Back to announcement
20240828_AGRS_Perubahan Profesi Penunjang_31719460_lamp5.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
&9 IBK Bank Indonesia Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBKI) posisi tahun buku 2024, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan. Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP Hasil assessment komite audit yang berdasarkan SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2023, terkait dengan AP dan KAP maupun karyawan KAP dan dituangkan juga di dalam Surat Pernyataan independensi dari KAP Suharli, Sugiharto & Rekan (terlampir), yaitu menyatakan bahwa: a. Tidak adanya kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material terhadap IBKI baik itu kepemilikan investasi di IBKI maupun sebaliknya, ataupun kepentingan keuangan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara IBKI dengan AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan. b. IBKI tidak memiliki karyawan kunci yang merangkap di dalam AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, dan tidak adanya hubungan keluarga karyawan Kunci IBKI dengan AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan. c. IBKI dan karyawan kunci tidak memiliki hubungan usaha yang bersifat material, baik langsung maupun tidak langsung. d. AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan tidak memberikan jasa non asurans terhadap IBKI. e. IBKI tidak memberikan jasa atau produk dengan dasar fee kontijen atau komisi kepada AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan maupun sebaliknya. f. IBKI tidak memiliki sengketa hukum dengan AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan. 2. Ruang Lingkup Audit Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank, serta POJK Nomor 9 tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 18/SEOJK.03/2023 maka ruang lingkup audit antara lain meliputi: a. Penilaian dan penetapan kualitas aset produktif serta perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum. b. Penilaian terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum. Cc. Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 1 IBK Bank Indonesia Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel :62-21 5790 8888 Fax :62-21 57906888 www.ibk.co.id
Page 2 OCR 0.956
29 IBK Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum. d. Rincian pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum. e. Jumlah dan kualitas penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum. £ Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. 8. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. h. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai posisi devisa neto bank umum. 3. Imbalan Jasa Audit Dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan IBKI tanggal 11 Juni 2024 telah disetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya. Menurut pendapat kami, imbalan jasa audit yang ditawarkan pada kisaran yang wajar dan sesuai dengan ruang lingkup perikatan audit. 4. Keahlian Dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit Dari KAP Berdasarkan assesment kami, baik AP maupun pihak terasosiasi dari KAP tersebut mempunyai kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Perseroan maupun Perbankan antara lain telah memiliki izin dan terdaftar di OJK, tim audit yang berpengalaman dan Kompeten di bidangnya, Top 20 Global Network Public Accounting Firm dan memiliki Korean Desk. 5. Metodologi, Teknik, Dan Sarana Audit Yang Digunakan KAP Auditor melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan auditor untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal. Audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran IBK Bank Indonesia Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel :62-21 5790 8888 Fax :62-21 5790 6888 www.ibk.co.id
Page 3 OCR 0.948
&9 IBK Bank Indonesia estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajemen serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. 6. Potensi Risiko Atas Penggunaan Jasa Audit Oleh KAP Yang Sama Secara Berturut - turut Untuk Kurun Waktu Yang Cukup Panjang Tidak ditemukan potensi risiko pada KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, karena saat ini IBKI telah melakukan kerja sama pada tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 (tidak dalam kurun waktu yang panjang). 7. Hasil Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Oleh AP dan KAP Pada Periode Sebelumnya a. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan sangat konsisten dengan mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku. b. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan sudah berjalan dengan timeline dan perencanaan yang telah disepakati antara IBKI dengan Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan. c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik telah sesuai dengan ikhtisar pemeriksaan standar yang wajib dilakukan dan disepakati, dengan pelaksanaan secara rinci terkait data, kelengkapan dan bukti pendukung transaksi, juga pemeriksaan langsung dengan obyek audit. d. Memberikan rekomendasi dan perbaikan, tercermin dari hasil audit dan management letter yang telah menggambarkan perbaikan atas kelemahan-kelemahan operasional Bank secara umum. Secara umum penilaian kami terhadap hasil audit tahun buku 2023, KAP Suharli, Sugiharto & Rekan memuaskan. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Bank IBK Indonesia Tbk 4 Dharmansyah Djalins Ketiya Komite Audit Anggota Komite Audit IBK Bank Indonesia Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel:62-21 5790 8888 Fax :62-21 57906888 www.ibk.co.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sehubungan
p.1
unresolved
org
Suharli
p.1 ×10
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.1 ×12
unresolved
org
Bank Indonesia Wisma GKBI Suite
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.