeure
tersebut serta cara penyelesaiannya.

4. Apabila pemberitahuan adanya Force Majeure
tidak disertai dengan alasan atau tidak dapat
dibuktikan maka pihak lainnya berhak menolak
adanya Force Majeure tersebut.

5. Keterlambatan atau kelalaian suatu pihak
dalam memberitahukan terjadinya Force
Majeure, mengakibatkan tidak diakuinya
peristiwa tersebut sebagai keadaan Force
Majeure oleh pihak lainnya.

17|General Audit

This engagement letter reflects agreement
between the Bank and KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan pertinent to the services mentioned in
this Letter. This agreement places and amends
all previous proposal, correspondence and
understanding, both written and oral, concerning
the same subject with those covered in this Letter.

The agreement between the Bank and KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan in this engagement Letter will
be effective until the completion or termination of
this engagement Letter.

12. FORCE MAJEURE

1. For the purpose of this Agreement, the Force
Majeure is the occurrenceofan eventorevents
unexpected by and beyond control of the
affected Party even if all measures have been
taken, including, without limitation: fiber optic
cut, natural disaster, epidemic,
insurrection/riots/war, fire, sabotage, mass
strike, government  regulations and/or
restrictions.

2. Nonperformance or delay by either party or
both Parties of terms and conditions of this
Agreement, parily or wholly, shall not constitute
violation of this Agreement when such
nonperformance or delay is due to Force
Majeure.

3. The non performing party shall give written
notification to other party not later than 7
(seven) working days from occurrence of the
Force Majeure. Immediately after receiving a
written notification of the existence of a Force
Majeure, the Parties will hold deliberations to
determine the conseguences of the Force
Majeure and how to resolve it.

4. If the notification of a Force Majeure is not
accompanied by reason or cannot be proven,
the other party has the right to reject the Force
Majeure,

5. Delay or negligence of a party in notifying the
Occurrence of a Force Majeure, resulting in the
other party not recognizing the incident as a
Force Majeure.

Page 18 OCR 0.925
. Pihak

6. Apabila Force Majeure berlangsung secara

terus menerus melebihi 10 (sepuluh) hari kerja
dan hal tersebut mengakibatkan pihak yang
bersangkutan tidak dapat melaksanakan
sebagian atau seluruh kewajibannya, maka
pihak lainnya secara sepihak dapat
memberitahukan secara tertulis selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
pengakhiran yang dikehendaki oleh pihak yang
memutuskan Perjanjian.
Keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang
diakibatkan oleh karena terjadinya Force
Majeure, tidak dapat dikenakan sanksi/denda.
. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh
salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya
Force Majeure bukan merupakan tanggung
jawab Pihak yang lainnya.

13. WANPRESTASI

1. Salah satu pihak dinyatakan melakukan

wanprestasi bilamana terjadi atau timbul salah

satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di

bawah ini:

a. Salah satu pihak tidak melakukan
kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini

b. Salah satu pihak telah melaksanakan
kewajibannya, namun tidak sesuai dengan
apa yang diatur dalam Perjanjian ini

c. Salah satu pihak terlambat memenuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini

d. Salah satu pihak melakukan sesuatu yang
dilarang dalam Perjanjian ini

yang dirugikan terlebih dahulu
melakukan peringatan secara tertulis kepada
pihak yang melakukan wanprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Salah satu pihak dinyatakan wanprestasi
terhitung sejak 7 (tujuh) hari kalender setelah
pihak tersebut mendapatkan surat peringatan
dari pihak yang dirugikan, namun tidak
melakukan upaya perbaikan dan/atau telah
melaksanakan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali
namun masih tidak sesuai dengan apa yang
diatur dalam Perjanjian ini, maka pihak yang
dirugikan — dapat langsung — melakukan
pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur
pada Perjanjian ini.

18| General Audit

6.

13.

