Skip to content
Back to announcement

20260529_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095734.pdf

Other Needs review PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026

 Nama Perusahaan                       PT PP Presisi Tbk.

 Kode Emiten                           PPRE

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06259/BEI.PP3/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana
           dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
           Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/15), yang telah diungkapkan
           kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai Rencana
           Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
           Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau
           kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik.
    1      Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
           penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
           diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
           Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat
           memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga
           saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah
           disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau
           informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham
           dimaksud.
           PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
           namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
           makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

           Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
           00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
           PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan
           RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik
           (https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat 033/EXT/CS/OJK-
           IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya
           Mandiri Abadi.
           Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
           penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
    2      diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
           Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan
           langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana
           transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki
           informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE
           yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud.
           PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
           namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
           makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
           serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
Page 2
       Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4
       PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
       Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal
       24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan kepada publik
       pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.
       04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
       Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan
  5    persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas
       anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
       Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
       berlaku.
       Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki
       rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek.
       Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria
       informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan
       informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
  6    konfirmasi tersebut.
       Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
       dalam 3 bulan mendatang).

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk.




Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telepon : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Nama Pengirim                     Mei Elsa Kembaren

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 29-05-2026 16:07

Lampiran                         1. Jawaban atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT PP Presisi Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT PP Presisi Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi
                                       yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026

Issuer Name                        PT PP Presisi Tbk.

Issuer Code                        PPRE

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06259/BEI.PP3/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
    Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/15), yang telah diungkapkan
    kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai Rencana
    Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
    Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau
    kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik.
1   Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
    penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
    diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
    Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat
    memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga
    saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah
    disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau
    informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham
    dimaksud.
    PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
    namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
    makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

    Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
    00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
    PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan
    RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik
    (https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat 033/EXT/CS/OJK-
    IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya
    Mandiri Abadi.
    Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
    penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
2   diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal.
    Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan
    langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana
    transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki
    informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE
    yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud.
    PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
    namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi
    makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
    Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
    serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
    PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
    Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal
        24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan kepada publik
        pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.
        04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
        Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan
  5     persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas
        anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
        Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
        berlaku.
        Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki
        rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek.
        Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria
        informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan
        informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
  6     konfirmasi tersebut.
        Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
        dalam 3 bulan mendatang).
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT PP Presisi Tbk.




Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Phone : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Sender Name                          Mei Elsa Kembaren

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        29-05-2026 16:07

Attachment                          1. Jawaban atas Permintaan Penjelasan Volatilitas.pdf


       This is an official document of PT PP Presisi Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT PP Presisi Tbk. is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 May 2026
Pages5
Characters16,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Presisi Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked org PT Lancarjaya Mandiri Abadi. p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Selain p.1 ×2
unresolved person Elsa Kembaren · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 475 ms 12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result