Back to announcement
20240828_AGRS_Perubahan Profesi Penunjang_31719460_lamp7.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.928
SW INDONESIA Jakarta, 19 Agustus 2024 No. 188/SSR-HO/IBKI-A24/MS/VIII-2024 Hal: Surat Perikatan Audit Kepada Yth: PT BANK IBK INDONESIA Tbk Wisma GKBI Lantai 19 Jl. Jend Sudirman Kav. 28, Jakarta Up: Dewan Direksi Dengan hormat, Surat ini adalah untuk menegaskan kesepakatan pemahaman kita mengenai syarat-syarat perikatan dan penugasan untuk melaksanakan audit umum terhadap laporan keuangan PT BANK IBK INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut "IBKI") yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material. Tujuan audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan IBKI secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami yang menyatakan tentang apakah laporan keuangan tersebut, menyajikan secara wajar posisi keuangan Bank tanggal 31. Desember 2024 serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. KAP Suharli, Sugiharto & Rekan wenmoro.cunsinon on Im vicaew HER AUTHORISED TRAINING EMPLOYER Recoonseo EMpLoYen PARTNER T. 462 21 29932132 F.462 21 29932172 sw-indonesia.com UOB Plaza 3d" Floor Jl MH Thamrin Kav. 8-10 Jakarta 10230 - Indonesia Jakarta, August 19", 2024 No. 188/SSR-HO/IBKI-A24/MS/VIII-2024 Re: Audit Engagement Letter To: PT BANK IBK INDONESIA Tbk Wisma GKBI Lantai 19 Jl. Jend Sudirman Kav. 28, Jakarta Attn: Board of Directors, Dear Sir & Madam, This Letter is to confirm our mutual understanding of the terms and engagement for general audit of the financial statements of PT BANK IBK INDONESIA Tbk (“hereinafter referred to as “IBKI"), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2024, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in eguity and statement of cash flows for the year then ended, and notes to the financial statements, including material accounting policy information. The objectives of our audit are to obtain reasonable assurance about whether the IBKI's financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditors' report that include our opinion which express whether such the financial statemenits, present fairly the financial position of the Bank as at December 31, 2024 and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (SAK). Reasonable assurance is a high level of assurance, but is nota guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IAPI) will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud Or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. 7» Catalyst for success
Page 2 OCR 0.925
1. TANGGUNG JAWAB DAN PEMBATASAN DALAM AUDIT Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: » Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oeh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. e Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain sifat, waktu dan luas prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal IBKI. s Memeriksa, berdasarkan pengujian, bukti- bukti yang mendukung jumlahjumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. @ Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat — suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan (BKI untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. 2|General Audit 1. AUDIT RESPONSIBILITIES AND LIMITATIONS We will conduct our audit in accordance with Standards on Auditing established by IAPI. Those Standards reguire that we comply with ethical reguirements. As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: e Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. » Obtain an understanding of Internal control relevant to the audit in order to design the nature, timing and extent of audit procedures that are appropriate In the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the IBKI's internal control. # Examine, on a test basis, evidence supporting the amounts and disclosures in the financial statements. EEvaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by the management. Conclude on the appropriateness of the management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the IBKI's ability to continue asa going concern.
Page 3 OCR 0.916
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Bank tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. # Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan No. 18/SEOJK.03/2023 tentang “Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan" yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan", ruang lingkup audit spesifik kami juga meliputi: a. Penelaahan atas asersi manajemen mengenai: 1. Penilaian dan penetapan kualitas aset produktif serta perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) sesuai dengan POJK mengenai penilaian kualitas aset bank umum, 2. Penilaian terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan POJK mengenai penilaian kualitas aset bank, 3. Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) sesuai dengan POJK mengenai batas maksimum — pemberian kredit — dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama debitur atau nasabah, kualitas penyediaan atau 3|General Audit Ifwe conclude thata material uncertainty exists, we are reguired to draw attention In our auditors' report to the related disclosures in the financial Statements or, If such disclosures are inadeguate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditors' report. However, future events or conditions may cause the Bank to cease to continue as a going concern. e Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. Pursuant to Financial Services Authority (OJK) Circular Letter (SE) No. 18/SEOJK.03/2023 concerning “The Procedures for Use of Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial Services Activities” as the implementation provision of OJK Regulation (POJK) No. 9 Year 2023 concerning "The Use Of Public Accountant and Public Accounting Firms in Financial Services Activities", our specific audit scope also comprise of: a. Review of management assertions regarding: 1. Assessment and determination of the guality of productive assets as well as calculation of the Allowance for Asset Guality Assessment (PPKA) in accordance with POJK regarding the assessment of the asset guality of commercial banks: 2. Assessment of Repossessed Collateral (AYDA) in accordance with POJK regarding the assessment of asset guality of commercial banks, 3. Details of Violation toward the Maximum Limit in Providing Credit (BMPK) or Maximum Limit for Fund Distribution (BMPD) in accordance with POJK regarding the maximum limit for granting credit and providing large funds for commercial banks, which includes the name of the debtor or customer, guality of providing
Page 4 OCR 0.924
penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK atau BMPD: 4. Rincian pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan POJK mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum, yang meliputi nama debitur atau nasabah, kualitas penyediaan atau penyaluran dana, persentase, dan jumlah pelampauan BMPK atau BMPD: 5. Jumlah dan kualitas penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan POJK mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum: 6. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank, 7. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank, dan 8. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai posisi devisa neto bank umum: Penelaahan atas pengungkapan manajemen mengenai kewajaran transaksi antara Bank dengan pihak-pihak berelasi maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus: Penelaahan nilai wajar transaksi spot dan transaksi derivatif serta pengungkapannya: Keandalan sistem informasi pelaporan keuangan IBKI: Hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi antara OJK dengan kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dari POJK No. 9 Tahun 2023, dan Hal-hal lain yang diatur dalam SAK dan peraturan terkait akuntansi yang diterbitkan oleh OJK antara lain Buku Panduan Akuntansi 4|General Audit or distribution of funds, percentage and violation amount toward BMPK or BMPD: 4. Details the exceeding of BMPK or BMPD in accordance with POJK regarding the maximum limit for granting credit and providing large funds for commercial banks, which includes the name of the debtor or customer, guality of providing or distribution of funds, percentage, and the excess amount of BMPK or BMPD: 5. The amount and guality of providing or distribution of funds to related parties in accordance with POJK regarding the maximum Ilmit for granting credit and providing large funds for commercial banks, 6. Calculation of Risk-Weighted Assets (AMTR) in accordance with POJK regarding the obligation to provide minimum capital for commercial banks, 7. Calculation of the Minimum Capital Reguirement (KPMM) in accordance with POJK regarding the minimum capital reguirement for commercial banks: and 8. The Net Open Position (PDN) ratio in accordance with the provisions of laws and regulations regarding the net foreign exchange position of commercial banks, Review of management disclosures regarding the fairness of transactions with related parties as well as transactions carried out with special arrangement, Review of the fair value of spot and derivative transactions and its disclosures: Reliability of the IBKI's financial reporting information system: Other matters as determined based on the results of communication between OJK and us In accordance with Article 34 of POJK No. 9 Year 2028, and Other matters set forth in SAK and accounting-related regulations issued by OJK including the Accounting Guideline for
Page 5 OCR 0.943
Perbankan bagi Bank Umum Konvensional (BPAK), termasuk catatan atas laporan keuangan. Oleh karena adanya keterbatasan bawaan yang melekat pada suatu audit, bersama dengan keterbatasan bawaan yang melekat pada pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari bahwa kesalahan penyajian material kemungkinan tidak dapat terdeteksi, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sesuai dengan Standar Audit. Opini kami atas laporan keuangan tersebut tergantung pada hasil penerapan prosedur- prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh karenanya, kami tidak dapat memastikan bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut. Kami yakin bahwa audit kami akan memberikan basis yang memadai bagi kami untuk memberikan opini. Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain yang terdapat dalam laporan tahunan IBKI dan memastikan bahwa dokumen dan informasi tersebut bebas dari salah saji material. Opini kami atas laporan keuangan IBKI tidak mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun atas informasi lain tersebut. Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan tersebut, tanggung jawab kami adalah untuk membaca informasi lain dan, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan apakah informasi lain mengandung ketidakkonsistensian material dengan laporan keuangan atau pemahaman yang kami peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan penyajian material. Kami diwajibkan untuk melaporkan fakta tersebut jika, berdasarkan prosedur yang telah kami laksanakan atas informasi lain yang kami peroleh sebelum tanggal Laporan Auditor, kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian material dalam informasi lain tersebut. Kami bertanggung jawab untuk membaca informasi lain terlepas dari apakah dokumen tersebut tersedia sebelum, atau setelah, tanggal Laporan Auditor kami. S|General Audit Conventional Commercial Banks (BPAK), as well as notes to the financial statements. Due to the inherent limitations of an audit, together with the inherent limitations of internal control, there is an unavoidable risk that some material misstatements may not be detected, even though the audit Is properly planned and performed in accordance with Standards on Auditing. Our opinion on the financial statements depends on the results of the audit procedures which we will perform, and accordingly, we cannot ensure that we are able to issue an ungualified opinion on these financial statements. We believe that our audit will provide a reasonable basis for us to express an opinion. The management is responsible for the other information included in the IBKI's annual report and ensures that the documents and information are free of material misstatements. Our opinion on the IBKI's financial statements does not cover the other information, and therefore, we do not and will not express any form of assurance conclusion thereon. Pertinent to our audit of the financial statements, our responsibility is to read the documents iIdentified and, in doing so, consider whether the other information is materially inconsistent with the financial statements or our knowledge obtained in the audit, or otherwise appears to be materially misstated. We are reguired to report the fact If, based on the work we have performed on the other information that we obtained prior to the date of our Auditors' Report date, we conclude that there is a material misstatement of the other information. We have the responsibility to read the other information regardless of whether the documents are available prior to, or after, our Auditors' Report date.
Page 6 OCR 0.941
Mengacu pada standar profesi, dalam kejadian yang tidak biasa di mana kami tidak dapat menyelesaikan audit atau tidak dapat menyatakan atau tidak menyatakan opini, kami berhak menolak untuk menyatakan opini atau menolak untuk menerbitkan laporan sebagai hasil dari perikatan ini. Kami berhak untuk mengundurkan diri dari penugasan tanpa tuntutan apapun. 2. KOMUNIKASI KEPADA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TATA KELOLA Standar Audit mengharuskan kami untuk mengkomunikasikan — kepada — pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perihal pelaksanaan dan hasil audit kami serta atas hal-hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan yang dimasukan sebagai hal audit utama, jika relevan, dalam laporan auditor independen. Mengkomunikasikan hal-hal audit utama akan meningkatkan nilai komunikatif dari laporan auditor independen dengan memberikan transparansi yang lebih luas atas audit yang telah dilaksanakan. Untuk setiap hal audit utama yang teridentifikasi, kami akan menjelaskan mengapa hal tersebut dipertimbangkan menjadi salah satu hal paling signifikan dalam audit dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, serta bagaimana hal tersebut direspons dalam audit. Kami juga akan mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola manakala kami menyadari terdapat ketidakpatuhan Bank terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 3. TANGGUNG JAWAB DAN REPRESENTASI MANAJEMEN Audit kami akan dilaksanakan dengan dasar bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab kelola mengakui dan memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas: e Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan IBKI sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, 6|General Audit Pursuant to the professional standards, in the unusual event where we are unabie to complete the audit or unable to express or do not express an opinion, we may decline to express an opinion or decline to issue a report as a result of this engagement. We have the right to withdraw ourselves from the engagement without any Iitigation whatsoever. 2. COMMUNICATION TO THOSE CHARGED WITH GOVERNANCE Standards on Auditing reguires us to communicate to those charged with governance regarding with our audit and its result as well as the most significance matters in the audit of the financial Statements that include as key audit matters, if relevant, in the independent auditors” report. Communicating key audit matters enhances the communicative value of the independent auditors' report by providing greater transparency about the audit that was performed. For each key audit matter identified, we shall address why the matter is considered to be one of most significance in the audit and therefore determined to be a key audit matter and how the matter Is addressed in the audit. We will also make communication to those charged with governance when we aware the Bank made violation against law and regulation. 3. MANAGEMENT REPRESENTATION RESPONSIBILITY AND Our audit will be conducted on the basis that the management and, where appropriate, those charged with governance acknowledge and understand that they have responsibility for: s The preparation and fair presentation of the IBKI's financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards,
