Skip to content
Back to announcement

20240827_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31719147_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
                             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                             TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN




                                       PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk


                                                 Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
         (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                            di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia


                                                 Kantor Pusat:
                            Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
       Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                            Telepon: (021) 5052 5999
                                     Website: www.pantaiindahkapukdua.com
          Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com /corporate.secretary@agungsedayu.com


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024
Page 2
                                                  DEFINISI

Afiliasi          :   Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
                      a.    hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal;
                      b.    hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                      c.    hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
                            dewan komisaris yang sama;
                      d.    hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      e.    hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                            langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      f.    hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

AS                :   PT Agung Sedayu.

ASM               :   PT Alam Sedayu Makmur.

BEI               :   PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).

HGB               :   Hak Guna Bangunan.

KIR               :   PT Karya Indah Raya.

MAP               :   PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.

Objek Transaksi   :   Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian II angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan
                      Informasi ini.

OJK               :   Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham    :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% hak suara
Utama                 dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau
                      jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini Pemegang
                      Saham Utama Perseroan adalah MAP.

Perseroan         :   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (atau disingkat PT PIK2 Tbk).

Rp                :   Rupiah, mata uang yang secara sah berlaku di Republik Indonesia.
PET               :   PT Panorama Eka Tunggal.

POJK 17/2020      :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                      Usaha.

POJK 42/2020      :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                      Kepentingan.

TMJ               :   PT Tunas Mekar Jaya.

Transaksi         :   Transaksi pembelian tanah-tanah oleh entitas anak Perseroan, yaitu PET sebagai pembeli atas
                      163 bidang tanah milik KIR, dengan total keseluruhan luas tanah sebesar 848.238 m2.
Page 3
                                                  I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp2.120.595.000.000,- (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, KIR sudah merupakan perusahaan Afiliasi dari PET dan PET merupakan
entitas anak Perseroan, sehingga Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan
dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.

                                         II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

   Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya jual beli tanah-tanah milik KIR oleh PET, yaitu tanggal 23
   Agustus 2024.

2. Objek Transaksi

   Tanah-tanah milik KIR, dengan status kepemilikan HGB, yang terdiri dari 163 bidang tanah dengan total luas tanah
   sebesar 848.238 m2, terletak di Kampung Besar, Tangerang, Banten.

3. Nilai Transaksi

   Total nilai transaksi sebesar Rp2.120.595.000.000,- (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku).

4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan

   a. Pihak Penjual:

         KIR, yang merupakan perusahaan Afiliasi PET, dimana PET merupakan entitas anak Perseroan.

   b. Pihak Pembeli:

         PET, entitas anak Perseroan.

5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

    a.     Dari Pihak Penjual:
           99% saham KIR dimiliki oleh ASM, dimana 99% saham ASM dimiliki oleh AS.

    b.     Dari Pihak Pembeli:
           99% saham PET dimiliki oleh Perseroan, sedangkan 89,20% saham Perseroan dimiliki oleh MAP, dimana saham
           MAP dimiliki oleh TMJ dan AS, masing-masing sebesar 50%.

6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
   Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi

   Transaksi dilakukan dengan pihak Afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya dengan pertimbangan bahwa tanah-
   tanah milik KIR yang dibeli oleh PET dapat menambah dan memperluas skala proyek Perseroan mengingat letaknya
   yang tidak jauh dari lokasi proyek Perseroan.

                              III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
2023 (Penilai Properti dan Bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti PT Karya Indah Raya (“KIR”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 240625.005/SRR-
Page 4
JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 25 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Disusun
untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 00410/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024:

1.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
     penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas
     adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka pembelian atas Obyek Penilaian.

2.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     - Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
     - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek
       Penilaian;
     - Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
       Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     - KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
     - Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
     - KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
     - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

3.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
     dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
     Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

4.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama KIR yang berupa tanah
     kosong seluas 848.238,00 m² yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
     Propinsi Banten,

5.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024.

6.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
     tujuan penilaian.

7.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah
     pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis
     dengan Objek Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan
     dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses
     penilaian.
Page 5
8.    Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama KIR pada
      tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp 2.179.971.660.000,00.

                    IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup
Perseroan, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP KR”) untuk memberikan pendapat
kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah tertuang dalam laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
No. 00109/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

1. Identitas Pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PET dan KIR.

2. Objek Analisis Kewajaran

     Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana PET telah melakukan pembelian
     Tanah dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,12 triliun.

3. Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada
     Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
     yaitu POJK 42/2020.
Page 6
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
   di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR
   telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
   pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
   atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PET.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
   lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
   terhadap Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
   kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
   yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
   yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
   tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
   pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
   kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
   Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
   yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah
   dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Page 7
   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
   Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
   Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
   perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
   prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I.       Analisis atas Transaksi;
   II.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III.     Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
  yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
  dalam laporan pendapat Kkewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………
                       V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi

   Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -      Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam
          rangka memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
          dan

   -      Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan Transaksi
          Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

   -      Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

   -      Semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan
          dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                   VI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:

                                              PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                  Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
            Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                  Telepon: (021) 5052 5999
                                           Website: www.pantaiindahkapukdua.com
               Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published27 Aug 2024
Pages7
Characters19,713
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×14
linked org Karya Indah Raya. p.2 ×2
linked org PT Panorama Eka Tunggal. p.2
linked person Tunas Mekar Jaya. p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Agung Sedayu. p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Multi Artha Pratama p.2
unresolved org PT Agung Sedayu. ASM p.2
unresolved org PT Alam Sedayu Makmur. p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT Karya Indah Raya. MAP p.2
unresolved org PT PIK p.2
unresolved — PET p.2
unresolved — 17/2020 p.2
unresolved — 42/2020 p.2
unresolved — TMJ p.2
unresolved org PT Tunas Mekar Jaya. Transaksi p.2
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.3
unresolved org KJPP SRR p.3 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2264 ms 12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian '
                            'II angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian II angka 2 '
                '(Objek Transaksi) Keterbukaan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result