Back to announcement
20240805_SUPR_Perubahan Profesi Penunjang_31691586_lamp4.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. /A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 KEPUTUSAN DEWAN KONMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOVMISARIS PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini (selanjutnya disebut “Keputusan”) dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan: 2. Harry Mozarta Zen, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174080901690008, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan 3. Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan: (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris” dan masing-masing sebagai “Komisaris”). Para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A Bahwa, berdasarkan keputusan dalam mata acara keempat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 36 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, Perseroan telah menunjuk Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan: B Bahwa, sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik sesuai butir A di atas, Perseroan telah memperoleh rekomendasi dari Komite Audit Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Rekomendasi Komite Audit tanggal 13 JULI 2027 2024, dan Cc. Bahwa, berdasarkan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan. Masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. 24 Hours Helpdesk 0 — 800 — 140 - 1380 (Tol Free) wwwstptower.com
Page 2 OCR 0.948
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. A subsidiary of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 Sehubungan dengan hal-hal di atas, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat dengan ini menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menegaskan penunjukkan Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, yang masing- masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024. 2. Menyetujui dan menetapkan honorarium Akuntan Publik Riani dan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara dan hal lainnya sebagaimana tertulis dalam draft akhir surat perikatan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara dengan Perseroan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan ini, untuk melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani surat perikatan antara Kantor Akuntan Publik dan Perseroan sehubungan dengan Angka 2 di atas, dan melakukan segala tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan Keputusan ini, dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Perseroan serta dengan tunduk kepada peraturan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. 4. Menyetujui dan mengakui bahwa Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pasal 20 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan. 5. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 5. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 22 JuLl 2024. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. ITanda Tangan di halaman berikutnya) 24 Hours Helpdesk 0 — 800 - 140 — 1380 (Toll Free) www.stptower.com
Page 3 OCR 0.905
PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Jl Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus 59347 PT SOLUSI TUNAS PRATAMA Tbk Dewan Komisaris: Komisaris Utama (Komisaris Independen), Komisaris, Kusmayanto Kadiman Eko Santoso Hadiprodjo Komisaris Independen, Harry Mozarta Zen 24 Hours Helpdesk 0 - 800 — 140 — 1380 (Toll Free) wwwstptower.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.