Back to announcement
20240805_SUPR_Perubahan Profesi Penunjang_31691586_lamp5.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Morison Global Registered Public Accountants
License No. 486/KM.1/2011
Centennial Tower 15/F, Suite 15B
Jl. Gatot Subroto Kav. 25, Jakarta 12930, Indonesia
Phone: (62-21) 2295 8350
Fax : (62-21) 2295 8351
Jakarta, 22 Juli 2024
No. 054/JT/VII/24
Kepada yang terhormat
PT Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus 59347
U.p: Direksi dan Komite Audit PT Solusi Tunas Pratama Tbk
Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa
Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan KAP Tjahjadi & Tamara sebagai auditor independen
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 9
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tertanggal 11 Juli 2023 tentang “Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” (“POJK 9 Tahun
2023”), dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagai berikut:
Tahun AP bertindak sebagai AP bertindak sebagai Rekan perikatan
Rekan Perikatan penanggung jawab audit lainnya
penelahaan pengendalian
mutu perikatan
2017 - - -
2018 - - -
2019 - - -
2020 - - -
2021 Junarto Tjahjadi Roy Tamara -
2022 Riani Roy Tamara -
2023 Riani Roy Tamara -
2024 Riani Roy Tamara -
Morison Global
Page 2
Morison Global
Berdasarkan penggunaaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan
di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut:
(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten
dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun buku 2017.
(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.
a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut;
b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda
selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan
c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-
turut.
(iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang
diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai praktik akuntan publik.
Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah
memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Hormat kami,
KAP Tjahjadi & Tamara
Riani
Partner
2
Morison Global
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Riani
· Partner
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.