Page 7 OCR 0.938
# Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan » Memberikan kepada kami: - Akses terhadap seluruh informasi yang dianggap relevan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya: - Informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk keperluan audit: dan - Akses tidak terbatas kepada individu-individu dalam Bank yang kami anggap perlu untuk memperoleh bukti audit. Sesuai dengan ketentuan dalam Standar Auditing, kami akan mengajukan pertanyaan yang khusus kepada manajemen mengenai representasi yang tercakup dalam laporan keuangan dan mengenai efektivitas dari struktur pengendalian internal. Kami juga akan meminta representasi tertulis dari anggota manajemen tertentu mengenai kelengkapan dari pernyataan-pernyataan dan Informasi yang diberikan kepada kami sehubungan dengan audit kami. Surat representasi ini, yang meliputi laporan keuangan dan asersi atas pengaruh dari setiap salah saji yang tidak dikoreksi, baik secara individual maupun kolektif, adalah tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, mencakup kelengkapan risalah rapat yang diselenggarakan, adanya aset yang dijaminkan atau diagunkan, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, aset dan liabilitas kontinjensi serta hal-hal lainnya terkait dengan laporan keuangan. Hasil pengujian audit, tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan kami dan representasi tertulis merupakan bukti yang dapat kami gunakan dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Sehubungan dengan pentingnya representasi manajemen bagi efektivitas audit, Bank setuju untuk membebaskan, membela dan mengganti rugi KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan personelnya terhadap dan atas kewajiban, tuntutan, beban dan biaya sehubungan dengan jasa yang kami berikan sesuai dengan Surat ini sebagai akibat dari atau yang berkaitan dengan 7|General Audit e The internal control as management determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error: and » Provide us with: - Access to all information of which the management is aware that is relevant to the preparation of the financial statements such as records, documentation and other matters: Additional information that we may reguest from the management for the purpose of the audit, and Unrestricted access to persons within the Bank from whom we determine it necessary to obtain audit evidence. In accordance with the provisions of Standards on Auditing, we will inguire specific guestions with the management regarding representations Covered in the financial statements and regarding @ffectiveness of Internal control structure. We will also reguest written representation from certain member of the management regarding the completeness of statements and information provided to us in connection with our audit. This representation letter, which includes the financial statements and assertions on the effects of any uncorrected misstatements, both individually and collectively, are immaterial to the whole financial statements, contains among others, completeness of minutes of the existing meetings, guaranteed or pledged assets, adeguate amounts of allowance for impairment of receivable, contingent assets and liabilities and other related matters pertinent to the financial statements. The results of audit test, responses to our inguiries and written representation are evidence that we can use in providing an opinion on the financial statements. Due to the sighnificance of management representation to the effectiveness of audit, the Bank agrees to release, defend, and Indemnify KAP Suharli, Sugiharto & Rekan and its personnel from liabilities, claims, and expenses regarding the services we provide in accordance with this Letter, as a result of or related to the
Page 8 OCR 0.932
kesalahan representasi manajemen, baik secara lisan maupun tertulis. Jika Saudara bermaksud untuk menerbitkan atau dengan cara lain memproduksi laporan keuangan bersama-sama dengan laporan audit kami atau membuat pengacuan ke Kantor kami, dalam suatu dokumen yang mengandung informasi lainnya, Saudara menyetujui untuk memberikan rancangan atau konsep dokumen cetakan kepada kami untuk dapat kami telaah dan kami setujui sebelum dokumen tersebut dicetak dan didistribusikan. Selanjutnya, Saudara setuju bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami untuk mengizinkan, baik dengan mengeluarkan surat terpisah atau lainnya, dalam hal dimasukkannya laporan audit kami atas laporan keuangan tersebut di atas untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada otoritas bursa efek atau menerbitkan kembali laporan kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya. 4. JANGKA WAKTU 1. Kami setuju bahwa batas akhir penerbitan audit laporan keuangan adalah 28 Februari 2025 (selanjutnya disebut “Batas Waktu Penyelesaian”). 2. Batas Waktu Penyelesaian tidak akan mengalami perubahan meskipun adanya ketentuan mengenai relaksasi penyampaian pelaporan dari badan regulator, kecuali telah disepakati sebelumnya oleh IBKI dan Shinewing. 3. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir apabila: a. Salah satu pihak atau pihak lainnya dibubarkan dan/ atau dilikuidasi: b. Salah satu pihak atau pihak lainnya dinyatakan dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun dinyatakan pailit oleh pengadilan, c. Salah satu pihak atau pihak lainnya melakukan wanprestasi atas Perjanjian ini. d. atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, atau pertimbangan lainnya. 8|General Audit management's misrepresentation, both verbally or in writing. IF you intend to issue or otherwise produce the financial statements together with our audit report or make reference to our Firm, in a document containing other information, you agree to provide us a draft and concept of such printed documents for our review and approval before such documents are printed and distributed. Furthermore, you agree that this term of engagement does not obligate us to approve, either by preparing separate letter or other document, in case of Inclusion of our audit report on the financial Statements mentioned above for the purpose of registration to stock exchange authority or reissue our report for the purpose of offering securities or other financial transactions. 4. TERM 1. ShineWing agree that the plan of dateline of Issuance of audited financial statements is 28 February 2025 (hereinafter referred to as “Settlement Deadline”). 2. The Settlement Deadline will not change despite the regulation regarding relaxation of submit reporting, unless previously agreed by 1BKI and Shinewing 3. Either Party has the right to terminate this Agreement before the Agreement Term ends if: a. One partyorthe other party is dissolved and/or liguidated, b. One party or the other party is declared in a PKPU (Postponement of Debt Payment Obligation) condition or declared bankrupt by the court: Cc. One party or the other party is in default of this Agreement. d. on orders from the Financial Services Authority, or other considerations.
Page 9 OCR 0.929
4. Dalam hal Perjanjian berakhir sebagaimana ayat (3) Pasal ini sepanjang telah dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak dan pihak lainnya belum melaksanakan kewajibannya maka hal tersebut masih menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. 5. PENGAKHIRAN a. Perjanjian ini akan berakhir apabila: (i) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, (ii) ShineWing dan/atau IBKI mengajukan permintaan pengunduran diri/ pengakhiran Perjanjian secara tertulis sekurang- kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif berlakunya pengakhiran Perjanjian. (iii) Karena bubarnya badan hukum salah satu pihak. (iv) SihneWing dan atau IBKI melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (V) Adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi berwenang lainnya kepada IBKI untuk mengakhiri Perjanjian ini. b. Untuk pengakhiran Perjanjian berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. c. IBKI harus membayar kepada ShineWing untuk semua pekerjaan dalam proses, jasa-jasa yang telah dilakukan, dan biaya-biaya ShineWing yang telah terjadi sampai dengan dan termasuk tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini, Pembayaran jatuh tempo dalam waktu 30 hari setelah diterimanya tagihan dan faktur pajak ShineWing untuk jumlah - jumlah yang tercantum dalam tagihan. 6. BANTUAN DAN KERJA SAMA STAF IBKI Kami akan melakukan audit kami dengan seksama. Kami mengharapkan bantuan dan kerja sama staf Saudara dalam penyusunan secara 9|General Audit 4. In the event that the Agreement ends as stated in paragraph (3) of this Article, as long as one party has carried out its obligations and the other party has not carried out its obligations, then this matter is still the responsibility of each party. 5. TERMINATION a. This Agreement will be terminated if: (i) The term of the Agreement has been completed as stipulated in Article 4. (i) ShineWing and/or IBKI submit a written reguest for termination of this Agreement at least 1 (one) month priar to the effective date of the termination. (iii) In the case of the disband one of the Parties. (Iv) ShineWing and/or IBKI will violate the applicable laws and regulations. (W There is an order from OJK or other authorized institution to IBKI to terminate this Agreement. b. Article 1266 of the Indonesian Civil Code will not apply to the termination of this Agreement pursuant to this Article, c. IBKI shall pay ShineWing for all work-in - progress, Services already performed, and expenses incurred by ShineWing up to and including the effective date of the termination of this Agreement. Payment is due within 30 days following receipt of ShineWing invoice and tax receipt for amount as stated on invoice, 6. ASSISTANCE AND COOPERATION OF THE IBKI'S PERSONNEL We will perform the audit in due care, We look forward for the full assistance and cooperation from your staff In preparing on a timely basis the
Page 10 OCR 0.936
tepat waktu atas laporan keuangan, neraca saldo, daftar keuangan dan analisa akun, serta bantuan administratif lainnya termasuk yang diperlukan. Kami ingin menegaskan bahwa kemampuan kami untuk menyelesaikan penugasan ini secara tepat waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan serta kualitas informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk mendukung kelancaran kerjasama staf IBKI dan Shinewing: a. dibuat daftar Person In Charge b. dibuat mekanisme distribusi data dan/atau dokumen c. dibuat jadwal meeting mingguan dengan Person In Charge untuk progress penyelesaian 7. KERAHASIAAN INFORMASI Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan perikatan audit ini adalah milik Kantor kami, di mana informasi yang terkandung di dalamnya mengenai data IBKI bersifat rahasia dan akan disimpan sesuai dengan kebijakan dan prosedur kami. Sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI, kami berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi IBKI dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak di luar Kantor kami, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Bank, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku atau peraturan lainnya yang berlaku. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Saudara memahami dan menyetujui bahwa kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut di atas dikecualikan atau ditiadakan atas: 1. Informasi yang digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri — Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik”, yang mencakup antara lain pemeriksaan kertas kerja dan permintaan keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan cabang KAP terhadap Undang-Undang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Audit. 10|General Audit financial statements, trial balance, financial figures and lists, account analysis, and other administrative support needed. We would like to emphasize that our ability to complete the engagement on a timely manner will be depended upon the availability and the guality of reguired information and documents. To support the smooth cooperation between IBKI and ShineWing staff: a. Prepare a list of Person In Charge b. Prepare a mechanism for distributing data and/or documents is made Cc. Prepared weekly meeting schedule with Person In Charge for the progress of completion 7. CONFIDENTIALITY OF INFORMATION Working papers prepared in relation with this audit engagement is the property of our Firm, where the information contained therein regarding the IBKI's data are confidential and will be stored in accordance with our policies and procedures. In accordance with Code of Ethics of Professional Public Accountants established by IAPI, we are obliged to maintain the confidentliaty of the IBKI'S information and will not disclose such Information to any external party outside our Firm, without prior consent from the Bank, except if there is an obligation to disclose such information according to prevailing law or any other prevailing regulation. Based on the prevailing law, you understand and approved that the obligation to maintain the confidentiality of the above information shall be excluded or omitted in the event that: 1. The Information is used for the purpose of the oversight by the Minister of Finance as stipulated in Article29 of Law No. 5 Year 2011 concerning “Public Accountant", which including among others, examination of working papers and inguiry In order to obtain assurance on compliance of Public Accountants, Public Accountants Firm (KAP) and branches of KAP towards Public Accountant Law and its Implemention rules, as well as Standards on Auditing.
Page 11 OCR 0.934
2. Informasi yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Bank, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang “Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Informasi, seperti identitas Bank dan pihak lain yang terkait, formulir hubungan usaha dan dokumen korespondensi, yang diminta oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/PMK.01/2017 tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik" yang telah diubah dengan PMK No. 155/PMK.01/2017, yang keduanya merupakan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (1) dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" serta Pasal 6 Ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang “Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Informasi dalam kode OR yang dicantumkan pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini kami dalam laporan auditor independen, yang antara lain memuat tentang nama IBKI, nama akuntan publik, jenis opini, jumlah aset serta laba/rugi bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (2) PMK No. 186/PMK.01/2021 tentang “Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik" dan SE Kepala PPPK No. SE-6/ PPPK/2024 tentang “Tata Cara Pendaftaran Laporan Auditor Independen Melalui Sistem Elektronik”. 11|General Audit 2. The information is used for the purpose of tax audit, tax collection, or investigation for tax-related criminal offenses against the Bank, upon written reguest from the Directorate General of Tax, as stipulated in Article 35 of Law No. 6 Year 1983 concerning “General Provisions and Procedures for Taxation” which amended several times, the most recently by Law No. 7 Year 2021 concerning “Harmonization of Tax Regulation”. The information, such as the identity of the Bank and related parties, business relationship and correspondence documents, reguested by the Financial Professions Supervisory Center (PPPK), Indonesian Financial Transaction Reports & Analysis Center (PPATK) and/or other authorized Institutions as stipulated in Article 10 Paragraph (3) of Minister of Finance Regulation (PMK) No. 55/PMK.01/2017 concerning “Know Your Customer Principles (PMPJ) for Accountants and Public Accountants" which has been amended by PMK No. 155/ PMK.01/2017, both of are the implementation regulation of Article 18 Paragraph (1) of Law No. 8 Year 2010 concerning "Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering” and Article 6 Paragraph (1) of Government Regulation No. 43 Year 2015 regarding “Reporting Parties in the Prevention and Eradication ofthe Crime of Money Laundering”. Information on the OR code as shown on the same page as the signature on our opinion in the independent auditors' report, which includes, among others, the IBKI's name, public accountant's name, type of opinion, total asets and net profit/loss, as stipulated in Article 39 Paragraph (2) of PMK No. 186/PMK.01/2021 concerning “Guidance and Supervision of Public Accountants" and SE from Head of PPPK No. SE-6/PPPK/2024 concerning “"Procedures for Registering Independent Auditor Report Through Electronic System",
Page 12 OCR 0.926
Di samping itu, Saudara juga memahami dan memberikan persetujuan kepada kami untuk memenuhi kewajiban pengunggahan laporan keuangan auditan Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka proses pendaftaran laporan auditor independen, kepada PPPK. Kewajiban tersebut diatur di dalam SE Kepala PPPK No. SE-6/PPPK/2024 yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Ayat (4) dari PMK No. 186/PMK.01/2021 dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik”. Guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Saudara menegaskan kembali telah memberikan persetujuan kepada kami untuk mencantumkan ringkasan informasi keuangan Bank pada laporan auditor independen kami serta mengunggah laporan keuangan IBKI dan informasi lain terkait Bank yang terdapat pada kertas kerja kami, yang dibuat sehubungan dengan perikatan ini, kepada pihak-pihak tersebut di atas. Kami mungkin akan mengajukan tambahan honorarium berdasarkan tambahan waktu kerja kami yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut di atas. Kami akan membebankan tambahan honorarium tersebut setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Saudara. 8. HONORARIUM DAN KETENTUAN LAINNYA Honorarium ShineWing untuk penugasan tersebut di atas adalah sebagai berikut: Biaya Audit : Rp. 1.000.000.000 Biaya ICFR :Rp. 50.000.000 Instruksi Audit Kelompok: Rp. — 40.000.000 Total Biaya Jasa : Rp. 1.090.000.000 PPN 11 4 :Rp. 119.900.000 (#) Jumlah : Rp. 1.209.900.000 PPh 296 :Rp. 21.800.000 (-) Total 1 Rp. 1.188.100.000 Honorarium di atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 114, dengan tahap pembayaran sebagai berikut: 12|General Audit In addition, you also understand and give us your consent to comply with the obligation to upload the audited financial statements of the Bank for the year ended December 31, 2024, pertinent to the registration process of independent auditors' report, to PPPK. Such obligation stipulated in SE from Head of PPPK No. SE-6/PPPK/2024 as an implementation of the provision of Article 39 Paragraph (4) of PMK No. 186/PMK.01/2021 as well as of Law No. 5 Year 2021 concerning “Public Accountant". In order to meet the obligations as set out in the above-mentioned Law and regulation, you hereby reaffirmed to give us a consent to include the IBKI's financial information in our independent auditors' report contained and to upload the IBKI's financial statements and other information pertinent to the Bank that contained in our working papers, which prepared for the purpose of this engagement, to the parties mentioned above. We may propose the additional professional fee based on the additional working hours that incurred by us to settle the above obligation. We will charge such additional professional fee after obtaining prior approval from you. 8. PROFESSIONAL FEES AND OTHER CLAUSES ShineWing professional fee for the work outlined above as follows: Audit Fee : Rp. 1,000,000,000 ICFR Fee :Rp. 50,000,000 Group Audit Instruction : Rp. 40,000,000 Total Fee : Rp. 1,090,000,000 PPN 11 96 :Rp. 119,900,000 (#) Jumlah : Rp. 1,209,900,000 PPh 296 :Rp. 21,800,000 (-) Total : Rp. 1,188, 100,000 Our professional fee is subjected to Value Added Tax (VAT) of 11K, with the following terms of payment:
Page 13 OCR 0.925
Tahap Pembayaran Biaya Audit & Biaya ICFR e# Tahap1l-504, pada saat penandatanganan Surat ini untuk Fee Audit dan ICFR: dan # Tahapll-504, pada saat penyerahan draft final laporan audit untuk Fee Audit dan ICFR. Tahap Pembayaran Instruksi Audit Kelompok: & 1004 Pada saat penyelesaian Group Audit Instruction. Honorarium kami tersebut mengasumsikan bahwa kami akan memperoleh bantuan yang cukup dari staf IBKI dalam mempersiapkan rincian (daftar) dan data lainnya. Honorarium kami didasarkan pada asumsi bahwa pelaksanaan audit kami bebas dari hambatan atau masalah-masalah audit seperti kelengkapan Catatan akuntansi dan kecocokan saldonya dengan laporan keuangan yang akan diaudit, tidak ada kelalaian yang signifikan dalam pengendalian internal atau ketidakefisienan, dan informasi disediakan secara tepat waktu sesuai dengan permintaan data dari kami. Jika pelaksanaan audit tidak bebas dari hambatan atau masalah-masalah tersebut, penyelesaian audit mungkin akan tertunda dan tambahan honorarium akan kami bebankan kepada Saudara. Tambahan honorarium akan didiskusikan dan disetujui terlebih dahulu oleh Saudara dan akan dikonfirmasikan dalam tambahan atas Surat perikatan ini atau surat perikatan terpisah. Biaya-biaya yang berhubungan dengan penugasan audit (OPE) dengan persetujuan IBKI terlebih dahulu yangterdiri antara lain Out Pocket Expenses (OPE) di Jakarta (meliputi tunjangan staf, kurir dan surat menyurat, alat tulis dll) akan dikenakan biaya 34 dari biaya audit (fixed amount). Untuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi (biaya perjalanan bisnis) untuk kunjungan cabang di luar Jakarta akan dikenakan biaya actual, kami akan tagihkan secara terpisah. 