If the Force Majeure persist for more than 10
(ten) working days and this results in the party
concerned unable to carry out part or all of its
obligations, the other party may unilaterally
terminate this Agreement by notifying in writing
at the latest. No later than 3 (three) working
days prior to the desired termination date by
the party that decided the Agreement.

Delay in carrying out obligations due to a Force
Majeure, cannot be subject to sanctions/fines.

The other party shall not be liable to all losses,
damage and costs suffered and/or incurred by
the affected Party as result of the Force
Majeure.

DEFAULT

One of the parties is declared to be in default if

one of the things or events set out below occurs

Or arises:

a. One of the parties does not carry out its
obligations as stipulated in this Agreement

b. One of the parties has carried out its
obligations, but not In accordance with
what is regulated in this Agreement

c. One of the parties is late in fulfilling its
Oobligations as regulated in this Agreement

d. Either party does something prohibited by
this Agreement

The aggrieved party must first issue a written
warning to the party committing the default as
Intended in paragraph (1) of this Article. Oneof
the parties is declared in default as of 7 (seven)
calendar days after the party received a
warning letter from the aggrieved party, but has
not made remedial efforts and/or has carried
out repairs 2 (two) times but is still not in
accordance with what is regulated in of this
Agreement, the aggrieved party can
immediately terminate the Agreement as
regulated in this Agreement.

Page 19 OCR 0.918
14. PENERAPAN PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG
DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(APU-PPT)

Para Pihak sepakat dalam rangka menjalankan
kerja sama ini menjamin dan memastikan akan
tunduk pada peraturan perundang-undangan di
bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT) seperti namun
tidak terbatas pada sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan republik
Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan — Terorisme, Dan pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
di Sektor Jasa Keuangan (“POJK APU PPT").

15. PERSETUJUAN

Kami mohon persetujuan Saudara mengenai
hal-hal tersebut di atas dengan menandatangani
duplikat surat ini dan mengembalikannya kepada
kami.

Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan
yang Saudara berikan kepada kami dan kami akan
melaksanakan perikatan ini dengan perhatian yang
sepenuhnya.

Hormat kami,/
Yours faithfully,

Michel! Suharli, CPA

Partner

19|General Audit

14. IMPLEMENTATION OF ANTI-MONEY
LAUNDERING PRINCIPLES AND PREVENTION
OF TERRORISM FUNDING (APU-PPT)

The Parties agree that in order to carry out this
Cooperation, guarantee and ensure that it will
comply with statutory regulations In the field of
Anti-Money Laundering and Prevention of
Terrorism Financing (APU-PPT) such as but not
limited toas regulated in the Republic of Indonesia
Financial Services Authority Regulation number 8
of the year 2023 concerning the implementation
of the Anti-Money Laundering Program, Prevention
of Terrorism Financing, and Prevention of Funding
for the Proliferation of Weapons of Mass
Destruction in the Financial Services Sector ("POJK
APU PPT"),

15. APPROVAL

We kindly ask your approval concerning the above
matters and please sign and return to us the
enclosed copy of this letter.

We are pleased to have this opportunity to provide
you services and we will carry out the terms in this
engagement with utmost attention.

Menyetujui,/ PT BANK IBK INDONESIA Tbk

Approved by,

Nama/Name 1 Oh In Taek

Jabatan/Position President Director

Tanggal/Date 2 19-08-2y
LE

Nama/Name 1 Lee Dae Sung

Jabatan/Position : Director

Tanggal/Date : Ag-00-2gy 0

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.65 MB
Published28 Aug 2024
Pages19
Characters65,736
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked person Oh In Taek p.19
linked person Lee Dae Sung p.19
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.15
possible person Michel! Suharli, CPA · Partner p.19
unresolved org Suharli p.1 ×19
unresolved org Sugiharto & Rekan p.1 ×21
unresolved org Financial Services Authority p.3 ×4
unresolved org Minister of Finance p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.11
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org Minister of Finance Regulation p.11
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.15
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Bank p.16
unresolved org Suharii p.16 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan republik Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result