Skip to content
Back to announcement

20260529_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32095734_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
7.
(PP)
Ta

PLAZA PP, Lantai 7
Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
T. 462 218414119

WORKSHOP
Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153

PRESISI 1.162 21 824832551240
F. #62 218230353
Nomor: 035/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026 Jakarta, 29 Mei 2026
Lampiran: -
Kepada Yth.

Ibu Lidia M. Panjaitan

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6

Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190

Perihal : Jawaban Atas Permintaan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek

Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No.: S-06259/BEI.PP3/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Permintaan

Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, lebih lengkapnya terkait penurunan harga dan aktivitas volatilitas saham

PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPRE"):

1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp26 atau turun 20,806 terhadap harga penutupan hari
bursa tanggal 11 Mei 2026 dari Rp125 menjadi Rp99.

2. Rata-rata aktivitas turun menjadi sebanyak 47.184.717 saham dengan frekuensi 3.221 kali dibandingkan hari
bursa tanggal 11 Mei 2026 sebanyak 55.291.500 saham dengan frekuensi 4.063 kali.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?

Jawaban:

PPRE memiliki rencana pelaksanaan transaksi yang termasuk informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/15”), yang telah
diungkapkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi PPRE pada tanggal 18 Mei 2026 mengenai
Rencana Pemindahan Hak atas Saham PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT Lancarjaya Mandiri
Abadi.

Perseroan menegaskan bahwa penyampaian Keterbukaan Informasi dimaksud telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terpenuhinya informasi dan/atau
kondisi yang mewajibkan dilakukannya keterbukaan kepada publik.

Selain informasi atau fakta material yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini, PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi
pemodal.

Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE pada tanggal 11 Mei 2026, PPRE tidak dapat
memastikan adanya hubungan langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga
saham tersebut dengan rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah
disampaikan. PPRE juga tidak memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau
informasi tertentu yang berasal dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga
saham dimaksud.

PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk

pp-presisi.co.id

VP £orsec | Mgr Legal

Page 2 OCR 0.938
NX
Cp
WPj

PRESISI

PLAZA PP, Lantai 7
Jl.TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
T. 462 218414119

WORKSHOP
JI. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 8, Bekasi 17153
T.462 21 82483255/240

F. 462 218230353

namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri,
kondisi makroekonomi, dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021

PPRE telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait Rencana Transaksi Material dengan
Persetujuan RUPS kepada publik melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan
Perusahaan Publik (https://spe.ojk.go.id/idxnet) pada tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor surat
033/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/V/2026 perihal Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk
Pada PT Lancarjaya Mandiri Abadi.

Selain informasi yang telah diungkap yang telah diungkapkan tersebut di atas, sampai dengan tanggal
penyampaian surat ini PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE atau keputusan investasi
pemodal.

Sehubungan dengan pergerakan harga saham PPRE, PPRE tidak dapat memastikan adanya hubungan
langsung, korelasi, atau hubungan sebab akibat antara pergerakan harga saham tersebut dengan
rencana transaksi material dan/atau Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan. PPRE juga tidak
memiliki informasi yang menunjukkan adanya tindakan, kejadian, atau informasi tertentu yang berasal
dari PPRE yang secara langsung mempengaruhi pergerakan harga saham dimaksud.

PPRE memahami bahwa pergerakan harga saham di pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk
namun tidak terbatas pada kondisi pasar, sentimen investor, likuiditas perdagangan, kondisi industri,
kondisi makroekonomi dan faktor eksternal lainnya yang berada di luar kendali PPRE.

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan |
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek
PPRE serta kelangsungan usaha PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik

Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam bulan mendatang)?

Dalam waktu dekat, PPRE berencana untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
pada tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman atas penyelenggaraan rapat-rapat tersebut telah disampaikan
kepada publik pada tanggal 18 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Salah satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen tersebut adalah permohonan
persetujuan atas rencana transaksi material berupa pemindahan hak atas saham Perseroan pada entitas

pp-presisi.co.id

VP Corsec Mgr Legal

(| tr

Page 3 OCR 0.870
PLAZA PP, Lantai 7

AN
f p p' Lima LE Pe en Sa Man aa
NI)

tm

T. 462 218414119

WORKSHOP
Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153

PRESISI 7.162 21 82483255/240

F. 462 218230353

anak usaha. Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, Perseroan telah menyampaikan
Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.

Selain rencana sebagaimana diuraikan di atas, sampai dengan tanggal surat ini PPRE tidak memiliki
rencana aksi korporasi lainnya yang akan berdampak pada pencatatan saham PPRE di Bursa Efek.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau rencana tindakan korporasi yang memenuhi kriteria
informasi atau fakta material sesuai ketentuan yang berlaku, PPRE akan menyampaikan keterbukaan
informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

6. | Apakah ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk

RRESIS
& 2,

£
£

Rizki Dianugrah, .... 2”
Direktur Utama RES

pp-presisi.co.id

VP Cprsec Mgr Legal

X (

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published29 May 2026
Pages3
Characters8,631
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Presisi Tbk p.1 ×8
linked org PT Lancarjaya Mandiri Abadi. p.1 ×2
linked person Rizki Dianugrah p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Lancarjaya Mandiri Abadi. Selain p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result