13|General Audit Term Payment Audit Fee & ICFR Fee : e Termi-504, upon signing of this Letter for Audit Fee and ICFR Fee, and « Termil-504, upon submission of the final draft of audited report for Audit Fee and ICFR Fee. Term Payment Group Audit Instruction 0. 1004 upon the Group — Audit Instruction Finished Our professional fee assumed that we will obtain sufficient support from the IBKI's staffs in preparing the schedules (lists) and other data. Our fees are based on the assumption that audit we performed is free from audit obstacles or matters such as the completeness of the accounting records as well as their match balances with the financial statements that shall be audited, there are no significant omissions in internal control or inefficiencies, and the information is provided in a timely manner in accordance with the data we have reguested. If the audit is not free from obstacles or such matters, the completion of the audit may be delayed and we may charge additional audit fee. Such additional audit fee will be discussed and obtained prior approval from you and will be confirmed in an addendum to this Letter or in a Separate engagement letter. Expenses that related to audit assignment (OPE) with prior consent from IBKI which consist of Out Pocket Expenses (OPE) within Jakarta (including Staff allowance, courier and mailing, stationaries etc) will be charged as 396 of Audit fee (fixed amount). For flight, accommodation, transportation (business trip expense) for visiting branches out of Jakarta will be charged actual, we will bill separately
Page 14 OCR 0.931
Kami akan menyampaikan: a. 10 (sepuluh) eksemplar hasil laporan auditan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (bilingual) serta dalam mata uang Rupiah. b. 3 (tiga) eksemplar memorandum audit (management letter) dalam Bahasa Indonesia dan bahasa inggris. Cc. Menyampaikan secara langsung masing- masing sebanyak 1 (satu) eksemplar laporan hasil audit dan Management Letter kepada Otoritas Jasa keuangan (dahulu Bank Indonesia - divisi Pengawasan Bank) Tambahan cetak untuk laporan auditan tersebut akan kami bebankan penggantian ongkos cetak secara terpisah sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per eksemplar. Biaya-biaya tersebut di atas akan dikenakan PPN 1196 dan PPh 29. 9. GANTI RUGI IBKI setuju bahwa: 1. Kewajiban maksimum ganti rugi ShineWing kepada IBKI karena alasan apapun, termasuk kelalaian ShineWing, sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada ShineWing untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan timbulnya kewajiban, dan 2. IBKI setuju untuk — membebaskan ShineWing dan personilnya dari segala tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang timbul jika terbukti bukan merupakan kelalaian ShineWing, yang diderita oleh IBKI atau pihak ketiga yang berkaitan dengan atau yang ditimbulkan langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan jasa yang diberikan sesuai dengan Perjanjian ini. ShineWing setuju bahwa : 1. Kewajiban maksimum ganti rugi IBKI kepada ShineWing karena alasan apapun, termasuk kelalaian IBKI, sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada ShineWing untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan timbulnya kewajiban 14| General Audit We will submit: a. 10 (ten) copies of audited report in Bahasa Indonesia and English (bilingual) and in Indonesian Rupiah. b. 3 (three) copy of management letter in Bahasa Indonesia and English (bilingual). c. 1 (one) copy of audit report and management letter submit to Indonesian Financial Services Authority (formerly Bank Indonesia - Banking Sector Supervision Division). We will charge printing costs for the additional reguest for audit report separately at amount of Rp 500,000 (Five Hundred Thousand Rupiah) per copy, Such costs will be subjected to 114 VAT and 296 WHT. 9. INDEMNITY IBKI agrees that: 1. Maximum liability of ShineWing indemnity for any reasons, include negligence of ShineWingregarding the services under this Agreement, is limited to any fees paid to ShineWing for services or works which caused the liability, and 2. IBKI agrees to release ShineWing and its personnel from all claims, liabilities, and expenses and any costs which raised if proven not negligence from ShineWing, suffered by the IBKI or any third parties relating to or arising out of, directly or indirectly, in connection with services provided in accordance with this letter, ShineWing agrees that: 1. Maximum liability of IBKI Indemnity for any reasons, include negligence of IBKI regarding the services under this Agreement, is limited to any fees paid to ShineWing for services or works which caused the liability.
Page 15 OCR 0.942
10.HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Para Pihak sepakat menyelesaikan setiap perbedaan pendapat secara musyawarah untuk mufakat, yang apabila tidak tercapai penyelesaian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh arbitrasi ber- dasarkan ketentuan dari BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) oleh 3 (tiga) arbiter yang diangkat berdasar-kan prosedur BANI, dan putusan BANI merupakan putusan final yang mengikat Para Pihak. 11. BAHASA Dengan menandatangani versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini melepaskan segala manfaat dari, atau segala hak untuk membatalkan atau meragukan atau mengajukan tuntutan apapun terkait dengan keabsahan dari, atau menyatakan bahwa Perjanjian ini menjadi batal dan tidak berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsanaan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia dalam hal apapun atau forum apapun pada jurisdiksi manapun. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini hanya menjadi referensi untuk Perjanjian. Versi Bahasa Inggris Perjanjian ini tidak akan dapat dianggap dengan cara apapun sebagai perjanjian tambahan atau terpisah. Dalam hal adanya ketidaksesuaian atau ketidakkonsistenan antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, maka versi Bahasa Indonesia akan berlaku dan versi Bahasa Inggris yang terkait akan dianggap secara otomatis diamandemen untuk menyesuaikan dengan dan untuk membuat teks Bahasa Inggris yang terkait menjadi konsisten dengan teks Bahasa Indonesia yang terkait. 15| General Audit 10. GOVERNING LAW AND DISPUTES RESOLUTION This Agreement shall be governed and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. The Partied hereby agree to resolve any disagreements through deliberation, in which if is not resolved within 30 (thitry) days then it shall be settled by arbitration, in accordance with the Rules of Conciliation and Arbitration rules of the BANI Arbitration Center by 3 (three) arbitrators appointed according to said rules, whose award has binding, incontestable and final character. 11. LANGUAGE By executing Bahasa Indonesia and English versions of this Agreement, the Parties hereby release any benefits from, or any rights to nullify or Challenge or file any objection to the validity of, or declare this Agreement null and void pursuant to the Law Number 24 of 2009 concerning The National Flag and Language, State Symbols and the National Anthem and any other relevant regulation related to the use of Bahasa Indonesia in any manner or forum in any jurisdiction. The Parties hereby agree the English version of this Agreement shall be a reference only for this Agreement. The English version of this Agreement shall not in any way be construed as an additional Or separate agreement. In the event of any discrepancy or inconsistency between the English version and the Indonesia language version of this Agreement, the Bahasa Indonesia version of this Agreement shall prevail and the relevant English language version shall be deemed to be automatically amended to conform to, and to make the relevant English text consistent with, the relevant Bahasa Indonesia text.
