Skip to content
Back to announcement

20260529_SINI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095740_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com
Bid

SURAT KETERANGAN
Nomor : 669/SI.Not/V/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT SINGARAJA PUTRA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026.

Tempat 1 Veranda Hotel Pakubuwono
Pukul 1 15.16-15.43 WIB.
Mata Acara :

1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dalam rangka Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”),
dan perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
tersebut,

2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para
pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK. Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas POJK
No. 32/2015 (secara bersama-sama disebut “POJK PMHMETD”), yang termasuk
diantaranya akan dilakukan,

a. perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan
struktur permodalan pada Perseroan dalam rangka PMHMETD:

b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan
saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia,
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan
ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam
akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris mengenai perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan, tertanggal 26 Mci 2026 dengan nomor 284.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Tuan AMIR ANTOLIS:

-Direktur : Tuan NOVRAYM VJANUS KERIAHENTA MELIALA,
Sarjana Teknik,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK,

S
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Sarjana Ilmu Politik, Magister Sains,
-Komisaris : Tuan BRIAN RANDING:
-Komisaris Independen : Tuan HAMID AWALUDDIN,

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan BRIAN RANDING, selaku Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
418.955.980 saham atau mewakili 87,104 dari 481.000.000 saham yang merupakan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua :

Jumlah suara blanko/abstain : 100 suara.

-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara.

-Jumlah suara setuju 1 418.955.880 suara.

-Sehingga total suara setuju 1 418.955.980 suara, atau sebesar 10094, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar
Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri atas 1.100.000.000
(satu miliar seratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham menjadi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri
atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham, serta mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan proses PMHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan:

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi
kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (atau disebut “Menkum?) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan

o
Page 3 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroan, dan melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk
menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua :

1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD,
sesuai dengan POJK PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 721.500.000
(tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu) saham baru dari portepel modal dasar
Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”).

2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
dalam kerangka PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang
Giterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang
saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan
oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.

4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan
dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka
PMHMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada
membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi termasuk Prospektus dan
Informasi PMHMETD.

6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing-
masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

a. menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD:

b. menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu
pelaksanaan PMHMETD,

€. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK,

d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk
terkait dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan:

e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari
pelaksanaan PMHMETD untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan
dalam Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi
PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD dan

0
Page 4 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompteks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

www www www

pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
PMHMETD:
£ menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD:
menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD:
menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD:
menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan,
menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD:
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio pemegang
saham yang berhak atas HMETD,
menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan
peraturan yang berlaku:

bela

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 26 Mei 2026.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published29 May 2026
Pages4
Characters10,647
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINGARAJA PUTRA Tbk p.1 ×2
linked person AMIR ANTOLIS · Direktur Utama p.1
linked person BRIAN RANDING · Komisaris p.2 ×4
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person HAMID AWALUDDIN · Komisaris Independen p.2
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person NOVRAYM VJANUS KERIAHENTA MELIALA · Direktur p.1
unresolved person WINSTON PARDAMEAN SIMANJUNTAK · Komisaris Utama p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result