Skip to content
Back to announcement

20240828_AGRS_Perubahan Profesi Penunjang_31719460_lamp5.pdf

Other Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
&9 IBK Bank

Indonesia

Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Bank IBK Indonesia
Tbk (IBKI) posisi tahun buku 2024, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan.

Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:

1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP

Hasil assessment komite audit yang berdasarkan SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2023, terkait
dengan AP dan KAP maupun karyawan KAP dan dituangkan juga di dalam Surat
Pernyataan independensi dari KAP Suharli, Sugiharto & Rekan (terlampir), yaitu
menyatakan bahwa:

a. Tidak adanya kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material
terhadap IBKI baik itu kepemilikan investasi di IBKI maupun sebaliknya, ataupun
kepentingan keuangan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara
IBKI dengan AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan.

b. IBKI tidak memiliki karyawan kunci yang merangkap di dalam AP dan KAP Suharli,
Sugiharto & Rekan, dan tidak adanya hubungan keluarga karyawan Kunci IBKI dengan
AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan.

c. IBKI dan karyawan kunci tidak memiliki hubungan usaha yang bersifat material, baik
langsung maupun tidak langsung.

d. AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan tidak memberikan jasa non asurans terhadap
IBKI.

e. IBKI tidak memberikan jasa atau produk dengan dasar fee kontijen atau komisi kepada
AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan maupun sebaliknya.

f. IBKI tidak memiliki sengketa hukum dengan AP dan KAP Suharli, Sugiharto & Rekan.

2. Ruang Lingkup Audit
Pelaksanaan audit dilakukan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank, serta POJK
Nomor 9 tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 18/SEOJK.03/2023 maka ruang
lingkup audit antara lain meliputi:

a. Penilaian dan penetapan kualitas aset produktif serta perhitungan Penyisihan
Penilaian Kualitas Aset (PPKA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kualitas aset bank umum.

b. Penilaian terhadap Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum.

Cc. Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas
Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

1
IBK Bank Indonesia

Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel :62-21 5790 8888 Fax :62-21 57906888
www.ibk.co.id
Page 2 OCR 0.956
29 IBK Bank
Indonesia

mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank
umum.

d. Rincian pelampauan BMPK atau BMPD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar
bagi bank umum.

e. Jumlah dan kualitas penyediaan atau penyaluran dana kepada pihak terkait sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian
kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum.

£ Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

8. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

h. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai posisi devisa neto bank umum.

3. Imbalan Jasa Audit

Dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan IBKI tanggal 11 Juni 2024 telah
disetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang
terdaftar di OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan
Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik tersebut
berikut syarat-syarat penunjukannya. Menurut pendapat kami, imbalan jasa audit yang
ditawarkan pada kisaran yang wajar dan sesuai dengan ruang lingkup perikatan audit.

4. Keahlian Dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit Dari KAP

Berdasarkan assesment kami, baik AP maupun pihak terasosiasi dari KAP tersebut
mempunyai kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan Audit
Umum atas Laporan Keuangan Perseroan maupun Perbankan antara lain telah memiliki
izin dan terdaftar di OJK, tim audit yang berpengalaman dan Kompeten di bidangnya, Top
20 Global Network Public Accounting Firm dan memiliki Korean Desk.

5. Metodologi, Teknik, Dan Sarana Audit Yang Digunakan KAP

Auditor melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan auditor untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan
penyajian material. Audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang
dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan
penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan.

Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian
internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal. Audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran

IBK Bank Indonesia
Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel :62-21 5790 8888 Fax :62-21 5790 6888
www.ibk.co.id
Page 3 OCR 0.948
&9 IBK Bank

Indonesia

estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajemen serta pengevaluasian atas penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.

6. Potensi Risiko Atas Penggunaan Jasa Audit Oleh KAP Yang Sama Secara Berturut -
turut Untuk Kurun Waktu Yang Cukup Panjang

Tidak ditemukan potensi risiko pada KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, karena saat ini IBKI
telah melakukan kerja sama pada tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 (tidak dalam kurun
waktu yang panjang).

7. Hasil Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit Atas Informasi
Keuangan Historis Tahunan Oleh AP dan KAP Pada Periode Sebelumnya

a. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan
sangat konsisten dengan mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku.

b. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan sudah berjalan dengan timeline dan
perencanaan yang telah disepakati antara IBKI dengan Kantor Akuntan Publik Suharli,
Sugiharto & Rekan.

c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik telah sesuai dengan
ikhtisar pemeriksaan standar yang wajib dilakukan dan disepakati, dengan
pelaksanaan secara rinci terkait data, kelengkapan dan bukti pendukung transaksi,
juga pemeriksaan langsung dengan obyek audit.

d. Memberikan rekomendasi dan perbaikan, tercermin dari hasil audit dan management

letter yang telah menggambarkan perbaikan atas kelemahan-kelemahan operasional
Bank secara umum.

Secara umum penilaian kami terhadap hasil audit tahun buku 2023, KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan memuaskan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Bank IBK Indonesia Tbk 4

Dharmansyah Djalins
Ketiya Komite Audit Anggota Komite Audit

IBK Bank Indonesia
Wisma GKBI Suite Lt.19 - 01, Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Tel:62-21 5790 8888 Fax :62-21 57906888
www.ibk.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published28 Aug 2024
Pages3
Characters8,001
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.1 ×5
linked person Dharmansyah Djalins p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sehubungan p.1
unresolved org Suharli p.1 ×10
unresolved org Sugiharto & Rekan p.1 ×12
unresolved org Bank Indonesia Wisma GKBI Suite p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result