Page 16 OCR 0.938
Bank setuju bahwa: 1) Kewajiban maksimum KAP Suharli, Sugiharto & Rekan kepada Bank karena alasan apapun, termasuk kelalaian KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, sehubungan dengan jasa sesuai surat ini adalah terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada KAP Suharli, Sugiharto & Rekan untuk jasa atau pekerjaan yang menimbulkan kewajiban, dan 2) Bank setuju untuk membebaskan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan personelnya dari segala tuntutan, kewajiban, beban, dan biaya yang timbul dari alasan apapun termasuk kelalaian KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, yang diderita oleh Bank atau pihak ketiga, langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan jasa yang diberikan sesuai dengan surat ini. 3) Dalam hal terjadi perdebatan maupun tuntutan terhadap jasa yang disebutkan dalam Surat ini (termasuk entitas induk, entitas anak, entitas afiliasi, atau termasuk setiap pihak atau entitas yang memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan), Bank harus terlebih dahulu mengajukan negosiasi secara sukarela, dan apabila negosiasi tersebut tidak berhasil, Bank dapat mengajukannya melalui arbitrase dengan prosedur penyelesaian alternatif yang ditetapkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Bank juga bersama ini memberikan persetujuan kepada KAP Suharli, Sugiharto & Rekan untuk melakukan serangkaian prosedur dalam rangka melaksanakan dan menerapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa yang diatur di dalam PMK No. 55/PMK.01/2017 tentang “PMPJ pada Akuntan dan Akuntan Publik" yang telah diubah dengan PMK No. 155/ PMK.01/ 2017, sebagaimana disebutkan di atas, dan SE Kepala PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang “Panduan Penerapan PMPJ Bagi Akuntan dan Akuntan Publik". Prosedur PMPJ tersebut meliputi antara lain pemetaan ruang lingkup jasa serta analisis risiko, identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa. Tidak ada satu pihak pun dalam Surat perikatan ini yang setuju baik langsung maupun tidak langsung untuk menunjuk atau memindahkan kepada siapapun setiap tuntutan terhadap KAP Suharli, Sugiharto & Rekan yang timbul dari Surat perikatan ini. 16|General Audit The Bank agrees that: 1) Maximum liability of KAP Suharli, Sugiharto & Rekan to the Bank for any reasons, including negligence of KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, pertinent to the services in accordance with this letter is limited to any fees paid to KAP Suharli, Sugiharto & Rekan for services or works which gives rise to obligations, and 2) The Bank agrees to release KAP Suharii, Sugiharto & Rekan and its personnel from all claims, obligations, and expenses and any costs which may arise from any reasons, including negligence of KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, that suffered by the Bank or any third parties directly or indirectly, in connection with the services provided in accordance with this letter. 3) In the event of a debate or litigation regarding the services mentioned in this Letter (including of parent entity, subsidiary, affiliate entity or all parties or entities that obtained benefit from our services), the Bank will voluntarily propose negotiation, and if the negotiation is not successful, the Bank may submit the negotiation through arbitration using alternative settlement procedures determined by the Indonesian National Arbitration Board, The Bank hereby also give consent to KAP Suharii, Sugiharto & Rekan to perform procedures in order to comply and to implement the provisions regarding with know your customer principles which are regulated in PMK No. 55/PMK.01/2017 concerning “PMPJ for Accountants and Public Accountants" which has been amended by PMK No. 155/PMK.01/2017, as mentioned above, and SE from Head of PPPK No. SE-7/PPPK/2019 concerning “Guidelines for the Implementation of PMPJ for Accountants and Public Accountants”. The PMPJ procedures include, among others, mapping the scope of service as well as risk analysis, identification and verification toward the user of services. No one party In this engagement Letter, either directly or indirectiy, agrees to appoint or transfer to any person all claim againts KAP Suharli, Sugiharto & Rekan thatarise from this engagement Letter.
