Back to announcement
20260529_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095734.pdf
Other Needs review PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026
Nama Perusahaan PT PP Presisi Tbk.
Kode Emiten PPRE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06259/BEI.PP3/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/15), yang telah diungkapkan
kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai Rencana
Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau
kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik.
1 Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat
memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga
saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah
disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau
informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham
dimaksud.
PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.
Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan
RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik
(https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat 033/EXT/CS/OJK-
IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya
Mandiri Abadi.
Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
2 diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan
langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana
transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki
informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE
yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud.
PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal
24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan kepada publik
pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.
04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan
5 persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas
anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki
rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria
informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan
informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang).
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk.
Mei Elsa Kembaren
Corporate Secretary
PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telepon : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id
Nama Pengirim Mei Elsa Kembaren
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-05-2026 16:07
Lampiran 1. Jawaban atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT PP Presisi Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT PP Presisi Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi
yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026 Issuer Name PT PP Presisi Tbk. Issuer Code PPRE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06259/BEI.PP3/05-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/15), yang telah diungkapkan
kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai Rencana
Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau
kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik.
1 Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat
memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga
saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah
disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau
informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham
dimaksud.
PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.
Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan
RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik
(https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat 033/EXT/CS/OJK-
IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya
Mandiri Abadi.
Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
2 diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan
langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana
transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki
informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE
yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud.
PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal
24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan kepada publik
pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.
04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan
5 persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas
anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki
rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria
informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan
informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT PP Presisi Tbk.
Mei Elsa Kembaren
Corporate Secretary
PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Phone : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id
Sender Name Mei Elsa Kembaren
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-05-2026 16:07
Attachment 1. Jawaban atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT PP Presisi Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT PP Presisi Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Selain
p.1 ×2
unresolved
person
Elsa Kembaren
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
475 ms
12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}