Back to announcement
20260529_SINI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095740_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Bid SURAT KETERANGAN Nomor : 669/SI.Not/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT SINGARAJA PUTRA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026. Tempat 1 Veranda Hotel Pakubuwono Pukul 1 15.16-15.43 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”), dan perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut, 2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK. Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas POJK No. 32/2015 (secara bersama-sama disebut “POJK PMHMETD”), yang termasuk diantaranya akan dilakukan, a. perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan struktur permodalan pada Perseroan dalam rangka PMHMETD: b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD. Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 26 Mci 2026 dengan nomor 284. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan AMIR ANTOLIS: -Direktur : Tuan NOVRAYM VJANUS KERIAHENTA MELIALA, Sarjana Teknik, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK, S
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Sarjana Ilmu Politik, Magister Sains, -Komisaris : Tuan BRIAN RANDING: -Komisaris Independen : Tuan HAMID AWALUDDIN, Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan BRIAN RANDING, selaku Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 418.955.980 saham atau mewakili 87,104 dari 481.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua : Jumlah suara blanko/abstain : 100 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju 1 418.955.880 suara. -Sehingga total suara setuju 1 418.955.980 suara, atau sebesar 10094, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri atas 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, serta mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan proses PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan: b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (atau disebut “Menkum?) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan o
Page 3 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, dan melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : 1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD, sesuai dengan POJK PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu) saham baru dari portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”). 2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan. 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang Giterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal. 4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD. 6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing- masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD: b. menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan PMHMETD, €. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK, d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan: e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD dan 0
Page 4 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompteks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com www www www pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD: £ menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD: menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD: menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD: menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD: menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD, menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan yang berlaku: bela Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 26 Mei 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
NOVRAYM VJANUS KERIAHENTA MELIALA
· Direktur
p.1
unresolved
person
WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR