Back to announcement
20260529_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095734_lamp1.pdf
Other Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
7. (PP) Ta PLAZA PP, Lantai 7 Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760 T. 462 218414119 WORKSHOP Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153 PRESISI 1.162 21 824832551240 F. #62 218230353 Nomor: 035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026 Jakarta, 29 Mei 2026 Lampiran: - Kepada Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Jawaban Atas Permintaan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No.: S-06259/BEI.PP3/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, lebih lengkapnya terkait penurunan harga dan aktivitas volatilitas saham PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPRE"): 1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp26 atau turun 20,806 terhadap harga penutupan hari bursa tanggal 11 Mei 2026 dari Rp125 menjadi Rp99. 2. Rata-rata aktivitas turun menjadi sebanyak 47.184.717 saham dengan frekuensi 3.221 kali dibandingkan hari bursa tanggal 11 Mei 2026 sebanyak 55.291.500 saham dengan frekuensi 4.063 kali. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/15”), yang telah diungkapkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai Rencana Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik. Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal. Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud. PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pp-presisi.co.id VP £orsec | Mgr Legal
Page 2 OCR 0.938
NX Cp WPj PRESISI PLAZA PP, Lantai 7 Jl.TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760 T. 462 218414119 WORKSHOP JI. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 8, Bekasi 17153 T.462 21 82483255/240 F. 462 218230353 namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021 PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan Persetujuan RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat 033/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi pemodal. Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud. PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri, kondisi makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan | serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam bulan mendatang)? Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan kepada publik pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas pp-presisi.co.id VP Corsec Mgr Legal (| tr
Page 3 OCR 0.870
PLAZA PP, Lantai 7 AN f p p' Lima LE Pe en Sa Man aa NI) tm T. 462 218414119 WORKSHOP Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153 PRESISI 7.162 21 82483255/240 F. 462 218230353 anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 6. | Apakah ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT PP Presisi Tbk RRESIS & 2, £ £ Rizki Dianugrah, .... 2” Direktur Utama RES pp-presisi.co.id VP Cprsec Mgr Legal X (
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Selain
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.