Page 17 OCR 0.935
Surat perikatan ini mencerminkan perjanjian antara Bank dengan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan sehubungan dengan jasajasa yang disebutkan di dalam Surat ini. Perjanjian ini menempati dan menggantikan seluruh tawaran, korespondensi dan pengertian terdahulu, baik tertulis maupun lisan mengenai pokok yang sama dengan yang diatur dalam Surat ini. Perjanjian antara Bank dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan yang tertuang dalam Surat perikatan ini akan berlaku sampai dengan penyelesaian atau penghentian dari Surat perikatan ini. 12. FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan Force Majeure menurut Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: fiber optic cut, bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut. 2. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi akibat adanya Force Majeure, 3. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut, Para Pihak akan mengadakan musyawarah — untuk menentukan akibat dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya. 4. Apabila pemberitahuan adanya Force Majeure tidak disertai dengan alasan atau tidak dapat dibuktikan maka pihak lainnya berhak menolak adanya Force Majeure tersebut. 5. Keterlambatan atau kelalaian suatu pihak dalam memberitahukan terjadinya Force Majeure, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan Force Majeure oleh pihak lainnya. 17|General Audit This engagement letter reflects agreement between the Bank and KAP Suharli, Sugiharto & Rekan pertinent to the services mentioned in this Letter. This agreement places and amends all previous proposal, correspondence and understanding, both written and oral, concerning the same subject with those covered in this Letter. The agreement between the Bank and KAP Suharli, Sugiharto & Rekan in this engagement Letter will be effective until the completion or termination of this engagement Letter. 12. FORCE MAJEURE 1. For the purpose of this Agreement, the Force Majeure is the occurrenceofan eventorevents unexpected by and beyond control of the affected Party even if all measures have been taken, including, without limitation: fiber optic cut, natural disaster, epidemic, insurrection/riots/war, fire, sabotage, mass strike, government regulations and/or restrictions. 2. Nonperformance or delay by either party or both Parties of terms and conditions of this Agreement, parily or wholly, shall not constitute violation of this Agreement when such nonperformance or delay is due to Force Majeure. 3. The non performing party shall give written notification to other party not later than 7 (seven) working days from occurrence of the Force Majeure. Immediately after receiving a written notification of the existence of a Force Majeure, the Parties will hold deliberations to determine the conseguences of the Force Majeure and how to resolve it. 4. If the notification of a Force Majeure is not accompanied by reason or cannot be proven, the other party has the right to reject the Force Majeure, 5. Delay or negligence of a party in notifying the Occurrence of a Force Majeure, resulting in the other party not recognizing the incident as a Force Majeure.
Page 18 OCR 0.925
. Pihak 6. Apabila Force Majeure berlangsung secara terus menerus melebihi 10 (sepuluh) hari kerja dan hal tersebut mengakibatkan pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka pihak lainnya secara sepihak dapat memberitahukan secara tertulis selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh pihak yang memutuskan Perjanjian. Keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang diakibatkan oleh karena terjadinya Force Majeure, tidak dapat dikenakan sanksi/denda. . Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak yang lainnya. 13. WANPRESTASI 1. Salah satu pihak dinyatakan melakukan wanprestasi bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini: a. Salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini b. Salah satu pihak telah melaksanakan kewajibannya, namun tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Perjanjian ini c. Salah satu pihak terlambat memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini d. Salah satu pihak melakukan sesuatu yang dilarang dalam Perjanjian ini yang dirugikan terlebih dahulu melakukan peringatan secara tertulis kepada pihak yang melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Salah satu pihak dinyatakan wanprestasi terhitung sejak 7 (tujuh) hari kalender setelah pihak tersebut mendapatkan surat peringatan dari pihak yang dirugikan, namun tidak melakukan upaya perbaikan dan/atau telah melaksanakan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali namun masih tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan — dapat langsung — melakukan pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur pada Perjanjian ini. 18| General Audit 6. 13. If the Force Majeure persist for more than 10 (ten) working days and this results in the party concerned unable to carry out part or all of its obligations, the other party may unilaterally terminate this Agreement by notifying in writing at the latest. No later than 3 (three) working days prior to the desired termination date by the party that decided the Agreement. Delay in carrying out obligations due to a Force Majeure, cannot be subject to sanctions/fines. The other party shall not be liable to all losses, damage and costs suffered and/or incurred by the affected Party as result of the Force Majeure. DEFAULT One of the parties is declared to be in default if one of the things or events set out below occurs Or arises: a. One of the parties does not carry out its obligations as stipulated in this Agreement b. One of the parties has carried out its obligations, but not In accordance with what is regulated in this Agreement c. One of the parties is late in fulfilling its Oobligations as regulated in this Agreement d. Either party does something prohibited by this Agreement The aggrieved party must first issue a written warning to the party committing the default as Intended in paragraph (1) of this Article. Oneof the parties is declared in default as of 7 (seven) calendar days after the party received a warning letter from the aggrieved party, but has not made remedial efforts and/or has carried out repairs 2 (two) times but is still not in accordance with what is regulated in of this Agreement, the aggrieved party can immediately terminate the Agreement as regulated in this Agreement.
Page 19 OCR 0.918
14. PENERAPAN PRINSIP ANTI PENCUCIAN UANG
DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(APU-PPT)
Para Pihak sepakat dalam rangka menjalankan
kerja sama ini menjamin dan memastikan akan
tunduk pada peraturan perundang-undangan di
bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT) seperti namun
tidak terbatas pada sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan republik
Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan — Terorisme, Dan pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
di Sektor Jasa Keuangan (“POJK APU PPT").
15. PERSETUJUAN
Kami mohon persetujuan Saudara mengenai
hal-hal tersebut di atas dengan menandatangani
duplikat surat ini dan mengembalikannya kepada
kami.
Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan
yang Saudara berikan kepada kami dan kami akan
melaksanakan perikatan ini dengan perhatian yang
sepenuhnya.
Hormat kami,/
Yours faithfully,
Michel! Suharli, CPA
Partner
19|General Audit
14. IMPLEMENTATION OF ANTI-MONEY
LAUNDERING PRINCIPLES AND PREVENTION
OF TERRORISM FUNDING (APU-PPT)
The Parties agree that in order to carry out this
Cooperation, guarantee and ensure that it will
comply with statutory regulations In the field of
Anti-Money Laundering and Prevention of
Terrorism Financing (APU-PPT) such as but not
limited toas regulated in the Republic of Indonesia
Financial Services Authority Regulation number 8
of the year 2023 concerning the implementation
of the Anti-Money Laundering Program, Prevention
of Terrorism Financing, and Prevention of Funding
for the Proliferation of Weapons of Mass
Destruction in the Financial Services Sector ("POJK
APU PPT"),
15. APPROVAL
We kindly ask your approval concerning the above
matters and please sign and return to us the
enclosed copy of this letter.
We are pleased to have this opportunity to provide
you services and we will carry out the terms in this
engagement with utmost attention.
Menyetujui,/ PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Approved by,
Nama/Name 1 Oh In Taek
Jabatan/Position President Director
Tanggal/Date 2 19-08-2y
LE
Nama/Name 1 Lee Dae Sung
Jabatan/Position : Director
Tanggal/Date : Ag-00-2gy 0
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suharli
p.1 ×19
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.1 ×21
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×4
unresolved
org
Minister of Finance
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
Minister of Finance Regulation
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.15
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Bank
p.16
unresolved
org
Suharii
p.16 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan republik Indonesia
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.