Back to announcement
20260602_CMNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096274_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-1900. HT.03.02 - Th. 1999, Tgl. 22 November 1999 SURAT KETERANGAN Nomor : 020 / KNHC / V /2026.- Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, SH Jabatan : Notaris Alamat : Jl. Pelepah Elok I Blok 9A.2/12, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara Dengan ini menerangkan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 MEI 2026, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Rapat”). Bahwa Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh 6.616.526.649 saham atau sebesar 98,8079”4 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yaitu sebesar 6.696.354.391 (enam miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu) saham oleh PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”). Bahwa Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 26 MEI 2026, Nomor 31.- Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut telah disetujui melalui Pemungutan Suara. Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 2.232.118.130 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta seratus delapan belas ribu seratus tiga puluh) lembar saham, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan untuk selanjutnya memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PUT III Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk: a. Melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT III Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, selanjutnya menyatakan dan menyusun kembali perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT III tersebut ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris. b. Mengajukan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak membuat perubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan tersebut. Jl. Pelepah Elok I Blok 9A 2 No.12 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240 Phone : 021- 45847719 ( Hunting ), 45845584 , 45855159 Fax. : (021) 45841129, Hp. 08129437819 Email : notaryhc@gmail.com, notaryhe@yahoo.com
Page 2 OCR 0.954
Mata Acara Kedua Rapat: 1. Menyetujui usulan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Menerima pengunduran diri Bapak Bambang Goeritno Soekamto selaku Komisaris Independen Perseroan, dan oleh karena itu memberhentikan dengan hormat Bapak Bambang Goeritno Soekamto tersebut dari masa jabatannya selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjabat dalam Perseroan. 3. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian mereka selama menjabat dalam Perseroan, sekaligus menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak Dahnu Teguh Adrianto Komisaris : Bapak Jhoni Ginting Komisaris Independen — : Bapak Dionisius Widijanto Komisaris Independen — : Bapak Dimas Rizky Pradhana Direksi: Direktur Utama : BapakArief Budhy Hardono Direktur Independen : Bapak Hasyim Direktur Independen : Bapak Djoko Sapto M. Mulyo 5. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk: a. menyatakan dan menyusun kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu akta di hadapan Notaris, dan b. memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Perseroan sebagaimana diputuskan dalam Rapat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen- dokumen yang diperlukan. - Bahwa salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 3 OCR 0.963
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, dan agar yang berkepentingan menjadi maklum. Jakarta, 26 MEI 2026.- Notaris di Jakarta,
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH
p.1 ×2
unresolved
org
H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Bambang Goeritno Soekamto
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Dimas Rizky Pradhana
p.2
unresolved
person
BapakArief Budhy Hardono
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Hasyim
· Direktur Independen
p.2
unresolved
person
Djoko Sapto M. Mulyo
· Direktur Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR